HUKUM TALAK TIGA DALAM SATU UCAPAN ATAU SATU MAJLIS
----
Di Tulis
Oleh Bin Kardipan
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
DAFTAR ISI :
- PEMBAHASAN PERTAMA: GAMBARAN MASALAH
- PEMBAHASAN KEDUA: PENJELASAN TITIK MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
- PEMBAHASAN KETIGA: SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI.
- PEMBAHASAN KEEMPAT: PENDAPAT PARA ULAMA DALAM MASALAH INI
- PEMBAHASAN KELIMA: PENDAPAT UNDANG-UNDANG DI NEGARA-NEGARA ARAB.
- PEMBAHASAN KEENAM: MUNAQOSYAH DALIL DAN TARJIH.
- MUNAQOSYAH DALIL
- TARJIH
- Penjlesan As-Sarakhsi dalam al-Mabsuuth 6/5:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PEMBAHASAN
PERTAMA:
GAMBARAN
MASALAH
Apabila seorang suami menjatuhkan
talak kepada istrinya dengan tiga talak sekaligus dalam satu kesempatan, atau
dengan tiga lafadz dalam satu majelis, apakah talak itu jatuh tiga atau hanya
satu?
Karena itu, talak tiga memiliki dua
bentuk:
Bentuk pertama: suami berkata kepada istrinya:
«طَلَّقْتُكِ ثَلَاثًا»
“Aku telah
mentalakmu talak tiga
atau
«أَنْتِ طَالِقٌ بِالثَّلَاثِ»
“Engkau
ter talak dengan talak tiga”
Atau
« أَنْتِ طَالِقٌ أَلْبَتَّةَ»
“Engkau
tertalak untuk selamanya”
Atau dengan lafadz lain yang menunjukkan makna
tersebut.
Bentuk kedua: suami berkata kepada istrinya:
«أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ».
“Engkau
tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak” dalam satu majelis.
Lalu bagaimana hukum talak semacam
ini dari sisi kejatuhannya?
Apakah talak itu jatuh atau tidak?
Jika jatuh, apakah dihitung tiga
talak atau satu talak?
Inilah gambaran masalah yang menjadi
pokok pembahasan.
===***===
PEMBAHASAN
KEDUA:
PENJELASAN
TITIK MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
[A].
Para fuqaha sepakat bahwa talak
dengan lafadz yang jelas (sharih), seperti ucapan suami kepada istrinya,
“Engkau tertalak”, jatuh hanya dengan terucapkannya lafadz tersebut oleh orang
yang berhak menjatuhkan talak kepada istrinya, tanpa memerlukan niat.
[B].
Para fuqaha sepakat bahwa talak yang
sesuai sunnah (talak sunni) adalah talak yang dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang dibawa oleh fikih Islam yang bersumber dari
dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾
“Wahai Nabi, apabila kalian
menceraikan para wanita, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat
menghadapi masa iddahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 1)
Para ulama menafsirkan ayat ini bahwa
seorang wanita diceraikan dalam keadaan suci yang belum digauli pada masa suci
tersebut, talaknya hanya satu kali, dan terdapat kebutuhan atau alasan yang
mengharuskannya.
[Lihat: Al-Kasani, Al-Bada’i'
(3/95-96); Ibnu Rusyd, Al-Muqaddimat (2/382); Ibnu Juzi, Al-Qawanin
Al-Fiqhiyyah (hlm. 150); Asy-Syafi’i, Al-Umm (5/180); Al-Qaffal Asy-Syasyi,
Hilyatul Ulama’ (7/19-20); Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab (2/80); Ibnu Taimiyah,
Al-Fatawa Al-Kubra (3/14 dan seterusnya); Ibnul Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah
(hlm. 16-17); Asy-Syaukani, Nailul Authar (7/4 dan seterusnya); Al-Mushili,
Al-Ikhtiyar (3/122).]
[C].
Para fuqaha sepakat bahwa talak bid’i
adalah haram, yaitu talak yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan
Sunnah atau syariat Islam. Di antaranya adalah menceraikan istri ketika sedang
haid, atau ketika berada dalam masa suci yang telah terjadi hubungan suami-istri
pada masa suci tersebut, serta menjatuhkan talak tiga dalam satu majelis.
[Baca: Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra (3/16 dan seterusnya).]
[D].
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai
kejatuhan talak bid’i, termasuk talak tiga dalam satu majelis yang menjadi
pokok pembahasan ini. Perselisihan mereka terbatas pada masalah apakah talak
tersebut jatuh atau tidak, sementara mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut
haram dan pelakunya berdosa.
Ini merupakan sisi keagamaan (diyani)
dari masalah tersebut. Adapun perselisihan hanya terjadi pada sisi hukum
peradilan (qadha’i), yaitu apakah talak itu dianggap jatuh atau tidak.
[Lihat: Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa
Al-Kubra (3/19 dan seterusnya); Ibnul Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in (3/30); Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid (2/60 dan seterusnya).]
===***===
PEMBAHASAN
KETIGA:
SEBAB
TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI
Tampaknya sebab perbedaan pendapat
dalam masalah ini kembali kepada dua hal:
Pertama:
Apakah larangan terhadap suatu
perbuatan mengharuskan keharaman sekaligus ketidakabsahannya, ataukah hanya
mengharuskan keharaman tanpa mengharuskan ketidakabsahan?
Maksudnya, apakah aspek ukhrawi dapat
dipisahkan dari aspek duniawi atau yudisial (hukum peradilan) dalam masalah
ini, ataukah tidak mungkin dipisahkan? [Al-Kasani: Al-Bada'i' (3/95)]
Kedua:
Dalil-dalil yang berkaitan dengan
masalah ini merupakan dalil-dalil zhanni (tidak qath'i), yang mengandung
kemungkinan-kemungkinan penafsiran, dapat dipahami dengan lebih dari satu sudut
pandang, dan memberikan ruang yang luas untuk ijtihad. Ibnu Rusyd berkata:
«وَكَأَنَّ الْجُمْهُورَ غَلَّبُوا حُكْمَ التَّغْلِيظِ
فِي الطَّلَاقِ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ».
“Seakan-akan jumhur ulama
lebih mengedepankan aspek pengetatan hukum dalam masalah talak sebagai bentuk
sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).”
[Baca: Ibnu Rusyd: Bidayatul
Mujtahid (2/62)]
===***===
PEMBAHASAN
KEEMPAT:
PENDAPAT
PARA ULAMA DALAM MASALAH INI
Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini menjadi empat pendapat:
****
PENDAPAT PERTAMA: JATUH SEBAGAI TIGA TALAK.
Pemegang pendapat ini berpendapat
bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus jatuh sebagai tiga talak. Dengan
demikian, istri menjadi tertalak bain kubra, sehingga tidak halal lagi bagi
suaminya yang menjatuhkan talak tersebut sampai ia menikah dengan suami lain.
Ini merupakan kesepakatan empat
mazhab fikih: mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Ini juga merupakan
pendapat mayoritas para sahabat serta tabi'in.
Ash-Shan'ani berkata:
(الثَّانِي: أَنَّهُ يَقَعُ بِهِ الثَّلَاثُ،
وَإِلَيْهِ ذَهَبَ عُمَرُ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةُ، وَرِوَايَةٌ عَنْ عَلِيٍّ،
وَالْفُقَهَاءِ الْأَرْبَعَةِ، وَجُمْهُورِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ، وَاسْتَدَلُّوا
بِآيَاتِ الطَّلَاقِ، وَأَنَّهَا لَمْ تُفَرِّقْ بَيْنَ وَاحِدَةٍ وَلَا ثَلَاثٍ).
“Pendapat kedua: bahwa talak
tiga tersebut jatuh sebagai tiga talak. Inilah pendapat Umar, Ibnu Abbas,
Aisyah radhiyallahu 'anha, dan juga merupakan salah satu riwayat dari Ali
radhiyallahu 'anhu. Pendapat ini dipegang oleh empat mazhab fikih serta
mayoritas ulama salaf dan khalaf. Mereka berdalil dengan ayat-ayat tentang
talak yang tidak membedakan antara talak satu dan talak tiga.” (Subulus Salam,
2/256).
[Lihat: Al-Maushili, Al-Ikhtiyar
(3/122); Al-Kasani, Al-Bada'i' (3/94 dan seterusnya); Ibnu Abidin, Radd
Al-Muhtar 'ala Ad-Durr Al-Mukhtar (2/419); Az-Zaila'i, Tabyin Al-Haqa'iq Syarh
Kanz Ad-Daqa'iq (2/188); Muhammad 'Alisy, Syarh Minah Al-Jalil (2/202); Ibnu
Rusyd, Al-Muqaddimat (2/385); Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj (3/280);
Asy-Syafi'i, Al-Umm (5/187); Al-Qaffal Asy-Syasyi, Hilyatul 'Ulama' (7/515);
Ibnu An-Najjar, Muntaha Al-Iradat (2/251); Ibnu Qudamah, Al-Mughni (7/515);
Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa (3/20); Ibnu Hazm, Al-Muhalla (10/170); dan
Asy-Syaukani, Nail Al-Awthar (7/17).]
====
DALIL-DALIL PENDAPAT PERTAMA
Mereka berdalil untuk pendapat ini
dengan dalil-dalil berikut:
---
KE [1].
DALIL-DALIL DARI AL-QUR’AN.
A]. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ﴾
“Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah:
228)
B]. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ﴾
“Tidak ada dosa atas kalian
apabila kalian menceraikan wanita-wanita sebelum kalian menyentuh mereka atau
sebelum kalian menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236)
C]. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ﴾
“Talak (yang masih dapat
dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh menahan dengan cara yang baik atau
melepaskan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
D]. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
﴾
“Dan bagi wanita-wanita yang
ditalak hendaklah diberikan mut'ah menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah:
241)
[Lihat: Ibnul Arabi, Ahkamul
Qur'an, 1/183 dan seterusnya.]
Sisi pendalilan dari ayat-ayat yang
mulia tersebut:
Sesungguhnya keumuman dan kemutlakan
yang terdapat dalam ayat-ayat tersebut, yang dipahami dari lafadz seperti:
“wanita-wanita yang ditalak”, “apabila kalian menceraikan”, “apabila ia
menceraikannya”, dan “maka ceraikanlah mereka”, tetap berlaku sesuai dengan
keumuman dan kemutlakannya.
Lafadz-lafadz tersebut mencakup talak
raj'i maupun talak bain, baik talak itu diucapkan dengan satu lafadz, dua lafadz,
atau tiga lafadz, baik diucapkan secara terpisah maupun sekaligus dalam satu lafadz.
Ayat-ayat tersebut tidak dibatasi
kecuali oleh ketentuan iddah yang disebutkan dalam nash, yaitu berkaitan dengan
waktu dimulainya iddah. Dengan demikian, lafadz yang umum tetap berada pada
keumumannya, dan lafadz yang mutlak tetap berada pada kemutlakannya.
-----
KE [2]-
DALIL-DALIL DARI SUNNAH.
Dalil-dalil dari Sunnah jumlahnya
banyak; di antaranya sbb:
A]. Dari Nafi':
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «طَلَّقَ امْرَأَتَهُ
وَهِيَ حَائِضٌ، فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ ﷺ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا، ثُمَّ
يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ،
ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ
أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ».
قَالَ: «فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ
عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، يَقُولُ: أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا
وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يُرْجِعَهَا،
ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ،
ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا
فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ، وَبَانَتْ
مِنْكَ».
“Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Lalu Umar bertanya
kepada Nabi ﷺ tentang hal itu. Maka beliau memerintahkannya agar merujuk
istrinya kembali, kemudian membiarkannya sampai ia mengalami haid yang lain, lalu
membiarkannya hingga ia suci. Setelah itu, jika ia menghendaki, ia boleh
menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Itulah masa iddah yang Allah perintahkan
agar para wanita diceraikan padanya.
Nafi' berkata: Dahulu apabila Ibnu
Umar ditanya tentang seseorang yang menceraikan istrinya ketika sedang haid,
beliau menjawab:
“Jika engkau menceraikannya
dengan satu atau dua talak, maka sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memerintahkannya agar merujuk istrinya, kemudian
membiarkannya hingga mengalami haid yang lain, lalu membiarkannya hingga suci,
kemudian menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Adapun jika engkau telah
menceraikannya dengan tiga talak, maka sungguh engkau telah bermaksiat kepada
Rabbmu dalam perkara talak yang Allah perintahkan kepadamu terhadap istrimu,
dan istrimu telah terpisah darimu (menjadi bain).”
