Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HADITS HUDZAIFAH SOLUSI MENGHADAPI AL-FITAN: “Tetaplah bersatu bersama jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka”

HADITS HUDZAIFAH SOLUSI MENGHADAPI AL-FITAN: 

«تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ»

“Hendaklah engkau tetap bersatu bersama jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka”.

----

Di Tulis oleh Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----

----

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN
  • LAFADZ HADITS HUDZAIFAH TENTANG AL-FITAN
  • FIQIH HADITS HUDZAIFAH TENTANG AL-FITAN:
  • KUMPULAN HADITS AL-FITAN DALAM SHAHIH MUSLIM BESERTA SYARAHNYA
  • SYARAH HADITS-HADITS AL-FITAN DALAM SHAHIH MUSLIM

****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيم

====***===

PENDAHULUAN

Yang dimaksud dengan “الْفِتَنُ” dalam hadits masyhur Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu (yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya) adalah berbagai kegoncangan, gejolak, prahara, perebutan kekuasaan dan ujian yang menimpa umat Islam, yang dengannya dapat dibedakan antara orang yang jujur dan orang yang dusta, antara yang loyal kepada yang hak dengan yang loyal kepada yang batil, antara yang setia dan amanah dengan yang berkhianat.

Fitnah-fitnah tersebut meliputi:

[*] Perselisihan dan perpecahan, yaitu munculnya berbagai kelompok yang sesat dan pemikiran-pemikiran yang menyesatkan yang menyelisihi petunjuk Nabi .

[*] Para penyeru di pintu-pintu Neraka, yaitu fitnah yang dipimpin oleh orang-orang yang mengajak kepada Neraka, menyeru manusia kepada fitnah, perpecahan, pemberontakan, serta mengobarkan api permusuhan di dalam hati.

[*] Munculnya penguasa yang dzalim.

[*] Munculnya kelompok-kelompok atau firqoh-forqoh yang saling berseteru karena memperebutkan kekuasaan.

[*] Tercampurnya antara kebenaran dan kebatilan, yaitu ketika berbagai syubhat dan syahwat memenuhi hati sehingga seseorang kehilangan kemampuan untuk membedakan antara yang ma’ruf dan yang mungkar.

Ciri-ciri fitnah dan jalan keselamatan darinya sebagaimana disebutkan dalam hadits:

(*) Fitnah datang silih berganti:

تُعْرَضُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَمَنْ أُشْرِبَهَا نُكِتَتْ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ

“Ia dipaparkan kepada hati sedikit demi sedikit, sebagaimana anyaman tikar. Barang siapa menyerapnya, maka akan ditorehkan satu titik hitam di dalam hatinya”.

(*) Jalan keselamatan adalah tetap bersama jamaah kaum muslimin dan imam mereka apabila ada, serta menjauhi kelompok-kelompok yang sesat dan para penyeru kesesatan, sekalipun harus bersabar dalam keterasingan hingga mati, sebagaimana diungkapkan dalam hadits dengan kiasan “menggigit akar pohon hingga datang kematian.”

 ===***===

LAFADZ HADITS HUDZAIFAH TENTANG AL-FITAN

===

LAFADZ RIWAYAT KE 1:

Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الخَيْرِ، ‌وَكُنْتُ ‌أَسْأَلُهُ ‌عَنِ ‌الشَّرِّ ‌مَخَافَةَ ‌أَنْ ‌يُدْرِكَنِي،

فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ، فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الخَيْرِ، فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟

قَالَ: «نَعَمْ»

قُلْتُ: وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ؟

قَالَ: «نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ»

قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟

قَالَ: «قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ»

قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟

قَالَ: «نَعَمْ، دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا»

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، صِفْهُمْ لَنَا؟

فَقَالَ: «هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا»

قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟

قَالَ: «تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ».

قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ؟

قَالَ «فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ، حَتَّى يُدْرِكَكَ المَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ»

Orang-orang biasa bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir keburukan itu akan menimpaku.

Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, dahulu kami berada dalam masa jahiliah dan keburukan, kemudian Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?"

Beliau menjawab: "Ya."

Aku bertanya: "Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan?"

Beliau menjawab: "Ya, tetapi di dalamnya terdapat dakhan (kekeruhan atau penyimpangan)."

Aku bertanya : "Apakah yang dimaksud dengan dakhannya itu?"

Beliau menjawab: "Yaitu suatu kaum yang memberikan petunjuk tidak sesuai dengan petunjukku. Engkau akan mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian yang lain."

Aku bertanya: "Apakah setelah kebaikan itu akan ada lagi keburukan?"

Beliau menjawab: "Ya, yaitu para penyeru yang berada di pintu-pintu Neraka Jahanam. Barang siapa memenuhi seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalam Neraka."

Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, jelaskanlah kepada kami sifat mereka."

Beliau menjawab: "Mereka berasal dari kalangan kita sendiri dan berbicara dengan bahasa kita."

Aku bertanya: "Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku mendapati masa seperti itu?"

Beliau menjawab: "Hendaklah engkau tetap bersatu bersama jamaah kaum muslimin dan imam (pemimpin) mereka."

Aku bertanya: "Bagaimana jika mereka tidak memiliki jamaah dan tidak pula memiliki imam?"

Beliau menjawab: "Jauhilah semua golongan itu, walaupun engkau harus menggigit akar sebatang pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan demikian."

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini diriwayatkan oleh:

[*] Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Fitan, Bab: "Bagaimana Sikap yang Harus Diambil Apabila Tidak Ada Jamaah", hadits no. 7084.

[*] Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, Bab: "Perintah untuk Tetap Berpegang Teguh kepada Jamaah Ketika Muncul Berbagai Fitnah dan Peringatan terhadap Para Penyeru kepada Kekafiran", hadits no. 51 (1847).

[*] Abu 'Awanah dalam al-Mustakhraj, pada pembahasan: "Penjelasan Hadits yang Mewajibkan Berpegang Teguh kepada Imam dan Jamaah Ketika Terjadi Fitnah", hlm. 15, no. 7608.

[*] Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, jilid 8 hlm. 269, no. 16610, Bab: "Anjuran untuk Tetap Bersama Jamaah dan Penegasan terhadap Orang yang Melepaskan Diri dari Ketaatan."

[*] Abu Ja'far ath-Tharabulusi dalam al-Majmu' al-Lafif, hlm. 364, pada pembahasan tentang kewajiban berpegang teguh kepada jamaah kaum muslimin.

[*] Muhammad bin 'Isa al-Qurthubi menyebutkannya dalam al-Injad fi Abwab al-Jihad, hlm. 660, Bab Kesepuluh: "Tentang Orang-Orang Murtad, Orang-Orang yang Memerangi Kaum Muslimin, dan Memerangi Ahlul Baghy (Pemberontak)."

[*] Al-Mundziri juga mencantumkannya dalam Mukhtashar Shahih Muslim, Bab: "Perintah untuk Tetap Bersama Jamaah Ketika Muncul Berbagai Fitnah", hadits no. 1231.

[*] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyebutkannya dalam Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, ketika menjelaskan secara rinci pendapat Ahlus Sunnah tentang imamah (kepemimpinan), jilid 1 hlm. 557–558.

NOTE: Semua para penulis kitab-kitab hadits, mereka menempatkan hadits ini dalam pembahasan tentang wajibnya bersatu bersama jemaah kaum muslimin dan pemimpin mereka saat terjadinya AL-FITAN, prahara ditengah kaum muslimin, munculnya pemimpin yang dzalim, timbulnya kekacauan politik, perebutan kekuasaan dan berkobarnya api permusuhan antar sesama firqoh-firqoh umat Islam yang bermunculan pada saat itu. 

Perbedaan antara lafadz riwayat al-Bukhari dan lafaz riwayat Muslim adalah sebagai berikut:

Lafaz riwayat al-Bukhari:

قَالَ: «قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ»

Beliau bersabda: "Suatu kaum yang memberi petunjuk tidak dengan petunjukku. Engkau akan mengenal sebagian dari mereka dan mengingkari sebagian yang lain."

Adapun lafaz riwayat Muslim:

قَالَ: «قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ».

Beliau bersabda: "Suatu kaum yang mengikuti sunnah selain sunnahku dan memberi petunjuk tidak dengan petunjukku. Engkau akan mengenal sebagian dari mereka dan mengingkari sebagian yang lain."

Oleh karena itu, Muhammad Shadruddin Abu al-Ma‘ali al-Manawi berkata dalam Kitab Kasyf al-Manahij wa at-Tanaqih (4/449):

قَوْلُهُ: «يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي»، فَإِنَّنِي لَمْ أَرَهَا فِي الْبُخَارِيِّ، لَا فِي بَابِ عَلَامَاتِ النُّبُوَّةِ وَلَا فِي الْفِتَنِ، وَإِنَّمَا هِيَ فِي مُسْلِمٍ.

"Ucapan: 'Mereka mengikuti sunnah selain sunnahku', sesungguhnya aku tidak menemukannya dalam riwayat al-Bukhari, baik pada Bab Tanda-Tanda Kenabian maupun pada Kitab al-Fitan. Lafaz tersebut hanya terdapat dalam riwayat Muslim."

===

LAFADZ RIWAYAT KE 2:

Dalam salah satu riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

«تَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ كَقُلُوبِ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ».

قَالَ حُذَيْفَةُ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟

قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ الْأَمِيرَ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ».

"Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak berpetunjuk dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Di tengah mereka akan muncul orang-orang yang hati mereka seperti hati setan, meskipun mereka berada dalam jasad manusia."

Hudzaifah berkata, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menjumpai keadaan itu?'"

Beliau menjawab: "Dengarkanlah dan taatilah pemimpin itu, sekalipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil." [al-Hadits]

Muhammad Shadruddin Abu al-Ma'ali al-Manawi berkata dalam Kitab Kasyf al-Manahij wa at-Tanaqih (4/450 no. 4284):

قُلْتُ: رَوَاهَا مُسْلِمٌ (١٨٤٧) عَلَى أَثَرِ الْحَدِيثِ الَّذِي قَبْلَهَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَامٍ عَنْ حُذَيْفَةَ.

"Aku berkata: Riwayat ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 1847) setelah hadits sebelumnya, melalui jalur Abu Salam dari Hudzaifah.

Ad-Daraquthni menyebutkan dalam (Al-Ilzamat wa at-Tatabbu', hlm. 257):

أَنَّ أَبَا سَلَامٍ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ حُذَيْفَةَ، فَهُوَ مُنْقَطِعٌ، وَقَدْ قَالَ فِيهِ: قَالَ حُذَيْفَةُ.

“Bahwa Abu Salam tidak pernah mendengar langsung dari Hudzaifah, sehingga sanadnya terputus (munqathi'). Dalam sanad tersebut disebutkan: 'Hudzaifah berkata...'”.

Adz-Dzahabi berkata dalam (Al-Kasyif, 2/293 no. 5623):

لَمْ يُخَرِّجِ الْبُخَارِيُّ لِأَبِي سَلَامٍ فِي صَحِيحِهِ شَيْئًا؛ لِأَنَّهُ، فِيمَا قِيلَ، رِوَايَاتُهُ مُرْسَلَةٌ.

'Al-Bukhari tidak meriwayatkan satu pun hadits Abu Salam dalam Shahih-nya, karena menurut pendapat yang ada, riwayat-riwayat Abu Salam bersifat mursal.'

Imam an-Nawawi berkata dalam Al-Minhaj (12/236–237):

وَمَا قَالَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ صَحِيحٌ، وَلَكِنَّ الْمَتْنَ صَحِيحٌ مُتَّصِلٌ بِالطَّرِيقِ الْأَوَّلِ، وَإِنَّمَا أَتَى مُسْلِمٌ بِهَا مُتَابَعَةً، فَإِنَّ الْمُرْسَلَ إِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ مُتَّصِلًا، تَبَيَّنَ بِهِ صِحَّةُ الْمُرْسَلِ، وَجَازَ الِاحْتِجَاجُ بِهِ، وَيَصِيرُ فِي الْمَسْأَلَةِ حَدِيثَانِ صَحِيحَانِ. انْتَهَى.

'Apa yang dikatakan ad-Daraquthni adalah benar. Akan tetapi, matan hadits ini sahih dan bersambung melalui jalur pertama. Imam Muslim hanya membawakan jalur ini sebagai mutaba'ah (penguat). Sebab, apabila suatu hadits mursal diriwayatkan pula melalui jalur lain yang bersambung sanadnya, maka hal itu menunjukkan kebenaran riwayat mursal tersebut sehingga boleh dijadikan hujjah. Dengan demikian, dalam masalah ini terdapat dua hadits yang sahih.' (Selesai perkataan beliau).

Adapun Abu Salam, nama aslinya adalah Mamtur al-Aswad al-Habasyi.

====

LAFADZ RIWAYAT KE 3:

Dari Khalid bin Khalid al-Yasykuri, ia berkata:

خَرَجْتُ زَمَانَ فُتِحَتْ تُسْتَرُ، حَتَّى قَدِمْتُ الْكُوفَةَ، فَدَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِحَلْقَةٍ فِيهَا رَجُلٌ صَدْعٌ مِنَ الرِّجَالِ، حَسَنُ الثَّغْرِ، يُعْرَفُ فِيهِ أَنَّهُ مِنْ رِجَالِ أَهْلِ الْحِجَازِ.

قَالَ: فَقُلْتُ: مَنِ الرَّجُلُ؟. فَقَالَ الْقَوْمُ: أَوَمَا تَعْرِفُهُ؟ فَقُلْتُ: لَا. فَقَالُوا: هَذَا حُذَيْفَةُ بْنُ الْيَمَانِ، صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

قَالَ: فَقَعَدْتُ، وَحَدَّثَ الْقَوْمَ، فَقَالَ:

إِنَّ النَّاسَ كَانُوا يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ.

فَأَنْكَرَ ذَلِكَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ، فَقَالَ لَهُمْ: إِنِّي سَأُخْبِرُكُمْ بِمَا أَنْكَرْتُمْ مِنْ ذَلِكَ.

جَاءَ الْإِسْلَامُ حِينَ جَاءَ، فَجَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ كَأَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، وَكُنْتُ قَدْ أُعْطِيتُ فِي الْقُرْآنِ فَهْمًا، فَكَانَ رِجَالٌ يَجِيئُونَ فَيَسْأَلُونَ عَنِ الْخَيْرِ، فَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ.

فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَكُونُ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ، كَمَا كَانَ قَبْلَهُ شَرٌّ؟

فَقَالَ: «نَعَمْ».

قَالَ: قُلْتُ: فَمَا الْعِصْمَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟

قَالَ: «السَّيْفُ».

قَالَ: قُلْتُ: وَهَلْ بَعْدَ هَذَا السَّيْفِ بَقِيَّةٌ؟

قَالَ: «نَعَمْ، تَكُونُ إِمَارَةٌ عَلَى أَقْذَاءٍ، وَهُدْنَةٌ عَلَى دَخَنٍ».

قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟

قَالَ: «ثُمَّ تَنْشَأُ دُعَاةُ الضَّلَالَةِ، فَإِنْ كَانَ لِلَّهِ يَوْمَئِذٍ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةٌ، جَلَدَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَالْزَمْهُ، وَإِلَّا فَمُتْ وَأَنْتَ عَاضٌّ عَلَى جِذْلِ شَجَرَةٍ».

قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟

قَالَ: «يَخْرُجُ الدَّجَّالُ بَعْدَ ذَلِكَ، مَعَهُ نَهَرٌ وَنَارٌ، مَنْ وَقَعَ فِي نَارِهِ وَجَبَ أَجْرُهُ، وَحُطَّ وِزْرُهُ، وَمَنْ وَقَعَ فِي نَهَرِهِ وَجَبَ وِزْرُهُ، وَحُطَّ أَجْرُهُ».

قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟

قَالَ: «ثُمَّ يُنْتَجُ الْمُهْرُ، فَلَا يُرْكَبُ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ».

الصَّدْعُ مِنَ الرِّجَالِ: الضَّرْبُ.

وَقَوْلُهُ: «فَمَا الْعِصْمَةُ مِنْهُ؟ قَالَ: السَّيْفُ»، كَانَ قَتَادَةُ يَضَعُهُ عَلَى الرِّدَّةِ الَّتِي كَانَتْ فِي زَمَنِ أَبِي بَكْرٍ.

وَقَوْلُهُ: «إِمَارَةٌ عَلَى أَقْذَاءٍ»، يَقُولُ: عَلَى قَذًى.

وَقَوْلُهُ: «وَهُدْنَةٌ»، يَقُولُ: صُلْحٌ.

وَقَوْلُهُ: «عَلَى دَخَنٍ»، يَقُولُ: عَلَى ضَغَائِنَ.

قِيلَ لِعَبْدِ الرَّزَّاقِ: مِمَّنِ التَّفْسِيرُ؟

قَالَ: مِنْ قَتَادَةَ، زَعَمَ.

Aku berangkat pada masa penaklukan Tustar hingga tiba di Kufah. Lalu aku masuk ke masjid, dan ternyata ada sebuah halaqah yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang berwibawa, berwajah tampan, dan tampak jelas bahwa ia termasuk penduduk Hijaz.

Aku bertanya, “Siapakah laki-laki itu?”

Orang-orang menjawab, “Apakah engkau tidak mengenalnya?”

Aku menjawab, “Tidak.”

Mereka berkata, “Dia adalah Hudzaifah bin al-Yaman, sahabat Rasulullah .”

Aku pun duduk. Kemudian ia berbicara kepada orang-orang seraya berkata:

“Sesungguhnya dulu orang-orang bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan.”

Maka orang-orang mengingkari sikapnya itu, lalu ia berkata kepada mereka:

“Aku akan menjelaskan kepada kalian apa yang kalian ingkari itu.

