Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SYADZ & DHO’IFNYA HADITS “MENGGERAK-GERAKKAN JARI TELUNJUK” SAAT TASYAHHUD DALAM SHOLAT

 SYADZ & DHO’IFNYA HADITS “MENGGERAK-GERAKKAN JARI TELUNJUK” SAAT TASYAHHUD DALAM SHOLAT

----

Di susun oleh Bin Ali

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

Dirosah hadits-hadits tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan juga tentang hadits-hadits yang melarang menggerakkan-nya

----

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN:
  • PEMBAHASAN PERTAMA: Syadz & dho’ifnya hadits “menggerak-gerakkan jari telunjuk” saat tasyahhud dalam sholat.
  • PEMBAHASAN KEDUA: Hadits-hadits pendapat disunnahkan memberi isyarat dengan jari telunjuk tanpa menggerakkannya.
  • PEMBAHASAN KE TIGA: Hadits-hadits yang menunjukkan dianjurkannya berisyarat dengan jari telunjuk pada seluruh duduk dalam shalat.
  • HADITS-HADITS KHUSHUS:
  • PEMBAHASAN KEEMPAT : MUNAQOSYAH KRITIKAN DAN JAWABAN

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Ini adalah pembahasan tentang anjuran memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika duduk tasyahhud dalam shalat, baik pada awal duduk maupun saat tasyahud, tanpa menggerakkan jari telunjuk tersebut.

Perlu diketahui bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyah yang luas, sehingga sangat tidak layak dijadikan alasan untuk saling membid‘ahkan atau mengingkari pihak lain. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Dalam masalah ini ada dua macam lafadz hadits yang nampak saling berlawanan:

Macam Pertama: Tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahhud:

[1] Dari Abdullah bin Az-Zubair – radhiyallahu ‘anhuma -:

أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا لَا يُحَرِّكُهَا.

Bahwa ia menyebutkan: ‘Sesungguhnya Nabi dahulu berisyarat dengan jari telunjuknya ketika berdoa dan tidak menggerak-gerakkannya.’

[Dishahihkan sanadnya oleh an-Nawawi dalam Khulashotul Ahkam 1/428 no. 1390]

[2] Dari Nafi’, ia berkata:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ، يَمُدُّهَا يُشِيرُ بِهَا وَلَا يُحَرِّكُهَا، وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «هِيَ مِذْعَرَةُ الشَّيْطَانِ»

‘Adalah Ibnu Umar – radhiyallahu ‘anhuma- apabila shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, lalu berisyarat dengan jari telunjuknya, memanjangkannya sebagai isyarat, dan dia tidak menggerak-gerakkannya.

Beliau berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jari itu membuat setan ketakutan.”’

[3] Hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda:

«اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ...».

“Hendaklah kalian tenang dalam shalat.'" [HR. Muslim no. 430]

Macam Kedua: Tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahhud:

[1] Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَدْعُو هَكَذَا»، وَبَسَطَ شُرَيْحٌ كَفَّهُ الْيُسْرَى، وَقَالَ: «بِإِصْبَعِهِ الْيُمْنَى يُحَرِّكُهَا السَّبَّابَةَ»

‘Aku melihat Rasulullah berdoa seperti ini.’

Lalu Syuraih membentangkan telapak tangan kirinya dan berkata: ‘Beliau menggerakkan jari telunjuk tangan kanannya.’” [Selesai]

Abu Isa az-Zayani al-Jazairi berkata:

"هَذَا حَدِيثٌ بَاطِلٌ لَا يُفْرَحُ بِهِ أَبَدًا"

“Hadits ini adalah hadits batil yang sama sekali tidak layak dijadikan sandaran”.

[2] Hadits Wail bin Hujr al-Hadhrami radhiyallahu 'anhu, dia mengabarkan:

«ثُمَّ قَعَدَ  فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، فَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الْأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَّقَ حَلْقَةً، ‌ثُمَّ ‌رَفَعَ ‌إِصْبَعَهُ، ‌فَرَأَيْتُهُ ‌يُحَرِّكُهَا ‌يَدْعُو ‌بِهَا»

ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍ فِيهِ بَرْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمُ الثِّيَابُ تُحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَابِ مِنَ الْبَرْدِ"

“Setelah itu beliau duduk dengan menghamparkan kaki kirinya, lalu meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya. Beliau menjadikan ujung siku kanannya di atas paha kanannya, kemudian menggenggam sebagian jari-jarinya membentuk lingkaran, lalu mengangkat jari telunjuknya. Maka aku melihat beliau menggerakkannya sambil berdoa dengannya.’

Kemudian aku datang lagi setelah itu pada suatu masa yang sangat dingin, lalu aku melihat orang-orang mengenakan pakaian-pakaian tebal dan tangan-tangan mereka bergerak dari bawah pakaian karena dinginnya cuaca.” [Selesai]

Syu'aib Al-Arna'uth dan para muhaqqiq Musnad Imam Ahmad 31/160–161 berkata:

"حَدِيثٌ صَحِيحٌ دُونَ قَوْلِهِ: «فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا»، فَهُوَ شَاذٌّ انْفَرَدَ بِهِ زَائِدَةُ - وَهُوَ ابْنُ قُدَامَةَ - مِنْ بَيْنِ أَصْحَابِ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ ".

“Hadits yang sahih adalah tanpa ada lafadz: ‘Maka aku melihat beliau menggerakkannya sambil berdoa dengannya.’

Adapun yang yang terdapat lafadz tersebut adalah syadz, karena diriwayatkan secara menyendiri (tafarrud) oleh Zā'idah — yakni; Zā'idah bin Qudāmah — di antara para murid ‘Āṣim bin Kulaib.” [Selesai]

Dengan demikian, menurut para pentahqiq Musnad Ahmad tersebut, pokok hadits Wā'il bin ujr radhiyallahu 'anhu adalah sahih, namun tambahan lafadz “يُحَرِّكُهَا (menggerak-gerakkan jari telunjuk) dinilai syadz karena hanya diriwayatkan oleh Zā'idah bin Qudāmah, sementara banyak perawi tsiqah lainnya yang meriwayatkan hadits yang sama dari ‘Āṣim bin Kulaib tanpa menyebut tambahan tersebut.

===((*))===

PEMBAHASAN PERTAMA:
Syadz & dho’ifnya hadits “menggerak-gerakkan jari telunjuk” saat tasyahhud dalam sholat.

===***===

HADITS PERTAMA:

Diriwayatkan melalui beberapa jalur dari Za’idah bin Qudamah, dari ‘Ashim bin Kulaib, yang berkata: “Ayahku telah mengabarkan kepadaku bahwa Wail bin Hujr al-Hadhrami mengabarkannya, ia berkata:

قُلْتُ: «لَأَنْظُرَنَّ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، كَيْفَ يُصَلِّي؟»

قَالَ: «فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ قَامَ فَكَبَّرَ، وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا أُذُنَيْهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى، وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ».

ثُمَّ قَالَ: «لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ، رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا، ثُمَّ سَجَدَ، فَجَعَلَ كَفَّيْهِ بِحِذَاءِ أُذُنَيْهِ، ثُمَّ قَعَدَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، فَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الْأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَّقَ حَلْقَةً، ‌ثُمَّ ‌رَفَعَ ‌إِصْبَعَهُ، ‌فَرَأَيْتُهُ ‌يُحَرِّكُهَا ‌يَدْعُو ‌بِهَا»

ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍ فِيهِ بَرْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمُ الثِّيَابُ تُحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَابِ مِنَ الْبَرْدِ"

‘Aku berkata: Sungguh aku akan memperhatikan bagaimana Rasulullah melaksanakan shalat.

Maka aku pun memperhatikannya. Beliau berdiri lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya, pergelangan tangan dan lengan bawahnya.

Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu pula, lalu meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. Kemudian beliau mengangkat kepalanya (dari rukuk), lalu mengangkat kedua tangannya seperti itu pula. Kemudian beliau sujud dan menjadikan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Setelah itu beliau duduk dengan menghamparkan kaki kirinya, lalu meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya. Beliau menjadikan ujung siku kanannya di atas paha kanannya, kemudian menggenggam sebagian jari-jarinya membentuk lingkaran, lalu mengangkat jari telunjuknya. Maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdoa dengannya.’

Kemudian aku datang lagi setelah itu pada suatu masa yang sangat dingin, lalu aku melihat orang-orang mengenakan pakaian-pakaian tebal dan tangan-tangan mereka bergerak dari bawah pakaian karena dinginnya cuaca.” [Selesai]

[Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (31/160 no. 18870), Abu Dawud no. 727, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro no. 960 & 1192, ad-Darimi no. 1357, al-Bukhari dalam kitab Raf‘ul Yadain no. 31, , Ibnu al-Jarud no. 208, Ibnu Khuzaimah no. 480 dan 714, Ibnu Hibban no. 1860, ath-Thabarani (22/82), serta al-Baihaqi (2/27–28, 28, dan 132), melalui beberapa jalur dari Za’idah dengan sanad ini].

Ibnu Khuzaimah berkata:

"لَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَخْبَارِ «يُحَرِّكُهَا» إِلَّا فِي هَذَا الْخَبَرِ زَائِدٌ ذِكْرُهُ".

“Tidak terdapat lafadz ‘menggerak-gerakkannya’ dalam satu pun riwayat hadits selain dalam riwayat ini. Hanya Za’idahlah yang menyebutkannya.”

Al-Baihaqi berkata (2/132):

" ‌فَيُحْتَمَلُ ‌أَنْ ‌يَكُونَ ‌الْمُرَادُ ‌بِالتَّحْرِيكِ ‌الْإِشَارَةَ ‌بِهَا لَا تَكْرِيرَ تَحْرِيكِهَا فَيَكُونَ مُوَافِقًا لِرِوَايَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

“Maka mungkin yang dimaksud dengan ‘menggerakkannya’ adalah berisyarat dengannya, bukan mengulang-ulang gerakannya. Dengan demikian, riwayat tersebut menjadi selaras dengan riwayat Ibnu Az-Zubair. Wallahu a’lam.”

Dalam riwayat ini, sifat tersebut disebutkan setelah sujud pertama.

Akan tetapi, setelah meneliti dalil ini, kami mendapati bahwa para ulama telah mengkritik hadits tersebut pada dua bagian dengan dua cacat (illat) yang berpengaruh:

****

CACAT / ILLAT KE SATU:

Perkataan Za’idah dalam hadits ini setelah lafadz: “menggerak-gerakkannya sambil berdoa dengannya”, yaitu:

«ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍ فِيهِ بَرْدٌ، فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيْهِمُ الثِّيَابُ تُحَرَّكُ أَيْدِيهِمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَابِ مِنَ الْبَرْدِ».

“Kemudian aku datang lagi setelah itu pada suatu masa yang sangat dingin, lalu aku melihat orang-orang mengenakan pakaian-pakaian tebal dan tangan-tangan mereka bergerak dari bawah pakaian karena dinginnya cuaca.”

Sesungguhnya para hafidz hadits seperti Muhammad bin Juhadah dan yang lainnya meriwayatkannya melalui jalur ‘Abdul Jabbar bin Wail bin Hujr yang berkata:

«كُنْتُ غُلَامًا لَا أَعْقِلُ صَلَاةَ أَبِي، قَالَ: فَحَدَّثَنِي وَائِلُ بْنُ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ بِنَحْوِهَا».

“Aku masih kecil dan belum memahami shalat ayahku. Maka Wail bin ‘Alqamah menceritakan kepadaku dari ayahku, Wail bin Hujr, dengan riwayat yang semisal dengannya.”

Karena itu, Musa bin Harun al-Hammal berkata tentang riwayat Za’idah:

«وَذَلِكَ عِنْدَنَا وَهْمٌ».

“Itu menurut kami adalah suatu kekeliruan (wahm).”

Sebagaimana al-Khothib dan selainnya juga menjelaskan bahwa bagian tersebut merupakan sisipan (idraj) ke dalam hadits ini dari hadits lain.

Bukti atas hal itu adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad (4/318) melalui jalur Zuhair bin Mu‘awiyah, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari Wail bin Hujr dengan lafadz yang hanya menyebutkan isyarat jari. Di dalamnya terdapat perkataan Zuhair:

«قَالَ زُهَيْرٌ: قَالَ عَاصِمٌ: وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ عَنْ بَعْضِ أَهْلِهِ أَنَّ وَائِلًا قَالَ: أَتَيْتُهُ مَرَّةً أُخْرَى، وَعَلَى النَّاسِ ثِيَابٌ فِيهَا الْبَرَانِسُ وَفِيهَا الْأَكْسِيَةُ، فَرَأَيْتُهُمْ يَقُولُونَ هَكَذَا تَحْتَ الثِّيَابِ».

“Zuhair berkata: ‘Ashim berkata: ‘Abdul Jabbar telah menceritakan kepadaku dari sebagian keluarganya bahwa Wail berkata: Aku datang lagi kepadanya pada kesempatan lain, sementara orang-orang mengenakan pakaian yang terdapat padanya burnus dan selimut-selimut tebal, lalu aku melihat mereka melakukan seperti ini dari bawah pakaian.’”

As-Suyuthi dalam At-Tadrib 1/320 dan selainnya berkata:

«وَرَوَاهُ مُبَيَّنًا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ وَأَبُو بَدْرٍ شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ، فَمَيَّزَا قِصَّةَ تَحْرِيكِ الْأَيْدِي وَفَصَلَاهَا مِنَ الْحَدِيثِ، وَذَكَرَا إِسْنَادَهُمَا». قَالَ مُوسَى بْنُ هَارُونَ الْحَمَّالُ: «وَهُمَا أَثْبَتُ مِمَّنْ رَوَى رَفْعَ الْأَيْدِي تَحْتَ الثِّيَابِ».

“Riwayat ini dijelaskan secara terpisah oleh Zuhair bin Mu‘awiyah dan Abu Badr Syuja‘ bin al-Walid. Keduanya membedakan kisah gerakan tangan itu dan memisahkannya dari hadits utama, serta menyebutkan sanadnya masing-masing.”

Musa bin Harun al-Hammal berkata: “Keduanya lebih kokoh (lebih kuat hafalannya) daripada orang yang meriwayatkan kisah mengangkat atau menggerakkan tangan di bawah pakaian tersebut.”

[Lihat pula: al-Ba’its al-Hatsits karya Abu al-Fida’ Ismail Ibnu Katsir hal. 188 dan al-Wasith Fii Ulum wa Mushtholah al-Hadits karya Abu Syuhbah Muhammad hal. 314].

***

CACAT/ ILLAT KEDUA:

Adapun cacat (illah) yang kedua adalah bahwa Za’idah bin Qudamah meriwayatkan lafadz tambahan ini secara tunggal (sendirian), yaitu lafadz:

«يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا»

(beliau menggerak-gerakkan jari telunjuknya sambil berdoa dengannya).

Padahal hadits tersebut telah diriwayatkan oleh sejumlah besar para perawi dari ‘Ashim bin Kulaib dengan sanad dan matan yang sama, namun mereka tidak menyebutkan sama sekali lafadz “menggerak-gerakkannya (يُحَرِّكُهَا)”.

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/160–161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:

وَقَوْلُهُ: «فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا» انْفَرَدَ بِهَا زَائِدَةُ مِنْ بَيْنِ أَصْحَابِ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ.

Ucapan: ‘Maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdoa dengannya’ diriwayatkan secara tanggal (sendirian) oleh Zā'idah di antara para murid ‘Āṣim bin Kulaib”.

Dan mereka juga berkata:

حَدِيثٌ صَحِيحٌ دُونَ قَوْلِهِ: «فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا»، فَهُوَ شَاذٌّ انْفَرَدَ بِهِ زَائِدَةُ - وَهُوَ ابْنُ قُدَامَةَ - مِنْ بَيْنِ أَصْحَابِ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ

“Hadits yang sahih tanpa lafadz: ‘Maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdoa dengannya.’ Lafadz ini syadz, karena diriwayatkan secara menyendiri (tafarrud) oleh Zā'idah — yaitu Zā'idah bin Qudāmah — di antara para murid ‘Āṣim bin Kulaib”.

====

Berikut ini di antara para murid Ashim yang menyelisihi Za’idah dalam hal tersebut:

[1] Syu‘bah bin al-Hajjaj, diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam al-Kabir 22/ 35.

[2] Sufyan ats-Tsauri, diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dan juga dalam Al-Mu‘jam al-Kabir, 22/35. Dalam riwayatnya hanya disebutkan: “lalu beliau memberi isyarat dengan telunjuknya”.

[3] Sufyan bin ‘Uyainah, diriwayatkan dalam Musnad al-Humaidi dan Sunan Abu Dawud.

[4] Bisyr bin al-Mufadhdhal, diriwayatkan dalam Sunan ad-Darimi.

[5] ‘Abdul Wahid bin Ziyad, diriwayatkan dalam Musnad Ahmad.

[6] Zuhair bin Mu‘awiyah, diriwayatkan dalam Musnad Ahmad.

[7] Khalid ath-Thahhan, diriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi.

[8] Abu al-Ahwash Sallam bin Sulaim, diriwayatkan dalam Al-Mu‘jam al-Kabir karya ath-Thabarani.

[9] Abu ‘Awanah al-Wadhdhah, diriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi.

[10] ‘Abdullah bin Idris, diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban.

[11] Shafwan bin ‘Amr, diriwayatkan dalam Musnad Abi Ya‘la.

[12] Isra’il bin Yunus.

[13] Husyaim bin Basyir.

[14] Qais bin ar-Rabi‘, diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam al-Kabir 22/ 34. Dalam riwayatnya hanya disebutkan:

«وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ يَدْعُو بِهَا»

(beliau memberi isyarat dengan telunjuknya sambil berdoa dengannya), tanpa lafadz “menggerak-gerakkannya”.

[15] Musa bin Abi ‘Aisyah, diriwayatkan dalam Musnad al-Bazzar.

[16] Muhammad bin Fudhail, diriwayatkan dalam Juz Raf‘ul Yadain karya Imam al-Bukhari.

[17] Khallad ash-Shaffar, diriwayatkan dalam Al-Mu‘jam al-Kabir dan Sunan ad-Darimi.

[18] ‘Anbasah bin Sa‘id.

[19] Ghailan bin Jami‘.

[20] Syarik bin ‘Abdillah.

[21] Musa bin Abi Katsir.

[22] Syuja‘ bin al-Walid.

Jumlah mereka lebih dari dua puluh orang perawi.

===

Berikut sebagian lafadz-lafadz riwayat selain Zaidah:

[*] Hadits Abdul Wahid bin Ziyad Al-'Abdi, sebagaimana dalam Musnad Ahmad no. 18850, lafadznya:

«وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.”

[*] Hadits Syu'bah bin Al-Hajjaj, sebagaimana dalam Musnad Ahmad no. 18855 dan 18877, lafadznya:

«وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.”

[*] Hadits Sufyan Ats-Tsauri, sebagaimana dalam Musnad Ahmad no. 18858 dan 18871, lafadznya:

«ثُمَّ أَشَارَ بِسَبَّابَتِهِ».

“Kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.”

[*] Hadits Zuhair bin Mu'awiyah, sebagaimana dalam Musnad Ahmad no. 18876, lafadznya:

«وَقَبَضَ ثَلَاثِينَ وَحَلَّقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَأَيْتُهُ يَقُولُ هَكَذَا»، وَأَشَارَ زُهَيْرٌ بِسَبَّابَتِهِ الْأُولَى، وَقَبَضَ أُصْبُعَيْنِ، وَحَلَّقَ الْإِبْهَامَ عَلَى السَّبَّابَةِ الثَّانِيَةِ.

“Beliau menggenggam tiga puluh (yakni membuat bentuk hitungan tertentu dengan jari-jarinya) dan membentuk lingkaran. Kemudian aku melihatnya melakukan seperti ini.” Lalu Zuhair berisyarat dengan jari telunjuknya, menggenggam dua jari, dan melingkarkan ibu jari pada jari yang kedua.

[*] Hadits Sufyan bin 'Uyainah dalam Musnad Al-Humaidi no. 885, Sunan An-Nasa'i 3/34–35, dan Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabarani 22/78 dan 22/85, lafadznya:

«وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk.”

[*] Hadits Abu Al-Ahwash Salam bin Sulaim dalam Musnad Ath-Thayalisi no. 1020, lafadznya:

«جَعَلَ يَدْعُو هَكَذَا»، يَعْنِي بِالسَّبَّابَةِ يُشِيرُ بِهَا.

“Beliau berdoa seperti ini,” yaitu dengan jari telunjuk, berisyarat dengannya.

[*] Hadits Bisyr bin Al-Mufadhal dalam Sunan An-Nasa'i 3/35–36, lafadznya:

«وَقَبَضَ اثْنَتَيْنِ وَحَلَّقَ، وَرَأَيْتُهُ يَقُولُ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ مِنَ الْيُمْنَى، وَحَقَّقَ الْإِبْهَامَ وَالْوُسْطَى».

“Beliau menggenggam dua jari dan membentuk lingkaran. Aku melihat beliau melakukan seperti ini,” lalu ia berisyarat dengan telunjuk tangan kanan, serta mempertemukan ibu jari dan jari tengah.

[*] Hadits Abdullah bin Idris Al-Audi dalam Sunan Ibnu Majah no. 912, lafadznya:

«رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ قَدْ حَلَّقَ الْإِبْهَامَ وَالْوُسْطَى، وَرَفَعَ الَّتِي تَلِيهِمَا يَدْعُو بِهَا فِي التَّشَهُّدِ».

“Aku melihat Nabi telah membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, lalu mengangkat jari yang berada di samping keduanya (yaitu telunjuk) dan berdoa dengannya dalam tasyahud.”

[*] Hadits Qais bin Ar-Rabi' dalam Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabarani 22/79, lafadznya:

«وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk.”

[*] Hadits Abu 'Awanah dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 22/90, lafadznya:

«وَدَعَا بِالسَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berdoa dengan jari telunjuk.”

[*] Hadits Khalid bin Abdullah Al-Wasithi dalam As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi 2/131, lafadznya:

«وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk.”

Kesimpulannya, seluruh riwayat para perawi tersebut menyebutkan lafadz seperti “berisyarat dengan telunjuk”, “mengangkat telunjuk”, atau “berdoa dengannya”, sedangkan lafadz “menggerak-gerakkannya” hanya disebutkan dalam riwayat Zā'idah bin Qudāmah. Karena itu sebagian ahli hadits menilai tambahan lafadz tersebut sebagai riwayat yang syadz.

-

Demikian pula hadits tersebut diriwayatkan oleh ‘Abdul Jabbar bin Wa’il bin Hujr dari ayahnya, Wa’il bin Hujr, dan juga oleh Abu Ma‘dan dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari kakeknya dengan lafadz:

«يُشِيرُ بِالسَّبَّابَةِ»

“Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya.”

Tidak seorang pun dari para perawi tersebut, meskipun jumlah mereka sangat banyak, yang menyebutkan lafadz: “يُحَرِّكُهَا (menggerak-gerakkannya)”.

Oleh karena itu, lafadz tambahan tersebut dinilai sebagai riwayat syadz yang sangat jelas kesyadzannya, sebab Za’idah menyelisihi sejumlah besar perawi yang lebih banyak dan lebih kuat hafalannya dalam meriwayatkan hadits ini.

***

SEBAB-SEBAB YANG MEMPERKUAT 
BAHWA LAFADZH “يُحَرِّكُهَا” ADALAH SYADZ:

----

Sebab Pertama:

Jumlah besar para perawi yang sangat banyak ini tidak ada satu pun dari mereka yang menyebutkan lafadz “يُحَرِّكُهَا (menggerak-gerakkannya)”.

----

Sebab Kedua:

Lafadz ini tidak termasuk dalam bab “زِيَادَاتُ الثِّقَاتِ” (tambahan riwayat dari perawi yang terpercaya), melainkan masuk ke dalam bab ‘illat hadits dan periwayatan dengan makna. Seakan-akan Zāidah bin Qudāmah memahami bahwa menggerakkan jari tidak bertentangan dengan isyarat.

Karena itu ia mengganti lafadz yang diriwayatkan oleh seluruh perawi, yaitu:

Lafadz “يُشِيرُ بِالسَّبَّابَةِ (memberi isyarat dengan jari telunjuknya),

Atau lafadz “يُشِيرُ بِهَا (memberi isyarat dengannya),

lalu ia meriwayatkannya berdasarkan pemahamannya dengan lafadz:

يُحَرِّكُهَا (menggerakkannya).

Diketahui bahwa periwayatan dengan makna dapat diterima selama tidak tampak kesalahannya. Namun dalam kasus ini kesalahan tersebut telah nyata setelah membandingkannya dengan seluruh jalur riwayat hadits yang sama.

Ini sebagaimana pula yang simpulkan oleh para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/162, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, mereka berkata:

فَهَؤُلَاءِ الثِّقَاتُ الْأَثْبَاتُ مِنْ أَصْحَابِ عَاصِمٍ لَمْ يَذْكُرُوا التَّحْرِيكَ الَّذِي خَالَفَ بِهِ زَائِدَةُ، وَهَذَا مِنْ أَبْيَنِ الْأَدِلَّةِ عَلَى وَهْمِ زَائِدَةَ فِيهِ.

وَلَيْسَ هُوَ مِنْ «بَابِ زِيَادَةِ الثِّقَةِ» كَمَا تُوُهِّمَ بَعْضُهُمْ، لَا سِيَّمَا أَنَّ رِوَايَتَهُمْ تَتَأَيَّدُ بِأَحَادِيثَ صَحِيحَةٍ ثَابِتَةٍ عَنْ غَيْرِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، وَلَمْ يَرِدْ فِيهَا التَّحْرِيكُ، وَجَاءَ فِي بَعْضِهَا إِثْبَاتُ الْإِشَارَةِ وَنَفْيُ التَّحْرِيكِ

Para perawi yang tsiqah dan kokoh hafalannya dari murid-murid Ashim ini tidak menyebutkan lafadz “menggerakkannya” yang menjadi tambahan Zaidah. Ini termasuk dalil yang paling jelas bahwa Zaidah telah keliru dalam tambahan tersebut.

Masalah ini bukan termasuk bab “ziyadah ats-tsiqah (tambahan dari perawi tsiqah)” sebagaimana yang disangka sebagian orang, terlebih lagi karena riwayat mereka didukung oleh hadits-hadits shahih yang tetap dari selain Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu, yang di dalamnya tidak terdapat penyebutan gerakan jari.

Bahkan pada sebagian riwayat terdapat penetapan isyarat dengan jari telunjuk sekaligus penafian gerakannya”.

----

Sebab Ketiga:

Kalaupun kita menerima bahwa lafadz tersebut termasuk dalam bab tambahan perawi terpercaya, maka tambahan itu tetap tidak dapat diterima. Sebab menurut para ahli hadits, tambahan tidak diterima secara mutlak, tetapi harus dilihat berdasarkan berbagai qarinah (indikasi pendukung) dan banyaknya perawi.

Berbagai qarinah dan banyaknya perawi telah menunjukkan bahwa tambahan ini adalah syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat) dan tertolak karena bertentangan dengan seluruh perawi yang telah disebutkan.

----

Sebab Keempat:

Seluruh hadits dari para sahabat pada umumnya menggunakan lafadz “isyarat”, tidak ada yang menggunakan lafadz “menggerakkannya”.

Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari:

*] Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

*] Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma.

*] Abdurrahman bin Abza radhiyallahu 'anhu.

*] Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu.

*] Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.

*] Numair radhiyallahu 'anhu.

Demikian pula diriwayatkan oleh Muhammad bin Umar bin ‘Atha’ dari Abu Humaid As-Sa'idi dalam kisah yang dihadiri sepuluh sahabat Rasulullah , di antaranya Abu Qatadah, Abu Usaid, dan Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhum. Mereka semua menyebutkan lafadz:

"وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ"

“Dan beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya.”

---

Sebab Kelima:

Orang yang menerima kesahihan lafadz “menggerakkannya” tetap menafsirkannya bahwa yang dimaksud adalah menggerakkan dalam arti mengangkat jari pada awal tasyahud. Setelah itu jari tetap dalam keadaan berisyarat tanpa digerakkan terus-menerus.

Penafsiran ini disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (2/121):

يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالتَّحْرِيكِ الْإِشَارَةَ بِهَا لَا تَكْرِيرَ تَحْرِيكِهَا

“Boleh jadi yang dimaksud dengan gerakan adalah isyarat dengannya, bukan mengulangi gerakannya terus-menerus.”

Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar 2/327:

«وَمِمَّا يُرْشِدُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ الْبَيْهَقِيُّ رِوَايَةُ أَبِي دَاوُدَ لِحَدِيثِ وَائِلٍ، فَإِنَّهَا بِلَفْظِ: "وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ"».

“Yang menguatkan penafsiran Al-Baihaqi adalah riwayat Abu Dawud dalam hadits Wail yang berbunyi: ‘Dan beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya.’”

Al-Mulla Ali Al-Qari berkata dalam Mirqatul Mafatih 2/735:

«وَيُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَى: "يُحَرِّكُهَا" يَرْفَعُهَا؛ إِذْ لَا يُمْكِنُ رَفْعُهَا بِدُونِ تَحْرِيكِهَا، وَاللَّهُ أَعْلَمُ».

“Mungkin makna ‘menggerakkannya’ adalah mengangkatnya, karena tidak mungkin mengangkat jari tanpa menggerakkannya terlebih dahulu. Wallahu a'lam.”

Dalam Aunul Ma'bud 3/197 disebutkan bahwa Syaikh Salamullah dalam Al-Muhalla Syarh Al-Muwaththa' berkata:

«... عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّحْرِيكِ هَاهُنَا هُوَ الرَّفْعُ لَا غَيْرُ، فَلَا يُعَارِضُهُ مَا فِي مُسْلِمٍ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ: كَانَ ﷺ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا وَلَا يُحَرِّكُهَا».

“Yang dimaksud dengan gerakan di sini hanyalah mengangkat jari, tidak lebih dari itu. Dengan demikian tidak bertentangan dengan riwayat dalam Shahih Muslim dari Ibnu Az-Zubair bahwa Nabi berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya.”

Ini merupakan bentuk pengompromian yang sangat baik, seandainya lafadz syadz yang diriwayatkan oleh Zāidah itu dianggap sahih.

Sebagian ulama Malikiyyah juga mengompromikannya dengan mengatakan:

إِنَّهُ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ، فَإِذَا وَصَلَ إِلَى كَلِمَتَيِ التَّشَهُّدِ حَرَّكَهَا، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

“Bahwa seseorang memberi isyarat dengan jarinya, kemudian menggerakkannya ketika sampai pada kalimat-kalimat tasyahud”. Wallahu a'lam. [Baca: Aunul Ma'bud 3/197]

----

Sebab Keenam:

Lafadz: "كَانَ يُحَرِّكُهَا (Beliau menggerakkannya)” sangat berbeda dengan lafadz para perawi tsiqot/ terpercaya "يُشِيرُ بِهَا (Beliau memberi isyarat dengannya)”.

Sebab menggerakkan berbeda dengan memberi isyarat. Isyarat berarti mengangkat jari atau tangan dan mengarahkannya kepada sesuatu, sedangkan gerakan menunjukkan tindakan yang lebih dari sekadar isyarat

karena mengandung makna berlangsung dan berulang. Pemahaman ini juga didukung oleh penafsiran Al-Baihaqi dan para ulama lainnya yang memaknai “menggerakkannya” sebagai mengangkat jari pada awalnya saja.

----

Sebab Ketujuh:

Bahwa isyarat dengan jari telunjuk disertai penafian gerakan (menggerak-gerakkannya) memiliki penguat-penguat (syawahid) lain, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam Pembahasan Ke Dua.

 ===***===

HADITS KEDUA

Ibnu ‘Adi berkata dalam Al-Kamil 6/267 pada biografi Abu Salamah Al-Kindi, yaitu Utsman bin Muqsim:

«وَشَيْبَانٌ يُكَنِّيهِ لِضَعْفِهِ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْبَلْخِيُّ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ الْبَزَّارُ، ثَنَا شُرَيْحُ بْنُ النُّعْمَانِ، ثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُقْسِمٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ، عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَدْعُو هَكَذَا، وَبَسَطَ شُرَيْحٌ كَفَّهُ الْيُسْرَى، وَقَالَ: بِإِصْبَعِهِ الْيُمْنَى يُحَرِّكُهَا السَّبَّابَةَ».

“Syaban biasa menyebut kunyahnya karena ke-dho’ifan dia.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ja‘far Al-Balkhi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar Al-Bazzar, telah menceritakan kepada kami Syuraih bin An-Nu‘man, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muqsim, dari ‘Alqamah bin Martsad, dari Zir bin Hubaisy, dari Sa‘id bin Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya, dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

‘Aku melihat Rasulullah berdoa seperti ini.’

Lalu Syuraih membentangkan telapak tangan kirinya dan berkata: ‘Beliau menggerakkan jari telunjuk tangan kanannya.’” [Selesai]

Ibnu al-Qoisarooni (wafat 507 H) berkata dalam Dzakhirotul Huffaadz 3/1380 no. 2999:

وَعُثْمَان هَذَا مَتْرُوك الحَدِيث

“Dan Utsman ini adalah perawi yang ditinggalkan haditsnya (matruk al-hadits)”.

Abu Isa az-Zayani al-Jazairi berkata:

هَذَا حَدِيثٌ بَاطِلٌ لَا يُفْرَحُ بِهِ أَبَدًا، أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ إِنْ كَانَ هُوَ ابْنَ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُثَنَّى فَهُوَ ثِقَةٌ، وَإِلَّا فَمَجْهُولٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ يَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةٍ وَتَوْثِيقٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ مُقْسِمٍ ضَعِيفٌ جِدًّا، بَلْ وَقَدِ اتُّهِمَ، وَشَارَكَهُ غَيْرُهُ مِمَّنْ هُمْ أَوْلَى مِنْهُ فِي رِوَايَةِ هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ طَرِيقِ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَلَمْ يَذْكُرُوا فِيهِ: عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَلَا زِيَادَةَ التَّحْرِيكِ، بَلْ رَوَوْهُ مُرْسَلًا وَبِالْإِشَارَةِ فَقَطْ، وَهُمْ أَوْثَقُ مِنْهُ.

Hadits ini adalah hadits batil yang sama sekali tidak layak dijadikan sandaran. Ahmad bin Ja‘far, jika yang dimaksud adalah Ahmad bin Muhammad bin Al-Mutsanna, maka ia seorang perawi terpercaya; jika bukan, maka ia majhul.

