JIKA SESEORANG BERKATA KEPADA
MAKELAR:
“JUALKAN BARANG INI DENGAN HARGA TERIMA
BERSIH SEKIAN, DAN KELEBIHAN DARI HARGA TERSEBUT MENJADI MILIKMU !”.
---
Di Tulis oleh Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
----
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- DEFINISI PERCALOAN DAN PERANTARA
- HUKUM PERCALOAN DAN PERANTARA:
- JIKA SESEORANG BERKATA KEPADA MAKELAR: “JUALKAN BARANG INI DENGAN HARGA TERIMA BERSIH SEKIAN, DAN KELEBIHAN DARI HARGA TERSEBUT MENJADI MILIKMU.”
- BEBERAPA MASALAH TERKAIT DENGAN PERCALOAN:
- MASALAH PERTAMA: Menjual barang dengan harga lebih tinggi
daripada yang diminta pemiliknya. Siapakah yang berhak atas kelebihannya?
- MASALAH KEDUA: MENGARAHKAN CALON PEMBELI KEPADA PENJUAL TERTENTU DENGAN IMBALAN KOMISI DARI PENJUAL
- MASALAH KE KETIGA: JIKA WAKIL MENJUAL DENGAN HARGA LEBIH TINGGI DARI HARGA YANG TELAH DITETAPKAN, SIAPAKAH YANG BERHAK ATAS KELEBIHAN TERSEBUT?
- MASALAH KE EMPAT: HUKUM CALO MENGAMBIL FEE HANYA DIKETAHUI OLEH SATU PIHAK
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
Calo, Mediator dan Perantara memang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, karena banyak yang tidak mengetahui tata cara tawar
menawar dalam jual beli, ada pula yang tidak memiliki kemampuan untuk meneliti
apa yang dibeli dan mengetahui kekurangannya, dan ada pula yang tidak memiliki
waktu secara langsung terjun sendiri untuk melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu, percaloan adalah
bisnis yang bisa memberikan manfaat pada penjual, pembeli dan Calo / Makelar .
Makelar atau Calo harus betul-betul ahli
dalam apa yang dia mediasikan antara penjual dan pembeli, agar tidak merugikan
salah satu dari mereka dengan mengklaim punya pengetahuan dan pengalaman
tentang hal tertentu , padahal realitanya dia itu hanya omong kosong .
Calo atau makelar harus jujur dan benar, tidak memihak yang satu
dengan mengorbankan yang lain, melainkan menunjukkan kekurangan dan kelebihan
barang dagangan secara jujur dan benar, dan tidak menipu penjual atau
pembeli.
===
DEFINISI PERCALOAN DAN PERANTARA
Definisi Calo , mediator , makelar dan
perantara adalah sbb:
الَّذِي يَدْخُلُ
بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي مُتَوَسِّطًا لِإِمْضَاءِ الْبَيْعِ، وَهُوَ الْمُسَمَّى
الدَّلَّالَ، لِأَنَّهُ يَدُلُّ الْمُشْتَرِيَ عَلَى السِّلَعِ، وَيَدُلُّ الْبَائِعَ
عَلَى الْأَثْمَانِ.
Orang yang masuk di antara penjual
dan pembeli sebagai mediator agar terwujudnya transaksi jual beli , yang
disebut dengan istilah dallaal / penunjuk , karena dia itu menunjukkan pembeli
pada barang, dan menunjukkan penjual pada harga . [ di kutip dari al-Mawsuu'ah
al-Fiqhiyyah (10/151] .
Dan jenis transaksi seperti ini
dikenal pula dengan istilah akad ju‘ālah.
====
HUKUM PERCALOAN DAN PERANTARA:
Sejumlah para imam telah menyatakan
bahwa percaloan itu diperbolehkan, dan diperbolehkan untuk mengambil upah untuk
itu. Ini pendapat Jumhur Ulama, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan lainnya.
[Baca: Wahbah Az- Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam Wa
Adillatuhu, op-cit, h. 432.]
Imam Malik radhiyallahu 'anhu,
ditanya tentang upah calo /makelar, dan dia berkata : Tidak apa-apa / لَا بَأْسَ بِذَلِكَ. [ Al-Mudawwanah
(3/466)].
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni
(8/42) :
" وَيَجُوزُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ سِمْسَارًا،
يَشْتَرِي لَهُ ثِيَابًا، وَرُخِّصَ فِيهِ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَالنَّخَعِيُّ...
وَيَجُوزُ عَلَى
مُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ، مِثْلَ أَنْ يَسْتَأْجِرَهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ يَشْتَرِي لَهُ
فِيهَا؛ لِأَنَّ الْمُدَّةَ مَعْلُومَةٌ، وَالْعَمَلَ مَعْلُومٌ... فَإِنْ عَيَّنَ
الْعَمَلَ دُونَ الزَّمَانِ، فَجَعَلَ لَهُ مِنْ كُلِّ أَلْفِ دِرْهَمٍ شَيْئًا مَعْلُومًا،
صَحَّ أَيْضًا...
وَإِنِ اسْتَأْجَرَهُ
لِيَبِيعَ لَهُ ثِيَابًا بِعَيْنِهَا، صَحَّ. وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ، لِأَنَّهُ
عَمَلٌ مُبَاحٌ، تَجُوزُ النِّيَابَةُ فِيهِ، وَهُوَ مَعْلُومٌ، فَجَازَ الِاسْتِئْجَارُ
عَلَيْهِ كَشِرَاءِ الثِّيَابِ». انْتَهَى بِاخْتِصَارٍ.
Dan diperbolehkan bagi seseorang
untuk menyewa jasa makelar, yang membelikan pakaian untuknya. Ibnu Siiriin, Athaa,
dan Al-Nakha'i membolehkannya ...
Dan diperbolehkan untuk jangka waktu
tertentu, misalnya menyewanya selama sepuluh hari untuk membeli sesuatu untuknya,
karena masa waktunya diketahui, dan pekerjaannya diketahui ...
Jika pekerjaan itu ditentukan tanpa
menentukan batas waktunya , namun dia menentukan dari setiap seribu dirham baginya sesuatu yang diketahui , maka yang demikian
itu shah juga.
Dan jika dia mempekerjakannya untuk
menjual pakaian tertentu, maka itu shah , ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i ;
karena itu adalah perbuatan yang mubah, dan dibolehkan untuk diwakilkan , dan
itu diketahui , maka dibolehkan untuk menyewa jasanya seperti untuk membeli
pakaian. [ Selesai kutipan dari Ibnu Quddaamah ]
Al-Lajnah ad-Daa'imah pernah ditanya :
Tentang pemilik kantor perdagangan
yang bekerja sebagai mediator untuk beberapa perusahaan dalam memasarkan produk
mereka, di mana mereka mengirimnya sampel yang dia berikan kepada pedagang di
pasar, dan menjualnya kepada mereka dengan harga perusahaan dengan imbalan
komisi yang telah disepakati dengan perusahaan. Apakah dia berhak mendapat
kan DOSA ?
Dan al-Lajnah menjawab:
«إِذَا كَانَ الْوَاقِعُ كَمَا ذُكِرَ
جَازَ لَكَ أَخْذُ تِلْكَ الْعُمُولَةِ، وَلَا إِثْمَ عَلَيْكَ» انْتَهَى.
Jika kondisinya seperti yang
dijelaskan, maka Anda boleh mengambil komisi itu, dan Anda tidak berdosa.
Fatwa Al-Lajnah ad-Daa'imah (13/125).
Syekh Bin Baz ditanya:
Tentang hukum mencarikan toko atau
apartemen untuk penyewa dengan imbalan upah yang akan dia bayarkan kepada orang
yang berhasil memenuhi permintaannya ?.
Dan dia menjawab:
«لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ، فَهَذِهِ أُجْرَةٌ وَتُسَمَّى
السَّعْيَ، وَعَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي الْتِمَاسِ الْمَحَلِّ الْمُنَاسِبِ الَّذِي
يُرِيدُ الشَّخْصُ أَنْ يَسْتَأْجِرَهُ، فَإِذَا سَاعَدْتَهُ فِي ذَلِكَ وَالْتَمَسْتَ
لَهُ الْمَكَانَ الْمُنَاسِبَ، وَسَاعَدْتَهُ فِي الِاتِّفَاقِ مَعَ الْمَالِكِ عَلَى
الْأُجْرَةِ، فَكُلُّ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، بِشَرْطِ أَلَّا يَكُونَ
هُنَاكَ خِيَانَةٌ وَلَا خَدِيعَةٌ، بَلْ عَلَى سَبِيلِ الْأَمَانَةِ وَالصِّدْقِ،
فَإِذَا صَدَقْتَ وَأَدَّيْتَ الْأَمَانَةَ فِي الْتِمَاسِ الْمَطْلُوبِ مِنْ غَيْرِ
خِدَاعٍ وَلَا ظُلْمٍ لَا لَهُ وَلَا لِصَاحِبِ الْعَقَارِ فَأَنْتَ عَلَى خَيْرٍ إِنْ
شَاءَ اللَّهُ» انْتَهَى.
Tidak ada yang salah dengan itu,
karena ini adalah upah dan disebut dengan istilah as-saa'i , dan Anda harus bersungguh-sungguh
dengan berusaha keras untuk menemukan toko yang tepat yang ingin disewa orang
tersebut.
Tidak boleh ada pengkhianatan atau
penipuan, melainkan dengan cara Amanah dan Kejujuran.
Jika Anda jujur dan memenuhi amanah dalam mencari
yang dibutuhkan tanpa penipuan atau ketidakadilan, baik kepadanya maupun kepada
pemilik properti , maka Anda berada dalam kebaikan , insya Allah.
"Fatwa-fatwa Syekh Bin Baz"
(19/358).
===***===
JIKA SESEORANG BERKATA KEPADA
MAKELAR:
“JUALKAN BARANG INI DENGAN HARGA TERIMA
BERSIH SEKIAN
DAN KELEBIHAN DARI HARGA TERSEBUT MENJADI MILIKMU.”
Para ulama
fikih menyebut orang seperti ini sebagai simsar (makelar/ calo) atau dallāl (perantara).
Maksudnya adalah pemilik suatu barang
sepakat dengan seorang makelar (yakni perantara) untuk menjual barang tersebut
dengan harga tertentu yang telah diketahui, misalnya 10 juta.
Adapun kelebihan dari harga tersebut
menjadi upah bagi makelar apabila ia berhasil menjual barang tersebut. Jika ia
tidak berhasil menjualnya, maka ia tidak mendapatkan apa pun.
ADA DUA PENDAPAT:
===
PENDAPAT PERTAMA : BOLEH.
Yakni; tidak ada masalah bagi makelar
atau calo dalam mengambil kelebihan harga tersebut, baik pembeli mengetahuinya
maupun tidak.
Hal itu karena perkataan pemilik
kepada makelar, “Jual barang ini dengan harga sekian, dan kelebihannya
menjadi milikmu,” merupakan bentuk transaksi yang dibolehkan oleh
sejumlah ulama.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan
Ishaq rahimahumallah, serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Mereka menganggap transaksi tersebut menyerupai akad mudharabah.
Imam al-Bukhari rahimahullah berkata
dalam Shahih-nya 3/91-92:
" بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ ، وَلَمْ يَرَ
ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ
بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ،
فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ " وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ:
" إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي
وَبَيْنَكَ، فَلَا بَأْسَ بِهِ " وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ» انتهى .
“Bab tentang upah makelar. Ibnu
Sirin, ‘Atha’, Ibrahim, dan al-Hasan tidak menganggap adanya masalah dalam
memberikan upah kepada makelar. Ibnu Abbas berkata: ‘Tidak mengapa seseorang
berkata, “Jual pakaian ini, dan kelebihan dari harga sekian dan sekian menjadi
milikmu.”’ Ibnu Sirin berkata: ‘Jika seseorang berkata, “Jual barang itu dengan
harga sekian, dan keuntungan yang diperoleh menjadi milikmu atau menjadi milik
kita berdua,” maka tidak mengapa.’ Nabi ﷺ bersabda: ‘Kaum muslimin
terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati.’” Selesai.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata
dalam al-Mughni (7/261):
إِذَا قَالَ: «بِعْ
هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ، فَمَا زَادَ عَلَيْهَا فَهُوَ لَكَ صَحَّ، وَاسْتَحَقَّ
الزِّيَادَةَ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَصِحُّ.
وَيَدُلُّ لِصِحَّةِ
هَذَا: أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا، وَلِأَنَّهُ يَتَصَرَّفُ
فِي مَالِهِ بِإِذْنِهِ، فَصَحَّ شَرْطُ الرِّبْحِ لَهُ، كَالْمُضَارِبِ وَالْعَامِلِ
فِي الْمُسَاقَاةِ» انْتَهَى.
“Jika seseorang berkata, ‘Jual
pakaian ini seharga sepuluh, dan kelebihan dari harga tersebut menjadi
milikmu,’ maka akad tersebut sah dan ia berhak mendapatkan kelebihannya. Adapun
Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa akad tersebut tidak sah.
Dalil yang menunjukkan keabsahannya
adalah bahwa Ibnu Abbas tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu masalah.
Selain itu, ia melakukan pengelolaan terhadap harta miliknya dengan izin
pemiliknya. Maka, sah pula persyaratan bahwa keuntungan menjadi miliknya,
sebagaimana halnya mudharib dan pekerja dalam akad musaqah.” Selesai.
Dengan demikian, Imam Ahmad
membolehkan transaksi tersebut dan menganggapnya menyerupai akad mudharabah.
====
PENDAPAT KEDUA: TIDAK BOLEH
Ini adalah pendapat Mayoritas para
ulama.
Mayoritas ulama dari
kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah mensyaratkan agar besarnya upah
diketahui oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik tanah dan makelar, atau pembeli
dan makelar.
Mereka melarangnya karena upah
makelar dalam transaksi semacam ini tidak diketahui secara pasti, sebab tidak
diketahui berapa jumlah yang akan diperolehnya.
Agar akad ini sah, harus ada
kesepakatan mengenai upah makelar sejak awal, sebelum pekerjaan dimulai. Upah
tersebut juga harus ditentukan dan diketahui oleh kedua belah pihak pada saat
akad, bukan baru ditentukan setelah barang terjual.
Adapun kesepakatan yang terjadi dalam
akad ini antara pemilik barang dan makelar pada saat akad mengandung unsur
gharar dan ketidakjelasan, karena jumlah upah belum diketahui ketika akad
berlangsung. Sebab, kelebihan dari harga pokok tersebut bisa saja 10 persen, 20
persen, lebih banyak, atau lebih sedikit. Padahal Nabi ﷺ melarang jual beli yang
mengandung gharar. (sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Diriwayatkan dari Ibnu al-Qasim al-Maliki
mengenai seseorang yang berkata:
«بِعْ دَابَّتِي بِمِائَةِ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ
فَلَكَ، أَوْ مَا بِعْتَهَا بِهِ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ بَيْنَنَا نِصْفَانِ، فَهُوَ فَاسِدٌ».
“Jual hewan tungganganku seharga 100
dinar, dan kelebihannya menjadi milikmu,” atau “Berapa pun harga yang engkau
dapatkan dari penjualannya, kita bagi dua sama rata,” maka akad tersebut fasid
(tidak sah).
REFERENSI:
[1] At-Tabṣhirah, karya
Imam al-Lakhmi, 10/4930.
[2] Al-Fā’iq, karya
Imam Ibnu Rasyid al-Qafshi, 5/163.
===
AT-TARJIH
Pendapat yang rajih dan paling kuat adalah boleh.
Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid
berkata:
وَالرَّاجِحُ جَوَازُ
ذَلِكَ أَخْذًا بِمَا رُوِيَ عَنِ السَّلَفِ فِي ذَلِكَ.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa
transaksi tersebut diperbolehkan, berdasarkan riwayat yang berasal dari para
ulama salaf mengenai hal tersebut. [Lihat: Islamqa no. 121386]
Dan para ulama dari
Asosiasi Persatuan Islam (جَمْعِيَّةُ الِاتِّحَادِ الْإِسْلَامِيِّ) Fatwa no. 602 berkata:
هٰذَا يُسَمِّيهِ الْفُقَهَاءُ السِّمْسَارَ أَوِ الدَّلَّالَ، وَلَا حَرَجَ
فِي أَخْذِ أُجْرَةٍ عَلَى ذَلِك....
فَالْأَفْضَلُ أَنْ تُخْبِرَ الْبَائِعَ بِالسِّعْرِ الْحَقِيقِيِّ الَّذِي
قُلْتَهُ لِلْمُشْتَرِي، خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ، وَلَا مَانِعَ
عَلَى قَوْلِ مَذْهَبِ السَّادَةِ الْحَنَابِلَةِ.
“Para
ulama fikih menyebut praktik ini sebagai simsar (makelar) atau dallal
(perantara), dan tidak ada masalah dalam mengambil upah atas pekerjaan
tersebut.....
Namun yang lebih utama
adalah Anda memberitahukan kepada penjual harga sebenarnya yang Anda sampaikan
kepada pembeli, sebagai bentuk kehati-hatian agar keluar dari perbedaan
pendapat di kalangan mayoritas ulama fikih. Namun, berdasarkan pendapat madzhab Hanbali, hal
tersebut tidaklah mengapa.”
KESIMPULAN:
Kesepakatan ini diperbolehkan secara syariat dan tidak ada masalah di
dalamnya menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama.
Pendapat ini diriwayatkan dari
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan juga merupakan pendapat Imam Ahmad
dan Ishaq bin Rahawaih.
SYARAT DAN KETENTUAN SYARIAT AGAR
DIPERBOLEHKAN
Agar penghasilan tersebut halal bagi
makelar, harus diperhatikan beberapa syarat berikut:
[1] Kerelaan pemilik barang
Pemilik barang harus mengetahui dan
menyetujui secara jelas bahwa makelar boleh mengambil kelebihan harga di atas batas
harga yang telah ditentukan oleh pemilik.
[2] Tidak melakukan penipuan
Makelar tidak boleh berbohong kepada
pembeli atau membuatnya memiliki kesan yang tidak benar, misalnya dengan
mengatakan bahwa barang tersebut tidak mungkin diperoleh dengan harga lain
kecuali dengan harga tertentu. Demikian pula, makelar tidak boleh berbohong
dalam menjelaskan kondisi atau karakteristik barang.
[3] Kejujuran dalam transaksi
Makelar diperbolehkan menjual barang
dengan harga berapa pun di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemilik.
Makelar juga tidak wajib memberitahukan kepada pembeli besarnya komisi atau
keuntungan yang ia peroleh, selama tidak terdapat penipuan, penyamaran fakta,
atau tindakan yang menyesatkan secara berlebihan.
Syeikh Muhammad Sholeh al-Munajjid
berkata:
وَالْخُلَاصَةُ:إِنْ
أَذِنَ لَكَ الْبَائِعُ صَرَاحَةً أَوْ عُرْفًا بِأَنَّ مَا زَادَ عَلَى السِّعْرِ
الْمُحَدَّدِ فَهُوَ لَكَ: فَالزِّيَادَةُ حَلَالٌ، مَعَ وُجُوبِ التَّوْبَةِ مِنَ
الْكَذِبِ إِنْ وُجِدَ.
وَإِنْ لَمْ يَأْذَنْ:
فَالزِّيَادَةُ حَقٌّ لِلْبَائِعِ، وَلَا يَحِلُّ لَكَ مِنْهَا إِلَّا عُمُولَةٌ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهَا أَوْ أُجْرَةُ الْمِثْلِ إِنْ كُنْتَ سِمْسَارًا مَعْرُوفًا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
KESIMPULAN: Jika penjual
memberikan izin secara tegas atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku
bahwa setiap kelebihan dari harga yang telah ditentukan menjadi hak Anda, maka
kelebihan tersebut halal bagi Anda. Namun, jika terdapat unsur
kebohongan, Anda tetap wajib bertaubat dari kebohongan tersebut.
Jika
penjual tidak memberikan izin, maka kelebihan harga tersebut merupakan hak
penjual. Anda hanya berhak mengambil komisi yang telah disepakati atau upah
yang lazim diterima oleh makelar sejenis, apabila Anda memang berprofesi
sebagai makelar.
Wallāhu a‘lam. [IslamQa pertanyaan no. 558976]
===
FATWA JAM’IYYAH AL-ITTIHAD AL-ISLAMI
جَمْعِيَّةُ الِاتِّحَادِ
الْإِسْلَامِيِّ
Menjual tanah dengan harga lebih
tinggi daripada harga yang diminta pemiliknya, apakah boleh mengambil kelebihannya
tanpa sepengetahuan pemilik tanah?
Nomor Fatwa: 602
Pertanyaan:
“Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Seseorang ingin menjual tanahnya dan
meminta kepada temannya untuk mencarikan pembeli dengan harga 41 juta, serta
memberikan komisi sebesar 500 ribu. Temannya kemudian mendapatkan pembeli
dengan harga 43 juta. Ia kembali kepada pemilik tanah dan bertanya, ‘Berapa
harga yang Anda inginkan untuk tanah tersebut?’ Pemilik menjawab, ‘41 juta,
sedangkan kelebihannya menjadi milikmu.’
Apakah boleh mengambil kelebihan dari
41 juta tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah?”
Jawaban:
Dengan memohon pertolongan dan taufik
kepada Allah Ta‘ala:
Para ulama fikih menyebut praktik ini
sebagai simsar atau dallal, yaitu makelar atau perantara. Tidak ada masalah
dalam mengambil upah atas pekerjaan tersebut. Namun, mayoritas ulama dari
kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah mensyaratkan agar besaran upah
diketahui oleh kedua belah pihak, yaitu antara pemilik tanah dan makelar, atau
antara pembeli dan makelar.
Adapun ulama Hanabilah berpendapat
bahwa boleh apabila besaran upah tersebut tidak diketahui secara pasti,
sebagaimana dalam kasus yang ditanyakan.
Berdasarkan hal tersebut:
Lebih baik Anda memberitahukan kepada
penjual harga sebenarnya yang Anda tawarkan kepada pembeli, sebagai langkah
untuk keluar dari perbedaan pendapat mayoritas ulama fikih. Namun, berdasarkan
pendapat mazhab Hanabilah, tidak ada larangan dalam mengambil kelebihan
tersebut.
Wallahu Ta‘ala a‘lam.
===***===
BEBERAPA MASALAH TERKAIT DENGAN PERCALOAN:
MASALAH PERTAMA:
Menjual
barang dengan harga lebih tinggi daripada yang diminta pemiliknya.
Siapakah
yang berhak atas kelebihannya?
FATWA ISLAMQA: PERTANYAAN
NOMOR 558976
Seseorang
berkata kepada saya bahwa ia memiliki tanah yang ingin dijual seharga 190 ribu
riyal. Saya mengatakan kepadanya, “Saya akan mencarikan pembeli untuk Anda.”
Kemudian saya menghubungi teman saya mengenai tanah tersebut, mengajaknya
dengan mobil saya, dan kami pergi melihat tanah itu.
Saya
mengatakan kepadanya, “Pemilik tanah meminta 235 ribu riyal untuk tanah ini.”
Setelah itu kami sepakat dan transaksi pembelian pun selesai. Saya mendapatkan
keuntungan sebesar 45 ribu riyal tanpa sepengetahuan teman saya.
Sekarang
saya bingung mengenai uang tersebut. Apakah uang itu halal dan boleh menjadi
milik saya?
===
JAWABAN
Alhamdulillah,
wash-shalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh. Amma ba‘du:
----
PEMBAHASAN PERTAMA:
Yang
tampak dari pertanyaan tersebut adalah bahwa Anda berperan sebagai makelar
antara pemilik tanah dan pembeli. Anda telah membuat kesepakatan dengan pemilik
tanah untuk menjual tanah tersebut dan mencarikan pembeli untuknya. Namun,
rincian kesepakatan antara Anda dan pemilik tanah tidak disebutkan. Berdasarkan
bentuk kesepakatan itulah hukum mengenai kelebihan harga yang Anda peroleh
ditentukan.
Secara
umum, masalah ini tidak terlepas dari dua kemungkinan:
KEMUNGKINAN PERTAMA:
Pemilik
tanah mengatakan kepada Anda secara jelas, “Saya menginginkan 190 ribu riyal
untuk tanah ini, dan kelebihan dari harga tersebut menjadi milikmu.”
Bentuk
transaksi seperti ini diperbolehkan. Anda tidak berdosa mengambil kelebihan
dari harga yang telah ditentukan tersebut, karena pemilik tanah telah
memberikan izin kepada Anda untuk mengambilnya.
Sejumlah
ulama membolehkan bentuk transaksi seperti ini.
Imam
al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahih-nya:
" بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ ، وَلَمْ يَرَ
ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ
بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ،
فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ " وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ:
" إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي
وَبَيْنَكَ، فَلَا بَأْسَ بِهِ " وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ» انتهى .
“Bab
tentang upah makelar. Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim, dan al-Hasan tidak memandang
adanya masalah dalam upah makelar. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Tidak mengapa
seseorang berkata: Juallah pakaian ini, dan kelebihan dari harga sekian dan
sekian menjadi milikmu.’ Ibnu Sirin berkata, ‘Jika seseorang berkata: Juallah
dengan harga sekian, dan keuntungan yang diperoleh menjadi milikmu atau dibagi
antara aku dan kamu, maka tidak mengapa.’ Nabi ﷺ bersabda: ‘Kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Selesai.
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughnī (5/86):
«إِذَا قَالَ:
بِعْ هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ، فَمَا زَادَ عَلَيْهَا فَهُوَ لَكَ. صَحَّ، وَاسْتَحَقَّ
الزِّيَادَةَ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَصِحُّ. وَلَنَا، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ
كَانَ لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا، وَلِأَنَّهُ يَتَصَرَّفُ فِي مَالِهِ بِإِذْنِهِ،
فَصَحَّ شَرْطُ الرِّبْحِ لَهُ فِي الثَّانِي، كَالْمُضَارِبِ وَالْعَامِلِ فِي الْمُسَاقَاةِ».
انْتَهَى.
“Jika seseorang
berkata, ‘Juallah pakaian ini dengan harga sepuluh, dan kelebihannya menjadi
milikmu,’ maka akad tersebut sah dan ia berhak mendapatkan kelebihannya. Imam
asy-Syafi‘i berpendapat bahwa hal itu tidak sah. Dalil kami adalah bahwa Ibnu
‘Abbas tidak memandang hal tersebut sebagai suatu masalah. Selain itu, ia
bertindak terhadap harta miliknya dengan izin pemiliknya, sehingga sah
menetapkan keuntungan untuknya, sebagaimana dalam akad mudharabah dan pekerja
dalam akad musaqah.” Selesai.
Namun,
Anda telah melakukan kesalahan ketika mengatakan kepada pembeli, “Pemiliknya
meminta 235 ribu,” karena ucapan tersebut memberikan kesan bahwa harga 235 ribu
riyal memang merupakan harga yang diminta oleh pemilik tanah. Padahal kenyataannya
tidak demikian. Dengan demikian, ucapan tersebut termasuk kebohongan.
Anda
seharusnya mengatakan, “Harga tanah ini 235 ribu,” atau “Tanah ini dijual
dengan harga 235 ribu,” tanpa menyandarkan harga tersebut kepada pemilik tanah
dengan mengatakan bahwa pemiliklah yang memintanya. Dengan demikian, Anda
terhindar dari kebohongan.
Jadi,
kelebihan harga tersebut halal bagi Anda dalam kondisi seperti ini, tetapi Anda
tetap wajib bertaubat dari kebohongan yang telah dilakukan.
KEMUNGKINAN KEDUA:
Jika pemilik
tanah meminta kepada Anda untuk menjualnya seharga 190 ribu riyal, tetapi tidak
secara tegas mengatakan bahwa kelebihan dari harga tersebut menjadi milik Anda.
Maka Anda
tidak boleh menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga tersebut. Sebab,
tindakan seorang wakil dibatasi oleh izin dari pihak yang memberikan kuasa.
Jika Anda tetap menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka kelebihan tersebut
menjadi hak pemberi kuasa (pemilik tanah). Anda wajib mengembalikannya
kepadanya, kecuali jika ia mengizinkan Anda untuk mengambilnya.
Para ulama
Komite Tetap untuk Fatwa pernah ditanya:
“Seorang
laki-laki menjual barang milik orang lain, yaitu pemilik barang memberikan
barang kepadanya untuk dijual sesuai dengan pengetahuannya. Orang tersebut
kemudian menaikkan harga barang dan mengambil kelebihannya. Apakah hal ini
termasuk riba? Bagaimana hukum orang yang melakukan hal tersebut?”
Mereka
menjawab:
«الَّذِي يَبِيعُ
الْبِضَاعَةَ يُعْتَبَرُ وَكِيلًا لِصَاحِبِ الْبِضَاعَةِ، وَهُوَ مُؤْتَمَنٌ عَلَيْهَا
وَعَلَى ثَمَنِهَا، فَإِذَا أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الثَّمَنِ بِدُونِ عِلْمِ صَاحِبِ
الْبِضَاعَةِ كَانَ خَائِنًا لِلْأَمَانَةِ، وَمَا أَخَذَهُ حَرَامٌ عَلَيْهِ». انْتَهَى
“Orang
yang menjual barang tersebut berkedudukan sebagai wakil pemilik barang. Ia
dipercaya untuk menjaga barang dan hasil penjualannya. Apabila ia mengambil
sebagian dari harga tanpa sepengetahuan pemilik barang, berarti ia telah
mengkhianati amanah. Apa yang diambilnya tersebut haram baginya.” (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 14/274).
Dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah (14/273) juga disebutkan:
«مَنْ وَكَّلَكَ
لِبَيْعِ سِلْعَةٍ لَهُ، وَحَدَّدَ سِعْرًا لِتَبِيعَهَا بِهِ، ثُمَّ بِعْتَهَا بِسِعْرٍ
أَعْلَى مِمَّا حَدَّدَهُ لَكَ، فَهُوَ حَقٌّ لِمَالِكِ السِّلْعَةِ، إِلَّا إِذَا
رَضِيَ لَكَ بِذَلِكَ وَأَذِنَ لَكَ بِأَخْذِهِ، فَإِنَّهُ يُبَاحُ لَكَ فِي هَذِهِ
الْحَالِ تَمَلُّكُهُ وَهُوَ حَلَالٌ لَكَ». انْتَهَى.
“Barang
siapa diberi kuasa untuk menjual suatu barang milik orang lain dan pemiliknya
telah menetapkan harga untuk menjual barang tersebut, kemudian ia menjualnya
dengan harga lebih tinggi daripada harga yang telah ditetapkan, maka kelebihan
tersebut merupakan hak pemilik barang. Kecuali jika pemilik barang merelakannya
dan mengizinkannya mengambil kelebihan tersebut. Dalam keadaan ini, ia boleh
memilikinya dan kelebihan tersebut halal baginya.” Selesai.
Berdasarkan
hal tersebut, perlu dilihat bagaimana kesepakatan mengenai komisi Anda:
Jika Anda
telah membuat kesepakatan mengenai besaran komisi, maka Anda berhak mengambil
komisi tersebut.
Jika Anda
tidak membuat kesepakatan mengenai komisi, maka Anda berhak mendapatkan komisi
yang lazim diterima oleh makelar lain dalam pekerjaan sejenis.
Penjelasan
di atas berlaku apabila hubungan antara Anda dan pemilik tanah merupakan
kesepakatan dalam rangka transaksi komersial, dengan posisi Anda sebagai
makelar.
Namun,
jika hubungan Anda dengan pemilik tanah didasarkan pada hubungan pertemanan dan
semata-mata untuk membantu, bukan berdasarkan kesepakatan komersial, maka dalam
keadaan ini Anda dianggap sebagai orang yang membantu secara sukarela. Oleh
karena itu, Anda tidak boleh mengambil kelebihan harga tersebut dan tidak
berhak mendapatkan komisi yang biasa diterima oleh makelar.
Al-Buhuti
rahimahullah berkata dalam Kasyshāf al-Qinā‘ (4/206):
«وَمَنْ عَمِلَ
لِغَيْرِهِ عَمَلًا بِغَيْرِ جُعْلٍ فَلَا شَيْءَ لَهُ؛ لِأَنَّهُ بَذَلَ مَنْفَعَتَهُ
مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ فَلَمْ يَسْتَحِقَّهُ، وَلِئَلَّا يَلْزَمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ
يَلْتَزِمْهُ، وَلَمْ تَطِبْ نَفْسُهُ بِهِ. إِنْ لَمْ يَكُنِ الْعَامِلُ مُعَدًّا
لِأَخْذِ الْأُجْرَةِ، فَإِنْ كَانَ مُعَدًّا لِذَلِكَ كَالْمَلَّاحِ، وَالْمُكَارِي،
وَالْحَجَّامِ، وَالْقَصَّارِ، وَالْخَيَّاطِ، وَالدَّلَّالِ، وَنَحْوِهِمْ، كَالنَّقَّادِ،
وَالْكَيَّالِ، وَالْوَزَّانِ، وَشِبْهِهِمْ، مِمَّنْ يَرْصُدُ نَفْسَهُ لِلتَّكَسُّبِ
بِالْعَمَلِ، وَأَذِنَ لَهُ الْمَعْمُولُ فِي الْعَمَلِ، فَلَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ؛
لِدَلَالَةِ الْعُرْفِ عَلَى ذَلِكَ». انْتَهَى.
“Barang
siapa melakukan suatu pekerjaan untuk orang lain tanpa adanya kesepakatan
mengenai upah, maka ia tidak mendapatkan apa pun. Sebab, ia telah memberikan
manfaat dari pekerjaannya tanpa imbalan sehingga ia tidak berhak
mendapatkannya. Selain itu, agar seseorang tidak dibebani dengan sesuatu yang
tidak pernah ia wajibkan atas dirinya dan yang tidak ia relakan.
Namun,
jika orang yang melakukan pekerjaan tersebut memang terbiasa menerima
upah—seperti pelaut, penyewa jasa angkutan, tukang bekam, tukang cuci,
penjahit, makelar, dan yang semisalnya, seperti penukar uang, penakar,
penimbang, dan sejenisnya—yang memang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai
sarana mencari penghasilan, serta pihak yang mempekerjakannya mengizinkan
pekerjaan tersebut, maka ia berhak mendapatkan upah yang lazim diberikan untuk
pekerjaan sejenis, karena kebiasaan yang berlaku menunjukkan demikian.”
Selesai.
----
PEMBAHASAN KEDUA:
Adapun
keuntungan yang Anda peroleh dari teman Anda sebagai pembeli, maka tidak ada
masalah dalam hal tersebut. Sebab, ketika Anda menawarkan tanah tersebut kepada
teman Anda, kedudukan Anda adalah sebagai makelar, bukan sebagai wakilnya. Oleh
karena itu, Anda boleh mengambil komisi dengan dua cara sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya.
Berbeda
halnya jika teman Anda meminta Anda mencarikan tanah untuknya, sementara
mencari tanah bukan merupakan pekerjaan atau profesi Anda. Dalam kondisi
tersebut, Anda berkedudukan sebagai wakilnya, sehingga tidak boleh mengambil
keuntungan tersembunyi darinya tanpa sepengetahuannya.
KESIMPULAN:
Jika
penjual memberikan izin secara tegas atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku
bahwa setiap kelebihan dari harga yang telah ditentukan menjadi hak Anda, maka
kelebihan tersebut halal bagi Anda. Namun, jika terdapat unsur kebohongan, Anda
tetap wajib bertaubat dari kebohongan tersebut.
Jika
penjual tidak memberikan izin, maka kelebihan harga tersebut merupakan hak
penjual. Anda hanya berhak mengambil komisi yang telah disepakati atau upah
yang lazim diterima oleh makelar sejenis, apabila Anda memang berprofesi
sebagai makelar.
Wallāhu a‘lam.
****
MASALAH KEDUA:
MENGARAHKAN CALON PEMBELI KEPADA
PENJUAL TERTENTU
DENGAN IMBALAN KOMISI DARI PENJUAL
Fatwa IslamQA, Pertanyaan No. 95561
Salah seorang teman saya bekerja di
bidang penjualan mesin. Ia telah menjual sebuah mesin kepada salah satu pabrik,
dan sekarang saya bekerja di pabrik tersebut untuk mengoperasikan mesin itu.
Salah seorang pemilik pabrik yang
memproduksi produk yang sama dengan pabrik tempat saya bekerja meminta alamat
teman saya yang dahulu menjual mesin kepada kami, karena ia ingin membeli mesin
yang serupa.
Pertanyaan saya:
Apakah saya boleh memberikan alamat
teman saya kepadanya agar ia dapat membeli mesin tersebut?
Saya khawatir hal itu termasuk
pengkhianatan terhadap pemilik pabrik tempat saya bekerja. Perlu diketahui
bahwa ada banyak pabrik lain yang juga memiliki mesin tersebut, sehingga
sebenarnya ia bisa mendapatkannya dari pemasok lain. Selain itu, saya juga akan
mendapatkan sejumlah uang dari teman saya, selaku pemasok, sebagai imbalan atas
penjualan tersebut.
---
JAWABAN
Segala puji bagi Allah, dan semoga
shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Yang kami pahami dari pertanyaan Anda
adalah bahwa Anda akan menunjukkan kepada salah satu pabrik seorang teman Anda
agar pabrik tersebut membeli darinya sebuah mesin yang menghasilkan produk yang
sama dengan produk yang dihasilkan oleh pabrik tempat Anda bekerja. Mesin
tersebut tersedia pada teman Anda maupun pada pemasok lainnya. Anda juga akan
mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atas informasi atau perantaraan
tersebut.
Hal ini tidak mengapa, karena
termasuk dalam akad samsarah (permakelaran), dan tidak terdapat pengkhianatan
terhadap pemilik tempat Anda bekerja.
Upah seorang makelar (dallāl) boleh berupa sejumlah uang yang telah ditentukan, dan boleh pula
berupa persentase dari harga barang yang dijual, misalnya 5% dari harga barang
atau semisalnya.
Dalam “Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah” (13/131) disebutkan:
«يَجُوزُ لِلدَّلَّالِ أَخْذُ أُجْرَةٍ بِنِسْبَةٍ
مَعْلُومَةٍ مِنَ الثَّمَنِ الَّذِي تَسْتَقِرُّ عَلَيْهِ السِّلْعَةُ مُقَابِلَ الدِّلَالَةِ
عَلَيْهَا، وَيَسْتَحْصِلُهَا مِنَ الْبَائِعِ أَوِ الْمُشْتَرِي، حَسَبَ الِاتِّفَاقِ،
مِنْ غَيْرِ إِجْحَافٍ وَلَا ضَرَرٍ» انْتَهَى.
“Seorang makelar boleh mengambil upah
berupa persentase tertentu dari harga barang yang telah disepakati, sebagai
imbalan atas jasanya dalam memperkenalkan atau menunjukkan barang tersebut.
Upah itu boleh diperoleh dari penjual atau pembeli, sesuai dengan kesepakatan,
selama tidak ada tindakan yang merugikan atau menzalimi salah satu pihak.”
Selesai.
Dalam kitab yang sama (13/130) juga
disebutkan:
Pertanyaan:
“Saya membawa seorang pelanggan
kepada salah satu pabrik atau toko untuk membeli barang. Kemudian pemilik
pabrik atau toko tersebut memberikan kepada saya komisi atas pelanggan
tersebut. Apakah uang (komisi) ini halal? Jika pemilik pabrik menambahkan
sejumlah uang tertentu pada setiap barang yang dibeli pelanggan, lalu tambahan tersebut
saya ambil sebagai imbalan karena pelanggan membeli barang tersebut, apakah hal
ini diperbolehkan? Jika tidak diperbolehkan, bagaimana bentuk komisi yang
dibolehkan?”
Jawaban:
«إِذَا كَانَ الْمَصْنَعُ أَوِ التَّاجِرُ يُعْطِيكَ
جُزْءًا مِنَ الْمَالِ عَلَى كُلِّ سِلْعَةٍ تُبَاعُ عَنْ طَرِيقِكَ؛ تَشْجِيعًا لَكَ
لِجُهُودِكَ فِي الْبَحْثِ عَنِ الزَّبَائِنِ، وَهَذَا الْمَالُ لَا يُزَادُ فِي سِعْرِ
السِّلْعَةِ، وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ إِضْرَارٌ بِالْآخَرِينَ مِمَّنْ يَبِيعُ هَذِهِ
السِّلْعَةَ، حَيْثُ إِنَّ هَذَا الْمَصْنَعَ أَوِ التَّاجِرَ يَبِيعُهَا بِسِعْرٍ
كَمَا يَبِيعُهَا الْآخَرُونَ؛ فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا مَحْذُورَ فِيهِ.
أَمَّا إِنْ كَانَ
هَذَا الْمَالُ الَّذِي تَأْخُذُهُ مِنْ صَاحِبِ الْمَصْنَعِ أَوِ الْمَحَلِّ، يُزَادُ
عَلَى الْمُشْتَرِي فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ، فَلَا يَجُوزُ لَكَ أَخْذُهُ، وَلَا يَجُوزُ
لِلْبَائِعِ فِعْلُ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ فِي هَذَا إِضْرَارًا بِالْمُشْتَرِي بِزِيَادَةِ
السِّعْرِ عَلَيْهِ» انْتَهَى.
“Jika pabrik atau pedagang memberikan
kepada Anda sejumlah uang dari setiap barang yang terjual melalui perantaraan
Anda, sebagai penghargaan atas usaha Anda dalam mencari pelanggan, dan uang
tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga barang, serta tidak menimbulkan
kerugian bagi penjual lain yang menjual barang yang sama, karena pabrik atau
pedagang tersebut menjualnya dengan harga yang wajar sebagaimana penjual
lainnya, maka hal ini diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Namun, jika uang yang Anda terima
dari pemilik pabrik atau toko tersebut dibebankan kepada pembeli dengan cara
menaikkan harga barang, maka Anda tidak boleh mengambil uang tersebut dan
penjual juga tidak boleh melakukan hal itu. Sebab, tindakan tersebut merugikan
pembeli dengan menaikkan harga yang harus dibayarnya.” Selesai.
Wallāhu a‘lam.
****
MASALAH KE KETIGA:
JIKA WAKIL MENJUAL DENGAN HARGA LEBIH
TINGGI DARI HARGA YANG TELAH DITETAPKAN, SIAPAKAH YANG BERHAK ATAS KELEBIHAN
TERSEBUT?
IslamQa, pertanyaan No. 9386
Pertanyaan:
Saya bekerja di sebuah perusahaan
yang menjual barang. Manajer penjualan mengatakan kepada saya bahwa barang ini
boleh saya jual dengan harga 1.000 riyal. Namun, saya memiliki pelanggan yang
bersedia membeli barang tersebut dengan harga 1.500 riyal. Apakah saya boleh
menjualnya, kemudian menyerahkan 1.000 riyal kepada perusahaan dan mengambil
sisanya untuk diri saya sendiri?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Jika perusahaan telah menetapkan
harga untuk Anda dan melarang Anda menjualnya dengan harga lebih tinggi dari
harga tersebut, maka Anda tidak boleh menjualnya dengan harga di atas harga
yang telah ditetapkan.
Namun, jika perusahaan telah
menetapkan harga tetapi tidak melarang Anda menjualnya dengan harga yang lebih
tinggi, maka Anda boleh menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam kedua kondisi tersebut,
kelebihan harga tersebut merupakan hak perusahaan dan Anda tidak halal
mengambilnya.
Hal ini karena seorang wakil
bertindak untuk kepentingan pihak yang memberikan kuasa kepadanya, bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri.
Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari (No. 3643) dari ‘Urwah:
أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ،
فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ، وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ
فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ.
Bahwa Nabi ﷺ memberinya satu dinar untuk
membelikan seekor kambing. ‘Urwah kemudian membeli dua ekor kambing dengan satu
dinar tersebut, lalu menjual salah satunya seharga satu dinar. Setelah itu, ia
datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa satu dinar
dan seekor kambing. Nabi ﷺ kemudian mendoakan
keberkahan untuknya dalam jual belinya. Disebutkan bahwa seandainya ‘Urwah
membeli tanah sekalipun, niscaya ia akan mendapatkan keuntungan darinya.
‘Urwah radhiyallahu ‘anhu adalah
wakil Nabi ﷺ dalam pembelian. Ia berhasil memperoleh keuntungan melalui
transaksi jual beli tersebut. Namun, keuntungan itu menjadi milik Nabi ﷺ. Sebab, seandainya keuntungan tersebut merupakan hak ‘Urwah,
tentu Nabi ﷺ tidak akan mengambilnya.
Ibnu ‘Abdul Barr berkata:
وَلَا خِلَافَ فِي
جَوَازِ الْوَكَالَةِ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ. وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا
فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فِي الْوَكِيلِ يَشْتَرِي زِيَادَةً عَلَى مَا وُكِّلَ
بِهِ: هَلْ يَلْزَمُ الْآمِرَ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ كَرَجُلٍ قَالَ لَهُ رَجُلٌ: اشْتَرِ
لِي بِهَذَا الدِّرْهَمِ رِطْلَ لَحْمٍ صِفَتُهُ كَذَا، فَاشْتَرَى لَهُ أَرْبَعَةَ
أَرْطَالٍ مِنْ تِلْكَ الصِّفَةِ بِذَلِكَ الدِّرْهَمِ، وَالَّذِي عَلَيْهِ مَالِكٌ
وَأَصْحَابُهُ: أَنَّ الْجَمِيعَ يَلْزَمُهُ إِذَا وَافَقَ الصِّفَةَ وَزَادَ مِنْ
جِنْسِهَا؛ لِأَنَّهُ مُحْسِنٌ، وَهَذَا الْحَدِيثُ يُعَضِّدُ قَوْلَهُمْ فِي ذَلِكَ،
وَهُوَ حَدِيثٌ جَيِّدٌ، وَفِيهِ ثُبُوتُ صِحَّةِ مِلْكِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلَامُ
لِلشَّاتَيْنِ، وَلَوْلَا ذَلِكَ مَا أَخَذَ مِنْهُ الدِّينَارَ وَلَا أَمْضَى لَهُ
الْبَيْعَ. اهـ.
“Para ulama tidak berbeda pendapat
mengenai bolehnya akad perwakilan. Namun, mereka berbeda pendapat tentang makna
hadits ini, yaitu mengenai seorang wakil yang membeli lebih banyak daripada
yang diperintahkan kepadanya: apakah orang yang memberikan kuasa wajib menerima
transaksi tersebut atau tidak?
Misalnya, seseorang berkata kepada
orang lain, ‘Belikan untukku dengan satu dirham satu rithl daging dengan sifat
tertentu.’ Kemudian orang tersebut membeli empat rithl daging dengan sifat yang
sama dengan satu dirham tersebut.
Menurut Malik dan para pengikutnya,
seluruhnya menjadi milik orang yang memberikan kuasa apabila sesuai dengan
sifat yang diminta dan berasal dari jenis yang sama, karena wakil tersebut
telah melakukan kebaikan. Hadits ini menguatkan pendapat mereka. Hadits
tersebut merupakan hadits yang baik. Di dalamnya juga terdapat penetapan bahwa
dua ekor kambing tersebut menjadi milik Nabi ﷺ. Seandainya bukan demikian,
tentu Nabi ﷺ tidak akan mengambil satu dinar tersebut dan tidak akan
mengesahkan transaksi jual belinya.” (At-Tamhīd, 2/108).
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan
Fatwa juga ditanya mengenai masalah ini. Mereka menjawab:
يَجُوزُ بَيْعُ
السِّلْعَةِ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِهَا إِذَا فَازَتْ، لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ
مِلْكًا لِصَاحِبِ السِّلْعَةِ، وَأَمَّا إِذَا اشْتَرَطَ الْمَالِكُ عَدَمَ بَيْعِهَا
بِسِعْرٍ أَغْلَى، فَتُبَاعُ بِالثَّمَنِ الَّذِي حَدَّدَ الْمَالِكُ فَقَطْ. اهـ.
“Boleh menjual barang dengan harga
lebih tinggi apabila barang tersebut mendapatkan harga yang lebih tinggi. Namun,
kelebihan harga tersebut menjadi milik pemilik barang. Adapun jika pemilik
mensyaratkan agar barang tersebut tidak dijual dengan harga yang lebih tinggi,
maka barang tersebut hanya boleh dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh
pemilik.” (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 13/96).
Namun, apabila perusahaan telah
menetapkan harga untuk Anda dan membuat kesepakatan dengan Anda bahwa jika Anda
menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka kelebihannya menjadi milik Anda,
maka Anda boleh menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan kelebihan
tersebut menjadi hak Anda.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata
dalam al-Mughnī (7/361):
إِذَا قَالَ: بِعْ
هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ فَمَا زَادَ فَهُوَ لَكَ. صَحَّ، وَاسْتَحَقَّ الزِّيَادَةَ.
. . . وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا.
اهـ.
“Jika seseorang berkata, ‘Jualkan
kain ini seharga sepuluh, dan kelebihannya menjadi milikmu,’ maka akad tersebut
sah dan ia berhak atas kelebihannya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga tidak
memandang hal tersebut sebagai suatu masalah.”
Wallāhu a‘lam.
****
MASALAH KE EMPAT:
HUKUM CALO MENGAMBIL FEE HANYA
DIKETAHUI OLEH SATU PIHAK
Dan dalam fatwa Islam.web no. 45996
di sebutkan :
حُكْمُ أَخْذِ السِّمْسَرَةِ
دُونَ عِلْمِ الْبَائِعِ أَوِ الْمُشْتَرِي
يَجُوزُ لِلسَّمْسَارِ
أَنْ يَأْخُذَ حَقَّهُ مِنْ طَرَفٍ وَاحِدٍ أَوْ مِنْ طَرَفَيْنِ عَلَى حَسَبِ مَا
يَقَعُ مِنِ اتِّفَاقٍ.
وَيُشْتَرَطُ أَنْ
يَعْلَمَ بِهَا مَنْ تَأْخُذُ مِنْهُ فَقَطْ، وَإِلَّا كَانَتْ أَكْلًا لِمَالِهِ بِالْبَاطِلِ،
وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا
مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ [الْبَقَرَةِ: ١٨٨].
وَإِنَّمَا قُلْنَا
إِنَّهُ يُشْتَرَطُ عِلْمُ مَنْ تُؤْخَذُ مِنْهُ؛ لِأَنَّ السِّمْسَرَةَ حَقِيقَتُهَا
جُعَالَةٌ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ، وَهَذَا يَسْتَلْزِمُ إِيجَابًا وَقَبُولًا مِنَ
الْمُجَاعِلِ وَالْمُجَاعَلِ لَهُ، وَهُوَ غَيْرُ مَوْجُودٍ فِيمَا لَوْ أَخَذْتَ مِنْهُ
دُونَ عِلْمِهِ.
أَمَّا أَخْذُ السَّمْسَارِ
عُمُولَةً مِنَ الْبَائِعِ دُونَ عِلْمِ الْمُشْتَرِي، وَالْعَكْسُ، فَلَا حَرَجَ فِيهِ،
وَيَكُونُ مِقْدَارُ الْأُجْرَةِ حَسَبَ الِاتِّفَاقِ بَيْنَهُمَا. وَاللهُ أَعْلَمُ.
Hukum seorang mediator mengambil fee
tanpa sepengetahuan si penjual atau si pembeli ???
Makelar atau mediator boleh mengambil
haknya dari satu pihak atau dari dua pihak, sesuai dengan kesepakatan yang
telah disepakati . Dan disyaratkan bahwa orang yang memberikan fee tsb
mengetahuinya, jika tidak maka ia telah memakan hartanya secara baathil , yang
merupakan salah satu dosa besar.
Allah SWT berfirman :
﴿وَلاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).
Adapun kenapa kami mengatakan bahwa
fee mediator di syaratkan sepengetahuan dari orang yang memberikannya , karena pekerjaan
mediator atau percaloan itu pada hakikatnya adalah AKAD JI'ALAH / جِعَالَة untuk melakukan suatu pekerjaan .
Dan ini menuntut adanya ijab dan
qobul dari orang yang memberikan pekerjaan dengan imbalan [المُجَاعِل] dan dari orang yang menerima imbalan dengan melakukan
pekerjaan [المُجَاعَل لَهُ] .
Dan tidak ada imbalan jika diambil
darinya tanpa sepengetahuannya.
Adapun makelar mengambil komisi dari
penjual tanpa sepengetahuan pembeli dan sebaliknya, maka itu tidak mengapa, dan
besarnya nilai fee sesuai kesepakatan di antara mereka.
Wallahu a'lam .
0 Komentar