Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KEMIRIPAN KHAWARIJ DENGAN YAHUDI: MEMUTARBALIKKAN MAKNA AYAT DAN MEMBELOKKAN-NYA DALAM BERDALIL

KEMIRIPAN KHAWARIJ DENGAN YAHUDI: MEMUTARBALIKKAN DAN MEMBELOKKAN MAKNA AYAT DALAM BERDALIL

----

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

---

DAFTAR ISI:

  • PEMBAHASAN PERTAMA: KARAKTER YAHUDI MEMUTARBALIKKAN DAN MEMBELOKKAN MAKNA AYAT
  • PERTAMA: AYAT AL-QUR’AN TENTANG KARAKTER YAHUDI YANG SUKA MEMUTARBALIKAN DAN MEMBELOKKAN  MAKNA AYAT
  • KEDUA: SEBAB TURUNNYA AYAT 46 SURAT AN-NISAA’ :
  • KETIGA: KANDUNGAN AYAT
  • KAUM KHAWARIJ MIRIP YAHUDI DALAM MEMANIPULASI DAN MEMUTARBALIKAN MAKNA AYAT DAN HADITS
  • BATASAN UMUM TENTANG KHAWARIJ
  • CARA KHAWARIJ MEMANIPULASI DAN MERUBAH-RUBAH MAKNA DALIL
  • CARA PERTAMA : BERKEMAS AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
  • BERKEMAS AL-QUR’AN
  • BERKEMAS SUNNAH NABI :
  • CARA KEDUA: KHAWARIJ MENYERU KEPADA AL-QURAN DAN AS-SUNNAH DENGAN PEMAHAMAN YANG TERBALIK
  • CARA KETIGA : KAUM KHAWARIJ MENGGUNAKAN AYAT YANG TURUN PADA ORANG KAFIR, MEREKA TIMPAKAN PADA ORANG BERIMAN.
  • KAUM KHAWARIJ PANDAI BERETORIKA, KATA-KATA MEREKA SANGAT INDAH, TERATUR, DAN MEMUKAU.
  • KHAWARIJ SELALU BERBURUK SANGKA TERHADAP ORANG YANG MENYELISISHI PENDAPATNYA
  • KAHWARIJ BERKAKTER UJUB , TAKABUR, MERASA PASTI BENAR DALAM KHILAFIYAH DAN SELALU SIBUK MENCELA PARA ULAMA YANG BERBEDA PENDAPAT .
  • MANHAJ KHAWARIJ ADALAH MANHAJ TAKFIRI & TADHLILI.
  • MANHAJ KHAWARIJ MENGHALALKAN KEHORMATAN DAN DARAH KAUM MUSLIMIN SELAIN GOLONGANNYA .
  • KAUM KHAWARIJ SENANTIASA SIBUK MENCARI DALIL UNTUK MEMECAH BELAH UMAT:
  • HAJER & TAHDZIR ADALAH CIRI KHAS MANHAJ KHAWARIJ DAN SENJATA UTAMA MEREKA UNTUK MEMECAH BELAH UMAT

****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***====

PEMBAHASAN PERTAMA: 
KARAKTER YAHUDI MEMUTARBALIKKAN DAN MEMBELOKKAN MAKNA AYAT

****

PERTAMA:
AYAT AL-QUR’AN TENTANG KARAKTER YAHUDI
YANG SUKA MEMUTARBALIKAN DAN MEMBELOKKAN  MAKNA AYAT

=== 

AYAT PERTAMA:

Allah Ta’ala berfirman :

﴿مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَٰكِن لَّعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا﴾

“Di antara orang-orang Yahudi ada yang merubah-rubah perkataan dari tempat-tempatnya dan mereka berkata: ‘Kami mendengar, tetapi kami mendurhakai,’ dan (mereka berkata): ‘Dengarlah,’ padahal engkau tidak akan didengarkan, serta (mereka mengatakan): ‘Ra’ina,’ dengan memutar lidah mereka dan sebagai celaan terhadap agama.

Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan kami taat,’ serta ‘Dengarlah’ dan ‘Perhatikanlah kami,’ niscaya itu lebih baik bagi mereka dan lebih lurus. Akan tetapi Allah melaknat mereka karena kekafiran mereka, maka mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa: 46).

AYAT KEDUA :

Allah Ta’ala berfirman :

﴿مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ﴾

“Dari orang-orang Yahudi, mereka merubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata: ‘Kami mendengar’, tetapi kami tidak mahu menurutinya. Dan (mereka mengatakan pula): ‘Dengarlah’ sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa” [QS. al-Nisa’ (4):46].

AYAT KETIGA:

Allah Ta’ala berfirman :

﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ﴾

“Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebahagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya” [TMQ al-Maidah (5):13].

AYAT KEEMPAT:

Allah Ta’ala berfirman :

﴿أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾

Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?” [QS. al-Baqarah (2):75].

AYAT KELIMA:

Allah Ta’ala berfirman :

﴿فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ﴾

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan” [QS. al-Baqarah (2):79].

***

KEDUA: 
SEBAB TURUNNYA AYAT 46 SURAT AN-NISAA’ :

Allah Ta’ala berfirman :

﴿مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَٰكِن لَّعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا﴾

“Di antara orang-orang Yahudi ada yang merubah-rubah perkataan dari tempat-tempatnya dan mereka berkata: ‘Kami mendengar, tetapi kami mendurhakai,’ dan (mereka berkata): ‘Dengarlah,’ padahal engkau tidak akan didengarkan, serta (mereka mengatakan): ‘Ra’ina,’ dengan memutar lidah mereka dan sebagai celaan terhadap agama.

Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan kami taat,’ serta ‘Dengarlah’ dan ‘Perhatikanlah kami,’ niscaya itu lebih baik bagi mereka dan lebih lurus. Akan tetapi Allah melaknat mereka karena kekafiran mereka, maka mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa: 46).

Al-Baghawi rahimahullah berkata:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: كَانَتِ الْيَهُودُ يَأْتُونَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَيَسْأَلُونَهُ عَنِ الْأَمْرِ، فَيُخْبِرُهُمْ، فَيَرَى أَنَّهُمْ يَأْخُذُونَ بِقَوْلِهِ، ‌فَإِذَا ‌انْصَرَفُوا ‌مِنْ ‌عِنْدِهِ ‌حَرَّفُوا ‌كَلَامَهُ

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Orang-orang Yahudi dahulu datang kepada Rasulullah dan bertanya kepada beliau tentang suatu perkara, lalu beliau menjawabnya. Beliau mengira mereka menerima ucapannya, namun ketika mereka telah pergi dari sisi beliau, mereka mengubah perkataannya. [Tafsir al-Baghawi 2/230 Cet. Thaibah]

Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانُوا يَقُولُونَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: اسْمَعْ لَا سَمِعْتَ، هَذَا مُرَادُهُمْ - لَعَنَهُمُ اللَّهُ - وَهُمْ يُظْهِرُونَ أَنَّهُمْ يُرِيدُونَ ‌اسْمَعْ ‌غَيْرَ ‌مُسْمَعٍ مَكْرُوهًا وَلَا أَذًى

Ibnu Abbas berkata: Mereka biasa berkata kepada Nabi : "Dengarkan, semoga engkau tidak pernah mendengar!" Inilah niat mereka -semoga Allah melaknat mereka-, sementara mereka berpura-pura bahwa yang mereka maksud adalah "Dengarlah !”, namun tanpa harus didengar, akan tetapi jangan dengan cara yang tidak menyenangkan atau berbahaya." [Tafsir al-Qurthubi 5/243]

****

KETIGA: 
KANDUNGAN AYAT

Ayat ini -sebagaimana dalam sebab turunnya- mengandung berbagai bentuk ucapan dan perbuatan buruk yang dilakukan orang-orang Yahudi untuk menyakiti Nabi dan kaum muslimin. Mereka mengatakan kepada beliau :

(سَمِعْنَا)، قَوْلَكَ، (وَعَصَيْنَا) أَمْرَكَ، (وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ)؛ أَيْ: اسْمَعْ مِنَّا وَلَا نَسْمَعُ مِنْكَ، (غَيْرَ مُسْمَعٍ)؛ أَيْ: غَيْرَ مَقْبُولٍ مِنْكَ.

Kami mendengar” (perkataanmu), “dan kami mendurhakai” (perintahmu).

Mereka juga berkata: “Dengarlah, namun tanpa didengarkan,” maksudnya: dengarlah dari kami, tetapi kami tidak akan mendengar darimu; atau “namun tidak didengarkan” yakni tidak diterima darimu.

Ada pula yang mengatakan:

كَانُوا يَقُولُونَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: اسْمَعْ، ثُمَّ يَقُولُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ: لَا سَمِعْتَ، (وَرَاعِنَا)؛ أَيْ: وَيَقُولُونَ رَاعِنَا، يُرِيدُونَ بِهِ النِّسْبَةَ إِلَى الرُّعُونَةِ، (لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ) تَحْرِيفًا، (وَطَعْنًا) قَدْحًا (فِي الدِّينِ) أَنَّ قَوْلَهُ: «وَرَاعِنَا» مِنَ الْمُرَاعَاةِ، وَهُمْ يُحَرِّفُونَهُ يُرِيدُونَ بِهِ الرُّعُونَةَ.

Mereka berkata kepada Nabi : “Dengarlah,” kemudian mereka mengatakan dalam hati mereka: “Semoga engkau tidak mendengar.”

Dan (mereka berkata): “Raa’ina,” maksudnya: mereka mengucapkan kata tersebut dengan maksud menisbatkan kepada kebodohan (makna buruk), dengan memutar lidah mereka sebagai bentuk penyimpangan, dan sebagai celaan terhadap agama. Padahal kata “Raa’ina” pada asalnya bermakna “perhatikanlah kami,” namun mereka memalingkannya kepada makna buruk (kebodohan dan kedunguan).

Ketika orang-orang Yahudi telah sampai pada tingkat keberanian yang sangat buruk, kurangnya adab dan rasa malu terhadap pemimpin para nabi, yaitu Rasulullah , maka Allah Ta’ala menurunkan ayat-ayat yang penuh berkah tersebut sebagai pembelaan terhadap beliau, sekaligus sebagai pengekangan dan pelajaran bagi orang-orang Yahudi.

Berikut penjelasan kandungannya dengan pertolongan Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Disembah:

====

PENJELASAN KE 1.

Firman Allah Ta’ala:

﴿منَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ﴾

“Di antara orang-orang Yahudi ada yang mengubah perkataan dari tempat-tempatnya.”

Makna at-Tahriif (التَّحْرِيْفُ):

وَتَحْرِيفُ الشَّيْءِ إِمَالَتُهُ وَتَغْيِيرُهُ.

وَمِنْهُ قَوْلُهُمْ: طَاعُونٌ يُحَرِّفُ الْقُلُوبَ، أَيْ يُمِيلُهَا وَيَجْعَلُهَا عَلَى حَرْفٍ، أَيْ جَانِبٍ وَطَرَفٍ.

وَأَصْلُهُ مِنَ الْحَرْفِ، يُقَالُ: حَرَفَ الشَّيْءَ عَنْ وَجْهِهِ، صَرَفَهُ عَنْهُ.

أَيْ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا قَوْمٌ أَوْ فَرِيقٌ مِنْ صِفَاتِهِمْ أَنَّهُمْ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ، أَيْ يُمِيلُونَهُ عَنْ مَوَاضِعِهِ، وَيَجْعَلُونَ مَكَانَهُ غَيْرَهُ، وَيُفَسِّرُونَهُ تَفْسِيرًا سَقِيمًا بَعِيدًا عَنِ الْحَقِّ وَالصَّوَابِ.

Dan penyelewengan sesuatu adalah memiringkannya dan mengubahnya.

Di antaranya adalah ucapan mereka: wabah yang memalingkan hati, yaitu memiringkannya dan menjadikannya di atas sisi, yakni di tepi dan pinggir.

Asalnya dari kata “harf”, dikatakan: ia memalingkan sesuatu dari arahnya, yakni mengalihkannya darinya.

Artinya: dari kalangan orang-orang Yahudi ada suatu kaum atau kelompok yang di antara sifat mereka adalah memalingkan kata-kata dari tempat-tempatnya, yaitu mereka memiringkannya dari posisinya, menggantinya dengan yang lain, dan menafsirkannya dengan penafsiran yang rusak, jauh dari kebenaran dan ketepatan.

Al-Imam Al-Fakhr Ar-Razi berkata:

فِي كَيْفِيَّةِ التَّحْرِيفِ وُجُوهٌ: أَحَدُهَا: أَنَّهُمْ ‌كَانُوا ‌يُبَدِّلُونَ ‌اللَّفْظَ ‌بِلَفْظٍ ‌آخَرَ مِثْلَ تَحْرِيفِهِمُ اسْمَ «رَبْعَةٍ» عَنْ مَوْضِعِهِ فِي التَّوْرَاةِ بِوَضْعِهِمْ «آدَمُ طَوِيلٌ» مَكَانَهُ، وَنَحْوَ تَحْرِيفِهِمُ «الرَّجْمَ» بِوَضْعِهِمُ «الْحَدَّ» بَدَلَهُ وَنَظِيرُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ﴾ [الْبَقَرَةِ: 79]

bentuk-bentuk pengubahan itu ada beberapa macam:

Pertama: mereka mengganti lafaz dengan lafaz lain, seperti mengubah sifat tertentu dalam Taurat, dan seperti mengganti hukum rajam dengan cambuk.

Dan yang semisal dengannya adalah firman Allah Ta’ala: “Maka celakalah bagi orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka sendiri, kemudian mereka berkata: ‘Ini dari sisi Allah.’” (Al-Baqarah: 79). [Tafsir ar-Razi 10/93]

Lalu al-Imam Al-Fakhr Ar-Razi berkata:

وَالثَّانِي: أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّحْرِيفِ: إِلْقَاءُ الشُّبَهِ الْبَاطِلَةِ، وَالتَّأْوِيلَاتِ الْفَاسِدَةِ، وَصَرْفُ اللَّفْظِ عَنْ مَعْنَاهُ الْحَقِّ إِلَى مَعْنًى بَاطِلٍ بِوُجُوهِ الْحِيَلِ اللَّفْظِيَّةِ، كَمَا يَفْعَلُهُ أَهْلُ الْبِدْعَةِ فِي زَمَانِنَا هَذَا بِالْآيَاتِ الْمُخَالِفَةِ لِمَذَاهِبِهِمْ، وَهَذَا هُوَ الْأَصَحُّ.

الثَّالِثُ: أَنَّهُمْ كَانُوا يَدْخُلُونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَسْأَلُونَهُ عَنْ أَمْرٍ فَيُخْبِرُهُمْ لِيَأْخُذُوا بِهِ، فَإِذَا خَرَجُوا مِنْ عِنْدِهِ حَرَّفُوا كَلَامَهُ

Kedua: yang dimaksud dengan pengubahan adalah melemparkan syubhat yang batil, penafsiran yang rusak, serta memalingkan lafaz dari makna yang benar kepada makna yang batil dengan berbagai cara permainan kata, sebagaimana dilakukan oleh ahli bid’ah di zaman ini terhadap ayat-ayat yang bertentangan dengan mazhab mereka. Ini adalah pendapat yang paling kuat.

Ketiga: mereka mendatangi Nabi dan bertanya tentang suatu perkara, lalu beliau menjelaskannya agar mereka mengamalkannya. Namun setelah keluar dari sisi beliau, mereka mengubah perkataannya. (Selesai) [Tafsir ar-Razi 10/93]

Pendapat yang lebih tepat adalah bahwa pengubahan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi ini mencakup semua bentuk tersebut, karena mereka tidak meninggalkan satu pun cara pengubahan yang batil kecuali mereka lakukan, dengan harapan dapat memalingkan manusia dari dakwah Islam. Akan tetapi Allah Ta’ala menggagalkan harapan mereka.

====

PENJELASAN KE 2.

Kemudian Allah menyebutkan bentuk kesesatan mereka yang lain, yaitu firman-Nya:

﴿ وَيَقُولُونَ سَمِعْنا وَعَصَيْنا ﴾

“Dan mereka berkata: kami mendengar, tetapi kami mendurhakai.”

Maksudnya: mereka mengatakan kepada Nabi ketika beliau memerintahkan sesuatu: “kami mendengar ucapanmu, namun kami mendurhakai perintahmu”.

Artinya, meskipun kami memahami apa yang engkau katakan, namun kami tidak akan menaatimu, karena kami tetap berpegang pada agama Yahudi.

===

PENJELASAN KE 3.

Kemudian Allah menyebutkan bentuk lain dari tipu daya mereka, yaitu firman-Nya:

﴿وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ﴾

“Dan dengarlah, namun tidak didengarkan.”

Kalimat ini dihubungkan dengan sebelumnya dan termasuk dalam ucapan mereka. Maksudnya: mereka mengucapkannya ketika berbicara kepada Nabi , dan ini adalah ucapan yang memiliki dua kemungkinan makna:

Satu makna buruk, yaitu :

«اسْمَعْ»، حَالَ كَوْنِكَ غَيْرَ مُسْمَعٍ كَلَامًا تَرْضَاهُ

“dengarlah dalam keadaan engkau tidak akan mendengar sesuatu yang engkau sukai.”

Dan satu makna baik, yaitu

«اسْمَعْ مِنَّا غَيْرَ مُسْمَعٍ كَلَامًا تَكْرَهُهُ»

“dengarlah dari kami tanpa mendengar sesuatu yang engkau benci.”

Maka engkau melihat—semoga Allah melaknat mereka—bahwa mereka berbicara kepada Nabi dengan ucapan yang mengandung dua kemungkinan, baik dan buruk, untuk menipu orang lain seakan-akan mereka menginginkan kebaikan, padahal mereka tidak menginginkan selain keburukan, karena hati mereka dipenuhi rasa hasad terhadap Nabi dan kaum muslimin.

====

PENJELASAN KE 4:

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menceritakan bentuk ketiga dari keburukan mereka, Dia berfirman:

﴿وَراعِنا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ﴾

“Dan (mereka mengatakan) ‘ra‘ina’ dengan memutar lidah mereka dan sebagai celaan terhadap agama.”

Kata “ra‘ina” juga memiliki dua makna; bisa bermakna baik jika diartikan:

«ارْقُبْنَا وَأَمْهِلْنَا، أَوِ انْتَظِرْنَا نُكَلِّمْكَ»

“perhatikanlah kami”, “tangguhkanlah kami”, atau “tunggulah kami agar kami dapat berbicara denganmu”.

Namun juga bisa bermakna buruk jika diarahkan kepada kemiripan kata dalam bahasa Ibrani yang mereka gunakan untuk saling mencela, atau bermakna celaan dengan

«الرُّعُونَة؛ أَيْ: الْحُمْقُ»

“Ar-ru‘unah” yaitu kedunguan.

Ar-Raghib al-Ashbahani berkata:

«قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا﴾ فِي الدِّينِ، كَانَ ذٰلِكَ قَوْلًا يَقُولُونَهُ لِلنَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ التَّهَكُّمِ، يَقْصِدُونَ بِهِ رَمْيَهُ بِالرُّعُونَةِ، وَيُوهِمُونَ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ: رَاعِنَا؛ أَيْ: احْفَظْنَا، مِنْ قَوْلِهِمْ: رَعَنَ الرَّجُلُ يَرْعَنُ رَعَنًا، فَهُوَ رَعِنٌ؛ أَيْ: أَحْمَقُ».

Firman Allah: “dan (mereka mengatakan) ‘ra‘ina’ dengan memutar lidah mereka dan sebagai celaan terhadap agama”, itu adalah ucapan yang mereka katakan kepada Nabi dengan maksud mengejek. Mereka bermaksud menuduh beliau dengan kebodohan, dan mereka menampakkan seolah-olah mengatakan “ra‘ina” yaitu “peliharalah kami”, dari ucapan mereka: “ra‘una ar-rajul” yang berarti ia menjadi bodoh, yaitu orang yang dungu. [al-Mufrodaat Fii Ghorib al-Qur’an hal. 938]

MAKNA KATAلَيًّا”:

«وَأَصْلُ كَلِمَةِ لَيًّا: لَوْيًا؛ لِأَنَّهُ مِنْ لَوَيْتُ، فَأُدْغِمَتِ الْوَاوُ فِي الْيَاءِ لِسَبْقِهَا بِالسُّكُونِ، وَ(اللَّيُّ): الِانْحِرَافُ وَالِالْتِفَاتُ وَالِانْعِطَافُ»

“Asal kata “layyan” adalah “lawyan”, karena berasal dari kata “lawaitu”, lalu huruf waw diidghamkan ke dalam ya karena didahului sukun. Makna “al-layy” adalah penyimpangan, pemalingan, dan pembengkokan”.

Maksudnya, mereka memutar lidah mereka ketika mengucapkan kata atau kalimat agar lafaz yang terdengar menyerupai lafaz lain yang mereka maksudkan, karena mengandung makna yang buruk.

Artinya, mereka mengatakan “ra‘ina” kepada Nabi dengan cara mengejek dan merendahkan.

Yakni; mereka bermaksud menyakiti beliau , dan mereka mengucapkan kata tersebut serta yang semisalnya dengan pelafalan yang dipelintir agar dipalingkan dari makna baik kepada makna buruk. Karena itulah Allah melarang kaum mukminin untuk berbicara kepada Rasulullah dengan kata-kata semacam ini, sebagaimana telah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah.

====

PENJELASAN KE 5:

Firman Allah:

﴿وَطَعْنًا فِي الدِّينِ﴾

“dan sebagai celaan terhadap agama”

Maksudnya; mereka mengatakan hal itu untuk mencela agama, merendahkan ajarannya, dan menghina Nabi .

===

PENJELASAN KE 6:

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan apa yang seharusnya mereka katakan jika mereka berakal. Allah berfirman:

﴿وَلَوْ أَنَّهُمْ قالُوا سَمِعْنا وَأَطَعْنا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنا لَكانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ ﴾

“Dan sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan kami taat, dan dengarlah serta perhatikanlah kami’, niscaya itu lebih baik bagi mereka dan lebih lurus.”

Maksudnya, seandainya ketika mereka mendengar apa yang diserukan oleh Rasulullah berupa kebenaran dan kebaikan, mereka mengatakan: “Kami mendengar ucapanmu dengan pendengaran yang disertai penerimaan dan ketaatan, dan kami menaati perintahmu”, bukan seperti ucapan mereka: “Kami mendengar tetapi kami mendurhakai.

Dan seandainya ketika mereka berbicara kepada beliau mereka mengatakan: “Dengarkanlah jawaban kami terhadap seruan kebenaran, dan perhatikanlah kami agar kami memahami apa yang engkau kehendaki dari kami”.

Bukan seperti ucapan mereka:

﴿وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَراعِنا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ﴾

Dengarlah, yang tidak akan didengar” dan “ra‘ina” dengan memutar lidah mereka”, niscaya ucapan tersebut lebih baik bagi mereka dan lebih lurus daripada ucapan-ucapan mereka sebelumnya yang batil yang disebutkan oleh Al-Qur’an.

====

PENJELASAN KE 7:

Namun karena buruknya tabiat mereka, mereka tidak melakukan itu. Maka pantaslah mereka mendapatkan laknat di dunia dan akhirat. Al-Qur’an telah menjelaskan hal itu:

﴿وَلكِنْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا﴾

“Tetapi Allah melaknat mereka karena kekafiran mereka, maka mereka tidak beriman kecuali sedikit.”

Maksudnya, mereka tidak mengatakan apa yang lebih baik dan lebih lurus, bahkan mengatakan yang buruk dan batil, sehingga mereka berhak mendapatkan laknat dari Allah karena kekafiran dan buruknya perbuatan mereka.

Kata “sedikit” dalam firman-Nya

﴿فَلا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا﴾

Maka mereka tidak beriman kecuali sedikit” bisa bermakna pengecualian dari “Allah melaknat mereka”, yaitu kecuali sebagian kecil dari mereka yang beriman sehingga tidak dilaknat.

Atau bermakna sifat bagi iman yang dihapus, yaitu mereka tidak beriman kecuali dengan iman yang sangat sedikit, lemah, dan tidak bernilai, serta tidak dapat menyelamatkan mereka dari azab Allah, karena iman mereka tidak benar disebabkan mereka membeda-bedakan para rasul dalam pembenaran dan ketaatan.

Dalam pembicaraan Al-Qur’an Al-Karim tentang orang-orang Yahudi dan perbuatan mereka, kita membaca firman-Nya:

﴿مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾

“Di antara orang-orang Yahudi ada yang mengubah perkataan dari tempat-tempatnya” (An-Nisa: 46).

Dan kita juga membaca firman-Nya tentang mereka:

﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾

“Mereka mengubah perkataan setelah dari tempat-tempatnya” (Al-Ma’idah: 41).

Ayat pertama menggunakan huruf jar “عَنْ” dan tidak disebutkan keterangan waktu “بَعْدَ”, sedangkan ayat kedua menggunakan huruf jar “مِنْ” dan disebutkan keterangan waktu “بَعْدَ”.

Maka, apakah ada makna tertentu dari perbedaan redaksi dalam kedua ayat tersebut?

Sebagian mufassir menyebutkan penjelasan tentang perbedaan antara dua ayat tersebut, yang kami paparkan sebagai berikut:

Az-Zamakhsyari berkata:

أَمَّا قَوْلُهُ: ﴿عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾ فَعَلَىٰ مَا فَسَّرْنَاهُ مِنْ إِزَالَتِهِ عَنْ مَوَاضِعِهِ الَّتِي أَوْجَبَتْ حِكْمَةُ اللَّهِ وَضْعَهُ فِيهَا بِمَا اقْتَضَتْ شَهَوَاتُهُمْ مِنْ إِبْدَالِ غَيْرِهِ مَكَانَهُ. وَأَمَّا ﴿مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾ فَالْمَعْنَىٰ: أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ مَوَاضِعُ هُوَ جَدِيرٌ بِأَنْ يَكُونَ فِيهَا، فَحِينَ حَرَّفُوهُ تَرَكُوهُ كَالْغَرِيبِ الَّذِي لَا مَوْضِعَ لَهُ بَعْدَ مَوَاضِعِهِ وَمَقَارِّهِ. قَالَ: وَالْمَعْنَيَانِ مُتَقَارِبَانِ.

