Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ALKOHOL APAKAH SUCI ATAU NAJIS? BOLEHKAN MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR OBAT DENGAN-NYA?

 ALKOHOL APAKAH SUCI ATAU NAJIS?

LALU BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL UNTUK MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR SEBAGIAN OBAT DENGANNYA?

----

Di Tulis Oleh Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

---- 

DAFTAR ISI:

  • SEJARAH SINGKAT DAN PROSES PEMBUATAN ALKOHOL
  • HUKUM ASAL BAHAN-BAHAN DASAR ALKOHOL ADALAH SUCI SEBELUM MENGALAMI PROSES FERMENTASI.
  • APAKAH ALKOHOL ITU MEMABUKKAN, SEPERTI KHAMR [MIRAS]?
  • TITIK PERBEDAAN ANTARA ALKOHOL DENGAN KHAMR?
  • HUKUM ALKOHOL YANG SAMA-SAMA MEMABUKKAN SEPERTI KHAMR
  • PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM SUCI DAN NAJISNYA ALKOHOL
  • AT-TARJIH: PENDAPAT TERKUAT SECARA DALIL, ALKOHOL ADALAH SUCI
  • JIKA SEANDAINYA KITA BERPENDAPAT BAHWA KHAMR (MIRAS) ITU NAJIS:
  • HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL UNTUK MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR SEBAGIAN OBAT DENGANNYA:
  • HUKUM BAHAN-BAHAN YANG HARAM DAN NAJIS DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN
  • KESIMPULAN:
  • PENUTUP:

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

SEJARAH SINGKAT DAN PROSES PEMBUATAN ALKOHOL

----

Sejarah Singkat Pembuatan Alkohol

Pembuatan minuman beralkohol telah dikenal manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Kemungkinan besar, proses ini bermula dari pengamatan terhadap buah atau bahan pangan yang mengalami fermentasi secara alami sehingga menghasilkan cairan yang mengandung etanol. Dari pengamatan tersebut, manusia kemudian mengembangkan teknik fermentasi untuk menghasilkan minuman beralkohol secara lebih terkontrol.

Bukti arkeologis menunjukkan bahwa masyarakat di berbagai peradaban kuno, termasuk Mesopotamia, Mesir, dan Tiongkok, telah mengenal dan memproduksi minuman hasil fermentasi. Pada masa tersebut, minuman beralkohol digunakan dalam berbagai keperluan, antara lain sebagai bagian dari ritual keagamaan, konsumsi sehari-hari, serta kebutuhan sosial dan budaya.

BAHAN BAKU ALAMI PEMBUATAN ALKOHOL

[*] Buah-buahan: Mengandung gula alami, seperti fruktosa dan glukosa, yang mudah difermentasi. Contohnya anggur dan apel.

[*] Biji-bijian: Mengandung pati atau amilum yang perlu dipecah terlebih dahulu menjadi gula, seperti beras, gandum, dan jelai.

[*] Umbi-umbian dan sayuran: Seperti kentang dan singkong yang kaya akan pati.

[*] Tebu atau molase: Merupakan sumber gula yang dapat diolah menjadi etanol, baik untuk keperluan industri maupun produk lainnya.

PEMBUATAN ALKOHOL

Alkohol, khususnya jenis etanol yang umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dibuat melalui proses fermentasi karbohidrat atau gula oleh ragi (khamir). Bahan bakunya berasal dari berbagai sumber alam yang kaya akan gula atau pati.

PROSES DASAR: FERMENTASI

Fermentasi merupakan proses biologis utama dalam pembentukan etanol dari bahan yang mengandung gula atau karbohidrat. Dalam proses ini, mikroorganisme, terutama ragi (yeast), mengubah gula menjadi etanol dan karbon dioksida.

Secara sederhana, reaksi fermentasi gula dapat dituliskan sebagai:

CH₁₂O 2 CHOH + 2 CO

Bahan baku yang digunakan dapat berbeda-beda, sehingga menghasilkan berbagai jenis minuman beralkohol.

Misalnya:

[*] Anggur dapat difermentasi menjadi wine.

[*] Serealia, seperti jelai dan gandum, dapat difermentasi untuk menghasilkan bir dan dapat menjadi bahan dasar pembuatan whisky.

[*] Tebu atau molase dapat difermentasi untuk menghasilkan bahan dasar rum.

[*] Kentang atau berbagai jenis serealia dapat digunakan sebagai bahan dasar vodka.

[*] Beras dapat difermentasi untuk menghasilkan sake dan dapat digunakan dalam pembuatan minuman beralkohol lainnya.

Fermentasi secara langsung umumnya menghasilkan kadar etanol yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh kemampuan ragi yang memiliki toleransi tertentu terhadap etanol. Ketika konsentrasi etanol semakin tinggi, aktivitas dan pertumbuhan ragi akan terhambat. Oleh karena itu, fermentasi saja umumnya tidak menghasilkan kadar alkohol yang sangat tinggi.

PROSES PEMBUATAN ALKOHOL

[1]. Fermentasi

Ragi ditambahkan ke bahan baku yang telah dihaluskan dan dicairkan. Ragi menguraikan gula dan mengubahnya menjadi etanol serta karbon dioksida.

[2]. Distilasi (Penyulingan)

Untuk memperoleh alkohol dengan kadar yang lebih tinggi, cairan hasil fermentasi dapat dipanaskan melalui proses distilasi. Proses ini memanfaatkan perbedaan titik didih untuk memisahkan etanol dari komponen lainnya, terutama air.

JENIS ALKOHOL BERDASARKAN PROSES PEMBUATANNYA

[1]. Fermentasi saja

Produk diperoleh terutama melalui fermentasi bahan yang mengandung gula atau karbohidrat. Contohnya wine, beer, dan sake. Kadar etanolnya umumnya lebih rendah dibandingkan produk yang mengalami distilasi.

2. Fermentasi dan distilasi

Bahan terlebih dahulu difermentasi untuk menghasilkan etanol, kemudian hasil fermentasi tersebut didistilasi untuk meningkatkan konsentrasi etanol. Contohnya vodka, whisky, gin, rum, tequila, dan brandy.

3. Fermentasi dan fortifikasi

Produk hasil fermentasi ditambahkan alkohol hasil distilasi untuk meningkatkan kadar alkoholnya. Metode ini digunakan dalam pembuatan beberapa jenis fortified wine, seperti port dan sherry.

Dengan demikian, secara sederhana, pembuatan alkohol dapat dipahami melalui dua tahap utama: fermentasi menghasilkan etanol dari gula, sedangkan distilasi digunakan untuk meningkatkan konsentrasi etanol. Tahapan tambahan seperti pemurnian, pencampuran, atau penuaan dilakukan sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan.

DISTILASI: MENINGKATKAN KADAR ETANOL

Untuk memperoleh cairan dengan kadar etanol yang lebih tinggi, hasil fermentasi dapat diproses melalui distilasi atau penyulingan. Prinsip dasar distilasi adalah memanfaatkan perbedaan volatilitas dan titik didih komponen-komponen dalam suatu campuran.

Cairan hasil fermentasi dipanaskan sehingga komponen yang lebih mudah menguap, termasuk etanol, lebih banyak masuk ke fase uap. Uap tersebut kemudian didinginkan sehingga mengalami kondensasi dan kembali menjadi cairan. Dengan proses ini, konsentrasi etanol dapat ditingkatkan.

Distilasi dapat dilakukan lebih dari satu kali atau menggunakan sistem distilasi yang memungkinkan pemisahan yang lebih efektif. Semakin efektif proses pemisahan, semakin tinggi konsentrasi etanol yang dapat diperoleh, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi oleh metode dan peralatan yang digunakan.

PEMURNIAN DAN PENUAAN

Setelah fermentasi dan, pada jenis tertentu, distilasi, sebagian produk alkohol mengalami proses lanjutan. Salah satunya adalah pematangan atau penuaan (aging), terutama pada produk seperti whisky, cognac, dan beberapa jenis rum.

Dalam proses ini, cairan disimpan selama periode tertentu, umumnya di dalam tong kayu, terutama kayu oak. Selama penyimpanan terjadi interaksi antara cairan, oksigen dalam jumlah terbatas, dan komponen kimia dari kayu. Proses tersebut dapat memengaruhi warna, aroma, rasa, serta karakter kimia produk.

Namun, penuaan bukan merupakan tahapan yang wajib dalam pembuatan semua jenis alkohol. Banyak produk alkohol tidak melalui proses penuaan sama sekali.

PERHATIAN !:

Tidak semua jenis alkohol dibuat melalui fermentasi. Ada alkohol tertentu, seperti metanol dan isopropil alkohol, yang dapat dibuat melalui proses kimia dari bahan baku petrokimia. Jenis alkohol tersebut memiliki sifat dan kegunaan yang berbeda dari etanol dan bersifat beracun sehingga tidak boleh dikonsumsi.

===***=== 

HUKUM ASAL BAHAN-BAHAN DASAR ALKOHOL ADALAH SUCI
SEBELUM MENGALAMI PROSES FERMENTASI.

Secara umum, etanol murni dan bahan baku pembuatannya yang berasal dari tumbuhan yang pada asalnya suci, seperti tebu, buah-buahan, singkong, jagung, gandum, dan berbagai jenis biji-bijian, dihukumi suci dan tidak najis. Alkohol non-khamr atau alkohol yang dihasilkan melalui proses sintesis kimia tidak serta-merta disamakan dengan khamr yang memabukkan.

Berikut beberapa poin penting mengenai sumber bahan, proses pembuatan, dan status alkohol:

[*] SUMBER NABATI: Alkohol dapat dibuat dari berbagai bahan nabati, seperti tetes tebu, jagung, gandum, singkong, beras, dan buah-buahan. Bahan-bahan tersebut pada asalnya merupakan benda yang suci.

[*] ALKOHOL NON-KHAMR: Etanol yang digunakan untuk keperluan medis, antiseptik, pembersih, parfum, dan berbagai keperluan industri tidak otomatis dikategorikan sebagai khamr hanya karena secara kimia mengandung etanol. Statusnya perlu dilihat dari asal bahan, proses pembuatannya, tujuan penggunaannya, serta sifat dan penggunaannya sebagai bahan.

[*] PROSES FERMENTASI DAN SINTESIS KIMIA: Etanol dapat diperoleh melalui fermentasi bahan yang mengandung gula atau pati maupun melalui proses kimia. Karena itu, tidak semua etanol berasal dari khamr. Etanol yang dibuat secara industri untuk keperluan medis, farmasi, kosmetik, atau industri memiliki sumber dan tujuan penggunaan yang berbeda dari minuman beralkohol.

[*] PERBEDAAN ALKOHOL DAN KHAMR: Secara kimia, etanol merupakan senyawa yang dapat terdapat dalam berbagai produk. Adapun khamr merupakan minuman atau bahan yang memabukkan. Oleh karena itu, menyamakan setiap zat yang mengandung etanol dengan khamr memerlukan penjelasan lebih lanjut dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan etanol.

[*] KESIMPULAN: Dengan demikian, alkohol atau etanol yang berasal dari bahan-bahan suci dan diproduksi bukan untuk dijadikan minuman yang memabukkan pada dasarnya tidak dapat langsung dihukumi sebagai najis hanya karena mengandung etanol. Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai status alkohol dan hubungannya dengan hukum khamr, sehingga pendapat yang digunakan perlu disebutkan secara jelas.

Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah Al-Manar, 23/658 menegaskan:

«إِنَّ الْكُحُولَ (السِّبِيرْتُو) لَيْسَ بِخَمْرٍ، بَلْ وَلَا يَنْحَصِرُ وُجُودُهُ فِي الْخَمْرِ، بَلْ يُوجَدُ فِي أَنْوَاعِ النَّبَاتِ وَغَيْرِهَا، وَيَكْثُرُ فِي الْمُخْتَمِرَاتِ مِنَ الْعَجِينِ وَغَيْرِهِ، وَأَكْثَرُ مَا يَكُونُ اسْتِحْضَارُهُ مِنَ الْخَشَبِ وَالْقَصَبِ، وَهُوَ أَقْوَى طَهُورِيَّةً مِنَ الْمَاءِ».

“Sesungguhnya alkohol (spiritus) bukanlah khamar. Bahkan, keberadaannya tidak hanya terbatas pada khamr.

Alkohol juga terdapat pada berbagai jenis tumbuhan dan lainnya, serta banyak terdapat pada bahan-bahan yang mengalami fermentasi, seperti adonan dan yang lainnya. Alkohol paling banyak diperoleh dari kayu dan tebu.

Alkohol juga memiliki daya sterilisasi (mensucikan) yang lebih kuat daripada air.

Dan Muhammad Rasyid Ridha juga berkata:

«وَأَمَّا الْكُحُولُ ـ السِّبِيرْتُو ـ فَهُوَ سَائِلٌ قَابِلٌ لِلِاحْتِرَاقِ، سَرِيعُ التَّبَخُّرِ أَوِ الطَّيَرَانِ، يُسْتَخْرَجُ غَالِبًا مِنَ الْخَشَبِ وَجُذُورِ الْقَصَبِ وَأَلْيَافِهِ، وَهُوَ يُوجَدُ فِي جَمِيعِ أَنْوَاعِ النَّبَاتَاتِ، وَلَا سِيَّمَا الْفَاكِهَةِ، وَيَكْثُرُ جِدًّا فِي قِشْرِ الْبُرْتُقَالِ وَاللَّيْمُونِ، وَفِي كُلِّ مَا يَخْتَمِرُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كَالْعَجِينِ، وَلَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخُمُورِ لِغَلَائِهَا وَرُخْصِهِ، وَهُوَ أَقْوَى الْمُطَهِّرَاتِ؛ فَإِنَّهُ يُزِيلُ النَّجَاسَاتِ وَالْأَقْذَارَ الَّتِي تَعْسُرُ إِزَالَتُهَا بِالْمَاءِ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ لِاسْتِعْمَالِهِ فِي التَّطْهِيرِ الطِّبِّيِّ، وَتَحْضِيرِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَحِفْظِ بَعْضِ الْأَشْيَاءِ مِنَ الْفَسَادِ، وَفِي الْأَعْطَارِ وَالْأَصْبَاغِ وَالْوُقُودِ وَالِاسْتِصْبَاحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ، وَقَدْ كَلَّفْنَا بَعْضَ عُلَمَاءِ الْكِيمْيَاءِ وَالطِّبِّ مِنْ ثِقَاتِ الْمُسْلِمِينَ بِبَيَانٍ عِلْمِيٍّ فَنِّيٍّ سَنَنْشُرُهُ فِيهِ فِي ذَيْلِ هَذِهِ الْفَتْوَى، فَهُوَ لَيْسَ بِشَرَابٍ، وَلَا يُمْكِنُ شُرْبُهُ؛ لِأَنَّهُ سُمٌّ قَاتِلٌ.

