HUKUM PERLOMBAAN
---
Di Tulis Oleh Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- DEFINISI PERLOMBAAN
- HUKUM ASAL PERLOMBAAN
- HUKUM PERLOMBAAN DENGAN HADIAH
- HUKUM PERLOMBAAN DENGAN TARUHAN
- PERMAINAN CATUR. DIKUTIP DARI KITAB AS-SABQU WA AR-ROMYU
- PERMAINAN DAN PERLOMBAAN YANG TIDAK MENGURANGI KEKHUSYU’AN DAN MENGINGAT ALLAH :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
Perlombaan atau musabaqah telah
menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai
macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai
dengan adanya hadiah bagi pemenangnya.
Bagaimana pandangan Islam mengenai
perlombaan?
DEFINISI PERLOMBAAN
Musabaqah dari “as-sabqu” yang
secara bahasa artinya:
القُدْمَةُ فِي
الْجَرْيِ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ
“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap
hal” (Lisaanul Arab 10/151).
Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi
persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan
dalam Al Mulakhkhosh Al Fiqhi (2/155):
الْمُسَابَقَةُ:
هِيَ الْمُجَارَاةُ بَيْنَ حَيَوَانٍ وَغَيْرِهِ، وَكَذَا الْمُسَابَقَةُ بِالسِّهَامِ
“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya,
demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.
HUKUM ASAL PERLOMBAAN
Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan
orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum
asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba
tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan
hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah.
Kaidah fiqhiyyah mengatakan:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ
الْحِلُّ
“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.
Selain itu, para ulama ketika membahas
masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih
orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
السِّبَاقُ بِالْخَيْلِ
وَالرَّمْيُ بِالنَّبْلِ وَنَحْوُهُ مِنْ آلَاتِ الْحَرْبِ مِمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ
وَرَسُولُهُ مِمَّا يُعِينُ عَلَى الْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan
alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk
membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhkhosh Al Fiqhi, 2/156).
Oleh karena itu diantara dalil tentang
disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk
melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah
Ta’ala berfirman:
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ}
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).
Dari sahabat ‘Uqbah bin
‘Amir radhiallahu’anhu:
سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، يَقُولُ: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ
مِنْ قُوَّةٍ. أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ،
أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ.
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi
mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah
bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3
kali)’” (HR. Muslim no. 1917).
Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:
ألا إنَّ القوةَ
الرميُ
“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”
Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan
hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan
skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan
niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan
penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang
sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang,
mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).
Nabi ﷺ bersabda:
اللَّهْوُ فِي ثَلَاثٍ:
تَأْدِيبُ فَرَسِكَ، وَرَمْيُكَ بِقَوْسِكَ، وَمُلَاعَبَتُكَ أَهْلَكَ
“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu,
engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu”.
(HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H]
dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani
dalam Shahih Al Jami’ 5498).
Nabi ﷺ pernah berlomba lari
dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:
سَابَقَنِي رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ
: هَذِهِ بِتِيكِ
“Rasulullah ﷺ mengajakku berlomba
lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih
gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu
berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu
Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).
Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan
bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar
(skill menembak).
HUKUM PERLOMBAAN DENGAN HADIAH
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا
فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah,
berkuda, atau menunggang unta”.
(HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574,
Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Ibnu
‘Abidin rahimahullah mengatakan:
لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ
بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ
“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali
dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).
Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba
yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan
dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:
إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ
بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل،
وَالسَّهْمِ
“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan
dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah
, 15/80).
Adapun untuk selain lomba yang disebutkan
dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan
dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ
الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ
وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ
“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan
dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat
dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).
Dan semua lomba yang bermanfaat untuk
membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut,
sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
mengatakan:
“Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali
yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi ﷺ:
لَا سَبَقَ إِلَّا
فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah,
berkuda, atau menunggang unta.”
Maksudnya, tidak boleh
ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini.
Adapun "nashl", maksudnya adalah memanah.
Dan "khuff" maksudnya adalah balap
unta.
Dan "hafir" artinya balap kuda.
Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah.
Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini
perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad
fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan
hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
.
Dengan demikian lomba yang diperbolehkan
untuk mengambil hadiah adalah:
[*] Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya.
[*] Semua lomba ilmu-ilmu
syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan
hadits, dan semisalnya
Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini
maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan.
HUKUM PERLOMBAAN DENGAN TARUHAN
Untuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk
diperlombakan, bolehkan ada taruhan?
Sebelum membahas hukum lomba dengan taruhan,
maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau
dari penyedianya ada tiga macam:
1]. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.
Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan
mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100
dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.
Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):
إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ
بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ
الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ
عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ
الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا
“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok.
Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika
engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini,
kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak
ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.
2]. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.
Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau
diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan
hadiahnya halal.
Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah
Kuwaitiyyah (24/128):
أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ
مِنَ الإْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ،
سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً
وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ
“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat
(yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik
dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat
maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan
untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.
3]. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta
lomba.
Maka ini
merupakan rihan atau murahanah (taruhan).
Namun ulama khilaf apakah dibolehkan
bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: haram.
Jumhur ulama mengatakan hukumnya
haram karena merupakan qimar (judi).
Pendapat kedua: boleh.
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim
mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat ketiga: boleh jika ada muhallil.
Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab,
Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih.
Muhallil adalah orang yang ikut
berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah.
Ini berdasarkan hadits:
مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا
بَيْنَ فَرَسَيْنِ يَعْنِي وَهُوَ لَا يُؤْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَيْسَ بِقِمَارٍ،
وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَقَدْ أَمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قِمَارٌ
“Barangsiapa yang
mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan
pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar.
Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang
berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia
qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572).
Namun hadits ini derajatnya lemah.
Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al
Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim
(Al Furusiyyah, 212).
TARJIH:
Wallahu ta’ala a’lam pendapat
yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits
disebutkan:
لَا سَبَقَ إِلَّا
فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh ada lomba
(berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”
Hadits ini menggunakan lafadz “laa
sabaqa”. Sedangkan makna “as sabaq” secara bahasa adalah:
مَا يُجْعَلُ مِنَ
الْمَالِ رَهْناً عَلَى المُسابَقةِ
“Harta yang dipertaruhkan dalam
perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab 10/151).
Maka dzohir hadits ini menunjukkan
bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
لَا
يَجُوزُ الرِّهَانُ إِلَّا فِي مَسَائِلَ ثَلَاثٍ: فِي الْخَيْلِ وَالْإِبِلِ وَالْمُسَابَقَةِ
عَلَى الرَّمْيِ، لِقَوْلِهِ ﷺ: «لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ».
هَذَا يَجُوزُ لَهُ الْمُرَاهَنَةُ بِالْمَالِ، يَعْنِي جَعْلُ مَالٍ لِمَنْ سَبَقَ
بِالرَّمْيِ مَنْ أَصَابَ الْهَدَفَ أَوَّلًا، أَوْ بِالْخَيْلِ أَوْ بِالْإِبِلِ،
مَنْ سَبَقَ يَكُونُ لَهُ كَذَا وَكَذَا، هَذَا فَعَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ، سَابَقَ بَيْنَ
الْخَيْلِ وَأَعْطَى السَّبَقَ.
“Tidak
diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan
memanah. Berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’.
Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa
harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal
sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini
dilakukan oleh Nabi ﷺ
dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah
Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh
syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak
termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka
hukumnya terlarang karena dua hal:
Ia termasuk lomba yang terlarangTaruhan tersebut merupakan qimar (judi)
Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:
{إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ}
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al
Maidah: 90).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
أَمَّا
الْمُسَابَقَةُ بِالْأَقْدَامِ أَوْ بِالْمُطَارَحَةِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، فَهَذَا
لَا يَجُوزُ، هَذَا يُسَمَّى قِمَارًا، مَا يَجُوزُ. وَكَذَلِكَ لَوْ جُعِلَ – مَثَلًا
– مَنْ أَصَابَ رَقْمًا كَذَا أَوْ كَذَا يُعْطَى سَيَّارَةً أَوْ يُعْطَى كَذَا أَوْ
يُعْطَى كَذَا، عَلَى أَنْ يُقَدِّمَ كُلُّ وَاحِدٍ عِشْرِينَ رِيَالًا أَوْ خَمْسِينَ
رِيَالًا أَوْ مِئَةَ رِيَالٍ، يُقَيَّدُ عِنْدَهُمْ، فَمَنْ أَصَابَ الرَّقْمَ الْفُلَانِيَّ
أَخَذَ السَّيَّارَةَ أَوْ أَخَذَ شَيْئًا آخَرَ مِنَ الْمَالِ، هَذَا مِنَ الْقِمَارِ،
مَا يَجُوزُ هَذَا.
“Adapun
(taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak
diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak
diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50
riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan
mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak
diperbolehkan”
wallahu alam bish-showaab
Semoga bermanfaat.
===***===
PERMAINAN CATUR
DIKUTIP DARI KITAB AS-SABQU WA
AR-ROMYU
Kutipan dari kitab “السَّبْقُ وَالرَّمْيُ” karya Ibnu Taymiyah [di Tahqiq oleh Abu Haitsam Fakhry]:
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam
kitab “السَّبْقُ وَالرَّمْيُ” hal. 7-8:
وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ
أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ
بِالشِّطْرَنْجِ، فَقَالَ: «مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ؟».
وَرُوِيَ أَنَّهُ مَرَّ بِالرُّقْعَةِ فَقُلِبَتْ.
وَكَذَلِكَ نَهَى
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ،
وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ لَعِبَ بِهَا وَلَا أَرْخَصَ
فِيهَا.
وَتَنَازَعَ الْعُلَمَاءُ
أَيُّهُمَا شَرٌّ: هِيَ أَوِ النَّرْدُ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
– وَمَالِكٌ وَغَيْرُهُمَا: الشِّطْرَنْجُ شَرٌّ مِنَ النَّرْدِ.
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ
وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُمْ: النَّرْدُ شَرٌّ مِنَ الشِّطْرَنْجِ.
وَكِلَا الْقَوْلَيْنِ
صَحِيحٌ بِاعْتِبَارٍ، فَإِنَّ الْغَالِبَ اشْتِمَالُهَا عَلَى عِوَضٍ، بِخِلَافِ الشِّطْرَنْجِ
بِغَيْرِ عِوَضٍ.
أَمَّا إِذَا اشْتَمَلَا
عَلَى عِوَضٍ أَوْ كَانَا جَمِيعًا بِلَا عِوَضٍ، فَالشِّطْرَنْجُ شَرٌّ مِنَ النَّرْدِ،
فَإِنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى فِكْرٍ يُلْهِـي قَلْبَ صَاحِبِهَا أَكْثَرَ مِمَّا تَحْتَاجُ
إِلَيْهِ النَّرْدُ.
Terbuki shahih dari Amirul Mukminin, Ali bin
Abi Thalib, bahwa ia melewati orang-orang yang sedang bermain CATUR, dan ia
berkata :
مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ
الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
"Patung-patung apakah ini yang kalian khusyu’ beri'tikaf kepadanya?"”
Diriwayatkan bahwa ia melewati papan catur ,
lalu di balik kannya .
Demikian juga Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas
dan lebih dari satu sahabat melarangnya, dan tidak ada bukti bahwa ada salah
satu sahabat yang bermain catur dan tidak ada memberikan rukhshah di dalamnya (permainan Catur).
Dan para ulama memperdebatkan mana di antara
keduanya yang lebih buruk, Catur atau dadu?
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Imam Malik
dan yang lainnya berkata : Catur lebih buruk daripada dadu.
Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal
dan lainnya berkata: Dadu lebih buruk dari catur.
Dan kedua pernyataan tersebut semuanya shahih
mengingat sebagian besar biasanya dalam permainan dadu itu ada TARUHAN nya ,
tidak seperti catur yang tidak ada Taruhannya .
Tetapi jika kedua-duanya ada taruhannya atau
kedua-duanya tanpa taruhan, maka catur lebih buruk daripada dadu, Karena Catur itu lebih membutuhkan pemikiran
yang lebih banyak melalaikan hati pelakunya daripada yang dibutukan oleh dadu.
(Kutipan dari “السَّبْقُ
وَالرَّمْيُ” selesai).
Penulis Tambahkan :
Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam Shu'ab al-Iman
(إِعْلَاءُ السُّنَنِ (17/458) dari Ubaidullah bin Umar bahwa dia
berkata kepada Al-Qasim bin Muhammad Bin Abu Bakar :
هَذِهِ النَّرْدُ
تَكْرَهُونَهَا، فَمَا بَالُ الشِّطْرَنْجِ؟ قَالَ: «كُلُّ مَا أَلْهَى عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهُوَ الْمَيْسِرُ».
“Kalian membenci dadu ini, lalu bagaimana dengan CATUR?
Dia
berkata : "Segala sesuatu yang mengalihkan perhatian dari mengingat Allah
dan dari sholat, itu adalah Maysiir (judi) “.
Demikian juga, Imam Ahmad meriwayatkan dalam
kitab “Az-Zuhd” (نَصْبُ
الرَّايَةِ) (2/307)
dari Ubaidullah bin Omar, dari Al-Qasim Ibnu Muhammad, yang mengatakan:
«كُلُّ مَا أَلْهَى عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ
الصَّلَاةِ فَهُوَ الْمَيْسِرُ».
"Segala sesuatu yang mengalihkan perhatian dari mengingat
Allah dan dari sholat, itu adalah Maysiir / judi “.
Di antara mereka yang melarang CATUR adalah:
Abu Musa Al-Asy’ari, Sa’iid bin Al-Musayyib, Al-Qaasim, Saalim, ‘Urwah,
Muhammad bin Ali bin Al-Hussein, dan Mathor Al-Warraaq.
[ Lihat: “Syu‘b al-īmān” oleh al-Halimi 3/92, al-Mughni 12/37, I‘lā’ al-Sunan
15/245]
****
PERMAINAN DAN PERLOMBAAN
YANG TIDAK
MENGURANGI KEKHUSYU’AN DAN MENGINGAT ALLAH:
Ada banyak permainan yang tidak mengurangi
kekhusyu’an kita kepada Allah , bahkan ada sebagian dari permainan-permainan
itu yang di perintahkan oleh Syariat Islam , yaitu semua permainan yang membawa
manfaat yang positif bagi umat Islam dan agamanya , terutama
permainan-permainan yang bisa membangun kekuatan umat Islam agar dengannya bisa
meninggikan kalimat Allah serta menjunjung tinggi harkat dan martabat umat ini
.
Diantaranya adalah apa yang di sebutkan oleh
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab “السَّبْقُ
وَالرَّمْيُ”hal. 2
... dst :
Jenis pertama :
صنْفٌ : أمْرُ اللهِ
بِهِ ورَسولِهِ ﷺ كالْسِّباقِ بالخَيْلِ والرَّمْيِ. فإنَّ هذا مِمَّا يُعِينُ على
الجِهادِ في سَبيلِ اللهِ الذي أمرَ اللهُ بِهِ ورَسولُهُ ﷺ
Permainan dan perlombaan yang di perintahkan
oleh Allah dan Rasul-Nya seperti pacuan kuda , melempar tombak atau memanah.
Karena , hal ini yang akan membantu dalam
jihad di jalan Allah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya .
Jenis kedua :
مِنَ الْمُغَالَبَاتِ
ما هُوَ مُبَاحٌ لِعَدَمِ الْمَضَرَّةِ الْرَّاجِحَةِ، وَلَيْسَ مَأْمُورًا بِهِ عَلَى
الْإِطْلَاقِ لِعَدَمِ احْتِيَاجِ الدِّينِ إِلَيْهِ، وَلَكِنْ قَدْ يَنْفَعُ أَحْيَانًا
كَالْمُصَارَعَةِ وَالْمُسَابَقَةِ عَلَى الْأَقْدَامِ، وَنَحْوُ ذَلِكَ. فَهَذَا مُبَاحٌ
بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ إِذَا خَلَا عَنْ مُفْسِدَةٍ رَاجِحَةٍ. وَالنَّبِيُّ ﷺ صَارَعَ
رَكَانَةَ بْنَ عَبْدِ يَزِيدٍ وَسَابَقَ عَائِشَةَ –رَضِيَ اللهُ عَنْهَا–. وَكَانَ
أَصْحَابُهُ يَتَسَابَقُونَ عَلَى أَقْدَامِهِمْ بِحَضْرَتِهِ ﷺ
Di antaranya lagi permainan dan perlombaan
yang dibolehkan , yaitu permainan yang tidak
menimbulkan madlorot secara pasti , namun tidak diperintahkan sama
sekali karena agama tidak membutuhkannya, akan tetapi kadang-kadang bisa
bermanfaat , contohnya : Gulat dan lomba lari dan yang semisalnya . Maka ini di
bolehkan berdasarkan kesepakatan para Ulama jika di dalam nya tidak ada
mafsadah yang pasti . Dan Nabi ﷺ pernah gulat dengan Rukanah bin Abdu Yazid .
Dan Nabi ﷺ lomba lari dengan Aisyah . Dan dulu para sahabat melakukan lomba lari
di hadapan Nabi ﷺ . ( Selesai kutipan dari kitab “السَّبْقُ وَالرَّمْيُ” ).
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu ‘anhu ,
bahwa Nabi ﷺ bersabda:
سَتُفْتَحُ عليكُمْ
أَرْضُونَ، و يَكْفيكُمُ اللهُ، فلا يَعْجِزُ أحدُكُمْ أنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ
“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk
kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah
seorang diantara kalian merasa malas untuk bermain dengan panah-panahnya” (HR.
Muslim 1918)
Dan masih dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu ‘anhu
berkata,
سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ:
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ
قُوَّةٍ ﴾
أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ
الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ.
"Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyampaikan ketika beliau di atas mimbar:
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ
قُوَّةٍ ﴾
'(Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)
Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah
kekuatan melempar ( senjata ) ! 3 x .
( HR. Muslim no. 3541).
Syeikhul Islam berkata dalam “السَّبْقُ وَالرَّمْيُ” hal. 2 :
وَثَبَتَ فِي صَحِيحِ
مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْه عَنِ النَّبِيِّ
ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «ٱرْمُوا وَٱرْكَبُوا، وَأَنَّ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ
تَرْكَبُوا، وَمَنْ تَعَلَّمَ الرَّمْيَ ثُمَّ نَسِيهِ فَهِيَ نِعْمَةٌ جَحَدَهَا».
وَفِي رِوَايَةٍ:
«فَلَيْسَ مِنَّا».
وَقَدْ صَحَّ عَنْ
النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ كَانَ يُسَابِقُ بَيْنَ الْخَيْلِ الْمُضْمَرَةِ وَغَيْرِ الْمُضْمَرَةِ،
وَكَذَلِكَ خُلَفَاؤُهُ.
وَفِي السُّنَنِ
عَنْ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «كُلُّ لَهْوٍ يُلْهِي بِهِ الرَّجُلُ فَهُوَ بَاطِلٌ،
إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيبِهِ لِفَرَسِهِ وَمُلَاعَبَتِهِ لِامْرَأَتِهِ،
فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ».
Dan terbukti dalam Sahih Muslim ( no. 1917 )
dan lainnya dari Uqbah bin Aamer dari Nabi ﷺ bahwa beliau berkata:
“Berlatih melempar senjata lah kalian dan
berlatih berkuda lah kalian ! , dan melempar itu lebih aku sukai daripada
berkuda .” Dan siapa pun yang belajar melempar senjata , kemudian dia
melupakannya, maka itu adalah kenikmatan yang diingkarinya .”
Dan dalam riwayat lain : “Dia bukan dari
kami.”
[Lihat : Musnad Imam Ahmad 4/144, 146, 148,
222, Sunan An-Nasa'i 28/6, Sunan Abi Dawud (2513), Sunan Ibnu Majah (2811) .
Pen]
Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi,
saw, bahwa Beliau ﷺ biasa berlomba antara kuda yang kurus dan
yang tidak kurus. Begitu para para khalifa sesudahnya.
[Al-Bukhari memasukkannya dalam Sahih 1/614 H
(420), dan Muslim dalam Sahih 3/1491 H (1870) dari hadits Ibnu Umar . Pen ].
Dan dalam kitab-kitab Sunan dari Nabi ﷺ bahwa beliau berkata :
“Setiap hiburan yang dimainkan seorang pria
adalah Bathil, kecuali anak panah yang dia lemparkan dari busurnya, melatih
kuda perangnya, dan bermain-main dengan istrinya, karena itu semua adalah dari
yang Haq .”
( Selesai kutipan dari “السَّبْقُ وَالرَّمْيُ” karya Ibnu Taimiyah )
[HR.
Imam Ahmad dalam Musnadnya (Al-Fath: 14/129), Abu Dawud dalam Sunan
2/12, Al-Tirmidzi dalam Sunan 3/6 H (1637), dan Ibnu Majah dalam Sunan 2/ 940 H
(2811), al-Nasa'i dalam Sunan 6/28-nya, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak 2/95
dari Uqbah Ibnu Amer al-Juhani dari nya.
Itu dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Dhahabi
setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan Ibnu Hibban (Fathul-Bari 6/91,
11/91).
At-Tirmidzi juga memasukkannya 3/6 (1637)
dari hadits Abdullah bin Abdul Rahman bin Abi Hussein, dari Nabi ﷺ .
Dan Abu Iisa Turmudzi berkata: “Hadis ini
hasan dan shahih.”
Itu juga digolongkan sebagai hadits hasan oleh
Ibnu al-Sholah, dan itu disahkan oleh Ibnu al-Qaththan. (al-Wahmu wal-Iham
5/383)
Dan dari Khalid bin Yazid Al Juhani berkata;
كَانَ عُقْبَةُ
بْنُ عَامِرٍ يَمُرُّ بِي فَيَقُولُ يَا خَالِدُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَلَمَّا كَانَ
ذَاتَ يَوْمٍ أَبْطَأْتُ عَنْهُ فَقَالَ يَا خَالِدُ تَعَالَ أُخْبِرْكَ بِمَا قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ : إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ
يَحْتَسِبُ فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنَبِّلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا
وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي
ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ
وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا
نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا
['Uqbah bin 'Amir] melewatiku dan berkata, "Wahai Khalid,
keluarlah bersama kami untuk melempar."
Kemudian pada suatu hari aku memperlambat
jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid, kemarilah. Aku kabarkan
kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah ﷺ."
Kemudian aku datang kepadanya dan ia berkata
: "Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sungguh, dengan satu anak panah Allah
memasukkan tiga orang ke dalam Surga ; yaitu pembuatnya yang dalam membuatnya
mengharapkan kebaikan, orang yang memanah dan orang yang mengambilkan anak panah.
Panah dan berkudalah! dan kalian memanah
lebih aku sukai daripada kalian berkuda.
Tidak ada HIBURAN kecuali dalam tiga hal :
[*] Seorang laki-laki yang melatih kudanya .
[*] Candaan seorang terhadap isterinya.
[*] Dan lemparan anak panahnya.
Dan barangsiapa yang tidak melempar setelah
ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu
adalah kenikmatan yang ia kufuri."
( HR. Nasaai no. 3522 , Abu Daud no.
2513 , Ibnu Majah no. 2801 dan Ahmad no.
16697 . Di Dhaifkan oleh al-Albaani dlm Dhaif Abu Daud no. 540 dan Dhaif Ibnu
Majah no. 236 ).
Al-Hamdulillah . Selesai . Semoga bermanfaat
. Amiin
وَصَلَّى اللهُ
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ.
0 Komentar