Di syariatkannya berobat ketika sakit, beserta hukum buka aurat pasien, menyentuh, melihat karena pengobatan, juga hukum pertanggung jawaban seorang dokter
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
===
DAFTAR ISI :
- Pentingnya berobat.
- Dalil-dalil tentang disyariatkannya berobat.
- Dalil orang yang berpendapat tidak disyariatkannya berobat, beserta jawabannya.
- Kesimpulan.
- Hukum membuka aurat, menyentuh, dan melihat untuk keperluan pengobatan, serta kapan keadaan darurat dalam hal itu.
- Tanggung jawab dokter, dan kapan ia menanggung (tanggung jawab hukum).
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENTINGNYA BEROBAT DALAM SYARIAT ISLAM
Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Pencipta penyakit dan obat, serta Yang
mengatur sebab-sebab sesuai kehendak-Nya:
﴿ قُلْ كُلٌّ مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ
هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا ﴾
“Katakanlah: semuanya dari sisi Allah. Maka mengapa kaum ini hampir
tidak memahami pembicaraan?” [An-Nisa: 78].
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل
لَهُ شِفَاءً ».
“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan
obatnya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Manusia secara fitrah akan mencari sesuatu yang dapat menghilangkan
rasa sakit dan penyakitnya. Maka berobat memiliki urgensi yang sangat besar,
karena manusia membutuhkannya untuk menjaga tubuh mereka dari penyakit dan rasa
sakit, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Hal ini juga berkaitan dengan
penjagaan salah satu dari lima tujuan pokok syariat yang harus dijaga
semaksimal mungkin, yaitu menjaga jiwa. Seandainya manusia meninggalkan
pengobatan, niscaya penyakit akan menyebar di tengah umat dan berbagai
kemaslahatan akan terhenti.
Al-‘Izz bin ‘Abdussalam As-Sulami berkata:
"الطِّبّ
كالشّرِع، وُضِعَ لِجَلْبِ مَصَالِحِ السّلَامَةِ وَالْعَافِيَةِ وَلِدَرْءِ
مَفَاسِدِ الْمُعَاطَبِ وَالْأَسْقَامِ، وَلِدَرْءِ مَا أُمْكِنَ دَرْؤُهُ مِنْ
ذَلِكَ، وَلِجَلْبِ مَا أُمْكِنَ جَلْبُهُ فِي ذَلِكَ".
“Ilmu kedokteran seperti syariat, ditetapkan untuk meraih
kemaslahatan berupa keselamatan dan kesehatan, serta menolak kerusakan berupa
bahaya dan penyakit, dan untuk menolak semampu mungkin apa yang bisa ditolak
darinya, serta meraih semampu mungkin apa yang bisa diraih darinya.” [Qawa’id
Al-Ahkam 1/8].
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata:
"وَقَدْ عُلِمَ مِنَ الشَّرْعِ
بِالضَّرُورَةِ مَشْرُوعِيَّةِ التَّدَاوِي، وَأَنَّ حُكْمَهُ فِي الْأَصْلِ الْجَوَازُ،
تَوْفِيرًا لِمَقَاصِدِ الشَّرْعِ فِي حِفْظِ النَّوْعِ الْإِنسَانِيِّ،
الْمَعْرُوفِ مِنْ ضُرُورِيَّاتِهِ بِاسْمِ "حِفْظِ النَّفْسِ".
“Telah diketahui dalam syariat secara pasti bahwa berobat itu
disyariatkan, dan hukum asalnya adalah boleh, demi mewujudkan tujuan-tujuan
syariat dalam menjaga jenis manusia, yang dikenal dalam kebutuhan pokoknya
dengan istilah ‘menjaga jiwa’.” [Fiqh An-Nawazil hlm. 20].
Beliau juga menyebutkan bahwa di antara tujuan berobat adalah:
1]. Menjaga kesehatan yang sudah ada.
2]. Mengembalikan kesehatan yang hilang semampu mungkin.
3]. Menghilangkan penyakit atau menguranginya semampu mungkin.
4]. Menanggung mudarat yang lebih ringan untuk menghilangkan mudarat
yang lebih besar.
5]. Meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil untuk meraih
kemaslahatan yang lebih besar.
[Lihat: Fiqh An-Nawazil hlm. 20–21; dan lihat juga: Kitab Al-Idhthirar
ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 107].
===***===
DALIL-DALIL TENTANG DISYARIATKANNYA BEROBAT
Para ulama muslim sepakat bahwa hukum asal berobat adalah disyariatkan.
Meskipun di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya mubah secara
mutlak seperti pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik.
Ada yang berpendapat bahwa meninggalkannya lebih utama sebagaimana yang
dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Ada yang berpendapat wajib seperti sebagian pengikut Imam Syafi'i dan
sebagian ulama Hanabilah.
Dan ada pula yang menganggapnya sunnah serta lebih utama, sebagaimana
metode mayoritas salaf dan kebanyakan khalaf, yang juga merupakan pendapat
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah—kecuali pendapat yang
dinukil dari sebagian ekstrem kalangan sufi yang mengingkari berobat.
[Lihat: Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah 21/564; Hukm At-Tadawi
karya Dr. Ali Muhammad Al-Muhammadi dalam Majalah Al-Majma’ no. 7 (3/602 dan
seterusnya); Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah
hlm. 107–109].
Dalil atas disyariatkannya berobat ditunjukkan oleh Al-Qur’an,
As-Sunnah, ijma’, qiyas, dan akal:
Pertama: Dalil dari Al-Qur’an, di antaranya:
1]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِه
اَذًى مِّنْ رَّأْسِه فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ﴾
“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau memiliki gangguan di
kepalanya, maka wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau
berkurban.” [Al-Baqarah: 196].
Ayat ini menunjukkan bolehnya mencukur rambut bagi orang yang mengalami
gangguan di kepalanya dan membutuhkan untuk mencukurnya, agar uap berbahaya
dapat keluar melalui pori-pori kulit kepala yang terhalangi oleh rambut. Ini
termasuk bentuk pengobatan.
2]. Firman Allah Ta’ala:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا ﴾
“Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang dari
kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu
kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”
[An-Nisa: 43].
Ayat ini menunjukkan bolehnya beralih dari air ke tanah bagi orang
sakit, sebagai bentuk perlindungan agar tubuhnya tidak terkena sesuatu yang
membahayakan.
3]. Firman Allah Ta’ala:
﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ
عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
﴾
“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka
(wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184].
Ayat ini menunjukkan bolehnya berbuka bagi orang sakit karena uzur
penyakit, demi menjaga keselamatan tubuh.
Kedua: Dalil dari As-Sunnah, di antaranya:
1]. Sabda Rasulullah ﷺ:
« مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً »
“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan
obatnya.” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya].
2]. Sabda beliau ﷺ:
« لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا
أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ »
“Setiap penyakit memiliki obat, maka apabila obat itu tepat mengenai
penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan
oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu].
3]. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
أُصِيبَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ
يَوْمَ أُحُدٍ، فَدَعَا لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَبِيبَيْنِ بِالْمَدِينَةِ،
فَقَالَ: «عَالِجَاهُ!»، فَقَالَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا كُنَّا نَعَالِجُ
وَنَحْتَالُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ فَمَا هُوَ إِلَّا
التَّوَكُّلُ. فَقَالَ: «عَالِجَاهُ، فَإِنَّ الَّذِي أَنْزَلَ الدَّاءَ أَنْزَلَ
الدَّوَاءَ ثُمَّ جَعَلَ فِيهِ شِفَاءً» فَعَالَجَاهُ فَبُرِئَ.
Seorang lelaki dari kalangan Anshar terluka pada Perang Uhud. Maka
Rasulullah ﷺ
memanggil dua orang tabib di Madinah dan bersabda: “Obatilah dia!” Keduanya
berkata: “Wahai Rasulullah, dahulu kami mengobati dan berusaha pada masa
jahiliyah, namun setelah datang Islam, bukankah cukup dengan tawakal?” Maka
beliau bersabda: “Obatilah dia, karena yang menurunkan penyakit juga menurunkan
obat, dan menjadikan padanya kesembuhan.” Lalu mereka mengobatinya hingga
sembuh.
4]. Dari seorang lelaki Anshar:
عَادَ رَسُولُ اللَّهِ رَجُلًا بِهِ
جَرْحٌ، فَقَالَ: «ادْعُوا لِي طَبِيبَ بَنِي فُلَانٍ» فَدَعَوْهُ فَجَاءَ،
فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَيُغْنِي الدَّوَاءُ شَيْئًا؟ فَقَالَ:
«سُبْحَانَ اللَّهِ، وَهَلْ أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ دَاءٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا جَعَلَ
لَهُ شِفَاءً».
Rasulullah ﷺ menjenguk seseorang yang memiliki luka, lalu bersabda:
“Panggillah untukku tabib dari Bani Fulan.” Maka mereka memanggilnya. Mereka
berkata: “Wahai Rasulullah, apakah obat itu bermanfaat?” Beliau bersabda:
“Subhanallah, tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit di bumi kecuali Dia
menjadikan baginya kesembuhan.” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam
Musnad].
Ketiga: Ijma’
Sebagian ulama telah menukil adanya ijma’ atas disyariatkannya berobat,
tanpa menghiraukan pendapat yang menyelisihi, karena perselisihan tersebut
lemah dan bertentangan dengan dalil-dalil yang sahih dan jelas, serta karena
ijma’ telah terbentuk sebelum munculnya perbedaan tersebut. [Lihat: Fiqh
An-Nawazil karya Bakr Abu Zaid hlm. 20].
