ALKOHOL APAKAH SUCI ATAU NAJIS?
LALU BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL UNTUK MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR SEBAGIAN OBAT DENGANNYA?
----
Di
Tulis Oleh Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
---
DAFTAR ISI:
- SEJARAH SINGKAT DAN PROSES PEMBUATAN ALKOHOL
- HUKUM ASAL BAHAN-BAHAN DASAR ALKOHOL ADALAH SUCI SEBELUM MENGALAMI PROSES FERMENTASI.
- APAKAH ALKOHOL ITU MEMABUKKAN, SEPERTI KHAMR [MIRAS]?
- TITIK PERBEDAAN ANTARA ALKOHOL DENGAN KHAMR?
- HUKUM ALKOHOL YANG SAMA-SAMA MEMABUKKAN SEPERTI KHAMR
- PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM SUCI DAN NAJISNYA ALKOHOL
- AT-TARJIH: PENDAPAT TERKUAT SECARA DALIL, ALKOHOL ADALAH SUCI
- JIKA SEANDAINYA KITA BERPENDAPAT BAHWA KHAMR (MIRAS) ITU NAJIS:
- HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL UNTUK MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR SEBAGIAN OBAT DENGANNYA:
- HUKUM BAHAN-BAHAN YANG HARAM DAN NAJIS DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN
- KESIMPULAN:
- PENUTUP:
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
SEJARAH SINGKAT DAN PROSES PEMBUATAN ALKOHOL
----
Sejarah
Singkat Pembuatan Alkohol
Pembuatan minuman beralkohol telah dikenal
manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Kemungkinan besar, proses ini bermula
dari pengamatan terhadap buah atau bahan pangan yang mengalami fermentasi
secara alami sehingga menghasilkan cairan yang mengandung etanol. Dari
pengamatan tersebut, manusia kemudian mengembangkan teknik fermentasi untuk
menghasilkan minuman beralkohol secara lebih terkontrol.
Bukti arkeologis menunjukkan bahwa masyarakat
di berbagai peradaban kuno, termasuk Mesopotamia, Mesir, dan Tiongkok, telah
mengenal dan memproduksi minuman hasil fermentasi. Pada masa tersebut, minuman
beralkohol digunakan dalam berbagai keperluan, antara lain sebagai bagian dari
ritual keagamaan, konsumsi sehari-hari, serta kebutuhan sosial dan budaya.
BAHAN
BAKU ALAMI PEMBUATAN ALKOHOL
[*] Buah-buahan: Mengandung gula alami,
seperti fruktosa dan glukosa, yang mudah difermentasi. Contohnya anggur dan
apel.
[*] Biji-bijian: Mengandung pati atau amilum
yang perlu dipecah terlebih dahulu menjadi gula, seperti beras, gandum, dan
jelai.
[*] Umbi-umbian dan sayuran: Seperti kentang
dan singkong yang kaya akan pati.
[*] Tebu atau molase: Merupakan sumber gula
yang dapat diolah menjadi etanol, baik untuk keperluan industri maupun produk
lainnya.
PEMBUATAN
ALKOHOL
Alkohol, khususnya jenis etanol yang umum
digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dibuat melalui proses fermentasi
karbohidrat atau gula oleh ragi (khamir). Bahan bakunya berasal dari berbagai
sumber alam yang kaya akan gula atau pati.
PROSES
DASAR: FERMENTASI
Fermentasi merupakan proses biologis utama
dalam pembentukan etanol dari bahan yang mengandung gula atau karbohidrat.
Dalam proses ini, mikroorganisme, terutama ragi (yeast), mengubah gula menjadi
etanol dan karbon dioksida.
Secara sederhana, reaksi fermentasi gula dapat
dituliskan sebagai:
C₆H₁₂O₆ → 2 C₂H₅OH +
2 CO₂
Bahan baku yang digunakan dapat berbeda-beda,
sehingga menghasilkan berbagai jenis minuman beralkohol.
Misalnya:
[*] Anggur dapat difermentasi menjadi wine.
[*] Serealia, seperti jelai dan gandum, dapat
difermentasi untuk menghasilkan bir dan dapat menjadi bahan dasar pembuatan
whisky.
[*] Tebu atau molase dapat difermentasi untuk
menghasilkan bahan dasar rum.
[*] Kentang atau berbagai jenis serealia dapat
digunakan sebagai bahan dasar vodka.
[*] Beras dapat difermentasi untuk
menghasilkan sake dan dapat digunakan dalam pembuatan minuman beralkohol
lainnya.
Fermentasi secara langsung umumnya
menghasilkan kadar etanol yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh kemampuan ragi
yang memiliki toleransi tertentu terhadap etanol. Ketika konsentrasi etanol
semakin tinggi, aktivitas dan pertumbuhan ragi akan terhambat. Oleh karena itu,
fermentasi saja umumnya tidak menghasilkan kadar alkohol yang sangat tinggi.
PROSES
PEMBUATAN ALKOHOL
[1]. Fermentasi
Ragi ditambahkan ke bahan baku yang telah
dihaluskan dan dicairkan. Ragi menguraikan gula dan mengubahnya menjadi etanol serta
karbon dioksida.
[2]. Distilasi (Penyulingan)
Untuk memperoleh alkohol dengan kadar yang
lebih tinggi, cairan hasil fermentasi dapat dipanaskan melalui proses
distilasi. Proses ini memanfaatkan perbedaan titik didih untuk memisahkan
etanol dari komponen lainnya, terutama air.
JENIS
ALKOHOL BERDASARKAN PROSES PEMBUATANNYA
[1]. Fermentasi saja
Produk diperoleh terutama melalui fermentasi
bahan yang mengandung gula atau karbohidrat. Contohnya wine, beer, dan sake.
Kadar etanolnya umumnya lebih rendah dibandingkan produk yang mengalami
distilasi.
2. Fermentasi dan distilasi
Bahan terlebih dahulu difermentasi untuk
menghasilkan etanol, kemudian hasil fermentasi tersebut didistilasi untuk
meningkatkan konsentrasi etanol. Contohnya vodka, whisky, gin, rum, tequila,
dan brandy.
3. Fermentasi dan fortifikasi
Produk hasil fermentasi ditambahkan alkohol
hasil distilasi untuk meningkatkan kadar alkoholnya. Metode ini digunakan dalam
pembuatan beberapa jenis fortified wine, seperti port dan sherry.
Dengan demikian, secara sederhana, pembuatan
alkohol dapat dipahami melalui dua tahap utama: fermentasi menghasilkan etanol
dari gula, sedangkan distilasi digunakan untuk meningkatkan konsentrasi etanol.
Tahapan tambahan seperti pemurnian, pencampuran, atau penuaan dilakukan sesuai
dengan jenis produk yang dihasilkan.
DISTILASI:
MENINGKATKAN KADAR ETANOL
Untuk memperoleh cairan dengan kadar etanol
yang lebih tinggi, hasil fermentasi dapat diproses melalui distilasi atau
penyulingan. Prinsip dasar distilasi adalah memanfaatkan perbedaan volatilitas
dan titik didih komponen-komponen dalam suatu campuran.
Cairan hasil fermentasi dipanaskan sehingga
komponen yang lebih mudah menguap, termasuk etanol, lebih banyak masuk ke fase
uap. Uap tersebut kemudian didinginkan sehingga mengalami kondensasi dan
kembali menjadi cairan. Dengan proses ini, konsentrasi etanol dapat
ditingkatkan.
Distilasi dapat dilakukan lebih dari satu kali
atau menggunakan sistem distilasi yang memungkinkan pemisahan yang lebih
efektif. Semakin efektif proses pemisahan, semakin tinggi konsentrasi etanol
yang dapat diperoleh, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi oleh metode dan
peralatan yang digunakan.
PEMURNIAN
DAN PENUAAN
Setelah fermentasi dan, pada jenis tertentu,
distilasi, sebagian produk alkohol mengalami proses lanjutan. Salah satunya
adalah pematangan atau penuaan (aging), terutama pada produk seperti whisky,
cognac, dan beberapa jenis rum.
Dalam proses ini, cairan disimpan selama
periode tertentu, umumnya di dalam tong kayu, terutama kayu oak. Selama
penyimpanan terjadi interaksi antara cairan, oksigen dalam jumlah terbatas, dan
komponen kimia dari kayu. Proses tersebut dapat memengaruhi warna, aroma, rasa,
serta karakter kimia produk.
Namun, penuaan bukan merupakan tahapan yang
wajib dalam pembuatan semua jenis alkohol. Banyak produk alkohol tidak melalui
proses penuaan sama sekali.
PERHATIAN !:
Tidak semua jenis alkohol dibuat melalui
fermentasi. Ada alkohol tertentu, seperti metanol dan isopropil alkohol, yang
dapat dibuat melalui proses kimia dari bahan baku petrokimia. Jenis alkohol
tersebut memiliki sifat dan kegunaan yang berbeda dari etanol dan bersifat
beracun sehingga tidak boleh dikonsumsi.
HUKUM
ASAL BAHAN-BAHAN DASAR ALKOHOL ADALAH SUCI
SEBELUM
MENGALAMI PROSES FERMENTASI.
Secara umum, etanol murni dan bahan baku
pembuatannya yang berasal dari tumbuhan yang pada asalnya suci, seperti tebu,
buah-buahan, singkong, jagung, gandum, dan berbagai jenis biji-bijian, dihukumi
suci dan tidak najis. Alkohol non-khamr atau alkohol yang dihasilkan melalui
proses sintesis kimia tidak serta-merta disamakan dengan khamr yang memabukkan.
Berikut beberapa poin penting mengenai sumber
bahan, proses pembuatan, dan status alkohol:
[*] SUMBER NABATI: Alkohol dapat dibuat dari
berbagai bahan nabati, seperti tetes tebu, jagung, gandum, singkong, beras, dan
buah-buahan. Bahan-bahan tersebut pada asalnya merupakan benda yang suci.
[*] ALKOHOL NON-KHAMR: Etanol yang digunakan
untuk keperluan medis, antiseptik, pembersih, parfum, dan berbagai keperluan
industri tidak otomatis dikategorikan sebagai khamr hanya karena secara kimia
mengandung etanol. Statusnya perlu dilihat dari asal bahan, proses
pembuatannya, tujuan penggunaannya, serta sifat dan penggunaannya sebagai
bahan.
[*] PROSES FERMENTASI DAN SINTESIS KIMIA:
Etanol dapat diperoleh melalui fermentasi bahan yang mengandung gula atau pati
maupun melalui proses kimia. Karena itu, tidak semua etanol berasal dari khamr.
Etanol yang dibuat secara industri untuk keperluan medis, farmasi, kosmetik,
atau industri memiliki sumber dan tujuan penggunaan yang berbeda dari minuman
beralkohol.
[*] PERBEDAAN ALKOHOL DAN KHAMR: Secara kimia,
etanol merupakan senyawa yang dapat terdapat dalam berbagai produk. Adapun khamr
merupakan minuman atau bahan yang memabukkan. Oleh karena itu, menyamakan
setiap zat yang mengandung etanol dengan khamr memerlukan penjelasan lebih
lanjut dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan etanol.
[*] KESIMPULAN: Dengan demikian, alkohol atau
etanol yang berasal dari bahan-bahan suci dan diproduksi bukan untuk dijadikan
minuman yang memabukkan pada dasarnya tidak dapat langsung dihukumi sebagai
najis hanya karena mengandung etanol. Dalam pembahasan fikih, terdapat
perbedaan pendapat mengenai status alkohol dan hubungannya dengan hukum khamr,
sehingga pendapat yang digunakan perlu disebutkan secara jelas.
Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah Al-Manar,
23/658 menegaskan:
«إِنَّ الْكُحُولَ (السِّبِيرْتُو) لَيْسَ بِخَمْرٍ،
بَلْ وَلَا يَنْحَصِرُ وُجُودُهُ فِي الْخَمْرِ، بَلْ يُوجَدُ فِي أَنْوَاعِ النَّبَاتِ
وَغَيْرِهَا، وَيَكْثُرُ فِي الْمُخْتَمِرَاتِ مِنَ الْعَجِينِ وَغَيْرِهِ، وَأَكْثَرُ
مَا يَكُونُ اسْتِحْضَارُهُ مِنَ الْخَشَبِ وَالْقَصَبِ، وَهُوَ أَقْوَى طَهُورِيَّةً
مِنَ الْمَاءِ».
“Sesungguhnya alkohol (spiritus) bukanlah
khamar. Bahkan, keberadaannya tidak hanya terbatas pada khamr.
Alkohol juga terdapat pada berbagai jenis
tumbuhan dan lainnya, serta banyak terdapat pada bahan-bahan yang mengalami
fermentasi, seperti adonan dan yang lainnya. Alkohol paling banyak diperoleh
dari kayu dan tebu.
Alkohol juga memiliki daya sterilisasi (mensucikan)
yang lebih kuat daripada air”.
Dan Muhammad Rasyid Ridha juga berkata:
«وَأَمَّا الْكُحُولُ ـ السِّبِيرْتُو
ـ فَهُوَ سَائِلٌ قَابِلٌ لِلِاحْتِرَاقِ، سَرِيعُ التَّبَخُّرِ أَوِ الطَّيَرَانِ،
يُسْتَخْرَجُ غَالِبًا مِنَ الْخَشَبِ وَجُذُورِ الْقَصَبِ وَأَلْيَافِهِ، وَهُوَ يُوجَدُ
فِي جَمِيعِ أَنْوَاعِ النَّبَاتَاتِ، وَلَا سِيَّمَا الْفَاكِهَةِ، وَيَكْثُرُ جِدًّا
فِي قِشْرِ الْبُرْتُقَالِ وَاللَّيْمُونِ، وَفِي كُلِّ مَا يَخْتَمِرُ مِنَ الْأَشْيَاءِ
كَالْعَجِينِ، وَلَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخُمُورِ لِغَلَائِهَا وَرُخْصِهِ، وَهُوَ
أَقْوَى الْمُطَهِّرَاتِ؛ فَإِنَّهُ يُزِيلُ النَّجَاسَاتِ وَالْأَقْذَارَ الَّتِي
تَعْسُرُ إِزَالَتُهَا بِالْمَاءِ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ لِاسْتِعْمَالِهِ فِي التَّطْهِيرِ
الطِّبِّيِّ، وَتَحْضِيرِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَحِفْظِ بَعْضِ الْأَشْيَاءِ
مِنَ الْفَسَادِ، وَفِي الْأَعْطَارِ وَالْأَصْبَاغِ وَالْوُقُودِ وَالِاسْتِصْبَاحِ
وَغَيْرِ ذَلِكَ، وَقَدْ كَلَّفْنَا بَعْضَ عُلَمَاءِ الْكِيمْيَاءِ وَالطِّبِّ مِنْ
ثِقَاتِ الْمُسْلِمِينَ بِبَيَانٍ عِلْمِيٍّ فَنِّيٍّ سَنَنْشُرُهُ فِيهِ فِي ذَيْلِ
هَذِهِ الْفَتْوَى، فَهُوَ لَيْسَ بِشَرَابٍ، وَلَا يُمْكِنُ شُرْبُهُ؛ لِأَنَّهُ سُمٌّ
قَاتِلٌ.
نَعَمْ، إِنَّ هَذَا الْكُحُولَ أَوِ
الْغَوْلَ هُوَ الْمَادَّةُ الْمُؤَثِّرَةُ فِي الْخُمُورِ الَّتِي لَوْلَاهَا لَمْ
تَكُنْ مُسْكِرَةً، وَأَنَّهُ إِذَا وُضِعَ فِي شَرَابٍ غَيْرِ مُسْكِرٍ بِنِسْبَةٍ
مَخْصُوصَةٍ يَصِيرُ مُسْكِرًا، وَلَكِنْ هَذَا لَا يَقْتَضِي أَنْ يُسَمَّى هُوَ خَمْرًا
لُغَةً، وَلَا شَرْعًا، وَلَا عُرْفًا، كَمَا أَنَّ الْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي
قَهْوَةِ الْبُنِّ الَّتِي يُسَمِّيهَا الْكِيمْيَائِيُّونَ (كَافِيِين)، وَالْمَادَّةَ
الْمُؤَثِّرَةَ فِي الشَّايِ الَّتِي يُسَمُّونَهَا (شَايِين)، وَالْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ
فِي التَّبْغِ (الدُّخَانِ) الَّتِي يُسَمُّونَهَا (نِيكُوتِين)، إِذَا وُضِعَتْ فِي
شَرَابٍ آخَرَ أَوْ فِي طَعَامٍ، يَصِيرُ لَهُ مِثْلُ تَأْثِيرِ الْقَهْوَةِ وَالشَّايِ
وَالتَّبْغِ، وَلَا يُسَمَّى بِأَسْمَائِهَا، وَكُلُّ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ
مِنَ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ أَنَّ الشَّرَابَ الَّذِي يُوضَعُ فِيهِ مِنَ الْكُحُولِ
مَا يَجْعَلُهُ مُسْكِرًا يَحْرُمُ شُرْبُهُ لِإِسْكَارِهِ، وَيَدْخُلُ عِنْدَنَا فِي
عُمُومِ الْخَمْرِ، وَإِنْ وُضِعَ لَهُ اسْمٌ آخَرُ، خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ، وَمَنْ
عَلَى رَأْيِهِمْ مِنَ اللُّغَوِيِّينَ وَغَيْرِهِمْ، فَلَا يَعُدُّونَهُ مِنْهَا لُغَةً
وَلَا حُكْمًا مِنْ كُلِّ وَجْهٍ».
Adapun alkohol —spirto— adalah cairan yang
mudah terbakar dan cepat menguap. Alkohol umumnya diekstraksi dari kayu serta
akar dan serat tebu. Alkohol terdapat pada berbagai jenis tumbuhan, terutama
buah-buahan. Kandungannya sangat banyak pada kulit jeruk dan lemon, serta pada
segala sesuatu yang mengalami fermentasi, seperti adonan.
