FATWA
LAJNAH DA’IMAH :
JANGAN SEBARKAN FAHAM BAHWA “SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH
SUNNAH” !
Di
Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
DAFTAR ISI:
- FATWA LAJNAH DA’IMAH
: JANGAN SEBARKAN FAHAM “SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH SUNNAH”!
- TIDAK SEMUA
PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH
- PERNYATAAN PARA
ULAMA: TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH.
- HARUS SESUAI NIAT DAN TUJUAN
- DALIL-DALIL BAHWA TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH TASYRI’, IBADAH DAN SUNNAH.
- TAFSIR FIRMAN ALLAH SWT : “Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain (ucapannya itu) hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4).
- PERNYATAAN PARA ULAMA : TIDAK SEMUA PERKATAAN
DAN PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH WAHYU
- DALIL BAHWA TIDAK SEMUA UCAPAN DAN PERBUATAN NABI ADALAH WAHYU
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
FATWA
LAJNAH DA’IMAH :
JANGAN
SEBARKAN FAHAM “SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH SUNNAH”!
Ada sebagian para ulama
kontemporer yang berpandangan dan berkeyakinan bahwa semua perbuatan yang di
lakukan oleh Nabi ﷺ berlaku hukum syari’ah, ibadah dan sunnah
yang yang harus diikuti. Mereka ini mengklaim bahwa kelompoknya adalah “الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ”.
Diantara para ulama
tersebut adalah Syeikh Mahmud bin Imam bin Manshur Al-Muwafi (dikenal dengan
Abu Mu'adz) . Ia adalah seorang peneliti (muhaqqiq) dan penulis Islam bermanhaj
Salafi kontemporer. Ia dikenal melalui kiprahnya dalam men-tahqiq kitab-kitab
turats Islam, khususnya di bidang akidah Salafiyah, fikih, dan ilmu hadits.
Salah satu karya
tulis Abu Mu’adz ini adalah sebuah kitab kecil (كُتَيْبٌ) yang berjudul:
(تَذْكِيرُ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ بِبَعْضِ
السُّنَنِ الْمَهْجُورَةِ)
(Mengingatkan “at-Thoifah
al-Munshuroh” Akan Adanya Sebagian Sunnah-Sunnah Yang Ditinggalkan)
Dalam kutaib ini
Abu Mu’adz menerapkan konsep dan kaidah sbb:
أَنَّ
أَفْعَالَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ الْعَادَةِ لَهَا حُكْمُ التَّشْرِيعِ وَالسُّنِّيَّةِ
كَأَفْعَالِهِ ﷺ الَّتِي يَفْعَلُهَا
عَلَى سَبِيلِ الْعِبَادَةِ
“Bahwa semua perbuatan-perbuatan
Nabi ﷺ yang
dilakukan sebagai adat kebiasaan memiliki hukum tasyri' (pensyariatan) dan
kesunnahan sebagaimana perbuatan-perbuatan beliau ﷺ yang
dilakukan sebagai ibadah”
Konsep dan kaidah dari
kutaib ini, diterapkan dan ditaklidi pula oleh sebagian para da’i kontemporer
di tanah air yang berafiliasi ke manhaj salaf pula. Diantara produk hukum yang
dihasilkan oleh sebagian dari mereka ini adalah sbb:
[1] Kecapa-kecipi
ngobrol dengan istri sebelum tidur malam adalah ladang pahala, berdalil dengan
hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika bermalam di rumah Maimunah istri
Nabi ﷺ, dia melihat Nabi ﷺ sempat bicara sejenak dengan istrinya sebelum tidur.
Padahal sebaliknya, banyak hadits shohih yang melarang ngobrol di malam hari sebelum tidur (السَّمْر), diantaranya hadits Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Abu Barzah radhiyallahu 'anhum, namun demikian para ulama memahaminya makruh hukumnya. Adapun ngobrol sejenak dengan istri maka para ulama sepakat hukumnya mubah berdasarkan hadits Ibnu Abbas diatas. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan ladang pahala.
[Lihat: Artikel di Blog Kajian Nida al-Islam yang berudul: "APAKAH BETUL NGOBROL DENGAN ISTRI SETELAH 'ISYA SEBELUM TIDUR ITU LADANG PAHALA?"
[2] Mandi bareng
istri sambil rebutan gayung adalah sunnah yang terlupakan, berdalil dengan
hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[Lihat: Artikel di Blog Kajian Nida al-Islam yang berudul: BENARKAH MANDI BARENG SUAMI ISTRI SAMBIL BERCANDA REBUTAN GAYUNG ITU DISUNNAHKAN???".
[3] Saat makan,
sunnahnya harus sambil ngobrol, jika tidak, maka dianggap tasyabbuh dengan Yahudi.
Lalu bagaimana jika Yahudi makannya sambil duduk?
[Lihat: Artikel di Blog Kajian Nida al-Islam yang berudul: APA BENAR, MAKAN SAMBIL BICARA ITU SUNNAH? JIKA TIDAK, MAKA ITU BID’AH DAN MENYERUPAI YAHUDI?]
---
KRITIK TAJAM
DARI AL-LAJNAH AD-DAIMAH SERTA LARANGAN EDAR.
Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta' (Saudi Arabia) pernah ditanya
tentang sebuah buku kecil karya Abu Mu’adz, yang penulisnya menyebutkan:
أَنَّهُ يُسَنُّ الِاقْتِدَاءُ بِالنَّبِيِّ
ﷺ فِي أَشْيَاءَ لَمْ يَفْعَلْهَا الرَّسُولُ ﷺ بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ، وَمِنْهَا:
«فَكُّ الْأَزْرَارِ».
“Bahwa disunnahkan
meneladani Nabi ﷺ dalam beberapa perkara yang tidak beliau lakukan dengan tujuan
ibadah, di antaranya ‘Sunnahnya membuka kancing-kancing baju’”.
Maka Al-Lajnah
Ad-Da'imah menjawab:
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ، وَالصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ.. أَمَّا بَعْدُ:
فَإِنَّ اللَّجْنَةَ الدَّائِمَةَ لِلْبُحُوثِ
الْعِلْمِيَّةِ وَالْإِفْتَاءِ اسْتَعْرَضَتْ مَا وَرَدَ إِلَيْهَا مِنْ بَعْضِ النَّاصِحِينَ
الْمُقَيَّدِ بِالْأَمَانَةِ الْعَامَّةِ لِهَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ بِرَقْمِ
(٧٧٩) وَتَارِيخِ ٦/٢/١٤٢١هـ، مَشْفُوعًا بِهِ نُسْخَةٌ مِنْ كِتَابٍ بِاسْمِ: (تَذْكِيرُ
الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ بِبَعْضِ السُّنَنِ الْمَهْجُورَةِ) جَمْعُ الْمَدْعُوِّ:
مَحْمُودِ إِمَامِ مَنْصُورٍ، طَبَعَ دَارُ الْمَآثِرِ بِمَدِينَةِ النَّبِيِّ ﷺ عَامَ
١٤٢٠ هـ.
وَبِدِرَاسَةِ هَذَا الْكِتَابِ وُجِدَ
أَنَّ كَاتِبَهُ بَنَاهُ عَلَى قَاعِدَةٍ أَسَّسَهَا مِنْ عِنْدِهِ، وَهِيَ: أَنَّ
أَفْعَالَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ الْعَادَةِ لَهَا حُكْمُ التَّشْرِيعِ وَالسُّنِّيَّةِ
كَأَفْعَالِهِ ﷺ الَّتِي يَفْعَلُهَا عَلَى سَبِيلِ الْعِبَادَةِ، كَمَا فِي (ص
١٧)، وَمَعْلُومٌ أَنَّ الْخَلْطَ بَيْنَ الْأَفْعَالِ الْعَادِيَّةِ الْجِبِلِّيَّةِ
وَالتَّشْرِيعِيَّةِ غَلَطٌ مَحْضٌ، وَتَقْعِيدٌ مَغْلُوطٌ، كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ فِي
مَحَلِّهِ مِنْ كُتُبِ الْأُصُولِ.
وَبِنَاءً عَلَى هَذَا التَّقْعِيدِ الْمَغْلُوطِ
الَّذِي بَنَى عَلَيْهِ الْمُؤَلِّفُ كِتَابَهُ، وَقَعَ فِي عَدَدٍ كَثِيرٍ مِنَ الْأَخْطَاءِ
الْعِلْمِيَّةِ وَالشُّذُوذَاتِ الْفِقْهِيَّةِ، بَلْ قَالَ بِسُنِّيَّةِ مَا قَرَّرَ
الْمُحَقِّقُونَ أَنَّ فِعْلَهُ عَلَى سَبِيلِ التَّسَنُّنِ بِدْعَةٌ.
وَمِنْ هَذِهِ الْفُرُوعِ الَّتِي غَلِطَ
الْكَاتِبُ بِالْقَوْلِ بِسُنِّيَّتِهَا: سُنِّيَّةُ الِاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَيِ
الْفَجْرِ (ص ٥١)، وَسُنِّيَّةُ السُّكُوتِ بَعْدَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ (ص ٦٦)، بَلْ ثَبَتَ عَنْهُ ﷺ أَنَّهُ كَانَ يَتَحَدَّثُ مَعَ زَوْجَتِهِ
أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ،
كَمَا فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ، وَسُنِّيَّةُ ضَمِّ الْعَقِبَيْنِ فِي
السُّجُودِ (ص ٨٦)، وَالسُّنَّةُ الْمُجَافَاةُ وَالتَّفْرِيقُ بِلَا تَكَلُّفٍ، وَقَصْرُ
دَرَجَاتِ الْمِنْبَرِ عَلَى ثَلَاثِ دَرَجَاتٍ (ص ١٣١)، وَسُنِّيَّةُ حَلِّ الْأَزْرَارِ
(ص ٢١٢)، وَسُنِّيَّةُ لُبْسِ الْعِمَامَةِ الْمُحَنَّكَةِ (ص ٢٢٢)، وَقَوْلُهُ بِبِدْعِيَّةِ
الْإِفْطَارِ عَلَى صَوْتِ الْمِدْفَعِ (ص ١٣٥)، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ التَّسَنُّنِ
بِمَا لَيْسَ بِسُنَّةٍ وَالتَّشْوِيشِ عَلَى النَّاسِ بِذَلِكَ.
لِهَذَا فَإِنَّ اللَّجْنَةَ الدَّائِمَةَ
لِلْبُحُوثِ الْعِلْمِيَّةِ وَالْإِفْتَاءِ تَرَى مَنْعَ هَذَا الْكِتَابِ مِنَ الْبَيْعِ
وَالتَّدَاوُلِ، وَتَنْصَحُ كَاتِبَهُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ عَلَى الْعُلَمَاءِ
الْمَشْهُودِ لَهُمْ بِالْعِلْمِ وَالْفَضْلِ وَسَلَامَةِ الْمُعْتَقَدِ وَصِحَّةِ
الْفَهْمِ وَسَلَامَتِهِ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Segala puji hanya
bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada orang yang tidak
ada nabi setelahnya. Amma ba'du:
Sesungguhnya
Al-Lajnah Ad-Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah surat yang
diterimanya dari sebagian para penasihat, yang tercatat di Sekretariat Jenderal
Hay'at Kibar Al-'Ulama dengan nomor (779) tertanggal 6/2/1421 H, yang dilampiri
sebuah buku berjudul:
(تَذْكِيرُ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ
بِبَعْضِ السُّنَنِ الْمَهْجُورَةِ)
"
Mengingatkan Thoifah Mansuroh tentang Sebagian Sunnah-Sunnah yang Ditinggalkan.
"
Yang disusun oleh
seseorang bernama Mahmud Imam Manshur, diterbitkan oleh Dar Al-Ma'atsir di Kota
Nabi ﷺ pada
tahun 1420 H.
Setelah mengkaji
buku tersebut, didapati bahwa penulisnya membangun pondasinya di atas suatu
kaidah yang ia buat sendiri, yaitu:
أَنَّ أَفْعَالَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ
الْعَادَةِ لَهَا حُكْمُ التَّشْرِيعِ وَالسُّنِّيَّةِ
كَأَفْعَالِهِ ﷺ الَّتِي يَفْعَلُهَا
عَلَى سَبِيلِ الْعِبَادَةِ
“Bahwa
perbuatan-perbuatan Nabi ﷺ yang dilakukan sebagai adat kebiasaan memiliki hukum tasyri'
(pensyariatan) dan kesunnahan sebagaimana perbuatan-perbuatan beliau ﷺ yang
dilakukan sebagai ibadah”
Sebagaimana
disebutkan pada halaman 17.
Padahal, telah
diketahui bahwa mencampuradukkan antara perbuatan-perbuatan kebiasaan (al-af'al
al-'adiyyah al-jibilliyyah) dan perbuatan-perbuatan tasyri'iyyah merupakan
kesalahan murni dan peletakan kaidah yang keliru, sebagaimana telah ditetapkan
dalam kitab-kitab ushul fikih.
Berdasarkan kaidah
yang keliru inilah, yang dijadikan fondasi oleh penulis dalam bukunya, ia
terjatuh ke dalam banyak kesalahan ilmiah dan penyimpangan fikih. Bahkan, ia
menyatakan sunnah terhadap hal-hal yang para ulama muhaqqiq telah menetapkan
bahwa melakukannya sebagai bentuk bertasyannun (menganggapnya sebagai sunnah)
justru merupakan bid'ah.
Di antara
cabang-cabang masalah yang penulis keliru dengan menyatakan kesunnahannya
adalah:
[*] Menganggap sunnah berbaring setelah dua rakaat sunnah fajar (hlm. 51).
[*] Menganggap sunnah diam setelah dua rakaat sunnah fajar hingga matahari
terbit (hlm. 66), padahal telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau berbincang dengan istrinya, Ummul Mukminin Aisyah
setelah shalat Subuh, sebagaimana terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan
kitab-kitab lainnya.
[*] Menganggap sunnah merapatkan kedua tumit saat sujud (hlm. 86), padahal
yang sunnah adalah menjauhkan dan merenggangkannya tanpa dibuat-buat.
[*] Membatasi jumlah anak tangga mimbar hanya tiga tingkatan (hlm. 131).
[*] Menganggap sunnah membuka kancing baju (hlm. 212).
[*] Menganggap sunnah memakai sorban muhanakkah (sorban yang ujungnya
dililitkan di bawah dagu) (hlm. 222).
[*] Pernyataannya bahwa berbuka puasa dengan suara meriam adalah bid'ah
(hlm. 135).
Dan masih banyak
lagi bentuk bertasyannun terhadap perkara yang bukan sunnah serta menimbulkan
kebingungan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Al-Lajnah
Ad-Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa berpendapat:
[*] Bahwa buku
ini harus dilarang untuk diperjualbelikan dan diedarkan.
[*] Komite juga menasihati penulisnya agar menuntut ilmu syar'i kepada
para ulama yang diakui keilmuannya, keutamaannya, keselamatan akidahnya, serta
kebenaran dan kelurusan pemahamannya.
Dan Allah-lah Yang
Maha Memberi Taufik.
Semoga shalawat dan
salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.
Al-Lajnah
Ad-Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa:
Anggota: Bakr Abu
Zayd
Anggota: Shalih
Al-Fauzan
Anggota: Abdullah
bin Ghudayyan
Ketua: Abdul Aziz
bin Abdullah Alu Syaikh
[Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah (Kumpulan Kedua, 11/21 Fatwa No. 21342)]
===***===
TIDAK
SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH
Tidak semua
perbuatan Nabi Muhammad ﷺ adalah taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan sunnah yang
harus diikuti .
Ada perbedaan
antara apa yang terkait urusan agama, dengan apa yang terkait dengan urusan
dunia dan kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tabiat kemanusiaan.
Yang terkait
dengan agama dan hukum agama:
Segala perbuatan Nabi
ﷺ yang mengatas namakan dari Allah Ta'ala dan hukum-hukum syariat, maka
itu adalah taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan
sunnah.
Yang Terkait
Urusan dunia dan tabi’at kemanusiaan:
Ada beberapa
perbuatan Nabi ﷺ dalam urusan dunia dan kehidupan sehari-hari, seperti cara
beliau berinteraksi dengan para sahabatnya, keluarganya atau beberapa hal yang
terkait dengan pertanian atau perdagangan. Maka hal-hal seperti ini tidak
selalu dianggap sebagai taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan sunnah
yang harus diikuti, melainkan keinginan dan pilihan pribadi sebagai manusia
pada umumnya.
Allah Ta'ala pernah
menegur Nabi ﷺ dalam beberapa hal dalam Al-Qur’an, dan ini menunjukkan bahwa
tidak semua yang beliau lakukan itu merupakan taysri’ (penetapan hukum syar’i),
ibadah dan sunnah..
Nabi ﷺ pernah
memberikan informasi tentang urusan dunia berdasarkan pengalaman dan
pengetahuannya, dan beliau bisa benar atau salah, seperti dalam kisah
penyerbukan kurma.
Kaidah tentang hukum segala macam perbuatan yang bukan ibadah adalah:
الأَصْلُ فِيمَا لَا يَتَعَلَّقُ بِالعِبَادَاتِ جَوَازُ
الفِعْلِ مَعَ جَوَازِ التَّرْكِ حَتَّى يَرِدَ الشَّرْعُ بِخِلَافِ ذَلِكَ
“Hukum asal dalam perkara yang tidak berkaitan dengan ibadah
adalah boleh dilakukan maupun ditinggalkan, sampai ada dalil syariat yang
menunjukkan sebaliknya”. [Baca: At-Talwiih ‘Alaa at-Tawdhiih karya Sa’dud din
at-Taftaazaani 2/30].
Disebutkan dalam
kitab Al-Musawwadah fi Ushul Al-Fiqh (hlm. 71):
«فِعْلُ النَّبِيِّ ﷺ يُفِيدُ الْإِبَاحَةَ إِذَا
لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَعْنَى الْقُرْبَةِ فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ». انْتَهَى.
"Perbuatan
Nabi ﷺ
menunjukkan hukum mubah apabila tidak mengandung makna pendekatan diri kepada
Allah (qurbah), menurut pendapat jumhur ulama." [Selesai].
Hukum Asal tentang
segala sesuatu, adalah sbb :
الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ
حَتَّى يَرِدَ الشَّرْعُ بِخِلَافِ ذَلِكَ
“Hukum asal dalam
segala sesuatu adalah boleh (mubah), sampai ada dalil syariat yang menunjukkan
sebaliknya”. [Baca : Fathul Bari karya Ibnu Hajar 13/269].
Ibnu al-Mulaqqin
dalam al-Asybah wa an-Nadzoir 1/40 (Tahqiq al-Azhari) berkata :
الفَرْقُ بَيْنَ القَاعِدَةِ وَالأَصْلِ،
فَالأَصْلُ أَعَمُّ مِنَ القَاعِدَةِ، إِذْ إِنَّهُ يَجْمَعُ مَسَائِلَ مُتَفَرِّقَةً
مِنْ أَبْوَابٍ شَتَّى وَيَجْمَعُهَا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ، بِخِلَافِ القَاعِدَةِ، فَإِنَّهَا
تَجْمَعُهَا مِنْ أَبْوَابٍ شَتَّى وَلَا تَجْمَعُهَا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ.
“Perbedaan antara ‘qaidah’
dan ‘hukum asal’ adalah bahwa ‘hukum asal’ lebih
umum daripada ‘qaidah’, karena ‘hukum asal’
mencakup berbagai permasalahan yang tersebar dari berbagai bab namun
dikumpulkan dari satu bab saja. Berbeda dengan ‘qaidah’, yang
mengumpulkan permasalahan dari berbagai bab namun tidak mengumpulkannya dari
satu bab”. [Selesai]
Allah SWT berfirman
:
﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ﴾
“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik” [QS. Al-Maidah : 5]
Singkatnya:
Tasyri’, ibadah dan
sunnah adalah segala sesuatu yang terkait dengan agama dan hukum-hukumnya,
sedangkan yang terkait dengan urusan dunia bisa jadi bersumber dari inisiatif
pribadi Nabi ﷺ dan keinginannya sebagai manusia pada umumnya.
Perbuatan Nabi ﷺ yang
berkaitan dengan agama dan penyampaian yang mengatas namakan dari Allah Ta'ala:
seluruhnya adalah wahyu yang ma'shum, berbeda dengan perbuatan yang berkaitan
dengan urusan dunia, tabi’at kemanusiaan, dan pengelolaan urusan hamba, maka
hal itu memungkinkan adanya inisiatif pribadi dan kemauannya yang tiada
kaitannya dengan Tasyri’, ibadah dan sunnah.
Syeikh Ahmad Abu
Mu’adz berkata :
إِذَا اتَّفَقْنَا أَنَّ كَلَامَ النَّبِيِّ
ﷺ فِيهِ مَا هُوَ "وَحْيٌ" وَفِيهِ مَا هُوَ "اجْتِهَادٌ"، وَأَنَّ
فِيهِ مَا هُوَ دِينِيٌّ وَمَا هُوَ دُنْيَوِيٌّ)، نَأْتِي إِلَى كَيْفِيَّةِ التَّمْيِيزِ
بَيْنَ تِلْكَ الْخِطَابَاتِ وَتِلْكَ الْأَقْوَالِ النَّبَوِيَّةِ.
وَهَذَا يَخْتَصُّ بِهِ عِلْمُ الْفِقْهِ،
وَعِلْمُ أُصُولِ الْفِقْهِ، وَأَكْثَرُ الْخِلَافِ وَالتَّنَازُعِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ
وَالْمَذَاهِبِ يَدُورُ حَوْلَ هَذَا الْأَمْرِ.
Jika kita sepakat
bahwa ucapan Nabi ﷺ ada yang merupakan “wahyu” dan ada yang merupakan “ijtihad”,
dan bahwa ada yang berkaitan dengan agama dan ada yang berkaitan dengan dunia),
maka kita masuk ke dalam pembahasan bagaimana cara membedakan antara dua macam
perkataan dan ucapan Nabi tersebut.
Hal ini merupakan
kekhususan ilmu fikih dan ilmu usul fikih, dan kebanyakan perbedaan dan
perselisihan di antara para ulama dan mazhab berpusat pada masalah ini.
[Baca : Jawaban
Ahmad Abu Mu’adz terhadap pertanyaan Abu Faris al-Mishbahi di al-Maktabah asy-Syamilah
al-Haditsah 28/365].
===***===
PERNYATAAN
PARA ULAMA:
"TIDAK
SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH"
[1]
Syeikh Muhammad
sholeh al-Munajjid berkata:
فَلَيْسَ كُلُّ مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ
ﷺ عِبَادَةً يَنْبَغِي التَّأَسِّي بِهِ فِيهَا، بَلْ يَنْبَغِي التَّفْرِيقُ بَيْنَ
مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ،
وَمَا فَعَلَهُ بِحُكْمِ طَبِيعَتِهِ الْبَشَرِيَّةِ، أَوْ مُوَافَقَةً لِعَادَةِ النَّاسِ
فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ ... وَنَحْوِ ذَلِكَ.
فَالنَّوْعُ الْأَوَّلُ (وَهُوَ مَا فَعَلَهُ
عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ) هُوَ الَّذِي يُشْرَعُ التَّأَسِّي بِهِ فِيهِ ﷺ، وَيَكُونُ
مُسْتَحَبًّا أَوْ وَاجِبًا حَسَبَ مَا تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ.
وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّانِي فَلَا يَزِيدُ
عَلَى كَوْنِهِ مُبَاحًا.
لَا يُعَدُّ إِطْلَاقُ وَفَتْحُ شَيْءٍ
مِنْ أَزْرَارِ الثَّوْبِ مِنَ السُّنَّةِ الَّتِي يُثَابُ فَاعِلُهَا، بَلْ ذَلِكَ
مِنَ الْأُمُورِ الْمُبَاحَةِ الَّتِي مَنْ فَعَلَهَا فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ، بِشَرْطِ
أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ مُخَالِفًا لِعَادَةِ النَّاسِ.
وَذَلِكَ لِأَنَّ مَا فَعَلَهُ النَّبِيُّ
ﷺ وَلَمْ يَقْصِدْ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللَّهِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَكْثَرَ مِنْ
إِبَاحَةِ ذَلِكَ الْفِعْلِ، وَلَا يَدُلُّ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ.
Sebab, tidak semua
perbuatan Rasulullah ﷺ merupakan ibadah yang harus diteladani sebagai bentuk
pendekatan diri kepada Allah.
Perlu dibedakan: antara perbuatan yang dilakukan Rasulullah ﷺ sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah, dengan
perbuatan yang beliau lakukan karena sifat kemanusiaan beliau, atau karena
menyesuaikan diri dengan kebiasaan masyarakat pada waktu itu, dan semisalnya.
Jenis pertama, yaitu perbuatan yang beliau lakukan dalam rangka ibadah, itulah yang
disyariatkan untuk diteladani. Hukumnya bisa menjadi sunnah atau wajib sesuai
dengan dalil-dalil syariat yang menunjukkannya
Adapun jenis
kedua, maka tidak lebih dari sekadar perkara yang
mubah (boleh).
Karena itu,
membiarkan atau membuka sebagian kancing baju tidak termasuk sunnah yang
pelakunya diberi pahala secara khusus. Hal tersebut hanyalah perkara mubah;
siapa yang melakukannya tidak berdosa, dengan syarat tidak bertentangan dengan
kebiasaan masyarakat setempat.
Hal ini karena
perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ tanpa maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak
menunjukkan lebih dari sekadar kebolehan perbuatan tersebut, dan tidak
menunjukkan bahwa perbuatan itu dianjurkan (mustahab). [Sumber: Islamqa no.
214574]
[2]
Syeikh Al-'Utsaimin
rahimahullah pernah ditanya:
«مَا حُكْمُ الِاقْتِدَاءِ بِالنَّبِيِّ ﷺ فِي
الْأَفْعَالِ الَّتِي فَعَلَهَا وَلَمْ يَظْهَرْ فِيهَا قَصْدُ الْقُرْبَةِ، كَإِطَالَةِ
الشَّعْرِ (شَعْرِ الرَّأْسِ) وَفَتْحِ الْأَزْرَارِ؟»
"Apa hukum
meneladani Nabi ﷺ dalam perbuatan-perbuatan yang beliau lakukan namun tidak
tampak adanya tujuan ibadah di dalamnya, seperti memanjangkan rambut kepala dan
membuka kancing baju?"
Beliau menjawab:
«هَذِهِ لَيْسَ لَهَا حُكْمٌ [يَعْنِي أَنَّهَا
لَا تُوصَفُ لَا بِوُجُوبٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ]، ثُمَّ إِنْ كَانَتْ خِلَافَ عَادَةِ
الْبَلَدِ صَارَ ذَلِكَ مُخَالِفًا لِلسُّنَّةِ، لِأَنَّ السُّنَّةَ مُوَافَقَةُ أَهْلِ
الْبَلَدِ فِي غَيْرِ مَا هُوَ مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ.
وَقَدْ مَثَّلْتَ بِفَكِّ الْأَزْرَارِ،
وَالْوَاقِعُ أَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ ﷺ الرَّاتِبَةِ، وَلَكِنَّ
مُعَاوِيَةَ بْنَ قُرَّةَ رَآهُ قَدْ فَتَحَ أَزْرَارَهُ، وَهَذَا لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ
لَهُ سَبَبٌ، إِمَّا حَرٌّ شَدِيدٌ، أَوْ حَرَارَةٌ فِي جِلْدِهِ، أَوْ نِسْيَانًا
لِزِرِّهِ، أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ.