Keempat: Qiyas
Bahwa perintah berobat sebanding dengan perintah berdoa, berjihad
melawan orang kafir, berlindung (mengambil sebab), dan menjauhi tindakan yang
menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, meskipun ajal tidak berubah dan ketetapan
tidak maju atau mundur dari waktunya.
Kelima: Logika
Bahwa berobat adalah sesuatu yang secara naluriah dilakukan manusia
ketika sakit atau saat mengkhawatirkan datangnya penyakit. Ia seperti makan
ketika lapar dan minum ketika haus.
Di dalamnya terdapat kemaslahatan berupa menjaga kehidupan manusia,
kesehatannya, dan keberadaannya dalam kondisi terbaik.
Menjaga kehidupan manusia termasuk tujuan syariat yang paling penting
dan bersifat darurat.
===***===
DALIL YANG BERPENDAPAT
TIDAK DISYARIATKANNYA BEROBAT, BESERTA
JAWABANNYA
Sebagian kelompok ekstrem dari kalangan sufi berpendapat bahwa berobat
tidak disyariatkan.
[Lihat: Hukm At-Tadawi fi Al-Islam karya Dr. Ali Muhammad Al-Muhammadi
dalam Majalah Al-Majma’ Al-Fiqhi no. (7) 3/603; dan Kitab Al-Idhthirar ila
Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 109].
Mereka berdalil dengan beberapa dalil syar’i yang mungkin dipahami
demikian, di antaranya:
Dalil ke 1]. Firman Allah Ta’ala:
﴿مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا
فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا﴾
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada diri
kalian melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami mewujudkannya.”
[Al-Hadid: 22].
Mereka berkata: ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah mengetahui hari-hari sakit dan hari-hari sehat. Seandainya makhluk
berusaha untuk mengurangi atau menambahnya, mereka tidak akan mampu. Maka yang
wajib bagi seorang mukmin adalah meninggalkan pengobatan sebagai bentuk
berpegang teguh kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, dan percaya kepada-Nya.
Kewalian tidak akan sempurna kecuali jika seseorang ridha terhadap seluruh
cobaan yang menimpanya. Selama segala sesuatu sudah ditetapkan dengan qadha dan
qadar, maka tidak perlu berobat.
[Lihat: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an karya Al-Qurtubi 17/232; Ahkam
At-Tadawi fi Al-Islam karya Dr. Ali Muhammad Al-Muhammadi dalam Majalah
Al-Majma’ no. (7) 3/603].
Jawaban atas hal ini adalah sebagai berikut:
Pertama: bahwa ayat tersebut berkaitan dengan
ayat sebelumnya, yaitu bahwa Allah Ta’ala meringankan bagi mereka apa yang
menimpa dalam jihad berupa terbunuh dan luka, serta menjelaskan bahwa apa yang
membuat mereka tertinggal dari jihad berupa menjaga harta dan kerugian yang
menimpanya, semuanya telah tertulis dan ditetapkan, tidak dapat ditolak. Yang
wajib bagi seseorang adalah melaksanakan perintah. Kemudian Allah mendidik
mereka dengan firman-Nya:
﴿ لِكَيْلَا
تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ ﴾
“Agar kalian tidak bersedih terhadap apa yang luput dari kalian”.
Yaitu agar tidak bersedih atas rezeki yang terlewat. [Al-Jami’ li Ahkam
Al-Qur’an 17/232].
Kedua: bahwa pendapat tersebut tertolak oleh
hadits-hadits sahih yang memerintahkan berobat, serta praktik Rasulullah ﷺ yang
berobat. Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pencipta penyakit dan obat, dan
bahwa berobat termasuk mengambil sebab yang disyariatkan, serta merupakan
bagian dari iman kepada qadha dan qadar.
[Lihat: Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah
hlm. 107].
Sebagaimana diriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رُقَى نَسْتَرِقِيهَا وَدَوَاءً نَتَدَاوَى بِهِ،
وَتَقِيَّةً نَتَقِيهَا، هَلْ تُرَدُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ شَيْئًا؟ قَالَ: «هِيَ
مِنْ قَدَرِ اللَّهِ»
Bahwa Nabi ﷺ ditanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ruqyah
yang kami gunakan, obat yang kami pakai untuk berobat, dan perlindungan yang kami
lakukan, apakah itu dapat menolak sesuatu dari takdir Allah?”
Beliau bersabda: “Itu semua termasuk bagian dari takdir Allah.”
[Hadits diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan beliau
berkata: hadits hasan sahih].
Ketiga: bahwa hal tersebut seperti menolak
takdir lapar dengan makan, haus dengan minum, panas dan dingin dengan lawannya,
serta menolak serangan musuh dengan jihad. Semua ini menunjukkan bahwa berobat
tidak bertentangan dengan takdir.
Keempat: bahwa berobat tidak bertentangan
dengan tawakal, bahkan sejalan dengannya. Hakikat tawakal dan tauhid tidak akan
sempurna kecuali dengan mengambil sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai
jalan menuju akibatnya, baik secara takdir maupun syariat. Meninggalkan
sebab-sebab tersebut justru merusak tawakal.
Kelima: tidak diragukan bahwa Rasulullah ﷺ adalah
teladan tertinggi dalam tawakal, realisasi tauhid, dan kesempurnaan
penghambaan. Namun demikian, beliau tetap mengambil sebab; beliau menyiapkan
bekal, kendaraan, dan penunjuk jalan saat hijrah, beliau juga berobat dan
mengobati, serta memerintahkan pengobatan, padahal beliau adalah pemimpin
orang-orang yang bertawakal ﷺ.
----
Dalil ke 2] Sabda Rasulullah ﷺ:
« مَنِ اكْتَوَى أَوِ اسْتَرْقَى فَقَدْ
بُرِئَ مِنَ التَّوَكُّلِ»
“Barang siapa melakukan pengobatan dengan besi panas (الكَيّ) atau
meminta diruqyah, maka ia telah berlepas dari tawakal.”
[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam An-Nasa'i, Ibnu
Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan Al-Hakim An-Naisaburi dalam
Al-Mustadrak].
Jawaban terhadap hadits ini:
Bahwa hal tersebut berlaku bagi orang yang melakukannya dengan
bergantung kepadanya, bukan kepada Allah, atau karena adanya bahaya pada
pengobatan dengan besi panas. Atau kemungkinan bahwa Rasulullah ﷺ
memaksudkan jenis tertentu dari pengobatan dengan besi panas, sebagai dalil
bahwa Nabi ﷺ pernah
mengobati Ubay pada Perang Ahzab pada pembuluh di lengannya ketika ia terkena
panah.
----
Dalil ke 3]- Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu 'anhu dan selainnya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ
وَالتَّوْلَةَ شِرْكٌ».
“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa ruqyah, jimat, dan pelet termasuk bentuk
pengobatan, dan di dalamnya terdapat penyekutuan terhadap Allah dalam tawakal,
sehingga tidak boleh dilakukan.
Dan dapat dijawab: bahwa yang disebutkan dalam
hadits ini termasuk jenis pengobatan yang tidak dibolehkan secara syariat,
seperti ruqyah dengan lafaz-lafaz syirik, jimat, benda gantungan, dan pelet.
Wallahu a’lam.
----
Dalil ke 4]- Sabda Rasulullah ﷺ:
« يَدْخُلُ
الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعِينَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ، هُمُ الَّذِينَ لَا
يَسْتَرِقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُونَ ».
“Akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, yaitu
mereka yang tidak meminta diruqyah, tidak melakukan tathayyur (menganggap sial),
tidak melakukan pengobatan dengan besi panas, dan hanya kepada Rabb mereka
bertawakal.”
[Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 218 dari hadits
Ibnu Abbas].
Hadits ini telah dijawab oleh para ulama
dengan beberapa jawaban, di antaranya:
*] Yang dimaksud adalah tidak meminta
ruqyah dengan jimat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab pada masa
jahiliyah.
*] Di antaranya juga: yang dimaksud adalah
tidak meminta ruqyah sebelum datangnya penyakit.
*] Di antaranya: hadits ini ditujukan kepada
orang yang meyakini bahwa obat memberi manfaat dengan sifat alaminya
sendiri—sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli thabiat—bukan bahwa mereka
menyerahkan urusan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
*] Di antaranya: al-Imam al-Qurthubi
berkata dalam Tafsirnya 10/139 berkata :
يَحْتَمِلُ أَنْ
يَكُونَ قَصَدَ إِلَى نَوْعٍ مِنَ الْكَيِّ مَكْرُوهٍ بِدَلِيلِ كَيِّ النَّبِيِّ
ﷺ أُبَيًّا يَوْمَ الْأَحْزَابِ عَلَى أَكْحَلِهِ لَمَّا رُمِيَ. وَقَالَ:"
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ" كَمَا تَقَدَّمَ. وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَصَدَ
إِلَى الرُّقَى بِمَا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَقَدْ قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: ﴿وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ﴾".
Kemungkinan yang dimaksud adalah jenis
tertentu dari pengobatan dengan besi panas yang makruh, sebagai dalil bahwa
Nabi ﷺ pernah mengobati Ubay pada Perang Ahzab
pada pembuluh di lengannya ketika ia terkena panah. Dan beliau bersabda:
“Kesembuhan itu ada pada tiga hal,” sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Dan kemungkinan juga yang dimaksud adalah
ruqyah yang tidak bersumber dari Kitab Allah, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar.”
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
ﷺ bersabda:
" الشِّفَاءُ
فِي ثَلَاثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ،
وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الكَيِّ "
“Kesembuhan itu ada pada tiga hal: pada
sayatan bekam, atau minuman madu, atau pengobatan dengan besi panas, dan aku
melarang umatku dari pengobatan dengan besi panas.” [HR. Bukhori no. 5681]
Dan Nabi ﷺ
juga pernah meruqyah para sahabatnya dan memerintahkan mereka untuk melakukan
ruqyah. [Tafsir al-Qurthubi 10/139]
Maka dalam hadits ini tidak terdapat dalil
yang menunjukkan makruhnya atau terlarangnya berobat. Namun hadits ini
menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkan meminta ruqyah (meminta
orang lain meruqyah), dalam rangka menyempurnakan tawakal.
Hal ini tidak berarti bahwa berobat itu
makruh atau haram. Oleh karena itu, diriwayatkan bahwa banyak sahabat yang
meninggalkan berobat.
Di antaranya diriwayatkan :
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِيلَ لَهُ: لَوْ دَعَوْنَا لَكَ طَبِيبًا؟ فَقَالَ: الطَّبِيبُ
قَدْ نَظَرَ إِلَيَّ وَقَالَ: إِنِّي فَعَّالٌ لِمَا أُرِيدُ
Bahwa Abu Bakar radhiyallahu 'anhu ketika
dikatakan kepadanya: “Tidakkah kami panggilkan untukmu seorang dokter?”
Beliau menjawab: “Dokter telah melihatku
dan berkata: sesungguhnya aku melakukan apa yang aku kehendaki.” [Lihat: Kitab
Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 111–114].
----
Dalil ke 5]- Bahwa para dokter telah sepakat
bahwa madu bersifat melancarkan (pencernaan), maka bagaimana mungkin diberikan
kepada orang yang mengalami diare? Mereka juga sepakat bahwa penggunaan air
dingin bagi orang yang sedang demam merupakan tindakan berisiko yang mendekati
kebinasaan, karena dapat menutup pori-pori, menahan uap di dalam tubuh, dan
memantulkan panas ke dalam, sehingga menjadi sebab kerusakan.
Jawaban terhadap hal ini adalah: sebagaimana
yang dikatakan oleh Al-Mazari; beliau berkata: pendapat yang disampaikan oleh
orang yang menolak berobat ini adalah kebodohan, dan ia termasuk dalam firman
Allah Ta’ala:
﴿بَلْ كَذَّبُوا
بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ﴾
“Bahkan mereka mendustakan apa yang belum mereka ketahui
ilmunya.” [Yunus: 39]. (Lihat: Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah
Al-Muharramah hlm. 110).
====
KESIMPULAN
Bahwa berobat memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan
manusia dan dalam menjaga kelangsungan hidup serta kesehatannya. Ia merupakan
perkara yang disyariatkan, dan telah ditunjukkan oleh dalil Al-Qur’an,
As-Sunnah, ijma’, dan akal atas kebolehannya.
Mengingkari disyariatkannya berobat oleh kalangan ekstrem sufi
merupakan bentuk sikap keras kepala.
----
===***===
-----
HUKUM MEMBUKA AURAT PASIEN DAN MENYENTUH-NYA
Hukum membuka aurat, menyentuh, dan melihat untuk keperluan pengobatan
serta kapan kondisi darurat dalam hal itu?
Sesungguhnya hukum asal dalam syariat menuntut haramnya seseorang
membuka auratnya, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash syar’i.
Di antara nash tersebut:
KE 1- Firman Allah:
﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ﴾
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". [QS. An Nur: 30]
Dan firman-Nya:
﴿وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ
غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ﴾
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.
Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An Nur: 31]
KE 2- Hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ
إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ
فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ»
““Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan
tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Dan seorang laki-laki tidak boleh
tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang perempuan tidak
boleh tidur bersama perempuan lain dalam satu selimut”
[HR. Muslim dalam Shahihnya no. 74- (338)].
KE 3- Pernyataan para fuqaha Islam rahimahumullah dalam kitab-kitab
mereka tentang haramnya hal tersebut.
Ini adalah dari sisi hukum asal. Namun, pemeriksaan medis untuk mengetahui
penyakit, terutama yang membutuhkan tindakan operasi dan pengobatan, merupakan
pengecualian dari hukum asal tersebut. Maka diperbolehkan membuka aurat dan
dokter melihat apa yang pada asalnya tidak boleh dilihat, karena adanya kondisi
darurat dan kebutuhan yang menuntut hal itu.
Kaidah syar’i menyatakan:
«الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ»
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang”.
Dan kaidah lainnya menyatakan:
«الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ
الضَّرُورَةِ عَامَةً كَانَتْ أَوْ خَاصَةً».
“Kebutuhan menempati posisi darurat, baik bersifat umum maupun khusus.”
Maka seseorang yang diminta menjalani pemeriksaan untuk pengobatan
penyakit yang dideritanya, bisa jadi dalam kondisi darurat atau dalam kondisi
membutuhkan, dan dalam kedua keadaan tersebut ia mendapatkan uzur secara
syar’i.
Al-‘Izz bin ‘Abdissalam rahimahullah ta'ala berkata:
"سِتْرُ الْعَوْرَاتِ وَالسُّوءَاتِ
وَاجِبٌ، وَهُوَ أَفْضَلُ الْمُرُوءَاتِ وَأَجْمَلُ الْعَادَاتِ، وَلَا سِيمَا فِي
النِّسَاءِ الْأَجْنَبِيَّاتِ، لَكِنَّهُ يَجُوزُ لِلضُّرُورَاتِ وَالْحَاجَيَاتِ.
أَمَّا الْحَاجَاتُ فَكَنَظُرِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الزَّوْجَيْنِ إِلَى صَاحِبِهِ،
وَنَظَرُ الْأَطِبَّاءِ لِحَاجَةِ الْمُدَاوَاةِ. وَأَمَّا الضُّرُورَاتُ
فَكَقَطْعِ السُّلَعِ الْمُهَلِّكَاتِ، وَمُدَاوَاةِ لِجُرَاحَاتِ
الْمُعْتَلِفَاتِ".
“Menutup aurat dan hal-hal yang memalukan adalah wajib, dan itu
termasuk bentuk muru’ah yang paling utama dan kebiasaan yang paling baik,
terlebih lagi terhadap wanita asing. Namun hal itu dibolehkan karena adanya
darurat dan kebutuhan. Adapun kebutuhan, seperti masing-masing pasangan melihat
pasangannya, dan dokter melihat karena kebutuhan pengobatan. Adapun darurat,
seperti memotong penyakit berbahaya yang mematikan dan mengobati luka-luka yang
parah.” [Qawa’id al-Ahkam karya Al-‘Izz bin ‘Abdissalam 2/165].
Hukum ini – sebagaimana telah dijelaskan – dibangun di atas adanya
darurat dan kebutuhan. Maka tidak boleh bagi dokter atau selainnya meminta
pasien membuka auratnya kecuali jika tidak memungkinkan adanya sarana lain yang
dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan tanpa membuka aurat. Demikian pula
tidak boleh laki-laki memeriksa wanita, dan tidak pula sebaliknya, kecuali jika
tidak tersedia orang sejenis yang dapat melakukan tugas tersebut.
Adapun batasan kebolehan tersebut adalah hanya sebatas kebutuhan yang
dapat menutup hajat, tanpa melebihinya. Maka wajib bagi dokter dan para
asistennya untuk membatasi dalam membuka dan melihat aurat pasien hanya pada
bagian yang memang diperlukan untuk dilihat, tidak lebih dari itu.
Demikian pula mereka wajib membatasi waktu sesuai kebutuhan saja tanpa
berlebihan, karena hukum asal dalam syariat adalah haramnya membuka aurat dan
melihatnya secara keseluruhan.
Jika terdapat kondisi darurat atau kebutuhan, maka yang dikecualikan
dari hukum asal tersebut hanyalah bagian dan waktu yang memang dibutuhkan atau
dalam keadaan terpaksa, sementara selain itu tetap kembali kepada hukum asal,
yaitu haram membuka dan melihatnya.
Hal ini berdasarkan kaidah syar’i:
«مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدِّرُ
بِقَدَرِهَا»
“Apa yang dibolehkan karena darurat, maka dibatasi sesuai kadarnya.”
[Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 224–226, Al-Idhthirar ila
al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramah hlm. 116–122].
DALIL
Para fuqaha berdalil atas bolehnya melihat dan menyentuh untuk
keperluan pemeriksaan dan pengobatan ketika darurat dengan beberapa dalil
berikut:
KE 1- Riwayat dari ‘Athiyyah al-Qurazhi, ia berkata:
كُنْتُ مِنْ سَبِيِّ بَنِي قُرَيْظَةَ
فَكَانُوا يَنْظُرُونَ: فَمَنْ أَنْبَتَ الشَّعْرَ قُتِلَ، وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ
لَمْ يُقْتَلْ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ لَمْ يُنْبِتْ.
“Aku termasuk tawanan Bani Quraizhah. Mereka memeriksa: siapa yang
telah tumbuh rambut (tanda baligh) maka dibunuh, dan siapa yang belum tumbuh
rambut maka tidak dibunuh. Aku termasuk yang belum tumbuh rambut.”
[HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad 5/351, Abu Dawud dalam Sunannya 2/246,
dan At-Tirmidzi dalam Jami’nya 5/101].
Hadits ini menunjukkan bolehnya melihat aurat ketika darurat.
KE 2- Diriwayatkan:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَفَعَ إِلَيْهِ غُلَامٌ ابْتَهَرَ جَارِيَةً فِي شَعْرِهِ،
فَقَالُوا: انْظُرُوا إِلَيْهِ، فَلَمْ يُوْجَدْ أَنْبَتًا، فَدَرَأَ عَنْهُ
الْحَدَّ.
“Bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu didatangi seorang budak
yang dituduh melakukan perbuatan terhadap seorang budak perempuan. Maka Umar
berkata: “Periksalah dia.”
Lalu tidak ditemukan tanda telah tumbuh rambut, sehingga beliau
menggugurkan hukuman had darinya.
[HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 6/58].
KE 3- Karena ini termasuk kondisi kebutuhan dan darurat. Dan ada kaidah
fiqih yang menyatakan:
الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ،
إِلَّا أَنَّ الضَّرُورَةَ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا.
“Darurat membolehkan hal-hal yang terlarang, namun tetap dibatasi
sesuai kadarnya”.
[Lihat: Al-Idhthirar ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramah hlm.
121–122].
-----
====***====
-----
TANGGUNG
JAWAB DOKTER,
DAN KAPAN IA BERKEWAJIBAN MENANGGUNG (GANTI RUGI)?
===
Yang dimaksud dengan tanggung jawab ini
Yang
dimaksud dengan tanggung jawab dokter adalah kewajiban dokter untuk menanggung
konsekuensi dari tindakan medisnya atau dampak yang timbul berupa kerugian.
Atau dapat dikatakan: ia adalah hak hukum yang dimiliki pasien atau pihak yang
mewakilinya untuk meminta pertanggungjawaban kepada dokter dan para asistennya
atas kerugian yang timbul dari perbuatan mereka serta menanggung akibatnya
apabila hal itu terjadi karena kesalahan, kelalaian, ketidaktahuan, atau
semisalnya. [Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Syaikh Muhammad bin
Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hlm. 443–446].
====
Dalil disyariatkannya tanggung jawab medis
Dalil-dalil
syar’i, baik dari nash maupun akal, menunjukkan adanya pengakuan terhadap
tanggung jawab medis.
Di
antaranya:
KE
1- Hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ تَطَبَّبَ، وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ
طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ»
“Barang
siapa melakukan praktik pengobatan padahal sebelumnya tidak diketahui memiliki
ilmu kedokteran, maka ia bertanggung jawab.”
[HR.
Ibnu Majah 2/248, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4/121, dan ia menshahihkannya,
disetujui oleh Adz-Dzahabi].
Sisi
pendalilan: hadits ini menunjukkan adanya tanggung jawab medis yang dinyatakan
dengan konsekuensinya, yaitu kewajiban ganti rugi. Maknanya mencakup orang yang
berpraktik tanpa ilmu kedokteran secara keseluruhan, atau tidak menguasai
bagian tertentu yang ia tangani. Termasuk dalam cakupan praktik ini adalah
keperawatan, analisis laboratorium, transfusi darah, pembiusan, pencitraan
radiologi, dan endoskopi medis.
KE
2- Ijma’ (kesepakatan ulama).
Lebih
dari satu ulama menukil adanya ijma’ tentang kewajiban menanggung bagi dokter
yang bodoh atau yang melampaui batas.
Imam
Al-Khaththabi rahimahullah ta'ala berkata:
"لا أَعْلَمُ خِلَافًا فِي أَنَّ
الْمُعَالِجَ إِذَا تَعَدَّى فَتَلَفَ الْمَرِيضَ كَانَ ضَامِنًا".
“Aku
tidak mengetahui adanya perselisihan bahwa seorang tenaga medis apabila
melampaui batas lalu pasiennya meninggal, maka ia wajib bertanggung jawab.”
[Dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam Ath-Thibb an-Nabawi hlm. 109].
Ibnul
Qayyim rahimahullah ta'ala berkata:
"إِذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِ
وَعَمَلَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ فَقَدْ هَجَمَ بِجَهْلِهِ
عَلَى إتْلَافِ النُّفُوسِ، وَأَقْدَمَ بِالتَّهُورِ عَلَى مَا لَمْ يَعْلَمْهُ،
فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ، فَيَلْزَمُهُ الضَّمَانُ لِذَلِكَ. وَهَذَا
إجْمَاعُ أَهْلِ الْعِلْمِ"
“Apabila
seseorang melakukan praktik kedokteran dan mengamalkannya tanpa memiliki
pengetahuan sebelumnya, maka ia telah bertindak dengan kebodohannya hingga
menyebabkan hilangnya nyawa, dan dengan kecerobohannya melakukan sesuatu yang
tidak ia ketahui. Maka ia telah membahayakan pasien, sehingga wajib baginya
menanggung akibat tersebut. Ini merupakan ijma’ ulama.” [Ath-Thibb an-Nabawi
hlm. 109].
Ibnu
Rusyd berkata:
"وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الطَّبِيبَ
إِذَا أَخْطَأَ لَزِمَتْهُ الدِّيَةُ، مِثْلَ أَنْ يَقْطَعَ الْحَشْفَةَ فِي
الْخِتَانِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْجَانِي خَطَأً.
وَعَنْ مَالِكٍ رِوَايَةٌ: أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ. وَذَلِكَ عِنْدَهُ
إِذَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الطِّبِ، وَلَا خِلَافَ أَنَّهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْ
أَهْلِ الطِّبِ أَنَّهُ يَضْمَنُ لِأَنَّهُ مُتَعَدِّ".
“Para
ulama sepakat bahwa apabila dokter melakukan kesalahan maka ia wajib membayar
diyat, seperti memotong hasyafah (ujung kemaluan) dalam khitan dan yang
semisalnya, karena itu termasuk kesalahan yang menyebabkan kerugian. Namun ada
riwayat dari Malik bahwa tidak ada tanggungan baginya, yaitu apabila ia
termasuk ahli di bidang kedokteran. Tidak ada perselisihan bahwa apabila ia
bukan ahli, maka ia wajib menanggung karena ia telah melampaui batas.”
[Bidayatul Mujtahid 2/418].
KE
3- Qiyas (analogi).
Dokter
yang bodoh atau melampaui batas wajib menanggung kerusakan yang ditimbulkan
oleh tangannya, sebagaimana pelaku kejahatan menanggung akibat dari
perbuatannya, karena keduanya sama-sama melakukan perbuatan yang terlarang.
[Lihat:
Bidayatul Mujtahid 2/418, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 6/120, Tuhfatul Maudud
karya Ibnul Qayyim hlm. 152].
KE
4- Bahwa syariat Islam memperhatikan keadilan di antara manusia dan mencegah
kezaliman terhadap mereka. Tanggung jawab medis dalam tindakan kedokteran
membantu mewujudkan hal tersebut, sehingga wajib untuk diakui. [Ahkam
al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 450].
KAPAN DOKTER BERTANGGUNG JAWAB MENANGGUNG (GANTI RUGI)?
Syariat Islam memiliki ciri pertengahan dalam penetapan hukum, yaitu
berada di antara sikap berlebihan dan meremehkan. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا ﴾
“Dan demikianlah Kami jadikan kalian sebagai umat yang pertengahan”
[Al-Baqarah: 143].
Ketika muncul kebutuhan untuk berobat dan melakukan pengobatan dengan
berbagai cara dan jenis yang dibolehkan, syariat memberikan izin kepada para
ahli, yaitu dokter dan para asistennya, untuk melakukannya dan menjadikannya
sebagai profesi. Namun, syariat juga menetapkan batasan dan aturan yang dapat
mencegah terjadinya bahaya yang mungkin timbul dari tangan mereka akibat
kesalahan atau ketidaktahuan.
Hal ini karena dokter dan para asistennya adalah manusia yang tidak
luput dari kelemahan jiwa, seperti keinginan terhadap dunia, harta, kedudukan,
atau popularitas.
Maka bisa saja seseorang mengobati pasien tanpa memiliki kompetensi
ilmiah dan praktik yang memadai, sehingga membahayakan nyawa pasien, atau
melampaui batas yang diizinkan, atau melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.
Oleh karena itu, syariat menetapkan sanksi yang bersifat fisik, finansial, dan
ta’zir yang sesuai.
Rincian masalah ini tersebar dalam kitab-kitab fikih, dan kesimpulannya
sebagai berikut:
Kesalahan dokter mengharuskan adanya tanggung jawab, demikian pula
kebodohannya, baik terkait jiwa maupun anggota tubuh. Orang yang bodoh selain
menanggung juga dikenai hukuman (ta’dib), sedangkan yang keliru tidak dikenai
hukuman. Diyat atas kesalahan -menurut mayoritas ulama- ditanggung oleh ‘aqilah
(keluarga penanggung diyat), sementara sebagian ulama berpendapat ditanggung
dari hartanya sendiri.
Tidak ada perselisihan bahwa jika ia bukan ahli di bidang kedokteran,
maka tanggungannya berasal dari hartanya, sebagaimana dzahir hadits ‘Amr bin
Syu’aib yang telah disebutkan.
Jika ia sengaja melakukan pelanggaran, maka dikenai qishash, meskipun
hal ini jarang terjadi.
Adapun dampak lanjutan dari tindakan medis (komplikasi) tidak
ditanggung apabila terbukti bahwa ia adalah ahli di bidangnya, melakukan
tindakan sesuai prosedur yang semestinya, telah mendapatkan izin dari pihak
yang berwenang memberikan izin—seperti pasien yang baligh dan berakal, atau
wali bagi anak kecil dan orang yang tidak cakap—serta tidak melampaui batas
yang diizinkan.
[Lihat: Bidayatul Mujtahid 2/418, Tabsiratul Hukkam karya Ibn Farhun
2/243, Al-Mughni 6/12, Syarh Muntaha al-Iradat karya Al-Buhuti 2/377, Ahkam
al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 451–455].
Dengan pendekatan yang lurus ini, syariat Islam berbeda dengan sebagian
ahli hukum positif yang menggugurkan tanggung jawab dokter secara mutlak dengan
alasan bahwa niat untuk mencelakakan tidak ada dalam tindakan dokter dan tidak
mungkin dimaksudkan.
[Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 454].
0 Komentar