Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DHO’IFNYA SANAD HADITS "LARANGAN MENASIHATI PENGUASA SECARA TERBUKA DAN TERANG-TERANGAN".

 DHO’IFNYA SANAD HADITS LARANGAN MENASIHATI PENGUASA SECARA TERBUKA DAN TERANG-TERANGAN

---

Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيَخْلُ بِهِ».

“Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya kepadanya secara terbuka. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri dengannya.”

----

Di Tulis Oleh Bin Kardipan

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN:
  • DIRASAH SANAD HADITS: “Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya kepadanya secara terbuka. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri dengannya”.
  • KRITIKAN DAN BANTAHAN TERHADAP PENSHOHIHAN SYEIKH AL-ALBANI
  • CONTOH ATSAR SAHABAT MENASIHATI PENGUASA SECARA TERBUKA DAN TERANG-TERANGAN.
  • SEKILAS HUKUM FIQIH MENASIHATI PENGUASA DENGAN CARA TERSEMBUNYI

 ***

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN:

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾

(Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta menaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana).[Surah at-Taubah: 71]

Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ». قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ».

“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum.”

[Diriwayatkan oleh Muslim, no. 55].

Dari Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahw Rasulullah ﷺ bersabda:

«‌إِنَّ ‌مِنْ ‌أَعْظَمِ ‌الجِهَادِ ‌كَلِمَةَ ‌عَدْلٍ ‌عِنْدَ ‌سُلْطَانٍ ‌جَائِرٍ- أوْ أمِيْرٍ جَائِرٍ»

«Sesungguhnya jihad yang paling agung adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.»

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4344), dan lafaz ini adalah miliknya; at-Tirmidzi (2174); dan Ibnu Majah (4011). Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albani.

Dan dari Musa bin Ali, dari ayahnya, dia berkata :

قَالَ الْمُسْتَوْرِدُ الْقُرَشِيُّ، عِنْدَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ، يَقُولُ : «تَقُومُ السَّاعَةُ وَالرُّومُ أَكْثَرُ النَّاسِ»

فَقَالَ لَهُ عَمْرٌو: أَبْصِرْ مَا تَقُولُ، قَالَ: أَقُولُ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ، قَالَ:

لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ، إِنَّ فِيهِمْ لَخِصَالًا أَرْبَعًا: ‌إِنَّهُمْ ‌لَأَحْلَمُ ‌النَّاسِ ‌عِنْدَ ‌فِتْنَةٍ، وَأَسْرَعُهُمْ إِفَاقَةً بَعْدَ مُصِيبَةٍ، وَأَوْشَكُهُمْ كَرَّةً بَعْدَ فَرَّةٍ وَخَيْرُهُمْ لِمِسْكِينٍ وَيَتِيمٍ وَضَعِيفٍ، وَخَامِسَةٌ حَسَنَةٌ جَمِيلَةٌ: وَأَمْنَعُهُمْ مِنْ ظُلْمِ الْمُلُوكِ

Al-Mustawrid Al-Qurasyi berkata di hadapan Amr bin Al-Ash: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kiamat akan terjadi ketika bangsa Romawi menjadi manusia yang paling banyak jumlahnya.’”

Amr berkata kepadanya: “Perhatikan apa yang engkau katakan.”

Ia menjawab: “Aku mengatakan apa yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.”

Amr berkata: “Jika engkau mengatakan demikian, sungguh pada mereka terdapat empat sifat:

(1) Sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling lembut (sabar) ketika terjadi fitnah,

(2) paling cepat sadar kembali, setelah musibah,

(3) paling cepat kembali menyerang setelah mundur (dalam pertempuran),

(4) dan yang terbaik di antara mereka terhadap orang miskin, anak yatim, dan orang lemah.

(5) Dan sifat kelima yang indah lagi baik adalah: mereka 'paling keras dalam mencegah kedzaliman para raja'.”  [HR. Muslim no. 2898].

Agama Islam menegaskan : Bahwa umat yang tidak membela kaum lemah dan tidak mencegah kedzaliman orang-orang dzalim adalah umat yang tidak layak mendapatkan pertolongan Allah, tidak layak mendapatkan kebersamaan-Nya, dan tidak layak mendapatkan pengampunan dosa dari-Nya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

« كَيْفَ يُقَدِّسُ اللَّهُ أُمَّةً لَا يُؤْخَذُ لِضَعِيفِهِمْ مِنْ شَدِيدِهِمْ؟»

Bagaimana mungkin Allah akan mensucikan suatu umat yang tidak mengembalikan hak orang lemah mereka dari orang kuat mereka?”

[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (4010) dengan lafaz ini, Abu Ya‘la (2003), dan Ibnu Abi Hatim dalam (Tafsir) (18954). Dinilai Hasan oleh al-Albani dalam shahih Ibnu Majah dan dinilai Shahih Lighoirihi oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Ibnu Majah].

Dalam riwayat lain lafadz akhirnya adalah :

‌كَيْفَ ‌يُقَدِّسُ ‌اللَّهُ ‌قَوْمًا ‌لَا ‌يُؤْخَذُ ‌لِضَعِيفِهِمْ ‌مِنْ ‌قَوِيِّهِمْ

 “Bagaimana Allah akan menyucikan suatu kaum yang tidak mengembalikan hak orang lemah dari orang kuat mereka?” [Lihat : al-‘Uluww oleh Ali al-Ghoffar 85/193 dan Mukhtashar a;-‘Uluww oleh al-Albani hal. 59].

As-Sindi berkata:

(يُقَدِّسُ اللَّهَ) أَيْ: ‌يُطَهِّرُهُمْ ‌مِنَ ‌الدَّنَسِ ‌وَالْآثَامِ

“(Allah mensucikan) artinya membersihkan mereka dari kotoran dan dosa.” [Hasyiah as-Sindi 2/486]

Al-Munawi berkata:

اِسْتِخْبَارٌ فِيهِ إِنْكَارٌ وَتَعَجُّبٌ، أَيۡ: أَخْبِرُونِي كَيْفَ يُطَهِّرُ ٱللَّهُ قَوْمًا لَا يَنْصُرُونَ ٱلۡعَاجِزَ ٱلضَّعِيفَ عَلَى ٱلظَّالِمِ ٱلْقَوِيِّ، مَعَ تَمَكُّنِهِمْ مِنْ ذَٰلِكَ؟ أَيۡ: لَا يُطَهِّرُهُمُ ٱللَّهُ أَبَدًا.

“Ini adalah bentuk pertanyaan yang mengandung pengingkaran dan keheranan, maksudnya: Bagaimana Allah mensuci-kan suatu kaum yang tidak menolong orang lemah yang tidak berdaya melawan orang zalim yang kuat, padahal mereka mampu melakukannya? Artinya: Allah tidak akan pernah menyucikan mereka.” [Baca : at-Taysiir Bi Syarh al-Jami’ ash-Shoghir 2/225].

Dan menurut syariat Islam ; barang siapa yang membantu dan membela kedzaliman, maka ia berada dalam murka Allah, sebagaimana dalam hadits:

«‌مَنْ ‌أَعَانَ ‌عَلَى ‌خُصُومَةٍ ‌بِظُلْمٍ، أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ، لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ»

“Siapa yang membantu dalam persengketaan dengan cara dzalim (licik) – atau membantu dalam kezaliman – maka ia akan senantiasa berada dalam murka Allah hingga ia berhenti.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3597), Ahmad (5385) secara panjang dengan sedikit perbedaan, dan Ibnu Majah (2320) dengan sedikit perbedaan.

Di nilai shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 1021] dan oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq Ibnu Majah 3/415].

 ===***===

DIRASAH SANAD HADITS:
“Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya kepadanya secara terbuka. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri dengannya”

Ringkasan dirosah status sanad: Sanad hadits ini yang paling bersih adalah sanad Baqiyyah dari Syuraih, tetapi sanad tersebut terputus. Adapun sanad Zibriq, sanad itu tidak dapat menguatkannya karena Zibriq adalah perawi yang lemah. Ia meriwayatkan hadits tersebut dari seorang perawi yang lemah, sehingga riwayatnya tidak dapat digunakan untuk menguatkan hadits yang sanadnya terputus. Dengan demikian, hadits ini dhaif.

Sebelum memaparkan penjelasannya, saya ingin mengatakan bahwa kelemahan hadits ini tidak berarti bahwa mengamalkan kebalikannya itu dibenarkan. Yang menjadi pedoman dalam beramal adalah apa yang dipegang oleh para ahli hadits dan atsar, semoga Allah merahmati mereka.

Adapun uraian penjelasannya adalah sebagai berikut.

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:

«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ».

“Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya kepadanya secara terbuka. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri dengannya. Jika penguasa itu menerima nasihatnya, maka ia telah menerimanya. Jika tidak, orang tersebut telah menunaikan kewajibannya terhadap penguasa dan memenuhi hak penguasa tersebut.”

Saya katakan bahwa hadits ini memiliki beberapa sanad.

===

PERTAMA: SANAD ABDULLAH BIN SALIM

... ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، ثَنَا الْفَضْلُ بْنُ فَضَالَةَ، يَرُدُّ إِلَى عَائِذٍ، يَرُدُّهُ عَائِذٌ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ الْأَشَرِيَ وَقَعَ عَلَى صَاحِبٍ دَارَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ، فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ، وَمَكَثَ هِشَامٌ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامٌ مُعْتَذِرًا، فَقَالَ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا»

فَقَالَ لَهُ عِيَاضٌ: يَا هِشَامُ إِنَّا قَدْ سَمِعْنَا الَّذِي قَدْ سَمِعْتُ، وَرَأَيْنَا الَّذِي قَدْ رَأَيْتَ، وَصَحِبْنَا مَنْ صَحِبْتَ أَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ»

وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْمُجْتَرِئُ، أَنْ تَجْتَرِئَ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ سُلْطَانُ اللَّهِ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ

.... Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin al-Harits, dari Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi. Telah menceritakan kepada kami al-Fadhl bin Fadhalah, yang meriwayatkannya dari ‘A’id, lalu ‘A’id meriwayatkannya dari Jubair bin Nufair, bahwa ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari mendapati seorang pemilik rumah ketika wilayah tersebut ditaklukkan. Lalu Hisyam bin Hakim mendatanginya dan berbicara keras kepadanya.

Beberapa malam kemudian, Hisyam mendatanginya untuk meminta maaf. Ia berkata kepada ‘Iyadh, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Sesungguhnya orang yang paling berat azabnya pada hari Kiamat adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia’?”

‘Iyadh berkata kepadanya, “Wahai Hisyam, sungguh kita telah mendengar apa yang telah engkau dengar, melihat apa yang telah engkau lihat, dan menemani orang-orang yang telah engkau temani. Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan di hadapannya. Hendaklah ia menggandeng tangannya dan menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat tersebut, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika ia menolaknya, orang yang memberi nasihat itu telah menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak penguasa atas dirinya.’

Wahai Hisyam, sungguh engkau telah berani lancang terhadap penguasa yang diberi kekuasaan oleh Allah. Tidakkah engkau khawatir penguasa yang diberi kekuasaan oleh Allah itu akan membunuhmu, sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh di tangan penguasa Allah tersebut?” [al-Hadits]

Sekilas tentang status para perawi dalam sanad diatas:

[-] Perawi yang bernama Amr bin Al-Harits.

Ia adalah Ibnu Adh-Dhahhak. Adz-Dzahabi berkata:

لَا تُعْرَفُ عَدَالَتُهُ

“Keadilannya tidak diketahui”.

[Lihat: Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar 8/13-14 no. 20 dan as-Silsilah adh-Do’ifah oleh al-Albani 4/431]

Adh-Dhiya al-A’dzomi dalam al-Jami’ al-Kamil 4/635 berkata:

وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي «الثِّقَاتِ»، وَلِذَا قَالَ الْحَافِظُ: «مَقْبُولٌ»، أَيْ عِنْدَ الْمُتَابَعَةِ.

“Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat. Oleh karena itu, al-Hafizh berkata, ‘Maqbul’, yakni diterima apabila terdapat mutaba‘ah (riwayat pendukung)”.

[-] Abdullah bin Salim

Ia adalah Al-Asy‘ari. An-Nasa’i berkata:

لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ.

“Tidak mengapa dengannya”.

[-] Az-Zubaidi

Dia adalah Muhammad bin Al-Walid. Al-‘Ijli, Ali bin Al-Madini, Abu Zur‘ah Ar-Razi, dan An-Nasa’i menilainya tsiqah (tepercaya)].

[-] Al-Fadhl bin Fadhalah.

Saya katakan: Pendapat yang benar—wallahu a‘lam—adalah bahwa yang dimaksud ialah Fudhayl bin Fadhalah Al-Hauzani, seorang tabi‘in. Adapun nama yang disebutkan, yaitu Al-Fadhl, saya tidak menemukan biografinya.

Qawwam As-Sunnah Al-Ashbahani berkata tentangnya:

«مِنْ أَهْلِ الشَّامِ، رَوَى عَنْهُ صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو رَحِمَهُ اللَّهُ».

“Ia termasuk penduduk Syam. Shofwan bin Amr meriwayatkan darinya, rahimahullah.” (Siyar As-Salaf, hlm. 898).

Adz-Dzahabi berkata:

«وَرَوَى عَنْ: عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، وَفَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، وَعَنْهُ: مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ الزُّبَيْدِيُّ، وَصَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، وَمُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ. وَكَانَ ثِقَةً».

“Ia meriwayatkan dari Abdullah bin Busr dan Fadhalah bin Ubaid. Adapun yang meriwayatkan darinya adalah Muhammad bin Al-Walid Az-Zubaidi, Shofwan bin Amr, dan Mu‘awiyah bin Shalih. Ia seorang perawi yang tsiqah.” (Tarikh Al-Islam, no. 209)].

[*] Riwayat melalui jalur Ishaq bin Zibriq (Zibriq)

Status Ishaq bin Zibriq:

Dia adalah Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala bin Zibriq Al-Himshi Zibriq.

Abu Hatim berkata:

شَيْخٌ لَا بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُمْ يَحْسُدُونَهُ. سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ مَعِينٍ أَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا. قَالَ النَّسَائِيُّ: لَيْسَ بِثِقَةٍ. وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْنٍ: مَا أَشُكُّ أَنَّ إِسْحَاقَ بْنَ زِبْرِيقٍ يَكْذِبُ

“Ia seorang syaikh yang tidak mengapa dengannya, tetapi mereka dengki kepadanya. Aku mendengar Yahya bin Ma‘in memujinya dengan baik.” An-Nasa’i berkata, “Ia bukan perawi yang tsiqah.” Muhammad bin ‘Aun berkata, “Aku tidak ragu bahwa Ishaq bin Zibriq berdusta.” [Lihat: al-Jarh wa at-Ta’dil 2/209]

Adz-Dzahabi berkata:

«فِيهِ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ زَبْرِيقٍ، وَهُوَ وَاهٍ».

“Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq, dan ia adalah perawi yang sangat lemah”. [Lihat: Mukhtashor Talkhish adz-Dzahabi oleh Ibnu al-Mulaqqin 4/1941]

Dalam kitab Al-Mughni, adz-Dzahabi berkata:

«إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنُ زُبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ عَنْ بَقِيَّةَ.

قَالَ أَبُو حَاتِمٍ: لَا بَأْسَ بِهِ. وَأَمَّا أَبُو دَاوُدَ فَقَالَ: لَيْسَ بِشَيْءٍ. وَقَالَ النَّسَائِيُّ: لَيْسَ بِثِقَةٍ...». انْتَهَى.

“Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq al-Himshi, meriwayatkan dari Baqiyyah.

Abu Hatim berkata, ‘Tidak mengapa dengannya.’ Adapun Abu Dawud berkata, ‘Ia bukan siapa-siapa.’ An-Nasa’i berkata, ‘Ia tidak tsiqah’ ….” Selesai kutipan dari Al-Mughni (1/69).

Namun, An-Nasa’i membatasi kelemahan perawi tersebut pada riwayatnya dari Amr bin al-Harits, sebagaimana disebutkan dalam Tarikh Dimasyq (8/109).

Dengan demikian, riwayat ini juga termasuk bagian dari hadits-haditsnya yang lemah, karena ia meriwayatkannya dari Amr bin al-Harits.

Dan dalam kitab al-Muhadzdzab 6/3269 no. 12938, adz-Dzahabi berkata tentang status hadits tersebut:

قُلْتُ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ، وَإِسْحَاقُ رَمَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ بِالْكَذِبِ.

“Saya berkata, ‘Hadits ini mungkar, dan Ishaq telah dituduh berdusta oleh Muhammad bin ‘Auf’.”

Syeikh al-Albani dalam as-Silsilah adh-Dho’ifah 12/499 menjelaskan:

وَتَمَامُ مَا فِي التَّهْذِيبِ: (وَقَالَ النَّسَائِيُّ: لَيْسَ بِثِقَةٍ، وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ: مَا أَشُكُّ أَنَّ إِسْحَاقَ بْنَ زَبْرِيقٍ يَكْذِبُ، وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ).

قُلْتُ: وَابْنُ عَوْفٍ أَعْرَفُ بِهِ؛ لِأَنَّهُ ابْنُ بَلَدِهِ (حِمْصَ)، لَكِنْ لَعَلَّهُ كَثِيرُ الْخَطَإِ حَتَّى يُتَوَهَّمَ أَنَّهُ يَكْذِبُ، وَلِذَلِكَ قَالَ الْحَافِظُ: (صَدُوقٌ يَهِمُ كَثِيرًا)، فَلَمْ يَتَبَيَّنْ تَوْثِيقُ ابْنِ حِبَّانَ وَغَيْرِهِ، وَلَا تَكْذِيبُ ابْنِ عَوْفٍ لَهُ، فَمِثْلُهُ لَا تَطْمَئِنُّ النَّفْسُ لِلِاحْتِجَاجِ بِهِ.

Sebagai pelengkap keterangan yang terdapat dalam kitab At-Tahdzib: “An-Nasa’i berkata, ‘Ia tidak terpercaya.’ Muhammad bin ‘Auf berkata, ‘Aku tidak ragu bahwa Ishaq bin Zibriq berdusta.’ Ibnu Hibban juga menyebutkannya.”

Saya (al-Albani) berkata: Ibnu ‘Auf lebih mengenal dirinya (Zibriq); karena ia berasal dari kota yang sama dengannya, yaitu Himsh. Akan tetapi, mungkin saja Ishaq bin Zibriq sering melakukan kesalahan sehingga ia disangka berdusta. Oleh karena itu, al-Hafizh berkata, “Ia jujur, tetapi sering keliru.”

Dengan demikian, penilaian tsiqot (terpercaya) dari Ibnu Hibban dan ulama lainnya belum terbukti kuat, begitu pula tuduhan dusta yang dilontarkan Ibnu ‘Auf terhadapnya. Oleh sebab itu, hati saya tidak merasa tenang untuk menjadikan riwayat perawi semacam ini sebagai hujah. [Selesai]

Diantara mereka yang meriwayatkan melalui jalur Ishaq bin Zibriq adalah sbb:

[1] Al-Bukhari meriwayatkannya dalam At-Tarikh (7/18). Ia berkata:

قَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ، أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ:

“Ishaq bin Ibrahim bin al-‘Ala berkata, ‘Telah mengabarkan kepada kami Amr bin al-Harits.’”

[2] Al-Hakim An-Naisaburi (5269) berkata:

أَخْبَرَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَغْدَادِيُّ، ثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَافِظُ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ بْنِ زَبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا أَبِي، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ.

“Telah mengabarkan kepada kami Abu Ja‘far Muhammad bin Muhammad bin Abdullah al-Baghdadi, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ali al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin al-‘Ala’ bin Zibriq al-Himshi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin al-Harits ..... “

Terkait dengan perawi yang bernama Amr bin Ishaq , maka syeikh Al-Albani berkata:

لَمْ أَجِدْ لَهُ تَرْجَمَةً.

“Aku tidak menemukan biografinya.”

[3] Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (16660) meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا ‌أَبُو ‌الْقَاسِمِ ‌عَبْدُ ‌الرَّحْمَنِ ‌بْنُ ‌عُبَيْدِ ‌اللهِ ‌الْحُرْفِيُّ، بِبَغْدَادَ ، ثَنَا حَمْزَةُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْعَبَّاسِ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ،

ح وَحَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، أَنْبَأَ أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَغْدَادِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ بْنِ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا أَبِي، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ.

“Abu Al-Qasim Abdurrahman bin Ubaidullah Al-Hurfi di Baghdad mengabarkan kepada kami; Hamzah bin Muhammad bin Al-Abbas menceritakan kepada kami; Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami; Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala menceritakan kepada kami.

(ح) Abu Abdullah Al-Hafizh juga menceritakan kepada kami: Abu Ja‘far Muhammad bin Muhammad bin Abdullah Al-Baghdadi mengabarkan kepada kami; Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala bin Zibriq Al-Himshi menceritakan kepada kami, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin al-Harits, dari Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi.

Note: Huruf “ح” menunjukkan perpindahan jalur periwayatan.

[4] Ath-Thabarani meriwayatkannya dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir dan Al-Mu‘jam Asy-Syamiyyin:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ وَثِيمَةَ الْمِصْرِيُّ، ‌وَعَبْدُ ‌الرَّحْمَنِ ‌بْنُ ‌مُعَاوِيَةَ ‌الْعُتْبِيُّ قَالَا: ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ الزَّبِيدِيِّ

Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ishaq bin Zibriq al-Himshi, telah menceritakan kepada kami ayahku. (ح).

Telah menceritakan kepada kami ‘Umarah bin Watsimah al-Mishri dan ‘Abdurrahman bin Mu‘awiyah al-‘Utbi, keduanya berkata, “Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Zabriq al-Himshi, telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin al-Harits, dari Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi.....”

Terkait dengan status perawi yang bernama ‘Umarah bin Watsimah Al-Mishri, maka Al-Albani berkata:

عُمَارَةُ بْنُ وَثِيمَةَ الْمِصْرِيُّ؛ فَإِنِّي لَمْ أَجِدْ لَهُ تَرْجَمَةً

‘Umarah bin Watsimah al-Mishri. Saya tidak menemukan biografi perawi ini [Lihat: as-Silsilah ash-Shohihah 7/9 no. 3002]

Adapun terkait dengan Abdurrahman bin Mu‘awiyah Al-‘Utbi, maka Al-Albani berkata:

لَمْ أَعْرِفْهُ.

“Aku tidak mengenalnya.”

Dan al-Albani juga berkata:

مَجْهُولُ الْعَدَالَةِ؛ كَمَا يُفِيدُهُ كَلَامُ السَّمْعَانِيِّ

“Keadilannya tidak diketahui, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan As-Sam‘ani.”  [Lihat: as-Silsilah adh-Dho’ifah 12/501].

[*] Riwayat yang tidak melalui jalur Zibriq

Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1098) meriwayatkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، عَنِ الْفُضَيْلِ بْنِ فَضَالَةَ، يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ، يَرُدُّهُ ابْنُ عَائِذٍ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ، قَالَ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ يَقُولُ:

«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ، فَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِنْ رَدَّهَا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ».

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Auf, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Hamid bin Ibrahim, dari Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi, dari al-Fudhayl bin Fadhalah, yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu ‘A’id, lalu Ibnu ‘A’id meriwayatkannya dari Jubair bin Nufair, dari ‘Iyadh bin Ghanm.

‘Iyadh berkata kepada Hisyam bin Hakim, “Wahai Hisyam, tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat tersebut, maka ia telah menerimanya. Namun, jika ia menolaknya, orang yang memberi nasihat itu telah menunaikan kewajibannya.’”

Muhammad bin ‘Auf menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Ibrahim menceritakan kepada kami. [al-Hadits]

Terkait dengan status perawi yang bernama Abdul Hamid bin Ibrahim, maka An-Nasa’i berkata:

لَيْسَ بِشَيْءٍ

“Ia bukan perawi yang berarti”.

Abu Hatim dalam al-Jarh wa at-Ta’dil 6/8 no. 41 berkata:

«عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَضْرَمِيُّ الْحِمْصِيُّ أَبُو تُقَيٍّ، رَوَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ صَاحِبِ مُحَمَّدِ بْنِ الْوَلِيدِ الزُّبَيْدِيِّ، رَوَى عَنْهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ...

سَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنَ عَوْفٍ الْحِمْصِيَّ عَنْهُ، فَقَالَ: كَانَ شَيْخًا ضَرِيرًا لَا يَحْفَظُ، وَكُنَّا نَكْتُبُ مِنْ نُسْخِهِ الَّذِي كَانَ عِنْدَ إِسْحَاقَ بْنِ زُبْرِيقٍ، لِابْنِ سَالِمٍ، فَنَحْمِلُهُ إِلَيْهِ، وَنُلَقِّنُهُ، فَكَانَ لَا يَحْفَظُ الْإِسْنَادَ وَيَحْفَظُ بَعْضَ الْمَتْنِ فَيُحَدِّثُنَا، وَإِنَّمَا حَمَلْنَا الْكِتَابَ [كَذَا] عَنْهُ شَهْوَةَ الْحَدِيثِ، وَكَانَ إِذَا حَدَّثَ عَنْهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِ ابْنِ سَالِمٍ، حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو تُقَيٍّ...

سَمِعْتُ أَبِي: ذُكِرَ أَبُو تُقَيٍّ عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ: كَانَ فِي بَعْضِ قُرَى حِمْصَ فَلَمْ أَخْرُجْ إِلَيْهِ، وَكَانَ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ كُتُبَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ الزُّبَيْدِيِّ إِلَّا أَنَّهَا ذَهَبَتْ كُتُبُهُ، فَقَالَ: لَا أَحْفَظُهَا... فَلَمْ يَزَالُوا بِهِ حَتَّى لَانَ، ثُمَّ قَدِمْتُ حِمْصَ بَعْدَ ذَلِكَ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِينَ سَنَةً، فَإِذَا قَوْمٌ يَرْوُونَ عَنْهُ هَذَا الْكِتَابَ، وَقَالُوا: عُرِضَ عَلَيْهِ كِتَابُ ابْنِ زُبْرِيقٍ، وَلَقَّنُوهُ فَحَدَّثَهُمْ بِهَذَا.

وَلَيْسَ هَذَا عِنْدِي بِشَيْءٍ، رَجُلٌ لَا يَحْفَظُ، وَلَيْسَ عِنْدَهُ كُتُبٌ». انْتَهَى

“Abdul Hamid bin Ibrahim al-Hadhrami al-Himshi, Abu Tuqi, meriwayatkan dari Abdullah bin Salim, murid Muhammad bin al-Walid az-Zubaidi. Muhammad bin Auf meriwayatkan darinya …

Aku bertanya kepada Muhammad bin Auf al-Himshi tentang dirinya. Ia menjawab, ‘Ia adalah seorang syaikh yang buta dan tidak hafal. Kami menyalin dari naskah yang ada pada Ishaq bin Zibriq, milik Ibnu Salim, kemudian membawanya kepada Abdul Hamid dan mendiktekan isinya kepadanya. Ia tidak hafal sanad, tetapi menghafal sebagian matan, lalu menyampaikannya kepada kami. Kami membawa kitab itu kepadanya semata-mata karena keinginan untuk mendapatkan hadits. Apabila Muhammad bin Auf meriwayatkan darinya, ia berkata, “Aku menemukan dalam kitab Ibnu Salim bahwa Abu Tuqi telah menceritakan kepada kami …”

Aku mendengar ayahku menyebut Abu Tuqi, Abdul Hamid bin Ibrahim. Ia berkata, ‘Ia tinggal di salah satu desa di wilayah Himsh, dan aku tidak pernah mendatanginya. Ia mengaku telah mendengar kitab-kitab Abdullah bin Salim dari az-Zubaidi, tetapi kitab-kitabnya hilang. Ia pun berkata, “Aku tidak menghafalnya.” Mereka terus mendesaknya hingga akhirnya ia melunak. Kemudian, lebih dari tiga puluh tahun setelah itu, aku datang ke Himsh. Ternyata ada sejumlah orang yang meriwayatkan kitab tersebut darinya. Mereka berkata, “Kitab Ibnu Zibriq diperlihatkan kepadanya, lalu mereka mendiktekan isinya kepadanya, dan ia pun meriwayatkannya kepada mereka.”

Menurutku, riwayat ini tidak bernilai (idak dapat dijadikan pegangan). Ia adalah orang yang tidak hafal dan tidak memiliki kitab.’” [Selesai kutipan dari Al-Jarh wat-Ta‘dil (6/8)].

Demikian pula disebutkan dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib (8/106–109). Adz-Dzahabi juga menyebutkannya secara ringkas dari kitab tersebut dalam Mizan al-I‘tidal (2/537).

Sanad Ibnu Abi Ashim, meskipun tidak terdapat Ishaq bin Ibrahim di dalamnya, pada hakikatnya sanad tersebut kembali kepadanya. Sebab, di dalam sanadnya terdapat Abdul Hamid bin Ibrahim, yang disebutkan oleh para ulama bahwa ia didiktekan isi kitab Ishaq bin Ibrahim, kemudian meriwayatkannya.

Riwayat tersebut berasal dari Abdullah bin Salim.

Dengan demikian, persoalannya kembali kepada Zibriq.

Namun Syeikh al-Albani dalam Dzilal al-Jannah hadits no. 1098 berkata:

حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَرِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ، غَيْرَ أَنَّ عَبْدَ الْحَمِيدِ بْنَ إِبْرَاهِيمَ، وَهُوَ أَبُو تُقَيٍّ الْحِمْصِيُّ، فِيهِ ضَعْفٌ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ. قَالَ الْحَافِظُ: صَدُوقٌ، إِلَّا أَنَّهُ ذَهَبَتْ كُتُبُهُ، فَسَاءَ حِفْظُهُ.

Hadits ini sahih dan seluruh perawinya terpercaya, kecuali ‘Abdul Hamid bin Ibrahim, yang dikenal dengan kunyah Abu Tuqay al-Himshi. Ia memiliki kelemahan dari segi hafalannya. Al-Hafizh berkata, “Ia jujur, tetapi kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi buruk.” (Selesai )

===

KEDUA: SANAD ABU AL-MUGHIRAH, BAQIYYAH BIN AL-WALID DAN SHADAQAH

Imam Ahmad dalam Al-Musnad (24/48), ia berkata:

“Telah menceritakan kepada kami Abu al-Mughirah (Abdul Quddus bin Hajjaj al-Khaulani).”

Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (2/521), Ia berkata:

“Telah menceritakan kepada kami Amr bin Utsman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah.”

Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kamil (6/282), Ia berkata:

“Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ibrahim bin al-Haitsam, telah menceritakan kepada kami Ali bin Harb, telah menceritakan kepada kami al-Qasim bin Yazid al-Jarmi, telah menceritakan kepada kami Shadaqah ad-Dimasyqi.”

Ketiga-tiganya, yaitu Abu al-Mughirah, Baqiyyah, dan Shadaqah, meriwayatkan: dari Shofwan bin Amr, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin Ubaid al-Hadhrami, ia berkata, ‘Iyadh bin Ghanm berkata kepada Hisyam bin Hakim:

أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ، فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ».

‘Bukankah engkau pernah mendengar sabda Rasulullah ﷺ: «Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan.

Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya, lalu menyendiri bersamanya.

Jika penguasa itu menerima nasihatnya, itulah yang diharapkan. Namun, jika ia menolaknya, orang tersebut telah menunaikan kewajibannya?.’”

Sekilas tentang para perawi dalam sanad diatas:

[-] Baqiyyah

Dia adalah Baqiyyah bin Al-Walid, wafat tahun 197 H.

Adz-Dzahabi dalam as-Siyar 8/522 berkata:

قَالَ ابْنُ سَعْدٍ: كَانَ بَقِيَّةُ ثِقَةً فِي الرِّوَايَةِ عَنِ الثِّقَاتِ، ضَعِيْفاً فِي رِوَايَتِهِ عَنْ غَيْرِ الثِّقَاتِ.

قُلْتُ: وَهُوَ أَيْضاً ضَعِيْفُ الحَدِيْثِ إِذَا قَالَ: عَنْ، فَإِنَّهُ مُدَلِّسٌ

Ibnu Sa‘d berkata, “Baqiyyah terpercaya dalam meriwayatkan hadits dari para perawi yang terpercaya, tetapi lemah dalam meriwayatkan hadits dari para perawi yang tidak terpercaya.”

Saya (adz-Dzahabi) berkata, “Ia juga dinilai lemah dalam hadits apabila menggunakan lafadz عَنْ (dari), karena ia seorang mudallis.” (Selesai)

Abu Ahmad Ibnu ‘Adi berkata:

يُخَالِفُ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِهِ الثِّقَاتِ، وَإِذَا رَوَى عَنْ أَهْلِ الشَّامِ، فَإِنَّهُ ثَبتٌ، وَإِذَا رَوَى عَنْ غَيْرِهِم، خَلَّطَ، وَإِذَا رَوَى عَنِ المَجْهُوْلِيْنَ، فَالعُهدَةُ مِنْهُم، لَا مِنْهُ

“Dalam sebagian riwayatnya ia menyelisihi para perawi yang terpercaya. Apabila ia meriwayatkan hadits dari para perawi Syam, maka ia kokoh (tsabit).

Namun, apabila ia meriwayatkan dari selain mereka, maka ia sering keliru.

Dan apabila ia meriwayatkan dari para perawi yang majhul, maka tanggung jawab kelemahan riwayat tersebut berada pada mereka, bukan pada dirinya.” [Baca: as-Siyar karya adz-Dzahabi 8/522-523]

Yahya bin Ma‘in ditanya tentang Baqiyyah, lalu ia berkata:

إِذَا حَدَّثَ عَنِ الثِّقَاتِ مِثْلَ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو وَغَيْرِهِ، وَأَمَّا إِذَا حَدَّثَ عَنْ أُولَئِكَ الْمَجْهُولِينَ فَلَا.

“Jika ia meriwayatkan dari para perawi tsiqah, seperti Shofwan bin Amr dan yang lainnya, maka dapat diterima. Adapun jika ia meriwayatkan dari orang-orang yang tidak dikenal itu, maka tidak demikian.”

[Lihat: al-Jarh wa at-Ta’dil 2/435 karya Ibnu Abi hatim ar-Razi, Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzy 4/197 dan as-Siyar karya adz-Dzahabi 8/521]

Abu Zur‘ah berkata:

بَقِيَّةُ عَجَبٌ، إِذَا رَوَى عَنِ الثِّقَاتِ فَهُوَ ثِقَةٌ. وَيُحَدِّث عَنْ قَوْمٍ لَا يُعرَفُوْنَ، وَلَا يَضبِطُوْنَ.

“Baqiyyah memiliki hal-hal yang aneh dan munkar. Namun jika ia meriwayatkan dari para perawi tsiqah, maka ia seorang perawi tsiqah.

Ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dikenal dan tidak memiliki ketelitian dalam meriwayatkan hadits.”

[Baca: Abu Zur’ah ar-Razy wa Juhuduhu karya Sa’di bin Mahdy al-Hasyimy 3/851 no. 77 dan as-Siyar karya adz-Dzahabi 8/522]

An-Nasa’i berkata:

إِذَا قَالَ: «حَدَّثَنَا» وَ«أَخْبَرَنَا»، فَهُوَ ثِقَةٌ.

“Jika ia mengatakan ‘haddatsana’ (telah menceritakan kepada kami) atau ‘akhbarana’ (telah mengabarkan kepada kami), maka ia seorang perawi tsiqah.” [Baca: as-Siyar 8/522 karya adz-Dzahabi]

Saya katakan: Barangkali perkataan Ibnu ‘Uyainah tentangnya merupakan bentuk kehati-hatian. Ia berkata:

لَا تَسْمَعُوا مِنْ بَقِيَّةَ مَا كَانَ فِي سُنَّةٍ، وَاسْمَعُوا مِنْهُ مَا كَانَ فِي ثَوَابٍ وَغَيْرِهِ.

“Janganlah kalian mengambil riwayat Baqiyyah dalam perkara sunnah, tetapi ambillah riwayatnya dalam perkara pahala dan semisalnya.” [Baca: al-Jarh wa at-Ta’diil karya Ibnu Abi Hatim 1/41].

Saya katakan: Dalam sanad ini, Baqiyyah secara tegas menyatakan bahwa ia mendengar langsung dari gurunya.

[-] Shofwan bin Amr bin Harm.

Dia Shofwan bin Amr As-Saksaki, wafat tahun 155 H. Abu Hatim berkata:

سَأَلْتُ يَحْيَى بْنَ مَعِينٍ عَنْهُ، فَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا

“Aku bertanya kepada Yahya bin Ma‘in tentangnya, lalu ia memujinya dengan baik.” [Lihat: al-Jarh wa at-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim 4/no. 1852, Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzy 13/204 dan as-Siyar karya adz-Dzahabi 6/381 no. 160]

[-] Syuraih bin Ubaid

[Dia Syuraih bin Ubaid Al-Hadhrami, wafat setelah tahun 100 H. Utsman bin Sa‘id Ad-Darimi meriwayatkan dari Duhaim bahwa ia termasuk tokoh senior dari kalangan guru di Himsh dan seorang perawi tsiqah].

Di sini terdapat cacat lain:

Dalam sanadnya terdapat Syuraih bin Ubaid al-Hadhrami. Tidak ditemukan keterangan tegas dari para imam yang menetapkan bahwa ia mendengar langsung dari Iyadh bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim.

Sebagaimana disebutkan oleh para pentahqiq kitab Al-Musnad di bawah pengawasan Al-Arna’uth. Mereka menjelaskan bahwa tidak disebutkan adanya bukti bahwa Syuraih bin Ubaid Al-Hadhrami mendengar langsung dari ‘Iyadh maupun Hisyam. Barangkali terdapat Jubair bin Nufair di antara mereka berdua, sebagaimana dalam riwayat Ibnu Abi Ashim yang akan disebutkan dalam As-Sunnah nomor (1097).

Al-Haitsami rahimahullah berkata:

«رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ؛ إِلَّا أَنِّي لَمْ أَجِدْ لِشُرَيْحٍ مِنْ عِيَاضٍ وَهِشَامٍ سَمَاعًا، وَإِنْ كَانَ تَابِعِيًّا». انْتَهَى

“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Para perawinya tsiqah, kecuali bahwa aku tidak menemukan keterangan bahwa Syuraih mendengar langsung dari Iyadh dan Hisyam, meskipun ia seorang tabi’in.” Selesai kutipan dari Majma‘ az-Zawa’id (5/229).

Sebagian imam telah menegaskan bahwa Syuraih tidak mendengar langsung dari sejumlah sahabat, termasuk sahabat yang wafatnya lebih akhir daripada Iyadh dan Hisyam.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

«وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي «الْمَرَاسِيلِ» عَنْ أَبِيهِ: لَمْ يُدْرِكْ أَبَا أُمَامَةَ، وَلَا الْمِقْدَامَ، وَلَا الْحَارِثَ بْنَ الْحَارِثِ، وَهُوَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ مُرْسَلٌ». انْتَهَى.

«وَإِذَا لَمْ يُدْرِكْ أَبَا أُمَامَةَ الَّذِي تَأَخَّرَتْ وَفَاتُهُ، فَبِالْأَوْلَى أَنْ لَا يَكُونَ أَدْرَكَ أَبَا الدَّرْدَاءِ، وَإِنِّي لَكَثِيرُ التَّعَجُّبِ مِنَ الْمُؤَلِّفِ ــ الْمِزِّيِّ ــ كَيْفَ جَزَمَ بِأَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ مَنْ سَمَّى هُنَا، وَلَمْ يَذْكُرْ ذَلِكَ فِي الْمِقْدَادِ، وَقَدْ تُوُفِّيَ قَبْلَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، وَكَذَا أَبُو الدَّرْدَاءِ، وَأَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِمَّنْ أَطْلَقَ رِوَايَتَهُ عَنْهُمْ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ». انْتَهَى

“Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Marasil, menukil dari ayahnya, ‘Syuraih tidak sempat bertemu Abu Umamah, al-Miqdam, maupun al-Harits bin al-Harits. Adapun riwayatnya dari Abu Malik al-Asy‘ari berstatus mursal.’ (Selesai).

Jika ia tidak sempat bertemu Abu Umamah, yang wafatnya lebih akhir, maka lebih-lebih lagi ia tidak sempat bertemu Abu ad-Darda. Aku sungguh sangat heran terhadap penulis kitab ini, yaitu al-Mizzi, bagaimana ia memastikan bahwa Syuraih tidak sempat bertemu dengan para sahabat yang disebutkan di sini, tetapi tidak menyebutkan hal tersebut pada biografi al-Miqdad, padahal al-Miqdad wafat sebelum Sa‘ad bin Abi Waqqash. Demikian pula Abu ad-Darda, Abu Malik al-Asy‘ari, dan sejumlah sahabat lainnya yang secara mutlak disebut sebagai sumber riwayatnya. Allah-lah yang memberi taufik.” [Selesai kutipan dari Tahdzib at-Tahdzib (2/162)].

Riwayat Baqiyyah ini diriwayatkan pula melalui jalur berikut:

Ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam Asy-Syamiyyin (977) meriwayatkan:

حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ الدِّمَشْقِيُّ، ثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ الْجُرْجُسِيُّ، ثَنَا بَقِيَّةُ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ:

قَالَ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ لِعِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ لِلنَّاسِ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا»؟

فَقَالَ عِيَاضٌ لِهِشَامٍ: قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ [لَهُ]».

وَإِنَّكَ أَنْتَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ، أَفَلَا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ؟

Telah menceritakan kepada kami Abu Zur‘ah ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Yazid bin ‘Abdi Rabbih al-Jurjusi, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Shafwan bin ‘Amr, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata:

Hisyam bin Hakim berkata kepada ‘Iyadh bin Ghanm, “Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya di antara manusia yang paling berat azabnya adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia’?”

‘Iyadh berkata kepada Hisyam, “Sungguh, kita telah mendengar apa yang telah engkau dengar dan melihat apa yang telah engkau lihat. Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan di hadapannya. Hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat darinya, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika penguasa menolaknya, orang tersebut telah menunaikan kewajibannya [terhadap penguasa].’”

“Wahai Hisyam, sungguh, engkaulah orang yang lancang karena berani menentang penguasa yang diberi kekuasaan oleh Allah. Tidakkah engkau khawatir penguasa itu akan membunuhmu sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh di tangan penguasa Allah?” (al-hadits)

[Terkait status perawi yang bernama Abdurrahman bin Amr. Maka Ibnu Abi Hatim berkata, “Ia seorang perawi shaduq dan tsiqah”.

Adapun Yazid bin Abdul Rabbih Al-Jurjusi, maka Yahya bin Ma‘in berkata, “Ia tsiqah dan ahli hadits”].

[*] Jalur Ismail bin ‘Ayyasy

Ismail bin ‘Ayyasy, dari Dhamdham bin Zur‘ah, dari Syuraih bin Ubaid.

Perawi yang bernama Muhammad bin Ismail bin Ayyasy ini, dia adalah seorang perawi yang mendapat kritikan. Ia tidak mendengar langsung dari ayahnya.

Adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

«مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ الْحِمْصِيُّ.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: لَمْ يَكُنْ بِذَاكَ.

وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ: لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ شَيْئًا». انْتَهَى

“Muhammad bin Ismail bin Ayyasy al-Himshi.

Abu Dawud berkata, ‘Ia tidaklah demikian (kuat).’

Abu Hatim ar-Razi berkata, ‘Ia tidak mendengar satu pun riwayat dari ayahnya.’” [Lihat: Mizan al-I’tidal 3/481 no. 7225]

Abu Dawud berkata:

سَأَلْتُ أَحْمَدَ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ، فَقَالَ: مَا حَدَّثَ عَنْ مَشَايِخِهِ. قُلْتُ: الشَّامِيِّينَ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَأَمَّا مَا حَدَّثَ عَنْ غَيْرِهِمْ، فَعِنْدَهُ مَنَاكِيرُ.

“Aku bertanya kepada Ahmad tentang Ismail bin ‘Ayyasy.

Ia menjawab, ‘Riwayatnya dari para gurunya dapat diterima.’

Aku bertanya, ‘Maksudnya para perawi Syam?’

Ia menjawab, ‘Ya. Adapun riwayatnya dari selain mereka, terdapat riwayat-riwayat mungkar padanya.’

[Lihat: Tarikh Baghdad oleh al-Baghdadi 6/223, Siyar al-A’alam an-Nubala oleh adz-Dzahabi 8/318 dan Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar 1/323].

Al-Bukhari berkata:

إِذَا حَدَّثَ عَنْ أَهْلِ بَلَدِهِ فَصَحِيحٌ، وَإِذَا حَدَّثَ عَنْ غَيْرِ أَهْلِ بَلَدِهِ، فَفِيهِ نَظَرٌ.

‘Jika ia meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri, maka riwayatnya sahih. Namun, jika ia meriwayatkan dari penduduk negeri lain, maka perlu diteliti.’  [Lihat: Tarikh Baghdad 6/223, Tahdzib al-Kamal 3/177 dan Tarikh Damaskus 71/299]

Adapun Dhamdham bin Zur‘ah, Saya katakan: Dhamdham berasal dari Himsh.

Utsman bin Sa‘id Ad-Darimi meriwayatkan dari Yahya bin Ma‘in bahwa ia tsiqah, sedangkan Abu Hatim menilainya dhaif.

Riwayat ini disampaikan melalui jalur berikut ini:

Pertama: Jalur Ibnu Abi ‘Ashim.

Ibnu Abi Ashim (1079) berkata:

حَدَّثَنَا ‌مُحَمَّدُ ‌بْنُ ‌عَوْفٍ، ‌حَدَّثَنَا ‌مُحَمَّدُ ‌بْنُ ‌إِسْمَاعِيلَ، ثنا أَبِي، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ، قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَوَ لَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Auf, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma‘il, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Dhamdham bin Zur‘ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata, “‘Iyadh bin Ghanm berkata kepada Hisyam bin Hakim, ‘Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada seorang penguasa mengenai suatu perkara, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat darinya, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya terhadap penguasa tersebut.”’ [al-Hadits]

Terkait dengan status perawi yang bernama Muhammad bin ‘Auf, dia wafat tahun 272 H atau 273 H. An-Nasa’i berkata, “Ia tsiqah”.

Adapun Muhammad bin Ismail, maka ia adalah Ibnu ‘Ayyasy. Abu Ubaid Al-Ajuri berkata bahwa Abu Dawud pernah ditanya tentangnya, lalu menjawab, “Ia tidak begitu kuat.”

Cacat riwayat:

Syeikh al-Albani dalam Dzilal al-Jannah no. 1097 berkata:

مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، وَهُوَ ابْنُ عَيَّاشٍ، وَهُوَ ضَعِيفٌ.

“Muhammad bin Isma‘il, yaitu putra ‘Ayyasy, dan ia seorang perawi yang dhaif”.

Abu Hatim Ar-Razi berkata:

«لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ شَيْئًا، حَمَلُوهُ عَلَى أَنْ يُحَدِّثَ فَحَدَّثَ».

“Ia (Muhammad bin Isma’il) tidak mendengar apa pun dari ayahnya. Mereka memaksanya untuk meriwayatkan, lalu ia pun meriwayatkan.”

[Lihat: al-Jarh wa at-Ta’diil 7/190. Lihat pula As-Sunnah karya Ibnu Abu Ashim dicetak dengan Dzilal al-Jannah karya al-Albani 1/11 no. 12]

Ibnu Hajar berkata dalam kitab At-Taqrib:

عَابُوا عَلَيْهِ أَنْ حَدَّثَ عَنْ أَبِيهِ بِغَيْرِ سَمَاعٍ.

“Para ulama mencelanya karena ia meriwayatkan hadits dari ayahnya tanpa mendengar langsung darinya.”

Kedua: Jalur Abu Nu’aim:

Abu Nu‘aim meriwayatkannya dalam Ma‘rifat ash-Shahabah (4/2162 no. 5425). Ia berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، ثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَمَّادٍ، ثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ: ... فَقَالَ عِيَاضٌ لِهِشَامٍ:

أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِهِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا قَدْ كَانَ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ».

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ali, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin Muhammad bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ayyasy, dari Dhamdham bin Zur‘ah, dari Syuraih bin Ubaid, ia berkata, ‘Jubair bin Nufair berkata … Kemudian Iyadh berkata kepada Hisyam:

‘Tidakkah engkau pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

«Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada penguasa mengenai suatu perkara, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan di hadapannya. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyendiri bersamanya. Jika penguasa itu menerimanya, itulah yang diharapkan. Namun, jika tidak, orang tersebut telah menunaikan kewajibannya.’”

Akan tetapi, dalam sanadnya terdapat Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak, seorang perawi yang ditinggalkan riwayatnya dan dituduh mencuri hadits.

Dia adalah perawi yang ditinggalkan. Abu Hatim menganggapnya pendusta.

Imam Bukhori dalam at-Tarikh al-Kabiir 6/100 no. 1832 berkata:

عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ الْحِمْصِيُّ، عِنْدَهُ عَجَائِبُ.

“Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak al-Himshi memiliki riwayat-riwayat yang mungkar dan aneh”.

Al-Uqaili dalam adh-Dhu’afa al-Kabir no. 1044 berkata:

‌عَبْدُ ‌الْوَهَّابِ ‌بْنُ ‌الضَّحَّاكِ ‌الْحِمْصِيُّ شَامِيٌّ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ

“Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak al-Himshi adalah seorang perawi dari Syam yang haditsnya ditinggalkan (matruk)”.

Ibnu Abi Hatim ar-Razi dalam al-Jarh wa at-Ta’dil 6/74 no. 381 berkata:

سَمِعَ مِنْهُ أَبِي بِالسُّلَمِيَّةِ، وَتَرَكَ حَدِيثَهُ وَالرِّوَايَةَ عَنْهُ، وَقَالَ: كَانَ يَكْذِبُ.

“Ayahku pernah mendengar hadits darinya di as-Sulamiyyah, tetapi kemudian meninggalkan haditsnya dan tidak lagi meriwayatkan darinya. Ia berkata, ‘Orang itu biasa berdusta’.”

Adz-Dzahabi rahimahullah ta‘ala berkata:

«عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ الْحِمْصِيُّ الْعَرْضِيُّ، مُتَّهَمٌ، تَرَكُوهُ». انْتَهَى

“Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak al-Himshi al-‘Ardhi, tertuduh (sebagai perawi yang bermasalah); para ulama meninggalkannya.” Selesai kutipan dari Al-Mughni (2/412).

Ibnu Hibban rahimahullah ta‘ala berkata:

«عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ الْعَرْضِيُّ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ، كُنْيَتُهُ أَبُو الْحَارِثِ السُّلَمِيُّ، يَرْوِي عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ وَالشَّامِيِّينَ، أَخْبَرَنَا عَنْهُ شُيُوخُنَا، كَانَ يَسْرِقُ الْحَدِيثَ وَيَرْوِيهِ، وَيُجِيبُ فِيمَا يُسْأَلُ، وَيُحَدِّثُ بِمَا يُقْرَأُ عَلَيْهِ، لَا يَحِلُّ الِاحْتِجَاجُ بِهِ وَلَا الذِّكْرُ عَنْهُ إِلَّا عَلَى جِهَةِ الِاعْتِبَارِ». انْتَهَى

“Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak al-‘Ardhi termasuk penduduk Himsh. Kunyahnya adalah Abu al-Harits as-Sulami. Ia meriwayatkan hadits dari Isma‘il bin ‘Ayyasy dan para perawi Syam. Para guru kami telah meriwayatkan hadits darinya. Ia biasa mencuri hadits lalu meriwayatkannya, menjawab apa yang ditanyakan kepadanya, dan menyampaikan hadits yang dibacakan kepadanya. Tidak halal berhujah dengan riwayatnya dan tidak boleh menyebutkan riwayat darinya, kecuali untuk keperluan i‘tibar (membandingkan dan meneliti riwayat).” [Selesai kutipan dari Al-Majruhin (2/147–148)].

===

[*] Kesimpulan status derajat sanad hadits:

«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهَا لَهُ عَلَانِيَةً»

“Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terbuka kepadanya”

Syeikh Muhammad bin Syamsuddin berkata:

الْخُلَاصَةُ: أَنْظَفُ أَسَانِيدِ هَذَا الْحَدِيثِ هُوَ إِسْنَادُ بَقِيَّةَ عَنْ شُرَيْحٍ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ، وَإِسْنَادُ زِبْرِيقٍ لَا يَعْضُدُهُ؛ فَزِبْرِيقٌ وَاهٍ، رَوَاهُ عَنْ ضَعِيفٍ، فَلَا يُمْكِنُ أَنْ نَعْضُدَ بِهِ حَدِيثًا مُنْقَطِعًا. فَالْحَدِيثُ ضَعِيفٌ.

Kesimpulan: Sanad hadits ini yang paling bersih adalah sanad Baqiyyah dari Syuraih, tetapi sanad tersebut terputus. Adapun sanad Zibriq, sanad itu tidak dapat menguatkannya karena Zibriq adalah perawi yang lemah.

Ia meriwayatkan hadits tersebut dari seorang perawi yang lemah, sehingga riwayatnya tidak dapat digunakan untuk menguatkan hadits yang sanadnya terputus. Dengan demikian, hadits ini dhaif.

 ===***===

KRITIKAN DAN BANTAHAN TERHADAP PENSHOHIHAN SYEIKH AL-ALBANI

Syeikh al-Albani dalam Dzilal al-Jannah hadits no. 1098 berkata:

قُلْتُ: فَالْحَدِيثُ صَحِيحٌ بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

وَلِلْحَدِيثِ شَاهِدٌ مَوْقُوفٌ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ ٤/٣٨٢–٣٨٣ بِسَنَدٍ حَسَنٍ عَنْهُ.

Saya (al-Albani) berkata, “Dengan demikian, hadits ini sahih berdasarkan gabungan seluruh jalur periwayatannya. Allah lebih mengetahui.”

Hadits ini juga memiliki penguat berupa riwayat mauquf dari Abdullah bin Abi Aufa. Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Al-Musnad (4/382–383) dengan sanad hasan dari beliau. (Selesai)

Untuk mengkritisi tentang penshohihan hadits dalam pembahasan ini, saya akan mengutip makalah Ilmiyah berikut ini:

«إِعْلَامُ الْبَرِيَّةِ» بِضَعْفِ حَدِيثِ «النَّصِيحَةِ السِّرِّيَّةِ»!
“Penjelasan kepada manusia tentang kelemahan hadits ‘Nasihat secara Rahasia’!”
Ditulis oleh: Khalid al-Hayik.

Pembahasan terhadap penilaian sahih Al-Albani atas hadits tentang nasihat secara rahasia kepada para penguasa:

«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ».

“Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat darinya, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya.”

===

Teks hadits dan pernyataan Syekh Al-Albani tentangnya:

رَوَى ابْنُ أَبِي عَاصِمٍ فِي كِتَابِ السُّنَّةِ، (بَابُ: كَيْفَ نَصِيحَةُ الرَّعِيَّةِ لِلْوُلَاةِ)، (2/522)، قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ)).

Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dalam kitab As-Sunnah, pada bab “Bagaimana Rakyat Memberikan Nasihat kepada Para Penguasa” (2/522). Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin ‘Utsman, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Shafwan bin ‘Amr, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: ‘Iyadh bin Ghanm berkata kepada Hisyam bin Hakim,

“Tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah ﷺ:

‘Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat darinya, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya.’”

Al-Albani, pentahqiq kitab tersebut, berkata:

«إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ، وَبَقِيَّةُ مُدَلِّسٌ وَقَدْ صَرَّحَ بِالتَّحْدِيثِ، وَقَدْ تُوبِعَ كَمَا يَأْتِي، وَفِي سَمَاعِ شُرَيْحٍ مِنْ عِيَاضٍ وَهِشَامٍ نَظَرٌ كَمَا يَأْتِي عَنِ الْهَيْثَمِيِّ.

وَالْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ (3/403-404): حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، قَالَ: حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، قَالَ: حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ، قَالَ: فَذَكَرَهُ، وَفِيهِ قِصَّةٌ جَرَتْ بَيْنَ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ وَهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ، وَكِلَاهُمَا صَحَابِيٌّ. وَقَالَ الْهَيْثَمِيُّ فِي ((الْمَجْمَعِ)) (5/229): (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ، إِلَّا أَنِّي لَمْ أَجِدْ لِشُرَيْحٍ مِنْ عِيَاضٍ وَهِشَامٍ سَمَاعًا، وَإِنْ كَانَ تَابِعِيًّا).

قُلْتُ - أَيْ الْأَلْبَانِيُّ -: وَإِنَّمَا أَبْدَى الْهَيْثَمِيُّ هَذَا التَّحَفُّظَ مَعَ أَنَّ شُرَيْحًا قَدْ سَمِعَ مِنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ كَمَا قَالَ الْبُخَارِيُّ، وَمِنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ كَمَا قَالَ ابْنُ مَاكُولَا؛ لِأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ عَنْ جَمْعٍ آخَرَ مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُمْ، كَمَا بَيَّنَهُ الْحَافِظُ فِي التَّهْذِيبِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

لَكِنَّهُ قَدْ تُوبِعَ، فَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ (3/290) مِنْ طَرِيقِ عَمْرِو بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ بْنِ زُبْرِيقٍ الْحِمْصِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ فَضَالَةَ يَرُدُّهُ إِلَى عَائِذٍ، يَرُدُّهُ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ: أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيَّ... الْحَدِيثَ نَحْوَهُ بِالْقِصَّةِ. وَقَالَ الْحَاكِمُ: (صَحِيحُ الْإِسْنَادِ). وَرَدَّهُ الذَّهَبِيُّ بِقَوْلِهِ: (قُلْتُ: ابْنُ زُبْرِيقٍ وَاهٍ).

قُلْتُ: يَعْنِي إِسْحَاقَ أَبَا عَمْرٍو، قَالَ الْحَافِظُ: (صَدُوقٌ يَهِمُ كَثِيرًا، وَأَطْلَقَ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ أَنَّهُ يَكْذِبُ).

قُلْتُ: لَكِنَّهُ قَدْ تُوبِعَ، فَسَيَأْتِي عِنْدَ الْمُصَنِّفِ بَعْدَ حَدِيثٍ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ بِهِ، وَيَأْتِي الْكَلَامُ عَلَيْهِ هُنَاكَ».

“Sanadnya sahih dan para perawinya tsiqah. Baqiyyah adalah seorang mudallis, tetapi ia telah menegaskan periwayatannya dengan lafaz tahdits (telah menceritakan kepada kami). Ia juga memiliki mutaba‘ah, sebagaimana akan disebutkan nanti. Namun, mengenai pendengaran Syuraih dari ‘Iyadh dan Hisyam, terdapat hal yang perlu ditinjau, sebagaimana akan disebutkan dari Al-Haitsami.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (3/403–404). Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu al-Mughirah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Shafwan, ia berkata: Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadhrami dan perawi lainnya telah menceritakan kepadaku. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Di dalamnya terdapat kisah yang terjadi antara ‘Iyadh bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, sedangkan keduanya adalah sahabat Nabi.

Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma‘ (5/229), ‘Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya tsiqah. Hanya saja, aku tidak menemukan bukti bahwa Syuraih mendengar langsung dari ‘Iyadh dan Hisyam, meskipun ia seorang tabi‘in.’

Aku (Al-Albani) berkata, ‘Al-Haitsami mengemukakan catatan ini, padahal Syuraih telah mendengar langsung dari Mu‘awiyah bin Abi Sufyan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Bukhari, dan dari Fadhalah bin ‘Ubaid, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Makula. Hal itu karena Syuraih juga meriwayatkan hadits dari sejumlah sahabat lainnya, padahal ia tidak mendengar langsung dari mereka, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam At-Tahdzib. Allah lebih mengetahui.

Akan tetapi, hadits ini memiliki riwayat pendukung. Al-Hakim meriwayatkannya (3/290) melalui jalur ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin al-‘Ala bin Zubriq al-Himshi. Ia berkata: Ayahku telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Amr bin al-Harits telah menceritakan kepada kami, dari ‘Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi, ia berkata: Al-Fadhl bin Fadhalah telah menceritakan kepada kami, dengan menisbatkan riwayat tersebut kepada ‘A’id, yang menisbatkannya kepada Jubair bin Nufair, bahwa ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari …’ Kemudian ia menyebutkan hadits serupa beserta kisahnya.

Al-Hakim berkata, ‘Sanadnya sahih.’ Namun, adz-Dzahabi membantahnya dengan berkata, ‘Aku katakan: Ibnu Zubriq adalah perawi yang sangat lemah.’

Aku katakan, yang dimaksud adalah Ishaq, Abu ‘Amr. Al-Hafizh berkata, ‘Ia shaduq (jujur), tetapi sering keliru. Muhammad bin ‘Auf bahkan menyatakan secara tegas bahwa ia berdusta.’

Aku katakan, ‘Akan tetapi, ia memiliki riwayat pendukung. Riwayat tersebut akan disebutkan oleh penulis setelah satu hadits melalui jalur ‘Abdul Hamid bin Ibrahim, dari ‘Abdullah bin Salim, dengan sanad yang sama. Pembahasannya akan disampaikan di sana.’” (Selesai kutipan perkataan Al-Albani).

Kemudian Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Auf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma‘il, ia berkata: Ayahku telah menceritakan kepada kami, dari Dhamdham bin Zur‘ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata: ‘Iyadh bin Ghanm berkata kepada Hisyam bin Hakim:

أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ)).

“Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Barang siapa ingin memberikan nasihat kepada penguasa mengenai suatu perkara, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerima nasihat darinya, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya.’”

Al-Albani berkata:

«حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ غَيْرَ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ وَهُوَ ابْنُ عَيَّاشٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ، لَكِنَّهُ يَتَقَوَّى بِالطَّرِيقِ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالْأُخْرَى الْآتِيَةِ». انْتَهَى كَلَامُهُ.

“Hadits sahih. Para perawinya tsiqah, kecuali Muhammad bin Isma‘il, yaitu putra ‘Ayyasy, yang merupakan perawi dhaif. Akan tetapi, riwayat ini menjadi lebih kuat dengan adanya jalur sebelumnya dan jalur lain yang akan disebutkan nanti.” (Selesai kutipan perkataannya).

Kemudian Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Auf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Hamid bin Ibrahim, dari ‘Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi, dari al-Fudhayl bin Fadhalah, dengan menisbatkan riwayat tersebut kepada Ibnu ‘A’id, yang menisbatkannya kepada Jubair bin Nufair, dari ‘Iyadh bin Ghanm. Ia berkata kepada Hisyam bin Hakim:

أَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ يَقُولُ: ((مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِنْ رَدَّهَا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ)).

“Wahai Hisyam, tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, hendaklah ia memegang tangannya lalu menyampaikan nasihat itu secara empat mata. Jika penguasa menerimanya, maka ia telah menerimanya. Namun, jika ia menolaknya, orang tersebut telah menunaikan kewajibannya.’”

Al-Albani berkata:

«حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَرِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ، غَيْرَ أَنَّ عَبْدَ الْحَمِيدِ بْنَ إِبْرَاهِيمَ وَهُوَ أَبُو تُقَيٍّ الْحِمْصِيُّ فِيهِ ضَعْفٌ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ، قَالَ الْحَافِظُ: (صَدُوقٌ إِلَّا أَنَّهُ ذَهَبَتْ كُتُبُهُ فَسَاءَ حِفْظُهُ). قُلْتُ: فَالْحَدِيثُ صَحِيحٌ بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. وَلِلْحَدِيثِ شَاهِدٌ مَوْقُوفٌ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ (4/382-383) بِسَنَدٍ حَسَنٍ عَنْهُ». انْتَهَى

“Hadits sahih. Semua perawinya tsiqah, kecuali ‘Abdul Hamid bin Ibrahim, yaitu Abu Tuqi al-Himshi. Ia memiliki kelemahan dalam hal hafalan. Al-Hafizh berkata, ‘Ia shaduq, hanya saja kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya memburuk.’

Aku katakan, hadits ini sahih berdasarkan keseluruhan jalur periwayatannya. Allah lebih mengetahui. Hadits ini juga memiliki syahid berupa riwayat mauquf dari ‘Abdullah bin Abi Aufa. Ahmad meriwayatkannya (4/382–383) dengan sanad hasan darinya.” Selesai kutipan perkataan Al-Albani.

***

BANTAHAN DAN KRITIKAN TERHADAP PENSHAHIHAN AL-ALBANI:

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

Doktor Basim al-Jawabirah juga mengikuti seluruh perkataan Al-Albani secara persis, kata demi kata, ketika memberikan komentar terhadap kitab As-Sunnah (2/737–739).

Al-Albani telah membahas empat sanad dan menyebutkan bahwa masing-masing memiliki masalah. Namun, seperti kebiasaannya, ia menilai hadits tersebut sahih berdasarkan gabungan seluruh jalurnya! Saya akan membahas setiap sanad tersebut satu per satu.

[1]. Syuraih bin ‘Ubaid tidak mendengar langsung dari ‘Iyadh bin Ghanm.

Adapun riwayat Shafwan bin ‘Amr, dari Syuraih bin ‘Ubaid, dari ‘Iyadh bin Ghanm, sanadnya terputus. Syuraih tidak mendengar langsung dari ‘Iyadh. Inilah yang membuat Al-Haitsami berkata:

(لَمْ أَجِدْ لِشُرَيْحٍ مِنْ عِيَاضٍ وَهِشَامٍ سَمَاعًا وَإِنْ كَانَ تَابِعِيًّا)

“Aku tidak menemukan bukti bahwa Syuraih mendengar langsung dari ‘Iyadh dan Hisyam, meskipun ia seorang tabi‘in.”

Al-Bukhari berkata dalam At-Tarikh al-Kabir (4/230):

"شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ أَبُو الصَّلْتِ، الْمُقْرِئِيُّ الشَّامِيُّ: سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَعَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، كَنَّاهُ إِسْحَاقُ أَبُو الْمُغِيرَةِ، رَوَى عَنْهُ صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو وَأَبُو دَوْسٍ عُثْمَانُ".

“Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadhrami, Abu ash-Shalt, al-Muqri’ asy-Syami: Ia mendengar dari Mu‘awiyah bin Abi Sufyan dan meriwayatkan dari Fadhalah bin ‘Ubaid. Ishaq, Abu al-Mughirah, menyebutkan kunyahnya. Shafwan bin ‘Amr dan Abu Dawud ‘Utsman meriwayatkan darinya.”

Saya katakan, Al-Bukhari menetapkan bahwa Syuraih mendengar langsung dari Mu‘awiyah, sedangkan Mu‘awiyah wafat pada tahun 60 H. Adapun ‘Iyadh bin Ghanm wafat pada tahun 20 H. Jadi, jarak waktu antara keduanya adalah 40 tahun. Al-Bukhari tidak menetapkan bahwa Syuraih mendengar langsung dari Fadhalah bin ‘Ubaid, seorang sahabat Nabi, padahal Fadhalah wafat pada tahun 53 H, dan ada pula yang mengatakan tahun 59 H. Lantas, bagaimana mungkin Syuraih mendengar langsung dari Abu ‘Iyadh?!

Dalam Tarikh Dimasyq (23/64) disebutkan:

وَسُئِلَ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، فَقِيلَ لَهُ: هَلْ سَمِعَ شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ مِنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ؟ فَقَالَ: لَا. فَقِيلَ لَهُ: فَسَمِعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: مَا أَظُنُّ ذَلِكَ، وَذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَقُولُ فِي شَيْءٍ: (سَمِعْتُ)، وَهُوَ ثِقَةٌ".

Bahwa Muhammad bin ‘Auf pernah ditanya, “Apakah Syuraih bin ‘Ubaid mendengar langsung dari Abu ad-Darda’?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian ia ditanya, “Apakah ia mendengar langsung dari salah seorang sahabat Nabi ﷺ?” Ia menjawab, “Menurutku tidak. Sebab, ia tidak pernah mengatakan, ‘Aku mendengar,’ dalam meriwayatkan sesuatu, padahal ia seorang perawi yang tsiqah.”

Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Marasil (hlm. 90):

سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: "شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ لَمْ يُدْرِكْ أَبَا أُمَامَةَ وَلَا الْحَارِثَ بْنَ الْحَارِثِ وَلَا الْمِقْدَامَ". وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: "شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ مُرْسَلٌ".

قَالَ أَبُو زُرْعَةَ: "شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مُرْسَلٌ".

“Aku mendengar ayahku berkata, ‘Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadhrami tidak sezaman dengan Abu Umamah, al-Harits bin al-Harits, maupun al-Miqdam.’” Aku juga mendengarnya berkata, “Riwayat Syuraih bin ‘Ubaid dari Abu Malik al-Asy‘ari adalah mursal.”

Abu Zur‘ah berkata, “Riwayat Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadhrami dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu adalah mursal.”

Ibnu Hajar berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib (4/288):

"وَإِذَا لَمْ يُدْرِكْ أَبَا أُمَامَةَ الَّذِي تَأَخَّرَتْ وَفَاتُهُ، فَبِالْأَوْلَى أَنْ لَا يَكُونَ أَدْرَكَ أَبَا الدَّرْدَاءِ، وَأَنَّى لَكَثِيرِ التَّعَجُّبِ مِنَ الْمُؤَلِّفِ - أَيْ الْمِزِّيِّ - كَيْفَ جَزَمَ بِأَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ مَنْ سَمَّى هُنَا، وَلَمْ يَذْكُرْ ذَلِكَ فِي الْمِقْدَادِ، وَقَدْ تُوُفِّيَ قَبْلَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، وَكَذَا أَبُو الدَّرْدَاءِ وَأَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِمَّنْ أَطْلَقَ رِوَايَتَهُ عَنْهُمْ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ".

“Jika ia tidak sezaman dengan Abu Umamah, yang wafat belakangan, maka lebih-lebih lagi ia tidak sezaman dengan Abu ad-Darda’. Aku sungguh heran terhadap penulis kitab tersebut—yakni al-Mizzi—bagaimana ia memastikan bahwa Syuraih tidak sezaman dengan para perawi yang disebutkan di sini, tetapi tidak menyebutkan hal itu mengenai al-Miqdam, padahal al-Miqdam wafat sebelum Sa‘d bin Abi Waqqash. Demikian pula Abu ad-Darda’, Abu Malik al-Asy‘ari, dan sejumlah sahabat lainnya yang riwayatnya dinisbatkan secara mutlak kepada mereka. Allah-lah yang memberikan taufik.”

Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Kasyif (1/483):

"صَدُوقٌ، قَدْ أَرْسَلَ عَنْ خَلْقٍ".

“Ia seorang perawi yang jujur, tetapi telah meriwayatkan secara mursal dari banyak orang.”

Ibnu Hajar berkata dalam At-Taqrib (hlm. 265):

"ثِقَةٌ مِنَ الثَّالِثَةِ، وَكَانَ يُرْسِلُ كَثِيرًا، مَاتَ بَعْدَ الْمِئَةِ".

“Ia tsiqah dari tingkatan ketiga. Ia sering meriwayatkan secara mursal dan wafat setelah tahun 100 H.”

Saya katakan, dengan demikian, riwayat Syuraih bin ‘Ubaid dari para sahabat adalah mursal, kecuali riwayatnya dari Mu‘awiyah, sebagaimana pendapat Al-Bukhari. Hal ini sesuai dengan kebiasaan para perawi Syam yang meriwayatkan secara mursal dari para perawi senior. Selain itu, dalam riwayat mereka juga terdapat pencampuradukan antara hadits-hadits mursal, sebagaimana akan saya jelaskan, insya Allah.

Di antara bukti bahwa hadits ini tersebar di kalangan perawi Syam dalam bentuk riwayat mursal adalah riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad (3/403). Shafwan berkata, “Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadhrami dan perawi lainnya telah menceritakan kepadaku bahwa ‘Iyadh bin Ghanm mencambuk …”

Jadi, orang yang menyampaikan riwayat tersebut kepada Shafwan adalah Syuraih bin ‘Ubaid dan perawi lainnya, tetapi mereka tidak menyebutkan sanad yang bersambung untuk riwayat itu. Inilah yang disebut irsal.

[2]. Metode Al-Albani dalam menguatkan riwayat dhaif dengan riwayat dhaif lainnya!!

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala bin Zubriq Al-Himshi, dari ayahnya, dari Amr bin Al-Harits, dari Abdullah bin Salim, dari Muhammad bin Al-Walid Az-Zubaidi, dari Al-Fadhl bin Fadhalah, dari A'idz, dari Jubair bin Nufair, bahwa Iyadh bin Ghanm...

Disebutkan bahwa Adz-Dzahabi menolak hadits ini karena Ibnu Zubriq adalah perawi yang sangat lemah. Namun, al-Albani menguatkannya dengan sanad Abdul Hamid bin Ibrahim, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi, dari Al-Fudhail bin Fadhalah, dari Ibnu A'idz, dari Jubair bin Nufair, dari Iyadh bin Ghanm!! Padahal, Syekh Al-Albani sendiri menilai Abdul Hamid ini lemah?!

Metode Al-Albani menguatkan hadits dhaif dengan hadits dhaif lainnya sudah terkenal!!!

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ الزُّبَيْدِيُّ بْنُ زُبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، قَالَ النَّسَائِيُّ: «لَيْسَ بِثِقَةٍ»، وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: «لَيْسَ بِشَيْءٍ»، وَلَيَّنَهُ أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ ابْنُ مَعِينٍ، وَرَوَى الْآجُرِّيُّ عَنْ أَبِي دَاوُدَ: أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَوْفٍ قَالَ: «مَا أَشُكُّ أَنَّ إِسْحَاقَ بْنَ زُبْرِيقٍ يَكْذِبُ»، وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ.

Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala Az-Zubaidi bin Zubriq Al-Himshi. An-Nasa'i berkata, “Ia bukan perawi yang tsiqah.” Abu Dawud berkata, “Ia bukan siapa-siapa.” Abu Hatim Ar-Razi menilainya agak lemah, sedangkan Ibnu Ma'in memberikan pujian kepadanya. Al-Ajurri meriwayatkan dari Abu Dawud bahwa Muhammad bin Auf berkata, “Aku tidak ragu bahwa Ishaq bin Zubriq berdusta.” Sementara itu, Ibnu Hibban mencantumkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (para perawi terpercaya).

[·] Riwayat Al-Bukhari dari “Ibnu Zubriq” dalam Al-Adab Al-Mufrad

Imam Al-Bukhari meriwayatkan darinya dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad. Beliau meriwayatkan empat hadits darinya (nomor 248, 491, 1093, dan 1155).

Dalam kitab Qiyam Al-Lail, beliau juga menyebutkan secara mu'allaq sebuah hadits dari Az-Zubaidi, yang diriwayatkan oleh Ishaq ini dari Amr bin Al-Harits Al-Himshi. Hadits tersebut telah diriwayatkan secara bersambung oleh Ath-Thabarani dan ulama lainnya. (Tahdzib At-Tahdzib, 1/189).

Hadits-hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari darinya dalam kitab Al-Adab itu hanyalah berkaitan dengan adab. Hadits-hadits semacam itu memang diriwayatkan dalam kitab yang sejenis.

Orang ini pada dasarnya adalah seorang yang jujur, tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat banyak kemungkaran.

Tampaknya, inilah yang menyebabkan ahli hadits dari Himsh, Ibnu Auf, menuduhnya berdusta. Saya tidak mengira bahwa ia sengaja berdusta. Akan tetapi, ia lemah dalam periwayatan hadits sehingga membutuhkan mutaba'ah (riwayat pendukung). Namun, dengan syarat bahwa riwayat pendukung tersebut berasal dari perawi yang lebih kuat darinya, bukan dari perawi yang lebih rendah kualitasnya.

Adapun Amr bin Al-Harits, Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan (5/305):

«عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ الزُّبَيْدِيُّ الْحِمْصِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ الْأَشْعَرِيِّ فَقَطْ، وَلَهُ عَنْهُ نُسْخَةٌ، تَفَرَّدَ بِالرِّوَايَةِ عَنْهُ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ زُبْرِيقٌ وَمَوْلَاةٌ لَهُ اسْمُهَا عَلْوَةُ، فَهُوَ غَيْرُ مَعْرُوفِ الْعَدَالَةِ، وَابْنُ زُبْرِيقٍ ضَعِيفٌ».

“Amr bin Al-Harits Az-Zubaidi Al-Himshi, yang meriwayatkan hanya dari Abdullah bin Salim Al-Asy'ari. Ia memiliki satu kumpulan riwayat darinya. Tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Ishaq bin Ibrahim Zubriq dan seorang budak perempuan yang dibebaskan olehnya bernama Alwah. Dengan demikian, kredibilitasnya tidak diketahui, sedangkan Ibnu Zubriq adalah perawi yang lemah.”

Saya katakan: Ibnu Hibban mencantumkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (8/480) dan berkata:

«عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ بْنِ الضَّحَّاكِ الْحِمْصِيُّ، يَرْوِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، رَوَى عَنْهُ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ابْنُ الْعَلَاءِ بْنِ زُبْرِيقٍ وَأَهْلُ بَلَدِهِ، مُسْتَقِيمُ الْحَدِيثِ».

“Amr bin Al-Harits bin Adh-Dhahhak Al-Himshi meriwayatkan dari Abdullah bin Salim Al-Asy'ari, dari Az-Zubaidi. Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala bin Zubriq dan penduduk negerinya meriwayatkan darinya. Haditsnya lurus.”

[·] Isyarat Al-Bukhari tentang kelemahan hadits ini

Al-Bukhari telah mengisyaratkan kelemahan riwayat ini. Dalam At-Tarikh Al-Kabir (7/18), beliau berkata:

«عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْفِهْرِيُّ الْقُرَشِيُّ، لَهُ صُحْبَةٌ. قَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْعَلَاءِ: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي فُضَيْلُ بْنُ فَضَالَةَ يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ يَرُدُّهُ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ: أَنَّ عِيَاضًا قَالَ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَانَ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ عَلَانِيَةً، وَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا وَإِلَّا أَدَّى مَا عَلَيْهِ وَلَهُ»».

“Iyadh bin Ghanm Al-Fihri Al-Qurasyi adalah seorang sahabat. Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala berkata: Amr bin Al-Harits telah mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi. Ia berkata: Fudhail bin Fadhalah telah menceritakan kepadaku, dengan menisbatkan riwayat ini kepada Ibnu A'idz, lalu kepada Jubair bin Nufair, bahwa Iyadh berkata kepada Hisyam bin Hakim, ‘Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terbuka. Hendaklah ia menyendiri bersamanya. Jika penguasa itu menerima nasihatnya, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya terhadap penguasa tersebut.’”

Saya katakan: Inilah kebiasaan Imam Al-Bukhari dalam mengisyaratkan kelemahan hadits melalui judul-judul biografi para perawi. Beliau mencantumkan riwayat tersebut dalam biografi Iyadh untuk mengisyaratkan kelemahannya setelah menetapkan bahwa Iyadh adalah seorang sahabat. Sebab, statusnya sebagai sahabat telah terbukti, bahkan diriwayatkan secara mutawatir. Al-Bukhari menyebutkan dalam Shahih-nya (5/2024) sebuah riwayat yang berbunyi:

«وَكَانَتْ أُمُّ الْحَكَمِ بِنْتُ أَبِي سُفْيَانَ تَحْتَ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ الْفِهْرِيِّ فَطَلَّقَهَا، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ الثَّقَفِيُّ».

“Ummul Hakam binti Abu Sufyan adalah istri Iyadh bin Ghanm Al-Fihri. Kemudian Iyadh menceraikannya, lalu Abdullah bin Utsman Ats-Tsaqafi menikahinya.”

Tidak ada hadits lain yang dihafal berasal dari Iyadh selain hadits ini, dan hadits tersebut tidak sahih darinya!

[3]. Mutaba'ah Abdul Hamid bin Ibrahim terhadap riwayat-riwayat Ishaq bin Zubriq

Adapun riwayat Abdul Hamid bin Ibrahim dari Abdullah bin Salim, maka riwayat itu sama sekali tidak bernilai!

Abdurrahman bin Abi Hatim berkata dalam Al-Jarh wa At-Ta‘dil (6/8):

سَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنَ عَوْفٍ الْحِمْصِيَّ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ؟ فَقَالَ: «كَانَ شَيْخًا ضَرِيرًا، لَا يَحْفَظُ، وَكُنَّا نَكْتُبُ مِنْ نُسْخَةٍ كَانَتْ عِنْدَ إِسْحَاقَ بْنِ زُبْرِيقٍ لِابْنِ سَالِمٍ، فَنَحْمِلُهُ إِلَيْهِ وَنُلَقِّنُهُ، فَكَانَ لَا يَحْفَظُ الْإِسْنَادَ، وَيَحْفَظُ بَعْضَ الْمَتْنِ، فَيُحَدِّثُنَا، وَإِنَّمَا حَمَلَنَا الْكِتَابَةَ عَنْهُ شَهْوَةُ الْحَدِيثِ».

قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: وَكَانَ إِذَا حَدَّثَ عَنْهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِ ابْنِ سَالِمٍ حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو تَقِيٍّ.

قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: سَمِعْتُ أَبِي ذَكَرَ لِي أَبَا تُقِيٍّ عَبْدَ الْحَمِيدِ بْنَ إِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ: «كَانَ فِي بَعْضِ قُرَى حِمْصَ فَلَمْ أَخْرُجْ إِلَيْهِ، وَكَانَ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ كُتُبَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، إِلَّا أَنَّهَا ذَهَبَتْ كُتُبُهُ، فَقَالَ: لَا أَحْفَظُهَا، فَأَرَادُوا أَنْ يَعْرِضُوا عَلَيْهِ، فَقَالَ: لَا أَحْفَظُ، فَلَمْ يَزَالُوا بِهِ حَتَّى لَانَ، ثُمَّ قَدِمْتُ حِمْصَ بَعْدَ ذَلِكَ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِينَ سَنَةً، فَإِذَا قَوْمٌ يَرْوُونَ عَنْهُ هَذَا الْكِتَابَ، وَقَالُوا: اعْرِضُوا عَلَيْهِ كِتَابَ ابْنِ زُبْرِيقٍ، وَلَقِّنُوهُ، فَحَدَّثَهُمْ بِهَذَا، وَلَيْسَ هَذَا عِنْدِي بِشَيْءٍ، رَجُلٌ لَا يَحْفَظُ، وَلَيْسَ عِنْدَهُ كُتُبٌ».

Aku bertanya kepada Muhammad bin Auf Al-Himshi tentang Abdul Hamid. Ia menjawab, “Ia adalah seorang syekh yang buta dan tidak hafal. Kami menyalin dari sebuah naskah milik Ibnu Salim yang berada di tangan Ishaq bin Zubriq. Kemudian kami membawa naskah itu kepadanya dan mendiktekan isinya. Ia tidak hafal sanad, tetapi menghafal sebagian matan, lalu menyampaikannya kepada kami. Sesungguhnya, yang mendorong kami untuk menulis darinya hanyalah kecintaan kami terhadap hadits.”

Abdurrahman berkata: Apabila Muhammad bin Auf meriwayatkan darinya, ia berkata, “Aku menemukan dalam kitab Ibnu Salim sebuah riwayat yang disampaikan kepada kami oleh Abu Tuqi.”

Abdurrahman berkata: Aku mendengar ayahku menyebutkan kepadaku tentang Abu Tuqi, Abdul Hamid bin Ibrahim. Ia berkata, “Orang itu tinggal di salah satu desa di Himsh, sehingga aku tidak pergi menemuinya. Ia pernah menyebutkan bahwa dirinya mendengar kitab-kitab Abdullah bin Salim dari Az-Zubaidi. Akan tetapi, kitab-kitabnya telah hilang, lalu ia berkata, ‘Aku tidak menghafalnya.’ Mereka pun ingin membacakan kitab-kitab itu kepadanya, tetapi ia berkata, ‘Aku tidak menghafalnya.’ Mereka terus mendesaknya sampai akhirnya ia melunak.

Kemudian, lebih dari tiga puluh tahun setelah itu, aku datang ke Himsh. Ternyata ada sekelompok orang yang meriwayatkan kitab tersebut darinya. Mereka berkata, ‘Bacakanlah kitab Ibnu Zubriq kepadanya dan tuntunlah ia untuk mengucapkannya.’ Lalu ia menyampaikan riwayat-riwayat tersebut kepada mereka. Menurutku, riwayat seperti ini sama sekali tidak bernilai. Ia adalah orang yang tidak hafal dan tidak memiliki kitab-kitabnya.” (Selesai)

Al-Bardza‘i berkata dalam Su’alat-nya (hlm. 705):

ذَاكَرْتُ أَبَا زُرْعَةَ بِشَيْءٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ أَبِي تُقِيٍّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، فَنَسَبَهُ إِلَى أَمْرٍ غَلِيظٍ، ثُمَّ قَالَ لِي: مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ يُحَدِّثُ عَنْهُ! قُلْتُ: نَعَمْ، فَاسْتَعْظَمَ ذَاكَ جِدًّا، ثُمَّ قَالَ: «هُوَ الَّذِي نَهَانِي عَنْهُ وَلَمْ يَدَعْنِي أَقْرَبَهُ، وَنَسَبَهُ إِلَى مَا أَعْلَمْتُكَ، ثُمَّ هُوَ يُحَدِّثُ عَنْهُ! مَا هَذَا بِحَسَنٍ»

Aku membicarakan sebuah riwayat kepada Abu Zur‘ah yang berasal dari Muhammad bin Auf, dari Abdul Hamid bin Ibrahim Abu Tuqi, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi. Abu Zur‘ah menuduhnya dengan perkara yang sangat serius. Kemudian ia berkata kepadaku, “Apakah Muhammad bin Auf meriwayatkan darinya?” Aku menjawab, “Ya.” Ia sangat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang besar, lalu berkata, “Dialah orang yang melarangku mengambil riwayat darinya dan tidak mengizinkanku mendekatinya. Ia juga menuduhnya sebagaimana yang telah kuberitahukan kepadamu. Namun, sekarang ia sendiri meriwayatkan darinya! Ini bukanlah sikap yang baik.”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

Ini berarti bahwa Ibnu Zubriq memiliki sebuah kitab yang berasal dari Abdul Hamid, dari Ibnu Salim. Abdul Hamid mengaku telah mendengar kitab-kitab Ibnu Salim dari Az-Zubaidi, tetapi kitab-kitab itu telah hilang dan ia tidak menghafalnya. Ia juga biasa dituntun dalam menyampaikan hadits-hadits tersebut. Dengan demikian, riwayatnya sama sekali tidak bernilai.

Sementara itu, Ibnu Zubriq adalah perawi yang lemah. Bisa jadi, riwayatnya tentang hadits ini dari Amr bin Al-Harits, dari Ibnu Salim, sebenarnya bersumber dari kitab Abdul Hamid, dari Ibnu Salim. Kemudian ia keliru dalam meriwayatkannya dan menisbatkannya kepada Amr, karena ia banyak meriwayatkan hadits dari Amr.

Jika kemungkinan ini benar, maka hadits tersebut sebenarnya adalah riwayat Abdul Hamid, sedangkan riwayatnya tidak dapat dijadikan hujah. Namun, jika kemungkinan ini tidak benar dan terbukti bahwa Ibnu Zubriq memang meriwayatkannya dari Amr bin Al-Harits, berarti ia meriwayatkannya sendirian. Riwayat tunggalnya tidak dapat dijadikan hujah.

Dengan demikian, gugurlah dua riwayat pendukung yang digunakan Al-Albani untuk menguatkan riwayat tersebut.

Persoalan ini membawa kita kepada masalah penting yang berkaitan dengan riwayat-riwayat pendukung Abdul Hamid terhadap riwayat Ishaq bin Zubriq!

Al-Bukhari telah menyebutkan secara mu‘allaq dalam Shahih-nya, pada bab “Menyentuh Sutra Tanpa Memakainya”, dengan berkata:

«وَيُرْوَى فِيهِ عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ».

“Diriwayatkan pula dalam masalah ini dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Anas, dari Nabi ﷺ.”

Riwayat ini disambungkan sanadnya oleh Abu Al-Qasim Ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir (6/13). Ia berkata:

Telah menceritakan kepada kami Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala bin Zubriq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Amr bin Al-Harits Al-Himshi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Anas, ia berkata:

«أُهْدِيَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةٌ مِنْ إِسْتَبْرَقٍ، فَجَعَلَ أُنَاسٌ يَلْمِسُونَهَا بِأَيْدِيهِمْ، وَيَتَعَجَّبُونَ مِنْهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَعْجَبُكُمْ هَذِهِ؟ فَوَاللَّهِ لَمَنَادِيلُ سَعْدٍ فِي الْجَنَّةِ أَحْسَنُ مِنْهَا».

“Dihadiahkan kepada Nabi ﷺ sehelai pakaian dari sutra tebal. Beberapa orang pun mulai menyentuhnya dengan tangan mereka dan merasa kagum terhadapnya. Nabi ﷺ kemudian bersabda, ‘Apakah kalian mengagumi pakaian ini? Demi Allah, sapu tangan Sa‘ad di surga lebih bagus daripadanya.’”

Demikianlah Ath-Thabarani meriwayatkannya dalam kitab Al-Mu‘jam dengan sanad tersebut.

Namun, Muhammad bin Amr bin Ishaq bin Ibrahim, yang meriwayatkan dari ayahnya, menyelisihi riwayat tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh Tammam dalam Fawa’id-nya, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin Al-Ala Az-Zubaidi Al-Himshi, yang dikenal dengan nama Ibnu Zubriq. Ia berkata: Ayahku telah mengabarkan kepadaku, ia berkata: Alawiyah, mantan budak perempuan Amr bin Al-Harits, telah menceritakan kepadaku. Ia berkata: Tuanku, Amr bin Al-Harits, telah menceritakan kepadaku. Ia berkata: Abdullah bin Salim telah menceritakan kepada kami, dari Az-Zubaidi, lalu ia menyebutkan hadits tersebut.

Abdul Hamid bin Ibrahim juga meriwayatkan sebagai pendukung dari Abdullah bin Salim. Tammam meriwayatkannya dalam Al-Fawa’id (1/225). Ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al-Hasan Khaitsamah bin Sulaiman, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdul Hamid Al-Bahrani, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ibrahim, bahwa Abdullah bin Salim menceritakan kepadanya dari Az-Zubaidi. Ia berkata: Az-Zuhri telah mengabarkan kepadaku bahwa Anas memberitahukan kepadanya bahwa pakaian itu telah dihadiahkan. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.

Ad-Daraquthni berkata dalam Al-Afrad:

«لَمْ يَرْوِهِ عَنِ الزُّبَيْدِيِّ غَيْرُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ».

“Tidak ada seorang pun yang meriwayatkannya dari Az-Zubaidi selain Abdullah bin Salim.”

Ibnu Hajar berkata dalam Taghliq At-Ta‘liq (5/63):

«قُلْتُ: ذَكَرَ الْحَافِظُ أَبُو الْحَجَّاجِ الْمِزِّيُّ فِي الْأَطْرَافِ أَنَّ مُرَادَ الْبُخَارِيِّ بِهَذَا التَّعْلِيقِ الْحَدِيثُ الَّذِي أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ الزُّبَيْدِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَلَى أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةً سَبْرَاءَ، وَلَيْسَ كَمَا يُوهِمُ، إِذْ لَوْ كَانَ ذَلِكَ مُرَادَ الْبُخَارِيِّ لَجَزَمَ بِهِ؛ لِأَنَّهُ صَحِيحٌ مَشْهُورٌ عَنِ الزُّبَيْدِيِّ. وَقَدْ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ مِنْ حَدِيثِ شُعَيْبٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ بِهِ، وَالَّذِي صَدَّرْنَا بِهِ هُوَ مُرَادُ الْبُخَارِيِّ بِلَا رَيْبٍ، وَلِذَلِكَ عَلَّقَهُ بِصِيغَةِ التَّمْرِيضِ لِغَرَابَتِهِ، وَتَفَرُّدِ ابْنِ سَالِمٍ بِهِ، وَهُوَ أَوْضَحُ فِي الْمَعْنَى الْمُرَادِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

وَمِمَّا يُؤَكِّدُهُ أَنَّ الْبُخَارِيَّ لَمَّا رَوَى فِي الْمَنَاقِبِ حَدِيثَ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ فِي الْمَعْنَى، قَالَ عَقِبَهُ: رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ أَنَسٍ، وَلَمَّا عَلَّقَ حَدِيثَ الزُّهْرِيِّ هَذَا عَنْ أَنَسٍ هُنَا، أَسْنَدَ حَدِيثَ الْبَرَاءِ بِعَيْنِهِ أَيْضًا، فَتَبَيَّنَ أَنَّ مُرَادَهُ مَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ».

“Aku katakan: Al-Hafizh Abu Al-Hajjaj Al-Mizzi menyebutkan dalam Al-Athraf bahwa yang dimaksud Al-Bukhari dengan riwayat mu‘allaq ini adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab As-Sunan, melalui Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Anas, bahwa ia melihat Ummu Kultsum, putri Nabi ﷺ, mengenakan pakaian bergaris.

Namun, pemahaman tersebut tidaklah tepat. Sebab, seandainya itulah yang dimaksud Al-Bukhari, tentu beliau akan menyatakannya dengan tegas karena hadits tersebut sahih dan masyhur dari Az-Zubaidi. Al-Bukhari sendiri telah meriwayatkannya melalui Syu‘aib, dari Az-Zuhri.

Adapun riwayat yang kami sebutkan di awal, itulah yang pasti dimaksud oleh Al-Bukhari. Karena itulah beliau menyebutkannya dengan bentuk periwayatan yang menunjukkan kelemahan, disebabkan kegharibannya dan karena Ibnu Salim meriwayatkannya sendirian. Riwayat tersebut lebih jelas dalam menunjukkan maksud yang dikehendaki. Allah lebih mengetahui.

Hal lain yang menguatkan hal ini ialah bahwa ketika Al-Bukhari meriwayatkan hadits Al-Bara’ bin Azib dalam kitab Al-Manaqib dengan makna yang sama, beliau berkata setelahnya, ‘Hadits ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri dari Anas.’ Ketika beliau menyebutkan secara mu‘allaq hadits Az-Zuhri dari Anas di sini, beliau juga menyebutkan sanad hadits Al-Bara’ itu sendiri. Dengan demikian, jelaslah bahwa yang beliau maksud adalah sebagaimana yang telah kami isyaratkan. Allah lebih mengetahui.” (Selesai)

Hal serupa juga disebutkan dalam Fath Al-Bari (10/291).

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

Ishaq bin Zubriq meriwayatkan hadits tersebut dari Amr bin Al-Harits, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Anas.

Abdul Hamid juga meriwayatkannya dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Anas, dengan redaksi yang serupa.

Ad-Daraquthni telah menetapkan bahwa Abdullah bin Salim meriwayatkannya sendirian. Saya tidak mengira bahwa Ibnu Salim pernah meriwayatkan hadits ini! Dengan demikian, riwayat Ibnu Zubriq bermasalah, demikian pula riwayat Abdul Hamid!!

[4]- Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanm: sanadnya terputus.

Dengan mengandaikan bahwa riwayat Ibnu Zubriq dan riwayat Abdul Hamid terbukti, masih terdapat masalah lain dalam hadits ini. Masalah tersebut sama dengan masalah dalam riwayat Dhamdham, yaitu terputusnya sanad antara Jubair bin Nufair dan Iyadh bin Ghanm!

Adz-Dzahabi menyebutkan dalam As-Siyar (4/77) sebuah riwayat dari Baqiyyah, dari Ali bin Zubaid al-Khaulani, dari Martsad bin Sumayy, dari Jubair bin Nufair:

أَنَّ يَزِيدَ بْنَ مُعَاوِيَةَ كَتَبَ إِلَى أَبِيهِ: «أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ قَدْ نَشَرَ فِي مِصْرِي حَدِيثًا... فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَأَخَذَ بِيَدِ جُبَيْرٍ وَقَالَ...» الْقِصَّةَ.

Bahwa Yazid bin Muawiyah menulis surat kepada ayahnya, “Sesungguhnya Jubair bin Nufair telah menyebarkan sebuah hadits di wilayahku....” Kemudian Abu Darda datang, memegang tangan Jubair, lalu berkata.... Demikianlah kisah tersebut.

Adz-Dzahabi berkata:

«هَذَا خَبَرٌ مُنْكَرٌ، لَمْ يَكُنْ لِجُبَيْرٍ ذِكْرٌ بَعْدُ فِي زَمَنِ أَبِي الدَّرْدَاءِ، بَلْ كَانَ شَابًّا يَتَطَلَّبُ الْعِلْمَ».

“Berita ini mungkar. Pada masa Abu Darda, nama Jubair belum dikenal, bahkan saat itu ia masih seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu.”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

Jika Jubair masih menuntut ilmu pada masa Abu Darda, yang wafat pada tahun 32 H, lantas kapan ia bertemu dengan Iyadh bin Ghanm, yang wafat pada tahun 20 H? Dan kapan pula ia mendengar hadits darinya?!

Sahabat paling awal yang darinya Jubair bin Nufair mendengar hadits adalah Abu Darda dan Abu Dzar. Keduanya wafat pada tahun 32 H. Riwayat Jubair dari Abu Bakar berstatus mursal, demikian pula riwayatnya dari Umar. Sementara itu, Iyadh bin Ghanm adalah pejabat yang diangkat oleh Umar dan wafat pada masa pemerintahan Umar.

Ada yang mengatakan:

إِنَّهُ أَدْرَكَ حَيَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَوْتُهُ سَنَةَ (٨٠هـ) يُؤَكِّدُ أَنَّهُ مَا سَمِعَ مِنْ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ. وَقَالَ مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ: أَدْرَكَ إِمَارَةَ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ. انْتَهَى. قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: «فَإِنْ صَحَّ ذَلِكَ فَيَكُونُ عَاشَ إِلَى سَنَةِ بِضْعٍ، لِأَنَّ الْوَلِيدَ وَلِيَ سَنَةَ ٨٦، وَاللَّهُ أَعْلَمُ».

Bahwa Jubair sempat hidup pada masa Nabi ﷺ. Namun, wafatnya pada tahun 80 H menegaskan bahwa ia tidak pernah mendengar hadits dari Iyadh bin Ghanm.

Muawiyah bin Shalih berkata: Ia mengalami masa pemerintahan Al-Walid bin Abdul Malik.” (Selesai kutipan).

Ibnu Hajar berkata, “Jika hal itu benar, berarti ia hidup hingga tahun delapan puluhan, karena Al-Walid mulai memerintah pada tahun 86 H. Allah lebih mengetahui.”

[Lihat: Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar (2/65) dan Masyariq al-Anwar al-Wahhajah (1/106), karya Muhammad bin Ali bin Adam]

Adz-Dzahabi berkata dalam Tadzkirah al-Huffazh (1/52):

«وَكَانَ مِنْ أَجِلَّةِ الْعُلَمَاءِ، حَدِيثُهُ فِي الْكُتُبِ كُلِّهَا سِوَى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ، وَمَا ذَاكَ لِلِينٍ فِيهِ، وَلَكِنَّهُ رُبَّمَا دَلَّسَ عَنْ قُدَمَاءِ الصَّحَابَةِ، وَالْبُخَارِيُّ لَا يَقْنَعُ إِلَّا بِأَنْ يُصَرِّحَ الشَّيْخُ بِلِقَاءِ مَنْ رَوَى عَنْهُ».

“Ia termasuk ulama besar. Hadits-haditsnya tercantum dalam seluruh kitab hadits selain Shahih Al-Bukhari. Hal itu bukan karena kelemahan yang terdapat pada dirinya, tetapi karena terkadang ia meriwayatkan hadits dari sahabat-sahabat senior dengan cara tadlis. Sementara itu, Al-Bukhari tidak merasa cukup sampai seorang guru menyatakan secara tegas bahwa ia telah bertemu dengan orang yang darinya ia meriwayatkan hadits.”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan, maksudnya, ia meriwayatkan hadits dari sahabat-sahabat senior secara mursal. Hal seperti ini merupakan kebiasaan para perawi dari Syam.

[5]. Muhammad bin Ismail bin Ayyasy tidak pernah mendengar hadits dari ayahnya!

Selain itu, sanad hadits ini sudah lemah sebelum sampai kepada Jubair bin Nufair.

Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail bin Ayyasy dari ayahnya, padahal ia tidak pernah mendengar hadits dari ayahnya.

Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Jarh wa at-Ta‘dil (7/189):

سَأَلْتُ أَبِي عَنْهُ؟ فَقَالَ: «لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ شَيْئًا، حَمَلُوهُ عَلَى أَنْ يُحَدِّثَ عَنْهُ فَحَدَّثَ».

“Aku bertanya kepada ayahku tentangnya. Ia menjawab, ‘Ia tidak pernah mendengar sesuatu pun dari ayahnya. Mereka mendesaknya agar meriwayatkan hadits dari ayahnya, lalu ia pun meriwayatkannya.’”

Saya katakan, persoalannya bukan sekadar bahwa ia lemah, sebagaimana yang dikesankan oleh Syekh Al-Albani. Lebih dari itu, ia sama sekali tidak pernah mendengar hadits dari ayahnya, sementara kualitas dirinya juga tidak begitu kuat. Lantas, bagaimana ia dapat menjaga ketepatan riwayat hadits tersebut?!

Al-Ajurri berkata:

«سُئِلَ أَبُو دَاوُدَ عَنْهُ، فَقَالَ: لَمْ يَكُنْ بِذَاكَ، قَدْ رَأَيْتُهُ وَدَخَلْتُ حِمْصَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَهُوَ حَيٌّ، وَسَأَلْتُ عَمْرَو بْنَ عُثْمَانَ عَنْهُ فَذَمَّهُ»

“Abu Dawud ditanya tentangnya. Ia menjawab, ‘Kualitasnya tidak begitu kuat. Aku pernah melihatnya dan beberapa kali memasuki Himsh ketika ia masih hidup. Aku juga bertanya kepada Amr bin Utsman tentangnya, lalu ia mencelanya.’” (Tahdzib at-Tahdzib, 9/51).

Dhamdham bin Zur‘ah merupakan perawi yang diperselisihkan penilaiannya. Ibnu Ma‘in menilainya tsiqah, sedangkan Abu Hatim menilainya lemah (Al-Jarh wa at-Ta‘dil, 4/468). Ibnu Hajar menggabungkan kedua penilaian tersebut dengan berkata dalam At-Taqrib (hlm. 280):

«صَدُوقٌ يَهِمُ»

“Shaduq, tetapi terkadang keliru.”

Selanjutnya, tidak tepat jika Ibnu Asakir berkata dalam kitab Tarikh-nya (47/266):

«وَهُوَ مَحْفُوظٌ مِنْ حَدِيثِ جُبَيْرٍ، وَقَدْ رَوَاهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَائِذٍ عَنْ جُبَيْرٍ»!!

“Hadits ini terpelihara dari riwayat Jubair, dan Abdurrahman bin A'idz juga meriwayatkannya dari Jubair”!!

Demikian pula, tidak tepat jika Al-Haitsamiy berkata dalam Majma‘ az-Zawa’id (5/230):

«وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ وَإِسْنَادُهُ مُتَّصِلٌ».

“Para perawinya tsiqah dan sanadnya bersambung.”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan, telah jelas bahwa tidak semua perawinya tsiqah. Sanadnya juga tidak bersambung, melainkan mursal.

[6]. Kemungkaran dan kekacauan riwayat!!

Hadits ini juga mengandung kemungkaran dan kekacauan dalam penyebutan tokoh yang terlibat dalam kisah tersebut!

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad (3/403), dari Abu al-Mughirah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Shafwan, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin Ubaid al-Hadhrami dan selainnya, mereka berkata:

«جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ، ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَسْمَعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ»؟ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ: يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ، قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»؟ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ، إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ، فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى».

“Iyadh bin Ghanm mencambuk pemimpin Darayya ketika wilayah itu ditaklukkan. Lalu Hisyam bin Hakim berbicara keras kepadanya hingga Iyadh marah. Beberapa malam kemudian, Hisyam bin Hakim mendatanginya dan meminta maaf kepadanya. Kemudian Hisyam berkata kepada Iyadh, ‘Tidakkah engkau mendengar Nabi ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling berat azabnya di antara manusia adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia’?’

Iyadh bin Ghanm menjawab, ‘Wahai Hisyam bin Hakim, kita telah mendengar apa yang engkau dengar dan melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa hendak menasihati seorang penguasa mengenai suatu perkara, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri bersamanya. Jika penguasa itu menerima nasihatnya, itulah yang diharapkan. Namun, jika tidak, ia telah menunaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya terhadap penguasa tersebut.’

Wahai Hisyam, sungguh engkau benar-benar berani karena berani menentang penguasa yang memiliki kekuasaan dari Allah. Mengapa engkau tidak khawatir penguasa itu akan membunuhmu, sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa yang kekuasaannya berasal dari Allah Tabaraka wa Ta‘ala?’”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

[-] Pernyataan dalam riwayat:

«تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ... قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ»

“Engkau berani menentang penguasa yang memiliki kekuasaan dari Allah … orang yang terbunuh oleh penguasa yang kekuasaannya berasal dari Allah,”

Ini sangat mungkar! Karena para sahabat tidak biasa mengucapkan ungkapan-ungkapan seperti ini. Lalu kapan peristiwa tersebut terjadi pada masa kekhalifahan Umar? Dan kapan pula para sahabat, ketika berselisih pendapat mengenai suatu perkara, menyebutkan pembunuhan seolah-olah sebagai ancaman?! Sungguh, hal ini sangat mungkar.

[-] Bagian awal kisah tersebut diriwayatkan melalui jalur-jalur lain dengan redaksi yang berbeda, dan di dalamnya tidak terdapat pembahasan tentang nasihat secara rahasia.

Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya (4/2017), dari Abu Bakr bin Abi Syaibah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Hisyam bin Hakim bin Hizam, ia berkata:

«مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ وَقَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ، وَصُبَّ عَلَى رُؤُوسِهِمُ الزَّيْتُ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قِيلَ: يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ. فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا»».

“Di Syam, ia melewati sekelompok orang yang sedang dijemur di bawah terik matahari, sementara minyak dituangkan ke atas kepala mereka. Ia bertanya, ‘Apa yang terjadi pada mereka?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sedang disiksa karena urusan pajak.’ Ia pun berkata, ‘Ketahuilah, aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’”

Kemudian Imam Muslim meriwayatkannya melalui Abu Kuraib, dari Waki‘ dan Abu Mu‘awiyah, serta melalui Ishaq bin Ibrahim, dari Jarir. Mereka semua meriwayatkannya dari Hisyam dengan sanad ini.

Dalam riwayat Jarir terdapat tambahan:

«وَأَمِيرُهُمْ يَوْمَئِذٍ عُمَيْرُ بْنُ سَعْدٍ عَلَى فِلَسْطِينَ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ فَحَدَّثَهُ، فَأَمَرَ بِهِمْ فَخُلُّوا».

“Ketika itu, pemimpin mereka di Palestina adalah Umair bin Sa‘d. Hisyam masuk menemuinya dan menyampaikan hadits tersebut kepadanya. Kemudian Umair memerintahkan agar orang-orang itu dilepaskan.”

Demikian pula, Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad-nya (3/403), dari Abdul A‘la, dari Ma‘mar, dari az-Zuhri dan Hisyam bin Urwah. Keduanya menyampaikan kepadanya dari Urwah bin az-Zubair, bahwa Hisyam bin Hakim …

Ahmad juga meriwayatkannya dari Abu al-Yaman, dari Syu‘aib, dari az-Zuhri, dari Urwah bin az-Zubair:

«أَنَّ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ وَجَدَ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَهُوَ عَلَى حِمْصَ يُشَمِّسُ نَاسًا مِنَ النَّبَطِ فِي أَدَاءِ الْجِزْيَةِ، فَقَالَ لَهُ هِشَامٌ: مَا هَذَا يَا عِيَاضُ؟ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»».

“Bahwa Hisyam bin Hakim bin Hizam mendapati Iyadh bin Ghanm ketika ia bertugas di Himsh. Iyadh sedang menjemur sejumlah orang dari kalangan Nabath di bawah terik matahari karena pembayaran jizyah. Hisyam berkata kepadanya, ‘Apa yang engkau lakukan ini, wahai Iyadh? Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta‘ala akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’”

Ahmad juga meriwayatkannya dari Utsman bin Umar, dari Yunus, dari az-Zuhri, dari Urwah, bahwa telah sampai kepadanya berita:

«أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ رَأَى نَبَطًا يُشَمِّسُونَ فِي الْجِزْيَةِ، فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»».

“Bahwa Iyadh bin Ghanm melihat sejumlah orang Nabath dijemur di bawah terik matahari karena urusan jizyah. Ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta‘ala akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’”

Abdullah bin Shalih juga meriwayatkannya dari al-Laits bin Sa‘d, dari Yunus al-Aili, dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin az-Zubair:

«أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ رَأَى نَبَطًا يُعَذَّبُونَ فِي الْجِزْيَةِ، فَقَالَ لِصَاحِبِهِمْ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُعَذِّبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»».

“Bahwa Iyadh bin Ghanm melihat sejumlah orang Nabath disiksa karena urusan jizyah. Ia berkata kepada orang yang bertanggung jawab atas mereka, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta‘ala akan mengazab pada hari kiamat orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’”

Ya‘qub bin Ibrahim bin Sa‘d, keponakan az-Zuhri, juga meriwayatkannya dari pamannya. Ia berkata: Urwah bin az-Zubair telah mengabarkan kepadaku:

«أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ وَهِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ مَرَّا بِعَامِلِ حِمْصَ، وَقَدْ شَمَّسَ أَنْبَاطًا فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلْعَامِلِ: مَا هَذَا يَا فُلَانُ؟ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»».

“Bahwa Iyadh bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim bin Hizam melewati pejabat Himsh yang sedang menjemur orang-orang Nabath di bawah terik matahari. Salah seorang dari keduanya berkata kepada pejabat itu, ‘Apa yang engkau lakukan ini, wahai Fulan? Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’”

Ibnu Hibban meriwayatkannya dalam Shahih-nya (12/426), melalui Muhammad bin Harb, dari az-Zubaidi, dari az-Zuhri, dari Urwah:

«أَنَّ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ وَجَدَ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَهُوَ عَلَى حِمْصَ، شَمَّسَ نَاسًا مِنَ النَّبَطِ فِي أَخْذِ الْجِزْيَةِ، فَقَالَ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ: مَا هَذَا يَا عِيَاضُ؟ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»».

“Bahwa Hisyam bin Hakim bin Hizam mendapati Iyadh bin Ghanm ketika ia bertugas di Himsh. Iyadh sedang menjemur sejumlah orang Nabath untuk memungut jizyah. Hisyam bin Hakim berkata, ‘Apa yang engkau lakukan ini, wahai Iyadh? Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’”

Kemudian Ibnu Hibban berkata:

«ذِكْرُ خَبَرٍ أَوْهَمَ عَالِمًا مِنَ النَّاسِ أَنَّ عُرْوَةَ لَمْ يَسْمَعْ هَذَا الْخَبَرَ مِنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ»

“Penyebutan sebuah riwayat yang membuat sebagian ulama keliru dan mengira bahwa Urwah tidak mendengar hadits ini dari Hisyam bin Hakim bin Hizam.”

Setelah itu, Ibnu Hibban membawakan riwayat tersebut melalui jalur Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin Urwah, dari Urwah:

«أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ مَرَّ بِعُمَيْرِ بْنِ سَعْدٍ وَهُوَ يُعَذِّبُ النَّاسَ فِي الْجِزْيَةِ فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ: يَا عُمَيْرُ، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»». قَالَ: «اذْهَبْ فَخَلِّ سَبِيلَهُمْ».

“Bahwa Hakim bin Hizam melewati Umair bin Sa‘d yang sedang menyiksa orang-orang di bawah terik matahari karena urusan jizyah. Hakim berkata, ‘Wahai Umair, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.’” Umair berkata, “Pergilah dan lepaskan mereka!”

Abu Hatim Ibnu Hibban berkata:

«سَمِعَ هَذَا الْخَبَرَ عُرْوَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، وَهُوَ يُعَاتِبُ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ عَلَى هَذَا الْفِعْلِ، وَسَمِعَهُ أَيْضًا مِنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ حَيْثُ عَاتَبَ عُمَيْرَ بْنَ سَعْدٍ عَلَى هَذَا الْفِعْلِ سَوَاءً، فَالطَّرِيقَانِ جَمِيعًا مَحْفُوظَانِ».

“Urwah mendengar hadits ini dari Hisyam bin Hakim bin Hizam ketika Hisyam menegur Iyadh bin Ghanm atas perbuatan tersebut. Urwah juga mendengarnya dari Hakim bin Hizam ketika Hakim menegur Umair bin Sa‘d atas perbuatan yang sama. Dengan demikian, kedua jalur periwayatan tersebut sama-sama terpelihara.”

Ath-Thabarani meriwayatkan dalam Musnad asy-Syamiyyin (1/44) melalui jalur Yahya bin Abi al-Khashib, dari Abdullah bin Hani’, dari pamannya, Ibrahim bin Abi ‘Abalah, dari Abdullah bin Muhairiz, ia berkata:

كَانَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ عَلَى بَعْثٍ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ، وَمَعَهُ مَوْلًى لَهُ، فَغَضِبَ عَلَيْهِ فَضَرَبَهُ، فَحَجَزَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقُرَشِيُّ، وَكِلَاهُمَا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْطَلَقَ عِيَاضٌ إِلَى فُسْطَاطِهِ غَضْبَانَ، فَأَمْهَلَهُ هِشَامٌ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، أَتَاهُ فَاسْتَأْذَنَ، فَقَالَ: لِلَّهِ أَبُوكَ، مَا حَمَلَكَ عَلَى الَّذِي فَعَلْتَ؟ فَقَالَ هِشَامٌ: لَمْ وَاللَّهِ، مَا سَمِعْتَ شَيْئًا لَمْ تَسْمَعْهُ؟ قَالَ: فَمَا سَمِعْتَ؟ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

((إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّهُمْ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا)).

“‘Iyadh bin Ghanm memimpin pasukan dari penduduk Syam. Bersamanya ada seorang budak yang menjadi miliknya. Ia marah kepada budak tersebut lalu memukulnya. Kemudian, Hisyam bin Hakim al-Qurasyi melerainya. Keduanya merupakan sahabat Rasulullah ﷺ.

‘Iyadh kemudian pergi menuju kemahnya dalam keadaan marah. Hisyam membiarkannya hingga kemarahannya mereda. Setelah itu, Hisyam mendatanginya dan meminta izin untuk masuk. Ia berkata, ‘Semoga Allah merahmatimu, apa yang mendorongmu melakukan perbuatan itu?’

Hisyam menjawab, ‘Demi Allah, bukankah engkau pernah mendengar sesuatu yang belum pernah engkau dengar?’

‘Iyadh bertanya, ‘Apa yang engkau dengar?’

Hisyam menjawab, ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari Kiamat adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia.”’” (al-Hadits)

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

Demikianlah riwayat-riwayat tersebut berbeda pendapat mengenai siapa yang ditegur oleh Hisyam bin Hakim: apakah ‘Iyadh bin Ghanm ataukah ‘Umair bin Sa‘d? Ataukah justru ‘Iyadh bin Ghanm yang menegur pemimpin mereka itu?! Ataukah ‘Iyadh dan Hisyam melewati seorang pejabat Hims ketika ia melakukan perbuatan tersebut, lalu salah seorang dari keduanya mengingkarinya?!

Ibnu Hibban menguatkan pendapat bahwa kisah tersebut terjadi bersama ‘Iyadh dan juga bersama ‘Umair, lalu Hisyam bin Hakim menegur keduanya. Ia berpendapat bahwa peristiwa itu terjadi lebih dari sekali. Namun, pendapat ini jauh dari kemungkinan yang kuat!

Pendapat yang lebih aku condongi adalah bahwa kisah tersebut terjadi bersama ‘Umair bin Sa‘d, lalu Hisyam bin Hakim menegurnya atas perbuatan itu, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. ‘Iyadh bin Ghanm tidak terlibat dalam kisah tersebut.

Ada kemungkinan kekeliruan dalam hal ini terjadi karena pada masa itu terdapat dua pemimpin di Syam, yaitu Abu ‘Ubaidah dan Yazid bin Abi Sufyan. Ketika Umar diangkat menjadi khalifah, Abu ‘Ubaidah wafat. Kemudian, ia digantikan oleh paman dari pihak ibu atau sepupunya, ‘Iyadh bin Ghanm, salah seorang dari Bani al-Harits bin Fihr. Umar menetapkannya dalam jabatan tersebut.

Yazid bin Abi Sufyan kemudian wafat, lalu Mu‘awiyah ditunjuk untuk menggantikannya. Setelah itu, ‘Iyadh wafat dan Sa‘id bin ‘Amir ditunjuk sebagai penggantinya. Kemudian, Sa‘id bin ‘Amir wafat, lalu ‘Umair bin Sa‘d al-Anshari ditunjuk untuk menggantikannya.

Setelah Umar wafat dan Utsman diangkat menjadi khalifah, ia menyatukan kepemimpinan wilayah tersebut di bawah Mu‘awiyah dan memberhentikan ‘Umair. Sementara itu, Hisyam bin Hakim pernah berada di Syam bersama ‘Iyadh dan juga bersama ‘Umair. Sepertinya, dari sinilah kekeliruan masuk ke dalam riwayat para perawi mengenai kisah ini. Allah lebih mengetahui.

Andaikan kisah tersebut memang terjadi bersama ‘Iyadh bin Ghanm, persoalan nasihat itu tetap hanya diriwayatkan dalam satu hadits, dan hadits tersebut tidak sahih sebagaimana telah aku jelaskan.

Di antara hal yang menunjukkan bahwa riwayat tersebut tidak sahih adalah kenyataan bahwa apabila salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ ditegur karena suatu perbuatan yang dilakukannya, lalu dikatakan kepadanya:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَذَا وَكَذَا، تَوَقَّفَ وَفَعَلَ مَا سَمِعَ، وَلَا يَزِيدُ وَلَا يَتَكَلَّمُ.

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda demikian dan demikian,” ia akan berhenti dan mengamalkan apa yang didengarnya, tanpa menambah-nambahi ataupun berbicara lebih jauh.

[7] Kekeliruan antara ‘Iyadh al-Fihri dan ‘Iyadh al-Asy‘ari!

Kekeliruan (tertukar) antara ‘Iyadh bin Ghanm al-Fihri dan ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari!

Ibnu Abi ‘Ashim berkata dalam Al-Ahad wal-Matsani (2/153):

"عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْفِهْرِيُّ، وَيُقَالُ: الْأَشْعَرِيُّ، وَهُوَ ابْنُ عَمِّ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ، وَيُقَالُ: إِنَّهُ كَانَ ابْنَ امْرَأَتِهِ، وَإِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُنْسَبُ. مَاتَ سَنَةَ عِشْرِينَ".

“‘Iyadh bin Ghanm al-Fihri, dan ada yang mengatakan al-Asy‘ari. Ia adalah sepupu Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah. Ada pula yang mengatakan bahwa ia adalah anak dari istri Abu ‘Ubaidah. Nasabnya dinisbatkan kepada Abu ‘Ubaidah. Keduanya radhiyallahu ‘anhuma. Ia wafat pada tahun 20 H.”

Kemudian, ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan melalui jalur Muhammad bin ‘Auf, dari ‘Abdul Hamid bin Ibrahim, dari ‘Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi, dari al-Fudhail bin Fadhalah, dari Ibnu ‘A’id, dari Jubair bin Nufair:

أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ، الْحَدِيثَ.

“Bahwa ‘Iyadh bin Ghanm menyerang pemimpin Darayya ketika wilayah tersebut ditaklukkan. Kemudian, Hisyam bin Hakim mendatanginya dan berbicara keras kepadanya”. Demikian seterusnya dalam hadits tersebut.

Kemudian, ia menyebutkan (5/249):

(عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ، أُدْخِلَ فِي قُرَيْشٍ وَهُوَ مِنَ الْأَشْعَرِيِّينَ).

“‘Iyadh bin Ghanm dimasukkan ke dalam golongan Quraisy, padahal ia termasuk orang-orang Asy‘ari.”

Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Jarh wat-Ta‘dil (6/407):

"عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْقُرَشِيُّ الْفِهْرِيُّ (مِصْرِيٌّ!)، لَهُ صُحْبَةٌ، عَامِلُ عُمَرَ، مَاتَ فِي زَمَنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، رَوَى عَنْهُ: عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَجُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ وَشَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ وَشُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ، سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ ذَلِكَ".

“‘Iyadh bin Ghanm al-Qurasyi al-Fihri (orang Mesir!), seorang sahabat. Ia adalah pejabat yang diangkat oleh Umar. Ia wafat pada masa Umar radhiyallahu ‘anhu. Orang-orang yang meriwayatkan darinya adalah ‘Urwah bin az-Zubair, Jubair bin Nufair, Syahr bin Hausyab, dan Syuraih bin ‘Ubaid. Aku mendengar ayahku mengatakan hal itu.”

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

Penyebutan “orang Mesir” sepertinya merupakan sisipan dari sebagian penyalin! Tampaknya, penyalin tersebut keliru karena terpengaruh oleh biografi sebelumnya, yaitu:

(عِيَاضُ بْنُ حِمَارٍ الْمُجَاشِعِيُّ دَارِمِيٌّ، بَصْرِيٌّ لَهُ صُحْبَةٌ)

“‘Iyadh bin Himar al-Mujasyi‘i ad-Darimi, orang Bashrah, seorang sahabat.”

Penyalin itu keliru ketika mencantumkan kata “orang Bashrah” dalam biografi ‘Iyadh, kemudian kata tersebut berubah menjadi “orang Mesir” dalam edisi cetak!

Kemudian, aku menemukan dalam Tarikh karya Ibnu ‘Asakir (47/271), yang mengutip kitab Ibnu Abi Hatim, pernyataan berikut:

"عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْقُرَشِيُّ الْفِهْرِيُّ، (بَصْرِيٌّ)، لَهُ صُحْبَةٌ، مَاتَ فِي زَمَنِ عُمَرَ...".

“‘Iyadh bin Ghanm al-Qurasyi al-Fihri, (orang Bashrah), seorang sahabat. Ia wafat pada masa Umar...”

Aku telah menjelaskan bahwa riwayat ‘Urwah darinya melalui perantaraan Hisyam bin Hakim—jika benar kisah tersebut terjadi bersama ‘Iyadh—serta riwayat Jubair bin Nufair darinya berstatus mursal. Demikian pula riwayat Syuraih bin ‘Ubaid. Adapun riwayat Syahr darinya, ada yang mengatakan bahwa Syahr meriwayatkan dari ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari karena Syahr juga berasal dari kabilah Asy‘ari, sama seperti dirinya. Allah lebih mengetahui.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ‘Iyadh bin Ghanm al-Fihri adalah orang yang sama dengan ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari!

Ibnu Qani‘ berkata dalam Mu‘jam ash-Shahabah (2/277):

(عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ)

“‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari.”

Kemudian, ia menyebutkan riwayat untuknya melalui jalur Mu‘awiyah bin Yahya, dari Yazid bin Jabir, dari Jubair bin Nufair, dari ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

((يَا عِيَاضُ بْنَ غَنْمٍ، لَا تَزَوَّجَنَّ عَجُوزًا وَلَا عَاقِرًا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ))

“Wahai ‘Iyadh bin Ghanm, janganlah engkau menikahi perempuan tua dan jangan pula perempuan mandul, karena sesungguhnya aku ingin memperbanyak jumlah umat.”

Kemudian, ia menyebutkan riwayat melalui jalur al-Hakam bin Musa, dari Hiql, dari al-Mutsanna, dari Abu az-Zubair, dari Syahr bin Hausyab, dari ‘Iyadh bin Ghanm, ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ فَإِلَى النَّارِ)).

“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa meminum khamar, salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia meninggal, maka tempatnya adalah neraka.’”

Kemudian, ia menyebutkan riwayat melalui jalur ‘Utsman bin Abi Syaibah, dari Syarik, dari Mughirah, dari asy-Sya‘bi, ia berkata:

(شَهِدَ عِيَاضٌ الْأَشْعَرِيُّ عِيدًا بِالْأَنْبَارِ، فَقَالَ: مَا لِي لَا أَرَاهُمْ يُقَلِّسُونَ كَمَا كَانُوا يُقَلِّسُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).

“‘Iyadh al-Asy‘ari menghadiri hari raya di al-Anbar. Ia berkata ‘Mengapa aku tidak melihat mereka melakukan qalas sebagaimana dahulu mereka melakukannya pada masa Rasulullah ﷺ?’”

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

Hadits tentang meminum khamar ini disebutkan oleh Ibnu ‘Asakir dan ulama lainnya dalam biografi ‘Iyadh al-Fihri. Ibnu ‘Asakir berkata (47/267):

"هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ! وَفِيهِ انْقِطَاعٌ، شَهْرٌ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عِيَاضٍ".

“Hadits ini gharib! Di dalam sanadnya terdapat keterputusan. Syahr tidak pernah mendengar langsung dari ‘Iyadh.”

Ibnu Hajar berkata dalam Al-Ishabah (4/757):

"عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ، بِفَتْحِ الْمُعْجَمَةِ وَسُكُونِ النُّونِ، بْنُ زُهَيْرِ بْنِ أَبِي شَدَّادٍ الْفِهْرِيُّ، تَقَدَّمَ نَسَبُهُ فِي عِيَاضِ بْنِ زُهَيْرٍ.

قَالَ ابْنُ سَعْدٍ فِي الطَّبَقَةِ الْأُولَى: عِيَاضُ بْنُ زُهَيْرٍ، وَسَاقَ نَسَبَهُ، هَاجَرَ الْهِجْرَةَ الثَّانِيَةَ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ فِي رِوَايَةِ ابْنِ إِسْحَاقَ، وَشَهِدَ بَدْرًا وَأُحُدًا وَالْخَنْدَقَ وَالْمَشَاهِدَ، مَاتَ بِالْمَدِينَةِ سَنَةَ عِشْرِينَ، وَلَيْسَ لَهُ عَقِبٌ.

وَقَالَ فِي الطَّبَقَةِ الثَّانِيَةِ: عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ بْنِ زُهَيْرٍ، وَسَاقَ نَسَبَهُ، ثُمَّ قَالَ: أَسْلَمَ قَبْلَ الْحُدَيْبِيَةِ، وَمَاتَ بِالشَّامِ سَنَةَ عِشْرِينَ، وَهُوَ ابْنُ سِتِّينَ سَنَةً.

وَذَكَرَهُ فِي مَنْ نَزَلَ الشَّامَ مِنَ الصَّحَابَةِ، وَزَادَ: أَنَّهُ كَانَ صَالِحًا سَمْحًا، وَكَانَ مَعَ ابْنِ عَمِّهِ أَبِي عُبَيْدَةَ فَاسْتَخْلَفَهُ عَلَى حِمْصَ لَمَّا مَاتَ. وَقِيلَ: إِنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ كَانَ خَالَهُ، فَأَقَرَّهُ عُمَرُ قَائِلًا: لَا أُبَدِّلُ أَمِيرًا أَمَّرَهُ أَبُو عُبَيْدَةَ.

وَذَكَرَ أَبُو زُرْعَةَ الدِّمَشْقِيُّ بِسَنَدِهِ إِلَى حَفْصِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ بَعْضَ هَذَا.

وَقَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ: كَتَبَ عُمَرُ إِلَى سَعْدٍ سَنَةَ تِسْعَ عَشْرَةَ: ابْعَثْ جُنْدًا وَأَمِّرْ عَلَيْهِمْ خَالِدَ بْنَ عُرْفُطَةَ أَوْ هَاشِمَ بْنَ عُتْبَةَ أَوْ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، فَبَعَثَ عِيَاضًا.

قَالَ الزُّبَيْرُ: هُوَ الَّذِي فَتَحَ بِلَادَ الْجَزِيرَةِ وَصَالَحَهُ أَهْلُهَا، وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ أَجَازَ الدَّرْبَ.

وَقَالَ ابْنُ أَبِي عَاصِمٍ، عَنِ الْحَوْطِيِّ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ: كَانَ يُقَالُ لِعِيَاضٍ زَادُ الرَّاكِبِ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يُطْعِمُ رِفْقَتَهُ مَا كَانَ عِنْدَهُ، وَإِذَا كَانَ مُسَافِرًا آثَرَهُمْ بِزَادِهِ، فَإِنْ نَفِدَ نَحَرَ لَهُمْ جَمَلَهُ".

“‘Iyadh bin Ghanm, dengan huruf ‘ain berharakat fathah dan nun sukun, bin Zuhair bin Abi Syaddad al-Fihri. Nasabnya telah disebutkan dalam biografi ‘Iyadh bin Zuhair.

Ibnu Sa‘ad berkata dalam tingkatan pertama: ‘Iyadh bin Zuhair. Ia menyebutkan nasabnya, lalu mengatakan bahwa berdasarkan riwayat Ibnu Ishaq, ia berhijrah pada hijrah kedua ke negeri Habasyah. Ia mengikuti Perang Badar, Uhud, Khandaq, dan berbagai peperangan lainnya. Ia wafat di Madinah pada tahun 20 H dan tidak meninggalkan keturunan.

Dalam tingkatan kedua, ia menyebutkan ‘Iyadh bin Ghanm bin Zuhair dan mencantumkan nasabnya. Kemudian, ia berkata bahwa ‘Iyadh masuk Islam sebelum Perjanjian Hudaibiyah dan wafat di Syam pada tahun 20 H dalam usia enam puluh tahun. Ia juga menyebutkannya di antara para sahabat yang menetap di Syam, seraya menambahkan bahwa ia adalah orang saleh dan lapang hati.

Ia pernah bersama sepupunya, Abu ‘Ubaidah. Ketika Abu ‘Ubaidah wafat, ia mengangkat ‘Iyadh sebagai penggantinya untuk memimpin Hims. Ada pula yang mengatakan bahwa Abu ‘Ubaidah adalah paman ‘Iyadh dari pihak ibu. Umar kemudian menetapkannya dalam jabatan tersebut seraya berkata, ‘Aku tidak akan mengganti seorang pemimpin yang telah diangkat oleh Abu ‘Ubaidah.’

Abu Zur‘ah ad-Dimasyqi menyebutkan sebagian kisah ini dengan sanadnya sampai kepada Hafsh bin Umar, dari Yunus, dari az-Zuhri.

Ibnu Ishaq berkata, ‘Pada tahun 19 H, Umar menulis surat kepada Sa‘ad, “Kirimkanlah pasukan dan tunjuklah salah satu dari Khalid bin ‘Urfuthah, Hasyim bin ‘Utbah, atau ‘Iyadh bin Ghanm sebagai pemimpinnya.” Lalu, Sa‘ad mengirim ‘Iyadh.

Az-Zubair berkata, ‘Dialah yang menaklukkan wilayah Jazirah dan mengadakan perjanjian damai dengan penduduknya. Ia juga orang pertama yang menyeberangi jalur tersebut.’

Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dari al-Hauthi, dari Isma‘il bin ‘Ayyasy, bahwa ‘Iyadh dijuluki Zad ar-Rakib (bekal bagi musafir), karena ia biasa memberi makan rombongan yang menyertainya dengan apa pun yang dimilikinya. Ketika bepergian, ia mengutamakan mereka dengan memberikan bekalnya. Jika bekalnya habis, ia menyembelih untanya untuk mereka.” (Selesai)

Kemudian, Ibnu Hajar berkata (4/758):

"عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ، أَخْرَجَ ابْنُ قَانِعٍ مِنْ طَرِيقِ الْقَوَارِيرِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْوَلِيدِ الْأَغْضَفِ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ يَحْيَى، عَنْ زَيْدِ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (يَا عِيَاضُ، لَا تَزَوَّجَنَّ عَجُوزًا وَلَا عَاقِرًا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ).

وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ مِنْ أَجْلِ عَمْرٍو، وَأَوْرَدَهُ أَبُو نُعَيْمٍ فِي تَرْجَمَةِ الْفِهْرِيِّ، رَوَاهُ مِنْ طَرِيقِ الْقَوَارِيرِيِّ أَيْضًا، لَكِنْ لَمْ يَقَعْ فِي رِوَايَتِهِ قَوْلُهُ: الْأَشْعَرِيُّ. وَكَذَا أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ طَرِيقِ دَاهِرِ بْنِ نُوحٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْوَلِيدِ.

وَأَخْرَجَ ابْنُ مَنْدَهْ مِنْ طَرِيقِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ: أَنَّهُ رَأَى نَبَطًا يُشَمَّسُونَ فِي الْجِزْيَةِ، فَقَالَ لِعَامِلِهِمْ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا).

وَقَدْ قِيلَ فِي هَذَا: عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ. أَوْرَدَهُ ابْنُ مَنْدَهْ فِي تَرْجَمَةِ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ الْفِهْرِيِّ أَوِ الْأَشْعَرِيِّ، وَعُرْوَةُ لَمْ يُدْرِكِ الْفِهْرِيَّ.

لَكِنْ قَدْ أَخْرَجَ ابْنُ مَنْدَهْ مِنْ طَرِيقِ ابْنِ عَائِذٍ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ: أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ، فَذَكَرَ قِصَّةً، وَفِيهَا: فَقَالَ عِيَاضٌ لِهِشَامٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يَقُلْ لَهُ عَلَانِيَةً).

وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ فِي الْمُسْتَدْرَكِ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ، وَوَقَعَ عِنْدَهُ: (عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ)، وَأَظُنُّ الْأَشْعَرِيَّ وَهْمًا، وَاللَّهُ أَعْلَمُ؛ فَإِنَّ الَّذِي وَلِيَ الْإِمْرَةَ حَيْثُ كَانَ هِشَامٌ بِالشَّامِ هُوَ الْفِهْرِيُّ لَا الْأَشْعَرِيُّ.

لَكِنَّ لِلْأَشْعَرِيِّ حَدِيثًا آخَرَ أَخْرَجَهُ أَبُو يَعْلَى مِنْ طَرِيقِ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ غَنْمٍ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا الْحَدِيثَ).

وَهَذَا هُوَ الْأَشْعَرِيُّ؛ فَإِنَّ شَهْرًا أَشْعَرِيٌّ، وَهُوَ لَمْ يُدْرِكِ الْفِهْرِيَّ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ". انْتَهَى.

“’Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari. Ibnu Qani‘ meriwayatkan melalui jalur al-Qawariri, dari ‘Amr bin al-Walid al-Aghdhaf, dari Mu‘awiyah bin Yahya, dari Zaid bin Jabir, dari Jubair bin Nufair, dari ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Wahai ‘Iyadh, janganlah engkau menikahi perempuan tua dan jangan pula perempuan mandul, karena sesungguhnya aku ingin memperbanyak jumlah kalian.’

Sanadnya lemah karena keberadaan ‘Amr. Abu Nu‘aim juga menyebutkan hadits ini dalam biografi al-Fihri dan meriwayatkannya melalui jalur al-Qawariri. Akan tetapi, dalam riwayatnya tidak terdapat kata ‘al-Asy‘ari’. Demikian pula al-Hakim meriwayatkannya melalui jalur Dahir bin Nuh, dari ‘Amr bin al-Walid.

Ibnu Mandah meriwayatkan melalui jalur az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Iyadh bin Ghanm, bahwa ia melihat orang-orang Nabath dijemur di bawah terik matahari karena urusan jizyah. Ia kemudian berkata kepada pejabat yang menangani mereka, ‘Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.”’

Ada pula yang meriwayatkan hadits tersebut melalui jalur ‘Urwah, dari Hisyam bin Hakim. Ibnu Mandah mencantumkannya dalam biografi ‘Iyadh bin Ghanm al-Fihri atau al-Asy‘ari. Padahal, ‘Urwah tidak pernah sezaman dengan al-Fihri.

Namun, Ibnu Mandah juga meriwayatkan melalui jalur Ibnu ‘A’id, dari Jubair bin Nufair, bahwa ‘Iyadh bin Ghanm menyerang pemimpin Darayya ketika wilayah itu ditaklukkan. Hisyam bin Hakim kemudian berbicara keras kepadanya. Lalu, disebutkanlah sebuah kisah yang di dalamnya terdapat perkataan ‘Iyadh kepada Hisyam, ‘Bukankah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa hendak menasihati seorang penguasa, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan di hadapannya.”’

Al-Hakim juga meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak melalui jalur yang sama. Dalam riwayatnya disebutkan, ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari. Aku menduga penyebutan ‘al-Asy‘ari’ ini merupakan kekeliruan. Allah lebih mengetahui. Sebab, orang yang menjabat sebagai pemimpin ketika Hisyam berada di Syam adalah al-Fihri, bukan al-Asy‘ari.

Akan tetapi, al-Asy‘ari memiliki hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Ya‘la melalui jalur Abu az-Zubair, dari Syahr bin Hausyab, dari ‘Iyadh bin Ghanm. Ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa meminum khamar, salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari...”’ dan seterusnya.

Orang yang dimaksud dalam hadits ini adalah al-Asy‘ari, sebab Syahr juga berasal dari kabilah Asy‘ari, sedangkan ia tidak pernah sezaman dengan al-Fihri. Allah lebih mengetahui.” (Selesai kutipan).

Aku berkata:

Hadits tentang khamar ini juga diriwayatkan dari Syahr, dari Ibnu ‘Abbas. Ath-Thabarani meriwayatkannya dalam Al-Mu‘jam al-Kabir (12/249) melalui jalur Baqiyyah bin al-Walid. Baqiyyah berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Utbah bin Abi Hakim, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku Syahr bin Hausyab, dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi ﷺ.’”

Tampaknya, ‘Iyadh bin Ghanm al-Fihri berbeda orang dengan ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari. Aku khawatir bahwa ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari ini sebenarnya adalah ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy‘ari asy-Syami, yang meriwayatkan darinya Syahr.

Sebab, mayoritas imam hadits tidak menyebutkan ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari, tetapi hanya menyebutkan al-Fihri. Bisa jadi, sebagian perawi keliru dalam menyebut namanya sehingga mencampuradukkan sosok tersebut dengan ‘Iyadh bin Ghanm.

Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.

[8]. Hadits Abdullah bin Abi Aufa:

Adapun hadits Abdullah bin Abi Aufa yang dijadikan hujah oleh Syekh al-Albani untuk menguatkan hadits ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (4/382), dari Abu an-Nadhr Hasyim bin al-Qasim. Ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami al-Hasyrj bin Nubatah al-‘Absi, seorang perawi dari Kufah.” Ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Sa‘id bin Jumhan. Ia berkata:

أَتَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى، وَهُوَ مَحْجُوبُ الْبَصَرِ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، قَالَ لِي: مَنْ أَنْتَ؟ فَقُلْتُ: أَنَا سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ. قَالَ: فَمَا فَعَلَ وَالِدُكَ؟ قَالَ: قُلْتُ: قَتَلَتْهُ الْأَزَارِقَةُ. قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْأَزَارِقَةَ، لَعَنَ اللَّهُ الْأَزَارِقَةَ، حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّهُمْ كِلَابُ النَّارِ».

قَالَ: قُلْتُ: الْأَزَارِقَةُ وَحْدَهُمْ أَمِ الْخَوَارِجُ كُلُّهَا؟ قَالَ: بَلَى، الْخَوَارِجُ كُلُّهَا.

قَالَ: قُلْتُ: فَإِنَّ السُّلْطَانَ يَظْلِمُ النَّاسَ وَيَفْعَلُ بِهِمْ؟

قَالَ: فَتَنَاوَلَ يَدِي فَغَمَزَهَا بِيَدِهِ غَمْزَةً شَدِيدَةً، ثُمَّ قَالَ: «وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ، وَإِلَّا فَدَعْهُ، فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ».

‘Aku mendatangi Abdullah bin Abi Aufa, yang penglihatannya terhalang, lalu aku mengucapkan salam kepadanya.

Ia bertanya kepadaku, “Siapa engkau?” Aku menjawab, “Aku Sa‘id bin Jumhan.”

Ia bertanya, “Bagaimana keadaan ayahmu?” Aku menjawab, “Ia dibunuh oleh kaum Azariqah.”

Ia berkata, “Semoga Allah melaknat kaum Azariqah. Semoga Allah melaknat kaum Azariqah. Rasulullah ﷺ telah menyampaikan hadits kepada kami:

‘Sesungguhnya mereka adalah anjing-anjing neraka.’”

Aku bertanya, “Apakah hanya kaum Azariqah atau seluruh kelompok Khawarij?” Ia menjawab, “Ya, seluruh kelompok Khawarij.”

Aku bertanya, “Bagaimana jika penguasa menzalimi manusia dan memperlakukan mereka dengan buruk?”

Ia lalu meraih tanganku dan meremasnya dengan kuat, kemudian berkata, “Celaka engkau, wahai Ibnu Jumhan! Berpeganglah pada kelompok mayoritas kaum Muslimin, berpeganglah pada kelompok mayoritas kaum Muslimin. Jika penguasa mau mendengarkanmu, datangilah dia di rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang engkau ketahui. Jika ia menerima nasihatmu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, tinggalkanlah dia, karena engkau tidak lebih mengetahui daripada dirinya.”’” [al-Hadits]

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

“Hadits ini juga diriwayatkan oleh ath-Thayalisi dalam Al-Musnad (hlm. 110) dari al-Hasyrj. Ibnu ‘Adi meriwayatkannya dalam Al-Kamil (2/441) melalui jalur ‘Ashim, dari Hasyrj. Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkannya dalam As-Sunnah (2/438) melalui jalur Abu al-Walid ath-Thayalisi, dari al-Hasyrj. Al-Hakim juga meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak (3/660) melalui jalur Abdullah bin al-Mubarak, dari Hasyrj.

Dalam riwayat al-Hakim disebutkan bahwa Hasyrj berkata, ‘Sa‘id bin Jumhan telah menceritakan kepada kami. Ia berkata:

أَتَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي: مَنْ أَنْتَ؟ وَكَانَ يَوْمَئِذٍ مَحْجُوبَ الْبَصَرِ، فَقُلْتُ: أَنَا سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ. فَقَالَ: مَا فَعَلَ أَبُوكَ؟ قُلْتُ: قَتَلَتْهُ الْأَزَارِقَةُ. قَالَ: قَتَلَ اللَّهُ الْأَزَارِقَةَ كُلَّهَا، ثُمَّ قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا إِنَّهُمْ كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ». قَالَ: قُلْتُ: الْأَزَارِقَةُ كُلُّهَا أَوِ الْخَوَارِجُ؟ قَالَ: «الْخَوَارِجُ كُلُّهَا».

“Aku mendatangi Abdullah bin Abi Aufa, sahabat Rasulullah ﷺ. Ia bertanya kepadaku, ‘Siapa engkau?’ Saat itu penglihatannya telah terhalang. Aku menjawab, ‘Aku Sa‘id bin Jumhan.’

Ia bertanya, ‘Bagaimana keadaan ayahmu?’ Aku menjawab, ‘Ia dibunuh oleh kaum Azariqah.’ Ia berkata, ‘Semoga Allah membinasakan seluruh kaum Azariqah.’

Kemudian ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ telah menyampaikan hadits kepada kami, ‘Ketahuilah, sesungguhnya mereka adalah anjing-anjing penghuni neraka.’ Aku bertanya, ‘Apakah seluruh kaum Azariqah atau seluruh kelompok Khawarij?’ Ia menjawab, ‘Seluruh kelompok Khawarij.’”’” [al-Hadits]

Namun, para perawi tersebut tidak menyebutkan bagian akhir hadits sebagaimana yang disebutkan oleh Hasyim bin al-Qasim, yaitu:

«قُلْتُ: فَإِنَّ السُّلْطَانَ يَظْلِمُ النَّاسَ وَيَفْعَلُ بِهِمْ؟ قَالَ: فَتَنَاوَلَ يَدِي فَغَمَزَهَا بِيَدِهِ غَمْزَةً شَدِيدَةً، ثُمَّ قَالَ: وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ، إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ، وَإِلَّا فَدَعْهُ، فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ»

“Aku bertanya, ‘Bagaimana jika penguasa menzalimi manusia dan memperlakukan mereka dengan buruk?’

Ia lalu meraih tanganku dan meremasnya dengan kuat, kemudian berkata, ‘Celaka engkau, wahai Ibnu Jumhan! Berpeganglah pada kelompok mayoritas kaum Muslimin, berpeganglah pada kelompok mayoritas kaum Muslimin. Jika penguasa mau mendengarkanmu, datangilah dia di rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang engkau ketahui. Jika ia menerima nasihatmu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, tinggalkanlah dia, karena engkau tidak lebih mengetahui daripada dirinya.’” [selesai]

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

تَفَرَّدَ بِالْحَدِيثِ حَشْرَجُ بْنُ نَبَاتَةَ، وَهُوَ مُخْتَلَفٌ فِيهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: صَالِحٌ، أَوْ لَا بَأْسَ بِهِ، وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: «صَالِحٌ، يُكْتَبُ حَدِيثُهُ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ»، وَقَالَ النَّسَائِيُّ: «لَيْسَ بِالْقَوِيِّ».

“Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Hasyrj bin Nubatah. Para ulama berbeda pendapat tentang dirinya. Sebagian mereka menilainya saleh atau mengatakan bahwa ia tidak bermasalah. Abu Hatim berkata: ‘Ia shaleh. Haditsnya boleh ditulis, tetapi tidak dapat dijadikan hujah.’ An-Nasa’i berkata, ‘Ia tidak kuat.’”

Ibnu Hibban berkata dalam Al-Majruhin (1/273):

«حَشْرَجُ بْنُ نَبَاتَةَ يَرْوِي سَعِيدَ بْنَ جُمْهَانَ، رَوَى عَنْهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَمَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ، كَانَ قَلِيلَ الْحَدِيثِ، مُنْكَرَ الرِّوَايَةِ فِيمَا يَرْوِيهِ، لَا يَجُوزُ الِاحْتِجَاجُ بِخَبَرِهِ إِذَا انْفَرَدَ».

“Hasyrj bin Nubatah meriwayatkan dari Sa‘id bin Jumhan. Hammad bin Salamah dan Marwan bin Mu‘awiyah meriwayatkan darinya. Ia sedikit meriwayatkan hadits dan memiliki riwayat-riwayat mungkar. Riwayatnya tidak boleh dijadikan hujah apabila ia meriwayatkannya sendirian.”

Hadits inilah yang dijadikan sandaran oleh Syekh al-Albani untuk menguatkan hadits yang sedang dibahas. Ia berkata:

«إِسْنَادُهُ حَسَنٌ، رِجَالُهُ ثِقَاتٌ، وَفِي حَشْرَجِ بْنِ نَبَاتَةَ كَلَامٌ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ، وَفِي التَّقْرِيبِ: (صَدُوقٌ يَهِمُ). وَنَحْوُهُ سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ. وَالْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الطَّيَالِسِيُّ وَأَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ طُرُقٍ أُخْرَى عَنْ حَشْرَجٍ بِهِ».

“Sanadnya hasan, para perawinya tepercaya. Hasyrj bin Nubatah mendapat kritik dari sisi hafalannya. Dalam At-Taqrib disebutkan: ‘Shaduq, terkadang keliru.’ Sa‘id bin Jumhan pun demikian. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thayalisi, Ahmad, dan al-Hakim melalui jalur-jalur lain dari Hasyrj dengan riwayat yang sama.” [Selesai]

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

“Riwayat dengan kisah ini merupakan riwayat yang hanya diriwayatkan oleh Hasyrj dari Ibnu Jumhan. Karena itu, riwayat ini tidak dapat dijadikan hujah.”

Adh-Dhiya’ al-Maqdisi meriwayatkan dalam Al-Ahadits al-Mukhtarah (13/100), melalui jalur ath-Thabarani. Ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ali bin Syu‘aib al-Baghdadi. Ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Khidasy. Ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Sa‘id bin Jumhan. Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

«كِلَابُ النَّارِ شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ ظِلِّ السَّمَاءِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلُوهُ»، طُوبَى لِأَبِيكَ.

‘Anjing-anjing neraka adalah seburuk-buruk orang yang terbunuh di bawah naungan langit. Beruntunglah orang yang membunuh mereka.’” Beruntunglah ayahmu.’”

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hammad bin Zaid selain Khalid bin Khidasy al-Bashri. Para ulama berbeda pendapat tentang dirinya. Yahya bin Ma‘in, Abu Hatim, dan Shalih bin Muhammad al-Baghdadi berkata, ‘Shaduq.’ Ibnu Sa‘d berkata, ‘Tsiqah.’ Ya‘qub bin Syaibah berkata, ‘Ia seorang yang tsiqah dan shaduq.’”

Ibnu al-Madini berkata, “Dhaif.” Zakariya as-Saji berkata, “Ia memiliki kelemahan.” Yahya bin Ma‘in juga berkata:

«قَدْ كَتَبْتُ عَنْهُ، يَنْفَرِدُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ بِأَحَادِيثَ».

“Aku telah menulis hadits darinya. Ia meriwayatkan sejumlah hadits secara sendirian dari Hammad bin Zaid.”

Abu Dawud berkata:

رَوَى عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثَ الْغَارِ، وَرَأَيْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ حَرْبٍ يُنْكِرُهُ عَلَيْهِ.

“Ia meriwayatkan dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar, sebuah hadits tentang gua. Aku melihat Sulaiman bin Harb mengingkari riwayat tersebut darinya.”

Abu Hatim ar-Razi berkata:

سَأَلْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ حَرْبٍ عَنْهُ، فَقَالَ: «صَدُوقٌ لَا بَأْسَ بِهِ، كَانَ يَخْتَلِفُ مَعَنَا إِلَى حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا».

“Aku bertanya kepada Sulaiman bin Harb tentang dirinya. Ia menjawab, ‘Ia shaduq dan tidak bermasalah. Ia biasa pergi bersama kami untuk menghadiri majelis Hammad bin Zaid, dan ia memberikan penilaian yang baik terhadapnya.’”

Aku (Kholid al-Hayik) berkata:

“Ia memang shaduq, tetapi memiliki sejumlah riwayat mungkar. Riwayat yang ia sampaikan sendirian tidak dapat diterima, terutama riwayat yang ia sampaikan sendirian dari Hammad bin Zaid. Lantas, bagaimana mungkin ia meriwayatkan hadits-hadits tersebut sendirian dari Hammad bin Zaid?!”

Imam Muslim hanya meriwayatkan satu hadits darinya dalam Shahih-nya. Ia berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو الْهَيْثَمِ خَالِدُ بْنُ خِدَاشِ بْنِ عَجْلَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ: أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ، ثُمَّ وَجَدَهُ، فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ، فَقَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: آللَّهِ، قَالَ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنَجِّيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ».

قَالَ: وَحَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ أَيُّوبَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ.

“Telah menceritakan kepada kami Abu al-Haitsam Khalid bin Khidasy bin ‘Ajlan, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, bahwa Abu Qatadah mencari seseorang yang memiliki utang kepadanya, tetapi orang itu bersembunyi darinya. Kemudian Abu Qatadah menemukannya. Orang itu berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang kesulitan.’ Abu Qatadah bertanya, ‘Apakah benar demi Allah?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah.’ Abu Qatadah lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang ingin Allah menyelamatkannya dari kesusahan-kesusahan pada hari Kiamat, hendaklah ia memberi kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan atau menggugurkan sebagian utangnya.”’”

Ia berkata:

“Abu ath-Thahir juga menceritakan hadits ini kepadaku. Ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Jarir bin Hazim, dari Ayyub, dengan sanad ini dan semisalnya.” [Selesai]

Menurut saya (Kholid al-Hayik), Imam Muslim meriwayatkan hadits ini darinya karena hadits tersebut juga diriwayatkan melalui jalur lain dari Ayyub. Namun, menurut saya, hadits yang ia riwayatkan secara menyendiri dari Hammad bin Zaid tidak dapat diterima, sekalipun hadits itu memiliki jalur periwayatan lain. Jika jalur lain tersebut sahih, maka yang dijadikan pegangan adalah jalur itu, bukan haditsnya. Haditsnya dalam kasus ini juga tidak layak dijadikan penguat bagi riwayat lain, karena ia meriwayatkannya secara menyendiri dari Hammad bin Zaid dengan riwayat yang mungkar.

Al-Lalaka’i meriwayatkan dalam kitab I‘tiqad Ahl as-Sunnah wa al-Jama‘ah, nomor 2313, dari Muhammad bin Abdurrahman bin al-Abbas, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-Baghawi, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Qathan bin Nushair, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Sa‘id bin Jumhan, ia berkata:

قَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أَوْفَى: مَا فَعَلَ أَبُوكَ؟ قَالَ: قُلْتُ: قَتَلَتْهُ الْأَزَارِقَةُ، فَقَالَ: عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ، كِلَابُ النَّارِ، ثَلَاثًا. قَالَ: فَقُلْتُ: الْأَزَارِقَةُ خَاصَّةً، أَوِ الْخَوَارِجُ كُلُّهُمْ؟ قَالَ: «الْخَوَارِجُ كُلُّهُمْ كِلَابُ النَّارِ».

“Abdullah bin Abi Aufa bertanya kepadaku, ‘Apa yang terjadi dengan ayahmu?’ Aku menjawab, ‘Ia dibunuh oleh kelompok Azariqah.’

Ia pun berkata, ‘Semoga Allah melaknat mereka. Mereka adalah anjing-anjing neraka,’ sebanyak tiga kali.

Aku lalu bertanya, ‘Apakah yang dimaksud khusus kelompok Azariqah atau seluruh Khawarij?’ Ia menjawab, ‘Seluruh Khawarij adalah anjing-anjing neraka.’” [Selesai]

Menurut saya (Kholid al-Hayik), riwayat ini hanya diriwayatkan oleh Qathan bin Nushair al-Bashri dari Abdul Warits. Ia adalah perawi yang riwayatnya mungkar. Ibnu ‘Adi menuduhnya melakukan pencurian hadits. Ia berkata:

«يَسْرِقُ الْحَدِيثَ وَيُوصِلُهُ».

“Ia mencuri hadits dan menyambungkan sanadnya.” Abu Hatim juga mengkritiknya, sedangkan ad-Daraquthni berkata, “Ia tidak begitu kuat «لَيْسَ بِذَاكَ».”

Kisah ini juga diriwayatkan dari Sa‘id bin Jumhan tanpa menyebutkan kalimat:

«الْخَوَارِجِ كِلَابُ النَّارِ».

“Khawarij adalah anjing-anjing neraka.”

Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad-nya (4/382), dari Bahz dan ‘Affan. Keduanya berkata, “Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Sa‘id bin Jumhan, ia berkata:

«كُنَّا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى يُقَاتِلُ الْخَوَارِجَ، وَقَدْ لَحِقَ غُلَامٌ لِابْنِ أَبِي أَوْفَى بِالْخَوَارِجِ، فَنَادَيْنَاهُ: يَا فَيْرُوزُ، هَذَا ابْنُ أَبِي أَوْفَى. قَالَ: نِعْمَ الرَّجُلُ لَوْ هَاجَرَ. قَالَ: مَا يَقُولُ عَدُوُّ اللَّهِ! يَقُولُ: نِعْمَ الرَّجُلُ لَوْ هَاجَرَ! فَقَالَ: هِجْرَةٌ بَعْدَ هِجْرَتِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ يُرَدِّدُهَا ثَلَاثًا. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ، ثُمَّ قَتَلُوهُ». قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ: «وَقَتَلُوهُ ثَلَاثًا».

‘Kami bersama Abdullah bin Abi Aufa sedang memerangi kaum Khawarij. Seorang pemuda milik Ibnu Abi Aufa telah bergabung dengan kaum Khawarij.

Kami pun memanggilnya, “Wahai Fairuz, ini Ibnu Abi Aufa.” Ia menjawab, “Sebaik-baik orang, seandainya ia berhijrah.”

Ibnu Abi Aufa berkata, “Apa yang dikatakan musuh Allah itu? Ia mengatakan, ‘Sebaik-baik orang, seandainya ia berhijrah!’”

Lalu ia berkata, “Apakah aku harus berhijrah lagi setelah hijrahku bersama Rasulullah ﷺ?” Ia mengulanginya sebanyak tiga kali.

Kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Beruntunglah orang yang membunuh mereka, kemudian mereka membunuhnya.’”

Dalam riwayatnya, ‘Affan menambahkan, “Dan mereka membunuhnya,” sebanyak tiga kali.’” [al-Hadits]

Menurut saya (Kholid al-Hayik), Hammad bin Salamah lebih terpercaya daripada al-Hasyrj. Jalur-jalur lain dari Sa‘id bin Jumhan merupakan riwayat-riwayat mungkar yang tidak sahih. Kisah inilah yang lebih mendekati kebenaran sebagai riwayat dari Ibnu Jumhan.

Dalam riwayat ini tidak disebutkan bahwa Ibnu Abi Aufa menyebut kaum Khawarij sebagai anjing-anjing neraka atau menisbatkan perkataan tersebut kepada Nabi ﷺ. Akan tetapi, perkataannya:

«طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ، ثُمَّ قَتَلُوهُ»

“Beruntunglah orang yang membunuh mereka, kemudian mereka membunuhnya,” bertentangan dengan riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

«فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».

“Apabila kalian bertemu mereka, bunuhlah mereka, karena membunuh mereka akan mendatangkan pahala di sisi Allah pada hari Kiamat bagi orang yang membunuh mereka.”

Riwayat tersebut memang datang melalui jalur-jalur lain, tetapi sanad-sanadnya lemah.

Sa‘id bin Jumhan dinilai terpercaya oleh Ibnu Ma‘in dan Abu Dawud. An-Nasa’i juga menilainya dapat diterima, sedangkan Abu Hatim ar-Razi menilainya lemah.

Abu Hatim berkata:

«يُكْتَبُ حَدِيثُهُ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ».

“Haditsnya boleh dicatat, tetapi tidak dapat dijadikan hujah.”

Al-Bukhari berkata:

«فِي حَدِيثِهِ عَجَائِبُ».

“Dalam haditsnya terdapat hal-hal yang aneh.”

As-Saji berkata:

«لَا يُتَابَعُ عَلَى حَدِيثِهِ».

“Riwayatnya tidak memiliki penguat.”

Menurut saya, ia adalah perawi yang jujur, tetapi memiliki sejumlah hadits yang diriwayatkannya secara menyendiri dan di antaranya terdapat riwayat-riwayat mungkar. Oleh karena itu, haditsnya tidak dapat diterima apabila ia meriwayatkannya secara menyendiri.

Dengan demikian, hadits dari Ibnu Abi Aufa tersebut tidak sahih.

[9]. Memberi Nasihat: Apakah Secara Rahasia atau Terang-Terangan?

Permasalahan Nasihat: Apakah Nasihat Harus Disampaikan Secara Rahasia atau Terang-Terangan?

Hadits mursal yang tersebar di wilayah Syam ini tidak lain merupakan cerminan kehidupan politik di sana. Setelah berakhirnya kekhalifahan empat khalifah yang berpedoman pada petunjuk Nabi ﷺ, mulailah hadits-hadits dhaif, mungkar, dan palsu mengambil jalan untuk melindungi kepentingan politik serta melegitimasi apa yang mungkin dilakukan oleh si fulan atau si fulan! Sebab, masa itu masih belum terlalu jauh dari zaman Nabi ﷺ, dan orang-orang masih mendengar serta tunduk pada apa yang diriwayatkan dari beliau ﷺ.

Wilayah Islam yang paling banyak tersebar hadits-hadits semacam ini adalah Syam. Meskipun mereka tidak menyebutkan sanad hadits-hadits tersebut, riwayat-riwayat itu menyebar dengan sangat cepat, seperti api yang menjalar di antara rerumputan kering, hingga menjadi terkenal di kalangan mereka. Ketika mereka mulai menyebutkan sanad, banyak kekeliruan terjadi dalam sanad maupun matan.

Hadits yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ ini seolah-olah mengatakan kepada seorang Muslim:

(لَا يَجُوزُ لَكَ أَنْ تَنْصَحَ وَلِيَّ الْأَمْرِ أَوِ السُّلْطَانَ أَوْ مَنْ لَهُ وِلَايَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ عَلَانِيَةً، وَإِنَّمَا النَّصِيحَةُ تَكُونُ بِالسِّرِّ، فَإِنْ فَعَلْتَ فَقَدْ أَدَّيْتَ مَا عَلَيْكَ)

“Engkau tidak boleh menasihati pemimpin, penguasa, atau siapa pun yang memiliki wewenang atas kaum Muslimin secara terang-terangan. Nasihat harus disampaikan secara rahasia. Jika engkau telah melakukannya, berarti engkau telah menunaikan kewajibanmu.”

Dengan kata lain:

(تَحْرِيمُ النَّصِيحَةِ الْعَلَنِيَّةِ، وَجَوَازُ النَّصِيحَةِ السِّرِّيَّةِ)!!

“Nasihat secara terang-terangan diharamkan, sedangkan nasihat secara rahasia diperbolehkan”!!

Siapa yang berani menyampaikan nasihat secara rahasia?!!! Siapa pula yang mampu menjangkau orang-orang tersebut agar dapat menasihati mereka secara rahasia?!

Pada zaman yang aneh ini, muncul sekelompok orang yang menyerupai penuntut ilmu. Mereka berpendapat demikian, bahkan tidak mengakui pendapat selainnya. Mereka mengklaim bahwa pendapat tersebut merupakan sabda Nabi ﷺ. Mahasuci beliau dari perkataan semacam itu! Sungguh besar kebohongan yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan apa pun selain dusta.

Hal ini bukan berarti nasihat harus disampaikan secara terang-terangan sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang tersebut. Nasihat hendaknya disampaikan secara rahasia jika seseorang mampu melakukannya. Namun, jika tidak mampu, nasihat secara terang-terangan harus disampaikan demi membebaskan tanggungan kewajiban dan menjaga agama.

SYUBHAT!!

Sebagian orang jahil berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim untuk menyatakan bahwa nasihat harus disampaikan secara rahasia. Mereka tidak memahami maknanya. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (3/1191), dan Muslim dalam Shahih-nya (4/2290), melalui beberapa jalur dari al-A‘masy, dari Abu Wa’il Syaqiq, ia berkata:

قِيلَ لِأُسَامَةَ: لَوْ أَتَيْتَ فُلَانًا ـ أَيْ عُثْمَانَ ـ فَكَلَّمْتَهُ.

قَالَ: «إِنَّكُمْ لَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ، إِلَّا أُسْمِعُكُمْ إِنِّي أُكَلِّمُهُ فِي السِّرِّ دُونَ أَنْ أَفْتَحَ بَابًا لَا أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ، وَلَا أَقُولُ لِرَجُلٍ إِنْ كَانَ عَلَيَّ أَمِيرًا إِنَّهُ خَيْرُ النَّاسِ بَعْدَ شَيْءٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ».

قَالُوا: وَمَا سَمِعْتَهُ يَقُولُ؟

قَالَ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيَا فُلَانُ، مَا شَأْنُكَ، أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ الْمُنْكَرِ؟

قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ».

“Dikatakan kepada Usamah, ‘Seandainya engkau menemui si fulan—yakni Utsman—lalu berbicara dengannya.’

Usamah menjawab, ‘Kalian mengira bahwa aku tidak berbicara dengannya kecuali jika aku memperdengarkan kepada kalian bahwa aku telah berbicara dengannya. Sungguh, aku telah berbicara dengannya secara rahasia, tanpa membuka pintu yang aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membukanya. Aku tidak akan mengatakan kepada seseorang yang menjadi pemimpinku bahwa ia adalah orang terbaik setelah sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ.’

Mereka bertanya, ‘Apa yang engkau dengar dari beliau?’

Usamah menjawab, ‘Aku mendengar beliau bersabda, “Pada hari Kiamat, seseorang didatangkan lalu dilemparkan ke dalam neraka. Usus-ususnya terburai di dalam neraka. Ia berputar-putar sebagaimana keledai berputar mengelilingi alat penggilingnya. Para penghuni neraka pun berkumpul mengerumuninya dan berkata, ‘Wahai fulan, apa yang terjadi padamu? Bukankah dahulu engkau menyuruh kami melakukan kebaikan dan melarang kami melakukan kemungkaran?’ Ia menjawab, ‘Dahulu aku menyuruh kalian melakukan kebaikan, tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Aku melarang kalian melakukan kemungkaran, tetapi aku sendiri melakukannya.’”’” [al-Hadits]

Mereka berkata:

“Usamah dahulu menasihati penguasa secara rahasia. Ia juga mengatakan bahwa ia tidak menasihatinya secara terang-terangan agar tidak menjadi orang pertama yang membuka pintu tersebut!”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan:

Hadits ini tidak menunjukkan larangan menyampaikan nasihat secara terang-terangan. Paling jauh, hadits ini hanya menunjukkan bahwa Usamah berpandangan bahwa nasihat disampaikan secara rahasia. Namun, hal itu tidak berarti ia meniadakan nasihat secara terang-terangan.

Selain itu, Usamah menasihati Utsman. Siapakah Utsman itu? Dialah orang yang tentang dirinya Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا فَعَلَ بَعْدَ الْيَوْمِ».

“Tidak akan membahayakan Utsman apa pun yang ia lakukan setelah hari ini.”

Apakah Utsman diperlakukan sama seperti orang lain? Tidak, demi Allah.

Usamah tidak ingin membuka pintu pengingkaran selebar-lebarnya terhadap salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ, yang termasuk orang-orang paling dicintai oleh Rasulullah ﷺ. Ia khawatir orang-orang akan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk mengingkari Utsman secara terang-terangan dalam setiap tindakan yang dilakukannya, baik tindakan itu benar menurut pandangannya maupun tidak.

Bahkan, hadits ini menunjukkan bahwa menyampaikan nasihat secara terang-terangan tidaklah haram. Sebab, Usamah mengatakan bahwa ia tidak ingin menjadi orang pertama yang membuka pintu tersebut. Seandainya hal itu haram, tentu ia akan menjelaskannya, terlebih saat itu merupakan keadaan yang menuntut penjelasan.

Sebagian ulama berpandangan bahwa penguasa sebaiknya dinasihati secara rahasia. Jika cara tersebut tidak membuahkan hasil, penguasa wajib dinasihati secara terang-terangan agar kebenaran tidak hilang.

Imam an-Nawawi berkata ketika menjelaskan hadits ini (18/118):

«وَفِيهِ الْأَدَبُ مَعَ الْأُمَرَاءِ وَاللُّطْفُ بِهِمْ وَوَعْظُهُمْ سِرًّا وَتَبْلِيغُهُمْ مَا يَقُولُ النَّاسُ فِيهِمْ لِيَنْكَفُّوا عَنْهُ، وَهَذَا كُلُّهُ إِذَا أَمْكَنَ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ يُمْكِنِ الْوَعْظُ سِرًّا وَالْإِنْكَارُ فَلْيَفْعَلْهُ عَلَانِيَةً لِئَلَّا يَضِيعَ أَصْلُ الْحَقِّ».

“Hadits ini mengandung pelajaran tentang adab terhadap para pemimpin, bersikap lembut kepada mereka, menasihati mereka secara rahasia, serta menyampaikan kepada mereka apa yang dikatakan orang-orang tentang diri mereka agar mereka menghentikan perbuatan tersebut. Semua ini berlaku apabila memungkinkan. Jika nasihat dan pengingkaran secara rahasia tidak memungkinkan, hendaklah hal itu dilakukan secara terang-terangan agar pokok kebenaran tidak hilang.”

Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari (13/51):

«قَوْلُهُ: قَدْ كَلَّمْتُهُ مَا دُونَ أَنْ أَفْتَحَ بَابًا، أَيْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا أَشَرْتُمْ إِلَيْهِ، لَكِنْ عَلَى سَبِيلِ الْمَصْلَحَةِ وَالْأَدَبِ فِي السِّرِّ، بِغَيْرِ أَنْ يَكُونَ فِي كَلَامِي مَا يُثِيرُ فِتْنَةً أَوْ نَحْوَهَا». ثُمَّ قَالَ: «لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ، يَعْنِي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا مَعَ مُرَاعَاةِ الْمَصْلَحَةِ بِكَلَامٍ لَا يُهَيِّجُ بِهِ فِتْنَةً... وَقَالَ عِيَاضٌ: مُرَادُ أُسَامَةَ أَنَّهُ لَا يَفْتَحُ بَابَ الْمُجَاهَرَةِ بِالنَّكِيرِ عَلَى الْإِمَامِ لِمَا يُخْشَى مِنْ عَاقِبَةِ ذَلِكَ، بَلْ يَتَلَطَّفُ بِهِ وَيَنْصَحُهُ سِرًّا، فَذَلِكَ أَجْدَرُ بِالْقَبُولِ».

“Perkataan Usamah, ‘Aku telah berbicara dengannya tanpa membuka sebuah pintu,’ maksudnya adalah aku telah berbicara dengannya mengenai hal yang kalian maksudkan, tetapi dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan adab, secara rahasia, tanpa mengucapkan sesuatu dalam pembicaraanku yang dapat menimbulkan fitnah atau semacamnya.”

Kemudian ia berkata, “Perkataan, ‘Aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membukanya,’ maksudnya adalah aku tidak akan berbicara dengannya kecuali dengan mempertimbangkan kemaslahatan, melalui perkataan yang tidak memicu fitnah.”

Iyadh berkata, “Maksud Usamah adalah ia tidak ingin membuka pintu pengingkaran secara terbuka terhadap pemimpin karena khawatir akan akibat yang ditimbulkannya. Sebaliknya, ia bersikap lembut kepadanya dan menasihatinya secara rahasia. Cara demikian lebih memungkinkan nasihat diterima.”

Al-‘Aini berkata dalam Umdat al-Qari (15/166):

«فِيهِ الْأَدَبُ مَعَ الْأُمَرَاءِ وَاللُّطْفُ بِهِمْ وَوَعْظُهُمْ سِرًّا، وَتَبْلِيغُهُمْ قَوْلَ النَّاسِ فِيهِمْ لِيَكُفُّوا عَنْهُ، هَذَا كُلُّهُ إِذَا أَمْكَنَ، فَإِنْ لَمْ يُمْكِنِ الْوَعْظُ سِرًّا فَلْيَجْعَلْهُ عَلَانِيَةً لِئَلَّا يَضِيعَ الْحَقُّ، لِمَا رَوَى طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: (أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ)،

وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.

قَالَ الطَّبَرِيُّ: مَعْنَاهُ: إِذَا أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ أَنْ يَلْحَقَهُ مِنَ الْبَلَاءِ مَا لَا قِبَلَ لَهُ بِهِ، رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَحُذَيْفَةَ، وَهُوَ مَذْهَبُ أُسَامَةَ.

وَقَالَ آخَرُونَ: الْوَاجِبُ عَلَى مَنْ رَأَى مُنْكَرًا مِنْ ذِي سُلْطَانٍ أَنْ يُنْكِرَهُ عَلَانِيَةً كَيْفَ أَمْكَنَهُ، رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا،

وَقَالَ آخَرُونَ: الْوَاجِبُ أَنْ يُنْكِرَ بِقَلْبِهِ، وَيَنْبَغِي لِمَنْ أَمَرَ بِمَعْرُوفٍ أَنْ يَكُونَ كَامِلَ الْخَيْرِ لَا وَصْمَ فِيهِ».

“Hadits ini mengandung pelajaran tentang adab terhadap para pemimpin, bersikap lembut kepada mereka, menasihati mereka secara rahasia, serta menyampaikan kepada mereka perkataan orang-orang tentang diri mereka agar mereka menghentikan perbuatan tersebut. Semua ini berlaku apabila memungkinkan. Jika nasihat secara rahasia tidak memungkinkan, hendaklah nasihat disampaikan secara terang-terangan agar kebenaran tidak hilang.

Hal ini berdasarkan riwayat Thariq bin Syihab, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

‘Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.’

At-Tirmidzi meriwayatkannya dari hadits Abu Sa‘id dengan sanad hasan.

Ath-Thabari berkata, ‘Maksudnya adalah apabila seseorang merasa aman terhadap dirinya atau tidak khawatir akan tertimpa cobaan yang tidak sanggup ditanggungnya.’ Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud dan Hudzaifah, dan merupakan pendapat Usamah.

Ulama lain berkata, ‘Orang yang melihat kemungkaran yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan wajib mengingkarinya secara terang-terangan semampunya.’ Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Ubay bin Ka‘ab radhiyallahu ‘anhuma.

Ulama lain lagi berkata, ‘Kewajibannya adalah mengingkari dengan hati. Orang yang menyuruh kepada kebaikan hendaknya memiliki kesempurnaan dalam kebaikan dan tidak memiliki cela.’”

Saya (Kholid al-Hayik) katakan, permasalahan ini merupakan persoalan ijtihadi yang diperselisihkan di antara para sahabat Rasulullah ﷺ. Tidak ada dalil tegas yang mewajibkan salah satu dari kedua cara tersebut.

Ibnu Mas‘ud, Hudzaifah, dan Usamah berpandangan bahwa penguasa hendaknya dinasihati secara rahasia untuk mencegah fitnah dan menghindari gangguan yang mungkin menimpa orang yang memberikan nasihat apabila ia menyampaikannya secara terang-terangan. Sebab, para penguasa pada umumnya memiliki kecenderungan untuk tidak suka dikritik.

Sementara itu, Umar bin al-Khaththab dan Ubay bin Ka‘ab berpandangan bahwa nasihat hendaknya disampaikan secara terang-terangan agar penguasa tidak terus-menerus melakukan kezaliman dan agar ia mengetahui bahwa ada orang-orang yang mampu berdiri menentang kezaliman tersebut.

Pendapat kedua lebih kuat untuk dipilih. Wallahu a’lam.

Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.

Ditulis oleh Khalid al-Hayik.

1 Ramadan 1429 H.

1 September 2008 M.

===***=== 

CONTOH ATSAR SAHABAT MENASIHATI PENGUASA SECARA TERBUKA DAN TERANG-TERANGAN

PERTAMA: SARAN DAN KRITIK UMAR KEPADA NABI ﷺ MENJELANG PERJANJIAN HUDAIBIYAH.

Umar bin Khattab memprotes dan merasa keberatan terhadap Perjanjian Hudaibiyah karena menilai isi kesepakatan tersebut merugikan, tidak adil, dan seolah-olah merendahkan kehormatan serta martabat kaum Muslimin. Dan Umar berkeinginan tetap memasuki Makkah untuk menyelesaikan ibadah umroh sesuai dengan tujuan awal sejak berangkat dari Madinah.

Perawi berkata:

Maka 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata: 'Maka aku menemui Nabi Allah ﷺ lalu aku [Umar] bertanya: "Bukankah Anda ini benar-benar Nabi Allah?" Beliau ﷺ menjawab: "Ya benar".

Aku katakan: "Bukankah kita berada diatas kebenaran sedangkan musuh-musuh kita di atas kebatilan". Beliau ﷺ menjawab: "Ya benar".

Aku katakan: "Lalu kenapa kita terima penghinaan ini kepada agama kita?"

Beliau ﷺ berkata:

“إنِّي رَسولُ اللَّهِ، ولَسْتُ أعْصِيهِ، وهو نَاصِرِي".

"Sungguh aku ini adalah Utusan Allah dan aku tidak mendurhakai-Nya dan Dialah Penolongku".

Aku katakan: "Bukankah Anda pernah mengatakan bahwa kita pasti akan mendatangi Baitulloh lalu kita thawaf disana?"

Beliau berkata:

بَلَى، فأخْبَرْتُكَ أنَّا نَأْتِيهِ العَامَ؟

"Benar. Tapi apakah aku mengatakannya kepadamu bahwa kita akan mendatanginya tahun ini?"

'Umar berkata: Aku jawab: "Memang tidak".

"فإنَّكَ آتِيهِ ومُطَّوِّفٌ به".

Beliau berkata lagi: "Sungguh kamu pasti akan mendatanginya dan thawaf disana".

'Umar berkata: "Maka kemudian aku menemui Abu Bakar lalu aku katakan: "Wahai Abu Bakar, bukankah Beliau itu benar-benar Nabi Allah?" Abu Bakar menjawab: "Ya benar".

Aku katakan: "Bukankah kita berada diatas kebenaran sedangkan musuh-musuh kita di atas kebatilan". Dia menjawab: "Ya benar".

Aku katakan lagi: "Lalu kenapa kita terima kehinaan ini kepada agama kita?"

Abu Bakar berkata: "Wahai pejuang, sungguh Beliau itu adalah Utusan Allah ﷺ dan Beliau tidak akan durhaka kepada Robb-Nya dan Dialah Penolongnya. Maka itu berpeganglah pada perintah Beliau dan jangan menyelisihinya. Demi Allah, sungguh Beliau berada diatas kebenaran".

Aku katakan: "Bukankah Beliau pernah mengatakan bahwa kita pasti akan mendatangi Baitulloh lalu kita thawaf disana?". Abu Bakar menjawab: "Benar. Tapi apakah Beliau mengatakannya bahwa kita akan mendatanginya tahun ini?"

Aku jawab: "Tidak". Abu Bakar berkata: "Sungguh kamu pasti akan mendatanginya dan melaksanakan thawaf disana".

[Az Zuhriy] berkata; 'Umar berkata: "Karena tindakanku itu maka aku melakukan beberapa amal kebajikan (sebagai penebus atas ucapan yang tidak patut) ".

[HR. Bukhori no. 2731]

KEDUA: KRITIK DAN SARAN SEORANG WANITA TERHADAP UMAR BIN KHOTHTHOB TERKAIT PEMBATASAN MAHAR NIKAH.

Umar radhiyallahu ‘anhu setelah itu meralat ucapan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafidz Abu Ya'la dengan sanadnya dari Masruq yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnu Khattab menaiki mimbar Rasulullah ﷺ, kemudian berkata :

أَيُّهَا النَّاسُ، مَا إِكْثَارُكُمْ فِي صُدُق النِّسَاءِ وَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأصحابه وإنما الصدقات فِيمَا بَيْنَهُمْ أَرْبَعُمِائَةِ دِرْهَمٍ فَمَا دُون َ ذَلِكَ. وَلَوْ كَانَ الْإِكْثَارُ فِي ذَلِكَ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ أَوْ كَرَامَةً لَمْ تَسْبِقُوهمْ إِلَيْهَا. فَلا أعرفَنَّ مَا زَادَ رَجُلٌ فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ قَالَ : ثُمَّ نَزَلَ فَاعْتَرَضَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَتْ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، نَهَيْتَ النَّاسَ أَنْ يَزِيدُوا النِّسَاءَ صَدَاقَهُمْ عَلَى أَرْبَع ِمِائَةِ دِرْهَمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي الْقُرْآنِ؟ قَالَ: وَأَيُّ ذَلِكَ؟ فَقَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ: {وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا } [النساء: 20] قال: فقال: اللَّهُمَّ غَفْرًا، كُلُّ النَّاسِ أَفْقَهُ مِنْ عُمَرَ . ثُمَّ رَجَعَ فَرَكِبَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ: إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ أَنْ تَزِيدُوا النِّساءَ فِي صَدَاقِهِنَّ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ مَالِهِ مَا أَحَبَّ.

"Hai manusia, mengapa kalian berbanyak-banyak dalam mengeluarkan maskawin untuk wanita, padahal dahulu Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya membayar maskawin mereka di antara sesama mereka hanya empat ratus dirham atau kurang dari itu.

Seandainya memperbanyak maskawin merupakan ketakwaan di sisi Allah atau suatu kemuliaan, niscaya kalian tidak akan dapat menyembunyikan mereka dalam hal ini. Sekarang aku benar-benar akan mempermaklumatkan, perlombaan seorang lelaki jangan membayar maskawin kepada seorang wanita dalam jumlah lebih dari empat ratus dirham."

Masruq melanjutkan kisahnya :

" Bahwa setelah itu Khalifah Umar turun dari mimbarnya, tetapi ada seorang wanita dari kalangan Quraisy mencegatnya dan mengatakannya :

"Wahai Amirul Mu'minin, kenapa melarang orang-orang melebihi empat ratus dirham dalam maskawin mereka?"

Khalifah Umar menjawab : "Ya."

Wanita itu berkata : “Tidakkah Anda mendengar apa yang telah diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur'an ?"

Khalifah Umar bertanya, "Ayat manakah yang Anda maksudkan?"

Wanita itu menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Allah Swt. telah berfirman:

{وَآتَيْتُمْ إِحْداهُنَّ قِنْطاراً فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتاناً وَإِثْماً مُبِيناً (20)}.

" Dan kalian telah memberikan kepada salah seseorang dari mereka [para istri] harta yang melimpah, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya sekecil apapun barang itu. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?". [QS. An-Nisaa : 20]

Maka Khalifah Umar berkata : "Ya Allah, ampunilah aku sesungguhnya orang ini lebih pandai daripada Umar."

Kemudian Khalifah Umar kembali menaiki mimbar, dan berkata :

" إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ أَنْ تَزِيدُوا النِّسَاءَ فِي صَدَاقِهِنَّ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ مَالِهِ مَا أَحَبَّ".

“Hai manusia sekalian. sesungguhnya aku telah melarang kalian melebihi empat ratus dirham dalam membayar maskawin wanita. Sekarang barang siapa yang ingin memberi mahar dari hartanya menurut apa yang disukainya, dia boleh melakukannya."

Abu Ya'la mengatakan : "Aku mengira, Umar (ra) mengatakan :

"فَمَنْ طَابَتْ نَفْسُهُ فَلْيَفْعَلْ".

'Barang siapa yang suka rela (memberi mahar dalam jumlah yang lebih dari empat ratus dirham), maka silahkan melakukannya'." [Selesai].

Ibnu Katsir berkata :

إِسْنَادُهُ جَيِّدٌ قَوِيٌّ

"Sanad atsar ini dinilai jayyid (baik) lagi kuat". [Tafsir Ibnu Katsir 2/244].

Atsar ini terdapat dalam "Abi Ya'la Al-Kabir" seperti yang disebutkan oleh Al-Haitsami dalam "Majma' Az-Zawaid" (4/284) dan Al-'Ajluuni dalam "Kashf Al-Khafa" (2/154). Akan tetapi, hadis ini tidak terdapat dalam kitab "Musnad" yang diterbitkan.

Atsar ini diriwayatkan pula oleh Sa'id bin Mansur dalam kitab Sunan dengan nomor (598) "Al-Azhimiy", dan juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra (7/233).

Lihat: Irwa'ul Ghaliil (6/348) oleh Syaikh Nashir Al-Albani, dia telah menjelaskan kelemahan riwayat ini dan perbedaannya dengan apa yang terdapat dalam kitab-kitab hadis.

Ibnul Mundzir meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Abdur Rahman As-Sulami bahwa Khalifah Umar Ibnu Khattab pernah mengatakan :

" لَا تُغَالُوا فِي مُهُورِ النِّسَاءِ. فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: لَيْسَ ذَلِكَ لَكَ يَا عُمَرُ، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: "وَآَتيْتُم ْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا مِنْ ذَهَبٍ". قَالَ: وَكَذَلِكَ هِيَ فِي قِرَاءَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: "فَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا" فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ امْرَأَةً خَاصَمَتْ عُمَرَ فَخَصَمَ تْهُ ".

"Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam membayar maskawin wanita."

Lalu ada seorang wanita berkata : “Tidaklah demikian, hai Umar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman:

"وَآَتيْتُم ْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا مِنْ ذَهَبٍ".

'Sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang melimpah dari emas ' (An-Nisa: 20).”

Yang dimaksud dengan qintaryaitu emas yang banyak. Abu Abdur Rahman As-Sulami berkata : "Demikian pula menurut qiraah Abdullah ibnu Mas'ud, yakni seqintar emas.

"فَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا"

" Maka janganlah kalian mengambil kembali barang sedikit pun darinya."

Kemudian Khalifah Umar berkata : “Sesungguhnya seorang wanita telah mendebat Umar, ternyata wanita itu dapat mengalahkannya.”

[ Diriwayatkan oleh Abdul Razzaq dalam kitab "Al-Musannaf" dengan nomor (10420) melalui jalur Qais bin Rabi'ah.

SheikhAl-Albani dalam "Irwa' Al-Ghalil" (1/348) menyatakan: "Sanadnya lemah dengan dua kelemahan:

Pertama, ada putusnya jalur sanad, karena Abu Abdul Rahman As-Sulami, yang nama aslinya adalah Abdullah bin Habib bin Rabi'ah, tidak pernah mendengar dari Umar seperti yang dikatakan oleh Ibnu Ma'in.

Kedua, Qais bin Rabi'ah memiliki kelemahan dalam menghafal hadis."  

KETIGA: KRITIK DAN SARAN ABDULLAH BIN UMAR TERHADAP UTSMAN BIN AFFAN TERKAIT ADZAN PERTAMA JUM’AT:

Ibnu Rajab dalam Fathul Bari 8/219 berkata :

“Diriwayatkan oleh Waki‘ dalam kitabnya , dari Hisyam bin Al-Ghozz, ia berkata:

سَأَلْتُ نَافِعًا عَنِ الْأَذَانِ الْأَوَّلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ؟ فَقَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: «بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً».

Aku bertanya kepada Nafi‘ tentang adzan pertama pada hari Jumat. Maka ia berkata: Ibnu Umar berkata: Bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan, meskipun manusia memandangnya baik.” [Selesai]

Ibnu Rajab bukan satu-satunya yang menyebutkan riwayat ini, tetapi diikuti pula oleh Abu Bakar al-Jashshosh dalam *Ahkam al-Qur’an* 3/594 (Cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyah) ia berkata:

فَلَمَّا ‌كَانَ ‌عُثْمَانُ ‌وَفَشَا ‌النَّاسُ ‌وَكَثُرُوا ‌زَادَ ‌النِّدَاءَ الثَّالِثَ.

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ السَّلَفِ إنْكَارَ الْأَذَانِ الْأَوَّلِ قَبْلَ خُرُوجِ الْإِمَامِ. رَوَى وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ قَالَ سَأَلْت نَافِعًا عَنْ الْأَذَانِ الْأَوَّلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ:

«بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهُ النَّاسُ حَسَنًا».

"Ketika masa Utsman dan manusia telah banyak serta meluas jumlah mereka, ia menambah adzan yang ketiga." Kemudian ia berkata: "Telah diriwayatkan dari sekelompok ulama salaf pengingkaran terhadap adzan pertama sebelum keluarnya imam. Waki’ meriwayatkan, ia berkata: Hasyam bin Al-Ghozz meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Nafi’ tentang adzan pertama pada hari Jumat, ia berkata: Ibnu Umar mengatakan:

“Itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, meskipun manusia memandangnya sebagai sesuatu yang baik." (Selesai).

Izzuddin Aykal dalam artikelnya “Madā ṣiḥḥati al-atsar qoola Ibnu ʻUmar al-adzān al-awwal yauma al-jumʻah bidʻah?” berkata :

"فَهٰذِهِ زِيادَةٌ وَهِيَ مَقْبُولَةٌ فَابْنُ رَجَبٍ يَنْقُلُ مِنْ كِتابِ وَكِيعٍ"

“Maka ini adalah tambahan dan ia diterima, karena Ibnu Rajab menukil langsung dari kitab Waki'”

KEEMPAT: SARAN DAN KRITIK IBNU MAS’UD TERHADAP UTSMAN BIN AFFAN TERKAIT PENYATUAN QIROAT DALAM SATU MUSHAF.

Ketika Mushaf Utsmani selesai ditulis, maka Amirul Mukminin Utsman menjadikannya sebagai rujukan bagi seluruh umat Islam dalam mushaf mereka.

Dia memerintahkan untuk melenyapkan mushaf-mushaf selainnya yang telah ditulis oleh selainnya. Namun Ibnu Mas'ud menolak tindakan itu dan dia enggan menyerahkan mushafnya. Dia memberikan fatwa kepada orang-orang untuk menyimpan mushaf-mushaf mereka, seperti yang terdapat dalam riwayat-riwayat tentangnya...

Begitu pula mengenai masalah pembakaran mushaf selain Mushaf Utsmani, maka Ibnu Mas'ud menolak untuk menyerahkan mushafnya dan dia memerintahkan orang-orang untuk menyembunyikan mushaf-mushaf yang mereka salin untuk diri mereka sendiri sebelum mushaf Induk ...

Jadi, pada umumnya seluruh para Sahabat sepakat dengan pandangan Utsman, kecuali Ibnu Mas'ud. Oleh karena itu mereka para sahabat mengkritik tindakan Ibnu Mas'ud tersebut dan mencelanya .

Untuk menjawab kritikan dan celaan ini , maka ada indikasi -wallahu a’lam- bahwa Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhu- membela diri dengan mengatakan :

"إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ، وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ، وَإنْ كُنتَ وَحْدَكَ"

"Sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah [kebenaran], dan jamaah itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, meski kamu sendirian".

Dan dalam al-Mashoohif hal. 77 oleh Ibnu Abi Dawud disebutkan:

"Telah mengabarkan kepada kami Abdullah, dia mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin An-Nu'man, dia mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Sulaiman, dia mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami Abu Syihab, dari Al-A'masy, dari Abu Wa'il, dia berkata:

" خَطَبَنَا ابْنُ مَسْعُودٍ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: {وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ} غُلُّوا مَصَاحِفَكُمْ، وَكَيْفَ تَأْمُرُونِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَى قِرَاءَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، وَقَدْ قَرَأْتُ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- بِضْعًا وَسَبْعِينَ سُورَةً، وَأَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ لَيَأْتِي مَعَ الْغِلْمَانِ لَهُ ذُؤَابَتَانِ، وَاللَّهِ مَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ إِلَّا وَأَنَا أَعْلَمُ فِي أَيِّ شَيْءٍ نَزَلَ، مَا أَحَدٌ أَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ مِنِّي، وَمَا أَنَا بِخَيْرِكُمْ، وَلَوْ أَعْلَمُ مَكَانًا تَبْلُغُهُ الْإِبِلُ أَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ مِنِّي لَأَتَيْتُهُ. قَالَ أَبُو وَائِلٍ: فَلَمَّا نَزَلَ عَنِ الْمِنْبَرِ جَلَسْتُ فِي الْحِلَقِ فَمَا أَحَدٌ يُنْكِرُ مَا قَالَ".

Ibnu Mas'ud memberikan khutbah di atas mimbar dan berkata: '{Dan barangsiapa yang berbuat curang, niscaya ia membawa kecurangannya itu pada hari kiamat} (Al-Isra: 15). Barbuat curanglah kalian terhadap mushaf-mushaf kalian! Bagaimana mungkin kalian memerintahkan aku untuk membaca sesuai dengan bacaan Zaid bin Tsabit, padahal aku telah membaca Al-Qur'an langsung dari mulut Rasulullah ﷺ sebanyak lebih dari tujuh puluh surah. Dan pada saat itu Zaid bin Thabit masih memiliki dua jambul [jalinan rambut] dikepala, dia datang dengan anak-anak lain yang masih bocah .

Demi Allah, tiada satu ayat pun yang diturunkan dalam Al-Qur'an kecuali aku mengetahui di mana ayat tersebut turun. Tidak ada seorang pun yang lebih tahu tentang Kitabullah daripada saya, dan saya bukanlah yang terbaik di antara kalian.

Jika aku mengetahui ada suatu tempat yang dapat dijangkau oleh unta, yang di sana ada orang yang lebih tahu tentang Kitabullah daripada aku ; maka sungguh aku akan mendatanginya'.

Abu Wa'il berkata: 'Ketika beliau turun dari mimbar, saya duduk di majlis dan tidak ada seorang pun yang menyangkal apa yang beliau katakan.'" [ Lihat : al-Mashoohif hal. 77 oleh Ibnu Abi Dawud].

Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :

أَصْلُ هَذَا مُخَرَّجٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَعِنْدَهُمَا: وَلَقَدْ عَلِمَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ أَنِّي أَعْلَمُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ. وَقَوْلُ أَبِي وَائِلٍ: "‌فَمَا ‌أَحَدٌ ‌يُنْكِرُ ‌مَا ‌قَالَ"، يَعْنِي: مِنْ فَضْلِهِ وَعِلْمِهِ وَحِفْظِهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Sumber pernyataan ini berasal dari hadits yang diriwayatkan dalam dua kitab hadits sahih (Al-Bukhari no. 5000 dan Muslim no. 2462), dan keduanya menyatakan: "Sesungguhnya para sahabat Muhammad mengetahui bahwa aku adalah yang paling alim di antara mereka tentang Kitabullah." Pernyataan Abu Wa'il, "Tidak ada yang menyangkal apa yang dikatakan," maksudnya adalah mengenai keutamaan, pengetahuan, dan hafalan Ibnu Mas'ud. Wallahu a’lam”. [ Baca Tafsir Ibnu Katsir 1/31]

Dalam riwayat lain :

Ibnu Mas’ud menolak Zaid bin Tsabit dengan mengatakan :

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ أُعْزَلُ عَنْ نَسْخِ كِتَابَةِ الْمُصْحَفِ وَيَتَوَلَّاهَا رَجُلٌ وَاللَّهِ لَقَدْ أَسْلَمْتُ وَإِنَّهُ لَفِي صُلْبِ رَجُلٍ كَافِرٍ يُرِيدُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَلِذَلِكَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ اكْتُمُوا الْمَصَاحِفَ الَّتِي عِنْدَكُمْ وَغُلُّوهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ { وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ } فَالْقُوا اللَّهَ بِالْمَصَاحِفِ قَالَ الزُّهْرِيُّ فَبَلَغَنِي أَنَّ ذَلِكَ كَرِهَهُ مِنْ مَقَالَةِ ابْنِ مَسْعُودٍ رِجَالٌ مِنْ أَفَاضِلِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Wahai segenap kaum muslimin, aku diasingkan (tidak diikut sertakan) dalam menyalin mushaf dan hanya diurus oleh seorang lelaki (Zaid) padahal demi Allah ketika aku masuk Islam, dia masih dalam tulang rusuk orang kafir, maksudnya Zaid bin Tsabit (belum lahir).

Ia (Ibnu Mas'ud) juga mengatakan: Wahai seluruh penduduk Iraq, simpanlah dan sembunyikanlah mushaf-mushaf yang ada pada kalian, sesungguhnya Allah berfirman "Barangsiapa yang berlaku curang maka pada hari kiamat ia akan datang dengan apa yang telah ia curangi" mereka akan bertemu Allah dengan membawa mushaf-mushaf.

Az Zuhri berkata: Para sahabat Nabi yang terkemuka tidak menyukai ucapan Ibnu Mas'ud tersebut.

[HR. Tirmidzi 5/284 no. 3104. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih, kami hanya mengetahuinya dari haditsnya.

Dan Ibnu al-Arabi dalam Ahkamul Qur’an 2/608 berkata :

صَحِيحٌ لَا يُعْرَفُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ.

“ Shahih , tidak dikenal kecuali dari hadits Zuhri”.

Oleh sebab itu Abdullah bin Mas’ud berkata:

«لَا ‌يَزَالُ ‌النَّاسُ ‌بِخَيْرٍ ‌مَا ‌أَتَاهُمُ ‌الْعِلْمُ مِنْ قِبَلِ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَأَكَابِرِهِمْ، فَإِذَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ قِبَلِ أَصَاغِرِهِمْ، فَذَلِكَ حِينَ هَلَكُوا»

“Manusia akan tetap dalam kebaikan selama ilmu datang kepada mereka dari sahabat-sahabat Muhammad ﷺ dan para senior mereka (kibaar sahabat). Namun, apabila ilmu datang dari para junior (shigoor sahabat) di antara mereka, maka saat itulah mereka binasa.”

[Diriwayatkan oleh Mu‘ammar dalam “Jami‘” (20446), dan Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir” (9/120)]

Dan disebutkan oleh Al-Haitsami dalam “Al-Majma‘” (1/135), beliau mengatakan:

رِجَالُهُ مُوثُوقُونَ

“Para perawinya dapat dipercaya”.

Dan Al-Albani berkata dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2/310): “Sanadnya sahih.”

===***===

SEKILAS HUKUM FIQIH MENASIHATI PENGUASA DENGAN CARA TERSEMBUNYI

Hukum asal disyariatkannya mengingkari penguasa secara tersembunyi dan tidak terbuka  itu telah disepakati. Namun, perselisihan antar para ulama terletak pada hal-hal berikut:

1]. Ada sebagian para ulama mengharamkan pengingkaran secara terbuka terhadap penguasa ketika penguasa tersebut tidak hadir.

2]. Mereka mengharamkan pengingkaran secara terbuka terhadap penguasa ketika penguasa tersebut hadir.

3]. Mereka mengharamkan pengingkaran terhadap kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa.

4]. Mereka membidahkan orang-orang yang menyelisihi pendapat mereka dalam masalah tersebut.

Poin pertama, kedua, dan keempat merupakan hal yang disepakati di kalangan kelompok tertentu. Adapun pada poin ketiga, mereka tampak jelas mengalami kontradiksi.

====

Mencegah kerusakan (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ), itu lebih penting

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang berakal bahwa suatu perkara yang disyariatkan, apabila mengakibatkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perkara tersebut tidak boleh dilakukan.

Ibnu Muflih berkata:

«وَيُرَجَّحُ الْحَظْرُ عَلَى النَّدْبِ وَالْوُجُوبِ؛ لِأَنَّ دَفْعَ الْمَفْسَدَةِ أَهَمُّ»

“Larangan lebih diutamakan daripada anjuran dan kewajiban, karena mencegah kerusakan lebih penting.” [Ushul al-Fiqh, karya Ibnu Muflih (4/1602).]

Ibnu an-Najjar berkata:

«قَوْلُ الْفُقَهَاءِ: "دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ"»

“Pernyataan para ahli fikih: ‘Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.’” [Syarh al-Kaukab al-Munir = Syarh Mukhtashar at-Tahrir (4/447).]

Oleh karena itu, nasihat dan pengingkaran terhadap kemungkaran terkadang tidak diperbolehkan apabila terbukti menimbulkan kerusakan. Namun, pembahasan kita di sini adalah mengenai hukum masalah tersebut secara umum, terlepas dari kondisi-kondisi tertentu.

Memberikan nasihat dan mengingkari kemungkaran secara tersembunyi dan tidak terbuka, itu lebih utama.

Manusia telah mengetahui berdasarkan tabiat mereka bahwa jiwa lebih mudah menerima nasihat ketika disampaikan secara pribadi daripada ketika disampaikan secara terbuka di hadapan umum. Hal ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan, seandainya saya tidak mengetahui bahwa banyak orang membaca dan berbicara, tetapi tidak memahami bahwa jika (A) lebih baik daripada (B), hal itu tidak berarti bahwa (B) haram.

====

Perbedaan antara nasihat, pengingkaran terhadap kemungkaran, dan pencemaran nama baik.

Orang-orang yang menyelisihi pendapat ini tidak memahami perbedaan antara nasihat dan pengingkaran terhadap kemungkaran. Mereka pun memahami dalil-dalil tentang nasihat sebagai dalil tentang pengingkaran terhadap kemungkaran. Alangkah baiknya jika mereka memahami dalil-dalil tentang nasihat sesuai dengan maksud yang sebenarnya.

Pengingkaran terhadap kemungkaran adalah melarang sesuatu yang tidak diridai Allah.

Adapun nasihat adalah mengajak kepada sesuatu yang mengandung kebaikan.

Pengingkaran terhadap kemungkaran memiliki cakupan tambahan di luar nasihat, yaitu ketika pihak yang diingkari telah melanggar suatu ketentuan syariat. Oleh karena itu, dalam konteks ini, tidak tepat membawa makna yang lebih umum kepada makna yang lebih khusus.

Perlu diperhatikan bahwa nasihat hanya dapat dipahami sebagai sesuatu yang dilakukan dengan menyampaikan nasihat kepada orang yang dinasihati, baik secara pribadi maupun di hadapan orang banyak.

Adapun pengingkaran terhadap kemungkaran dapat terwujud meskipun orang yang diingkari tidak mengetahuinya. Contohnya adalah pengingkaran yang dilakukan oleh kelompok hajer dan tahdzir terhadap pihak-pihak yang menyelisihi mereka melalui tulisan dan video, tanpa memedulikan apakah teguran tersebut sampai kepada orang yang diingkari atau tidak. Bahkan, orang tersebut bisa saja sudah meninggal dunia.

Inilah perbedaan antara pengingkaran terhadap kemungkaran dan nasihat


 

Posting Komentar

0 Komentar