Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FATWA LAJNAH DA’IMAH : JANGAN SEBARKAN FAHAM BAHWA “SEMUA PERBUATAN NABI ﷺ ADALAH SUNNAH” !

 FATWA LAJNAH DA’IMAH : 
JANGAN SEBARKAN FAHAM BAHWA “SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH SUNNAH” !

 ===

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

-----

 DAFTAR ISI:

  • FATWA LAJNAH DA’IMAH : JANGAN SEBARKAN FAHAM “SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH SUNNAH”!
  • TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH
  • PERNYATAAN PARA ULAMA: TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH.
  • HARUS SESUAI NIAT DAN TUJUAN
  • DALIL-DALIL BAHWA TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH TASYRI’, IBADAH DAN SUNNAH.
  • TAFSIR FIRMAN ALLAH SWT : “Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain (ucapannya itu) hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4).
  • PERNYATAAN PARA ULAMA : TIDAK SEMUA PERKATAAN DAN PERBUATAN NABI ADALAH WAHYU
  • DALIL BAHWA TIDAK SEMUA UCAPAN DAN PERBUATAN NABI ADALAH WAHYU

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

FATWA LAJNAH DA’IMAH :
JANGAN SEBARKAN FAHAM “SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH SUNNAH”!

Ada sebagian para ulama kontemporer yang berpandangan dan berkeyakinan bahwa semua perbuatan yang di lakukan oleh Nabi berlaku hukum syari’ah, ibadah dan sunnah yang yang harus diikuti. Mereka ini mengklaim bahwa kelompoknya adalah “الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ”.  

Diantara para ulama tersebut adalah Syeikh Mahmud bin Imam bin Manshur Al-Muwafi (dikenal dengan Abu Mu'adz) . Ia adalah seorang peneliti (muhaqqiq) dan penulis Islam bermanhaj Salafi kontemporer. Ia dikenal melalui kiprahnya dalam men-tahqiq kitab-kitab turats Islam, khususnya di bidang akidah Salafiyah, fikih, dan ilmu hadits.

Salah satu karya tulis Abu Mu’adz ini adalah sebuah kitab kecil (كُتَيْبٌ) yang berjudul:

(تَذْكِيرُ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ بِبَعْضِ السُّنَنِ الْمَهْجُورَةِ)

(Mengingatkan “at-Thoifah al-Munshuroh” Akan Adanya Sebagian Sunnah-Sunnah Yang Ditinggalkan)

Dalam kutaib ini Abu Mu’adz menerapkan konsep dan kaidah sbb:

 أَنَّ أَفْعَالَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ الْعَادَةِ لَهَا حُكْمُ التَّشْرِيعِ وَالسُّنِّيَّةِ

كَأَفْعَالِهِ ﷺ الَّتِي يَفْعَلُهَا عَلَى سَبِيلِ الْعِبَادَةِ

“Bahwa semua perbuatan-perbuatan Nabi yang dilakukan sebagai adat kebiasaan memiliki hukum tasyri' (pensyariatan) dan kesunnahan sebagaimana perbuatan-perbuatan beliau yang dilakukan sebagai ibadah”

Konsep dan kaidah dari kutaib ini, diterapkan dan ditaklidi pula oleh sebagian para da’i kontemporer di tanah air yang berafiliasi ke manhaj salaf pula. Diantara produk hukum yang dihasilkan oleh sebagian dari mereka ini adalah sbb:

[1] Kecapa-kecipi ngobrol dengan istri sebelum tidur malam adalah ladang pahala, berdalil dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika bermalam di rumah Maimunah istri Nabi , dia melihat Nabi sempat bicara sejenak dengan istrinya sebelum tidur. Namun Ibnu Abbas tidak menjelaskan apa yang mereka bicarakan.

Padahal sebaliknya, banyak hadits shohih yang melarang ngobrol di malam hari sebelum tidur  (السَّمْر), diantaranya hadits Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Abu Barzah radhiyallahu 'anhum, namun demikian para ulama memahaminya makruh hukumnya. Adapun ngobrol sejenak dengan istri maka para ulama sepakat hukumnya mubah berdasarkan hadits Ibnu Abbas diatas. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan ladang pahala. 

[Lihat: Artikel di Blog Kajian Nida al-Islam yang berudul: "APAKAH BETUL NGOBROL DENGAN ISTRI SETELAH 'ISYA SEBELUM TIDUR ITU LADANG PAHALA?

[2] Mandi bareng istri sambil rebutan gayung adalah sunnah yang terlupakan, berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. 

[Lihat: Artikel di Blog Kajian Nida al-Islam yang berudul: BENARKAH MANDI BARENG SUAMI ISTRI SAMBIL BERCANDA REBUTAN GAYUNG ITU DISUNNAHKAN???".

[3] Saat makan, sunnahnya harus sambil ngobrol, jika tidak, maka dianggap tasyabbuh dengan Yahudi.

Lalu bagaimana jika Yahudi makannya sambil duduk?

[Lihat: Artikel di Blog Kajian Nida al-Islam yang berudul: APA BENAR, MAKAN SAMBIL BICARA ITU SUNNAH? JIKA TIDAK, MAKA ITU BID’AH DAN MENYERUPAI YAHUDI?]

---

KRITIK TAJAM DARI AL-LAJNAH AD-DAIMAH SERTA LARANGAN EDAR.

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta' (Saudi Arabia) pernah ditanya tentang sebuah buku kecil karya Abu Mu’adz, yang penulisnya menyebutkan:

أَنَّهُ يُسَنُّ الِاقْتِدَاءُ بِالنَّبِيِّ ﷺ فِي أَشْيَاءَ لَمْ يَفْعَلْهَا الرَّسُولُ ﷺ بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ، وَمِنْهَا: «فَكُّ الْأَزْرَارِ».

“Bahwa disunnahkan meneladani Nabi dalam beberapa perkara yang tidak beliau lakukan dengan tujuan ibadah, di antaranya ‘Sunnahnya membuka kancing-kancing baju’”.

Maka Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab:

الْحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ.. أَمَّا بَعْدُ:

فَإِنَّ اللَّجْنَةَ الدَّائِمَةَ لِلْبُحُوثِ الْعِلْمِيَّةِ وَالْإِفْتَاءِ اسْتَعْرَضَتْ مَا وَرَدَ إِلَيْهَا مِنْ بَعْضِ النَّاصِحِينَ الْمُقَيَّدِ بِالْأَمَانَةِ الْعَامَّةِ لِهَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ بِرَقْمِ (٧٧٩) وَتَارِيخِ ٦/٢/١٤٢١هـ، مَشْفُوعًا بِهِ نُسْخَةٌ مِنْ كِتَابٍ بِاسْمِ: (تَذْكِيرُ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ بِبَعْضِ السُّنَنِ الْمَهْجُورَةِ) جَمْعُ الْمَدْعُوِّ: مَحْمُودِ إِمَامِ مَنْصُورٍ، طَبَعَ دَارُ الْمَآثِرِ بِمَدِينَةِ النَّبِيِّ ﷺ عَامَ ١٤٢٠ هـ.

وَبِدِرَاسَةِ هَذَا الْكِتَابِ وُجِدَ أَنَّ كَاتِبَهُ بَنَاهُ عَلَى قَاعِدَةٍ أَسَّسَهَا مِنْ عِنْدِهِ، وَهِيَ: أَنَّ أَفْعَالَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ الْعَادَةِ لَهَا حُكْمُ التَّشْرِيعِ وَالسُّنِّيَّةِ كَأَفْعَالِهِ ﷺ الَّتِي يَفْعَلُهَا عَلَى سَبِيلِ الْعِبَادَةِ، كَمَا فِي (ص ١٧)، وَمَعْلُومٌ أَنَّ الْخَلْطَ بَيْنَ الْأَفْعَالِ الْعَادِيَّةِ الْجِبِلِّيَّةِ وَالتَّشْرِيعِيَّةِ غَلَطٌ مَحْضٌ، وَتَقْعِيدٌ مَغْلُوطٌ، كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ فِي مَحَلِّهِ مِنْ كُتُبِ الْأُصُولِ.

وَبِنَاءً عَلَى هَذَا التَّقْعِيدِ الْمَغْلُوطِ الَّذِي بَنَى عَلَيْهِ الْمُؤَلِّفُ كِتَابَهُ، وَقَعَ فِي عَدَدٍ كَثِيرٍ مِنَ الْأَخْطَاءِ الْعِلْمِيَّةِ وَالشُّذُوذَاتِ الْفِقْهِيَّةِ، بَلْ قَالَ بِسُنِّيَّةِ مَا قَرَّرَ الْمُحَقِّقُونَ أَنَّ فِعْلَهُ عَلَى سَبِيلِ التَّسَنُّنِ بِدْعَةٌ.

وَمِنْ هَذِهِ الْفُرُوعِ الَّتِي غَلِطَ الْكَاتِبُ بِالْقَوْلِ بِسُنِّيَّتِهَا: سُنِّيَّةُ الِاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ (ص ٥١)، وَسُنِّيَّةُ السُّكُوتِ بَعْدَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ (ص ٦٦)، بَلْ ثَبَتَ عَنْهُ ﷺ أَنَّهُ كَانَ يَتَحَدَّثُ مَعَ زَوْجَتِهِ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ، كَمَا فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ، وَسُنِّيَّةُ ضَمِّ الْعَقِبَيْنِ فِي السُّجُودِ (ص ٨٦)، وَالسُّنَّةُ الْمُجَافَاةُ وَالتَّفْرِيقُ بِلَا تَكَلُّفٍ، وَقَصْرُ دَرَجَاتِ الْمِنْبَرِ عَلَى ثَلَاثِ دَرَجَاتٍ (ص ١٣١)، وَسُنِّيَّةُ حَلِّ الْأَزْرَارِ (ص ٢١٢)، وَسُنِّيَّةُ لُبْسِ الْعِمَامَةِ الْمُحَنَّكَةِ (ص ٢٢٢)، وَقَوْلُهُ بِبِدْعِيَّةِ الْإِفْطَارِ عَلَى صَوْتِ الْمِدْفَعِ (ص ١٣٥)، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ التَّسَنُّنِ بِمَا لَيْسَ بِسُنَّةٍ وَالتَّشْوِيشِ عَلَى النَّاسِ بِذَلِكَ.

لِهَذَا فَإِنَّ اللَّجْنَةَ الدَّائِمَةَ لِلْبُحُوثِ الْعِلْمِيَّةِ وَالْإِفْتَاءِ تَرَى مَنْعَ هَذَا الْكِتَابِ مِنَ الْبَيْعِ وَالتَّدَاوُلِ، وَتَنْصَحُ كَاتِبَهُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ عَلَى الْعُلَمَاءِ الْمَشْهُودِ لَهُمْ بِالْعِلْمِ وَالْفَضْلِ وَسَلَامَةِ الْمُعْتَقَدِ وَصِحَّةِ الْفَهْمِ وَسَلَامَتِهِ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Segala puji hanya bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada orang yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du:

Sesungguhnya Al-Lajnah Ad-Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah surat yang diterimanya dari sebagian para penasihat, yang tercatat di Sekretariat Jenderal Hay'at Kibar Al-'Ulama dengan nomor (779) tertanggal 6/2/1421 H, yang dilampiri sebuah buku berjudul:

(تَذْكِيرُ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ بِبَعْضِ السُّنَنِ الْمَهْجُورَةِ)

" Mengingatkan Thoifah Mansuroh tentang Sebagian Sunnah-Sunnah yang Ditinggalkan. "

Yang disusun oleh seseorang bernama Mahmud Imam Manshur, diterbitkan oleh Dar Al-Ma'atsir di Kota Nabi pada tahun 1420 H.

Setelah mengkaji buku tersebut, didapati bahwa penulisnya membangun pondasinya di atas suatu kaidah yang ia buat sendiri, yaitu:

أَنَّ أَفْعَالَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى سَبِيلِ الْعَادَةِ لَهَا حُكْمُ التَّشْرِيعِ وَالسُّنِّيَّةِ

كَأَفْعَالِهِ ﷺ الَّتِي يَفْعَلُهَا عَلَى سَبِيلِ الْعِبَادَةِ

“Bahwa perbuatan-perbuatan Nabi yang dilakukan sebagai adat kebiasaan memiliki hukum tasyri' (pensyariatan) dan kesunnahan sebagaimana perbuatan-perbuatan beliau yang dilakukan sebagai ibadah”

Sebagaimana disebutkan pada halaman 17.

Padahal, telah diketahui bahwa mencampuradukkan antara perbuatan-perbuatan kebiasaan (al-af'al al-'adiyyah al-jibilliyyah) dan perbuatan-perbuatan tasyri'iyyah merupakan kesalahan murni dan peletakan kaidah yang keliru, sebagaimana telah ditetapkan dalam kitab-kitab ushul fikih.

Berdasarkan kaidah yang keliru inilah, yang dijadikan fondasi oleh penulis dalam bukunya, ia terjatuh ke dalam banyak kesalahan ilmiah dan penyimpangan fikih. Bahkan, ia menyatakan sunnah terhadap hal-hal yang para ulama muhaqqiq telah menetapkan bahwa melakukannya sebagai bentuk bertasyannun (menganggapnya sebagai sunnah) justru merupakan bid'ah.

Di antara cabang-cabang masalah yang penulis keliru dengan menyatakan kesunnahannya adalah:

[*] Menganggap sunnah berbaring setelah dua rakaat sunnah fajar (hlm. 51).

[*] Menganggap sunnah diam setelah dua rakaat sunnah fajar hingga matahari terbit (hlm. 66), padahal telah tetap dari Nabi bahwa beliau berbincang dengan istrinya, Ummul Mukminin Aisyah setelah shalat Subuh, sebagaimana terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan kitab-kitab lainnya.

[*] Menganggap sunnah merapatkan kedua tumit saat sujud (hlm. 86), padahal yang sunnah adalah menjauhkan dan merenggangkannya tanpa dibuat-buat.

[*] Membatasi jumlah anak tangga mimbar hanya tiga tingkatan (hlm. 131).

[*] Menganggap sunnah membuka kancing baju (hlm. 212).

[*] Menganggap sunnah memakai sorban muhanakkah (sorban yang ujungnya dililitkan di bawah dagu) (hlm. 222).

[*] Pernyataannya bahwa berbuka puasa dengan suara meriam adalah bid'ah (hlm. 135).

Dan masih banyak lagi bentuk bertasyannun terhadap perkara yang bukan sunnah serta menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa berpendapat:

[*] Bahwa buku ini harus dilarang untuk diperjualbelikan dan diedarkan.

[*] Komite juga menasihati penulisnya agar menuntut ilmu syar'i kepada para ulama yang diakui keilmuannya, keutamaannya, keselamatan akidahnya, serta kebenaran dan kelurusan pemahamannya.

Dan Allah-lah Yang Maha Memberi Taufik.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga beliau, dan para sahabat beliau.

Al-Lajnah Ad-Da'imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa:

Anggota: Bakr Abu Zayd

Anggota: Shalih Al-Fauzan

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (Kumpulan Kedua, 11/21 Fatwa No. 21342)]

===***===

TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH

Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad adalah taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan sunnah yang harus diikuti .

Ada perbedaan antara apa yang terkait urusan agama, dengan apa yang terkait dengan urusan dunia dan kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tabiat kemanusiaan.

Yang terkait dengan agama dan hukum agama:

Segala perbuatan Nabi yang mengatas namakan dari Allah Ta'ala dan hukum-hukum syariat, maka itu adalah taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan sunnah.

Yang Terkait Urusan dunia dan tabi’at kemanusiaan:

Ada beberapa perbuatan Nabi dalam urusan dunia dan kehidupan sehari-hari, seperti cara beliau berinteraksi dengan para sahabatnya, keluarganya atau beberapa hal yang terkait dengan pertanian atau perdagangan. Maka hal-hal seperti ini tidak selalu dianggap sebagai taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan sunnah yang harus diikuti, melainkan keinginan dan pilihan pribadi sebagai manusia pada umumnya.

Allah Ta'ala pernah menegur Nabi dalam beberapa hal dalam Al-Qur’an, dan ini menunjukkan bahwa tidak semua yang beliau lakukan itu merupakan taysri’ (penetapan hukum syar’i), ibadah dan sunnah..

Nabi pernah memberikan informasi tentang urusan dunia berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya, dan beliau bisa benar atau salah, seperti dalam kisah penyerbukan kurma.

----

Kaidah tentang hukum segala macam perbuatan yang bukan ibadah adalah:

الأَصْلُ فِيمَا لَا يَتَعَلَّقُ بِالعِبَادَاتِ جَوَازُ الفِعْلِ مَعَ جَوَازِ التَّرْكِ حَتَّى يَرِدَ الشَّرْعُ بِخِلَافِ ذَلِكَ

“Hukum asal dalam perkara yang tidak berkaitan dengan ibadah adalah boleh dilakukan maupun ditinggalkan, sampai ada dalil syariat yang menunjukkan sebaliknya”. [Baca: At-Talwiih ‘Alaa at-Tawdhiih karya Sa’dud din at-Taftaazaani 2/30].

Disebutkan dalam kitab Al-Musawwadah fi Ushul Al-Fiqh (hlm. 71):

«فِعْلُ النَّبِيِّ ﷺ يُفِيدُ الْإِبَاحَةَ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَعْنَى الْقُرْبَةِ فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ». انْتَهَى.

"Perbuatan Nabi menunjukkan hukum mubah apabila tidak mengandung makna pendekatan diri kepada Allah (qurbah), menurut pendapat jumhur ulama." [Selesai].

Hukum Asal tentang segala sesuatu, adalah sbb :

الْأَصْلَ ‌فِي ‌الْأَشْيَاءِ ‌الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَرِدَ الشَّرْعُ بِخِلَافِ ذَلِكَ

“Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh (mubah), sampai ada dalil syariat yang menunjukkan sebaliknya”. [Baca : Fathul Bari karya Ibnu Hajar 13/269].

Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Asybah wa an-Nadzoir 1/40 (Tahqiq al-Azhari) berkata :

الفَرْقُ بَيْنَ القَاعِدَةِ وَالأَصْلِ، فَالأَصْلُ أَعَمُّ مِنَ القَاعِدَةِ، إِذْ إِنَّهُ يَجْمَعُ مَسَائِلَ مُتَفَرِّقَةً مِنْ أَبْوَابٍ شَتَّى وَيَجْمَعُهَا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ، بِخِلَافِ القَاعِدَةِ، فَإِنَّهَا تَجْمَعُهَا مِنْ أَبْوَابٍ شَتَّى وَلَا تَجْمَعُهَا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ.

“Perbedaan antara ‘qaidah’ dan ‘hukum asal’ adalah bahwa ‘hukum asal’ lebih umum daripada ‘qaidah’, karena ‘hukum asal’ mencakup berbagai permasalahan yang tersebar dari berbagai bab namun dikumpulkan dari satu bab saja. Berbeda dengan ‘qaidah’, yang mengumpulkan permasalahan dari berbagai bab namun tidak mengumpulkannya dari satu bab”. [Selesai]

Allah SWT berfirman :

﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ﴾

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik” [QS. Al-Maidah : 5]

Singkatnya:

Tasyri’, ibadah dan sunnah adalah segala sesuatu yang terkait dengan agama dan hukum-hukumnya, sedangkan yang terkait dengan urusan dunia bisa jadi bersumber dari inisiatif pribadi Nabi dan keinginannya sebagai manusia pada umumnya.

Perbuatan Nabi yang berkaitan dengan agama dan penyampaian yang mengatas namakan dari Allah Ta'ala: seluruhnya adalah wahyu yang ma'shum, berbeda dengan perbuatan yang berkaitan dengan urusan dunia, tabi’at kemanusiaan, dan pengelolaan urusan hamba, maka hal itu memungkinkan adanya inisiatif pribadi dan kemauannya yang tiada kaitannya dengan Tasyri’, ibadah dan sunnah.

Syeikh Ahmad Abu Mu’adz berkata :

إِذَا اتَّفَقْنَا أَنَّ كَلَامَ النَّبِيِّ ﷺ فِيهِ مَا هُوَ "وَحْيٌ" وَفِيهِ مَا هُوَ "اجْتِهَادٌ"، وَأَنَّ فِيهِ مَا هُوَ دِينِيٌّ وَمَا هُوَ دُنْيَوِيٌّ)، نَأْتِي إِلَى كَيْفِيَّةِ التَّمْيِيزِ بَيْنَ تِلْكَ الْخِطَابَاتِ وَتِلْكَ الْأَقْوَالِ النَّبَوِيَّةِ.

وَهَذَا يَخْتَصُّ بِهِ عِلْمُ الْفِقْهِ، وَعِلْمُ أُصُولِ الْفِقْهِ، وَأَكْثَرُ الْخِلَافِ وَالتَّنَازُعِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ وَالْمَذَاهِبِ يَدُورُ حَوْلَ هَذَا الْأَمْرِ.

Jika kita sepakat bahwa ucapan Nabi ada yang merupakan “wahyu” dan ada yang merupakan “ijtihad”, dan bahwa ada yang berkaitan dengan agama dan ada yang berkaitan dengan dunia), maka kita masuk ke dalam pembahasan bagaimana cara membedakan antara dua macam perkataan dan ucapan Nabi tersebut.

Hal ini merupakan kekhususan ilmu fikih dan ilmu usul fikih, dan kebanyakan perbedaan dan perselisihan di antara para ulama dan mazhab berpusat pada masalah ini.

[Baca : Jawaban Ahmad Abu Mu’adz terhadap pertanyaan Abu Faris al-Mishbahi di al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah 28/365].

===***===

PERNYATAAN PARA ULAMA:
"TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI ADALAH TASYRI’ DAN SUNNAH"

[1]

Syeikh Muhammad sholeh al-Munajjid berkata:

فَلَيْسَ كُلُّ مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ عِبَادَةً يَنْبَغِي التَّأَسِّي بِهِ فِيهَا، بَلْ يَنْبَغِي التَّفْرِيقُ بَيْنَ مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ، وَمَا فَعَلَهُ بِحُكْمِ طَبِيعَتِهِ الْبَشَرِيَّةِ، أَوْ مُوَافَقَةً لِعَادَةِ النَّاسِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ ... وَنَحْوِ ذَلِكَ.

فَالنَّوْعُ الْأَوَّلُ (وَهُوَ مَا فَعَلَهُ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ) هُوَ الَّذِي يُشْرَعُ التَّأَسِّي بِهِ فِيهِ ﷺ، وَيَكُونُ مُسْتَحَبًّا أَوْ وَاجِبًا حَسَبَ مَا تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ.

وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّانِي فَلَا يَزِيدُ عَلَى كَوْنِهِ مُبَاحًا.

لَا يُعَدُّ إِطْلَاقُ وَفَتْحُ شَيْءٍ مِنْ أَزْرَارِ الثَّوْبِ مِنَ السُّنَّةِ الَّتِي يُثَابُ فَاعِلُهَا، بَلْ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُبَاحَةِ الَّتِي مَنْ فَعَلَهَا فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ، بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ مُخَالِفًا لِعَادَةِ النَّاسِ.

وَذَلِكَ لِأَنَّ مَا فَعَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ وَلَمْ يَقْصِدْ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللَّهِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَكْثَرَ مِنْ إِبَاحَةِ ذَلِكَ الْفِعْلِ، وَلَا يَدُلُّ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ.

Sebab, tidak semua perbuatan Rasulullah merupakan ibadah yang harus diteladani sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Perlu dibedakan: antara perbuatan yang dilakukan Rasulullah sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah, dengan perbuatan yang beliau lakukan karena sifat kemanusiaan beliau, atau karena menyesuaikan diri dengan kebiasaan masyarakat pada waktu itu, dan semisalnya.

Jenis pertama, yaitu perbuatan yang beliau lakukan dalam rangka ibadah, itulah yang disyariatkan untuk diteladani. Hukumnya bisa menjadi sunnah atau wajib sesuai dengan dalil-dalil syariat yang menunjukkannya

Adapun jenis kedua, maka tidak lebih dari sekadar perkara yang mubah (boleh).

Karena itu, membiarkan atau membuka sebagian kancing baju tidak termasuk sunnah yang pelakunya diberi pahala secara khusus. Hal tersebut hanyalah perkara mubah; siapa yang melakukannya tidak berdosa, dengan syarat tidak bertentangan dengan kebiasaan masyarakat setempat.

Hal ini karena perbuatan yang dilakukan Nabi tanpa maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak menunjukkan lebih dari sekadar kebolehan perbuatan tersebut, dan tidak menunjukkan bahwa perbuatan itu dianjurkan (mustahab). [Sumber: Islamqa no. 214574]

[2]

Syeikh Al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

«مَا حُكْمُ الِاقْتِدَاءِ بِالنَّبِيِّ ﷺ فِي الْأَفْعَالِ الَّتِي فَعَلَهَا وَلَمْ يَظْهَرْ فِيهَا قَصْدُ الْقُرْبَةِ، كَإِطَالَةِ الشَّعْرِ (شَعْرِ الرَّأْسِ) وَفَتْحِ الْأَزْرَارِ؟»

"Apa hukum meneladani Nabi dalam perbuatan-perbuatan yang beliau lakukan namun tidak tampak adanya tujuan ibadah di dalamnya, seperti memanjangkan rambut kepala dan membuka kancing baju?"

