Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

 HUKUM PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

----

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

---- 

DAFTAR ISI:

  • SEKILAS TENTANG PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
  • HUKUM-HUKUM TEKAIT PARFUM BER-ALKOHOL
  • PERTANYAAN: APAKAH PARFUM BERALKOHOL ITU MEMABUKKAN?
  • BOLEHKAH MENGGUNAKAN ALKOHOL UNTUK PARFUM DAN KEPERLUAN MEDIS?
  • HUKUM MENGKOSUMSI MAKANAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL.

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

SEKILAS TENTANG PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Parfum pada umumnya terdiri atas air dan berbagai jenis minyak atsiri yang diekstrak dari sumber alami, terutama tumbuhan, seperti kayu cendana, buah-buahan, dan tumbuh-tumbuhan yang mengandung minyak atsiri.

Sumber minyak pewangi juga dapat berasal dari hewan, seperti minyak ikan paus. Selain itu, senyawa pewangi juga dapat dibuat secara sintetis melalui proses kimia.

Agar bahan-bahan tersebut dapat larut secara efektif, digunakan bahan pelarut. Salah satu bahan pelarut yang paling banyak digunakan adalah alkohol etil (etanol).

Metanol juga terkadang digunakan sebagai pengganti etanol karena harganya lebih murah dibandingkan etanol. Namun, penggunaan metanol dalam komposisi parfum dianggap sebagai bentuk pemalsuan apabila jumlahnya melebihi 5% dari kadar etanol atau alkohol isopropil yang digunakan, mengingat metanol memiliki tingkat bahaya yang tinggi.

Sa’ud al-‘Utaibi dalam “Ensiklopedia Kriminal (الْمَوْسُوعَةُ الْجِنَائِيَّةُ)” menjelaskan:

يُعَرِّفُ الطِّبُّ الْكُحُولَ بِأَنَّهُ سَائِلٌ طَيَّارٌ لَيْسَ لَهُ لَوْنٌ، وَلَهُ طَعْمٌ لَاذِعٌ، وَذُو رَائِحَةٍ مَعْرُوفَةٍ... وَيُسْتَخْدَمُ بِكَثْرَةٍ كَمُذِيبٍ لِلْمَوَادِّ الْعِطْرِيَّةِ وَالْكُولُونْيَا وَالرَّوَائِحِ، وَالْكُحُولُ لَهُ نَوْعَانِ هُمَا:

أ - الْكُحُولُ الْإِيثِيلِيُّ: وَهُوَ الْمَعْرُوفُ بِاسْمِ «السِّبِرْتُو»، وَيُسْتَعْمَلُ فِي تَحْضِيرِ الْأَدْوِيَةِ، وَفِي الْمُسْكِرَاتِ.

ب - الْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ: وَهُوَ مَادَّةٌ سَامَّةٌ تُسْتَخْدَمُ فِي تَرْكِيبِ السُّمُومِ، وَالْمُبِيدَاتِ. اهـ.

“Dalam bidang kedokteran, alkohol didefinisikan sebagai cairan yang mudah menguap, tidak berwarna, memiliki rasa yang tajam, dan memiliki bau yang khas. Alkohol banyak digunakan sebagai pelarut untuk bahan-bahan pewangi, parfum, kolonia, dan berbagai jenis aroma.

Alkohol memiliki dua jenis, yaitu:

A. Alkohol etil (etanol): yaitu yang dikenal dengan nama “spiritus” (sperto), dan digunakan dalam pembuatan obat-obatan serta minuman yang memabukkan.

B. Alkohol metil (metanol): yaitu zat beracun yang digunakan dalam pembuatan racun dan pestisida.” (Selesai).

KERACUNAN METIL (METANOL)

Penggunaan parfum atau produk pewangi yang mengandung metanol sebagai pengganti etanol dapat memberikan dampak yang sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia. Hal ini disebabkan oleh sifat berbahaya alkohol metil, yaitu metanol, yang juga dikenal sebagai alkohol kayu. Metanol merupakan cairan tidak berwarna dengan bau yang menyengat. Zat ini terutama digunakan sebagai pelarut, mudah terbakar, dan memiliki tingkat toksisitas yang tinggi.

Metanol dapat diserap dengan cepat oleh saluran pencernaan dan mencapai kadar tertinggi dalam darah sekitar 30 menit hingga satu jam setelah masuk ke dalam tubuh. Kecepatan penyerapan tersebut dipengaruhi oleh ada atau tidaknya makanan di dalam lambung. Keracunan biasanya terjadi dalam rentang waktu sekitar 6 jam hingga 3 hari. Pada periode awal tersebut, seseorang terkadang belum menunjukkan gejala keracunan yang jelas.

Di Arab Saudi, sebagian besar kasus keracunan metanol dilaporkan berkaitan dengan penyalahgunaan eau de cologne sebagai pengganti minuman beralkohol oleh para pecandu, atau akibat konsumsi minuman beralkohol yang telah dicampur dengan metanol. Efek toksik metanol terjadi karena metanol di dalam tubuh diubah menjadi formaldehida dan asam format. Metanol dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, di antaranya:

DAMPAK AKUT

1]. Kejang, kesulitan bernapas, dan kehilangan kesadaran atau koma.

2]. Kulit menjadi kebiruan disertai gangguan keseimbangan elektrolit dalam darah.

3]. Gangguan penglihatan, yang tingkat keparahannya dapat berkisar dari penurunan penglihatan sementara dan ringan hingga kebutaan total. Pada kasus keracunan berat, pupil mata dapat melebar dan tidak memberikan respons terhadap cahaya.

4]. Iritasi pada saluran pernapasan dan batuk apabila metanol terhirup.

5]. Iritasi pada kulit serta gangguan terhadap fungsi pelindung kulit.

6]. Alkohol metil dapat menyebabkan rambut menjadi kering dan kulit kepala mengalami pecah-pecah karena zat tersebut dapat melarutkan bahan-bahan berlemak yang terdapat pada rambut. Oleh karena itu, sebagian perusahaan produk perawatan rambut mencantumkan keterangan “bebas alkohol” pada produknya.

DAMPAK KRONIS

Dampak kronis dapat terjadi akibat paparan alkohol metil secara terus-menerus dalam jangka panjang, bahkan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Kondisi ini terutama dapat terjadi pada pekerja yang terlibat dalam pembuatan atau peracikan parfum. Dampaknya antara lain berupa kulit kering dan pecah-pecah, gangguan sistem saraf, serta kerusakan atau fibrosis hati.

Hal tersebut dapat terjadi karena alkohol diserap melalui kulit, masuk ke dalam aliran darah, kemudian mencapai hati. Karena metanol merupakan zat beracun, paparan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati, termasuk fibrosis atau pengerasan jaringan hati.

SARAN PENANGANAN KERACUNAN MINUM METANOL

Untuk pertolongan pertama terhadap seseorang yang meminum eau de cologne atau produk sejenis dan menunjukkan gejala keracunan, dianjurkan untuk segera membawanya ke rumah sakit terdekat.

Pemberian sesuatu melalui mulut tidak boleh dilakukan apabila orang tersebut sudah berada dalam kondisi tidak sadar atau mengalami penurunan kesadaran, karena dapat membahayakan dirinya. Jangan memaksakan muntah tanpa arahan tenaga medis, dan segera cari pertolongan medis karena keracunan metanol merupakan kondisi yang serius dan memerlukan penanganan di rumah sakit.

===***=== 

HUKUM-HUKUM TEKAIT PARFUM BER-ALKOHOL

Parfum pada umumnya terdiri dari air dan sejumlah minyak atsiri. Agar bahan-bahan tersebut dapat larut secara efektif, digunakan bahan pelarut. Salah satu bahan pelarut yang paling banyak digunakan adalah alkohol etil (etanol). Dari sinilah muncul persoalan tentang “parfum beralkohol”.

Persoalan ini termasuk masalah yang telah tersebar luas dan banyak terjadi di masyarakat, serta banyak dibicarakan dan diperselisihkan. Penggunaan alkohol dalam parfum telah menjadi hal yang umum, bahkan dalam beberapa kasus kadarnya dapat mencapai persentase yang sangat tinggi, sebagaimana terdapat pada sebagian jenis kolonye, khususnya yang harganya murah, yang kadar alkoholnya dapat mencapai 90%.

Ada yang berpendapat: parfum-parfum tersebut haram dan najis karena merupakan khamar, sedangkan khamar itu najis.

Ada yang berpendapat: parfum tersebut haram jika diminum, tetapi suci dan tidak najis.

Ada pula yang berpendapat: parfum tersebut tidak haram dan tidak najis karena pada hakikatnya bukanlah khamar.

Untuk menjelaskan hukum persoalan ini, perlu dibahas terlebih dahulu beberapa permasalahan, yaitu:

[1]. Apakah parfum yang mengandung alkohol bersifat memabukkan atau tidak?

[2]. Apakah parfum yang mengandung sejumlah kadar alkohol dapat dianggap sebagai khamar atau tidak?

[3]. Apakah boleh menggunakan khamar untuk selain diminum?

[4]. Jika kita berpendapat bahwa khamar itu suci, apakah hal tersebut berarti boleh menggunakan parfum-parfum ini?

===***===

PERTANYAAN: APAKAH PARFUM BERALKOHOL ITU MEMABUKKAN?

Telah diketahui bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum adalah alkohol etil (etanol). Zat ini merupakan unsur yang sama-sama terdapat dalam minuman beralkohol dan merupakan zat yang menyebabkan efek memabukkan di dalamnya.

Kadar etanol dalam parfum biasanya cukup tinggi. Bahkan kadar etanol yang rendah, yaitu sekitar 2–5%, sudah dapat membuat suatu cairan menjadi memabukkan. Bahkan pada bir yang memabukkan, kadar etanolnya berkisar antara 2–5%.

Etanol yang digunakan dalam parfum tidak mengalami perubahan sifat yang menyebabkan zat tersebut keluar dari karakteristik dan sifat aslinya, khususnya sifat memabukkannya.

Dengan demikian, parfum yang mengandung etanol dapat menyebabkan mabuk apabila diminum. Bahkan sebagian di antaranya, seperti kolonye misalnya, lebih kuat efek memabukkannya daripada sebagian jenis khamar karena kadar etanolnya yang tinggi.

Namun, mungkin ada yang mengatakan: sebagian parfum menggunakan “alkohol metil”, yaitu bahan yang beracun tetapi tidak memabukkan dan berbeda dengan alkohol etil yang bersifat memabukkan ?.

JAWABAN-NYA:

Secara umum, tidak semua zat yang oleh ahli kimia disebut sebagai “alkohol” otomatis bersifat memabukkan hanya karena termasuk dalam kelompok senyawa alkohol.

Alkohol etil (etanol) merupakan jenis alkohol yang paling umum dan paling banyak digunakan dalam pembuatan parfum dan produk lainnya. Namun, sering kali ditambahkan ke dalamnya sejumlah kecil bahan yang memiliki rasa sangat pahit atau bersifat beracun.

Tujuannya adalah agar bahan tersebut tidak layak digunakan sebagai minumankeras, atau untuk menghindari pajak tinggi yang diberlakukan oleh pemerintah negara-negara Barat terhadap minuman beralkohol.

Adapun Alkohol metil, maka saya tidak dapat memastikan apakah alkohol metil tersebut bersifat memabukkan atau tidak, karena setelah membaca keterangan sejumlah ahli di bidang ini, kami menemukan adanya perbedaan pendapat.

Ada sebagian ahli para ulama menyatakan bahwa alkohol metil tidak bersifat memabukkan. Ada pula yang menjelaskan bahwa alasan alkohol metil tidak menyebabkan mabuk adalah karena orang yang meminumnya akan meninggal sebelum mencapai kadar yang dapat menyebabkan mabuk, sebab zat tersebut sangat beracun.

Dr. Muhammad Ali Al-Barr berkata:

“Karena kolonye ini boleh diminum, khususnya di tempat-tempat yang melarang konsumsi minuman keras, maka perusahaan-perusahaan pembuatnya menambahkan bahan lain yang sangat beracun ke dalamnya, yaitu salah satu jenis al-ghaul (alkohol), yakni alkohol metil.

Telah terjadi banyak kasus di Qatar, Arab Saudi, negara-negara Teluk lainnya, dan India, yang menyebabkan kematian puluhan, bahkan terkadang ratusan orang akibat meminum bahan-bahan beracun tersebut. Alkohol metil merupakan bahan yang beracun, bahkan sangat beracun.”

[Dikutip dari “Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami” (edisi 8, jilid 3, hlm. 315), dalam penelitian yang berjudul “Berobat dengan Bahan-Bahan yang Diharamkan”].

Syekh Abdul Razzaq Afifi pernah ditanya mengenai wewangian yang diawetkan atau dicampur dengan alkohol. Beliau menjawab:

لَا بَأْسَ بِهِ مَا لَمْ تَكُنْ مُسْكِرَةً، وَالْمُسْكِرُ فِيهَا أَنْوَاعٌ مُخَصَّصَةٌ، وَهِيَ الَّتِي تَكْسِرُهَا هَيْئَةُ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلَيْسَ كُلُّ كُحُولٍ مُسْكِرًا، فَقِشْرُ الْبُرْتُقَالِ فِيهِ كُحُولٌ لَكِنَّهُ غَيْرُ مُسْكِرٍ اهـ.

“Tidak mengapa selama tidak memabukkan. Jenis alkohol yang memabukkan adalah jenis-jenis tertentu, yaitu jenis yang diberantas oleh lembaga amar makruf nahi mungkar. Tidak semua alkohol bersifat memabukkan. Kulit jeruk mengandung alkohol, tetapi tidak memabukkan.”

Dan sebagian dari mereka menyatakan bahwa alkohol meskipun bersifat beracun, juga memiliki sifat memabukkan.

Dr. Ismail Shubhi Hafizh, seorang dokter, dalam penelitiannya yang berjudul “Tinjauan Kedokteran Modern terhadap Minuman Memabukkan dan Narkotika”, yang diterbitkan dalam edisi ke-54 Majalah Universitas Islam, menyatakan:

كُلُّ شَرَابٍ يَحْوِي الْكُحُولَ الْإِيثِيلِيَّ أَوِ الْكُحُولَ الْمِيثِيلِيَّ لَهُ صِفَةُ الْإِسْكَارِ، وَإِنْ تَفَاوَتَتِ النِّسْبَةُ، حَيْثُ إِنَّ بَعْضَهَا يَحْوِي ٦٠٪، وَبَعْضَهَا الْآخَرُ يَحْوِي ٤٪، فَكُلُّهَا مَوَادٌّ مُسْكِرَةٌ اهـ.

“Setiap minuman yang mengandung alkohol etil atau alkohol metil memiliki sifat memabukkan, meskipun kadarnya berbeda-beda. Sebagian mengandung 60 persen, sedangkan sebagian lainnya mengandung 4 persen. Semuanya merupakan bahan yang memabukkan.”

Namun, apabila ditemukan sebagian parfum yang hanya mengandung alkohol metil dalam kadar rendah dan tidak membahayakan, maka dalam keadaan seperti ini tidak mengapa menggunakannya. Sebab, alkohol metil mengalami perubahan sifat ketika dicampurkan dengan bahan-bahan lain, sehingga kehilangan karakteristik memabukkannya. Dari alkohol tersebut bersama bahan-bahan lainnya terbentuk suatu bahan baru yang memiliki karakteristik berbeda dari karakteristik alkohol.

Dengan tetap perlu diperhatikan bahayanya apabila jumlah alkohol metil dalam parfum terlalu tinggi.

Dr. Muhammad Ali al-Bar dalam penelitiannya yang berjudul “Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan (التَّدَاوِي بِالْمُحَرَّمَاتِ)”, yang diterbitkan dalam Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami, mengatakan:

تُسْتَخْدَمُ الْغَوْلُ (الْكُحُولُ) كَمُطَهِّرٍ خَارِجِيٍّ، وَتُسْتَخْدَمُ أَيْضًا بِكَثَافَةٍ فِي الْعُطُورِ وَمَا يُسَمَّى الْبَارْفَانَ وَالْكُولُونْيَا، وَتَصِلُ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي الْكُولُونْيَا إِلَى ٩٠ بِالْمِائَةِ، وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الْكُولُونْيَا قَدْ تُشْرَبُ، وَخَاصَّةً فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يُمْنَعُ فِيهَا تَعَاطِي الْخُمُورِ، فَإِنَّ الشَّرِكَاتِ الْمُصَنِّعَةَ تُضِيفُ إِلَيْهَا مَادَّةً أُخْرَى شَدِيدَةَ السُّمِّيَّةِ مِنْ أَنْوَاعِ الْغَوْلِ (الْكُحُولِ)، وَهِيَ الْكُحُولُ الْمِيثِيلِيُّ اهـ.

“Alkohol digunakan sebagai antiseptik untuk pemakaian luar. Alkohol juga banyak digunakan dalam parfum, termasuk yang disebut parfum dan kolonye. Kadar alkohol dalam kolonye dapat mencapai 90 persen. Karena kolonye ini berpotensi diminum, khususnya di tempat-tempat yang melarang konsumsi minuman keras, maka perusahaan-perusahaan pembuatnya menambahkan bahan lain yang sangat beracun dari jenis alkohol, yaitu alkohol metil.”

Dr. Ismail Shubhi Hafizh berkata:

كُلُّ شَرَابٍ يَحْوِي الْكُحُولَ الْإِيثِيلِيَّ أَوِ الْكُحُولَ الْمِيثِيلِيَّ لَهُ صِفَةُ الْإِسْكَارِ، وَإِنْ تَفَاوَتَتِ النِّسْبَةُ، حَيْثُ إِنَّ بَعْضَهَا يَحْوِي ٦٠٪، وَبَعْضُهَا الْآخَرُ يَحْوِي ٤٪، فَكُلُّهَا مَوَادُّ مُسْكِرَةٌ اهـ.

“Telah terbukti dalam ilmu kedokteran modern bahwa alkohol etil merupakan bagian aktif dalam khamar dalam semua bentuknya. Setiap minuman yang mengandung alkohol etil atau alkohol metil memiliki sifat memabukkan, meskipun kadarnya berbeda-beda. Sebagian di antaranya mengandung 60%, sedangkan sebagian lainnya mengandung 4%. Semuanya merupakan bahan yang memabukkan.”

[Dikutip dari penelitiannya yang berjudul “Tinjauan Kedokteran Modern terhadap Bahan-Bahan yang Memabukkan dan Narkotika”, yang diterbitkan dalam edisi ke-54 “Majalah Universitas Islam Madinah”].

Dalam edaran Badan Pengawas Makanan dan Obat Arab Saudi disebutkan:

«وَتُعْتَبَرُ إِضَافَةُ الْمِيثَانُولِ غِشًّا فِي مُكَوِّنَاتِ الْعُطُورِ إِذَا زَادَتْ عَنْ نِسْبَةِ ٥٪ مِنْ نِسْبَةِ الْإِيثَانُولِ، وَذَلِكَ نَظَرًا لِخُطُورَتِهِ الْعَالِيَةِ». اِنْتَهَى.

“Penambahan metanol dianggap sebagai tindakan pemalsuan dalam komposisi parfum apabila melebihi 5% dari kadar etanol, karena tingkat bahayanya yang tinggi.”

===***===

APAKAH ALKOHOL ITU SUCI ATAU NAJIS?

Dalam artikel “ALKOHOL APAKAH SUCI ATAU NAJIS”, saya telah menjelaskan dengan rinci tentang perbedaan pendapat para ulama tentang masalah ini.

Dan saya pribadi -wallahu a’lam- lebih cenderung mentarjih pendapat yang menyatakan bahwa alkohol tidak najis dan pada asal-nya tidak produksi untuk khamr.

Alkohol pada parfum (etanol non-minuman) berbeda dengan khamr (minuman keras) dan tidak untuk dikonsumsi.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa alkohol jenis ini suci dan tidak najis jika digunakan untuk keperluan luar seperti kosmetik dan wewangian.

Shalat tetap sah; karena zat yang dilarang adalah meminumnya, bukan pemakaian luar tubuh.

Ini adalah pendapat yang difatwakan oleh sbb:

[1] Ulama besar, Syekh Bakhit al-Muthi‘i, dalam Majalah al-Irsyad, edisi pertama tahun pertama, pada bulan Sya‘ban 1351 H.

[2] Pendapat ini juga merupakan pendapat yang dianut oleh Dar al-Ifta’ Mesir. Hal tersebut ditegaskan dalam fatwa yang dikeluarkan pada masa Syekh Muhammad Khathir dengan nomor 159, tertanggal 27 Dzulqa’dah 1391 H, bertepatan dengan 12 Januari 1972 M.

[3] Demikian pula pada masa Syekh Abdul Lathif Hamzah melalui fatwa nomor 117, tertanggal 7 Ramadhan 1405 H, bertepatan dengan 6 Juni 1985 M.

[4] Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Syekh Muhammad Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manar.

[5] Pendapat ini juga diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer dan beberapa lembaga ilmiah-fikih yang memiliki otoritas, sebagaimana tercantum dalam Majmu‘ah al-Fatawa asy-Syar‘iyyah yang diterbitkan oleh Departemen Fatwa Kuwait.

[6] Syekh Hussamuddin 'Afaanah dalam " مَا ٱلْفَرْقُ بَيْنَ ٱلْكُحُولِ وَٱلْخَمْرَةِ؟" berkata:

وَأَمَّا ٱلْكُحُولُ فَهُوَ مُحَرَّمٌ وَلَيْسَ بِنَجِسٍ، لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ دَلِيلٌ عَلَىٰ نَجَاسَتِهِ، وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمٍ نَجِسًا، فَٱلْحَرِيرُ مُحَرَّمٌ عَلَى ٱلذُّكُورِ وَلَيْسَ بِنَجِسٍ، وَٱلسَّمُّ حَرَامٌ وَلَيْسَ بِنَجِسٍ

“Adapun al-Kohol itu haram namun tidak najis, karena tidak ada dalil yang membuktikan akan kenajisannya, dan tidak setiap yang haram itu najis. Contohnya: Sutera diharamkan bagi laki-laki, tapi tidak najis. Dan racun diharamkan, tetapi tidak najis".

[7] Dalam fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah no. 469285 di sebutkan:

فَإِنَّ الْكُحُولَ الْمُنْتَجَ بِطَرِيقَةٍ صِنَاعِيَّةٍ، قَدْ قَرَّرَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْمُعَاصِرِينَ أَنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسٍ أَصْلًا، وَأَنَّهُ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ الْخَمْرِ مِنْ كُلِّ وَجْهٍ

وَبِالتَّالِي: فَلَا بَأْسَ مُطْلَقًا فِي اسْتِعْمَالِ الْمَوَادِّ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْكُحُولِ، وَلَا حَرَجَ فِي الْأَخْذِ بِهَذَا الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ بِهِ، فَفِيهِ تَيْسِيرٌ وَتَخْفِيفٌ، مَعَ عُمُومِ الْبَلْوَى بِالْكُحُولِ.

وَحَتَّى عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ الْكُحُولَ الْمُسْكِرَةَ نَجِسَةٌ، فَلَا حَرَجَ فِي اسْتِعْمَالِ مَا اشْتَمَلَ عَلَى الْكُحُولِ مِنْ مُنَظِّفَاتٍ، أَوْ غَيْرِهَا إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ يَسِيرَةً، وَلَا يَظْهَرُ لَهَا أَثَرٌ، أَوْ إِذَا اسْتَحَالَتْ إِلَى مَادَّةٍ أُخْرَى.

وَأَمَّا ذِكْرُ أَمْثِلَةٍ أَوْ تَسْمِيَةُ مُنْتُوجَاتٍ مُعَيَّنَةٍ، فَلَيْسَ مِنِ اخْتِصَاصِنَا.

Para ulama kontemporer telah menetapkan bahwa alkohol yang diproduksi secara industri pada asalnya tidak najis, dan tidak sepenuhnya memiliki hukum yang sama dengan khamar.

Oleh karena itu, tidak ada masalah sama sekali dalam menggunakan bahan-bahan yang mengandung alkohol. Tidak ada pula keberatan untuk mengambil pendapat ini dan mengamalkannya, karena di dalamnya terdapat kemudahan dan keringanan, terlebih karena penggunaan alkohol sudah sangat umum.

Bahkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa alkohol yang memabukkan adalah najis, tetap tidak mengapa menggunakan bahan pembersih atau bahan lainnya yang mengandung alkohol apabila kadar alkoholnya sedikit dan tidak tampak pengaruhnya, atau apabila alkohol tersebut telah berubah menjadi zat lain.

Adapun menyebutkan contoh atau menamakan produk-produk tertentu, bukanlah bagian dari bidang kami”. [Selesai]

[8] Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang penggunaan alkohol untuk mensterilkan luka dan mencampurkannya dengan beberapa obat?. Beliau menjawab:

اسْتِعْمَالُ الْكُحُولِ فِي تَعْقِيمِ الْجُرُوحِ، لَا بَأْسَ بِهِ لِلْحَاجَةِ لِذَلِكَ، وَقَدْ قِيلَ إِنَّ الْكُحُولَ تُذْهِبُ الْعَقْلَ بِدُونِ إِسْكَارٍ، فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَلَيْسَتْ خَمْرًا، وَإِنْ لَمْ يَصِحَّ، وَكَانَتْ تُسْكِرُ فَهِيَ خَمْرٌ، وَشُرْبُهَا حَرَامٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ. وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي غَيْرِ الشُّرْبِ، فَمَحَلُّ نَظَرٍ ... اهـ.

“Menggunakan alkohol untuk mensterilkan luka tidak mengapa karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Ada yang mengatakan bahwa alkohol dapat menghilangkan akal tanpa menyebabkan mabuk. Jika hal itu benar, maka alkohol tersebut bukanlah khamr. Namun jika hal itu tidak benar dan alkohol tersebut ternyata memabukkan, maka ia adalah khamr dan meminumnya haram berdasarkan nash dan ijmak. Adapun penggunaannya selain untuk diminum, maka masalah ini masih perlu ditinjau...” [Baca: Majmu’ Fatawa wa Rosaa’il al-‘Utsaimin 11/256]

[9] Syaikh Al-Albani salah satu ulama yang berpendapat bahwa khamr itu suci. Beliau berkata:

«الْعُطُورُ الْكُحُولِيَّةُ غَيْرُ الزَّيْتِيَّةِ هِيَ لَيْسَتْ نَجِسَةً، لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ مُحَرَّمَةً، وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي تِلْكَ الْعُطُورِ تَجْعَلُ الْعِطْرَ سَائِلًا مُسْكِرًا». انْتَهَى مِنْ «فَتَاوَى الْمَدِينَةِ».

“Parfum beralkohol yang bukan berbahan minyak tidaklah najis, tetapi bisa saja haram. Parfum tersebut menjadi haram apabila kadar alkohol di dalamnya menjadikan parfum itu sebagai cairan yang memabukkan”. Selesai dari “Fatawa al-Madinah”.

===***=== 

BOLEHKAH MENGGUNAKAN ALKOHOL
UNTUK PARFUM DAN KEPERLUAN MEDIS?

Ada dua pendapat:

----

PENDAPAT PERTAMA: BOLEH

Parfum beralkohol secara hukum asal adalah boleh (halal) digunakan dan sah dipakai untuk shalat menurut mayoritas ulama kontemporer, MUI, serta pandangan dari Kementerian Agama.

Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran telah meneliti masalah zat yang diharamkan dalam makanan dan obat-obatan dan telah memutuskan sebagai berikut:

مَادَّةُ ٱلْكُحُولِ غَيْرُ نَجِسَةٍ شَرْعًا، بِنَاءً عَلَىٰ مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ ٱلْأَصْلَ فِي ٱلْأَشْيَاءِ ٱلطَّهَارَةُ، سَوَاءٌ أَكَانَ ٱلْكُحُولُ صِرْفًا أَمْ مُخَفَّفًا بِٱلْمَاءِ۔ وَعَلَيْهِ، فَلَا حَرَجَ شَرْعًا مِنِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكُحُولِ طِبِّيًّا كَمُطَهِّرٍ لِلْجِلْدِ - ٱلْجُرُوحِ - وَٱلْأَدَوَاتِ، وَقَاتِلٍ لِلْجَرَاثِيمِ، أَوِ ٱسْتِعْمَالِ ٱلرَّوَائِحِ ٱلْعِطْرِيَّةِ (مَاءُ ٱلْكُولُونِيَا) ٱلَّتِي يُسْتَعْمَلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا بِٱعْتِبَارِهِ مُذِيبًا لِلْمَوَادِّ ٱلْعِطْرِيَّةِ ٱلطَّيَّارَةِ، أَوِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكِرِيمَاتِ ٱلَّتِي يَدْخُلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا۔ وَلَا يَنْطَبِقُ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْخَمْرِ لِحُرْمَةِ ٱلِٱنْتِفَاعِ بِهِ۔

Zat Alkohol tidaklah najis menurut hukum Syar'i, berdasarkan apa yang telah lalu ketetapannya bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, baik alkohol itu murni maupun diencerkan dengan air.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya berdasarkan hukum syar'i menggunakan alkohol untuk keperluan medis seperti untuk desinfektan pada kulit [luka] dan peralatan, dan untuk pembunuh kuman, atau menggunakannya untuk aroma parfum (air cologne) di mana alkohol digunakan sebagai pelarut untuk zat aromatik yang mudah menguap, atau menggunakan krim yang mengandung alkohol. Dan Ini tidak berlaku pada khamr [Minuman Keras] karena diharamkan menggunakannya.

[Lihat: 

نَدْوَةُ الْمَوَادِّ الْمُحَرَّمَةِ وَالنَّجِسَةِ فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ / الْمُنَظَّمَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ لِلْعُلُومِ الطِّبِّيَّةِ.

Yang diselenggarakan di Kuwait pada: 22-24 Dzulhijjah 1415 H/22-24 Mei 1995 M, di Islamic Organization for Medical Sciences di KUWAIT].

Dalam artikel yang berjudul " حُكْمُ الْأَدْوِيَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْجِلَاتِينِ[ Hukum Obat-Obatan Yang Mengandung Gelatin] yang dipublikasikan oleh Fiqh Islamonline. Net disebutkan :

مَعَاجِينُ الْأَسْنَانِ، وَمُرَطِّبَاتُ الشِّفَاهِ، وَالْأَدْوِيَةُ لَا بَأْسَ بِاسْتِخْدَامِهَا حَتَّى وَلَوْ دَخَلَ فِي تَرْكِيبِهَا بَعْضُ مُكَوِّنَاتِ الْكُحُولِ أَوْ مُخَلَّفَاتُ الْخِنْزِيرِ، أَوْ مُخَلَّفَاتُ وَدُهُونُ مَا يُذْبَحُ عَلَى غَيْرِ الطَّرِيقَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، وَالسَّبَبُ فِي ذَلِكَ أَنَّ هَذِهِ الْمَوَادَّ لَا تَدْخُلُ فِي هَذِهِ الْمُسْتَحْضَرَاتِ إِلَّا بَعْدَ اسْتِحَالَتِهَا، أَيْ تَغَيُّرِهَا مِنْ مَادَّتِهَا النَّجِسَةِ إِلَى مَوَادَّ أُخْرَى طَاهِرَةٍ.

عَلَى أَنَّ عَدَدًا مِنَ الْمُحَقِّقِينَ رَأَى أَنَّ الْكُحُولَ لَيْسَ نَجِسًا، وَلَكِنَّهُ حَرَامٌ إِذَا اتُّخِذَ لِلشُّرْبِ، وَيُغْنِينَا عَنْ هَذَا قَضِيَّةُ الِاسْتِحَالَةِ هَذِهِ. وَلَكِنْ لَا بُدَّ مِنَ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ الْمَوَادَّ النَّجِسَةَ تَتِمُّ اسْتِحَالَتُهَا إِلَى مَوَادَّ أُخْرَى غَيْرِ الْأُولَى، وَهَذَا يُسْأَلُ فِيهِ أَهْلُ الِاخْتِصَاصِ.

Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi, lipbalm dan obat-obatan, meskipun mengandung bahan alkohol atau jeroan babi, atau jeroan dan lemak dari daging yang disembelih dengan cara yang tidak syar’i.

Ada sebagian peneliti berpendapat bahwa al-Kohol itu tidak najis, tetapi diharamkan jika diminum, dan untuk yang ini kita tidak perlu masalah al-Istihaalah [transformasi ini].

Namun kita harus memastikan bahwa bahan yang najis tersebut berubah menjadi bahan selain yang pertama, dan inilah yang ditanyakan oleh para spesialis”. [Selesai]

----

FATWA DR. ALI JUM‘AH MUHAMMAD

Nomor fatwa: 386 (25 Desember 2012 M) dengan judul:

اِسْتِخْدَامُ الْكُحُولِ فِي الْعُطُورِ وَأَدَوَاتِ التَّجْمِيلِ وَنَحْوِهَا

PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM PARFUM, PRODUK KOSMETIK, DAN SEJENISNYA

Secara bahasa, kesehatan berarti lawan dari sakit, yaitu hilangnya penyakit. Kesehatan pada tubuh adalah keadaan alami yang membuat fungsi-fungsi tubuh berjalan sebagaimana mestinya. Istilah “sehat” juga digunakan secara majazi untuk makna-makna abstrak. Sesuatu yang benar adalah sesuatu yang berlawanan dengan kebatilan.

Secara istilah, mayoritas ulama berpendapat bahwa sesuatu dikatakan sah apabila sesuai dengan syariat, baik pelaksanaannya mengharuskan pengulangan atau tidak. Pengertian ini mencakup ibadah dan akad.

Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sah dalam ibadah berarti sesuai dengan perintah syariat dengan cara yang menggugurkan kewajiban mengulanginya. Dalam muamalah, sah berarti menimbulkan akibat hukum yang semestinya. Menurut para fuqaha, sesuatu yang sah dalam ibadah dan muamalah adalah sesuatu yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya sehingga dianggap sah menurut hukum syariat.

Pendapat yang benar berdasarkan kaidah mazhab Syafi‘i, bahkan juga berdasarkan kaidah mazhab-mazhab fikih yang diikuti lainnya, adalah bahwa alkohol pada zatnya bukanlah najis. Alkohol boleh digunakan dalam parfum, bahan pembersih, obat-obatan, dan berbagai keperluan lain yang bermanfaat. Seseorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, shalatnya tetap sah.

Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut:

1]. Telah ditetapkan secara syariat bahwa hukum asal benda-benda adalah suci. Meskipun meminum alkohol diharamkan, tidak berarti bahwa sesuatu yang haram pasti najis. Sebab, kenajisan merupakan hukum syariat yang memerlukan dalil tersendiri.

Narkotika dan racun yang mematikan, misalnya, hukumnya haram, tetapi tetap suci karena tidak ada dalil yang menetapkan kenajisannya. Oleh karena itu, salah satu kaidah fikih menyatakan bahwa kenajisan selalu mengharuskan keharaman, sedangkan keharaman tidak selalu mengharuskan kenajisan. Dengan kata lain, setiap benda najis adalah haram, tetapi tidak setiap benda yang haram adalah najis.

2]. Ulama Syafi‘iyah menggunakan istilah “khamr” secara hakiki untuk sesuatu yang sengaja dibuat untuk memabukkan dari sari buah anggur. Mereka mensyaratkan adanya tingkat kemabukan yang kuat sebagai sebab kenajisannya.

Adapun ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa minuman tersebut telah menghasilkan buih.

Kemudian ulama Syafi‘iyah mengqiyaskan sesuatu yang memiliki makna yang sama, yaitu sesuatu yang dibuat untuk memabukkan selain dari sari buah anggur dan memiliki tingkat kemabukan yang kuat, dengan khamr yang dibuat dari sari buah anggur dalam hal keharaman dan kenajisannya.

Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa minuman selain dari sari buah anggur yang memabukkan tidaklah najis, meskipun haram untuk dikonsumsi.

Berdasarkan hal tersebut, alkohol pada zatnya bukanlah khamr sehingga tidak dapat dihukumi sebagai najis secara zat. Alkohol juga bukan termasuk minuman memabukkan selain khamr yang status kenajisan dan kesuciannya diperselisihkan oleh para ulama.

Alkohol lebih tepat dipandang sebagai zat beracun sebagaimana berbagai jenis racun lainnya. Dalam keadaan normal, pada umumnya alkohol bukanlah sesuatu yang biasa diminum dengan tujuan memperoleh kemabukan. Alkohol diharamkan untuk diminum karena membahayakan dan dapat mematikan. Oleh karena itu, alkohol dihukumi suci sebagaimana ganja, opium, dan berbagai zat berbahaya lainnya.

3]. Alkohol murni bukanlah minuman. Dan pada dasarnya bukan sesuatu yang diminum. Fakta bahwa suatu zat berbentuk cair tidak mengharuskannya dihukumi najis.

Pendapat yang mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i adalah bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah najis. Yang dimaksud dengan “setiap minuman yang memabukkan” adalah minuman yang memiliki tingkat kemabukan yang kuat. Mereka tidak menggunakan istilah “setiap cairan” sebagai isyarat bahwa sekadar sesuatu berbentuk cair dan memabukkan belum cukup untuk menetapkan kenajisannya.

Akan tetapi, zat tersebut harus berupa minuman, yaitu sesuatu yang memang lazim atau memungkinkan untuk diminum, bukan sekadar karena berada dalam bentuk cair.

Hal ini juga dapat dipahami dari penggunaan istilah al-i‘tihār, yang merupakan bentuk kata dari al-‘ahr (memeras), serta istilah al-anbidzah, bentuk jamak dari nabīż, yaitu air yang di dalamnya direndam atau dimasukkan sesuatu yang dipersiapkan untuk diminum.

4]. Pada dasarnya, zat memabukkan yang diharamkan dalam nash-nash syariat adalah zat memabukkan yang secara umum dikenal dan dikonsumsi sebagai minuman. Adapun sesuatu yang tidak mungkin diminum dalam keadaan murni, seperti alkohol, tidak termasuk dalam cakupan nash tersebut kecuali terdapat dalil tersendiri yang menunjukkan demikian. Terlebih lagi, alkohol dalam bentuk murninya tidak dikenal sebagai zat yang berdiri sendiri pada masa turunnya syariat. Alkohol diharamkan untuk dikonsumsi karena bahayanya.

5]. Kenajisan merupakan persoalan hukum syariat, bukan fakta kimiawi. Artinya, bahwa khamr dihukumi najis diketahui berdasarkan syariat, sedangkan fakta bahwa alkohol merupakan unsur yang menyebabkan kemabukan pada khamr merupakan fakta yang diketahui melalui analisis kimia. Fakta tersebut dengan sendirinya tidak mengharuskan alkohol dihukumi najis atau haram ketika berdiri sendiri dalam suatu cairan yang bukan khamr. Sebab, kenajisan suatu senyawa tidak mengharuskan unsur-unsur penyusunnya juga najis. Benda-benda najis yang telah disepakati kenajisannya, seperti urine dan kotoran manusia, tersusun dari unsur-unsur kimia yang juga dapat ditemukan pada benda-benda suci, bahkan dalam makanan dan minuman. Kenajisan dan rasa jijik muncul karena susunan tertentu dengan komposisi dan perbandingan tertentu.

Proses fermentasi hanya terjadi apabila terdapat bahan yang mengandung gula dalam suatu zat. Tanpa adanya bahan tersebut, fermentasi tidak akan terjadi meskipun dibiarkan dalam waktu yang lama, sebagaimana halnya buah labu pahit (al-anal).

Fermentasi merupakan proses perubahan zat gula menjadi alkohol dan asam karbonat. Dengan demikian, minuman yang mengalami fermentasi menjadi memabukkan karena adanya alkohol tersebut. Adapun alkohol dalam keadaan murni tidak menyebabkan kemabukan sebagaimana minuman beralkohol, tetapi dapat membahayakan tubuh. Jika alkohol diminum dalam keadaan murni, seseorang dapat mengalami kondisi seperti tertidur atau kehilangan kesadaran. Apabila alkohol tersebut hendak diubah menjadi minuman yang memabukkan, alkohol dicampur dengan tiga kali jumlah air, kemudian disuling. Pada tahap tersebut, pencampuran dengan air berperan dalam menghasilkan sifat memabukkan.

Perbedaan jenis minuman memabukkan pada dasarnya berkaitan dengan perbedaan kadar alkohol yang dihasilkan dari perbandingan pencampuran air dengan alkohol.

Misalnya, minuman yang disebut ‘araq mengandung alkohol sekitar 40% atau lebih, sedangkan sebagian jenis minuman beralkohol lainnya mengandung sekitar 10%, dan minuman yang dibuat dari jelai (bir) mengandung sekitar 5%, dan seterusnya. Alkohol itu sendiri merupakan zat beracun dan tidak memberikan efek memabukkan secara langsung sebagaimana minuman keras sampai dicampur dengan sejumlah air tertentu.

6]. Ketika Imam an-Nawawi dalam kitab “Al-Minhaj” mendefinisikan najis dengan perkataannya:

هِيَ كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٌ

“Najis adalah setiap zat cair yang memabukkan”.

Sebagian ulama Syafi‘iyah mempertanyakan pembatasan dengan kata “cair”, dengan mengemukakan beberapa contoh zat cair yang memabukkan tetapi tidak najis, seperti hashish yang berbentuk cair.

Adapun ulama yang menjelaskan maksud perkataan Imam an-Nawawi tersebut menafsirkan kata “cair” sebagai sesuatu yang memiliki tingkat kemabukan yang kuat. Dengan demikian, pihak yang mengkritik maupun pihak yang menjawab kritikan tersebut sama-sama sepakat bahwa tidak setiap cairan yang memabukkan dihukumi najis. Syarat kenajisan cairan yang memabukkan adalah apabila cairan tersebut memiliki tingkat kemabukan yang kuat.

Bahkan, Imam an-Nawawi kembali menggunakan redaksi yang lebih jelas dalam “Bab Minuman” dari kitab “Al-Minhaj”, beliau berkata:

«كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ كَثِيرُهُ حَرُمَ قَلِيلُهُ وَحُدَّ شَارِبُهُ» اهـ.

“Setiap minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram, dan orang yang meminumnya dikenai hukuman had (cambuk).”

7]. Telah menjadi kaidah yang diakui bahwa apabila hakikat suatu benda berubah dan sifatnya berganti menjadi sesuatu yang lain, maka hukumnya juga berubah sesuai dengan perubahan tersebut. Misalnya, suatu benda najis tidak lagi dihukumi najis apabila masuk ke dalam air yang banyak sehingga tidak mengubah warna, rasa, atau baunya.

Demikian pula alkohol, apabila dicampurkan ke dalam parfum, obat, atau bahan pembersih, maka sifatnya sebagai khamr, jika memang sebelumnya dianggap memiliki sifat tersebut, telah hilang.

Hal ini seperti khamr yang mengalami perubahan dengan sendirinya kemudian berubah menjadi cuka; cuka tersebut dihukumi suci menurut syariat, meskipun para ahli kimia menemukan adanya sejumlah unsur atau kadar alkohol di dalamnya.

Dalam masalah ini para ulama sepakat.

8]. Ulama Syafi‘iyah mendefinisikan najis sebagai sesuatu yang dianggap menjijikkan dan menyebabkan tidak sahnya shalat apabila tidak ada keringanan syariat. Alkohol pada hakikatnya bukan sesuatu yang menjijikkan, bahkan merupakan bahan pembersih yang secara alami mampu menghilangkan berbagai kotoran dan najis yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air dan sabun. Alkohol juga terdapat dalam sebagian parfum dan sediaan obat. Dengan demikian, alkohol merupakan bahan yang digunakan untuk membersihkan dan memberikan keharuman. Menganggap parfum yang memiliki aroma harum sebagai sesuatu yang najis merupakan pandangan yang bertentangan dengan kenyataan dan tabiat manusia. Parfum dan wewangian tidak disebut khamr, baik secara bahasa, kebiasaan masyarakat, maupun dalam penggunaannya. Penggunaan yang menyimpang, misalnya dengan meminumnya, tidak mengubah hakikatnya sebagai parfum dan wewangian.

Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdussalam asy-Syafi‘i dalam kitabnya “Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam” (2/164, cet. Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah) berkata:

«الْأَصْلُ فِي الطَّهَارَاتِ أَنْ يُتْبَعَ الْأَوْصَافُ الْمُسْتَطَابَةُ، وَفِي النَّجَاسَةِ أَنْ يُتْبَعَ الْأَوْصَافُ الْمُسْتَخْبَثَةُ. وَلِذَلِكَ إِذَا صَارَ الْعَصِيرُ خَمْرًا تَنَجَّسَ لِلِاسْتِخْبَاثِ الشَّرْعِيِّ، وَكَذَلِكَ إِذَا صَارَ خَلًّا طَهُرَ لِلتَّطَيُّبِ الشَّرْعِيِّ وَالْحِسِّيِّ، وَكَذَلِكَ أَلْبَانُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ لَمَّا تَبَدَّلَتْ أَوْصَافُهَا إِلَى الِاسْتِطَابَةِ طَهُرَتْ، فَكَذَا الْمُخَاطُ وَالْبُصَاقُ وَالدَّمْعُ وَالْعَرَقُ وَاللُّعَابُ، وَكَذَلِكَ الْحَيَوَانُ الْمَخْلُوقُ مِنَ النَّجَاسَاتِ، وَكَذَلِكَ الثِّمَارُ الْمَسْقِيَّةُ بِالْمِيَاهِ النَّجِسَةِ طَاهِرَةٌ مُحَلَّلَةٌ لِاسْتِحَالَتِهَا إِلَى صِفَاتٍ مُسْتَطَابَةٍ، وَكَذَلِكَ بَيْضُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ وَالْمِسْكُ وَالْإِنْفَحَةُ.

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي رَمَادِ النَّجَاسَاتِ؛ فَمَنْ طَهَّرَهُ اسْتَدَلَّ بِتَبْدِيلِ أَوْصَافِهِ الْمُسْتَخْبَثَةِ بِالْأَوْصَافِ الْمُسْتَطَابَةِ، وَكَمَا تَطْهُرُ النَّجَاسَاتُ بِاسْتِحَالَةِ أَوْصَافِهَا فَكَذَلِكَ تَطْهُرُ الْأَعْيَانُ الَّتِي أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ بِإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ، وَإِذَا دُبِغَ الْجِلْدُ فَلَا بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ فَضَلَاتِهِ وَتَغَيُّرِ صِفَاتِهِ، فَمِنْهُمْ مَنْ غَلَّبَ عَلَيْهِ الْإِزَالَةَ، وَمِنْهُمْ مَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الِاسْتِحَالَةَ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: هُوَ مُرَكَّبٌ مِنْهُمَا» اهـ.

“Pada dasarnya, dalam masalah kesucian, hukum mengikuti sifat-sifat yang baik dan disukai, sedangkan dalam masalah kenajisan, hukum mengikuti sifat-sifat yang menjijikkan. Oleh karena itu, apabila perasan buah berubah menjadi khamr, ia menjadi najis karena sifat menjijikkan menurut syariat. Demikian pula apabila berubah menjadi cuka, ia menjadi suci karena sifatnya yang baik dan diterima secara syariat maupun secara tabiat. Demikian pula susu hewan yang halal dimakan, ketika sifatnya berubah menjadi sesuatu yang baik, ia menjadi suci. Begitu pula lendir, ludah, air mata, keringat, dan air liur. Demikian pula hewan yang tercipta dari benda-benda najis, serta buah-buahan yang disiram dengan air najis; semuanya tetap suci dan halal karena telah mengalami perubahan sehingga memiliki sifat yang baik dan diterima. Demikian pula telur hewan yang halal dimakan, minyak kasturi, dan renet (enzim yang terdapat dalam lambung anak hewan menyusui).

Para ulama berbeda pendapat mengenai abu yang berasal dari benda-benda najis. Ulama yang menghukuminya suci berdalil bahwa sifat-sifatnya yang menjijikkan telah berubah menjadi sifat-sifat yang baik. Sebagaimana benda-benda najis menjadi suci ketika sifat-sifatnya berubah, demikian pula benda yang terkena najis menjadi suci apabila najis tersebut dihilangkan. Apabila kulit disamak, harus dihilangkan sisa-sisa yang terdapat di dalamnya dan sifat-sifatnya juga berubah. Sebagian ulama lebih menekankan aspek penghilangan najis, sebagian lainnya lebih menekankan aspek perubahan hakikat, dan sebagian lagi mengatakan bahwa proses tersebut merupakan gabungan antara keduanya.” [Selesai]

Imam al-Qarafi al-Maliki dalam “Adz-Dzakhirah” (1/188, cet. Dar al-Gharb al-Islami) berkata:

«قَاعِدَةٌ تُبَيِّنُ مَا تَقَدَّمَ، وَهِيَ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِنَّمَا حَكَمَ بِالنَّجَاسَةِ فِي أَجْسَامٍ مَخْصُوصَةٍ، بِشَرْطِ أَنْ تَكُونَ مَوْصُوفَةً بِأَعْرَاضٍ مَخْصُوصَةٍ مُسْتَقْذَرَةٍ، وَإِلَّا فَالْأَجْسَامُ كُلُّهَا مُتَمَاثِلَةٌ، وَاخْتِلَافُهَا إِنَّمَا وَقَعَ بِالْأَعْرَاضِ، فَإِذَا ذَهَبَتْ تِلْكَ الْأَعْرَاضُ ذَهَابًا كُلِّيًّا ارْتَفَعَ الْحُكْمُ بِالنَّجَاسَةِ إِجْمَاعًا، كَالدَّمِ يَصِيرُ مَنِيًّا ثُمَّ آدَمِيًّا، وَإِنِ انْتَقَلَتْ تِلْكَ الْأَعْرَاضُ إِلَى مَا هُوَ أَشَدُّ اسْتِقْذَارًا مِنْهَا ثَبَتَ الْحُكْمُ فِيهَا بِطَرِيقِ الْأَوْلَى، كَالدَّمِ يَصِيرُ قَيْحًا، أَوْ دَمَ حَيْضٍ، أَوْ مَيْتَةً. وَإِنِ انْتَقَلَتْ إِلَى أَعْرَاضٍ أَخَفَّ مِنْهَا فِي الِاسْتِقْذَارِ، فَهَلْ يُقَالُ: هَذِهِ الصُّورَةُ قَاصِرَةٌ عَنْ مَحَلِّ الْإِجْمَاعِ فِي الْعِلَّةِ، فَيُقْصَرُ عَنْهَا فِي الْحُكْمِ، أَوْ يُلَاحَظُ أَصْلُ الْعِلَّةِ لَا كَمَالُهَا، فَيُسَوَّى بِمَحَلِّ الْإِجْمَاعِ؟ هَذَا مَوْضِعُ النَّظَرِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جُمْلَةِ هَذِهِ الْفُرُوعِ الْمُتَقَدِّمَةِ؛ وَلِذَلِكَ فَرَّقَ عُلَمَاؤُنَا رَحِمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ، بَيْنَ اسْتِحَالَةِ الْخَمْرِ إِلَى الْخَلِّ؛ قَضَوْا فِيهِ بِالطَّهَارَةِ، وَبَيْنَ اسْتِحَالَةِ الْعِظَامِ النَّجِسَةِ إِلَى الرَّمَادِ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ بَقِيَّةِ الِاسْتِقْذَارِ وَعَدَمِ الِانْتِفَاعِ، بِخِلَافِ الْأَوَّلِ» اهـ.

“Kaidah yang menjelaskan hal tersebut adalah bahwa Allah Ta‘ala hanya menetapkan kenajisan pada benda-benda tertentu dengan syarat benda tersebut memiliki sifat-sifat tertentu yang menjijikkan. Jika tidak demikian, maka semua benda pada dasarnya sama. Perbedaan di antara benda-benda tersebut terjadi karena sifat-sifat yang melekat padanya. Apabila sifat-sifat tersebut hilang secara sempurna, maka hukum kenajisannya juga hilang berdasarkan kesepakatan ulama. Contohnya, darah berubah menjadi mani, kemudian menjadi manusia.

Apabila sifat-sifat tersebut berubah menjadi sesuatu yang lebih menjijikkan, maka hukum kenajisan tetap berlaku dengan alasan yang lebih kuat, seperti darah yang berubah menjadi nanah, darah haid, atau bangkai. Namun, apabila sifat-sifat tersebut berubah menjadi sesuatu yang tingkat kejijikannya lebih rendah, maka muncul persoalan: apakah dikatakan bahwa kondisi tersebut berbeda dari kasus yang telah disepakati karena illatnya tidak lagi sempurna, sehingga hukumnya juga tidak diberlakukan? Ataukah tetap diperhatikan asal illatnya meskipun tidak sempurna, sehingga hukumnya disamakan dengan kasus yang telah disepakati? Inilah yang menjadi ruang perbedaan pendapat para ulama dalam berbagai cabang masalah tersebut.

Oleh karena itu, para ulama kami, semoga Allah merahmati mereka, membedakan antara perubahan khamr menjadi cuka dan perubahan tulang-tulang najis menjadi abu. Pada perubahan khamr menjadi cuka, mereka menetapkan hukum suci. Adapun perubahan tulang-tulang najis menjadi abu, mereka tidak menetapkan kesucian karena masih terdapat sisa sifat menjijikkan dan tidak adanya manfaat, berbeda dengan kasus yang pertama.”

Lalu DR. Ali Jum’ah Muhammad dalam fatwanya no. 386 (25 Desember 2012 M) mengakhiri pembahasannya dengan berkesimpulan sbb:

الْخُلَاصَةُ: عَلَى ذَلِكَ فَمَادَّةُ الْكُحُولِ لَيْسَتْ خَمْرًا، لَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَا عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَيَجُوزُ اسْتِخْدَامُهُ فِي الطِّيبِ وَالْعُطُورِ وَالْمُنَظِّفَاتِ وَالْأَدْوِيَةِ مِنْ غَيْرِ حَرَجٍ فِي ذَلِكَ شَرْعًا.

KESIMPULAN: Dengan demikian, zat alkohol bukanlah khamr, baik menurut mazhab Syafi‘i maupun mazhab-mazhab lainnya. Oleh karena itu, alkohol boleh digunakan dalam wewangian, parfum, bahan pembersih, obat-obatan, dan berbagai keperluan lainnya, tanpa adanya kesulitan atau larangan secara syariat.

----

PENDAPAT KEDUA: TIDAK BOLEH

Alasan tidak boleh: masalah larangan menggunakan parfum atau kebolehannya tidak bergantung pada apakah khamr itu najis atau suci, tetapi bergantung pada apakah parfum tersebut memabukkan atau tidak?.

Jika terbukti bahwa parfum tersebut memabukkan, maka ia termasuk khamr. Bahkan jika kita berpendapat bahwa khamr itu suci, tetap tidak boleh memanfaatkan khamr dengan cara apa pun.

Al-Qurthubi berkata:

«قَوْلُهُ: ﴿فَاجْتَنِبُوهُ﴾ يَقْتَضِي الِاجْتِنَابَ الْمُطْلَقَ الَّذِي لَا يُنْتَفَعُ مَعَهُ بِشَيْءٍ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، لَا بِشُرْبٍ، وَلَا بَيْعٍ، وَلَا تَخْلِيلٍ، وَلَا مُدَاوَاةٍ، وَلَا غَيْرِ ذَلِكَ، وَعَلَى هَذَا تَدُلُّ الْأَحَادِيثُ الْوَارِدَةُ فِي الْبَابِ». انْتَهَى

“Firman Allah: ‘Maka jauhilah ia’ menunjukkan perintah untuk menjauhinya secara mutlak, sehingga tidak boleh mengambil manfaat darinya dalam bentuk apa pun, baik dengan meminumnya, menjualnya, mengolahnya menjadi cuka, menggunakannya untuk pengobatan, maupun selain itu. Demikian pula yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang diriwayatkan dalam bab ini.” Selesai dari “Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an” (6/289).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

«وَأَمَرَ بِاجْتِنَابِهَا مُطْلَقًا، وَهُوَ يَعُمُّ: الشُّرْبَ، وَالْمَسَّ، وَغَيْرَ ذَلِكَ». انْتَهَى

“Allah memerintahkan untuk menjauhinya secara mutlak. Hal itu mencakup meminumnya, menyentuhnya, dan selainnya.” Selesai dari “Syarh al-‘Umdah” (1/109).

Syaikh Al-Amin Asy-Syinqithi berkata:

«وَاجْتِنَابُ الشَّيْءِ: هُوَ التَّبَاعُدُ عَنْهُ، بِأَنْ تَكُونَ فِي غَيْرِ الْجَانِبِ الَّذِي هُوَ فِيهِ». انْتَهَى

“Menjauhi sesuatu berarti menjauh darinya, yaitu berada di sisi yang berbeda dari tempat sesuatu itu berada.” Selesai dari “Adhwa’ al-Bayan” (3/33).

Berdasarkan hal tersebut, jika kita mengatakan bahwa khamr itu najis, maka tidak boleh menggunakan parfum yang memabukkan ini. Orang yang menggunakannya wajib mencuci tubuh, pakaian, dan bagian lain yang terkena parfum tersebut. Jika ia shalat sementara parfum itu masih menempel padanya, maka shalatnya tidak sah.

Jika kita mengatakan bahwa khamr itu suci, maka penggunaan parfum tersebut tetap haram, tetapi orang yang terkena parfum itu tidak wajib mencuci bagian yang terkena, dan shalatnya tetap sah.

Jadi, khamr wajib dijauhi, baik kita menganggapnya najis maupun tidak.

Syaikh Al-Albani salah satu ulama yang berpendapat bahwa khamr itu suci. Beliau berkata:

«الْعُطُورُ الْكُحُولِيَّةُ غَيْرُ الزَّيْتِيَّةِ هِيَ لَيْسَتْ نَجِسَةً، لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ مُحَرَّمَةً، وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ فِي تِلْكَ الْعُطُورِ تَجْعَلُ الْعِطْرَ سَائِلًا مُسْكِرًا، حِينَئِذٍ تَكُونُ مُسْكِرَةً، فَتَدْخُلُ فِي عُمُومِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي تَنْهَى عَنْ بَيْعِ وَشِرَاءِ وَصُنْعِ الْمُسْكِرَاتِ، وَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ حِينَئِذٍ أَنْ يَتَعَاطَاهَا أَوْ يَتَطَيَّبَ بِهَا». انْتَهَى مِنْ «فَتَاوَى الْمَدِينَةِ».

“Parfum beralkohol yang bukan berbahan minyak tidaklah najis, tetapi bisa saja haram. Parfum tersebut menjadi haram apabila kadar alkohol di dalamnya menjadikan parfum itu sebagai cairan yang memabukkan. Jika demikian, parfum tersebut termasuk sesuatu yang memabukkan, sehingga masuk dalam keumuman hadits-hadits yang melarang menjual, membeli, dan membuat minuman yang memabukkan. Pada saat itu, seorang Muslim tidak boleh mengonsumsinya ataupun menggunakannya sebagai wewangian.” Selesai dari “Fatawa al-Madinah”.

Allah telah memerintahkan kita untuk menjauhi khamr secara mutlak. Lalu bagaimana mungkin Allah memerintahkan kita untuk menjauhinya, kemudian kita meletakkannya pada tubuh kita dan mengoleskan tubuh kita dengannya?!

Oleh karena itu, Syaikh Bin Baz—misalnya—yang memilih pendapat bahwa khamr itu suci, tetap tidak membolehkan penggunaan parfum yang mengandung alkohol. Beliau berkata:

«اسْتِعْمَالُ الرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى مَادَّةِ الْكُحُولِ: لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ ثَبَتَ لَدَيْنَا بِقَوْلِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ مِنَ الْأَطِبَّاءِ: أَنَّهَا مُسْكِرَةٌ، لِمَا فِيهَا مِنْ مَادَّةِ السِّبِرْتُو الْمَعْرُوفَةِ، وَذَلِكَ يُحَرِّمُ اسْتِعْمَالَهَا عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. ... فَإِنْ وُجِدَ مِنَ الْكُولُونْيَا نَوْعٌ لَا يُسْكِرُ، لَمْ يُحَرَّمْ اسْتِعْمَالُهُ؛ لِأَنَّ الْحُكْمَ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا».

“Menggunakan wewangian yang mengandung alkohol tidak diperbolehkan, karena berdasarkan keterangan para ahli dari kalangan dokter, telah terbukti bahwa wewangian tersebut memabukkan karena mengandung bahan spiritus yang dikenal. Hal itu menyebabkan penggunaannya menjadi haram bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, jika terdapat jenis kolonia yang tidak memabukkan, maka penggunaannya tidak diharamkan, karena hukum itu bergantung pada ada atau tidak adanya ‘illat (sebab hukum).” Selesai dari “Majallat al-Buhuts al-Islamiyyah” (20/185).

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz) disebutkan:

«الْعُطُورُ الْمُشْتَمِلَةُ عَلَى نِسْبَةٍ مِنَ الْكُحُولِ يُسْكِرُ كَثِيرُهَا، فِي نَجَاسَتِهَا خِلَافٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ، مَبْنِيٌّ عَلَى نَجَاسَةِ الْخَمْرِ وَطَهَارَتِهَا، فَمَنْ حَكَمَ عَلَى الْخَمْرِ بِالنَّجَاسَةِ، أَثْبَتَ لِهَذِهِ الْعُطُورِ النَّجَاسَةَ، وَمَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْخَمْرِ، قَالَ: إِنَّ هَذِهِ الْعُطُورَ طَاهِرَةٌ.

وَبِكُلِّ حَالٍ، فَلَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ الْعُطُورِ الَّتِي فِيهَا كُحُولٌ، سَوَاءٌ قُلْنَا بِنَجَاسَةِ الْخَمْرِ أَوْ طَهَارَتِهَا؛ لِوُجُوبِ إِتْلَافِ الْخَمْرِ، وَعَدَمِ الِاسْتِفَادَةِ مِنْهَا، وَالْعُطُورُ الَّتِي فِيهَا كُحُولٌ يُسْكِرُ كَثِيرُهَا: حُكْمُهَا حُكْمُ الْخَمْرِ». انْتَهَى

“Parfum yang mengandung kadar alkohol yang apabila dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kenajisannya. Perbedaan tersebut didasarkan pada perbedaan pendapat tentang apakah khamr itu najis atau suci. Siapa yang menghukumi khamr sebagai najis, maka ia juga menghukumi parfum tersebut sebagai najis. Adapun orang yang berpendapat bahwa khamr itu suci, maka ia mengatakan bahwa parfum tersebut suci.

Bagaimanapun keadaannya, tidak boleh menggunakan parfum yang mengandung alkohol, baik kita mengatakan bahwa khamr itu najis maupun suci. Hal itu karena khamr wajib dimusnahkan dan tidak boleh dimanfaatkan. Parfum yang mengandung alkohol yang apabila dalam jumlah banyak dapat memabukkan, hukumnya sama dengan khamr.” Selesai dari “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” (22/144).

Dalam “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” juga disebutkan:

«إِذَا كَانَتْ نِسْبَةُ الْكُحُولِ بِالْعُطُورِ بَلَغَتْ دَرَجَةَ الْإِسْكَارِ، بِشُرْبِ الْكَثِيرِ مِنْ تِلْكَ الْعُطُورِ، فَالشُّرْبُ مِنْ تِلْكَ الْعُطُورِ مُحَرَّمٌ، وَالِاتِّجَارُ فِيهَا مُحَرَّمٌ، وَكَذَا سَائِرُ أَنْوَاعِ الِانْتِفَاعِ؛ لِأَنَّهُ خَمْرٌ، سَوَاءٌ كَثُرَ أَمْ قَلَّ.

وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْمَخْلُوطُ مِنَ الْعُطُورِ بِالْكُحُولِ دَرَجَةَ الْإِسْكَارِ بِشُرْبِ الْكَثِيرِ مِنْهُ: جَازَ اسْتِعْمَالُهُ وَالِاتِّجَارُ فِيهِ». انْتَهَى

“Apabila kadar alkohol dalam parfum telah mencapai tingkat yang memabukkan, yaitu jika meminum parfum tersebut dalam jumlah banyak dapat menyebabkan mabuk, maka meminumnya adalah haram dan memperdagangkannya juga haram. Demikian pula seluruh bentuk pemanfaatan lainnya, karena ia merupakan khamr, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.

Namun, jika campuran parfum dengan alkohol tersebut tidak mencapai tingkat yang memabukkan ketika diminum dalam jumlah banyak, maka boleh menggunakannya dan memperdagangkannya.” Selesai dari “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” (13/54).

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata:

«الْعُطُورُ الْمُسْكِرَةُ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا، وَلَا تَجُوزُ الصَّلَاةُ فِي الثَّوْبِ الَّذِي أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْهَا حَتَّى يُغْسَلَ مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ، وَكَذَا الْبَدَنُ يَجِبُ غَسْلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهَا؛ لِأَنَّهَا نَجِسَةٌ؛ لِأَنَّهَا خَمْرٌ». انْتَهَى

“Parfum yang memabukkan haram digunakan. Tidak boleh melaksanakan shalat dengan pakaian yang terkena sesuatu darinya sampai bagian yang terkena itu dicuci, sebagaimana halnya najis-najis lainnya. Demikian pula tubuh wajib dicuci pada bagian yang terkena parfum tersebut, karena parfum itu najis, sebab ia merupakan khamr.” Selesai dari “Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan” (48/17).

===***===

HUKUM MENGKOSUMSI MAKANAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran telah meneliti masalah zat yang diharamkan dalam makanan dan obat-obatan dan telah memutuskan sebagai berikut:

١] - مَادَّةُ ٱلْكُحُولِ غَيْرُ نَجِسَةٍ شَرْعًا، بِنَاءً عَلَىٰ مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ ٱلْأَصْلَ فِي ٱلْأَشْيَاءِ ٱلطَّهَارَةُ، سَوَاءٌ أَكَانَ ٱلْكُحُولُ صِرْفًا أَمْ مُخَفَّفًا بِٱلْمَاءِ۔ وَعَلَيْهِ، فَلَا حَرَجَ شَرْعًا مِنِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكُحُولِ طِبِّيًّا كَمُطَهِّرٍ لِلْجِلْدِ - ٱلْجُرُوحِ - وَٱلْأَدَوَاتِ، وَقَاتِلٍ لِلْجَرَاثِيمِ، أَوِ ٱسْتِعْمَالِ ٱلرَّوَائِحِ ٱلْعِطْرِيَّةِ (مَاءُ ٱلْكُولُونِيَا) ٱلَّتِي يُسْتَعْمَلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا بِٱعْتِبَارِهِ مُذِيبًا لِلْمَوَادِّ ٱلْعِطْرِيَّةِ ٱلطَّيَّارَةِ، أَوِ ٱسْتِخْدَامِ ٱلْكِرِيمَاتِ ٱلَّتِي يَدْخُلُ ٱلْكُحُولُ فِيهَا۔ وَلَا يَنْطَبِقُ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْخَمْرِ لِحُرْمَةِ ٱلِٱنْتِفَاعِ بِهِ۔

٢] - بِمَا أَنَّ ٱلْكُحُولَ مَادَّةٌ مُسْكِرَةٌ وَيَحْرُمُ تَنَاوُلُهَا، وَرَيْثَمَا يَتَحَقَّقُ مَا يَتَطَلَّعُ إِلَيْهِ ٱلْمُسْلِمُونَ مِنْ تَصْنِيعِ أَدْوِيَةٍ لَا يَدْخُلُ ٱلْكُحُولُ فِي تَرْكِيبِهَا، وَلَا سِيَّمَا أَدْوِيَةُ ٱلْأَطْفَالِ وَٱلْحَوَامِلِ، فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ تَنَاوُلِ ٱلْأَدْوِيَةِ ٱلَّتِي تُصْنَعُ حَالِيًّا وَيَدْخُلُ فِي تَرْكِيبِهَا نِسْبَةٌ ضَئِيلَةٌ مِنَ ٱلْكُحُولِ، لِغَرَضِ ٱلْحِفْظِ، أَوْ إِذَابَةِ بَعْضِ ٱلْمَوَادِّ ٱلدَّوَائِيَّةِ ٱلَّتِي لَا تَذُوبُ فِي ٱلْمَاءِ، مَعَ عَدَمِ ٱسْتِعْمَالِ ٱلْكُحُولِ فِيهَا مُهَدِّئًا، وَهٰذَا حَيْثُ لَا يَتَوَافَرُ بَدِيلٌ عَنْ تِلْكَ ٱلْأَدْوِيَةِ، وَتُوصِي ٱلنَّدْوَةُ ٱلْجِهَاتِ ٱلصِّحِّيَّةَ ٱلْمُخْتَصَّةَ بِتَحْدِيدِ هٰذِهِ ٱلنِّسَبِ حَسَبَ ٱلْأُصُولِ ٱلْعِلْمِيَّةِ وَدَسَاتِيرِ ٱلْأَدْوِيَةِ۔

٣] - لَا يَجُوزُ تَنَاوُلُ ٱلْمَوَادِّ ٱلْغِذَائِيَّةِ ٱلَّتِي تَحْتَوِي عَلَىٰ نِسْبَةٍ مِنَ ٱلْخُمُورِ مَهْمَا كَانَتْ ضَآلَتُهَا، وَلَا سِيَّمَا ٱلشَّائِعَةِ فِي ٱلْبِلَادِ ٱلْغَرْبِيَّةِ، كَبَعْضِ ٱلشُّوكُولَاتَةِ وَبَعْضِ أَنْوَاعِ ٱلْمُثَلَّجَاتِ (ٱلْآيْسْ كْرِيم، ٱلْجِيلَاتِي، ٱلْبُوظَةِ)، وَبَعْضِ ٱلْمَشْرُوبَاتِ ٱلْغَازِيَّةِ، ٱعْتِبَارًا لِلْأَصْلِ ٱلشَّرْعِيِّ فِي أَنَّ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ، وَلِعَدَمِ قِيَامِ مُوجِبٍ شَرْعِيٍّ ٱسْتِثْنَائِيٍّ لِلتَّرْخِيصِ بِهَا۔

٤] - ٱلْمَوَادُّ ٱلْغِذَائِيَّةُ ٱلَّتِي يُسْتَعْمَلُ فِي تَصْنِيعِهَا نِسْبَةٌ ضَئِيلَةٌ مِنَ ٱلْكُحُولِ لِإِذَابَةِ بَعْضِ ٱلْمَوَادِّ ٱلَّتِي لَا تَذُوبُ بِٱلْمَاءِ، مِنْ مُلَوِّنَاتٍ وَحَافِظَاتٍ وَمَا إِلَىٰ ذٰلِكَ، يَجُوزُ تَنَاوُلُهَا لِعُمُومِ ٱلْبَلْوَىٰ، وَلِتَبَخُّرِ وَتَلَاشِي مُعْظَمِ ٱلْكُحُولِ ٱلْمُضَافِ فِي أَثْنَاءِ تَصْنِيعِ ٱلْغِذَاءِ، حَسَبَ دَسَاتِيرِ وَتَعَالِيمِ هَيْئَاتِ ٱلصِّحَّةِ وَٱلْأَغْذِيَةِ، مَعَ ٱلْحِرْصِ عَلَىٰ ٱسْتِعْمَالِ ٱلْبَدَائِلِ ٱلْخَالِيَةِ مِنَ ٱلْكُحُولِ تَمَامًا۔

[1]- Zat Alkohol tidaklah najis menurut hukum Syar'i, berdasarkan apa yang telah lalu ketetapannya bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, baik alkohol itu murni maupun diencerkan dengan air. Oleh karena itu, tidak ada salahnya berdasarkan hukum syar'i menggunakan alkohol untuk keperluan medis seperti untuk desinfektan pada kulit [luka] dan peralatan, dan untuk pembunuh kuman, atau menggunakannya untuk aroma parfum (air cologne) di mana alkohol digunakan sebagai pelarut untuk zat aromatik yang mudah menguap, atau menggunakan krim yang mengandung alkohol. Dan Ini tidak berlaku pada khamr [Minuman Keras] karena diharamkan menggunakannya.

[2]- Karena alkohol adalah zat yang memabukkan dan dilarang untuk dikonsumsi, dan sambil terus menunggu realisasi dari apa yang dicita-citakan umat Islam dalam hal pembuatan obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, terutama obat-obatan untuk anak-anak dan wanita hamil, maka tidak ada keberatan hukum [boleh-boleh saja] untuk menggunakan obat-obatan yang saat ini diproduksi dan mengandung persentase kecil alkohol dalam komposisinya, untuk tujuan pengawetan, atau untuk melarutkan beberapa bahan obat yang tidak larut dalam air jika tanpa menggunakan alkohol di dalamnya sebagai penenang.

Dan ini berlaku disaat tidak ada alternatif lain untuk obat-obat seperti ini. Dan para peserta simposium atau seminar ini merekomendasikan lembaga otoritas kesehatan yang kompeten untuk menentukan proporsi ini sesuai dengan prinsip ilmiah dan farmakope.

[3]- Tidak boleh memakan bahan makanan yang mengandung kadar alkohol sedikit apapun, apalagi yang yang sudah merajalela di negara Barat, seperti beberapa coklat dan beberapa jenis es krim (es krim, gelato, Booza), dan beberapa minuman ringan. Mengingat hukum asal Syariat Islam bahwa apa saja yang memabukkan, maka yang sedikitnya juga haram. Dan tidak ada dalil Syar'i yang mengecualikannya untuk mengizinkannya.

Booza [البُوْظَة]

[4]- Bahan-bahan makanan yang dalam pembuatannya menggunakan sedikit alkohol untuk melarutkan beberapa zat yang tidak larut dalam air, seperti pewarna, pengawet, dan lain lain ; maka itu diperbolehkan untuk dikonsumsi ; dikarenakan itu merupakan kebutuhan publik yang tidak bisa dihindari dan dikarenakan akan menguap, musnah dan lenyap sebagian besar alkohol yang ditambahkan selama pembuatan makanan, sesuai dengan konstitusi dan maklumat lembaga kesehatan dan makanan, sambil terus berusaha keras untuk mendapatkan penggantinya yang benar-benar bebas dari alkohol dengan sempurna.

[Lihat: 

نَدْوَةُ الْمَوَادِّ الْمُحَرَّمَةِ وَالنَّجِسَةِ فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ / الْمُنَظَّمَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ لِلْعُلُومِ الطِّبِّيَّةِ.

Yang diselenggarakan di Kuwait pada: 22-24 Dzulhijjah 1415 H/22-24 Mei 1995 M, di Islamic Organization for Medical Sciences di KUWAIT].

Posting Komentar

0 Komentar