Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KUMPULAN HADITS DAN FATWA TENTANG BATASAN PENYUSUAN ANAK YANG MENJADIKANNYA MAHRAM

KUMPULAN HADITS DAN FATWA TENTANG BATASAN PENYUSUAN ANAK YANG MENJADIKANNYA MAHRAM

----

Di Tulis Oleh Kang Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

---

DAFTAR ISI:

  • HADITS-HADITS TENTANG PERSUSUAN SAMA DENGAN KELAHIRAN DALAM PEMAHRAMAN
  • HIKMAH MENJADI MAHRAM KARENA PERSUSUAN
  • AYAT AL-QUR’AN TERKAIT MASA MENYUSUI ANAK
  • HADITS-HADITS BATAS MAKSIMAL USIA BAYI MENJADI MAHRAM KARENA PERSUSUAN
  • PERBEDAAN PENDAPAT BATAS MAKSIMAL USIA BAYI MENJADI MAHRAM KARENA PERSUSUAN
  • HADITS-HADITS JUMLAH PERSUSUAN YANG MENJADIKAN MAHRAM
  • PERBEDAAN PENDAPAT BERAPA KALI SUSUAN YANG MENJADIKAN MAHRAM?
  • HADITS PENYUSUAN SALIM SETELAH DEWASA OLEH ISTRI ABU HUDZAIFAH
  • PROBLEM DALAM HADITS KISAH PENYUSUAN SALIM:
  • FIQIH DARI KISAH PERSUSUAN SALIM SETELAH DEWASA
  • PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG PENYUSUAN ORANG DEWASA: “APAKAH MENJADIKAN-NYA MAHRAM?”
  • PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG CARA MENYUSU YANG MENJADIKAN MAHRAM
  • NASIHAT DAN ARAHAN DARI FATWA ISLAM. WEB NO. 118787

**** 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

HADITS-HADITS TENTANG MAHRAM KARENA PERSUSUAN SAMA DENGAN KELAHIRAN

****

PERTAMA: HADITS ‘AISYAH:

KE 1 : Dari Amrah binti Abdurrahman, bahwa Aisyah, istri Nabi , mengabarkan kepadanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ عِنْدَهَا، وَأَنَّهَا ‌سَمِعَتْ ‌صَوْتَ ‌رَجُلٍ ‌يَسْتَأْذِنُ ‌فِي ‌بَيْتِ ‌حَفْصَةَ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أُرَاهُ فُلَانًا»، لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، قَالَتْ عَائِشَةُ: لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ، الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلَادَةُ»

 bahwa Rasulullah sedang berada di sisinya. Lalu Aisyah mendengar suara seorang laki-laki yang meminta izin masuk ke rumah Hafshah.

Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, ini ada seorang laki-laki yang meminta izin masuk ke rumahmu.”

Maka Nabi bersabda, “Aku mengiranya si fulan,” yaitu paman Hafshah dari jalur persusuan.

Aisyah berkata, “Seandainya si fulan itu masih hidup, -yaitu paman Aisyah dari jalur persusuan- apakah ia boleh masuk menemuiku?”

Maka beliau bersabda, “Ya, persusuan itu menjadikan mahram sebagaimana kelahiran juga menjadikan mahram.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2646) dan Muslim (1444) dengan sedikit variasi.

KE 2 : Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 4/18 no. 17356 meriwayatkan:

Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, dari Muhammad bin ‘Amr, ia berkata: Az-Zuhri datang pada awal masa kekhalifahan Hisyam, lalu ia menyebutkan bahwa ‘Urwah biasa meriwayatkan dari ‘Aisyah:

"أَنَّ أَبَا الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَى عَائِشَةَ وَقَدْ أَرْضَعَتْهَا امْرَأَةُ أَخِيهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ فَزَعَمَ عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ ذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: «فَهَلَّا أَذِنْتِ لَهُ؟ فَإِنَّ ‌الرَّضَاعَةَ ‌تُحَرِّمُ ‌مَا ‌تُحَرِّمُ ‌الْوِلَادَةُ»، فَفَزِعَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ لِذَلِكَ فَطَلَّقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي حَبِيبَةَ مَوْلَى الزُّبَيْرِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ ذَلِكَ".

“Bahwa Abu Al-Qu‘ais datang meminta izin untuk masuk menemui ‘Aisyah, padahal ia telah disusui oleh istri saudara laki-lakinya. Maka ‘Aisyah enggan memberinya izin.

‘Urwah menyatakan bahwa ‘Aisyah kemudian menyebutkan hal itu kepada Nabi , lalu beliau bersabda:

“Mengapa engkau tidak mengizinkannya? Sesungguhnya penyusuan memahramkan apa yang dimahramkan oleh kelahiran.”

Maka penduduk Madinah pun terkejut karena hal tersebut. Lalu Abdullah bin Abi Habibah, maula Az-Zubair, menceraikan istrinya pada saat itu. (Selesai)

Ke 3 : Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

‌"دَخَلَ ‌عَلَيَّ ‌أَفْلَحُ ‌بْنُ ‌أَبِي ‌الْقُعَيْسِ فَاسْتَتَرْتُ مِنْهُ، قَالَ: تَسْتَتِرِينَ مِنِّي وَأَنَا عَمُّكِ، قَالَتْ: قُلْتُ: مِنْ أَيْنَ؟ قَالَ: أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي، قَالَتْ: إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَحَدَّثْتُهُ، فَقَالَ: «إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ»".

Aflah bin Abu al-Qu'ais masuk menemuiku, lalu aku menutup diri darinya. Ia berkata: “Apakah engkau menutup diri dariku, padahal aku adalah pamanmu?”

Aku berkata: “Dari mana?”

Ia menjawab: “Istri saudaraku telah menyusuimu.”

Aku berkata: “Yang menyusuiku hanyalah perempuan itu, bukan laki-lakinya.”

Kemudian Rasulullah masuk menemuiku, lalu aku menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda: “Dia adalah pamanmu, maka hendaklah ia masuk menemuimu.”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari nomor 2644, 4796, 5103, 5239, dan 6156; Muslim nomor 1445; Abu Dawud nomor 2057; Ibnu Majah nomor 1948 dan 1949; at-Tirmidzi nomor 1181; serta an-Nasa’i dalam al-Kubra nomor 5444, 5445, 5447, 5448, dan 5449, melalui beberapa jalur dari Urwah dengan sanad tersebut.

Hadits ini juga terdapat dalam Musnad Ahmad nomor 24054 dan 24102, serta dalam Shahih Ibnu Hibban nomor 4219 dan 5799].

****

KEDUA : HADITS IBNU ABBAS

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

"أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُرِيدَ عَلَى بِنْتِ حَمْزَةَ -أَيْ قِيلَ: لَهُ تَزَوَّجْهَا- فَقَالَ: «‌إِنَّهَا ‌لَا ‌تَحِلُّ ‌لِي؛ ‌إِنَّهَا ‌ابْنَةُ ‌أَخِي ‌مِنَ ‌الرَّضَاعَةِ، ‌وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»".

“Bahwa Nabi pernah ditawari untuk menikahi putri Hamzah, yakni dikatakan kepada beliau: nikahilah dia. Maka beliau bersabda:

“Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudara sepersusuanku. Dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2645) dan Muslim (1447) dengan sedikit perbedaan lafaz.

Telah terjadi perbedaan pendapat tentang nama putri Hamzah hingga tujuh pendapat, dan tidak ada satu pun yang dapat dipastikan kebenarannya.

Dia disebut sebagai putri saudara beliau , karena beliau menyusu kepada Tsuwaibah, budak Abu Lahab, dan Tsuwaibah juga telah menyusui paman beliau, Hamzah.

Hukum-hukum persusuan meliputi haramnya pernikahan, bolehnya melihat, berkhalwat, dan bepergian bersama. Akan tetapi tidak mencakup selain itu seperti saling mewarisi, kewajiban nafkah, memerdekakan karena kepemilikan, dan hukum-hukum nasab lainnya.

Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/316 berkata:

"وَقَوْلُهُ ﷺ: «وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ» يُرَادُ بِهِ تَشْبِيهُهُ بِهِ فِي التَّحْرِيمِ. ثُمَّ التَّحْرِيمُ وَنَحْوُهُ بِالنَّظَرِ إلَى الْمُرْضِعِ، فَإِنَّ أَقَارِبَهُ أَقَارِبُ لِلرَّضِيعِ.

وَأَمَّا أَقَارِبُ الرَّضِيعِ مَا عَدَا أَوْلَادَهُ، فَلَا عَلَاقَةَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْمُرْضِعِ، فَلَا يَثْبُتُ لَهُمْ شَيْءٌ مِنْ الْأَحْكَامِ".

Ucapan beliau : “Dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab” dimaksudkan untuk menyerupakan persusuan dengan nasab dalam hal keharamannya.

Kemudian keharaman dan yang semisalnya dilihat dari sisi wanita yang menyusui, karena kerabatnya menjadi kerabat bagi anak yang disusui.

Adapun kerabat anak yang disusui selain anak-anaknya sendiri, maka tidak ada hubungan antara mereka dengan wanita yang menyusui, sehingga tidak berlaku bagi mereka sesuatu pun dari hukum-hukum tersebut”. [Selesai]

===***===

HIKMAH MENJADI MAHRAM KARENA PERSUSUAN

Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islami 9/6640: 

"حِكْمَةُ التَّحْرِيمِ بِالرَّضَاعِ: يَحْدُثُ التَّحْرِيمُ بِالرَّضَاعِ بِسَبَبِ تَكَوُّنِ أَجْزَاءِ الْبِنْيَةِ الْإِنْسَانِيَّةِ مِنَ اللَّبَنِ، فَلَبَنُ الْمَرْأَةِ يُنْبِتُ لَحْمَ الرَّضِيعِ، وَيَنْشُزُ عَظْمَهُ أَيْ يَكْبُرُ حَجْمُهُ، كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: «لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا أَنْشَزَ الْعَظْمَ، وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ» [نَيْلُ الْأَوْطَارِ: ٦/٣١٦]. فَإِنَّ إِنْشَازَ الْعَظْمِ، وَإِنْبَاتَ اللَّحْمِ، إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ كَانَ غِذَاؤُهُ اللَّبَنَ، وَبِهِ تُصْبِحُ الْمُرْضِعَةُ أُمًّا لِلرَّضِيعِ؛ لِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنْهَا حَقِيقَةً".

Hikmah hukum mahram karena persusuan adalah pemahraman akibat terbentuknya bagian-bagian struktur tubuh manusia dari air susu.

Susu seorang perempuan menumbuhkan daging bayi yang disusui dan menguatkan tulangnya, yaitu memperbesar ukurannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging” [Lihat: Nail al-Awthar 6/316].

Sesungguhnya penguatan tulang dan penumbuhan daging itu hanya terjadi pada anak yang makanannya adalah air susu. Dengan demikian, perempuan yang menyusui menjadi ibu bagi anak yang disusui, karena ia secara hakiki menjadi bagian darinya”.

Ibnu ‘Aqiil dalam al-Funun 2/464 no. 415 berkata :

وَأَمَّا الْمَعْنَى فَهُوَ أَنَّ الرَّضَاعَ إِنَّمَا كَانَ يُثْبِتُ الْحُرْمَةَ؛ لِأَنَّهُ سَبَبُ النُّشُوءِ. فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَكَادُ يَنْشُؤُ بِغَيْرِهِ. فَيَصِيرُ مَعْنَى بَعْضِهَا صِفَةَ لَحْمًا وَزِيَادَةً. فَأَشْبَهَ الْمَاءَ الَّذِي خُلِقَ مِنْهُ، فَصَارَ بَعْضًا مِنْهُ أَصْلًا.

“Adapun dari sisi maknanya, maka persusuan itu kenapa menjadikan mahram? karena ia merupakan sebab terjadinya pertumbuhan. Seorang anak hampir tidak mungkin tumbuh tanpa persusuan. Dengan demikian, makna persusuan itu menjadi sifat yang menumbuhkan daging dan menambahkannya. Ia pun menyerupai air mani yang darinya manusia diciptakan, sehingga persusuan itu menjadi bagian darinya secara asal”.

Disebutkan dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 2/256:

وَهُوَ مَا كَانَ لَهُ تَأْثِيرٌ فِي تَكْوِينِ الطِّفْلِ بِإِنْشَازِ عَظْمِهِ وَإِنْبَاتِ لَحْمِهِ، فَهُوَ يَنْفِي الرَّضَاعَ الْقَلِيلَ وَغَيْرَ الْمُؤَثِّرِ فِي التَّكْوِينِ، مِثْلَ الْإِمْلَاجَةِ وَالْإِمْلَاجَتَيْنِ، فَمِثْلُ هٰذَا لَا يَنْشُزُ عَظْمًا وَلَا يُنْبِتُ لَحْمًا، فَالْحَدِيثُ إِنَّمَا يُثْبِتُ التَّحْرِيمَ، الرَّضَاعُ يَنْشُزُ وَيُنْبِتُ، فَلَابُدَّ مِنْ وُجُودِ الرَّضَاعِ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ

“Yang dimaksud adalah penyusuan yang berpengaruh dalam pembentukan anak dengan menguatkan tulangnya dan menumbuhkan dagingnya.

Hal ini menafikan penyusuan yang sedikit dan tidak berpengaruh dalam pembentukan, seperti satu atau dua isapan.

Penyusuan semacam ini tidak menguatkan tulang dan tidak menumbuhkan daging. Dengan demikian, hadits tersebut hanya menetapkan ke-mahram-an pada penyusuan yang menguatkan dan menumbuhkan. Maka harus penyusuan terlebih dahulu sebelum segala sesuatu dari asupan”.

Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththo’ 2/607 no. 14:

"أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ: إِنِّي مَصِصْتُ عَنِ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي، فَقَالَ أَبُو مُوسَى: لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ: «انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ»؟ فَقَالَ أَبُو مُوسَى: فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ: «لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ»، فَقَالَ أَبُو مُوسَى: ‌لَا ‌تَسْأَلُونِي ‌عَنْ ‌شَيْءٍ، ‌مَا ‌كَانَ ‌هَذَا ‌الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ "

Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Abu Musa al-Asy‘ari, lalu ia berkata:

“Sesungguhnya aku mengisap susu dari payudara istriku hingga masuk ke perutku?”.

Maka Abu Musa berkata: “aku tidak melihatnya kecuali istrimu telah menjadi haram bagimu”.

Lalu Abdullah bin Mas‘ud berkata kepadanya : “Pertimbangkanlah apa yang engkau fatwakan kepada laki-laki itu !.”

Abu Musa berkata: “Lalu apa pendapatmu?”.

Abdullah bin Mas‘ud menjawab: “Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram kecuali yang terjadi dalam usia sebelum lewat dua tahun”.

Maka Abu Musa berkata: “Jangan kalian bertanya kepadaku tentang apa pun selama ulama lautan ilmu ini masih berada di tengah-tengah kalian”.

Ar-Ruuyani berkata dalam Bahr al-Madzhab 11/400:

وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «عَمَدَتِ امْرَأَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ إِلَى جَارِيَةٍ لِزَوْجِهَا فَأَرْضَعَتْهَا، فَلَمَّا جَاءَ زَوْجُهَا قَالَتْ: إِنَّ جَارِيَتَكَ هَذِهِ قَدْ صَارَتِ ابْنَتَكَ. فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: عَزَمْتُ عَلَيْكَ لَمَّا رَجَعْتَ فَأَصَبْتَ جَارِيَتَكَ وَأَوْجَعْتَ ظَهْرَ امْرَأَتِكَ. وَرُوِيَ أَنَّهُ قَالَ: ارْجِعْ إِلَى امْرَأَتِكَ فَأَوْجِعْهَا ضَرْبًا، وَجَارِيَتَكَ فَأَوْسِعْهَا جِمَاعًا. وَالَّذِي يُوَضِّحُ مَا ذَكَرْنَا أَنَّهَا لَا تَسْتَحِقُّ أُجْرَةَ الرَّضَاعِ إِلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ، فَدَلَّ أَنَّهُ لَا يَثْبُتُ حُكْمُ التَّحْرِيمِ فِي الزِّيَادَةِ».

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

Ada seorang perempuan dari kalangan Anshar mendatangi seorang budak perempuan milik suaminya lalu menyusuinya. Ketika suaminya pulang, perempuan itu berkata:

“Sesungguhnya budak perempuanmu ini telah menjadi anakmu (mahram)”.

Maka laki-laki itu pergi kepada Umar radhiyallahu 'anhu dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Umar berkata kepadanya:

‘Aku perintahkan engkau agar kembali, lalu engkau menggauli budak perempuanmu dan engkau pukul punggung istrimu’.

Diriwayatkan pula bahwa ia berkata:

‘Kembalilah kepada istrimu lalu sakiti dia dengan pukulan, dan terhadap budak perempuanmu perbanyaklah berjima‘.

Yang menjelaskan apa yang kami sebutkan adalah bahwa seorang perempuan tidak berhak atas upah penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kemahraman tidak berlaku pada penyusuan setelah masa 2 tahun tersebut.” [Selesai]

Al-Khaththabi berkata dalam Ma‘alim as-Sunan 3/185:

"إِنَّ الرَّضَاعَةَ الَّتِي تَقَعُ بِهَا الْحُرْمَةُ مَا كَانَ فِي الصِّغَرِ، وَالرَّضِيعُ طِفْلٌ يَقُوتُهُ اللَّبَنُ وَيَسُدُّ جُوعَهُ، أَمَّا مَا كَانَ مِنْهُ فِي الْحَالِ الَّتِي لَا يُشْبِعُهُ إِلَّا الْخُبْزُ وَاللَّحْمُ فَلَا حُرْمَةَ لَهُ".

“Penyusuan yang menajdikan mahram adalah yang terjadi pada masa kecil, ketika anak yang disusui masih bayi, air susu menjadi penopang hidupnya dan menghilangkan rasa laparnya.

Adapun penyusuan yang terjadi pada keadaan ketika ia tidak lagi merasa kenyang kecuali dengan roti dan daging, maka tidak ada ke-mahram-an padanya.

Al-Imam Malik berkata:

«مَا كَانَ مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ فَإِنَّ قَلِيلَهُ وَكَثِيرَهُ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا، وَإِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ»

Penyusuan yang terjadi setelah usia dua tahun, baik sedikit maupun banyak, sama sekali tidak menjadikan mahram. Ia hanyalah seperti makanan biasa. (al-Muwaththa’ 1283)

Imam asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala berkata:

"وَكَانَ عُمَرُ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : «لَا يَرَى رَضَاعَ الْكَبِيرِ يُحَرِّمُ»، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَابْنُ عُمَرَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.

وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ: «لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاء»،

قَالَ: «وَلَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا خَمْسُ رَضَعَاتٍ مُتَفَرِّقَاتٍ كُلُّهُنَّ فِي الْحَوْلَيْنِ».

“Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat : bahwa penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram. Demikian pula Ibnu Mas‘ud dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Tidak menjadikan haram karena penyusuan kecuali yang membuat usus bayi mengembang (kenyang).

Dan dia juga berkata : Tidak menjadikan mahram karena penyusuan kecuali lima kali susuan yang terpisah, seluruhnya terjadi dalam masa usia sebelum lewat dua tahun”. [Mukhtasor al-Muzani dengan al-Umm 8/332]

===***=== 

AYAT AL-QUR’AN TERKAIT MASA MENYUSUI ANAK

Ayat ke 1: Allah SWT berfirman:

﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. [QS. al-Baqarah: 233]

Ayat ke 2: Firman Allah SWT:

﴿وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ﴾

“Dan menyapihnya dalam dua tahun”. [QS. Luqman: 14]

Dalam al-Muwaththo riwayat Muhammad asy-Syaibani hal. 211 no. 628 disebutkan:

"قَالَ مُحَمَّدٌ: لا يُحَرِّمُ الرَّضَاعُ إِلا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ، فَمَا كَانَ فِيهَا مِنَ الرَّضَاعِ، وَإِنْ كَانَ مَصَّةً وَاحِدَةً فَهِيَ تُحَرِّمُ كَمَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ، وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ، وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ لَمْ يُحَرِّمْ شَيْئًا لأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ:

﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ ‌حَوْلَيْنِ ‌كَامِلَيْنِ ‌لِمَنْ ‌أَرَادَ ‌أَنْ ‌يُتِمَّ ‌الرَّضَاعَةَ﴾

فَتَمَامُ الرَّضَاعَةِ الْحَوْلانِ، فَلا رَضَاعَةَ بَعْدَ تَمَامِهِمَا تُحَرِّمُ شَيْئًا، وَكَانَ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ يَحْتَاطُ بِسِتَّةِ أَشْهُرٍ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ، فَيَقُولُ: يُحَرِّمُ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ وَبَعْدَهُمَا إِلَى تَمَامِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ، وَذَلِكَ ثَلاثُونَ شَهْرًا، وَلا يُحَرِّمُ مَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، وَنَحْنُ لا نَرَى أَنَّهُ يُحَرِّمُ، وَنَرَى أَنَّهُ لا يُحَرِّمُ مَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ".

“Muhammad berkata: Penyusuan tidak menjadikan mahram kecuali yang terjadi dalam dua tahun. Maka apa pun penyusuan yang terjadi dalam masa itu, meskipun hanya satu kali hisapan, tetap menjadikan mahram, sebagaimana pendapat Abdullah bin Abbas, Sa‘id bin Al-Musayyib, dan ‘Urwah bin Az-Zubair. Adapun penyusuan yang terjadi setelah dua tahun, maka tidak mengharamkan apa pun, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Maka sempurnanya penyusuan adalah dua tahun, sehingga tidak ada penyusuan setelah sempurnanya dua tahun tersebut yang dapat menjadikan mahram.

Abu Hanifah rahimahullah bersikap hati-hati dengan menambahkan enam bulan setelah dua tahun. Ia mengatakan: yang mengharamkan adalah penyusuan yang terjadi dalam dua tahun dan setelahnya hingga genap enam bulan, sehingga seluruhnya menjadi tiga puluh bulan, dan tidak menjadikan mahram apa yang terjadi setelah itu.

Namun kami berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadikannya mahram, dan kami berkeyakinan bahwa penyusuan yang terjadi setelah dua tahun sama sekali tidak akan menjadikan mahram”. [Selesai]

Al-Mawardi berkata dalam al-Hawi al-Kabir 11/367–368:

"وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ رَضَاعَ الْكَبِيرِ لَا يُحَرِّمُ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ [البقرة: 223] فَجُعِلَ تَمَامُ الرَّضَاعِ فِي الشَّرْعِ مُقَدَّرًا بِحَوْلَيْنِ فَاقْتَضَى أَنْ يَكُونَ حُكْمُهُ فِي الشَّرْعِ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ مُخَالِفًا لِحُكْمِهِ فِي الْحَوْلَيْنِ، وَحُكْمُهُ فِي الشَّرْعِ هُوَ التَّحْرِيمُ".

“Dalil bahwa penyusuan terhadap orang dewasa tidak menimbulkan ke-mahram-an adalah firman Allah Ta'ala:

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. al-Baqarah: 223).

Maka penyempurnaan masa penyusuan dalam syariat ditetapkan dengan ukuran dua tahun. Hal ini menuntut bahwa hukum penyusuan dalam syariat setelah dua tahun berbeda dengan hukumnya pada masa dua tahun tersebut. Adapun hukum penyusuan dalam syariat adalah penetapan ke-mahram-an”.

Ibnu Baththol dalam Syarah Shahih al-Bukhori 7/197 berkata :

"وَأَمَّا خَبَرُ عَائِشَةَ فِي رَضَاعَةِ سَالِمٍ، فَلَا يَخْلُو أَنْ يَكُونَ مَنْسُوخًا أَوْ خَاصًّا لِسَالِمٍ وَحْدَهُ، وَقَدْ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ: كَانَ رَضَاعُ سَالِمٍ خَاصًّا لَهُ؛ وَذَلِكَ مِنْ أَجْلِ التَّبَنِّي الَّذِي انْضَافَ إِلَيْهِ، وَلَا يُوجَدُ هَذَا فِي غَيْرِهِ، وَقَدْ نَسَخَ اللَّهُ التَّبَنِّيَ، فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهِ حُكْمٌ.

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾ [الْبَقَرَةِ: 233]، وَقَوْلُهُ ﷺ: «الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ»، قَاطِعٌ لِلْخِلَافِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ حَدًّا لِلتَّمَامِ فَلَا مَزِيدَ لِأَحَدٍ عَلَيْهِ".

“Adapun riwayat dari Aisyah tentang penyusuan Salim, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: telah dihapus hukumnya atau bersifat khusus hanya untuk Salim saja. 

Ummu Salamah dan seluruh istri Nabi ﷺ  semua nya berkata: penyusuan Salim adalah kekhususan baginya, karena terkait masalah tabanni (anak angkat) yang telah melekat padanya, dan hal ini tidak terdapat pada selain dirinya. Sementara Allah telah menghapus hukum tabanni, sehingga kisah Salim ini tidak pantas lagi dijadikan sebagai dasar penetapan hukum.

Firman Allah Ta’ala : “Dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan” (al-Baqarah: 233)

Dan sabda beliau : “penyusuan yang menjadikan mahram itu karena berfungsi penghilang rasa lapar”.

Keduanya merupakan dalil yang tegas dan memutuskan perselisihan dalam masalah ini. Apa yang telah Allah tetapkan sebagai batas penyempurnaan, maka tidak ada seorang pun yang boleh menambahinya”. [Selesai]

Ayat ke 3: Allah SWT berfirman:

﴿وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan". [QS. Al-Ahqaf: 15]

Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, dua sahabat Abu Hanifah, berdalil dengan ayat ini:

أَنَّ أَدْنَىٰ مُدَّةِ الْحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ، فَبَقِيَ لِلْفِصَالِ حَوْلَانِ، لِأَنَّهُ تَعَالَىٰ قَالَ: ﴿وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ﴾ (لُقْمَانَ: ١٤)، وَبِمَا رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَوْقُوفًا: «لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي حَوْلَيْنِ».

وَأَظْهَرُ الْأَدِلَّةِ لَهُمَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَىٰ: ﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾

قَالَ ابْنُ الْهُمَامِ: «فَجَعَلَ التَّمَامَ بِهِمَا وَلَا مَزِيدَ عَلَى التَّمَامِ».

“Bahwa batas minimal masa kehamilan adalah enam bulan, sehingga tersisa dua tahun untuk masa penyapihan, karena Allah ta’ala berfirman:

Dan masa penyapihannya dalam dua tahun” (Luqman: 14).

Mereka juga berdalil dengan riwayat ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf:

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram kecuali dalam dua tahun.”

Dalil yang paling jelas bagi keduanya adalah firman Allah ta’ala:

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. al-Baqarah: 233).

Ibnu al-Humam berkata: “Allah menjadikan kesempurnaan penyusuan dengan dua tahun itu, dan tidak ada tambahan atas kesempurnaan tersebut.”

[Lihat: al-Mabsuth 5/136; al-Hidayah dan syarah-syarahnya: Fath al-Qadir bersama al-‘Inayah 3/442; dan al-Binayah 4/344–345].

===***=== 

HADITS-HADITS BATAS MAKSIMAL USIA BAYI 
MENJADI MAHRAM KARENA PERSUSUAN

 ****

PERTAMA: HADITS UMMU SALAMAH:

Hadits Ummu Salamah ke 1 :

Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ، وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ»

“Tidaklah menjadikan mahram karena penyusuan kecuali penyusuan yang membuat usus bayi berkembang (yakni; mengenyangkan), dan itu terjadi sebelum masa penyapihan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ar-Radha‘, Bab tentang penjelasan bahwa susuan tidak mengharamkan kecuali pada masa kecil, sebelum usia dua tahun, nomor 1152.

At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih”.

Perkataan lengkapnya At-Tirmidzi:

«وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ؛ أَنَّ الرَّضَاعَةَ لَا تُحَرِّمُ إِلَّا مَا كَانَ دُونَ الْحَوْلَيْنِ. وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ الْكَامِلَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا»

“Dan pengamalan terhadap hal ini menurut kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi dan selain mereka adalah bahwa penyusuan tidak menimbulkan kemahroman kecuali yang terjadi sebelum usia bayi dua tahun. Adapun yang terjadi setelah genap dua tahun, maka sama sekali menjadikannya mahram.”

Dan dinilai sahih pula oleh al-Hakim.

Di riwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam as-sunan al-Kubro no. 5441 dengan lafadz yang sama.

Al-Lakhmi dalam at-Tabshiroh 5/2147-2148 berkata :

"فَعَلَّقَ التَّحْرِيمَ بِمَا كَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ، وَقَبْلَ أَنْ يَنْتَقِلَ غِذَاؤُهُ عَنِ اللَّبَنِ، وَهَذَا لَمْ يُفْطَمْ، وَاللَّبَنُ قِوَامُ جِسْمِهِ، يَشْبَعُ لِوُجُودِهِ وَيَجُوعُ لِعَدَمِهِ، وَهَذَا إِذَا كَانَ مَقْصُورًا عَلَى الرَّضَاعِ، أَوْ يَأْكُلُ مَعَ ذَلِكَ مَا يَضُرُّ بِهِ الِاقْتِصَارُ عَلَيْهِ دُونَ الرَّضَاعِ".

“Maka pemahraman-nya itu dikaitkan dengan masa sebelum disapih, dan sebelum makanannya beralih dari susu ke yang lain. Dalam kondisi ini, anak tersebut belum disapih, dan susu menjadi penopang tubuhnya: ia kenyang karena susu ada, dan lapar karena susu tidak ada. Hal ini berlaku apabila makanan-nya terbatas pada susu, atau ia makan bersamaan dengan itu makanan lain yang tidak memadai atau membahayakan jika hanya dicukupkan tanpa susu’.

Hadits Ummu Salamah ke 2:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana dalam al-Ihsan 10/37 nomor 4224 dengan lafadz :

«لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ»

“Tidaklah menjadikan mahram karena penyusuan kecuali penyusuan yang membuat usus bayi berkembang (kenyang).”

Syu’aib al-Arna’uth dalam Takhrij al-Ihsan 10/38 no. 4224 berkata:

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ

Sanadnya shahih sesuai syarat shahih Muslim”.

Hadits Ummu Salamah Ke 3 :

Hadits ini diriwayatkan pula oleh ath-Thabarani no. 7517 dari Ummu Salamah dari Nabi dengan lafadz:

«‌لَا ‌يُحَرِّمُ ‌مِنَ ‌الرَّضَاعِ ‌إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الْأَمْعَاءَ، وَكَانَ فِي الْبَدَنِ مِثْلَ الطَّعَامِ»

“Tidaklah menjadikan mahram karena persusuan kecuali yang membuat usus berkembang (kenyang) dan menjadi bagian dari tubuh seperti makanan.”

Hadits Ummu Salamah Ke 4 :

Lafadz riwayat Abu Syuja’ ad-Dailami dalam al-Firdaus 5/166 no. 7838 :

‌«لَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّنِيِّ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ»

“Tidaklah menjadikan mahram karena persusuan kecuali penyusuan yang membuat usus bayi berkembang, terjadi pada masa menyusu, dan dilakukan sebelum masa penyapihan”.

Dan juga diriwayatkan oleh al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 7/55, dan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 10/20]

Hadits Ummu Salamah Ke 5 :

Al-Khothib juga dalam Tarikh Baghdad 7/530 no. 2243 meriwayatkan:

Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Muhammad bin Abdullah Al-Mu‘addal, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad bin Hatim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Adam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari Fathimah:

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«‌لا ‌يُحَرِّمُ ‌مِنَ ‌الرَّضَاعِ ‌إِلا ‌مَا ‌فَتَّقَ ‌الأَمْعَاءَ، وَكَانَ فِي الحَوْلَيْنِ»

“Tidak menjadikan mahram karena persusuan kecuali yang mengembangkan usus bayi (kenyang), dan itu terjadi dalam masa usia hingga dua tahun.”

Lalu al-Khoththib menyebutkan jalur-jalur sanad lainnya sebagai penguat.

[Lihat hadits tersebut dalam: Shahih Ibnu Hibban nomor 1250, Syarh as-Sunnah jilid 9 halaman 84, Misykat al-Mashabih nomor 3173, dan Fath al-Bari jilid 9 halaman 148.]

Ash-Shon’ani dalam Subulus Salam 2/316 berkata tentang makna (الْفَتْقِ):

"وَالْمُرَادُ مَا سَلَكَ فِيهَا مِنْ الْفَتْقِ بِمَعْنَى الشَّقِّ وَالْمُرَادُ مَا وَصَلَ إلَيْهَا، فَلَا يُحَرِّمُ الْقَلِيلُ الَّذِي لَا يَنْفُذُ إلَيْهَا. وَيُحْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا وَصَلَهَا وَغَذَّاهَا وَاكْتَفَتْ بِهِ عَنْ غَيْرِهِ فَيَكُونُ دَلِيلًا عَلَى عَدَمِ تَحْرِيمِ رَضَاعِ الْكَبِيرِ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ هَذَا قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ، فَإِنَّهُ يُرَادُ بِهِ قَبْلَ الْحَوْلَيْنِ كَمَا وَرَدَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْآخَرِ «إنَّ ابْنِي إبْرَاهِيمَ مَاتَ فِي الثَّدْيِ، وَإِنَّ لَهُ مُرْضِعًا فِي الْجَنَّةِ» وَتَقَدَّمَ الْكَلَامُ فِي الْأَمْرَيْنِ وَيَدُلُّ لِهَذَا الْأَخِيرِ".

“Yang dimaksud adalah sesuatu yang masuk ke dalamnya melalui al-Fatq (celah) dengan makna pori-pori dalam usus, yaitu apa yang sampai (meresap) kepadanya. Maka tidak menyebabkan kemahraman sesuatu yang sedikit yang tidak menembus (meresap) hingga ke sana.

Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah sesuatu yang sampai kepadanya, memberinya nutrisi, dan ia merasa cukup dengannya tanpa membutuhkan yang lain.

Dengan demikian, hal ini menjadi dalil bahwa penyusuan orang dewasa tidak menyebabkan kemahraman.

Hal ini juga menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan hal tersebut adalah sabda beliau dalam hadits “dan itu terjadi sebelum masa penyapihan”, karena yang dimaksud dengannya adalah sebelum dua tahun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits lain ini: “Sesungguhnya anakku Ibrahim meninggal ketika masih menyusu, dan sesungguhnya ia memiliki seorang penyusu di surga.”

Telah berlalu pembahasan tentang dua perkara ini, dan hal itu juga menjadi dalil bagi pendapat yang terakhir ini”.

Dan Ash-Shon’ani dalam Subulus Salam 2/311 berkata:

وَاسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ التَّغَذِّيَ بِلَبَنِ الْمُرْضِعَةِ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ كَانَ شُرْبًا، أَوْ وَجُورًا، أَوْ سَعُوطًا، أَوْ حُقْنَةً حَيْثُ كَانَ

“ Dan hadits ini dijadikan dalil bahwa mendapatkan asupan dari susu perempuan yang menyusui itu menyebabkan kenahraman, baik dilakukan dengan cara diminum, dituangkan ke dalam mulut, diteteskan melalui hidung, maupun dimasukkan melalui suntikan, dengan cara apa pun terjadinya”.

Al-Imam asy-Sayfi’i dalam Tafsirnya 1/381 berkata:

"وَالدَّلَالَةُ عَلَى الْفَرْقِ بَيْنَ رِضَاعَةِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مَوْجُودَةٌ فِي كِتَابِ اللَّهِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾ الْآيَةَ، فَجَعَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَمَامَ الرَّضَاعِ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ، وَقَالَ: ﴿فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا﴾ الْآيَةَ، يَعْنِي وَاللَّهُ أَعْلَمُ: قَبْلَ الْحَوْلَيْنِ.

فَدَلَّ عَلَى أَنَّ إِرْخَاصَهُ فِي فِصَالِ الْحَوْلَيْنِ، عَلَى أَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَكُونُ بِاجْتِمَاعِهِمَا عَلَى فِصَالِهِ قَبْلَ الْحَوْلَيْنِ".

Dalil yang menunjukkan adanya perbedaan antara penyusuan anak yang masih kecil dan anak yang sudah besar terdapat dalam Kitab Allah. Allah ta’ala berfirman:

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Azza wa Jalla menjadikan kesempurnaan penyusuan selama dua tahun penuh. Dan Allah berfirman:

“Jika keduanya ingin menyapih dengan kerelaan dan musyawarah di antara mereka berdua, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Ayat ini, wallahu a’lam, maksudnya adalah sebelum dua tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa keringanan untuk menyapih sebelum genap dua tahun hanya berlaku apabila kedua orang tua sepakat untuk menyapihnya sebelum dua tahun”. [Selesai]

****

KEDUA: HADITS ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR:

Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

«لَا رِضَاعَ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ»

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram kecuali penyusuan yang membuat usus bayi berkembang (mengenyangkan).”

Takhrij:

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1946) dengan lafaz darinya, ath-Thabrani (14/211) no. 14836, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (10/194), dan Ibnu ‘Abdul Barr dalam al-Istidzkar (6/250) dengan makna yang serupa. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah.

Di nilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 1595].

Syu’aib al-Arna’uth dalam Takhrij al-Ihsan 10/38 no. 4224 berkata :

وَهٰذَا سَنَدٌ قَوِيٌّ، فَإِنَّ رَاوِيَهُ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ، وَهُوَ أَحَدُ الْعَبَادِلَةِ الَّذِينَ رَوَوْا عَنْهُ قَبْلَ احْتِرَاقِ كُتُبِهِ، وَقَوْلُ الْبُوصِيرِيِّ فِي (الزَّوَائِدِ) وَرَقَةَ 126: إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ لِضَعْفِ ابْنِ لَهِيعَةَ فِيهِ مَا فِيهِ.

Dan ini adalah sanad yang kuat, karena perawinya dari Ibnu Lahi‘ah adalah Abdullah bin Wahb, dan dia termasuk salah satu dari al-‘Abādilah yang meriwayatkan darinya sebelum kitab-kitabnya terbakar. Adapun ucapan al-Bushiri dalam az-Zawa’id halaman 126: “Sanadnya lemah karena kelemahan Ibnu Lahi‘ah,” maka pada pernyataan tersebut terdapat kritikan”.

Alawi bin Abdul Qodir as-Seggaaf menjelaskan dalam ad-Duror as-Saniyyah :

Nabi menjelaskan hukum-hukum persusuan dan konsekuensi hukum yang timbul darinya terkait nasab. Dalam hadits ini terdapat penjelasan sebagian dari hukum-hukum tersebut.

Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram kecuali yang menyebabkan usus bayi mengembang” maksudnya, air susu persusuan tidak menyebabkan kemahraman kecuali apabila terjadi pada usia penyusuan, sampai ke usus, menjadi asupan bagi bayi, sehingga daging dan tulangnya tumbuh karenanya, baik melalui isapan langsung maupun dengan dimasukkan ke dalam mulut.

Dalam riwayat lain yang sahih menurut at-Tirmidzi dari Ummu Salamah, ia berkata: “Tidak menyebabkan keharaman dari persusuan kecuali yang menyebabkan usus bayi berkemabnag ketika menyusu dari payudara dan terjadi sebelum masa penyapihan,” maksudnya pada fase menyusu dari payudara di masa kanak-kanak, yaitu penyusuan yang terjadi sebelum penyapihan syar‘i.

Amalan yang berlaku menurut mayoritas para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka adalah bahwa persusuan tidak menyebabkan keharaman kecuali yang terjadi sebelum dua tahun. Adapun yang terjadi setelah genap dua tahun, maka tidak menyebabkan kemahraman apa pun, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (al-Baqarah: 233).

****

KETIGA : HADITS ABU HURAIRAH:

Hadits Abu Hurairah Ke 1:

Dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, secara marfu’, bahwa Rasulullah bersabda:

«لَا تُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ، وَلَا يُحَرِّمُ مِنْهُ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ»

“Tidak menjadikan haram karena susuan satu isapan (kenyotan) dan tidak pula dua isapan, dan tidak menjadikan haram dari susuan kecuali penyusuan yang membuat usus bayi berkembang (kenyang)”.

Diriwayatkan oleh al-Bazzar (1444) dan al-Baihaqi 7/455 melalui jalur Jarir bin Abdul Hamid, dari Muhammad bin Ishaq, dari Ibrahim bin Uqbah, dari Hajjaj bin Hajjaj.

Syu’aib al-Arna’uth dalam Takhrij al-Ihsan 10/38 no. 4224 berkata :

وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ مُدَلِّسٌ وَقَدْ عَنْعَنَ، وَبَاقِي السَّنَدِ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ

“Muhammad bin Ishaq adalah seorang mudallis dan ia meriwayatkan dengan lafaz ‘an‘anah, sedangkan perawi lainnya dalam sanad ini adalah para perawi yang terpercaya”.

Ibnu ‘Adiy dalam al-Kamil 7/56 meriwayatkan dengan sanad :

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi ash-Shufairā’ dan as-Sāji, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa‘id, telah menceritakan kepada kami ‘Ubaid bin Abi Qurrah, dari Ibnu Lahi‘ah, dari ‘Isa bin ‘Abdurrahman, dari az-Zuhri, dari Sa‘id, dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda:

«‌لا ‌يُحْرَمُ ‌مِنَ ‌الرِّضَاعِ ‌إلَاّ ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ»

“Tidak menimbulkan mahram karena persusuan kecuali yang membuat usus bayi berkembang (kenyang).”

Hadits Abu Hurairah Ke 2:

Riwayat mawquf :

Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/550 no. 17057 meriwayatkan:

“Telah menceritakan kepada kami Abduh, dari Hisyam, dari ayahnya :

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، سُئِلَ عَنِ الرَّضَاعِ؟ فَقَالَ: «‌لَا ‌يُحَرِّمُ ‌مِنَ ‌الرَّضَاعِ، ‌إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الْأَمْعَاءَ، وَكَانَ فِي الثَّدْيِ قَبْلَ الْفِطَامِ».

bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang persusuan. Maka ia menjawab:

‘Tidaklah persusuan itu menjadikan haram kecuali yang membuat usus berkembang (kenyang) dan terjadi pada masa menyusu sebelum penyapihan.’”

Lalu Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan pula dengan sanad lain dari Abu Hurairah:

17058 - حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حَجَّاجٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، بِمِثْلِهِ.

17059 - حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، قَالَ: نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حَجَّاجٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، بِمِثْلِهِ

[17058]. Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Hajjaj, dari Abu Hurairah, dengan makna yang sama.

[17059]. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Hajjaj, dari Abu Hurairah, dengan makna yang sama.

Al-Jashshah dalam Ahkam al-Qur’an 1/498 menjelaskan atsar Abu Hurairah ini dengan mengatakan:

فَعَلَّقَ الْحُكْمَ بِمَا كَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ وَبِمَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ، وَهُوَ نَحْوُ مَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: «إنَّمَا يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا أَنْبَتَ اللَّحْمَ وَالدَّمَ».

Maka hukum itu dikaitkan dengan sesuatu yang terjadi sebelum masa penyapihan dan dengan sesuatu yang membuat usus berkembang. Ini sejalan dengan riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata: “Sesungguhnya yang menjadikan haram karena persusuan, itu hanya yang menumbuhkan daging dan darah.”

Imam asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala berkata:

"وَكَانَ عُمَرُ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : «لَا يَرَى رَضَاعَ الْكَبِيرِ يُحَرِّمُ»، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَابْنُ عُمَرَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.

وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ: «لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاء»،

قَالَ: «وَلَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا خَمْسُ رَضَعَاتٍ مُتَفَرِّقَاتٍ كُلُّهُنَّ فِي الْحَوْلَيْنِ».

Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat : bahwa penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram. Demikian pula Ibnu Mas‘ud dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Tidak menjadikan haram karena penyusuan kecuali yang membuat usus bayi mengembang (kenyang).

Dan dia juga berkata : Tidak menjadikan mahram karena penyusuan kecuali lima kali susuan yang terpisah, seluruhnya terjadi dalam masa usia hingga dua tahun. [Mukhtasor al-Muzani dengan al-Umm 8/332]

Al-Jashshah dalam Ahkam al-Qur’an 1/498 menjelaskan atsar Abu Hurairah ini dengan mengatakan:

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا قَالَا: «لَا رَضَاعَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ»

Dan telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas bahwa keduanya berkata: “Tidak ada persusuan yang menjadikan mahram setelah usia lewat dua tahun.”

****

KELIMA: HADITS IBNU MAS’UD :

Hadits Ibnu Mas’ud Ke 1:

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا أَنْشَزَ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ»، وَإِنَّمَا يَكُونُ هَذَا فِي حَالِ الصِّغَرِ.

“Tidak ada penyusuan kecuali yang membuat tulang menjadi kuat dan menumbuhkan daging.” Dan hal ini hanya terjadi pada masa kecil.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab an-Nikah, Bab tentang Penyusuan Orang Dewasa, 3/11 (2059). Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan, 7/461, ad-Daruquthni, 4/173, dan Ahmad, 1/432.

Hadits ini lemah.

Hadits ini dinilai lemah oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, 7/223.