Beliau menjawab:

«هَذِهِ لَيْسَ لَهَا حُكْمٌ [يَعْنِي أَنَّهَا لَا تُوصَفُ لَا بِوُجُوبٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ]، ثُمَّ إِنْ كَانَتْ خِلَافَ عَادَةِ الْبَلَدِ صَارَ ذَلِكَ مُخَالِفًا لِلسُّنَّةِ، لِأَنَّ السُّنَّةَ مُوَافَقَةُ أَهْلِ الْبَلَدِ فِي غَيْرِ مَا هُوَ مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ.

وَقَدْ مَثَّلْتَ بِفَكِّ الْأَزْرَارِ، وَالْوَاقِعُ أَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ ﷺ الرَّاتِبَةِ، وَلَكِنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ قُرَّةَ رَآهُ قَدْ فَتَحَ أَزْرَارَهُ، وَهَذَا لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ سَبَبٌ، إِمَّا حَرٌّ شَدِيدٌ، أَوْ حَرَارَةٌ فِي جِلْدِهِ، أَوْ نِسْيَانًا لِزِرِّهِ، أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ.

لِأَنَّهُ مِنَ الْمَعْلُومِ بِالْعَقْلِ أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَضَعَ الْإِنْسَانُ أَزْرَارًا عَلَى ثَوْبِهِ ثُمَّ لَا يَزُرَّهُ، إِنَّ هَذَا يَكُونُ عَبَثًا لَا إِشْكَالَ فِيهِ. وَالنَّبِيُّ ﷺ كُلُّ أَفْعَالِهِ خَيْرٌ وَجِدٌّ، لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ عَبَثٌ». انْتَهَى.

"Perbuatan-perbuatan ini tidak memiliki hukum khusus [maksudnya tidak disifati sebagai wajib ataupun sunnah].

Kemudian, apabila hal tersebut bertentangan dengan kebiasaan masyarakat setempat, maka justru menjadi perbuatan yang menyelisihi sunnah. Sebab sunnah adalah menyesuaikan diri dengan kebiasaan masyarakat dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allah.

Anda mencontohkan masalah membuka kancing baju. Pada hakikatnya, hal itu bukanlah kebiasaan tetap Nabi . Akan tetapi Mu'awiyah bin Qurrah pernah melihat beliau membuka kancing bajunya. Ini pasti ada sebabnya; mungkin karena cuaca yang sangat panas, atau karena panas pada kulit beliau, atau karena beliau lupa mengancingkannya, atau sebab lainnya.

Sebab secara logika diketahui bahwa tidak mungkin seseorang memasang kancing pada bajunya lalu tidak mengancingkannya. Hal itu tentu menjadi perbuatan sia-sia.

Sedangkan Nabi seluruh perbuatannya penuh dengan hikmah dan kebaikan, tidak ada sedikit pun yang sia-sia." (Selesai). [https://bit.ly/3jiguC4]

Beliau juga berkata dalam syarah Riyadhus Sholihin (4/278):

«فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِدَّةُ فَوَائِدَ:

مِنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَشَرٌ، يَنَالُهُ مَا يَنَالُ الْبَشَرَ مِنَ الْأُمُورِ الطَّبِيعِيَّةِ، يَبْرُدُ كَمَا يَبْرُدُ النَّاسُ، وَيَحْتَرُّ كَمَا يَحْتَرُّ النَّاسُ، وَلِهَذَا رَآهُ مَرَّةً مُعَاوِيَةُ وَقَدْ فَكَّ أَزْرَارَ الْقَمِيصِ، لِأَنَّهُ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ ـ-كَانَ مُحْتَرًّا فَفَكَّ الْأَزْرَارَ، فَظَنَّ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ هَذَا مِنَ السُّنَّةِ، وَهُوَ لَيْسَ مِنَ السُّنَنِ الْمُطْلَقَةِ، لَكِنْ مِنَ السُّنَّةِ إِذَا كَانَ فِيهِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْبَدَنِ، لِأَنَّ كُلَّ مَا يُخَفِّفُ عَنِ الْبَدَنِ فَهُوَ خَيْرٌ.

فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُحْتَرًّا وَأَرَادَ أَنْ يَفْتَحَ الْأَزْرَارَ الْأَعْلَى وَالَّذِي يَلِيهِ فَلَا بَأْسَ، وَيَكُونُ هَذَا مِنَ السُّنَّةِ.

أَمَّا بِدُونِ سَبَبٍ فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ مِنَ السُّنَّةِ لَكَانَ وَضْعُ الْأَزْرَارِ عَبَثًا لَا فَائِدَةَ مِنْهُ، وَالدِّينُ الْإِسْلَامِيُّ لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ عَبَثٌ، فَكُلُّهُ جِدٌّ». انْتَهَى.

"Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah.

Di antaranya, bahwa Rasulullah adalah seorang manusia. Beliau mengalami hal-hal alami yang juga dialami manusia lainnya. Beliau merasakan dingin sebagaimana manusia merasakan dingin, dan merasakan panas sebagaimana manusia merasakan panas.

Karena itulah Mu'awiyah pernah melihat beliau membuka kancing bajunya, karena —wallahu a'lam— beliau sedang merasa kepanasan sehingga membuka kancing tersebut. Lalu Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu mengira bahwa hal itu termasuk sunnah.

Padahal itu bukan sunnah yang berlaku secara mutlak. Akan tetapi, jika membuka kancing tersebut memberikan keringanan dan kenyamanan bagi tubuh, maka hal itu termasuk sunnah dalam kondisi tersebut. Sebab segala sesuatu yang memberikan kenyamanan bagi tubuh adalah baik.

Karena itu, apabila seseorang merasa kepanasan lalu ingin membuka kancing bagian atas atau kancing setelahnya, maka tidak mengapa, dan hal itu termasuk sunnah dalam kondisi tersebut.

Adapun tanpa adanya sebab, maka hal itu bukan sunnah. Sebab jika memang membuka kancing tanpa sebab merupakan sunnah, maka keberadaan kancing pada baju menjadi sesuatu yang sia-sia dan tidak memiliki manfaat.

Padahal agama Islam tidak mengandung sesuatu yang sia-sia. Seluruh ajarannya dibangun di atas kesungguhan dan hikmah." (Selesai).

[3]

Dr. Muhammad Al-Asyqar rahimahullah berkata:

«الْفِعْلُ (الْعَادِيُّ) مَا فَعَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ جَرْيًا عَلَى عَادَةِ قَوْمِهِ وَمَأْلُوفِهِمْ، كَبَعْضِ الْأُمُورِ الَّتِي تَتَّصِلُ بِالْعِنَايَةِ بِالْبَدَنِ، أَوِ الْعَوَائِدِ الْجَارِيَةِ بَيْنَ الْأَقْوَامِ فِي الْمُنَاسَبَاتِ الْحَيَوِيَّةِ، كَالزَّوَاجِ وَالْوِلَادَةِ وَالْوَفَاةِ.

وَمِنْ أَمْثِلَتِهَا أَنَّهُ ﷺ لَبِسَ الْمِرْطَ الْمُرَحَّلَ، وَالْمُخَطَّطَ [ثِيَابٌ مَنْقُوشٌ عَلَيْهَا صُورَةُ رِحَالِ الْإِبِلِ أَوْ يَكُونُ بِهَا خُطُوطٌ]، وَالْجُبَّةَ، وَالْعِمَامَةَ، وَالْقَبَاءَ، وَأَطَالَ شَعْرَهُ، وَاسْتَعْمَلَ الْقِرَبَ الْجِلْدِيَّةَ فِي خَزْنِ الْمَاءِ...

وَأَيْضًا: كَانَتِ الْعَرُوسُ تُزَفُّ إِلَيْهِ فِي بَيْتِهِ، لَا فِي بَيْتِ أَبِيهَا كَمَا هِيَ عَادَةُ بَعْضِ الْبِلَادِ الْإِسْلَامِيَّةِ الْآنَ...

وَحُكْمُ هَذِهِ الْأُمُورِ الْعَادِيَّةِ وَأَمْثَالِهَا، كَنَظَائِرِهَا مِنَ الْأَفْعَالِ الْجِبِلِّيَّةِ، وَالْأَصْلُ فِيهَا جَمِيعًا أَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى الْإِبَاحَةِ لَا غَيْرَ، إِلَّا فِي حَالَيْنِ:

١. أَنْ يَرِدَ قَوْلٌ يَأْمُرُ بِهَا أَوْ يُرَغِّبُ فِيهَا، فَيَظْهَرُ أَنَّهَا حِينَئِذٍ تَكُونُ شَرْعِيَّةً.

٢. أَنْ يَظْهَرَ ارْتِبَاطُهَا بِالشَّرْعِ بِقَرِينَةٍ غَيْرِ قَوْلِيَّةٍ، كَتَوْجِيهِ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ، فَإِنَّ ارْتِبَاطَ ذَلِكَ بِالشَّرْعِ لَا خَفَاءَ بِهِ». انْتَهَى.

"Perbuatan yang bersifat adat (kebiasaan) adalah perbuatan yang dilakukan Nabi sesuai dengan kebiasaan dan tradisi yang berlaku di tengah kaumnya. Contohnya adalah beberapa perkara yang berkaitan dengan perawatan tubuh, atau adat-istiadat yang lazim dilakukan masyarakat dalam berbagai peristiwa penting kehidupan, seperti pernikahan, kelahiran, dan kematian.

Di antara contohnya, Nabi mengenakan mirt murahhal dan pakaian bergaris (yaitu pakaian yang bergambar pelana unta atau memiliki garis-garis), memakai jubah, sorban, qaba' (sejenis mantel), memanjangkan rambut, serta menggunakan kantong-kantong kulit untuk menyimpan air.

Contoh lainnya, pengantin wanita dahulu diantarkan kepada beliau di rumah beliau, bukan di rumah ayahnya sebagaimana menjadi kebiasaan di sebagian negeri Islam pada masa sekarang.

Hukum perkara-perkara yang bersifat adat seperti ini, dan yang semisalnya dari perbuatan-perbuatan yang bersifat tabiat manusia, pada asalnya semuanya menunjukkan hukum mubah dan tidak lebih dari itu, kecuali dalam dua keadaan:

1]. Apabila terdapat ucapan (dalil) yang memerintahkan atau menganjurkannya, maka pada saat itu tampak bahwa perbuatan tersebut menjadi bagian dari syariat.

2]. Apabila tampak adanya keterkaitan dengan syariat melalui petunjuk selain ucapan, seperti menghadapkan mayit ke arah kiblat ketika diletakkan di dalam kuburnya. Keterkaitan hal tersebut dengan syariat sangat jelas dan tidak samar."

[Selesai dari kitab Af'al Ar-Rasul wa Dalalatuha 'Ala Al-Ahkam (1/237)].

[4]

Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang pendapat yang menyatakan dianjurkannya membuka kancing baju dan menjadikan hadits Mu'awiyah bin Qurrah dari ayahnya sebagai dalil, disertai adanya riwayat bahwa sebagian salaf juga melakukannya.

Beliau menjawab:

«هَذَا يَنْبَنِي عَلَى التَّفْرِيقِ بَيْنَ سُنَنِ الْعَادَةِ وَسُنَنِ الْعِبَادَةِ ... »

"Masalah ini dibangun di atas pembedaan antara sunnah yang bersifat adat dan sunnah yang bersifat ibadah..."

Kemudian beliau menyebutkan beberapa contoh yang menjelaskan perbedaan antara kedua jenis sunnah tersebut, lalu berkata:

«كَانَ الرَّسُولُ ﷺ يَكْرَهُ أَكْلَ الضَّبِّ»، وَلَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَكْرَهَ الْمُسْلِمُ أَكْلَهُ.

وَ«كَانَ الرَّسُولُ ﷺ يُحِبُّ الْعَسَلَ»، وَمَنْ لَمْ يُحِبَّ الْعَسَلَ لَا يُقَالُ: إِنَّهُ خَالَفَ السُّنَّةَ.

وَ«كَانَ الرَّسُولُ ﷺ يُطِيلُ شَعْرَ رَأْسِهِ، حَتَّى إِنَّهُ ﷺ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ وَقَدْ جَعَلَ شَعْرَ رَأْسِهِ أَرْبَعَ ضَفَائِرَ».

وَلَا يُقَالُ لِمَنْ لَمْ يَجْعَلْ شَعْرَهُ ضَفَائِرَ: إِنَّهُ خَالَفَ السُّنَّةَ.

إِذَنْ: هُنَاكَ سُنَّةُ عَادَةٍ، وَسُنَّةُ عِبَادَةٍ، وَهَذِهِ الْأَمْثِلَةُ تُؤَكِّدُ أَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ فِعْلٍ فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ هُوَ سُنَّةَ عِبَادَةٍ، لِأَنَّهُ قَدْ يَفْعَلُ الشَّيْءَ بِحُكْمِ الطَّبِيعَةِ وَمِزَاجِهِ، أَيْ: يُحِبُّ شَيْئًا مِنَ الْأَطْعِمَةِ وَيَكْرَهُ شَيْئًا مِنْهَا، هَذَا لَيْسَ لَهُ عَلَاقَةٌ بِالدِّينِ.

كَذَلِكَ إِطَالَةُ الشَّعْرِ، فَعَلَ ذَلِكَ ﷺ لِأَنَّهُ عَادَةُ الْعَرَبِ، وَكَانُوا يَجْعَلُونَهُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ ضَفَائِرَ.

وَلَا يَقُولُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ: إِنَّ جَعْلَ الشَّعْرِ ضَفَائِرَ مِنَ السُّنَّةِ، مَعَ أَنَّ الرَّسُولَ ﷺ قَدْ فَعَلَ ذَلِكَ.

كَذَلِكَ الْيَوْمَ نَلْبَسُ «الصَّنْدَلَ» وَفِيهِ فَتْحَةٌ وَاحِدَةٌ لِأَصَابِعِ الرَّجُلِ الْخَمْسَةِ، بَيْنَمَا كَانَ نَعْلُ الرَّسُولِ ﷺ فِيهِ فَتْحَةٌ لِلْإِبْهَامِ، وَفَتْحَةٌ أُخْرَى لِسَائِرِ الْأَصَابِعِ، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

فَإِذَا نَحْنُ لَبِسْنَا النِّعَالَ الَّتِي نَلْبَسُهَا الْيَوْمَ لَا يُقَالُ: إِنَّنَا خَالَفْنَا السُّنَّةَ، لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ عَادِيَّةٌ.

فَهَذَا التَّفْصِيلُ يُرِيحُ طَالِبَ الْعِلْمِ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأُمُورِ، مِنْهَا: قَضِيَّةُ فَكِّ الْأَزْرَارِ، فَيُمْكِنُ أَنَّ الرَّسُولَ ﷺ مِنْ بَابِ التَّرْوِيحِ وَالنَّشَاطِ فِي جَوٍّ حَارٍّ كَانَ يَفْتَحُ الْقَمِيصَ، فَيَتَرَوَّحُ، لَيْسَ هُنَاكَ مَانِعٌ مِنْ ذَلِكَ.

أَمَّا مَنْ جَعَلَهَا عِبَادَةً مَقْصُودَةً، كَجَعْلِ الثَّوْبِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَهَذَا فِيهِ أَحَادِيثُ عَنِ الرَّسُولِ ﷺ، حَيْثُ قَالَ: «إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ»، فَجَعَلَهَا عَلَامَةً لِلْمُؤْمِنِ، فَهَذَا شَيْءٌ، وَفَكُّ أَزْرَارِ الْقَمِيصِ شَيْءٌ آخَرُ.

فَإِذَا عَرَفْتَ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ: أَنَّ السُّنَّةَ سُنَّتَانِ: سُنَّةُ عِبَادَةٍ، وَسُنَّةُ عَادَةٍ، فَيَجِبُ عَلَى طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ، هَلْ صَدَرَ ذَلِكَ الْفِعْلُ مِنْهُ بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ؟ أَمْ هُوَ عَادَةٌ أَوْ جِبِلَّةٌ أَوْ ... أَوْ ... إِلَى آخِرِ مَا هُنَاكَ مِنَ الْحَوَافِزِ وَالْحَوَامِلِ؟

إِذَا عَرَفْتَ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ اسْتَرَحْتَ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأُمُورِ، مِنْهَا: «أَزْرَارُ الْقَمِيصِ». انْتَهَى.

"’Rasulullah tidak menyukai daging dhobb’ (sejenis biawak gurun), namun tidak termasuk sunnah bagi seorang muslim untuk membencinya.

Rasulullah menyukai madu’, tetapi orang yang tidak menyukai madu tidak dikatakan telah menyelisihi sunnah.

Rasulullah memanjangkan rambut beliau’. Bahkan ketika memasuki Makkah pada tahun Fathu Makkah, ‘beliau memiliki empat kepangan rambut’.

Namun tidak dikatakan kepada orang yang tidak mengepang rambutnya bahwa ia telah menyelisihi sunnah.

Dengan demikian, ada sunnah adat dan ada sunnah ibadah.

Contoh-contoh ini menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang dilakukan Rasulullah merupakan sunnah ibadah. Sebab, terkadang beliau melakukan sesuatu karena tabiat dan selera pribadi beliau; menyukai sebagian makanan dan tidak menyukai sebagian yang lain. Hal seperti ini tidak berkaitan dengan agama.

Demikian pula memanjangkan rambut. Rasulullah melakukannya karena itu merupakan kebiasaan orang Arab pada waktu itu. Mereka terkadang mengepang rambut mereka.

Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama dan ahli fikih yang mengatakan bahwa mengepang rambut merupakan sunnah, padahal Rasulullah pernah melakukannya.

Demikian pula pada zaman sekarang kita memakai sandal yang memiliki satu celah untuk kelima jari kaki. Sedangkan sandal Rasulullah memiliki satu tali untuk ibu jari dan satu tali lagi untuk jari-jari lainnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Jika kita memakai sandal seperti yang digunakan sekarang, tidak dikatakan bahwa kita telah menyelisihi sunnah, karena perkara-perkara ini termasuk urusan kebiasaan.

Penjelasan seperti ini memberikan kemudahan bagi penuntut ilmu dalam banyak masalah, di antaranya masalah membuka kancing baju. Bisa jadi Rasulullah membuka kancing bajunya untuk mendapatkan kesejukan dan kenyamanan ketika cuaca panas. Tidak ada larangan dalam hal itu.

Namun orang yang menjadikannya sebagai ibadah yang memang sengaja dituju, maka ini berbeda dengan misalnya menjadikan pakaian sampai pertengahan betis. Dalam masalah itu terdapat hadits-hadits dari Rasulullah , di antaranya sabda beliau:

'Pakaian seorang mukmin adalah sampai pertengahan betis.'

Beliau menjadikannya sebagai ciri seorang mukmin. Maka ini satu perkara, sedangkan membuka kancing baju adalah perkara yang lain.

Apabila engkau memahami kaidah ini, yaitu bahwa sunnah itu ada dua: sunnah ibadah dan sunnah adat, maka seorang penuntut ilmu harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan Rasulullah . Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, ataukah hanya karena kebiasaan, tabiat, atau faktor-faktor lain yang mendorongnya?

Jika engkau memahami kaidah ini, maka engkau akan merasa mudah dalam memahami banyak persoalan, di antaranya masalah kancing baju." (Selesai).

Kaset nomor 785 dari Silsilah Al-Huda wan Nur.

Video ceramah: [YouTube - Silsilah Al-Huda wan Nur 785]

(https://www.youtube.com/watch?v=73NIJYh7SU8&utm_source=chatgpt.com)

****

HARUS SESUAI NIAT DAN TUJUAN

Mengikuti Rasulullah tidak cukup hanya dengan menyesuaikan diri pada bentuk lahiriahnya saja, tetapi juga harus sesuai dalam tujuan dan niatnya.

Syeikh Muhammad sholeh al-Munajjid berkata:

فَمَنْ أَتَى إِلَى مَا فَعَلَهُ الرَّسُولُ ﷺ وَلَمْ يَقْصِدْ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللَّهِ، بَلْ فَعَلَهُ بِحُكْمِ بَشَرِيَّتِهِ أَوْ مُوَافَقَةً لِعَادَةِ النَّاسِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ، فَمَنْ أَتَى إِلَى هَذَا وَفَعَلَهُ بِقَصْدِ الْقُرْبَةِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ يَكُنْ قَدْ تَابَعَ الرَّسُولَ ﷺ، بَلْ يَكُونُ مُخَالِفًا لَهُ.

“Barang siapa melakukan suatu perbuatan yang pernah dilakukan Rasulullah , padahal Rasulullah tidak melakukannya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, melainkan karena sifat kemanusiaan beliau atau karena mengikuti kebiasaan masyarakat pada masa itu, lalu orang tersebut melakukannya dengan niat ibadah dan pendekatan diri kepada Allah, maka sebenarnya ia belum mengikuti Rasulullah . Bahkan ia telah menyelisihi beliau ”. [Sumber: Islamqa no. 214574]

Penjelasan mengenai hal ini sebagiamana akan dijelaskan dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam artikel ini.

Dan para ulama dan fuqaha dari kalangan sahabat radhiyallahu 'anhum memahami perbedaan antara kedua jenis perbuatan tersebut.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya no. 234 -(1264) dari Abu Ath-Thufail bahwa ia bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma:

«أَخْبِرْنِي عَنِ الطَّوَافِ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ رَاكِبًا، أَسُنَّةٌ هُوَ؟ فَإِنَّ قَوْمَكَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ سُنَّةٌ؟»

قَالَ: «صَدَقُوا وَكَذَبُوا!»

قَالَ: قُلْتُ: وَمَا قَوْلُكَ صَدَقُوا وَكَذَبُوا؟

قَالَ: «إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَثُرَ عَلَيْهِ النَّاسُ يَقُولُونَ: هَذَا مُحَمَّدٌ، هَذَا مُحَمَّدٌ، حَتَّى خَرَجَ الْعَوَاتِقُ مِنَ الْبُيُوتِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُضْرَبُ النَّاسُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلَمَّا كَثُرَ عَلَيْهِ رَكِبَ وَمَشَى، وَالسَّعْيُ أَفْضَلُ».

"Beritahukan kepadaku tentang thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah dengan berkendaraan. Apakah itu sunnah? Karena kaummu menganggap bahwa hal itu sunnah."

Ibnu Abbas menjawab: "Mereka benar dan mereka juga salah."

Aku bertanya: "Apa maksud ucapanmu bahwa mereka benar dan salah?"

Beliau menjawab: "Sesungguhnya orang-orang berdesakan mengelilingi Rasulullah sambil berkata, 'Ini Muhammad, ini Muhammad,' hingga para gadis keluar dari rumah-rumah mereka. Rasulullah tidak suka orang-orang dipukul atau disingkirkan dari hadapan beliau. Ketika orang-orang semakin banyak mengerumuni beliau, maka beliau melakukan sa'i dengan berkendaraan dan juga berjalan. Padahal sa'i dengan berjalan lebih utama." (Selesai)

Dalam riwayat Abu Dawud (1885) disebutkan:

«قَالَ: صَدَقُوا، قَدْ طَافَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَلَى بَعِيرِهِ، وَكَذَبُوا، لَيْسَ بِسُنَّةٍ».

"Ibnu Abbas berkata: 'Mereka benar, karena Rasulullah memang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah di atas untanya. Namun mereka salah, karena hal itu bukanlah sunnah.'"

Ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang sa'i dengan berkendaraan, "hal itu bukan sunnah (لَيْسَ بِسُنَّةٍ)", padahal terbukti bahwa Nabi pernah melakukannya, menunjukkan bahwa ada perbedaan antara perbuatan yang dilakukan Rasulullah sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah dengan perbuatan yang beliau lakukan karena tujuan lain.

Jenis pertama itulah sunnah yang disyariatkan untuk diteladani, sedangkan jenis kedua bukanlah sunnah.

Bagaimana dengan sikap dan pendapat Ibnu Umar rashiyallahu ‘anhuma?

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa mengikuti Rasulullah disyariatkan dalam setiap perbuatan yang beliau lakukan, baik yang dilakukan sebagai ibadah maupun bukan. Akan tetapi, pendapat ini diselisihi oleh mayoritas sahabat dan para sahabat senior radhiyallahu 'anhum.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu' Al-Fatawa (1/280):

«وَكَذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ كَانَ يَتَحَرَّى أَنْ يَسِيرَ مَوَاضِعَ سَيْرِ النَّبِيِّ ﷺ، وَيَنْزِلَ مَوَاضِعَ مَنْزِلِهِ، وَيَتَوَضَّأَ فِي السَّفَرِ حَيْثُ رَآهُ يَتَوَضَّأُ، وَيَصُبَّ فَضْلَ مَائِهِ عَلَى شَجَرَةٍ صَبَّ عَلَيْهَا، وَنَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَرَأَوْهُ مُسْتَحَبًّا.

وَلَمْ يَسْتَحِبَّ ذَلِكَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ، كَمَا لَمْ يَسْتَحِبُّوهُ وَلَمْ يَفْعَلْهُ أَكَابِرُ الصَّحَابَةِ، كَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَغَيْرِهِمْ، لَمْ يَفْعَلُوا مِثْلَ مَا فَعَلَ ابْنُ عُمَرَ، وَلَوْ رَأَوْهُ مُسْتَحَبًّا لَفَعَلُوهُ كَمَا كَانُوا يَتَحَرَّوْنَ مُتَابَعَتَهُ وَالِاقْتِدَاءَ بِهِ.

وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمُتَابَعَةَ أَنْ يَفْعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلَ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي فَعَلَ، فَإِذَا فَعَلَ فِعْلًا عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ شُرِعَ لَنَا أَنْ نَفْعَلَهُ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ... وَأَمَّا مَا فَعَلَهُ بِحُكْمِ الِاتِّفَاقِ وَلَمْ يَقْصِدْهُ، مِثْلَ أَنْ يَنْزِلَ بِمَكَانٍ وَيُصَلِّيَ فِيهِ لِكَوْنِهِ نَزَلَهُ، لَا قَصْدًا لِتَخْصِيصِهِ بِالصَّلَاةِ وَالنُّزُولِ فِيهِ، فَإِذَا قَصَدْنَا تَخْصِيصَ ذَلِكَ الْمَكَانِ بِالصَّلَاةِ فِيهِ أَوِ النُّزُولِ، لَمْ نَكُنْ مُتَّبِعِينَ، بَلْ هَذَا مِنَ الْبِدَعِ الَّتِي كَانَ يَنْهَى عَنْهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ». انْتَهَى.

"Demikian pula Ibnu Umar, beliau sangat berusaha untuk berjalan di tempat-tempat yang pernah dilalui Nabi , singgah di tempat-tempat yang pernah menjadi tempat singgah beliau, berwudhu dalam perjalanan di tempat yang beliau lihat Nabi berwudhu, dan menuangkan sisa air wudhunya pada sebuah pohon yang pernah disiram oleh Nabi , serta amalan-amalan serupa lainnya yang dipandang mustahab oleh sebagian ulama dan mereka anggap sebagai sesuatu yang dianjurkan.

Namun, mayoritas ulama tidak menganggap hal tersebut sebagai amalan yang dianjurkan. Demikian pula para sahabat senior tidak menganggapnya demikian dan tidak melakukannya, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, dan selain mereka. Mereka tidak melakukan sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar. Seandainya mereka memandangnya sebagai amalan yang dianjurkan, niscaya mereka akan melakukannya, sebagaimana mereka sangat berusaha mengikuti dan meneladani Nabi .

Hal itu karena hakikat mengikuti (ittiba') adalah melakukan seperti yang beliau lakukan dengan cara dan tujuan yang sama sebagaimana beliau melakukannya. Jika beliau melakukan suatu perbuatan sebagai bentuk ibadah, maka disyariatkan bagi kita untuk melakukannya sebagai ibadah pula.

Adapun jika beliau melakukan suatu perbuatan karena kebetulan terjadi dan bukan karena tujuan tertentu, seperti singgah di suatu tempat lalu shalat di sana karena kebetulan beliau singgah di tempat itu, bukan dengan tujuan mengkhususkan tempat tersebut untuk shalat dan singgah, maka apabila kita sengaja mengkhususkan tempat itu untuk shalat atau singgah, berarti kita bukan sedang mengikuti beliau. Bahkan hal itu termasuk bid'ah yang dahulu Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melarangnya." (Selesai).

Beliau juga berkata dalam Majmu' Al-Fatawa (17/466):

«وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَجُلًا صَالِحًا شَدِيدَ الِاتِّبَاعِ، فَرَأَى هَذَا مِنَ الِاتِّبَاعِ، وَأَمَّا أَبُوهُ وَسَائِرُ الصَّحَابَةِ مِنَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ عُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَسَائِرُ الْعَشَرَةِ وَغَيْرُهُمْ مِثْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَلَمْ يَكُونُوا يَفْعَلُونَ مَا فَعَلَ ابْنُ عُمَرَ، وَقَوْلُ الْجُمْهُورِ أَصَحُّ». انْتَهَى.

"Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang yang saleh dan sangat kuat dalam mengikuti Nabi , sehingga beliau memandang hal tersebut sebagai bagian dari ittiba'. Adapun ayahnya (Umar) dan para sahabat lainnya seperti para Khulafaur Rasyidin, yaitu Utsman dan Ali, juga seluruh sahabat yang dijamin masuk surga dan selain mereka seperti Ibnu Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, dan Ubay bin Ka'ab, mereka tidak melakukan apa yang dilakukan Ibnu Umar. Pendapat mayoritas ulama lebih tepat." (Selesai).

Kemudian beliau menjelaskan alasan mengapa Umar radhiyallahu 'anhu mengingkari upaya meniru Nabi dalam perkara-perkara tersebut.

Beliau berkata:

«رَأَى عُمَرُ أَنَّ مُشَارَكَتَهُ فِي صُورَةِ الْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ مُوَافَقَةٍ لَهُ فِي قَصْدِهِ لَيْسَ مُتَابَعَةً... وَهَذَا هُوَ الْأَصْلُ، فَإِنَّ الْمُتَابَعَةَ فِي السُّنَّةِ أَبْلَغُ مِنَ الْمُتَابَعَةِ فِي صُورَةِ الْعَمَلِ». انْتَهَى.

"Umar berpandangan bahwa kesamaan dalam bentuk lahiriah suatu perbuatan tanpa adanya kesesuaian dengan tujuan yang dimaksud Nabi bukanlah ittiba' (mengikuti) yang sebenarnya.

Inilah prinsip yang benar. Sebab, mengikuti sunnah dalam tujuan dan maknanya lebih tinggi nilainya daripada sekadar mengikuti bentuk lahiriah suatu amalan." (Selesai).

===***===

DALIL-DALIL BAHWA TIDAK SEMUA PERBUATAN NABI
ADALAH TASYRI’, IBADAH DAN SUNNAH

Ada banyak dalil lain yang menguatkan makna ini, terutama dua hal pokok:

===

DALIL PENGUAT PERTAMA:

Adanya banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menegur Nabi atas sebagian tindakannya dan mencelanya atas tindakan lainnya.

Ini bertentangan dengan pendapat bahwa beliau tidak berbicara kecuali melalui wahyu. Misalnya firman Allah:

﴿مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الآخرة ﴾

“Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia menumpas habis musuh di bumi. Kamu menginginkan harta benda dunia, sedangkan Allah menginginkan akhirat” (Al-Anfal: 67).

Juga firman-Nya:

﴿عَفَا اللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ﴾

“Semoga Allah memaafkanmu; mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak ikut berperang) sebelum jelas bagimu siapa yang benar dan sebelum engkau mengetahui siapa yang berdusta?” (At-Taubah: 43).

Dan firman-Nya:

﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى أَن جَاءَهُ الأَعْمَى ﴾

“Dia bermuka masam dan berpaling ketika datang kepadanya seorang buta” (Abasa: 1–2), dan masih banyak ayat lainnya.

Dalam ayat pertama misalnya, Nabi telah bermusyawarah dengan Abu Bakar dan Umar tentang penebusan tawanan pada Perang Badar. Abu Bakar menyarankan agar mereka ditebus dan Nabi pun condong kepada pendapat itu, hingga turunlah wahyu:

﴿لَّوْلَا كِتَابٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾

“Sekiranya bukan karena ketetapan Allah yang telah terdahulu, niscaya kamu ditimpa azab besar karena tebusan yang kamu ambil.” [QS. Al-Anfaal : 68]

Jika pendapat itu merupakan wahyu, tentu beliau tidak perlu bermusyawarah dan tidak akan bertindak menurut pilihannya hingga wahyu datang menyelisihinya.

Ayat yang paling jelas adalah firman-Nya:

﴿وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَاهُ﴾

“Dan (ingatlah) ketika engkau berkata kepada orang yang telah Allah berikan nikmat kepadanya dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya: ‘Tahanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah,’ sedangkan engkau menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah akan nyatakan, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti” (Al-Ahzab: 37).

Ibnu Jarir Ath-Thabari meriwayatkan :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: كَانَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَعْلَمَ نَبِيَّهُ ﷺ أَنَّ زَيْنَبَ سَتَكُونُ مِنْ أَزْوَاجِهِ، فَلَمَّا أَتَاهُ زَيْدٌ يَشْكُوهَا قَالَ: {اتَّقِ اللَّهَ وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ}، لِذَلِكَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: {وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ}.

“Dari Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib bahwa Allah telah memberitahu Nabi bahwa Zainab akan menjadi istrinya, tetapi ketika Zaid mengeluhkan Zainab, Nabi bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan pertahankanlah istrimu.” Maka Allah berfirman: “Engkau menyembunyikan dalam dirimu apa yang akan Allah nyatakan.” [Tafsir ath-Thobari 20/274].

Maka ucapan Nabi yang ditegur dalam ayat ini jelas bukan berasal dari wahyu.

[Lihat pula : Tafsir Ahkam al-Qur’am karya al-Jashshash 5/230].

===

DALIL PENGUAT KEDUA:

Terdapat banyak teks hadis yang menunjukkan bahwa sebagian tindakan Nabi — baik ucapan maupun perbuatan — adalah tindakan manusiawi atau duniawi yang bisa mengandung kesalahan, dengan batasan-batasan yang dijelaskan oleh para ulama. Bahkan banyak hadis yang menjelaskan bahwa sebagian tindakan beliau bersumber dari sisi kemanusiaannya, dan bukan merupakan wahyu, serta beliau tidak ma’shum dalam hal itu, maka itu bukanlah syariat yang wajib diikuti.

Di antaranya sabda Nabi :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ. فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ.

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Kalian mengadukan perkara kepadaku. Mungkin sebagian dari kalian lebih pandai mengemukakan argumennya dibanding yang lain. Maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan (menang) padahal itu bukan haknya, maka janganlah ia mengambilnya, karena aku sesungguhnya telah memberikan padanya sepotong api neraka.” [HR. Bukhori no. 7169 dan Muslim no. 1713]

Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan wahyu, melainkan ijtihad murni beliau berdasarkan argumentasi para pihak yang bersengketa.

Di antara yang membahas masalah ini adalah Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya “Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa” 2/183, terutama ketika membahas hal-hal yang boleh terjadi pada Nabi dalam urusan dunia.

Ia menyebutkan berbagai sisi kemanusiaan Nabi , tetapi cukup satu hal yang kami kutip yaitu pendapat beliau tentang urusan dunia. Ia berkata:

«أَمَّا العَقْد مِنْهَا ‌فَقَد ‌يَعْتَقِد ‌فِي ‌أُمُور ‌الدنيا ‌الشئ عَلَى وَجْه وَيْظَهر خِلافُه أَو يَكُون مِنْه عَلَى شَكّ أَو ظَنّ بخلاف أُمُور الشَّرْع»

“Boleh jadi beliau meyakini sesuatu dalam urusan dunia, lalu tampak kebalikannya, atau beliau ragu atau mengira sesuatu yang ternyata berbeda, tidak sebagaimana dalam urusan syariat.”

Ia lalu menyebut hadis tentang penyerbukan kurma yang terkenal dan berkata:

«وَهَذَا عَلَىٰ مَا قَرَّرْنَاهُ فِيمَا قَالَهُ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ فِي أُمُورِ الدُّنْيَا، وَظَنَّهُ مِنْ أَحْوَالِهَا، لَا مَا قَالَهُ مِنْ قَبْلِ نَفْسِهِ وَاجْتِهَادِهِ فِي شَرْعٍ شَرَعَهُ، وَسُنَّةٍ سَنَّهَا».

“Ini sebagaimana telah kami jelaskan, bahwa yang beliau katakan dari dirinya dalam urusan dunia atau sangkaan terhadap kondisi dunia, berbeda dari apa yang beliau katakan berdasarkan ijtihad dalam syariat dan sunah yang ditetapkan.” [“Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa” 2/184]

Demikian Qadhi ‘Iyadh menyampaikan pendapatnya dengan seimbang dan moderat, tanpa berlebihan maupun meremehkan. Maka sebagian sunah adalah wahyu, dan sebagian lainnya adalah ijtihad dan tindakan manusiawi yang bisa benar atau keliru.

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam *Majmu' al-Fatawa* (4/320):

"وَعَامَّةُ مَا يُنقَلُ عَنْ جُمْهُورِ العُلَمَاءِ أَنَّهُمْ (أَيْ: الأَنْبِيَاءَ) غَيْرُ مَعْصُومِينَ عَنِ الإِقْرَارِ عَلَى الصَّغَائِرِ، وَلَا يُقَرُّونَ عَلَيْهَا، وَلَا يَقُولُونَ إِنَّهَا لَا تَقَعُ بِحَالٍ، وَأَوَّلُ مَنْ نُقِلَ عَنْهُمْ مِنْ طَوَائِفِ الأُمَّةِ القَوْلُ بِالْعِصْمَةِ مُطْلَقًا، وَأَعْظَمُهُمْ قَوْلًا لِذَلِكَ: الرَّافِضَةُ، فَإِنَّهُمْ يَقُولُونَ بِالْعِصْمَةِ حَتَّى مَا يَقَعُ عَلَى سَبِيلِ النِّسْيَانِ وَالسَّهْوِ وَالتَّأْوِيلِ." انتهى.

"Umumnya yang dinukil dari mayoritas ulama adalah bahwa para nabi tidaklah ma'shum (terjaga) dari melakukan dosa-dosa kecil, namun mereka tidak dibiarkan terus dalam dosa-dosa kecil tersebut, dan para ulama tidak mengatakan bahwa dosa kecil itu sama sekali tidak mungkin terjadi. Golongan pertama dari umat ini yang diketahui berpendapat bahwa para nabi ma'shum secara mutlak, bahkan yang paling ekstrim dalam keyakinan tersebut, adalah kelompok Rafidhah. Mereka berpendapat bahwa para nabi ma'shum bahkan dari hal-hal yang terjadi karena lupa, lalai, dan kesalahan dalam penafsiran."

Kita tahu bahwa pembahasan ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan dalam benak kaum muslimin, tetapi kajian ilmiah yang mendalam sejak awal perkembangan metodologi dan ilmu ushul dalam peradaban Islam telah membedakan hal-hal ini dengan kaidah dan petunjuk yang bisa kita rujuk kembali bila diperlukan.

 ===***===

TAFSIR FIRMAN ALLAH SWT :
{وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ}
“Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain (ucapannya itu) hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4).

Benar bahwa mayoritas kaum muslimin merujuk pada ayat ini sebagai dalil bahwa semua ucapan Nabi Muhammad adalah terjaga oleh wahyu, dan bahwa beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Ini juga menjadi pintu masuk bagi sikap berlebihan dan ekstrim dalam memahami perkataan Nabi, yang kemudian mengarah pada sikap berlebihan dalam agama dan dalam kehidupan dunia.

Namun yang benar adalah bahwa pendapat yang menyatakan semua ucapan dan tindakan Nabi -baik dalam urusan agama maupun dunia- merupakan wahyu, bukanlah pendapat yang populer di kalangan para ulama dan bukan pula yang paling kuat. Bahkan ulama yang paling luas dalam menyandarkan tindakan Nabi kepada wahyu pun sering kali membuat pengecualian, terkadang dalam hal-hal terkait peperangan, terkadang urusan pribadi, atau lainnya.

Adapun firman Allah : “Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain (ucapannya itu) hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4), maka yang lebih kuat dari pendapat para ulama adalah bahwa dhomir (kata ganti) “huwa” dalam ayat tersebut kembali kepada Al-Qur’an, bukan kepada seluruh ucapan Nabi Muhammad selain Al-Qur’an.

Ayat ini termasuk ayat-ayat Makkiyah yang turun pada awal masa kenabian, dalam konteks membantah orang kafir yang menuduh bahwa Al-Qur’an adalah sihir, syair, ramalan, dongeng orang terdahulu, atau kebohongan yang dibuat-buat oleh Nabi . Maknanya adalah bahwa semua yang disampaikan Nabi dari Al-Qur’an bukan berasal dari hawa nafsu, tetapi dari wahyu. Makna ini sesuai dengan konteks ayat-ayat sebelumnya dan sesudahnya, dan juga merupakan pendapat mayoritas mufasir dan ulama ushul.

Syeikh Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithy dalam Daf’u Iihaami al-Idhthiraab ‘An Aayaat al-Kitab hal. 224 berkata :

الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ التَّحْقِيقَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ ﷺ رُبَّمَا فَعَلَ بَعْضَ الْمَسَائِلِ مِنْ غَيْرِ وَحْيٍ فِي خُصُوصِهِ، كَإِذْنِهِ لِلْمُتَخَلِّفِينَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ قَبْلَ أَنْ يَتَبَيَّنَ صَادِقَهُمْ مِنْ كَاذِبِهِمْ، وَكَأَسْرِهِ لِأُسَارَى بَدْرٍ، وَكَأَمْرِهِ بِتَرْكِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ، وَكَقَوْلِهِ: لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ الْحَدِيثَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ.

وَأَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى: وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى لَا إِشْكَالَ فِيهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَا يَنْطِقُ بِشَيْءٍ مِنْ أَجْلِ الْهَوَى وَلَا يَتَكَلَّمُ بِالْهَوَى.

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى يَعْنِي أَنَّ كُلَّ مَا يُبَلِّغُهُ عَنِ اللَّهِ فَهُوَ وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ لَا بِهَوًى وَلَا بِكَذِبٍ وَلَا افْتِرَاءٍ

“Yang tampak adalah bahwa pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa Nabi terkadang melakukan beberapa hal tanpa wahyu khusus mengenainya, seperti pemberian idzinya kepada orang-orang yang tidak mau ikut dalam Perang Tabuk sebelum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta di antara mereka, seperti perintahnya untuk menawan para tawanan Perang Badar, seperti perintahnya untuk meninggalkan penyerbukan pohon kurma, dan seperti ucapannya (tentang haji Tamaatu’) : “Seandainya aku mengetahui dahulu apa yang aku ketahui belakangan” – dan hal-hal lain semacam itu.

Adapun makna firman Allah Ta‘ala: “Dan dia tidak berbicara dari hawa nafsu” tidak ada keraguan di dalamnya, karena Nabi tidak berbicara karena dorongan hawa nafsu, dan tidak berkata karena mengikuti hawa nafsu.

Dan firman-Nya Ta‘ala: “Itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan” maksudnya adalah bahwa segala sesuatu yang beliau sampaikan dengan mengatasa namakan dari Allah adalah wahyu dari Allah, bukan berdasarkan hawa nafsu, bukan kebohongan, dan bukan pula rekaan”. [Selesai]

Dalam Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah 4/539 no. 113587 disebutkan:

فَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ﴾ [النَّجْم:٣] فَمَعْنَاهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَمْ يَتَكَلَّمْ بِالْقُرْآنِ بِهَوَى نَفْسِهِ اهـ.

وَقَالَ الطَّبَرِيُّ: يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ وَمَا يَنْطِقُ مُحَمَّدٌ بِهَذَا الْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ ﴿إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ﴾، يَقُولُ: مَا هَذَا الْقُرْآنُ إِلَّا وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ يُوحِيهِ إِلَيْهِ اهـ.

وَقَالَ الْبَغَوِيُّ: يُرِيدُ لَا يَتَكَلَّمُ بِالْبَاطِلِ؛ وَذٰلِكَ أَنَّهُمْ قَالُوا: إِنَّ مُحَمَّدًا ﷺ يَقُولُ الْقُرْآنَ مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ اهـ.

وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ: وَمَا يَصْدُرُ نُطْقُهُ بِالْقُرْآنِ عَنِ الْهَوَىٰ اهـ.

“Adapun firman Allah Ta'ala "Dan dia tidak berbicara dari hawa nafsunya" (An-Najm ayat 3), maka maknanya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas: beliau tidak berbicara dalam Al-Qur'an berdasarkan hawa nafsunya sendiri.

Ath-Thabari berkata: Allah Ta'ala berfirman bahwa Muhammad tidak mengucapkan Al-Qur'an ini karena kehendak hawa nafsunya. Ayat "tidaklah itu melainkan wahyu yang diwahyukan" bermakna bahwa Al-Qur'an ini hanyalah wahyu dari Allah yang Dia wahyukan kepadanya.

Al-Baghawi berkata: maksudnya adalah bahwa beliau tidak berbicara dengan kebatilan; karena mereka (orang-orang kafir) mengatakan bahwa Muhammad mengatakan Al-Qur'an itu dari dirinya sendiri.

Al-Baidlawi berkata: ucapan beliau berupa Al-Qur'an tidaklah keluar dari hawa nafsu”. [Selesai]

Maka bukanlah makna ayat tersebut bahwa setiap ucapan yang diucapkan oleh Nabi secara spontan adalah wahyu dari Allah, melainkan maknanya adalah bahwa Nabi terjaga dari kesalahan dalam hal yang beliau sampaikan mengatas namakan dari Allah, berbeda halnya dengan ucapan lain dari diri beliau sendiri yang memungkinkan adanya ijtihad.

Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya berkata:

(ٱلْقَوْلُ فِي تَأْوِيلِ قَوْلِهِ تَعَالَى: «وَمَا يَنْطِقُ عَنِ ٱلْهَوَى» يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ: وَمَا يَنْطِقُ مُحَمَّدٌ بِهَذَا ٱلْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ، «إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى» يَقُولُ: مَا هَذَا ٱلْقُرْآنُ إِلَّا وَحْيٌ مِّنَ ٱللَّهِ يُوحِيهِ إِلَيْهِ. وَبِنَحْوِ ٱلَّذِي قُلْنَا فِي ذَٰلِكَ قَالَ أَهْلُ ٱلتَّأْوِيلِ).

“Tafsiran firman Allah “Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya”) maksudnya adalah Nabi Muhammad tidak mengucapkan Al-Qur’an menurut hawa nafsunya, tetapi itu adalah wahyu dari Allah yang diturunkan kepadanya. Ini juga merupakan pendapat ahli tafsir lainnya”.

Ia juga mengutip perkataan Qatadah:

«وَمَا يَنْطِقُ بِٱلْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ، إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى إِلَيْهِ».

“Dan dia tidak mengucapkan Al-Qur’an menurut hawa nafsunya. Itu hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” [Lihat : Tafsir ath-Thobari 22/498-499]

Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya “Mafatih Al-Ghaib” menyatakan makna serupa:

الظَّاهِرُ خِلَافُ مَا هُوَ الْمَشْهُورُ عِنْدَ بَعْضِ الْمُفَسِّرِينَ، وَهُوَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَا كَانَ يَنْطِقُ إِلَّا عَنْ وَحْيٍ، وَلَا حُجَّةَ لِمَنْ تَوَهَّمَ هَذَا فِي الْآيَةِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: ﴿إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى﴾ إِنْ كَانَ ضَمِيرَهُ عَائِدًا إِلَى الْقُرْآنِ فَظَاهِرٌ، وَإِنْ كَانَ ضَمِيرًا عَائِدًا إِلَى قَوْلِهِ، فَالْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ هُوَ الْقَوْلُ الَّذِي كَانُوا يَقُولُونَ فِيهِ إِنَّهُ قَوْلُ شَاعِرٍ، وَرَدَّ اللهُ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: ﴿وَلَا بِقَوْلِ شَاعِرٍ﴾، وَذَلِكَ الْقَوْلُ هُوَ الْقُرْآنُ.

(Tampak bahwa yang benar bukanlah pendapat yang populer di kalangan sebagian mufasir, bahwa Nabi tidak berbicara kecuali melalui wahyu. Tidak ada dalil yang mendukung anggapan itu dalam ayat ini, karena bila dhomir (kata ganti) dalam “In huwa illa wahyun yuha” kembali kepada Al-Qur’an, maka maknanya jelas. Tapi kalau kata ganti itu kembali kepada ucapan Nabi secara umum, maka maksudnya adalah ucapan yang mereka tuduh sebagai syair, yang kemudian dibantah Allah dalam ayat: “dan bukan pula ucapan seorang penyair”, dan ucapan yang dimaksud itu adalah Al-Qur’an).  [Lihat : Tafsir Mafatih al-Ghoib 28/236]

Jarullah Az-Zamakhsyari dalam tafsir “Al-Kasysyaf” juga menyatakan hal yang sama:

(أَيْ وَمَا أَتَاكُمْ بِهِ مِنَ الْقُرْآنِ لَيْسَ بِمَنْطِقٍ يَصْدُرُ عَنْ هَوَاهُ وَرَأْيِهِ، وَإِنَّمَا هُوَ وَحْيٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ يُوحَى بِهِ إِلَيْهِ)

(Maksudnya adalah bahwa apa yang dibawa Nabi berupa Al-Qur’an bukanlah ucapan yang berasal dari hawa nafsu atau pendapat pribadinya, melainkan wahyu dari Allah yang diwahyukan kepadanya). [Baca : Tafsir al-Kasysyaaf 4/418].

Begitu pula persis dengan apa yang dikatakan an-Nasafi tafsirnya Madarik at-Tanzil 3/389.

Mufasir lain yang berpendapat sama antara lain Abu Hayyan dalam “Al-Bahr Al-Muhith”, Ibn Juzay dalam “At-Tas-hil”, Al-Qasimi dalam “Mahasin At-Ta’wil”, Al-Alusi dalam “Ruh Al-Ma’ani”, dan lain-lain.

Sedangkan mufasir Maliki, Ibnu ‘Athiyyah, dalam tafsirnya “Al-Muharrar Al-Wajiz” mengatakan bahwa telah terjadi IJMA’ bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah Al-Qur’an. Ia berkata:

(وَقَوْلُهُ: «إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى» يُرَادُ بِهِ الْقُرْآنُ بِإِجْمَاعٍ)

(Firman Allah “Tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan” maksudnya adalah Al-Qur’an, menurut Ijma’). [Al-Muharrar Al-Wajiz 5/196. Lihat pula Tafsir ats-Tsa’alabi (al-Jawahir al-Hisaan) 5/322].

Beberapa ulama ushul juga menyatakan bahwa ayat ini khusus tentang Al-Qur’an, seperti Abu Bakar Al-Jashshash (wafat 370 H), Abu Al-Khaththab Al-Kalwadzani, Abu Al-Barakat An-Nasafi (wafat 710 H) yang berkata:

«وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: {مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى} فَنَازِلٌ فِي شَأْنِ الْقُرْآنِ، أَيْ وَمَا أَتَاكُمْ بِهِ مِنَ الْقُرْآنِ لَيْسَ بِكَلَامٍ يَصْدُرُ عَنْ هَوَاهُ، إِنَّمَا هُوَ وَحْيٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ يُوحَى إِلَيْهِ».

“Adapun firman-Nya: ‘dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya’, maka itu turun mengenai Al-Qur’an, yakni apa yang disampaikan Nabi berupa Al-Qur’an bukanlah ucapan yang berasal dari hawa nafsunya, melainkan wahyu dari Allah.”

Makna ini juga dianut oleh Badruddin Az-Zarkasyi (wafat 794 H), Abu Al-Muzhaffar As-Sam’ani, Ibnu Al-Hajib, penulis “At-Taqrir wat-Tahbir”, dan Asy-Syaukani.

Mereka semua, yang merupakan para imam tafsir dan tokoh besar ushul fiqh, secara jelas menyatakan bahwa kedua ayat tersebut berkaitan dengan Al-Qur’an, bukan dengan seluruh ucapan Nabi .

===***===

PERNYATAAN PARA ULAMA : 
TIDAK SEMUA PERKATAAN DAN PERBUATAN NABI ADALAH WAHYU

****

PERTAMA : Pernyataan Ibrahim Muhammad Zain Sami ath-Thohuni :

وَهُوَ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ الدُّنْيَوِيَّةِ قَدْ يُصِيبُ وَقَدْ يُخْطِئُ .. وَلَا يَنْزِلُ الْوَحْيُ دَائِمًا فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ إِلَّا إِذَا كَانَ الْخَطَأُ كَبِيرًا ..

أَمَّا فِي الْمَسَائِلِ الدِّينِيَّةِ فَإِذَا أَخْطَأَ فِي اجْتِهَادِهِ فِيهَا فَالْوَحْيُ يَأْتِي لِتَنْبِيهِهِ إِلَى ذَلِكَ ..

وَقَوْلُ الشَّنْقِيطِيِّ: (الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ التَّحْقِيقَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ ﷺ رُبَّمَا فَعَلَ بَعْضَ الْمَسَائِلِ مِنْ غَيْرِ وَحْيٍ فِي خُصُوصِهِ) إِثْبَاتٌ لاِجْتِهَادِهِ، وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ تَصْرِيحٌ بِأَنَّ بَعْضَ كَلَامِهِ لَيْسَ بِوَحْيٍ. بَلْ قَوْلُهُ: (وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى) يَعْنِي أَنَّ كُلَّ مَا يُبَلِّغُهُ عَنْ اللَّهِ فَهُوَ وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ، لَا بِهَوًى، وَلَا بِكَذِبٍ، وَلَا افْتِرَاءٍ، وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى) يُفِيدُ أَنَّ عُمُومَ تَبْلِيغِهِ عَنْ اللَّهِ فَهُوَ وَحْيٌ.

وَنَقْلُكَ: (فَإِذَا تَبَيَّنَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ رُبَّمَا صَدَرَ عَنْهُ الْقَوْلُ أَوِ الْفِعْلُ عَنْ رَأْيٍ مِنْهُ وَاجْتِهَادٍ، ثُمَّ يُقِرُّهُ الْوَحْيُ عَلَيْهِ فَيَسْكُتُ عَنْهُ أَوْ يُؤَيِّدُهُ، وَنَادِرًا مَا كَانَ الْوَحْيُ يَأْتِي بِتَصْوِيبِهِ) دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ اجْتَهَدَ، وَلَيْسَ هَذَا صَرِيحًا فِي نَفْيِ كَوْنِ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الْقِسْمِ لَيْسَ بِوَحْيٍ.

عِنْدَمَا نَقْرَأُ هَذِهِ الْعِبَارَاتِ الَّتِي يُرَدِّدُهَا الْكَثِيرُ مِنَ الْعُلَمَاءِ: (كَلَامُهُ كُلُّهُ وَحْيٌ وَلَيْسَ بِهَوًى وَلَا كَذِبٍ وَلَا افْتِرَاءٍ)

عَلَيْنَا أَنْ نَضَعَ فِي اعْتِبَارِنَا أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيدُ إِلْغَاءَ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ كُلَّهَا وَيُرَوِّجُ بَيْنَ النَّاسِ أَنَّ الدِّينَ لَيْسَ سِوَى الْأَرْكَانِ الْخَمْسَةِ وَأَنَّ كَلَامَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَلَامٌ تَارِيخِيٌّ لَا قِيمَةَ لَهُ فِي مَجَالِ التَّشْرِيعِ الدِّينِيِّ وَالدُّنْيَوِيِّ .. فَتَجِدُ الْعُلَمَاءَ يُشَدِّدُونَ عَلَى أَهَمِّيَّةِ كَلَامِ الرَّسُولِ بِتِلْكَ الصُّورَةِ.

أَنَّ كَلَامَهُ لَا يُخَالِفُ الْوَحْيَ .. وَلَيْسَ بِمَعْنَى أَنَّ كَلَامَهُ هُوَ الْوَحْيُ!

الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَكُلُّ الْمُسْلِمِينَ مَأْمُورُونَ بِأَنْ يَقُولُوا الْحَقَّ دَائِمًا فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ .. وَحَتَّى عِنْدَ مُزَاحِهِمْ وَمُدَاعَبَتِهِمْ لِأَهْلِهِمْ .. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِي كَلَامِهِمْ كَذِبٌ وَلَا هَوًى وَلَا افْتِرَاءٌ وَلَا فَوَاحِشُ .. فَهَلْ إِذَا خَلَا كَلَامُهُمْ مِنْ تِلْكَ الصِّفَاتِ يَصِيرُ وَحْيًا يُوحَى؟ لَا طَبْعًا .. بَلْ يَكُونُ (غَيْرَ مُخَالِفٍ لِوَحْيٍ)

وَهُنَا أَيْضًا يَنْبَغِي التَّنَبُّهُ إِلَى مَسْأَلَةٍ مُهِمَّةٍ:

لَيْسَ كُلُّ (الْوَحْيِ) تَشْرِيعًا ..

الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ فِيهِ أَحْكَامٌ تَشْرِيعِيَّةٌ وَفِيهِ أَيْضًا قَصَصٌ وَمَوَاعِظُ

وَلَيْسَ كُلُّ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لَيْسَ بِوَحْيٍ يَخْلُو مِنَ التَّشْرِيعِ ..

وَأَنَا مَعَ قَوْلِ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ بِأَنَّ الرَّسُولَ ﷺ غَيْرُ مَعْصُومٍ عَنِ الصَّغَائِرِ،

نَعَمْ .. عَدَمُ عِصْمَتِهِ عَنِ الصَّغَائِرِ فِي الْقَوْلِ أَوِ الْعَمَلِ أَوِ التَّقْرِيرِ يُؤَكِّدُ أَنَّ تِلْكَ الصَّغَائِرَ لَيْسَتْ وَحْيًا يُوحَى ..

ثُمَّ اجْتِهَادَاتُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِمَّا صَحِيحَةٌ، إِمَّا خَطَأٌ، فَمَا كَانَ صَحِيحًا أَقَرَّهُ اللَّهُ عَلَى ذَلِكَ بِسُكُوتِهِ عَنْهُ، وَمَا كَانَ خَطَأً فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى الْوَحْيَ بِتَصْوِيبِهِ، فَالْمَسْكُوتُ عَنْهُ وَالْمُصَوَّبُ أَلَيْسَ ذَلِكَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ. فَهَلْ لَنَا أَنْ نَقُولَ: مَا سَكَتَ عَنْهُ الْوَحْيُ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالدُّنْيَا فَفِيهِ خَطَأٌ؟ طَبْعًا، لَا. فَلَوْ كَانَ صَحِيحًا، لِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَقَرَّهُ عَلَى ذَلِكَ، فَمَا الْمَانِعُ مِنْ نِسْبَتِهِ إِلَى وَحْيٍ؟

نُزُولُ الْوَحْيِ لِتَصْوِيبِ فِعْلٍ مَا .. يَكُونُ فِي الْقَضَايَا الْهَامَّةِ وَالَّتِي تَسْتَدْعِي التَّصْحِيحَ الْفَوْرِيَّ .. أَمَّا الْأَخْطَاءُ فِي قَضَايَا صَغِيرَةٍ فَلَا يَنْزِلُ الْوَحْيُ لِتَصْحِيحِهَا ..

فَقَضِيَّةُ تَأْبِيرِ النَّخْلِ مَثَلًا لَمْ يَتَضِحْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَطَؤُهَا إِلَّا بَعْدَ مُضِيِّ فَتْرَةٍ طَوِيلَةٍ وَبِوَاسِطَةِ التَّجْرِبَةِ وَالْوَاقِعِ الْعَمَلِيِّ .. وَلَيْسَ بِالْوَحْيِ مِنَ السَّمَاءِ ..

وَنَظِيرُ هَذَا حَدِيثُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي نَوْعِ التَّقْرِيرِ، فَإِنَّهُ أَصْلًا فِعْلُ الصَّحَابَةِ، وَلَمْ يَأْتِ إِنْكَارٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَعَ أَنَّهُ قَدْ وَصَلَ إِلَيْهِ أَمْرُهُ. فَلَا نَقُولُ مِنْ فِعْلِ الصَّحَابَةِ، وَلَنَا أَنْ نُخَالِفَ، وَلَكِنْ نَقُولُ: هُوَ مِمَّا أَقَرَّهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَهُوَ مِنْ قَبِيلِ حَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

إِقْرَارُ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لِأَيِّ فِعْلٍ لَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِهِ أَوْ أَنَّ الْوَحْيَ يَأْمُرُ بِهِ .. بَلْ يُعْتَبَرُ فِعْلًا مُبَاحًا فِي أَصْلِهِ إِلَّا إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ قَرِينَةٌ تُؤَكِّدُ وُجُوبَهُ شَرْعًا ..

وَهُوَ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ الدُّنْيَوِيَّةِ قَدْ يُصِيبُ وَقَدْ يُخْطِئُ .. وَلَا يَنْزِلُ الْوَحْيُ دَائِمًا فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ إِلَّا إِذَا كَانَ الْخَطَأُ كَبِيرًا ..

Dalam urusan-urusan duniawi ini, Nabi bisa benar dan bisa juga keliru. Wahyu tidak selalu turun dalam urusan-urusan seperti ini, kecuali jika kesalahannya besar.

Adapun dalam urusan-urusan agama, jika beliau keliru dalam ijtihadnya, maka wahyu akan turun untuk memberitahunya.

Pernyataan asy-Syinqithi: “Yang tampak kuat dalam masalah ini adalah bahwa beliau terkadang melakukan sesuatu tanpa adanya wahyu khusus tentang hal itu” adalah penetapan bahwa beliau melakukan ijtihad. Namun hal itu tidak secara eksplisit menyatakan bahwa sebagian ucapan beliau bukan berasal dari wahyu. Bahkan ketika beliau berkata: “Dan firman Allah: ‘Tiada yang diucapkannya itu melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya’ maksudnya adalah bahwa semua yang beliau sampaikan dari Allah adalah wahyu dari Allah, bukan karena hawa nafsu, bukan karena kebohongan, dan bukan pula rekayasa.” Ini menunjukkan bahwa semua penyampaian beliau dari Allah adalah wahyu.

Dan kutipanmu: “Apabila telah jelas bahwa Nabi terkadang mengucapkan atau melakukan sesuatu berdasarkan pandangan dan ijtihadnya sendiri, lalu wahyu menetapkannya dan tidak membantahnya atau bahkan mendukungnya, dan hanya jarang wahyu datang untuk membenarkannya,” adalah bukti bahwa beliau melakukan ijtihad. Namun ini tidak secara tegas menyatakan bahwa hadis dalam bagian tersebut bukanlah wahyu.

Ketika kita membaca ungkapan-ungkapan yang diulang oleh banyak ulama:

(كَلَامُهُ كُلُّهُ وَحْيٌ وَلَيْسَ بِهَوًى وَلَا كَذِبٍ وَلَا افْتِرَاءٍ)

“Semua ucapannya adalah wahyu, bukan karena hawa nafsu, bukan karena kebohongan, bukan pula karena rekayasa”

Maka kita perlu menyadari bahwa ada sebagian orang yang ingin meniadakan seluruh Sunnah Nabi dan menyebarkan kepada masyarakat bahwa agama ini hanya terbatas pada lima rukun, dan bahwa ucapan Nabi hanyalah ucapan sejarah yang tidak memiliki nilai dalam ranah hukum agama maupun dunia. Maka para ulama menekankan pentingnya ucapan Rasul dengan cara seperti itu.

أَنَّ كَلَامَهُ لَا يُخَالِفُ الْوَحْيَ .. وَلَيْسَ بِمَعْنَى أَنَّ كَلَامَهُ هُوَ الْوَحْيُ!

Ucapan beliau tidak bertentangan dengan wahyu. Namun itu bukan berarti bahwa ucapan beliau itu sendiri adalah wahyu!

Rasulullah dan seluruh kaum Muslimin diperintahkan untuk selalu berkata benar dalam segala kondisi mereka, bahkan ketika mereka bercanda atau berinteraksi dengan keluarga mereka. Jika dalam ucapan mereka tidak ada kebohongan, hawa nafsu, rekayasa, atau perkataan keji, maka apakah dengan tidak adanya hal-hal tersebut otomatis menjadikan ucapan mereka sebagai wahyu yang diwahyukan? Tentu tidak. Itu hanyalah berarti ucapan tersebut tidak bertentangan dengan wahyu.

Di sini juga ada hal penting untuk dicermati:

Tidak semua wahyu itu bersifat hukum.

Al-Qur’an mengandung hukum-hukum syariat, tetapi juga mengandung kisah-kisah dan pelajaran-pelajaran.

Tidak semua ucapan Nabi yang bukan berasal dari wahyu berarti bebas dari unsur hukum.

Saya sendiri setuju dengan pendapat mayoritas ulama bahwa Rasulullah tidak maksum (terjaga dari kesalahan) dari dosa-dosa kecil.

Benar, tidak adanya kemaksuman dari dosa-dosa kecil, baik dalam ucapan, perbuatan, atau penetapan, menegaskan bahwa hal-hal seperti itu bukanlah wahyu yang diwahyukan.

Ijtihad-ijtihad Rasulullah ada yang benar dan ada yang salah. Yang benar ditetapkan oleh Allah dengan cara membiarkannya (tidak dibantah), dan yang salah dikoreksi oleh wahyu. Maka, apakah yang didiamkan atau yang dibenarkan itu bukan berasal dari Allah? Tentu saja berasal. Apakah kita bisa mengatakan bahwa apa yang tidak dikoreksi oleh wahyu dalam urusan dunia pasti salah? Tentu tidak. Jika memang benar, maka Allah telah menetapkannya. Lalu apa yang menghalangi kita untuk mengatakan bahwa itu juga merupakan bagian dari wahyu?

Turunnya wahyu untuk mengoreksi suatu perbuatan hanya terjadi dalam kasus-kasus besar dan penting yang membutuhkan koreksi segera. Adapun kesalahan dalam urusan kecil, wahyu tidak selalu turun untuk memperbaikinya.

Misalnya dalam kasus penyerbukan pohon kurma, kesalahan dalam hal ini baru diketahui Nabi setelah waktu lama lewat melalui pengalaman dan kenyataan di lapangan, bukan melalui wahyu dari langit.

Hal yang serupa juga berlaku pada hadis Nabi dalam bentuk persetujuan (taqrir), yaitu sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat, kemudian Nabi tidak mengingkarinya padahal beliau tahu. Maka kita tidak mengatakan bahwa itu hanya perbuatan sahabat yang bisa kita tolak, tetapi kita katakan bahwa itu telah disetujui oleh Rasulullah , maka itu tergolong sebagai hadis Nabi .

Persetujuan Nabi terhadap suatu perbuatan tidak menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib atau bahwa wahyu memerintahkannya. Akan tetapi, hal itu dianggap sebagai perbuatan yang pada dasarnya mubah, kecuali jika ada bukti lain yang menunjukkan bahwa itu wajib secara hukum.

Dalam urusan-urusan duniawi ini, Nabi bisa benar dan bisa juga salah. Wahyu tidak selalu turun dalam urusan-urusan seperti ini, kecuali jika kesalahannya besar.

[Baca : Jawaban Ibrahim Muhammad Zain Sami ath-Thuhuni terhadap pertanyaan Abu Faris al-Mishbahi di al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah 28/378-379].

****

KEDUA : Abu Muslim al-Palestini berkata:

فَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ﴿النجم:3﴾ فَمَعْنَاهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَمْ يَتَكَلَّمْ بِالْقُرْآنِ بِهَوَى نَفْسِهِ.

وَقَالَ الطَّبَرِيُّ: يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ وَمَا يَنْطِقُ مُحَمَّدٌ بِهَذَا الْقُرْآنِ عَنْ هَوَاهُ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى، يَقُولُ: مَا هَذَا الْقُرْآنُ إِلَّا وَحْيٌ مِنَ اللَّهِ يُوحِيهِ إِلَيْهِ.

وَقَالَ الْبَغَوِيُّ: يُرِيدُ لَا يَتَكَلَّمُ بِالْبَاطِلِ؛ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ قَالُوا: إِنَّ مُحَمَّدًا ﷺ يَقُولُ الْقُرْآنَ مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ.

وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ: وَمَا يَصْدُرُ نُطْقُهُ بِالْقُرْآنِ عَنِ الْهَوَى.

فَلَيْسَ مَعْنَى الْآيَةِ أَنَّ كُلَّ كَلَامٍ يَنْطِقُ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ ابْتِدَاءً يَكُونُ وَحْيًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ، وَإِنَّمَا مَعْنَاهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَعْصُومٌ مِنَ الْخَطَإِ فِيمَا يُبَلِّغُهُ عَنِ اللَّهِ، بِخِلَافِ غَيْرِهِ مِنَ الْكَلَامِ الَّذِي يَحْتَمِلُ الِاجْتِهَادَ، وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ نَخْلَهُمْ، فَقَالَ: لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلَحَ. فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا؟ قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ وَابْنِ مَاجَه: إِنْ كَانَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أُمُورِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ. وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ، فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ.

وَلِذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَا أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّهُ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَهُوَ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ. رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ. وَقَالَ الْهَيْثَمِيُّ: فِيهِ أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ، وَهُوَ ثِقَةٌ، وَفِيهِ كَلَامٌ لَا يَضُرُّ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ.

وَهَذَا لَا يَعْنِي أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ يَتَكَلَّمُ فِي غَيْرِ تَبْلِيغِ الْقُرْآنِ بِالْبَاطِلِ أَوِ الْعَبَثِ أَوْ بِشَهْوَةِ النَّفْسِ، وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ بِاجْتِهَادٍ مِنْهُ ﷺ، قَدْ يُقِرُّهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَقَدْ لَا يُقِرُّهُ. وَلِذَلِكَ قَالَ النَّسَفِيُّ فِي مَعْنَى الْآيَةِ السَّابِقَةِ: وَمَا أَتَاكُمْ بِهِ مِنَ الْقُرْآنِ لَيْسَ بِمَنْطِقٍ يَصْدُرُ عَنْ هَوَاهُ وَرَأْيِهِ، إِنَّمَا هُوَ وَحْيٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُوحَى إِلَيْهِ. وَيَحْتَجُّ بِهَذِهِ الْآيَةِ مَنْ لَا يَرَى الِاجْتِهَادَ لِلْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ، وَيُجَابُ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا سَوَّغَ لَهُمُ الِاجْتِهَادَ وَقَرَّرَهُمْ عَلَيْهِ كَانَ كَالْوَحْيِ لَا نُطْقًا عَنِ الْهَوَى.

وَالخِلَافُ مَشْهُورٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي مَسْأَلَةِ اجْتِهَادِ النَّبِيِّ ﷺ فِيمَا لَمْ يُنَزَّلْ عَلَيْهِ فِيهِ وَحْيٌ، وَقَدْ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ ﷺ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْتَهِدَ فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ وَالْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ. وَإِذَا اجْتَهَدَ النَّبِيُّ ﷺ فِي حُكْمٍ فَإِنْ كَانَ صَوَابًا أُقِرَّ عَلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ خَطَأً لَمْ يُقَرَّ عَلَيْهِ وَنَزَلَ الْوَحْيُ مُبَيِّنًا ذَلِكَ. وَمِنَ الْأَمْثِلَةِ عَلَى هَذَا: اجْتِهَادُهُ ﷺ فِي أَسَارَى بَدْرٍ وَأَخْذُهُ الْفِدَاءَ مِنْهُمْ، وَاجْتِهَادُهُ ﷺ فِي إِذْنِهِ لِلْمُنَافِقِينَ فِي التَّخَلُّفِ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ.

فَالْحَاصِلُ أَنَّ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَنْ يَجْتَهِدَ فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي لَا نَصَّ فِيهَا، فَإِذَا أُقِرَّ عَلَى اجْتِهَادِهِ فَالْوَاجِبُ اتِّبَاعُهُ وَلَا يَجُوزُ الْعُدُولُ عَنْهُ بِحَالٍ، وَعَلَى هَذَا فَكُلُّ مَا ثَبَتَ مِمَّا وَرَدَ عَنْهُ ﷺ فَهُوَ حَقٌّ لَا مِرْيَةَ فِيهِ، وَهُوَ مُنَزَّلٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ.

فَتَصْدِيقُ النَّبِيِّ ﷺ وَاتِّبَاعُهُ وَطَاعَةُ أَمْرِهِ فَرْضٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فِي كُلِّ حَالٍ وَشَأْنٍ مِنْ شُؤُونِهِ ﷺ، وَذَلِكَ أَنَّهُ لَا يُقَرُّ عَلَى مَا يُخَالِفُ مُرَادَ اللَّهِ تَعَالَى، وَلِذَلِكَ يُمْكِنُ الْإِطْلَاقُ أَنَّ كُلَّ مَا يَصْدُرُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ حَقٌّ، كَمَا رَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أُرِيدُ حِفْظَهُ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا: أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ، وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا؟ فَأَمْسَكْتُ عَنِ الْكِتَابِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ، فَقَالَ: اكْتُبْ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا! قَالَ: إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Adapun firman Allah Ta'ala: *"Dan tidaklah dia berbicara menurut hawa nafsunya"* (an-Najm: 3), maka maknanya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas: “Ia tidak berbicara tentang Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsunya”.

At-Thabari berkata: *Dan tidaklah Muhammad berbicara tentang Al-Qur’an ini menurut hawa nafsunya. Allah Ta'ala berfirman: "Itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan," maksudnya: Al-Qur’an ini hanyalah wahyu dari Allah yang diwahyukan kepadanya.*

Al-Baghawi berkata: “Yang dimaksud adalah, ia tidak berbicara dengan kebatilan. Itu karena mereka berkata bahwa Muhammad mengucapkan Al-Qur’an dari dirinya sendiri”.

Al-Baidhawi berkata: “Ucapan beliau tentang Al-Qur’an tidak berasal dari hawa nafsu”.

Maka, makna ayat tersebut bukanlah bahwa setiap ucapan yang keluar dari Nabi secara langsung merupakan wahyu dari Allah, tetapi maknanya adalah bahwa Nabi “terjaga dari kesalahan” dalam hal yang ia sampaikan dari Allah. Adapun selain itu, bisa jadi merupakan hasil ijtihad.

Contohnya, ketika Nabi melewati sekelompok orang yang sedang menyerbuki pohon kurma, beliau bersabda: “Seandainya kalian tidak melakukannya, tentu akan lebih baik.”

Maka pohon kurma itu tidak berbuah dengan baik. Beliau pun melewati mereka lagi dan bertanya: “Apa yang terjadi dengan pohon kurma kalian?”

Mereka menjawab: “Engkau mengatakan demikian dan demikian.” Beliau bersabda: “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan:

“Jika itu adalah urusan dunia kalian, maka terserah kalian. Tapi jika itu urusan agama kalian, maka serahkanlah kepadaku.”

Dalam riwayat Ahmad juga disebutkan:

“Apabila sesuatu dari urusan dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya. Jika urusan agama kalian, maka kembalilah kepadaku.”

Karena itu, Nabi bersabda:

“Apa yang aku kabarkan kepada kalian berasal dari Allah, maka itulah yang tidak diragukan kebenarannya.”

(Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya.

Al-Haitsami berkata: Di dalam sanadnya terdapat Ahmad bin Manshur ar-Ramadi, ia terpercaya, dan ada sedikit komentar padanya yang tidak berbahaya. Sisanya adalah para perawi shahih.)

Ini bukan berarti bahwa Nabi ketika tidak menyampaikan wahyu lalu berbicara dengan kebatilan, permainan, atau karena dorongan hawa nafsu. Namun maksudnya adalah bisa jadi ucapannya berdasarkan ijtihad beliau, yang bisa disetujui Allah atau tidak.

Oleh karena itu, an-Nasafi berkata dalam makna ayat sebelumnya: “Apa yang beliau bawa dari Al-Qur’an bukanlah ucapan yang keluar dari hawa nafsu atau pendapatnya, melainkan wahyu dari Allah yang diwahyukan kepadanya.”

Orang-orang yang tidak memperbolehkan ijtihad bagi para nabi berdalil dengan ayat ini. Namun dijawab bahwa apabila Allah mengizinkan mereka untuk berijtihad dan kemudian menyetujuinya, maka itu sama seperti wahyu, bukan berarti berasal dari hawa nafsu.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh tidaknya Nabi berijtihad dalam perkara yang belum turun wahyu padanya adalah hal yang masyhur.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa beliau boleh berijtihad dalam hukum-hukum syariat dan urusan agama. Apabila Nabi berijtihad dalam suatu hukum dan ternyata benar, maka Allah akan membenarkannya. Tetapi jika keliru, Allah tidak akan membiarkannya dan akan menurunkan wahyu untuk menjelaskannya.

Contoh hal ini adalah ijtihad beliau terhadap tawanan Perang Badar dan keputusan beliau menerima tebusan dari mereka, serta ijtihad beliau ketika memberi izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut serta dalam Perang Tabuk.

Kesimpulannya adalah bahwa Nabi boleh berijtihad dalam hukum-hukum syariat yang belum ada nash-nya. Apabila ijtihad beliau disetujui oleh Allah, maka wajib diikuti dan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, segala sesuatu yang terbukti berasal dari Nabi adalah benar tanpa keraguan dan merupakan wahyu dari Allah.

Maka, membenarkan Nabi , mengikutinya, dan menaati perintahnya adalah kewajiban bagi setiap Muslim dalam segala keadaan dan urusan beliau . Itu karena beliau tidak akan dibiarkan oleh Allah dalam hal yang menyelisihi kehendak-Nya. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa : “segala sesuatu yang berasal dari Nabi adalah benar”.

Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Amr, ia berkata:

“Aku biasa menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah untuk aku hafalkan. Maka Quraisy melarangku dan berkata: ‘Apakah kamu menulis semua yang kamu dengar, padahal Rasulullah adalah manusia yang berbicara ketika marah dan saat ridha?’

Maka aku berhenti menulis. Aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah , lalu beliau menunjuk mulutnya dengan jarinya dan bersabda: ‘Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari mulutku kecuali kebenaran.’”

(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albani)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau bercanda dengan kami.’

Maka beliau bersabda: ‘Aku tidak berkata kecuali kebenaran.’”

(Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi berkata: hasan shahih. Dishahihkan pula oleh al-Albani)

Wallahu a’lam .

[Baca : perkataan Abu Muslim al-Palestini di al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah 28/380-381].

===***===

DALIL BAHWA TIDAK SEMUA UCAPAN DAN PERBUATAN NABI ADALAH WAHYU

****

DALIL PERTAMA : 
TENTANG VONIS HUKUM PERADILAN:

Nabi mengakui bahwa dirinya adalah manusia, yang bisa salah dan benar dalam vonis hukum persengketaan.

Dalam hadits Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

«إنَّما أنا بَشَرٌ وإنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إلَيَّ، ولَعَلَّ بَعْضَكُمْ أنْ يَكونَ ألْحَنَ بحُجَّتِهِ مِن بَعْضٍ، فأقْضِي علَى نَحْوِ ما أسْمَعُ، فمَن قَضَيْتُ له مِن حَقِّ أخِيهِ شيئًا، فلا يَأْخُذْهُ فإنَّما أقْطَعُ له قِطْعَةً مِنَ النَّارِ».

“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan perkara kepadaku. Bisa jadi, sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan argumennya dibandingkan sebagian yang lain, sehingga terjadi salah vonis hukum karena aku memutuskan hukum berdasarkan apa yang aku dengar. Maka, barang siapa yang aku putuskan hukum baginya sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena jika demikian maka sesungguhnya sama saja aku memberikan kepadanya sepotong dari api neraka”. [HR. Bukhori no. 7169 dan Muslim no. 1713].

Dalam lafadz riwayat lain :

«إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ ... ».

“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, sama seperti kalian ..... dst”.

[Diriwayatkan oleh al-Imam asy-Syafi’i dalam al-Musnad 4/9 no. 1690 dengan sanadnya: “Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah dari Rasulullah : ....”.

****

DALIL KE DUA : 
TENTANG PENYERBUKAN BUNGA KURMA:

Pengakuan Nabi akan kekeliruan pendapatnya tentang penyerbukan bunga:

Yakni : Mengawinkan serbuk jantan dan betina pada tumbuhan disebut penyerbukan. Penyerbukan adalah proses memindahkan serbuk sari dari kepala sari bunga jantan ke kepala putik bunga betina. Penyerbukan merupakan proses reproduksi pada tumbuhan untuk menghasilkan buah atau tumbuhan baru.

Dan dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

قَدِمَ نَبِيُّ اللهِ ﷺ المَدِينَةَ وَهُمْ يَأْبُرُونَ النَّخْلَ، يقولونَ: يُلَقِّحُونَ النَّخْلَ، فَقالَ: «ما تَصْنَعُونَ؟» قالوا: كُنَّا نَصْنَعُهُ، قالَ: «لَعَلَّكُمْ لو لَمْ تَفْعَلُوا كانَ خَيْرًا»، فَتَرَكُوهُ، فَنَفَضَتْ -أَوْ فَنَقَصَتْ- قالَ: فَذَكَرُوا ذلكَ له، فَقالَ: «إنَّما أَنَا بَشَرٌ، إذَا أَمَرْتُكُمْ بشَيءٍ مِن دِينِكُمْ، فَخُذُوا به، وإذَا أَمَرْتُكُمْ بشَيءٍ مِن رَأْيِي، فإنَّما أَنَا بَشَرٌ».

Ketika Nabi datang ke Madinah, para penduduk Madinah sedang menyerbukkan bunga kurma agar dapat berbuah yang hal itu biasa mereka sebut dengan 'mengawinkan'.

Maka beliaupun bertanya: apa yang sedang kalian kerjakan? Mereka menjawab: Dari dulu kami selalu melakukan hal ini.

Beliau berkata: 'Seandainya kalian tidak melakukannya, niscaya hal itu lebih baik.'

Maka merekapun meninggalkannya, dan ternyata kurma-kurma itu malah rontok dan berguguran.

Ia berkata: lalu hal itu diadukan kepada Nabi dan beliaupun berkata:

'Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, oleh karenanya apabila aku memerintahkan sesuatu dari urusan dien (agama) kalian, maka ambillah (laksanakanlah) dan jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian berdasar pendapatku semata, maka ketahuilah bahwa sungguh aku hanyalah manusia biasa”. [HR. Muslim no. 2326]

****

DALIL KE TIGA : 
SAAT PERANG BADAR :

KE 1 : PENDAPAT NABI VS PENDAPAT HUBAB BIN MUNDZIR DALAM PENEMPATAN PASUKAN BADAR.

Ketika perang Badar hendak berkecamuk, Nabi mengatur pasukan-nya serta menempatkan mereka pada tempat tertentu di Badar.

Lalu ada seoarang sahabat yang bernama Hubab bin Mundzir -radhiyallahu ‘anhu- bertanya kepada Nabi tentang alasan beliau memilih tempat tersebut, apakah itu wahyu dari Allah atau hasil pendapat dan musyawarah ?.

Ketika mengetahui bahwa itu adalah pendapat pribadi  dalam urusan perang dan strategi, maka ia menyarankan untuk mengganti lokasi tersebut.

Hubab bin Mundzir mengusulkan kepada Nabi agar turun di ujung lembah, dan menutup sumur-sumur serta mata air, kecuali yang ada di tangan kaum muslimin, agar mereka menguasai air dan dapat mengepung kaum musyrikin. Dan itulah yang disetujui oleh Nabi dan beliau melaksanakan-nya.

Berikut rincian kisahnya :

Ibnu Ishaq berkata:

وَمَضَتْ قُرَيْشٌ حَتّى نَزَلُوا بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوَى مِنْ الْوَادِي، خَلْفَ الْعَقَنْقَلِ وَبَطْنِ الْوَادِي، وَهُوَ يَلْيَلُ، بَيْنَ بَدْرٍ وَبَيْنَ الْعَقَنْقَلِ، الْكَثِيبُ الّذِي خَلْفَهُ قُرَيْشٌ، وَالْقُلُبُ بِبَدْرِ فِي الْعُدْوَةِ الدّنْيَا مِنْ بَطْنِ يَلْيَلَ إلَى الْمَدِينَةِ. وَبَعَثَ اللهُ السّمَاءَ وَكَانَ الْوَدْيُ دَهْسًا، فَأَصَابَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَأَصْحَابُهُ مِنْهَا مَا لَبّدَ لَهُمْ الْأَرْضَ وَلَمْ يَمْنَعْهُمْ عَنْ السّيْرِ وَأَصَابَ قُرَيْشًا مِنْهَا مَا لَمْ يَقْدِرُوا عَلَى أَنْ يَرْتَحِلُوا مَعَهُ. فَخَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُبَادِرُهُمْ إلَى الْمَاءِ حَتّى إذَا جَاءَ أَدْنَى مَاءٍ مِنْ بَدْرٍ نَزَلَ بِهِ.

Kaum Quraisy terus berjalan hingga mereka turun di bagian atas lembah, di belakang tempat bernama ‘Aqanqal dan dasar lembah yang disebut Yalyal, antara Badar dan ‘Aqanqal. Gundukan pasir yang di belakangnya adalah posisi Quraisy, dan sumur-sumur di Badar berada di sisi bawah lembah Yalyal menuju Madinah. Allah menurunkan hujan, dan lembah itu menjadi tanah becek. Hujan yang turun kepada Rasulullah dan para sahabatnya justru memadatkan tanah bagi mereka sehingga tidak menghalangi mereka untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan hujan yang turun kepada Quraisy membuat mereka tidak mampu untuk berangkat. Maka Rasulullah segera bergerak menuju sumber air hingga ketika sampai pada sumber air terdekat dari Badar, beliau turun di sana.

Usulan Hubab kepada Rasulullah :

Ibnu Ishaq berkata:

‌فَحُدِّثْتُ عَنْ رِجَالٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَنَّهُمْ ذَكَرُوا: أَنَّ الْحُبَابَ بْنَ الْمُنْذِرِ بْنِ الْجَمُوحِ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ هَذَا الْمَنْزِلَ، أَمَنْزِلًا أَنْزَلَكَ اللهُ إِيَّاهُ، لَيْسَ لَنَا أَنْ نَتَقَدَّمَهُ وَلَا نَتَأَخَّرَ عَنْهُ، أَمْ هُوَ الرَّأْيُ وَالْحَرْبُ وَالْمَكِيدَةُ؟

فَقَالَ: «بَلْ هُوَ الرَّأْيُ وَالْحَرْبُ وَالْمَكِيدَةُ».

فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ هَذَا لَيْسَ بِمَنْزِلٍ، فَانْهَضْ بِالنَّاسِ حَتَّى نَأْتِيَ أَدْنَى مَاءٍ مِنَ الْقَوْمِ فَنَنْزِلَهُ، ثُمَّ نُعَوِّرَ مَا وَرَاءَهُ مِنَ الْقُلُبِ، ثُمَّ نَبْنِيَ عَلَيْهِ حَوْضًا فَنَمْلَؤُهُ مَاءً، ثُمَّ نُقَاتِلَ الْقَوْمَ فَنَشْرَبَ وَلَا يَشْرَبُونَ.

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَقَدْ أَشَرْتَ بِالرَّأْيِ».

فَنَهَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ النَّاسِ، فَسَارَ حَتَّى إِذَا أَتَى أَدْنَى مَاءٍ.

Aku diberi kabar oleh orang-orang dari Bani Salimah bahwa mereka menyebutkan: Hubab bin Mundzir bin Jamuh berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang tempat ini? Apakah tempat ini yang Allah perintahkan engkau untuk menempatinya, sehingga kita tidak boleh melampauinya atau meninggalkannya, ataukah ini berdasarkan pendapat, strategi, dan siasat perang?"

Beliau menjawab, "Ini adalah pendapat, strategi, dan siasat perang."

Maka Hubab berkata, "Wahai Rasulullah, ini bukan tempat yang tepat. Ajaklah orang-orang untuk bangkit sampai kita mendatangi sumber air yang paling dekat dari mereka, lalu kita turun di sana, kemudian kita rusak sumur-sumur yang ada di belakangnya, lalu kita bangun kolam dan mengisinya dengan air, kemudian kita perangi mereka dan kita bisa minum sedangkan mereka tidak bisa."

Maka Rasulullah bersabda, "Sungguh engkau telah memberikan pendapat yang tepat." Maka Rasulullah dan orang-orang yang bersama beliau pun bangkit dan berjalan hingga sampai ke sumber air terdekat.

[Sirah Ibnu Hisyam 2/192, Raudh al-Anf oleh as-Suhaily 5/77, al-Muntadzim oleh Ibnu al-Jauzy 3/103, ‘Uyun al-Atsar oleh Abu al-Fath ar-Rib’i 1/293, Tarikh al-Islam oleh adz-Dzahabi 2/18 dan as-Sirah an-Nabawiyah oleh Ibnu katsir 2/402]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata dalam takhrij hadis-hadis *Fiqh As-Sirah* karya Al-Ghazali, hal. 241:

وَهَذَا سَنَدٌ ضَعِيفٌ لِجَهَالَةِ الْوَاسِطَةِ بَيْنَ ابْنِ إِسْحَاقَ وَالرِّجَالِ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ۔

"Sanad ini lemah karena tidak diketahui perawi penghubung antara Ibnu Ishaq dan para lelaki dari Bani Salamah."

FIQIH DARI KISAH DIATAS :

Pentingnya musyawarah:

Nabi menerima pendapat para sahabatnya dalam Perang Badar, yang menunjukkan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Pentingnya perencanaan militer:

Perang tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan militer, pemilihan lokasi yang tepat, dan pemanfaatan kondisi alam.

KE 2 : TEGURAN ALLAH SWT ATAS KEPUTUSAN NABI YANG SALAH PASCA PERANG BADAR TERKAIT TAWANAN PERANG .

Allah SWT pernah menegur Nabi pasca perang Badr; karena beliau mengabaikan sebab akibat dan dampak negatif bagi kaum musimin akibat keputusannya yang salah dan kurang hati-hati. Yaitu keputusan memberi kesempatan para tawanan perang gembong kaum musyrikin untuk menebus diri mereka dengan uang agar mereka bisa bebas. Sehingga dengan kesempatan tersebut menyebabkan mereka memiliki kesempatan untuk menyiapkan kekuatan kembali sebagai upaya balas dendam terhadap kaum muslimin.

Allah SWT berfirman :

﴿مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (67) لَوْلا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (68) فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (69)

Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan perang sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kalian menghendaki harta benda duniawiah, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untuk kalian). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa adzab siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Anfaal : 67-69]

Makna : firman-Nya: (Hingga ia melumpuhkan musuhnya di muka bumi):

حَتَّى يُبَالِغَ فِي قَتْلِ الْمُشْرِكِينَ فِيهَا، وَيَقْهَرَهُمْ غَلَبَةً وَقَسْرًا۔

Artinya hingga ia benar-benar menumpas kaum musyrikin di bumi dan menaklukkan mereka dengan kemenangan serta kekuatan. [ Tafsir at-Thobari 14/59].

SEBAB TURUN AYAT TEGURAN ALLAH:

Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsirnya 14/62, no. 16294 berkata :

"16294- حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ قَالَ، [حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ الْيَمَامِيُّ] قَالَ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ، حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ قَالَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا أَسَرُوا الْأَسْرَى، يَعْنِي يَوْمَ بَدْرٍ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَيْنَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعَلِيٌّ؟ قَالَ: مَا تَرَوْنَ فِي الْأَسْرَى؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ, وَأَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً تَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ، وَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلْإِسْلَامِ! فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا تَرَى يَا ابْنَ الْخَطَّابِ؟ فَقَالَ: لَا وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، مَا أَرَى الَّذِي رَأَى أَبُو بَكْرٍ، يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَلَكِنْ أَرَى أَنْ تُمَكِّنَنَا مِنْهُمْ، فَتُمَكِّنَ عَلِيًّا مِنْ عَقِيلٍ فَيَضْرِبَ عُنُقَهُ، وَتُمَكِّنَ حَمْزَةَ مِنْ الْعَبَّاسِ فَيَضْرِبَ عُنُقَهُ, وَتُمَكِّنَنِي مِنْ فُلَانٍ - نَسِيبٍ لِعُمَرَ - فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ, فَإِنَّ هَؤُلَاءِ أَئِمَّةُ الْكُفْرِ وَصَنَادِيدُهَا. فَهَوِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَا قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَلَمْ يَهْوَ مَا قُلْتُ.

قَالَ عُمَرُ: فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْغَدِ، جِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ, فَإِذَا هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ قَاعِدَانِ يَبْكِيَانِ, فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي مِنْ أَيِّ شَيْءٍ تَبْكِي أَنْتَ وَصَاحِبُكَ, فَإِنْ وَجَدْتُ بُكَاءً بَكَيْتُ، وَإِنْ لَمْ أَجِدْ بُكَاءً تَبَاكَيْتُ! فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَبْكِي لِلَّذِي عَرَضَ لِأَصْحَابِي مِنْ أَخْذِهِمُ الْفِدَاءَ, وَلَقَدْ عُرِضَ عَلَيَّ عَذَابُكُمْ أَدْنَى مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ! لِشَجَرَةٍ قَرِيبَةٍ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ)، إِلَى قَوْلِهِ: حَلَالًا طَيِّبًا ، وَأَحَلَّ اللَّهُ الْغَنِيمَةَ لَهُمْ ".

16294- Ibnu Basyar berkata: ‘Umar bin Yunus al-Yamami berkata, ‘Ikrimah bin ‘Ammar berkata, Abu Zumail berkata, Abdullah bin Abbas berkata:

Ketika mereka menangkap para tawanan perang pada hari Perang Badar, Rasulullah bersabda:

"Di mana Abu Bakar, Umar, dan Ali?"

Lalu Beliau bertanya, "Apa pendapat kalian tentang para tawanan itu?"

 Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah, mereka adalah keluarga dan kerabat kita. Menurutku, kita ambil tebusan dari mereka agar menjadi kekuatan bagi kita melawan orang-orang kafir, dan semoga Allah memberikan mereka petunjuk kepada agama Islam."

Rasulullah bertanya, "Apa pendapatmu, wahai Ibnul Khaththab?"

Umar menjawab, "Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, aku tidak sependapat dengan Abu Bakar, wahai Nabi Allah. Menurutku, kita harus membunuh mereka. Berikan Aqil kepada Ali untuk dipenggal lehernya, berikan Abbas kepada Hamzah untuk dipenggal lehernya, dan berikan kepadaku seorang kerabat yang juga sepupu Umar untuk kupenggal lehernya. Mereka adalah pemimpin kekafiran dan tokoh-tokohnya."

Rasulullah lebih condong kepada pendapat Abu Bakar dan tidak menyukai pendapatku.

Umar berkata, "Keesokan harinya, aku datang kepada Rasulullah . Saat itu, beliau dan Abu Bakar sedang duduk sambil menangis. Aku berkata :

'Wahai Rasulullah, apa yang membuat engkau dan sahabatmu menangis? Jika aku menemukan alasan untuk menangis, aku akan menangis. Jika tidak, aku akan berusaha menangis.'

Rasulullah menjawab : 'Aku menangis karena apa yang dilakukan para sahabatku dalam mengambil tebusan, dan aku melihat siksa kalian lebih dekat daripada pohon ini.'

Rasulullah menunjuk ke sebuah pohon yang dekat dengannya. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:

*"Tidak patut bagi seorang nabi memiliki tawanan hingga ia berhasil melumpuhkan musuh di muka bumi..."* hingga firman-Nya: *"halalan thayyiban,"* dan Allah menghalalkan rampasan perang bagi mereka."

TAKHRIJ HADITS :

[[Di dalam sanadnya terdapat “Abu Zumail”, dia adalah Samak bin Al-Walid Al-Hanafi, seorang yang terpercaya (tsiqah).

Riwayat ini dalam bentuk panjang juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam *Musnad*-nya nomor 208 dan 221, melalui jalur Abu Nuh Qarad dari ‘Ikrimah bin ‘Ammar.

Imam Muslim meriwayatkannya secara panjang dalam *Shahih Muslim* 12/84-87, melalui jalur Hammad bin As-Sari dari Ibnu Al-Mubarak dari ‘Ikrimah, kemudian melalui jalur Zuhair bin Harb dari Umar bin Yunus Al-Hanafi (Al-Yamami) dari ‘Ikrimah.

Riwayat ini juga disebutkan oleh Abu Ja’far dalam *Tarikh*-nya 2/294 secara panjang, melalui jalur Ahmad bin Mansur dari ‘Ashim bin Ali dari ‘Ikrimah.

Riwayat ini disebutkan pula oleh Al-Wahidi dalam *Asbab An-Nuzul* halaman 179.

Hadis ini adalah hadis yang sahih dan tidak dikenal kecuali melalui jalur ‘Ikrimah bin ‘Ammar sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Ibnu Katsir juga mencantumkannya dalam tafsirnya (45/18-19). [Takhrij Selesai]].

****

DALIL KEEMPAT :
 SAAT PERANG UHUD :

[KE 1]

MENJELANG PERANG UHUD, NABI MEMILIH PERANG DALAM KOTA, LALU MEMBATALKANNYA KARENA MENGIKUTI PENDAPAT PARA SAHABAT YANG MENGUSULKAN AGARA PERANG DILUAR KOTA, TEPATNYA DI UHUD.

Kaum Quraisy keluar dengan perlengkapan senjata dan pasukan lengkapnya serta suku-suku sekutunya, dan bersama mereka turut serta para wanita mereka.

Quraisy membentuk pasukan sebanyak tiga ribu orang dan dua ratus ekor kuda. Di sayap kanan pasukan ada Khalid bin Al-Walid, dan di sayap kiri ada Ikrimah bin Abu Jahal. Bersama mereka juga ikut Abu ‘Amir Al-Fasiq, yaitu ayah dari Hanzhalah—sahabat mulia yang dimandikan oleh para malaikat—yang telah meninggalkan Madinah setelah Islam menyebar di dalamnya dan datang bersama Quraisy sebagai musuh Allah dan Rasul-Nya.

Abu Sufyan saat itu memprovokasi Bani Abdi Ad-Dar dengan mengingatkan mereka atas tanggung jawab mereka dalam membawa panji perang pada Perang Badar dan kekalahan mereka saat itu. Mereka pun memberikan jawaban yang membuatnya tenang. Istrinya, Hindun, juga ikut memprovokasi, begitu pula para wanita lain yang menyemangati pasukan dengan syair-syair.

Ketika Nabi mengetahui bahwa kaum Quraisy keluar untuk memerangi kaum muslimin, maka beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya. Pendapat beliau adalah tetap tinggal di Madinah dan mempertahankannya, karena mereka lebih mengetahui seluk-beluk kota daripada kaum musyrikin. Pendapat ini sesuai dengan keinginan Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik.

Namun sekelompok sahabat yang tidak sempat ikut Perang Badar mendesak untuk keluar dari kota Madinah menghadapi musuh. Maka Rasulullah masuk ke dalam rumahnya dan mengenakan pakaian perang.

Para sahabat saling menyesali dan menyadari bahwa mereka telah memaksa Rasulullah untuk keluar, lalu mereka menyampaikan hal itu kepadanya. Namun Rasulullah bersabda:

"مَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ إِذَا أَخَذَ لَأْمَةَ الْحَرْبِ وَأَذِنَ بِالْخُرُوجِ إِلَى الْعَدُوِّ، أَنْ يَرْجِعَ حَتَّى يُقَاتِلَ".

“Tidak layak bagi seorang Nabi, jika telah mengenakan pakaian perang dan memberi izin untuk keluar menghadapi musuh, kemudian kembali sebelum berperang.”

Maka Rasulullah pun keluar bersama pasukannya menuju Uhud.

Ibnu Ishaq meriwayatkan :

وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَكْرَهُ الْخُرُوجَ، فَقَالَ رِجَالٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ، مِمَّنْ أَكْرَمَ اللَّهُ بِالشَّهَادَةِ يَوْمَ أُحُدٍ وَغَيْرِهِ، مِمَّنْ كَانَ فَاتَهُ بَدْرٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اُخْرُجْ بِنَا إلَى أَعْدَائِنَا، لَا يَرَوْنَ أَنَّا جَبُنَّا عَنْهُمْ وَضَعُفْنَا؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ بن سَلُولَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَقِمْ بِالْمَدِينَةِ لَا تخرج إِلَيْهِم، فو الله مَا خَرَجْنَا مِنْهَا إلَى عَدُوٍّ لَنَا قَطُّ إلَّا أَصَابَ مِنَّا، وَلَا دَخَلَهَا عَلَيْنَا إلَّا أَصَبْنَا مِنْهُ، فَدَعْهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ أَقَامُوا أَقَامُوا بِشَرِّ مَحْبِسٍ وَإِنْ دَخَلُوا قَاتَلَهُمْ الرِّجَالُ فِي وَجْهِهِمْ، وَرَمَاهُمْ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ بِالْحِجَارَةِ مِنْ فَوْقِهِمْ، وَإِنْ رَجَعُوا رَجَعُوا خَائِبِينَ كَمَا جَاءُوا. فَلَمْ يَزَلْ النَّاسُ بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، الَّذِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِهِمْ حُبُّ لِقَاءِ الْقَوْمِ، حَتَّى دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْتَهُ، فَلَبِسَ لَأْمَتَهُ، وَذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حَيْنَ فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ. وَقَدْ مَاتَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ: مَالِكُ بْنُ عَمْرٍو، أَحَدُ بَنِي النَّجَّارِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُول الله ﷺ، ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْهِمْ، وَقَدْ نَدِمَ النَّاسُ، وَقَالُوا: اسْتَكْرَهْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، وَلَمْ يَكُنْ لَنَا ذَلِكَ. فَلَمَّا خَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: اسْتَكْرَهْنَاكَ وَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لَنَا، فَإِنْ شِئْتَ فَاقْعُدْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ إذَا لَبِسَ لَأَمْتَهُ أَنْ يَضَعَهَا حَتَّى يُقَاتِلَ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي أَلْفٍ مِنْ أَصْحَابِهِ.

‌‌”Dan Rasulullah sebenarnya tidak menyukai untuk keluar (dari Madinah), lalu beberapa orang dari kaum muslimin—di antara mereka adalah orang-orang yang dimuliakan Allah dengan kesyahidan pada hari Uhud dan selainnya, yang sebelumnya tidak ikut Perang Badarberkata: “Wahai Rasulullah, keluarlah bersama kami menghadapi musuh-musuh kami, jangan sampai mereka mengira bahwa kami pengecut dan lemah di hadapan mereka.”

Lalu Abdullah bin Ubay bin Salul berkata: “Wahai Rasulullah, tetaplah di Madinah dan jangan keluar menghadapi mereka. Demi Allah, tidaklah kita pernah keluar dari kota ini menghadapi musuh melainkan mereka berhasil mencelakai kita, dan tidak pula mereka masuk ke kota ini melainkan kita berhasil mencelakai mereka. Maka biarkan saja mereka, wahai Rasulullah. Jika mereka menetap (berkemah di luar kota), maka itu adalah tempat bermalam yang sangat buruk. Dan jika mereka masuk, maka para lelaki akan memerangi mereka dari hadapan, dan para wanita serta anak-anak akan melempari mereka dari atas rumah-rumah dengan batu. Dan jika mereka mundur, mereka akan pulang dalam keadaan gagal sebagaimana mereka datang.”

Namun orang-orang terus mendesak Rasulullah yaitu mereka yang ingin sekali bertemu dengan musuh—hingga Rasulullah masuk ke dalam rumahnya, lalu mengenakan baju perangnya. Itu terjadi pada hari Jumat setelah beliau selesai melaksanakan salat Jumat.

Pada hari itu, seorang laki-laki dari kaum Anshar bernama Malik bin Amr dari Bani Najjar wafat. Maka Rasulullah menyalatkannya, lalu keluar menemui para sahabat. Ketika itu, orang-orang menyesal dan berkata: “Kami telah memaksa Rasulullah , dan itu bukan sikap yang sepantasnya dari kami.” Maka ketika Rasulullah keluar menemui mereka, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami telah memaksamu, dan itu bukan hak kami. Maka jika engkau mau, tetaplah tinggal di kota, semoga Allah mencurahkan rahmat kepadamu.” Maka Rasulullah bersabda: “Tidaklah layak bagi seorang nabi, jika telah mengenakan baju perangnya, untuk melepaskannya sebelum ia berperang.”

Lalu Rasulullah pun keluar bersama seribu orang dari para sahabatnya”.

[Baca : Sirah Ibnu Hisyam 2/63, Tarikh at-Thobari 2/504, ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibbaan 1/223, as-Sirah an-Nabawiyah karya Ibnu Hibban 1/220, al-Bayan w at-Tahshil karya al-Qurthuby 17/431 dan ar-Raudh al-Anf karya as-Suhaily 5/302]. 

Muhammad bin Thohir al-Barzanji dalam Shahih dan Dho’if Tarikh aath-Thobari 2/131 berkata :

صَحِيحٌ بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ، فَقَدْ أَخْرَجَهُ الطَّبَرِيُّ فِي تَفْسِيرِهِ مِنْ مُرْسَلِ قَتَادَةَ (٧/ ٣٧٢)، وَأَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ مِنْ مُرْسَلِ عُرْوَةَ (الْمُصَنَّف ٥/ ٣٦٤)، وَالْبَيْهَقِيُّ مِنْ مُرْسَلِ الزُّهْرِيِّ (الدَّلَائِل ٣/ ٢٠٨)، وَهَذِهِ مَرَاسِيلُ مُتَعَدِّدَةُ الْمَخَارِجِ تَتَقَوَّى بِمَا أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ مَوْصُولًا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ (الْمُسْنَد ٣/ ٣٥١) مِنْ طَرِيقِ أَبِي الزُّبَيْرِ مُعَنْعَنًا وَهُوَ مُدَلِّسٌ.

وَقَالَ الْهَيْثَمِيُّ: رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ (الْمَجْمَع ٦/ ١٠٧ ح ١٠٠٥٧)، وَكَذَلِكَ صَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ وَالْعُمْرِيُّ بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ (انْظُرْ فِقْهَ السِّيرَةِ لِلْغَزَالِيِّ تَحْقِيقُ الْأَلْبَانِيِّ، وَالسِّيرَةُ النَّبَوِيَّةُ الصَّحِيحَةُ لِلْعُمْرِيِّ).

Shahih dengan keseluruhan jalurnya, karena telah diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya dari mursal Qatadah (7/372), dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari mursal ‘Urwah (*Al-Mushannaf* 5/364), serta oleh Al-Baihaqi dari mursal Az-Zuhri (*Ad-Dala’il* 3/208). Ini adalah riwayat-riwayat mursal dari berbagai jalur yang saling menguatkan, ditambah dengan riwayat yang disambungkan oleh Ahmad dari hadis Jabir (*Al-Musnad* 3/351) melalui jalur Abu Az-Zubair yang menggunakan 'an'anah, sementara dia dikenal sebagai mudallis.

Al-Haitsami berkata: Para perawinya adalah para perawi shahih (*Majma' Az-Zawaid* 6/107 no. 10057). Demikian pula dinyatakan shahih oleh Al-Albani dan Al-‘Umari berdasarkan keseluruhan jalurnya (lihat *Fiqh As-Sirah* karya Al-Ghazali tahqiq Al-Albani dan *As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah* karya Al-‘Umari).

[KE 2]

TEGURAN ALLAH SWT ATAS KELUHAN NABI PASCA PERANG UHUD :

Pada saat perang Uhud, kaum muslimin menderita kekalahan, hingga terbunuhlah 70 sahabat sebagai syuhada. Dan banyak yang terluka termasuk Rasulullah sehingga beliau sempat mengeluh, maka turunlah ayat berikut ini sebagai teguran atas keluhannya tersebut.

﴿لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ﴾

Kamu tidak memiliki wewenang apapun terhadap urusan mereka… (yakni : itu semua bukan urusan mu), baik Allah menerima taubat mereka, ataupun mengazab mereka, yang pasti sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. [Al Imran: 128]

Dari Anas radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ وَيَقُولُ كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ﴿ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ ﴾

Bahwa gigi geraham Rasulullah pecah ketika perang Uhud, dan kepala beliau juga terluka hingga mengalirkan darah, beliau lalu bersabda: "Bagaimana mungkin suatu kaum akan beruntung, sedangkan mereka melukai nabinya dan mematahkan gigi gerahamnya." Oleh karena itu beliau memohon kepada Allah untuk mengutuk mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat:

﴿ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ ﴾

'(Kamu tidak memiliki wewenang apa-apa terhadap urusan mereka…) ' (Qs. Ali Imran: 128).
[HR. Muslim no. 1791]

****
DALIL KE LIMA : 
SAAT PERANG AHZAB ATAU KHANDAQ:

KE 1 : USULAN MENGGALI PARIT :

Dalam Perang Khandaq (Ahzab), Nabi mengetahui bahwa kaum Quraisy beserta sekutu-sekutunya dan kabilah Ghathafan telah bergerak menuju Madinah dengan tujuan menyerang dan membinasakan penduduknya. Maka Nabi mengadakan majelis musyawarah dan bermusyawarah dengan para sahabat tentang strategi pertahanan yang dapat mereka lakukan untuk menghadapi pasukan besar tersebut. Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu mengusulkan untuk menggali parit guna mencegah pasukan sekutu masuk ke kota Madinah. Nabi pun menyetujui pendapat tersebut dan langsung mulai menerapkannya.

Lihat: *Sirah Ibnu Hisyam* (2:224), *As-Sirah An-Nabawiyyah*, dan *Akhbar Al-Khulafa’* karya Ibnu Hibban (1:255).

KE 2 : PENGAKUAN NABI BAHWA RENCANA KESEPAKATAN DENGAN BANI GHATHAFAN ADALAH INISIATIF SENDIRI BUKAN DARI WAHYU.

Abu Muhammad Ibnu Hazm adz-Dzohiri dalam Jawaami' as-Siirah hal. 188 [ Cet. Al-Ma'aarif] menceritakan :

Pada saat terjadi perang Ahzab [Khandaq] , dan umat Islam dikepung oleh pasukan sekutu , diantaranya oleh Bani Gathfaan , pasukan sekutu yang paling kuat dan besar . Maka Rasulullah   mengirim utusan kepada dua kepala kabilah Ghathfan , Uyaynah bin Hishn bin Hudhaifa, dan Al-Harits bin Auf bin Abi Haritsah untuk memberikan penawaran sepertiga dari hasil panen buah-buahan di Madinah agar mereka keluar dari pasukan Ahzab dan pulang meninggalkan pengepungan Madinah 

Sebelum terjadi kesepakatan perjanjian dengan penawaran itu di mulai , maka Rasulullah   menceritakan hal itu terlebih dahulu kepada Saad bin Muadz dan Saad bin Ubadah, lalu  mereka berkata berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْرًا تُحِبُّهُ فَنَصْنَعَهُ أَمْ شَيْئًا أَمَرَكَ اللَّهُ بِهِ لَا بُدَّ لَنَا مِنَ الْعَمَلِ بِهِ، أَمْ شَيْئًا تَصْنَعُهُ لَنَا؟

Wahai Rasulullah, apakah ini suatu urusan yang engkau sukai lalu supaya kami melakukannya, atau apakah sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah, yang tidak boleh tidak kami harus mengerjakannya, atau adakah ini hanya sesuatu urusan yang engkau lakukan demi untuk kami?

Maka Rosulullah   menjawab :

بَلْ شَيْءٌ أَصْنَعُهُ لَكُمْ، وَاللَّهِ مَا أَصْنَعُ ذَلِكَ إِلَّا لِأَنِّي رَأَيْتُ الْعَرَبَ رَمَتْكُمْ عَنْ قَوْسٍ وَاحِدَةٍ، وَكَالَبُوكُمْ مِنْ كُلِّ جَانِبٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَكْسِرَ عَنْكُمْ مِنْ شَوْكَتِهِمْ إِلَى أَمْرٍ مَّا

“Ini urusan yang aku lakukan demi untuk kalian , demi Allah, aku tidak akan melakukan yang demikian itu melainkan karena sesungguhnya  aku telah melihat bangsa Arab telah bersatu memanah kalian dari satu busur dan mereka telah mengepung kalian secara ketat dan pada setiap penjuru. Oleh sebab itu aku bertujuan hendak memecahkan kekuatan mereka dan hal ini aku serahkan pada pendapat.”

Maka Saad bin Muadz berkata kepada beliau   :

يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ كُنَّا وَهَؤُلَاءِ عَلَى الشِّرْكِ بِاللَّهِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ، لَا نَعْبُدُ اللَّهَ، وَلَا نَعْرِفُهُ، وَهُمْ لَا يَطْمَعُونَ أَنْ يَأْكُلُوا مِنْهَا ثَمَرَةً وَاحِدَةً إِلَّا قِرًى أَوْ بَيْعًا، أَفَحِينَ أَكْرَمَنَا اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ، وَهَدَانَا لَهُ، وَأَعَزَّنَا بِكَ، وَبِهِ نُعْطِيهِمْ أَمْوَالَنَا؟ مَا لَنَا بِهَذَا مِنْ حَاجَةٍ، وَاللَّهِ لَا نُعْطِيهِمْ إِلَّا السَّيْفَ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ!

“Ya Rasulullah, sesungguhnya kami dan mereka itu dahulu satu kaum dalam menyekutukan Allah [musyrikin] dan menyembah berhala-berhala, kami tidak menyembah kepada Allah dan kami tidak pula mengenali-Nya.

Dan mereka itu tidak mengharapkan akan memakan buah tamar daripada kota Madinah, melainkan dengan cara bertamu [ dijamu sebagai tamu ] atau jual beli.

Maka tatkala Allah memuliakan kami dengan Islam dan telah memberi hidayah-Nya kepada kami, dan Ia telah meninggikan kehormatan kami [ meng IZZAH kan kami ] dengan sebab engkau dan dengan-Nya, maka kami tidak akan memberikan kepada mereka harta-harta kami ?

Kami tidak membutuhkan kesepakatan ini . Demi Allah, kami tidak akan memberi kepada mereka itu, melainkan pedang sehingga Allah memberi keputusan antara kami dengan mereka.”

Mendengar jawapan tersebut baginda   bersabda:

" أَنْتَ وَذَاكَ".

“Sungguh hebat kamu.”

Kemudian Saad bin Mu`az mengambil surat perjanjian dan point-point di dalamnya dihapuskan, kemudian berkata :

لِيَجْهَدُوا عَلَيْنَا

“Biarlah mereka mengusir kami, kami telah bersedia.”

[Lihat *As-Sirah An-Nabawiyyah* karya Ibnu Katsir (3/201–202), dan *Sirah Ibnu Hisyam* (2/223), Nihayatul Arab 17/172, Siyar al-A’lam an-Nubala 1/492, Tarikh al-Islam karya adz-Dzahabi 2/162, al-Bidayah wa an-Nihayah 4/120 dan at-Tahrir wa at-Tanwiir 21/305].

****

DALIL KE ENAM : 
NABI PERNAH MENGHARAMKAN YANG HALAL UNTUK DIRINYA:

Teguran keras dari Allah SWT terhadap Nabi , karena beliau mengharamkan pada dirinya apa yang Allah halalkan, beliau lakukan itu hanya semata-mata karena untuk mendapat-kan ridho dari sebagian para istrinya .

Yaitu beliau mengharamkan pada dirinya untuk minum madu. Dalam riwayat lain mengharamkan dirinya untuk mengggauli salah satu madunya yang bernama Maria al-Qibthiyyah. 

Oleh sebab itu, maka Allah SWT menurunkan wahyu beberapa ayat dari awal surat at-Tahrim. Yaitu ayat-ayat berikut ini :

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (1) قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ (2) وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَن بَعْضٍ ۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنبَأَكَ هَٰذَا ۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ(3) إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا ۖ وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ (4)

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. At-Tahrim: 1]

====

SEBAB TURUN-NYA AYAT-AYAT DIATAS :

Ada beberapa riwayat :

RIWAYAT PERTAMA : KARENA NABI MENGHARAM-KAN DIRINYA MINUM MADU UNTUK SELAMA-NYA.

Demi untuk membahagiakan sebagian para istrinya, Rasulullah rela bersumpah mengharamkan pada dirinya minum madu untuk selamanya. Maka Allah SWT segera menurunkan wahyu yang berisi teguran keras atas pengharamannya itu .

*Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:*

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَشْرَبُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحش، وَيَمْكُثُ عِنْدَهَا، فتواطأتُ أَنَا وحفصةُ عَلَى: أيتُنا دخلَ عَلَيْهَا، فَلْتَقُلْ لَهُ: أكلتَ مَغَافير؟ إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ. قَالَ: "لَا وَلَكِنِّي كُنْتُ أَشْرَبُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحش، فَلَنْ أَعُودَ لَهُ، وَقَدْ حَلَفْتُ لَا تُخْبِرِي بِذَلِكَ أَحَدًا"، ﴿تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ﴾

Rasulullah biasa meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy dan tinggal di sana cukup lama. Maka aku dan Hafshah bersepakat, siapa di antara kami yang didatangi Rasulullah , ia harus berkata kepadanya: "Apakah engkau memakan maghafir? Aku mencium bau maghafir darimu."

Rasulullah menjawab: "Tidak, tetapi aku meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi , dan aku bersumpah." Lalu beliau berkata: "Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun. -Allah SWT berfirman :- ﴿Engkau lakukan itu demi mencari keridhaan istri-istrimu". (HR. Bukhari no. 4912).

*Dan dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:*

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُحِبُّ الحَلوى والعَسل، وَكَانَ إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ، فَيَدْنُو مِنْ إِحْدَاهُنَّ. فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ، فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ، فَقِيلَ لِي: أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّة عَسَل، فَسَقَتِ النَّبِيَّ ﷺ مِنْهُ شَرْبَةً، فَقُلْتُ: أَمَا وَاللَّهِ لنحتالَن لَهُ. فَقُلْتُ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ: إِنَّهُ سَيَدْنُو مِنْكِ، فَإِذَا دَنَا مِنْكِ فَقُولِي: أَكَلْتَ مغَافير؟ فَإِنَّهُ سَيَقُولُ ذَلِكَ لَا. فَقُولِي لَهُ: مَا هَذِهِ الرِّيحُ الَّتِي أَجِدُ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُولُ لَكِ: سَقَتْنِي حَفْصَةُ شَرْبَةَ عَسَلٍ. فَقُولِي: جَرَسَتْ نحلُه العُرفُطَ. وَسَأَقُولُ ذَلِكَ، وَقَوْلِي أَنْتِ لَهُ يَا صَفِيَّةُ ذَلِكَ، قَالَتْ -تَقُولُ سَوْدَةُ-: وَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَامَ عَلَى الْبَابِ، فَأَرَدْتُ أَنْ أُنَادِيَهُ بِمَا أَمَرْتِنِي فَرَقًا مِنْكِ، فَلَمَّا دَنَا مِنْهَا قَالَتْ لَهُ سَوْدَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَلْتَ مَغَافِيرَ؟ قَالَ: "لَا ". قَالَتْ: فَمَا هَذِهِ الرِّيحُ الَّتِي أَجِدُ مِنْكَ؟ قَالَ: "سَقَتْنِي حَفْصَةُ شَربة عَسَلٍ". قَالَتْ: جَرَسَت نَحلُه العرفطَ. فَلَمَّا دَارَ إليَّ قُلْتُ نَحْوَ ذَلِكَ، فَلَمَّا دَارَ إِلَى صَفِيَّةَ قَالَتْ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَلَمَّا دَارَ إِلَى حَفْصَةَ قَالَتْ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَسْقِيَكَ مِنْهُ؟ قَالَ: "لَا حاجةَ لِي فِيهِ". قَالَتْ -تَقُولُ سَوْدَةُ: والله لقَدْ حَرَمْنَاه. قُلْتُ لَهَا : اسْكُتِي".

Rasulullah menyukai makanan manis dan madu. Ketika beliau selesai melaksanakan shalat Ashar, biasanya beliau masuk menemui istri-istrinya dan mendekati salah seorang dari mereka. Suatu kali, beliau masuk menemui Hafshah binti Umar dan tinggal lebih lama dari biasanya, sehingga aku merasa cemburu. Aku bertanya tentang hal itu, lalu dikatakan kepadaku bahwa seorang perempuan dari kaumnya telah menghadiahkan sekantung madu kepada Hafshah, dan dia memberikannya kepada Nabi untuk diminum.

Aku pun berkata, "Demi Allah, aku akan melakukan sesuatu terhadapnya." Maka aku berkata kepada Saudah binti Zam’ah, "Ketika Rasulullah mendekatimu, katakanlah, ‘Apakah engkau memakan maghafir?’ Jika beliau menjawab, ‘Tidak,’ maka katakanlah, ‘Lalu bau apa ini yang aku cium darimu?’ Pastilah beliau akan menjawab, ‘Hafshah memberiku madu untuk diminum.’ Maka katakanlah, ‘Lebah-lebah yang menghisap madunya pasti memakan pohon ‘urfuth (yang berbau menyengat).’" Aku pun mengatakan hal yang sama, dan aku juga menyuruh Shafiyyah untuk mengatakannya.

Saudah berkata, "Demi Allah, ketika beliau berdiri di depan pintu, aku ingin segera mengatakan apa yang engkau perintahkan kepadaku karena takut kepadamu."

Ketika Rasulullah mendekati Saudah, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memakan maghafir?" Rasulullah menjawab, "Tidak."

Saudah bertanya lagi, "Lalu bau apa ini yang aku cium darimu?" Rasulullah menjawab, "Hafshah memberiku madu untuk diminum."

Saudah berkata, "Lebah-lebah yang menghisap madunya pasti memakan pohon ‘urfuth."

Ketika Rasulullah mendekatiku, aku berkata hal yang sama. Ketika beliau mendekati Shafiyyah, dia pun berkata seperti itu.

Ketika beliau kembali menemui Hafshah, Hafshah berkata, "Wahai Rasulullah, maukah aku memberimu madu itu?"

Rasulullah menjawab, "Aku sudah tidak membutuhkannya lagi."

Saudah berkata, "Demi Allah, kami telah membuat beliau mengharamkannya pada dirinya."

Aku berkata kepadanya, "Diamlah." (Shahih Bukhari, no. 5268).

RIWAYAT KEDUA : SEBAB TURUNNYA KARENA NABI MENGHARAMKAN PADA DIRINYA MENGGAULI SALAH SATU MADUNYA, YAITU MARIA AL-QIBTHIYAH.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata :

قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ مَنِ الْمَرْأَتَانِ؟ قَالَ: عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ. وَكَانَ بَدْءُ الْحَدِيثِ فِي شَأْنِ أَمِّ إِبْرَاهِيمَ الْقِبْطِيَّةِ، أَصَابَهَا النَّبِيِّ ﷺ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فِي نَوْبَتِهَا فَوَجَدت حَفْصَةُ، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لَقَدْ جِئْتَ إليَّ شَيْئًا مَا جِئْتَ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَزْوَاجِكَ، فِي يَوْمِي، وَفِي دَوْرِي، وَعَلَى فِرَاشِي. قَالَ: "أَلَا تَرْضَيْنَ أَنْ أُحَرِّمَهَا فَلَا أَقْرَبَهَا؟ ". قَالَتْ: بَلَى. فحَرَّمها وَقَالَ: "لَا تَذْكُرِي ذَلِكَ لِأَحَدٍ". فَذَكَرَتْهُ لِعَائِشَةَ، فَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ﴾ الْآيَاتِ فَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كفَّر عَنْ يَمِينِهِ، وَأَصَابَ جَارِيَتَهُ

"Saya bertanya kepada 'Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata, 'Aisyah dan Hafshah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah) al-Qibthiyyah yang digauli Nabi di rumah Hafshah pada hari (giliran)nya, lalu Hafshah mengetahuinya.

Hafshah lalu berkata, 'Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya.

Maka Nabi berkata, 'Senangkah engkau bila aku mengharamkan Maria dengan tidak menggaulinya lagi?

Ia menjawab, 'Baik, haramkan dia!

Nabi lalu berkata, 'Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun’.

Tetapi Hafshah mengatakannya kepada 'Aisyah. Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi , lalu menurunkan ayat:

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu?”.... dan seterusnya.

"Maka sampai kepada kami kabar bahwa Rasulullah menebus sumpahnya dan tetap mendatangi Maria."

[Lihat : Tafsir At-Thabari (28/102), Tafsir Ibnu Katsir 8/159 dan asalnya terdapat dalam kitab Shahih.]

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 8/159 berkata :

وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ، وَلَمْ يُخَرِّجْهُ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ الْكُتُبِ السِّتَّةِ، وَقَدِ اخْتَارَهُ الْحَافِظُ الضِّيَاءُ الْمَقْدِسِيُّ فِي كِتَابِهِ الْمُسْتَخْرَجِ

Dan ini adalah sanad yang shahih. Tidak ada seorang pun dari penulis kitab-kitab Sunan yang enam yang meriwayatkannya, namun al-Hafizh Adh-Dhiya' al-Maqdisi memilihnya dalam kitabnya Al-Mustakhraj (Al-Mukhtarah karya Adh-Dhiya' Al-Maqdisi nomor (189)).

****

DALIL KE TUJUH : 
NABI SEMPAT KEBERATAN DIJODOHKAN DENGAN ZAINAB

Teguran keras Allah SWT terhadap Nabi karena semapat beliau merasa keberatan dinikahkan oleh Allah dengan Zainab, mantan istri Zaid radhiyallahu ‘anhuma.

Zainab binti Jahsy, mantan istri Zaid bin Haritsah. Sementara Zaid bin Haritsah ini adalah anak angkat kesayangan Nabi .

Allah SWT menikahkan Nabi dengan Zainab, bertujuan untuk menghapus dan menghilangkan tradisi Jahilayah, dimana status anak angkat sama persis dengan anak kandung. Berarti apa yang berlaku pada anak kandung, berlaku pula pada anak angkat, diantaranya dalam hal yang berkenaan dengan hak waris dan juga yang berkenaan dengan larangan menikahi mantan istri anak kandung.  Tradisi ini sudah melekat dan mendarah daging pada masyarakat Jahiliyah hingga masa Islam datang sebelum turunnya wahyu yang melarang tradisi tersebut yang dimulai dengan pernikahan Nabi dengan Zainab. 

Ketika Nabi nampak merasa keberatan dengan rencana pernikahan yang langsung datang dari Allah SWT tersebut, karena takut menjadi celaan di kalangan manusia, maka Allah menegurnya dengan menurunkan wahyu sbb :

﴿مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا (38) الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا (39)﴾

“Tidak boleh ada rasa keberatanpun atas Nabi terhadap apa yang telah ditetapkan Allah bagi-nya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku”. [QS. Ahzab: 38]

(yaitu para rasul sebelumnya) yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka hanya takut kepada-Nya dan mereka tidak ada rasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan. [Ahzab: 39]

Pernikahannya dan perceraian dengan Zaid:

Diriwayatkan bahwa Zainab dilamar oleh beberapa pria dari suku Quraisy. Zainab kemudian mengirim pesan kepada Nabi untuk meminta pendapatnya, dan Nabi memilihkan Zaid bin Haritsah sebagai suaminya.

Zainab berkata, "Aku adalah putri bibimu, wahai Rasulullah, dan aku tidak ridho menikah dengannya (dengan Zaid)."

Maka Allah menurunkan ayat:

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka" (Al-Ahzab: 36).

Kemudian Zainab mengirim pesan kepada Nabi dan menyetujuinya. Ia menyerahkan urusannya kepada Nabi , maka Nabi menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah. Rasulullah memberikan mahar sepuluh dinar, enam puluh dirham, satu kerudung, satu baju besi, satu kain sarung, satu selimut, lima puluh takaran makanan, dan tiga puluh takaran kurma.

Pernikahan ini menjadi contoh penghancuran perbedaan kelas sosial yang diwarisi sebelum Islam, karena Zaid – yang merupakan seorang mantan budak – menikah dengan Zainab yang berasal dari kelas bangsawan bebas.

Zainab tinggal bersama Zaid sekitar satu tahun atau lebih, namun kemudian terjadi perselisihan di antara mereka. Zaid berkeinginan untuk menceraikannya, tetapi Nabi menahannya dan berkata, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah." Namun, akhirnya Zaid menceraikan Zainab.

Abu Bakar bin Al-Arabi berkata, "Nabi berkata kepada Zaid, 'Pertahankan istrimu,' untuk menguji sejauh mana keinginannya terhadap Zainab atau ketidaksukaannya terhadapnya. Ketika Zaid mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap Zainab yang disebabkan oleh sikapnya yang merasa lebih tinggi darinya, Nabi mengizinkannya untuk menceraikannya."

[Referensi :

[1]- Al-'Amili, Ja'far Murtadha. "As-Shahih Min Sirah An-Nabi Al-A'zham (SAW), Jilid 14, Halaman 39-82". Situs Al-Mizan. Diarsipkan dari versi asli pada 6 Januari 2022. Diakses pada 6 Januari 2022.

[2]- Abu Al-Hasan Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas'ud bin An-Nu'man bin Dinar Al-Baghdadi Ad-Daruquthni; Diteliti, disunting teksnya, dan diberi catatan oleh: Syu'aib Al-Arna'uth, Hasan Abdurrahman Syalabi, Abdul Lathif Harzallah, Ahmad Barhum (1424 H - 2004 M). Sunan Ad-Daruquthni (Edisi Pertama). Beirut, Lebanon: Muassasah Ar-Risalah. Jilid 4, Halaman 461. Diarsipkan dari versi asli pada 29 September 2021].

====

Sekilas tentang Biografi Zaid Bin Haritsah :

Zaid bin Haritsah Al-Kalbi (wafat tahun 8 H/629 M) adalah seorang sahabat dan pemimpin militer Muslim. Ia merupakan budak yang dimerdekakan Rasulullah , dan Rasulullah mengangkatnya sebagai anak angkat sebelum kenabian.

Zaid adalah mantan budak pertama yang memeluk Islam dan termasuk golongan pertama yang masuk Islam. Ia juga satu-satunya sahabat Rasulullah yang namanya disebutkan dalam Al-Qur'an.

Zaid ikut serta dalam banyak peperangan bersama Rasulullah dan pernah diutus sebagai pemimpin dalam beberapa ekspedisi militer. Ia gugur sebagai syahid dalam Perang Mu'tah saat memimpin pasukan Muslim melawan tentara Bizantium dan Ghassan yang jumlahnya jauh lebih besar.

Zaid bin Haritsah bin Syurahbil (atau disebut juga Syarahbil) bin Ka'ab lahir 47 tahun sebelum hijrah Nabi, ada yang mengatakan 43 tahun sebelum hijrah, di wilayah kaumnya, Bani Kalb, salah satu cabang dari suku Qudha'ah. Ibunya adalah Su'da binti Tsa'labah bin Abdi Amir bin Aflaat dari Bani Ma'n dari suku Thayyi'.

Zaid pernah ditawan saat masih kecil, ketika pasukan Bani Qain bin Jasar melakukan serangan ke wilayah Bani Ma'n, keluarga ibunya, saat ia sedang bersama ibunya dalam kunjungan ke keluarga ibunya. Ia kemudian dijual di pasar 'Ukazh, lalu dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk bibinya, Khadijah binti Khuwailid, dengan harga 400 dirham. Ketika Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad , ia menghadiahkan Zaid kepada beliau.

Beberapa waktu kemudian, saat musim haji, sejumlah orang dari suku Kalb melihat Zaid, mengenalinya, dan Zaid pun mengenali mereka. Mereka lalu kembali dan memberi tahu ayah Zaid tentang keberadaannya. Ayahnya, Haritsah, bersama pamannya, Ka'ab, pergi untuk menebusnya. Mereka bertemu dengan Nabi Muhammad dan meminta agar Zaid ditebus. Nabi mengusulkan agar Zaid diberi pilihan: jika ia ingin tetap tinggal, ia bebas melakukannya, dan jika ia ingin kembali kepada keluarganya, ia juga boleh tanpa harus ditebus.

Nabi kemudian memanggil Zaid dan berkata, "Engkau telah mengetahui siapa aku dan bagaimana aku memperlakukanmu. Pilihlah aku atau mereka." Zaid menjawab, "Aku tidak akan memilih siapa pun di atasmu. Engkau bagianku seperti ayah dan ibu." Ayah dan pamannya terkejut dan berkata, "Celakalah engkau, Zaid! Apakah engkau memilih perbudakan di atas kebebasan, juga di atas ayah, paman, dan keluargamu?" Zaid menjawab, "Ya. Aku telah melihat sesuatu pada orang ini yang membuatku tidak akan pernah memilih siapa pun di atasnya."

Melihat hal itu, Nabi Muhammad membawanya ke Hijr (dekat Ka'bah) dan berkata kepada orang-orang yang hadir, "Saksikanlah, Zaid adalah anakku, ia akan mewarisi aku dan aku akan mewarisinya." Melihat hal itu, ayah dan pamannya pun merasa lega dan kembali ke tempat mereka. Sejak saat itu, Zaid dikenal sebagai "Zaid bin Muhammad."

[Referensi : 1- Siyar A'lam An-Nubala', Bab Sahabat Radhiyallahu 'Anhum, Zaid bin Haritsah. 2- Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (6). 3- Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (4). 4- Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (1). 5- Usud Al-Ghabah fi Ma'rifat Ash-Shahabah - Zaid bin Haritsah. 6- Al-Ishabah fi Tamyiz Ash-Shahabah - Zaid bin Haritsah (1). 7-Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'd - Zaid Al-Hubb bin Haritsah (2)].

Pernikahan Zaid dengan Zainab binti Jahsy dan Pembatalan Tradisi Adopsi Anak:

Nabi Muhammad mengangkat Zaid sebagai anak angkat, sehingga penduduk Mekah memanggilnya dengan nama "Zaid bin Muhammad." Nabi menikahkan Zaid dengan Zainab binti Jahsy, putri dari bibi Nabi .

Allah berfirman:

 ﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا ٣٦﴾

“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin maupun mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka. Barang siapa tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36).

Namun, Zaid akhirnya menceraikan Zainab.

Lalu Allah SWT berkehendak menikahkan Nabi Muhammad dengan Zainab dengan tujuan untuk mendobrak dan menghapus tradisi larangan menikah dengan wanita mantan istri anak angkatnya, namun beliau merasa keberatan karena khawatir dengan celaan manusia, sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa ayat diatas .Ayat-ayat tersebut menghapus larangan yang berlaku di masa jahiliah tentang menikahi mantan istri anak angkat.

Selain itu, turun pula ayat yang membatalkan praktik adopsi secara hukum:

﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥)﴾

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudara kalian seagama dan teman-teman kalian. Dan tidak ada dosa bagimu atas apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 5).

Sejak saat itu, Zaid kembali dipanggil dengan nama Zaid bin Haritsah. Demikian pula Al-Miqdad, yang sebelumnya dipanggil dengan nama Miqdad bin Al-Aswad karena diangkat anak oleh Al-Aswad bin Abdu Yaghuts Az-Zuhri, kembali dipanggil dengan nama Miqdad bin Amr.

Ibnu Umar berkata :

أنَّ زَيْدَ بنَ حَارِثَةَ، مَوْلَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، مَا كُنَّا نَدْعُو زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ إِلَّا زَيْدَ ابْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ﴾.

"Bahwa Zaid Bin Haritsah, Mawla Rasulullah , Kami dulu memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad, hingga turun ayat: 'Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.'” [QS. Al-Ahzaab : 40]

[HR. Bukhori no. 4782 dan Muslim no. 2425]

Namun, pernikahan Nabi Muhammad dengan Zainab binti Jahsy menjadi bahan pembicaraan sebagian penduduk Madinah, khususnya kaum munafik.

Ibnu Abbas berkata :

فَتَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ، فَتَكَلَّمَ الْمُنَافِقُونَ فِي ذَلِكَ، وَطَعَنُوا فِيهِ، وَقَالُوا: مُحَمَّدٌ يُحَرِّمُ نِسَاءَ الْوَلَدِ، وَقَدْ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ ابْنِهِ زَيْدٍ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ﴾ [الأحزاب: ٤٠] ، إِلَى آخِرِ الْآيَةِ، وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ﴾ [الأحزاب: ٥] ، فَدُعِيَ يَوْمَئِذٍ: «زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ» ، وَدُعِيَ الأَدْعِيَاءُ إِلَى آبَائِهِمْ، فَدُعِيَ الْمِقْدَادُ إِلَى عَمْرٍو، وَكَانَ يُقَالُ لَهُ قَبْلَ ذَلِكَ: الْمِقْدَادُ بْنُ الأَسْوَدِ، وَكَانَ الأَسْوَدُ بْنُ عَبْدِ يَغُوثَ الزُّهْرِيُّ قَدْ تَبَنَّاهُ

Maka Rasulullah menikahinya, lalu orang-orang munafik membicarakan hal tersebut dan mencelanya.

Mereka berkata, “Muhammad mengharamkan seseorang menikah dengan istri-istri anaknya, tetapi dia sendiri menikahi istri anaknya sendiri, Zaid.” Maka turunlah firman Allah:

﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ٤٠﴾

“Muhammad itu bukanlah bapak dari salah seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Ahzab: 40).

Maka pada hari itu, Zaid dipanggil dengan nama "Zaid bin Haritsah," dan para anak angkat dikembalikan nasabnya kepada ayah-ayah mereka. Maka Miqdad dipanggil dengan nama "Miqdad bin Amr," yang sebelumnya disebut "Miqdad bin Al-Aswad," karena Al-Aswad bin Abdu Yaghuts Az-Zuhri telah mengangkatnya sebagai anak. [Lihat : Kitab al-Akhbaar al-Muwaffaqiyat karya az-Zubair bin Bakar hal. 120]

****

DALIL KEDELAPAN : 
SEBAGIAN PARA SAHABAT MENOLAK PERINTAH NABI UNTUK MENULIS WASIAT-NYA SAAT SAKIT MENJELANG WAFAT

Dari Ibnu Abbas berkata:

لَمَّا حُضِرَ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ : وَفِي الْبَيْتِ رِجَالٌ فِيهِمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ : ( هَلُمَّ أَكْتُبْ لَكُمْ كِتَابًا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ ) قَالَ عُمَرُ : إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ غَلَبَهُ الْوَجَعُ وَعِنْدَكُمْ الْقُرْآنُ فَحَسْبُنَا كِتَابُ اللَّهِ ، وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْبَيْتِ ، وَاخْتَصَمُوا ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ قَرِّبُوا يَكْتُبْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كِتَابًا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ مَا قَالَ عُمَرُ ، فَلَمَّا أَكْثَرُوا اللَّغَطَ وَالِاخْتِلَافَ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ : ( قُومُوا عَنِّي ) .

قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ : فَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ : إِنَّ الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَبَيْنَ أَنْ يَكْتُبَ لَهُمْ ذَلِكَ الْكِتَابَ مِنْ اخْتِلَافِهِمْ وَلَغَطِهِمْ

Ketika Nabi sedang dalam keadaan sakaratul maut, di rumah terdapat sejumlah orang, di antaranya Umar bin Al-Khattab. Nabi bersabda: “Kemari, akan kutuliskan untuk kalian sebuah tulisan, yang dengannya kalian tidak akan sesat setelahnya.” Umar pun berkata: “Sungguh Nabi sedang dikuasai rasa sakit, dan kalian sudah memiliki Al-Qur’an. Cukuplah bagi kita Kitab Allah.” Maka orang-orang di rumah itu berselisih dan bertengkar. Sebagian berkata: “Bawakan (alat tulis), agar Rasulullah menulis untuk kalian suatu tulisan yang kalian tidak akan sesat setelahnya.” Dan sebagian lagi berkata seperti yang dikatakan Umar. Ketika perdebatan dan keributan semakin banyak di hadapan Nabi , beliau bersabda: “Tinggalkan aku!”

'Ubaidullah berkata: Maka Ibnu Abbas biasa berkata: “Sungguh musibah yang terbesar adalah apa yang menghalangi Rasulullah dari menuliskan (wasiat) itu kepada mereka, akibat perbedaan dan keributan mereka.”

(HR. Al-Bukhari no. 6932 dan Muslim no. 1637)

===

Faidah-Faidah Dari Hadits :

Ke 1.

Permintaan Nabi untuk menulis sesuatu bukan terkait wahyu baru, atau perkara syariat yang belum beliau sampaikan sebelumnya. Hal ini dibuktikan oleh:

Peristiwa ini terjadi hari Kamis, sedangkan Nabi wafat hari Senin berikutnya. Andaikan hal itu penting sebagai bagian dari wahyu, tentu beliau masih bisa memerintahkan yang lain untuk menuliskannya. Karena tidak dilakukan, maka itu bukanlah bagian dari wahyu wajib.

Allah telah memuji Nabi-Nya sebagai yang telah menyampaikan seluruh wahyu, dan menegaskan bahwa agama ini telah sempurna. Menyatakan bahwa tulisan itu bagian dari agama berarti menuduh Nabi tidak menyampaikan risalah secara sempurna, dan itu bertentangan dengan firman Allah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

وَلَمْ تَكُنْ كِتَابَةُ الْكِتَابِ مِمَّا أَوْجَبَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَكْتُبَهُ، أَوْ يُبَلِّغَهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ؛ إِذْ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمَا تَرَكَ ﷺ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ بِهِ۔

“Dan penulisan wasiat tersebut bukanlah sesuatu yang diwajibkan oleh Allah atas beliau untuk ditulis atau disampaikan pada waktu itu; sebab jika memang demikian, niscaya Rasulullah tidak akan meninggalkan apa yang telah Allah perintahkan kepadanya". (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, 6/315)

Juga beliau berkata:

وَلَا يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْكِتَابِ لِشَكِّ مَن شَكَّ، فَلَوْ كَانَ مَا يَكْتُبُهُ فِي الْكِتَابِ مِمَّا يَجِبُ بَيَانُهُ وَكِتَابَتُهُ، لَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُبَيِّنُهُ، وَيَكْتُبُهُ، وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى قَوْلِ أَحَدٍ؛ فَإِنَّهُ أَطْوَعُ الْخَلْقِ لَهُ، فَعُلِمَ أَنَّهُ لَمَّا تَرَكَ الْكِتَابَ: لَمْ يَكُنِ الْكِتَابُ وَاجِبًا، وَلَا كَانَ فِيهِ مِنَ الدِّينِ مَا تَجِبُ كِتَابَتُهُ حِينَئِذٍ، إِذْ لَوْ وَجَبَ: لَفَعَلَهُ

“Dan tidak boleh bagi beliau meninggalkan penulisan wasiat itu hanya karena keraguan orang yang ragu. Maka seandainya apa yang akan beliau tulis dalam tulisan tersebut merupakan sesuatu yang wajib dijelaskan dan dituliskan, niscaya Nabi akan menjelaskannya dan menuliskannya, dan tidak akan menoleh kepada ucapan siapa pun; karena beliau adalah manusia yang paling taat kepada Allah. Maka diketahui bahwa ketika beliau meninggalkan penulisan itu, berarti penulisan tersebut tidaklah wajib, dan tidak terdapat di dalamnya perkara agama yang wajib dituliskan saat itu. Sebab jika memang wajib, tentu beliau akan melakukannya." (Minhaj as-Sunnah, 6/12)

Ke 2.

Perbedaan pendapat di antara para sahabat menunjukkan bahwa perintah Nabi tersebut tidak bersifat wahyu yang wajib diamalkan. Andaikan mereka yakin bahwa itu bagian dari wahyu, tentu semua akan segera melaksanakannya tanpa perdebatan, sebagaimana ketika mereka melepas sandal dalam shalat hanya karena melihat Nabi melakukannya, walaupun tanpa perintah langsung.

Abu al-‘Abbas al-Qurthubi berkata:

وَقَوْلُهُ: (ائْتُونِي أَكْتُبْ لَكُمْ كِتَابًا لَا تَضِلُّونَ بَعْدَهُ): لَا شَكَّ فِي أَنَّ (ائْتُونِي) أَمْرٌ، وَطَلَبٌ، تَوَجَّهَ لِكُلِّ مَنْ حَضَرَ، فَكَانَ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مَنْ حَضَرَ الْمُبَادَرَةُ لِلِامْتِثَالِ، وَلَا سِيَّمَا وَقَدْ قَرَنَهُ بِقَوْلِهِ: (لَا تَضِلُّونَ بَعْدَهُ)، لَكِنْ ظَهَرَ لِعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَلِطَائِفَةٍ مَعَهُ: أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ لَيْسَ عَلَى الْوُجُوبِ، وَأَنَّهُ مِنْ بَابِ الْإِرْشَادِ إِلَى الْأَصْلَحِ، مَعَ أَنَّ مَا فِي كِتَابِ اللهِ يُرْشِدُ إِلَى كُلِّ شَيْءٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ)، مَعَ مَا كَانَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ مِنَ الْوَجَعِ، فَكَرِهَ أَنْ يَتَكَلَّفَ مِنْ ذَلِكَ مَا يَشُقُّ وَيَثْقُلُ عَلَيْهِ، فَظَهَرَ لَهُمْ: أَنَّ الْأَوْلَى أَلَّا يَكْتُبَ، وَأَرَادَتِ الطَّائِفَةُ الْأُخْرَى: أَنْ يَكْتُبَ؛ مُتَمَسِّكَةً بِظَاهِرِ الْأَمْرِ، وَاغْتِنَامًا لِزِيَادَةِ الْإِيضَاحِ، وَرَفْعِ الْإِشْكَالِ.

فَيَا لَيْتَ ذَلِكَ لَوْ وَقَعَ، وَحَصَلَ! وَلَكِنْ قَدَّرَ اللهُ، وَمَا شَاءَ فَعَلَ، وَمَعَ ذَلِكَ: فَلَا عَتْبَ، وَلَا لَوْمَ عَلَى الطَّائِفَةِ الْأُولَى؛ إِذْ لَمْ يُعَنِّفْهُمُ النَّبِيُّ ﷺ، وَلَا ذَمَّهُمْ، بَلْ قَالَ لِلْجَمِيعِ: (دَعُونِي فَالَّذِي أَنَا فِيهِ خَيْرٌ).

Dan sabda beliau: "Bawalah kemari, akan kutuliskan untuk kalian sebuah tulisan yang dengannya kalian tidak akan sesat sesudahnya" — tidak diragukan bahwa ucapan "bawalah kemari" adalah bentuk perintah dan permintaan yang ditujukan kepada semua yang hadir. Maka, sudah sepatutnya bagi setiap orang yang hadir untuk segera mematuhi perintah itu, apalagi Rasulullah mengaitkannya dengan sabdanya: "kalian tidak akan sesat sesudahnya."

Namun, tampak bagi Umar radhiyallahu 'anhu dan sekelompok orang yang bersamanya bahwa perintah itu tidak bersifat wajib, tetapi termasuk dalam bentuk bimbingan menuju hal yang lebih baik. Apalagi apa yang ada dalam Kitabullah sudah mencakup segala sesuatu, sebagaimana firman Allah: *"Penjelasan bagi segala sesuatu."* Ditambah lagi keadaan Rasulullah saat itu sedang mengalami sakit, sehingga mereka tidak ingin memberatkan beliau dengan sesuatu yang sulit dan menyusahkan. Maka tampak bagi mereka bahwa yang lebih utama adalah tidak menuliskannya.

Sementara kelompok lain menginginkan agar tulisan itu tetap dibuat, berpegang pada keumuman makna perintah beliau dan demi memperoleh penjelasan tambahan serta menghilangkan segala bentuk keraguan.

Sungguh, seandainya hal itu jadi terjadi dan tertulis, alangkah indah dan baiknya! Tetapi Allah telah menakdirkan apa yang Dia kehendaki, dan Dia berbuat sesuai dengan kehendak-Nya. Meskipun begitu, tidak ada celaan dan tidak pula teguran terhadap kelompok yang pertama, karena Rasulullah tidak mencela mereka, tidak pula mencela tindakan mereka. Bahkan beliau bersabda kepada semuanya: *"Biarkan aku, karena apa yang sedang aku alami ini lebih baik."* ["Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhish Kitab Muslim" (15/18)]

Ibnu Hajar rahimahullah menukil dari Al-Mazari:

قَالَ الْمَازِرِيُّ: إِنَّمَا جَازَ لِلصَّحَابَةِ الِاخْتِلَافُ فِي هَذَا الْكِتَابِ مَعَ صَرِيحِ أَمْرِهِ لَهُمْ بِذَلِكَ، لِأَنَّ الْأَوَامِرَ قَدْ يُقَارِنُهَا مَا يُنْقِلُهَا عَنِ الْوُجُوبِ، فَكَأَنَّهُ ظَهَرَتْ مِنْهُ قَرِينَةٌ دَلَّتْ عَلَى أَنَّ الْأَمْرَ لَيْسَ عَلَى الْحَتْمِ، بَلْ عَلَى الِاخْتِيَارِ، فَاخْتَلَفَ اجْتِهَادُهُمْ، وَصَمَّمَ عُمَرُ عَلَى الِامْتِنَاعِ لِمَا قَامَ عِنْدَهُ مِنَ الْقَرَائِنِ بِأَنَّهُ ﷺ قَالَ ذَلِكَ عَنْ غَيْرِ قَصْدٍ جَازِمٍ.

Al-Mazari berkata: sesungguhnya dibolehkannya para sahabat berbeda pendapat dalam masalah penulisan tersebut, meskipun Rasulullah secara jelas memerintahkan mereka, adalah karena suatu perintah bisa saja disertai dengan sesuatu yang mengalihkan dari kewajiban. Maka seakan-akan terdapat tanda (qarinah) dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa perintah tersebut bukanlah sesuatu yang harus dipastikan (dilaksanakan), melainkan bersifat pilihan. Maka terjadilah perbedaan ijtihad di antara mereka. Umar pun bersikukuh untuk menolak karena menurutnya telah ada tanda-tanda bahwa Rasulullah mengucapkan hal itu bukan dengan maksud yang pasti dan tegas. (Fath al-Bari, 8/133)

Ke 3.

Keinginan Nabi menulis sesuatu itu bisa jadi berdasarkan wahyu yang kemudian dinasakh, atau berdasarkan ijtihad beliau yang kemudian tampak maslahatnya adalah meninggalkan penulisan itu.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

   قَالَ الخَطَّابِيُّ: وَقَدْ كَانَ أَصْحَابُهُ ﷺ يُرَاجِعُونَهُ فِي بَعْضِ الأُمُورِ قَبْلَ أَنْ يَجْزِمَ فِيهَا بِتَحْتِيمٍ، كَمَا رَاجَعُوهُ يَوْمَ الحُدَيْبِيَةِ فِي الخِلَافِ، وَفِي كِتَابِ الصُّلْحِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قُرَيْشٍ، فَأَمَّا إِذَا أَمَرَ بِالشَّيْءِ أَمْرَ عَزِيمَةٍ: فَلَا يُرَاجِعُهُ فِيهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ.

Al-Khaththabi berkata: Para sahabat Nabi memang biasa mendiskusikan kembali (suatu perkara) dengan beliau dalam sebagian urusan sebelum beliau menetapkannya secara pasti sebagai sesuatu yang wajib. Sebagaimana mereka berdiskusi dengannya pada hari Hudaibiyah dalam perbedaan pendapat dan dalam penulisan perjanjian damai antara beliau dan Quraisy. Adapun jika beliau memerintahkan sesuatu dengan perintah yang tegas dan pasti, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang membantahnya. ("Syarh Muslim" 11/91).

Dan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ يُرَاجِعُونَهُ فِي بَعْضِ الأُمُورِ، مَا لَمْ يَجْزِمْ بِالأَمْرِ، فَإِذَا عَزَمَ: امْتَثَلُوا.

Para sahabat memang biasa berdiskusi kembali dengannya dalam sebagian perkara, selama beliau belum memutuskan secara pasti. Tetapi apabila beliau telah menetapkan keputusan, mereka pun langsung mematuhinya. ("Fathul Bari" 1/209)

Ke 4.

Perkataan Umar radhiyallahu 'anhu, “Cukuplah bagi kita Kitabullah,” bukanlah ucapan yang ditujukan kepada Nabi , karena beliau terlalu mulia untuk bersikap demikian. Akan tetapi, itu adalah jawaban kepada orang yang menentangnya karena menolak menghadirkan alat tulis.

An-Nawawi rahimahullah berkata:

وَقَوْلُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ "حَسْبُنَا كِتَابُ اللهِ" : رَدٌّ عَلَى مَنْ نَازَعَهُ، لَا عَلَى أَمْرِ النَّبِيِّ ﷺ.

Perkataan Umar radhiyallahu 'anhu “Cukuplah bagi kita Kitabullah,” adalah sanggahan kepada orang yang berdebat dengannya, bukan penolakan terhadap perintah Nabi . *Syarh Muslim* (11/93).

Ke 5.

Para ulama rahimahumullah telah memberikan berbagai penjelasan terkait penolakan Umar radhiyallahu 'anhu untuk menghadirkan alat tulis agar Nabi menulisnya, di antaranya:

A]. Karena beliau merasa tidak tega kepada Nabi untuk memberatkan beliau dalam keadaan sakit yang berat itu, sebagaimana ucapannya:

"إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ اشْتَدَّ بِهِ الْوَجَعُ"

“Sesungguhnya Nabi sangat berat sakitnya.”

B]. Beliau khawatir akan munculnya tuduhan dan celaan dari orang-orang munafik dan mereka yang dalam hatinya ada penyakit, terhadap isi tulisan tersebut, serta terhadap para perawinya dan keadilan mereka.

C]. Beliau khawatir bahwa Nabi akan menuliskan hal-hal yang umat tidak mampu melaksanakannya, lalu mereka akan terjatuh dalam kesulitan karena melanggarnya. Maka beliau menilai bahwa yang lebih bijak bagi umat dalam urusan tersebut adalah memberikan kelonggaran berijtihad, menggunakan pertimbangan, dan mencari kebenaran, sehingga yang benar maupun yang keliru tetap mendapatkan pahala.

Lihat: *Dala’il an-Nubuwwah* (7/184), *asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa* karya Qadhi ‘Iyadh (2/194), *Syarh Muslim* karya an-Nawawi (11/91), *Fath al-Bari* (1/209).

Ke 6:

Adapun ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, tidaklah bermaksud mencela para sahabat radhiyallahu 'anhum. Ia termasuk orang yang membai’at Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar al-Faruq setelahnya. Maksudnya adalah bahwa penghalang itu sendiri adalah sebuah musibah, karena setelah itu muncul berbagai fitnah dan celaan terhadap tokoh-tokoh besar itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

وَقَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ: "إِنَّ الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَبَيْنَ أَنْ يَكْتُبَ الْكِتَابَ" : يَقْتَضِي أَنَّ هٰذَا الْحَائِلَ كَانَ رَزِيَّةً، وَهُوَ رَزِيَّةٌ فِي حَقِّ مَنْ شَكَّ فِي خِلَافَةِ الصِّدِّيقِ، أَوِ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ الْأَمْرُ؛ فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ هُنَاكَ كِتَابٌ لَزَالَ هٰذَا الشَّكُّ، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَ أَنَّ خِلَافَتَهُ حَقٌّ فَلَا رَزِيَّةَ فِي حَقِّهِ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.

Ucapan Ibnu Abbas, “Sesungguhnya musibah yang amat besar adalah yang menghalangi Rasulullah dari menulis kitab,” menunjukkan bahwa penghalang itu adalah musibah. Itu adalah musibah bagi orang yang meragukan keabsahan kekhalifahan Abu Bakar, atau bagi yang kebingungan dalam perkara tersebut. Karena jika memang ada kitab (tertulis), niscaya keraguan itu akan lenyap. Adapun bagi orang yang telah mengetahui bahwa kekhalifahan Abu Bakar adalah haq, maka tidak ada musibah baginya, dan segala puji bagi Allah. [Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah (6/11)].

Ke 7:

Ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma itu hanyalah ijtihad darinya. Tidak diragukan bahwa Umar lebih berilmu dan lebih mulia dibandingkan Ibn Abbas. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak jadi ditulisnya kitab itu, serta Nabi tidak mengingkari tindakan Umar, menunjukkan bahwa pendapat Umar lebih kuat dan tindakannya tepat.

An-Nawawi rahimahullah berkata:

فَكَانَ عُمَرُ أَفْقَهَ مِنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَمُوَافِقِيهِ.

“Maka Umar lebih faqih (paham agama) daripada Ibnu Abbas dan para pendukung Ibnu Abbas”. [Syarh Muslim (11/90)].

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وَفِي تَرْكِهِ ﷺ الإِنْكَارَ عَلَى عُمَرَ: إِشَارَةٌ إِلَى تَصْوِيبِهِ رَأْيَهُ، وَأَشَارَ بِقَوْلِهِ "حَسْبُنَا كِتَابُ اللهِ" إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى: {مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ}، وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَصْدَ التَّخْفِيفِ عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ لَمَّا رَأَى مَا هُوَ فِيهِ مِنْ شِدَّةِ الْكَرْبِ، وَقَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةٌ بِأَنَّ الَّذِي أَرَادَ كِتَابَتَهُ لَيْسَ مِمَّا لَا يَسْتَغْنُونَ عَنْهُ؛ إِذْ لَوْ كَانَ مِنْ هَذَا الْقَبِيلِ: لَمْ يَتْرُكْهُ ﷺ لِأَجْلِ اخْتِلَافِهِمْ.

وَلَا يُعَارِضُ ذَلِكَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ: "إِنَّ الرَّزِيَّةَ..." إِلَخ؛ لِأَنَّ عُمَرَ كَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ قَطْعًا.

Tidak adanya pengingkaran Nabi terhadap Umar menunjukkan bahwa Nabi menyetujui pendapat Umar. Ucapan Umar, “Cukuplah bagi kita Kitabullah,” mengisyaratkan kepada firman Allah Ta'ala:

{مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ}

“Kami tidak meninggalkan sesuatu pun di dalam kitab ini.”

Ada kemungkinan bahwa maksud Umar adalah meringankan beban Rasulullah ketika melihat beratnya penderitaan yang beliau alami, dan karena telah tampak bahwa hal yang ingin beliau tulis bukanlah sesuatu yang tidak bisa umat tinggalkan; sebab jika memang demikian, tentu Rasulullah tidak akan membiarkannya hanya karena perbedaan pendapat.

Ucapan Ibn Abbas “Sesungguhnya musibah besar adalah...” dan seterusnya tidaklah bertentangan, karena Umar jelas lebih faqih daripada Ibnu Abbas, secara pasti. *Fath al-Bari* (8/134).

***

DALIL KE SEMBILAN : 
PENOLAKAN BARIRAH TERHADAP PERINTAH NABI UNTUK RUJUK KEPADA MANTAN SUAMI-NYA.

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas – radhiyallahu 'anhuma - :

أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ  لِعبَّاسٍ: "يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا"، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ : "لَوْ رَاجَعْتِهِ". قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي؟ قَالَ: "إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ". قَالَتْ: لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ.

Bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Sepertinya aku melihat ia berthawaf di belakangnya seraya menangis hingga air matanya membasahi jenggot.

Maka Nabi bersabda : "Wahai Abbas, tidakkah kamu ta'ajub akan kecintaan Mughits terhadap Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mughits?"

Akhirnya Nabi pun bersabda kepada Barirah : "Seandainya kamu mau meruju'nya kembali."

Barirah bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ini perintah dari Engkau ?"

Beliau menjawab : "Aku hanya ingin memberi syafaat untuknya  " .

Akhirnya Barirah pun berkata : "Sesungguhnya aku sudah tak berhajat lagi padanya."

( HR. Bukhari Nomor 4875 )

Dalam Lafadz lain dari Ibnu Abbaas radhiyallahu ‘anhu :

كانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أسْوَدَ، يُقَالُ له مُغِيثٌ، عَبْدًا لِبَنِي فُلَانٍ، كَأَنِّي أنْظُرُ إلَيْهِ يَطُوفُ ورَاءَهَا في سِكَكِ المَدِينَةِ.

Suami Barirah adalah seorang budak berkulit hitam bernama Mughith, seorang budak dari Bani Fulan, seolah-olah aku sedang melihat dia berputar-putar di belakang Barairah di gang-gang Madinah . ( HR. Bukhori no. 5282 ) .

Tafsir Hadits :

كانت بَرِيرةُ رَضِيَ اللهُ عنها أَمةً مملوكةً، اشتَرَتْها أمُّ المُؤمِنينَ عائشةُ رَضِيَ اللهُ عنها وأعتقَتْها، وكان زَوجُها من العبيدِ، فلمَّا أُعتِقَت خُيِّرت بين أن تَظَلَّ على زواجِها منه أو تفارِقَه، فاختارت الفِراقَ.

Barirah adalah seorang budak  wanita, dibeli dan dimerdekakan oleh Ummul mukminin Aisya radhiyallahu ‘anhu . Saat itu Bariirah radhiyallahu ‘anhu masih bersuami . Suaminya adalah seorang budak , namanya Mughiits. Ketika dia dibebaskan, dia ditawari dua pilihan antara tetap menikah dengan Mughits atau meninggalkannya, lalu dia memilih berpisah.

Penulis katakan :

Dalam hukum Islam jika ada pasangan suami istri yang sama-sama budak , lalu jika sang istrinya berubah status menjadi wanita merdeka , maka sang istri berhak memilih antara berpisah darinya atau tetap menjadi istrinya .

Dalam hadits ini Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma mengkisahkan :

أنَّ زَوجَ بَرِيرةَ كانَ عَبْدًا يُقالُ له: مُغيثٌ، ويَصِفُ حالَه بعد فراقِها له كَأنَّه يَنْظُرُ إلَيهِ يَطوفُ خَلْفَها ويتتَبَّعُها في الطُّرُقاتِ، يَبكي، وَدُموعُه تَسيلُ عَلى لِحيَتِهِ، يَتَرَضَّاها لِتَختارَهُ وترجِعَ له.

“Bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang dipanggil dengan : “ Mughits “. Dia ( Ibnu Abbas) menggambarkan kondisinya setelah bercerai dari Barirah, seolah-olah dia sedang memandanginya (Barirah), dia berkeliling di belakangnya dan terus mengikutinya di jalan-jalan , dia menangis, dengan air mata mengalir di jenggotnya, membujuk Barirah agar dia memilih dirinya lagi dan kembali kepadanya .

Nabi berkata kepada pamannya al-Abbas radhiyallahu ‘anhu :

«يا عَبَّاسُ، ألَا تَعْجَبُ مِن حُبِّ مُغيثٍ بَرِيرةَ، وَمِن بُغضِ بَرِيرةَ مُغيثًا!»

"Wahai Abbas, tidakkah kamu ta'ajub akan kecintaan Mughits terhadap Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mughits?"

Tafsir Hadits :

أي: ألا تتعَجَّبُ من كثرةِ محبَّتِه إيَّاها، وكثرةِ كُرهِها له، وَعَدَمِ رَغْبَتِها فيهِ؛ وذلك لِأنَّ الغالِبَ أنَّ المُحِبَّ لا يَكونُ إلَّا حَبيبًا.

Artinya, apakah Anda tidak ta’jub dengan cinta Ma’iz yang begitu besar untuknya, dan betapa besarnya kebencian Barirah padanya serta sama sekali tidak ada ketertarikan padanya?

Ini karena pada umumnya orang jatuh cinta itu hanya pada kekasih.

Maka Rasulullah menyuruhnya untuk kembali kepadanya dan tetap menjadi istrinya, Dia berkata:

يا رَسولَ اللَّهِ، أتَأمُرُني بذلك؟

Wahai Rasulullah, apakah Anda memerintahkan saya untuk melakukan itu?

Beliau berkata :

لا، إنَّما أنا أَشْفَعُ فيهِ

“ Tidak, saya hanya ingin memberi syafaat untuknya”.

Tafsir dan Fiqih dari Hadits :

يعني: أتوسَّطُ وأطلُبُ منكِ استِحبابًا، لا عَلى سَبيلِ الحَتْمِ، فَلا يَجِبُ عَلَيكِ. فأخبَرَت أنَّها لا تريدُه ولا ترغَبُ فيه!

Maksudnya : Saya menengahi dan saya meminta kamu hanya sebatas saran yang baik (استحباب), bukan sebuah keharusan , jadi tidak wajib bagi kamu. Lalu Barirah radhiyallahu ‘anhu memberitahu bahwa dirinya sudah tidak menginginkannya atau tidak menyukainya.

Dalam sebuah hadits di katakan :

الشَّفاعةُ مِن الحاكِمِ عِندَ الخَصْمِ في خَصْمِه إذا ظَهَرَ حَقُّه، وإشارَتُه عليه بِالصُّلحِ أو التَّرْكِ.

Syafaat dari hakim dalam sebuah perselisihan lalu pada dirinya nampak yang hak bagi salah satu dari dua orang yang berselisih,  maka bagi sang hakim boleh mengisyaratkan kepadanya untuk berdamai atau meninggalkannya “.

وفيه: أنَّ مَن يَسألُ مِن الأُمورِ ممَّا هوَ غيرُ واجِبٍ عليه فِعلُه، فَلَهُ رَدُّ سائِلِه، وَتَرْكُ قَضاءِ حاجَتِه، وإنْ كانَ الشَّفيعُ سُلطانًا أو عالِمًا أو شَريفًا.

Dan di dalamnya terdapat makna : Barangsiapa meminta sesuatu yang tidak wajib dia lakukan, dia berhak untuk menolak orang yang memintanya, dan meninggakan untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan jika pemberi syafaat adalah penguasa atau ulama atau ulama atau bangsawan . [Lihat : ‘Umdatul Qori karya Badruddin al-‘Ainy 20/269]

***

DALIL KE SEPULUH : 
TEGURAN ALLAH SWT KEPADA NABI KARENA TERGESA MEMBERI IDZIN KEPADA ORANG MUNAFIQ UNTUK TIDAK IKUT PERANG TABUK

Allah SWT berfirman :

﴿عَفَا اللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ﴾

“Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?”. [QS. At-Tawbah: 43]

Tafsir Ibnu Katsir 4/159 untuk ayat ini :

Ayat ini menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai teguran Allah kepada Nabi Muhammad karena telah memberikan izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut berjihad, padahal belum jelas siapa yang benar-benar jujur dalam alasan mereka dan siapa yang berdusta.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung dua poin utama:

Ke 1. Pemberian izin yang tergesa-gesa:

Allah menegur Nabi karena telah memberikan izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut berjihad tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kejujuran alasan mereka. Seharusnya, Nabi menunggu hingga jelas siapa yang benar-benar memiliki udzur syar'i dan siapa yang hanya berpura-pura.

Ke 2. Pentingnya klarifikasi:

Ayat ini menekankan pentingnya klarifikasi dan verifikasi terhadap alasan yang disampaikan oleh orang lain, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan kewajiban agama.

Pelajaran yang dapat diambil:

Kehati-hatian dalam menerima alasan:

Umat Islam diperintahkan untuk berhati-hati dalam menerima alasan yang disampaikan oleh orang lain, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan kewajiban.

Tanggung jawab klarifikasi:

Nabi Muhammad , sebagai pemimpin umat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kejelasan informasi dan kebenaran alasan yang disampaikan oleh umatnya.

Pentingnya ketegasan:

Meskipun Nabi dikenal dengan sifat penyayang dan pemaaf, ayat ini menunjukkan bahwa dalam beberapa situasi, ketegasan dan klarifikasi diperlukan untuk menjaga kemurnian ajaran agama dan menghindari kemunafikan.

Kesimpulan:

Ayat ini bukan hanya sekadar teguran, tetapi juga mengandung pelajaran penting tentang kehati-hatian, klarifikasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan dan menerima informasi, terutama dalam konteks ibadah dan kewajiban agama.

Lalu Ibnu Katsir berkata :

﴿إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ﴾ أَيْ: فِي الْقُعُودِ مِمَّنْ لَا عُذْرَ لَهُ ﴿الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ﴾ أَيْ: لَا يَرْجُونَ ثَوَابَ اللَّهِ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ عَلَى أَعْمَالِهِمْ، ﴿وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ﴾ أَيْ: شَكَّتْ فِي صِحَّةِ مَا جِئْتَهُمْ بِهِ، ﴿فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ﴾ أَيْ: يَتَحَيَّرُونَ، يُقَدِّمُون رِجْلًا وَيُؤَخِّرُونَ أُخْرَى، وَلَيْسَتْ لَهُمْ قَدَمٌ ثَابِتَةٌ فِي شَيْءٍ، فَهُمْ قَوْمٌ حَيَارَى هَلْكى، لَا إِلَى هَؤُلَاءِ وَلَا إِلَى هَؤُلَاءِ، وَمَنْ يضلل الله فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا

Sesungguhnya yang meminta izin kepadamu (untuk tidak ikut berjihad) adalah orang-orang yang tidak memiliki uzur, yaitu: orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, yakni mereka tidak mengharapkan pahala dari Allah di akhirat atas amal-amal mereka.

Dan hati mereka diliputi keraguan, yakni mereka meragukan kebenaran ajaran yang engkau bawa kepada mereka. Maka mereka berada dalam keraguan mereka itu dalam keadaan bimbang, bingung—melangkah maju lalu mundur kembali—dan mereka tidak memiliki pijakan yang kokoh dalam suatu hal pun. Mereka adalah kaum yang bingung dan binasa, tidak berpihak kepada yang ini dan tidak pula kepada yang itu.

Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka engkau tidak akan mendapatkan jalan petunjuk baginya. [Baca : Tafsir Ibnu Katsir 4/159].

Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya (6/381), dari Amru bin Maimun al-Audi radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

اِثْنَتَانِ فَعَلَهُمَا رَسُولُ اللهِ ﷺ لَمْ يُؤْمَرْ فِيهِمَا بِشَيْءٍ: إِذْنُهُ لِلْمُنَافِقِينَ، وَأَخْذُهُ مِنَ الْأَسْرَى؛ فَأَنْزَلَ اللهُ: ﴿عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ﴾ [التَّوْبَةُ: ٤٣]

"Ada dua hal yang dilakukan oleh Rasulullah tanpa perintah (dari Allah) di dalamnya: memberi izin kepada orang-orang munafik (untuk tidak ikut serta dalam perang Tabuk), dan mengambil tebusan dari para tawanan (perang Badar); maka Allah menurunkan ayat:

*‘Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi izin kepada mereka sebelum jelas bagimu siapa yang jujur dan engkau mengetahui siapa yang berdusta?’* (QS. At-Taubah: 43)."

****

DALIL KE SEBELAS : 
TEGURAN ALLAH TEHADAP NABI KARENA BERMUKA MASAM KEPADA ORANG BUTA:

Allah SWT berfirman :

﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى ‌‌(1) أَنْ جَاءَهُ الأَعْمَى (2) وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (3) أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى (4) أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى (5) فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى (6) وَمَا عَلَيْكَ أَلا يَزَّكَّى (7) وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى (8) وَهُوَ يَخْشَى (9) فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى (10) كَلا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ (11) فَمَنْ شَاءَ ذَكَرَهُ (12) فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ (16) ﴾

“Bermuka masam dan berpaling (1) karena telah datang kepadanya seorang buta (2). Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (3), atau dia ingin mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu bermanfaat baginya (4). Adapun orang yang merasa dirinya cukup (5), maka kamu melayaninya (6), padahal tidak ada (dosa) atasmu kalau dia tidak membersihkan dirinya (7). Adapun orang yang datang kepadamu dengan bergegas (8), sedang ia takut (kepada Allah) (9), maka kamu malah mengabaikannya (10). Sekali-kali tidak! Sesungguhnya ia (Al-Qur’an) adalah peringatan (11), maka siapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya (12), di dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan (13), ditinggikan lagi disucikan (14), di tangan para penulis (malaikat) (15), yang mulia lagi berbakti (16) “.

Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 8/319 berkata :

ذَكَرَ غيرُ وَاحِدٍ مِنَ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَوْمًا يخاطبُ بَعْضَ عُظَمَاءِ قُرَيْشٍ، وَقَدْ طَمع فِي إِسْلَامِهِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يُخَاطِبُهُ وَيُنَاجِيهُ إِذْ أَقْبَلَ ابنُ أُمِّ مَكْتُومٍ-وَكَانَ مِمَّنْ أَسْلَمَ قَدِيمًا-فَجَعَلَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ شَيْءٍ وَيُلِحُّ عَلَيْهِ، وودَّ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ لَوْ كَفَّ سَاعَتَهُ تِلْكَ لِيَتَمَكَّنَ مِنْ مُخَاطَبَةِ ذَلِكَ الرَّجُلِ؛ طَمَعًا وَرَغْبَةً فِي هِدَايَتِهِ. وعَبَس فِي وَجْهِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ وَأَعْرَضَ عَنْهُ، وَأَقْبَلَ عَلَى الْآخَرِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (عَبَسَ وَتَوَلَّى * أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى * وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى) ؟ أَيْ: يَحْصُلُ لَهُ زَكَاةٌ وَطَهَارَةٌ فِي نَفْسِهِ. (أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى) أَيْ: يَحْصُلُ لَهُ اتِّعَاظٌ وَانْزِجَارٌ عَنِ الْمَحَارِمِ، (أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى * فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى) أَيْ: أَمَّا الْغَنِيُّ فَأَنْتَ تَتَعَرَّضُ لَهُ لَعَلَّهُ يَهْتَدِي، (وَمَا عَلَيْكَ أَلا يَزَّكَّى) ؟ أَيْ: مَا أَنْتَ بِمُطَالَبٍ بِهِ إِذَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ زَكَاةٌ. (وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى * وَهُوَ يَخْشَى) أَيْ: يَقْصِدُكَ وَيَؤُمُّكَ لِيَهْتَدِيَ بِمَا تَقُولُ لَهُ، (فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى) أَيْ: تَتَشَاغَلُ. وَمِنْ هَاهُنَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَسُولَهُ ﷺ أَلَّا يَخُصَّ بِالْإِنْذَارِ أَحَدًا، بَلْ يُسَاوِي فِيهِ بَيْنَ الشَّرِيفِ وَالضَّعِيفِ، وَالْفَقِيرِ وَالْغَنِيِّ، وَالسَّادَةِ وَالْعَبِيدِ، وَالرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، وَالصِّغَارِ وَالْكِبَارِ. ثُمَّ اللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ، وَلَهُ الْحِكْمَةُ الْبَالِغَةُ وَالْحُجَّةُ الدَّامِغَةُ.

Disebutkan oleh lebih dari satu ahli tafsir bahwa Rasulullah pada suatu hari sedang berbicara dengan salah satu tokoh besar Quraisy, dan beliau berharap orang itu masuk Islam.

Ketika beliau sedang berbicara dengannya, datanglah Ibnu Ummi Maktum—yang telah lama memeluk Islam—dan ia mulai bertanya kepada Rasulullah tentang suatu hal dan terus mendesak beliau.

Nabi berharap andai saja Ibnu Ummi Maktum diam sejenak agar beliau bisa fokus berbicara dengan tokoh Quraisy itu, dengan harapan ia mendapat hidayah. Maka Nabi pun bermuka masam di hadapan Ibnu Ummi Maktum dan berpaling darinya, serta tetap menghadapi tokoh Quraisy itu.

Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

"Bermuka masam dan berpaling” karena telah datang kepadanya seorang buta"—yakni agar ia mendapat pembersihan dan kesucian jiwa.

" Atau dia ingin mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu bermanfaat baginya"—yakni dia bisa mendapatkan pelajaran dan menjauh dari hal-hal yang haram.

"Adapun orang yang merasa dirinya cukup, maka kamu melayaninya"—yakni orang kaya itu, kamu malah menyibukkan diri dengannya agar ia mendapat petunjuk.

"Padahal tidak ada (dosa) atasmu kalau dia tidak membersihkan dirinya"—yakni kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban jika ia tidak mendapatkan pembersihan.

"Adapun orang yang datang kepadamu dengan bergegas, dan ia takut"—yakni ia datang kepadamu untuk mencari petunjuk dari apa yang engkau katakan.

"Maka kamu malah mengabaikannya"—yakni kamu malah sibuk dari dia.

Dari sinilah, Allah Azza wa Jalla memerintahkan Rasul-Nya agar tidak mengkhususkan peringatan hanya kepada golongan tertentu, tapi menyamakannya untuk semuanya: yang mulia maupun yang lemah, yang miskin maupun yang kaya, para pemimpin maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang tua. Kemudian Allah memberi hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus. Dan Dia memiliki hikmah yang sempurna serta hujjah yang tak terbantahkan. [Tafsir Ibnu Katsir 8/319]

Al-Hafizh Abu Ya‘la berkata dalam Musnad-nya 3/341 no. 3123:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ-هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ-حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ فِي قَوْلِهِ: ﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى﴾ جَاءَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يُكَلِّمُ أُبَيَّ بْنَ خَلَفٍ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: ﴿عَبَسَ وَتَوَلَّى * أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى﴾ فَكَانَ النَّبِيَّ ﷺ بَعْدَ ذَلِكَ يُكْرِمُهُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad—yaitu Ibnu Mahdi—telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Qatadah [dari Anas] tentang firman-Nya: "Bermuka masam dan berpaling" :

Ibnu Ummi Maktum datang kepada Nabi ketika beliau sedang berbicara dengan Ubay bin Khalaf, lalu beliau berpaling darinya. Maka Allah menurunkan: "Bermuka masam dan berpaling * karena telah datang kepadanya seorang buta." Maka setelah itu, Nabi memuliakan Ibnu Ummi Maktum.

 

 


 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar