MELURUSKAN KEKELIRUAN FATWA BID'AH DAN HARAM MENASIHATI PENGUASA SECARA TERBUKA DAN TERANG-TERANGAN
Di kutip dari artikel yang berjudul:
نَقْضُ الْأُصُولِ الْمُبْتَدَعَةِ
فِي تَحْرِيمِ الْإِنْكَارِ عَلَى الْحَاكِمِ
BANTAHAN
TERHADAP PRINSIP-PRINSIP BID‘AH DALAM PENGHARAMAN PENGINGKARAN (NAHYI MUNKAR)
TERHADAP PENGUASA
Karya
Tulis:
Muhammad
bin Syamsuddin
-
Di
Terjemahkan:
oleh
Abu Haitsam bin Kardipan
DAFTAR ISI:
Pendahuluan
Batasan dan Ruang Lingkup Yang Diperselisihkan
Beberapa Prinsip yang Harus Diperhatikan Sejak
Awal
Pertama: Mencegah Kerusakan
Kedua: Menasihati dan Mengingkari Secara
Pribadi Lebih Utama
Ketiga: Perbedaan antara Nasihat, Pengingkaran,
dan Publikasi Aib
Keempat: Kontradiksi Merupakan Indikasi
Kerusakan
Kelima: Membedakan Kemungkaran yang Dampaknya
Terbatas pada Pelakunya dan Kemungkaran yang Dampaknya Meluas
Dalil-Dalil Doktor Tersebut
Dalil Pertama: Para Pemimpin Kaum Muslimin dan
Masyarakat Umum
Dalil Kedua: “Akan tetapi, hendaklah ia
memegang tangannya, lalu menyendiri bersamanya.”
Dalil Ketiga: Perkataan Ibnu Abbas, “Antara
engkau dan dirinya saja.”
Dalil Keempat: Perkataan Usamah, “Sesungguhnya
aku berbicara dengannya secara rahasia.”
Dalil Kelima: Salaf Meninggalkan Hal Tersebut
Upaya-Upaya untuk Membantah Ahlus Sunnah
Kaidah Mengingkari Kemungkaran Tanpa
Menyebutkan Pelakunya Apabila Ia Seorang Penguasa
Haramnya Menyebarluaskan Aib Para Pemimpin
Dalil Pertama: Hal Itu Menjadi Sebab Timbulnya
Kebencian terhadap Mereka
Kemudian Ia Menyebutkan Riwayat Ibnu ‘Ukaim
Dalil Kedua: Haramnya Ghibah
Dalil Ketiga: Awal Kemunafikan Seseorang
adalah Mencela Pemimpinnya
Mendoakan Para Penguasa
Contoh Tokoh yang Dipuji karena Menjauhkan
Diri dari Para Penguasa
‘Isa bin ‘Ali al-Hasyimi, wafat tahun 160 H
Khalid bin ‘Abdullah ath-Thahhan al-Wasithi,
wafat tahun 179 H
Yahya bin Sa‘id al-Qaththan, wafat tahun 193 H
Waki‘ bin al-Jarrah
Muhammad bin ‘Abdullah, Abu ‘Abdullah
al-Anshari, wafat tahun 215 H
Al-Hasan bin Hamid al-Hanbali, wafat tahun 403
H
Abu Isma‘il al-Anshari
Qawwam as-Sunnah al-Ashbahani, wafat tahun 535
H
Abu al-‘Ala al-‘Aththar al-Hamadzani, wafat
tahun 569 H
Abu ‘Umar bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah
Contoh Tokoh yang Dicela karena Kedekatannya
dengan Para Penguasa
Isma‘il bin Ibrahim (Ibnu ‘Ulayyah), wafat
tahun 193 H
Ibrahim bin Musa al-Harawi
Hafsh al-Farkh
Ibnu al-‘Arabi al-Maliki al-Asy‘ari, wafat tahun
543 H
Ibnu al-Qaththan al-Fasi al-Asy‘ari, wafat
tahun 628 H
Contoh-Contoh Pengingkaran Secara Terbuka
‘Ubadah bin ash-Shamit (sahabat), wafat tahun
34 H
Abu Bakrah (sahabat), wafat tahun 51 H
Ka‘b bin ‘Ujrah (sahabat), wafat tahun 51 H
Seorang tabiin dan Abu Sa‘id al-Khudri
(sahabat), wafat tahun 74 H
Al-Hasan al-Bashri, wafat tahun 110 H
Al-A‘masy, wafat tahun 148 H
Muhammad bin ‘Ajlan, wafat tahun 148 H
Sufyan ats-Tsauri, wafat tahun 161 H, dan
‘Abbad bin Katsir
Al-Auza‘i, wafat tahun 161 H
Malik bin Anas, wafat tahun 179 H
Al-Fudhail bin ‘Iyadh, wafat tahun 187 H
Imam Ahmad, wafat tahun 241 H
Abu al-‘Ala al-Hamadzani, wafat tahun 569 H
Abu Thahir as-Silafi, wafat tahun 576 H
Muhammad bin al-Muwaffaq al-Khabusyani, wafat
tahun 590 H
‘Abdul Ghani al-Maqdisi, wafat tahun 600 H
Kesimpulan
Contoh Tokoh yang Dipuji karena
Pengingkarannya
Muhammad bin Sirin, wafat tahun 110 H
Al-Hasan al-Bashri
Ibnu Abi Dzi’b, wafat tahun 159 H
Muhammad bin al-Muwaffaq al-Khabusyani, wafat
tahun 590 H
Ishaq bin Ahmad bin Muhammad bin Ghanim
al-‘Ulaitsi, wafat tahun 634 H
Kewajiban Mengingkari Kemungkaran
Kesimpulan
Pertama: Poin-Poin Persamaan dan Perbedaan
antara Ahlus Sunnah dan Kelompok Madkhali
Poin-Poin Persamaan dan Perbedaan
Poin-Poin Perbedaan yang Mendasar
Kedua: Ringkasan Bantahan terhadap Mereka
Rekomendasi
Kemandirian Institusional dan Perlindungan
Hukum bagi Para Ulama
Pengingkaran dan Sikap Moderat
Tidak Berprasangka Buruk terhadap Para Ulama
Penutup
PENDAHULUAN
Dengan nama Allah. Segala puji bagi Allah,
serta selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma
ba‘du.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ﴾
“Orang-orang mukmin laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat,
menunaikan zakat, serta menaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan
dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)
Persoalan mengingkari penguasa telah mencuat
ke permukaan. Orang-orang pun mulai saling menuduh tidak setia dan mengelompokkan
satu sama lain berdasarkan persoalan tersebut. Kelompok sekte Madkhaliah
mengada-adakan sejumlah prinsip bid‘ah dalam masalah ini, yang mulai menyebar
di kalangan Ahlus Sunnah. Oleh karena itu, saya ingin menjelaskan berbagai
penyimpangan yang terdapat di dalamnya.
Catatan:
Madkhaliah adalah sebuah sekte atau arus pemikiran kontemporer yang menyebut
dirinya Salafiyah, sedangkan pihak lain menisbatkannya kepada Syekh Rabi‘ bin
Hadi al-Madkhali. Metode mereka bertumpu pada pengagungan terhadap ketaatan
kepada para penguasa, disertai pengharaman pengingkaran terhadap mereka secara
terbuka atau penyebutan keburukan-keburukan mereka di hadapan masyarakat.
Mereka menerapkan metode yang ketat dalam mengkritik pihak yang menyelisihi
mereka—terutama dalam persoalan politik—dan mengategorikan orang-orang
tersebut. Sebagian dari mereka mungkin menyelisihi Syekh Rabi‘, sebagaimana kaum
Asy‘ariyah menyelisihi Abu al-Hasan al-Asy‘ari. Jadi, tidak semua pendapat
mereka dikatakan oleh tokoh yang menjadi tempat penisbatan mereka. Namun, nama
inilah yang dikenal masyarakat untuk menyebut mereka.
BATASAN
DAN RUANG LINGKUP YANG DIPERSELISIHKAN
Prinsip disyariatkannya mengingkari (nahyi
munkar) penguasa ketika berbicara secara langsung dan tertutup dengannya
merupakan perkara yang disepakati.
Namun, perselisihan terjadi dalam hal-hal
berikut:
[1].
تَحْرِيمِهِمُ الْإِنْكَارَ
الْعَلَنِيَّ عَلَى الْحَاكِمِ بِغِيَابِهِ
Mereka
mengharamkan pengingkaran (nahyi munkar) secara terbuka terhadap penguasa
ketika penguasa tersebut tidak hadir.
[2].
تَحْرِيمِهِمُ الْإِنْكَارَ
الْعَلَنِيَّ عَلَى الْحَاكِمِ بِحُضُورِهِ.
Mereka
mengharamkan pengingkaran (nahyi munkar) secara terbuka terhadap penguasa
ketika penguasa tersebut hadir.
[3].
تَحْرِيمِهِمُ الْإِنْكَارَ عَلَى
الْمُنْكَرَاتِ الَّتِي تَسَبَّبَ الْحَاكِمُ بِهَا.
Mereka
mengharamkan pengingkaran terhadap kemungkaran-kemungkaran yang disebabkan oleh
penguasa.
[4].
تَبْدِيعِهِمْ مَنْ خَالَفَهُمْ فِي
ذَلِكَ.
Mereka
menganggap bid‘ah orang-orang yang menyelisihi mereka dalam persoalan tersebut.
Secara lahiriah, kelompok sekte Madkhaliah sepakat
dalam persoalan pertama, kedua, dan keempat. Adapun persoalan ketiga, mereka
menunjukkan kontradiksi yang nyata.
Pembahasan ini akan dibatasi pada
persoalan-persoalan tersebut tanpa membahas masalah pemberontakan terhadap
penguasa, karena hal itu berada di luar ruang lingkup perselisihan yang
dibahas.
Dengan izin Allah, saya akan menjelaskan bahwa
perumusan prinsip mereka merupakan prinsip yang rusak dan bid‘ah, yang berujung
pada penghapusan salah satu syiar Allah Ta‘ala.
Ibnu al-Qayyim berkata:
«وَمَنِ اطَّلَعَ عَلَى أَحْوَالِ الرُّسُلِ
مَعَ أُمَمِهِمْ وَجَدَهُمْ كَانُوا قَائِمِينَ بِالْإِنْكَارِ عَلَيْهِمْ أَشَدَّ
الْقِيَامِ حَتَّى لَقُوا اللَّهَ، وَأَوْصَوْا أُمَمَهُمْ بِالْإِنْكَارِ عَلَى
مَنْ خَالَفَهُمْ»
“Siapa saja yang menelaah keadaan para rasul
bersama umat-umat mereka, niscaya akan mendapati bahwa mereka senantiasa
mengingkari umat-umat mereka dengan sungguh-sungguh hingga mereka bertemu
Allah. Mereka pun berwasiat kepada umat-umat mereka agar mengingkari
orang-orang yang menyelisihi mereka.” (Baca: Madarij as-Salikin, 3/538, cetakan
‘Atha’at al-‘Ilm)
Saya mendapati bahwa orang dari kalangan
Madkhaliah yang paling kuat tulisannya dalam membahas persoalan ini adalah Abdul
Aziz ar-Rais—semoga Allah memberinya taufik—dalam bukunya Al-Imamah al-‘Udzma.
Ia telah menghimpun berbagai pendapat yang tersebar di kalangan rekan-rekannya,
bahkan menambahkan hal-hal lain di atasnya. Karena itu, saya akan menjadikan
bukunya sebagai bahan utama untuk dikritik dalam pembahasan ini.
Sebelum memulai, perlu dijelaskan beberapa
kaidah:
PERTAMA:
MENCEGAH KERUSAKAN
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ
Perlu dipahami bahwa orang-orang yang berakal
tidak berselisih bahwa suatu perkara yang disyariatkan, apabila mengakibatkan
kerusakan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang dihasilkannya, maka
perkara tersebut tidak boleh dilakukan.
Ibnu Muflih berkata:
«وَيُرَجَّحُ الْحَظْرُ عَلَى النَّدْبِ
وَالْوُجُوبِ؛ لِأَنَّ دَفْعَ الْمَفْسَدَةِ أَهَمُّ»
“Larangan lebih diutamakan daripada anjuran
dan kewajiban, karena mencegah kerusakan lebih penting.” (Lihat: Ushul al-Fiqh,
karya Ibnu Muflih, 4/1602)
Ibnu an-Najjar berkata:
«قَوْلُ الْفُقَهَاءِ: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ
أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ»
“Perkataan para ahli fikih: Mencegah kerusakan
lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.” (Lihat: Syarh al-Kawkab
al-Munir, yang juga dikenal dengan Syarh Mukhtashar at-Tahrir, 4/447)
Oleh sebab itu, nasihat terkadang dapat
dilarang.
Pengingkaran juga dapat dilarang apabila
kerusakannya benar-benar terbukti. Namun, pembahasan di sini berkaitan dengan
hukum persoalan tersebut ditinjau dari hakikatnya.
Jangan sampai setan memperdayamu dengan
membuatmu mengira bahwa setiap nasihat dan pengingkaran pasti akan
mengakibatkan kerusakan.
Ibnu Muflih berkata:
«خَرَجَانِ جَائِزَانِ، فَلَا يُتْرَكُ
لِمَفْسَدَةٍ مُتَوَهَّمَةٍ»
“Ada dua hal yang hukumnya boleh dilakukan, sehingga
keduanya tidak boleh ditinggalkan hanya karena kerusakan yang masih sebatas
dugaan.” (Al-Mubdi‘ fi Syarh al-Muqni‘, 1/307)
Di sinilah salah satu bentuk penyimpangan
kelompok Madkhaliah. Mereka menggambarkan kaum mu’minin seolah-olah gerombolan
manusia yang tidak berakal. Menurut gambaran mereka, jika kaum mukmin mendengar
seorang syekh berkata:
«أَخْطَأَ الْحَاكِمُ»
“Penguasa telah melakukan kesalahan,”
maka mereka akan segera mengangkat pisau dan tongkat, lalu menyerbu istananya!
Gambaran seperti ini tidak didukung oleh dalil
dan tidak pula sesuai dengan kenyataan. Bahkan, ini merupakan kekeliruan logis
berupa «التَّعْمِيمُ الْبَاطِلُ» (generalisasi yang keliru), yang tidak memiliki landasan syariat
maupun fakta sejarah.
Namun, mereka memaksakan perluasan makna yang
tercela ini agar pendapat mereka dapat dimasukkan ke dalam kaidah menutup jalan
menuju kerusakan dan kekhawatiran akan fitnah. Padahal, pendapat merekalah yang
justru menjadi fitnah itu sendiri. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا﴾
“Ketahuilah, sesungguhnya mereka telah
terjerumus ke dalam fitnah.” (QS. At-Taubah: 49)
Mereka bertindak berdasarkan kerusakan yang
hanya mereka bayangkan, tetapi justru mendatangkan kerusakan yang nyata, yaitu
meniadakan salah satu sisi dari syiar amar makruf nahi mungkar. Akibatnya
adalah datangnya hukuman dan tidak dikabulkannya doa, berdasarkan sabda
Rasulullah ﷺ:
«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَتَأْمُرُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ
أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْ عِنْدِهِ، ثُمَّ لَتَدْعُنَّهُ فَلَا
يَسْتَجِيبَ لَكُمْ»
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang
mungkar. Jika tidak, hampir saja Allah mengirimkan hukuman dari sisi-Nya kepada
kalian. Kemudian kalian berdoa kepada-Nya, tetapi Dia tidak mengabulkan doa
kalian.” (Lihat: Musnad Ahmad, 38/332, cetakan ar-Risalah)
Jika dikatakan bahwa pemberontakan terhadap
para penguasa tidak mungkin terjadi tanpa didahului kritik terhadap mereka,
kami menjawab: Pernyataan ini benar. Namun, kesalahannya terletak pada
generalisasi. Seandainya seseorang berkata:
كُلُّ تَطَرُّفٍ يَلْزَمُ مِنْهُ
الِالْتِزَامُ بِالدِّينِ
“Setiap sikap ekstrem mengharuskan
seseorang berpegang teguh pada agama,” hal itu tidak berarti bahwa
berpegang teguh pada agama mengharuskan seseorang bersikap ekstrem.
Selain itu, orang-orang tidak mau mendengarkan
para ulama pada masa fitnah dan pemberontakan karena mereka melihat para ulama
tersebut diam dan tidak melakukan pengingkaran. Akibatnya, masyarakat tidak
lagi memercayai mereka dan tidak mau mendengarkan perkataan mereka. Kemudian,
orang lain akan mengambil peran mengingkari kemungkaran tersebut sehingga
masyarakat memercayainya, padahal orang itu mungkin tidak tepat dalam kritik
maupun metode yang ditempuhnya.
KEDUA:
NASIHAT DAN PENGINGKARAN SECARA TERTUTUP LEBIH UTAMA
Berdasarkan tabiat manusia, orang-orang telah
mengetahui bahwa jiwa lebih mudah menerima nasihat secara tertutup daripada
menerimanya di hadapan umum. Hal ini tidak perlu diperdebatkan, seandainya saya
tidak mengetahui bahwa banyak orang membaca dan berbicara, tetapi tidak
memahami bahwa jika (A) lebih baik daripada (B), hal itu tidak berarti bahwa
(B) haram.
Berdasarkan dua premis sebelumnya, dalam
praktiknya, pendapat kami dalam kebanyakan keadaan tidak akan jauh berbeda dari
pendapat pihak yang menyelisihi kami. Hanya saja, kami tidak mengharamkan
sesuatu yang diperintahkan Allah dan tidak mengada-adakan kaidah dari diri kami
sendiri yang dengannya kami meruntuhkan agama.
KETIGA:
PERBEDAAN ANTARA NASIHAT, PENGINGKARAN, DAN PUBLIKASI KEBURUKAN
Pihak-pihak yang menyelisihi kami tidak
memahami perbedaan antara nasihat dan pengingkaran. Akibatnya, mereka
menerapkan dalil-dalil tentang nasihat pada pengingkaran. Andai saja mereka
memahami dalil-dalil tentang nasihat sesuai dengan maksud sebenarnya.
Pengingkaran adalah mencegah sesuatu yang
tidak diridai Allah.
Nasihat adalah mengajak kepada sesuatu yang
mengandung kebaikan dan perbaikan.
Pengingkaran memiliki unsur tambahan yang
tidak terdapat dalam nasihat, yaitu bahwa pihak yang diingkari telah melanggar
ketentuan syariat. Karena itu, dalam hal ini, tidak tepat menerapkan pengertian
yang umum pada pengertian yang lebih khusus.
Perlu diperhatikan bahwa nasihat hanya dapat
dipahami apabila pihak yang dinasihati mendengarnya, baik nasihat itu
disampaikan secara tertutup maupun di hadapan orang banyak. Adapun pengingkaran
dapat terwujud meskipun pihak yang diingkari tidak mengetahuinya.
Contohnya adalah:
pengingkaran kelompok Madkhaliah terhadap pihak-pihak yang menyelisihi
mereka melalui tulisan dan video, tanpa memedulikan apakah pengingkaran
tersebut sampai kepada orang yang diingkari atau tidak. Bahkan, orang yang
diingkari itu mungkin sudah meninggal dunia.
Inilah perbedaan antara pengingkaran dan
nasihat.
Contoh:
Seandainya seseorang mengajukan proyek pembangunan
kepada penguasa atau mengusulkan suatu gagasan kepadanya, maka hal itu termasuk
nasihat. Pelakunya tidak termasuk orang yang dimaksud dalam sabda Rasulullah ﷺ:
«إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ
عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»
“Sesungguhnya di antara jihad yang paling
agung adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang dzalim.”
[Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya. Sanadnya
lemah, tetapi maknanya sahih].
Adapun publikasi keburukan adalah menyebutkan
aib mereka dengan tujuan membuat orang lain menjauh dari mereka. Hal ini
terkadang dimaksudkan untuk menimbulkan kerusakan dengan menghasut masyarakat,
dan terkadang dimaksudkan untuk mewujudkan perbaikan dengan memperingatkan
masyarakat terhadap metode mereka.
KEEMPAT:
KONTRADIKSI DALIL MERUPAKAN INDIKASI KERUSAKAN
Pihak-pihak yang menyelisihi kami menggunakan
sejumlah dalil untuk membenarkan nasihat kepada penguasa secara tertutup.
Namun, kemudian mereka menyatakan bahwa menasihati penguasa di hadapan orang
banyak juga diperbolehkan, dengan syarat penguasa tersebut hadir. Hal ini
merupakan bukti bahwa argumentasi mereka tidak sahih.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ
لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا﴾.
“Seandainya Al-Qur’an itu bukan berasal dari
Allah, niscaya mereka akan menemukan banyak pertentangan di dalamnya.” (QS.
An-Nisa’: 82)
Ibnu al-Qayyim berkata:
«فَعَيَّرَ تَعَالَىٰ مَنْ نَقَضَ شَيْئًا
بَعْدَ أَنْ أَثْبَتَهُ؛ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ إِثْبَاتُهُ
مُؤَدِّيًا إِلَى نَفْيِهِ وَإِبْطَالِهِ كَانَ بَاطِلًا»
“Allah Ta‘ala mencela orang yang membatalkan
sesuatu setelah sebelumnya menetapkannya. Hal ini menunjukkan bahwa segala
sesuatu yang penetapannya justru mengakibatkan penafian dan pembatalannya
sendiri, maka hal itu batil.” [I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, 5/209,
cetakan Masyhur]
Sang doktor (Abdul Aziz ar-Rais) berdalil
dengan perkataan yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ:
«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ
بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ»
“Barang siapa ingin menasihati penguasa
mengenai suatu perkara, janganlah ia menyampaikannya secara terbuka. Hendaklah
ia memegang tangannya, lalu berbicara secara tertutup dengannya.”
Ia juga berdalil dengan atsar dari Ibnu Abbas:
«فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ»
“Antara engkau dan dirinya”
Serta atsar dari Usamah bin Zaid:
«إِنِّي أُكَلِّمُهُ فِي سِرٍّ».
“Sesungguhnya aku berbicara dengannya secara
rahasia.”
Kemudian ia berkata:
«ثَبَتَ عَنْ جَمْعٍ مِنَ السَّلَفِ
أَنَّهُمْ أَنْكَرُوا أَمَامَ السُّلْطَانِ»
“Telah terbukti dari sejumlah ulama salaf
bahwa mereka melakukan pengingkaran di hadapan penguasa.”
Ia menyebutkan beberapa contoh, kemudian
berkata:
«إِنَّ هَذِهِ الْأَدِلَّةَ خَارِجَةٌ عَنْ
مَوْرِدِ النِّزَاعِ، فَإِنَّ مَوْرِدَ النِّزَاعِ فِي الْإِنْكَارِ وَالنُّصْحِ:
أَمِنْ وَرَائِهِ أَمْ أَمَامَهُ؟»
“Dalil-dalil ini berada di luar pokok
perselisihan. Sebab, pokok perselisihan dalam masalah pengingkaran dan nasihat
adalah: apakah dilakukan di belakang penguasa atau di hadapannya?” (lihat:
“Al-Imamah al-‘Udzma (الْإِمَامَةُ
الْعُظْمَى), karya Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 57).
Ia menjadikan dalil-dalilnya sebagai dasar
bahwa penguasa harus dinasihati secara rahasia. Namun, kemudian ia membolehkan
menasihati penguasa di hadapan orang banyak, padahal ia mengharamkan hal itu
bagi masyarakat dan mengharuskan mereka melakukannya di belakang penguasa.
Dengan demikian, ia seperti perempuan yang mengurai kembali benang pintalannya
setelah benang itu kuat. Di sinilah letak kelemahannya.
Berikut contoh kedua dari kontradiksi
tersebut.
Muhammad Umar Bazmul [salah seorang tokoh utama sekte Madkhaliah] berkata dalam sebuah
unggahan di Facebook:
«الْإِنْكَارُ الْعَلَنِيُّ أَوَّلُ مَنْ فَعَلَهُ
ذُو الْخُوَيْصِرَةِ لَمَّا اعْتَرَضَ عَلَى قِسْمَةِ النَّبِيِّ ﷺ، وَقَالَ لَهُ:
اعْدِلْ يَا مُحَمَّدُ، فَإِنَّكَ لَمْ تَعْدِلْ!! ... ثُمَّ سَارَ مَنْ بَعْدَهُ
مِنَ الْخَوَارِجِ عَلَى نَفْسِ الطَّرِيقَةِ. الْإِنْكَارُ الْعَلَنِيُّ مَنْهَجُ
الْخَوَارِجِ الْقَعَدِيَّةِ»
“Orang pertama yang melakukan pengingkaran
secara terbuka adalah Dzul Khuwaishirah ketika ia memprotes pembagian yang
dilakukan Nabi ﷺ. Ia berkata kepada beliau, ‘Berlaku adillah, wahai Muhammad,
karena engkau tidak berlaku adil!’ ... Kemudian, orang-orang Khawarij
setelahnya mengikuti cara yang sama. Pengingkaran secara terbuka adalah manhaj
Khawarij qa‘adiyah.”
Demikian pula, Dr. Abdul Aziz bin Nada
al-‘Utaibi berkata:
«فَلَمْ يُفْتَحْ هَذَا الْبَابُ فِي عَهْدِ
النَّبِيِّ ﷺ، وَمَا عَلِمَ مِنْ فِعْلِ ذِي الْخُوَيْصِرَةِ التَّمِيمِيِّ
أَمَامَ جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، وَأُنْكِرَ عَلَيْهِ فِعْلُهُ الْمُخَالِفُ
لِهَذَا».
“Pintu ini tidak pernah dibuka pada masa Nabi ﷺ.
Perbuatan Dzul Khuwaishirah at-Tamimi di hadapan sekelompok sahabat pun
diketahui, dan perbuatannya yang menyelisihi hal ini telah diingkari.”
[Pernyataan tersebut terdapat dalam sebuah artikel di situs Al-Islam al-‘Atiq «الْإِسْلَامُ الْعَتِيقِ»].
Dalam unggahan yang sama, ia berkata:
«قَالَ الْعَلَّامَةُ ابْنُ عُثَيْمِين رَحِمَهُ
اللَّهُ: كُلُّ الْإِنْكَارَاتِ الْوَارِدَةِ عَنِ السَّلَفِ إِنَّمَا كَانَتْ فِي
حَضْرَتِهِمْ»، أَيْ: السَّلَاطِينِ
“Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
berkata, ‘Semua pengingkaran yang diriwayatkan dari ulama salaf hanyalah
dilakukan di hadapan mereka,’” yakni para penguasa. (Unggahan Muhammad Bazmul
di Facebook).
Perhatikanlah kontradiksi ini—semoga Allah menjagamu—bagaimana
pengingkaran di hadapan penguasa terkadang dianggap sebagai bid‘ah Khawarij,
tetapi pada kesempatan lain dianggap sebagai sunah salaf yang harus diikuti?!
Mereka menjadikan satu perbuatan yang sama
sebagai manhaj Khawarij sekaligus sebagai petunjuk salaf pada waktu yang
bersamaan!
Perlu diperhatikan bahwa para ulama
menggolongkan perbuatan Dzul Khuwaishirah sebagai kemunafikan, karena keadilan
Nabi ﷺ tidak mungkin diragukan.
Kontradiksi ini menyingkap keguncangan mereka
dalam membangun landasan pemikiran serta upaya mereka menundukkan nash-nash
agar hanya melayani bid‘ah mereka.
KELIMA:
MEMBEDAKAN ANTARA KEMUNGKARAN YANG BERSIFAT PRIBADI DAN KEMUNGKARAN YANG
DAMPAKNYA MELUAS
Perlu dipahami bahwa ditinjau dari segi
keterbatasan dampak dan meluasnya dampak, kemungkaran terbagi menjadi dua
jenis. Apabila kemungkaran itu bersifat pribadi, hanya berkaitan dengan diri
penguasa sendiri, dan ia melakukannya secara tersembunyi, maka yang wajib
dilakukan adalah menutupi aibnya dan memberikan nasihat secara rahasia, karena
tidak ada kemaslahatan dalam memublikasikannya.
Adapun kemungkaran yang dampaknya meluas
hingga menyentuh agama umat, akhlak mereka, atau hak-hak mereka, maka itu
merupakan kemungkaran yang bersifat umum. Berdiam diri terhadapnya berarti
mengaburkan kebenaran bagi masyarakat dalam urusan agama mereka. Allah Ta‘ala
berfirman,
﴿لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا
تَكْتُمُونَهُ﴾
“Sungguh, kamu benar-benar harus
menerangkannya kepada manusia dan tidak boleh menyembunyikannya”.
Nabi ﷺ juga bersabda:
«أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي يَقْتَدُونَ
بِهَدْيِي، وَيَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ،
وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّي، وَلَسْتُ مِنْهُمْ،
وَلَنْ يَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي، وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ، وَلَمْ
يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ مِنِّي، وَأَنَا مِنْهُمْ،
وَسَيَرِدُونَ عَلَيَّ حَوْضِي»
“Akan ada para pemimpin setelahku yang
mengikuti petunjukku dan menjalankan sunahku.
Barang siapa membenarkan kebohongan mereka
dan membantu mereka dalam kezaliman mereka, maka mereka bukan golonganku dan
aku bukan golongan mereka. Mereka tidak akan mendatangi telagaku.
Adapun orang yang tidak membenarkan
kebohongan mereka dan tidak membantu mereka dalam kezaliman mereka, maka mereka
termasuk golonganku dan aku termasuk golongan mereka. Mereka akan mendatangi
telagaku.”
(Musnad Ahmad, 22/332, cetakan ar-Risalah.
Para pentahkik berkata, “Sanadnya kuat sesuai dengan syarat Shahih Muslim.”)
Membiarkan kebohongan mereka tanpa menjelaskannya
merupakan salah satu bentuk membenarkan kebohongan mereka. Demikian pula,
berdiam diri terhadap kemungkaran yang mereka lakukan merupakan salah satu
bentuk membantu mereka dalam kezaliman mereka.
DALIL-DALIL
SANG DOKTOR
DALIL
PERTAMA:
PARA
PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN DAN MASYARAKAT UMUM MEREKA
Sang doktor (Abdul Aziz ar-Rais) berkata:
Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Dari
meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «الدِّينُ
النَّصِيحَةُ». قَالُوا: لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «لِلَّهِ،
وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ».
“Agama adalah nasihat.” Para sahabat
bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya,
Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum mereka.”
Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi ﷺ membedakan
nasihat kepada para pemegang urusan pemerintahan dari nasihat kepada
orang-orang selain mereka. Hal ini menunjukkan bahwa nasihat kepada para
pemimpin berbeda dari nasihat kepada selain mereka.
Anggapannya: bahwa
nasihat kepada para pemimpin berbeda dari nasihat kepada selain mereka adalah
sesuatu yang ia buat-buat sendiri. Bisa jadi Rasulullah ﷺ menyebutkan
para pemimpin dan masyarakat umum secara khusus agar para pelaku bid‘ah tidak
mengecualikan para pemimpin dari kewajiban menerima nasihat dengan alasan bahwa
teks hadits tersebut bersifat umum. Sebagaimana dikatakan oleh ulama ushul,
Abdul Karim an-Namlah:
«الشَّارِعُ قَدْ ذَكَرَ هَذَا الشَّيْءَ
الْمَوْصُوفَ تَأْكِيدًا عَلَيْهِ، وَلِلِاحْتِيَاطِ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ بَعْضُ
النَّاسِ وَيَجْتَهِدَ وَيُخْرِجَهُ عَنِ اللَّفْظِ بِالتَّخْصِيصِ»
“Pembuat syariat terkadang menyebutkan sesuatu
yang termasuk dalam cakupan lafaz umum secara khusus untuk menegaskan
kedudukannya dan sebagai langkah antisipasi agar sebagian orang tidak
berijtihad lalu mengeluarkannya dari cakupan lafaz tersebut dengan cara
mengkhususkannya.” (Al-Muhadzdzab fi ‘Ilmi Ushul al-Fiqh al-Muqaran, 4/1773).
Al-Mardawi berkata:
«فَإِنَّ عَادَةَ الْعَرَبِ أَنَّهَا إِذَا
اهْتَمَّتْ بِبَعْضِ أَنْوَاعِ الْعَامِّ خَصَّصَتْهُ بِالذِّكْرِ»
“Sudah menjadi kebiasaan orang Arab bahwa
apabila mereka memberikan perhatian khusus kepada salah satu jenis yang
termasuk dalam cakupan lafaz umum, mereka menyebutkannya secara khusus.”
(At-Tahbir Syarh at-Tahrir, 6/2703).
Mahasuci Allah! Jalan-jalan dan pintu-pintu
masuk setan memang tidak terhitung jumlahnya.
Sang doktor (Abdul Aziz ar-Rais) berkata:
«وَهَذَا مَفْهُومٌ مِنْ صَنِيعِ الْإِمَامِ
ابْنِ أَبِي عَاصِمٍ فِي كِتَابِهِ السُّنَّةِ؛ فَإِنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ حَدِيثَ
الدِّينِ النَّصِيحَةِ، بَوَّبَ بَعْدَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ: بَابُ كَيْفَ نَصِيحَةُ
الرَّعِيَّةِ لِلْوُلَاةِ؟ ثُمَّ ذَكَرَ حَدِيثَ: «مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ
نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً...»».
“Hal ini dapat dipahami dari tindakan Imam
Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitabnya, As-Sunnah. Ketika menyebutkan hadits ‘Agama
adalah nasihat’, setelah itu ia membuat bab dengan judul:
‘Bab:
Bagaimana rakyat memberikan nasihat kepada para penguasa?’
Kemudian ia menyebutkan hadits, ‘Barang
siapa memiliki nasihat untuk seorang penguasa, hendaklah ia tidak
menyampaikannya secara terbuka ...’”
Judul bab tersebut tidak dapat dipahami
sebagaimana yang dipahami oleh sang doktor. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak
menemukan seorang ulama salaf pun yang mendahuluinya dalam pemahaman tersebut.
Sang doktor (Abdul Aziz ar-Rais) berkata:
«وَقَرَّرَ هَذَا أَيْضًا شَيْخُنَا
الْعَلَّامَةُ الْمُحَقِّقُ مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِينُ رَحِمَهُ
اللَّهُ، فَقَالَ: «ثُمَّ إِنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
فَرَّقَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، فَقَالَ: «أَئِمَّةَ
الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتَهُمْ»، مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ النَّصِيحَةَ
لِلْأَئِمَّةِ لَيْسَتْ كَالنَّصِيحَةِ لِلْعَامَّةِ؛ لِأَنَّهُ يَجِبُ عِنْدَ
النَّصِيحَةِ لِلْأَئِمَّةِ أَنْ يُرَاعِيَ الْإِنْسَانُ مَقَامَهُمْ، بِحَيْثُ
تَكُونُ النَّصِيحَةُ مُنَاسِبَةً لِمَقَامِهِمْ، وَهَذَا مِنْ تَنْزِيلِ النَّاسِ
مَنَازِلَهُمْ، وَمِنَ الْحِكْمَةِ».
“Hal ini juga ditegaskan oleh guru kami,
al-‘Allamah al-Muhaqqiq Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau
berkata, ‘Kemudian, Rasulullah ﷺ
membedakan antara mereka dan kaum muslimin secara umum
dengan bersabda:
“Para
pemimpin kaum muslimin dan masyarakat umum mereka.”
Hal ini menunjukkan bahwa nasihat kepada para
pemimpin tidak sama dengan nasihat kepada masyarakat umum. Sebab, ketika
menasihati para pemimpin, seseorang wajib mempertimbangkan kedudukan mereka
sehingga nasihat yang disampaikan sesuai dengan kedudukan mereka. Ini termasuk
menempatkan orang sesuai dengan kedudukannya dan merupakan bagian dari
hikmah.’”
Di antara hal paling mengherankan yang dapat
kita saksikan dalam gerakan Salafi kontemporer adalah mereka berdalil dengan
pendapat tokoh-tokoh kontemporer dan ulama belakangan, tetapi mengklaim bahwa
mereka mengikuti ulama salaf.
Adapun perkataan Syekh Ibnu ‘Utsaimin,
beliau tidak mengemukakan alasan yang membedakan kedua jenis nasihat tersebut.
Perkataan beliau:
«لِأَنَّهُ يَجِبُ عِنْدَ النَّصِيحَةِ
لِلْأَئِمَّةِ أَنْ يُرَاعِيَ الْإِنْسَانُ مَقَامَهُمْ»
“Sebab, ketika menasihati para pemimpin,
seseorang wajib mempertimbangkan kedudukan mereka”,
ungkapan ini mencakup penguasa maupun rakyat yang dikuasai.
Setiap orang yang dinasihati berlaku baginya
kaidah:
«يَجِبُ ... أَنْ يُرَاعِيَ الْإِنْسَانُ
مَقَامَهُ».
“Seseorang
wajib mempertimbangkan kedudukannya.”
Selain itu, pokok pembahasan di sini bukanlah
keharusan mempertimbangkan keadaan orang yang dinasihati. Hal tersebut
disepakati oleh orang-orang berakal dari berbagai agama. Pembahasan yang
sebenarnya adalah pengharaman terhadap sesuatu yang telah Allah halalkan.
DALIL
KEDUA:
«وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ
بِهِ».
“HENDAKLAH
IA MEMEGANG TANGANNYA, LALU MENYENDIRIKAN DIRI BERSAMANYA”
‘Iyadh bin Ghanm radhiyallahu ‘anhu berkata
bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ
بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ
بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي
عَلَيْهِ».
“Barang siapa ingin menasihati seorang
penguasa mengenai suatu perkara, hendaklah ia tidak menyampaikannya secara
terbuka. Akan tetapi, hendaklah ia memegang tangannya, lalu menyendiri
bersamanya. Jika penguasa itu menerima nasihatnya, itulah yang diharapkan. Jika
tidak, ia telah menunaikan kewajibannya.”
Al-‘Allamah al-Albani menilai hadits ini hasan,
dan saya pernah mendengar al-‘Allamah Ibnu Baz menilainya jayyid.
BANTAHAN:
PERTAMA:
Hadits yang dinilai hasan oleh al-Albani
menggunakan lafaz «لِذِي
سُلْطَانٍ» (kepada orang yang memiliki kekuasaan),
bukan lafadz yang disebutkan di sini. Perbedaan antara keduanya penting, sebab
istilah “orang yang memiliki kekuasaan” lebih umum daripada penguasa. Dalam
konteks ini, ungkapan tersebut dapat mencakup orang-orang yang dipublikasikan
aibnya oleh kaum Madkhaliah, yaitu orang-orang yang memiliki kekuasaan di
masjid, universitas, dan sekolah mereka.
KEDUA
Hadits ini dha’if. Adapun persoalan bahwa
seseorang menilainya hasan, penentunya adalah dalil. Hadits ini memiliki dua
jalur periwayatan, yang penjelasannya sebagai berikut:
[-] Sanad Syuraih bin ‘Ubaid: sanad ini
dianggap sebagai sanad yang paling bersih, tetapi terputus karena Syuraih tidak
pernah mendengar langsung dari ‘Iyadh bin Ghanm maupun dari Hisyam bin Hakim.
[-] Sanad Jubair bin Nufair: hadits ini
diriwayatkan melalui Ishaq bin Zabriq, seorang perawi yang sangat lemah. Ia
juga meriwayatkannya dari seorang perawi dhaif. Hal ini menjadikan sanad
tersebut rusak dan tidak layak digunakan untuk menguatkan riwayat lain. [Saya
akan mengutip untuk Anda penelitian saya sebelumnya yang membahas persoalan ini
secara terperinci.]
Kesimpulannya,
sanad hadits ini yang paling bersih adalah sanad Baqiyyah dari Syuraih, tetapi
sanad tersebut terputus. Adapun sanad az-Zabriqi, ia ditopang oleh seorang
perawi yang sangat lemah, yaitu Zabriq, yang meriwayatkannya dari seorang
perawi dhaif. Karena itu, sanad tersebut tidak dapat digunakan untuk menguatkan
hadits yang sanadnya terputus.
Dengan demikian, hadits ini dhaif.
Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau
bersabda:
«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي
سُلْطَانٍ، فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ،
وَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي
عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ»
“Barang siapa memiliki nasihat untuk
seseorang yang mempunyai kekuasaan, hendaklah ia tidak menyampaikannya
kepadanya secara terbuka. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri
bersamanya. Jika orang itu menerima nasihatnya, maka ia telah menerimanya. Jika
tidak, ia telah menunaikan kewajibannya, baik kewajiban yang menjadi tanggung
jawabnya maupun hak yang menjadi miliknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim (no.
5269) melalui jalur ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin al-‘Ala bin Zabriq
al-Himshi.
Al-Hakim berkata:
«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ، وَلَمْ
يُخَرِّجَاهُ».
“Hadits ini bersanad sahih, tetapi al-Bukhari
dan Muslim tidak meriwayatkannya.”
Namun Adz-Dzahabi mengkritsinya dengan
berkata:
«ابْنُ زُبْرِيقٍ وَاهٍ».
“Ibnu Zabriq adalah perawi yang sangat lemah.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi
‘Ashim dalam As-Sunnah (no. 1098). Al-Albani berkata:
«الْحَدِيثُ صَحِيحٌ بِمَجْمُوعِ طُرُقِهِ».
“Hadits ini sahih berdasarkan keseluruhan
jalur periwayatannya.”
Saya katakan: Hadits ini memiliki beberapa
sanad.
Pertama:
Sanad Abdullah bin Salim:
Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin
al-Harits [ia adalah Ibnu adh-Dhahhak. Adz-Dzahabi berkata, “Keadilannya tidak
diketahui”],
dari Abdullah bin Salim [ia adalah al-Asy‘ari.
An-Nasa’i berkata, “Tidak mengapa dengannya”],
dari az-Zubaidi [ia adalah Muhammad bin
al-Walid. Al-‘Ijli, Ali bin al-Madini, Abu Zur‘ah ar-Razi, dan an-Nasa’i
menyatakan bahwa ia terpercaya],
telah menceritakan kepada kami al-Fadhl bin
Fadhalah
[saya katakan: Yang benar—wallahu
a‘lam—adalah Fudhail bin Fadhalah al-Hauzani, seorang tabi‘in. Adapun nama yang
disebutkan, yaitu “al-Fadhl”, saya tidak menemukan biografinya.
Qiwam as-Sunnah al-Ashbahani berkata tentangnya,
“Ia termasuk penduduk Syam. Shafwan bin ‘Amr meriwayatkan darinya. Semoga Allah
merahmatinya.” (Siyar as-Salaf, hlm. 898).
Adz-Dzahabi berkata, “Ia meriwayatkan dari
Abdullah bin Salim dan Fadhalah bin ‘Ubaid. Orang-orang yang meriwayatkan darinya
adalah Muhammad bin al-Walid az-Zubaidi, Shafwan bin ‘Amr, dan Mu‘awiyah bin
Shalih. Ia seorang perawi terpercaya.” (Tarikh al-Islam, hlm. 209)].
Ia meriwayatkan dari Ibnu ‘A’id [makna
ungkapan “yarudduhu ila fulan” adalah ia meriwayatkan hadits tersebut dari
orang itu. Catatan: Kata “Ibnu” tidak tercantum dalam sebagian naskah].
Ibnu ‘A’id meriwayatkannya dari Jubair bin
Nufair:
Bahwa ‘Iyadh bin Ghanm al-Asy‘ari
mendatangi pemilik sebuah rumah yang telah ditaklukkan. Kemudian, Hisyam bin
Hakim mendatanginya ... hingga akhir hadits.
Hadits
ini diriwayatkan melalui jalur Ishaq bin Zabriq:
Ishaq bin Ibrahim bin al-‘Ala bin Zabriq
al-Himshi
[Zabriq. Abu Hatim berkata, “Ia seorang
syekh yang tidak bermasalah, tetapi orang-orang dengki kepadanya. Saya mendengar
Yahya bin Ma‘in memujinya dengan baik.”
An-Nasa’i berkata, “Ia tidak terpercaya.”
Muhammad bin ‘Aun berkata, “Saya tidak
ragu bahwa Ishaq bin Zabriq pendusta.”]
Al-Hakim an-Naisaburi (no. 5269) berkata: “Abu
Ja‘far Muhammad bin Muhammad bin Abdullah al-Baghdadi telah mengabarkan kepada
kami; Abu Ali al-Hafizh telah menceritakan kepada kami; ‘Amr bin Ishaq bin
Ibrahim bin al-‘Ala bin Zabriq al-Himshi telah menceritakan kepada kami [Al-Albani
berkata, ‘Saya tidak menemukan biografinya.’ Saya katakan, ‘Saya juga
tidak menemukannya.’]; ayahku telah menceritakan kepada kami ...”
Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (no. 16660) berkata,
“Abu al-Qasim Abdurrahman bin ‘Ubaidillah al-Harafi telah mengabarkan kepada
kami di Baghdad; Hamzah bin Muhammad bin al-‘Abbas telah menceritakan kepada
kami; Muhammad bin Isma‘il telah menceritakan kepada kami; Ishaq bin Ibrahim
bin al-‘Ala telah menceritakan kepada kami.”
Huruf (ح’ di sini
merupakan tanda perpindahan sanad).
“Abu Abdullah al-Hafizh telah menceritakan
kepada kami; Abu Ja‘far Muhammad bin Muhammad bin Abdullah al-Baghdadi telah
mengabarkan kepada kami; ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim bin al-‘Ala bin Zabriq
al-Himshi telah menceritakan kepada kami ...”
Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan Al-Syami
meriwayatkan:
“ ’Amr bin Ishaq bin Zabriq al-Himshi telah
menceritakan kepada kami; ayahku telah menceritakan kepada kami. ‘Umarah bin
Watsimah al-Mishri [Al-Albani berkata, ‘Saya tidak menemukan biografinya.’
Saya katakan, ‘Saya juga tidak menemukannya.’] dan Abdurrahman bin Mu‘awiyah
al-‘Utbi [Al-Albani berkata, ‘Saya tidak mengenalnya.’ Ia juga berkata,
‘Keadilannya tidak diketahui, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan
as-Sam‘ani.’ Saya katakan, ‘Saya juga tidak menemukannya.’] berkata, ‘Ishaq
bin Zabriq al-Himshi telah menceritakan kepada kami ...’”
Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalur
selain Zabriq.
Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah (no. 1098)
berkata:
“Muhammad bin ‘Auf telah menceritakan
kepada kami [ia terpercaya],
Abdul Hamid bin Ibrahim telah menceritakan
kepada kami [An-Nasa’i berkata, ‘Ia tidak bernilai’].”
Abu Hatim berkata: “Pernah disebutkan bahwa
ia mendengar kitab-kitab Abdullah bin Salim dari az-Zubaidi dan bahwa riwayat
ini terdapat dalam kitab-kitabnya. Namun, ia berkata, ‘Saya tidak
menghafalnya.’ Mereka pun hendak membacakan kitab itu kepadanya, tetapi ia
tetap berkata, ‘Saya tidak menghafalnya.’ Mereka terus mendesaknya hingga
akhirnya ia melunak. Kemudian, lebih dari tiga tahun setelah itu, saya datang
ke Himsh. Ternyata ada sekelompok orang yang meriwayatkan kitab tersebut
darinya. Mereka berkata, ‘Mereka membacakan kitab Ibnu Zabriq kepadanya,
mendiktekan isinya kepadanya, lalu ia meriwayatkannya kepada mereka.’ Riwayat
ini tidak bernilai, sebab seseorang bisa saja menghafal suatu riwayat meskipun
tidak memiliki kitab-kitabnya.”
Riwayat tersebut berasal dari Abdullah bin
Salim.
Dengan demikian, persoalan ini kembali
bermuara pada Zabriq.
Kedua:
Sanad Baqiyyah bin al-Walid:
‘Amr bin ‘Utsman telah menceritakan kepada
kami
[wafat tahun 250 H. Abu Hatim berkata, “Ia
jujur.” An-Nasa’i dan Abu Dawud juga menilainya terpercaya].
Baqiyyah telah menceritakan kepada kami
[ia adalah Baqiyyah bin al-Walid, wafat tahun
197 H. Yahya bin Ma‘in pernah ditanya tentang Baqiyyah, lalu ia menjawab,
“Apabila ia meriwayatkan dari para perawi terpercaya, seperti Shafwan bin ‘Amr
dan selainnya, maka riwayatnya dapat diterima. Namun, apabila ia meriwayatkan
dari orang-orang yang tidak dikenal itu, maka tidak demikian.” Abu Zur‘ah
berkata, “Baqiyyah itu unik. Apabila ia meriwayatkan dari para perawi
terpercaya, ia pun terpercaya.” An-Nasa’i berkata, “Apabila ia mengatakan,
‘Telah menceritakan kepada kami’ atau ‘Telah mengabarkan kepada kami’, maka ia
terpercaya.” Saya katakan: Barangkali perkataan Ibnu ‘Uyainah tentangnya
merupakan bentuk kehati-hatian. Ia berkata, “Janganlah kalian mendengar riwayat
Baqiyyah yang berkaitan dengan sunah. Namun, dengarkanlah darinya riwayat yang
berkaitan dengan pahala dan selainnya.” Saya katakan: Dalam riwayat ini,
Baqiyyah secara tegas menyatakan bahwa ia mendengar langsung].
Shafwan bin ‘Amr telah menceritakan kepada
kami
[as-Saksaki, wafat tahun 155 H. Abu Hatim
berkata, “Saya bertanya kepada Yahya bin Ma‘in tentangnya, lalu ia memujinya
dengan baik.”],
dari Syuraih bin ‘Ubaid
[al-Hadhrami, wafat setelah tahun 100 H.
‘Utsman bin Sa‘id ad-Darimi meriwayatkan dari Yahya bin Ma‘in bahwa ia berkata,
“Ia termasuk tokoh senior di antara para syekh Himsh dan merupakan perawi
terpercaya.”].
Dalam sanad ini terdapat cacat lain yang disebutkan oleh para pentahkik Musnad di bawah pengawasan
al-Arna’uth.
Mereka berkata: bahwa Syuraih bin ‘Ubaid
al-Hadhrami tidak disebutkan pernah mendengar langsung dari ‘Iyadh maupun
Hisyam. Barangkali terdapat perawi perantara di antara mereka, yaitu Jubair bin
Nufair, sebagaimana terdapat dalam riwayat Ibnu Abi ‘Ashim yang akan disebutkan
berikutnya dalam As-Sunnah, no. 1097.
Al-Haitami berkata dalam Majma‘ az-Zawa’id
(jilid 5, hlm. 229):
«رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ،
إِلَّا أَنِّي لَمْ أَجِدْ لِشُرَيْحٍ سَمَاعًا مِنْ عِيَاضٍ وَهِشَامٍ، وَإِنْ
كَانَ تَابِعِيًّا».
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Para
perawinya terpercaya, hanya saja saya tidak menemukan keterangan bahwa
Syuraih pernah mendengar langsung dari ‘Iyadh dan Hisyam, meskipun ia
seorang tabi‘in.”
‘Iyadh bin Ghanm berkata kepada Hisyam bin
Hakim, “Tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah ﷺ
...” hingga akhir hadits.
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur tersebut
oleh ath-Thabarani dalam Al-Syami (no. 977). Ia berkata:
“Abu Zur‘ah ad-Dimasyqi telah menceritakan
kepada kami [ia adalah Abdurrahman bin ‘Amr. Ibnu Abi
Hatim berkata, ‘Ia jujur dan terpercaya’]; Yazid bin Abdul Rabbih al-Jurjusi
telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma‘in berkata, ‘Ia terpercaya dan
ahli hadits’]; Baqiyyah telah menceritakan kepada kami.”
[*]
Jalur Isma‘il bin ‘Ayyasy:
Isma‘il bin ‘Ayyasy
[Abu Dawud berkata, “Saya bertanya kepada
Ahmad tentang Isma‘il bin ‘Ayyasy. Ia menjawab, ‘Riwayat yang ia sampaikan dari
para syekhnya.’ Saya bertanya, ‘Maksudnya, para perawi Syam?’ Ia menjawab, ‘Ya.
Adapun riwayatnya dari selain mereka, terdapat riwayat-riwayat munkar di
dalamnya.’ Al-Bukhari berkata, ‘Apabila ia meriwayatkan dari penduduk
negerinya, riwayatnya sahih. Namun, apabila ia meriwayatkan dari orang-orang di
luar negerinya, riwayatnya perlu diteliti.’ Saya katakan: Dhamdham adalah
penduduk Himsh],
dari Dhamdham bin Zur‘ah
[‘Utsman bin Sa‘id ad-Darimi meriwayatkan dari
Yahya bin Ma‘in bahwa ia berkata, “Ia terpercaya.” Abu Hatim berkata, “Ia
dhaif”],
dari Syuraih bin ‘Ubaid.
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur tersebut
oleh Ibnu Abi ‘Ashim (no. 1079). Ia berkata:
“Muhammad bin ‘Auf telah menceritakan
kepada kami
[wafat tahun 272 atau 273 H. An-Nasa’i
berkata, ‘Ia terpercaya’],
Muhammad bin Isma‘il telah menceritakan
kepada kami
[bin ‘Ayyasy. Abu ‘Ubaid al-Ajurri berkata, “Abu
Dawud pernah ditanya tentangnya, lalu beliau menjawab, ‘Ia tidak menulis
riwayat itu.’”
Cacat riwayat:
Abu Hatim ar-Razi berkata:
«لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ
شَيْئًا، حَمَلُوهُ عَلَى أَنْ يُحَدِّثَ فَحَدَّثَ: "ثَنَا أَبِي"».
“Ia tidak pernah mendengar sesuatu pun dari
ayahnya. Mereka mendesaknya agar meriwayatkan, lalu ia pun meriwayatkan:
“Ayahku
telah menceritakan kepada kami.”
Abu Nu‘aim dalam Ma‘rifat ash-Shahabah (no.
5425) berkata:
“Muhammad bin ‘Ali telah menceritakan
kepada kami; al-Husain bin Muhammad bin Hammad telah menceritakan kepada
kami; Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak telah menceritakan kepada kami [al-Himshi,
perawi yang ditinggalkan. Abu Hatim mendustakannya]; Isma‘il bin ‘Ayyash
telah menceritakan kepada kami.”
Penjelasan tentang kelemahan hadits, “Barang siapa memiliki nasihat untuk seseorang yang mempunyai
kekuasaan, hendaklah ia tidak menyampaikannya kepadanya secara terbuka.”
Kesimpulannya,
sanad hadits ini yang paling bersih adalah sanad Baqiyyah dari Syuraih, tetapi
sanad tersebut terputus. Sanad Ibnu Zabriq digunakan untuk menguatkannya,
padahal Ibnu Zabriq merupakan perawi yang sangat lemah dan meriwayatkannya dari
seorang perawi dhaif. Karena itu, sanad tersebut tidak dapat digunakan untuk
menguatkan hadits yang terputus. Dengan demikian, hadits ini dhaif.
KETIGA:
Hadits ini berkaitan dengan nasihat, bukan
pengingkaran. Pengingkaran memiliki tuntutan yang lebih tegas, sebagaimana
telah saya jelaskan dalam kaidah kedua.
KEEMPAT:
Hadits ini berkaitan dengan nasihat secara
rahasia; karena makna lahiriahnya menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang
mendengar nasihat tersebut ketika disampaikan.
Doktor itu sendiri justru membantah konsep
nasihat rahasia ini, lalu menisbatkan kepada ulama salaf praktik memberikan
nasihat secara terbuka di hadapan penguasa, sebagaimana telah saya jelaskan
dalam kaidah keempat. Namun, ia tetap mengemukakan dalil ini, padahal ia tidak
memiliki dalil lain. Hal itu disebabkan ketidakmampuannya menemukan dalil
selainnya.
DALIL
KETIGA:
PERKATAAN
IBNU ABBAS:
«فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ».
“Antara
engkau dan dia.”
Sa‘id bin Jubair berkata:
«قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: آمُرُ إِمَامِي
بِالْمَعْرُوفِ؟ قَالَ: إِنْ خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ فَلَا، فَإِنْ كُنْتَ لَا
بُدَّ فَاعِلًا، فَفِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ، وَلَا تَغْتَبْ إِمَامَكَ».
“Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apakah aku
boleh memerintahkan pemimpinku kepada kebaikan?’
Beliau menjawab, ‘Jika engkau khawatir dia
akan membunuhmu, jangan lakukan. Namun, jika engkau tetap harus melakukannya,
sampaikanlah antara engkau dan dia saja, dan janganlah engkau menggunjing
pemimpinmu.’”
Pertama: Hadits
ini berkaitan dengan memerintahkan kepada kebaikan, bukan pengingkaran.
Pembahasan tentang pengingkaran lebih penting, sebagaimana telah saya jelaskan
dalam kaidah kedua.
Kedua: Perkataan,
“Jika engkau khawatir dia akan membunuhmu, jangan lakukan,” tidak
menunjukkan pengharaman. Ini hanyalah nasihat yang bergantung pada pertimbangan
kemaslahatan.
Ketiga: Perkataan:
“Namun, jika engkau tetap harus melakukannya, sampaikanlah antara engkau dan
dia saja,” berkaitan dengan nasihat secara rahasia.
Seandainya riwayat ini merupakan dalil yang
sah untuk dijadikan hujah, tentu riwayat ini justru menjadi bantahan terhadap
sang doktor. Sebab, sang doktor dan kebanyakan kaum sekte Madkhali membolehkan
pemberian nasihat kepada penguasa di hadapan orang banyak dengan syarat
penguasa tersebut hadir, sebagaimana telah saya jelaskan pertentangan mereka
dalam kaidah keempat.
Keempat: Riwayat
ini berkaitan dengan nasihat secara rahasia, sedangkan sang doktor sendiri
telah membantahnya. Ia menisbatkan kepada generasi salaf praktik memberikan
nasihat secara terbuka di hadapan penguasa dan mengklaim bahwa perselisihan
hanya menyangkut nasihat yang disampaikan ketika penguasa tidak hadir,
sebagaimana telah saya jelaskan dalam kaidah keempat.
DALIL
KEEMPAT:
PERKATAAN
USAMAH:
«إِنِّي أُكَلِّمُهُ فِي السِّرِّ».
“Sesungguhnya
aku berbicara dengannya secara rahasia.”
Abu Wa’il berkata:
«قِيلَ لِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ: لَوْ
أَتَيْتَ عُثْمَانَ فَكَلَّمْتَهُ، قَالَ: إِنَّكُمْ لَتَرَوْنَ أَنِّي لَا
أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟! إِنِّي أُكَلِّمُهُ فِي السِّرِّ، دُونَ أَنْ
أَفْتَحَ بَابًا أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ».
“Usamah bin Zaid pernah ditanya, ‘Mengapa
engkau tidak mendatangi Utsman lalu berbicara dengannya?’
Ia menjawab, ‘Apakah kalian mengira bahwa aku
tidak berbicara dengannya kecuali agar kalian mendengarnya?! Sesungguhnya aku
berbicara dengannya secara rahasia, tanpa membuka suatu pintu yang menjadikanku
orang pertama yang membukanya.’”
Pertama: Usamah bin
Zaid memberikan nasihat kepada Utsman secara rahasia. Hal ini merupakan
tindakan yang baik, sebagaimana dijelaskan dalam kaidah kedua.
Kedua:
Perkataannya, “Sesungguhnya aku berbicara dengannya secara rahasia, tanpa
membuka suatu pintu yang menjadikanku orang pertama yang membukanya,”
termasuk dalam pertimbangan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan. Ini
merupakan tindakan yang baik, sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan pertama.
Ketiga: Tidak
boleh dikatakan kepada mereka, “Seandainya nasihat secara terbuka itu haram,
tentu Zaid akan berkata, ‘Tetaplah memberikan nasihat secara rahasia.’ Namun,
ia tidak mengatakan demikian.”
Padahal, kaidah syariat sebagaimana dikatakan
oleh Ibnu Abdil Barr adalah:
«وَأَمَّا تَأْخِيرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ
تَكْلِيفِ الْفِعْلِ وَالْعَمَلِ حَتَّى يَنْقَضِيَ وَقْتُهُ، فَغَيْرُ جَائِزٍ
عِنْدَ الْجَمِيعِ»
“Adapun menunda penjelasan hukum hingga setelah
berakhirnya waktu pelaksanaan perbuatan yang dibebankan, maka hal itu tidak
dibolehkan menurut kesepakatan semua ulama.” (At-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr,
3/416, cetakan Basyar).
Apakah para sahabat menyembunyikan suatu hukum
syariat ketika hukum itu dibutuhkan, lalu kaum Madkhali baru menemukannya
setelah seribu empat ratus tahun?!
Keempat: Riwayat
ini berkaitan dengan nasihat secara rahasia, sedangkan sang doktor sendiri
telah membantahnya. Ia menisbatkan kepada generasi salaf praktik memberikan nasihat
secara terbuka di hadapan penguasa dan mengklaim bahwa perselisihan hanya
menyangkut nasihat yang disampaikan ketika penguasa tidak hadir, sebagaimana
telah saya jelaskan dalam kaidah keempat.
