Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM TRANSPLANTASI (PENCANGKOKAN) ORGAN TUBUH MANUSIA

 HUKUM PEMINDAHAN DAN TRANSPLANTASI (CANGKOK) ORGAN TUBUH MANUSIA

نَقْلُ الْأَعْضَاءِ وَزْرَعُها

----

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM


====

DAFTAR ISI

*] Pendahuluan.

*] Yang dimaksud dengan Pemindahan & transplantasi (cangkok) organ.

*] Kepemilikan manusia atas dirinya dan anggota tubuhnya.

*] Pembahasan Pertama: Pemindahan dan transplantasi organ dari manusia kepada dirinya sendiri

*] Hukum fikih untuk jenis transplantasi ini “transplantasi autologis” « النَّقْلُ الذَّاتِيُّ »:

*] Pembahasan ke dua: Pemindahan dan transplantasi organ tubuh dari manusia kepada manusia lain

*] Bentuk Pertama: pemindahan dan transplantasi dari manusia hidup kepada manusia hidup lainnya.

[A] Organ tersebut merupakan organ tunggal dalam tubuh, dan pemindahannya menyebabkan kematian pendonor atau menjadikan hidupnya berada dalam bahaya kebinasaan yang pasti.

[B] Organ-organ yang bukan organ tunggal (tidak tunggal dalam tubuh), yang pemindahannya tidak menyebabkan kematian pendonor, atau memiliki pengganti, dan pengambilannya pada umumnya tidak menyebabkan kematian.

*] Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membolehkan transplantasi organ:

*] Bentuk Kedua: Pemindahan dan transplantasi organ dari manusia yang meninggal kepada manusia yang masih hidup

*] Syarat-syarat hukum fikih (dan UU) untuk kebolehan pemindahan organ dari mayat:

*] Syarat medis untuk pemindahan organ dari mayat:

*] Keunggulan pengambilan organ dari mayat:

*] Tarjih.

***

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Transplantasi organ atau Cangkok adalah proses pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama.

Tujuan dari transplantasi ini adalah untuk menggantikan organ yang rusak atau tidak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari seorang donor.

Donor organ bisa berasal dari individu yang masih hidup atau yang sudah meninggal.

Organ-organ yang dapat ditransplantasikan meliputi jantung, ginjal, hati, paru-paru, pankreas, organ pencernaan, dan kelenjar timus.

Selain itu, juga dapat ditransplantasikan jaringan seperti cangkok tulang, tendon (dikenal sebagai cangkok muskuloskeletal), kornea, kulit, serta penanaman katup jantung buatan, saraf, dan pembuluh darah.

Secara global, cangkok ginjal merupakan yang paling umum di antara transplantasi organ, diikuti oleh hati dan jantung.

Sedangkan untuk jaringan, cangkok kornea dan muskuloskeletal adalah yang paling sering dilakukan, dengan jumlah yang 10 kali lebih banyak daripada transplantasi organ. 

===***===

YANG DIMAKSUD DENGAN PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI (CANGKOK) ORGAN:

الْمُرَادُ بِنَقْلِ الْأَعْضَاءِ وَزِرَاعَتِهَا

Yang dimaksud dengan transplantasi organ adalah:

« نَقْلُ عَضْوٍ سَلِيمٍ أَوْ مَجْمُوعَةٍ مِنَ الْأَنْسَجَةِ مِنْ مُتَبَرِّعٍ إِلَى مُسْتَقْبِلٍ لِيَقُومَ مَقَامَ الْعَضْوِ النَّسِيجِ التَّالِفِ»

“Memindahkan suatu organ dari tubuh seorang manusia yang mendonorkannya ke tubuh manusia lain, untuk menggantikan organ yang rusak pada dirinya atau organ yang tidak mampu menjalankan fungsinya secara memadai.” [Lihat: Fiqh an-Nawazil karya Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, 2/39.]

Atau didefinisikan sebagai:

«نَقْلُ عَضْوٍ سَلِيمٍ أَوْ مَجْمُوعَةٍ مِنَ الْأَنْسَجَةِ مِنْ مُتَبَرِّعٍ إِلَى مُسْتَقْبِلٍ لِيَقُومَ مَقَامَ الْعَضْوِ النَّسِيجِ التَّالِفِ»

“Pemindahan organ yang sehat atau sekumpulan jaringan dari seorang donor kepada penerima, agar menggantikan organ atau jaringan yang rusak.” [Lihat: ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu, hlm. 204]

Donor adalah: “Orang atau hewan yang diambil organ tubuhnya.”

Penerima atau inang adalah: “Tubuh yang menerima organ cangkok, dan bisa berupa manusia atau hewan.”

Sedangkan cangkokan atau graft adalah: “Organ yang ditanamkan, bentuk jamaknya adalah ghara’is.”

Cangkokan itu bisa berupa:

* Organ utuh, seperti ginjal, jantung, hati, dan lainnya.

* Bagian dari suatu organ, seperti kornea, yaitu bagian luar mata yang transparan.

* Jaringan atau sel, seperti dalam transfusi darah, transplantasi tulang, dan penanaman pulau Langerhans dari pankreas. 

[Lihat: al-Mauqif al-Fiqhi wal-Akhlaqi min Qadhiyyah Zar‘ al-A‘dha’ hlm. 89–90; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 204–205]

Ada pula yang mendefinisikannya sebagai penggunaan alat-alat medis, organ buatan tertentu, serta bagian dan organ hewan maupun manusia — baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal — dalam tindakan medis pada tubuh manusia yang hidup.

[Lihat: Fiqh an-Nawazil karya Bakr Abu Zaid 2/48; al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah 2/57–58]

Istilah-istilah lain yang digunakan untuk hal ini antara lain:

--- 

« زِرَاعَةُ الأَعْضَاءِ الإِنْسَانِيَّةِ »

* “Transplantasi organ manusia”

--- 

« غَرْسُ الأَعْضَاءِ »

* “Pencangkokan organ”

---- 

« انْتِفَاعُ الإِنْسَانِ بِأَعْضَاءِ الإِنْسَانِ »

* “Pemanfaatan organ manusia oleh manusia”

---- 

« تَرْقِيعُ الأَعْضَاءِ »

* “Penambalan organ”

---- 

« تَبْدِيلُ الأَعْضَاءِ»

* “Penggantian organ”

---- 

« النَّقْلُ وَالتَّعْوِيضُ الإِنْسَانِيُّ »

* “Pemindahan dan kompensasi organ manusia”

---- 

« جِرَاحَةُ قَطْعِ الغِيَارِ البَشَرِيَّةِ »

* “Bedah suku cadang manusia”

[Lihat: al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah, 2/58]

===

PROSES PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI ORGAN MENCAKUP TIGA TAHAP:

Tahap pertama: mengambil organ dari orang yang mendonorkannya atau dari hewan yang menjadi sumber organ tersebut.

Tahap kedua: memotong organ yang serupa dan mempersiapkan bagian tempat organ itu akan dipasang pada tubuh penerima transplantasi.

Tahap ketiga: meletakkan organ yang dipindahkan itu pada tempat yang telah dipersiapkan di tubuh penerima transplantasi.

[Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi, hlm. 332.]

===***===

KEPEMILIKAN MANUSIA ATAS DIRINYA DAN ANGGOTA TUBUHNYA

Sesungguhnya manusia tidak memiliki tubuhnya atau bagian dari jasadnya dengan kepemilikan mutlak. Manusia, dengan tubuh dan seluruh anggota badannya, sebagaimana seluruh makhluk lainnya, adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini ditunjukkan oleh banyak nash dari Al-Qur’an dan Sunnah.

****

Dalil-dalil tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis:

----

Jenis dalil pertama:

Nash-nash umum yang menunjukkan bahwa alam semesta beserta seluruh isinya tidak dimiliki kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena Dialah yang menciptakan dan mengadakannya.

Di antaranya:

1]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ قُلْ لِمَنْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلْ لِلَّهِ ﴾

“Katakanlah: Milik siapakah apa yang ada di langit dan di bumi? Katakanlah: Milik Allah.” [Surat al-An‘am: 12]

2]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ * سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ ﴾

“Katakanlah: Milik siapakah bumi dan siapa yang ada di dalamnya, jika kalian mengetahui? Mereka akan menjawab: Milik Allah. Katakanlah: Maka apakah kalian tidak mengambil pelajaran?” [Surat al-Mu’minun: 84–85]

3]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا ﴾

“Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, serta tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kerajaan-Nya. Dia menciptakan segala sesuatu lalu menetapkannya dengan ukuran yang sempurna.” [Surat al-Furqan: 2]

4]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِنْ شِرْكٍ وَمَا لَهُ مِنْهُمْ مِنْ ظَهِيرٍ ﴾

“Katakanlah: Panggillah mereka yang kalian anggap selain Allah. Mereka tidak memiliki sebesar zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu bagian pun dalam keduanya, serta tidak ada seorang penolong pun bagi Allah dari kalangan mereka.” [Surat Saba’: 22]

5]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ * مَلِكِ النَّاسِ ﴾

“Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia.” [Surat an-Nas: 1–2]

6]. Diriwayatkan bahwa Rasulullah apabila bangun malam untuk tahajud beliau berdoa:

«اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ ، أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ ، وَلَكَ الْحَمْدُ ، لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ ، وَلَكَ الْحَمْدُ ، نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ»

“Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi serta siapa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji. Milik-Mu kerajaan langit dan bumi serta siapa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji. Engkaulah cahaya langit dan bumi. Bagi-Mu segala puji. Engkaulah Raja langit dan bumi.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam Kitab at-Tahajjud, Bab at-Tahajjud bil-Lail no. 1120]

7]. Doa yang diajarkan Rasulullah :

« اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ، ابْنُ أَمَتِكَ ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ »

“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Keputusan-Mu berlaku padaku. Ketetapan-Mu terhadapku adalah adil.”

====

Jenis dalil kedua:

Nash-nash yang melarang manusia memperlakukan tubuhnya dengan cara membunuh diri, bunuh diri, atau menyerahkan diri kepada orang yang menyerangnya.

Di antaranya:

1]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Surat al-Baqarah: 195]

2]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” [Surat an-Nisa’: 29]

3]. Sabda Rasulullah :

« مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا ، خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ، وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ».

“Barang siapa menjatuhkan dirinya dari gunung lalu membunuh dirinya, maka ia berada di neraka Jahannam dalam keadaan terus menjatuhkan diri di dalamnya, kekal selamanya. Barang siapa meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racunnya berada di tangannya dan ia meneguknya di neraka Jahannam, kekal selamanya. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu berada di tangannya dan ia menusukkannya ke perutnya di neraka Jahannam, kekal selamanya.”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab ath-Thibb, Bab Syurb as-Samm wad-Dawa’ Bihi no. 5778, dan Muslim dalam Kitab al-Iman, Bab Ghilazh Tahrim Qatl al-Insan Nafsahu no. 109, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

Kedua jenis dalil ini menunjukkan dengan jelas: bahwa manusia tidak memiliki tubuhnya atau anggota tubuhnya dengan kepemilikan mutlak. Tubuh dan anggota badannya hanyalah seperti amanah atau pinjaman yang berada padanya, karena hakikatnya semua itu milik Sang Pencipta Subhanahu wa Ta'ala. Manusia hanya memiliki hak untuk memanfaatkannya.

Asy-Syathibi berkata:

" إِنَّ إِحْيَاءَ النُّفُوسِ وَكَمَالَ الْعُقُولِ وَالْأَجْسَامِ ، مِنْ حَقِّ اللَّهِ تَعَالَى فِي الْعِبَادِ ، لَا مِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ ، وَكَوْنُ ذَلِكَ لَمْ يُجْعَلْ إِلَى اخْتِيَارِهِمْ هُوَ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ . فَإِذَا أَكْمَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى الْعَبْدِ حَيَاتَهُ وَجِسْمَهُ وَعَقْلَهُ الَّذِي بِهِ يَحْصُلُ مَا طُلِبَ بِهِ مِنَ الْقِيَامِ بِمَا كُلِّفَ بِهِ، فَلَا يَصِحُّ لِلْعَبْدِ إِسْقَاطُهُ".

“Sesungguhnya menjaga kehidupan jiwa serta kesempurnaan akal dan tubuh termasuk hak Allah Ta’ala atas para hamba, bukan hak para hamba. Bahwa hal itu tidak diserahkan kepada pilihan mereka adalah dalil atas hal tersebut. Maka apabila Allah Ta’ala telah menyempurnakan bagi seorang hamba kehidupannya, tubuhnya, dan akalnya yang dengannya ia mampu melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, maka tidak sah bagi hamba untuk menggugurkannya.” [Baca: al-Muwafaqat 2/285–286]

Apabila telah ada ketetapan bahwa seluruh anak Adam pada hakikatnya adalah milik Allah, dan Allah mewajibkan mereka menjaga diri dan anggota tubuh mereka serta mengharamkan mereka menyakiti diri mereka sendiri, maka hal ini menjadi prinsip dasar yang tidak boleh diselisihi kecuali dengan dalil syar‘i yang menunjukkan adanya pengecualian.

Tidak ada nash syar‘i, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan, yang secara jelas membolehkan pemindahan mata, kornea, atau organ lainnya dari seseorang kepada orang lain, atau memberi hak kepada seseorang untuk mengizinkan pemindahan organ tersebut kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam keadaan pilihan maupun darurat. Paling jauh, para peneliti kembali kepada maqashid syariat yang umum, kaidah-kaidah kulliyah, dan qiyas terhadap kasus-kasus yang serupa dalam mengetahui hukumnya.

[Lihat: Majallat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah 22/18–21; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami fi al-Fiqh al-Islami hlm. 55–57]

Banyak ulama berpendapat bahwa jiwa dan tubuh manusia mengandung dua hak sekaligus: hak Allah Ta’ala dan hak manusia itu sendiri. Akan tetapi, yang lebih dominan adalah hak Allah Ta’ala, karena Dialah yang menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya dan memakmurkan bumi-Nya. Allah membebankan kewajiban dan tanggung jawab kepada manusia, dan pelaksanaan semua itu bergantung pada keberlangsungan hidup serta keselamatan tubuh dan anggota badannya. Dari sinilah hak atas kehidupan dan keselamatan tubuh menjadi hak Allah Ta’ala.

[Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 55–57; Majallat al-Buhuts al-Islamiyyah hlm. 18–20]

Apabila dikatakan bahwa kedua hak tersebut berkumpul, maka dominasi salah satunya berbeda sesuai keadaan dan bentuk tindakan. Sebab telah tetap bahwa manusia beserta hak-haknya adalah milik Allah Ta’ala. Pada akhirnya seluruh hak, dengan berbagai bentuk dan macamnya, kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi, Allah memberikan wewenang kepada para hamba untuk menggunakan sebagian hak tersebut, sehingga dari sisi ini dinamakan hak manusia. Sedangkan sebagian hak lainnya tidak diberikan kewenangan kepada mereka untuk mengaturnya, sehingga tetap berada pada asalnya sebagai hak Allah. Dari sinilah dikatakan bahwa terdapat dua hak sekaligus, dan dominasi salah satunya berbeda sesuai dengan bentuk tindakan dan keadaan.

Apabila seorang hamba melakukan tindakan terhadap anggota tubuh dan jasadnya, maka tindakan tersebut pada dasarnya akan kembali kepada salah satu dari DUA KEADAAN:

Keadaan Pertama:

Ia melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawanya, atau merusak keselamatan tubuh dan anggota badannya. Dalam keadaan ini ia berdosa dan berhak mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat.

Kemudian apabila ia sendiri atau orang lain melakukan pelanggaran terhadap hak Allah pada tubuhnya sehingga rusak dengan kematian, maka hak Allah Ta'ala menjadi gugur karena tidak ada pengganti bagi hak tersebut. Setelah itu, pelanggaran tersebut murni menjadi hak manusia.

Apabila pelaku tindak kejahatan itu adalah dirinya sendiri, maka haknya menjadi gugur, namun ia tetap mendapatkan hukuman di akhirat.

Apabila pelakunya adalah orang lain, maka seluruh urusan berada pada korban yang diwakili oleh ahli warisnya, yaitu antara memberi maaf atau mengambil diyat. Demikian pula apabila seseorang menyerangnya dengan merusakkan salah satu anggota tubuhnya.

Keadaan Kedua:

Ia melakukan tindakan yang pada dasarnya tidak menyebabkan kematian, baik menurut dugaan maupun keyakinan. Bahkan secara umum tindakan itu tidak menimbulkan bahaya terhadap pokok kehidupan.

Maka tindakan dalam batasan ini termasuk hak manusia, atau dengan ungkapan yang lebih tepat: hak manusia lebih dominan di dalamnya dibanding hak Allah. Berdasarkan hak ini, manusia dibolehkan menyewakan dirinya dan memanfaatkan anggota tubuhnya dalam hal-hal yang memberikan manfaat baginya. [Lihat: Majallat al-Majma‘ 4/1 hlm. 200–201, dan al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 57]

===***===

PEMBAHASAN PERTAMA:
PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI ORGAN DARI MANUSIA KEPADA DIRINYA SENDIRI

Hal ini dikenal dengan istilah “transplantasi autologis”, yaitu memindahkan bagian tubuh manusia ke bagian lain dari tubuh orang itu sendiri. [Lihat: al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah 2/87; dan Fiqh an-Nawazil 2/48]

Contohnya:

Penambalan bibir dengan jaringan dari paha, atau penambalan kelopak mata dengan jaringan dari bibir.

Hal ini sering terjadi dalam pencangkokan kulit, khususnya pada kasus luka bakar, ketika ahli bedah memindahkan sebagian kulit dari bagian tubuh pasien yang sehat untuk menutupi bagian yang terbakar.

Demikian pula seorang ahli bedah terkadang menggunakan tulang rawan dari tulang rusuk untuk menutup celah pada tulang akibat pengangkatan tumor atau patah tulang besar yang hancur. [Lihat: Fiqh an-Nawazil karya Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid 2/39, dan Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi hlm. 334–336.]

Kebutuhan yang mendorong dilakukannya jenis transplantasi ini tidak lepas dari dua keadaan berikut:

1]. Kebutuhan yang bersifat darurat, seperti yang terjadi dalam operasi jantung dan pembuluh darah, ketika dokter membutuhkan penggunaan cangkok vena atau arteri untuk mengobati penyumbatan atau robekan pada pembuluh darah arteri maupun vena. Keselamatan pasien dari kebinasaan akibat penyumbatan atau robekan tersebut bergantung pada pencangkokan jaringan yang diambil dari tubuh pasien itu sendiri.

2]. Kebutuhan yang bersifat hajiyyah (sekunder yang sangat dibutuhkan), seperti yang terjadi dalam operasi kulit yang terbakar, ketika para dokter membutuhkan pengambilan sebagian kulit sehat dari tubuh pasien sendiri untuk kemudian dicangkokkan pada bagian tubuh yang mengalami luka bakar. [Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 334–335; al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah 2/89; Hukm Naql al-A‘dha’ fi al-Fiqh al-Islami hlm. 15.]

 =====

HUKUM FIKIH UNTUK JENIS TRANSPLANTASI INI 
“TRANSPLANTASI AUTOLOGIS”:

« النَّقْلُ الذَّاتِيُّ »

Para ulama dan peneliti kontemporer sepakat membolehkan jenis transplantasi ini.

Hal ini juga telah diputuskan oleh Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan al-Majma‘ al-Fiqhi yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami.

[Lihat: Keputusan No. 1 dalam Majallat Majma‘ al-Fiqh al-Islami 4/1/509; dan lihat pula Qararat al-Majma‘ hlm. 156.]

Mereka berdalil dengan beberapa hal berikut:

KE 1]. Berdasarkan kaidah-kaidah umum syariat, karena dalam hal ini terdapat perhatian terhadap maqashid syariat berupa menjaga jiwa dan anggota tubuh, serta menghilangkan cacat yang menghambat fungsi tubuh dan menimbulkan penderitaan psikologis bagi penderitanya.

KE 2]. Berdasarkan qiyas, karena apabila diperbolehkan memotong dan mengamputasi anggota tubuh demi menyelamatkan jiwa dan menghilangkan bahaya darinya, maka lebih layak dan lebih utama diperbolehkan mengambil sebagian anggota tubuh lalu memindahkannya ke tempat lain demi menyelamatkan jiwa atau menghilangkan bahaya pada tubuh tersebut.

Jenis transplantasi ini dianggap termasuk dalam hukum kebolehan sebagaimana yang telah diputuskan oleh para ulama terdahulu rahimahumullah tentang kebolehan amputasi anggota tubuh yang memang diperlukan untuk dipotong, dan hukum transplantasi ini dianalogikan kepadanya.

Namun mereka mensyaratkan bahwa transplantasi autologis tersebut tidak menimbulkan bahaya yang setara dengan bahaya asalnya, karena suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang semisal. Apabila bahaya dapat dihindari, maslahat lebih kuat, dan keberhasilan operasi ini diperkirakan besar, maka ketika itu hukumnya boleh.

[Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah karya Dr. asy-Syinqithi hlm. 335; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami karya Syaikh ‘Ishmatullah hlm. 71; Hukm Naql al-A‘dha’ karya Dr. ‘Aqil al-‘Uqaili hlm. 15.]

KE 3]. Dalam jenis transplantasi ini terdapat perhatian terhadap maqashid syariat yang bersifat darurat, yaitu menjaga jiwa dan anggota tubuh. Sebab terkadang jiwa seorang pasien terancam bahaya kematian apabila tidak tersedia “suku cadang” dari tubuhnya sendiri untuk menggantikan organ atau bagian tubuh yang rusak, sebagaimana yang terjadi pada penyumbatan atau kerusakan sebagian pembuluh dan katup jantung.

 [Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 71; al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zara‘ al-A‘dha’ hlm. 116.]

KE 4]. Di dalamnya terdapat upaya mendahulukan maslahat yang lebih kuat demi mewujudkan maslahat yang lebih besar. Oleh karena itu transplantasi autologis diperbolehkan, karena terdapat maslahat yang terwujud pada organ tempat bagian tubuh itu ditanam tanpa menimbulkan bahaya pada organ asalnya, atau jika pun ada bahaya maka hanya ringan dan lebih kecil dibanding maslahat yang diperoleh.

[Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 71.]

KE 5]. Di dalamnya juga terdapat penghilangan bahaya dari bagian tubuh yang menerima transplantasi. Sementara kaidah syariat menyatakan bahwa bahaya harus dihilangkan, dan boleh menanggung bahaya yang lebih ringan untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Terlebih lagi, bahaya yang muncul pada tempat asal pengambilan organ terkadang dapat hilang kembali seiring pertumbuhan tubuh melalui makanan dan proses alami lainnya dalam perjalanan waktu.

[Lihat: referensi sebelumnya; Hukm Naql al-A‘dha’ fi al-Fiqh al-Islami hlm. 15.]

Syaikh Bakr Abu Zaid berkata:

"النَّقْلُ الذَّاتِيُّ مِنْ مَكَانٍ مِنْ بَدَنِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْهُ ذَاتِهِ ، هُوَ فِي الْحُكْمِ كَإِجْرَاءِ عَمَلِيَّةٍ لَهُ كَالْفَتْقِ ، وَالزَّائِدَةِ الدُّودِيَّةِ ، وَقَطْعِ الْعُضْوِ الْمُتَآكِلِ ، وَهَذَا طَرْدًا لِقَاعِدَةِ التَّدَاوِي : الْجَوَازُ فِي إِطَارِ شُرُوطِ التَّدَاوِي الْعَامَّةِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ".

“Transplantasi autologis, yaitu memindahkan bagian dari tubuh seseorang ke bagian lain dari tubuhnya sendiri, hukumnya sama seperti melakukan operasi medis terhadap dirinya, seperti operasi hernia, usus buntu, atau pemotongan anggota tubuh yang rusak. Hal ini sesuai dengan kaidah pengobatan, yaitu hukum asal berobat adalah boleh selama berada dalam kerangka syarat-syarat umum pengobatan. Wallahu a‘lam.”

[Lihat: Fiqh an-Nawazil 2/54]

Mereka mensyaratkan beberapa hal untuk kebolehan ini, yaitu:

A]- Bahwa pemindahan tersebut tidak menimbulkan bahaya besar bagi pasien, sehingga maslahat dari pemindahan itu lebih kuat daripada meninggalkannya.

B]- Adanya dugaan kuat bahwa operasi pemindahan tersebut akan berhasil.

C]- Tidak terdapat obat lain dari bahan mineral atau hewan yang dapat menggantikan fungsi operasi tersebut.

D]- Harus ada izin dari pasien atau walinya, kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak, di mana faktor waktu sangat berpengaruh terhadap keberhasilan operasi.

[Lihat: Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami edisi 4/1/509; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami (hlm. 72); al-Mauqif al-Fiqhi wa al-Akhlaqi min Qadhiyyah Zar‘ al-A‘dha’ (hlm. 116); Naql al-A‘dha’ baina ath-Thibb wa ad-Din (hlm. 38); Hukmu Naql al-A‘dha’ fi al-Fiqh al-Islami (hlm. 15); al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah (2/90)].

Peneliti ‘Ishmatullah ‘Inayatullah juga menyinggung adanya perbedaan pendapat sebagian ulama Syafi‘iyyah muta’akhkhirin dalam masalah ini. [Lihat: al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami (hlm. 71)].

Berikut ini adalah teks dari Abu adh-Dhiya’ asy-Syibramallisi dalam masalah tersebut:

" وَمَفْهُومُهُ أَنَّ عَظْمَ نَفْسِهِ لَا يَمْتَنِعُ وَصْلُهُ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ مَحَلِّ الْوَصْلِ، كَأَنْ وَصَلَ عَظْمَ يَدِهِ بِشَيْءٍ مِنْ عَظْمِ رِجْلِهِ مَثَلًا، وَنُقِلَ عَنْ حَجٍّ فِي شَرْبِ الْعُبَابِ جَوَازُ ذَلِكَ، نَقْلًا عَنِ الْبُلْقِينِيِّ وَغَيْرِهِ. وَعِبَارَةُ ابْنِ عَبْدِ الْحَقِّ: وَعَظْمُ الْآدَمِيِّ وَلَوْ مِنْ نَفْسِهِ فِي تَحْرِيمِ الْوَصْلِ بِهِ، وَوُجُوبِ نَزْعِهِ كَالنَّجِسِ انْتَهَى. وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّ الِامْتِنَاعِ بِعَظْمِ نَفْسِهِ، إِذَا أَرَادَ نَقْلَهُ إِلَى غَيْرِ مَحَلِّهِ، أَمَّا إِذَا وَصَلَ عَظْمَ يَدِهِ بِيَدِهِ مَثَلًا فِي الْمَحَلِّ الَّذِي أُبِينَ مِنْهُ، فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ؛ لِأَنَّهُ إِصْلَاحٌ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْهُ وَلِمَحَلِّهِ، وَيَكُونُ هَذَا مِثْلَ رَدِّ عَيْنِ قَتَادَةَ بِرَدِّهِ إِلَى مَحَلِّهِ، وَبِهَذَا فَارَقَ مَا لَوْ نَقَلَهُ إِلَى غَيْرِ مَوْضِعِهِ، فَإِنَّهُ بِانْفِصَالِهِ حَصَلَ لَهُ احْتِرَامٌ، وَطُلِبَ مُوَارَاتُهُ ".

“Pemahaman dari perkataannya menunjukkan bahwa menyambung tulangnya sendiri tidak terlarang, meskipun berasal dari selain tempat sambungan. Misalnya, menyambung tulang tangannya dengan sebagian tulang kakinya. Dinukil dari Hujj dalam Syarh al-‘Ubab kebolehan hal itu, menukil dari al-Bulqini dan selainnya.

Sedangkan ungkapan Ibnu ‘Abdil Haqq menyatakan: ‘Tulang manusia, walaupun dari dirinya sendiri, dalam hukum haram menyambungkannya dan wajib mencabutnya, seperti benda najis.’ (Selesai).

Yang tampak, tempat larangan menggunakan tulang dirinya sendiri adalah apabila ia ingin memindahkannya ke selain tempat asalnya. Adapun jika ia menyambung tulang tangannya dengan tangannya sendiri, misalnya pada tempat asal tulang itu terpisah, maka yang tampak adalah kebolehannya; karena hal itu termasuk memperbaiki anggota yang terpisah dan tempatnya semula. Hal ini serupa dengan dikembalikannya mata Qatadah ke tempatnya semula. Dengan demikian berbeda dengan jika dipindahkan ke tempat lain, karena setelah terpisah anggota tersebut memperoleh kehormatan tersendiri dan dituntut untuk dikuburkan.” [Hasyiyah asy-Syibramallisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj (2/22)].

Adapun jika keadaan yang mendorong pemindahan ini hanya bersifat tahsiniyyah (sekadar memperindah), seperti mengambil sebagian lemak bokong lalu menempatkannya di payudara demi memperbesarnya, maka hal itu tidak dibolehkan; karena termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan secara syariat berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ﴾

“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka, maka mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.” [QS. An-Nisa’: 119].

[Lihat: al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah (2/89)].

====

Keputusan-keputusan Mu’tamar (Konferensi Islam):

KE [1]- Disebutkan dalam keputusan Hai’ah Kibar al-‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi nomor 99 tanggal 6/11/1402 H sebagai berikut:

" بَعْدَ الْمُنَاقَشَةِ وَتَدَاوُلِ الْآرَاءِ قَرَّرَ الْمَجْلِسُ بِالْإِجْمَاعِ جَوَازَ نَقْلِ عُضْوٍ أَوْ جُزْئِهِ مِنْ إِنْسَانٍ حَيٍّ مُسْلِمٍ أَوْ ذِمِّيٍّ إِلَى نَفْسِهِ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَيْهِ وَأُمِنَ الْخَطَرُ فِي نَزْعِهِ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ نَجَاحُ زَرْعِهِ " .

“Setelah pembahasan dan pertukaran pendapat, majelis secara ijma‘ memutuskan bolehnya memindahkan organ atau sebagian organ dari manusia hidup, baik muslim maupun dzimmi, kepada dirinya sendiri apabila ada kebutuhan terhadapnya, aman dari bahaya dalam pengambilannya, dan ada dugaan kuat keberhasilan penanamannya.”

KE [2]- Disebutkan pula dalam keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami Rabithah al-‘Alam al-Islami yang diselenggarakan di Makkah pada daurah kedelapan

(28/4–7/5/1405 H bertepatan dengan 19–28 Januari 1985 M):

"ثَانِيًا : تُعْتَبَرُ جَائِزَةً شَرْعًا بِطَرِيقِ الْأَوْلَوِيَّةِ الْحَالَاتُ التَّالِيَةُ : …

3- أَخْذُ جُزْءٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ لِزَرْعِهِ أَوِ التَّرْقِيعِ بِهِ فِي جِسْمِهِ نَفْسِهِ، كَأَخْذِ قِطْعَةٍ مِنْ جِلْدِهِ أَوْ عَظْمِهِ لِتَرْقِيعِ نَاحِيَةٍ أُخْرَى مِنْ جِسْمِهِ بِهَا عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ".

“Kedua: keadaan-keadaan berikut dianggap boleh secara syariat, bahkan lebih utama untuk dibolehkan: ....

3- Mengambil sebagian tubuh manusia untuk ditanam atau dicangkokkan pada tubuhnya sendiri, seperti mengambil sebagian kulit atau tulangnya untuk dicangkokkan ke bagian lain tubuhnya ketika dibutuhkan.”

KE [3]- Disebutkan dalam keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami pada daurah keempat yang diselenggarakan di Jeddah (18–23 Jumadal Akhirah 1408 H bertepatan dengan 6–11/2/1988 M), keputusan nomor (1) D4/08/88 sebagai berikut:

" أَوَّلًا : يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ ، مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعَ مِنْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَيْهَا ، وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيًّا أَوْ عُضْوِيًّا "

“Pertama: boleh memindahkan organ dari satu tempat pada tubuh manusia ke tempat lain dalam tubuhnya, dengan memperhatikan kepastian bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi tersebut lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkannya, serta dengan syarat bahwa hal itu dilakukan untuk menghadirkan organ yang hilang, mengembalikan bentuk atau fungsi normalnya, memperbaiki cacat, atau menghilangkan keburukan rupa yang menyebabkan gangguan psikologis atau fisik bagi seseorang.”

[Lihat: al-Mauqif al-Fiqhi wa al-Akhlaqi min Qadhiyyah Zar‘ al-A‘dha’ hlm. 117–118].

 ===***====

PEMBAHASAN KEDUA:
PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DARI MANUSIA KEPADA MANUSIA LAIN

Masalah ini memiliki dua bentuk:

Pertama: pemindahan dan transplantasi dari manusia hidup kepada manusia hidup lainnya.

Kedua: pemindahan dan transplantasi dari manusia yang telah meninggal kepada manusia yang masih hidup.

****

BENTUK PERTAMA:
PEMINDAHAN DAN TRANSPLANTASI DARI MANUSIA HIDUP KEPADA MANUSIA HIDUP LAINNYA

Organ-organ yang hendak dipindahkan dari manusia hidup kepada manusia hidup lainnya tidak terlepas dari dua kondisi:

====

KONDISI KE [1]

Organ tersebut merupakan organ tunggal dalam tubuh, dan pemindahannya menyebabkan kematian pendonor atau menjadikan hidupnya berada dalam bahaya kebinasaan yang pasti.

Contohnya seperti: jantung, hati, paru-paru, otak, dan kedua ginjal sekaligus.

Para fuqaha yang membahas masalah ini sepakat atas keharaman mendonorkan dan memindahkan organ-organ semacam ini, walaupun penerima donor (resipien) terancam meninggal apabila tidak segera ditolong dengan organ tunggal tersebut. Demikian pula haram bagi dokter dan para asistennya melakukan pemindahan jenis organ ini; karena mendonorkan sebagian organ tersebut secara pasti menyebabkan kematian, sehingga termasuk bunuh diri. Baik orang yang diambil organnya mengizinkan ataupun tidak. [Lihat: Fiqh an-Nawazil (2/55); al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami (hlm. 83); ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu (hlm. 217); Naql al-A‘dha’ baina ath-Thibb wa ad-Din (hlm. 51)].

Hal itu berdasarkan dalil-dalil syar‘i berikut, di antaranya:

1]- Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]

Sisi pendalilannya: Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan manusia melakukan sesuatu yang menyebabkan kebinasaan dirinya. Sedangkan mendonorkan organ-organ tersebut dengan cara ini termasuk perbuatan yang mengantarkan kepada kebinasaan, sehingga hukumnya haram.

2]- Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” [An-Nisa’: 29]

Sisi pendalilannya: ayat mulia ini menunjukkan haramnya seseorang membunuh dirinya sendiri. Termasuk di dalamnya memberikan izin dan mendonorkan organ-organ yang pengambilannya menyebabkan kematian pendonor; karena hal itu merupakan sebab yang mengantarkan kepada pembunuhan diri dan kebinasaan.

3]- Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [Al-Ma’idah: 2]

Sisi pendalilannya: seorang dokter bedah apabila melakukan pemindahan organ-organ tersebut berarti telah membantu perbuatan dosa; karena pemindahannya haram. Demikian pula ia dianggap membantu tindakan aniaya manusia terhadap tubuhnya sendiri. Ayat mulia ini menunjukkan haramnya membantu dalam kedua perkara tersebut — dosa dan permusuhan — sehingga tidak boleh melakukan operasi semacam ini. [Lihat dalil-dalil ini dalam Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah (hlm. 338–339); Fiqh an-Nawazil (2/55)].

4]- Karena hal itu merupakan ancaman terhadap kehidupan yang pasti demi suatu operasi yang masih bersifat dugaan atau angan-angan, atau memberikan maslahat yang hilang dengan mengorbankan maslahat serupa bahkan lebih besar darinya.

5]- Kaidah fikih:

« الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ »

“Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya.”

Sedangkan dalam pemindahan tersebut terdapat bahaya besar bagi pihak yang diambil organnya.

6]- Karena pendonor dan penerima donor sama-sama memiliki hak hidup menurut syariat. Maka tidak boleh mengorbankan kehidupan seseorang demi menyelamatkan orang lain yang setara dengannya.

[Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 338–339; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 83; Fiqh an-Nawazil 2/55; Hukm at-Tabarru‘ bil-A‘dha’ fi Dhau’ al-Qawa‘id asy-Syar‘iyyah, dalam Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu‘ashirah karya Dr. Muhammad Na‘im Yasin hlm. 168].

===

KONDISI KE [2]

Organ-organ yang bukan organ tunggal (tidak tunggal dalam tubuh), yang pemindahannya tidak menyebabkan kematian pendonor, atau memiliki pengganti, dan pengambilannya pada umumnya tidak menyebabkan kematian.

Hal ini terjadi pada organ-organ berpasangan (shafwiyyah), dan yang paling dikenal saat ini adalah transplantasi ginjal dan testis. Kadang juga terjadi pada organ yang tidak berpasangan, tetapi terbatas pada kulit, khususnya ketika seseorang yang terbakar misalnya membutuhkan potongan kulit yang diambil dari tubuh orang hidup kemudian ditanamkan pada bagian tubuh yang membutuhkan.

----

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini 
menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Tidak boleh melakukan transplantasi organ manusia.

Ini adalah pendapat Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya‘rawi, Syekh Abdullah bin Siddiq al-Ghumari, Syekh Muhammad Burhanuddin as-Sanbhali, Syekh Hasan bin Ali as-Saqqaf al-Husaini, Dr. Abdul Salam Abdul Rahim as-Sukri, serta merupakan pendapat mayoritas ulama India dan Pakistan. [Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 354; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 85].

Pendapat kedua: Boleh melakukan transplantasi organ manusia.

Pendapat ini telah menjadi fatwa dan keputusan dalam sejumlah konferensi, majma‘ fikih, lembaga fatwa, dan institusi ilmiah, di antaranya:

1- Konferensi Islam yang diselenggarakan di Malaysia. [Lihat teks keputusan dalam Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah 22/51–54].

2- Majma‘ al-Fiqh al-Islami. [Lihat teks keputusan dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 4/1/507–510].

3- Hai’ah Kibar al-‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi. [Lihat keputusan mereka dalam Majallah al-Buhuts al-‘Ilmiyyah 22/49–51].

4- Keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami Rabithah al-‘Alam al-Islami.

5- Fatwa Lajnah Ifta’ Kerajaan Yordania. [Lihat teks fatwa dalam al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 139; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 215].

6- Fatwa Lajnah Ifta’ Negara Kuwait. [Lihat: al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 168].

7- Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir. [Lihat teks fatwa dalam al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 137; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 214].

8- Fatwa Lajnah Ifta’ Aljazair. [Lihat teks fatwa dalam al-Mauqif al-Fiqhi min Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 139; ath-Thabib Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 216].

9- Ini juga merupakan pendapat banyak ulama dan peneliti, di antaranya: Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, Syekh Ibrahim al-Ya‘qubi, Dr. Ahmad Syarafuddin, Dr. Rauf Shalabi, Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Mahmud Ali as-Sartawi, Dr. Hasyim Jamil, Syekh Ishmatullah ‘Inayatullah, Dr. Muhammad Na‘im Yasin, dan Dr. Yusuf al-Qaradawi.

Di antara yang membolehkan transplantasi dengan syarat bahwa pendonor adalah non-Muslim adalah: Dr. Hasan Ali asy-Syadzli dan Prof. Dr. Muhammad Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi.

[Lihat: Ahkam al-Jirahah ath-Thibbiyyah hlm. 355–357; al-Intifa‘ bi Ajza’ al-Adami hlm. 94 dengan lampiran hlm. 260 dan seterusnya; al-Mauqif al-Fiqhi wa al-Akhlaqi min Qadhiyyah Zira‘ah al-A‘dha’ hlm. 137–139; Abhats Fiqhiyyah Dr. Muhammad Na‘im hlm. 170; Naql al-A‘dha’ az-Zahabi hlm. 88; al-Masa’il ath-Thibbiyyah al-Mustajiddah 2/93–94].

****

DALIL-DALIL

====

DALIL PENDAPAT PERTAMA:

1]. Firman Allah Ta’ala:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195).

Aspek pendalilan: Ayat yang mulia ini menunjukkan haramnya seseorang menjatuhkan diri ke dalam tempat-tempat yang mengandung bahaya. Sementara itu, tindakan seseorang mendonorkan sebagian dari tubuhnya pada hakikatnya merupakan bentuk membinasakan dirinya demi menghidupkan orang lain, dan hal itu bukanlah sesuatu yang dituntut darinya.

Lafaz “kebinasaan (التَّهْلُكَةِ)” dalam ayat tersebut adalah lafaz umum yang mencakup setiap hal yang mengantarkan kepadanya. Pemotongan anggota tubuh dari dirinya sendiri yang menyebabkan hilangnya manfaatnya termasuk salah satu bentuk yang mengarah kepada kebinasaan. Dan yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.

Telah dijawab terhadap pendalilan ini bahwa ayat tersebut berada di luar pokok perselisihan, dan jika pun diterima kemungkinan berdalil dengannya di sini, maka dikatakan bahwa ayat tersebut lebih khusus daripada klaim yang dimaksud, karena ia terbatas pada keadaan hidup dan tidak mencakup setelah kematian.

Ini dari satu sisi, dan dari sisi lain, dalil ini justru dapat dibalik kepada mereka, yaitu: bahwa seseorang yang menolak menerima donor organ dari orang lain yang dengan pemindahannya—dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala—dapat menyelamatkannya, maka ia telah menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan. Karena itu, ia diharamkan untuk menolak dari sisi ini.

[lihat: Ahkām al-Jirāhah ath-hibbiyyah, hlm. 381382]

2]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً﴾

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Isra: 70).

Aspek pendalilan: Sesungguhnya Allah telah memuliakan manusia, dan pemuliaan ini menuntut adanya penjagaan terhadap tubuh sebagaimana yang diperintahkan oleh syariat. Maka, menggunakan bagian tubuh yang terpisah dari salah satu manusia termasuk bentuk penghinaan terhadapnya, padahal manusia dengan seluruh bagiannya adalah makhluk yang dimuliakan dan dihormati. Karena itu, tidak boleh melakukan pemindahan organ dan memanfaatkannya.

[lihat: Hukm Naql al-A’dhā hlm. 64; Ahkām al-Jirāhah ath-hibbiyyah hlm. 359360; al-Masāil al-Mustajiddah 2/100; al-Intifā bi Ajsād al-Ādamī hlm. 85; Naql al-Adhā bayna al-ibb wa al-Dīn hlm. 55]

Dan dijawab atas hal ini bahwa dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pemindahan organ, maka pemindahan tersebut tidak bertentangan dengan kemuliaan orang yang diambil organnya.

[lihat: al-Masāil ath-hibbiyyah al-Mustajiddah 2/110]

3]. Firman Allah Ta’ala:

﴿ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّه﴾

“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa: 119).

Aspek pendalilan: Pemindahan organ termasuk perubahan terhadap ciptaan Allah, sehingga masuk dalam keumuman ayat tersebut.

[lihat: Ahkām al-Jirāhah ath-hibbiyyah hlm. 358; Naql al-Adhā bayna al-ibb wa al-Dīn hlm. 52; al-Masāil al-Mustajiddah 2/100; al-Intifā bi Ajsād al-Ādamī hlm. 88]

Namun dijawab bahwa pemindahan organ tidak termasuk dalam ayat ini, karena dasarnya adalah adanya darurat dan kebutuhan. Sedangkan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perubahan yang dilakukan secara sia-sia tanpa adanya darurat atau kebutuhan yang mendesak.

[Ahkām al-Jirāhah ath-hibbiyyah hlm. 382]

4]. Hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى الْجَيْشِ … قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تُمَثِّلُوا…».

Rasulullah apabila mengangkat seorang pemimpin untuk pasukan… beliau bersabda: “Berangkatlah dengan nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berangkatlah dan jangan berkhianat, jangan melampaui batas, dan jangan melakukan mutilasi…”

[HR. Muslim dari Buraidah dalam Kitab al-Jihad wa as-Siyar, Bab kebolehan menyerang orang-orang kafir yang telah sampai kepada mereka dakwah Islam, no. 1730]

Aspek pendalilan: Pemindahan organ dari satu manusia ke manusia lain tidak lain adalah bentuk mutilasi, dan itu dilarang.

Dan dijawab bahwa bentuk mutilasi yang ringan ini sebabnya adalah rahmat, bukan kebencian yang terlarang. Selain itu, setelahnya dilakukan operasi kosmetik dan perbaikan sehingga tidak tersisa bekas maupun akibat.

[Ahkām al-Jirāhah ath-hibbiyyah hlm. 111]

[5] Dari Jābir radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو، وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ، فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ، فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ، فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ، فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِي مَنَامِهِ، وَهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ، وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ، فَقَالَ لَهُ: مَا صَنَعَ بِكَ؟ قَالَ: غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ ﷺ، فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ؟ قَالَ لِي: لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ، فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ».

Ketika Nabi berhijrah ke Madinah, ikut berhijrah pula Thufail bin ‘Amr, dan bersama beliau seorang laki-laki dari kaumnya. Mereka mengalami ketidakcocokan dengan udara Madinah sehingga ia sakit. Ia pun gelisah, lalu mengambil sebuah alat tajam dan memotong sendi-sendinya. Darah terus mengalir hingga ia meninggal. Thufail bin ‘Amr kemudian melihatnya dalam mimpi dalam keadaan baik, tetapi ia melihatnya menutupi kedua tangannya.

Ia bertanya: “Apa yang telah Allah lakukan kepadamu?”

Ia menjawab: “Allah telah mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya.”

Ia bertanya: “Mengapa aku melihatmu menutupi tanganmu?”

Ia menjawab: “Kami tidak akan memperbaiki darimu apa yang telah engkau rusak.”

Lalu Thufail menceritakannya kepada Rasulullah, maka Rasulullah berdoa: “Ya Allah, ampunilah kedua tangannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Iman, no. 116 (1/108–109)].

Makna dalil: hadis ini memberikan faedah bahwa siapa pun yang melakukan tindakan terhadap anggota tubuhnya, baik dengan cara mendermakan maupun selainnya, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya berkurang dari anggota tersebut sebagai bentuk hukuman baginya. [Lihat: Ahkām al-Jirāḥah ath-hibbiyyah (hlm. 360361); al-Masāil ath-hibbiyyah al-Mustajiddah (2/102)].

[6] Dari Asmā binti Abī Bakr radhiyallahu anhumā, ia berkata:

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ.

Seorang wanita datang kepada Rasulullah lalu berkata: Aku telah menikahkan putriku, kemudian ia terkena suatu penyakit sehingga rambutnya rontok. Suaminya mendesakku tentangnya, bolehkah aku menyambung rambutnya?” Maka Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.

[Muttafaq ‘alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5935 (7/82), dan Muslim, no. 2122 (3/1676)].

Makna dalil: hadis ini menunjukkan haramnya seorang wanita memanfaatkan rambut orang lain, padahal itu adalah bagian dari tubuh orang lain, sehingga dijadikan dasar larangan memanfaatkan bagian tubuh manusia, meskipun pemanfaatan tersebut tidak membahayakan orang yang diambil darinya.

[Lihat: Ahkām al-Jirāḥah ath-hibbiyyah (hlm. 361); Naql al-A‘hoo bayna al-ibb wa al-Dīn (hlm. 58); al-Masāil ath-hibbiyyah al-Mustajiddah (2/102)].

Syarat sahnya donor adalah bahwa seseorang harus memiliki apa yang ia donorkan atau mendapat izin dari pemilik yang sebenarnya. Sementara manusia tidak memiliki tubuhnya sendiri dan tidak diberi kewenangan penuh atasnya, karena kewenangan tersebut menuntut adanya izin untuk mendonorkan, sedangkan hal itu tidak ada. Maka terbukti tidak sahnya donor anggota tubuh karena tidak dilakukan sesuai ketentuan syariat yang dianggap sah.

Dijawab atas hal ini: bahwa manusia diberi izin untuk mengelola tubuhnya dalam hal-hal yang mengandung kebaikan bagi tubuh tersebut di dunia dan akhirat, dan izin untuk transplantasi anggota tubuh mengandung kebaikan besar bagi pemberi izin di akhirat karena mendapatkan pahala besar, sebab telah melepaskan kesulitan seorang Muslim dan berbuat baik kepadanya.

[7]- Prinsip asal pada jiwa manusia dan anggota tubuhnya adalah haram (untuk disakiti atau diperlakukan sembarangan), berdasarkan sabda Nabi :

« كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ »

“Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dalam Kitab al-Birr wa al-Shilah wa al-Adab, no. 2564 (4/1986)]

Maka tidak boleh bagi seseorang untuk mencelakai dirinya sendiri, atau salah satu anggota tubuhnya, atau kulitnya, atau orang lain, kecuali dengan hak syar’i yang ثَابِتٌ (sah menurut syariat). [Lihat: al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 89); Hukm Naql al-Adhā fi al-Fiqh al-Islāmī (hlm. 61); Naql al-Adhā bayna al-ibb wa al-Dīn (hlm. 54)]

[8]- Prinsip asal adalah persamaan di antara kaum Muslimin dalam kehormatan darah dan anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi :

« الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَهُوَ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ »

“Darah kaum mukminin itu setara (sama derajatnya), mereka adalah satu tangan terhadap selain mereka, dan orang yang paling rendah di antara mereka dapat memberikan jaminan perlindungan mereka.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib dalam Kitab al-Diyāt, bab qisas Muslim terhadap kafir?, no. 4530; an-Nasa’i dalam Kitab al-Qasāmah, bab qisas antara orang merdeka dan budak dalam jiwa, no. 47484749; al-Hakim dalam al-Mustadrak, Kitab Qismah al-Fay, no. 2680 (2/167168), dan ia berkata: hadits ini sahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim tetapi tidak diriwayatkan keduanya. Dihasankan oleh al-Albani dalam al-Irwā, no. 2208 (3/983)]

Maka wajib menjaga kehormatan yang telah ditetapkan bagi mereka dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ umat. [Lihat: Hukm Naql al-A’dhā fi al-Fiqh al-Islāmī (hlm. 61); Naql al-A’dhā bayna al-ibb wa al-Dīn (hlm. 54)]

[9]- Kaidah-kaidah fikih:

« الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ »

“Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain”.

Dan:

« الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ »

“bahaya tidak boleh dihilangkan dengan yang semisalnya”.

Serta:

« مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَتْ هِبَتُهُ، وَمَا لَا فَلَا ».

“sesuatu yang boleh dijual maka boleh dihibahkan dan sesuatu yang tidak boleh dijual maka tidak boleh dihibahkan.”

[Lihat: al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 8593; Hukm Naql al-Adhā karya al-Uqaili hlm. 6174; Naql al-Adhā bayna al-ibb wa al-Dīn karya al-Dzahabi hlm. 5258; al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī karya al-Bār hlm. 142145]

Dan dijawab atas hal ini: bahwa memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dapat mencegah bahaya. [Lihat: al-Masāil ath-hibbiyyah al-Mustajiddah 2/112]

[10]- Karena menolak kerusakan (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ) adalah tujuan syariat, sedangkan dalam donor terdapat kerusakan-kerusakan besar yang lebih besar daripada manfaatnya; sebab di dalamnya terdapat penghilangan manfaat dari anggota tubuh yang dipindahkan, yang dapat mengakibatkan kematian atau ketidakmampuan menjalankan ibadah.

[Lihat: Ahkām al-Jirāhah ath-hibbiyyah hlm. 364; al-Masāil ath-hibbiyyah 2/107]

11- Karena dibolehkannya transplantasi organ akan menyebabkan maraknya perdagangan dan mencari penghasilan melalui organ tubuh, dan ini merupakan kerusakan besar (مَفْسَدَةٌ كَبِيرَةٌ).

[Lihat: al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī fi Qahiyyat Ziraat al-A‘hoo hlm. 144; al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 91]

==== 

DALIL PENDAPAT KEDUA:

Dalil Ke1:

Ayat-ayat yang menunjukkan pengecualian keadaan darurat dari larangan, di antaranya firman Allah Ta’ala:

﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ﴾

“Dan sungguh Dia telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya.” [Al-An’am: 119]

Dalil Ke 2:

Firman Allah Ta’ala:

﴿ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ﴾

“Dan barang siapa menghidupkannya, maka seakan-akan dia telah menghidupkan seluruh manusia.” [Al-Ma’idah: 32]

Makna dalil: kata “menghidupkan” bersifat umum yang mencakup setiap bentuk penyelamatan dari kebinasaan. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya orang yang mendermakan sebagian anggota tubuhnya kepada saudaranya untuk menyelamatkannya dari kematian, atau mengembalikan penglihatannya yang hilang.

[lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-ibbiyyah (hlm. 373374); al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 97)]

Dalil Ke [4]- Nash-nash yang menunjukkan kemudahan dan penghilangan kesulitan, seperti firman Allah Ta’ala:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ العُسْرَ﴾

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” [Al-Baqarah: 185]

Dan firman-Nya:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإِنْسَانُ ضَعِيفًا﴾

“Allah menghendaki untuk meringankan kalian, dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisa: 28]

Dan firman-Nya:

﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ﴾

“Allah tidak menghendaki untuk menjadikan kesempitan bagi kalian.” [Al-Ma’idah: 6]

Makna dalil dari ayat-ayat ini: menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah memberi kemudahan kepada hamba, bukan menyulitkan mereka. Dalam kebolehan transplantasi organ terdapat kemudahan bagi manusia, rahmat bagi yang sakit dan tertimpa musibah, serta pengurangan penderitaan. Sebaliknya, larangannya menimbulkan kesulitan dan kesempitan besar bagi yang membutuhkan, dan ini bertentangan dengan kandungan nash-nash tersebut.

[lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-ibbiyyah (hlm. 373374); al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 97)]

Dalil Ke [5]

Nash-nash yang menunjukkan sifat mengutamakan orang lain (itsar), seperti firman Allah Ta’ala:

﴿وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ﴾

“Dan mereka mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri meskipun mereka dalam kesusahan.” [Al-Hasyr: 9]

Dan sabda Nabi :

«مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ»

“Barang siapa di antara kalian mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.”

[Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir dalam Kitab Salam, no. 2199 (4/1726)]

Makna dalil: Allah memuji orang yang mengutamakan saudaranya di atas dirinya dalam hal makanan, minuman, atau harta yang sebenarnya lebih ia butuhkan. Maka bagaimana dengan orang yang mengutamakan saudaranya dengan memberikan anggota tubuhnya untuk menyelamatkannya dari kebinasaan? Maka orang yang mendermakan anggota tubuhnya kepada saudaranya layak mendapatkan pujian, sehingga hal itu dibolehkan.

[lihat: al-abīb Adabuhu wa Fiqhuhu (hlm. 218); Hukm Naql al-Adhā fi al-Fiqh al-Islāmī (hlm. 77); Majallah al-Buhūth al-Islāmiyyah (22/48); Ahkām al-Jirāḥāt al-ibbiyyah (hlm. 376); al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 98)]

Dalil Ke [6]:

Diriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَخَّصَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ؛ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Bahwa Nabi memberikan keringanan kepada Zubair dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf karena penyakit gatal (yang menimpa keduanya).

[Diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dalam Kitab al-Libas wa al-Zinah, bab bolehnya memakai sutra bagi laki-laki jika ada penyakit gatal atau semisalnya, no. 2076 (3/1646)]

Hal ini menjadi dalil bolehnya sesuatu yang terlarang ketika dalam keadaan darurat seperti dalam masalah kita.

[Lihat: Hukm Naql al-A’dhā fi al-Fiqh al-Islāmī (hlm. 75); al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 98)]

Dalil Ke [7]:

Sabda Nabi :

«مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ».

“Barang siapa yang menghilangkan satu kesulitan dari seorang Muslim, maka Allah akan menghilangkankan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan pada hari kiamat.”

[Muttafaq ‘alaih dari hadis Ibnu ‘Umar: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Mazālim, bab larangan menzalimi dan membiarkan Muslim dizalimi no. 2442 (3/137), dan Muslim dalam Kitab al-Birr wa al-Shilah wa al-Ādāb, bab haramnya kedzaliman no. 2580 (4/1996)]

Makna dalil: dalam kebolehan transplantasi organ terdapat upaya melepaskan kesulitan, maka hal itu menjadi boleh.

[Lihat: al-abīb Fiqhuhu wa Adabuhu (hlm. 218); al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī (hlm. 141); al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 97)]

Dalil Ke[8]: 

Transplantasi organ termasuk bagian dari pengobatan yang disyariatkan, bahkan diperintahkan. Betapa banyak orang yang sembuh dan terselamatkan nyawanya melalui transplantasi organ.

[Lihat: al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 94); al-Masāil al-ibbiyyah al-Mustajiddah (2/98)]

Dalil Ke [9]:

Maslahat orang yang hidup lebih didahulukan daripada maslahat orang yang telah meninggal. Maka maslahat orang yang hidup di sini terwujud dalam pemindahan organ dari jenazah kepada pasien yang membcxutuhkan, yang kehidupannya atau kesembuhannya bergantung pada hal tersebut, sehingga maslahat mereka didahulukan atas maslahat orang yang telah wafat.

[Lihat: al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 134)]

Dalil Ke [10]:

Seseorang, jika tangannya atau matanya dipotong oleh orang lain misalnya, berhak untuk mengambil diyat (tebusan), dan berhak pula untuk memaafkan pemotongan tangan atau pencabutan matanya tersebut. Pemaafan atas pemotongan atau pencabutan itu berarti ia telah memberikan diyat secara sukarela. Kepemilikannya atas anggota tubuhnya memberikan hak kepadanya untuk bertindak atasnya, sehingga dibolehkan mendermakan salah satu anggota tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut.

[Lihat: al-Masāil al-ibbiyyah al-Mustajiddah (2/98)]

Dalil Ke [11]:

Dibolehkan berobat dengan menggunakan anggota tubuh manusia, diqiyaskan dengan berobat menggunakan emas bagi orang yang membutuhkannya, karena adanya kebutuhan yang mendorong pada keduanya. [Ahkām al-Jirāḥah al-ibbiyyah (hlm. 374)]

Dalil Ke [12]:

Keberadaan anggota tubuh manusia yang dimanfaatkan oleh orang lain setelah kematian pemiliknya dianggap sebagai bentuk sedekah, bahkan termasuk sedekah jariyah yang dianjurkan, terutama jika pemiliknya mewasiatkan hal tersebut sebelum wafat dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala. [Lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-ibbiyyah (hlm. 375)]

Dalil Ke [15]:

Kaidah-kaidah fikih:

« الضَّرَرُ يُزَالُ »

“Bahaya harus dihilangkan”,

« الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ »

“Darurat membolehkan yang terlarang”,

« إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اتَّسَعَ »

“Jika suatu perkara menjadi sempit maka ia menjadi lapang”,

« إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا »

“Jika bertemu dua kerusakan maka dipilih yang paling ringan”,

« المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ »

“Kesulitan mendatangkan kemudahan”,

dan

« الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ »

“Kebutuhan bisa menempati posisi darurat”.

Dalil Ke [16]:

Dibolehkan berobat dengan cara transplantasi organ manusia, sebagaimana dibolehkan berobat dengan memakai sutra bagi orang yang terkena penyakit gatal, karena adanya kebutuhan yang mendorong pada keduanya. Demikian pula dibolehkan berobat dengan menggunakan emas bagi orang yang membutuhkannya, karena adanya kebutuhan yang sama dalam kedua kasus tersebut.

[Lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-ibbiyyah (hlm. 347356), al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 94105), Hukm Naql al-Adhā li al-‘Aqīlī (hlm. 7578), Naql al-Adhā li al-Dhahabī (hlm. 6683)]

Dalil Ke [17]:

Dibolehkan transplantasi organ dengan analogi kebolehan memakan daging manusia—menurut pendapat yang membolehkannya—dengan dasar yang lebih utama; yaitu menjaga dan mempertahankan kehidupan dalam kedua hal, baik makan maupun transplantasi. Namun transplantasi lebih ringan daripada makan, karena tidak terjadi penghabisan (pemanfaatan hingga habis) anggota tubuh sebagaimana pada makan, yang melibatkan proses pemotongan, pemanggangan, pemasakan, dan pembakaran, yang tidak diragukan lagi merupakan bentuk penghinaan.

[Lihat: Ahkām al-Jirāḥah al-ibbiyyah (hlm. 347356), al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī (hlm. 94105), Hukm Naql al-Adhā li al-Aqīlī (hlm. 7578), Naql al-Adhā li al-Dhahabī (hlm. 66–83)]

Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salām berkata:

لَوْ وُجِدَ المُضْطَرُّ مَنْ يُحِلُّ قَتْلَهُ كَالْحَرْبِيِّ، وَالزَّانِي المُحْصَنِ، وَقَاطِعِ الطَّرِيقِ الَّذِي تَحَتَّمَ قَتْلُهُ، وَلُوطِيٍّ، وَالمُصِرِّ عَلَى تَرْكِ الصَّلَاةِ جَازَ لَهُ ذَبْحُهُمْ وَأَكْلُهُمْ؛ إِذْ لَا حُرْمَةَ لِحَيَاتِهِمْ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَحَقَّةُ الإِزَالَةِ، فَكَانَتِ المَفْسَدَةُ فِي زَوَالِهَا أَقَلَّ مِنَ المَفْسَدَةِ فِي فَوَاتِ حَيَاةِ المُعْصَمِ.

“Seandainya orang yang dalam keadaan darurat menemukan orang yang halal dibunuhnya seperti orang kafir harbi, pezina muhshan, perampok yang wajib dibunuh, pelaku liwath, dan orang yang terus-menerus meninggalkan salat, maka boleh baginya menyembelih mereka dan memakan mereka; karena tidak ada kehormatan bagi hidup mereka, sebab nyawa mereka memang layak dihilangkan, sehingga kerusakan dalam menghilangkannya lebih ringan daripada kerusakan hilangnya kehidupan orang yang terlindungi.” [Qawāid al-Akām fī Maṣāli al-Anām (1/81)]

Al-Nawawī berkata:

«وَيَجُوزُ لَهُ قَتْلُ الحَرْبِيِّ وَالمُرْتَدِّ، وَأَكْلُهُمَا بِلَا خَوْفٍ… وَأَمَّا الزَّانِي المُحْصَنُ، وَالمُحَارِبُ، وَتَارِكُ الصَّلَاةِ فَفِيهِمْ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا، وَبِهِ قَطَعَ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ، وَالمُصَنِّفُ، وَالجُمْهُورُ: يَجُوزُ».

“Dibolehkan baginya membunuh orang kafir harbi dan orang murtad serta memakannya tanpa rasa takut… Adapun pezina muhshan, pelaku perampokan, dan orang yang meninggalkan salat, maka ada dua pendapat; yang paling sahih—dan diputuskan oleh Imam al-aramain, penulis kitab, dan mayoritas ulamaadalah bahwa hal itu dibolehkan. [Al-Majmū (9/44)]

**** 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membolehkan transplantasi organ:

Melalui fatwa-fatwa dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa kebolehan pemindahan organ atau sebagian organ dari manusia yang masih hidup kepada orang lain disyaratkan sebagai berikut:

1]- Tidak ada obat atau pengobatan lain yang dapat menggantikan organ tersebut.

2]- Besar dugaan dokter bahwa operasi akan berhasil.

3]- Hal itu dibatasi pada keadaan darurat.

4]- Pendonor harus orang yang cakap secara hukum (baligh dan berakal), serta tidak berada di bawah paksaan materi maupun moral.

5]- Pemberian organ harus tanpa imbalan, semata-mata karena mengharap wajah Allah Ta’ala. Namun demikian, tidak dilarang memberikan medali atau semacamnya kepada pendonor sebagai bentuk penghargaan dan dorongan. Demikian pula fatwa-fatwa tersebut tidak melarang pemberian sejumlah uang sebagai hadiah (hibah), bukan sebagai transaksi jual beli.

6]- Pengambilan organ tidak boleh menimbulkan mudarat yang merusak kehidupan normal pendonor.

7]- Diharamkan mengambil organ dari orang hidup jika menyebabkan kematiannya, seperti transplantasi jantung atau hati.

8]- Organ yang dipindahkan tidak boleh menimbulkan dampak pada pencampuran nasab.

9]- Organ harus diambil dengan izin pasien saat masih hidup, atau dari wali ketika telah meninggal dalam kondisi selain keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti transplantasi kornea mata dari satu orang ke orang lain.

10]- Tidak boleh memindahkan organ dari orang yang terlindungi (ma‘hūm) kepada yang tidak terlindungi, sedangkan boleh memindahkan organ dari yang ma‘hūm maupun yang tidak ma‘hūm kepada yang ma‘hūm.

[Lihat: Al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī min Qahiyyat Ziraat al-A‘hoo hlm. 140141, al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 107109, ukm Naql al-A‘hoo karya al-Uqaīlī hlm. 7980]

****

BENTUK KEDUA :
PEMINDAHAN & TRANSPLANTASI ORGAN DARI MANUSIA YANG MENINGGAL KEPADA MANUSIA YANG MASIH HIDUP

Masalah ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan masalah:

« مَوْتُ جِذْعِ الدِّمَاغِ »

“Kematian batang otak (brain stem death)”.

Yaitu menurut pendapat yang menyatakan bahwa kematian otak dianggap sebagai kematian.

Adapun menurut pendapat yang tidak menganggapnya sebagai kematian, maka tidak terbayangkan adanya kemungkinan pemindahan organ dari orang yang telah meninggal.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hukum pemindahan organ dari orang yang meninggal menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama:

Bersikap tawaqquf (tidak memberikan kepastian hukum).

Di antara mereka: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al Asy-Syaikh, dan Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid dalam Majelis Majma’ Fiqh Islam Liga Muslim Dunia.

[lihat: Al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 132]

Pendapat kedua:

Tidak boleh memindahkan organ dari orang yang meninggal.

Di antara mereka: Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, serta para ulama yang berpendapat seperti pendapat pertama dalam masalah kedua “pemindahan organ dari manusia hidup kepada yang lain”.

Pendapat ketiga:

Boleh memindahkan organ dari orang yang meninggal kepada orang yang hidup yang dalam keadaan darurat.

Ini adalah pendapat para ulama yang mengambil pendapat kedua dalam masalah kedua, seperti Syaikh ‘Athiyyah Saqr, Dr. Ahmad Asy-Syarbashi, Syaikh Ali Ath-Thantawi, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Hasan Ma’mun, Syaikh Muhammad Khathir, serta telah dikeluarkan fatwa dari Mufti Libya dan Mufti Suriah yang juga membolehkan.

[lihat: Al-Mawqif Al-Fiqhī wa Al-Akhlāqī min Qahiyyat Ziraat al-Adhā hlm. 166169, Ahkām al-Jirāhah ath-Thibbiyyah hlm. 332334, Al-Intifā bi Ajzā’ al-Ādamī hlm. 133]

[Penjelasan tambahan:

Syaikh Hasan Ma’mun, Mufti Mesir, termasuk yang pertama pada masa modern yang berfatwa tentang pemindahan mata orang yang meninggal kepada orang yang hidup. Fatwa nomor (1087) tertanggal 6 Syawal 1378 H / 14 April 1959 M, yang membolehkan pengambilan mata mayat untuk mencangkokkan pada mata orang hidup yang buta.

Syaikh Muhammad Khathir, Mufti Mesir, fatwa nomor (1069) tanggal 3/12/1392 H / 2/2/1972 M tentang pengambilan kulit mayat untuk mengobati luka bakar pada orang hidup. Dalam fatwa tersebut dibolehkan jika mayat tidak diketahui identitasnya atau jika keluarganya mengizinkan].

Dalam keputusan Dewan Majma’ Fiqh Islam Liga Muslim Dunia pada sidang kedelapan disebutkan:

"ثَانِيًا: تُعْتَبَرُ جَائِزَةً شَرْعًا بِطَرِيقِ الأَوْلَوِيَّةِ الحَالَاتُ التَّالِيَةُ: 1- أَخْذُ العُضْوِ مِنْ إِنْسَانٍ مَيِّتٍ لِإِنْقَاذِ إِنْسَانٍ آخَرَ مُضْطَرٍّ إِلَيْهِ، بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ المَأْخُوذُ مِنْهُ مُكَلَّفًا وَقَدْ أَذِنَ بِذَلِكَ حَالَةَ حَيَاتِهِ".

“Kedua: termasuk hal yang dianggap boleh secara syariat dengan prioritas adalah: 1- pengambilan organ dari orang yang meninggal untuk menyelamatkan orang lain yang sangat membutuhkan, dengan syarat orang yang diambil organnya adalah mukallaf dan telah memberikan izin ketika masih hidup.”

Dalam keputusan Dewan Majma’ Fiqh Islam pada sidang keempat nomor (1) d4/08/88 tentang pemanfaatan organ tubuh manusia hidup atau mati disebutkan:

"سَادِسًا: يَجُوزُ نَقْلُ عُضْوٍ مِنْ مَيِّتٍ إِلَى حَيٍّ تَتَوَقَّفُ حَيَاتُهُ عَلَى ذَلِكَ العُضْوِ، أَوْ تَتَوَقَّفُ سَلَامَةُ وَظِيفَةٍ أَسَاسِيَّةٍ فِيهِ عَلَى ذَلِكَ، بِشَرْطِ أَنْ يَأْذَنَ المَيِّتُ أَوْ وَرَثَتُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ، أَوْ بِشَرْطِ مُوَافَقَةِ وَلِيِّ المُسْلِمِينَ إِنْ كَانَ المُتَوَفَّى مَجْهُولَ الهُوِيَّةِ أَوْ لَا وَرَثَةَ لَهُ".

“Keenam: boleh memindahkan organ dari orang yang meninggal kepada orang yang hidup yang kehidupannya bergantung pada organ tersebut, atau fungsi pentingnya bergantung padanya, dengan syarat ada izin dari orang yang meninggal sebelum wafatnya atau izin ahli waris setelah kematiannya, atau izin wali kaum muslimin jika jenazah tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris.”

****

DALIL-DALIL:

====

DALIL PENDAPAT KEDUA:

1]- Bahwa pemindahan organ dari mayat kepada orang hidup bertentangan dengan kehormatan manusia secara umum, dan bertentangan dengan pemuliaan Islam terhadap jenazah secara khusus.

2]- Bahwa di dalamnya terdapat bentuk perlakuan seperti “mencacati” mayat, dan hal tersebut dilarang dalam syariat Islam.

3]- Bahwa pemindahan organ dari mayat dapat menyebabkan hilangnya kewajiban syar’i, yaitu kewajiban menguburkan mayat beserta bagian-bagiannya, sehingga hukumnya menjadi haram.

4]- Bahwa pemindahan organ dari mayat kepada orang hidup termasuk bentuk tindakan yang tidak boleh dilakukan karena dilakukan pada sesuatu yang bukan miliknya, serta termasuk pengkhianatan terhadap titipan atau amanah yang ada padanya; karena manusia tidak memiliki jasadnya, melainkan jasad itu adalah titipan Allah padanya.

5]- Bahwa jika pemindahan dari mayat dibolehkan, maka akan menyebabkan maraknya perdagangan jasad dan organ mayat, sehingga orang-orang fakir dan miskin akan menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Hal ini merupakan kerusakan besar yang tidak boleh dibuka pintu sebab-sebabnya.

6]- Hadits:

"كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا"

“Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkannya ketika hidup.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

[lihat: Al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 132133, Ahkām al-Jirāhah ath-Thibbiyyah hlm. 336, ukm Naql al-A‘hoo li al-Aqīlī hlm. 7074]

====

DALIL PENDAPAT KE TIGA:

Dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat ketiga pada dasarnya sama dengan dalil-dalil pendapat kedua dalam masalah kedua, dengan beberapa tambahan yang berkaitan dengan jenazah, di antaranya:

1]- Para fuqaha (semoga Allah merahmati mereka) telah menegaskan bolehnya membedah perut mayit untuk mengeluarkan permata orang lain jika tertelan. Maka kebolehan memindahkan organ mayit lebih utama dan lebih layak, karena untuk menyelamatkan jiwa yang terhormat, yang lebih besar kehormatannya daripada harta.

2]- Boleh memindahkan organ dari mayit sebagaimana boleh melakukan pembedahan (otopsi) terhadapnya, dengan kesamaan adanya kebutuhan (hajah) pada keduanya.

3]- Bahwa keberadaan organ manusia yang dimanfaatkan oleh orang lain setelah pemiliknya meninggal dianggap sebagai bentuk sedekah kepadanya, yaitu sedekah jariyah yang dianjurkan, terutama jika ia telah mewasiatkan hal tersebut sebelum wafatnya dengan mengharapkan pahala dari Allah Ta‘ala.

4]- Mereka juga berdalil dengan perkataan para fuqaha terdahulu rahimahumullah:

Mereka berkata: bahwa menurut sebagian ulama fikih, dibolehkan membunuh manusia yang darahnya tidak wajib lindungi dan memakan dagingnya ketika dalam keadaan darurat. Hal ini tampak jelas dalam teks berikut dari perkataan mereka:

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

"… وَيَجُوزُ لَهُ – لِلْمُضْطَرِّ – قَتْلُ الحَرْبِيِّ وَالمُرْتَدِّ، وَأَكْلُهُمَا بِلا خِلَافٍ، وَأَمَّا الزَّانِي المُحْصَنُ، وَالمُحَارِبُ، وَتَارِكُ الصَّلَاةِ فَفِيهِمْ وَجْهَانِ، أَصَحُّهُمَا:… يَجُوزُ".

“… dan boleh bagi orang yang dalam keadaan darurat membunuh orang kafir harbi dan orang murtad, serta memakannya tanpa perbedaan pendapat. Adapun pezina muhshan, pelaku hirabah, dan orang yang meninggalkan salat, maka ada dua pendapat, yang paling sahih: boleh.”

Imam Izz bin Abdissalam rahimahullah berkata:

"لَوْ وُجِدَ المُضْطَرُّ مَنْ يَحِلُّ قَتْلُهُ كَالْحَرْبِيِّ، وَالزَّانِي المُحْصَنِ، وَقَاطِعِ الطَّرِيقِ الَّذِي تَحَتَّمَ قَتْلُهُ، وَلُوطِيٍّ، وَالمُصِرِّ عَلَى تَرْكِ الصَّلَاةِ جَازَ لَهُ ذَبْحُهُمْ وَأَكْلُهُمْ إِذْ لَا حُرْمَةَ لِحَيَاتِهِمْ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَحَقَّةُ الإِزَالَةِ، فَكَانَ المَفْسَدَةُ فِي زَوَالِهَا أَقَلَّ مِنَ المَفْسَدَةِ فِي فَوَاتِ حَيَاةِ المُعْصَمِ".

“Jika orang yang dalam keadaan darurat menemukan orang yang halal dibunuh seperti orang kafir harbi, pezina muhshan, perampok yang telah wajib dibunuh, pelaku liwath, dan orang yang terus-menerus meninggalkan salat, maka boleh baginya menyembelih mereka dan memakannya, karena tidak ada kehormatan bagi hidup mereka, sebab hidup mereka memang layak dihilangkan. Maka kerusakan pada hilangnya mereka lebih ringan daripada kerusakan karena hilangnya kehidupan orang yang terjaga darahnya.”

Dan diketahui bahwa pasien yang sakit telah mencapai kondisi darurat, seperti pada penyakit gagal ginjal dan penyakit jantung yang mengancam jiwa. Para fuqaha tersebut telah menegaskan bolehnya orang yang dalam keadaan darurat memakan daging mayit yang tidak terjaga darahnya maupun yang terjaga darahnya, meskipun makan itu menghabiskan anggota tubuh. Maka kebolehan pemindahan dan donasi organ yang justru menjaga keberlangsungan hidup tentu lebih utama dan lebih layak. Dan kehormatan orang hidup lebih kuat daripada kehormatan mayit pada asalnya, demikian pula dalam masalah ini.

[lihat: Ahkām al-Jirāhah ath-Thibbiyyah hlm. 347357, Al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 133135]

-----

SYARAT-SYARAT HUKUM FIKIH (DAN UU) UNTUK KEBOLEHAN PEMINDAHAN ORGAN DARI MAYAT:

1]- Persetujuan mayit ketika masih hidup, serta izinnya untuk pengambilan satu atau beberapa organ dari tubuhnya setelah wafat.

2]- Persetujuan keluarga mayit atas hal tersebut.

3]- Persetujuan wali kaum muslimin atau pihak yang mewakilinya dalam keadaan jenazah yang tidak dikenal (tidak diketahui identitasnya).

4]- Bahwa hal tersebut merupakan satu-satunya pengobatan bagi pasien.

5]- Bahwa hal tersebut merupakan keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang menempati kedudukan darurat.

6]- Dilakukan tanpa imbalan finansial, tetapi semata-mata mengharapkan wajah Allah Ta‘ala.

Meskipun secara lahiriah syarat-syarat tersebut tampak mudah, namun terdapat beberapa kesulitan dan persoalan yang menyertainya.

Hal itu terfokus pada dua poin utama, yaitu:

(A) Penentuan saat kematian, sebagaimana telah dibahas dalam hukum kematian batang otak (brain stem death).

(B) Mendapatkan persetujuan untuk pengambilan organ dari jenazah, yang mencakup tiga hal:

1- Izin dari orang yang meninggal sebelum wafatnya.

2- Izin dari keluarga mayit.

3- Izin dari wali kaum muslimin atau pihak yang mewakilinya dalam kasus jenazah yang tidak diketahui identitasnya dan tidak memiliki keluarga.

[lihat: Al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī min Qahiyyat Ziraat al-A‘hoo hlm. 169, Al-Intifā bi Ajzā al-Ādamī hlm. 136138]

----

SYARAT MEDIS UNTUK PEMINDAHAN ORGAN DARI MAYAT:

1]- Jenazah harus telah meninggal dengan kematian otak (brain death), untuk pengambilan organ penting seperti jantung, paru-paru, hati, pankreas, dan ginjal.

2]- Jenazah yang meninggal karena henti jantung dan berhentinya sirkulasi darah dapat digunakan untuk pengambilan kornea, kulit, tulang, dan tulang rawan, yaitu organ yang masih dapat bertahan beberapa jam setelah kematian (hingga 12 jam jika ruangan tempat jenazah berada dalam keadaan dingin).

3]- Jenazah harus bebas dari penyakit menular seperti AIDS, hepatitis virus, tuberkulosis, dan sebagainya.

4]- Tidak boleh terdapat tumor ganas di tubuh, kecuali tumor otak atau tumor kulit yang tidak menyebar.

5]- Jenazah tidak boleh menderita tekanan darah tinggi dengan penyempitan pembuluh darah, serta tidak menderita diabetes berat.

6]- Organ yang akan diambil harus bebas dari penyakit.

7]- Jenazah tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun untuk transplantasi jantung, dan tidak lebih dari 60 tahun untuk transplantasi ginjal, serta ketentuan yang sama untuk organ lain seperti paru-paru dan hati.

8]- Golongan darah jenazah harus sesuai dengan golongan darah penerima organ.

9]- Tidak boleh ada ketidakcocokan antara jaringan donor dan jaringan penerima.

====

KEUNGGULAN PENGAMBILAN ORGAN DARI MAYAT:

1]- Tidak terdapat larangan atau risiko dari sisi kesehatan bagi pendonor yang telah meninggal.

2]- Transplantasi dari mayat menyediakan organ yang mustahil diperoleh dari pendonor hidup, seperti jantung, paru-paru, pankreas, dan hati.

3]- Transplantasi dari mayat memungkinkan tersedianya sejumlah organ untuk banyak pasien secara bersamaan.

[lihat: Al-Mawqif al-Fiqhī wa al-Akhlāqī min Qahiyyat Ziraat al-A‘hoo hlm. 178179, Al-abīb Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 228229]

===***===

TARJIH (PENDAPAT YANG LEBIH KUAT):

Pendapat yang lebih kuat menurut pandangan saya yang terbatas—dan ilmu hanya milik Allah Ta‘ala—adalah pendapat yang membolehkan pemindahan organ dari orang yang hidup maupun yang telah meninggal kepada orang yang hidup yang dalam keadaan darurat. Hal ini karena kuatnya dalil-dalil yang digunakan oleh pihak yang membolehkan, serta karena nash-nash dan kaidah-kaidah fikih yang mereka jadikan dasar merupakan hal yang disepakati di kalangan ulama, yang dengannya banyak hal yang pada asalnya terlarang dikecualikan dalam ibadah dan muamalah sebagaimana diketahui. Namun kebolehan di sini dibatasi hanya sebatas kadar yang dapat menghilangkan keadaan darurat dan kebutuhan tersebut.

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar