SEBAB DHO’IFNYA HADITS DO’A BUKA PUASA
“Dzahaba adz-dzoma’u, wabtallatil-‘uruqu, wa tsabatal-ajru in syaa Allah”.
-----
Di Tulis Oleh Kang Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
-----
DAFTAR ISI:
- HADITS DOA BUKA PUASA “DZAHABA ADZ-DZOMA’U ...”.
- PERTANYAAN : apakah do’a tersebut khusus pada keadaan haus dan keringnya urat-urat?
- TAKHRIJ SINGKAT HADITS “DZAHABA ADZ-DZOMA’U”:
- STATUS SANAD HADITS :
- YANG BENAR HADITS INI DHO’IF:
- DIROSAH PENYEBAB DHO’IFNYA SANAD HADITS “DZAHABA ADZ-DZOMA’U”
- PERTAMA : PENJELASAN SINGKAT TENTANG SEBAB DHO’IFNYA HADITS
- KEDUA : PENJELASAN TERPERINCI PENYEBAB DHO’IFNYA SANAD HADITS :
- TAKHRIJ (PENELUSURAN SANAD) HADITS:
- RIWAYAT AL-BAZZAR:
- PENILAIAN PARA ULAMA TERHADAP RIWAYAT INI:
- BIOGRAFI MARWAN AL-MUFAQQO’
- PERKATAAN AL-ALBANI TENTANG HADITS INI DAN PEMBAHASAN-NYA
- BANTAHAN TERHADAP ORANG-ORANG YANG DANGKAL ILMUNYA:
- KESIMPULAN DAN FAIDAH:
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
HADITS DOA BUKA PUASA “DZAHABA ADZ-DZOMA’U ...”.
Dari Marwan al-Muqoffa‘, ia berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ قَبَضَ
عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَطَعَ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ، وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ
اللهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ:
«ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ،
وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللهُ»
“Aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya lalu
memotong bagian yang melebihi genggaman tangannya. Dan ia berkata: Rasulullah ﷺ apabila
berbuka, beliau mengucapkan:
“Dzahaba adz-dzoma’u, wabtallatil-‘uruqu, wa
tsabatal-ajru in syaa Allah”
Artinya : ‘Telah hilang rasa haus, urat-urat telah
basah, dan pahala telah tetap, insya Allah.’”
===
PERTANYAAN : apakah do’a tersebut khusus pada keadaan haus dan keringnya urat-urat?
Apakah makna dari perkataan ini bahwa hadits tersebut
khusus pada keadaan haus dan keringnya urat-urat, dan jika tidak ada rasa haus
maka tidak dibaca (doa tersebut)?
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam
*Al-Mumti’* 6/441:
إِذَا كَانَ الْيَوْمُ حَارًّا وَشَرِبَ
بَعْدَ الْفُطُورِ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ،
وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ». وَذَهَابُ الظَّمَإِ بِالشُّرْبِ وَاضِحٌ،
وَابْتِلَالُ الْعُرُوقِ بِذَلِكَ وَاضِحٌ، فَالْإِنْسَانُ إِذَا شَرِبَ وَهُوَ عَطْشَانُ
يَحِسُّ بِأَنَّ الْمَاءَ مِنْ حِينِ وُصُولِهِ إِلَى الْمَعِدَةِ يَتَفَرَّقُ فِي
الْبَدَنِ، وَيَحِسُّ بِهِ إِحْسَاسًا ظَاهِرًا، فَيَقُولُ بِقَلْبِهِ: سُبْحَانَ اللَّهِ
الْحَكِيمِ الْعَلِيمِ الَّذِي فَرَّقَهُ بِهَذِهِ السُّرْعَةِ، وَظَاهِرُ الْحَدِيثِ
أَنَّ هَذَا الذِّكْرَ فِيمَا إِذَا كَانَ الصَّائِمُ ظَمْآنَ وَالْعُرُوقُ يَابِسَةً.
“Jika hari itu panas dan ia minum setelah berbuka,
maka ia mengucapkan:
*‘Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala
telah tetap insya Allah.’*
Hilangnya rasa haus dengan minum itu jelas, dan
basahnya urat-urat karena itu pun jelas.
Seseorang apabila minum dalam keadaan haus, ia
merasakan bahwa air sejak sampai ke lambung langsung menyebar ke seluruh tubuh,
dan ia merasakannya dengan sangat nyata. Maka ia berkata dalam hatinya:
*Subhanallah al-Hakim al-‘Alim* (Mahasuci Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha
Mengetahui) yang telah menyebarkannya dengan begitu cepat.
Dan dzohir hadits menunjukkan bahwa dzikir ini diucapkan ketika orang yang berpuasa dalam keadaan haus dan urat-uratnya kering.”
===***===
TAKHRIJ SINGKAT HADITS “DZAHABA ADZ-DZOMA’U”:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 2357),
an-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra (no. 3315 dan 10058), dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah
(no. 299), Ibnu as-Sunni dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah (no. 479), al-Bazzar
(no. 5395), ath-Thabarani (13/no. 14097), ad-Daruquthni (3/156), al-Hakim
(1/422), al-Baihaqi (4/239) dan dalam Ad-Da‘awat al-Kabir (no. 499), al-Baghawi
dalam Syarh as-Sunnah (no. 1740) dan dalam Al-Anwar fi Syama’il an-Nabi
al-Mukhtar (no. 703), Qawwam as-Sunnah dalam At-Targhib (no. 1804), serta
al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal (27/391); semuanya melalui berbagai jalur dari
‘Ali bin al-Hasan bin Syaqiq, ia berkata: telah menceritakan kepada kami
al-Husain bin Waqid, telah menceritakan kepada kami Marwan al-Muqaffa‘, lalu ia
menyebutkannya (hadits tersebut).
STATUS SANAD HADITS :
DHO’IF:
Yang benar hadits ini adalah dho’if, namun ada
sebagian para ulama yang keliru dengan menghukuminya sebagai hadits yang hasan,
bahkan ada pula yang menghukumi nya shahih.
PARA ULAMA YANG MENGHUKUMI HASAN DAN SHAHIH:
1] Ad-Daruquthni
berkata:
«تَفَرَّدَ بِهِ الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، وَإِسْنَادُهُ
حَسَنٌ».
“Hadits ini hanya diriwayatkan secara menyendiri
oleh al-Husain bin Waqid, dan sanadnya hasan.”
2] Al-Hakim
berkata:
«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ،
فَقَدِ احْتَجَّا بِالْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ وَمَرْوَانَ بْنِ الْمُقَنَّعِ!».
“Hadits ini shohih sesuai dengan syarat al-Bukhari
dan Muslim, karena keduanya telah berhujah (meriwayatkan) dengan al-Husain bin
Waqid dan Marwan bin al-Muqanna‘.”
Al-Hafidz menukil dari al-Hakim dalam *Ithaf
al-Maharah* (8/677) bahwa ia berkata:
«صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الْبُخَارِيِّ».
“Sahih sesuai syarat al-Bukhari.”
Dan ini sejalan dengan apa yang dinukil oleh Al-Hafidz
adz-Dzahabi dalam *Talkhis al-Mustadrak*.
3] Dan
dihasankan oleh Syeikh Al-Albaany dalam “Shahiih Sunan Abi Daawud” no. 2066 dan
“Shahiih Al-Jaami‘ Ash-Shaghiir” 4/209.
====
YANG BENAR HADITS INI DHO’IF:
Yang lebih kuat dan benar adalah hadits ini dho’if:
Al-Bazzar dalam al-Bahru az-Zakhkhor 12/24 berkata:
لَا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَنِ النَّبِيِّ
ﷺ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ.
“Kami tidak mengetahui bahwa hadits ini
diriwayatkan dari Nabi ﷺ kecuali melalui jalur ini dengan sanad ini.”
Al-Hafidz Abu Abdillah — yaitu Ibnu Mandah — sebagaimana dalam *Tahdzib al-Kamal* (27/391) berkata:
غَرِيبٌ، لَمْ نَكْتُبْهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ.
“Hadits ini gharib (asing), kami tidak menuliskannya kecuali dari riwayat Al-Husain bin Waqid.”
Syeikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah berkata :
فِيهِ نَظَرٌ مِنْ حَيْثُ الصِّحَّةِ
“Di dalamnya terdapat catatan (perlu ditinjau) dari
sisi kesahihannya.”
Atau dengan ungkapan lain: “Status kesahihannya
masih perlu diteliti.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 1/91].
Dan pada kesempatan lain Syeikh al-Utsaimin berkata
“فِيهِ ضَعْفٌ”/ di dalamnya terdapat kelemahan. [[Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/393]]
Dinilai dho’if pula oleh Abu Abdirrahman Yahya bin
Ali al-Hajuri sebagaimana dijelaskan olehnya dalam Mawqi’ asy-Syabakah
al-Ilmiyyah as-Salafiyyah – rekaman 23/08/2017.
[https://alilmia.com › sub_so...]
Abu Sami al-‘Abdan berkata:
إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ.
“Sanadnya dhaif (lemah).”
Namun demikian Syaikh Muhammad ash-Shalih al-‘Utsaimin
rahimahullah berkata:
وَالدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ: «اللَّهُمَّ
لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»،
وَمِنْهُ أَيْضًا: قَوْلُ النَّبِيِّ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ
الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»،
وَهَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَإِنْ
كَانَ فِيهِمَا ضَعْفٌ لَكِنْ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ حَسَّنَهُمَا، وَعَلَى كُلِّ
حَالٍ فَإِذَا دَعَوْتَ بِذَلِكَ أَوْ بِغَيْرِهِ عِنْدَ الْإِفْطَارِ فَإِنَّهُ مَوْطِنُ
إِجَابَةٍ». انتهى.
“Doa yang ma’tsur (diriwayatkan) adalah:
‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.’
Artinya: “ Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan
dengan rizki-Mu aku berbuka “.
Dan juga sabda Nabi ﷺ:
Dzahaba azh-zhama’u wabtallatil-‘uruqu wa
tsabatal-ajru in syaa Allah.
Artinya : ‘Telah hilang rasa haus, urat-urat telah
basah, dan pahala telah tetap insya Allah.’
Kedua hadits ini meskipun di dalamnya ada
kelemahan (dho'if), namun sebagian ahli ilmu menghasankannya. Bagaimanapun juga, jika
engkau berdoa dengan doa tersebut atau dengan doa lainnya ketika berbuka, maka
itu adalah waktu yang mustajab (dikabulkannya doa).” Selesai. (Majmu’
Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19 / pertanyaan no. 341).
***===***===***
DIROSAH PENYEBAB DHO’IFNYA
SANAD HADITS “DZAHABA
ADZ-DZOMA’U”
===*****===
PERTAMA :
PENJELASAN SINGKAT TENTANG SEBAB DHO’IFNYA HADITS
Abu Sami al-‘Abdan menjelaskan secara ringkasi sebab-sebab
kedho’ifannya:
قُلْتُ: تَفَرَّدَ بِهِ مَرْوَانُ
بْنُ سَالِمٍ الْمُقَفَّعُ، وَهُوَ مَجْهُولُ الْحَالِ، وَلَمْ يَرْوِ لَهُ الْبُخَارِيُّ
شَيْئًا، إِنَّمَا رَوَى لَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ حَدِيثَ الْبَابِ فَقَطْ،
فَكَيْفَ يُقَالُ إِنَّهُ عَلَى شَرْطِ الْبُخَارِيِّ؟! لَكِنْ قَالَ الْحَافِظُ فِي
"تَهْذِيبِ التَّهْذِيبِ" 10/ 93: "وَلَعَلَّهُ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ
بِمَرْوَانَ الْأَصْفَرِ".
وَلَمْ يَرْوِ عَنْهُ سِوَى الْحُسَيْنِ
بْنِ وَاقِدٍ وَعَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ، فَمَنْ كَانَ كَذَلِكَ فَلَا تَرْتَفِعُ عَنْهُ
سِوَى جَهَالَةُ الْعَيْنِ، وَتَبْقَى جَهَالَةُ حَالِهِ. وَاسْتَنْكَرَ الْحَافِظُ
الذَّهَبِيُّ عَلَيْهِ هَذَا الْحَدِيثَ الَّذِي سَاقَهُ فِي تَرْجَمَتِهِ مِنْ
"الْمِيزَانِ" 4/ 91.
وَأَمَّا ابْنُ حِبَّانَ فَقَدْ
ذَكَرَهُ فِي كِتَابِهِ "الثِّقَاتِ" 5/ 424، وَهَذَا بِنَاءً عَلَى قَاعِدَتِهِ
الْمَعْرُوفَةِ فِي تَوْثِيقِ الْمَجَاهِيلِ، وَلَمْ يَزِدْ عَلَى إِيرَادِ اسْمِهِ
فَقَطْ. وَمَنْ لَمْ يُذْكَرْ سِوَى اسْمِهِ يَكُونُ مِنَ الطَّبَقَةِ الْخَامِسَةِ،
وَهِيَ كَمَا قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُعَلِّمِيُّ فِي "التَّنْكِيلِ"
1/ 437: "لَا يُؤْمَنُ فِيهَا الْخَلَلُ".
وَهَذَا الرَّاوِي لَا يَنْفَعُهُ
قَوْلُ الدَّارَقُطْنِيِّ: "إِسْنَادُهُ حَسَنٌ"، فَإِنَّهُ مِنَ الْمَعْلُومِ
أَنَّ أَكْثَرَ الْمُتَقَدِّمِينَ يُطْلِقُونَ الْحُسْنَ، وَيَعْنُونَ بِهِ الْغَرَابَةَ.
وَلِهَذَا قَالَ الْحَافِظُ فِي تَرْجَمَتِهِ مِنْ "التَّقْرِيبِ": "مَقْبُولٌ"،
يَعْنِي حَيْثُ يُتَابَعُ، وَإِلَّا فَلَيِّنُ الْحَدِيثِ.
وَأَمَّا قَوْلُ الذَّهَبِيِّ فِي
"الْكَاشِفِ" 2/ 253: "وُثِّقَ"، فَهُوَ إِشَارَةٌ مِنْهُ إِلَى
أَنَّ ابْنَ حِبَّانَ وَثَّقَهُ. وَهَذَا التَّوْثِيقُ هُنَا غَيْرُ مُعْتَمَدٍ كَمَا
تَقَدَّمَ، لِأَنَّ ابْنَ حِبَّانَ لَمْ يَزِدْ عَلَى إِيرَادِ اسْمِهِ فَقَطْ. وَاللَّهُ
أَعْلَمُ.
Aku berkata:
Hadits ini hanya diriwayatkan secara tunggal (sendirian)
oleh Marwan bin Salim al-Muqaffa‘, dan dia adalah perawi yang majhul al-hal
(tidak diketahui keadaannya). Al-Bukhari tidak meriwayatkan darinya sedikit
pun. Yang meriwayatkan darinya hanyalah Abu Dawud dan an-Nasa’i, itu pun hanya
hadits dalam bab ini saja. Maka bagaimana bisa dikatakan bahwa hadits ini
sesuai dengan syarat al-Bukhari?!
Namun Al-Hafidz berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib
(10/93): “Barangkali ia tertukar dengan Marwan al-Ashfar.”
Tidak ada yang meriwayatkan darinya selain
al-Husain bin Waqid dan ‘Azrah bin Tsabit. Maka orang yang seperti ini hanya
terangkat darinya جَهَالَةُ الْعَيْنِ (ketidakjelasan identitas), tetapi tetap
tersisa جَهَالَةُ الْحَالِ (ketidakjelasan keadaan/periwayatannya).
Al-Hafidz adz-Dzahabi mengingkari hadits ini
atasnya, sebagaimana disebutkan dalam biografinya di Al-Mizan (4/91). Adapun
Ibnu Hibban, ia menyebutkannya dalam kitabnya Ats-Tsiqat (5/424), dan itu
berdasarkan kaidahnya yang dikenal dalam mentautsiq (menilai tsiqah) para
perawi majhul. Ia tidak menambahkan apa pun selain hanya mencantumkan namanya
saja.
Orang yang hanya disebutkan namanya saja termasuk
dalam tingkatan kelima, yang — sebagaimana dikatakan oleh al-‘Allamah
al-Mu‘allimi dalam At-Tankil (1/437) —: “Tidak aman dari kekeliruan.”