لِأَنَّهُ مِنَ الْمَعْلُومِ بِالْعَقْلِ
أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَضَعَ الْإِنْسَانُ أَزْرَارًا عَلَى ثَوْبِهِ ثُمَّ لَا
يَزُرَّهُ، إِنَّ هَذَا يَكُونُ عَبَثًا لَا إِشْكَالَ فِيهِ. وَالنَّبِيُّ ﷺ كُلُّ
أَفْعَالِهِ خَيْرٌ وَجِدٌّ، لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ عَبَثٌ». انْتَهَى.
"Perbuatan-perbuatan
ini tidak memiliki hukum khusus [maksudnya tidak disifati sebagai wajib ataupun
sunnah].
Kemudian, apabila
hal tersebut bertentangan dengan kebiasaan masyarakat setempat, maka justru
menjadi perbuatan yang menyelisihi sunnah. Sebab sunnah adalah menyesuaikan
diri dengan kebiasaan masyarakat dalam perkara-perkara yang bukan maksiat
kepada Allah.
Anda mencontohkan
masalah membuka kancing baju. Pada hakikatnya, hal itu bukanlah kebiasaan tetap
Nabi ﷺ. Akan tetapi
Mu'awiyah bin Qurrah pernah melihat beliau membuka kancing bajunya. Ini pasti
ada sebabnya; mungkin karena cuaca yang sangat panas, atau karena panas pada
kulit beliau, atau karena beliau lupa mengancingkannya, atau sebab lainnya.
Sebab secara logika
diketahui bahwa tidak mungkin seseorang memasang kancing pada bajunya lalu
tidak mengancingkannya. Hal itu tentu menjadi perbuatan sia-sia.
Sedangkan Nabi ﷺ seluruh
perbuatannya penuh dengan hikmah dan kebaikan, tidak ada sedikit pun yang
sia-sia." (Selesai). [https://bit.ly/3jiguC4]
Beliau juga berkata
dalam syarah Riyadhus Sholihin (4/278):
«فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِدَّةُ فَوَائِدَ:
مِنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَشَرٌ،
يَنَالُهُ مَا يَنَالُ الْبَشَرَ مِنَ الْأُمُورِ الطَّبِيعِيَّةِ، يَبْرُدُ كَمَا
يَبْرُدُ النَّاسُ، وَيَحْتَرُّ كَمَا يَحْتَرُّ النَّاسُ، وَلِهَذَا رَآهُ مَرَّةً
مُعَاوِيَةُ وَقَدْ فَكَّ أَزْرَارَ الْقَمِيصِ، لِأَنَّهُ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ ـ-كَانَ
مُحْتَرًّا فَفَكَّ الْأَزْرَارَ، فَظَنَّ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ
هَذَا مِنَ السُّنَّةِ، وَهُوَ لَيْسَ مِنَ السُّنَنِ الْمُطْلَقَةِ، لَكِنْ مِنَ السُّنَّةِ
إِذَا كَانَ فِيهِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْبَدَنِ، لِأَنَّ كُلَّ مَا يُخَفِّفُ عَنِ الْبَدَنِ
فَهُوَ خَيْرٌ.
فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُحْتَرًّا
وَأَرَادَ أَنْ يَفْتَحَ الْأَزْرَارَ الْأَعْلَى وَالَّذِي يَلِيهِ فَلَا بَأْسَ،
وَيَكُونُ هَذَا مِنَ السُّنَّةِ.
أَمَّا بِدُونِ سَبَبٍ فَإِنَّهُ لَيْسَ
مِنَ السُّنَّةِ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ مِنَ السُّنَّةِ لَكَانَ وَضْعُ الْأَزْرَارِ
عَبَثًا لَا فَائِدَةَ مِنْهُ، وَالدِّينُ الْإِسْلَامِيُّ لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ عَبَثٌ،
فَكُلُّهُ جِدٌّ». انْتَهَى.
"Dalam hadits
ini terdapat beberapa faedah.
Di antaranya, bahwa
Rasulullah ﷺ adalah
seorang manusia. Beliau mengalami hal-hal alami yang juga dialami manusia
lainnya. Beliau merasakan dingin sebagaimana manusia merasakan dingin, dan
merasakan panas sebagaimana manusia merasakan panas.
Karena itulah
Mu'awiyah pernah melihat beliau membuka kancing bajunya, karena —wallahu a'lam—
beliau sedang merasa kepanasan sehingga membuka kancing tersebut. Lalu
Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu mengira bahwa hal itu termasuk sunnah.
Padahal itu bukan
sunnah yang berlaku secara mutlak. Akan tetapi, jika membuka kancing tersebut
memberikan keringanan dan kenyamanan bagi tubuh, maka hal itu termasuk sunnah
dalam kondisi tersebut. Sebab segala sesuatu yang memberikan kenyamanan bagi
tubuh adalah baik.
Karena itu, apabila
seseorang merasa kepanasan lalu ingin membuka kancing bagian atas atau kancing
setelahnya, maka tidak mengapa, dan hal itu termasuk sunnah dalam kondisi
tersebut.
Adapun tanpa adanya
sebab, maka hal itu bukan sunnah. Sebab jika memang membuka kancing tanpa sebab
merupakan sunnah, maka keberadaan kancing pada baju menjadi sesuatu yang
sia-sia dan tidak memiliki manfaat.
Padahal agama Islam
tidak mengandung sesuatu yang sia-sia. Seluruh ajarannya dibangun di atas
kesungguhan dan hikmah." (Selesai).
[3]
Dr. Muhammad
Al-Asyqar rahimahullah berkata:
«الْفِعْلُ (الْعَادِيُّ) مَا فَعَلَهُ النَّبِيُّ
ﷺ جَرْيًا عَلَى عَادَةِ قَوْمِهِ وَمَأْلُوفِهِمْ، كَبَعْضِ الْأُمُورِ الَّتِي تَتَّصِلُ
بِالْعِنَايَةِ بِالْبَدَنِ، أَوِ الْعَوَائِدِ الْجَارِيَةِ بَيْنَ الْأَقْوَامِ فِي
الْمُنَاسَبَاتِ الْحَيَوِيَّةِ، كَالزَّوَاجِ وَالْوِلَادَةِ وَالْوَفَاةِ.
وَمِنْ أَمْثِلَتِهَا أَنَّهُ ﷺ لَبِسَ
الْمِرْطَ الْمُرَحَّلَ، وَالْمُخَطَّطَ [ثِيَابٌ مَنْقُوشٌ عَلَيْهَا صُورَةُ رِحَالِ
الْإِبِلِ أَوْ يَكُونُ بِهَا خُطُوطٌ]، وَالْجُبَّةَ، وَالْعِمَامَةَ، وَالْقَبَاءَ،
وَأَطَالَ شَعْرَهُ، وَاسْتَعْمَلَ الْقِرَبَ الْجِلْدِيَّةَ فِي خَزْنِ الْمَاءِ...
وَأَيْضًا: كَانَتِ الْعَرُوسُ تُزَفُّ
إِلَيْهِ فِي بَيْتِهِ، لَا فِي بَيْتِ أَبِيهَا كَمَا هِيَ عَادَةُ بَعْضِ الْبِلَادِ
الْإِسْلَامِيَّةِ الْآنَ...
وَحُكْمُ هَذِهِ الْأُمُورِ الْعَادِيَّةِ
وَأَمْثَالِهَا، كَنَظَائِرِهَا مِنَ الْأَفْعَالِ الْجِبِلِّيَّةِ، وَالْأَصْلُ فِيهَا
جَمِيعًا أَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى الْإِبَاحَةِ لَا غَيْرَ، إِلَّا فِي حَالَيْنِ:
١. أَنْ يَرِدَ قَوْلٌ يَأْمُرُ بِهَا أَوْ يُرَغِّبُ
فِيهَا، فَيَظْهَرُ أَنَّهَا حِينَئِذٍ تَكُونُ شَرْعِيَّةً.
٢. أَنْ يَظْهَرَ ارْتِبَاطُهَا بِالشَّرْعِ بِقَرِينَةٍ
غَيْرِ قَوْلِيَّةٍ، كَتَوْجِيهِ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ، فَإِنَّ
ارْتِبَاطَ ذَلِكَ بِالشَّرْعِ لَا خَفَاءَ بِهِ». انْتَهَى.
"Perbuatan
yang bersifat adat (kebiasaan) adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ sesuai
dengan kebiasaan dan tradisi yang berlaku di tengah kaumnya. Contohnya
adalah beberapa perkara yang berkaitan dengan perawatan tubuh, atau
adat-istiadat yang lazim dilakukan masyarakat dalam berbagai peristiwa penting
kehidupan, seperti pernikahan, kelahiran, dan kematian.
Di antara
contohnya, Nabi ﷺ mengenakan mirt murahhal dan pakaian bergaris (yaitu pakaian
yang bergambar pelana unta atau memiliki garis-garis), memakai jubah, sorban,
qaba' (sejenis mantel), memanjangkan rambut, serta menggunakan kantong-kantong
kulit untuk menyimpan air.
Contoh lainnya, pengantin wanita dahulu diantarkan kepada beliau di rumah beliau,
bukan di rumah ayahnya sebagaimana menjadi kebiasaan di sebagian negeri Islam
pada masa sekarang.
Hukum
perkara-perkara yang bersifat adat seperti ini, dan yang semisalnya dari
perbuatan-perbuatan yang bersifat tabiat manusia, pada asalnya semuanya
menunjukkan hukum mubah dan tidak lebih dari itu, kecuali dalam dua keadaan:
1]. Apabila
terdapat ucapan (dalil) yang memerintahkan atau menganjurkannya, maka pada saat
itu tampak bahwa perbuatan tersebut menjadi bagian dari syariat.
2]. Apabila tampak
adanya keterkaitan dengan syariat melalui petunjuk selain ucapan, seperti
menghadapkan mayit ke arah kiblat ketika diletakkan di dalam kuburnya.
Keterkaitan hal tersebut dengan syariat sangat jelas dan tidak samar."
[Selesai
dari kitab Af'al Ar-Rasul ﷺ wa Dalalatuha 'Ala Al-Ahkam (1/237)].
[4]
Syaikh Al-Albani
rahimahullah pernah ditanya tentang pendapat yang
menyatakan dianjurkannya membuka kancing baju dan menjadikan hadits Mu'awiyah
bin Qurrah dari ayahnya sebagai dalil, disertai adanya riwayat bahwa sebagian
salaf juga melakukannya.
Beliau menjawab:
«هَذَا يَنْبَنِي عَلَى التَّفْرِيقِ بَيْنَ سُنَنِ
الْعَادَةِ وَسُنَنِ الْعِبَادَةِ ... »
"Masalah ini
dibangun di atas pembedaan antara sunnah yang bersifat adat dan sunnah yang
bersifat ibadah..."
Kemudian beliau
menyebutkan beberapa contoh yang menjelaskan perbedaan antara kedua jenis
sunnah tersebut, lalu berkata:
«كَانَ الرَّسُولُ ﷺ يَكْرَهُ أَكْلَ الضَّبِّ»،
وَلَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَكْرَهَ الْمُسْلِمُ أَكْلَهُ.
وَ«كَانَ الرَّسُولُ ﷺ يُحِبُّ الْعَسَلَ»،
وَمَنْ لَمْ يُحِبَّ الْعَسَلَ لَا يُقَالُ: إِنَّهُ خَالَفَ السُّنَّةَ.
وَ«كَانَ الرَّسُولُ ﷺ يُطِيلُ شَعْرَ
رَأْسِهِ، حَتَّى إِنَّهُ ﷺ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ وَقَدْ جَعَلَ شَعْرَ رَأْسِهِ
أَرْبَعَ ضَفَائِرَ».
وَلَا يُقَالُ لِمَنْ لَمْ يَجْعَلْ شَعْرَهُ
ضَفَائِرَ: إِنَّهُ خَالَفَ السُّنَّةَ.
إِذَنْ: هُنَاكَ سُنَّةُ عَادَةٍ، وَسُنَّةُ
عِبَادَةٍ، وَهَذِهِ الْأَمْثِلَةُ تُؤَكِّدُ أَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ فِعْلٍ فَعَلَهُ
الرَّسُولُ ﷺ هُوَ سُنَّةَ عِبَادَةٍ، لِأَنَّهُ قَدْ يَفْعَلُ الشَّيْءَ بِحُكْمِ
الطَّبِيعَةِ وَمِزَاجِهِ، أَيْ: يُحِبُّ شَيْئًا مِنَ الْأَطْعِمَةِ وَيَكْرَهُ شَيْئًا
مِنْهَا، هَذَا لَيْسَ لَهُ عَلَاقَةٌ بِالدِّينِ.
كَذَلِكَ إِطَالَةُ الشَّعْرِ، فَعَلَ
ذَلِكَ ﷺ لِأَنَّهُ عَادَةُ الْعَرَبِ، وَكَانُوا يَجْعَلُونَهُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ
ضَفَائِرَ.
وَلَا يَقُولُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
وَالْفِقْهِ: إِنَّ جَعْلَ الشَّعْرِ ضَفَائِرَ مِنَ السُّنَّةِ، مَعَ أَنَّ الرَّسُولَ
ﷺ قَدْ فَعَلَ ذَلِكَ.
كَذَلِكَ الْيَوْمَ نَلْبَسُ «الصَّنْدَلَ»
وَفِيهِ فَتْحَةٌ وَاحِدَةٌ لِأَصَابِعِ الرَّجُلِ الْخَمْسَةِ، بَيْنَمَا كَانَ نَعْلُ
الرَّسُولِ ﷺ فِيهِ فَتْحَةٌ لِلْإِبْهَامِ، وَفَتْحَةٌ أُخْرَى لِسَائِرِ الْأَصَابِعِ،
كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
فَإِذَا نَحْنُ لَبِسْنَا النِّعَالَ
الَّتِي نَلْبَسُهَا الْيَوْمَ لَا يُقَالُ: إِنَّنَا خَالَفْنَا السُّنَّةَ، لِأَنَّ
هَذِهِ الْأُمُورَ عَادِيَّةٌ.
فَهَذَا التَّفْصِيلُ يُرِيحُ طَالِبَ
الْعِلْمِ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأُمُورِ، مِنْهَا: قَضِيَّةُ فَكِّ الْأَزْرَارِ، فَيُمْكِنُ
أَنَّ الرَّسُولَ ﷺ مِنْ بَابِ التَّرْوِيحِ وَالنَّشَاطِ فِي جَوٍّ حَارٍّ كَانَ يَفْتَحُ
الْقَمِيصَ، فَيَتَرَوَّحُ، لَيْسَ هُنَاكَ مَانِعٌ مِنْ ذَلِكَ.
أَمَّا مَنْ جَعَلَهَا عِبَادَةً مَقْصُودَةً،
كَجَعْلِ الثَّوْبِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَهَذَا فِيهِ أَحَادِيثُ عَنِ الرَّسُولِ
ﷺ، حَيْثُ قَالَ: «إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ»، فَجَعَلَهَا عَلَامَةً
لِلْمُؤْمِنِ، فَهَذَا شَيْءٌ، وَفَكُّ أَزْرَارِ الْقَمِيصِ شَيْءٌ آخَرُ.
فَإِذَا عَرَفْتَ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ:
أَنَّ السُّنَّةَ سُنَّتَانِ: سُنَّةُ عِبَادَةٍ، وَسُنَّةُ عَادَةٍ، فَيَجِبُ عَلَى
طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ، هَلْ صَدَرَ ذَلِكَ
الْفِعْلُ مِنْهُ بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ؟ أَمْ هُوَ عَادَةٌ
أَوْ جِبِلَّةٌ أَوْ ... أَوْ ... إِلَى آخِرِ مَا هُنَاكَ مِنَ الْحَوَافِزِ وَالْحَوَامِلِ؟
إِذَا عَرَفْتَ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ اسْتَرَحْتَ
فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأُمُورِ، مِنْهَا: «أَزْرَارُ الْقَمِيصِ». انْتَهَى.
"’Rasulullah
ﷺ tidak
menyukai daging dhobb’ (sejenis biawak gurun), namun
tidak termasuk sunnah bagi seorang muslim untuk membencinya.
‘Rasulullah ﷺ
menyukai madu’, tetapi orang yang tidak menyukai madu
tidak dikatakan telah menyelisihi sunnah.
‘Rasulullah ﷺ
memanjangkan rambut beliau’. Bahkan ketika memasuki
Makkah pada tahun Fathu Makkah, ‘beliau memiliki empat kepangan rambut’.
Namun tidak
dikatakan kepada orang yang tidak mengepang rambutnya bahwa ia telah
menyelisihi sunnah.
Dengan demikian,
ada sunnah adat dan ada sunnah ibadah.
Contoh-contoh ini
menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang dilakukan Rasulullah ﷺ
merupakan sunnah ibadah. Sebab, terkadang beliau melakukan sesuatu karena
tabiat dan selera pribadi beliau; menyukai sebagian makanan dan tidak menyukai
sebagian yang lain. Hal seperti ini tidak berkaitan dengan agama.
Demikian pula memanjangkan
rambut. Rasulullah ﷺ melakukannya karena itu merupakan kebiasaan orang Arab pada
waktu itu. Mereka terkadang mengepang rambut mereka.
Tidak ada seorang
pun dari kalangan ulama dan ahli fikih yang mengatakan bahwa mengepang rambut
merupakan sunnah, padahal Rasulullah ﷺ pernah melakukannya.
Demikian pula pada
zaman sekarang kita memakai sandal yang memiliki satu celah untuk kelima jari
kaki. Sedangkan sandal Rasulullah ﷺ memiliki satu tali untuk ibu jari dan satu tali lagi untuk
jari-jari lainnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Jika kita memakai
sandal seperti yang digunakan sekarang, tidak dikatakan bahwa kita telah
menyelisihi sunnah, karena perkara-perkara ini termasuk urusan kebiasaan.
Penjelasan seperti
ini memberikan kemudahan bagi penuntut ilmu dalam banyak masalah, di antaranya
masalah membuka kancing baju. Bisa jadi Rasulullah ﷺ membuka kancing bajunya untuk mendapatkan kesejukan dan
kenyamanan ketika cuaca panas. Tidak ada larangan dalam hal itu.
Namun orang yang
menjadikannya sebagai ibadah yang memang sengaja dituju, maka ini berbeda
dengan misalnya menjadikan pakaian sampai pertengahan betis. Dalam masalah itu
terdapat hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ, di antaranya sabda beliau:
'Pakaian seorang
mukmin adalah sampai pertengahan betis.'
Beliau
menjadikannya sebagai ciri seorang mukmin. Maka ini satu perkara, sedangkan
membuka kancing baju adalah perkara yang lain.
Apabila engkau
memahami kaidah ini, yaitu bahwa sunnah itu ada dua: sunnah ibadah dan sunnah
adat, maka seorang penuntut ilmu harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan Rasulullah
ﷺ. Apakah
perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah, ataukah hanya karena kebiasaan, tabiat, atau faktor-faktor lain yang
mendorongnya?
Jika engkau
memahami kaidah ini, maka engkau akan merasa mudah dalam memahami banyak
persoalan, di antaranya masalah kancing baju." (Selesai).
Kaset nomor 785
dari Silsilah Al-Huda wan Nur.
Video ceramah:
[YouTube - Silsilah Al-Huda wan Nur 785]
(https://www.youtube.com/watch?v=73NIJYh7SU8&utm_source=chatgpt.com)
****
HARUS SESUAI NIAT DAN TUJUAN
Mengikuti
Rasulullah ﷺ tidak
cukup hanya dengan menyesuaikan diri pada bentuk lahiriahnya saja, tetapi juga
harus sesuai dalam tujuan dan niatnya.
Syeikh Muhammad
sholeh al-Munajjid berkata:
فَمَنْ أَتَى إِلَى مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ
ﷺ وَلَمْ يَقْصِدْ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللَّهِ، بَلْ فَعَلَهُ بِحُكْمِ بَشَرِيَّتِهِ
أَوْ مُوَافَقَةً لِعَادَةِ النَّاسِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ، فَمَنْ أَتَى إِلَى هَذَا
وَفَعَلَهُ بِقَصْدِ الْقُرْبَةِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ يَكُنْ قَدْ تَابَعَ الرَّسُولَ
ﷺ، بَلْ يَكُونُ مُخَالِفًا لَهُ.
“Barang siapa
melakukan suatu perbuatan yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ,
padahal Rasulullah ﷺ tidak melakukannya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah,
melainkan karena sifat kemanusiaan beliau atau karena mengikuti kebiasaan
masyarakat pada masa itu, lalu orang tersebut melakukannya dengan niat ibadah
dan pendekatan diri kepada Allah, maka sebenarnya ia belum mengikuti Rasulullah
ﷺ. Bahkan
ia telah menyelisihi beliau ﷺ”. [Sumber: Islamqa no. 214574]
Penjelasan mengenai
hal ini sebagiamana akan dijelaskan dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah dalam artikel ini.
Dan para ulama dan
fuqaha dari kalangan sahabat radhiyallahu 'anhum memahami perbedaan antara
kedua jenis perbuatan tersebut.
Imam Muslim
meriwayatkan dalam Shahihnya no. 234 -(1264) dari Abu Ath-Thufail bahwa ia
bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma:
«أَخْبِرْنِي عَنِ الطَّوَافِ بَيْنَ الصَّفَا
وَالْمَرْوَةِ رَاكِبًا، أَسُنَّةٌ هُوَ؟ فَإِنَّ قَوْمَكَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ سُنَّةٌ؟»
قَالَ: «صَدَقُوا وَكَذَبُوا!»
قَالَ: قُلْتُ: وَمَا قَوْلُكَ صَدَقُوا
وَكَذَبُوا؟
قَالَ: «إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَثُرَ
عَلَيْهِ النَّاسُ يَقُولُونَ: هَذَا مُحَمَّدٌ، هَذَا مُحَمَّدٌ، حَتَّى خَرَجَ الْعَوَاتِقُ
مِنَ الْبُيُوتِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُضْرَبُ النَّاسُ بَيْنَ يَدَيْهِ،
فَلَمَّا كَثُرَ عَلَيْهِ رَكِبَ وَمَشَى، وَالسَّعْيُ أَفْضَلُ».
"Beritahukan
kepadaku tentang thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah dengan berkendaraan.
Apakah itu sunnah? Karena kaummu menganggap bahwa hal itu sunnah."
Ibnu Abbas
menjawab: "Mereka benar dan mereka juga salah."
Aku bertanya:
"Apa maksud ucapanmu bahwa mereka benar dan salah?"
Beliau menjawab:
"Sesungguhnya orang-orang berdesakan mengelilingi Rasulullah ﷺ sambil
berkata, 'Ini Muhammad, ini Muhammad,' hingga para gadis keluar dari
rumah-rumah mereka. Rasulullah ﷺ tidak suka orang-orang dipukul atau disingkirkan dari hadapan
beliau. Ketika orang-orang semakin banyak mengerumuni beliau, maka beliau
melakukan sa'i dengan berkendaraan dan juga berjalan. Padahal sa'i dengan
berjalan lebih utama." (Selesai)
Dalam riwayat Abu
Dawud (1885) disebutkan:
«قَالَ: صَدَقُوا، قَدْ طَافَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَلَى بَعِيرِهِ، وَكَذَبُوا، لَيْسَ بِسُنَّةٍ».
"Ibnu Abbas
berkata: 'Mereka benar, karena Rasulullah ﷺ memang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah di atas untanya.
Namun mereka salah, karena hal itu bukanlah sunnah.'"
Ucapan Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma tentang sa'i dengan berkendaraan, "hal itu bukan
sunnah (لَيْسَ بِسُنَّةٍ)", padahal terbukti bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya, menunjukkan bahwa ada perbedaan antara
perbuatan yang dilakukan Rasulullah ﷺ sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah dengan
perbuatan yang beliau lakukan karena tujuan lain.
Jenis pertama
itulah sunnah yang disyariatkan untuk diteladani, sedangkan jenis kedua
bukanlah sunnah.
Bagaimana dengan
sikap dan pendapat Ibnu Umar rashiyallahu ‘anhuma?
Abdullah bin Umar
radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa mengikuti Rasulullah ﷺ
disyariatkan dalam setiap perbuatan yang beliau lakukan, baik yang dilakukan
sebagai ibadah maupun bukan. Akan tetapi, pendapat ini diselisihi oleh
mayoritas sahabat dan para sahabat senior radhiyallahu 'anhum.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu' Al-Fatawa (1/280):
«وَكَذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ كَانَ يَتَحَرَّى أَنْ
يَسِيرَ مَوَاضِعَ سَيْرِ النَّبِيِّ ﷺ، وَيَنْزِلَ مَوَاضِعَ مَنْزِلِهِ، وَيَتَوَضَّأَ
فِي السَّفَرِ حَيْثُ رَآهُ يَتَوَضَّأُ، وَيَصُبَّ فَضْلَ مَائِهِ عَلَى شَجَرَةٍ
صَبَّ عَلَيْهَا، وَنَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ،
وَرَأَوْهُ مُسْتَحَبًّا.
وَلَمْ يَسْتَحِبَّ ذَلِكَ جُمْهُورُ
الْعُلَمَاءِ، كَمَا لَمْ يَسْتَحِبُّوهُ وَلَمْ يَفْعَلْهُ أَكَابِرُ الصَّحَابَةِ،
كَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
وَغَيْرِهِمْ، لَمْ يَفْعَلُوا مِثْلَ مَا فَعَلَ ابْنُ عُمَرَ، وَلَوْ رَأَوْهُ مُسْتَحَبًّا
لَفَعَلُوهُ كَمَا كَانُوا يَتَحَرَّوْنَ مُتَابَعَتَهُ وَالِاقْتِدَاءَ بِهِ.
وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمُتَابَعَةَ أَنْ
يَفْعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلَ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي فَعَلَ، فَإِذَا فَعَلَ فِعْلًا
عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ شُرِعَ لَنَا أَنْ نَفْعَلَهُ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ...
وَأَمَّا مَا فَعَلَهُ بِحُكْمِ الِاتِّفَاقِ وَلَمْ يَقْصِدْهُ، مِثْلَ أَنْ يَنْزِلَ
بِمَكَانٍ وَيُصَلِّيَ فِيهِ لِكَوْنِهِ نَزَلَهُ، لَا قَصْدًا لِتَخْصِيصِهِ بِالصَّلَاةِ
وَالنُّزُولِ فِيهِ، فَإِذَا قَصَدْنَا تَخْصِيصَ ذَلِكَ الْمَكَانِ بِالصَّلَاةِ فِيهِ
أَوِ النُّزُولِ، لَمْ نَكُنْ مُتَّبِعِينَ، بَلْ هَذَا مِنَ الْبِدَعِ الَّتِي كَانَ
يَنْهَى عَنْهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ». انْتَهَى.
"Demikian pula
Ibnu Umar, beliau sangat berusaha untuk berjalan di tempat-tempat yang pernah
dilalui Nabi ﷺ, singgah di tempat-tempat yang pernah menjadi tempat singgah
beliau, berwudhu dalam perjalanan di tempat yang beliau lihat Nabi ﷺ
berwudhu, dan menuangkan sisa air wudhunya pada sebuah pohon yang pernah
disiram oleh Nabi ﷺ, serta amalan-amalan serupa lainnya yang dipandang mustahab
oleh sebagian ulama dan mereka anggap sebagai sesuatu yang dianjurkan.
Namun, mayoritas
ulama tidak menganggap hal tersebut sebagai amalan yang dianjurkan. Demikian
pula para sahabat senior tidak menganggapnya demikian dan tidak melakukannya,
seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, dan selain
mereka. Mereka tidak melakukan sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar. Seandainya
mereka memandangnya sebagai amalan yang dianjurkan, niscaya mereka akan
melakukannya, sebagaimana mereka sangat berusaha mengikuti dan meneladani Nabi ﷺ.
Hal itu karena
hakikat mengikuti (ittiba') adalah melakukan seperti yang beliau lakukan dengan
cara dan tujuan yang sama sebagaimana beliau melakukannya. Jika beliau
melakukan suatu perbuatan sebagai bentuk ibadah, maka disyariatkan bagi kita
untuk melakukannya sebagai ibadah pula.
Adapun jika beliau
melakukan suatu perbuatan karena kebetulan terjadi dan bukan karena tujuan
tertentu, seperti singgah di suatu tempat lalu shalat di sana karena kebetulan
beliau singgah di tempat itu, bukan dengan tujuan mengkhususkan tempat tersebut
untuk shalat dan singgah, maka apabila kita sengaja mengkhususkan tempat itu
untuk shalat atau singgah, berarti kita bukan sedang mengikuti beliau. Bahkan
hal itu termasuk bid'ah yang dahulu Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu
melarangnya." (Selesai).
Beliau juga
berkata dalam Majmu' Al-Fatawa (17/466):
«وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
رَجُلًا صَالِحًا شَدِيدَ الِاتِّبَاعِ، فَرَأَى هَذَا مِنَ الِاتِّبَاعِ، وَأَمَّا
أَبُوهُ وَسَائِرُ الصَّحَابَةِ مِنَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ عُثْمَانُ وَعَلِيٌّ
وَسَائِرُ الْعَشَرَةِ وَغَيْرُهُمْ مِثْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَلَمْ يَكُونُوا يَفْعَلُونَ مَا فَعَلَ ابْنُ عُمَرَ، وَقَوْلُ
الْجُمْهُورِ أَصَحُّ». انْتَهَى.
"Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma adalah seorang yang saleh dan sangat kuat dalam mengikuti
Nabi ﷺ,
sehingga beliau memandang hal tersebut sebagai bagian dari ittiba'. Adapun
ayahnya (Umar) dan para sahabat lainnya seperti para Khulafaur Rasyidin, yaitu
Utsman dan Ali, juga seluruh sahabat yang dijamin masuk surga dan selain mereka
seperti Ibnu Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, dan Ubay bin Ka'ab, mereka tidak
melakukan apa yang dilakukan Ibnu Umar. Pendapat mayoritas ulama lebih
tepat." (Selesai).
Kemudian beliau
menjelaskan alasan mengapa Umar radhiyallahu 'anhu mengingkari upaya meniru
Nabi ﷺ dalam
perkara-perkara tersebut.
Beliau berkata:
«رَأَى عُمَرُ أَنَّ مُشَارَكَتَهُ فِي صُورَةِ
الْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ مُوَافَقَةٍ لَهُ فِي قَصْدِهِ لَيْسَ مُتَابَعَةً... وَهَذَا
هُوَ الْأَصْلُ، فَإِنَّ الْمُتَابَعَةَ فِي السُّنَّةِ أَبْلَغُ مِنَ الْمُتَابَعَةِ
فِي صُورَةِ الْعَمَلِ». انْتَهَى.
"Umar
berpandangan bahwa kesamaan dalam bentuk lahiriah suatu perbuatan tanpa adanya
kesesuaian dengan tujuan yang dimaksud Nabi ﷺ bukanlah ittiba' (mengikuti) yang sebenarnya.
Inilah prinsip yang
benar. Sebab, mengikuti sunnah dalam tujuan dan maknanya lebih tinggi nilainya
daripada sekadar mengikuti bentuk lahiriah suatu amalan." (Selesai).
===***===
DALIL-DALIL
BAHWA TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ
ADALAH
TASYRI’, IBADAH DAN SUNNAH
Ada banyak dalil
lain yang menguatkan makna ini, terutama dua hal pokok:
===
DALIL PENGUAT PERTAMA:
Adanya banyak ayat
dalam Al-Qur’an yang menegur Nabi ﷺ atas sebagian tindakannya dan mencelanya atas tindakan lainnya.
Ini bertentangan
dengan pendapat bahwa beliau ﷺ tidak berbicara kecuali melalui wahyu.
Misalnya firman Allah:
﴿مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى
حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الآخرة
﴾
“Tidak patut bagi
seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia menumpas habis musuh di bumi. Kamu
menginginkan harta benda dunia, sedangkan Allah menginginkan akhirat”
(Al-Anfal: 67).
Juga firman-Nya:
﴿عَفَا اللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّىٰ
يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ﴾
“Semoga Allah
memaafkanmu; mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak ikut
berperang) sebelum jelas bagimu siapa yang benar dan sebelum engkau mengetahui
siapa yang berdusta?” (At-Taubah: 43).
Dan firman-Nya:
﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى أَن جَاءَهُ الأَعْمَى ﴾
“Dia bermuka masam
dan berpaling ketika datang kepadanya seorang buta” (Abasa: 1–2), dan masih
banyak ayat lainnya.
Dalam ayat pertama
misalnya, Nabi ﷺ telah bermusyawarah dengan Abu Bakar dan Umar tentang penebusan
tawanan pada Perang Badar. Abu Bakar menyarankan agar mereka ditebus dan Nabi
pun condong kepada pendapat itu, hingga turunlah wahyu:
﴿لَّوْلَا كِتَابٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ
فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾
“Sekiranya bukan
karena ketetapan Allah yang telah terdahulu, niscaya kamu ditimpa azab besar
karena tebusan yang kamu ambil.” [QS. Al-Anfaal : 68]
Jika pendapat itu
merupakan wahyu, tentu beliau tidak perlu bermusyawarah dan tidak akan
bertindak menurut pilihannya hingga wahyu datang menyelisihinya.
Ayat yang paling
jelas adalah firman-Nya:
﴿وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ
وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي
نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَاهُ﴾
“Dan (ingatlah)
ketika engkau berkata kepada orang yang telah Allah berikan nikmat kepadanya
dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya: ‘Tahanlah istrimu dan
bertakwalah kepada Allah,’ sedangkan engkau menyembunyikan dalam hatimu apa
yang Allah akan nyatakan, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih
berhak untuk engkau takuti” (Al-Ahzab: 37).
Ibnu Jarir
Ath-Thabari meriwayatkan :
عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ
بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: كَانَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَعْلَمَ نَبِيَّهُ ﷺ
أَنَّ زَيْنَبَ سَتَكُونُ مِنْ أَزْوَاجِهِ، فَلَمَّا أَتَاهُ زَيْدٌ يَشْكُوهَا قَالَ:
{اتَّقِ اللَّهَ وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ}، لِذَلِكَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: {وَتُخْفِي
فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ}.
“Dari Ali bin
Husain bin Ali bin Abi Thalib bahwa Allah telah memberitahu Nabi bahwa Zainab
akan menjadi istrinya, tetapi ketika Zaid mengeluhkan Zainab, Nabi bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan pertahankanlah istrimu.” Maka Allah berfirman:
“Engkau menyembunyikan dalam dirimu apa yang akan Allah nyatakan.” [Tafsir
ath-Thobari 20/274].
Maka ucapan Nabi ﷺ yang ditegur dalam ayat ini jelas bukan berasal dari wahyu.
[Lihat pula :
Tafsir Ahkam al-Qur’am karya al-Jashshash 5/230].
===
DALIL PENGUAT KEDUA:
Terdapat banyak
teks hadis yang menunjukkan bahwa sebagian tindakan Nabi ﷺ — baik
ucapan maupun perbuatan — adalah tindakan manusiawi atau duniawi yang bisa
mengandung kesalahan, dengan batasan-batasan yang dijelaskan oleh para ulama.
Bahkan banyak hadis yang menjelaskan bahwa sebagian tindakan beliau bersumber
dari sisi kemanusiaannya, dan bukan merupakan wahyu, serta beliau tidak ma’shum
dalam hal itu, maka itu bukanlah syariat yang wajib diikuti.
Di antaranya sabda
Nabi ﷺ:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ
إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي
عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ. فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ
يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ.
“Sesungguhnya aku
hanyalah manusia. Kalian mengadukan perkara kepadaku. Mungkin sebagian dari
kalian lebih pandai mengemukakan argumennya dibanding yang lain. Maka aku
memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan
(menang) padahal itu bukan haknya, maka janganlah ia mengambilnya, karena aku
sesungguhnya telah memberikan padanya sepotong api neraka.” [HR. Bukhori no.
7169 dan Muslim no. 1713]
Ini menunjukkan
bahwa keputusan tersebut bukan wahyu, melainkan ijtihad murni beliau
berdasarkan argumentasi para pihak yang bersengketa.
Di antara yang
membahas masalah ini adalah Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya “Asy-Syifa bi Ta’rif
Huquq al-Musthafa” 2/183, terutama ketika membahas hal-hal yang boleh terjadi
pada Nabi ﷺ dalam
urusan dunia.
Ia menyebutkan
berbagai sisi kemanusiaan Nabi ﷺ, tetapi cukup satu hal yang kami kutip yaitu pendapat beliau
tentang urusan dunia. Ia berkata:
«أَمَّا العَقْد مِنْهَا فَقَد يَعْتَقِد فِي
أُمُور الدنيا الشئ عَلَى وَجْه وَيْظَهر خِلافُه أَو يَكُون مِنْه عَلَى شَكّ أَو
ظَنّ بخلاف أُمُور الشَّرْع»
“Boleh jadi beliau
meyakini sesuatu dalam urusan dunia, lalu tampak kebalikannya, atau beliau ragu
atau mengira sesuatu yang ternyata berbeda, tidak sebagaimana dalam urusan
syariat.”
Ia lalu menyebut
hadis tentang penyerbukan kurma yang terkenal dan berkata:
«وَهَذَا عَلَىٰ مَا قَرَّرْنَاهُ فِيمَا قَالَهُ
مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ فِي أُمُورِ الدُّنْيَا، وَظَنَّهُ مِنْ أَحْوَالِهَا، لَا مَا
قَالَهُ مِنْ قَبْلِ نَفْسِهِ وَاجْتِهَادِهِ فِي شَرْعٍ شَرَعَهُ، وَسُنَّةٍ سَنَّهَا».
“Ini sebagaimana
telah kami jelaskan, bahwa yang beliau katakan dari dirinya dalam urusan dunia
atau sangkaan terhadap kondisi dunia, berbeda dari apa yang beliau katakan
berdasarkan ijtihad dalam syariat dan sunah yang ditetapkan.” [“Asy-Syifa bi
Ta’rif Huquq al-Musthafa” 2/184]
Demikian Qadhi
‘Iyadh menyampaikan pendapatnya dengan seimbang dan moderat, tanpa berlebihan
maupun meremehkan. Maka sebagian sunah adalah wahyu, dan sebagian lainnya
adalah ijtihad dan tindakan manusiawi yang bisa benar atau keliru.
Syekh al-Islam Ibnu
Taimiyah berkata dalam *Majmu' al-Fatawa* (4/320):
"وَعَامَّةُ مَا يُنقَلُ عَنْ جُمْهُورِ
العُلَمَاءِ أَنَّهُمْ (أَيْ: الأَنْبِيَاءَ) غَيْرُ مَعْصُومِينَ عَنِ الإِقْرَارِ
عَلَى الصَّغَائِرِ، وَلَا يُقَرُّونَ عَلَيْهَا، وَلَا يَقُولُونَ إِنَّهَا لَا تَقَعُ
بِحَالٍ، وَأَوَّلُ مَنْ نُقِلَ عَنْهُمْ مِنْ طَوَائِفِ الأُمَّةِ القَوْلُ بِالْعِصْمَةِ
مُطْلَقًا، وَأَعْظَمُهُمْ قَوْلًا لِذَلِكَ: الرَّافِضَةُ، فَإِنَّهُمْ يَقُولُونَ
بِالْعِصْمَةِ حَتَّى مَا يَقَعُ عَلَى سَبِيلِ النِّسْيَانِ وَالسَّهْوِ وَالتَّأْوِيلِ."
انتهى.
"Umumnya yang
dinukil dari mayoritas ulama adalah bahwa para nabi tidaklah ma'shum (terjaga)
dari melakukan dosa-dosa kecil, namun mereka tidak dibiarkan terus dalam
dosa-dosa kecil tersebut, dan para ulama tidak mengatakan bahwa dosa kecil itu
sama sekali tidak mungkin terjadi. Golongan pertama dari umat ini yang
diketahui berpendapat bahwa para nabi ma'shum secara mutlak, bahkan yang paling
ekstrim dalam keyakinan tersebut, adalah kelompok Rafidhah. Mereka berpendapat
bahwa para nabi ma'shum bahkan dari hal-hal yang terjadi karena lupa, lalai,
dan kesalahan dalam penafsiran."
Kita tahu bahwa
pembahasan ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan dalam benak
kaum muslimin, tetapi kajian ilmiah yang mendalam sejak awal perkembangan
metodologi dan ilmu ushul dalam peradaban Islam telah membedakan hal-hal ini
dengan kaidah dan petunjuk yang bisa kita rujuk kembali bila diperlukan.
TAFSIR
FIRMAN ALLAH SWT :
{وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ}
“Dan
dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain (ucapannya itu) hanyalah
wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4).
Benar bahwa
mayoritas kaum muslimin merujuk pada ayat ini sebagai dalil bahwa semua ucapan
Nabi Muhammad ﷺ adalah terjaga oleh wahyu, dan bahwa beliau tidak berbicara
kecuali berdasarkan wahyu. Ini juga menjadi pintu masuk bagi sikap berlebihan
dan ekstrim dalam memahami perkataan Nabi, yang kemudian mengarah pada sikap
berlebihan dalam agama dan dalam kehidupan dunia.
Namun yang benar
adalah bahwa pendapat yang menyatakan semua ucapan dan tindakan Nabi ﷺ -baik
dalam urusan agama maupun dunia- merupakan wahyu, bukanlah pendapat yang
populer di kalangan para ulama dan bukan pula yang paling kuat. Bahkan ulama
yang paling luas dalam menyandarkan tindakan Nabi kepada wahyu pun sering kali
membuat pengecualian, terkadang dalam hal-hal terkait peperangan, terkadang
urusan pribadi, atau lainnya.
Adapun firman Allah
: “Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain (ucapannya itu)
hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4), maka yang lebih
kuat dari pendapat para ulama adalah bahwa dhomir (kata ganti) “huwa”
dalam ayat tersebut kembali kepada Al-Qur’an, bukan kepada seluruh
ucapan Nabi Muhammad ﷺ selain Al-Qur’an.
Ayat ini termasuk
ayat-ayat Makkiyah yang turun pada awal masa kenabian, dalam konteks membantah
orang kafir yang menuduh bahwa Al-Qur’an adalah sihir, syair, ramalan, dongeng
orang terdahulu, atau kebohongan yang dibuat-buat oleh Nabi ﷺ. Maknanya
adalah bahwa semua yang disampaikan Nabi dari Al-Qur’an bukan berasal dari hawa
nafsu, tetapi dari wahyu. Makna ini sesuai dengan konteks ayat-ayat sebelumnya
dan sesudahnya, dan juga merupakan pendapat mayoritas mufasir dan ulama ushul.
Syeikh Muhammad
al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithy dalam
Daf’u Iihaami al-Idhthiraab ‘An Aayaat al-Kitab hal. 224 berkata :
الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ التَّحْقِيقَ
فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ ﷺ رُبَّمَا فَعَلَ بَعْضَ الْمَسَائِلِ مِنْ غَيْرِ
وَحْيٍ فِي خُصُوصِهِ، كَإِذْنِهِ لِلْمُتَخَلِّفِينَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ قَبْلَ
أَنْ يَتَبَيَّنَ صَادِقَهُمْ مِنْ كَاذِبِهِمْ، وَكَأَسْرِهِ لِأُسَارَى بَدْرٍ، وَكَأَمْرِهِ
بِتَرْكِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ، وَكَقَوْلِهِ: لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا
اسْتَدْبَرْتُ الْحَدِيثَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ.
وَأَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى: وَمَا
يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى لَا إِشْكَالَ فِيهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَا يَنْطِقُ بِشَيْءٍ
مِنْ أَجْلِ الْهَوَى وَلَا يَتَكَلَّمُ بِالْهَوَى.
وَقَوْلُهُ تَعَالَى: إِنْ هُوَ إِلَّا
وَحْيٌ يُوحَى يَعْنِي أَنَّ كُلَّ مَا يُبَلِّغُهُ عَنِ اللَّهِ فَهُوَ وَحْيٌ مِنَ
اللَّهِ لَا بِهَوًى وَلَا بِكَذِبٍ وَلَا افْتِرَاءٍ
“Yang tampak adalah
bahwa pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa Nabi ﷺ
terkadang melakukan beberapa hal tanpa wahyu khusus mengenainya, seperti
pemberian idzinya kepada orang-orang yang tidak mau ikut dalam Perang Tabuk
sebelum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta di antara mereka,
seperti perintahnya untuk menawan para tawanan Perang Badar, seperti
perintahnya untuk meninggalkan penyerbukan pohon kurma, dan seperti ucapannya
(tentang haji Tamaatu’) : “Seandainya aku mengetahui dahulu apa yang aku
ketahui belakangan” – dan hal-hal lain semacam itu.
Adapun makna firman
Allah Ta‘ala: “Dan dia tidak berbicara dari hawa nafsu” tidak ada
keraguan di dalamnya, karena Nabi ﷺ tidak berbicara karena dorongan hawa nafsu, dan tidak berkata
karena mengikuti hawa nafsu.
Dan firman-Nya
Ta‘ala: “Itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan” maksudnya
adalah bahwa segala sesuatu yang beliau sampaikan dengan mengatasa namakan dari
Allah adalah wahyu dari Allah, bukan berdasarkan hawa nafsu, bukan kebohongan,
dan bukan pula rekaan”. [Selesai]
Dalam Fatawa
asy-Syabakah al-Islamiyah 4/539 no. 113587 disebutkan:
فَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَا يَنْطِقُ
عَنِ الْهَوَىٰ﴾ [النَّجْم:٣] فَمَعْنَاهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَمْ يَتَكَلَّمْ
بِالْقُرْآنِ بِهَوَى نَفْسِهِ اهـ.
وَقَالَ الطَّبَرِيُّ: يَقُولُ تَعَالَى
ذِكْرُهُ وَمَا يَنْطِقُ مُحَمَّدٌ بِهَذَا الْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ ﴿إِنْ هُوَ إِلَّا
وَحْيٌ يُوحَىٰ﴾، يَقُولُ: مَا هَذَا الْقُرْآنُ إِلَّا وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ يُوحِيهِ
إِلَيْهِ اهـ.
وَقَالَ الْبَغَوِيُّ: يُرِيدُ لَا يَتَكَلَّمُ
بِالْبَاطِلِ؛ وَذٰلِكَ أَنَّهُمْ قَالُوا: إِنَّ مُحَمَّدًا ﷺ يَقُولُ الْقُرْآنَ
مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ اهـ.
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ: وَمَا يَصْدُرُ
نُطْقُهُ بِالْقُرْآنِ عَنِ الْهَوَىٰ اهـ.
“Adapun firman
Allah Ta'ala "Dan dia tidak berbicara dari hawa nafsunya"
(An-Najm ayat 3), maka maknanya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas:
beliau tidak berbicara dalam Al-Qur'an berdasarkan hawa nafsunya
sendiri.
Ath-Thabari
berkata: Allah Ta'ala berfirman bahwa Muhammad tidak mengucapkan Al-Qur'an
ini karena kehendak hawa nafsunya. Ayat "tidaklah itu melainkan
wahyu yang diwahyukan" bermakna bahwa Al-Qur'an ini
hanyalah wahyu dari Allah yang Dia wahyukan kepadanya.
Al-Baghawi berkata:
maksudnya adalah bahwa beliau tidak berbicara dengan kebatilan; karena mereka
(orang-orang kafir) mengatakan bahwa Muhammad mengatakan Al-Qur'an itu
dari dirinya sendiri.
Al-Baidlawi
berkata: ucapan beliau berupa Al-Qur'an tidaklah keluar dari hawa nafsu”. [Selesai]
Maka bukanlah makna
ayat tersebut bahwa setiap ucapan yang diucapkan oleh Nabi ﷺ secara
spontan adalah wahyu dari Allah, melainkan maknanya adalah bahwa Nabi ﷺ terjaga dari kesalahan dalam hal yang
beliau sampaikan mengatas namakan dari Allah, berbeda halnya
dengan ucapan lain dari diri beliau sendiri yang memungkinkan adanya ijtihad.
Ibnu Jarir
Ath-Thabari dalam tafsirnya berkata:
(ٱلْقَوْلُ فِي تَأْوِيلِ قَوْلِهِ تَعَالَى:
«وَمَا يَنْطِقُ عَنِ ٱلْهَوَى» يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ: وَمَا يَنْطِقُ مُحَمَّدٌ
بِهَذَا ٱلْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ، «إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى» يَقُولُ: مَا هَذَا
ٱلْقُرْآنُ إِلَّا وَحْيٌ مِّنَ ٱللَّهِ يُوحِيهِ إِلَيْهِ. وَبِنَحْوِ ٱلَّذِي قُلْنَا
فِي ذَٰلِكَ قَالَ أَهْلُ ٱلتَّأْوِيلِ).
“Tafsiran firman
Allah “Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya”) maksudnya adalah Nabi
Muhammad tidak mengucapkan Al-Qur’an menurut hawa nafsunya, tetapi itu adalah
wahyu dari Allah yang diturunkan kepadanya. Ini juga merupakan pendapat ahli
tafsir lainnya”.
Ia juga mengutip
perkataan Qatadah:
«وَمَا يَنْطِقُ بِٱلْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ، إِنْ
هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى إِلَيْهِ».
“Dan dia tidak
mengucapkan Al-Qur’an menurut hawa nafsunya. Itu hanyalah wahyu yang diwahyukan
kepadanya.” [Lihat : Tafsir ath-Thobari 22/498-499]
Fakhruddin Ar-Razi
dalam tafsirnya “Mafatih Al-Ghaib” menyatakan makna serupa:
الظَّاهِرُ خِلَافُ مَا هُوَ الْمَشْهُورُ
عِنْدَ بَعْضِ الْمُفَسِّرِينَ، وَهُوَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَا كَانَ يَنْطِقُ إِلَّا
عَنْ وَحْيٍ، وَلَا حُجَّةَ لِمَنْ تَوَهَّمَ هَذَا فِي الْآيَةِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ
تَعَالَى: ﴿إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى﴾ إِنْ كَانَ ضَمِيرَهُ عَائِدًا إِلَى الْقُرْآنِ
فَظَاهِرٌ، وَإِنْ كَانَ ضَمِيرًا عَائِدًا إِلَى قَوْلِهِ، فَالْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ
هُوَ الْقَوْلُ الَّذِي كَانُوا يَقُولُونَ فِيهِ إِنَّهُ قَوْلُ شَاعِرٍ، وَرَدَّ
اللهُ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: ﴿وَلَا بِقَوْلِ شَاعِرٍ﴾، وَذَلِكَ الْقَوْلُ هُوَ الْقُرْآنُ.
(Tampak bahwa yang
benar bukanlah pendapat yang populer di kalangan sebagian mufasir, bahwa Nabi
tidak berbicara kecuali melalui wahyu. Tidak ada dalil yang mendukung anggapan
itu dalam ayat ini, karena bila dhomir (kata ganti) dalam “In huwa
illa wahyun yuha” kembali kepada Al-Qur’an, maka maknanya jelas. Tapi
kalau kata ganti itu kembali kepada ucapan Nabi secara umum, maka maksudnya
adalah ucapan yang mereka tuduh sebagai syair, yang kemudian dibantah Allah
dalam ayat: “dan bukan pula ucapan seorang penyair”, dan ucapan yang
dimaksud itu adalah Al-Qur’an). [Lihat : Tafsir Mafatih
al-Ghoib 28/236]
Jarullah
Az-Zamakhsyari dalam tafsir “Al-Kasysyaf” juga menyatakan hal yang sama:
(أَيْ وَمَا أَتَاكُمْ بِهِ مِنَ الْقُرْآنِ لَيْسَ
بِمَنْطِقٍ يَصْدُرُ عَنْ هَوَاهُ وَرَأْيِهِ، وَإِنَّمَا هُوَ وَحْيٌ مِنْ عِنْدِ
اللهِ يُوحَى بِهِ إِلَيْهِ)
(Maksudnya adalah
bahwa apa yang dibawa Nabi berupa Al-Qur’an bukanlah ucapan yang berasal dari
hawa nafsu atau pendapat pribadinya, melainkan wahyu dari Allah yang diwahyukan
kepadanya). [Baca : Tafsir al-Kasysyaaf 4/418].
Begitu pula persis
dengan apa yang dikatakan an-Nasafi tafsirnya Madarik at-Tanzil 3/389.
Mufasir lain yang
berpendapat sama antara lain Abu Hayyan dalam “Al-Bahr Al-Muhith”, Ibn Juzay
dalam “At-Tas-hil”, Al-Qasimi dalam “Mahasin At-Ta’wil”, Al-Alusi dalam “Ruh
Al-Ma’ani”, dan lain-lain.
Sedangkan mufasir
Maliki, Ibnu ‘Athiyyah, dalam tafsirnya “Al-Muharrar Al-Wajiz” mengatakan bahwa
telah terjadi IJMA’ bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah Al-Qur’an. Ia
berkata:
(وَقَوْلُهُ: «إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى»
يُرَادُ بِهِ الْقُرْآنُ بِإِجْمَاعٍ)
(Firman Allah
“Tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan” maksudnya adalah Al-Qur’an, menurut
Ijma’). [Al-Muharrar Al-Wajiz 5/196. Lihat pula Tafsir ats-Tsa’alabi
(al-Jawahir al-Hisaan) 5/322].
Beberapa ulama
ushul juga menyatakan bahwa ayat ini khusus tentang Al-Qur’an, seperti Abu
Bakar Al-Jashshash (wafat 370 H), Abu Al-Khaththab Al-Kalwadzani, Abu
Al-Barakat An-Nasafi (wafat 710 H) yang berkata:
«وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: {مَا يَنْطِقُ عَنِ
الْهَوَى} فَنَازِلٌ فِي شَأْنِ الْقُرْآنِ، أَيْ وَمَا أَتَاكُمْ بِهِ مِنَ الْقُرْآنِ
لَيْسَ بِكَلَامٍ يَصْدُرُ عَنْ هَوَاهُ، إِنَّمَا هُوَ وَحْيٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ يُوحَى
إِلَيْهِ».
“Adapun firman-Nya:
‘dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya’, maka itu turun mengenai
Al-Qur’an, yakni apa yang disampaikan Nabi berupa Al-Qur’an bukanlah ucapan
yang berasal dari hawa nafsunya, melainkan wahyu dari Allah.”
Makna ini juga
dianut oleh Badruddin Az-Zarkasyi (wafat 794 H), Abu Al-Muzhaffar As-Sam’ani,
Ibnu Al-Hajib, penulis “At-Taqrir wat-Tahbir”, dan Asy-Syaukani.
Mereka semua, yang
merupakan para imam tafsir dan tokoh besar ushul fiqh, secara jelas menyatakan
bahwa kedua ayat tersebut berkaitan dengan Al-Qur’an, bukan dengan seluruh
ucapan Nabi ﷺ.
===***===
PERNYATAAN
PARA ULAMA :
TIDAK SEMUA PERKATAAN DAN PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH WAHYU
****
PERTAMA : Pernyataan Ibrahim Muhammad Zain Sami ath-Thohuni :
وَهُوَ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ الدُّنْيَوِيَّةِ
قَدْ يُصِيبُ وَقَدْ يُخْطِئُ .. وَلَا يَنْزِلُ الْوَحْيُ دَائِمًا فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ
إِلَّا إِذَا كَانَ الْخَطَأُ كَبِيرًا ..
أَمَّا فِي الْمَسَائِلِ الدِّينِيَّةِ
فَإِذَا أَخْطَأَ فِي اجْتِهَادِهِ فِيهَا فَالْوَحْيُ يَأْتِي لِتَنْبِيهِهِ إِلَى
ذَلِكَ ..
وَقَوْلُ الشَّنْقِيطِيِّ: (الَّذِي يَظْهَرُ
أَنَّ التَّحْقِيقَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ ﷺ رُبَّمَا فَعَلَ بَعْضَ الْمَسَائِلِ
مِنْ غَيْرِ وَحْيٍ فِي خُصُوصِهِ) إِثْبَاتٌ لاِجْتِهَادِهِ، وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ
تَصْرِيحٌ بِأَنَّ بَعْضَ كَلَامِهِ لَيْسَ بِوَحْيٍ. بَلْ قَوْلُهُ: (وَقَوْلُهُ تَعَالَى:
(إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى) يَعْنِي أَنَّ كُلَّ مَا يُبَلِّغُهُ عَنْ اللَّهِ
فَهُوَ وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ، لَا بِهَوًى، وَلَا بِكَذِبٍ، وَلَا افْتِرَاءٍ، وَالْعِلْمُ
عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى) يُفِيدُ أَنَّ عُمُومَ تَبْلِيغِهِ عَنْ اللَّهِ فَهُوَ وَحْيٌ.
وَنَقْلُكَ: (فَإِذَا تَبَيَّنَ أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ كَانَ رُبَّمَا صَدَرَ عَنْهُ الْقَوْلُ أَوِ الْفِعْلُ عَنْ رَأْيٍ مِنْهُ
وَاجْتِهَادٍ، ثُمَّ يُقِرُّهُ الْوَحْيُ عَلَيْهِ فَيَسْكُتُ عَنْهُ أَوْ يُؤَيِّدُهُ،
وَنَادِرًا مَا كَانَ الْوَحْيُ يَأْتِي بِتَصْوِيبِهِ) دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ اجْتَهَدَ،
وَلَيْسَ هَذَا صَرِيحًا فِي نَفْيِ كَوْنِ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الْقِسْمِ لَيْسَ
بِوَحْيٍ.
عِنْدَمَا نَقْرَأُ هَذِهِ الْعِبَارَاتِ
الَّتِي يُرَدِّدُهَا الْكَثِيرُ مِنَ الْعُلَمَاءِ: (كَلَامُهُ كُلُّهُ وَحْيٌ وَلَيْسَ
بِهَوًى وَلَا كَذِبٍ وَلَا افْتِرَاءٍ)
عَلَيْنَا أَنْ نَضَعَ فِي اعْتِبَارِنَا
أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيدُ إِلْغَاءَ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ كُلَّهَا وَيُرَوِّجُ
بَيْنَ النَّاسِ أَنَّ الدِّينَ لَيْسَ سِوَى الْأَرْكَانِ الْخَمْسَةِ وَأَنَّ كَلَامَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَلَامٌ تَارِيخِيٌّ لَا قِيمَةَ
لَهُ فِي مَجَالِ التَّشْرِيعِ الدِّينِيِّ وَالدُّنْيَوِيِّ .. فَتَجِدُ الْعُلَمَاءَ
يُشَدِّدُونَ عَلَى أَهَمِّيَّةِ كَلَامِ الرَّسُولِ بِتِلْكَ الصُّورَةِ.
أَنَّ كَلَامَهُ لَا يُخَالِفُ الْوَحْيَ
.. وَلَيْسَ بِمَعْنَى أَنَّ كَلَامَهُ هُوَ الْوَحْيُ!
الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ وَكُلُّ الْمُسْلِمِينَ مَأْمُورُونَ بِأَنْ يَقُولُوا الْحَقَّ دَائِمًا
فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ .. وَحَتَّى عِنْدَ مُزَاحِهِمْ وَمُدَاعَبَتِهِمْ لِأَهْلِهِمْ
.. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِي كَلَامِهِمْ كَذِبٌ وَلَا هَوًى وَلَا افْتِرَاءٌ وَلَا
فَوَاحِشُ .. فَهَلْ إِذَا خَلَا كَلَامُهُمْ مِنْ تِلْكَ الصِّفَاتِ يَصِيرُ وَحْيًا
يُوحَى؟ لَا طَبْعًا .. بَلْ يَكُونُ (غَيْرَ مُخَالِفٍ لِوَحْيٍ)
وَهُنَا أَيْضًا يَنْبَغِي التَّنَبُّهُ
إِلَى مَسْأَلَةٍ مُهِمَّةٍ:
لَيْسَ كُلُّ (الْوَحْيِ) تَشْرِيعًا
..
الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ فِيهِ أَحْكَامٌ
تَشْرِيعِيَّةٌ وَفِيهِ أَيْضًا قَصَصٌ وَمَوَاعِظُ
وَلَيْسَ كُلُّ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لَيْسَ بِوَحْيٍ يَخْلُو مِنَ التَّشْرِيعِ
..
وَأَنَا مَعَ قَوْلِ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ
بِأَنَّ الرَّسُولَ ﷺ غَيْرُ مَعْصُومٍ عَنِ الصَّغَائِرِ،
نَعَمْ .. عَدَمُ عِصْمَتِهِ عَنِ الصَّغَائِرِ
فِي الْقَوْلِ أَوِ الْعَمَلِ أَوِ التَّقْرِيرِ يُؤَكِّدُ أَنَّ تِلْكَ الصَّغَائِرَ
لَيْسَتْ وَحْيًا يُوحَى ..
ثُمَّ اجْتِهَادَاتُ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ إِمَّا صَحِيحَةٌ، إِمَّا خَطَأٌ، فَمَا كَانَ صَحِيحًا أَقَرَّهُ اللَّهُ عَلَى
ذَلِكَ بِسُكُوتِهِ عَنْهُ، وَمَا كَانَ خَطَأً فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى الْوَحْيَ
بِتَصْوِيبِهِ، فَالْمَسْكُوتُ عَنْهُ وَالْمُصَوَّبُ أَلَيْسَ ذَلِكَ مِنْ عِنْدِ
اللَّهِ. فَهَلْ لَنَا أَنْ نَقُولَ: مَا سَكَتَ عَنْهُ الْوَحْيُ مِمَّا يَتَعَلَّقُ
بِالدُّنْيَا فَفِيهِ خَطَأٌ؟ طَبْعًا، لَا. فَلَوْ كَانَ صَحِيحًا، لِأَنَّ اللَّهَ
قَدْ أَقَرَّهُ عَلَى ذَلِكَ، فَمَا الْمَانِعُ مِنْ نِسْبَتِهِ إِلَى وَحْيٍ؟
نُزُولُ الْوَحْيِ لِتَصْوِيبِ فِعْلٍ
مَا .. يَكُونُ فِي الْقَضَايَا الْهَامَّةِ وَالَّتِي تَسْتَدْعِي التَّصْحِيحَ الْفَوْرِيَّ
.. أَمَّا الْأَخْطَاءُ فِي قَضَايَا صَغِيرَةٍ فَلَا يَنْزِلُ الْوَحْيُ لِتَصْحِيحِهَا
..
فَقَضِيَّةُ تَأْبِيرِ النَّخْلِ مَثَلًا
لَمْ يَتَضِحْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَطَؤُهَا إِلَّا
بَعْدَ مُضِيِّ فَتْرَةٍ طَوِيلَةٍ وَبِوَاسِطَةِ التَّجْرِبَةِ وَالْوَاقِعِ الْعَمَلِيِّ
.. وَلَيْسَ بِالْوَحْيِ مِنَ السَّمَاءِ ..
وَنَظِيرُ هَذَا حَدِيثُ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ فِي نَوْعِ التَّقْرِيرِ، فَإِنَّهُ أَصْلًا فِعْلُ الصَّحَابَةِ، وَلَمْ يَأْتِ
إِنْكَارٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَعَ أَنَّهُ قَدْ وَصَلَ إِلَيْهِ أَمْرُهُ. فَلَا
نَقُولُ مِنْ فِعْلِ الصَّحَابَةِ، وَلَنَا أَنْ نُخَالِفَ، وَلَكِنْ نَقُولُ: هُوَ
مِمَّا أَقَرَّهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَهُوَ مِنْ قَبِيلِ حَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ.
إِقْرَارُ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لِأَيِّ فِعْلٍ لَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِهِ أَوْ أَنَّ
الْوَحْيَ يَأْمُرُ بِهِ .. بَلْ يُعْتَبَرُ فِعْلًا مُبَاحًا فِي أَصْلِهِ إِلَّا
إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ قَرِينَةٌ تُؤَكِّدُ وُجُوبَهُ شَرْعًا ..
وَهُوَ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ الدُّنْيَوِيَّةِ
قَدْ يُصِيبُ وَقَدْ يُخْطِئُ .. وَلَا يَنْزِلُ الْوَحْيُ دَائِمًا فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ
إِلَّا إِذَا كَانَ الْخَطَأُ كَبِيرًا ..
Dalam urusan-urusan
duniawi ini, Nabi bisa benar dan bisa juga keliru. Wahyu tidak selalu turun
dalam urusan-urusan seperti ini, kecuali jika kesalahannya besar.
Adapun dalam
urusan-urusan agama, jika beliau keliru dalam ijtihadnya, maka wahyu akan turun
untuk memberitahunya.
Pernyataan asy-Syinqithi:
“Yang tampak kuat dalam masalah ini adalah bahwa beliau ﷺ
terkadang melakukan sesuatu tanpa adanya wahyu khusus tentang hal itu” adalah
penetapan bahwa beliau melakukan ijtihad. Namun hal itu tidak secara eksplisit
menyatakan bahwa sebagian ucapan beliau bukan berasal dari wahyu. Bahkan ketika
beliau berkata: “Dan firman Allah: ‘Tiada yang diucapkannya itu melainkan wahyu
yang diwahyukan kepadanya’ maksudnya adalah bahwa semua yang beliau sampaikan
dari Allah adalah wahyu dari Allah, bukan karena hawa nafsu, bukan karena
kebohongan, dan bukan pula rekayasa.” Ini menunjukkan bahwa semua penyampaian
beliau dari Allah adalah wahyu.
Dan kutipanmu:
“Apabila telah jelas bahwa Nabi ﷺ terkadang mengucapkan atau melakukan sesuatu berdasarkan
pandangan dan ijtihadnya sendiri, lalu wahyu menetapkannya dan tidak
membantahnya atau bahkan mendukungnya, dan hanya jarang wahyu datang untuk
membenarkannya,” adalah bukti bahwa beliau melakukan ijtihad. Namun ini tidak
secara tegas menyatakan bahwa hadis dalam bagian tersebut bukanlah wahyu.
Ketika kita membaca
ungkapan-ungkapan yang diulang oleh banyak ulama:
(كَلَامُهُ كُلُّهُ وَحْيٌ وَلَيْسَ بِهَوًى وَلَا
كَذِبٍ وَلَا افْتِرَاءٍ)
“Semua ucapannya
adalah wahyu, bukan karena hawa nafsu, bukan karena kebohongan, bukan pula
karena rekayasa”
Maka kita perlu
menyadari bahwa ada sebagian orang yang ingin meniadakan seluruh Sunnah Nabi
dan menyebarkan kepada masyarakat bahwa agama ini hanya terbatas pada lima
rukun, dan bahwa ucapan Nabi ﷺ hanyalah ucapan sejarah yang tidak memiliki nilai dalam ranah
hukum agama maupun dunia. Maka para ulama menekankan pentingnya ucapan Rasul
dengan cara seperti itu.
أَنَّ كَلَامَهُ لَا يُخَالِفُ الْوَحْيَ
.. وَلَيْسَ بِمَعْنَى أَنَّ كَلَامَهُ هُوَ الْوَحْيُ!
Ucapan beliau tidak
bertentangan dengan wahyu. Namun itu bukan berarti bahwa ucapan beliau itu
sendiri adalah wahyu!
Rasulullah ﷺ dan
seluruh kaum Muslimin diperintahkan untuk selalu berkata benar dalam segala
kondisi mereka, bahkan ketika mereka bercanda atau berinteraksi dengan keluarga
mereka. Jika dalam ucapan mereka tidak ada kebohongan, hawa nafsu, rekayasa,
atau perkataan keji, maka apakah dengan tidak adanya hal-hal tersebut otomatis
menjadikan ucapan mereka sebagai wahyu yang diwahyukan? Tentu tidak. Itu
hanyalah berarti ucapan tersebut tidak bertentangan dengan wahyu.
Di sini juga ada
hal penting untuk dicermati:
Tidak semua wahyu
itu bersifat hukum.
Al-Qur’an
mengandung hukum-hukum syariat, tetapi juga mengandung kisah-kisah dan pelajaran-pelajaran.
Tidak semua ucapan
Nabi ﷺ yang
bukan berasal dari wahyu berarti bebas dari unsur hukum.
Saya sendiri setuju
dengan pendapat mayoritas ulama bahwa Rasulullah ﷺ tidak maksum (terjaga dari kesalahan) dari dosa-dosa kecil.
Benar, tidak adanya
kemaksuman dari dosa-dosa kecil, baik dalam ucapan, perbuatan, atau penetapan,
menegaskan bahwa hal-hal seperti itu bukanlah wahyu yang diwahyukan.
Ijtihad-ijtihad
Rasulullah ﷺ ada
yang benar dan ada yang salah. Yang benar ditetapkan oleh Allah dengan cara
membiarkannya (tidak dibantah), dan yang salah dikoreksi oleh wahyu. Maka,
apakah yang didiamkan atau yang dibenarkan itu bukan berasal dari Allah? Tentu
saja berasal. Apakah kita bisa mengatakan bahwa apa yang tidak dikoreksi oleh
wahyu dalam urusan dunia pasti salah? Tentu tidak. Jika memang benar, maka
Allah telah menetapkannya. Lalu apa yang menghalangi kita untuk mengatakan
bahwa itu juga merupakan bagian dari wahyu?
Turunnya wahyu
untuk mengoreksi suatu perbuatan hanya terjadi dalam kasus-kasus besar dan
penting yang membutuhkan koreksi segera. Adapun kesalahan dalam urusan kecil,
wahyu tidak selalu turun untuk memperbaikinya.
Misalnya dalam
kasus penyerbukan pohon kurma, kesalahan dalam hal ini baru diketahui Nabi ﷺ setelah
waktu lama lewat melalui pengalaman dan kenyataan di lapangan, bukan melalui
wahyu dari langit.
Hal yang serupa
juga berlaku pada hadis Nabi ﷺ dalam bentuk persetujuan (taqrir), yaitu sesuatu yang dilakukan
oleh para sahabat, kemudian Nabi ﷺ tidak mengingkarinya padahal beliau tahu. Maka kita tidak
mengatakan bahwa itu hanya perbuatan sahabat yang bisa kita tolak, tetapi kita
katakan bahwa itu telah disetujui oleh Rasulullah ﷺ, maka itu tergolong sebagai hadis Nabi ﷺ.
Persetujuan Nabi ﷺ
terhadap suatu perbuatan tidak menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib atau bahwa
wahyu memerintahkannya. Akan tetapi, hal itu dianggap sebagai perbuatan yang
pada dasarnya mubah, kecuali jika ada bukti lain yang menunjukkan bahwa itu
wajib secara hukum.
Dalam urusan-urusan
duniawi ini, Nabi bisa benar dan bisa juga salah. Wahyu tidak selalu turun
dalam urusan-urusan seperti ini, kecuali jika kesalahannya besar.
[Baca : Jawaban
Ibrahim Muhammad Zain Sami ath-Thuhuni terhadap pertanyaan Abu Faris
al-Mishbahi di al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah 28/378-379].
****
KEDUA : Abu Muslim al-Palestini berkata:
فَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَمَا يَنْطِقُ
عَنِ الْهَوَى ﴿النجم:3﴾ فَمَعْنَاهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَمْ يَتَكَلَّمْ
بِالْقُرْآنِ بِهَوَى نَفْسِهِ.
وَقَالَ الطَّبَرِيُّ: يَقُولُ تَعَالَى
ذِكْرُهُ وَمَا يَنْطِقُ مُحَمَّدٌ بِهَذَا الْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ إِنْ هُوَ إِلَّا
وَحْيٌ يُوحَى، يَقُولُ: مَا هَذَا الْقُرْآنُ إِلَّا وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ يُوحِيهِ
إِلَيْهِ.
وَقَالَ الْبَغَوِيُّ: يُرِيدُ لَا يَتَكَلَّمُ
بِالْبَاطِلِ؛ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ قَالُوا: إِنَّ مُحَمَّدًا ﷺ يَقُولُ الْقُرْآنَ
مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ.
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ: وَمَا يَصْدُرُ
نُطْقُهُ بِالْقُرْآنِ عَنِ الْهَوَى.
فَلَيْسَ مَعْنَى الْآيَةِ أَنَّ كُلَّ
كَلَامٍ يَنْطِقُ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ ابْتِدَاءً يَكُونُ وَحْيًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ،
وَإِنَّمَا مَعْنَاهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَعْصُومٌ مِنَ الْخَطَإِ فِيمَا يُبَلِّغُهُ
عَنِ اللَّهِ، بِخِلَافِ غَيْرِهِ مِنَ الْكَلَامِ الَّذِي يَحْتَمِلُ الِاجْتِهَادَ،
وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ نَخْلَهُمْ، فَقَالَ:
لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلَحَ. فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟
قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا؟ قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ. رَوَاهُ
مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ وَابْنِ مَاجَه: إِنْ كَانَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ
دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أُمُورِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ. وَفِي
رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ
بِهِ، فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ.
وَلِذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَا أَخْبَرْتُكُمْ
أَنَّهُ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَهُوَ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ. رَوَاهُ الْبَزَّارُ
وَابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ. وَقَالَ الْهَيْثَمِيُّ: فِيهِ أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ
الرَّمَادِيُّ، وَهُوَ ثِقَةٌ، وَفِيهِ كَلَامٌ لَا يَضُرُّ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ
رِجَالُ الصَّحِيحِ.
وَهَذَا لَا يَعْنِي أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ يَتَكَلَّمُ فِي غَيْرِ تَبْلِيغِ الْقُرْآنِ بِالْبَاطِلِ أَوِ الْعَبَثِ أَوْ بِشَهْوَةِ
النَّفْسِ، وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ بِاجْتِهَادٍ مِنْهُ ﷺ، قَدْ
يُقِرُّهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَقَدْ لَا يُقِرُّهُ. وَلِذَلِكَ قَالَ النَّسَفِيُّ فِي
مَعْنَى الْآيَةِ السَّابِقَةِ: وَمَا أَتَاكُمْ بِهِ مِنَ الْقُرْآنِ لَيْسَ بِمَنْطِقٍ
يَصْدُرُ عَنْ هَوَاهُ وَرَأْيِهِ، إِنَّمَا هُوَ وَحْيٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُوحَى
إِلَيْهِ. وَيَحْتَجُّ بِهَذِهِ الْآيَةِ مَنْ لَا يَرَى الِاجْتِهَادَ لِلْأَنْبِيَاءِ
عَلَيْهِمُ السَّلَامُ، وَيُجَابُ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا سَوَّغَ لَهُمُ الِاجْتِهَادَ
وَقَرَّرَهُمْ عَلَيْهِ كَانَ كَالْوَحْيِ لَا نُطْقًا عَنِ الْهَوَى.
وَالخِلَافُ مَشْهُورٌ بَيْنَ أَهْلِ
الْعِلْمِ فِي مَسْأَلَةِ اجْتِهَادِ النَّبِيِّ ﷺ فِيمَا لَمْ يُنَزَّلْ عَلَيْهِ
فِيهِ وَحْيٌ، وَقَدْ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ ﷺ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْتَهِدَ
فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ وَالْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ. وَإِذَا اجْتَهَدَ النَّبِيُّ
ﷺ فِي حُكْمٍ فَإِنْ كَانَ صَوَابًا أُقِرَّ عَلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ خَطَأً لَمْ يُقَرَّ
عَلَيْهِ وَنَزَلَ الْوَحْيُ مُبَيِّنًا ذَلِكَ. وَمِنَ الْأَمْثِلَةِ عَلَى هَذَا:
اجْتِهَادُهُ ﷺ فِي أَسَارَى بَدْرٍ وَأَخْذُهُ الْفِدَاءَ مِنْهُمْ، وَاجْتِهَادُهُ
ﷺ فِي إِذْنِهِ لِلْمُنَافِقِينَ فِي التَّخَلُّفِ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ.
فَالْحَاصِلُ أَنَّ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَنْ
يَجْتَهِدَ فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي لَا نَصَّ فِيهَا، فَإِذَا أُقِرَّ
عَلَى اجْتِهَادِهِ فَالْوَاجِبُ اتِّبَاعُهُ وَلَا يَجُوزُ الْعُدُولُ عَنْهُ بِحَالٍ،
وَعَلَى هَذَا فَكُلُّ مَا ثَبَتَ مِمَّا وَرَدَ عَنْهُ ﷺ فَهُوَ حَقٌّ لَا مِرْيَةَ
فِيهِ، وَهُوَ مُنَزَّلٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ.
فَتَصْدِيقُ النَّبِيِّ ﷺ وَاتِّبَاعُهُ
وَطَاعَةُ أَمْرِهِ فَرْضٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فِي كُلِّ حَالٍ وَشَأْنٍ
مِنْ شُؤُونِهِ ﷺ، وَذَلِكَ أَنَّهُ لَا يُقَرُّ عَلَى مَا يُخَالِفُ مُرَادَ اللَّهِ
تَعَالَى، وَلِذَلِكَ يُمْكِنُ الْإِطْلَاقُ أَنَّ كُلَّ مَا يَصْدُرُ عَنِ النَّبِيِّ
ﷺ حَقٌّ، كَمَا رَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ
أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أُرِيدُ حِفْظَهُ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا:
أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ، وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ
وَالرِّضَا؟ فَأَمْسَكْتُ عَنِ الْكِتَابِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ،
فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ، فَقَالَ: اكْتُبْ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ،
مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ
الْأَلْبَانِيُّ.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالُوا:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا! قَالَ: إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا.
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Adapun firman Allah
Ta'ala: *"Dan tidaklah dia berbicara menurut hawa nafsunya"*
(an-Najm: 3), maka maknanya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas: “Ia tidak
berbicara tentang Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsunya”.
At-Thabari berkata:
*Dan tidaklah Muhammad berbicara tentang Al-Qur’an ini menurut hawa nafsunya.
Allah Ta'ala berfirman: "Itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan,"
maksudnya: Al-Qur’an ini hanyalah wahyu dari Allah yang diwahyukan kepadanya.*
Al-Baghawi berkata:
“Yang dimaksud adalah, ia tidak berbicara dengan kebatilan. Itu karena mereka
berkata bahwa Muhammad ﷺ mengucapkan Al-Qur’an dari dirinya sendiri”.
Al-Baidhawi
berkata: “Ucapan beliau tentang Al-Qur’an tidak berasal dari hawa nafsu”.
Maka, makna ayat
tersebut bukanlah bahwa setiap ucapan yang keluar dari Nabi ﷺ secara
langsung merupakan wahyu dari Allah, tetapi maknanya adalah bahwa Nabi ﷺ
“terjaga dari kesalahan” dalam hal yang ia sampaikan dari Allah. Adapun selain
itu, bisa jadi merupakan hasil ijtihad.
Contohnya, ketika
Nabi ﷺ
melewati sekelompok orang yang sedang menyerbuki pohon kurma, beliau bersabda: “Seandainya
kalian tidak melakukannya, tentu akan lebih baik.”
Maka pohon kurma
itu tidak berbuah dengan baik. Beliau pun melewati mereka lagi dan bertanya: “Apa
yang terjadi dengan pohon kurma kalian?”
Mereka menjawab:
“Engkau mengatakan demikian dan demikian.” Beliau bersabda: “Kalian lebih
tahu urusan dunia kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Dalam riwayat Ahmad
dan Ibnu Majah disebutkan:
“Jika itu adalah
urusan dunia kalian, maka terserah kalian. Tapi jika itu urusan agama kalian,
maka serahkanlah kepadaku.”
Dalam riwayat Ahmad
juga disebutkan:
“Apabila sesuatu
dari urusan dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya. Jika urusan agama
kalian, maka kembalilah kepadaku.”
Karena itu, Nabi ﷺ
bersabda:
“Apa yang aku
kabarkan kepada kalian berasal dari Allah, maka itulah yang tidak diragukan
kebenarannya.”
(Diriwayatkan oleh
al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya.
Al-Haitsami
berkata: Di dalam sanadnya terdapat Ahmad bin Manshur ar-Ramadi, ia terpercaya,
dan ada sedikit komentar padanya yang tidak berbahaya. Sisanya adalah para
perawi shahih.)
Ini bukan berarti
bahwa Nabi ﷺ ketika
tidak menyampaikan wahyu lalu berbicara dengan kebatilan, permainan, atau
karena dorongan hawa nafsu. Namun maksudnya adalah bisa jadi ucapannya
berdasarkan ijtihad beliau, yang bisa disetujui Allah atau tidak.
Oleh karena itu,
an-Nasafi berkata dalam makna ayat sebelumnya: “Apa yang beliau bawa dari
Al-Qur’an bukanlah ucapan yang keluar dari hawa nafsu atau pendapatnya,
melainkan wahyu dari Allah yang diwahyukan kepadanya.”
Orang-orang yang
tidak memperbolehkan ijtihad bagi para nabi berdalil dengan ayat ini. Namun
dijawab bahwa apabila Allah mengizinkan mereka untuk berijtihad dan kemudian
menyetujuinya, maka itu sama seperti wahyu, bukan berarti berasal dari hawa
nafsu.
Perbedaan pendapat
di kalangan ulama tentang boleh tidaknya Nabi ﷺ berijtihad dalam perkara yang belum turun wahyu padanya adalah hal
yang masyhur.
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa beliau ﷺ boleh berijtihad dalam hukum-hukum syariat dan urusan agama.
Apabila Nabi ﷺ berijtihad dalam suatu hukum dan ternyata benar, maka Allah
akan membenarkannya. Tetapi jika keliru, Allah tidak akan membiarkannya dan
akan menurunkan wahyu untuk menjelaskannya.
Contoh hal ini
adalah ijtihad beliau ﷺ terhadap tawanan Perang Badar dan keputusan beliau menerima
tebusan dari mereka, serta ijtihad beliau ketika memberi izin kepada
orang-orang munafik untuk tidak ikut serta dalam Perang Tabuk.
Kesimpulannya
adalah bahwa Nabi ﷺ boleh berijtihad dalam hukum-hukum syariat yang belum ada
nash-nya. Apabila ijtihad beliau disetujui oleh Allah, maka wajib diikuti dan
tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, segala sesuatu
yang terbukti berasal dari Nabi ﷺ adalah benar tanpa keraguan dan merupakan wahyu dari Allah.
Maka, membenarkan
Nabi ﷺ,
mengikutinya, dan menaati perintahnya adalah kewajiban bagi setiap Muslim dalam
segala keadaan dan urusan beliau ﷺ. Itu karena beliau tidak akan dibiarkan oleh Allah dalam hal
yang menyelisihi kehendak-Nya. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa : “segala
sesuatu yang berasal dari Nabi ﷺ adalah benar”.
Sebagaimana riwayat
dari Abdullah bin Amr, ia berkata:
“Aku biasa menulis
semua yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ untuk aku hafalkan. Maka Quraisy melarangku dan berkata:
‘Apakah kamu menulis semua yang kamu dengar, padahal Rasulullah ﷺ adalah
manusia yang berbicara ketika marah dan saat ridha?’
Maka aku berhenti
menulis. Aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau menunjuk mulutnya dengan jarinya dan bersabda:
‘Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar
dari mulutku kecuali kebenaran.’”
(Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albani)
Dari Abu Hurairah,
ia berkata: “Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau bercanda dengan kami.’
Maka beliau
bersabda: ‘Aku tidak berkata kecuali kebenaran.’”
(Diriwayatkan oleh
Ahmad dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi berkata: hasan shahih. Dishahihkan pula
oleh al-Albani)
Wallahu a’lam .
[Baca :
perkataan Abu Muslim al-Palestini di al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah
28/380-381].
===***===
DALIL BAHWA TIDAK SEMUA UCAPAN DAN PERBUATAN NABI ADALAH WAHYU
****
DALIL
PERTAMA :
TENTANG VONIS HUKUM PERADILAN:
Nabi ﷺ mengakui bahwa dirinya adalah manusia, yang bisa salah dan
benar dalam vonis hukum persengketaan.
Dalam hadits Ummul
Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إنَّما أنا بَشَرٌ وإنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إلَيَّ،
ولَعَلَّ بَعْضَكُمْ أنْ يَكونَ ألْحَنَ بحُجَّتِهِ مِن بَعْضٍ، فأقْضِي علَى نَحْوِ
ما أسْمَعُ، فمَن قَضَيْتُ له مِن حَقِّ أخِيهِ شيئًا، فلا يَأْخُذْهُ فإنَّما أقْطَعُ
له قِطْعَةً مِنَ النَّارِ».
“Sesungguhnya aku
hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan perkara kepadaku. Bisa jadi,
sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan argumennya dibandingkan
sebagian yang lain, sehingga terjadi salah vonis hukum karena aku memutuskan
hukum berdasarkan apa yang aku dengar. Maka, barang siapa yang aku putuskan
hukum baginya sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya,
karena jika demikian maka sesungguhnya sama saja aku memberikan kepadanya
sepotong dari api neraka”. [HR. Bukhori no. 7169 dan Muslim no. 1713].
Dalam lafadz
riwayat lain :
«إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ ... ».
“Sesungguhnya aku
hanyalah seorang manusia, sama seperti kalian ..... dst”.
[Diriwayatkan oleh
al-Imam asy-Syafi’i dalam al-Musnad 4/9 no. 1690 dengan sanadnya: “Telah
mengabarkan kepada kami Malik, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu
Salamah, dari Ummu Salamah dari Rasulullah ﷺ : ....”.
****
DALIL
KE DUA :
TENTANG PENYERBUKAN BUNGA KURMA:
Pengakuan Nabi ﷺ akan
kekeliruan pendapatnya tentang penyerbukan bunga:
Yakni : Mengawinkan
serbuk jantan dan betina pada tumbuhan disebut penyerbukan. Penyerbukan adalah
proses memindahkan serbuk sari dari kepala sari bunga jantan ke kepala putik
bunga betina. Penyerbukan merupakan proses reproduksi pada tumbuhan untuk
menghasilkan buah atau tumbuhan baru.
Dan dari Rafi' bin
Khadij radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
قَدِمَ نَبِيُّ اللهِ ﷺ المَدِينَةَ وَهُمْ
يَأْبُرُونَ النَّخْلَ، يقولونَ: يُلَقِّحُونَ النَّخْلَ، فَقالَ: «ما تَصْنَعُونَ؟»
قالوا: كُنَّا نَصْنَعُهُ، قالَ: «لَعَلَّكُمْ لو لَمْ تَفْعَلُوا كانَ خَيْرًا»، فَتَرَكُوهُ،
فَنَفَضَتْ -أَوْ فَنَقَصَتْ- قالَ: فَذَكَرُوا ذلكَ له، فَقالَ: «إنَّما أَنَا بَشَرٌ،
إذَا أَمَرْتُكُمْ بشَيءٍ مِن دِينِكُمْ، فَخُذُوا به، وإذَا أَمَرْتُكُمْ بشَيءٍ مِن
رَأْيِي، فإنَّما أَنَا بَشَرٌ».
Ketika Nabi ﷺ datang
ke Madinah, para penduduk Madinah sedang menyerbukkan bunga kurma agar dapat
berbuah yang hal itu biasa mereka sebut dengan 'mengawinkan'.
Maka beliaupun
bertanya: apa yang sedang kalian kerjakan? Mereka menjawab: Dari dulu kami
selalu melakukan hal ini.
Beliau ﷺ
berkata: 'Seandainya kalian tidak melakukannya, niscaya hal itu lebih baik.'
Maka merekapun
meninggalkannya, dan ternyata kurma-kurma itu malah rontok dan berguguran.
Ia berkata: lalu
hal itu diadukan kepada Nabi ﷺ dan beliaupun berkata:
'Sesungguhnya aku
hanyalah manusia biasa, oleh karenanya apabila aku memerintahkan sesuatu dari
urusan dien (agama) kalian, maka ambillah (laksanakanlah) dan jika aku
memerintahkan sesuatu kepada kalian berdasar pendapatku semata, maka ketahuilah
bahwa sungguh aku hanyalah manusia biasa”. [HR. Muslim no. 2326]
****
DALIL
KE TIGA :
SAAT PERANG BADAR :
KE 1 : PENDAPAT
NABI ﷺ VS
PENDAPAT HUBAB BIN MUNDZIR DALAM PENEMPATAN PASUKAN BADAR.
Ketika perang Badar
hendak berkecamuk, Nabi ﷺ mengatur pasukan-nya serta menempatkan mereka pada tempat
tertentu di Badar.
Lalu ada seoarang
sahabat yang bernama Hubab bin Mundzir -radhiyallahu ‘anhu- bertanya kepada Nabi
ﷺ tentang
alasan beliau memilih tempat tersebut, apakah itu wahyu dari Allah atau hasil
pendapat dan musyawarah ?.
Ketika mengetahui
bahwa itu adalah pendapat pribadi dalam
urusan perang dan strategi, maka ia menyarankan untuk mengganti lokasi tersebut.
Hubab bin Mundzir
mengusulkan kepada Nabi ﷺ agar turun di ujung lembah, dan menutup sumur-sumur serta mata
air, kecuali yang ada di tangan kaum muslimin, agar mereka menguasai air dan
dapat mengepung kaum musyrikin. Dan itulah yang disetujui oleh Nabi ﷺ dan
beliau melaksanakan-nya.
Berikut rincian
kisahnya :
Ibnu Ishaq berkata:
وَمَضَتْ قُرَيْشٌ حَتّى نَزَلُوا بِالْعُدْوَةِ
الْقُصْوَى مِنْ الْوَادِي، خَلْفَ الْعَقَنْقَلِ وَبَطْنِ الْوَادِي، وَهُوَ يَلْيَلُ،
بَيْنَ بَدْرٍ وَبَيْنَ الْعَقَنْقَلِ، الْكَثِيبُ الّذِي خَلْفَهُ قُرَيْشٌ، وَالْقُلُبُ
بِبَدْرِ فِي الْعُدْوَةِ الدّنْيَا مِنْ بَطْنِ يَلْيَلَ إلَى الْمَدِينَةِ. وَبَعَثَ
اللهُ السّمَاءَ وَكَانَ الْوَدْيُ دَهْسًا، فَأَصَابَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَأَصْحَابُهُ
مِنْهَا مَا لَبّدَ لَهُمْ الْأَرْضَ وَلَمْ يَمْنَعْهُمْ عَنْ السّيْرِ وَأَصَابَ
قُرَيْشًا مِنْهَا مَا لَمْ يَقْدِرُوا عَلَى أَنْ يَرْتَحِلُوا مَعَهُ. فَخَرَجَ رَسُولُ
اللهِ ﷺ يُبَادِرُهُمْ إلَى الْمَاءِ حَتّى إذَا جَاءَ أَدْنَى مَاءٍ مِنْ بَدْرٍ نَزَلَ
بِهِ.
Kaum Quraisy terus
berjalan hingga mereka turun di bagian atas lembah, di belakang tempat bernama
‘Aqanqal dan dasar lembah yang disebut Yalyal, antara Badar dan ‘Aqanqal.
Gundukan pasir yang di belakangnya adalah posisi Quraisy, dan sumur-sumur di
Badar berada di sisi bawah lembah Yalyal menuju Madinah. Allah menurunkan
hujan, dan lembah itu menjadi tanah becek. Hujan yang turun kepada Rasulullah ﷺ dan
para sahabatnya justru memadatkan tanah bagi mereka sehingga tidak menghalangi
mereka untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan hujan yang turun kepada Quraisy
membuat mereka tidak mampu untuk berangkat. Maka Rasulullah ﷺ segera
bergerak menuju sumber air hingga ketika sampai pada sumber air terdekat dari
Badar, beliau turun di sana.
Usulan Hubab kepada
Rasulullah ﷺ:
Ibnu Ishaq berkata:
فَحُدِّثْتُ عَنْ رِجَالٍ مِنْ بَنِي
سَلِمَةَ أَنَّهُمْ ذَكَرُوا: أَنَّ الْحُبَابَ بْنَ الْمُنْذِرِ بْنِ الْجَمُوحِ قَالَ:
يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ هَذَا الْمَنْزِلَ، أَمَنْزِلًا أَنْزَلَكَ اللهُ إِيَّاهُ،
لَيْسَ لَنَا أَنْ نَتَقَدَّمَهُ وَلَا نَتَأَخَّرَ عَنْهُ، أَمْ هُوَ الرَّأْيُ وَالْحَرْبُ
وَالْمَكِيدَةُ؟
فَقَالَ: «بَلْ هُوَ الرَّأْيُ وَالْحَرْبُ
وَالْمَكِيدَةُ».
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ
هَذَا لَيْسَ بِمَنْزِلٍ، فَانْهَضْ بِالنَّاسِ حَتَّى نَأْتِيَ أَدْنَى مَاءٍ مِنَ
الْقَوْمِ فَنَنْزِلَهُ، ثُمَّ نُعَوِّرَ مَا وَرَاءَهُ مِنَ الْقُلُبِ، ثُمَّ نَبْنِيَ
عَلَيْهِ حَوْضًا فَنَمْلَؤُهُ مَاءً، ثُمَّ نُقَاتِلَ الْقَوْمَ فَنَشْرَبَ وَلَا
يَشْرَبُونَ.
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَقَدْ أَشَرْتَ
بِالرَّأْيِ».
فَنَهَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَمَنْ مَعَهُ
مِنَ النَّاسِ، فَسَارَ حَتَّى إِذَا أَتَى أَدْنَى مَاءٍ.
Aku diberi kabar
oleh orang-orang dari Bani Salimah bahwa mereka menyebutkan: Hubab bin Mundzir
bin Jamuh berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang tempat
ini? Apakah tempat ini yang Allah perintahkan engkau untuk menempatinya,
sehingga kita tidak boleh melampauinya atau meninggalkannya, ataukah ini
berdasarkan pendapat, strategi, dan siasat perang?"
Beliau menjawab,
"Ini adalah pendapat, strategi, dan siasat perang."
Maka Hubab berkata,
"Wahai Rasulullah, ini bukan tempat yang tepat. Ajaklah orang-orang untuk
bangkit sampai kita mendatangi sumber air yang paling dekat dari mereka, lalu
kita turun di sana, kemudian kita rusak sumur-sumur yang ada di belakangnya,
lalu kita bangun kolam dan mengisinya dengan air, kemudian kita perangi mereka
dan kita bisa minum sedangkan mereka tidak bisa."
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda, "Sungguh engkau telah memberikan pendapat yang tepat." Maka
Rasulullah ﷺ dan
orang-orang yang bersama beliau pun bangkit dan berjalan hingga sampai ke
sumber air terdekat.
[Sirah Ibnu Hisyam
2/192, Raudh al-Anf oleh as-Suhaily 5/77, al-Muntadzim oleh Ibnu al-Jauzy
3/103, ‘Uyun al-Atsar oleh Abu al-Fath ar-Rib’i 1/293, Tarikh al-Islam oleh
adz-Dzahabi 2/18 dan as-Sirah an-Nabawiyah oleh Ibnu katsir 2/402]
Syaikh Al-Albani
rahimahullah berkata dalam takhrij hadis-hadis *Fiqh As-Sirah* karya
Al-Ghazali, hal. 241:
وَهَذَا سَنَدٌ ضَعِيفٌ لِجَهَالَةِ الْوَاسِطَةِ
بَيْنَ ابْنِ إِسْحَاقَ وَالرِّجَالِ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ۔
"Sanad ini
lemah karena tidak diketahui perawi penghubung antara Ibnu Ishaq dan para
lelaki dari Bani Salamah."
FIQIH
DARI KISAH DIATAS :
Pentingnya
musyawarah:
Nabi ﷺ
menerima pendapat para sahabatnya dalam Perang Badar, yang menunjukkan
pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Pentingnya
perencanaan militer:
Perang tersebut
menunjukkan pentingnya perencanaan militer, pemilihan lokasi yang tepat, dan
pemanfaatan kondisi alam.
KE 2 : TEGURAN
ALLAH SWT ATAS KEPUTUSAN NABI ﷺ YANG SALAH PASCA PERANG BADAR TERKAIT TAWANAN PERANG .
Allah SWT pernah
menegur Nabi ﷺ pasca perang Badr; karena beliau mengabaikan sebab akibat dan
dampak negatif bagi kaum musimin akibat keputusannya yang salah dan kurang
hati-hati. Yaitu keputusan memberi kesempatan para tawanan perang gembong kaum
musyrikin untuk menebus diri mereka dengan uang agar mereka bisa bebas.
Sehingga dengan kesempatan tersebut menyebabkan mereka memiliki kesempatan
untuk menyiapkan kekuatan kembali sebagai upaya balas dendam terhadap kaum
muslimin.
Allah SWT berfirman
:
﴿مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ
حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ
الْآخِرَةَ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (67) لَوْلا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ
فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (68) فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالا طَيِّبًا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(69) ﴾
Tidak patut bagi
seorang nabi mempunyai tawanan perang sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di
muka bumi. Kalian menghendaki harta benda duniawiah, sedangkan Allah
menghendaki (pahala) akhirat (untuk kalian). Dan Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana.
Kalau sekiranya
tidak ada ketetapan yang terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa adzab
siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil. Maka makanlah dari
sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang
halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Anfaal : 67-69]
Makna : firman-Nya:
(Hingga ia melumpuhkan musuhnya di muka bumi):
حَتَّى يُبَالِغَ فِي قَتْلِ الْمُشْرِكِينَ
فِيهَا، وَيَقْهَرَهُمْ غَلَبَةً وَقَسْرًا۔
Artinya hingga ia
benar-benar menumpas kaum musyrikin di bumi dan menaklukkan mereka dengan
kemenangan serta kekuatan. [ Tafsir at-Thobari 14/59].
SEBAB
TURUN AYAT TEGURAN ALLAH:
Ibnu Jarir
ath-Thabari dalam Tafsirnya 14/62, no. 16294 berkata :
"16294- حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ قَالَ،
[حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ الْيَمَامِيُّ] قَالَ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ
عَمَّارٍ قَالَ، حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ قَالَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا أَسَرُوا الْأَسْرَى، يَعْنِي يَوْمَ بَدْرٍ، قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: أَيْنَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعَلِيٌّ؟ قَالَ: مَا تَرَوْنَ فِي الْأَسْرَى؟
فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ, وَأَرَى
أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً تَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ، وَعَسَى
اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلْإِسْلَامِ! فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا تَرَى يَا
ابْنَ الْخَطَّابِ؟ فَقَالَ: لَا وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، مَا أَرَى الَّذِي
رَأَى أَبُو بَكْرٍ، يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَلَكِنْ أَرَى أَنْ تُمَكِّنَنَا مِنْهُمْ،
فَتُمَكِّنَ عَلِيًّا مِنْ عَقِيلٍ فَيَضْرِبَ عُنُقَهُ، وَتُمَكِّنَ حَمْزَةَ مِنْ
الْعَبَّاسِ فَيَضْرِبَ عُنُقَهُ, وَتُمَكِّنَنِي مِنْ فُلَانٍ - نَسِيبٍ لِعُمَرَ
- فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ, فَإِنَّ هَؤُلَاءِ أَئِمَّةُ الْكُفْرِ وَصَنَادِيدُهَا. فَهَوِيَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَا قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَلَمْ يَهْوَ مَا قُلْتُ.
قَالَ عُمَرُ: فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْغَدِ،
جِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ, فَإِذَا هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ قَاعِدَانِ يَبْكِيَانِ,
فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي مِنْ أَيِّ شَيْءٍ تَبْكِي أَنْتَ وَصَاحِبُكَ,
فَإِنْ وَجَدْتُ بُكَاءً بَكَيْتُ، وَإِنْ لَمْ أَجِدْ بُكَاءً تَبَاكَيْتُ! فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَبْكِي لِلَّذِي عَرَضَ لِأَصْحَابِي مِنْ أَخْذِهِمُ الْفِدَاءَ,
وَلَقَدْ عُرِضَ عَلَيَّ عَذَابُكُمْ أَدْنَى مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ! لِشَجَرَةٍ
قَرِيبَةٍ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (مَا كَانَ لِنَبِيٍّ
أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ)، إِلَى قَوْلِهِ: حَلَالًا
طَيِّبًا ، وَأَحَلَّ اللَّهُ الْغَنِيمَةَ لَهُمْ ".
16294- Ibnu Basyar
berkata: ‘Umar bin Yunus al-Yamami berkata, ‘Ikrimah bin ‘Ammar berkata, Abu
Zumail berkata, Abdullah bin Abbas berkata:
Ketika mereka
menangkap para tawanan perang pada hari Perang Badar, Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Di mana Abu
Bakar, Umar, dan Ali?"
Lalu Beliau
bertanya, "Apa pendapat kalian tentang para tawanan itu?"
Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah,
mereka adalah keluarga dan kerabat kita. Menurutku, kita ambil tebusan dari
mereka agar menjadi kekuatan bagi kita melawan orang-orang kafir, dan semoga
Allah memberikan mereka petunjuk kepada agama Islam."
Rasulullah ﷺ
bertanya, "Apa pendapatmu, wahai Ibnul Khaththab?"
Umar menjawab, "Demi
Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, aku tidak sependapat dengan Abu Bakar,
wahai Nabi Allah. Menurutku, kita harus membunuh mereka. Berikan Aqil kepada
Ali untuk dipenggal lehernya, berikan Abbas kepada Hamzah untuk dipenggal
lehernya, dan berikan kepadaku seorang kerabat yang juga sepupu Umar untuk
kupenggal lehernya. Mereka adalah pemimpin kekafiran dan tokoh-tokohnya."
Rasulullah ﷺ lebih
condong kepada pendapat Abu Bakar dan tidak menyukai pendapatku.
Umar berkata,
"Keesokan harinya, aku datang kepada Rasulullah ﷺ. Saat itu, beliau dan Abu Bakar sedang duduk sambil menangis.
Aku berkata :
'Wahai Rasulullah,
apa yang membuat engkau dan sahabatmu menangis? Jika aku menemukan alasan untuk
menangis, aku akan menangis. Jika tidak, aku akan berusaha menangis.'
Rasulullah ﷺ
menjawab : 'Aku menangis karena apa yang dilakukan para sahabatku dalam
mengambil tebusan, dan aku melihat siksa kalian lebih dekat daripada pohon
ini.'
Rasulullah ﷺ
menunjuk ke sebuah pohon yang dekat dengannya. Lalu Allah menurunkan
firman-Nya:
*"Tidak patut
bagi seorang nabi memiliki tawanan hingga ia berhasil melumpuhkan musuh di muka
bumi..."* hingga firman-Nya: *"halalan thayyiban,"* dan Allah
menghalalkan rampasan perang bagi mereka."
TAKHRIJ
HADITS :
[[Di dalam sanadnya
terdapat “Abu Zumail”, dia adalah Samak bin Al-Walid Al-Hanafi, seorang yang
terpercaya (tsiqah).
Riwayat ini dalam
bentuk panjang juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam *Musnad*-nya nomor 208 dan
221, melalui jalur Abu Nuh Qarad dari ‘Ikrimah bin ‘Ammar.
Imam Muslim
meriwayatkannya secara panjang dalam *Shahih Muslim* 12/84-87, melalui jalur
Hammad bin As-Sari dari Ibnu Al-Mubarak dari ‘Ikrimah, kemudian melalui jalur
Zuhair bin Harb dari Umar bin Yunus Al-Hanafi (Al-Yamami) dari ‘Ikrimah.
Riwayat ini juga
disebutkan oleh Abu Ja’far dalam *Tarikh*-nya 2/294 secara panjang, melalui
jalur Ahmad bin Mansur dari ‘Ashim bin Ali dari ‘Ikrimah.
Riwayat ini
disebutkan pula oleh Al-Wahidi dalam *Asbab An-Nuzul* halaman 179.
Hadis ini adalah
hadis yang sahih dan tidak dikenal kecuali melalui jalur ‘Ikrimah bin ‘Ammar
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Ibnu Katsir juga
mencantumkannya dalam tafsirnya (45/18-19). [Takhrij Selesai]].
****
DALIL
KEEMPAT :
SAAT PERANG UHUD :
[KE 1]
MENJELANG PERANG
UHUD, NABI ﷺ MEMILIH
PERANG DALAM KOTA, LALU MEMBATALKANNYA KARENA MENGIKUTI PENDAPAT PARA SAHABAT
YANG MENGUSULKAN AGARA PERANG DILUAR KOTA, TEPATNYA DI UHUD.
Kaum Quraisy keluar
dengan perlengkapan senjata dan pasukan lengkapnya serta suku-suku sekutunya, dan
bersama mereka turut serta para wanita mereka.
Quraisy membentuk
pasukan sebanyak tiga ribu orang dan dua ratus ekor kuda. Di sayap kanan
pasukan ada Khalid bin Al-Walid, dan di sayap kiri ada Ikrimah bin Abu Jahal.
Bersama mereka juga ikut Abu ‘Amir Al-Fasiq, yaitu ayah dari Hanzhalah—sahabat
mulia yang dimandikan oleh para malaikat—yang telah meninggalkan Madinah
setelah Islam menyebar di dalamnya dan datang bersama Quraisy sebagai musuh
Allah dan Rasul-Nya.
Abu Sufyan saat itu
memprovokasi Bani Abdi Ad-Dar dengan mengingatkan mereka atas tanggung jawab
mereka dalam membawa panji perang pada Perang Badar dan kekalahan mereka saat
itu. Mereka pun memberikan jawaban yang membuatnya tenang. Istrinya, Hindun,
juga ikut memprovokasi, begitu pula para wanita lain yang menyemangati pasukan
dengan syair-syair.
Ketika Nabi ﷺ
mengetahui bahwa kaum Quraisy keluar untuk memerangi kaum muslimin, maka beliau
bermusyawarah dengan para sahabatnya. Pendapat beliau adalah tetap tinggal di
Madinah dan mempertahankannya, karena mereka lebih mengetahui seluk-beluk kota
daripada kaum musyrikin. Pendapat ini sesuai dengan keinginan Abdullah bin Ubay
bin Salul, pemimpin kaum munafik.
Namun sekelompok
sahabat yang tidak sempat ikut Perang Badar mendesak untuk keluar dari kota
Madinah menghadapi musuh. Maka Rasulullah ﷺ masuk ke dalam rumahnya dan mengenakan pakaian perang.
Para sahabat saling
menyesali dan menyadari bahwa mereka telah memaksa Rasulullah ﷺ untuk
keluar, lalu mereka menyampaikan hal itu kepadanya. Namun Rasulullah ﷺ
bersabda:
"مَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ إِذَا أَخَذَ لَأْمَةَ
الْحَرْبِ وَأَذِنَ بِالْخُرُوجِ إِلَى الْعَدُوِّ، أَنْ يَرْجِعَ حَتَّى يُقَاتِلَ".
“Tidak layak bagi
seorang Nabi, jika telah mengenakan pakaian perang dan memberi izin untuk
keluar menghadapi musuh, kemudian kembali sebelum berperang.”
Maka Rasulullah ﷺ pun keluar
bersama pasukannya menuju Uhud.
Ibnu Ishaq
meriwayatkan :
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَكْرَهُ الْخُرُوجَ،
فَقَالَ رِجَالٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ، مِمَّنْ أَكْرَمَ اللَّهُ بِالشَّهَادَةِ يَوْمَ
أُحُدٍ وَغَيْرِهِ، مِمَّنْ كَانَ فَاتَهُ بَدْرٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اُخْرُجْ بِنَا
إلَى أَعْدَائِنَا، لَا يَرَوْنَ أَنَّا جَبُنَّا عَنْهُمْ وَضَعُفْنَا؟ فَقَالَ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ بن سَلُولَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَقِمْ بِالْمَدِينَةِ لَا
تخرج إِلَيْهِم، فو الله مَا خَرَجْنَا مِنْهَا إلَى عَدُوٍّ لَنَا قَطُّ إلَّا أَصَابَ
مِنَّا، وَلَا دَخَلَهَا عَلَيْنَا إلَّا أَصَبْنَا مِنْهُ، فَدَعْهُمْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ، فَإِنْ أَقَامُوا أَقَامُوا بِشَرِّ مَحْبِسٍ وَإِنْ دَخَلُوا قَاتَلَهُمْ
الرِّجَالُ فِي وَجْهِهِمْ، وَرَمَاهُمْ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ بِالْحِجَارَةِ
مِنْ فَوْقِهِمْ، وَإِنْ رَجَعُوا رَجَعُوا خَائِبِينَ كَمَا جَاءُوا. فَلَمْ يَزَلْ
النَّاسُ بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، الَّذِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِهِمْ حُبُّ لِقَاءِ الْقَوْمِ،
حَتَّى دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْتَهُ، فَلَبِسَ لَأْمَتَهُ، وَذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
حَيْنَ فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ. وَقَدْ مَاتَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ
يُقَالُ لَهُ: مَالِكُ بْنُ عَمْرٍو، أَحَدُ بَنِي النَّجَّارِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
رَسُول الله ﷺ، ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْهِمْ، وَقَدْ نَدِمَ النَّاسُ، وَقَالُوا: اسْتَكْرَهْنَا
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، وَلَمْ يَكُنْ لَنَا ذَلِكَ. فَلَمَّا خَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: اسْتَكْرَهْنَاكَ وَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لَنَا،
فَإِنْ شِئْتَ فَاقْعُدْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا
يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ إذَا لَبِسَ لَأَمْتَهُ أَنْ يَضَعَهَا حَتَّى يُقَاتِلَ، فَخَرَجَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي أَلْفٍ مِنْ أَصْحَابِهِ.