Dalam sanadnya terdapat Abu Musa al-Hilali dari ayahnya, dan keduanya tidak dikenal. Telah terjadi perbedaan pendapat mengenai sanadnya, serta apakah hadits ini marfu’ atau mauquf”.

Al-Mundziri berkata:

سُئِلَ أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ؟ فَقَالَ: هُوَ مَجْهُولٌ وَأَبُوهُ مَجْهُولٌ.

Abu Hatim ar-Razi ditanya tentang Abu Musa al-Hilali, lalu beliau menjawab: dia tidak dikenal dan ayahnya juga tidak dikenal. [Lihat: “Tahdzib al-Kamal” No. (8254)]

Al-Bassam at-Tamimi berkata dalam Tawdih al-Ahkam 6/24:

وَهَذَا سَنَدٌ ضَعِيفٌ لِتَسَلْسُلِهِ بِالْمَجَاهِيلِ

ini adalah sanad yang lemah karena rangkaian perawinya terdiri dari orang-orang yang tidak dikenal.

Ash-Shon’ani dalam Subulus Salam 2/317 menjelaskan makna hadits dengan mengatakan:

«لَا رَضَاعَ إلَّا مَا أَنْشَزَ» أَيْ شَدَّ وَقَوَّى الْعَظْمَ، وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ، فَإِنَّ ذَلِكَ إنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ هُوَ فِي سِنِّ الْحَوْلَيْنِ يَنْمُو بِاللَّبَنِ وَيَقْوَى بِهِ عَظْمُهُ وَيَنْبُتُ عَلَيْهِ لَحْمُهُ.

“Tidak ada penyusuan kecuali yang membuat tulang menjadi kuat,” yaitu mengencangkan dan menguatkan tulang serta menumbuhkan daging.

Hal itu hanya terjadi pada anak yang masih dalam usia dua tahun, yang tumbuh dengan air susu, tulangnya menjadi kuat karenanya, dan dagingnya pun tumbuh di atasnya”.

Hadits Ibnu Mas’ud ke 2:

Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«لا رَضاعَ إلَّا مَا كَانَ فِيْ الحَولَينِ»

“Tidak ada penyusuan kecuali yang terjadi dalam masa usia hingga dua tahun.”

Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ (2/607), asy-Syafi‘i dalam al-Umm (6/83), dan al-Baihaqi (16079).

Al-Baihaqi berkata: “Meskipun riwayat ini mursal, namun ia memiliki beberapa penguat dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu 'anhu”.

Hadits Ibnu Mas’ud ke 3:

Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ 2/607 no. 14:

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ: إِنِّي مَصِصْتُ عَنِ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي، فَقَالَ أَبُو مُوسَى: لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ: «انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ»؟ فَقَالَ أَبُو مُوسَى: فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ: «لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ»، فَقَالَ أَبُو مُوسَى: ‌لَا ‌تَسْأَلُونِي ‌عَنْ ‌شَيْءٍ، ‌مَا ‌كَانَ ‌هَذَا ‌الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ "

Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Abu Musa al-Asy‘ari, lalu ia berkata: sesungguhnya aku mengisap susu dari payudara istriku hingga masuk ke perutku.

Maka Abu Musa berkata: aku tidak melihatnya kecuali istrimu telah menjadi haram bagimu.

Lalu Abdullah bin Mas‘ud berkata: “Perhatikanlah apa yang engkau fatwakan kepada laki-laki itu.”

Abu Musa berkata: lalu apa pendapatmu?

Abdullah bin Mas‘ud menjawab: “Tidak ada penyusuan kecuali yang terjadi dalam masa usia hingga dua tahun.”

Maka Abu Musa berkata: “Jangan kalian bertanya kepadaku tentang apa pun selama ulama lautan ilmu ini masih berada di tengah-tengah kalian.”

Atsar ini diriwayatkan juga oleh asy-Syafi‘i dalam al-Umm 5/31, ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf no. 13895, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 15760 dan dalam al-Ma‘rifah (4735), dan diringkas oleh Abu Dawud no. 2056.

Riwayat ini meskipun mursal, namun memiliki beberapa penguat dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu 'anhu.

Az-Zarqani berkata dalam Syarh al-Muwaththa’:

قَالَ شُرَّاحُ الْمُوَطَّأِ: لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾، فَجَعَلَ إِتْمَامَهَا حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ يَمْنَعُ الْحُكْمَ بَعْدَهُمَا كَحُكْمِهِمَا، فَتَنْفِي «الرَّضَاعَةُ فِي الْحَوْلَيْنِ» رَضَاعَةَ الْكَبِيرِ.

وَفِي الصَّحِيحَيْنِ مَرْفُوعًا – كَمَا سَبَقَ ذِكْرُهُ –: «إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ». وَفِي الْحَدِيثِ: «لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا شَدَّ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ، أَوْ قَالَ: أَنْشَزَ الْعَظْمَ»، رَوَاهُ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَمَرْفُوعًا أَبُو عُمَرَ رَفَعَهُ.

وَفِي التِّرْمِذِيِّ، وَقَالَ: حَسَنٌ، مَرْفُوعًا: «لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ -أَيْ فَتَحَهَا- وَكَانَ قَبْلَ الْحَوْلَيْنِ». كُلُّ ذَلِكَ يَنْفِي رَضَاعَةَ الْكَبِيرِ، لِأَنَّ رَضَاعَهُ لَا يَنْفِي جُوعَهُ، وَلَا يَفْتِقُ أَمْعَاءَهُ، وَلَا يَشُدُّ عَظْمَهُ".

Para pensyarah al-Muwaththa’ berkata: berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS. Al-Baqarah : 233].

Maka penetapan kesempurnaan penyusuan selama dua tahun penuh menunjukkan bahwa hukum setelahnya tidak disamakan dengan hukum dalam dua tahun tersebut. Dengan demikian, penyusuan dalam masa usia hingga dua tahun itu meniadakan penyusuan orang dewasa.

Dalam Shahihain terdapat hadits marfu‘ sebagaimana telah disebutkan: “Sesungguhnya penyusuan yang menjadikan mahram itu karena bisa menghilangkan rasa lapar.”

Dalam hadits lain disebutkan: “Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram kecuali yang menguatkan dan menumbuhkan daging,” atau beliau bersabda: “yang menguatkan tulang.”

Riwayat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud secara mauquf, dan juga secara marfu‘ oleh Abu ‘Umar.

Dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan secara marfu‘ dan dinilai hasan: “Tidak ada penyusuan yang menajdikan mahram kecuali yang membuat usus bayi berkembang (kenyang) dan terjadi sebelum dua tahun.”

Semua ini meniadakan penyusuan orang dewasa, karena penyusuannya tidak menghilangkan rasa lapar, tidak membelah ususnya, dan tidak menguatkan tulangnya.

[Dikutip oleh Ustadz Umar bin Abbas dalam hamisy Tartib al-Furuq 2/114].

****

KEENAM : HADITS IBNU ABBAS :

Hadits Ibnu Abbas ke 1:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«لَا رَضَاعَ إلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ»

“Tidak ada penyusuan kecuali dalam masa usia hingga dua tahun.”

Sabagian para ulama hadits menyatakan bahwa riwayat ini sahih sebagai hadits mauquf kepada Ibnu Abbas. Dan tidak sahih sebagai marfu’ kepada Nabi ; karena yang meriwayatkannya secara marfu’ hanya al-Haitsam bin Jamil seorang diri, sementara sejumlah perawi tsiqah menyelisihinya dengan meriwayatkannya secara mauquf.

Riwayat marfu’ diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (4740), Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil (7562), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 7/462 melalui jalur al-Haitsam bin Jamil, dari Sufyan bin ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas secara marfu’.

Ad-Daruquthni berkata:

«لَمْ يُسْنِدْهُ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ غَيْرُ الْهَيْثَمِ بْنِ جَمِيلٍ، وَهُوَ ثِقَةٌ حَافِظٌ».

“Tidak ada yang menyandarkannya kepada Ibnu ‘Uyainah kecuali al-Haitsam bin Jamil, dan dia adalah perawi tsiqah lagi hafizh.”

Akan tetapi ash-Shon’ani dalam Subulus Salam 2/317 berkata :

"قُلْت: وَهَذَا لَيْسَ بِعِلَّةٍ كَمَا قَرَرْنَاهُ مِرَارًا".

“Aku katakan : Dan ini bukanlah ‘illat, sebagaimana telah kami tetapkan berulang kali”.

Sementara Ibnu ‘Adiy dalam al-Kamil 7/103 berkata:

«وَهَذَا يُعْرَفُ بِالْهَيْثَمِ بْنِ جَمِيلٍ، عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ مُسْنَدًا، وَغَيْرُ الْهَيْثَمِ يُوقِفُهُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، وَالْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ يَسْكُنُ أَنْطَاكِيَةَ، وَيُقَالُ: هُوَ الْبَغْدَادِيُّ، وَيُغْلِطُ الْكَثِيرَ عَلَى الثِّقَاتِ كَمَا يُغْلِطُ غَيْرُهُ، وَأَرْجُو أَنَّهُ لَا يَتَعَمَّدُ الْكَذِبَ».

“Riwayat ini dikenal melalui al-Haitsam bin Jamil dari Ibnu ‘Uyainah secara musnad (marfu’ kepada Nabi ), sedangkan selain al-Haitsam meriwayatkannya secara mauquf dari Ibnu Abbas.

Al-Haitsam bin Jamil tinggal di Antiokhia, dan dikatakan dia berasal dari Baghdad. Dia sering keliru terhadap perawi-perawi tsiqah sebagaimana orang lain juga keliru, dan aku berharap dia tidak sengaja berdusta.”

Akan tetapi Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarh wa at-Ta’dil 9/86 menyebutkan Al-Haitsam ini dan berkata: “Ahmad bin Hanbal menilainya tsiqah”.

[Lihat pula : al-Ahkam al-Wustho karya Ibnu al-Khorroth al-Isybiily 3/185]

Riwayat marfu’ Al-Haitsam ini diselisihi oleh para perawi lain .

Diantaranya Imam Malik meriwayatkannya dalam al-Muwaththa’ secara mauquf (2/462), demikian pula Ibnu Abi Syaibah (17218) dan ‘Abdurrazzaq (13901) dari Ma‘mar.

Al-Baihaqi juga meriwayatkannya dalam as-Sunan al-Kubra 7/462 melalui jalur Sa‘id bin Manshur secara mawquf.

Begitu pula Ibnu Abi Syaibah, Ma‘mar, dan Sa‘id, meriwayatkannya dari Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas secara mauquf.

Al-Baihaqi berkata setelahnya:

«هٰذَا هُوَ الصَّحِيحُ مَوْقُوفٌ»

“Inilah yang sahih, yaitu mauquf.”

Saya katakan: pendapat mauquf ini juga dikuatkan oleh ‘Abdul Haqq, Ibnu ‘Abdul Hadi, dan az-Zaila‘i.

Lihat juga at-Talkhish (4/8 hadits no. 1838) dan al-Muharrar (1115).

Ash-Shan‘ani dalam Subulus Salam 2/317 berkata :

"وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ التَّحْدِيدَ بِالْحَوْلَيْنِ عَنْ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَالْحَدِيثُ دَالٌّ عَلَى اعْتِبَارِ الْحَوْلَيْنِ، وَأَنَّهُ لَا يُسَمَّى الرَّضَاعُ رَضَاعًا إلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ".

“Al-Baihaqi meriwayatkan tentang ‘batas penyusuan yang menjadikan mahran dengan usia hingga dua tahun’ dari Umar dan Ibnu Mas‘ud.

Hadits ini menunjukkan bahwa batas dua tahun itu menjadi ukuran, dan bahwa penyusuan tidak disebut sebagai penyusuan yang menjadikan mahram kecuali dalam masa usia hingga dua tahun”.

Hadits Ibnu Abbas ke 2:

Abdurrazzaq dalam al-Mushonnaf 7/464 no. 13901 meriwayatkan: Dari Ma‘mar, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata: Ibnu Abbas berkata,

«‌لَا ‌رَضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالِ سَنَتَيْنِ»

“Tidak ada penyusuan yang berakibat menjadi mahram setelah masa penyapihan dua tahun.”

Diriwayatkan pula oleh Abu Ja’far ath-Thobari dalam Tafsirnya 4/205 melalui jalur Abdurrozzaq dengan sanad dan lafadz yang sama.

****

KE TUJUH : HADITS UMAR BIN AL-KHOTHTHOB:

Hadits Umar bin al-Khoththob Ke 1:

Dari Ibnu Umar, ia berkata: aku mendengar Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:

«‌لَا ‌رَضَاعَ ‌إِلَّا ‌فِي ‌الْحَوْلَيْنِ فِي الصِّغَرِ»

“Tidak ada penyusuan (yang menjadikan mahram) kecuali dalam masa usia hingga dua tahun, pada masa kecil (bayi).”

Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dalam as-Sunan no. 4365, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 15663, Sa‘id bin Manshur (17220), dan Ibnu Abi Syaibah (985).

Hadits Umar bin al-Khoththob Ke 2:

Ar-Ruuyani berkata dalam Bahr al-Madzhab 11/400:

وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «عَمَدَتِ امْرَأَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ إِلَى جَارِيَةٍ لِزَوْجِهَا فَأَرْضَعَتْهَا، فَلَمَّا جَاءَ زَوْجُهَا قَالَتْ: إِنَّ جَارِيَتَكَ هَذِهِ قَدْ صَارَتِ ابْنَتَكَ. فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: عَزَمْتُ عَلَيْكَ لَمَّا رَجَعْتَ فَأَصَبْتَ جَارِيَتَكَ وَأَوْجَعْتَ ظَهْرَ امْرَأَتِكَ. وَرُوِيَ أَنَّهُ قَالَ: ارْجِعْ إِلَى امْرَأَتِكَ فَأَوْجِعْهَا ضَرْبًا، وَجَارِيَتَكَ فَأَوْسِعْهَا جِمَاعًا. وَالَّذِي يُوَضِّحُ مَا ذَكَرْنَا أَنَّهَا لَا تَسْتَحِقُّ أُجْرَةَ الرَّضَاعِ إِلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ، فَدَلَّ أَنَّهُ لَا يَثْبُتُ حُكْمُ التَّحْرِيمِ فِي الزِّيَادَةِ».

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

Ada seorang perempuan dari kalangan Anshar mendatangi seorang budak perempuan milik suaminya lalu menyusuinya. Ketika suaminya pulang, perempuan itu berkata:

Sesungguhnya budak perempuanmu ini telah menjadi anakmu.

Maka laki-laki itu pergi kepada Umar radhiyallahu 'anhu dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Umar berkata kepadanya:

‘Aku perintahkan engkau agar kembali, lalu engkau menggauli budak perempuanmu dan engkau pukul punggung istrimu’.

Diriwayatkan pula bahwa ia berkata:

‘Kembalilah kepada istrimu lalu sakiti dia dengan pukulan, dan terhadap budak perempuanmu perbanyaklah berjima‘.

Yang menjelaskan apa yang kami sebutkan adalah bahwa seorang perempuan tidak berhak atas upah penyusuan kecuali dalam usia sebelum lewat dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kemahraman tidak berlaku pada penyusuan setelah masa 2 tahun tersebut.” [Selesai]

Ibnu al-Qayyim berkata dalam Zad al-Ma‘ad 5/525:

وَأَفْتَى بِهِ ابْنُهُ عبد الله رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ مالك رَحِمَهُ اللَّهُ، عَنْ نافع، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَا زرَضَاعَةَ إِلَّا لِمَنْ أَرْضَعَ فِي الصِّغَرِ، وَلَا رَضَاعَةَ لِكَبِيرٍ».

وَأَفْتَى بِهِ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَقَالَ أبو عبيد: حَدَّثَنَا عبد الرحمن، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنْ عكرمة عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «لَا رَضَاعَ بَعْدَ فِطَامٍ» .... .

وَأَمَّا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ، فَذَكَرَ عبد الرزاق، عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ جويبر، عَنِ الضحاك، عَنِ النزال بن سبرة، عَنْ علي: «لَا رَضَاعَ بَعْدَ الْفِصَالِ».

Pendapat ini juga difatwakan oleh putranya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Malik rahimahullah meriwayatkan dari Nafi‘, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia biasa berkata:

‘Tidak ada penyusuan (yang menyebabakan mahram) kecuali bagi orang yang disusui pada masa kecil, dan tidak ada penyusuan (yang menjadikan mahram) bagi orang dewasa’.

Pendapat ini juga difatwakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Abu ‘Ubaid berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, dari Sufyan ats-Tsauri, dari ‘Ashim al-Ahwal, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: ‘Tidak ada penyusuan (yang menjadikan mahram) setelah masa penyapihan’. .....

Adapun Ali bin Abi Thalib, maka ‘Abdurrazzaq menyebutkan dari ats-Tsauri, dari Juwair, dari adh-Dhahhak, dari an-Nazzal bin Sabrah, dari Ali, bahwa ia berkata: tidak ada penyusuan setelah masa penyapihan”. [Selesai]

****

KEDELAPAN: HADITS ALI BIN THALIB

Hadits Ali bin Abu Tholib Ke 1:

Ath-Thobaroni dalam al-Mu’jam ash-Shoghir 2/158 no. 952 meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman ash-Shufi al-Baghdadi di Mesir pada tahun dua ratus delapan puluh, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ubaid bin Maimun at-Tubban al-Madini pada tahun dua ratus empat puluh satu, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Muhammad bin Ja‘far bin Abi Katsir, dari Musa bin ‘Uqbah, dari Aban bin Taghlib, dari Ibrahim an-Nakha‘i, dari ‘Alqamah bin Qais,

Dari Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda,

«‌لَا ‌رَضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ، وَلَا يُتْمَ بَعْدَ حُلُمٍ»

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram setelah masa penyapihan, dan tidak ada status yatim setelah baligh.”

Lalu Ath-Thobaroni berkata:

لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَبَانَ إِلَّا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، وَلَا عَنْ مُوسَى إِلَّا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، وَلَا عَنْ مُحَمَّدٍ إِلَّا عُبَيْدٌ التُّبَّانُ تَفَرَّدَ بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدٍ

“Hadits ini tidak diriwayatkan dari Aban kecuali oleh Musa bin ‘Uqbah, dan tidak diriwayatkan dari Musa kecuali oleh Muhammad bin Ja‘far, dan tidak diriwayatkan dari Muhammad kecuali oleh ‘Ubaid at-Tubban.

Hadits ini diriwayatkan secara tunggal oleh Muhammad bin Sulaiman dari Muhammad bin ‘Ubaid”.

Dan hadits ini diriwayatkan pula oleh al-Khothib dalam Tarikh baghdad 2/395 no. 908. [Lihat pulahadits tersebut dalam: As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi 7/319–320 nomor 461; Al-Mu‘jam Ash-Shaghir karya Ath-Thabrani 2/68; Mushannaf Abdurrazzaq nomor 13901; dan Al-Mathalib Al-‘Aliyah nomor 1707.]

Hadits Ali bin Abu Tholib Ke 2 :

Dan diriwayatkan pula oleh al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir 10/26: Dari Juwaibir, dari adh-Dhahhak, dari an-Nazzal:

Dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

«‌لَا ‌رضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ وَلَا وِصَالَ فِي صِيَامٍ وَلَا يُتْمَ بَعْدَ حُلُمٍ وَلَا صمْتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاحٍ»

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram setelah masa penyapihan, tidak ada puasa wishol dalam puasa, tidak ada status yatim setelah baligh, tidak ada puasa diam sehari penuh hingga malam, dan tidak ada talak sebelum pernikahan.”

Dan diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shoghir 3/178 no. 2867: Dari Juwaibir, dari adh-Dhahhak, dari an-Nazzal bin Sabrah, dari Ali, diriwayatkan secara mauquf dan juga marfu‘:

«‌لَا ‌رَضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ»

“Tidak ada penyusuan yang menyebabkan mahram setelah masa penyapihan.”

Hadits Ali bin Abu Tholib Ke 3 :

Riwayat mawquf :

Al-Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 7/759 no. 15657 meriwayatkan: Telah mengabarkan kepada kami Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Sa‘id bin al-A‘rabi, telah mengabarkan kepada kami az-Za‘farani, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Bakr, dari Sa‘id, dari Juwaibir, dari adh-Dhahhak bin Muzahim, dari an-Nazzal bin Sabrah dan Masruq bin al-Ajda‘, bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:

«‌لَا ‌رَضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ»

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram setelah masa penyapihan.”

Al-Baihaqi berkata:

هَذَا مَوْقُوفٌ وَقَدْ رُوِيَ مَرْفُوعًا

Riwayat ini berstatus mauquf, dan telah diriwayatkan pula dalam bentuk marfu‘.

Dalam kitabnya al-Khilafiyat 6/224 no. 4328 al-Baihaqi meriwayatkannya dengan lafadz:

«لَا ‌رَضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ، وَلَا يُتْمَ بَعْدَ حُلُمٍ، وَلَا صَمْتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ، وَلَا عِتْقَ إِلَّا بَعْدَ مِلْكٍ، وَلَا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاحٍ»

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram setelah masa penyapihan, tidak ada status yatim setelah balig, tidak ada puasa tanpa berbuka dari siang sampai malam, tidak ada pembebasan budak kecuali setelah kepemilikan, dan tidak ada talak sebelum pernikahan”.

Lalu al-Baihaqi berkata : “Dan ini adalah mawquf”.

Adz-Dzahabi berkata dalam al-Mizan 6/3065: “Juwaibir matruuk”.

Dan ini diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (6/416) dan Sa‘id bin Manshur dalam As-Sunan (1/291) dari Adh-Dhahhak dari An-Nazzal dengan sanad tersebut.

Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9/295) melalui jalur lain, yaitu dari Waki‘ dari Abu Janab dari Ismail bin Raja’ dari An-Nazzal dengannya, dalam keadaan mauquf.

****

KESEMBILAN: HADITS JABIR BIN ABDULLAH

Hadits Jabir bin Abdullah Ke 1:

Al-Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 7/523 no. 14881 meriwayatkan: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Furak, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Ja’far, telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Habib, telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud, telah mengabarkan kepada kami al-Yaman Abu Hudzaifah dan Kharijah bin Mush’ab. Adapun Kharijah, ia meriwayatkan kepada kami dari Haram bin Utsman, dari Abu ‘Atiq, dari Jabir. Adapun al-Yaman, ia meriwayatkan kepada kami dari Abu ‘Abs:

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

«‌لَا ‌رَضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ، وَلَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ، وَلَا عِتْقَ إِلَّا بَعْدَ مِلْكٍ، وَلَا طَلَاقَ إِلَّا بَعْدَ نِكَاحٍ»

“Tidak ada penyusuan yang menjadikan mahram setelah masa penyapihan, tidak ada status yatim setelah mimpi basah, tidak ada pembebasan budak kecuali setelah kepemilikan, dan tidak ada talak kecuali setelah pernikahan.”

Diriwayatkan pula oleh Abu Daud ath-Thoyalisi dalam al-Musnad 3/321 no. 1876.

Hadits Jabir bin Abdullah Ke 2:

Diriwayatkan pula dengan sanad berbeda oleh Ibnu al-Khorroth al-Isybiily dalam al-Ahkam al-Wustho 3/184: Dari Abu Ahmad bin ‘Adi, dari hadits Sa‘id bin Al-Marzuban, dari Yazid Al-Faqir, dari Jabir, dari Nabi , beliau bersabda:

«‌لَا ‌رِضَاعَ ‌بَعْدَ ‌فِصَالٍ، وَلَا وِصَالَ فِي صِيَامٍ، وَلَا صُمْتَ يَوْم إِلَى اللَّيْل، وَلَا عِتْقَ حَتَّى يَمْلِكَ، وَلَا طَلَاقَ حَتَّى يَتزَوَّجَ، وَلَا يُتْمَ بَعْدَ حِلْمٍ»

“Tidak ada penyusuan setelah masa penyapihan, tidak ada wisal dalam puasa, tidak ada diam sehari penuh sampai malam, tidak ada pembebasan budak sampai ia memilikinya, tidak ada talak sampai ia menikah, dan tidak ada status yatim setelah balig.”

Lalu Ibnu al-Khorroth berkata:

سَعِيدٌ هٰذَا هُوَ أَبُو سَعِيدٍ الْبَقَّالُ، أَحْسَنُ مَا قِيلَ فِيهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَكْذِبُ، وَأَنَّهُ مِمَّنْ يُكْتَبُ حَدِيثُهُ

“Sa‘id ini adalah Abu Sa‘id Al-Baqqal. Penilaian terbaik tentangnya adalah bahwa ia tidak berdusta dan termasuk orang yang haditsnya ditulis”.

****

KESEPULUH: HADITS AISYAH :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا رَجُلٌ، فَكَأَنَّهُ تَغَيَّرَ وَجْهُهُ، كَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ، فَقَالَتْ: إِنَّهُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَقَالَ: «انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ المَجَاعَةِ»

Bahwa Nabi masuk menemuinya, sementara di sisinya ada seorang laki-laki. Maka tampak perubahan pada wajah beliau, seakan-akan beliau tidak menyukai hal itu. Lalu Aisyah berkata: “Sesungguhnya dia adalah saudara sesusuanku.”

Maka Nabi bersabda, “Perhatikanlah siapa saja yang termasuk saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya persusuan itu hanyalah berlaku karena untuk menghilangkan rasa lapar (yakni; bayi yang kelaparan karena ibunya tidak bisa menyusuinya).”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari nomor 5102 dan Muslim nomor 1455 (32).

Juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad 41/178 nomor 24632 dengan lafaz,

"كَأَنَّهُ شَقَّ عَلَيْهِ".

“Seakan-akan hal itu memberatkan beliau.”

Syu’aib al-Arna’uth berkata, “Sanadnya sahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam al-Musnad 3/36 nomor 1515, Abu ‘Ubaid dalam Gharib al-Hadits 2/149, Sa’id bin Manshur dalam as-Sunan 1/276 nomor 964, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/547 nomor 17024, Ishaq bin Rahawaih dalam al-Musnad 3/823 nomor 1467, dan ad-Darimi nomor 2256.

Abu ‘Ubaid, perawi hadits ini, berkata:

"قَوْله: فَإِنَّمَا ‌الرضَاعَة ‌من ‌المجاعة يَقُول: إِن الَّذِي إِذا جَاع كَانَ طَعَامه الَّذِي يشبعه اللَّبن إِنَّمَا هُوَ الصَّبِي الرَّضِيع فَأَما الَّذِي يشبعه من جوعه الطَّعَام فَإِن أرضعتموه فَلَيْسَ ذَلِك برضاع فَمَعْنَى الحَدِيث: إِنَّمَا الرَّضَاع مَا كَانَ بالحولين قبل الْفِطَام وَهَذَا مثل حَدِيث أبي هُرَيْرَة وَأم سَلمَة رَضِي اللَّه عَنْهَا: إِنَّمَا الرَّضَاع مَا كَانَ فِي الثدي قبل الْفِطَام".

“Maksud sabda beliau: ‘sesungguhnya persusuan yang menjadikan mahram itu karena untuk menghilangkan rasa lapar’, yaitu bahwa yang apabila lapar maka makanan yang mengenyangkannya adalah susu hanyalah bayi yang masih menyusu. Adapun orang yang rasa laparnya kenyang dengan makanan biasa, maka jika ia disusui, hal itu tidak disebut persusuan. Maka makna hadits ini adalah: persusuan yang dianggap itu hanyalah yang terjadi dalam masa dua tahun sebelum penyapihan. Hal ini serupa dengan hadits Abu Hurairah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ‘Sesungguhnya persusuan itu hanyalah yang terjadi di payudara sebelum penyapihan.’”

Makna «انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ»:

Al-Muhallab menafsirinya dengan berkata:

الْمَعْنَى: انْظُرْنَ مَا سَبَبُ هَذِهِ الْأُخُوَّةِ، فَإِنَّ حُرْمَةَ الرَّضَاعِ إِنَّمَا هِيَ فِي الصِّغَرِ، حِينَ تَسُدُّ الرَّضَاعَةُ الْمَجَاعَةَ

“Maknanya: perhatikanlah apa sebab terjadinya persaudaraan ini, karena keharaman akibat persusuan itu hanyalah berlaku pada masa kecil, yaitu ketika persusuan menutupi rasa lapar”. [Lihat: Fathul Bari 9/148, al-Badrut Tamam 8/281 dan al-Fathur Robbani 7/3500]

Abu ‘Ubaid berkata:

مَعْنَاهُ أَنَّ الَّذِي إِذَا جَاعَ كَانَ طَعَامُهُ الَّذِي يُشْبِعُهُ اللَّبَنُ مِنَ الرَّضَاعِ، لَا حَيْثُ يَكُونُ الْغِذَاءُ بِغَيْرِ الرَّضَاعِ

“Maknanya adalah bahwa yang dimaksud ialah bayi yang ketika lapar, makanan yang bisa mengenyangkannya hanyalah susu dari persusuan, tidak bisa dengan gizi selain dari persusuan”. [Baca: Ghorib al-Hadits 2/149, al-Badrut Tamam 8/281 dan al-Fathur Robbani 7/3500]

Makna «فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ المَجَاعَةِ»:

Al-Imam asy-Syawkani dalam al-Fathur Robbani 7/3501 menjelaskan:

"وَقَوْلُهُ: «فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ». تَعْلِيلٌ لِلْبَاعِثِ عَلَى إِمْعَانِ النَّظَرِ وَالْفِكْرِ، بِأَنَّ الرَّضَاعَةَ الَّتِي تَثْبُتُ بِهَا الْحُرْمَةُ وَتَحِلُّ بِهَا الْخُلْوَةُ هِيَ حَيْثُ يَكُونُ الرَّضِيعُ طِفْلًا يَسُدُّ اللَّبَنُ جُوعَتَهُ؛ لِأَنَّ مَعِدَتَهُ ضَعِيفَةٌ يَكْفِيهَا اللَّبَنُ.

وَيَنْبُتُ بِذَلِكَ لَحْمُهُ فَيَصِيرُ جُزْءًا مِنَ الْمُرْضِعَةِ، فَيَشْتَرِكُ فِي الْحُرْمَةِ مَعَ أَوْلَادِهَا.

فَكَأَنَّهُ قَالَ: لَا رَضَاعَةَ مُعْتَبَرَةَ إِلَّا الْمُغْنِيَةَ عَنِ الْمَجَاعَةِ".

“Dan sabdanya: “Sesungguhnya penyusuan yang menjadikan mahram itu karena untuk menghilangkan rasa lapar”, merupakan penjelasan alasan yang mendorong untuk memperdalam perhatian dan pemikiran, bahwa penyusuan yang menetapkan kemahraman dan membolehkan terjadinya khalwat adalah ketika yang disusui masih seorang anak kecil (bayi), di mana susu menutup rasa laparnya; karena lambungnya masih lemah dan susu sudah bisa mencukupinya.

Dengan susu itu dagingnya tumbuh, sehingga ia menjadi bagian dari perempuan yang menyusuinya, lalu ia pun ikut serta dalam kemahraman sebagaimana anak-anak kandungnya.

Seakan-akan beliau mengatakan: tidak ada penyusuan yang dianggap (berpengaruh pada kemahraman) kecuali penyusuan yang bisa mencukupi dan bisa menghilangkan rasa lapar”.

[Dikutip Pula oleh Al-Husein al-Maghrobi dalam al-Badrut Tamam Syarah Bulughul Maram 8/282]

Dan Ibnu Daqiq al-‘Id rahimahullah ta‘ala berkata dalam Syarh al-‘Umdah (4/80):

"وَفِيهِ ـ يَعْنِي فِي هٰذَا الْحَدِيثِ ـ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ «إِنَّمَا» لِلْحَصْرِ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ حَصْرُ الرَّضَاعَةِ الْمُحَرِّمَةِ فِي الْمَجَاعَةِ، لَا مُجَرَّدَ إِثْبَاتِ الرَّضَاعِ فِي زَمَنِ الْمَجَاعَةِ".

Di dalamnya, maksudnya dalam hadits ini, terdapat dalil bahwa kata “innamā berfungsi untuk pembatasan; karena yang dimaksud adalah membatasi penyusuan yang mengharamkan hanya pada penyusuan yang berkaitan dengan rasa lapar, bukan sekadar menetapkan adanya penyusuan pada waktu lapar.

Dan al-Qurthubi dalam al-Mufhim (4/188) berkata :

"فِي قَوْلِهِ: إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ: قَاعِدَةٌ كُلِّيَّةٌ صَرِيحَةٌ فِي اعْتِبَارِ الرَّضَاعِ فِي الزَّمَنِ الَّذِي يَسْتَغْنِي بِهِ الرَّضِيعُ بِاللَّبَنِ، وَيَعْتَضِدُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾، فَإِنَّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هٰذِهِ أَقْصَى مُدَّةِ الرَّضَاعِ الْمُحْتَاجِ إِلَيْهِ عَادَةً، الْمُعْتَبَرِ شَرْعًا، فَمَا زَادَ عَلَيْهِ لَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ عَادَةً، فَلَا يُعْتَبَرُ شَرْعًا، إِذْ لَا حُكْمَ لِلنَّادِرِ، وَالْحُدُودُ الشَّرْعِيَّةُ تُبْنَى عَلَى الْأَغْلَبِ".

Tentang sabdanya: “Sesungguhnya penyusuan yang menjadikan mahram itu karena untuk menghilangkan rasa lapar”, ini adalah kaidah umum yang tegas dalam menetapkan penyusuan pada masa ketika bayi tercukupi dengan susu, dan hal ini diperkuat oleh firman Allah ta‘ala:

“Bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuan” (QS. Al-Baqarah: 233),

Karena ayat tersebut menunjukkan bahwa itulah batas maksimal masa penyusuan yang biasanya dibutuhkan dan yang dianggap secara syariat.

Adapun yang melebihi itu, secara kebiasaan tidak lagi dibutuhkan, sehingga tidak dianggap secara syariat; karena tidak ada hukum bagi perkara yang jarang terjadi, dan batasan-batasan syariat dibangun di atas hal yang paling umum”.

Al-Imam asy-Syawkani dalam al-Fathur Robbani 7/3503 berkata :

"فَهٰذَا صَرِيحٌ فِي أَنَّ الرَّضَاعَ الْمُحَرَّمَ إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْحَوْلَيْنِ لَا غَيْرَ.

فَهٰذِهِ الْأَحَادِيثُ كُلُّهَا وَارِدَةٌ بِأَدَاةِ الْقَصْرِ، وَاضِحَةُ الدِّلَالَةِ عَلَى أَنَّ الرَّضَاعَ الْمُحَرَّمَ الْمُعْتَبَرَ شَرْعًا إِنَّمَا يَثْبُتُ حُكْمُهُ مَهْمَا كَانَ الرَّضِيعُ يَسْتَغْنِي بِاللَّبَنِ عَنْ غَيْرِهِ، وَذٰلِكَ لَا يَثْبُتُ فِي رَضَاعِ الْكَبِيرِ".

“Ini secara tegas menunjukkan bahwa persusuan yang menyebabkan ke-mahram-an hanyalah yang terjadi dalam dua tahun pertama, tidak selain itu.

Maka seluruh hadits tersebut semuanya datang dengan menggunakan alat pembatas (pembatasan makna), yang jelas menunjukkan bahwa persusuan yang menyebabkan ke-mahram-an dan dianggap sah secara syariat hanyalah persusuan yang menetapkan hukumnya ketika bayi masih bergantung pada susu sebagai pengganti selainnya. Hal ini tidak berlaku pada persusuan orang dewasa”.

****

PERBEDAAN PENDAPAT BATAS MAKSIMAL USIA BAYI
MENJADI MAHRAM KARENA PERSUSUAN

Al-Imam Al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir 11/367–368 telah menjelaskannya, sebagaimana berikut ini:

“Apabila telah ada ketetapan bahwa terjadinya mahram karena susuan itu khusus berlaku pada anak kecil, bukan pada orang dewasa, maka para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan pengharamannya menjadi empat mazhab.

Mazhab pertama, yaitu mazhab asy-Syafi’i, bahwa batasannya adalah dua tahun. Jika penyusuan terjadi setelah dua tahun meskipun hanya sehari, maka tidak menimbulkan ke-mahram-an. Ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad.

Mazhab kedua adalah pendapat Malik dalam salah satu riwayat darinya, bahwa penyusuan setelah dua tahun ditambah satu bulan tetap menimbulkan ke-mahram-an.. Maka ia menetapkan batas waktunya dua puluh lima bulan.

Mazhab ketiga adalah pendapat Abu Hanifah, bahwa penyusuan setelah dua tahun ditambah enam bulan tetap menimbulkan ke-mahram-an.. Maka ia menetapkan batas waktunya tiga puluh bulan.

Mazhab keempat adalah pendapat Zufar bin al-Hudzail, bahwa penyusuan menimbulkan ke-mahram-an hingga tiga tahun, yang ditetapkan dengan tiga puluh enam bulan.

Ia berdalil dengan keumuman firman Allah Ta'ala:

﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ﴾

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu” (an-Nisa: 23).

Serta sabda Nabi :

"الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ"

“Penyusuan yang menjadikan mahram itu karena menghilangkan rasa lapar.”

Dan karena masa tersebut masih dianggap masa penyusuan, maka wajib ditetapkan keharaman padanya sebagaimana pada dua tahun.

Adapun dalil kami adalah firman Allah Ta'ala:

﴿حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾

“dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan” (al-Baqarah: 233).

Sesuatu yang dibatasi dalam syariat sampai pada suatu batas tertentu, maka apa yang melewati batas itu hukumnya berbeda dengannya, seperti masa quru’. Ini adalah bentuk pendalilan asy-Syafi’i.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:

"لَا رَضَاعَ بَعْدَ فِصَالٍ"

“Tidak ada penyusuan setelah masa penyapihan.”

Penyapihan itu berada dalam dua tahun, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

﴿وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا﴾

“masa mengandungnya dan masa menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (al-Ahqaf: 15).

Telah ada ketetapan bahwa masa kehamilan paling sedikit adalah enam bulan, sehingga yang tersisa adalah masa penyapihan. Selain itu, karena satu tahun yang pada akhirnya tidak berlaku hukum penyusuan, maka pada awalnya pun tidak berlaku hukum tersebut, seperti tahun keempat secara berurutan dan yang kedua secara kebalikan.

Dan karena batasan apabila dikaitkan dengan satu tahun namun tidak mencapai kesempurnaan, maka diputuskan pada kesempurnaan, sebagaimana satu tahun dalam zakat.

Adapun pendalilan mereka dengan keumuman ayat dan hadis, maka keumuman itu dikhususkan dengan apa yang telah kami sebutkan.

Adapun qiyas mereka kepada dua tahun, maka qiyas itu rusak dengan adanya bulan ketujuh, di mana anak masih diberi makan dengan susu namun tidak menimbulkan keharaman. Kemudian makna pada dua tahun adalah bahwa ketika pengharaman dengan penyusuan terjadi pada akhir masa tersebut, maka ia juga terjadi dengan penyusuan pada awalnya, dan hal ini berbeda dengan pendapat ketiga”. [SELESAI]

Sementara Ibnu Baththol dalam Syarah Shahih al-Bukhori 7/197 menjelaskannya sbb:

قَالَ الْمُهَلَّبُ: وَقَوْلُهُ: (انْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ)، أَيْ مَا سَبَبُ أُخُوَّتِهِ، فَإِنَّ حُرْمَةَ الرَّضَاعِ إِنَّمَا هِيَ فِي الصَّغِيرِ حِينَ تَسُدُّ الرَّضَاعَةُ الْمَجَاعَةَ، لَا حِينَ يَكُونُ الْغِذَاءُ بِغَيْرِ الرَّضَاعِ فِي حَالِ الْكِبَرِ. وَاخْتَلَفُوا فِي مِقْدَارِ مُدَّةِ الرَّضَاعِ،

فَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ: مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَهُوَ يُحَرِّمُ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ فَلَا يُحَرِّمُ، رُوِيَ هَذَا عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَنِ الشَّعْبِيِّ، وَابْنِ شُبْرُمَةَ، وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ، وَالْأَوْزَاعِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ، وَمُحَمَّدٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ، وَأَبِي ثَوْرٍ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ فِي الْمُوَطَّإِ،

وَفِيهَا قَوْلٌ ثَانٍ: رَوَى الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّ مَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ بِشَهْرٍ أَوْ شَهْرَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ يُحَرِّمُ.

وَفِيهَا قَوْلٌ ثَالِثٌ حُكِيَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّ مَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ بِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَإِنَّهُ يُحَرِّمُ.

وَفِيهَا قَوْلٌ رَابِعٌ: قَالَ زُفَرُ: مَا دَامَ يَجْتَزِئُ بِاللَّبَنِ وَلَمْ يُطْعَمْ، وَإِنْ أَتَى عَلَيْهِ ثَلَاثُ سِنِينَ فَهُوَ رَضَاعٌ.

وَالْقَوْلُ قَوْلُ مَنْ قَالَ بِالْحَوْلَيْنِ لِشَهَادَةِ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ. رَوَى ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: (لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ)، وَدَلِيلٌ آخَرُ وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ) [لُقْمَانَ: ١٤]، فَعُلِمَ أَنَّ مَا بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ بِخِلَافِهِمَا.

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: وَالَّذِي يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى: (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ) [الْبَقَرَةِ: ٢٣٣]، وَلَيْسَ لِمَا بَعْدَ التَّمَامِ حُكْمٌ

Al-Muhallab berkata:

Sabda beliau : “perhatikanlah apa yang menjadikan kalian itu bersaudara”, maksudnya adalah apa sebab terjadinya persaudaraan itu. Sesungguhnya kemahraman karena persusuan hanya terjadi pada anak kecil, ketika persusuan itu menghilangkan rasa lapar, bukan ketika makanan sudah menggantikan persusuan pada keadaan dewasa’.

Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu persusuan:

[1] Mayoritas ulama berpendapat: apa yang terjadi dalam dua tahun maka mengharamkan, dan apa yang terjadi setelah dua tahun maka tidak mengharamkan.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Asy-Sya’bi, dan Ibnu Syubrumah, serta merupakan pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Ini juga merupakan pendapat Malik dalam Al-Muwaththa’.

[2] Ada pendapat kedua: diriwayatkan oleh Al-Walid bin Muslim dari Malik, bahwa persusuan yang terjadi setelah dua tahun, satu atau dua atau tiga bulan, tetap menjadikannya mahram.

[3] Ada pendapat ketiga: dinukil dari Abu Hanifah, bahwa persusuan yang terjadi setelah dua tahun lewat enam bulan (30 bulan) tetap menjadikannya mahram.

[4] Ada pendapat keempat: Zafar berkata, selama anak masih mencukupi dengan susu dan belum makan makanan, meskipun telah berumur tiga tahun, maka itu termasuk persusuan.

Pendapat yang benar: adalah pendapat yang menetapkan batas dua tahun, berdasarkan kesaksian Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.

Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda: “Tidak ada persusuan yang menjadikan mahram kecuali yang terjadi dalam dua tahun”.

Dalil lain adalah firman Allah Ta’ala: “Dan masa menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Luqman: 14).

Maka diketahui bahwa apa yang terjadi setelah dua tahun adalah berbeda hukumnya.

Ibnu Al-Mundzir berkata: ‘dasar yang dijadikan pegangan dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala: “dua tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan persusuan” (Al-Baqarah: 233), dan apa yang terjadi setelah masa penyempurnaan itu tidak memiliki konsekuensi hukum”. [Kutipan Selesai]

Az-Zamakhsyari dari Madzhab Hanafi berkata dalam *Ru’us al-Masa’il* halaman 444 nomor 314:

"مُدَّةُ الرَّضَاعِ عِنْدَنَا: سَنَتَانِ وَنِصْفٌ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ: سَنَتَانِ.

دَلِيلُنَا فِي الْمَسْأَلَةِ: قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾، فَاللَّهُ تَعَالَى أَخْبَرَ أَنَّ مُدَّةَ الرَّضَاعِ سَنَتَانِ وَنِصْفٌ".

“Masa penyusuan menurut kami adalah dua tahun setengah, sedangkan menurut Asy-Syafi’i adalah dua tahun.

Dalil kami dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala yang maknanya: masa mengandung dan masa menyapihnya adalah tiga puluh bulan. Maka Allah Ta’ala memberitakan bahwa masa penyusuan adalah dua tahun setengah”.

Saya katakan :

Batas maksimal di usia dua tahun setengah adalah pendapat Abu Hanifah. Adapun dua sahabatnya (Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf), mereka berpendapat bahwa masa penyusuan adalah dua tahun, sebagaimana pendapat asy-Syafi‘i. Disebutkan dalam Tashhih al-Qoduri dan selainnya: pendapat yang dijadikan fatwa adalah pendapat keduanya, dan itulah pendapat yang dipilih oleh ath-Thahawi.

[Lihat: Mukhtashar ath-Thahawi, hlm. 220; al-Quduri, hlm. 72; al-Mabsuth 5/135; al-Hidayah bersama Fath al-Qadir 3/441; al-Lubab 3/220.

Lihat pula : Mukhtashar al-Muzani, hlm. 227; al-Muhadzdzab 2/156; al-Minhaj, hlm. 117].

