Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM TALAK TIGA DALAM SATU UCAPAN ATAU SATU MAJLIS

 HUKUM TALAK TIGA DALAM SATU UCAPAN ATAU SATU MAJLIS

----

Di Tulis Oleh Bin Kardipan

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

=== 

DAFTAR ISI :

  • PEMBAHASAN PERTAMA: GAMBARAN MASALAH
  • PEMBAHASAN KEDUA: PENJELASAN TITIK MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
  • PEMBAHASAN KETIGA: SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI.
  • PEMBAHASAN KEEMPAT: PENDAPAT PARA ULAMA DALAM MASALAH INI
  • PEMBAHASAN KELIMA: PENDAPAT UNDANG-UNDANG DI NEGARA-NEGARA ARAB.
  • PEMBAHASAN KEENAM: MUNAQOSYAH DALIL DAN TARJIH.
  • MUNAQOSYAH DALIL
  • TARJIH
  • Penjlesan As-Sarakhsi dalam al-Mabsuuth 6/5:

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PEMBAHASAN PERTAMA:
GAMBARAN MASALAH

Apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan tiga talak sekaligus dalam satu kesempatan, atau dengan tiga lafadz dalam satu majelis, apakah talak itu jatuh tiga atau hanya satu?

Karena itu, talak tiga memiliki dua bentuk:

Bentuk pertama: suami berkata kepada istrinya:

«طَلَّقْتُكِ ثَلَاثًا»

“Aku telah mentalakmu talak tiga

atau

«أَنْتِ طَالِقٌ بِالثَّلَاثِ»

Engkau ter talak dengan talak tiga”

Atau

« أَنْتِ طَالِقٌ أَلْبَتَّةَ»

“Engkau tertalak untuk selamanya”

 Atau dengan lafadz lain yang menunjukkan makna tersebut.

Bentuk kedua: suami berkata kepada istrinya:

«أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ».

“Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak” dalam satu majelis.

Lalu bagaimana hukum talak semacam ini dari sisi kejatuhannya?

Apakah talak itu jatuh atau tidak?

Jika jatuh, apakah dihitung tiga talak atau satu talak?

Inilah gambaran masalah yang menjadi pokok pembahasan.

===***===

PEMBAHASAN KEDUA:
PENJELASAN TITIK MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN

[A].

Para fuqaha sepakat bahwa talak dengan lafadz yang jelas (sharih), seperti ucapan suami kepada istrinya, “Engkau tertalak”, jatuh hanya dengan terucapkannya lafadz tersebut oleh orang yang berhak menjatuhkan talak kepada istrinya, tanpa memerlukan niat.

[B].

Para fuqaha sepakat bahwa talak yang sesuai sunnah (talak sunni) adalah talak yang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dibawa oleh fikih Islam yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾

“Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan para wanita, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 1)

Para ulama menafsirkan ayat ini bahwa seorang wanita diceraikan dalam keadaan suci yang belum digauli pada masa suci tersebut, talaknya hanya satu kali, dan terdapat kebutuhan atau alasan yang mengharuskannya.

[Lihat: Al-Kasani, Al-Bada’i' (3/95-96); Ibnu Rusyd, Al-Muqaddimat (2/382); Ibnu Juzi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah (hlm. 150); Asy-Syafi’i, Al-Umm (5/180); Al-Qaffal Asy-Syasyi, Hilyatul Ulama’ (7/19-20); Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab (2/80); Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra (3/14 dan seterusnya); Ibnul Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah (hlm. 16-17); Asy-Syaukani, Nailul Authar (7/4 dan seterusnya); Al-Mushili, Al-Ikhtiyar (3/122).]

[C].

Para fuqaha sepakat bahwa talak bid’i adalah haram, yaitu talak yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan Sunnah atau syariat Islam. Di antaranya adalah menceraikan istri ketika sedang haid, atau ketika berada dalam masa suci yang telah terjadi hubungan suami-istri pada masa suci tersebut, serta menjatuhkan talak tiga dalam satu majelis. [Baca: Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra (3/16 dan seterusnya).]

[D].

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai kejatuhan talak bid’i, termasuk talak tiga dalam satu majelis yang menjadi pokok pembahasan ini. Perselisihan mereka terbatas pada masalah apakah talak tersebut jatuh atau tidak, sementara mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut haram dan pelakunya berdosa.

Ini merupakan sisi keagamaan (diyani) dari masalah tersebut. Adapun perselisihan hanya terjadi pada sisi hukum peradilan (qadha’i), yaitu apakah talak itu dianggap jatuh atau tidak.

[Lihat: Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra (3/19 dan seterusnya); Ibnul Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in (3/30); Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (2/60 dan seterusnya).]

===***===

PEMBAHASAN KETIGA:
SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI

Tampaknya sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini kembali kepada dua hal:

Pertama:

Apakah larangan terhadap suatu perbuatan mengharuskan keharaman sekaligus ketidakabsahannya, ataukah hanya mengharuskan keharaman tanpa mengharuskan ketidakabsahan?

Maksudnya, apakah aspek ukhrawi dapat dipisahkan dari aspek duniawi atau yudisial (hukum peradilan) dalam masalah ini, ataukah tidak mungkin dipisahkan? [Al-Kasani: Al-Bada'i' (3/95)]

Kedua:

Dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini merupakan dalil-dalil zhanni (tidak qath'i), yang mengandung kemungkinan-kemungkinan penafsiran, dapat dipahami dengan lebih dari satu sudut pandang, dan memberikan ruang yang luas untuk ijtihad. Ibnu Rusyd berkata:

«وَكَأَنَّ الْجُمْهُورَ غَلَّبُوا حُكْمَ التَّغْلِيظِ فِي الطَّلَاقِ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ».

“Seakan-akan jumhur ulama lebih mengedepankan aspek pengetatan hukum dalam masalah talak sebagai bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).”

[Baca: Ibnu Rusyd: Bidayatul Mujtahid (2/62)]

===***===

PEMBAHASAN KEEMPAT:
PENDAPAT PARA ULAMA DALAM MASALAH INI

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi empat pendapat:

****

PENDAPAT PERTAMA: JATUH SEBAGAI TIGA TALAK.

Pemegang pendapat ini berpendapat bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus jatuh sebagai tiga talak. Dengan demikian, istri menjadi tertalak bain kubra, sehingga tidak halal lagi bagi suaminya yang menjatuhkan talak tersebut sampai ia menikah dengan suami lain.

Ini merupakan kesepakatan empat mazhab fikih: mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Ini juga merupakan pendapat mayoritas para sahabat serta tabi'in.

Ash-Shan'ani berkata:

(الثَّانِي: أَنَّهُ يَقَعُ بِهِ الثَّلَاثُ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ عُمَرُ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةُ، وَرِوَايَةٌ عَنْ عَلِيٍّ، وَالْفُقَهَاءِ الْأَرْبَعَةِ، وَجُمْهُورِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ، وَاسْتَدَلُّوا بِآيَاتِ الطَّلَاقِ، وَأَنَّهَا لَمْ تُفَرِّقْ بَيْنَ وَاحِدَةٍ وَلَا ثَلَاثٍ).

“Pendapat kedua: bahwa talak tiga tersebut jatuh sebagai tiga talak. Inilah pendapat Umar, Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu 'anha, dan juga merupakan salah satu riwayat dari Ali radhiyallahu 'anhu. Pendapat ini dipegang oleh empat mazhab fikih serta mayoritas ulama salaf dan khalaf. Mereka berdalil dengan ayat-ayat tentang talak yang tidak membedakan antara talak satu dan talak tiga.” (Subulus Salam, 2/256).

[Lihat: Al-Maushili, Al-Ikhtiyar (3/122); Al-Kasani, Al-Bada'i' (3/94 dan seterusnya); Ibnu Abidin, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Durr Al-Mukhtar (2/419); Az-Zaila'i, Tabyin Al-Haqa'iq Syarh Kanz Ad-Daqa'iq (2/188); Muhammad 'Alisy, Syarh Minah Al-Jalil (2/202); Ibnu Rusyd, Al-Muqaddimat (2/385); Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj (3/280); Asy-Syafi'i, Al-Umm (5/187); Al-Qaffal Asy-Syasyi, Hilyatul 'Ulama' (7/515); Ibnu An-Najjar, Muntaha Al-Iradat (2/251); Ibnu Qudamah, Al-Mughni (7/515); Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa (3/20); Ibnu Hazm, Al-Muhalla (10/170); dan Asy-Syaukani, Nail Al-Awthar (7/17).]

====

DALIL-DALIL PENDAPAT PERTAMA

Mereka berdalil untuk pendapat ini dengan dalil-dalil berikut:

---

KE [1]. DALIL-DALIL DARI AL-QUR’AN.

A]. Allah Ta'ala berfirman:

﴿ وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ﴾

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)

B]. Allah Ta'ala berfirman:

﴿ لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ﴾

“Tidak ada dosa atas kalian apabila kalian menceraikan wanita-wanita sebelum kalian menyentuh mereka atau sebelum kalian menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236)

C]. Allah Ta'ala berfirman:

﴿ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ﴾

“Talak (yang masih dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh menahan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

D]. Allah Ta'ala berfirman:

﴿ وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ﴾

“Dan bagi wanita-wanita yang ditalak hendaklah diberikan mut'ah menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 241)

[Lihat: Ibnul Arabi, Ahkamul Qur'an, 1/183 dan seterusnya.]

Sisi pendalilan dari ayat-ayat yang mulia tersebut:

Sesungguhnya keumuman dan kemutlakan yang terdapat dalam ayat-ayat tersebut, yang dipahami dari lafadz seperti: “wanita-wanita yang ditalak”, “apabila kalian menceraikan”, “apabila ia menceraikannya”, dan “maka ceraikanlah mereka”, tetap berlaku sesuai dengan keumuman dan kemutlakannya.

Lafadz-lafadz tersebut mencakup talak raj'i maupun talak bain, baik talak itu diucapkan dengan satu lafadz, dua lafadz, atau tiga lafadz, baik diucapkan secara terpisah maupun sekaligus dalam satu lafadz.

Ayat-ayat tersebut tidak dibatasi kecuali oleh ketentuan iddah yang disebutkan dalam nash, yaitu berkaitan dengan waktu dimulainya iddah. Dengan demikian, lafadz yang umum tetap berada pada keumumannya, dan lafadz yang mutlak tetap berada pada kemutlakannya.

-----

KE [2]- DALIL-DALIL DARI SUNNAH.

Dalil-dalil dari Sunnah jumlahnya banyak; di antaranya sbb:

A]. Dari Nafi':

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ ﷺ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا، ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ».

قَالَ: «فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، يَقُولُ: أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يُرْجِعَهَا، ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ».

“Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Lalu Umar bertanya kepada Nabi tentang hal itu. Maka beliau memerintahkannya agar merujuk istrinya kembali, kemudian membiarkannya sampai ia mengalami haid yang lain, lalu membiarkannya hingga ia suci. Setelah itu, jika ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Itulah masa iddah yang Allah perintahkan agar para wanita diceraikan padanya.

Nafi' berkata: Dahulu apabila Ibnu Umar ditanya tentang seseorang yang menceraikan istrinya ketika sedang haid, beliau menjawab:

“Jika engkau menceraikannya dengan satu atau dua talak, maka sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkannya agar merujuk istrinya, kemudian membiarkannya hingga mengalami haid yang lain, lalu membiarkannya hingga suci, kemudian menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Adapun jika engkau telah menceraikannya dengan tiga talak, maka sungguh engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu dalam perkara talak yang Allah perintahkan kepadamu terhadap istrimu, dan istrimu telah terpisah darimu (menjadi bain).”

(HR. Al-Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471, lafadz ini milik Muslim).

Penjelasan dan kritikan Ibnu al-Qoyyim dalam Zaad al-Ma’ad 5/222-223, dia berkata :

وَفِي «صَحِيحِ مُسْلِمٍ» قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ لِلْمُطَلِّقِ ثَلَاثًا: «حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ، وَعَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ».

وَهَذَا تَفْسِيرٌ مِنْهُ لِلطَّلَاقِ الْمَأْمُورِ بِهِ، وَتَفْسِيرُ الصَّحَابِيِّ حُجَّةٌ. وَقَالَ الْحَاكِمُ: هُوَ عِنْدَنَا مَرْفُوعٌ.

وَمَنْ تَأَمَّلَ الْقُرْآنَ حَقَّ التَّأَمُّلِ تَبَيَّنَ لَهُ ذَلِكَ، وَعَرَفَ أَنَّ الطَّلَاقَ الْمَشْرُوعَ بَعْدَ الدُّخُولِ هُوَ الطَّلَاقُ الَّذِي تَمْلِكُ بِهِ الرَّجْعَةَ، وَلَمْ يُشَرِّعِ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً وَاحِدَةً الْبَتَّةَ.

قَالَ تَعَالَى: ﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾.

وَلَا تَعْقِلُ الْعَرَبُ فِي لُغَتِهَا وُقُوعَ الْمَرَّتَيْنِ إِلَّا مُتَعَاقِبَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ». وَكَذَا نَظَائِرُهُ.

Terjemahannya:

Dalam Shahih Muslim disebutkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma kepada orang yang menjatuhkan talak tiga:

" حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ، وَعَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ".

“Wanita itu telah haram bagimu sampai ia menikah dengan suami selain dirimu, dan engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu dalam tata cara talak yang diperintahkan-Nya kepadamu terhadap istrimu.”

Perkataan ini merupakan penafsiran dari Ibnu Umar terhadap talak yang diperintahkan oleh syariat. Dan penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah (dalil yang dapat dijadikan pegangan).

Bahkan Al-Hakim berkata: “Menurut kami, penafsiran ini berstatus marfu' (bersumber dari Nabi ).”

Akan tetapi bagi siapa yang merenungkan Al-Qur'an dengan perenungan yang benar, akan tampak jelas baginya hal tersebut. Ia akan mengetahui bahwa talak yang disyariatkan setelah terjadinya hubungan suami-istri adalah talak yang masih memberikan hak rujuk kepada suami.

Allah Subhanahu wa Ta'ala sama sekali tidak mensyariatkan menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu ucapan.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾

“Talak itu dua kali.” [al-Baqarah : 229]

Dalam bahasa Arab, kata “dua kali” (مَرَّتَانِ) tidak dipahami kecuali menunjukkan dua perbuatan yang dilakukan secara berurutan dan terpisah, bukan sekaligus.

Sebagaimana sabda Nabi :

«مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ»

“Barang siapa bertasbih kepada Allah setelah setiap shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertakbir sebanyak tiga puluh tiga kali...” (HR. Muslim no. 597)

Demikian pula pada hadits-hadits lain yang semisal dengannya. Maksud bilangan-bilangan tersebut adalah pengulangan ucapan satu kali demi satu kali hingga mencapai jumlah yang disebutkan, bukan mengucapkan bilangan itu sekaligus dalam satu kesempatan. Maka demikian pula firman Allah: “Talak itu dua kali”, yaitu talak dilakukan satu kali setelah satu kali, bukan dengan mengumpulkannya sekaligus.

B] Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

«قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ لَوْ أَنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا، كَانَ يَحِلُّ لِي أَنْ أُرَاجِعَهَا؟ قَالَ: إِذًا عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ»

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku menceraikannya dengan tiga talak, apakah masih halal bagiku untuk merujuknya kembali?”

Beliau bersabda: “Kalau begitu engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu dan istrimu telah terpisah darimu.”

[Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (2/235)].

Sisi pendalilan:

Dalam ucapan beliau:

«وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ»

“Adapun jika engkau telah menceraikannya dengan tiga talak, maka sungguh engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu,”

Ini terdapat dalil bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dengan satu lafadz dihitung jatuh sebagai tiga talak. Namun pelakunya berdosa karena telah menyelisihi tata cara talak yang disyariatkan. (Al-Badrut Tamam Syarh Bulughil Maram, 8/25).

Status Hadits:

Syeikh al-Albani dalam Irwa al-Gholil 1/120 no. (2054) berkata:

“Hadits ini munkar.

Hadits ini dikeluarkan oleh Ad-Daraquthni (no. 438), demikian pula Al-Baihaqi (7/330), melalui jalur Syu'aib bin Ruziq, bahwa 'Atha' Al-Khurasani menceritakan kepada mereka dari Al-Hasan, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Umar:

 أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً وَهِيَ حَائِضٌ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُتْبِعَهَا بِتَطْلِيقَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ عِنْدَ الْقُرْءَيْنِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا ابْنَ عُمَرَ، مَا هَكَذَا أَمَرَكَ اللَّهُ، إِنَّكَ قَدْ أَخْطَأْتَ السُّنَّةَ، وَالسُّنَّةُ أَنْ تَسْتَقْبِلَ الطُّهْرَ، فَتُطَلِّقَ لِكُلِّ قُرْءٍ.

قَالَ: فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَرَاجَعْتُهَا، ثُمَّ قَالَ: إِذَا هِيَ طَهُرَتْ فَطَلِّقْ عِنْدَ ذَلِكَ أَوْ أَمْسِكْ.

فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ... فَذَكَرَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «قَالَ: لَا، كَانَتْ تَبِينُ مِنْكَ، وَتَكُونُ مَعْصِيَةً».

“Bahwa ia menceraikan istrinya satu talak ketika istrinya sedang haid. Kemudian ia ingin menyusulkannya dengan dua talak lagi pada dua masa suci berikutnya. Berita itu sampai kepada Rasulullah , lalu beliau bersabda:

‘Wahai Ibnu Umar, bukan seperti itu Allah memerintahkanmu. Sungguh engkau telah menyelisihi sunnah. Sunnah itu adalah engkau menunggu masa suci, lalu menjatuhkan satu talak pada setiap masa suci’.

Kemudian Rasulullah memerintahkanku, maka aku merujuk istriku kembali. Lalu beliau bersabda: ‘Apabila ia telah suci, maka talaklah ia pada saat itu atau pertahankanlah’.

Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku menceraikannya dengan tiga talak...’,

Kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut, hanya saja dalam riwayat ini disebutkan:

“Beliau bersabda: ‘Tidak. Ia akan terpisah darimu, dan itu merupakan suatu kemaksiatan.’”

Dan Syeikh Al-Albani berkata:

وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ، وَلَهُ عِلَّتَانِ:

الْأُولَى: عَطَاءُ الْخُرَاسَانِيُّ، وَهُوَ ابْنُ أَبِي مُسْلِمٍ.

قَالَ الْحَافِظُ فِي «التَّقْرِيبِ»: «صَدُوقٌ يَهِمُ كَثِيرًا، وَيُرْسِلُ وَيُدَلِّسُ».

Sanad ini lemah, dan memiliki dua cacat.

Pertama, adanya 'Atha' Al-Khurasani, yaitu 'Atha' bin Abi Muslim.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam At-Taqrib:

“Seorang yang jujur (shaduq), tetapi banyak melakukan kekeliruan, sering meriwayatkan secara mursal dan melakukan tadlis.”

Lalu Syeikh Al-Albani berkata:

وَقَدْ عَنْعَنَهُ.

الْأُخْرَى: شُعَيْبُ بْنُ رُزَيْقٍ، وَهُوَ الشَّامِيُّ أَبُو شَيْبَةَ.

قَالَ الْحَافِظُ: «صَدُوقٌ يُخْطِئُ».

Dalam sanad ini ia meriwayatkan dengan lafadz 'an (mu'an'an), sehingga tidak jelas apakah ia benar-benar mendengar atau tidak.

Kedua, adanya Syu'aib bin Ruziq Asy-Syami Abu Syaibah.

Al-Hafizh berkata: ‘Seorang yang jujur, tetapi sering keliru.”

Kemudian Syeikh Al-Albani berkata:

ثُمَّ إِنَّ الْحَدِيثَ بِهَذَا السِّيَاقِ مُنْكَرٌ؛ لِأَنَّ قَوْلَهُ: «فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ...» زِيَادَةٌ تَفَرَّدَ بِهَا هَذَا الطَّرِيقُ، وَقَدْ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الثِّقَاتِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ هَذِهِ الزِّيَادَةِ، كَمَا يَأْتِي بَعْدَ ثَلَاثَةِ أَحَادِيثَ، فَكَانَتْ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ مُنْكَرَةً.

وَقَدْ أَشَارَ إِلَى ذَلِكَ الْبَيْهَقِيُّ بِقَوْلِهِ عَقِبَ الْحَدِيثِ: «هَذِهِ الزِّيَادَةُ الَّتِي أَتَى بِهَا عَنْ عَطَاءِ الْخُرَاسَانِيِّ لَيْسَتْ فِي رِوَايَةِ غَيْرِهِ، وَقَدْ تَكَلَّمُوا فِيهِ».

Selain itu, hadits dengan redaksi seperti ini adalah munkar. Sebab ucapan: “Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku...’” merupakan tambahan yang hanya diriwayatkan melalui jalur ini saja.

Padahal hadits tersebut telah diriwayatkan oleh sejumlah perawi tsiqah dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tanpa tambahan ini, sebagaimana akan disebutkan setelah tiga hadits berikutnya.

Karena itu tambahan tersebut dihukumi munkar.

Al-Baihaqi telah mengisyaratkan hal ini setelah membawakan hadits tersebut, beliau berkata:

‘Tambahan riwayat yang dibawakan oleh 'Atha' Al-Khurasani ini tidak terdapat dalam riwayat selainnya, dan para ulama telah membicarakan kelemahannya.” [SELESAI]

B] Dari Aisyah radhiyallahu 'anha :

أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَتَزَوَّجَتْ، فَطُلِّقَتْ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ: «أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ؟» قَالَ: «لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا، كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ».

Bahwa ada seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan tiga talak. Kemudian wanita itu menikah lagi, lalu suami keduanya menceraikannya. Maka Rasulullah ditanya: “Apakah wanita itu halal kembali bagi suami pertamanya?”

Beliau menjawab: “Tidak, sampai ia merasakan manisnya hubungan suami istri dengannya sebagaimana suami pertama telah merasakannya.”

[HR. al-Bukhari no. (5621) dan Muslim no. 1433.]

C]. Hadits tentang Uwaimir al-'Ajlani radhiyallahu ‘anhu : bahwa ia menjatuhkan tiga talak kepada istrinya di hadapan Rasulullah , lalu Rasulullah memberlakukan talak tersebut.

Berikut ini hadits nya : Uwaimir al-'Ajlani radhiyallahu ‘anhu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ، أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ؟

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ، فَاذْهَبْ فَأْتِ بِهَا»

قَالَ سَهْلٌ: فَتَلَاعَنَا وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَمَّا فَرَغَا، قَالَ عُوَيْمِرٌ: «كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَمْسَكْتُهَا»، ‌فَطَلَّقَهَا ‌ثَلَاثًا، ‌قَبْلَ ‌أَنْ ‌يَأْمُرَهُ ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ ﷺ.

قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: «فَكَانَتْ تِلْكَ سُنَّةَ المُتَلَاعِنَيْنِ»

“Wahai Rasulullah , bagaimana pendapat Anda tentang seorang laki-laki yang mendapati seorang lelaki bersama istrinya? Apakah ia membunuh lelaki itu lalu kalian membunuhnya (sebagai qishash), atau bagaimana seharusnya ia bertindak?”

Maka Rasulullah bersabda: “Allah telah menurunkan (hukum) mengenai dirimu dan istrimu. Pergilah dan bawalah dia kemari.”

Sahl berkata: “Maka keduanya melakukan li‘an, sementara aku berada bersama orang-orang di sisi Rasulullah . Setelah keduanya selesai,

Uwaimir berkata: ‘Wahai Rasulullah , aku telah berdusta atas tuduhanku terhadapnya jika aku tetap menahannya sebagai istri.’

Lalu ia menceraikannya dengan tiga talak sebelum Rasulullah memerintahkannya.”

Ibnu Syihab berkata: “Itulah yang kemudian menjadi sunnah (ketentuan yang berlaku) bagi dua orang yang saling melakukan li‘an.”

[HR. Bukhori no. 5259 dan Muslim no. 1492]

Tanggapan dan kritikan:

Adapaun Perkataan Sahl bin Sa'd: “Ia menceraikannya dengan tiga talak, lalu Rasulullah menetapkannya berlaku atas dirinya,” maka merupakan dalil bahwa perkara tersebut memerlukan penetapan (pengesahan) dari Nabi , dan bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi orang yang melakukan li'an.

Karena jika seandainya menurut syariat, wanita itu otomatis menjadi haram baginya hanya dengan ucapan talak tiga dalam satu lafadz dan satau majlis, maka niscaya tidak ada kekhususan bagi pelaku li'an dan tidak diperlukan lagi penetapan dari Nabi .

Maka hal ini menunjukkan bahwa ketika pelaku li'an bermaksud menjadikan istrinya haram baginya dengan talak tiga, Nabi menetapkan maksud yang ia kehendaki tersebut. Bahkan Nabi menambahkan lagi hukumnya, karena keharaman yang timbul akibat li'an lebih kuat daripada keharaman yang timbul akibat talak. Sebab keharaman karena li'an tidak hilang meskipun wanita itu telah menikah lagi dengan suami lain, lalu cerai.

Dan keharaman tersebut bersifat permanen menurut salah satu pendapat ulama, dan tidak hilang meskipun pelaku li'an telah bertaubat.

C]. Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Dari Abdullah bin Katsir, dari Mujahid, ia berkata:

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ، فَجَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا. قَالَ: فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ رَادُّهَا إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ:

«يَنْطَلِقُ أَحَدُكُمْ، فَيَرْكَبُ الْحَمُوقَةَ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، يَا ابْنَ عَبَّاسٍ! وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: ﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴾ [الطَّلَاقِ: ٢]، وَإِنَّكَ لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ، فَلَمْ أَجِدْ لَكَ مَخْرَجًا، عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ﴾ [الطَّلَاقِ: ١] فِي قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ».

“Aku pernah berada di sisi Ibnu Abbas, lalu datang seorang lelaki kepadanya dan berkata:

‘Sesungguhnya aku telah menceraikan istriku dengan tiga talak.’

Maka Ibnu Abbas terdiam hingga aku mengira bahwa beliau akan mengembalikannya kepada istrinya. Kemudian beliau berkata:

‘Salah seorang di antara kalian sengaja melakukan kebodohan, lalu datang seraya berkata: Wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Padahal Allah telah berfirman:

﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴾

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar.” (Ath-Thalaq: 2)

Sedangkan engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan jalan keluar untukmu. Engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Padahal Allah berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ﴾

Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan wanita, maka ceraikanlah mereka pada masa iddah mereka.” (Ath-Thalaq: 1), yakni pada saat dimulainya iddah mereka.’”

[Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam as-Sunan 2/260 no. 2197, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro no. 5556 dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 7/331.

Atsar ini di shahihkan sanadnya oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Sunan Abi Daud 3/520 dan Muhammad al-Itsyubi al-Wallawi dalam Dzakirotul ‘Uqba 28/273]

Sisi pendalilan dari hadits-hadits ini:

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa talak tiga jatuh sebagai tiga talak, sehingga istri menjadi terpisah dari suaminya dengan bain kubra. Hadits-hadits tersebut saling menjelaskan dan saling menguatkan satu sama lain. Rasulullah telah memberlakukan talak tersebut sebagai tiga talak. Seandainya talak tiga tidak dianggap jatuh, tentu beliau akan mengingkarinya dan menjelaskan bahwa talak tersebut tidak sah.

Namun Abu Dawud setelah menyebutkan atsar Ibnu Abbas di atas, dia meriwayatkan yang berlawanan darinya . Dia berkata:

«وَرَوَى حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: إِذَا قَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا بِفَمٍ وَاحِدٍ فَهِيَ وَاحِدَةٌ.

وَرَوَاهُ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، هَذَا قَوْلُهُ، لَمْ يَذْكُرِ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَجَعَلَهُ قَوْلَ عِكْرِمَةَ».

“Hammad bin Zaid meriwayatkan dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa apabila seseorang mengatakan kepada istrinya, ‘Engkau tertalak tiga kali’ dengan satu ucapan sekaligus, maka itu dihitung sebagai satu talak. [Sunan Abu Daud 2/260]

Sementara dalam lafadz Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabiir no. 11139 adalah sbb:

كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ، فَأَتَاهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، طَلَّقْتُ امْرَأَتِي ثَلَاثًا.

فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [الطَّلَاقِ: ١]».

 Aku sedang duduk di sisi Ibnu Abbas, lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan berkata: “Wahai Abu Abbas, aku telah menceraikan istriku dengan tiga talak.”

Maka Ibnu Abbas berkata: “Engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan para wanita, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya.’” (QS. Ath-Thalaq: 1)

Oleh sebab itu Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Sunan Abi Daud 3/520 berkata:

قُلْنَا: وَهَذَا الْأَثَرُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ هَكَذَا أَوْرَدَهُ الْمُصَنِّفُ، وَقَدِ اخْتَصَرَهُ بَعْضُ الرُّوَاةِ فَأَفْسَدَهُ، ذَلِكَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ إِنَّمَا قَالَ لِمَنْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثٍ: «عَصَيْتَ رَبَّكَ»، وَلَمْ يَقُلْ ذَلِكَ لِمَنْ طَلَّقَ ثَلَاثًا.

رَوَى ذَلِكَ ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ وَحُمَيْدُ الْأَعْرَجُ عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْهُ، عِنْدَ الطَّحَاوِيِّ فِي «شَرْحِ مَعَانِي الْآثَارِ» (3/58)، وَالدَّارَقُطْنِيِّ (3926)، وَالْبَيْهَقِيِّ (7/331 وَ337)، فَقَالَا فِي رِوَايَتِهِمَا: إِنَّ الرَّجُلَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ مِائَةً.

وَكَذَلِكَ رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ الطَّحَاوِيِّ (3/58)، وَالدَّارَقُطْنِيِّ (3928)، وَالْبَيْهَقِيِّ (7/332 وَ337)، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ عِنْدَ الدَّارَقُطْنِيِّ وَالْبَيْهَقِيِّ: إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا.

وَأَخْرَجَ الْبَيْهَقِيُّ (7/337) مِنْ طَرِيقِ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ: أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ عَدَدَ النُّجُومِ، فَقَالَ: «إِنَّمَا يَكْفِيكَ رَأْسُ الْجَوْزَاءِ».

وَكَذَلِكَ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، انْظُرْ «السُّنَنَ الْكُبْرَى» لِلْبَيْهَقِيِّ (7/331 وَ337).

وَأَمَّا إِيقَاعُ الطَّلَاقِ بِالثَّلَاثِ فَلَا يُعَدُّ مَعْصِيَةً، وَلَا يَخْفَى ذَلِكَ عَنْ مِثْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ.

Kami katakan: Atsar dari Ibnu Abbas ini dibawakan oleh Abu Daud dalam bentuk seperti ini. Namun sebagian perawi telah meringkasnya sehingga merusak maknanya. Sebab, sesungguhnya Ibnu Abbas hanya mengatakan “engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu” kepada orang yang menceraikan istrinya lebih dari tiga talak, dan beliau tidak mengatakan hal itu kepada orang yang menceraikannya dengan tiga talak.

Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Abi Najih dan Humaid Al-A'raj dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, sebagaimana terdapat dalam Syarh Ma‘ani Al-Atsar karya Ath-Thahawi (3/58), Ad-Daraquthni (3926), dan As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi (7/331 dan 337). Dalam riwayat keduanya disebutkan bahwa laki-laki itu menceraikan istrinya seratus kali.

Demikian pula diriwayatkan oleh Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dalam Syarh Ma‘ani Al-Atsar karya Ath-Thahawi (3/58), Ad-Daraquthni (3928), dan Al-Baihaqi (7/332 dan 337). Hanya saja dalam riwayat Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi disebutkan bahwa laki-laki itu menceraikan istrinya seribu kali.

Al-Baihaqi juga meriwayatkan dalam As-Sunan Al-Kubra (7/337) melalui jalur Amr bin Dinar bahwa Ibnu Abbas ditanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya sebanyak jumlah bintang di langit. Maka beliau menjawab:

“Sesungguhnya yang cukup bagimu hanyalah sebanyak kepala bintang Al-Jauza’.”

Demikian pula diriwayatkan oleh banyak perawi lainnya dari Ibnu Abbas. Lihat As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi (7/331 dan 337).

Adapun menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hal itu tidak dianggap sebagai kemaksiatan. Dan perkara seperti ini tentu tidak samar bagi seorang ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu”.

D]. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

Ad-Daraquthni meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

سَمِعَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا طَلَّقَ الْبَتَّةَ فَغَضِبَ ، وَقَالَ: «تَتَّخِذُونَ آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ، أَوْ دِينَ اللَّهِ هُزُوًا وَلَعِبًا ، ‌مَنْ ‌طَلَّقَ ‌الْبَتَّةَ ‌أَلْزَمْنَاهُ ‌ثَلَاثًا ‌لَا ‌تَحِلُّ ‌لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ»

“Nabi mendengar seorang laki-laki menjatuhkan talak bain (talak yang memutus hubungan secara total). Maka beliau marah dan bersabda:

“Apakah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan? Ataukah kalian menjadikan agama Allah sebagai bahan ejekan dan permainan? Barang siapa menjatuhkan talak bain, maka kami menetapkannya sebagai tiga talak. Ia tidak halal baginya hingga wanita tersebut menikah dengan suami yang lain.’” [Sunan ad-Daruquthni 5/37 no. 3945]

Ad-Daruquthni berkata :

إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ هَذَا كُوفِيُّ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ

“Isma'il bin Abi Umayyah ini adalah seorang penduduk Kufah yang lemah dalam hadits”.

Sisi Pendalilan:

Selain itu, karena perbuatan tersebut merupakan pengharaman hubungan suami-istri yang dilakukan oleh suami dengan ucapannya sendiri tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, maka hukumnya haram sebagaimana dzihar. Bahkan kasus ini lebih layak untuk diharamkan, karena keharaman akibat dzihar dapat dihapus dengan membayar kafarat, sedangkan dalam masalah ini suami tidak memiliki jalan untuk menghilangkannya sama sekali.

Di samping itu, perbuatan tersebut mengandung mudarat dan tindakan menyakiti diri sendiri serta istrinya tanpa adanya kebutuhan. Karena itu, ia termasuk dalam keumuman dalil yang melarang perbuatan membahayakan dan saling membahayakan.

Bahkan terkadang hal itu menjadi sarana yang mendorong seseorang untuk kembali kepada istrinya dengan cara yang haram, atau melalui rekayasa hukum yang sebenarnya tidak menghilangkan keharaman tersebut. Hal itu juga sering menimbulkan penyesalan serta kerugian di dunia dan akhirat.

Karena itu, menjatuhkan talak tiga sekaligus lebih layak untuk diharamkan daripada talak ketika istri sedang haid, yang mudaratnya hanya berupa bertambahnya masa iddah beberapa hari saja. Demikian pula lebih layak untuk diharamkan daripada menjatuhkan talak pada masa suci yang telah terjadi hubungan suami-istri di dalamnya, yang mudaratnya hanya berupa kemungkinan timbul penyesalan apabila ternyata istrinya hamil.

Sebab mudarat yang timbul dari mengumpulkan talak-talak tersebut sekaligus jauh lebih besar daripada semua itu.

****

PENDAPAT KEDUA: HANYA JATUH SEBAGAI SATU TALAK RAJ‘I.

Para ulama yang berpendapat ini memandang bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus hanya jatuh sebagai satu talak raj‘i (talak yang masih dapat dirujuk).

Ini adalah pendapat sekelompok ulama salaf. Pendapat ini juga merupakan pendapat Al-Majd dari kalangan ulama Hanabilah, serta dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ash-Shan'ani, Asy-Syaukani, Bin Baz, dan Ibnu Utsaimin.

Ibnu Taimiyah menyebutkan di antara para ulama yang berpendapat demikian:

“Az-Zubair bin Al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf. Juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas adanya dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat ini juga merupakan pendapat banyak tabi'in dan ulama setelah mereka, seperti Thawus, Khallas bin Amr, dan Muhammad bin Ishaq. Demikian pula merupakan pendapat Dawud dan mayoritas pengikutnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Al-Husain serta putranya, Ja'far bin Muhammad.”

[Lihat: Majmu' Al-Fatawa (33/7). Lihat pula: I'lam Al-Muwaqqi'in karya Ibnul Qayyim (3/34)].

Ibnu Muflih berkata:

«لَمْ يُوقِعْ شَيْخُنَا طَلَاقَ حَائِضٍ، وَلَا فِي طُهْرٍ وُطِئَ فِيهِ، وَأَوْقَعَ مِنْ ثَلَاثٍ مَجْمُوعَةٍ أَوْ مُفَرَّقَةٍ قَبْلَ رَجْعَةٍ وَاحِدَةً، وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَعْلَمُ أَحَدًا فَرَّقَ بَيْنَ الصُّورَتَيْنِ، وَحَكَاهُ فِيهَا عَنْ جَدِّهِ».

“Guru kami (Ibnu Taimiyah) tidak menganggap jatuh talak yang dijatuhkan kepada wanita yang sedang haid, dan juga talak yang dijatuhkan pada masa suci yang telah terjadi hubungan suami-istri di dalamnya. Beliau juga berpendapat bahwa talak tiga, baik diucapkan sekaligus maupun terpisah-pisah sebelum rujuk, hanya terhitung satu talak. Beliau berkata: ‘Aku tidak mengetahui seorang pun yang membedakan antara dua bentuk masalah tersebut.’ Dan beliau menukil pendapat itu dari kakeknya.”

[Al-Furu' (9/19). Lihat pula: Al-Inshaf karya Al-Mardawi (8/334)].

Ibnu Taimiyah berkata:

(إذا قيل للرجُلِ: سَبِّح مَرَّتينِ، أو سَبِّحْ ثلاثَ مَرَّاتٍ، أو مِئةَ مَرَّةٍ؛ فلا بدَّ أن يقولَ: سُبحانَ اللهِ، سُبحانَ اللهِ، حتى يستوفيَ العَدَدَ، فلو أراد أن يُجمِلَ ذلك فيقولَ: سُبحانَ الله مرَّتينِ أو مِئةَ مَرَّةٍ، لم يكن قد سَبَّح إلَّا مَرَّةً واحدةً، واللهُ تعالى لم يَقُلْ: الطَّلاقُ طَلقتانِ، بل قال: مَرَّتَانِ [البقرة: 229] ، فإذا قال لامرأتِه: أنتِ طالِقٌ اثنتينِ أو ثلاثًا أو عشرًا أو ألفًا، لم يكن قد طَلَّقَها إلَّا مَرَّةً واحِدةً).

“Apabila seseorang dikatakan kepadanya: ‘Bertasbihlah dua kali,’ atau ‘bertasbihlah tiga kali,’ atau ‘seratus kali,’ maka ia harus mengucapkan: ‘Subhanallah, Subhanallah’ hingga jumlah yang diminta terpenuhi. Seandainya ia ingin merangkum semuanya dengan mengatakan: ‘Subhanallah dua kali’ atau ‘Subhanallah seratus kali,’ maka ia sebenarnya tidak bertasbih kecuali satu kali saja. Allah Ta'ala tidak berfirman: ‘Talak itu dua talak’, tetapi Allah berfirman: ‘Talak itu dua kali’ (QS. Al-Baqarah: 229). Maka apabila seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak dua’, atau ‘tiga’, atau ‘sepuluh’, atau ‘seribu’, maka ia tidak menjatuhkan talak kecuali satu kali saja.”

Majmu' Al-Fatawa (33/12).

Beliau juga berkata:

(إن طَلَّقها ثلاثًا في طُهرٍ واحِدٍ بكَلِمةٍ واحدةٍ أو كَلِماتٍ، مِثلُ أن يقولَ: أنتِ طالِقٌ ثلاثًا، أو أنتِ طالِقٌ وطالِقٌ وطالِقٌ، أو أنتِ طالِقٌ ثمَّ طالِقٌ ثمَّ طالِقٌ، أو يقولَ: أنتِ طالِقٌ، ثمَّ يقولَ: أنتِ طالِقٌ، ثمَّ يقولَ: أنتِ طالِقٌ، أو يقولَ: أنتِ طالِقٌ ثلاثًا. أو عَشرَ طَلَقاتٍ أو مِئةَ طَلقةٍ أو ألفَ طَلقةٍ، ونحو ذلك من العباراتِ: فهذا للعُلماءِ مِن السَّلَفِ والخَلَفِ فيه ثلاثةُ أقوالٍ، سواءً كانت مدخولًا بها أو غيرَ مَدخولٍ بها... الثالث: أنَّه محرَّمٌ، ولا يلزَمُ منه إلَّا طَلقةٌ واحِدةٌ... والقول الثَّالِثُ هو الذي يدُلُّ عليه الكِتابُ والسُّنَّةُ؛ فإنَّ كُلَّ طلاقٍ شَرَعه الله في القرآنِ في المدخولِ بها إنَّما هو الطَّلاقُ الرَّجعيُّ، لم يَشرَعِ الله لأحدٍ أن يُطَلِّقَ الثلاثَ جميعًا).

“Apabila seseorang menceraikan istrinya dengan tiga talak dalam satu masa suci, baik dengan satu ucapan maupun beberapa ucapan, seperti ia berkata: ‘Engkau tertalak tiga’, atau ‘Engkau tertalak, tertalak, tertalak’, atau ‘Engkau tertalak kemudian tertalak kemudian tertalak’, atau ia berkata: ‘Engkau tertalak’, kemudian berkata lagi: ‘Engkau tertalak’, lalu berkata lagi: ‘Engkau tertalak’, atau ia berkata: ‘Engkau tertalak tiga kali’, atau ‘sepuluh talak’, atau ‘seratus talak’, atau ‘seribu talak’, dan ungkapan-ungkapan semisal itu, maka para ulama salaf dan khalaf memiliki tiga pendapat dalam masalah ini, baik terhadap istri yang sudah digauli maupun yang belum digauli....

Pendapat ketiga adalah bahwa hal itu haram, dan tidak mengakibatkan jatuhnya talak kecuali satu talak saja....

Pendapat ketiga inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sebab setiap talak yang disyariatkan Allah dalam Al-Qur'an terhadap istri yang sudah digauli hanyalah talak raj'i. Allah tidak pernah mensyariatkan kepada seorang pun untuk menjatuhkan tiga talak sekaligus.” [Majmu' Al-Fatawa (33/7)].

Ibnul Qayyim berkata:

(هذا القَولُ قد دَلَّ عليه الكِتابُ والسُّنَّةُ والقياسُ والإجماعُ القديمُ، ولم يأتِ بَعدَه إجماعٌ يُبطِلُه).

“Pendapat ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah, qiyas, dan ijma' terdahulu. Dan tidak pernah datang setelah itu suatu ijma' yang membatalkannya.” [I'lam Al-Muwaqqi'in (3/34)].

Ash-Shan'ani berkata:

(الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ إِرْسَالَ الثَّلَاثِ التَّطْلِيقَاتِ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ يَكُونُ طَلْقَةً وَاحِدَةً).

“Hadits ini merupakan dalil bahwa menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis dihitung sebagai satu talak saja.” [Subul As-Salam (2/256)].

Asy-Syaukani berkata:

«الطَّلَاقُ الْمُتَعَدِّدُ سَوَاءً كَانَ بِلَفْظٍ وَاحِدٍ أَوْ أَلْفَاظٍ، مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْعَطْفُ بِثُمَّ، أَوِ الْوَاوِ، أَوْ بِغَيْرِهِمَا: يَكُونُ طَلْقَةً وَاحِدَةً، سَوَاءً كَانَتِ الزَّوْجَةُ مَدْخُولَةً أَوْ غَيْرَ مَدْخُولَةٍ».

“Talak yang diulang-ulang, baik dengan satu lafadz maupun beberapa lafadz, tanpa ada perbedaan apakah penghubungnya dengan kata ‘kemudian’, ‘dan’, atau selain keduanya, semuanya tetap dihitung sebagai satu talak saja, baik istrinya sudah digauli maupun belum digauli.” [Nailul Authar (6/290)].

Syaikh Bin Baz berkata:

«إِذَا قَالَ الزَّوْجُ: أَنْتِ طَالِقٌ بِالثَّلَاثِ، أَوْ هِيَ طَالِقٌ بِالثَّلَاثِ، وَلَمْ يُكَرِّرْ ذَلِكَ؛ فَالْجُمْهُورُ عَلَى وُقُوعِ الطَّلَاقِ، كَمَا لَا يَخْفَى، وَالرَّاجِحُ أَنَّهُ لَا يَقَعُ بِذَلِكَ إِلَّا وَاحِدَةٌ؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ».

“Jika seorang suami mengatakan: ‘Engkau tertalak tiga’, atau ‘dia tertalak tiga’, dan ia tidak mengulanginya, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tersebut jatuh (tiga), sebagaimana diketahui. Namun pendapat yang rajih adalah bahwa hal itu tidak jatuh kecuali satu talak saja, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang sahih dan masyhur.”

[Majmu' Fatawa Ibn Baz (21/305). Lihat juga: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (21/477), dan Al-Hulal Al-Ibriziyyah (4/220)].

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

«أَمَّا إِذَا جَمَعَ الثَّلَاثَ جَمِيعًا فِي دَفْعَةٍ وَاحِدَةٍ، مِثْلُ أَنْ يَقُولَ: أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا، أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ طَالِقٌ طَالِقٌ يُرِيدُ الثَّلَاثَ، أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ؛ فَقَدِ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي جَوَازِ ذَلِكَ... وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ حَرَامٌ، وَأَنَّهُ لَا يَقَعُ إِلَّا وَاحِدَةٌ».

“Adapun jika seseorang menggabungkan tiga talak sekaligus dalam satu ucapan, seperti ia berkata: ‘Engkau tertalak tiga’, atau ‘Engkau tertalak, tertalak, tertalak’ dengan maksud tiga, atau ‘Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak’; maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya… dan pendapat yang benar adalah bahwa hal itu haram, dan tidak jatuh kecuali satu talak saja.” [Tafsir Al-‘Utsaimin: Al-Fatihah dan Al-Baqarah (3/115)].

====

DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA:

Mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut:

KE [1]. Firman Allah Ta'ala:

﴿ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ﴾

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh menahan (istri) dengan cara yang makruf atau melepaskannya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Sisi pendalilan dari ayat:

Ayat yang mulia ini menunjukkan talak yang disyariatkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan talak dilakukan satu demi satu, bukan tiga sekaligus dalam satu waktu. Karena itu, apabila seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka yang jatuh hanyalah satu talak. [Ahmad al-Murtadha: Al-Bahr az-Zakhkhar (4/175)].

KE [2]. Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ﴾

“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan para istri, maka ceraikanlah mereka untuk menghadapi masa ‘iddah mereka.” (QS. At-Talaq: 1)

Sisi Pendalilan:

Bahwa talak yang kedua dan seterusnya jatuh pada selain waktu ‘iddah yang disyariatkan, sehingga menjadi tertolak; berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ».

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami atasnya, maka ia tertolak.”

[((Asy-Syarh Al-Mumti‘)) karya Ibn ‘Utsaimin (13/41). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim (1718), dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].

KE [3]- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

«كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ، طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ».

“Talak tiga pada masa Rasulullah , masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama pemerintahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang dahulu mereka memiliki kesempatan untuk mempertimbangkannya. Bagaimana jika kita berlakukan atas mereka (sebagai tiga talak)?’ Maka Umar pun memberlakukannya atas mereka.”

[HR. Muslim no. 15- (1472)].

Sisi pendalilan dari hadits:

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dihitung sebagai satu talak pada masa Nabi dan masa Abu Bakar. Kemudian Umar radhiyallahu 'anhu melihat bahwa manusia mulai meremehkan masalah talak dan sering menjatuhkannya sekaligus, maka beliau memandang adanya maslahat untuk menghukum mereka dengan memberlakukannya sebagai tiga talak agar menjadi pencegah bagi mereka.

Dasar hukuman tersebut adalah maslahat, sedangkan maslahat dapat berubah sesuai keadaan. Karena maslahat itu telah berubah, maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu bahwa talak tiga sekaligus tidak dihitung kecuali sebagai satu talak.

[Baca: Ibnul Qayyim: Ath-Thuruq al-Hukmiyyah (hlm. 17–19), Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/16) dan seterusnya].

KE [4]. Dari Ibnu Abbas radhiyallaju ‘anhuma, beliau berkata:

«طَلَّقَ رُكَانَةُ بْنُ عَبْدِ يَزِيدَ زَوْجَتَهُ ثَلَاثًا فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ، فَحَزِنَ عَلَيْهَا حُزْنًا شَدِيدًا، فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ كَيْفَ طَلَّقْتَهَا؟ قَالَ: طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ، قَالَ: ‌إنَّمَا ‌تِلْكَ ‌طَلْقَةٌ ‌وَاحِدَةٌ ‌فَارْتَجِعْهَا»

“Rukanah menceraikan istrinya dengan tiga talak dalam satu majelis. Ia kemudian sangat bersedih karena perbuatannya itu.

Rasulullah bertanya kepadanya: ‘Bagaimana engkau menceraikannya?’

Ia menjawab: ‘Aku menceraikannya dengan tiga talak dalam satu majelis.’

Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya itu hanyalah satu talak, maka rujuklah dia.’”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2196) dengan lafadz yang semakna, Ahmad (no. 2387) dengan lafadz sebagaimana disebutkan di atas, dan Abu Ya'la (no. 2500) dengan sedikit perbedaan lafadz].

Dinilai shahih oleh Ibnu al-Qayyim dalam ash-Showa’iq al-Mursalah 2/625 dan al-‘Adzim al-Abadi dalam ‘Aun al-Ma’bud 6/138.

Syeikh Abdul Qodir Syaibatul Hamdi dalam artikel “Hadits: Thallaqa Abu Rukanah Umma Rukanah, fa qala lahu Rasulullah : Raji' imra'ataka” berkata:

"وَصَحَّحَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ، وَأَعَلَّهُ الْبُخَارِيُّ بِالِاضْطِرَابِ. وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِي «التَّمْهِيدِ»: ضَعَّفُوهُ. وَفِي الْبَابِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ، وَهُوَ مَعْلُولٌ أَيْضًا.اهـ.

وَقَالَ الشَّوْكَانِيُّ فِي «نَيْلِ الْأَوْطَارِ» عَنْ حَدِيثِ رُكَانَةَ: فِي إِسْنَادِهِ الزُّبَيْرُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَاشِمِيُّ، وَقَدْ ضَعَّفَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ".

Hadits tersebut dinilai shahih oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Namun Imam Al-Bukhari menilainya cacat karena adanya kegoncangan (idhthirab) dalam sanad atau matannya.

Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab At-Tamhid: “Para ulama telah melemahkannya. Dalam masalah ini juga terdapat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim, namun riwayat tersebut juga memiliki cacat ('illah). [Selesai perkataan beliau].

Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar mengenai hadits Rukanah: “Dalam sanadnya terdapat Az-Zubair bin Sa'id Al-Hasyimi, dan ia telah dilemahkan oleh lebih dari satu ulama.” [Selesai]

Sisi pendalilan dari hadits:

Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan dalam satu majelis hanya terhitung sebagai satu talak.

KE [5] Hadits Mahmud bin Labid radhiyallahu ‘anhu:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - ﷺ - ‌أَخْبَرَ ‌عَنْ ‌رَجُلٍ ‌طَلَّقَ ‌امْرَأَتَهُ ‌ثَلَاثَ ‌تَطْلِيقَاتٍ ‌جَمِيعًا، فَقَامَ مُغْضَبًا، ثُمَّ قَالَ: " أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ !»

bahwa Rasulullah diberi kabar tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus dalam satu kesempatan. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah, lalu bersabda: “Apakah Kitab Allah dipermainkan sementara aku masih hidup dan berada di tengah-tengah kalian?” (Sunan An-Nasa'i no. 3401)

Ibnu Al-Qayyim berkata:

وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، فَإِنَّ ابْنَ وَهْبٍ قَدْ رَوَاهُ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ مَحْمُودَ بْنَ لَبِيدٍ، فَذَكَرَهُ، وَمَخْرَمَةُ ثِقَةٌ بِلَا شَكٍّ، وَقَدِ احْتَجَّ مُسْلِمٌ فِي «صَحِيحِهِ» بِحَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ.

“Sanad hadits ini sesuai dengan syarat Imam Muslim.

Ibnu Wahb berkata: “Sungguh hadits ini telah diriwayatkan oleh Makhramah bin Bukair bin Al-Asyajj dari ayahnya. Ia berkata: ‘Aku mendengar Mahmud bin Labid,’ lalu ia menyebutkan hadits tersebut.”

Makhramah adalah seorang perawi yang tsiqah (terpercaya) tanpa keraguan. Bahkan Imam Muslim telah berhujjah dalam Shahih-nya dengan hadits-hadits yang diriwayatkan Makhramah dari ayahnya”. [Baca: Zaad al-Ma’ad karya Ibnu al-Qoyyim 5/220-221]

DALIL LOGIKA:

[1]

Bahwa apabila seseorang dikatakan kepadanya: “Bertasbihlah dua kali,” atau “bertasbihlah tiga kali,” atau “seratus kali,” maka ia wajib mengucapkan: “Subhanallah, Subhanallah,” hingga ia menyempurnakan jumlah tersebut. Seandainya ia ingin merangkumnya dengan mengatakan: “Subhanallah dua kali” atau “seratus kali,” maka ia sebenarnya tidak bertasbih kecuali satu kali saja. [((Majmu’ al-Fatawa)) oleh Ibnu Taimiyah (23/11)]

[2]

Bahwa Allah Ta’ala mensyariatkan talak itu satu kali demi satu kali, dan tidak mensyariatkannya sekaligus dalam satu waktu. Maka barang siapa menggabungkan tiga talak dalam satu kali, sungguh ia telah melampaui batas-batas Allah. [(I’lam al-Muwaqqi’in) karya Ibnu al-Qayyim (3/41)]

Dalam az-Zaad al-Ma’ad 5/224-225, Ibnu al-Qoyyim berkata :

“Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Allah tidak mensyariatkan talak tiga sekaligus adalah firman-Nya:

﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾ ... ﴿وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا﴾ [البقرة: 228]

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka selama tiga kali quru' (masa suci atau haid menurut perbedaan pendapat ulama)... Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap talak yang terjadi setelah hubungan suami-istri (dukhul), maka suami yang menjatuhkan talak masih lebih berhak untuk merujuk istrinya, kecuali talak ketiga yang akan disebutkan setelah ayat ini.

Demikian pula firman Allah Ta'ala:

﴿يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ ... ﴿فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ﴾ [الطلاق: 1-2]

“Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya...” hingga firman-Nya: “Apabila mereka telah sampai pada akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.”

Inilah talak yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan seluruh jenis talak dalam Al-Qur'an beserta hukum-hukumnya.

Allah menyebutkan talak sebelum terjadi hubungan suami-istri, dan menjelaskan bahwa dalam talak tersebut tidak ada kewajiban iddah.

Allah juga menyebutkan talak ketiga, serta menjelaskan bahwa talak itu mengharamkan istri bagi suami yang menceraikannya:

﴿حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ﴾ [البقرة: 230]

“hingga ia menikah dengan suami yang lain.”

Allah juga menyebutkan talak tebusan (khulu'), yaitu perceraian dengan kompensasi dari pihak istri. Allah menamakannya sebagai fidyah (tebusan), dan tidak menghitungnya sebagai bagian dari tiga talak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Selanjutnya Allah menyebutkan talak raj'i, yaitu talak yang dalam keadaan itu suami lebih berhak untuk merujuk istrinya kembali.

Talak raj'i ini mencakup seluruh bentuk talak selain tiga jenis yang telah disebutkan di atas, yaitu:

1]. Talak sebelum dukhul (sebelum terjadi hubungan suami-istri).

2]. Talak ketiga yang mengharamkan istri sampai ia menikah dengan suami lain.

3]. Talak khulu' (talak tebusan).

Selain ketiga jenis tersebut, maka termasuk dalam kategori talak raj'i yang memberi hak rujuk kepada suami’. [SELESAI]

[3]

Dan Sesungguhnya suatu perbuatan yang menyelisihi syariat adalah batal. Sebab, meskipun secara nyata dan kasat mata perbuatan itu terjadi, namun dari sudut pandang penilaian syariat ia tetap dianggap batal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :

«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”

Maksudnya, amalan tersebut ditolak dan tidak sah.

Talak bid‘i (bid’ah) adalah talak yang diharamkan. Oleh karena itu, mengumpulkan tiga talak dalam satu lafadz sekaligus merupakan perbuatan bid‘i (bid’ah) yang batal. Karena itu, talak tersebut tidak dihitung kecuali sebagai satu talak saja.

Hal ini dilakukan demi menjaga terwujudnya hikmah pensyariatan talak yang dilakukan secara bertahap, yaitu agar ada kesempatan untuk mempertimbangkan, merenungkan, dan memperbaiki kesalahan, sehingga kehidupan rumah tangga dapat dipertahankan semaksimal mungkin dan tidak berakhir hanya karena keputusan tergesa-gesa yang kemudian menimbulkan penyesalan.

Karena itu, pembuat syariat menghendaki agar tujuan seorang mukallaf dalam beramal sejalan dengan tujuan Allah dalam menetapkan syariat. Setiap orang yang menghendaki sesuatu dari hukum-hukum syariat selain tujuan yang memang disyariatkan untuknya, berarti ia telah menyelisihi syariat. Siapa yang menyelisihi syariat, maka amalannya dalam bentuk penyelisihan tersebut adalah batal. Dengan demikian, segala sesuatu yang mengantarkan kepada penyelisihan terhadap syariat, pada dasarnya juga merupakan sesuatu yang batal.

****

PENDAPAT KE TIGA : TALAK BID‘I YANG BATIL (TIDAK JATUH TALAK SAMA SEKALI).

Para ulama yang berpendapat ini memandang bahwa talak tiga dalam satu majelis merupakan talak bid‘i (bid’ah) yang batil, sehingga sama sekali tidak menimbulkan akibat hukum.

Talak tersebut dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi dari sudut pandang syariat. Pendapat ini dinisbatkan kepada sebagian tabi'in dan sebagian ulama Ahlu adz-Dzohir (madzhab adz-Dzohiriyah).

[Ibnu Hazm: Al-Muhalla (10/161) dan seterusnya, Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/19), Dr. Mahmud as-Sarthawi: Syarh Qanun al-Ahwal asy-Syakhsiyyah al-Urduni (2/38), Dr. Wahbah az-Zuhaili: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (7/407)].

===

DALIL PENDAPAT KE TIGA

Mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut:

KE [1]. Dari Nabi , beliau bersabda:

«كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Setiap amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”

[Al-Bukhari: Shahih al-Bukhari (3/145)].

Sisi pendalilan dari hadits:

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasulullah adalah batal dan tertolak. Di antara bentuknya adalah talak bid‘i (bid’ah). Oleh karena itu, talak bid‘i (bid’ah) tidak dianggap sah, melainkan rusak dan tertolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah.

Mengumpulkan talak tiga dalam satu ucapan tidak disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai tata cara talak yang disyariatkan. Karena itu, ia merupakan perkara yang diada-adakan (muhdats), sehingga tidak dianggap jatuh menurut syariat.

KE [2]. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَرَدَّهَا عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ، وَلَمْ يَرَهَا شَيْئًا.

Bahwa beliau pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Umar kemudian menyampaikan hal itu kepada Nabi , lalu Rasulullah mengembalikan istrinya kepadanya dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang berlaku.

[An-Nawawi: Syarah Shahih Muslim (10/69), Abu Dawud: Sunan Abi Dawud (1/341)].

Sisi pendalilan dari riwayat ini:

Riwayat tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa talak bid‘i (bid’ah) tidak dianggap jatuh. Termasuk dalam hal itu talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu ucapan. Sebab Nabi tidak mengakui talak tersebut dan mengembalikan istrinya kepada Ibnu Umar.

Seandainya talak itu benar-benar telah jatuh, tentu Nabi tidak akan mengembalikannya kepada Ibnu Umar. Hal ini menjadi dalil bahwa talak bid‘i (bid’ah) tidak terjadi menurut pendapat mereka.

****

PENDAPAT KEEMPAT: 
APABILA ISTRINYA ITU BELUM PERNAH DIGAULI MAKA JATUH TALAK SATU.

Para ulama yang berpendapat ini berpandangan bahwa apabila wanita yang ditalak telah digauli (dukhul), maka talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung sebagai tiga talak. Namun apabila wanita tersebut belum digauli, maka yang jatuh hanya satu talak saja.

Pendapat ini dinisbatkan kepada sebagian murid Ibnu Abbas dan Ishaq bin Rahawaih. [Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/16)].

====

DALIL PENDAPAT KE EMPAT:

Mereka berdalil dengan hal-hal berikut:

[A]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

«كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، جَعَلُوهَا وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَصَدْرٍ مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ ... الْحَدِيثُ».

“Dahulu apabila seseorang menceraikan istrinya dengan tiga talak sebelum menggaulinya, maka talak itu dianggap satu talak saja pada masa Rasulullah , masa Abu Bakar, dan pada awal pemerintahan Umar...” (lanjutan hadits).

[Abu Dawud: Sunan Abi Dawud (1/344)].

Sisi pendalilan dari riwayat ini:

Riwayat ini dengan jelas membatasi bahwa talak sebelum terjadinya hubungan suami istri hanya dihitung sebagai satu talak saja, sedangkan setelah terjadi hubungan suami istri dihitung sebagai tiga talak.

Pembatasan yang terdapat dalam riwayat ini menjadi pengikat bagi riwayat-riwayat lain yang bersifat mutlak. Sebab, dalam kaidah ushul fikih telah ditetapkan bahwa lafadz yang mutlak dibawa kepada lafadz yang muqayyad (terikat), khususnya apabila hukum dan sebab pada kedua dalil tersebut sama.

[B]. Dalil Logika:

Apabila seorang wanita ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri, maka talak tersebut langsung menjadi talak ba'in (tidak dapat dirujuk), begitu talak itu terjadi. Wanita yang ditalak sebelum digauli juga tidak memiliki masa iddah.

Karena itu, talak yang diucapkan setelah talak pertama tidak lagi memiliki pengaruh hukum, sebab tidak ada lagi tempat berlakunya talak tersebut. Hubungan pernikahan telah berakhir hanya dengan terjadinya talak pertama, karena hakikat talak adalah ucapan talak yang dikeluarkan oleh orang yang berhak menjatuhkannya dan ditujukan kepada objek yang sah.

Adapun wanita yang telah digauli, maka ia tidak langsung terpisah secara sempurna dari suaminya hanya dengan keluarnya talak pertama. Ia masih harus menjalani masa iddah, dan wanita yang sedang menjalani iddah masih memiliki status hukum seperti istri dalam beberapa aspek.

Oleh karena itu, dua talak berikutnya masih dapat menyusul dan berpengaruh kepadanya. Karena itulah talak tiga setelah dukhul dihitung sebagai tiga talak, sedangkan sebelum dukhul hanya dihitung sebagai satu talak. [Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/20)].

 ===***===

PEMBAHASAN KELIMA:
PENDAPAT UNDANG-UNDANG DI NEGARA-NEGARA ARAB.

Sebagian besar undang-undang di negara-negara Arab berpendapat bahwa talak tiga yang diucapkan dengan satu lafadz atau dengan tiga lafadz dalam satu majelis hanya dihitung sebagai satu talak.

Di antara undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Status Personal Yordania, Rancangan Undang-Undang Federal Uni Emirat Arab, dan Rancangan Undang-Undang Arab Terpadu yang disusun oleh Dewan Menteri Kehakiman Arab.

Pasal (90) Undang-Undang Status Personal Yordania menyatakan:

«أَنَّ الطَّلَاقَ الْمُقْتَرِنَ بِالْعَدَدِ لَفْظًا، أَوْ إِشَارَةً، وَالطَّلَاقَ الْمُكَرَّرَ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ لَا يَقَعُ بِهِمَا إِلَّا طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ».

“Talak yang disertai bilangan, baik secara lafadz maupun isyarat, serta talak yang diulang dalam satu majelis, tidak jatuh kecuali satu talak saja.”

[Al-Qadhi Ahmad Dawud: Al-Qararat Al-Isti'nafiyyah fi Ushul Al-Muhakamat Asy-Syar'iyyah wa Ushul Ad-Da'wa (2/912), dan Dr. Mahmud As-Sarthawi: Syarh Qanun Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah Al-Urduni (2/326).]

Pasal (10) Rancangan Undang-Undang Uni Emirat Arab menyatakan:

«الطَّلَاقَ الْمُقْتَرِنَ بِعَدَدٍ لَفْظًا، أَوْ إِشَارَةً، لَا يَقَعُ إِلَّا وَاحِدَةً، وَكَذَلِكَ الْمُتَتَابِعُ، أَوِ الْمُتَعَدِّدُ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ».

“Talak yang disertai bilangan, baik secara lafadz maupun isyarat, tidak jatuh kecuali satu talak. Demikian pula talak yang berurutan atau berulang dalam satu majelis.”

Sedangkan Pasal (91) huruf (c) dalam Rancangan Undang-Undang Arab Terpadu menyatakan:

«لَا يَقَعُ بِالطَّلَاقِ الْمُقْتَرِنِ بِالْعَدَدِ لَفْظًا، أَوْ كِتَابَةً، أَوْ إِشَارَةً، إِلَّا طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ».

“Talak yang disertai bilangan, baik secara lafadz, tulisan, maupun isyarat, tidak jatuh kecuali satu talak saja.”

[Referensi : Dr. Mahmud Ath-Thanthawi: Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah fi Asy-Syari'ah wa Masyru' Al-Qanun Al-Ittihadi li Daulah Al-Imarat wa Masyru' Al-Qanun Al-'Arabi Al-Muwahhad li Majlis Wuzara' Al-'Adl Al-'Arab, hlm. 321.]

Dengan demikian, undang-undang telah memberikan keputusan yang jelas dalam masalah ini, yaitu mengambil pendapat sebagian ulama Hanabilah mutaakhkhirin dan selain mereka, bahwa talak tiga yang diucapkan dengan satu lafadz atau dengan tiga lafadz dalam satu majelis hanya dihitung sebagai satu talak raj'i.

Hal ini dipandang baik oleh penyusun undang-undang karena dianggap dapat menjaga keutuhan keluarga dari kehancuran serta sekaligus mewujudkan hikmah disyariatkannya talak. Sebab, maksud dan tujuan orang yang melakukan suatu perbuatan hukum semestinya selaras dengan tujuan syariat dalam menetapkan hukum tersebut. Adapun tindakan yang bertentangan dengan tujuan syariat dianggap sebagai bentuk penyimpangan, dan penyimpangan semacam itu tidak memiliki nilai yang benar dalam perspektif hukum syariat.

===***===

PEMBAHASAN KEENAM: MUNAQOSYAH DALIL DAN TARJIH

**** 

MUNAQASYAH DALIL

 ====

KE [1]. MUNAQOSYAH DALIL-DALIL JUMHUR:

A]. Dalil-dalil dari Al-Qur'an adalah dalil yang bersifat umum dan mutlak. Lafadz umum dapat dikhususkan, dan lafadz mutlak dapat dibatasi. Semua dalil tersebut bersifat zhanni (dugaan kuat), yang masih mengandung kemungkinan-kemungkinan dalam pokok permasalahan yang diperselisihkan. Karena itu, istidlal (pengambilan dalil) dengannya dalam masalah ini menjadi tidak kuat. Selain itu, ayat:

﴿ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ﴾

“Talak itu dua kali”.

menunjukkan jumlah talak, bukan cara terjadinya talak. Oleh karena itu, tidak tepat menjadikannya sebagai dalil dalam titik perselisihan ini.

B]. Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah ini, karena hadits tersebut tidak menjelaskan bagaimana talak tiga itu terjadi. Bisa jadi talak itu dijatuhkan secara bertahap dalam beberapa kesempatan dan beberapa majelis yang berbeda. Dengan adanya kemungkinan ini, istidlal dengan hadits tersebut menjadi gugur.

C]. Hadits Uwaimir Al-'Ajlani tidak dapat dijadikan hujjah, karena talak yang diucapkannya terjadi bukan pada tempatnya, yaitu setelah istrinya menjadi wanita asing baginya akibat proses li'an yang terjadi antara keduanya. Li'an itu sendiri telah menyebabkan perpisahan di antara mereka. Adapun talaknya setelah li'an tidak memiliki pengaruh hukum karena objek talak sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, hadits ini tidak tepat dijadikan dalil, karena keharaman kembali kepada istrinya terjadi karena li'an, bukan karena talak. Kalaupun talak itu memang diucapkan setelah li'an, maka talak tersebut tidak memiliki nilai dalam pertimbangan syariat, meskipun secara faktual memang terjadi. Sebab talak yang dianggap syar'i adalah talak yang keluar dari orang yang berhak menjatuhkannya dan ditujukan kepada objek yang masih sah menerima talak.

D]. Adapun fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, maka riwayat tersebut tidak menjelaskan bagaimana talak itu terjadi. Bisa jadi talak itu diucapkan sekaligus, dan bisa jadi diucapkan secara terpisah. Bisa juga terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri. Pada akhirnya, fatwa tersebut hanyalah pendapat dan ijtihad Ibnu Abbas.

Pendapat seperti ini masih mengandung kemungkinan-kemungkinan dalam pokok masalah yang diperselisihkan, sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan dalil.

Lihat: Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra (3/14 dan seterusnya); Ibnul Qayyim, I'lam Al-Muwaqqi'in (3/30 dan seterusnya); Asy-Syaukani, Nail Al-Authar (7/4 dan seterusnya); Dr. Mahmud As-Sarthawi, Syarh Qanun Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah Al-Urduni (2/323); dan Dr. Abdul Fattah Amru, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah (hlm. 150).

===

KE [2]. MUNAQOSYAH DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA:

A]. Tidak terdapat dalam ayat yang mulia tersebut sesuatu yang menunjukkan bahwa talak tiga jatuh sebagai satu talak raj‘i. Karena itu, hukum harus diambil dari sunnah. Sementara telah datang hadits-hadits yang menunjukkan bahwa talak tiga jatuh sebagai tiga talak, di antaranya hadits ‘Uwaimir Al-‘Ajlani.

B]. Hadits Ibnu ‘Abbas tentang talak pada masa Rasulullah mengandung kemungkinan penafsiran dan takwil, sehingga tidak dapat dijadikan dalil yang tegas dalam pokok perselisihan ini.

Di antaranya kemungkinan bahwa talak yang disebut dalam hadits tersebut adalah talak yang diulang-ulang, seperti ucapan:

«أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ».

“Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak.”

Talak semacam ini dahulu dihitung satu talak karena mereka bermaksud menegaskan (ta’kid) dan mereka jujur dalam pengakuan maksud penegasan itu, mengingat kuatnya rasa takut mereka kepada Allah.

Namun ketika ‘Umar radhiyallahu 'anhu melihat keadaan manusia telah berubah, beliau menetapkannya sebagai tiga talak dan tidak menerima lagi klaim bahwa pengulangan itu hanya untuk penegasan. Hal ini termasuk wilayah ijtihad ‘Umar radhiyallahu 'anhu.

[Asy-Syaukani: Nailul Authar (7/19 dan seterusnya), Ibnu Rusyd: Al-Muqaddimat (2/385), Asy-Syirazi: Al-Muhadzdzab (1/86).]

C]. Hadits tentang Rukanah yang menceraikan istrinya dengan tiga talak dalam satu majelis adalah hadits mudhtharib (goncang).

Sebab dalam riwayat lain disebutkan:

«أَنَّهُ طَلَّقَهَا أَلْبَتَّةَ لَا ثَلَاثًا».

Bahwa ia menceraikannya dengan ucapan “al-battah” (talak yang tegas dan final), bukan dengan tiga talak.

Abu Dawud lebih menguatkan riwayat ini. Dengan demikian, kegoncangan riwayat tersebut dapat dihilangkan, namun hadits itu tetap dinilai lemah dari sisi matannya dan keluar dari pokok permasalahan yang sedang diperselisihkan.

[Ibnu Rusyd: Bidayatul Mujtahid (2/61), Abu Dawud: Sunan Abi Dawud (1/343).]

====

KE [3] : MUNAQOSYAH DALIL-DALIL PENDAPAT KE TIGA:

A]. Hadits:

«كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Setiap amalan yang tidak sesuai dengan urusan (ajaran) kami, maka amalan itu tertolak.”

Hadits ini tidak tepat dijadikan dalil dalam masalah ini. Sebab maknanya adalah bahwa suatu amalan menjadi tertolak apabila bertentangan dengan salah satu rukun Islam atau salah satu syaratnya. Sedangkan talak tidak demikian; ia hanya menyelisihi sunnah dalam tata caranya.

Di samping itu, hadits tersebut masih mengandung kemungkinan penafsiran, yaitu bahwa yang dimaksud dengan “tertolak” adalah pada hari kiamat, yakni dari sisi agama perbuatan itu merupakan perbuatan yang haram. Suatu dalil apabila mengandung kemungkinan-kemungkinan dalam pokok masalah yang diperselisihkan, maka gugurlah istidlal dengannya dalam masalah tersebut. [Al-Ustadz Az-Zarqa: Al-Madkhal Al-Fiqhi (1/153).]

Selain itu, hadits tersebut bersifat umum, sedangkan keumumannya telah dikhususkan oleh dalil-dalil yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya yang menetapkan jatuhnya talak tiga. [Asy-Syaukani: Nailul Authar (7/20).]

B]. Hadits:

«فَرَدَّهَا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ يَرَهَا شَيْئًا»

"Maka Rasulullah mengembalikannya (istrinya) kepadanya (suaminya) dan sama sekali tidak menganggapnya sebagai talak"

Ini adalah hadits yang lemah dan mungkar, baik dari sisi sanad maupun matannya. Di samping itu, hadits tersebut masih dapat ditakwil bahwa maksudnya adalah Rasulullah tidak menganggap perbuatan itu sebagai sesuatu yang benar atau lurus (sesuai syariat), bukan bahwa talaknya tidak jatuh sama sekali.

===

KE [4] : MUNAQOSYAH DALIL-DALIL PENDAPAT KE EMPAT:

Riwayat Abu Dawud paling jauh hanya menunjukkan secara tegas sebagian individu yang tercakup dalam makna riwayat tersebut. Hal ini tidak dapat menandingi keumuman hadits-hadits Ibnu Abbas. Selain itu, ucapan: “Engkau tertalak” sebanyak tiga kali, tambahan lafadz dalam bentuk seperti ini menunjukkan adanya tambahan makna, baik sebagai penjelasan maupun penegasan.

Penyebutan secara khusus sebagian individu yang termasuk dalam cakupan makna, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat-riwayat lain dari Ibnu Abbas, tidak mengharuskan pembatasan hukum hanya pada individu yang disebutkan secara khusus itu, melainkan hanya berfungsi sebagai penegasan. [Baca: Asy-Syaukani: Nailul Authar (7/20).]

===***===

TARJIH

Setelah menelaah pendapat para fuqaha, membahas dalil-dalil masing-masing kelompok, maka kami cenderung kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Pendapat tersebut menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan dalam satu majelis hanya dihitung sebagai satu talak raj‘i. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan berikut:

[1].

Perlunya menjatuhkan talak sesuai tata cara yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah, demi menjaga tujuan syariat dalam pensyariatan talak. Sebab menyelisihi tujuan tersebut merupakan suatu bentuk penyimpangan, sedangkan penyimpangan dalam syariat adalah sesuatu yang terlarang.

[2].

Untuk menutup jalan menuju praktik nikah tahlil, karena nikah tahlil diharamkan dalam agama Islam.

[3].

Untuk menjaga keutuhan keluarga agar tidak hancur akibat ketidaktahuan terhadap hukum-hukum syariat atau akibat yang ditimbulkan oleh sebagian tindakan, di antaranya talak tiga sekaligus.

Hal ini mengikuti pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, sebagian tabi'in seperti Muhammad bin Ishaq penulis Al-Maghazi, serta fatwa Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah.”

[4]

Al-Qur'an yang agung menunjukkan bahwa Allah tidak membolehkan kecuali talak raj'i (talak yang masih dapat dirujuk) atau talak yang sesuai dengan tuntunan iddah, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ﴾ ... ﴿لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا﴾ ... ﴿فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ﴾ [الطلاق: 1-2]

“Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya dan hitunglah masa iddah itu...” hingga firman-Nya: “Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu ketentuan yang baru.” Kemudian firman-Nya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.”

Hal ini hanya berlaku pada talak raj'i.

Demikian pula firman-Nya:

﴿فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [الطلاق: 1]

“Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa talak harus dilakukan dengan cara yang memungkinkan terwujudnya tujuan iddah. Adapun orang yang mengumpulkan tiga talak sekaligus, maka ia tidak memberikan kesempatan untuk merujuk dengan cara yang baik dan tidak pula melepaskan dengan cara yang baik selama masa iddah.

Allah Ta'ala juga berfirman:

﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ﴾ [البقرة: 228]

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga kali quru'. Dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu.”

Ayat ini menunjukkan bahwa demikianlah keadaan setiap wanita yang ditalak. Maka Allah tidak mensyariatkan kecuali talak dengan bentuk seperti ini.

Kemudian Allah berfirman:

﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” [al-Baqarah : 229]

Artinya, talak yang telah disebutkan sebelumnya itu dilakukan dua kali.

Sebagaimana apabila dikatakan kepada seseorang, “Bertasbihlah dua kali” atau “tiga kali”, maka tidak cukup baginya hanya mengucapkan, “Subhanallah dua kali.” Akan tetapi ia harus mengucapkan tasbih itu satu kali demi satu kali hingga genap jumlahnya. Demikian pula tidak dikatakan “menalak dua kali” kecuali apabila talak itu dilakukan satu kali setelah satu kali.

Adapun apabila seseorang berkata, “Engkau tertalak tiga,” atau “dua talak,” maka tidak tepat disebut bahwa ia telah menalak tiga kali atau dua kali, meskipun boleh dikatakan bahwa ia telah menjatuhkan tiga talak atau dua talak sekaligus.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ﴾

“Kemudian jika ia menceraikannya (untuk ketiga kalinya), maka wanita itu tidak halal baginya setelah itu sampai ia menikah dengan suami yang lain.” [al-Baqarah: 230]

Talak ketiga ini tidak disyariatkan oleh Allah kecuali setelah terjadinya dua talak raj'i sebelumnya.

Allah Ta'ala juga berfirman:

﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ﴾

“Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian lalu mereka telah sampai pada akhir masa iddahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah kembali dengan suami-suami mereka.” [QS. al-Baqarah: 232]

Ayat ini hanya berlaku pada talak yang jumlahnya kurang dari tiga. Namun lafadz ayat tersebut mencakup setiap talak. Dari sini diketahui bahwa mengumpulkan tiga talak sekaligus bukanlah sesuatu yang disyariatkan.

Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menjatuhkan tiga talak sekaligus sangat banyak dan kuat, baik dari Al-Qur'an, Sunnah, atsar para sahabat, maupun pertimbangan rasional (qiyas), sebagaimana telah dijelaskan panjang lebar pada tempatnya.

Sebabnya adalah karena hukum asal talak adalah terlarang, dan yang dibolehkan darinya hanyalah sebatas kebutuhan.

Penjelasan As-Sarakhsi dalam al-Mabsuuth 6/5:

As-Sarkhasi berkata:

وَعَلَى هَذَا الْأَصْلِ - أَيْ: تَوْجِيهُ إِيقَاعِ الثَّلَاثِ فِي ثَلَاثَةِ أَطْهَارٍ - قَالَ عُلَمَاؤُنَا رَحِمَهُمُ اللهُ: إِيقَاعُ الثَّلَاثِ جُمْلَةً بِدْعَةٌ.

Berdasarkan kaidah ini — yaitu mengarahkan pelaksanaan talak tiga pada tiga masa suci yang berbeda — para ulama kami rahimahumullah berkata: menjatuhkan talak tiga sekaligus adalah bid'ah.

Setelah beliau memaparkan mazhab Asy-Syafi'i yang membolehkannya beserta dalil-dalilnya (Al-Mabsuth, 6/4 dan seterusnya, lihat juga Fathul Qadir, 3/26 dan seterusnya), beliau kemudian menyebutkan dalil yang menunjukkan keharamannya, yaitu firman Allah Ta'ala:

﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (Al-Baqarah: 229)

Lalu As-Sarkhasi berkata:

مَعْنَاهُ: دَفْعَتَانِ، كَقَوْلِهِ: أَعْطَيْتُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرَبْتُهُ مَرَّتَيْنِ. وَالْأَلِفُ وَاللَّامُ لِلْجِنْسِ، فَيَقْتَضِي أَنْ يَكُونَ كُلُّ الطَّلَاقِ الْمُبَاحِ فِي دَفْعَتَيْنِ، وَدَفْعَةٍ ثَالِثَةٍ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا﴾ [البقرة: 230]، أَوْ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ﴾ [البقرة: 229]، عَلَى حَسَبِ مَا اخْتَلَفَ فِيهِ أَهْلُ التَّفْسِيرِ.

وَفِي حَدِيثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: «أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ مُغْضَبًا فَقَالَ: أَتَلْعَبُونَ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟».

وَاللَّعِبُ بِكِتَابِ اللَّهِ هُوَ تَرْكُ الْعَمَلِ بِهِ، فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً مُخَالِفٌ لِلْعَمَلِ بِمَا فِي الْكِتَابِ، وَأَنَّ الْمُرَادَ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [الطلاق: 1] تَفْرِيقُ الطَّلْقَاتِ عَلَى عَدَدِ أَقْرَاءِ الْعِدَّةِ.

أَلَا تَرَى أَنَّهُ خَاطَبَ الزَّوْجَ بِالْأَمْرِ بِإِحْصَاءِ الْعِدَّةِ؟ وَفَائِدَةُ ذَلِكَ التَّفْرِيقُ، فَإِنَّهُ قَالَ: ﴿لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا﴾ [الطلاق: 1]، أَيْ: يَبْدُو لَهُ فَيُرَاجِعُهَا، وَذَلِكَ عِنْدَ التَّفْرِيقِ لَا عِنْدَ الْجَمْعِ.

وَفِي حَدِيثِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ قَوْمًا جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالُوا: إِنَّ أَبَانَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا. فَقَالَ ﷺ: بَانَتْ امْرَأَتُهُ بِثَلَاثٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَبَقِيَ تِسْعُمِائَةٍ وَسَبْعَةٌ وَتِسْعُونَ وِزْرًا فِي عُنُقِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ».

وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا لَمَّا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فِي حَالَةِ الْحَيْضِ، أَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُرَاجِعَهَا، فَقَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا، أَكَانَتْ تَحِلُّ لِي؟ فَقَالَ ﷺ: «لَا، بَانَتْ مِنْكَ، وَهِيَ مَعْصِيَةٌ».

Maknanya adalah dua kali pemberian secara terpisah, sebagaimana ucapan seseorang, “Aku memberinya dua kali,” atau “Aku memukulnya dua kali.”

Huruf alif dan lam pada kata “ath-thalaq” menunjukkan jenis secara umum, sehingga mengharuskan bahwa seluruh talak yang dibolehkan dilakukan dalam dua tahap, kemudian tahap ketiga sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:

Kemudian jika ia menceraikannya...” (Al-Baqarah: 230),

Atau dalam firman-Nya:

Atau melepaskan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229), sesuai dengan perbedaan pendapat para ahli tafsir mengenai hal tersebut.

Dalam hadits Mahmud bin Labid rahimahullah disebutkan:

“Bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus di hadapan Rasulullah . Maka Nabi berdiri dalam keadaan marah lalu bersabda: ‘Apakah kalian mempermainkan Kitabullah sementara aku masih berada di tengah-tengah kalian?’” (Sunan An-Nasa'i no. 3401).

Mempermainkan Kitabullah berarti meninggalkan pengamalan terhadapnya. Ini menunjukkan bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus bertentangan dengan pengamalan terhadap apa yang terdapat dalam Al-Qur'an.

Dan bahwa yang dimaksud dalam firman Allah Ta'ala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya.” (Ath-Thalaq: 1), adalah memisahkan talak-talak tersebut sesuai dengan jumlah masa quru' (masa suci) dalam iddah.

Tidakkah engkau melihat bahwa Allah memerintahkan suami untuk menghitung masa iddah? Faedahnya adalah agar talak itu dipisah-pisahkan. Sebab Allah berfirman:

“Kamu tidak mengetahui, barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (Ath-Thalaq: 1),

yakni mungkin timbul keinginan pada suami untuk merujuk istrinya. Hal itu hanya mungkin terjadi jika talak dilakukan secara terpisah, bukan sekaligus.

Dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu disebutkan:

“Bahwa sekelompok orang datang kepada Rasulullah dan berkata: ‘Sesungguhnya ayah kami telah menceraikan istrinya seribu kali.’ Maka Rasulullah bersabda: ‘Istrinya telah berpisah darinya dengan tiga talak karena bermaksiat kepada Allah Ta'ala, dan masih tersisa sembilan ratus sembilan puluh tujuh dosa yang akan dipikulnya hingga Hari Kiamat.’”

Demikian pula ketika Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menceraikan istrinya dalam keadaan haid, Rasulullah memerintahkannya agar merujuknya kembali.

Lalu Ibnu Umar bertanya: “Bagaimana menurutmu jika aku menceraikannya dengan tiga talak, apakah ia masih halal bagiku?”

Maka Nabi menjawab: “Tidak. Ia telah berpisah darimu, dan itu merupakan suatu kemaksiatan.”

(HR. Al-Bukhari no. 5332, Muslim no. 1471, At-Tirmidzi no. 1175, An-Nasa'i no. 3392, Abu Dawud no. 2179, Ibnu Majah no. 2019, Ahmad 2/124, Malik dalam Al-Muwaththa' no. 1220, dan Ad-Darimi no. 2262).

Setelah menjelaskan bantahan terhadap pendalilan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dengan kisah li'an Uwaimir Al-'Ajlani, yang dalam kisah itu Uwaimir menjatuhkan talak tiga dan Nabi tidak mengingkarinya, As-Sarakhsi berkata:

وَلَنَا: إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ، فَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ، وَعُمَرَ، وَابْنِ مَسْعُودٍ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ: «كَرَاهَةُ إِيقَاعِ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ بِأَلْفَاظٍ مُخْتَلِفَةٍ».

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَوْ أَنَّ النَّاسَ طَلَّقُوا نِسَاءَهُمْ كَمَا أُمِرُوا، لَمَا فَارَقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَلَهُ إِلَيْهَا حَاجَةٌ. إِنَّ أَحَدَكُمْ يَذْهَبُ فَيُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَعْصِرُ عَيْنَيْهِ. مَهْلًا مَهْلًا، بَارَكَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ، فِيكُمْ كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّةُ رَسُولِهِ، فَمَاذَا بَعْدَ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ إِلَّا الضَّلَالُ، وَرَبِّ الْكَعْبَةِ؟»

وَقَالَ الْكَرْخِيُّ: «لَا أَعْرِفُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي أَنَّ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً مَكْرُوهٌ، إِلَّا قَوْلَ ابْنِ سِيرِينَ، وَإِنَّ قَوْلَهُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ».

Dalil bagi kami adalah ijma' para sahabat radhiyallahu 'anhum. Telah diriwayatkan dari Ali, Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhum bahwa mereka memakruhkan menjatuhkan talak tiga sekaligus, meskipun dengan redaksi yang berbeda-beda.

Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

“Seandainya manusia menceraikan istri-istri mereka sebagaimana yang diperintahkan, niscaya seseorang tidak akan berpisah dari istrinya sementara ia masih membutuhkannya. Salah seorang di antara kalian pergi lalu menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus, kemudian ia duduk sambil mengusap air matanya. Pelan-pelan, semoga Allah memberkahi kalian. Di tengah kalian masih ada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Apa lagi setelah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya selain kesesatan? Demi Rabb Ka'bah!”

Al-Karkhi berkata:

“Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus adalah makruh, kecuali pendapat Ibnu Sirin, dan pendapat beliau bukanlah hujjah.” [al-Mabsuuth 6/5]

Kemudian As-Sarakhsi menyebutkan bantahan terhadap berbagai atsar yang dijadikan dalil oleh Imam Asy-Syafi'i, lalu setelah itu beliau mengemukakan dalil dari sisi makna (qiyas dan pertimbangan hukum). Sebelumnya telah disebutkan pula penjelasan yang sejalan dengan hal tersebut dari Al-Kasani.

Dan Ath-Thahawi dalam Syarh Ma‘ani Al-Atsar (2/30) meriwayatkan:

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Marzuq, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Wahb, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Ibnu Abi Najih dan Humaid Al-A'raj, dari Mujahid:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ مِائَةً؟ فَقَالَ: عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ، لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَيَجْعَلَ لَكَ مَخْرَجًا، مَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [سورة الطَّلَاق: الآية 1].

Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

“Seseorang telah menceraikan istrinya seratus kali.”

Maka Ibnu Abbas menjawab:

“Engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Engkau tidak bertakwa kepada Allah sehingga Dia menjadikan bagimu jalan keluar. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar.”

Kemudian beliau membacakan firman Allah Ta'ala:

“Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 1).

 

Posting Komentar

0 Komentar