HUKUM PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
----
Di
Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
----
DAFTAR ISI:
- SEKILAS TENTANG PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
- HUKUM-HUKUM TEKAIT PARFUM BER-ALKOHOL
- PERTANYAAN: APAKAH PARFUM BERALKOHOL ITU MEMABUKKAN?
- BOLEHKAH MENGGUNAKAN ALKOHOL UNTUK PARFUM DAN KEPERLUAN MEDIS?
- HUKUM MENGKOSUMSI MAKANAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيمِ
===***===
SEKILAS TENTANG PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Parfum pada umumnya terdiri atas air dan
berbagai jenis minyak atsiri yang diekstrak dari sumber alami, terutama
tumbuhan, seperti kayu cendana, buah-buahan, dan tumbuh-tumbuhan yang
mengandung minyak atsiri.
Sumber minyak pewangi juga dapat berasal dari
hewan, seperti minyak ikan paus. Selain itu, senyawa pewangi juga dapat dibuat
secara sintetis melalui proses kimia.
Agar bahan-bahan tersebut dapat larut secara
efektif, digunakan bahan pelarut. Salah satu bahan pelarut yang paling banyak
digunakan adalah alkohol etil (etanol).
Metanol juga terkadang digunakan sebagai
pengganti etanol karena harganya lebih murah dibandingkan etanol. Namun,
penggunaan metanol dalam komposisi parfum dianggap sebagai bentuk pemalsuan
apabila jumlahnya melebihi 5% dari kadar etanol atau alkohol isopropil yang
digunakan, mengingat metanol memiliki tingkat bahaya yang tinggi.
Sa’ud al-‘Utaibi dalam “Ensiklopedia Kriminal
(الْمَوْسُوعَةُ الْجِنَائِيَّةُ)” menjelaskan:
يُعَرِّفُ الطِّبُّ الْكُحُولَ بِأَنَّهُ
سَائِلٌ طَيَّارٌ لَيْسَ لَهُ لَوْنٌ، وَلَهُ طَعْمٌ لَاذِعٌ، وَذُو رَائِحَةٍ مَعْرُوفَةٍ...
وَيُسْتَخْدَمُ بِكَثْرَةٍ كَمُذِيبٍ لِلْمَوَادِّ الْعِطْرِيَّةِ وَالْكُولُونْيَا
وَالرَّوَائِحِ، وَالْكُحُولُ لَهُ نَوْعَانِ هُمَا:
أ - الْكُحُولُ الْإِيثِيلِيُّ: وَهُوَ
الْمَعْرُوفُ بِاسْمِ «السِّبِرْتُو»، وَيُسْتَعْمَلُ فِي تَحْضِيرِ الْأَدْوِيَةِ،
وَفِي الْمُسْكِرَاتِ.
ب - الْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ: وَهُوَ
مَادَّةٌ سَامَّةٌ تُسْتَخْدَمُ فِي تَرْكِيبِ السُّمُومِ، وَالْمُبِيدَاتِ. اهـ.
“Dalam bidang kedokteran, alkohol
didefinisikan sebagai cairan yang mudah menguap, tidak berwarna, memiliki rasa
yang tajam, dan memiliki bau yang khas. Alkohol banyak digunakan sebagai
pelarut untuk bahan-bahan pewangi, parfum, kolonia, dan berbagai jenis aroma.
Alkohol memiliki dua jenis, yaitu:
A. Alkohol etil (etanol): yaitu yang dikenal
dengan nama “spiritus” (sperto), dan digunakan dalam pembuatan obat-obatan
serta minuman yang memabukkan.
B. Alkohol metil (metanol): yaitu zat beracun
yang digunakan dalam pembuatan racun dan pestisida.” (Selesai).
KERACUNAN
METIL (METANOL)
Penggunaan parfum atau produk pewangi yang
mengandung metanol sebagai pengganti etanol dapat memberikan dampak yang sangat
berbahaya terhadap kesehatan manusia. Hal ini disebabkan oleh sifat berbahaya
alkohol metil, yaitu metanol, yang juga dikenal sebagai alkohol kayu. Metanol
merupakan cairan tidak berwarna dengan bau yang menyengat. Zat ini terutama
digunakan sebagai pelarut, mudah terbakar, dan memiliki tingkat toksisitas yang
tinggi.
Metanol dapat diserap dengan cepat oleh
saluran pencernaan dan mencapai kadar tertinggi dalam darah sekitar 30 menit
hingga satu jam setelah masuk ke dalam tubuh. Kecepatan penyerapan tersebut dipengaruhi
oleh ada atau tidaknya makanan di dalam lambung. Keracunan biasanya terjadi
dalam rentang waktu sekitar 6 jam hingga 3 hari. Pada periode awal tersebut,
seseorang terkadang belum menunjukkan gejala keracunan yang jelas.
Di Arab Saudi, sebagian besar kasus keracunan
metanol dilaporkan berkaitan dengan penyalahgunaan eau de cologne sebagai
pengganti minuman beralkohol oleh para pecandu, atau akibat konsumsi minuman
beralkohol yang telah dicampur dengan metanol. Efek toksik metanol terjadi
karena metanol di dalam tubuh diubah menjadi formaldehida dan asam format.
Metanol dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, di antaranya:
DAMPAK AKUT
1]. Kejang, kesulitan bernapas, dan kehilangan
kesadaran atau koma.
2]. Kulit menjadi kebiruan disertai gangguan
keseimbangan elektrolit dalam darah.
3]. Gangguan penglihatan, yang tingkat
keparahannya dapat berkisar dari penurunan penglihatan sementara dan ringan
hingga kebutaan total. Pada kasus keracunan berat, pupil mata dapat melebar dan
tidak memberikan respons terhadap cahaya.
4]. Iritasi pada saluran pernapasan dan batuk
apabila metanol terhirup.
5]. Iritasi pada kulit serta gangguan terhadap
fungsi pelindung kulit.
6]. Alkohol metil dapat menyebabkan rambut
menjadi kering dan kulit kepala mengalami pecah-pecah karena zat tersebut dapat
melarutkan bahan-bahan berlemak yang terdapat pada rambut. Oleh karena itu,
sebagian perusahaan produk perawatan rambut mencantumkan keterangan “bebas
alkohol” pada produknya.
DAMPAK KRONIS
Dampak kronis dapat terjadi akibat paparan
alkohol metil secara terus-menerus dalam jangka panjang, bahkan selama
berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Kondisi ini terutama dapat terjadi pada
pekerja yang terlibat dalam pembuatan atau peracikan parfum. Dampaknya antara
lain berupa kulit kering dan pecah-pecah, gangguan sistem saraf, serta
kerusakan atau fibrosis hati.
Hal tersebut dapat terjadi karena alkohol
diserap melalui kulit, masuk ke dalam aliran darah, kemudian mencapai hati.
Karena metanol merupakan zat beracun, paparan dalam jangka panjang dapat
menyebabkan kerusakan hati, termasuk fibrosis atau pengerasan jaringan hati.
SARAN PENANGANAN KERACUNAN MINUM METANOL
Untuk pertolongan pertama terhadap seseorang
yang meminum eau de cologne atau produk sejenis dan menunjukkan gejala
keracunan, dianjurkan untuk segera membawanya ke rumah sakit terdekat.
Pemberian sesuatu melalui mulut tidak boleh
dilakukan apabila orang tersebut sudah berada dalam kondisi tidak sadar atau
mengalami penurunan kesadaran, karena dapat membahayakan dirinya. Jangan memaksakan
muntah tanpa arahan tenaga medis, dan segera cari pertolongan medis karena
keracunan metanol merupakan kondisi yang serius dan memerlukan penanganan di
rumah sakit.
HUKUM-HUKUM TEKAIT PARFUM BER-ALKOHOL
Parfum pada umumnya terdiri dari air dan
sejumlah minyak atsiri. Agar bahan-bahan tersebut dapat larut secara efektif,
digunakan bahan pelarut. Salah satu bahan pelarut yang paling banyak digunakan
adalah alkohol etil (etanol). Dari sinilah muncul persoalan tentang “parfum
beralkohol”.
Persoalan ini termasuk masalah yang telah
tersebar luas dan banyak terjadi di masyarakat, serta banyak dibicarakan dan
diperselisihkan. Penggunaan alkohol dalam parfum telah menjadi hal yang umum,
bahkan dalam beberapa kasus kadarnya dapat mencapai persentase yang sangat
tinggi, sebagaimana terdapat pada sebagian jenis kolonye, khususnya yang
harganya murah, yang kadar alkoholnya dapat mencapai 90%.
Ada yang berpendapat: parfum-parfum tersebut
haram dan najis karena merupakan khamar, sedangkan khamar itu najis.
Ada yang berpendapat: parfum tersebut haram
jika diminum, tetapi suci dan tidak najis.
Ada pula yang berpendapat: parfum tersebut
tidak haram dan tidak najis karena pada hakikatnya bukanlah khamar.
Untuk menjelaskan hukum persoalan ini, perlu
dibahas terlebih dahulu beberapa permasalahan, yaitu:
[1]. Apakah parfum yang mengandung alkohol
bersifat memabukkan atau tidak?
[2]. Apakah parfum yang mengandung sejumlah
kadar alkohol dapat dianggap sebagai khamar atau tidak?
[3]. Apakah boleh menggunakan khamar untuk
selain diminum?
[4]. Jika kita berpendapat bahwa khamar itu
suci, apakah hal tersebut berarti boleh menggunakan parfum-parfum ini?
===***===
PERTANYAAN: APAKAH PARFUM BERALKOHOL ITU MEMABUKKAN?
Telah
diketahui bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum adalah alkohol etil
(etanol). Zat ini merupakan unsur yang sama-sama terdapat dalam minuman
beralkohol dan merupakan zat yang menyebabkan efek memabukkan di dalamnya.
Kadar
etanol dalam parfum biasanya cukup tinggi. Bahkan kadar etanol yang rendah,
yaitu sekitar 2–5%, sudah dapat membuat suatu cairan menjadi memabukkan. Bahkan
pada bir yang memabukkan, kadar etanolnya berkisar antara 2–5%.
Etanol
yang digunakan dalam parfum tidak mengalami perubahan sifat yang menyebabkan
zat tersebut keluar dari karakteristik dan sifat aslinya, khususnya sifat
memabukkannya.
Dengan
demikian, parfum yang mengandung etanol dapat menyebabkan mabuk apabila
diminum. Bahkan sebagian di antaranya, seperti kolonye misalnya, lebih kuat
efek memabukkannya daripada sebagian jenis khamar karena kadar etanolnya yang
tinggi.
Namun,
mungkin ada yang mengatakan: sebagian parfum menggunakan “alkohol metil”, yaitu
bahan yang beracun tetapi tidak memabukkan dan berbeda dengan alkohol etil yang
bersifat memabukkan ?.
JAWABAN-NYA:
Secara
umum, tidak semua zat yang oleh ahli kimia disebut sebagai “alkohol” otomatis
bersifat memabukkan hanya karena termasuk dalam kelompok senyawa alkohol.
Alkohol
etil (etanol) merupakan jenis alkohol yang paling umum dan paling banyak
digunakan dalam pembuatan parfum dan produk lainnya. Namun, sering kali
ditambahkan ke dalamnya sejumlah kecil bahan yang memiliki rasa sangat pahit
atau bersifat beracun.
Tujuannya
adalah agar bahan tersebut tidak layak digunakan sebagai minumankeras, atau
untuk menghindari pajak tinggi yang diberlakukan oleh pemerintah negara-negara
Barat terhadap minuman beralkohol.
Adapun
Alkohol metil, maka saya tidak dapat memastikan apakah alkohol metil tersebut
bersifat memabukkan atau tidak, karena setelah membaca keterangan sejumlah ahli
di bidang ini, kami menemukan adanya perbedaan pendapat.
Ada sebagian ahli para ulama menyatakan bahwa
alkohol metil tidak bersifat memabukkan. Ada pula yang menjelaskan bahwa alasan
alkohol metil tidak menyebabkan mabuk adalah karena orang yang meminumnya akan
meninggal sebelum mencapai kadar yang dapat menyebabkan mabuk, sebab zat
tersebut sangat beracun.
Dr. Muhammad Ali Al-Barr berkata:
“Karena
kolonye ini boleh diminum, khususnya di tempat-tempat yang melarang konsumsi
minuman keras, maka perusahaan-perusahaan pembuatnya menambahkan bahan lain
yang sangat beracun ke dalamnya, yaitu salah satu jenis al-ghaul (alkohol),
yakni alkohol metil.
Telah
terjadi banyak kasus di Qatar, Arab Saudi, negara-negara Teluk lainnya, dan
India, yang menyebabkan kematian puluhan, bahkan terkadang ratusan orang akibat
meminum bahan-bahan beracun tersebut. Alkohol metil merupakan bahan yang
beracun, bahkan sangat beracun.”
[Dikutip dari “Majalah Majma‘ al-Fiqh
al-Islami” (edisi 8, jilid 3, hlm. 315), dalam penelitian yang berjudul
“Berobat dengan Bahan-Bahan yang Diharamkan”].
Syekh Abdul Razzaq Afifi pernah ditanya
mengenai wewangian yang diawetkan atau dicampur dengan alkohol. Beliau
menjawab:
لَا بَأْسَ بِهِ مَا لَمْ تَكُنْ مُسْكِرَةً،
وَالْمُسْكِرُ فِيهَا أَنْوَاعٌ مُخَصَّصَةٌ، وَهِيَ الَّتِي تَكْسِرُهَا هَيْئَةُ
الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلَيْسَ كُلُّ كُحُولٍ مُسْكِرًا،
فَقِشْرُ الْبُرْتُقَالِ فِيهِ كُحُولٌ لَكِنَّهُ غَيْرُ مُسْكِرٍ اهـ.
“Tidak mengapa selama tidak memabukkan. Jenis
alkohol yang memabukkan adalah jenis-jenis tertentu, yaitu jenis yang
diberantas oleh lembaga amar makruf nahi mungkar. Tidak semua alkohol bersifat
memabukkan. Kulit jeruk mengandung alkohol, tetapi tidak memabukkan.”
Dan
sebagian dari mereka menyatakan bahwa alkohol meskipun bersifat beracun, juga
memiliki sifat memabukkan.
Dr.
Ismail Shubhi Hafizh, seorang dokter, dalam penelitiannya yang berjudul
“Tinjauan Kedokteran Modern terhadap Minuman Memabukkan dan Narkotika”, yang
diterbitkan dalam edisi ke-54 Majalah Universitas Islam, menyatakan:
كُلُّ شَرَابٍ يَحْوِي الْكُحُولَ الْإِيثِيلِيَّ
أَوِ الْكُحُولَ الْمِيثِيلِيَّ لَهُ صِفَةُ الْإِسْكَارِ، وَإِنْ تَفَاوَتَتِ النِّسْبَةُ،
حَيْثُ إِنَّ بَعْضَهَا يَحْوِي ٦٠٪، وَبَعْضَهَا الْآخَرُ يَحْوِي ٤٪، فَكُلُّهَا
مَوَادٌّ مُسْكِرَةٌ اهـ.
“Setiap minuman yang mengandung alkohol etil
atau alkohol metil memiliki sifat memabukkan, meskipun kadarnya berbeda-beda.
Sebagian mengandung 60 persen, sedangkan sebagian lainnya mengandung 4 persen.
Semuanya merupakan bahan yang memabukkan.”
Namun,
apabila ditemukan sebagian parfum yang hanya mengandung alkohol metil dalam
kadar rendah dan tidak membahayakan, maka dalam keadaan seperti ini tidak
mengapa menggunakannya. Sebab, alkohol metil mengalami perubahan sifat ketika
dicampurkan dengan bahan-bahan lain, sehingga kehilangan karakteristik
memabukkannya. Dari alkohol tersebut bersama bahan-bahan lainnya terbentuk
suatu bahan baru yang memiliki karakteristik berbeda dari karakteristik
alkohol.
Dengan
tetap perlu diperhatikan bahayanya apabila jumlah alkohol metil dalam parfum
terlalu tinggi.
Dr. Muhammad Ali al-Bar dalam penelitiannya
yang berjudul “Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan (التَّدَاوِي
بِالْمُحَرَّمَاتِ)”, yang diterbitkan dalam
Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami, mengatakan:
تُسْتَخْدَمُ الْغَوْلُ (الْكُحُولُ)
كَمُطَهِّرٍ خَارِجِيٍّ، وَتُسْتَخْدَمُ أَيْضًا بِكَثَافَةٍ فِي الْعُطُورِ وَمَا
يُسَمَّى الْبَارْفَانَ وَالْكُولُونْيَا، وَتَصِلُ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي الْكُولُونْيَا
إِلَى ٩٠ بِالْمِائَةِ، وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الْكُولُونْيَا قَدْ تُشْرَبُ، وَخَاصَّةً
فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يُمْنَعُ فِيهَا تَعَاطِي الْخُمُورِ، فَإِنَّ الشَّرِكَاتِ
الْمُصَنِّعَةَ تُضِيفُ إِلَيْهَا مَادَّةً أُخْرَى شَدِيدَةَ السُّمِّيَّةِ مِنْ أَنْوَاعِ
الْغَوْلِ (الْكُحُولِ)، وَهِيَ الْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ اهـ.
“Alkohol digunakan sebagai antiseptik untuk
pemakaian luar. Alkohol juga banyak digunakan dalam parfum, termasuk yang
disebut parfum dan kolonye. Kadar alkohol dalam kolonye dapat mencapai 90 persen.
Karena kolonye ini berpotensi diminum, khususnya di tempat-tempat yang melarang
konsumsi minuman keras, maka perusahaan-perusahaan pembuatnya menambahkan bahan
lain yang sangat beracun dari jenis alkohol, yaitu alkohol metil.”
Dr.
Ismail Shubhi Hafizh berkata:
كُلُّ شَرَابٍ يَحْوِي الْكُحُولَ الْإِيثِيلِيَّ
أَوِ الْكُحُولَ الْمِيثِيلِيَّ لَهُ صِفَةُ الْإِسْكَارِ، وَإِنْ تَفَاوَتَتِ النِّسْبَةُ،
حَيْثُ إِنَّ بَعْضَهَا يَحْوِي ٦٠٪، وَبَعْضُهَا الْآخَرُ يَحْوِي ٤٪، فَكُلُّهَا
مَوَادُّ مُسْكِرَةٌ اهـ.
“Telah
terbukti dalam ilmu kedokteran modern bahwa alkohol etil merupakan bagian aktif
dalam khamar dalam semua bentuknya. Setiap minuman yang mengandung alkohol etil
atau alkohol metil memiliki sifat memabukkan, meskipun kadarnya berbeda-beda.
Sebagian di antaranya mengandung 60%, sedangkan sebagian lainnya mengandung 4%.
Semuanya merupakan bahan yang memabukkan.”
[Dikutip
dari penelitiannya yang berjudul “Tinjauan Kedokteran Modern terhadap
Bahan-Bahan yang Memabukkan dan Narkotika”, yang diterbitkan dalam edisi ke-54
“Majalah Universitas Islam Madinah”].
Dalam
edaran Badan Pengawas Makanan dan Obat Arab Saudi disebutkan:
«وَتُعْتَبَرُ إِضَافَةُ الْمِيثَانُولِ
غِشًّا فِي مُكَوِّنَاتِ الْعُطُورِ إِذَا زَادَتْ عَنْ نِسْبَةِ ٥٪ مِنْ نِسْبَةِ
الْإِيثَانُولِ، وَذَلِكَ نَظَرًا لِخُطُورَتِهِ الْعَالِيَةِ». اِنْتَهَى.
“Penambahan
metanol dianggap sebagai tindakan pemalsuan dalam komposisi parfum apabila
melebihi 5% dari kadar etanol, karena tingkat bahayanya yang tinggi.”
===***===
APAKAH ALKOHOL ITU SUCI ATAU NAJIS?
Dan saya
pribadi -wallahu a’lam- lebih cenderung mentarjih pendapat yang menyatakan
bahwa alkohol tidak najis dan pada asal-nya tidak produksi untuk khamr.
Alkohol
pada parfum (etanol non-minuman) berbeda dengan khamr (minuman keras) dan tidak
untuk dikonsumsi.
Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa alkohol jenis ini suci dan tidak najis jika
digunakan untuk keperluan luar seperti kosmetik dan wewangian.
Shalat
tetap sah; karena zat yang dilarang adalah meminumnya, bukan pemakaian luar
tubuh.
Ini
adalah pendapat yang difatwakan oleh sbb:
[1] Ulama
besar, Syekh Bakhit al-Muthi‘i, dalam Majalah al-Irsyad, edisi pertama tahun
pertama, pada bulan Sya‘ban 1351 H.
[2] Pendapat
ini juga merupakan pendapat yang dianut oleh Dar al-Ifta’ Mesir. Hal tersebut
ditegaskan dalam fatwa yang dikeluarkan pada masa Syekh Muhammad Khathir dengan
nomor 159, tertanggal 27 Dzulqa’dah 1391 H, bertepatan dengan 12 Januari 1972
M.
[3] Demikian
pula pada masa Syekh Abdul Lathif Hamzah melalui fatwa nomor 117, tertanggal 7
Ramadhan 1405 H, bertepatan dengan 6 Juni 1985 M.
[4] Pendapat
tersebut juga diperkuat oleh Syekh Muhammad Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manar.
[5] Pendapat
ini juga diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer dan beberapa lembaga
ilmiah-fikih yang memiliki otoritas, sebagaimana tercantum dalam Majmu‘ah
al-Fatawa asy-Syar‘iyyah yang diterbitkan oleh Departemen Fatwa Kuwait.
[6] Syekh Hussamuddin 'Afaanah dalam " مَا ٱلْفَرْقُ بَيْنَ ٱلْكُحُولِ وَٱلْخَمْرَةِ؟" berkata:
وَأَمَّا ٱلْكُحُولُ فَهُوَ مُحَرَّمٌ وَلَيْسَ
بِنَجِسٍ، لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ دَلِيلٌ عَلَىٰ نَجَاسَتِهِ، وَلَيْسَ كُلُّ
مُحَرَّمٍ نَجِسًا، فَٱلْحَرِيرُ مُحَرَّمٌ عَلَى ٱلذُّكُورِ وَلَيْسَ بِنَجِسٍ،
وَٱلسَّمُّ حَرَامٌ وَلَيْسَ بِنَجِسٍ
“Adapun al-Kohol itu haram namun tidak najis,
karena tidak ada dalil yang membuktikan akan kenajisannya, dan tidak setiap
yang haram itu najis. Contohnya: Sutera diharamkan bagi laki-laki, tapi tidak
najis. Dan racun diharamkan, tetapi tidak najis".
[7] Dalam fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no.
469285 di sebutkan:
فَإِنَّ الْكُحُولَ الْمُنْتَجَ بِطَرِيقَةٍ
صِنَاعِيَّةٍ، قَدْ قَرَّرَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْمُعَاصِرِينَ أَنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسٍ
أَصْلًا، وَأَنَّهُ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ الْخَمْرِ مِنْ كُلِّ وَجْهٍ
وَبِالتَّالِي: فَلَا بَأْسَ مُطْلَقًا
فِي اسْتِعْمَالِ الْمَوَادِّ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْكُحُولِ، وَلَا حَرَجَ فِي
الْأَخْذِ بِهَذَا الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ بِهِ، فَفِيهِ تَيْسِيرٌ وَتَخْفِيفٌ، مَعَ
عُمُومِ الْبَلْوَى بِالْكُحُولِ.
وَحَتَّى عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ الْكُحُولَ
الْمُسْكِرَةَ نَجِسَةٌ، فَلَا حَرَجَ فِي اسْتِعْمَالِ مَا اشْتَمَلَ عَلَى الْكُحُولِ
مِنْ مُنَظِّفَاتٍ، أَوْ غَيْرِهَا إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ يَسِيرَةً، وَلَا
يَظْهَرُ لَهَا أَثَرٌ، أَوْ إِذَا اسْتَحَالَتْ إِلَى مَادَّةٍ أُخْرَى.
وَأَمَّا ذِكْرُ أَمْثِلَةٍ أَوْ تَسْمِيَةُ
مُنْتُوجَاتٍ مُعَيَّنَةٍ، فَلَيْسَ مِنِ اخْتِصَاصِنَا.
Para ulama kontemporer telah menetapkan bahwa
alkohol yang diproduksi secara industri pada asalnya tidak najis, dan tidak
sepenuhnya memiliki hukum yang sama dengan khamar.
Oleh karena itu, tidak ada masalah sama sekali
dalam menggunakan bahan-bahan yang mengandung alkohol. Tidak ada pula keberatan
untuk mengambil pendapat ini dan mengamalkannya, karena di dalamnya terdapat
kemudahan dan keringanan, terlebih karena penggunaan alkohol sudah sangat umum.
Bahkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa
alkohol yang memabukkan adalah najis, tetap tidak mengapa menggunakan bahan
pembersih atau bahan lainnya yang mengandung alkohol apabila kadar alkoholnya
sedikit dan tidak tampak pengaruhnya, atau apabila alkohol tersebut telah
berubah menjadi zat lain.
Adapun menyebutkan contoh atau menamakan
produk-produk tertentu, bukanlah bagian dari bidang kami”. [Selesai]
[8] Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan
mencampurkannya dengan beberapa obat?. Beliau menjawab:
اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ
الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ
تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ
لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ.
وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.
“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka
tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang
mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika
hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak
benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan
meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk
diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...” [Baca: Majmu’ Fatawa
wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]
[9] Syaikh
Al-Albani salah satu ulama yang
berpendapat bahwa khamr itu suci. Beliau berkata:
«الْعُطُورُ الْكُحُولِيَّةُ غَيْرُ
الزَّيْتِيَّةِ هِيَ لَيْسَتْ نَجِسَةً، لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ مُحَرَّمَةً،
وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي تِلْكَ الْعُطُورِ
تَجْعَلُ الْعِطْرَ سَائِلًا مُسْكِرًا». انْتَهَى مِنْ «فَتَاوَى الْمَدِينَةِ».
“Parfum beralkohol yang bukan berbahan minyak
tidaklah najis, tetapi bisa saja haram. Parfum tersebut menjadi haram apabila
kadar alkohol di dalamnya menjadikan parfum itu sebagai cairan yang memabukkan”.
Selesai dari “Fatawa al-Madinah”.
BOLEHKAH MENGGUNAKAN ALKOHOL
UNTUK PARFUM DAN KEPERLUAN MEDIS?
Ada dua pendapat:
----
PENDAPAT PERTAMA: BOLEH
Parfum beralkohol secara hukum asal adalah boleh
(halal) digunakan dan sah dipakai untuk shalat menurut mayoritas ulama kontemporer,
MUI, serta pandangan dari Kementerian Agama.
Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran telah
meneliti masalah zat yang diharamkan dalam makanan dan obat-obatan dan telah
memutuskan sebagai berikut:
مَادَّةُ ٱلْكُحُولِ غَيْرُ نَجِسَةٍ شَرْعًا،
بِنَاءً عَلَىٰ مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ ٱلْأَصْلَ فِي ٱلْأَشْيَاءِ
ٱلطَّهَارَةُ، سَوَاءٌ أَكَانَ ٱلْكُحُولُ صِرْفًا أَمْ مُخَفَّفًا بِٱلْمَاءِ۔
وَعَلَيْهِ، فَلَا حَرَجَ شَرْعًا مِنِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكُحُولِ طِبِّيًّا
كَمُطَهِّرٍ لِلْجِلْدِ - ٱلْجُرُوحِ - وَٱلْأَدَوَاتِ، وَقَاتِلٍ لِلْجَرَاثِيمِ،
أَوِ ٱسْتِعْمَالِ ٱلرَّوَائِحِ ٱلْعِطْرِيَّةِ (مَاءُ ٱلْكُولُونِيَا) ٱلَّتِي
يُسْتَعْمَلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا بِٱعْتِبَارِهِ مُذِيبًا لِلْمَوَادِّ
ٱلْعِطْرِيَّةِ ٱلطَّيَّارَةِ، أَوِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكِرِيمَاتِ ٱلَّتِي يَدْخُلُ
ٱلْكُحُولُ فِيهَا۔ وَلَا يَنْطَبِقُ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْخَمْرِ لِحُرْمَةِ
ٱلِٱنْتِفَاعِ بِهِ۔
Zat Alkohol tidaklah najis menurut hukum Syar'i, berdasarkan
apa yang telah lalu ketetapannya bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci,
baik alkohol itu murni maupun diencerkan dengan air.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya berdasarkan
hukum syar'i menggunakan alkohol untuk keperluan medis seperti untuk
desinfektan pada kulit [luka] dan peralatan, dan untuk pembunuh kuman, atau
menggunakannya untuk aroma parfum (air cologne) di mana alkohol
digunakan sebagai pelarut untuk zat aromatik yang mudah menguap, atau
menggunakan krim yang mengandung alkohol. Dan Ini tidak berlaku pada khamr
[Minuman Keras] karena diharamkan menggunakannya.
[Lihat:
نَدْوَةُ الْمَوَادِّ الْمُحَرَّمَةِ وَالنَّجِسَةِ
فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ / الْمُنَظَّمَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ لِلْعُلُومِ
الطِّبِّيَّةِ.
Yang diselenggarakan di Kuwait pada: 22-24
Dzulhijjah 1415 H/22-24 Mei 1995 M, di Islamic Organization for Medical
Sciences di KUWAIT].
Dalam artikel yang berjudul " حُكْمُ الْأَدْوِيَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى
الْجِلَاتِينِ[ Hukum Obat-Obatan Yang Mengandung
Gelatin] yang dipublikasikan oleh Fiqh Islamonline. Net disebutkan :
مَعَاجِينُ الْأَسْنَانِ، وَمُرَطِّبَاتُ الشِّفَاهِ،
وَالْأَدْوِيَةُ لَا بَأْسَ بِاسْتِخْدَامِهَا حَتَّى وَلَوْ دَخَلَ فِي تَرْكِيبِهَا
بَعْضُ مُكَوِّنَاتِ الْكُحُولِ أَوْ مُخَلَّفَاتُ الْخِنْزِيرِ، أَوْ
مُخَلَّفَاتُ وَدُهُونُ مَا يُذْبَحُ عَلَى غَيْرِ الطَّرِيقَةِ
الْإِسْلَامِيَّةِ، وَالسَّبَبُ فِي ذَلِكَ أَنَّ هَذِهِ الْمَوَادَّ لَا تَدْخُلُ
فِي هَذِهِ الْمُسْتَحْضَرَاتِ إِلَّا بَعْدَ اسْتِحَالَتِهَا، أَيْ تَغَيُّرِهَا
مِنْ مَادَّتِهَا النَّجِسَةِ إِلَى مَوَادَّ أُخْرَى طَاهِرَةٍ.
عَلَى أَنَّ عَدَدًا مِنَ الْمُحَقِّقِينَ رَأَى
أَنَّ الْكُحُولَ لَيْسَ نَجِسًا، وَلَكِنَّهُ حَرَامٌ إِذَا اتُّخِذَ لِلشُّرْبِ،
وَيُغْنِينَا عَنْ هَذَا قَضِيَّةُ الِاسْتِحَالَةِ هَذِهِ. وَلَكِنْ لَا بُدَّ
مِنَ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ الْمَوَادَّ النَّجِسَةَ تَتِمُّ اسْتِحَالَتُهَا
إِلَى مَوَادَّ أُخْرَى غَيْرِ الْأُولَى، وَهَذَا يُسْأَلُ فِيهِ أَهْلُ
الِاخْتِصَاصِ.
Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi, lipbalm dan
obat-obatan, meskipun mengandung bahan alkohol atau jeroan babi, atau jeroan
dan lemak dari daging yang disembelih dengan cara yang tidak syar’i.
Ada sebagian peneliti berpendapat bahwa al-Kohol
itu tidak najis, tetapi diharamkan jika diminum, dan untuk yang ini kita tidak
perlu masalah al-Istihaalah [transformasi ini].
Namun kita harus memastikan bahwa bahan yang najis
tersebut berubah menjadi bahan selain yang pertama, dan inilah yang ditanyakan
oleh para spesialis”. [Selesai]
----
FATWA DR. ALI JUM‘AH MUHAMMAD
Nomor
fatwa: 386 (25 Desember 2012 M) dengan judul:
اِسْتِخْدَامُ الْكُحُولِ فِي الْعُطُورِ
وَأَدَوَاتِ التَّجْمِيلِ وَنَحْوِهَا
PENGGUNAAN
ALKOHOL DALAM PARFUM, PRODUK KOSMETIK, DAN SEJENISNYA
Secara bahasa, kesehatan berarti lawan dari
sakit, yaitu hilangnya penyakit. Kesehatan pada tubuh adalah keadaan alami yang
membuat fungsi-fungsi tubuh berjalan sebagaimana mestinya. Istilah “sehat” juga
digunakan secara majazi untuk makna-makna abstrak. Sesuatu yang benar adalah
sesuatu yang berlawanan dengan kebatilan.
Secara istilah, mayoritas ulama berpendapat
bahwa sesuatu dikatakan sah apabila sesuai dengan syariat, baik pelaksanaannya
mengharuskan pengulangan atau tidak. Pengertian ini mencakup ibadah dan akad.
Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sah
dalam ibadah berarti sesuai dengan perintah syariat dengan cara yang
menggugurkan kewajiban mengulanginya. Dalam muamalah, sah berarti menimbulkan
akibat hukum yang semestinya. Menurut para fuqaha, sesuatu yang sah dalam
ibadah dan muamalah adalah sesuatu yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya
sehingga dianggap sah menurut hukum syariat.
Pendapat yang benar berdasarkan kaidah mazhab
Syafi‘i, bahkan juga berdasarkan kaidah mazhab-mazhab fikih yang diikuti
lainnya, adalah bahwa alkohol pada zatnya bukanlah najis. Alkohol boleh
digunakan dalam parfum, bahan pembersih, obat-obatan, dan berbagai keperluan
lain yang bermanfaat. Seseorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan parfum
yang mengandung alkohol, shalatnya tetap sah.
Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
Narkotika
dan racun yang mematikan, misalnya, hukumnya haram, tetapi tetap suci karena
tidak ada dalil yang menetapkan kenajisannya. Oleh karena itu, salah satu
kaidah fikih menyatakan bahwa kenajisan selalu mengharuskan keharaman,
sedangkan keharaman tidak selalu mengharuskan kenajisan. Dengan kata lain,
setiap benda najis adalah haram, tetapi tidak setiap benda yang haram adalah
najis.
2]. Ulama Syafi‘iyah menggunakan istilah
“khamr” secara hakiki untuk sesuatu yang sengaja dibuat untuk memabukkan dari
sari buah anggur. Mereka mensyaratkan adanya tingkat kemabukan yang kuat
sebagai sebab kenajisannya.
Adapun ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa
minuman tersebut telah menghasilkan buih.
Kemudian ulama Syafi‘iyah mengqiyaskan sesuatu
yang memiliki makna yang sama, yaitu sesuatu yang dibuat untuk memabukkan
selain dari sari buah anggur dan memiliki tingkat kemabukan yang kuat, dengan
khamr yang dibuat dari sari buah anggur dalam hal keharaman dan kenajisannya.
Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa
minuman selain dari sari buah anggur yang memabukkan tidaklah najis, meskipun
haram untuk dikonsumsi.
Berdasarkan hal tersebut, alkohol pada zatnya
bukanlah khamr sehingga tidak dapat dihukumi sebagai najis secara zat. Alkohol
juga bukan termasuk minuman memabukkan selain khamr yang status kenajisan dan
kesuciannya diperselisihkan oleh para ulama.
Alkohol lebih tepat dipandang sebagai zat
beracun sebagaimana berbagai jenis racun lainnya. Dalam keadaan normal, pada
umumnya alkohol bukanlah sesuatu yang biasa diminum dengan tujuan memperoleh
kemabukan. Alkohol diharamkan untuk diminum karena membahayakan dan dapat
mematikan. Oleh karena itu, alkohol dihukumi suci sebagaimana ganja, opium, dan
berbagai zat berbahaya lainnya.
3]. Alkohol murni bukanlah minuman. Dan pada
dasarnya bukan sesuatu yang diminum. Fakta bahwa suatu zat berbentuk cair tidak
mengharuskannya dihukumi najis.
Pendapat yang mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i
adalah bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah najis. Yang dimaksud dengan
“setiap minuman yang memabukkan” adalah minuman yang memiliki tingkat
kemabukan yang kuat. Mereka tidak menggunakan istilah “setiap cairan”
sebagai isyarat bahwa sekadar sesuatu berbentuk cair dan memabukkan belum cukup
untuk menetapkan kenajisannya.
Akan tetapi, zat tersebut harus berupa
minuman, yaitu sesuatu yang memang lazim atau memungkinkan untuk diminum, bukan
sekadar karena berada dalam bentuk cair.
Hal ini juga dapat dipahami dari penggunaan
istilah al-i‘tiṣhār, yang merupakan bentuk kata dari al-‘aṣhr (memeras), serta istilah al-anbidzah, bentuk jamak dari nabīż, yaitu air yang di dalamnya direndam atau dimasukkan sesuatu yang
dipersiapkan untuk diminum.
4]. Pada dasarnya, zat memabukkan yang
diharamkan dalam nash-nash syariat adalah zat memabukkan yang secara umum
dikenal dan dikonsumsi sebagai minuman. Adapun sesuatu yang tidak mungkin
diminum dalam keadaan murni, seperti alkohol, tidak termasuk dalam cakupan nash
tersebut kecuali terdapat dalil tersendiri yang menunjukkan demikian. Terlebih
lagi, alkohol dalam bentuk murninya tidak dikenal sebagai zat yang berdiri
sendiri pada masa turunnya syariat. Alkohol diharamkan untuk dikonsumsi karena
bahayanya.
5]. Kenajisan merupakan persoalan hukum
syariat, bukan fakta kimiawi. Artinya, bahwa khamr dihukumi najis diketahui
berdasarkan syariat, sedangkan fakta bahwa alkohol merupakan unsur yang
menyebabkan kemabukan pada khamr merupakan fakta yang diketahui melalui
analisis kimia. Fakta tersebut dengan sendirinya tidak mengharuskan alkohol
dihukumi najis atau haram ketika berdiri sendiri dalam suatu cairan yang bukan
khamr. Sebab, kenajisan suatu senyawa tidak mengharuskan unsur-unsur
penyusunnya juga najis. Benda-benda najis yang telah disepakati kenajisannya,
seperti urine dan kotoran manusia, tersusun dari unsur-unsur kimia yang juga
dapat ditemukan pada benda-benda suci, bahkan dalam makanan dan minuman.
Kenajisan dan rasa jijik muncul karena susunan tertentu dengan komposisi dan
perbandingan tertentu.
Proses fermentasi hanya terjadi apabila
terdapat bahan yang mengandung gula dalam suatu zat. Tanpa adanya bahan
tersebut, fermentasi tidak akan terjadi meskipun dibiarkan dalam waktu yang
lama, sebagaimana halnya buah labu pahit (al-ḥanẓal).
Fermentasi merupakan proses perubahan zat gula
menjadi alkohol dan asam karbonat. Dengan demikian, minuman yang mengalami
fermentasi menjadi memabukkan karena adanya alkohol tersebut. Adapun alkohol
dalam keadaan murni tidak menyebabkan kemabukan sebagaimana minuman beralkohol,
tetapi dapat membahayakan tubuh. Jika alkohol diminum dalam keadaan murni,
seseorang dapat mengalami kondisi seperti tertidur atau kehilangan kesadaran.
Apabila alkohol tersebut hendak diubah menjadi minuman yang memabukkan, alkohol
dicampur dengan tiga kali jumlah air, kemudian disuling. Pada tahap tersebut,
pencampuran dengan air berperan dalam menghasilkan sifat memabukkan.
Perbedaan jenis minuman memabukkan pada
dasarnya berkaitan dengan perbedaan kadar alkohol yang dihasilkan dari
perbandingan pencampuran air dengan alkohol.
Misalnya, minuman yang disebut ‘araq
mengandung alkohol sekitar 40% atau lebih, sedangkan sebagian jenis minuman
beralkohol lainnya mengandung sekitar 10%, dan minuman yang dibuat dari jelai
(bir) mengandung sekitar 5%, dan seterusnya. Alkohol itu sendiri merupakan zat
beracun dan tidak memberikan efek memabukkan secara langsung sebagaimana
minuman keras sampai dicampur dengan sejumlah air tertentu.
6]. Ketika Imam
an-Nawawi dalam kitab “Al-Minhaj” mendefinisikan najis dengan perkataannya:
هِيَ
كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٌ
“Najis adalah setiap zat cair
yang memabukkan”.
Sebagian
ulama Syafi‘iyah mempertanyakan pembatasan dengan kata “cair”, dengan
mengemukakan beberapa contoh zat cair yang memabukkan tetapi tidak najis,
seperti hashish yang berbentuk cair.
Adapun
ulama yang menjelaskan maksud perkataan Imam an-Nawawi tersebut menafsirkan
kata “cair” sebagai sesuatu yang memiliki tingkat kemabukan yang kuat. Dengan
demikian, pihak yang mengkritik maupun pihak yang menjawab kritikan tersebut
sama-sama sepakat bahwa tidak setiap cairan yang memabukkan dihukumi najis.
Syarat kenajisan cairan yang memabukkan adalah apabila cairan tersebut memiliki
tingkat kemabukan yang kuat.
Bahkan,
Imam an-Nawawi kembali menggunakan redaksi yang lebih jelas dalam “Bab Minuman”
dari kitab “Al-Minhaj”, beliau berkata:
«كُلُّ
شَرَابٍ أَسْكَرَ كَثِيرُهُ حَرُمَ قَلِيلُهُ وَحُدَّ شَارِبُهُ» اهـ.
“Setiap
minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya
pun haram, dan orang yang meminumnya dikenai hukuman had (cambuk).”
7].
Telah menjadi kaidah yang diakui bahwa apabila hakikat suatu benda berubah dan
sifatnya berganti menjadi sesuatu yang lain, maka hukumnya juga berubah sesuai
dengan perubahan tersebut. Misalnya, suatu benda najis tidak lagi dihukumi
najis apabila masuk ke dalam air yang banyak sehingga tidak mengubah warna,
rasa, atau baunya.
Demikian
pula alkohol, apabila dicampurkan ke dalam parfum, obat, atau bahan pembersih,
maka sifatnya sebagai khamr, jika memang sebelumnya dianggap memiliki sifat
tersebut, telah hilang.
Hal
ini seperti khamr yang mengalami perubahan dengan sendirinya kemudian berubah
menjadi cuka; cuka tersebut dihukumi suci menurut syariat, meskipun para ahli
kimia menemukan adanya sejumlah unsur atau kadar alkohol di dalamnya.
Dalam
masalah ini para ulama sepakat.
8].
Ulama Syafi‘iyah mendefinisikan najis sebagai sesuatu yang dianggap menjijikkan
dan menyebabkan tidak sahnya shalat apabila tidak ada keringanan syariat.
Alkohol pada hakikatnya bukan sesuatu yang menjijikkan, bahkan merupakan bahan
pembersih yang secara alami mampu menghilangkan berbagai kotoran dan najis yang
tidak dapat dihilangkan hanya dengan air dan sabun. Alkohol juga terdapat dalam
sebagian parfum dan sediaan obat. Dengan demikian, alkohol merupakan bahan yang
digunakan untuk membersihkan dan memberikan keharuman. Menganggap parfum yang
memiliki aroma harum sebagai sesuatu yang najis merupakan pandangan yang bertentangan
dengan kenyataan dan tabiat manusia. Parfum dan wewangian tidak disebut khamr,
baik secara bahasa, kebiasaan masyarakat, maupun dalam penggunaannya.
Penggunaan yang menyimpang, misalnya dengan meminumnya, tidak mengubah
hakikatnya sebagai parfum dan wewangian.
Imam
‘Izzuddin bin ‘Abdussalam asy-Syafi‘i dalam kitabnya “Qawa‘id al-Ahkam fi
Mashalih al-Anam” (2/164, cet. Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah) berkata:
«الْأَصْلُ
فِي الطَّهَارَاتِ أَنْ يُتْبَعَ الْأَوْصَافُ الْمُسْتَطَابَةُ، وَفِي النَّجَاسَةِ
أَنْ يُتْبَعَ الْأَوْصَافُ الْمُسْتَخْبَثَةُ. وَلِذَلِكَ إِذَا صَارَ الْعَصِيرُ
خَمْرًا تَنَجَّسَ لِلِاسْتِخْبَاثِ الشَّرْعِيِّ، وَكَذَلِكَ إِذَا صَارَ خَلًّا طَهُرَ
لِلتَّطَيُّبِ الشَّرْعِيِّ وَالْحِسِّيِّ، وَكَذَلِكَ أَلْبَانُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ
لَمَّا تَبَدَّلَتْ أَوْصَافُهَا إِلَى الِاسْتِطَابَةِ طَهُرَتْ، فَكَذَا الْمُخَاطُ
وَالْبُصَاقُ وَالدَّمْعُ وَالْعَرَقُ وَاللُّعَابُ، وَكَذَلِكَ الْحَيَوَانُ الْمَخْلُوقُ
مِنَ النَّجَاسَاتِ، وَكَذَلِكَ الثِّمَارُ الْمَسْقِيَّةُ بِالْمِيَاهِ النَّجِسَةِ
طَاهِرَةٌ مُحَلَّلَةٌ لِاسْتِحَالَتِهَا إِلَى صِفَاتٍ مُسْتَطَابَةٍ، وَكَذَلِكَ
بَيْضُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ وَالْمِسْكُ وَالْإِنْفَحَةُ.
وَاخْتَلَفَ
الْعُلَمَاءُ فِي رَمَادِ النَّجَاسَاتِ؛ فَمَنْ طَهَّرَهُ اسْتَدَلَّ بِتَبْدِيلِ
أَوْصَافِهِ الْمُسْتَخْبَثَةِ بِالْأَوْصَافِ الْمُسْتَطَابَةِ، وَكَمَا تَطْهُرُ
النَّجَاسَاتُ بِاسْتِحَالَةِ أَوْصَافِهَا فَكَذَلِكَ تَطْهُرُ الْأَعْيَانُ الَّتِي
أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ بِإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ، وَإِذَا دُبِغَ الْجِلْدُ فَلَا
بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ فَضَلَاتِهِ وَتَغَيُّرِ صِفَاتِهِ، فَمِنْهُمْ مَنْ غَلَّبَ
عَلَيْهِ الْإِزَالَةَ، وَمِنْهُمْ مَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الِاسْتِحَالَةَ، وَمِنْهُمْ
مَنْ قَالَ: هُوَ مُرَكَّبٌ مِنْهُمَا» اهـ.
“Pada
dasarnya, dalam masalah kesucian, hukum mengikuti sifat-sifat yang baik dan
disukai, sedangkan dalam masalah kenajisan, hukum mengikuti sifat-sifat yang
menjijikkan. Oleh karena itu, apabila perasan buah berubah menjadi khamr, ia
menjadi najis karena sifat menjijikkan menurut syariat. Demikian pula apabila
berubah menjadi cuka, ia menjadi suci karena sifatnya yang baik dan diterima
secara syariat maupun secara tabiat. Demikian pula susu hewan yang halal
dimakan, ketika sifatnya berubah menjadi sesuatu yang baik, ia menjadi suci.
Begitu pula lendir, ludah, air mata, keringat, dan air liur. Demikian pula
hewan yang tercipta dari benda-benda najis, serta buah-buahan yang disiram
dengan air najis; semuanya tetap suci dan halal karena telah mengalami
perubahan sehingga memiliki sifat yang baik dan diterima. Demikian pula telur
hewan yang halal dimakan, minyak kasturi, dan renet (enzim yang terdapat dalam
lambung anak hewan menyusui).
Para
ulama berbeda pendapat mengenai abu yang berasal dari benda-benda najis. Ulama
yang menghukuminya suci berdalil bahwa sifat-sifatnya yang menjijikkan telah
berubah menjadi sifat-sifat yang baik. Sebagaimana benda-benda najis menjadi
suci ketika sifat-sifatnya berubah, demikian pula benda yang terkena najis
menjadi suci apabila najis tersebut dihilangkan. Apabila kulit disamak, harus
dihilangkan sisa-sisa yang terdapat di dalamnya dan sifat-sifatnya juga
berubah. Sebagian ulama lebih menekankan aspek penghilangan najis, sebagian
lainnya lebih menekankan aspek perubahan hakikat, dan sebagian lagi mengatakan
bahwa proses tersebut merupakan gabungan antara keduanya.” [Selesai]
Imam
al-Qarafi al-Maliki dalam “Adz-Dzakhirah” (1/188, cet. Dar al-Gharb al-Islami)
berkata:
«قَاعِدَةٌ
تُبَيِّنُ مَا تَقَدَّمَ، وَهِيَ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِنَّمَا حَكَمَ بِالنَّجَاسَةِ
فِي أَجْسَامٍ مَخْصُوصَةٍ، بِشَرْطِ أَنْ تَكُونَ مَوْصُوفَةً بِأَعْرَاضٍ مَخْصُوصَةٍ
مُسْتَقْذَرَةٍ، وَإِلَّا فَالْأَجْسَامُ كُلُّهَا مُتَمَاثِلَةٌ، وَاخْتِلَافُهَا
إِنَّمَا وَقَعَ بِالْأَعْرَاضِ، فَإِذَا ذَهَبَتْ تِلْكَ الْأَعْرَاضُ ذَهَابًا كُلِّيًّا
ارْتَفَعَ الْحُكْمُ بِالنَّجَاسَةِ إِجْمَاعًا، كَالدَّمِ يَصِيرُ مَنِيًّا ثُمَّ
آدَمِيًّا، وَإِنِ انْتَقَلَتْ تِلْكَ الْأَعْرَاضُ إِلَى مَا هُوَ أَشَدُّ اسْتِقْذَارًا
مِنْهَا ثَبَتَ الْحُكْمُ فِيهَا بِطَرِيقِ الْأَوْلَى، كَالدَّمِ يَصِيرُ قَيْحًا،
أَوْ دَمَ حَيْضٍ، أَوْ مَيْتَةً. وَإِنِ انْتَقَلَتْ إِلَى أَعْرَاضٍ أَخَفَّ مِنْهَا
فِي الِاسْتِقْذَارِ، فَهَلْ يُقَالُ: هَذِهِ الصُّورَةُ قَاصِرَةٌ عَنْ مَحَلِّ الْإِجْمَاعِ
فِي الْعِلَّةِ، فَيُقْصَرُ عَنْهَا فِي الْحُكْمِ، أَوْ يُلَاحَظُ أَصْلُ الْعِلَّةِ
لَا كَمَالُهَا، فَيُسَوَّى بِمَحَلِّ الْإِجْمَاعِ؟ هَذَا مَوْضِعُ النَّظَرِ بَيْنَ
الْعُلَمَاءِ فِي جُمْلَةِ هَذِهِ الْفُرُوعِ الْمُتَقَدِّمَةِ؛ وَلِذَلِكَ فَرَّقَ
عُلَمَاؤُنَا رَحِمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ، بَيْنَ اسْتِحَالَةِ الْخَمْرِ إِلَى الْخَلِّ؛
قَضَوْا فِيهِ بِالطَّهَارَةِ، وَبَيْنَ اسْتِحَالَةِ الْعِظَامِ النَّجِسَةِ إِلَى
الرَّمَادِ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ بَقِيَّةِ الِاسْتِقْذَارِ وَعَدَمِ الِانْتِفَاعِ، بِخِلَافِ
الْأَوَّلِ» اهـ.
“Kaidah
yang menjelaskan hal tersebut adalah bahwa Allah Ta‘ala hanya menetapkan
kenajisan pada benda-benda tertentu dengan syarat benda tersebut memiliki
sifat-sifat tertentu yang menjijikkan. Jika tidak demikian, maka semua benda
pada dasarnya sama. Perbedaan di antara benda-benda tersebut terjadi karena
sifat-sifat yang melekat padanya. Apabila sifat-sifat tersebut hilang secara
sempurna, maka hukum kenajisannya juga hilang berdasarkan kesepakatan ulama.
Contohnya, darah berubah menjadi mani, kemudian menjadi manusia.
Apabila
sifat-sifat tersebut berubah menjadi sesuatu yang lebih menjijikkan, maka hukum
kenajisan tetap berlaku dengan alasan yang lebih kuat, seperti darah yang
berubah menjadi nanah, darah haid, atau bangkai. Namun, apabila sifat-sifat
tersebut berubah menjadi sesuatu yang tingkat kejijikannya lebih rendah, maka
muncul persoalan: apakah dikatakan bahwa kondisi tersebut berbeda dari kasus
yang telah disepakati karena illatnya tidak lagi sempurna, sehingga hukumnya
juga tidak diberlakukan? Ataukah tetap diperhatikan asal illatnya meskipun
tidak sempurna, sehingga hukumnya disamakan dengan kasus yang telah disepakati?
Inilah yang menjadi ruang perbedaan pendapat para ulama dalam berbagai cabang
masalah tersebut.
Oleh
karena itu, para ulama kami, semoga Allah merahmati mereka, membedakan antara
perubahan khamr menjadi cuka dan perubahan tulang-tulang najis menjadi abu.
Pada perubahan khamr menjadi cuka, mereka menetapkan hukum suci. Adapun
perubahan tulang-tulang najis menjadi abu, mereka tidak menetapkan kesucian
karena masih terdapat sisa sifat menjijikkan dan tidak adanya manfaat, berbeda
dengan kasus yang pertama.”
Lalu DR.
Ali Jum’ah Muhammad dalam fatwanya no. 386 (25 Desember 2012 M) mengakhiri
pembahasannya dengan berkesimpulan sbb:
الْخُلَاصَةُ:
عَلَى ذَلِكَ فَمَادَّةُ الْكُحُولِ لَيْسَتْ خَمْرًا، لَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ
وَلَا عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَيَجُوزُ اسْتِخْدَامُهُ فِي الطِّيبِ وَالْعُطُورِ وَالْمُنَظِّفَاتِ
وَالْأَدْوِيَةِ مِنْ غَيْرِ حَرَجٍ فِي ذَلِكَ شَرْعًا.
KESIMPULAN:
Dengan demikian, zat alkohol bukanlah khamr, baik menurut mazhab Syafi‘i maupun
mazhab-mazhab lainnya. Oleh karena itu, alkohol boleh digunakan dalam
wewangian, parfum, bahan pembersih, obat-obatan, dan berbagai keperluan
lainnya, tanpa adanya kesulitan atau larangan secara syariat.
----
PENDAPAT KEDUA: TIDAK BOLEH
Alasan
tidak boleh: masalah larangan menggunakan parfum atau kebolehannya tidak
bergantung pada apakah khamr itu najis atau suci, tetapi bergantung pada apakah
parfum tersebut memabukkan atau tidak?.
Jika
terbukti bahwa parfum tersebut memabukkan, maka ia termasuk khamr. Bahkan jika
kita berpendapat bahwa khamr itu suci, tetap tidak boleh memanfaatkan khamr
dengan cara apa pun.
Al-Qurthubi
berkata:
«قَوْلُهُ: ﴿فَاجْتَنِبُوهُ﴾ يَقْتَضِي
الِاجْتِنَابَ الْمُطْلَقَ الَّذِي لَا يُنْتَفَعُ مَعَهُ بِشَيْءٍ بِوَجْهٍ مِنَ
الْوُجُوهِ، لَا بِشُرْبٍ، وَلَا بَيْعٍ، وَلَا تَخْلِيلٍ، وَلَا مُدَاوَاةٍ،
وَلَا غَيْرِ ذَلِكَ، وَعَلَى هَذَا تَدُلُّ الْأَحَادِيثُ الْوَارِدَةُ فِي
الْبَابِ». انْتَهَى
“Firman
Allah: ‘Maka jauhilah ia’ menunjukkan perintah untuk menjauhinya secara mutlak,
sehingga tidak boleh mengambil manfaat darinya dalam bentuk apa pun, baik
dengan meminumnya, menjualnya, mengolahnya menjadi cuka, menggunakannya untuk
pengobatan, maupun selain itu. Demikian pula yang ditunjukkan oleh
hadits-hadits yang diriwayatkan dalam bab ini.” Selesai dari “Al-Jami‘ li Ahkam
al-Qur’an” (6/289).
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata:
«وَأَمَرَ بِاجْتِنَابِهَا مُطْلَقًا، وَهُوَ
يَعُمُّ: الشُّرْبَ، وَالْمَسَّ، وَغَيْرَ ذَلِكَ». انْتَهَى
“Allah
memerintahkan untuk menjauhinya secara mutlak. Hal itu mencakup meminumnya,
menyentuhnya, dan selainnya.” Selesai dari “Syarh al-‘Umdah” (1/109).
Syaikh
Al-Amin Asy-Syinqithi berkata:
«وَاجْتِنَابُ الشَّيْءِ: هُوَ التَّبَاعُدُ
عَنْهُ، بِأَنْ تَكُونَ فِي غَيْرِ الْجَانِبِ الَّذِي هُوَ فِيهِ». انْتَهَى
“Menjauhi
sesuatu berarti menjauh darinya, yaitu berada di sisi yang berbeda dari tempat
sesuatu itu berada.” Selesai dari “Adhwa’ al-Bayan” (3/33).
Berdasarkan
hal tersebut, jika kita mengatakan bahwa khamr itu najis, maka tidak boleh menggunakan
parfum yang memabukkan ini. Orang yang menggunakannya wajib mencuci tubuh,
pakaian, dan bagian lain yang terkena parfum tersebut. Jika ia shalat sementara
parfum itu masih menempel padanya, maka shalatnya tidak sah.
Jika
kita mengatakan bahwa khamr itu suci, maka penggunaan parfum tersebut tetap
haram, tetapi orang yang terkena parfum itu tidak wajib mencuci bagian yang
terkena, dan shalatnya tetap sah.
Jadi,
khamr wajib dijauhi, baik kita menganggapnya najis maupun tidak.
Syaikh
Al-Albani salah satu ulama yang berpendapat bahwa khamr itu suci. Beliau
berkata:
«الْعُطُورُ الْكُحُولِيَّةُ غَيْرُ
الزَّيْتِيَّةِ هِيَ لَيْسَتْ نَجِسَةً، لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ مُحَرَّمَةً،
وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي تِلْكَ الْعُطُورِ
تَجْعَلُ الْعِطْرَ سَائِلًا مُسْكِرًا، حِينَئِذٍ تَكُونُ مُسْكِرَةً، فَتَدْخُلُ
فِي عُمُومِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي تَنْهَى عَنْ بَيْعِ وَشِرَاءِ وَصُنْعِ
الْمُسْكِرَاتِ، وَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ حِينَئِذٍ أَنْ يَتَعَاطَاهَا أَوْ
يَتَطَيَّبَ بِهَا». انْتَهَى مِنْ «فَتَاوَى الْمَدِينَةِ».
“Parfum
beralkohol yang bukan berbahan minyak tidaklah najis, tetapi bisa saja haram.
Parfum tersebut menjadi haram apabila kadar alkohol di dalamnya menjadikan
parfum itu sebagai cairan yang memabukkan. Jika demikian, parfum tersebut
termasuk sesuatu yang memabukkan, sehingga masuk dalam keumuman hadits-hadits
yang melarang menjual, membeli, dan membuat minuman yang memabukkan. Pada saat
itu, seorang Muslim tidak boleh mengonsumsinya ataupun menggunakannya sebagai
wewangian.” Selesai dari “Fatawa al-Madinah”.
Allah
telah memerintahkan kita untuk menjauhi khamr secara mutlak. Lalu bagaimana
mungkin Allah memerintahkan kita untuk menjauhinya, kemudian kita meletakkannya
pada tubuh kita dan mengoleskan tubuh kita dengannya?!
Oleh
karena itu, Syaikh Bin Baz—misalnya—yang memilih pendapat bahwa khamr
itu suci, tetap tidak membolehkan penggunaan parfum yang mengandung alkohol.
Beliau berkata:
«اسْتِعْمَالُ الرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ
الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى مَادَّةِ الْكُحُولِ: لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ ثَبَتَ
لَدَيْنَا بِقَوْلِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ مِنَ الْأَطِبَّاءِ: أَنَّهَا مُسْكِرَةٌ،
لِمَا فِيهَا مِنْ مَادَّةِ السِّبِرْتُو الْمَعْرُوفَةِ، وَذَلِكَ يُحَرِّمُ
اسْتِعْمَالَهَا عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. ... فَإِنْ وُجِدَ مِنَ
الْكُولُونْيَا نَوْعٌ لَا يُسْكِرُ، لَمْ يُحَرَّمْ اسْتِعْمَالُهُ؛ لِأَنَّ
الْحُكْمَ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا».
“Menggunakan
wewangian yang mengandung alkohol tidak diperbolehkan, karena berdasarkan
keterangan para ahli dari kalangan dokter, telah terbukti bahwa wewangian
tersebut memabukkan karena mengandung bahan spiritus yang dikenal. Hal itu
menyebabkan penggunaannya menjadi haram bagi laki-laki maupun perempuan. Namun,
jika terdapat jenis kolonia yang tidak memabukkan, maka penggunaannya tidak
diharamkan, karena hukum itu bergantung pada ada atau tidak adanya ‘illat
(sebab hukum).” Selesai dari “Majallat al-Buhuts al-Islamiyyah” (20/185).
Dalam
Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz) disebutkan:
«الْعُطُورُ الْمُشْتَمِلَةُ عَلَى نِسْبَةٍ
مِنَ الْكُحُولِ يُسْكِرُ كَثِيرُهَا، فِي نَجَاسَتِهَا خِلَافٌ بَيْنَ
الْعُلَمَاءِ، مَبْنِيٌّ عَلَى نَجَاسَةِ الْخَمْرِ وَطَهَارَتِهَا، فَمَنْ حَكَمَ
عَلَى الْخَمْرِ بِالنَّجَاسَةِ، أَثْبَتَ لِهَذِهِ الْعُطُورِ النَّجَاسَةَ،
وَمَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْخَمْرِ، قَالَ: إِنَّ هَذِهِ الْعُطُورَ طَاهِرَةٌ.
وَبِكُلِّ حَالٍ، فَلَا يَجُوزُ
اسْتِعْمَالُ الْعُطُورِ الَّتِي فِيهَا كُحُولٌ، سَوَاءٌ قُلْنَا بِنَجَاسَةِ
الْخَمْرِ أَوْ طَهَارَتِهَا؛ لِوُجُوبِ إِتْلَافِ الْخَمْرِ، وَعَدَمِ
الِاسْتِفَادَةِ مِنْهَا، وَالْعُطُورُ الَّتِي فِيهَا كُحُولٌ يُسْكِرُ
كَثِيرُهَا: حُكْمُهَا حُكْمُ الْخَمْرِ». انْتَهَى
“Parfum
yang mengandung kadar alkohol yang apabila dalam jumlah banyak dapat
memabukkan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai
kenajisannya. Perbedaan tersebut didasarkan pada perbedaan pendapat tentang
apakah khamr itu najis atau suci. Siapa yang menghukumi khamr sebagai najis,
maka ia juga menghukumi parfum tersebut sebagai najis. Adapun orang yang
berpendapat bahwa khamr itu suci, maka ia mengatakan bahwa parfum tersebut
suci.
Bagaimanapun
keadaannya, tidak boleh menggunakan parfum yang mengandung alkohol, baik kita
mengatakan bahwa khamr itu najis maupun suci. Hal itu karena khamr wajib
dimusnahkan dan tidak boleh dimanfaatkan. Parfum yang mengandung alkohol yang
apabila dalam jumlah banyak dapat memabukkan, hukumnya sama dengan khamr.”
Selesai dari “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” (22/144).
Dalam
“Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” juga disebutkan:
«إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ
بِالْعُطُورِ بَلَغَتْ دَرَجَةَ الْإِسْكَارِ، بِشُرْبِ الْكَثِيرِ مِنْ تِلْكَ
الْعُطُورِ، فَالشُّرْبُ مِنْ تِلْكَ الْعُطُورِ مُحَرَّمٌ، وَالِاتِّجَارُ فِيهَا
مُحَرَّمٌ، وَكَذَا سَائِرُ أَنْوَاعِ الِانْتِفَاعِ؛ لِأَنَّهُ خَمْرٌ، سَوَاءٌ
كَثُرَ أَمْ قَلَّ.
وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْمَخْلُوطُ مِنَ
الْعُطُورِ بِالْكُحُولِ دَرَجَةَ الْإِسْكَارِ بِشُرْبِ الْكَثِيرِ مِنْهُ: جَازَ
اسْتِعْمَالُهُ وَالِاتِّجَارُ فِيهِ». انْتَهَى
“Apabila
kadar alkohol dalam parfum telah mencapai tingkat yang memabukkan, yaitu jika
meminum parfum tersebut dalam jumlah banyak dapat menyebabkan mabuk, maka
meminumnya adalah haram dan memperdagangkannya juga haram. Demikian pula
seluruh bentuk pemanfaatan lainnya, karena ia merupakan khamr, baik dalam
jumlah banyak maupun sedikit.
Namun,
jika campuran parfum dengan alkohol tersebut tidak mencapai tingkat yang
memabukkan ketika diminum dalam jumlah banyak, maka boleh menggunakannya dan
memperdagangkannya.” Selesai dari “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” (13/54).
Syaikh
Shalih Al-Fauzan berkata:
«الْعُطُورُ الْمُسْكِرَةُ يَحْرُمُ
اسْتِعْمَالُهَا، وَلَا تَجُوزُ الصَّلَاةُ فِي الثَّوْبِ الَّذِي أَصَابَهُ
شَيْءٌ مِنْهَا حَتَّى يُغْسَلَ مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ،
وَكَذَا الْبَدَنُ يَجِبُ غَسْلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ لِأَنَّهَا نَجِسَةٌ؛
لِأَنَّهَا خَمْرٌ». انْتَهَى
“Parfum
yang memabukkan haram digunakan. Tidak boleh melaksanakan shalat dengan pakaian
yang terkena sesuatu darinya sampai bagian yang terkena itu dicuci, sebagaimana
halnya najis-najis lainnya. Demikian pula tubuh wajib dicuci pada bagian yang
terkena parfum tersebut, karena parfum itu najis, sebab ia merupakan khamr.”
Selesai dari “Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan” (48/17).
===***===
HUKUM MENGKOSUMSI MAKANAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran telah
meneliti masalah zat yang diharamkan dalam makanan dan obat-obatan dan telah
memutuskan sebagai berikut:
١] - مَادَّةُ ٱلْكُحُولِ غَيْرُ نَجِسَةٍ
شَرْعًا، بِنَاءً عَلَىٰ مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ ٱلْأَصْلَ فِي
ٱلْأَشْيَاءِ ٱلطَّهَارَةُ، سَوَاءٌ أَكَانَ ٱلْكُحُولُ صِرْفًا أَمْ مُخَفَّفًا
بِٱلْمَاءِ۔ وَعَلَيْهِ، فَلَا حَرَجَ شَرْعًا مِنِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكُحُولِ
طِبِّيًّا كَمُطَهِّرٍ لِلْجِلْدِ - ٱلْجُرُوحِ - وَٱلْأَدَوَاتِ، وَقَاتِلٍ
لِلْجَرَاثِيمِ، أَوِ ٱسْتِعْمَالِ ٱلرَّوَائِحِ ٱلْعِطْرِيَّةِ (مَاءُ
ٱلْكُولُونِيَا) ٱلَّتِي يُسْتَعْمَلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا بِٱعْتِبَارِهِ مُذِيبًا
لِلْمَوَادِّ ٱلْعِطْرِيَّةِ ٱلطَّيَّارَةِ، أَوِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكِرِيمَاتِ
ٱلَّتِي يَدْخُلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا۔ وَلَا يَنْطَبِقُ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْخَمْرِ
لِحُرْمَةِ ٱلِٱنْتِفَاعِ بِهِ۔
٢] - بِمَا أَنَّ ٱلْكُحُولَ مَادَّةٌ
مُسْكِرَةٌ وَيَحْرُمُ تَنَاوُلُهَا، وَرَيْثَمَا يَتَحَقَّقُ مَا يَتَطَلَّعُ
إِلَيْهِ ٱلْمُسْلِمُونَ مِنْ تَصْنِيعِ أَدْوِيَةٍ لَا يَدْخُلُ ٱلْكُحُولُ فِي
تَرْكِيبِهَا، وَلَا سِيَّمَا أَدْوِيَةُ ٱلْأَطْفَالِ وَٱلْحَوَامِلِ، فَلَا
مَانِعَ شَرْعًا مِنْ تَنَاوُلِ ٱلْأَدْوِيَةِ ٱلَّتِي تُصْنَعُ حَالِيًّا
وَيَدْخُلُ فِي تَرْكِيبِهَا نِسْبَةٌ ضَئِيلَةٌ مِنَ ٱلْكُحُولِ، لِغَرَضِ
ٱلْحِفْظِ، أَوْ إِذَابَةِ بَعْضِ ٱلْمَوَادِّ ٱلدَّوَائِيَّةِ ٱلَّتِي لَا
تَذُوبُ فِي ٱلْمَاءِ، مَعَ عَدَمِ ٱسْتِعْمَالِ ٱلْكُحُولِ فِيهَا مُهَدِّئًا،
وَهٰذَا حَيْثُ لَا يَتَوَافَرُ بَدِيلٌ عَنْ تِلْكَ ٱلْأَدْوِيَةِ، وَتُوصِي
ٱلنَّدْوَةُ ٱلْجِهَاتِ ٱلصِّحِّيَّةَ ٱلْمُخْتَصَّةَ بِتَحْدِيدِ هٰذِهِ
ٱلنِّسَبِ حَسَبَ ٱلْأُصُولِ ٱلْعِلْمِيَّةِ وَدَسَاتِيرِ ٱلْأَدْوِيَةِ۔
٣] - لَا يَجُوزُ تَنَاوُلُ ٱلْمَوَادِّ
ٱلْغِذَائِيَّةِ ٱلَّتِي تَحْتَوِي عَلَىٰ نِسْبَةٍ مِنَ ٱلْخُمُورِ مَهْمَا
كَانَتْ ضَآلَتُهَا، وَلَا سِيَّمَا ٱلشَّائِعَةِ فِي ٱلْبِلَادِ ٱلْغَرْبِيَّةِ،
كَبَعْضِ ٱلشُّوكُولَاتَةِ وَبَعْضِ أَنْوَاعِ ٱلْمُثَلَّجَاتِ (ٱلْآيْسْ كْرِيم،
ٱلْجِيلَاتِي، ٱلْبُوظَةِ)، وَبَعْضِ ٱلْمَشْرُوبَاتِ ٱلْغَازِيَّةِ، ٱعْتِبَارًا
لِلْأَصْلِ ٱلشَّرْعِيِّ فِي أَنَّ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ،
وَلِعَدَمِ قِيَامِ مُوجِبٍ شَرْعِيٍّ ٱسْتِثْنَائِيٍّ لِلتَّرْخِيصِ بِهَا۔
٤] - ٱلْمَوَادُّ ٱلْغِذَائِيَّةُ ٱلَّتِي
يُسْتَعْمَلُ فِي تَصْنِيعِهَا نِسْبَةٌ ضَئِيلَةٌ مِنَ ٱلْكُحُولِ لِإِذَابَةِ
بَعْضِ ٱلْمَوَادِّ ٱلَّتِي لَا تَذُوبُ بِٱلْمَاءِ، مِنْ مُلَوِّنَاتٍ
وَحَافِظَاتٍ وَمَا إِلَىٰ ذٰلِكَ، يَجُوزُ تَنَاوُلُهَا لِعُمُومِ ٱلْبَلْوَىٰ،
وَلِتَبَخُّرِ وَتَلَاشِي مُعْظَمِ ٱلْكُحُولِ ٱلْمُضَافِ فِي أَثْنَاءِ تَصْنِيعِ
ٱلْغِذَاءِ، حَسَبَ دَسَاتِيرِ وَتَعَالِيمِ هَيْئَاتِ ٱلصِّحَّةِ
وَٱلْأَغْذِيَةِ، مَعَ ٱلْحِرْصِ عَلَىٰ ٱسْتِعْمَالِ ٱلْبَدَائِلِ ٱلْخَالِيَةِ
مِنَ ٱلْكُحُولِ تَمَامًا۔
[1]- Zat Alkohol tidaklah najis menurut
hukum Syar'i, berdasarkan apa yang telah lalu ketetapannya bahwa hukum asal
segala sesuatu adalah suci, baik alkohol itu murni maupun diencerkan dengan
air. Oleh karena itu, tidak ada salahnya berdasarkan hukum syar'i menggunakan
alkohol untuk keperluan medis seperti untuk desinfektan pada kulit [luka] dan
peralatan, dan untuk pembunuh kuman, atau menggunakannya untuk aroma parfum
(air cologne) di mana alkohol digunakan sebagai pelarut untuk zat aromatik yang
mudah menguap, atau menggunakan krim yang mengandung alkohol. Dan Ini tidak
berlaku pada khamr [Minuman Keras] karena diharamkan menggunakannya.
[2]- Karena alkohol adalah zat yang
memabukkan dan dilarang untuk dikonsumsi, dan sambil terus menunggu realisasi
dari apa yang dicita-citakan umat Islam dalam hal pembuatan obat-obatan yang
tidak mengandung alkohol, terutama obat-obatan untuk anak-anak dan wanita
hamil, maka tidak ada keberatan hukum [boleh-boleh saja] untuk menggunakan
obat-obatan yang saat ini diproduksi dan mengandung persentase kecil alkohol
dalam komposisinya, untuk tujuan pengawetan, atau untuk melarutkan beberapa
bahan obat yang tidak larut dalam air jika tanpa menggunakan alkohol di
dalamnya sebagai penenang.
Dan ini berlaku disaat tidak ada alternatif lain
untuk obat-obat seperti ini. Dan para peserta simposium atau seminar ini
merekomendasikan lembaga otoritas kesehatan yang kompeten untuk menentukan
proporsi ini sesuai dengan prinsip ilmiah dan farmakope.
[3]- Tidak boleh memakan bahan makanan yang
mengandung kadar alkohol sedikit apapun, apalagi yang yang sudah merajalela di
negara Barat, seperti beberapa coklat dan beberapa jenis es krim (es krim,
gelato, Booza), dan beberapa minuman ringan. Mengingat hukum asal Syariat Islam
bahwa apa saja yang memabukkan, maka yang sedikitnya juga haram. Dan tidak ada
dalil Syar'i yang mengecualikannya untuk mengizinkannya.
Booza [البُوْظَة]
[4]- Bahan-bahan makanan yang dalam pembuatannya
menggunakan sedikit alkohol untuk melarutkan beberapa zat yang tidak larut
dalam air, seperti pewarna, pengawet, dan lain lain ; maka itu diperbolehkan
untuk dikonsumsi ; dikarenakan itu merupakan kebutuhan publik yang tidak bisa
dihindari dan dikarenakan akan menguap, musnah dan lenyap sebagian besar
alkohol yang ditambahkan selama pembuatan makanan, sesuai dengan konstitusi dan
maklumat lembaga kesehatan dan makanan, sambil terus berusaha keras untuk
mendapatkan penggantinya yang benar-benar bebas dari alkohol dengan sempurna.
[Lihat:
نَدْوَةُ الْمَوَادِّ الْمُحَرَّمَةِ وَالنَّجِسَةِ
فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ / الْمُنَظَّمَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ لِلْعُلُومِ
الطِّبِّيَّةِ.
Yang diselenggarakan di Kuwait pada: 22-24
Dzulhijjah 1415 H/22-24 Mei 1995 M, di Islamic Organization for Medical
Sciences di KUWAIT].
0 Komentar