Adapun Muhammad bin Umar memerlukan penelitian dan penetapan status kepercayaannya.

Sedangkan Utsman bin Muqsim sangat lemah, bahkan pernah dituduh bermasalah dalam periwayatan.

Selain itu, sejumlah perawi lain yang lebih kuat darinya turut meriwayatkan hadits ini melalui jalur Sa‘id bin Abdurrahman bin Abza, namun mereka tidak menyebutkan tambahan “dari ayahnya, dari Umar bin Al-Khaththab”, dan tidak pula menyebutkan tambahan tentang menggerakkan jari. Mereka meriwayatkannya secara mursal dan hanya menyebutkan isyarat dengan jari. Mereka lebih terpercaya daripada Utsman bin Muqsim”. (Selesai)

[Baca artikelnya: “Aḥādīts tarki tarīk al-ubu‘ fī al-tasyahhud, wa a‘fi al-tarīk”]

Abu Bakr meriwayatkan dalam Mushannaf-nya (no. 30298): “Telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Rasyid Abu Sa‘d, dari Sa‘id bin Abdurrahman bin Abza, ia berkata:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ، وَيُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ فِي الدُّعَاءِ».

Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan tangannya di atas pahanya dan berisyarat dengan jarinya ketika berdoa.”

Demikian pula diriwayatkan oleh Umar bin Abdurrahman dari Manshur, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Tarikh-nya pada biografi Rasyid Abu Sa‘d.

Atsar ini berstatus mursal, sedangkan Rasyid adalah majhul ‘ain. Di samping itu terdapat perbedaan riwayat darinya. Manshur meriwayatkannya sebagaimana di atas, sedangkan Al-A‘masy menyelisihinya dengan menjadikannya dari ‘Ubaid bin ‘Umair. Al-Bukhari berkata:

«قَالَ عُثْمَانُ: ثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ رَاشِدٍ أَبِي سَعْدٍ، سَمِعَ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ»

“Utsman berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A‘masy, dari Rasyid Abu Sa‘d, ia mendengar ‘Ubaid bin ‘Umair.”

Sebagai pengganti Sa‘id bin Abza.

Kemudian hadits ini juga diperselisihkan dalam periwayatan dari Manshur. Jarir dan Umar meriwayatkannya dari Rasyid, dari Sa‘id sebagaimana telah disebutkan. Namun Syaban menyelisihi keduanya dengan menjadikannya dari Hilal sebagai pengganti Rasyid.

Al-Bukhari berkata:

«وَقَالَ سَعْدٌ: نَا شَيْبَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ...».

“Sa‘d berkata: Telah menceritakan kepada kami Syaban, dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Sa‘id bin Abdurrahman bin Abza: Nabi dahulu ...”

Riwayat ini juga mursal. Para perawinya terpercaya, namun tetap memiliki cacat.

Sementara itu, Abdurrazzaq (no. 3237) dan Ibnu Mahdi meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Manshur, dari Abu Sa‘id Al-Khuza‘i, dari Ibnu Abza, ia berkata:

«كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ فِي صَلَاتِهِ هَكَذَا»، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ.

“Nabi dalam shalatnya biasa melakukan seperti ini,” lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.

Di sini nama Ibnu Abza disebut secara samar. Sedangkan Yahya Al-Qaththan meriwayatkannya dari Ats-Tsauri dengan menyebutkan Abdurrahman bin Abza secara jelas. Dalam sanad ini juga terdapat Abu Sa‘id yang majhul.

Dengan demikian hadits ini mengalami idhthirab (kegoncangan sanad dan matan). Tidak terdapat penyebutan menggerakkan jari sama sekali. Yang ada hanyalah penyebutan isyarat dengan telunjuk, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak hadits yang saling menguatkan.

Ucapan dalam hadits:

«إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ»

“Apabila beliau duduk dalam shalat...”, mengandung dalil umum tentang dianjurkannya berisyarat dengan telunjuk pada seluruh duduk dalam shalat, baik ketika duduk di antara dua sujud maupun ketika tasyahud.

Hal ini juga dikuatkan oleh dalil-dalil lainnya sebagaimana yang telah dijelakan di dalil pertama diatas.

 ===((*))===

PEMBAHASAN KEDUA:
Hadits-hadits pendapat disunnahkan memberi isyarat dengan jari telunjuk tanpa menggerakkannya

Hadits-hadits tersebut terbagi menjadi dua jenis:

Jenis pertama: Hadits-hadits yang hanya menetapkan adanya isyarat saja.

Hadits-hadits ini mencapai derajat mutawatir, dan sebagian darinya telah disebutkan sebelumnya. Sejumlah imam juga mencantumkannya dalam kitab-kitab yang membahas hadits-hadits mutawatir.

Jenis kedua: Hadits-hadits khusus yang menunjukkan tidak adanya gerakan pada jari telunjuk.

Di dalamnya juga terdapat dalil umum tentang disyariatkannya isyarat dalam seluruh duduk shalat.

Hadits-hadits ini berjumlah tiga.

[Semua riwayat tersebut berasal dari jalur ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair dari ayahnya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, dengan lafadz yang berporos pada kalimat:

«وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ»

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.”]

 ===***===

HADITS PERTAMA:

Abu ‘Awanah berkata dalam kitab Al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim (5/382):

بَابُ بَيَانِ الْإِشَارَةِ بِالسَّبَّابَةِ إِلَى الْقِبْلَةِ وَرَمْيِ الْبَصَرِ إِلَيْهَا وَتَرْكِ تَحْرِيكِهَا بِالْإِشَارَةِ.

“Bab penjelasan tentang isyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, mengarahkan pandangan kepadanya, dan meninggalkan gerakan (menggerak-gerakkan) jari tersebut ketika berisyarat.”

Dan Abu ‘Awanah meriwayatkan (5/385 no. 2061):

“Telah menceritakan kepada kami Hilal bin Al-‘Ala’ dan Yusuf bin Muslim, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Ziyad, dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa ia menyebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا وَلَا يُحَرِّكُهَا.

‘Sesungguhnya Nabi dahulu berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya.’”

Ibnu Juraij berkata:

وَزَادَ عَمْرٌو، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يَدْعُو كَذَلِكَ، وَيَتَحَامَلُ بِيَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى

“Dan ‘Amr menambahkan, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi berdoa seperti itu dan beliau menumpukan tangan kirinya di atas kaki kirinya.” [Al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim (5/385 no. 2061)].

Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalur yang sama oleh An-Nasa’i no. 1160 dan selainnya.

Ibnu Juraij pada jalur kedua ini juga menegaskan bahwa ia mendengarnya secara langsung. Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam Sunan Al-Kubra (2/189 no. 2786 Cet. Darul Kutub al-Ilmiyyah):

“Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafidz, telah menceritakan kepada kami Abu Al-‘Abbas Muhammad bin Ya‘qub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani, telah menceritakan kepada kami Al-Fadhl bin Ya‘qub, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ziyad, dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Az-Zubair – radhiyallahu ‘anhuma -:

أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا لَا يُحَرِّكُهَا.

Bahwa ia menyebutkan: ‘Sesungguhnya Nabi dahulu berisyarat dengan jari telunjuknya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya.’

Ibnu Juraij berkata:

وَرَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَامِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يَدْعُو كَذَلِكَ، يَتَحَامَلُ النَّبِيُّ ﷺ بِيَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ.

‘Dan aku melihat ‘Amr bin Dinar berkata: Telah mengabarkan kepadaku ‘Amir dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi berdoa seperti itu. Nabi menumpukan tangan kirinya di atas kaki kirinya, di atas pahanya.’”

Lalu Al-Baihaqi berkata:

وَكَذَلِكَ رَوَاهُ مُبَشِّرُ بْنُ مُكَسِّرٍ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ

“Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Mubasysyir bin Mukassir dari Ibnu ‘Ajlan.”

[Lihat: al-Mushonnaf karya Abdurrozzaq 2/249 no. 3242 dan al-Mu’jam al-Kabir karya ath-Thabarani 13/99 no. 238. Dishahihkan sanadnya oleh an-Nawawi dalam Khulashotul Ahkam 1/428 no. 1390]

Kesimpulan dari jalur periwayatan ini adalah bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Ziyad bin Sa‘d dan Mubasysyir bin Mukassir dari Ibnu ‘Ajlan, dari ‘Amir, dengan tambahan lafadz:

«لَا يُحَرِّكُهَا».

“Tidak menggerakkannya.”

Demikian pula lafadz itu diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Amir. Sebab ia menggabungkan riwayat ‘Amr dengan riwayat Ibnu ‘Ajlan. Dalam riwayat itu disebutkan:

«رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يَدْعُو كَذَلِكَ».

“Ia melihat Nabi berdoa seperti itu.”

Padahal sebelumnya telah disebutkan bahwa Nabi :

«إِذَا دَعَا لَا يُحَرِّكُهَا»

“Apabila berdoa, beliau tidak menggerakkannya.”

Maka riwayat kedua juga menunjukkan makna yang sama.

Hadits ini berstatus shahih. Abu ‘Awanah meriwayatkannya dalam kitab Shahih-nya. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Talkhish dan selain beliau menyebutkan bahwa Ibnu Hibban juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya.

Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ (3/454):

«إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ».

“Sanadnya shahih.”

Jika dikatakan:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Laits bin Sa‘d dan Abu Khalid Al-Ahmar dalam Shahih Muslim, namun keduanya tidak menyebutkan adanya gerakan jari. Mereka meriwayatkannya dari Ibnu ‘Ajlan, dari ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari ayahnya, dengan lafadz:

«إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ، وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى».

“Apabila beliau duduk untuk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuknya dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengahnya.”

Riwayat ini berbeda dengan riwayat Ziyad bin Sa‘d  dan Mubasysyir bin Mukassir dari Ibnu ‘Ajlan, serta riwayat Ibnu Juraij dari ‘Amr yang memuat tambahan lafadz mengenai gerakan jari (HR. Abu Dawud no. 989 & An-Nasa’i no. 1270).

Sementara itu, Zaid bin Hibban meriwayatkannya dari Muhammad bin ‘Ajlan dengan lafadz:

«... نَصَبَ أُصْبُعَهُ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ».

“... beliau menegakkan jari yang berada di samping ibu jari.”

Yakni beliau mengangkat jari tersebut sambil berisyarat dengannya.

Mereka juga mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ‘Utsman bin Hakim (diriwayatkan oleh Muslim no. 579), Makhramah bin Bukair (diriwayatkan oleh An-Nasa’i no. 1269–1270), dan Yahya bin Sa‘id (diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no. 718), dari ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari ayahnya, dengan lafadz:

«إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ ... وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ».

“Apabila beliau duduk dalam shalat ... beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan berisyarat dengan jarinya.”

Mereka berkata: Riwayat enam atau tujuh perawi tersebut lebih didahulukan daripada riwayat tiga perawi yang menyebutkan tambahan lafadz itu.

Maka jawaban terhadap argumentasi tersebut dapat ditinjau dari beberapa sisi:

Salah satunya:

Sungguh termasuk keanehan dalam dunia ilmu jika mereka menerima tambahan satu lafadz yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi tsiqah, padahal ia menyelisihi lebih dari dua puluh perawi yang tidak menyebutkan lafadz tersebut. Namun setelah itu mereka justru menolak tambahan lafadz yang diriwayatkan oleh tiga bahkan empat orang perawi, berhadapan dengan hanya enam perawi saja, sementara bersama mereka juga ada imam besar Ibnu Juraij yang meriwayatkannya dari ‘Amr bin Dinar.

Bukankah ini merupakan bentuk keanehan dan kontradiksi yang nyata?

Kedua:

Di antara hal yang menguatkan riwayat yang menafikan gerakan jari adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid. Setelah membawakan riwayat Ibnu Juraij yang berbunyi: “tidak menggerak-gerakkannya (لَا يُحَرِّكُهَا)”, beliau berkata:

«وَرَوَاهُ رُوحُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ بِإِسْنَادِهِ، وَقَالَ فِيهِ: وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَالَ بِأُصْبُعِهِ هَكَذَا، لَمْ يَمُدَّهَا وَلَمْ يُعَقِّفْهَا»

“Ruh bin Al-Qasim juga meriwayatkannya dari Ibnu ‘Ajlan dengan sanad yang sama, dan dalam riwayatnya disebutkan: ‘Beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan berisyarat dengan jarinya seperti ini; beliau tidak meluruskannya dan tidak pula melengkungkannya.’”

Konsekuensi dari lafadz ini adalah penafian gerakan jari. Sebab orang yang menggerak-gerakkan jarinya pasti terkadang meluruskannya dan terkadang membengkokkannya.

Ketiga:

Lafadz tambahan yang dibawa oleh Zaidah tentang “menggerak-gerakkan jari” bertentangan dengan lafadz para perawi tsiqah yang berbunyi: “يُشِيرُ بِهَا (berisyarat dengannya)”, karena menggerakkan berbeda dengan berisyarat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Isyarat adalah mengangkat jari dan mengarahkannya kepada sesuatu, sedangkan gerakan menunjukkan sesuatu yang lebih dari sekadar isyarat karena mengandung makna dilakukan secara berulang atau terus-menerus.

Adapun tambahan lafadz:

«يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ وَلَا يُحَرِّكُهَا»

“Beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerak-gerakkannya”, maka itu merupakan tambahan yang menguatkan makna mengangkat jari dan berisyarat dengannya. Sebab konsekuensi dari isyarat itu sendiri adalah tidak adanya gerakan berulang. Karena itu tambahan tersebut termasuk kategori tambahan yang berfungsi sebagai penegas terhadap makna hadits, sehingga dapat diterima.

Keempat:

Sejumlah ulama telah menshahihkan dan menguatkan riwayat: “tidak menggerak-gerakkannya”, dibandingkan riwayat yang menyebutkan gerakan jari. Di antaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ 2/210 yang berkata:

«وَلَا يُحَرِّكُهَا فِي الْأَصَحِّ؛ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ لَا يُحَرِّكُهَا».

“Dan tidak menggerak-gerakkannya menurut pendapat yang paling shahih, karena Rasulullah tidak menggerak-gerakkannya.”

Wajah kelima: bahwa tidak menggerakkan jari juga memiliki beberapa syahid (penguat) lainnya, yaitu:

===***===

HADITS KEDUA:

Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7/448) pada biografi Muslim bin Abi Maryam Al-Madani Al-Aslami.

Hadits ini juga bersifat umum untuk seluruh duduk dalam shalat.

Ibnu Hibban berkata: “Telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Akhzam, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al-‘Aqadi, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Zaid, dari Muslim bin Abi Maryam, dari Nafi’, dari Ibnu Umar:

نَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَيُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ وَلَا يُحَرِّكُهَا، وَيَقُولُ: إِنَّهَا مِذَبَّةُ الشَّيْطَانِ، وَيَقُولُ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَفْعَلُهُ».

“Bahwa beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangan kirinya di atas lutut kirinya, lalu beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya jari itu adalah pengusir setan.’ Dan beliau juga berkata: ‘Rasulullah dahulu melakukan hal itu.’” [Ats-Tsiqat, karya Ibnu Hibban, 7/448]

Abu Isa al-Zayani al-Jazairi berkata:

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ مُتَّصِلٌ، مَرْفُوعٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ كُلُّهُ، وَكُلُّ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ إِلَّا كَثِيرَ بْنَ زَيْدٍ، فَهُوَ السَّهْمِيُّ الْأَسْلَمِيُّ الْمَدَنِيُّ، فَفِيهِ خِلَافٌ يَسِيرٌ، فَقَدْ وَثَّقَهُ الْأَكْثَرُونَ، مِنْهُمُ ابْنُ مَعِينٍ وَالْمَوْصِلِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ وَابْنُ شَاهِينٍ فِي «ثِقَاتِهِمَا»، وَالْبُخَارِيُّ، وَالْبُوصِيرِيُّ فِي «زَوَائِدِهِ».

Hadits ini hasan shahih, bersambung sanadnya, dan seluruhnya marfu’ kepada Nabi . Semua perawinya tsiqah, kecuali Katsir bin Zaid, yaitu Katsir bin Zaid As-Sahmi Al-Aslami Al-Madani. Tentang dirinya terdapat sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama menilainya tsiqah, di antaranya Yahya bin Ma’in, Al-Maushili, Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqat, Ibnu Syahin dalam Ats-Tsiqat, Imam Al-Bukhari, dan Al-Bushiri dalam Az-Zawa’id.

[Baca artikelnya: “Aḥādīts tarki tarīk al-ubu‘ fī al-tasyahhud, wa a‘fi al-tarīk”]

Ibnu ‘Adi dan Imam Ahmad berkata:

«مَا أَرَى بِهِ بَأْسًا».

“Aku tidak melihat masalah pada dirinya.” [Baca: Al-Kamil fi Dhu'afa' ar-Rijal, Ibnu 'Adi, 6/79]

Imam At-Tirmidzi juga menghasankan haditsnya dalam Sunan At-Tirmidzi no. 1579, dan berkata:

«هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا فَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَكَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ قَدْ سَمِعَ مِنَ الْوَلِيدِ بْنِ رَبَاحٍ، وَالْوَلِيدُ بْنُ رَبَاحٍ سَمِعَ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَهُوَ مُقَارِبُ الْحَدِيثِ».

“Hadits ini hasan gharib. Dan aku bertanya kepada Muhammad (yakni Imam Al-Bukhari), lalu beliau berkata: ‘Hadits ini shahih. Katsir bin Zaid memang mendengar dari Al-Walid bin Rabbah, dan Al-Walid bin Rabbah mendengar dari Abu Hurairah. Katsir adalah perawi yang haditsnya mendekati derajat baik.’”

Demikian pula Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dan menshahihkan haditsnya. Padahal beliau mensyaratkan bahwa beliau tidak meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqah. [Shahih Ibnu Khuzaimah, 4/95–96, no. 2668]

Al-Hakim juga menshahihkan haditsnya dalam al-Mustadrak 1/338 no. 790, kemudian berkata:

«كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ وَأَبُو عَبْدِ اللهِ الْقُرَاظُ مَدَنِيَّانِ، لَا نَعْرِفُهُمَا إِلَّا بِالصِّدْقِ».

“Katsir bin Zaid dan Abu Abdullah Al-Qurazh adalah dua orang Madinah yang tidak kami ketahui kecuali kejujuran dari keduanya.”

Sementara sebagian ahli hadits yang dikenal lebih ketat hanya melemahkannya dengan pelemahan yang ringan.

Ali bin Al-Madini berkata:

«صَالِحٌ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ».

“Ia shalih, namun tidak kuat.” [Tahdzib al-Kamal, karya Al-Mizzi, 24/137]

Abu Hatim berkata:

«صَالِحٌ، لَيْسَ بِالْقَوِيِّ، يُكْتَبُ حَدِيثُهُ».

“Ia shalih, tidak kuat, tetapi haditsnya tetap ditulis.” [Al-Jarh wa at-Ta'dil, Ibnu Abi Hatim, 7/150]

Abu Zur’ah berkata:

«صَدُوقٌ فِيهِ لِينٌ».

“Shaduq, namun terdapat kelemahan ringan padanya.” [Tahdzib al-Kamal, karya Al-Mizzi 24/137 dan Tahdzib at-Tahdzib, Ibnu Hajar 8/399].

Maksud perkataan mereka adalah bahwa haditsnya berada pada derajat hasan. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Fasi dalam Bayan Al-Wahm (5/211):

«وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ فِيهِ: حَسَنٌ، لِمَا بِكَثِيرِ بْنِ زَيْدٍ مِنَ الضَّعْفِ، وَإِنْ كَانَ صَدُوقًا».

“Yang semestinya dikatakan tentang haditsnya adalah: hasan, karena pada Katsir bin Zaid terdapat sedikit kelemahan, meskipun ia seorang yang jujur (shaduq).”

Demikian pula Ibnu Hajar berkata dalam At-Taqrib:

«صَدُوقٌ يُخْطِئُ»

“Shaduq, namun terkadang keliru.” [Taqrib at-Tahdzib, hal. 460, no. 5613]

Maksudnya, haditsnya berada pada derajat hasan.

Ibnu Hajar juga berkata dalam Taghliq At-Ta’liq (3/282):

«لَيَّنَهُ ابْنُ مَعِينٍ وَأَبُو زُرْعَةَ وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ أَحْمَدُ: مَا أَرَى بِهِ بَأْسًا، فَحَدِيثُهُ حَسَنٌ فِي الْجُمْلَةِ».

“Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, dan An-Nasa’i memang melemahkannya. Akan tetapi Ahmad berkata: ‘Aku tidak melihat masalah padanya.’ Karena itu, haditsnya secara umum berderajat hasan.”

Beliau juga berkata dalam At-Talkhis al-Habir 2/138, mengenai hadits Katsir bin Zaid tentang pengangkatan batu untuk kubur Utsman bin Madz’un:

«وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ، لَيْسَ فِيهِ إِلَّا كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ رَاوِيهِ عَنِ الْمُطَّلِبِ، وَهُوَ صَدُوقٌ».

“Sanadnya hasan. Tidak ada perawi yang dipersoalkan di dalamnya kecuali Katsir bin Zaid yang meriwayatkannya dari Al-Muththalib, dan ia adalah seorang yang shaduq.”

Kesimpulan tentang dirinya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Adi:

«وَلَمْ أَرَ بِحَدِيثِهِ بَأْسًا، وَأَرْجُو أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ».

“Aku tidak melihat masalah pada hadits-haditsnya, dan aku berharap tidak ada masalah padanya.” [Al-Kamil fi Dhu'afa' ar-Rijal, karya Ibnu 'Adi, 6/79]

Adapun orang yang dilemahkan oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban adalah orang lain yang juga bernama Katsir bin Zaid, yang disebutkan oleh Ibnu Hibban sebagai perawi dari Abdullah bin Ka‘b. Sedangkan Katsir bin Zaid Al-Aslami yang sedang dibahas ini, keduanya (Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban) secara tegas menilainya tsiqah.

[Lihat: Al-Majruhin, karya Ibnu Hibban 2/223–224 dan Ats-Tsiqat, karya Ibnu Hibban, 7/448].

Mutaba’ah:

Hadits ini juga memiliki mutaba'ah (jalur penguat) lain yang sempurna untuk riwayat Abu ‘Amir Al-‘Aqadi, yaitu; melalui jalur Abu Bakr Al-Hanafi, dan beliau juga seorang perawi yang tsiqah.

Ada beberapa riwayat, diantaranya adalah sbb:

Riwayat ke [1]

Ibnu An-Najjar berkata dalam Dzail Tarikh Baghdad 3/267–268 ketika menyebut biografi Imran bin Muhammad:

“Aku membaca kepada Al-Hau binti Abdurrahman An-Naisaburiyyah, dari Abu Al-Muzhaffar Abdul Mun‘im bin Abi Al-Qasim Abdul Karim bin Hawazin Al-Qusyairi, ia berkata: Ayahku mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Khaffaf mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Al-‘Abbas Muhammad bin Ishaq As-Sarraj menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim Imran bin Muhammad Al-‘Askari menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Bakr Al-Hanafi menceritakan kepada kami, dari Katsir bin Zaid, dari Muslim bin Abi Maryam, dari Nafi’, ia berkata:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ، يَمُدُّهَا يُشِيرُ بِهَا وَلَا يُحَرِّكُهَا، وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «هِيَ مِذْعَرَةُ الشَّيْطَانِ»

‘Adalah Ibnu Umar apabila shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, lalu berisyarat dengan jari telunjuknya, memanjangkannya sebagai isyarat, dan tidak menggerak-gerakkannya.

Beliau berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jari itu membuat setan ketakutan.”’

Dengan demikian, hadits ini diriwayatkan baik oleh Abu ‘Amir Al-‘Aqadi (dalam Ats-Tsiqat 7/448) maupun Abu Bakr Al-Hanafi (dalam Dzail Tarikh Baghdad 3/267–268) dari Katsir bin Zaid dengan tambahan lafadz:

«وَلَا يُحَرِّكُهَا».

“Dan beliau tidak menggerakkannya.”

Sedangkan Abu Ahmad Az-Zubairi meriwayatkannya dari Katsir bin Zaid dengan sanad yang sama, namun tanpa menyebut Muslim bin Abi Maryam dan tanpa tambahan lafadz tersebut. Akan tetapi riwayat pertama lebih kuat. [Lihat: Musnad Ahmad 2/119 no. 6000 Cet.  Mu’assasah Ar-Risalah]

Riwayat ke [2]

Riwayat Abu Ahmad Az-Zubairi tersebut diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani’ dan juga Imam Ahmad dalam Musnad-nya:

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Abu Ahmad Az-Zubairi, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Zaid, dari Nafi’, ia berkata:

كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ، وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ، ثُمَّ قَالَ:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ»، يَعْنِي السَّبَّابَةَ.

‘Adalah Abdullah bin Umar apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, lalu berisyarat dengan jarinya dan mengarahkan pandangannya kepadanya. Kemudian beliau berkata: Rasulullah bersabda: “Sungguh jari itu lebih keras terhadap setan daripada besi,” yakni jari telunjuk.’”

[Lihat: Musnad Imam Ahmad 2/119 no. 6000 Cet. Mu’assasah Ar-Risalah. Disebut pula oleh Al-Bazzar dalam Musnadnya 12/286–287 dan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah 4/69–70]

Riwayat ke [3]

Semua perawi tersebut diselisihi oleh Al-Waqidi, padahal riwayatnya sama sekali tidak dapat dijadikan hujjah apabila menyelisihi para perawi tsiqah.

Oleh karena itu, Ibnu 'Adi dalam biografinya (al-Kamil fi Du'afa' ar-Rijal 7/ 94–95) meriwayatkan melalui jalur Ash-Shaghani, dari Al-Waqidi, dari Katsir bin Zaid, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, dari Nabi , bahwa beliau bersabda:

«تَحْرِيكُ الْأُصْبُعِ فِي الصَّلَاةِ مَذْعَرَةٌ لِلشَّيْطَانِ».

"Menggerkan jari telunjuk dalam shalat merupakan sesuatu yang membuat setan ketakutan."

Kemudian Ibnu 'Adi menyatakan bahwa hadits ini tidak mahfudz (tidak valid dan tidak terjaga keabsahannya).

Al-Baihaqi berkata:

وَأَمَّا الْحَدِيثُ الْمَرْوِيُّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «تَحْرِيكُ الْأَصَابِعِ فِي الصَّلَاةِ مَذْعَرَةٌ لِلشَّيْطَانِ»، فَلَيْسَ بِصَحِيحٍ. تَفَرَّدَ بِهِ الْوَاقِدِيُّ، وَهُوَ ضَعِيفٌ. اهـ.

“Adapun hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda, ‘Menggerakkan jari-jari dalam shalat merupakan sesuatu yang membuat setan ketakutan,’ maka hadits itu tidak sahih. Hadits tersebut diriwayatkan secara menyendiri oleh Al-Waqidi, padahal ia adalah perawi yang lemah.” Selesai. [Dikutip dari Fathul Mun’im karya Musa Syahin 3/254]

Adz-Dzahabi dalam al-Muhadzdzab 2/578 no. 2497 berkata:

"(قَالَ الْبَيْهَقِيُّ): تَفَرَّدَ بِهِ الْوَاقِدِيُّ، وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ. قُلْتُ: بَلْ مُجْمَعٌ عَلَى تَرْكِهِ".

(Al-Baihaqi berkata): “Hadits ini diriwayatkan secara menyendiri oleh Al-Waqidi, dan ia bukan perawi yang kuat.”

Aku katakan : “Bahkan para ulama telah bersepakat untuk meninggalkan riwayatnya (tidak berhujjah dengannya).”

Dan Syeikh al-Albani dalam adh-Dho’ifah (12/662 no. 5801) berkata: “ضَعِيفٌ جِدًّا (Lemah sekali)”

Bisa jadi Al-Waqidi meriwayatkannya secara makna lalu keliru dalam meriwayatkannya, sebagaimana sebelumnya Zaidah bin Qudamah juga keliru dalam riwayatnya. Wallahu a'lam.

Para perawi berikut: Al-'Aqadi, Al-Hanafi, Az-Zubairi, dan Al-Waqidi, sama-sama meriwayatkan hadits ini dari Katsir bin Zaid. Namun Al-Waqidi sendirian menyebutkan tambahan lafadz tentang "menggerakkan jari", sedangkan dua perawi pertama menafikannya.

Pendapat yang lebih benar adalah riwayat dua perawi pertama, karena keduanya terpercaya serta didukung oleh banyak jalur dan riwayat penguat. Oleh sebab itu, harus dilakukan tarjih (memilih riwayat yang lebih kuat), karena jalur mereka satu dan hadits yang mereka riwayatkan juga satu, yaitu dari Katsir bin Zaid.

'Ubaidullah bin Umar juga meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu sebuah hadits lain yang berbeda dengan hadits yang menyebutkan:

«الْإِشَارَةَ مَذْعَرَةٌ لِلشَّيْطَانِ وَأَشَدُّ عَلَيْهِ»

Bahwa "isyarat jari merupakan sesuatu yang membuat setan ketakutan dan lebih berat baginya".

Sebab lafadz hadits yang kedua ini berbeda dan merupakan hadits tersendiri. Lafadznya dari Nafi', dari Ibnu Umar:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَرَفَعَ إِصْبَعَهُ الْيُمْنَى الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، فَدَعَا بِهَا، وَيَدُهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى بَاسِطَهَا عَلَيْهَا».

"Sesungguhnya Nabi apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, lalu mengangkat jari telunjuk kanan yang berada di samping ibu jari, kemudian berdoa dengannya. Adapun tangan kirinya berada di atas lutut kirinya dalam keadaan terbuka di atasnya." [HR. Muslim, 1/408, hadits no. 114-(580)]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar dengan lafadz:

«عَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِينَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

"Beliau membentuk hitungan lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk." [HR. Muslim, 1/408, hadits no. 115-(580)]

Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Imam Muslim juga meriwayatkan melalui jalur Muslim bin Abi Maryam, dari Ali bin Abdurrahman, ia berkata:

«رَآنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلَاةِ».

"Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu melihatku bermain-main dengan kerikil ketika sedang shalat." [HR. Muslim, 1/408, hadits no. 116-(580)]

Di dalam hadits tersebut disebutkan:

«قَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ».

"Lalu beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan berisyarat dengan jari telunjuknya."

Lafadz matan lengkapnya:

Dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu'awi, ia berkata:

رَآنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلَاةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ نَهَانِي فَقَالَ: اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَصْنَعُ، فَقُلْتُ: وَكَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَصْنَعُ؟ قَالَ: «كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى»

"Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu melihatku bermain-main dengan kerikil ketika sedang shalat. Setelah selesai shalat, beliau melarangku seraya berkata, 'Lakukanlah sebagaimana Rasulullah dahulu melakukannya.'

Aku bertanya, 'Bagaimana Rasulullah dahulu melakukannya?'

Beliau menjawab, 'Apabila beliau duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, lalu menggenggam seluruh jari-jarinya dan berisyarat dengan jari yang berada di samping ibu jari (yaitu jari telunjuk). Kemudian beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.'" [HR. Muslim, 1/408, hadits no. 116-(580)]

Kesimpulan dari kumpulan riwayat ini adalah bahwa riwayat-riwayat shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu secara konsisten menggunakan lafadz "berisyarat dengan telunjuk" atau "mengangkat telunjuk", bukan lafadz "menggerak-gerakkannya". Oleh karena itu, riwayat yang menafikan gerakan telunjuk lebih kuat dibandingkan riwayat yang menetapkan adanya gerakan berulang pada telunjuk ketika tasyahud.

===***===

HADITS KE TIGA:

Sebagian ulama berdalil untuk menafikan gerakan jari dengan keumuman hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu yang berkata:

«خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ [وَالنَّاسُ رَافِعُو أَيْدِيهِمْ فِي الصَّلَاةِ] فَقَالَ: مَالِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ...».

"Rasulullah keluar menemui kami [ketika orang-orang mengangkat tangan mereka dalam shalat], lalu beliau bersabda: 'Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan-tangan kalian seakan-akan ekor kuda liar yang gelisah? Hendaklah kalian tenang dalam shalat.'"

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 430 dan An-Nasa'i no. 1184 serta yang lainnya.

Hadits tersebut menunjukkan tuntutan untuk bersikap tenang (diam) dalam shalat, baik pada tubuh maupun kedua tangan beserta jari-jari yang ada padanya. Ketenangan itu tidak akan terwujud kecuali dengan meninggalkan gerakan-gerakan yang tidak diperlukan. Sebab ekor kuda bergerak dengan sangat banyak, sehingga kita dilarang — menurut pendapat ini — untuk menyerupainya, sebagai larangan tanzih (makruh), dengan cara tidak melakukan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat.

Selain itu, Abu Bakr bin Abi Syaibah meriwayatkan (no. 8437 & 29695):

"Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Hisyam bin 'Urwah:

«أَنَّ أَبَاهُ ‌كَانَ ‌يُشِيرُ ‌بِإِصْبَعِهِ ‌فِي ‌الدُّعَاءِ ‌وَلَا ‌يُحَرِّكُهَا»

“Bahwa ayahnya ('Urwah bin Az-Zubair) dahulu berisyarat dengan jari telunjuknya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya."

Riwayat ini dijadikan oleh sebagian ulama sebagai penguat bahwa yang disyariatkan adalah berisyarat dengan jari telunjuk tanpa menggerak-gerakkannya.

===((*))===

PEMBAHASAN KE TIGA:
Hadits-hadits dianjurkannya berisyarat dengan jari telunjuk pada seluruh duduk dalam shalat.

Hadits-hadits ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus.

Adapun Hadits-hadits yang bersifat umum, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah dan Sa‘d bin Abi Waqqash:

«مَرَّ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ وَأَنَا أَدْعُو بِأُصْبُعَيَّ، فَقَالَ: أَحِّدْ أَحِّدْ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

Bahwa Nabi melewati Sa‘d ketika ia sedang berdoa dengan dua jarinya, lalu beliau bersabda: “Satukanlah (gunakan satu jari saja),” sambil berisyarat dengan jari telunjuk.

[Sunan Abi Dawud no. 1499,  Sunan An-Nasa’i, Kitab As-Sahw, no. 1274. Dinilai shahih oleh sejumlah ulama hadits].

Diketahui pula bahwa duduk di antara dua sujud juga merupakan tempat berdoa. Sunnah ketika berdoa dalam duduk shalat adalah berisyarat dengan satu jari, karena hal itu sangat keras pengaruhnya terhadap setan.

Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi‘, ia berkata:

«كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ، وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ، ثُمَّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ، يَعْنِي السَّبَّابَةَ».

“Apabila Abdullah bin Umar duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, lalu berisyarat dengan jarinya dan mengikutinya dengan pandangan matanya. Kemudian beliau berkata: Rasulullah bersabda: ‘Sungguh jari itu lebih keras bagi setan daripada besi,’ yaitu jari telunjuk.”

[Musnad Ahmad, 2/119 dan Al-Mustadrak karya Al-Hakim 1/ 536].

Hadits ini telah dibahas sebelumnya. Demikian pula hadits:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ ... أَشَارَ بِسَبَّابَتِهِ»

“Sesungguhnya Nabi apabila duduk dalam shalat ... beliau berisyarat dengan telunjuknya.” [HR. Ahmad no. 18858, Abdurrozzaq dalam al-Mushonnaf no. 2522 dan ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 81. Di shahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad 31/51]

Di dalamnya terdapat dalil yang jelas tentang disyariatkannya hal tersebut pada kedua duduk dalam shalat.

Selain itu, sebagian perawi menyebutkan sifat ini setelah menyebutkan tata cara sujud pertama, sebagaimana dilakukan oleh Zaidah bin Qudamah dan selainnya.

Jika dikatakan bahwa sebagian riwayat hanya menyebutkan isyarat tersebut pada duduk tasyahud saja, maka jawabannya dari beberapa sisi:

Pertama, penyebutan sebagian bagian dari lafadz yang umum tidak dianggap sebagai pengkhususan. Oleh karena itu, hal ini tidak termasuk pembahasan membawa lafadz mutlak kepada lafadz muqayyad.

Kedua, seandainya hal itu dianggap sebagai bentuk pembatasan, maka jawabannya adalah bahwa Nabi melakukan isyarat pada seluruh duduk dalam shalat, dan terkadang beliau melakukannya hanya pada duduk tasyahud sebagai penjelasan tentang bolehnya meninggalkannya pada duduk lainnya.

Ketiga, para perawi yang menyebutkan isyarat itu pada duduk tasyahud tidak pernah menafikan adanya isyarat pada duduk di antara dua sujud.

Keempat, isyarat pada duduk di antara dua sujud memang datang secara tegas dalam riwayat, sedangkan dalil yang bersifat manthuq (tegas) didahulukan atas dalil yang hanya dipahami melalui mafhum.

 ****

HADITS-HADITS KHUSHUS:

Abdur Razzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf no. 2522 dari Ats-Tsauri, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wail bin Hujr, ia berkata:

" رَمَقْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فِي الصَّلَاةِ حِينَ كَبَّرَ، ثُمَّ حِينَ كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ، ثُمَّ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ " قَالَ: «ثُمَّ جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَذِرَاعَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، ثُمَّ ‌أَشَارَ ‌بِسَبَّابَتِهِ، وَوَضَعَ الْإِبْهَامَ عَلَى الْوُسْطَى حَلَّقَ بِهَا، وَقَبَضَ سَائِرَ أَصَابِعِهِ، ثُمَّ سَجَدَ فَكَانَتْ يَدَاهُ حِذْوَ أُذُنَيْهِ»

“Aku memperhatikan Nabi . Beliau mengangkat kedua tangannya dalam shalat ketika bertakbir. Kemudian ketika hendak rukuk beliau mengangkat kedua tangannya lagi. Ketika mengucapkan ‘Sami‘allahu liman hamidah’ beliau juga mengangkat kedua tangannya.

Kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan lengan kanannya di atas paha kanannya.

Lalu beliau berisyarat dengan telunjuknya, meletakkan ibu jari pada jari tengah sehingga membentuk lingkaran, menggenggam jari-jari lainnya, kemudian beliau sujud sehingga kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya.”

[HR. Ahmad no. 18858, Abdurrozzaq dalam al-Mushonnaf no. 2522 dan ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 81. Di shahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad 31/51].

Sedangkan Abu ‘Awanah meriwayatkannya dari ‘Ashim dan menempatkan isyarat tersebut pada duduk tasyahud. Lafadznya:

ثُمَّ سَجَدَ فَوَضَعَ رَأْسَهُ بَيْنَ كَفَّيْهِ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَةً أُخْرَى مِثْلَهَا، ثُمَّ جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، ثُمَّ دَعَا وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، ‌وَكَفَّهُ ‌الْيُمْنَى ‌عَلَى ‌رُكْبَتِهِ ‌الْيُمْنَى، ‌وَدَعَا ‌بِالسَّبَّابَةِ»

“Kemudian beliau sujud dan meletakkan kepalanya di antara kedua telapak tangannya. Lalu beliau shalat satu rakaat lagi. Setelah itu beliau duduk dengan membentangkan kaki kirinya, kemudian berdoa. Beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya dan telapak tangan kanannya di atas lutut kanannya, lalu berdoa dengan telunjuknya.”

[Mustakhraj Abi ‘Awanah, 2/226–227 dan diriwayatkan pula oleh ath-Thabarani melalui jalurnya dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/38 no. 90 dan al-Baihaqi dalam al-Ma’rifah no. 3645. Di shahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 5/311]

Sufyan Ats-Tsauri, Abu Al-Ahwash, dan Syu‘bah meriwayatkannya dari ‘Ashim dengan lafadz:

فَلَمَّا ‌قَعَدَ ‌يَتَشَهَّدُ وَضَعَ فَخِذَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ، وَحَلَّقَ بِالْوُسْطَى

Maka ketika beliau duduk untuk bertasyahud, beliau meletakkan paha kanannya di atas paha kirinya, lalu meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jari telunjuknya, serta membentuk lingkaran dengan jari tengahnya.”

[HR. Ahmad no. 18877 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir 22/33–35. Para pentahqiq Musnad Ahmad 31/169 berkata: “Sanadnya shahih, para perawinya terpercaya (tsiqah)”.

Sedangkan mayoritas murid ‘Ashim meriwayatkannya dengan lafadz yang lebih umum:

كَانَ «‌إِذَا ‌جَلَسَ ‌فِي ‌الصَّلَاةِ، وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى»

“Apabila beliau duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, menggenggam seluruh jari-jarinya, lalu berisyarat dengan jari yang berada di sebelah ibu jari (yakni jari telunjuk). Beliau juga meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.”

[HR. Al-Imam Malik dalam al-Muwaththo 1/88 no. 48 dan al-Imam asy-Syafi’i dalam al-Musnad 1/282 no. 253 (Tartib oleh Sanjar], Muslim dalam Shahihnya no. 116-(580), Ahmad dalam al-Musnad no. 6348, Abu Daud no. 987, an-Nasa’i dalamal-Kubro no. 1191 dan Abdurrazzaq dalam al-Mushonnaf no. 3238 dari hadits Abdullah bin Umar.

Para pentahqiq Musnad Imam Ahmad 10/418 berkata : “Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim”.

Lafadz Imam Muslim no. 114-(580), Imam Ahmad no. 6348, at-Tirmidzi no. 294 dan Ibnu Majah no. 913, an-Nasa’i dalam al-Kubro no. 1193, al-Bazzar no. 5755, Abu ‘Awanah dalam al-Mustakhroj no. 2048 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya no. 717:

" أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ ‌كَانَ ‌إِذَا ‌جَلَسَ ‌فِي ‌الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَرَفَعَ أُصْبُعَهُ الْيُمْنَى الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، فَدَعَا بِهَا، وَيَدُهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ، بَاسِطَهَا عَلَيْهَا "

“Sesungguhnya Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. Beliau mengangkat jari tangan kanannya yang berada di sebelah ibu jari (yakni jari telunjuk), lalu berdoa dengannya. Adapun tangan kirinya diletakkan di atas lutut kirinya dalam keadaan terbentang di atasnya.”

Dan diriwayatkan pula dari Aamir bin Abdullah bin az-Zubair dari ayahnya Abdullah bin az-Zubair – radhiyallahu ‘anhuma- :

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ ‌كَانَ " ‌إِذَا ‌جَلَسَ ‌فِي ‌الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَكَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ السَّبَابَةِ لَا يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ "

“Sesungguhnya Nabi apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya dan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya. Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak melampaui isyarat jari tersebut.” [HR. Al-Baihaqi dalam al-Kubro no. 2790]

Dan diriwayatkan pula dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ‌كَانَ ‌إِذَا ‌جَلَسَ ‌فِي ‌الصَّلَاةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ نَصَبَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَافْتَرَشَ الْيُسْرَى - وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ - وَإِذَا جَلَسَ فِي الْأُخْرَيَيْنِ أَفْضَى بِمِقْعَدَتِهِ إِلَى الْأَرْضِ، وَنَصَبَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى "

“Bahwa Rasulullah apabila duduk dalam shalat pada dua rakaat pertama, beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya (duduk iftirasy), serta berisyarat dengan jari yang berada di samping ibu jari (yaitu jari telunjuk). Apabila beliau duduk pada dua rakaat terakhir, beliau menempelkan pantatnya ke tanah (duduk tawarruk) dan menegakkan kaki kanannya”.

[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushonnaf 2/194 no. 3045].

Zaidah bin Qudamah dan beberapa perawi lainnya juga meriwayatkannya dari ‘Ashim dengan menyebutkan sifat isyarat tersebut setelah menyebutkan sujud pertama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dari riwayat-riwayat mereka dapat dipahami disyariatkannya isyarat dengan telunjuk pada duduk di antara dua sujud maupun pada duduk tasyahud.

Kedua pendapat tersebut memiliki keluasan dalam masalah ini. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk saling membid’ahkan dalam persoalan yang masih berada dalam lingkup ijtihad seperti ini.

Al-hamdulillah.

===((*))===

PEMBAHASAN KEEMPAT : 
MUNAQOSYAH KRITIKAN DAN JAWABAN

 ===***===

TANGGAPAN DAN KRITIKAN DARI KELOMPOK YANG MENSHAHIHKAN
HADITS “MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK” SAAT TASYAHUD

=== 

KRITIKAN KE 1:

Hadits riwayat Zāidah adalah hadits yang sahih, dan kesendirian riwayatnya (tafarrud) tidak mencederainya. Adapun pernyataan mengenai “kaidah tambahan riwayat dari perawi tsiqah (ziyādatuts-tsiqah)”, maka hal itu tidak dapat diterima secara mutlak. Sebab pada dasarnya tambahan dari perawi yang tsiqah diterima, kecuali apabila terdapat indikator-indikator yang menunjukkan sebaliknya. Ini berbeda.

Berikut adalah penilaian para ulama terhadap Zāidah:

Imam Ahmad berkata:

«مِنَ الْمُتَثَبِّتِينَ فِي الْحَدِيثِ»

“Ia termasuk orang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.”

Pada kesempatan lain beliau berkata:

«إِذَا سَمِعْتَ الْحَدِيثَ عَنْ زَائِدَةَ وَزُهَيْرٍ فَلَا تُبَالِ أَلَّا تَسْمَعَهُ عَنْ غَيْرِهِمَا، إِلَّا حَدِيثَ أَبِي إِسْحَاقَ».

“Apabila engkau mendengar suatu hadits dari Zāidah dan Zuhair, maka tidak mengapa jika engkau tidak mendengarnya dari selain keduanya, kecuali hadits-hadits Abu Ishaq.”

Al-Hakim berkata:

«إِمَامٌ حَافِظٌ»

“Ia adalah seorang imam dan hafidz.”

Pada kesempatan lain beliau berkata:

«ثِقَةٌ مَأْمُونٌ».

“Ia seorang yang tsiqah dan terpercaya.”

An-Nasa’i berkata: “Ia tsiqah.”

Dan An-Nasa’i tidak mengucapkan penilaian seperti itu kecuali kepada seorang perawi yang benar-benar kuat hafalannya.

Ad-Daraquthni berkata:

«مِنَ الْأَثْبَاتِ الْأَئِمَّةِ».

“Ia termasuk imam-imam yang sangat kokoh (dalam periwayatan).”

Adz-Dzahabi berkata:

«الْحَافِظُ، ثِقَةٌ حُجَّةٌ، صَاحِبُ سُنَّةٍ».

“Seorang hafidz, tsiqah, hujjah, dan pengikut sunnah.”

Adz-Dzuhli berkata:

«ثِقَةٌ حَافِظٌ».

“Tsiqah lagi hafidz.”

Demikian pula banyak ulama lain yang menilainya tsiqah.

Maka Zāidah bin Qudāmah adalah seorang hafidz. Keterasingan riwayatnya tidaklah merugikannya. Seandainya kita menerapkan kaidah yang Anda sebutkan, niscaya kita akan melemahkan seluruh tambahan riwayat dalam hadits-hadits. Jika tambahan riwayat dari seorang hafidz seperti ini saja tidak diterima, lalu tambahan riwayat siapa lagi yang akan selamat dari penolakan dan pelemahan?

===

KRITIKAN KE 2:

Syeikh Al-Huwaini berkata:

فَقَالَ لَكَ مَثَلًا فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ: نُرِيدُ أَنْ نَعْرِفَ الْفَرْقَ بَيْنَ الشُّذُوذِ وَزِيَادَةِ الثِّقَةِ، فَتَقُولُ لَهُ: نَعَمْ، هُنَاكَ فَرْقٌ، وَتَضْرِبُ لَهُ مِثَالًا أَوْ مِثَالَيْنِ، فَيَهْدِمُ لَكَ هَذِهِ الْأَمْثِلَةَ، وَيَقُولُ لَكَ: لَيْسَ لَكَ فِيهَا حُجَّةٌ لِكَذَا وَكَذَا وَكَذَا.. هَاتِ أَمْثِلَةً أُخْرَى، فَتَقِفُ أَنْتَ عِنْدَ هَذَا الْحَدِّ!! لِمَاذَا؟ لِأَنَّكَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا الْمَوْجُودَ فِي الْكُتُبِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كُنْتَ تَبَنَّيْتَ هَذَا الْمَنْهَجَ، وَكُلَّمَا مَرَرْتَ بِحَدِيثٍ وَوَصَفَهُ الْعُلَمَاءُ بِالشُّذُوذِ وَضَعْتَهُ بِجَانِبٍ، فَيَصِيرُ عِنْدَكَ فِي بَحْثِ الشَّاذِّ مِائَةٌ أَوْ مِائَتَانِ مَثَلًا، فَإِذَا هَدَمَ لَكَ دَلِيلًا أَتَيْتَهُ بِثَانٍ وَثَالِثٍ وَرَابِعٍ وَخَامِسٍ وَسَادِسٍ.

أَضِفْ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ بِكَثْرَةِ الْأَمْثِلَةِ يَتَّضِحُ الْفَرْقُ، وَلِذَلِكَ أَكْثَرُ الَّذِينَ يُخْطِئُونَ فِي التَّفْرِيقِ مَا بَيْنَ الشُّذُوذِ وَزِيَادَةِ الثِّقَةِ بِسَبَبِ أَنَّهُمْ لَمْ يُمَارِسُوا ذَلِكَ عَمَلِيًّا، وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْمَفْهُومَيْنِ دَقِيقٌ جِدًّا يَحْتَاجُ إِلَى كَثْرَةِ أَمْثِلَةٍ لِكَيْ يَتَّضِحَ.

مِثَالُهُ: حَدِيثُ التَّحْرِيكِ بِالسَّبَّابَةِ فِي التَّشَهُّدِ، فَالْبَعْضُ يَقُولُ: يُحَرِّكُهَا، وَآخَرُونَ يَقُولُونَ: لَا يُحَرِّكُهَا، هَذِهِ هِيَ الْمُخَالَفَةُ؛ إِنَّمَا هَلْ زَائِدَةُ خَالَفَ فِعْلًا أَمْ تَفَرَّدَ؟ الْوَاقِعُ أَنَّهُ تَفَرَّدَ، وَلِذَلِكَ ابْنُ خُزَيْمَةَ رَحِمَهُ اللهُ لَمَّا رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ فِي صَحِيحِهِ قَالَ: «خَبَرٌ تَفَرَّدَ بِهِ زَائِدَةُ»، وَلَمْ يَقُلْ: شَذَّ؛ لِأَنَّ هُنَاكَ فَرْقًا بَيْنَ التَّفَرُّدِ وَالشُّذُوذِ.

فَمُطْلَقُ التَّفَرُّدِ لَيْسَ بِعِلَّةٍ، وَإِنَّمَا يُنْظَرُ فِي حَالِ الْمُتَفَرِّدِ؛ فَإِنْ كَانَ ثِقَةً ثَبْتًا أَمِينًا قُبِلَ تَفَرُّدُهُ، وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا يُرَدُّ عَلَيْهِ تَفَرُّدُهُ.

مِثْلُ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللهِ الْعُمَرِيِّ الضَّعِيفِ فِي أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ فِي ثَوْبِهِ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا، أَوِ الرَّجُلِ يَذْكُرُ احْتِلَامًا وَلَا يَجِدُ بَلَلًا، وَهَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَى بَلَلًا وَلَمْ يَذْكُرِ احْتِلَامًا اغْتَسَلَ، وَإِذَا ذَكَرَ احْتِلَامًا وَلَمْ يَجِدْ بَلَلًا لَا يَغْتَسِلُ»، فَجَعَلَ مَنَاطَ الْأَمْرِ رُؤْيَةَ الْبَلَلِ.

