Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM CUKA YANG DIPRODUKSI DARI BAHAN MINUMAN KERAS

HUKUM CUKA YANG DIPRODUKSI DENGAN BAHAN MINUMAN KERAS

----

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

-----

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN:
  • PERTAMA: HUKUM KHAMR APABILA BERUBAH MENJADI CUKA DENGAN SENDIRINYA
  • KEDUA : HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH MENJADI CUKA DENGAN MEMINDAHKAN POSISINYA
  • KETIGA: HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH MENJADI CUKA DENGAN SENGAJA DIPROSES DAN REKAYASA.
  • PEMBUATAN CUKA DARI CAIRAN BERALKOHOL
  • PERKEMBANGAN METODE PEMBUATAN CUKA DARI CAIRAN BERALKOHOL
  • PROSES PEMBUATAN CUKA YANG TERSEBAR DI DUNIA SEKARANG

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Pada masa Rasulullah , belum ada metode industri kimia yang rumit untuk membuat cuka. Pada waktu itu, cuka dibuat melalui DUA CARA UTAMA yang bergantung pada perubahan alami cairan akibat pengaruh udara dan panas. Juga ada pula CARA KETIGA, yaitu dengan mencampurkan bahan tertentu. Berikut ini deskripsinya:

KE [1] PENGASAMAN SECARA ALAMI (PERUBAHAN MENJADI CUKA TANPA CAMPUR TANGAN)

Deskripsi: Pemilik rumah membiarkan khamar (yang dibuat dari anggur atau kurma) tanpa campur tangan yang disengaja hingga berubah menjadi cuka, atau khamar tersebut berubah dengan sendirinya melalui proses alami sehingga sifat memabukkannya hilang dan berubah menjadi cuka yang suci dan boleh dikonsumsi.

Mekanisme: Cairan tersebut terpapar kondisi udara secara alami yang menyebabkan terjadinya oksidasi zat alkohol serta perubahan rasa dan aromanya menjadi asam, tanpa menambahkan bahan apa pun ke dalamnya.

KE [2] PENGASAMAN DENGAN SENGAJA DENGAN MENJEMURNYA DI BAWAH SINAR MATAHARI ATAU MEMINDAHKANNYA.

Deskripsi: Memindahkan wadah khamar dari tempat teduh ke tempat yang terkena sinar matahari, atau memasukkan bahan-bahan tertentu ke dalam wadah yang membantu mempercepat proses perubahan, seperti memasukkan garam atau cuka sebelumnya, atau memaparkannya secara langsung pada udara panas.

KE [3] PENGASAMAN DENGAN SENGAJA DENGAN MENCAMPURKAN BAHAN TERTENTU ATAU ZAT TERTENTU:

Deskripsi: Melalui suatu proses dan tindakan yang disengaja, seperti dengan menambahkan garam, roti, bawang, cuka, atau dengan menyalakan api di dekatnya dengan tujuan mengubahnya menjadi cuka atau dengan bahan kimia tertentu.

PERHATIAN !

Untuk cara yang ke tiga ini, ada sebagian para ulama yang meriwayatkan adanya Ijma’ para sahabat dan Ijma’ para ulama akan haram-nya cuka yang dihasilkan dengan cara ini. Diantaranya adalah sbb:

Ibnu Qudamah berkata:

«وَلِأَنَّهُ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ، فَرُوِيَ أَنَّ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - صَعِدَ الْمِنْبَرَ، فَقَالَ: لَا يَحِلُّ خَلُّ خَمْرٍ أُفْسِدَتْ، حَتَّى يَكُونَ اللَّهُ تَعَالَى هُوَ تَوَلَّى إِفْسَادَهَا».

«Hal itu berdasarkan ijma’ para sahabat. Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu naik ke mimbar lalu berkata: “Tidak halal cuka yang berasal dari khamr yang sengaja dirusak [diubah menjadi cuka], sampai Allah Ta‘ala sendiri yang mengubahnya.”» (Al-Mughnī, 9/173).

Ibnu al-Qaththan berkata:

«وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَّخِذَ مِنَ الْخَمْرِ خَلًّا، وَأَنَّ فَاعِلَ ذَلِكَ عَاصٍ».

«Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjadikan khamr sebagai cuka dan bahwa orang yang melakukannya adalah orang yang bermaksiat.» (Al-Iqnā’ fī Masā’il al-Ijmā’, 1/327).

Dan inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu ‘Utsaimin dan Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Saudi Arabia.

BENARKAH ?

Saya katakan: riwayat ijma’ ini perlu ditinjau kembali !!! Mari kita teliti, kita kaji dan kita buktikan !!!

===***===

PERTAMA: HUKUM KHAMR APABILA BERUBAH MENJADI CUKA
DENGAN SENDIRINYA (ALAMI)

Cuka yang berubah dari khamr dengan sendirinya alias berubah secara alami tanpa rekayasa, hukumnya halal.

====

DALIL-DALILNYA:

----

DALIL PERTAMA: DARI SUNNAH

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi bersabda:

«نِعْمَ الْأُدُمُ - أَوِ الْإِدَامُ - الْخَلُّ».

“Cuka adalah sebaik-baik lauk pendamping makanan.” [HR. Muslim (2051)]

Sisi pendalilannya:

Bahwa beliau memuji cuka dan menyebutnya sebagai sebaik-baik lauk pendamping makanan. Dengan demikian, cuka hukumnya halal. [Al-Muhalla karya Ibnu Hazm (6/115)]

----

DALIL KEDUA: BERDASARKAN IJMA’

Telah dinukil adanya ijma’ dalam masalah ini oleh Ibnu Rusyd al-Jadd, Ibnu Rusyd al-Hafid, al-Kasani, Ibnu Qudamah, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Juzay.

Al-Kasani berkata:

«إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا يَحِلُّ شُرْبُ الْخَلِّ، بِلَا خِلَافٍ».

“Apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka meminum cuka tersebut halal, tanpa ada perbedaan pendapat.” [Bada’i ash-Shana’i (5/113)]

Ibnu Juzay berkata:

«إِذَا تَخَلَّلَتِ الْخَمْرُ مِنْ ذَاتِهَا، صَارَتْ حَلَالًا طَاهِرَةً اتِّفَاقًا».

“Apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi halal dan suci berdasarkan kesepakatan ulama.” [Al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 117]

Ibnu Rusyd al-Jadd berkata:

«لَا اخْتِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا تَخَلَّلَتْ مِنْ ذَاتِهَا، تَحِلُّ وَتَطْهُرُ».

“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka cuka tersebut halal dan suci.” [Al-Bayan wa at-Tahshil (18/19)]

Ibnu Rusyd al-Hafid berkata:

«وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا تَخَلَّلَتْ مِنْ ذَاتِهَا، جَازَ أَكْلُهَا».

“Para ulama sepakat bahwa apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka boleh dimakan.” [Bidayatul Mujtahid (3/28)]

An-Nawawi berkata:

«وَأَجْمَعُوا أَنَّهَا إِذَا انْقَلَبَتْ بِنَفْسِهَا خَلًّا طَهُرَتْ».

“Para ulama sepakat bahwa apabila khamr berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka ia menjadi suci.” [Syarh Shahih Muslim (13/152)]

Lalu An-Nawawi berkata:

«وَقَدْ حُكِيَ عَنْ سَحْنُونَ الْمَالِكِيِّ أَنَّهَا لَا تَطْهُرُ، فَإِنْ صَحَّ عَنْهُ فَهُوَ مَحْجُوجٌ بِإِجْمَاعِ مَنْ قَبْلَهُ».

“Telah dinukil dari Sahnun al-Maliki bahwa cuka tersebut tidak menjadi suci. Jika pendapat itu benar-benar berasal darinya, maka pendapat tersebut tertolak dengan adanya ijma’ ulama sebelum beliau.” [Syarh Shahih Muslim (13/152)]

Ibnu Qudamah berkata:

«فَأَمَّا إِذَا انْقَلَبَتْ بِنَفْسِهَا، فَإِنَّهَا تَطْهُرُ وَتَحِلُّ، فِي قَوْلِ جَمِيعِهِمْ».

“Adapun apabila khamr berubah dengan sendirinya, maka ia menjadi suci dan halal menurut pendapat seluruh ulama.” [Al-Mughni (9/173)]

Ibnu Taimiyah berkata:

«وَقَدِ اتَّفَقُوا جَمِيعُهُمْ أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا اسْتَحَالَتْ بِفِعْلِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ فَصَارَتْ خَلًّا، طَهُرَتْ».

“Mereka semua sepakat bahwa apabila khamr mengalami perubahan atas kehendak Allah swt sehingga menjadi cuka, maka ia menjadi suci.” [Majmu’ al-Fatawa (22/181)]

----

DALIL KETIGA:

Apabila sifat-sifat minuman yang halal, yaitu sari buah, telah hilang dari sari tersebut dan kemudian muncul sifat-sifat khamr padanya, maka benda itu bukan lagi sari buah yang halal, melainkan khamr yang haram.

Demikian pula, apabila sifat-sifat khamr yang haram telah hilang dari benda tersebut dan kemudian muncul sifat-sifat cuka yang halal padanya, maka benda itu bukan lagi khamr yang haram, melainkan cuka yang halal. [Al-Muhalla karya Ibnu Hazm (6/115)]

===***===

KEDUA: HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH MENJADI CUKA
DENGAN MEMINDAHKAN POSISINYA

Para ulama berbeda pendapat mengenai khamr apabila diubah menjadi cuka dengan cara memindahkannya, misalnya dipindahkan dari tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari, atau sebaliknya yang menyebabkan terjadinya proses perubahan menjadi cuka.

Apakah khamr tersebut menjadi suci atau tidak?