Islam datang ketika datangnya, lalu membawa suatu keadaan yang berbeda dengan keadaan jahiliah. Aku telah diberi pemahaman terhadap Al-Qur'an.

Banyak orang datang kepada Rasulullah bertanya tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan.

Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah , apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan sebagaimana sebelumnya ada keburukan?’

Beliau menjawab, ‘Ya.’

Aku bertanya, ‘Lalu apakah jalan keselamatan darinya, wahai Rasulullah ?’

Beliau menjawab, ‘Pedang.’

Aku bertanya, ‘Apakah setelah masa pedang itu masih ada kelanjutannya?’

Beliau menjawab, ‘Ya. Akan ada pemerintahan yang penuh dengan kekurangan dan noda, serta masa perdamaian yang disertai penyimpangan.’

Aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’

Beliau menjawab, ‘Kemudian akan muncul para penyeru kepada kesesatan. Jika pada waktu itu Allah memiliki seorang khalifah di bumi, sekalipun ia mencambuk punggungmu dan mengambil hartamu, tetaplah engkau berpegang kepadanya. Jika tidak ada, maka matilah engkau dalam keadaan menggigit batang pohon.’

Aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’

Beliau menjawab, ‘Setelah itu Dajjal akan keluar. Bersamanya ada sebuah sungai dan api. Barang siapa masuk ke dalam apinya, maka pahalanya akan ditetapkan baginya dan dosanya akan dihapuskan. Sebaliknya, barang siapa masuk ke dalam sungainya, maka dosanya akan ditetapkan atasnya dan pahalanya akan dihapuskan.’

Aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’

Beliau menjawab, ‘Kemudian seekor anak kuda akan dilahirkan, namun belum sempat ditunggangi hingga Hari Kiamat tiba.’”

-----

Yang dimaksud dengan "صَدْعٌ مِنَ الرِّجَالِ" adalah seorang laki-laki yang tegap dan berwibawa.

Perkataan beliau, “Lalu apakah jalan keselamatan darinya?” Beliau menjawab, “Pedang,” oleh Qatadah dipahami sebagai isyarat kepada perang melawan kaum murtad yang terjadi pada masa Abu Bakar.

Perkataan beliau , “Pemerintahan yang penuh dengan kekurangan dan noda,” maksudnya adalah pemerintahan yang memiliki berbagai cacat dan kekurangan.

Perkataan beliau , “Dan masa perdamaian,” maksudnya adalah perdamaian atau gencatan senjata.

Perkataan beliau , “Yang disertai penyimpangan,” maksudnya adalah disertai kebencian dan dendam yang tersembunyi.

Abdur Razzaq pernah ditanya, “Penafsiran ini berasal dari siapa?”

Ia menjawab, “Menurut anggapan beliau, penafsiran itu berasal dari Qatadah.”

TAKHRIJ:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad no. 23429 dan Abdur Razzaq dalam Mushannaf no. 20711.

Melalui jalur Abdur Razzaq tersebut, hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4245 dan al-Baghawi no. 4219.

Para pentahqiq Musnad Imam Ahmad berkata:

حَدِيثٌ حَسَنٌ، دُونَ قَوْلِهِ: «ثُمَّ يُنْتَجُ الْمُهْرُ، فَلَا يُرْكَبُ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ».

“Hadits ini berderajat hasan, kecuali bagian sabda beliau, ‘Kemudian seekor anak kuda akan dilahirkan, namun belum sempat ditunggangi hingga Hari Kiamat tiba.’”

Al-Albani berkata dalam As-Silsilah ash-Shahihah (4/400):

فِيهِ لَفْظُ: «فَإِنْ كَانَ لِلَّهِ يَوْمَئِذٍ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةٌ، جَلَدَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَالْزَمْهُ».

فَإِنَّ هَذِهِ الْإِضَافَةَ اسْتَنْكَرَهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَلَوْ صَحَّتْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَمْ نَعْبَأْ بِاسْتِنْكَارِهِ.

وَلِطَرَفِ الْحَدِيثِ الْأَخِيرِ طَرِيقٌ أُخْرَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ قُرْطٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، بِلَفْظِ:

«تَكُونُ فِتَنٌ، عَلَى أَبْوَابِهَا دُعَاةٌ إِلَى النَّارِ، فَأَنْ تَمُوتَ وَأَنْتَ عَاضٌّ عَلَى جِذْلِ شَجَرَةٍ، خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَتَّبِعَ أَحَدًا مِنْهُمْ».

أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ (٣٩٨١). لَكِنَّ ابْنَ قُرْطٍ هَذَا مَجْهُولٌ.

“Di dalam hadits ini terdapat lafaz, ‘Jika pada waktu itu Allah memiliki seorang khalifah di bumi, sekalipun ia mencambuk punggungmu dan mengambil hartamu, tetaplah engkau berpegang kepadanya.’

Tambahan lafaz ini diingkari oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Seandainya lafaz tersebut benar-benar sahih berasal dari Rasulullah , tentu kami tidak akan mempedulikan pengingkaran beliau.

Untuk bagian akhir hadits ini terdapat jalur riwayat lain dari Abdurrahman bin Qurth, dari Hudzaifah bin al-Yaman, dengan lafaz:

‘Akan terjadi berbagai fitnah. Di pintu-pintunya terdapat para penyeru menuju neraka. Maka jika engkau mati dalam keadaan menggigit batang pohon, itu lebih baik bagimu daripada mengikuti salah seorang dari mereka.’

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3981.

Akan tetapi, Ibnu Qurth ini adalah seorang perawi yang majhul (tidak dikenal keadaannya). [Kutipan dari al-Albani Selesai]

===

LAFADZ RIWAYAT KE 4:

Hudzaifah radhiyaallhu ‘anhu berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْخَيْرِ، وَأَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْخَيْرَ لَنْ يَسْبِقَنِي.

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَبَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟

قَالَ: «يَا حُذَيْفَةُ، تَعَلَّمْ كِتَابَ اللَّهِ، وَاتَّبِعْ مَا فِيهِ». ثَلَاثَ مِرَارٍ.

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَبَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟

قَالَ: «فِتْنَةٌ وَشَرٌّ».

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَبَعْدَ هَذَا الشَّرِّ خَيْرٌ؟

قَالَ: «يَا حُذَيْفَةُ، تَعَلَّمْ كِتَابَ اللَّهِ، وَاتَّبِعْ مَا فِيهِ». ثَلَاثَ مِرَارٍ.

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَبَعْدَ هَذَا الشَّرِّ خَيْرٌ؟

قَالَ: «هُدْنَةٌ عَلَى دَخَنٍ، وَجَمَاعَةٌ عَلَى أَقْذَاءٍ».

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْهُدْنَةُ عَلَى دَخَنٍ، مَا هِيَ؟

قَالَ: «لَا تَرْجِعُ قُلُوبُ أَقْوَامٍ عَلَى الَّذِي كَانَتْ عَلَيْهِ».

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَبَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟

قَالَ: «يَا حُذَيْفَةُ، تَعَلَّمْ كِتَابَ اللَّهِ، وَاتَّبِعْ مَا فِيهِ». ثَلَاثَ مِرَارٍ.

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَبَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟

قَالَ: «فِتْنَةٌ عَمْيَاءُ صَمَّاءُ، عَلَيْهَا دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ النَّارِ، وَأَنْ تَمُوتَ يَا حُذَيْفَةُ، وَأَنْتَ عَاضٌّ عَلَى جِذْلٍ، خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَتَّبِعَ أَحَدًا مِنْهُمْ».

Orang-orang dahulu biasa bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan. Aku mengetahui bahwa kebaikan tidak akan mendahuluiku (tidak akan luput dariku).

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?”

Beliau bersabda, “Wahai Hudzaifah, pelajarilah Kitab Allah dan ikutilah apa yang ada di dalamnya.” Beliau mengulanginya tiga kali.

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?”

Beliau bersabda, “Akan ada fitnah dan keburukan.”

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah setelah keburukan ini akan ada kebaikan?”

Beliau bersabda, “Wahai Hudzaifah, pelajarilah Kitab Allah dan ikutilah apa yang ada di dalamnya.” Beliau mengulanginya tiga kali.

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah setelah keburukan ini akan ada kebaikan?”

Beliau bersabda, “Akan ada masa damai yang disertai noda, dan persatuan yang dipenuhi kekeruhan.”

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan masa damai yang disertai noda itu?”

Beliau bersabda, “Hati suatu kaum tidak akan kembali seperti keadaan semula.”

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?”

Beliau bersabda, “Wahai Hudzaifah, pelajarilah Kitab Allah dan ikutilah apa yang ada di dalamnya.” Beliau mengulanginya tiga kali.

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?”

Beliau bersabda, “Akan terjadi fitnah yang buta lagi tuli. Di atasnya ada para penyeru yang berdiri di pintu-pintu neraka. Wahai Hudzaifah, jika engkau mati dalam keadaan menggigit batang pohon, itu lebih baik bagimu daripada mengikuti salah seorang dari mereka.”

TAKHRIJ:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad no. 23282.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam As-Sunan al-Kubra no. 8032 melalui jalur Bahz bin Asad saja, dengan sanad ini.

Para peneliti Musnad Imam Ahmad (38/317) berkata:

حَدِيثٌ حَسَنٌ.

الْيَشْكُرِيُّ ـ وَهُوَ سُبَيْعُ بْنُ خَالِدٍ، وَيُقَالُ: خَالِدُ بْنُ سُبَيْعٍ، وَيُقَالُ: خَالِدُ بْنُ خَالِدٍ الْبَصْرِيُّ ـ رَوَى عَنْهُ جَمْعٌ، وَوَثَّقَهُ الْعِجْلِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ، وَقَدْ تُوبِعَ، وَبَاقِي رِجَالِهِ ثِقَاتٌ رِجَالُ الصَّحِيحِ.

بَهْزٌ: هُوَ ابْنُ أَسَدٍ الْعَمِّيُّ.

وَأَبُو النَّضْرِ: هُوَ هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ.

“Hadits ini berderajat hasan.

Al-Yasykuri, yaitu Subai' bin Khalid — ada yang mengatakan Khalid bin Subai', dan ada pula yang mengatakan Khalid bin Khalid al-Bashri — telah diriwayatkan hadits darinya oleh sejumlah ulama. Ia dinyatakan tsiqah oleh al-'Ijli dan Ibnu Hibban, serta memiliki mutaba'ah (penguat riwayat). Adapun seluruh perawi lainnya adalah para perawi tsiqah yang merupakan perawi dalam kitab Shahih.

Bahz adalah Bahz bin Asad al-'Ammi.

Sedangkan Abu an-Nadhr adalah Hasyim bin al-Qasim.” [Kutipan Selesai]

===***===

FIQIH HADITS HUDZAIFAH TENTANG AL-FITAN:

Semua para penulis kitab-kitab hadits, mereka menempatkan hadits ini dalam pembahasan tentang wajibnya bersatu bersama jemaah kaum muslimin dan pemimpin mereka saat terjadinya AL-FITAN, prahara ditengah kaum muslimin, munculnya pemimpin yang dzalim, timbulnya kekacauan politik, perebutan kekuasaan dan berkobarnya api permusuhan antar sesama firqoh-firqoh umat Islam yang bermunculan pada saat itu.

Diantara para ulama hadits tesebut adalah Imam Bukhori, Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Imam Baihaqi, Abu Ja'far ath-Tharabulusi, Muhammad bin 'Isa al-Qurthubi, Al-Mundziri, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya.  

Ibnu Baththal berkata dalam Syarah Shahih al-Bukhari (10/33) ketika menjelaskan hadits ini:

«وَفِيهِ حُجَّةٌ لِجَمَاعَةِ الْفُقَهَاءِ فِي وُجُوبِ لُزُومِ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَتَرْكِ الْقِيَامِ عَلَى أَئِمَّةِ الْجَوْرِ، أَلَا تَرَى أَنَّهُ ﷺ وَصَفَ أَئِمَّةَ زَمَانِ الشَّرِّ فَقَالَ: (دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا)، فَوَصَفَهُمْ بِالْجَوْرِ وَالْبَاطِلِ وَالْخِلَافِ لِسُنَّتِهِ؛ لِأَنَّهُمْ لَا يَكُونُونَ دُعَاةً عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ إِلَّا وَهُمْ عَلَى ضَلَالٍ، وَلَمْ يَقُلْ فِيهِمْ: تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ، كَمَا قَالَ فِي الْأَوَّلِينَ، وَأَمَرَ مَعَ ذَلِكَ بِلُزُومِ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامِهِمْ، وَلَمْ يَأْمُرْ بِتَفْرِيقِ كَلِمَتِهِمْ وَشَقِّ عَصَاهُمْ».

قَالَ الطَّبَرِيُّ: «اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي مَعْنَى أَمْرِ النَّبِيِّ ﷺ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَنَهْيِهِ عَنِ الْفُرْقَةِ، وَصِفَةِ الْجَمَاعَةِ الَّتِي أَمَرَ بِلُزُومِهَا، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: هُوَ أَمْرُ إِيجَابٍ وَفَرْضٍ، وَالْجَمَاعَةُ الَّتِي أَمَرَهُمْ بِلُزُومِهَا: السَّوَادُ الْأَعْظَمُ، وَقَالُوا: كُلُّ مَا كَانَ عَلَيْهِ السَّوَادُ الْأَعْظَمُ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ مِنْ أَمْرِ دِينِهِمْ، فَهُوَ الْحَقُّ الْوَاجِبُ وَالْفَرْضُ الثَّابِتُ، الَّذِي لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خِلَافُهُ، وَسَوَاءٌ خَالَفَهُمْ فِي حُكْمٍ مِنَ الْأَحْكَامِ، أَوْ خَالَفَهُمْ فِي إِمَامِهِمُ الْقَيِّمِ بِأَمْرِهِمْ وَسُلْطَانِهِمْ، فَهُوَ لِلْحَقِّ مُخَالِفٌ».

ذَكَرَ مَنْ قَالَ ذَلِكَ: «رُوِيَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ: لَمَّا قُتِلَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَتَيْتُ أَبَا مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيَّ، فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْفِتْنَةِ، فَقَالَ: عَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَجْمَعَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ عَلَى ضَلَالَةٍ، وَالْجَمَاعَةُ حَبْلُ اللَّهِ، وَإِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ مِنَ الْجَمَاعَةِ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الَّذِي تُحِبُّونَ مِنَ الْفُرْقَةِ».

"Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menjadi hujjah bagi mayoritas ahli fikih tentang wajibnya berpegang teguh kepada jamaah kaum muslimin dan meninggalkan tindakan memberontak kepada para pemimpin yang zalim. Tidakkah engkau melihat bahwa Nabi menggambarkan para pemimpin pada masa itu sebagai:

'Para penyeru ke pintu-pintu Neraka; siapa yang memenuhi ajakan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalam Neraka.'

Beliau menggambarkan mereka sebagai orang-orang yang zalim, berada di atas kebatilan, dan menyelisihi sunnah beliau. Sebab, mereka tidak mungkin disebut sebagai penyeru ke pintu-pintu Neraka kecuali karena mereka berada di atas kesesatan. Namun demikian, beliau tidak mengatakan tentang mereka: 'Engkau mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian lainnya,' sebagaimana yang beliau katakan mengenai golongan sebelumnya. Meskipun demikian, beliau tetap memerintahkan untuk berpegang teguh kepada jamaah kaum muslimin dan imam mereka, serta tidak memerintahkan untuk memecah persatuan atau mematahkan tongkat ketaatan kepada mereka."

Ath-Thabari berkata: "Para ulama berbeda pendapat mengenai makna perintah Nabi untuk berpegang kepada jamaah dan larangan beliau dari perpecahan, serta tentang siapakah yang dimaksud dengan jamaah yang diperintahkan untuk diikuti.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah tersebut bersifat wajib dan mengikat. Jamaah yang diperintahkan untuk diikuti adalah as-sawad al-a'zham (mayoritas kaum muslimin). Mereka mengatakan bahwa segala sesuatu yang menjadi pegangan mayoritas kaum muslimin dalam urusan agama mereka adalah kebenaran yang wajib diikuti dan merupakan kewajiban yang tetap. Tidak boleh bagi seorang muslim menyelisihinya, baik dalam suatu hukum syariat maupun dalam urusan imam yang mengurus dan memimpin mereka. Siapa yang menyelisihi mereka dalam hal tersebut berarti telah menyelisihi kebenaran."

Beliau kemudian menyebutkan riwayat yang mendukung pendapat tersebut:

"Diriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:

'Ketika Utsman radhiyallahu ‘anhu terbunuh, aku mendatangi Abu Mas'ud al-Anshari dan bertanya kepadanya tentang fitnah.

Beliau menjawab: "Hendaklah engkau tetap bersama jamaah, karena Allah tidak akan pernah mengumpulkan umat Muhammad di atas kesesatan. Jamaah adalah tali Allah. Sesungguhnya sesuatu yang engkau benci ketika tetap bersama jamaah lebih baik daripada sesuatu yang engkau sukai dalam perpecahan."'

Ibnu Rajab berkata dalam Fath al-Bari (1/109):

وَقَدِ اعْتَزَلَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فِي الْفِتَنِ فِي الْبَوَادِي.

وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: «إِذَا كَانَتِ الْفِتْنَةُ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَعْتَزِلَ الرَّجُلُ حَيْثُ شَاءَ، فَأَمَّا إِذَا لَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فَالْأَمْصَارُ خَيْرٌ».

فَأَمَّا سُكْنَى الْبَوَادِي عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ وَطَلَبِ السِّيَاحَةِ وَالْعُزْلَةِ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ، كَمَا فِي التِّرْمِذِيِّ وَ«صَحِيحِ الْحَاكِمِ»، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: مَرَّ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِشِعْبٍ فِيهِ عَيْنٌ مِنْ مَاءٍ عَذْبٍ، فَأَعْجَبَهُ طِيبُهَا وَحُسْنُهَا، فَقَالَ: لَوِ اعْتَزَلْتُ النَّاسَ وَأَقَمْتُ فِي هَذَا الشِّعْبِ، وَلَا أَفْعَلُ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ.

فَاسْتَأْمَرَهُ، فَقَالَ: «لَا تَفْعَلْ؛ فَإِنَّ مَقَامَ أَحَدِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي أَهْلِهِ سِتِّينَ عَامًا».

"Sebagian sahabat Nabi memilih mengasingkan diri ke daerah pedalaman ketika terjadi fitnah.

Imam Ahmad berkata: 'Apabila terjadi fitnah, tidak mengapa seseorang mengasingkan diri ke tempat mana pun yang ia kehendaki. Adapun apabila tidak ada fitnah, maka tinggal di kota-kota lebih utama.'

Adapun tinggal di daerah pedalaman dengan tujuan beribadah, mengembara, atau mengasingkan diri secara terus-menerus, maka hal itu dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam Sunan at-Tirmidzi dan Shahih al-Hakim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

'Seorang sahabat Rasulullah melewati sebuah lembah yang di dalamnya terdapat mata air yang jernih. Ia merasa kagum dengan kejernihan dan keindahannya, lalu berkata, "Seandainya aku mengasingkan diri dari manusia dan menetap di lembah ini. Tetapi aku tidak akan melakukannya hingga meminta izin kepada Rasulullah ."

Lalu ia meminta izin kepada Rasulullah , maka beliau bersabda:

"Jangan engkau lakukan. Sesungguhnya berdirinya salah seorang di antara kalian di jalan Allah lebih utama daripada shalatnya di tengah keluarganya selama enam puluh tahun."'

(HR. At-Tirmidzi no. 1650 dan al-Hakim 2/68. At-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan.")

Abu al-'Abbas al-Qurthubi (wafat tahun 656 H) berkata dalam kitabnya Al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim (4/55 no. 1426):

وَقَوْلُ حُذَيْفَةَ: «كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ»، يَعْنِي أَنَّهُ كَانَ أَكْثَرُ مَسَائِلِ النَّاسِ عَنِ الْخَيْرِ، وَكَانَتْ أَكْثَرُ مَسَائِلِهِ عَنِ الشَّرِّ، وَإِلَّا فَقَدْ سَأَلَ غَيْرُهُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الشَّرِّ، وَقَدْ كَانَ حُذَيْفَةُ أَيْضًا يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الْخَيْرِ.

وَالْخَيْرُ وَالشَّرُّ الْمَعْنِيَّانِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّمَا هُمَا اسْتِقَامَةُ أَمْرِ دِينِ هَذِهِ الْأُمَّةِ، وَالْفِتَنُ الطَّارِئَةُ عَلَيْهَا، بِدَلِيلِ بَاقِي الْحَدِيثِ وَجَوَابِ النَّبِيِّ ﷺ لَهُ بِذَلِكَ.

وَقَوْلُهُ: «مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي» يَدُلُّ عَلَى حَزْمِ حُذَيْفَةَ وَأَخْذِهِ بِالْحَذَرِ، وَذَلِكَ أَنَّهُ كَانَ يَتَوَقَّعُ مَوْتَ النَّبِيِّ ﷺ، فَيَتَغَيَّرُ الْحَالُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ كَمَا اتَّفَقَ، وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى فَرْضِ الْمَسَائِلِ وَالْكَلَامِ عَلَيْهَا قَبْلَ وُقُوعِهَا إِذَا خِيفَ مَوْتُ الْعَالِمِ.

وَقَوْلُهُ: «فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟» قَالَ: «نَعَمْ»، يَعْنِي بِهِ الْفِتَنَ الطَّارِئَةَ بَعْدَ انْقِرَاضِ زَمَانِ الْخَلِيفَتَيْنِ، وَالصَّدْرِ مِنْ زَمَانِ عُثْمَانَ، كَمَا تَقَدَّمَ.

وَقَوْلُهُ: «فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ؟» قَالَ: «نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ»، بِفَتْحِ الدَّالِ وَالْخَاءِ لَا غَيْرُ، وَهُوَ عِبَارَةٌ عَنِ الْكَدَرِ، وَمِنْهُ قَوْلُهُمْ: «هُدْنَةٌ عَلَى دَخَنٍ» ـ حَكَى مَعْنَاهُ أَبُو عُبَيْدٍ. وَقِيلَ: هِيَ لُغَةٌ فِي الدُّخَانِ. وَمِنْهُ الْحَدِيثُ: «وَذَكَرَ فِتْنَةً، فَقَالَ: دَخَنُهَا تَحْتَ قَدَمَيَّ».

"Ucapan Hudzaifah: 'Dahulu orang-orang bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan.'

Maksudnya adalah bahwa kebanyakan pertanyaan manusia kepada Rasulullah berkaitan dengan kebaikan, sedangkan sebagian besar pertanyaan Hudzaifah berkaitan dengan keburukan. Jika tidak demikian, tentu selain Hudzaifah juga pernah bertanya kepada Rasulullah tentang banyak keburukan, sebagaimana Hudzaifah sendiri juga pernah bertanya kepada beliau tentang banyak perkara kebaikan.

Adapun yang dimaksud dengan 'kebaikan' dan 'keburukan' dalam hadits ini adalah tegaknya urusan agama umat ini dan berbagai fitnah yang akan menimpanya. Hal itu ditunjukkan oleh kelanjutan hadits dan jawaban Nabi terhadap pertanyaan tersebut.

Ucapan Hudzaifah: 'Karena khawatir keburukan itu akan menimpaku.'

Menunjukkan kecermatan Hudzaifah serta sikap hati-hatinya. Sebab, ia memperkirakan bahwa Rasulullah akan wafat, sehingga keadaan akan berubah dan berbagai fitnah akan muncul, sebagaimana yang benar-benar terjadi. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang bolehnya bahkan pentingnya mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat antisipatif serta membahas suatu persoalan sebelum terjadi, apabila dikhawatirkan seorang ulama akan wafat.

Ucapan Hudzaifah: 'Apakah setelah kebaikan itu akan ada keburukan?'. Beliau menjawab: 'Ya.'

Yang dimaksud adalah fitnah-fitnah yang muncul setelah berakhirnya masa dua khalifah pertama (Abu Bakar dan Umar) serta pada permulaan masa pemerintahan Utsman, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Ucapan Hudzaifah: 'Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan?'. Beliau menjawab: 'Ya, tetapi di dalamnya ada dakhan.'

Kata 'dakhan' dibaca dengan fathah pada huruf dal dan kha (دَخَن), dan maknanya adalah kekeruhan atau sesuatu yang mengurangi kejernihan. Dari kata inilah berasal ungkapan orang Arab:

'Hudnah 'ala dakhan' (perdamaian yang disertai kekeruhan),

sebagaimana dijelaskan maknanya oleh Abu 'Ubaid.

Ada pula yang berpendapat bahwa kata tersebut merupakan salah satu dialek dari kata 'dukhan' (asap). Di antaranya adalah hadits yang menyebutkan tentang fitnah, lalu Nabi bersabda:

'Asap (dakhan)-nya berada di bawah kedua kakiku.'

(HR. Ahmad, 2/133, dan Abu Dawud no. 4242)”. [SELESAI]

Lalu Abu al-'Abbas al-Qurthubi melanjutkan perkataannya:

وَقِيلَ: إِنَّ خَبَرَ حُذَيْفَةَ هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى مُدَّةِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ.

قُلْتُ: وَفِيهِ بُعْدٌ، بَلِ الْأَوْلَى أَنْ تَكُونَ الْإِشَارَةُ بِذَلِكَ إِلَى مُدَّةِ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ، فَإِنَّهَا كَانَتْ تِسْعَ عَشْرَةَ سَنَةً وَثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ، وَهِيَ مُدَّةُ الْهُدْنَةِ الَّتِي كَانَ فِيهَا الدَّخَنُ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا بَايَعَ الْحَسَنُ مُعَاوِيَةَ، وَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ، كَرِهَ ذَلِكَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ بِقُلُوبِهِمْ، وَبَقِيَتِ الْكَرَاهَةُ فِيهِمْ، وَلَمْ تُمَكِّنْهُمُ الْمُخَالَفَةُ فِي مُدَّةِ مُعَاوِيَةَ، وَلَا إِظْهَارُهَا إِلَى زَمَنِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ، فَأَظْهَرَهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ.

وَمُدَّةُ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ كَانَ الشَّرُّ فِيهَا قَلِيلًا، وَالْخَيْرُ غَالِبًا، فَعَلَيْهِمْ يَصْدُقُ قَوْلُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ».

وَأَمَّا خِلَافَةُ ابْنِهِ فَهِيَ أَوَّلُ الشَّرِّ الثَّالِثِ؛ فَيَزِيدُ، وَأَكْثَرُ وُلَاتِهِ، وَمَنْ بَعْدَهُ مِنْ خُلَفَاءِ بَنِي أُمَيَّةَ، هُمُ الَّذِينَ يَصْدُقُ عَلَيْهِمْ أَنَّهُمْ «دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا»، فَإِنَّهُمْ لَمْ يَسِيرُوا بِالسَّوَاءِ، وَلَا عَدَلُوا فِي الْقَضَاءِ، يَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ تَصَفُّحُ أَخْبَارِهِمْ، وَمُطَالَعَةُ سِيَرِهِمْ.

وَلَا يُعْتَرَضُ عَلَى هَذَا بِمُدَّةِ خِلَافَةِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بِأَنَّهَا كَانَتْ خِلَافَةَ عَدْلٍ؛ لِقِصَرِهَا وَنُدُورِهَا فِي بَنِي أُمَيَّةَ، فَقَدْ كَانَتْ سَنَتَيْنِ وَخَمْسَةَ أَشْهُرٍ، فَكَأَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ لَمْ يَتَعَرَّضْ لَهَا، وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.

وَدُعَاةٌ جَمْعُ دَاعٍ، كَقُضَاةٍ وَقَاضٍ.

وَقَذَفُوهُ: رَمَوْهُ، يَعْنِي بِذَلِكَ أَنَّ مَنْ وَافَقَهُمْ عَلَى آرَائِهِمْ، وَاتَّبَعَهُمْ عَلَى أَهْوَائِهِمْ، كَانُوا قَائِدِيهِ إِلَى النَّارِ.

وَقَوْلُهُ: «هُمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا»، يَعْنِي بِأَنَّهُمْ يَنْتَمُونَ إِلَى نَسَبِهِ، فَإِنَّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ، وَيَتَكَلَّمُونَ بِكَلَامِ الْعَرَبِ، وَكَذَلِكَ كَانَتْ أَحْوَالُ بَنِي أُمَيَّةَ.

وَقَوْلُهُ: «تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ»، يَعْنِي أَنَّهُ مَتَى اجْتَمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِمَامٍ فَلَا يُخْرَجُ عَلَيْهِ وَإِنْ جَارَ، كَمَا تَقَدَّمَ، وَكَمَا قَالَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى: «فَاسْمَعْ وَأَطِعْ».

وَعَلَى هَذَا فَتُشْهَدُ مَعَ أَئِمَّةِ الْجَوْرِ الصَّلَوَاتُ، وَالْجَمَاعَاتُ، وَالْجِهَادُ، وَالْحَجُّ، وَتُجْتَنَبُ مَعَاصِيهِمْ، وَلَا يُطَاعُونَ فِيهَا.

وَقَوْلُهُ: «فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ»، هَذِهِ إِشَارَةٌ إِلَى مِثْلِ الْحَالَةِ الَّتِي اتَّفَقَتْ لِلنَّاسِ بَعْدَ مَوْتِ مُعَاوِيَةَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ، فَإِنَّهُ تُوُفِّيَ لِخَمْسٍ بَقِينَ مِنْ رَبِيعِ الْأَوَّلِ سَنَةَ أَرْبَعٍ وَسِتِّينَ، وَلَمْ يُعْهَدْ لِأَحَدٍ، وَبَقِيَ النَّاسُ بَعْدَهُ بَقِيَّةَ رَبِيعِ الْأَوَّلِ، وَجُمَادَيَيْنِ، وَأَيَّامًا مِنْ رَجَبٍ مِنَ السَّنَةِ الْمَذْكُورَةِ، لَا إِمَامَ لَهُمْ، حَتَّى بَايَعَ النَّاسُ بِمَكَّةَ لِابْنِ الزُّبَيْرِ، وَفِي الشَّامِ لِمَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ.

وَقَوْلُهُ: «فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا»، هَذَا أَمْرٌ بِالِاعْتِزَالِ عِنْدَ الْفِتَنِ، وَهُوَ عَلَى جِهَةِ الْوُجُوبِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَسْلَمُ الدِّينُ إِلَّا بِذَلِكَ.

وَهَذَا الِاعْتِزَالُ عِبَارَةٌ عَنْ تَرْكِ الِانْتِمَاءِ إِلَى مَنْ لَمْ تَتِمَّ إِمَامَتُهُ مِنَ الْفِرَقِ الْمُخْتَلِفَةِ، فَلَوْ بَايَعَ أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ لِوَاحِدٍ مَوْصُوفٍ بِشُرُوطِ الْإِمَامَةِ، لَانْعَقَدَتْ لَهُ الْخِلَافَةُ، وَحَرُمَتْ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ الْمُخَالَفَةُ، فَلَوِ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ فَعَقَدُوا لِإِمَامَيْنِ، كَمَا اتَّفَقَ لِابْنِ الزُّبَيْرِ وَمَرْوَانَ، لَكَانَ الْأَوَّلُ هُوَ الْأَرْجَحَ، كَمَا تَقَدَّمَ.

وَقَوْلُهُ: «يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ، قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ»، هَذَا خَبَرٌ عَنْ أَمْرٍ غَيْبٍ وَقَعَ مُوَافِقًا لِمُخْبَرِهِ، فَكَانَ دَلِيلًا عَلَى صِحَّةِ رِسَالَتِهِ وَصِدْقِهِ ﷺ.

وَالشَّيَاطِينُ جَمْعُ شَيْطَانٍ، وَهُوَ الْمَارِدُ مِنَ الْجِنِّ، الْكَثِيرُ الشَّرِّ.

وَهَلْ هُوَ مَأْخُوذٌ مِنْ شَطَنَ، أَيْ: بَعُدَ عَنِ الْخَيْرِ وَالرَّحْمَةِ، أَوْ مِنْ شَاطَ يَشِيطُ إِذَا احْتَدَّ وَاحْتَرَقَ غَيْظًا؟ اخْتَلَفَ فِيهِ النَّحْوِيُّونَ.

وَعَلَى الْأَوَّلِ فَالنُّونُ أَصْلِيَّةٌ، فَيَنْصَرِفُ وَاحِدُهُ، وَعَلَى الثَّانِي فَهِيَ غَيْرُ أَصْلِيَّةٍ، فَلَا يَنْصَرِفُ.

وَالْجُثْمَانُ، وَالشَّخْصُ، وَالْآلُ، وَالطَّلَلُ؛ كُلُّهَا الْجِسْمُ، عَلَى مَا حَكَاهُ اللُّغَوِيُّونَ.

Ada pula yang berpendapat bahwa hadits Hudzaifah ini merupakan isyarat kepada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.

Aku (Al-Qurthubi) berkata:

Pendapat ini masih jauh dari kebenaran. Yang lebih tepat, isyarat tersebut mengarah kepada masa kekhalifahan Mu'awiyah. Sebab, masa pemerintahannya berlangsung selama sembilan belas tahun tiga bulan, dan itulah masa "perdamaian yang disertai dakhan (kekeruhan)". Hal ini karena ketika Hasan membaiat Mu'awiyah dan manusia bersatu di bawah kepemimpinannya, banyak orang yang sebenarnya tidak menyukai keadaan tersebut di dalam hati mereka. Namun mereka tidak mampu menentangnya atau menampakkan penolakan itu selama masa Mu'awiyah, hingga datang masa Yazid bin Mu'awiyah, barulah banyak orang memperlihatkan penentangan mereka.

Pada masa pemerintahan Mu'awiyah, keburukan relatif sedikit dan kebaikan lebih dominan. Oleh karena itu, terhadap masa itulah sesuai sabda Nabi :

"Engkau mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian lainnya."

Adapun masa pemerintahan putranya (Yazid), maka itulah awal dari keburukan yang ketiga. Yazid, sebagian besar gubernurnya, serta para khalifah Bani Umayyah setelahnya adalah orang-orang yang layak disebut sebagai:

"Para penyeru ke pintu-pintu Neraka. Barang siapa memenuhi ajakan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalam Neraka."

Sebab mereka tidak memerintah dengan keadilan dan tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara. Hal itu dapat diketahui dengan menelaah sejarah dan perjalanan hidup mereka.

Tidak dapat dijadikan sanggahan bahwa masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz merupakan masa pemerintahan yang adil, karena masa pemerintahannya sangat singkat dan merupakan pengecualian di tengah pemerintahan Bani Umayyah. Masa pemerintahannya hanya berlangsung dua tahun lima bulan. Seakan-akan hadits ini tidak sedang membicarakan masa tersebut. Wallahu Ta'ala a'lam.

Kata "du'ah" (دُعَاةٌ) adalah bentuk jamak dari "da'in" (دَاعٍٍ), sebagaimana "qudhat" (قُضَاةٌ) adalah bentuk jamak dari "qadhin" (قَاضٍ).

Sedangkan sabda Nabi : "Mereka melemparkannya ke dalam Neraka."

Artinya, siapa saja yang menyetujui pendapat mereka dan mengikuti hawa nafsu mereka, maka mereka akan menjadi penyebab yang menuntunnya menuju Neraka.