DALIL
KELIMA:
GENERASI
SALAF MENINGGALKAN HAL TERSEBUT.
Inilah metode generasi salaf. Orang yang
menyelisihi metode generasi salaf berarti terjerumus dalam bid‘ah. Sebab,
sarana ini—yaitu memberikan nasihat di belakang penguasa—tidak pernah dilakukan
oleh generasi salaf, padahal faktor yang mendorongnya ada dan tidak terdapat
penghalang. Sesuatu yang keadaannya demikian adalah bid‘ah.
Pertama: Saya akan
mengemukakan beberapa contoh yang membantah klaim ini. Namun, saya akan
membahasnya dalam bab tersendiri agar pembahasan bantahan di sini tidak terlalu
panjang.
Kedua: Seandainya
kita menganggap bahwa generasi salaf meninggalkan nasihat secara terbuka, hal
itu sama seperti mereka tidak meminta izin kepada penguasa Jazirah Arab ketika
melaksanakan haji dan umrah. Apakah kaum Madkhali akan mengatakan bahwa meminta
izin kepada penguasa Arab Saudi melalui visa untuk melaksanakan haji dan umrah
merupakan bid‘ah? Ataukah mereka akan mengatakan bahwa keadaan dan
faktor-faktor yang melatarbelakanginya telah berubah? Tidak diragukan lagi,
mereka akan memilih jawaban kedua.
Adapun keadaan yang dimaksud, tidak melakukan
pengingkaran—sebagaimana yang mereka klaim—bisa jadi karena:
[-] Takut terhadap tindakan represif penguasa,
sebagaimana telah disebutkan dalam dalil ketiga mereka, “Jika engkau
khawatir dia akan membunuhmu, jangan lakukan.” Imam Ahmad juga
mengisyaratkan hal ini ketika berkata:
«لَا تَتَعَرَّضْ لِلسُّلْطَانِ، فَإِنَّ
سَيْفَهُ مَسْلُولٌ»
“Janganlah engkau menghadapi penguasa, karena
pedangnya telah terhunus.” (Lihat Al-Amr bil-Ma‘ruf wan-Nahy ‘anil-Munkar,
dalam Jami‘ al-Khallal, hlm. 20).
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ
مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ شَرِّهِ»
“Sesungguhnya orang yang paling buruk
kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh
manusia karena mereka takut akan kejahatannya.” (Shahih al-Bukhari, 8/37).
[-] Atau karena memungkinkan untuk memberikan
nasihat kepadanya secara rahasia, sebagaimana disebutkan dalam dalil keempat
mereka, “Sesungguhnya aku berbicara dengannya secara rahasia.” Dengan demikian,
pilihan yang lebih utama—yaitu nasihat secara rahasia—didahulukan daripada cara
yang kurang utama.
Mahasuci Allah! Bagaimana mungkin sang doktor
tidak sempat merenungkan dalil-dalil yang ia kemukakan sendiri?!
UPAYA-UPAYA
MEMBANTAH AHLUS SUNNAH
[-] Terhadap kaidah yang dikenal:
«مَنْ أَخْطَأَ عَلَانِيَةً فَيُرَدُّ
عَلَيْهِ عَلَانِيَةً»
“Barang siapa melakukan kesalahan secara
terbuka, maka kesalahannya dibantah secara terbuka”.
Sang doktor berusaha membantahnya dengan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya dan telah kami
bantah.
Dengan demikian, bantahannya tidak bernilai
setelah dijelaskan bahwa dalil-dalil tersebut sama sekali tidak mendukung
pendapatnya.
[-] Kemudian, ia mengklaim bahwa teks-teks
umum yang memerintahkan amar makruf dan nahi mungkar tidak sah dijadikan hujah.
Alasannya, menurut klaimnya, terdapat dalil-dalil khusus yang telah ditetapkan
mengenai para penguasa, sedangkan dalil khusus didahulukan daripada dalil umum.
Saya telah menjelaskan bantahan terhadap
dalil-dalil khusus yang ia klaim tersebut.
[-] Ia berkata: “Telah terbukti dari
sejumlah generasi salaf bahwa mereka melakukan pengingkaran di hadapan penguasa.”
Kemudian ia berkata: “Dalil-dalil ini
berada di luar pokok persoalan yang diperselisihkan. Sebab, pokok persoalan
yang diperselisihkan adalah pengingkaran dan nasihat yang disampaikan bukan di
belakang penguasa, melainkan langsung di hadapannya, sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya.”
Inilah kontradiksi yang telah saya jelaskan
dalam kaidah keempat. Semua dalil yang ia kemukakan berkaitan dengan nasihat
secara rahasia, bukan nasihat secara terbuka di hadapan penguasa.
[-] Kemudian, ia mengutip perkataan sejumlah
ulama kontemporer yang sejalan dengan pendapatnya. Hal ini tidak perlu
dibantah, karena bantahan seharusnya ditujukan kepada hujah-hujah. Adapun
memperbanyak kutipan dan menyebutkan banyak nama, hal itu tidak memiliki nilai
setelah hujah yang sebenarnya telah ditegakkan.
KAIDAH
PENGINGKARAN TERHADAP KEMUNGKARAN TANPA MENYEBUTKAN PELAKUNYA APABILA PELAKUNYA
ADALAH PENGUASA.
Sang doktor berkata:
إِنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْإِنْكَارِ
عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ؛ لِأَنَّهُ فَعَلَ مُنْكَرًا، وَالْإِنْكَارُ عَلَى
الْفِعْلِ الْمُنْكَرِ يَكُونُ بِدُونِ ذِكْرِ وَلِيِّ الْأَمْرِ.
فَمَثَلًا: إِذَا أَتَى وَلِيُّ
الْأَمْرِ بِالرِّبَا، فَيُنْكَرُ الرِّبَا عَلَانِيَةً، وَيُنْكَرُ عَلَى وَلِيِّ
الْأَمْرِ نَفْسِهِ عَلَانِيَةً.
“Tidak ada perbedaan dalam mengingkari
penguasa, karena ia telah melakukan kemungkaran. Pengingkaran terhadap
perbuatan mungkar dilakukan tanpa menyebutkan nama penguasa.
Sebagai contoh, apabila penguasa melakukan riba,
maka riba diingkari secara terbuka, dan pengingkaran terhadap penguasa itu
sendiri juga dilakukan secara terbuka”.
Kemudian, ia mengutip perkataan para ulama
kontemporer dan mengakhiri pembahasannya dengan itu.
Pertama: Ini
merupakan pembahasan yang baik. Namun, di manakah kaum Madkhali yang
mengingkari berbagai kemungkaran yang dilakukan oleh para penguasa tanpa
menyebutkan nama mereka?
Rumah Ibrahimiyah dibangun, dan ratusan
kegiatan yang bertentangan dengan agama diselenggarakan di dalamnya. Ketika sang
doktor sendiri melihat hal itu secara terang-terangan, kami tidak menemukan
pengingkaran dari kaum Madkhali. Yang saya temukan hanyalah sebuah rekaman
audio berdurasi enam menit, yang membahas Ibrahimiyah, bukan Rumah Ibrahimiyah
itu sendiri.
Sementara itu, ketika orang-orang yang ia
sebut sebagai dua kelompok menjadikan pusat-pusat untuk menghafal Shahih
al-Bukhari dan Shahih Muslim, ia mengeluarkan peringatan tertulis, kemudian
rekaman berdurasi sebelas menit. Mahasuci Allah!
Kedua: Apabila
kaum Madkhali mengingkari suatu kemungkaran yang dilakukan penguasa, biasanya
mereka menyertainya dengan berbagai pembenaran terhadap penguasa tersebut dan
pujian yang berlebihan kepadanya. Bahkan, sang doktor sendiri pernah berkata:
«مَا بَعْدَ آلِ سُعُودٍ إِلَّا جَهَنَّمُ»
“Selain keluarga Al Saud, tidak ada lagi
selain neraka Jahanam.” Pernyataan ini dapat ditemukan dalam rekaman suara
dan videonya.
Ia juga berkata:
«لَوْ تَرُوحُ هَذِهِ الدَّوْلَةَ، أُقْسِمُ
بِاللَّهِ ـ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ـ مَا فِيهَا دَرْسٌ اسْمُهُ
الْعَقِيدَةِ الْوَاسِطِيَّةِ، سَتُلَاحِق على شَرْحُ الْوَاسِطِيَّةِ ».
“Jika negara ini sampai lenyap, aku
bersumpah demi Allah—kecuali jika Allah menghendaki lain—tidak akan ada lagi
pelajaran yang bernama Akidah al-Wasithiyah. Penjelasan tentang Al-Wasithiyah
akan diberangus.”
Ia juga berkata:
«بَعْضُ النَّاسِ فِي نَفْسَهُ شَيْئٌ عَلَى
مُحَمَّدِ بْنِ سَلْمَانَ، وَاللَّهِ غَلْطَانٌ. الِانْفِتَاحُ الْمَوْجُودُ، هَلْ
هُوَ مُتَأَوِّلٌ، غَيْرُ مُتَأَوِّلٍ، كُلٌّ سَيُقَابِلُ اللَّهَ».
“Sebagian orang menyimpan sesuatu dalam
hatinya terhadap Muhammad bin Salman. Demi Allah, mereka keliru. Mengenai
keterbukaan yang ada sekarang, apakah ia memiliki takwil atau tidak, setiap
orang akan menghadap Allah.”
(Video di kanalnya dengan judul: “Fakta
Berbahaya bagi Orang yang Terpengaruh oleh Kemungkaran yang Terjadi di Negara
Saudi || Dr. Abdul Aziz bin Rais ar-Rais”.)
Maksud dari contoh ini adalah bahwa ketika ia
hendak menyinggung pengingkaran terhadap kemungkaran, sebagian besar
perkataannya justru berisi pujian kepada penguasa. Bahkan, ia memberikan takwil
terhadap keberadaan bioskop dan diskotek. Sikap seperti ini justru mengubah
pengingkaran menjadi pujian.
HARAMNYA
MENYEBARLUASKAN AIB PARA PENGUASA
Demikianlah perkataannya:
«حُرْمَةُ إِشَاعَةِ عُيُوبِ وُلَاةِ
الْأُمُورِ وَإِظْهَارِهَا، وَلَوْ بِاسْمِ النَّصِيحَةِ».
“Haramnya
menyebarluaskan dan menampakkan aib para penguasa, sekalipun dengan dalih
nasihat.”
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Dalil pertama:
Menyebutkan aib mereka menjadi sebab timbulnya
kebencian terhadap mereka.
Menampakkan aib dan kesalahan para penguasa
menjadi sebab timbulnya kebencian terhadap mereka, yang dapat berujung pada
pemberontakan terhadap mereka. Sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang
haram juga dihukumi haram, karena hukum sarana mengikuti hukum tujuan.
Namun, tidak setiap orang yang membenci
penguasa akan memberontak terhadapnya. Pada masa sekarang, kebanyakan orang
membenci penguasa, tetapi tidak memberontak terhadapnya.
Argumen ini, sebagaimana digunakan untuk
mengharamkan pengingkaran terhadap kemungkaran yang dilakukan penguasa, juga
dapat digunakan untuk mengharamkan segala sesuatu. Berikut beberapa contoh
argumen yang biasa dikemukakan oleh sebagian orang bodoh:
[-] Menetapkan sifat-sifat Allah dapat
menimbulkan kesan bahwa Allah memiliki tubuh, sehingga hal itu diharamkan.
[-] Mengkritik ahli bid‘ah dapat menyebabkan
perpecahan dan pertikaian di tengah umat, sehingga hal itu diharamkan.
[-] Poligami dapat menyebabkan para wanita
membenci agama dan menjadi kafir, sehingga hal itu diharamkan.
Cara kalian mengharamkan sesuatu tidak berbeda
dengan cara mereka.
Kemudian, ia menyebutkan atsar Ibnu ‘Ukaim.
Seoran Tabi’i yang mulia Abdullah bin ‘Ukaim
—dan ada yang mengatakan bahwa dia seorang sahabat—berkata:
«لَا أُعِينُ عَلَى دَمِ خَلِيفَةٍ أَبَدًا
بَعْدَ عُثْمَانَ».
“Aku tidak akan pernah membantu penumpahan
darah seorang khalifah setelah Utsman.”
Lalu dikatakan kepadanya:
«يَا أَبَا مَعْبَدٍ، أَوَ أَعَنْتَ عَلَى
دَمِهِ؟!»
“Wahai Abu Ma‘bad, bukankah engkau telah
membantu penumpahan darahnya?”
Ia menjawab:
«إِنِّي أَعُدُّ ذِكْرَ مَسَاوِيهِ عَوْنًا
عَلَى دَمِهِ»
“Sesungguhnya aku menganggap menyebutkan
keburukan-keburukannya sebagai bentuk bantuan terhadap penumpahan darahnya.”
(Ath-Thabaqat al-Kubra, 3/85; At-Tarikh al-Kabir, 1/32).
Benar, ketika kaum Khawarij memberontak terhadap
seorang khalifah yang telah diberi kabar gembira dengan surga, seorang pemimpin
yang memberi petunjuk dan mendapat petunjuk, hal semacam ini memang tidak
dibenarkan. Ibnu ‘Ukaim menganggap tindakan tersebut dan pembicaraan tentang
aibnya sebagai bantuan kepada kaum Khawarij untuk menumpahkan darahnya. Dalam
konteks itu, penilaiannya benar.
Namun, bukankah menampakkan aib siapa pun
dapat menjadi bantuan bagi orang-orang bodoh untuk menumpahkan darahnya?
Kaum Madkhali mengatakan tentang seseorang:
«إِنَّهُ مُبْتَدِعٌ، وَمُفْسِدٌ لِلدِّينِ».
“Dia
ahli bid‘ah dan perusak agama.”
Bukankah ini merupakan hasutan untuk
menumpahkan darahnya, memisahkannya dari istrinya, dan melakukan hal-hal
lainnya?
Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara
penguasa dan rakyat yang dikuasai. Jika dikhawatirkan darah seseorang akan
ditumpahkan secara tidak sah, pembicaraan tentang dirinya harus dihentikan.
Bahkan, rakyat yang dikuasai tidak memiliki
kekuatan. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Sementara
itu, penguasa memiliki para pengawal, mobil-mobil pengamanan, dan penembak jitu
yang mengelilinginya. Mereka tidak berjalan ke mana pun kecuali dengan
pengawalan.
Lihatlah Bashar al-Assad yang kafir. Rakyat
Suriah memeranginya dengan senjata berat dan ringan selama empat belas tahun,
hingga akhirnya mereka menang. Kini, ia hidup dalam kemewahan di Rusia.
Dengan demikian, argumen ini bukanlah hujah.
Harb al-Karmani berkata:
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Rafi‘, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-Jarud bin Yazid, ia
berkata, telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari
kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
«أَتَرْعَوُونَ عَنْ ذِكْرِ الْفَاجِرِ مَتَى
تَعْرِفُهُ النَّاسُ؟ اذْكُرُوهُ بِمَا فِيهِ يَحْذَرُهُ النَّاسُ»
‘Apakah kalian akan menahan diri untuk
tidak menyebutkan keburukan orang fasik? Kapan orang-orang akan mengenalinya?
Sebutkanlah keburukannya sebagaimana adanya agar orang-orang dapat
mewaspadainya.’”
[Para ulama melemahkan hadits ini karena
adanya al-Jarud. Namun, Syu‘bah juga meriwayatkan hadits ini, sebagaimana
dikatakan Muhammad bin al-Hasan:
سَأَلْتُ ابْنَ مَعِينٍ: هَلْ رَوَى
شُعْبَةُ عَنْ بَهْزٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، رَوَى عَنْهُ حَدِيثًا، وَهُوَ قَوْلُهُ ﷺ:
«أَتَرْعَوُونَ مِنْ ذِكْرِ الْفَاجِرِ»
“Aku bertanya kepada Ibnu Ma‘in, ‘Apakah
Syu‘bah meriwayatkan dari Bahz?’ Ia menjawab, ‘Ya, ia meriwayatkan satu hadits
darinya, yaitu sabda Nabi ﷺ, “Apakah kalian akan menahan diri untuk tidak menyebutkan
keburukan orang fasik?”’”
(Bayan al-Wahm wa al-Iham fi Kitab al-Ahkam,
5/567).]
Ia [Harb al-Karmani] berkata:
سَأَلْتُ إِسْحَاقَ عَنْ غِيبَةِ
السُّلْطَانِ الْجَائِرِ، قَالَ: «لَا يَكُونُ فِيهِمْ إِلَّا مَا يَكْرَهُ
الْإِنْسَانُ أَنْ يَعُودَ لِسَانُهُ».
“Aku bertanya kepada Ishaq tentang ghibah
terhadap penguasa yang dzalim. Ia menjawab, ‘Tidak ada yang dibicarakan tentang
mereka kecuali sesuatu yang tidak disukai seseorang apabila lisannya terbiasa
mengucapkannya.’”
Kemudian ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami al-Akhdhar, ia berkata, telah
menceritakan kepada kami ‘Ashim, ia berkata, telah menceritakan kepada kami
Khalid:
سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ يَقُولُ
فِي غِيبَةِ الْخَوَارِجِ وَالسُّلْطَانِ الَّذِي قَدْ أَعْلَنَ لَهُمْ، لَيْسَتْ
غِيبَةً، فَأَمَّا مَنْ يُعْلَمُ أَنَّهُمْ مُذْنِبُونَ وَيُحِبُّ أَنْ
يَسْتَتِرُوا، فَرَأَى ذَلِكَ مِنْهُمْ غِيبَةً
Aku mendengar ‘Ubaidullah berkata tentang
ghibah terhadap kaum Khawarij dan penguasa yang secara terang-terangan
menampakkan sikap mereka:
‘Itu bukanlah ghibah. Adapun orang-orang
yang diketahui melakukan dosa dan ingin menyembunyikannya, lalu seseorang
melihat mereka melakukan hal tersebut, maka itu termasuk ghibah.’” [Lihat: Masa’il Harb, 2/885]
Ibnu Abi ad-Dunya berkata, “Telah menceritakan
kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa, telah
menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Maghra’, telah menceritakan kepada
kami al-A‘masy, dari Ibrahim, ia berkata:
«ثَلَاثٌ كَانُوا يَعُدُّونَهَا مِنَ
الْغِيبَةِ: الْإِمَامُ الْجَائِرُ، وَالْمُبْتَدِعُ، وَالْفَاسِقُ الْمُجَاهِرُ
بِفِسْقِهِ»
‘Ada tiga golongan yang dahulu mereka anggap
boleh dibicarakan keburukannya: penguasa yang dzalim, ahli bid‘ah, dan orang
fasik yang terang-terangan melakukan kefasikannya.’” [Lihat: Dzam al-Ghibah
wan-Namimah karya Ibnu Abi ad-Dunya, hlm. 28]
Dalil kedua: Haramnya ghibah.
Menyebarkan kesalahan dan aib kaum muslimin
dilarang karena termasuk ghibah. Lalu, bagaimana jika yang dibicarakan adalah
penguasa? Ini pun dengan asumsi bahwa informasi tersebut benar. Bagaimana lagi
jika informasi itu berupa kebohongan atau dibesar-besarkan?
Allah telah mengharamkan ghibah melalui
firman-Nya:
﴿وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ﴾
“Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang
lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Tentu kamu merasa jijik terhadapnya.” (Al-Hujurat: 12).
Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menyebutkan
bahwa ghibah termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Ia
berkata:
«لَا خِلَافَ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنَ
الْكَبَائِرِ، وَأَنَّ مَنِ اغْتَابَ أَحَدًا عَلَيْهِ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ».
“Tidak ada perselisihan bahwa ghibah termasuk
dosa besar dan bahwa siapa pun yang menggunjing seseorang wajib bertobat kepada
Allah Azza wa Jalla.”
Sang doktor sendiri membantah pernyataan ini
dalam sebuah ceramah yang ia publikasikan dengan judul
«الشَّيْخُ عَبْدُ الْعَزِيزِ الرَّيِّسُ ـ
بَيَانُ مَا يُبَاحُ مِنَ الْغِيبَةِ»
“Syekh
Abdul Aziz ar-Rais: Penjelasan tentang Ghibah yang Dibolehkan”.
Ia berkata:
«اعْلَمُوا أَنَّ الرَّدَّ عَلَى الْعَالِمِ
الْمُخَالِفِ، وَأَنَّ ذِكْرَ الْمُبْتَدِعِ بِمَا فِيهِ حَتَّى يَحْذَرَهُ
النَّاسُ، لَيْسَ مِنَ الْغِيبَةِ بِحَالٍ... اعْلَمُوا يَا إِخْوَانِي أَنَّ
بَيَانَ خَطَإِ الْمُخْطِئِ حَتَّى يَحْذَرَهُ النَّاسُ لَيْسَ مِنَ الْغِيبَةِ
بِحَالٍ، بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ، بَلِ الْعُلَمَاءُ ذَكَرُوا أَنَّهُ مِنْ
أَفْضَلِ الطَّاعَاتِ وَالْقُرُبَاتِ الَّتِي يُتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللَّهِ
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، لِأُمُورٍ:
الْأَمْرُ الْأَوَّلُ: أَنَّ فِيهِ
حِمَايَةً لِلشَّرِيعَةِ.
الْأَمْرُ الثَّانِي: أَنَّ فِيهِ
نُصْحًا لِلنَّاسِ».
“Ketahuilah bahwa membantah seorang ulama yang menyelisihi kebenaran dan
menyebutkan keburukan ahli bid‘ah agar orang-orang dapat mewaspadainya sama
sekali bukan termasuk ghibah .... Ketahuilah, wahai saudara-saudaraku, bahwa
menjelaskan kesalahan orang yang keliru agar orang-orang dapat mewaspadainya
sama sekali bukan termasuk ghibah, berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan,
para ulama menyebutkan bahwa hal itu termasuk bentuk ketaatan dan ibadah
terbaik yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena
dua alasan:
Alasan pertama: Hal itu merupakan bentuk perlindungan
terhadap syariat.
Alasan kedua: Hal itu merupakan nasihat bagi
manusia.”
Kemudian ia berkata:
فَإِنْ قِيلَ: «إِنَّ هُنَاكَ
فَرْقًا بَيْنَ الْغِيبَةِ وَالنَّصِيحَةِ...» فَيُقَالُ: «هَذَا يَحِقُّ،
لَكِنَّهُ فِي عَامَّةِ النَّاسِ عَدَا وُلَاةِ الْأَمْرِ؛ لِمَا سَيَأْتِي فِي
التَّأْصِيلِ الْآتِي مِنَ الْأَدِلَّةِ وَإِجْمَاعِ السَّلَفِ».
“Jika dikatakan, ‘Sesungguhnya terdapat
perbedaan antara ghibah dan nasihat ...’, maka jawabannya adalah, ‘Pernyataan
ini benar, tetapi berlaku bagi masyarakat umum selain para penguasa,
berdasarkan dalil-dalil dan kesepakatan generasi salaf yang akan disebutkan
dalam landasan pembahasan berikutnya.’”
Landasan yang ia katakan “akan disebutkan”
itu adalah landasan yang telah dibantah sebelumnya.
Di sini, kita perlu mengingat sabda Rasulullah
ﷺ:
«إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ
فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ».
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang
sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri,
mereka membiarkannya. Namun, apabila orang lemah di antara mereka mencuri,
mereka menegakkan hukuman had atasnya.” (Muttafaq
‘alaih).
Dalil ketiga: Tanda awal kemunafikan
seseorang adalah mencela pemimpinnya.
Sang doktor tidak menyebutkan riwayat ini.
Saya mencantumkannya karena ada di antara mereka yang menyebarkannya. Riwayat
ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi:
“Abu al-Hasan bin al-Fadhl al-Qaththan mengabarkan kepada kami, Abdullah
bin Ja‘far mengabarkan kepada kami, Ya‘qub bin Sufyan menceritakan kepada kami,
Sa‘id bin Asad menceritakan kepada kami, Dhamrah menceritakan kepada kami, dari
Raja’, dari ‘Ubadah bin Nusay, ia berkata:
كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ إِذَا
أَرَادَ الرَّدَاءَ إِلَى مُعَاوِيَةَ حَاجَةً. قَالَ: فَحَجَبَهُ لِشُغْلٍ كَانَ
فِيهِ، فَوَجَدَ فِي نَفْسِهِ، فَقَالَ: مَنْ أَتَى بَابَ السُّلْطَانِ قَامَ
وَقَعَدَ، وَمَنْ وَجَدَ بَابًا مُغْلَقًا وَجَدَ إِلَى جَنْبِهِ بَابًا
مَفْتُوحًا، رَحِيبًا، إِنْ سَأَلَ أُعْطِيَ، وَإِنْ دَعَا أُجِيبَ، وَإِنَّ
أَوَّلَ نِفَاقِ الْمَرْءِ طَعْنُهُ عَلَى إِمَامِهِ»
Apabila Abu ad-Darda membutuhkan sesuatu dari
Mu‘awiyah, ia akan mendatanginya. Suatu ketika, Mu‘awiyah menghalanginya karena
sedang sibuk. Abu ad-Darda merasa tidak senang karenanya, lalu berkata, ‘Siapa
yang mendatangi pintu penguasa akan berdiri dan duduk menunggu. Namun, siapa
yang mendapati sebuah pintu tertutup, ia akan menemukan di sampingnya pintu
lain yang terbuka dan lapang. Jika ia meminta, ia akan diberi; jika ia berdoa,
doanya akan dikabulkan. Sesungguhnya, tanda awal kemunafikan seseorang adalah
mencela pemimpinnya.’”
(Syu‘ab al-Iman, 7/48, cetakan Zaghlul).
Riwayat ini tidak sahih. Perawinya, ‘Ubadah, tidak
mendengar hadits dari Abu ad-Darda. (At-Tahqiq, Sunan Ibnu Majah, 2/556, tahqiq
al-Arna’uth).
Abu ad-Darda wafat di Syam pada tahun 31 H.
(Ath-Thabaqat al-Kubra, 9/397, cetakan al-Khanji).
Sementara itu, ‘Ubadah wafat pada tahun 118 H.
(Ath-Thabaqat al-Kubra, 9/459, cetakan al-Khanji).
Dengan demikian, terdapat jarak 87 tahun di
antara keduanya.
Adapun matannya, riwayat tersebut mungkar.
Al-Baihaqi meriwayatkan atsar setelahnya dengan sanad yang lebih baik, tetapi
tanpa bagian tentang kemunafikan dan celaan terhadap pemimpin.
DO’A
UNTUK PARA PENGUASA
Sang Doktor tersebut berkata:
«قَرَّرَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ
السُّنَّةِ مِمَّنْ كَتَبَ فِي الِاعْتِقَادِ مَشْرُوعِيَّةَ الدُّعَاءِ
لِلسُّلْطَانِ»
“Lebih dari seorang ulama Ahlus Sunnah yang
menulis tentang akidah telah menetapkan bahwa mendoakan penguasa merupakan
perkara yang disyariatkan.”
Lalu Ia pun mengutip banyak perkataan ulama.
Pernyataan ini tidak secara khusus menetapkan
haramnya mengingkari penguasa, dan juga tidak secara khusus menetapkan bahwa
penguasa harus dipuji. Para ulama dahulu mendoakan para penguasa karena
kebaikan mereka akan membawa kebaikan bagi umat.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa mendoakan
keburukan atas mereka diharamkan dalam segala keadaan. Ketika Rasulullah ﷺ bersabda:
«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ
تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ
عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ
وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ»
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka
yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, yang mendoakan kebaikan bagi
kalian dan kalian mendoakan kebaikan bagi mereka. Adapun seburuk-buruk pemimpin
kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka membenci kalian, yang kalian
melaknat mereka dan mereka melaknat kalian” (Shahih
Muslim, 6/24), semestinya beliau lebih layak daripada kaum Madkhali dalam
menjelaskan haramnya laknat tersebut.
Contoh
Orang-Orang yang Dipuji karena Menjauh dari Para Penguasa
Sisi pendalilan dalam hal ini adalah bahwa
umat dahulu mengingkari para penguasa. Meskipun mereka menyembunyikan
pengingkaran tersebut, mereka tidak akan menjadikan sikap menjauh dari para
penguasa sebagai sesuatu yang patut dipuji. Bahkan, memuji orang yang menjauh
dari para penguasa sama saja dengan mencela para penguasa itu sendiri.
‘Isa bin ‘Ali al-Hasyimi, wafat 160 H
Yahya bin Ma‘in berkata:
«كَانَ لَهُ مَذْهَبٌ جَمِيلٌ، مُعْتَزِلًا
لِلسُّلْطَانِ»
“Ia memiliki mazhab yang baik dan menjauhkan
diri dari penguasa.” (Tarikh Baghdad, 12/467, tahqiq Basyar).
Khalid bin ‘Abdullah ath-Thahhan al-Wasithi,
wafat 179 H
Imam Ahmad berkata:
«خَالِدٌ لَمْ يَتَلَبَّسْ مِنَ السُّلْطَانِ
بِشَيْءٍ»
“Khalid tidak pernah terlibat dalam urusan
penguasa sedikit pun.” (Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijal karya Imam Ahmad, riwayat
putranya, ‘Abdullah, 1/434).
Yahya bin Sa‘id al-Qaththan, wafat 193 H
Imam Ahmad berkata:
«يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ لَمْ يَدْخُلْ فِي
عَمَلِ السُّلْطَانِ»
“Yahya bin Sa‘id tidak pernah terlibat dalam
pekerjaan yang berkaitan dengan penguasa.” (Al-Jami‘ li ‘Ulum al-Imam
Ahmad—ar-Rijal, 19/463).
Pernyataan ini mengandung celaan terhadap
penguasa.
Waki‘ bin al-Jarrah
Imam Ahmad berkata:
«لَمْ يَتَلَطَّخْ بِالسُّلْطَانِ»
“Ia tidak pernah mengotori dirinya dengan
penguasa.” (Al-Jarh wa at-Ta‘dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/38).
Dalam pernyataan ini, penguasa diumpamakan
seperti kotoran.
Muhammad bin ‘Abdullah, Abu ‘Abdullah
al-Anshari, wafat 215 H
Ia berkata tentang dirinya sendiri:
«مَا أَتَيْتُ سُلْطَانًا قَطُّ إِلَّا
وَأَنَا أَكْرَهُ»
“Aku tidak pernah mendatangi seorang penguasa
pun, melainkan aku merasa tidak suka melakukannya.” (Tarikh Baghdad, 3/410,
tahqiq Basyar).
Al-Hasan bin Hamid al-Hanbali, wafat 403 H
Ibnu Abi Ya‘la berkata:
«وَمَعْلُومٌ مَا خَصَّهُ اللَّهُ تَعَالَى
بِهِ ـ مَعَ مَوْهِبَةِ الْعِلْمِ وَالدِّيَانَةِ ـ مِنَ التَّعَفُّفِ
وَالصِّيَانَةِ، وَالْمُرُوءَةِ الظَّاهِرَةِ، وَالْمَحَاسِنِ الْكَثِيرَةِ
الْوَافِرَةِ، مَعَ هِجْرَانِهِ أَبْوَابَ السَّلَاطِينِ»
“Telah diketahui berbagai keistimewaan yang
Allah Ta‘ala anugerahkan kepadanya—di samping karunia ilmu dan agama—berupa
sikap menjaga kehormatan diri, menjaga diri dari hal-hal yang tercela,
kemuliaan akhlak yang nyata, serta berbagai keutamaan yang banyak dan melimpah.
Semua itu disertai dengan sikapnya menjauhi pintu-pintu para penguasa.”
(Thabaqat al-Hanabilah karya Ibnu Abi Ya‘la, 2/203).
Abu Isma‘il al-Anshari
Abu an-Nadhr al-Fami berkata:
«كَانَ أَبُو إِسْمَاعِيلَ [الْهَرَوِيُّ]
بِكْرَ الزَّمَانِ، وَوَاسِطَةَ عِقْدِ الْمَعَانِي، وَصُورَةَ الْإِقْبَالِ فِي
فُنُونِ الْفَضَائِلِ وَأَنْوَاعِ الْمَحَاسِنِ، مِنْهَا نُصْرَةُ الدِّينِ
وَالسُّنَّةِ مِنْ غَيْرِ مُدَاهَنَةٍ وَمُرَاقَبَةٍ لِلسُّلْطَانِ وَوَزِيرٍ»
“Abu Isma‘il [al-Harawi] adalah tokoh
terkemuka pada zamannya, permata yang menghimpun berbagai makna, dan sosok yang
mencerminkan kesungguhan dalam meraih berbagai keutamaan dan beragam kebaikan.
Di antaranya ialah membela agama dan Sunnah tanpa bersikap menjilat serta tanpa
memperhitungkan penguasa maupun menterinya.” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits,
3/378).
Qawwam as-Sunnah al-Ashbahani, wafat 535 H
Ibnu ‘Abdil Hadi berkata tentangnya:
«وَكَانَ نَزِيهَ النَّفْسِ عَنِ
الْمَطَامِعِ، لَا يَدْخُلُ عَلَى السَّلَاطِينِ»
“Ia memiliki jiwa yang bersih dari ambisi
terhadap dunia dan tidak mendatangi para penguasa.” (Thabaqat ‘Ulama’
al-Hadits, 4/51).
Abu al-‘Ala’ al-‘Aththar al-Hamadzani,
wafat 569 H
Ibnu Nuqthah berkata tentangnya:
«لَا وَكَانَ يَغْشَى السَّلَاطِينَ
وَيَأْخُذُهُ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ»
“Ia tidak mendatangi para penguasa, dan dalam membela
agama Allah, ia tidak takut terhadap celaan orang yang mencela.” (At-Taqyid li
Ma‘rifat Ruwat as-Sunan wa al-Masanid, hlm. 241).
Abu Umar bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah
Ibnu ‘Abdil Hadi, wafat 744 H, berkata:
«وَالَّذِي يَقْرَأُ سِيرَةَ أَبِي عُمَرَ
يَأْخُذُهُ الْعَجَبُ بِهَذِهِ الشَّخْصِيَّةِ الْفَذَّةِ الَّتِي تَحَلَّتْ
بِأَخْلَاقِ الْإِسْلَامِ، عِلْمًا وَوَرَعًا وَبُعْدًا عَنِ التَّزَلُّفِ
لِأَصْحَابِ السُّلْطَةِ»
“Orang yang membaca biografi Abu Umar akan
merasa takjub terhadap sosok istimewa ini, yang menghiasi dirinya dengan akhlak
Islam berupa ilmu, wara‘, dan sikap menjauh dari menjilat orang-orang yang
berkuasa.” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits, 1/17).
CONTOH
ORANG-ORANG YANG DICELA KARENA DEKAT DENGAN PARA PENGUASA
Isma‘il bin Ibrahim (Ibnu ‘Ulayyah), wafat
193 H
Ketika Abdullah bin al-Mubarak mengangkatnya
sebagai hakim, padahal ia memiliki kedudukan ilmiah yang tinggi, Abdullah
menulis surat nasihat kepadanya. Di antara isi surat itu adalah:
«أَيْنَ رِوَايَاتُكَ فَيُسَرُّ بِهَا...
لِتَرْكِ أَبْوَابِ السَّلَاطِينِ»
“Di manakah riwayat-riwayatmu yang membuat
orang merasa senang mendengarnya ...? Tinggalkanlah pintu-pintu para penguasa.”
(Thabaqat al-Hanabilah karya Ibnu Abi Ya‘la, 1/100).
Ibrahim bin Musa al-Harawi
Muhanna berkata:
سَأَلْتُ أَحْمَدَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ
بْنِ الْهَرَوِيِّ، فَقَالَ: «رَجُلٌ وَسِخٌ». فَقُلْتُ: مَا قَوْلُكَ إِنَّهُ
وَسِخٌ؟ قَالَ: «مَنْ يَتْبَعُ الْوُلَاةَ وَالْقُضَاةَ فَهُوَ وَسِخٌ»
“Aku bertanya kepada Ahmad tentang Ibrahim bin
al-Harawi. Ia menjawab, ‘Orang yang kotor.’ Aku bertanya, ‘Apa maksudmu dengan
mengatakan bahwa ia orang yang kotor?’ Ia menjawab, ‘Siapa saja yang mengikuti
para penguasa dan para hakim, maka ia adalah orang yang kotor.’” (Al-Adab
asy-Syar‘iyyah wa al-Minah al-Mar‘iyyah, 3/476).
Hafsh al-Farkh
Imam Ahmad pernah ditanya tentangnya. Beliau
menjawab:
«لَمْ أَكْتُبْ عَنْهُ، كَانَ يَتَتَبَّعُ
السُّلْطَانَ»
“Aku tidak pernah mengambil riwayat darinya.
Ia biasa membuntuti penguasa.” (Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijal karya Imam Ahmad,
riwayat al-Marwadzi dan lainnya, tahqiq Washiyyullah ‘Abbas, hlm. 44).
Ibnu al-‘Arabi al-Maliki al-Asy‘ari, wafat
543 H
Abu Hayyan Yusuf bin Hazm berkata:
«وَلَمْ يَجْرِ مَجْرَى الْعُلَمَاءِ فِي
مُجَاهَرَةِ السَّلَاطِينِ وَحِزْبِهِمْ، بَلْ دَاهَنَ»
“Ia tidak menempuh jalan para ulama dalam
menyampaikan kritik secara terbuka kepada para penguasa dan kelompok mereka.
Sebaliknya, ia bersikap menjilat.” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits, 4/70).
Ibnu al-Qaththan al-Fasi al-Asy‘ari, wafat
628 H
Ibnu ‘Abdil Hadi berkata:
«وَلَهُ بِخِدْمَةِ السُّلْطَانِ دُنْيَا عَرِيضَةٌ»
“Ia memperoleh keuntungan duniawi yang besar
melalui pengabdiannya kepada penguasa.” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits, 4/191).
CONTOH-CONTOH
PENGINGKARAN SECARA TERBUKA
Sebelum menyebutkan contoh-contohnya, aku akan
menyampaikan perkataan Ibnu al-Qayyim tentang generasi Salaf.
Ia berkata:
«فَقَدْ أَنْكَرَ أَبُو سَعِيدٍ
عَلَى مَرْوَانَ، وَهُوَ أَمِيرٌ عَلَى عَامِلِ الْمَدِينَةِ، وَأَنْكَرَ
عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ عَلَى مُعَاوِيَةَ، وَهُوَ خَلِيفَةٌ، وَأَنْكَرَ ابْنُ
عُمَرَ عَلَى الْحَجَّاجِ مَعَ سَطْوَتِهِ وَبَأْسِهِ، وَأَنْكَرَ عَلَى عَمْرِو
بْنِ سَعِيدٍ، وَهُوَ أَمِيرٌ عَلَى عَامِلِ الْمَدِينَةِ، وَهَذَا كَثِيرٌ جِدًّا
مِنْ إِنْكَارِهِمْ عَلَى الْأُمَرَاءِ وَالْوُلَاةِ إِذَا خَرَجُوا عَنِ
الْعَدْلِ، لَمْ يَخَافُوا أَسْوَاطَهُمْ وَعُقُوبَتَهُمْ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ لَمْ
تَكُنْ لَهُمْ هَذِهِ الْمَنْزِلَةُ، بَلْ كَانُوا يَتْرُكُونَ كَثِيرًا مِنَ
الْحَقِّ خَوْفًا مِنْ وُلَاةِ الظُّلْمِ وَأُمَرَاءِ الْجَوْرِ»
“Abu Sa‘id telah mengingkari Marwan ketika
Marwan menjabat sebagai amir yang membawahi gubernur Madinah. ‘Ubadah bin
ash-Shamit juga mengingkari Mu‘awiyah ketika ia menjabat sebagai khalifah. Ibnu
Umar mengingkari al-Hajjaj, meskipun al-Hajjaj memiliki kekuasaan dan kekuatan
yang besar. Ibnu Umar juga mengingkari ‘Amr bin Sa‘id ketika ia menjabat
sebagai amir yang membawahi gubernur Madinah.
Contoh pengingkaran mereka terhadap para amir
dan penguasa ketika mereka menyimpang dari keadilan sangatlah banyak. Mereka
tidak takut terhadap cambukan dan hukuman para penguasa tersebut. Adapun
orang-orang setelah mereka, kedudukan seperti itu tidak lagi mereka miliki.
Bahkan, mereka meninggalkan banyak kebenaran karena takut kepada para penguasa
dzalim dan para pemimpin yang sewenang-wenang.” (I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb
al-‘Alamin, 4/110, cetakan Dar al-‘Ilmiyyah).
Ibnu al-Qayyim menyampaikan perkataan ini
untuk memuji kedua generasi tersebut, bukan untuk menganggap mereka sebagai
ahli bid‘ah.