Alkohol tidak diekstraksi dari minuman keras
karena minuman keras mahal, sedangkan alkohol relatif murah. Alkohol merupakan
salah satu bahan yang sangat kuat untuk membersihkan; ia dapat menghilangkan
najis dan kotoran yang sulit dihilangkan dengan air. Alkohol diekstraksi untuk
digunakan dalam sterilisasi medis, pembuatan berbagai obat, mengawetkan
beberapa bahan agar tidak rusak, serta digunakan dalam parfum, pewarna, bahan
bakar, penerangan, dan keperluan lainnya.
Kami telah meminta beberapa ahli kimia dan
kedokteran yang terpercaya dari kalangan kaum Muslimin untuk memberikan
penjelasan ilmiah dan teknis mengenai hal ini. Penjelasan tersebut akan kami
cantumkan pada bagian akhir fatwa ini. Alkohol bukanlah minuman dan tidak dapat
diminum karena merupakan racun yang mematikan.
Memang, alkohol atau al-ghaul ini merupakan
zat yang memberikan efek pada minuman keras; tanpa zat tersebut, minuman
tersebut tidak akan memabukkan. Apabila alkohol dimasukkan ke dalam minuman
yang semula tidak memabukkan dengan kadar tertentu, minuman tersebut dapat
menjadi memabukkan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa alkohol itu sendiri
disebut khamr, baik secara bahasa, syariat, maupun menurut kebiasaan
masyarakat.
Sebagaimana zat yang memberikan efek pada
kopi, yang disebut oleh para ahli kopi sebagai kafein, dan zat yang memberikan
efek pada teh, yang mereka sebut tein, serta zat yang memberikan efek pada
tembakau (asap), yang mereka sebut nikotin, apabila zat-zat tersebut dimasukkan
ke dalam minuman atau makanan lain, maka makanan atau minuman tersebut dapat
memberikan pengaruh yang serupa dengan kopi, teh, atau tembakau. Namun, makanan
atau minuman tersebut tidak disebut dengan nama-nama tersebut.
Adapun konsekuensi hukum syariat yang timbul
dari hal tersebut adalah bahwa minuman yang diberi alkohol dalam kadar yang
membuatnya menjadi memabukkan, haram diminum karena sifat memabukkannya.
Menurut kami, minuman tersebut termasuk dalam pengertian umum khamr, meskipun
diberi nama lain. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah dan
orang-orang yang mengikuti pendapat mereka dari kalangan ahli bahasa dan
lainnya. Mereka tidak menggolongkannya sebagai khamr, baik secara bahasa maupun
dari sisi hukum, secara mutlak”. [SELESAI]
Dr. Muhammad Ali Al-Bar dalam bukunya Al-Khamr
baina ath-Thibb wal-Fiqh, hlm. 50–52, mengatakan:
«إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ
فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمَأْكُولَاتِ، وَجَمِيعِ مَا نُخَمِّرُهُ مِثْلَ الْخَمِيرِ وَالْخُبْزِ
وَالْكَعْكِ وَالْبِسْكُوِيتِ. بَلْ إِنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ دَاخِلَ أَمْعَائِنَا
بِفِعْلِ الْبَكْتِيرْيَا، فَإِنَّنَا نَتَيَقَّنُ بِذَلِكَ أَنَّ الْكُحُولَ غَيْرُ
نَجِسٍ، وَأَنَّ عِلَّةَ تَحْرِيمِ الْكُحُولِ هِيَ الْإِسْكَارُ فَحَسْبُ.
وَكَذَلِكَ إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ
الْمُسْتَخْدَمَ فِي الْكُولُونْيَا وَغَيْرِهَا لَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخَمْرِ أَبَدًا،
وَإِنَّمَا يُصْنَعُ بِطُرُقٍ كِيمْيَائِيَّةٍ، مِنْهَا تَحْوِيلُ غَازِ الْإِيثَانِ
إِلَى الْكُحُولِ الْإِيثِيلِيِّ، أَوِ الْإِيثَانُولِ كَمَا يُسَمَّى عِلْمِيًّا.
وَعَلَى ذَلِكَ فَلَيْسَ مَصْدَرُ الْكُحُولِ الْخَمْرَ». اهـ.
Jika kita mengetahui bahwa alkohol terbentuk
dalam banyak jenis makanan dan dalam berbagai bahan yang mengalami fermentasi,
seperti ragi, roti, kue, dan biskuit, bahkan alkohol juga terbentuk di dalam
usus kita akibat aktivitas bakteri, maka kita dapat meyakini bahwa alkohol
bukanlah najis dan bahwa sebab diharamkannya alkohol hanyalah karena sifat
memabukkannya.
Demikian pula, jika kita mengetahui bahwa
alkohol yang digunakan dalam eau de cologne dan produk sejenisnya sama sekali
tidak diekstrak dari khamr, melainkan dibuat melalui proses kimia, di antaranya
dengan mengubah gas etana menjadi alkohol etil atau etanol sebagaimana istilah
ilmiahnya, maka sumber alkohol tersebut bukanlah khamr”. [SELESAI]
APAKAH ALKOHOL ITU MEMABUKKAN, SEPERTI KHAMR [MIRAS]?
Dalam Islamweb no. 453445 disebutkan: “Alkohol memiliki beberapa jenis. Di antaranya ada alkohol yang mubah dan suci, ada pula alkohol yang memabukkan dan haram”.
Namun pada dasarnya alkohol adalah zat utama yang menghilangkan
akal; bahkan alkohol merupakan unsur utama dalam khamr
(minuman keras).
Istilah “alkohol” diambil dari nama “al-ghaul”
(الْغَوْل/ zat
yang menyebabkan hilangnya akal), yang kemudian ditransmisikan oleh orang-orang
Barat dari bangsa Arab.
Allah meniadakan sifat “al-ghaul” tersebut
dari khamr di surga. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
﴿بَيْضَاءَ لَذَّةً لِلشَّارِبِينَ لَا فِيهَا
غَوْلٌ، وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنْزَفُونَ﴾.
“Berwarna putih, lezat bagi orang-orang yang
meminumnya. Di dalamnya tidak ada ghaul (zat yang menyebabkan hilangnya akal),
dan mereka tidak pula mabuk karenanya.” (Ash-Shaffat: 46–47)
Alkohol adalah cairan yang mudah menguap,
tidak berwarna, memiliki rasa yang tajam, dan mempunyai bau yang khas.
Alkohol yang digunakan dalam minuman memabukkan diproduksi melalui proses fermentasi buah-buahan atau biji-bijian dengan bantuan ragi. Dalam proses tersebut, zat-zat gula yang terdapat pada buah-buahan seperti anggur dan kurma, serta zat pati yang terdapat pada biji-bijian seperti jelai dan beras, diubah menjadi alkohol.
Dahulu, cara
memperoleh khamr adalah dengan membiarkannya selama beberapa waktu hingga
terjadi proses fermentasi secara alami.
Adapun pada zaman sekarang, alkohol dapat diperoleh melalui beberapa metode kimia, dan terdapat
banyak cara serta metode yang digunakan untuk memproduksinya.
Di antara jenis alkohol yang paling terkenal
ada dua:
[1]. Alkohol etil (etanol)
Yaitu cairan yang encer dan tidak berwarna.
Jenis ini merupakan alkohol yang paling banyak digunakan dan memiliki banyak
kegunaan. Alkohol ini digunakan sebagai antiseptik, banyak digunakan dalam
pembuatan parfum, sebagai pelarut untuk sebagian obat-obatan, dan merupakan
jenis alkohol yang terdapat dalam minuman beralkohol.
Alkohol inilah yang menyebabkan terjadinya
mabuk pada minuman dan berbagai benda lain yang mengandungnya.
[2]. Alkohol metil (metanol)
Yaitu cairan beracun yang digunakan dalam
pembuatan racun dan pestisida. Metanol merupakan salah satu jenis alkohol yang
paling berbahaya dan tidak digunakan sebagai minuman karena bersifat beracun.
Mengonsumsinya dapat menyebabkan kematian.
Lihat: “Al-Mawsu‘ah Al-‘Arabiyyah
Al-‘Alamiyyah” (Ensiklopedia Arab Internasional), 19/154.
Dr. Ismail Subhi Hafizh, seorang dokter,
berkata:
«ثَبَتَ فِي الطِّبِّ الْحَدِيثِ أَنَّ الْكُحُولَ
الْإِثِيلِيَّ هُوَ الْجُزْءُ الْفَعَّالُ فِي الْخَمْرِ فِي جَمِيعِ أَشْكَالِهِ،
فَكُلُّ شَرَابٍ يَحْوِي الْكُحُولَ الْإِثِيلِيَّ، أَوِ الْكُحُولَ الْمِثِيلِيَّ،
لَهُ صِفَةُ الْإِسْكَارِ، وَإِنْ تَفَاوَتَتِ النِّسْبَةُ، حَيْثُ إِنَّ بَعْضَهَا
يَحْوِي ٦٠٪، وَبَعْضَهَا الْآخَرَ يَحْوِي ٤٪، فَكُلُّهَا مَوَادٌّ مُسْكِرَةٌ».
“Telah terbukti dalam ilmu kedokteran modern
bahwa alkohol etil merupakan bagian aktif yang terdapat dalam khamr dalam
segala bentuknya. Setiap minuman yang mengandung alkohol etil atau alkohol
metil memiliki sifat memabukkan, meskipun kadarnya berbeda-beda. Sebagian di
antaranya mengandung 60%, sedangkan sebagian lainnya mengandung 4%.
Semuanya merupakan zat yang memabukkan.”
[Selesai kutipan dari penelitiannya
yang berjudul:
«نَظَرَاتُ الطِّبِّ الْحَدِيثِ فِي الْمُسْكِرَاتِ
وَالْمُخَدِّرَاتِ»
“Tinjauan Ilmu Kedokteran Modern terhadap
Zat-Zat yang Memabukkan dan Narkotika”. Yang diterbitkan dalam edisi ke-54
Majalah Universitas Islam].
Dan Dr. Al-Barr berkata:
«وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الْكُولُونْيَا قَدْ تُشْرَبُ،
وَخَاصَّةً فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يُمْنَعُ فِيهَا تَعَاطِي الْخُمُورِ، فَإِنَّ
الشَّرِكَاتِ الْمُصَنِّعَةَ تُضِيفُ إِلَيْهَا مَادَّةً أُخْرَى شَدِيدَةَ السُّمِّيَّةِ،
مِنْ أَنْوَاعِ الْغَوْلِ (الْكُحُولِ)، وَهِيَ الْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ.
وَقَدْ حَدَثَتْ حَوَادِثُ كَثِيرَةٌ فِي قَطَرَ وَالسُّعُودِيَّةِ
وَدُوَلِ الْخَلِيجِ الْأُخْرَى وَفِي الْهِنْدِ، أَدَّتْ إِلَى وَفَاةِ الْعَشَرَاتِ،
وَأَحْيَانًا الْمِئَاتِ مِنَ الْأَفْرَادِ نَتِيجَةَ شُرْبِ هَذِهِ الْمَوَادِّ السَّامَّةِ،
فَالْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ مَادَّةٌ سَامَّةٌ، بَلْ شَدِيدَةُ السُّمِّيَّةِ». اِنْتَهَى
“Karena kolonya ini dapat diminum, khususnya
di tempat-tempat yang melarang konsumsi minuman keras, maka perusahaan-perusahaan
pembuatnya menambahkan bahan lain yang sangat beracun ke dalamnya, yaitu salah
satu jenis al-ghaul (alkohol), yakni alkohol metil.
Telah terjadi banyak kasus di Qatar, Arab
Saudi, negara-negara Teluk lainnya, dan India, yang menyebabkan kematian puluhan,
bahkan terkadang ratusan orang akibat meminum bahan-bahan beracun tersebut.
Alkohol metil merupakan bahan yang beracun, bahkan sangat beracun.”
Dikutip dari
“Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami” (edisi 8, jilid 3, hlm. 315), dalam
penelitian yang berjudul:
«التَّدَاوِي بِالْمُحَرَّمَاتِ».
“Berobat
dengan Bahan-Bahan yang Diharamkan.”
TITIK PERBEDAAN ANTARA ALKOHOL DENGAN KHAMR?
Alkohol banyak digunakan dalam berbagai macam
produk, di antaranya obat-obatan, parfum, dan produk kosmetik.
Sebagaimana diketahui, alkohol merupakan unsur
utama dalam khamar, bahkan merupakan zat yang menyebabkan khamar memabukkan.
Dalam bidang kedokteran, alkohol juga
digunakan untuk berbagai keperluan.
Kaidah Fiqhiyyah menyatakan:
«الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا»
«Segala
perkara tergantung pada maksud atau tujuannya»
Tajuddin as-Subki dalam al-Asybah wa
an-Nadzoir 1/54 setelah menyebutkan kaidah ini, berkata:
وَأَرْشَقُ وَأَحْسَنُ مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ:
قَوْلُ مَنْ أُوتِيَ جَوَامِعَ الْكَلِمِ ﷺ: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ».
“Yang lebih simple dan lebih bagus daripada
ungkapan kaidah ini adalah sabda Nabi ﷺ yang dianugerahi Jawami’ al-Kalim (kemampuan menyampaikan
ungkapan yang singkat namun sarat makna):
«Sesungguhnya
setiap amal bergantung pada niatnya.»”
Sebagian para ulama membedakan antara
alkohol dan khamar dalam hukumnya, dengan beberapa pertimbangan:
1]. Alkohol murni pada dasarnya merupakan zat
beracun yang tidak dimaksudkan untuk diminum, dan baru menimbulkan efek
memabukkan setelah dicampurkan dengan air atau bahan lainnya.
2]. Alkohol sebagai senyawa kimia terdapat
dalam banyak makanan yang secara ijmak dibolehkan, seperti tumbuh-tumbuhan,
buah-buahan, dan adonan yang mengalami fermentasi.
3]. Alkohol merupakan cairan yang mudah
menguap dan cepat menguap. Uapnya dihukumi suci, meskipun kita berpendapat
bahwa zat asalnya najis, sebagaimana uap dari benda najis lainnya menurut mayoritas
ulama. [[Lihat: artikel dari Fatwa Asy-Syabakah al-Islamiyyah nomor 420430]
PERBEDAAN ANTARA ALKOHOL DAN KHAMR:
Secara kimia, etanol merupakan senyawa yang
dapat terdapat dalam berbagai produk. Adapun khamr merupakan minuman atau bahan
yang memabukkan. Oleh karena itu, menyamakan setiap zat yang mengandung etanol
dengan khamr memerlukan penjelasan lebih lanjut dan tidak dapat dilakukan hanya
berdasarkan keberadaan etanol.
ALKOHOL NON-KHAMR:
Etanol yang digunakan untuk keperluan medis,
antiseptik, pembersih, parfum, dan berbagai keperluan industri tidak otomatis
dikategorikan sebagai khamr hanya karena secara kimia mengandung etanol.
Statusnya perlu dilihat dari asal bahan, proses pembuatannya, tujuan
penggunaannya, serta sifat dan penggunaannya sebagai bahan.
Dalam Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no. 469285
di sebutkan:
فَإِنَّ الْكُحُولَ الْمُنْتَجَ بِطَرِيقَةٍ
صِنَاعِيَّةٍ، قَدْ قَرَّرَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْمُعَاصِرِينَ أَنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسٍ
أَصْلًا، وَأَنَّهُ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ الْخَمْرِ مِنْ كُلِّ وَجْهٍ
وَبِالتَّالِي: فَلَا بَأْسَ مُطْلَقًا
فِي اسْتِعْمَالِ الْمَوَادِّ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْكُحُولِ، وَلَا حَرَجَ فِي
الْأَخْذِ بِهَذَا الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ بِهِ، فَفِيهِ تَيْسِيرٌ وَتَخْفِيفٌ، مَعَ
عُمُومِ الْبَلْوَى بِالْكُحُولِ.
وَحَتَّى عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ الْكُحُولَ
الْمُسْكِرَةَ نَجِسَةٌ، فَلَا حَرَجَ فِي اسْتِعْمَالِ مَا اشْتَمَلَ عَلَى الْكُحُولِ
مِنْ مُنَظِّفَاتٍ، أَوْ غَيْرِهَا إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ يَسِيرَةً، وَلَا
يَظْهَرُ لَهَا أَثَرٌ، أَوْ إِذَا اسْتَحَالَتْ إِلَى مَادَّةٍ أُخْرَى.
وَأَمَّا ذِكْرُ أَمْثِلَةٍ أَوْ تَسْمِيَةُ
مُنْتُوجَاتٍ مُعَيَّنَةٍ، فَلَيْسَ مِنِ اخْتِصَاصِنَا.
Para ulama kontemporer telah menetapkan bahwa
alkohol yang diproduksi secara industri pada asalnya tidak najis, dan tidak
sepenuhnya memiliki hukum yang sama dengan khamar.
Oleh karena itu, tidak ada masalah sama sekali
dalam menggunakan bahan-bahan yang mengandung alkohol. Tidak ada pula keberatan
untuk mengambil pendapat ini dan mengamalkannya, karena di dalamnya terdapat kemudahan
dan keringanan, terlebih karena penggunaan alkohol sudah sangat umum.
Bahkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa
alkohol yang memabukkan adalah najis, tetap tidak mengapa menggunakan bahan
pembersih atau bahan lainnya yang mengandung alkohol apabila kadar alkoholnya
sedikit dan tidak tampak pengaruhnya, atau apabila alkohol tersebut telah
berubah menjadi zat lain.