نَعَمْ، إِنَّ هَذَا الْكُحُولَ أَوِ الْغَوْلَ هُوَ الْمَادَّةُ الْمُؤَثِّرَةُ فِي الْخُمُورِ الَّتِي لَوْلَاهَا لَمْ تَكُنْ مُسْكِرَةً، وَأَنَّهُ إِذَا وُضِعَ فِي شَرَابٍ غَيْرِ مُسْكِرٍ بِنِسْبَةٍ مَخْصُوصَةٍ يَصِيرُ مُسْكِرًا، وَلَكِنْ هَذَا لَا يَقْتَضِي أَنْ يُسَمَّى هُوَ خَمْرًا لُغَةً، وَلَا شَرْعًا، وَلَا عُرْفًا، كَمَا أَنَّ الْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي قَهْوَةِ الْبُنِّ الَّتِي يُسَمِّيهَا الْكِيمْيَائِيُّونَ (كَافِيِين)، وَالْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي الشَّايِ الَّتِي يُسَمُّونَهَا (شَايِين)، وَالْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي التَّبْغِ (الدُّخَانِ) الَّتِي يُسَمُّونَهَا (نِيكُوتِين)، إِذَا وُضِعَتْ فِي شَرَابٍ آخَرَ أَوْ فِي طَعَامٍ، يَصِيرُ لَهُ مِثْلُ تَأْثِيرِ الْقَهْوَةِ وَالشَّايِ وَالتَّبْغِ، وَلَا يُسَمَّى بِأَسْمَائِهَا، وَكُلُّ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ أَنَّ الشَّرَابَ الَّذِي يُوضَعُ فِيهِ مِنَ الْكُحُولِ مَا يَجْعَلُهُ مُسْكِرًا يَحْرُمُ شُرْبُهُ لِإِسْكَارِهِ، وَيَدْخُلُ عِنْدَنَا فِي عُمُومِ الْخَمْرِ، وَإِنْ وُضِعَ لَهُ اسْمٌ آخَرُ، خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ، وَمَنْ عَلَى رَأْيِهِمْ مِنَ اللُّغَوِيِّينَ وَغَيْرِهِمْ، فَلَا يَعُدُّونَهُ مِنْهَا لُغَةً وَلَا حُكْمًا مِنْ كُلِّ وَجْهٍ».

Adapun alkohol —spirto— adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap. Alkohol umumnya diekstraksi dari kayu serta akar dan serat tebu. Alkohol terdapat pada berbagai jenis tumbuhan, terutama buah-buahan. Kandungannya sangat banyak pada kulit jeruk dan lemon, serta pada segala sesuatu yang mengalami fermentasi, seperti adonan.

Alkohol tidak diekstraksi dari minuman keras karena minuman keras mahal, sedangkan alkohol relatif murah. Alkohol merupakan salah satu bahan yang sangat kuat untuk membersihkan; ia dapat menghilangkan najis dan kotoran yang sulit dihilangkan dengan air. Alkohol diekstraksi untuk digunakan dalam sterilisasi medis, pembuatan berbagai obat, mengawetkan beberapa bahan agar tidak rusak, serta digunakan dalam parfum, pewarna, bahan bakar, penerangan, dan keperluan lainnya.

Kami telah meminta beberapa ahli kimia dan kedokteran yang terpercaya dari kalangan kaum Muslimin untuk memberikan penjelasan ilmiah dan teknis mengenai hal ini. Penjelasan tersebut akan kami cantumkan pada bagian akhir fatwa ini. Alkohol bukanlah minuman dan tidak dapat diminum karena merupakan racun yang mematikan.

Memang, alkohol atau al-ghaul ini merupakan zat yang memberikan efek pada minuman keras; tanpa zat tersebut, minuman tersebut tidak akan memabukkan. Apabila alkohol dimasukkan ke dalam minuman yang semula tidak memabukkan dengan kadar tertentu, minuman tersebut dapat menjadi memabukkan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa alkohol itu sendiri disebut khamr, baik secara bahasa, syariat, maupun menurut kebiasaan masyarakat.

Sebagaimana zat yang memberikan efek pada kopi, yang disebut oleh para ahli kopi sebagai kafein, dan zat yang memberikan efek pada teh, yang mereka sebut tein, serta zat yang memberikan efek pada tembakau (asap), yang mereka sebut nikotin, apabila zat-zat tersebut dimasukkan ke dalam minuman atau makanan lain, maka makanan atau minuman tersebut dapat memberikan pengaruh yang serupa dengan kopi, teh, atau tembakau. Namun, makanan atau minuman tersebut tidak disebut dengan nama-nama tersebut.

Adapun konsekuensi hukum syariat yang timbul dari hal tersebut adalah bahwa minuman yang diberi alkohol dalam kadar yang membuatnya menjadi memabukkan, haram diminum karena sifat memabukkannya. Menurut kami, minuman tersebut termasuk dalam pengertian umum khamr, meskipun diberi nama lain. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah dan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka dari kalangan ahli bahasa dan lainnya. Mereka tidak menggolongkannya sebagai khamr, baik secara bahasa maupun dari sisi hukum, secara mutlak”. [SELESAI]

Dr. Muhammad Ali Al-Bar dalam bukunya Al-Khamr baina ath-Thibb wal-Fiqh, hlm. 50–52, mengatakan:

«إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمَأْكُولَاتِ، وَجَمِيعِ مَا نُخَمِّرُهُ مِثْلَ الْخَمِيرِ وَالْخُبْزِ وَالْكَعْكِ وَالْبِسْكُوِيتِ. بَلْ إِنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ دَاخِلَ أَمْعَائِنَا بِفِعْلِ الْبَكْتِيرْيَا، فَإِنَّنَا نَتَيَقَّنُ بِذَلِكَ أَنَّ الْكُحُولَ غَيْرُ نَجِسٍ، وَأَنَّ عِلَّةَ تَحْرِيمِ الْكُحُولِ هِيَ الْإِسْكَارُ فَحَسْبُ.

وَكَذَلِكَ إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ الْمُسْتَخْدَمَ فِي الْكُولُونْيَا وَغَيْرِهَا لَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخَمْرِ أَبَدًا، وَإِنَّمَا يُصْنَعُ بِطُرُقٍ كِيمْيَائِيَّةٍ، مِنْهَا تَحْوِيلُ غَازِ الْإِيثَانِ إِلَى الْكُحُولِ الْإِيثِيلِيِّ، أَوِ الْإِيثَانُولِ كَمَا يُسَمَّى عِلْمِيًّا. وَعَلَى ذَلِكَ فَلَيْسَ مَصْدَرُ الْكُحُولِ الْخَمْرَ». اهـ.

Jika kita mengetahui bahwa alkohol terbentuk dalam banyak jenis makanan dan dalam berbagai bahan yang mengalami fermentasi, seperti ragi, roti, kue, dan biskuit, bahkan alkohol juga terbentuk di dalam usus kita akibat aktivitas bakteri, maka kita dapat meyakini bahwa alkohol bukanlah najis dan bahwa sebab diharamkannya alkohol hanyalah karena sifat memabukkannya.

Demikian pula, jika kita mengetahui bahwa alkohol yang digunakan dalam eau de cologne dan produk sejenisnya sama sekali tidak diekstrak dari khamr, melainkan dibuat melalui proses kimia, di antaranya dengan mengubah gas etana menjadi alkohol etil atau etanol sebagaimana istilah ilmiahnya, maka sumber alkohol tersebut bukanlah khamr”. [SELESAI]

 ===***===

APAKAH ALKOHOL ITU MEMABUKKAN, SEPERTI KHAMR [MIRAS]?

Dalam Islamweb no. 453445 disebutkan: “Alkohol memiliki beberapa jenis. Di antaranya ada alkohol yang mubah dan suci, ada pula alkohol yang memabukkan dan haram”.

Namun pada dasarnya alkohol adalah zat utama yang menghilangkan akal; bahkan alkohol merupakan unsur utama dalam khamr (minuman keras).

Istilah “alkohol” diambil dari nama “al-ghaul” (الْغَوْل/ zat yang menyebabkan hilangnya akal), yang kemudian ditransmisikan oleh orang-orang Barat dari bangsa Arab.

Allah meniadakan sifat “al-ghaul” tersebut dari khamr di surga. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

﴿بَيْضَاءَ لَذَّةً لِلشَّارِبِينَ ۝ لَا فِيهَا غَوْلٌ، وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنْزَفُونَ﴾.

“Berwarna putih, lezat bagi orang-orang yang meminumnya. Di dalamnya tidak ada ghaul (zat yang menyebabkan hilangnya akal), dan mereka tidak pula mabuk karenanya.” (Ash-Shaffat: 46–47)

Alkohol adalah cairan yang mudah menguap, tidak berwarna, memiliki rasa yang tajam, dan mempunyai bau yang khas.

Alkohol yang digunakan dalam minuman memabukkan diproduksi melalui proses fermentasi buah-buahan atau biji-bijian dengan bantuan ragi. Dalam proses tersebut, zat-zat gula yang terdapat pada buah-buahan seperti anggur dan kurma, serta zat pati yang terdapat pada biji-bijian seperti jelai dan beras, diubah menjadi alkohol.

Dahulu, cara memperoleh khamr adalah dengan membiarkannya selama beberapa waktu hingga terjadi proses fermentasi secara alami.

Adapun pada zaman sekarang, alkohol dapat diperoleh melalui beberapa metode kimia, dan terdapat banyak cara serta metode yang digunakan untuk memproduksinya.

Di antara jenis alkohol yang paling terkenal ada dua:

[1]. Alkohol etil (etanol)

Yaitu cairan yang encer dan tidak berwarna. Jenis ini merupakan alkohol yang paling banyak digunakan dan memiliki banyak kegunaan. Alkohol ini digunakan sebagai antiseptik, banyak digunakan dalam pembuatan parfum, sebagai pelarut untuk sebagian obat-obatan, dan merupakan jenis alkohol yang terdapat dalam minuman beralkohol.

Alkohol inilah yang menyebabkan terjadinya mabuk pada minuman dan berbagai benda lain yang mengandungnya.

[2]. Alkohol metil (metanol)

Yaitu cairan beracun yang digunakan dalam pembuatan racun dan pestisida. Metanol merupakan salah satu jenis alkohol yang paling berbahaya dan tidak digunakan sebagai minuman karena bersifat beracun. Mengonsumsinya dapat menyebabkan kematian.

Lihat: “Al-Mawsu‘ah Al-‘Arabiyyah Al-‘Alamiyyah” (Ensiklopedia Arab Internasional), 19/154.

Dr. Ismail Subhi Hafizh, seorang dokter, berkata:

«ثَبَتَ فِي الطِّبِّ الْحَدِيثِ أَنَّ الْكُحُولَ الْإِثِيلِيَّ هُوَ الْجُزْءُ الْفَعَّالُ فِي الْخَمْرِ فِي جَمِيعِ أَشْكَالِهِ، فَكُلُّ شَرَابٍ يَحْوِي الْكُحُولَ الْإِثِيلِيَّ، أَوِ الْكُحُولَ الْمِثِيلِيَّ، لَهُ صِفَةُ الْإِسْكَارِ، وَإِنْ تَفَاوَتَتِ النِّسْبَةُ، حَيْثُ إِنَّ بَعْضَهَا يَحْوِي ٦٠٪، وَبَعْضَهَا الْآخَرَ يَحْوِي ٤٪، فَكُلُّهَا مَوَادٌّ مُسْكِرَةٌ».

“Telah terbukti dalam ilmu kedokteran modern bahwa alkohol etil merupakan bagian aktif yang terdapat dalam khamr dalam segala bentuknya. Setiap minuman yang mengandung alkohol etil atau alkohol metil memiliki sifat memabukkan, meskipun kadarnya berbeda-beda. Sebagian di antaranya mengandung 60%, sedangkan sebagian lainnya mengandung 4%. Semuanya merupakan zat yang memabukkan.”

[Selesai kutipan dari penelitiannya yang berjudul:

«نَظَرَاتُ الطِّبِّ الْحَدِيثِ فِي الْمُسْكِرَاتِ وَالْمُخَدِّرَاتِ»

“Tinjauan Ilmu Kedokteran Modern terhadap Zat-Zat yang Memabukkan dan Narkotika”. Yang diterbitkan dalam edisi ke-54 Majalah Universitas Islam].

Dan Dr. Al-Barr berkata:

«وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الْكُولُونْيَا قَدْ تُشْرَبُ، وَخَاصَّةً فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يُمْنَعُ فِيهَا تَعَاطِي الْخُمُورِ، فَإِنَّ الشَّرِكَاتِ الْمُصَنِّعَةَ تُضِيفُ إِلَيْهَا مَادَّةً أُخْرَى شَدِيدَةَ السُّمِّيَّةِ، مِنْ أَنْوَاعِ الْغَوْلِ (الْكُحُولِ)، وَهِيَ الْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ.

وَقَدْ حَدَثَتْ حَوَادِثُ كَثِيرَةٌ فِي قَطَرَ وَالسُّعُودِيَّةِ وَدُوَلِ الْخَلِيجِ الْأُخْرَى وَفِي الْهِنْدِ، أَدَّتْ إِلَى وَفَاةِ الْعَشَرَاتِ، وَأَحْيَانًا الْمِئَاتِ مِنَ الْأَفْرَادِ نَتِيجَةَ شُرْبِ هَذِهِ الْمَوَادِّ السَّامَّةِ، فَالْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ مَادَّةٌ سَامَّةٌ، بَلْ شَدِيدَةُ السُّمِّيَّةِ». اِنْتَهَى

“Karena kolonya ini dapat diminum, khususnya di tempat-tempat yang melarang konsumsi minuman keras, maka perusahaan-perusahaan pembuatnya menambahkan bahan lain yang sangat beracun ke dalamnya, yaitu salah satu jenis al-ghaul (alkohol), yakni alkohol metil.

Telah terjadi banyak kasus di Qatar, Arab Saudi, negara-negara Teluk lainnya, dan India, yang menyebabkan kematian puluhan, bahkan terkadang ratusan orang akibat meminum bahan-bahan beracun tersebut. Alkohol metil merupakan bahan yang beracun, bahkan sangat beracun.”

Dikutip dari “Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami” (edisi 8, jilid 3, hlm. 315), dalam penelitian yang berjudul:

«التَّدَاوِي بِالْمُحَرَّمَاتِ».

“Berobat dengan Bahan-Bahan yang Diharamkan.”

 ****

TITIK PERBEDAAN ANTARA ALKOHOL DENGAN KHAMR?

Alkohol banyak digunakan dalam berbagai macam produk, di antaranya obat-obatan, parfum, dan produk kosmetik.

Sebagaimana diketahui, alkohol merupakan unsur utama dalam khamar, bahkan merupakan zat yang menyebabkan khamar memabukkan.

Dalam bidang kedokteran, alkohol juga digunakan untuk berbagai keperluan.

Kaidah Fiqhiyyah menyatakan:

«الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا»

«Segala perkara tergantung pada maksud atau tujuannya»

Tajuddin as-Subki dalam al-Asybah wa an-Nadzoir 1/54 setelah menyebutkan kaidah ini, berkata:

وَأَرْشَقُ وَأَحْسَنُ مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ: قَوْلُ مَنْ أُوتِيَ جَوَامِعَ الْكَلِمِ ﷺ: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ».

“Yang lebih simple dan lebih bagus daripada ungkapan ini adalah sabda Nabi yang dianugerahi Jawami’ al-Kalim (kemampuan menyampaikan ungkapan yang singkat namun sarat makna):

«Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya.»”

Sebagian para ulama membedakan antara alkohol dan khamar dalam hukumnya, dengan beberapa pertimbangan:

1]. Alkohol murni pada dasarnya merupakan zat beracun yang tidak dimaksudkan untuk diminum, dan baru menimbulkan efek memabukkan setelah dicampurkan dengan air atau bahan lainnya.

2]. Alkohol sebagai senyawa kimia terdapat dalam banyak makanan yang secara ijmak dibolehkan, seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan adonan yang mengalami fermentasi.

3]. Alkohol merupakan cairan yang mudah menguap dan cepat menguap. Uapnya dihukumi suci, meskipun kita berpendapat bahwa zat asalnya najis, sebagaimana uap dari benda najis lainnya menurut mayoritas ulama. [[Lihat: artikel dari Fatwa Asy-Syabakah al-Islamiyyah nomor 420430]

PERBEDAAN ANTARA ALKOHOL DAN KHAMR:

Secara kimia, etanol merupakan senyawa yang dapat terdapat dalam berbagai produk. Adapun khamr merupakan minuman atau bahan yang memabukkan. Oleh karena itu, menyamakan setiap zat yang mengandung etanol dengan khamr memerlukan penjelasan lebih lanjut dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan etanol.

ALKOHOL NON-KHAMR:

Etanol yang digunakan untuk keperluan medis, antiseptik, pembersih, parfum, dan berbagai keperluan industri tidak otomatis dikategorikan sebagai khamr hanya karena secara kimia mengandung etanol. Statusnya perlu dilihat dari asal bahan, proses pembuatannya, tujuan penggunaannya, serta sifat dan penggunaannya sebagai bahan.

Dalam Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no. 469285 di sebutkan:

فَإِنَّ الْكُحُولَ الْمُنْتَجَ بِطَرِيقَةٍ صِنَاعِيَّةٍ، قَدْ قَرَّرَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْمُعَاصِرِينَ أَنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسٍ أَصْلًا، وَأَنَّهُ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ الْخَمْرِ مِنْ كُلِّ وَجْهٍ

وَبِالتَّالِي: فَلَا بَأْسَ مُطْلَقًا فِي اسْتِعْمَالِ الْمَوَادِّ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْكُحُولِ، وَلَا حَرَجَ فِي الْأَخْذِ بِهَذَا الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ بِهِ، فَفِيهِ تَيْسِيرٌ وَتَخْفِيفٌ، مَعَ عُمُومِ الْبَلْوَى بِالْكُحُولِ.

وَحَتَّى عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ الْكُحُولَ الْمُسْكِرَةَ نَجِسَةٌ، فَلَا حَرَجَ فِي اسْتِعْمَالِ مَا اشْتَمَلَ عَلَى الْكُحُولِ مِنْ مُنَظِّفَاتٍ، أَوْ غَيْرِهَا إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ يَسِيرَةً، وَلَا يَظْهَرُ لَهَا أَثَرٌ، أَوْ إِذَا اسْتَحَالَتْ إِلَى مَادَّةٍ أُخْرَى.

وَأَمَّا ذِكْرُ أَمْثِلَةٍ أَوْ تَسْمِيَةُ مُنْتُوجَاتٍ مُعَيَّنَةٍ، فَلَيْسَ مِنِ اخْتِصَاصِنَا.

Para ulama kontemporer telah menetapkan bahwa alkohol yang diproduksi secara industri pada asalnya tidak najis, dan tidak sepenuhnya memiliki hukum yang sama dengan khamar.

Oleh karena itu, tidak ada masalah sama sekali dalam menggunakan bahan-bahan yang mengandung alkohol. Tidak ada pula keberatan untuk mengambil pendapat ini dan mengamalkannya, karena di dalamnya terdapat kemudahan dan keringanan, terlebih karena penggunaan alkohol sudah sangat umum.

Bahkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa alkohol yang memabukkan adalah najis, tetap tidak mengapa menggunakan bahan pembersih atau bahan lainnya yang mengandung alkohol apabila kadar alkoholnya sedikit dan tidak tampak pengaruhnya, atau apabila alkohol tersebut telah berubah menjadi zat lain.

Adapun menyebutkan contoh atau menamakan produk-produk tertentu, bukanlah bagian dari bidang kami”. [Selesai]

===***=== 

HUKUM ALKOHOL YANG SAMA-SAMA MEMABUKKAN SEPERTI KHAMR

Jika alkohol tersebut benar-benar terbukti memabukkan dan sengaja diproduksi dengan tujuan untuk minuman keras, maka secara syariat berarti alkohol tersebut dihukumi sebagai khamar.

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, dan merupakan pendapat yang benar serta lebih kuat, karena istilah khamar itu mencakup setiap minuman yang memabukkan, berdasarkan sabda Nabi :

«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).

Hadits ini termasuk “jawāmi‘ al-kalim”, yaitu sabda Nabi yang mengandung makna yang sangat luas dengan lafaz yang ringkas.

Hadits ini menunjukkan bahwa istilah khamar mencakup setiap minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari buah-buahan seperti anggur dan kurma, dari biji-bijian seperti gandum atau jelai, maupun dari bahan-bahan manis seperti madu.

Baik minuman tersebut dimasak dan diproses dengan api maupun masih mentah tanpa diproses dengan api.

Baik minuman tersebut dikenal dengan nama lama seperti khamar maupun dengan nama baru seperti wiski, brandi dan yang lainnya.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

«وَالْخَمْرُ الَّتِي حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ، وَأَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِجَلْدِ شَارِبِهَا: كُلُّ شَرَابٍ مُسْكِرٍ، مِنْ أَيِّ أَصْلٍ كَانَ، سَوَاءٌ كَانَ مِنَ الثِّمَارِ كَالْعِنَبِ وَالرُّطَبِ وَالتِّينِ، أَوِ الْحُبُوبِ كَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ، أَوِ الطُّلُولِ كَالْعَسَلِ، أَوِ الْحَيَوَانِ كَلَبَنِ الْخَيْلِ ...

وَقَدْ تَوَاتَرَتِ السُّنَّةُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَخُلَفَائِهِ الرَّاشِدِينَ وَأَصْحَابِهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُ حَرَّمَ كُلَّ مُسْكِرٍ، وَبَيَّنَ أَنَّهُ خَمْرٌ». اِنْتَهَى

“Khamar yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan yang Nabi memerintahkan agar peminumnya dicambuk, adalah setiap minuman yang memabukkan, dari bahan apa pun asalnya. Baik berasal dari buah-buahan seperti anggur, kurma, dan buah tin; dari biji-bijian seperti gandum dan jelai; dari bahan-bahan cair seperti madu; maupun dari hewan seperti susu kuda ...

Telah diriwayatkan secara mutawatir Sunnah dari Nabi , para khalifah yang mendapat petunjuk, dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum bahwa beliau mengharamkan setiap yang memabukkan dan menjelaskan bahwa sesuatu yang memabukkan itu adalah khamar.” (Dikutip dari “Majmū’ al-Fatāwā” 28/337).

 ===***===

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM SUCI DAN NAJISNYA ALKOHOL

Jika alkohol itu benar-benar memabukkan dan sengaja diproduksi untuk tujuan sebagai minuman keras, maka secara syariat berarti alkohol tersebut dihukumi sebagai khamar.

Dengan demikian perbedaan pendapat hukum suci dan najis nya alkohol sama dengan perbedaan pendapat dalam khamr.

Ada dua pendapat:

===

PENDAPAT PERTAMA: ALKOHOL ADALAH SUCI

Sebagian para ulama berpendapat bahwa kenajisan khamar bersifat maknawi, bukan najis secara fisik (inderawi). Dengan demikian, khamar tetap suci secara zat meskipun haram dikonsumsi, sebagaimana racun yang berasal dari tumbuhan dan ganja yang memabukkan.

Dan para ulama kontemporer telah menetapkan bahwa alkohol yang diproduksi secara industri pada asalnya tidak najis, dan tidak sepenuhnya memiliki hukum yang sama dengan khamar. [Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no. 469285]

Pendapat sucinya khamr ini merupakan pendapat Rabi‘ah ar-Ra’yi, guru Imam Malik, al-Muzani dari kalangan ulama Syafi‘iyah, Dawud adz-Dzahiri, serta dikuatkan oleh asy-Syaukani dan ash-Shan‘ani.

Ini merupakan pendapat yang mu‘tabar (diakui) dan memiliki dasar pertimbangan yang sangat kuat. [Fatwa Asy-Syabakah al-Islamiyyah no. 420430].

Ulama yang berpendapat bahwa khamar itu suci juga membolehkan penggunaan alkohol secara mutlak dengan mengqiyaskannya kepada khamar.

Pendapat ini dinisbatkan kepada Rabi'ah Ar-Ra'yi, Dawud, Al-Laits, dan Al-Muzani dari kalangan ulama Syafi'iyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Asy-Syaukani.

Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 6/288; Al-Majmu' karya An-Nawawi, 2/520; As-Sail Al-Jarrar karya Asy-Syaukani, 1/35–37; dan Al-Mustakhlas min An-Najis wa Hukmuhu fi Al-Fiqh Al-Islami karya Nashri Rasyid, hlm. 189–190.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan mencampurkannya dengan beberapa obat?. Beliau menjawab:

اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ. وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.

“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...” [Baca: Majmu’ Fatawa wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]

Syaikh Al-Albani salah satu ulama yang berpendapat bahwa khamr itu suci. Beliau berkata:

«الْعُطُورُ الْكُحُولِيَّةُ غَيْرُ الزَّيْتِيَّةِ هِيَ لَيْسَتْ نَجِسَةً، لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ مُحَرَّمَةً، وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي تِلْكَ الْعُطُورِ تَجْعَلُ الْعِطْرَ سَائِلًا مُسْكِرًا». انْتَهَى مِنْ «فَتَاوَى الْمَدِينَةِ».

“Parfum beralkohol yang bukan berbahan minyak tidaklah najis, tetapi bisa saja haram. Parfum tersebut menjadi haram apabila kadar alkohol di dalamnya menjadikan parfum itu sebagai cairan yang memabukkan”. Selesai dari “Fatawa al-Madinah”.

----

DALIL:

Mereka berdalil dengan beberapa hal berikut:

A) Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan suci. Adapun keharaman dan kenajisan merupakan hukum pengecualian yang tidak dapat ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Tidak terdapat dalil yang tegas mengenai alkohol yang secara jelas menyatakan bahwa alkohol itu najis dan tidak boleh digunakan. Oleh karena itu, hukum asalnya tetap berlaku, yaitu suci berdasarkan kaidah istishab.

B) Alkohol dapat menghilangkan najis dan kotoran yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air kecuali dengan kesulitan dan kesusah payahan, sebagaimana telah terbukti melalui pengalaman.

C) Alkohol yang digunakan dalam bidang kedokteran, parfum, dan kosmetik tidak diekstrak dari khamar. Alkohol tersebut dibuat melalui proses kimia, di antaranya dengan mengubah gas etana menjadi alkohol etil atau etanol, sebagaimana istilah ilmiahnya. Oleh karena itu, orang yang berpendapat bahwa zat khamar itu sendiri adalah najis akan mengatakan bahwa alkohol tersebut bukan berasal dari khamar, melainkan dibuat melalui proses yang berbeda dan dari bahan-bahan yang tidak najis.

Dengan demikian, statusnya sebagai zat yang memabukkan sehingga haram dikonsumsi adalah satu persoalan, sedangkan statusnya sebagai benda najis adalah persoalan yang lain. Tidak ada keharusan bahwa kedua hukum tersebut selalu berkaitan.

D) Jika kita mengetahui bahwa alkohol terbentuk dalam banyak jenis makanan dan dalam berbagai bahan yang mengalami proses fermentasi, seperti ragi, roti, kue, biskuit, minuman bersoda, dan lain-lain, bahkan alkohol juga terbentuk di dalam usus kita akibat aktivitas bakteri, maka kita dapat memastikan bahwa alkohol tidaklah najis.

Lihat: [Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no. 469285. Dan lihat pula “Kesucian dan Kenajisan dalam Perspektif Mazhab Maliki dan Dalil-Dalilnya”, hlm. 25–29].

E) Tidak ada dalil yang jelas-jelas menyatakan bahwa minuman keras (khamr) termasuk alkohol adalah najis.

Imam an-Nawawi, meskipun beliau termasuk ulama yang berpendapat mengikuti mayoritas ulama, mengatakan dalam Syarh al-Muhadzdzab setelah menyebutkan dalil mayoritas ulama berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾

“Sesungguhnya khamar, perjudian, berhala, dan azlam adalah najis, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu.” (QS. al-Ma’idah: 90)

Beliau berkata:

«لَا يَظْهَرُ مِنَ الْآيَةِ دَلَالَةٌ ظَاهِرَةٌ؛ لِأَنَّ الرِّجْسَ عِنْدَ أَهْلِ اللُّغَةِ الْقَذَرُ، وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ النَّجَاسَةُ. وَكَذَا الْأَمْرُ بِالاجْتِنَابِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ النَّجَاسَةُ. وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ: «وَلِأَنَّهُ يَحْرُمُ تَنَاوُلُهُ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فَكَانَ نَجِسًا كَالدَّمِ» لَا دَلَالَةَ فِيهِ لِوَجْهَيْنِ، أَحَدُهُمَا: أَنَّهُ مُنْتَقَضٌ بِالْمَنِيِّ وَالْمُخَاطِ وَغَيْرِهِمَا كَمَا ذَكَرْنَا قَرِيبًا. وَالثَّانِي: أَنَّ الْعِلَّةَ فِي مَنْعِ تَنَاوُلِهِمَا مُخْتَلِفَةٌ، فَلَا يَصِحُّ الْقِيَاسُ؛ لِأَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الدَّمِ لِكَوْنِهِ مُسْتَخْبَثًا، وَالْمَنْعَ مِنَ الْخَمْرِ لِكَوْنِهَا سَبَبًا لِلْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ، وَتَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ، كَمَا صَرَّحَتْ بِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ». اهـ.

“Tidak tampak dari ayat tersebut suatu dalil yang jelas (tentang najisnya khamr), karena kata ‘rijs’ menurut ahli bahasa berarti sesuatu yang kotor, dan hal itu tidak mesti menunjukkan kenajisan secara syariat. Demikian pula perintah untuk menjauhinya tidak mesti menunjukkan bahwa sesuatu itu najis.

Adapun perkataan mushonnif (penulis), ‘Karena mengkonsumsinya diharamkan tanpa adanya mudhorat tertentu, maka ia najis seperti darah’, juga tidak menunjukkan hal tersebut karena dua alasan:

Pertama, pendapat tersebut bertentangan dengan hukum mani, lendir, dan yang lainnya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

Kedua, sebab larangan mengonsumsi keduanya berbeda, sehingga tidak sah melakukan qiyas. Darah dilarang karena dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan, sedangkan khamar dilarang karena menjadi sebab timbulnya permusuhan dan kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat yang mulia tersebut.” [Selesai]

===

PENDAPAT KEDUA: ALKOHOL ADALAH NAJIS

Pendapat kedua adalah para ulama yang berpendapat bahw khamr adalah najis. Lalu mereka menerapkan hukum khamar terhadap alkohol karena alkohol merupakan zat yang memabukkan sehingga disamakan dengan khamar.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata:

«الْعُطُورُ الْمُسْكِرَةُ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا، وَلَا تَجُوزُ الصَّلَاةُ فِي الثَّوْبِ الَّذِي أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْهَا حَتَّى يُغْسَلَ مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ، وَكَذَا الْبَدَنُ يَجِبُ غَسْلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ لِأَنَّهَا نَجِسَةٌ؛ لِأَنَّهَا خَمْرٌ». انْتَهَى

“Parfum yang memabukkan haram digunakan. Tidak boleh melaksanakan shalat dengan pakaian yang terkena sesuatu darinya sampai bagian yang terkena itu dicuci, sebagaimana halnya najis-najis lainnya. Demikian pula tubuh wajib dicuci pada bagian yang terkena parfum tersebut, karena parfum itu najis, sebab ia merupakan khamr.” Selesai dari “Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan” (48/17).

Menurut pendapat ini, hukum alkohol terbagi menjadi dua keadaan:

Pertama:

Jika alkohol dicampurkan dengan bahan yang suci hingga sifat-sifat alkohol tersebut hilang, maka penggunaannya diperbolehkan. Sebab, alkohol tersebut telah mengalami perubahan secara sempurna, sebagaimana khamar yang berubah menjadi benda padat atau berubah menjadi cuka. Perubahan zat secara sempurna merupakan salah satu sebab yang menjadikan benda najis menjadi suci menurut para ulama fikih.

Kedua:

Jika sifat-sifat alkohol tidak hilang, sehingga alkohol tetap mempertahankan karakteristik dan kandungannya, maka penggunaannya tidak diperbolehkan menurut pendapat ini.

----

DALIL:

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

«أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ، أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا. فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ. فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ».

Bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju'fi bertanya kepada Nabi tentang khamar. Beliau melarangnya, atau tidak menyukai pembuatan khamar. Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda, “Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit.”

Lihat: Shahih Muslim, 3/1573; Sunan Abu Dawud, 4/7; Sunan At-Tirmidzi, 4/387.

Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Mas'ud secara mauquf, bahwa ia berkata:

«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ».

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan.”

Lihat: Shahih Al-Bukhari, 5/2129.

Demikian pula berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa Rasulullah bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا، وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ».

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah, tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”

Lihat: Sunan Abu Dawud, 4/7.

Abu Dawud juga meriwayatkan:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ»

“Bahwa Rasulullah melarang penggunaan obat yang buruk atau haram”.

Lihat: Sunan Abu Dawud, 4/6; As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi, 10/5.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, Syafi'iyah, dan Hanafiyah, meskipun terdapat sedikit perbedaan di antara mereka:

[] Menurut Malikiyah dan Hanabilah: penggunaannya dilarang secara mutlak, baik dalam keadaan darurat maupun tidak, baik khamar murni maupun khamar yang telah dicampur dengan bahan yang suci. Alasannya, penggunaan khamar sebagai obat dapat menjadi sarana yang mengantarkan kepada meminumnya.

Ibnu Al-'Arabi berkata:

«تَرَدَّدَ عُلَمَاؤُنَا فِي دَوَاءٍ فِيهِ خَمْرٌ، وَالصَّحِيحُ الْمَنْعُ وَالْحَدُّ»

“Para ulama kami berbeda pendapat mengenai obat yang mengandung khamar. Pendapat yang benar adalah melarangnya dan menjatuhkan hukuman had.”

Lihat: Ahkam Al-Qur'an karya Ibnu Al-'Arabi, 1/59; Al-Majmu' karya An-Nawawi, 2/520.

Namun, ulama Malikiyah secara hipotetis membolehkan meminum khamar untuk menghilangkan makanan yang tersangkut di tenggorokan. Tentu saja, keadaan seperti ini sangat jauh kemungkinannya. Sebab, berdasarkan dalil-dalil yang ada, seorang Muslim pada dasarnya tidak boleh memiliki khamar atau menyimpannya, karena ia diperintahkan untuk menjauhinya. Lalu, bagaimana mungkin ia dapat menggunakan khamar untuk menghilangkan sesuatu yang menyumbat tenggorokannya?

Bahkan, Islam melaknat setiap orang yang memiliki keterlibatan dengan khamar dan mengharamkan sekadar duduk di sebuah meja yang di atasnya diedarkan gelas-gelas berisi khamar kepada orang-orang yang hadir.

[] Menurut Syafi'iyah: berobat dengan khamar dilarang apabila khamar tersebut murni dan tidak dicampur dengan bahan lain. Adapun jika khamar telah dicampur dengan bahan yang suci, maka berobat dengannya diperbolehkan.

[] Menurut Hanafiyah: berobat dengan khamar dilarang kecuali dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, penggunaannya diperbolehkan, baik khamar tersebut telah dicampur dengan bahan lain maupun tidak. Pendapat inilah yang menjadi fatwa yang berlaku di kalangan mereka.

[Lihat: “Fuqdan Al-Asy-ya' Ath-Thahirah wan-Najisah fi Ith-har Al-Madzhab Al-Maliki wa Adillatihi”, hlm. 25].

 ===***===

AT-TARJIH
PENDAPAT TERKUAT SECARA DALIL, ALKOHOL ADALAH SUCI

Orang yang paling kuat pendapatnya yang saya temukan dalam masalah ini adalah Muhammad Rasyid Ridha. Beliau memiliki pembahasan panjang mengenai hal ini di beberapa tempat dalam Majalah Al-Manar 23/658.

Di antara penjelasan Muhammad Rasyid Ridha tentang alkohol adalah sebagai berikut:

هُوَ سَائِلٌ قَابِلٌ لِلِاحْتِرَاقِ، سَرِيعُ التَّبَخُّرِ أَوِ الطَّيَرَانِ، يُسْتَخْرَجُ غَالِبًا مِنَ الْخَشَبِ وَجُذُورِ الْقَصَبِ وَأَلْيَافِهِ، وَهُوَ يُوجَدُ فِي جَمِيعِ أَنْوَاعِ النَّبَاتَاتِ، وَلَا سِيَّمَا الْفَاكِهَةِ، وَيَكْثُرُ جِدًّا فِي قِشْرِ الْبُرْتُقَالِ وَاللَّيْمُونِ، وَفِي كُلِّ مَا يَخْتَمِرُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كَالْعَجِينِ، وَلَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخُمُورِ لِغَلَائِهَا وَرُخْصِهِ، وَهُوَ أَقْوَى الْمُطَهِّرَاتِ؛ فَإِنَّهُ يُزِيلُ النَّجَاسَاتِ وَالْأَقْذَارَ الَّتِي تَعْسُرُ إِزَالَتُهَا بِالْمَاءِ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ لِاسْتِعْمَالِهِ فِي التَّطْهِيرِ الطِّبِّيِّ، وَتَحْضِيرِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَحِفْظِ بَعْضِ الْأَشْيَاءِ مِنَ الْفَسَادِ، وَفِي الْأَعْطَارِ وَالْأَصْبَاغِ وَالْوَقُودِ وَالِاسْتِصْبَاحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ... فَهُوَ لَيْسَ بِشَرَابٍ، وَلَا يُمْكِنُ شُرْبُهُ؛ لِأَنَّهُ سُمٌّ قَاتِلٌ. نَعَمْ، إِنَّ هَذَا الْكُحُولَ أَوِ الْغَوْلَ هُوَ الْمَادَّةُ الْمُؤَثِّرَةُ فِي الْخُمُورِ الَّتِي لَوْلَاهَا لَمْ تَكُنْ مُسْكِرَةً، وَأَنَّهُ إِذَا وُضِعَ فِي شَرَابٍ غَيْرِ مُسْكِرٍ بِنِسْبَةٍ مَخْصُوصَةٍ يَصِيرُ مُسْكِرًا، وَلَكِنْ هَذَا لَا يَقْتَضِي أَنْ يُسَمَّى هُوَ خَمْرًا لُغَةً، وَلَا شَرْعًا، وَلَا عُرْفًا، كَمَا أَنَّ الْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي قَهْوَةِ الْبُنِّ - الَّتِي يُسَمِّيهَا الْكِيمْيَائِيُّونَ (كَافِيِين)، وَالْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي الشَّايِ الَّتِي يُسَمُّونَهَا (شَايِين)، وَالْمَادَّةَ الْمُؤَثِّرَةَ فِي التَّبْغِ (الدُّخَانِ) الَّتِي يُسَمُّونَهَا (نِيكُوتِين) - إِذَا وُضِعَتْ فِي شَرَابٍ آخَرَ، أَوْ فِي طَعَامٍ، يَصِيرُ لَهُ مِثْلُ تَأْثِيرِ الْقَهْوَةِ وَالشَّايِ وَالتَّبْغِ، وَلَا يُسَمَّى بِأَسْمَائِهَا، وَكُلُّ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ أَنَّ الشَّرَابَ - الَّذِي يُوضَعُ فِيهِ مِنَ الْكُحُولِ مَا يَجْعَلُهُ مُسْكِرًا - يَحْرُمُ شُرْبُهُ لِإِسْكَارِهِ، وَيَدْخُلُ عِنْدَنَا فِي عُمُومِ الْخَمْرِ، وَإِنْ وُضِعَ لَهُ اسْمٌ آخَرُ، خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ، وَمَنْ عَلَى رَأْيِهِمْ مِنَ اللُّغَوِيِّينَ وَغَيْرِهِمْ - فَلَا يَعُدُّونَهُ مِنْهَا لُغَةً وَلَا حُكْمًا مِنْ كُلِّ وَجْهٍ. اهـ.

“Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap. Alkohol biasanya diperoleh dari kayu, akar dan serat tebu. Zat ini terdapat pada semua jenis tumbuhan, terutama buah-buahan. Kandungannya sangat banyak pada kulit jeruk dan lemon, serta pada segala sesuatu yang mengalami fermentasi, seperti adonan. Alkohol tidak diekstrak dari khamr karena khamr mahal sedangkan alkohol murah. Alkohol merupakan salah satu bahan pembasmi kuman yang paling kuat; ia dapat menghilangkan najis dan kotoran yang sulit dihilangkan dengan air. Alkohol diproduksi untuk digunakan dalam sterilisasi medis, pembuatan berbagai macam obat, pengawetan sejumlah bahan agar tidak rusak, serta dalam parfum, pewarna, bahan bakar, penerangan, dan berbagai keperluan lainnya.

Alkohol bukanlah minuman dan tidak mungkin diminum, karena ia merupakan racun yang mematikan. Memang, alkohol atau al-ghaul merupakan zat yang memberikan efek pada khamr; tanpa zat tersebut, khamr tidak akan memabukkan. Jika alkohol dicampurkan ke dalam minuman yang tidak memabukkan dengan kadar tertentu, minuman tersebut dapat menjadi memabukkan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa alkohol itu sendiri disebut khamr, baik secara bahasa, syariat, maupun kebiasaan masyarakat.

Sebagai perbandingan, zat yang memberikan efek pada kopi, yang oleh ahli kimia disebut kafein, zat yang memberikan efek pada teh yang mereka sebut tein, dan zat yang memberikan efek pada tembakau yang mereka sebut nikotin, apabila zat-zat tersebut dimasukkan ke dalam minuman atau makanan lain, maka makanan atau minuman itu dapat memberikan efek seperti kopi, teh, atau tembakau. Namun, makanan atau minuman tersebut tidak disebut dengan nama kopi, teh, atau tembakau.

Adapun hukum syariat yang berkaitan dengan hal tersebut adalah bahwa minuman yang dicampurkan alkohol dalam kadar yang menyebabkan mabuk, haram diminum karena sifat memabukkannya. Minuman tersebut termasuk dalam pengertian umum khamr menurut kami, meskipun diberi nama lain. Ini berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi dan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka dari kalangan ahli bahasa dan lainnya; mereka tidak menganggapnya sebagai khamr, baik dari sisi bahasa maupun dari sisi hukum, secara mutlak.” Selesai.

Ia juga mengatakan:

لَوْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ تَابِعَةً لِمِقْدَارِ الْكُحُولِ لَوَجَبَ أَنْ تَكُونَ نَجَاسَةُ الْمُسْكِرَاتِ الْمُقَطَّرَةِ الْمُسَمَّاةِ بِالرُّوحِيَّةِ أَغْلَظَ مِنْ نَجَاسَةِ خَمْرِ الْعِنَبِ، ثُمَّ أَلَا تَرَى أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ ذَكَرُوا قَوْلًا بِطَهَارَةِ الْخَمْرِ الْمُحْتَرَمَةِ، وَهُمْ أَشَدُّ الْفُقَهَاءِ تَدْقِيقًا وَتَشْدِيدًا فِي مَسَائِلِ النَّجَاسَةِ! ثُمَّ إِنَّ جَعْلَ مَادَّةِ الْكُحُولِ هِيَ النَّجِسَةُ بِنَفْسِهَا، وَالْعِلَّةَ لِنَجَاسَةِ مَا تُوجَدُ أَوْ تَكْثُرُ فِيهِ - يَقْتَضِي الْحُكْمَ بِنَجَاسَةِ الْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ، وَنَقِيعِ التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَلَا سِيَّمَا إِذَا أَتَى عَلَيْهِ يَوْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ، وَكَانَ ذَلِكَ فِي بِلَادٍ حَارَّةٍ كَالْحِجَازِ، وَهُوَ كَالْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ طَاهِرٌ بِالْإِجْمَاعِ، وَكَذَا كُلُّ مَا يُوجَدُ فِيهِ مِنْ فَاكِهَةٍ وَنَبَاتٍ، وَلَوَجَبَ تَطْهِيرُ الْيَدِ وَالسِّكِّينِ إِذَا قُشِّرَ بِهَا اللَّيْمُونُ وَالْبُرْتُقَالُ ... وَخُلَاصَةُ الْقَوْلِ أَنَّ الْكُحُولَ مَادَّةٌ طَاهِرَةٌ مُطَهِّرَةٌ، وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّيْدَلَةِ وَالْعِلَاجِ الطِّبِّيِّ وَالصِّنَاعَاتِ الْكَثِيرَةِ، وَتَدْخُلُ فِيمَا لَا يُحْصَى مِنَ الْأَدْوِيَةِ ... اهـ.

“Seandainya kenajisan mengikuti kadar alkohol, tentu minuman keras hasil penyulingan yang disebut minuman beralkohol seharusnya lebih najis daripada khamr yang berasal dari anggur. Bukankah para ulama Syafi’iyah juga menyebutkan suatu pendapat bahwa khamr yang dimanfaatkan untuk keperluan tertentu adalah suci, padahal mereka termasuk ulama fikih yang paling teliti dan paling ketat dalam masalah najis?

Selain itu, menjadikan zat alkohol itu sendiri sebagai benda najis dan menjadikannya sebagai sebab kenajisan sesuatu yang mengandung atau memiliki banyak kandungan alkohol, akan mengharuskan kita menghukumi adonan yang telah difermentasi sebagai najis, demikian pula rendaman kurma dan kismis, terlebih jika telah berlalu dua atau tiga hari dan berada di daerah panas seperti Hijaz. Padahal, adonan yang telah difermentasi tersebut suci berdasarkan ijmak. Demikian pula berbagai buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan yang secara alami mengandung zat tersebut.

Bahkan, seharusnya tangan dan pisau yang digunakan untuk mengupas lemon dan jeruk juga wajib disucikan.

Kesimpulannya, alkohol adalah zat yang suci dan dapat digunakan untuk menyucikan. Ia merupakan salah satu unsur penting dalam ilmu farmasi, pengobatan medis, dan berbagai macam industri. Alkohol juga digunakan dalam obat-obatan yang jumlahnya tidak terhitung.” Selesai.

Ia juga mengatakan:

قَالَ بَعْضُ مُتَفَقِّهَةِ هَذَا الْعَصْرِ بِنَجَاسَةِ كُلِّ مَا دَخَلَتْ فِيهِ مَادَّةُ الْغَوْلِ (الْكُحُولِ أَوِ السِّبِرْتُو) مِنْ أَعْطَارٍ، وَطُيُوبٍ، وَأَدْهَانٍ، وَأَدْوِيَةٍ، وَهِيَ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَمَّتْ بِهَا الْبَلْوَى فِي الصَّيْدَلِيَّاتِ، وَالطِّبِّ، وَالصِّنَاعَاتِ، وَشُبْهَتُهُمْ أَنَّ هَذِهِ الْمَادَّةَ هِيَ الْمُؤَثِّرَةُ فِي الْخُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ، وَفَاتَهُمْ أَنَّهَا هِيَ الْمُؤَثِّرَةُ فِي كُلِّ الْمُخْتَمَرَاتِ الْمُحَلَّلَةِ بِالْإِجْمَاعِ كَخَمِيرَةِ الْعَجِينِ أَيْضًا، عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْمَادَّةَ أَقْوَى مِنَ الْمَاءِ فِي التَّطْهِيرِ. اهـ.

“Sebagian orang yang mempelajari fikih pada masa ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang mengandung zat al-ghaul (alkohol atau spiritus), baik parfum, wewangian, minyak, maupun obat-obatan, adalah najis. Padahal jumlah produk semacam itu sangat banyak dan penggunaannya telah menjadi kebutuhan umum di apotek, bidang kedokteran, dan berbagai industri.

Alasan yang mereka gunakan adalah bahwa zat ini merupakan zat yang memberikan efek memabukkan pada khamr yang diharamkan. Mereka luput dari kenyataan bahwa zat ini juga merupakan zat yang memberikan efek pada semua bahan fermentasi yang secara ijmak dibolehkan, termasuk ragi adonan. Terlebih lagi, zat ini memiliki kemampuan menyucikan yang lebih kuat daripada air.” Selesai.

---

TANGGAPAN POSITIF SYEIKH IBNU UTSAIMIN

Syaikh Ibnu Utsaimin berpegang pada penelitian yang dilakukan oleh ulama besar Muhammad Rasyid Rida tentang alkohol. Beliau mengutip sebagian perkataannya, kemudian mengatakan:

هَذَا كَلَامٌ جَيِّدٌ مَتِينٌ. اهـ.

“Ini adalah pendapat yang baik dan kuat (kokoh).”

Syaikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan mencampurkannya dengan beberapa obat.

Beliau menjawab:

اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ. وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.

“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...”

[Majmu’ Fatawa wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]

---

PERNYATAAN DR. MUHAMMAD ALI AL-BAR

DR. Muhammad Ali Al-Bar dalam bukunya Al-Khamr baina ath-Thibb wal-Fiqh, hlm. 50–52, mengatakan:

إِذَا قُلْنَا بِنَجَاسَةِ الْخَمْرِ، فَهَلْ يَعْنِي ذَلِكَ أَنَّ الْكُحُولَ نَجِسٌ؟

“Jika kita mengatakan bahwa khamr adalah najis, apakah hal itu berarti bahwa alkohol juga najis?”

Kemudian beliau membahas definisi dan hakikat khamr, serta menjelaskan bahwa sebab diharamkannya khamr adalah karena memabukkan, baik zat tersebut berbentuk padat, cair, maupun gas, seperti uap dan asap. Beliau menyebutkan beberapa contohnya, kemudian berkata:

وَرَغْمَ دُخُولِ جَمِيعِ هَذِهِ الْمَوَادِّ الْمُذْهِبَةِ لِلْعَقْلِ الْمُسَبِّبَةِ لِلْإِدْمَانِ فِي الْحُرْمَةِ، إِلَّا أَنَّ الْفُقَهَاءَ لَمْ يَتَّفِقُوا فِي حُكْمِ نَجَاسَتِهَا، وَلَا فِي حَدِّ مُتَعَاطِيهَا ... أَمَّا الْمُسْكِرَاتُ مِنَ الْمَائِعَاتِ، أَيِْ السَّوَائِلِ، فَقَدْ أَدْخَلَهَا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْمَالِكِيَّةُ فِي حُكْمِ الْخَمْرِ فِي كُلِّ شَيْءٍ بِمَا فِيهِ النَّجَاسَةُ. وَأَمَّا الْأَحْنَافُ فَلَمْ يُحَرِّمُوا مِنْ هَذِهِ الْمَوَادِّ إِلَّا مَا أَسْكَرَ، وَأَمَّا الْقَلِيلُ الَّذِي لَا يُسْكِرُ فَلَمْ يُدْخِلُوهُ فِي الْحُرْمَةِ، وَبِالتَّالِي لَمْ يُدْخِلُوهُ فِي حُكْمِ النَّجَاسَةِ، وَنَصَّ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ عَلَى طَهَارَةِ النَّبِيذِ ... وَقَدْ ذَهَبَ الْأَئِمَّةُ أَحْمَدُ وَمَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ إِلَى طَهَارَةِ بُخَارِ النَّجَاسَةِ. أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَالُوا بِنَجَاسَةِ ذَلِكَ الْبُخَارِ. وَبِمَا أَنَّ الْكُحُولَ سَائِلٌ سَرِيعًا مَا يَتَطَايَرُ، وَيَتَحَوَّلُ إِلَى غَازٍ، فَإِنَّ هَذَا الْغَازَ أَوِ الْبُخَارَ يُعْتَبَرُ طَاهِرًا، وَلَوْ كَانَ أَصْلُهُ نَجِسًا عِنْدَ أَحْمَدَ وَمَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ.

وَإِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمَأْكُولَاتِ، وَجَمِيعِ مَا نُخَمِّرُهُ مِثْلَ الْخَمِيرِ وَالْخُبْزِ وَالْكَعْكِ وَالْبِسْكُوِيتِ. بَلْ إِنَّ الْكُحُولَ يَتَكَوَّنُ دَاخِلَ أَمْعَائِنَا بِفِعْلِ الْبَكْتِيرْيَا، فَإِنَّنَا نَتَيَقَّنُ بِذَلِكَ أَنَّ الْكُحُولَ غَيْرُ نَجِسٍ، وَأَنَّ عِلَّةَ تَحْرِيمِ الْكُحُولِ هِيَ الْإِسْكَارُ فَحَسْبُ.

وَكَذَلِكَ إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ الْكُحُولَ الْمُسْتَخْدَمَ فِي الْكُولُونْيَا وَغَيْرِهَا لَا يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْخَمْرِ أَبَدًا، وَإِنَّمَا يُصْنَعُ بِطُرُقٍ كِيمْيَائِيَّةٍ، مِنْهَا تَحْوِيلُ غَازِ الْإِيثَانِ إِلَى الْكُحُولِ الْإِيثِيلِيِّ، أَوِ الْإِيثَانُولِ كَمَا يُسَمَّى عِلْمِيًّا. وَعَلَى ذَلِكَ فَلَيْسَ مَصْدَرُ الْكُحُولِ الْخَمْرَ، وَمَنْ يَقُولُ بِنَجَاسَةِ عَيْنِ الْخَمْرِ، فَإِنَّ الْكُحُولَ الْمُسْتَخْدَمَ فِي هَذِهِ الْعُطُورِ وَالرَّوَائِحِ لَيْسَ مُسْتَخْرَجًا مِنَ الْخَمْرِ، بَلْ هُوَ مَصْنُوعٌ بِطَرِيقَةٍ مُغَايِرَةٍ وَمِنْ مَوَادَّ لَيْسَتْ نَجِسَةً. وَيَبْدُو عَلَى هَذَا أَنَّ اسْتِعْمَالَ الْكُحُولِ فِي الْكُولُونْيَا وَالْبَارْفَانِ وَغَيْرِهَا اسْتِعْمَالُ مَادَّةٍ طَاهِرَةٍ، وَلَكِنْ هَذَا لَا يَنْفِي مُطْلَقًا حُرْمَةَ شُرْبِهَا. اهـ.

“Meskipun semua zat yang menghilangkan akal dan menyebabkan kecanduan tersebut termasuk dalam perkara yang diharamkan, para ulama fikih tidak sepakat mengenai hukum kenajisannya dan tidak pula sepakat mengenai hukuman bagi orang yang menggunakannya.

Adapun minuman yang memabukkan, yaitu zat-zat cair, maka ulama Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah memasukkannya ke dalam hukum khamr dalam segala hal, termasuk dalam masalah kenajisannya.

Sedangkan ulama Hanafiyah tidak mengharamkan dari zat-zat tersebut kecuali yang memabukkan. Adapun kadar yang tidak memabukkan, mereka tidak memasukkannya ke dalam perkara yang haram dan, dengan demikian, tidak pula memasukkannya ke dalam hukum najis. Imam Abu Hanifah bahkan secara tegas menyatakan bahwa nabidz adalah suci.

Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa uap dari benda najis adalah suci. Adapun ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa uap tersebut najis.

Karena alkohol merupakan zat cair yang dengan cepat menguap dan berubah menjadi gas, maka gas atau uap tersebut dianggap suci menurut Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, meskipun asal zat tersebut dianggap najis menurut mereka.

Jika kita mengetahui bahwa alkohol terbentuk dalam banyak jenis makanan dan dalam berbagai bahan yang mengalami fermentasi, seperti ragi, roti, kue, dan biskuit, bahkan alkohol juga terbentuk di dalam usus kita akibat aktivitas bakteri, maka kita dapat meyakini bahwa alkohol bukanlah najis dan bahwa sebab diharamkannya alkohol hanyalah karena sifat memabukkannya.

Demikian pula, jika kita mengetahui bahwa alkohol yang digunakan dalam eau de cologne dan produk sejenisnya sama sekali tidak diekstrak dari khamr, melainkan dibuat melalui proses kimia, di antaranya dengan mengubah gas etana menjadi alkohol etil atau etanol sebagaimana istilah ilmiahnya, maka sumber alkohol tersebut bukanlah khamr.

Dengan demikian, orang yang berpendapat bahwa zat khamr itu sendiri adalah najis, tetap dapat mengatakan bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum, pewangi, dan sejenisnya bukanlah hasil ekstraksi dari khamr. Alkohol tersebut dibuat melalui proses yang berbeda dan berasal dari bahan-bahan yang tidak najis.

Berdasarkan hal tersebut, penggunaan alkohol dalam eau de cologne, parfum, dan produk sejenisnya tampaknya merupakan penggunaan zat yang suci. Namun, hal ini sama sekali tidak berarti bahwa meminumnya menjadi halal.”

Dengan demikian, setidaknya dapat dikatakan bahwa mengenai kenajisan alkohol yang digunakan untuk sterilisasi dan keperluan bermanfaat lainnya yang tidak berkaitan dengan menghilangkan akal, masalah ini merupakan perkara yang diperselisihkan. Pendapat yang menyatakan bahwa alkohol tersebut suci merupakan pendapat yang kuat dan mu’tabar (diakui), dan telah dikemukakan oleh banyak ulama. Hal ini berlaku dalam kondisi normal.

Adapun dalam kondisi-kondisi khusus yang menuntut adanya keringanan dan kemudahan dalam hukum, seperti keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, apabila tidak tersedia bahan lain selain alkohol untuk keperluan tersebut, maka tidak mungkin dikatakan bahwa penggunaannya dilarang.

Oleh karena itu, dalam keputusan Majma‘ al-Fiqh al-Islami [no: 94 (6/16)] mengenai obat-obatan yang mengandung alkohol dan narkotika disebutkan:

يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ الْأَدْوِيَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْكُحُولِ بِنِسَبٍ مُسْتَهْلَكَةٍ تَقْتَضِيهَا الصِّنَاعَةُ الدَّوَائِيَّةُ الَّتِي لَا بَدِيلَ عَنْهَا، بِشَرْطِ أَنْ يَصِفَهَا طَبِيبٌ عَدْلٌ، كَمَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ مُطَهِّرًا خَارِجِيًّا لِلْجُرُوحِ، وَقَاتِلًا لِلْجَرَاثِيمِ، وَفِي الْكَرِيمَاتِ وَالدُّهُونِ الْخَارِجِيَّةِ. اهـ.

Dibolehkan menggunakan obat-obatan yang mengandung alkohol dalam kadar yang telah larut atau terserap dalam komposisi obat, sesuai dengan kebutuhan proses pembuatan obat yang memang tidak memiliki alternatif lain, dengan syarat obat tersebut diresepkan oleh dokter yang adil dan terpercaya. Demikian pula, dibolehkan menggunakan alkohol sebagai antiseptik luar untuk luka, sebagai pembunuh kuman, serta dalam krim dan obat oles untuk pemakaian luar.”

[Keputusan-keputusan Majma‘ Fikih Islam yang berada di bawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah. Keputusan Nomor: 94 (6/16)].

Kebutuhan untuk memberikan keringanan dalam masalah ini dan mengambil pendapat yang menyatakan kesucian alkohol menjadi semakin kuat karena penggunaan alkohol untuk sterilisasi tidak terbatas pada penggunaan pribadi yang dapat dihindari seseorang sesuai pilihannya. Bahkan, dalam banyak negara, hal tersebut dapat menjadi sesuatu yang wajib bagi orang yang hendak melaksanakan shalat di masjid, karena masjid-masjid itu sendiri disterilkan dan orang yang masuk ke dalam masjid harus melewati pintu atau bilik sterilisasi. Dalam keadaan demikian, orang yang hendak shalat di masjid tidak dapat menghindari penggunaan alkohol tersebut.

Disebutkan dalam Islamweb nomor 453445:

Alkohol memiliki beberapa jenis. Di antaranya ada alkohol yang mubah dan suci, ada pula alkohol yang memabukkan dan haram, sedangkan mengenai kenajisannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Penggunaan sejumlah kadar alkohol dalam bahan-bahan medis, parfum, makanan, dan sebagainya merupakan sesuatu yang sudah sangat umum dan sulit untuk dihindari.

Dalam perkara seperti ini, semestinya diberikan keringanan berdasarkan kaidah fikih:

«الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ»، وَ«إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ».

“Kesulitan mendatangkan kemudahan” dan “Apabila suatu perkara menjadi sempit, maka hukum menjadi lebih luas (diberikan kelonggaran).”

Selain itu, para ahli fikih telah menjelaskan bahwa apabila suatu zat mengalami perubahan melalui suatu proses, atau tercampur dan larut ke dalam zat lain sehingga tidak lagi meninggalkan pengaruh atau sifat aslinya, maka hukum zat tersebut juga hilang. Dalam Qawāid Ibnu Rajab disebutkan: “Suatu zat yang telah larut dan menyatu ke dalam zat lain, apabila tidak lagi tampak pengaruhnya, maka secara hukum ia dianggap seperti tidak ada.” Selesai.

===***===

JIKA SEANDAINYA KITA BERPENDAPAT
BAHWA KHAMR (MIRAS) ITU NAJIS:

Jika seandainya berpendapat bahwa khamar secara zat adalah najis, maka tetap muncul pertanyaan mengenai alkohol yang diproduksi melalui proses industri dan tidak berasal dari khamar: apakah alkohol tersebut najis atau tidak?

Hal ini juga merupakan salah satu masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.

[[Lihat: artikel dari Fatwa Asy-Syabakah al-Islamiyyah nomor 420430]

PERNYATAAN SYEIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmū’ al-Fatāwā mengenai pengaruh perubahan zat atau perubahan senyawa (الِاسْتِحَالَةُ) terhadap benda-benda najis yang berubah menjadi suci:

وَالْقَوْلُ الثَّانِي: وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحَدُ قَوْلَيِ الْمَالِكِيَّةِ، وَغَيْرِهِمْ: إِنَّهَا لَا تَبْقَى نَجِسَةً، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ؛ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَعْيَانَ لَمْ يَتَنَاوَلْهَا نَصُّ التَّحْرِيمِ، لَا لَفْظًا وَلَا مَعْنًى؛ وَلَيْسَتْ فِي مَعْنَى النُّصُوصِ؛ بَلْ هِيَ أَعْيَانٌ طَيِّبَةٌ، فَيَتَنَاوَلُهَا نَصُّ التَّحْلِيلِ، وَهِيَ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنَ الْخَمْرِ الْمُنْقَلِبَةِ بِنَفْسِهَا.

وَمَا ذَكَرُوهُ مِنَ الْفَرْقِ بِأَنَّ الْخَمْرَ نَجِسَتْ بِالِاسْتِحَالَةِ؛ فَتَطْهُرُ بِالِاسْتِحَالَةِ، بَاطِلٌ، فَإِنَّ جَمِيعَ النَّجَاسَاتِ إِنَّمَا نَجِسَتْ بِالِاسْتِحَالَةِ -كَالدَّمِ-؛ فَإِنَّهُ مُسْتَحِيلٌ عَنِ الْغِذَاءِ الطَّاهِرِ، وَكَذَلِكَ الْبَوْلُ، وَالْعَذِرَةُ؛ حَتَّى الْحَيَوَانُ النَّجِسُ مُسْتَحِيلٌ عَنِ الْمَاءِ، وَالتُّرَابِ، وَنَحْوِهِمَا مِنَ الطَّاهِرَاتِ، وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَبَّرَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّجَاسَةَ طَهُرَتْ بِالِاسْتِحَالَةِ. فَإِنَّ نَفْسَ النَّجِسِ لَمْ يَطْهُرْ، لَكِنِ اسْتَحَالَ، وَهَذَا الطَّاهِرُ لَيْسَ هُوَ ذَلِكَ النَّجِسَ، وَإِنْ كَانَ مُسْتَحِيلًا مِنْهُ، وَالْمَادَّةُ وَاحِدَةٌ، كَمَا أَنَّ الْمَاءَ لَيْسَ هُوَ الزَّرْعَ، وَالْهَوَاءَ، وَالْحَبَّ، وَتُرَابُ الْمَقْبَرَةِ لَيْسَ هُوَ الْمَيِّتَ، وَالْإِنْسَانُ لَيْسَ هُوَ الْمَنِيَّ. انْتَهَى.

“Pendapat kedua, yaitu mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Malik serta ulama lainnya, menyatakan bahwa benda-benda tersebut tidak lagi dihukumi najis. Inilah pendapat yang benar.

Sebab, benda-benda tersebut tidak tercakup dalam nash yang mengharamkannya, baik secara lafaz maupun makna. Benda-benda tersebut juga tidak memiliki kesamaan dengan apa yang disebutkan dalam nash. Bahkan, benda-benda tersebut telah menjadi benda yang baik dan suci, sehingga tercakup dalam nash yang membolehkan. Bahkan, perubahan tersebut lebih layak dihukumi suci daripada khamar yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya.

Adapun perbedaan yang mereka sebutkan, yaitu bahwa khamar menjadi najis karena mengalami perubahan dan menjadi suci karena mengalami perubahan pula, adalah pendapat yang tidak benar. Sebab, semua benda najis juga menjadi najis karena mengalami perubahan, seperti darah; darah berasal dari makanan yang suci yang kemudian mengalami perubahan. Demikian pula air seni dan kotoran. Bahkan hewan yang najis pun berasal dari air, tanah, dan benda-benda suci lainnya yang mengalami perubahan.

Oleh karena itu, tidak semestinya dikatakan bahwa benda najis menjadi suci hanya karena mengalami perubahan. Sebab, zat najis itu sendiri tidak menjadi suci, tetapi telah berubah menjadi zat lain. Zat yang suci setelah perubahan itu bukanlah zat najis yang sebelumnya, meskipun berasal darinya dan materinya sama. Sebagaimana air bukanlah tanaman, udara, atau biji-bijian; tanah kuburan bukanlah mayat; dan manusia bukanlah air mani.” (Selesai).

Adapun alkohol yang ditambahkan ke dalam obat, makanan, atau bahan lainnya untuk tujuan pengawetan dan sejenisnya, biasanya jumlahnya sangat sedikit dan larut atau terserap ke dalam bahan lain, sehingga tidak lagi memiliki hukum tersendiri.

Makna istihlak (الِاسْتِهْلَاكِ) adalah:

أَنْ تَخْتَلِطَ الْعَيْنُ بِغَيْرِهَا بِحَيْثُ تَفْقِدُ صِفَاتِهَا، وَخَصَائِصَهَا الْمَقْصُودَةَ

“Bercampurnya suatu zat dengan zat lain sehingga zat tersebut kehilangan sifat-sifat dan karakteristik yang menjadi cirinya”.

Dengan demikian, zat tersebut dianggap seperti telah hilang, meskipun sebenarnya belum hilang seluruhnya.

REKOMENDASI FIKIH KEDOKTERAN

Dalam rekomendasi Seminar Fikih Kedokteran yang ke-9 tentang istihlak disebutkan:

يَكُونُ ذَلِكَ بِامْتِزَاجِ مَادَّةٍ مُحَرَّمَةٍ، أَوْ نَجِسَةٍ بِمَادَّةٍ أُخْرَى طَاهِرَةٍ حَلَالٍ غَالِبَةٍ؛ مِمَّا يُذْهِبُ عَنْهَا صِفَةَ النَّجَاسَةِ وَالْحُرْمَةِ شَرْعًا، إِذَا زَالَتْ صِفَاتُ ذَلِكَ الْمُخَالِطِ الْمَغْلُوبِ مِنَ الطَّعْمِ، وَاللَّوْنِ، وَالرَّائِحَةِ، حَيْثُ يَصِيرُ الْمَغْلُوبُ مُسْتَهْلَكًا بِالْغَالِبِ، وَيَكُونُ الْحُكْمُ لِلْغَالِبِ، وَمِثَالُ ذَلِكَ: الْمُرَكَّبَاتُ الْإِضَافِيَّةُ الَّتِي يُسْتَعْمَلُ مِنْ مَحْلُولِهَا فِي الْكُحُولِ كَمِّيَّةٌ قَلِيلَةٌ جِدًّا فِي الْغِذَاءِ، وَالدَّوَاءِ، كَالْمُلَوِّنَاتِ، وَالْحَافِظَاتِ، وَالْمُسْتَحْلِبَاتِ، مُضَادَّاتِ الزَّنَخِ. انْتَهَى

“Istihlak terjadi ketika suatu bahan yang haram atau najis bercampur dengan bahan lain yang suci, halal, dan jumlahnya lebih dominan, sehingga sifat najis dan keharaman bahan tersebut secara syariat menjadi hilang. Hal itu terjadi apabila sifat-sifat bahan yang kalah, seperti rasa, warna, dan baunya, sudah tidak lagi tampak. Dengan demikian, bahan yang jumlahnya sedikit dianggap telah larut dan terserap ke dalam bahan yang dominan, sehingga hukum mengikuti bahan yang dominan.

Contohnya adalah bahan-bahan tambahan yang larutannya mengandung alkohol dalam jumlah yang sangat sedikit dan digunakan dalam makanan atau obat-obatan, seperti zat pewarna, bahan pengawet, pengemulsi, dan zat antitengik.” Selesai, [Dikutip dari Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 10/1432].

Dengan demikian, insya Allah tidak mengapa memanfaatkan produk atau bahan yang ditambahkan sedikit alkohol ke dalamnya, kemudian alkohol tersebut larut dan menyatu di dalamnya sehingga hakikat dan sifat alkohol tersebut tidak lagi tampak, baik karena proses pencampuran, perubahan zat (istihalah), maupun pengolahan. Terlebih lagi apabila tidak terdapat alternatif lain yang halal dan bebas dari bahan tambahan tersebut.

Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah al-Manar 23/658 menjelaskan:

وَالْقَائِلُونَ بِنَجَاسَةِ الْخَمْرِ لَمْ يُعَلِّلُوا حُكْمَهُمْ بِأَنَّ فِيهَا مَادَّةً نَجِسَةً هِيَ عِلَّةُ نَجَاسَتِهَا، وَلَمْ يَكُونُوا يَعْلَمُونَ بِوُجُودِ هَذِهِ الْمَادَّةِ فِيهَا، حَتَّى نُفَرِّعَ عَلَى قَوْلِهِمْ: إِنَّ كُلَّ مَا تُوجَدُ فِيهِ يَكُونُ نَجِسًا، وَإِنْ كَانَ فِي الْوَاقِعِ وَنَفْسِ الْأَمْرِ طَيِّبًا وَطَهُورًا، بَلْ أَقْوَى مُزِيلٍ لِلنَّجَاسَاتِ وَمُطَهِّرٍ لِلْأَشْيَاءِ؛ فَإِنَّ هَذَا قَلْبٌ لِلْحَقَائِقِ، وَإِنَّمَا أَرَادُوا فِيمَا يَظْهَرُ الْمُبَالَغَةَ فِي اجْتِنَابِهَا، وَالْبُعْدَ عَنْ مَظَانِّ اسْتِعْمَالِهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ؛ لِئَلَّا يَكُونَ ذَرِيعَةً لَهُ.

أَلَا تَرَى أَنَّ الْحَنَفِيَّةَ جَعَلُوا مَسْأَلَةَ النَّجَاسَةِ فِيهَا تَابِعَةً لِقُوَّةِ الدَّلِيلِ عَلَى تَحْرِيمِ شُرْبِهَا، فَقَالُوا: إِنَّ نَجَاسَةَ خَمْرِ الْعِنَبِ مُغَلَّظَةٌ؛ لِأَنَّهَا هِيَ الْمُحَرَّمَةُ عِنْدَهُمْ بِالنَّصِّ الْقَطْعِيِّ، وَأَمَّا سَائِرُ الْمُسْكِرَاتِ، فَقِيلَ طَاهِرَةٌ، وَقِيلَ نَجِسَةٌ نَجَاسَةً مُغَلَّظَةً، وَقِيلَ مُخَفَّفَةٌ، وَالْمَعْرُوفُ بِالْقَطْعِ الْآنَ أَنَّ الْكُحُولَ فِي الْأَشْرِبَةِ الَّتِي تُسَمَّى الرُّوحِيَّةَ (كَالْعَرَقِيِّ وَالْكُونْيَاكِ وَالْوِسْكِي) أَكْثَرُ مِنْهُ فِي خَمْرَةِ الْعِنَبِ الْمُسَمَّاةِ بِالنَّبِيذِ، وَلَوْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ تَابِعَةً لِمِقْدَارِ الْكُحُولِ لَوَجَبَ أَنْ تَكُونَ نَجَاسَةُ الْمُسْكِرَاتِ الْمُقَطَّرَةِ الْمُسَمَّاةِ بِالرُّوحِيَّةِ أَغْلَظَ مِنْ نَجَاسَةِ خَمْرِ الْعِنَبِ، ثُمَّ أَلَا تَرَى أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ ذَكَرُوا قَوْلًا بِطَهَارَةِ الْخَمْرِ الْمُحْتَرَمَةِ، وَهُمْ أَشَدُّ الْفُقَهَاءِ تَدْقِيقًا وَتَشْدِيدًا فِي مَسَائِلِ النَّجَاسَةِ! ثُمَّ إِنَّ جَعْلَ مَادَّةِ الْكُحُولِ هِيَ النَّجِسَةَ بِنَفْسِهَا، وَالْعِلَّةَ لِنَجَاسَةِ مَا تُوجَدُ أَوْ تَكْثُرُ فِيهِ، يَقْتَضِي الْحُكْمَ بِنَجَاسَةِ الْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ، وَنَقِيعِ التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَلَا سِيَّمَا إِذَا أَتَى عَلَيْهِ يَوْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ، وَكَانَ ذَلِكَ فِي بِلَادٍ حَارَّةٍ كَالْحِجَازِ، وَهُوَ كَالْعَجِينِ الْمُخْتَمِرِ طَاهِرٌ بِالْإِجْمَاعِ، وَكَذَا كُلُّ مَا يُوجَدُ فِيهِ مِنْ فَاكِهَةٍ وَنَبَاتٍ، وَلَوَجَبَ تَطْهِيرُ الْيَدِ وَالسِّكِّينِ إِذَا قُشِّرَ بِهَا اللَّيْمُونُ وَالْبُرْتُقَالُ.

Orang-orang yang berpendapat bahwa khamr itu najis tidak mendasarkan hukum mereka pada alasan bahwa di dalam khamr terdapat suatu zat najis yang menjadi sebab kenajisannya. Mereka juga tidak mengetahui adanya zat tersebut di dalamnya, sehingga tidak dapat disimpulkan dari pendapat mereka bahwa segala sesuatu yang mengandung zat tersebut menjadi najis, meskipun pada hakikatnya ia merupakan sesuatu yang baik dan suci, bahkan merupakan salah satu bahan yang paling kuat dalam menghilangkan najis dan menyucikan benda-benda. Sebab, kesimpulan seperti itu berarti membalikkan hakikat sesuatu. Yang tampaknya mereka maksud adalah memberikan penekanan agar khamr benar-benar dijauhi dan menjauhkan diri dari tempat-tempat atau sarana yang memungkinkan khamr digunakan selain untuk diminum, agar hal tersebut tidak menjadi jalan menuju penggunaannya untuk diminum.

Tidakkah Anda melihat bahwa ulama Hanafiyah menjadikan masalah kenajisan khamr berkaitan dengan kekuatan dalil mengenai keharaman meminumnya? Mereka mengatakan bahwa kenajisan khamr yang berasal dari anggur adalah najis mughallazah (najis berat), karena menurut mereka khamr jenis inilah yang secara tegas diharamkan berdasarkan nash yang qath‘i. Adapun minuman memabukkan lainnya, ada yang berpendapat bahwa ia suci, ada yang mengatakan najis dengan kenajisan berat, dan ada pula yang mengatakan najis dengan kenajisan ringan.

Telah diketahui secara pasti pada masa sekarang bahwa kadar alkohol dalam minuman yang disebut minuman keras hasil penyulingan (seperti ‘araqi, cognac, dan whisky) lebih tinggi daripada khamr yang berasal dari anggur yang disebut nabidz. Seandainya kenajisan mengikuti kadar alkohol, tentu kenajisan minuman memabukkan hasil penyulingan tersebut lebih berat daripada kenajisan khamr yang berasal dari anggur.

Selain itu, tidakkah Anda melihat bahwa ulama Syafi‘iyah menyebutkan adanya pendapat yang menyatakan kesucian khamr yang “muhtaramah” (khamr yang sejak awal dibuat dengan tujuan untuk diolah menjadi cuka), padahal mereka adalah ulama fikih yang paling ketat dan paling teliti dalam masalah-masalah kenajisan?!

Kemudian, jika zat alkohol dianggap sebagai zat yang najis pada dirinya sendiri dan menjadi sebab kenajisan segala sesuatu yang mengandung atau memiliki kadar zat tersebut dalam jumlah banyak, konsekuensinya adalah adonan yang mengalami fermentasi menjadi najis, begitu pula rendaman kurma dan kismis, terlebih jika telah berlangsung selama dua atau tiga hari di negeri yang panas seperti Hijaz. Padahal adonan yang mengalami fermentasi tersebut disepakati kesuciannya. Demikian pula segala buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan yang mengandung zat tersebut.

Bahkan, konsekuensinya seseorang harus menyucikan tangan dan pisau apabila digunakan untuk mengupas lemon dan jeruk”. [Selesai]

===***===

HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL
UNTUK MENSTERILKAN LUKA DAN MENCAMPUR SEBAGIAN OBAT DENGANNYA:

Dalam al-Fiqh al-Muyassar 9/17 karya Abdullah ath-Thoyyar, Abdullah al-Muthlaq dan Muhammad al-Musa di sebutkan:

الْكُحُولُ مَادَّةٌ مُطَهِّرَةٌ لِلْجُرُوحِ، وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّيْدَلَةِ، وَالْعِلَاجِ الطِّبِّيِّ، وَالصِّنَاعَاتِ الْكَثِيرَةِ، وَتَدْخُلُ فِيمَا لَا يُحْصَى مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَتَحْرِيمُ اسْتِعْمَالِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ يَحُولُ دُونَ إِتْقَانِهِمْ لِعُلُومٍ وَفُنُونٍ وَأَعْمَالٍ كَثِيرَةٍ هِيَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَوُّقِ غَيْرِهِمْ عَلَيْهِمْ؛ كَالْكِيمْيَاءِ وَالصَّيْدَلَةِ وَالطِّبِّ وَالْعِلَاجِ وَالصِّنَاعَةِ، وَتَحْرِيمُ اسْتِعْمَالِهَا فِي ذَلِكَ أَيْضًا قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِمَوْتِ كَثِيرٍ مِنَ الْمَرْضَى وَالْمَجْرُوحِينَ أَوْ يَطُولُ مَرَضُهُمْ وَتَزِيدُ آلَامُهُمْ، وَخَلْطُ بَعْضِ الْأَدْوِيَةِ بِشَيْءٍ مِنَ الْكُحُولِ لَا يَقْتَضِي تَحْرِيمَهَا إِذَا كَانَ الْخَلْطُ يَسِيرًا لَا يَظْهَرُ لَهُ أَثَرٌ مَعَ الْمَخْلُوطِ، كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَهْلُ الْعِلْمِ، وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ نَقُولُ: اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ الْجُرُوحِ لَا بَأْسَ بِهِ؛ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ.

Alkohol merupakan bahan yang dapat digunakan untuk mensterilkan luka dan merupakan salah satu bahan penting dalam bidang farmasi, pengobatan medis, serta berbagai industri. Alkohol juga digunakan dalam berbagai macam obat yang jumlahnya sangat banyak.

Mengharamkan penggunaannya bagi kaum Muslimin dapat menghambat penguasaan mereka terhadap berbagai ilmu, keterampilan, dan bidang pekerjaan yang menjadi salah satu faktor penting dalam kemajuan suatu masyarakat, seperti ilmu kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri.

Larangan menggunakan alkohol dalam bidang-bidang tersebut juga dapat menyebabkan kematian sebagian pasien dan orang yang mengalami luka, atau membuat penyakit mereka berlangsung lebih lama dan rasa sakit mereka semakin berat.

Adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alkohol, hal itu tidak serta-merta menyebabkan obat tersebut menjadi haram apabila kadar campurannya sangat sedikit sehingga tidak tampak pengaruh alkohol tersebut pada bahan yang dicampurkan dengannya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh sejumlah ulama.

Berdasarkan hal tersebut, kami mengatakan bahwa penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka diperbolehkan karena adanya kebutuhan terhadapnya. (Selesai)

[Lihat juga: Majmū’ Fatāwā wa Rasā’il Ibnu ‘Utsaimin – rahimahullah – (11/192)].

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan mencampurkannya dengan beberapa obat. Beliau menjawab:

اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ. وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.

“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...”

[Majmu’ Fatawa wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]

****

HUKUM BAHAN-BAHAN YANG HARAM DAN NAJIS
DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN

Syeikh Wahbah az-Zuhaily dalam Kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu 7/5263-5264:

[الْمَبَادِئُ الْعَامَّةُ]

[١] - يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الِالْتِزَامُ بِأَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، وَبِخَاصَّةٍ فِي مَجَالِ الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ، وَذَلِكَ مُحَقِّقٌ لِطِيبِ مَطْعَمِهِ وَمَشْرَبِهِ وَعِلَاجِهِ، وَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ بِعِبَادِهِ، وَتَيْسِيرِ سَبِيلِ الِاتِّبَاعِ لِشَرْعِهِ مُرَاعَاةَ حَالِ الضَّرُورَةِ وَالْحَاجَةِ الْعَامَّةِ إِلَى مَبَادِئَ شَرْعِيَّةٍ مُقَرَّرَةٍ، مِنْهَا: أَنَّ الضَّرُورَاتِ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ.

وَأَنَّ الْحَاجَةَ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ مَادَامَتْ مُتَعَيِّنَةً، وَأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ، كَمَا أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا الطَّهَارَةُ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى النَّجَاسَةِ. وَلَا يُعْتَبَرُ تَحْرِيمُ أَكْلِ الشَّيْءِ أَوْ شُرْبِهِ حُكْمًا بِنَجَاسَتِهِ شَرْعًا.

[٢] - مَادَّةُ الْكُحُولِ غَيْرُ نَجِسَةٍ شَرْعًا، بِنَاءً عَلَى مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ، سَوَاءٌ كَانَ الْكُحُولُ صِرْفًا أَمْ مُخَفَّفًا بِالْمَاءِ، تَرْجِيحًا لِلْقَوْلِ بِأَنَّ نَجَاسَةَ الْخَمْرِ وَسَائِرِ الْمُسْكِرَاتِ مَعْنَوِيَّةٌ غَيْرُ حِسِّيَّةٍ، لِاعْتِبَارِهَا رِجْسًا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

وَعَلَيْهِ، فَلَا حَرَجَ شَرْعًا مِنْ اسْتِخْدَامِ الْكُحُولِ طِبِّيًّا كَمُطَهِّرٍ لِلْجِلْدِ وَالْجُرُوحِ وَالْأَدَوَاتِ وَقَاتِلٍ لِلْجَرَاثِيمِ، أَوِ اسْتِعْمَالِ الرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ (مَاءِ الْكُولُونْيَا) الَّتِي يُسْتَخْدَمُ الْكُحُولُ فِيهَا كَمُذِيبٍ لِلْمَوَادِّ الْعِطْرِيَّةِ الطَّيَّارَةِ، أَوِ اسْتِخْدَامِ الْكَرِيمَاتِ الَّتِي يَدْخُلُ الْكُحُولُ فِيهَا. وَلَا يَنْطَبِقُ ذَلِكَ عَلَى الْخَمْرِ لِحُرْمَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ.

[٣] - لَمَّا كَانَ الْكُحُولُ مَادَّةً مُسْكِرَةً فَيَحْرُمُ تَنَاوُلُهَا، وَرَيْثَمَا يَتَحَقَّقُ مَا يَتَطَلَّعُ إِلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ مِنْ تَصْنِيعِ أَدْوِيَةٍ لَا يَدْخُلُ الْكُحُولُ فِي تَرْكِيبِهَا، وَلَا سِيَّمَا أَدْوِيَةُ الْأَطْفَالِ وَالْحَوَامِلِ، فَإِنَّهُ لَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ تَنَاوُلِ الْأَدْوِيَةِ الَّتِي تُصَنَّعُ حَالِيًّا وَيَدْخُلُ فِي تَرْكِيبِهَا نِسْبَةٌ ضَئِيلَةٌ مِنَ الْكُحُولِ، لِغَرَضِ الْحِفْظِ، أَوْ إِذَابَةِ بَعْضِ الْمَوَادِّ الدَّوَائِيَّةِ الَّتِي لَا تَذُوبُ فِي الْمَاءِ، عَلَى أَلَّا يُسْتَعْمَلَ الْكُحُولُ فِيهَا كَمُهَدِّئٍ، وَهَذَا حَيْثُ لَا يَتَوَافَرُ بَدِيلٌ عَنْ تِلْكَ الْأَدْوِيَةِ.

PRINSIP-PRINSIP UMUM

1]. Setiap Muslim wajib mematuhi hukum-hukum syariat Islam, khususnya dalam masalah makanan dan obat-obatan. Hal ini bertujuan agar makanan, minuman, dan pengobatan yang dikonsumsinya merupakan sesuatu yang baik dan sesuai dengan syariat.

Di antara bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya dan kemudahan dalam mengikuti syariat-Nya adalah memperhatikan kondisi darurat dan kebutuhan umum berdasarkan sejumlah kaidah syariat yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah kaidah:

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Demikian pula, suatu kebutuhan dapat ditempatkan pada kedudukan darurat selama kebutuhan tersebut memang tidak dapat dihindari. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mu’tabar dan dapat dijadikan landasan untuk mengharamkannya. Demikian pula, hukum asal segala sesuatu adalah suci selama tidak terdapat dalil yang mu’tabar dan dapat dijadikan landasan untuk menetapkannya sebagai najis.

Larangan memakan atau meminum sesuatu tidak serta-merta berarti bahwa sesuatu tersebut dihukumi najis menurut syariat.

2]. Alkohol tidak dihukumi najis menurut syariat, berdasarkan prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Hal ini berlaku baik alkohol tersebut dalam keadaan murni maupun telah dicampur dengan air. Pendapat ini dipilih dengan menguatkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan seluruh minuman yang memabukkan merupakan kenajisan maknawi, bukan kenajisan yang bersifat fisik (indrawi), karena khamar disebut sebagai sesuatu yang keji dan termasuk perbuatan setan.

Oleh karena itu, tidak ada masalah secara syariat dalam menggunakan alkohol untuk keperluan medis, seperti sebagai antiseptik untuk kulit, luka, dan peralatan, serta untuk membunuh kuman. Demikian pula menggunakan parfum atau wewangian seperti eau de cologne yang menggunakan alkohol sebagai pelarut bahan-bahan wewangian yang mudah menguap, atau menggunakan krim yang mengandung alkohol. Ketentuan ini tidak berlaku untuk khamar, karena khamar haram dimanfaatkan.

3. Karena alkohol merupakan zat yang memabukkan, maka mengonsumsinya adalah haram. Namun, sampai terwujud apa yang diharapkan oleh kaum Muslimin berupa produksi obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, khususnya obat-obatan untuk anak-anak dan wanita hamil, maka secara syariat tidak ada larangan mengonsumsi obat-obatan yang saat ini diproduksi dan mengandung kadar alkohol yang sedikit, apabila alkohol tersebut digunakan sebagai bahan pengawet atau untuk melarutkan sebagian bahan obat yang tidak larut dalam air.

Dengan syarat, alkohol tersebut tidak digunakan sebagai bahan penenang, serta tidak tersedia alternatif lain untuk obat-obatan tersebut”. [Selesai]

===***===

KESIMPULAN:

Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah al-Manar 23/658 menyimpulkannya sbb:

وَخُلَاصَةُ الْقَوْلِ أَنَّ الْكُحُولَ مَادَّةٌ طَاهِرَةٌ مُطَهِّرَةٌ، وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّيْدَلَةِ وَالْعِلَاجِ الطِّبِّيِّ وَالصِّنَاعَاتِ الْكَثِيرَةِ، وَتَدْخُلُ فِيمَا لَا يُحْصَى مِنَ الْأَدْوِيَةِ، وَإِنَّ تَحْرِيمَ اسْتِعْمَالِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ يَحُولُ دُونَ إِتْقَانِهِمْ لِعُلُومٍ وَفُنُونٍ وَأَعْمَالٍ كَثِيرَةٍ، هِيَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَوُّقِ الْإِفْرَنْجِ عَلَيْهِمْ كَالْكِيمْيَاءِ وَالصَّيْدَلَةِ وَالطِّبِّ وَالْعِلَاجِ وَالصِّنَاعَةِ، وَإِنَّ تَحْرِيمَ اسْتِعْمَالِهَا فِي ذَلِكَ قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِمَوْتِ كَثِيرٍ مِنَ الْمَرْضَى وَالْمَجْرُوحِينَ، أَوْ لِطُولِ مَرَضِهِمْ وَزِيَادَةِ آلَامِهِمْ فِي أَحْوَالٍ كَثِيرَةٍ، وَلَا سِيَّمَا حَالَ الْحَرْبِ.

وَإِنَّنِي أَذْكُرُ مَادَّةً وَاحِدَةً مِنْ مُسْتَحْضَرَاتِ الْكُحُولِ مُنَبِّهًا إِلَى بَعْضِ مَنَافِعِهَا؛ لِيُقَاسَ عَلَيْهَا غَيْرُهَا، وَهِيَ (صِبْغَةُ الْيُودِ)، فَلِهَذِهِ الصِّبْغَةِ مِنَ الْمَنَافِعِ الْكَثِيرَةِ الَّتِي لَا تَشُوبُهَا أَدْنَى مُضَرَّةٍ مَا يَكْفِي لِعَدِّ تَحْرِيمِ اسْتِعْمَالِهَا مِنْ أَعْظَمِ الْجِنَايَاتِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، فَهِيَ عَلَى كَوْنِهَا مِنَ الْمُطَهِّرَاتِ الطِّبِّيَّةِ لِلْجُرُوحِ الْمَانِعَةِ مِنْ عُرُوضِ الْفَسَادِ لَهَا، الَّذِي رُبَّمَا يُفْضِي إِلَى قَطْعِهَا، تُسْتَعْمَلُ عِلَاجًا وَإِسْعَافًا فِي أَمْرَاضٍ مُتَعَدِّدَةٍ، وَقَدْ كَانَتْ وَالِدَتِي أُصِيبَتْ بِرَثْيَةٍ حَادَّةٍ (رُومَاتِزْمَ)، عَجَزَتْ بِهَا عَنِ الْمَشْيِ وَالصَّلَاةِ وَاقِفَةً، فَعَالَجَهَا الدُّكْتُورُ شَرَفُ الدِّينِ بِكْ الطَّبِيبُ التُّرْكِيُّ الْمَشْهُورُ بِصِبْغَةِ الْيُودِ دَهْنًا وَشُرْبًا، بِوَضْعِ خَمْسِ نُقَطٍ فِي نِصْفِ كُوبٍ مِنَ الْمَاءِ تَشْرَبُهُ قَبْلَ الطَّعَامِ، وَأَذِنَ لَهَا أَنْ تَزِيدَ عَدَدَ النُّقَطِ إِلَى عَشْرٍ فَشُفِيَتْ حَتَّى تَمَكَّنَتْ مِنْ أَدَاءِ فَرِيضَةِ الْحَجِّ بِغَيْرِ مَشَقَّةٍ، وَعَالَجَ بِهِ غُلَامًا عِنْدَنَا أُصِيبَ بِالْحُمَّى التِّيفُودِيَّةِ فَشُفِيَ بِإِذْنِ اللَّهِ.

وَكَثِيرًا مَا يَسْعُلُ الْأَطْفَالُ عِنْدَنَا فِي اللَّيْلِ حَتَّى يَحْرِمُونَا النَّوْمَ، فَإِذَا دَهَنَّا صَدْرَ الطِّفْلِ بِصِبْغَةِ الْيُودِ مُخَفَّفَةً بِالْكُحُولِ أَوْ بَعْضِ أَعْطَارِهَا كَالْكُولُونْيَا سَكَنَ السُّعَالُ فِي الْحَالِ.

Kesimpulannya, alkohol adalah bahan yang suci dan menyucikan, serta merupakan salah satu unsur penting dalam bidang farmasi, pengobatan medis, dan berbagai industri. Alkohol digunakan dalam obat-obatan yang tidak terhitung jumlahnya. Mengharamkan penggunaannya bagi kaum Muslimin akan menghalangi mereka untuk menguasai banyak ilmu, keterampilan, dan pekerjaan yang menjadi salah satu sebab terbesar keunggulan bangsa-bangsa Eropa atas mereka, seperti kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri.

Mengharamkan penggunaan alkohol dalam bidang-bidang tersebut juga dapat menyebabkan kematian banyak orang sakit dan terluka, atau memperpanjang masa sakit serta menambah penderitaan mereka dalam banyak keadaan, khususnya dalam kondisi perang.

Saya akan menyebutkan satu bahan yang merupakan salah satu produk olahan alkohol, sekaligus mengingatkan beberapa manfaatnya, agar dapat dijadikan gambaran untuk bahan-bahan lainnya, yaitu “tingtur yodium” (صِبْغَةُ الْيُودِ).

Tingtur ini memiliki begitu banyak manfaat tanpa sedikit pun bahaya yang menyertainya sehingga menganggap penggunaannya haram dapat dinilai sebagai salah satu bentuk kezaliman terbesar terhadap kaum Muslimin. Selain berfungsi sebagai antiseptik medis untuk luka yang mencegah terjadinya pembusukan atau infeksi yang dapat menyebabkan bagian tubuh tersebut harus diamputasi, bahan ini juga digunakan sebagai pengobatan dan pertolongan pada berbagai macam penyakit.

Dahulu, ibu saya pernah menderita rematik akut yang menyebabkan beliau tidak mampu berjalan dan tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri. Beliau kemudian diobati oleh Dokter Syarafuddin Bek, seorang dokter Turki yang terkenal, menggunakan tingtur yodium, baik dengan cara dioleskan maupun diminum. Untuk penggunaan secara diminum, beliau menambahkan lima tetes ke dalam setengah gelas air dan meminumnya sebelum makan. Dokter tersebut kemudian mengizinkannya untuk menambah jumlahnya hingga sepuluh tetes. Beliau pun sembuh hingga mampu menunaikan ibadah haji tanpa kesulitan.

Dokter tersebut juga mengobati seorang anak laki-laki di tempat kami yang menderita demam tifoid, dan dengan izin Allah ia pun sembuh.

Sering kali anak-anak di tempat kami batuk pada malam hari hingga membuat kami tidak dapat tidur. Namun, apabila dada anak tersebut diolesi dengan tingtur yodium yang telah diencerkan dengan alkohol atau dengan sebagian bahan pewangi seperti kolonia, batuknya segera mereda. [Selesai]

===***===

PENUTUP

Siapakah yang berani mengatakan bahwa agama yang sesuai dengan fitrah dan hanifiyah yang penuh kemudahan ini, yang salah satu prinsip pokoknya berdasarkan nash yang tegas adalah memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan, justru mengharamkan kaum Muslimin dari seluruh manfaat bahan yang sangat banyak ini hanya berdasarkan anggapan yang bertentangan dengan fakta indrawi? Yaitu dengan menganggapnya sebagai najis, menyebut sesuatu yang baik sebagai kotoran, dan menganggap penggunaan bahan tersebut untuk melapisi kayu—yang mencegah kayu menyerap kotoran serta membuatnya sangat indah dan bersih—sebagai sesuatu yang harus dijauhi oleh masjid seperti halnya air kencing!

Apakah dengan cara seperti ini benar-benar sesuai dengan sabda Nabi :

«إِنَّنَا بُعِثْنَا مُيَسِّرِينَ»

“Sesungguhnya kami diutus untuk memberikan kemudahan”.

Dan kita menjalankan perintah beliau:

«يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا»

Permudahlah dan jangan mempersulit!”

Seandainya saya menghitung seluruh manfaat alkohol dalam bidang kedokteran dan industri yang saya ketahui, tentu saya dapat menyebutkan puluhan manfaat. Apa yang saya ketahui itu pun masih jauh lebih sedikit dibandingkan apa yang diketahui oleh para dokter dan ahli kimia.

Mengharamkan berbagai manfaat tersebut bagi kaum Muslimin sama saja dengan mengatakan bahwa orang-orang yang mengharamkannya menganggap dalam setiap penggunaan tersebut Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk meninggalkannya secara tegas; bahwa penggunaannya merupakan sesuatu yang menyebabkan kaum Muslimin mendapat siksa dari Allah, sedangkan meninggalkannya mendatangkan pahala. Dasar yang mereka jadikan alasan hanyalah anggapan bahwa di dalamnya terdapat suatu zat yang berdasarkan hasil ijtihad mereka dianggap sebagai kotoran yang wajib dijauhi agar seorang Muslim menjadi suci dan bersih.

Padahal, mereka dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa bahan tersebut justru merupakan bahan yang dapat menyucikan dan menghilangkan najis. Selain itu, bahan tersebut menguap atau terbang sebagaimana istilah yang biasa digunakan masyarakat kami ketika bahan tersebut terkena udara, sehingga tidak tersisa pada pakaian atau wadah. Hal itu karena bahan tersebut tersusun dari unsur-unsur air, yaitu oksigen dan hidrogen, serta gas karbon, sehingga zat tersebut benar-benar hilang. Ini berbeda dengan najis yang menurut ulama Hanafiyah, benda yang terkena najis dapat menjadi suci melalui udara dan sinar matahari.

Wahai para mufti yang berpendapat bahwa alkohol itu najis dan mengharamkan penggunaan segala sesuatu yang mengandungnya, baik obat-obatan, bahan pewarna, bahan pelapis, maupun parfum, padahal kebutuhan manusia terhadap semua itu semakin besar pada zaman sekarang!

Sesungguhnya kalian telah mengharamkan berbagai manfaat yang secara pasti telah terbukti bahwa sebagian di antaranya telah menjadi kebutuhan darurat, sedangkan sebagian lainnya merupakan kebutuhan yang diperlukan atau sekadar penyempurna. Seorang yang memahami dasar-dasar syariat dapat memastikan bahwa secara keseluruhan manfaat tersebut termasuk dalam perkara yang menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah), karena manfaatnya telah tersebar luas dan menjadi kebutuhan umum. Saya tidak mengatakan bahwa hal itu sekadar merupakan sesuatu yang banyak menimpa manusia, tetapi manfaatnya telah menjadi kenikmatan yang meluas.

Perumpamaan kalian yang mengatakan bahwa pada zaman sekarang seluruh manfaat tersebut dapat ditinggalkan hanya karena pada masa lalu manusia dapat hidup tanpa menggunakannya adalah seperti orang yang mengatakan bahwa kaum Muslimin pada zaman sekarang dapat meninggalkan seluruh senjata modern untuk mempertahankan diri mereka, sebagaimana generasi terdahulu hidup tanpa senjata-senjata tersebut.

Maka bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa berbagai bentuk sikap berlebihan yang tidak memiliki dasar dari Allah ini, yang bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terbukti melalui pancaindra, akal, dan pengalaman nyata, telah membuat banyak orang pada zaman sekarang menjauh dari Islam. Mereka menganggap Islam sebagai agama yang sangat menyulitkan dan membebani. Bahkan sebagian penguasa mereka sampai menganggap bahwa mereka terpaksa meninggalkan syariat Islam dan mengikuti hukum-hukum bangsa Eropa agar mereka dapat memiliki negara yang kuat serta menjadi bangsa yang maju dan dihormati.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾

Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur.” [Al-Ma’idah: 6]

(Dikutip dari perkataan Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah al-Manar 23/658].

Posting Komentar

0 Komentar