Abu Hanifah berdalil dengan firman Allah SWT :

﴿وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾

“Mengandungnya sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan” [QS. al-Ahqaf: 15.]

Sisi pendalilan dari ayat tersebut menurut Abu Hanifah rahimahullah ta‘ala adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala menyebutkan dua perkara dan menetapkan satu masa bagi keduanya, sehingga masing-masing dari dua perkara itu mendapatkan masa tersebut secara sempurna, seperti batas waktu yang ditetapkan untuk dua utang pada dua orang. [Diterangkan dalam Syarh Fath al-Qadir 3/442].

Adapun sisi pendalilan dua sahabat Abu Hanifah dari ayat tersebut adalah bahwa masa kehamilan paling minimal adalah enam bulan, sehingga tersisa untuk masa penyapihan dua tahun, karena Allah Ta‘ala berfirman bahwa masa penyapihannya adalah dua tahun.

Juga berdasarkan riwayat ad-Daraquthni dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf:

«لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي حَوْلَيْنِ»

“Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun.”

Dalil yang paling jelas bagi keduanya adalah firman Allah Ta‘ala:

﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾

 “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan”. [QS. Al-Baqarah: 233]

Ibnu al-Humam berkata:

"فَجَعَلَ التَّمَامَ بِهِمَا وَلَا مَزِيدَ عَلَى التَّمَامِ".

“Maka penyempurnaan itu ditetapkan dengan dua tahun tersebut dan tidak ada tambahan di atas kesempurnaan.”

Lihat: al-Mabsuth 5/136; al-Hidayah dan syarah-syarahnya: Fath al-Qadir bersama al-‘Inayah 3/442; dan al-Binayah 4/344–345.

===***===

HADITS-HADITS JUMLAH PERSUSUAN YANG MENJADIKAN MAHRAM

***

PERTAMA : HADITS UMMU FADHEL:

Hadits Ummu Fadhel Ke 1:

Dari Ummu al-Fadl radhiyallahu ‘anha , ia berkata:

 دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ عَلَى نَبِيِّ اللهِ ﷺ، وَهُوَ فِي بَيْتِي، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ، إِنِّي كَانَتْ لِي امْرَأَةٌ، فَتَزَوَّجْتُ عَلَيْهَا أُخْرَى، فَزَعَمَتِ امْرَأَتِي الْأُولَى أَنَّهَا أَرْضَعَتِ امْرَأَتِي الْحُدْثَى رَضْعَةً أَوْ رَضْعَتَيْنِ، فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ ﷺ: «لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَالْإِمْلَاجَتَانِ»

Seorang Arab Badui masuk menemui Rasulullah ketika beliau berada di rumahku. Orang itu berkata, “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku memiliki seorang istri, lalu aku menikah lagi dengan wanita lain. Istriku yang pertama mengklaim bahwa ia telah menyusui istriku yang baru dengan satu kali susuan atau dua kali susuan.”

Maka Rasulullah bersabda, “Satu kali isapan dan dua kali isapan tidak menjadikan haram.”

Diriwayatkan oleh Muslim no. 18- (1451).

Hadits Ummu Fadhel Ke 2:

Dalam Imam Muslim meriwayatkan pula dengan no. 19 (1451) dari Ummu Fadhl:

أَنَّ رَجُلًا، ‌مِنْ ‌بَنِي ‌عَامِرِ ‌بْنِ ‌صَعْصَعَةَ، ‌قَالَ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌هَلْ ‌تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ الْوَاحِدَةُ؟ قَالَ: «لَا»

“Bahwa seorang laki-laki dari Bani ‘Amir bin Sha‘sha‘ah berkata, “Wahai Rasulullah , apakah satu kali susuan saja dapat menjadikan mahram?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Diwayatkan pula oleh Al-Imam an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro 5/198 no. 5431 dan Abu ‘Awanah dalam al-Mustakhroj no. 4417.

Al-Baihaqi berkata sebagaimana dalam Mukhtashar Khilafiyat al-Baihaqi 4/304:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ، وَلَا الْمَصَّتَانِ»، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: «مِنَ الرَّضَاعَةِ».

وَقَالَ فِي أُخْرَى: «لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ، وَلَا الْإِمْلَاجَتَانِ». عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْهُ ﷺ.

وَعَنْهَا عَنْهُ ﷺ: «لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ، وَلَا الْمَصَّتَانِ، أَوِ الرَّضْعَةُ، أَوِ الرَّضْعَتَانِ».

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah bersabda:

“Satu kali isapan tidak mengharamkan, dan dua kali isapan juga tidak mengharamkan.

Dalam satu riwayat ditambahkan lafaz: “dari susuan.”

Dalam riwayat lain beliau bersabda:

“Satu kali isapan kecil tidak mengharamkan, dan dua kali isapan kecil juga tidak mengharamkan.

Hadits ini diriwayatkan dari Ummu al-Fadhl radhiyallahu ‘anha, dari Rasulullah .

Juga diriwayatkan darinya, dari Rasulullah , beliau bersabda :

“Satu kali isapan tidak mengharamkan, dan dua kali isapan tidak mengharamkan, atau satu kali susuan, atau dua kali susuan.

***

KEDUA : HADITS AISYAH :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata:

كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ ﷺ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ.

“Dahulu termasuk bagian dari Al-Qur’an yang diturunkan adalah ketentuan sepuluh kali susuan yang jelas yang menyebabkan terjadinya pengharaman. Kemudian ketentuan itu dihapus dan diganti menjadi lima kali susuan yang jelas. Rasulullah wafat sementara ketentuan itu masih termasuk yang dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an”.

[Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim no. 1452].

Dan Hadits ini diriwayatkan pula oleh Malik (2253), Ibnu Hibban (4222), dan redaksi hadits ini adalah milik mereka, serta ath-Thohawi dalam “Syarh Musykil al-Atsar” (4566), dengan sedikit perbedaan].

Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 17/215 berkata:

"هَذَا أَصَحُّ إِسْنَادٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ عَنْ عَائِشَةَ. وَإِلَى الْقَوْلِ بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي مِقْدَارِ الرَّضَاعِ الْمُحَرِّمِ ذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَجَمَاعَةٌ وَهُوَ مَذْهَبُ عَائِشَةَ".

“Ini adalah sanad yang paling sahih untuk hadits ini dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Pendapat yang berpegang pada hadits ini dalam penentuan kadar susuan yang menjadikan mahram dianut oleh Imam Syafi'i dan sejumlah ulama lainnya, dan itulah mazhab Aisyah radhiyallahu 'anha”.

Dalam hal ini Imam Ahmad rahimahullah berkata:

إِلَّا أَنِّي أَرَاهُ أَقْوَى

“Namun aku memandangnya sebagai pendapat yang paling kuat”

Ini merupakan pendapat yang jelas dalam mazhab Hanbali dan juga merupakan pendapat Ishaq bin Rahawaih. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha diatas.

[Lihat: Masail Al-Imam Ahmad wa Ishaq bin Rahawaih 4/1617].

Dan dalam al-Istidzkar 6/250, Ibnu Abdil Barr berkata:

فَكَانَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ بَيَانُ مَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَعَاتِ وَكَانَ مُفَسِّرًا لِقَوْلِهِ لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَالرَّضْعَتَانِ

فَدَلَّ عَلَى أَنَّ قَوْلَهُ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ وَلَا الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ خَرَجَ عَلَى جَوَابِ سَائِلٍ سَأَلَهُ عَنِ الرَّضْعَةِ وَالرَّضْعَتَيْنِ هَلْ تُحَرِّمَانِ فَقَالَ لَا لِأَنَّ مِنْ سُنَّتِهِ وَشَرِيعَتِهِ أَنَّهُ لَا يُحَرِّمُ إِلَّا خَمْسُ رَضَعَاتٍ وَأَنَّهَا نَسَخَتِ الْعَشْرَ الرَّضَعَاتِ

“Maka dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang jumlah susuan yang menyebabkan keharaman, dan hadits ini menjadi penafsir bagi sabdanya : satu susuan dan dua susuan tidak mengharamkan”.

Hal ini menunjukkan bahwa sabdanya “tidak menjadikan mahram satu hisapan dan tidak pula dua hisapan, tidak pula satu susuan dan tidak pula dua susuan” disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang yang menanyakan kepadanya tentang satu susuan dan dua susuan, apakah keduanya menyebabkan keharaman”. Lalu beliau menjawab: “tidak”, karena termasuk sunnah dan syariat beliau bahwa yang menyebabkan kemahraman hanyalah lima kali susuan, dan ketentuan ini telah menghapus (nasakh) ketentuan sepuluh kali susuan”. [Selesai]

Al-Imam Asy-Syafi‘i berkata:

وَلَوْ حَلَبَ مِنِ امْرَأَةٍ لَبَنًا كَثِيرًا فَفَرَّقَهُ ثُمَّ أُوجِرَ مِنْهُ صَبِيٌّ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا لَمْ يَكُنْ إِلَّا رَضْعَةً وَاحِدَةً، وَلَيْسَ كَاللَّبَنِ يَحْدُثُ فِي الثَّدْيِ، كُلَّمَا خَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ حَدَثَ غَيْرُهُ

“Apabila dari seorang perempuan diperah susu dalam jumlah banyak, lalu dipisah-pisahkan, kemudian seorang bayi diberi minum darinya dua atau tiga kali, maka hal itu tetap dihitung sebagai satu kali susuan saja. Hal ini tidak seperti susu yang berada di payudara, karena setiap kali keluar darinya, akan terbentuk susu yang baru”. [Mukhtashor al-Muzani dengan al-Umm 8/333]

Ibnu Uqail dalam al-Funun 2/464 no. 415 ketika mensayarahi hadits ini, dia berkata :

وَأَمَّا الْمَعْنَى فَهُوَ أَنَّ الرَّضَاعَ إِنَّمَا كَانَ يُثْبِتُ الْحُرْمَةَ؛ لِأَنَّهُ سَبَبُ النُّشُوءِ. فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَكَادُ يَنْشُؤُ بِغَيْرِهِ. فَيَصِيرُ مَعْنَى بَعْضِهَا صِفَةَ لَحْمًا وَزِيَادَةً. فَأَشْبَهَ الْمَاءَ الَّذِي خُلِقَ مِنْهُ، فَصَارَ بَعْضًا مِنْهُ أَصْلًا.

“Adapun dari sisi maknanya, maka persusuan itu hanya menetapkan keharaman karena ia merupakan sebab terjadinya pertumbuhan. Seorang anak hampir tidak mungkin tumbuh tanpa persusuan. Dengan demikian, makna persusuan itu menjadi sifat yang menumbuhkan daging dan menambahkannya. Ia pun menyerupai air mani yang darinya manusia diciptakan, sehingga persusuan itu menjadi bagian darinya secara asal”.

****

KETIGA: ATSAR ZAID BIN TSABIT

Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7/753 no. 15637) meriwayatkan :

Melalui jalur Abu Abdillah al-Hafizh, dari Abu Ja‘far Muhammad bin Muhammad bin Abdullah al-Baghdadi, dari ‘Ubaid bin Muhammad ash-Shaghani, dari Muhammad bin Ayyub dan Abdullah bin ash-Shabah bin Dhamrah, dari Muhammad bin Yahya al-Mazini, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan. Ia berkata:

سُئِلَ سَالِمٌ عَنِ الرَّضْعَةِ تُحَرِّمُ؟ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: «‌أَنَّ ‌الرَّضْعَةَ ‌وَالرَّضْعَتَيْنِ ‌وَالثَّلَاثَ ‌لَا ‌تُحَرِّمُ»

“Salim pernah ditanya tentang satu kali susuan, apakah ia mengharamkan. Ia menjawab: Zaid bin Tsabit telah menceritakan kepada kami:

“Sesungguhnya satu kali susuan, dua kali susuan, dan tiga kali susuan tidak mengharamkan.”

Ibnu Hazm juga meriwayatkannya dalam al-Muhalla bil Atsar 10/190 dengan sanadnya:

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sa‘id bin Nubat, telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Abdil Bashir, telah menceritakan kepadaku Qasim bin Ashbagh, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdissalam al-Khusyani, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi ‘Adi, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan al-Jumahi, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:

«لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَالرَّضْعَتَانِ وَالثَّلَاثُ»

“Satu kali susuan, dua kali susuan, dan tiga kali susuan tidak menjadikan mahram”.

Tambahan lafaz : “وَأَنَّ الْأَرْبَعَ هِيَ الَّتِي تُحَرِّمُ (dan sesungguhnya empat kali susuan itulah yang mengharamkan) disebutkan dalam Fath al-Bari 9/147.

Riwayat ini dinilai sahih oleh Zakariya al-Bakistani dalam Ma Shahha min Atsar ash-Shahabah fil Fiqh 3/1066, dan oleh Abu Muhammad Abdissalam al-‘Amir dalam kitabnya Fath as-Salam 6/214.

Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (9/286 no. 17306) melalui jalur Hanzhalah bin Abi Sufyan, tanpa menyebutkan lafaz “وَالثَّلَاثُ”.

Di antara sebab cacatnya riwayat ini adalah adanya kegoncangan pada matannya, karena lafaz “وَالثَّلَاثُ” tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah.

===****===

PERBEDAAN PENDAPAT BERAPA KALI SUSUAN YANG MENJADIKAN MAHRAM?

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari 9/146–147:

“Kemudian mereka berbeda pendapat dalam menentukan batas masa tersebut.

[1] Ada yang berpendapat ditoleransi setengah tahun.

[2] Ada yang mengatakan dua bulan.

[3] Ada yang mengatakan satu bulan atau semisalnya.

[4] Ada yang mengatakan beberapa hari saja.

[5] Ada pula yang mengatakan satu bulan.

[6] Dan ada yang berpendapat tidak boleh melebihi dua tahun. Ini adalah riwayat Ibnu Wahb dari Malik, dan pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama.

Di antara dalil mereka adalah hadis Ibnu Abbas yang ia marfu‘kan:

«لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ»

“Tidak ada penyusuan kecuali yang terjadi dalam dua tahun”.

Menurut mereka, apabila penyusuan terjadi setelah dua tahun, meskipun hanya sesaat, maka tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun.

Menurut ulama Syafi‘iyah, apabila kelahiran terjadi di pertengahan bulan, maka kekurangan bulan tersebut disempurnakan dari bulan lain hingga genap tiga puluh hari.

Sementar Zufar berkata bahwa penyusuan berlanjut hingga tiga tahun apabila anak tersebut masih mencukupi dengan susu dan belum mencukupi dengan makanan.

Ibnu Abdil Barr menukil darinya bahwa disyaratkan pula anak tersebut tercukupi dengan susu.

Ia juga menukil pendapat serupa dari al-Awza‘i, namun dengan syarat belum disapih; apabila sudah disapih, meskipun sebelum dua tahun, maka apa yang disusui setelah itu tidak dianggap sebagai penyusuan yang menjadikan mahram.

Sabda beliau :

«وَمَا يُحَرِّمُ مِنْ قَلِيلِ الرَّضَاعِ وَكَثِيرِهِ»

“Apa yang menjadikan mahram, baik dari sedikit maupun banyaknya susuan,”

Ini menunjukkan sikapnya berpegang pada keumuman yang terdapat dalam hadits-hadits, seperti hadis dalam bab ini dan selainnya. Ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, ats-Tsauri, al-Awza‘i, dan al-Laits, dan inilah pendapat yang masyhur dari Ahmad.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang menjadikan mahram adalah lebih dari satu kali susuan. Kemudian mereka berbeda pendapat:

[1] Dari Aisyah diriwayatkan “sepuluh kali susuan”, diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’; dari Hafshah juga demikian.

[2] Dari Aisyah juga diriwayatkan “tujuh kali susuan”, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Khaithamah dengan sanad sahih dari Abdullah bin az-Zubair darinya.

Abdurrazzaq juga meriwayatkan melalui jalur ‘Urwah bahwa Aisyah berkata:

«لَا يُحَرِّمُ دُونَ سَبْعِ رَضَعَاتٍ أَوْ خَمْسِ رَضَعَاتٍ»

“Tidak mengharamkan kurang dari tujuh kali susuan atau lima kali susuan”.

[3] Dari Aisyah juga diriwayatkan “lima kali susuan”.

Dalam riwayat Muslim darinya disebutkan:

«كَانَ فِيمَا نَزَلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ ثُمَّ نُسِخَتْ بِخَمْسِ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُنَّ مِمَّا يُقْرَأُ»

“Termasuk yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan yang diketahui, kemudian dinasakh dengan lima kali susuan yang diketahui. Rasulullah wafat sementara ayat tersebut masih dibaca.”

Dan dalam riwayat Abdurrazzaq dengan sanad sahih darinya, Aisyah berkata:

«لَا يُحَرِّمُ دُونَ خَمْسِ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ»

“Tidak mengharamkan kurang dari lima kali susuan yang diketahui”.

Kepada pendapat inilah asy-Syafi‘i berpegang, dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Ahmad, serta dinyatakan pula oleh Ibnu Hazm.

[4] Dalam riwayat lain, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, Ibnu al-Mundzir, Dawud dan para pengikutnya -kecuali Ibnu Hazm- berpendapat bahwa yang menjadikan mahram adalah tiga kali susuan, berdasarkan sabda Nabi :

«لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَالرَّضْعَتَانِ»

“Satu kali susuan dan dua kali susuan tidak mengharamkan”.

Maka mafhumnya adalah bahwa tiga kali susuan menjadikan mahram.

Al-Qurthubi menganggap pendapat ini aneh dan berkata bahwa tidak ada yang mengatakannya kecuali Dawud.

[5] Namun, dari riwayat yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari Zaid bin Tsabit dengan sanad sahih, ia berkata:

«لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَالرَّضْعَتَانِ وَالثَّلَاثُ وَأَنَّ الْأَرْبَعَ هِيَ الَّتِي تُحَرِّمُ»

“Satu kali susuan, dua kali susuan, dan tiga kali susuan tidak mengharamkan, dan yang mengharamkan adalah empat kali susuan”.

Akan tetapi, hadis yang paling kuat dari hadis-hadis yang ada adalah hadis Aisyah tentang lima kali susuan. [Kutipan Selesai]

Ibnu Hazm adz-Dzohiri dalam al-Muhalla 10/205 berkata:

"وَمِنْ طَرِيقِ مَالِكٍ عَنْ إبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ أَنَّهُ ‌سَأَلَ ‌سَعِيدَ ‌بْنَ ‌الْمُسَيِّبِ، ‌وَعُرْوَةَ ‌بْنَ ‌الزُّبَيْرِ عَنْ الرَّضَاعَةِ؟ فَقَالَا جَمِيعًا: كُلُّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ وَإِنْ كَانَتْ قَطْرَةً وَاحِدَةً فَهِيَ تُحَرِّمُ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ فَإِنَّمَا هُوَ طَعَامٌ يَأْكُلُهُ.

وَمِنْ طَرِيقِ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ قَالَ: سَمِعْت الشَّعْبِيَّ يَقُولُ: مَا كَانَ مِنْ سَعُوطٍ، أَوْ وَجُورٍ أَوْ رَضَاعٍ فِي الْحَوْلَيْنِ فَهُوَ يُحَرِّمُ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ لَمْ يُحَرِّمْ شَيْئًا.

وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ شُبْرُمَةَ، وَسُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ، وَمُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ، وَأَبِي سُلَيْمَانَ، وَأَصْحَابِنَا".

Melalui jalur Malik dari Ibrahim bin ‘Uqbah, bahwa ia bertanya kepada Sa‘id bin al-Musayyib dan ‘Urwah bin az-Zubair tentang persusuan. Keduanya menjawab bersama-sama:

“Setiap persusuan yang terjadi dalam dua tahun, meskipun hanya setetes saja, maka ia mengharamkan. Adapun yang terjadi setelah dua tahun, maka itu hanyalah makanan yang dimakan”.

Dan melalui jalur Abu ‘Ubaid: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, dari Sufyan ats-Tsauri, dari Abu Ishaq asy-Syaibani, ia berkata: aku mendengar asy-Sya‘bi berkata:

“Apa saja yang berupa sa‘uth, wajur, atau persusuan yang terjadi dalam dua tahun, maka ia mengharamkan. Dan apa yang terjadi setelah dua tahun tidak mengharamkan apa pun”.

Ini adalah pendapat Ibnu Syubrumah, Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi‘i, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, Abu Sulaiman, dan para sahabat kami”.

===***===

HADITS PENYUSUAN SALIM SETELAH DEWASA OLEH ISTRI ABU HUDZAIFAH

Sebagaimana yang telah maklum, Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi‘ah pernah mengangkat Salim sebagai anak angkat, dan Salim sejak masa kanak-kanak dibesarkan di rumah Abu Hudzaifah bersama istrinya Sahlah binti Suhail. Ia biasa keluar masuk rumahnya sebagaimana seorang anak masuk ke rumah ayahnya. Kemudian Allah mengharamkan praktik pengangkatan anak dengan cara menasabkannya kepada ayah angkat, sehingga setelah itu ia disebut Salim, maula Abu Hudzaifah, bukan Salim bin Abu Hudzaifah. 

Maka dengan demikian, Salim bukan lagi mahram bagi Sahlah, istri Abu Hudzaifah. Dan itulah yang menyebabkan dalam hati Abu Hudzayfah terdapat sesuatu, diantaranya takut dosa saat Salim berdekatan dengan istrinya, Sahlah, yang sebelumnya sebagai ibunya Salim, bahkan seperti ibu kandung sendiri.

Istilah "maula" itu, di gunakan untuk anak angkat yang tidak diketahui siapa ayah kandungnya.

***

PERTAMA : Riwayat al-Baihaqi, Abu Daud dan lainya:

Dari Urwah bin az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu ‘anha

أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ بْنَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ تَبَنَّى سَالِمًا وَأَنْكَحَهُ ابْنَةَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَهُوَ مَوْلًى لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ ابْنَهُ وَوَرِثَ مِنْ مِيرَاثِهِ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ فِي ذَلِكَ:

﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ﴾ [الأحزاب: 5]

فَرُدُّوا إِلَى آبَائِهِمْ فَمَنْ لَمْ يُعْلَمْ أَبُوهُ كَانَ مَوْلًى وَأَخًا فِي الدِّينِ ، ‌فَجَاءَتْ ‌سَهْلَةُ ‌بِنْتُ ‌سُهَيْلِ ‌بْنِ ‌عَمْرٍو ‌الْقُرَشِيِّ ‌ثُمَّ ‌الْعَامِرِيِّ وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَقَالَتْ:

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَكَانَ يَأْوِي مَعِي وَمَعَ أَبِي حُذَيْفَةَ فِي بَيْتٍ وَاحِدٍ وَيَرَانِي فَضْلًا وَقَدْ أَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِمْ مَا عَلِمْتَ فَكَيْفَ تَرَى فِيهِ يَا رَسُولَ اللهِ؟

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَرْضِعِيهِ !»

فَأَرْضَعَتْهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَكَانَ بِمَنْزِلَةِ وَلَدِهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ.

فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَأْمُرُ بَنَاتِ أَخِيهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ عَائِشَةُ أَنْ يَرَاهَا وَيَدْخُلُ عَلَيْهَا خَمْسَ رَضَعَاتٍ.

فَيَدْخُلُ عَلَيْهَا، وَأَبَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ مِنَ النَّاسِ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ حَتَّى يُرْضِعْنَ فِي الْمَهْدِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا:

«وَاللهِ مَا نَرَى لَعَلَّهَا رُخْصَةٌ لِسَالِمٍ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ دُونَ النَّاسِ».

“Bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abd Syams radhiyallahu ‘anhu (dan dia termasuk orang yang ikut serta Perang Badar bersama Rasulullah ) telah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan putri saudara laki-lakinya, yaitu Hind binti al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah.

Salim adalah seorang maula dari seorang perempuan kaum Anshar. Sebagaimana Rasulullah juga telah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak.

Pada masa jahiliah, jika seseorang mengangkat seorang laki-laki sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya sebagai anaknya dan ia berhak mewarisi dari harta warisannya, hingga Allah menurunkan firman-Nya dalam hal itu:

“Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kalian tidak mengetahui ayah-ayah mereka, maka mereka adalah saudara-saudara kalian dalam agama dan para maula kalian.” [QS. Al-Ahzab: 5]

Maka nasab keturunan mereka dikembalikan kepada ayah-ayah mereka; dan siapa yang tidak diketahui ayahnya, maka ia menjadi seorang maula dan saudara dalam agama.

Kemudian Sahlah binti Suhail bin ‘Amr al-Qurasyiyyah, al-‘Amiriyyah (yaitu istri Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma) datang dan berkata:

“Wahai Rasulullah, dahulu kami menganggap Salim sebagai seorang anak. Ia tinggal bersamaku dan Abu Hudzaifah dalam satu rumah, dan ia melihatku tanpa pembatas. Namun Allah Azza wa Jalla telah menurunkan ketentuan tentang mereka (larangan tabanni/ anak angkat), sebagaimana yang engkau ketahui. Maka bagaimana pendapatmu tentang hal ini, wahai Rasulullah?”

Maka Rasulullah bersabda: “Susuilah dia”.

Maka Sahlah menyusuinya dengan lima kali susuan, sehingga Salim berkedudukan sebagai anak susuan baginya.

Oleh karena itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha memerintahkan putri-putri saudara laki-lakinya agar menyusui orang yang ia kehendaki untuk dapat melihatnya dan masuk menemuinya, dengan lima kali susuan, sehingga orang itu boleh masuk menemuinya.

Adapun Ummu Salamah dan seluruh para istri Nabi menolak untuk memasukkan seorang laki-laki kepada mereka dengan sebab susuan tersebut kecuali jika susuan itu terjadi pada masa bayi.

Mereka berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Demi Allah, kami tidak memandangnya kecuali sebagai rukhshoh (keringanan khusus) untuk Salim dari Rasulullah , bukan untuk selain dirinya.”

[HR. Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 7/756 no. 15648 dan dalam al-Khilafiyaat 6/462]

Dan hadits ini diriwayatkan pula oleh Abul Qosim al-Hinnaa’i dalam al-Fawaa’id 1/622 no. 107:

Dan Al-Hinnaa’i berkata :

«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ»

“Ini adalah hadits shahih”.

Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dalam as-Sunan no. 2061. Di shahihkan oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Sunan Abu Daud 3/404.

***

KE 2: Riwayat Bukhori:

Riwayat Bukhori no. 5088 : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ بْنَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، تَبَنَّى سَالِمًا، وَأَنْكَحَهُ بِنْتَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَهُوَ مَوْلًى لِامْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، كَمَا «تَبَنَّى النَّبِيُّ ﷺ زَيْدًا، وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلًا فِي الجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ إِلَيْهِ وَوَرِثَ مِنْ مِيرَاثِهِ، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ ﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ﴾ [الأحزاب: 5] إِلَى قَوْلِهِ ﴿وَمَوَالِيكُمْ﴾ [الأحزاب: 5] فَرُدُّوا إِلَى آبَائِهِمْ، فَمَنْ لَمْ يُعْلَمْ لَهُ أَبٌ، كَانَ مَوْلًى وَأَخًا فِي الدِّينِ».

‌فَجَاءَتْ ‌سَهْلَةُ ‌بِنْتُ ‌سُهَيْلِ ‌بْنِ ‌عَمْرٍو ‌القُرَشِيِّ ‌ثُمَّ ‌العَامِرِيِّ - وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ بْنِ عُتْبَةَ - النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ:

«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا، وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ مَا قَدْ عَلِمْتَ»، فَذَكَرَ الحَدِيثَ

Bahwa Abu Hudzaifah bin Utbah bin Rabi‘ah bin ‘Abd Syams—yang termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Badar bersama Rasulullah pernah mengangkat Salim sebagai anak angkat, dan ia menikahkannya dengan putri saudaranya, yaitu Hind binti al-Walid bin Utbah bin Rabi‘ah.

Salim adalah bekas budak seorang perempuan dari kalangan Anshar.

Hal ini sebagaimana Rasulullah juga pernah mengangkat Zaid sebagai anak angkat.

Pada masa jahiliah, siapa pun yang mengangkat seorang laki-laki sebagai anak angkat, maka orang-orang menisbatkan nasabnya kepadanya dan ia pun mewarisi harta warisnya.

Keadaan ini berlangsung hingga Allah menurunkan firman-Nya:

“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka” hingga firman-Nya “dan para wali kalian”.

Maka mereka pun dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka.

Barang siapa yang tidak diketahui bapaknya, maka ia dianggap sebagai maula dan saudara dalam agama.

Lalu datanglah Sahlah binti Suhail bin ‘Amr al-Qurasyiy, al-‘Amiriy -ia adalah istri Abu Hudzaifah bin Utbah- kepada Rasulullah dan berkata:

“Wahai Rasulullah, sejak dulu kami telah menganggap Salim sebagai anak, namun Allah telah menurunkan ketentuan tentang hal itu sebagaimana yang telah engkau ketahui.”

Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut”.

****

KETIGA : Hadits riwayat Muslim.

KE 1 : Dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam‘ah, bahwa ibunya, Zainab binti Abu Salamah, mengabarkan kepadanya bahwa ibunya, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah , pernah berkata:

أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ ‌أَنْ ‌يُدْخِلْنَ ‌عَلَيْهِنَّ ‌أَحَدًا ‌بِتِلْكَ ‌الرَّضَاعَةِ، ‌وَقُلْنَ ‌لِعَائِشَةَ: «وَاللهِ مَا نَرَى هَذَا إِلَّا رُخْصَةً أَرْخَصَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ لِسَالِمٍ خَاصَّةً، فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ، وَلَا رَائِينَا»

Seluruh istri Nabi selain Aisyah menolak untuk membolehkan seseorang masuk menemui mereka dengan alasan susuan tersebut. Mereka berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: Demi Allah, kami tidak memandang hal ini kecuali sebagai rukhshoh (keringanan yang secara khusus) diberikan oleh Rasulullah kepada Salim saja. Karena itu, tidak ada seorang pun yang boleh masuk menemui kami dengan sebab susuan ini, dan kami tidak akan membolehkannya”.

[Diriwayatkan oleh Muslim nomor 31 (1454)].

KE 2 : Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata:

قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ، لِعَائِشَةَ، ‌إِنَّهُ ‌يَدْخُلُ ‌عَلَيْكِ ‌الْغُلَامُ ‌الْأَيْفَعُ، الَّذِي مَا أُحِبُّ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيَّ، قَالَ: فَقَالَتْ عَائِشَةُ: أَمَا لَكِ فِي رَسُولِ اللهِ ﷺ أُسْوَةٌ؟ قَالَتْ: إِنَّ امْرَأَةَ أَبِي حُذَيْفَةَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ سَالِمًا يَدْخُلُ عَلَيَّ وَهُوَ رَجُلٌ، وَفِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْهُ شَيْءٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَرْضِعِيهِ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْكِ»

Ummu Salamah berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, Sesungguhnya masuk menemuimu seorang pemuda yang telah beranjak dewasa, sementara aku tidak suka jika ia masuk menemuiku.

Zainab berkata: Maka Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Tidakkah engkau memiliki teladan pada Rasulullah ?

Aisyah berkata: Sesungguhnya istri Abu Hudzayfah berkata, Wahai Rasulullah , sesungguhnya Salim masuk menemuiku, padahal ia adalah seorang pria dewasa, dan di dalam hati Abu Hudzayfah terdapat sesuatu terhadap hal itu (takut dosa karena sudah bukan mahram lagi setelah adanya larangan tabanni). Maka Rasulullah bersabda, Susuilah dia, sehingga ia boleh masuk menemuimu”.

[HR. Muslim no. 29 –(1453)]

KE 3 : Dari Zainab binti Abu Salamah, ia berkata:

سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ، تَقُولُ لِعَائِشَةَ: ‌وَاللهِ ‌مَا ‌تَطِيبُ ‌نَفْسِي ‌أَنْ ‌يَرَانِي ‌الْغُلَامُ ‌قَدِ ‌اسْتَغْنَى عَنِ الرَّضَاعَةِ، فَقَالَتْ: لِمَ، قَدْ جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَاللهِ إِنِّي لَأَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَرْضِعِيهِ»، فَقَالَتْ: إِنَّهُ ذُو لِحْيَةٍ فَقَالَ: «أَرْضِعِيهِ يَذْهَبْ مَا فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ»، فَقَالَتْ: وَاللهِ مَا عَرَفْتُهُ فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ

Aku mendengar Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah , berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: Demi Allah, jiwaku tidak tenang bila seorang anak laki-laki melihatku, padahal ia telah tidak membutuhkan susuan lagi.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Mengapa demikian? Bukankah Sahlah binti Suhail pernah datang kepada Rasulullah lalu berkata: 

'Wahai Rasulullah , demi Allah, aku melihat pada wajah Abu Hudzaifah sesuatu karena masuknya Salim' (takut dosa karena sudah bukan mahram lagi setelah adanya larangan tabanni).

Aisyah berkata: Maka Rasulullah bersabda: “Susuilah dia!”.

Sahlah berkata: 'Sesungguhnya ia sudah berjenggot'.

Beliau bersabda: Susuilah dia, niscaya akan hilang apa yang ada di wajah Abu Hudzaifah.

Maka Sahlah berkata: Demi Allah, aku tidak lagi melihat sesuatu pun pada wajah Abu Hudzaifah.

[Diriwayatkan oleh Muslim nomor 30 (1453)].

****

PENJELASAN PARA ULAMA 
TENTANG HADIST PERSUSUAN SALIM SETELAH DEWASA:

Dalam riwayat Muslim no. 1543 terdapat tambahan kata :

" قَالَتْ: «وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ، ‌وَهُوَ ‌رَجُلٌ ‌كَبِيرٌ، ‌وَكَانَ ‌قَدْ ‌شَهِدَ ‌بَدْرًا؟»، فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَقَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ»

“Ia (Sahlah) berkata: ‘Bagaimana aku menyusuinya, padahal ia adalah seorang laki-laki yang sudah dewasa, dan ia telah ikut serta dalam pasukan Perang Badar?’

Maka Rasulullah tersenyum dan bersabda: ‘Aku sudah mengetahui bahwa ia adalah seorang laki-laki yang sudah dewasa.’”

Ibnu Ruslan dalam Syarah Sunan Abu Daud 9/292 berkata:

وَيَرَى الْفُقَهَاءُ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِالرَّضَاعَةِ هُنَا أَنْ تُفْرِغَ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ لَبَنَهَا فِي إِنَاءٍ وَتُرْسِلَهُ لِسَالِمٍ لِيَشْرَبَهُ، وَتُكَرِّرَ ذَلِكَ خَمْسَ مَرَّاتٍ، وَبِذَلِكَ تَحْرُمُ عَلَيْهِ.

“Para fuqaha berpendapat bahwa yang dimaksud dengan persusuan dalam konteks ini adalah Sahlah binti Suhail memerah air susunya ke dalam sebuah wadah, lalu memberikannya kepada Salim untuk diminum, dan hal itu diulangi sebanyak lima kali; dengan demikian Salim menjadi mahram baginya”.

Riwayat bahwa ia memerah air susunya ke dalam sebuah wadah, lalu diminum olehnya, dan ia melakukan hal itu sebanyak lima kali, penjelasan seperti ini telah disebutkan oleh Ibnu Sa‘d dalam kitab *at-Thabaqat* (8/271).

Berbeda dengan Ibnu Hazm adz-Dzohiri: Sebagaimana disebutkan dalam Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 2/269:

“Ringkasan pendapat Ibnu Hazm dan mazhab Zhahiriyah adalah bahwa istilah rodho’ (menyusu) tidak digunakan kecuali untuk apa yang diisap oleh anak yang menyusu langsung dari payudara perempuan yang menyusui dengan mulutnya saja.

Ibnu Hazm berkata dalam al-Muhalla (10/185-186):

وَأَمَّا ‌صِفَةُ ‌الرَّضَاعِ ‌الْمُحَرِّمِ، ‌فَإِنَّمَا ‌هُوَ: ‌مَا ‌امْتَصَّهُ ‌الرَّاضِعُ مِنْ ثَدْيِ الْمُرْضِعَةِ بِفِيهِ فَقَطْ.

فَأَمَّا مَنْ سُقِيَ لَبَنَ امْرَأَةٍ فَشَرِبَهُ مِنْ إنَاءٍ، أَوْ حُلِبَ فِي فِيهِ فَبَلَعَهُ؛ أَوْ أُطْعِمَهُ بِخُبْزِ، أَوْ فِي طَعَامٍ، أَوْ صُبَّ فِي فَمِهِ، أَوْ فِي أَنْفِهِ، أَوْ فِي أُذُنِهِ، أَوْ حُقِنَ بِهِ: فَكُلُّ ذَلِكَ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا، وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ غِذَاءَهُ دَهْرَهُ كُلَّهُ.

بُرْهَانُ ذَلِكَ: قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ﴾ [النساء: 23] ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ -: «وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ» .

فَلَمْ يُحَرِّمْ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا رَسُولُهُ - ﷺ - فِي هَذَا الْمَعْنَى نِكَاحًا، إلَّا بِالْإِرْضَاعِ وَالرَّضَاعَةِ وَالرَّضَاعِ فَقَطْ - وَلَا يُسَمَّى إرْضَاعًا إلَّا مَا وَضَعَتْهُ الْمَرْأَةُ الْمُرْضِعَةُ مِنْ ثَدْيِهَا فِي فَمِ الرَّضِيعِ - يُقَالُ أَرْضَعَتْهُ تُرْضِعُهُ إرْضَاعًا.

وَلَا يُسَمَّى رَضَاعَةً، وَلَا إرْضَاعًا إلَّا أَخْذُ الْمُرْضَعِ، أَوْ الرَّضِيعِ بِفِيهِ الثَّدْيَ وَامْتِصَاصُهُ إيَّاهُ - تَقُولُ: رَضِعَ يَرْضَعُ رَضَاعًا وَرَضَاعَةً.

وَأَمَّا كُلُّ مَا عَدَا ذَلِكَ مِمَّا ذَكَرْنَا فَلَا يُسَمَّى شَيْءٌ مِنْهُ إرْضَاعًا، وَلَا رَضَاعَةً وَلَا رَضَاعًا، إنَّمَا هُوَ حَلْبٌ وَطَعَامٌ وَسِقَاءٌ، وَشُرْبٌ وَأَكْلٌ وَبَلْعٌ، وَحُقْنَةٌ وَسَعُوطٌ وَتَقْطِيرٌ، وَلَمْ يُحَرِّمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذَا شَيْئًا".

“Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan, maka hanyalah apa yang diisap oleh anak yang menyusu dari payudara perempuan yang menyusui dengan mulutnya saja. Adapun jika seseorang diberi minum air susu seorang perempuan lalu ia meminumnya dari bejana, atau susu itu diperah ke dalam mulutnya lalu ditelannya, atau dicampurkan dengan roti atau makanan lalu diberikan kepadanya, atau dituangkan ke dalam mulutnya, atau ke hidungnya, atau ke telinganya, atau dimasukkan melalui suntikan, maka semua itu tidak mengharamkan apa pun, meskipun hal itu menjadi makanannya sepanjang hidupnya.

Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla:

‘Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara perempuan kalian karena persusuan.’

Dan Rasulullah bersabda:

‘Menjadi mahram karena persusuan apa yang menjadi mahram karena nasab.

Maka Allah ta‘ala dan Rasul-Nya tidak mengharamkan pernikahan dalam masalah ini kecuali dengan penyusuan, persusuan, dan radha‘ saja. Dan tidak disebut sebagai penyusuan kecuali apa yang disusukan oleh perempuan yang menyusui dari payudaranya ke dalam mulut anak yang menyusu.

Dikatakan: ia menyusuinya, ia menyusui dia, dengan penyusuan. Dan tidak disebut sebagai persusuan atau rodho’ kecuali jika perempuan yang menyusui atau anak yang menyusu mengambil payudara dengan mulutnya dan mengisapnya.

Dikatakan: ia menyusu, menyusu dengan persusuan dan penyusuan.

Adapun selain itu dari apa-apa yang telah kami sebutkan, maka tidak satu pun darinya disebut sebagai penyusuan atau persusuan atau rodho’. Itu hanyalah memerah susu, makanan, memberi minum, minum, makan, menelan, suntikan, obat hidung, dan tetesan. Dan Allah Azza wa Jalla sama sekali tidak menjadikan mahram dengan hal-hal tersebut.”

Ibnu Hazm kemudian melanjutkan pembahasan dan memperluas penjelasannya, serta membantah pendapat jumhur dalam hujah mereka dengan sabda Nabi :

«إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ»

“Sesungguhnya persusuan yang menjadikan mahram itu karena menghilangkan rasa lapar.”

===***===

PROBLEM DALAM HADITS KISAH PENYUSUAN SALIM:

Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah, hanya memiliki seorang putra bernama Muhammad bin Abu Hudzaifah, yang ia lahirkan untuknya ketika hijrah di negeri Habasyah, beberapa tahun sebelumnya.

Sementara pengharaman adopsi (tabanni) dalam Al-Qur’an terjadi pada tahun kelima atau keempat Hijriah, bersamaan dengan peristiwa pernikahan Nabi dengan Zainab binti Jahsy, yang sebelumnya merupakan istri dari anak angkat beliau, Zaid bin Haritsah. Pada saat itu turun ayat-ayat Surah al-Ahzab (ayat 37) yang menghapus ketentuan-ketentuan adopsi dan menegaskan bahwa nasab seseorang harus dinisbatkan kepada ayah kandungnya yang sebenarnya. Dengan demikian, gugurlah kebiasaan penamaan “Zaid bin Muhammad” yang berlaku saat itu, demi menjaga kemurnian nasab dan mencegah tercampurnya hubungan mahram.

Dan terjadinya kisah penyusuan Salim itu setelah turunnya ayat pengharaman adopsi.  

Maka ada masa tenggang lebih dari 5 tahun setelah kelahiran putranya. Sementara seorang wanita tidak akan memiliki air susu di dadanya kecuali jika ia masih dekat waktunya dengan proses melahirkan.

Pertanyannya:

Maka, apakah Sahlah saat itu baru saja melahirkan lagi? Jika tidak, lalu bagaimana mungkin ada air susu di dadanya?

Atau apakah ada kemungkinan bahwa air susu tersebut mengalir padanya karena anak lain selain Muhammad, namun perihal anak itu tidak sampai kepada kita riwayatnya”.

Atau apakah ada kemungkinan pula hal itu disebabkan oleh keguguran, yang tidak berlanjut hingga waktu melahirkan, dan peristiwanya tidak diriwayatkan.

Atau apakah ada kemungkinan juga bahwa air susunya masih terus ada setelah kelahiran putranya, Muhammad yang telah disebutkan, meskipun hal ini terasa jauh kemungkinannya, karena lamanya jarak waktu antara peristiwa Salim, pengharaman tabanni (adopsi), dan kelahiran Muhammad yang disebutkan, yang terjadi sebelum kepulangan dari Habasyah, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah?.

Wallahu ‘alam.

===***===

FIQIH DARI KISAH PERSUSUAN SALIM SETELAH DEWASA

Dalam asy-Syafi Fi Syarah Musnad al-Imam asy-Syafi’i 5/118 di sebuikan:

قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَإِذَا كَانَ هَذَا لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَالْخَاصُّ لَا يَكُونُ إِلَّا مُخْرِجًا مِنَ الْحُكْمِ الْعَامِّ، فَلَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رِضَاعُ الْكَبِيرِ لَا يُحَرِّمُ.

وَقَدْ أَخْرَجَ الشَّافِعِيُّ قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ يَسْأَلُهُ عَنْ رِضَاعَةِ الْكَبِيرِ؟ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ: كَانَتْ لِي وَلِيدَةٌ وَكُنْتُ أَطَؤُهَا فَعَمَدَتِ امْرَأَتِي إِلَيْهَا فَأَرْضَعَتْهَا فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا فَقَالَتْ: دُونَكَ فَقَدْ وَاللَّهِ أَرْضَعْتُهَا. فَقَالَ عُمَرُ: أَوْجِعْهَا وَائْتِ جَارِيَتَكَ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ رِضَاعَةُ الصَّغِيرِ.

Asy-Syafi‘i berkata: Jika hal ini (kasus tersebut) khusus bagi Salim saja, maka kekhususan itu tidak mungkin kecuali sebagai pengecualian dari hukum yang bersifat umum. Karena itu tidak boleh disimpulkan selain bahwa penyusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram.

Asy-Syafi‘i juga meriwayatkan, ia berkata: Malik mengabarkan kepada kami, dari ‘Abdullah bin Dinar, ia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Umar untuk menanyakan tentang penyusuan orang dewasa. Maka Ibnu ‘Umar berkata: Pernah ada seorang laki-laki datang kepada ‘Umar bin al-Khaththab dan berkata: Aku memiliki seorang budak perempuan dan aku biasa menggaulinya. Lalu istriku mendatanginya dan menyusuinya. Setelah itu aku mendatanginya, maka ia berkata: “Silakan, demi Allah aku telah menyusuinya.” Maka ‘Umar berkata: “Pukul istrimu dan gaulilah kembali budak perempuanmu, karena sesungguhnya penyusuan yang menyebabkan keharaman hanyalah penyusuan anak kecil.”

Al-Khoththobi (wafat 388 H) dalam Ma’alim as-Sunan 3/187 berkata :

ذَهَبَ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي هٰذَا إِلَى قَوْلِ أُمِّ سَلَمَةَ، وَحَمَلُوا الْأَمْرَ فِي ذٰلِكَ عَلَى أَحَدِ الْوَجْهَيْنِ: إِمَّا عَلَى الْخُصُوصِ، وَإِمَّا عَلَى النَّسْخِ، وَلَمْ يَرَوُا الْعَمَلَ بِهِ.

وَقَدِ اسْتَدَلَّ الشَّافِعِيُّ بِهٰذَا الْحَدِيثِ عَلَى أَنَّ الْعَدَدَ الَّذِي يَقَعُ بِهِ حُرْمَةُ الرَّضَاعِ هُوَ الْخَمْسُ، وَهُوَ مَعَ ذٰلِكَ لَا يَقُولُ بِرَضَاعِ الْكَبِيرِ، فَكَأَنَّهُ يَقُولُ: إِنَّ الْخَبَرَ تَضَمَّنَ أَمْرَيْنِ: رَضَاعَ الْكَبِيرِ، وَتَعْلِيقَ الْحُكْمِ عَلَى عَدَدِ الْخَمْسِ، فَإِذَا جَرَى النَّسْخُ فِي أَحَدِهِمَا لِمَعْنًى لَمْ يُوجِبْ نَسْخَ الْآخَرِ مَعَ عَدَمِ ذٰلِكَ الْمَعْنَى، وَقَدْ يَصِحُّ الِاسْتِدْلَالُ لِلْوَاجِبِ بِمَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ.

Para ulama pada umumnya berpendapat dalam masalah ini mengikuti pendapat Ummu Salamah. Mereka memahami perintah tersebut dengan salah satu dari dua kemungkinan:

[1] Khusus (hanya berlaku untuk kasus tertentu)

[2] Atau telah dihapus hukumnya (mansukh).

Oleh karena itu, mereka tidak memandang perlu untuk mengamalkannya.

Imam asy-Syafi‘i berdalil dengan hadits ini bahwa jumlah susuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah persusuan lima kali. Namun demikian, beliau tidak berpendapat bahwa persusuan orang dewasa itu menjadikan mahram.

Seakan-akan beliau mengatakan bahwa hadits tersebut mengandung dua ketentuan: persusuan orang dewasa dan pengaitan hukum dengan jumlah lima susuan. Jika terjadi nasakh (penghapusan hukum) pada salah satunya karena suatu alasan, maka hal itu tidak mengharuskan terhapusnya yang lain selama alasan tersebut tidak ada padanya.

===***===

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG PENYUSUAN ORANG DEWASA:
“APAKAH MENJADIKAN-NYA MAHRAM?”

Pendapat jumhur ulama: tidak berlaku pemahraman bagi bayi yang disusui oleh wanita bukan ibunya setelah usianya lewat dua tahun, apalagi jika telah tumbuh dewasa dan jenggotan. Penyusuan yang menimbulkan ke-mahram-an adalah yang terjadi pada masa kecil, ketika ASI (air susu ibu) menjadi sumber gizi utama yang membentuk tubuh.

Simpelnya : pe-mahram-an melalui susuan hanya berlaku pada masa kecil, sebelum melewati usia 2 tahun, yaitu pada fase ketika ASI (air susu ibu) berfungsi sebagai pembentuk daging dan tulang.

Pendapat lain, yaitu pendapat Aisyah radhiyallahu ‘anha dan sebagian para ulama. Mereka berpendapat: bahwa hukum kemahraman tetap berlaku meskipun yang menyusu itu sudah dewasa, baligh dan berakal, tanpa ada batas usia maksimal.

Bahkan diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah memerintahkan saudari perempuannya, Ummu Kultsum, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-lakinya agar menyusui laki-laki yang ingin ia izinkan masuk menemuinya. [Lihat: Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili 9/6636].

Namun yang benar dan kuat adalah pendapat jumhur. Al-Imam At-Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadis nomor 1152:

"وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ : أَنَّ الرَّضَاعَةَ لَا تُحَرِّمُ إِلَّا مَا كَانَ دُونَ الْحَوْلَيْنِ ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ الْكَامِلَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا " انتهى .

“Dan pengamalan terhadap hadis ini menurut kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi dan selain mereka adalah bahwa persusuan tidak mengharamkan kecuali yang terjadi sebelum dua tahun, dan apa yang terjadi setelah genap dua tahun maka tidak mengharamkan apa pun.” (Selesai).

Maka penyusuan terhadap orang dewasa tidak berpengaruh dan tidak menetapkan hukum kemahraman menurut pendapat mayoritas ulama.

Adapun terkait dengan hadits Salim mawla Abu Hudzaifah yang menyusu setelah dewasa, maka penjelasannya adalah sbb :

Membawa makna hadis tersebut kepada kekhususan bagi Salim adalah merupakan salah satu jalan keluar dalam memahami hadis ini yang datang bertentangan dengan dalil-dalil yang telah saya kemukakan sebelumnya, bahwa persusuan yang berpengaruh adalah yang terjadi pada masa bayi, saat pembentukan daging dan tulang.

Imam al-Khathabi menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwa mereka membawa makna perintah penyusuan Salim ini kepada salah satu dari dua kemungkinan:

Pertama, kepada kekhususan.

Kedua, kepada penghapusan hukum (nasakh).

Pendapat yang serupa juga dinukil dari Ibnu al-Mundzir.

Kritikan :

Klaim adanya nasakh (penghapusan hukum) ini ada sebagian para ulama yang mengkritiknya, karena penetapannya bergantung pada pengetahuan tentang urutan waktu. Terlebih lagi, ucapan perempuan itu kepada Nabi : “Bagaimana aku menyusuinya, sedangkan dia adalah laki-laki dewasa?” menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah adanya ketentuan yang menegaskan pertimbangan usia kecil. Maka tidak tersisa kecuali bahwa ini adalah peristiwa khusus yang berhenti pada konteksnya saja.

Oleh sebab itu sebagian ulama membela pendapat Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengatakan bahwa hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan, dan penetapan kekhususan memerlukan dalil; lalu di manakah dalil itu?

Jawaban atas kritikan:

Dijawab: Dalilnya adalah ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis, dan atsar-atsar yang membatasi pada persusuan yang terjadi dalam dua tahun dan langsung melalui payudara, yaitu pada masa bayi membutuhkan persusuan tersebut, yang dengannya bisa menghilangkan rasa lapar dan tercukupi. Penafsiran inilah yang dipahami oleh Ummu Salamah dan seluruh istri Nabi .

Hal ini diperkuat oleh kenyataan, jangankan mengisap payudara, bahkan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan asing saja hukumnya haram secara qoth’i (pasti) berdasarkan ijma’ (kesepakatan umat).

Hukum haram bersentuhan antara laki-laki dan perempuan ini adalah hukum umum yang terus berlaku, dan kekuatannya lebih besar daripada hadis Salim yang disebutkan tadi. Dengan demikian, pendapat Ummu Salamah dan orang-orang yang sejalan dengannya adalah pendapat yang benar dan kuat, sedangkan pendapat Aisyah adalah keliru, semoga Allah meridhai mereka semua.

Qadhi Iyadh juga menanggapi persoalan sentuhan tersebut dengan mengatakan bahwa kemungkinan Sahlah memerah susunya, lalu diminum oleh Salim tanpa menyentuh payudaranya.

An-Nawawi berkata:

وَهٰذَا حَسَنٌ، وَيُحْتَمَلُ أَنَّهُ عُفِيَ عَنْ مَسِّهِ لِلْحَاجَةِ، كَمَا خُصَّ بِالرَّضَاعَةِ مَعَ الْكِبَرِ ا.ه.

Pendapat ini baik, dan juga dimungkinkan bahwa sentuhan itu dimaafkan karena adanya kebutuhan, sebagaimana dikhususkannya hukum persusuan pada usia dewasa”. [Selesai].

[Lihat: ar-Raudh an-Nadhir jilid 4 halaman 315].

Ada sebuah kaidah fiqih mengatakan :

"الْحُكْمُ عَلَى الْأَغْلَبِ، وَالنَّادِرُ لَا حُكْمَ لَهُ".

Artinya : Hukum itu pada yang umum atau kebanyakan , adapun yang jarang , itu tidak dijadikan hukum “.

Abu Bakar al-Jashshoosh dalam kitabnya “Ahkamul Qur’an” 1/78 (Cet. Darul Kutubil Ilmiyyah . Tahqiq Abdus Salam Syahiin):

"أَلَا تَرَى أَنَّ الْحُكْمَ فِي كُلِّ مَنْ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ وَدَارِ الْحَرْبِ يَتَعَلَّقُ بِالْأَعَمِّ الْأَكْثَرِ دُونِ الْأَخَصِّ الْأَقَلِّ ".اهـ

“ Tidak kah kau lihat bahwa hukum berlaku dalam setiap orang yang tinggal di Dar al-Islam dan Dar al-Harb bergantung kepada yang lebih umum yang mayoritas , bukan kepada yang lebih khusus yang minoritas “.

Ibnu Muflih ulama madzhab Hanbali berkata dalam kitabnya “al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’” 3/254 ( Cet. Darul Kutubil Ilmiyyah . Tahqiq Muhammad Hasan ay-Syafi’i ) :

الْأَكْثَرُ يَقُومُ مَقَامَ الْكُلِّ، بِخِلَافِ الْيَسِيرِ، فَإِنَّهُ فِي حُكْمِ الْمَعْدُومِ. اهـ

Artinya : “Mayoritas itu menduduki kedudukan keseluruhan, berbeda dengan yang sedikit, maka yang sedikit itu di hukumi tidak ada“.

Ibnu Baththol dalam Syarah Shahih al-Bukhori 7/197 berkata :

وَأَمَّا خَبَرُ عَائِشَةَ فِي رَضَاعَةِ سَالِمٍ، فَلَا يَخْلُو أَنْ يَكُونَ مَنْسُوخًا أَوْ خَاصًّا لِسَالِمٍ وَحْدَهُ، وَقَدْ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ: كَانَ رَضَاعُ سَالِمٍ خَاصًّا لَهُ؛ وَذَلِكَ مِنْ أَجْلِ التَّبَنِّي الَّذِي انْضَافَ إِلَيْهِ، وَلَا يُوجَدُ هَذَا فِي غَيْرِهِ، وَقَدْ نَسَخَ اللَّهُ التَّبَنِّيَ، فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهِ حُكْمٌ،

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾ [الْبَقَرَةِ: ٢٣٣]

وَقَوْلُهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ: (الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ)، قَاطِعٌ لِلْخِلَافِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ حَدًّا لِتَمَامٍ فَلَا مَزِيدَ لِأَحَدٍ عَلَيْهِ.

قَالَ الْمُهَلَّبُ: وَقَوْلُهُ: (انْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ)، أَيْ مَا سَبَبُ أُخُوَّتِهِ، فَإِنَّ حُرْمَةَ الرَّضَاعِ إِنَّمَا هِيَ فِي الصَّغِيرِ حِينَ تَسُدُّ الرَّضَاعَةُ الْمَجَاعَةَ، لَا حِينَ يَكُونُ الْغِذَاءُ بِغَيْرِ الرَّضَاعِ فِي حَالِ الْكِبَرِ. وَاخْتَلَفُوا فِي مِقْدَارِ مُدَّةِ الرَّضَاعِ،

فَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ: مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَهُوَ يُحَرِّمُ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ فَلَا يُحَرِّمُ، رُوِيَ هَذَا عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَنِ الشَّعْبِيِّ، وَابْنِ شُبْرُمَةَ، وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ، وَالْأَوْزَاعِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ، وَمُحَمَّدٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ، وَأَبِي ثَوْرٍ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ فِي الْمُوَطَّإِ

وَالْقَوْلُ قَوْلُ مَنْ قَالَ بِالْحَوْلَيْنِ لِشَهَادَةِ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ. رَوَى ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: (لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ)، وَدَلِيلٌ آخَرُ وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ) [لُقْمَانَ: ١٤]، فَعُلِمَ أَنَّ مَا بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ بِخِلَافِهِمَا.

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: وَالَّذِي يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى: (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ) [الْبَقَرَةِ: ٢٣٣]، وَلَيْسَ لِمَا بَعْدَ التَّمَامِ حُكْمٌ

“Adapun hadits riwayat Aisyah tentang persusuan Salim, maka tidak lepas dari dua kemungkinan:

[*] Apakah telah dihapus hukumnya (mansukh)

[*] Atau bersifat khusus hanya untuk Salim saja.

Karena Ummu Salamah dan seluruh para istri Nabi telah berkata: ‘persusuan Salim itu hanya berlaku khusus baginya’, karena adanya faktor tabanni (pengangkatan anak) yang melekat padanya, dan hal itu tidak diterapkan pada selainnya. Lagi pula Allah telah menghapus hukum tabanni, sehingga tidak layak lagi dijadikan sandaran hukum.

Firman Allah Ta’ala:

“Dua tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan persusuan” (Al-Baqarah: 233),

Dan sabda Nabi : “persusuan yang menjadikan mahram itu karena bisa menghilangkan rasa lapar”, adalah penentu yang memutus perselisihan dalam masalah ini.

Apa yang telah Allah jadikan sebagai batas kesempurnaan, maka tidak ada seorang pun yang boleh menambahinya.

Al-Muhallab berkata: Sabda beliau “perhatikanlah apa yang menjadikan kalian itu bersaudara”, maksudnya adalah apa sebab terjadinya persaudaraan itu. Sesungguhnya kemahraman karena persusuan hanya terjadi pada anak kecil, ketika persusuan itu menghilangkan rasa lapar, bukan ketika makanan sudah menggantikan persusuan pada keadaan dewasa’.

Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu persusuan: Mayoritas ulama berpendapat: pesrsusuaan yang terjadi dalam dua tahun maka itu yang menjadikan mahram, dan apa yang terjadi setelah dua tahun maka tidak menjadikan mahram.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Asy-Sya’bi, dan Ibnu Syubrumah, serta merupakan pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Ini juga merupakan pendapat Malik dalam Al-Muwaththa’.

Dan pendapat inilah yang benar, yakni; pendapat yang menetapkan batas dua tahun, berdasarkan kesaksian Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.

Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda: “Tidak ada persusuan yang menjadikan mahram kecuali yang terjadi dalam dua tahun”.

Dalil lain adalah firman Allah Ta’ala: “Dan masa menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Luqman: 14).

Maka diketahui bahwa apa yang terjadi setelah dua tahun adalah berbeda hukumnya.

Ibnu Al-Mundzir berkata: ‘dasar yang dijadikan pegangan dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala: “dua tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan persusuan” (Al-Baqarah: 233), dan apa yang terjadi setelah masa penyempurnaan itu tidak memiliki konsekuensi hukum”. [Kutipan Selesai]

FATWA SYEIKH BIN BAZ:

Fatwa Syaikh bin Baz: tentang hukum menyusui laki-laki dewasa karena darurat

Pertanyaan:

Apakah boleh, dalam keadaan darurat, menyusui laki-laki dewasa, sebagaimana dalam kisah Salim, maula Abu Hudzaifah, dengan sabda “susuilah dia agar ia menjadi mahram bagimu”? Dan bagaimana mengompromikan hal ini dengan sabda beliau: “perhatikanlah siapa saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya penyusuan itu disebabkan oleh kelaparan”?

Jawaban:

الصَّوَابُ: أَنَّهُ لَا يَقَعُ. إِرْضَاعُ الْكَبِيرِ لَا يَحْصُلُ بِهِ تَحْرِيمٌ، وَهَذَا مِمَّا قَالَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ، أَنَّ جُمْهُورَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ خَاصَّةٌ بِسَالِمٍ، وَسَهْلَةَ بِنْتِ سُهَيْلٍ، وَكَمَا أَفْتَى بِهَذَا أَزْوَاجُ النَّبِيِّ ﷺ مَا عَدَا عَائِشَةَ.

فَالصَّوَابُ: أَنَّ إِرْضَاعَ الْكَبِيرِ لَا يُؤَثِّرُ، وَلَا حُكْمَ لَهُ، وَإِنَّمَا يُؤَثِّرُ الرَّضَاعُ فِي الْحَوْلَيْنِ؛ لِحَدِيثِ: انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانِكُنَّ؛ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ، رَوَاهُ الشَّيْخَانِ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ، وَلِحَدِيثِ: لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ، وَلِحَدِيثٍ آخَرَ: لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ، وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ.

فَالصَّوَابُ: أَنَّ الرَّضَاعَ إِنَّمَا يُحَرِّمُ إِذَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ.

Pendapat yang benar adalah bahwa hal itu tidak berlaku. Penyusuan terhadap laki-laki dewasa tidak menimbulkan ke-mahram-an. Ini adalah pendapat para ulama; mayoritas ulama berpendapat bahwa peristiwa tersebut khusus bagi Salim dan Sahlah binti Suhail. Demikian pula fatwa para istri Nabi , selain Aisyah radhiyallahu ‘anhunn.

Maka pendapat yang benar: penyusuan terhadap laki-laki dewasa tidak berpengaruh dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Yang berpengaruh hanyalah penyusuan dalam dua tahun pertama, berdasarkan hadis:

“Perhatikanlah siapa saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya penyusuan itu disebabkan oleh rasa lapar”

Yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

Juga berdasarkan hadis: “Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun”,

Serta hadis lain: “Tidak ada penyusuan kecuali yang membelah usus dan terjadi sebelum disapih”.

Maka pendapat yang benar adalah bahwa penyusuan yang menyebabkan keharaman hanyalah jika terjadi dalam dua tahun pertama.

Pertanyaan: Lalu bagaimana dengan kisah Salim?

Jawaban:

مَحْمُولَةٌ عَلَى الْخُصُوصِيَّةِ، هَذَا هُوَ الْأَرْجَحُ

“Kisah tersebut dibawa pada kekhususan. Inilah pendapat yang paling kuat”.

[Sumber: Fatawa al-Jami’ al-Kabir/ Hukum irdho’ ar-rojul al-kabir li ad-dhorurah].

Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga berkata:

"إِذَا كَانَ الرَّضَاعُ أَقَلَّ مِنْ خَمْسِ رَضَعَاتٍ، أَوْ إِذَا كَانَ بَعْدَ أَنْ تَجَاوَزَ الطِّفْلُ الْحَوْلَيْنِ، فَهَذَا لَا أَصْلَ لَهُ وَلَا يُعْتَبَرُ مُحَرِّمًا". اِنْتَهَى.

“Apabila penyusuan itu kurang dari lima kali penyusuan, atau apabila terjadi setelah anak melewati usia dua tahun, maka hal tersebut tidak memiliki dasar dan tidak dianggap menetapkan keharaman.”

[Selesai, dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (22/239)].

FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH :

"الرَّضَاعُ الْمُعْتَبَرُ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ الْأَوَّلَيْنِ مِنْ عُمُرِ الطِّفْلِ، وَأَمَّا الرَّضَاعُ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ فَلَا اعْتِبَارَ لَهُ فِي الشَّرْعِ". اِنْتَهَى

“Penyusuan yang dianggap sah adalah yang terjadi dalam dua tahun pertama dari umur anak. Adapun penyusuan setelah dua tahun, maka tidak dianggap dalam syariat”. Selesai, dari Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (17/193–194).

===

PENDAPAT IBNU TAIMIYAH DAN IBNU AL-QOYYIM:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa penyusuan yang berpengaruh adalah yang terjadi pada masa kecil, kecuali dalam keadaan yang menuntut adanya kebutuhan, seperti penyusuan terhadap laki-laki dewasa yang tidak mungkin dicegah untuk masuk menemui seorang perempuan, dan sulit bagi perempuan tersebut untuk berhijab darinya, sebagaimana kondisi Salim dengan istri Abu Hudzaifah.

Dalam kondisi semacam ini, penyusuan tersebut dianggap berpengaruh. Adapun selain kondisi tersebut, maka disyaratkan harus terjadi pada masa kecil.

Dengan pendapat ini, seluruh hadits yang ada dapat dikompromikan, dan mengamalkan seluruh dalil sejauh mungkin adalah suatu kewajiban. [Lihat: ar-Raudh an-Nadhir jilid 4 halaman 316].

Imam Ibnu al-Qayyim mendukung pendekatan gurunya ini. Ia berkata :

"وَالأَحَادِيثُ النَّافِيَةُ لِلرَّضَاعِ فِي الْكِبَرِ، إِمَّا مُطْلَقَةٌ فَتُقَيَّدُ بِحَدِيثِ سَهْلَةَ، أَوْ عَامَّةٌ فِي الأَحْوَالِ، فَتُخَصَّصُ هٰذِهِ الْحَالُ مِنْ عُمُومِهَا، وَهٰذَا أَوْلَى مِنْ دَعْوَى النَّسْخِ، وَدَعْوَى التَّخْصِيصِ لِشَخْصٍ بِعَيْنِهِ، وَأَقْرَبُ إِلَى الْعَمَلِ بِجَمِيعِ الأَحَادِيثِ مِنَ الْجَانِبَيْنِ، وَقَوَاعِدُ الشَّرْعِ تَشْهَدُ لَهُ".

bahwa hadits-hadits yang menafikan pengaruh penyusuan pada usia dewasa, jika bersifat mutlak maka dibatasi dengan hadits Sahla, dan jika bersifat umum maka kondisi ini dikhususkan dari keumumannya. Pendekatan ini lebih utama daripada klaim adanya nasakh, atau klaim pengkhususan hanya pada satu orang tertentu, serta lebih mendekati pengamalan seluruh hadits dari kedua sisi, dan kaidah-kaidah syariat pun mendukungnya.

[Zaad al-Ma‘ad 4/355, cetakan as-Sunnah al-Muhammadiyyah, tahqiq Muhammad Hamid al-Fiqi].

Al-‘Allamah asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Awthar:

"وَهٰذَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدِي، وَبِهِ يَحْصُلُ الْجَمْعُ بَيْنَ الأَحَادِيثِ، بِأَنْ تُجْعَلَ قِصَّةُ سَالِمٍ الْمَذْكُورَةُ مُخَصِّصَةً لِعُمُومِ «إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ وَلَا رَضَاعَ إِلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ»… إِلْخ.

وَهٰذِهِ طَرِيقَةٌ مُتَوَسِّطَةٌ بَيْنَ طَرِيقَةِ مَنْ اسْتَدَلَّ بِهٰذِهِ الأَحَادِيثِ عَلَى أَنَّهُ لَا حُكْمَ لِرَضَاعِ الْكَبِيرِ مُطْلَقًا، وَبَيْنَ مَنْ جَعَلَ رَضَاعَ الْكَبِيرِ كَرَضَاعِ الصَّغِيرِ مُطْلَقًا، كَمَا لَا يَخْلُو عَنْهُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْ هَاتَيْنِ الطَّرِيقَتَيْنِ مِنَ التَّعَسُّفِ".

Pendapat inilah yang menurutku paling kuat. Dengannya dapat dilakukan pengompromian antara hadits-hadits, yaitu dengan menjadikan kisah Salim sebagai pengkhusus dari keumuman sabda “sesungguhnya penyusuan itu karena rasa lapar dan tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun”. Dan seterusnya.

Pendekatan ini merupakan jalan tengah antara metode orang yang berdalil dengan hadits-hadits tersebut bahwa penyusuan orang dewasa sama sekali tidak memiliki hukum, dan metode orang yang menyamakan penyusuan orang dewasa dengan penyusuan anak kecil secara mutlak. Karena masing-masing dari dua metode tersebut tidak lepas dari unsur pemaksaan. [Nail al-Awthar 7 /122–123, Dar al-Jil, Lebanon].

===***===

PERBEDAAN PENDAPAT 
TENTANG CARA MENYUSU YANG MENJADIKAN MAHRAM

Penjelasan untuk menerangkan makna “الرَّضَاعَةُ (penyusuan)” yang oleh syariat dijadikan sebab terjadinya kemahraman.

Makna (الرَّضَاعَةُ):

Adapun makna (الرَّضَاعَةُ) yang oleh syariat dijadikan dasar terjadinya keharaman, menurut jumhur fuqaha, termasuk tiga imam besar Abu Hanifah, Malik, dan Syafi‘i, adalah:

Setiap sesuatu yang sampai ke dalam perut bayi melalui tenggorokannya”.

Termasuk di dalamnya al-wujur (الوُجُوْر), yaitu “menuangkan susu ke tenggorokan bayi”.

Bahkan mereka juga memasukkan as-su’uth (السُّعُوْطُ), yaitu: “menuangkan susu melalui hidung”.

Sebagian ulama bahkan meluaskan lagi dengan “memasukkan suntikan melalui dubur” ke dalam kategori al-wujur dan as-su‘uth.

Pendapat ini diselisihi oleh Imam al-Laits bin Sa‘d, sezaman dan sejajar dengan Imam Malik, demikian pula mazhab Zhahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Al-‘Allamah Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa dari Imam Ahmad terdapat dua riwayat mengenai al-wujur dan as-su‘uth.

Riwayat pertama, dan ini yang paling masyhur darinya serta sejalan dengan jumhur, menyatakan bahwa kemahraman tetap berlaku dengan keduanya. Adapun al-wujur, karena ia menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, maka disamakan dengan menyusu secara langsung. Adapun as-su‘uth, karena ia merupakan jalan yang membatalkan puasa, maka ia juga menjadi jalan terjadinya keharaman karena radha‘ah, sebagaimana mulut.

Riwayat kedua, menyatakan bahwa keharaman tidak berlaku dengan keduanya, karena keduanya bukanlah radha‘ah.

Dalam kitab al-Mughni disebutkan bahwa pendapat ini merupakan pilihan Abu Bakar, mazhab Dawud, dan pendapat ‘Atha’ al-Khurasani dalam masalah as-su‘uth.

Alasannya, karena hal tersebut bukanlah radha‘ah, sedangkan Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya hanya menetapkan keharaman melalui radha‘ah. Selain itu, hal itu terjadi tanpa proses menyusu, sehingga menyerupai sesuatu yang masuk ke tubuh melalui luka pada badannya.

Namun penulis al-Mughni lebih menguatkan riwayat pertama dengan hadis Ibnu Mas‘ud yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

«لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا أَنْشَزَ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ»

“Tidak ada radha‘ah kecuali yang menumbuhkan daging dan menguatkan tulang.”

Hadis tersebut menjadi hujjah atas kesalahan fahaman mereka, karena hadits ini berbicara tentang penyusuan yang menyebabkan keharaman, yaitu penyusuan yang memiliki pengaruh dalam pembentukan anak dengan menguatkan tulangnya dan menumbuhkan dagingnya.

Maka hadis ini menafikan penyusuan yang sedikit dan tidak berpengaruh dalam pembentukan, seperti satu hisapan atau dua hisapan; karena yang seperti ini tidak menguatkan tulang dan tidak menumbuhkan daging. Jadi hadis tersebut hanya menetapkan kemahraman pada penyusuan yang benar-benar menguatkan tulang dan menumbuhkan daging, sehingga harus ada penyusuan terlebih dahulu dan sebelum segala sesuatu.

Kemudian penulis kitab al-Mughni 11/313 berkata:

ولأنَّ هذا يَصِلُ به اللَّبَنُ إلى حيث يَصِلُ بالارْتِضاعِ، ‌ويَحْصُلُ ‌به ‌من ‌إنْباتِ ‌اللَّحْمِ ‌وإنْشازِ العَظْمِ ما يَحْصُلُ من الارْتِضاعِ، فيَجِبُ أن يُسَاوِيَه في التَّحْرِيمِ، والأنْفُ سَبِيلٌ [لفِطْرِ الصائِمِ. فكان سَبيلًا للتَّحْرِيمِ، كالرَّضاعِ بالفَمِ

“Karena dengan cara ini susu sampai ke tempat yang sama seperti halnya dengan menyusu langsung, dan dengannya terjadi penumbuhan daging serta penguatan tulang sebagaimana yang terjadi dengan menyusu, maka wajib disamakan dalam hukum keharamannya. Dan karena hal itu merupakan jalan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia menjadi jalan terjadinya keharaman seperti menyusu melalui mulut. [Sls]

Kami berkata kepada penulis al-Mughni rahimahullah:

“Seandainya sebabnya adalah penguatan tulang dan penumbuhan daging dengan cara apa pun, niscaya pada hari ini kita harus mengatakan bahwa transfusi darah seorang perempuan kepada anaknya akan menjadikannya haram baginya dan menjadikannya sebagai ibunya, karena pemberian nutrisi melalui darah dalam pembuluh lebih cepat dan lebih kuat pengaruhnya dibandingkan susu. Namun hukum-hukum agama tidak ditetapkan berdasarkan dugaan, karena dugaan adalah sedusta-dustanya pembicaraan. Allah ta‘ala berfirman:

{وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا}

“Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.”

Menurut pandangan saya, syariat menjadikan dasar kemahraman adalah “keibuan karena penyusuan”, sebagaimana firman Allah ta‘ala dalam penjelasan perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi:

{وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ}

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudaramu karena susuan.” (an-Nisa: 23).

Keibuan yang ditegaskan oleh Al-Qur’an ini tidak terbentuk hanya dari sekadar masuknya susu, tetapi dari proses isapan dan kedekatan yang di dalamnya tampak kasih sayang keibuan dan keterikatan anak.

Dari keibuan inilah bercabang persaudaraan karena susuan; ia adalah pokok, sedangkan yang lainnya mengikutinya. Maka wajib berhenti pada lafaz-lafaz syariat dalam masalah ini, dan seluruh lafaznya berbicara tentang menyusui, susuan, dan penyusuan.

Makna lafaz-lafaz ini dalam bahasa tempat Al-Qur’an diturunkan dan Sunnah datang dengannya adalah jelas dan tegas, yaitu melekatkan payudara ke mulut bayi, mengisapnya, dan menyedotnya, bukan sekadar mendapatkan nutrisi dari susu dengan cara apa pun.

Dan saya menyukai pendirian Imam Ibnu Hazm dalam masalah ini, karena beliau berhenti pada makna yang ditunjukkan oleh nash-nash dan tidak melampaui batasnya, sehingga beliau tepat sasaran dan mendapat kebenaran.

Ada baiknya saya menukil di sini beberapa paragraf dari perkataannya, karena di dalamnya terdapat kekuatan argumentasi dan kejelasan dalil. Ia berkata:

وَأَمَّا صِفَةُ الرَّضَاعِ الْمُحَرِّمِ، ‌فَإِنَّمَا ‌هُوَ: ‌مَا ‌امْتَصَّهُ ‌الرَّاضِعُ ‌مِنْ ‌ثَدْيِ ‌الْمُرْضِعَةِ بِفِيهِ فَقَطْ.

فَأَمَّا مَنْ سُقِيَ لَبَنَ امْرَأَةٍ فَشَرِبَهُ مِنْ إنَاءٍ، أَوْ حُلِبَ فِي فِيهِ فَبَلَعَهُ؛ أَوْ أُطْعِمَهُ بِخُبْزِ، أَوْ فِي طَعَامٍ، أَوْ صُبَّ فِي فَمِهِ، أَوْ فِي أَنْفِهِ، أَوْ فِي أُذُنِهِ، أَوْ حُقِنَ بِهِ: فَكُلُّ ذَلِكَ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا، وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ غِذَاءَهُ دَهْرَهُ كُلَّهُ.

بُرْهَانُ ذَلِكَ: قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ} [النساء: 23] ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ» .

فَلَمْ يُحَرِّمْ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا رَسُولُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي هَذَا الْمَعْنَى نِكَاحًا، إلَّا بِالْإِرْضَاعِ وَالرَّضَاعَةِ وَالرَّضَاعِ فَقَطْ - وَلَا يُسَمَّى إرْضَاعًا إلَّا مَا وَضَعَتْهُ الْمَرْأَةُ الْمُرْضِعَةُ مِنْ ثَدْيِهَا فِي فَمِ الرَّضِيعِ - يُقَالُ أَرْضَعَتْهُ تُرْضِعُهُ إرْضَاعًا.

وَلَا يُسَمَّى رَضَاعَةً، وَلَا إرْضَاعًا إلَّا أَخْذُ الْمُرْضَعِ، أَوْ الرَّضِيعِ بِفِيهِ الثَّدْيَ وَامْتِصَاصُهُ إيَّاهُ - تَقُولُ: رَضِعَ يَرْضَعُ رَضَاعًا وَرَضَاعَةً.

وَأَمَّا كُلُّ مَا عَدَا ذَلِكَ مِمَّا ذَكَرْنَا فَلَا يُسَمَّى شَيْءٌ مِنْهُ إرْضَاعًا، وَلَا رَضَاعَةً وَلَا رَضَاعًا، إنَّمَا هُوَ حَلْبٌ وَطَعَامٌ وَسِقَاءٌ، وَشُرْبٌ وَأَكْلٌ وَبَلْعٌ، وَحُقْنَةٌ وَسَعُوطٌ وَتَقْطِيرٌ، وَلَمْ يُحَرِّمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذَا شَيْئًا".

"قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ: وَقَدْ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي هَذَا -:

فَقَالَ اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ: لَا يُحَرِّمُ السَّعُوطُ بِلَبَنِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُحَرِّمُ أَنْ يُسْقَى الصَّبِيُّ لَبَنَ الْمَرْأَةِ فِي الدَّوَاءِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِرَضَاعٍ، إنَّمَا الرَّضَاعُ مَا مُصَّ مِنْ الثَّدْيِ.

هَذَا نَصُّ قَوْلِ اللَّيْثِ، وَهَذَا قَوْلُنَا، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي سُلَيْمَانَ، وَأَصْحَابِنَا".

“Adapun sifat penyusuan yang menyebabkan kemahraman, maka yang dimaksud hanyalah apa yang diisap oleh orang yang menyusu dari payudara perempuan yang menyusui dengan mulutnya saja.

Adapun jika seseorang diberi minum susu seorang perempuan lalu ia meminumnya dari wadah, atau susu itu diperah ke dalam mulutnya hingga sampai ke perutnya, atau dicampurkan dengan roti atau makanan lalu dimakan, atau dituangkan ke dalam mulutnya, atau ke hidungnya, atau ke telinganya, atau dimasukkan melalui suntikan, maka semua itu tidak menyebabkan kemahraman apa pun, meskipun hal tersebut menjadi makanannya sepanjang hidupnya.”

Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala: “Dan ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu karena susuan” (an-Nisa: 23).

Dan Rasulullah bersabda: “Yang diharamkan karena susuan sama dengan yang diharamkan karena nasab.

Maka Allah ta‘ala dan Rasul-Nya tidak mengharamkan pernikahan dalam masalah ini kecuali dengan penyusuan, persusuan, dan susuan itu sendiri.

Tidak dinamakan penyusuan kecuali apabila perempuan yang menyusui meletakkan payudaranya ke dalam mulut bayi.

Dikatakan: ia menyusuinya, yakni menyusui dengan penyusuan. Dan tidak dinamakan susuan atau penyusuan kecuali apabila bayi atau orang yang disusui mengambil payudara dengan mulutnya dan mengisapnya.

Dikatakan: ia menyusu, yakni; menyusu dengan susuan dan penyusuan.

Adapun selain itu dari hal-hal yang telah kami sebutkan, tidak ada satu pun yang dinamakan penyusuan, persusuan, atau susuan. Semua itu hanyalah memerah, memberi makan, memberi minum, minum, makan, menelan, suntikan, memasukkan melalui hidung, dan meneteskan, dan Allah ta‘ala tidak mengharamkan sesuatu pun dengan cara-cara tersebut.

Abu Muhammad berkata: Orang-orang telah berselisih pendapat dalam masalah ini. Al-Laits bin Sa‘d berkata:

“Tidak menjadikan haram memasukkan susu perempuan melalui hidung, dan tidak menjadikan haram memberi minum bayi dengan susu perempuan sebagai obat, karena itu bukanlah penyusuan. Sesungguhnya penyusuan hanyalah apa yang diisap dari payudara.”

Ini adalah teks perkataan al-Laits, dan ini pula pendapat kami, serta pendapat Abu Sulaiman, yaitu Dawud imam Ahluzh-Zhahir, dan para pengikut kami, yaitu mazhab Zhahiriyah.

Ia juga membantah orang-orang yang berdalil dengan hadis:

«إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ»

“Sesungguhnya persusuan itu karena untuk menghilangkan rasa lapar”.

Lalu di antara ucapannya dalam al-Muhallah 10/187 adalah:

أَنَّ هَذَا الْخَبَرَ حُجَّةٌ لَنَا؛ لِأَنَّهُ ﷺ ‌إنَّمَا ‌حَرَّمَ ‌بِالرَّضَاعَةِ ‌الَّتِي ‌تُقَابَلُ ‌بِهَا ‌الْمَجَاعَةُ وَلَمْ يُحَرِّمْ بِغَيْرِهَا شَيْئًا فَلَا يَقَعُ تَحْرِيمٌ بِمَا قُوبِلَتْ بِهِ الْمَجَاعَةُ مِنْ أَكْلٍ أَوْ شُرْبٍ أَوْ وَجُورٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، إلَّا أَنْ يَكُونَ رَضَاعَةً كَمَا قَالَ اللَّهِ تَعَالى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [البقرة: 229]

“Sesungguhnya hadis ini justru menjadi hujah bagi kami, karena Nabi hanya menetapkan keharaman dengan persusuan yang dengannya rasa lapar teratasi, dan beliau tidak mengharamkan dengan selain itu apa pun. Maka tidak terjadi keharaman dengan sesuatu yang menghilangkan lapar berupa makan, minum, menuangkan ke tenggorokan, atau selainnya, kecuali jika hal itu benar-benar merupakan persusuan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ‘Barang siapa melampaui batas-batas Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. [QS. Al-Baqarah: 229]. (Sls)

Dengan demikian, kami melihat bahwa pendapat yang menenteramkan hati adalah pendapat yang sejalan dengan zahir nash-nash syariat, yang menggantungkan seluruh hukum pada proses menyusui dan persusuan, sementara maknanya telah jelas secara bahasa dan kebiasaan.

Pendapat ini juga selaras dengan hikmah persusuan menjadikan mahram, yaitu adanya hubungan keibuan yang menyerupai keibuan karena nasab, dan darinya lahir hubungan anak, persaudaraan, serta seluruh hubungan kekerabatan lainnya.

Dan telah diketahui bahwa persusuan dengan makna seperti ini tidak terdapat dalam praktik “bank susu,” melainkan yang ada hanyalah bentuk keberadaan yang disebutkan oleh para fuqaha, sehingga dalam kondisi tersebut tidak menimbulkan kemahraman.

====

Keraguan dalam persusuan:

Jika seandainya kita menerima pendapat jumhur ulama yang tidak mensyaratkan persusuan harus melalui isapan langsung dari payudara, yakni boleh dengan cara meminumnya dengan gelas atau dot dan yang semisalnya, maka tetap saja masih ada problem lain yang mencegah terjadinya pemahraman.

Yaitu bahwa kita tidak mengetahui dari siapa anak tersebut mendapatkan ASI (air susu ibu), berapa kadar susu yang diminumnya, dan apakah ia telah mengambil susu darinya dengan jumlah yang setara dengan lima kali susuan yang mengenyangkan, sesuai dengan pendapat yang dipilih yang ditunjukkan oleh atsar dan dikuatkan oleh pertimbangan rasional, yaitu susuan yang menyebabkan tumbuhnya daging dan menguatnya tulang, dan ini merupakan mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Selain itu, apakah susu yang tercampur dan tidak murni memiliki hukum yang sama dengan susu yang murni dan asli?

Dalam mazhab Hanafiyyah terdapat pendapat Abu Yusuf — dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Abu Hanifah — bahwa apabila susu seorang perempuan bercampur dengan susu perempuan lain, maka hukum ditetapkan berdasarkan susu yang lebih dominan, karena manfaat dari yang kalah tidak tampak ketika berhadapan dengan yang dominan. Dalam kasus ini, tidak diketahui mana yang dominan dan mana yang kalah.

Dan yang telah diketahui bahwa keraguan dalam masalah persusuan tidak menimbulkan hukum pengharaman, karena hukum asal adalah kebolehan, sehingga tidak dapat dihilangkan kecuali dengan keyakinan.

[Lihat: Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 2/256–259].

===***===

NASIHAT DAN ARAHAN
DARI FATWA ISLAM. WEB NO. 118787

Pertanyaan:

Saya bekerja di sebuah perusahaan dan mayoritas karyawannya adalah orang asing dan bukan mahram.

Mereka meyakini sebuah fatwa dari Mesir yang menyatakan bahwa seorang pegawai perempuan boleh menyusui rekan kerjanya di kantor agar menjadi mahram demi untuk menghindari khalwat yang tidak syar’i.

Mohon, saya ingin dalil yang kuat untuk membantah mereka dan meyakinkan bahwa perkara ini tidak dibolehkan, mengingat mereka berdalil dengan hadis-hadis dari Shahih al-Bukhari dan Muslim yang menurut mereka membolehkan hal tersebut.

Kami juga memohon penjelasan yang jelas dan rinci tentang fatwa ini, dengan menyebutkan syarat-syarat kebolehannya jika memang ada kebolehan, serta syarat-syarat yang membatalkannya, agar saya dapat menguatkan hujah saya ketika berdiskusi dengan mereka.

Jawaban:

"فَنُنَبِّهُ إِلَى أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي تَتَبُّعُ الشَّاذِّ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَزَلَّاتِهِمْ.

قَالَ سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ: إِنْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ، وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: وَيْلٌ لِلْأَتْبَاعِ مِنْ عَثَرَاتِ الْعَالِمِ. قِيلَ: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: يَقُولُ الْعَالِمُ شَيْئًا بِرَأْيِهِ، ثُمَّ يَجِدُ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ، فَيَتْرُكُ قَوْلَهُ، ثُمَّ يَمْضِي الْأَتْبَاعُ.

وَنُنَبِّهُ إِلَى أَنَّ الْقَائِلَ بِتَحْرِيمِ رِضَاعِ الْكَبِيرِ، قَدْ أَنْكَرَهَا مَجْمَعُ الْبُحُوثِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَعُلَمَاءُ الْأَزْهَرِ، وَتَرَاجَعَ عَنْهَا صَاحِبُهَا،

وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ عَامَّةَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَالْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ، عَلَى أَنَّ رِضَاعَ الْكَبِيرِ لَا يُحَرِّمُ، وَأَنَّ مَا كَانَ فِي حَدِيثِ سَهْلَةَ بِنْتِ سُهَيْلٍ فِي إِرْضَاعِ سَالِمٍ، إِنَّمَا هُوَ رُخْصَةٌ خَاصَّةٌ، لَا يُقَاسُ عَلَيْهَا غَيْرُهَا.

وَلَا شَكَّ أَنَّ عَمَلَ الْمَرْأَةِ إِذَا اشْتَمَلَ عَلَى الْخَلْوَةِ أَوِ الِاخْتِلَاطِ الْمُحَرَّمِ بِالرِّجَالِ غَيْرُ جَائِزٍ، فَضْلًا عَنْ أَنْ يَكُونَ حَاجَةً أَوْ حَاجَةً شَدِيدَةً، وَهُوَ بَابُ شَرٍّ وَفَسَادٍ عَظِيمٍ".

Kami menegaskan bahwa tidak semestinya seseorang mencari-cari pendapat ulama yang terpeleset (syadz) dan kesalahan para ulama dalam berfatwa.

Sulaiman at-Taimi berkata: “Jika engkau mengambil keringanan dari setiap ulama, maka akan terkumpul pada dirimu seluruh keburukan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata: “Celakalah para pengikut kesalahan-kesalahan ulama.”

Lalu ditanyakan kepadanya: “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”

Maka Ia menjawab: “Seorang alim mengatakan sesuatu berdasarkan pendapatnya, kemudian ia mendapati orang yang lebih alim darinya tentang sabda Rasulullah , lalu ia pun meninggalkan pendapatnya itu, namun para pengikut tetap meneruskannya.”

Kami juga mengingatkan bahwa orang yang bependapat penyusuan orang dewasa bisa menjadikan mahram telah ditolak oleh “Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah” dan “para ulama al-Azhar”, dan orang yang mengemukakan pendapat tersebut pun telah menarik kembali fatwanya.

Telah diketahui bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, para imam mazhab yang empat, dan ulama setelah mereka bersepakat bahwa penyusuan orang dewasa tidak menyebabkan keharaman. Adapun peristiwa dalam hadis Sahlah binti Suhail tentang penyusuan Salim, maka hal itu merupakan keringanan khusus dan tidak dapat dijadikan qiyas untuk selainnya.

Tidak diragukan lagi bahwa pekerjaan perempuan yang mengandung unsur khalwat atau percampuran yang haram dengan laki-laki adalah tidak dibolehkan, apalagi jika dianggap sebagai kebutuhan atau kebutuhan yang sangat mendesak. Hal tersebut merupakan pintu keburukan dan kerusakan yang besar”. [Selesai]


Posting Komentar

0 Komentar