Perawi seperti ini tidak terbantu dengan perkataan
ad-Daruquthni bahwa “Sanadnya hasan,” karena telah diketahui bahwa kebanyakan
ulama terdahulu menggunakan istilah hasan, namun yang mereka maksudkan adalah
gharib (asing). Oleh karena itu Al-Hafidz berkata dalam biografinya di
At-Taqrib: “Maqbul,” yaitu diterima jika ada mutaba‘ah (penguat), jika tidak
maka haditsnya layyin (lemah).
Adapun perkataan adz-Dzahabi dalam Al-Kasyif
(2/253): “Ditsiqahkan,” maka itu isyarat darinya bahwa Ibnu Hibban telah
mentautsiqnya. Namun tautsiq ini di sini tidak dapat dijadikan sandaran
sebagaimana telah dijelaskan, karena Ibnu Hibban tidak menambahkan selain hanya
mencantumkan namanya saja.
Wallahu a‘lam.
[Ditulis oleh : Abu Sami al-‘Abdan (Jami‘ al-Kutub
al-Islamiyyah – Al-Ahadits adh-Dha‘ifah li Hasan at-Tammam, jilid pertama)]
===***===
KEDUA :
PENJELASAN TERPERINCI PENYEBAB DHO’IFNYA SANAD HADITS:
Penulis
kutip dari artikel:
«الْمَوْرِدُ الْغَمْرُ» فِي بَيَانِ عِلَّةِ
حَدِيثِ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ»، وَالرَّدِّ
عَلَى «الْغِمْرِ، الْغُمْرِ»!
“Al-Maurid al-Ghamr” dalam penjelasan cacat
(‘illah) hadits: “Dzahaba adz-dzoma’u, wabtallatil-‘uruqu, wa tsabatal-ajru
in syaa Allah”” serta bantahan terhadap “al-ghimr” dan “al-ghumr”!
Karya : DR. Abu Shuhaib Khalid bin Mahmud al-Ha’ik.
SUMBER
: دَارُ الْحَدِيثِ الضِّيَائِيَّةِ – مَوْقِعُ الدُّكْتُورِ
أَبُو صُهَيْبٍ خَالِدُ بْنُ مَحْمُودٍ الْحَايِكِ
Makna
«الْغِمْرِ، الْغُمْرِ»:
“Al-ghimr”
→ sifat hati (dendam/kedengkian).
“Al-ghumr”
→ sifat orang (bodoh/tidak berpengalaman).
===***====
TAKHRIJ (PENELUSURAN SANAD) HADITS:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
*] Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab
ucapan ketika berbuka, (4/39) no. (2357), melalui Abdullah bin Muhammad bin
Yahya Abu Muhammad yang dhaif.
*] An-Nasa'i dalam As-Sunan al-Kubra, Kitab Puasa,
“مَا يَقُولُ إِذَا أَفْطَرَ”, (3/374) no. (3315), melalui Quraish bin ‘Abdurrahman
al-Barudi.
*] At-Tabarani dalam Al-Mu‘jam al-Kabir [jilid
13–14, hlm. 308 no. (14097)], melalui Ja‘far bin Muhammad al-Firyabi, dari
Abdullah bin Abi ‘Awanah asy-Syasyi.
*] Ad-Daraqutni dalam Sunan-nya (3/156) no. (2279),
melalui al-Husain bin Isma‘il al-Muhamili, dari ‘Ali bin Muslim ath-Thusi.
*] Al-Hakim an-Naysaburi dalam Al-Mustadrak (1/584)
no. (1536), melalui Abu Hamid Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Marwazi, dari
Ibrahim bin Hilal bin ‘Umar al-Qurasyi al-Buzanjardi. (Juga diriwayatkan oleh
Al-Bayhaqi dalam As-Sunan al-Kubra (4/403) no. (8133) dari jalur al-Hakim).
*] Al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (6/265) no.
(1740), dan al-Baihaqi dalam Ad-Da‘awat al-Kabir (2/97) no. (499) serta
As-Sunan al-Kubra (4/403) no. (8133), melalui Abu al-‘Abbas al-Ashamm Muhammad
bin Ya‘qub, dari Abu Bakr Yahya bin Abi Talib al-Baghdadi.
*] Qiwam as-Sunnah Abu al-Qasim al-Ashbahani dalam
At-Targhib wat-Tarhib (2/372) no. (1804), dan Al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal
(27/391), melalui Abu al-Faraj Mas‘ud bin al-Hasan bin al-Qasim bin al-Fadl
ats-Tsaqafi al-Ashbahani.
Keduanya (Qiwam as-Sunnah dan Abu al-Faraj) : dari
Abu ‘Amr ‘Abdul Wahhab bin Abi ‘Abdillah bin Mandah, dari ayahnya Abu ‘Abdillah
Al-Hafidz, dari Abu Bakr Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Marwazi, dari Ahmad
bin Bakr bin Saif al-Marwazi Abu Bakr al-Jushoini al-Faqih.
Semua jalur tersebut (Abdullah yang dha’if,
Quraish, Abdullah bin Abi ‘Awanah, ‘Ali ath-Thusi, Ibrahim bin Hilal, Yahya bin
Abi Talib, dan Abu Bakr al-Jushoini) meriwayatkan dari ‘Ali bin al-Hasan bin
Syaqiq, ia berkata:
Telah mengabarkan kepada kami al-Husain bin Waqid,
ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Marwan al-Muqaffa‘, ia berkata:
"رَأَيْتُ عَبْدَاللهِ بْنَ عُمَرَ قَبَضَ
عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَطَعَ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ". وقَالَ: "كَانَ رَسُولُ
اللهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ
الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ»".
“Aku melihat Abdullah bin ‘Umar menggenggam
jenggotnya lalu memotong bagian yang melebihi genggaman.” Ia juga berkata:
“Rasulullah ﷺ apabila
berbuka beliau mengucapkan: ‘Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan
telah tetap pahala, insya Allah.’”
Dalam riwayat Abu Bakr al-Jushoini disebutkan:
"مَرَوَانُ المُفقّع، قال: رَأَيْتُ عَبداللهِ
بْنَ عُمَر، وسَمِعْتُهُ قال: كَانَ رَسُول اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قال...".
“Marwan al-Muqaffa‘ berkata: Aku melihat Abdullah
bin ‘Umar, dan aku mendengarnya berkata: Rasulullah ﷺ apabila berbuka beliau mengucapkan …”
Saya katakan:
Jika kita perhatikan cara periwayatan hadits ini,
para perawi sepakat meriwayatkannya dari ‘Ali bin al-Hasan bahwa Marwan
al-Mufaqqa‘ mengatakan :
أَنَّهُ رَأَى ابْنَ عُمَرَ يَفْعَلُ
هٰذَا الْفِعْلَ
“Ia melihat Ibnu ‘Umar melakukan perbuatan tersebut”.
Kemudian dalam riwayat itu disebutkan:
«وَقَالَ»
“Dan ia berkata.”
Dalam riwayat al-Jushoini saja disebutkan:
«وَسَمِعْتُهُ قَالَ»
“Dan aku mendengarnya berkata!”
Lalu siapa yang berkata? Dan siapa yang dimaksud dengan
“aku mendengarnya”?
Para ulama memahami bahwa yang berkata dalam
riwayat itu adalah «ابْنُ عُمَرَ» (Ibnu
‘Umar), sehingga mereka menganggapnya sebagai riwayat dari beliau dari Nabi ﷺ. Padahal
tidak demikian!
Marwan ini mengabarkan bahwa ia melihat Ibnu ‘Umar
menggenggam jenggotnya dan memotong bagian yang melebihi satu genggaman.
Kemudian al-Husain bin Waqid melanjutkan apa yang
ia dengar dari Marwan, lalu berkata:
«وَقَالَ»
“Dan ia berkata”
Yakni Marwan, bukan Ibnu ‘Umar! Jadi yang
mengucapkan perkataan itu adalah Marwan.
Hal ini diperjelas oleh riwayat yang dibawakan oleh
Ibnu Abi al-Dunya dalam kitabnya Fadha’il Ramadhan (hlm. 57 no. 29). Ia
berkata:
حَدَّثَنِي أَبِي - رَحِمَهُ اللَّهُ
-، قَالَ: أخبرنا عَلِيُّ بنُ شَقِيقٍ، عَنِ الحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ مَرْوَانَ
الْمُفَقَّعِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ،
وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ».
Telah menceritakan kepadaku ayahku — semoga Allah
merahmatinya — ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ‘Ali bin Syaqiq, dari
al-Husain bin Waqid, dari Marwan al-Mufaqqa‘, ia berkata: Rasulullah ﷺ apabila
berbuka beliau mengucapkan:
“Dzahaba azh-zhama’u, wabtallatil-‘uruqu, wa
tsabatal-ajru in syaa Allah”
Artinya : ‘Telah hilang rasa haus, urat-urat telah
basah, dan pahala telah tetap, insya Allah.’”
Ayah Abu Bakr adalah Muhammad bin ‘Ubaid bin
Sufyan. Ia meriwayatkan dari Husyaim bin Basyir, Jarir bin ‘Abdul Hamid, Sufyan
bin ‘Uyainah, dan selain mereka. Putranya, Abu Bakr, meriwayatkan darinya hadits-hadits
yang lurus sebagaimana disebutkan oleh al-Khatib dalam biografinya dalam kitab
Tarikh-nya.
Riwayat ini menjelaskan bahwa yang mengucapkan
perkataan tersebut adalah Marwan, bukan Ibnu ‘Umar. Ia hanya mengabarkan bahwa
ia melihat Ibnu ‘Umar melakukan perbuatan tersebut, kemudian ia meriwayatkan
hadits ini secara mursal dari Nabi ﷺ.
Adapun dalam riwayat al-Jushoini yang berbunyi:
«وَسَمِعْتُهُ قَالَ»
“Dan aku mendengarnya berkata”,
Maka maksudnya adalah al-Husain bin Waqid berkata:
«وَسَمِعْتُ مَرْوَانَ قَالَ»
“Dan aku mendengar Marwan berkata”.
Bukan bahwa Marwan berkata:
«وَسَمِعْتُهُ - أَيْ ابْنَ عُمَرَ - قَالَ»
“Dan aku mendengarnya — yakni Ibnu ‘Umar —
berkata”!
Karena pemahaman seperti itu tidak selaras dengan
susunan riwayat.
Melihat (ru’yah) tidak berarti mendengar (sama‘).
Betapa banyak perawi yang melihat sebagian sahabat namun tidak mendengar hadits
dari mereka. Seandainya ia memang mendengar darinya, berarti ia mendengarnya
ketika bertemu dengannya. Padahal Ibnu ‘Umar melakukan perbuatan yang dilihat
Marwan itu ketika haji atau umrah, sebagaimana diriwayatkan oleh Nafi‘:
«كَانَ ابن عُمَرَ إِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فِي
حَجٍّ أَوْ عَمْرَةٍ أَخَذَ مِنْ لِحْيَتِهِ وَشَارِبِهِ»
“Ibnu ‘Umar apabila mencukur kepalanya dalam haji
atau umrah, ia mengambil (memotong) dari jenggot dan kumisnya.”
Jadi perbuatan itu tidak dilakukan setiap waktu,
melainkan ketika haji atau umrah, berdasarkan ijtihad beliau radhiyallahu
‘anhu.
Dengan demikian, Marwan melihat Ibnu ‘Umar dalam
keadaan haji atau umrah lalu mengabarkan apa yang ia lihat darinya. Namun tidak
ada bukti bahwa ia mendengar hadits darinya.
Adapun doa ketika berbuka tidaklah sesuai dengan
konteks tempat ia melihatnya, yaitu ketika haji atau umrah. Seandainya Ibnu
‘Umar memang meriwayatkan hadits ini dan Marwan mendengarnya darinya, tentu
orang-orang yang selalu bersama Ibnu ‘Umar — seperti maulanya Nafi‘ atau
mungkin putranya Salim — minimal akan mendengarnya juga.
Hadits seperti doa ketika berbuka ini tidak mungkin
tersembunyi dari Nafi‘ atau Salim, karena mereka senantiasa bersama Ibnu ‘Umar,
baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Maka apakah masuk akal beliau
meriwayatkan hal ini dari Nabi ﷺ sementara mereka tidak pernah mendengarnya
darinya, padahal mereka melihat beliau ketika berbuka di bulan Ramadan dan
selainnya, namun tidak pernah mendengar doa ini darinya?
Dan Nafi‘ sangat bersemangat dalam meriwayatkan
kabar-kabar tentang Ibnu Umar terkait puasa dan berbuka. Ia meriwayatkan bahwa:
«أن ابنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا كَانَ مُقِيمًا لَمْ
يُفْطِرْ وَإِذَا كَانَ مُسَافِرًا لَمْ يَصُمْ فَإِذَا قَدِمَ أَفْطَرَ أَيَّامًا
لِغَاشِيَتِهِ ثُمَّ يَصُومُ»
“Sesungguhnya Ibnu Umar apabila sedang bermukim
(tidak safar), ia tidak berbuka (tetap berpuasa), dan apabila sedang safar ia
tidak berpuasa. Jika ia telah kembali (dari safar), ia berbuka beberapa hari
karena tamu-tamunya, kemudian ia berpuasa.”
Sebagiannya disebutkan secara mu‘allaq (tanpa
sanad) oleh Al-Bukhari, dan disambungkan sanadnya (mawshul) oleh Al-Hafidz
dalam *Taghliq at-Ta‘liq* (3/467).
Nafi‘ juga meriwayatkan bahwa:
«أن ابْنَ عُمَرَ كان يُفْطِرُ مَعَ النَّاسِ،
وَلَا يَأْخُذُ بِهَذَا الحِسَابِ»
“Sesungguhnya Ibnu Umar berbuka bersama orang-orang
dan tidak mengikuti perhitungan (hisab) ini,” sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Dawud (2320).
Ini merupakan indikasi bahwa Marwan tersebut tidak
mendengarnya dari Ibnu Umar, bahkan Ibnu Umar tidak meriwayatkannya. Ia hanya
melihatnya saja, dan Husain bin Waqid meriwayatkannya secara mursal, bukan
bahwa ia meriwayatkannya dari Ibnu Umar.
Kesalahpahaman terjadi pada orang yang mengira
riwayat itu dari Ibnu Umar karena cara penyusunan redaksi hadits. Setelah
disebutkan bahwa ia melihat Ibnu Umar, lalu ia menyampaikan hadits mursal
tersebut, para ulama menyangka bahwa ucapan “قَالَ (ia berkata)” itu maksudnya adalah Ibnu
Umar. Padahal bukan demikian. Yang “ قَالَ (berkata)”
itu adalah Marwan sendiri, sebagaimana dalam riwayat ayah Abu Bakr Ibnu Abi
ad-Dunya.
Demikian pula, susunan redaksi hadits menunjukkan
hal itu. Husain bin Waqid berkata:
أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ المُفقّع،
قَالَ: "رَأَيْتُ عَبْدَاللهِ بْنَ عُمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَطَعَ مَا
زَادَ عَلَى الكَفِّ".
وقَالَ: "كَانَ رَسُولُ اللهِ
ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ
إِنْ شَاءَ اللهُ»".
“Marwan al-Mufaqqa‘ mengabarkan kepada kami, ia
berkata: ‘Aku melihat Abdullah bin Umar menggenggam janggutnya lalu
memotong bagian yang melebihi genggaman.’
Dan ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ apabila berbuka, beliau mengucapkan: “Telah
hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah.”’
Maka yang mengatakan keduanya adalah Marwan
al-Mufaqqa‘.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Husain bin Waqid,
dari Marwan, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ
قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ،
وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ».
“Rasulullah ﷺ apabila berbuka, beliau mengucapkan:
‘Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya
Allah,’” secara mursal.
Maka tidak ada keterlibatan Ibnu Umar dalam riwayat
ini, dan hadits tersebut berstatus mursal.
Tidak ada hubungan antara apa yang diberitakan Marwan
tentang pemotongan janggut sebagai perbuatan Ibnu Umar dengan hadits doa
berbuka puasa tersebut.
Barangkali ada yang berkata:
Bisa jadi telah terjadi kekeliruan (terjatuhnya
sanad) dalam riwayat Ibnu Abi ad-Dunya, yakni terhapusnya nama “Ibnu Umar” dari
sanadnya. Mengapa tetap harus bersandar kepadanya dalam pendho’ifan?
Saya jawab:
Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kekeliruan
seperti itu. Anggapan tersebut mungkin relevan seandainya seluruh perawi
meriwayatkannya dengan sanad:
عَنْ «الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ
حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ مَرْوَانَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ»!
“Al-Hasan bin Ali, dari Husain bin Waqid, dari
Marwan, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ.”
Namun seluruh perawi — selain ayah Abu Bakr Ibnu Abi
ad-Dunya — meriwayatkannya dengan menggabungkan dua riwayat tersebut. Adapun
yang menjadikan Ibnu Umar sebagai pemilik hadits kedua, itu hanyalah dugaan
mereka, sebagaimana akan tampak dalam riwayat Al-Bazzar yang akan disebutkan
nanti.
Ayah Abu Bakr Ibnu Abi ad-Dunya lebih teliti dalam
meriwayatkannya, dan hal itu didukung oleh dzohir (tampilan lahiriah) riwayat bahwa
pemilik ucapan kedua adalah Marwan al-Mufaqqa‘. Tidak ada dalil bahwa Marwan
al-Mufaqqa‘ mendengar hadits ini dari Ibnu Umar, dan tidak pula bahwa Ibnu Umar
meriwayatkannya.
Sesungguhnya Marwan hanya mengabarkan bahwa ia
melihat Ibnu Umar melakukan suatu perbuatan. Kemudian muridnya, Husain bin
Waqid, menyambung riwayat tersebut dengan riwayat lain darinya yang bersifat
mursal. Tampaknya ia menggabungkan keduanya karena ia tidak mendengar darinya
kecuali dua riwayat itu, sehingga ia menggabungkannya.
Maka dari sinilah para ulama menyangka bahwa
riwayat mursal itu berasal dari Ibnu Umar, karena pada riwayat pertama memang
sedang dibicarakan tentang Ibnu Umar. Padahal bukan demikian.
Anggapan itu tertolak, karena hal seperti ini tidak
mungkin tersembunyi dari para sahabat Ibnu Umar dan keluarganya sehingga hanya
seorang yang tidak dikenal saja yang meriwayatkannya secara tunggal. Selain
itu, tidak ada hubungan antara penglihatannya terhadap Ibnu Umar yang memotong
bagian janggut yang melebihi genggaman tangan dengan ucapan doa tersebut. Yang
pertama terjadi dalam konteks haji atau umrah, sedangkan yang kedua dalam
konteks buka puasa.
Sebagian orang mungkin ada yang menyanggah bahwa
hal ini tidak mesti demikian.
Maka saya jawab : inilah hukum asalnya. Seandainya
ia benar-benar mendengar hal itu dari Ibnu Umar, tentu ada sebabnya, terlebih
lagi karena banyak sahabat tidak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ kecuali
karena suatu sebab. Di antara mereka adalah Ibnu Umar, dan beliau termasuk yang
sedikit menyampaikan hadits dari Rasulullah ﷺ.
Asy-Sya‘bi berkata:
«صَحِبْتُ ابْنَ عُمَرَ سَنَةً فَمَا رَأَيْتُهُ
يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ إِلَّا حَدِيثًا وَاحِدًا».
“Aku menemani Ibnu Umar selama setahun, dan aku
tidak pernah melihatnya meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ kecuali satu hadits saja.”
****
RIWAYAT AL-BAZZAR:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam
*Musnad*-nya (12/24) no. 5395. Ia berkata:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ
الْجَوْهَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ حُسَيْنِ
بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْمُفَقَّعِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: «كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ،
وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ».
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa‘id
al-Jauhari, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin ‘Ali bin
Syaqiq, dari Husain bin Waqid, dari Marwan bin al-Mufaqqa‘, dari Ibnu Umar, ia
berkata: “Rasulullah ﷺ apabila berbuka, beliau mengucapkan: ‘Telah hilang rasa haus,
urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah.’”
Saya katakan:
Demikianlah dalam riwayat Al-Bazzar! Padahal asal
riwayatnya, sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya, tidak terdapat lafadz:
«مَرْوَانُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ»
“Marwan dari Ibnu Umar”!
Akan tetapi hal ini merupakan bentuk tasharruf
(perubahan redaksi) dari para perawi, dan tampaknya itu termasuk tasharruf
Al-Jauhari. Ia menghilangkan bagian yang berkaitan dengan penglihatan Marwan
terhadap Ibnu Umar, lalu meriwayatkan hadits ini darinya!
Sanad ini juga mengalami kekeliruan (terbalik)!
Disebutkan
«الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ بْنِ شَقِيقٍ»
“Al-Hasan bin ‘Ali bin Syaqiq”.
Padahal yang benar adalah
«عَلِيٌّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ».
“‘Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq”.
Maka siapa yang menganggap hadits ini dari Ibnu
Umar, ia menyangka bahwa Marwan meriwayatkannya dari Ibnu Umar! Karena itulah
Al-Mizzi dalam *Tuhfat al-Asyraf bi Ma‘rifat al-Athraf* (6/46) mencantumkan
biografi:
«مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ الْمُفَقَّعُ، عَنْ ابْنِ
عُمَرَ»
“Marwan bin Salim al-Mufaqqa‘, dari Ibnu Umar”.
Dan ia menyebutkan hadits ini di dalamnya, serta
menyertakan kisahnya.
Lalu Ibnu Hajar berkata dalam *An-Nukat
azh-Zhiraf*:
«الْقِصَّةُ الْمَذْكُورَةُ أَثَرٌ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ، مَوْقُوفٌ فِي قَصِّ مَا زَادَ عَلَى الْقَبْضَةِ مِنَ اللِّحْيَةِ»
“Kisah yang disebutkan itu adalah atsar dari Ibnu
Umar, mauquf tentang memotong bagian janggut yang melebihi satu genggaman”.
Kemudian beliau membawakan lafadz An-Nasa’i, lalu
berkata:
«وَهٰذَا جُزْءٌ مِنَ الْحَدِيثِ».
“Dan ini adalah bagian dari hadits tersebut.”
*****
PENILAIAN PARA ULAMA TERHADAP RIWAYAT INI:
Saya tidak menemukan siapa pun yang menegaskan
bahwa riwayat ini mursal! Meski demikian, beberapa ulama merasa heran dengan
riwayat marfu‘ ini.
Al-Bazzar berkata:
"وهَذَا الحَدِيثُ لاَ نعلمُهُ يُرْوَى عَن
النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم إلاَّ مِن هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الإِسْنَادِ".
“Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan dari
Nabi ﷺ kecuali
dengan cara ini melalui sanad ini.”
Ad-Daraqutni berkata:
"تَفَرَّدَ بِهِ الحُسَيْنُ بنُ وَاقِدٍ،
وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ".
“Husain bin Waqid meriwayatkannya secara tunggal,
dan sanadnya hasan.”
Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Ibnu Mandah berkata:
"هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَمْ نَكْتُبْهُ
إِلا مِنْ حَدِيثِ الحُسَيْنِ بنِ واقِدٍ".
“Hadits ini gharib, kami tidak menulisnya kecuali
dari hadits Husain bin Waqid.”
Al-Hakim berkata:
"هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ،
فَقَدِ احْتَجَّا بِالحُسَيْنِ بنِ وَاقِدٍ، وَمَرْوَانَ بنِ المُفقّع".
“Hadits ini shahih menurut syarat kedua imam
(Al-Bukhari dan Muslim), karena ia menggunakan Husain bin Waqid dan Marwan bin
al-Mufaqqa‘ sebagai hujjah.”
Namun Ibnu Hajar menukil dari Al-Hakim dalam *Itḥāf
al-Muharrah* (8/677) bahwa ia berkata:
"صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الْبُخَارِيِّ".
“Shahih menurut syarat Al-Bukhari.”
Saya katakan: Al-Bukhari tidak menjadikan Husain
bin Waqid sebagai hujjah, melainkan hanya menukilnya sebagai penguat (الاسْتِشْهَادُ).
Dan Marwan al-Mufaqqa‘ sama sekali tidak disebutkan
dalam *Shahih*-nya!
Ibnu Hajar menelusuri pernyataan Al-Hakim dalam *Tahdzib
at-Tahdzib* dan berkata: “Al-Hakim dalam *Al-Mustadrak* mengklaim bahwa
Al-Bukhari menjadikannya hujjah, padahal itu keliru. Mungkin ia keliru antara
Marwan al-Mufaqqa‘ dengan Marwan al-Asfar.”
Saya katakan: Seolah-olah Al-Hakim bermaksud
mengomentari tindakan Ibnu Umar bahwa ia memotong dari janggutnya yang melebihi
satu genggaman, dan bahwa ia juga bermaksud merujuk pada riwayat Marwan ini?
Hal ini mungkin saja.
Az-Zaili secara tegas menyatakan dalam *Nasb
ar-Rayah* (2/457) bahwa ia mengomentari untuknya! Ia berkata ketika menyebut
doa ini –
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إذَا أَفْطَرَ،
قَالَ: "ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَتْ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ
اللَّهُ".
“Nabi ﷺ apabila berbuka, beliau berkata: ‘Telah
hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah’”.
Lalu ia berkata:
"وَذَكَرَهُ البُخَارِيُّ تعليقاً".
“Dan Al-Bukhari menyebutnya secara mu’allaq (tanpa
sanad).”
Saya katakan:
Ini adalah kekeliruan di atas kekeliruan!
Al-Bukhari sama sekali tidak menta’liq hadits ini.
Tampaknya Az-Zaili, ketika melihat ta’liq Al-Bukhari terhadap atsar Ibnu Umar
dalam memotong janggut yang melebihi genggaman, dan doa berbuka sebagai bagian
darinya, beranggapan bahwa Al-Bukhari juga menta’liq riwayat Marwan! Padahal
tidak demikian.
Al-Bukhari tidak menta’liq atsar Marwan dalam
memotong janggut yang melebihi genggaman, melainkan menta’liq atsar Nafi‘.
Al-Bukhari meriwayatkannya dalam *Shahih*-nya (7/160)
dari jalur Nafi‘, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
«خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى،
وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ»، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: «إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ
عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ».
“Kalian selisihilah orang-orang musyrik: Biarkanlah
janggut tumbuh, dan pangkaslah kumis!.”
Dan “dulu Ibnu Umar apabila selesai haji atau
umrah, ia menggenggam janggutnya lalu memotong apa yang lebih darinya”.
Dan adapun saya mengatakan bahwa dia menta’liq
untuknya, maka itu berdasarkan ucapan Az-Zaili dan Al-Hakim sendiri. Meskipun
bentuknya ta’liq, namun sanadnya tetap tersambung dengan sanad sebelumnya. Imam
Malik meriwayatkannya dalam *Al-Muwatta* (1/396) no. 187 dari Nafi‘:
أَنَّ عَبْدَاللَّهِ بْنَ عُمَرَ
كَانَ «إِذَا حَلَقَ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، أَخَذَ مِنْ لِحْيَتِهِ وَشَارِبِهِ».
“Bahwa Abdullah bin Umar, dulu apabila ia mencukur
saat haji atau umrah, ia mengambil sebagian dari janggut dan kumisnya."
As-Saji‘ berkata:
Telah menceritakan kepada kami Bundar dan Ibnu
al-Mutsanna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab, ia
berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Umar, dari Nafi‘, dari
Ibnu Umar:
«أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَصَّرَ مِنْ لِحْيَتِهِ
فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ كَانَ يَقْبِضُ عَلَيْهَا وَيَأْخُذُ مِنْ طَرَفِهَا مَا خَرَجَ
مِنَ الْقَبْضَةِ»
*“Bahwa apabila ia memotong dari janggutnya saat
haji atau umrah, maka ia menggenggamnya dan mengambil dari ujungnya apa yang
melebihi genggaman.”* [Al-Tamhid lima fi al-Muwaththa’ min al-Ma‘ani wa
al-Asanid (24/146)].
****
BIOGRAFI MARWAN AL-MUFAQQO’
Al-Bukhari berkata dalam *At-Tarikh Al-Kabir*
(7/374) (1605):
"مَرْوَانُ المُفَقَّعُ. رَوَى عَنِ ابْنِ
عُمَرَ".
"Marwan Al-Mufaqqo‘. Ia meriwayatkan dari Ibnu
Umar".
Ibnu Abi Hatim berkata dalam *Al-Jarh wa At-Ta‘dil*
(8/271) (1241):
"مَرْوَانُ مَوْلَى هِنْدِ بِنْتِ المَهْلَبِ
بْنِ أَبِي صَفْرَةَ. رَوَى عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ. رَوَى عَنْهُ: هِشَامُ بْنُ
حَسَّانٍ، وَحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ. سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ ذَلِكَ، وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ:
مَرْوَانُ المُفَقَّعُ، رَوَى عَنْ
ابْنِ عُمَرَ حَدِيثًا مَرْفُوعًا. رَوَى عَنْهُ حُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ.
وَلَا أَدْرِي هُوَ مَرْوَانُ مَوْلَى
هِنْدٍ أَمْ غَيْرُهُ".
قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: ذَكَرَهُ
أَبِي عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ مَنْصُورٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِينٍ أَنَّهُ قَالَ:
"مَرْوَانُ مَوْلَى هِنْدٍ، ثِقَةٌ. رَوَى عَنْهُ: حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ".
"Marwan adalah mawla Hindun binti Al-Muhalib
bin Abi Safra. Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik. Yang meriwayatkan darinya:
Hisham bin Hassan dan Hammad bin Zaid. Aku mendengar ayahku berkata demikian,
dan aku mendengarnya berkata:
Marwan Al-Mufaqqo‘ meriwayatkan hadits dari Ibnu
Umar. Yang meriwayatkan darinya: Husein bin Waqid.
Dan aku tidak tahu apakah dia Marwan mawla Hindun atau
bukan".
Abdulrahman berkata: Ayahku menyebutkannya dari
Ishaq bin Mansur, dari Yahya bin Mu‘in bahwa ia berkata: "Marwan mawla
Hind, tsiqah. Yang meriwayatkan darinya: Hammad bin Zaid". [Selesai]
Saya katakan:
Ibnu Abi Hatim tidak memberikan biografi khusus
untuk Marwan Al-Mufaqqo‘, melainkan menyebutnya dalam biografi Marwan mawla
Hind, seolah-olah ia condong bahwa itu adalah dia.
Yang benar adalah bukan dia, karena Marwan mawla
Hindun dikenal oleh orang-orang Basrah, berbeda dengan Marwan yang diriwayatkan
Hussein. Al-Bukhari dan Ibnu Hibban membedakan keduanya.
Ibnu Abi Hatim menyebut bahwa Marwan ini
meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar, maksudnya hadits doa saat berbuka puasa.
Ibnu Hibban menyebutnya dalam *Tsiqaat At-Tabi‘in*
(5/424) (5518):
"مَرْوَانُ بْنُ المُفَقَّعِ، قَالَ: رَأَيْتُ
ابْنَ عُمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَصَّ مَا فَضَلَ عَنِ الْكَفِّ. رَوَى عَنْهُ:
الحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ".
"Marwan bin Al-Mufaqqo‘ berkata: 'Aku melihat
Ibnu Umar memegang janggutnya lalu memotong yang melebihi genggaman tangan.'
Yang meriwayatkan darinya: Husein bin Waqid".
Al-Mizzi berkata dalam *Tahdhib Al-Kamal* (27/390)
(5872):
"مَرْوَانُ بْنُ سَالِمِ المُقَفَّعِ. رَوَى
عَنْ: عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ. رَوَى عَنْهُ: الحُسَيْنُ بْنُ
وَاقِدٍ المَرُوزِيُّ، وَعُزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ الأَنْصَارِيُّ".
"Marwan bin Salim Al-Mufaqqo‘. Meriwayatkan
dari: Abdullah bin Umar bin Al-Khattab. Yang meriwayatkan darinya: Husein bin
Waqid Al-Maruzi dan ‘Azrah bin Tsabit Al-Ansari".
Adz-Dzahabi berkata dalam *Al-Kashf* (2/253)
(5365):
"مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ،
وَعَنْهُ: الحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، وَعُزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ. وُثِّقَ".
"Marwan bin Salim dari Ibnu Umar, dan darinya:
Husein bin Waqid dan ‘Azrah bin Tsabit. Ditsiqqahkan".
Ia berkata dalam *Al-Mizan* (4/91) (8426):
"مَرْوَانُ بْنُ سَالِمِ المُقَفَّعِ، عَنْ
ابْنِ عُمَرَ، مَرْفُوعًا: يَقُولُ: «إِذَا أَفْطَرَ ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَتِ
الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ». رَوَاهُ عَنْهُ الحُسَيْنُ بْنُ
وَاقِدٍ. وَحَدَّثَ عَنْهُ: عُزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ".
"Marwan bin Salim Al-Mufaqqo‘, dari Ibnu Umar,
marfu‘: ia berkata: 'Apabila berbuka puasa, dahaga hilang, urat menjadi basah,
dan pahala tetap, insya Allah.' Diriwayatkan darinya oleh Husein bin Waqid. Dan
diriwayatkan dari Husein oleh ‘Azrah bin Tsabit".
Sibt Ibnu Al-‘Ajmi dalam *Al-Kashf Al-Hatith ‘an
Man Rumi Bi Wadh’ Al-Hadits* (hal. 255) (762) setelah menyebut ucapan Adz-Dzahabi
dalam Al-Mizan berkata:
"لَمْ يَذْكُر فِيهِ الذَّهَبِيُّ تَوْثِيقًا...
وَاسْتَنْكَرَ عَلَيْهِ هَذَا الحَدِيثَ الَّذِي سَاقَهُ فِي تَرْجَمَتِهِ فِيمَا يَظْهَرُ،
وَقَدْ ذَكَرَهُ فِي تَذْهِيبِهِ، وَذَكَرَ لَهُ هَذَا الحَدِيثَ، وَذَكَرَ تَوْثِيقَهُ
عَنْ ابْنِ حَبَّانَ، وَفِي الكَاشِفِ قَالَ فِيهِ: وَثَّقَ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي
ثِقَاتِ ابْنِ حَبَّانَ".
"Adz-Dzahabi tidak menyebut tsiqahnya dan
menolak hadits yang ia sebut dalam biografinya itu seolah-olah ia menguatkan,
namun ia menyebutnya dalam tahdhibnya dan menyebut hadits ini serta tsiqahnya
dari Ibnu Hibban, dan dalam Al-Kashf ia berkata tsiqqah, dan aku melihatnya
dalam Tsiqaat Ibnu Hibban".
Ibnu Hajar dalam *At-Taqrib* (hal. 526) (6569)
berkata:
"مَرْوَانُ بْنُ سَالِمِ المُفَقَّعِ - بِفَاءٍ
ثُمَّ قَافٍ ثَقِيلَةٍ، مِصْرِيٌّ: مَقْبُولٌ. مِنَ الرَّابِعَةِ. (د س)".
"Marwan bin Salim Al-Mufaqqo‘ dengan fa’
kemudian qaf tebal, Mesir: diterima. Dari kelompok keempat".
Dua penulis *At-Tahrir* (3/362) mengomentarinya dengan
mengatakan:
"بَلْ: مَجْهُولُ الحَالِ، فَقَدْ تَفَرَّدَ
بِالرِّوَايَةِ عَنْهُ اثْنَانٌ فَقَطْ، وَذَكَرَهُ ابْنُ حَبَّانَ".
"Sebenarnya kondisinya tidak diketahui, hanya
dua orang yang meriwayatkan darinya secara tunggal, dan Ibnu Hibban
menyebutnya".
Mereka berdua menta’liq dalam catatan kaki terhadap
taqyiid Ibnu Hajar untuk Al-Mufaqqo‘:
"هَكَذَا قَيَّدَهُ الْمُصَنِّفُ وَمَا أَصَابَ،
فَهُوَ بِقَافٍ ثُمَّ بِفَاءٍ: المُقَفَّعُ، جَوَّدَ المِزِيُّ تَقْيِيدَهُ بِخَطِّهِ،
وَهُوَ كَذَلِكَ فِي القَامُوسِ، وَكَذَلِكَ سَيَذْكُرُهُ الْمُصَنِّفُ نَفْسُهُ فِي
الأَلْقَابِ مِنْ كِتَابِهِ هَذَا، فَهُوَ وَهْمٌ مِنْهُ رَحِمَهُ اللَّهُ".
"Begitulah cara penulis memtaqyiidnya, dan itu
tidak tepat, sehingga ia dengan qof lalu fa’: Al-Muqoffa‘. Al-Mizzi menguatkan
pembatasannya dalam tulisannya, begitu juga dalam kamus, dan penulis itu
sendiri akan menyebutnya dalam julukan dari kitabnya ini, itu adalah kesalahan
dari dia, semoga Allah merahmatinya".
Adil Murshid mengambil komentar mereka secara utuh
dan menaruhnya dalam catatan kaki penerbitannya untuk *At-Taqrib* (hal. 458)
tanpa menyebut bahwa ucapan itu milik mereka, bukan miliknya.
Saya katakan:
Pertama:
Terjadi kekeliruan dalam biografi yang disebutkan
oleh Ibnu Hajar: " مَصْرِيٌّ(orang Mesir)"! Demikian juga saya
temukan di seluruh cetakan, termasuk dalam karya Tahir Bashar dan Syu’aib,
serta edisi Adil Mursyid. Yang benar adalah: " بَصْرِيٌّ(Orang
Bashrah)".
Bagaimana mungkin " مَصْرِيٌّ(orang Mesir)"?!
Padahal Ibnu Hajar telah berusaha menelusurinya, lalu ia mengatakan: " بَصْرِيٌّ(Orang Bashrah)", karena Husein bin Waqid meriwayatkan dari
sebagian ulama Bashrah, dan karena Al-Mizzi menyebut bahwa ‘Uzrah bin Tsabit
meriwayatkannya, dan ‘Uzrah Basri (orang Bashrah). Dari sini ia menyimpulkan
bahwa Marwan itu Basri (orang Bashrah).
Ada kemungkinan dia Basri (orang Bashrah), tetapi
menurut saya yang lebih dekat adalah dia Marwazi “مَرْوَزِيٌّ (orang
Marw), karena Husein bin Waqid adalah Marwazi, meskipun banyak perawi Basri (orang
Bashrah) yang menetap di Marw dan sebaliknya. Wallahu a’lam
Kedua:
Mengenai penetapan gelar, kedua penetapan itu
mungkin benar, apalagi huruf fa dan qaf hanya berbeda pada titik, jadi kita
tidak bisa menyalahkan Ibnu Hajar.
Al-Mizzi menetapkan gelarnya «al-Muqoffa‘», begitu
pula al-Fayruz Abadi dalam Al-Qamus mengatakan:
"ورجُلٌ مُقَفَّعُ اليَدَيْنِ، كمُعَظَّمٍ:
مُتَشَنِّجُهُما، ومَرْوَانُ بنُ المُقَفَّعِ: تابِعِيٌّ".
"Dan seorang laki-laki Muqaffa‘ al-yadain,
seperti Mu’azzam: kedua tangannya tegang, dan Marwan bin al-Muqaffa‘: seorang
Tabi‘i."
Kita tidak tahu apakah lelaki itu memang memiliki
sifat ini, dengan kemungkinan gelar lain.
Dalam Al-Qamus disebutkan:
"المُفَقَّعُ، كمُعَظَّمٍ: الخُفُّ المُخَرْطَمُ،
وَفِي حديثِ شُرَيْحٍ: وعليهِم خِفافٌ لَهَا فُقْعٌ، أَي خَراطيمُ. وتَفاقَعَتْ عَيناهُ:
ابْيَضَّتا، من قولِهم: أَبيَضُ فِقِّيعٌ، قيل: انْشَقَّتا، من قَوْلهم: انْفَقَعَ:
انْشَقَّ، وَقيل: رَمِصَتا".
"al-Mufaqqa‘, seperti Mu’azzam: sepatu yang
menutupi kaki, dan dalam hadits Syaraih: dan pada mereka sepatu yang memiliki
fuk‘a, yaitu seperti moncong. Matanya menjadi putih, dari perkataan mereka:
'abyaḍ
fuqī‘',
dikatakan: terbelah, dari perkataan mereka: 'infaqa‘', artinya terbelah, dan
ada yang mengatakan: matanya berkedip."
Ketiga:
Ibnu Hajar menyebut «al-Muqaffa‘» di akhir kitabnya,
sebagaimana tercantum dalam Al-Mizzi (1/35):
"المُقْعَد... المُقَفَّع: مَرْوَانُ بنُ
سَالِمٍ... المُقَوِّم..."
"al-Muq‘ad… al-Muqaffa‘: Marwan bin Salim…
al-Muqawwim…".
Ia tidak bisa mengubahnya dari aslinya. Memang
seharusnya diberi catatan, tetapi ini tidak berarti ia menyalahi dirinya
sendiri seperti yang dikatakan Basyaar dan Syu’aib, yang diikuti oleh Mursyid
tanpa telaah.
Keempat:
Saya tidak menemukan riwayat ‘Uzrah bin Tsabit dari
Marwan ini. Jadi kita tidak tahu apa dasar Al-Mizzi untuk itu. Jika ‘Uzrah
meriwayatkannya, mungkin sudah dikenal, tetapi yang tampak ia hanya
meriwayatkan dari Husein bin Waqid al-Marwazi.
Setiap orang yang menulis biografinya sesungguhnya
hanya mengacu pada riwayat ini, lalu mereka menambahkan riwayat dari Ibnu Umar.
Padahal kenyataannya tidak demikian, dan tidak ada informasi lain yang dikenal
tentangnya.
Dan kita bisa merumuskan biografinya sebagai
berikut:
Marwan bin Salim al-Mufaqqa‘ – atau al-Muqaffa‘ –,
dari Basrah atau Marw, melihat Ibnu Umar saat haji atau umrah memotong dari
janggutnya yang melebihi telapak tangan. Ia tidak mendengar langsung dari Ibnu Umar.
Ia meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ tentang doa saat berbuka puasa. Keadaannya
tidak jelas. Yang meriwayatkannya secara khusus adalah Husain bin Waqid
al-Marwazi.
Husain ini dipuji oleh sebagian ulama seperti Abu
Zur‘ah, an-Nasa’i, dan Abu Dawud, mereka berkata: " لَا بَأْسَ بِهِ(Tidaklah mengapa)." Dan ia diperkuat oleh Ibnu Mu‘in.
Namun Imam Ahmad mengingkari semua hadits-haditsnya.
Atsram berkata:
قَالَ أَحْمَدُ: فِي أَحَادِيثِهِ
زِيَادَةٌ، مَا أَدْرِي أَيُّ شَيْءٍ هِيَ، وَنَفَضَ يَدَهُ.
Ahmad berkata: “Dalam hadits-haditsnya ada tambahan-tambahan,
aku tidak tahu apa itu”, lalu ia mengibaskan tangannya.
As-Saji berkata:
فِيهِ نَظَرٌ، وَهُوَ صَدُوقٌ يَهِمُّ.
قَالَ أَحْمَدُ: أَحَادِيثُهُ مَا أَدْرِي إِيشْ هِيَ.
Ada sesuatu yang harus ditinjau di dalamnya, dan ia
jujur tapi was-was. Ahmad berkata: “hadits-haditsnya, aku tidak tahu apa itu”.
Adz-Dzahabi berkata dalam al-Mizan:
"وَثَّقَهُ ابْنُ مُعِينٍ وَغَيْرُهُ، وَاسْتَنْكَرَ
أَحْمَدُ بَعْضَ حَدِيثِهِ، وَحَرَّكَ رَأْسَهُ، كَأَنَّهُ لَمْ يَرْضَهُ لِمَا قِيلَ
لَهُ: إِنَّهُ رَوَى هَذَا الحَدِيثَ الَّذِي رَوَاهُ مُعَاذُ بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا
الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا الحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ،
عَنْ ابْنِ عُمَرَ - مَرْفُوعًا:
«لَوَدِدْتُ أَنْ عِنْدَنَا خُبْزَةً بَيْضَاءَ
مِنْ بَرَّةٍ سَمْرَاءَ...».
وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ الحُسَيْنِ
بْنِ وَاقِدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ - مَرْفُوعًا:
«أَتَيْتُ بِمَقَالِيدِ الدُّنْيَا عَلَى فَرَسٍ
أَبْلَقٍ عَلَيْهِ قُطِيفَةُ سُندُسٍ».
هَذَا مُنْكَرٌ".
"Ia diperkuat oleh Ibnu Mu‘in dan yang lain,
dan sebagian haditsnya ditolak oleh Ahmad, lalu ia menggelengkan kepala,
seolah-olah tidak menyukai apa yang dikatakan kepadanya: bahwa ia meriwayatkan
hadits ini yang juga diriwayatkan Mu‘adz bin Asad, dari al-Fadl bin Musa, dari
Husain bin Waqid, dari Ayyub, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar – marfu‘:
«Andai saja kami punya roti putih dari gandum
cokelat…».
Dan diriwayatkan oleh Ali bin Husain bin Waqid,
dari Abi, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir – marfu‘:
«Aku datang membawa kunci-kunci dunia di atas
kuda belang yang tertutup kain sutra»
Ini dianggap munkar."
Saya katakan:
Seperti halnya Husain, tidak dapat diterima riwayat
tunggalnya dalam sebuah hadits marfu’!
Jika kita mengatakan bahwa hadits itu diriwayatkan
oleh Marwan dari Ibnu Umar, maka kita tidak menerimanya dari sisi Husain bin
Waqid!
Bagaimana kita bisa menerima riwayat tunggal
seseorang yang meriwayatkan dari Ibnu Umar sebuah hadits yang tidak dikenal
oleh para sahabat Ibnu Umar? Apalagi dengan ketidaktahuan kondisi Marwan ini!
Maka hadits itu munkar! Yang benar adalah hadits
itu mursal, dan tidak ada hubungan dengan Ibnu Umar!
Para imam merasa heran dengan hadits ini seperti
Al-Bazzar, Ad-Daraqutni, dan Ibnu Manda. Alasan keheranannya adalah: Husain bin
Waqid meriwayatkannya dari seorang yang tidak dikenal dari Ibnu Umar! Bagaimana
orang yang tidak dikenal (majhul) ini bisa meriwaytakan secara tunggal (sendirian)
dari Ibnu Umar dengan hadits ini, sementara tidak ada yang mengenalinya di
kalangan sahabat Ibnu Umar?
Marwan ini kondisinya tidak jelas, dan penilaian
Ibnu Hajar terhadapnya sebagai "مَقْبُوْلٌ (diterima)" berlaku jika ada mutaba’ah (pendukung),
namun tidak ada yang memutaba’hi-nya.
****
PERKATAAN AL-ALBANI TENTANG HADITS INI DAN PEMBAHASANNYA:
Al-Albani menyebutnya dalam al-Irwa’ (4/39) (920)
dan mengatakan: "Hasan".
Kemudian ia berkata:
ثمَّ إِنَّ مروانَ بنَ سالمٍ قَدْ
رَوَى عَنْهُ غَيْرَ الحُسَيْنِ بنِ وَاقِدٍ: عُزْرَةَ بنَ ثابِتٍ، وَهُوَ وَإِنْ لَمْ
يُوَثِّقْهُ غَيْرُ ابنِ حَبّانٍ، فَأَوْرَدَهُ فِي «الثِّقَاتِ» (1/223)، فَيُقَوِّيهِ
تَحْسِينُ الدَّارَقْطَنِيِّ لِحَدِيثِهِ كَمَا رَأَيْتُ وَتَصْحِيحُ مَنْ صَحَّحَهُ
كَمَا يَأْتِي. وَالحَدِيثُ قَالَ الحاكِمُ عَقِبَهُ: (صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ،
فَقَدِ احْتَجَا بِالحُسَيْنِ بنِ وَاقِدٍ، وَمروانَ بنِ المُفَقَّعِ). قُلْتُ: وَفِيهِ
أَوْهَامٌ:
الأَوَّلُ: أَنَّهُ لَيْسَ عَلَى
شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، يُعْرَفُ ذَلِكَ مِمَّا سَبَقَ فِي تَرْجَمَةِ الحُسَيْنِ وَمروانَ،
وَقَدِ انْتَبَهَ لِبَعْضِ هَذَا أَلدّْزَهَابِيِّ فَقَالَ فِي «تَلْخِيصِهِ»: (عَلَى
شَرْطِ البُخَارِيِّ، احْتَجَّ بِمروانَ وَهُوَ ابنُ المُفَقَّعِ، وَهُوَ ابنُ سالمٍ).
الثَّانِي: الحُسَيْنُ بنُ وَاقِدٍ
لَمْ يَرُوْ لَهُ البُخَارِيُّ مُحْتَجًّا بِهِ، بَلْ تَعْلِيقًا.
الثَّالِثُ: أَنَّ مروانَ بنَ المُفَقَّعِ
لَمْ يَحْتَجْ بِهِ البُخَارِيُّ وَلَا مُسْلِمٌ، وَلَمْ يُخْرِجَا لَهُ شَيْئًا، وَأَلدّْزَهَابِيُّ
نَفْسُهُ فِي «المِيزَانِ» لَمَّا تَرْجَمَهُ أَشَارَ إِلَى أَنَّهُ مِنْ رِجَالِ أَبِي
دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ فَقَطْ.
وَقَالَ الحَافِظُ فِي «التَّهْذِيبِ»:
"زَعَمَ الحاكِمُ فِي المُسْتَدْرَكِ أَنَّ البُخَارِيَّ احْتَجَّ بِهِ، فَوَهِمَ،
وَلَعَلَّهُ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ بِمروانَ الأَصْفَرِ".
قُلْتُ: قَوْلُ الحَافِظِ هَذَا،
قَدْ نَبَّهَنِي إِلَى شَيْءٍ، طَالَمَا كُنْتُ عَنْهُ غَافِلًا، وَهُوَ أَنَّ الَّذِي
فِي «المُسْتَدْرَكِ»: (... عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، فَقَدِ احْتَجَا..."
وَهُمْ مِنْ بَعْضِ النُّسَّاخِ، وَهُوَ فِي قَوْلِهِ: (الشَّيْخَيْنِ) وَالصَّوَابُ
(البُخَارِيُّ) كَمَا يُشْعِرُهُ نَقْلُ الحَافِظِ عَنْهُ، وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُ أَلدّْزَهَابِيِّ
فِي تَلْخِيصِهِ كَمَا سَبَقَ: (عَلَى شَرْطِ البُخَارِيِّ احْتَجَّ بِمروانَ).
وَكُنْتُ أَظُنُّ سَابِقًا أَيْضًا
أَنَّ هَذَا القَوْلَ مِنَ أَلدّْزَهَابِيِّ مُتَعَقِّبًا بِهِ عَلَى الحاكِمِ، وَالآنَ
تَبَيَّنَ لِي أَنَّهُ حِكَايَةٌ مِنْهُ لِقَوْلِ الحاكِمِ مُقِرًّا لَهُ عَلَيْهِ
كَمَا هِيَ عَادَتُهُ، وَأَمَّا عِنْدَ التَّعَقُّبِ فَإِنَّهُ يُصْدِرُهُ بِقَوْلِهِ
(قُلْتُ...)، وَذَلِكَ مَا لَمْ يَصْنَعْهُ هُنَا، فَتَصْوِيبُ نُسْخَةِ المُسْتَدْرَكِ:
(صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ البُخَارِيِّ، فَقَدِ احْتَجَ...) وَاللهُ أَعْلَمُ انتهى
"Kemudian Marwan bin Salim meriwayatkan
darinya selain Husain bin Waqid, yaitu Azrah bin Tsabit, dan meskipun hanya
Ibnu Hibban yang menilai dia tsiqah, ia memasukkannya dalam Tsiqaat (1/223),
sehingga Ad-Daraqutni memperkuatnya dan ada yang menegaskan keshahihannya
seperti yang akan dijelaskan.
Hadits ini, kata Al-Hakim setelahnya: (Shahih
menurut syarat dua imam, karena ia berhujjah dengan Husain bin Waqid dan Marwan
bin Al-Mufaqqa’).
Saya katakan: Dalam hal ini terdapat beberapa kekeliruan:
Pertama:
Hadits ini tidak sesuai dengan syarat dua imam, hal ini bisa diketahui dari
penjelasan sebelumnya mengenai riwayat Husain dan Marwan. Adz-Dzahabi juga
menyadari sebagian hal ini, sehingga ia menulis dalam Talkhis-nya:
(Sesuai syarat Al-Bukhari, berhujjah dengan Marwan
yang bernama Al-Mufaqqa’, yaitu bin Salim).
Kedua:
Husain bin Waqid tidak pernah dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari, hanya sebagai
ta’liq (periwayatan tanpa sanad).
Ketiga:
Marwan bin Al-Mufaqqa’ tidak pernah dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari maupun
Muslim, dan keduanya tidak menukilkan darinya apa pun. Bahkan Adz-Dzahabi
sendiri dalam Al-Mizan, saat menulis biografinya, menunjukkan bahwa ia hanya
termasuk dalam riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i saja.
Dan Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib:
"Al-Hakim dalam Al-Mustadrak mengklaim bahwa Al-Bukhari berhujjah
dengannya, maka ia keliru, dan mungkin ia tertukar dengan Marwan
Al-Asfar."
Saya katakan: Pernyataan Al-Hafidz ini telah memberi saya pencerahan tentang sesuatu yang selama ini saya tidak menyadarinya, yaitu bahwa yang tertulis dalam Al-Mustadrak: (... sesuai syarat dua imam, karena ia berhujjah...) adalah kesalahan beberapa penyalin, dan pada bagian kata (dua imam) yang benar seharusnya (Al-Bukhari) sebagaimana terlihat dari penuturan Al-Hafidz, dan hal ini diperkuat oleh ucapan Adz-Dzahabi dalam Talkhis-nya seperti sebelumnya: (sesuai syarat Al-Bukhari, ia berhujjah dengan Marwan).
Dulu saya juga berpikir bahwa ucapan Adz-Dzahabi ini mengikuti jejak
Al-Hakim, tetapi sekarang jelas bagi saya bahwa itu adalah catatan Adz-Dzahabi
mengenai pernyataan Al-Hakim, sebagai bentuk persetujuan terhadapnya
sebagaimana biasanya, sedangkan dalam penelusuran, ia biasanya memulai dengan
kata (saya berkata...), yang tidak ia lakukan di sini.
Maka koreksi yang benar untuk versi Al-Mustadrak
adalah: (Shahih sesuai syarat Al-Bukhari, karena ia berhujjah...) Wallahu a’lam.
[KUTIPAN DARI AL-ALBANI SELESAI]
Saya katakan :
Pertama:
Al-Albani memperkuat hadits ini dengan bergantung
pada penyebutan Ibnu Hibban tentang Marwan dalam “ats-Tsiqaat”, dan
riwayat dari dua orang darinya, serta perbaikan dari adz-Daraqutni untuk hadits
ini. Semua ini masih memerlukan pertimbangan.
Ibnu Hibban, sesuai “kaidahnya yang terkenal”,
mencantumkan dalam kitabnya :
كُلُّ مَنْ رَوَى شَيْئًا وَلَمْ
يَتَكَلَّمْ فِيهِ أَحَدٌ، فَهُوَ عَلَى شَرْطِهِ
Setiap orang yang meriwayatkan sesuatu, dan tidak
ada seorangpun yang membicarakan-nya, maka ia sesuai syarat kaidahnya itu”
Maka ini tidak berarti orang tersebut tsiqaat;
statusnya tetap “مَسْتُورُ الْحَالِ (tersembunyi
kondisinya) dalam kondisi paling minimal.
Adapun riwayat dari dua orang darinya, hal ini juga
memerlukan pertimbangan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jadi,
pernyataan Al-Mizzi bahwa Azrah meriwayatkan darinya juga masih perlu ditinjau.
Adapun peng-hasan-nan adz-Daraqutni, maka ia tidak bermaksud dengan istilah hasan yang
muncul belakangan, tetapi yang ia maksud adalah keanehan (الغَرَابَةُ), sebagaimana dapat dipahami melalui penelusuran terhadap
setiap riwayat yang ia sebut hasan dalam kitabnya.
Dan andaikata peng-hasan-an adz-Daraqutni
terhadapnya dianggap sah dalam arti diterima (القَبُوْلُ), maka tetap tertolak karena sbb:
1] Ketidakjelasan
keadaan Marwan (majhul).
2] Karena
cacat irsal (mursal) sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya.
3] Dan
karena riwayat tunggal al-Husain bin Waqid (dia sendirian dalam periwayatan).
Kedua:
Usaha Al-Albani untuk menshahihkan (membenarkan) pernyataan
al-Hakim dalam al-Mustadrak merupakan usaha yang baik, tetapi ia tidak tepat.
Ibnu al-Mulqan dalam al-Badr al-Munir (5/711)
menukil ucapan al-Hakim tentang hadits ini:
"وقَالَ الحَاكِم: صَحِيح عَلَى شَرط الشَّيْخَيْنِ".
"Dan al-Hakim berkata: shohih sesuai syarat
dua imam (Bukhori dan Muslim)."
Sedangkan pernyataan Ibnu Hajar yang mengkritik
al-Hakim tentang tidak diriwayatkan hadits tersebut oleh al-Bukhari tidak
berarti bahwa sanadnya hanya sesuai syarat al-Bukhari; justru menyebutkan dua
imam lebih tepat, karena Muslim juga sama menggunakan al-Husain bin Waqid dalam
periwayatan hadits lain darinya.
Mungkin terdapat perbedaan dalam beberapa naskah, walahu
a’lam.
****
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG DANGKAL ILMUNYA:
Bantahan terhadap ucapan sebagian para petualang yang
dangkal ilmunya dalam membela hadits dan membantah orang yang melemahkannya
Sebagian orang yang dangkal ilmunya telah menulis
bantahan terhadap orang yang melemahkan hadits ini. Saya akan mengutip
ucapannya dalam beberapa poin, kemudian menjelaskan kesalahan-kesalahannya di
dalamnya.
Pertama:
Ia berkata:
وَقَدْ أَخْرَجَهُ جَمْعٌ مِنْهُمْ
أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ، بَابُ الْقَوْلِ عِنْدَ الْإِفْطَارِ، وَالنَّسَائِيُّ
فِي السُّنَنِ الْكُبْرَى، وَفِي عَمَلِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لِلنَّسَائِيِّ وَغَيْرُهُمْ
كَثِيرٌ.
“Hadits ini telah dikeluarkan oleh sejumlah ulama,
di antaranya Abu Dawud dalam Sunan, bab doa ketika berbuka, an-Nasa’i dalam
as-Sunan al-Kubra, dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya an-Nasa’i, dan masih
banyak lagi.”
Saya katakan:
Ini adalah kekurangan ilmu dalam takhrij dan
penjelasan poros sanad riwayat. Hal terpenting bagi orang yang berbicara
tentang ilmu ‘ilal adalah menjelaskan poros riwayat dan siapa saja yang
meriwayatkan hadits darinya, untuk mengetahui tingkat ketenarannya pada setiap
lapisan periwayat.
Kedua:
Ia berkata saat menjelaskan sebab-sebab penshahihan
hadits ini:
أَسْبَابُ التَّصْحِيحِ وَأَبْرَزُ
مَنْ حَكَمَ بِصِحَّتِهِ. وَهِيَ كَثِيرَةٌ لَكِنَّ أَبْرَزَهَا...
“Sebab-sebab penshahihan dan siapa saja yang paling
menonjol menghukuminya shahih. Jumlahnya banyak, namun yang paling menonjol
adalah….”
Saya katakan:
Ucapannya “namun yang paling menonjol”
memberi kesan bahwa ia memiliki sebab-sebab lain. Bisa jadi justru sebaliknya,
karena dalam metode argumentasi, seharusnya seseorang menyebutkan seluruh hal
yang dapat menguatkan pendapatnya. Allah lebih mengetahui hakikatnya.
Ketiga:
Ia berkata:
أَسْبَابٌ تَتَعَلَّقُ بِالرَّاوِي،
وَهُوَ مَرْوَانُ بْنُ الْمُفَقِّعِ: أَنَّهُ مِنْ طَبَقَةِ التَّابِعِينَ، وَهِيَ
طَبَقَةٌ يَحْتَمِلُ النُّقَّادُ عَدَمَ شُهْرَتِهِمْ، وَيَقْبَلُونَ حَدِيثَهُمْ أَحْيَانًا
بِالْقَرَائِنِ.
قَالَ الْإِمَامُ الذَّهَبِيُّ:
«وَأَمَّا الْمَجْهُولُونَ مِنَ الرُّوَاةِ، فَإِنْ كَانَ الرَّجُلُ مِنْ كِبَارِ التَّابِعِينَ
أَوْ أَوْسَاطِهِمُ، احْتُمِلَ حَدِيثُهُ، وَتُلُقِّيَ بِحُسْنِ الظَّنِّ، إِذَا سَلِمَ
مِنْ مُخَالَفَةِ الْأُصُولِ، وَمِنْ رَكَاكَةِ الْأَلْفَاظِ».
“Sebab-sebab yang berkaitan dengan perawi, yaitu
Marwan bin al-Mufaqqa‘: bahwa ia dari kalangan tabi’in, dan ini adalah lapisan
yang para kritikus hadits terkadang mentoleransi ketidakpopuleran mereka dan
menerima hadits mereka dengan adanya qarinah.
Imam adz-Dzahabi berkata: ‘Adapun para perawi yang
majhul, jika ia termasuk tabi’in besar atau pertengahan, maka haditsnya bisa
ditoleransi dan diterima dengan prasangka baik, selama tidak menyelisihi
pokok-pokok ajaran dan tidak terdapat kelemahan redaksi.’”
Saya katakan: Benar, para imam kritikus terkadang
mentoleransi sebagian perawi yang tidak masyhur dari kalangan tabi’in dengan
adanya qarinah. Namun, di mana qarinah itu pada perawi ini?
Ucapan adz-Dzahabi itu juga tidak berlaku pada
Marwan ini. Minimal, perawi yang meriwayatkan darinya harus benar-benar tsiqah
secara mutlak, bukan perawi yang sering salah dan keliru serta meriwayatkan
kemungkaran secara sendirian seperti al-Husain bin Waqid.
Selain itu, ada qarinah yang menolak penerimaan
haditsnya, yaitu tidak dikenalnya hadits ini di kalangan murid-murid Ibnu Umar.
Bagaimana mungkin seorang perawi majhul seperti Marwan meriwayatkannya secara
sendirian?
Keempat: Ia berkata, “Ia telah menegaskan
pertemuannya dengan Ibnu Umar dan mendengar hadits ini darinya.”
Saya katakan:
Ia hanya menegaskan bahwa ia melihat Ibnu Umar
memotong bagian janggut yang melebihi genggaman tangan, dan tidak menegaskan
bahwa ia mendengar hadits darinya. Saya telah menjelaskan bahwa lafadz dalam
hadits, ‘dan ia berkata’, itu kembali kepada Marwan sendiri, bukan kepada Ibnu
Umar.
Saya juga telah menjelaskan bahwa Ibnu Umar
melakukan hal itu ketika haji atau umrah, yang berarti Marwan melihatnya di
sana. Apakah mungkin ia mendengar sebuah hadits darinya yang diriwayatkan
secara tunggal tanpa diketahui oleh para murid dekatnya dan orang-orang yang
selalu menyertainya?
Maka kata “melihat” dan “bertemu” itu satu hal,
sedangkan kata “mendengar” adalah hal lain!
Teksnya jelas bahwa ia “melihat” Ibnu Umar
melakukan (perbuatan tersebut), dan “tidak mendengar” darinya. Andaikata pun ia
mendengar doa itu darinya, apa relevansinya dalam situasi tersebut? Lalu di
mana para muridnya yang selalu menyertainya?
Al-Khatib meriwayatkan dalam *Tarikh*-nya (1/581)
melalui jalur ‘Amr bin Dinar, ia berkata:
قَدِمَ عَبْدُاللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ
حَاجًّا، فَأَتَى ابْنَ عُمَرَ فَسَلَّمَ وَالْقَوْمُ جُلُوسٌ، فَلَمْ يَرَهُ بَشَّ
بِهِ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ، فَقَالَ: يَا أَبَا عَبْدِالرَّحْمَنِ أَمَا تَعْرِفُنِي؟
قَالَ: بَلَى أَلَسْتَ بَبَّهْ؟ قَالَ: فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَضَحِكَ الْقَوْمُ،
فَفَطِنَ عَبْدُاللَّهِ بْنُ عُمَرَ، فَقَالَ: إِنَّ الَّذِي قُلْتُ لَا بَأْسَ بِهِ،
لَيْسَ يَعِيبُ الرَّجُلَ. إِنَّمَا كَانَ غُلَامًا خَادِرًا، وَكَانَتْ أُمُّهُ تُنَزِّيهِ
أَوْ تُنَبِّزُهُ تَقُولُ:
لَأَنْكِحَنَّ بَبَّهْ *** جَارِيَةً
خَدَبَّهْ
Abdullah bin al-Harits datang untuk berhaji, lalu
ia mendatangi Ibnu Umar dan memberi salam sementara orang-orang sedang duduk.
Namun Ibnu Umar tidak menyambutnya dengan wajah berseri sebagaimana biasanya.
Maka ia berkata, “Wahai Abu Abdurrahman, apakah
engkau tidak mengenaliku?”
Ia menjawab, “Ya, bukankah engkau Babbah?”
Hal itu membuatnya tidak enak hati dan orang-orang
pun tertawa. Maka Abdullah bin Umar menyadari (keadaan itu) dan berkata :
“Apa yang kukatakan tidak mengapa, itu bukan celaan
bagi seseorang. Dahulu ia seorang anak kecil yang masih dalam pingitan, dan
ibunya biasa memanjakan atau memanggilnya dengan berkata:
‘Sungguh aku akan menikahkan Babbah *** dengan
seorang gadis yang montok.’
[Sls]
Majelis Ibnu Umar selalu ramai dengan para penuntut
ilmu, baik ketika di tempat tinggal maupun dalam safar, dalam haji dan umrah.
Lalu di mana mereka dari doa ini?
Kelima:
Ia berkata:
أَنَّ ابْنَ حِبَّانَ ذَكَرَهُ فِي
الثِّقَاتِ، وَسَكَتَ عَلَيْهِ الْمُتَقَدِّمُونَ كَالْبُخَارِيِّ وَابْنِ أَبِي حَاتِمٍ،
فَلَمْ يُصَرِّحُوا بِجَرْحِهِ أَوْ بِجَهَالَتِهِ، وَقَدْ رَوَى عَنْهُ اثْنَانِ،
وَهُمَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ وَعَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ، وَقَالَ عَنْهُ ابْنُ حَجَرٍ
فِي تَقْرِيبِ التَّهْذِيبِ (ص: 526): «مِصْرِيٌّ مَقْبُولٌ».
“Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab
*ats-Tsiqaat*, dan para ulama terdahulu seperti al-Bukhari dan Ibnu Abi Hatim
mendiamkannya, tidak menegaskan adanya jarh atau penilaian majhul padanya. Ia
juga diriwayatkan oleh dua orang, yaitu al-Husain bin Waqid dan ‘Azrah bin
Tsabit.
Ibnu Hajar berkata tentangnya dalam *Taqrib
at-Tahdzib* (hlm. 526): ‘Seorang Mesir, maqbul.’”
Saya katakan:
Penyebutan Ibnu Hibban terhadapnya mengikuti
kaidahnya yang memasukkan setiap orang yang memiliki riwayat dan tidak ada
komentar ulama tentangnya. Ini tidak berarti pen-tsiqoh-an. Betapa banyak orang
semisal ini yang Ibnu Hibban masukkan dalam kitabnya (ats-Tsiqoot), padahal mereka
meriwayatkan hadits-hadits munkar!
Adapun diamnya al-Bukhari dan Ibnu Abi Hatim, maka
hal itu tidak layak dijadikan hujah oleh orang yang berbicara tentang ilat-ilat
(penyebab cacat sanad)! Apakah dapat dinisbatkan suatu pendapat kepada orang
yang diam?
Lagi pula, bukan syarat al-Bukhari untuk
menyebutkan jarh dan ta’dil dalam kitabnya. Syarat kitabnya adalah menyebutkan
setiap orang yang memiliki riwayat. Dalam biografinya, ia menyebutkan
berdasarkan apa yang diriwayatkan perawi tersebut, sebagaimana yang ia lakukan
di sini dalam biografi Marwan, sehingga ia menyebutkannya.
Adapun Ibnu Abi Hatim, maka yang menjadi pokok
adalah pendapat ayahnya karena ia menukil darinya. Abu Hatim menyebutkan Marwan
maula Hind, dan di tengah biografinya ia juga menyebut Marwan ini, seakan-akan
ia melihat kemungkinan bahwa keduanya adalah orang yang sama. Padahal telah
saya jelaskan sebelumnya bahwa ia bukan orang yang sama.
Dengan demikian, pada asalnya ia adalah majhul
menurut apa yang kita ketahui dari metode Abu Hatim terhadap para perawi
seperti ini.
Selain itu, bukanlah suatu keharusan bagi Abu Hatim
atau putranya untuk menegaskan jarh atau status majhul pada setiap perawi yang
mereka sebutkan dalam kitabnya.
Adapun ucapan Ibnu Hajar justru menjadi hujah
atasnya, bukan untuknya. Ia mengatakan “maqbul”. Ibnu Hajar telah menjelaskan
dalam muqaddimah kitabnya bahwa jika ia mengatakan tentang seorang perawi
“maqbul”, maka maksudnya adalah diterima jika ada mutaba’ah; jika tidak, maka
haditsnya lemah. Sementara di sini Marwan tidak memiliki mutaba’ah. Maka
bagaimana mungkin berhujah dengan ucapan Ibnu Hajar sementara ia sendiri tidak
mengetahui apa yang dimaksud Ibnu Hajar dengan istilah itu dalam kitabnya?
Kemudian ia juga mengikuti kekeliruan cetakan dalam
kitab tersebut yang tertulis “مَصْرِيٌّ” (orang Mesir), padahal yang benar adalah “بَصْرِيٌّ” (orang
Bashrah).
Keenam:
Ia berkata:
أَسْبَابٌ تَتَعَلَّقُ بِالْمَرْوِيِّ:
أَنَّ فِيهِ قِصَّةً تَدُلُّ عَلَى مَزِيدِ ضَبْطِ ابْنِ الْمُفَقِّعِ لَهُ، فَهُوَ
يُخْبِرُ عَنْ أَمْرٍ رَآهُ وَسَمِعَهُ، فَقَالَ مَرْوَانُ الْمُفَقِّعُ: رَأَيْتُ
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَطَعَ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ.
وَمِنْ كَلَامِ أَئِمَّةِ النَّقْدِ
الدَّالِّ عَلَى تَقْوِيَتِهِمُ الرِّوَايَةَ بِقَرِينَةِ الْقِصَّةِ:
* قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: «إِذَا كَانَ
فِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ دَلَّ عَلَى أَنَّ رَاوِيَهُ حَفِظَهُ». انْظُرْ (الْفَتْح
1/363).
* وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ فِي عِلَلِ ابْنِهِ بِرَقْمِ
1203 عِنْدَ الْكَلَامِ عَلَى حَدِيثِ «نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ» بَعْدَ أَنْ صَحَّحَهُ:
لِأَنَّ لِسَعْدِ بْنِ هِشَامٍ قِصَّةً فِي سُؤَالِهِ عَائِشَةَ عَنْ تَرْكِ النِّكَاحِ،
يَعْنِي التَّبَتُّلَ.
* ذَكَرَ الْبِقَاعِيُّ فِي «النُّكَتِ الْوَفِيَّةِ»
أَنَّ مِنَ الْقَوَاعِدِ أَنَّ الرِّوَايَتَيْنِ إِذَا اخْتَلَفَتَا قُدِّمَ الَّذِي
ذَكَرَ قِصَّةً فِي حَدِيثِهِ، لِأَنَّ ذِكْرَهَا مَظِنَّةٌ لِزِيَادَةِ ضَبْطِهِ.
“Sebab-sebab yang berkaitan dengan riwayat (matan):
bahwa di dalamnya terdapat kisah yang menunjukkan kuatnya hafalan Ibnu al-Mufaqqa‘
terhadapnya. Ia mengabarkan tentang suatu peristiwa yang ia lihat dan dengar.
Marwan al-Mufaqqa‘ berkata:
‘Aku melihat Abdullah bin Umar menggenggam
janggutnya lalu memotong bagian yang melebihi genggaman tangan.’
Di antara ucapan para imam pengkritik yang
menunjukkan bahwa mereka menguatkan riwayat dengan adanya qarinah berupa kisah
adalah:
* Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Jika dalam hadits
terdapat kisah, itu menunjukkan bahwa perawinya menghafalnya.’ Lihat *al-Fath*
(1/363).
* Abu Hatim berkata dalam kitab *‘Ilal* karya
putranya no. 1203, ketika membahas hadits “larangan tabattul”, setelah ia
menshahihkannya: ‘Karena Sa‘d bin Hisyam memiliki kisah dalam pertanyaannya
kepada Aisyah tentang meninggalkan nikah (yakni tabattul).’
* Al-Biqa‘i menyebutkan dalam *an-Nukat
al-Wafiyyah* bahwa termasuk kaidah adalah: jika dua riwayat berbeda, maka
didahulukan riwayat yang menyebutkan kisah dalam haditsnya, karena penyebutan
kisah merupakan indikasi tambahan ketelitian hafalan.”
Saya katakan:
Tidak diragukan bahwa adanya kisah dalam riwayat
yang dialami langsung oleh perawi merupakan qarinah atas ketelitiannya. Namun
hal ini tidak berlaku secara mutlak, karena sebagian perawi justru kisah yang
mereka bawakan menunjukkan kemungkaran hadits mereka!
Lalu di mana kisah yang disebutkan oleh Marwan ini
yang menunjukkan ketelitiannya dalam menghafal hadits?
Benar, ia mengabarkan bahwa ia melihat Ibnu Umar
memotong bagian janggut yang melebihi genggaman. Ini bukan titik perselisihan.
Yang menjadi persoalan adalah riwayat yang ia sandarkan kepada Rasulullah ﷺ.
Melihat Ibnu Umar adalah satu hal, sedangkan
meriwayatkan hadits adalah hal lain. Apakah kisah itu memiliki hubungan dengan
riwayat tersebut sehingga kita dapat mengatakan bahwa ia telah menghafal hadits
itu dengan baik?
Di dalam kisah itu tidak disebutkan bahwa ia
bertanya kepada Ibnu Umar tentang sesuatu lalu menghafal jawabannya, atau
semisalnya.
Maka melihat beliau melakukan perbuatan itu adalah
satu hal, sedangkan hadits yang ia riwayatkan dari Nabi ﷺ adalah
hal lain yang tidak ada kaitannya dengan hafalan ataupun semisalnya.
Adapun apa yang ia jadikan dalil dari ucapan Abu
Hatim dalam menshahihkan hadits Sa‘d bin Hisyam karena di dalamnya terdapat
kisah tentang pertanyaannya kepada Aisyah, maka hal itu perlu ditinjau kembali.
Ini menunjukkan kurangnya pemahaman.
Apakah kisah yang disebutkan oleh Abu Hatim itu
yang menjadikannya menshahihkan hadits karena dianggap menunjukkan tambahan
ketelitian hafalan? Padahal haditsnya hanya dua kalimat:
«نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ».
“Beliau melarang tabattul (tidak menikah selamanya).”
Apakah ini membutuhkan kisah agar perawi dapat menghafalnya?
Jika demikian, maka itu adalah kesalahpahaman.
Sebab Abu Hatim ditanya oleh putranya tentang sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Asy‘ats bin ‘Abdul Malik, dari al-Hasan, dari Sa‘d bin Hisyam, dari
Aisyah:
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ».
“Bahwa Nabi ﷺ melarang tabattul.”
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Mu‘adz bin
Hisyam, dari ayahnya, dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah:
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ».
“Bahwa Nabi ﷺ melarang tabattul.”
Aku (putra Abu Hatim) bertanya:
"أَيُّهُمَا أَصَحُّ؟ قَالَ أَبِي: «قَتَادَةُ
أَحْفَظُ مِنْ أَشْعَثَ، وَأَحْسَبُ الْحَدِيثَيْنِ صَحِيحَيْنِ؛ لِأَنَّ لِسَعْدِ
بْنِ هِشَامٍ قِصَّةً فِي سُؤَالِهِ عَائِشَةَ عَنْ تَرْكِ النِّكَاحِ؛ يَعْنِي: التَّبَتُّلَ»".
“Mana yang lebih shahih?”. Ayahku menjawab: “Qatadah
lebih hafal daripada Asy‘ats. Dan aku menilai kedua hadits itu shahih,
karena Sa‘d bin Hisyam memiliki kisah dalam pertanyaannya kepada Aisyah tentang
meninggalkan nikah, yaitu tabattul.”
Perbedaan di sini terjadi pada (riwayat dari)
al-Hasan. Namun Abu Hatim menshahihkan hadits Qatadah karena ia seorang hafidz,
dan menshahihkan hadits Asy‘ats karena dalam riwayatnya disebutkan bahwa Sa‘d
bin Hisyam bertanya kepada Aisyah tentang tabattul, lalu Aisyah menjawab bahwa Nabi
ﷺ melarang
tabattul.
Kisah ini menunjukkan bahwa Sa‘d bin Hisyam memang
mendengar hadits tersebut dari Aisyah, sehingga tidak ada kekeliruan pada
(riwayat dari) al-Hasan. Jadi, kisah itu bukanlah faktor yang menguatkan bahwa
Sa‘d bin Hisyam menghafal hadits, melainkan sebagai bukti bahwa ia benar-benar
bertanya kepadanya—yakni sebagai dalil atas kebenaran riwayatnya darinya.
Adapun kaidah yang ia nukil dari al-Biqa‘i:
«وَمِنَ الْقَوَاعِدِ أَنَّ الرَّاوِيَيْنِ إِذَا
اخْتَلَفَا قُدِّمَ الَّذِي ذَكَرَ قِصَّةً فِي حَدِيثِهِ؛ لِأَنَّ ذِكْرَهَا مَظِنَّةٌ
لِزِيَادَةِ ضَبْطِهِ»
“Di antara kaidah adalah bahwa jika dua perawi
berbeda, maka didahulukan yang menyebutkan kisah dalam haditsnya, karena
penyebutan kisah merupakan indikasi tambahan ketelitian hafalan”, Maka itu
adalah kaidah yang baik. Namun al-Biqa‘i menyebutkannya dalam konteks adanya
perbedaan antara para perawi.
Sedangkan dalam hadits yang kita bahas ini tidak
ada perbedaan riwayat. Yang ada hanyalah seorang perawi yang menyendiri (secara
tunggal) meriwayatkan hadits tanpa ada mutaba‘ah (penguat) baginya.
Ketujuh:
Ia berkata:
"إِنَّ أَبَا دَاوُدَ وَالنَّسَائِيَّ عِنْدَمَا
أَخْرَجَا حَدِيثَهُ لَمْ يَتَعَقَّبَاهُ بِشَيْءٍ، بَلْ بَوَّبَا لَهُ بَابًا، وَهُوَ
بَابُ الْقَوْلِ عِنْدَ الْإِفْطَارِ، وَلَا رَيْبَ أَنَّ سُكُوتَهُمْ عَنِ الْحَدِيثِ
يُعَدُّ قَرِينَةً مِنْ قَرَائِنِ تَقْوِيَتِهِ وَصَلَاحِهِ عِنْدَهُمْ.
وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ كَمَا فِي
الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ لِابْنِ أَبِي حَاتِمٍ: مَرْوَانُ الْمُفَقِّعُ رَوَى عَنْ
ابْنِ عُمَرَ حَدِيثًا مَرْفُوعًا.
فَأَبُو حَاتِمٍ هُنَا ذَكَرَ رِوَايَتَهُ
لِهَذَا الْحَدِيثِ دُونَ أَنْ يُنْكِرَهَا أَوْ يَتَعَقَّبَهَا، وَفِي هَذَا قَرِينَةٌ
لِقَبُولِهِ حَدِيثَهُ هَذَا".
“Sesungguhnya Abu Dawud dan an-Nasa’i ketika
meriwayatkan haditsnya tidak memberikan komentar atau kritik apa pun, bahkan
mereka membuatkan bab khusus untuknya, yaitu BAB: ‘Ucapan ketika
berbuka puasa’. Tidak diragukan lagi bahwa diamnya mereka terhadap hadits
tersebut merupakan qarinah yang menguatkan dan menunjukkan kelayakannya menurut
mereka.
Abu Hatim juga berkata sebagaimana dalam *al-Jarh
wa at-Ta‘dil* karya Ibnu Abi Hatim: ‘Marwan al-Mufaqa‘ meriwayatkan dari Ibnu
Umar sebuah hadits marfu‘.’
Maka di sini Abu Hatim menyebutkan riwayatnya
terhadap hadits ini tanpa mengingkarinya atau mengkritiknya, dan ini merupakan
qarinah atas diterimanya hadits tersebut menurutnya.”
Saya katakan:
Apakah Abu Dawud dan an-Nasa’i wajib, jika mereka
meriwayatkan suatu hadits, untuk selalu mengkritiknya? Dan apakah pembuatan bab
oleh keduanya serta diamnya mereka terhadap hadits itu menjadi qarinah bahwa
mereka menerimanya? Ini tidak akan dikatakan oleh orang berakal, apalagi oleh
orang yang berbicara dalam ilmu ‘ilal al-hadits!
Berapa banyak hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan an-Nasa’i lalu mereka beri komentar atau kritik? Kalau begitu, setiap
hadits yang mereka diamkan berarti diterima oleh keduanya—dan ini berarti
mayoritas isi kitab Sunan mereka shahih menurut mereka!
Berapa banyak pula hadits yang mereka jadikan dasar
judul bab, padahal hadits-hadits itu dhaif, bahkan sebagian mungkar. Apakah itu
menunjukkan bahwa mereka berhujah dengannya hanya karena mereka membuat bab
berdasarkan hadits tersebut?
Abu Dawud sendiri dalam bab yang sama menyebutkan
hadits Mu‘adz bin Zuhrah, bahwa sampai kepadanya kabar bahwa Nabi ﷺ apabila
berbuka membaca:
«اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»
“Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika aftartu.”
Ia mendiamkannya, padahal hadits itu dhaif. Bahkan
orang yang membantah ini sendiri melemahkannya dan mengatakan bahwa hadits
tersebut disepakati kelemahannya.
Sudah diketahui bahwa para penulis Sunan
mencantumkan dalam bab-bab mereka hadits-hadits yang sampai kepada mereka, baik
yang shahih maupun yang dhaif. Kita tidak boleh mewajibkan bahwa jika mereka
tidak mengkritiknya berarti mereka menerimanya, karena pada asalnya metode
mereka adalah mencantumkan hadits tanpa selalu mengomentarinya.
Adapun anggapan bahwa karena Abu Hatim menyebutkan
bahwa Marwan meriwayatkan dari Ibnu Umar sebuah hadits marfu‘ lalu ia tidak
mengkritik atau mengingkarinya, maka itu menjadi qarinah bahwa ia
menerimanya—maka saya tidak tahu dari mana penentang ini mendapatkan praduga
dan khayalan seperti itu!
Bahkan, siapa yang memahami metode Abu Hatim dalam
ucapannya akan menyadari bahwa ia justru merasa heran terhadap riwayatnya dari
Ibnu Umar dan penyendiriannya (secara tunggal) dalam meriwayatkannya.
Penyebutan itu datang dalam konteks keheranan dan pengingkaran, meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit.
Tidak setiap hadits yang ia singgung dalam sebagian
biografi lalu ia tidak mengomentarinya dapat kita katakan sebagai qarinah bahwa
ia menerimanya. Tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian.
Terkadang ia (Abu Hatim) dalam sebagian biografi-biografi
berkata:
«رَوَى حَدِيثًا وَاحِدًا»
“Ia meriwayatkan satu hadits saja,” tanpa
memberikan komentar apa pun. Apakah ini berarti ia menerimanya?
Kedelapan:
Ia berkata:
«أَنَّ جَمْعًا مِنَ الْعُلَمَاءِ حَكَمُوا عَلَى
إِسْنَادِ الْحَدِيثِ أَنَّهُ حَسَنٌ، وَمِنْهُمْ: الدَّارَقُطْنِيُّ، وَابْنُ حَجَرٍ،
وَالْأَلْبَانِيُّ، وَغَيْرُهُمْ».
“Sejumlah ulama telah menghukumi sanad hadits ini
hasan, di antaranya: adz-Daraqutni, Ibnu Hajar, al-Albani, dan selain mereka.”
Saya katakan:
Sekalipun mereka menghasankannya, prinsip dasarnya
tetap melihat keadaan para perawi. Penilaian hasan dari mereka tidak
serta-merta menafikan adanya cacat (‘illah) pada hadits tersebut.
Adapun ucapan adz-Daraqutni, akan dibahas nanti.
Sementara Ibnu Hajar memang dikenal sering menghasankan hadits-hadits semacam
ini, bahkan terkadang menghasankan sebagian riwayat yang mungkar.
Adapun al-Albani—maka tak perlu banyak komentar!
[[Di sini Abu Abdirrahman Yahya bin Ali
al-Hajuri berkata tentang Syeikh al-Albani]]
وَأَمَّا الْأَلْبَانِيُّ فَحَدِّثْ
وَلَا حَرَجَ! كَانَ مَشْرُوعُهُ تَنْقِيَةَ السُّنَّةِ مِنَ الضَّعِيفِ، فَمَلَأَهَا
بِالضَّعِيفِ وَالْمُنْكَرَاتِ!!
“Dan adapun syeikh al-Albani, silahkan anda bercerita
sesuka anda, tidak keberatan! Proyek dia
adalah memurnikan sunnah dari hadits-hadits lemah, namun justru dia sendiri telah memenuhi kitab-kitabnya
dengan hadits-hadits lemah dan munkar”.
Kesembilan:
Ia berkata—dalam rangka membantah Syaikh Abdullah
as-Sa‘d yang menyatakan bahwa tidak mesti dari penilaian hasan oleh
adz-Daraqutni itu berarti hadits tersebut maqbul dan matannya terjaga, karena
istilah “hasan” menurut ulama terdahulu lebih luas daripada menurut ulama
belakangan, dan terkadang mereka gunakan untuk hadits gharib atau sekadar
menunjukkan bagusnya lafadz—, ia berkata:
«فَهٰذَا غَيْرُ صَحِيحٍ هُنَا لِأُمُورٍ: أَنَّ
الدَّارَقُطْنِيَّ قَالَ فِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: (تَفَرَّدَ بِهِ الْحُسَيْنُ، وَإِسْنَادُهُ
حَسَنٌ لَا بَأْسَ بِهِ) كَمَا فِي إِتْحَافِ الْمَهَرَةِ لِابْنِ حَجَرٍ، وَهٰذِهِ
الزِّيَادَةُ تُؤَكِّدُ أَنَّ الدَّارَقُطْنِيَّ قَصَدَ بِكَلَامِهِ تَقْوِيَةَ الْحَدِيثِ،
وَلَمْ يَقْصِدْ أَيَّ مَعْنًى آخَرَ».
“Hal ini tidak benar dalam kasus ini karena
beberapa alasan: bahwa adz-Daraqutni dalam riwayat lain berkata, ‘Hadits ini
diriwayatkan secara tunggal oleh al-Husain, dan sanadnya hasan, tidak mengapa,’
sebagaimana dalam Ithaf al-Maharah karya Ibnu Hajar. Tambahan ini menegaskan
bahwa adz-Daraqutni bermaksud menguatkan hadits tersebut, bukan makna lainnya.”
Saya katakan:
Ucapan Syaikh as-Sa‘d itulah yang benar. Para ulama
terdahulu sering menggunakan istilah “hasan” untuk hadits gharib. Siapa yang
menelusuri penggunaan istilah itu dalam kitab Sunan karya adz-Daraqutni akan
mengetahui hal tersebut, karena ia menggunakannya pada hadits-hadits yang
gharib.
Adapun klaimnya bahwa adz-Daraqutni dalam riwayat
lain berkata demikian dengan berdalil pada apa yang disebutkan Ibnu Hajar dalam
Ithaf al-Mahrah, yaitu:
«وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ.
لَا بَأْسَ بِهِ»
“Adz-Daraqutni berkata: sanadnya hasan, tidak
mengapa,” maka ini perlu ditinjau ulang.
Sebab Ibnu Hajar sendiri dalam at-Talkhis al-Habir
menukil dari adz-Daraqutni dengan redaksi:
«قَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ».
“Adz-Daraqutni berkata: sanadnya hasan.”
Lalu di mana tambahan “لَا بَأْسَ
بِهِ (tidak mengapa)” itu?
Demikian pula Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Badr
al-Munir menukil ucapan adz-Daraqutni dengan redaksi:
«قَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ».
“Adz-Daraqutni berkata: sanadnya hasan.”
Di mana tambahan “لَا بَأْسَ
بِهِ (tidak mengapa)” tersebut?
Yang lebih kuat menurut saya, ungkapan “لَا بَأْسَ بِهِ (tidak
mengapa)” adalah komentar dari Ibnu Hajar sendiri. Setelah ia menukil ucapan
adz-Daraqutni, ia menambahkan kalimat itu sebagai komentarnya terhadap hadits.
Istilah “إِسْنَادُهُ
حَسَنٌ. لَا بَأْسَ بِهِ (sanadnya
hasan, tidak mengapa)” dengan penggabungan seperti ini bukanlah istilah yang
digunakan adz-Daraqutni dalam kitabnya.
Ia memang menggunakan istilah “لَا بَأْسَ بِهِ (tidak
mengapa)”, tetapi secara tersendiri dan pada hadits-hadits yang sangat sedikit.
Seandainya adz-Daraqutni bermaksud seperti yang
diklaim oleh penentang tersebut, tentu ia akan mengatakan tentang hadits itu:
«إِسْنَادٌ حَسَنٌ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ»، أَوْ
«هٰذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ»
“Sanadnya hasan, seluruh perawinya tsiqah,” atau
“Ini sanad hasan shahih, seluruh perawinya tsiqah,” sebagaimana yang ia gunakan
dalam kitabnya pada sebagian hadits.
Maka yang lebih kuat, jika ia mengatakan “sanadnya
hasan,” maksudnya adalah bahwa hadits itu gharib.
Adapun dalil yang ia bawakan dari apa yang terdapat
dalam Ithaf al-Maharah, maka itu masih perlu dikaji ulang.
Kesepuluh:
Ia berkata:
«أَنَّ الْعُلَمَاءَ نَقَلُوا تَحْسِينَ الدَّارَقُطْنِيِّ
لِلْحَدِيثِ دُونَ أَنْ يَتَعَقَّبُوهُ بِشَيْءٍ، بَلْ حَمَلُوهُ عَلَى ظَاهِرِ مَعْنَاهُ
مِنَ الِاحْتِجَاجِ بِهِ. وَمِنْ هٰؤُلَاءِ الْعُلَمَاءِ: الْإِمَامُ الْقُرْطُبِيُّ
فِي الْجَامِعِ لِأَحْكَامِ الْقُرْآنِ، وَابْنُ قُدَامَةَ فِي الْمُغْنِي، وَابْنُ
تَيْمِيَّةَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ، وَابْنُ الْمُلَقِّنِ فِي الْبَدْرِ الْمُنِيرِ،
وَابْنُ حَجَرٍ فِي التَّلْخِيصِ الْحَبِيرِ».
“Para ulama menukil penilaian hasan dari
adz-Daraqutni terhadap hadits tersebut tanpa mengkritiknya sedikit pun, bahkan
memahaminya sesuai makna zahirnya sebagai dalil untuk berhujah dengannya.
Di antara para ulama itu: Imam al-Qurthubi dalam
al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Ibnu Taimiyah dalam
Syarh al-‘Umdah, Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Badr al-Munir, dan Ibnu Hajar dalam
at-Talkhis al-Habir.”
Saya katakan:
Apakah mereka harus mengkritiknya?!
Kemudian, kebiasaan para ulama adalah menukil
penilaian ulama terdahulu terhadap hadits. Adz-Daraqutni telah mengatakan bahwa
hadits itu hasan, maka mereka pun menukilnya. Lalu apa masalahnya?
Jika mereka memandang bahwa yang dimaksud hasan
adalah berarti dapat diterima (maqbul), maka itu adalah pendapat mereka, dan
kita menyelisihi mereka dalam hal itu berdasarkan alasan-alasan (‘illah) yang
telah kami kemukakan sebelumnya.
Kesebelas:
Ia berkata:
«أَنَّ جَمَاهِيرَ الْعُلَمَاءِ اسْتَحَبُّوا
الدُّعَاءَ بِمِثْلِ هٰذَا الدُّعَاءِ عِنْدَ الْفِطْرِ. وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ
مِنْ عُلَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ: الْمَاوَرْدِيُّ... وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ
مِنْ عُلَمَاءِ الْحَنَابِلَةِ: ابْنُ تَيْمِيَّةَ...».
“Mayoritas ulama menganjurkan doa seperti doa ini
ketika berbuka. Di antara ulama Syafi‘iyah yang menegaskan anjurannya adalah
al-Mawardi… dan di antara ulama Hanabilah yang menegaskan anjurannya adalah
Ibnu Taimiyah….”
Saya katakan:
Para fuqaha biasanya tidak meneliti cacat-cacat
(‘illah) hadits secara mendalam. Mereka mengamalkan banyak hadits dha‘if dan
menganjurkannya. Maka pengamalan dan anjuran tidak berarti menunjukkan
kesahihan hadits.
Doa ini ketika berbuka juga diriwayatkan dari Imam
yang zuhud, ar-Rabi‘ bin Khutsaim (wafat 65 H), bahwa beliau biasa mengucapkan:
«اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَىٰ رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»
“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan
rezeki-Mu aku berbuka.”
Dalam riwayat lain:
«اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا، وَعَلَىٰ رِزْقِكَ
أَفْطَرْنَا».
“Ya Allah, untuk-Mu kami berpuasa dan dengan
rezeki-Mu kami berbuka,”
Sebagaimana disebutkan dalam Thabaqat Ibnu Sa‘d dan akan dibahas sanadnya insya Allah.
Jadi, asal doa ketika waktu berbuka memang
diriwayatkan dari sebagian salaf. Itu adalah momen selesainya pelaksanaan
ibadah wajib dan merupakan waktu yang diharapkan terkabulnya doa, sebagaimana
dianjurkannya doa sebelum salam dalam shalat dan setelahnya berdasarkan dzikir dan
riwayat yang shohih. Maka tidak mengherankan jika para fuqaha menganjurkan doa
pada waktu tersebut karena alasan itu.
Inilah jawaban-jawaban singkat atas apa yang
dikatakan oleh pihak yang menyanggah. Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan.
Sungguh indah perkataan faqih dan qadhi Abu
al-Qasim ‘Abdul Wahhab al-Muhallabi al-Bahansi (wafat 685 H) dalam nazhamnya
tentang Mutsallats Qutrub:
غَدِيرُ مَاءٍ يَا حَبِيبِي الْغَمْرُ
*** وَالْحِقْدُ فِي الصَّدْرِ فَذَاكَ الْغِمْرُ
“Wahai kekasihku, genangan air yang dalam *** Dan
kedengkian di dada, itulah kedalaman;
وَالْجَاهِلُ الْأَحْمَقُ فَهُوَ
الْغُمْرُ *** يُعْلَفُ أَتْبَانًا مَعَ الثِّيرَانِ
Orang bodoh lagi dungu, dialah yang dangkal *** Diberi
makan jerami bersama sapi-sapi.”
KESIMPULAN DAN FAIDAH:
KE 1-
Hadits ini diriwayatkan oleh: Abdullah adh-Dha‘if,
Quraish, Abdullah bin Abi ‘Awanah, Ali ath-Thusi, Ibrahim bin Hilal, Yahya bin
Abi Thalib, dan Abu Bakar al-Jashshini; semuanya dari Ali bin al-Hasan bin
Syaqiq, ia berkata: Al-Husain bin Waqid mengabarkan kepada kami, ia berkata:
Marwan al-Mufaqqa‘ mengabarkan kepada kami, ia berkata:
"رَأَيْتُ عَبْدَاللهِ بْنَ عُمَرَ قَبَضَ
عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَطَعَ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ".
“Aku melihat Abdullah bin Umar menggenggam
jenggotnya lalu memotong bagian yang melebihi genggaman tangan.”
Dan ia berkata:
"كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ:
«ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ»".
“Dahulu Rasulullah ﷺ apabila berbuka beliau membaca: ‘Telah
hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap insya Allah.’”
Dalam riwayat Abu Bakar al-Jashshini disebutkan:
"مَرَوَانُ المُفقّع، قال: رَأَيْتُ عَبداللهِ
بْنَ عُمَر، وسَمِعْتُهُ قال: كَانَ رَسُول اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قال...".
“Marwan al-Mufaqqa‘ berkata: Aku melihat Abdullah
bin Umar, dan aku mendengarnya berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ apabila
berbuka beliau membaca…”
Para ulama menyangka bahwa Marwan meriwayatkan
hadits ini dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ. Padahal tidak demikian.
Al-Husain bin Waqid berkata: Marwan al-Mufaqqa‘
mengabarkan kepada kami, ia berkata:
"رَأَيْتُ عَبْدَاللهِ بْنَ عُمَرَ قَبَضَ
عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَطَعَ مَا زَادَ عَلَى الكَفِّ".
“Aku melihat Abdullah bin Umar menggenggam
jenggotnya lalu memotong bagian yang melebihi genggaman tangan.”
Dan ia berkata:
"كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ:
«ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ»".
“Dahulu Rasulullah ﷺ apabila berbuka beliau membaca: ‘Telah
hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap insya Allah.’”
Maka yang mengatakan kedua perkataan tersebut
adalah Marwan al-Mufaqqa‘.
KE 2-
Marwan ini mengabarkan bahwa ia melihat Ibnu Umar
menggenggam jenggotnya dan memotong bagian yang melebihi satu genggaman.
Kemudian Al-Husain bin Waqid melanjutkan apa yang ia dengar dari Marwan dengan
berkata: “وَقَالَ (Dan ia berkata)” — maksudnya Marwan, bukan Ibnu
Umar! Jadi yang mengucapkan perkataan tersebut adalah Marwan.
Hal ini dijelaskan dengan sangat terang oleh
riwayat yang dibawakan oleh Abu Bakar Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitabnya
*Fadha’il Ramadhan* (hlm. 57 no. 29). Ia berkata:
حَدَّثَنِي أَبِي - رَحِمَهُ اللَّهُ
-، قَالَ: أخْبَرَنَا عَلِيُّ بنُ شَقِيقٍ، عَنِ الحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ مَرْوَانَ
الْمُفَقَّعِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ،
وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ».
Ayahku — semoga Allah merahmatinya — menceritakan
kepadaku, ia berkata: Ali bin Syaqiq mengabarkan kepada kami, dari Al-Husain
bin Waqid, dari Marwan al-Mufaqqa‘, ia berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ apabila
berbuka beliau membaca: “Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan
pahala telah tetap, insya Allah.”
KE 3-
Apa yang disebutkan oleh Marwan tentang doa
ketika berbuka tidak sesuai dengan konteks peristiwa saat ia melihat Ibnu Umar,
yaitu ketika Ibnu Umar sedang berhaji atau berumrah. Seandainya Ibnu Umar
memang meriwayatkan hadits ini dan Marwan mendengarnya darinya, tentu paling
tidak orang-orang yang selalu bersama Ibnu Umar — seperti maulanya Nafi‘ atau
mungkin putranya Salim — akan mendengarnya juga darinya.
Hadits tentang doa ketika berbuka seperti ini tidak
mungkin tersembunyi dari Nafi‘ atau Salim, karena mereka selalu bersama Ibnu
Umar, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Maka apakah masuk akal Ibnu
Umar meriwayatkan doa ini dari Nabi ﷺ sementara mereka tidak pernah mendengarnya
darinya, padahal mereka melihat beliau ketika berbuka di bulan Ramadan dan
selainnya, namun tidak pernah mendengar doa tersebut darinya?!!
Ini merupakan indikasi bahwa Marwan tidak mendengar
doa itu dari Ibnu Umar, bahkan Ibnu Umar memang tidak meriwayatkannya. Marwan
hanya melihat Ibnu Umar (dalam peristiwa memotong jenggot), lalu ia
menceritakan kepada Al-Husain bin Waqid hadits tersebut secara mursal, bukan
sebagai riwayat dari Ibnu Umar.
Kekeliruan terjadi pada orang yang menyangka bahwa
hadits itu dari Ibnu Umar, karena susunan penyampaiannya: setelah menyebutkan
bahwa ia melihat Ibnu Umar, lalu ia menyampaikan hadits mursal tersebut, para
ulama mengira bahwa kata “قَالَ (ia
berkata)” maksudnya adalah Ibnu Umar. Padahal tidak demikian. Yang “berkata”
adalah Marwan sendiri, sebagaimana jelas dalam riwayat ayah Abu Bakar Ibnu Abi
ad-Dunya.
KE 4-
Hadits ini diriwayatkan oleh Husain bin Waqid, dari
Marwan, ia berkata:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ
الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»
“Dahulu Rasulullah ﷺ apabila berbuka beliau membaca: ‘Telah
hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap insya Allah’,”
secara mursal.
Ibnu Umar tidak memiliki peran dalam riwayat ini,
dan hadits tersebut berstatus mursal.
KE 5-
Apa yang disebutkan Marwan tentang penglihatannya
terhadap Ibnu Umar tidak menunjukkan bahwa ia mendengar (hadits) darinya.
KE 6-
Dalam riwayat al-Bazzar, dari Ibrahim bin Sa‘id
al-Jauhari, ia berkata: Al-Hasan bin ‘Ali bin Syaqiq menceritakan kepada kami,
dari Husain bin Waqid, dari Marwan bin al-Mufaqqa‘, dari Ibnu Umar.
Yang tampak, Ibrahim al-Jauhari atau al-Bazzar
telah meringkasnya dari riwayat yang lengkap, lalu menjadikannya “dari Ibnu
Umar”! Tidak seorang pun yang meriwayatkan hadits ini dari Ali bin al-Hasan
dengan bentuk seperti ini.
Nama di sini juga terbalik menjadi “Al-Hasan bin
Ali bin Syaqiq”! Padahal yang benar adalah: “Ali bin al-Hasan bin Syaqiq.”
KE 7-
Al-Bazzar dan al-Hafizh Ibnu Mandah menganggap
hadits ini ganjil. Adz-Daraqutni menilainya bahwa sanadnya hasan. Yang benar,
ia menggunakan istilah tersebut untuk sanad yang gharib (asing), sehingga
dengan demikian ia sejalan dengan al-Bazzar dan selainnya.
KE 8-
Al-Hakim mensahihkan hadits ini sesuai syarat
asy-Syaikhain sebagaimana kebiasaannya, namun ia keliru.
KE 9-
Ibnu Hajar, al-Albani, dan sebagian ulama
kontemporer menghasankan hadits ini tanpa memperhatikan cacat (‘illah) yang ada
padanya.
10- Marwan bin Salim al-Mufaqqa‘ — atau al-Muqaffa‘
— seorang dari Bashrah atau Marw, melihat Ibnu Umar ketika haji atau umrah
memotong jenggotnya yang melebihi satu genggaman. Ia tidak mendengar hadits
darinya. Ia meriwayatkan secara mursal sebuah hadits dari Nabi ﷺ tentang
doa ketika berbuka. Keadaannya majhul (tidak diketahui statusnya). Dan orang
yang meriwayatkan darinya secara tunggal (sendirian) adalah Husain bin Waqid
al-Marwazi.
KE 11-
Para ulama telah membicarakan tentang hafalan
Husain bin Waqid dan kekeliruannya dalam hadits. Ahmad mengingkari haditsnya,
sehingga riwayat-riwayat yang ia sendirian meriwayatkannya tidak dapat
diterima.
KE 12-
Dikeluarkannya hadits oleh para penulis Sunan tanpa
komentar dan tanpa kritik tidak berarti bahwa mereka menerimanya. Mereka tidak
mensyaratkan untuk selalu menjelaskan atau mengomentari setiap hadits yang
mereka sebutkan dalam kitab-kitab mereka. Tidak pula berarti bahwa jika mereka
tidak mengkritiknya maka hadits itu otomatis diterima menurut mereka.
KE 13-
Para ahli kritik hadits terkadang menerima riwayat
dari tabi‘i yang majhul (tidak dikenal) dengan beberapa syarat, di antaranya:
tidak ada kemungkaran dalam haditsnya, dan orang yang meriwayatkan darinya
adalah perawi tsiqah yang tidak diperselisihkan.
KE 14-
Ibnu Hibban memasukkan dalam kitab ats-Tsiqat
orang-orang yang memiliki riwayat dan tidak terdapat pada mereka jarh maupun
ta‘dil. Menurutnya, hukum asal mereka adalah selamat (tidak tercela) dan
berstatus mastur (tertutup keadaannya) sampai terbukti sebaliknya. Penyebutan
mereka dalam kitabnya tidak berarti bahwa mereka benar-benar tsiqah.
KE 15-
Al-Bukhari tidak mensyaratkan untuk berbicara
tentang setiap perawi yang ia sebutkan dalam kitab at-Tarikh-nya. Diamnya
beliau terhadap para perawi tidak berarti mereka tsiqah menurutnya atau bahwa
ia menerima hadits mereka. Pada asalnya, pembahasan jarh dan ta‘dil bukanlah
tujuan utama kitab tersebut; tujuan pokoknya adalah menetapkan nama perawi
dalam kitabnya. Terkadang ia menyebutkan sesuatu tentang keadaan mereka, namun
itu jarang.
KE 16-
Tidak adanya komentar dari Abu Hatim terhadap
sebagian perawi yang disebutkan oleh putranya dalam kitab al-Jarh wat-Ta‘dil —
yakni yang didiamkan — tidak berarti bahwa mereka diterima menurutnya. Terlebih
lagi bagi perawi yang tidak dikenal kecuali dalam satu hadits saja, seperti
Marwan al-Muqaffa‘.
KE 17-
Ibnu Abi Hatim menyebutkan Marwan al-Muqaffa‘ dalam
biografi “Marwan maula Hind binti al-Muhallab”, dan menyebutkan dari ayahnya
bahwa ia meriwayatkan sebuah hadits marfu‘ dari Ibnu Umar. Ia juga menukil
perkataan ayahnya:
«وَلَا أَدْرِي هُوَ مَرْوَانُ مَوْلَى هِنْدٍ
أَمْ غَيْرُهُ؟»
“Aku tidak tahu apakah ia Marwan maula Hind atau
selainnya.”
Jadi, ia
sendiri tidak yakin bahwa itu orang yang sama. Pada saat yang sama, seakan-akan
ia menganggap hadits tersebut ganjil, baik Marwan ini adalah maula Hind ataupun
bukan.
KE 18-
Tidak boleh berhujah dengan perawi yang oleh Ibnu
Hajar dalam at-Taqrib dinilai “maqbul” kecuali jika ada mutaba‘ah (penguat)
yang sahih baginya. Karena Ibnu Hajar menegaskan dalam mukadimahnya bahwa
seorang perawi disebut maqbul apabila ada yang mengikutinya; jika tidak ada
yang mengikutinya maka ia layyinul-hadits (lemah haditsnya), yakni dha‘if.
KE 19-
Disebutkannya sebuah kisah dalam hadits terkadang
menjadi indikasi bahwa sebagian perawi menguasai hadits tersebut. Namun hal ini
tidak berlaku secara mutlak. Bisa jadi adanya kisah justru menunjukkan
ketidakakuratan hafalan, bahkan kadang menunjukkan kedustaan, sebagaimana dalam
riwayat-riwayat Abu Ghalib Hazawwar (حَزَوَّرٌ) yang disebut sebagai sahabat Abu Umamah.
Para ulama biasanya menggunakan keberadaan kisah
sebagai faktor pendukung dalam menilai perbedaan riwayat; mereka lebih
menguatkan riwayat perawi yang menyebutkan kisah dibanding yang tidak menyebutkannya.
KE 20-
Mengharuskan bahwa Abu Dawud menerima setiap hadits
yang ia keluarkan dalam Sunan-nya dan tidak ia komentari berarti menisbatkan
kepadanya bahwa ia menerima hadits-hadits lemah.
Ia telah meriwayatkan hadits Marwan al-Muqaffa‘ dan
tidak mengomentarinya, dan setelah itu ia meriwayatkan hadits Mu‘adz Abu Zuhrah
yang mursal dan lemah, bahkan ia sendiri meriwayatkannya dalam kitab
al-Marasil.
Apakah kita akan menisbatkan kepadanya bahwa ia
menerima kedua hadits tersebut?!
KE 21-
Para penulis kitab-kitab *Sunan* biasanya
mencantumkan dalam suatu bab hadits-hadits yang masyhur di dalamnya. Terkadang
mereka juga mencantumkan hadits yang lemah, bahkan yang mungkar, tanpa
memberikan komentar terhadapnya.
KE 22-
Bukan kebiasaan Ad-Daraqutni menggunakan istilah
gabungan:
«إِسْنَادُهُ حَسَنٌ. لَا بَأْسَ بِهِ»
“Sanadnya hasan. Tidak mengapa dengannya.”
Ia menggunakan masing-masing istilah itu secara
terpisah. Jika ia mengatakan “Sanadnya hasan” secara tunggal, pada asalnya ia
bermaksud menunjukkan keghariban (keasingan sanad), kecuali jika ia
menggabungkannya dengan penegasan tentang ketsiqahan para perawinya, seperti
ucapannya:
«إِسْنَادُهُ حَسَنٌ، وَرُوَاتُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ»
“Sanadnya hasan dan seluruh perawinya tsiqah”.
Atau menggabungkan antara sahih dan hasan, seperti:
«إِسْنَادٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ»
“Sanadnya hasan sahih”.
Atau dengan menegaskan ketersambungannya, seperti:
"هذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ مُتَّصِلٌ".
“Ini sanad yang hasan dan bersambung.”
Terkadang juga ia menilai suatu hadits sanadnya
hasan meskipun ada pembicaraan terhadap salah satu perawinya, seperti ucapannya
tentang sebuah hadits:
"هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ، وابنُ لَهِيعَةَ
لَيْسَ بِالقَوِيِّ".
“Ini sanad yang hasan, namun Ibnu Lahi‘ah bukanlah
perawi yang kuat.”
Adapun penggunaan istilah “لَا بَأْسَ
بِهِ (tidak mengapa dengannya)” sangat jarang ia pakai.
KE 23-
Jika para ulama sepakat menukil suatu pernyataan
dari seorang ulama dalam kitabnya — misalnya mereka menukil dari Ad-Daraqutni
bahwa ia berkata tentang suatu hadits: “Sanadnya hasan” — lalu sebagian mereka
menambahkan lafaz lain, maka tambahan itu tidak boleh dinisbatkan kepadanya.
Yang lebih mungkin, tambahan tersebut adalah ucapan orang yang menukil darinya.
Ia menukil perkataan imam tersebut, lalu membuat penilaian sendiri setelahnya.
Terlebih lagi, penilaian-penilaian yang dinukil
dalam Sunan Ad-Daraqutni masih memerlukan penelitian lebih lanjut, karena ada
yang mengingkari bahwa sebagian penilaian itu benar-benar berasal darinya.
KE 24-
Tidak mesti para ulama, jika mereka tidak
mengkritik suatu pendapat atau hukum dari seorang ulama, berarti mereka
menyetujuinya.
KE 25-
Dianjurkannya oleh para fuqaha untuk mengamalkan
hadits yang lemah tidak berarti mereka mensahihkan dan menerimanya sebagai
hadits yang kuat. Juga tidak berarti hal itu dapat dijadikan bantahan terhadap
orang yang melemahkannya dengan alasan adanya pengamalan tersebut.
Dan akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah,
Tuhan seluruh alam.
-----
SELESAI
Ditulis oleh: Dr. Khalid Al-Hayek
28 Ramadan 1441 H.
Makna judul artikel:
«الْمَوْرِدُ الْغَمْرُ» فِي بَيَانِ عِلَّةِ
حَدِيثِ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ»، وَالرَّدِّ
عَلَى «الْغِمْرِ، الْغُمْرِ»!
“Al-Maurid al-Ghamr” dalam penjelasan cacat
(‘illah) hadits: “Dzahaba adz-dzoma’u, wabtallatil-‘uruqu, wa tsabatal-ajru
in syaa Allah”” serta bantahan terhadap “al-ghimr” dan “al-ghumr”!
“Al-Maurid
al-Ghamr” secara harfiah berarti “sumber
air yang dalam dan melimpah.”
Secara
bahasa:
“Al-maurid
(المَوْرِدُ)”: tempat mengambil air, sumber air, atau tempat mendatangi
air.
“Al-ghamr
(الغَمْرُ)”: yang
dalam, banyak, atau melimpah (biasanya digunakan untuk air yang dalam dan
menutupi).
Sebagai
judul, ungkapan ini memberi kesan kiasan seperti **“sumber yang dalam dan
melimpah”** dalam pembahasan atau penjelasan.
Makna
«الْغِمْرِ، الْغُمْرِ»:
1].
“Al-ghimr (الغِمْر)’
Biasanya berarti **dendam atau rasa
permusuhan yang tersembunyi di dalam hati**.
Contoh makna: menyimpan kebencian atau
kedengkian dalam dada.
2].
“Al-ghumr (الغُمْر)”
Biasanya berarti **orang yang bodoh, belum
berpengalaman, atau tidak berilmu**.
Bisa juga bermakna orang yang belum teruji
atau masih mentah dalam suatu urusan.
Jadi:
“Al-ghimr”
→ sifat hati (dendam/kedengkian).
“Al-ghumr” →
sifat orang (bodoh/tidak berpengalaman).
0 Komentar