”Dan Rasulullah ﷺ sebenarnya tidak menyukai untuk keluar (dari Madinah), lalu
beberapa orang dari kaum muslimin—di antara mereka adalah orang-orang yang
dimuliakan Allah dengan kesyahidan pada hari Uhud dan selainnya, yang
sebelumnya tidak ikut Perang Badar—berkata: “Wahai Rasulullah,
keluarlah bersama kami menghadapi musuh-musuh kami, jangan sampai mereka
mengira bahwa kami pengecut dan lemah di hadapan mereka.”
Lalu Abdullah bin
Ubay bin Salul berkata: “Wahai Rasulullah, tetaplah di Madinah dan jangan
keluar menghadapi mereka. Demi Allah, tidaklah kita pernah keluar dari kota ini
menghadapi musuh melainkan mereka berhasil mencelakai kita, dan tidak pula
mereka masuk ke kota ini melainkan kita berhasil mencelakai mereka. Maka
biarkan saja mereka, wahai Rasulullah. Jika mereka menetap (berkemah di luar
kota), maka itu adalah tempat bermalam yang sangat buruk. Dan jika mereka
masuk, maka para lelaki akan memerangi mereka dari hadapan, dan para wanita
serta anak-anak akan melempari mereka dari atas rumah-rumah dengan batu. Dan jika
mereka mundur, mereka akan pulang dalam keadaan gagal sebagaimana mereka
datang.”
Namun orang-orang
terus mendesak Rasulullah ﷺ—yaitu mereka yang
ingin sekali bertemu dengan musuh—hingga Rasulullah ﷺ masuk ke dalam rumahnya, lalu mengenakan baju perangnya. Itu
terjadi pada hari Jumat setelah beliau selesai melaksanakan salat Jumat.
Pada hari itu,
seorang laki-laki dari kaum Anshar bernama Malik bin Amr dari Bani Najjar
wafat. Maka Rasulullah ﷺ menyalatkannya, lalu keluar menemui para sahabat. Ketika itu,
orang-orang menyesal dan berkata: “Kami telah memaksa Rasulullah ﷺ, dan
itu bukan sikap yang sepantasnya dari kami.” Maka ketika Rasulullah ﷺ keluar
menemui mereka, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami telah memaksamu, dan
itu bukan hak kami. Maka jika engkau mau, tetaplah tinggal di kota, semoga
Allah mencurahkan rahmat kepadamu.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah layak bagi seorang nabi, jika telah
mengenakan baju perangnya, untuk melepaskannya sebelum ia berperang.”
Lalu Rasulullah ﷺ pun
keluar bersama seribu orang dari para sahabatnya”.
[Baca : Sirah Ibnu
Hisyam 2/63, Tarikh at-Thobari 2/504, ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibbaan 1/223,
as-Sirah an-Nabawiyah karya Ibnu Hibban 1/220, al-Bayan w at-Tahshil karya
al-Qurthuby 17/431 dan ar-Raudh al-Anf karya as-Suhaily 5/302].
Muhammad bin Thohir
al-Barzanji dalam Shahih dan Dho’if Tarikh aath-Thobari 2/131 berkata :
صَحِيحٌ بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ، فَقَدْ
أَخْرَجَهُ الطَّبَرِيُّ فِي تَفْسِيرِهِ مِنْ مُرْسَلِ قَتَادَةَ (٧/ ٣٧٢)، وَأَخْرَجَهُ
عَبْدُ الرَّزَّاقِ مِنْ مُرْسَلِ عُرْوَةَ (الْمُصَنَّف ٥/ ٣٦٤)، وَالْبَيْهَقِيُّ
مِنْ مُرْسَلِ الزُّهْرِيِّ (الدَّلَائِل ٣/ ٢٠٨)، وَهَذِهِ مَرَاسِيلُ مُتَعَدِّدَةُ
الْمَخَارِجِ تَتَقَوَّى بِمَا أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ مَوْصُولًا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ
(الْمُسْنَد ٣/ ٣٥١) مِنْ طَرِيقِ أَبِي الزُّبَيْرِ مُعَنْعَنًا وَهُوَ مُدَلِّسٌ.
وَقَالَ الْهَيْثَمِيُّ: رِجَالُهُ رِجَالُ
الصَّحِيحِ (الْمَجْمَع ٦/ ١٠٧ ح ١٠٠٥٧)، وَكَذَلِكَ صَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ وَالْعُمْرِيُّ
بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ (انْظُرْ فِقْهَ السِّيرَةِ لِلْغَزَالِيِّ تَحْقِيقُ الْأَلْبَانِيِّ،
وَالسِّيرَةُ النَّبَوِيَّةُ الصَّحِيحَةُ لِلْعُمْرِيِّ).
Shahih dengan
keseluruhan jalurnya, karena telah diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam
tafsirnya dari mursal Qatadah (7/372), dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari
mursal ‘Urwah (*Al-Mushannaf* 5/364), serta oleh Al-Baihaqi dari mursal
Az-Zuhri (*Ad-Dala’il* 3/208). Ini adalah riwayat-riwayat mursal dari berbagai
jalur yang saling menguatkan, ditambah dengan riwayat yang disambungkan oleh
Ahmad dari hadis Jabir (*Al-Musnad* 3/351) melalui jalur Abu Az-Zubair yang
menggunakan 'an'anah, sementara dia dikenal sebagai mudallis.
Al-Haitsami
berkata: Para perawinya adalah para perawi shahih (*Majma' Az-Zawaid* 6/107 no.
10057). Demikian pula dinyatakan shahih oleh Al-Albani dan Al-‘Umari
berdasarkan keseluruhan jalurnya (lihat *Fiqh As-Sirah* karya Al-Ghazali tahqiq
Al-Albani dan *As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah* karya Al-‘Umari).
[KE 2]
TEGURAN ALLAH SWT
ATAS KELUHAN NABI ﷺ PASCA PERANG UHUD :
Pada saat perang
Uhud, kaum muslimin menderita kekalahan, hingga terbunuhlah 70 sahabat sebagai
syuhada. Dan banyak yang terluka termasuk Rasulullah ﷺ sehingga beliau sempat mengeluh, maka turunlah ayat berikut ini
sebagai teguran atas keluhannya tersebut.
﴿لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ
أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ﴾
Kamu tidak memiliki wewenang apapun terhadap urusan mereka… (yakni : itu semua bukan urusan mu), baik
Allah menerima taubat mereka, ataupun mengazab mereka, yang pasti sesungguhnya
mereka itu orang-orang yang zalim. [Al Imran: 128]
Dari Anas radhiyallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ
يَوْمَ أُحُدٍ وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ وَيَقُولُ
كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ وَهُوَ
يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ﴿ لَيْسَ لَكَ مِنْ
الْأَمْرِ شَيْءٌ ﴾
Bahwa gigi geraham Rasulullah ﷺ pecah ketika perang Uhud, dan
kepala beliau juga terluka hingga mengalirkan darah, beliau lalu bersabda:
"Bagaimana mungkin suatu kaum akan beruntung, sedangkan mereka melukai
nabinya dan mematahkan gigi gerahamnya." Oleh karena itu beliau memohon
kepada Allah untuk mengutuk mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat:
﴿ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ ﴾
'(Kamu tidak memiliki wewenang
apa-apa terhadap urusan mereka…) ' (Qs. Ali Imran: 128).
[HR. Muslim no. 1791]
****
DALIL
KE LIMA :
SAAT PERANG AHZAB ATAU KHANDAQ:
KE 1 : USULAN
MENGGALI PARIT :
Dalam Perang
Khandaq (Ahzab), Nabi ﷺ mengetahui bahwa kaum Quraisy beserta sekutu-sekutunya dan
kabilah Ghathafan telah bergerak menuju Madinah dengan tujuan menyerang dan
membinasakan penduduknya. Maka Nabi ﷺ mengadakan majelis musyawarah dan bermusyawarah dengan para
sahabat tentang strategi pertahanan yang dapat mereka lakukan untuk menghadapi
pasukan besar tersebut. Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu mengusulkan untuk
menggali parit guna mencegah pasukan sekutu masuk ke kota Madinah. Nabi ﷺ pun
menyetujui pendapat tersebut dan langsung mulai menerapkannya.
Lihat: *Sirah Ibnu
Hisyam* (2:224), *As-Sirah An-Nabawiyyah*, dan *Akhbar Al-Khulafa’* karya Ibnu
Hibban (1:255).
KE 2 : PENGAKUAN
NABI ﷺ BAHWA
RENCANA KESEPAKATAN DENGAN BANI GHATHAFAN ADALAH INISIATIF SENDIRI BUKAN DARI
WAHYU.
Abu Muhammad Ibnu
Hazm adz-Dzohiri dalam Jawaami' as-Siirah hal. 188 [ Cet. Al-Ma'aarif]
menceritakan :
Pada saat terjadi
perang Ahzab [Khandaq] , dan umat Islam dikepung oleh pasukan sekutu ,
diantaranya oleh Bani Gathfaan , pasukan sekutu yang paling kuat dan besar .
Maka Rasulullah ﷺ mengirim utusan kepada
dua kepala kabilah Ghathfan , Uyaynah bin Hishn bin Hudhaifa, dan Al-Harits bin
Auf bin Abi Haritsah untuk memberikan penawaran sepertiga dari hasil panen
buah-buahan di Madinah agar mereka keluar dari pasukan Ahzab dan pulang
meninggalkan pengepungan Madinah
Sebelum terjadi
kesepakatan perjanjian dengan penawaran itu di mulai , maka Rasulullah ﷺ menceritakan hal itu terlebih dahulu kepada
Saad bin Muadz dan Saad bin Ubadah, lalu
mereka berkata berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْرًا تُحِبُّهُ
فَنَصْنَعَهُ أَمْ شَيْئًا أَمَرَكَ اللَّهُ بِهِ لَا بُدَّ لَنَا مِنَ الْعَمَلِ بِهِ،
أَمْ شَيْئًا تَصْنَعُهُ لَنَا؟
Wahai Rasulullah,
apakah ini suatu urusan yang engkau sukai lalu supaya kami melakukannya, atau
apakah sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah, yang tidak boleh tidak kami
harus mengerjakannya, atau adakah ini hanya sesuatu urusan yang engkau lakukan
demi untuk kami?
Maka Rosulullah ﷺ menjawab :
بَلْ شَيْءٌ أَصْنَعُهُ لَكُمْ، وَاللَّهِ
مَا أَصْنَعُ ذَلِكَ إِلَّا لِأَنِّي رَأَيْتُ الْعَرَبَ رَمَتْكُمْ عَنْ قَوْسٍ وَاحِدَةٍ،
وَكَالَبُوكُمْ مِنْ كُلِّ جَانِبٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَكْسِرَ عَنْكُمْ مِنْ شَوْكَتِهِمْ
إِلَى أَمْرٍ مَّا
“Ini
urusan yang aku lakukan demi untuk kalian , demi Allah, aku tidak akan
melakukan yang demikian itu melainkan karena sesungguhnya aku telah
melihat bangsa Arab telah bersatu memanah kalian dari satu busur dan mereka
telah mengepung kalian secara ketat dan pada setiap penjuru. Oleh sebab itu aku
bertujuan hendak memecahkan kekuatan mereka dan hal ini aku serahkan pada
pendapat.”
Maka Saad bin Muadz
berkata kepada beliau ﷺ :
يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ كُنَّا وَهَؤُلَاءِ
عَلَى الشِّرْكِ بِاللَّهِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ، لَا نَعْبُدُ اللَّهَ، وَلَا
نَعْرِفُهُ، وَهُمْ لَا يَطْمَعُونَ أَنْ يَأْكُلُوا مِنْهَا ثَمَرَةً وَاحِدَةً إِلَّا
قِرًى أَوْ بَيْعًا، أَفَحِينَ أَكْرَمَنَا اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ، وَهَدَانَا لَهُ،
وَأَعَزَّنَا بِكَ، وَبِهِ نُعْطِيهِمْ أَمْوَالَنَا؟ مَا لَنَا بِهَذَا مِنْ حَاجَةٍ،
وَاللَّهِ لَا نُعْطِيهِمْ إِلَّا السَّيْفَ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ!
“Ya
Rasulullah, sesungguhnya kami dan mereka itu dahulu satu kaum dalam
menyekutukan Allah [musyrikin] dan menyembah berhala-berhala, kami tidak
menyembah kepada Allah dan kami tidak pula mengenali-Nya.
Dan mereka itu
tidak mengharapkan akan memakan buah tamar daripada kota Madinah, melainkan
dengan cara bertamu [ dijamu sebagai tamu ] atau jual beli.
Maka tatkala Allah
memuliakan kami dengan Islam dan telah memberi hidayah-Nya kepada kami, dan Ia
telah meninggikan kehormatan kami [ meng IZZAH kan kami ] dengan sebab engkau
dan dengan-Nya, maka kami tidak akan memberikan kepada mereka harta-harta kami
?
Kami tidak
membutuhkan kesepakatan ini . Demi Allah, kami tidak akan memberi kepada mereka
itu, melainkan pedang sehingga Allah memberi keputusan antara kami dengan
mereka.”
Mendengar jawapan
tersebut baginda ﷺ bersabda:
" أَنْتَ وَذَاكَ".
“Sungguh
hebat kamu.”
Kemudian Saad bin
Mu`az mengambil surat perjanjian dan point-point di dalamnya dihapuskan,
kemudian berkata :
لِيَجْهَدُوا عَلَيْنَا
“Biarlah
mereka mengusir kami, kami telah bersedia.”
[Lihat *As-Sirah
An-Nabawiyyah* karya Ibnu Katsir (3/201–202), dan *Sirah Ibnu Hisyam* (2/223),
Nihayatul Arab 17/172, Siyar al-A’lam an-Nubala 1/492, Tarikh al-Islam karya
adz-Dzahabi 2/162, al-Bidayah wa an-Nihayah 4/120 dan at-Tahrir wa at-Tanwiir
21/305].
****
DALIL
KE ENAM :
NABI ﷺ PERNAH MENGHARAMKAN YANG HALAL UNTUK DIRINYA:
Teguran keras dari
Allah SWT terhadap Nabi ﷺ, karena beliau mengharamkan pada dirinya apa yang Allah
halalkan, beliau lakukan itu hanya semata-mata karena untuk mendapat-kan ridho
dari sebagian para istrinya .
Yaitu beliau
mengharamkan pada dirinya untuk minum madu. Dalam riwayat lain mengharamkan
dirinya untuk mengggauli salah satu madunya yang bernama Maria
al-Qibthiyyah.
Oleh sebab itu,
maka Allah SWT menurunkan wahyu beberapa ayat dari awal surat at-Tahrim. Yaitu
ayat-ayat berikut ini :
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا
أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(1) قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ
ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ (2) وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ
حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ
وَأَعْرَضَ عَن بَعْضٍ ۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنبَأَكَ هَٰذَا
ۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ(3) إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ
قُلُوبُكُمَا ۖ وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ
وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ (4)﴾
“Hai Nabi, mengapa
kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati
isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. At-Tahrim:
1]
====
SEBAB
TURUN-NYA AYAT-AYAT DIATAS :
Ada beberapa
riwayat :
RIWAYAT PERTAMA : KARENA NABI ﷺ MENGHARAM-KAN DIRINYA MINUM MADU UNTUK SELAMA-NYA.
Demi untuk
membahagiakan sebagian para istrinya, Rasulullah ﷺ rela bersumpah mengharamkan pada dirinya minum madu untuk
selamanya. Maka Allah SWT segera menurunkan wahyu yang berisi teguran keras
atas pengharamannya itu .
*Dari Aisyah
radhiyallahu 'anha berkata:*
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَشْرَبُ عَسَلًا
عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحش، وَيَمْكُثُ عِنْدَهَا، فتواطأتُ أَنَا وحفصةُ عَلَى:
أيتُنا دخلَ عَلَيْهَا، فَلْتَقُلْ لَهُ: أكلتَ مَغَافير؟ إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ
مَغَافِيرَ. قَالَ: "لَا وَلَكِنِّي كُنْتُ أَشْرَبُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ
بِنْتِ جَحش، فَلَنْ أَعُودَ لَهُ، وَقَدْ حَلَفْتُ لَا تُخْبِرِي بِذَلِكَ أَحَدًا"،
﴿تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ﴾
Rasulullah ﷺ biasa
meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy dan tinggal di sana cukup lama. Maka
aku dan Hafshah bersepakat, siapa di antara kami yang didatangi Rasulullah ﷺ, ia
harus berkata kepadanya: "Apakah engkau memakan maghafir? Aku mencium bau
maghafir darimu."
Rasulullah ﷺ
menjawab: "Tidak, tetapi aku meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan
aku tidak akan mengulanginya lagi , dan aku bersumpah." Lalu beliau
berkata: "Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun. -Allah SWT berfirman
:- ﴿Engkau lakukan itu
demi mencari keridhaan istri-istrimu﴾". (HR. Bukhari no. 4912).
*Dan dalam riwayat
lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:*
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُحِبُّ الحَلوى
والعَسل، وَكَانَ إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ، فَيَدْنُو
مِنْ إِحْدَاهُنَّ. فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا
كَانَ يَحْتَبِسُ، فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ، فَقِيلَ لِي: أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ
مِنْ قَوْمِهَا عُكَّة عَسَل، فَسَقَتِ النَّبِيَّ ﷺ مِنْهُ شَرْبَةً، فَقُلْتُ: أَمَا
وَاللَّهِ لنحتالَن لَهُ. فَقُلْتُ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ: إِنَّهُ سَيَدْنُو
مِنْكِ، فَإِذَا دَنَا مِنْكِ فَقُولِي: أَكَلْتَ مغَافير؟ فَإِنَّهُ سَيَقُولُ ذَلِكَ
لَا. فَقُولِي لَهُ: مَا هَذِهِ الرِّيحُ الَّتِي أَجِدُ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُولُ لَكِ:
سَقَتْنِي حَفْصَةُ شَرْبَةَ عَسَلٍ. فَقُولِي: جَرَسَتْ نحلُه العُرفُطَ. وَسَأَقُولُ
ذَلِكَ، وَقَوْلِي أَنْتِ لَهُ يَا صَفِيَّةُ ذَلِكَ، قَالَتْ -تَقُولُ سَوْدَةُ-:
وَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَامَ عَلَى الْبَابِ، فَأَرَدْتُ أَنْ أُنَادِيَهُ
بِمَا أَمَرْتِنِي فَرَقًا مِنْكِ، فَلَمَّا دَنَا مِنْهَا قَالَتْ لَهُ سَوْدَةُ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَلْتَ مَغَافِيرَ؟ قَالَ: "لَا ". قَالَتْ: فَمَا
هَذِهِ الرِّيحُ الَّتِي أَجِدُ مِنْكَ؟ قَالَ: "سَقَتْنِي حَفْصَةُ شَربة عَسَلٍ".
قَالَتْ: جَرَسَت نَحلُه العرفطَ. فَلَمَّا دَارَ إليَّ قُلْتُ نَحْوَ ذَلِكَ، فَلَمَّا
دَارَ إِلَى صَفِيَّةَ قَالَتْ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَلَمَّا دَارَ إِلَى حَفْصَةَ
قَالَتْ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَسْقِيَكَ مِنْهُ؟ قَالَ: "لَا حاجةَ
لِي فِيهِ". قَالَتْ -تَقُولُ سَوْدَةُ: والله لقَدْ حَرَمْنَاه. قُلْتُ لَهَا
: اسْكُتِي".
Rasulullah ﷺ
menyukai makanan manis dan madu. Ketika beliau selesai melaksanakan shalat
Ashar, biasanya beliau masuk menemui istri-istrinya dan mendekati salah seorang
dari mereka. Suatu kali, beliau masuk menemui Hafshah binti Umar dan tinggal
lebih lama dari biasanya, sehingga aku merasa cemburu. Aku bertanya tentang hal
itu, lalu dikatakan kepadaku bahwa seorang perempuan dari kaumnya telah
menghadiahkan sekantung madu kepada Hafshah, dan dia memberikannya kepada Nabi ﷺ untuk
diminum.
Aku pun berkata,
"Demi Allah, aku akan melakukan sesuatu terhadapnya." Maka aku
berkata kepada Saudah binti Zam’ah, "Ketika Rasulullah ﷺ
mendekatimu, katakanlah, ‘Apakah engkau memakan maghafir?’ Jika beliau
menjawab, ‘Tidak,’ maka katakanlah, ‘Lalu bau apa ini yang aku cium darimu?’
Pastilah beliau akan menjawab, ‘Hafshah memberiku madu untuk diminum.’ Maka
katakanlah, ‘Lebah-lebah yang menghisap madunya pasti memakan pohon ‘urfuth
(yang berbau menyengat).’" Aku pun mengatakan hal yang sama, dan aku juga
menyuruh Shafiyyah untuk mengatakannya.
Saudah berkata,
"Demi Allah, ketika beliau berdiri di depan pintu, aku ingin segera
mengatakan apa yang engkau perintahkan kepadaku karena takut kepadamu."
Ketika Rasulullah ﷺ
mendekati Saudah, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memakan
maghafir?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Tidak."
Saudah bertanya
lagi, "Lalu bau apa ini yang aku cium darimu?" Rasulullah ﷺ
menjawab, "Hafshah memberiku madu untuk diminum."
Saudah berkata,
"Lebah-lebah yang menghisap madunya pasti memakan pohon ‘urfuth."
Ketika Rasulullah ﷺ
mendekatiku, aku berkata hal yang sama. Ketika beliau mendekati Shafiyyah, dia
pun berkata seperti itu.
Ketika beliau
kembali menemui Hafshah, Hafshah berkata, "Wahai Rasulullah, maukah aku
memberimu madu itu?"
Rasulullah ﷺ
menjawab, "Aku sudah tidak membutuhkannya lagi."
Saudah berkata,
"Demi Allah, kami telah membuat beliau mengharamkannya pada dirinya."
Aku berkata
kepadanya, "Diamlah." (Shahih Bukhari, no. 5268).
RIWAYAT KEDUA : SEBAB TURUNNYA KARENA NABI ﷺ MENGHARAMKAN PADA DIRINYA MENGGAULI SALAH SATU MADUNYA, YAITU MARIA AL-QIBTHIYAH.
Diriwayatkan dari
Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata :
قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ مَنِ
الْمَرْأَتَانِ؟ قَالَ: عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ. وَكَانَ بَدْءُ الْحَدِيثِ فِي شَأْنِ
أَمِّ إِبْرَاهِيمَ الْقِبْطِيَّةِ، أَصَابَهَا النَّبِيِّ ﷺ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فِي
نَوْبَتِهَا فَوَجَدت حَفْصَةُ، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لَقَدْ جِئْتَ إليَّ
شَيْئًا مَا جِئْتَ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَزْوَاجِكَ، فِي يَوْمِي، وَفِي دَوْرِي، وَعَلَى
فِرَاشِي. قَالَ: "أَلَا تَرْضَيْنَ أَنْ أُحَرِّمَهَا فَلَا أَقْرَبَهَا؟
". قَالَتْ: بَلَى. فحَرَّمها وَقَالَ: "لَا تَذْكُرِي ذَلِكَ لِأَحَدٍ".
فَذَكَرَتْهُ لِعَائِشَةَ، فَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: ﴿يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ
أَزْوَاجِكَ﴾ الْآيَاتِ فَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كفَّر عَنْ يَمِينِهِ،
وَأَصَابَ جَارِيَتَهُ
"Saya bertanya
kepada 'Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata,
'Aisyah dan Hafshah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah)
al-Qibthiyyah yang digauli Nabi ﷺ di rumah Hafshah pada hari (giliran)nya, lalu Hafshah mengetahuinya.
Hafshah lalu
berkata, 'Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan
yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah
saya, dan di atas tempat tidur saya.
Maka Nabi ﷺ
berkata, 'Senangkah engkau bila aku mengharamkan Maria dengan tidak
menggaulinya lagi?
Ia menjawab, 'Baik,
haramkan dia!
Nabi ﷺ lalu
berkata, 'Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun’.
Tetapi Hafshah
mengatakannya kepada 'Aisyah. Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi
ﷺ, lalu
menurunkan ayat:
“Hai Nabi, mengapa
kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati
isteri-isterimu?”.... dan seterusnya.
"Maka sampai
kepada kami kabar bahwa Rasulullah ﷺ menebus sumpahnya dan tetap mendatangi Maria."
[Lihat : Tafsir
At-Thabari (28/102), Tafsir Ibnu Katsir 8/159 dan asalnya terdapat dalam kitab
Shahih.]
Ibnu Katsir dalam
Tafsirnya 8/159 berkata :
وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ، وَلَمْ يُخَرِّجْهُ
أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ الْكُتُبِ السِّتَّةِ، وَقَدِ اخْتَارَهُ الْحَافِظُ الضِّيَاءُ
الْمَقْدِسِيُّ فِي كِتَابِهِ الْمُسْتَخْرَجِ
Dan ini adalah
sanad yang shahih. Tidak ada seorang pun dari penulis kitab-kitab Sunan yang
enam yang meriwayatkannya, namun al-Hafizh Adh-Dhiya' al-Maqdisi memilihnya
dalam kitabnya Al-Mustakhraj (Al-Mukhtarah karya Adh-Dhiya'
Al-Maqdisi nomor (189)).
****
DALIL
KE TUJUH :
NABI ﷺ SEMPAT KEBERATAN DIJODOHKAN DENGAN ZAINAB
Teguran keras Allah
SWT terhadap Nabi ﷺ karena semapat beliau merasa keberatan dinikahkan oleh Allah
dengan Zainab, mantan istri Zaid radhiyallahu ‘anhuma.
Zainab binti Jahsy,
mantan istri Zaid bin Haritsah. Sementara Zaid bin Haritsah ini adalah anak
angkat kesayangan Nabi ﷺ.
Allah SWT
menikahkan Nabi ﷺ dengan Zainab, bertujuan untuk menghapus dan menghilangkan
tradisi Jahilayah, dimana status anak angkat sama persis dengan anak kandung.
Berarti apa yang berlaku pada anak kandung, berlaku pula pada anak angkat,
diantaranya dalam hal yang berkenaan dengan hak waris dan juga yang berkenaan
dengan larangan menikahi mantan istri anak kandung. Tradisi ini sudah melekat dan mendarah daging
pada masyarakat Jahiliyah hingga masa Islam datang sebelum turunnya wahyu yang
melarang tradisi tersebut yang dimulai dengan pernikahan Nabi ﷺ dengan
Zainab.
Ketika Nabi ﷺ nampak
merasa keberatan dengan rencana pernikahan yang langsung datang dari Allah SWT
tersebut, karena takut menjadi celaan di kalangan manusia, maka Allah
menegurnya dengan menurunkan wahyu sbb :
﴿مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا
فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ
أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا (38) الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ
وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
(39)﴾
“Tidak boleh ada
rasa keberatanpun atas Nabi terhadap apa yang telah ditetapkan Allah bagi-nya.
(Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang
telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti
berlaku”. [QS. Ahzab: 38]
(yaitu para rasul
sebelumnya) yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka hanya takut
kepada-Nya dan mereka tidak ada rasa takut kepada seorang (pun) selain kepada
Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan. [Ahzab: 39]
Pernikahannya
dan perceraian dengan Zaid:
Diriwayatkan bahwa
Zainab dilamar oleh beberapa pria dari suku Quraisy. Zainab kemudian mengirim
pesan kepada Nabi ﷺ untuk meminta pendapatnya, dan Nabi ﷺ memilihkan Zaid bin Haritsah sebagai suaminya.
Zainab berkata,
"Aku adalah putri bibimu, wahai Rasulullah, dan aku tidak ridho menikah
dengannya (dengan Zaid)."
Maka Allah
menurunkan ayat:
﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾
"Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka" (Al-Ahzab: 36).
Kemudian Zainab mengirim
pesan kepada Nabi ﷺ dan menyetujuinya. Ia menyerahkan urusannya kepada Nabi ﷺ, maka
Nabi ﷺ
menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah. Rasulullah ﷺ memberikan mahar sepuluh dinar, enam puluh dirham, satu
kerudung, satu baju besi, satu kain sarung, satu selimut, lima puluh takaran
makanan, dan tiga puluh takaran kurma.
Pernikahan ini
menjadi contoh penghancuran perbedaan kelas sosial yang diwarisi sebelum Islam,
karena Zaid – yang merupakan seorang mantan budak – menikah dengan Zainab yang
berasal dari kelas bangsawan bebas.
Zainab tinggal
bersama Zaid sekitar satu tahun atau lebih, namun kemudian terjadi perselisihan
di antara mereka. Zaid berkeinginan untuk menceraikannya, tetapi Nabi ﷺ
menahannya dan berkata, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada
Allah." Namun, akhirnya Zaid menceraikan Zainab.
Abu Bakar bin
Al-Arabi berkata, "Nabi ﷺ berkata kepada Zaid, 'Pertahankan istrimu,' untuk menguji
sejauh mana keinginannya terhadap Zainab atau ketidaksukaannya terhadapnya.
Ketika Zaid mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap Zainab yang disebabkan oleh
sikapnya yang merasa lebih tinggi darinya, Nabi ﷺ mengizinkannya untuk menceraikannya."
[Referensi :
[1]- Al-'Amili,
Ja'far Murtadha. "As-Shahih Min Sirah An-Nabi Al-A'zham (SAW), Jilid 14,
Halaman 39-82". Situs Al-Mizan. Diarsipkan dari versi asli pada 6 Januari
2022. Diakses pada 6 Januari 2022.
[2]- Abu Al-Hasan
Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas'ud bin An-Nu'man bin Dinar Al-Baghdadi
Ad-Daruquthni; Diteliti, disunting teksnya, dan diberi catatan oleh: Syu'aib
Al-Arna'uth, Hasan Abdurrahman Syalabi, Abdul Lathif Harzallah, Ahmad Barhum
(1424 H - 2004 M). Sunan Ad-Daruquthni (Edisi Pertama). Beirut, Lebanon:
Muassasah Ar-Risalah. Jilid 4, Halaman 461. Diarsipkan dari versi asli pada 29
September 2021].
====
Sekilas tentang
Biografi Zaid Bin Haritsah :
Zaid bin Haritsah
Al-Kalbi (wafat tahun 8 H/629 M) adalah seorang sahabat dan pemimpin militer
Muslim. Ia merupakan budak yang dimerdekakan Rasulullah ﷺ, dan
Rasulullah ﷺ
mengangkatnya sebagai anak angkat sebelum kenabian.
Zaid adalah mantan
budak pertama yang memeluk Islam dan termasuk golongan pertama yang masuk
Islam. Ia juga satu-satunya sahabat Rasulullah ﷺ yang namanya disebutkan dalam Al-Qur'an.
Zaid ikut serta
dalam banyak peperangan bersama Rasulullah ﷺ dan pernah diutus sebagai pemimpin dalam beberapa ekspedisi
militer. Ia gugur sebagai syahid dalam Perang Mu'tah saat memimpin pasukan
Muslim melawan tentara Bizantium dan Ghassan yang jumlahnya jauh lebih besar.
Zaid bin Haritsah
bin Syurahbil (atau disebut juga Syarahbil) bin Ka'ab lahir 47 tahun sebelum
hijrah Nabi, ada yang mengatakan 43 tahun sebelum hijrah, di wilayah kaumnya,
Bani Kalb, salah satu cabang dari suku Qudha'ah. Ibunya adalah Su'da binti
Tsa'labah bin Abdi Amir bin Aflaat dari Bani Ma'n dari suku Thayyi'.
Zaid pernah ditawan
saat masih kecil, ketika pasukan Bani Qain bin Jasar melakukan serangan ke
wilayah Bani Ma'n, keluarga ibunya, saat ia sedang bersama ibunya dalam
kunjungan ke keluarga ibunya. Ia kemudian dijual di pasar 'Ukazh, lalu dibeli
oleh Hakim bin Hizam untuk bibinya, Khadijah binti Khuwailid, dengan harga 400
dirham. Ketika Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad ﷺ, ia menghadiahkan Zaid kepada beliau.
Beberapa waktu
kemudian, saat musim haji, sejumlah orang dari suku Kalb melihat Zaid,
mengenalinya, dan Zaid pun mengenali mereka. Mereka lalu kembali dan memberi
tahu ayah Zaid tentang keberadaannya. Ayahnya, Haritsah, bersama pamannya,
Ka'ab, pergi untuk menebusnya. Mereka bertemu dengan Nabi Muhammad ﷺ dan
meminta agar Zaid ditebus. Nabi ﷺ mengusulkan agar Zaid diberi pilihan: jika ia ingin tetap
tinggal, ia bebas melakukannya, dan jika ia ingin kembali kepada keluarganya,
ia juga boleh tanpa harus ditebus.
Nabi ﷺ
kemudian memanggil Zaid dan berkata, "Engkau telah mengetahui siapa aku
dan bagaimana aku memperlakukanmu. Pilihlah aku atau mereka." Zaid
menjawab, "Aku tidak akan memilih siapa pun di atasmu. Engkau bagianku
seperti ayah dan ibu." Ayah dan pamannya terkejut dan berkata,
"Celakalah engkau, Zaid! Apakah engkau memilih perbudakan di atas
kebebasan, juga di atas ayah, paman, dan keluargamu?" Zaid menjawab,
"Ya. Aku telah melihat sesuatu pada orang ini yang membuatku tidak akan
pernah memilih siapa pun di atasnya."
Melihat hal itu,
Nabi Muhammad ﷺ membawanya ke Hijr (dekat Ka'bah) dan berkata kepada
orang-orang yang hadir, "Saksikanlah, Zaid adalah anakku, ia akan mewarisi
aku dan aku akan mewarisinya." Melihat hal itu, ayah dan pamannya pun
merasa lega dan kembali ke tempat mereka. Sejak saat itu, Zaid dikenal sebagai
"Zaid bin Muhammad."
[Referensi : 1-
Siyar A'lam An-Nubala', Bab Sahabat Radhiyallahu 'Anhum, Zaid bin Haritsah. 2-
Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (6). 3- Thabaqat
Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (4). 4- Thabaqat Al-Kubra
karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (1). 5- Usud Al-Ghabah fi Ma'rifat
Ash-Shahabah - Zaid bin Haritsah. 6- Al-Ishabah fi Tamyiz Ash-Shahabah - Zaid
bin Haritsah (1). 7-Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb
bin Haritsah (2)].
Pernikahan Zaid
dengan Zainab binti Jahsy dan Pembatalan Tradisi Adopsi Anak:
Nabi Muhammad ﷺ
mengangkat Zaid sebagai anak angkat, sehingga penduduk Mekah memanggilnya
dengan nama "Zaid bin Muhammad." Nabi ﷺ menikahkan Zaid dengan Zainab binti Jahsy, putri dari bibi Nabi
ﷺ.
Allah berfirman:
﴿وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ
لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا مُبِينًا ٣٦﴾
“Tidaklah pantas
bagi seorang mukmin maupun mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan
mereka. Barang siapa tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah sesat
dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36).
Namun, Zaid
akhirnya menceraikan Zainab.
Lalu Allah SWT
berkehendak menikahkan Nabi Muhammad ﷺ dengan Zainab dengan tujuan untuk mendobrak dan menghapus
tradisi larangan menikah dengan wanita mantan istri anak angkatnya, namun
beliau ﷺ merasa
keberatan karena khawatir dengan celaan manusia, sebagaimana yang telah
disebutkan dalam beberapa ayat diatas .Ayat-ayat tersebut menghapus larangan
yang berlaku di masa jahiliah tentang menikahi mantan istri anak angkat.
Selain itu, turun
pula ayat yang membatalkan praktik adopsi secara hukum:
﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ
اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥)﴾
“Panggillah mereka
(anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih
adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudara kalian seagama dan teman-teman
kalian. Dan tidak ada dosa bagimu atas apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
yang ada dosanya adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 5).
Sejak saat itu,
Zaid kembali dipanggil dengan nama Zaid bin Haritsah. Demikian pula Al-Miqdad,
yang sebelumnya dipanggil dengan nama Miqdad bin Al-Aswad karena diangkat anak
oleh Al-Aswad bin Abdu Yaghuts Az-Zuhri, kembali dipanggil dengan nama Miqdad
bin Amr.
Ibnu Umar berkata :
أنَّ زَيْدَ بنَ حَارِثَةَ، مَوْلَى رَسولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، مَا كُنَّا نَدْعُو زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ إِلَّا
زَيْدَ ابْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ
عِنْدَ اللَّهِ﴾.
"Bahwa Zaid
Bin Haritsah, Mawla Rasulullah ﷺ, Kami dulu memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin
Muhammad, hingga turun ayat: 'Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka.
Itulah yang lebih adil di sisi Allah.'” [QS. Al-Ahzaab : 40]
[HR. Bukhori no.
4782 dan Muslim no. 2425]
Namun, pernikahan
Nabi Muhammad ﷺ dengan Zainab binti Jahsy menjadi bahan pembicaraan sebagian
penduduk Madinah, khususnya kaum munafik.
Ibnu Abbas berkata
:
فَتَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ، فَتَكَلَّمَ
الْمُنَافِقُونَ فِي ذَلِكَ، وَطَعَنُوا فِيهِ، وَقَالُوا: مُحَمَّدٌ يُحَرِّمُ نِسَاءَ
الْوَلَدِ، وَقَدْ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ ابْنِهِ زَيْدٍ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ﴾ [الأحزاب: ٤٠] ، إِلَى آخِرِ
الْآيَةِ، وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ
اللَّهِ﴾ [الأحزاب: ٥] ، فَدُعِيَ يَوْمَئِذٍ: «زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ» ، وَدُعِيَ
الأَدْعِيَاءُ إِلَى آبَائِهِمْ، فَدُعِيَ الْمِقْدَادُ إِلَى عَمْرٍو، وَكَانَ يُقَالُ
لَهُ قَبْلَ ذَلِكَ: الْمِقْدَادُ بْنُ الأَسْوَدِ، وَكَانَ الأَسْوَدُ بْنُ عَبْدِ
يَغُوثَ الزُّهْرِيُّ قَدْ تَبَنَّاهُ
Maka Rasulullah ﷺ
menikahinya, lalu orang-orang munafik membicarakan hal tersebut dan mencelanya.
Mereka berkata,
“Muhammad mengharamkan seseorang menikah dengan istri-istri anaknya, tetapi dia
sendiri menikahi istri anaknya sendiri, Zaid.” Maka turunlah firman Allah:
﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ
وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمًا ٤٠﴾
“Muhammad itu
bukanlah bapak dari salah seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah
Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(Al-Ahzab: 40).
Maka pada hari itu,
Zaid dipanggil dengan nama "Zaid bin Haritsah," dan para anak angkat
dikembalikan nasabnya kepada ayah-ayah mereka. Maka Miqdad dipanggil dengan
nama "Miqdad bin Amr," yang sebelumnya disebut "Miqdad bin
Al-Aswad," karena Al-Aswad bin Abdu Yaghuts Az-Zuhri telah mengangkatnya
sebagai anak. [Lihat : Kitab al-Akhbaar al-Muwaffaqiyat karya az-Zubair
bin Bakar hal. 120]
****
DALIL KEDELAPAN :
SEBAGIAN PARA SAHABAT MENOLAK PERINTAH NABI ﷺ UNTUK MENULIS WASIAT-NYA SAAT SAKIT MENJELANG WAFAT
Dari Ibnu Abbas
berkata:
لَمَّا حُضِرَ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ : وَفِي
الْبَيْتِ رِجَالٌ فِيهِمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ : ( هَلُمَّ أَكْتُبْ لَكُمْ
كِتَابًا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ ) قَالَ عُمَرُ : إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ غَلَبَهُ الْوَجَعُ
وَعِنْدَكُمْ الْقُرْآنُ فَحَسْبُنَا كِتَابُ اللَّهِ ، وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْبَيْتِ
، وَاخْتَصَمُوا ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ قَرِّبُوا يَكْتُبْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ كِتَابًا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ مَا قَالَ عُمَرُ ،
فَلَمَّا أَكْثَرُوا اللَّغَطَ وَالِاخْتِلَافَ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ : ( قُومُوا
عَنِّي ) .
قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ : فَكَانَ ابْنُ
عَبَّاسٍ يَقُولُ : إِنَّ الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ وَبَيْنَ أَنْ يَكْتُبَ لَهُمْ ذَلِكَ الْكِتَابَ مِنْ اخْتِلَافِهِمْ وَلَغَطِهِمْ
Ketika Nabi ﷺ sedang
dalam keadaan sakaratul maut, di rumah terdapat sejumlah orang, di antaranya
Umar bin Al-Khattab. Nabi ﷺ bersabda: “Kemari, akan kutuliskan untuk kalian sebuah tulisan,
yang dengannya kalian tidak akan sesat setelahnya.” Umar pun berkata: “Sungguh Nabi
ﷺ sedang
dikuasai rasa sakit, dan kalian sudah memiliki Al-Qur’an. Cukuplah bagi kita
Kitab Allah.” Maka orang-orang di rumah itu berselisih dan bertengkar. Sebagian
berkata: “Bawakan (alat tulis), agar Rasulullah ﷺ menulis untuk kalian suatu tulisan yang kalian tidak akan sesat
setelahnya.” Dan sebagian lagi berkata seperti yang dikatakan Umar. Ketika
perdebatan dan keributan semakin banyak di hadapan Nabi ﷺ, beliau
bersabda: “Tinggalkan aku!”
'Ubaidullah
berkata: Maka Ibnu Abbas biasa berkata: “Sungguh musibah yang terbesar adalah
apa yang menghalangi Rasulullah ﷺ dari menuliskan (wasiat) itu kepada mereka, akibat perbedaan
dan keributan mereka.”
(HR. Al-Bukhari no.
6932 dan Muslim no. 1637)
===
Faidah-Faidah Dari Hadits :
Ke 1.
Permintaan Nabi ﷺ untuk
menulis sesuatu bukan terkait wahyu baru, atau perkara syariat yang belum
beliau sampaikan sebelumnya. Hal ini dibuktikan oleh:
Peristiwa ini
terjadi hari Kamis, sedangkan Nabi ﷺ wafat hari Senin berikutnya. Andaikan hal itu penting sebagai
bagian dari wahyu, tentu beliau masih bisa memerintahkan yang lain untuk
menuliskannya. Karena tidak dilakukan, maka itu bukanlah bagian dari wahyu
wajib.
Allah telah memuji
Nabi-Nya ﷺ sebagai
yang telah menyampaikan seluruh wahyu, dan menegaskan bahwa agama ini telah
sempurna. Menyatakan bahwa tulisan itu bagian dari agama berarti menuduh Nabi ﷺ tidak
menyampaikan risalah secara sempurna, dan itu bertentangan dengan firman Allah.
Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata:
وَلَمْ تَكُنْ كِتَابَةُ الْكِتَابِ مِمَّا
أَوْجَبَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَكْتُبَهُ، أَوْ يُبَلِّغَهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ؛
إِذْ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمَا تَرَكَ ﷺ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ بِهِ۔
“Dan penulisan
wasiat tersebut bukanlah sesuatu yang diwajibkan oleh Allah atas beliau untuk
ditulis atau disampaikan pada waktu itu; sebab jika memang demikian, niscaya
Rasulullah ﷺ tidak
akan meninggalkan apa yang telah Allah perintahkan kepadanya". (Minhaj
as-Sunnah an-Nabawiyyah, 6/315)
Juga beliau
berkata:
وَلَا يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْكِتَابِ
لِشَكِّ مَن شَكَّ، فَلَوْ كَانَ مَا يَكْتُبُهُ فِي الْكِتَابِ مِمَّا يَجِبُ بَيَانُهُ
وَكِتَابَتُهُ، لَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُبَيِّنُهُ، وَيَكْتُبُهُ، وَلَا يَلْتَفِتُ
إِلَى قَوْلِ أَحَدٍ؛ فَإِنَّهُ أَطْوَعُ الْخَلْقِ لَهُ، فَعُلِمَ أَنَّهُ لَمَّا
تَرَكَ الْكِتَابَ: لَمْ يَكُنِ الْكِتَابُ وَاجِبًا، وَلَا كَانَ فِيهِ مِنَ الدِّينِ
مَا تَجِبُ كِتَابَتُهُ حِينَئِذٍ، إِذْ لَوْ وَجَبَ: لَفَعَلَهُ
“Dan tidak boleh
bagi beliau meninggalkan penulisan wasiat itu hanya karena keraguan orang yang
ragu. Maka seandainya apa yang akan beliau tulis dalam tulisan tersebut
merupakan sesuatu yang wajib dijelaskan dan dituliskan, niscaya Nabi ﷺ akan
menjelaskannya dan menuliskannya, dan tidak akan menoleh kepada ucapan siapa
pun; karena beliau adalah manusia yang paling taat kepada Allah. Maka diketahui
bahwa ketika beliau meninggalkan penulisan itu, berarti penulisan tersebut
tidaklah wajib, dan tidak terdapat di dalamnya perkara agama yang wajib
dituliskan saat itu. Sebab jika memang wajib, tentu beliau akan
melakukannya." (Minhaj as-Sunnah, 6/12)
Ke 2.
Perbedaan pendapat
di antara para sahabat menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ tersebut tidak bersifat wahyu yang wajib diamalkan. Andaikan
mereka yakin bahwa itu bagian dari wahyu, tentu semua akan segera
melaksanakannya tanpa perdebatan, sebagaimana ketika mereka melepas sandal
dalam shalat hanya karena melihat Nabi ﷺ melakukannya, walaupun tanpa perintah langsung.
Abu al-‘Abbas
al-Qurthubi berkata:
وَقَوْلُهُ: (ائْتُونِي أَكْتُبْ لَكُمْ
كِتَابًا لَا تَضِلُّونَ بَعْدَهُ): لَا شَكَّ فِي أَنَّ (ائْتُونِي) أَمْرٌ، وَطَلَبٌ،
تَوَجَّهَ لِكُلِّ مَنْ حَضَرَ، فَكَانَ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مَنْ حَضَرَ الْمُبَادَرَةُ
لِلِامْتِثَالِ، وَلَا سِيَّمَا وَقَدْ قَرَنَهُ بِقَوْلِهِ: (لَا تَضِلُّونَ بَعْدَهُ)،
لَكِنْ ظَهَرَ لِعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَلِطَائِفَةٍ مَعَهُ: أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ
لَيْسَ عَلَى الْوُجُوبِ، وَأَنَّهُ مِنْ بَابِ الْإِرْشَادِ إِلَى الْأَصْلَحِ، مَعَ
أَنَّ مَا فِي كِتَابِ اللهِ يُرْشِدُ إِلَى كُلِّ شَيْءٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى:
(تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ)، مَعَ مَا كَانَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ مِنَ الْوَجَعِ،
فَكَرِهَ أَنْ يَتَكَلَّفَ مِنْ ذَلِكَ مَا يَشُقُّ وَيَثْقُلُ عَلَيْهِ، فَظَهَرَ
لَهُمْ: أَنَّ الْأَوْلَى أَلَّا يَكْتُبَ، وَأَرَادَتِ الطَّائِفَةُ الْأُخْرَى: أَنْ
يَكْتُبَ؛ مُتَمَسِّكَةً بِظَاهِرِ الْأَمْرِ، وَاغْتِنَامًا لِزِيَادَةِ الْإِيضَاحِ،
وَرَفْعِ الْإِشْكَالِ.
فَيَا لَيْتَ ذَلِكَ لَوْ وَقَعَ، وَحَصَلَ!
وَلَكِنْ قَدَّرَ اللهُ، وَمَا شَاءَ فَعَلَ، وَمَعَ ذَلِكَ: فَلَا عَتْبَ، وَلَا لَوْمَ
عَلَى الطَّائِفَةِ الْأُولَى؛ إِذْ لَمْ يُعَنِّفْهُمُ النَّبِيُّ ﷺ، وَلَا ذَمَّهُمْ،
بَلْ قَالَ لِلْجَمِيعِ: (دَعُونِي فَالَّذِي أَنَا فِيهِ خَيْرٌ).
Dan sabda beliau:
"Bawalah kemari, akan kutuliskan untuk kalian sebuah tulisan yang
dengannya kalian tidak akan sesat sesudahnya" — tidak diragukan bahwa
ucapan "bawalah kemari" adalah bentuk perintah dan permintaan yang
ditujukan kepada semua yang hadir. Maka, sudah sepatutnya bagi setiap orang
yang hadir untuk segera mematuhi perintah itu, apalagi Rasulullah ﷺ
mengaitkannya dengan sabdanya: "kalian tidak akan sesat sesudahnya."
Namun, tampak bagi
Umar radhiyallahu 'anhu dan sekelompok orang yang bersamanya bahwa perintah itu
tidak bersifat wajib, tetapi termasuk dalam bentuk bimbingan menuju hal yang
lebih baik. Apalagi apa yang ada dalam Kitabullah sudah mencakup segala
sesuatu, sebagaimana firman Allah: *"Penjelasan bagi segala
sesuatu."* Ditambah lagi keadaan Rasulullah ﷺ saat itu sedang mengalami sakit, sehingga
mereka tidak ingin memberatkan beliau dengan sesuatu yang sulit dan
menyusahkan. Maka tampak bagi mereka bahwa yang lebih utama adalah tidak
menuliskannya.
Sementara kelompok
lain menginginkan agar tulisan itu tetap dibuat, berpegang pada keumuman makna
perintah beliau dan demi memperoleh penjelasan tambahan serta menghilangkan
segala bentuk keraguan.
Sungguh, seandainya
hal itu jadi terjadi dan tertulis, alangkah indah dan baiknya! Tetapi Allah
telah menakdirkan apa yang Dia kehendaki, dan Dia berbuat sesuai dengan
kehendak-Nya. Meskipun begitu, tidak ada celaan dan tidak pula teguran terhadap
kelompok yang pertama, karena Rasulullah ﷺ tidak mencela mereka, tidak pula mencela tindakan mereka.
Bahkan beliau bersabda kepada semuanya: *"Biarkan aku, karena apa yang
sedang aku alami ini lebih baik."* ["Al-Mufhim Lima Asykala Min
Talkhish Kitab Muslim" (15/18)]
Ibnu Hajar
rahimahullah menukil dari Al-Mazari:
قَالَ الْمَازِرِيُّ: إِنَّمَا جَازَ
لِلصَّحَابَةِ الِاخْتِلَافُ فِي هَذَا الْكِتَابِ مَعَ صَرِيحِ أَمْرِهِ لَهُمْ بِذَلِكَ،
لِأَنَّ الْأَوَامِرَ قَدْ يُقَارِنُهَا مَا يُنْقِلُهَا عَنِ الْوُجُوبِ، فَكَأَنَّهُ
ظَهَرَتْ مِنْهُ قَرِينَةٌ دَلَّتْ عَلَى أَنَّ الْأَمْرَ لَيْسَ عَلَى الْحَتْمِ،
بَلْ عَلَى الِاخْتِيَارِ، فَاخْتَلَفَ اجْتِهَادُهُمْ، وَصَمَّمَ عُمَرُ عَلَى الِامْتِنَاعِ
لِمَا قَامَ عِنْدَهُ مِنَ الْقَرَائِنِ بِأَنَّهُ ﷺ قَالَ ذَلِكَ عَنْ غَيْرِ قَصْدٍ
جَازِمٍ.
Al-Mazari berkata:
sesungguhnya dibolehkannya para sahabat berbeda pendapat dalam masalah
penulisan tersebut, meskipun Rasulullah ﷺ secara jelas memerintahkan mereka, adalah karena suatu perintah
bisa saja disertai dengan sesuatu yang mengalihkan dari kewajiban. Maka
seakan-akan terdapat tanda (qarinah) dari Rasulullah ﷺ yang menunjukkan bahwa perintah tersebut bukanlah sesuatu yang
harus dipastikan (dilaksanakan), melainkan bersifat pilihan. Maka terjadilah
perbedaan ijtihad di antara mereka. Umar pun bersikukuh untuk menolak karena
menurutnya telah ada tanda-tanda bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan hal itu bukan dengan maksud yang pasti dan tegas.
(Fath al-Bari, 8/133)
Ke 3.
Keinginan Nabi ﷺ menulis
sesuatu itu bisa jadi berdasarkan wahyu yang kemudian dinasakh, atau
berdasarkan ijtihad beliau yang kemudian tampak maslahatnya adalah meninggalkan
penulisan itu.
Imam Nawawi
rahimahullah berkata:
قَالَ
الخَطَّابِيُّ: وَقَدْ كَانَ أَصْحَابُهُ ﷺ يُرَاجِعُونَهُ فِي بَعْضِ الأُمُورِ قَبْلَ
أَنْ يَجْزِمَ فِيهَا بِتَحْتِيمٍ، كَمَا رَاجَعُوهُ يَوْمَ الحُدَيْبِيَةِ فِي الخِلَافِ،
وَفِي كِتَابِ الصُّلْحِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قُرَيْشٍ، فَأَمَّا إِذَا أَمَرَ بِالشَّيْءِ
أَمْرَ عَزِيمَةٍ: فَلَا يُرَاجِعُهُ فِيهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ.
Al-Khaththabi
berkata: Para sahabat Nabi ﷺ memang biasa mendiskusikan kembali (suatu perkara) dengan
beliau dalam sebagian urusan sebelum beliau menetapkannya secara pasti sebagai
sesuatu yang wajib. Sebagaimana mereka berdiskusi dengannya pada hari Hudaibiyah
dalam perbedaan pendapat dan dalam penulisan perjanjian damai antara beliau dan
Quraisy. Adapun jika beliau memerintahkan sesuatu dengan perintah yang tegas
dan pasti, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang membantahnya.
("Syarh Muslim" 11/91).
Dan al-Hafizh Ibnu
Hajar rahimahullah berkata:
وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ يُرَاجِعُونَهُ
فِي بَعْضِ الأُمُورِ، مَا لَمْ يَجْزِمْ بِالأَمْرِ، فَإِذَا عَزَمَ: امْتَثَلُوا.
Para sahabat memang
biasa berdiskusi kembali dengannya dalam sebagian perkara, selama beliau belum
memutuskan secara pasti. Tetapi apabila beliau telah menetapkan keputusan,
mereka pun langsung mematuhinya. ("Fathul Bari" 1/209)
Ke 4.
Perkataan Umar
radhiyallahu 'anhu, “Cukuplah bagi kita Kitabullah,” bukanlah ucapan yang
ditujukan kepada Nabi ﷺ, karena beliau terlalu mulia untuk bersikap demikian. Akan
tetapi, itu adalah jawaban kepada orang yang menentangnya karena menolak
menghadirkan alat tulis.
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
وَقَوْلُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
"حَسْبُنَا كِتَابُ اللهِ" : رَدٌّ عَلَى مَنْ نَازَعَهُ، لَا عَلَى أَمْرِ
النَّبِيِّ ﷺ.
Perkataan Umar
radhiyallahu 'anhu “Cukuplah bagi kita Kitabullah,” adalah sanggahan kepada
orang yang berdebat dengannya, bukan penolakan terhadap perintah Nabi ﷺ. *Syarh
Muslim* (11/93).
Ke 5.
Para ulama
rahimahumullah telah memberikan berbagai penjelasan terkait penolakan Umar
radhiyallahu 'anhu untuk menghadirkan alat tulis agar Nabi ﷺ
menulisnya, di antaranya:
A]. Karena beliau merasa tidak tega kepada Nabi ﷺ untuk memberatkan beliau dalam keadaan sakit yang berat itu,
sebagaimana ucapannya:
"إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ اشْتَدَّ بِهِ الْوَجَعُ"
“Sesungguhnya Nabi ﷺ sangat
berat sakitnya.”
B]. Beliau khawatir akan munculnya tuduhan dan celaan dari orang-orang
munafik dan mereka yang dalam hatinya ada penyakit, terhadap isi tulisan
tersebut, serta terhadap para perawinya dan keadilan mereka.
C]. Beliau khawatir bahwa Nabi ﷺ akan menuliskan hal-hal yang umat tidak mampu melaksanakannya,
lalu mereka akan terjatuh dalam kesulitan karena melanggarnya. Maka beliau
menilai bahwa yang lebih bijak bagi umat dalam urusan tersebut adalah
memberikan kelonggaran berijtihad, menggunakan pertimbangan, dan mencari
kebenaran, sehingga yang benar maupun yang keliru tetap mendapatkan pahala.
Lihat: *Dala’il an-Nubuwwah*
(7/184), *asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa* karya Qadhi ‘Iyadh (2/194),
*Syarh Muslim* karya an-Nawawi (11/91), *Fath al-Bari* (1/209).
Ke 6:
Adapun ucapan Ibnu
Abbas radhiyallahu 'anhuma, tidaklah bermaksud mencela para sahabat radhiyallahu
'anhum. Ia termasuk orang yang membai’at Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar
al-Faruq setelahnya. Maksudnya adalah bahwa penghalang itu sendiri adalah
sebuah musibah, karena setelah itu muncul berbagai fitnah dan celaan terhadap
tokoh-tokoh besar itu.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata:
وَقَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ: "إِنَّ
الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَبَيْنَ أَنْ يَكْتُبَ
الْكِتَابَ" : يَقْتَضِي أَنَّ هٰذَا الْحَائِلَ كَانَ رَزِيَّةً، وَهُوَ رَزِيَّةٌ
فِي حَقِّ مَنْ شَكَّ فِي خِلَافَةِ الصِّدِّيقِ، أَوِ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ؛
فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ هُنَاكَ كِتَابٌ لَزَالَ هٰذَا الشَّكُّ، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَ
أَنَّ خِلَافَتَهُ حَقٌّ فَلَا رَزِيَّةَ فِي حَقِّهِ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.
Ucapan Ibnu Abbas,
“Sesungguhnya musibah yang amat besar adalah yang menghalangi Rasulullah ﷺ dari
menulis kitab,” menunjukkan bahwa penghalang itu adalah musibah. Itu adalah
musibah bagi orang yang meragukan keabsahan kekhalifahan Abu Bakar, atau bagi
yang kebingungan dalam perkara tersebut. Karena jika memang ada kitab
(tertulis), niscaya keraguan itu akan lenyap. Adapun bagi orang yang telah
mengetahui bahwa kekhalifahan Abu Bakar adalah haq, maka tidak ada musibah
baginya, dan segala puji bagi Allah. [Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah (6/11)].
Ke 7:
Ucapan Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma itu hanyalah ijtihad darinya. Tidak diragukan bahwa Umar
lebih berilmu dan lebih mulia dibandingkan Ibn Abbas. Sebagian ulama
berpendapat bahwa tidak jadi ditulisnya kitab itu, serta Nabi ﷺ tidak
mengingkari tindakan Umar, menunjukkan bahwa pendapat Umar lebih kuat dan
tindakannya tepat.
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
فَكَانَ عُمَرُ أَفْقَهَ مِنِ ابْنِ عَبَّاسٍ،
وَمُوَافِقِيهِ.
“Maka Umar lebih
faqih (paham agama) daripada Ibnu Abbas dan para pendukung Ibnu Abbas”. [Syarh
Muslim (11/90)].
Al-Hafizh Ibnu
Hajar rahimahullah berkata:
وَفِي تَرْكِهِ ﷺ الإِنْكَارَ عَلَى عُمَرَ:
إِشَارَةٌ إِلَى تَصْوِيبِهِ رَأْيَهُ، وَأَشَارَ بِقَوْلِهِ "حَسْبُنَا كِتَابُ
اللهِ" إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى: {مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ}،
وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَصْدَ التَّخْفِيفِ عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ لَمَّا رَأَى
مَا هُوَ فِيهِ مِنْ شِدَّةِ الْكَرْبِ، وَقَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةٌ بِأَنَّ الَّذِي
أَرَادَ كِتَابَتَهُ لَيْسَ مِمَّا لَا يَسْتَغْنُونَ عَنْهُ؛ إِذْ لَوْ كَانَ مِنْ
هَذَا الْقَبِيلِ: لَمْ يَتْرُكْهُ ﷺ لِأَجْلِ اخْتِلَافِهِمْ.
وَلَا يُعَارِضُ ذَلِكَ قَوْلُ ابْنِ
عَبَّاسٍ: "إِنَّ الرَّزِيَّةَ..." إِلَخ؛ لِأَنَّ عُمَرَ كَانَ أَفْقَهَ
مِنْهُ قَطْعًا.
Tidak adanya
pengingkaran Nabi ﷺ terhadap Umar menunjukkan bahwa Nabi menyetujui pendapat Umar.
Ucapan Umar, “Cukuplah bagi kita Kitabullah,” mengisyaratkan kepada firman
Allah Ta'ala:
{مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ}
“Kami tidak
meninggalkan sesuatu pun di dalam kitab ini.”
Ada kemungkinan
bahwa maksud Umar adalah meringankan beban Rasulullah ﷺ ketika melihat beratnya penderitaan yang beliau alami, dan
karena telah tampak bahwa hal yang ingin beliau tulis bukanlah sesuatu yang
tidak bisa umat tinggalkan; sebab jika memang demikian, tentu Rasulullah ﷺ tidak
akan membiarkannya hanya karena perbedaan pendapat.
Ucapan Ibn Abbas
“Sesungguhnya musibah besar adalah...” dan seterusnya tidaklah bertentangan,
karena Umar jelas lebih faqih daripada Ibnu Abbas, secara pasti. *Fath al-Bari*
(8/134).
***
DALIL
KE SEMBILAN :
PENOLAKAN BARIRAH TERHADAP PERINTAH NABI ﷺ UNTUK RUJUK KEPADA MANTAN SUAMI-NYA.
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas – radhiyallahu 'anhuma - :
أَنَّ
زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ
يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ
النَّبِيُّ ﷺ لِعبَّاسٍ: "يَا
عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ
مُغِيثًا"، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ : "لَوْ رَاجَعْتِهِ". قَالَتْ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي؟ قَالَ: "إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ".
قَالَتْ: لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ.
Bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits.
Sepertinya aku melihat ia berthawaf di belakangnya seraya menangis hingga air
matanya membasahi jenggot.
Maka Nabi ﷺ
bersabda : "Wahai Abbas, tidakkah kamu ta'ajub akan kecintaan Mughits terhadap
Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mughits?"
Akhirnya Nabi ﷺ pun
bersabda kepada Barirah : "Seandainya kamu mau meruju'nya kembali."
Barirah bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ini perintah dari
Engkau ?"
Beliau ﷺ
menjawab : "Aku hanya ingin memberi syafaat untuknya " .
Akhirnya Barirah pun berkata : "Sesungguhnya aku sudah tak
berhajat lagi padanya."
( HR. Bukhari Nomor 4875 )
Dalam Lafadz lain dari Ibnu Abbaas radhiyallahu ‘anhu :
كانَ
زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أسْوَدَ، يُقَالُ له مُغِيثٌ، عَبْدًا لِبَنِي فُلَانٍ،
كَأَنِّي أنْظُرُ إلَيْهِ يَطُوفُ ورَاءَهَا في سِكَكِ المَدِينَةِ.
Suami Barirah adalah seorang budak berkulit hitam bernama Mughith,
seorang budak dari Bani Fulan, seolah-olah aku sedang melihat dia
berputar-putar di belakang Barairah di gang-gang Madinah . ( HR. Bukhori no.
5282 ) .
Tafsir Hadits :
كانت
بَرِيرةُ رَضِيَ اللهُ عنها أَمةً مملوكةً، اشتَرَتْها أمُّ المُؤمِنينَ عائشةُ
رَضِيَ اللهُ عنها وأعتقَتْها، وكان زَوجُها من العبيدِ، فلمَّا أُعتِقَت خُيِّرت
بين أن تَظَلَّ على زواجِها منه أو تفارِقَه، فاختارت الفِراقَ.
Barirah adalah seorang budak wanita, dibeli dan dimerdekakan oleh Ummul
mukminin Aisya radhiyallahu ‘anhu . Saat itu Bariirah radhiyallahu ‘anhu masih
bersuami . Suaminya adalah seorang budak , namanya Mughiits. Ketika dia
dibebaskan, dia ditawari dua pilihan antara tetap menikah dengan Mughits atau
meninggalkannya, lalu dia memilih berpisah.
Penulis katakan :
Dalam hukum Islam jika ada pasangan suami istri yang sama-sama budak ,
lalu jika sang istrinya berubah status menjadi wanita merdeka , maka sang istri
berhak memilih antara berpisah darinya atau tetap menjadi istrinya .
Dalam hadits ini Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma mengkisahkan :
أنَّ
زَوجَ بَرِيرةَ كانَ عَبْدًا يُقالُ له: مُغيثٌ، ويَصِفُ حالَه بعد فراقِها له
كَأنَّه يَنْظُرُ إلَيهِ يَطوفُ خَلْفَها ويتتَبَّعُها في الطُّرُقاتِ، يَبكي،
وَدُموعُه تَسيلُ عَلى لِحيَتِهِ، يَتَرَضَّاها لِتَختارَهُ وترجِعَ له.
“Bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang dipanggil dengan : “
Mughits “. Dia ( Ibnu Abbas) menggambarkan kondisinya setelah bercerai dari
Barirah, seolah-olah dia sedang memandanginya (Barirah), dia berkeliling di
belakangnya dan terus mengikutinya di jalan-jalan , dia menangis, dengan air
mata mengalir di jenggotnya, membujuk Barirah agar dia memilih dirinya lagi dan
kembali kepadanya .
Nabi ﷺ berkata
kepada pamannya al-Abbas radhiyallahu ‘anhu :
«يا
عَبَّاسُ، ألَا تَعْجَبُ مِن حُبِّ مُغيثٍ بَرِيرةَ، وَمِن بُغضِ بَرِيرةَ
مُغيثًا!»
"Wahai Abbas, tidakkah kamu ta'ajub akan kecintaan Mughits
terhadap Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mughits?"
Tafsir Hadits :
أي:
ألا تتعَجَّبُ من كثرةِ محبَّتِه إيَّاها، وكثرةِ كُرهِها له، وَعَدَمِ رَغْبَتِها
فيهِ؛ وذلك لِأنَّ الغالِبَ أنَّ المُحِبَّ لا يَكونُ إلَّا حَبيبًا.
Artinya, apakah Anda tidak ta’jub dengan cinta Ma’iz yang begitu besar
untuknya, dan betapa besarnya kebencian Barirah padanya serta sama sekali tidak
ada ketertarikan padanya?
Ini karena pada umumnya orang jatuh cinta itu hanya pada kekasih.
Maka Rasulullah ﷺ
menyuruhnya untuk kembali kepadanya dan tetap menjadi istrinya, Dia berkata:
يا
رَسولَ اللَّهِ، أتَأمُرُني بذلك؟
Wahai Rasulullah, apakah Anda memerintahkan saya untuk melakukan itu?
Beliau ﷺ berkata
:
لا،
إنَّما أنا أَشْفَعُ فيهِ
“ Tidak, saya hanya ingin memberi syafaat untuknya”.
Tafsir dan Fiqih dari Hadits :
يعني:
أتوسَّطُ وأطلُبُ منكِ استِحبابًا، لا عَلى سَبيلِ الحَتْمِ، فَلا يَجِبُ عَلَيكِ.
فأخبَرَت أنَّها لا تريدُه ولا ترغَبُ فيه!
Maksudnya : Saya menengahi dan saya meminta kamu hanya sebatas saran
yang baik (استحباب), bukan
sebuah keharusan , jadi tidak wajib bagi kamu. Lalu Barirah radhiyallahu ‘anhu
memberitahu bahwa dirinya sudah tidak menginginkannya atau tidak menyukainya.
Dalam sebuah hadits di katakan :
الشَّفاعةُ
مِن الحاكِمِ عِندَ الخَصْمِ في خَصْمِه إذا ظَهَرَ حَقُّه، وإشارَتُه عليه
بِالصُّلحِ أو التَّرْكِ.
Syafaat dari hakim dalam sebuah perselisihan lalu pada dirinya nampak
yang hak bagi salah satu dari dua orang yang berselisih, maka bagi sang hakim boleh mengisyaratkan
kepadanya untuk berdamai atau meninggalkannya “.
وفيه:
أنَّ مَن يَسألُ مِن الأُمورِ ممَّا هوَ غيرُ واجِبٍ عليه فِعلُه، فَلَهُ رَدُّ
سائِلِه، وَتَرْكُ قَضاءِ حاجَتِه، وإنْ كانَ الشَّفيعُ سُلطانًا أو عالِمًا أو
شَريفًا.
Dan di dalamnya terdapat makna : Barangsiapa meminta sesuatu yang tidak
wajib dia lakukan, dia berhak untuk menolak orang yang memintanya, dan
meninggakan untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan jika pemberi syafaat adalah
penguasa atau ulama atau ulama atau bangsawan . [Lihat
: ‘Umdatul Qori karya Badruddin al-‘Ainy 20/269]
***
DALIL
KE SEPULUH :
TEGURAN ALLAH SWT KEPADA NABI ﷺ KARENA TERGESA MEMBERI IDZIN KEPADA ORANG MUNAFIQ UNTUK TIDAK
IKUT PERANG TABUK
Allah SWT berfirman
:
﴿عَفَا اللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّىٰ
يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ﴾
“Semoga Allah
memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi
berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan
sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?”. [QS. At-Tawbah: 43]
Tafsir Ibnu
Katsir 4/159 untuk ayat ini :
Ayat ini
menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai teguran Allah kepada Nabi Muhammad ﷺ karena
telah memberikan izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut berjihad,
padahal belum jelas siapa yang benar-benar jujur dalam alasan mereka dan siapa
yang berdusta.
Ibnu Katsir
menjelaskan bahwa ayat ini mengandung dua poin utama:
Ke 1. Pemberian
izin yang tergesa-gesa:
Allah menegur Nabi ﷺ karena
telah memberikan izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut berjihad
tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kejujuran alasan mereka.
Seharusnya, Nabi ﷺ menunggu hingga jelas siapa yang benar-benar memiliki udzur
syar'i dan siapa yang hanya berpura-pura.
Ke 2. Pentingnya
klarifikasi:
Ayat ini menekankan
pentingnya klarifikasi dan verifikasi terhadap alasan yang disampaikan oleh
orang lain, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan kewajiban
agama.
Pelajaran yang
dapat diambil:
Kehati-hatian dalam
menerima alasan:
Umat Islam
diperintahkan untuk berhati-hati dalam menerima alasan yang disampaikan oleh
orang lain, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan kewajiban.
Tanggung jawab
klarifikasi:
Nabi Muhammad ﷺ,
sebagai pemimpin umat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kejelasan
informasi dan kebenaran alasan yang disampaikan oleh umatnya.
Pentingnya
ketegasan:
Meskipun Nabi ﷺ dikenal
dengan sifat penyayang dan pemaaf, ayat ini menunjukkan bahwa dalam beberapa
situasi, ketegasan dan klarifikasi diperlukan untuk menjaga kemurnian ajaran
agama dan menghindari kemunafikan.
Kesimpulan:
Ayat ini bukan
hanya sekadar teguran, tetapi juga mengandung pelajaran penting tentang
kehati-hatian, klarifikasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan dan menerima
informasi, terutama dalam konteks ibadah dan kewajiban agama.
Lalu Ibnu Katsir
berkata :
﴿إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ﴾ أَيْ: فِي الْقُعُودِ
مِمَّنْ لَا عُذْرَ لَهُ ﴿الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ﴾
أَيْ: لَا يَرْجُونَ ثَوَابَ اللَّهِ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ عَلَى أَعْمَالِهِمْ،
﴿وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ﴾ أَيْ: شَكَّتْ فِي صِحَّةِ مَا جِئْتَهُمْ بِهِ، ﴿فَهُمْ
فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ﴾ أَيْ: يَتَحَيَّرُونَ، يُقَدِّمُون رِجْلًا وَيُؤَخِّرُونَ
أُخْرَى، وَلَيْسَتْ لَهُمْ قَدَمٌ ثَابِتَةٌ فِي شَيْءٍ، فَهُمْ قَوْمٌ حَيَارَى هَلْكى،
لَا إِلَى هَؤُلَاءِ وَلَا إِلَى هَؤُلَاءِ، وَمَنْ يضلل الله فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا
Sesungguhnya yang
meminta izin kepadamu (untuk tidak ikut berjihad) adalah orang-orang yang tidak
memiliki uzur, yaitu: orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari
akhir, yakni mereka tidak mengharapkan pahala dari Allah di akhirat atas
amal-amal mereka.
Dan hati mereka
diliputi keraguan, yakni mereka meragukan kebenaran ajaran yang engkau bawa
kepada mereka. Maka mereka berada dalam keraguan mereka itu dalam keadaan
bimbang, bingung—melangkah maju lalu mundur kembali—dan mereka tidak memiliki
pijakan yang kokoh dalam suatu hal pun. Mereka adalah kaum yang bingung dan
binasa, tidak berpihak kepada yang ini dan tidak pula kepada yang itu.
Dan barang siapa
yang disesatkan oleh Allah, maka engkau tidak akan mendapatkan jalan petunjuk
baginya. [Baca : Tafsir Ibnu Katsir 4/159].
Ibnu Jarir
meriwayatkan dalam tafsirnya (6/381), dari Amru bin Maimun al-Audi radhiyallahu
'anhu, ia berkata:
اِثْنَتَانِ فَعَلَهُمَا رَسُولُ اللهِ
ﷺ لَمْ يُؤْمَرْ فِيهِمَا بِشَيْءٍ: إِذْنُهُ لِلْمُنَافِقِينَ، وَأَخْذُهُ مِنَ الْأَسْرَى؛
فَأَنْزَلَ اللهُ: ﴿عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ﴾ [التَّوْبَةُ: ٤٣]
"Ada dua hal
yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ tanpa perintah (dari Allah) di dalamnya: memberi izin kepada
orang-orang munafik (untuk tidak ikut serta dalam perang Tabuk), dan mengambil
tebusan dari para tawanan (perang Badar); maka Allah menurunkan ayat:
*‘Semoga Allah
memaafkanmu. Mengapa engkau memberi izin kepada mereka sebelum jelas bagimu
siapa yang jujur dan engkau mengetahui siapa yang berdusta?’* (QS. At-Taubah:
43)."
****
DALIL
KE SEBELAS :
TEGURAN ALLAH TEHADAP NABI KARENA BERMUKA MASAM KEPADA ORANG
BUTA:
Allah SWT berfirman
:
﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى (1) أَنْ جَاءَهُ الأَعْمَى
(2) وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (3) أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى
(4) أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى (5) فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى (6) وَمَا عَلَيْكَ أَلا يَزَّكَّى
(7) وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى (8) وَهُوَ يَخْشَى (9) فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى
(10) كَلا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ (11) فَمَنْ شَاءَ ذَكَرَهُ (12) فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ
(13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ (16)
﴾
“Bermuka masam dan
berpaling (1) karena telah datang kepadanya seorang buta (2). Tahukah kamu
barangkali ia ingin membersihkan dirinya (3), atau dia ingin mendapatkan
pengajaran, lalu pengajaran itu bermanfaat baginya (4). Adapun orang yang
merasa dirinya cukup (5), maka kamu melayaninya (6), padahal tidak ada (dosa)
atasmu kalau dia tidak membersihkan dirinya (7). Adapun orang yang datang
kepadamu dengan bergegas (8), sedang ia takut (kepada Allah) (9), maka kamu
malah mengabaikannya (10). Sekali-kali tidak! Sesungguhnya ia (Al-Qur’an)
adalah peringatan (11), maka siapa yang menghendaki, tentulah ia
memperhatikannya (12), di dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan (13),
ditinggikan lagi disucikan (14), di tangan para penulis (malaikat) (15), yang
mulia lagi berbakti (16) “.
Al-Hafidz Ibnu
Katsir dalam Tafsirnya 8/319 berkata :
ذَكَرَ غيرُ وَاحِدٍ مِنَ الْمُفَسِّرِينَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَوْمًا يخاطبُ بَعْضَ عُظَمَاءِ قُرَيْشٍ، وَقَدْ طَمع
فِي إِسْلَامِهِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يُخَاطِبُهُ وَيُنَاجِيهُ إِذْ أَقْبَلَ ابنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ-وَكَانَ مِمَّنْ أَسْلَمَ قَدِيمًا-فَجَعَلَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
عَنْ شَيْءٍ وَيُلِحُّ عَلَيْهِ، وودَّ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ لَوْ كَفَّ سَاعَتَهُ تِلْكَ
لِيَتَمَكَّنَ مِنْ مُخَاطَبَةِ ذَلِكَ الرَّجُلِ؛ طَمَعًا وَرَغْبَةً فِي هِدَايَتِهِ.
وعَبَس فِي وَجْهِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ وَأَعْرَضَ عَنْهُ، وَأَقْبَلَ عَلَى الْآخَرِ،
فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (عَبَسَ وَتَوَلَّى * أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى * وَمَا
يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى) ؟ أَيْ: يَحْصُلُ لَهُ زَكَاةٌ وَطَهَارَةٌ فِي نَفْسِهِ.
(أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى) أَيْ: يَحْصُلُ لَهُ اتِّعَاظٌ وَانْزِجَارٌ
عَنِ الْمَحَارِمِ، (أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى * فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى) أَيْ: أَمَّا
الْغَنِيُّ فَأَنْتَ تَتَعَرَّضُ لَهُ لَعَلَّهُ يَهْتَدِي، (وَمَا عَلَيْكَ أَلا يَزَّكَّى)
؟ أَيْ: مَا أَنْتَ بِمُطَالَبٍ بِهِ إِذَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ زَكَاةٌ. (وَأَمَّا
مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى * وَهُوَ يَخْشَى) أَيْ: يَقْصِدُكَ وَيَؤُمُّكَ لِيَهْتَدِيَ
بِمَا تَقُولُ لَهُ، (فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى) أَيْ: تَتَشَاغَلُ. وَمِنْ هَاهُنَا
أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَسُولَهُ ﷺ أَلَّا يَخُصَّ بِالْإِنْذَارِ أَحَدًا،
بَلْ يُسَاوِي فِيهِ بَيْنَ الشَّرِيفِ وَالضَّعِيفِ، وَالْفَقِيرِ وَالْغَنِيِّ، وَالسَّادَةِ
وَالْعَبِيدِ، وَالرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، وَالصِّغَارِ وَالْكِبَارِ. ثُمَّ اللَّهُ
يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ، وَلَهُ الْحِكْمَةُ الْبَالِغَةُ
وَالْحُجَّةُ الدَّامِغَةُ.
Disebutkan oleh
lebih dari satu ahli tafsir bahwa Rasulullah ﷺ pada suatu hari sedang berbicara dengan salah satu tokoh besar
Quraisy, dan beliau berharap orang itu masuk Islam.
Ketika beliau
sedang berbicara dengannya, datanglah Ibnu Ummi Maktum—yang telah lama memeluk
Islam—dan ia mulai bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang suatu hal dan terus mendesak beliau.
Nabi ﷺ
berharap andai saja Ibnu Ummi Maktum diam sejenak agar beliau bisa fokus
berbicara dengan tokoh Quraisy itu, dengan harapan ia mendapat hidayah. Maka
Nabi ﷺ pun
bermuka masam di hadapan Ibnu Ummi Maktum dan berpaling darinya, serta tetap
menghadapi tokoh Quraisy itu.
Maka Allah Azza wa
Jalla menurunkan firman-Nya:
"Bermuka
masam dan berpaling” karena telah datang kepadanya seorang buta"—yakni agar ia mendapat pembersihan dan kesucian jiwa.
" Atau dia
ingin mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu bermanfaat baginya"—yakni dia bisa mendapatkan pelajaran dan menjauh dari hal-hal yang
haram.
"Adapun
orang yang merasa dirinya cukup, maka kamu melayaninya"—yakni orang kaya itu, kamu malah menyibukkan diri dengannya agar ia
mendapat petunjuk.
"Padahal
tidak ada (dosa) atasmu kalau dia tidak membersihkan dirinya"—yakni kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban jika ia tidak
mendapatkan pembersihan.
"Adapun
orang yang datang kepadamu dengan bergegas, dan ia takut"—yakni ia datang kepadamu untuk mencari petunjuk dari apa yang engkau
katakan.
"Maka kamu
malah mengabaikannya"—yakni kamu malah sibuk dari
dia.
Dari sinilah, Allah
Azza wa Jalla memerintahkan Rasul-Nya ﷺ agar tidak mengkhususkan peringatan hanya kepada golongan
tertentu, tapi menyamakannya untuk semuanya: yang mulia maupun yang lemah, yang
miskin maupun yang kaya, para pemimpin maupun budak, laki-laki maupun
perempuan, anak-anak maupun orang tua. Kemudian Allah memberi hidayah kepada
siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus. Dan Dia memiliki hikmah yang
sempurna serta hujjah yang tak terbantahkan. [Tafsir Ibnu Katsir 8/319]
Al-Hafizh Abu Ya‘la
berkata dalam Musnad-nya 3/341 no. 3123:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ-هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ-حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ فِي قَوْلِهِ:
﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى﴾ جَاءَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يُكَلِّمُ
أُبَيَّ بْنَ خَلَفٍ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: ﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى
* أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى﴾ فَكَانَ النَّبِيَّ ﷺ بَعْدَ ذَلِكَ يُكْرِمُهُ
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad—yaitu Ibnu Mahdi—telah menceritakan kepada kami Abdur
Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Qatadah [dari Anas] tentang
firman-Nya: "Bermuka masam dan berpaling" :
Ibnu Ummi Maktum
datang kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang berbicara dengan Ubay bin Khalaf, lalu
beliau berpaling darinya. Maka Allah menurunkan: "Bermuka masam dan
berpaling * karena telah datang kepadanya seorang buta." Maka setelah
itu, Nabi ﷺ
memuliakan Ibnu Ummi Maktum.
0 Komentar