(HR. Al-Bukhari no. 5332 dan
Muslim no. 1471, lafadz ini milik Muslim).
Penjelasan dan kritikan Ibnu
al-Qoyyim dalam Zaad al-Ma’ad 5/222-223, dia berkata :
وَفِي «صَحِيحِ
مُسْلِمٍ» قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ لِلْمُطَلِّقِ ثَلَاثًا: «حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ، وَعَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ
امْرَأَتِكَ».
وَهَذَا تَفْسِيرٌ
مِنْهُ لِلطَّلَاقِ الْمَأْمُورِ بِهِ، وَتَفْسِيرُ الصَّحَابِيِّ حُجَّةٌ. وَقَالَ
الْحَاكِمُ: هُوَ عِنْدَنَا مَرْفُوعٌ.
وَمَنْ تَأَمَّلَ
الْقُرْآنَ حَقَّ التَّأَمُّلِ تَبَيَّنَ لَهُ ذَلِكَ، وَعَرَفَ أَنَّ الطَّلَاقَ الْمَشْرُوعَ
بَعْدَ الدُّخُولِ هُوَ الطَّلَاقُ الَّذِي تَمْلِكُ بِهِ الرَّجْعَةَ، وَلَمْ يُشَرِّعِ
اللَّهُ سُبْحَانَهُ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً وَاحِدَةً الْبَتَّةَ.
قَالَ تَعَالَى:
﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾.
وَلَا تَعْقِلُ
الْعَرَبُ فِي لُغَتِهَا وُقُوعَ الْمَرَّتَيْنِ إِلَّا مُتَعَاقِبَتَيْنِ، كَمَا قَالَ
النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ،
وَحَمِدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ». وَكَذَا نَظَائِرُهُ.
Terjemahannya:
Dalam Shahih Muslim disebutkan
perkataan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma kepada orang yang menjatuhkan talak
tiga:
" حَرُمَتْ
عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ، وَعَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ
مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ".
“Wanita itu telah haram
bagimu sampai ia menikah dengan suami selain dirimu, dan engkau telah
bermaksiat kepada Rabbmu dalam tata cara talak yang diperintahkan-Nya kepadamu
terhadap istrimu.”
Perkataan ini merupakan penafsiran
dari Ibnu Umar terhadap talak yang diperintahkan oleh syariat. Dan penafsiran
seorang sahabat merupakan hujjah (dalil yang dapat dijadikan pegangan).
Bahkan Al-Hakim berkata: “Menurut
kami, penafsiran ini berstatus marfu' (bersumber dari Nabi ﷺ).”
Akan tetapi bagi siapa yang merenungkan
Al-Qur'an dengan perenungan yang benar, akan tampak jelas baginya hal tersebut.
Ia akan mengetahui bahwa talak yang disyariatkan setelah terjadinya hubungan
suami-istri adalah talak yang masih memberikan hak rujuk kepada suami.
Allah Subhanahu wa Ta'ala sama sekali
tidak mensyariatkan menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu ucapan.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿الطَّلَاقُ
مَرَّتَانِ﴾
“Talak
itu dua kali.” [al-Baqarah : 229]
Dalam bahasa Arab, kata “dua kali” (مَرَّتَانِ) tidak dipahami kecuali menunjukkan dua perbuatan yang
dilakukan secara berurutan dan terpisah, bukan sekaligus.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ»
“Barang siapa bertasbih
kepada Allah setelah setiap shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid
sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertakbir sebanyak tiga puluh tiga kali...”
(HR. Muslim no. 597)
Demikian pula pada hadits-hadits lain
yang semisal dengannya. Maksud bilangan-bilangan tersebut adalah pengulangan
ucapan satu kali demi satu kali hingga mencapai jumlah yang disebutkan, bukan
mengucapkan bilangan itu sekaligus dalam satu kesempatan. Maka demikian pula
firman Allah: “Talak itu dua kali”, yaitu talak dilakukan satu kali setelah
satu kali, bukan dengan mengumpulkannya sekaligus.
B] Hadits Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, dia berkata:
«قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ لَوْ
أَنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا، كَانَ يَحِلُّ لِي أَنْ أُرَاجِعَهَا؟ قَالَ: إِذًا
عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ»
Aku berkata, “Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapatmu jika aku menceraikannya dengan tiga talak, apakah masih
halal bagiku untuk merujuknya kembali?”
Beliau bersabda: “Kalau begitu
engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu dan istrimu telah terpisah darimu.”
[Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni
(2/235)].
Sisi pendalilan:
Dalam ucapan beliau:
«وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ»
“Adapun
jika engkau telah menceraikannya dengan tiga talak, maka sungguh engkau telah
bermaksiat kepada Rabbmu,”
Ini terdapat dalil bahwa talak tiga
yang diucapkan sekaligus dengan satu lafadz dihitung jatuh sebagai tiga talak.
Namun pelakunya berdosa karena telah menyelisihi tata cara talak yang
disyariatkan. (Al-Badrut Tamam Syarh Bulughil Maram, 8/25).
Status Hadits:
Syeikh al-Albani dalam Irwa al-Gholil
1/120 no. (2054) berkata:
“Hadits ini munkar.
Hadits ini dikeluarkan oleh
Ad-Daraquthni (no. 438), demikian pula Al-Baihaqi (7/330), melalui jalur
Syu'aib bin Ruziq, bahwa 'Atha' Al-Khurasani menceritakan kepada mereka dari
Al-Hasan, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Umar:
أَنَّهُ
طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً وَهِيَ حَائِضٌ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُتْبِعَهَا بِتَطْلِيقَتَيْنِ
أُخْرَيَيْنِ عِنْدَ الْقُرْءَيْنِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا
ابْنَ عُمَرَ، مَا هَكَذَا أَمَرَكَ اللَّهُ، إِنَّكَ قَدْ أَخْطَأْتَ السُّنَّةَ،
وَالسُّنَّةُ أَنْ تَسْتَقْبِلَ الطُّهْرَ، فَتُطَلِّقَ لِكُلِّ قُرْءٍ.
قَالَ: فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ،
فَرَاجَعْتُهَا، ثُمَّ قَالَ: إِذَا هِيَ طَهُرَتْ فَطَلِّقْ عِنْدَ ذَلِكَ أَوْ أَمْسِكْ.
فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ... فَذَكَرَهُ،
إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «قَالَ: لَا، كَانَتْ تَبِينُ مِنْكَ، وَتَكُونُ مَعْصِيَةً».
“Bahwa ia menceraikan istrinya satu
talak ketika istrinya sedang haid. Kemudian ia ingin menyusulkannya dengan dua
talak lagi pada dua masa suci berikutnya. Berita itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda:
‘Wahai Ibnu Umar, bukan
seperti itu Allah memerintahkanmu. Sungguh engkau telah menyelisihi sunnah.
Sunnah itu adalah engkau menunggu masa suci, lalu menjatuhkan satu talak pada
setiap masa suci’.
Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkanku, maka aku merujuk istriku kembali. Lalu beliau
bersabda: ‘Apabila ia telah suci, maka talaklah ia pada saat itu atau
pertahankanlah’.
Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapatmu jika aku menceraikannya dengan tiga talak...’,
Kemudian beliau menyebutkan hadits
tersebut, hanya saja dalam riwayat ini disebutkan:
“Beliau ﷺ bersabda: ‘Tidak. Ia akan terpisah darimu,
dan itu merupakan suatu kemaksiatan.’”
Dan Syeikh Al-Albani berkata:
وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ، وَلَهُ عِلَّتَانِ:
الْأُولَى: عَطَاءُ الْخُرَاسَانِيُّ،
وَهُوَ ابْنُ أَبِي مُسْلِمٍ.
قَالَ الْحَافِظُ فِي «التَّقْرِيبِ»:
«صَدُوقٌ يَهِمُ كَثِيرًا، وَيُرْسِلُ وَيُدَلِّسُ».
Sanad ini lemah, dan memiliki dua
cacat.
Pertama, adanya 'Atha' Al-Khurasani,
yaitu 'Atha' bin Abi Muslim.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam
At-Taqrib:
“Seorang yang jujur (shaduq),
tetapi banyak melakukan kekeliruan, sering meriwayatkan secara mursal dan
melakukan tadlis.”
Lalu Syeikh Al-Albani berkata:
وَقَدْ عَنْعَنَهُ.
الْأُخْرَى: شُعَيْبُ بْنُ رُزَيْقٍ،
وَهُوَ الشَّامِيُّ أَبُو شَيْبَةَ.
قَالَ الْحَافِظُ: «صَدُوقٌ يُخْطِئُ».
Dalam sanad ini ia meriwayatkan
dengan lafadz 'an (mu'an'an), sehingga tidak jelas apakah ia benar-benar
mendengar atau tidak.
Kedua, adanya Syu'aib bin Ruziq
Asy-Syami Abu Syaibah.
Al-Hafizh berkata: ‘Seorang yang
jujur, tetapi sering keliru.”
Kemudian Syeikh Al-Albani berkata:
ثُمَّ إِنَّ الْحَدِيثَ بِهَذَا السِّيَاقِ
مُنْكَرٌ؛ لِأَنَّ قَوْلَهُ: «فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ...» زِيَادَةٌ
تَفَرَّدَ بِهَا هَذَا الطَّرِيقُ، وَقَدْ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الثِّقَاتِ عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ هَذِهِ الزِّيَادَةِ، كَمَا يَأْتِي بَعْدَ
ثَلَاثَةِ أَحَادِيثَ، فَكَانَتْ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ مُنْكَرَةً.
وَقَدْ أَشَارَ إِلَى ذَلِكَ الْبَيْهَقِيُّ
بِقَوْلِهِ عَقِبَ الْحَدِيثِ: «هَذِهِ الزِّيَادَةُ الَّتِي أَتَى بِهَا عَنْ عَطَاءِ
الْخُرَاسَانِيِّ لَيْسَتْ فِي رِوَايَةِ غَيْرِهِ، وَقَدْ تَكَلَّمُوا فِيهِ».
Selain itu, hadits dengan redaksi
seperti ini adalah munkar. Sebab ucapan: “Lalu aku berkata: ‘Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku...’” merupakan tambahan yang
hanya diriwayatkan melalui jalur ini saja.
Padahal hadits tersebut telah
diriwayatkan oleh sejumlah perawi tsiqah dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma
tanpa tambahan ini, sebagaimana akan disebutkan setelah tiga hadits berikutnya.
Karena itu tambahan tersebut dihukumi
munkar.
Al-Baihaqi telah mengisyaratkan hal
ini setelah membawakan hadits tersebut, beliau berkata:
‘Tambahan riwayat yang
dibawakan oleh 'Atha' Al-Khurasani ini tidak terdapat dalam riwayat selainnya,
dan para ulama telah membicarakan kelemahannya.” [SELESAI]
B] Dari Aisyah radhiyallahu 'anha :
أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا،
فَتَزَوَّجَتْ، فَطُلِّقَتْ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ: «أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ؟» قَالَ:
«لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا، كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ».
Bahwa ada seorang laki-laki
menceraikan istrinya dengan tiga talak. Kemudian wanita itu menikah lagi, lalu
suami keduanya menceraikannya. Maka Rasulullah ﷺ ditanya: “Apakah wanita itu
halal kembali bagi suami pertamanya?”
Beliau menjawab: “Tidak, sampai ia
merasakan manisnya hubungan suami istri dengannya sebagaimana suami pertama
telah merasakannya.”
[HR. al-Bukhari no. (5621)
dan Muslim no. 1433.]
C]. Hadits tentang Uwaimir al-'Ajlani radhiyallahu
‘anhu : bahwa ia menjatuhkan tiga talak kepada istrinya di hadapan Rasulullah ﷺ, lalu Rasulullah ﷺ memberlakukan talak
tersebut.
Berikut ini hadits nya : Uwaimir
al-'Ajlani radhiyallahu ‘anhu berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا
وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ، أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ؟
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «قَدْ أَنْزَلَ
اللَّهُ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ، فَاذْهَبْ فَأْتِ بِهَا»
قَالَ سَهْلٌ: فَتَلَاعَنَا وَأَنَا مَعَ
النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَمَّا فَرَغَا، قَالَ عُوَيْمِرٌ: «كَذَبْتُ
عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَمْسَكْتُهَا»، فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا، قَبْلَ
أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: «فَكَانَتْ تِلْكَ
سُنَّةَ المُتَلَاعِنَيْنِ»
“Wahai Rasulullah ﷺ, bagaimana pendapat Anda tentang seorang laki-laki yang
mendapati seorang lelaki bersama istrinya? Apakah ia membunuh lelaki itu lalu
kalian membunuhnya (sebagai qishash), atau bagaimana seharusnya ia bertindak?”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah telah menurunkan (hukum) mengenai dirimu dan
istrimu. Pergilah dan bawalah dia kemari.”
Sahl berkata: “Maka keduanya
melakukan li‘an, sementara aku berada bersama orang-orang di sisi Rasulullah ﷺ. Setelah keduanya selesai,
Uwaimir berkata: ‘Wahai Rasulullah ﷺ, aku telah berdusta atas tuduhanku terhadapnya jika aku tetap
menahannya sebagai istri.’
Lalu ia menceraikannya dengan tiga
talak sebelum Rasulullah ﷺ memerintahkannya.”
Ibnu Syihab berkata: “Itulah yang
kemudian menjadi sunnah (ketentuan yang berlaku) bagi dua orang yang saling
melakukan li‘an.”
[HR. Bukhori no. 5259 dan
Muslim no. 1492]
Tanggapan dan kritikan:
Adapaun Perkataan Sahl bin Sa'd: “Ia
menceraikannya dengan tiga talak, lalu Rasulullah ﷺ menetapkannya berlaku atas dirinya,” maka merupakan dalil bahwa perkara
tersebut memerlukan penetapan (pengesahan) dari Nabi ﷺ, dan bahwa hal itu
merupakan kekhususan bagi orang yang melakukan li'an.
Karena jika seandainya menurut
syariat, wanita itu otomatis menjadi haram baginya hanya dengan ucapan talak
tiga dalam satu lafadz dan satau majlis, maka niscaya tidak ada kekhususan bagi
pelaku li'an dan tidak diperlukan lagi penetapan dari Nabi ﷺ.
Maka hal ini menunjukkan bahwa ketika
pelaku li'an bermaksud menjadikan istrinya haram baginya dengan talak tiga,
Nabi ﷺ menetapkan maksud yang ia kehendaki tersebut. Bahkan Nabi ﷺ menambahkan lagi hukumnya, karena keharaman yang timbul akibat
li'an lebih kuat daripada keharaman yang timbul akibat talak. Sebab keharaman
karena li'an tidak hilang meskipun wanita itu telah menikah lagi dengan suami
lain, lalu cerai.
Dan keharaman tersebut bersifat
permanen menurut salah satu pendapat ulama, dan tidak hilang meskipun pelaku
li'an telah bertaubat.
C]. Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma:
Dari Abdullah bin Katsir, dari
Mujahid, ia berkata:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ، فَجَاءَهُ
رَجُلٌ، فَقَالَ: إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا. قَالَ: فَسَكَتَ
حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ رَادُّهَا إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ:
«يَنْطَلِقُ أَحَدُكُمْ، فَيَرْكَبُ الْحَمُوقَةَ،
ثُمَّ يَقُولُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، يَا ابْنَ عَبَّاسٍ! وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: ﴿وَمَنْ
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴾ [الطَّلَاقِ: ٢]، وَإِنَّكَ لَمْ تَتَّقِ
اللَّهَ، فَلَمْ أَجِدْ لَكَ مَخْرَجًا، عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ،
وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ﴾
[الطَّلَاقِ: ١] فِي قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ».
“Aku pernah berada di sisi
Ibnu Abbas, lalu datang seorang lelaki kepadanya dan berkata:
‘Sesungguhnya aku telah menceraikan
istriku dengan tiga talak.’
Maka Ibnu Abbas terdiam hingga aku
mengira bahwa beliau akan mengembalikannya kepada istrinya. Kemudian beliau
berkata:
‘Salah seorang di antara
kalian sengaja melakukan kebodohan, lalu datang seraya berkata: Wahai Ibnu
Abbas, wahai Ibnu Abbas! Padahal Allah telah berfirman:
﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ
مَخْرَجًا﴾
“Barang siapa bertakwa kepada
Allah, niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar.” (Ath-Thalaq: 2)
Sedangkan engkau tidak bertakwa
kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan jalan keluar untukmu. Engkau telah
bermaksiat kepada Rabbmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Padahal Allah
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ﴾
“Wahai Nabi, apabila
kalian menceraikan wanita, maka ceraikanlah mereka pada masa iddah mereka.”
(Ath-Thalaq: 1), yakni pada saat dimulainya iddah mereka.’”
[Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam
as-Sunan 2/260 no. 2197, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro no. 5556 dan
al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 7/331.
Atsar ini di shahihkan sanadnya oleh
Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Sunan Abi Daud 3/520 dan Muhammad al-Itsyubi
al-Wallawi dalam Dzakirotul ‘Uqba 28/273]
Sisi pendalilan dari hadits-hadits
ini:
Hadits-hadits di atas menunjukkan
bahwa talak tiga jatuh sebagai tiga talak, sehingga istri menjadi terpisah dari
suaminya dengan bain kubra. Hadits-hadits tersebut saling menjelaskan dan
saling menguatkan satu sama lain. Rasulullah ﷺ telah memberlakukan talak
tersebut sebagai tiga talak. Seandainya talak tiga tidak dianggap jatuh, tentu
beliau akan mengingkarinya dan menjelaskan bahwa talak tersebut tidak sah.
Namun Abu Dawud setelah menyebutkan
atsar Ibnu Abbas di atas, dia meriwayatkan yang berlawanan darinya . Dia berkata:
«وَرَوَى حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ،
عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: إِذَا قَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا بِفَمٍ
وَاحِدٍ فَهِيَ وَاحِدَةٌ.
وَرَوَاهُ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ،
عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، هَذَا قَوْلُهُ، لَمْ يَذْكُرِ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَجَعَلَهُ
قَوْلَ عِكْرِمَةَ».
“Hammad bin Zaid meriwayatkan dari
Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa apabila seseorang mengatakan kepada
istrinya, ‘Engkau tertalak tiga kali’ dengan satu ucapan sekaligus, maka itu
dihitung sebagai satu talak. [Sunan Abu Daud 2/260]
Sementara dalam lafadz Ath-Thabarani
dalam al-Mu’jam al-Kabiir no. 11139 adalah sbb:
كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ،
فَأَتَاهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، طَلَّقْتُ امْرَأَتِي ثَلَاثًا.
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «عَصَيْتَ رَبَّكَ،
وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ
إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [الطَّلَاقِ: ١]».
Aku sedang duduk di sisi Ibnu Abbas, lalu
datang seorang laki-laki kepada beliau dan berkata: “Wahai Abu Abbas, aku telah
menceraikan istriku dengan tiga talak.”
Maka Ibnu Abbas berkata: “Engkau
telah bermaksiat kepada Rabbmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Allah Azza
wa Jalla berfirman: ‘Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan para wanita, maka
ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya.’” (QS.
Ath-Thalaq: 1)
Oleh sebab itu Syu’aib al-Arna’uth
dalam Tahqiq Sunan Abi Daud 3/520 berkata:
قُلْنَا: وَهَذَا الْأَثَرُ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ هَكَذَا أَوْرَدَهُ الْمُصَنِّفُ، وَقَدِ اخْتَصَرَهُ بَعْضُ الرُّوَاةِ فَأَفْسَدَهُ،
ذَلِكَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ إِنَّمَا قَالَ لِمَنْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَكْثَرَ مِنْ
ثَلَاثٍ: «عَصَيْتَ رَبَّكَ»، وَلَمْ يَقُلْ ذَلِكَ لِمَنْ طَلَّقَ ثَلَاثًا.
رَوَى ذَلِكَ ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ وَحُمَيْدُ
الْأَعْرَجُ عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْهُ، عِنْدَ الطَّحَاوِيِّ فِي «شَرْحِ مَعَانِي الْآثَارِ»
(3/58)، وَالدَّارَقُطْنِيِّ (3926)، وَالْبَيْهَقِيِّ (7/331 وَ337)، فَقَالَا فِي
رِوَايَتِهِمَا: إِنَّ الرَّجُلَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ مِائَةً.
وَكَذَلِكَ رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ الطَّحَاوِيِّ (3/58)، وَالدَّارَقُطْنِيِّ (3928)، وَالْبَيْهَقِيِّ
(7/332 وَ337)، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ عِنْدَ الدَّارَقُطْنِيِّ وَالْبَيْهَقِيِّ: إِنَّهُ
طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا.
وَأَخْرَجَ الْبَيْهَقِيُّ (7/337) مِنْ
طَرِيقِ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ: أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ
عَدَدَ النُّجُومِ، فَقَالَ: «إِنَّمَا يَكْفِيكَ رَأْسُ الْجَوْزَاءِ».
وَكَذَلِكَ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، انْظُرْ «السُّنَنَ الْكُبْرَى» لِلْبَيْهَقِيِّ (7/331 وَ337).
وَأَمَّا إِيقَاعُ الطَّلَاقِ بِالثَّلَاثِ
فَلَا يُعَدُّ مَعْصِيَةً، وَلَا يَخْفَى ذَلِكَ عَنْ مِثْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ.
Kami katakan: Atsar dari Ibnu Abbas
ini dibawakan oleh Abu Daud dalam bentuk seperti ini. Namun sebagian perawi
telah meringkasnya sehingga merusak maknanya. Sebab, sesungguhnya Ibnu Abbas
hanya mengatakan “engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu” kepada orang
yang menceraikan istrinya lebih dari tiga talak, dan beliau tidak mengatakan
hal itu kepada orang yang menceraikannya dengan tiga talak.
Riwayat tersebut diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Najih dan Humaid Al-A'raj dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, sebagaimana
terdapat dalam Syarh Ma‘ani Al-Atsar karya Ath-Thahawi (3/58), Ad-Daraquthni
(3926), dan As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi (7/331 dan 337). Dalam riwayat
keduanya disebutkan bahwa laki-laki itu menceraikan istrinya seratus kali.
Demikian pula diriwayatkan oleh Sa'id
bin Jubair dari Ibnu Abbas dalam Syarh Ma‘ani Al-Atsar karya Ath-Thahawi
(3/58), Ad-Daraquthni (3928), dan Al-Baihaqi (7/332 dan 337). Hanya saja dalam
riwayat Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi disebutkan bahwa laki-laki itu menceraikan
istrinya seribu kali.
Al-Baihaqi juga meriwayatkan dalam
As-Sunan Al-Kubra (7/337) melalui jalur Amr bin Dinar bahwa Ibnu Abbas ditanya
tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya sebanyak jumlah bintang di
langit. Maka beliau menjawab:
“Sesungguhnya yang cukup bagimu
hanyalah sebanyak kepala bintang Al-Jauza’.”
Demikian pula diriwayatkan oleh
banyak perawi lainnya dari Ibnu Abbas. Lihat As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi
(7/331 dan 337).
Adapun menjatuhkan talak tiga
sekaligus, maka hal itu tidak dianggap sebagai kemaksiatan. Dan perkara seperti
ini tentu tidak samar bagi seorang ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhu”.
D]. Dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu:
Ad-Daraquthni meriwayatkan dengan
sanadnya dari Ali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
سَمِعَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا طَلَّقَ
الْبَتَّةَ فَغَضِبَ ، وَقَالَ: «تَتَّخِذُونَ آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ، أَوْ دِينَ
اللَّهِ هُزُوًا وَلَعِبًا ، مَنْ طَلَّقَ الْبَتَّةَ أَلْزَمْنَاهُ ثَلَاثًا
لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ»
“Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki menjatuhkan talak bain (talak yang
memutus hubungan secara total). Maka beliau ﷺ marah dan bersabda:
“Apakah kalian menjadikan
ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan? Ataukah kalian menjadikan agama Allah
sebagai bahan ejekan dan permainan? Barang siapa menjatuhkan talak bain, maka
kami menetapkannya sebagai tiga talak. Ia tidak halal baginya hingga wanita
tersebut menikah dengan suami yang lain.’” [Sunan ad-Daruquthni 5/37 no. 3945]
Ad-Daruquthni berkata :
إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ هَذَا
كُوفِيُّ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ
“Isma'il bin Abi Umayyah ini adalah
seorang penduduk Kufah yang lemah dalam hadits”.
Sisi Pendalilan:
Selain itu, karena perbuatan tersebut
merupakan pengharaman hubungan suami-istri yang dilakukan oleh suami dengan
ucapannya sendiri tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, maka hukumnya haram
sebagaimana dzihar. Bahkan kasus ini lebih layak untuk diharamkan, karena
keharaman akibat dzihar dapat dihapus dengan membayar kafarat, sedangkan dalam
masalah ini suami tidak memiliki jalan untuk menghilangkannya sama sekali.
Di samping itu, perbuatan tersebut
mengandung mudarat dan tindakan menyakiti diri sendiri serta istrinya tanpa
adanya kebutuhan. Karena itu, ia termasuk dalam keumuman dalil yang melarang
perbuatan membahayakan dan saling membahayakan.
Bahkan terkadang hal itu menjadi
sarana yang mendorong seseorang untuk kembali kepada istrinya dengan cara yang
haram, atau melalui rekayasa hukum yang sebenarnya tidak menghilangkan
keharaman tersebut. Hal itu juga sering menimbulkan penyesalan serta kerugian
di dunia dan akhirat.
Karena itu, menjatuhkan talak tiga
sekaligus lebih layak untuk diharamkan daripada talak ketika istri sedang haid,
yang mudaratnya hanya berupa bertambahnya masa iddah beberapa hari saja.
Demikian pula lebih layak untuk diharamkan daripada menjatuhkan talak pada masa
suci yang telah terjadi hubungan suami-istri di dalamnya, yang mudaratnya hanya
berupa kemungkinan timbul penyesalan apabila ternyata istrinya hamil.
Sebab mudarat yang timbul dari
mengumpulkan talak-talak tersebut sekaligus jauh lebih besar daripada semua
itu.
****
PENDAPAT KEDUA: HANYA JATUH SEBAGAI SATU TALAK RAJ‘I.
Para ulama yang berpendapat ini
memandang bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus hanya jatuh sebagai satu
talak raj‘i (talak yang masih dapat dirujuk).
Ini adalah pendapat sekelompok ulama
salaf. Pendapat ini juga merupakan pendapat Al-Majd dari kalangan ulama
Hanabilah, serta dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ash-Shan'ani,
Asy-Syaukani, Bin Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Ibnu Taimiyah menyebutkan di antara
para ulama yang berpendapat demikian:
“Az-Zubair bin Al-Awwam dan
Abdurrahman bin Auf. Juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas
adanya dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat ini juga merupakan pendapat
banyak tabi'in dan ulama setelah mereka, seperti Thawus, Khallas bin Amr, dan
Muhammad bin Ishaq. Demikian pula merupakan pendapat Dawud dan mayoritas
pengikutnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali
bin Al-Husain serta putranya, Ja'far bin Muhammad.”
[Lihat: Majmu' Al-Fatawa
(33/7). Lihat pula: I'lam Al-Muwaqqi'in karya Ibnul Qayyim (3/34)].
Ibnu Muflih berkata:
«لَمْ يُوقِعْ شَيْخُنَا طَلَاقَ حَائِضٍ، وَلَا
فِي طُهْرٍ وُطِئَ فِيهِ، وَأَوْقَعَ مِنْ ثَلَاثٍ مَجْمُوعَةٍ أَوْ مُفَرَّقَةٍ قَبْلَ
رَجْعَةٍ وَاحِدَةً، وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَعْلَمُ أَحَدًا فَرَّقَ بَيْنَ الصُّورَتَيْنِ،
وَحَكَاهُ فِيهَا عَنْ جَدِّهِ».
“Guru kami (Ibnu Taimiyah)
tidak menganggap jatuh talak yang dijatuhkan kepada wanita yang sedang haid,
dan juga talak yang dijatuhkan pada masa suci yang telah terjadi hubungan
suami-istri di dalamnya. Beliau juga berpendapat bahwa talak tiga, baik
diucapkan sekaligus maupun terpisah-pisah sebelum rujuk, hanya terhitung satu
talak. Beliau berkata: ‘Aku tidak mengetahui seorang pun yang membedakan antara
dua bentuk masalah tersebut.’ Dan beliau menukil pendapat itu dari kakeknya.”
[Al-Furu' (9/19). Lihat pula:
Al-Inshaf karya Al-Mardawi (8/334)].
Ibnu Taimiyah berkata:
(إذا قيل للرجُلِ: سَبِّح مَرَّتينِ، أو سَبِّحْ
ثلاثَ مَرَّاتٍ، أو مِئةَ مَرَّةٍ؛ فلا بدَّ أن يقولَ: سُبحانَ اللهِ، سُبحانَ اللهِ،
حتى يستوفيَ العَدَدَ، فلو أراد أن يُجمِلَ ذلك فيقولَ: سُبحانَ الله مرَّتينِ أو مِئةَ
مَرَّةٍ، لم يكن قد سَبَّح إلَّا مَرَّةً واحدةً، واللهُ تعالى لم يَقُلْ: الطَّلاقُ
طَلقتانِ، بل قال: مَرَّتَانِ [البقرة: 229] ، فإذا قال لامرأتِه: أنتِ طالِقٌ اثنتينِ
أو ثلاثًا أو عشرًا أو ألفًا، لم يكن قد طَلَّقَها إلَّا مَرَّةً واحِدةً).
“Apabila seseorang dikatakan
kepadanya: ‘Bertasbihlah dua kali,’ atau ‘bertasbihlah tiga kali,’ atau
‘seratus kali,’ maka ia harus mengucapkan: ‘Subhanallah, Subhanallah’ hingga
jumlah yang diminta terpenuhi. Seandainya ia ingin merangkum semuanya dengan mengatakan:
‘Subhanallah dua kali’ atau ‘Subhanallah seratus kali,’ maka ia sebenarnya
tidak bertasbih kecuali satu kali saja. Allah Ta'ala tidak berfirman: ‘Talak
itu dua talak’, tetapi Allah berfirman: ‘Talak itu dua kali’ (QS. Al-Baqarah:
229). Maka apabila seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak dua’,
atau ‘tiga’, atau ‘sepuluh’, atau ‘seribu’, maka ia tidak menjatuhkan talak
kecuali satu kali saja.”
Majmu' Al-Fatawa (33/12).
Beliau juga berkata:
(إن طَلَّقها ثلاثًا في طُهرٍ واحِدٍ بكَلِمةٍ
واحدةٍ أو كَلِماتٍ، مِثلُ أن يقولَ: أنتِ طالِقٌ ثلاثًا، أو أنتِ طالِقٌ وطالِقٌ وطالِقٌ،
أو أنتِ طالِقٌ ثمَّ طالِقٌ ثمَّ طالِقٌ، أو يقولَ: أنتِ طالِقٌ، ثمَّ يقولَ: أنتِ
طالِقٌ، ثمَّ يقولَ: أنتِ طالِقٌ، أو يقولَ: أنتِ طالِقٌ ثلاثًا. أو عَشرَ طَلَقاتٍ
أو مِئةَ طَلقةٍ أو ألفَ طَلقةٍ، ونحو ذلك من العباراتِ: فهذا للعُلماءِ مِن السَّلَفِ
والخَلَفِ فيه ثلاثةُ أقوالٍ، سواءً كانت مدخولًا بها أو غيرَ مَدخولٍ بها... الثالث:
أنَّه محرَّمٌ، ولا يلزَمُ منه إلَّا طَلقةٌ واحِدةٌ... والقول الثَّالِثُ هو الذي
يدُلُّ عليه الكِتابُ والسُّنَّةُ؛ فإنَّ كُلَّ طلاقٍ شَرَعه الله في القرآنِ في المدخولِ
بها إنَّما هو الطَّلاقُ الرَّجعيُّ، لم يَشرَعِ الله لأحدٍ أن يُطَلِّقَ الثلاثَ جميعًا).
“Apabila seseorang
menceraikan istrinya dengan tiga talak dalam satu masa suci, baik dengan satu
ucapan maupun beberapa ucapan, seperti ia berkata: ‘Engkau tertalak tiga’, atau
‘Engkau tertalak, tertalak, tertalak’, atau ‘Engkau tertalak kemudian tertalak
kemudian tertalak’, atau ia berkata: ‘Engkau tertalak’, kemudian berkata lagi:
‘Engkau tertalak’, lalu berkata lagi: ‘Engkau tertalak’, atau ia berkata:
‘Engkau tertalak tiga kali’, atau ‘sepuluh talak’, atau ‘seratus talak’, atau
‘seribu talak’, dan ungkapan-ungkapan semisal itu, maka para ulama salaf dan
khalaf memiliki tiga pendapat dalam masalah ini, baik terhadap istri yang sudah
digauli maupun yang belum digauli....
Pendapat ketiga adalah bahwa hal itu
haram, dan tidak mengakibatkan jatuhnya talak kecuali satu talak saja....
Pendapat ketiga inilah yang
ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sebab setiap talak yang disyariatkan
Allah dalam Al-Qur'an terhadap istri yang sudah digauli hanyalah talak raj'i.
Allah tidak pernah mensyariatkan kepada seorang pun untuk menjatuhkan tiga
talak sekaligus.” [Majmu' Al-Fatawa (33/7)].
Ibnul Qayyim berkata:
(هذا القَولُ قد دَلَّ عليه الكِتابُ والسُّنَّةُ
والقياسُ والإجماعُ القديمُ، ولم يأتِ بَعدَه إجماعٌ يُبطِلُه).
“Pendapat ini telah
ditunjukkan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah, qiyas, dan ijma' terdahulu. Dan tidak
pernah datang setelah itu suatu ijma' yang membatalkannya.” [I'lam
Al-Muwaqqi'in (3/34)].
Ash-Shan'ani berkata:
(الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ إِرْسَالَ الثَّلَاثِ
التَّطْلِيقَاتِ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ يَكُونُ طَلْقَةً وَاحِدَةً).
“Hadits ini merupakan dalil
bahwa menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis dihitung sebagai satu
talak saja.” [Subul As-Salam (2/256)].
Asy-Syaukani berkata:
«الطَّلَاقُ الْمُتَعَدِّدُ سَوَاءً كَانَ بِلَفْظٍ
وَاحِدٍ أَوْ أَلْفَاظٍ، مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْعَطْفُ بِثُمَّ،
أَوِ الْوَاوِ، أَوْ بِغَيْرِهِمَا: يَكُونُ طَلْقَةً وَاحِدَةً، سَوَاءً كَانَتِ الزَّوْجَةُ
مَدْخُولَةً أَوْ غَيْرَ مَدْخُولَةٍ».
“Talak yang diulang-ulang,
baik dengan satu lafadz maupun beberapa lafadz, tanpa ada perbedaan apakah
penghubungnya dengan kata ‘kemudian’, ‘dan’, atau selain keduanya, semuanya
tetap dihitung sebagai satu talak saja, baik istrinya sudah digauli maupun
belum digauli.” [Nailul Authar (6/290)].
Syaikh Bin Baz berkata:
«إِذَا قَالَ الزَّوْجُ: أَنْتِ طَالِقٌ بِالثَّلَاثِ،
أَوْ هِيَ طَالِقٌ بِالثَّلَاثِ، وَلَمْ يُكَرِّرْ ذَلِكَ؛ فَالْجُمْهُورُ عَلَى وُقُوعِ
الطَّلَاقِ، كَمَا لَا يَخْفَى، وَالرَّاجِحُ أَنَّهُ لَا يَقَعُ بِذَلِكَ إِلَّا وَاحِدَةٌ؛
لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ».
“Jika seorang suami
mengatakan: ‘Engkau tertalak tiga’, atau ‘dia tertalak tiga’, dan ia tidak
mengulanginya, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tersebut jatuh
(tiga), sebagaimana diketahui. Namun pendapat yang rajih adalah bahwa hal itu
tidak jatuh kecuali satu talak saja, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang sahih
dan masyhur.”
[Majmu' Fatawa Ibn Baz
(21/305). Lihat juga: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (21/477), dan Al-Hulal
Al-Ibriziyyah (4/220)].
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:
«أَمَّا إِذَا جَمَعَ الثَّلَاثَ جَمِيعًا فِي
دَفْعَةٍ وَاحِدَةٍ، مِثْلُ أَنْ يَقُولَ: أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا، أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ
طَالِقٌ طَالِقٌ يُرِيدُ الثَّلَاثَ، أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ
طَالِقٌ؛ فَقَدِ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي جَوَازِ ذَلِكَ... وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ
حَرَامٌ، وَأَنَّهُ لَا يَقَعُ إِلَّا وَاحِدَةٌ».
“Adapun jika seseorang
menggabungkan tiga talak sekaligus dalam satu ucapan, seperti ia berkata:
‘Engkau tertalak tiga’, atau ‘Engkau tertalak, tertalak, tertalak’ dengan
maksud tiga, atau ‘Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak’; maka
para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya… dan pendapat yang benar
adalah bahwa hal itu haram, dan tidak jatuh kecuali satu talak saja.” [Tafsir
Al-‘Utsaimin: Al-Fatihah dan Al-Baqarah (3/115)].
====
DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA:
Mereka berdalil dengan beberapa dalil
berikut:
KE [1]. Firman Allah Ta'ala:
﴿ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ﴾
“Talak (yang dapat dirujuki)
itu dua kali. Setelah itu boleh menahan (istri) dengan cara yang makruf atau
melepaskannya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Sisi pendalilan dari ayat:
Ayat yang mulia ini menunjukkan talak
yang disyariatkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan talak dilakukan satu
demi satu, bukan tiga sekaligus dalam satu waktu. Karena itu, apabila seorang
suami menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka yang jatuh hanyalah satu talak.
[Ahmad al-Murtadha: Al-Bahr az-Zakhkhar (4/175)].
KE [2]. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ﴾
“Wahai Nabi, apabila kamu
menceraikan para istri, maka ceraikanlah mereka untuk menghadapi masa ‘iddah
mereka.” (QS. At-Talaq: 1)
Sisi Pendalilan:
Bahwa talak yang kedua dan seterusnya
jatuh pada selain waktu ‘iddah yang disyariatkan, sehingga menjadi tertolak;
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا،
فَهُوَ رَدٌّ».
“Barang siapa melakukan suatu amalan
yang tidak ada perintah dari kami atasnya, maka ia tertolak.”
[((Asy-Syarh Al-Mumti‘)) karya Ibn
‘Utsaimin (13/41). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim (1718), dari hadits
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].
KE [3]- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma, beliau berkata:
«كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ
ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ، طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً،
فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا
فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ
عَلَيْهِمْ».
“Talak tiga pada masa
Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama pemerintahan Umar,
dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu
berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang dahulu
mereka memiliki kesempatan untuk mempertimbangkannya. Bagaimana jika kita
berlakukan atas mereka (sebagai tiga talak)?’ Maka Umar pun memberlakukannya
atas mereka.”
[HR. Muslim no. 15- (1472)].
Sisi pendalilan dari hadits:
Hadits ini dengan jelas menunjukkan
bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dihitung sebagai satu talak
pada masa Nabi ﷺ dan masa Abu Bakar. Kemudian
Umar radhiyallahu 'anhu melihat bahwa manusia mulai meremehkan masalah talak
dan sering menjatuhkannya sekaligus, maka beliau memandang adanya maslahat
untuk menghukum mereka dengan memberlakukannya sebagai tiga talak agar menjadi
pencegah bagi mereka.
Dasar hukuman tersebut adalah
maslahat, sedangkan maslahat dapat berubah sesuai keadaan. Karena maslahat itu
telah berubah, maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu bahwa talak tiga
sekaligus tidak dihitung kecuali sebagai satu talak.
[Baca: Ibnul Qayyim:
Ath-Thuruq al-Hukmiyyah (hlm. 17–19), Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/16) dan
seterusnya].
KE [4]. Dari Ibnu Abbas radhiyallaju ‘anhuma,
beliau berkata:
«طَلَّقَ رُكَانَةُ بْنُ عَبْدِ يَزِيدَ زَوْجَتَهُ
ثَلَاثًا فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ، فَحَزِنَ عَلَيْهَا حُزْنًا شَدِيدًا، فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ
ﷺ كَيْفَ طَلَّقْتَهَا؟ قَالَ: طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ، قَالَ:
إنَّمَا تِلْكَ طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ فَارْتَجِعْهَا»
“Rukanah menceraikan istrinya
dengan tiga talak dalam satu majelis. Ia kemudian sangat bersedih karena
perbuatannya itu.
Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya:
‘Bagaimana engkau menceraikannya?’
Ia menjawab: ‘Aku menceraikannya
dengan tiga talak dalam satu majelis.’
Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya itu
hanyalah satu talak, maka rujuklah dia.’”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud
(no. 2196) dengan lafadz yang semakna, Ahmad (no. 2387) dengan lafadz
sebagaimana disebutkan di atas, dan Abu Ya'la (no. 2500) dengan sedikit
perbedaan lafadz].
Dinilai shahih oleh Ibnu al-Qayyim
dalam ash-Showa’iq al-Mursalah 2/625 dan al-‘Adzim al-Abadi dalam ‘Aun al-Ma’bud
6/138.
Syeikh Abdul Qodir Syaibatul Hamdi
dalam artikel “Hadits: Thallaqa Abu Rukanah Umma Rukanah, fa qala lahu
Rasulullah ﷺ: Raji' imra'ataka” berkata:
"وَصَحَّحَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ حِبَّانَ،
وَالْحَاكِمُ، وَأَعَلَّهُ الْبُخَارِيُّ بِالِاضْطِرَابِ. وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ
الْبَرِّ فِي «التَّمْهِيدِ»: ضَعَّفُوهُ. وَفِي الْبَابِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَوَاهُ
أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ، وَهُوَ مَعْلُولٌ أَيْضًا.اهـ.
وَقَالَ الشَّوْكَانِيُّ فِي «نَيْلِ
الْأَوْطَارِ» عَنْ حَدِيثِ رُكَانَةَ: فِي إِسْنَادِهِ الزُّبَيْرُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَاشِمِيُّ،
وَقَدْ ضَعَّفَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ".
Hadits tersebut dinilai shahih oleh
Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Namun Imam Al-Bukhari menilainya cacat
karena adanya kegoncangan (idhthirab) dalam sanad atau matannya.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab
At-Tamhid: “Para ulama telah melemahkannya. Dalam masalah ini juga terdapat
riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Ahmad dan
Al-Hakim, namun riwayat tersebut juga memiliki cacat ('illah). [Selesai
perkataan beliau].
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul
Authar mengenai hadits Rukanah: “Dalam sanadnya terdapat Az-Zubair bin Sa'id
Al-Hasyimi, dan ia telah dilemahkan oleh lebih dari satu ulama.” [Selesai]
Sisi pendalilan dari hadits:
Hadits ini secara tegas menunjukkan
bahwa talak tiga yang dijatuhkan dalam satu majelis hanya terhitung sebagai
satu talak.
KE [5] Hadits Mahmud bin Labid
radhiyallahu ‘anhu:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - ﷺ - أَخْبَرَ عَنْ
رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ جَمِيعًا، فَقَامَ مُغْضَبًا،
ثُمَّ قَالَ: " أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟
!»
bahwa Rasulullah ﷺ diberi kabar tentang seorang laki-laki yang menceraikan
istrinya dengan tiga talak sekaligus dalam satu kesempatan. Maka beliau berdiri
dalam keadaan marah, lalu bersabda: “Apakah Kitab Allah dipermainkan
sementara aku masih hidup dan berada di tengah-tengah kalian?” (Sunan
An-Nasa'i no. 3401)
Ibnu Al-Qayyim berkata:
وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ،
فَإِنَّ ابْنَ وَهْبٍ قَدْ رَوَاهُ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ،
عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ مَحْمُودَ بْنَ لَبِيدٍ، فَذَكَرَهُ، وَمَخْرَمَةُ ثِقَةٌ
بِلَا شَكٍّ، وَقَدِ احْتَجَّ مُسْلِمٌ فِي «صَحِيحِهِ» بِحَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ.
“Sanad hadits ini sesuai
dengan syarat Imam Muslim.
Ibnu Wahb berkata: “Sungguh hadits
ini telah diriwayatkan oleh Makhramah bin Bukair bin Al-Asyajj dari ayahnya. Ia
berkata: ‘Aku mendengar Mahmud bin Labid,’ lalu ia menyebutkan hadits tersebut.”
Makhramah adalah seorang perawi yang
tsiqah (terpercaya) tanpa keraguan. Bahkan Imam Muslim telah berhujjah dalam
Shahih-nya dengan hadits-hadits yang diriwayatkan Makhramah dari ayahnya”.
[Baca: Zaad al-Ma’ad karya Ibnu al-Qoyyim 5/220-221]
DALIL
LOGIKA:
[1]
Bahwa apabila seseorang dikatakan
kepadanya: “Bertasbihlah dua kali,” atau “bertasbihlah tiga kali,” atau
“seratus kali,” maka ia wajib mengucapkan: “Subhanallah, Subhanallah,” hingga
ia menyempurnakan jumlah tersebut. Seandainya ia ingin merangkumnya dengan
mengatakan: “Subhanallah dua kali” atau “seratus kali,” maka ia sebenarnya
tidak bertasbih kecuali satu kali saja. [((Majmu’ al-Fatawa)) oleh Ibnu
Taimiyah (23/11)]
[2]
Bahwa Allah Ta’ala mensyariatkan
talak itu satu kali demi satu kali, dan tidak mensyariatkannya sekaligus dalam
satu waktu. Maka barang siapa menggabungkan tiga talak dalam satu kali, sungguh
ia telah melampaui batas-batas Allah. [(I’lam al-Muwaqqi’in) karya Ibnu al-Qayyim
(3/41)]
Dalam az-Zaad al-Ma’ad 5/224-225, Ibnu al-Qoyyim berkata :
“Di antara dalil yang menunjukkan
bahwa Allah tidak mensyariatkan talak tiga sekaligus adalah firman-Nya:
﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾ ... ﴿وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا
إِصْلَاحًا﴾ [البقرة: 228]
“Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri mereka selama tiga kali quru' (masa suci atau haid
menurut perbedaan pendapat ulama)... Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk
merujuk mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap
talak yang terjadi setelah hubungan suami-istri (dukhul), maka suami yang
menjatuhkan talak masih lebih berhak untuk merujuk istrinya, kecuali talak
ketiga yang akan disebutkan setelah ayat ini.
Demikian pula firman Allah Ta'ala:
﴿يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ ... ﴿فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ﴾ [الطلاق: 1-2]
“Wahai Nabi, apabila kalian
menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat
menghadapi masa iddahnya...” hingga firman-Nya: “Apabila mereka telah sampai
pada akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau
lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.”
Inilah talak yang disyariatkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menyebutkan seluruh jenis talak dalam Al-Qur'an beserta hukum-hukumnya.
Allah menyebutkan talak sebelum terjadi
hubungan suami-istri, dan menjelaskan bahwa dalam talak tersebut tidak ada
kewajiban iddah.
Allah juga menyebutkan talak ketiga,
serta menjelaskan bahwa talak itu mengharamkan istri bagi suami yang
menceraikannya:
﴿حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ﴾
[البقرة: 230]
“hingga ia menikah dengan
suami yang lain.”
Allah juga menyebutkan talak tebusan
(khulu'), yaitu perceraian dengan kompensasi dari pihak istri. Allah
menamakannya sebagai fidyah (tebusan), dan tidak menghitungnya sebagai bagian
dari tiga talak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Selanjutnya Allah menyebutkan talak
raj'i, yaitu talak yang dalam keadaan itu suami lebih berhak untuk merujuk
istrinya kembali.
Talak raj'i ini mencakup seluruh
bentuk talak selain tiga jenis yang telah disebutkan di atas, yaitu:
1]. Talak sebelum dukhul
(sebelum terjadi hubungan suami-istri).
2]. Talak ketiga yang mengharamkan
istri sampai ia menikah dengan suami lain.
3]. Talak khulu' (talak tebusan).
Selain ketiga jenis tersebut, maka
termasuk dalam kategori talak raj'i yang memberi hak rujuk kepada suami’. [SELESAI]
[3]
Dan Sesungguhnya suatu perbuatan yang
menyelisihi syariat adalah batal. Sebab, meskipun secara nyata dan kasat mata
perbuatan itu terjadi, namun dari sudut pandang penilaian syariat ia tetap
dianggap batal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Barang siapa melakukan suatu
amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”
Maksudnya, amalan tersebut ditolak
dan tidak sah.
Talak bid‘i (bid’ah) adalah talak
yang diharamkan. Oleh karena itu, mengumpulkan tiga talak dalam satu lafadz
sekaligus merupakan perbuatan bid‘i (bid’ah) yang batal. Karena itu, talak
tersebut tidak dihitung kecuali sebagai satu talak saja.
Hal ini dilakukan demi menjaga
terwujudnya hikmah pensyariatan talak yang dilakukan secara bertahap, yaitu
agar ada kesempatan untuk mempertimbangkan, merenungkan, dan memperbaiki
kesalahan, sehingga kehidupan rumah tangga dapat dipertahankan semaksimal
mungkin dan tidak berakhir hanya karena keputusan tergesa-gesa yang kemudian
menimbulkan penyesalan.
Karena itu, pembuat syariat
menghendaki agar tujuan seorang mukallaf dalam beramal sejalan dengan tujuan
Allah dalam menetapkan syariat. Setiap orang yang menghendaki sesuatu dari
hukum-hukum syariat selain tujuan yang memang disyariatkan untuknya, berarti ia
telah menyelisihi syariat. Siapa yang menyelisihi syariat, maka amalannya dalam
bentuk penyelisihan tersebut adalah batal. Dengan demikian, segala sesuatu yang
mengantarkan kepada penyelisihan terhadap syariat, pada dasarnya juga merupakan
sesuatu yang batal.
****
PENDAPAT KE TIGA : TALAK BID‘I YANG BATIL (TIDAK JATUH TALAK SAMA SEKALI).
Para ulama yang berpendapat ini
memandang bahwa talak tiga dalam satu majelis merupakan talak bid‘i (bid’ah)
yang batil, sehingga sama sekali tidak menimbulkan akibat hukum.
Talak tersebut dianggap seolah-olah
tidak pernah terjadi dari sudut pandang syariat. Pendapat ini dinisbatkan
kepada sebagian tabi'in dan sebagian ulama Ahlu adz-Dzohir (madzhab
adz-Dzohiriyah).
[Ibnu Hazm: Al-Muhalla
(10/161) dan seterusnya, Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/19), Dr. Mahmud
as-Sarthawi: Syarh Qanun al-Ahwal asy-Syakhsiyyah al-Urduni (2/38), Dr. Wahbah
az-Zuhaili: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (7/407)].
===
DALIL PENDAPAT KE TIGA
Mereka berdalil dengan beberapa dalil
berikut:
KE [1]. Dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ»
“Setiap amalan yang tidak sesuai
dengan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”
[Al-Bukhari: Shahih
al-Bukhari (3/145)].
Sisi pendalilan dari hadits:
Hadits ini dengan jelas menunjukkan
bahwa setiap perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ adalah batal dan tertolak. Di antara bentuknya adalah talak
bid‘i (bid’ah). Oleh karena itu, talak bid‘i (bid’ah) tidak dianggap sah,
melainkan rusak dan tertolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan
Sunnah.
Mengumpulkan talak tiga dalam satu
ucapan tidak disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai tata cara talak yang
disyariatkan. Karena itu, ia merupakan perkara yang diada-adakan (muhdats),
sehingga tidak dianggap jatuh menurut syariat.
KE [2]. Dari Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma:
أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ،
فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَرَدَّهَا عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ، وَلَمْ
يَرَهَا شَيْئًا.
Bahwa beliau pernah menceraikan
istrinya ketika sedang haid. Umar kemudian menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, lalu Rasulullah ﷺ mengembalikan istrinya
kepadanya dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang berlaku.
[An-Nawawi: Syarah Shahih Muslim
(10/69), Abu Dawud: Sunan Abi Dawud (1/341)].
Sisi pendalilan dari riwayat ini:
Riwayat tersebut menunjukkan dengan
jelas bahwa talak bid‘i (bid’ah) tidak dianggap jatuh. Termasuk dalam hal itu
talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu ucapan. Sebab Nabi ﷺ tidak mengakui talak tersebut dan mengembalikan istrinya kepada
Ibnu Umar.
Seandainya talak itu benar-benar telah jatuh, tentu Nabi ﷺ tidak akan mengembalikannya kepada Ibnu Umar. Hal ini menjadi dalil bahwa talak bid‘i (bid’ah) tidak terjadi menurut pendapat mereka.
****
PENDAPAT
KEEMPAT:
APABILA ISTRINYA ITU BELUM PERNAH DIGAULI MAKA JATUH TALAK SATU.
Para ulama yang berpendapat ini
berpandangan bahwa apabila wanita yang ditalak telah digauli (dukhul), maka
talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung sebagai tiga talak. Namun apabila
wanita tersebut belum digauli, maka yang jatuh hanya satu talak saja.
Pendapat ini dinisbatkan kepada
sebagian murid Ibnu Abbas dan Ishaq bin Rahawaih. [Asy-Syaukani: Nail al-Authar
(7/16)].
====
DALIL PENDAPAT KE EMPAT:
Mereka berdalil dengan hal-hal
berikut:
[A]. Dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
«كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا
قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، جَعَلُوهَا وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي
بَكْرٍ وَصَدْرٍ مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ ... الْحَدِيثُ».
“Dahulu apabila seseorang
menceraikan istrinya dengan tiga talak sebelum menggaulinya, maka talak itu
dianggap satu talak saja pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan pada
awal pemerintahan Umar...” (lanjutan hadits).
[Abu Dawud: Sunan Abi Dawud
(1/344)].
Sisi pendalilan dari riwayat ini:
Riwayat ini dengan jelas membatasi
bahwa talak sebelum terjadinya hubungan suami istri hanya dihitung sebagai satu
talak saja, sedangkan setelah terjadi hubungan suami istri dihitung sebagai
tiga talak.
Pembatasan yang terdapat dalam
riwayat ini menjadi pengikat bagi riwayat-riwayat lain yang bersifat mutlak.
Sebab, dalam kaidah ushul fikih telah ditetapkan bahwa lafadz yang mutlak
dibawa kepada lafadz yang muqayyad (terikat), khususnya apabila hukum dan sebab
pada kedua dalil tersebut sama.
[B]. Dalil Logika:
Apabila seorang wanita ditalak
sebelum terjadi hubungan suami istri, maka talak tersebut langsung menjadi
talak ba'in (tidak dapat dirujuk), begitu talak itu terjadi. Wanita yang
ditalak sebelum digauli juga tidak memiliki masa iddah.
Karena itu, talak yang diucapkan
setelah talak pertama tidak lagi memiliki pengaruh hukum, sebab tidak ada lagi
tempat berlakunya talak tersebut. Hubungan pernikahan telah berakhir hanya
dengan terjadinya talak pertama, karena hakikat talak adalah ucapan talak yang
dikeluarkan oleh orang yang berhak menjatuhkannya dan ditujukan kepada objek
yang sah.
Adapun wanita yang telah digauli,
maka ia tidak langsung terpisah secara sempurna dari suaminya hanya dengan
keluarnya talak pertama. Ia masih harus menjalani masa iddah, dan wanita yang
sedang menjalani iddah masih memiliki status hukum seperti istri dalam beberapa
aspek.
Oleh karena itu, dua talak berikutnya
masih dapat menyusul dan berpengaruh kepadanya. Karena itulah talak tiga
setelah dukhul dihitung sebagai tiga talak, sedangkan sebelum dukhul hanya
dihitung sebagai satu talak. [Asy-Syaukani: Nail al-Authar (7/20)].
PEMBAHASAN
KELIMA:
PENDAPAT
UNDANG-UNDANG DI NEGARA-NEGARA ARAB.
Sebagian besar undang-undang di
negara-negara Arab berpendapat bahwa talak tiga yang diucapkan dengan satu lafadz
atau dengan tiga lafadz dalam satu majelis hanya dihitung sebagai satu talak.
Di antara undang-undang tersebut
adalah Undang-Undang Status Personal Yordania, Rancangan Undang-Undang Federal
Uni Emirat Arab, dan Rancangan Undang-Undang Arab Terpadu yang disusun oleh
Dewan Menteri Kehakiman Arab.
Pasal (90) Undang-Undang Status
Personal Yordania menyatakan:
«أَنَّ الطَّلَاقَ الْمُقْتَرِنَ بِالْعَدَدِ
لَفْظًا، أَوْ إِشَارَةً، وَالطَّلَاقَ الْمُكَرَّرَ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ لَا يَقَعُ
بِهِمَا إِلَّا طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ».
“Talak yang disertai
bilangan, baik secara lafadz maupun isyarat, serta talak yang diulang dalam
satu majelis, tidak jatuh kecuali satu talak saja.”
[Al-Qadhi Ahmad Dawud:
Al-Qararat Al-Isti'nafiyyah fi Ushul Al-Muhakamat Asy-Syar'iyyah wa Ushul
Ad-Da'wa (2/912), dan Dr. Mahmud As-Sarthawi: Syarh Qanun Al-Ahwal
Asy-Syakhshiyyah Al-Urduni (2/326).]
Pasal (10) Rancangan Undang-Undang
Uni Emirat Arab menyatakan:
«الطَّلَاقَ الْمُقْتَرِنَ بِعَدَدٍ لَفْظًا،
أَوْ إِشَارَةً، لَا يَقَعُ إِلَّا وَاحِدَةً، وَكَذَلِكَ الْمُتَتَابِعُ، أَوِ الْمُتَعَدِّدُ
فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ».
“Talak yang disertai
bilangan, baik secara lafadz maupun isyarat, tidak jatuh kecuali satu talak.
Demikian pula talak yang berurutan atau berulang dalam satu majelis.”
Sedangkan Pasal (91) huruf (c) dalam
Rancangan Undang-Undang Arab Terpadu menyatakan:
«لَا يَقَعُ بِالطَّلَاقِ الْمُقْتَرِنِ بِالْعَدَدِ
لَفْظًا، أَوْ كِتَابَةً، أَوْ إِشَارَةً، إِلَّا طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ».
“Talak yang disertai
bilangan, baik secara lafadz, tulisan, maupun isyarat, tidak jatuh kecuali satu
talak saja.”
[Referensi : Dr. Mahmud
Ath-Thanthawi: Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah fi Asy-Syari'ah wa Masyru' Al-Qanun
Al-Ittihadi li Daulah Al-Imarat wa Masyru' Al-Qanun Al-'Arabi Al-Muwahhad li
Majlis Wuzara' Al-'Adl Al-'Arab, hlm. 321.]
Dengan demikian, undang-undang telah
memberikan keputusan yang jelas dalam masalah ini, yaitu mengambil pendapat
sebagian ulama Hanabilah mutaakhkhirin dan selain mereka, bahwa talak tiga yang
diucapkan dengan satu lafadz atau dengan tiga lafadz dalam satu majelis hanya
dihitung sebagai satu talak raj'i.
Hal ini dipandang baik oleh penyusun
undang-undang karena dianggap dapat menjaga keutuhan keluarga dari kehancuran
serta sekaligus mewujudkan hikmah disyariatkannya talak. Sebab, maksud dan
tujuan orang yang melakukan suatu perbuatan hukum semestinya selaras dengan
tujuan syariat dalam menetapkan hukum tersebut. Adapun tindakan yang
bertentangan dengan tujuan syariat dianggap sebagai bentuk penyimpangan, dan
penyimpangan semacam itu tidak memiliki nilai yang benar dalam perspektif hukum
syariat.
===***===
PEMBAHASAN KEENAM: MUNAQOSYAH DALIL DAN TARJIH
MUNAQASYAH DALIL
KE [1]. MUNAQOSYAH DALIL-DALIL JUMHUR:
A]. Dalil-dalil dari Al-Qur'an adalah
dalil yang bersifat umum dan mutlak. Lafadz umum dapat dikhususkan, dan lafadz
mutlak dapat dibatasi. Semua dalil tersebut bersifat zhanni (dugaan kuat), yang
masih mengandung kemungkinan-kemungkinan dalam pokok permasalahan yang
diperselisihkan. Karena itu, istidlal (pengambilan dalil) dengannya dalam
masalah ini menjadi tidak kuat. Selain itu, ayat:
﴿
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ﴾
“Talak
itu dua kali”.
menunjukkan jumlah talak, bukan cara terjadinya
talak. Oleh karena itu, tidak tepat menjadikannya sebagai dalil dalam titik
perselisihan ini.
B]. Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha
tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah ini, karena hadits tersebut tidak
menjelaskan bagaimana talak tiga itu terjadi. Bisa jadi talak itu dijatuhkan
secara bertahap dalam beberapa kesempatan dan beberapa majelis yang berbeda.
Dengan adanya kemungkinan ini, istidlal dengan hadits tersebut menjadi gugur.
C]. Hadits Uwaimir Al-'Ajlani tidak
dapat dijadikan hujjah, karena talak yang diucapkannya terjadi bukan pada
tempatnya, yaitu setelah istrinya menjadi wanita asing baginya akibat proses
li'an yang terjadi antara keduanya. Li'an itu sendiri telah menyebabkan
perpisahan di antara mereka. Adapun talaknya setelah li'an tidak memiliki
pengaruh hukum karena objek talak sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, hadits
ini tidak tepat dijadikan dalil, karena keharaman kembali kepada istrinya
terjadi karena li'an, bukan karena talak. Kalaupun talak itu memang diucapkan
setelah li'an, maka talak tersebut tidak memiliki nilai dalam pertimbangan
syariat, meskipun secara faktual memang terjadi. Sebab talak yang dianggap
syar'i adalah talak yang keluar dari orang yang berhak menjatuhkannya dan
ditujukan kepada objek yang masih sah menerima talak.
D]. Adapun fatwa Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma, maka riwayat tersebut tidak menjelaskan bagaimana talak
itu terjadi. Bisa jadi talak itu diucapkan sekaligus, dan bisa jadi diucapkan
secara terpisah. Bisa juga terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri. Pada
akhirnya, fatwa tersebut hanyalah pendapat dan ijtihad Ibnu Abbas.
Pendapat seperti ini masih mengandung
kemungkinan-kemungkinan dalam pokok masalah yang diperselisihkan, sehingga
tidak cukup kuat untuk dijadikan dalil.
Lihat: Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa
Al-Kubra (3/14 dan seterusnya); Ibnul Qayyim, I'lam Al-Muwaqqi'in (3/30 dan
seterusnya); Asy-Syaukani, Nail Al-Authar (7/4 dan seterusnya); Dr. Mahmud
As-Sarthawi, Syarh Qanun Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah Al-Urduni (2/323); dan Dr.
Abdul Fattah Amru, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah (hlm.
150).
===
KE [2]. MUNAQOSYAH
DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA:
A]. Tidak terdapat dalam ayat yang
mulia tersebut sesuatu yang menunjukkan bahwa talak tiga jatuh sebagai satu
talak raj‘i. Karena itu, hukum harus diambil dari sunnah. Sementara telah
datang hadits-hadits yang menunjukkan bahwa talak tiga jatuh sebagai tiga
talak, di antaranya hadits ‘Uwaimir Al-‘Ajlani.
B]. Hadits Ibnu ‘Abbas tentang talak
pada masa Rasulullah ﷺ mengandung kemungkinan
penafsiran dan takwil, sehingga tidak dapat dijadikan dalil yang tegas dalam
pokok perselisihan ini.
Di antaranya kemungkinan bahwa talak
yang disebut dalam hadits tersebut adalah talak yang diulang-ulang, seperti
ucapan:
«أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ».
“Engkau
tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak.”
Talak semacam ini dahulu dihitung
satu talak karena mereka bermaksud menegaskan (ta’kid) dan mereka jujur dalam
pengakuan maksud penegasan itu, mengingat kuatnya rasa takut mereka kepada
Allah.
Namun ketika ‘Umar radhiyallahu 'anhu
melihat keadaan manusia telah berubah, beliau menetapkannya sebagai tiga talak
dan tidak menerima lagi klaim bahwa pengulangan itu hanya untuk penegasan. Hal
ini termasuk wilayah ijtihad ‘Umar radhiyallahu 'anhu.
[Asy-Syaukani: Nailul Authar
(7/19 dan seterusnya), Ibnu Rusyd: Al-Muqaddimat (2/385), Asy-Syirazi:
Al-Muhadzdzab (1/86).]
C]. Hadits tentang Rukanah yang
menceraikan istrinya dengan tiga talak dalam satu majelis adalah hadits
mudhtharib (goncang).
Sebab dalam riwayat lain disebutkan:
«أَنَّهُ طَلَّقَهَا أَلْبَتَّةَ لَا ثَلَاثًا».
Bahwa ia
menceraikannya dengan ucapan “al-battah” (talak yang tegas dan final), bukan
dengan tiga talak.
Abu Dawud lebih menguatkan riwayat
ini. Dengan demikian, kegoncangan riwayat tersebut dapat dihilangkan, namun
hadits itu tetap dinilai lemah dari sisi matannya dan keluar dari pokok
permasalahan yang sedang diperselisihkan.
[Ibnu Rusyd: Bidayatul
Mujtahid (2/61), Abu Dawud: Sunan Abi Dawud (1/343).]
====
KE [3] : MUNAQOSYAH
DALIL-DALIL PENDAPAT KE TIGA:
A]. Hadits:
«كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ
رَدٌّ»
“Setiap amalan yang tidak sesuai
dengan urusan (ajaran) kami, maka amalan itu tertolak.”
Hadits ini tidak tepat dijadikan
dalil dalam masalah ini. Sebab maknanya adalah bahwa suatu amalan menjadi
tertolak apabila bertentangan dengan salah satu rukun Islam atau salah satu
syaratnya. Sedangkan talak tidak demikian; ia hanya menyelisihi sunnah dalam
tata caranya.
Di samping itu, hadits tersebut masih
mengandung kemungkinan penafsiran, yaitu bahwa yang dimaksud dengan “tertolak”
adalah pada hari kiamat, yakni dari sisi agama perbuatan itu merupakan
perbuatan yang haram. Suatu dalil apabila mengandung kemungkinan-kemungkinan
dalam pokok masalah yang diperselisihkan, maka gugurlah istidlal dengannya
dalam masalah tersebut. [Al-Ustadz Az-Zarqa: Al-Madkhal Al-Fiqhi (1/153).]
Selain itu, hadits tersebut bersifat
umum, sedangkan keumumannya telah dikhususkan oleh dalil-dalil yang telah
disebutkan pada dua pendapat sebelumnya yang menetapkan jatuhnya talak tiga.
[Asy-Syaukani: Nailul Authar (7/20).]
B]. Hadits:
«فَرَدَّهَا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ
يَرَهَا شَيْئًا»
"Maka Rasulullah ﷺ mengembalikannya (istrinya) kepadanya (suaminya) dan sama
sekali tidak menganggapnya sebagai talak"
Ini adalah hadits yang lemah dan
mungkar, baik dari sisi sanad maupun matannya. Di samping itu, hadits tersebut
masih dapat ditakwil bahwa maksudnya adalah Rasulullah ﷺ tidak menganggap perbuatan
itu sebagai sesuatu yang benar atau lurus (sesuai syariat), bukan bahwa
talaknya tidak jatuh sama sekali.
===
KE [4] : MUNAQOSYAH
DALIL-DALIL PENDAPAT KE EMPAT:
Riwayat Abu Dawud paling jauh hanya
menunjukkan secara tegas sebagian individu yang tercakup dalam makna riwayat
tersebut. Hal ini tidak dapat menandingi keumuman hadits-hadits Ibnu Abbas.
Selain itu, ucapan: “Engkau tertalak” sebanyak tiga kali, tambahan lafadz dalam
bentuk seperti ini menunjukkan adanya tambahan makna, baik sebagai penjelasan
maupun penegasan.
Penyebutan secara khusus sebagian
individu yang termasuk dalam cakupan makna, sebagaimana ditunjukkan oleh
riwayat-riwayat lain dari Ibnu Abbas, tidak mengharuskan pembatasan hukum hanya
pada individu yang disebutkan secara khusus itu, melainkan hanya berfungsi
sebagai penegasan. [Baca: Asy-Syaukani: Nailul Authar (7/20).]
===***===
TARJIH
Setelah menelaah pendapat para
fuqaha, membahas dalil-dalil masing-masing kelompok, maka kami cenderung
kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Pendapat
tersebut menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan dalam satu majelis hanya
dihitung sebagai satu talak raj‘i. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan
berikut:
[1].
Perlunya menjatuhkan talak sesuai
tata cara yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah, demi menjaga tujuan
syariat dalam pensyariatan talak. Sebab menyelisihi tujuan tersebut merupakan
suatu bentuk penyimpangan, sedangkan penyimpangan dalam syariat adalah sesuatu
yang terlarang.
[2].
Untuk menutup jalan menuju praktik
nikah tahlil, karena nikah tahlil diharamkan dalam agama Islam.
[3].
Untuk menjaga keutuhan keluarga agar
tidak hancur akibat ketidaktahuan terhadap hukum-hukum syariat atau akibat yang
ditimbulkan oleh sebagian tindakan, di antaranya talak tiga sekaligus.
Hal ini mengikuti pendapat sebagian
sahabat seperti Ibnu Abbas, sebagian tabi'in seperti Muhammad bin Ishaq penulis
Al-Maghazi, serta fatwa Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah.”
[4]
Al-Qur'an yang agung menunjukkan
bahwa Allah tidak membolehkan kecuali talak raj'i (talak yang masih dapat
dirujuk) atau talak yang sesuai dengan tuntunan iddah, sebagaimana dalam firman
Allah Ta'ala:
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ﴾ ... ﴿لَا تَدْرِي
لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا﴾ ... ﴿فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ﴾ [الطلاق: 1-2]
“Wahai Nabi, apabila kalian
menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat
menghadapi masa iddahnya dan hitunglah masa iddah itu...” hingga firman-Nya:
“Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu ketentuan
yang baru.” Kemudian firman-Nya: “Apabila mereka telah mendekati akhir
iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka
dengan cara yang baik.”
Hal ini hanya berlaku pada talak
raj'i.
Demikian pula firman-Nya:
﴿فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [الطلاق:
1]
“Maka ceraikanlah mereka pada
waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa talak
harus dilakukan dengan cara yang memungkinkan terwujudnya tujuan iddah. Adapun
orang yang mengumpulkan tiga talak sekaligus, maka ia tidak memberikan
kesempatan untuk merujuk dengan cara yang baik dan tidak pula melepaskan dengan
cara yang baik selama masa iddah.
Allah Ta'ala juga berfirman:
﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ
فِي ذَلِكَ﴾ [البقرة: 228]
“Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga kali quru'. Dan tidak
halal bagi mereka menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka lebih
berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa
demikianlah keadaan setiap wanita yang ditalak. Maka Allah tidak mensyariatkan
kecuali talak dengan bentuk seperti ini.
Kemudian Allah berfirman:
﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾
“Talak (yang dapat dirujuki)
itu dua kali.” [al-Baqarah : 229]
Artinya, talak yang telah disebutkan
sebelumnya itu dilakukan dua kali.
Sebagaimana apabila dikatakan kepada
seseorang, “Bertasbihlah dua kali” atau “tiga kali”, maka tidak cukup baginya
hanya mengucapkan, “Subhanallah dua kali.” Akan tetapi ia harus mengucapkan
tasbih itu satu kali demi satu kali hingga genap jumlahnya. Demikian pula tidak
dikatakan “menalak dua kali” kecuali apabila talak itu dilakukan satu kali
setelah satu kali.
Adapun apabila seseorang berkata,
“Engkau tertalak tiga,” atau “dua talak,” maka tidak tepat disebut bahwa ia
telah menalak tiga kali atau dua kali, meskipun boleh dikatakan bahwa ia telah
menjatuhkan tiga talak atau dua talak sekaligus.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ
مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ﴾
“Kemudian jika ia
menceraikannya (untuk ketiga kalinya), maka wanita itu tidak halal baginya
setelah itu sampai ia menikah dengan suami yang lain.” [al-Baqarah: 230]
Talak ketiga ini tidak disyariatkan
oleh Allah kecuali setelah terjadinya dua talak raj'i sebelumnya.
Allah Ta'ala juga berfirman:
﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ﴾
“Apabila kalian menceraikan
istri-istri kalian lalu mereka telah sampai pada akhir masa iddahnya, maka
janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah kembali dengan suami-suami
mereka.” [QS. al-Baqarah: 232]
Ayat ini hanya berlaku pada talak
yang jumlahnya kurang dari tiga. Namun lafadz ayat tersebut mencakup setiap
talak. Dari sini diketahui bahwa mengumpulkan tiga talak sekaligus bukanlah
sesuatu yang disyariatkan.
Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya
menjatuhkan tiga talak sekaligus sangat banyak dan kuat, baik dari Al-Qur'an,
Sunnah, atsar para sahabat, maupun pertimbangan rasional (qiyas), sebagaimana
telah dijelaskan panjang lebar pada tempatnya.
Sebabnya adalah karena hukum asal
talak adalah terlarang, dan yang dibolehkan darinya hanyalah sebatas kebutuhan.
Penjelasan
As-Sarakhsi dalam al-Mabsuuth 6/5:
As-Sarkhasi berkata:
وَعَلَى هَذَا الْأَصْلِ - أَيْ: تَوْجِيهُ
إِيقَاعِ الثَّلَاثِ فِي ثَلَاثَةِ أَطْهَارٍ - قَالَ عُلَمَاؤُنَا رَحِمَهُمُ اللهُ:
إِيقَاعُ الثَّلَاثِ جُمْلَةً بِدْعَةٌ.
Berdasarkan kaidah ini — yaitu
mengarahkan pelaksanaan talak tiga pada tiga masa suci yang berbeda — para
ulama kami rahimahumullah berkata: menjatuhkan talak tiga sekaligus adalah
bid'ah.
Setelah beliau memaparkan mazhab
Asy-Syafi'i yang membolehkannya beserta dalil-dalilnya (Al-Mabsuth, 6/4 dan
seterusnya, lihat juga Fathul Qadir, 3/26 dan seterusnya), beliau kemudian
menyebutkan dalil yang menunjukkan keharamannya, yaitu firman Allah Ta'ala:
﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ﴾
“Talak (yang dapat dirujuki)
itu dua kali.” (Al-Baqarah: 229)
Lalu As-Sarkhasi
berkata:
مَعْنَاهُ: دَفْعَتَانِ، كَقَوْلِهِ:
أَعْطَيْتُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرَبْتُهُ مَرَّتَيْنِ. وَالْأَلِفُ وَاللَّامُ لِلْجِنْسِ،
فَيَقْتَضِي أَنْ يَكُونَ كُلُّ الطَّلَاقِ الْمُبَاحِ فِي دَفْعَتَيْنِ، وَدَفْعَةٍ
ثَالِثَةٍ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا﴾ [البقرة: 230]، أَوْ فِي قَوْلِهِ
عَزَّ وَجَلَّ: ﴿أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ﴾ [البقرة: 229]، عَلَى حَسَبِ مَا اخْتَلَفَ
فِيهِ أَهْلُ التَّفْسِيرِ.
وَفِي حَدِيثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ
رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: «أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا بَيْنَ يَدَيْ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ مُغْضَبًا فَقَالَ: أَتَلْعَبُونَ بِكِتَابِ
اللَّهِ تَعَالَى وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟».
وَاللَّعِبُ بِكِتَابِ اللَّهِ هُوَ تَرْكُ
الْعَمَلِ بِهِ، فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً مُخَالِفٌ
لِلْعَمَلِ بِمَا فِي الْكِتَابِ، وَأَنَّ الْمُرَادَ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [الطلاق: 1] تَفْرِيقُ الطَّلْقَاتِ عَلَى عَدَدِ أَقْرَاءِ الْعِدَّةِ.
أَلَا تَرَى أَنَّهُ خَاطَبَ الزَّوْجَ
بِالْأَمْرِ بِإِحْصَاءِ الْعِدَّةِ؟ وَفَائِدَةُ ذَلِكَ التَّفْرِيقُ، فَإِنَّهُ قَالَ:
﴿لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا﴾ [الطلاق: 1]، أَيْ:
يَبْدُو لَهُ فَيُرَاجِعُهَا، وَذَلِكَ عِنْدَ التَّفْرِيقِ لَا عِنْدَ الْجَمْعِ.
وَفِي حَدِيثِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ قَوْمًا جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالُوا:
إِنَّ أَبَانَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا. فَقَالَ ﷺ: بَانَتْ امْرَأَتُهُ بِثَلَاثٍ
فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَبَقِيَ تِسْعُمِائَةٍ وَسَبْعَةٌ وَتِسْعُونَ وِزْرًا
فِي عُنُقِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ».
وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
تَعَالَى عَنْهُمَا لَمَّا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فِي حَالَةِ الْحَيْضِ، أَمَرَهُ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ أَنْ يُرَاجِعَهَا، فَقَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا، أَكَانَتْ
تَحِلُّ لِي؟ فَقَالَ ﷺ: «لَا، بَانَتْ مِنْكَ، وَهِيَ مَعْصِيَةٌ».
Maknanya adalah dua kali pemberian
secara terpisah, sebagaimana ucapan seseorang, “Aku memberinya dua kali,” atau
“Aku memukulnya dua kali.”
Huruf alif dan lam pada kata
“ath-thalaq” menunjukkan jenis secara umum, sehingga mengharuskan bahwa seluruh
talak yang dibolehkan dilakukan dalam dua tahap, kemudian tahap ketiga
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
“Kemudian jika ia
menceraikannya...” (Al-Baqarah: 230),
Atau dalam firman-Nya:
“Atau melepaskan dengan
cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229), sesuai dengan perbedaan pendapat para
ahli tafsir mengenai hal tersebut.
Dalam hadits Mahmud bin Labid
rahimahullah disebutkan:
“Bahwa seorang laki-laki
menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus di hadapan Rasulullah ﷺ. Maka Nabi ﷺ berdiri dalam keadaan marah
lalu bersabda: ‘Apakah kalian mempermainkan Kitabullah sementara aku masih
berada di tengah-tengah kalian?’” (Sunan An-Nasa'i no. 3401).
Mempermainkan Kitabullah berarti
meninggalkan pengamalan terhadapnya. Ini menunjukkan bahwa menjatuhkan talak
tiga sekaligus bertentangan dengan pengamalan terhadap apa yang terdapat dalam
Al-Qur'an.
Dan bahwa yang dimaksud dalam firman
Allah Ta'ala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi
iddahnya.” (Ath-Thalaq: 1), adalah memisahkan talak-talak tersebut sesuai
dengan jumlah masa quru' (masa suci) dalam iddah.
Tidakkah engkau melihat bahwa Allah
memerintahkan suami untuk menghitung masa iddah? Faedahnya adalah agar talak
itu dipisah-pisahkan. Sebab Allah berfirman:
“Kamu tidak mengetahui,
barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (Ath-Thalaq: 1),
yakni mungkin timbul keinginan pada
suami untuk merujuk istrinya. Hal itu hanya mungkin terjadi jika talak
dilakukan secara terpisah, bukan sekaligus.
Dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit
radhiyallahu 'anhu disebutkan:
“Bahwa sekelompok orang
datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Sesungguhnya
ayah kami telah menceraikan istrinya seribu kali.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Istrinya telah berpisah darinya dengan tiga talak
karena bermaksiat kepada Allah Ta'ala, dan masih tersisa sembilan ratus
sembilan puluh tujuh dosa yang akan dipikulnya hingga Hari Kiamat.’”
Demikian pula ketika Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma menceraikan istrinya dalam keadaan haid, Rasulullah ﷺ memerintahkannya agar merujuknya kembali.
Lalu Ibnu Umar bertanya: “Bagaimana
menurutmu jika aku menceraikannya dengan tiga talak, apakah ia masih halal
bagiku?”
Maka Nabi ﷺ menjawab: “Tidak. Ia
telah berpisah darimu, dan itu merupakan suatu kemaksiatan.”
(HR. Al-Bukhari no. 5332, Muslim no.
1471, At-Tirmidzi no. 1175, An-Nasa'i no. 3392, Abu Dawud no. 2179, Ibnu Majah
no. 2019, Ahmad 2/124, Malik dalam Al-Muwaththa' no. 1220, dan Ad-Darimi no.
2262).
Setelah menjelaskan bantahan terhadap
pendalilan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dengan kisah li'an Uwaimir Al-'Ajlani,
yang dalam kisah itu Uwaimir menjatuhkan talak tiga dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya, As-Sarakhsi berkata:
وَلَنَا: إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ
اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ، فَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ، وَعُمَرَ، وَابْنِ مَسْعُودٍ،
وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ
رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ: «كَرَاهَةُ إِيقَاعِ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ بِأَلْفَاظٍ
مُخْتَلِفَةٍ».
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَوْ أَنَّ النَّاسَ طَلَّقُوا نِسَاءَهُمْ كَمَا أُمِرُوا،
لَمَا فَارَقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَلَهُ إِلَيْهَا حَاجَةٌ. إِنَّ أَحَدَكُمْ يَذْهَبُ
فَيُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَعْصِرُ عَيْنَيْهِ. مَهْلًا
مَهْلًا، بَارَكَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ، فِيكُمْ كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّةُ رَسُولِهِ،
فَمَاذَا بَعْدَ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ إِلَّا الضَّلَالُ، وَرَبِّ الْكَعْبَةِ؟»
وَقَالَ الْكَرْخِيُّ: «لَا أَعْرِفُ
بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي أَنَّ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً مَكْرُوهٌ،
إِلَّا قَوْلَ ابْنِ سِيرِينَ، وَإِنَّ قَوْلَهُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ».
Dalil bagi kami adalah ijma' para
sahabat radhiyallahu 'anhum. Telah diriwayatkan dari Ali, Umar, Ibnu Mas'ud,
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhum
bahwa mereka memakruhkan menjatuhkan talak tiga sekaligus, meskipun dengan
redaksi yang berbeda-beda.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu
'anhu, beliau berkata:
“Seandainya manusia
menceraikan istri-istri mereka sebagaimana yang diperintahkan, niscaya
seseorang tidak akan berpisah dari istrinya sementara ia masih membutuhkannya.
Salah seorang di antara kalian pergi lalu menceraikan istrinya dengan tiga
talak sekaligus, kemudian ia duduk sambil mengusap air matanya. Pelan-pelan,
semoga Allah memberkahi kalian. Di tengah kalian masih ada Kitabullah dan
Sunnah Rasul-Nya. Apa lagi setelah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya selain
kesesatan? Demi Rabb Ka'bah!”
Al-Karkhi berkata:
“Aku tidak mengetahui adanya
perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus
adalah makruh, kecuali pendapat Ibnu Sirin, dan pendapat beliau bukanlah
hujjah.” [al-Mabsuuth 6/5]
Kemudian As-Sarakhsi menyebutkan
bantahan terhadap berbagai atsar yang dijadikan dalil oleh Imam Asy-Syafi'i,
lalu setelah itu beliau mengemukakan dalil dari sisi makna (qiyas dan
pertimbangan hukum). Sebelumnya telah disebutkan pula penjelasan yang sejalan
dengan hal tersebut dari Al-Kasani.
Dan Ath-Thahawi dalam Syarh Ma‘ani
Al-Atsar (2/30) meriwayatkan:
Telah menceritakan kepada kami Ibnu
Marzuq, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Wahb, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Ibnu Abi Najih dan Humaid Al-A'raj, dari
Mujahid:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ:
رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ مِائَةً؟ فَقَالَ: عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ
امْرَأَتُكَ، لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَيَجْعَلَ لَكَ مَخْرَجًا، مَنْ يَتَّقِ اللَّهَ
يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ﴾ [سورة الطَّلَاق:
الآية 1].
Bahwa ada seorang laki-laki berkata
kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
“Seseorang telah menceraikan
istrinya seratus kali.”
Maka Ibnu Abbas menjawab:
“Engkau telah bermaksiat
kepada Rabbmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Engkau tidak bertakwa kepada
Allah sehingga Dia menjadikan bagimu jalan keluar. Barang siapa bertakwa kepada
Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar.”
Kemudian beliau membacakan firman
Allah Ta'ala:
“Wahai Nabi, apabila kalian
menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat
menghadapi masa iddahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 1).
0 Komentar