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat, dan yang paling kuat ada dua pendapat.

====

PENDAPAT PERTAMA: HALAL DAN SUCI

Apabila khamr diubah menjadi cuka dengan cara memindahkannya dari tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari, atau sebaliknya, maka khamr tersebut menjadi suci.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah dan Malikiyah, serta merupakan pendapat yang paling sHahih menurut Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah.

Lihat:

[1] Tabyīn al-aqāiq karya az-Zaila‘i (6/48), al-‘Ināyah Syar al-Hidāyah karya al-Bābartī (10/106).

[2] Syar at-Talqīn karya al-Māzirī (2/3/359), adz-Dzakhīrah karya al-Qarāfī (4/118).

[3] al-Majmū karya an-Nawawi (2/576), Mughni al-Mutāj karya asy-Syirbīnī (1/81).

Al-Mardawai berkata:

«وَعَنْهُ يَجُوزُ، وَأَطْلَقَهُنَّ ابْنُ تَمِيمٍ فِيمَا يُلْقَى فِيهَا، فَعَلَى الْمَذْهَبِ لَوْ خَالَفَ وَفَعَلَ، لَمْ تَطْهُرْ عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ الْمَذْهَبِ، وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ، وَنَصَّ عَلَيْهِ، وَقِيلَ: تَطْهُرُ، وَفِي الْوَسِيلَةِ فِي آخِرِ الرَّهْنِ رِوَايَةٌ أَنَّهَا تَحِلُّ، وَعَلَى الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ: لَوْ خُلِّلَتْ طَهُرَتْ، قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ، وَابْنُ تَمِيمٍ، وَالْفَائِقِ، وَقَالَ فِي الْمُسْتَوْعِبِ: فَإِنْ خُلِّلَتْ كُرِهَ وَلَمْ تَطْهُرْ فِي أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ، وَعَلَى الْمَذْهَبِ أَيْضًا: لَوْ خُلِّلَتْ بِنَقْلِهَا مِنَ الشَّمْسِ إِلَى الظِّلِّ أَوْ بِالْعَكْسِ، أَوْ فُرِّغَ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى مَحَلٍّ آخَرَ، أَوْ أُلْقِيَ جَامِدًا فِيهَا؛ فَفِيهِ وَجْهَانِ».

«Dan dari beliau terdapat pendapat yang membolehkannya. Ibnu Tamim menyebutkannya secara mutlak dalam hal sesuatu yang dimasukkan ke dalamnya. Berdasarkan pendapat madzhab, apabila seseorang menyelisihi dan melakukannya, maka khamr tersebut tidak menjadi suci menurut pendapat yang sahih dalam madzhab.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab dan telah ditegaskan dalam nash. Ada pula yang berpendapat bahwa khamr tersebut menjadi suci.

Dalam al-Wasīlah pada akhir pembahasan ar-Rahn disebutkan sebuah riwayat bahwa khamr tersebut menjadi halal. Berdasarkan riwayat kedua dan ketiga, apabila khamr tersebut diubah menjadi cuka, maka ia menjadi suci.

Demikian yang disebutkan dalam al-Furū’, Ibnu Tamim, dan al-Fā’iq. Dalam al-Mustau‘ab disebutkan:

Apabila khamr tersebut diubah menjadi cuka, maka hukumnya makruh dan tidak menjadi suci menurut salah satu dari dua riwayat yang paling sahih. Berdasarkan pendapat madzhab juga, apabila khamr tersebut diubah menjadi cuka dengan memindahkannya dari tempat yang terkena matahari ke tempat yang teduh atau sebaliknya, atau dituangkan dari satu wadah ke wadah lainnya, atau dimasukkan benda padat ke dalamnya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat».

[Lihat: al-Inṣāf (1/230), dan lihat pula al-Mughnī karya Ibnu Qudamah (9/173), Majmū al-Fatāwā karya Ibnu Taimiyah (21/483).]

===

DALIL-DALILNYA

Hal tersebut berdasarkan beberapa alasan berikut:

PERTAMA:

Sifat memabukkan yang kuat pada khamr telah hilang tanpa digantikan oleh unsur najis lainnya. [al-Bayān karya al-‘Umrānī (1/428)]

KEDUA:

Sebab hukum keharaman telah hilang. Oleh karena itu, hukumnya menjadi seperti khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya.

[asy-Syar al-Kabīr karya Syamsuddin Ibnu Qudamah (1/294)]

=====

PENDAPAT KEDUA: HARAM DAN NAJIS

Apabila khamr diubah menjadi cuka dengan cara memindahkannya dari tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari, atau sebaliknya, maka khamr tersebut tidak menjadi suci. Ini merupakan madzhab Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, dan merupakan pendapat Ibnu Taimiyah.

Hal tersebut karena manusia memiliki peran dalam proses pengubahan khamr tersebut menjadi cuka, sebagaimana apabila seseorang memasukkan sesuatu ke dalamnya sehingga khamr tersebut berubah menjadi cuka.

[asy-Syar al-Kabīr karya Syamsuddin Ibnu Qudamah (1/294)]

Dan karena hal itu merupakan suatu perbuatan yang dilarang, yang digunakan untuk mempercepat terjadinya sesuatu yang baru menjadi halal pada tahap berikutnya, maka sesuatu tersebut tidak menjadi halal dengan cara demikian.

[al-Majmū karya an-Nawawi (2/575)]

[Lihat: al-Inṣāf karya al-Mardawi (1/230).]

Menurut mereka, khamr menjadi suci apabila dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya bukan dengan tujuan mengubahnya menjadi cuka.

Lihat: Kasyshāf al-Qinā’ karya al-Buhuti (1/187).

An-Nawawi berkata:

«وَإِنْ نَقَلَهَا مِنْ شَمْسٍ إِلَى ظِلٍّ، أَوْ مِنْ ظِلٍّ إِلَى شَمْسٍ حَتَّى تَخَلَّلَتْ؛ فَفِيهِ وَجْهَانِ، أَحَدُهُمَا: تَطْهُرُ؛ لِأَنَّ الشِّدَّةَ قَدْ زَالَتْ مِنْ غَيْرِ نَجَاسَةٍ خَلَفَتْهَا، وَالثَّانِي: لَا تَطْهُرُ؛ لِأَنَّهُ فِعْلُ مَحْظُورٍ يُوصَلُ بِهِ إِلَى اسْتِعْجَالِ مَا يَحِلُّ فِي الثَّانِي، فَلَمْ يَحِلَّ بِهِ».

«Jika seseorang memindahkannya dari tempat yang terkena sinar matahari ke tempat yang teduh, atau dari tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari hingga berubah menjadi cuka, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Salah satunya: khamr tersebut menjadi suci, karena sifat keras atau memabukkannya telah hilang tanpa digantikan oleh unsur najis lainnya. Pendapat kedua: khamr tersebut tidak menjadi suci, karena hal itu merupakan perbuatan yang dilarang, yang digunakan untuk mempercepat terjadinya sesuatu yang baru menjadi halal pada tahap berikutnya, sehingga tidak menjadi halal dengan cara tersebut.» [Al-Majmu’ (2/575)]

Ibnu Taimiyah berkata:

«أَمَّا التَّخْلِيلُ فَفِيهِ نِزَاعٌ، قِيلَ: يَجُوزُ تَخْلِيلُهَا، كَمَا يُحْكَى عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ. وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ، لَكِنْ إِذَا خُلِّلَتْ طَهُرَتْ، كَمَا يُحْكَى عَنْ مَالِكٍ. وَقِيلَ: يَجُوزُ بِنَقْلِهَا مِنَ الشَّمْسِ إِلَى الظِّلِّ، وَكَشْفِ الْغِطَاءِ عَنْهَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ، دُونَ أَنْ يُلْقَى فِيهَا شَيْءٌ، كَمَا هُوَ وَجْهٌ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ. وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ بِحَالٍ، كَمَا يَقُولُهُ مَنْ يَقُولُهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ، وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ».

«Adapun proses mengubah khamr menjadi cuka, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa mengubahnya menjadi cuka diperbolehkan, sebagaimana dinukil dari Abu Hanifah. Ada pula yang mengatakan tidak diperbolehkan, tetapi apabila khamr tersebut telah berubah menjadi cuka, maka ia menjadi suci, sebagaimana dinukil dari Malik. Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan dengan cara memindahkannya dari tempat yang terkena sinar matahari ke tempat yang teduh, membuka penutupnya, dan semisalnya, tanpa memasukkan sesuatu ke dalamnya. Ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad. Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak diperbolehkan, sebagaimana pendapat sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Dan inilah pendapat yang benar.» [Majmū’ al-Fatāwā (21/483)]

===***===

KETIGA: HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH MENJADI CUKA
DENGAN SENGAJA DIPROSES DAN REKAYASA

Jika khamr tersebut berubah menjadi cuka melalui suatu proses dan tindakan yang disengaja, seperti dengan menambahkan garam, roti, bawang, cuka, atau dengan menyalakan api di dekatnya dengan tujuan mengubahnya menjadi cuka atau dengan bahan kimia tertentu, maka para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukumnya, ada dua pendapat:

****

PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA

Sebagian para ulama berpendapat bahwa khamr tersebut menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, karena zatnya telah berubah dan sifat yang menyebabkan kerusakan atau keharamannya telah hilang.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khamr tersebut tidak menjadi suci dan tidak boleh dimanfaatkan.

Lihat: Badā’i aṣh-Ṣhanā’i karya al-Kasani (5/113), al-Bināyah Syar al-Hidāyah karya al-‘Aini (12/392).

Imam an-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’:

«إِذَا انْقَلَبَتِ الْخَمْرُ بِنَفْسِهَا خَلًّا، تَطْهُرُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ. وَنَقَلَ الْقَاضِي عَبْدُ الْوَهَّابِ الْمَالِكِيُّ فِيهِ الْإِجْمَاعَ. وَحَكَى غَيْرُهُ عَنْ سَحْنُونَ: أَنَّهَا لَا تَطْهُرُ».

وَأَمَّا إِذَا خُلِّلَتْ بِوَضْعِ شَيْءٍ فِيهَا، فَمَذْهَبُنَا أَنَّهَا لَا تَطْهُرُ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَالْأَكْثَرُونَ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَاللَّيْثُ: تَطْهُرُ.

وَعَنْ مَالِكٍ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ: أَصَحُّهَا عَنْهُ: أَنَّ التَّخْلِيلَ حَرَامٌ، فَلَوْ خَلَّلَهَا طَهُرَتْ. وَالثَّانِيَةُ: حَرَامٌ وَلَا تَطْهُرُ. وَالثَّالِثَةُ: حَلَالٌ وَتَطْهُرُ.

وَفِي كُتُبِ الْمَالِكِيَّةِ: الرَّاجِحُ: جَوَازُ التَّخْلِيلِ.

“Apabila khamr berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka ia menjadi suci menurut mayoritas ulama.” Al-Qadhi ‘Abdul Wahhab al-Maliki menukil adanya ijma’ mengenai hal ini. Namun, ulama lain menukil pendapat dari Sahnun bahwa khamr tersebut tidak menjadi suci.

Adapun jika khamr diubah menjadi cuka dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, maka menurut madzhab kami khamr tersebut tidak menjadi suci. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ahmad dan mayoritas ulama. Abu Hanifah, al-Auza‘i, dan al-Laits berpendapat bahwa khamr tersebut menjadi suci.

Dari Imam Malik terdapat tiga riwayat pendapat:

Pertama, pendapat yang paling sahih darinya: mengubah khamr menjadi cuka dengan sengaja hukumnya haram, tetapi apabila hal itu dilakukan, khamr tersebut menjadi suci.

Kedua: mengubahnya menjadi cuka hukumnya haram dan khamr tersebut tidak menjadi suci.

Ketiga: mengubahnya menjadi cuka hukumnya boleh dan khamr tersebut menjadi suci.

Dalam kitab-kitab fikih Maliki, pendapat yang dianggap rajih adalah bolehnya mengubah khamr menjadi cuka. [Lihat: Al-Majmu’ (2/578–579)].

Berikut ini uraian masing-masing pendapat:

====

PENDAPAT PERTAMA: HALAL DAN SUCI

Mengubah khamar menjadi cuka secara mutlak diperbolehkan, dan cuka tersebut halal untuk diminum dan dimakan.

Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Atho bin Abu Robah, Ibnu Hazm, Madzhab Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Malikiyah. Juga salah satu pendapat madzhab Hanabilah.

Dan Menurut madzhab Hanafiyah, Madzhab Malikiyah, Ibnu Hazm, dan ulama lainnya, cuka tersebut dihukumi suci.

[Al-Marghinani, 4/113; Ibnu Qudamah, 1/60; Al-Khurasyi, 1/88; Asy-Syarbini, Al-Iqna‘, 1/81, Fath al-Wahhāb, 1/127; As-hal al-Madārik, 1/67.].

Imam ath-Thahawi berkata dalam kitab “Syarh Musykil al-Atsar”, sebagai penguat pendapat yang diambil oleh madzhab Hanafi:

لِأَنَّا رَأَيْنَا الْعَصِيرَ الْحَلَالَ إِذَا صَارَ خَمْرًا بِعِلَاجٍ مِنْ غَيْرِهِ أَنَّ ذَلِكَ سَوَاءٌ، وَأَنَّهَا حَرَامٌ لِلْعِلَّةِ الَّتِي حَدَثَتْ فِيهَا، وَلَمْ تَفْتَرِقْ فِي ذَلِكَ مَا كَانَ مِنْ ذَاتِهَا، وَلَا مَا كَانَ فِعْلُ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا.

وَكَانَ مِثْلُ ذَلِكَ إِذَا كَانَتْ خَمْرًا، ثُمَّ انْقَلَبَتْ خَلًّا أَنْ يَسْتَوِيَ ذَلِكَ فِيهَا، وَأَنْ يَكُونَ انْقِلَابُهَا بِذَاتِهَا، وَانْقِلَابُهَا بِفِعْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا بِمَعْنًى وَاحِدٍ، وَيَكُونَ حُدُوثُ صِفَةِ الْخَلِّ فِيهَا يُوجِبُ لَهَا حُكْمَ الْخَلِّ، فَيَعُودَ إِلَى حِلِّهِ، وَيَزُولَ عَنْ حُكْمِ الْخَمْرِ الَّتِي عَلَيْهِ فِي حُرْمَتِهِ،

وَمِثْلُ ذَلِكَ أَيْضًا دِبَاغُ الْمَيْتَةِ أَنَّهُ يَسْتَوِي عِلَاجُهَا وَهِيَ حَرَامٌ حَتَّى تَعُودَ حَلَالًا، كَمَا تَعُودُ حَلَالًا لَوْ تُرِكَتْ حَتَّى تَجِفَّ فِي الشَّمْسِ وَتَسْفِيَ عَلَيْهَا الرِّيَاحُ، فَيَكُونُ ذَلِكَ سَبَبًا لِذَهَابِ وَضَرِ الْمَيْتَةِ عَنْهَا، وَإِعَادَةً لَهَا حُكْمَ الْأَهَبِ الَّتِي مِنَ الْمُذَكَّى مِنْ أَجْنَاسِهَا.

‘Karena kami melihat bahwa air perasan yang halal, apabila berubah menjadi khamr melalui suatu proses yang dilakukan terhadapnya, maka hukumnya sama. Ia menjadi haram karena ‘illat yang muncul padanya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara perubahan yang terjadi karena zat itu sendiri maupun karena tindakan seseorang terhadapnya. Demikian pula apabila ia telah menjadi khamr kemudian berubah menjadi cuka, maka hukumnya sama, baik perubahan itu terjadi dengan sendirinya maupun melalui tindakan seseorang terhadapnya. Keduanya memiliki makna yang sama. Munculnya sifat cuka padanya menyebabkan ia memperoleh hukum cuka, sehingga kembali menjadi halal dan terlepas dari hukum khamr yang sebelumnya melekat padanya berupa keharaman.

Demikian pula penyamakan kulit bangkai. Perlakuan terhadapnya ketika masih haram hingga menjadi halal hukumnya sama dengan apabila kulit tersebut dibiarkan hingga kering terkena sinar matahari dan diterpa angin. Hal itu menjadi sebab hilangnya kotoran bangkai darinya dan mengembalikannya kepada hukum kulit hewan yang disembelih secara syar‘i dari jenisnya.’ [Syarh Musykil al-Atsar 8/405 (3344)]

Imam al-Khaththabi menyebutkan dalam Ma‘ālim as-Sunan:

«وَرَخَّصَ فِي تَخْلِيلِ الْخَمْرِ وَمُعَالَجَتِهَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَكَرِهَ ذَلِكَ سُفْيَانُ وَابْنُ الْمُبَارَكِ».

“’Atha’ bin Abi Rabah dan Umar bin Abdul Aziz memberikan keringanan dalam mengubah dan mengolah khamr menjadi cuka. Pendapat ini juga diikuti oleh Abu Hanifah. Sementara Sufyan dan Ibnu al-Mubarak memakruhkannya.”

[Ma‘ālim as-Sunan (4/264)].

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dalam Al-Amwāl dengan sanadnya:

عَنْ عَطَاءٍ: فِي رَجُلٍ وَرِثَ خَمْرًا! قَالَ: يُهْرِيقُهَا. قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ صَبَّ عَلَيْهَا مَاءً، فَتَحَوَّلَتْ خَلًّا؟ قَالَ: إِنْ تَحَوَّلَتْ خَلًّا فَلْيَبِعْهُ.

Dari ‘Atha’, mengenai seseorang yang mendapatkan warisan berupa khamr. Ia berkata: “Hendaknya ia menumpahkannya.” Ditanyakan kepadanya: “Bagaimana pendapatmu jika ia menuangkan air ke dalamnya sehingga berubah menjadi cuka?” Ia menjawab: “Jika berubah menjadi cuka, maka hendaknya ia menjualnya.” [Diriwayatkan oleh al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwāl, hlm. 136].

Abu ‘Ubaid juga meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Mutsanna bin Sa‘id, ia berkata:

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ـ وَهُوَ عَامِلُهُ عَلَى الْكُوفَةِ ـ: أَنْ تُحْمَلَ الْخَمْرُ مِنْ رُسْتَاقٍ إِلَى رُسْتَاقٍ، وَمَا وُجِدَ مِنْهَا فِي السُّفُنِ فَصَيِّرْهُ خَلًّا. فَكَتَبَ عَبْدُ الْحَمِيدِ إِلَى عَامِلِهِ بِوَاسِطٍ ـ مُحَمَّدِ الْمُنْتَشِرِ ـ بِذَلِكَ، فَأَتَى السُّفُنَ، فَصَبَّ فِي كُلِّ رَاقُودٍ (دَنٍّ كَبِيرٍ) مَاءً وَمِلْحًا، فَصَيَّرَهُ خَلًّا.

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: فَلَمْ يَحُلْ عُمَرُ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ شُرْبِهَا؛ لِأَنَّهُمْ عَلَى ذَلِكَ صُولِحُوا. وَحَالَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ التِّجَارَةِ فِيهَا (لِأَنَّهَا لَمْ تَكُنْ مِمَّا شُرِطَ لَهُمْ). وَإِنَّمَا نَرَاهُ أَمَرَ بِتَصْيِيرِهَا، وَلَوْ كَانَتْ لِمُسْلِمٍ مَا جَازَ إِلَّا هَرَاقَتُهَا فِي الْأَرْضِ.

Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abdul Hamid bin Abdurrahman—yang ketika itu menjadi gubernurnya di Kufah—agar khamr dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Adapun khamr yang ditemukan di kapal-kapal, hendaknya diubah menjadi cuka.

Abdul Hamid kemudian menulis kepada pejabatnya di Wasith, yaitu Muhammad al-Muntasyir, mengenai hal tersebut. Maka ia mendatangi kapal-kapal itu dan menuangkan air serta garam ke dalam setiap rāqūd (wadah atau tempayan besar), sehingga khamr tersebut berubah menjadi cuka.

Abu ‘Ubaid berkata: “Umar tidak melarang mereka meminumnya, karena mereka telah membuat perjanjian damai dengan ketentuan tersebut. Ia melarang mereka memperdagangkannya, karena perdagangan khamr bukanlah bagian dari hal-hal yang disepakati dalam perjanjian mereka. Kami memahami bahwa Umar memerintahkan agar khamr tersebut diubah menjadi cuka. Namun, seandainya khamr itu milik seorang Muslim, tidak diperbolehkan selain menumpahkannya ke tanah.” [Sumber sebelumnya, hlm. 134].

Penafsiran Abu ‘Ubaid terhadap tindakan Umar bin Abdul Aziz ini berbeda dengan apa yang dipahami oleh al-Khaththabi.

Al-Khaththabi memahaminya sbb:

أَنَّهُ كَانَ يُرَخِّصُ فِي تَخْلِيلِهَا وَمُعَالَجَتِهَا بِإِطْلَاقٍ، أَيْ لِلْمُسْلِمِ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِ

Bahwa Umar memberikan keringanan untuk mengubah dan mengolah khamr menjadi cuka secara mutlak, baik bagi Muslim maupun non-Muslim.

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari al-Mubarak bin Fadhalah:

عَنِ الْحَسَنِ: فِي رَجُلٍ وَرِثَ خَمْرًا أَيَجْعَلُهَا خَلًّا؟ قَالَ: كَانَ يَكْرَهُهُ.

Dari al-Hasan, mengenai seseorang yang mendapatkan warisan berupa khamr: “Apakah ia boleh menjadikannya cuka?” Ia menjawab: “Ia dahulu memakruhkannya.” [Diriwayatkan oleh al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwāl, hlm. 136].

Maksudnya, sikap tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, kewara'an, dan menjauhkan diri dari perkara-perkara yang mengandung syubhat, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Khaththabi mengenai pendapat Sufyan dan Ibnu al-Mubarak.

-----

DALIL PENDAPAT PERTAMA: HALAL DAN SUCI

Telah diriwayatkan bahwa Nabi pernah memakan cuka, memujinya dan menyanjungnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim (2052) dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ، فَقَالُوا: مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ، فَدَعَا بِهِ، فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ، وَيَقُولُ: نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ، نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ».

Bahwa Nabi meminta lauk kepada keluarganya. Mereka menjawab, “Kami tidak memiliki apa-apa selain cuka.” Beliau kemudian meminta cuka tersebut, lalu menyantap makanan dengannya seraya bersabda, “Sebaik-baik lauk adalah cuka. Sebaik-baik lauk adalah cuka.”

Sisi Pendalilannya:

[1] Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah 19/261 di sebutkan:

قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: نِعْمَ الأُْدْمُ الْخَل مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَفْرِيقٍ بَيْنَ التَّخْلِيل وَالتَّخَلُّل

Sabda Nabi , ‘Sebaik-baik lauk adalah cuka,’ secara mutlak, tanpa membedakan antara cuka yang terbentuk dengan sendirinya dan cuka yang dihasilkan melalui proses pengolahan.

[2] Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah 19/261 di sebutkan:

وَلأَِنَّ التَّخْلِيل يُزِيل الْوَصْفَ الْمُفْسِدَ، وَيَثْبُتُ وَصْفُ الصَّلَاحِيَّةِ؛ لأَِنَّ فِيهِ مَصْلَحَةَ التَّدَاوِي، وَالتَّغَذِّي وَمَصَالِحَ أُخْرَى، وَإِذَا زَال الْمُفْسِدُ الْمُوجِبُ لِلْحُرْمَةِ حَلَّتْ، كَمَا إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا

Selain itu, proses pengubahan khamar menjadi cuka menghilangkan sifat yang menyebabkan kerusakan dan menghasilkan sifat yang menjadikannya layak digunakan. Sebab, di dalamnya terdapat kemaslahatan untuk pengobatan, makanan, dan berbagai kemaslahatan lainnya. Apabila sifat yang menyebabkan keharaman telah hilang, maka cuka tersebut menjadi halal, sebagaimana ketika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya.

[3] Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah 19/261 di sebutkan:

وَلِأَنَّ التَّخْلِيلَ إِصْلَاحٌ، فَجَازَ قِيَاسًا عَلَى جَوَازِ دَبْغِ الْجِلْدِ، فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ».

Selain itu, proses pengubahan tersebut merupakan bentuk perbaikan, sehingga diperbolehkan berdasarkan qiyas terhadap kebolehan menyamak kulit.”

Nabi telah bersabda: “Apabila kulit telah disamak, maka sungguh kulit tersebut telah menjadi suci.

[Diriwayatkan oleh Muslim (1/277, cet. Al-Halabi), dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma]. Lihat pula: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (4/2629).

Madzhab mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit yang najis, seperti kulit bangkai atau kulit yang disamak dari hewan yang najis ketika masih hidup, menjadi suci dengan penyamakan (dِibāgh), kecuali kulit babi dan kulit manusia.

Ulama Syafi‘iyah menambahkan anjing sebagai pengecualian; menurut mereka, kulit anjing tidak menjadi suci dengan penyamakan karena zatnya sendiri adalah najis, sebagaimana babi.

Penyamakan dapat menyucikan kulit karena menghilangkan kelembapan dan darah yang menjadi penyebab kenajisannya. Adapun babi dan anjing, zatnya sendiri adalah najis, sehingga penyamakan terhadap keduanya dianggap tidak memberikan pengaruh apa pun.

===

PENDAPAT KEDUA: HARAM DAN NAJIS

Mengubah khamr menjadi cuka dengan sengaja hukumnya haram.

Ini merupakan pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, serta merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Malik.

Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan dianut oleh sekelompok ulama salaf.

Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu ‘Utsaimin.

Lajnah Da’imah (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) KSA juga memberikan fatwa dengan pendapat ini.

Bahkan, dalam masalah ini dinukil adanya ijma’.

SUMBER:

[1] Minhāj a-Ṭālibīn karya an-Nawawi (hlm. 15), Tufat al-Mutāj karya al-Haitami (1/304), Nihāyat al-Mutāj karya ar-Ramli (1/248), Mughnī al-Mutāj karya asy-Syirbini (1/82). Lihat juga: Ḥāsyiyat al-Bujairimi (1/108).

[2] Al-Inṣāf karya al-Mardawi (1/230), Kasyshāf al-Qinā karya al-Buhuti (1/187). Lihat juga: Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah (9/172).

Asy-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan:

إِذَا طُرِحَ فِيهَا الْخَلُّ نَجِسَ الْخَلُّ، فَإِذَا زَالَتِ الشِّدَّةُ الْمُطْرِبَةُ بَقِيَتْ نَجَاسَةُ الْخَلِّ النَّجِسِ، فَلَا تَطْهُرُ انْتَهَى

apabila cuka dimasukkan ke dalam khamr, maka cuka tersebut menjadi terkena najis. Ketika sifat memabukkan yang kuat telah hilang, najis yang berasal dari cuka yang najis tersebut masih tetap ada. Oleh karena itu, khamr tersebut tidak menjadi suci.

[Lihat: Al-Muhadzdzab fī Fiqh al-Imām asy-Syāfi‘ī karya asy-Syirazi (1/94), terbitan Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah].

Ibnu ‘Abdil Barr berkata:

«وَلَا يُخَلِّلْ أَحَدٌ خَمْرًا، فَإِنْ خَلَّلَهَا فَبِئْسَ مَا فَعَلَ، وَلْيَسْتَغْفِرِ اللَّهَ، وَلْيَأْكُلْهَا إِنْ شَاءَ، وَقَدْ قِيلَ: لَا يَأْكُلْهَا إِلَّا أَنْ تَعُودَ خَلًّا بِغَيْرِ صَنِيعِ آدَمِيٍّ، وَهُوَ الْأَشْهَرُ عَنْ مَالِكٍ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَبِهِ أَقُولُ».

«Tidak boleh seseorang mengubah khamr menjadi cuka. Jika ia melakukannya, maka sungguh buruk apa yang telah diperbuatnya. Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah dan boleh memakannya jika ia menghendaki. Namun, ada yang berpendapat bahwa ia tidak boleh memakannya kecuali setelah khamr tersebut kembali menjadi cuka tanpa campur tangan manusia. Pendapat inilah yang paling masyhur dari Malik. Ini juga merupakan pendapat Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, dan inilah pendapat yang aku pegang.»

(Al-Kāfī fī Fiqh Ahl al-Madīnah, 1/443).

Beliau juga berkata:

«وَالَّذِي يَصِحُّ فِي تَخْلِيلِ الْخَمْرِ عَنْ مَالِكٍ مَا رَوَاهُ ابْنُ وَهْبٍ وَابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ، قَالَ ابْنُ وَهْبٍ: سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ فِي رَجُلٍ اشْتَرَى خَلًّا فَوَجَدَ فِيهَا قُلَّةَ خَمْرٍ، قَالَ: لَا يَجْعَلْ فِيهَا شَيْئًا لِيُخَلِّلَهَا».

«Pendapat yang sahih mengenai proses mengubah khamr menjadi cuka dari Malik adalah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Wahb dan Ibnu al-Qasim dari Malik. Ibnu Wahb berkata: Aku mendengar Malik berkata mengenai seseorang yang membeli cuka, lalu ia menemukan sebuah wadah berisi khamr di dalamnya: “Jangan memasukkan sesuatu ke dalamnya dengan tujuan mengubahnya menjadi cuka.”». (Al-Istidzkar, 8/28).

Lihat juga: Syar aḥīḥ al-Bukhārī karya Ibnu Baththal (6/348), At-Tāj wal-Iklīl karya al-Mawwaq (1/97), dan Syar Mukhtaar Khalīl karya al-Khurasyi (1/88).

Ibnu ‘Abdil Barr berkata:

«قَالَ ابْنُ وَهْبٍ: وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَالزُّهْرِيِّ، وَرَبِيعَةَ».

«Ibnu Wahb berkata: Ini merupakan pendapat Umar bin al-Khattab, az-Zuhri, dan Rabi‘ah.»

(Al-Istidzkar, 8/29).

Lihat juga: Tafsir al-Qurthubi (6/290).

Ibnu Qudamah berkata:

«الْخَمْرَةُ إِذَا أُفْسِدَتْ فَصُيِّرَتْ خَلًّا، لَمْ تَزُلْ عَنْ تَحْرِيمِهَا، وَإِنْ قَلَبَ اللَّهُ عَيْنَهَا فَصَارَتْ خَلًّا، فَهِيَ حَلَالٌ؛ رُوِيَ هَذَا عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَبِهِ قَالَ الزُّهْرِيُّ، وَنَحْوُهُ قَوْلُ مَالِكٍ».

«Apabila khamr dirusak sehingga berubah menjadi cuka, maka status keharamannya tidak hilang. Namun, apabila Allah mengubah zatnya sehingga menjadi cuka, maka ia halal. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Pendapat ini juga dikemukakan oleh az-Zuhri, dan pendapat Malik kurang lebih demikian.» (Al-Mughnī, 9/172).

Ibnu Taimiyah berkata:

«أَمَّا التَّخْلِيلُ فَفِيهِ نِزَاعٌ... وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ بِحَالٍ كَمَا يَقُولُهُ مَنْ يَقُولُهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ، وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ».

«Adapun mengubah khamr menjadi cuka, maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat... Ada yang mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak diperbolehkan, sebagaimana pendapat sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Dan inilah pendapat yang benar.» (Majmū’ al-Fatāwā, 21/483).

Ibnu Qayyim berkata:

«إِذَا كَانَ لَهُ عَصِيرٌ فَخَافَ أَنْ يَتَخَمَّرَ، فَلَا يَجُوزُ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ يَتَّخِذَهُ خَلًّا؛ فَالْحِيلَةُ: أَنْ يُلْقَى فِيهِ أَوَّلًا مَا يَمْنَعُ تَخَمُّرَهُ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ حَتَّى تَخَمَّرَ، وَجَبَ عَلَيْهِ إِرَاقَتُهُ، وَلَمْ يَجُزْ لَهُ حَبْسُهُ حَتَّى يَتَخَلَّلَ، فَإِنْ فَعَلَ لَمْ يَطْهُرْ؛ لِأَنَّ حَبْسَهُ مَعْصِيَةٌ، وَعَوْدَهُ خَلًّا نِعْمَةٌ، فَلَا تُسْتَبَاحُ بِالْمَعْصِيَةِ».

«Apabila seseorang memiliki perasan buah dan khawatir ia akan berubah menjadi khamr, maka setelah itu ia tidak boleh menjadikannya sebagai cuka. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya terlebih dahulu yang dapat mencegahnya mengalami fermentasi. Jika ia tidak melakukannya hingga perasan tersebut berubah menjadi khamr, maka ia wajib menumpahkannya dan tidak boleh membiarkannya hingga berubah menjadi cuka. Jika ia melakukannya, maka khamr tersebut tidak menjadi suci, karena membiarkannya merupakan suatu kemaksiatan, sedangkan berubahnya khamr menjadi cuka merupakan suatu nikmat. Maka, nikmat tersebut tidak boleh diperoleh melalui kemaksiatan.» (Ighātsat al-Lahfān, 2/11).

Beliau juga berkata:

«وَأَمَّا مَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ مِنِ اصْطِبَاغِهِ بِخَلِّ الْخَمْرِ، وَعَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ؛ فَهُوَ خَلُّ الْخَمْرِ الَّذِي تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا لَا بِاتِّخَاذِهَا».

«Adapun riwayat dari Ali bahwa beliau menggunakan cuka khamr sebagai lauk, dan riwayat dari Aisyah bahwa hal tersebut tidak mengapa, maka yang dimaksud adalah cuka khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, bukan khamr yang sengaja diubah menjadi cuka.» (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 2/293).

Ibnu ‘Utsaimin berkata:

«وَلَا يَجُوزُ أَنْ تُتَّخَذَ لِلتَّخْلِيلِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا؛ فَإِنَّهَا تَطْهُرُ وَتَحِلُّ».

«Tidak boleh khamr sengaja dijadikan cuka. Berbeda halnya apabila khamr tersebut berubah menjadi cuka dengan sendirinya; maka ia menjadi suci dan halal.» (Asy-Syar al-Mumti‘, 1/432).

Dalam Fatwa Lajnah Da’imah yang diketuai Ibnu Baz disebutkan:

«إِذَا حُوِّلَتِ الْخَمْرَةُ إِلَى خَلٍّ، بَقِيَتْ عَلَى تَحْرِيمِهَا، وَلَا تَنْقُلُهَا الْإِزَالَةُ عَنْ حُكْمِهَا،... أَمَّا إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا مِنْ دُونِ عَمَلِ أَحَدٍ، فَإِنَّهَا تَطْهُرُ بِذَلِكَ وَتُبَاحُ».

«Apabila khamr diubah menjadi cuka, maka status keharamannya tetap. Perubahan tersebut tidak menghilangkan status hukumnya... Adapun apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa campur tangan siapa pun, maka dengan demikian ia menjadi suci dan boleh digunakan.» (Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah – al-Majmūah al-Ūlā, 22/109).

Ibnu Qudamah berkata:

«وَلِأَنَّهُ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ، فَرُوِيَ أَنَّ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - صَعِدَ الْمِنْبَرَ، فَقَالَ: لَا يَحِلُّ خَلُّ خَمْرٍ أُفْسِدَتْ، حَتَّى يَكُونَ اللَّهُ تَعَالَى هُوَ تَوَلَّى إِفْسَادَهَا».

«Hal itu berdasarkan ijma’ para sahabat. Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu naik ke mimbar lalu berkata: “Tidak halal cuka yang berasal dari khamr yang sengaja dirusak [diubah menjadi cuka], sampai Allah Ta‘ala sendiri yang mengubahnya.”» (Al-Mughnī, 9/173).

Ibnu al-Qaththan berkata:

«وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَّخِذَ مِنَ الْخَمْرِ خَلًّا، وَأَنَّ فَاعِلَ ذَلِكَ عَاصٍ».

«Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjadikan khamr sebagai cuka dan bahwa orang yang melakukannya adalah orang yang bermaksiat.»

(Al-Iqnā fī Masāil al-Ijmā, 1/327).

Al-Qurthubi menisbatkan pendapat tersebut kepada mayoritas ulama. Ia berkata:

«ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَمْرَ لَا يَجُوزُ تَخْلِيلُهَا لِأَحَدٍ».

«Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa khamr tidak boleh diubah menjadi cuka oleh siapa pun.» (Tafsir al-Qurthubi, 6/290).

===

DALIL-DALIL:

----

PERTAMA: DARI SUNNAH

[1]. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قَالَ: لَا».

«Bahwa Nabi ditanya tentang khamr yang hendak dijadikan cuka. Beliau menjawab: “Tidak.”» [Diriwayatkan oleh Muslim (1983)].

Sisi pendalilan:

Nabi secara tegas melarang mengubah khamr menjadi cuka. Pada asalnya, larangan menunjukkan keharaman.

[Badā’i‘ aṣh-Ṣhanā’i‘ karya al-Kasani (5/114)].

[2]. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا، قَالَ: أَهْرِقْهَا، قَالَ: أَفَلَا أَجْعَلُهَا خَلًّا؟ قَالَ: لَا».

«Bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan berupa khamr. Beliau bersabda: “Tumpahkanlah khamr itu.” Abu Thalhah bertanya: “Tidakkah sebaiknya aku menjadikannya cuka?” Beliau menjawab: “Tidak.”»

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3675) dan lafaz tersebut adalah lafaznya, serta Ahmad (12189)].

Hadits ini dinilai sahih oleh an-Nawawi dalam Al-Majmu’ (2/575), Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munīr (6/630), Ibnu Qayyim dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn (2/296), dan al-Albani dalam aḥīḥ Sunan Abī Dāwūd (3675). Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhīṣ al-abīr (3/998):

أَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ

«Asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.»

Sisi pendalilan:

Nabi memerintahkan agar khamr tersebut ditumpahkan, padahal beliau mengetahui bahwa khamr itu merupakan harta anak yatim, sedangkan harta anak yatim wajib dijaga. Seandainya mengubah khamr menjadi cuka merupakan sebab yang menjadikannya suci dan halal, tentu beliau akan memerintahkan hal tersebut terhadap harta anak yatim itu. Namun, beliau justru memerintahkan agar khamr tersebut ditumpahkan.

[Al-Ḥāwī al-Kabīr karya al-Mawardi (6/227)].

---

BANTAHAN:

DR. Mas’ud Shobri dalam Makalah “تَنَاوُلُ الْخَلِّ الْمَصْنُوعِ مِنَ الْخَمْرِ” berkata:

وَمَا رُوِيَ بِخِلَافِ ذَلِكَ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ تَخْلِيلِهَا، فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الرَّدْعِ وَالتَّشْدِيدِ عَلَيْهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ، حَتَّى لَا يَتَهَاوَنُوا فِيهَا بِحَالٍ.

“Adapun riwayat-riwayat yang bertentangan dengan hal tersebut, yang menunjukkan larangan mengubah khamr menjadi cuka, maka hal itu hanyalah sebagai bentuk pencegahan dan penegasan yang keras terhadap mereka pada awalnya, agar mereka tidak meremehkan perkara tersebut dalam keadaan apa pun.”

At-Thahawi—dari kalangan Hanafiyah—memahami hadits yang kedua sebagai bentuk penegasan yang keras, sebagaimana dalam masalah memecahkan wadah-wadah khamr. Hal ini terjadi pada masa awal Islam.

---

JAWABAN:

Bantahan tersebut dijawab dengan mengatakan bahwa tidak ada dalil yang datang kemudian yang menghapus ketentuan tersebut.

Adapun Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa menyimpan atau memiliki khamr adalah haram. Perbuatan yang diharamkan tidak mungkin menjadi sebab datangnya sesuatu yang halal, dan kemaksiatan tidak mungkin menjadi sebab datangnya nikmat dan rahmat. Demikian pula, seorang Muslim tidak boleh memiliki khamr, baik untuk mengubahnya menjadi cuka maupun untuk keperluan lainnya. Khamr bukanlah harta yang diakui sebagai milik seorang Muslim, sedangkan ia diperintahkan untuk menjauhinya. Lalu bagaimana mungkin khamr tersebut berada dalam penguasaannya? [Majmū’ al-Fatāwā, 21/485–486].

[3] Diriwayatkan dari Umar, ia berkata:

«لَا تَأْكُلْ خَلًّا مِنْ خَمْرٍ أَفْسَدْتَ، حَتَّى يَبْدَأَ اللَّهُ بِفَسَادِهَا، وَذَلِكَ حِينَ طَابَ الْخَلُّ. وَلَا بَأْسَ عَلَى امْرِئٍ أَصَابَ خَلًّا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أَنْ يَبْتَاعَهُ، مَا لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهُمْ تَعَمَّدُوا إِفْسَادَهَا».

“Janganlah engkau memakan cuka yang berasal dari khamr yang sengaja dirusak, sampai Allah sendiri yang memulai proses kerusakannya. Hal itu terjadi ketika cuka tersebut telah menjadi baik. Tidak mengapa seseorang yang mendapatkan cuka dari Ahli Kitab membelinya, selama ia tidak mengetahui bahwa mereka sengaja merusak khamr tersebut.”

[Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwāl, hlm. 137].

Maksud ungkapan “sampai Allah sendiri yang memulai proses kerusakannya” adalah khamr yang berubah dengan sendirinya menjadi cuka tanpa melalui proses atau perlakuan tertentu.

---

DALIL KEDUA:

Seorang Muslim tidak dapat memiliki khamr secara sah, dan kepemilikan terhadap khamr sama sekali tidak diakui baginya. Demikian pula, seseorang tidak dapat memiliki babi, darah, atau berhala walaupun hanya sesaat. Lalu bagaimana mungkin ia boleh mengubah khamr menjadi cuka?

[Al-Istidzkar karya Ibnu ‘Abdil Barr (8/30)].

---

DALIL KETIGA:

Hilangnya sifat memabukkan tersebut terjadi melalui suatu tindakan yang diharamkan. Karena itu, tindakan tersebut tidak menghasilkan konsekuensi hukum yang diharapkan. Sebab, mengubah khamr menjadi cuka dengan sengaja tidak diperbolehkan.

[Asy-Syar al-Mumti‘ karya Ibnu ‘Utsaimin (1/433)].

---

DALIL KEEMPAT:

Mengubah khamr menjadi cuka merupakan suatu tindakan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, tindakan tersebut batal dan tertolak, sehingga tidak menghasilkan konsekuensi hukum. Sebagaimana sabda Nabi :

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ».

«Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak.»

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2697) dan Muslim (1718). Lihat juga: Asy-Syar al-Mumti‘ karya Ibnu ‘Utsaimin (1/433)].

---

DALIL KELIMA:

Melakukan proses perubahan khamr menjadi cuka memiliki kemungkinan menyebabkan terjadinya kerusakan, dan bagian yang tampak dari khamr tersebut secara pasti akan terkena najis. Hal ini tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila khamr tersebut berubah menjadi cuka dengan sendirinya.

[Badā’i’ aṣh-Ṣhanā’i’ karya al-Kasani (5/114)].

===***===

TARJIH
PENDAPAT YANG PALING KUAT DALILNYA

Menurut penulis : pendapat yang rajih adalah halal dan suci. Wallahu a’alam

Dan penulis kutip beberapa fatwa yang mentarjih bahwa cuka tersebut adalah halal dan suci:

===

[1] FATWA YUSUF AL-QARADHAWI

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam risalahnya yang berjudul:

«حُكْمُ الْخَلِّ الْمَصْنُوعِ مِنَ الْخَمْرِ»

“Hukum Cuka yang Dibuat dari Khamr”

Beliau berkata:

وَالَّذِي يَتَرَجَّحُ عِنْدِي: أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا صَارَتْ «خَلًّا» طَهُرَتْ وَحَلَّتْ، لِأَنَّهَا اسْتَحَالَتْ مِنْ عَيْنٍ إِلَى أُخْرَى، تَغَيَّرَتْ صِفَاتُهَا، فَيَجِبُ أَنْ يَتَغَيَّرَ حُكْمُهَا، كَمَا نَقُولُ فِي كُلِّ النَّجَاسَاتِ الْمُسْتَحِيلَةِ، سَوَاءٌ اسْتَحَالَتْ بِنَفْسِهَا أَمْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ.

وَالْخَمْرُ نَفْسُهَا كَانَتْ عَيْنًا حَلَالًا مِنَ الْعِنَبِ وَغَيْرِهِ، فَلَمَّا اسْتَحَالَتْ إِلَى مَادَّةٍ مُسْكِرَةٍ حَرُمَتْ، فَإِذَا تَغَيَّرَتْ وَزَالَ وَصْفُ الْإِسْكَارِ، زَالَتِ الْحُرْمَةُ، وَعَادَتْ إِلَى الْحُكْمِ الْأَصْلِيِّ.

عَلَى أَنَّ مِنَ الْمُسْتَبْعَدِ أَنْ يُغَيِّرَ الْقَوْمُ الْخَمْرَ إِلَى خَلٍّ عَامِدِينَ، إِذِ الْخَمْرُ عِنْدَهُمْ أَهَمُّ وَأَغْلَى ثَمَنًا مِنَ الْخَلِّ، فَلَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يُحَوِّلُوهَا إِلَى خَلٍّ لِيَخْسَرُوا فِيهَا، وَهُمْ يَرْكُضُونَ وَرَاءَ الْكَسْبِ الْمَادِّيِّ.

وَمَنْطِقُ الْحَنَفِيَّةِ وَمَنْ وَافَقَهُمْ قَوِيٌّ؛ لِأَنَّ التَّخْلِيلَ ـ مِثْلَ التَّخَلُّلِ ـ يُزِيلُ الْوَصْفَ الْمُفْسِدَ، وَهُوَ الْإِسْكَارُ، وَيُثْبِتُ وَصْفَ الصَّلَاحِيَّةِ؛ لِأَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةَ التَّغَذِّي وَالتَّدَاوِي وَغَيْرِهِمَا، وَلِأَنَّ عِلَّةَ التَّنْجِيسِ وَالتَّحْرِيمِ هِيَ الْإِسْكَارُ، وَقَدْ زَالَتْ، وَالْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا.

قَالَ الْإِمَامُ الطَّحَاوِيُّ فِي «شَرْحِ مُشْكِلِ الْآثَارِ» مُؤَيِّدًا مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الْحَنَفِيَّةُ: لِأَنَّا رَأَيْنَا الْعَصِيرَ الْحَلَالَ إِذَا صَارَ خَمْرًا بِعِلَاجٍ مِنْ غَيْرِهِ أَنَّ ذَلِكَ سَوَاءٌ، وَأَنَّهَا حَرَامٌ لِلْعِلَّةِ الَّتِي حَدَثَتْ فِيهَا، وَلَمْ تَفْتَرِقْ فِي ذَلِكَ مَا كَانَ مِنْ ذَاتِهَا، وَلَا مَا كَانَ فِعْلُ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا. وَكَانَ مِثْلُ ذَلِكَ إِذَا كَانَتْ خَمْرًا، ثُمَّ انْقَلَبَتْ خَلًّا أَنْ يَسْتَوِيَ ذَلِكَ فِيهَا، وَأَنْ يَكُونَ انْقِلَابُهَا بِذَاتِهَا، وَانْقِلَابُهَا بِفِعْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا بِمَعْنًى وَاحِدٍ، وَيَكُونَ حُدُوثُ صِفَةِ الْخَلِّ فِيهَا يُوجِبُ لَهَا حُكْمَ الْخَلِّ، فَيَعُودَ إِلَى حِلِّهِ، وَيَزُولَ عَنْ حُكْمِ الْخَمْرِ الَّتِي عَلَيْهِ فِي حُرْمَتِهِ، وَمِثْلُ ذَلِكَ أَيْضًا دِبَاغُ الْمَيْتَةِ أَنَّهُ يَسْتَوِي عِلَاجُهَا وَهِيَ حَرَامٌ حَتَّى تَعُودَ حَلَالًا، كَمَا تَعُودُ حَلَالًا لَوْ تُرِكَتْ حَتَّى تَجِفَّ فِي الشَّمْسِ وَتَسْفِيَ عَلَيْهَا الرِّيَاحُ، فَيَكُونُ ذَلِكَ سَبَبًا لِذَهَابِ وَضَرِ الْمَيْتَةِ عَنْهَا، وَإِعَادَةً لَهَا حُكْمَ الْأَهَبِ الَّتِي مِنَ الْمُذَكَّى مِنْ أَجْنَاسِهَا. [شَرْحُ مُشْكِلِ الْآثَارِ (3345)]

وَلِأَنَّ التَّخْلِيلَ إِصْلَاحٌ، فَجَازَ قِيَاسًا عَلَى دَبْغِ الْجِلْدِ النَّجِسِ، فَقَدْ صَحَّ فِي الْحَدِيثِ: «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ». [رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الْحَيْضِ (366)، وَأَبُو دَاوُدَ فِي اللِّبَاسِ (4123)، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ.]

يُؤَكِّدُ هَذَا قَوْلُهُ ﷺ: «نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ». [رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الْأَشْرِبَةِ (2052)، وَأَحْمَدُ (14225)، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ].

قَوْلُهُ ﷺ «نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ» مُطْلَقًا، مِنْ غَيْرِ تَفْرِيقٍ بَيْنَ خَلٍّ وَآخَرَ، وَلَا طَلَبَ مِنَّا الْبَحْثَ عَنْ أَصْلِهِ مَاذَا كَانَ.

وَقَدْ رَوَى أَبُو عُبَيْدٍ عَنْ عَلِيٍّ: أَنَّهُ اصْطَبَغَ ـ أَيْ ائْتَدَمَ ـ بِخَلِّ الْخَمْرِ. وَعَنْ ابْنِ عَوْنٍ: أَنَّ ابْنَ سِيرِينَ كَانَ لَا يُسَمِّيهِ ـ خَلَّ الْخَمْرِ ـ وَيُسَمِّيهِ ـ خَلَّ الْعِنَبِ ـ وَكَانَ يَأْكُلُهُ. [رَوَاهُ الْقَاسِمُ بْنُ سَلَامٍ فِي الْأَمْوَالِ صـ 138، 139].

وَفِي عَصْرِنَا عِنْدَمَا يُشْتَرَى الْخَلُّ، يُعْرَضُ عَلَى الْمَعَامِلِ الْعِلْمِيَّةِ وَمُخْتَبَرَاتِ التَّحْلِيلِ، وَهِيَ تَبْحَثُ فِي الْمَادَّةِ الْمَوْجُودَةِ، وَتُصْدِرُ حُكْمَهَا بِنَاءً عَلَى الْعَنَاصِرِ الْمُكَوِّنَةِ لَهَا، وَلَا تَنْظُرُ إِلَى أَصْلِهَا أَيَّ شَيْءٍ كَانَ.

“Menurut pendapat yang lebih kuat menurut saya, apabila khamr berubah menjadi ‘cuka’, maka ia menjadi suci dan halal. Sebab, khamr tersebut telah mengalami perubahan dari satu zat menjadi zat yang lain dan sifat-sifatnya pun telah berubah. Oleh karena itu, hukumnya juga harus berubah, sebagaimana yang kami katakan mengenai seluruh benda najis yang telah mengalami perubahan zat (istihalah), baik perubahan itu terjadi dengan sendirinya maupun melalui tindakan seseorang.

Khamr itu sendiri pada asalnya merupakan zat yang halal, yang berasal dari anggur dan selainnya. Ketika ia berubah menjadi zat yang memabukkan, ia menjadi haram. Apabila kemudian berubah dan sifat memabukkannya hilang, maka keharamannya pun hilang dan ia kembali kepada hukum asalnya.

Selain itu, sangat kecil kemungkinan suatu kaum sengaja mengubah khamr menjadi cuka, karena bagi mereka khamr lebih penting dan lebih mahal daripada cuka. Maka tidak masuk akal mereka mengubahnya menjadi cuka hanya untuk mengalami kerugian, sementara mereka mengejar keuntungan materi.

Logika madzhab Hanafi dan orang-orang yang sependapat dengan mereka sangat kuat. Sebab, proses pembuatan cuka (takhliil), sebagaimana perubahan menjadi cuka secara alami (takhallul), menghilangkan sifat yang merusak, yaitu sifat memabukkan, dan menetapkan sifat yang menjadikannya layak digunakan. Sebab, di dalamnya terdapat manfaat untuk makanan, pengobatan, dan sebagainya. Selain itu, ‘illat kenajisan dan keharaman adalah sifat memabukkan, sedangkan sifat tersebut telah hilang. Hukum berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidak adanya ‘illat tersebut.

Imam ath-Thahawi berkata dalam kitab “Syarh Musykil al-Atsar”, sebagai penguat pendapat yang diambil oleh madzhab Hanafi:

‘Karena kami melihat bahwa air perasan yang halal, apabila berubah menjadi khamr melalui suatu proses yang dilakukan terhadapnya, maka hukumnya sama. Ia menjadi haram karena ‘illat yang muncul padanya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara perubahan yang terjadi karena zat itu sendiri maupun karena tindakan seseorang terhadapnya. Demikian pula apabila ia telah menjadi khamr kemudian berubah menjadi cuka, maka hukumnya sama, baik perubahan itu terjadi dengan sendirinya maupun melalui tindakan seseorang terhadapnya. Keduanya memiliki makna yang sama. Munculnya sifat cuka padanya menyebabkan ia memperoleh hukum cuka, sehingga kembali menjadi halal dan terlepas dari hukum khamr yang sebelumnya melekat padanya berupa keharaman.

Demikian pula penyamakan kulit bangkai. Perlakuan terhadapnya ketika masih haram hingga menjadi halal hukumnya sama dengan apabila kulit tersebut dibiarkan hingga kering terkena sinar matahari dan diterpa angin. Hal itu menjadi sebab hilangnya kotoran bangkai darinya dan mengembalikannya kepada hukum kulit hewan yang disembelih secara syar‘i dari jenisnya.’ [Syarh Musykil al-Atsar (3345)]

Karena proses pembuatan cuka merupakan suatu bentuk perbaikan, maka hal itu dapat dianalogikan dengan penyamakan kulit yang najis. Telah sah dalam hadits:

‘Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah menjadi suci.’

[Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Haidh (366) dan Abu Dawud dalam al-Libas (4123), dari Ibnu Abbas.]

Hal ini semakin ditegaskan oleh sabda beliau :

Sebaik-baik lauk adalah cuka.

[Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Asyribah (2052) dan Ahmad (14225), dari Jabir bin Abdullah.]

Sabda beliau , ‘Sebaik-baik lauk adalah cuka’, bersifat umum, tanpa membedakan antara satu jenis cuka dengan cuka lainnya, dan tanpa memerintahkan kita untuk meneliti asal-usul cuka tersebut, sebelumnya berasal dari apa.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ali bahwa beliau menggunakan cuka khamr sebagai lauk, yakni menjadikannya sebagai pelengkap makanan. Dari Ibnu Aun diriwayatkan bahwa Ibnu Sirin tidak menyebutnya sebagai ‘cuka khamr’, tetapi menyebutnya ‘cuka anggur’, dan beliau memakannya. [Diriwayatkan oleh al-Qasim bin Sallam dalam al-Amwal, hlm. 138–139].

Pada zaman kita, ketika seseorang membeli cuka, cuka tersebut diperiksa di lembaga-lembaga ilmiah dan laboratorium analisis. Mereka meneliti zat yang ada di dalamnya dan menetapkan penilaian berdasarkan unsur-unsur penyusunnya, bukan berdasarkan asal-usulnya, apa pun asalnya.

Dan Al-Qaradawi juga berkata:

وَلَا يُوجَدُ دَلِيلٌ صَحِيحٌ صَرِيحٌ عَلَى نَجَاسَةِ الْخَمْرِ. قَالَ الْإِمَامُ الشَّوْكَانِيُّ فِي «السَّيْلِ الْجَرَّارِ»: لَيْسَ فِي نَجَاسَةِ الْمُسْكِرِ دَلِيلٌ يَصْلُحُ لِلتَّمَسُّكِ بِهِ. وَعَضَدَ ذَلِكَ بِالْأَدِلَّةِ. [السَّيْلُ الْجَرَّارُ (1/25 ـ 27)، نَشْرُ دَارِ ابْنِ حَزْمٍ، ط 1].

‘Tidak terdapat dalil yang sahih dan tegas mengenai kenajisan khamr. Imam asy-Syaukani berkata dalam “as-Sail al-Jarrar”: “Tidak ada dalil mengenai kenajisan minuman yang memabukkan yang layak dijadikan pegangan.” Beliau kemudian menguatkan pendapat tersebut dengan berbagai dalil.’ [as-Sail al-Jarrar (1/25–27), diterbitkan oleh Dar Ibnu Hazm, cet. 1].

====

[2] KEPUTUSAN FATWA SIDANG KE 4:
DULBIN – IRLANDIA

18–22 Rajab 1420 H, bertepatan dengan 27–31 Oktober 1999 M

KEPUTUSAN NOMOR 12 (7/4)

حُكْمُ الْخَلِّ الْمَصْنُوعِ مِنَ الْخَمْرِ

قَرَّرَ الْمَجْلِسُ أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا تَخَلَّلَتْ – أَيْ تَحَوَّلَتْ إِلَى خَلٍّ – بِنَفْسِهَا فَهِيَ حَلَالٌ وَطَاهِرَةٌ بِالْإِجْمَاعِ، وَإِذَا كَانَتْ تَخَلَّلَتْ بِمُعَالَجَةٍ وَعَمَلٍ مُتَعَمَّدٍ، كَوَضْعِ مِلْحٍ أَوْ خُبْزٍ أَوْ بَصَلٍ أَوْ خَلٍّ أَوْ مَادَّةٍ كِيمِيَائِيَّةٍ مُعَيَّنَةٍ، فَقَدِ اخْتَلَفَ فِيهَا الْفُقَهَاءُ، فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَطْهُرُ وَيَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهَا، لِانْقِلَابِ عَيْنِهَا وَزَوَالِ الْوَصْفِ الْمُفْسِدِ فِيهَا، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: لَا تَطْهُرُ، وَلَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهَا؛ لِأَنَّا أُمِرْنَا بِاجْتِنَابِهَا، وَفِي التَّحْلِيلِ اقْتِرَابٌ مِنْهَا، فَلَا يَجُوزُ.

وَبَعْدَ أَنْ اسْتَعْرَضَ الْمَجْلِسُ أَدِلَّةَ الْفَرِيقَيْنِ خَلَصَ إِلَى تَرْجِيحِ الْمَذْهَبِ الْأَوَّلِ، وَهُوَ طَهَارَةُ الْخَلِّ وَحِلُّ الِانْتِفَاعِ بِهِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ التَّخْلِيلَ – مِثْلَ التَّخَلُّلِ – يُزِيلُ الْوَصْفَ الْمُفْسِدَ، وَهُوَ الْإِسْكَارُ، وَيُثْبِتُ وَصْفَ الصَّلَاحِيَّةِ؛ لِأَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةَ التَّغَذِّي وَالتَّدَاوِي وَغَيْرِهِمَا؛ وَلِأَنَّ عِلَّةَ التَّحْرِيمِ هِيَ الْإِسْكَارُ، وَقَدْ زَالَتْ، وَالْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا، تَأَكَّدَ هَذَا بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ» مِنْ غَيْرِ تَفْرِيقٍ بَيْنَ خَلٍّ وَآخَرَ، وَلَا طَلَبَ مِنَّا الْبَحْثُ عَنْ كَيْفِيَّةِ تَخَلُّلِهِ.

وَمَا رُوِيَ بِخِلَافِ ذَلِكَ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ تَخْلِيلِهَا فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الرَّدْعِ وَالتَّشْدِيدِ عَلَيْهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ، حَتَّى لَا يَتَهَاوَنُوا فِيهَا بِحَالٍ.

HUKUM CUKA YANG DIBUAT DARI KHAMR

Majelis memutuskan bahwa apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, yaitu berubah menjadi cuka tanpa melalui proses atau perlakuan tertentu, maka cuka tersebut halal dan suci berdasarkan ijma‘.

Adapun apabila khamr berubah menjadi cuka melalui suatu proses atau tindakan yang disengaja, seperti dengan menambahkan garam, roti, bawang, cuka, atau bahan kimia tertentu, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa khamr tersebut menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, karena zatnya telah berubah dan sifat yang menyebabkan kerusakan, yaitu memabukkan, telah hilang.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khamr tersebut tidak menjadi suci dan tidak boleh dimanfaatkan. Alasannya, kita diperintahkan untuk menjauhi khamr, sedangkan mengolahnya menjadi cuka berarti mendekatinya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Setelah mengkaji dalil-dalil dari kedua kelompok tersebut, Majelis menetapkan pendapat pertama sebagai pendapat yang lebih kuat, yaitu bahwa cuka tersebut suci dan boleh dimanfaatkan. Hal ini karena proses pengubahan khamr menjadi cuka, sebagaimana perubahan khamr menjadi cuka secara alami, menghilangkan sifat yang menyebabkan kerusakan, yaitu sifat memabukkan, dan menetapkan sifat yang menjadikannya layak untuk dimanfaatkan. Di dalamnya terdapat kemaslahatan untuk makanan, pengobatan, dan berbagai manfaat lainnya.

Selain itu, sebab (‘illah) dari keharaman khamr adalah sifat memabukkannya, sedangkan sifat tersebut telah hilang. Suatu hukum berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidak adanya ‘illah tersebut.

Hal ini semakin ditegaskan oleh sabda Nabi :

«نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ»

Cuka adalah sebaik-baik lauk.”

[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2051), at-Tirmidzi (no. 1840), dan Ibnu Majah (no. 3316), dari hadits ‘Aisyah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 2052), Abu Dawud (no. 3821), at-Tirmidzi (no. 1842), an-Nasa’i (no. 3796), dan Ibnu Majah (no. 3317), dari hadits Jabir bin Abdullah.]

Hadits tersebut disebutkan secara mutlak, tanpa membedakan antara satu jenis cuka dengan cuka lainnya, dan kita tidak diperintahkan untuk meneliti bagaimana cuka tersebut terbentuk atau bagaimana proses perubahan khamr menjadi cuka.

Adapun riwayat-riwayat yang menunjukkan larangan mengubah khamr menjadi cuka, maka hal tersebut dipahami sebagai bentuk pencegahan dan penegasan hukum yang keras pada masa awal, agar mereka tidak meremehkan persoalan khamr dalam keadaan apa pun. [Selesai]

===***===

PEMBUATAN CUKA DARI CAIRAN BERALKOHOL

Cuka dibuat dari cairan beralkohol (khamr) melalui proses oksidasi alkohol etanol menjadi asam asetat dengan bantuan bakteri asam asetat (Acetobacter) dalam kondisi terdapat oksigen. Metode pembuatannya, baik secara teknis maupun tradisional, beragam berdasarkan cara cairan beralkohol tersebut dipaparkan terhadap udara.

**** 

PERKEMBANGAN METODE PEMBUATAN CUKA
DARI CAIRAN BERALKOHOL

Pertama: Metode lambat atau metode rumahan (tradisional)

Cairan beralkohol ditempatkan dalam wadah yang luas dan terbuka sebagian agar udara dapat masuk.

Cairan tersebut dibiarkan dalam waktu yang lama, yang dapat berlangsung selama beberapa minggu atau bulan, hingga terjadi fermentasi secara bertahap.

Metode ini bergantung pada lapisan “induk cuka” yang terbentuk di permukaan untuk mengaktifkan bakteri.

Kedua: Metode cepat (metode tetes atau generator cuka)

Cairan beralkohol dialirkan melewati bahan pengisi berupa kayu atau bahan berpori yang dilapisi bakteri asam asetat.

Udara dipompa secara teratur dari bawah ke atas untuk mempercepat proses oksidasi.

Metode ini memungkinkan alkohol diubah menjadi cuka hanya dalam beberapa hari, dibandingkan dengan metode lambat.

Ketiga: Metode perendaman atau fermentasi mendalam (modern)

Digunakan tangki-tangki besar dan canggih yang terbuat dari baja tahan karat.

Udara dipompa dengan kuat dalam bentuk gelembung ke dalam cairan beralkohol yang telah diencerkan, dengan pengaturan suhu secara presisi.

Metode ini dianggap sebagai metode yang paling efisien dan produktif di pabrik-pabrik modern untuk menghasilkan cuka komersial.

****

PROSES PEMBUATAN CUKA YANG TERSEBAR DI DUNIA SEKARANG

Secara umum, di berbagai belahan dunia, pembuatan cuka melibatkan proses biologis dua tahap: fermentasi gula menjadi alkohol oleh ragi, kemudian oksidasi alkohol menjadi asam asetat oleh bakteri Acetobacter dengan bantuan oksigen. Bahan baku yang digunakan sangat beragam, mulai dari buah-buahan hingga biji-bijian, tergantung pada hasil pertanian dan sumber daya yang tersedia di wilayah setempat.

===

TAHAPAN UTAMA PEMBUATAN CUKA

[1]. Fermentasi alkohol

Ragi (Saccharomyces) memecah gula alami yang terdapat dalam bahan baku, seperti buah, beras, atau umbi-umbian, kemudian mengubahnya menjadi etanol atau alkohol.

[2]. Fermentasi asam asetat

Bakteri asam asetat (Acetobacter) mengubah cairan yang mengandung alkohol menjadi asam asetat melalui proses aerob, yaitu proses yang membutuhkan udara atau oksigen.

===

METODE PRODUKSI CUKA DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA

1]. Proses permukaan (Metode Orleans)

Merupakan metode tradisional yang relatif lambat dan dikenal di Eropa. Cairan ditempatkan dalam tong atau wadah yang memungkinkan terjadinya kontak dengan udara, sehingga bakteri asam asetat dapat bekerja terutama pada permukaan cairan.

2]. Metode cepat atau tangki generator

Metode ini menggunakan menara atau tangki besar yang berisi bahan berpori, seperti serutan kayu. Cairan yang mengandung alkohol dialirkan atau disiramkan melalui bahan tersebut, sementara udara dialirkan dari bawah. Cara ini memperluas kontak antara cairan, bakteri, dan oksigen sehingga proses pembentukan asam asetat berlangsung lebih cepat.

3]. Variasi bahan baku di berbagai wilayah

[•] Eropa: Cuka anggur (wine vinegar), yang dibuat dari anggur atau produk samping fermentasi anggur, serta cuka apel (apple cider vinegar).

[•] Asia Timur dan Asia Tenggara: Cuka beras (rice vinegar), yang banyak digunakan di Jepang, Cina, dan Korea. Cuka ini dibuat dari beras atau beras ketan melalui proses fermentasi. Selain itu, terdapat pula berbagai jenis cuka hitam tradisional.

[•] Wilayah tropis dan Amerika: Cuka dapat dibuat dari berbagai bahan lokal, seperti nira kelapa, nira aren, tebu, serta buah-buahan seperti pisang.

Posting Komentar

0 Komentar