Adapun menyebutkan contoh atau menamakan
produk-produk tertentu, bukanlah bagian dari bidang kami”. [Selesai]
HUKUM ALKOHOL YANG SAMA-SAMA MEMABUKKAN SEPERTI KHAMR
Jika alkohol yang memabukkan itu sengaja diproduksi dengan tujuan untuk minuman keras, maka
secara syariat berarti alkohol tersebut dihukumi sebagai khamar.
Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh
mayoritas ulama, dan merupakan pendapat yang benar serta lebih kuat, karena
istilah khamar itu mencakup setiap minuman yang memabukkan, berdasarkan sabda
Nabi ﷺ:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap
khamar adalah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).
Hadits ini termasuk “jawāmi‘ al-kalim”, yaitu sabda Nabi ﷺ yang mengandung makna yang sangat luas dengan lafaz yang
ringkas.
Hadits ini menunjukkan bahwa istilah khamar
mencakup setiap minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari buah-buahan
seperti anggur dan kurma, dari biji-bijian seperti gandum atau jelai, maupun
dari bahan-bahan manis seperti madu.
Baik minuman tersebut dimasak dan diproses
dengan api maupun masih mentah tanpa diproses dengan api.
Baik minuman tersebut dikenal dengan nama lama
seperti khamar maupun dengan nama baru seperti wiski, brandi dan yang lainnya.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
«وَالْخَمْرُ الَّتِي حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ،
وَأَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِجَلْدِ شَارِبِهَا: كُلُّ شَرَابٍ مُسْكِرٍ، مِنْ أَيِّ أَصْلٍ
كَانَ، سَوَاءٌ كَانَ مِنَ الثِّمَارِ كَالْعِنَبِ وَالرُّطَبِ وَالتِّينِ، أَوِ الْحُبُوبِ
كَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ، أَوِ الطُّلُولِ كَالْعَسَلِ، أَوِ الْحَيَوَانِ كَلَبَنِ
الْخَيْلِ ...
وَقَدْ تَوَاتَرَتِ السُّنَّةُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَخُلَفَائِهِ
الرَّاشِدِينَ وَأَصْحَابِهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُ حَرَّمَ كُلَّ مُسْكِرٍ،
وَبَيَّنَ أَنَّهُ خَمْرٌ». اِنْتَهَى
“Khamar yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, dan yang Nabi ﷺ memerintahkan agar peminumnya dicambuk, adalah setiap minuman
yang memabukkan, dari bahan apa pun asalnya. Baik berasal dari buah-buahan
seperti anggur, kurma, dan buah tin; dari biji-bijian seperti gandum dan jelai;
dari bahan-bahan cair seperti madu; maupun dari hewan seperti susu kuda ...
Telah diriwayatkan secara mutawatir Sunnah
dari Nabi ﷺ, para
khalifah yang mendapat petunjuk, dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum bahwa
beliau mengharamkan setiap yang memabukkan dan menjelaskan bahwa sesuatu yang
memabukkan itu adalah khamar.” (Dikutip dari “Majmū’ al-Fatāwā” 28/337).
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM SUCI DAN NAJISNYA ALKOHOL
Jika alkohol itu benar-benar memabukkan dan
sengaja diproduksi untuk tujuan sebagai minuman keras, maka secara syariat
berarti alkohol tersebut dihukumi sebagai khamar.
Dengan demikian perbedaan pendapat hukum suci
dan najis nya alkohol sama dengan perbedaan pendapat dalam khamr.
Ada dua pendapat:
===
PENDAPAT PERTAMA: ALKOHOL ADALAH SUCI
Sebagian para ulama berpendapat bahwa
kenajisan khamar bersifat maknawi, bukan najis secara fisik (inderawi). Dengan
demikian, khamar tetap suci secara zat meskipun haram dikonsumsi, sebagaimana
racun yang berasal dari tumbuhan dan ganja yang memabukkan.
Pendapat sucinya khamr merupakan pendapat Rabi‘ah ar-Ra’yi, guru Imam Malik, al-Muzani dari
kalangan ulama Syafi‘iyah, Dawud adz-Dzahiri, serta dikuatkan oleh asy-Syaukani
dan ash-Shan‘ani.
Ini merupakan pendapat yang mu‘tabar (diakui)
dan memiliki dasar pertimbangan yang sangat kuat. [Fatwa Asy-Syabakah
al-Islamiyyah no. 420430].
Ulama yang berpendapat bahwa khamar itu suci
juga membolehkan penggunaan alkohol secara mutlak dengan mengqiyaskannya kepada
khamar.
Pendapat ini dinisbatkan kepada Rabi'ah
Ar-Ra'yi, Dawud, Al-Laits, dan Al-Muzani dari kalangan ulama Syafi'iyah.
Pendapat ini juga dipilih oleh Asy-Syaukani.
Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 6/288; Al-Majmu'
karya An-Nawawi, 2/520; As-Sail Al-Jarrar karya Asy-Syaukani, 1/35–37; dan
Al-Mustakhlas min An-Najis wa Hukmuhu fi Al-Fiqh Al-Islami karya Nashri Rasyid,
hlm. 189–190.
Dan para ulama kontemporer telah menetapkan
bahwa alkohol yang diproduksi secara industri pada asalnya tidak najis, dan
tidak sepenuhnya memiliki hukum yang sama dengan khamar. [Fatawa asy-Syabakah
al-Islamiyah no. 469285]
Pendapat yang menyatakan bahwa alkohol tidak
najis dan bukan merupakan khamr adalah pendapat yang difatwakan oleh ulama
besar, Syekh Bakhit al-Muthi‘i, dalam Majalah al-Irsyad, edisi pertama tahun
pertama, pada bulan Sya‘ban 1351 H. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang
dianut oleh Dar al-Ifta’ Mesir. Hal tersebut ditegaskan dalam fatwa yang
dikeluarkan pada masa Syekh Muhammad Khathir dengan nomor 159, tertanggal 27
Dzulqa’dah 1391 H, bertepatan dengan 12 Januari 1972 M. Demikian pula pada masa
Syekh Abdul Lathif Hamzah melalui fatwa nomor 117, tertanggal 7 Ramadhan 1405
H, bertepatan dengan 6 Juni 1985 M.
Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Syekh Muhammad Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manar. Pendapat ini juga diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer dan beberapa lembaga ilmiah-fikih yang memiliki otoritas, sebagaimana tercantum dalam Majmu‘ah al-Fatawa asy-Syar‘iyyah yang diterbitkan oleh Departemen Fatwa Kuwait.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan
mencampurkannya dengan beberapa obat?. Beliau menjawab:
اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ
الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ
تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ
لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ.
وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.
“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka
tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang
mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika
hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak
benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan
meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk
diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...” [Baca: Majmu’ Fatawa
wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]
Syaikh
Al-Albani salah satu ulama yang berpendapat bahwa khamr itu suci. Beliau
berkata:
«الْعُطُورُ الْكُحُولِيَّةُ غَيْرُ الزَّيْتِيَّةِ
هِيَ لَيْسَتْ نَجِسَةً، لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ مُحَرَّمَةً، وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً
إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي تِلْكَ الْعُطُورِ تَجْعَلُ الْعِطْرَ سَائِلًا
مُسْكِرًا». انْتَهَى مِنْ «فَتَاوَى الْمَدِينَةِ».
“Parfum beralkohol yang bukan berbahan minyak
tidaklah najis, tetapi bisa saja haram. Parfum tersebut menjadi haram apabila
kadar alkohol di dalamnya menjadikan parfum itu sebagai cairan yang memabukkan”.
Selesai dari “Fatawa al-Madinah”.
----
DALIL:
Mereka berdalil dengan beberapa hal berikut:
A) Telah ditetapkan secara syariat bahwa hukum
asal benda-benda adalah suci. Meskipun meminum alkohol diharamkan, tidak
berarti bahwa sesuatu yang haram pasti najis. Sebab, kenajisan merupakan hukum
syariat yang memerlukan dalil tersendiri.
Narkotika dan racun yang mematikan, misalnya, hukumnya haram, tetapi tetap suci karena tidak ada dalil yang menetapkan kenajisannya. Oleh karena itu, salah satu kaidah fikih menyatakan bahwa kenajisan selalu mengharuskan keharaman, sedangkan keharaman tidak selalu mengharuskan kenajisan. Dengan kata lain, setiap benda najis adalah haram, tetapi tidak setiap benda yang haram adalah najis.
B) Alkohol dapat menghilangkan najis dan
kotoran yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air kecuali dengan kesulitan
dan kesusah payahan, sebagaimana telah terbukti melalui pengalaman.
C) Alkohol yang digunakan dalam bidang
kedokteran, parfum, dan kosmetik tidak diekstrak dari khamar. Alkohol tersebut
dibuat melalui proses kimia, di antaranya dengan mengubah gas etana menjadi
alkohol etil atau etanol, sebagaimana istilah ilmiahnya. Oleh karena itu, orang
yang berpendapat bahwa zat khamar itu sendiri adalah najis akan mengatakan
bahwa alkohol tersebut bukan berasal dari khamar, melainkan dibuat melalui
proses yang berbeda dan dari bahan-bahan yang tidak najis.
Dengan demikian, statusnya sebagai zat yang
memabukkan sehingga haram dikonsumsi adalah satu persoalan, sedangkan statusnya
sebagai benda najis adalah persoalan yang lain. Tidak ada keharusan bahwa kedua
hukum tersebut selalu berkaitan.
D) Jika kita mengetahui bahwa alkohol
terbentuk dalam banyak jenis makanan dan dalam berbagai bahan yang mengalami
proses fermentasi, seperti ragi, roti, kue, biskuit, minuman bersoda, dan
lain-lain, bahkan alkohol juga terbentuk di dalam usus kita akibat aktivitas
bakteri, maka kita dapat memastikan bahwa alkohol tidaklah najis.
Lihat: [Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no. 469285.
Dan lihat pula “Kesucian dan Kenajisan dalam Perspektif Mazhab Maliki dan Dalil-Dalilnya”,
hlm. 25–29].
E)
Imam an-Nawawi, meskipun beliau termasuk ulama
yang berpendapat mengikuti mayoritas ulama, mengatakan dalam Syarh al-Muhadzdzab
setelah menyebutkan dalil mayoritas ulama berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾
“Sesungguhnya khamar, perjudian, berhala, dan
azlam adalah najis, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu.” (QS.
al-Ma’idah: 90)
Beliau berkata:
«لَا يَظْهَرُ مِنَ الْآيَةِ دَلَالَةٌ ظَاهِرَةٌ؛
لِأَنَّ الرِّجْسَ عِنْدَ أَهْلِ اللُّغَةِ الْقَذَرُ، وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ
النَّجَاسَةُ. وَكَذَا الْأَمْرُ بِالاجْتِنَابِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ النَّجَاسَةُ.
وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ: «وَلِأَنَّهُ يَحْرُمُ تَنَاوُلُهُ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فَكَانَ
نَجِسًا كَالدَّمِ» لَا دَلَالَةَ فِيهِ لِوَجْهَيْنِ، أَحَدُهُمَا: أَنَّهُ مُنْتَقَضٌ
بِالْمَنِيِّ وَالْمُخَاطِ وَغَيْرِهِمَا كَمَا ذَكَرْنَا قَرِيبًا. وَالثَّانِي: أَنَّ
الْعِلَّةَ فِي مَنْعِ تَنَاوُلِهِمَا مُخْتَلِفَةٌ، فَلَا يَصِحُّ الْقِيَاسُ؛ لِأَنَّ
الْمَنْعَ مِنَ الدَّمِ لِكَوْنِهِ مُسْتَخْبَثًا، وَالْمَنْعَ مِنَ الْخَمْرِ لِكَوْنِهَا
سَبَبًا لِلْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ، وَتَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ،
كَمَا صَرَّحَتْ بِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ». اهـ.
“Tidak tampak dari ayat tersebut suatu
dalil yang jelas (tentang najisnya khamr), karena kata ‘rijs’ menurut ahli
bahasa berarti sesuatu yang kotor, dan hal itu tidak mesti menunjukkan
kenajisan secara syariat. Demikian pula perintah untuk menjauhinya tidak mesti
menunjukkan bahwa sesuatu itu najis.
Adapun perkataan mushonnif (penulis), ‘Karena
mengkonsumsinya diharamkan tanpa adanya mudhorat tertentu, maka ia najis
seperti darah’, juga tidak menunjukkan hal tersebut karena dua alasan:
Pertama, pendapat tersebut bertentangan dengan
hukum mani, lendir, dan yang lainnya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Kedua, sebab larangan mengonsumsi keduanya
berbeda, sehingga tidak sah melakukan qiyas. Darah dilarang karena dianggap
sebagai sesuatu yang menjijikkan, sedangkan khamar dilarang karena menjadi
sebab timbulnya permusuhan dan kebencian, serta menghalangi manusia dari
mengingat Allah dan melaksanakan salat, sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat
yang mulia tersebut.” [Selesai]
F]. Ulama Syafi‘iyah menggunakan istilah
“khamr” secara hakiki untuk sesuatu yang sengaja dibuat untuk memabukkan dari
sari buah anggur. Mereka mensyaratkan adanya tingkat kemabukan yang kuat
sebagai sebab kenajisannya.
Adapun ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa
minuman tersebut telah menghasilkan buih.
Kemudian ulama Syafi‘iyah mengqiyaskan sesuatu
yang memiliki makna yang sama, yaitu sesuatu yang dibuat untuk memabukkan
selain dari sari buah anggur dan memiliki tingkat kemabukan yang kuat, dengan
khamr yang dibuat dari sari buah anggur dalam hal keharaman dan kenajisannya.
Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa
minuman selain dari sari buah anggur yang memabukkan tidaklah najis, meskipun
haram untuk dikonsumsi.
Berdasarkan hal tersebut, alkohol pada zatnya
bukanlah khamr sehingga tidak dapat dihukumi sebagai najis secara zat. Alkohol
juga bukan termasuk minuman memabukkan selain khamr yang status kenajisan dan
kesuciannya diperselisihkan oleh para ulama.
Alkohol lebih tepat dipandang sebagai zat beracun sebagaimana berbagai jenis racun lainnya. Dalam keadaan normal, pada umumnya alkohol bukanlah sesuatu yang biasa diminum dengan tujuan memperoleh kemabukan. Alkohol diharamkan untuk diminum karena membahayakan dan dapat mematikan. Oleh karena itu, alkohol dihukumi suci sebagaimana ganja, opium, dan berbagai zat berbahaya lainnya.
G]. Alkohol murni bukanlah minuman. Dan pada
dasarnya bukan sesuatu yang diminum. Fakta bahwa suatu zat berbentuk cair tidak
mengharuskannya dihukumi najis.
Pendapat yang mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i
adalah bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah najis. Yang dimaksud dengan
“setiap minuman yang memabukkan” adalah minuman yang memiliki tingkat
kemabukan yang kuat. Mereka tidak menggunakan istilah “setiap cairan”
sebagai isyarat bahwa sekadar sesuatu berbentuk cair dan memabukkan belum cukup
untuk menetapkan kenajisannya.
Akan tetapi, zat tersebut harus berupa
minuman, yaitu sesuatu yang memang lazim atau memungkinkan untuk diminum, bukan
sekadar karena berada dalam bentuk cair.
Hal ini juga dapat dipahami dari penggunaan
istilah الِاعْتِصَار, yang
merupakan bentuk kata dari الْعَصْر (memeras), serta istilah الْأَنْبِذَة, bentuk jamak dari nabīż, yaitu
air yang di dalamnya direndam atau dimasukkan sesuatu yang dipersiapkan untuk
diminum.
H]. Pada dasarnya, zat memabukkan yang
diharamkan dalam nash-nash syariat adalah zat memabukkan yang secara umum
dikenal dan dikonsumsi sebagai minuman. Adapun sesuatu yang tidak mungkin
diminum dalam keadaan murni, seperti alkohol, tidak termasuk dalam cakupan nash
tersebut kecuali terdapat dalil tersendiri yang menunjukkan demikian. Terlebih
lagi, alkohol dalam bentuk murninya tidak dikenal sebagai zat yang berdiri
sendiri pada masa turunnya syariat. Alkohol diharamkan untuk dikonsumsi karena
bahayanya.
I]. Kenajisan merupakan persoalan hukum
syariat, bukan fakta kimiawi. Artinya, bahwa khamr dihukumi najis diketahui
berdasarkan syariat, sedangkan fakta bahwa alkohol merupakan unsur yang
menyebabkan kemabukan pada khamr merupakan fakta yang diketahui melalui
analisis kimia. Fakta tersebut dengan sendirinya tidak mengharuskan alkohol
dihukumi najis atau haram ketika berdiri sendiri dalam suatu cairan yang bukan
khamr. Sebab, kenajisan suatu senyawa tidak mengharuskan unsur-unsur
penyusunnya juga najis. Benda-benda najis yang telah disepakati kenajisannya,
seperti urine dan kotoran manusia, tersusun dari unsur-unsur kimia yang juga
dapat ditemukan pada benda-benda suci, bahkan dalam makanan dan minuman.
Kenajisan dan rasa jijik muncul karena susunan tertentu dengan komposisi dan
perbandingan tertentu.
Proses fermentasi (التَّخَمُّرُ) hanya terjadi apabila terdapat bahan yang mengandung gula
dalam suatu zat. Tanpa adanya bahan tersebut, fermentasi tidak akan terjadi
meskipun dibiarkan dalam waktu yang lama, sebagaimana halnya buah labu pahit (الْحَنْظَل).
Fermentasi (التَّخَمُّرُ) merupakan proses perubahan zat gula menjadi alkohol dan asam
karbonat. Dengan demikian, minuman yang mengalami fermentasi menjadi memabukkan
karena adanya alkohol tersebut. Adapun alkohol dalam keadaan murni tidak
menyebabkan kemabukan sebagaimana minuman beralkohol, tetapi dapat membahayakan
tubuh. Jika alkohol diminum dalam keadaan murni, seseorang dapat mengalami
kondisi seperti tertidur atau kehilangan kesadaran. Apabila alkohol tersebut
hendak diubah menjadi minuman yang memabukkan, alkohol dicampur dengan tiga
kali jumlah air, kemudian disuling. Pada tahap tersebut, pencampuran dengan air
berperan dalam menghasilkan sifat memabukkan.
Perbedaan jenis minuman memabukkan pada
dasarnya berkaitan dengan perbedaan kadar alkohol yang dihasilkan dari
perbandingan pencampuran air dengan alkohol.
Misalnya, minuman yang disebut ‘araq (الْعَرَقُ) mengandung alkohol sekitar 40% atau lebih, sedangkan sebagian jenis minuman beralkohol lainnya mengandung sekitar 10%, dan minuman yang dibuat dari jelai (bir) mengandung sekitar 5%, dan seterusnya. Alkohol itu sendiri merupakan zat beracun dan tidak memberikan efek memabukkan secara langsung sebagaimana minuman keras sampai dicampur dengan sejumlah air tertentu.
J]. Ketika Imam an-Nawawi dalam kitab
“Al-Minhaj” mendefinisikan najis dengan perkataannya:
هِيَ كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٌ
“Najis
adalah setiap zat cair yang memabukkan”.
Sebagian ulama Syafi‘iyah mempertanyakan
pembatasan dengan kata “cair”, dengan mengemukakan beberapa contoh zat cair
yang memabukkan tetapi tidak najis, seperti hashish yang berbentuk cair.
Adapun ulama yang menjelaskan maksud perkataan
Imam an-Nawawi tersebut menafsirkan kata “cair” sebagai sesuatu yang memiliki
tingkat kemabukan yang kuat. Dengan demikian, pihak yang mengkritik maupun
pihak yang menjawab kritikan tersebut sama-sama sepakat bahwa tidak setiap
cairan yang memabukkan dihukumi najis. Syarat kenajisan cairan yang memabukkan
adalah apabila cairan tersebut memiliki tingkat kemabukan yang kuat.
Bahkan, Imam an-Nawawi kembali menggunakan
redaksi yang lebih jelas dalam “Bab Minuman” dari kitab “Al-Minhaj”, beliau
berkata:
«كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ كَثِيرُهُ حَرُمَ قَلِيلُهُ
وَحُدَّ شَارِبُهُ» اهـ.
“Setiap minuman yang jika diminum dalam jumlah
banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram, dan orang yang meminumnya
dikenai hukuman had (cambuk).”
K]. Telah menjadi kaidah yang diakui bahwa
apabila hakikat suatu benda berubah dan sifatnya berganti menjadi sesuatu yang
lain, maka hukumnya juga berubah sesuai dengan perubahan tersebut. Misalnya,
suatu benda najis tidak lagi dihukumi najis apabila masuk ke dalam air yang
banyak sehingga tidak mengubah warna, rasa, atau baunya.
Demikian pula alkohol, apabila dicampurkan ke
dalam parfum, obat, atau bahan pembersih, maka sifatnya sebagai khamr, jika
memang sebelumnya dianggap memiliki sifat tersebut, telah hilang.
Hal ini seperti khamr yang mengalami perubahan
dengan sendirinya kemudian berubah menjadi cuka; cuka tersebut dihukumi suci
menurut syariat, meskipun para ahli kimia menemukan adanya sejumlah unsur atau
kadar alkohol di dalamnya.
Dalam masalah ini para ulama sepakat.
L]. Ulama Syafi‘iyah mendefinisikan najis
sebagai sesuatu yang dianggap menjijikkan dan menyebabkan tidak sahnya shalat
apabila tidak ada keringanan syariat. Alkohol pada hakikatnya bukan sesuatu
yang menjijikkan, bahkan merupakan bahan pembersih yang secara alami mampu menghilangkan
berbagai kotoran dan najis yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air dan
sabun. Alkohol juga terdapat dalam sebagian parfum dan sediaan obat. Dengan
demikian, alkohol merupakan bahan yang digunakan untuk membersihkan dan
memberikan keharuman. Menganggap parfum yang memiliki aroma harum sebagai
sesuatu yang najis merupakan pandangan yang bertentangan dengan kenyataan dan
tabiat manusia. Parfum dan wewangian tidak disebut khamr, baik secara bahasa,
kebiasaan masyarakat, maupun dalam penggunaannya. Penggunaan yang menyimpang,
misalnya dengan meminumnya, tidak mengubah hakikatnya sebagai parfum dan
wewangian.
Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdussalam asy-Syafi‘i
dalam kitabnya “Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam” (2/164, cet. Maktabah
al-Kulliyyat al-Azhariyyah) berkata:
«الْأَصْلُ فِي الطَّهَارَاتِ أَنْ يُتْبَعَ الْأَوْصَافُ
الْمُسْتَطَابَةُ، وَفِي النَّجَاسَةِ أَنْ يُتْبَعَ الْأَوْصَافُ الْمُسْتَخْبَثَةُ.
وَلِذَلِكَ إِذَا صَارَ الْعَصِيرُ خَمْرًا تَنَجَّسَ لِلِاسْتِخْبَاثِ الشَّرْعِيِّ،
وَكَذَلِكَ إِذَا صَارَ خَلًّا طَهُرَ لِلتَّطَيُّبِ الشَّرْعِيِّ وَالْحِسِّيِّ، وَكَذَلِكَ
أَلْبَانُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ لَمَّا تَبَدَّلَتْ أَوْصَافُهَا إِلَى الِاسْتِطَابَةِ
طَهُرَتْ، فَكَذَا الْمُخَاطُ وَالْبُصَاقُ وَالدَّمْعُ وَالْعَرَقُ وَاللُّعَابُ،
وَكَذَلِكَ الْحَيَوَانُ الْمَخْلُوقُ مِنَ النَّجَاسَاتِ، وَكَذَلِكَ الثِّمَارُ الْمَسْقِيَّةُ
بِالْمِيَاهِ النَّجِسَةِ طَاهِرَةٌ مُحَلَّلَةٌ لِاسْتِحَالَتِهَا إِلَى صِفَاتٍ مُسْتَطَابَةٍ،
وَكَذَلِكَ بَيْضُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ وَالْمِسْكُ وَالْإِنْفَحَةُ.
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي رَمَادِ
النَّجَاسَاتِ؛ فَمَنْ طَهَّرَهُ اسْتَدَلَّ بِتَبْدِيلِ أَوْصَافِهِ الْمُسْتَخْبَثَةِ
بِالْأَوْصَافِ الْمُسْتَطَابَةِ، وَكَمَا تَطْهُرُ النَّجَاسَاتُ بِاسْتِحَالَةِ أَوْصَافِهَا
فَكَذَلِكَ تَطْهُرُ الْأَعْيَانُ الَّتِي أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ بِإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ،
وَإِذَا دُبِغَ الْجِلْدُ فَلَا بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ فَضَلَاتِهِ وَتَغَيُّرِ صِفَاتِهِ،
فَمِنْهُمْ مَنْ غَلَّبَ عَلَيْهِ الْإِزَالَةَ، وَمِنْهُمْ مَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الِاسْتِحَالَةَ،
وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: هُوَ مُرَكَّبٌ مِنْهُمَا» اهـ.
“Pada dasarnya, dalam masalah kesucian, hukum
mengikuti sifat-sifat yang baik dan disukai, sedangkan dalam masalah kenajisan,
hukum mengikuti sifat-sifat yang menjijikkan. Oleh karena itu, apabila perasan buah
berubah menjadi khamr, ia menjadi najis karena sifat menjijikkan menurut
syariat. Demikian pula apabila berubah menjadi cuka, ia menjadi suci karena
sifatnya yang baik dan diterima secara syariat maupun secara tabiat. Demikian
pula susu hewan yang halal dimakan, ketika sifatnya berubah menjadi sesuatu
yang baik, ia menjadi suci. Begitu pula lendir, ludah, air mata, keringat, dan
air liur. Demikian pula hewan yang tercipta dari benda-benda najis, serta
buah-buahan yang disiram dengan air najis; semuanya tetap suci dan halal karena
telah mengalami perubahan sehingga memiliki sifat yang baik dan diterima.
Demikian pula telur hewan yang halal dimakan, minyak kasturi, dan renet (enzim
yang terdapat dalam lambung anak hewan menyusui).
Para ulama berbeda pendapat mengenai abu yang
berasal dari benda-benda najis. Ulama yang menghukuminya suci berdalil bahwa
sifat-sifatnya yang menjijikkan telah berubah menjadi sifat-sifat yang baik.
Sebagaimana benda-benda najis menjadi suci ketika sifat-sifatnya berubah, demikian
pula benda yang terkena najis menjadi suci apabila najis tersebut dihilangkan.
Apabila kulit disamak, harus dihilangkan sisa-sisa yang terdapat di dalamnya
dan sifat-sifatnya juga berubah. Sebagian ulama lebih menekankan aspek
penghilangan najis, sebagian lainnya lebih menekankan aspek perubahan hakikat,
dan sebagian lagi mengatakan bahwa proses tersebut merupakan gabungan antara
keduanya.” [Selesai]
Imam al-Qarafi al-Maliki dalam “Adz-Dzakhirah”
(1/188, cet. Dar al-Gharb al-Islami) berkata:
«قَاعِدَةٌ تُبَيِّنُ مَا تَقَدَّمَ، وَهِيَ أَنَّ
اللَّهَ تَعَالَى إِنَّمَا حَكَمَ بِالنَّجَاسَةِ فِي أَجْسَامٍ مَخْصُوصَةٍ، بِشَرْطِ
أَنْ تَكُونَ مَوْصُوفَةً بِأَعْرَاضٍ مَخْصُوصَةٍ مُسْتَقْذَرَةٍ، وَإِلَّا فَالْأَجْسَامُ
كُلُّهَا مُتَمَاثِلَةٌ، وَاخْتِلَافُهَا إِنَّمَا وَقَعَ بِالْأَعْرَاضِ، فَإِذَا
ذَهَبَتْ تِلْكَ الْأَعْرَاضُ ذَهَابًا كُلِّيًّا ارْتَفَعَ الْحُكْمُ بِالنَّجَاسَةِ
إِجْمَاعًا، كَالدَّمِ يَصِيرُ مَنِيًّا ثُمَّ آدَمِيًّا، وَإِنِ انْتَقَلَتْ تِلْكَ
الْأَعْرَاضُ إِلَى مَا هُوَ أَشَدُّ اسْتِقْذَارًا مِنْهَا ثَبَتَ الْحُكْمُ فِيهَا
بِطَرِيقِ الْأَوْلَى، كَالدَّمِ يَصِيرُ قَيْحًا، أَوْ دَمَ حَيْضٍ، أَوْ مَيْتَةً.
وَإِنِ انْتَقَلَتْ إِلَى أَعْرَاضٍ أَخَفَّ مِنْهَا فِي الِاسْتِقْذَارِ، فَهَلْ يُقَالُ:
هَذِهِ الصُّورَةُ قَاصِرَةٌ عَنْ مَحَلِّ الْإِجْمَاعِ فِي الْعِلَّةِ، فَيُقْصَرُ
عَنْهَا فِي الْحُكْمِ، أَوْ يُلَاحَظُ أَصْلُ الْعِلَّةِ لَا كَمَالُهَا، فَيُسَوَّى
بِمَحَلِّ الْإِجْمَاعِ؟ هَذَا مَوْضِعُ النَّظَرِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جُمْلَةِ
هَذِهِ الْفُرُوعِ الْمُتَقَدِّمَةِ؛ وَلِذَلِكَ فَرَّقَ عُلَمَاؤُنَا رَحِمَةُ اللَّهِ
عَلَيْهِمْ، بَيْنَ اسْتِحَالَةِ الْخَمْرِ إِلَى الْخَلِّ؛ قَضَوْا فِيهِ بِالطَّهَارَةِ،
وَبَيْنَ اسْتِحَالَةِ الْعِظَامِ النَّجِسَةِ إِلَى الرَّمَادِ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ
بَقِيَّةِ الِاسْتِقْذَارِ وَعَدَمِ الِانْتِفَاعِ، بِخِلَافِ الْأَوَّلِ» اهـ.
“Kaidah yang menjelaskan hal tersebut adalah
bahwa Allah Ta‘ala hanya menetapkan kenajisan pada benda-benda tertentu dengan
syarat benda tersebut memiliki sifat-sifat tertentu yang menjijikkan. Jika tidak
demikian, maka semua benda pada dasarnya sama. Perbedaan di antara benda-benda
tersebut terjadi karena sifat-sifat yang melekat padanya. Apabila sifat-sifat
tersebut hilang secara sempurna, maka hukum kenajisannya juga hilang
berdasarkan kesepakatan ulama. Contohnya, darah berubah menjadi mani, kemudian
menjadi manusia.
Apabila sifat-sifat tersebut berubah menjadi
sesuatu yang lebih menjijikkan, maka hukum kenajisan tetap berlaku dengan
alasan yang lebih kuat, seperti darah yang berubah menjadi nanah, darah haid,
atau bangkai. Namun, apabila sifat-sifat tersebut berubah menjadi sesuatu yang
tingkat kejijikannya lebih rendah, maka muncul persoalan: apakah dikatakan
bahwa kondisi tersebut berbeda dari kasus yang telah disepakati karena illatnya
tidak lagi sempurna, sehingga hukumnya juga tidak diberlakukan? Ataukah tetap
diperhatikan asal illatnya meskipun tidak sempurna, sehingga hukumnya disamakan
dengan kasus yang telah disepakati? Inilah yang menjadi ruang perbedaan
pendapat para ulama dalam berbagai cabang masalah tersebut.
Oleh karena itu, para ulama kami, semoga Allah
merahmati mereka, membedakan antara perubahan khamr menjadi cuka dan perubahan
tulang-tulang najis menjadi abu. Pada perubahan khamr menjadi cuka, mereka
menetapkan hukum suci. Adapun perubahan tulang-tulang najis menjadi abu, mereka
tidak menetapkan kesucian karena masih terdapat sisa sifat menjijikkan dan
tidak adanya manfaat, berbeda dengan kasus yang pertama.”
DR. Ali Jum’ah Muhammad dalam fatwanya no. 386
(25 Desember 2012 M) berkata:
الْخُلَاصَةُ: عَلَى ذَلِكَ فَمَادَّةُ
الْكُحُولِ لَيْسَتْ خَمْرًا، لَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَا عِنْدَ غَيْرِهِمْ،
وَيَجُوزُ اسْتِخْدَامُهُ فِي الطِّيبِ وَالْعُطُورِ وَالْمُنَظِّفَاتِ وَالْأَدْوِيَةِ
مِنْ غَيْرِ حَرَجٍ فِي ذَلِكَ شَرْعًا.
“KESIMPULAN: Dengan demikian, zat alkohol bukanlah khamr, baik menurut mazhab Syafi‘i maupun mazhab-mazhab lainnya. Oleh karena itu, alkohol boleh digunakan dalam wewangian, parfum, bahan pembersih, obat-obatan, dan berbagai keperluan lainnya, tanpa adanya kesulitan atau larangan secara syariat”.
===
PENDAPAT KEDUA: ALKOHOL ADALAH NAJIS
Pendapat kedua adalah para ulama yang
berpendapat bahw khamr adalah najis. Lalu mereka menerapkan hukum khamar
terhadap alkohol karena alkohol merupakan zat yang memabukkan sehingga
disamakan dengan khamar.
Syaikh
Shalih Al-Fauzan berkata:
«الْعُطُورُ الْمُسْكِرَةُ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا،
وَلَا تَجُوزُ الصَّلَاةُ فِي الثَّوْبِ الَّذِي أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْهَا حَتَّى يُغْسَلَ
مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ، وَكَذَا الْبَدَنُ يَجِبُ غَسْلُ
مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ لِأَنَّهَا نَجِسَةٌ؛ لِأَنَّهَا خَمْرٌ». انْتَهَى
“Parfum yang memabukkan haram digunakan. Tidak
boleh melaksanakan shalat dengan pakaian yang terkena sesuatu darinya sampai
bagian yang terkena itu dicuci, sebagaimana halnya najis-najis lainnya.
Demikian pula tubuh wajib dicuci pada bagian yang terkena parfum tersebut,
karena parfum itu najis, sebab ia merupakan khamr.” Selesai dari “Al-Muntaqa
min Fatawa al-Fauzan” (48/17).
Menurut pendapat ini, hukum alkohol terbagi
menjadi dua keadaan:
Pertama:
Jika alkohol dicampurkan dengan bahan yang
suci hingga sifat-sifat alkohol tersebut hilang, maka penggunaannya
diperbolehkan. Sebab, alkohol tersebut telah mengalami perubahan secara
sempurna, sebagaimana khamar yang berubah menjadi benda padat atau berubah
menjadi cuka. Perubahan zat secara sempurna merupakan salah satu sebab yang
menjadikan benda najis menjadi suci menurut para ulama fikih.
Kedua:
Jika sifat-sifat alkohol tidak hilang,
sehingga alkohol tetap mempertahankan karakteristik dan kandungannya, maka
penggunaannya tidak diperbolehkan menurut pendapat ini.
----
DALIL:
Mereka berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim:
«أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ
النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ، أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا. فَقَالَ: إِنَّمَا
أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ. فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ».
Bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju'fi bertanya
kepada Nabi ﷺ tentang
khamar. Beliau melarangnya, atau tidak menyukai pembuatan khamar. Thariq
berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda, “Khamar itu
bukan obat, tetapi penyakit.”
Lihat: Shahih Muslim, 3/1573; Sunan Abu Dawud,
4/7; Sunan At-Tirmidzi, 4/387.
Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhari dari Ibnu
Mas'ud secara mauquf, bahwa ia berkata:
«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ».
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan.”
Lihat: Shahih Al-Bukhari, 5/2129.
Demikian pula berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Abu Dawud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ،
وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا، وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ».
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan
obat, serta menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah, tetapi
jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”
Lihat: Sunan Abu Dawud, 4/7.
Abu Dawud juga meriwayatkan:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الدَّوَاءِ
الْخَبِيثِ»
“Bahwa Rasulullah ﷺ melarang penggunaan obat yang buruk atau haram”.
Lihat: Sunan Abu Dawud, 4/6; As-Sunan Al-Kubra
karya Al-Baihaqi, 10/5.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari
kalangan Malikiyah, Hanabilah, Syafi'iyah, dan Hanafiyah, meskipun terdapat
sedikit perbedaan di antara mereka:
[•] Menurut Malikiyah dan Hanabilah:
penggunaannya dilarang secara mutlak, baik dalam keadaan darurat maupun tidak,
baik khamar murni maupun khamar yang telah dicampur dengan bahan yang suci.
Alasannya, penggunaan khamar sebagai obat dapat menjadi sarana yang
mengantarkan kepada meminumnya.
Ibnu Al-'Arabi berkata:
«تَرَدَّدَ عُلَمَاؤُنَا فِي دَوَاءٍ فِيهِ خَمْرٌ،
وَالصَّحِيحُ الْمَنْعُ وَالْحَدُّ»
“Para ulama kami berbeda pendapat mengenai
obat yang mengandung khamar. Pendapat yang benar adalah melarangnya dan
menjatuhkan hukuman had.”
Lihat: Ahkam Al-Qur'an karya Ibnu Al-'Arabi,
1/59; Al-Majmu' karya An-Nawawi, 2/520.
Namun, ulama Malikiyah secara hipotetis
membolehkan meminum khamar untuk menghilangkan makanan yang tersangkut di
tenggorokan. Tentu saja, keadaan seperti ini sangat jauh kemungkinannya. Sebab,
berdasarkan dalil-dalil yang ada, seorang Muslim pada dasarnya tidak boleh
memiliki khamar atau menyimpannya, karena ia diperintahkan untuk menjauhinya.
Lalu, bagaimana mungkin ia dapat menggunakan khamar untuk menghilangkan sesuatu
yang menyumbat tenggorokannya?
Bahkan, Islam melaknat setiap orang yang
memiliki keterlibatan dengan khamar dan mengharamkan sekadar duduk di sebuah
meja yang di atasnya diedarkan gelas-gelas berisi khamar kepada orang-orang yang
hadir.
[•] Menurut Syafi'iyah: berobat
dengan khamar dilarang apabila khamar tersebut murni dan tidak dicampur dengan
bahan lain. Adapun jika khamar telah dicampur dengan bahan yang suci, maka
berobat dengannya diperbolehkan.
[•] Menurut Hanafiyah: berobat dengan
khamar dilarang kecuali dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat,
penggunaannya diperbolehkan, baik khamar tersebut telah dicampur dengan bahan
lain maupun tidak. Pendapat inilah yang menjadi fatwa yang berlaku di kalangan
mereka.
[Lihat: “Fuqdan Al-Asy-ya' Ath-Thahirah
wan-Najisah fi Ith-har Al-Madzhab Al-Maliki wa Adillatihi”, hlm. 25].
AT-TARJIH
PENDAPAT
TERKUAT SECARA DALIL, ALKOHOL ADALAH SUCI
Orang yang paling kuat pendapatnya yang saya
temukan dalam masalah ini adalah Muhammad Rasyid Ridha. Beliau memiliki
pembahasan panjang mengenai hal ini di beberapa tempat dalam Majalah Al-Manar
23/658.
Di antara penjelasan Muhammad Rasyid Ridha
tentang alkohol adalah sebagai berikut:
هُوَ سَائِلٌ قَابِلٌ لِلِاحْتِرَاقِ،
سَرِيعُ التَّبَخُّرِ أَوِ الطَّيَرَانِ، يُسْتَخْرَجُ غَالِبًا مِنَ الْخَشَبِ وَجُذُورِ
الْقَصَبِ وَأَلْيَافِهِ، وَهُوَ يُوجَدُ فِي جَمِيعِ أَنْوَاعِ النَّبَاتَاتِ، وَلَا
سِيَّمَا الْفَاكِهَةِ، وَيَكْثُرُ جِدًّا فِي قِشْرِ الْبُرْتُقَالِ وَاللَّيْمُونِ،
وَفِي كُلِّ مَا يَخْتَمِرُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كَالْعَجِينِ، وَلَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ
الْخُمُورِ لِغَلَائِهَا وَرُخْصِهِ، وَهُوَ أَقْوَى الْمُطَهِّرَاتِ؛ فَإِنَّهُ يُزِيلُ
النَّجَاسَاتِ وَالْأَقْذَارَ الَّتِي تَعْسُرُ إِزَالَتُهَا بِالْمَاءِ، وَإِنَّمَا
يُسْتَخْرَجُ لِاسْتِعْمَالِهِ فِي التَّطْهِيرِ الطِّبِّيِّ، وَتَحْضِيرِ كَثِيرٍ
مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَحِفْظِ بَعْضِ الْأَشْيَاءِ مِنَ الْفَسَادِ، وَفِي الْأَعْطَارِ
وَالْأَصْبَاغِ وَالْوَقُودِ وَالِاسْتِصْبَاحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ... فَهُوَ لَيْسَ
بِشَرَابٍ، وَلَا يُمْكِنُ شُرْبُهُ؛ لِأَنَّهُ سُمٌّ قَاتِلٌ. نَعَمْ، إِنَّ هَذَا
الْكُحُولَ أَوِ الْغَوْلَ هُوَ الْمَادَّةُ الْمُؤَثِّرَةُ فِي الْخُمُورِ الَّتِي
لَوْلَاهَا لَمْ تَكُنْ مُسْكِرَةً، وَأَنَّهُ إِذَا وُضِعَ فِي شَرَابٍ غَيْرِ مُسْكِرٍ
بِنِسْبَةٍ مَخْصُوصَةٍ يَصِيرُ مُسْكِرًا، وَلَكِنْ هَذَا لَا يَقْتَضِي أَنْ يُسَمَّى
هُوَ خَمْرًا لُغَةً، وَلَا شَرْعًا، وَلَا عُرْفًا، كَمَا أَنَّ الْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ
فِي قَهْوَةِ الْبُنِّ - الَّتِي يُسَمِّيهَا الْكِيمْيَائِيُّونَ (كَافِيِين)، وَالْمَادَّةَ
الْمُؤَثِّرَةَ فِي الشَّايِ الَّتِي يُسَمُّونَهَا (شَايِين)، وَالْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ
فِي التَّبْغِ (الدُّخَانِ) الَّتِي يُسَمُّونَهَا (نِيكُوتِين) - إِذَا وُضِعَتْ فِي
شَرَابٍ آخَرَ، أَوْ فِي طَعَامٍ، يَصِيرُ لَهُ مِثْلُ تَأْثِيرِ الْقَهْوَةِ وَالشَّايِ
وَالتَّبْغِ، وَلَا يُسَمَّى بِأَسْمَائِهَا، وَكُلُّ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ
مِنَ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ أَنَّ الشَّرَابَ - الَّذِي يُوضَعُ فِيهِ مِنَ الْكُحُولِ
مَا يَجْعَلُهُ مُسْكِرًا - يَحْرُمُ شُرْبُهُ لِإِسْكَارِهِ، وَيَدْخُلُ عِنْدَنَا
فِي عُمُومِ الْخَمْرِ، وَإِنْ وُضِعَ لَهُ اسْمٌ آخَرُ، خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ،
وَمَنْ عَلَى رَأْيِهِمْ مِنَ اللُّغَوِيِّينَ وَغَيْرِهِمْ - فَلَا يَعُدُّونَهُ مِنْهَا
لُغَةً وَلَا حُكْمًا مِنْ كُلِّ وَجْهٍ. اهـ.
“Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan
cepat menguap. Alkohol biasanya diperoleh dari kayu, akar dan serat tebu. Zat
ini terdapat pada semua jenis tumbuhan, terutama buah-buahan. Kandungannya
sangat banyak pada kulit jeruk dan lemon, serta pada segala sesuatu yang
mengalami fermentasi, seperti adonan. Alkohol tidak diekstrak dari khamr karena
khamr mahal sedangkan alkohol murah. Alkohol merupakan salah satu bahan
pembasmi kuman yang paling kuat; ia dapat menghilangkan najis dan kotoran yang
sulit dihilangkan dengan air. Alkohol diproduksi untuk digunakan dalam
sterilisasi medis, pembuatan berbagai macam obat, pengawetan sejumlah bahan
agar tidak rusak, serta dalam parfum, pewarna, bahan bakar, penerangan, dan
berbagai keperluan lainnya.
Alkohol bukanlah minuman dan tidak mungkin
diminum, karena ia merupakan racun yang mematikan. Memang, alkohol atau
al-ghaul merupakan zat yang memberikan efek pada khamr; tanpa zat tersebut,
khamr tidak akan memabukkan. Jika alkohol dicampurkan ke dalam minuman yang tidak
memabukkan dengan kadar tertentu, minuman tersebut dapat menjadi memabukkan.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa alkohol itu sendiri disebut khamr, baik
secara bahasa, syariat, maupun kebiasaan masyarakat.
Sebagai perbandingan, zat yang memberikan efek
pada kopi, yang oleh ahli kimia disebut kafein, zat yang memberikan efek pada
teh yang mereka sebut tein, dan zat yang memberikan efek pada tembakau yang
mereka sebut nikotin, apabila zat-zat tersebut dimasukkan ke dalam minuman atau
makanan lain, maka makanan atau minuman itu dapat memberikan efek seperti kopi,
teh, atau tembakau. Namun, makanan atau minuman tersebut tidak disebut dengan
nama kopi, teh, atau tembakau.
Adapun hukum syariat yang berkaitan dengan hal
tersebut adalah bahwa minuman yang dicampurkan alkohol dalam kadar yang
menyebabkan mabuk, haram diminum karena sifat memabukkannya. Minuman tersebut
termasuk dalam pengertian umum khamr menurut kami, meskipun diberi nama lain.
Ini berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi dan orang-orang yang mengikuti
pendapat mereka dari kalangan ahli bahasa dan lainnya; mereka tidak
menganggapnya sebagai khamr, baik dari sisi bahasa maupun dari sisi hukum,
secara mutlak.” Selesai.
Ia juga mengatakan:
لَوْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ تَابِعَةً
لِمِقْدَارِ الْكُحُولِ لَوَجَبَ أَنْ تَكُونَ نَجَاسَةُ الْمُسْكِرَاتِ الْمُقَطَّرَةِ
الْمُسَمَّاةِ بِالرُّوحِيَّةِ أَغْلَظَ مِنْ نَجَاسَةِ خَمْرِ الْعِنَبِ، ثُمَّ أَلَا
تَرَى أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ ذَكَرُوا قَوْلًا بِطَهَارَةِ الْخَمْرِ الْمُحْتَرَمَةِ،
وَهُمْ أَشَدُّ الْفُقَهَاءِ تَدْقِيقًا وَتَشْدِيدًا فِي مَسَائِلِ النَّجَاسَةِ!
ثُمَّ إِنَّ جَعْلَ مَادَّةِ الْكُحُولِ هِيَ النَّجِسَةُ بِنَفْسِهَا، وَالْعِلَّةَ
لِنَجَاسَةِ مَا تُوجَدُ أَوْ تَكْثُرُ فِيهِ - يَقْتَضِي الْحُكْمَ بِنَجَاسَةِ الْعَجِينِ
الْمُخْتَمِرِ، وَنَقِيعِ التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَلَا سِيَّمَا إِذَا أَتَى عَلَيْهِ
يَوْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ، وَكَانَ ذَلِكَ فِي بِلَادٍ حَارَّةٍ كَالْحِجَازِ، وَهُوَ
كَالْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ طَاهِرٌ بِالْإِجْمَاعِ، وَكَذَا كُلُّ مَا يُوجَدُ فِيهِ
مِنْ فَاكِهَةٍ وَنَبَاتٍ، وَلَوَجَبَ تَطْهِيرُ الْيَدِ وَالسِّكِّينِ إِذَا قُشِّرَ
بِهَا اللَّيْمُونُ وَالْبُرْتُقَالُ ... وَخُلَاصَةُ الْقَوْلِ أَنَّ الْكُحُولَ مَادَّةٌ
طَاهِرَةٌ مُطَهِّرَةٌ، وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّيْدَلَةِ وَالْعِلَاجِ الطِّبِّيِّ
وَالصِّنَاعَاتِ الْكَثِيرَةِ، وَتَدْخُلُ فِيمَا لَا يُحْصَى مِنَ الْأَدْوِيَةِ
... اهـ.
“Seandainya kenajisan mengikuti kadar alkohol,
tentu minuman keras hasil penyulingan yang disebut minuman beralkohol
seharusnya lebih najis daripada khamr yang berasal dari anggur. Bukankah para
ulama Syafi’iyah juga menyebutkan suatu pendapat bahwa khamr yang dimanfaatkan
untuk keperluan tertentu adalah suci, padahal mereka termasuk ulama fikih yang
paling teliti dan paling ketat dalam masalah najis?
Selain itu, menjadikan zat alkohol itu sendiri
sebagai benda najis dan menjadikannya sebagai sebab kenajisan sesuatu yang
mengandung atau memiliki banyak kandungan alkohol, akan mengharuskan kita
menghukumi adonan yang telah difermentasi sebagai najis, demikian pula rendaman
kurma dan kismis, terlebih jika telah berlalu dua atau tiga hari dan berada di
daerah panas seperti Hijaz. Padahal, adonan yang telah difermentasi tersebut
suci berdasarkan ijmak. Demikian pula berbagai buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan
yang secara alami mengandung zat tersebut.
Bahkan, seharusnya tangan dan pisau yang
digunakan untuk mengupas lemon dan jeruk juga wajib disucikan.
Kesimpulannya, alkohol adalah zat yang suci
dan dapat digunakan untuk menyucikan. Ia merupakan salah satu unsur penting
dalam ilmu farmasi, pengobatan medis, dan berbagai macam industri. Alkohol juga
digunakan dalam obat-obatan yang jumlahnya tidak terhitung.” Selesai.
Ia juga mengatakan:
قَالَ بَعْضُ مُتَفَقِّهَةِ هَذَا الْعَصْرِ
بِنَجَاسَةِ كُلِّ مَا دَخَلَتْ فِيهِ مَادَّةُ الْغَوْلِ (الْكُحُولِ أَوِ السِّبِرْتُو)
مِنْ أَعْطَارٍ، وَطُيُوبٍ، وَأَدْهَانٍ، وَأَدْوِيَةٍ، وَهِيَ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَمَّتْ
بِهَا الْبَلْوَى فِي الصَّيْدَلِيَّاتِ، وَالطِّبِّ، وَالصِّنَاعَاتِ، وَشُبْهَتُهُمْ
أَنَّ هَذِهِ الْمَادَّةَ هِيَ الْمُؤَثِّرَةُ فِي الْخُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ، وَفَاتَهُمْ
أَنَّهَا هِيَ الْمُؤَثِّرَةُ فِي كُلِّ الْمُخْتَمَرَاتِ الْمُحَلَّلَةِ بِالْإِجْمَاعِ
كَخَمِيرَةِ الْعَجِينِ أَيْضًا، عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْمَادَّةَ أَقْوَى مِنَ الْمَاءِ
فِي التَّطْهِيرِ. اهـ.
“Sebagian orang yang mempelajari fikih pada
masa ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang mengandung zat al-ghaul (alkohol
atau spiritus), baik parfum, wewangian, minyak, maupun obat-obatan, adalah
najis. Padahal jumlah produk semacam itu sangat banyak dan penggunaannya telah
menjadi kebutuhan umum di apotek, bidang kedokteran, dan berbagai industri.
Alasan yang mereka gunakan adalah bahwa zat
ini merupakan zat yang memberikan efek memabukkan pada khamr yang diharamkan.
Mereka luput dari kenyataan bahwa zat ini juga merupakan zat yang memberikan
efek pada semua bahan fermentasi yang secara ijmak dibolehkan, termasuk ragi
adonan. Terlebih lagi, zat ini memiliki kemampuan menyucikan yang lebih kuat
daripada air.” Selesai.
---
TANGGAPAN
POSITIF SYEIKH IBNU UTSAIMIN
Syaikh Ibnu Utsaimin berpegang pada penelitian
yang dilakukan oleh ulama besar Muhammad Rasyid Rida tentang alkohol. Beliau
mengutip sebagian perkataannya, kemudian mengatakan:
هَذَا كَلَامٌ جَيِّدٌ مَتِينٌ. اهـ.
“Ini
adalah pendapat yang baik dan kuat (kokoh).”
Syaikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya
tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan mencampurkannya dengan
beberapa obat.
Beliau menjawab:
اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ
الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ
تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ
لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ.
وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.
“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka
tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang
mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika
hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak
benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan
meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk
diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...”
[Majmu’ Fatawa wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]
---
PERNYATAAN
DR. MUHAMMAD ALI AL-BAR
DR. Muhammad Ali Al-Bar dalam bukunya Al-Khamr
baina ath-Thibb wal-Fiqh, hlm. 50–52, mengatakan:
إِذَا قُلْنَا بِنَجَاسَةِ الْخَمْرِ،
فَهَلْ يَعْنِي ذَلِكَ أَنَّ الْكُحُولَ نَجِسٌ؟
“Jika kita mengatakan bahwa khamr adalah
najis, apakah hal itu berarti bahwa alkohol juga najis?”
Kemudian beliau membahas definisi dan hakikat
khamr, serta menjelaskan bahwa sebab diharamkannya khamr adalah karena
memabukkan, baik zat tersebut berbentuk padat, cair, maupun gas, seperti uap
dan asap. Beliau menyebutkan beberapa contohnya, kemudian berkata:
وَرَغْمَ دُخُولِ جَمِيعِ هَذِهِ الْمَوَادِّ
الْمُذْهِبَةِ لِلْعَقْلِ الْمُسَبِّبَةِ لِلْإِدْمَانِ فِي الْحُرْمَةِ، إِلَّا أَنَّ
الْفُقَهَاءَ لَمْ يَتَّفِقُوا فِي حُكْمِ نَجَاسَتِهَا، وَلَا فِي حَدِّ مُتَعَاطِيهَا
... أَمَّا الْمُسْكِرَاتُ مِنَ الْمَائِعَاتِ، أَيِْ السَّوَائِلِ، فَقَدْ أَدْخَلَهَا
الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْمَالِكِيَّةُ فِي حُكْمِ الْخَمْرِ فِي كُلِّ
شَيْءٍ بِمَا فِيهِ النَّجَاسَةُ. وَأَمَّا الْأَحْنَافُ فَلَمْ يُحَرِّمُوا مِنْ هَذِهِ
الْمَوَادِّ إِلَّا مَا أَسْكَرَ، وَأَمَّا الْقَلِيلُ الَّذِي لَا يُسْكِرُ فَلَمْ
يُدْخِلُوهُ فِي الْحُرْمَةِ، وَبِالتَّالِي لَمْ يُدْخِلُوهُ فِي حُكْمِ النَّجَاسَةِ،
وَنَصَّ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ عَلَى طَهَارَةِ النَّبِيذِ ... وَقَدْ ذَهَبَ
الْأَئِمَّةُ أَحْمَدُ وَمَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ إِلَى طَهَارَةِ بُخَارِ النَّجَاسَةِ.
أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَالُوا بِنَجَاسَةِ ذَلِكَ الْبُخَارِ. وَبِمَا أَنَّ الْكُحُولَ
سَائِلٌ سَرِيعًا مَا يَتَطَايَرُ، وَيَتَحَوَّلُ إِلَى غَازٍ، فَإِنَّ هَذَا الْغَازَ
أَوِ الْبُخَارَ يُعْتَبَرُ طَاهِرًا، وَلَوْ كَانَ أَصْلُهُ نَجِسًا عِنْدَ أَحْمَدَ
وَمَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ.
وَإِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ
فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمَأْكُولَاتِ، وَجَمِيعِ مَا نُخَمِّرُهُ مِثْلَ الْخَمِيرِ وَالْخُبْزِ
وَالْكَعْكِ وَالْبِسْكُوِيتِ. بَلْ إِنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ دَاخِلَ أَمْعَائِنَا
بِفِعْلِ الْبَكْتِيرْيَا، فَإِنَّنَا نَتَيَقَّنُ بِذَلِكَ أَنَّ الْكُحُولَ غَيْرُ
نَجِسٍ، وَأَنَّ عِلَّةَ تَحْرِيمِ الْكُحُولِ هِيَ الْإِسْكَارُ فَحَسْبُ.
وَكَذَلِكَ إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ
الْمُسْتَخْدَمَ فِي الْكُولُونْيَا وَغَيْرِهَا لَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخَمْرِ أَبَدًا،
وَإِنَّمَا يُصْنَعُ بِطُرُقٍ كِيمْيَائِيَّةٍ، مِنْهَا تَحْوِيلُ غَازِ الْإِيثَانِ
إِلَى الْكُحُولِ الْإِيثِيلِيِّ، أَوِ الْإِيثَانُولِ كَمَا يُسَمَّى عِلْمِيًّا.
وَعَلَى ذَلِكَ فَلَيْسَ مَصْدَرُ الْكُحُولِ الْخَمْرَ، وَمَنْ يَقُولُ بِنَجَاسَةِ
عَيْنِ الْخَمْرِ، فَإِنَّ الْكُحُولَ الْمُسْتَخْدَمَ فِي هَذِهِ الْعُطُورِ وَالرَّوَائِحِ
لَيْسَ مُسْتَخْرَجًا مِنَ الْخَمْرِ، بَلْ هُوَ مَصْنُوعٌ بِطَرِيقَةٍ مُغَايِرَةٍ
وَمِنْ مَوَادَّ لَيْسَتْ نَجِسَةً. وَيَبْدُو عَلَى هَذَا أَنَّ اسْتِعْمَالَ الْكُحُولِ
فِي الْكُولُونْيَا وَالْبَارْفَانِ وَغَيْرِهَا اسْتِعْمَالُ مَادَّةٍ طَاهِرَةٍ،
وَلَكِنْ هَذَا لَا يَنْفِي مُطْلَقًا حُرْمَةَ شُرْبِهَا. اهـ.
“Meskipun semua zat yang menghilangkan akal
dan menyebabkan kecanduan tersebut termasuk dalam perkara yang diharamkan, para
ulama fikih tidak sepakat mengenai hukum kenajisannya dan tidak pula sepakat
mengenai hukuman bagi orang yang menggunakannya.
Adapun minuman yang memabukkan, yaitu zat-zat
cair, maka ulama Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah memasukkannya ke dalam
hukum khamr dalam segala hal, termasuk dalam masalah kenajisannya.
Sedangkan ulama Hanafiyah tidak mengharamkan
dari zat-zat tersebut kecuali yang memabukkan. Adapun kadar yang tidak
memabukkan, mereka tidak memasukkannya ke dalam perkara yang haram dan, dengan
demikian, tidak pula memasukkannya ke dalam hukum najis. Imam Abu Hanifah
bahkan secara tegas menyatakan bahwa nabidz adalah suci.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa uap dari benda najis adalah suci. Adapun ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa uap tersebut najis.
Karena alkohol merupakan zat cair yang dengan
cepat menguap dan berubah menjadi gas, maka gas atau uap tersebut dianggap suci
menurut Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, meskipun asal zat
tersebut dianggap najis menurut mereka.
Jika kita mengetahui bahwa alkohol terbentuk
dalam banyak jenis makanan dan dalam berbagai bahan yang mengalami fermentasi,
seperti ragi, roti, kue, dan biskuit, bahkan alkohol juga terbentuk di dalam
usus kita akibat aktivitas bakteri, maka kita dapat meyakini bahwa alkohol bukanlah
najis dan bahwa sebab diharamkannya alkohol hanyalah karena sifat
memabukkannya.
Demikian pula, jika kita mengetahui bahwa
alkohol yang digunakan dalam eau de cologne dan produk sejenisnya sama sekali
tidak diekstrak dari khamr, melainkan dibuat melalui proses kimia, di antaranya
dengan mengubah gas etana menjadi alkohol etil atau etanol sebagaimana istilah
ilmiahnya, maka sumber alkohol tersebut bukanlah khamr.
Dengan demikian, orang yang berpendapat bahwa
zat khamr itu sendiri adalah najis, tetap dapat mengatakan bahwa alkohol yang
digunakan dalam parfum, pewangi, dan sejenisnya bukanlah hasil ekstraksi dari
khamr. Alkohol tersebut dibuat melalui proses yang berbeda dan berasal dari
bahan-bahan yang tidak najis.
Berdasarkan hal tersebut, penggunaan alkohol
dalam eau de cologne, parfum, dan produk sejenisnya tampaknya merupakan
penggunaan zat yang suci. Namun, hal ini sama sekali tidak berarti bahwa
meminumnya menjadi halal.”
Dengan demikian, setidaknya dapat dikatakan
bahwa mengenai kenajisan alkohol yang digunakan untuk sterilisasi dan keperluan
bermanfaat lainnya yang tidak berkaitan dengan menghilangkan akal, masalah ini
merupakan perkara yang diperselisihkan. Pendapat yang menyatakan bahwa alkohol
tersebut suci merupakan pendapat yang kuat dan mu’tabar (diakui), dan telah
dikemukakan oleh banyak ulama. Hal ini berlaku dalam kondisi normal.
Adapun dalam kondisi-kondisi khusus yang
menuntut adanya keringanan dan kemudahan dalam hukum, seperti keadaan yang
disebutkan dalam pertanyaan, apabila tidak tersedia bahan lain selain alkohol
untuk keperluan tersebut, maka tidak mungkin dikatakan bahwa penggunaannya
dilarang.
Oleh karena itu, dalam keputusan Majma‘
al-Fiqh al-Islami [no: 94 (6/16)] mengenai obat-obatan yang mengandung alkohol
dan narkotika disebutkan:
يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ الْأَدْوِيَةِ الْمُشْتَمِلَةِ
عَلَى الْكُحُولِ بِنِسَبٍ مُسْتَهْلَكَةٍ تَقْتَضِيهَا الصِّنَاعَةُ الدَّوَائِيَّةُ
الَّتِي لَا بَدِيلَ عَنْهَا، بِشَرْطِ أَنْ يَصِفَهَا طَبِيبٌ عَدْلٌ، كَمَا يَجُوزُ
اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ مُطَهِّرًا خَارِجِيًّا لِلْجُرُوحِ، وَقَاتِلًا لِلْجَرَاثِيمِ،
وَفِي الْكَرِيمَاتِ وَالدُّهُونِ الْخَارِجِيَّةِ. اهـ.
“Dibolehkan menggunakan obat-obatan yang mengandung alkohol dalam kadar
yang telah larut atau terserap dalam komposisi obat, sesuai dengan kebutuhan
proses pembuatan obat yang memang tidak memiliki alternatif lain, dengan syarat
obat tersebut diresepkan oleh dokter yang adil dan terpercaya. Demikian pula,
dibolehkan menggunakan alkohol sebagai antiseptik luar untuk luka, sebagai
pembunuh kuman, serta dalam krim dan obat oles untuk pemakaian luar.”
[Keputusan-keputusan Majma‘ Fikih Islam yang
berada di bawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah.
Keputusan Nomor: 94 (6/16)].
Kebutuhan untuk memberikan keringanan dalam
masalah ini dan mengambil pendapat yang menyatakan kesucian alkohol menjadi
semakin kuat karena penggunaan alkohol untuk sterilisasi tidak terbatas pada
penggunaan pribadi yang dapat dihindari seseorang sesuai pilihannya. Bahkan,
dalam banyak negara, hal tersebut dapat menjadi sesuatu yang wajib bagi orang
yang hendak melaksanakan shalat di masjid, karena masjid-masjid itu sendiri
disterilkan dan orang yang masuk ke dalam masjid harus melewati pintu atau
bilik sterilisasi. Dalam keadaan demikian, orang yang hendak shalat di masjid
tidak dapat menghindari penggunaan alkohol tersebut.
Disebutkan dalam Islamweb nomor 453445:
Alkohol memiliki beberapa jenis. Di antaranya
ada alkohol yang mubah dan suci, ada pula alkohol yang memabukkan dan haram,
sedangkan mengenai kenajisannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Penggunaan sejumlah kadar alkohol dalam
bahan-bahan medis, parfum, makanan, dan sebagainya merupakan sesuatu yang sudah
sangat umum dan sulit untuk dihindari.
Dalam perkara seperti ini, semestinya
diberikan keringanan berdasarkan kaidah fikih:
«الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ»، وَ«إِذَا
ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ».
“Kesulitan mendatangkan kemudahan” dan
“Apabila suatu perkara menjadi sempit, maka hukum menjadi lebih luas (diberikan
kelonggaran).”
Selain itu, para ahli fikih telah menjelaskan
bahwa apabila suatu zat mengalami perubahan melalui suatu proses, atau
tercampur dan larut ke dalam zat lain sehingga tidak lagi meninggalkan pengaruh
atau sifat aslinya, maka hukum zat tersebut juga hilang. Dalam Qawā‘id Ibnu Rajab
disebutkan: “Suatu zat yang telah larut dan menyatu ke dalam zat lain, apabila
tidak lagi tampak pengaruhnya, maka secara hukum ia dianggap seperti tidak
ada.” Selesai.
===***===
JIKA
SEANDAINYA KITA BERPENDAPAT
BAHWA KHAMR (MIRAS) ITU NAJIS:
Jika seandainya berpendapat bahwa khamar
secara zat adalah najis, maka tetap muncul pertanyaan
mengenai alkohol yang diproduksi melalui proses industri dan tidak berasal dari
khamar: apakah alkohol tersebut najis atau tidak?
Hal ini juga merupakan salah satu masalah yang
diperselisihkan oleh para ulama.
[[Lihat: artikel dari Fatwa Asy-Syabakah al-Islamiyyah nomor 420430]
PERNYATAAN SYEIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam
Majmū’ al-Fatāwā mengenai pengaruh perubahan zat atau perubahan senyawa (الِاسْتِحَالَةُ) terhadap benda-benda najis yang berubah menjadi suci:
وَالْقَوْلُ الثَّانِي: وَهُوَ مَذْهَبُ
أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحَدُ قَوْلَيِ الْمَالِكِيَّةِ، وَغَيْرِهِمْ: إِنَّهَا لَا تَبْقَى
نَجِسَةً، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ؛ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَعْيَانَ لَمْ يَتَنَاوَلْهَا
نَصُّ التَّحْرِيمِ، لَا لَفْظًا وَلَا مَعْنًى؛ وَلَيْسَتْ فِي مَعْنَى النُّصُوصِ؛
بَلْ هِيَ أَعْيَانٌ طَيِّبَةٌ، فَيَتَنَاوَلُهَا نَصُّ التَّحْلِيلِ، وَهِيَ أَوْلَى
بِذَلِكَ مِنَ الْخَمْرِ الْمُنْقَلِبَةِ بِنَفْسِهَا.
وَمَا ذَكَرُوهُ مِنَ الْفَرْقِ بِأَنَّ
الْخَمْرَ نَجِسَتْ بِالِاسْتِحَالَةِ؛ فَتَطْهُرُ بِالِاسْتِحَالَةِ، بَاطِلٌ، فَإِنَّ
جَمِيعَ النَّجَاسَاتِ إِنَّمَا نَجِسَتْ بِالِاسْتِحَالَةِ -كَالدَّمِ-؛ فَإِنَّهُ
مُسْتَحِيلٌ عَنِ الْغِذَاءِ الطَّاهِرِ، وَكَذَلِكَ الْبَوْلُ، وَالْعَذِرَةُ؛ حَتَّى
الْحَيَوَانُ النَّجِسُ مُسْتَحِيلٌ عَنِ الْمَاءِ، وَالتُّرَابِ، وَنَحْوِهِمَا مِنَ
الطَّاهِرَاتِ، وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَبَّرَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّجَاسَةَ طَهُرَتْ
بِالِاسْتِحَالَةِ. فَإِنَّ نَفْسَ النَّجِسِ لَمْ يَطْهُرْ، لَكِنِ اسْتَحَالَ، وَهَذَا
الطَّاهِرُ لَيْسَ هُوَ ذَلِكَ النَّجِسَ، وَإِنْ كَانَ مُسْتَحِيلًا مِنْهُ، وَالْمَادَّةُ
وَاحِدَةٌ، كَمَا أَنَّ الْمَاءَ لَيْسَ هُوَ الزَّرْعَ، وَالْهَوَاءَ، وَالْحَبَّ،
وَتُرَابُ الْمَقْبَرَةِ لَيْسَ هُوَ الْمَيِّتَ، وَالْإِنْسَانُ لَيْسَ هُوَ الْمَنِيَّ.
انْتَهَى.
“Pendapat kedua, yaitu mazhab Abu Hanifah dan
salah satu pendapat Imam Malik serta ulama lainnya, menyatakan bahwa
benda-benda tersebut tidak lagi dihukumi najis. Inilah pendapat yang benar.
Sebab, benda-benda tersebut tidak tercakup
dalam nash yang mengharamkannya, baik secara lafaz maupun makna. Benda-benda
tersebut juga tidak memiliki kesamaan dengan apa yang disebutkan dalam nash.
Bahkan, benda-benda tersebut telah menjadi benda yang baik dan suci, sehingga
tercakup dalam nash yang membolehkan. Bahkan, perubahan tersebut lebih layak
dihukumi suci daripada khamar yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
Adapun perbedaan yang mereka sebutkan, yaitu
bahwa khamar menjadi najis karena mengalami perubahan dan menjadi suci karena
mengalami perubahan pula, adalah pendapat yang tidak benar. Sebab, semua benda
najis juga menjadi najis karena mengalami perubahan, seperti darah; darah
berasal dari makanan yang suci yang kemudian mengalami perubahan. Demikian pula
air seni dan kotoran. Bahkan hewan yang najis pun berasal dari air, tanah, dan
benda-benda suci lainnya yang mengalami perubahan.
Oleh karena itu, tidak semestinya dikatakan
bahwa benda najis menjadi suci hanya karena mengalami perubahan. Sebab, zat
najis itu sendiri tidak menjadi suci, tetapi telah berubah menjadi zat lain.
Zat yang suci setelah perubahan itu bukanlah zat najis yang sebelumnya,
meskipun berasal darinya dan materinya sama. Sebagaimana air bukanlah tanaman,
udara, atau biji-bijian; tanah kuburan bukanlah mayat; dan manusia bukanlah air
mani.” (Selesai).
Adapun alkohol yang ditambahkan ke dalam obat,
makanan, atau bahan lainnya untuk tujuan pengawetan dan sejenisnya, biasanya
jumlahnya sangat sedikit dan larut atau terserap ke dalam bahan lain, sehingga
tidak lagi memiliki hukum tersendiri.
Makna istihlak (الِاسْتِهْلَاكِ) adalah:
أَنْ تَخْتَلِطَ الْعَيْنُ بِغَيْرِهَا
بِحَيْثُ تَفْقِدُ صِفَاتِهَا، وَخَصَائِصَهَا الْمَقْصُودَةَ
“Bercampurnya suatu zat dengan zat lain
sehingga zat tersebut kehilangan sifat-sifat dan karakteristik yang menjadi
cirinya”.
Dengan demikian, zat tersebut dianggap seperti
telah hilang, meskipun sebenarnya belum hilang seluruhnya.
REKOMENDASI FIKIH KEDOKTERAN
Dalam rekomendasi Seminar Fikih Kedokteran
yang ke-9 tentang istihlak disebutkan:
يَكُونُ ذَلِكَ بِامْتِزَاجِ مَادَّةٍ
مُحَرَّمَةٍ، أَوْ نَجِسَةٍ بِمَادَّةٍ أُخْرَى طَاهِرَةٍ حَلَالٍ غَالِبَةٍ؛ مِمَّا
يُذْهِبُ عَنْهَا صِفَةَ النَّجَاسَةِ وَالْحُرْمَةِ شَرْعًا، إِذَا زَالَتْ صِفَاتُ
ذَلِكَ الْمُخَالِطِ الْمَغْلُوبِ مِنَ الطَّعْمِ، وَاللَّوْنِ، وَالرَّائِحَةِ، حَيْثُ
يَصِيرُ الْمَغْلُوبُ مُسْتَهْلَكًا بِالْغَالِبِ، وَيَكُونُ الْحُكْمُ لِلْغَالِبِ،
وَمِثَالُ ذَلِكَ: الْمُرَكَّبَاتُ الْإِضَافِيَّةُ الَّتِي يُسْتَعْمَلُ مِنْ مَحْلُولِهَا
فِي الْكُحُولِ كَمِّيَّةٌ قَلِيلَةٌ جِدًّا فِي الْغِذَاءِ، وَالدَّوَاءِ، كَالْمُلَوِّنَاتِ،
وَالْحَافِظَاتِ، وَالْمُسْتَحْلِبَاتِ، مُضَادَّاتِ الزَّنَخِ. انْتَهَى
“Istihlak terjadi ketika suatu bahan yang
haram atau najis bercampur dengan bahan lain yang suci, halal, dan jumlahnya
lebih dominan, sehingga sifat najis dan keharaman bahan tersebut secara syariat
menjadi hilang. Hal itu terjadi apabila sifat-sifat bahan yang kalah, seperti
rasa, warna, dan baunya, sudah tidak lagi tampak. Dengan demikian, bahan yang
jumlahnya sedikit dianggap telah larut dan terserap ke dalam bahan yang
dominan, sehingga hukum mengikuti bahan yang dominan.
Contohnya adalah bahan-bahan tambahan yang
larutannya mengandung alkohol dalam jumlah yang sangat sedikit dan digunakan
dalam makanan atau obat-obatan, seperti zat pewarna, bahan pengawet,
pengemulsi, dan zat antitengik.” Selesai, [Dikutip dari Majallah Majma‘
al-Fiqh al-Islami 10/1432].
Dengan demikian, insya Allah tidak mengapa
memanfaatkan produk atau bahan yang ditambahkan sedikit alkohol ke dalamnya,
kemudian alkohol tersebut larut dan menyatu di dalamnya sehingga hakikat dan
sifat alkohol tersebut tidak lagi tampak, baik karena proses pencampuran,
perubahan zat (istihalah), maupun pengolahan. Terlebih lagi apabila tidak
terdapat alternatif lain yang halal dan bebas dari bahan tambahan tersebut.
Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah
al-Manar 23/658 menjelaskan:
وَالْقَائِلُونَ بِنَجَاسَةِ الْخَمْرِ
لَمْ يُعَلِّلُوا حُكْمَهُمْ بِأَنَّ فِيهَا مَادَّةً نَجِسَةً هِيَ عِلَّةُ نَجَاسَتِهَا،
وَلَمْ يَكُونُوا يَعْلَمُونَ بِوُجُودِ هَذِهِ الْمَادَّةِ فِيهَا، حَتَّى نُفَرِّعَ
عَلَى قَوْلِهِمْ: إِنَّ كُلَّ مَا تُوجَدُ فِيهِ يَكُونُ نَجِسًا، وَإِنْ كَانَ فِي
الْوَاقِعِ وَنَفْسِ الْأَمْرِ طَيِّبًا وَطَهُورًا، بَلْ أَقْوَى مُزِيلٍ لِلنَّجَاسَاتِ
وَمُطَهِّرٍ لِلْأَشْيَاءِ؛ فَإِنَّ هَذَا قَلْبٌ لِلْحَقَائِقِ، وَإِنَّمَا أَرَادُوا
فِيمَا يَظْهَرُ الْمُبَالَغَةَ فِي اجْتِنَابِهَا، وَالْبُعْدَ عَنْ مَظَانِّ اسْتِعْمَالِهَا
فِي غَيْرِ الشُّرْبِ؛ لِئَلَّا يَكُونَ ذَرِيعَةً لَهُ.
أَلَا تَرَى أَنَّ الْحَنَفِيَّةَ جَعَلُوا
مَسْأَلَةَ النَّجَاسَةِ فِيهَا تَابِعَةً لِقُوَّةِ الدَّلِيلِ عَلَى تَحْرِيمِ شُرْبِهَا،
فَقَالُوا: إِنَّ نَجَاسَةَ خَمْرِ الْعِنَبِ مُغَلَّظَةٌ؛ لِأَنَّهَا هِيَ الْمُحَرَّمَةُ
عِنْدَهُمْ بِالنَّصِّ الْقَطْعِيِّ، وَأَمَّا سَائِرُ الْمُسْكِرَاتِ، فَقِيلَ طَاهِرَةٌ،
وَقِيلَ نَجِسَةٌ نَجَاسَةً مُغَلَّظَةً، وَقِيلَ مُخَفَّفَةٌ، وَالْمَعْرُوفُ بِالْقَطْعِ
الْآنَ أَنَّ الْكُحُولَ فِي الْأَشْرِبَةِ الَّتِي تُسَمَّى الرُّوحِيَّةَ (كَالْعَرَقِيِّ
وَالْكُونْيَاكِ وَالْوِسْكِي) أَكْثَرُ مِنْهُ فِي خَمْرَةِ الْعِنَبِ الْمُسَمَّاةِ
بِالنَّبِيذِ، وَلَوْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ تَابِعَةً لِمِقْدَارِ الْكُحُولِ لَوَجَبَ
أَنْ تَكُونَ نَجَاسَةُ الْمُسْكِرَاتِ الْمُقَطَّرَةِ الْمُسَمَّاةِ بِالرُّوحِيَّةِ
أَغْلَظَ مِنْ نَجَاسَةِ خَمْرِ الْعِنَبِ، ثُمَّ أَلَا تَرَى أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ
ذَكَرُوا قَوْلًا بِطَهَارَةِ الْخَمْرِ الْمُحْتَرَمَةِ، وَهُمْ أَشَدُّ الْفُقَهَاءِ
تَدْقِيقًا وَتَشْدِيدًا فِي مَسَائِلِ النَّجَاسَةِ! ثُمَّ إِنَّ جَعْلَ مَادَّةِ
الْكُحُولِ هِيَ النَّجِسَةَ بِنَفْسِهَا، وَالْعِلَّةَ لِنَجَاسَةِ مَا تُوجَدُ أَوْ
تَكْثُرُ فِيهِ، يَقْتَضِي الْحُكْمَ بِنَجَاسَةِ الْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ، وَنَقِيعِ
التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَلَا سِيَّمَا إِذَا أَتَى عَلَيْهِ يَوْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ،
وَكَانَ ذَلِكَ فِي بِلَادٍ حَارَّةٍ كَالْحِجَازِ، وَهُوَ كَالْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ
طَاهِرٌ بِالْإِجْمَاعِ، وَكَذَا كُلُّ مَا يُوجَدُ فِيهِ مِنْ فَاكِهَةٍ وَنَبَاتٍ،
وَلَوَجَبَ تَطْهِيرُ الْيَدِ وَالسِّكِّينِ إِذَا قُشِّرَ بِهَا اللَّيْمُونُ وَالْبُرْتُقَالُ.
Orang-orang yang berpendapat bahwa khamr itu
najis tidak mendasarkan hukum mereka pada alasan bahwa di dalam khamr terdapat
suatu zat najis yang menjadi sebab kenajisannya. Mereka juga tidak mengetahui
adanya zat tersebut di dalamnya, sehingga tidak dapat disimpulkan dari pendapat
mereka bahwa segala sesuatu yang mengandung zat tersebut menjadi najis,
meskipun pada hakikatnya ia merupakan sesuatu yang baik dan suci, bahkan
merupakan salah satu bahan yang paling kuat dalam menghilangkan najis dan
menyucikan benda-benda. Sebab, kesimpulan seperti itu berarti membalikkan
hakikat sesuatu. Yang tampaknya mereka maksud adalah memberikan penekanan agar
khamr benar-benar dijauhi dan menjauhkan diri dari tempat-tempat atau sarana
yang memungkinkan khamr digunakan selain untuk diminum, agar hal tersebut tidak
menjadi jalan menuju penggunaannya untuk diminum.
Tidakkah Anda melihat bahwa ulama Hanafiyah
menjadikan masalah kenajisan khamr berkaitan dengan kekuatan dalil mengenai
keharaman meminumnya? Mereka mengatakan bahwa kenajisan khamr yang berasal dari
anggur adalah najis mughallazah (najis berat), karena menurut mereka khamr
jenis inilah yang secara tegas diharamkan berdasarkan nash yang qath‘i. Adapun
minuman memabukkan lainnya, ada yang berpendapat bahwa ia suci, ada yang
mengatakan najis dengan kenajisan berat, dan ada pula yang mengatakan najis
dengan kenajisan ringan.
Telah diketahui secara pasti pada masa
sekarang bahwa kadar alkohol dalam minuman yang disebut minuman keras hasil
penyulingan (seperti ‘araqi, cognac, dan whisky) lebih tinggi daripada khamr
yang berasal dari anggur yang disebut nabidz. Seandainya kenajisan mengikuti
kadar alkohol, tentu kenajisan minuman memabukkan hasil penyulingan tersebut
lebih berat daripada kenajisan khamr yang berasal dari anggur.
Selain itu, tidakkah Anda melihat bahwa ulama
Syafi‘iyah menyebutkan adanya pendapat yang menyatakan kesucian khamr yang
“muhtaramah” (khamr yang sejak awal dibuat dengan tujuan untuk diolah menjadi
cuka), padahal mereka adalah ulama fikih yang paling ketat dan paling teliti
dalam masalah-masalah kenajisan?!
Kemudian, jika zat alkohol dianggap sebagai
zat yang najis pada dirinya sendiri dan menjadi sebab kenajisan segala sesuatu
yang mengandung atau memiliki kadar zat tersebut dalam jumlah banyak,
konsekuensinya adalah adonan yang mengalami fermentasi menjadi najis, begitu
pula rendaman kurma dan kismis, terlebih jika telah berlangsung selama dua atau
tiga hari di negeri yang panas seperti Hijaz. Padahal adonan yang mengalami
fermentasi tersebut disepakati kesuciannya. Demikian pula segala buah-buahan
dan tumbuh-tumbuhan yang mengandung zat tersebut.
Bahkan, konsekuensinya seseorang harus
menyucikan tangan dan pisau apabila digunakan untuk mengupas lemon dan jeruk”.
[Selesai]
===***===
HUKUM MENGGUNAKAN
ALKOHOL
UNTUK
MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR SEBAGIAN OBAT DENGANNYA:
Dalam al-Fiqh al-Muyassar 9/17 karya Abdullah
ath-Thoyyar, Abdullah al-Muthlaq dan Muhammad al-Musa di sebutkan:
الْكُحُولُ مَادَّةٌ مُطَهِّرَةٌ لِلْجُرُوحِ،
وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّيْدَلَةِ، وَالْعِلَاجِ الطِّبِّيِّ، وَالصِّنَاعَاتِ
الْكَثِيرَةِ، وَتَدْخُلُ فِيمَا لَا يُحْصَى مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَتَحْرِيمُ اسْتِعْمَالِهَا
عَلَى الْمُسْلِمِينَ يَحُولُ دُونَ إِتْقَانِهِمْ لِعُلُومٍ وَفُنُونٍ وَأَعْمَالٍ
كَثِيرَةٍ هِيَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَوُّقِ غَيْرِهِمْ عَلَيْهِمْ؛ كَالْكِيمْيَاءِ
وَالصَّيْدَلَةِ وَالطِّبِّ وَالْعِلَاجِ وَالصِّنَاعَةِ، وَتَحْرِيمُ اسْتِعْمَالِهَا
فِي ذَلِكَ أَيْضًا قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِمَوْتِ كَثِيرٍ مِنَ الْمَرْضَى وَالْمَجْرُوحِينَ
أَوْ يَطُولُ مَرَضُهُمْ وَتَزِيدُ آلَامُهُمْ، وَخَلْطُ بَعْضِ الْأَدْوِيَةِ بِشَيْءٍ
مِنَ الْكُحُولِ لَا يَقْتَضِي تَحْرِيمَهَا إِذَا كَانَ الْخَلْطُ يَسِيرًا لَا يَظْهَرُ
لَهُ أَثَرٌ مَعَ الْمَخْلُوطِ، كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَهْلُ الْعِلْمِ، وَبِنَاءً
عَلَى ذَلِكَ نَقُولُ: اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ الْجُرُوحِ لَا بَأْسَ
بِهِ؛ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ.
Alkohol merupakan bahan yang dapat digunakan
untuk mensterilkan luka dan merupakan salah satu bahan penting dalam bidang
farmasi, pengobatan medis, serta berbagai industri. Alkohol juga digunakan
dalam berbagai macam obat yang jumlahnya sangat banyak.
Mengharamkan penggunaannya bagi kaum Muslimin
dapat menghambat penguasaan mereka terhadap berbagai ilmu, keterampilan, dan
bidang pekerjaan yang menjadi salah satu faktor penting dalam kemajuan suatu
masyarakat, seperti ilmu kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri.
Larangan menggunakan alkohol dalam
bidang-bidang tersebut juga dapat menyebabkan kematian sebagian pasien dan
orang yang mengalami luka, atau membuat penyakit mereka berlangsung lebih lama
dan rasa sakit mereka semakin berat.
Adapun mencampurkan sebagian obat dengan
sedikit alkohol, hal itu tidak serta-merta menyebabkan obat tersebut menjadi
haram apabila kadar campurannya sangat sedikit sehingga tidak tampak pengaruh
alkohol tersebut pada bahan yang dicampurkan dengannya. Hal ini sebagaimana
telah dijelaskan oleh sejumlah ulama.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengatakan
bahwa penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka diperbolehkan karena adanya
kebutuhan terhadapnya. (Selesai)
[Lihat juga: Majmū’ Fatāwā wa Rasā’il Ibnu ‘Utsaimin –
rahimahullah – (11/192)].
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang
penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan mencampurkannya dengan beberapa
obat. Beliau menjawab:
اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ
الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ
تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ
لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ.
وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.
“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka
tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang
mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika
hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak
benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan
meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk
diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...”
[Majmu’ Fatawa wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]
****
HUKUM BAHAN-BAHAN
YANG HARAM DAN NAJIS
DALAM
MAKANAN DAN OBAT-OBATAN
Syeikh Wahbah az-Zuhaily dalam Kitab al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu 7/5263-5264:
[الْمَبَادِئُ الْعَامَّةُ]
[١] - يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الِالْتِزَامُ
بِأَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، وَبِخَاصَّةٍ فِي مَجَالِ الْغِذَاءِ
وَالدَّوَاءِ، وَذَلِكَ مُحَقِّقٌ لِطِيبِ مَطْعَمِهِ وَمَشْرَبِهِ وَعِلَاجِهِ، وَإِنَّ
مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ بِعِبَادِهِ، وَتَيْسِيرِ سَبِيلِ الِاتِّبَاعِ لِشَرْعِهِ مُرَاعَاةَ
حَالِ الضَّرُورَةِ وَالْحَاجَةِ الْعَامَّةِ إِلَى مَبَادِئَ شَرْعِيَّةٍ مُقَرَّرَةٍ،
مِنْهَا: أَنَّ الضَّرُورَاتِ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ.
وَأَنَّ الْحَاجَةَ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ
الضَّرُورَةِ مَادَامَتْ مُتَعَيِّنَةً، وَأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ
مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ، كَمَا أَنَّ الْأَصْلَ فِي
الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا الطَّهَارَةُ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى النَّجَاسَةِ.
وَلَا يُعْتَبَرُ تَحْرِيمُ أَكْلِ الشَّيْءِ أَوْ شُرْبِهِ حُكْمًا بِنَجَاسَتِهِ
شَرْعًا.
[٢] - مَادَّةُ الْكُحُولِ غَيْرُ نَجِسَةٍ شَرْعًا،
بِنَاءً عَلَى مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ،
سَوَاءٌ كَانَ الْكُحُولُ صِرْفًا أَمْ مُخَفَّفًا بِالْمَاءِ، تَرْجِيحًا لِلْقَوْلِ
بِأَنَّ نَجَاسَةَ الْخَمْرِ وَسَائِرِ الْمُسْكِرَاتِ مَعْنَوِيَّةٌ غَيْرُ حِسِّيَّةٍ،
لِاعْتِبَارِهَا رِجْسًا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.
وَعَلَيْهِ، فَلَا حَرَجَ شَرْعًا مِنْ
اسْتِخْدَامِ الْكُحُولِ طِبِّيًّا كَمُطَهِّرٍ لِلْجِلْدِ وَالْجُرُوحِ وَالْأَدَوَاتِ
وَقَاتِلٍ لِلْجَرَاثِيمِ، أَوِ اسْتِعْمَالِ الرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ (مَاءِ الْكُولُونْيَا)
الَّتِي يُسْتَخْدَمُ الْكُحُولُ فِيهَا كَمُذِيبٍ لِلْمَوَادِّ الْعِطْرِيَّةِ الطَّيَّارَةِ،
أَوِ اسْتِخْدَامِ الْكَرِيمَاتِ الَّتِي يَدْخُلُ الْكُحُولُ فِيهَا. وَلَا يَنْطَبِقُ
ذَلِكَ عَلَى الْخَمْرِ لِحُرْمَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ.
[٣] - لَمَّا كَانَ الْكُحُولُ مَادَّةً مُسْكِرَةً
فَيَحْرُمُ تَنَاوُلُهَا، وَرَيْثَمَا يَتَحَقَّقُ مَا يَتَطَلَّعُ إِلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ
مِنْ تَصْنِيعِ أَدْوِيَةٍ لَا يَدْخُلُ الْكُحُولُ فِي تَرْكِيبِهَا، وَلَا سِيَّمَا
أَدْوِيَةُ الْأَطْفَالِ وَالْحَوَامِلِ، فَإِنَّهُ لَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ تَنَاوُلِ
الْأَدْوِيَةِ الَّتِي تُصَنَّعُ حَالِيًّا وَيَدْخُلُ فِي تَرْكِيبِهَا نِسْبَةٌ ضَئِيلَةٌ
مِنَ الْكُحُولِ، لِغَرَضِ الْحِفْظِ، أَوْ إِذَابَةِ بَعْضِ الْمَوَادِّ الدَّوَائِيَّةِ
الَّتِي لَا تَذُوبُ فِي الْمَاءِ، عَلَى أَلَّا يُسْتَعْمَلَ الْكُحُولُ فِيهَا كَمُهَدِّئٍ،
وَهَذَا حَيْثُ لَا يَتَوَافَرُ بَدِيلٌ عَنْ تِلْكَ الْأَدْوِيَةِ.
PRINSIP-PRINSIP
UMUM
1]. Setiap Muslim wajib mematuhi hukum-hukum
syariat Islam, khususnya dalam masalah makanan dan obat-obatan. Hal ini bertujuan
agar makanan, minuman, dan pengobatan yang dikonsumsinya merupakan sesuatu yang
baik dan sesuai dengan syariat.
Di antara bentuk kasih sayang Allah kepada
hamba-hamba-Nya dan kemudahan dalam mengikuti syariat-Nya adalah memperhatikan
kondisi darurat dan kebutuhan umum berdasarkan sejumlah kaidah syariat yang
telah ditetapkan. Di antaranya adalah kaidah:
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang
dilarang.”
Demikian pula, suatu kebutuhan dapat
ditempatkan pada kedudukan darurat selama kebutuhan tersebut memang tidak dapat
dihindari. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil
yang mu’tabar dan dapat dijadikan landasan untuk mengharamkannya.
Demikian pula, hukum asal segala sesuatu adalah suci selama tidak terdapat
dalil yang mu’tabar dan dapat dijadikan landasan untuk menetapkannya
sebagai najis.
Larangan memakan atau meminum sesuatu tidak
serta-merta berarti bahwa sesuatu tersebut dihukumi najis menurut syariat.
2]. Alkohol tidak dihukumi najis menurut
syariat, berdasarkan prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bahwa
hukum asal segala sesuatu adalah suci. Hal ini berlaku baik alkohol tersebut
dalam keadaan murni maupun telah dicampur dengan air. Pendapat ini dipilih
dengan menguatkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan seluruh minuman yang
memabukkan merupakan kenajisan maknawi, bukan kenajisan yang bersifat fisik
(indrawi), karena khamar disebut sebagai sesuatu yang keji dan termasuk
perbuatan setan.
Oleh karena itu, tidak ada masalah secara
syariat dalam menggunakan alkohol untuk keperluan medis, seperti sebagai
antiseptik untuk kulit, luka, dan peralatan, serta untuk membunuh kuman.
Demikian pula menggunakan parfum atau wewangian seperti eau de cologne yang
menggunakan alkohol sebagai pelarut bahan-bahan wewangian yang mudah menguap,
atau menggunakan krim yang mengandung alkohol. Ketentuan ini tidak berlaku
untuk khamar, karena khamar haram dimanfaatkan.
3. Karena alkohol merupakan zat yang
memabukkan, maka mengonsumsinya adalah haram. Namun, sampai terwujud apa yang diharapkan
oleh kaum Muslimin berupa produksi obat-obatan yang tidak mengandung alkohol,
khususnya obat-obatan untuk anak-anak dan wanita hamil, maka secara syariat
tidak ada larangan mengonsumsi obat-obatan yang saat ini diproduksi dan
mengandung kadar alkohol yang sedikit, apabila alkohol tersebut digunakan
sebagai bahan pengawet atau untuk melarutkan sebagian bahan obat yang tidak
larut dalam air.
Dengan syarat, alkohol tersebut tidak
digunakan sebagai bahan penenang, serta tidak tersedia alternatif lain untuk
obat-obatan tersebut”. [Selesai]
===***===
KESIMPULAN:
Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah
al-Manar 23/658 menyimpulkannya sbb:
وَخُلَاصَةُ الْقَوْلِ أَنَّ الْكُحُولَ
مَادَّةٌ طَاهِرَةٌ مُطَهِّرَةٌ، وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّيْدَلَةِ وَالْعِلَاجِ
الطِّبِّيِّ وَالصِّنَاعَاتِ الْكَثِيرَةِ، وَتَدْخُلُ فِيمَا لَا يُحْصَى مِنَ الْأَدْوِيَةِ،
وَإِنَّ تَحْرِيمَ اسْتِعْمَالِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ يَحُولُ دُونَ إِتْقَانِهِمْ
لِعُلُومٍ وَفُنُونٍ وَأَعْمَالٍ كَثِيرَةٍ، هِيَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَوُّقِ
الْإِفْرَنْجِ عَلَيْهِمْ كَالْكِيمْيَاءِ وَالصَّيْدَلَةِ وَالطِّبِّ وَالْعِلَاجِ
وَالصِّنَاعَةِ، وَإِنَّ تَحْرِيمَ اسْتِعْمَالِهَا فِي ذَلِكَ قَدْ يَكُونُ سَبَبًا
لِمَوْتِ كَثِيرٍ مِنَ الْمَرْضَى وَالْمَجْرُوحِينَ، أَوْ لِطُولِ مَرَضِهِمْ وَزِيَادَةِ
آلَامِهِمْ فِي أَحْوَالٍ كَثِيرَةٍ، وَلَا سِيَّمَا حَالَ الْحَرْبِ.
وَإِنَّنِي أَذْكُرُ مَادَّةً وَاحِدَةً
مِنْ مُسْتَحْضَرَاتِ الْكُحُولِ مُنَبِّهًا إِلَى بَعْضِ مَنَافِعِهَا؛ لِيُقَاسَ
عَلَيْهَا غَيْرُهَا، وَهِيَ (صِبْغَةُ الْيُودِ)، فَلِهَذِهِ الصِّبْغَةِ مِنَ الْمَنَافِعِ
الْكَثِيرَةِ الَّتِي لَا تَشُوبُهَا أَدْنَى مُضَرَّةٍ مَا يَكْفِي لِعَدِّ تَحْرِيمِ
اسْتِعْمَالِهَا مِنْ أَعْظَمِ الْجِنَايَاتِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، فَهِيَ عَلَى كَوْنِهَا
مِنَ الْمُطَهِّرَاتِ الطِّبِّيَّةِ لِلْجُرُوحِ الْمَانِعَةِ مِنْ عُرُوضِ الْفَسَادِ
لَهَا، الَّذِي رُبَّمَا يُفْضِي إِلَى قَطْعِهَا، تُسْتَعْمَلُ عِلَاجًا وَإِسْعَافًا
فِي أَمْرَاضٍ مُتَعَدِّدَةٍ، وَقَدْ كَانَتْ وَالِدَتِي أُصِيبَتْ بِرَثْيَةٍ حَادَّةٍ
(رُومَاتِزْمَ)، عَجَزَتْ بِهَا عَنِ الْمَشْيِ وَالصَّلَاةِ وَاقِفَةً، فَعَالَجَهَا
الدُّكْتُورُ شَرَفُ الدِّينِ بِكْ الطَّبِيبُ التُّرْكِيُّ الْمَشْهُورُ بِصِبْغَةِ
الْيُودِ دَهْنًا وَشُرْبًا، بِوَضْعِ خَمْسِ نُقَطٍ فِي نِصْفِ كُوبٍ مِنَ الْمَاءِ
تَشْرَبُهُ قَبْلَ الطَّعَامِ، وَأَذِنَ لَهَا أَنْ تَزِيدَ عَدَدَ النُّقَطِ إِلَى
عَشْرٍ فَشُفِيَتْ حَتَّى تَمَكَّنَتْ مِنْ أَدَاءِ فَرِيضَةِ الْحَجِّ بِغَيْرِ مَشَقَّةٍ،
وَعَالَجَ بِهِ غُلَامًا عِنْدَنَا أُصِيبَ بِالْحُمَّى التِّيفُودِيَّةِ فَشُفِيَ
بِإِذْنِ اللَّهِ.
وَكَثِيرًا مَا يَسْعُلُ الْأَطْفَالُ
عِنْدَنَا فِي اللَّيْلِ حَتَّى يَحْرِمُونَا النَّوْمَ، فَإِذَا دَهَنَّا صَدْرَ الطِّفْلِ
بِصِبْغَةِ الْيُودِ مُخَفَّفَةً بِالْكُحُولِ أَوْ بَعْضِ أَعْطَارِهَا كَالْكُولُونْيَا
سَكَنَ السُّعَالُ فِي الْحَالِ.
Kesimpulannya, alkohol adalah bahan yang suci
dan menyucikan, serta merupakan salah satu unsur penting dalam bidang farmasi,
pengobatan medis, dan berbagai industri. Alkohol digunakan dalam obat-obatan
yang tidak terhitung jumlahnya. Mengharamkan penggunaannya bagi kaum Muslimin
akan menghalangi mereka untuk menguasai banyak ilmu, keterampilan, dan
pekerjaan yang menjadi salah satu sebab terbesar keunggulan bangsa-bangsa Eropa
atas mereka, seperti kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri.
Mengharamkan penggunaan alkohol dalam
bidang-bidang tersebut juga dapat menyebabkan kematian banyak orang sakit dan
terluka, atau memperpanjang masa sakit serta menambah penderitaan mereka dalam
banyak keadaan, khususnya dalam kondisi perang.
Saya akan menyebutkan satu bahan yang
merupakan salah satu produk olahan alkohol, sekaligus mengingatkan beberapa
manfaatnya, agar dapat dijadikan gambaran untuk bahan-bahan lainnya, yaitu
“tingtur yodium” (صِبْغَةُ الْيُودِ).
Tingtur ini memiliki begitu banyak manfaat
tanpa sedikit pun bahaya yang menyertainya sehingga menganggap penggunaannya
haram dapat dinilai sebagai salah satu bentuk kezaliman terbesar terhadap kaum
Muslimin. Selain berfungsi sebagai antiseptik medis untuk luka yang mencegah
terjadinya pembusukan atau infeksi yang dapat menyebabkan bagian tubuh tersebut
harus diamputasi, bahan ini juga digunakan sebagai pengobatan dan pertolongan
pada berbagai macam penyakit.
Dahulu, ibu saya pernah menderita rematik akut
yang menyebabkan beliau tidak mampu berjalan dan tidak mampu melaksanakan shalat
dengan berdiri. Beliau kemudian diobati oleh Dokter Syarafuddin Bek, seorang
dokter Turki yang terkenal, menggunakan tingtur yodium, baik dengan cara
dioleskan maupun diminum. Untuk penggunaan secara diminum, beliau menambahkan
lima tetes ke dalam setengah gelas air dan meminumnya sebelum makan. Dokter
tersebut kemudian mengizinkannya untuk menambah jumlahnya hingga sepuluh tetes.
Beliau pun sembuh hingga mampu menunaikan ibadah haji tanpa kesulitan.
Dokter tersebut juga mengobati seorang anak
laki-laki di tempat kami yang menderita demam tifoid, dan dengan izin Allah ia
pun sembuh.
Sering kali anak-anak di tempat kami batuk
pada malam hari hingga membuat kami tidak dapat tidur. Namun, apabila dada anak
tersebut diolesi dengan tingtur yodium yang telah diencerkan dengan alkohol
atau dengan sebagian bahan pewangi seperti kolonia, batuknya segera mereda. [Selesai]
===***===
PENUTUP
Siapakah yang berani mengatakan bahwa agama
yang sesuai dengan fitrah dan hanifiyah yang penuh kemudahan ini, yang salah
satu prinsip pokoknya berdasarkan nash yang tegas adalah memberikan kemudahan
dan menghilangkan kesulitan, justru mengharamkan kaum Muslimin dari seluruh
manfaat bahan yang sangat banyak ini hanya berdasarkan anggapan yang
bertentangan dengan fakta indrawi? Yaitu dengan menganggapnya sebagai najis,
menyebut sesuatu yang baik sebagai kotoran, dan menganggap penggunaan bahan
tersebut untuk melapisi kayu—yang mencegah kayu menyerap kotoran serta
membuatnya sangat indah dan bersih—sebagai sesuatu yang harus dijauhi oleh
masjid seperti halnya air kencing!
Apakah dengan cara seperti ini benar-benar
sesuai dengan sabda Nabi ﷺ :
«إِنَّنَا بُعِثْنَا مُيَسِّرِينَ»
“Sesungguhnya kami diutus untuk memberikan
kemudahan”.
Dan kita menjalankan perintah beliau:
«يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا»
“Permudahlah
dan jangan mempersulit!”
Seandainya saya menghitung seluruh manfaat
alkohol dalam bidang kedokteran dan industri yang saya ketahui, tentu saya
dapat menyebutkan puluhan manfaat. Apa yang saya ketahui itu pun masih jauh
lebih sedikit dibandingkan apa yang diketahui oleh para dokter dan ahli kimia.
Mengharamkan berbagai manfaat tersebut bagi
kaum Muslimin sama saja dengan mengatakan bahwa orang-orang yang mengharamkannya
menganggap dalam setiap penggunaan tersebut Allah Ta'ala telah memerintahkan
kita untuk meninggalkannya secara tegas; bahwa penggunaannya merupakan sesuatu
yang menyebabkan kaum Muslimin mendapat siksa dari Allah, sedangkan
meninggalkannya mendatangkan pahala. Dasar yang mereka jadikan alasan hanyalah
anggapan bahwa di dalamnya terdapat suatu zat yang berdasarkan hasil ijtihad
mereka dianggap sebagai kotoran yang wajib dijauhi agar seorang Muslim menjadi
suci dan bersih.
Padahal, mereka dapat melihat dengan mata
kepala sendiri bahwa bahan tersebut justru merupakan bahan yang dapat
menyucikan dan menghilangkan najis. Selain itu, bahan tersebut menguap atau
terbang sebagaimana istilah yang biasa digunakan masyarakat kami ketika bahan
tersebut terkena udara, sehingga tidak tersisa pada pakaian atau wadah. Hal itu
karena bahan tersebut tersusun dari unsur-unsur air, yaitu oksigen dan
hidrogen, serta gas karbon, sehingga zat tersebut benar-benar hilang. Ini
berbeda dengan najis yang menurut ulama Hanafiyah, benda yang terkena najis
dapat menjadi suci melalui udara dan sinar matahari.
Wahai para mufti yang berpendapat bahwa
alkohol itu najis dan mengharamkan penggunaan segala sesuatu yang
mengandungnya, baik obat-obatan, bahan pewarna, bahan pelapis, maupun parfum,
padahal kebutuhan manusia terhadap semua itu semakin besar pada zaman sekarang!
Sesungguhnya kalian telah mengharamkan
berbagai manfaat yang secara pasti telah terbukti bahwa sebagian di antaranya
telah menjadi kebutuhan darurat, sedangkan sebagian lainnya merupakan kebutuhan
yang diperlukan atau sekadar penyempurna. Seorang yang memahami dasar-dasar
syariat dapat memastikan bahwa secara keseluruhan manfaat tersebut termasuk
dalam perkara yang menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah), karena manfaatnya
telah tersebar luas dan menjadi kebutuhan umum. Saya tidak mengatakan bahwa hal
itu sekadar merupakan sesuatu yang banyak menimpa manusia, tetapi manfaatnya
telah menjadi kenikmatan yang meluas.
Perumpamaan kalian yang mengatakan bahwa pada
zaman sekarang seluruh manfaat tersebut dapat ditinggalkan hanya karena pada
masa lalu manusia dapat hidup tanpa menggunakannya adalah seperti orang yang
mengatakan bahwa kaum Muslimin pada zaman sekarang dapat meninggalkan seluruh
senjata modern untuk mempertahankan diri mereka, sebagaimana generasi terdahulu
hidup tanpa senjata-senjata tersebut.
Maka bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa berbagai bentuk sikap berlebihan yang tidak memiliki dasar dari Allah
ini, yang bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terbukti melalui
pancaindra, akal, dan pengalaman nyata, telah membuat banyak orang pada zaman
sekarang menjauh dari Islam. Mereka menganggap Islam sebagai agama yang sangat
menyulitkan dan membebani. Bahkan sebagian penguasa mereka sampai menganggap bahwa
mereka terpaksa meninggalkan syariat Islam dan mengikuti hukum-hukum bangsa
Eropa agar mereka dapat memiliki negara yang kuat serta menjadi bangsa yang
maju dan dihormati.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ
حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ﴾
“Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak menyucikan
kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur.”
[Al-Ma’idah: 6]
(Dikutip dari perkataan Syeikh Muhammad Rasyid
Ridha dalam Majalah al-Manar 23/658].
0 Komentar