Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PERINTAH BEROBAT KETIKA SAKIT. SERTA HUKUM MEMBUKA AURAT PASIEN DAN MENYENTUHNYA.

Di syariatkannya berobat ketika sakit, beserta hukum buka aurat pasien, menyentuh, melihat karena pengobatan, juga hukum pertanggung jawaban seorang dokter

---- 

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

===

DAFTAR ISI :

  • Pentingnya berobat.
  • Dalil-dalil tentang disyariatkannya berobat.
  • Dalil orang yang berpendapat tidak disyariatkannya berobat, beserta jawabannya.
  • Kesimpulan.
  • Hukum membuka aurat, menyentuh, dan melihat untuk keperluan pengobatan, serta kapan keadaan darurat dalam hal itu.
  • Tanggung jawab dokter, dan kapan ia menanggung (tanggung jawab hukum).

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENTINGNYA BEROBAT DALAM SYARIAT ISLAM

Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Pencipta penyakit dan obat, serta Yang mengatur sebab-sebab sesuai kehendak-Nya:

﴿ قُلْ كُلٌّ مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا ﴾

“Katakanlah: semuanya dari sisi Allah. Maka mengapa kaum ini hampir tidak memahami pembicaraan?” [An-Nisa: 78].

Dan Rasulullah bersabda:

« مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً ».

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

Manusia secara fitrah akan mencari sesuatu yang dapat menghilangkan rasa sakit dan penyakitnya. Maka berobat memiliki urgensi yang sangat besar, karena manusia membutuhkannya untuk menjaga tubuh mereka dari penyakit dan rasa sakit, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Hal ini juga berkaitan dengan penjagaan salah satu dari lima tujuan pokok syariat yang harus dijaga semaksimal mungkin, yaitu menjaga jiwa. Seandainya manusia meninggalkan pengobatan, niscaya penyakit akan menyebar di tengah umat dan berbagai kemaslahatan akan terhenti.

Al-‘Izz bin ‘Abdussalam As-Sulami berkata:

"الطِّبّ كالشّرِع، وُضِعَ لِجَلْبِ مَصَالِحِ السّلَامَةِ وَالْعَافِيَةِ وَلِدَرْءِ مَفَاسِدِ الْمُعَاطَبِ وَالْأَسْقَامِ، وَلِدَرْءِ مَا أُمْكِنَ دَرْؤُهُ مِنْ ذَلِكَ، وَلِجَلْبِ مَا أُمْكِنَ جَلْبُهُ فِي ذَلِكَ".

“Ilmu kedokteran seperti syariat, ditetapkan untuk meraih kemaslahatan berupa keselamatan dan kesehatan, serta menolak kerusakan berupa bahaya dan penyakit, dan untuk menolak semampu mungkin apa yang bisa ditolak darinya, serta meraih semampu mungkin apa yang bisa diraih darinya.” [Qawa’id Al-Ahkam 1/8].

Syaikh Bakr Abu Zaid berkata:

"وَقَدْ عُلِمَ مِنَ الشَّرْعِ بِالضَّرُورَةِ مَشْرُوعِيَّةِ التَّدَاوِي، وَأَنَّ حُكْمَهُ فِي الْأَصْلِ الْجَوَازُ، تَوْفِيرًا لِمَقَاصِدِ الشَّرْعِ فِي حِفْظِ النَّوْعِ الْإِنسَانِيِّ، الْمَعْرُوفِ مِنْ ضُرُورِيَّاتِهِ بِاسْمِ "حِفْظِ النَّفْسِ".

“Telah diketahui dalam syariat secara pasti bahwa berobat itu disyariatkan, dan hukum asalnya adalah boleh, demi mewujudkan tujuan-tujuan syariat dalam menjaga jenis manusia, yang dikenal dalam kebutuhan pokoknya dengan istilah ‘menjaga jiwa’.” [Fiqh An-Nawazil hlm. 20].

Beliau juga menyebutkan bahwa di antara tujuan berobat adalah:

1]. Menjaga kesehatan yang sudah ada.

2]. Mengembalikan kesehatan yang hilang semampu mungkin.

3]. Menghilangkan penyakit atau menguranginya semampu mungkin.

4]. Menanggung mudarat yang lebih ringan untuk menghilangkan mudarat yang lebih besar.

5]. Meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil untuk meraih kemaslahatan yang lebih besar.

[Lihat: Fiqh An-Nawazil hlm. 20–21; dan lihat juga: Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 107].

===***===

DALIL-DALIL TENTANG DISYARIATKANNYA BEROBAT

Para ulama muslim sepakat bahwa hukum asal berobat adalah disyariatkan. Meskipun di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya mubah secara mutlak seperti pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik.

Ada yang berpendapat bahwa meninggalkannya lebih utama sebagaimana yang dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Ada yang berpendapat wajib seperti sebagian pengikut Imam Syafi'i dan sebagian ulama Hanabilah.

Dan ada pula yang menganggapnya sunnah serta lebih utama, sebagaimana metode mayoritas salaf dan kebanyakan khalaf, yang juga merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah—kecuali pendapat yang dinukil dari sebagian ekstrem kalangan sufi yang mengingkari berobat.

[Lihat: Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah 21/564; Hukm At-Tadawi karya Dr. Ali Muhammad Al-Muhammadi dalam Majalah Al-Majma’ no. 7 (3/602 dan seterusnya); Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 107–109].

Dalil atas disyariatkannya berobat ditunjukkan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas, dan akal:

Pertama: Dalil dari Al-Qur’an, di antaranya:

1]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِه اَذًى مِّنْ رَّأْسِه فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ﴾

“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau memiliki gangguan di kepalanya, maka wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” [Al-Baqarah: 196].

Ayat ini menunjukkan bolehnya mencukur rambut bagi orang yang mengalami gangguan di kepalanya dan membutuhkan untuk mencukurnya, agar uap berbahaya dapat keluar melalui pori-pori kulit kepala yang terhalangi oleh rambut. Ini termasuk bentuk pengobatan.

2]. Firman Allah Ta’ala:

   ﴿وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا ﴾

“Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.” [An-Nisa: 43].

Ayat ini menunjukkan bolehnya beralih dari air ke tanah bagi orang sakit, sebagai bentuk perlindungan agar tubuhnya tidak terkena sesuatu yang membahayakan.

3]. Firman Allah Ta’ala:

﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184].

Ayat ini menunjukkan bolehnya berbuka bagi orang sakit karena uzur penyakit, demi menjaga keselamatan tubuh.

Kedua: Dalil dari As-Sunnah, di antaranya:

1]. Sabda Rasulullah :

 « مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً »

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya].

2]. Sabda beliau :

« لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ »

“Setiap penyakit memiliki obat, maka apabila obat itu tepat mengenai penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu].

3]. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

أُصِيبَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَوْمَ أُحُدٍ، فَدَعَا لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَبِيبَيْنِ بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ: «عَالِجَاهُ!»، فَقَالَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا كُنَّا نَعَالِجُ وَنَحْتَالُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ فَمَا هُوَ إِلَّا التَّوَكُّلُ. فَقَالَ: «عَالِجَاهُ، فَإِنَّ الَّذِي أَنْزَلَ الدَّاءَ أَنْزَلَ الدَّوَاءَ ثُمَّ جَعَلَ فِيهِ شِفَاءً» فَعَالَجَاهُ فَبُرِئَ.

Seorang lelaki dari kalangan Anshar terluka pada Perang Uhud. Maka Rasulullah memanggil dua orang tabib di Madinah dan bersabda: “Obatilah dia!” Keduanya berkata: “Wahai Rasulullah, dahulu kami mengobati dan berusaha pada masa jahiliyah, namun setelah datang Islam, bukankah cukup dengan tawakal?” Maka beliau bersabda: “Obatilah dia, karena yang menurunkan penyakit juga menurunkan obat, dan menjadikan padanya kesembuhan.” Lalu mereka mengobatinya hingga sembuh.

4]. Dari seorang lelaki Anshar:

عَادَ رَسُولُ اللَّهِ رَجُلًا بِهِ جَرْحٌ، فَقَالَ: «ادْعُوا لِي طَبِيبَ بَنِي فُلَانٍ» فَدَعَوْهُ فَجَاءَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَيُغْنِي الدَّوَاءُ شَيْئًا؟ فَقَالَ: «سُبْحَانَ اللَّهِ، وَهَلْ أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ دَاءٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا جَعَلَ لَهُ شِفَاءً».

Rasulullah menjenguk seseorang yang memiliki luka, lalu bersabda: “Panggillah untukku tabib dari Bani Fulan.” Maka mereka memanggilnya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah obat itu bermanfaat?” Beliau bersabda: “Subhanallah, tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit di bumi kecuali Dia menjadikan baginya kesembuhan.” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad].

Ketiga: Ijma’

Sebagian ulama telah menukil adanya ijma’ atas disyariatkannya berobat, tanpa menghiraukan pendapat yang menyelisihi, karena perselisihan tersebut lemah dan bertentangan dengan dalil-dalil yang sahih dan jelas, serta karena ijma’ telah terbentuk sebelum munculnya perbedaan tersebut. [Lihat: Fiqh An-Nawazil karya Bakr Abu Zaid hlm. 20].

Keempat: Qiyas

Bahwa perintah berobat sebanding dengan perintah berdoa, berjihad melawan orang kafir, berlindung (mengambil sebab), dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, meskipun ajal tidak berubah dan ketetapan tidak maju atau mundur dari waktunya.

Kelima: Logika

Bahwa berobat adalah sesuatu yang secara naluriah dilakukan manusia ketika sakit atau saat mengkhawatirkan datangnya penyakit. Ia seperti makan ketika lapar dan minum ketika haus.

Di dalamnya terdapat kemaslahatan berupa menjaga kehidupan manusia, kesehatannya, dan keberadaannya dalam kondisi terbaik.

Menjaga kehidupan manusia termasuk tujuan syariat yang paling penting dan bersifat darurat.

===***===

DALIL YANG BERPENDAPAT 
TIDAK DISYARIATKANNYA BEROBAT, BESERTA JAWABANNYA

Sebagian kelompok ekstrem dari kalangan sufi berpendapat bahwa berobat tidak disyariatkan.

[Lihat: Hukm At-Tadawi fi Al-Islam karya Dr. Ali Muhammad Al-Muhammadi dalam Majalah Al-Majma’ Al-Fiqhi no. (7) 3/603; dan Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 109].

Mereka berdalil dengan beberapa dalil syar’i yang mungkin dipahami demikian, di antaranya:

Dalil ke 1]. Firman Allah Ta’ala:

 ﴿مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada diri kalian melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami mewujudkannya.” [Al-Hadid: 22].

Mereka berkata: ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengetahui hari-hari sakit dan hari-hari sehat. Seandainya makhluk berusaha untuk mengurangi atau menambahnya, mereka tidak akan mampu. Maka yang wajib bagi seorang mukmin adalah meninggalkan pengobatan sebagai bentuk berpegang teguh kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, dan percaya kepada-Nya. Kewalian tidak akan sempurna kecuali jika seseorang ridha terhadap seluruh cobaan yang menimpanya. Selama segala sesuatu sudah ditetapkan dengan qadha dan qadar, maka tidak perlu berobat.

[Lihat: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an karya Al-Qurtubi 17/232; Ahkam At-Tadawi fi Al-Islam karya Dr. Ali Muhammad Al-Muhammadi dalam Majalah Al-Majma’ no. (7) 3/603].

Jawaban atas hal ini adalah sebagai berikut:

Pertama: bahwa ayat tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya, yaitu bahwa Allah Ta’ala meringankan bagi mereka apa yang menimpa dalam jihad berupa terbunuh dan luka, serta menjelaskan bahwa apa yang membuat mereka tertinggal dari jihad berupa menjaga harta dan kerugian yang menimpanya, semuanya telah tertulis dan ditetapkan, tidak dapat ditolak. Yang wajib bagi seseorang adalah melaksanakan perintah. Kemudian Allah mendidik mereka dengan firman-Nya:

﴿ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ

“Agar kalian tidak bersedih terhadap apa yang luput dari kalian”.

Yaitu agar tidak bersedih atas rezeki yang terlewat. [Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 17/232].

Kedua: bahwa pendapat tersebut tertolak oleh hadits-hadits sahih yang memerintahkan berobat, serta praktik Rasulullah yang berobat. Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pencipta penyakit dan obat, dan bahwa berobat termasuk mengambil sebab yang disyariatkan, serta merupakan bagian dari iman kepada qadha dan qadar.

[Lihat: Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 107].

Sebagaimana diriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رُقَى نَسْتَرِقِيهَا وَدَوَاءً نَتَدَاوَى بِهِ، وَتَقِيَّةً نَتَقِيهَا، هَلْ تُرَدُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ شَيْئًا؟ قَالَ: «هِيَ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ»

Bahwa Nabi ditanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ruqyah yang kami gunakan, obat yang kami pakai untuk berobat, dan perlindungan yang kami lakukan, apakah itu dapat menolak sesuatu dari takdir Allah?”

Beliau bersabda: “Itu semua termasuk bagian dari takdir Allah.”

[Hadits diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan beliau berkata: hadits hasan sahih].

Ketiga: bahwa hal tersebut seperti menolak takdir lapar dengan makan, haus dengan minum, panas dan dingin dengan lawannya, serta menolak serangan musuh dengan jihad. Semua ini menunjukkan bahwa berobat tidak bertentangan dengan takdir.

Keempat: bahwa berobat tidak bertentangan dengan tawakal, bahkan sejalan dengannya. Hakikat tawakal dan tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan mengambil sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai jalan menuju akibatnya, baik secara takdir maupun syariat. Meninggalkan sebab-sebab tersebut justru merusak tawakal.

Kelima: tidak diragukan bahwa Rasulullah adalah teladan tertinggi dalam tawakal, realisasi tauhid, dan kesempurnaan penghambaan. Namun demikian, beliau tetap mengambil sebab; beliau menyiapkan bekal, kendaraan, dan penunjuk jalan saat hijrah, beliau juga berobat dan mengobati, serta memerintahkan pengobatan, padahal beliau adalah pemimpin orang-orang yang bertawakal .

----

Dalil ke 2] Sabda Rasulullah :

« مَنِ اكْتَوَى أَوِ اسْتَرْقَى فَقَدْ بُرِئَ مِنَ التَّوَكُّلِ»

“Barang siapa melakukan pengobatan dengan besi panas (الكَيّ) atau meminta diruqyah, maka ia telah berlepas dari tawakal.”

[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan Al-Hakim An-Naisaburi dalam Al-Mustadrak].

Jawaban terhadap hadits ini:

Bahwa hal tersebut berlaku bagi orang yang melakukannya dengan bergantung kepadanya, bukan kepada Allah, atau karena adanya bahaya pada pengobatan dengan besi panas. Atau kemungkinan bahwa Rasulullah memaksudkan jenis tertentu dari pengobatan dengan besi panas, sebagai dalil bahwa Nabi pernah mengobati Ubay pada Perang Ahzab pada pembuluh di lengannya ketika ia terkena panah.

----

Dalil ke 3]- Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu dan selainnya bahwa Nabi bersabda:

«إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوْلَةَ شِرْكٌ».

“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa ruqyah, jimat, dan pelet termasuk bentuk pengobatan, dan di dalamnya terdapat penyekutuan terhadap Allah dalam tawakal, sehingga tidak boleh dilakukan.

Dan dapat dijawab: bahwa yang disebutkan dalam hadits ini termasuk jenis pengobatan yang tidak dibolehkan secara syariat, seperti ruqyah dengan lafaz-lafaz syirik, jimat, benda gantungan, dan pelet. Wallahu a’lam.

----

Dalil ke 4]- Sabda Rasulullah :

« يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعِينَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ، هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرِقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ ».

“Akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, yaitu mereka yang tidak meminta diruqyah, tidak melakukan tathayyur (menganggap sial), tidak melakukan pengobatan dengan besi panas, dan hanya kepada Rabb mereka bertawakal.”

[Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 218 dari hadits Ibnu Abbas].

Hadits ini telah dijawab oleh para ulama dengan beberapa jawaban, di antaranya:

*] Yang dimaksud adalah tidak meminta ruqyah dengan jimat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliyah.

*] Di antaranya juga: yang dimaksud adalah tidak meminta ruqyah sebelum datangnya penyakit.

*] Di antaranya: hadits ini ditujukan kepada orang yang meyakini bahwa obat memberi manfaat dengan sifat alaminya sendiri—sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli thabiat—bukan bahwa mereka menyerahkan urusan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

*] Di antaranya: al-Imam al-Qurthubi berkata dalam Tafsirnya 10/139 berkata :

يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَصَدَ إِلَى نَوْعٍ مِنَ الْكَيِّ مَكْرُوهٍ بِدَلِيلِ ‌كَيِّ ‌النَّبِيِّ ‌ﷺ ‌أُبَيًّا يَوْمَ الْأَحْزَابِ عَلَى أَكْحَلِهِ لَمَّا رُمِيَ. وَقَالَ:" الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ" كَمَا تَقَدَّمَ. وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَصَدَ إِلَى الرُّقَى بِمَا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَقَدْ قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: ﴿وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ﴾".

Kemungkinan yang dimaksud adalah jenis tertentu dari pengobatan dengan besi panas yang makruh, sebagai dalil bahwa Nabi pernah mengobati Ubay pada Perang Ahzab pada pembuluh di lengannya ketika ia terkena panah. Dan beliau bersabda: “Kesembuhan itu ada pada tiga hal,” sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Dan kemungkinan juga yang dimaksud adalah ruqyah yang tidak bersumber dari Kitab Allah, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar.”

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda:

" ‌الشِّفَاءُ ‌فِي ‌ثَلَاثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الكَيِّ "

“Kesembuhan itu ada pada tiga hal: pada sayatan bekam, atau minuman madu, atau pengobatan dengan besi panas, dan aku melarang umatku dari pengobatan dengan besi panas.” [HR. Bukhori no. 5681]

Dan Nabi juga pernah meruqyah para sahabatnya dan memerintahkan mereka untuk melakukan ruqyah. [Tafsir al-Qurthubi 10/139]

Maka dalam hadits ini tidak terdapat dalil yang menunjukkan makruhnya atau terlarangnya berobat. Namun hadits ini menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkan meminta ruqyah (meminta orang lain meruqyah), dalam rangka menyempurnakan tawakal.

Hal ini tidak berarti bahwa berobat itu makruh atau haram. Oleh karena itu, diriwayatkan bahwa banyak sahabat yang meninggalkan berobat.

Di antaranya diriwayatkan :

أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِيلَ لَهُ: لَوْ دَعَوْنَا لَكَ طَبِيبًا؟ فَقَالَ: الطَّبِيبُ قَدْ نَظَرَ إِلَيَّ وَقَالَ: إِنِّي فَعَّالٌ لِمَا أُرِيدُ

Bahwa Abu Bakar radhiyallahu 'anhu ketika dikatakan kepadanya: “Tidakkah kami panggilkan untukmu seorang dokter?”

Beliau menjawab: “Dokter telah melihatku dan berkata: sesungguhnya aku melakukan apa yang aku kehendaki.” [Lihat: Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 111–114].

----

Dalil ke 5]- Bahwa para dokter telah sepakat bahwa madu bersifat melancarkan (pencernaan), maka bagaimana mungkin diberikan kepada orang yang mengalami diare? Mereka juga sepakat bahwa penggunaan air dingin bagi orang yang sedang demam merupakan tindakan berisiko yang mendekati kebinasaan, karena dapat menutup pori-pori, menahan uap di dalam tubuh, dan memantulkan panas ke dalam, sehingga menjadi sebab kerusakan.

Jawaban terhadap hal ini adalah: sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mazari; beliau berkata: pendapat yang disampaikan oleh orang yang menolak berobat ini adalah kebodohan, dan ia termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

﴿بَلْ كَذَّبُوا بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ﴾

“Bahkan mereka mendustakan apa yang belum mereka ketahui ilmunya.” [Yunus: 39]. (Lihat: Kitab Al-Idhthirar ila Al-Ath’imah wa Al-Adwiyah Al-Muharramah hlm. 110).

====

KESIMPULAN

Bahwa berobat memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan dalam menjaga kelangsungan hidup serta kesehatannya. Ia merupakan perkara yang disyariatkan, dan telah ditunjukkan oleh dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan akal atas kebolehannya.

Mengingkari disyariatkannya berobat oleh kalangan ekstrem sufi merupakan bentuk sikap keras kepala.

----

===***===

-----

HUKUM MEMBUKA AURAT PASIEN DAN MENYENTUH-NYA

Hukum membuka aurat, menyentuh, dan melihat untuk keperluan pengobatan serta kapan kondisi darurat dalam hal itu?

Sesungguhnya hukum asal dalam syariat menuntut haramnya seseorang membuka auratnya, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash syar’i.

Di antara nash tersebut:

KE 1- Firman Allah:

﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ﴾

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". [QS. An Nur: 30]

Dan firman-Nya:

﴿وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An Nur: 31]

KE 2- Hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi bersabda:

«‌لَا ‌يَنْظُرُ ‌الرَّجُلُ ‌إِلَى ‌عَوْرَةِ ‌الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ»

““Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Dan seorang laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang perempuan tidak boleh tidur bersama perempuan lain dalam satu selimut”

[HR. Muslim dalam Shahihnya no. 74- (338)].

KE 3- Pernyataan para fuqaha Islam rahimahumullah dalam kitab-kitab mereka tentang haramnya hal tersebut.

Ini adalah dari sisi hukum asal. Namun, pemeriksaan medis untuk mengetahui penyakit, terutama yang membutuhkan tindakan operasi dan pengobatan, merupakan pengecualian dari hukum asal tersebut. Maka diperbolehkan membuka aurat dan dokter melihat apa yang pada asalnya tidak boleh dilihat, karena adanya kondisi darurat dan kebutuhan yang menuntut hal itu.

Kaidah syar’i menyatakan:

«الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ»

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang”.

Dan kaidah lainnya menyatakan:

«الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَةً كَانَتْ أَوْ خَاصَةً».

“Kebutuhan menempati posisi darurat, baik bersifat umum maupun khusus.”

Maka seseorang yang diminta menjalani pemeriksaan untuk pengobatan penyakit yang dideritanya, bisa jadi dalam kondisi darurat atau dalam kondisi membutuhkan, dan dalam kedua keadaan tersebut ia mendapatkan uzur secara syar’i.

Al-‘Izz bin ‘Abdissalam rahimahullah ta'ala berkata:

"سِتْرُ الْعَوْرَاتِ وَالسُّوءَاتِ وَاجِبٌ، وَهُوَ أَفْضَلُ الْمُرُوءَاتِ وَأَجْمَلُ الْعَادَاتِ، وَلَا سِيمَا فِي النِّسَاءِ الْأَجْنَبِيَّاتِ، لَكِنَّهُ يَجُوزُ لِلضُّرُورَاتِ وَالْحَاجَيَاتِ. أَمَّا الْحَاجَاتُ فَكَنَظُرِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الزَّوْجَيْنِ إِلَى صَاحِبِهِ، وَنَظَرُ الْأَطِبَّاءِ لِحَاجَةِ الْمُدَاوَاةِ. وَأَمَّا الضُّرُورَاتُ فَكَقَطْعِ السُّلَعِ الْمُهَلِّكَاتِ، وَمُدَاوَاةِ لِجُرَاحَاتِ الْمُعْتَلِفَاتِ".

“Menutup aurat dan hal-hal yang memalukan adalah wajib, dan itu termasuk bentuk muru’ah yang paling utama dan kebiasaan yang paling baik, terlebih lagi terhadap wanita asing. Namun hal itu dibolehkan karena adanya darurat dan kebutuhan. Adapun kebutuhan, seperti masing-masing pasangan melihat pasangannya, dan dokter melihat karena kebutuhan pengobatan. Adapun darurat, seperti memotong penyakit berbahaya yang mematikan dan mengobati luka-luka yang parah.” [Qawa’id al-Ahkam karya Al-‘Izz bin ‘Abdissalam 2/165].

Hukum ini – sebagaimana telah dijelaskan – dibangun di atas adanya darurat dan kebutuhan. Maka tidak boleh bagi dokter atau selainnya meminta pasien membuka auratnya kecuali jika tidak memungkinkan adanya sarana lain yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan tanpa membuka aurat. Demikian pula tidak boleh laki-laki memeriksa wanita, dan tidak pula sebaliknya, kecuali jika tidak tersedia orang sejenis yang dapat melakukan tugas tersebut.

Adapun batasan kebolehan tersebut adalah hanya sebatas kebutuhan yang dapat menutup hajat, tanpa melebihinya. Maka wajib bagi dokter dan para asistennya untuk membatasi dalam membuka dan melihat aurat pasien hanya pada bagian yang memang diperlukan untuk dilihat, tidak lebih dari itu.

Demikian pula mereka wajib membatasi waktu sesuai kebutuhan saja tanpa berlebihan, karena hukum asal dalam syariat adalah haramnya membuka aurat dan melihatnya secara keseluruhan.

Jika terdapat kondisi darurat atau kebutuhan, maka yang dikecualikan dari hukum asal tersebut hanyalah bagian dan waktu yang memang dibutuhkan atau dalam keadaan terpaksa, sementara selain itu tetap kembali kepada hukum asal, yaitu haram membuka dan melihatnya.

Hal ini berdasarkan kaidah syar’i:

«مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدِّرُ بِقَدَرِهَا»

“Apa yang dibolehkan karena darurat, maka dibatasi sesuai kadarnya.”

[Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 224–226, Al-Idhthirar ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramah hlm. 116–122].

DALIL

Para fuqaha berdalil atas bolehnya melihat dan menyentuh untuk keperluan pemeriksaan dan pengobatan ketika darurat dengan beberapa dalil berikut:

KE 1- Riwayat dari ‘Athiyyah al-Qurazhi, ia berkata:

كُنْتُ مِنْ سَبِيِّ بَنِي قُرَيْظَةَ فَكَانُوا يَنْظُرُونَ: فَمَنْ أَنْبَتَ الشَّعْرَ قُتِلَ، وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ لَمْ يُقْتَلْ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ لَمْ يُنْبِتْ.

“Aku termasuk tawanan Bani Quraizhah. Mereka memeriksa: siapa yang telah tumbuh rambut (tanda baligh) maka dibunuh, dan siapa yang belum tumbuh rambut maka tidak dibunuh. Aku termasuk yang belum tumbuh rambut.”

[HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad 5/351, Abu Dawud dalam Sunannya 2/246, dan At-Tirmidzi dalam Jami’nya 5/101].

Hadits ini menunjukkan bolehnya melihat aurat ketika darurat.

KE 2- Diriwayatkan:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَفَعَ إِلَيْهِ غُلَامٌ ابْتَهَرَ جَارِيَةً فِي شَعْرِهِ، فَقَالُوا: انْظُرُوا إِلَيْهِ، فَلَمْ يُوْجَدْ أَنْبَتًا، فَدَرَأَ عَنْهُ الْحَدَّ.

“Bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu didatangi seorang budak yang dituduh melakukan perbuatan terhadap seorang budak perempuan. Maka Umar berkata: “Periksalah dia.”

Lalu tidak ditemukan tanda telah tumbuh rambut, sehingga beliau menggugurkan hukuman had darinya.

[HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 6/58].

KE 3- Karena ini termasuk kondisi kebutuhan dan darurat. Dan ada kaidah fiqih yang menyatakan:

الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ، إِلَّا أَنَّ الضَّرُورَةَ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا.

“Darurat membolehkan hal-hal yang terlarang, namun tetap dibatasi sesuai kadarnya”.

[Lihat: Al-Idhthirar ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramah hlm. 121–122].

-----

====***====

-----

TANGGUNG JAWAB DOKTER, 
DAN KAPAN IA BERKEWAJIBAN MENANGGUNG (GANTI RUGI)?

===

Yang dimaksud dengan tanggung jawab ini

Yang dimaksud dengan tanggung jawab dokter adalah kewajiban dokter untuk menanggung konsekuensi dari tindakan medisnya atau dampak yang timbul berupa kerugian. Atau dapat dikatakan: ia adalah hak hukum yang dimiliki pasien atau pihak yang mewakilinya untuk meminta pertanggungjawaban kepada dokter dan para asistennya atas kerugian yang timbul dari perbuatan mereka serta menanggung akibatnya apabila hal itu terjadi karena kesalahan, kelalaian, ketidaktahuan, atau semisalnya. [Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hlm. 443–446].

====

Dalil disyariatkannya tanggung jawab medis

Dalil-dalil syar’i, baik dari nash maupun akal, menunjukkan adanya pengakuan terhadap tanggung jawab medis.

Di antaranya:

KE 1- Hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda:

«‌مَنْ ‌تَطَبَّبَ، ‌وَلَمْ ‌يُعْلَمْ ‌مِنْهُ ‌طِبٌّ ‌قَبْلَ ‌ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ»

“Barang siapa melakukan praktik pengobatan padahal sebelumnya tidak diketahui memiliki ilmu kedokteran, maka ia bertanggung jawab.”

[HR. Ibnu Majah 2/248, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4/121, dan ia menshahihkannya, disetujui oleh Adz-Dzahabi].

Sisi pendalilan: hadits ini menunjukkan adanya tanggung jawab medis yang dinyatakan dengan konsekuensinya, yaitu kewajiban ganti rugi. Maknanya mencakup orang yang berpraktik tanpa ilmu kedokteran secara keseluruhan, atau tidak menguasai bagian tertentu yang ia tangani. Termasuk dalam cakupan praktik ini adalah keperawatan, analisis laboratorium, transfusi darah, pembiusan, pencitraan radiologi, dan endoskopi medis.

KE 2- Ijma’ (kesepakatan ulama).

Lebih dari satu ulama menukil adanya ijma’ tentang kewajiban menanggung bagi dokter yang bodoh atau yang melampaui batas.

Imam Al-Khaththabi rahimahullah ta'ala berkata:

"لا أَعْلَمُ خِلَافًا فِي أَنَّ الْمُعَالِجَ إِذَا تَعَدَّى فَتَلَفَ الْمَرِيضَ كَانَ ضَامِنًا".

“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan bahwa seorang tenaga medis apabila melampaui batas lalu pasiennya meninggal, maka ia wajib bertanggung jawab.” [Dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam Ath-Thibb an-Nabawi hlm. 109].

Ibnul Qayyim rahimahullah ta'ala berkata:

"إِذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِ وَعَمَلَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ فَقَدْ هَجَمَ بِجَهْلِهِ عَلَى إتْلَافِ النُّفُوسِ، وَأَقْدَمَ بِالتَّهُورِ عَلَى مَا لَمْ يَعْلَمْهُ، فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ، فَيَلْزَمُهُ الضَّمَانُ لِذَلِكَ. وَهَذَا إجْمَاعُ أَهْلِ الْعِلْمِ"

“Apabila seseorang melakukan praktik kedokteran dan mengamalkannya tanpa memiliki pengetahuan sebelumnya, maka ia telah bertindak dengan kebodohannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa, dan dengan kecerobohannya melakukan sesuatu yang tidak ia ketahui. Maka ia telah membahayakan pasien, sehingga wajib baginya menanggung akibat tersebut. Ini merupakan ijma’ ulama.” [Ath-Thibb an-Nabawi hlm. 109].

Ibnu Rusyd berkata:

"وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الطَّبِيبَ إِذَا أَخْطَأَ لَزِمَتْهُ الدِّيَةُ، مِثْلَ أَنْ يَقْطَعَ الْحَشْفَةَ فِي الْخِتَانِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْجَانِي خَطَأً. وَعَنْ مَالِكٍ رِوَايَةٌ: أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ. وَذَلِكَ عِنْدَهُ إِذَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الطِّبِ، وَلَا خِلَافَ أَنَّهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الطِّبِ أَنَّهُ يَضْمَنُ لِأَنَّهُ مُتَعَدِّ".

“Para ulama sepakat bahwa apabila dokter melakukan kesalahan maka ia wajib membayar diyat, seperti memotong hasyafah (ujung kemaluan) dalam khitan dan yang semisalnya, karena itu termasuk kesalahan yang menyebabkan kerugian. Namun ada riwayat dari Malik bahwa tidak ada tanggungan baginya, yaitu apabila ia termasuk ahli di bidang kedokteran. Tidak ada perselisihan bahwa apabila ia bukan ahli, maka ia wajib menanggung karena ia telah melampaui batas.” [Bidayatul Mujtahid 2/418].

KE 3- Qiyas (analogi).

Dokter yang bodoh atau melampaui batas wajib menanggung kerusakan yang ditimbulkan oleh tangannya, sebagaimana pelaku kejahatan menanggung akibat dari perbuatannya, karena keduanya sama-sama melakukan perbuatan yang terlarang.

[Lihat: Bidayatul Mujtahid 2/418, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 6/120, Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim hlm. 152].

KE 4- Bahwa syariat Islam memperhatikan keadilan di antara manusia dan mencegah kezaliman terhadap mereka. Tanggung jawab medis dalam tindakan kedokteran membantu mewujudkan hal tersebut, sehingga wajib untuk diakui. [Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 450].

==== 

KAPAN DOKTER BERTANGGUNG JAWAB MENANGGUNG (GANTI RUGI)?

Syariat Islam memiliki ciri pertengahan dalam penetapan hukum, yaitu berada di antara sikap berlebihan dan meremehkan. Allah Ta’ala berfirman:

﴿ وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا ﴾

“Dan demikianlah Kami jadikan kalian sebagai umat yang pertengahan” [Al-Baqarah: 143].

Ketika muncul kebutuhan untuk berobat dan melakukan pengobatan dengan berbagai cara dan jenis yang dibolehkan, syariat memberikan izin kepada para ahli, yaitu dokter dan para asistennya, untuk melakukannya dan menjadikannya sebagai profesi. Namun, syariat juga menetapkan batasan dan aturan yang dapat mencegah terjadinya bahaya yang mungkin timbul dari tangan mereka akibat kesalahan atau ketidaktahuan.

Hal ini karena dokter dan para asistennya adalah manusia yang tidak luput dari kelemahan jiwa, seperti keinginan terhadap dunia, harta, kedudukan, atau popularitas.

Maka bisa saja seseorang mengobati pasien tanpa memiliki kompetensi ilmiah dan praktik yang memadai, sehingga membahayakan nyawa pasien, atau melampaui batas yang diizinkan, atau melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, syariat menetapkan sanksi yang bersifat fisik, finansial, dan ta’zir yang sesuai.

Rincian masalah ini tersebar dalam kitab-kitab fikih, dan kesimpulannya sebagai berikut:

Kesalahan dokter mengharuskan adanya tanggung jawab, demikian pula kebodohannya, baik terkait jiwa maupun anggota tubuh. Orang yang bodoh selain menanggung juga dikenai hukuman (ta’dib), sedangkan yang keliru tidak dikenai hukuman. Diyat atas kesalahan -menurut mayoritas ulama- ditanggung oleh ‘aqilah (keluarga penanggung diyat), sementara sebagian ulama berpendapat ditanggung dari hartanya sendiri.

Tidak ada perselisihan bahwa jika ia bukan ahli di bidang kedokteran, maka tanggungannya berasal dari hartanya, sebagaimana dzahir hadits ‘Amr bin Syu’aib yang telah disebutkan.

Jika ia sengaja melakukan pelanggaran, maka dikenai qishash, meskipun hal ini jarang terjadi.

Adapun dampak lanjutan dari tindakan medis (komplikasi) tidak ditanggung apabila terbukti bahwa ia adalah ahli di bidangnya, melakukan tindakan sesuai prosedur yang semestinya, telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang memberikan izin—seperti pasien yang baligh dan berakal, atau wali bagi anak kecil dan orang yang tidak cakap—serta tidak melampaui batas yang diizinkan.

[Lihat: Bidayatul Mujtahid 2/418, Tabsiratul Hukkam karya Ibn Farhun 2/243, Al-Mughni 6/12, Syarh Muntaha al-Iradat karya Al-Buhuti 2/377, Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 451–455].

Dengan pendekatan yang lurus ini, syariat Islam berbeda dengan sebagian ahli hukum positif yang menggugurkan tanggung jawab dokter secara mutlak dengan alasan bahwa niat untuk mencelakakan tidak ada dalam tindakan dokter dan tidak mungkin dimaksudkan.

[Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 454].

 

Posting Komentar

0 Komentar