Sabda beliau : "Mereka adalah kaum dari kalangan kita sendiri dan berbicara dengan bahasa kita."

Maksudnya, mereka berasal dari garis keturunan beliau sendiri, yaitu dari suku Quraisy, dan berbicara dengan bahasa Arab. Demikian pula keadaan para penguasa Bani Umayyah.

Sabda beliau : "Hendaklah engkau tetap bersama jamaah kaum muslimin dan imam mereka."

Maksudnya, apabila kaum muslimin telah bersatu di bawah seorang imam, maka tidak boleh memberontak kepadanya meskipun ia berbuat zalim, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

"Dengarlah dan taatilah."

Atas dasar itu, seseorang tetap melaksanakan shalat berjamaah, shalat Jumat, berjihad, dan berhaji bersama para pemimpin yang zalim, namun menjauhi kemaksiatan mereka dan tidak menaati mereka dalam perkara maksiat.

Sabda beliau : "Jika mereka tidak memiliki jamaah dan tidak pula memiliki imam."

Ini merupakan isyarat kepada keadaan yang benar-benar terjadi setelah wafatnya Mu'awiyah bin Yazid bin Mu'awiyah. Ia wafat pada lima hari terakhir bulan Rabi'ul Awwal tahun 64 H tanpa menunjuk pengganti. Setelah wafatnya, manusia hidup tanpa imam selama sisa bulan Rabi'ul Awwal, dua bulan Jumada, dan beberapa hari dari bulan Rajab pada tahun tersebut, hingga akhirnya penduduk Makkah membaiat Ibnu az-Zubair, sedangkan penduduk Syam membaiat Marwan bin al-Hakam.

Sabda beliau : "Jauhilah seluruh kelompok-kelompok itu."

Ini adalah perintah untuk mengasingkan diri ketika terjadi fitnah, dan hukumnya wajib, karena keselamatan agama tidak dapat dicapai kecuali dengan cara demikian. Yang dimaksud dengan mengasingkan diri adalah tidak bergabung dengan kelompok-kelompok yang belum memiliki kepemimpinan (imamah) yang sah.

Seandainya ahlul halli wal 'aqdi membaiat seorang yang memenuhi syarat-syarat kepemimpinan, maka kepemimpinannya sah, dan haram bagi siapa pun untuk menentangnya. Namun apabila ahlul halli wal 'aqdi berselisih sehingga mengangkat dua imam, sebagaimana yang terjadi antara Ibnu az-Zubair dan Marwan, maka imam yang lebih dahulu dibaiat adalah yang lebih berhak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Sabda beliau: "Sepeninggalku akan muncul para pemimpin yang hati mereka seperti hati setan dalam tubuh manusia."

Ini merupakan berita tentang perkara gaib yang kemudian benar-benar terjadi sesuai dengan apa yang diberitakan Nabi . Hal itu menjadi salah satu bukti kebenaran risalah dan kejujuran beliau .

Kata "asy-syayāṭīn" (الشَّيَاطِينُ) adalah bentuk jamak dari "asy-syaiṭān" (الشَّيْطَانُ), yaitu makhluk dari golongan jin yang sangat durhaka dan banyak melakukan kejahatan.

Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai asal katanya. Apakah berasal dari kata "syaana" (شَطَنَ) yang berarti "jauh", yaitu jauh dari kebaikan dan rahmat Allah, atau berasal dari kata "syāṭa yasyīṭu" (شَاطَ يَشِيطُ) yang berarti "berkobar atau terbakar karena kemarahan". Apabila berasal dari "syaana" (شَطَنَ), maka huruf nun merupakan bagian asli dari kata tersebut sehingga bentuk tunggalnya dapat menerima tanwin (مُنْصَرِفٌ). Namun apabila berasal dari "syāṭa" (شَاطَ), maka huruf nun bukan bagian asli sehingga bentuk tunggalnya tidak menerima tanwin (غَيْرُ مُنْصَرِفٍ).

Adapun kata "al-jutsmān" (الْجُثْمَانُ), "asy-syakh" (الشَّخْصُ), "al-āl" (الْآلُ), dan "a-alal" (الطَّلَلُ), menurut para ahli bahasa, semuanya bermakna "tubuh" atau "jasad". [SELESAI]

===***===

KUMPULAN HADITS AL-FITAN DALAM SHAHIH MUSLIM
BESERTA SYARAHNYA

Dinukil dari kitab Fathul Mun'im Syarh Shahih Muslim, karya Prof. Dr. Musa Syahin Lasyin, hadits nomor 4217, jilid 7 halaman 466 dan seterusnya.

====

FATHUL MUN’IM SYARAH SHAHIH MUSLIM

(515)

بَابُ الْأَمْرِ بِالصَّبْرِ عِنْدَ ظُلْمِ الْوُلَاةِ وَاسْتِئْثَارِهِمْ

وَوُجُوبِ مُلَازَمَةِ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ عِنْدَ ظُهُورِ الْفِتَنِ وَفِي كُلِّ حَالٍ

وَتَحْرِيمِ الْخُرُوجِ مِنَ الطَّاعَةِ وَمُفَارَقَةِ الْجَمَاعَةِ

وَحُكْمِ مَنْ فَرَّقَ أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ مُجْتَمِعٌ

وَالْحُكْمِ إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، وَوُجُوبِ الْإِنْكَارِ عَلَى الْأُمَرَاءِ فِيمَا يُخَالِفُ الشَّرْعَ، وَتَرْكِ قِتَالِهِمْ مَا صَلَّوْا، وَخِيَارِ الْأَئِمَّةِ وَشِرَارِهِمْ.

Bab: tentang perintah bersabar ketika para penguasa berbuat zalim dan mementingkan diri sendiri.

Kewajiban tetap bersatu bersama jamaah kaum muslimin ketika muncul berbagai fitnah dan dalam segala keadaan

Haramnya keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah.

Hukum orang yang memecah belah urusan kaum muslimin ketika mereka telah bersatu.

Hukum apabila dibaiat dua orang khalifah

Kewajiban mengingkari para penguasa dalam perkara yang menyelisihi syariat.

Larangan memerangi mereka selama mereka masih mendirikan shalat

Serta penjelasan tentang pemimpin yang terbaik dan pemimpin yang terburuk.

HADITS KE [1]

[4193] - Dari Usaid bin Hudhair radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ خَلَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي كَمَا اسْتَعْمَلْتَ فُلَانًا؟ فَقَالَ: «إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً، فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلَى الْحَوْضِ».

Bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar berbicara secara khusus dengan Rasulullah , lalu berkata, "Mengapa engkau tidak mengangkatku menjadi pejabat sebagaimana engkau telah mengangkat si fulan?"

Maka beliau bersabda:

“Sesungguhnya kalian akan menjumpai setelahku sikap mementingkan diri sendiri (atsarah), maka bersabarlah hingga kalian menemuiku di telaga (al-Haudh)."

[HR. Bukhori no. 3793 dan Muslim no. 1845]

HADITS KE [2]

4194 - Dalam riwayat lain, dari Qatadah, ia berkata:

سَمِعْتُ أَنَسًا يُحَدِّثُ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ حُضَيْرٍ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ خَلَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.

"Aku mendengar Anas menceritakan dari Usaid bin Hudhair, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar berbicara secara khusus dengan Rasulullah ", lalu beliau menyebutkan hadits yang semisal dengannya. [HR. Muslim no. 1845]]

HADITS KE [3]

4195 - Dalam riwayat lain dari Syu'bah dengan sanad yang sama, hanya saja ia tidak menyebutkan kalimat:

خَلَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Berbicara secara khusus dengan Rasulullah ." [HR. Muslim no. 1845]

HADITS KE [4]

4196 - Dari 'Alqamah bin Wa'il Al-Hadhrami, dari ayahnya, ia berkata:

سَأَلَ سَلَمَةُ بْنُ يَزِيدَ الْجُعْفِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ، وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ. ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ. ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوِ الثَّالِثَةِ، فَجَذَبَهُ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ، وَقَالَ: «اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ».

Salamah bin Yazid Al-Ju'fi bertanya kepada Rasulullah seraya berkata, "Wahai Nabi Allah, bagaimana pendapatmu apabila kami dipimpin oleh para penguasa yang menuntut hak mereka dari kami, tetapi mereka tidak memberikan hak kami? Apa yang engkau perintahkan kepada kami?"

Beliau berpaling darinya. Kemudian ia bertanya lagi, namun beliau tetap berpaling. Lalu ia bertanya lagi untuk kedua atau ketiga kalinya. Maka Al-Asy'ats bin Qais menariknya, lalu Rasulullah bersabda:

"Dengarlah dan taatilah. Sesungguhnya mereka memikul tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka, dan kalian pun memikul tanggung jawab yang dibebankan kepada kalian."

[HR. Muslim no. 1846]

HADITS KE [5]

4197 - Dalam riwayat lain dari Simak dengan sanad yang sama disebutkan:

فَجَذَبَهُ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ».

Bahwa Al-Asy'ats bin Qais menariknya. Lalu Rasulullah bersabda:

"Dengarlah dan taatilah. Sesungguhnya mereka memikul tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka, dan kalian pun memikul tanggung jawab yang dibebankan kepada kalian."

[HR. Muslim no. 1846]

HADITS KE [6]

4198 - Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ، فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ، فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ». فَقُلْتُ: هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ». قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟ قَالَ: «قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ». فَقُلْتُ: هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا». فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ: «نَعَمْ، قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا». قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ». فَقُلْتُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ؟ قَالَ: «فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ، حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ».

"Orang-orang biasa bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir keburukan itu akan menimpaku."

Aku berkata, "Wahai Rasulullah, dahulu kami berada dalam masa jahiliah dan keburukan. Kemudian Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?"

Beliau menjawab, "Ya."

Aku bertanya, "Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan?"

Beliau menjawab, "Ya, tetapi di dalamnya terdapat dakhan (kekeruhan)."

Aku bertanya, "Apakah dakhannya?"

Beliau menjawab, "Yaitu suatu kaum yang menjalankan jalan selain sunnahku dan memberikan petunjuk selain petunjukku. Engkau akan melihat sebagian perbuatan mereka yang sesuai dengan kebenaran, namun engkau juga akan mengingkari sebagian lainnya."

Aku bertanya, "Apakah setelah kebaikan itu akan ada keburukan lagi?"

Beliau menjawab, "Ya, yaitu para penyeru di pintu-pintu Jahannam. Siapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalam Jahannam."

Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, jelaskanlah sifat mereka kepada kami."

Beliau bersabda, "Ya, mereka berasal dari golongan kita sendiri dan berbicara dengan bahasa kita."

Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku mengalami masa itu?"

Beliau bersabda, "Tetaplah bersama jamaah kaum muslimin dan imam mereka."

Aku bertanya, "Bagaimana jika mereka tidak memiliki jamaah dan tidak pula memiliki imam?"

Beliau bersabda, "Maka jauhilah semua golongan itu, sekalipun engkau harus menggigit akar pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan demikian."

[HR. Muslim no. 1847]

HADITS KE [8]

4199. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللَّهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ. فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ». قُلْتُ: هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ». قُلْتُ: فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ». قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: «يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ». قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ».

“Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah , dahulu kami berada dalam keburukan, lalu Allah mendatangkan kebaikan kepada kami, sehingga sekarang kami berada di dalamnya. Apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’

Aku bertanya, ‘Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’

Aku bertanya lagi, ‘Apakah setelah kebaikan itu akan ada lagi keburukan?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’

Aku bertanya, ‘Bagaimana itu?’.

Beliau bersabda, ‘Akan muncul sepeninggalku para pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dari petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Di tengah mereka akan muncul orang-orang yang hati mereka adalah hati setan, meskipun berada dalam jasad manusia.’

Aku bertanya, ‘Apa yang harus aku lakukan, wahai Rasulullah , jika aku menjumpai masa itu?’

Beliau bersabda, ‘Engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin. Sekalipun ia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, tetaplah engkau mendengar dan taat.’”

[HR. Muslim no. 1846]

HADITS KE [9]

4200. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , bahwa beliau bersabda:

«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ، وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً. وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ، يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً، فَقُتِلَ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ. وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا، وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ».

“Barang siapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah, lalu ia meninggal dunia, maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah.

Barang siapa berperang di bawah panji yang tidak jelas, marah karena fanatisme golongan, atau mengajak kepada fanatisme golongan, atau membela fanatisme golongan, lalu ia terbunuh, maka kematiannya adalah kematian jahiliah.

Dan barang siapa keluar memerangi umatku, menyerang orang yang baik maupun yang jahat di antara mereka, tidak menghindarkan diri dari membunuh orang mukmin di antara mereka, serta tidak memenuhi perjanjian terhadap orang yang memiliki perjanjian, maka ia bukan termasuk golonganku dan aku pun bukan termasuk golongannya.”

[HR. Muslim no. 1848]

HADITS KE [10]

4201. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan: bahwa Rasulullah bersabda dengan makna yang serupa dengan hadits Jarir, dan beliau bersabda:

«لَا يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا».

“Ia tidak menghindarkan diri dari membunuh orang mukmin di antara mereka.”

[HR. Muslim no. 1848]

HADITS NO. [11]

4202. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda:

«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ، وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً. وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ، يَغْضَبُ لِلْعَصَبَةِ، وَيُقَاتِلُ لِلْعَصَبَةِ، فَلَيْسَ مِنْ أُمَّتِي. وَمَنْ خَرَجَ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا، لَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يَفِي بِذِي عَهْدِهَا، فَلَيْسَ مِنِّي».

“Barang siapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah, kemudian ia meninggal dunia, maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah.

Barang siapa terbunuh di bawah panji yang tidak jelas, marah karena fanatisme golongan dan berperang demi fanatisme golongan, maka ia bukan termasuk umatku.

Dan barang siapa keluar dari umatku untuk memerangi umatku, menyerang orang yang baik maupun yang jahat di antara mereka, tidak menghindarkan diri dari membunuh orang mukmin di antara mereka, dan tidak memenuhi perjanjian terhadap orang yang memiliki perjanjian, maka ia bukan termasuk golonganku.”

[HR. Muslim no. 1848]

HADITS KE [12]

4203. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا، فَمَاتَ، فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ».

“Barang siapa melihat pada pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau hanya sejengkal, lalu ia meninggal dunia, maka matinya adalah seperti kematian pada masa jahiliah.””

[HR. Muslim no. 1849]

HADITS KE [13]

4204. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah , beliau bersabda:

«مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا، فَمَاتَ عَلَيْهِ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».

“Barang siapa membenci sesuatu dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar terhadapnya. Sebab, tidak ada seorang pun yang keluar dari ketaatan kepada penguasa walaupun hanya sejengkal, lalu meninggal dunia dalam keadaan demikian, melainkan ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah.”

[HR. Muslim no. 1849]

HADITS KE [14]

4205. Dari Jundub bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda:

«مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ، يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ».

“Barang siapa terbunuh di bawah panji yang tidak jelas, menyeru kepada fanatisme golongan atau membela fanatisme golongan, maka kematiannya adalah kematian jahiliah.”

[HR. Muslim no. 1850]

HADITS KE [15]

4206. Dari Nafi’, ia berkata:

جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ، حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ، زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ. فَقَالَ: اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً. فَقَالَ: إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ، أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

«مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».

“Abdullah bin Umar datang menemui Abdullah bin Muthi’ ketika terjadi peristiwa al-Harrah pada masa Yazid bin Muawiyah. Abdullah bin Muthi’ berkata, ‘Siapkanlah sebuah bantal untuk Abu Abdurrahman.’ Namun Abdullah bin Umar berkata, ‘Aku datang kepadamu bukan untuk duduk. Aku datang kepadamu untuk menyampaikan sebuah hadits yang pernah kudengar dari Rasulullah .’ Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa melepaskan tangan dari ketaatan, niscaya ia akan menemui Allah pada hari Kiamat tanpa memiliki alasan. Dan barang siapa meninggal dunia sementara di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah.’”

[HR. Muslim no. 1851]

HADITS KE [16]

4207. Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa beliau mendatangi Ibnu Muthi’, lalu beliau menyampaikan hadits dari Nabi yang semakna dengan hadits tersebut.

[HR. Muslim no. 1851]

HADITS KE [17]

4208. Dari ‘Urfujah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ، فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ، كَائِنًا مَنْ كَانَ».

“Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Sungguh akan terjadi berbagai kekacauan dan berbagai kekacauan. Maka barang siapa ingin memecah belah urusan umat ini, padahal mereka sedang bersatu, bunuhlah ia dengan pedang, siapa pun orangnya.’”

4209. Dalam riwayat lain dari ‘Urfujah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , disebutkan hadits yang semakna, hanya saja dalam seluruh riwayat mereka terdapat lafaz:

«فَاقْتُلُوهُ».

“Maka bunuhlah dia.” [HR. Muslim no. 1852]

HADITS KE [18]

4210. Dari ‘Urfujah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda:

«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ».

‘Barang siapa datang kepada kalian ketika urusan kalian telah bersatu di bawah seorang pemimpin, lalu ia ingin memecah persatuan kalian atau memisahkan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.’”

[HR. Muslim no. 1852]

HADITS KE [19]

4211. Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda:

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا».

“Apabila baiat telah diberikan kepada dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”

[HR. Muslim no. 1853]

HADITS KE [20]

4212. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah bersabda:

«سَتَكُونُ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ». قَالُوا: أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: «لَا، مَا صَلَّوْا».

“Akan ada para pemimpin. Kalian akan mengenali sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian yang lain. Barang siapa mengenali (kemungkaran itu), maka ia terbebas. Barang siapa mengingkarinya, maka ia selamat. Akan tetapi, celakalah orang yang ridha dan mengikuti mereka.”

Para sahabat bertanya, “Tidakkah kita memerangi mereka?”

Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.”

[HR. Muslim no. 1854]

HADITS KE [21]

4213. Dari Ummu Salamah, istri Nabi , radhiyallahu ‘anha, dari Nabi , bahwa beliau bersabda:

«إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: «لَا، مَا صَلَّوْا». أَيْ: مَنْ كَرِهَ بِقَلْبِهِ وَأَنْكَرَ بِقَلْبِهِ.

“Sesungguhnya akan diangkat atas kalian para pemimpin. Kalian akan mengenali sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian yang lain. Barang siapa membencinya, maka ia telah terbebas. Barang siapa mengingkarinya, maka ia telah selamat. Akan tetapi, celakalah orang yang ridha dan mengikuti mereka.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah , tidakkah kita memerangi mereka?”

Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.”

Maksudnya, orang yang membencinya dengan hatinya dan mengingkarinya dengan hatinya.

[HR. Muslim no. 1854]

HADITS KE [22]

4214. Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah bersabda dengan makna yang serupa, hanya saja beliau bersabda:

«فَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ سَلِمَ».

“Barang siapa mengingkari, maka ia telah terbebas. Dan barang siapa membenci, maka ia telah selamat.”

[HR. Muslim no. 1854]

HADITS KE [23]

4215. Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah menyebutkan hadits yang semakna, hanya saja beliau tidak menyebutkan kalimat:

«وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ»

“Akan tetapi, celakalah orang yang ridha dan mengikuti mereka.”

[HR. Muslim no. 1854]

HADITS KE [24]

4216. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah , beliau bersabda:

«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ». قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: «لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ. وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ».

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”

Ditanyakan, “Wahai Rasulullah , tidakkah kita memerangi mereka dengan pedang?”

Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah kalian. Apabila kalian melihat pada para pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah perbuatannya, namun janganlah kalian melepaskan tangan dari ketaatan.”

HADITS KE [25]

4217. Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja'i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda:

«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ». قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: «لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ. أَلَا مَنْ وُلِّيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ».

‘Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.’

Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah , tidakkah kita memerangi mereka ketika itu?’

Beliau menjawab, ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah kalian. Ketahuilah, barang siapa dipimpin oleh seorang pemimpin, lalu ia melihat pemimpinnya melakukan suatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaklah ia membenci kemaksiatan yang dilakukan itu, namun jangan sekali-kali ia melepaskan tangan dari ketaatan.’”

[HR. Muslim no. 1855]

Ibnu Jabir berkata:

فَقُلْتُ: (يَعْنِي لِرُزَيْقٍ) حِينَ حَدَّثَنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ: آللَّهِ يَا أَبَا الْمِقْدَامِ لَحَدَّثَكَ بِهَذَا، أَوْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قُرَظَةَ يَقُولُ: سَمِعْتُ عَوْفًا يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ؟ قَالَ: فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، فَقَالَ: إِي وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، لَسَمِعْتُهُ مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قُرَظَةَ يَقُولُ: سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ.

“Lalu aku berkata kepada Ruzaiq ketika ia menyampaikan hadits ini kepadaku, ‘Demi Allah, wahai Abu al-Miqdam, benarkah Muslim bin Qurazhah telah menceritakan hadits ini kepadamu, atau engkau sendiri mendengarnya darinya, ketika ia berkata: Aku mendengar ‘Auf berkata: Aku mendengar Rasulullah ?’”

Ia menjawab, “Lalu ia berlutut menghadap kiblat seraya berkata, ‘Benar, demi Allah Yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, sungguh aku mendengarnya dari Muslim bin Qurazhah yang berkata: Aku mendengar ‘Auf bin Malik berkata: Aku mendengar Rasulullah .’” [SELESAI]

 ===***====

SYARAH HADITS AL-FITAN DI ATAS

Dinukil dari kitab Fathul Mun'im Syarh Shahih Muslim, karya Prof. Dr. Musa Syahin Lasyin, hadits nomor 4217, jilid 7 halaman 466 dan seterusnya.

****

FATHUL MUN’IM SYARAH SHAHIH MUSLIM

 ====

MAKNA UMUM
الْمَعْنَى الْعَامُّ

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا﴾

"Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah kepada kalian ketika dahulu kalian saling bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hati-hati kalian sehingga dengan nikmat-Nya kalian menjadi bersaudara." (QS. Ali 'Imran: 103)

Ada dua nikmat besar yang Allah karuniakan kepada umat Islam pada masa awal tegaknya agama ini, yaitu nikmat keamanan (نِعْمَةُ الْأَمْنِ) dan nikmat persatuan, kasih sayang, serta saling mencintai (نِعْمَةُ التَّآلُفِ وَالتَّوَادِّ وَالتَّرَاحُمِ).

Adapun nikmat keamanan (نِعْمَةُ الْأَمْنِ), maka setiap individu merasa aman atas jiwa, harta, dan kehormatannya. Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: (1) orang yang sudah menikah lalu berzina, (2) pembunuh yang dibalas dengan qishash, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.

Adapun dalam urusan harta, seorang muslim tidak lagi memakan harta saudaranya dengan cara yang batil. Bahkan apabila seseorang diberi amanah, ia akan menjaga dan mengembalikannya secara utuh tanpa sedikit pun menguranginya.

Adapun nikmat persatuan, kasih sayang, dan saling mencintai (نِعْمَةُ التَّآلُفِ وَالتَّوَادِّ وَالتَّرَاحُمِ), maka keadaan itu mencapai derajat yang sangat tinggi, yaitu setiap orang lebih mengutamakan saudaranya daripada dirinya sendiri meskipun ia sendiri sedang membutuhkan. Masing-masing berlaku adil terhadap yang lain sehingga para hakim dan para pemimpin merasa tenang dalam menjalankan tugasnya. Hubungan antara pemimpin dan rakyat pun begitu erat.

Pada masa itu, jabatan kepemimpinan merupakan amanah yang sangat berat bagi orang yang memegangnya. Ia sangat takut akan pertanggungjawabannya, meskipun ia adalah orang yang paling adil setelah Rasulullah dan sahabat beliau, yaitu Umar binul Khaththab radhiyallahu 'anhu. Ketika berada di pembaringan menjelang wafatnya, beliau berkata,

أَرْجُو أَنْ أَخْرُجَ مِنْهَا – أَيْ: مِنَ الْخِلَافَةِ – كَفَافًا، لَا لِي وَلَا عَلَيَّ.

"Aku berharap dapat keluar dari urusan kekhalifahan ini dalam keadaan tidak memperoleh pahala dan tidak pula menanggung dosa."

Namun tidak lama setelah berakhirnya masa pemerintahan beliau, jabatan kepemimpinan mulai dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, kekuasaan, dan kewibawaan. Banyak wilayah pemerintahan diserahkan kepada kerabat Utsman radhiyallahu 'anhu, sementara sejumlah sahabat besar yang lebih berhak dan termasuk golongan terdahulu dalam Islam justru dijauhkan darinya. Mulailah terjadi kezaliman dan penindasan terhadap rakyat.

Rangkaian peristiwa tersebut akhirnya berujung pada tragedi besar, yaitu terbunuhnya khalifah ketiga, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Setelah itu Ali radhiyallahu 'anhu dibaiat sebagai khalifah. Namun tidak mudah bagi beliau untuk menegakkan stabilitas pemerintahan, karena berbagai hawa nafsu telah berkembang dan kecintaan terhadap dunia beserta perhiasannya telah merasuk ke dalam banyak hati manusia.

Terjadilah peperangan di antara kaum muslimin, yaitu Perang Jamal dan Perang Shiffin. Dalam kedua peperangan tersebut gugur banyak sahabat besar, bahkan mencapai ribuan orang. Akhirnya Ali radhiyallahu 'anhu pun gugur sebagai syahid, lalu Mu'awiyah bin Abi Sufyan memegang kendali pemerintahan Daulah Islamiyah.

Setelah itu Mu'awiyah mengambil baiat untuk putranya, Yazid, dengan pendekatan dorongan sekaligus tekanan. Ketika Yazid meninggal dunia, Abdullah bin az-Zubair menyerukan baiat kepada dirinya sebagai khalifah. Penduduk Makkah dan Madinah, Mesir, serta Irak membaiatnya. Adh-Dhahhak bin Qais Al-Fihri juga membaiatkannya atas seluruh wilayah Syam kecuali Yordania beserta Bani Umayyah dan orang-orang yang sejalan dengan mereka. Kelompok terakhir ini justru membaiat Marwan, sehingga penduduk Syam mengikutinya.

Ketika Marwan meninggal dunia, Abdul Malik bin Marwan menggantikannya. Kembali terjadi peperangan di antara kaum muslimin. Abdullah binuz Zubair terbunuh, sedangkan Al-Hajjaj menggunakan berbagai bentuk pembunuhan dan penyiksaan yang paling kejam terhadap kaum muslimin.

Bahkan Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Barzah Al-Aslami berkata,

إِنِّي أَحْتَسِبُ عِنْدَ اللَّهِ أَنِّي أَصْبَحْتُ سَاخِطًا عَلَى أَحْيَاءِ قُرَيْشٍ، إِنَّكُمْ يَا مَعْشَرَ الْعَرَبِ كُنْتُمْ عَلَى الْحَالِ الَّذِي عَلِمْتُمْ مِنَ الذِّلَّةِ وَالْقِلَّةِ وَالضَّلَالَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ أَنْقَذَكُمْ بِالْإِسْلَامِ، وَبِمُحَمَّدٍ ﷺ، حَتَّى بَلَغَ بِكُمْ مَا تَرَوْنَ، وَهَذِهِ الدُّنْيَا أَفْسَدَتْ بَيْنَكُمْ، إِنَّ ذَاكَ الَّذِي بِالشَّامِ وَاللَّهِ مَا يُقَاتِلُ إِلَّا عَلَى دُنْيَا – يَقْصِدُ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ مَرْوَانَ – وَإِنَّ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ – كَانَ بِالْبَصْرَةِ، وَيَقْصِدُ الْخَوَارِجَ آنَذَاكَ – وَاللَّهِ مَا يُقَاتِلُونَ إِلَّا عَلَى دُنْيَا، وَإِنَّ ذَاكَ الَّذِي بِمَكَّةَ – يَقْصِدُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ – وَاللَّهِ مَا يُقَاتِلُ إِلَّا عَلَى الدُّنْيَا.

"Aku mengharapkan pahala dari Allah karena pada hari ini aku bangun dalam keadaan murka terhadap orang-orang Quraisy yang masih hidup. Wahai bangsa Arab, dahulu kalian berada dalam keadaan hina, lemah, dan sesat. Allah menyelamatkan kalian melalui Islam dan melalui Muhammad hingga kalian mencapai kedudukan seperti yang sekarang kalian lihat. Akan tetapi dunia telah merusak hubungan di antara kalian. Orang yang berada di Syam itu, demi Allah, tidak berperang kecuali demi dunia." Yang beliau maksud adalah Abdul Malik bin Marwan.

"Adapun orang-orang yang berada di tengah-tengah kalian" — ketika itu beliau berada di Bashrah dan yang dimaksud adalah kaum Khawarij — "demi Allah, mereka pun tidak berperang kecuali demi dunia."

"Dan orang yang berada di Makkah" — yang dimaksud adalah Abdullah binuz Zubair — "demi Allah, ia pun tidak berperang kecuali demi dunia." (Selesai)

Keadaan yang akhirnya menimpa kaum muslimin, baik para penguasa maupun rakyatnya, telah diperingatkan oleh Rasulullah melalui sabda-sabda beliau:

«لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».

"Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, dengan saling memenggal leher satu sama lain."

«إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ». قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ».

"Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan pedangnya, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di neraka." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kalau pembunuh memang demikian, lalu mengapa orang yang terbunuh juga?" Beliau menjawab, "Karena ia juga sangat berkeinginan membunuh saudaranya."

«سَتَكُونُ خُلَفَاءُ، فَتَكْثُرُ». قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: «فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ».

"Akan ada para khalifah yang silih berganti dan jumlahnya banyak." Para sahabat bertanya, "Apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab, "Penuhilah baiat kepada yang pertama, kemudian kepada yang berikutnya."

«إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ؟ قَالَ: «تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ».

"Sesungguhnya akan terjadi setelahku sikap mementingkan diri sendiri (atsarah) dan berbagai perkara yang kalian ingkari." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami jika kami mengalaminya?" Beliau menjawab, "Tunaikanlah kewajiban yang menjadi tanggungan kalian, dan mintalah kepada Allah hak yang menjadi bagian kalian."

«مَنْ بَايَعَ إِمَامًا، فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ، فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ، فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ».

"Barang siapa membaiat seorang imam, lalu ia memberikan kepadanya jabat tangan baiat dan ketulusan hatinya, hendaklah ia mentaatinya semampunya. Jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang yang terakhir itu."

«أَوْصَانِي خَلِيلِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ».

"Kekasihku telah berwasiat kepadaku agar aku mendengar dan taat, sekalipun yang memimpin adalah seorang budak Habasyah yang anggota tubuhnya terpotong."

«بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ».

"Kami berbaiat kepada Rasulullah untuk selalu mendengar dan taat, baik dalam keadaan senang maupun tidak senang, dalam keadaan sulit maupun lapang, sekalipun hak-hak kami diabaikan, serta agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya."

«اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ».

"Dengarkanlah dan taatilah, karena mereka akan mempertanggungjawabkan apa yang dibebankan kepada mereka, sedangkan kalian akan mempertanggungjawabkan apa yang dibebankan kepada kalian."

«تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ».

"Dengarlah dan taatilah pemimpin, sekalipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas."

«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ، وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».

"Barang siapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah, kemudian ia meninggal, maka ia mati seperti kematian jahiliah."

«مَنْ خَرَجَ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أُمَّتِي، يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا، لَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يَفِي بِذِي عَهْدِهَا، فَلَيْسَ مِنِّي».

"Barang siapa keluar memerangi umatku, memukul orang yang baik maupun yang jahat, tidak menghindarkan diri dari membunuh orang mukmin, dan tidak memenuhi perjanjian terhadap orang yang memiliki perjanjian, maka ia bukan termasuk golonganku."

«مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ، وَهِيَ جَمِيعٌ، فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ».

"Barang siapa ingin memecah belah urusan umat ini, padahal mereka berada dalam keadaan bersatu, maka penggallah ia dengan pedang."

Begitu banyak peringatan, berbagai perintah, larangan, dan ancaman yang disampaikan Rasulullah . Namun semuanya tidak mampu membendung hawa nafsu dan ambisi manusia. Akibatnya, karena menjauh dari ajaran Rasulullah yang sangat menginginkan kebaikan bagi umatnya, terjadilah keadaan yang kita saksikan hingga hari ini: jumlah kaum muslimin sangat banyak, tetapi mereka bagaikan buih di atas arus banjir. Mereka terpecah menjadi berbagai golongan, sekte, dan partai di setiap negeri, serta dipenuhi perselisihan, saling memutus hubungan, dan pertentangan arah di antara negara-negara Islam.

Kita bersaksi bahwa Muhammad bin Abdullah benar-benar telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, menghilangkan kesulitan yang menyelimuti mereka, serta beribadah kepada Rabbnya hingga datang kepastian (wafat). Melalui beliau, Allah memberikan petunjuk kepada kaum muslimin menuju jalan yang lurus.

****

PEMBAHASAN DARI SISI BAHASA:

----

Kalimat :

(أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي)

"Tidakkah engkau mengangkatku sebagai petugas?"

Huruf sin dan ta' pada kata tersebut menunjukkan makna "menjadikan" atau "mengangkat", yaitu: "Tidakkah engkau menjadikanku sebagai petugasmu?"

Maksudnya, mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat, hakim, atau pemimpin suatu wilayah. Adapun ungkapan "Tidakkah... «لَا»" merupakan bentuk penawaran atau permintaan yang disampaikan dengan lemah lembut, yaitu permohonan yang diajukan secara halus.

---

Kalimat:

(إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً)

"Sesungguhnya kalian akan menjumpai setelahku adanya sikap mementingkan diri sendiri."

Kata yang diterjemahkan sebagai "sikap mementingkan diri sendiri" memiliki tiga cara bacaan dalam bahasa Arab, tetapi semuanya bermakna sama, yaitu sikap mengutamakan diri sendiri dan mengkhususkan sebagian orang dengan berbagai urusan dunia.

Maksud sabda Nabi tersebut ialah: "Dengarkanlah, taatilah, dan bersabarlah, meskipun jabatan dan berbagai kenikmatan dunia diberikan kepada orang lain, bukan kepada kalian."

Kata ganti "kalian «إِنَّكُمْ»" dalam sabda tersebut ditujukan kepada kaum Anshar, yakni: "Sesungguhnya kalian, wahai kaum Anshar, akan mengalami perlakuan yang mengutamakan orang lain daripada kalian setelah wafatku."

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

لَا يَلْزَمُ مِنْ مُخَاطَبَةِ الْأَنْصَارِ بِذَلِكَ أَنْ يَخْتَصَّ بِهِمْ، فَإِنَّهُ يَخْتَصُّ بِهِمْ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُهَاجِرِينَ، وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِ الْمُهَاجِرِينَ دُونَ بَعْضٍ، فَالْمُسْتَأْثِرُ مَنْ يَلِي الْأَمْرَ، وَمَنْ عَدَاهُ هُوَ الَّذِي يُسْتَأْثَرُ عَلَيْهِ، فَخِطَابُ الْأَنْصَارِ لِوَضْعٍ مُعَيَّنٍ، وَخُوطِبَ الْجَمِيعُ بِالنِّسْبَةِ لِمَنْ يَلِي الْأَمْرَ بَعْدَ ذَلِكَ، فَقَدْ وَرَدَ بِالتَّعْمِيمِ فِي نُصُوصٍ كَثِيرَةٍ.

Tidak berarti bahwa karena sabda ini ditujukan kepada kaum Anshar, maka hukumnya hanya berlaku bagi mereka. Mereka memang akan mengalami keadaan tersebut dibanding kaum Muhajirin. Demikian pula, pada masa berikutnya sebagian Muhajirin akan mengalami hal yang sama dibanding sebagian Muhajirin lainnya. Orang yang melakukan sikap mengutamakan diri sendiri adalah pihak yang memegang kekuasaan, sedangkan selainnya adalah pihak yang diperlakukan demikian. Oleh karena itu, penyebutan kaum Anshar dalam hadits ini berkaitan dengan keadaan tertentu, sedangkan seluruh kaum Muslimin juga termasuk dalam kandungan hadits ini terhadap para penguasa yang datang setelahnya. Hal tersebut ditegaskan oleh banyak nash yang bersifat umum.

----

Kalimat:

(أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ)

"Bagaimana pendapatmu jika para pemimpin memerintah kami?"

Ungkapan "Bagaimana pendapatmu" bermakna "Beritahukanlah kepadaku." Makna ini diperoleh melalui dua bentuk majaz.

Pertama, majaz pada bentuk pertanyaan, karena yang dimaksud bukan lagi meminta pemahaman, melainkan sekadar meminta penjelasan.

Kedua, majaz pada kata "melihat", karena melihat biasanya menjadi sebab seseorang mengetahui lalu memberitahukan sesuatu. Hubungan majaz-nya adalah hubungan sebab-akibat. Dengan demikian maknanya menjadi: "Beritahukanlah kepadaku apa yang harus kami lakukan apabila para pemimpin yang memiliki sifat demikian memerintah kami."

----

Kalimat:

(يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ، وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا)

"Mereka meminta hak mereka, tetapi menahan hak kami."

Menurut kaidah bahasa Arab seharusnya berbunyi "mereka meminta kepada kami" dan "mereka menahan kami dari hak kami". Akan tetapi, huruf nun pada fi'il lima dihilangkan sebagai bentuk keringanan sesuai salah satu dialek bahasa Arab.

---

Kalimat:

(فَأَعْرَضَ عَنْهُ)

"Lalu beliau berpaling darinya."

Artinya, Rasulullah berpaling dari menjawab pertanyaannya. Hal itu mungkin karena persoalan tersebut belum menyangkut dirinya, sebab ia tidak akan mengalami masa tersebut. Bertanya tentang sesuatu yang tidak berkaitan dengannya lebih baik ditinggalkan. Kemungkinan lain, keadaan saat itu belum tepat untuk membahas persoalan seperti itu.

---

Kalimat:

(ثُمَّ سَأَلَهُ)

"Kemudian ia bertanya lagi."

Pengulangan pertanyaan setelah Rasulullah berpaling menunjukkan bahwa penanya tidak memahami maksud beliau berpaling. Ia mengira Rasulullah tidak mendengar pertanyaannya.

---

Kalimat:

(ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ)

"Kemudian ia bertanya lagi untuk kedua atau ketiga kalinya."

Artinya, ia mengulangi pertanyaan yang sama pada kesempatan kedua atau ketiga. Keraguan mengenai apakah dua atau tiga kali berasal dari perawi, yaitu apakah Al-Asy'ats menarik orang tersebut setelah dua kali bertanya atau setelah tiga kali.

---

Kalimat:

(فَجَذَبَهُ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ، وَقَالَ: اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا)

"Lalu Al-Asy'ats bin Qais menariknya seraya berkata: Dengarkanlah dan taatilah."

Al-Asy'ats adalah salah seorang raja dari kabilah Kindah. Ia menarik orang tersebut agar tidak terus-menerus mengulangi pertanyaan setelah Rasulullah berpaling darinya.

Sebenarnya yang mengucapkan kalimat "Dengarkanlah dan taatilah" adalah Rasulullah .

Tambahan riwayat telah menghilangkan kemungkinan salah paham ini. Dalam riwayat tersebut disebutkan:

«فَجَذَبَهُ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا».

"Lalu Al-Asy'ats bin Qais menariknya, kemudian Rasulullah bersabda: 'Dengarkanlah dan taatilah.'"

----

Kalimat:

(إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ)

"Sesungguhnya dahulu kami berada dalam masa jahiliah dan keburukan."

Ungkapan ini menunjuk kepada keadaan masyarakat Arab sebelum datangnya Islam, yaitu berada dalam kekafiran, saling membunuh, saling merampas harta, melakukan berbagai perbuatan keji, saling berperang, saling bermusuhan, dan dipenuhi kebencian.

---

Kalimat :

(فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ)

“Datangnya Allah kepada kami dengan kebaikan ini”

Maksudnya adalah keimanan, keamanan, baiknya keadaan, serta terhindarnya dari perbuatan-perbuatan keji. Dalam riwayat keempat disebutkan:

«فَجَاءَ اللَّهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ».

"Lalu Allah mendatangkan suatu kebaikan, dan sekarang kami berada di dalamnya."

---

Kalimat :

(فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟)

"Lalu apakah setelah kebaikan ini akan datang keburukan?"

Dalam riwayat keempat disebutkan:

«فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟»

"Apakah di balik kebaikan ini ada keburukan?"

Yang dimaksud dengan keburukan adalah berbagai fitnah yang akan terjadi. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini mengisyaratkan fitnah-fitnah yang muncul setelah terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu dan berbagai peristiwa sesudahnya. Atau yang dimaksud adalah dosa-dosa dan hukuman akhirat yang timbul akibat fitnah tersebut.

---

Kalimat:

(هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ)

"Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan?". Beliau menjawab: "Ya, tetapi di dalamnya terdapat dakhan."

Kata "dakhan" dibaca dengan fathah pada huruf dal dan kha. Yang dimaksud dengannya adalah adanya kebencian, kedengkian, dan kerusakan hati. Hal ini menunjukkan bahwa kebaikan yang datang setelah keburukan bukanlah kebaikan yang murni, tetapi telah tercampuri oleh berbagai kekurangan.

Ada pula yang mengatakan bahwa "dakhan" bermakna asap, sebagai kiasan bagi keadaan yang tidak lagi jernih.

Pendapat lain menyatakan bahwa "dakhan" mencakup segala sesuatu yang tidak disukai.

Abu ‘Ubaid menjelaskan bahwa makna hadits ini diterangkan oleh hadits lain yang berbunyi:

«لَا تَرْجِعُ قُلُوبُ قَوْمٍ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ»

"Hati suatu kaum tidak akan kembali seperti semula,"

Yakni hati mereka tidak lagi bersih dan tulus satu sama lain.

Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah.

Riwayat hadits ini kemudian menjelaskan makna "dakhan" tersebut melalui lanjutan sabda Nabi :

(قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟ قَالَ: قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ).

"Aku bertanya: 'Apakah yang dimaksud dengan dakhan itu?'

Beliau menjawab: 'Suatu kaum yang menjalankan jalan selain sunnahku dan memberi petunjuk selain petunjukku. Engkau akan mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian yang lain.'"

Yang dimaksud adalah penyimpangan mereka dari manhaj Rasulullah , namun bukan penyimpangan secara total. Lafaz "yahduna (يَهْدُونَ)" berarti mereka memberi petunjuk kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain menuju jalan yang bukan petunjuk Nabi . Kata "al-hady (الهَدْيُ)" berarti tata cara, perilaku, dan metode hidup.

Dalam riwayat lain disebutkan:

«عَلَى غَيْرِ هَدْيٍ»

“Tidak diatas petunjuk”. Dengan satu huruf “yaa” tanpa tanwin.

Dan dalam riwayat lain disebutkan:

«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي».

"Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak berpetunjuk dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku."

Makna sabda beliau:

«تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ»

"Engkau mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian yang lain," yaitu bahwa engkau akan mendapati sebagian amal mereka sesuai dengan syariat, sementara sebagian lainnya bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain, mereka mencampurkan amal saleh dengan amal yang buruk.

Dalam riwayat keempat disebutkan:

«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ، لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي».

"Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak berpetunjuk dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku."

---

Kalimat :

(هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟)

"Aku bertanya: 'Apakah setelah kebaikan itu masih ada keburukan?'"

Maksudnya, apakah akan ada keadaan yang lebih buruk daripada masa ketika kebaikan telah tercampuri "dakhan"? Lebih buruk daripada para pemimpin yang tidak berpetunjuk dengan petunjuk Nabi , tidak mengikuti sunnah beliau, dan yang pada diri mereka terdapat hal-hal yang dikenal sekaligus diingkari?

Beliau menjawab:

(قَالَ: نَعَمْ. دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا).

"Ya. Para penyeru di pintu-pintu Jahannam. Siapa saja yang mengikuti ajakan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalamnya."

Imam an-Nawawi berkata:

قَالَ الْعُلَمَاءُ: هَؤُلَاءِ دُعَاةُ الْبِدْعَةِ مِنَ الْأُمَرَاءِ، أَوْ ضُلَّالٌ آخَرُونَ، كَالْخَوَارِجِ وَالْقَرَامِطَةِ وَأَصْحَابِ الْمِحْنَةِ. انْتَهَى.

"Para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah para penyeru kepada bid'ah dari kalangan para penguasa, atau para penyesat lainnya, seperti kaum Khawarij, Qaramithah, dan para pelaku fitnah."

Kata "دُعَاةُ" adalah bentuk jamak dari "دَاعٍ" (penyeru). Mereka disebut sebagai: "para penyeru di pintu-pintu Jahannam" karena keadaan mereka pada akhirnya akan mengantarkan kepada neraka.

Hal ini seperti ungkapan tentang seseorang yang hampir melakukan perbuatan haram:

وَقَفَ عَلَى شَفِيرِ جَهَنَّمَ

"Ia telah berdiri di tepi Jahannam."

Ini merupakan majaz mursal dengan hubungan akibat (al-āilūlah), sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

﴿إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا﴾

"Sesungguhnya aku bermimpi sedang memeras khamar."

Maksudnya adalah memeras anggur yang pada akhirnya akan menjadi khamar.

---

Kalimat:

(قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا)

"Suatu kaum dari kulit kita sendiri dan berbicara dengan bahasa kita."

Maksudnya, mereka berasal dari bangsa Arab, sebagaimana dikuatkan oleh sabda beliau: "dan berbicara dengan bahasa kita."

Ad-Dawudi berpendapat bahwa maksudnya adalah mereka berasal dari kalangan Bani Adam.

Al-Qabisi menjelaskan:

مَعْنَاهُ أَنَّهُمْ فِي الظَّاهِرِ عَلَى مِلَّتِنَا، وَفِي الْبَاطِنِ مُخَالِفُونَ

Maksudnya adalah secara lahiriah mereka berada di atas agama kita, tetapi secara batiniah mereka menyelisihinya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat keempat:

«قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ»

"Hati mereka adalah hati setan, namun berada dalam jasad manusia."

Kata "jutsmān (جُثْمَانٌ)" berarti jasad atau tubuh, dan juga digunakan untuk menunjukkan seseorang secara keseluruhan.

Adapun kata "jildah (جِلْدَةٌ)" berarti kulit atau bagian luar sesuatu. Pada asalnya kata ini berarti lapisan yang membungkus tubuh.

Hadits ini mengisyaratkan berbagai fase yang dialami umat Islam setelah wafatnya Nabi . Pada masa beliau, kebaikan masih murni. Kemudian datang fitnah besar dengan terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu serta terjadinya peperangan antara kaum Muslimin dalam Perang Jamal dan Perang Shiffin, sehingga keadaan umum saat itu didominasi oleh keburukan. Setelah itu terjadi ketenangan yang relatif pada masa pemerintahan Mu‘awiyah, kemudian keburukan para penguasa Bani Umayyah semakin banyak. Sesudah itu datang masa pemerintahan yang adil di bawah Umar bin Abdul Aziz, lalu kembali keburukan merajalela dan umat Islam terpecah menjadi berbagai golongan dan kelompok.

---

Kalimat:

(تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ)

"(Hendaklah engkau tetap bersama jamaah kaum Muslimin dan imam mereka)."

Kata "imam" dibaca dengan kasrah pada huruf hamzah, yang berarti pemimpin atau amir mereka.

Dalam riwayat keempat disebutkan:

«تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ».

"Dengarkanlah dan taatilah pemimpin, sekalipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil. Maka dengarkanlah dan taatilah."

Kata "dipukul" dan "diambil" menggunakan bentuk pasif.

Ath-Thabari berkata:

اخْتُلِفَ فِي هَذَا الْأَمْرِ، وَفِي الْجَمَاعَةِ، فَقَالَ قَوْمٌ: الْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ، وَجَمَاعَةُ الْمُسْلِمِينَ السَّوَادُ الْأَعْظَمُ مِنْهُمْ. وَقَالَ قَوْمٌ: الْمُرَادُ بِالْجَمَاعَةِ الصَّحَابَةُ، دُونَ مَنْ بَعْدَهُمْ. وَقَالَ قَوْمٌ: الْمُرَادُ بِهِمْ أَهْلُ الْعِلْمِ، لِأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُمْ حُجَّةً عَلَى الْخَلْقِ، وَالنَّاسُ تَبَعٌ لَهُمْ فِي أَمْرِ الدِّينِ.

"Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud perintah ini dan makna 'jamaah'. Sebagian berpendapat bahwa perintah tersebut menunjukkan kewajiban, dan yang dimaksud dengan jamaah kaum Muslimin adalah mayoritas mereka. Sebagian lagi berpendapat bahwa yang dimaksud adalah para sahabat, bukan generasi setelah mereka. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah para ulama, karena Allah menjadikan mereka sebagai hujah bagi manusia, sedangkan manusia mengikuti mereka dalam urusan agama."

Ath-Thabari kemudian berkata:

وَالصَّوَابُ أَنَّ الْمُرَادَ لُزُومُ الْجَمَاعَةِ الَّذِينَ فِي طَاعَةِ مَنِ اجْتَمَعُوا عَلَى تَأْمِيرِهِ، فَمَنْ نَكَثَ بَيْعَتَهُ خَرَجَ عَلَى الْجَمَاعَةِ. انْتَهَى.

"Pendapat yang benar adalah bahwa yang dimaksud ialah tetap bersama jamaah yang taat kepada pemimpin yang telah mereka sepakati untuk diangkat. Barang siapa membatalkan baiatnya, berarti ia telah keluar dari jamaah." (Selesai perkataan beliau).

Pendapat yang lebih tepat ialah bahwa yang dimaksud dengan "jamaah" adalah mayoritas kaum Muslimin yang berada di sekitar seorang pemimpin. Oleh karena itu, setelah itu muncul pertanyaan dalam hadits:

«فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ؟ وَلَا إِمَامٌ؟»

"Bagaimana jika mereka tidak memiliki jamaah dan tidak memiliki imam?"

Maksudnya, bagaimana jika tidak ada lagi kelompok mayoritas dan minoritas yang jelas, melainkan kelompok-kelompok yang ada sama kuatnya, para pemimpin menjadi banyak, keadaan menjadi bercampur aduk, dan kebenaran tidak lagi tampak dengan jelas.

---

Kalimat:

(فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا)

"(Maka jauhilah semua golongan itu)."

Maksudnya, apabila kaum Muslimin tidak memiliki seorang imam (pemimpin) dan mereka telah terpecah menjadi berbagai kelompok dan golongan, maka janganlah engkau mengikuti satu pun dari kelompok-kelompok tersebut. Jauhilah semuanya jika engkau mampu, karena khawatir terjatuh ke dalam keburukan.

---

Kalimat:

(وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ، حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ، وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ)

"(Sekalipun engkau harus menggigit akar pohon hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan itu)."

Yakni tetap mengasingkan diri, seolah-olah menggigit batang atau akar pohon.

Kata "ta‘adhdha (تَعَضَّ)" dibaca dengan fathah pada huruf ‘ain, sedangkan kata kerjanya dibaca manshub menurut seluruh ulama, kecuali Al-Asyiri yang membacanya marfu‘. Pendapat ini dikritik, karena kebolehan membaca marfu‘ bergantung pada anggapan bahwa kata "an (أَنْ)" sebelumnya adalah "an (أَنْ)" mukhaffafah dari "anna (أَنَّ)", sedangkan dalam konteks ini hal tersebut tidak mungkin, karena "anna (أَنَّ)" seperti itu tidak datang setelah kata "lau (لَوْ)".

Dalam riwayat Sunan Ibnu Majah disebutkan:

«فَلَأَنْ تَمُوتَ وَأَنْتَ عَاضٌّ عَلَى جِذْلٍ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَتَّبِعَ أَحَدًا مِنْهُمْ».

"Mati dalam keadaan engkau menggigit sepotong kayu itu lebih baik bagimu daripada mengikuti salah seorang dari mereka."

Kata "jidzl (جِذْلٌ)" adalah sepotong kayu yang ditegakkan agar unta dapat menggaruk tubuhnya.

Al-Baidhawi berkata:

الْمَعْنَى: إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةٌ، فَعَلَيْكَ بِالْعُزْلَةِ وَالصَّبْرِ عَلَى تَحَمُّلِ شِدَّةِ الزَّمَانِ، وَعَضُّ أَصْلِ الشَّجَرَةِ كِنَايَةٌ عَنْ مُكَابَدَةِ الْمَشَقَّةِ، كَقَوْلِهِمْ: فُلَانٌ يَعَضُّ الْحِجَارَةَ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ، أَوِ الْمُرَادُ اللُّزُومُ، كَقَوْلِهِ فِي الْحَدِيثِ: «عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ».

"Maksud hadits ini adalah, apabila di bumi tidak ada seorang khalifah (pemimpin), maka hendaklah engkau mengasingkan diri dan bersabar menghadapi kerasnya zaman. Ungkapan 'menggigit akar pohon' merupakan kiasan tentang kesediaan menanggung kesulitan, sebagaimana ungkapan orang Arab: 'Si fulan sampai menggigit batu karena sangat kesakitan.' Atau maksudnya adalah berpegang teguh, sebagaimana sabda Nabi dalam hadits lain: 'Peganglah ia erat-erat dengan gigi geraham kalian.'"

---

Kalimat:

(مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً)

"(Ia mati dalam keadaan mati jahiliah)."

Kata "miitah «مِيتَةً»" dibaca dengan kasrah pada huruf mim dan merupakan isim hai'ah (kata yang menunjukkan cara atau keadaan). Maksudnya, ia mati dengan keadaan seperti kematian orang-orang jahiliah, yaitu ketika mereka hidup tanpa seorang imam (pemimpin). Dengan kata lain, ia mati dengan cara yang menyerupai kematian masyarakat jahiliah.

---

Kalimat:

(وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ)

"(Barang siapa berperang di bawah panji yang buta)."

Kata "‘ummiyyah (عِمِّيَّةٍ)" dapat dibaca dengan dhammah atau kasrah pada huruf ‘ain, disertai tasydid pada huruf mim dan ya. Maksudnya ialah panji yang tidak jelas tujuan dan arahnya, tidak diketahui hakikat perjuangannya, sehingga seakan-akan orang yang berada di bawah panji tersebut adalah orang yang buta. Sifat "buta" disandarkan kepada panji sebagai bentuk majas.

---

Kalimat:

(يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً)

"(Ia marah karena fanatisme golongan, atau mengajak kepada fanatisme golongan, atau membela fanatisme golongan)."

Artinya, ia berperang karena fanatisme terhadap kelompok atau kaumnya, atau demi hawa nafsunya.

An-Nawawi berkata:

هَذِهِ الْأَلْفَاظُ الثَّلَاثَةُ بِالْعَيْنِ وَالصَّادِ [وَبِفَتْحِ الْعَيْنِ وَالصَّادِ]، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ الْمَعْرُوفُ فِي نُسَخِ بِلَادِنَا وَغَيْرِهَا، وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ رِوَايَةٍ بِالْغَيْنِ وَالضَّادِ فِي الْأَلْفَاظِ الثَّلَاثَةِ [بِفَتْحِ الْغَيْنِ وَسُكُونِ الضَّادِ: غَضْبَةٍ]، وَمَعْنَاهَا أَنَّهُ يُقَاتِلُ لِشَهْوَةِ نَفْسِهِ، وَغَضَبِهِ لَهَا.

"Ketiga lafaz tersebut dalam naskah-naskah yang masyhur dibaca dengan huruf ‘ain dan shad. Inilah bacaan yang benar dan dikenal dalam berbagai naskah di negeri kami maupun di negeri-negeri lainnya. Al-Qadhi juga menukil adanya riwayat yang membacanya dengan huruf ghain dan dhad ('ghadhbah'). Maknanya ialah seseorang berperang demi kepentingan hawa nafsunya dan karena kemarahannya sendiri."

---

Kalimat:

(فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ)

"(Maka kematiannya adalah kematian jahiliah)."

Kata "qitlah (قِتْلَةٌ)" dibaca dengan kasrah pada huruf qaf, maksudnya cara kematiannya menyerupai kematian orang-orang jahiliah.

---

Kalimat:

(وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا)

"(Dan ia tidak menghiraukan orang mukmin di antara mereka)."

Dalam sebagian naskah, kata "yatahaasya «يَتَحَاشَى»" tetap ditulis dengan huruf illat sebagaimana bentuk asal fi‘il mudhari‘ marfu‘. Maksudnya ialah ia tidak mempedulikan apa yang diperbuatnya terhadap kaum mukminin, tidak merasa takut terhadap akibat maupun hukuman dari perbuatannya itu.

---

Kalimat:

(وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ)

"(Dan ia tidak memenuhi janji kepada orang yang memiliki perjanjian)."

Maksudnya, ia tidak menunaikan perjanjian kepada orang yang berhak atas perjanjian tersebut. Kata "‘ahdahu «عَهْدُهُ»" dibaca dengan sukun pada huruf ha'.

Dalam riwayat keenam disebutkan:

«وَلَا يَفِي بِذِي عَهْدِهَا»

"Dan ia tidak memenuhi perjanjian kepada orang yang memiliki perjanjian dengannya."

Dalam sebagian naskah:

«وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدِهَا»

terdapat lafaz "li dzi ‘ahdiha" dengan huruf lam sebagai pengganti huruf ba', dan redaksi ini lebih jelas maknanya. Artinya “"Dan ia tidak menunaikan hak perjanjian kepada orang yang memiliki perjanjian dengannya."”

---

Kalimat:

(مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا)

"(Barang siapa memisahkan diri dari jamaah walaupun sejengkal)."

Maksudnya, meskipun hanya sejengkal, sebagai kiasan bagi tindakan keluar dari ketaatan kepada penguasa, walaupun dengan bentuk pembangkangan yang paling ringan atau sebab perpecahan yang paling kecil. Sejengkal adalah ukuran yang telah dikenal, yaitu jarak antara ujung ibu jari dan ujung jari kelingking ketika keduanya direntangkan.

---

Kalimat:

(لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ)

"(Ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujah)."

Artinya, ia tidak mempunyai alasan ataupun pembelaan yang dapat membenarkan perbuatannya dan tidak memiliki uzur yang bermanfaat baginya. Kalimat ini berfungsi sebagai hal (keterangan keadaan).

---

Kalimat:

(إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ)

"(Sesungguhnya akan terjadi berbagai 'hanat')."

Kata "hann (الْهَنُّ)" berarti "sesuatu". Kata ini sering dipakai sebagai ungkapan kiasan untuk sesuatu yang dianggap tidak pantas disebutkan secara terang-terangan. Bentuk muannatsnya adalah "hannah (الْهَنَةُ)", sedangkan bentuk jamaknya adalah "hanat (هَنَاتٌ)" atau "hanawat (هَنَوَاتٌ)". Yang dimaksud dalam hadits ini adalah berbagai perkara besar, yaitu keburukan dan kerusakan.

---

Kalimat:

(وَهِيَ جَمِيعٌ)

"(Sedangkan mereka berada dalam keadaan bersatu)."

Maksudnya, mereka sedang bersatu dan berkumpul dalam satu kesatuan.

(يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ)

"(Ia ingin memecah tongkat kalian)."

Maksudnya, ia ingin memecah persatuan kalian. Ini merupakan kiasan dari perpecahan jamaah, sebagaimana tongkat yang terbelah. Ungkapan tersebut melambangkan pecahnya persatuan dan timbulnya permusuhan di antara hati manusia.

Dalam bahasa Arab juga dikenal beberapa ungkapan yang menggunakan kata "tongkat", di antaranya:

«لَيِّنُ الْعَصَا»، وَ«ضَعِيفُ الْعَصَا»

"Tongkatnya lembut" atau "tongkatnya lemah",

yakni seseorang yang lemah lembut, bijaksana, dan pandai memimpin.

Dan diantarnya lagi:

«هُوَ صُلْبُ الْعَصَا»، وَ«شَدِيدُ الْعَصَا»

"Tongkatnya keras", yakni seseorang yang keras dan tegas.

Dan juga:

«انْشَقَّتِ الْعَصَا»

"Tongkat telah terbelah", yaitu telah terjadi perselisihan.

Dan juga:

«رَفَعَ عَصَاهُ»

"Ia mengangkat tongkatnya", artinya ia berangkat melakukan perjalanan.

Dan juga:

«أَلْقَى عَصَاهُ»

"Ia meletakkan tongkatnya", artinya ia telah menetap setelah melakukan perjalanan.

Dan juga:

«قُرِعَ لَهُ الْعَصَا»

* "Tongkat dipukulkan untuknya", artinya ia diberi peringatan atau diingatkan.

Kalimat:

(إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا)

"(Apabila telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya)."

An-Nawawi berkata:

هَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَنْدَفِعْ إِلَّا بِقَتْلِهِ.

"Hadits ini dipahami dalam keadaan ketika tidak ada cara lain untuk menolak kerusakan selain dengan membunuhnya."

---

Kalimat:

(سَتَكُونُ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ)

"(Akan ada para pemimpin. Kalian akan mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian yang lain. Barang siapa membenci kemungkaran itu, maka ia telah terbebas. Barang siapa mengingkarinya, maka ia telah selamat. Akan tetapi, yang berdosa adalah orang yang ridha dan mengikuti mereka)."

An-Nawawi berkata:

مَعْنَاهُ: مَنْ كَرِهَ ذَلِكَ الْمُنْكَرَ فَقَدْ بَرِئَ مِنْ إِثْمِهِ وَعُقُوبَتِهِ، وَهَذَا فِي حَقِّ مَنْ لَا يَسْتَطِيعُ إِنْكَارَهُ بِيَدِهِ وَلَا بِلِسَانِهِ، فَيَكْرَهُهُ بِقَلْبِهِ، وَيَبْرَأُ.

"Maksudnya, siapa yang membenci kemungkaran tersebut, maka ia telah terbebas dari dosa dan hukumannya. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak mampu mengubah kemungkaran itu dengan tangan maupun lisannya, sehingga ia membencinya dengan hatinya dan dengan demikian ia terbebas."

Dalam tambahan riwayat kelima belas disebutkan:

«فَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ سَلِمَ».

"Barang siapa mengingkarinya, maka ia telah terbebas. Barang siapa membencinya, maka ia telah selamat."

Terbebas dari dosa dan selamat dari hukuman diperoleh dengan mengingkari kemungkaran atau paling tidak membencinya di dalam hati, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Namun dalam riwayat keempat belas disebutkan:

«فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ»

"Barang siapa mengetahuinya, maka ia telah terbebas."

Redaksi ini kurang jelas. An-Nawawi menjelaskannya dengan mengatakan:

مَعْنَاهُ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ -: فَمَنْ عَرَفَ الْمُنْكَرَ، وَلَمْ يَشْتَبِهْ عَلَيْهِ، فَقَدْ صَارَتْ لَهُ طَرِيقٌ إِلَى الْبَرَاءَةِ مِنْ إِثْمِهِ وَعُقُوبَتِهِ، بِأَنْ يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِلِسَانِهِ، فَإِنْ عَجَزَ فَلْيَكْرَهْهُ بِقَلْبِهِ. اِنْتَهَى.

"Maknanya—wallahu a‘lam—barang siapa mengetahui adanya kemungkaran itu dan tidak lagi samar baginya, maka terbukalah baginya jalan untuk terbebas dari dosa dan hukumannya, yaitu dengan mengubah kemungkaran tersebut menggunakan tangan atau lisannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaklah ia membencinya di dalam hati." (Selesai perkataan beliau).

Adapun sabda Nabi :

«وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ»

"Akan tetapi, yang berdosa adalah orang yang ridha dan mengikuti mereka."

Maksudnya, dosa dan hukuman hanya ditanggung oleh orang yang meridhai kemungkaran tersebut dan mengikuti para pelakunya.

----

Kalimat:

(وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ)

"(Dan mereka mendoakan kalian, dan kalian pun mendoakan mereka)."

Yang dimaksud dengan kata "shalat" di sini adalah makna lugawinya, yaitu doa.

----

Kalimat:

(أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟)

"(Tidakkah kita memerangi mereka dengan pedang?)"

Dalam bahasa Arab dikatakan "نَابَذَهُ الْحَرْبَ", yaitu apabila seseorang secara terang-terangan menyatakan perang terhadap pihak lain.

Huruf hamzah pada kalimat tersebut berfungsi sebagai kata tanya, sedangkan huruf fa' merupakan kata sambung yang menghubungkan dengan kalimat yang diperkirakan telah dihilangkan.

Perkiraannya adalah:

أأَنَظَلُّ عَلَى طَاعَتِهِمْ فَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ قَالَ: لَا.

"Apakah kita tetap menaati mereka, sehingga kita tidak memerangi mereka dengan pedang?"

Beliau menjawab: "Tidak." Artinya, janganlah kalian memerangi mereka dengan pedang.

Dalam riwayat keempat belas disebutkan:

«أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟»

"Apakah kita tidak memerangi mereka?"

Sedangkan dalam riwayat kelima belas disebutkan:

«أَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟».

"Tidakkah kita memerangi mereka?"

---

Kalimat:

(مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ)

"(Selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian)."

Kata "ma «مَا»" di sini adalah "ظَرْفِيَّةٌ دَوَامِيَّةٌ", yang bermakna "selama" atau "sepanjang mereka tetap menegakkan shalat".

---

Kalimat :

(لَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ)

"(Janganlah ia melepaskan tangan dari ketaatan)."

Ungkapan ini merupakan kiasan tentang larangan keluar dari ketaatan kepada imam (pemimpin).

---

Kalimat:

(فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ)

"(Lalu ia berlutut di atas kedua lututnya)."

Dalam kebanyakan naskah tertulis «فَجَثَى» dengan huruf ya' pada bentuk fi'ilnya, sedangkan dalam sebagian naskah tertulis «فَجَثَا» dengan alif. Kedua bentuk bacaan tersebut sama-sama benar.

An-Nawawi berkata:

"هَكَذَا هُوَ فِي أَكْثَرِ النُّسَخِ: «فَجَثَا» بِالثَّاءِ، وَفِي بَعْضِهَا: «فَجَذَا» بِالذَّالِ، وَكِلَاهُمَا صَحِيحٌ.

فَأَمَّا بِالثَّاءِ فَيُقَالُ مِنْهُ: جَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ يَجْثُو، وَجَثَا يَجْثِي، جُثُوًّا، وَجُثِيًّا، فِيهِمَا، وَأَجْثَاهُ غَيْرُهُ، وَتَجَاثَوْا عَلَى الرُّكَبِ.

وَأَمَّا «جَذَا» فَهُوَ الْجُلُوسُ عَلَى أَطْرَافِ أَصَابِعِ الرِّجْلَيْنِ، نَاصِبَ الْقَدَمَيْنِ، وَهُوَ الْجَاذِي.

قَالَ الْجُمْهُورُ: الْجَاذِي أَشَدُّ اسْتِيفَازًا مِنَ الْجَاثِي".

"Dalam kebanyakan naskah tertulis 'fajatsa' dengan huruf tsa', sedangkan dalam sebagian naskah tertulis 'fajadza' dengan huruf dzal. Kedua bacaan tersebut sama-sama benar.

Adapun bacaan dengan huruf tsa', digunakan ungkapan 'jatsa 'ala rukbatayhi', yakni seseorang berlutut di atas kedua lututnya. Kata kerjanya dapat dibaca 'yajtsu' atau 'yajtsi', sedangkan bentuk mashdarnya adalah 'jutsuwan' atau 'jutsiyyan'. Dapat pula dikatakan 'ajtsahu ghairuhu' (orang lain membuatnya berlutut), dan 'tajatsau 'ala ar-rukab' (mereka semua berlutut).

Adapun bacaan dengan huruf dzal, maknanya ialah duduk dengan bertumpu pada ujung-ujung jari kaki, sementara kedua telapak kaki ditegakkan. Orang yang melakukan posisi tersebut disebut 'al-jadzi'."

Mayoritas ulama mengatakan bahwa posisi "al-jadzi" lebih menunjukkan kesiapsiagaan daripada posisi "al-jatsi". [Syarah Shahih Muslim 12/245]

====

PEMAHAMAN FIKIH HADITS

Beberapa hukum dan pelajaran yang dapat diambil dari hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut:

[1]. Dari riwayat kedua dan keempat dipahami kewajiban mendengar dan taat kepada para pemimpin. Penjelasannya telah dibahas pada bab sebelumnya.

[2]. Dari kedua riwayat tersebut, juga dari riwayat ketujuh, dipahami kewajiban bersabar atas kezaliman para penguasa dan sikap mereka yang mengutamakan diri sendiri dalam urusan dunia.

[3]. Dari sabda Nabi dalam riwayat pertama:

«إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً»

"Kalian akan menjumpai setelahku sikap mementingkan diri sendiri."

Juga dari sabda beliau dalam riwayat kedua:

«أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ....» إِلَخ

"Bagaimana pendapatmu jika para pemimpin memerintah kami..."dan seterusnya.

Serta dari sabda beliau dalam riwayat kesebelas pada bab sebelum bab ini, yaitu Bab Kewajiban Taat kepada Para Pemimpin Selama Bukan dalam Kemaksiatan dan Larangan Merebut Kekuasaan dari Orang yang Berhak, dipahami bahwa seorang pemimpin harus memiliki syarat-syarat yang menjadikannya layak memegang jabatan kepemimpinan.

An-Nawawi berkata:

قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ: أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَةَ لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ، وَقَالَ: وَلَا تَنْعَقِدُ لِفَاسِقٍ ابْتِدَاءً.

Qadi Iyadh berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwa kepemimpinan tidak sah diberikan kepada orang kafir."

Beliau juga berkata: "Seorang fasik juga tidak sah diangkat menjadi pemimpin sejak awal."

[4]. Dari sabda Nabi dalam riwayat keenam:

«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ...»

"Barang siapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah..."

Kemudian dalam riwayat ketujuh:

«مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا...»

"Barang siapa memisahkan diri dari jamaah walaupun sejengkal..."

Kemudian dalam riwayat kesepuluh:

«مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ....»

"Barang siapa melepaskan tangan dari ketaatan..."

Serta dalam riwayat keempat belas dan kelima belas:

«لَا مَا صَلَّوْا»

"Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat."

Dan juga dari sabda beliau dalam Bab Kewajiban Taat kepada Para Pemimpin, riwayat kedua belas:

«وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»

"Dan janganlah kalian merebut kekuasaan dari orang yang berhak memegangnya, kecuali apabila kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya."

Dapat dipahami pembahasan mengenai keadaan-keadaan yang membolehkan keluar dari ketaatan kepada imam (pemimpin).

Qadi Iyadh berkata:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَى الْإِمَامِ الْكُفْرُ انْعَزَلَ

"Para ulama telah bersepakat bahwa apabila seorang imam jatuh ke dalam kekufuran, maka ia otomatis tidak lagi menjadi imam."

Beliau juga berkata:

وَكَذَا لَوْ تَرَكَ إِقَامَةَ الصَّلَوَاتِ وَالدُّعَاءَ إِلَيْهَا.

"Demikian pula apabila ia meninggalkan penegakan shalat dan tidak lagi mengajak manusia kepadanya."

Beliau melanjutkan:

وَكَذَلِكَ الْبِدْعَةُ عِنْدَ جُمْهُورِهِمْ.

"Begitu pula jika ia melakukan bid'ah, menurut pendapat mayoritas ulama."

Beliau berkata lagi:

وَقَالَ بَعْضُ الْبَصْرِيِّينَ بِالنِّسْبَةِ لِصَاحِبِ الْبِدْعَةِ: تَنْعَقِدُ لَهُ، وَتُسْتَدَامُ لَهُ؛ لِأَنَّهُ مُتَأَوِّلٌ.

"Sebagian ulama Bashrah berpendapat bahwa kepemimpinan pelaku bid'ah tetap sah dan terus berlaku, karena ia dianggap memiliki takwil."

Qadi Iyadh berkata:

فَلَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ كُفْرٌ، وَتَغْيِيرٌ لِلشَّرْعِ، أَوْ بِدْعَةٌ، خَرَجَ عَنْ حُكْمِ الْوِلَايَةِ، وَسَقَطَتْ طَاعَتُهُ، وَوَجَبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الْقِيَامُ عَلَيْهِ وَخَلْعُهُ، وَنَصْبُ إِمَامٍ عَادِلٍ، إِنْ أَمْكَنَهُمْ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ يَقَعْ ذَلِكَ إِلَّا لِطَائِفَةٍ وَجَبَ عَلَيْهِمُ الْقِيَامُ بِخَلْعِ الْكَافِرِ، وَلَا يَجِبُ فِي الْمُبْتَدِعِ إِلَّا إِذَا ظَنُّوا الْقُدْرَةَ عَلَيْهِ، فَإِنْ تَحَقَّقُوا الْعَجْزَ لَمْ يَجِبِ الْقِيَامُ، وَلْيُهَاجِرِ الْمُسْلِمُ عَنْ أَرْضِهِ إِلَى غَيْرِهَا، وَيَفِرَّ بِدِينِهِ.

"Apabila pada diri seorang khalifah muncul kekufuran, perubahan terhadap syariat, atau bid'ah, maka gugurlah kedudukannya sebagai pemimpin, gugur pula kewajiban menaati dirinya. Kaum muslimin wajib bangkit menentangnya, mencopotnya, dan mengangkat seorang imam yang adil apabila mereka mampu melakukannya. Jika hal itu hanya dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka mereka wajib menggulingkan pemimpin yang kafir tersebut.

Adapun terhadap pemimpin yang melakukan bid'ah, kewajiban menggulingkannya hanya berlaku apabila mereka memperkirakan memiliki kemampuan. Jika mereka benar-benar yakin tidak mampu melakukannya, maka tidak wajib bangkit melawannya. Dalam keadaan demikian, seorang muslim hendaknya berhijrah dari negeri tersebut ke negeri lain demi menyelamatkan agamanya."

Beliau juga berkata:

وَإِذَا طَرَأَ عَلَى الْخَلِيفَةِ فِسْقٌ قَالَ بَعْضُهُمْ: يَجِبُ خَلْعُهُ، إِلَّا أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ وَحَرْبٌ، وَقَالَ جَمَاهِيرُ أَهْلِ السُّنَّةِ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِينَ وَالْمُتَكَلِّمِينَ: لَا يَنْعَزِلُ بِالْفِسْقِ وَالظُّلْمِ وَتَعْطِيلِ الْحُقُوقِ، وَلَا يُخْلَعُ، وَلَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَيْهِ بِذَلِكَ، بَلْ يَجِبُ وَعْظُهُ وَتَخْوِيفُهُ، لِلْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ.

"Apabila pada diri khalifah muncul kefasikan, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib dicopot, kecuali jika pencopotannya akan menimbulkan fitnah dan peperangan.

Namun mayoritas Ahlus Sunnah dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan ahli kalam berpendapat bahwa seorang pemimpin tidak kehilangan kedudukannya hanya karena kefasikan, kezaliman, atau mengabaikan hak-hak rakyat. Ia tidak boleh dicopot dan tidak boleh diberontak hanya karena sebab-sebab tersebut. Yang wajib dilakukan adalah menasihati dan memperingatkannya, berdasarkan hadits-hadits yang menjelaskan masalah itu."

Qadi Iyadh berkata:

وَقَدِ ادَّعَى أَبُو بَكْرِ بْنُ مُجَاهِدٍ الْإِجْمَاعَ فِي هَذَا، وَقَدْ رَدَّ عَلَيْهِ بَعْضُهُمْ بِقِيَامِ الْحَسَنِ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَأَهْلِ الْمَدِينَةِ عَلَى بَنِي أُمَيَّةَ، وَبِقِيَامِ جَمَاعَةٍ عَظِيمَةٍ مِنَ التَّابِعِينَ وَالصَّدْرِ الْأَوَّلِ عَلَى الْحَجَّاجِ، وَتَأَوَّلَ هَذَا الْقَائِلُ قَوْلَهُ: «وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ» فِي أَئِمَّةِ الْعَدْلِ، وَحُجَّةُ الْجُمْهُورِ أَنَّ قِيَامَهُمْ عَلَى الْحَجَّاجِ لَيْسَ لِمُجَرَّدِ الْفِسْقِ، بَلْ لِمَا غَيَّرَ مِنَ الشَّرْعِ، وَظَهَرَ مِنَ الْكُفْرِ.

"Abu Bakr bin Mujahid mengaku telah terjadi ijmak dalam masalah ini."

Akan tetapi, sebagian ulama membantah klaim tersebut dengan mengemukakan pemberontakan yang dilakukan oleh Al-Hasan ibn Ali, Abd Allah ibn al-Zubayr, serta penduduk Madinah terhadap Bani Umayyah, juga pemberontakan sejumlah besar tabi'in dan generasi awal Islam terhadap Al-Hajjaj ibn Yusuf.

Ulama yang membantah itu menafsirkan sabda Nabi : "Janganlah kalian merebut kekuasaan dari orang yang berhak memegangnya."

Maksudnya adalah para pemimpin yang adil.

Sedangkan hujah mayoritas ulama ialah bahwa pemberontakan terhadap Al-Hajjaj bukan semata-mata karena kefasikannya, melainkan karena perubahan syariat yang dilakukannya dan kekufuran yang tampak darinya”.

Qadhi Iyadh berkata:

وَقِيلَ: إِنَّ هَذَا الْخِلَافَ كَانَ أَوَّلًا، ثُمَّ حَصَلَ الْإِجْمَاعُ عَلَى مَنْعِ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ. اهـ.

"Sebagian ulama mengatakan bahwa perbedaan pendapat ini hanya terjadi pada masa awal, kemudian setelah itu tercapai ijmak untuk tidak melakukan pemberontakan terhadap para penguasa." (Selesai).

Abu al-Walid al-Dawudi berkata:

الَّذِي عَلَيْهِ الْعُلَمَاءُ فِي أَئِمَّةِ الْجَوْرِ أَنَّهُ إِنْ قُدِرَ عَلَى خَلْعِهِ بِغَيْرِ فِتْنَةٍ وَلَا ظُلْمٍ وَجَبَ، وَإِلَّا فَالْوَاجِبُ الصَّبْرُ.

"Pendapat yang dipegang oleh para ulama mengenai pemimpin yang zalim adalah: apabila ia dapat dicopot tanpa menimbulkan fitnah dan kezaliman yang lebih besar, maka pencopotannya wajib dilakukan. Namun apabila hal itu tidak mungkin terwujud, maka kewajiban kaum muslimin adalah bersabar."

[5]. Dari riwayat keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesepuluh, dan kedua belas dipahami kewajiban tetap bersama jamaah kaum muslimin ketika muncul berbagai fitnah, bahkan dalam setiap keadaan, serta haramnya keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah.

Ibnu Baththal berkata:

فِيهِ حُجَّةٌ لِجَمَاعَةِ الْفُقَهَاءِ فِي وُجُوبِ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ، وَتَرْكِ الْخُرُوجِ عَلَى أَئِمَّةِ الْجَوْرِ، لِأَنَّهُ وَصَفَ الطَّائِفَةَ الْأَخِيرَةَ بِأَنَّهُمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، وَلَمْ يَقُلْ فِيهِمْ: تَعْرِفُ وَتُنْكِرُ، كَمَا قَالَ فِي الْأَوَّلِينَ، وَهُمْ لَا يَكُونُونَ كَذَلِكَ إِلَّا وَهُمْ عَلَى غَيْرِ حَقٍّ، وَأَمَرَ مَعَ ذَلِكَ بِلُزُومِ الْجَمَاعَةِ.

"Dalam hadits ini terdapat dalil bagi mayoritas fuqaha tentang wajibnya tetap bersama jamaah kaum muslimin dan meninggalkan pemberontakan terhadap para pemimpin yang zalim. Hal itu karena Nabi menggambarkan kelompok yang terakhir sebagai 'para penyeru di pintu-pintu Jahannam', dan beliau tidak mengatakan tentang mereka 'kalian mengenal sebagian perbuatan mereka dan mengingkari sebagian lainnya', sebagaimana beliau katakan mengenai kelompok sebelumnya. Mereka tidak mungkin disebut demikian kecuali berada di atas kebatilan. Meskipun demikian, Nabi tetap memerintahkan untuk berpegang teguh kepada jamaah."

[6]. Dari riwayat kesebelas dan kedua belas dipahami perintah memerangi orang yang memberontak kepada imam (pemimpin) atau berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin dan yang semisalnya.

An-Nawawi berkata:

وَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ يَنْتَهِ قُوتِلَ، وَإِنْ لَمْ يَنْدَفِعْ شَرُّهُ إِلَّا بِقَتْلِهِ، فَقُتِلَ كَانَ هَدَرًا.

"Orang seperti itu terlebih dahulu dilarang dan diperingatkan. Apabila ia tidak berhenti, maka diperangi. Jika kejahatannya tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuhnya, lalu ia terbunuh, maka darahnya tidak dituntut (tidak ada qishash maupun diyat)."

[7]. Hadits ini juga menunjukkan haramnya berperang karena fanatisme golongan atau karena dorongan kemarahan.

[8]. Dari hadits Hudhayfah ibn al-Yaman, yaitu riwayat keempat, terdapat salah satu mukjizat Rasulullah , karena semua yang beliau kabarkan benar-benar terjadi.

[9]. Ath-Thabari berkata:

فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ مَتَى لَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ إِمَامٌ، فَافْتَرَقَ النَّاسُ أَحْزَابًا، فَلَا يَتْبَعْ أَحَدًا فِي الْفِرْقَةِ، وَيَعْتَزِلِ الْجَمِيعَ إِنِ اسْتَطَاعَ. اهـ.

"Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa apabila kaum muslimin tidak memiliki seorang imam, lalu mereka terpecah menjadi beberapa golongan, maka seseorang tidak boleh mengikuti salah satu golongan tersebut, melainkan hendaknya menjauhi semuanya apabila ia mampu." (Selesai).

Hadits ini juga menunjukkan keutamaan mengasingkan diri ketika terjadi fitnah.

[10]. Ibnu Abi Jamrah berkata:

فِي الْحَدِيثِ حِكْمَةُ اللَّهِ فِي عِبَادِهِ، كَيْفَ أَقَامَ كُلًّا مِنْهُمْ فِيمَا شَاءَ، فَحَبَّبَ إِلَى أَكْثَرِ الصَّحَابَةِ السُّؤَالَ عَنْ وُجُوهِ الْخَيْرِ، لِيَعْمَلُوا بِهَا، وَيُبَلِّغُوهَا غَيْرَهُمْ، وَحَبَّبَ لِحُذَيْفَةَ السُّؤَالَ عَنِ الشَّرِّ، لِيَجْتَنِبَهُ، وَيَكُونَ سَبَبًا فِي دَفْعِهِ عَمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ لَهُ النَّجَاةَ.

"Dalam hadits ini tampak hikmah Allah terhadap hamba-hamba-Nya, yaitu bagaimana Dia menempatkan setiap orang pada sesuatu yang Dia kehendaki. Allah menjadikan kebanyakan sahabat senang bertanya tentang berbagai macam kebaikan agar mereka dapat mengamalkannya dan menyampaikannya kepada orang lain. Sebaliknya, Allah menjadikan Hudzaifah senang bertanya tentang keburukan agar ia dapat menghindarinya dan menjadi sebab terselamatkannya orang-orang yang Allah kehendaki memperoleh keselamatan."

[11]. Hadits ini juga menunjukkan luasnya kelapangan dada Rasulullah .

[12]. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah memiliki pengetahuan yang sangat luas mengenai berbagai macam hukum dan hikmah, sehingga beliau mampu memberikan jawaban yang sesuai dengan keadaan setiap orang yang bertanya.

[13]. Hadits ini juga menunjukkan bahwa siapa saja yang Allah jadikan menyukai suatu bidang tertentu, biasanya ia akan lebih unggul daripada orang lain dalam bidang tersebut. Oleh karena itu, Hudzaifah menjadi pemegang berbagai rahasia yang tidak diketahui sahabat lain. Bahkan beliau dikhususkan mengetahui nama-nama orang munafik dan banyak perkara gaib.

[14]. Hadits ini juga mengajarkan adab dalam pendidikan, yaitu seorang guru hendaknya mengajarkan kepada murid berbagai cabang ilmu yang mubah sesuai dengan kecenderungan dan minatnya.

[15]. Hadits ini menunjukkan kewajiban menolak segala bentuk kebatilan dan setiap perkara yang bertentangan dengan petunjuk Nabi , siapa pun yang mengucapkannya, baik orang yang berkedudukan tinggi maupun rendah.

[16]. Dari riwayat keempat belas dan kelima belas dipahami kewajiban memerintahkan para penguasa kepada yang makruf dan melarang mereka dari kemungkaran sesuai kemampuan.

[17]. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu menghilangkan kemungkaran tidak berdosa hanya karena diam. Dosa baru terjadi apabila ia ridha terhadap kemungkaran tersebut, atau tidak mengingkarinya dengan hati, atau bahkan ikut melakukannya.

[18]. Dari riwayat kesepuluh terdapat keutamaan Abd Allah ibn Umar, karena beliau berani mengingkari kemungkaran yang dilakukan para penguasa, tegas dalam membela kebenaran, dan tidak takut terhadap celaan siapa pun di jalan Allah.

[19]. Dari riwayat keenam belas dan ketujuh belas dipahami bahwa kecintaan rakyat kepada pemimpinnya, kecintaan pemimpin kepada rakyatnya, serta doa masing-masing kepada yang lain merupakan tanda kecintaan dan keridaan Allah.

[20]. Sebaliknya, kebencian rakyat kepada pemimpinnya, kebencian pemimpin kepada rakyatnya, serta tidak adanya doa di antara mereka merupakan tanda kemurkaan Allah Ta'ala.

[21]. Pada riwayat ketujuh belas terdapat pelajaran bahwa para perawi hadits saling memastikan dan memeriksa kembali riwayat yang mereka sampaikan.

[22]. Dalam riwayat tersebut juga terdapat anjuran menghadap kiblat ketika bersumpah.

[23]. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata mengenai sikap para sahabat terhadap fitnah dan hadits-hadits ini:

وَالْحَقُّ حَمْلُ عَمَلِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ فِي الْفِتَنِ عَلَى السَّدَادِ، فَمَنْ لَابَسَ الْقِتَالَ اتَّضَحَ لَهُ الدَّلِيلُ، لِثُبُوتِ الْأَمْرِ بِقِتَالِ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ، وَكَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ، وَمَنْ قَعَدَ لَمْ يَتَّضِحْ لَهُ أَيُّ الْفِئَتَيْنِ هِيَ الْبَاغِيَةُ، أَمْ لَمْ تَكُنْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْقِتَالِ، وَقَدْ وَقَعَ لِخُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ عَلِيٍّ، وَكَانَ مَعَ ذَلِكَ لَا يُقَاتِلُ، فَلَمَّا قُتِلَ عَمَّارٌ قَاتَلَ حِينَئِذٍ، وَحَدَّثَ بِحَدِيثِ:

«تَقْتُلُ عَمَّارًا الْفِئَةُ الْبَاغِيَةُ».

"Pendapat yang benar ialah bahwa tindakan setiap sahabat dalam menghadapi fitnah harus dipahami sebagai tindakan yang benar menurut ijtihad masing-masing. Siapa yang ikut berperang, berarti telah jelas baginya dalil, karena memang terdapat perintah untuk memerangi kelompok yang memberontak, dan ia memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Adapun siapa yang tidak ikut berperang, maka bisa jadi belum jelas baginya kelompok mana yang sebenarnya memberontak, atau memang ia tidak memiliki kemampuan untuk berperang.

Hal itu tampak pada sikap Khuzaymah ibn Thabit. Beliau berada di pihak Ali, namun pada awalnya tidak ikut berperang. Ketika Ammar terbunuh, barulah beliau ikut berperang, karena beliau mengingat hadits yang menyatakan bahwa Ammar akan dibunuh oleh kelompok yang memberontak."

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar