HUKUM CUKA YANG DIPRODUKSI DENGAN BAHAN MINUMAN KERAS
----
Di Tulis Oleh Abu Haitsam
Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN:
- PERTAMA: HUKUM KHAMR APABILA BERUBAH MENJADI CUKA DENGAN SENDIRINYA
- KEDUA : HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH MENJADI CUKA DENGAN MEMINDAHKAN POSISINYA
- KETIGA: HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH MENJADI CUKA DENGAN SENGAJA DIPROSES DAN REKAYASA.
- PEMBUATAN CUKA DARI CAIRAN BERALKOHOL
- PERKEMBANGAN METODE PEMBUATAN CUKA DARI CAIRAN BERALKOHOL
- PROSES PEMBUATAN CUKA YANG TERSEBAR DI DUNIA SEKARANG
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
Pada masa Rasulullah ﷺ, belum ada metode industri kimia yang rumit untuk membuat cuka. Pada waktu itu, cuka dibuat melalui DUA CARA UTAMA yang bergantung pada perubahan alami cairan akibat pengaruh udara dan panas. Juga ada pula CARA KETIGA, yaitu dengan mencampurkan bahan tertentu. Berikut ini deskripsinya:
KE [1] PENGASAMAN SECARA ALAMI (PERUBAHAN MENJADI CUKA TANPA
CAMPUR TANGAN)
Deskripsi: Pemilik rumah membiarkan khamar (yang
dibuat dari anggur atau kurma) tanpa campur tangan yang disengaja hingga
berubah menjadi cuka, atau khamar tersebut berubah dengan sendirinya melalui
proses alami sehingga sifat memabukkannya hilang dan berubah menjadi cuka yang
suci dan boleh dikonsumsi.
Mekanisme: Cairan tersebut terpapar kondisi udara
secara alami yang menyebabkan terjadinya oksidasi zat alkohol serta perubahan
rasa dan aromanya menjadi asam, tanpa menambahkan bahan apa pun ke dalamnya.
KE [2] PENGASAMAN DENGAN SENGAJA DENGAN MENJEMURNYA DI BAWAH
SINAR MATAHARI ATAU MEMINDAHKANNYA.
Deskripsi: Memindahkan wadah khamar dari tempat teduh
ke tempat yang terkena sinar matahari, atau memasukkan bahan-bahan tertentu ke
dalam wadah yang membantu mempercepat proses perubahan, seperti memasukkan
garam atau cuka sebelumnya, atau memaparkannya secara langsung pada udara
panas.
KE [3] PENGASAMAN DENGAN SENGAJA DENGAN MENCAMPURKAN BAHAN
TERTENTU ATAU ZAT TERTENTU:
Deskripsi: Melalui suatu proses dan tindakan yang disengaja, seperti dengan menambahkan garam, roti, bawang, cuka, atau dengan menyalakan api di dekatnya dengan tujuan mengubahnya menjadi cuka atau dengan bahan kimia tertentu.
PERHATIAN !
Untuk cara yang ke tiga ini, ada sebagian para ulama
yang meriwayatkan adanya Ijma’ para sahabat dan Ijma’ para ulama akan haram-nya
cuka yang dihasilkan dengan cara ini. Diantaranya adalah sbb:
Ibnu Qudamah berkata:
«وَلِأَنَّهُ
إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ، فَرُوِيَ أَنَّ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - صَعِدَ الْمِنْبَرَ،
فَقَالَ: لَا يَحِلُّ خَلُّ خَمْرٍ أُفْسِدَتْ، حَتَّى يَكُونَ اللَّهُ تَعَالَى هُوَ
تَوَلَّى إِفْسَادَهَا».
«Hal itu berdasarkan ijma’ para sahabat. Diriwayatkan
bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu naik ke mimbar lalu berkata: “Tidak halal cuka
yang berasal dari khamr yang sengaja dirusak [diubah menjadi cuka], sampai
Allah Ta‘ala sendiri yang mengubahnya.”» (Al-Mughnī, 9/173).
Ibnu al-Qaththan berkata:
«وَلَا
خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَّخِذَ مِنَ
الْخَمْرِ خَلًّا، وَأَنَّ فَاعِلَ ذَلِكَ عَاصٍ».
«Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa
seseorang tidak diperbolehkan menjadikan khamr sebagai cuka dan bahwa orang yang
melakukannya adalah orang yang bermaksiat.» (Al-Iqnā’ fī Masā’il al-Ijmā’, 1/327).
Dan inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim, Ibnu ‘Utsaimin dan Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Saudi Arabia.
BENARKAH ?
Saya katakan: riwayat ijma’ ini perlu ditinjau kembali !!! Mari kita teliti, kita kaji dan kita buktikan !!!
===***===
PERTAMA: HUKUM KHAMR APABILA
BERUBAH MENJADI CUKA
DENGAN SENDIRINYA (ALAMI)
Cuka yang berubah dari khamr dengan sendirinya alias berubah
secara alami tanpa rekayasa, hukumnya halal.
====
DALIL-DALILNYA:
----
DALIL PERTAMA: DARI SUNNAH
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«نِعْمَ
الْأُدُمُ - أَوِ الْإِدَامُ - الْخَلُّ».
“Cuka adalah sebaik-baik lauk pendamping makanan.”
[HR. Muslim (2051)]
Sisi pendalilannya:
Bahwa beliau memuji cuka dan menyebutnya sebagai
sebaik-baik lauk pendamping makanan. Dengan demikian, cuka hukumnya halal.
[Al-Muhalla karya Ibnu Hazm (6/115)]
----
DALIL KEDUA: BERDASARKAN IJMA’
Telah dinukil adanya ijma’ dalam masalah ini oleh
Ibnu Rusyd al-Jadd, Ibnu Rusyd al-Hafid, al-Kasani, Ibnu Qudamah, an-Nawawi,
Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Juzay.
Al-Kasani berkata:
«إِذَا
تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا يَحِلُّ شُرْبُ الْخَلِّ، بِلَا خِلَافٍ».
“Apabila khamr berubah menjadi cuka dengan
sendirinya, maka meminum cuka tersebut halal, tanpa ada perbedaan pendapat.”
[Bada’i ash-Shana’i (5/113)]
Ibnu Juzay berkata:
«إِذَا
تَخَلَّلَتِ الْخَمْرُ مِنْ ذَاتِهَا، صَارَتْ حَلَالًا طَاهِرَةً اتِّفَاقًا».
“Apabila khamr berubah menjadi cuka dengan
sendirinya, maka ia menjadi halal dan suci berdasarkan kesepakatan ulama.”
[Al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 117]
Ibnu Rusyd al-Jadd berkata:
«لَا
اخْتِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا تَخَلَّلَتْ مِنْ ذَاتِهَا،
تَحِلُّ وَتَطْهُرُ».
“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa
apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka cuka tersebut halal
dan suci.” [Al-Bayan wa at-Tahshil (18/19)]
Ibnu Rusyd al-Hafid berkata:
«وَأَجْمَعُوا
عَلَى أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا تَخَلَّلَتْ مِنْ ذَاتِهَا، جَازَ أَكْلُهَا».
“Para ulama sepakat bahwa apabila khamr berubah menjadi
cuka dengan sendirinya, maka boleh dimakan.” [Bidayatul Mujtahid (3/28)]
An-Nawawi berkata:
«وَأَجْمَعُوا
أَنَّهَا إِذَا انْقَلَبَتْ بِنَفْسِهَا خَلًّا طَهُرَتْ».
“Para ulama sepakat bahwa apabila khamr berubah
dengan sendirinya menjadi cuka, maka ia menjadi suci.” [Syarh Shahih Muslim
(13/152)]
Lalu An-Nawawi berkata:
«وَقَدْ
حُكِيَ عَنْ سَحْنُونَ الْمَالِكِيِّ أَنَّهَا لَا تَطْهُرُ، فَإِنْ صَحَّ عَنْهُ فَهُوَ
مَحْجُوجٌ بِإِجْمَاعِ مَنْ قَبْلَهُ».
“Telah dinukil dari Sahnun al-Maliki bahwa cuka tersebut
tidak menjadi suci. Jika pendapat itu benar-benar berasal darinya, maka
pendapat tersebut tertolak dengan adanya ijma’ ulama sebelum beliau.” [Syarh
Shahih Muslim (13/152)]
Ibnu Qudamah berkata:
«فَأَمَّا
إِذَا انْقَلَبَتْ بِنَفْسِهَا، فَإِنَّهَا تَطْهُرُ وَتَحِلُّ، فِي قَوْلِ جَمِيعِهِمْ».
“Adapun apabila khamr berubah dengan sendirinya, maka
ia menjadi suci dan halal menurut pendapat seluruh ulama.” [Al-Mughni (9/173)]
Ibnu Taimiyah berkata:
«وَقَدِ
اتَّفَقُوا جَمِيعُهُمْ أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا اسْتَحَالَتْ بِفِعْلِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ
فَصَارَتْ خَلًّا، طَهُرَتْ».
“Mereka semua sepakat bahwa apabila khamr mengalami
perubahan atas kehendak Allah swt sehingga menjadi cuka, maka ia menjadi suci.”
[Majmu’ al-Fatawa (22/181)]
----
DALIL KETIGA:
Apabila sifat-sifat minuman yang halal, yaitu sari
buah, telah hilang dari sari tersebut dan kemudian muncul sifat-sifat khamr
padanya, maka benda itu bukan lagi sari buah yang halal, melainkan khamr yang
haram.
Demikian pula, apabila sifat-sifat khamr yang haram
telah hilang dari benda tersebut dan kemudian muncul sifat-sifat cuka yang
halal padanya, maka benda itu bukan lagi khamr yang haram, melainkan cuka yang
halal. [Al-Muhalla karya Ibnu Hazm (6/115)]
===***===
KEDUA: HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH
MENJADI CUKA
DENGAN MEMINDAHKAN
POSISINYA
Para ulama berbeda pendapat mengenai khamr apabila
diubah menjadi cuka dengan cara memindahkannya, misalnya dipindahkan dari
tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari, atau sebaliknya yang
menyebabkan terjadinya proses perubahan menjadi cuka.
Apakah khamr tersebut menjadi suci atau tidak?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat, dan
yang paling kuat ada dua pendapat.
====
PENDAPAT PERTAMA: HALAL DAN SUCI
Apabila khamr diubah menjadi cuka dengan cara
memindahkannya dari tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari,
atau sebaliknya, maka khamr tersebut menjadi suci.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah
dan Malikiyah, serta merupakan pendapat yang paling sHahih menurut Syafi’iyah,
dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah.
Lihat:
[1] Tabyīn al-Ḥaqā’iq karya az-Zaila‘i
(6/48), al-‘Ināyah Syarḥ al-Hidāyah karya al-Bābartī (10/106).
[2] Syarḥ at-Talqīn karya al-Māzirī (2/3/359), adz-Dzakhīrah karya al-Qarāfī (4/118).
[3] al-Majmū‘ karya an-Nawawi (2/576),
Mughni al-Muḥtāj karya asy-Syirbīnī (1/81).
Al-Mardawai berkata:
«وَعَنْهُ
يَجُوزُ، وَأَطْلَقَهُنَّ ابْنُ تَمِيمٍ فِيمَا يُلْقَى فِيهَا، فَعَلَى الْمَذْهَبِ
لَوْ خَالَفَ وَفَعَلَ، لَمْ تَطْهُرْ عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ الْمَذْهَبِ، وَعَلَيْهِ
جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ، وَنَصَّ عَلَيْهِ، وَقِيلَ: تَطْهُرُ، وَفِي الْوَسِيلَةِ
فِي آخِرِ الرَّهْنِ رِوَايَةٌ أَنَّهَا تَحِلُّ، وَعَلَى الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ
وَالثَّالِثَةِ: لَوْ خُلِّلَتْ طَهُرَتْ، قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ، وَابْنُ تَمِيمٍ،
وَالْفَائِقِ، وَقَالَ فِي الْمُسْتَوْعِبِ: فَإِنْ خُلِّلَتْ كُرِهَ وَلَمْ تَطْهُرْ
فِي أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ، وَعَلَى الْمَذْهَبِ أَيْضًا: لَوْ خُلِّلَتْ بِنَقْلِهَا
مِنَ الشَّمْسِ إِلَى الظِّلِّ أَوْ بِالْعَكْسِ، أَوْ فُرِّغَ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى
مَحَلٍّ آخَرَ، أَوْ أُلْقِيَ جَامِدًا فِيهَا؛ فَفِيهِ وَجْهَانِ».
«Dan dari beliau terdapat pendapat yang
membolehkannya. Ibnu Tamim menyebutkannya secara mutlak dalam hal sesuatu yang
dimasukkan ke dalamnya. Berdasarkan pendapat madzhab, apabila seseorang
menyelisihi dan melakukannya, maka khamr tersebut tidak menjadi suci menurut
pendapat yang sahih dalam madzhab.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab dan
telah ditegaskan dalam nash. Ada pula yang berpendapat bahwa khamr tersebut
menjadi suci.
Dalam al-Wasīlah pada akhir pembahasan
ar-Rahn disebutkan sebuah riwayat bahwa khamr tersebut menjadi halal.
Berdasarkan riwayat kedua dan ketiga, apabila khamr tersebut diubah menjadi
cuka, maka ia menjadi suci.
Demikian yang disebutkan dalam al-Furū’, Ibnu Tamim, dan al-Fā’iq. Dalam al-Mustau‘ab disebutkan:
Apabila khamr tersebut diubah menjadi cuka, maka
hukumnya makruh dan tidak menjadi suci menurut salah satu dari dua riwayat yang
paling sahih. Berdasarkan pendapat madzhab juga, apabila khamr tersebut diubah
menjadi cuka dengan memindahkannya dari tempat yang terkena matahari ke tempat
yang teduh atau sebaliknya, atau dituangkan dari satu wadah ke wadah lainnya,
atau dimasukkan benda padat ke dalamnya, maka dalam hal ini terdapat dua
pendapat».
[Lihat: al-Inṣāf (1/230), dan lihat pula
al-Mughnī karya Ibnu Qudamah (9/173), Majmū‘ al-Fatāwā karya Ibnu Taimiyah
(21/483).]
===
DALIL-DALILNYA
Hal tersebut berdasarkan beberapa alasan berikut:
PERTAMA:
Sifat memabukkan yang kuat pada khamr telah hilang
tanpa digantikan oleh unsur najis lainnya. [al-Bayān karya al-‘Umrānī (1/428)]
KEDUA:
Sebab hukum keharaman telah hilang. Oleh karena itu,
hukumnya menjadi seperti khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
[asy-Syarḥ al-Kabīr karya Syamsuddin Ibnu Qudamah (1/294)]
=====
PENDAPAT KEDUA: HARAM DAN NAJIS
Apabila khamr diubah menjadi cuka dengan cara
memindahkannya dari tempat yang teduh ke tempat yang terkena sinar matahari,
atau sebaliknya, maka khamr tersebut tidak menjadi suci. Ini merupakan madzhab
Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, dan merupakan pendapat
Ibnu Taimiyah.
Hal tersebut karena manusia memiliki peran dalam
proses pengubahan khamr tersebut menjadi cuka, sebagaimana apabila seseorang
memasukkan sesuatu ke dalamnya sehingga khamr tersebut berubah menjadi cuka.
[asy-Syarḥ al-Kabīr karya Syamsuddin Ibnu Qudamah (1/294)]
Dan karena hal itu merupakan suatu perbuatan yang
dilarang, yang digunakan untuk mempercepat terjadinya sesuatu yang baru menjadi
halal pada tahap berikutnya, maka sesuatu tersebut tidak menjadi halal dengan
cara demikian.
[al-Majmū‘ karya an-Nawawi (2/575)]
[Lihat: al-Inṣāf karya al-Mardawi
(1/230).]
Menurut mereka, khamr menjadi suci apabila
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya bukan dengan tujuan mengubahnya
menjadi cuka.
Lihat: Kasyshāf al-Qinā’ karya al-Buhuti (1/187).
An-Nawawi berkata:
«وَإِنْ
نَقَلَهَا مِنْ شَمْسٍ إِلَى ظِلٍّ، أَوْ مِنْ ظِلٍّ إِلَى شَمْسٍ حَتَّى تَخَلَّلَتْ؛
فَفِيهِ وَجْهَانِ، أَحَدُهُمَا: تَطْهُرُ؛ لِأَنَّ الشِّدَّةَ قَدْ زَالَتْ مِنْ غَيْرِ
نَجَاسَةٍ خَلَفَتْهَا، وَالثَّانِي: لَا تَطْهُرُ؛ لِأَنَّهُ فِعْلُ مَحْظُورٍ يُوصَلُ
بِهِ إِلَى اسْتِعْجَالِ مَا يَحِلُّ فِي الثَّانِي، فَلَمْ يَحِلَّ بِهِ».
«Jika seseorang memindahkannya dari tempat yang terkena
sinar matahari ke tempat yang teduh, atau dari tempat yang teduh ke tempat yang
terkena sinar matahari hingga berubah menjadi cuka, maka dalam hal ini terdapat
dua pendapat. Salah satunya: khamr tersebut menjadi suci, karena sifat keras
atau memabukkannya telah hilang tanpa digantikan oleh unsur najis lainnya.
Pendapat kedua: khamr tersebut tidak menjadi suci, karena hal itu merupakan
perbuatan yang dilarang, yang digunakan untuk mempercepat terjadinya sesuatu
yang baru menjadi halal pada tahap berikutnya, sehingga tidak menjadi halal
dengan cara tersebut.» [Al-Majmu’ (2/575)]
Ibnu Taimiyah berkata:
«أَمَّا
التَّخْلِيلُ فَفِيهِ نِزَاعٌ، قِيلَ: يَجُوزُ تَخْلِيلُهَا، كَمَا يُحْكَى عَنْ أَبِي
حَنِيفَةَ. وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ، لَكِنْ إِذَا خُلِّلَتْ طَهُرَتْ، كَمَا يُحْكَى
عَنْ مَالِكٍ. وَقِيلَ: يَجُوزُ بِنَقْلِهَا مِنَ الشَّمْسِ إِلَى الظِّلِّ، وَكَشْفِ
الْغِطَاءِ عَنْهَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ، دُونَ أَنْ يُلْقَى فِيهَا شَيْءٌ، كَمَا هُوَ
وَجْهٌ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ. وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ بِحَالٍ، كَمَا
يَقُولُهُ مَنْ يَقُولُهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ، وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ».
«Adapun proses mengubah khamr menjadi cuka, maka
dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa mengubahnya
menjadi cuka diperbolehkan, sebagaimana dinukil dari Abu Hanifah. Ada pula yang
mengatakan tidak diperbolehkan, tetapi apabila khamr tersebut telah berubah
menjadi cuka, maka ia menjadi suci, sebagaimana dinukil dari Malik. Ada pula
yang mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan dengan cara memindahkannya dari
tempat yang terkena sinar matahari ke tempat yang teduh, membuka penutupnya,
dan semisalnya, tanpa memasukkan sesuatu ke dalamnya. Ini merupakan salah satu
pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad. Ada pula yang mengatakan bahwa hal
itu sama sekali tidak diperbolehkan, sebagaimana pendapat sebagian ulama dari
kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Dan inilah pendapat yang benar.» [Majmū’ al-Fatāwā (21/483)]
===***===
KETIGA: HUKUM KHAMR APABILA DIUBAH
MENJADI CUKA
DENGAN SENGAJA DIPROSES
DAN REKAYASA
Jika khamr tersebut berubah menjadi cuka melalui
suatu proses dan tindakan yang disengaja, seperti dengan menambahkan garam,
roti, bawang, cuka, atau dengan menyalakan api di dekatnya dengan tujuan
mengubahnya menjadi cuka atau dengan bahan kimia tertentu, maka para ulama
fikih berbeda pendapat mengenai hukumnya, ada dua pendapat:
****
PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Sebagian para ulama berpendapat bahwa khamr tersebut
menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, karena zatnya telah berubah dan sifat yang
menyebabkan kerusakan atau keharamannya telah hilang.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khamr
tersebut tidak menjadi suci dan tidak boleh dimanfaatkan.
Lihat: Badā’i aṣh-Ṣhanā’i karya al-Kasani (5/113), al-Bināyah Syarḥ al-Hidāyah karya al-‘Aini (12/392).
Imam an-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’:
«إِذَا
انْقَلَبَتِ الْخَمْرُ بِنَفْسِهَا خَلًّا، تَطْهُرُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ.
وَنَقَلَ الْقَاضِي عَبْدُ الْوَهَّابِ الْمَالِكِيُّ فِيهِ الْإِجْمَاعَ. وَحَكَى
غَيْرُهُ عَنْ سَحْنُونَ: أَنَّهَا لَا تَطْهُرُ».
وَأَمَّا إِذَا خُلِّلَتْ بِوَضْعِ شَيْءٍ فِيهَا، فَمَذْهَبُنَا
أَنَّهَا لَا تَطْهُرُ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَالْأَكْثَرُونَ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ
وَالْأَوْزَاعِيُّ وَاللَّيْثُ: تَطْهُرُ.
وَعَنْ مَالِكٍ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ: أَصَحُّهَا عَنْهُ:
أَنَّ التَّخْلِيلَ حَرَامٌ، فَلَوْ خَلَّلَهَا طَهُرَتْ. وَالثَّانِيَةُ: حَرَامٌ
وَلَا تَطْهُرُ. وَالثَّالِثَةُ: حَلَالٌ وَتَطْهُرُ.
وَفِي كُتُبِ الْمَالِكِيَّةِ: الرَّاجِحُ: جَوَازُ التَّخْلِيلِ.
“Apabila khamr berubah dengan sendirinya menjadi
cuka, maka ia menjadi suci menurut mayoritas ulama.” Al-Qadhi ‘Abdul Wahhab
al-Maliki menukil adanya ijma’ mengenai hal ini. Namun, ulama lain menukil
pendapat dari Sahnun bahwa khamr tersebut tidak menjadi suci.
Adapun jika khamr diubah menjadi cuka dengan memasukkan
sesuatu ke dalamnya, maka menurut madzhab kami khamr tersebut tidak menjadi
suci. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ahmad dan mayoritas ulama. Abu
Hanifah, al-Auza‘i, dan al-Laits berpendapat bahwa khamr tersebut menjadi suci.
Dari Imam Malik terdapat tiga riwayat pendapat:
Pertama, pendapat yang paling sahih darinya: mengubah khamr
menjadi cuka dengan sengaja hukumnya haram, tetapi apabila hal itu dilakukan,
khamr tersebut menjadi suci.
Kedua: mengubahnya menjadi cuka hukumnya haram dan khamr
tersebut tidak menjadi suci.
Ketiga: mengubahnya menjadi cuka hukumnya boleh dan khamr
tersebut menjadi suci.
Dalam kitab-kitab fikih Maliki, pendapat yang
dianggap rajih adalah bolehnya mengubah khamr menjadi cuka. [Lihat: Al-Majmu’
(2/578–579)].
Berikut ini uraian masing-masing pendapat:
====
PENDAPAT PERTAMA: HALAL DAN SUCI
Mengubah khamar menjadi cuka secara mutlak
diperbolehkan, dan cuka tersebut halal untuk diminum dan dimakan.
Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Atho bin Abu
Robah, Ibnu Hazm, Madzhab Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab
Malikiyah. Juga salah satu pendapat madzhab Hanabilah.
Dan Menurut madzhab Hanafiyah, Madzhab Malikiyah,
Ibnu Hazm, dan ulama lainnya, cuka tersebut dihukumi suci.
[Al-Marghinani, 4/113; Ibnu Qudamah, 1/60; Al-Khurasyi,
1/88; Asy-Syarbini, Al-Iqna‘, 1/81, Fath al-Wahhāb, 1/127; As-hal al-Madārik, 1/67.].
Imam ath-Thahawi berkata
dalam kitab “Syarh Musykil al-Atsar”, sebagai penguat pendapat yang diambil
oleh madzhab Hanafi:
لِأَنَّا رَأَيْنَا الْعَصِيرَ الْحَلَالَ إِذَا صَارَ خَمْرًا بِعِلَاجٍ
مِنْ غَيْرِهِ أَنَّ ذَلِكَ سَوَاءٌ، وَأَنَّهَا حَرَامٌ لِلْعِلَّةِ الَّتِي حَدَثَتْ
فِيهَا، وَلَمْ تَفْتَرِقْ فِي ذَلِكَ مَا كَانَ مِنْ ذَاتِهَا، وَلَا مَا كَانَ فِعْلُ
أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا.
وَكَانَ مِثْلُ ذَلِكَ إِذَا كَانَتْ خَمْرًا، ثُمَّ انْقَلَبَتْ
خَلًّا أَنْ يَسْتَوِيَ ذَلِكَ فِيهَا، وَأَنْ يَكُونَ انْقِلَابُهَا بِذَاتِهَا، وَانْقِلَابُهَا
بِفِعْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا بِمَعْنًى وَاحِدٍ، وَيَكُونَ حُدُوثُ صِفَةِ
الْخَلِّ فِيهَا يُوجِبُ لَهَا حُكْمَ الْخَلِّ، فَيَعُودَ إِلَى حِلِّهِ، وَيَزُولَ
عَنْ حُكْمِ الْخَمْرِ الَّتِي عَلَيْهِ فِي حُرْمَتِهِ،
وَمِثْلُ ذَلِكَ أَيْضًا دِبَاغُ الْمَيْتَةِ أَنَّهُ يَسْتَوِي
عِلَاجُهَا وَهِيَ حَرَامٌ حَتَّى تَعُودَ حَلَالًا، كَمَا تَعُودُ حَلَالًا لَوْ تُرِكَتْ
حَتَّى تَجِفَّ فِي الشَّمْسِ وَتَسْفِيَ عَلَيْهَا الرِّيَاحُ، فَيَكُونُ ذَلِكَ سَبَبًا
لِذَهَابِ وَضَرِ الْمَيْتَةِ عَنْهَا، وَإِعَادَةً لَهَا حُكْمَ الْأَهَبِ الَّتِي
مِنَ الْمُذَكَّى مِنْ أَجْنَاسِهَا.
‘Karena kami melihat
bahwa air perasan yang halal, apabila berubah menjadi khamr melalui suatu
proses yang dilakukan terhadapnya, maka hukumnya sama. Ia menjadi haram karena
‘illat yang muncul padanya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara perubahan yang
terjadi karena zat itu sendiri maupun karena tindakan seseorang terhadapnya.
Demikian pula apabila ia telah menjadi khamr kemudian berubah menjadi cuka,
maka hukumnya sama, baik perubahan itu terjadi dengan sendirinya maupun melalui
tindakan seseorang terhadapnya. Keduanya memiliki makna yang sama. Munculnya
sifat cuka padanya menyebabkan ia memperoleh hukum cuka, sehingga kembali
menjadi halal dan terlepas dari hukum khamr yang sebelumnya melekat padanya
berupa keharaman.
Demikian pula penyamakan kulit bangkai. Perlakuan
terhadapnya ketika masih haram hingga menjadi halal hukumnya sama dengan
apabila kulit tersebut dibiarkan hingga kering terkena sinar matahari dan
diterpa angin. Hal itu menjadi sebab hilangnya kotoran bangkai darinya dan
mengembalikannya kepada hukum kulit hewan yang disembelih secara syar‘i dari
jenisnya.’ [Syarh Musykil al-Atsar 8/405 (3344)]
Imam al-Khaththabi menyebutkan dalam Ma‘ālim as-Sunan:
«وَرَخَّصَ
فِي تَخْلِيلِ الْخَمْرِ وَمُعَالَجَتِهَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَعُمَرُ بْنُ
عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَكَرِهَ ذَلِكَ سُفْيَانُ
وَابْنُ الْمُبَارَكِ».
“’Atha’ bin Abi Rabah dan Umar bin Abdul Aziz
memberikan keringanan dalam mengubah dan mengolah khamr menjadi cuka. Pendapat
ini juga diikuti oleh Abu Hanifah. Sementara Sufyan dan Ibnu al-Mubarak
memakruhkannya.”
[Ma‘ālim as-Sunan (4/264)].
Abu ‘Ubaid meriwayatkan dalam Al-Amwāl dengan sanadnya:
عَنْ عَطَاءٍ: فِي رَجُلٍ وَرِثَ خَمْرًا! قَالَ: يُهْرِيقُهَا.
قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ صَبَّ عَلَيْهَا مَاءً، فَتَحَوَّلَتْ خَلًّا؟ قَالَ: إِنْ
تَحَوَّلَتْ خَلًّا فَلْيَبِعْهُ.
Dari ‘Atha’, mengenai seseorang yang mendapatkan
warisan berupa khamr. Ia berkata: “Hendaknya ia menumpahkannya.” Ditanyakan
kepadanya: “Bagaimana pendapatmu jika ia menuangkan air ke dalamnya sehingga
berubah menjadi cuka?” Ia menjawab: “Jika berubah menjadi cuka, maka hendaknya
ia menjualnya.” [Diriwayatkan oleh al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwāl, hlm. 136].
Abu ‘Ubaid juga meriwayatkan dengan sanadnya dari
al-Mutsanna bin Sa‘id, ia berkata:
كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عَبْدِ الْحَمِيدِ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ـ وَهُوَ عَامِلُهُ عَلَى الْكُوفَةِ ـ: أَنْ تُحْمَلَ الْخَمْرُ
مِنْ رُسْتَاقٍ إِلَى رُسْتَاقٍ، وَمَا وُجِدَ مِنْهَا فِي السُّفُنِ فَصَيِّرْهُ خَلًّا.
فَكَتَبَ عَبْدُ الْحَمِيدِ إِلَى عَامِلِهِ بِوَاسِطٍ ـ مُحَمَّدِ الْمُنْتَشِرِ ـ
بِذَلِكَ، فَأَتَى السُّفُنَ، فَصَبَّ فِي كُلِّ رَاقُودٍ (دَنٍّ كَبِيرٍ) مَاءً وَمِلْحًا،
فَصَيَّرَهُ خَلًّا.
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: فَلَمْ يَحُلْ عُمَرُ بَيْنَهُمْ
وَبَيْنَ شُرْبِهَا؛ لِأَنَّهُمْ عَلَى ذَلِكَ صُولِحُوا. وَحَالَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ
التِّجَارَةِ فِيهَا (لِأَنَّهَا لَمْ تَكُنْ مِمَّا شُرِطَ لَهُمْ). وَإِنَّمَا نَرَاهُ
أَمَرَ بِتَصْيِيرِهَا، وَلَوْ كَانَتْ لِمُسْلِمٍ مَا جَازَ إِلَّا هَرَاقَتُهَا فِي
الْأَرْضِ.
Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abdul Hamid
bin Abdurrahman—yang ketika itu menjadi gubernurnya di Kufah—agar khamr
dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Adapun khamr yang ditemukan di kapal-kapal, hendaknya
diubah menjadi cuka.
Abdul Hamid kemudian menulis kepada pejabatnya di
Wasith, yaitu Muhammad al-Muntasyir, mengenai hal tersebut. Maka ia mendatangi
kapal-kapal itu dan menuangkan air serta garam ke dalam setiap rāqūd (wadah atau tempayan
besar), sehingga khamr tersebut berubah menjadi cuka.
Abu ‘Ubaid berkata: “Umar tidak melarang mereka
meminumnya, karena mereka telah membuat perjanjian damai dengan ketentuan
tersebut. Ia melarang mereka memperdagangkannya, karena perdagangan khamr
bukanlah bagian dari hal-hal yang disepakati dalam perjanjian mereka. Kami
memahami bahwa Umar memerintahkan agar khamr tersebut diubah menjadi cuka.
Namun, seandainya khamr itu milik seorang Muslim, tidak diperbolehkan selain
menumpahkannya ke tanah.” [Sumber sebelumnya, hlm. 134].
Penafsiran Abu ‘Ubaid terhadap tindakan Umar bin
Abdul Aziz ini berbeda dengan apa yang dipahami oleh al-Khaththabi.
Al-Khaththabi memahaminya sbb:
أَنَّهُ كَانَ يُرَخِّصُ فِي تَخْلِيلِهَا وَمُعَالَجَتِهَا
بِإِطْلَاقٍ، أَيْ لِلْمُسْلِمِ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِ
Bahwa Umar memberikan keringanan untuk mengubah dan
mengolah khamr menjadi cuka secara mutlak, baik bagi Muslim maupun non-Muslim.
Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari al-Mubarak bin Fadhalah:
عَنِ الْحَسَنِ: فِي رَجُلٍ وَرِثَ خَمْرًا أَيَجْعَلُهَا
خَلًّا؟ قَالَ: كَانَ يَكْرَهُهُ.
Dari al-Hasan, mengenai seseorang yang mendapatkan
warisan berupa khamr: “Apakah ia boleh menjadikannya cuka?” Ia menjawab: “Ia
dahulu memakruhkannya.” [Diriwayatkan oleh al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwāl, hlm. 136].
Maksudnya, sikap tersebut merupakan bentuk
kehati-hatian, kewara'an, dan menjauhkan diri dari perkara-perkara yang
mengandung syubhat, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Khaththabi mengenai
pendapat Sufyan dan Ibnu al-Mubarak.
-----
DALIL PENDAPAT PERTAMA:
HALAL DAN SUCI
Telah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah
memakan cuka, memujinya dan menyanjungnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim
(2052) dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma:
«أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ، فَقَالُوا: مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ، فَدَعَا
بِهِ، فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ، وَيَقُولُ: نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ، نِعْمَ الْأُدُمُ
الْخَلُّ».
Bahwa Nabi ﷺ meminta lauk kepada keluarganya. Mereka
menjawab, “Kami tidak memiliki apa-apa selain cuka.” Beliau kemudian meminta
cuka tersebut, lalu menyantap makanan dengannya seraya bersabda, “Sebaik-baik
lauk adalah cuka. Sebaik-baik lauk adalah cuka.”
Sisi Pendalilannya:
[1] Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah 19/261 di
sebutkan:
قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: نِعْمَ الأُْدْمُ
الْخَل مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَفْرِيقٍ بَيْنَ التَّخْلِيل وَالتَّخَلُّل
Sabda Nabi ﷺ, ‘Sebaik-baik lauk adalah cuka,’
secara mutlak, tanpa membedakan antara cuka yang terbentuk dengan sendirinya
dan cuka yang dihasilkan melalui proses pengolahan.
[2] Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah 19/261 di
sebutkan:
وَلأَِنَّ التَّخْلِيل يُزِيل الْوَصْفَ الْمُفْسِدَ، وَيَثْبُتُ
وَصْفُ الصَّلَاحِيَّةِ؛ لأَِنَّ فِيهِ مَصْلَحَةَ التَّدَاوِي، وَالتَّغَذِّي وَمَصَالِحَ
أُخْرَى، وَإِذَا زَال الْمُفْسِدُ الْمُوجِبُ لِلْحُرْمَةِ حَلَّتْ، كَمَا إِذَا تَخَلَّلَتْ
بِنَفْسِهَا
Selain itu, proses pengubahan khamar menjadi cuka
menghilangkan sifat yang menyebabkan kerusakan dan menghasilkan sifat yang
menjadikannya layak digunakan. Sebab, di dalamnya terdapat kemaslahatan untuk
pengobatan, makanan, dan berbagai kemaslahatan lainnya. Apabila sifat yang
menyebabkan keharaman telah hilang, maka cuka tersebut menjadi halal,
sebagaimana ketika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
[3] Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah 19/261 di
sebutkan:
وَلِأَنَّ التَّخْلِيلَ إِصْلَاحٌ، فَجَازَ قِيَاسًا عَلَى
جَوَازِ دَبْغِ الْجِلْدِ، فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ
طَهُرَ».
Selain itu, proses pengubahan tersebut merupakan
bentuk perbaikan, sehingga diperbolehkan berdasarkan qiyas terhadap kebolehan
menyamak kulit.”
Nabi ﷺ telah bersabda: “Apabila kulit telah
disamak, maka sungguh kulit tersebut telah menjadi suci.”
[Diriwayatkan oleh Muslim (1/277, cet. Al-Halabi),
dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma]. Lihat pula: Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu (4/2629).
Madzhab mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit yang
najis, seperti kulit bangkai atau kulit yang disamak dari hewan yang najis
ketika masih hidup, menjadi suci dengan penyamakan (dِibāgh), kecuali kulit babi dan kulit manusia.
Ulama Syafi‘iyah menambahkan anjing sebagai
pengecualian; menurut mereka, kulit anjing tidak menjadi suci dengan penyamakan
karena zatnya sendiri adalah najis, sebagaimana babi.
Penyamakan dapat menyucikan kulit karena
menghilangkan kelembapan dan darah yang menjadi penyebab kenajisannya. Adapun
babi dan anjing, zatnya sendiri adalah najis, sehingga penyamakan terhadap
keduanya dianggap tidak memberikan pengaruh apa pun.
===
PENDAPAT KEDUA: HARAM DAN NAJIS
Mengubah khamr menjadi cuka dengan sengaja hukumnya
haram.
Ini merupakan pendapat ulama Syafi’iyah dan
Hanabilah, serta merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Malik.
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan
dianut oleh sekelompok ulama salaf.
Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim, dan Ibnu ‘Utsaimin.
Lajnah Da’imah (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan
Fatwa) KSA juga memberikan fatwa dengan pendapat ini.
Bahkan, dalam masalah ini dinukil adanya ijma’.
SUMBER:
[1] Minhāj aṭ-Ṭālibīn karya an-Nawawi (hlm. 15), Tuḥfat al-Muḥtāj karya al-Haitami (1/304), Nihāyat al-Muḥtāj karya ar-Ramli (1/248), Mughnī al-Muḥtāj karya asy-Syirbini (1/82). Lihat juga: Ḥāsyiyat al-Bujairimi (1/108).
[2] Al-Inṣāf karya al-Mardawi
(1/230), Kasyshāf al-Qinā‘ karya al-Buhuti (1/187).
Lihat juga: Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah
(9/172).
Asy-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan:
إِذَا طُرِحَ فِيهَا الْخَلُّ نَجِسَ الْخَلُّ، فَإِذَا
زَالَتِ الشِّدَّةُ الْمُطْرِبَةُ بَقِيَتْ نَجَاسَةُ الْخَلِّ النَّجِسِ، فَلَا تَطْهُرُ
انْتَهَى
apabila cuka dimasukkan ke dalam khamr, maka cuka
tersebut menjadi terkena najis. Ketika sifat memabukkan yang kuat telah hilang,
najis yang berasal dari cuka yang najis tersebut masih tetap ada. Oleh karena
itu, khamr tersebut tidak menjadi suci.
[Lihat: Al-Muhadzdzab fī Fiqh al-Imām asy-Syāfi‘ī karya asy-Syirazi (1/94),
terbitan Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah].
Ibnu ‘Abdil Barr berkata:
«وَلَا
يُخَلِّلْ أَحَدٌ خَمْرًا، فَإِنْ خَلَّلَهَا فَبِئْسَ مَا فَعَلَ، وَلْيَسْتَغْفِرِ
اللَّهَ، وَلْيَأْكُلْهَا إِنْ شَاءَ، وَقَدْ قِيلَ: لَا يَأْكُلْهَا إِلَّا أَنْ تَعُودَ
خَلًّا بِغَيْرِ صَنِيعِ آدَمِيٍّ، وَهُوَ الْأَشْهَرُ عَنْ مَالِكٍ، وَهُوَ قَوْلُ
عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَبِهِ أَقُولُ».
«Tidak boleh seseorang mengubah khamr menjadi cuka.
Jika ia melakukannya, maka sungguh buruk apa yang telah diperbuatnya. Hendaknya
ia memohon ampun kepada Allah dan boleh memakannya jika ia menghendaki. Namun,
ada yang berpendapat bahwa ia tidak boleh memakannya kecuali setelah khamr
tersebut kembali menjadi cuka tanpa campur tangan manusia. Pendapat inilah yang
paling masyhur dari Malik. Ini juga merupakan pendapat Umar bin al-Khattab
radhiyallahu ‘anhu, dan inilah pendapat yang aku pegang.»
(Al-Kāfī fī Fiqh Ahl al-Madīnah, 1/443).
Beliau juga berkata:
«وَالَّذِي
يَصِحُّ فِي تَخْلِيلِ الْخَمْرِ عَنْ مَالِكٍ مَا رَوَاهُ ابْنُ وَهْبٍ وَابْنُ الْقَاسِمِ
عَنْ مَالِكٍ، قَالَ ابْنُ وَهْبٍ: سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ فِي رَجُلٍ اشْتَرَى
خَلًّا فَوَجَدَ فِيهَا قُلَّةَ خَمْرٍ، قَالَ: لَا يَجْعَلْ فِيهَا شَيْئًا لِيُخَلِّلَهَا».
«Pendapat yang sahih mengenai proses mengubah khamr
menjadi cuka dari Malik adalah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Wahb dan Ibnu
al-Qasim dari Malik. Ibnu Wahb berkata: Aku mendengar Malik berkata mengenai seseorang
yang membeli cuka, lalu ia menemukan sebuah wadah berisi khamr di dalamnya:
“Jangan memasukkan sesuatu ke dalamnya dengan tujuan mengubahnya menjadi
cuka.”». (Al-Istidzkar, 8/28).
Lihat juga: Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī karya Ibnu Baththal (6/348), At-Tāj wal-Iklīl karya al-Mawwaq (1/97),
dan Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl karya al-Khurasyi
(1/88).
Ibnu ‘Abdil Barr berkata:
«قَالَ
ابْنُ وَهْبٍ: وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَالزُّهْرِيِّ، وَرَبِيعَةَ».
«Ibnu Wahb berkata: Ini merupakan pendapat Umar bin
al-Khattab, az-Zuhri, dan Rabi‘ah.»
(Al-Istidzkar, 8/29).
Lihat juga: Tafsir al-Qurthubi (6/290).
Ibnu Qudamah berkata:
«الْخَمْرَةُ
إِذَا أُفْسِدَتْ فَصُيِّرَتْ خَلًّا، لَمْ تَزُلْ عَنْ تَحْرِيمِهَا، وَإِنْ قَلَبَ
اللَّهُ عَيْنَهَا فَصَارَتْ خَلًّا، فَهِيَ حَلَالٌ؛ رُوِيَ هَذَا عَنْ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَبِهِ قَالَ الزُّهْرِيُّ، وَنَحْوُهُ قَوْلُ
مَالِكٍ».
«Apabila khamr dirusak sehingga berubah menjadi cuka,
maka status keharamannya tidak hilang. Namun, apabila Allah mengubah zatnya
sehingga menjadi cuka, maka ia halal. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin
al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Pendapat ini juga dikemukakan oleh az-Zuhri, dan
pendapat Malik kurang lebih demikian.» (Al-Mughnī, 9/172).
Ibnu Taimiyah berkata:
«أَمَّا
التَّخْلِيلُ فَفِيهِ نِزَاعٌ... وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ بِحَالٍ كَمَا يَقُولُهُ مَنْ
يَقُولُهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ، وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ».
«Adapun mengubah khamr menjadi cuka, maka dalam
masalah ini terdapat perbedaan pendapat... Ada yang mengatakan bahwa hal itu
sama sekali tidak diperbolehkan, sebagaimana pendapat sebagian ulama dari
kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Dan inilah pendapat yang benar.» (Majmū’ al-Fatāwā, 21/483).
Ibnu Qayyim berkata:
«إِذَا
كَانَ لَهُ عَصِيرٌ فَخَافَ أَنْ يَتَخَمَّرَ، فَلَا يَجُوزُ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ
يَتَّخِذَهُ خَلًّا؛ فَالْحِيلَةُ: أَنْ يُلْقَى فِيهِ أَوَّلًا مَا يَمْنَعُ تَخَمُّرَهُ،
فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ حَتَّى تَخَمَّرَ، وَجَبَ عَلَيْهِ إِرَاقَتُهُ، وَلَمْ يَجُزْ
لَهُ حَبْسُهُ حَتَّى يَتَخَلَّلَ، فَإِنْ فَعَلَ لَمْ يَطْهُرْ؛ لِأَنَّ حَبْسَهُ
مَعْصِيَةٌ، وَعَوْدَهُ خَلًّا نِعْمَةٌ، فَلَا تُسْتَبَاحُ بِالْمَعْصِيَةِ».
«Apabila seseorang memiliki perasan buah dan khawatir
ia akan berubah menjadi khamr, maka setelah itu ia tidak boleh menjadikannya
sebagai cuka. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan sesuatu ke
dalamnya terlebih dahulu yang dapat mencegahnya mengalami fermentasi. Jika ia
tidak melakukannya hingga perasan tersebut berubah menjadi khamr, maka ia wajib
menumpahkannya dan tidak boleh membiarkannya hingga berubah menjadi cuka. Jika
ia melakukannya, maka khamr tersebut tidak menjadi suci, karena membiarkannya
merupakan suatu kemaksiatan, sedangkan berubahnya khamr menjadi cuka merupakan
suatu nikmat. Maka, nikmat tersebut tidak boleh diperoleh melalui kemaksiatan.»
(Ighātsat al-Lahfān, 2/11).
Beliau juga berkata:
«وَأَمَّا
مَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ مِنِ اصْطِبَاغِهِ بِخَلِّ الْخَمْرِ، وَعَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُ
لَا بَأْسَ بِهِ؛ فَهُوَ خَلُّ الْخَمْرِ الَّذِي تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا لَا بِاتِّخَاذِهَا».
«Adapun riwayat dari Ali bahwa beliau menggunakan
cuka khamr sebagai lauk, dan riwayat dari Aisyah bahwa hal tersebut tidak
mengapa, maka yang dimaksud adalah cuka khamr yang berubah menjadi cuka dengan
sendirinya, bukan khamr yang sengaja diubah menjadi cuka.» (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 2/293).
Ibnu ‘Utsaimin berkata:
«وَلَا
يَجُوزُ أَنْ تُتَّخَذَ لِلتَّخْلِيلِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا؛
فَإِنَّهَا تَطْهُرُ وَتَحِلُّ».
«Tidak boleh khamr sengaja dijadikan cuka. Berbeda
halnya apabila khamr tersebut berubah menjadi cuka dengan sendirinya; maka ia
menjadi suci dan halal.» (Asy-Syarḥ al-Mumti‘, 1/432).
Dalam Fatwa Lajnah Da’imah yang diketuai Ibnu Baz
disebutkan:
«إِذَا
حُوِّلَتِ الْخَمْرَةُ إِلَى خَلٍّ، بَقِيَتْ عَلَى تَحْرِيمِهَا، وَلَا تَنْقُلُهَا
الْإِزَالَةُ عَنْ حُكْمِهَا،... أَمَّا إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا مِنْ دُونِ
عَمَلِ أَحَدٍ، فَإِنَّهَا تَطْهُرُ بِذَلِكَ وَتُبَاحُ».
«Apabila khamr diubah menjadi cuka, maka status keharamannya
tetap. Perubahan tersebut tidak menghilangkan status hukumnya... Adapun apabila
khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa campur tangan siapa pun,
maka dengan demikian ia menjadi suci dan boleh digunakan.» (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah – al-Majmū‘ah al-Ūlā, 22/109).
Ibnu Qudamah berkata:
«وَلِأَنَّهُ
إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ، فَرُوِيَ أَنَّ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - صَعِدَ الْمِنْبَرَ،
فَقَالَ: لَا يَحِلُّ خَلُّ خَمْرٍ أُفْسِدَتْ، حَتَّى يَكُونَ اللَّهُ تَعَالَى هُوَ
تَوَلَّى إِفْسَادَهَا».
«Hal itu berdasarkan ijma’ para sahabat. Diriwayatkan
bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu naik ke mimbar lalu berkata: “Tidak halal cuka
yang berasal dari khamr yang sengaja dirusak [diubah menjadi cuka], sampai
Allah Ta‘ala sendiri yang mengubahnya.”» (Al-Mughnī, 9/173).
Ibnu al-Qaththan berkata:
«وَلَا
خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَّخِذَ مِنَ
الْخَمْرِ خَلًّا، وَأَنَّ فَاعِلَ ذَلِكَ عَاصٍ».
«Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa
seseorang tidak diperbolehkan menjadikan khamr sebagai cuka dan bahwa orang
yang melakukannya adalah orang yang bermaksiat.»
(Al-Iqnā‘ fī Masā’il al-Ijmā‘, 1/327).
Al-Qurthubi menisbatkan pendapat tersebut kepada
mayoritas ulama. Ia berkata:
«ذَهَبَ
جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَمْرَ لَا يَجُوزُ تَخْلِيلُهَا لِأَحَدٍ».
«Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa khamr tidak
boleh diubah menjadi cuka oleh siapa pun.» (Tafsir al-Qurthubi, 6/290).
===
DALIL-DALIL:
----
PERTAMA: DARI SUNNAH
[1]. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قَالَ: لَا».
«Bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang khamr yang hendak
dijadikan cuka. Beliau menjawab: “Tidak.”» [Diriwayatkan oleh Muslim (1983)].
Sisi pendalilan:
Nabi ﷺ secara tegas melarang mengubah khamr
menjadi cuka. Pada asalnya, larangan menunjukkan keharaman.
[Badā’i‘ aṣh-Ṣhanā’i‘ karya al-Kasani (5/114)].
[2]. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«أَنَّ
أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا، قَالَ: أَهْرِقْهَا،
قَالَ: أَفَلَا أَجْعَلُهَا خَلًّا؟ قَالَ: لَا».
«Bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang
anak-anak yatim yang mendapatkan warisan berupa khamr. Beliau bersabda:
“Tumpahkanlah khamr itu.” Abu Thalhah bertanya: “Tidakkah sebaiknya aku
menjadikannya cuka?” Beliau menjawab: “Tidak.”»
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3675) dan lafaz
tersebut adalah lafaznya, serta Ahmad (12189)].
Hadits ini dinilai sahih oleh an-Nawawi dalam Al-Majmu’
(2/575), Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munīr (6/630), Ibnu Qayyim dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn (2/296), dan al-Albani
dalam Ṣaḥīḥ Sunan Abī Dāwūd (3675). Ibnu Hajar
berkata dalam At-Talkhīṣ al-Ḥabīr (3/998):
أَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ
«Asalnya terdapat dalam
Shahih Muslim.»
Sisi pendalilan:
Nabi ﷺ memerintahkan agar khamr tersebut
ditumpahkan, padahal beliau mengetahui bahwa khamr itu merupakan harta anak
yatim, sedangkan harta anak yatim wajib dijaga. Seandainya mengubah khamr
menjadi cuka merupakan sebab yang menjadikannya suci dan halal, tentu beliau
akan memerintahkan hal tersebut terhadap harta anak yatim itu. Namun, beliau
justru memerintahkan agar khamr tersebut ditumpahkan.
[Al-Ḥāwī al-Kabīr karya al-Mawardi
(6/227)].
---
BANTAHAN:
DR. Mas’ud Shobri dalam Makalah “تَنَاوُلُ
الْخَلِّ الْمَصْنُوعِ مِنَ الْخَمْرِ” berkata:
وَمَا رُوِيَ بِخِلَافِ ذَلِكَ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ
مِنْ تَخْلِيلِهَا، فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الرَّدْعِ وَالتَّشْدِيدِ عَلَيْهِمْ
فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ، حَتَّى لَا يَتَهَاوَنُوا فِيهَا بِحَالٍ.
“Adapun riwayat-riwayat yang bertentangan dengan hal
tersebut, yang menunjukkan larangan mengubah khamr menjadi cuka, maka hal itu
hanyalah sebagai bentuk pencegahan dan penegasan yang keras terhadap mereka
pada awalnya, agar mereka tidak meremehkan perkara tersebut dalam keadaan apa
pun.”
At-Thahawi—dari kalangan Hanafiyah—memahami hadits
yang kedua sebagai bentuk penegasan yang keras, sebagaimana dalam masalah
memecahkan wadah-wadah khamr. Hal ini terjadi pada masa awal Islam.
---
JAWABAN:
Bantahan tersebut dijawab dengan mengatakan bahwa
tidak ada dalil yang datang kemudian yang menghapus ketentuan tersebut.
Adapun Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa menyimpan atau
memiliki khamr adalah haram. Perbuatan yang diharamkan tidak mungkin menjadi
sebab datangnya sesuatu yang halal, dan kemaksiatan tidak mungkin menjadi sebab
datangnya nikmat dan rahmat. Demikian pula, seorang Muslim tidak boleh memiliki
khamr, baik untuk mengubahnya menjadi cuka maupun untuk keperluan lainnya.
Khamr bukanlah harta yang diakui sebagai milik seorang Muslim, sedangkan ia
diperintahkan untuk menjauhinya. Lalu bagaimana mungkin khamr tersebut berada
dalam penguasaannya? [Majmū’ al-Fatāwā, 21/485–486].
[3] Diriwayatkan dari Umar, ia berkata:
«لَا
تَأْكُلْ خَلًّا مِنْ خَمْرٍ أَفْسَدْتَ، حَتَّى يَبْدَأَ اللَّهُ بِفَسَادِهَا، وَذَلِكَ
حِينَ طَابَ الْخَلُّ. وَلَا بَأْسَ عَلَى امْرِئٍ أَصَابَ خَلًّا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
أَنْ يَبْتَاعَهُ، مَا لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهُمْ تَعَمَّدُوا إِفْسَادَهَا».
“Janganlah engkau memakan cuka yang berasal dari
khamr yang sengaja dirusak, sampai Allah sendiri yang memulai proses
kerusakannya. Hal itu terjadi ketika cuka tersebut telah menjadi baik. Tidak
mengapa seseorang yang mendapatkan cuka dari Ahli Kitab membelinya, selama ia
tidak mengetahui bahwa mereka sengaja merusak khamr tersebut.”
[Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwāl, hlm. 137].
Maksud ungkapan “sampai Allah sendiri yang memulai
proses kerusakannya” adalah khamr yang berubah dengan sendirinya menjadi
cuka tanpa melalui proses atau perlakuan tertentu.
---
DALIL KEDUA:
Seorang Muslim tidak dapat memiliki khamr secara sah,
dan kepemilikan terhadap khamr sama sekali tidak diakui baginya. Demikian pula,
seseorang tidak dapat memiliki babi, darah, atau berhala walaupun hanya sesaat.
Lalu bagaimana mungkin ia boleh mengubah khamr menjadi cuka?
[Al-Istidzkar karya Ibnu ‘Abdil Barr (8/30)].
---
DALIL KETIGA:
Hilangnya sifat memabukkan tersebut terjadi melalui
suatu tindakan yang diharamkan. Karena itu, tindakan tersebut tidak
menghasilkan konsekuensi hukum yang diharapkan. Sebab, mengubah khamr menjadi
cuka dengan sengaja tidak diperbolehkan.
[Asy-Syarḥ al-Mumti‘ karya Ibnu
‘Utsaimin (1/433)].
---
DALIL KEEMPAT:
Mengubah khamr menjadi cuka merupakan suatu tindakan
yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, tindakan
tersebut batal dan tertolak, sehingga tidak menghasilkan konsekuensi hukum.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ».
«Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini
sesuatu yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak.»
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2697) dan Muslim
(1718). Lihat juga: Asy-Syarḥ al-Mumti‘ karya Ibnu ‘Utsaimin
(1/433)].
---
DALIL KELIMA:
Melakukan proses perubahan khamr menjadi cuka
memiliki kemungkinan menyebabkan terjadinya kerusakan, dan bagian yang tampak
dari khamr tersebut secara pasti akan terkena najis. Hal ini tidak
diperbolehkan. Berbeda halnya apabila khamr tersebut berubah menjadi cuka
dengan sendirinya.
[Badā’i’ aṣh-Ṣhanā’i’ karya al-Kasani (5/114)].
===***===
TARJIH
PENDAPAT YANG PALING KUAT
DALILNYA
Menurut
penulis : pendapat yang rajih adalah halal dan suci. Wallahu a’alam
Dan
penulis kutip beberapa fatwa yang mentarjih bahwa cuka tersebut adalah halal
dan suci:
===
[1] FATWA YUSUF AL-QARADHAWI
Syaikh Yusuf al-Qaradawi
dalam risalahnya yang berjudul:
«حُكْمُ الْخَلِّ الْمَصْنُوعِ مِنَ الْخَمْرِ»
“Hukum Cuka yang Dibuat dari Khamr”
Beliau
berkata:
وَالَّذِي يَتَرَجَّحُ عِنْدِي: أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا صَارَتْ
«خَلًّا» طَهُرَتْ وَحَلَّتْ، لِأَنَّهَا اسْتَحَالَتْ مِنْ عَيْنٍ إِلَى أُخْرَى،
تَغَيَّرَتْ صِفَاتُهَا، فَيَجِبُ أَنْ يَتَغَيَّرَ حُكْمُهَا، كَمَا نَقُولُ فِي كُلِّ
النَّجَاسَاتِ الْمُسْتَحِيلَةِ، سَوَاءٌ اسْتَحَالَتْ بِنَفْسِهَا أَمْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ.
وَالْخَمْرُ نَفْسُهَا كَانَتْ عَيْنًا حَلَالًا مِنَ الْعِنَبِ
وَغَيْرِهِ، فَلَمَّا اسْتَحَالَتْ إِلَى مَادَّةٍ مُسْكِرَةٍ حَرُمَتْ، فَإِذَا تَغَيَّرَتْ
وَزَالَ وَصْفُ الْإِسْكَارِ، زَالَتِ الْحُرْمَةُ، وَعَادَتْ إِلَى الْحُكْمِ الْأَصْلِيِّ.
عَلَى أَنَّ مِنَ الْمُسْتَبْعَدِ أَنْ يُغَيِّرَ الْقَوْمُ الْخَمْرَ
إِلَى خَلٍّ عَامِدِينَ، إِذِ الْخَمْرُ عِنْدَهُمْ أَهَمُّ وَأَغْلَى ثَمَنًا مِنَ
الْخَلِّ، فَلَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يُحَوِّلُوهَا إِلَى خَلٍّ لِيَخْسَرُوا فِيهَا،
وَهُمْ يَرْكُضُونَ وَرَاءَ الْكَسْبِ الْمَادِّيِّ.
وَمَنْطِقُ الْحَنَفِيَّةِ وَمَنْ وَافَقَهُمْ قَوِيٌّ؛ لِأَنَّ
التَّخْلِيلَ ـ مِثْلَ التَّخَلُّلِ ـ يُزِيلُ الْوَصْفَ الْمُفْسِدَ، وَهُوَ الْإِسْكَارُ،
وَيُثْبِتُ وَصْفَ الصَّلَاحِيَّةِ؛ لِأَنَّ فِيهِ مَصْلَحَةَ التَّغَذِّي وَالتَّدَاوِي
وَغَيْرِهِمَا، وَلِأَنَّ عِلَّةَ التَّنْجِيسِ وَالتَّحْرِيمِ هِيَ الْإِسْكَارُ،
وَقَدْ زَالَتْ، وَالْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا.
قَالَ الْإِمَامُ الطَّحَاوِيُّ فِي «شَرْحِ مُشْكِلِ الْآثَارِ»
مُؤَيِّدًا مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الْحَنَفِيَّةُ: لِأَنَّا رَأَيْنَا الْعَصِيرَ الْحَلَالَ
إِذَا صَارَ خَمْرًا بِعِلَاجٍ مِنْ غَيْرِهِ أَنَّ ذَلِكَ سَوَاءٌ، وَأَنَّهَا حَرَامٌ
لِلْعِلَّةِ الَّتِي حَدَثَتْ فِيهَا، وَلَمْ تَفْتَرِقْ فِي ذَلِكَ مَا كَانَ مِنْ
ذَاتِهَا، وَلَا مَا كَانَ فِعْلُ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ بِهَا. وَكَانَ مِثْلُ ذَلِكَ
إِذَا كَانَتْ خَمْرًا، ثُمَّ انْقَلَبَتْ خَلًّا أَنْ يَسْتَوِيَ ذَلِكَ فِيهَا، وَأَنْ
يَكُونَ انْقِلَابُهَا بِذَاتِهَا، وَانْقِلَابُهَا بِفِعْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ
بِهَا بِمَعْنًى وَاحِدٍ، وَيَكُونَ حُدُوثُ صِفَةِ الْخَلِّ فِيهَا يُوجِبُ لَهَا
حُكْمَ الْخَلِّ، فَيَعُودَ إِلَى حِلِّهِ، وَيَزُولَ عَنْ حُكْمِ الْخَمْرِ الَّتِي
عَلَيْهِ فِي حُرْمَتِهِ، وَمِثْلُ ذَلِكَ أَيْضًا دِبَاغُ الْمَيْتَةِ أَنَّهُ يَسْتَوِي
عِلَاجُهَا وَهِيَ حَرَامٌ حَتَّى تَعُودَ حَلَالًا، كَمَا تَعُودُ حَلَالًا لَوْ تُرِكَتْ
حَتَّى تَجِفَّ فِي الشَّمْسِ وَتَسْفِيَ عَلَيْهَا الرِّيَاحُ، فَيَكُونُ ذَلِكَ سَبَبًا
لِذَهَابِ وَضَرِ الْمَيْتَةِ عَنْهَا، وَإِعَادَةً لَهَا حُكْمَ الْأَهَبِ الَّتِي
مِنَ الْمُذَكَّى مِنْ أَجْنَاسِهَا. [شَرْحُ مُشْكِلِ الْآثَارِ (3345)]
وَلِأَنَّ التَّخْلِيلَ إِصْلَاحٌ، فَجَازَ قِيَاسًا عَلَى دَبْغِ
الْجِلْدِ النَّجِسِ، فَقَدْ صَحَّ فِي الْحَدِيثِ: «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ
طَهُرَ». [رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الْحَيْضِ (366)، وَأَبُو دَاوُدَ فِي اللِّبَاسِ
(4123)، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ.]
يُؤَكِّدُ هَذَا قَوْلُهُ ﷺ: «نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ». [رَوَاهُ
مُسْلِمٌ فِي الْأَشْرِبَةِ (2052)، وَأَحْمَدُ (14225)، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ].
قَوْلُهُ ﷺ «نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ» مُطْلَقًا، مِنْ غَيْرِ
تَفْرِيقٍ بَيْنَ خَلٍّ وَآخَرَ، وَلَا طَلَبَ مِنَّا الْبَحْثَ عَنْ أَصْلِهِ مَاذَا
كَانَ.
وَقَدْ رَوَى أَبُو عُبَيْدٍ عَنْ عَلِيٍّ: أَنَّهُ اصْطَبَغَ ـ
أَيْ ائْتَدَمَ ـ بِخَلِّ الْخَمْرِ. وَعَنْ ابْنِ عَوْنٍ: أَنَّ ابْنَ سِيرِينَ كَانَ
لَا يُسَمِّيهِ ـ خَلَّ الْخَمْرِ ـ وَيُسَمِّيهِ ـ خَلَّ الْعِنَبِ ـ وَكَانَ يَأْكُلُهُ.
[رَوَاهُ الْقَاسِمُ بْنُ سَلَامٍ فِي الْأَمْوَالِ صـ 138، 139].
وَفِي عَصْرِنَا عِنْدَمَا يُشْتَرَى الْخَلُّ، يُعْرَضُ عَلَى الْمَعَامِلِ
الْعِلْمِيَّةِ وَمُخْتَبَرَاتِ التَّحْلِيلِ، وَهِيَ تَبْحَثُ فِي الْمَادَّةِ الْمَوْجُودَةِ،
وَتُصْدِرُ حُكْمَهَا بِنَاءً عَلَى الْعَنَاصِرِ الْمُكَوِّنَةِ لَهَا، وَلَا تَنْظُرُ
إِلَى أَصْلِهَا أَيَّ شَيْءٍ كَانَ.
“Menurut pendapat yang
lebih kuat menurut saya, apabila khamr berubah menjadi ‘cuka’, maka ia menjadi
suci dan halal. Sebab, khamr tersebut telah mengalami perubahan dari satu zat
menjadi zat yang lain dan sifat-sifatnya pun telah berubah. Oleh karena itu,
hukumnya juga harus berubah, sebagaimana yang kami katakan mengenai seluruh
benda najis yang telah mengalami perubahan zat (istihalah), baik perubahan itu
terjadi dengan sendirinya maupun melalui tindakan seseorang.
Khamr itu sendiri pada
asalnya merupakan zat yang halal, yang berasal dari anggur dan selainnya.
Ketika ia berubah menjadi zat yang memabukkan, ia menjadi haram. Apabila
kemudian berubah dan sifat memabukkannya hilang, maka keharamannya pun hilang
dan ia kembali kepada hukum asalnya.
Selain itu, sangat kecil
kemungkinan suatu kaum sengaja mengubah khamr menjadi cuka, karena bagi mereka
khamr lebih penting dan lebih mahal daripada cuka. Maka tidak masuk akal mereka
mengubahnya menjadi cuka hanya untuk mengalami kerugian, sementara mereka
mengejar keuntungan materi.
Logika madzhab Hanafi
dan orang-orang yang sependapat dengan mereka sangat kuat. Sebab, proses
pembuatan cuka (takhliil), sebagaimana perubahan menjadi cuka secara alami
(takhallul), menghilangkan sifat yang merusak, yaitu sifat memabukkan, dan
menetapkan sifat yang menjadikannya layak digunakan. Sebab, di dalamnya
terdapat manfaat untuk makanan, pengobatan, dan sebagainya. Selain itu, ‘illat
kenajisan dan keharaman adalah sifat memabukkan, sedangkan sifat tersebut telah
hilang. Hukum berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidak adanya ‘illat
tersebut.
Imam ath-Thahawi berkata
dalam kitab “Syarh Musykil al-Atsar”, sebagai penguat pendapat yang diambil
oleh madzhab Hanafi:
‘Karena kami melihat
bahwa air perasan yang halal, apabila berubah menjadi khamr melalui suatu
proses yang dilakukan terhadapnya, maka hukumnya sama. Ia menjadi haram karena
‘illat yang muncul padanya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara perubahan yang
terjadi karena zat itu sendiri maupun karena tindakan seseorang terhadapnya.
Demikian pula apabila ia telah menjadi khamr kemudian berubah menjadi cuka,
maka hukumnya sama, baik perubahan itu terjadi dengan sendirinya maupun melalui
tindakan seseorang terhadapnya. Keduanya memiliki makna yang sama. Munculnya
sifat cuka padanya menyebabkan ia memperoleh hukum cuka, sehingga kembali
menjadi halal dan terlepas dari hukum khamr yang sebelumnya melekat padanya
berupa keharaman.
Demikian pula penyamakan
kulit bangkai. Perlakuan terhadapnya ketika masih haram hingga menjadi halal
hukumnya sama dengan apabila kulit tersebut dibiarkan hingga kering terkena
sinar matahari dan diterpa angin. Hal itu menjadi sebab hilangnya kotoran
bangkai darinya dan mengembalikannya kepada hukum kulit hewan yang disembelih
secara syar‘i dari jenisnya.’ [Syarh Musykil al-Atsar (3345)]
Karena proses pembuatan
cuka merupakan suatu bentuk perbaikan, maka hal itu dapat dianalogikan dengan
penyamakan kulit yang najis. Telah sah dalam hadits:
‘Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah menjadi suci.’
[Diriwayatkan oleh
Muslim dalam al-Haidh (366) dan Abu Dawud dalam al-Libas (4123), dari Ibnu
Abbas.]
Hal ini semakin
ditegaskan oleh sabda beliau ﷺ:
‘Sebaik-baik lauk adalah cuka.’
[Diriwayatkan oleh
Muslim dalam al-Asyribah (2052) dan Ahmad (14225), dari Jabir bin Abdullah.]
Sabda beliau ﷺ, ‘Sebaik-baik lauk adalah
cuka’, bersifat umum, tanpa membedakan antara satu jenis cuka dengan cuka
lainnya, dan tanpa memerintahkan kita untuk meneliti asal-usul cuka tersebut,
sebelumnya berasal dari apa.
Abu Ubaid meriwayatkan
dari Ali bahwa beliau menggunakan cuka khamr sebagai lauk, yakni menjadikannya
sebagai pelengkap makanan. Dari Ibnu Aun diriwayatkan bahwa Ibnu Sirin tidak
menyebutnya sebagai ‘cuka khamr’, tetapi menyebutnya ‘cuka anggur’, dan beliau
memakannya. [Diriwayatkan oleh al-Qasim bin Sallam dalam al-Amwal, hlm.
138–139].
Pada zaman kita, ketika
seseorang membeli cuka, cuka tersebut diperiksa di lembaga-lembaga ilmiah dan
laboratorium analisis. Mereka meneliti zat yang ada di dalamnya dan menetapkan
penilaian berdasarkan unsur-unsur penyusunnya, bukan berdasarkan asal-usulnya,
apa pun asalnya.
Dan
Al-Qaradawi juga berkata:
وَلَا يُوجَدُ دَلِيلٌ صَحِيحٌ صَرِيحٌ عَلَى نَجَاسَةِ الْخَمْرِ.
قَالَ الْإِمَامُ الشَّوْكَانِيُّ فِي «السَّيْلِ الْجَرَّارِ»: لَيْسَ فِي نَجَاسَةِ
الْمُسْكِرِ دَلِيلٌ يَصْلُحُ لِلتَّمَسُّكِ بِهِ. وَعَضَدَ ذَلِكَ بِالْأَدِلَّةِ.
[السَّيْلُ الْجَرَّارُ (1/25 ـ 27)، نَشْرُ دَارِ ابْنِ حَزْمٍ، ط 1].
‘Tidak terdapat dalil yang sahih dan tegas mengenai
kenajisan khamr. Imam asy-Syaukani berkata dalam “as-Sail al-Jarrar”: “Tidak
ada dalil mengenai kenajisan minuman yang memabukkan yang layak dijadikan
pegangan.” Beliau kemudian menguatkan pendapat tersebut dengan berbagai dalil.’
[as-Sail al-Jarrar (1/25–27), diterbitkan oleh Dar Ibnu Hazm, cet. 1].
====
[2] KEPUTUSAN FATWA SIDANG
KE 4:
DULBIN – IRLANDIA
18–22 Rajab 1420 H,
bertepatan dengan 27–31 Oktober 1999 M
KEPUTUSAN NOMOR 12 (7/4)
حُكْمُ الْخَلِّ الْمَصْنُوعِ مِنَ الْخَمْرِ
قَرَّرَ الْمَجْلِسُ أَنَّ الْخَمْرَ إِذَا تَخَلَّلَتْ
– أَيْ تَحَوَّلَتْ إِلَى خَلٍّ – بِنَفْسِهَا فَهِيَ حَلَالٌ وَطَاهِرَةٌ بِالْإِجْمَاعِ،
وَإِذَا كَانَتْ تَخَلَّلَتْ بِمُعَالَجَةٍ وَعَمَلٍ مُتَعَمَّدٍ، كَوَضْعِ مِلْحٍ
أَوْ خُبْزٍ أَوْ بَصَلٍ أَوْ خَلٍّ أَوْ مَادَّةٍ كِيمِيَائِيَّةٍ مُعَيَّنَةٍ، فَقَدِ
اخْتَلَفَ فِيهَا الْفُقَهَاءُ، فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَطْهُرُ وَيَحِلُّ الِانْتِفَاعُ
بِهَا، لِانْقِلَابِ عَيْنِهَا وَزَوَالِ الْوَصْفِ الْمُفْسِدِ فِيهَا، وَمِنْهُمْ
مَنْ قَالَ: لَا تَطْهُرُ، وَلَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهَا؛ لِأَنَّا أُمِرْنَا
بِاجْتِنَابِهَا، وَفِي التَّحْلِيلِ اقْتِرَابٌ مِنْهَا، فَلَا يَجُوزُ.
وَبَعْدَ أَنْ اسْتَعْرَضَ الْمَجْلِسُ أَدِلَّةَ الْفَرِيقَيْنِ
خَلَصَ إِلَى تَرْجِيحِ الْمَذْهَبِ الْأَوَّلِ، وَهُوَ طَهَارَةُ الْخَلِّ وَحِلُّ
الِانْتِفَاعِ بِهِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ التَّخْلِيلَ – مِثْلَ التَّخَلُّلِ – يُزِيلُ
الْوَصْفَ الْمُفْسِدَ، وَهُوَ الْإِسْكَارُ، وَيُثْبِتُ وَصْفَ الصَّلَاحِيَّةِ؛ لِأَنَّ
فِيهِ مَصْلَحَةَ التَّغَذِّي وَالتَّدَاوِي وَغَيْرِهِمَا؛ وَلِأَنَّ عِلَّةَ التَّحْرِيمِ
هِيَ الْإِسْكَارُ، وَقَدْ زَالَتْ، وَالْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا،
تَأَكَّدَ هَذَا بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «نِعْمَ الْإِدَامُ
الْخَلُّ» مِنْ غَيْرِ تَفْرِيقٍ بَيْنَ خَلٍّ وَآخَرَ، وَلَا طَلَبَ مِنَّا الْبَحْثُ
عَنْ كَيْفِيَّةِ تَخَلُّلِهِ.
وَمَا رُوِيَ بِخِلَافِ ذَلِكَ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ
مِنْ تَخْلِيلِهَا فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الرَّدْعِ وَالتَّشْدِيدِ عَلَيْهِمْ
فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ، حَتَّى لَا يَتَهَاوَنُوا فِيهَا بِحَالٍ.
HUKUM CUKA YANG DIBUAT
DARI KHAMR
Majelis memutuskan bahwa apabila khamr berubah
menjadi cuka dengan sendirinya, yaitu berubah menjadi cuka tanpa melalui proses
atau perlakuan tertentu, maka cuka tersebut halal dan suci berdasarkan ijma‘.
Adapun apabila khamr berubah menjadi cuka melalui
suatu proses atau tindakan yang disengaja, seperti dengan menambahkan garam,
roti, bawang, cuka, atau bahan kimia tertentu, maka para ulama berbeda pendapat
mengenai hukumnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khamr tersebut
menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, karena zatnya telah berubah dan sifat yang
menyebabkan kerusakan, yaitu memabukkan, telah hilang.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khamr
tersebut tidak menjadi suci dan tidak boleh dimanfaatkan. Alasannya, kita
diperintahkan untuk menjauhi khamr, sedangkan mengolahnya menjadi cuka berarti
mendekatinya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Setelah mengkaji dalil-dalil dari kedua kelompok
tersebut, Majelis menetapkan pendapat pertama sebagai pendapat yang lebih kuat,
yaitu bahwa cuka tersebut suci dan boleh dimanfaatkan. Hal ini karena proses
pengubahan khamr menjadi cuka, sebagaimana perubahan khamr menjadi cuka secara
alami, menghilangkan sifat yang menyebabkan kerusakan, yaitu sifat memabukkan,
dan menetapkan sifat yang menjadikannya layak untuk dimanfaatkan. Di dalamnya
terdapat kemaslahatan untuk makanan, pengobatan, dan berbagai manfaat lainnya.
Selain itu, sebab (‘illah) dari keharaman khamr
adalah sifat memabukkannya, sedangkan sifat tersebut telah hilang. Suatu hukum
berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidak adanya ‘illah tersebut.
Hal ini semakin ditegaskan oleh sabda Nabi ﷺ:
«نِعْمَ
الْإِدَامُ الْخَلُّ»
“Cuka adalah
sebaik-baik lauk.”
[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2051), at-Tirmidzi
(no. 1840), dan Ibnu Majah (no. 3316), dari hadits ‘Aisyah. Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Muslim (no. 2052), Abu Dawud (no. 3821), at-Tirmidzi (no.
1842), an-Nasa’i (no. 3796), dan Ibnu Majah (no. 3317), dari hadits Jabir bin
Abdullah.]
Hadits tersebut disebutkan secara mutlak, tanpa
membedakan antara satu jenis cuka dengan cuka lainnya, dan kita tidak
diperintahkan untuk meneliti bagaimana cuka tersebut terbentuk atau bagaimana
proses perubahan khamr menjadi cuka.
Adapun riwayat-riwayat yang menunjukkan larangan
mengubah khamr menjadi cuka, maka hal tersebut dipahami sebagai bentuk
pencegahan dan penegasan hukum yang keras pada masa awal, agar mereka tidak
meremehkan persoalan khamr dalam keadaan apa pun. [Selesai]
===***===
PEMBUATAN CUKA DARI CAIRAN BERALKOHOL
Cuka dibuat dari cairan beralkohol (khamr) melalui
proses oksidasi alkohol etanol menjadi asam asetat dengan bantuan bakteri asam
asetat (Acetobacter) dalam kondisi terdapat oksigen. Metode pembuatannya, baik
secara teknis maupun tradisional, beragam berdasarkan cara cairan beralkohol
tersebut dipaparkan terhadap udara.
****
PERKEMBANGAN METODE
PEMBUATAN CUKA
DARI CAIRAN BERALKOHOL
Pertama: Metode lambat atau metode rumahan
(tradisional)
Cairan beralkohol ditempatkan dalam wadah yang luas
dan terbuka sebagian agar udara dapat masuk.
Cairan tersebut dibiarkan dalam waktu yang lama, yang
dapat berlangsung selama beberapa minggu atau bulan, hingga terjadi fermentasi
secara bertahap.
Metode ini bergantung pada lapisan “induk cuka” yang
terbentuk di permukaan untuk mengaktifkan bakteri.
Kedua: Metode cepat (metode tetes atau generator
cuka)
Cairan beralkohol dialirkan melewati bahan pengisi
berupa kayu atau bahan berpori yang dilapisi bakteri asam asetat.
Udara dipompa secara teratur dari bawah ke atas untuk
mempercepat proses oksidasi.
Metode ini memungkinkan alkohol diubah menjadi cuka
hanya dalam beberapa hari, dibandingkan dengan metode lambat.
Ketiga: Metode perendaman atau fermentasi mendalam
(modern)
Digunakan tangki-tangki besar dan canggih yang
terbuat dari baja tahan karat.
Udara dipompa dengan kuat dalam bentuk gelembung ke
dalam cairan beralkohol yang telah diencerkan, dengan pengaturan suhu secara
presisi.
Metode ini dianggap sebagai metode yang paling efisien dan produktif di pabrik-pabrik modern untuk menghasilkan cuka komersial.
****
PROSES PEMBUATAN CUKA YANG TERSEBAR DI DUNIA SEKARANG
Secara umum, di berbagai belahan dunia, pembuatan
cuka melibatkan proses biologis dua tahap: fermentasi gula menjadi alkohol oleh
ragi, kemudian oksidasi alkohol menjadi asam asetat oleh bakteri Acetobacter
dengan bantuan oksigen. Bahan baku yang digunakan sangat beragam, mulai dari
buah-buahan hingga biji-bijian, tergantung pada hasil pertanian dan sumber daya
yang tersedia di wilayah setempat.
===
TAHAPAN UTAMA PEMBUATAN
CUKA
[1]. Fermentasi alkohol
Ragi (Saccharomyces) memecah gula alami yang terdapat
dalam bahan baku, seperti buah, beras, atau umbi-umbian, kemudian mengubahnya
menjadi etanol atau alkohol.
[2]. Fermentasi asam asetat
Bakteri asam asetat (Acetobacter) mengubah cairan
yang mengandung alkohol menjadi asam asetat melalui proses aerob, yaitu proses
yang membutuhkan udara atau oksigen.
===
METODE PRODUKSI CUKA DI
BERBAGAI BELAHAN DUNIA
1]. Proses permukaan (Metode Orleans)
Merupakan metode tradisional yang relatif lambat dan
dikenal di Eropa. Cairan ditempatkan dalam tong atau wadah yang memungkinkan
terjadinya kontak dengan udara, sehingga bakteri asam asetat dapat bekerja
terutama pada permukaan cairan.
2]. Metode cepat atau tangki generator
Metode ini menggunakan menara atau tangki besar yang
berisi bahan berpori, seperti serutan kayu. Cairan yang mengandung alkohol
dialirkan atau disiramkan melalui bahan tersebut, sementara udara dialirkan
dari bawah. Cara ini memperluas kontak antara cairan, bakteri, dan oksigen
sehingga proses pembentukan asam asetat berlangsung lebih cepat.
3]. Variasi bahan baku di berbagai wilayah
[•] Eropa: Cuka anggur (wine vinegar), yang dibuat
dari anggur atau produk samping fermentasi anggur, serta cuka apel (apple cider
vinegar).
[•] Asia Timur dan Asia Tenggara: Cuka beras (rice
vinegar), yang banyak digunakan di Jepang, Cina, dan Korea. Cuka ini dibuat
dari beras atau beras ketan melalui proses fermentasi. Selain itu, terdapat
pula berbagai jenis cuka hitam tradisional.
[•] Wilayah tropis dan Amerika: Cuka dapat dibuat dari berbagai bahan lokal, seperti nira kelapa, nira aren, tebu, serta buah-buahan seperti pisang.
0 Komentar