فَتَفَرَّدَ عُبَيْدُ اللهِ الْعُمَرِيُّ بِهَذَا التَّفْصِيلِ: «إِذَا رَأَى الْبَلَلَ وَإِذَا لَمْ يَرَهُ»، فِي حِينِ أَنَّ الَّذِينَ رَوَوْا هَذَا الْحَدِيثَ لَمْ يَذْكُرُوا هَذَا، فَهُوَ تَفَرَّدَ بِهَذَا التَّفْصِيلِ، فَيَرُدُّهُ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ، دَلِيلًا عَلَى أَنَّهُ ضَعِيفٌ.

إِذًا: التَّفَرُّدُ لَيْسَ بِعِلَّةٍ، فَابْنُ خُزَيْمَةَ لَاحَظَ هَذَا، فَلَمْ يَقُلْ: شَذَّ، وَإِنَّمَا قَالَ: تَفَرَّدَ.

مِثَالُهُ: حَدِيثٌ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنْهُمُ الطُّفَيْلُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلَّاسُ وَغَيْرُهُمَا، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِإِنَاءٍ رَحْرَاحٍ ـ وَالرَّحْرَاحُ هُوَ الْوَاسِعُ ـ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَفُورُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ».

قُلْتُ: إِنَّهُ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ فَقَالُوا: «بِإِنَاءٍ رَحْرَاحٍ»، وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَيْضًا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ عِنْدَ ابْنِ خُزَيْمَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ؛ لَكِنَّهُ قَالَ: «فِي إِنَاءِ زُجَاجٍ»، وَلَمْ يَقُلْ: «رَحْرَاحٍ».

قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ: حَكَمَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُذَّاقِ عَلَى أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَةَ أَنَّهُ صَحَّفَهُ، أَيْ: إِنَّ «رَحْرَاحٍ» وَ«زُجَاجٍ» حَصَلَ فِيهِ تَصْحِيفٌ.

ابْنُ خُزَيْمَةَ رَحِمَهُ اللهُ لَمْ يَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ؛ لِأَنَّ الْجَمْعَ أَوْلَى مِنَ التَّرْجِيحِ، فَلَا نُرَجِّحُ إِلَّا مَعَ عَدَمِ إِمْكَانِ الْجَمْعِ، فَقَالَ ابْنُ خُزَيْمَةَ: وَالرَّحْرَاحُ هُوَ الْوَاسِعُ مِنْ إِنَاءِ الزُّجَاجِ لَا الْعَمِيقُ مِنْهُ.

فَجَمَعَ بَيْنَ الرِّوَايَتَيْنِ، فَمَا الْمَانِعُ أَنْ يُحْمَلَ عَلَى أَنَّ هَؤُلَاءِ رَوَوْا هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالُوا: «رَحْرَاحٌ» فَذَكَرُوا صِفَتَهُ، أَمَّا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ فَذَكَرَ جِنْسَهُ، فَهُوَ إِنَاءُ زُجَاجٍ رَحْرَاحٌ.

وَهَذَا أَوْلَى مِنْ تَوْهِينِ الثِّقَةِ لِغَيْرِ حُجَّةٍ، فَنَحْنُ هُنَا لَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَقُولَ: إِنَّهُ شَذَّ، وَلَكِنْ نَقُولُ: إِنَّهُ تَفَرَّدَ بِقَوْلِهِ: «زُجَاجٌ»، وَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ هَذِهِ الرِّوَايَةِ وَبَيْنَ رِوَايَةِ الَّذِينَ قَالُوا: «رَحْرَاحٌ»؛ لِإِمْكَانِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا.

كَذَلِكَ حَدِيثُ زَائِدَةَ بْنِ قُدَامَةَ عِنْدَمَا قَالَ: «يُحَرِّكُهَا»، وَهُمْ قَالُوا: «يُشِيرُ بِهَا»، فَالْجَمْعُ بَيْنَ الرِّوَايَاتِ الْمُتَنَاثِرَةِ يَلْزَمُهُ عَلَى الْأَقَلِّ إِتْقَانُ بَحْثِ التَّعَارُضِ وَالتَّرْجِيحِ لِأُصُولِ الْفِقْهِ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْمُتُونَ تَحْتَاجُ إِلَى قَوَانِينِ لِضَبْطِ الْفَهْمِ وَالِاسْتِنْبَاطِ.

إِذْ حَقَّقْتَ أَنَّ زَائِدَةَ ثِقَةٌ ثَبْتٌ، كَانَ يُعِيدُ السَّمَاعَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، لَمْ يَغْمِزْهُ أَحَدٌ قَطُّ بِوَهَنٍ، فَإِنْ لَمْ تَقْبَلْ زِيَادَةَ هَذَا فَمَنْ الَّذِي تَقْبَلُ زِيَادَتَهُ؟

فَهُنَا: هَلْ هُنَاكَ مُنَافَاةٌ بَيْنَ الَّذِينَ قَالُوا: «يُشِيرُ»، وَبَيْنَ زَائِدَةَ عِنْدَمَا قَالَ: «يُحَرِّكُهَا»؟

لَا؛ لِأَنَّ الْإِشَارَةَ تُجَامِعُ التَّحْرِيكَ غَالِبًا، وَلَا نَقُولُ: دَائِمًا.

لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يُشِيرُ وَلَا يُحَرِّكُ، فَمَثَلًا لَوْ سَأَلَ سَائِلٌ: أَيْنَ فُلَانٌ؟ تَقُولُ: هُوَ ذَاكَ، فَأَشَرْتَ وَلَمْ تُحَرِّكْ.

لَكِنَّ الْإِشَارَةَ تُجَامِعُ التَّحْرِيكَ غَالِبًا، وَإِنْ أَبَيْتَ أَنَّهَا تُجَامِعُ التَّحْرِيكَ غَالِبًا فَهِيَ تُجَامِعُ التَّحْرِيكَ؛ ذَلِكَ أَنَّكَ إِذَا أَشَرْتَ وَلَمْ تُحَرِّكْ رَاحَ الْمَعْنَى الَّذِي تُرِيدُهُ مِنَ الْإِشَارَةِ.

فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ لِرَجُلٍ: تَعَالَ! تُشِيرُ إِلَيْهِ، فَمَاذَا عَسَاكَ أَنْ تَفْعَلَ؟ تَقُولُ: تَعَالَ! وَتُحَرِّكُ عِنْدَمَا تُشِيرُ، وَلَا يُتَصَوَّرُ أَنَّكَ لَوْ قُلْتَ لَهُ: تَعَالَ! أَنْ لَا تُحَرِّكَ.

فَمَا يَفْهَمُ الَّذِي تُرِيدُ إِلَّا إِذَا قَرَنْتَهُ مَعَ الْإِشَارَةِ بِالتَّحْرِيكِ، وَإِذَا قُلْتَ: اخْرُجْ! أَوْ قُمْ! أَوْ تَعَالَ! لَا بُدَّ مِنَ التَّحْرِيكِ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ.

فَالْإِشَارَةُ لَا تُنَافِي التَّحْرِيكَ، فَمَا الْمَانِعُ أَنْ يَكُونَ هَؤُلَاءِ ذَكَرُوا الْإِشَارَةَ أَنَّهُ إِذَا جَلَسَ فِي التَّشَهُّدِ أَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ، ثُمَّ ذَكَرَ زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ التَّحْرِيكَ، وَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ هَذَا وَذَاكَ؟

فَهَذَا الْجَمْعُ أَوْلَى مِنْ أَنْ نُوَهِّنَ زَائِدَةَ بْنَ قُدَامَةَ وَهُوَ ثِقَةٌ ثَبْتٌ لَا مَجَالَ لِتَوْهِيمِهِ.

إِذًا عِنْدَمَا تُورِدُ مِثْلَ هَذِهِ الْأَمْثِلَةِ، وَتَجْمَعُ كُلَّ مَا مَرَّ بِكَ مِنَ الْأَمْثِلَةِ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَتَضَعُهُ فِي مَكَانِهِ، فَيَصِيرُ عِنْدَكَ بِكَثْرَةِ الْجَمْعِ قَنَاعَةٌ أَنَّ الشُّذُوذَ لَا بُدَّ أَنْ تَتَوَفَّرَ فِيهِ الْمُخَالَفَةُ، وَالْمُخَالَفَةُ لَا تَتَأَتَّى مَعَ إِمْكَانِ الْجَمْعِ.

فَلَوْ أَنَّكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ كُتُبَ الْأُصُولِ كَانَ هَذَا فِي ذِهْنِكَ، وَكُلُّ فَائِدَةٍ تَقْرَؤُهَا فِي الْكُتُبِ تُوَظِّفُهَا لِهَذِهِ الْفُنُونِ؛ سَتَخْرُجُ بِعِلْمٍ رَاسِخٍ... اهـ.

Misalnya ada seseorang berkata kepadamu dalam ilmu hadits: “Kita ingin mengetahui perbedaan antara syadz (riwayat yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat) dan tambahan riwayat dari perawi tsiqah (ziyādatu ats-tsiqah).” Maka engkau menjawab: “Ya, memang ada perbedaan,” lalu engkau memberikan satu atau dua contoh. Kemudian ia membantah contoh-contoh tersebut dan berkata: “Tidak ada hujjah bagimu pada contoh-contoh itu karena alasan ini, ini, dan ini. Datangkan contoh lain!” Maka engkau pun berhenti sampai di situ.

Mengapa?

Karena engkau hanya menghafal apa yang ada di dalam kitab-kitab. Berbeda halnya apabila engkau menempuh metode ini; setiap kali menjumpai sebuah hadits yang oleh para ulama dinilai syadz, engkau mencatatnya. Dengan demikian, dalam pembahasan hadits syadz engkau akan memiliki seratus atau dua ratus contoh. Jika seseorang berhasil membantah satu dalilmu, engkau dapat mendatangkan dalil kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam.

Tambahan lagi, dengan banyaknya contoh maka perbedaannya akan semakin jelas. Oleh sebab itu, kebanyakan orang yang keliru dalam membedakan antara syadz dan ziyādatu ats-tsiqah adalah karena mereka tidak mempraktikkannya secara langsung. Padahal perbedaan antara kedua konsep tersebut sangat halus dan memerlukan banyak contoh agar menjadi jelas.

Contohnya adalah hadits tentang menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. Sebagian orang mengatakan telunjuk itu digerakkan, sedangkan yang lain mengatakan tidak digerakkan. Di sinilah letak dugaan adanya pertentangan. Namun, apakah Zāidah benar-benar menyelisihi para perawi lain ataukah hanya meriwayatkan tambahan yang tidak diriwayatkan oleh mereka?

Kenyataannya, ia hanya meriwayatkan tambahan secara sendirian (tafarrud). Oleh karena itu, ketika Ibnu Khuzaimah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, beliau berkata: “Ini adalah khabar yang diriwayatkan secara tunggal oleh Zāidah,” dan beliau tidak mengatakan bahwa hadits itu syadz. Sebab ada perbedaan antara tafarrud dan syudzudz.

Sekadar meriwayatkan sesuatu secara sendirian bukanlah cacat hadits. Yang diperhatikan adalah keadaan perawi yang menyendiri tersebut. Jika ia seorang perawi yang tsiqah, kokoh hafalannya, dan amanah, maka riwayat tunggalnya diterima. Namun jika ia lemah, maka riwayat tunggalnya ditolak.

Contohnya adalah hadits lemah yang diriwayatkan oleh Ubaidullah Al-'Umari tentang seseorang yang mendapati basah pada pakaiannya namun tidak ingat bermimpi, atau seseorang yang ingat bermimpi tetapi tidak mendapati bekas basah. Dalam hadits tersebut Nabi bersabda:

“Apabila ia melihat adanya bekas basah dan tidak mengingat mimpi, maka ia mandi. Dan apabila ia mengingat mimpi tetapi tidak menemukan bekas basah, maka ia tidak wajib mandi.”

Dengan demikian, tolok ukur hukumnya adalah adanya bekas basah.

Ubaidullah Al-'Umari meriwayatkan rincian ini secara sendirian, yaitu pembedaan antara “jika melihat bekas basah” dan “jika tidak melihatnya”, sementara para perawi lain yang meriwayatkan hadits tersebut tidak menyebutkan rincian itu. Karena itulah para ulama menolaknya sebagai bukti bahwa perawi tersebut lemah.

Jadi, tafarrud itu sendiri bukanlah cacat. Ibnu Khuzaimah memahami hal ini sehingga beliau tidak mengatakan “hadits ini syadz”, melainkan hanya mengatakan “ia meriwayatkannya secara sendirian”.

Contoh lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi, di antaranya Ath-Thufail bin Sa'id dan Amr bin Ali Al-Fallas, dari Hammad bin Zaid, dari Tsabit Al-Bunani, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

“Bahwa Nabi didatangkan sebuah bejana yang lebar (rahrah), lalu beliau meletakkan tangannya di atasnya. Aku melihat air memancar dari sela-sela jari-jari beliau.”

Sekelompok perawi meriwayatkannya dari Hammad bin Zaid dengan lafadz “bejana yang lebar (rahrah)”. Namun Ahmad bin Abdah meriwayatkannya dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dari Hammad bin Zaid, dari Tsabit, dari Anas dengan lafadz:

di dalam bejana kaca,”

dan tidak mengatakan “bejana yang lebar”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sejumlah ulama ahli hadits berpendapat Ahmad bin Abdah telah melakukan tashhif (kesalahan pembacaan atau penyalinan), yaitu antara kata “rahrah” dan “zujaj” (kaca).

Namun Ibnu Khuzaimah tidak menempuh jalan ini. Menurut beliau, mengompromikan riwayat lebih didahulukan daripada melakukan tarjih. Tarjih baru dilakukan jika pengompromian tidak mungkin dilakukan.

Beliau menjelaskan bahwa “rahrah” berarti bejana kaca yang lebar, bukan yang dalam. Dengan demikian beliau menggabungkan kedua riwayat tersebut. Tidak ada halangan untuk memahami bahwa para perawi pertama menyebutkan sifat bejananya (lebar), sedangkan Ahmad bin Abdah menyebutkan jenisnya (kaca). Jadi bejana itu adalah bejana kaca yang lebar.

Cara ini lebih baik daripada melemahkan seorang perawi tsiqah tanpa hujjah yang kuat. Karena itu, kita tidak mengatakan bahwa Ahmad bin Abdah telah meriwayatkan hadits syadz, tetapi hanya mengatakan bahwa ia menyendiri dalam penyebutan kata “kaca”. Tidak ada pertentangan antara riwayatnya dan riwayat para perawi yang mengatakan “bejana yang lebar”, karena keduanya masih dapat dikompromikan.

Demikian pula hadits Zāidah bin Qudamah ketika ia mengatakan: “Beliau menggerakkannya (jari telunjuk).” Sedangkan para perawi lain mengatakan: “Beliau memberi isyarat dengannya.”

Untuk mengompromikan riwayat-riwayat yang beragam seperti ini, seseorang harus menguasai pembahasan ta'arudh (pertentangan dalil) dan tarjih dalam ushul fikih. Sebab teks-teks hadits memerlukan kaidah-kaidah yang dapat mengatur pemahaman dan pengambilan kesimpulan hukum.

Apabila telah terbukti bahwa Zaidah bin Qudamah adalah seorang perawi yang tsiqah dan kokoh hafalannya, bahkan beliau mengulang pendengarannya sampai tiga kali, serta tidak ada seorang pun yang mencelanya dalam masalah hafalan, maka jika tambahan riwayat orang seperti ini tidak diterima, lalu tambahan siapa lagi yang akan diterima?

Karena itu, apakah ada pertentangan antara orang-orang yang mengatakan “beliau memberi isyarat” dan Zāidah yang mengatakan “beliau menggerakkannya”?

Jawabannya: tidak.

Sebab isyarat pada umumnya mencakup gerakan. Memang tidak selalu demikian, karena seseorang terkadang dapat memberi isyarat tanpa menggerakkan. Misalnya ketika seseorang bertanya, “Di mana si Fulan?” lalu engkau menjawab, “Dia di sana,” sambil menunjuk tanpa menggerakkan jari.

Akan tetapi, dalam kebanyakan keadaan, isyarat disertai dengan gerakan. Bahkan jika engkau menolak bahwa kebanyakan isyarat disertai gerakan, tetap saja dalam banyak keadaan keduanya berjalan bersama. Sebab jika engkau memberi isyarat tanpa gerakan, terkadang maksud isyarat itu tidak tersampaikan dengan sempurna.

Misalnya ketika engkau berkata kepada seseorang, “Kemarilah!” sambil menunjuk kepadanya. Lazimnya engkau juga menggerakkan tanganmu. Sulit dibayangkan seseorang berkata, “Kemarilah!” tanpa sedikit pun gerakan yang mendukung isyaratnya. Begitu pula ketika mengatakan, “Keluar!”, “Berdiri!”, atau “Kemarilah!”, gerakan biasanya menyertai isyarat tersebut.

Karena itu, isyarat tidak bertentangan dengan gerakan. Maka apa yang menghalangi kemungkinan bahwa para perawi lain hanya menyebutkan adanya isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, sedangkan Zāidah bin Qudamah menambahkan keterangan adanya gerakan pada telunjuk itu? Tidak ada pertentangan antara keduanya.

Pengompromian seperti ini lebih utama daripada melemahkan Zāidah bin Qudamah, padahal ia adalah perawi yang tsiqah dan kokoh hafalannya, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menuduhnya keliru.

Oleh karena itu, apabila engkau mengumpulkan banyak contoh semacam ini, maka dengan banyaknya penelitian akan terbentuk keyakinan bahwa syudzudz harus mengandung unsur penyelisihan yang nyata. Sedangkan penyelisihan semacam itu tidak dapat ditegakkan apabila riwayat-riwayat yang ada masih mungkin dikompromikan.

Seandainya ketika membaca kitab-kitab ushul fikih engkau selalu mengingat prinsip ini, dan setiap faedah yang engkau temukan engkau manfaatkan untuk disiplin-disiplin ilmu tersebut, niscaya engkau akan memperoleh ilmu yang kokoh dan mendalam. (Selesai).

===

KRITIKAN KE 3:

Ketahuilah!:

1]. Zāidah bin Qudāmah adalah perawi yang tsiqah, kokoh, dan dapat dipercaya.

2]. Maka riwayat tambahannya (ziyādah)-nya tetap diterima meskipun tidak diriwayatkan oleh orang lain.

3]. Tambahan lafadz “menggerakkannya (يُحَرِّكُهَا)” tidak bertentangan dengan lafadz “memberi isyarat dengannya (يُشِيرُ بِهَا)”, karena isyarat tidak menafikan adanya gerakan.

4]. Tidak disebutkannya sesuatu (oleh sebagian perawi) tidak berarti bertentangan dengan perawi yang menyebutkannya.

5]. Adapun lafadz “tidak menggerakkannya (لَا يُحَرِّكُهَا)” tidak tsabit (tidak kuat) dari Nabi karena riwayat tersebut syādzdz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat).

Lafadz “tidak menggerakkannya (لَا يُحَرِّكُهَا)” diriwayatkan secara menyendiri oleh Ziyād bin Sa‘d dari Ibnu ‘Ajlān, dan ia menyelisihi banyak perawi tsiqah yang meriwayatkannya dari Ibnu ‘Ajlān tanpa tambahan tersebut.

Dua perawi tsiqah lainnya juga mengikutinya dari ‘Āmir bin ‘Abdillāh tanpa tambahan itu.

Oleh karena itu, Ibnu al-Qayyim berkata:

«فِي صِحَّتِهَا نَظَرٌ»

“Kesahihannya perlu ditinjau (padanya ada keraguan).”

Selain itu, riwayat ini juga bertentangan dengan hadits Wā’il yang mengatakan:

ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ؛ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا.

“Kemudian beliau mengangkat jarinya, lalu aku melihat beliau menggerakkannya sambil berdoa dengannya.”

Dan riwayat ini terdapat dalam kitab lain (no. 717). Sanadnya:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ الْمِصِّيصِيُّ: ثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ...

“Telah menceritakan kepada kami Ibrāhīm bin al-asan al-Miṣīṣī, ia berkata: telah menceritakan kepada kami ajjāj, dari Ibnu Jurayj, dari …”

Saya katakan:

Sanad ini para perawinya semuanya tsiqah (terpercaya). Namun pada Ibnu ‘Ajlān ada sedikit pembicaraan (kritik ringan) yang tidak menurunkan derajat haditsnya dari tingkat hasan.

Akan tetapi perkataannya: “dan tidak menggerakkannya (وَلَا يُحَرِّكُهَا)” tidak diriwayatkan oleh semua perawi yang meriwayatkan hadits ini darinya—kecuali Ziyād bin Sa‘d—maka itu adalah tambahan yang syādz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat).

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasāī (1/187) dan Al-Baihaqī (2/131) melalui dua jalur lain dari ajjāj bin Muammad, ia berkata:

“Ibnu Jurayj berkata: telah mengabarkan kepadaku Ziyād…” dengan hadits tersebut.

Imām An-Nawawī mengikuti dzohir (tekstual) sanad tersebut, sehingga beliau berkata dalam “Al-Majmū (3/454): “Sanadnya sahih!” demikian ucapnya. Namun yang benar, hadits tersebut hanya sampai derajat hasan, karena adanya pembicaraan tentang Ibnu ‘Ajlān sebagaimana telah kami isyaratkan—dan itu pun jika selamat dari ‘illat yang merusak.

Padahal kenyataannya hadits ini memiliki ‘illat dari beberapa sisi:

Pertama: sekelompok perawi dari Ibnu ‘Ajlān tidak menyebutkan tambahan lafadz “dan tidak menggerakkannya (وَلَا يُحَرِّكُهَا)”.

Berikut nama-nama mereka:

1]. Al-Layts bin Sa‘d: diriwayatkan oleh Muslim (2/90) dan Al-Baihaqī (2/131).

2]. Abū Khālid Al-Amar: juga pada keduanya.

3]. Sufyān bin ‘Uyainah: diriwayatkan oleh Ad-Dārimī (1/308) dan Amad (4/3).

4]. Yayā bin Sa‘īd: dalam kitab al-Muannaf dan lainnya, dan juga dalam kitab lain nomor (910).

Semua para perawi tsiqah ini tidak menyebutkan dalam hadits mereka dari Ibnu ‘Ajlān tambahan lafadz tersebut.

Kedua: Ibnu ‘Ajlān telah diikuti oleh sekelompok perawi pada asal (pokok) hadits; namun mereka tidak menyebutkan tambahan tersebut, yaitu:

1]. ‘Utsmān bin akīm: diriwayatkan oleh Muslim, Abū ‘Awānah, dan lainnya. Haditsnya juga ada dalam kitab lain (no. 908).

2]. Makhramah bin Bukayr: diriwayatkan oleh An-Nasāī (1/173) dan Al-Baihaqī (2/132).

3]. ‘Amr bin Dīnār: diriwayatkan oleh al-muannif dan lainnya, dan terdapat dalam kitab lain nomor (909).

Saya berkata: maka seluruh perawi yang meriwayatkan hadits dari ‘Āmir bin ‘Abdillāh sepakat tidak menyebutkan tambahan ini—termasuk Ibnu ‘Ajlān dalam riwayatnya yang terjaga darinya—ini menunjukkan bahwa tambahan tersebut tidak terjaga (ghair mafūẓ) dari ‘Āmir, sehingga ia termasuk syādz.

Al-Imām Ibnu al-Qayyim yang meneliti masalah ini berkata dalam “Zād al-Ma‘ād” (1/231)—setelah menyebut hadits ini dan hadits Wā’il sebelumnya (no. 717):

فَهَذِهِ ‌الزِّيَادَةُ ‌فِي ‌صِحَّتِهَا ‌نَظَرٌ، ‌وَقَدْ ‌ذَكَرَ ‌مسلم الْحَدِيثَ بِطُولِهِ فِي " صَحِيحِهِ " عَنْهُ، وَلَمْ يَذْكُرْ هَذِهِ الزِّيَادَةَ

Tambahan ini dalam kesahihannya masih perlu ditinjau. Muslim juga meriwayatkan hadits tersebut secara lengkap dalam Shahih-nya, namun tidak menyebutkan tambahan ini”.

Lalu Ibnu al-Qayyim berkata:

وَأَيْضًا فَلَيْسَ فِي حَدِيثِ أبي داود عَنْهُ أَنَّ هَذَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ.

وَأَيْضًا لَوْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ لَكَانَ نَافِيًا، وَحَدِيثُ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ مُثْبِتًا وَهُوَ مُقَدَّمٌ، وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، ذَكَرَهُ أبو حاتم فِي " صَحِيحِهِ "

Selain itu, dalam hadits Abū Dāwūd tidak disebutkan bahwa hal tersebut terjadi dalam shalat. Seandainya terjadi dalam shalat, maka itu bersifat menafikan, sedangkan hadits Wāil bin ujr menetapkan (itsbāt), dan yang menetapkan didahulukan. Hadits Wā’il adalah hadits sahih yang disebutkan oleh Abū Ḥātim dalam kitabnya.” [Selesai]

Lihat juga: “Silsilah al-Aḥādīts a-a‘īfah” (5572).

===***===

JAWABAN DARI PIHAK YANG MENDHO’IFKAN 
TERHADAP 3 KRITIKAN DIATAS

===

JAWABAN KE 1:

Zāidah, meskipun ia seorang perawi yang tsiqah, namun dalam hal ini ia menyelisihi (mukhālafah) orang-orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih banyak jumlahnya.

Penyelisihan tersebut terjadi pada dua mata rantai sanad:

* pada lapisan sanad yang setaraf dengan dia sendiri,

* dan pada lapisan di atasnya.

Jumlah perawi yang ia selisihi adalah dua puluh satu (22) orang, di antaranya terdapat perawi yang berkali-kali lipat lebih tsiqah daripada Zā’idah, seperti Syu‘bah dan kedua Sufyān.

Maka tidak diragukan bahwa riwayatnya adalah syādz.

Dan jika tidak dianggap syādz, maka tidak ada satu pun riwayat syādz di dunia ini!

Menetapkan riwayat tersebut sebagai sahih dan tidak menghukuminya sebagai syādz bertentangan dengan metode ahli hadits, khususnya para ulama terdahulu, sebagaimana saya yakini.

Mereka juga telah menghukumi sebagian tambahan (ziyādāt) dari perawi yang lebih tsiqah daripada Zāidah sebagai tertolak dan syādz, seperti Ibnu ‘Uyainah, ammād bin Zayd, dan para tsiqāt lainnya yang kuat.

Hal ini diketahui oleh siapa saja yang mendalami kitab-kitab ‘ilal (cacat hadits).

Seandainya tambahan (ziyādah) hadits itu menyelisihi para perawi lain yang jumlahnya tidak sampai 21 perawi, akan tetapi hanya menyelisihi empat atau lima perawi tsiqah saja, dan mereka termasuk orang-orang yang sangat berhati-hati agar tidak luput satu kata atau satu huruf pun dalam hadits, dibandingkan dengan tambahan yang hanya datang dari satu perawi tsiqah saja—meskipun ia mencapai derajat yang tinggi—maka hal itu sudah menjadi sebab yang cukup untuk menghukuminya sebagai syādz dan bahwa tambahan tersebut tertolak, tanpa sedikit pun keraguan.

Kecuali jika terdapat qarinah-qarinah (indikasi pendukung) yang cukup untuk menguatkan pendapat perawi tunggal tersebut.

Aneh sekali ketika ada sebagian orang dari pihak pengkritik, yang terus-menerus mengulang pembahasan tentang kuatnya hafalan dan ketelitian Zāidah bin Qudāmah, namun pada saat yang sama mengabaikan hal yang sama pada Sufyān ats-Tsaurī, Syu‘bah bin al-ajjāj, Sufyān bin ‘Uyainah, ‘Abdullāh bin Idrīs, Zuhayr bin Mu‘āwiyah, Bisyr bin al-Mufahhal, dan Abū al-Awa Salām bin Sulaim.

Bahkan sebagian dari mereka secara individu bisa jadi lebih kuat hafalan dan lebih kokoh ketelitiannya dibanding Zāidah bin Qudāmah, lalu bagaimana jika mereka semua berkumpul dengan cara periwayatan yang berbeda-beda terhadap hadits yang sama, sementara Zāidah menyendiri dengan satu bentuk periwayatan?

Ini adalah bagian dari sebuah kajian panjang tentang hadits Wā’il bin ujr radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz “Isyarat (الإِشَارَة)”:

Para perawi dari ‘Āshim berbeda dalam redaksi mereka:

[*] Abū al-Awa (dan semisalnya dari ats-Tsaurī, Ibnu ‘Uyainah, Muammad bin Faḍīl, ‘Abd al-Wāḥid bin Ziyād, Zuhayr bin Mu‘āwiyah, Bishr bin al-Mufaḍḍal, Mūsā bin AbīĀisyah, Khālid bin ‘Abdullāh, dan Qais bin ar-Rabī) mengatakan:

«ثُمَّ عَقَدَ أَصَابِعَهُ - فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ: عَقَدَ الْخِنْصَرَ وَالْبِنْصَرَ -، وَجَعَلَ حَلْقَةً بِالْإِبْهَامِ وَالْوُسْطَى، وَجَعَلَ يَدْعُو هَكَذَا - يَعْنِي: بِالسَّبَّابَةِ -، يُشِيرُ بِهَا».

“Kemudian beliau melipat jari-jarinya—dalam sebagian riwayat: melipat kelingking dan jari manis—lalu membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, kemudian beliau berdoa seperti ini, yaitu dengan jari telunjuk, sambil menunjuk dengannya.”

[*] ‘Abdullāh bin Idrīs (dan semisalnya dari Shu‘bah dan Abū ‘Awānah) mengatakan:

«وَحَلَّقَ بِالْإِبْهَامِ وَالْوُسْطَى، وَرَفَعَ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ يَدْعُو بِهَا».

“Beliau membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, lalu mengangkat jari yang dekat dengan ibu jari sambil berdoa dengannya.”

[*] Zāidah bin Qudāmah mengatakan:

«ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ، فَحَلَّقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ، فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا».

“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jarinya, lalu membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya, dan aku melihat beliau menggerakkannya sambil berdoa dengannya.”

[*] Mūsā bin Abī Kathīr, Khallād a-affār, dan ‘Abdullāh bin Ma‘dān tidak menambahkan selain menyebutkan isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahhud.

Inti dari riwayat-riwayat ini adalah bahwa beliau melipat kelingking dan jari manis, lalu menempelkannya ke telapak tangan, menjadikan ibu jari dengan jari tengah seperti lingkaran, dan mengangkat jari telunjuk.

Adapun Zāidah bin Qudāmah menambahkan lafadz “menggerakkan jari” sebagaimana tampak jelas, dan lafadz ini tidak terdapat dalam riwayat lima belas perawi yang telah disebutkan redaksi mereka, di antara mereka terdapat para perawi besar yang tsiqah, bahkan sebagian dari mereka lebih kuat daripada Zāidah dalam beberapa tingkatan. Maka tambahan ini adalah syādz.

Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya telah memberi isyarat akan kelemahannya, beliau berkata:

«لَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَخْبَارِ (يُحَرِّكُهَا) إِلَّا فِي هَذَا الْخَبَرِ، زَائِدَةُ ذَكَرَهُ»

“Tidak ada dalam satu pun riwayat ‘menggerakkannya’ kecuali dalam hadits ini, dan itu disebutkan oleh Zāidah.”

Dan Ibnu Rusyd berkata:

«وَاخْتَلَفُوا فِي تَحْرِيكِ الْأَصَابِعِ؛ لِاخْتِلَافِ الْأَثَرِ فِي ذَلِكَ، وَالثَّابِتُ: أَنَّهُ كَانَ يُشِيرُ فَقَطْ»

“Para ulama berbeda pendapat tentang menggerakkan jari karena perbedaan riwayat dalam hal itu, dan yang sahih adalah bahwa beliau hanya memberi isyarat.” [Lihat: Bidayatul Mujtahid 1/146]

Dengan melihat konteks para perawi, mak menurut saya ada kemungkinan—wallāhu a‘lam—bahwa pembahasan di sini bukanlah tentang “ziyādah ats-tsiqah” (tambahan dari perawi tsiqah), tetapi bahwa Zā’idah meriwayatkan hadits ini secara makna (riwāyah bil-ma‘nā) lalu keliru dalam redaksinya.

Karena seluruh perawi menyebutkan bahwa Nabi “memberi isyarat” dengan jari telunjuk, atau “mengangkat” jari telunjuk sambil berdoa dengannya. Namun Zā’idah menyelisihi mereka dengan mengatakan:

«يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا»

“menggerakkannya sambil berdoa dengannya.”

Dan sebagai faidah: dalam redaksi Zā’idah terdapat satu lafadz lain yang tidak diikuti oleh seorang pun dari perawi lainnya.

Dalam ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud 3/197 disebutkan :

«قَالَ الشَّيْخُ سَلَامُ اللَّهِ فِي الْمُحَلَّى شَرْحِ الْمُوَطَّأِ: "وَفِي حَدِيثِ وَائِلٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ، وَفِيهِ: ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ، فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا، فَفِيهِ تَحْرِيكُ السَّبَّابَةِ عِنْدَ الرَّفْعِ، وَبِهِ أَخَذَ مَالِكٌ وَالْجُمْهُورُ، عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّحْرِيكِ هُنَا هُوَ الرَّفْعُ لَا غَيْرُ، فَلَا يُعَارِضُهُ مَا فِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ: كَانَ ﷺ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا وَلَا يُحَرِّكُهَا. قَالَتِ الْمَالِكِيَّةُ: إِنَّهُ لَا يُخَالِفُ مَا قَبْلَهُ، لِأَنَّهُ تَرَكَهُ لِبَيَانِ أَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ"». انْتَهَى

Syaikh Salāmullāh berkata dalam *Al-Muallā Syar al-Muwaṭṭa’*: Dalam hadits Wā’il yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd terdapat lafadz: “kemudian beliau mengangkat jarinya, lalu aku melihat beliau menggerakkannya sambil berdoa dengannya.” Maka di dalamnya terdapat (dalil) tentang menggerakkan jari telunjuk ketika diangkat, dan dengan inilah Mālik dan mayoritas ulama berpendapat.

Mereka (jumhur) menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “menggerakkan” di sini tidak lain adalah “mengangkat”, bukan selain itu. Oleh karena itu tidak bertentangan dengan apa yang terdapat dalam Muslim dari Ibnu az-Zubayr bahwa Nabi “menunjuk dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya”. Mazhab Mālikiyah mengatakan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan yang sebelumnya, karena beliau meninggalkannya untuk menjelaskan bahwa hal tersebut tidak wajib. [Selesai]

Maka ini adalah pendapat Imam Mālik, dan ini merupakan qarinah-qarinah (indikasi penguat), wahai saudaraku. Karena Zā’idah adalah seorang perawi yang kuat hafalannya, dan karena para ulama terdahulu tidak dikenal melakukan pengilatan (ta‘līl) terhadap hadits ini meskipun ia masyhur, serta karena Imam Mālik mengamalkannya—ini semua merupakan qarinah yang menguatkan adanya tambahan tersebut. Wallāhu a‘lam.

====

JAWABAN KE 2 :

Penulis kutip dari pernyataan para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad  di antara mereka terdapat pula Syu'aib Al-Arna'uth.

Mereka dalam hamisy Musnad Imam Ahmad 31/162 berkata:

فَهَؤُلَاءِ الثِّقَاتُ الْأَثْبَاتُ مِنْ أَصْحَابِ عَاصِمٍ لَمْ يَذْكُرُوا التَّحْرِيكَ الَّذِي خَالَفَ بِهِ زَائِدَةُ، وَهَذَا مِنْ أَبْيَنِ الْأَدِلَّةِ عَلَى وَهْمِ زَائِدَةَ فِيهِ.

وَلَيْسَ هُوَ مِنْ «بَابِ زِيَادَةِ الثِّقَةِ» كَمَا تُوُهِّمَ بَعْضُهُمْ، لَا سِيَّمَا أَنَّ رِوَايَتَهُمْ تَتَأَيَّدُ بِأَحَادِيثَ صَحِيحَةٍ ثَابِتَةٍ عَنْ غَيْرِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، وَلَمْ يَرِدْ فِيهَا التَّحْرِيكُ، وَجَاءَ فِي بَعْضِهَا إِثْبَاتُ الْإِشَارَةِ وَنَفْيُ التَّحْرِيكِ

Para perawi yang tsiqah dan kokoh hafalannya dari murid-murid Ashim ini tidak menyebutkan lafadz “menggerakkannya” yang menjadi tambahan Zaidah. Ini termasuk dalil yang paling jelas bahwa Zaidah telah keliru dalam tambahan tersebut.

Masalah ini bukan termasuk bab “ziyadah ats-tsiqah (tambahan dari perawi tsiqah)” sebagaimana yang disangka sebagian orang, terlebih lagi karena riwayat mereka didukung oleh hadits-hadits shahih yang tetap dari selain Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu, yang di dalamnya tidak terdapat penyebutan gerakan jari.

Bahkan pada sebagian riwayat terdapat penetapan isyarat dengan jari telunjuk sekaligus penafian gerakannya”.

Lalu para pentahqiq al-Musnad menyebutkan argumentasi untuk memperkuat hal tersebut, Yaitu sbb:

Sebagaimana dalam Musnad Ahmad dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5331 melalui jalur Imam Malik, dari Muslim bin Abi Maryam, dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu'awi, ia berkata:

رَآنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلَاةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ نَهَانِي، وَقَالَ: اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصْنَعُ. قُلْتُ: وَكَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصْنَعُ؟ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى.

“Abdullah bin Umar melihatku memainkan kerikil ketika shalat. Setelah selesai shalat beliau melarangku dan berkata: ‘Lakukanlah sebagaimana Rasulullah melakukannya.’

Aku bertanya: ‘Bagaimana Rasulullah melakukannya?’

Beliau menjawab: ‘Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, menggenggam seluruh jari-jarinya, lalu berisyarat dengan jari yang berada di samping ibu jari (telunjuk), dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.’”

Demikian pula dalam Musnad Ahmad no. 6153 melalui jalur Hammad bin Salamah, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ يَتَشَهَّدُ، وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِينَ، وَدَعَا.

“Bahwa Nabi apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya, membentuk hitungan lima puluh tiga, lalu berdoa.”

Dalam riwayat Muslim no. 580 disebutkan:

«وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.”

Demikian pula dalam Musnad Ahmad dari hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma no. 16100:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ، وَلَمْ يُجَاوِزْ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ.

“Rasulullah apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, lalu berisyarat dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak melewati arah isyarat tersebut.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 989, An-Nasa’i 3/37, Abu Awanah 2/226, dan Al-Baihaqi 2/131 melalui beberapa jalur dari Hajjaj bin Muhammad Al-A‘war, dari Ibnu Juraij, dari Ziyad bin Sa‘d, dari Muhammad bin Ajlan, dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Az-Zubair:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا، وَلَا يُحَرِّكُهَا

“Bahwa Nabi berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya.”

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:

وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ، وَقَدْ صَرَّحَ ابْنُ جُرَيْجٍ بِالتَّحْدِيثِ عِنْدَ أَبِي عَوَانَةَ وَالنَّسَائِيِّ وَالْبَيْهَقِيِّ، وَقَدْ أَدْرَجَ أَبُو عَوَانَةَ فِي مُسْنَدِهِ هَذَا الْحَدِيثَ تَحْتَ قَوْلِهِ: بَيَانُ الْإِشَارَةِ بِالسَّبَّابَةِ إِلَى الْقِبْلَةِ وَرَمْيِ الْبَصَرِ إِلَيْهَا وَتَرْكِ تَحْرِيكِهَا فِي الْإِشَارَةِ.

Sanad hadits ini hasan. Ibnu Juraij telah menegaskan periwayatan dengan lafadz tahdits dalam riwayat Abu Awanah, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi.

Abu Awanah bahkan mencantumkan hadits ini dalam Musnad-nya di bawah judul:

“Penjelasan tentang isyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, mengarahkan pandangan kepadanya, dan meninggalkan gerakannya ketika berisyarat.” [Selesai]

Juga terdapat hadits Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu 'anhu dalam Sunan At-Tirmidzi no. 293. Abbas bin Sahl berkata:

اجْتَمَعَ أَبُو حُمَيْدٍ وَأَبُو أُسَيْدٍ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ، فَذَكَرُوا صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ: أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ جَلَسَ ـ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ ـ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَأَقْبَلَ بِصَدْرِ الْيُمْنَى عَلَى قِبْلَتِهِ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَكَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ، يَعْنِي السَّبَّابَةَ.

“Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa‘d, dan Muhammad bin Maslamah berkumpul lalu mereka membicarakan shalat Rasulullah . Abu Humaid berkata:

‘Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang shalat Rasulullah . Sesungguhnya Rasulullah ketika duduk — yakni untuk tasyahud — beliau menghamparkan kaki kirinya, menghadapkan bagian kanan tubuhnya ke arah kiblat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanannya dan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya, lalu berisyarat dengan jarinya, yaitu jari telunjuk.’”

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:

وَهَذَا صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ.

Hadits ini shahih karena dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain.

Demikian pula dalam Musnad Ahmad dari hadits Numair Al-Khuza‘i no. 15866 melalui jalur Malik bin Numair Al-Khuza‘i, dari ayahnya, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ قَاعِدٌ فِي الصَّلَاةِ قَدْ وَضَعَ ذِرَاعَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، رَافِعًا بِأُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ قَدْ حَنَاهَا شَيْئًا، وَهُوَ يَدْعُو. وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ دُونَ قَوْلِهِ: «قَدْ حَنَاهَا شَيْئًا».

“Aku melihat Rasulullah ketika duduk dalam shalat meletakkan lengan kanannya di atas paha kanannya, sambil mengangkat jari telunjuknya yang sedikit ditekukkan, dan beliau berdoa dengannya.”

Hadits ini shahih karena adanya penguat-penguat, kecuali lafadz “sedikit ditekukkan”.

Begitu pula dalam Musnad Ahmad dari hadits Ibnu Abza no. 15368:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّاحَةِ فِي الصَّلَاةِ.

“Bahwa Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuknya dalam shalat.”

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:Hadits ini shahih.

Dan juga terdapat riwayat darinya dalam Musnada Imam Ahmad no. 15370:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ، فَدَعَا، وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا.

“Rasulullah apabila duduk dalam shalat lalu berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya, kemudian berisyarat dengan jarinya ketika berdoa.”

Adapun perkataan dalam hadits:

«تُحَرِّكُ أَيْدِيهِمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَابِ»

“tangan-tangan mereka bergerak di bawah pakaian”

maka diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 18847, Ibnu Khuzaimah no. 457 dan Ath-Thabarani 22/98 melalui jalur Syarik, dari Ashim, dengan sanad tersebut. [SELESAI]

REFERENSI:

[1] Lihat Artukel

أَحَادِيثُ تَرْكِ تَحْرِيكِ الْأُصْبُعِ فِي التَّشَهُّدِ، وَضَعْفُ التَّحْرِيكِ

karya Syeikh Abu Isa az-Zayani.

[2] artikel

عَدَمُ اشْتِرَاطِ الْمُنَافَاةِ فِي رَدِّ زِيَادَاتِ الثِّقَاتِ

* “Tidak disyaratkannya adanya pertentangan dalam menolak tambahan para perawi tsiqah”

[3] artikel :

الرَّدُّ عَلَى اشْتِرَاطِ الْمُنَافَاةِ فِي رَدِّ زِيَادَاتِ الثِّقَاتِ

* “Bantahan terhadap syarat adanya pertentangan dalam menolak tambahan para perawi tsiqah” karya Syaikh Ṭāriq bin ‘Aw Allāh

[4] Artikel:

حَدِيثُ تَحْرِيكِ الْإِصْبَعِ لَيْسَ صَحِيحًا

* “Hadits menggerakkan jari tidak sahih”

 

 

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/162, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, mereka menjelaskana:

فَهَؤُلَاءِ الثِّقَاتُ الْأَثْبَاتُ مِنْ أَصْحَابِ عَاصِمٍ لَمْ يَذْكُرُوا التَّحْرِيكَ الَّذِي خَالَفَ بِهِ زَائِدَةُ، وَهَذَا مِنْ أَبْيَنِ الْأَدِلَّةِ عَلَى وَهْمِ زَائِدَةَ فِيهِ.

وَلَيْسَ هُوَ مِنْ «بَابِ زِيَادَةِ الثِّقَةِ» كَمَا تُوُهِّمَ بَعْضُهُمْ، لَا سِيَّمَا أَنَّ رِوَايَتَهُمْ تَتَأَيَّدُ بِأَحَادِيثَ صَحِيحَةٍ ثَابِتَةٍ عَنْ غَيْرِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، وَلَمْ يَرِدْ فِيهَا التَّحْرِيكُ، وَجَاءَ فِي بَعْضِهَا إِثْبَاتُ الْإِشَارَةِ وَنَفْيُ التَّحْرِيكِ

Para perawi yang tsiqah dan kokoh hafalannya dari murid-murid Ashim ini tidak menyebutkan lafadz “menggerakkannya” yang menjadi tambahan Zaidah. Ini termasuk dalil yang paling jelas bahwa Zaidah telah keliru dalam tambahan tersebut.

Masalah ini bukan termasuk bab “ziyadah ats-tsiqah (tambahan dari perawi tsiqah)” sebagaimana yang disangka sebagian orang, terlebih lagi karena riwayat mereka didukung oleh hadits-hadits shahih yang tetap dari selain Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu, yang di dalamnya tidak terdapat penyebutan gerakan jari.

Bahkan pada sebagian riwayat terdapat penetapan isyarat dengan jari telunjuk sekaligus penafian gerakannya”.

Untuk memperkuat hal ini, silahkan lihat berikut ini:

Sebagaimana dalam Musnad Ahmad dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5331 melalui jalur Imam Malik, dari Muslim bin Abi Maryam, dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu'awi, ia berkata:

رَآنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلَاةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ نَهَانِي، وَقَالَ: اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصْنَعُ. قُلْتُ: وَكَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصْنَعُ؟ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى.

“Abdullah bin Umar melihatku memainkan kerikil ketika shalat. Setelah selesai shalat beliau melarangku dan berkata: ‘Lakukanlah sebagaimana Rasulullah melakukannya.’

Aku bertanya: ‘Bagaimana Rasulullah melakukannya?’

Beliau menjawab: ‘Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, menggenggam seluruh jari-jarinya, lalu berisyarat dengan jari yang berada di samping ibu jari (telunjuk), dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.’”

Demikian pula dalam Musnad Ahmad no. 6153 melalui jalur Hammad bin Salamah, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ يَتَشَهَّدُ، وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِينَ، وَدَعَا.

“Bahwa Nabi apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya, membentuk hitungan lima puluh tiga, lalu berdoa.”

Dalam riwayat Muslim no. 580 disebutkan:

«وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ».

“Dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.”

Demikian pula dalam Musnad Ahmad dari hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma no. 16100:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ، وَلَمْ يُجَاوِزْ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ.

“Rasulullah apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, lalu berisyarat dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak melewati arah isyarat tersebut.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 989, An-Nasa’i 3/37, Abu Awanah 2/226, dan Al-Baihaqi 2/131 melalui beberapa jalur dari Hajjaj bin Muhammad Al-A‘war, dari Ibnu Juraij, dari Ziyad bin Sa‘d, dari Muhammad bin Ajlan, dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Az-Zubair:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبَعِهِ إِذَا دَعَا، وَلَا يُحَرِّكُهَا

“Bahwa Nabi berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya.”

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:

وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ، وَقَدْ صَرَّحَ ابْنُ جُرَيْجٍ بِالتَّحْدِيثِ عِنْدَ أَبِي عَوَانَةَ وَالنَّسَائِيِّ وَالْبَيْهَقِيِّ، وَقَدْ أَدْرَجَ أَبُو عَوَانَةَ فِي مُسْنَدِهِ هَذَا الْحَدِيثَ تَحْتَ قَوْلِهِ: بَيَانُ الْإِشَارَةِ بِالسَّبَّابَةِ إِلَى الْقِبْلَةِ وَرَمْيِ الْبَصَرِ إِلَيْهَا وَتَرْكِ تَحْرِيكِهَا فِي الْإِشَارَةِ.

Sanad hadits ini hasan. Ibnu Juraij telah menegaskan periwayatan dengan lafadz tahdits dalam riwayat Abu Awanah, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi.

Abu Awanah bahkan mencantumkan hadits ini dalam Musnad-nya di bawah judul:

“Penjelasan tentang isyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, mengarahkan pandangan kepadanya, dan meninggalkan gerakannya ketika berisyarat.” [Selesai]

Juga terdapat hadits Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu 'anhu dalam Sunan At-Tirmidzi no. 293. Abbas bin Sahl berkata:

اجْتَمَعَ أَبُو حُمَيْدٍ وَأَبُو أُسَيْدٍ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ، فَذَكَرُوا صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ: أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ جَلَسَ ـ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ ـ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَأَقْبَلَ بِصَدْرِ الْيُمْنَى عَلَى قِبْلَتِهِ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَكَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ، يَعْنِي السَّبَّابَةَ.

“Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa‘d, dan Muhammad bin Maslamah berkumpul lalu mereka membicarakan shalat Rasulullah . Abu Humaid berkata:

‘Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang shalat Rasulullah . Sesungguhnya Rasulullah ketika duduk — yakni untuk tasyahud — beliau menghamparkan kaki kirinya, menghadapkan bagian kanan tubuhnya ke arah kiblat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanannya dan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya, lalu berisyarat dengan jarinya, yaitu jari telunjuk.’”

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:

وَهَذَا صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ.

Hadits ini shahih karena dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain.

Demikian pula dalam Musnad Ahmad dari hadits Numair Al-Khuza‘i no. 15866 melalui jalur Malik bin Numair Al-Khuza‘i, dari ayahnya, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ قَاعِدٌ فِي الصَّلَاةِ قَدْ وَضَعَ ذِرَاعَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، رَافِعًا بِأُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ قَدْ حَنَاهَا شَيْئًا، وَهُوَ يَدْعُو. وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ دُونَ قَوْلِهِ: «قَدْ حَنَاهَا شَيْئًا».

“Aku melihat Rasulullah ketika duduk dalam shalat meletakkan lengan kanannya di atas paha kanannya, sambil mengangkat jari telunjuknya yang sedikit ditekukkan, dan beliau berdoa dengannya.”

Hadits ini shahih karena adanya penguat-penguat, kecuali lafadz “sedikit ditekukkan”.

Begitu pula dalam Musnad Ahmad dari hadits Ibnu Abza no. 15368:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّاحَةِ فِي الصَّلَاةِ.

“Bahwa Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuknya dalam shalat.”

Para peneliti (muhaqqiq) Musnad Imam Ahmad 31/161, di antaranya Syu'aib Al-Arna'uth, berkata:Hadits ini shahih.

Dan juga terdapat riwayat darinya dalam Musnada Imam Ahmad no. 15370:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ، فَدَعَا، وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا.

“Rasulullah apabila duduk dalam shalat lalu berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya, kemudian berisyarat dengan jarinya ketika berdoa.”

Adapun perkataan dalam hadits:

«تُحَرِّكُ أَيْدِيهِمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَابِ»

“tangan-tangan mereka bergerak di bawah pakaian”

maka diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 18847, Ibnu Khuzaimah no. 457 dan Ath-Thabarani 22/98 melalui jalur Syarik, dari Ashim, dengan sanad tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar