Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PENJUAL BERKATA KEPADA CALO: “JUALKAN INI ! DENGAN HARGA SETOR SEKIAN, SELEBIHNYA UNTUK MU”.

 JIKA SESEORANG BERKATA KEPADA MAKELAR:
“JUALKAN BARANG INI DENGAN HARGA TERIMA BERSIH SEKIAN, DAN KELEBIHAN DARI HARGA TERSEBUT MENJADI MILIKMU !”.

---

Di Tulis oleh Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

----

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN
  • DEFINISI PERCALOAN DAN PERANTARA
  • HUKUM PERCALOAN DAN PERANTARA:
  • JIKA SESEORANG BERKATA KEPADA MAKELAR: “JUALKAN BARANG INI DENGAN HARGA TERIMA BERSIH SEKIAN, DAN KELEBIHAN DARI HARGA TERSEBUT MENJADI MILIKMU.”
  • BEBERAPA MASALAH TERKAIT DENGAN PERCALOAN:
  • MASALAH PERTAMA: Menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada yang diminta pemiliknya. Siapakah yang berhak atas kelebihannya?
  • MASALAH KEDUA: MENGARAHKAN CALON PEMBELI KEPADA PENJUAL TERTENTU DENGAN IMBALAN KOMISI DARI PENJUAL
  • MASALAH KE KETIGA: JIKA WAKIL MENJUAL DENGAN HARGA LEBIH TINGGI DARI HARGA YANG TELAH DITETAPKAN, SIAPAKAH YANG BERHAK ATAS KELEBIHAN TERSEBUT?
  • MASALAH KE EMPAT: HUKUM CALO MENGAMBIL FEE HANYA DIKETAHUI OLEH SATU PIHAK

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Calo, Mediator dan Perantara memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena banyak yang tidak mengetahui tata cara tawar menawar dalam jual beli, ada pula yang tidak memiliki kemampuan untuk meneliti apa yang dibeli dan mengetahui kekurangannya, dan ada pula yang tidak memiliki waktu secara langsung terjun sendiri untuk melakukan transaksi jual beli.

Oleh karena itu, percaloan adalah bisnis yang bisa memberikan manfaat pada penjual, pembeli dan Calo / Makelar .

Makelar atau Calo harus betul-betul ahli dalam apa yang dia mediasikan antara penjual dan pembeli, agar tidak merugikan salah satu dari mereka dengan mengklaim punya pengetahuan dan pengalaman tentang hal tertentu , padahal realitanya dia itu hanya omong kosong .

Calo atau makelar harus jujur ​​dan benar, tidak memihak yang satu dengan mengorbankan yang lain, melainkan menunjukkan kekurangan dan kelebihan barang dagangan secara jujur ​​dan benar, dan tidak menipu penjual atau pembeli.

===

DEFINISI PERCALOAN DAN PERANTARA

Definisi Calo , mediator , makelar dan perantara adalah sbb:

الَّذِي يَدْخُلُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي مُتَوَسِّطًا لِإِمْضَاءِ الْبَيْعِ، وَهُوَ الْمُسَمَّى الدَّلَّالَ، لِأَنَّهُ يَدُلُّ الْمُشْتَرِيَ عَلَى السِّلَعِ، وَيَدُلُّ الْبَائِعَ عَلَى الْأَثْمَانِ.

Orang yang masuk di antara penjual dan pembeli sebagai mediator agar terwujudnya transaksi jual beli , yang disebut dengan istilah dallaal / penunjuk , karena dia itu menunjukkan pembeli pada barang, dan menunjukkan penjual pada harga . [ di kutip dari al-Mawsuu'ah al-Fiqhiyyah (10/151] .

Dan jenis transaksi seperti ini dikenal pula dengan istilah akad ju‘ālah.

====

HUKUM PERCALOAN DAN PERANTARA:

Sejumlah para imam telah menyatakan bahwa percaloan itu diperbolehkan, dan diperbolehkan untuk mengambil upah untuk itu. Ini pendapat Jumhur Ulama, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan lainnya.

[Baca: Wahbah Az- Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, op-cit, h. 432.]

Imam Malik radhiyallahu 'anhu, ditanya tentang upah calo /makelar, dan dia berkata : Tidak apa-apa / لَا بَأْسَ بِذَلِكَ. [ Al-Mudawwanah (3/466)].

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (8/42) :

" وَيَجُوزُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ سِمْسَارًا، يَشْتَرِي لَهُ ثِيَابًا، وَرُخِّصَ فِيهِ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَالنَّخَعِيُّ...

وَيَجُوزُ عَلَى مُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ، مِثْلَ أَنْ يَسْتَأْجِرَهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ يَشْتَرِي لَهُ فِيهَا؛ لِأَنَّ الْمُدَّةَ مَعْلُومَةٌ، وَالْعَمَلَ مَعْلُومٌ... فَإِنْ عَيَّنَ الْعَمَلَ دُونَ الزَّمَانِ، فَجَعَلَ لَهُ مِنْ كُلِّ أَلْفِ دِرْهَمٍ شَيْئًا مَعْلُومًا، صَحَّ أَيْضًا...

وَإِنِ اسْتَأْجَرَهُ لِيَبِيعَ لَهُ ثِيَابًا بِعَيْنِهَا، صَحَّ. وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ، لِأَنَّهُ عَمَلٌ مُبَاحٌ، تَجُوزُ النِّيَابَةُ فِيهِ، وَهُوَ مَعْلُومٌ، فَجَازَ الِاسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ كَشِرَاءِ الثِّيَابِ». انْتَهَى بِاخْتِصَارٍ.

Dan diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewa jasa makelar, yang membelikan pakaian untuknya. Ibnu Siiriin, Athaa, dan Al-Nakha'i membolehkannya ...

Dan diperbolehkan untuk jangka waktu tertentu, misalnya menyewanya selama sepuluh hari untuk membeli sesuatu untuknya, karena masa waktunya diketahui, dan pekerjaannya diketahui ...

Jika pekerjaan itu ditentukan tanpa menentukan batas waktunya , namun dia menentukan dari setiap seribu dirham  baginya sesuatu yang diketahui , maka yang demikian itu shah juga.

Dan jika dia mempekerjakannya untuk menjual pakaian tertentu, maka itu shah , ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i ; karena itu adalah perbuatan yang mubah, dan dibolehkan untuk diwakilkan , dan itu diketahui , maka dibolehkan untuk menyewa jasanya seperti untuk membeli pakaian. [ Selesai kutipan dari Ibnu Quddaamah ]

Al-Lajnah ad-Daa'imah pernah ditanya :

Tentang pemilik kantor perdagangan yang bekerja sebagai mediator untuk beberapa perusahaan dalam memasarkan produk mereka, di mana mereka mengirimnya sampel yang dia berikan kepada pedagang di pasar, dan menjualnya kepada mereka dengan harga perusahaan dengan imbalan komisi yang telah disepakati dengan perusahaan. Apakah dia berhak mendapat kan DOSA ?

Dan al-Lajnah menjawab:

«إِذَا كَانَ الْوَاقِعُ كَمَا ذُكِرَ جَازَ لَكَ أَخْذُ تِلْكَ الْعُمُولَةِ، وَلَا إِثْمَ عَلَيْكَ» انْتَهَى.

Jika kondisinya seperti yang dijelaskan, maka Anda boleh mengambil komisi itu, dan Anda tidak berdosa.

Fatwa Al-Lajnah ad-Daa'imah (13/125).

Syekh Bin Baz ditanya:

Tentang hukum mencarikan toko atau apartemen untuk penyewa dengan imbalan upah yang akan dia bayarkan kepada orang yang berhasil memenuhi permintaannya ?.

Dan dia menjawab:

«لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ، فَهَذِهِ أُجْرَةٌ وَتُسَمَّى السَّعْيَ، وَعَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي الْتِمَاسِ الْمَحَلِّ الْمُنَاسِبِ الَّذِي يُرِيدُ الشَّخْصُ أَنْ يَسْتَأْجِرَهُ، فَإِذَا سَاعَدْتَهُ فِي ذَلِكَ وَالْتَمَسْتَ لَهُ الْمَكَانَ الْمُنَاسِبَ، وَسَاعَدْتَهُ فِي الِاتِّفَاقِ مَعَ الْمَالِكِ عَلَى الْأُجْرَةِ، فَكُلُّ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، بِشَرْطِ أَلَّا يَكُونَ هُنَاكَ خِيَانَةٌ وَلَا خَدِيعَةٌ، بَلْ عَلَى سَبِيلِ الْأَمَانَةِ وَالصِّدْقِ، فَإِذَا صَدَقْتَ وَأَدَّيْتَ الْأَمَانَةَ فِي الْتِمَاسِ الْمَطْلُوبِ مِنْ غَيْرِ خِدَاعٍ وَلَا ظُلْمٍ لَا لَهُ وَلَا لِصَاحِبِ الْعَقَارِ فَأَنْتَ عَلَى خَيْرٍ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» انْتَهَى.

Tidak ada yang salah dengan itu, karena ini adalah upah dan disebut dengan istilah as-saa'i , dan Anda harus bersungguh-sungguh dengan berusaha keras untuk menemukan toko yang tepat yang ingin disewa orang tersebut.

Tidak boleh ada pengkhianatan atau penipuan, melainkan dengan cara Amanah dan Kejujuran.

Jika Anda jujur ​​dan memenuhi amanah dalam mencari yang dibutuhkan tanpa penipuan atau ketidakadilan, baik kepadanya maupun kepada pemilik properti , maka Anda berada dalam kebaikan , insya Allah.

"Fatwa-fatwa Syekh Bin Baz" (19/358).

===***===

JIKA SESEORANG BERKATA KEPADA MAKELAR:
“JUALKAN BARANG INI DENGAN HARGA TERIMA BERSIH SEKIAN 
DAN KELEBIHAN DARI HARGA TERSEBUT MENJADI MILIKMU.”

Para ulama fikih menyebut orang seperti ini sebagai simsar (makelar/ calo) atau dallāl (perantara).

Maksudnya adalah pemilik suatu barang sepakat dengan seorang makelar (yakni perantara) untuk menjual barang tersebut dengan harga tertentu yang telah diketahui, misalnya 10 juta.

Adapun kelebihan dari harga tersebut menjadi upah bagi makelar apabila ia berhasil menjual barang tersebut. Jika ia tidak berhasil menjualnya, maka ia tidak mendapatkan apa pun.

ADA DUA PENDAPAT:

===

PENDAPAT PERTAMA : BOLEH.

Yakni; tidak ada masalah bagi makelar atau calo dalam mengambil kelebihan harga tersebut, baik pembeli mengetahuinya maupun tidak.

Hal itu karena perkataan pemilik kepada makelar, “Jual barang ini dengan harga sekian, dan kelebihannya menjadi milikmu,” merupakan bentuk transaksi yang dibolehkan oleh sejumlah ulama.

Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq rahimahumallah, serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Mereka menganggap transaksi tersebut menyerupai akad mudharabah.

Imam al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahih-nya 3/91-92:

" بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ ، وَلَمْ ‌يَرَ ‌ابْنُ ‌سِيرِينَ، ‌وَعَطَاءٌ، ‌وَإِبْرَاهِيمُ، ‌وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ " وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: " إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلَا بَأْسَ بِهِ " وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ» انتهى .

“Bab tentang upah makelar. Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim, dan al-Hasan tidak menganggap adanya masalah dalam memberikan upah kepada makelar. Ibnu Abbas berkata: ‘Tidak mengapa seseorang berkata, “Jual pakaian ini, dan kelebihan dari harga sekian dan sekian menjadi milikmu.”’ Ibnu Sirin berkata: ‘Jika seseorang berkata, “Jual barang itu dengan harga sekian, dan keuntungan yang diperoleh menjadi milikmu atau menjadi milik kita berdua,” maka tidak mengapa.’ Nabi bersabda: ‘Kaum muslimin terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati.’” Selesai.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (7/261):

إِذَا قَالَ: «بِعْ هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ، فَمَا زَادَ عَلَيْهَا فَهُوَ لَكَ صَحَّ، وَاسْتَحَقَّ الزِّيَادَةَ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَصِحُّ.

وَيَدُلُّ لِصِحَّةِ هَذَا: أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا، وَلِأَنَّهُ يَتَصَرَّفُ فِي مَالِهِ بِإِذْنِهِ، فَصَحَّ شَرْطُ الرِّبْحِ لَهُ، كَالْمُضَارِبِ وَالْعَامِلِ فِي الْمُسَاقَاةِ» انْتَهَى.

“Jika seseorang berkata, ‘Jual pakaian ini seharga sepuluh, dan kelebihan dari harga tersebut menjadi milikmu,’ maka akad tersebut sah dan ia berhak mendapatkan kelebihannya. Adapun Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa akad tersebut tidak sah.

Dalil yang menunjukkan keabsahannya adalah bahwa Ibnu Abbas tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu masalah. Selain itu, ia melakukan pengelolaan terhadap harta miliknya dengan izin pemiliknya. Maka, sah pula persyaratan bahwa keuntungan menjadi miliknya, sebagaimana halnya mudharib dan pekerja dalam akad musaqah.” Selesai.

Dengan demikian, Imam Ahmad membolehkan transaksi tersebut dan menganggapnya menyerupai akad mudharabah.

====

PENDAPAT KEDUA: TIDAK BOLEH

Ini adalah pendapat Mayoritas para ulama.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah mensyaratkan agar besarnya upah diketahui oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik tanah dan makelar, atau pembeli dan makelar.

Mereka melarangnya karena upah makelar dalam transaksi semacam ini tidak diketahui secara pasti, sebab tidak diketahui berapa jumlah yang akan diperolehnya.

Agar akad ini sah, harus ada kesepakatan mengenai upah makelar sejak awal, sebelum pekerjaan dimulai. Upah tersebut juga harus ditentukan dan diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad, bukan baru ditentukan setelah barang terjual.

Adapun kesepakatan yang terjadi dalam akad ini antara pemilik barang dan makelar pada saat akad mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan, karena jumlah upah belum diketahui ketika akad berlangsung. Sebab, kelebihan dari harga pokok tersebut bisa saja 10 persen, 20 persen, lebih banyak, atau lebih sedikit. Padahal Nabi melarang jual beli yang mengandung gharar. (sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim).

Diriwayatkan dari Ibnu al-Qasim al-Maliki mengenai seseorang yang berkata:

«بِعْ دَابَّتِي بِمِائَةِ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَلَكَ، أَوْ مَا بِعْتَهَا بِهِ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ بَيْنَنَا نِصْفَانِ، فَهُوَ فَاسِدٌ».

“Jual hewan tungganganku seharga 100 dinar, dan kelebihannya menjadi milikmu,” atau “Berapa pun harga yang engkau dapatkan dari penjualannya, kita bagi dua sama rata,” maka akad tersebut fasid (tidak sah).

REFERENSI:

[1] At-Tabṣhirah, karya Imam al-Lakhmi, 10/4930.

[2] Al-Fā’iq, karya Imam Ibnu Rasyid al-Qafshi, 5/163.

===

AT-TARJIH

Pendapat yang rajih dan paling kuat adalah boleh. 

Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata:

وَالرَّاجِحُ جَوَازُ ذَلِكَ أَخْذًا بِمَا رُوِيَ عَنِ السَّلَفِ فِي ذَلِكَ.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa transaksi tersebut diperbolehkan, berdasarkan riwayat yang berasal dari para ulama salaf mengenai hal tersebut. [Lihat: Islamqa no. 121386]

Dan para ulama dari Asosiasi Persatuan Islam (جَمْعِيَّةُ الِاتِّحَادِ الْإِسْلَامِيِّ) Fatwa no. 602 berkata:

هٰذَا يُسَمِّيهِ الْفُقَهَاءُ السِّمْسَارَ أَوِ الدَّلَّالَ، وَلَا حَرَجَ فِي أَخْذِ أُجْرَةٍ عَلَى ذَلِك....

فَالْأَفْضَلُ أَنْ تُخْبِرَ الْبَائِعَ بِالسِّعْرِ الْحَقِيقِيِّ الَّذِي قُلْتَهُ لِلْمُشْتَرِي، خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ، وَلَا مَانِعَ عَلَى قَوْلِ مَذْهَبِ السَّادَةِ الْحَنَابِلَةِ.

“Para ulama fikih menyebut praktik ini sebagai simsar (makelar) atau dallal (perantara), dan tidak ada masalah dalam mengambil upah atas pekerjaan tersebut.....

Namun yang lebih utama adalah Anda memberitahukan kepada penjual harga sebenarnya yang Anda sampaikan kepada pembeli, sebagai bentuk kehati-hatian agar keluar dari perbedaan pendapat di kalangan mayoritas ulama fikih. Namun, berdasarkan pendapat madzhab Hanbali, hal tersebut tidaklah mengapa.”

KESIMPULAN:

Kesepakatan ini diperbolehkan secara syariat dan tidak ada masalah di dalamnya menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama.

Pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan juga merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

SYARAT DAN KETENTUAN SYARIAT AGAR DIPERBOLEHKAN

Agar penghasilan tersebut halal bagi makelar, harus diperhatikan beberapa syarat berikut:

[1] Kerelaan pemilik barang

Pemilik barang harus mengetahui dan menyetujui secara jelas bahwa makelar boleh mengambil kelebihan harga di atas batas harga yang telah ditentukan oleh pemilik.

[2] Tidak melakukan penipuan

Makelar tidak boleh berbohong kepada pembeli atau membuatnya memiliki kesan yang tidak benar, misalnya dengan mengatakan bahwa barang tersebut tidak mungkin diperoleh dengan harga lain kecuali dengan harga tertentu. Demikian pula, makelar tidak boleh berbohong dalam menjelaskan kondisi atau karakteristik barang.

[3] Kejujuran dalam transaksi

Makelar diperbolehkan menjual barang dengan harga berapa pun di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemilik. Makelar juga tidak wajib memberitahukan kepada pembeli besarnya komisi atau keuntungan yang ia peroleh, selama tidak terdapat penipuan, penyamaran fakta, atau tindakan yang menyesatkan secara berlebihan.

Syeikh Muhammad Sholeh al-Munajjid berkata:

وَالْخُلَاصَةُ:إِنْ أَذِنَ لَكَ الْبَائِعُ صَرَاحَةً أَوْ عُرْفًا بِأَنَّ مَا زَادَ عَلَى السِّعْرِ الْمُحَدَّدِ فَهُوَ لَكَ: فَالزِّيَادَةُ حَلَالٌ، مَعَ وُجُوبِ التَّوْبَةِ مِنَ الْكَذِبِ إِنْ وُجِدَ.

وَإِنْ لَمْ يَأْذَنْ: فَالزِّيَادَةُ حَقٌّ لِلْبَائِعِ، وَلَا يَحِلُّ لَكَ مِنْهَا إِلَّا عُمُولَةٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهَا أَوْ أُجْرَةُ الْمِثْلِ إِنْ كُنْتَ سِمْسَارًا مَعْرُوفًا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

KESIMPULAN: Jika penjual memberikan izin secara tegas atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku bahwa setiap kelebihan dari harga yang telah ditentukan menjadi hak Anda, maka kelebihan tersebut halal bagi Anda. Namun, jika terdapat unsur kebohongan, Anda tetap wajib bertaubat dari kebohongan tersebut.

Jika penjual tidak memberikan izin, maka kelebihan harga tersebut merupakan hak penjual. Anda hanya berhak mengambil komisi yang telah disepakati atau upah yang lazim diterima oleh makelar sejenis, apabila Anda memang berprofesi sebagai makelar.

Wallāhu a‘lam. [IslamQa pertanyaan no. 558976]

===

FATWA JAM’IYYAH AL-ITTIHAD AL-ISLAMI

جَمْعِيَّةُ الِاتِّحَادِ الْإِسْلَامِيِّ

Menjual tanah dengan harga lebih tinggi daripada harga yang diminta pemiliknya, apakah boleh mengambil kelebihannya tanpa sepengetahuan pemilik tanah?

Nomor Fatwa: 602

Pertanyaan:

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Seseorang ingin menjual tanahnya dan meminta kepada temannya untuk mencarikan pembeli dengan harga 41 juta, serta memberikan komisi sebesar 500 ribu. Temannya kemudian mendapatkan pembeli dengan harga 43 juta. Ia kembali kepada pemilik tanah dan bertanya, ‘Berapa harga yang Anda inginkan untuk tanah tersebut?’ Pemilik menjawab, ‘41 juta, sedangkan kelebihannya menjadi milikmu.’

Apakah boleh mengambil kelebihan dari 41 juta tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah?”

Jawaban:

Dengan memohon pertolongan dan taufik kepada Allah Ta‘ala:

Para ulama fikih menyebut praktik ini sebagai simsar atau dallal, yaitu makelar atau perantara. Tidak ada masalah dalam mengambil upah atas pekerjaan tersebut. Namun, mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah mensyaratkan agar besaran upah diketahui oleh kedua belah pihak, yaitu antara pemilik tanah dan makelar, atau antara pembeli dan makelar.

Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa boleh apabila besaran upah tersebut tidak diketahui secara pasti, sebagaimana dalam kasus yang ditanyakan.

Berdasarkan hal tersebut:

Lebih baik Anda memberitahukan kepada penjual harga sebenarnya yang Anda tawarkan kepada pembeli, sebagai langkah untuk keluar dari perbedaan pendapat mayoritas ulama fikih. Namun, berdasarkan pendapat mazhab Hanabilah, tidak ada larangan dalam mengambil kelebihan tersebut.

Wallahu Ta‘ala a‘lam.

===***===

BEBERAPA MASALAH TERKAIT DENGAN PERCALOAN:

 ****

MASALAH PERTAMA:
Menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada yang diminta pemiliknya.
Siapakah yang berhak atas kelebihannya?

FATWA ISLAMQA: PERTANYAAN NOMOR 558976

Seseorang berkata kepada saya bahwa ia memiliki tanah yang ingin dijual seharga 190 ribu riyal. Saya mengatakan kepadanya, “Saya akan mencarikan pembeli untuk Anda.” Kemudian saya menghubungi teman saya mengenai tanah tersebut, mengajaknya dengan mobil saya, dan kami pergi melihat tanah itu.

Saya mengatakan kepadanya, “Pemilik tanah meminta 235 ribu riyal untuk tanah ini.” Setelah itu kami sepakat dan transaksi pembelian pun selesai. Saya mendapatkan keuntungan sebesar 45 ribu riyal tanpa sepengetahuan teman saya.

Sekarang saya bingung mengenai uang tersebut. Apakah uang itu halal dan boleh menjadi milik saya?

===

JAWABAN

Alhamdulillah, wash-shalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh. Amma ba‘du:

----

PEMBAHASAN PERTAMA:

Yang tampak dari pertanyaan tersebut adalah bahwa Anda berperan sebagai makelar antara pemilik tanah dan pembeli. Anda telah membuat kesepakatan dengan pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut dan mencarikan pembeli untuknya. Namun, rincian kesepakatan antara Anda dan pemilik tanah tidak disebutkan. Berdasarkan bentuk kesepakatan itulah hukum mengenai kelebihan harga yang Anda peroleh ditentukan.

Secara umum, masalah ini tidak terlepas dari dua kemungkinan:

KEMUNGKINAN PERTAMA:

Pemilik tanah mengatakan kepada Anda secara jelas, “Saya menginginkan 190 ribu riyal untuk tanah ini, dan kelebihan dari harga tersebut menjadi milikmu.”

Bentuk transaksi seperti ini diperbolehkan. Anda tidak berdosa mengambil kelebihan dari harga yang telah ditentukan tersebut, karena pemilik tanah telah memberikan izin kepada Anda untuk mengambilnya.

Sejumlah ulama membolehkan bentuk transaksi seperti ini.

Imam al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahih-nya:

" بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ ، وَلَمْ ‌يَرَ ‌ابْنُ ‌سِيرِينَ، ‌وَعَطَاءٌ، ‌وَإِبْرَاهِيمُ، ‌وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ " وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: " إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلَا بَأْسَ بِهِ " وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ» انتهى .

“Bab tentang upah makelar. Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim, dan al-Hasan tidak memandang adanya masalah dalam upah makelar. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Tidak mengapa seseorang berkata: Juallah pakaian ini, dan kelebihan dari harga sekian dan sekian menjadi milikmu.’ Ibnu Sirin berkata, ‘Jika seseorang berkata: Juallah dengan harga sekian, dan keuntungan yang diperoleh menjadi milikmu atau dibagi antara aku dan kamu, maka tidak mengapa.’ Nabi bersabda: ‘Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Selesai.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughnī (5/86):

«إِذَا قَالَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ، فَمَا زَادَ عَلَيْهَا فَهُوَ لَكَ. صَحَّ، وَاسْتَحَقَّ الزِّيَادَةَ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَصِحُّ. وَلَنَا، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا، وَلِأَنَّهُ يَتَصَرَّفُ فِي مَالِهِ بِإِذْنِهِ، فَصَحَّ شَرْطُ الرِّبْحِ لَهُ فِي الثَّانِي، كَالْمُضَارِبِ وَالْعَامِلِ فِي الْمُسَاقَاةِ». انْتَهَى.

Jika seseorang berkata, ‘Juallah pakaian ini dengan harga sepuluh, dan kelebihannya menjadi milikmu,’ maka akad tersebut sah dan ia berhak mendapatkan kelebihannya. Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa hal itu tidak sah. Dalil kami adalah bahwa Ibnu ‘Abbas tidak memandang hal tersebut sebagai suatu masalah. Selain itu, ia bertindak terhadap harta miliknya dengan izin pemiliknya, sehingga sah menetapkan keuntungan untuknya, sebagaimana dalam akad mudharabah dan pekerja dalam akad musaqah.” Selesai.

Namun, Anda telah melakukan kesalahan ketika mengatakan kepada pembeli, “Pemiliknya meminta 235 ribu,” karena ucapan tersebut memberikan kesan bahwa harga 235 ribu riyal memang merupakan harga yang diminta oleh pemilik tanah. Padahal kenyataannya tidak demikian. Dengan demikian, ucapan tersebut termasuk kebohongan.

Anda seharusnya mengatakan, “Harga tanah ini 235 ribu,” atau “Tanah ini dijual dengan harga 235 ribu,” tanpa menyandarkan harga tersebut kepada pemilik tanah dengan mengatakan bahwa pemiliklah yang memintanya. Dengan demikian, Anda terhindar dari kebohongan.

Jadi, kelebihan harga tersebut halal bagi Anda dalam kondisi seperti ini, tetapi Anda tetap wajib bertaubat dari kebohongan yang telah dilakukan.

KEMUNGKINAN KEDUA:

Jika pemilik tanah meminta kepada Anda untuk menjualnya seharga 190 ribu riyal, tetapi tidak secara tegas mengatakan bahwa kelebihan dari harga tersebut menjadi milik Anda.

Maka Anda tidak boleh menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga tersebut. Sebab, tindakan seorang wakil dibatasi oleh izin dari pihak yang memberikan kuasa. Jika Anda tetap menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka kelebihan tersebut menjadi hak pemberi kuasa (pemilik tanah). Anda wajib mengembalikannya kepadanya, kecuali jika ia mengizinkan Anda untuk mengambilnya.

Para ulama Komite Tetap untuk Fatwa pernah ditanya:

“Seorang laki-laki menjual barang milik orang lain, yaitu pemilik barang memberikan barang kepadanya untuk dijual sesuai dengan pengetahuannya. Orang tersebut kemudian menaikkan harga barang dan mengambil kelebihannya. Apakah hal ini termasuk riba? Bagaimana hukum orang yang melakukan hal tersebut?”

Mereka menjawab:

«الَّذِي يَبِيعُ الْبِضَاعَةَ يُعْتَبَرُ وَكِيلًا لِصَاحِبِ الْبِضَاعَةِ، وَهُوَ مُؤْتَمَنٌ عَلَيْهَا وَعَلَى ثَمَنِهَا، فَإِذَا أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الثَّمَنِ بِدُونِ عِلْمِ صَاحِبِ الْبِضَاعَةِ كَانَ خَائِنًا لِلْأَمَانَةِ، وَمَا أَخَذَهُ حَرَامٌ عَلَيْهِ». انْتَهَى

“Orang yang menjual barang tersebut berkedudukan sebagai wakil pemilik barang. Ia dipercaya untuk menjaga barang dan hasil penjualannya. Apabila ia mengambil sebagian dari harga tanpa sepengetahuan pemilik barang, berarti ia telah mengkhianati amanah. Apa yang diambilnya tersebut haram baginya.” (Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah, 14/274).

Dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (14/273) juga disebutkan:

«مَنْ وَكَّلَكَ لِبَيْعِ سِلْعَةٍ لَهُ، وَحَدَّدَ سِعْرًا لِتَبِيعَهَا بِهِ، ثُمَّ بِعْتَهَا بِسِعْرٍ أَعْلَى مِمَّا حَدَّدَهُ لَكَ، فَهُوَ حَقٌّ لِمَالِكِ السِّلْعَةِ، إِلَّا إِذَا رَضِيَ لَكَ بِذَلِكَ وَأَذِنَ لَكَ بِأَخْذِهِ، فَإِنَّهُ يُبَاحُ لَكَ فِي هَذِهِ الْحَالِ تَمَلُّكُهُ وَهُوَ حَلَالٌ لَكَ». انْتَهَى.

“Barang siapa diberi kuasa untuk menjual suatu barang milik orang lain dan pemiliknya telah menetapkan harga untuk menjual barang tersebut, kemudian ia menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut merupakan hak pemilik barang. Kecuali jika pemilik barang merelakannya dan mengizinkannya mengambil kelebihan tersebut. Dalam keadaan ini, ia boleh memilikinya dan kelebihan tersebut halal baginya.” Selesai.

Berdasarkan hal tersebut, perlu dilihat bagaimana kesepakatan mengenai komisi Anda:

Jika Anda telah membuat kesepakatan mengenai besaran komisi, maka Anda berhak mengambil komisi tersebut.

Jika Anda tidak membuat kesepakatan mengenai komisi, maka Anda berhak mendapatkan komisi yang lazim diterima oleh makelar lain dalam pekerjaan sejenis.

Penjelasan di atas berlaku apabila hubungan antara Anda dan pemilik tanah merupakan kesepakatan dalam rangka transaksi komersial, dengan posisi Anda sebagai makelar.

Namun, jika hubungan Anda dengan pemilik tanah didasarkan pada hubungan pertemanan dan semata-mata untuk membantu, bukan berdasarkan kesepakatan komersial, maka dalam keadaan ini Anda dianggap sebagai orang yang membantu secara sukarela. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil kelebihan harga tersebut dan tidak berhak mendapatkan komisi yang biasa diterima oleh makelar.

Al-Buhuti rahimahullah berkata dalam Kasyshāf al-Qinā (4/206):

«وَمَنْ عَمِلَ لِغَيْرِهِ عَمَلًا بِغَيْرِ جُعْلٍ فَلَا شَيْءَ لَهُ؛ لِأَنَّهُ بَذَلَ مَنْفَعَتَهُ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ فَلَمْ يَسْتَحِقَّهُ، وَلِئَلَّا يَلْزَمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَلْتَزِمْهُ، وَلَمْ تَطِبْ نَفْسُهُ بِهِ. إِنْ لَمْ يَكُنِ الْعَامِلُ مُعَدًّا لِأَخْذِ الْأُجْرَةِ، فَإِنْ كَانَ مُعَدًّا لِذَلِكَ كَالْمَلَّاحِ، وَالْمُكَارِي، وَالْحَجَّامِ، وَالْقَصَّارِ، وَالْخَيَّاطِ، وَالدَّلَّالِ، وَنَحْوِهِمْ، كَالنَّقَّادِ، وَالْكَيَّالِ، وَالْوَزَّانِ، وَشِبْهِهِمْ، مِمَّنْ يَرْصُدُ نَفْسَهُ لِلتَّكَسُّبِ بِالْعَمَلِ، وَأَذِنَ لَهُ الْمَعْمُولُ فِي الْعَمَلِ، فَلَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ؛ لِدَلَالَةِ الْعُرْفِ عَلَى ذَلِكَ». انْتَهَى.

“Barang siapa melakukan suatu pekerjaan untuk orang lain tanpa adanya kesepakatan mengenai upah, maka ia tidak mendapatkan apa pun. Sebab, ia telah memberikan manfaat dari pekerjaannya tanpa imbalan sehingga ia tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, agar seseorang tidak dibebani dengan sesuatu yang tidak pernah ia wajibkan atas dirinya dan yang tidak ia relakan.

Namun, jika orang yang melakukan pekerjaan tersebut memang terbiasa menerima upah—seperti pelaut, penyewa jasa angkutan, tukang bekam, tukang cuci, penjahit, makelar, dan yang semisalnya, seperti penukar uang, penakar, penimbang, dan sejenisnya—yang memang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghasilan, serta pihak yang mempekerjakannya mengizinkan pekerjaan tersebut, maka ia berhak mendapatkan upah yang lazim diberikan untuk pekerjaan sejenis, karena kebiasaan yang berlaku menunjukkan demikian.” Selesai.

----

PEMBAHASAN KEDUA:

Adapun keuntungan yang Anda peroleh dari teman Anda sebagai pembeli, maka tidak ada masalah dalam hal tersebut. Sebab, ketika Anda menawarkan tanah tersebut kepada teman Anda, kedudukan Anda adalah sebagai makelar, bukan sebagai wakilnya. Oleh karena itu, Anda boleh mengambil komisi dengan dua cara sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Berbeda halnya jika teman Anda meminta Anda mencarikan tanah untuknya, sementara mencari tanah bukan merupakan pekerjaan atau profesi Anda. Dalam kondisi tersebut, Anda berkedudukan sebagai wakilnya, sehingga tidak boleh mengambil keuntungan tersembunyi darinya tanpa sepengetahuannya.

KESIMPULAN:

Jika penjual memberikan izin secara tegas atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku bahwa setiap kelebihan dari harga yang telah ditentukan menjadi hak Anda, maka kelebihan tersebut halal bagi Anda. Namun, jika terdapat unsur kebohongan, Anda tetap wajib bertaubat dari kebohongan tersebut.

Jika penjual tidak memberikan izin, maka kelebihan harga tersebut merupakan hak penjual. Anda hanya berhak mengambil komisi yang telah disepakati atau upah yang lazim diterima oleh makelar sejenis, apabila Anda memang berprofesi sebagai makelar.

Wallāhu a‘lam.

****

MASALAH KEDUA:
MENGARAHKAN CALON PEMBELI KEPADA PENJUAL TERTENTU
DENGAN IMBALAN KOMISI DARI PENJUAL

Fatwa IslamQA, Pertanyaan No. 95561

Salah seorang teman saya bekerja di bidang penjualan mesin. Ia telah menjual sebuah mesin kepada salah satu pabrik, dan sekarang saya bekerja di pabrik tersebut untuk mengoperasikan mesin itu.

Salah seorang pemilik pabrik yang memproduksi produk yang sama dengan pabrik tempat saya bekerja meminta alamat teman saya yang dahulu menjual mesin kepada kami, karena ia ingin membeli mesin yang serupa.

Pertanyaan saya:

Apakah saya boleh memberikan alamat teman saya kepadanya agar ia dapat membeli mesin tersebut?

Saya khawatir hal itu termasuk pengkhianatan terhadap pemilik pabrik tempat saya bekerja. Perlu diketahui bahwa ada banyak pabrik lain yang juga memiliki mesin tersebut, sehingga sebenarnya ia bisa mendapatkannya dari pemasok lain. Selain itu, saya juga akan mendapatkan sejumlah uang dari teman saya, selaku pemasok, sebagai imbalan atas penjualan tersebut.

---

JAWABAN

Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah . Amma ba‘du:

Yang kami pahami dari pertanyaan Anda adalah bahwa Anda akan menunjukkan kepada salah satu pabrik seorang teman Anda agar pabrik tersebut membeli darinya sebuah mesin yang menghasilkan produk yang sama dengan produk yang dihasilkan oleh pabrik tempat Anda bekerja. Mesin tersebut tersedia pada teman Anda maupun pada pemasok lainnya. Anda juga akan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atas informasi atau perantaraan tersebut.

Hal ini tidak mengapa, karena termasuk dalam akad samsarah (permakelaran), dan tidak terdapat pengkhianatan terhadap pemilik tempat Anda bekerja.

Upah seorang makelar (dallāl) boleh berupa sejumlah uang yang telah ditentukan, dan boleh pula berupa persentase dari harga barang yang dijual, misalnya 5% dari harga barang atau semisalnya.

Dalam “Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah” (13/131) disebutkan:

«يَجُوزُ لِلدَّلَّالِ أَخْذُ أُجْرَةٍ بِنِسْبَةٍ مَعْلُومَةٍ مِنَ الثَّمَنِ الَّذِي تَسْتَقِرُّ عَلَيْهِ السِّلْعَةُ مُقَابِلَ الدِّلَالَةِ عَلَيْهَا، وَيَسْتَحْصِلُهَا مِنَ الْبَائِعِ أَوِ الْمُشْتَرِي، حَسَبَ الِاتِّفَاقِ، مِنْ غَيْرِ إِجْحَافٍ وَلَا ضَرَرٍ» انْتَهَى.

“Seorang makelar boleh mengambil upah berupa persentase tertentu dari harga barang yang telah disepakati, sebagai imbalan atas jasanya dalam memperkenalkan atau menunjukkan barang tersebut. Upah itu boleh diperoleh dari penjual atau pembeli, sesuai dengan kesepakatan, selama tidak ada tindakan yang merugikan atau menzalimi salah satu pihak.” Selesai.

Dalam kitab yang sama (13/130) juga disebutkan:

Pertanyaan:

“Saya membawa seorang pelanggan kepada salah satu pabrik atau toko untuk membeli barang. Kemudian pemilik pabrik atau toko tersebut memberikan kepada saya komisi atas pelanggan tersebut. Apakah uang (komisi) ini halal? Jika pemilik pabrik menambahkan sejumlah uang tertentu pada setiap barang yang dibeli pelanggan, lalu tambahan tersebut saya ambil sebagai imbalan karena pelanggan membeli barang tersebut, apakah hal ini diperbolehkan? Jika tidak diperbolehkan, bagaimana bentuk komisi yang dibolehkan?”

Jawaban:

«إِذَا كَانَ الْمَصْنَعُ أَوِ التَّاجِرُ يُعْطِيكَ جُزْءًا مِنَ الْمَالِ عَلَى كُلِّ سِلْعَةٍ تُبَاعُ عَنْ طَرِيقِكَ؛ تَشْجِيعًا لَكَ لِجُهُودِكَ فِي الْبَحْثِ عَنِ الزَّبَائِنِ، وَهَذَا الْمَالُ لَا يُزَادُ فِي سِعْرِ السِّلْعَةِ، وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ إِضْرَارٌ بِالْآخَرِينَ مِمَّنْ يَبِيعُ هَذِهِ السِّلْعَةَ، حَيْثُ إِنَّ هَذَا الْمَصْنَعَ أَوِ التَّاجِرَ يَبِيعُهَا بِسِعْرٍ كَمَا يَبِيعُهَا الْآخَرُونَ؛ فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا مَحْذُورَ فِيهِ.

أَمَّا إِنْ كَانَ هَذَا الْمَالُ الَّذِي تَأْخُذُهُ مِنْ صَاحِبِ الْمَصْنَعِ أَوِ الْمَحَلِّ، يُزَادُ عَلَى الْمُشْتَرِي فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ، فَلَا يَجُوزُ لَكَ أَخْذُهُ، وَلَا يَجُوزُ لِلْبَائِعِ فِعْلُ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ فِي هَذَا إِضْرَارًا بِالْمُشْتَرِي بِزِيَادَةِ السِّعْرِ عَلَيْهِ» انْتَهَى.

“Jika pabrik atau pedagang memberikan kepada Anda sejumlah uang dari setiap barang yang terjual melalui perantaraan Anda, sebagai penghargaan atas usaha Anda dalam mencari pelanggan, dan uang tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga barang, serta tidak menimbulkan kerugian bagi penjual lain yang menjual barang yang sama, karena pabrik atau pedagang tersebut menjualnya dengan harga yang wajar sebagaimana penjual lainnya, maka hal ini diperbolehkan dan tidak ada masalah.

Namun, jika uang yang Anda terima dari pemilik pabrik atau toko tersebut dibebankan kepada pembeli dengan cara menaikkan harga barang, maka Anda tidak boleh mengambil uang tersebut dan penjual juga tidak boleh melakukan hal itu. Sebab, tindakan tersebut merugikan pembeli dengan menaikkan harga yang harus dibayarnya.” Selesai.

Wallāhu a‘lam.

****

MASALAH KE KETIGA:
JIKA WAKIL MENJUAL DENGAN HARGA LEBIH TINGGI DARI HARGA YANG TELAH DITETAPKAN, SIAPAKAH YANG BERHAK ATAS KELEBIHAN TERSEBUT?

IslamQa, pertanyaan No. 9386

Pertanyaan:

Saya bekerja di sebuah perusahaan yang menjual barang. Manajer penjualan mengatakan kepada saya bahwa barang ini boleh saya jual dengan harga 1.000 riyal. Namun, saya memiliki pelanggan yang bersedia membeli barang tersebut dengan harga 1.500 riyal. Apakah saya boleh menjualnya, kemudian menyerahkan 1.000 riyal kepada perusahaan dan mengambil sisanya untuk diri saya sendiri?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah . Amma ba‘du:

Jika perusahaan telah menetapkan harga untuk Anda dan melarang Anda menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga tersebut, maka Anda tidak boleh menjualnya dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan.

Namun, jika perusahaan telah menetapkan harga tetapi tidak melarang Anda menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, maka Anda boleh menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam kedua kondisi tersebut, kelebihan harga tersebut merupakan hak perusahaan dan Anda tidak halal mengambilnya.

Hal ini karena seorang wakil bertindak untuk kepentingan pihak yang memberikan kuasa kepadanya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (No. 3643) dari ‘Urwah:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ، وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ.

Bahwa Nabi memberinya satu dinar untuk membelikan seekor kambing. ‘Urwah kemudian membeli dua ekor kambing dengan satu dinar tersebut, lalu menjual salah satunya seharga satu dinar. Setelah itu, ia datang kepada Nabi dengan membawa satu dinar dan seekor kambing. Nabi kemudian mendoakan keberkahan untuknya dalam jual belinya. Disebutkan bahwa seandainya ‘Urwah membeli tanah sekalipun, niscaya ia akan mendapatkan keuntungan darinya.

‘Urwah radhiyallahu ‘anhu adalah wakil Nabi dalam pembelian. Ia berhasil memperoleh keuntungan melalui transaksi jual beli tersebut. Namun, keuntungan itu menjadi milik Nabi . Sebab, seandainya keuntungan tersebut merupakan hak ‘Urwah, tentu Nabi tidak akan mengambilnya.

Ibnu ‘Abdul Barr berkata:

وَلَا خِلَافَ فِي جَوَازِ الْوَكَالَةِ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ. وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فِي الْوَكِيلِ يَشْتَرِي زِيَادَةً عَلَى مَا وُكِّلَ بِهِ: هَلْ يَلْزَمُ الْآمِرَ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ كَرَجُلٍ قَالَ لَهُ رَجُلٌ: اشْتَرِ لِي بِهَذَا الدِّرْهَمِ رِطْلَ لَحْمٍ صِفَتُهُ كَذَا، فَاشْتَرَى لَهُ أَرْبَعَةَ أَرْطَالٍ مِنْ تِلْكَ الصِّفَةِ بِذَلِكَ الدِّرْهَمِ، وَالَّذِي عَلَيْهِ مَالِكٌ وَأَصْحَابُهُ: أَنَّ الْجَمِيعَ يَلْزَمُهُ إِذَا وَافَقَ الصِّفَةَ وَزَادَ مِنْ جِنْسِهَا؛ لِأَنَّهُ مُحْسِنٌ، وَهَذَا الْحَدِيثُ يُعَضِّدُ قَوْلَهُمْ فِي ذَلِكَ، وَهُوَ حَدِيثٌ جَيِّدٌ، وَفِيهِ ثُبُوتُ صِحَّةِ مِلْكِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِلشَّاتَيْنِ، وَلَوْلَا ذَلِكَ مَا أَخَذَ مِنْهُ الدِّينَارَ وَلَا أَمْضَى لَهُ الْبَيْعَ. اهـ.

“Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai bolehnya akad perwakilan. Namun, mereka berbeda pendapat tentang makna hadits ini, yaitu mengenai seorang wakil yang membeli lebih banyak daripada yang diperintahkan kepadanya: apakah orang yang memberikan kuasa wajib menerima transaksi tersebut atau tidak?

Misalnya, seseorang berkata kepada orang lain, ‘Belikan untukku dengan satu dirham satu rithl daging dengan sifat tertentu.’ Kemudian orang tersebut membeli empat rithl daging dengan sifat yang sama dengan satu dirham tersebut.

Menurut Malik dan para pengikutnya, seluruhnya menjadi milik orang yang memberikan kuasa apabila sesuai dengan sifat yang diminta dan berasal dari jenis yang sama, karena wakil tersebut telah melakukan kebaikan. Hadits ini menguatkan pendapat mereka. Hadits tersebut merupakan hadits yang baik. Di dalamnya juga terdapat penetapan bahwa dua ekor kambing tersebut menjadi milik Nabi . Seandainya bukan demikian, tentu Nabi tidak akan mengambil satu dinar tersebut dan tidak akan mengesahkan transaksi jual belinya.” (At-Tamhīd, 2/108).

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa juga ditanya mengenai masalah ini. Mereka menjawab:

يَجُوزُ بَيْعُ السِّلْعَةِ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِهَا إِذَا فَازَتْ، لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ مِلْكًا لِصَاحِبِ السِّلْعَةِ، وَأَمَّا إِذَا اشْتَرَطَ الْمَالِكُ عَدَمَ بَيْعِهَا بِسِعْرٍ أَغْلَى، فَتُبَاعُ بِالثَّمَنِ الَّذِي حَدَّدَ الْمَالِكُ فَقَطْ. اهـ.

“Boleh menjual barang dengan harga lebih tinggi apabila barang tersebut mendapatkan harga yang lebih tinggi. Namun, kelebihan harga tersebut menjadi milik pemilik barang. Adapun jika pemilik mensyaratkan agar barang tersebut tidak dijual dengan harga yang lebih tinggi, maka barang tersebut hanya boleh dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemilik.” (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 13/96).

Namun, apabila perusahaan telah menetapkan harga untuk Anda dan membuat kesepakatan dengan Anda bahwa jika Anda menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka kelebihannya menjadi milik Anda, maka Anda boleh menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan kelebihan tersebut menjadi hak Anda.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughnī (7/361):

إِذَا قَالَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ فَمَا زَادَ فَهُوَ لَكَ. صَحَّ، وَاسْتَحَقَّ الزِّيَادَةَ. . . . وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا. اهـ.

“Jika seseorang berkata, ‘Jualkan kain ini seharga sepuluh, dan kelebihannya menjadi milikmu,’ maka akad tersebut sah dan ia berhak atas kelebihannya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga tidak memandang hal tersebut sebagai suatu masalah.”

Wallāhu a‘lam.

****

MASALAH KE EMPAT:
HUKUM CALO MENGAMBIL FEE HANYA DIKETAHUI OLEH SATU PIHAK

Dan dalam fatwa Islam.web no. 45996 di sebutkan :

حُكْمُ أَخْذِ السِّمْسَرَةِ دُونَ عِلْمِ الْبَائِعِ أَوِ الْمُشْتَرِي

يَجُوزُ لِلسَّمْسَارِ أَنْ يَأْخُذَ حَقَّهُ مِنْ طَرَفٍ وَاحِدٍ أَوْ مِنْ طَرَفَيْنِ عَلَى حَسَبِ مَا يَقَعُ مِنِ اتِّفَاقٍ.

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَعْلَمَ بِهَا مَنْ تَأْخُذُ مِنْهُ فَقَطْ، وَإِلَّا كَانَتْ أَكْلًا لِمَالِهِ بِالْبَاطِلِ، وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ [الْبَقَرَةِ: ١٨٨].

وَإِنَّمَا قُلْنَا إِنَّهُ يُشْتَرَطُ عِلْمُ مَنْ تُؤْخَذُ مِنْهُ؛ لِأَنَّ السِّمْسَرَةَ حَقِيقَتُهَا جُعَالَةٌ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ، وَهَذَا يَسْتَلْزِمُ إِيجَابًا وَقَبُولًا مِنَ الْمُجَاعِلِ وَالْمُجَاعَلِ لَهُ، وَهُوَ غَيْرُ مَوْجُودٍ فِيمَا لَوْ أَخَذْتَ مِنْهُ دُونَ عِلْمِهِ.

أَمَّا أَخْذُ السَّمْسَارِ عُمُولَةً مِنَ الْبَائِعِ دُونَ عِلْمِ الْمُشْتَرِي، وَالْعَكْسُ، فَلَا حَرَجَ فِيهِ، وَيَكُونُ مِقْدَارُ الْأُجْرَةِ حَسَبَ الِاتِّفَاقِ بَيْنَهُمَا. وَاللهُ أَعْلَمُ.

Hukum seorang mediator mengambil fee tanpa sepengetahuan si penjual atau si pembeli ???

Makelar atau mediator boleh mengambil haknya dari satu pihak atau dari dua pihak, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati . Dan disyaratkan bahwa orang yang memberikan fee tsb mengetahuinya, jika tidak maka ia telah memakan hartanya secara baathil , yang merupakan salah satu dosa besar.

Allah SWT berfirman :

﴿وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Adapun kenapa kami mengatakan bahwa fee mediator di syaratkan sepengetahuan dari orang yang memberikannya , karena pekerjaan mediator atau percaloan itu pada hakikatnya adalah AKAD JI'ALAH / جِعَالَة untuk melakukan suatu pekerjaan .

Dan ini menuntut adanya ijab dan qobul dari orang yang memberikan pekerjaan dengan imbalan [المُجَاعِل] dan dari orang yang menerima imbalan dengan melakukan pekerjaan [المُجَاعَل لَهُ] .

Dan tidak ada imbalan jika diambil darinya tanpa sepengetahuannya.

Adapun makelar mengambil komisi dari penjual tanpa sepengetahuan pembeli dan sebaliknya, maka itu tidak mengapa, dan besarnya nilai fee sesuai kesepakatan di antara mereka.

Wallahu a'lam .

 

 

Posting Komentar

0 Komentar