HUKUM PEMINDAHAN DAN TRANSPLANTASI (CANGKOK) ORGAN TUBUH MANUSIA
نَقْلُ الْأَعْضَاءِ
وَزْرَعُها
----
Di Tulis
oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
====
DAFTAR ISI
*] Pendahuluan.
*] Yang dimaksud
dengan Pemindahan & transplantasi (cangkok) organ.
*] Kepemilikan manusia
atas dirinya dan anggota tubuhnya.
*] Pembahasan Pertama: Pemindahan dan transplantasi organ dari manusia
kepada dirinya sendiri
*] Hukum fikih untuk jenis transplantasi ini “transplantasi autologis”
« النَّقْلُ
الذَّاتِيُّ »:
*] Pembahasan ke dua: Pemindahan dan transplantasi organ tubuh dari
manusia kepada manusia lain
*] Bentuk Pertama: pemindahan dan transplantasi dari manusia hidup
kepada manusia hidup lainnya.
[A] Organ tersebut merupakan organ tunggal dalam tubuh, dan
pemindahannya menyebabkan kematian pendonor atau menjadikan hidupnya berada
dalam bahaya kebinasaan yang pasti.
[B] Organ-organ yang
bukan organ tunggal (tidak tunggal dalam tubuh), yang pemindahannya tidak
menyebabkan kematian pendonor, atau memiliki pengganti, dan pengambilannya pada
umumnya tidak menyebabkan kematian.
*] Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membolehkan transplantasi
organ:
*] Bentuk Kedua: Pemindahan dan transplantasi organ dari manusia yang
meninggal kepada manusia yang masih hidup
*] Syarat-syarat hukum fikih (dan UU) untuk kebolehan pemindahan organ
dari mayat:
*] Syarat medis untuk pemindahan organ dari mayat:
*] Keunggulan pengambilan organ dari mayat:
*] Tarjih.
***
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
Transplantasi organ
atau Cangkok adalah proses pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu
tubuh ke tubuh yang lain atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh
yang sama.
Tujuan dari
transplantasi ini adalah untuk menggantikan organ yang rusak atau tidak
berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari seorang
donor.
Donor organ bisa
berasal dari individu yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
Organ-organ yang dapat
ditransplantasikan meliputi jantung, ginjal, hati, paru-paru, pankreas, organ
pencernaan, dan kelenjar timus.
Selain itu, juga dapat
ditransplantasikan jaringan seperti cangkok tulang, tendon (dikenal sebagai
cangkok muskuloskeletal), kornea, kulit, serta penanaman katup jantung buatan,
saraf, dan pembuluh darah.
Secara global, cangkok
ginjal merupakan yang paling umum di antara transplantasi organ, diikuti oleh
hati dan jantung.
Sedangkan untuk jaringan, cangkok kornea dan muskuloskeletal adalah yang paling sering dilakukan, dengan jumlah yang 10 kali lebih banyak daripada transplantasi organ.
===***===
YANG DIMAKSUD DENGAN PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI (CANGKOK) ORGAN:
الْمُرَادُ
بِنَقْلِ الْأَعْضَاءِ وَزِرَاعَتِهَا
Yang dimaksud dengan
transplantasi organ adalah:
« نَقْلُ
عَضْوٍ سَلِيمٍ أَوْ مَجْمُوعَةٍ مِنَ الْأَنْسَجَةِ مِنْ مُتَبَرِّعٍ إِلَى
مُسْتَقْبِلٍ لِيَقُومَ مَقَامَ الْعَضْوِ النَّسِيجِ التَّالِفِ»
“Memindahkan suatu organ
dari tubuh seorang manusia yang mendonorkannya ke tubuh manusia lain, untuk
menggantikan organ yang rusak pada dirinya atau organ yang tidak mampu
menjalankan fungsinya secara memadai.” [Lihat: Fiqh an-Nawazil karya Syaikh
Bakr bin Abdullah Abu Zaid, 2/39.]
Atau didefinisikan
sebagai:
«نَقْلُ عَضْوٍ
سَلِيمٍ أَوْ مَجْمُوعَةٍ مِنَ الْأَنْسَجَةِ مِنْ مُتَبَرِّعٍ إِلَى مُسْتَقْبِلٍ
لِيَقُومَ مَقَامَ الْعَضْوِ النَّسِيجِ التَّالِفِ»
“Pemindahan organ yang sehat
atau sekumpulan jaringan dari seorang donor kepada penerima, agar menggantikan
organ atau jaringan yang rusak.” [Lihat: ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu, hlm.
204]
Donor adalah: “Orang
atau hewan yang diambil organ tubuhnya.”
Penerima atau inang
adalah: “Tubuh yang menerima organ cangkok, dan bisa berupa manusia atau
hewan.”
Sedangkan cangkokan
atau graft adalah: “Organ yang ditanamkan, bentuk jamaknya adalah ghara’is.”
Cangkokan itu bisa
berupa:
* Organ utuh, seperti
ginjal, jantung, hati, dan lainnya.
* Bagian dari suatu
organ, seperti kornea, yaitu bagian luar mata yang transparan.
* Jaringan atau sel, seperti dalam transfusi darah, transplantasi tulang, dan penanaman pulau Langerhans dari pankreas.
[Lihat: al-Mauqif al-Fiqhi wal-Akhlaqi min Qadhiyyah
Zar‘ al-A‘dha’ hlm. 89–90; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 204–205]
Ada pula yang
mendefinisikannya sebagai penggunaan alat-alat medis, organ buatan tertentu,
serta bagian dan organ hewan maupun manusia — baik yang masih hidup maupun yang
telah meninggal — dalam tindakan medis pada tubuh manusia yang hidup.
[Lihat: Fiqh
an-Nawazil karya Bakr Abu Zaid 2/48; al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah
2/57–58]
Istilah-istilah lain
yang digunakan untuk hal ini antara lain:
«
زِرَاعَةُ الأَعْضَاءِ الإِنْسَانِيَّةِ »
*
“Transplantasi organ manusia”
«
غَرْسُ الأَعْضَاءِ »
*
“Pencangkokan organ”
«
انْتِفَاعُ الإِنْسَانِ بِأَعْضَاءِ الإِنْسَانِ »
*
“Pemanfaatan organ manusia oleh manusia”
«
تَرْقِيعُ الأَعْضَاءِ »
*
“Penambalan organ”
«
تَبْدِيلُ الأَعْضَاءِ»
*
“Penggantian organ”
«
النَّقْلُ وَالتَّعْوِيضُ الإِنْسَانِيُّ »
*
“Pemindahan dan kompensasi organ manusia”
«
جِرَاحَةُ قَطْعِ الغِيَارِ البَشَرِيَّةِ »
* “Bedah
suku cadang manusia”
[Lihat: al-Masa’il
ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah, 2/58]
PROSES PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI ORGAN MENCAKUP TIGA TAHAP:
Tahap pertama: mengambil
organ dari orang yang mendonorkannya atau dari hewan yang menjadi sumber organ
tersebut.
Tahap kedua: memotong
organ yang serupa dan mempersiapkan bagian tempat organ itu akan dipasang pada
tubuh penerima transplantasi.
Tahap ketiga:
meletakkan organ yang dipindahkan itu pada tempat yang telah dipersiapkan di
tubuh penerima transplantasi.
[Lihat: Ahkam
al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar
asy-Syinqithi, hlm. 332.]
KEPEMILIKAN MANUSIA ATAS DIRINYA DAN ANGGOTA TUBUHNYA
Sesungguhnya manusia tidak memiliki tubuhnya atau bagian dari jasadnya
dengan kepemilikan mutlak. Manusia, dengan tubuh dan seluruh anggota badannya,
sebagaimana seluruh makhluk lainnya, adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Hal ini ditunjukkan oleh banyak nash dari Al-Qur’an dan Sunnah.
****
Dalil-dalil tersebut dapat dibagi menjadi dua
jenis:
----
Jenis dalil pertama:
Nash-nash umum yang menunjukkan bahwa alam semesta beserta seluruh
isinya tidak dimiliki kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena Dialah
yang menciptakan dan mengadakannya.
Di antaranya:
1]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ قُلْ لِمَنْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلْ لِلَّهِ ﴾
“Katakanlah: Milik siapakah apa yang ada di langit dan di bumi?
Katakanlah: Milik Allah.” [Surat al-An‘am: 12]
2]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
* سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ ﴾
“Katakanlah: Milik siapakah bumi dan siapa yang ada di dalamnya, jika
kalian mengetahui? Mereka akan menjawab: Milik Allah. Katakanlah: Maka apakah
kalian tidak mengambil pelajaran?” [Surat al-Mu’minun: 84–85]
3]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ
وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ
فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا ﴾
“Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak,
serta tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kerajaan-Nya. Dia menciptakan segala
sesuatu lalu menetapkannya dengan ukuran yang sempurna.” [Surat al-Furqan: 2]
4]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا
يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَمَا
لَهُمْ فِيهِمَا مِنْ شِرْكٍ وَمَا لَهُ مِنْهُمْ مِنْ ظَهِيرٍ ﴾
“Katakanlah: Panggillah mereka yang kalian anggap selain Allah. Mereka
tidak memiliki sebesar zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak
mempunyai suatu bagian pun dalam keduanya, serta tidak ada seorang penolong pun
bagi Allah dari kalangan mereka.” [Surat Saba’: 22]
5]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ * مَلِكِ النَّاسِ ﴾
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia.” [Surat
an-Nas: 1–2]
6]. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ
apabila bangun malam untuk tahajud beliau berdoa:
«اللَّهُمَّ
لَكَ الْحَمْدُ ، أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ ،
وَلَكَ الْحَمْدُ ، لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ ،
وَلَكَ الْحَمْدُ ، نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ
مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ»
“Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi serta
siapa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji. Milik-Mu kerajaan langit dan
bumi serta siapa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji. Engkaulah cahaya
langit dan bumi. Bagi-Mu segala puji. Engkaulah Raja langit dan bumi.”
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam Kitab
at-Tahajjud, Bab at-Tahajjud bil-Lail no. 1120]
7]. Doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ:
«
اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ، ابْنُ أَمَتِكَ ، نَاصِيَتِي
بِيَدِكَ ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ »
“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu,
anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Keputusan-Mu berlaku
padaku. Ketetapan-Mu terhadapku adalah adil.”
====
Jenis dalil kedua:
Nash-nash yang melarang manusia memperlakukan tubuhnya dengan cara
membunuh diri, bunuh diri, atau menyerahkan diri kepada orang yang menyerangnya.
Di antaranya:
1]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam
kebinasaan.” [Surat al-Baqarah: 195]
2]. Firman Allah Ta’ala:
﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا ﴾
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah
Maha Penyayang kepada kalian.” [Surat an-Nisa’: 29]
3]. Sabda Rasulullah ﷺ:
«
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى
فِيهَا ، خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ، وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ ، فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيهَا أَبَدًا ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ
يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا
أَبَدًا ».
“Barang siapa menjatuhkan dirinya dari gunung lalu membunuh dirinya,
maka ia berada di neraka Jahannam dalam keadaan terus menjatuhkan diri di
dalamnya, kekal selamanya. Barang siapa meminum racun lalu membunuh dirinya,
maka racunnya berada di tangannya dan ia meneguknya di neraka Jahannam, kekal
selamanya. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu berada
di tangannya dan ia menusukkannya ke perutnya di neraka Jahannam, kekal
selamanya.”
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab ath-Thibb, Bab Syurb as-Samm
wad-Dawa’ Bihi no. 5778, dan Muslim dalam Kitab al-Iman, Bab Ghilazh Tahrim
Qatl al-Insan Nafsahu no. 109, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
Kedua jenis dalil ini menunjukkan dengan jelas:
bahwa manusia tidak memiliki tubuhnya atau anggota tubuhnya dengan kepemilikan
mutlak. Tubuh dan anggota badannya hanyalah seperti amanah atau pinjaman yang
berada padanya, karena hakikatnya semua itu milik Sang Pencipta Subhanahu wa
Ta'ala. Manusia hanya memiliki hak untuk memanfaatkannya.
Asy-Syathibi berkata:
"
إِنَّ إِحْيَاءَ النُّفُوسِ وَكَمَالَ الْعُقُولِ وَالْأَجْسَامِ ، مِنْ حَقِّ
اللَّهِ تَعَالَى فِي الْعِبَادِ ، لَا مِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ ، وَكَوْنُ ذَلِكَ
لَمْ يُجْعَلْ إِلَى اخْتِيَارِهِمْ هُوَ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ . فَإِذَا أَكْمَلَ
اللَّهُ تَعَالَى عَلَى الْعَبْدِ حَيَاتَهُ وَجِسْمَهُ وَعَقْلَهُ الَّذِي بِهِ
يَحْصُلُ مَا طُلِبَ بِهِ مِنَ الْقِيَامِ بِمَا كُلِّفَ بِهِ، فَلَا يَصِحُّ
لِلْعَبْدِ إِسْقَاطُهُ".
“Sesungguhnya menjaga kehidupan jiwa serta kesempurnaan akal dan tubuh
termasuk hak Allah Ta’ala atas para hamba, bukan hak para hamba. Bahwa hal itu
tidak diserahkan kepada pilihan mereka adalah dalil atas hal tersebut. Maka
apabila Allah Ta’ala telah menyempurnakan bagi seorang hamba kehidupannya,
tubuhnya, dan akalnya yang dengannya ia mampu melaksanakan kewajiban yang
dibebankan kepadanya, maka tidak sah bagi hamba untuk menggugurkannya.”
[Baca: al-Muwafaqat 2/285–286]
Apabila telah ada ketetapan bahwa seluruh anak Adam pada hakikatnya
adalah milik Allah, dan Allah mewajibkan mereka menjaga diri dan anggota tubuh
mereka serta mengharamkan mereka menyakiti diri mereka sendiri, maka hal ini
menjadi prinsip dasar yang tidak boleh diselisihi kecuali dengan dalil syar‘i
yang menunjukkan adanya pengecualian.
Tidak ada nash syar‘i, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
persetujuan, yang secara jelas membolehkan pemindahan mata, kornea, atau organ
lainnya dari seseorang kepada orang lain, atau memberi hak kepada seseorang
untuk mengizinkan pemindahan organ tersebut kepada saudaranya sesama muslim, baik
dalam keadaan pilihan maupun darurat. Paling jauh, para peneliti kembali kepada
maqashid syariat yang umum, kaidah-kaidah kulliyah, dan qiyas terhadap
kasus-kasus yang serupa dalam mengetahui hukumnya.
[Lihat: Majallat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah 22/18–21; al-Intifa‘ bi Ajza’
al-Adami fi al-Fiqh al-Islami hlm. 55–57]
Banyak ulama berpendapat bahwa jiwa dan tubuh
manusia mengandung dua hak sekaligus: hak Allah Ta’ala dan hak
manusia itu sendiri. Akan tetapi, yang lebih dominan adalah hak Allah
Ta’ala, karena Dialah yang menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya
dan memakmurkan bumi-Nya. Allah membebankan kewajiban dan tanggung jawab kepada
manusia, dan pelaksanaan semua itu bergantung pada keberlangsungan hidup serta
keselamatan tubuh dan anggota badannya. Dari sinilah hak atas kehidupan dan
keselamatan tubuh menjadi hak Allah Ta’ala.
[Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 55–57; Majallat al-Buhuts
al-Islamiyyah hlm. 18–20]
Apabila dikatakan bahwa kedua hak tersebut berkumpul, maka dominasi salah satunya berbeda sesuai keadaan dan bentuk
tindakan. Sebab telah tetap bahwa manusia beserta hak-haknya adalah milik Allah
Ta’ala. Pada akhirnya seluruh hak, dengan berbagai bentuk dan macamnya, kembali
kepada Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi, Allah memberikan wewenang kepada para
hamba untuk menggunakan sebagian hak tersebut, sehingga dari sisi ini dinamakan
hak manusia. Sedangkan sebagian hak lainnya tidak diberikan kewenangan kepada
mereka untuk mengaturnya, sehingga tetap berada pada asalnya sebagai hak Allah.
Dari sinilah dikatakan bahwa terdapat dua hak sekaligus, dan dominasi salah
satunya berbeda sesuai dengan bentuk tindakan dan keadaan.
Apabila seorang hamba
melakukan tindakan terhadap anggota tubuh dan jasadnya, maka tindakan tersebut
pada dasarnya akan kembali kepada salah satu dari DUA KEADAAN:
Keadaan Pertama:
Ia melakukan tindakan
yang mengakibatkan hilangnya nyawanya, atau merusak keselamatan tubuh dan
anggota badannya. Dalam keadaan ini ia berdosa dan berhak mendapatkan hukuman
di dunia dan akhirat.
Kemudian apabila ia
sendiri atau orang lain melakukan pelanggaran terhadap hak Allah pada tubuhnya
sehingga rusak dengan kematian, maka hak Allah Ta'ala menjadi gugur karena
tidak ada pengganti bagi hak tersebut. Setelah itu, pelanggaran tersebut murni
menjadi hak manusia.
Apabila pelaku tindak
kejahatan itu adalah dirinya sendiri, maka haknya menjadi gugur, namun ia tetap
mendapatkan hukuman di akhirat.
Apabila pelakunya
adalah orang lain, maka seluruh urusan berada pada korban yang diwakili oleh
ahli warisnya, yaitu antara memberi maaf atau mengambil diyat. Demikian pula
apabila seseorang menyerangnya dengan merusakkan salah satu anggota tubuhnya.
Keadaan Kedua:
Ia melakukan tindakan
yang pada dasarnya tidak menyebabkan kematian, baik menurut dugaan maupun
keyakinan. Bahkan secara umum tindakan itu tidak menimbulkan bahaya terhadap
pokok kehidupan.
Maka tindakan dalam
batasan ini termasuk hak manusia, atau dengan ungkapan yang lebih tepat: hak
manusia lebih dominan di dalamnya dibanding hak Allah. Berdasarkan hak ini, manusia
dibolehkan menyewakan dirinya dan memanfaatkan anggota tubuhnya dalam hal-hal
yang memberikan manfaat baginya. [Lihat: Majallat al-Majma‘ 4/1 hlm.
200–201, dan al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 57]
===***===
PEMBAHASAN PERTAMA:
PEMINDAHAN
& TRANSPLANTASI ORGAN DARI MANUSIA KEPADA DIRINYA SENDIRI
Hal ini dikenal dengan
istilah “transplantasi autologis”, yaitu memindahkan bagian tubuh manusia ke
bagian lain dari tubuh orang itu sendiri. [Lihat: al-Masa’il ath-Thibbiyyah
al-Mustajiddah 2/87; dan Fiqh an-Nawazil 2/48]
Contohnya:
Penambalan bibir
dengan jaringan dari paha, atau penambalan kelopak mata dengan jaringan dari
bibir.
Hal ini sering terjadi
dalam pencangkokan kulit, khususnya pada kasus luka bakar, ketika ahli bedah
memindahkan sebagian kulit dari bagian tubuh pasien yang sehat untuk menutupi
bagian yang terbakar.
Demikian pula seorang
ahli bedah terkadang menggunakan tulang rawan dari tulang rusuk untuk menutup
celah pada tulang akibat pengangkatan tumor atau patah tulang besar yang
hancur. [Lihat: Fiqh an-Nawazil karya Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid
2/39, dan Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Syaikh Muhammad bin Muhammad
al-Mukhtar asy-Syinqithi hlm. 334–336.]
Kebutuhan yang
mendorong dilakukannya jenis transplantasi ini tidak lepas dari dua keadaan
berikut:
1]. Kebutuhan
yang bersifat darurat, seperti yang terjadi dalam operasi jantung dan pembuluh
darah, ketika dokter membutuhkan penggunaan cangkok vena atau arteri untuk
mengobati penyumbatan atau robekan pada pembuluh darah arteri maupun vena.
Keselamatan pasien dari kebinasaan akibat penyumbatan atau robekan tersebut
bergantung pada pencangkokan jaringan yang diambil dari tubuh pasien itu
sendiri.
2]. Kebutuhan
yang bersifat hajiyyah (sekunder yang sangat dibutuhkan), seperti yang terjadi
dalam operasi kulit yang terbakar, ketika para dokter membutuhkan pengambilan
sebagian kulit sehat dari tubuh pasien sendiri untuk kemudian dicangkokkan pada
bagian tubuh yang mengalami luka bakar. [Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah
hlm. 334–335; al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah 2/89; Hukm Naql
al-A‘dha’ fi al-Fiqh al-Islami hlm. 15.]
HUKUM
FIKIH UNTUK JENIS TRANSPLANTASI INI
“TRANSPLANTASI AUTOLOGIS”:
«
النَّقْلُ الذَّاتِيُّ »
Para ulama dan
peneliti kontemporer sepakat membolehkan jenis transplantasi ini.
Hal ini juga telah
diputuskan oleh Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan al-Majma‘ al-Fiqhi yang berada di
bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami.
[Lihat: Keputusan No.
1 dalam Majallat Majma‘ al-Fiqh al-Islami 4/1/509; dan lihat pula Qararat al-Majma‘
hlm. 156.]
Mereka berdalil dengan
beberapa hal berikut:
KE 1]. Berdasarkan
kaidah-kaidah umum syariat, karena dalam hal ini terdapat perhatian terhadap
maqashid syariat berupa menjaga jiwa dan anggota tubuh, serta menghilangkan
cacat yang menghambat fungsi tubuh dan menimbulkan penderitaan psikologis bagi
penderitanya.
KE 2]. Berdasarkan
qiyas, karena apabila diperbolehkan memotong dan mengamputasi anggota tubuh
demi menyelamatkan jiwa dan menghilangkan bahaya darinya, maka lebih layak dan
lebih utama diperbolehkan mengambil sebagian anggota tubuh lalu memindahkannya
ke tempat lain demi menyelamatkan jiwa atau menghilangkan bahaya pada tubuh
tersebut.
Jenis transplantasi
ini dianggap termasuk dalam hukum kebolehan sebagaimana yang telah diputuskan
oleh para ulama terdahulu rahimahumullah tentang kebolehan amputasi anggota
tubuh yang memang diperlukan untuk dipotong, dan hukum transplantasi ini
dianalogikan kepadanya.
Namun mereka
mensyaratkan bahwa transplantasi autologis tersebut tidak menimbulkan bahaya
yang setara dengan bahaya asalnya, karena suatu bahaya tidak boleh dihilangkan
dengan bahaya yang semisal. Apabila bahaya dapat dihindari, maslahat lebih
kuat, dan keberhasilan operasi ini diperkirakan besar, maka ketika itu hukumnya
boleh.
[Lihat: Ahkam al-Jirahah
ath-Thibbiyyah karya Dr. asy-Syinqithi hlm. 335; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami
karya Syaikh ‘Ishmatullah hlm. 71; Hukm Naql al-A‘dha’ karya Dr. ‘Aqil
al-‘Uqaili hlm. 15.]
KE 3]. Dalam jenis
transplantasi ini terdapat perhatian terhadap maqashid syariat yang bersifat
darurat, yaitu menjaga jiwa dan anggota tubuh. Sebab terkadang jiwa seorang
pasien terancam bahaya kematian apabila tidak tersedia “suku cadang” dari
tubuhnya sendiri untuk menggantikan organ atau bagian tubuh yang rusak,
sebagaimana yang terjadi pada penyumbatan atau kerusakan sebagian pembuluh dan
katup jantung.
[Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 71;
al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zara‘ al-A‘dha’ hlm. 116.]
KE 4]. Di dalamnya
terdapat upaya mendahulukan maslahat yang lebih kuat demi mewujudkan maslahat
yang lebih besar. Oleh karena itu transplantasi autologis diperbolehkan, karena
terdapat maslahat yang terwujud pada organ tempat bagian tubuh itu ditanam
tanpa menimbulkan bahaya pada organ asalnya, atau jika pun ada bahaya maka
hanya ringan dan lebih kecil dibanding maslahat yang diperoleh.
[Lihat: al-Intifa‘ bi
Ajza’ al-Adami hlm. 71.]
KE 5]. Di dalamnya
juga terdapat penghilangan bahaya dari bagian tubuh yang menerima
transplantasi. Sementara kaidah syariat menyatakan bahwa bahaya harus dihilangkan,
dan boleh menanggung bahaya yang lebih ringan untuk menghindari bahaya yang
lebih besar. Terlebih lagi, bahaya yang muncul pada tempat asal pengambilan
organ terkadang dapat hilang kembali seiring pertumbuhan tubuh melalui makanan
dan proses alami lainnya dalam perjalanan waktu.
[Lihat: referensi
sebelumnya; Hukm Naql al-A‘dha’ fi al-Fiqh al-Islami hlm. 15.]
Syaikh Bakr Abu Zaid
berkata:
"النَّقْلُ
الذَّاتِيُّ مِنْ مَكَانٍ مِنْ بَدَنِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْهُ
ذَاتِهِ ، هُوَ فِي الْحُكْمِ كَإِجْرَاءِ عَمَلِيَّةٍ لَهُ كَالْفَتْقِ ،
وَالزَّائِدَةِ الدُّودِيَّةِ ، وَقَطْعِ الْعُضْوِ الْمُتَآكِلِ ، وَهَذَا
طَرْدًا لِقَاعِدَةِ التَّدَاوِي : الْجَوَازُ فِي إِطَارِ شُرُوطِ التَّدَاوِي
الْعَامَّةِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ".
“Transplantasi
autologis, yaitu memindahkan bagian dari tubuh seseorang ke bagian lain dari
tubuhnya sendiri, hukumnya sama seperti melakukan operasi medis terhadap
dirinya, seperti operasi hernia, usus buntu, atau pemotongan anggota tubuh yang
rusak. Hal ini sesuai dengan kaidah pengobatan, yaitu hukum asal berobat adalah
boleh selama berada dalam kerangka syarat-syarat umum pengobatan. Wallahu
a‘lam.”
[Lihat: Fiqh
an-Nawazil 2/54]
Mereka mensyaratkan
beberapa hal untuk kebolehan ini, yaitu:
A]- Bahwa pemindahan
tersebut tidak menimbulkan bahaya besar bagi pasien, sehingga maslahat dari
pemindahan itu lebih kuat daripada meninggalkannya.
B]- Adanya dugaan kuat
bahwa operasi pemindahan tersebut akan berhasil.
C]- Tidak terdapat
obat lain dari bahan mineral atau hewan yang dapat menggantikan fungsi operasi
tersebut.
D]- Harus ada izin
dari pasien atau walinya, kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak, di mana
faktor waktu sangat berpengaruh terhadap keberhasilan operasi.
[Lihat: Majallah
Majma‘ al-Fiqh al-Islami edisi 4/1/509; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami (hlm. 72);
al-Mauqif al-Fiqhi wa al-Akhlaqi min Qadhiyyah Zar‘ al-A‘dha’ (hlm. 116); Naql
al-A‘dha’ baina ath-Thibb wa ad-Din (hlm. 38); Hukmu Naql al-A‘dha’ fi al-Fiqh
al-Islami (hlm. 15); al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah (2/90)].
Peneliti ‘Ishmatullah
‘Inayatullah juga menyinggung adanya perbedaan pendapat sebagian ulama Syafi‘iyyah
muta’akhkhirin dalam masalah ini. [Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami (hlm.
71)].
Berikut ini adalah
teks dari Abu adh-Dhiya’ asy-Syibramallisi dalam masalah tersebut:
"
وَمَفْهُومُهُ أَنَّ عَظْمَ نَفْسِهِ لَا يَمْتَنِعُ وَصْلُهُ بِهِ، وَإِنْ كَانَ
مِنْ غَيْرِ مَحَلِّ الْوَصْلِ، كَأَنْ وَصَلَ عَظْمَ يَدِهِ بِشَيْءٍ مِنْ عَظْمِ
رِجْلِهِ مَثَلًا، وَنُقِلَ عَنْ حَجٍّ فِي شَرْبِ الْعُبَابِ جَوَازُ ذَلِكَ،
نَقْلًا عَنِ الْبُلْقِينِيِّ وَغَيْرِهِ. وَعِبَارَةُ ابْنِ عَبْدِ الْحَقِّ:
وَعَظْمُ الْآدَمِيِّ وَلَوْ مِنْ نَفْسِهِ فِي تَحْرِيمِ الْوَصْلِ بِهِ،
وَوُجُوبِ نَزْعِهِ كَالنَّجِسِ انْتَهَى. وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّ الِامْتِنَاعِ
بِعَظْمِ نَفْسِهِ، إِذَا أَرَادَ نَقْلَهُ إِلَى غَيْرِ مَحَلِّهِ، أَمَّا إِذَا
وَصَلَ عَظْمَ يَدِهِ بِيَدِهِ مَثَلًا فِي الْمَحَلِّ الَّذِي أُبِينَ مِنْهُ،
فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ؛ لِأَنَّهُ إِصْلَاحٌ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْهُ
وَلِمَحَلِّهِ، وَيَكُونُ هَذَا مِثْلَ رَدِّ عَيْنِ قَتَادَةَ بِرَدِّهِ إِلَى
مَحَلِّهِ، وَبِهَذَا فَارَقَ مَا لَوْ نَقَلَهُ إِلَى غَيْرِ مَوْضِعِهِ،
فَإِنَّهُ بِانْفِصَالِهِ حَصَلَ لَهُ احْتِرَامٌ، وَطُلِبَ مُوَارَاتُهُ ".
“Pemahaman dari
perkataannya menunjukkan bahwa menyambung tulangnya sendiri tidak terlarang,
meskipun berasal dari selain tempat sambungan. Misalnya, menyambung tulang
tangannya dengan sebagian tulang kakinya. Dinukil dari Hujj dalam Syarh
al-‘Ubab kebolehan hal itu, menukil dari al-Bulqini dan selainnya.
Sedangkan ungkapan
Ibnu ‘Abdil Haqq menyatakan: ‘Tulang manusia, walaupun dari dirinya sendiri,
dalam hukum haram menyambungkannya dan wajib mencabutnya, seperti benda najis.’
(Selesai).
Yang tampak, tempat
larangan menggunakan tulang dirinya sendiri adalah apabila ia ingin
memindahkannya ke selain tempat asalnya. Adapun jika ia menyambung tulang
tangannya dengan tangannya sendiri, misalnya pada tempat asal tulang itu
terpisah, maka yang tampak adalah kebolehannya; karena hal itu termasuk
memperbaiki anggota yang terpisah dan tempatnya semula. Hal ini serupa dengan
dikembalikannya mata Qatadah ke tempatnya semula. Dengan demikian berbeda
dengan jika dipindahkan ke tempat lain, karena setelah terpisah anggota
tersebut memperoleh kehormatan tersendiri dan dituntut untuk dikuburkan.” [Hasyiyah
asy-Syibramallisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj (2/22)].
Adapun jika keadaan
yang mendorong pemindahan ini hanya bersifat tahsiniyyah (sekadar memperindah),
seperti mengambil sebagian lemak bokong lalu menempatkannya di payudara demi
memperbesarnya, maka hal itu tidak dibolehkan; karena termasuk mengubah ciptaan
Allah yang diharamkan secara syariat berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala:
﴿
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ﴾
“Dan sungguh aku akan memerintahkan
mereka, maka mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.” [QS. An-Nisa’:
119].
[Lihat: al-Masa’il
ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah (2/89)].
====
Keputusan-keputusan Mu’tamar (Konferensi Islam):
KE
[1]- Disebutkan dalam keputusan Hai’ah Kibar al-‘Ulama di Kerajaan Arab
Saudi nomor 99 tanggal 6/11/1402 H sebagai berikut:
" بَعْدَ
الْمُنَاقَشَةِ وَتَدَاوُلِ الْآرَاءِ قَرَّرَ الْمَجْلِسُ بِالْإِجْمَاعِ جَوَازَ
نَقْلِ عُضْوٍ أَوْ جُزْئِهِ مِنْ إِنْسَانٍ حَيٍّ مُسْلِمٍ أَوْ ذِمِّيٍّ إِلَى
نَفْسِهِ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَيْهِ وَأُمِنَ الْخَطَرُ فِي نَزْعِهِ
وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ نَجَاحُ زَرْعِهِ " .
“Setelah pembahasan
dan pertukaran pendapat, majelis secara ijma‘ memutuskan bolehnya memindahkan
organ atau sebagian organ dari manusia hidup, baik muslim maupun dzimmi, kepada
dirinya sendiri apabila ada kebutuhan terhadapnya, aman dari bahaya dalam
pengambilannya, dan ada dugaan kuat keberhasilan penanamannya.”
KE
[2]- Disebutkan pula dalam keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami
Rabithah al-‘Alam al-Islami yang diselenggarakan di Makkah pada daurah
kedelapan
(28/4–7/5/1405 H
bertepatan dengan 19–28 Januari 1985 M):
"ثَانِيًا
: تُعْتَبَرُ جَائِزَةً شَرْعًا بِطَرِيقِ الْأَوْلَوِيَّةِ الْحَالَاتُ
التَّالِيَةُ : …
3- أَخْذُ
جُزْءٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ لِزَرْعِهِ أَوِ التَّرْقِيعِ بِهِ فِي جِسْمِهِ
نَفْسِهِ، كَأَخْذِ قِطْعَةٍ مِنْ جِلْدِهِ أَوْ عَظْمِهِ لِتَرْقِيعِ نَاحِيَةٍ
أُخْرَى مِنْ جِسْمِهِ بِهَا عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ".
“Kedua:
keadaan-keadaan berikut dianggap boleh secara syariat, bahkan lebih utama untuk
dibolehkan: ....
3- Mengambil sebagian
tubuh manusia untuk ditanam atau dicangkokkan pada tubuhnya sendiri, seperti
mengambil sebagian kulit atau tulangnya untuk dicangkokkan ke bagian lain
tubuhnya ketika dibutuhkan.”
KE
[3]- Disebutkan dalam keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami pada
daurah keempat yang diselenggarakan di Jeddah (18–23 Jumadal Akhirah 1408 H
bertepatan dengan 6–11/2/1988 M), keputusan nomor (1) D4/08/88 sebagai berikut:
" أَوَّلًا
: يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ
آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ ، مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ
الْمُتَوَقَّعَ مِنْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ
الْمُتَرَتِّبِ عَلَيْهَا ، وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ
مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ أَوْ
لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى
نَفْسِيًّا أَوْ عُضْوِيًّا "
“Pertama: boleh
memindahkan organ dari satu tempat pada tubuh manusia ke tempat lain dalam
tubuhnya, dengan memperhatikan kepastian bahwa manfaat yang diharapkan dari
operasi tersebut lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkannya, serta dengan
syarat bahwa hal itu dilakukan untuk menghadirkan organ yang hilang,
mengembalikan bentuk atau fungsi normalnya, memperbaiki cacat, atau
menghilangkan keburukan rupa yang menyebabkan gangguan psikologis atau fisik
bagi seseorang.”
[Lihat: al-Mauqif
al-Fiqhi wa al-Akhlaqi min Qadhiyyah Zar‘ al-A‘dha’ hlm. 117–118].
PEMBAHASAN KEDUA:
PEMINDAHAN
& TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DARI MANUSIA KEPADA MANUSIA LAIN
Masalah ini memiliki
dua bentuk:
Pertama: pemindahan dan transplantasi dari manusia hidup kepada manusia hidup
lainnya.
Kedua:
pemindahan dan transplantasi dari manusia yang telah meninggal kepada manusia
yang masih hidup.
****
BENTUK PERTAMA:
PEMINDAHAN
DAN TRANSPLANTASI DARI MANUSIA HIDUP KEPADA MANUSIA HIDUP LAINNYA
Organ-organ yang
hendak dipindahkan dari manusia hidup kepada manusia hidup lainnya tidak
terlepas dari dua kondisi:
====
KONDISI KE
[1]
Organ
tersebut merupakan organ tunggal dalam tubuh, dan pemindahannya menyebabkan
kematian pendonor atau menjadikan hidupnya berada dalam bahaya kebinasaan yang
pasti.
Contohnya seperti:
jantung, hati, paru-paru, otak, dan kedua ginjal sekaligus.
Para fuqaha yang
membahas masalah ini sepakat atas keharaman mendonorkan dan memindahkan
organ-organ semacam ini, walaupun penerima donor (resipien) terancam meninggal
apabila tidak segera ditolong dengan organ tunggal tersebut. Demikian pula
haram bagi dokter dan para asistennya melakukan pemindahan jenis organ ini;
karena mendonorkan sebagian organ tersebut secara pasti menyebabkan kematian,
sehingga termasuk bunuh diri. Baik orang yang diambil organnya mengizinkan
ataupun tidak. [Lihat: Fiqh an-Nawazil (2/55); al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami
(hlm. 83); ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu (hlm. 217); Naql al-A‘dha’ baina
ath-Thibb wa ad-Din (hlm. 51)].
Hal itu berdasarkan
dalil-dalil syar‘i berikut, di antaranya:
1]- Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
﴿ وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾
“Dan janganlah kalian
menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]
Sisi pendalilannya:
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan manusia melakukan sesuatu yang
menyebabkan kebinasaan dirinya. Sedangkan mendonorkan organ-organ tersebut
dengan cara ini termasuk perbuatan yang mengantarkan kepada kebinasaan,
sehingga hukumnya haram.
2]- Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
﴿ وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾
“Dan janganlah kalian
membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.”
[An-Nisa’: 29]
Sisi pendalilannya:
ayat mulia ini menunjukkan haramnya seseorang membunuh dirinya sendiri.
Termasuk di dalamnya memberikan izin dan mendonorkan organ-organ yang pengambilannya
menyebabkan kematian pendonor; karena hal itu merupakan sebab yang mengantarkan
kepada pembunuhan diri dan kebinasaan.
3]- Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
﴿ وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [Al-Ma’idah: 2]
Sisi pendalilannya:
seorang dokter bedah apabila melakukan pemindahan organ-organ tersebut berarti
telah membantu perbuatan dosa; karena pemindahannya haram. Demikian pula ia
dianggap membantu tindakan aniaya manusia terhadap tubuhnya sendiri. Ayat mulia
ini menunjukkan haramnya membantu dalam kedua perkara tersebut — dosa dan
permusuhan — sehingga tidak boleh melakukan operasi semacam ini. [Lihat
dalil-dalil ini dalam Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah (hlm. 338–339); Fiqh
an-Nawazil (2/55)].
4]- Karena hal itu
merupakan ancaman terhadap kehidupan yang pasti demi suatu operasi yang masih
bersifat dugaan atau angan-angan, atau memberikan maslahat yang hilang dengan
mengorbankan maslahat serupa bahkan lebih besar darinya.
5]- Kaidah fikih:
« الضَّرَرُ لَا
يُزَالُ بِالضَّرَرِ »
“Bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya.”
Sedangkan dalam
pemindahan tersebut terdapat bahaya besar bagi pihak yang diambil organnya.
6]- Karena pendonor
dan penerima donor sama-sama memiliki hak hidup menurut syariat. Maka tidak
boleh mengorbankan kehidupan seseorang demi menyelamatkan orang lain yang
setara dengannya.
[Lihat: Ahkam
al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 338–339; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 83;
Fiqh an-Nawazil 2/55; Hukm at-Tabarru‘ bil-A‘dha’ fi Dhau’ al-Qawa‘id
asy-Syar‘iyyah, dalam Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu‘ashirah karya
Dr. Muhammad Na‘im Yasin hlm. 168].
===
KONDISI KE
[2]
Organ-organ
yang bukan organ tunggal (tidak tunggal dalam tubuh), yang pemindahannya tidak
menyebabkan kematian pendonor, atau memiliki pengganti, dan pengambilannya pada
umumnya tidak menyebabkan kematian.
Hal ini terjadi pada
organ-organ berpasangan (shafwiyyah), dan yang paling dikenal saat ini adalah
transplantasi ginjal dan testis. Kadang juga terjadi pada organ yang tidak
berpasangan, tetapi terbatas pada kulit, khususnya ketika seseorang yang
terbakar misalnya membutuhkan potongan kulit yang diambil dari tubuh orang
hidup kemudian ditanamkan pada bagian tubuh yang membutuhkan.
----
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini
menjadi dua
pendapat:
Pendapat
pertama: Tidak boleh melakukan transplantasi organ manusia.
Ini adalah pendapat
Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya‘rawi, Syekh Abdullah bin Siddiq al-Ghumari,
Syekh Muhammad Burhanuddin as-Sanbhali, Syekh Hasan bin Ali as-Saqqaf
al-Husaini, Dr. Abdul Salam Abdul Rahim as-Sukri, serta merupakan pendapat
mayoritas ulama India dan Pakistan. [Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah
hlm. 354; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 85].
Pendapat
kedua: Boleh melakukan transplantasi organ manusia.
Pendapat ini telah
menjadi fatwa dan keputusan dalam sejumlah konferensi, majma‘ fikih, lembaga
fatwa, dan institusi ilmiah, di antaranya:
1- Konferensi Islam
yang diselenggarakan di Malaysia. [Lihat teks keputusan dalam Majallah
al-Buhuts al-Islamiyyah 22/51–54].
2- Majma‘ al-Fiqh
al-Islami. [Lihat teks keputusan dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami
4/1/507–510].
3- Hai’ah Kibar
al-‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi. [Lihat keputusan mereka dalam Majallah
al-Buhuts al-‘Ilmiyyah 22/49–51].
4- Keputusan Majelis
Majma‘ al-Fiqh al-Islami Rabithah al-‘Alam al-Islami.
5- Fatwa Lajnah Ifta’
Kerajaan Yordania. [Lihat teks fatwa dalam al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah
Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 139; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 215].
6- Fatwa Lajnah Ifta’
Negara Kuwait. [Lihat: al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm.
168].
7- Fatwa Dar al-Ifta’
Mesir. [Lihat teks fatwa dalam al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah
al-A‘dha’ hlm. 137; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 214].
8- Fatwa Lajnah Ifta’
Aljazair. [Lihat teks fatwa dalam al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah
al-A‘dha’ hlm. 139; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 216].
9- Ini juga merupakan
pendapat banyak ulama dan peneliti, di antaranya: Syekh Abdurrahman bin Nashir
as-Sa‘di, Syekh Ibrahim al-Ya‘qubi, Dr. Ahmad Syarafuddin, Dr. Rauf Shalabi,
Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Mahmud Ali as-Sartawi, Dr. Hasyim Jamil, Syekh
Ishmatullah ‘Inayatullah, Dr. Muhammad Na‘im Yasin, dan Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Di antara yang
membolehkan transplantasi dengan syarat bahwa pendonor adalah non-Muslim
adalah: Dr. Hasan Ali asy-Syadzli dan Prof. Dr. Muhammad Muhammad al-Mukhtar
asy-Syinqithi.
[Lihat: Ahkam
al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 355–357; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 94
dengan lampiran hlm. 260 dan seterusnya; al-Mauqif al-Fiqhi wa al-Akhlaqi min
Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 137–139; Abhats Fiqhiyyah Dr. Muhammad Na‘im
hlm. 170; Naql al-A‘dha’ az-Zahabi hlm. 88; al-Masa’il ath-Thibbiyyah
al-Mustajiddah 2/93–94].
****
DALIL-DALIL
====
DALIL PENDAPAT PERTAMA:
1].
Firman Allah Ta’ala:
﴿وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195).
Aspek
pendalilan: Ayat yang mulia ini menunjukkan haramnya seseorang menjatuhkan diri
ke dalam tempat-tempat yang mengandung bahaya. Sementara itu, tindakan seseorang
mendonorkan sebagian dari tubuhnya pada hakikatnya merupakan bentuk
membinasakan dirinya demi menghidupkan orang lain, dan hal itu bukanlah sesuatu
yang dituntut darinya.
Lafaz
“kebinasaan (التَّهْلُكَةِ)” dalam ayat tersebut adalah lafaz umum yang mencakup setiap
hal yang mengantarkan kepadanya. Pemotongan anggota tubuh dari dirinya sendiri
yang menyebabkan hilangnya manfaatnya termasuk salah satu bentuk yang mengarah
kepada kebinasaan. Dan yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan
sebab.
Telah
dijawab terhadap pendalilan ini bahwa ayat tersebut berada di luar pokok
perselisihan, dan jika pun diterima kemungkinan berdalil dengannya di sini,
maka dikatakan bahwa ayat tersebut lebih khusus daripada klaim yang dimaksud,
karena ia terbatas pada keadaan hidup dan tidak mencakup setelah kematian.
Ini
dari satu sisi, dan dari sisi lain, dalil ini justru dapat dibalik kepada
mereka, yaitu: bahwa seseorang yang menolak menerima donor organ dari orang
lain yang dengan pemindahannya—dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala—dapat
menyelamatkannya, maka ia telah menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan. Karena
itu, ia diharamkan untuk menolak dari sisi ini.
[lihat:
Ahkām al-Jirāhah
ath-Ṭhibbiyyah, hlm. 381–382]
2]. Firman Allah
Ta’ala:
﴿ وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ
مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً﴾
“Dan sungguh Kami telah
memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami
beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
(Al-Isra: 70).
Aspek pendalilan:
Sesungguhnya Allah telah memuliakan manusia, dan pemuliaan ini menuntut adanya
penjagaan terhadap tubuh sebagaimana yang diperintahkan oleh syariat. Maka,
menggunakan bagian tubuh yang terpisah dari salah satu manusia termasuk bentuk
penghinaan terhadapnya, padahal manusia dengan seluruh bagiannya adalah makhluk
yang dimuliakan dan dihormati. Karena itu, tidak boleh melakukan pemindahan
organ dan memanfaatkannya.
[lihat: Hukm Naql
al-A’dhā’ hlm. 64;
Ahkām al-Jirāhah ath-Ṭhibbiyyah
hlm. 359–360; al-Masā’il
al-Mustajiddah 2/100; al-Intifā’ bi Ajsād al-Ādamī hlm. 85;
Naql al-A’dhā’ bayna al-Ṭibb wa
al-Dīn hlm. 55]
Dan dijawab atas hal
ini bahwa dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pemindahan
organ, maka pemindahan tersebut tidak bertentangan dengan kemuliaan orang yang
diambil organnya.
[lihat: al-Masā’il ath-Ṭhibbiyyah
al-Mustajiddah 2/110]
3]. Firman Allah
Ta’ala:
﴿ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّه﴾
“Dan sungguh aku akan
memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.”
(An-Nisa: 119).
Aspek pendalilan:
Pemindahan organ termasuk perubahan terhadap ciptaan Allah, sehingga masuk
dalam keumuman ayat tersebut.
[lihat: Ahkām al-Jirāhah ath-Ṭhibbiyyah
hlm. 358; Naql al-A’dhā’ bayna al-Ṭibb wa
al-Dīn hlm. 52;
al-Masā’il
al-Mustajiddah 2/100; al-Intifā’ bi Ajsād al-Ādamī hlm. 88]
Namun dijawab bahwa
pemindahan organ tidak termasuk dalam ayat ini, karena dasarnya adalah adanya
darurat dan kebutuhan. Sedangkan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah
perubahan yang dilakukan secara sia-sia tanpa adanya darurat atau kebutuhan
yang mendesak.
[Ahkām al-Jirāhah ath-Ṭhibbiyyah
hlm. 382]
4]. Hadits Buraidah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا
أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى الْجَيْشِ … قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا
تَغْدِرُوا وَلَا تُمَثِّلُوا…».
Rasulullah ﷺ apabila mengangkat seorang
pemimpin untuk pasukan… beliau bersabda: “Berangkatlah dengan nama Allah di
jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berangkatlah dan jangan
berkhianat, jangan melampaui batas, dan jangan melakukan mutilasi…”
[HR. Muslim dari
Buraidah dalam Kitab al-Jihad wa as-Siyar, Bab kebolehan menyerang orang-orang
kafir yang telah sampai kepada mereka dakwah Islam, no. 1730]
Aspek pendalilan:
Pemindahan organ dari satu manusia ke manusia lain tidak lain adalah bentuk
mutilasi, dan itu dilarang.
Dan dijawab bahwa
bentuk mutilasi yang ringan ini sebabnya adalah rahmat, bukan kebencian yang
terlarang. Selain itu, setelahnya dilakukan operasi kosmetik dan perbaikan
sehingga tidak tersisa bekas maupun akibat.
[Ahkām al-Jirāhah ath-Ṭhibbiyyah
hlm. 111]
[5]
Dari Jābir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لَمَّا هَاجَرَ
النَّبِيُّ ﷺ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو،
وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ، فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ،
فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ، فَشَخَبَتْ يَدَاهُ
حَتَّى مَاتَ، فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِي مَنَامِهِ، وَهَيْئَتُهُ
حَسَنَةٌ، وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ، فَقَالَ لَهُ: مَا صَنَعَ بِكَ؟ قَالَ:
غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ ﷺ، فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا
يَدَيْكَ؟ قَالَ لِي: لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ، فَقَصَّهَا
الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اللَّهُمَّ
وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ».
Ketika
Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, ikut berhijrah pula
Thufail bin ‘Amr, dan bersama beliau seorang laki-laki dari kaumnya. Mereka
mengalami ketidakcocokan dengan udara Madinah sehingga ia sakit. Ia pun
gelisah, lalu mengambil sebuah alat tajam dan memotong sendi-sendinya. Darah
terus mengalir hingga ia meninggal. Thufail bin ‘Amr kemudian melihatnya dalam
mimpi dalam keadaan baik, tetapi ia melihatnya menutupi kedua tangannya.
Ia
bertanya: “Apa yang telah Allah lakukan kepadamu?”
Ia
menjawab: “Allah telah mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya.”
Ia
bertanya: “Mengapa aku melihatmu menutupi tanganmu?”
Ia
menjawab: “Kami tidak akan memperbaiki darimu apa yang telah engkau rusak.”
Lalu
Thufail menceritakannya kepada Rasulullah, maka Rasulullah berdoa: “Ya Allah,
ampunilah kedua tangannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Iman, no. 116
(1/108–109)].
Makna
dalil: hadis ini memberikan faedah bahwa siapa pun yang melakukan tindakan
terhadap anggota tubuhnya, baik dengan cara mendermakan maupun selainnya, maka
ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya berkurang dari
anggota tersebut sebagai bentuk hukuman baginya. [Lihat: Ahkām al-Jirāḥah ath-Ṭhibbiyyah (hlm. 360–361); al-Masā’il
ath-Ṭhibbiyyah al-Mustajiddah (2/102)].
[6]
Dari Asmā’
binti Abī Bakr radhiyallahu ‘anhumā,
ia berkata:
أَنَّ
امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي
ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي
بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ.
Seorang
wanita datang kepada Rasulullah lalu berkata: “Aku telah menikahkan putriku, kemudian ia terkena
suatu penyakit sehingga rambutnya rontok. Suaminya mendesakku tentangnya,
bolehkah aku menyambung rambutnya?” Maka Rasulullah melaknat wanita yang
menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.
[Muttafaq
‘alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5935 (7/82), dan Muslim, no. 2122
(3/1676)].
Makna
dalil: hadis ini menunjukkan haramnya seorang wanita memanfaatkan rambut orang
lain, padahal itu adalah bagian dari tubuh orang lain, sehingga dijadikan dasar
larangan memanfaatkan bagian tubuh manusia, meskipun pemanfaatan tersebut tidak
membahayakan orang yang diambil darinya.
[Lihat:
Ahkām al-Jirāḥah
ath-Ṭhibbiyyah (hlm. 361); Naql al-A‘ḍhoo’
bayna al-Ṭibb wa al-Dīn
(hlm. 58); al-Masā’il
ath-Ṭhibbiyyah al-Mustajiddah (2/102)].
Syarat
sahnya donor adalah bahwa seseorang harus memiliki apa yang ia donorkan atau
mendapat izin dari pemilik yang sebenarnya. Sementara manusia tidak memiliki
tubuhnya sendiri dan tidak diberi kewenangan penuh atasnya, karena kewenangan
tersebut menuntut adanya izin untuk mendonorkan, sedangkan hal itu tidak ada.
Maka terbukti tidak sahnya donor anggota tubuh karena tidak dilakukan sesuai
ketentuan syariat yang dianggap sah.
Dijawab
atas hal ini: bahwa manusia diberi izin untuk mengelola tubuhnya dalam hal-hal
yang mengandung kebaikan bagi tubuh tersebut di dunia dan akhirat, dan izin
untuk transplantasi anggota tubuh mengandung kebaikan besar bagi pemberi izin
di akhirat karena mendapatkan pahala besar, sebab telah melepaskan kesulitan
seorang Muslim dan berbuat baik kepadanya.
[7]-
Prinsip asal pada jiwa manusia dan anggota tubuhnya adalah haram (untuk
disakiti atau diperlakukan sembarangan), berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ »
“Setiap
Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan
kehormatannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dalam Kitab al-Birr
wa al-Shilah wa al-Adab, no. 2564 (4/1986)]
Maka
tidak boleh bagi seseorang untuk mencelakai dirinya sendiri, atau salah satu
anggota tubuhnya, atau kulitnya, atau orang lain, kecuali dengan hak syar’i
yang ثَابِتٌ (sah
menurut syariat). [Lihat: al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī (hlm. 89); Hukm Naql al-A’dhā’
fi al-Fiqh al-Islāmī
(hlm. 61); Naql al-A’dhā’ bayna al-Ṭibb
wa al-Dīn (hlm. 54)]
[8]-
Prinsip asal adalah persamaan di antara kaum Muslimin dalam kehormatan darah
dan anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«
الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَهُوَ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ،
وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ »
“Darah
kaum mukminin itu setara (sama derajatnya), mereka adalah satu tangan terhadap
selain mereka, dan orang yang paling rendah di antara mereka dapat memberikan
jaminan perlindungan mereka.”
[Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib dalam Kitab al-Diyāt, bab qisas Muslim terhadap kafir?, no. 4530; an-Nasa’i dalam Kitab
al-Qasāmah, bab qisas antara orang merdeka dan budak
dalam jiwa, no. 4748–4749;
al-Hakim dalam al-Mustadrak, Kitab Qismah al-Fay’, no. 2680 (2/167–168), dan ia berkata: hadits ini sahih sesuai
syarat al-Bukhari dan Muslim tetapi tidak diriwayatkan keduanya. Dihasankan
oleh al-Albani dalam al-Irwā’, no. 2208 (3/983)]
Maka
wajib menjaga kehormatan yang telah ditetapkan bagi mereka dalam Al-Qur’an,
Sunnah, dan ijma’ umat. [Lihat: Hukm Naql al-A’dhā’ fi al-Fiqh al-Islāmī (hlm. 61); Naql al-A’dhā’ bayna al-Ṭibb
wa al-Dīn (hlm. 54)]
[9]-
Kaidah-kaidah fikih:
« الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ »
“Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain”.
Dan:
« الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ »
“bahaya tidak boleh dihilangkan dengan yang semisalnya”.
Serta:
« مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَتْ هِبَتُهُ، وَمَا لَا فَلَا ».
“sesuatu yang boleh dijual maka boleh dihibahkan dan sesuatu yang tidak
boleh dijual maka tidak boleh dihibahkan.”
[Lihat:
al-Intifā’ bi
Ajzā’
al-Ādamī
hlm. 85–93;
Hukm Naql al-A’dhā’ karya al-‘Uqaili hlm. 61–74;
Naql al-A’dhā’ bayna al-Ṭibb
wa al-Dīn karya al-Dzahabi hlm. 52–58; al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī
karya al-Bār hlm. 142–145]
Dan
dijawab atas hal ini: bahwa memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dapat
mencegah bahaya. [Lihat: al-Masā’il ath-Ṭhibbiyyah
al-Mustajiddah 2/112]
[10]-
Karena menolak kerusakan (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ) adalah
tujuan syariat, sedangkan dalam donor terdapat kerusakan-kerusakan besar yang
lebih besar daripada manfaatnya; sebab di dalamnya terdapat penghilangan
manfaat dari anggota tubuh yang dipindahkan, yang dapat mengakibatkan kematian
atau ketidakmampuan menjalankan ibadah.
[Lihat:
Ahkām al-Jirāhah
ath-Ṭhibbiyyah hlm. 364; al-Masā’il ath-Ṭhibbiyyah
2/107]
11-
Karena dibolehkannya transplantasi organ akan menyebabkan maraknya perdagangan
dan mencari penghasilan melalui organ tubuh, dan ini merupakan kerusakan besar
(مَفْسَدَةٌ كَبِيرَةٌ).
[Lihat:
al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī fi Qaḍhiyyat Zira‘at al-A‘ḍhoo’ hlm. 144; al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 91]
DALIL PENDAPAT KEDUA:
Dalil Ke1:
Ayat-ayat yang
menunjukkan pengecualian keadaan darurat dari larangan, di antaranya firman
Allah Ta’ala:
﴿وَقَدْ فَصَّلَ
لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ﴾
“Dan sungguh Dia telah
menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang
kalian terpaksa melakukannya.” [Al-An’am: 119]
Dalil Ke 2:
Firman Allah Ta’ala:
﴿ وَمَنْ
أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ﴾
“Dan barang siapa
menghidupkannya, maka seakan-akan dia telah menghidupkan seluruh manusia.” [Al-Ma’idah:
32]
Makna dalil: kata
“menghidupkan” bersifat umum yang mencakup setiap bentuk penyelamatan dari
kebinasaan. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya orang yang mendermakan
sebagian anggota tubuhnya kepada saudaranya untuk menyelamatkannya dari
kematian, atau mengembalikan penglihatannya yang hilang.
[lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-Ṭibbiyyah
(hlm. 373–374); al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī (hlm.
97)]
Dalil Ke [4]-
Nash-nash yang menunjukkan kemudahan dan penghilangan kesulitan, seperti firman
Allah Ta’ala:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ اليُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ العُسْرَ﴾
“Allah menghendaki
kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” [Al-Baqarah:
185]
Dan firman-Nya:
﴿يُرِيدُ
اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإِنْسَانُ ضَعِيفًا﴾
“Allah menghendaki
untuk meringankan kalian, dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisa:
28]
Dan firman-Nya:
﴿مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ﴾
“Allah tidak
menghendaki untuk menjadikan kesempitan bagi kalian.” [Al-Ma’idah: 6]
Makna dalil dari
ayat-ayat ini: menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah memberi kemudahan kepada
hamba, bukan menyulitkan mereka. Dalam kebolehan transplantasi organ terdapat
kemudahan bagi manusia, rahmat bagi yang sakit dan tertimpa musibah, serta
pengurangan penderitaan. Sebaliknya, larangannya menimbulkan kesulitan dan
kesempitan besar bagi yang membutuhkan, dan ini bertentangan dengan kandungan
nash-nash tersebut.
[lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-Ṭibbiyyah
(hlm. 373–374); al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī (hlm.
97)]
Dalil Ke [5]
Nash-nash yang
menunjukkan sifat mengutamakan orang lain (itsar), seperti firman Allah Ta’ala:
﴿وَيُؤْثِرُونَ
عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ﴾
“Dan mereka
mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri meskipun mereka dalam
kesusahan.” [Al-Hasyr: 9]
Dan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ»
“Barang siapa di
antara kalian mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.”
[Diriwayatkan oleh
Muslim dari Jabir dalam Kitab Salam, no. 2199 (4/1726)]
Makna dalil: Allah
memuji orang yang mengutamakan saudaranya di atas dirinya dalam hal makanan,
minuman, atau harta yang sebenarnya lebih ia butuhkan. Maka bagaimana dengan
orang yang mengutamakan saudaranya dengan memberikan anggota tubuhnya untuk
menyelamatkannya dari kebinasaan? Maka orang yang mendermakan anggota tubuhnya
kepada saudaranya layak mendapatkan pujian, sehingga hal itu dibolehkan.
[lihat: al-Ṭabīb Adabuhu
wa Fiqhuhu (hlm. 218); Hukm Naql al-A’dhā’ fi
al-Fiqh al-Islāmī (hlm.
77); Majallah al-Buhūth al-Islāmiyyah (22/48);
Ahkām al-Jirāḥāt al-Ṭibbiyyah
(hlm. 376); al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī (hlm.
98)]
Dalil Ke [6]:
Diriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَخَّصَ
لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ؛ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Bahwa
Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada Zubair dan
‘Abdurrahman bin ‘Auf karena penyakit gatal (yang menimpa keduanya).
[Diriwayatkan
oleh Muslim dari Anas dalam Kitab al-Libas wa al-Zinah, bab bolehnya memakai
sutra bagi laki-laki jika ada penyakit gatal atau semisalnya, no. 2076
(3/1646)]
Hal
ini menjadi dalil bolehnya sesuatu yang terlarang ketika dalam keadaan darurat
seperti dalam masalah kita.
[Lihat:
Hukm Naql al-A’dhā’
fi al-Fiqh al-Islāmī
(hlm. 75); al-Intifā’
bi Ajzā’
al-Ādamī
(hlm. 98)]
Dalil Ke [7]:
Sabda
Nabi ﷺ:
«مَنْ فَرَّجَ
عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ
القِيَامَةِ».
“Barang
siapa yang menghilangkan satu kesulitan dari seorang Muslim, maka Allah akan menghilangkankan
darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan pada hari kiamat.”
[Muttafaq
‘alaih dari hadis Ibnu ‘Umar: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Mazālim, bab larangan menzalimi dan membiarkan Muslim dizalimi no. 2442
(3/137), dan Muslim dalam Kitab al-Birr wa al-Shilah wa al-Ādāb, bab haramnya kedzaliman no. 2580 (4/1996)]
Makna
dalil: dalam kebolehan transplantasi organ terdapat upaya melepaskan kesulitan,
maka hal itu menjadi boleh.
[Lihat:
al-Ṭabīb
Fiqhuhu wa Adabuhu (hlm. 218); al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī
(hlm. 141); al-Intifā’
bi Ajzā’
al-Ādamī
(hlm. 97)]
Dalil Ke[8]:
Transplantasi organ termasuk bagian dari pengobatan yang disyariatkan, bahkan
diperintahkan. Betapa banyak orang yang sembuh dan terselamatkan nyawanya
melalui transplantasi organ.
[Lihat:
al-Intifā’
bi Ajzā’
al-Ādamī
(hlm. 94); al-Masā’il
al-Ṭibbiyyah al-Mustajiddah (2/98)]
Dalil Ke [9]:
Maslahat
orang yang hidup lebih didahulukan daripada maslahat orang yang telah
meninggal. Maka maslahat orang yang hidup di sini terwujud dalam pemindahan
organ dari jenazah kepada pasien yang membcxutuhkan, yang kehidupannya atau
kesembuhannya bergantung pada hal tersebut, sehingga maslahat mereka
didahulukan atas maslahat orang yang telah wafat.
[Lihat:
al-Intifā’
bi Ajzā’
al-Ādamī
(hlm. 134)]
Dalil Ke [10]:
Seseorang,
jika tangannya atau matanya dipotong oleh orang lain misalnya, berhak untuk
mengambil diyat (tebusan), dan berhak pula untuk memaafkan pemotongan tangan
atau pencabutan matanya tersebut. Pemaafan atas pemotongan atau pencabutan itu
berarti ia telah memberikan diyat secara sukarela. Kepemilikannya atas anggota
tubuhnya memberikan hak kepadanya untuk bertindak atasnya, sehingga dibolehkan
mendermakan salah satu anggota tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan
organ tersebut.
[Lihat:
al-Masā’il
al-Ṭibbiyyah al-Mustajiddah (2/98)]
Dalil Ke [11]:
Dibolehkan
berobat dengan menggunakan anggota tubuh manusia, diqiyaskan dengan berobat
menggunakan emas bagi orang yang membutuhkannya, karena adanya kebutuhan yang
mendorong pada keduanya. [Ahkām
al-Jirāḥah al-Ṭibbiyyah (hlm. 374)]
Dalil Ke [12]:
Keberadaan
anggota tubuh manusia yang dimanfaatkan oleh orang lain setelah kematian
pemiliknya dianggap sebagai bentuk sedekah, bahkan termasuk sedekah jariyah
yang dianjurkan, terutama jika pemiliknya mewasiatkan hal tersebut sebelum
wafat dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala. [Lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-Ṭibbiyyah (hlm. 375)]
Dalil Ke [15]:
Kaidah-kaidah
fikih:
« الضَّرَرُ يُزَالُ »
“Bahaya harus dihilangkan”,
« الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ »
“Darurat membolehkan yang terlarang”,
« إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اتَّسَعَ »
“Jika suatu perkara menjadi sempit maka ia menjadi lapang”,
« إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا
بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا »
“Jika bertemu dua kerusakan maka dipilih yang paling ringan”,
« المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ »
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”,
dan
« الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ »
“Kebutuhan bisa menempati posisi darurat”.
Dalil Ke [16]:
Dibolehkan berobat
dengan cara transplantasi organ manusia, sebagaimana dibolehkan berobat dengan
memakai sutra bagi orang yang terkena penyakit gatal, karena adanya kebutuhan
yang mendorong pada keduanya. Demikian pula dibolehkan berobat dengan
menggunakan emas bagi orang yang membutuhkannya, karena adanya kebutuhan yang
sama dalam kedua kasus tersebut.
[Lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-Ṭibbiyyah
(hlm. 347–356), al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī (hlm. 94–105), Hukm
Naql al-A’dhā’ li al-‘Aqīlī (hlm. 75–78), Naql
al-A’dhā’ li
al-Dhahabī (hlm. 66–83)]
Dalil Ke [17]:
Dibolehkan
transplantasi organ dengan analogi kebolehan memakan daging manusia—menurut
pendapat yang membolehkannya—dengan dasar yang lebih utama; yaitu menjaga dan
mempertahankan kehidupan dalam kedua hal, baik makan maupun transplantasi.
Namun transplantasi lebih ringan daripada makan, karena tidak terjadi
penghabisan (pemanfaatan hingga habis) anggota tubuh sebagaimana pada makan,
yang melibatkan proses pemotongan, pemanggangan, pemasakan, dan pembakaran,
yang tidak diragukan lagi merupakan bentuk penghinaan.
[Lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-Ṭibbiyyah
(hlm. 347–356), al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī (hlm. 94–105), Hukm
Naql al-A’dhā’ li al-‘Aqīlī (hlm. 75–78), Naql
al-A’dhā’ li
al-Dhahabī (hlm.
66–83)]
Al-‘Izz bin ‘Abd
al-Salām berkata:
لَوْ وُجِدَ المُضْطَرُّ مَنْ
يُحِلُّ قَتْلَهُ كَالْحَرْبِيِّ، وَالزَّانِي المُحْصَنِ، وَقَاطِعِ الطَّرِيقِ
الَّذِي تَحَتَّمَ قَتْلُهُ، وَلُوطِيٍّ، وَالمُصِرِّ عَلَى تَرْكِ الصَّلَاةِ
جَازَ لَهُ ذَبْحُهُمْ وَأَكْلُهُمْ؛ إِذْ لَا حُرْمَةَ لِحَيَاتِهِمْ؛ لِأَنَّهَا
مُسْتَحَقَّةُ الإِزَالَةِ، فَكَانَتِ المَفْسَدَةُ فِي زَوَالِهَا أَقَلَّ مِنَ
المَفْسَدَةِ فِي فَوَاتِ حَيَاةِ المُعْصَمِ.
“Seandainya orang yang
dalam keadaan darurat menemukan orang yang halal dibunuhnya seperti orang kafir
harbi, pezina muhshan, perampok yang wajib dibunuh, pelaku liwath, dan orang
yang terus-menerus meninggalkan salat, maka boleh baginya menyembelih mereka
dan memakan mereka; karena tidak ada kehormatan bagi hidup mereka, sebab nyawa
mereka memang layak dihilangkan, sehingga kerusakan dalam menghilangkannya
lebih ringan daripada kerusakan hilangnya kehidupan orang yang terlindungi.” [Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām (1/81)]
Al-Nawawī berkata:
«وَيَجُوزُ لَهُ
قَتْلُ الحَرْبِيِّ وَالمُرْتَدِّ، وَأَكْلُهُمَا بِلَا خَوْفٍ… وَأَمَّا
الزَّانِي المُحْصَنُ، وَالمُحَارِبُ، وَتَارِكُ الصَّلَاةِ فَفِيهِمْ وَجْهَانِ:
أَصَحُّهُمَا، وَبِهِ قَطَعَ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ، وَالمُصَنِّفُ، وَالجُمْهُورُ:
يَجُوزُ».
“Dibolehkan baginya
membunuh orang kafir harbi dan orang murtad serta memakannya tanpa rasa takut…
Adapun pezina muhshan, pelaku perampokan, dan orang yang meninggalkan salat,
maka ada dua pendapat; yang paling sahih—dan diputuskan oleh Imam al-Ḥaramain,
penulis kitab, dan mayoritas ulama—adalah bahwa hal itu
dibolehkan.” [Al-Majmū‘ (9/44)]
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membolehkan transplantasi organ:
Melalui fatwa-fatwa
dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa kebolehan pemindahan organ
atau sebagian organ dari manusia yang masih hidup kepada orang lain disyaratkan
sebagai berikut:
1]- Tidak ada obat
atau pengobatan lain yang dapat menggantikan organ tersebut.
2]- Besar dugaan
dokter bahwa operasi akan berhasil.
3]- Hal itu dibatasi
pada keadaan darurat.
4]- Pendonor harus
orang yang cakap secara hukum (baligh dan berakal), serta tidak berada di bawah
paksaan materi maupun moral.
5]- Pemberian organ
harus tanpa imbalan, semata-mata karena mengharap wajah Allah Ta’ala. Namun
demikian, tidak dilarang memberikan medali atau semacamnya kepada pendonor
sebagai bentuk penghargaan dan dorongan. Demikian pula fatwa-fatwa tersebut
tidak melarang pemberian sejumlah uang sebagai hadiah (hibah), bukan sebagai
transaksi jual beli.
6]- Pengambilan organ
tidak boleh menimbulkan mudarat yang merusak kehidupan normal pendonor.
7]- Diharamkan
mengambil organ dari orang hidup jika menyebabkan kematiannya, seperti
transplantasi jantung atau hati.
8]- Organ yang
dipindahkan tidak boleh menimbulkan dampak pada pencampuran nasab.
9]- Organ harus
diambil dengan izin pasien saat masih hidup, atau dari wali ketika telah
meninggal dalam kondisi selain keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti
transplantasi kornea mata dari satu orang ke orang lain.
10]- Tidak boleh
memindahkan organ dari orang yang terlindungi (ma‘ṣhūm) kepada yang tidak
terlindungi, sedangkan boleh memindahkan organ dari yang ma‘ṣhūm maupun
yang tidak ma‘ṣhūm kepada
yang ma‘ṣhūm.
[Lihat: Al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī min Qaḍhiyyat Zira‘at al-A‘ḍhoo’ hlm. 140–141, al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 107–109, Ḥukm Naql al-A‘ḍhoo’ karya al-‘Uqaīlī hlm. 79–80]
****
BENTUK KEDUA :
PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI ORGAN DARI MANUSIA YANG MENINGGAL
KEPADA MANUSIA YANG MASIH HIDUP
Masalah
ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan masalah:
« مَوْتُ جِذْعِ الدِّمَاغِ »
“Kematian batang otak (brain stem death)”.
Yaitu
menurut pendapat yang menyatakan bahwa kematian otak dianggap sebagai kematian.
Adapun
menurut pendapat yang tidak menganggapnya sebagai kematian, maka tidak
terbayangkan adanya kemungkinan pemindahan organ dari orang yang telah
meninggal.
Para ulama
kontemporer berbeda pendapat dalam hukum pemindahan organ dari orang yang
meninggal menjadi tiga pendapat:
Pendapat
pertama:
Bersikap
tawaqquf (tidak memberikan kepastian hukum).
Di antara
mereka: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al Asy-Syaikh, dan Dr. Bakr bin Abdullah
Abu Zaid dalam Majelis Majma’ Fiqh Islam Liga Muslim Dunia.
[lihat:
Al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 132]
Pendapat
kedua:
Tidak
boleh memindahkan organ dari orang yang meninggal.
Di antara
mereka: Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, serta para ulama yang berpendapat
seperti pendapat pertama dalam masalah kedua “pemindahan organ dari manusia
hidup kepada yang lain”.
Pendapat
ketiga:
Boleh
memindahkan organ dari orang yang meninggal kepada orang yang hidup yang dalam
keadaan darurat.
Ini adalah
pendapat para ulama yang mengambil pendapat kedua dalam masalah kedua, seperti
Syaikh ‘Athiyyah Saqr, Dr. Ahmad Asy-Syarbashi, Syaikh Ali Ath-Thantawi, Syaikh
Sayyid Sabiq, Syaikh Hasan Ma’mun, Syaikh Muhammad Khathir, serta telah
dikeluarkan fatwa dari Mufti Libya dan Mufti Suriah yang juga membolehkan.
[lihat:
Al-Mawqif Al-Fiqhī wa
Al-Akhlāqī min Qaḍhiyyat
Zira’at al-A’dhā’ hlm. 166–169, Ahkām al-Jirāhah
ath-Thibbiyyah hlm. 332–334, Al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 133]
[Penjelasan
tambahan:
Syaikh
Hasan Ma’mun, Mufti Mesir, termasuk yang pertama pada masa modern yang berfatwa
tentang pemindahan mata orang yang meninggal kepada orang yang hidup. Fatwa
nomor (1087) tertanggal 6 Syawal 1378 H / 14 April 1959 M, yang membolehkan
pengambilan mata mayat untuk mencangkokkan pada mata orang hidup yang buta.
Syaikh
Muhammad Khathir, Mufti Mesir, fatwa nomor (1069) tanggal 3/12/1392 H /
2/2/1972 M tentang pengambilan kulit mayat untuk mengobati luka bakar pada
orang hidup. Dalam fatwa tersebut dibolehkan jika mayat tidak diketahui
identitasnya atau jika keluarganya mengizinkan].
Dalam
keputusan Dewan Majma’ Fiqh Islam Liga Muslim Dunia pada sidang kedelapan
disebutkan:
"ثَانِيًا:
تُعْتَبَرُ جَائِزَةً شَرْعًا بِطَرِيقِ الأَوْلَوِيَّةِ الحَالَاتُ التَّالِيَةُ:
1- أَخْذُ العُضْوِ مِنْ إِنْسَانٍ مَيِّتٍ لِإِنْقَاذِ إِنْسَانٍ آخَرَ مُضْطَرٍّ
إِلَيْهِ، بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ المَأْخُوذُ مِنْهُ مُكَلَّفًا وَقَدْ أَذِنَ
بِذَلِكَ حَالَةَ حَيَاتِهِ".
“Kedua:
termasuk hal yang dianggap boleh secara syariat dengan prioritas adalah: 1-
pengambilan organ dari orang yang meninggal untuk menyelamatkan orang lain yang
sangat membutuhkan, dengan syarat orang yang diambil organnya adalah mukallaf
dan telah memberikan izin ketika masih hidup.”
Dalam
keputusan Dewan Majma’ Fiqh Islam pada sidang keempat nomor (1) d4/08/88
tentang pemanfaatan organ tubuh manusia hidup atau mati disebutkan:
"سَادِسًا:
يَجُوزُ نَقْلُ عُضْوٍ مِنْ مَيِّتٍ إِلَى حَيٍّ تَتَوَقَّفُ حَيَاتُهُ عَلَى
ذَلِكَ العُضْوِ، أَوْ تَتَوَقَّفُ سَلَامَةُ وَظِيفَةٍ أَسَاسِيَّةٍ فِيهِ عَلَى
ذَلِكَ، بِشَرْطِ أَنْ يَأْذَنَ المَيِّتُ أَوْ وَرَثَتُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ، أَوْ
بِشَرْطِ مُوَافَقَةِ وَلِيِّ المُسْلِمِينَ إِنْ كَانَ المُتَوَفَّى مَجْهُولَ
الهُوِيَّةِ أَوْ لَا وَرَثَةَ لَهُ".
“Keenam:
boleh memindahkan organ dari orang yang meninggal kepada orang yang hidup yang
kehidupannya bergantung pada organ tersebut, atau fungsi pentingnya bergantung
padanya, dengan syarat ada izin dari orang yang meninggal sebelum wafatnya atau
izin ahli waris setelah kematiannya, atau izin wali kaum muslimin jika jenazah
tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris.”
****
DALIL-DALIL:
====
DALIL PENDAPAT KEDUA:
1]- Bahwa
pemindahan organ dari mayat kepada orang hidup bertentangan dengan kehormatan
manusia secara umum, dan bertentangan dengan pemuliaan Islam terhadap jenazah
secara khusus.
2]- Bahwa
di dalamnya terdapat bentuk perlakuan seperti “mencacati” mayat, dan hal
tersebut dilarang dalam syariat Islam.
3]- Bahwa
pemindahan organ dari mayat dapat menyebabkan hilangnya kewajiban syar’i, yaitu
kewajiban menguburkan mayat beserta bagian-bagiannya, sehingga hukumnya menjadi
haram.
4]- Bahwa
pemindahan organ dari mayat kepada orang hidup termasuk bentuk tindakan yang
tidak boleh dilakukan karena dilakukan pada sesuatu yang bukan miliknya, serta
termasuk pengkhianatan terhadap titipan atau amanah yang ada padanya; karena
manusia tidak memiliki jasadnya, melainkan jasad itu adalah titipan Allah
padanya.
5]- Bahwa
jika pemindahan dari mayat dibolehkan, maka akan menyebabkan maraknya
perdagangan jasad dan organ mayat, sehingga orang-orang fakir dan miskin akan
menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Hal ini merupakan kerusakan besar
yang tidak boleh dibuka pintu sebab-sebabnya.
6]-
Hadits:
"كَسْرُ
عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا"
“Mematahkan
tulang mayat sama dengan mematahkannya ketika hidup.” Diriwayatkan oleh Abu
Dawud.
[lihat:
Al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 132–133, Ahkām al-Jirāhah
ath-Thibbiyyah hlm. 336, Ḥukm Naql al-A‘ḍhoo’ li al-‘Aqīlī hlm. 70–74]
====
DALIL
PENDAPAT KE TIGA:
Dalil-dalil yang
digunakan oleh pendapat ketiga pada dasarnya sama dengan dalil-dalil pendapat
kedua dalam masalah kedua, dengan beberapa tambahan yang berkaitan dengan
jenazah, di antaranya:
1]- Para fuqaha
(semoga Allah merahmati mereka) telah menegaskan bolehnya membedah perut mayit
untuk mengeluarkan permata orang lain jika tertelan. Maka kebolehan memindahkan
organ mayit lebih utama dan lebih layak, karena untuk menyelamatkan jiwa yang
terhormat, yang lebih besar kehormatannya daripada harta.
2]- Boleh memindahkan
organ dari mayit sebagaimana boleh melakukan pembedahan (otopsi) terhadapnya,
dengan kesamaan adanya kebutuhan (hajah) pada keduanya.
3]- Bahwa keberadaan
organ manusia yang dimanfaatkan oleh orang lain setelah pemiliknya meninggal
dianggap sebagai bentuk sedekah kepadanya, yaitu sedekah jariyah yang
dianjurkan, terutama jika ia telah mewasiatkan hal tersebut sebelum wafatnya
dengan mengharapkan pahala dari Allah Ta‘ala.
4]- Mereka juga
berdalil dengan perkataan para fuqaha terdahulu rahimahumullah:
Mereka berkata: bahwa
menurut sebagian ulama fikih, dibolehkan membunuh manusia yang darahnya tidak wajib
lindungi dan memakan dagingnya ketika dalam keadaan darurat. Hal ini tampak
jelas dalam teks berikut dari perkataan mereka:
Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata:
"…
وَيَجُوزُ لَهُ – لِلْمُضْطَرِّ – قَتْلُ الحَرْبِيِّ وَالمُرْتَدِّ،
وَأَكْلُهُمَا بِلا خِلَافٍ، وَأَمَّا الزَّانِي المُحْصَنُ، وَالمُحَارِبُ،
وَتَارِكُ الصَّلَاةِ فَفِيهِمْ وَجْهَانِ، أَصَحُّهُمَا:… يَجُوزُ".
“… dan boleh bagi
orang yang dalam keadaan darurat membunuh orang kafir harbi dan orang murtad,
serta memakannya tanpa perbedaan pendapat. Adapun pezina muhshan, pelaku
hirabah, dan orang yang meninggalkan salat, maka ada dua pendapat, yang paling
sahih: boleh.”
Imam Izz bin
Abdissalam rahimahullah berkata:
"لَوْ
وُجِدَ المُضْطَرُّ مَنْ يَحِلُّ قَتْلُهُ كَالْحَرْبِيِّ، وَالزَّانِي
المُحْصَنِ، وَقَاطِعِ الطَّرِيقِ الَّذِي تَحَتَّمَ قَتْلُهُ، وَلُوطِيٍّ،
وَالمُصِرِّ عَلَى تَرْكِ الصَّلَاةِ جَازَ لَهُ ذَبْحُهُمْ وَأَكْلُهُمْ إِذْ لَا
حُرْمَةَ لِحَيَاتِهِمْ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَحَقَّةُ الإِزَالَةِ، فَكَانَ
المَفْسَدَةُ فِي زَوَالِهَا أَقَلَّ مِنَ المَفْسَدَةِ فِي فَوَاتِ حَيَاةِ
المُعْصَمِ".
“Jika orang yang dalam
keadaan darurat menemukan orang yang halal dibunuh seperti orang kafir harbi,
pezina muhshan, perampok yang telah wajib dibunuh, pelaku liwath, dan orang
yang terus-menerus meninggalkan salat, maka boleh baginya menyembelih mereka
dan memakannya, karena tidak ada kehormatan bagi hidup mereka, sebab hidup
mereka memang layak dihilangkan. Maka kerusakan pada hilangnya mereka lebih
ringan daripada kerusakan karena hilangnya kehidupan orang yang terjaga
darahnya.”
Dan diketahui bahwa
pasien yang sakit telah mencapai kondisi darurat, seperti pada penyakit gagal
ginjal dan penyakit jantung yang mengancam jiwa. Para fuqaha tersebut telah
menegaskan bolehnya orang yang dalam keadaan darurat memakan daging mayit yang
tidak terjaga darahnya maupun yang terjaga darahnya, meskipun makan itu
menghabiskan anggota tubuh. Maka kebolehan pemindahan dan donasi organ yang justru
menjaga keberlangsungan hidup tentu lebih utama dan lebih layak. Dan kehormatan
orang hidup lebih kuat daripada kehormatan mayit pada asalnya, demikian pula
dalam masalah ini.
[lihat: Ahkām al-Jirāhah
ath-Thibbiyyah hlm. 347–357, Al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 133–135]
-----
SYARAT-SYARAT
HUKUM FIKIH (DAN UU) UNTUK KEBOLEHAN PEMINDAHAN ORGAN DARI MAYAT:
1]- Persetujuan mayit
ketika masih hidup, serta izinnya untuk pengambilan satu atau beberapa organ
dari tubuhnya setelah wafat.
2]- Persetujuan
keluarga mayit atas hal tersebut.
3]- Persetujuan wali
kaum muslimin atau pihak yang mewakilinya dalam keadaan jenazah yang tidak
dikenal (tidak diketahui identitasnya).
4]- Bahwa hal tersebut
merupakan satu-satunya pengobatan bagi pasien.
5]- Bahwa hal tersebut
merupakan keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang menempati kedudukan
darurat.
6]- Dilakukan tanpa
imbalan finansial, tetapi semata-mata mengharapkan wajah Allah Ta‘ala.
Meskipun secara
lahiriah syarat-syarat tersebut tampak mudah, namun terdapat beberapa kesulitan
dan persoalan yang menyertainya.
Hal itu terfokus pada
dua poin utama, yaitu:
(A) Penentuan saat
kematian, sebagaimana telah dibahas dalam hukum kematian batang otak (brain
stem death).
(B) Mendapatkan
persetujuan untuk pengambilan organ dari jenazah, yang mencakup tiga hal:
1- Izin dari orang
yang meninggal sebelum wafatnya.
2- Izin dari keluarga
mayit.
3- Izin dari wali kaum
muslimin atau pihak yang mewakilinya dalam kasus jenazah yang tidak diketahui
identitasnya dan tidak memiliki keluarga.
[lihat: Al-Mawqif
al-Fiqhī wa
al-Akhlāqī min Qaḍhiyyat
Zira‘at al-A‘ḍhoo’ hlm. 169,
Al-Intifā’ bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 136–138]
----
SYARAT
MEDIS UNTUK PEMINDAHAN ORGAN DARI MAYAT:
1]- Jenazah harus
telah meninggal dengan kematian otak (brain death), untuk pengambilan organ
penting seperti jantung, paru-paru, hati, pankreas, dan ginjal.
2]- Jenazah yang
meninggal karena henti jantung dan berhentinya sirkulasi darah dapat digunakan
untuk pengambilan kornea, kulit, tulang, dan tulang rawan, yaitu organ yang
masih dapat bertahan beberapa jam setelah kematian (hingga 12 jam jika ruangan
tempat jenazah berada dalam keadaan dingin).
3]- Jenazah harus
bebas dari penyakit menular seperti AIDS, hepatitis virus, tuberkulosis, dan
sebagainya.
4]- Tidak boleh
terdapat tumor ganas di tubuh, kecuali tumor otak atau tumor kulit yang tidak
menyebar.
5]- Jenazah tidak
boleh menderita tekanan darah tinggi dengan penyempitan pembuluh darah, serta
tidak menderita diabetes berat.
6]- Organ yang akan
diambil harus bebas dari penyakit.
7]- Jenazah tidak
boleh berusia lebih dari 50 tahun untuk transplantasi jantung, dan tidak lebih
dari 60 tahun untuk transplantasi ginjal, serta ketentuan yang sama untuk organ
lain seperti paru-paru dan hati.
8]- Golongan darah
jenazah harus sesuai dengan golongan darah penerima organ.
9]- Tidak boleh ada
ketidakcocokan antara jaringan donor dan jaringan penerima.
====
KEUNGGULAN
PENGAMBILAN ORGAN DARI MAYAT:
1]- Tidak terdapat
larangan atau risiko dari sisi kesehatan bagi pendonor yang telah meninggal.
2]- Transplantasi dari
mayat menyediakan organ yang mustahil diperoleh dari pendonor hidup, seperti
jantung, paru-paru, pankreas, dan hati.
3]- Transplantasi dari
mayat memungkinkan tersedianya sejumlah organ untuk banyak pasien secara
bersamaan.
[lihat: Al-Mawqif
al-Fiqhī wa
al-Akhlāqī min Qaḍhiyyat
Zira‘at al-A‘ḍhoo’ hlm. 178–179, Al-Ṭabīb Adabuhu
wa Fiqhuhu hlm. 228–229]
===***===
TARJIH (PENDAPAT YANG LEBIH KUAT):
Pendapat yang lebih
kuat menurut pandangan saya yang terbatas—dan ilmu hanya milik Allah
Ta‘ala—adalah pendapat yang membolehkan pemindahan organ dari orang yang hidup
maupun yang telah meninggal kepada orang yang hidup yang dalam keadaan darurat.
Hal ini karena kuatnya dalil-dalil yang digunakan oleh pihak yang membolehkan,
serta karena nash-nash dan kaidah-kaidah fikih yang mereka jadikan dasar
merupakan hal yang disepakati di kalangan ulama, yang dengannya banyak hal yang
pada asalnya terlarang dikecualikan dalam ibadah dan muamalah sebagaimana
diketahui. Namun kebolehan di sini dibatasi hanya sebatas kadar yang dapat
menghilangkan keadaan darurat dan kebutuhan tersebut.
Wallahu a’lam.
0 Komentar