Adapun firman-Nya “dari tempat-tempatnya” (عَنْ مَوَاضِعِهِ), maka sesuai dengan penafsiran yang telah kami sebutkan, yaitu memalingkannya dari tempat-tempat yang ditetapkan oleh hikmah Allah untuknya, dengan mengganti sesuatu yang lain sesuai dengan hawa nafsu mereka.

Adapun “dari setelah tempat-tempatnya” (مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ), maka maknanya adalah bahwa lafaz tersebut memiliki tempat-tempat yang memang layak baginya, kemudian ketika mereka mengubahnya, mereka meninggalkannya seperti sesuatu yang asing yang tidak lagi memiliki tempat setelah tempat dan kedudukannya.

Ia berkata: kedua makna tersebut saling berdekatan. [Tafsir al-Kasy-syaf 1/517]

Al-Fakhru Ar-Razi berkata:

وَالْفَرْقُ أَنَّا إِذَا فَسَّرْنَا التَّحْرِيفَ بِالتَّأْوِيلَاتِ الْبَاطِلَةِ، فَهَهُنَا قَوْلُهُ: يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَواضِعِهِ مَعْنَاهُ: ‌أَنَّهُمْ ‌يَذْكُرُونَ ‌التَّأْوِيلَاتِ ‌الْفَاسِدَةِ ‌لِتِلْكَ ‌النُّصُوصِ، وَلَيْسَ فِيهِ بَيَانُ أَنَّهُمْ يُخْرِجُونَ تِلْكَ اللَّفْظَةَ مِنَ الْكِتَابِ. وَأَمَّا الْآيَةُ الْمَذْكُورَةُ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ، فَهِيَ دَالَّةٌ عَلَى أَنَّهُمْ جَمَعُوا بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ، فَكَانُوا يَذْكُرُونَ التَّأْوِيلَاتِ الْفَاسِدَةَ، وَكَانُوا يُخْرِجُونَ اللَّفْظَ أَيْضًا مِنَ الْكِتَابِ، فَقَوْلُهُ: يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ إِشَارَةٌ إِلَى التَّأْوِيلِ الْبَاطِلِ وَقَوْلُهُ: مِنْ بَعْدِ مَواضِعِهِ إِشَارَةٌ إِلَى إِخْرَاجِهِ عَنِ الْكِتَابِ

Perbedaannya adalah, jika kita menafsirkan “tahrif” sebagai penakwilan yang batil, maka firman-Nya “mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya” berarti mereka menyebutkan penakwilan yang rusak terhadap nash-nash tersebut, tanpa menunjukkan bahwa mereka mengeluarkan lafaz itu dari kitab. Adapun firman-Nya “dari setelah tempat-tempatnya”, menunjukkan bahwa mereka menggabungkan dua hal sekaligus: mereka membuat penakwilan yang rusak, dan juga mengeluarkan lafaz tersebut dari kitab. Maka firman-Nya “mereka mengubah perkataan” adalah isyarat kepada penakwilan yang batil, sedangkan “dari setelah tempat-tempatnya” adalah isyarat kepada pengeluarannya dari kitab. [Tafsir Mafatih al-Ghoib 10/93].

Abu Hayyan Al-Andalusi setelah menyebutkan penjelasan Az-Zamakhsyari berkata:

"وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُمَا سِيَاقَانِ، ‌فَحَيْثُ ‌وُصِفُوا ‌بِشِدَّةِ ‌التَّمَرُّدِ ‌وَالطُّغْيَانِ، وَإِظْهَارِ الْعَدَاوَةِ، وَاشْتِرَائِهِمُ الضَّلَالَةَ، وَنَقْضِ الْمِيثَاقِ، جَاءَ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ. أَلَا تَرَى إِلَى قَوْلِهِ: ﴿وَيَقُولُونَ سَمِعْنا وَعَصَيْنا﴾.

وَقَوْلِهِ: ﴿فَبِما نَقْضِهِمْ مِيثاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنا قُلُوبَهُمْ قاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَواضِعِهِ﴾ فَكَأَنَّهُمْ لَمْ يَتْرُكُوا الْكَلِمَ مِنَ التَّحْرِيفِ عَنْ مَا يُرَادُ بِهَا، وَلَمْ تَسْتَقِرَّ فِي مَوَاضِعِهَا، فَيَكُونُ التَّحْرِيفُ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا، بَلْ بَادَرُوا إِلَى تَحْرِيفِهَا بِأَوَّلِ وهلة. وحَيْثُ وُصِفُوا بِبَعْضِ لِينٍ وَتَرْدِيدٍ وَتَحْكِيمٍ لِلرَّسُولِ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ، جَاءَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ. أَلَا تَرَى إِلَى قَوْلِهِ: ﴿يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا﴾.

وَقَوْلِهِ بَعْدُ: ﴿فَإِنْ جاؤُكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ﴾ فَكَأَنَّهُمْ لَمْ يُبَادِرُوا بِالتَّحْرِيفِ، بَلْ عَرَضَ لَهُمُ التَّحْرِيفُ بَعْدَ اسْتِقْرَارِ الْكَلِمِ فِي مَوَاضِعِهَا".

Yang tampak adalah bahwa keduanya berada dalam konteks yang berbeda. Ketika mereka digambarkan dengan kerasnya pembangkangan, kedurhakaan, menampakkan permusuhan, memilih kesesatan, dan melanggar perjanjian, maka digunakan ungkapan “mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya”.

Tidakkah engkau perhatikan firman-Nya: “mereka mengatakan: kami mendengar tetapi kami durhaka”, dan firman-Nya: “maka karena mereka melanggar perjanjian, Kami melaknat mereka dan Kami jadikan hati mereka keras, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya”.

Seakan-akan mereka tidak membiarkan kata-kata itu tetap pada maknanya sama sekali, bahkan langsung mengubahnya sejak awal, sebelum ia menetap pada tempatnya.

Sedangkan ketika mereka digambarkan dengan sedikit kelembutan, keragu-raguan, dan masih menjadikan Rasul sebagai hakim dalam sebagian urusan, maka digunakan ungkapan “dari setelah tempat-tempatnya”.

Tidakkah engkau perhatikan firman-Nya: “mereka mengatakan: jika diberikan ini kepada kalian maka ambillah, dan jika tidak diberikan maka berhati-hatilah”, dan firman-Nya setelah itu: “jika mereka datang kepadamu, maka putuskanlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka”.

Seakan-akan mereka tidak langsung melakukan tahrif, tetapi tahrif itu terjadi setelah kata-kata tersebut menetap pada tempatnya”. [al-Bahrul Muhith Fii at-Tafsiir 3/661-662]

Al-Qasimi menukil dari sebagian ulama penjelasan ayat tersebut, ia berkata:

الظَّاهِرُ أَنَّ ﴿الْكَلِمَ﴾ الْمُحَرَّفَ، إِنَّمَا أُرِيدَ بِهِ فِي سُورَةِ النِّسَاءِ: ﴿غَيْرَ مُسْمَعٍ﴾، وَ﴿رَاعِنَا﴾، وَلَمْ يُقْصَدْ هُنَا تَبْدِيلُ الْأَحْكَامِ. وَتَوَسُّطُهَا بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ، بَيْنَ قَوْلِهِ: ﴿يُحَرِّفُونَ﴾ وَقَوْلِهِ: ﴿لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ﴾، وَالْمُرَادُ أَيْضًا تَحْرِيفٌ مُشَاهَدٌ بَيِّنٌ عَلَى أَنَّ الْمُحَرَّفَ هُمَا وَأَمْثَالُهُمَا. وَأَمَّا فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ فَالظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ فِيهَا بِـ ﴿الْكَلِمِ﴾ الْأَحْكَامُ، وَتَحْرِيفُهَا تَبْدِيلُهَا، كَتَبْدِيلِهِمُ الرَّجْمَ بِالْجَلْدِ، أَلَا تَرَاهُ عَقِبَهُ بِقَوْلِهِ: ﴿يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا﴾، وَلِاخْتِلَافِ الْمُرَادِ بِـ ﴿الْكَلِمِ﴾ فِي السُّورَتَيْنِ، قِيلَ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ: ﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾، أَيْ: يَنْقُلُونَهُ عَنِ الْمَوْضِعِ الَّذِي وَضَعَهُ اللَّهُ فِيهِ، فَصَارَ وَطَنَهُ وَمُسْتَقَرَّهُ، إِلَى غَيْرِ مَوْضِعٍ، فَبَقِيَ كَالْغَرِيبِ الْمُتَأَسَّفِ عَلَيْهِ، الَّذِي يُقَالُ فِيهِ: هَذَا غَرِيبٌ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ وَمَقَارِّهِ. وَلَا يُوجَدُ هَذَا الْمَعْنَى فِي مِثْلِ ﴿غَيْرَ مُسْمَعٍ﴾، وَ﴿رَاعِنَا﴾، وَإِنْ وُجِدَ عَلَى بُعْدٍ، فَلَيْسَ الْوَضْعُ اللُّغَوِيُّ مِمَّا يُعْبَأُ بِانْتِقَالِهِ عَنْ مَوْضِعِهِ، كَالْوَضْعِ الشَّرْعِيِّ. وَلَوْلَا اشْتِمَالُ هَذَا النَّقْلِ عَلَى الْهُزْءِ وَالسُّخْرِيَةِ لَمَا عَظُمَ أَمْرُهُ؛ فَلِذٰلِكَ جَاءَ فِي النِّسَاءِ: ﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾، غَيْرَ مَقْرُونٍ بِمَا قُرِنَ بِهِ الْأَوَّلُ مِنْ صُورَةِ التَّأَسُّفِ.

Yang tampak adalah bahwa “kata-kata” yang diubah dalam Surah An-Nisa adalah ucapan seperti “ghairu musma‘” dan “ra‘ina”, dan bukan yang dimaksud adalah perubahan hukum.

Hal ini terlihat dari posisinya di antara firman “mereka mengubah” dan “dengan memutar lidah mereka”, serta menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah tahrif yang tampak jelas pada ucapan-ucapan tersebut dan yang semisalnya.

Adapun dalam Surah Al-Ma’idah, yang tampak bahwa yang dimaksud dengan “kata-kata” adalah hukum-hukum, dan pengubahannya adalah dengan menggantinya, seperti mereka mengganti hukuman rajam dengan cambuk.

Tidakkah engkau lihat setelahnya disebutkan: “mereka mengatakan: jika diberikan ini kepada kalian maka ambillah, dan jika tidak diberikan maka berhati-hatilah”. Karena perbedaan maksud “kata-kata” dalam kedua surah tersebut, maka dalam Surah Al-Ma’idah digunakan ungkapan “mereka mengubah kata-kata dari setelah tempat-tempatnya”, yaitu memindahkannya dari tempat yang telah Allah tetapkan baginya—yang menjadi tempat dan kedudukannya—kepada tempat lain, sehingga menjadi seperti sesuatu yang asing yang diratapi, sebagaimana dikatakan: ini adalah sesuatu yang asing setelah tempat dan kedudukannya.

Makna seperti ini tidak terdapat pada ucapan seperti “ghairu musma‘” dan “ra‘ina”, meskipun mungkin ada sedikit kemiripan, namun perubahan dalam penggunaan bahasa tidaklah sebesar perubahan dalam hukum syariat.

Seandainya perpindahan ini tidak mengandung unsur ejekan dan penghinaan, tentu tidak akan menjadi perkara besar. Oleh karena itu, dalam Surah An-Nisa digunakan ungkapan “mereka mengubah kata-kata dari tempat-tempatnya”, tanpa disertai gambaran penyesalan seperti pada yang pertama.

[Baca: Tafsir al-Qosimi – Mahasin at-Ta’wil 3/140-141]

Ibnu ‘Asyur berkata:

قَالَ فِي الْمَائِدَةِ: ﴿مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾، وَقَالَ فِي النِّسَاءِ: ﴿عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾؛ لِأَنَّ آيَةَ سُورَةِ النِّسَاءِ فِي وَصْفِ الْيَهُودِ كُلِّهِمْ، وَتَحْرِيفِهِمْ فِي التَّوْرَاةِ، فَهُوَ تَغْيِيرُ كَلَامِ التَّوْرَاةِ بِكَلَامٍ آخَرَ عَنْ جَهْلٍ أَوْ قَصْدٍ أَوْ خَطَأٍ فِي تَأْوِيلِ مَعَانِي التَّوْرَاةِ أَوْ فِي أَلْفَاظِهَا. فَكَانَ إِبْعَادًا لِلْكَلَامِ ﴿عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾، أَيْ: إِزَالَةً لِلْكَلَامِ الْأَصْلِيِّ، سَوَاءٌ عُوِّضَ بِغَيْرِهِ أَوْ لَمْ يُعَوَّضْ. وَأَمَّا آيَةُ الْمَائِدَةِ ﴿مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾، فَقَدْ وَرَدَتْ فِي ذِكْرِ طَائِفَةٍ مُعَيَّنَةٍ أَبْطَلُوا الْعَمَلَ بِكَلَامٍ ثَابِتٍ فِي التَّوْرَاةِ إِذْ أَلْغَوْا حُكْمَ الرَّجْمِ الثَّابِتَ فِيهَا دُونَ تَعْوِيضِهِ بِغَيْرِهِ مِنَ الْكَلَامِ، فَهَذَا أَشَدُّ جُرْأَةً مِنَ التَّحْرِيفِ الْآخَرِ، فَكَانَ قَوْلُهُ: ﴿مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾ أَبْلَغَ فِي تَحْرِيفِ الْكَلَامِ؛ لِأَنَّ لَفْظَ ﴿بَعْدَ﴾ يَقْتَضِي أَنَّ مَوَاضِعَ الْكَلِمِ مُسْتَقِرَّةٌ، وَأَنَّهُ أَبْطَلَ الْعَمَلَ بِهَا مَعَ بَقَائِهَا قَائِمَةً فِي كِتَابِ التَّوْرَاةِ.

Dalam Surah Al-Ma’idah disebutkan: “dari setelah tempat-tempatnya” (مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ), sedangkan dalam Surah An-Nisa disebutkan: “dari tempat-tempatnya” (عَنْ مَوَاضِعِهِ).

Hal itu karena ayat dalam Surah An-Nisa berbicara tentang seluruh orang Yahudi dan tahrif mereka dalam Taurat, yaitu mengubah kalimat Taurat dengan kalimat lain, baik karena kebodohan, kesengajaan, atau kesalahan dalam menakwil maknanya maupun dalam lafaznya. Maka itu merupakan pemalingan kalimat dari tempatnya (عَنْ مَوَاضِعِهِ), yaitu menghilangkan kalimat asli, baik diganti dengan yang lain atau tidak.

Adapun ayat dalam Surah Al-Ma’idah: “dari setelah tempat-tempatnya” (مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ), maka ayat ini berkaitan dengan kelompok tertentu yang membatalkan pengamalan terhadap hukum yang telah tetap dalam Taurat, yaitu mereka menghapus hukum rajam yang terdapat di dalamnya tanpa menggantinya dengan lafaz lain. Ini merupakan keberanian yang lebih besar dibanding tahrif yang lain.

Oleh karena itu, ungkapan “dari setelah tempat-tempatnya (مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ)” lebih kuat dalam menunjukkan tahrif, karena kata “setelah (بَعْد)” menunjukkan bahwa tempat-tempat kalimat itu telah tetap, lalu mereka membatalkan pengamalannya meskipun masih tetap tercantum dalam kitab Taurat”. [Baca: At-Tahrir wa at-Tanwir 6/200].

Syaikh Asy-Sya‘rawi dalam menjelaskan firman Allah: “Mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya”, mengatakan:

فَكَأَنَّ الْمَسْأَلَةَ لَهَا أَصْلٌ عِنْدَهُمْ، فَالْكَلَامُ الْمُنَزَّلُ مِنَ اللَّهِ، وُضِعَ أَوَّلًا وَضْعَهُ الْحَقِيقِيَّ، ثُمَّ أَزَالُوهُ، وَبَدَّلُوهُ، وَوَضَعُوا مَكَانَهُ كَلَامًا غَيْرَهُ، مِثْلَ تَحْرِيفِهِمُ الرَّجْمَ، بِوَضْعِهِمُ الْحَدَّ مَكَانَهُ. أَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾، فَتُفِيدُ أَنَّهُمْ رَفَعُوا الْكَلَامَ الْمُقَدَّسَ مِنْ مَوْضِعِهِ الْحَقِّ، وَوَضَعُوهُ مَوْضِعَ الْبَاطِلِ بِالتَّأْوِيلِ، وَالتَّحْرِيفِ حَسَبَ أَهْوَائِهِمْ، بِمَا اقْتَضَتْهُ شَهَوَاتُهُمْ. فَكَأَنَّهُ كَانَتْ لَهُ مَوَاضِعُ، هُوَ جَدِيرٌ بِهَا، فَحِينَ حَرَّفُوهُ، تَرَكُوهُ كَالْغَرِيبِ الْمُنْقَطِعِ، الَّذِي لَا مَوْضِعَ لَهُ، فَمَرَّةً يُبَدِّلُونَ كَلَامَ اللَّهِ بِكَلَامٍ مِنْ عِنْدِهِمْ، وَمَرَّةً أُخْرَى يُحَرِّفُونَ كَلَامَ اللَّهِ بِتَأْوِيلِهِ حَسَبَ أَهْوَائِهِمْ.

وَأَنْتَ تَلْحَظُ أَنَّ جَمِيعَ التَّوْجِيهَاتِ اتَّجَهَتْ إِلَى الْحَدِيثِ عَنْ آيَةِ النِّسَاءِ وَآيَةِ الْمَائِدَةِ الثَّانِيَةِ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْحَدِيثِ عَنْ آيَةِ الْمَائِدَةِ الْأُولَى؛ لِكَوْنِهَا مُشَابِهَةً لِآيَةِ النِّسَاءِ، وَوَارِدَةً فِي الْمَوْضُوعِ نَفْسِهِ.

ثُمَّ إِنَّ جَمِيعَ مَا قِيلَ مِنْ تَوْجِيهَاتٍ فِي الْآيَتَيْنِ الْكَرِيمَتَيْنِ قَرِيبٌ مِنْ جِهَةِ الْمَعْنَى، وَهِيَ تُفِيدُ فِي الْمُحَصِّلَةِ أَنَّ قَوْلَهُ سُبْحَانَهُ: ﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ حَرَّفُوا الْكَلَامَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَقِرَّ، وَأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: ﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾، يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ حَرَّفُوا كَلَامَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ اسْتَقَرَّ فِي ﴿مَوَاضِعِهِ﴾، وَاسْتَخْرَجُوهُ مِنْهَا، وَأَهْمَلُوهُ، وَأَزَالُوهُ بَعْدَ أَنْ وَضَعَهُ اللَّهُ فِيهَا؛ وَذٰلِكَ بِتَغْيِيرِ أَحْكَامِ اللَّهِ.

seakan-akan masalah ini memiliki asal pada mereka, yaitu bahwa kalimat yang diturunkan dari Allah pada awalnya ditempatkan pada posisi yang benar, kemudian mereka menghilangkannya, mengubahnya, dan menggantinya dengan kalimat lain, seperti mereka mengubah hukum rajam dengan menetapkan hukuman lain sebagai gantinya.

Adapun firman Allah: “dari setelah tempat-tempatnya”, menunjukkan bahwa mereka mengangkat kalimat yang suci dari tempat yang benar, lalu menempatkannya pada tempat yang batil melalui penakwilan dan tahrif sesuai hawa nafsu mereka. Seakan-akan kalimat itu memiliki tempat yang layak baginya, kemudian ketika mereka mengubahnya, mereka meninggalkannya seperti sesuatu yang asing dan terputus, yang tidak lagi memiliki tempat. Kadang mereka mengganti kalam Allah dengan ucapan mereka sendiri, dan kadang mereka mengubahnya dengan penakwilan sesuai hawa nafsu.

Engkau dapat memperhatikan bahwa seluruh penjelasan tersebut berfokus pada ayat dalam Surah An-Nisa dan ayat kedua dalam Surah Al-Ma’idah, dan tidak membahas ayat pertama dalam Surah Al-Ma’idah, karena ayat tersebut serupa dengan ayat dalam Surah An-Nisa dan berada dalam tema yang sama.

Selain itu, seluruh penjelasan tentang kedua ayat tersebut memiliki makna yang saling berdekatan, yaitu bahwa firman Allah: “mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya” menunjukkan bahwa mereka melakukan tahrif sebelum kalimat itu menetap, sedangkan firman-Nya: “mereka mengubah perkataan dari setelah tempat-tempatnya” menunjukkan bahwa mereka melakukan tahrif setelah kalimat itu menetap pada tempatnya, lalu mereka mengeluarkannya, mengabaikannya, dan menghilangkannya setelah Allah menempatkannya, yaitu dengan mengubah hukum-hukum Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Tafsir al-Qur’an al-Karim)

Penanya:

مَا الْفَرْقُ بَيْنَ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿... يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ ...﴾ وَقَوْلِهِ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ: ﴿... يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ...﴾؟

Apa perbedaan antara firman Allah Ta’ala: “... mereka memalingkan kata-kata dari tempat-tempatnya ...” dan firman-Nya di tempat lain: “... mereka memalingkan kata-kata setelah dari tempat-tempatnya ...”?

Syaikh Menjawab:

الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا أَنَّ «عَنْ» لِلتَّجَاوُزِ، أَيْ يَنْقُلُونَهُ مِنَ الْأَصْلِيِّ إِلَى مَعْنًى آخَرَ، وَأَمَّا ﴿مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾ فَهِيَ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ تَحْرِيفَهُمْ كَانَ بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَبَعْدَ النَّظَرِ، وَلَكِنَّهُمْ يَصْرِفُونَهُ عَنْ أَصْلِهِ إِلَى الْمَعْنَى الْآخَرِ.

Perbedaan antara keduanya adalah bahwa kata “عَنْ menunjukkan makna melampaui, yaitu mereka memindahkannya dari makna aslinya kepada makna yang lain. Adapun “مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ maka itu menunjukkan bahwa penyelewengan mereka terjadi setelah perenungan dan setelah pengamatan, namun mereka tetap memalingkannya dari asalnya kepada makna yang lain. [Sumber: Ahlul Hadits wal Atsar]

===

KESIMPULAN-NYA:

Perbedaan mendasar antara firman Allah Ta’ala:

﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ﴾

“mereka memalingkan kata-kata dari tempat-tempatnya” (An-Nisa 46 / Al-Ma’idah 13)

Dan

﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ﴾

“mereka memalingkan kata-kata setelah dari tempat-tempatnya” (Al-Ma’idah 41)

Ini terletak pada konteks dan waktu penyelewengan; yang pertama menunjukkan penyelewengan makna dan pemalingannya dari maksud Allah, sedangkan yang kedua (dengan “min ba’di” «مِنْ بَعْدِ») menunjukkan keberanian mereka melakukan penyelewengan setelah mereka mengetahui kebenaran dan telah meyakini posisi kata-kata yang benar, sebagai penegasan atas besarnya kedurhakaan mereka.

====

MAKNA UMUM:

Di antara orang-orang Yahudi terdapat sekelompok yang terus-menerus mengganti dan mengubah firman Allah dari makna aslinya secara dusta terhadap Allah. Mereka berkata kepada Rasulullah :

«سَمِعْنَا قَوْلَكَ وَعَصَيْنَا أَمْرَكَ وَاسْمَعْ مِنَّا لَا سَمِعْتَ»

“Kami mendengar ucapanmu, namun kami menentang perintahmu, dan dengarlah dari kami, semoga engkau tidak mendengar.”

Mereka juga berkata:

«رَاعِنَا سَمْعَكَ»

“Perhatikanlah pendengaran mu (kepada kami).”

Yakni: “Perhatikanlah kami dan pahamilah kami,” sambil memutar lidah mereka dengan ucapan tersebut, padahal yang mereka maksud adalah doa keburukan dengan الرَّعُونَةُ (menuduh beliau lemah akal) menurut bahasa mereka, serta sebagai bentuk pelecehan terhadap agama Islam.

Seandainya mereka berkata: “ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا  / Kami mendengar dan kami taat,” sebagai ganti dari “عَصَيْنَا / dan kami durhaka,” dan berkata “اسْمَعْ / dengarlah” tanpa “غَيْرِ مُسْمَعٍ /tanpa diperdengarkan yang menyakitkan,” serta “انْظُرْنَا /perhatikanlah kami” sebagai ganti dari “رَاعِنَا / rāa’inā,” niscaya itu lebih baik bagi mereka di sisi Allah dan lebih lurus dalam ucapan. Akan tetapi Allah mengusir mereka dari rahmat-Nya karena kekufuran mereka dan pengingkaran mereka terhadap kenabian Muhammad , sehingga mereka tidak beriman kepada kebenaran kecuali sedikit saja yang tidak bermanfaat bagi mereka.

====***===

KAUM KHAWARIJ MIRIP YAHUDI
DALAM MEMANIPULASI DAN MEMUTARBALIKAN MAKNA AYAT DAN HADITS

Al-Khawarij adalah salah satu golongan yang tidak dapat diabaikan ketika berbicara tentang munculnya ekstremisme agama di kalangan umat Islam. Mereka pertama kali muncul pada zaman Sahabat Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'anhu- setelah sebelumnya mereka berjuang di barisannya dalam Pertempuran Shiffin.

Salah satu hasil dari pertempuran Siffin antara Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu adalah penggunaan arbitrase [at-Tahkiim] untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Setelah Muawiyah mengangkat mushaf-mushaf Al-Qur'an di ujung tombaknya, meminta penyelesaian melalui Kitabullah, maka saat itu kelompok Al-Khawarij keluar dari pasukan Ali, dengan menyatakan bahwa :

»لا حُكْمَ إِلَّا لله» و«الحُكْمُ لله – لا للرَّجُل«

"Tidak ada hukum kecuali milik Allah" dan "Hukum hanya milik Allah - bukan milik manusia." [HR. Muslim no. 1066]

===***===

BATASAN UMUM TENTANG KHAWARIJ

Kaidah Umum Atau Batasan Umum Untuk Mengetahui Sesorang itu Khawarij adalah sbb :

«إِذَا أَظْهَرَ الْقَوْلَ بِالْخُرُوجِ عَلَى وُلاَةِ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ كَفَّرَ لِمُسْلِمِينَ بِالْكَبَائِرِ أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَ الْخَوَارِجِ وَاِسْتَحَلَّ الدِّمَاءَ بِاسْمِ الْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَإِنْكَارَ الْمُنْكَرِ فَتِلْكَ هِيَ الضُّوَابِطُ الَّتِي يُعْرَفُ بِهَا الْخَوَارِجُ».

 “Jika terang-terangan mengikrarkan kata keluar dari penguasa yang mengayomi urusan umat Islam , atau mengkafirkan umat Islam hanya karena melakukan dosa besar, atau membenarkan doktrin atau madzhab Khawarij dan menghalalkan pertumpahan darah dengan mengatas namakan jihad di jalan Allah dan nahyi munkar , maka inilah batasan-batasan untuk mengetahui kaum Khawarij.”

KHAWARIJ MUDAH MENGKAFIRKAN KAUM MUSLIMIN:

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَكَانَتْ الْبِدَعُ الْأُوْلَى مِثْلَ بِدْعَةِ الْخَوَارِجِ إِنَّمَا هِيَ مِنْ سُوْءِ فَهُمِ الْقُرْآنِ لَمْ يَقْصِدُوا مُعَارِضَتَهُ، لَكِنَّ فَهِمُوا مِنْهُ مَا لَمْ يَدُلُّ عَلَيْهِ. فَظَنُّوا أَنَّهُ يُوجِبُ تَكْفِيرَ أَرْبَابِ الذُّنُوبِ؛ إِذَا كَانَ الْمُؤْمِنُ هُوَ الْبِرُّ الْتَّقِي ".

"Bid'ah pertama muncul adalah seperti bid'ah kaum Khawarij, awal munculnya berasal dari kesalahpahaman terhadap Al-Qur'an. Mereka tidak bermaksud untuk mengingkarinya, akan tetapi mereka memahami darinya tidak sesuai dengan apa yang ditunjukkannya. Lalu mereka mengira bahwa ayat itu mewajibkan untuk menganggap kafir pelaku dosa besar . Jadi orang beriman itu adalah orang yang senantiasa beramal kebajikan dan menjaga dirinya dari dosa " . [Majmu' al-Fataawaa: 13/30].

Imam Muhammad bin Al-Husain Al-Ajurri Rahimahullah dalam kitab-nya Asy-Syariah berkata :

بَابُ : ذَمَ الْخَوَارِجُ وَسُوءُ مَذْهَبِهِمْ وَإِبَاحَةُ قِتَالِهِمْ، وَثَوَابُ مَنْ قَتَلَهُمْ أَوْ قَتَلُوهُ:

(لَمْ يَخْتَلِفِ الْعُلَمَاءُ قَدِيمًا وَحَدِيثًا أَنَّ الْخَوَارِجَ قَوْمٌ سَوْءٌ، عَصَاةٌ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ ﷺ، وَإِنْ صَلَوْا وَصَامُوا، وَاجْتَهَدُوا فِي الْعِبَادَةِ، فَلَيْسَ ذَلِكَ بِنَافِعٍ لَهُمْ، وَإِنْ أَظْهَرُوا الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنْ الْمُنْكَرِ، وَلَيْسَ ذَلِكَ بِنَافِعٍ لَهُمْ، لِأَنَّهُمْ قَوْمٌ يَتَأَوَّلُونَ الْقُرْآنَ عَلَى مَا يَهْوَوْنَ، وَيَمُوهُونَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ. وَقَدْ حَذَرَنَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهُمْ، وَحَذَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ، وَحَذَرَنَاهُمُ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ بَعْدَهُمْ، وَحَذَرَنَاهُمُ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ رَحْمَةَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ.

وَالْخَوَارِجُ هُمُ الشُّرَاةُ الْأَنْجَاسُ الْأَرْجَاسُ، وَمَنْ كَانَ عَلَى مَذْهَبِهِمْ مِنْ سَائِرِ الْخَوَارِجِ يَتَوَارَثُونَ هَذَا الْمَذْهَبَ قَدِيمًا وَحَدِيثًا، وَيَخْرُجُونَ عَلَى الْأَئِمَّةِ وَالْأَمْرَاءِ وَيَسْتَحِلُّونَ قَتْلَ الْمُسْلِمِينَ.

"BAB : Celaan terhadap Khawarij, buruknya madzhab mereka, kebolehan memerangi mereka, dan pahala bagi yang membunuh mereka atau dibunuh oleh mereka" :

"Para ulama sejak dulu hingga kini tidak berbeda pendapat bahwa Khawarij adalah kaum yang buruk, maksiat kepada Allah Yang Maha Perkasa dan Rasul-Nya , meskipun mereka rajin shalat dan berpuasa, serta bersungguh-sungguh dalam beribadah, hal itu tidak bermanfaat bagi mereka.

Walaupun mereka menampakkan dirinya rajin ber'amar ma'ruf nahi munkar, hal itu juga tidak bermanfaat bagi mereka, karena mereka adalah kaum yang menafsirkan Al-Qur'an sesuai dengan hawa nafsu mereka, dan mereka memperdaya kaum Muslimin (sehingga membuat mereka terjerumus dalam perpecahan, permusuhan bahkan pertumpahan darah. Serta membuat kekuatan kaum muslimin lumpuh di hadapan para musuhnya. Dengan begitu musuh-musuh Islam bersorak sorai dan bertindak sewenang-wenang terhadap umat Islam. Pen).

Allah Yang Maha Perkasa telah memperingatkan kita akan bahayanya kaum khawarij, begitu pula Nabi , para khalifah rosyidin setelahnya, serta para sahabat (radhiyallhu ‘anhum) dan para tabi’iin yang mengikuti mereka dengan baik - rahimahumullah - juga memperingatkan kita akan bahayanya khawarij.

Khawarij adalah orang-orang yang kotor dan najis.

Begitu pula orang yang mengikuti madzhab mereka dari berbagai kelompok Khawarij lainnya yang diwariskan secara turun temurun sejak dulu hingga kini, mereka senatiasa keluar membelot dari para imam dan penguasa serta menghalalkan darah kaum Muslimin." [Kitab Asy-Syari’ah 1/325]

===***===

CARA KHAWARIJ MEMANIPULASI DAN MERUBAH-RUBAH MAKNA DALIL

****

CARA PERTAMA : 
BERKEMAS AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

====

BERKEMAS AL-QUR’AN

Kaum Khawarij senantiasa meneriakkan slogan:

»لا حُكْمَ إِلَّا لله» و«الحُكْمُ لله – لا للرَّجُل«

"Tidak ada hukum kecuali milik Allah" dan "Hukum hanya milik Allah - bukan milik manusia."

Ali radhiyallahu ‘anhu menanggapinya dengan mengatakan:

"كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَصَفَ نَاسًا، إِنِّي لَأَعْرِفُ صِفَتَهُمْ فِي هَؤُلَاءِ، «يَقُولُونَ الْحَقَّ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَجُوزُ هَذَا » - وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ –".

“Ucapan yang benar tetapi dimaksudkan untuk kebatilan.

Sesungguhnya Rasulullah telah menyifati suatu kaum, dan aku benar-benar mengenali sifat mereka pada orang-orang ini: “Mereka mengucapkan kebenaran dengan lisan mereka, namun tidak melewati ini” . Dan beliau memberi isyarat ke tenggorokannya”. [HR. Muslim no. 157 –(1066)]

Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik dari Rasulullah , beliau bersabda:

سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, sebagian mereka pandai dalam berbicara namun akhlak mereka buruk. Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan.

Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah lepas dari busurnya, dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya.

Mereka adalah seburuk-buruk manusia. Maka beruntunglah orang yang membunuh mereka dan orang yang terbunuh oleh mereka.

Mereka menyeru orang-orang untuk kembali kepada Al-Qur'an, akan tetapi seruan mereka sama sekali bukanlah dari al-Qur’an [mereka salah dan terbalik memahaminya ].

Siapa memerangi mereka, maka ia lebih mulia di sisi Allah”. [HR. Abu Daud no. 4765. Dishahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Abu Daud ].

Disebutkan oleh al-Shahristani dalam "al-Milal wa al-Nihal" (1/117) bahwa :

«إِنَّ أَوَّلَ مَنْ تَلْفَظَ بِهَذَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ مِنَاةِ بْنِ تَمِيمٍ، يُقَالُ لَهُ: "الْحَجَّاجُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُلْقَبُ بِالْبَرِكِ، وَهُوَ الَّذِي ضَرَبَ مَعَاوِيَةَ عَلَى إِلِيتِهِ لَمَّا سَمِعَ بِذِكْرِ الْحَكَّمَيْنِ، وَقَالَ: «أَتَحْكُمُ فِي دِينِ اللَّهِ؟ لَا حُكْمَ إِلَّا اللَّهُ، تَحْكُمُ بِمَا حَكَمَ الْقُرْآنُ بِهِ»

فَسَمِعَهَا رَجُلٌ، فَقَالَ: «طَعْنٌ وَاللَّهِ، فَانْفَذَ، فَسَمُّوا الْمُحْكَمَةَ بِذَلِكَ».

وَلَمَّا سَمِعَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ فَقَالَ: «كَلِمَةٌ عَدْلٌ يُرَادُ بِهَا جَوْرٌ، إِنَّمَا يَقُولُونَ لَا إِمَارَةَ، وَلَا بُدَّ مِنْ إِمَارَةِ بَرٍّ أَوْ فَاجِرٍ» (ا.هـ).

"Orang pertama yang mengucapkan slogan ini adalah seorang dari Bani Sa'd bin Zaid bin Manaat bin Tamiim, yang dikatakan padanya al-Hajjaj bin Ubaidullah, yang berlaqob al-Barak. Dialah yang memukul pantat Muawiyah ketika mendengar penyebutan dua hakam tersebut .

Lalu dia berkata : 'Apakah kamu hendak menghakimi agama Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah. Kamu harus berhukum sesuai dengan apa yang ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur'an'.

Seorang pria mendengarnya dan berkata, 'Teruskan, demi Allah!' maka laksankanlah !. Lalu mereka memberi nama kejadian itu dengan "Al-Muhakkamah" (Penentuan Hukum).

Ketika Amir al-Mu'minin Ali, semoga Allah meridhai-Nya, mendengar kata-kata ini, maka dia berkata : '

Sebuah ungkapan yang bijak dan adil , namun yang dia maksudkan dengannya adalah kedzaliman. Sebenarnya mereka hendak mengatakan "tidak ada kepemimpinan," akan tetapi yang benar kepemimpinan itu harus ada, baik itu kepemimpinan yang adil atau yang dzalim.'"

Sementara itu, Abu al-Mudzaffar al-Isfaraayiini menyebutkan dalam kitabnya "al-Tabshiir Fid Diin" (hal. 45-46) :

أَوَّلُ مَنْ قَالَ مِنْهُم لَا حُكْمَ إِلَّا اللهُ عُرْوَةُ بْنُ حُدَيْرٍ – عُرْوَةُ بْنُ أَدِيَّةَ – أَخُو مِرْدَاسٍ الْخَارِجِيِّ وَقِيلَ أَنَّ أَوَّلَ مَنْ قَالَهُ يَزِيدُ بْنُ عَاصِمٍ الْمُحَارِبِيُّ وَقِيلَ أَنَّهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي يَشْكُرَ كَانَ مَعَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِصِفِّينَ وَلَمَّا اتَّفَقَ الْفَرِيقَانِ عَلَى التَّحْكِيمِ رَكِبَ وَحَمَلَ عَلَى أَصْحَابِ عَلِيٍّ وَقَتَلَ مِنْهُمْ وَاحِدًا ثُمَّ حَمَلَ عَلَى أَصْحَابِ مُعَاوِيَةَ وَقَتَلَ مِنْهُمْ وَاحِدًا ثُمَّ نَادَى بَيْنَ الْعَسْكَرَيْنِ أَنَّهُ بَرِيءٌ مِنْ عَلِيٍّ وَمُعَاوِيَةَ وَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ حُكْمِهِمَا فَقَتَلَهُ رَجُلٌ مِنْ هَمْدَانَ ثُمَّ أَنَّ جَمَاعَةً مِمَّنْ كَانُوا مَعَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي حَرْبِ صِفِّينَ اسْتَمَعُوا مِنْهُ ذَلِكَ الْكَلَامَ وَاسْتَقَرَّتْ فِي قُلُوبِهِمْ تِلْكَ الشُّبْهَةُ وَرَجَعُوا مَعَ عَلِيٍّ إِلَى الْكُوفَةِ ثُمَّ فَارَقُوهُ وَرَجَعُوا إِلَى حَرُورَاءَ وَكَانُوا اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفَ رَجُلٍ مِنَ الْمُقَاتِلَةِ.

"Orang pertama yang mengucapkan dari mereka 'tidak ada hukum kecuali milik Allah' adalah 'Urwah bin Hudair – Urwah bin Adiyyah – saudara dari Mirdas al-Khariji.

Dan ada pula yang mengatakan : bahwa orang yang pertama kali mengucapkannya adalah Yazid bin 'Ashim al-Muhaaribi.

Dan ada yang mengatakan bahwa dia adalah seorang pria dari Bani Yashkur yang saat itu berada di pihak Ali radhiyallahu ‘anhu dalam pertempuran Siffin.

Ketika kedua kelompok sepakat untuk arbitrase [Tahkiim], maka dia naik kuda dan membawa panji Ali, dan ia membunuh satu dari mereka. Kemudian, dia membawa panji pasukan Muawiyah dan membunuh satu dari mereka.

Kemudian, dia berteriak di antara kedua belah pihak bahwa dia bersih dari Ali dan Muawiyah, dan dia telah keluar dari kekuasaan mereka. Seorang pria dari Hamdan kemudian membunuhnya.

Setelah itu, sekelompok orang yang berada bersama Ali ra dalam Pertempuran Siffin mendengar perkataan itu darinya. Keraguan itu tertanam dalam hati mereka, dan mereka kembali bersama Ali radhiyallahu ‘anhu ke Kufa. Kemudian, mereka berpisah dengannya dan kembali ke Haruraa. Dan jumlah mereka adalah dua belas ribu orang yang ikut berperang."

Kemudian dia menyebutkan pada (hal 46) : Bahwa delapan ribu di antara mereka kembali bersama Ali setelah diberi arahan , dan empat ribu dari mereka tetap teguh dan bersikeras untuk berperang melawan Ali radhiyallahu ‘anhu.

 ====

BERKEMAS SUNNAH NABI :

Mereka mengaku dan mengklaim diri mereka dan perkataan mereka bersumber dari "khair al-bariyyah" yang berarti makhluk atau manusia terbaik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih yang mengatakan:

«يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ»

“Mereka berbicara bersumebr dari perkataan sebaik-baik manusia” [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066]

Syeikh Mustofa al-Baghoo dalam Ta'liiq Shahih al-Bukhori 4/200 :

«مِن قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة» أَي مِن خَيْر مَا تَقُولُهُ الْبَرِيَّة أَوْ هُوَ الْقُرْآن وَالسُّنَّة وَالْبَرِيَّة الْخَلْق.

(Dari perkataan sebaik-baik makhluk) yaitu dari yang terbaik dari apa yang dikatakan makhluk [pandai bicara], atau itu adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah [pandai berdalil denganya]. Dan makna al-Bariyyah adalah makhluk.

Syeikh DR. Mohammad Hasan Abdul Ghaffar berkata :

«قوله تعالى: ﴿إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُوْلَٰئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِۗ﴾ . وَبِلَا شَكٍّ فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَيْرٌ مِنْ آمَنَ وَعَمِلَ الصَّالِحَاتِ».

Firman Allah SWT : " Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk". [QS. al-Bayyinah : 7].

Tidak diragukan lagi, bahwa Nabi adalah yang terbaik dari orang-orang yang beriman dan beramal saleh.” [Multaqoo Ahli al-Hadits 95/105].

Dikatakan oleh Al-Qasthalani:

«وَهُوَ القُرْآنُ، …، وَكَانَ أَوَّلُ كَلِمَةٍ خَرَجُوا بِهَا قَوْلُهُمْ لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ وَانْتَزَعُوهَا مِنَ القُرْآنِ لَكِنَّهُمْ حَمَلُوهَا عَلَى غَيْرِ عَمَلِهَا».

"Itu adalah Al-Qur'an, ... dan kata pertama yang mereka keluarkan adalah 'Tidak ada hukum kecuali dari Allah' dan mereka mengutipnya dari Al-Qur'an akan tetapi mereka mengamalkannya dengan pengamalan yang tidak semestinya. [Lihat: Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (6/60)]"

Dan dia berkata di tempat lain:

«وَالمُرَادُ القَوْلُ الحَسَنُ فِي الظَّاهِرِ وَالبَاطِنِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ».

"Yang dimaksud adalah ucapan yang baik secara lahiriah akan tetapi batinnya adalah kebalikannya. [Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (10/85) – Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (12/287)]"

Dikatakan oleh An-Nawawi:

«مَعْنَاهُ فِي ظَاهِرِ الأَمْرِ كَقَوْلِهِمْ لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ وَنَظَائِرِهِ مِنْ دُعَائِهِمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ».

"Maknanya dalam tampilan luar saja seperti ucapan mereka 'Tidak ada hukum kecuali dari Allah' dan yang serupa dari seruan mereka kepada Kitab Allah Ta'ala, dan Allah lebih mengetahui. [Syarah An-Nawawi untuk Muslim (7/169)]"

As-Sindi berkata dalam Hasyiyahnya pada Sunan An-Nasa'i 7/119 no. 4102:

«أَي يَتَكَلَّمُونَ بِبَعْضِ الْأَقْوَالِ الَّتِي هِيَ مِنْ خِيَارِ أَقْوَالِ النَّاسِ فِي الظَّاهِرِ، مِثْلَ: إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ، وَنَظَائِرِهِ، كَدَعَائِهِمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ».

"Mereka berbicara dengan sebagian perkataan yang secara lahiriah adalah perkataan terbaik dari perkataan manusia, seperti slogan : 'Tidak ada hukum kecuali milik Allah', dan yang serupa, seperti seruan mereka : Kembali kepada Kitab Allah."

***

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang mengkabarkan hal ini 

Diantaranya adalah sbb:

HADITS ALI BIN ABI THALIB radhiyallahu ‘anhu:

Dari Suwaid bin Ghaflah mengatakan, Ali bin Abi Thalib - radliallahu 'anhu - mengatakan: aku mendengar Rasulullah bersabda:

«سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».

"Di akhir jaman nanti akan muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka berbicara dengan perkataan sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat ke arah binatang buruan lalu tembus keluar dari tubuhnya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa perhitungan dan tanpa dibarenagi ilmu dan pengalaman. Pen). Maka dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab sungguh dalam pembunuhan mereka terdapat pahala bagi pelakunya di hari kiamat."  [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

«أَيْ يَخْرُجُونَ مِنْهُ كَمَا يَنْفَصِلُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ إِذَا أَنْفَذَهَا»

"Yaitu mereka keluar darinya seperti anak panah yang melesat keluar dari binatang buruannya  ketika menembusnya." [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (1/187)]

HADITS ABDULLAH BIN MAS'UD radhiyallahu ‘anhu :

Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata; Rasulullah bersabda:

«يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ النَّاسِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَمَنْ لَقِيَهُمْ فَلْيَقْتُلْهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ عِنْدَ اللَّهِ لِمَنْ قَتَلَهُمْ».

"Pada akhir zaman akan muncul sekelompok kaum yang masih muda-muda. Mereka adalah orang-orang bodoh, mereka berkata dengan menggunakan sebaik-baik perkataan manusia, membaca Al Qur'an namun tidak melewati tenggorokannya, dan mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya. Barangsaiapa menjumpai mereka hendaklah ia membunuhnya. Karena membunuh mereka akan mendapat pahala di sisi Allah."

[HR. At-Tirmidzi no. 2188 dan Ibnu Majah no. 164. Abu Isa at-Tirmidzi berkata : Hasan Shahih].

HADITS IBNU ABBAS radhiyallahu ‘anhuma:

Dari Ibnu 'Abbaas radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi bersabda :

«يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ النَّاسِ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَمَنْ لَقِيَهُمْ فَلْيَقْتُلْهُمْ، فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ عِنْدَ اللَّهِ لِمَنْ قَتَلَهُمْ».

"Pada akhir zaman akan muncul sekelompok kaum yang masih muda-muda. Mereka adalah orang-orang bodoh, berkata dengan menggunakan sebaik-baik perkataan manusia, membaca Al Qur'an namun tidak melewati tenggorokannya, dan mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya.

Barang siapa yang bertemu mereka, maka bunuhlah mereka, karena dengan membunuh mereka akan mendapat pahala di sisi Allah bagi siapa pun yang membunuhnya".

[ HR. At-Tirmidzi (2188), Ibnu Majah (168) dan Ahmad (3831). Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 168].

HADITS 'UQBAAH BIN 'AAMIR radhiyallahu ‘anhu:

Dari 'Uqbah bin 'Aamir – radhiyallahu 'anhu - bahwa Nabi bersabda :

"إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْكِتَابَ وَاللَّبَنَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا بَالُ الْكِتَابِ قَالَ يَتَعَلَّمُهُ الْمُنَافِقُونَ ثُمَّ يُجَادِلُونَ بِهِ الَّذِينَ آمَنُوا فَقِيلَ وَمَا بَالُ اللَّبَنِ قَالَ أُنَاسٌ يُحِبُّونَ اللَّبَنَ فَيَخْرُجُونَ مِنْ الْجَمَاعَاتِ وَيَتْرُكُونَ الْجُمُعَاتِ".

“Sesungguhnya yang saya khawatirkan atas umatku adalah Al Kitab (Al Quran) dan Al Laban (susu).”

Lalu ditanyakan kepada beliau : “Mengapa dengan Al Kitab?”

Beliau menjawab : “Orang-orang munafik mempelajarinya (Al Quran), kemudian mereka mempergunakannya untuk mendebat orang-orang yang beriman.”

Kemudian ditanyakan lagi : “Lalu mengapa dengan Al-Laban [Susu] ?”

Beliau menjawab : “Yaitu Mereka yang menyukai susu, lalu mereka keluar dari jema’ah [kaum muslimin] dan mereka pun meninggalkan shalat jum’at [bersama mereka].” (HR. Ahmad no. 17318)

Maknanya :

أَيُّ يَتْرُكُونَ الْأَمْصَارَ وَيَسْكُنُونَ الْبَوَادِي لِتَوْفِيرِ اللَّبَنِ فِيهَا فَيَحْرُمُونَ مِنَ الْجَمَاعَاتِ وَالْجُمَعَاتِ.

Artinya, mereka meninggalkan kota dan tinggal di lembah-lembah karena ketersediaan susu di dalamnya, sehingga mereka mengharamkan kumpul-kumpul dengan jemaah [kaum muslimin] dan mengharamkan sholat Jum'at [bersama mereka]. [Bulugh al-Amaani 18/63]

Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/194 no. 3182 berkata :

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَفِيهِ كَلَامٌ

"Diriwayatkan oleh Ahmad, dan di dalamnya terdapat Ibnu Lahi`ah, dan tentang dirinya  ada omongan".

Ahmad al-Bannaa as-Saa'aatii dalam Bulugh al-Amaani 18/63 membantahnya dengan mengatakan  :

"(قُلْتُ) فِيهِ كَلَامٌ إِذَا عَنْعَنَ، وَقَدْ صَرَّحَ بِالتَّحْدِيثِ فِي هٰذَا الْحَدِيثِ فَحَدِيثُهُ حَسَنٌ".

(Saya katakan) : "Pada dirinya  ada omongan" itu jika meriwayatkannya dengan cara "عَنْعَنَ" [dengan kata DARI] , namun dalam hadits ini dia jelas meriwayatkannya dengan cara التَّحْدِيْث [dengan kata : telah menceritakan] , maka di sini haditsnya HASAN".

****

CARA KEDUA: 
KHAWARIJ MENYERU KEPADA AL-QURAN DAN AS-SUNNAH DENGAN PEMAHAMAN YANG TERBALIK

Kaum Khawarij mengajak kaum muslimin dan menyeru mereka agar kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, namun apa mereka serukan sama sekali bukan dari al-Quran dan as-Sunnah . Mereka memahaminya dengan pemahaman yang salah dan terbalik . Yang mana dampak negatif pemahamannya ini menyebabkan terjadinya permusuhan antar sesama kaum muslimin, kebencian dan perpecahan serta menghalalkan darah dan kehormatan kaum muslimin yang bukan golongannya . Yang berujung pada terjadinya pertumpahan darah

Kaum khawarij kaum sangat rajin beribadah, termasuk rajin baca al-qur'an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati tenggorokan mereka alias tidak memahaminya dengan benar, bahkan pemahaman mereka terbalik, maka salah satu dampaknya adalah mereka senantiasa memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin karena mereka menganggap orang yang tidak sefaham dengan mereka dianggap sesat, kafir dan murtad.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim di sebutkan bahwa Rasulullah bersabda tentang mereka :

«يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ رَطْبًا لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ»

“Mereka membaca Kitab Allah hingga bibirnya basah, manun tidak melampaui tenggorokan mereka. [Diriwayatkan oleh Bukhari: 4351, dan Muslim: 1064]

Artinya :

«أَيْ: يُوَاظِبُونَ عَلَى التِّلَاوَةِ فَلَا تَزَالُ أَلْسِنَتُهُمْ رَطْبَةً بِهِ»

Yakni, mereka terus menerus membaca (Al-Qur'an) sehingga lidah mereka selalu basah dengannya." Penjelasan tentang hadits ini terdapat dalam kitab "Kasyful Musykil" [Kasyful Musykil dari Hadits Shahihain: 1/757].

Diriwayatkan dari dua sahabat (Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik) bahwa Rasulullah bersabda:

«سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ»

قَالُوا: "يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا سِيمَاهُمْ". قَالَ: «التَّحْلِيقُ».

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَحْوَهُ قَالَ:

«سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ وَالتَّسْبِيدُ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَأَنِيمُوهُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد التَّسْبِيدُ اسْتِئْصَالُ الشَّعْرِ»

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, sebagian kelompok ada yang pandai dalam berbicara namun akhlak mereka buruk. Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar)". dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya.

Mereka adalah seburuk-buruk manusia. Maka beruntunglah orang yang membunuhnya dan mereka membunuhnya.

Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, dan apa mereka serukan sama sekali bukan dari al-Quran. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?".

Beliau menjawab: "Rambutnya dicukur gundul."

Abu Daud berkata : Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] :

Bahwa Rasulullah bersabda: "Ciri mereka adalah rambutnya dicukur gundul dan dicabut, jika kalian mendapati mereka maka bunuhlah mereka !."

Abu Dawud berkata, "At tasbid adalah mencabut rambut."

[HR. Abu Daud no. 4765 dan al-Hakim no. 2648 . Di shahihkan al-Hakim dan al-Albaani dalam Shahih al-Jaami' no. 3668 .

Mereka memiliki kelemahan dalam ilmu fiqih sehingga mereka memahami agama Allah dengan pemahaman yang tidak benar. Oleh karena itu, disebutkan bahwa mereka itu : "membaca Al-Qur'an namun tidak melewati kerongkongan mereka", seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Sa'id al-Khudri. [Muslim no. 2456].

Dalam beberapa riwayat lafadznya sbb :

«يَرَوْنَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم».

"Mereka menganggap Al-Qur'an adalah dalil bagi mereka, padahal sebaliknya, itu adalah dalil atas penyimpangan mereka". Riwayat ini ditemukan dalam Sunan Ibnu Abi 'Aasim (no. 916) dari hadits Ali bin Abi Thalib.

Ada riwayat lain yang menyebutkan (يَحْسَبُونَ : bahwa mereka mengira) , bukan ( يَرَوْنَ : mereka menganggap) [maknanya berbeda], seperti yang terdapat dalam Shahih Muslim no. 2467. 

Dalam sebuah riwayat :

«يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ»

Mereka menyeru dan mendakwahkan kembali kepada Kitabullaah (al-Qur'an) , padahal yang mereka serukan itu sama sekali bukan dari Allah ". [ Sebagai mana disebutkan dalam as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 916 dari Abu Zaid al-Anshari] . 

Dan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

«يُؤْمِنُونَ بِمُحْكَمِهِ وَيَضِلُّونَ عِنْدَ مُتَشَابِهِهِ، وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ»

Bahwa mereka mengimani ayat-ayat muhkamah [yang jelas dan tegas] dan mereka tersesat dalam ayat-ayat mutasyabihat [yang kabur maknanya], dan hanya Allah yang mengetahui tafsirnya. Orang-orang yang memiliki pengetahuan yang kokoh dalam agama mengatakan, "Kami beriman kepada semuanya."

[ Lihat : al-I’thishoom karya asy-Syathibi 1/74. Tahqiq al-Hilaaly dan asy-Syari’ah karya al-Ajurry 1/343].

MESKI JELAS SALAH, KAUM KHAWARIJ TETAP SELALU MERASA PASTI BENAR:

Dan Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu ‘anhu) telah berusaha keras memperingatkan orang-orang tentang jalan yang diambil oleh kelompok Khawarij. Ketika beliau selesai dari peperangan Nahrawan, beliau berjalan di antara mayat-mayat dan berkata :

"«بُؤسًا لَكُم! لَقَدْ ضَرَّكُم مَنْ غَرَّكُم!»

فَقَالَ أَصْحَابُهُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَنْ غَرَّهُم؟

قَالَ: «الشَّيْطَانُ، وَأَنْفُسٌ بِالسُّوءِ أَمَارَةٌ غَرَّتْهُم بِالْأَمَانِّي، وَزَيَّنَتْ لَهُم الْمَعَاصِيَ، وَنَبَّأَتْهُم أَنَّهُم ظَاهِرُون»."

'Celaka bagi kalian! Kalian telah dirugikan oleh orang yang menipu kalian!'

Para sahabatnya bertanya : 'Wahai Amirul Mukminin, siapa yang menipu mereka?'

Beliau menjawab : 'Setan dan nafsu-nafsu ammaaroh bis-suu' yang mengelabui mereka dengan angan-angan dan cita-cita, kemaksiatan-kemaksiatan telah menghiasi mereka, dan membisikkan pada mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang muncul membawa kebenaran.'

(Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam "Al-Tarikh" 3/123, Ibnu ‘Adiy dalam al-Kaamil 2/697. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir 10/588. Tahqiq at-Turky)."

Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang Khawarij dan musibah yang menimpa mereka saat membaca Al-Qur'an?.

Dia menjawab :

«يُؤْمِنُونَ بِمُحْكَمِهِ وَيَضِلُّونَ عَنْ مُتَشَابِهِهِ)، وَقَرَأَ: ﴿وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ﴾».

'Mereka beriman kepada ayat-ayat yang tegas dan jelas (mukam) dalam Al-Qur'an, tetapi mereka tersesat saat menghadapi ayat-ayat yang ambigu (mutasyabihat).' Kemudian dia membaca ayat: 'Dan tidak ada yang mengetahui tafsirnya selain Allah dan orang-orang yang berpengetahuan yang kokoh mendalam, mereka berkata, 'Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari Tuhan kami.' Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.' [QS. Ali Imran: 7].'

[Ini diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq (20895), Ibnu Abi Shaybah (39057), dan Al-Ajurri dalam "Asy-Syari'ah" (45).

Ibnu Rajab menshahihkan sanadnya dalam "Fathul-Bari" (5/99) . Ibnu Hajar juga mengonfirmasi kesahihan sanadnya dalam "Fath al-Bari" (12/313). Al-Albani juga menshahihkannya dalam "Takhrij Kitab al-Sunnah" (485). Dan Syeikh Bin Baaz juga mengatakan bahwa sanadnya kuat [سندُه عظيمٌ] dalam Syarah Kitab al-Tauhid (hal. 270)"].

"Dalam kesempatan lain, Abdullah bin Abbas ditanya tentang kegigihan Khawarij dalam beribadah dan shalat mereka. Maka beliau menjawab :

«لَيْسَ هُم بِأَشَدِّ اجْتِهَادًا مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَهُمْ عَلَى ضَلَالَةٍ»

'Mereka tidak memiliki kegigihan yang lebih besar daripada orang Yahudi dan Nasrani. Dan mereka berada dalam kesesatan.' (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam "Asy-Syari'ah" 46)."

Syeikh al-Munajjid berkata : Dari Suwaid bin Ghoflah, ia mengatakan: Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

" إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُول : «يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْرُجُونَ مِنْ قَبَلِ الْمَشْرِقِ حُدَثَاء الْأَسْنَانِ صِغَار فِي السِّنِّ فِي الْمٌجْمَلِ سُفَهَاءَ الْأَحْلَامِ عُقُولًا طَائِشَةً يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، فِي كَلَامِهِمْ آيَاتٌ وَأَحَادِيثُ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ عِنْدَهُمْ تَعَبُّدٌ وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم، لَا يَجَاوَزُ إِيمَانُهُمْ حُنَاجِرَهُم، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُق السَّهْمُ مِنَ الرَّمْيَةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوهُم؛ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِيَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِم ﷺ لَاتَّكَلُوا عَنْ الْعَمَلِ».

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , maka sungguh bagi saya , terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Dan jika saya menceritakan kepada kalian sesuatu antara saya dan kalian, maka sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah bersabda:

Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang muncul dari arah timur. Mereka masih muda usia, dangkal akalnya, berpikiran labil. Mereka mengucapkan kata-kata yang tampak seperti ucapan makhluk terbaik; dalam perkataan mereka terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits. Ibadah kalian dibandingkan dengan ibadah mereka tidak ada apa-apanya; shalat kalian dibandingkan dengan shalat mereka tidak ada apa-apanya; puasa kalian dibandingkan dengan puasa mereka tidak ada apa-apanya.

Mereka membaca ayat Al-Qur’an dan mengira bahwa itu hujjah untuk mereka, padahal justru menjadi hujjah atas mereka.

Iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar)". Dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab siapa yang membunuhnya akan mendapatkan pahala pagi pelakunya di hari kiamat."

Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi , niscaya mereka akan berhenti beramal".

[Lihat : Musnad Imam Ahmad no. 616 dan as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 914 . Di shahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij al-Musnad 2/45. Lihat pula : Shahih Ibnu Hibban no. 6704 & 6739 dishahihkan al-Albaani dalam adz-Dzilal (914) Q . Lihat pula : Shahih Bukhori no. 6930, Shahih Muslim no. 1066 & 1773 . Lihat pula al-Musnad al-Mawdhu'i 2/88 no. 1379].

Syeikh al-Munajjid berkata :

«يَعْنِي : لَوْ عَلِمُوا الَّذِينَ يُقَاتِلُونَهُم لَوْ عَلِمُوا مَا لَهُمْ مِنَ الْأَجْرِ»

"Maksudnya: Jika mereka tahu terhadap orang-orang yang berperang melawan mereka, jika mereka tahu apa yang mereka dapatkan dari pahala."

Mereka kaum Khawarij adalah orang yang paling keras dalam menggunakan dalil qiyas. [Al-Milal wa al-Nihal (1/116)].

Mereka menggunakan ayat-ayat ancaman neraka [الوَعِيْدُ] sebagai dalil, namun mereka mengabaikan ayat-ayat janji syurga [الوَعْدُ]. [Al-Khawarij Awwalu Firoq fiil Islam (hal. 38)].

Kesimpulannya :

Mereka adalah orang-orang yang berusia muda,  otaknya cetek, membaca Al-Quran tapi tak sampai melewati kerongkongan mereka, maksudnya adalah tidak memahaminya hingga sampai ke hati mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya dan tidak kembali lagi, mereka membunuh orang beriman dan membiarkan penyembah berhala, menuduh para pemimpin mereka dan memvonis mereka dengan kesesatan.

Mereka menyeru kepada Kitabullah, namun mereka tidak sedikitpun merupakan Ahli Al-Quran.

Mereka tidak mau menghormati dan menganggap para ulama dan para tokoh terhormat.

Mereka mengira bahwa mereka lebih mengetahui terhadap Allah, RasulNya dan kitabNya dibanding orang-orang mulia tersebut.

Mereka menampakkan amar ma'ruf nahi munkar dan mengalihkan nash-nash yang berhubungan dengan itu kepada perselisihan dengan para penguasa, pemberontakan terhadap mereka, dan memerangi orang-orang yang berbeda pendapat.

[Baca : Al-Syariah, hlm. 22] dan [Al-Khawarij Awwalu Firoq Fii Tarikh al-Islam, hlm. 37].

===***==

CARA KETIGA : 
KAUM KHAWARIJ MENGGUNAKAN AYAT YANG TURUN PADA ORANG KAFIR, MEREKA TIMPAKAN PADA ORANG BERIMAN.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menganggap mereka sebagai orang yang paling jahat dari ciptaan Allah dan menyatakan bahwa ayat-ayat yang diturunkan tentang orang-orang kafir oleh mereka diterapkan pada kaum muslimin.

Imam Bukhari meriwayatkan secara mu'allaq [tanpa sanad]:

" وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ، وَقَالَ: «‌إِنَّهُمُ ‌انْطَلَقُوا ‌إِلَى ‌آيَاتٍ ‌نَزَلَتْ ‌فِي ‌الكُفَّارِ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ»

“Ibnu Umar menilai mereka sebagai seburuk-buruk makhluk Allah. Dia berkata : ‘Mereka mencari-cari ayat-ayat yang turun terhadap orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” (Shahih al-Bukhori 9/16 , Bab : Qotlil Khawarij wa'l Mulhidiin )

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

" وَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ فِي مُسْنَدِ عَلِيٍّ ‌مِنْ ‌تَهْذِيبِ ‌الْآثَارِ ‌مِنْ ‌طَرِيقِ ‌بُكَيْرِ ‌بْنِ ‌عَبْدِ ‌اللَّهِ ‌بْنِ ‌الْأَشَجِّ ‌أَنَّهُ ‌سَأَلَ ‌نَافِعًا ‌كَيْفَ ‌كَانَ ‌رَأْيُ ‌بن ‌عُمَرَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ كَانَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتِ الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ قُلْتُ وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ".

" Ath-Thabary menyambungkan sanadnya dalam " Musnad Ali min Tahdzib Al-Atsar" dari jalur Bukair bin Abdillah bin Al-Asyajj, bahwa dia bertanya kepada Nafi, tentang bagaimana pandangan Ibnu Umar terhadap kelompok Haruriyah (nama lain untuk kelompok Khawarij)?

Dia menjawab : “Beliau berpendapat bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk Allah, mereka mencari-mencari ayat tentang orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.”

Saya katakan : ‘Sanadnya shahih’”. (Fathul Bari, 12/286)

Syeikh Hamud at-Tuwaijri dalam Ghurbatul Islam 1/395 :

"وَحُكِيَ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ لَا يَتَّبِعُونَ النَّبِيَّ ﷺ إِلَّا فِيمَا بَلَّغَهُ عَنِ اللَّهِ مِنَ الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ الْمُفَسِّرَةِ لَهُ، وَأَمَّا ظَاهِرُ الْقُرْآنِ إِذَا خَالَفَهُ الرَّسُولُ ﷺ فَلَا يَعْمَلُونَ إِلَّا بِظَاهِرِهِ، ذَكَرَ ذٰلِكَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَدَّسَ اللَّهُ رُوحَهُ، وَلِهٰذَا كَانُوا مَارِقِينَ، مَرَقُوا مِنَ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ كَمَا أَخْبَرَ بِذٰلِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْهُمْ".

“Dan dihikayatkan tentang mereka bahwa mereka tidak mengikuti Nabi kecuali pada apa yang beliau sampaikan dari Allah berupa Al-Qur’an dan sunnah yang menjelaskannya.

Adapun dzohir Al-Qur’an, jika menurut mereka bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah , maka mereka hanya berpegang pada dzohirnya saja.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu mereka termasuk orang-orang yang keluar (dari agama), keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari sasaran, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah tentang mereka”.

====

CONTOH PEMAHAMAN YANG SALAH TERHADAP AYAT-AYAT AL-QUR'AN:

CONTOH KE 1:

Mereka banyak membaca Al-Qur'an tanpa fiqih atau ilmu, maka mereka menempatkan makna ayat-ayatnya di tempat yang salah, dan oleh karena itu telah ada penjelasan sifat-sifat mereka dalam hadits-hadits shahih diantaranya :

«يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ»

“Mereka membaca Al-Qur'an , lalu mereka mengira bahwa itu dalil untuk membenarkan pendapat mereka, padahal yang benar dalil tersebut adalah menyalahkan mereka”. [HR. Muslim: 1066].

Oleh karena itu, ketika mereka menentang Ali -radhiyallahu 'anhu- dan mengkafirkannya, mereka mengkafirkannya dengan ayat :

﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ﴾

"Tidak ada hukum kecuali hukum milik Allah" [QS. Al-An'aam : 57]

Dan ayat :

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾

" Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". [Al-Maidah: 44].

Mereka bilang kepada Ali : “Anda kafir”, padahal apa yang Ali radhiyallahu 'anhu lakukan dalam berdamai dengan pasukan Mu'awiya pada saat perang Shiffiin adalah berdasarkan ayat Al-Quran, yang di dalam nya terdapat perintah mendamaikan antara umat Islam.

﴿وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾

" Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!

Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.

Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" . [ QS. al-Hujuroot : 8]

﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ﴾

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu [ QS. al-Hujuroot : 9]

Lagi pula kata kufur dalam Firman Allah SWT :

﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44].

Maknanya adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu 'Abbaas :

﴿إِنَّهُ ‌لَيْسَ ‌بِالْكُفْرِ ‌الَّذِي ‌تَذْهَبُونَ ‌إِلَيْهِ، ‌إِنَّهُ ‌لَيْسَ ‌كُفْرًا ‌يَنْقِلُ ‌عَنِ ‌الْمِلَّةِ، كُفْرٌ دُونَ كُفْرٍ ﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾

Bukan kekafiran sebagamana yang kalian kayakan , yaitu bukan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama . Adapun ayat : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir”. [QS. Al-Maidah : 44] maka maknanya adala Kufur dibawah kekafiran".

[ HR. al -Hakim dalam al-Mustadrak 2/336 no. 3219 . Al-Hakim menshahihkannya dan di setujui oleh adz-Dahabi ].

Al-Imam Ibnu Abdil Barr (wafat tahun 463 H), beliau berkata dalam At Tamhid (5/74):

"وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْجَوْرَ فِي الْحُكْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ لِمَنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ عَالِمًا بِهِ ، رُوِيَتْ فِي ذَلِكَ آثَارٌ شَدِيدَةٌ عَنِ السَّلَفِ . وَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾، ﴿الظَّالِمُونَ﴾، ﴿الْفَاسِقُونَ﴾ نَزَلَتْ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ.

قَالَ حُذَيْفَةُ وَابْنُ عَبَّاسٍ : «وَهِيَ عَامَّةٌ فِينَا قَالُوا لَيْسَ بِكُفْرٍ يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ هَذِهِ الْأُمَّةِ حَتَّى يَكْفُرَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ».

رُوِيَ هَذَا الْمَعْنَى عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ بِتَأْوِيلِ الْقُرْآنِ مِنْهُمُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَطَاوُسٌ وَعَطَاءٌ ".

“Ulama sepakat bahwa penyimpangan dari hukum Allah termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sengaja melakukannya sedang dia mengetahui kewajiban untuk berhukum kepada hukum Allah, sebagaimana telah diriwayatkan akan hal itu atsar dari para salaf.

Allah telah berfirman yang artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Di ayat sesudahnya “mereka itulah orang-orang yang zalim” dan ayat sesudahnya “mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Ayat ini diturunkan terkait dengan Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini umum dan mencakup umat kita”.

Mereka mengatakan: “Akan tetapi hal itu tidak mengeluarkan pelakunya dari agama apabila seseorang dari umat ini melakukannya hingga dia mengkufuri Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kiamat. Penjelasan semisal diriwayatkan dari para ulama’ di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Thawus dan Atho'". [Selesai]

Dan Imam Al-Qurthubi dalam “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an” (6/190) berkata :

" قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولئِكَ هُمُ الْكافِرُونَ﴾ و ﴿الظَّالِمُونَ﴾ و ﴿الْفاسِقُونَ﴾ نَزَلَتْ كُلُّهَا فِي الْكُفَّارِ، ثَبَتَ ذَلِكَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ. وَعَلَى هَذَا الْمُعْظَمِ. ‌فَأَمَّا ‌الْمُسْلِمُ ‌فَلَا ‌يَكْفُرُ ‌وَإِنِ ‌ارْتَكَبَ ‌كَبِيرَةً.

‌وَقِيلَ: ‌فِيهِ ‌إِضْمَارٌ، أَيْ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ رَدًّا لِلْقُرْآنِ، وَجَحْدًا لِقَوْلِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَهُوَ كَافِرٌ، قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمُجَاهِدٌ، فَالْآيَةُ عَامَّةٌ عَلَى هَذَا.

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَالْحَسَنُ: «هِيَ عَامَّةٌ فِي كُلِّ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْيَهُودِ وَالْكُفَّارِ أَيْ مُعْتَقِدًا ذَلِكَ وَمُسْتَحِلًّا لَهُ، فَأَمَّا مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَهُوَ مُعْتَقِدٌ أَنَّهُ رَاكِبُ مُحَرَّمٍ فَهُوَ مِنْ فُسَّاقِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ».

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فِي رِوَايَةٍ: «وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَقَدْ فَعَلَ فِعْلًا يُضَاهِي أَفْعَالَ الْكُفَّارِ».

“Firman-Nya : ( Dan barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah Al-Kaafiruun ) , ( adz-Dzoolimun ) dan (al-Faasiquun) , semuanya diturunkan berkaitan dengan orang-orang kafir; Hal ini dibuktikan dalam Shahih Muslim dari hadits Al-Bara. Dan ini yang paling banyak .

Adapun seorang muslim, maka ia tidak dianggap kafir meskipun ia melakukan dosa besar. Dan ada yang mengatakan : bahwa di dalamnya ada implikasi, yaitu: siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak kebenaran Al-Qur'an, dan karena mengingkari kebenaran perkataan Rasul , maka dia kafir. Ini adalah perkataan Ibnu Abbas dan Mujahid , jadi ayat ini bersifat umum.

Ibnu Mas'ud dan Al-Hassan mengatakan:

Ini adalah umum pada semua orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan , baik dari kalangan umat Islam, Yahudi dan kafir, yaitu, jika meyakini nya dan menganggap halal berhukum dengan selain hukum Allah .  Adapun orang yang melakukan itu disertai keyakinan bahwa itu perbuatan haram, maka dia termasuk orang-orang faasiq dari kaum muslimin, dan urusannya terserah kepada Allah SWT, jika Dia menghendaki, Dia akan meng'adzabnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memaafkannya.

Dan Ibn Abbas berkata dalam sebuah riwayat : Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan ; maka dia telah melakukan tindakan yang sebanding dengan tindakan orang-orang kafir.... [Selesai]

Al-Qurthubi menyebutkan perbedaan pendapat para ulama dalam menafsirkannya seperti yang disebutkan oleh Ath-Thabari. Namun pada umumya sebagian besar berpendapat bahwa itu maknanya adalah kufur yang bukan kekafiran, atau ayat ini turun pada orang-orang Yahudi.

Mereka kaum khawarij berkata kepada Ali :

«لَا، أَنْتَ حَكَّمْتَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ، أَنْتَ كَافِرٌ، وَجِهَادُكَ وَاجِبٌ».

" Tidak, Anda tidak berhukum dengan hukum gama Allah dalam berdamai dengan Mu'awiyah dan pasukannya , maka Anda adalah seorang kafir, dan jihad memerangi Anda adalah wajib",

Mereka bergembira ria akan masuk surga jika mereka memerangi Ali .

Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata:

«مَعْنَاهُ أَنَّ قَوْمًا لَيْسَ حَظُّهُمْ مِنَ الْقُرْآنِ إِلَّا مُرُورُهُ عَلَى اللِّسَانِ ‌فَلَا ‌يُجَاوِزُ ‌تَرَاقِيَهُمْ ‌لِيَصِلَ ‌قُلُوبَهُمْ ‌وليس ‌ذلك ‌هو ‌المطلوب بل المطلوب تعقله وَتَدَبُّرُهُ بِوُقُوعِهِ فِي الْقَلْبِ».

“Artinya : suatu kaum yang tidak ada bagian untuknya dari Al-Qur'an kecuali hanya sebatas melewati lidah. Jadi tidak melampaui kerongkongan mereka untuk mencapai hati mereka, dan itu bukanlah yang dicari dalam membaca al-Qur'an, melainkan yang dicari adalah kelekatannya dan renungannya yang masuk ke dalam lubuk hati.” [Syarah Sahih Muslim: 15/209].

Nabi bersabda :

«يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ».

" Mereka membaca Kitabullah hingga bibirnya senantiasa basah dan lembab akan tetapi hanya sampai tenggorokannya saja" [HR. Bukhori no. 4351 dan Muslim no. 1064].

Ibnu al-Jauzy berkata :

فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ: أَحَدُهَا: أَنَّهُ الْحِذْقُ بِالتِّلَاوَةِ، وَالْمَعْنَى أَنَّهُمْ يَأْتُونَ بِهِ عَلَى أَحْسَنِ أَحْوَالِهِ: وَالثَّانِي: ‌يُوَاظِبُونَ ‌عَلَى ‌التِّلَاوَةِ ‌فَلَا ‌تَزَالُ ‌أَلْسِنَتُهُمْ ‌رَطْبَةً ‌بِهِ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ مِنْ حُسْنِ الصَّوْتِ بِالْقِرَاءَةِ.

" Di dalamnya ada tiga pendapat : yang pertama: bahwa itu adalah kepandaian dalam mengaji, dan artinya adalah mereka membawakannya dengan cara yang terbaik. Dan yang kedua: mereka tekun dalam mengaji, sehingga lidah mereka masih basah dan lembab olehnya.  Dan yang ketiga: memiliki suara yang bagus saat mengaji". [ Kasyfu'l Musykil 3/121 no. 1433].

Jadi, mereka bukanlah orang-orang yang berilmu, berakal, ahli fikih, atau memiliki akidah yang benar, meskipun mereka menghafal Al-Qur'an, shalat malam, dan berpuasa di siang hari. Dan nash-nash menggambarkan mereka dengan jelas dan gamblang bahwa pengetahuan mereka terhadap hukum-hukum syar'i yang dangkal, kekurangan fikih dan pemahaman. Bahkan mereka mengharamkan membaca kitab-kitab fiqih , kitab-kitab tafsir , syarah-syarah hadits dan lainnya dengan alasan bahwa itu semua karya manusia dan semuanya menyimpang dari al-Quran dan as-Sunnah . Maka mereka dalam memahami agama hanya membolehkan baca al-Quran dan kitab-kitab hadits yang pemahamannya berdasarkan pemahaman kelompok mereka saja .

Maka sebaiknya kita jangan mudah tertipu dengan tampilan kata-kata, dan jangan hanya mengetahui kebenaran fikih satu golongan saja agar kita tidak jatuh pada kebinasaan ; Karena tidak semua orang yang berhujjah dan berdalil dengan sebuah ayat atau hadits itu adalah benar, karena para ahli bid'ah pun berhujjah dengan ayat-ayat dan hadits-hadits .

-----

CONTOH KE 2:

Ayat al-Qur'an yang turun atas orang kafir, dibelokkan oleh kaum Khawarij kepada kaum muslimin yang beda menhaj dengan mereka atau beda pendapat dalam masalah furu'iyyah.  

Diantarnya mereka berdalil dengan ayat al-Qur’an yang melarang duduk-duduk bersama orang kafir dan musyrik yang sedang mengolok-olok agama Islam, lalu ayat ini di jadikan dalil hajer dan tahdzir terhadap kaum muslimin berbeda dengan mereka. 

Dengan demikian menurut mereka: kaum muslimin selain golongannya sama hukumnya dengan orang kafir dan musyrik ; maka tidak boleh duduk-duduk pula bersama nya . Mereka berdalil dengan firman Allah SWT :

﴿وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ﴾

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), oleh karena itu janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). [QS. al-An'am : 68].

BANTAHAN :

Bantahan terhadap pemahaman khawarij tentang ayat ini adalah sbb :

Pertama : ayat tersebut di tujukan pada orang kafir yang mengolok-olokkan agama dan melecehkannya. Sebagaimana dalam ayat lain Allah SWT berfirman:

﴿ وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتابِ أَنْ إِذا سَمِعْتُمْ آياتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِها وَيُسْتَهْزَأُ بِها فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ ﴾.

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah dikufuri (diingkari) dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka. (An-Nisa: 140)

Dan adapun firman-Nya : " Sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka. (An-Nisa: 140)" , maka Muqatil ibnu Hayyan mengatakan :

نَسَخَت هَذِهِ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْأَنْعَامِ. يَعْنِي نُسخَ قَوْلُهُ: ﴿إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ﴾ لِقَوْلِهِ ﴿وَمَا عَلَى الَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنْ حِسَابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ وَلَكِنْ ذِكْرَى لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ﴾ .

"Bahwa ayat surat Al-An'am ini menasakh [meghapus] firman-Nya: “tentulah kalian serupa dengan mereka”. (An-Nisa: 140). Karena ada dalil firman Allah yang mengatakan:

﴿وَما عَلَى الَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنْ حِسابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ وَلكِنْ ذِكْرى لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ﴾

Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikit pun atas orang-orang yang memelihara dirinya terhadap dosa mereka (yang memperolok-olokkan ayat-ayat Allah); tetapi (kewajibannya ialah) mengingatkan agar mereka bertakwa. (Al-An'am: 69) . [Tafsir Ibnu Katsir : 2/435].

Kedua : larangan duduk-duduk bersama dengan orang-orang kafir itu terbatas pada saat pembicaraannya mengolok-olok ayat-ayat Allah dan menistakannya , namun jika mereka telah merubah pembicaraannya ke arah yang lain , maka larangan tersebut tidak berlaku .

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata :

قَالَ: ﴿وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا﴾ أَيْ: بِالتَّكْذِيبِ وَالِاسْتِهْزَاءِ ﴿فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ﴾ أَيْ: حَتَّى يَأْخُذُوا فِي كَلَامٍ آخَرَ غَيْرِ مَا كَانُوا فِيهِ مِنَ التَّكْذِيبِ، ﴿وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ﴾ وَالْمُرَادُ بِهَذَا كُلُّ فَرْدٍ، فَرْدٌ مِنْ آحَادِ الْأُمَّةِ، أَلَّا يَجْلِسَ مَعَ الْمُكَذِّبِينَ الَّذِينَ يُحَرِّفُونَ آيَاتِ اللَّهِ وَيَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ مَوَاضِعِهَا، فَإِنْ جَلَسَ أَحَدٌ مَعَهُمْ نَاسِيًا ﴿فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى﴾ بَعْدَ التَّذَكُّرِ ﴿مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ﴾

وَلِهَذَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ: "رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.

وَقَالَ السُّدِّي، عَنْ أَبِي مَالِكٍ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْر فِي قَوْلِهِ: ﴿وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ﴾ قَالَ: إِنْ نَسِيتَ فَذَكَرْتَ، فَلَا تَجْلِسْ مَعَهُمْ. وَكَذَا قَالَ مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ.

Ibnu Abbas berkata, "Allah berfirman, 'Dan apabila kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami...' yaitu dengan mendustakan dan mencemoohnya. 'Maka berpalinglah dari mereka hingga mereka merubah pembicaraanya dan masuk ke dalam pembicaraan selain itu yang ada pendustaan '. “Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini)”.

Dan yang dimaksud dengan ini adalah setiap individu, individu dari umat yang tidak duduk bersama para penista yang memutarbalikkan ayat-ayat Allah dan menempatkannya di tempat-tempat yang salah. Jika kamu duduk bersama mereka karena lupa, 'maka setelah teringat janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim'."

Dan oleh karena itu telah ada dalam hadits : "Kesalahan tanpa sengaja dan kelupaan dari umatku diampuni dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa padanya."

[HR. Ibnu Majah no.(2043) , Al-Tabarani dalam ((al-Mu'jam al-Kabir)) (8273), dan Al-Bayhaqi (11787) dari Abu Dzar al-Ghifari (ra). Di shahihkan al-Albani dalam Sahih al-Jami' no. 1836].

Dan al-Suddi mengatakan, dari Abu Malik dan Sa'id bin Jubair tentang firman Allah : “Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini)”, dia berkata : "Jika kamu lupa, lalu kamu ingat, maka janganlah duduk bersama mereka." Demikian pula Mukatil bin Hayyan mengatakan. [Tafsir Ibnu Katsir 3/278]

Dalam sebuah hadits di katakan :

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ»

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka janganlah ia duduk-duduk di meja makan di mana minuman keras disajikan [diedarkan]".

[HR. At-Tirmidzi (2801) dan redaksi ini miliknya , Al-Nasa'i (401) dengan singkat, dan Ahmad (14651) dengan sedikit perbedaan] . Di Hasankan Ibnu Katsir dalam Musnad al-Faaruq 1/411 dan dishahihkan al-Albaani dalam Hidayatur Ruwaah no. 4403].

****

KAUM KHAWARIJ PANDAI BERETORIKA, KATA-KATA MEREKA SANGAT INDAH, TERATUR, DAN MEMUKAU.

Kata-kata mereka indah dan menawan, tidak ada yang bisa membantah manisnya dan kefasihannya! Mereka adalah ahli retorika dan debat, kata-katanya mengajak untuk menegakkan syariat dan menjadikan hukum hanya milik Allah serta memerangi orang-orang murtad dan kafir, akan tetapi realitanya perbuatan mereka bertentangan dengan semua itu!

Sebagaimana Nabi bersabda tentang mereka:

«يُحْسِنُونَ الْقِيلَ، وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ»

"Mereka pandai berbicara, tetapi buruk dalam berbuat"

Sebagaimana dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhuma dari Rasulullah , beliau bersabda:

«سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ، قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ، يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ، مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: «التَّحْلِيقُ»

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, ada sebagian kaum yang bagus dalam berbicara namun buruk dalam perbuatan . Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar), dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan ciptaan .

Maka beruntunglah orang yang bisa membunuh mereka atau mereka membunuhnya. Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya sama sekali. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah."

Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?"

Beliau menjawab: "Dicukur GUNDUL."

[HR. Abu Daud no. 4765 . Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud dan Syu'aib al-Arnauth dalam Takhrij Hadits Sunan Abi Daud ].

Dan dalam riwayat lain Nabi bersabda :

«يَتَكَلَّمُونَ بِكَلِمَةِ الْحَقِّ»

"Mereka berbicara dengan kata-kata yang hak dan benar" (HR. Ahmad no. 848. Al-Arna’uth berkata : Hasan Lighorihi].

Dan Nabi juga bersabda :

«يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ».

dan "Mereka mengatakan kata-kata terbaik dari seluruh makhluk." [HR. Ahmad no. 616. Al-Arna’uth berkata : Shahih sesuai syarat Bukhori dan Muslim].

Dikatakan oleh Al-Qasthalani:

"وَهُوَ القُرْآنُ، …، وَكَانَ أَوَّلُ كَلِمَةٍ خَرَجُوا بِهَا قَوْلُهُمْ لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ وَانْتَزَعُوهَا مِنَ القُرْآنِ لَكِنَّهُمْ حَمَلُوهَا عَلَى غَيْرِ عَمَلِهَا".

"Itu adalah Al-Qur'an, ... dan kata pertama yang mereka keluarkan adalah 'Tidak ada hukum kecuali dari Allah' dan mereka mengutipnya dari Al-Qur'an akan tetapi mereka mengamalkannya dengan pengamalan yang tidak semestinya. [Lihat: Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (6/60)]"

Dan dia berkata di tempat lain:

"وَالمُرَادُ القَوْلُ الحَسَنُ فِي الظَّاهِرِ وَالبَاطِنِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ".

"Yang dimaksud adalah ucapan yang baik secara lahiriah akan tetapi batinnya adalah kebalikannya. [Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (10/85) – Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (12/287)]"

Dikatakan oleh An-Nawawi:

"مَعْنَاهُ فِي ظَاهِرِ الأَمْرِ كَقَوْلِهِمْ لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ وَنَظَائِرِهِ مِنْ دُعَائِهِمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ".

"Maknanya dalam tampilan luar saja seperti ucapan mereka 'Tidak ada hukum kecuali dari Allah' dan yang serupa dari seruan mereka kepada Kitab Allah Ta'ala, dan Allah lebih mengetahui. [Syarah An-Nawawi untuk Muslim (7/169)]"

As-Sindi berkata dalam Hasyiyahnya pada Sunan An-Nasa'i 7/119 no. 4102:

"أَي يَتَكَلَّمُونَ بِبَعْضِ الْأَقْوَالِ الَّتِي هِيَ مِنْ خِيَارِ أَقْوَالِ النَّاسِ فِي الظَّاهِرِ، مِثْلَ: إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ، وَنَظَائِرِهِ، كَدَعَائِهِمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ."

"Mereka berbicara dengan sebagian perkataan yang secara lahiriah adalah perkataan terbaik dari perkataan manusia, seperti slogan : 'Tidak ada hukum kecuali milik Allah', dan yang serupa, seperti seruan mereka : Kembali kepada Kitab Allah."

====

KHAWARIJ SELALU BERBURUK SANGKA TERHADAP ORANG YANG MENYELISISHI PENDAPATNYA

Buruk sangka ini adalah sifat lain dari Khawarij. Sebagaimana yang pernah dialkukan oleh tokoh Khawarij pertama - Dzul Khuwaishirah – terhadap Rasulullah terkait dengan ketidak adilan .

Dari 'Abdullah bin Mas’ud -radliallahu 'anhu- berkata;

" لَمَّا كَانَ يَوْمُ حُنَيْنٍ آثَرَ النَّبِيُّ ﷺ أُنَاسًا فِي الْقِسْمَةِ فَأَعْطَى الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ وَأَعْطَى عُيَيْنَةَ مِثْلَ ذَلِكَ وَأَعْطَى أُنَاسًا مِنْ أَشْرَافِ الْعَرَبِ فَآثَرَهُمْ يَوْمَئِذٍ فِي الْقِسْمَةِ قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ إِنَّ هَذِهِ الْقِسْمَةَ مَا عُدِلَ فِيهَا وَمَا أُرِيدَ بِهَا وَجْهُ اللَّهِ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَأُخْبِرَنَّ النَّبِيَّ ﷺ فَأَتَيْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ رَحِمَ اللَّهُ مُوسَى قَدْ أُوذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ".

"Ketika (selesai) perang Hunain, Nabi lebih mengutamakan orang-orang tertentu dalam pembagian (harta rampasan perang) diantaranya Beliau memberikan kepada Al Aqra' bin Habis seratus ekor unta dan memberikan kepada 'Uyainah unta sebanyak itu pula, dan juga memberikan kepada beberapa orang pembesar Arab sehingga hari itu Beliau nampak lebih mengutamakan mereka dalam pembagian.

Kemudian ada seseorang yang berkata; "Pembagian ini sungguh tidak adil dan tidak dimaksudkan mencari ridla Allah.

Aku katakan; "Demi Allah, sungguh aku akan memberi tahu Nabi ". Lalu aku menemui Beliau dan mengabarkannya, maka Beliau bersabda:

"Siapakah yang dapat berbuat adil kalau Allah dan Rasul-Nya saja tidak dapat berbuat adil?. Sungguh Allah telah merahmati Musa Alaihissalam ketika dia disakiti lebih besar dari ini namun dia tetap shabar". [HR. Bukhori no. 6100 dan Muslim no. 1062].

Dzul-Khuwaisirah, yang bodoh ini , ketika melihat Rasulullah memberikan pemberian kepada para pemimpin kaya, dan tidak memberikannya kepada orang-orang miskin, dia tidak melihat tindakan Rasulullah ini sebagai tindakan yang baik.

Ini adalah hal yang aneh terutama jika kita mempertimbangkan banyak alasan di baliknya. Dengan adanya Rasulullah yang melakukannya bukan orang lain, maka itu saja seharusnya sudah cukup menjadi alasan untuk berprasangka baik. Namun, Dzul-Khuwaisirah tidak menerima hal tersebut dan berburuk sangka , karena penyakit kejiwaannya. Dia mencoba menyembunyikan kelemahan ini di balik tirai keadilan, dan oleh karena itu, Iblis mentertawakan-nya dan menipunya, memasukkannya dalam perangkap.

Kebalikannya adalah prasangka baik Rosulullah terhadap Dzul Khuwaishirah ini, sebagaimana dalam hadits Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata :

ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ، قَالَ خَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟"

قَالَ: «لاَ، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي»

فَقَالَ خَالِدٌ: "وَكَمْ مِنْ مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ".

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ»

Kemudian orang itu beranjak dari tempat duduknya. Khalid bin Walid berkata; 'Ya Rasulullah! Izinkan aku menebasnya.

Nabi bersabda: Jangan, bisa jadi ia mengerjakan shalat.

Khalid berkata : Berapa banyak orang yang shalat berkata dengan lisannya yang tidak sesuai dengan hatinya.

Rasulullah bersabda: "Aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati seseorang atau mengetahui isi perutnya". [ HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064].

Seseorang harus selalu memeriksa dirinya sendiri, memeriksa motivasi perilaku dan tujuannya, serta berwaspada terhadap hawa nafsunya. Penting untuk selalu waspada terhadap tipu daya Iblis karena seringkali dia menghiasi tindakan jahat dengan kemasan yang baik dan membenarkan perilaku buruk dengan nama prinsip-prinsip kebenaran. Salah satu hal yang membantu seseorang melindungi diri dari jebakan setan dan tipu dayanya adalah ilmu. Dzul-Khuwaisirah, jika dia memiliki sedikit pengetahuan atau pemahaman, mungkin tidak akan jatuh dalam kesalahan ini.

Khawarij dahulu dan sekarang sama saja memiliki karakter buruk sangka terhadap selain golongannya . Padahal berburuk sangka dalam Islam adalah diharamkan .

Dan prasangka buruk adalah salah satu wasilah yang mengantarkan pada perpecahan dan pertumpahan darah .

Allah SWT ketika mengharamkan sesuatu , maka Allah SWT mengharamkan pula apa saja yang mengantarkan kepada nya . Diantara contohnya adalah pengharaman Zina , maka diharamkan apa saja bisa mendekat diri pada zina . Allah SWT berfirman :

﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا﴾

"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". [QS. Al-Isra : 32].

Begitu pula ketika Allah mengharamkan perpecahan antar sesama umat Islam , maka Allah SWT mengharamkan semua wasilah yang mengantarkan kapadanya , diantara nya :

" Dilarang saling menghina, saling melecehkan, saling melempar gelar atau panggilan buruk, berburuk sangka , tajassus [mencari-cari kesalahan orang lain] dan menggunjing ".

Dalam surat al-Hujuraat [ayat : 10, 11 & 12] , Allah SWT berfirman :

﴿اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ﴾

10. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.

﴿يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ﴾

11. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

﴿يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang”. [QS. Al-Hujuroot : 10-12 ]

Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 7/377 berkata :

«يَقُولُ ‌تَعَالَى ‌نَاهِيًا ‌عِبَادَهُ ‌الْمُؤْمِنِينَ ‌عَنْ ‌كَثِيرٍ ‌مِنَ ‌الظَّنِّ، ‌وَهُوَ ‌التُّهْمَةُ ‌وَالتَّخَوُّنُ ‌لِلْأَهْلِ ‌وَالْأَقَارِبِ وَالنَّاسِ فِي غَيْرِ مَحَلِّهِ؛ لِأَنَّ بَعْضَ ذَلِكَ يَكُونُ إِثْمًا مَحْضًا، فَلْيُجْتَنَبْ كَثِيرٌ مِنْهُ احْتِيَاطًا».

"Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari banyak berprasangka buruk, yakni mencurigai keluarga dan kaum kerabat serta orang lain dengan tuduhan yang buruk yang bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya sebagian dari hal tersebut merupakan hal yang murni dosa, untuk itu hendaklah hal tersebut dijauhi secara keseluruhan sebagai tindakan prefentive".

Bahkan salah satu alasan larangan judi dan minuman keras adalah karena keduanya adalah wasilah yang menimbulkan rasa saling benci dan permusuhan . Allah SWT berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Miras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-pituatan itu kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Namun semua yang diharamkan diatas oleh kaum khawarij dirubah menjadi halal bagi mereka , bahkan mereka wajibkan melakukan semua itu

Semua itu mereka lakukan agar manhajnya dan doktrinnya diterima oleh seluruh kaum muslimin dengan paksa .

Semua itu menjadi halal dan mubah bagi kaum Khawarij , padahal dampaknya sangat jelas menimbulkan kerusakan dan perpecahan ditengah kaum muslimin .

Mereka kemas dengan istlah lain , agar nampak seakan-akan halal bahkan wajib . Contohnya sbb :

1] Berburuk sangka dan mencari-cari tahu kesalahan manhaj sesorang dikemas dengan Jarh wa Ta'diil atau Tasabbut.

2] Ghibah atau menggunjing dan melekat gelar buruk pada oran lain – seperti gelar Quburiyuun atau ahlul Ahwaa- , lalu mereka kemas dengan Tahdzir dan Nahyi Munkar .

3] Menghajer kaum muslimin dan memisahkan diri dari mereka , dikemas dengan istilah hijrah .... dst .

Membalut perbuatan mungkar dan mengemasnya dengan dalil ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi atau dengan mengatas namakan agama Islam atau menampilkannya seakan-akan agamis dan islami , maka itu pada hakikatnya adalah sama saja dengan membuat-buat kebohongan dengan mengatas namakan Allah dan Rasul-Nya.

Imam Bukhari telah menyebutkan dalam kitab Shahih-nya dalam Bab :

«بَابُ : مَا جَاءَ فِيمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ، وَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ»

Bab : Apa-Apa yang Datang Seputar Orang yang Menghalalkan Khamr dan MENGGANTINYA dengan NAMA LAIN.

Kemudian beliau membawakan hadits sebagai berikut : Nabi  bersabda : 

«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ ـ يَعْنِي الْفَقِيرَ ـ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا‏.‏ فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).

Dan sungguh akan ada beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi . Lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan.

Lantas mereka berkata : “Kembalilah besok !”. 

Maka pada malam harinya, Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” . [HR. Al-Bukhari no. 5268 ].

Dan Allah SWT berfirman :

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الْاَمْنُ وَهُمْ مُّهْتَدُوْنَ ࣖ

" Orang-orang yang beriman dan mereka tidak mencampuradukkan [membalut] iman mereka dengan kedzaliamn, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk. [ QS. al-'An'aam : 82]

===

KAHWARIJ BERKAKTER UJUB , TAKABUR, MERASA PASTI BENAR DALAM KHILAFIYAH DAN SELALU SIBUK MENCELA PARA ULAMA YANG BERBEDA PENDAPAT .

Kaum Khawarij dikenal dengan sifat sombong dan angkuh terhadap hamba-hamba Allah, serta kekaguman terhadap diri mereka sendiri dan perbuatan mereka. Oleh karena itu, mereka sering membanggakan apa yang telah mereka berikan dan lakukan!!

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad bersabda :

«إِنَّ فِيكُمْ قَوْمًا يَعْبُدُونَ وَيَدْأَبُونَ، حَتَّى يُعْجَبَ بِهِمُ النَّاسُ وَتُعْجِبَهُمْ نُفُوسُهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ».

'Sesungguhnya di antara kalian ada suatu kaum yang beribadah dan beramal sehingga orang lain terkagum-kagum pada mereka, bahkan mereka sendiripun merasa takjub dengan diri mereka sendiri. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar).'

(HR. Ahmad no. 12886 & 12972 dan Abu Ya’la no. 4066. Dengan sanad yang sahih , sebagaimana di shahihkan sandanya oleh al-Bushairi dalam al-Ittihaaf 7/375 , Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad no. 12886 & 12972 dan al-Albaani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 1895) .

Syu’aib al-Arna’uth berkata :.

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ. يَحْيَى: هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ القَطَّانِ، وَالتَّيْمِيُّ: هُوَ سُلَيْمَانُ بْنُ طَرْخَانَ

“Sanadnya sahih sesuai syarat kedua Syaikh (al-Bukhari dan Muslim). Yahya: adalah Yahya bin Sa'id al-Qattan, dan at-Taimi: adalah Sulaiman bin Tarkhan”. [Baca : takhrij al-Musnad 20/244].

Sheikh Alawi Abdul Qadir As-Saqqaf dalam artikelnya tentang sifat-sifat Khawarij dalam Sunnah Nabawiyyah mengatakan :

الغُرورُ والتَّعالي: فالخوارجُ يُعرَفونَ بالكِبْرِ والتعالي على عِبادِ اللهِ، والإعجابِ بأنفُسِهم وأعمالِهم؛ ولذلك يُكثِرونَ منَ التفاخُرِ بما قدَّموه وما فَعَلوه!!

ويَدفَعُهم غُرورُهم لادِّعاءِ العِلمِ، والتطاوُلِ على العُلَماءِ، ومواجهةِ الأحداثِ الجِسامِ، بلا تجربةٍ ولا رَويَّةٍ، ولا رُجوعٍ لأهلِ الفقهِ والرأيِ.

"Kebanggaan dan kesombongan:

Khawarij dikenal karena sikap sombong dan merasa lebih tinggi dari hamba-hamba Allah lainnya , serta merasa bangga & takjub pada diri mereka sendiri dan perbuatan mereka sendiri . Oleh karena itu, mereka sering menyombongkan diri dengan apa yang mereka lakukan dan pencapaian mereka!

'Mereka terdorong oleh kesombongan dan kecongkakan sehingga mereka mengklaim bahwa dirinya lah yang berpengetahuan, mereka sibuk mencela para ulama karena menganggap dirinya lebih tinggi dari pada mereka , dan mereka menghadapi peristiwa-peristiwa besar tanpa pengalaman, pandangan yang matang, atau tanpa merujuk dan konsultasi dengan ahli fiqih dan pakar perbedaan pendapat'".

Mereka mengaku dan mengklaim diri mereka dan perkataan mereka adalah sebagai "khair al-bariyyah" yang berarti makhluk atau manusia terbaik . Ini merujuk pada hadits Ali bin Abi Thalib , aku mendengar Rasulullah bersabda:

«سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka berbicara dengan perkataan sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar), dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab sungguh dalam pembunuhan mereka terdapat pahala bagi pelakunya di hari kiamat."  [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].

Syeikh Mustofa al-Baghoo dalam Ta'liiq Shahih al-Bukhori 4/200 :

(مِن قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة) أَي مِن خَيْر مَا تَقُولُهُ الْبَرِيَّة أَوْ هُوَ الْقُرْآن وَالسُّنَّة وَالْبَرِيَّة الْخَلْق.

(Dari perkataan sebaik-baik makhluk) yaitu dari yang terbaik dari apa yang dikatakan oleh makhluk [pandai bicara], atau itu adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah [pandai berdalil denganya]. dan makna al-Bariyyah adalah makhluk.

-----

LARANGAN SOMBONG DAN MERASA SUCI :

Allah Ta’ala berfirman :

﴿إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ﴾

“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)

Haritsah bin Wahb Al Khuzai’i berkata bahwa ia mendengar Rasulullah  bersabda,

«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ»

“Maukah kalian aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur (sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Allah Ta’ala berfirman,

﴿وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ﴾

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

Dan Allah SWT berfirman :

﴿فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ﴾

“Maka janganlah kalian mengatakan bahwa diri kalian suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. ( QS. An-Najm : 32 )

Oleh karena itu makruh hukumnnya memberi nama yang menunjukkan kesucian dirinya .

Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha dia berkata, “Aku menamai anak perempuanku ‘Barrah’ (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, ‘Rasulullah r telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah r bersabda,

«لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ !».

“Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.”

Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)

Imam Ath Thobari  mengatakan :

"Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.

Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi  pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik)."

[ Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Cet. Darul Marifah, 1379.]

Termasuk yang dimakruhkan adalah nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”.

Seperti : Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam).

Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama?

Imam An Nawawi rahimahullah beliau tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin.

Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama ). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas." [ Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55]

====

MANHAJ KHAWARIJ ADALAH MANHAJ TAKFIRI & TADHLILI.

Takfir [mengklaim kafir], tadhlil [mengklaim sesat dan ahli neraka] dan Tabdi’ (ahli bid’ah) terhadap orang lain .

Mereka mengkafirkan seorang Muslim hanya karena berbuat dosa dan mengatakan bahwa ia keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran... [ Baca : Syarh Al-‘Aqidah At-Tahawiyyah (hal. 298, tahqiq Ahmad Syakir)].

Al-Imam an-Nawawi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, al-Imam asy-Syawkaani dan lainnya berkata :

«وَكَفَّرُوا مَنْ تَرَكَ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ ‌وَالنَّهْيَ ‌عَنِ ‌الْمُنْكَرِ ‌إِنْ ‌كَانَ ‌قَادِرًا ‌وَإِنْ ‌لَمْ ‌يَكُنْ ‌قَادِرًا ‌فَقَدِ ‌ارْتَكَبَ ‌كَبِيرَةً وَحُكْمُ مُرْتَكِبِ الْكَبِيرَةِ عِنْدَهُمْ حُكْمُ الْكَافِرِ وَكَفُّوا عَنْ أَمْوَالِ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَعَنِ التَّعَرُّضِ لَهُمْ مُطْلَقًا»

Mereka (Kaum Khawarij) mengkafirkan orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahyi munkar jika ia mampu melakukannya, dan jika ia tidak mampu melakukannya, maka dia dianggap telah melakukan dosa besar. Hukum bagi pelaku dosa besar menurut mereka adalah hukum orang yang kafir. Dan mereka menahan diri dari harta benda kaum dzimmi serta tidak mengusik mereka sama sekali. (Lihat: al-Majmu’ 19/219, Fathul Bari 12/285 dan Neilul Awthaar 7/189 dan Fathul Mun’im 4/456].

Ini adalah karakteristik khas yang membedakan mereka dari yang lain; yaitu mentakfirkan dan mentadhlilkan atau menganggap sesat orang lain tanpa hak dan memperbolehkan pembunuhan mereka yang berbeda keyakinan dan pemahaman , sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi tentang mereka :

«يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ»

"Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang kafir" (Muttafaq 'alaih).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

وهذا "مِنْ أَعْظَمِ مَا ذَمَّ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ الْخَوَارِجَ"

Hal ini adalah "salah satu kecaman dan celaan paling berat yang diarahkan oleh Nabi kepada Khawarij" (Majmu 'al-Fatawa).

Alasan mereka membunuh orang-orang Islam adalah karena menganggap mereka telah kafir dan murtad. Al-Qurtubi dalam al-Mufhim 3/114 mengatakan :

"وَذَلِكَ أَنَّهُمْ لَمَّا حَكَمُوا بِكُفْرِ مَنْ خَرَجُوا عَلَيْهِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اسْتَبَاحُوا دِمَاءَهُمْ."

"Yang demikian itu , bahwa mereka, ketika menghukumi kafir orang yang keluar menentangnya dari kaum Muslimin, maka mereka menghalalkan darah mereka."

Ibnu Taimiyah, dalam Majmu 'al-Fatawa 28/497 , berkata :

"فَإِنَّهُمْ يَسْتَحِلُّونَ دِمَاءَ أَهْلِ الْقِبْلَةِ لِاعْتِقَادِهِمْ أَنَّهُمْ مُرْتَدُّونَ أَكْثَرَ مِمَّا يَسْتَحِلُّونَ مِنْ دِمَاءِ الْكُفَّارِ الَّذِينَ لَيْسُوا مُرْتَدِّينَ "

"Mereka memperbolehkan darah kaum Muslimin karena keyakinan mereka bahwa mereka adalah murtad , bahkan jauh lebih halal daripada darah orang-orang kafir yang mana mereka itu bukan murtad."

Dia juga mengatakan :

"وَيُكَفِّرُونَ مَنْ خَالَفَهُمْ فِي بِدْعَتِهِمْ، وَيَسْتَحِلُّونَ دَمَهُ وَمَالَهُ، وَهَذِهِ حَالُ أَهْلِ الْبِدَعِ يَبْتَدِعُونَ بِدْعَةً وَيُكَفِّرُونَ مَنْ خَالَفَهُمْ فِيهَا".

"Mereka menakfirkan orang yang berbeda dalam bid'ah mereka dan memperbolehkan darah dan harta mereka, dan ini adalah keadaan ahli bid'ah; mereka mengada-adakan bid'ah dan menakfirkan orang yang berbeda dengannya" (Majmu 'al-Fatawa 3/279).

-----

SYARAT TAKFIR, TADHLIL DAN TABDI’:

Takfir (mengkafirkan), Tadhlil (mengklaim sesat) dan Tabdii' (mengklaim ahli bid'ah) dalam pandangan Khawarij memiliki banyak bentuk, seperti sbb :

[1] Takfir terhadap pelaku dosa besar,

[2] Atau takfir dan Tabdi' atas hal yang sebenarnya bukan dosa sama sekali,

[3] Atau takfir dan Tabdi' berdasarkan dugaan, kemungkinan,

[4] Atau takfir dan Tabdi' dalam masalah perbedaan pendapat dan ijtihad,

[5] Atau takfir dan Tabdi' tanpa memeriksa dan menelusuri apakah syarat-syarat telah terpenuhi atau apakah sudah tidak ada penghalang [انتفاء الموانع] ? .

Mereka tidak memberikan udzur bagi orang yang masih jahil atau tafsiran yang salah, dan mereka mengkafirkan tanpa adanya dalil yang kuat.

Mereka juga menghalalkan darah dan kehormatan orang yang mereka klaim kafir, tanpa pengadilan, tanpa proses hukum, dan tanpa memberi kesempatan permintaan maaf.

Itulah sebabnya Nabi bersabda tentang mereka

يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

"Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman)."

Al-Qostholaani dalam Irsyad as-Saari 6/58 berkata :

"فَشَبَّهَ مُرْوَقَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ بِالسَّهْمِ الَّذِيْ يُصِيْبُ الصَّيْْدَ فَيَدْخُلُ فِيْهِ وَيَخْرُجُ مِنْهُ مِنْ شِدَّةِ سُرْعَةِ خُرُوْجِهِ لِقُوَّةِ الرَّاْمِيْ، لَا يُعَلِّقُ مِنْ جَسَدِ الصَّيْدِ بِشَيْءٍ."

Karena itu, perbandingan mereka dalam agama seperti panah yang mengenai mangsanya dan kemudian keluar darinya karena kecepatan tembak yang kuat, tidak meninggalkan jejak pada tubuh mangsa".

Dalam hadits yang sahih dari Muslim :

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

"Mereka adalah manusia dan hewat yang paling jahat dan buruk."

Dan dalam versi lain dari Ahmad dengan sanad yang baik :

طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ

"Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan orang yang dibunuh oleh mereka."

Ibnu Hajar berkata :

" وَفِيهِ أَنَّ الْخَوَارِجَ شَرُّ الْفِرَقِ الْمُبْتَدِعَةِ مِنَ الْأُمَّةِ الْمُحَمَّدِيَّةِ ".

"Ini menunjukkan bahwa Khawarij adalah kelompok bid'ah yang paling buruk di antara umat Muhammad" (Fath al-Bari 12/304 ).

-----

MENGKLAIM SESEORANG AHLI NEREKA , SAMA SAJA MENGHAKIMI ALLAH SWT

Kaum Khawarij sangat keras dalam beribadah, dan mereka terkesan dengan penampilan mereka sendiri, namun mereka mudah memvonis ahli neraka terhadap orang lain (Hadits dari Anas bin Malik).

Berikut ini hadits tentang Ahli Ibadah yang masuk Neraka karena tidak bisa menjaga mulut dan hatinya . Diriwayatkan dari Dhamdham bin Jaus al-Yamami beliau berkata:

Aku masuk ke dalam masjid Rasulullah , di sana ada seorang lelaki itu tua yang diinai rambutnya, putih giginya. Bersama-samanya adalah seorang anak muda yang tampan wajahnya, lalu lelaki tua itu berkata:

يَا يَمَامِيُّ تَعَالَ ، لاَ تَقُولَنَّ لِرَجُلٍ أَبَدًا : لاَ يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ ، وَاللَّهِ لاَ يُدْخِلُكَ اللَّهُ الْجَنَّةَ أَبَدًا

Wahai Yamami, mari ke sini. Janganlah engkau berkata selama-lamanya kepada seseorang: Allah tidak akan mengampuni engkau, Allah tidak akan memasukkan engkau ke dalam syurga selamanya.

Aku bertanya: Siapakah engkau, semoga Allah merahmati engkau?

Lelaki tua itu menjawab: Aku adalah Abu Hurairah.

Aku pun berkata: Sesungguhnya perkataan seumpama ini biasa seseorang sebutkan kepada sebahagian keluarganya atau pembantunya apabila dia marah.

Abu Hurairah pun berkata: Janganlah engkau menyebutkan perkataan sebegitu. Sesungguhnya Aku mendengar Rasulullah bersabda:

" كَانَ رَجُلَانِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مُتَوَاخِيَيْنِ ، أَحَدُهُمَا مُجْتَهِدٌ فِي الْعِبَادَةِ ، وَالْآخَرُ مُذْنِبٌ ، فَأَبْصَرَ الْمُجْتَهِدُ الْمُذْنِبَ عَلَى ذَنْبٍ ، فَقَالَ لَهُ : أَقْصِرْ ، فَقَالَ لَهُخَلِّنِي وَرَبِّي ، قَالَ : وَكَانَ يُعِيدُ ذَلِكَ عَلَيْهِ ، وَيَقُولُ : خَلِّنِي وَرَبِّي ، حَتَّى وَجَدَهُ يَوْمًا عَلَى ذَنْبٍ ، فَاسْتَعْظَمَهُ ، فَقَالَ : وَيْحَكَ أَقْصِرْ قَالَ : خَلِّنِي وَرَبِّي ، أَبُعِثْتَ عَلَيَّ رَقِيبًا ؟ فَقَالَ : وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ أَبَدًا ، أَوْ قَالَ : لَا يُدْخِلُكَ اللَّهُ الْجَنَّةَ أَبَدًا ، فَبُعِثَ إِلَيْهِمَا مَلَكٌ فَقَبَضَ أَرْوَاحَهُمَا ، فَاجْتَمَعَا عِنْدَهُ جَلَّ وَعَلَا ، فَقَالَ رَبُّنَا لِلْمُجْتَهِدِ : أَكُنْتَ عَالِمًا ؟ أَمْ كُنْتَ قَادِرًا عَلَى مَا فِي يَدِي ؟ أَمْ تَحْظُرُ رَحْمَتِي عَلَى عَبْدِي ؟ اذْهَبْ إِلَى الْجَنَّةِ يُرِيدُ الْمُذْنِبَ وَقَالَ لِلْآخَرِ : اذْهَبُوا بِهِ إِلَى النَّارِ".

"Ada dua orang laki-laki dari bani Isra'il yang saling bersaudara; salah seorang dari mereka suka berbuat dosa sementara yang lain giat dalam beribadah. Orang yang giat dalam beribdah itu selalu melihat saudaranya berbuat dosa hingga ia berkata, "Berhentilah."

Lalu pada suatu hari ia kembali mendapati suadaranya berbuat dosa, ia berkata lagi, "Berhentilah."

Orang yang suka berbuat dosa itu berkata, "Biarkan aku bersama Tuhanku, apakah engkau diutus untuk selalu mengawasiku!"

Ahli ibadah itu berkata, "Demi Allah, sungguh Allah tidak akan mengampunimu, atau tidak akan memasukkanmu ke dalam surga."

Allah kemudian mencabut nyawa keduanya, sehingga keduanya berkumpul di sisi Rabb semesta alam.

Allah kemudian bertanya kepada ahli ibadah: "Apakah kamu lebih tahu dari-Ku? Atau, apakah kamu mampu melakukan apa yang ada dalam kekuasaan-Ku?"

Allah lalu berkata kepada pelaku dosa: "Pergi dan masuklah kamu ke dalam surga dengan rahmat-Ku." Dan berkata kepada ahli ibadah: "Pergilah kamu ke dalam neraka."

Abu Hurairah berkata,

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ

"Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh ia telah mengucapkan satu ucapan yang mampu merusak dunia dan akhiratnya."

( HR. Abu Daud 4318 Ibnu Hibban 5804 Abdullah bin al-Mubaarok dlm al-Musnad No. 36 . Di shahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syeikh Muqbil al-wadi’i )

====

MANHAJ KHAWARIJ MENGHALALKAN KEHORMATAN DAN DARAH KAUM MUSLIMIN SELAIN GOLONGANNYA .

Mereka tidak menghormati ulama dan orang bijak, dan oleh karena itu mereka mengklaim bahwa mereka lebih berpengetahuan daripada Ali dan Ibnu Abbas.

Mereka mengkafirkan orang yang tidak sependapat dengan mereka, menghalalkan darahnya, dan kehormatan orang-orang beriman. Mereka membolehkan membunuh anak-anak dan kaum wanita yang berbeda pandangan dengan mereka. Lalu mereka mengklaim diri mereka sebagai orang-orang berakal , sebagaimana yang disebutkan dalam Hadits dari Abu Sa'id al-Khudri. (Lawaami' Al-Anwaar Al-Bahiyah 1/86).

Mereka berpendapat : wajib untuk memerangi penguasa yang menyelisihinya , dan juga orang-orang yang ridho dengan pemerintahannya dan membantunya.

Mereka tidak menghormati kesucian tempat dan waktu; mereka bahkan membunuh Ali ketika ia sedang sujud dalam shalat di masjid, sementara Khawarij zaman ini merusak masjid-masjid di mana orang-orang sedang shalat.

Mereka juga menghalalkan kehormatan orang-orang beriman. Diantaranya mereka menghalalkan ghibah terhadap kaum muslimin yang menyelisihinya, bahkan mewajibkannya, lalu mereka kemas dengan kata Nahyi Munkar , Hajer dan Tahdzir .

----

Siapa saja kah yang harus dihajer dan ditahdzir oleh kelompok khawarij ini ?

Jawabanya : Diantaranya adalah sbb :

1] Kaum muslimin yang tidak semanhaj.

2] Orang yang semanhaj atau dari gololongannya namun dia tidak melakukan hajer dan tahdzir terhadap orang yang tidak semanhaj. Umpamanya : dia masih melakukan duduk-duduk bersama dan kumpul dengan orang yan tidak semanhaj atau masih mengucapkan salam saat berjumpa, apalagi mengajak ngobrol . 

3] Para dai dari kelompoknya , namun ketika berceramah tidak pernah mentahdzir nama-nama orang yang harus ditahdzir .

3] Para syaikh dari kelompok mereka yang dalam kajiannya dihadiri oleh orang-orang dari berbagai macam golongan alias ahzaab .   

Maka jika ada salah seorang Dai atau Syeikh dari kelompok nya yang ketika ceramah tidak mentahdzir para ulama ahli Bid'ah , maka dai dan syeikh tersebut dianggap telah keluar dari manhajnya, dengan alasan tidak melakukan Nahyi munkar , yang berarti Dai dan syeikh tersebut telah bermanhaj Firqoh Jemaah Tabligh dan Hizbiyyuun . Begitu para syeikh yang membiarkan orang-orang yang bukan dari kelompoknya ikiut serta dalam pengajiannya .

Mereka gemar melontarkan gelar-gelar dan julukan busuk terhadap sesama kaum muslimin yang tidak sefaham dan semanhaj yang mengakibatkan semakin bertambah runcingnya perpecahan, permusuhan dan kebencian antar sesama kaum Muslimin , sperti biasa mereka berhujjah dengan kemasan dalil Nahyi Munkar dan Tahdzir Munkar.

Diantara gelar-gelar tersebut contohnya seperti melontarkan gelar : Penentang Sunnah, Musuh Sunnah, Kuburiyyun , Ubbaadul Qubuur [para penyembah kubur] dan ahlul Ahwaa [para penyembah hawa nafsu] .

Contohnya :

Ada sekelompok anak-anak muda yang diduga terpapar manhaj Khawari mengklaim bahwa orang-orang yang tidak memakai sandal saat masuk masjid dan shalat adalah orang-orang yang memerangi as-Sunnah. Sebagaimana yang diceritakan oleh Syeikh al-Albaani dalam Silsilah Al-Huda wan-Nur nomor 1037:

"وَقَدْ يَفْعَلُ هَذَا بَعْضُ الْمُتَشَدِّدِينَ فِي التَّمَسُّكِ بِالسُّنَّةِ نِكَايَةً فِي أُولَئِكَ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ السُّنَّةَ، وَقَدْ وَقَعَتْ حَوَادِثُ فِي الْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ بَلْ وَفِي الْمَسْجِدِ الْمَكِّيِّ حَيْثُ كَانَ بَعْضُ الشَّبَابِ الْمُتَحَمِّسِ يَدْخُلُ فِي نَعْلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ، وَتَعْلَمُونَ الْمَسْجِدَ مَفْرُوشٌ بِالْفُرُشِ الثَّمِينَةِ يَعْنِي الْغَالِيَةِ، فَكَانُوا يُثِيرُونَ بِذَلِكَ فِتَنًا كَانُوا فِي غِنًى عَنْ إِثَارَتِهَا".

Ada sebagian orang-orang yang sangat kuat dalam berpegang teguh pada sunnah melakukan hal ini ( memakai sandal saat masuk masjid lalu shalat dengannya) untuk menentang orang-orang yang memerangi as-Sunnah. Telah terjadi insiden di Masjid Nabawi bahkan di Masjidil Haram, di mana sebagian para pemuda yang bersemangat berpegang pada as-Sunnah, mereka masuk ke dalam masjid dengan memakai sandal mereka. Dan kalian tentunya tahu bahwa masjid tersebut dihampari dengan karpet-karpet yang mahal, sehingga mereka (orang-orang yang memerangi as-Sunnah) menimbulkan keributan yang sebenarnya tidak perlu”. [Selesai].

Ketika mereka sukses membuat seluruh kaum muslimin marah dan membencinya , maka mereka dengan bangga berkata : "Dulu para Nabi dan Rasul juga dimusuhi oleh kaumnya , diusir dari kampung halamannya bahkan diperangi dan dibunuh ". 

Dari sini mereka mensejajarkan kaum muslimin yang tidak semanhaj dengan orang kafir . Kadang mereka mensejajarkan atau membandingkannya dengan Fir'aun dan Ahlul Kitab [Yahudi dan Kristen] . Mereka mengatakan Fir'aun dan Ahlul Kitab lebih dekat dengan hidayah dibanding dengan kaum muslimin yang tidak semanhaj dengannya .

Pernyataan ini jelas sangat menyakiti dan memperuncing permusuhan dan kebencian . Ini mirip seperti perkataan Ahlul Kitab pada masa Nabi sebagaimana dalam firman Allah SWT:

﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا﴾

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman. [QS. An-Nisaa : 51]

Mencaci dan melontarkan gelar buruk sangat di larang dalam Islam , meskipun terhadap non muslim . Allah SWT berfirman :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’aam (6) : 108).

﴿ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ ۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ﴾

" Janganlah kalian saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Hujurat: 11)

Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah bersabda:

« لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلاَ اللَّعَّانِ وَلاَ الْفَاحِشِ وَلاَ الْبَذِىءِ ».

“Bukanlah seorang mukmin yang suka mencaci, suka melaknat, suka berkata keji atau kotor.”

[HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat al Ahadits Ash Shahihah, no. 320].

====

KAUM KHAWARIJ SENANTIASA MENGGONGGONG TERHADAP SESAMA KAUM MUSLIMIN YANG MENYELISIHI PENDAPATNYA :

Mereka menggonggong sesama umat Islam dengan gonggongan yang dikemas dengan dalil al-Quran dan hadits sesuai pemahaman mereka , yang dampak dan tujuannya untuk memecah belah kaum muslimin dan kadang mengantarkan pada pertumpahan darah.

Mereka senantiasa menyerang kaum muslimin berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah.

Dan salah satu ciri khas mereka adalah menggonggong dengan melontarkan kata-kata busuk dan tidak berprikemanusiaan terhadap sesama kaum muslimin yang menyelisi pendapatnya serta melekat gelar-gelar buruk pada mereka . Contohnya : Musuh as-Sunnah, Ahlul Bid’ah, Ahlul Ahwa, ahludh Dholaal, Quburiyuun, Ubaadul Qubuur dan lain sebagainya lalu gonggongan mereka ini dikemas dengan istilah Tahdzir dan Nahyi Munkar.

Bahkan dintara mereka ada yang melekatkan gelar kepada orang yang masuk masjid dan shalat di tidak pakai sandal sebagai orang yang memerangi Sunnah, sebagaimana yang diceritakan oleh Syeikh al-Albaani dalam Silsilah Al-Huda wan-Nur nomor 1037. Separah itulah prasangka buruk mereka terhadap orang yang menyelisihinya dan sebusuk itulah gelar yang mereka lekatkan.

Dampak buruk dari gonggongan-gonggongan tersebut, pasti mereka sudah tahu dan sudah teruji sepanjang sejarah, yaitu memecah belah umat, meruntuhkan kekuatan umat dan menguntungkan kafir.

Dan mereka tidak kan berhenti di situ, melainkan ketika mereka melihat umat Islam bersatu meski berbeda pendapat atau ada seorang da’i yang berjuang menyatukan umat, maka orang-orang khawarij langsung murka dan menggonggong “HIZBI, HIZBI, ..... MUMAAYI’ (مُمَايِع).

Semua gonggongan itu muncul dari sifat sombong, ujub, takabbur, merasa paling suci dan selalu berburuk sangka terhadap seluruh kaum muslimin yang tidak sependapat dalam berijtihad dengan kelompoknya .

Maka wajarlah jika Rasulullah mengkabarkan bahwa mereka ini adalah anjing-anjing neraka Jahannam . Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 173) dan Ahmad (no. 19130) dari Ibnu Abi Awfa. Beliau berkata, "Rasulullah bersabda:

( الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ )

'Khawarij itu anjing-anjing neraka.' "

[ Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam Mustadrak (2654) dan (2655), Imam Ahmad (22051), (22083) dan (22109) dan Al-Bushairi dalam “Al-Zawa'id” (3448/2) dan (3448/6)].

Hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam "Sahih Ibnu Majah".

Imam Ahmad (no. 22109, 22083, 22051 dan 22262) dan At-Tirmidzi (no. 3000) meriwayatkan dari Abu Umamah :

رأى أبو أُمامةَ رؤوسًا مَنصوبَةً على دَرَجِ مسجِدِ دمشقَ ، فقالَ أبو أمامةَ ، كلابُ النَّارِ شرُّ قتلى تحتَ أديمِ السَّماءِ خيرُ قَتلى من قتلوهُ ، ثمَّ قرأَ ( يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ) إلى آخرِ الآيةِ ، قلتُ لأبي أمامةَ : أَنتَ سمعتَهُ من رسولِ اللَّهِ ﷺ ؟ : قالَ : لَو لَم أسمَعهُ إلَّا مرَّةً أو مرَّتينِ أو ثلاثًا أو أربعًا- حتَّى عدَّ سَبعًا- ما حدَّثتُكُموهُ

“Abu Umamah radhiyallahu anhu melihat kepala kepala [kaum khowarij yang terbunuh] diletakkan [dipancangkan] di tangga masjid Damaskus.

Beliau berkata, “Mereka itu adalah anjing anjing neraka. Mereka seburuk buruk orang yang terbunuh di kolong langit. Dan sebaik baik yang dibunuh adalah orang yang dibunuh oleh mereka.”

Kemudian dia membacakan ayat :

( يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ).

( Pada hari yang di waktu itu ada wajah-wajah yang nampak putih berseri, dan ada pula wajah-wajah yang nampak hitam muram. Adapun orang-orang yang wajahnya hitam muram (maka kepada mereka dikatakan): "Kenapa kalian kafir sesudah kalian beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiran kalian itu"). [QS. Ali Imran : 106].

Abu Ghalib berkata kepada Abu Umamah, “Engkau mendengar itu dari Rasulullah ?”

Beliau berkata, “Jika aku mendengarnya hanya sekali , dua kali , tiga kali , empat kali hingga tujuh kali tentu aku tidak berani menyampaikan pada kalian. Tapi aku mendengarnya lebih dari tujuh kali.”

Abu Iisa at-Tirmidzi berkata :

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو غَالِبٍ اسْمُهُ حَزَوَّرٌ وَأَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ اسْمُهُ صُدَيُّ بْنُ عَجْلَانَ وَهُوَ سَيِّدُ بَاهِلَةَ

"Ini adalah hadits hasan , nama Abu Ghalib adalah Hazur, dan nama Abu Umamah al-Bahili adalah Suday ibn 'Ajlan, dan dia adalah tokoh Bahilah".

Dan al-Haitsami merujuknya kepada ath-Thabarani, beliau berkata: "Para perawinya adalah tsiqaat (terpercaya)" (Majma' al-Zawaid 6/234). Hal ini juga disebutkan oleh al-Hakim yang mensahihkannya dan disetujui oleh al-Dzahabi (al-Mustadrak 2/149-150). Ibnu Katsir juga meriwayatkannya dan berkata: "Hadits ini, bagian-bagian terkecilnya adalah mawquuf dari perkataan seorang sahabat" (Tafsir Ibnu Katsir 1/346).

Hadits ini dihukumi HASAN SHAHIH oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 3000. Dan di Hasankan oleh Syeikh Muqbil al-Waadi'i dalam Ash-Shahih al-Musnad 1/408 no. 482 .

Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak (no. 2654), dengan sanadnya dari Syaddad bin Abdullah Abu Ammar, dia berkata:

شَهِدْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى رَأْسِ الْحَرُورِيَّةِ عِنْدَ بَابِ دِمَشْقَ وَهُوَ يَقُولُ: «كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ - قَالَهَا ثَلَاثًا - خَيْرُ قَتْلَى مَنْ قَتَلُوهُ» ، وَدَمَعَتْ عَيْنَاهُ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: ‌يَا ‌أَبَا ‌أُمَامَةَ، ‌أَرَأَيْتَ ‌قَوْلَكَ ‌هَؤُلَاءِ ‌كِلَابُ ‌النَّارِ ‌أَشَيْءٌ ‌سَمِعْتَهُ ‌مِنْ ‌رَسُولِ ‌اللَّهِ ﷺ، أَوْ مِنْ رَأْيِكَ؟ قَالَ: إِنِّي إِذًا لَجَرِيءٌ لَوْ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا وَعَدَّ سَبْعَ مَرَّاتٍ مَا حَدَّثْتُكُمُوهُ قَالَ لَهُ رَجُلٌ: إِنِّي رَأَيْتُكَ قَدْ دَمَعَتْ عَيْنَاكَ، قَالَ: إِنَّهُمْ لَمَّا كَانُوا مُؤْمِنِينَ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ، ثُمَّ قَرَأَ: ﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ﴾ [آل عمران: 105] الْآيَةُ فَهِيَ لَهُمْ مَرَّتَيْنِ

"Saya menyaksikan Abu Umamah al-Bahili, dan dia berdiri di depan kepala al-Haruriyyah (Khawarij yang terbunuh) di pintu gerbang Damaskus. Dia berkata :

'Mereka adalah anjing-anjing neraka,' ia mengulanginya tiga kali. Mata Abu Umamah berlinang air mata ketika mengucapkannya.

Seorang pria bertanya kepadanya : 'Wahai Abu Umamah, apakah ucapanmu ini, ( bahwa mereka adalah anjing-anjing neraka), didengar dari Rasulullah atau berdasarkan pendapatmu sendiri?'

Abu Umamah menjawab : 'Jika benar demikian berarti aku ini telah bersikap sembarangan. Sungguh, sekiranya aku tidak mendengarnya dari Rasulullah , kecuali hanya satu atau dua kali, bahkan hanya tujuh kali , maka sungguh aku tidak akan menyampaikannya kepada kalian [akan tetapi aku telah mendengarnya lebih dari tujuh kali].'"

Adz-Dzahabi berkata :  " Shahih sesuai syarat Shahih  Muslim " . [at-Talkhish 2/163. No. 2654].

====

KAUM KHAWARIJ SENANTIASA SIBUK MENCARI DALIL UNTUK MEMECAH BELAH UMAT:

Kaum Kahwarij ini mirip dengan sekte Ahlul Hajr wat Tahdzir yang gemar mencari-cari dalil yang turun kepada orang kafir atau orang fasiq lalu mereka timpakan kepada orang beriman yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah.

Mereka akan terus menerus berusaha memutar balikan dalil untuk memperkuat misi mereka agar terus eksis dan sukses memecah belah umat. Lalu mereka kemas dengan istilah hajer, tahdzir dan amar ma’ruf nahyi munkar. 

Manhaj hajer dan tahdzir mereka ini sangat jelas dibangun diatas kesombongan, kecongkakan, ujub dan Takabbur ; karena mereka mengklaim bahwa diri mereka sebagai ahli syurga, lalu mengklaim kaum muslimin selain golongongan nya adalah ahli neraka .

Mereka selalu merasa suci dan menganggap berkumpul bersama kelompoknya adalah ladang pahala. Berbeda dengan selain kelompoknya , mereka klaim bahwa berkumpul dengan selain kelompoknya adalah dosa dan termasuk dalam tindakan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan . Jangankan berkumpul, bahkan mengucapkan salam dan berbicara dengan selain golongannya dianggap sebagai perbuatan dosa ; karena tindakan tsb dianggap sebagai bentuk pengakuan dan pembiaran terhadap kesesatan . 

Berikut ini adalah ucapan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu tentang orang-orang khawarij ini, sebagaimana disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، وَقَالَ : إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ

“Ibnu Umar menilai mereka sebagai seburuk-buruk makhluk Allah. Dia berkata, ‘Mereka mencari-cari ayat-ayat yang turun terhadap orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” (Fathul Bari, 12/282)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

""وَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ فِي مُسْنَدِ عَلِيٍّ مِنْ تَهْذِيبِ الْآثَارِ مِنْ طَرِيقِ بَكِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّهُ سَأَلَ نَافِعًا كَيْفَ كَانَ رَأْيُ ابْنِ عُمَرَ فِي الْحَرُورِيَّةِ – وَهُوَ أَحَدُ أَسْمَاءِ الْخَوَارِجِ - ؟ قَالَ: ( كَانَ يَرَاهُمْ شَرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتِ الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ ) . قُلْتُ: وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ".

Ath-Thabary menyambungkan sanadnya dalam musnad Ali min Tahzib Al-Atsar dari jalur Bakir bin Abdillah bin Al-Asyaj, bahwa dia bertanya kepada Nafi, tentang bagaimana pandangan Ibnu Umar terhadap kelompok Haruriyah (nama lain untuk kelompok Khawarij)? Dia berkata, “Beliau berpendapat bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk Allah, mereka mencari-mencari ayat tentang orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” Saya katakan, ‘Sanadnya shahih’” (Fathul Bari, 12/286)

Mereka hanya sibuk menyerang dan memecah belah kaum mislimin , tetapi membiarkan orang-orang kafir, sebagaimana yang Rosulullah sabdakan tentang mereka :

" يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

“ Mereka hanya memerangi umat Islam , akan tetapi membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti akan aku bantai mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Salah satu kebusukan manhaj Khawarij adalah memutarbalikkan hukum, yang haram menjadi wajib, dengan cara membenturkan antar dalil . Lalu mereka akan memilih hukum yang mereka inginkan . Dan ciri khas hukum produk mereka adalah menganggap sesat seluruh kaum muslimin yang menyelisihi produk hukum mereka . Dampak nya pun sudah bisa dipastikan akan menimbulkan permusuhan dan perpecahan .

Mereka mensetarakan diri mereka dengan para Nabi dan Rasul , sementara seluruh kaum muslimin yang menyelisihnya disetarakan dengan orang kafir, bahkan lebih buruk darinya. Terbukti ketika seluruh kaum muslimin menentangnya maka mereka semakin bangga dan congkak, dengan mengatakan : dulu para Nabi dan Rasul juga sama demikian ketika menghadapi perlawanan dari orang-orang kafir dan kaum musyrikin .

****

HAJER & TAHDZIR ADALAH CIRI KHAS MANHAJ KHAWARIJ
DAN SENJATA UTAMA MEREKA UNTUK MEMECAH BELAH UMAT

===== 

DALIL-DALIL UTAMA MANHAJ HAJER DAN TAHDZIR KAHWARIJ:

Diantara dalil yang melekat pada ahlul hajr wat tah-tahdzir adalah sbb:

----

DALIL PERTAMA :
Dalil yang dianggap mewajibkan bertajassus dan su’udzon :

Diantaranya mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut ini :

KE [1] FIRMAN ALLAH SWT :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (6) ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka bertabayyunlah [periksalah dengan teliti], agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian itu. [QS. Al-Hujuroot : 6].

FIQIH AYAT :

Mereka berkata : Dalam ayat ini Allah Swt. memerintahkan (kaum mukmin) untuk bertabayyun dan memeriksa dengan teliti tentang orang-orang yang hendak diambil ilmunya . Jika terbukti bahwa orang tersebut seseorang yang berilmu dan bermanhaj lurus ; maka ambilllah ilmu dari nya dan bermulaazamah dengannya . Namun sebaliknya , jika terbukti bahwa orang tersebut bermanhaj sesat dan menyesatkan maka dilarang berguru kepadanya . Sebagaimana Allah Swt. telah melarang kaum mukmin mengikuti jalan orang-orang yang rusak.

BANTAHAN :

Sebab turun ayat perintah bertabayyun ini berkenaan dengan kejadian adanya informasi palsu yang hampir saja berujung pada pertumpahan darah .  

Namun bisa saja dijadikan dalil untuk berhati-hati dan memilah-milah dalam mengambil Ilmu agama, akan tetapi tidak harus melakukan tajassus terhadap para ulama yang sama-sama dari kalangan ahlus sunnah wal jamaah .

Ibnu Katsir berkata :

“ Banyak ulama tafsir yang menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Walid ibnu Uqbah ibnu Abu Mu'it ketika dia diutus oleh Rasulullah untuk memungut zakat orang-orang Bani al-Mushtholiq.

Imam Ahmad mengatakan : ... Al-Haris ibnu Abu Dhirar Al-Khuza'i radhiyallahu ‘anhu menceritakan hadits berikut:

"قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَدَعَانِي إِلَى الْإِسْلَامِ، فَدَخَلْتُ فِيهِ وَأَقْرَرْتُ بِهِ، وَدَعَانِي إِلَى الزَّكَاةِ فَأَقْرَرْتُ بِهَا،

وَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرْجِعُ إِلَيْهِمْ فَأَدْعُوهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ، فَمَنِ اسْتَجَابَ لِي جَمَعْتُ زَكَاتَهُ، ويُرسل إليَّ رَسُولُ اللَّهِ رَسُولًا لإبَّان كَذَا وَكَذَا لِيَأْتِيَكَ بِمَا جمَعتُ مِنَ الزَّكَاةِ.

فَلَمَّا جَمَعَ الْحَارِثُ الزَّكَاةَ مِمَّنِ اسْتَجَابَ لَهُ، وَبَلَغَ الْإِبَّانَ الَّذِي أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إن يَبْعَثَ إِلَيْهِ، احْتُبِسَ عَلَيْهِ الرَّسُولُ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَظَنَّ الْحَارِثُ أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ فِيهِ سُخْطة مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَدَعَا بسَرَوات قَوْمِهِ،

فَقَالَ لَهُمْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ وَقَّت لِي وَقْتًا يُرْسِلُ إِلَيَّ رَسُولَهُ لِيَقْبِضَ مَا كَانَ عِنْدِي مِنَ الزَّكَاةِ، وَلَيْسَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الخُلْف، وَلَا أَرَى حَبْسَ رَسُولِهِ إِلَّا مِنْ سُخْطَةٍ كَانَتْ، فَانْطَلِقُوا فَنَأْتِي رَسُولَ اللَّهِ ﷺ.

وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ إِلَى الْحَارِثِ لِيَقْبِضَ مَا كَانَ عِنْدَهُ مِمَّا جَمَعَ مِنَ الزَّكَاةِ، فَلَمَّا أَنْ سَارَ الْوَلِيدُ حَتَّى بَلَغَ بَعْضَ الطَّرِيقِ فَرَق -أَيْ: خَافَ- فَرَجَعَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ.

فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْحَارِثَ مَنَعَنِي الزَّكَاةَ وَأَرَادَ قَتْلِي.

فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْبَعْثَ إِلَى الْحَارِثِ. وَأَقْبَلَ الْحَارِثُ بِأَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا اسْتَقْبَلَ الْبَعْثُ وفَصَل عَنِ الْمَدِينَةِ لَقِيَهُمُ الْحَارِثُ،

فَقَالُوا: هَذَا الحارث، فَلَمَّا غَشِيَهُمْ قَالَ لَهُمْ: إِلَى مَنْ بُعثتم؟ قَالُوا: إِلَيْكَ. قَالَ: وَلِمَ؟

قَالُوا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ بَعَثَ إِلَيْكَ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ، فَزَعَمَ أَنَّكَ مَنَعْتَهُ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَهُ.

قَالَ: لَا وَالَّذِي بَعَثَ مُحَمَّدًا بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ بَتَّةً وَلَا أَتَانِي. فَلَمَّا دَخَلَ الْحَارِثُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "مَنَعْتَ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَ رَسُولِي؟ ".

قَالَ: لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ وَلَا أَتَانِي، وَمَا أَقْبَلْتُ إِلَّا حِينَ احْتُبِسَ عَلَيَّ رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ كَانَتْ سُخْطَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ.

قَالَ: فَنَزَلَتِ الْحُجُرَاتُ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ﴾ إِلَى قَوْلِهِ: ﴿حَكِيمٌ﴾".

Aku datang menghadap kepada Rasulullah Beliau menyeruku untuk masuk Islam, lalu aku masuk Islam dan menyatakan diri masuk Islam. Beliau menyeruku untuk membayar zakat, dan aku terima seruan itu dengan penuh keyakinan.

Aku berkata : "Wahai Rasulullah, aku akan kembali kepada mereka dan akan kuseru mereka untuk masuk Islam dan menunaikan zakat. Maka barang siapa yang memenuhi seruanku, aku kumpulkan harta zakatnya. Dan engkau, ya Rasulullah, silahkan mengirimkan utusan engkau [petugas zakat] kepadaku sesudah datang waktu anu dan anu, agar dia membawa harta zakat yang telah kukumpulkan kepada engkau."

Setelah Al-Haris mengumpulkan zakat dari orang-orang yang memenuhi seruannya dan masa yang telah ia janjikan kepada Rasulullah telah tiba untuk mengirimkan zakat kepadanya, ternyata utusan dari Rasulullah belum juga tiba. Akhirnya Al-Haris mengira bahwa telah terjadi kemarahan Allah dan Rasul-Nya terhadap dirinya. Untuk itu Al-Haris mengumpulkan semua orang kaya kaumnya, lalu ia berkata kepada mereka :

"Sesungguhnya Rasulullah telah menetapkan kepadaku waktu bagi pengiriman utusannya [petugas zakatnya] kepadaku untuk mengambil harta zakat yang ada padaku sekarang, padahal Rasulullah tidak pernah menyalahi janji, dan aku merasa telah terjadi suatu hal yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Karena itu, marilah kita berangkat menghadap kepada Rasulullah (untuk menyampaikan harta zakat kita sendiri)."

Bertepatan dengan itu Rasulullah telah mengutus Al-Walid ibnu Uqbah kepada Al-Haris untuk mengambil harta zakat yang telah dikumpulkannya. Namun ketika Al-Walid sampai di tengah jalan, tiba-tiba hatinya gentar dan takut, lalu ia kembali kepada Rasulullah dan melapor kepadanya :

"Hai Rasulullah, sesungguhnya Al-Haris tidak mau memberikan zakatnya kepadaku, dan dia akan membunuhku."

Mendengar laporan itu Rasulullah marah, lalu beliau mengirimkan sejumlah pasukan kepada Al-Haris.

Ketika Al-Haris dan teman-temannya sudah dekat dengan kota Madinah, mereka berpapasan dengan pasukan yang dikirim oleh Rasulullah itu. Pasukan tersebut melihat kedatangan Al-Haris dan mereka mengatakan :

"Itu dia Al-Haris"

Lalu mereka mengepungnya. Setelah Al-Haris dan teman-temannya terkepung, ia bertanya:

"Kepada siapakah kalian dikirim?"

Mereka menjawab : "Kepadamu."

Al-Haris bertanya : "Mengapa?"

Mereka menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus Al-Walid ibnu Uqbah kepadamu, lalu ia memberitakan bahwa engkau menolak bayar zakat dan bahkan akan membunuhnya."

Al-Haris menjawab : "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran, aku sama sekali tidak pernah melihatnya dan tidak pernah pula dia datang kepadaku."

Ketika Al-Haris masuk menemui Rasulullah , beliau bertanya, "Apakah engkau menolak bayar zakat dan hendak membunuh utusanku?"

Al-Haris menjawab : "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku belum melihatnya dan tiada seorang utusan pun yang datang kepadaku. Dan tidaklah aku datang melainkan pada saat utusan engkau datang terlambat kepadaku, maka aku merasa takut bila hal ini membuat murka Allah dan Rasul-Nya."

Al-Haris melanjutkan kisahnya :

“Lalu turunlah ayat dalam surat Al-Hujurat ini, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. (Al-Hujurat: 6) sampai dengan firman-Nya: lagi Mahabijaksana. (Al-Hujurat: 8)

[Penulis katakan : Kedudukan Hadis:

Hadits ini memiliki sanad yang jayyid (baik). Al Hafidz As Suyuthi dalam Lubabun Nuqul Fi Asbabun Nuzul surah Al Hujurat ayat 6 berkata :

أَخْرَجَ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ عَنِ الْحَرْثِ بْنِ ضَرَّارٍ الْخُزَامِيِّ

Dikeluarkan oleh Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang jayyid dari Harits bin Dhirar Al Khuza’i.

Kemudian Al Hafidz Suyuthi menyebutkan riwayat tersebut setelah itu ia berkata

رِجَالُ إسْنَادِه ثِقَاتٌ

“Para perawi sanad ini tsiqat”

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 7/238 hadits no 11352 juga membawakan hadits ini dan mengatakan bahwa para perawi Ahmad tsiqat.

KE [2] HADITS IBRAHIM AL-‘ADZARI

Dari Ibrahim bin Abdurrahman al-‘Adzary bahwa Rasulullah bersabda:

يَحْمِلُ هَذَا اْلعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ، يُنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الغَالِّيْنَ وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ.

Artinya:”Ilmu (agama) ini akan dibawa oleh orang-orang terpercaya dari setiap generasi. Mereka akan meluruskan penyimpangan orang-orang yang melampaui batas, ta’wil orang-orang jahil, dan pemalsuan orang-orang bathil”.

HR. Al-'Uqayli dalam "Adh-Dhu'afa al-Kabir" (4/256), dan Abu Nu'aim dalam "Ma'rifat Ash-Shahabah" (732), serta Al-Baihaqi (21439) dengan sedikit perbedaan.

Al-Qasthallaani berkata tentang hadits ini:

"رَوَاهُ مِنَ الصَّحَابَةِ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، وَابْنُ عُمَرَ، وَابْنُ عَمْرُو، وَابْنُ مَسْعُودٍ، وَابْنُ عَبَّاسٍ، وَجَابِرُ بْنُ سَمُرَةَ وَمُعَاذٌ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ- وَأَوْرَدَهُ ابْنُ عَدِيٍّ مِنْ طُرُقٍ كَثِيرَةٍ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الدَّارِقُطُنِيُّ وَأَبُو نُعَيْمٍ، وَابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ، لَكِنْ يَمْكُنُ أَنْ يَتَقَوَّى بِتَعَدُّدِ طُرُقِهِ وَيَكُونُ حَسَنًا كَمَا جُزِمَ بِهِ ابْنُ كَيْكَلِدِيِّ الْعَلَائِيُّ."

"Diriwayatkan dari para Sahabat, antara lain Usamah bin Zaid, Ibnu Umar, Ibnu Amr, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Samurah, Ma'adh, dan Abu Hurairah - semoga Allah ridha kepada mereka semua.

Ibnu Adi meriwayatkannya melalui banyak jalur, namun semuanya lemah (dho’if), seperti yang dinyatakan oleh Ad-Daraqutni dan Abu Nuaim, serta Ibnu Abdul Barr.

Namun, mungkin dapat diperkuat dengan banyaknya jalur, dan dapat dianggap hasan sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnn Qayyim Al-Jawziyyah." Lihat: Irsyad As-Sari, 1/4.

Di shahihkan oleh as-Safaariini al-Hanbali dalam al-Qaulul ‘Aliy no. 227 .

JAWABAN :

Hadits ini diperdebatkan akan keshahihannya . Namun jika seandainya benar dan shahih, maka kita pun harus sepakat untuk mengamalkannya. Akan tetapi yang dipermasalahkan diantara kita di sini adalah masalah Tajassus, hajer, tahdzir dan Tabdi’ terhadap sesama kaum muslimin hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah ijtihadiyyah, yang belum tentu pihak yang dihajer itu yang salah . Atau sebaliknya . 

KE [3]- PERKATAAN IBNU SIIRIIN :

Muhammad bin Siirin (wafat : 110 H) berkata :

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

"Sesungguhnya ilmu ini adalah (bagian dari) agama, karena itu hendaklah kalian perhatikan dari siapa kalian mengambil agama kalian".

[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqoddimah ash-Shahih 1/16 no. 24, ad-Daarimi no. 424 dan al-Khothib al-Baghdaadi dalam al-Jaami’ Li Akhlaaqir Raawi 1/128 no. 138]

BANTAHAN :

Bantahan Pertama :

Perkataan tersebut benar dan shahih , akan tetapi perkataan beliau ini sama sekali bukan dalil khusus yang mewajibkan tajassus dan mengharuskan pengambilan ilmu hanya dari kelompok tertentu, terutama kelompok ahlul hajer wat tahdzir , serta bukan untuk mengharamkan pengambilan ilmu dari para ulama yang berbeda pendapat dengannya dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah .

Bantahan Kedua :

Ungkapan Ibnu Sirin ini berkaitan dengan kewaspadan terhadap para perawi yang meriwayatkan hadits-hadits nabawi .

Sebagaimana yang disebutkan dalam muqaddimah Shahih Muslim, Ibnu Sirin mengatakan :

لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ ، قَالُوا : سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ

“Dahulu mereka tidak pernah menanyakan tentang sanad, namun setelah terjadinya fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah kepada kami perawi-perawi kalian’, maka dilihatlah riwayat ahlussunnah dan diterimalah hadits mereka, lalu dilihat riwayat ahlu bid’ah dan ditolaklah hadits mereka”.

Perkataan Muhammad bin Siirin ini ada kesamaan makna dengan perkataan saudaranya, yang bernama Anas bin Siiriin (w. 118 H) . Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Hamad bin Zaid, dia berkata:

دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ فِي مَرَضِهِ، فَقَالَ: «‌اتَّقُوا ‌اللَّهَ ‌يَا ‌مَعْشَرَ ‌الشَّبَابِ، ‌انْظُرُوا ‌مِمَّنْ ‌تَأْخُذُونَ ‌هَذِهِ ‌الْأَحَادِيثَ، فَإِنَّهَا مِنْ دِينِكُمْ»

"Kami masuk menemui Anas bin Siirin [Saudara Muhammad Bin Siirin] saat sedang sakitnya, lalu ia berkata: 'Bertakwalah kalian kepada Allah, wahai para muda. Perhatikanlah dari siapa kalian mengambil hadis-hadits ini, karena sesungguhnya itu bagian dari agama kalian.'"

[Diriwayatkan oleh al-Khothib al-Baghdaadi dalam al-Jaami’ Li Akhlaaqir Raawi 1/129 no. 139].

Begitu pula ada kesamaan dengan perkataan Sa'ad bin Ibrahim (wafat : 127 H):

لَا يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا الثِّقَاتُ

"Tidak boleh meriwayatkan hadits dari Rasulullah kecuali oleh orang-orang yang dipercaya."

[Shahih Muslim no. 25 (Beirut : Dar Ihya’ al Turats al Araby) 1/15]

Dan juga ada kesamaan dengan perkataan Abdullah bin al Mubarak (wafat : 181 H):

الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

“Bagiku, sanad adalah bagian dari agama, seandainya tidak ada sanad maka setiap orang akan berbicara semaunya apa yang ia inginkan.” [ Shahih Muslim no. 26]

Dan Sofyan Ats-Tsauri (wafat : 161 H) berkata:

"الَإسْنَادُ سِلَاحُ الْمُؤْمِنِ ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ سِلَاحٌ ، فَبِأَيِّ شَيْءٍ يُقَاتِلُ ؟".

“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?”

[ Diriwayatkan oleh Abu Tahir As-Salafi dalam bukunya "Syarthul Qiro’ah ‘Alaa asy-Syuyukh (halaman 62-63), dan oleh Ibnu Ad-Da'im dalam “ Tholabul Hadits Fii Tarikh al-Halab (jilid 3/halaman 1041) , Ibnu Hibbaan dalam al-Majruuhin 1/3 dan al-Hakim dalam al-Madkhol Ilaa al-Iklil hal. 29.

Derajatnya shahih.  

Ketiga : Ibnu Siirin termasuk ulama yang membolehkan tradisi Ta’riif, amalan kumpul-kumpul setiap hari arafah, ba’da Ashar , di mesjid-mesjid di seluruh pelosok negeri.

Dalam kitab: “مَسَائِلُ الإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ”, riwayat Ishaq bin Ibrahim bin Hani al-Naisaabuuri (1/94) di sebutkan :

(وَسُئِلَ عَنِ التَّعْرِيفِ فِي الْقُرَى؟ فَقَالَ: قَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْبَصْرَةِ، وَفَعَلَهُ عَمْرُو بْنُ حَرِيثٍ بِالْكُوفَةِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَلَمْ أَفْعَلْهُ أَنَا قَطُّ، وَهُوَ دُعَاءٌ، دَعَّهُمْ، يُكَثِّرُ النَّاسُ، قِيلَ لَهُ: فَنَرَى أَنْ يُنْهَوْا؟ قَالَ: لَا، دَعَّهُمْ، لَا يُنْهَوْنَ، وَقَالَ مُبَارَكٌ: رَأَيْتُ الْحَسَنَ، وَابْنَ سِيرِينَ، وَنَاسًا يَفْعَلُونَهُ، سَأَلْتُهُ عَنِ التَّعْرِيفِ فِي الْأَمْصَارِ؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ)

Artinya : “ Beliau – Imam Ahmad - ditanya tentang at-Ta’riif di desa-desa?

Dia berkata : “Ibn Abbas melakukannya di Basrah, dan Amr bin Huraith melakukannya di Kufah ".

Abu Abdullah – yakni Imam Ahmad - berkata : Saya tidak pernah melakukannya, dan itu adalah berdoa , biarlah mereka memperbanyak orang-orang – untuk melakukannya- .

Dan dikatakan pada nya : “ Lalu apakah kita melarang mereka ?

Dia berkata: Tidak, biarkanlah , mereka jangan di larang “.

Dan Mubarak berkata : Saya melihat al-Hassan, Ibn Siiriin, dan orang-orang melakukannya, saya bertanya kepadanya [Mubarok] tentang at-Ta’riif di daerah-daerah? Dia berkata: “ Tidak ada yang salah dengan itu “. [Selesai]

Oleh karena itu boleh hukumnya meriwayatkan hadits dhoif atau hadits yang belum di ketahui keshahihannya secara ilmu sanad dan jarh wat-ta’diil , sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhori dalam kitabnya Tarikh al-Kabiir, al-Awshath, ash-Shoghiir dan al-Adab al-Mufrod , dan juga yang dilakukan para imam lainnya .

Berikut ini dalil yang membolehkannya :

Pertama : Dari Abdullah ibn ‘Amr: Bahwa Nabi bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.

Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra'il dan itu tidak apa (dosa). Dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka . ( HR. Bukhori no. 3461 ).

Dalam hadits ini Rosullullah mengijinkan umatnya untuk menyampaikan ilmu yang datang dari Bani Israil , selama tidak ada unsur kesengajaan berdusta .  Dan sudah dipastikan riwayat-riwayat Israiliyat sebelum Islam datang itu tidak bersanad , bahkan belum ada ilmu jarh wat ta’diil.

Kedua : jika disyaratkan harus shahih sanadnya , maka ini bisa di pastikan banyak ilmu-ilmu agama Islam yang hilang , baik yang berkaitan dengan hukum maupun sejarah dan lainnya. 

----

DALIL KEDUA : 
Dalil yang mewajibkan hajer dan tahdzir terhadap umat Islam selain golongannya:

---

PERTAMA

Ayat yang di tujukkan kepada orang Kafir, dibelokkan kepada orang beriman yang tidak se-manhaj dengan mereka:

Ada sebagian dari kalangan Ahlul Hajr wat Tahdzir ini yang merujuk pada firman Allah Ta'ala:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ

'Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kaum Tsamud saudaranya Shaleh, (dengan memerintahkan kepada mereka): 'Sembahlah Allah.' Maka tiba-tiba mereka terpecah menjadi dua golongan yang bermusuhan.'" [Q.S. An-Naml: 45].

Mereka menyimpulkan bahwa Nabi Shaleh datang untuk memecah belah dan memisahkan antara kaumnya. Mereka berpendapat bahwa ketika seseorang memisahkan antara seorang muslim dengan muslim lainnya, maka ia telah mengikuti sunnah Nabi Shaleh ‘alaihissalam dalam memisahkan antara kaum mukminin dan kaum kafir.

Laa Haula walaa Quwwata Illa Billah al-‘Aliyyi al-‘Adziim [Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung]."

---

KEDUA : 

Ayat yang di tujukkan kepada orang Kafir, dibelokkan kepada orang beriman yang tidak se-manhaj dengan mereka:

Mereka berdalil dengan firman Allah SWT :

﴿وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ﴾

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), oleh karena itu janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). [QS. al-An'am : 68].

Berdasarkan ayat ini, menurut mereka bahwa kaum muslimin selain golongannya sama hukumnya dengan orang kafir dan musyrik; maka haram hukumnya duduk-duduk bersamanya, wajib menghajernya dan mentahdzirnya.

Padahal Ayat ini turun atas orang kafir, lalu oleh kaum Khawarij dibelokkan ke arah kaum muslimin yang beda manhaj dengan mereka atau beda pendapat dalam masalah furu'iyyah.

BANTAHAN :

Bantahan terhadap istidlal kaum khawarij dengan ayat ini sudah dijelaskan dengan rinci oleh penulis di atas. Silahkan lihat kembali!

---

KETIGA : 

Hadits larangan bergaul dengan orang yang beda agama, dibelokkan dengan orang beriman yang beda manhaj atau pendapat:

Dengan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah :

«الرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»

“Seseorang di atas AGAMA sahabatnya, hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa yang hendak ia jadikan sahabatnya”.

["HR. Abu Dawud (4833), At-Tirmidzi (2378), dan Ahmad (8398). Di Hasankan oleh al-Albaani].

---

KEEMPAT

Dengan hadits Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi bersabda:

«لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ»

"Janganlah kalian berkawan kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan sampai memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa."

[HR. Abu Dawud (4832), At-Tirmidzi (2395) dengan redaksi keduanya, dan Ahmad (11337) dengan sedikit perbedaan. Di Hasankan oleh al-Albaani]

Pepatah Arab :

«الصَّاحِبُ سَاحِب».

“Sahabat itu akan menyeret [menggeret]”.

Artinya pengaruh kawan itu sangatlah kuat. Jika dua orang bersahabat, akan terjadi penyesuaian atau sinkronisasi di antara keduanya. Jika tidak, persahabatan mereka akan terhenti.

BANTAHAN :

Hadits-hadits diatas itu anjuran untuk tidak bergaul dengan orang kafir, orang yang tidak beriman, orang fasiq dan orang yang berakhlak busuk. Bukan untuk melarang bergaul dengan sesama muslim atau ulama yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah.

Rasulullah sendiri punya pembantu dan pelayan seorang anak muda Yahudi, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘ahnu :

كانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النبيَّ ﷺ، فَمَرِضَ، فأتَاهُ النبيُّ ﷺ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقالَ له: «أسْلِمْ»، فَنَظَرَ إلى أبِيهِ وهو عِنْدَهُ فَقالَ له: أطِعْ أبَا القَاسِمِ ﷺ، فأسْلَمَ، فَخَرَجَ النبيُّ ﷺ وهو يقولُ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الذي أنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ»

"Ada seorang anak muda Yahudi yang bekerja melayani Nabi . Suatu ketika dia menderita sakit.

Maka Nabi menjenguknya dan Beliau duduk di sisi kepalanya lalu bersabda: "Masuklah Islam".

Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya, lalu bapaknya berkata,: "Ta'atilah Abu Al Qasim! ". Maka anak kecil itu masuk Islam.

Kemudian Nabi keluar sambil bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka".

[HR. Bukhori no. 1356 dan Ibnu Hibaan dalam Shahihnya no. 2960].

----

DALIL KETIGA :
Hadits : "Agama ini bermula dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing"

Dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf bin Zaid bin Milhah al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda:

«إِنَّ الدِّينَ بَدَأَ غَرِيبًا وَيَرْجِعُ غَرِيبًا، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ مَا أَفْسَدَ النَّاسُ مِنْ بَعْدِي مِنْ سُنَّتِي»

Sesungguhnya agama ini bermula dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing, yaitu orang-orang yang memperbaiki apa yang telah dirusak oleh manusia dari sunnahku setelah aku”.

Takhrij Hadits :

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi nomor 2630, ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 17/16 nomor 11, Adam bin Abi Iyas dalam juz-nya hal. 11 no. 10, dan al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Jami‘ li Akhlaq ar-Rawi 1/111 no. 89.

Hadits ini juga oleh Ibnu ‘Adi 6/57 dalam biografi no. 1599, Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf al-Muzani.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam ash-Shohabah 2/198: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Uwais, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda:

«إِنَّ الدِّينَ غَرِيبًا بَدَأَ، وَيَرْجِعُ غَرِيبًا، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ، ‌الَّذِينَ ‌يَصْلُحُونَ ‌إِذَا ‌فَسَدَ ‌النَّاسُ، يَتَمَسَّكُونَ بَعْدِي بِسُنَّتِي»

“Sesungguhnya agama ini bermula dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing. Maka beruntunglah orang-orang yang asing, yaitu mereka yang melakukan perbaikan ketika manusia telah rusak, dan mereka berpegang teguh pada sunnahku sepeninggalku”.

STATUS SANAD HADITS:

Lemah sekali (ضَعِيْفٌ جِدًّا), bahkan ada yang mengatakan PALSU.

Di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf al-Muzani.

Berikut ini perkataan para ulama jarh wa ta’dil tentang Katsir bin Abdullah al-Muzani:

[1] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya:

ضَعِيفٌ وَمِنْهُمْ مَنْ نَسَبَهُ إِلَى الْكَذِبِ

“Ia lemah, dan di antara mereka ada yang menisbatkannya sebagai pendusta”. [Lihat: at-Taqrib (2/132)].

[2] Adz-Dzahabi berkata tentangnya dalam al-Kasyif (3/5):

وَاهٍ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: كَذَّابٌ

“Sangat lemah; Abu Dawud berkata: dia pendusta”.

[3] Abu Thalib berkata:

سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ عَنْهُ؛ فَقَالَ: مُنْكَرُ الْحَدِيثِ، لَيْسَ بِشَيْءٍ.

“Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang dirinya, maka beliau berkata: haditsnya mungkar, tidak bernilai apa pun.”

[Lihat: al-Jarh wa at-Ta‘dil 7/154, al-Kamil 7/187, Tahdzib al-Kamal 24/137, dan al-Jami‘ li ‘Ulum al-Imam Ahmad – ar-Rijal karya Khalid Ribath 18/507 nomor 2211].

[4] Yahya bin Ma‘in berkata:

حَدِيثُ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ لَيْسَ هُوَ بِشَيْءٍ.

“Hadits Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf tidak bernilai apa pun.”

[Lihat: Tarikh Ibnu Ma‘in riwayat ad-Duri 3/232 nomor 1087 dan Su’alat Ibnu al-Junaid li Ibnu Ma‘in halaman 469 nomor 795].

[5] Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata:

سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: حُسَيْنُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ ضُمَيْرَةَ، وَكَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرُو بْنِ عَوْفٍ، لَا يَسْوِيَانِ شَيْئًا جَمِيعًا، مُتَقَارِبَانِ، لَيْسَا بِشَيْءٍ، وَضَرَبَ أَبِي عَلَى حَدِيثِ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرُو بْنِ عَوْفٍ، وَلَمْ يُحَدِّثْنَا بِهَا فِي الْمُسْنَدِ.

“Aku mendengar ayahku berkata: Husain bin Abdullah bin Dhamirah dan Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, keduanya sama-sama tidak bernilai, keduanya berdekatan tingkatannya dan tidak bernilai.

Ayahku mencoret hadits Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf dan tidak meriwayatkannya dalam al-Musnad.” [Lihat: al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijal karya Ahmad, riwayat putranya Abdullah].

[6] Ibrahim an-Nahhas berkata:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ عِنْدَمَا ذُكِرَ لَهُ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ طَرِيقِ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرُو الْمُزَنِيِّ: قَالَ: مُنْكَرُ الْحَدِيثِ.

“Imam Ahmad ketika disebutkan kepadanya hadits ini melalui jalur Katsir bin Abdullah bin Amr al-Muzani berkata: haditsnya mungkar.” [Lihat: al-Jami‘ li ‘Ulum al-Imam Ahmad – ‘Ilal al-Hadits 14/65].

[7] Abu Khaitsamah berkata:

قَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: لَا تُحَدِّثْ عَنْهُ شَيْئًا.

Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: jangan engkau meriwayatkan sesuatu pun darinya. Lihat Tahdzibul Kamal 24/138.

[8] Al-Imam Al-Bukhari berkata:

كَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ يَحْمِلُ عَلَى كَثِيرٍ، يُضَعِّفُهُ

Ahmad bin Hanbal sangat keras terhadap Katsir, beliau melemahkannya. [Lihat Tahdzibul Kamal 24/139, Bahrud Dam nomor 859].

[9] Al-Imam An-Nasa’i dalam ad-Dhu‘afa hal. 89 no. 504:

كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ

“ Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf adalah seorang perawi yang ditinggalkan haditsnya (ditolak)”.

[10] Ibnu Hibban berkata dalam al-Majruhin 2/228 nomor 893:

كَانَ مِمَّنْ يَرْوِي عَنْ أَنَسٍ مَا لَيْسَ مِنْ حَدِيثِهِ مِنْ غَيْرِ رِوَايَتِهِ، وَيَضَعُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُحَدِّثُ عَنْهُ، لَا تَحِلُّ كِتَابَةُ حَدِيثِهِ وَلَا الرِّوَايَةُ عَنْهُ إِلَّا عَلَى سَبِيلِ الِاخْتِبَارِ

“Ia termasuk orang yang meriwayatkan dari Anas apa yang bukan termasuk haditsnya, bukan dari jalurnya, dan ia membuat-buat hadits palsu atas nama Anas lalu meriwayatkannya. Tidak halal menuliskan haditsnya dan tidak boleh meriwayatkannya darinya kecuali sekadar untuk tujuan pengujian”.

[13] Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad 5/7 dibawah hadits no. 2785 berkata:

كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ ضَعَّفَهُ ابْنُ مَعِينٍ وَأَبُو زُرْعَةَ وَأَبُو حَاتِمٍ وَالنَّسَائِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَابْنُ سَعْدٍ وَغَيْرُهُمْ

“Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf al-Muzani dinilai lemah oleh Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’i, ad-Daraquthni, Ibnu Sa‘d, dan para ulama lainnya”.

[14] Syaikh al-Albani dalam Dho’if Sunan at-Timidzi no. 492 dan juga dalam Dha‘if al-Jami‘ ash-Shaghir hal. 20 no. 1441 berkata tentang status sanad hadits ini:

ضَعِيْفٌ جِدًّا

Sangat lemah.”

Pendapat Syeikh al-Albani ini diikuti oleh Ahmad Syakir dalam tahqiq Sunan at-Tirmidzi 5/18 nomor 2630.

[15] Begitu pula yang dikatakan Abu Mush’ab Muhammad Shubhi, pentahqiq kitab at-Tahbiir karya al-Amiir ash-Shon’ani 1/236, dia berkata :

وَهُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ جِدًّا

“Ini adalah hadits yang lemah sekali”.

[16] Ada sebagian para ulama yang mengatakan bahwa hadits ini PALSU, diantaranya adalah Syeikh Sulaiman Shuri, dia berkata: 

قُلْنَا: هَذَا الْحَدِيثُ مَوْضُوعٌ لَا يُحْتَجُّ بِهِ، فِي إِسْنَادِهِ كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ مَتْرُوكٌ

“Hadits ini palsu dan tidak layak dijadikan hujjah, karena dalam sanadnya terdapat Katsir bin Abdullah yang riwayatnya ditinggalkan oleh para ulama hadits”.

Namun yang lebih tepat adalah lemah sekali (ضَعِيْفٌ جِدًّا). Wallahu ‘alam.

BANTAHAN TERHADAP ISTIDLAL HAJER DAN TAHDZIR DENGAN HADITS INI:

Pertama : Status Sanad Hadits: Lemah sekali (ضَعِيْفٌ جِدًّا), bahkan adanya yang menyatakan PALSU; karena adanya Katsir bin Abdullah Al-Muzani, sebagaimana yang telah dijelaskan tentang dirinya pada hadits sebelumnya.

Kedua : jika seandainya shahih , maka hadits ini bukan berarti mewajibkan tajassus , su’udz dzon, hajer dan tahdzir.

Ketiga : hadits ini milik seluruh kaum muslimin, bukan hanya milik madzhab ahlul hajer wat tahdzir, bukan untuk mensucikan kelompok nya dan bukan untuk menganggap sesat selainnya .

----

DALIL KE EMPAT :
Jamaah itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, meski kamu sendirian"

Perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu :

"إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ، وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ، وَإنْ كُنتَ وَحْدَكَ"

"Sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah [kebenaran], dan jamaah itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, meski kamu sendirian".

LENGKAPNYA :

Dari Umar bin Maimun al-Audi, dia berkata :

صَحِبْتُ مَعَاذًا بِالْيَمَنِ فَمَا فَارَقْتُهُ حَتَّى وَارِيتُهُ بِالتُّرَابِ بِالشَّامِ، ثُمَّ صَحِبْتُ بَعْدَهُ أَفْقَهَ النَّاسِ عَبْدَ اللَّهِ بِنْ مَسْعُودٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: "عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ"،

ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَوْمًا مِنَ الْأَيَّامِ وَهُوَ يَقُولُ: "سَيَلِي عَلَيْكُمْ وُلَاةٌ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِمِيقَاتِهَا، فَهِيَ الْفَرِيضَةُ"، وَصَلَّ مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ.

قَالَ: قُلْتُ: يَا أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ، مَا أَدْرِي مَا تُحَدِّثُونَ؟ قَالَ: "وَمَا ذَاكَ؟" قُلْتُ: تَأْمُرُنِي بِالْجَمَاعَةِ وَتُحَضِّنِي عَلَيْهَا، ثُمَّ تَقُولُ لِي: "صَلِّ الصَّلَاةَ وَحْدَكَ، وَهِيَ الْفَرِيضَةُ"، وَصَلَّ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَهِيَ نَافِلَةٌ.

قَالَ: "يَا عَمْرُو بْنَ مَيْمُونٍ، قَدْ كُنتُ أَظُنُّكَ مِنْ أَفْقَهِ أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ، تَدْرِي مَا الْجَمَاعَةُ؟" قُلْتُ: لَا. قَالَ: "إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ، وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ، وَإنْ كُنتَ وَحْدَكَ".

"Aku menemani Mu'adz di Yaman dan tidak meninggalkannya hingga aku menguburkannya di Syam.

Kemudian aku menemani orang yang paling faqiih, yaitu Abdullah bin Mas'ud. Lalu Aku mendengar beliau berkata :

'Berpegang teguhlah kalian bersama jamaah, karena tangan Allah bersama-sama jamaah.'

Kemudian, suatu hari aku mendengarnya berkata : "Kelak kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang menunda shalat dari waktunya. Maka kalian shalatlah tepat pada waktunya, karena itu adalah fardhu. Dan shalatlah kamu bersama jamaah, karena shalat berjamaah itu sunnah bagimu ."

Aku bertanya : "Wahai para sahabat Muhammad, apa yang kalian bicarakan?"

Lalu beliau balik bertanya : "Apa itu ?"

Aku berkata : "Anda memerintahkan aku agar selalu bersama jamaah dan menganjurkanku untuk itu. Lalu anda menyuruhku untuk melaksanakan shalat sendiri-sendiri; karena shalat sendiri itu fardhu, lalu anda menyuruhku shalat berjamaah, karena shalat berjemaah itu sunnah."

Dia menjawab : "Wahai Amr bin Maimun, aku pikir kamu termasuk orang yang paling faqih di kota ini. Apakah kamu tahu apa itu jamaah?"

Aku berkata : "Tidak."

Dia berkata :

إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإن كُنْتَ وَحْدَكَ

"Sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah [kebenaran], dan jamaah itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, meski kamu sendirian".

Dalam riwayat lain :

فَقَالَ ابْن مَسْعُود وَضَرَبَ عَلَى فَخْذِي وَيْحَكَ أَنْ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى

Ibnu Mas'ud berkata sambil memukul pahaku dan berkata dengan keras, "Wahai Amr bin Maimun, sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah (kebenaran) dan bahwa jamaah adalah apa yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta'ala."

[Diriwayatkan oleh Ahmad (5/231 secara ringkas), melalui jalur nya oleh Ibnu Asakir (46/408), Adz-Dzahabi dalam "As-Siyar" (4/158-159), Abu Dawud (432), Ibnu Hibban (1481 dalam al-Ihsan), Al-Baihaqi (3/124-125), Ibnu Asakir (46/408-409), dan Al-Mizzi dalam "Tahdzib Al-Kamal" (14/351). Al-Lalakai dalam "Syarh Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah" (1/122 no.160) dari jalur Al-Auzai dari Hushan bin Atiyyah dari Abdul Rahman bin Sabit dari Amr bin Maimun, dia berkata: Lalu dia menyebutkannya.

Dan para perawinya adalah orang-orang yang thiqah (terpercaya).

Dinyatakan sahih oleh Al-Albani, seperti yang disebutkan dalam “Ta’liiq Mishkat Al-Masabih" (1/61)

BANTAHAN :

Bantahan Pertama : Rasulullah menegaskan bahwa yang dimaksud Jamaah adalah As-Sawadul A’dzam [kelompok umat Islam yang mayoritas]

Dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi bersabda :

"لا يَجْمَعُ اللَّهُ هذه الأمةَ على الضَّلالةِ أبدًا، وقال: يَدُ اللَّهِ على الجَمَاعَةِ، فاتَّبِعُوا السَّوَادَ الأعظمَ، فإنهُ مَن شَذَّ شَذَّ في النَّارِ."

"Allah tidak akan pernah mengumpulkan umat ini dalam kesesatan. Beliau bersabda : 'Tangan Allah bersama dengan jama'ah. Oleh karena itu, ikutilah As-Sawadul A’dzam [kelompok yang mayoritas], karena sesungguhnya barangsiapa yang menyimpang, maka dia menyimpang ke dalam neraka.'"

"Diriwayatkan oleh al-abarani (12/447) (13623), dan al-Ḥākim (391) dengan lafazh dari beliau, serta al-Baihaqi dalam 'Al-Asma' wa al-Sifat' (701)."

Di shahihkan al-Albaani dalam Bidayatus Saul no. 70 dan shahih Tirmidzi (2167)”.

Dan dari Anas bin Malik (ra) :

‌إِنَّ ‌أُمَّتِي ‌لا ‌تَجْتَمِعُ ‌عَلَى ‌ضَلالَةٍ، ‌فَإِذَا ‌رَأَيْتُمُ ‌الاخْتِلافَ ‌فَعَلَيْكُمْ ‌بِالسَّوَادِ ‌الأَعْظَمِ

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Maka jika kalian melihat perselisihan, berpeganglah pada as sawaadul a’zham ” .

(HR. Ibnu Majah 3950, hadits hasan dengan banyaknya jalan sebagaimana dikatakan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1331)

Bantahan Kedua : Yang dimaksud Mayoritas manusia dalam perkatan Ibnu Mas’ud itu diperkirakan adalah Utsman bin Affan, seluruh para sahabat dan kaum muslimin yang menyetujui penulisan Mushaf Utsmani. Namun Ibnu Mas’ud sendiri pada akhirnya rujuk dan menyutujui apa yang dilakukan oleh Utsman dan para sahabat lainnya.

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengutip dari Abu Bakar al-Anbari yang mengatakan:

وَمَا بَدَا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ مِنْ نَكِيرِ ذَلِكَ فَشَيْءٌ نَتَجَهُ الْغَضَبُ، وَلَا يُعْمَلُ بِهِ وَلَا يُؤْخَذُ بِهِ، وَلَا يُشَكُّ فِي أَنَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدْ عَرَفَ بَعْدَ زَوَالِ الْغَضَبِ عَنْهُ حُسْنَ اخْتِيَارِ عُثْمَانَ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَبَقِيَ عَلَى مُوَافَقَتِهِمْ وَتَرَكَ الْخِلَافَ لَهُمْ.

"Adapun tindakan yang ditunjukkan oleh Abdullah bin Mas'ud dalam menolak itu, maka itu sesuatu yang tampaknya sebagai ekspresi kemarahan, tidak boleh diamalkan dan tidak boleh dijadikan pegangan.

Dan tidak ada keraguan bahwa setelah kemarahan hilang dari dirinya , maka belaiu mengakui kebijakan yang baik yang diambil oleh Utsman dan para sahabat Rasulullah dan pada akhirnya beliau setuju dengan mereka serta meninggalkan perselisihan demi untuk mereka." [ Tafsir al-Qurthubi 1/53]

Bantahan Ketiga : Masing-masing firqoh dan golongan tidak berhak mengklaim bahwa golongannya adalah firqoh najiyah sementara yang lainnya adalah ahli neraka .

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

" فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يُخْبِرُ عَنْ هَذِهِ الْفِرَقِ بِحُكْمِ الظَّنِ وَالْهَوَى فَيَجْعَلُ طَائِفَتَهُ وَالْمُنْتَسِبَةَ إِلَى مُتَبَوِّعِهِ المُوَالِيَةَ لَهُ هُمْ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَيَجْعَلُ مَنْ خَالَفَهَا أَهْلَ الْبِدَعِ، وَهَذَا ضَلَالٌ مُبِينٌ."

“Banyak orang yang menceritakan tentang golongan-golongan ini mudah memvonis berdasarkan dugaan dan kecenderungan hati , lalu dia menjadikan golongannya dan orang-orang yang berafiliasi pada yang diikutinya dan setia kepadanya sebagai ahli sunnah wal jamaah. Dan dia menjadikan orang-orang yang menyelisihnya sebagai para ahli bid'ah.

Hal seperti ini adalah kesesatan yang jelas dan nyata. [Selesai] [[ Baca : Majmu’ al-Fatawa 3/346]]

****

PERBEDAAN 𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑𝐀 ORANG YANG 𝐁𝐄𝐍𝐀𝐑 
𝐃𝐀𝐍 ORANG YANG 𝐌𝐄𝐑𝐀𝐒𝐀 PALING 𝐁𝐄𝐍𝐀𝐑

Menjadi benar itu penting Namun merasa benar itu tidak baik ..

Kearifan akan membuat seorang menjadi benar, tetapi bukan merasa benar...

Perbedaan orang benar dan orang yang merasa benar ;

1. Orang benar tidak akan berpikiran bahwa ia adalah yang paling benar,

2. Sebaliknya orang yang merasa benar, didalam pikirannya hanya dirinyalah yang paling benar.

3. Orang benar bisa menyadari kesalahannya,

4. Sedangkan orang yang merasa benar, merasa tidak perlu untuk mengaku salah.

5. Orang benar setiap saat akan introspeksi diri dan bersikap rendah hati,

6. Tetapi orang yang merasa benar, merasa tidak perlu introspeksi, karena merasa paling benar, mereka cenderung tinggi hati.

7.  Orang benar memiliki kelembutan hati, ia dapat menerima masukan dan kritikan dari siapa saja, sekalipun itu dari anak kecil,

8. Orang yang merasa benar, hatinya keras, ia sulit untuk  menerima nasihat dan masukan, apalagi kritikan.

9. Orang benar akan selalu menjaga perkataan dan perilakunya, serta berucap dengan penuh kehati-hatian,

10. Orang yang merasa benar berpikir, berkata, dan berbuat sekehendak hatinya, tanpa pertimbangan atau mempedulikan perasaan orang lain.

11. Pada akhirnya, orang benar akan dihormati, dicintai dan disegani oleh hampir semua orang,

12. Sedangkan orang yang merasa benar sendiri hanya akan disanjung oleh mereka yang berpikiran sempit, dan yang sepemikiran dengannya, atau mereka yang hanya sekadar ingin memanfa'atkan dirinya.

13. Mari terus memperbaiki diri untuk bisa menjadi benar serta agar tidak selalu merasa benar.

14. Apabila kita sudah termasuk tipe orang benar, tetaplah dalam kebenaran dan selalu rendah hati. Wallahua'lam ...


Posting Komentar

0 Komentar