‘Ubadah
bin ash-Shamit (sahabat), wafat 34 H
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu al-Asy‘ats,
ia berkata:
غَزَوْنَا غَزَاةً وَعَلَى النَّاسِ
مُعَاوِيَةُ، فَغَنِمْنَا غَنَائِمَ كَثِيرَةً، فَكَانَ فِيمَا غَنِمْنَا آنِيَةٌ
مِنْ فِضَّةٍ، فَأَمَرَ مُعَاوِيَةُ رَجُلًا أَنْ يَبِيعَهَا فِي أَعْطِيَاتِ
النَّاسِ، فَتَسَارَعَ النَّاسُ فِي ذَلِكَ.
فَبَلَغَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ،
فَقَامَ فَقَالَ: «إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ بَيْعِ
الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ،
وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ،
إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْنًا بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ
أَرْبَى». فَرَدَّ النَّاسُ مَا أَخَذُوا.
فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاوِيَةَ، فَقَامَ
خَطِيبًا فَقَالَ: «أَمَا بِالِرِّجَالِ يَتَحَدَّثُونَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
أَحَادِيثَ، قَدْ كُنَّا نَشْهَدُهُ وَنَصْحَبُهُ فَلَمْ نَسْمَعْهَا مِنْهُ؟!».
فَقَامَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ،
فَأَعَادَ الْقِصَّةَ، ثُمَّ قَالَ: «لَنُحَدِّثَنَّ بِمَا سَمِعْنَا مِنْ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ، وَإِنْ كَرِهَ مُعَاوِيَةُ ـ أَوْ قَالَ: وَإِنْ رَغِمَ ـ، مَا
أُبَالِي أَلَّا أَصْحَبَهُ فِي جُنْدِهِ لَيْلَةً سَوْدَاءَ»
“Kami mengikuti sebuah peperangan, sedangkan
Mu‘awiyah memimpin pasukan. Kami memperoleh banyak harta rampasan perang. Di
antara harta rampasan tersebut terdapat bejana-bejana perak. Mu‘awiyah
memerintahkan seseorang untuk menjualnya sebagai bagian dari pemberian yang
dibagikan kepada orang-orang. Orang-orang pun bergegas melakukan transaksi
tersebut.
Berita itu sampai kepada ‘Ubadah bin
ash-Shamit. Ia lalu berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar
Rasulullah ﷺ melarang
jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai
dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali jika
jumlahnya sama, dilakukan secara tunai, dan diserahterimakan langsung. Barang
siapa menambah atau meminta tambahan, sungguh ia telah melakukan riba.’
Orang-orang pun mengembalikan barang yang
telah mereka ambil.
Berita itu sampai kepada Mu‘awiyah. Ia
kemudian berdiri untuk berkhutbah dan berkata, ‘Mengapa ada orang-orang yang
menyampaikan hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ
yang tidak pernah kami dengar, padahal kami dahulu hadir
bersama beliau dan menyertai beliau?!’
‘Ubadah bin ash-Shamit pun berdiri dan mengulangi kisah tersebut.
Kemudian ia berkata, ‘Sungguh, kami akan tetap menyampaikan apa yang kami
dengar dari Rasulullah ﷺ, sekalipun Mu‘awiyah tidak menyukainya—atau ia berkata,
sekalipun Mu‘awiyah merasa terhina karenanya. Aku tidak peduli jika aku tidak
lagi menyertainya dalam pasukannya, meskipun hanya selama satu malam yang
gelap.’” (Shahih Muslim, 5/43).
Sahabat ini, ‘Ubadah bin ash-Shamit,
mengingkari Amirul Mukminin Mu‘awiyah ketika Mu‘awiyah tidak berada di
hadapannya. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan perawi, “Ketika berita itu
sampai kepada Mu‘awiyah.” Tidak ada seorang pun yang menganggap ‘Ubadah
sebagai ahli bid‘ah, dan tidak ada pula yang mengharamkan pengingkarannya
tersebut.
Abu
Bakrah (sahabat), wafat 51 H
Shalih meriwayatkan dalam kitab Masa’il-nya.
Ia berkata, “Ayahku telah menceritakan kepadaku. Abu al-Asyhab Hawdzah telah
menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Hassan, dari al-Hasan, ia berkata:
مر بِي أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، وَقَدْ
بَعَثَهُ زِيَادٌ إِلَى أَبِي بَكْرَةَ يُعَاتِبُهُ، فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ،
فَدَخَلْنَا عَلَى الشَّيْخِ وَهُوَ مَرِيضٌ، فَأَبْلَغَهُ عَنْهُ، فَقَالَ:
إِنَّهُ يَقُولُ: «أَلَمْ أَسْتَعْمِلْ عُبَيْدَ اللَّهِ عَلَى فَارِسَ؟ أَلَمْ
أَسْتَعْمِلِ رَوَّادًا عَلَى دَارِ الرِّزْقِ؟ أَلَمْ أَسْتَعْمِلْ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ عَلَى الدِّيوَانِ وَبَيْتِ الْمَالِ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ:
«فَهَلْ زَادَ عَلَى أَنْ أَدْخَلَهُمُ النَّارَ؟»
Anas bin Malik melewati saya—ia diutus oleh
Ziyad kepada Abu Bakrah untuk menegurnya—maka saya pun menemaninya. Kami masuk
menemui pria lanjut usia tersebut, yang saat itu sedang sakit, lalu Anas
menyampaikan pesan itu kepadanya.
Ia berkata bahwa Ziyad berpesan, “Bukankah aku
telah mengangkat ‘Ubaidullah sebagai pejabat di Fars? Bukankah aku telah
mengangkat ar-Rawwad sebagai pejabat di Dar ar-Rizq? Bukankah aku telah
mengangkat ‘Abdurrahman untuk mengurusi administrasi dan perbendaharaan
negara?”
Abu Bakrah menjawab: “Lalu, apakah yang dia
lakukan itu selain memasukkan mereka ke dalam neraka?”’” (Riwayat atsar ini
hasan).
‘Abdurrazzaq meriwayatkan:
«وَأَبُو بَكْرَةَ أَخُو زِيَادٍ لِأُمِّهِ، فَلَمَّا كَانَ مِنْ
أَمْرِ زِيَادٍ مَا كَانَ، حَلَفَ أَبُو بَكْرَةَ أَلَّا يُكَلِّمَ زِيَادًا
أَبَدًا، فَلَمْ يُكَلِّمْهُ حَتَّى مَاتَ»
“Abu Bakrah adalah saudara seibu Ziyad. Ketika
terjadi peristiwa yang melibatkan Ziyad, Abu Bakrah bersumpah tidak akan
berbicara kepada Ziyad selama-lamanya. Ia pun tidak pernah berbicara dengannya
hingga meninggal dunia.” (Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 7/384, cetakan tahqiq
al-A‘zami).
Riwayat ini menunjukkan pengingkaran keras Abu
Bakrah terhadap Ziyad bin Abihi. Ia bahkan menyatakan bahwa orang-orang yang
bekerja bersamanya terancam masuk neraka. Abu Bakrah mengingkari Ziyad dan para
pejabatnya ketika mereka tidak berada di hadapannya. Tampaknya, pengingkaran
Abu Bakrah terhadap saudara seibunya itu bukanlah sesuatu yang tersembunyi dari
masyarakat.
Ka‘b
bin ‘Ujrah (sahabat), wafat 51 H
Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Amr bin Murrah,
dari Ka‘b bin ‘Ujrah, ia berkata:
دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَعَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ أُمِّ الْحَكَمِ يَخْطُبُ قَاعِدًا، فَقَالَ: «انْظُرُوا إِلَى
هَذَا الْخَبِيثِ يَخْطُبُ قَاعِدًا». وَقَالَ: قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَإِذَا
رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا﴾
“Ia masuk ke masjid ketika ‘Abdurrahman bin
Ummil Hakam sedang berkhutbah dalam keadaan duduk. Ka‘b berkata, ‘Lihatlah
orang buruk ini, ia berkhutbah sambil duduk.’ Kemudian ia berkata, ‘Allah
Ta‘ala berfirman:
“Dan apabila mereka melihat perdagangan atau
permainan, mereka segera menuju kepadanya dan meninggalkan engkau (Muhammad)
yang sedang berdiri (berkhutbah)”.’” (Shahih Muslim,
3/10).
Sahabat ini mengingkari penguasa di hadapan
orang banyak. Ia berbicara kepada masyarakat untuk mengingkari perbuatan
penguasa tersebut dan menyebutnya sebagai orang yang buruk. Namun, tidak ada
seorang pun yang menganggapnya sebagai ahli bid‘ah.
Seorang
tabiin dan Abu Sa‘id al-Khudri (sahabat), wafat 74 H
Imam Muslim meriwayatkan dari Thariq bin
Syihab, ia berkata:
«أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ
الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ، فَقَالَ:
الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ. فَقَالَ: قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ».
فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا هَذَا
فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ»
“Orang pertama yang memulai khutbah pada hari
raya sebelum salat adalah Marwan. Seorang lelaki berdiri menghampirinya lalu
berkata, ‘Salatlah terlebih dahulu sebelum khutbah.’ Marwan menjawab, ‘Hal yang
semestinya dilakukan sebelum khutbah sudah ditinggalkan.’
Abu Sa‘id berkata, ‘Adapun orang ini, ia telah
menunaikan kewajibannya. Aku mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat
kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu,
hendaklah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, hendaklah dengan hatinya, dan
itulah selemah-lemah iman.”’” (Shahih Muslim, 1/50).
Dengan demikian, seorang tabiin mengingkari
amir (penguasa), dan Abu Sa‘id al-Khudri mendukungnya.
Ketika ditanya tentang pendapat Mu‘awiyah—pada
masa kekhalifahannya—yang menetapkan zakat fitrah berupa setengah sha‘ gandum,
Abu Sa‘id berkata:
«تِلْكَ قِيمَةٌ لَا أَقْبَلُهَا، وَلَا
أَعْمَلُ بِهَا»
“Itu hanyalah nilai pengganti. Aku tidak akan
menerimanya dan tidak akan mengamalkannya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 4/89).
Ini merupakan pengingkaran terhadap amir
ketika ia tidak berada di hadapan orang yang mengingkarinya. Namun, tidak ada
seorang pun yang menganggapnya sebagai ahli bid‘ah. Tidak adanya anggapan
tersebut merupakan hal yang wajar, sebab pada zamannya belum ada kaum Madkhali
yang menganggap ahli bid‘ah orang-orang yang menegakkan kebenaran.
Al-Hasan
al-Bashri, wafat 110 H:
Dari Raja’, ia berkata:
«كَانَ الْحَسَنُ يَجِيءُ إِلَى السُّلْطَانِ
وَيَعِيبُهُمْ»
“Al-Hasan biasa mendatangi para penguasa dan
mencela mereka.” (Al-Ma‘rifah wa at-Tarikh, tahqiq al-‘Umairi, cetakan Irak,
2/64).
Al-A‘masy,
wafat 148 H
Al-‘Ijli berkata:
«أَخْبَرَنَا أَبُو مُسْلِمٍ، حَدَّثَنِي
أَبِي، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قِيلَ لِلْأَعْمَشِ: كُنْتَ تَأْتِي فُلَانًا رَجُلًا
مِنَ السَّلَاطِينِ، فَتَرَكْتَهُ؟ قَالَ: إِنَّمَا هُمْ عِنْدَنَا بِمَنْزِلَةِ
الْكَنِيفِ، إِذَا احْتَجْنَا إِلَيْهِ أَتَيْنَاهُ، وَإِذَا اسْتَغْنَيْنَا
عَنْهُ تَرَكْنَاهُ»
“Abu Muslim telah mengabarkan kepada kami.
Ayahku menceritakan kepadaku, dari ayahnya, ia berkata, ‘Al-A‘masy pernah ditanya,
“Dahulu engkau mendatangi si fulan, salah seorang penguasa, tetapi sekarang
engkau meninggalkannya?” Ia menjawab, “Menurut kami, kedudukan mereka seperti
jamban. Jika kami membutuhkannya, kami mendatanginya. Jika kami tidak
membutuhkannya, kami meninggalkannya.”’” (Ats-Tsiqat karya al-‘Ijli al-Bastawi,
1/433).
Al-A‘masy mengumpamakan para penguasa seperti
jamban atau tempat buang air. Ia mencela mereka di hadapan masyarakat, meskipun
mereka tidak berada di hadapannya.
Muhammad
bin ‘Ajlan, wafat 148 H.
Ibnu Abi Hatim berkata:
حَدَّثَنِي أَبِي، ثَنَا حَرْمَلَةُ،
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيسَ الشَّافِعِيِّ، قَالَ: «كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ
عَجْلَانَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ».
قَالَ: فَخَطَبَ
وَالِي الْمَدِينَةِ يَوْمًا، فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، فَلَمَّا نَزَلَ وَصَلَّى،
صَاحَ بِهِ ابْنُ عَجْلَانَ، فَقَالَ: «يَا هَذَا، اتَّقِ اللَّهَ، أَتُطِيلُ
بَيَانَكَ وَكَلَامَكَ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟!» فَأَمَرَ بِهِ،
فَحُبِسَ.
فَأُخْبِرَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ،
فَدَخَلَ عَلَى الْوَالِي، وَقَالَ: «حَبَسْتَ ابْنَ عَجْلَانَ؟!» فَقَالَ: «مَا
يَكْفِيهِ أَنَّهُ يَأْمُرُنَا فِيمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ، فَنَصِيرَ إِلَى مَا
يَأْمُرُنَا، حَتَّى يَصِيحَ بِنَا عَلَى رُؤُوسِ النَّاسِ فَنُسْتَضْعَفَ؟!»
فَقَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ: «ابْنُ عَجْلَانَ أَحْمَقُ، أَحْمَقُ! هُوَ يَرَاكَ
تَأْكُلُ الْحَرَامَ، وَتَلْبَسُ الْحَرَامَ، فَيَتْرُكُ الْإِنْكَارَ عَلَيْكَ،
وَيَقُولُ لَكَ: لَا تُطِلْ بَيَانَكَ وَكَلَامَكَ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ؟!» فَقَالَ الْوَالِي: «أَخْرِجُوا ابْنَ عَجْلَانَ، مَا عَلَيْهِ مِنْ سَبِيلٍ»
“Ayahku telah menceritakan kepadaku. Harmalah
telah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i, ia
berkata, ‘Muhammad bin ‘Ajlan biasa memerintahkan kepada kebaikan dan melarang
kemungkaran.’
Lalu dia berkata: Suatu hari, gubernur Madinah
berkhutbah dan memanjangkan khutbahnya. Setelah turun dari mimbar dan selesai
shalat, Ibnu ‘Ajlan berteriak kepadanya:
‘Wahai orang ini, bertakwalah kepada Allah!
Apakah engkau akan terus memperpanjang penjelasan dan ucapanmu di atas mimbar
Rasulullah ﷺ?!’
Gubernur itu kemudian memerintahkan agar Ibnu
‘Ajlan ditangkap dan dipenjarakan.
Berita tersebut sampai kepada Ibnu Abi Dzi’b.
Ia lalu menemui gubernur dan berkata, ‘Engkau memenjarakan Ibnu ‘Ajlan?!’
Gubernur menjawab, ‘Belum cukupkah ia
menasihati kami secara pribadi, cukup antara kami dan dirinya, sehingga kami
pun mengikuti apa yang diperintahkannya? Mengapa ia harus berteriak kepada kami
di hadapan orang banyak hingga kami tampak lemah?’
Ibnu Abi Dzi’b berkata, ‘Ibnu ‘Ajlan itu
bodoh, sungguh bodoh! Ia melihatmu memakan yang haram dan mengenakan pakaian
yang haram, tetapi ia justru tidak mengingkarinya. Ia hanya berkata kepadamu,
“Jangan memperpanjang penjelasan (dalam khutbah) dan ucapanmu di atas mimbar
Rasulullah ﷺ!”’
Gubernur pun berkata, ‘Bebaskan Ibnu ‘Ajlan.
Ia tidak boleh diganggu.’” (Adab asy-Syafi‘i wa Manaqibuhu karya Ibnu Abi
Hatim, hlm. 37).
Ibnu ‘Ajlan ini termasuk generasi Salaf. Ia
mengingkari gubernur di hadapan orang banyak dengan cara yang keras. Ia tidak
mempertimbangkan kedudukan gubernur sebagaimana yang diwajibkan oleh kaum
Madkhali. Ia juga tidak memegang tangan gubernur lalu menyendiri bersamanya,
sebagaimana disebutkan dalam dalil lemah yang mereka kemukakan tentang
kewajiban menasihati penguasa secara pribadi, padahal dalil tersebut
bertentangan dengan praktik mereka sendiri.
Meskipun demikian, tindakannya dibenarkan oleh
dua imam besar, yaitu Ibnu Abi Dzi’b dan asy-Syafi‘i.
Sufyan
ats-Tsauri, wafat 161 H, dan ‘Abbad bin Katsir
Al-Marwadzi meriwayatkan dari al-Firyabi, ia
berkata:
شَهِدْتُ عَبَّادَ بْنَ كَثِيرٍ
يُحَدِّثُ سُفْيَانَ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى أَبِي جَعْفَرٍ، فَقُلْتُ لَهُ:
«تُوَلِّي عَلَى الْمُسْلِمِينَ مِثْلَ أَبِي عُبَيْدِ اللَّهِ وَفُلَانٍ؟! لَوْ
قُلْتَ لَنَا أَتَيْنَاكَ بِسُفْيَانَ، وَكَتَبْنَا إِلَى الْأَوْزَاعِيِّ حَتَّى
لَا يَجِيئَكَ، نَسْأَلُكَ رِزْقًا». قَالَ: فَقَالَ: إِذَا قَدِمْتَ الْبَصْرَةَ
فَقُلْ لَهُ.
قَالَ: فَقَالَ لَهُ سُفْيَانُ:
«تُذَكِّرُنِي بِيَدِي مِثْلَ أَبِي جَعْفَرٍ؟!» قَالَ: فَقَالَ: «مَا أَرَدْتُ
إِلَّا الْخَيْرَ». فَرَأَيْتُ دُمُوعَ عَبَّادٍ عَلَى خَدَّيْهِ، وَهُوَ يَقُولُ:
«مَا أَرَدْتُ إِلَّا الْخَيْرَ»
“Aku menyaksikan ‘Abbad bin Katsir
menyampaikan cerita kepada Sufyan. Ia berkata, ‘Aku pernah menemui Abu Ja‘far
(khalifah ke 2 Daulah al-Abbasiyah), lalu aku berkata kepadanya, “Apakah engkau
mengangkat orang-orang seperti Abu ‘Ubaidillah dan si fulan untuk memimpin kaum
Muslimin?! Seandainya engkau meminta kami, niscaya kami akan mendatangkan
Sufyan untukmu dan menulis surat kepada al-Auza‘i agar ia tidak datang
kepadamu, lalu kami akan meminta tunjangan darimu.”’
Ia berkata, ‘Abu Ja‘far menjawab, “Jika engkau
tiba di Bashrah, sampaikanlah hal itu kepadanya.”’
Sufyan kemudian berkata kepadanya, ‘Apakah
engkau mengingatkanku akan hal yang pernah kulakukan dengan orang seperti Abu
Ja‘far?!’
Ia menjawab, ‘Aku tidak menginginkan apa pun
selain kebaikan.’
Aku melihat air mata ‘Abbad mengalir di kedua
pipinya, sementara ia terus berkata, ‘Aku tidak menginginkan apa pun selain
kebaikan.’” (Akhbar asy-Syuyukh wa Akhlaquhum, hlm. 81).
Diriwayatkan pula dari ats-Tsauri bahwa ia
berkata:
«دَخَلْتُ عَلَى ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ،
وَلَمْ أُسَلِّمْ عَلَيْهِ بِالْإِمْرَةِ، قَالَ: قُلْتُ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ.
قَالَ: فَتَبَسَّمَ، وَقَالَ: ارْفَعْ حَاجَتَكَ. قَالَ: قُلْتُ: مَلَأْتَ
الْأَرْضَ ظُلْمًا وَجَوْرًا، فَاتَّقِ اللَّهَ، وَلْيَكُنْ مَنْ يَكْفِيكَ ذَلِكَ
عَبْرَةً»
“Aku pernah menemui putra Abu Ja‘far. Aku
tidak menyapanya dengan menyebut gelar kepemimpinannya. Aku berkata, ‘Semoga
keselamatan tercurah kepadamu.’
Ia tersenyum, lalu berkata, ‘Sampaikanlah
keperluanmu.’
Aku berkata kepadanya, ‘Engkau telah memenuhi
bumi dengan kezaliman dan kesewenang-wenangan. Bertakwalah kepada Allah!
Hendaklah nasib orang yang dapat memberimu pelajaran menjadi peringatan
bagimu.’” (Akhbar asy-Syuyukh wa Akhlaquhum, hlm. 81).
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sufyan
ats-Tsauri bahwa ia berkata:
«أُدْخِلْتُ عَلَى أَبِي جَعْفَرٍ بِمِنًى،
فَقُلْتُ لَهُ: اتَّقِ اللَّهَ، فَإِنَّمَا أُنْزِلْتَ هَذِهِ الْمَنْزِلَةَ،
وَصِرْتَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ بِسُيُوفِ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ،
وَأَبْنَاؤُهُمْ يَمُوتُونَ جُوعًا، حَجَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَمَا لَهُ
نَفَقَةٌ إِلَّا خَمْسَةَ عَشَرَ دِينَارًا، وَكَانَ يَنْزِلُ تَحْتَ الشَّجَرِ».
فَقَالَ لِي: «فَإِنَّمَا تُرِيدُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَكَ؟» قَالَ: قُلْتُ لَهُ:
«لَا، وَلَكِنْ كُنْ دُونَ مَا أَنْتَ فِيهِ، وَفَوْقَ مَا أَنَا فِيهِ»
“Aku dibawa menghadap (khalifah) Abu Ja‘far di
Mina. Aku berkata kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah! Engkau menduduki kedudukan
ini dan berada di posisi ini berkat pedang-pedang kaum Muhajirin dan Anshar,
sementara anak-anak mereka meninggal dunia karena kelaparan. Ketika Umar bin
al-Khaththab menunaikan ibadah haji, ia hanya memiliki lima belas dinar untuk
biaya hidupnya, dan ia biasa berteduh di bawah pepohonan.’
Ia berkata kepadaku, ‘Jadi, engkau ingin agar
aku menjadi seperti dirimu?’
Aku menjawab, ‘Tidak. Akan tetapi, hendaklah
engkau berada di bawah kedudukanmu sekarang, tetapi di atas kedudukanku.’”
(Al-Jarh wa at-Ta‘dil karya Ibnu Abi Hatim, 1/106).
Sufyan mengingkari khalifah al-Manshur secara
langsung di hadapannya. Ia juga mengingkarinya ketika menceritakan perkataannya
kepada orang lain, seperti dalam ucapannya:
«تُذَكِّرُنِي بِيَدِي مِثْلَ أَبِي
جَعْفَرٍ؟!»
“Apakah engkau mengingatkanku akan hal yang
pernah kulakukan dengan orang seperti Abu Ja‘far?!”
Ungkapan ini menunjukkan sikap merendahkan.
‘Abbad menasihati khalifah al-Manshur, kemudian
menceritakan kepada Sufyan di hadapan orang-orang bahwa ia telah menasihati
al-Manshur. Tidak ada seorang pun yang berkata kepadanya:
حَرَامٌ أَنْ تَذْكُرَ نَصِيحَةَ
الْحَاكِمِ مِنْ وَرَائِهِ
“Haram bagimu menceritakan nasihat yang engkau
sampaikan kepada penguasa di belakangnya.”
Sufyan juga menceritakan kepada orang-orang
nasihat yang pernah ia sampaikan kepada al-Manshur. Para imam meriwayatkan
kisah tersebut, dan perbuatan mereka dipandang sebagai sesuatu yang patut
dipuji sebelum munculnya bid‘ah Madkhali.
Contoh lainnya:
Al-Khallal berkata, “Abu Bakr al-Marwadzi
telah mengabarkan kepada kami. Ia berkata, ‘Ahmad bin Hanbal telah menceritakan
kepada kami. Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami. Sufyan ats-Tsauri
pernah ditanya:
لَا تَأْتِي السُّلْطَانَ
فَتَأْمُرَهُ؟ قَالَ: «إِذَا انْبَثَقَ الْبَحْرُ، مَنْ يُسَكِّرُهُ؟»
“Mengapa engkau tidak mendatangi penguasa
untuk memerintahkannya kepada kebaikan?”
Ia menjawab, “Jika laut telah meluap, siapa
yang mampu membendungnya?”’” (Lihat: Al-Amr bi al-Ma‘ruf wa an-Nahy ‘an
al-Munkar, bagian dari Al-Jami‘ karya al-Khallal, hlm. 20).
Perhatikanlah riwayat ini. Sufyan
mengumpamakan kerusakan penguasa dengan laut yang telah meluap—yakni aliran air
yang sangat luas—dan tidak ada yang mampu membendungnya. Perkataan ini
disampaikan ketika penguasa tidak berada di hadapannya.
Yang lebih mengherankan, sanad riwayat ini
tersusun dari para imam. Tidak seorang pun dari mereka mencela Sufyan atau
mengatakan bahwa mencela penguasa merupakan bid‘ah, sebagaimana diklaim oleh
kaum Madkhali.
Al-Auza‘i,
wafat 161 H
Imam Ahmad berkata:
“Abu Hubairah Muhammad bin al-Walid
al-Qalanisi ad-Dimasyqi, maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami. Ia
berkata, ‘Abu Ayyub Sulaiman bin Syurahbil telah menceritakan kepada kami. Abu
Khulaid al-Qari, ‘Utbah bin Hammad, telah menceritakan kepada kami. Ia berkata,
“Al-Auza‘i telah menceritakan kepada kami:
بَعَثَ إِلَيَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عَلِيٍّ [وَالِي الشَّامِ فِي عَهْدِ أَبِي الْعَبَّاسِ السَّفَّاحِ]، فَقَدِمْتُ
عَلَيْهِ، فَدَخَلْتُ وَالنَّاسُ سِمَاطَانِ [أَيْ: صَفَّانِ]، فَأَدْنَانِي،
ثُمَّ سَأَلَنِي، قَالَ: يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ، مَا تَقُولُ فِي مَخْرَجِنَا
هَذَا، وَمَا نَحْنُ فِيهِ؟
قُلْتُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ،
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا،
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ».
قَالَ: يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ، مَا
تَقُولُ فِي قَتْلِ أَهْلِ هَذَا الْبَيْتِ؟
قُلْتُ: أَصْلَحَ اللَّهُ
الْأَمِيرَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَحِلُّ
قَتْلُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: التَّارِكِ لِدِينِهِ، أَوْ رَجُلٍ
قَتَلَ نَفْسًا فَيُقْتَلَ، أَوْ رَجُلٍ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ».
قَالَ: أَخْبِرْنِي عَنِ
الْخِلَافَةِ، أَوَصِيَّةٌ لَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟
قُلْتُ: لَوْ كَانَتْ وَصِيَّةً مِنْ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، مَا تَرَكَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَحَدًا يَتَقَدَّمُهُ.
قَالَ: مَا تَقُولُ فِي أَمْوَالِ
بَنِي أُمَيَّةَ، أَحَلَالٌ لَنَا؟
قُلْتُ لَهُ: إِنْ كَانَتْ لَهُمْ
حَلَالًا، فَهِيَ عَلَيْكَ حَرَامٌ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ حَرَامًا، فَهِيَ
عَلَيْكَ أَحْرَمُ.
قَالَ: ثُمَّ أَمَرَ بِنَا
فَأُخْرِجْتُ.
Abdullah bin ‘Ali [gubernur Syam pada masa Abu
al-‘Abbas as-Saffah] mengutus seseorang untuk memanggilku. Aku pun datang
menemuinya. Ketika aku masuk, orang-orang duduk dalam dua barisan. Ia
mempersilakanku mendekat, lalu bertanya kepadaku, ‘Wahai ‘Abdurrahman,
bagaimana pendapatmu tentang perjuangan kami ini dan keadaan yang sedang kami
hadapi?’
Aku menjawab, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sesungguhnya amal perbuatan bergantung pada niat, dan setiap orang akan
mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa hijrahnya kepada
Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, barang
siapa hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau untuk menikahi seorang perempuan,
maka hijrahnya sesuai dengan tujuan yang ia tuju.”’
Ia bertanya, ‘Wahai ‘Abdurrahman, bagaimana
pendapatmu tentang pembunuhan terhadap keluarga ini?’
Aku menjawab, ‘Semoga Allah memperbaiki
keadaan Amir. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga
perkara: orang yang meninggalkan agamanya, seseorang yang membunuh jiwa lalu
dijatuhi hukuman mati sebagai balasannya, atau seseorang yang berzina setelah
menikah.”’
Ia bertanya, ‘Katakan kepadaku tentang
kekhalifahan. Apakah Rasulullah ﷺ
telah berwasiat agar kekhalifahan diberikan kepada kami?’
Aku menjawab, ‘Seandainya Rasulullah ﷺ telah
memberikan wasiat demikian, tentu Ali bin Abi Thalib tidak akan membiarkan
siapa pun mendahuluinya.’
Ia bertanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang
harta Bani Umayyah? Apakah halal bagi kami?’
Aku menjawab, ‘Jika harta itu halal bagi
mereka, maka harta itu haram bagimu. Jika harta itu haram bagi mereka, maka
bagimu harta itu lebih haram lagi.’
Kemudian ia memerintahkan agar kami
dikeluarkan, lalu aku pun keluar.”’ (Selesai, dengan ringkasan).
Demikianlah, al-Auza‘i mengingkari gubernur di
hadapan orang banyak, kemudian menceritakan kepada masyarakat apa yang telah
terjadi antara dirinya dan gubernur tersebut.
Malik
bin Anas, wafat tahun 179 H
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan:
«قِيلَ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسٍ: إِنَّكَ
تَدْخُلُ عَلَى السُّلْطَانِ وَهُمْ يَظْلِمُونَ وَيَجُورُونَ. قَالَ: يَرْحَمُكَ
اللَّهُ، فَأَيْنَ التَّكَلُّمُ بِالْحَقِّ؟»
“Dikatakan kepada Malik bin Anas, ‘Engkau
mendatangi penguasa, padahal mereka berbuat dzalim dan sewenang-wenang.’ Ia
menjawab, ‘Semoga Allah merahmatimu. Lalu, di mana menyampaikan kebenaran?’”
(Al-Jarh wa at-Ta‘dil, Ibnu Abi Hatim, 1/30).
Orang-orang yang bertanya kepadanya itu mencela
penguasa ketika mereka tidak berada di hadapannya. Malik membenarkan mereka dan
tidak mengharamkan perbuatan tersebut ataupun menganggap mereka sebagai ahli
bid‘ah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Madkhali.
Al-Fudhail
bin ‘Iyadh, wafat tahun 187 H
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan:
أَنَّهُ سُئِلَ: «أَتُكَلِّمُ
هَارُونَ فِي أَمْرِ الرَّعِيَّةِ؟ إِنَّهُ يُحِبُّكَ!» قَالَ: «لَسْتُ هُنَاكَ».
فَكُرِّرَ الْقَوْلُ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «لَوْ كُنْتُ دَاخِلًا عَلَيْهِ يَوْمًا،
لَكَلَّمْتُهُ فِي عُلَمَاءِ السُّوءِ، أَقُولُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ،
إِنَّهُ لَا بُدَّ لِلنَّاسِ مِنْ رَاعٍ، وَلَا بُدَّ لِلرَّاعِي مِنْ عَالِمٍ
يُشَاوِرُهُ، وَبُدٌّ لَهُ مِنْ قَاضٍ يَنْظُرُ فِي أَحْكَامِ الْمُسْلِمِينَ،
وَإِذَا كَانَ لَا بُدَّ مِنْ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ، فَلَا يَأْتِكَ الْعَالِمُ
وَلَا الْقَاضِي إِلَّا وَهُمَا مُحَارِبَانِ إِيَّاكَ، فَإِنْ خَلَفَهُ أَغْرَبُ،
فَبِالْحَرِيِّ أَنْ يُؤَدِّيَا إِلَى الرَّاعِي وَالرَّعِيَّةِ النَّصِيحَةَ. يَا
أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَتَى تَطْمَعُ الْعُلَمَاءُ وَالْقُضَاةُ أَنْ يُؤَدُّوا
إِلَيْكَ النَّصِيحَةَ وَمَرْكَبُ أَحَدُهُمْ بِكَذَا وَكَذَا، فَإِذَا
مَحَلَّتْهُمْ عَلَى مَحْرَمٍ، رَكِبَةٌ بِأَكُفٍّ، فَبِالْحَرِيِّ أَنْ يُؤَدُّوا
إِلَيْكَ النَّصِيحَةَ»
Bahwa ia ditanya, “Apakah engkau akan
berbicara kepada Harun mengenai urusan rakyat? Sesungguhnya ia menyukaimu!” Ia
menjawab, “Aku bukan orang yang berada di posisi itu.”
Pertanyaan itu diulangi kepadanya. Ia pun
berkata, “Seandainya suatu hari aku masuk menemuinya, niscaya aku akan
berbicara kepadanya tentang ulama-ulama yang buruk. Aku akan mengatakan, ‘Wahai
Amirul Mukminin, manusia pasti membutuhkan seorang pemimpin, dan seorang
pemimpin pasti membutuhkan ulama yang diajak bermusyawarah. Ia juga membutuhkan
seorang hakim yang memutuskan perkara-perkara kaum Muslimin. Jika kedua orang
ini memang harus ada, janganlah sampai ulama dan hakim yang datang kepadamu
justru memerangimu. Jika keadaan mereka lebih buruk lagi, tentu lebih pantas
bagi mereka untuk menyampaikan nasihat kepada pemimpin dan rakyat.
Wahai Amirul Mukminin, kapan para ulama dan
hakim berharap dapat menyampaikan nasihat kepadamu, sementara kendaraan salah
seorang dari mereka bernilai sekian dan sekian? Jika engkau menempatkan mereka
pada kedudukan yang haram, lalu mereka menaiki kendaraan yang ditarik oleh
tangan-tangan [orang lain], bagaimana mungkin mereka akan menyampaikan nasihat
kepadamu?’” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 48/448).
Ini merupakan celaan terhadap Harun di hadapan
orang-orang karena ia mengangkat ulama-ulama yang buruk.
(Catatan: para ulama yang dimaksud
adalah murid-murid Abu Hanifah).
Imam
Ahmad, wafat tahun 241 H
Imam Ahmad menyusun sebuah kitab untuk
membantah kaum zindik dan Jahmiyyah. Akidah yang dibantahnya itu merupakan
keyakinan yang disebarkan oleh para penguasa di tengah masyarakat. Kelompok Madkhali
mempermasalahkan hal ini dengan mengatakan:
هُوَ لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ أَسْمَاءَ
الْحُكَّامِ.
“Beliau
tidak menyebutkan nama-nama penguasa di dalam kitab tersebut.”
Jawabannya,
perkara ini merupakan sesuatu yang telah dikenal sebagai ciri para penguasa
pada zaman itu. Imam Ahmad menyusun kitabnya untuk membantah akidah resmi yang
dianut oleh para khalifah dan yang mereka paksakan kepada masyarakat. Dengan
demikian, kritik beliau terhadap mazhab tersebut pada hakikatnya merupakan
kritik mendasar terhadap kebijakan negara dan arah umum yang ditempuhnya.
Hal ini seperti seseorang pada masa sekarang
yang mengkritik Visi 2030 Kerajaan Arab Saudi, atau mengkritik kurikulum
pendidikan baru yang menyingkirkan prinsip-prinsip akidah yang tetap dengan
dalih toleransi. Tidak mungkin kritik terhadap hal-hal tersebut dipisahkan dari
kritik terhadap penguasa.
Inilah salah satu penyebab banyak orang dari
kelompok Madkhali mengurung diri dalam kegiatan menjelaskan kitab-kitab dan
menjauhkan diri dari realitas.
Abu
al-‘Ala’ al-Hamadzani, wafat tahun 569 H
Ibnu ‘Abdil Hadi berkata:
«لَوْ كَانَ يَغْشَى السَّلَاطِينَ، لَمَا
أَخَذَتْهُ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ»
“Seandainya ia biasa mendatangi para penguasa,
niscaya ia tidak akan takut terhadap celaan siapa pun dalam membela agama
Allah.” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits, 4/103).
Abu
Thahir as-Silafi, wafat tahun 576 H
Ibnu ‘Abdil Hadi berkata:
«بَلَغَنِي أَنَّ سُلْطَانَ مِصْرَ حَضَرَ
عِنْدَهُ لِيَسْمَعَ، فَجَعَلَ يَتَحَدَّثُ مَعَ أَخِيهِ، فَزَبَرَهُمَا، وَقَالَ:
أَيُّ شَيْءٍ هَذَا؟ نَحْنُ نَقْرَأُ الْحَدِيثَ وَأَنْتُمَا تَتَحَدَّثَانِ!»
“Sampai kepadaku kabar bahwa penguasa Mesir
pernah datang kepadanya untuk mendengarkan hadits. Namun, ia malah
berbincang-bincang dengan saudaranya. Abu Thahir pun membentak keduanya seraya
berkata, ‘Apa-apaan ini? Kami sedang membaca hadits, sementara kalian berdua
malah berbincang-bincang!’” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits, 4/75).
Ia mengingkari perbuatan penguasa di hadapan
para ahli hadits. Tidak ada seorang pun yang berkata kepadanya dengan menggunakan
hadits lemah, “Peganglah tangannya dan ajaklah ia berbicara secara pribadi.”
Sebaliknya, mereka justru mencatat pengingkarannya tersebut dalam kitab-kitab
yang membahas keutamaannya.
Sementara itu, pada masa sekarang, seorang
imam lupa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat, sedangkan di belakangnya
berdiri seorang raja Arab. Namun, tidak ada seorang pun yang berani mengatakan,
“Subhanallah.”
Muhammad
bin al-Muwaffaq al-Khabusyani, wafat tahun 590 H
As-Subki berkata:
«وَذَكَرَ أَنَّ الْمَلِكَ الْعَزِيزَ بْنَ
النَّاصِرِ صَلَاحَ الدِّينِ زَارَهُ، فَصَافَحَهُ، ثُمَّ اسْتَدْعَى بِمَاءٍ لِيَغْسِلَ
يَدَهُ مِنْ مُصَافَحَتِهِ»
“Ia menyebutkan bahwa Raja al-‘Aziz bin
an-Nashir Shalahuddin pernah mengunjunginya. Ia pun berjabat tangan dengannya,
kemudian meminta air untuk mencuci tangannya setelah berjabat tangan
dengannya.” (Thabaqat asy-Syafi‘iyyah, hlm. 731).
Tidak diragukan bahwa peristiwa ini terjadi di
hadapan orang-orang dan kabarnya tersebar dari satu orang ke orang lain. Namun,
mereka tidak mengatakan bahwa hal itu merupakan bid‘ah.
‘Abdul
Ghani al-Maqdisi, wafat tahun 600 H
Ibnu Abdul Hadi ad-Dimayqi berkata:
«فَجَاءَهُ رَسُولُ الْقَاضِي يَطْلُبُهُ لِيُنَاظِرَهُ فِي
الدُّفِّ وَالشَّبَّابَةِ، فَقَالَ: ذَاكَ حَرَامٌ، وَأَمْشِي إِلَيْهِ؟ إِنْ
كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ يَجِيءْ هُوَ. قَالَ: فَعَادَ الرَّسُولُ يَقُولُ لَهُ: لَا
بُدَّ مِنْ مَجِيئِكَ، قَدْ أَبْطَلْتَ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ عَلَى السُّلْطَانِ.
فَقَالَ: رَضِيَ اللَّهُ رَقَبَتَهُ وَرَقَبَةَ السُّلْطَانِ»
“Utusan hakim datang kepadanya untuk
memintanya datang berdebat dengannya mengenai hukum rebana dan seruling. Ia
berkata, ‘Itu haram, lalu apakah aku harus berjalan menemuinya? Jika ia
memiliki keperluan, biarlah ia sendiri yang datang.’ Utusan itu kembali dan
berkata kepadanya, ‘Engkau harus datang. Engkau telah melarang hal-hal tersebut
dilakukan oleh penguasa.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah membinasakan lehernya
dan leher penguasa itu.’” (Thabaqat ‘Ulama’ al-Hadits, 4/153).
Apa yang dapat kita katakan?
- Ia mengingkari dengan tangannya
kemungkaran-kemungkaran yang disebarluaskan oleh penguasa.
- Ia tidak memenuhi perintah hakim untuk datang
menemuinya.
- Ia mendoakan keburukan atas penguasa di
hadapan orang-orang, ketika penguasa tersebut tidak berada di tempat.
Namun, tidak ada seorang pun yang menganggapnya
sebagai ahli bid‘ah dan tidak ada pula yang mengingkarinya. Sebaliknya, mereka
justru mencatat peristiwa tersebut dalam kitab-kitab yang membahas
keutamaannya!
Kesimpulan
Telah jelas bahwa para salaf mengingkari para
penguasa, baik ketika mereka berada di hadapan para penguasa maupun ketika para
penguasa tidak berada di hadapan mereka.
Adapun perkataan Syekh Ibnu ‘Utsaimin:
«جَمِيعُ الْإِنْكَارَاتِ الْوَارِدَةِ عَنِ
السَّلَفِ إِنْكَارَاتٌ حَاصِلَةٌ بِيَدِ الْأَمِيرِ أَوِ الْحَاكِمِ»
“Semua pengingkaran yang dinukil dari para
salaf adalah pengingkaran yang dilakukan di hadapan amir atau penguasa,”
(Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 62/13), ini bertentangan dengan bukti-bukti sejarah
yang valid. Karena itu, perkataan tersebut tidak dapat dijadikan hujah oleh
kelompok Madkhali.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin bukanlah bagian dari
kelompok Madkhali. Namun, mereka menggunakan perkataannya ini sebagai dalil.
Mereka sering mengutipnya untuk mengaburkan
pemahaman masyarakat, dengan memanfaatkan kewibawaan dan kedudukan Syekh Ibnu
‘Utsaimin.
Di antara perbuatan paling hina yang dilakukan
oleh ahli bid‘ah adalah memanfaatkan kekeliruan seorang ulama dan ketidaktahuan
masyarakat.
CONTOH-CONTOH
ULAMA YANG DIPUJI KARENA PENGINGKARAN MEREKA KEPADA PENGUASA
Muhammad
bin Sirin, wafat tahun 110 H
Yahya bin Ma‘in berkata:
«سَمِعْتُ يَحْيَى يَقُولُ: حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ: مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَصْلَبَ عِنْدَ
سُلْطَانٍ مِنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ»
“Aku mendengar Yahya berkata, ‘Telah
menceritakan kepada kami Sa‘id bin ‘Umar, dari Hisyam, ia berkata, “Aku tidak
pernah melihat seseorang yang lebih tegar di hadapan penguasa daripada Muhammad
bin Sirin.”’” (Lihat: Tarikh Ibnu Ma‘in, riwayat ad-Duri, 4/278).
Al-Hasan
al-Bashri
Dari Rojaa’, ia berkata:
«كَانَ الْحَسَنُ يَجِيءُ إِلَى السُّلْطَانِ
وَيَعِيبُهُمْ»
“Al-Hasan biasa mendatangi para penguasa dan
mencela mereka.” (Lihat: Al-Ma‘rifah wa at-Tarikh, tahqiq al-‘Umairi, cetakan
Irak, 2/64).
Ibnu
Abi Dzi’b, wafat tahun 159 H
Imam Ahmad berkata:
«كَانَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَمَالِكٌ
يَحْضُرَانِ عِنْدَ الْأُمَرَاءِ، فَيَتَكَلَّمُ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، يَأْمُرُهُمْ
وَيَنْهَاهُمْ، وَمَالِكٌ سَاكِتٌ. قَالَ أَبِي: ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ خَيْرٌ مِنْ
مَالِكٍ وَأَفْضَلُ»
“Ibnu Abi Dzi’b dan Malik biasa hadir di
hadapan para amir. Ibnu Abi Dzi’b berbicara, memerintahkan mereka melakukan kebaikan
dan melarang mereka melakukan kemungkaran, sedangkan Malik diam. Ayahku
berkata, ‘Ibnu Abi Dzi’b lebih baik dan lebih utama daripada Malik.’” (Lihat:
Al-‘Ilal wa Ma‘rifah ar-Rijal karya Imam Ahmad, riwayat putranya, ‘Abdullah,
1/511).
Muhammad
bin al-Muwaffaq al-Khabusyani, wafat tahun 590 H
As-Subki berkata:
«وَذَكَرُوا أَنَّ الْمَلِكَ صَلَاحَ
الدِّينِ كَانَ شَدِيدًا لِتَعْظِيمِهِ، وَأَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُهُ وَيَنْهَاهُ
لَا بِعُنْفٍ وَيُبَالِغُهُ»
“Mereka menyebutkan bahwa Raja Shalahuddin
sangat menghormatinya. Ia biasa memerintahkan dan melarang raja tersebut dengan
cara yang tidak kasar, bahkan menyampaikannya dengan penuh kesungguhan.”
(Lihat: Thabaqat asy-Syafi‘iyyah, hlm. 730).
Ishaq
bin Ahmad bin Muhammad bin Ghanim al-‘Ulaitsi, wafat tahun 634 H
Ibnu Rajab berkata:
«وَكَانَ قُدْوَةً صَالِحًا زَاهِدًا،
فَقِيهًا عَالِمًا، أَمَّارًا بِالْمَعْرُوفِ، نَهَّاءً عَنِ الْمُنْكَرِ، لَا
يَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ، وَتَأْخُذُهُ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ.
أَنْكَرَ عَلَى الْخَلِيفَةِ
النَّاصِرِ، فَمَنْ دُونَهُ، وَوَاجَهَ الْخَلِيفَةَ النَّاصِرَ، وَصَدَعَهُ
بِالْحَقِّ»
“Ia adalah teladan yang saleh, zuhud, ahli
fikih, dan berilmu. Ia banyak memerintahkan kepada kebaikan dan melarang
kemungkaran. Ia tidak takut kepada siapa pun selain Allah, dan ia tidak gentar
terhadap celaan siapa pun dalam membela agama Allah.
Ia mengingkari Khalifah an-Nashir dan para
penguasa yang berada di bawah kedudukannya. Ia juga berhadapan langsung dengan
Khalifah an-Nashir dan menyampaikan kebenaran kepadanya secara terus terang.”
(Lihat: Dzail Thabaqat al-Hanabilah karya Ibnu Rajab, 2/205).
KEWAJIBAN
MENGINGKARI KEMUNGKARAN
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ،
فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ
فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ».
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا
نُقَاتِلُهُمْ؟
قَالَ: «لَا، مَا صَلَّوْا»
“Akan diangkat atas kalian para pemimpin.
Kalian akan mengetahui perbuatan mereka yang baik dan mengingkari perbuatan
mereka yang mungkar. Barang siapa membenci kemungkaran mereka, sungguh ia telah
berlepas diri. Barang siapa mengingkarinya, sungguh ia telah selamat. Akan
tetapi, orang yang meridai dan mengikuti mereka …”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah,
tidakkah kami memerangi mereka?”
Beliau ﷺ
menjawab, “Tidak, selama mereka masih melaksanakan
shalat.” (Lihat: Shahih Muslim, 6/23).
Hadits ini mungkin dibantah oleh seseorang
yang berkata:
“Penjelasan hadits tersebut terdapat dalam
Shahih Muslim, yaitu perkataan Qatadah, ‘Maksudnya, orang yang mengingkari
dengan hatinya dan orang yang membenci dengan hatinya.’”
Jawabannya, hadits
merupakan wahyu, sedangkan penakwilan adalah pendapat. Nabi ﷺ membedakan
antara orang yang membenci dan orang yang mengingkari. Jika keduanya sama-sama
dilakukan dengan hati, hilanglah perbedaan di antara keduanya. Oleh karena itu,
pendapat al-Hasan adalah pendapat yang benar. Inilah yang dinukil oleh Abu
Dawud dan al-Marwazi:
«فَمَنْ أَنْكَرَ بِلِسَانِهِ فَقَدْ بَرِئَ»
“Barang
siapa mengingkari dengan lisannya, sungguh ia telah berlepas diri.”
(Lihat: Sunan Abi Dawud, 7/138, tahqiq
al-Arna’uth; Ta‘zhim Qadr ash-Shalah karya Muhammad bin Nashr al-Marwazi,
2/908).
Ini
juga merupakan pendapat Syeikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab:
«(فَمَنْ أَنْكَرَ): أَيْ مَنْ قَدَرَ أَنْ
يُنْكِرَ بِلِسَانِهِ عَلَيْهِمْ قَبَائِحَ أَفْعَالِهِمْ.
(فَقَدْ بَرِئَ): أَيْ مِنَ الْمُدَاهَنَةِ
وَالنِّفَاقِ.
(وَمَنْ كَرِهَ): أَيْ وَلَمْ يَقْدِرْ عَلَى
ذَلِكَ، وَلَكِنْ أَنْكَرَ بِقَلْبِهِ وَكَرِهَ ذَلِكَ.
(فَقَدْ سَلِمَ): أَيْ مِنْ مُشَارَكَتِهِمْ
فِي الْوِزْرِ وَالْإِثْمِ.
(وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ): أَيْ بِفِعْلِهِمْ.
(وَتَابَعَ): أَيْ تَابَعَهُمْ فِي
الْعَمَلِ، فَهُوَ الَّذِي يُشَارِكُهُمْ فِي الْعِصْيَانِ»
“(Barang siapa mengingkari): Maksudnya, orang
yang mampu mengingkari keburukan perbuatan mereka dengan lisannya.
(Sungguh ia telah berlepas diri): Maksudnya,
ia telah berlepas diri dari sikap menjilat dan kemunafikan.
(Barang siapa membenci): Maksudnya, orang yang
tidak mampu melakukan hal tersebut, tetapi mengingkarinya dengan hati dan
membencinya.
(Sungguh ia telah selamat): Maksudnya, ia
selamat dari turut serta menanggung dosa dan kesalahan mereka.
(Akan tetapi, orang yang meridai): Maksudnya,
meridai perbuatan mereka.
(Dan mengikuti): Maksudnya, mengikuti mereka
dalam perbuatan. Dialah orang yang turut serta bersama mereka dalam
kemaksiatan.” (Lihat: Al-Kaba’ir karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhab,
tahqiq al-Jawabirah, hlm. 76).
Dengan demikian, inilah penjelasan dari
kalangan salaf maupun ulama belakangan yang sesuai dengan nash.
Abu Ya‘la berkata:
«فَصْلٌ فِي وُجُوبِ الْإِنْكَارِ عَلَى
السُّلْطَانِ إِذَا غَصَبَ وَعَطَّلَ الْحُدُودَ، وَضَرَبَ الْأَبْشَارَ،
وَاسْتَأْثَرَ بِأَمْوَالِ الْفَيْءِ وَالْغَنَائِمِ وَالْأَعْشَارِ، فَإِنَّهُ
يَجِبُ وَعْظُهُ وَتَخْوِيفُهُ بِاللَّهِ تَعَالَى، أَمَّا بِالْقِتَالِ وَشَهْرِ
السِّلَاحِ عَلَيْهِ، فَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ، وَقَدْ نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى هَذَا»
“Pembahasan tentang kewajiban mengingkari
penguasa apabila ia merampas hak orang lain, meniadakan pelaksanaan hukum-hukum
hudud, memukul orang-orang, serta menguasai sendiri harta fai, rampasan perang,
dan sepersepuluh hasil bumi. Dalam keadaan demikian, wajib menasihatinya dan
memperingatkannya agar takut kepada Allah Ta‘ala. Adapun memeranginya dan
menghunus senjata terhadapnya, hal itu tidak diperbolehkan. Imam Ahmad telah
menegaskan hal ini.” (Lihat: Al-Amr bi al-Ma‘ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya
Abu Ya‘la, hlm. 59).
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan ini, dapat disimpulkan
beberapa hal berikut.
Pertama:
Titik
Persamaan dan Perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Kelompok Madkhali
Titik
persamaan:
- Keduanya sepakat mengenai kaidah mencegah
kerusakan. Namun, Ahlus Sunnah berfokus pada kerusakan yang benar-benar nyata,
sedangkan kelompok Madkhali mengemukakan kerusakan yang hanya diduga-duga.
- Pada dasarnya, nasihat secara rahasia lebih
utama dan lebih besar kemungkinannya untuk diterima daripada nasihat secara
terbuka. Akan tetapi, kelompok Madkhali mengharamkan cara selain nasihat secara
rahasia.
Titik
perbedaan yang mendasar:
- Kelompok Madkhali berpandangan bahwa
pengingkaran secara terbuka haram secara mutlak. Sementara itu, kajian ilmiah
membuktikan bahwa pengingkaran secara terbuka disyariatkan, bahkan wajib
apabila kemaslahatan menuntutnya.
- Kelompok Madkhali menyebut orang yang
mengingkari kemungkaran secara terbuka sebagai Khawarij. Sementara itu, kajian
ini membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan petunjuk para sahabat dan
generasi salaf.
Kedua:
Ringkasan Bantahan terhadap Mereka
1].
Tuduhan bid‘ah:
Mereka menganggap bahwa mengingkari penguasa
adalah haram atau bid‘ah justru merupakan bid‘ah itu sendiri. Landasan mereka
rusak dan lemah, tidak didukung oleh Al-Qur’an, Sunnah, maupun praktik generasi
salaf dan ulama belakangan.
2].
Kontradiksi mereka:
Mereka tidak konsisten dalam membangun
landasan pendapat. Terkadang mereka berdalil dengan kewajiban merahasiakan
nasihat secara mutlak, tetapi pada kesempatan lain membolehkan pengingkaran
secara terbuka dengan syarat penguasa hadir.
3].
Dalil mereka lemah:
Mereka bersandar pada hadits-hadits lemah,
seperti hadits “Barang siapa ingin menasihati penguasa ...”, padahal
sanad hadits tersebut terputus dan dalam beberapa jalur periwayatannya terdapat
kerusakan yang parah.
4].
Mendahulukan perkataan ulama kontemporer daripada generasi salaf:
Mereka berlebihan dalam berdalil dengan
perkataan ulama kontemporer dan mendahulukannya daripada nash-nash wahyu serta
praktik generasi salaf. Padahal, jika perkataan para ulama kontemporer itu
ditinjau kembali, bisa jadi justru ditemukan bahwa perkataan mereka
bertentangan dengan bid‘ah yang mereka anut.
5].
Kesalahan dalam berdalil:
Mereka menjadikan riwayat bahwa sebagian ulama
salaf tidak melakukan pengingkaran secara terbuka sebagai indikasi bahwa
pengingkaran tersebut haram. Padahal, sikap tersebut bisa jadi berkaitan dengan
pengingkaran secara terbuka, upaya menjaga hubungan dengan penguasa, atau
pertimbangan kemaslahatan dalam keadaan tertentu. Sikap itu bukanlah dalil yang
menunjukkan adanya alasan intrinsik dalam syariat yang menjadikan pengingkaran
secara terbuka haram.
6].
Penyembunyian fakta:
Mereka mengingkari praktik generasi salaf dan
para ulama yang melakukan pengingkaran secara terbuka, padahal praktik tersebut
terbukti dilakukan baik ketika penguasa hadir maupun ketika ia tidak hadir.
(a). Ketika penguasa hadir:
‘Ubadah bin ash-Shamit, Ka‘b bin ‘Ujrah,
seorang laki-laki yang dibenarkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, al-Hasan al-Bashri,
Muhammad bin ‘Ajlan, Ibnu Abi Dzi’b, Sufyan ats-Tsauri, ‘Abbad bin Katsir,
al-Auza‘i, Abu Thahir as-Silafi, Muhammad bin al-Muwaffaq al-Khabusyani, ‘Abdul
Ghani al-Maqdisi, Muhammad bin Sirin, dan Ishaq al-‘Ulaitsi.
(b). Ketika penguasa tidak hadir:
‘Ubadah bin ash-Shamit, Abu Bakrah, Abu Sa‘id
al-Khudri, al-A‘masy, Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, al-Fudhail bin ‘Iyadh,
Imam Ahmad, dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi.
Catatan: Kajian ini
belum mencakup seluruh contoh historis. Hal tersebut memerlukan penelusuran
yang lebih luas dan mendalam. Namun, contoh-contoh yang telah disebutkan sudah
cukup bagi orang yang menginginkan kebenaran.
7].
Menjauh dari penguasa merupakan keutamaan, sedangkan mendekati mereka merupakan
celaan:
Kajian ini membuktikan bahwa para imam dari
kalangan salaf maupun ulama belakangan memasukkan sikap menjauh dari penguasa
besar ke dalam pembahasan tentang keutamaan seseorang. Sebaliknya, kedekatan
dengan mereka dianggap sebagai sesuatu yang tercela.
Rekomendasi
Kemandirian Kelembagaan dan Perlindungan Hukum
bagi Para Ulama
Ketika merenungkan keadaan para ulama dalam
berinteraksi dengan para penguasa, saya berpandangan bahwa para ulama harus
diizinkan untuk mendatangi dan menemui mereka. Pada saat yang sama, para ulama
juga harus memiliki lembaga-lembaga yang mandiri dalam hal pembentukan
struktur, pendanaan, dan pendapatnya, serta mendapat perlindungan konstitusi.
(Konstitusi adalah dokumen yang memuat
prinsip-prinsip negara, baik prinsip-prinsip tersebut sesuai maupun
bertentangan dengan agama. Konstitusi mengikat pemerintah.)
PENGINGKARAN
DAN SIKAP MODERAT
Para ulama dan penuntut ilmu hendaknya
menyampaikan kebenaran secara tegas dan mengingkari kemungkaran, sebagai bentuk
pelaksanaan firman Allah Ta‘ala:
﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ
لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ﴾
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan
untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar”.
Mereka hendaknya memperhatikan hal-hal
berikut:
- Tidak menjerumuskan diri sendiri ke dalam
kebinasaan. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ﴾.
“Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri ke
dalam kebinasaan”.
- Meluruskan niat dalam melakukan pengingkaran
dan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk mempertontonkan diri serta menunjukkan
keberanian di hadapan orang banyak, sebagaimana yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok pergerakan.
- Mempertimbangkan kewajiban yang harus
ditunaikan beserta waktu pelaksanaannya, dan tidak menjadikan pengingkaran
sebagai kebiasaan yang terus-menerus dilakukan dalam setiap keadaan.
- Tidak menjilat para penguasa. Para ulama
telah mencela kedekatan dengan mereka. Bahkan, kedekatan tersebut terkadang tidak
menghasilkan keuntungan duniawi apa pun. Lantas, bagaimana dengan orang yang
memuji mereka, tetapi pada akhirnya tidak memperoleh keuntungan duniawi maupun
akhirat?
TIDAK
BERBURUK SANGKA KEPADA PARA ULAMA
Orang yang melihat sebagian ulama diam dan tidak
melakukan pengingkaran secara terbuka dianjurkan untuk berbaik sangka kepada
mereka serta memahami sikap tersebut berdasarkan pemahaman tentang pertimbangan
berbagai maslahat dan upaya mencegah kerusakan yang lebih besar. Bisa jadi, ada
uzur syar‘i yang dapat dibenarkan sehingga seorang ulama tidak melakukan
pengingkaran, seperti takut terhadap tindakan represif atau khawatir timbulnya
fitnah.
Hal ini sesuai dengan kaidah:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا
وُسْعَهَا﴾.
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
Perbedaan mendasar terletak pada pembedaan
antara orang yang meniadakan syiar ini melalui landasan pendapat bid‘ah yang
mengklaim bahwa pengingkaran tersebut haram secara mutlak, dan orang yang
meninggalkannya karena keadaan darurat atau karena mempertimbangkan maslahat
tertentu yang menurutnya lebih tepat.
Demikian pula, harus dibedakan antara orang
yang membantu para penguasa melakukan kezaliman dan kerusakan dengan menjilat
serta memuji mereka di hadapan masyarakat awam, dan orang yang menghindari
perbuatan tersebut.
PENUTUP
Berdasarkan uraian sebelumnya, jelas bahwa
anggapan yang mengharamkan pengingkaran secara terbuka terhadap para penguasa
merupakan pemahaman bid‘ah yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan
petunjuk generasi salaf umat ini.
Menonaktifkan syiar ini dengan dalih-dalih
yang lemah akan menyebabkan melemahnya agama dan terbukanya peluang bagi
kemungkaran. Yang wajib dilakukan adalah kembali kepada jalan para imam
terdahulu, yaitu memadukan ketaatan kepada penguasa dalam perkara yang makruf
dengan pengingkaran terhadap kezaliman dan bid‘ahnya secara terbuka ketika
terdapat kemaslahatan, tanpa berlebihan maupun mengabaikan kewajiban. Hal ini
dilakukan dengan berpegang pada firman Allah Ta‘ala:
﴿يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ﴾
“Mereka
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar”.
Kita memohon kepada Allah agar memperlihatkan
kepada kita kebenaran sebagai kebenaran dan memberikan taufik kepada kita untuk
mengikutinya.
Wallahu a’lam.
0 Komentar