Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ
فِي النَّارِ».
“Barang
siapa menebang pohon bidara, maka Allah akan mencampakkan kepalanya ke dalam api neraka”.
----
Di Tulis Oleh Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- SANAD HADITS DAN MATAN-NYA:
- DIROSAH DERAJAT SANAD HADITS:
- RIWAYAT-RIWAYAT HADITS PENGUAT:
- SANADNYA MUDHTHORIB DAN BER’ILLAT:
- PENDAPAT YANG MENGHASANKAN HADITS:
- JIKA SEANDAINYA HADITS INI HASAN ATAU SHAHIH?
- PENDAPAT PARA ULAM TENTANG HUKUM MENEBANG POHON BIDARA:
- TARJIH:
===***===
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ.
Amma ba‘du:
Tulisan ini sengaja saya tulis, dengan tujuan
untuk studi banding terhadap ceramah salah seorang da’i yang alim dan mulia, lulusan UIM, bergelar DR, MA
dan LC. Yang mana dalam ceramahnya yang tersebar di You Tube, beliau dengan
tegas menyatakan haramnya menebang pohon apa saja tanpa ada tujuan penting. Dan menurutnya maksud larangan menebang pohon dalam hadits tersebut
adalah sbb:
Pertama: Larangan tersebut tidak terbatas hanya
pada pohon sidr (bidara) saja, melainkan berlaku pada semua jenis pohon.
Kedua: Larangan tersebut tidak dibatasi dengan
pepohonan yang berada di tanah Haram Makkah dan Madinah saja, melainkan berlaku pada
pohon di mana saja adanya, termasuk di dalam hutan mana saja.
Ketiga: Semuanya sama terancam adzab diguyur dengan api neraka dengan guyuran yang dahsyat.
BENARKAH? MARI KITA KAJI DAN BERTABAYYUN !!!
===***===
SANAD HADITS DAN MATAN-NYA:
Abu Dawud berkata dalam Sunan-nya nomor 5239:
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali,
telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah, dari Ibnu Juraij, dari Utsman bin Abi
Sulaiman, dari Sa‘id bin Muhammad bin Jubair bin Muth‘im, dari
Abdullah bin Hubsyi, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ
فِي النَّارِ».
“Barang
siapa menebang pohon bidara, Allah akan mencampakkan kepalanya ke dalam neraka”.
Hadits ini diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i
dalam As-Sunan al-Kubra no. (8557), Al-Fasawi dalam Al-Ma‘rifah wa at-Tarikh
(1/267), Ath-Thahawi dalam Musykil al-Atsar (4/119–120), Ath-Thabarani dalam
Al-Ausath no. (2441), dan Al-Baihaqi (6/139), melalui beberapa jalur dari
Abdullah bin Hubsyi radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ
فِي النَّارِ».
“Barang
siapa menebang pohon sidr (bidara), Allah akan mencampakkan kepalanya ke dalam
neraka.”
Dalam riwayat Ath-Thabarani disebutkan:
«يَعْنِي مِنْ سِدْرِ الْحَرَمِ».
“Yang
dimaksud adalah pohon sidr (bidara) yang berada di tanah haram.”
Syeikh Al-Albani dalam As-Silsilah ash-Shahihah
(2/175) berkata:
إِذَا ثَبَتَ
الْحَدِيثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ .... قُلْتُ: وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ عِنْدِي
أَنَّ الْحَدِيثَ مَحْمُولٌ عَلَى قَطْعِ سِدْرِ الْحَرَمِ، كَمَا أَفَادَتْهُ زِيَادَةُ
الطَّبَرَانِيِّ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ، وَبِذَلِكَ يَزُولُ الْإِشْكَالُ.
Jika seandainya hadits
tersebut terbukti benar berasal dari Rasulullah ﷺ ... maka saya katakan: “Menurutku, pendapat yang lebih tepat daripada
semua penafsiran tersebut adalah bahwa hadits ini berkaitan dengan penebangan pohon
sidr (bidara) yang berada di tanah Haram, sebagaimana ditunjukkan oleh
tambahan dalam riwayat Ath-Thabarani pada hadits Abdullah bin Hubsyi. Dengan
demikian, kemusykilan dalam masalah ini dapat dihilangkan”
[Selesai]
****
DIROSAH DERAJAT SANAD HADITS:
Ath-Thabarani berkata:
لَا يُرْوَى هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ حَبَشِيٍّ إِلَّا بِهَذَا الْإِسْنَادِ، تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ جُرَيْجٍ
“Hadits ini tidak diriwayatkan dari Abdullah
bin Hubsyi kecuali melalui sanad ini. Ibnu Juraij meriwayatkannya secara
tunggal”.
Abdul Qadir al-Arna’uth berkata dalam catatan
kaki Jami‘ al-Ushul (11/754), nomor 9449:
وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ
“Sanad
hadits tersebut lemah”.
Di dalam sanadnya terdapat Sa‘id bin
Muhammad bin Jubair bin Muth‘im.
Tentang Sa’id ini, Ath-Thohawi dalam Ikhtilaf
al-Ulama 4/391 no. 2072 berkata:
وَسَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ هَذَا لَيْسَ
بِمَشْهُورٍ فِي الْعِلْمِ، وَلَا يُدْرَى هَلْ لَقِيَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُبْشِيٍّ
أَوْ لَمْ يَلْقَهُ، فَلَمْ يَثْبُتْ بِهَذَا الْإِسْنَادِ حُجَّةٌ.
“Sa‘id bin Muhammad ini tidak dikenal dalam
bidang ilmu. Tidak diketahui apakah ia pernah bertemu dengan Abdullah bin
Hubsyi atau tidak. Oleh karena itu, sanad ini tidak dapat dijadikan sebagai
hujah yang kuat”.
Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan (2/157, no.
3266):
تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ النَّوْفَلِيِّ، عَنْهُ.
وَلِلْخَبَرِ عِلَّةٌ.
رَوَاهُ مَعْمَرٌ عَنْ عُثْمَانَ هَذَا،
فَقَالَ: عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ مُرْسَلًا.
وَسَعِيدٌ فِيهِ جَهَالَةٌ، فَتَحَرَّرْ
حَالُهُ، فَإِنَّهُ رَوَى أَيْضًا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَجَمَاعَةٍ.
Riwayat ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu
Juraij dari ‘Utsman bin Abi Sulaiman an-Naufali, darinya.
Riwayat ini memiliki cacat/ illat.
Ma‘mar meriwayatkannya dari ‘Utsman tersebut
dengan redaksi: dari seorang laki-laki Bani Tsaqif, dari ‘Urwah bin
az-Zubair secara mursal.
Sementara itu, Sa‘id (bin Muhammad)
adalah perawi yang tidak dikenal identitasnya secara jelas. Oleh karena itu,
perlu diteliti keadaannya, sebab ia juga meriwayatkan dari Abu Hurairah dan
sejumlah perawi lainnya”. (Selesai)
Syu‘aib al-Arna’uth berkata dalam Takhrij
Sunan Abi Dawud (7/523):
وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ. ابْنُ جُرَيْجٍ
-وَهُوَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْمَكِّيُّ- مُدَلِّسٌ وَقَدْ عَنْعَنَ،
وَقَدْ أَعَلَّهُ الذَّهَبِيُّ كَذَلِكَ فِي «الْمِيزَانِ» فِي تَرْجَمَةِ سَعِيدِ
بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ جُبَيْرٍ بِأَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ قَدْ تَفَرَّدَ بِهِ بِهَذَا
الْإِسْنَادِ، وَأَنَّهُ خَالَفَهُ مَعْمَرُ بْنُ رَاشِدٍ -كَمَا سَيَأْتِي عِنْدَ
الْمُصَنِّفِ بَعْدَهُ- فَرَوَاهُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ رَجُلٍ
مِنْ ثَمَّ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، يَرْفَعُ الْحَدِيثَ. يَعْنِي مُرْسَلًا.
“Sanad ini lemah. Ibnu Juraij—yaitu Abdul
Malik bin Abdul Aziz al-Makki—adalah seorang mudallis dan meriwayatkan hadits
ini dengan lafaz ‘an (dari), tanpa penegasan bahwa ia mendengarnya secara
langsung. Adz-Dzahabi juga menilai hadits ini memiliki cacat dalam Al-Mizan,
pada biografi Sa‘id bin Muhammad bin Jubair. Ia menjelaskan bahwa Ibnu Juraij
meriwayatkan hadits ini sendirian dengan sanad tersebut dan menyelisihi Ma‘mar bin
Rasyid—sebagaimana akan disebutkan oleh penyusun setelahnya. Ma‘mar
meriwayatkannya dari Utsman bin Abi Sulaiman, dari seorang laki-laki yang tidak
disebutkan namanya, dari Urwah bin az-Zubair, dengan menisbatkan hadits
tersebut kepada Nabi ﷺ. Dengan kata lain, riwayat itu berstatus mursal”.
Dan Syu‘aib al-Arna’uth juga berkata dalam
Takhrij Sunan Abi Dawud (7/523):
وَقَدِ اسْتَبْعَدَ الطَّحَاوِيُّ أَيْضًا
سَمَاعَ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدٍ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ، وَشَكَّكَ الْبَيْهَقِيُّ
فِي سَمَاعِهِ كَذَلِكَ.
“Ath-Thahawi juga menganggap tidak masuk akal
jika Sa‘id bin Muhammad pernah mendengar langsung dari Abdullah bin Hubsyi.
Al-Baihaqi pun meragukan adanya pendengaran langsung tersebut”.
An-Nasa’i meriwayatkannya dalam As-Sunan
al-Kubra (8557) melalui jalur Makhlad bin Yazid, dari Ibnu Juraij, dengan sanad
yang sama.
Ath-Thahawi berkata dalam Syarah Musykil
al-Atsar (7/429), nomor 2980:
كَمَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ
الْكُوفِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى الْعَبْسِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا
ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ
بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: «مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ».
غَيْرَ أَنَّ هَذَا الرَّجُلَ الْمُخْتَلَفَ
فِي اسْمِهِ لَيْسَ مِنَ الْمَشْهُورِينَ بِرِوَايَةِ الْحَدِيثِ، وَلَمْ نَجِدْ لَهُ
ذِكْرًا فِي غَيْرِ هَذَا الْحَدِيثِ.
وَمِثْلُ هَذَا لَا يَقُومُ بِمَنْ هَذِهِ
سَبِيلُهُ، ثُمَّ حَدِيثُهُ هَذَا قَدْ ذَكَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ،
وَيَبْعُدُ مِنَ الْقُلُوبِ أَنْ يَكُونَ لَقِيَهُ؛ لِأَنَّا لَمْ نَجِدْ شَيْئًا مِنْ
حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ إِلَّا عَنْ مَنْ سِنُّهُ فَوْقَ سِنِّ هَذَا
الرَّجُلِ، وَهُوَ عُبَيْدُ بْنُ عُمَرَ، وَحَدِيثُهُ عَنْهُ فِي أَفْضَلِ الصَّلَاةِ
أَنَّهَا طُولُ الْقُنُوتِ، وَقَدْ كَانَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ أَيْضًا يُنْكِرُ
هَذَا الْحَدِيثَ، وَيَأْمُرُ بِالْعَمَلِ بِضِدِّهِ،
كَمَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عِمْرَانَ
قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ قَالَ: سَمِعْتُ سُفْيَانَ بْنَ سَعِيدٍ
وَسُئِلَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ، فَقَالَ: قَدْ سَمِعْنَا فِيهِ بِحَدِيثٍ لَا نَدْرِي
الَّذِي جَاءَ بِهِ عَلَيْهِ.
“Sebagaimana telah menceritakan kepada kami
Ismail bin Ishaq al-Kufi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah
bin Musa al-‘Absi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari
Utsman bin Abi Sulaiman, dari Sa‘id bin Muhammad bin Jubair bin Muth‘im, dari
Abdullah bin Hubsyi, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Barang
siapa menebang pohon sidr (bidara), Allah akan mengarahkan kepalanya ke dalam
neraka.’
Hanya saja, laki-laki yang diperselisihkan
namanya ini bukanlah orang yang dikenal dalam periwayatan hadits. Kami tidak
menemukan penyebutan namanya dalam riwayat lain selain hadits ini. Riwayat
orang seperti ini tidak dapat dijadikan hujah.
Selain itu, dalam hadits ini ia menyebutkan
bahwa dirinya meriwayatkan dari Abdullah bin Hubsyi. Kemungkinan bahwa ia
pernah bertemu dengannya terasa jauh. Sebab, kami tidak menemukan satu pun
hadits Abdullah bin Hubsyi yang diriwayatkan oleh orang yang usianya lebih muda
daripada laki-laki ini. Padahal, orang yang meriwayatkan darinya adalah Ubaid
bin Umar, dan riwayatnya dari Abdullah bin Hubsyi berkaitan dengan hadits bahwa
salat yang paling utama adalah salat yang panjang berdirinya.
Sufyan ats-Tsauri juga pernah mengingkari
hadits ini dan memerintahkan untuk mengamalkan hal yang berlawanan dengannya.
Sebagaimana telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Imran, ia berkata: Telah
menceritakan kepada kami Ali bin al-Ja‘d, ia berkata: Aku mendengar Sufyan bin
Sa‘id ketika ditanya tentang menebang pohon sidr (bidara). Ia menjawab, ‘Kami
pernah mendengar sebuah hadits tentang hal itu, tetapi kami tidak mengetahui
siapa yang membawanya.’” [Selesai]
RIWAYAT-RIWAYAT PENGUAT HADITS:
Hadits ini memiliki beberapa riwayat pendukung
(syawahid), yaitu dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Mu‘awiyah bin Haidah, Bahz
bin Hakim dari ayahnya, dari kakeknya, dan selain mereka.
Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab (5/2273–2274) menyebutkan
riwayat-riwayat hadits tersebut, sebagai berikut:
KE [1]
9508 - يَزِيدُ بْنُ وَهْبٍ، ثَنَا مَسْعَدَةُ
بْنُ الْيَسَعِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ
النَّبِيِّ - ﷺ - مِثْلَهُ.
قُلْتُ: كَذَا رَوَاهُ مَسْعَدَةُ، وَقَدْ
ضَعَّفُوهُ، وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: مِنَ الْكَذَّابِينَ.
وَقَالَ أَبُو عَلِيٍّ النَّيْسَابُورِيُّ:
إِنَّمَا رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عُرْوَةَ قَوْلَهُ، ثُمَّ سَاقَهُ
إِلَى ابْنِ جُرَيْجٍ.
9508 – Yazid bin Wahb, telah menceritakan
kepada kami Mas‘adah bin al-Yasa‘, dari Ibnu Juraij, dari ‘Amr bin Dinar, dari
Jabir, dari Nabi ﷺ, dengan riwayat yang semisalnya.
Aku berkata, “Demikianlah Mas‘adah
meriwayatkannya, padahal para ulama telah melemahkannya. Abu Dawud berkata, ‘Ia
termasuk para pendusta.’”
Abu ‘Ali an-Naisaburi berkata, “Sesungguhnya
Ibnu Juraij hanya meriwayatkannya dari ‘Amr, dari ‘Urwah sebagai perkataan
‘Urwah sendiri.” Kemudian ia menyebutkan jalur periwayatannya sampai kepada Ibnu
Juraij.
KE [2]
9509 - عَبْدُ الرَّزَّاقِ، نَا مَعْمَرٌ، عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ
يَرْفَعُ الْحَدِيثَ: «فِي الَّذِي يَقْطَعُ السِّدْرَ، قَالَ: يُصَبُّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ
- أَوْ قَالَ: يُصَوَّبُ رَأْسُهُ فِي النَّارِ - فَسَأَلْتُ بَنِي عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ،
فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عُرْوَةَ قَطَعَ سِدْرَةً كَانَتْ فِي حَائِطٍ، فَجَعَلَهَا بَابًا
لِحَائِطٍ».
الْعَطَارِدِيُّ، نَا أَبُو مُعَاوِيَةَ،
عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، عَنْ
عُرْوَةَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: «إِنَّ الَّذِينَ يَقْطَعُونَ السِّدْرَ يُصِبْهُمُ
اللَّهُ عَلَى رُؤُوسِهِمْ فِي النَّارِ صَبًّا». أَبُو عُثْمَانَ هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ
شَرِيكٍ.
9509 – ‘Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada
kami Ma‘mar, dari ‘Utsman bin Abi Sulaiman, dari seorang laki-laki Bani Tsaqif,
dari ‘Urwah bin az-Zubair yang menyandarkan riwayat tersebut kepada Nabi ﷺ:
“Berkenaan dengan orang yang menebang pohon
sidr (bidara), beliau bersabda, ‘Azab akan ditimpakan kepadanya—atau beliau
bersabda, kepalanya akan dicampakkan ke dalam neraka.’”
Aku kemudian bertanya kepada keluarga ‘Urwah
tentang hal itu. Mereka memberitahuku bahwa ‘Urwah pernah menebang sebuah
pohon sidr (bidara) yang berada di dalam kebun berpagar, lalu menjadikannya
sebagai pintu untuk kebun tersebut.
Al-‘Atharidi, telah menceritakan kepada kami
Abu Mu‘awiyah, dari Abu ‘Utsman, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Amr bin Aus, dari
‘Urwah. Ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
““Sesungguhnya orang-orang yang menebang
pohon sidr (bidara), Allah akan mengguyurkan api neraka ke atas kepala mereka
dengan guyuran yang deras””
Abu ‘Utsman adalah Muhammad bin Syarik.
KE [3]
9510 - وَرَوَاهُ الْقَاسِمُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ،
عَنْ وَكِيعٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ شَرِيكٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَمْرِو
بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوعًا. وَقَدْ تُكُلِّمَ فِي الْقَاسِمِ،
وَإِنَّمَا هُوَ مُرْسَلٌ، وَرَوَاهُ أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ وَغَيْرُهُ، عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ شَرِيكٍ مُرْسَلًا.
9510 – Al-Qasim bin Abi Syaibah
meriwayatkannya dari Waki‘, dari Muhammad bin Syarik, dari ‘Amr bin Dinar, dari
‘Amr bin Aus, dari ‘Urwah, dari Aisyah, secara marfu‘ (disandarkan
kepada Nabi ﷺ).
Al-Qasim telah dikritik oleh para ulama. Riwayat
ini sebenarnya adalah riwayat mursal. Abu Ahmad az-Zubairi dan perawi
lainnya juga meriwayatkannya dari Muhammad bin Syarik secara mursal.
KE [4]
9511 - عَبْدُ الرَّزَّاقِ، نَا الْمُثَنَّى بْنُ
الصَّبَّاحِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ: «قَالَ النَّبِيُّ
- ﷺ - لِعَلِيٍّ فِي مَرَضِهِ: اخْرُجْ فَقُلْ عَنِ اللَّهِ لَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ:
لَعَنَ اللَّهُ قَاطِعَ السِّدْرِ». وَالْكُلُّ ضَعِيفٌ إِلَّا حَدِيثَ ابْنِ جُرَيْجٍ،
فَلَا أَدْرِي أَسَمِعَهُ سَعِيدٌ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ أَمْ لَا.
9511 – ‘Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada
kami al-Mutsanna bin ash-Shabbah, dari ‘Amr bin Dinar, dari Abu Ja‘far:
“Nabi ﷺ pernah berkata kepada Ali ketika beliau sakit, ‘Keluarlah dan
sampaikanlah atas nama Allah, bukan atas nama Rasulullah: Semoga Allah
melaknat orang yang menebang pohon sidr (bidara).’”
Semua jalur periwayatan ini lemah, kecuali
hadits Ibnu Juraij. Namun, aku tidak mengetahui apakah Sa‘id mendengarnya
langsung dari Abdullah bin Hubsyi atau tidak.
KE [5]
9514 - عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ
عَبْدِ الْكَبِيرِ الْحَبْحَابِيُّ، ثَنَا عَبْدُ الْقَاهِرِ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ بَهْزِ
بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ مَرْفُوعًا: «قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ
رَأْسَهُ فِي النَّارِ».
زَيْدُ بْنُ أَخْرَمَ، أَنَا يَحْيَى
بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ أَخِيهِ مُخَارِقٍ، عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ بِهَذَا بِمَعْنَاهُ.
قُلْتُ: وَهَذَا لَا يَصِحُّ.
9514 – ‘Abdul Quddus bin Muhammad bin ‘Abdul
Kabir al-Habhabi, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Qahir bin Syu‘aib, dari
Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu‘:
“Orang yang menebang pohon sidr (bidara),
kepalanya akan dicampakkan ke dalam neraka.”
Zaid bin Akhram, telah mengabarkan kepada kami
Yahya bin al-Harits, dari saudaranya, Mukhariq, dari Bahz bin Hakim, dengan
riwayat yang semakna.
Aku berkata, “Riwayat ini tidak sahih.”
KE [6]
9515 - ثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ (د) وَحُمَيْدُ
بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا: ثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ: «سَأَلْتُ هِشَامَ بْنَ
عُرْوَةَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ، فَقَالَ: تَرَى هَذِهِ الْأَبْوَابَ وَالْمَصَارِيعَ،
إِنَّمَا هِيَ مِنْ سِدْرِ عُرْوَةَ، كَانَ عُرْوَةُ يَقْطَعُهُ مِنْ أَرْضِهِ وَقَالَ:
لَا بَأْسَ بِهِ».
زَادَ حُمَيْدٌ وَقَالَ: «يَا عِرَاقِيُّ،
جِئْتَنِي بِبِدْعَةٍ، فَقُلْتُ: إِنَّمَا الْبِدْعَةُ مِنْ قِبَلِكُمْ، سَمِعْتُ مَنْ
يَقُولُ بِمَكَّةَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ مَنْ قَطَعَ السِّدْرَ». ثُمَّ قَالَ أَبُو
دَاوُدَ: يَعْنِي: مَنْ قَطَعَ السِّدْرَ فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ
وَالْبَهَائِمُ، عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ لَهُ فِيهَا».
وَعَنْ أَبِي ثَوْرٍ: سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ
عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ، فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، قَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ - ﷺ
- أَنَّهُ قَالَ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ».
قَرَأْتُ فِي كِتَابِ الْخَطَّابِيِّ:
إِنَّ الْمُزَنِيَّ سُئِلَ عَنْ هَذَا، فَقَالَ: وَجْهُهُ أَنْ يَكُونَ - ﷺ - سُئِلَ
عَمَّنْ هَجَمَ عَلَى قَطْعِ سِدْرٍ لِقَوْمٍ فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ بِقَطْعِهِ، فَاسْتَحَقَّ
الْوَعِيدَ.
قُلْتُ: تَأْوِيلُ أَبِي دَاوُدَ أَقْرَبُ
عَلَى مَا فِيهِ؛ فَإِنَّ السِّدْرَةَ إِنَّمَا يُسْتَظَلُّ بِوَرَقِهَا، وَالْوَرَقُ
جَائِزُ الِانْتِفَاعِ بِهِ لِلِاغْتِسَالِ، وَلَوْ صَحَّ الْخَبَرُ لَكَانَ دَالًّا
عَلَى مَا سِوَى الْوَرَقِ، وَطَوَّلَ الْمُزَنِيُّ إِلَى أَنْ قَالَ: وَقَدْ سَوَّى
رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - فِيمَا حَرَّمَ قَطْعَهُ مِنْ شَجَرِ الْحَرَمِ بَيْنَ الْوَرَقِ
وَغَيْرِهِ.
قُلْتُ: شَجَرُ الْحَرَمِ ثَبَتَ فِيهِ
النَّصُّ وَفِي … ".
9515 – Al-Qawariri (dalam riwayat Abu Daud)
dan Humaid bin Mas‘adah telah menceritakan kepada kami. Keduanya berkata,
“Hassan bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami:
‘Aku bertanya kepada Hisyam bin ‘Urwah tentang
penebangan pohon sidr (bidara). Ia menjawab, ‘Engkau melihat pintu-pintu dan
daun-daun pintu ini? Semuanya berasal dari pohon sidr (bidara) milik ‘Urwah.
Dahulu, ‘Urwah menebang pohon sidr (bidara) dari tanah miliknya sendiri. Ia
berkata, ‘Tidak mengapa melakukan hal itu.’”
Humaid menambahkan, Hisyam berkata, “Wahai
orang Irak, engkau datang kepadaku membawa bid‘ah!”
Aku menjawab, “Justru bid‘ah itu berasal dari
pihak kalian. Aku mendengar seseorang berkata di Makkah bahwa Rasulullah
ﷺ
melaknat orang yang menebang pohon sidr (bidara).”
Kemudian Abu Dawud berkata, “Maksudnya adalah
orang yang menebang pohon sidr (bidara) di tanah lapang yang menjadi tempat
berteduh bagi musafir dan hewan ternak, dengan sia-sia dan zalim, tanpa
memiliki hak atas pohon tersebut.”
Dari Abu Tsaur, ia berkata, “Aku bertanya
kepada asy-Syafi‘i tentang penebangan pohon sidr (bidara). Ia menjawab, ‘Tidak
mengapa melakukannya. Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Mandikanlah ia dengan air dan daun sidr
(bidara).”’”
Aku membaca dalam kitab al-Khaththabi bahwa
al-Muzani pernah ditanya tentang hadits ini. Ia menjawab, “Penjelasan yang
tepat adalah bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang seseorang yang secara tiba-tiba hendak menebang
pohon sidr (bidara) milik suatu kaum, lalu ia memaksakan diri untuk
menebangnya. Karena itu, ia berhak mendapatkan ancaman hukuman tersebut.”
Aku (adz-Dzahabi) berkata: “Penafsiran Abu Dawud lebih mendekati kebenaran, meskipun masih
mengandung beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebab, pohon sidr (bidara) itu
hanya dijadikan tempat berteduh dengan memanfaatkan daunnya. Sementara itu,
daunnya boleh dimanfaatkan untuk mandi. Seandainya riwayat tersebut sahih,
tentu larangannya menunjukkan sesuatu selain pemanfaatan daunnya.”
Al-Muzani kemudian memaparkan pembahasan panjang
hingga berkata, “Rasulullah ﷺ telah menyamakan antara daun dan bagian lainnya dalam hal
pepohonan di Tanah Haram yang diharamkan untuk ditebang.”
Aku (adz-Dzahabi) berkata: “Adapun pepohonan di Tanah Haram, terdapat nash yang menetapkan
hukumnya, sedangkan dalam … [di sini ada text yang hilang dalam manuscrift]”
(Kutipan perkataan adz-Dzahabi Selesai).
[Note: Terkait
dengan riwayat dari Urwah, dari Aisyah, maka itu diriwayatkan oleh Ath-Thahawi
dalam Syarh Musykil al-Atsar (2976), Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (5615),
Tammam dalam Fawa’id-nya (1231), dan Al-Baihaqi (6/140).
Syu‘aib al-Arna’uth berkata dalam Takhrij
Sunan Abi Dawud (7/523):
وَقَدْ أَعَلَّهُ الطَّحَاوِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ
بِالْإِرْسَالِ، وَنَقَلَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ أَبِي عَلِيٍّ الْحَافِظِ. وَصَوَّبَ
الدَّارَقُطْنِيُّ فِي «الْعِلَلِ» ١٤/٢١٦ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ.
Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi menilai riwayat ini
memiliki cacat karena berstatus mursal. Al-Baihaqi juga menukil penilaian
tersebut dari Abu Ali al-Hafizh. Ad-Daraquthni dalam Al-‘Ilal (14/216) menilai
bahwa riwayat tersebut sebenarnya merupakan perkataan Urwah bin az-Zubair. PEN]
SANADNYA
MUDHTHORIB DAN BER’ILLAT (CACAT):
Al-Baihaqi berkata dalam Ma‘rifah as-Sunan wa
al-Atsar (12161) menyatakan bahwa kondisi sanad-sanad riwayat hadits tersebut
adalah mudhthorib (labil dan beri-illat), dia berkata:
رُوِيَ مَوْصُولًا وَمُسْنَدًا، وَأَسَانِيدُهُ
مُضْطَرِبَةٌ مَعْلُولَةٌ.
“Hadits ini diriwayatkan secara bersambung dan
marfu‘, tetapi sanad-sanadnya mengalami keguncangan (labil) dan mengandung
cacat/ illat.”
Begitu pula yang dikatakan oleh Abu Musa
Muhammad al-Ashbahani (wafat 581 H) dalam kitabnya Al-Majmu‘ al-Mughits (2/72),
dia berkata:
وَذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْحَدِيثَ
الْمَرْوِيَّ فِي السِّدْرِ مُضْطَرِبُ الْإِسْنَادِ، وَأَكْثَرُ مَا يُرْوَى فِيهِ
عَنْ عُرْوَةَ.
وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّهُ كَانَ يَقْطَعُ السِّدْرَ يَجْعَلُهُ أَبْوَابًا، وَأَشَارَ إِلَى أَبْوَابٍ
فَقَالَ: هَذِهِ مِنْ سِدْرٍ قَطَعَهَا أَبِي.
قَالَ الطَّحَاوِيُّ: حَدَّثَنَا ابْنُ
أَبِي عِمْرَانَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، قَالَ: سَمِعْتُ سُفْيَانَ بْنَ
سَعِيدٍ، وَقِيلَ: سُئِلَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ فَقَالَ: قَدْ سَمِعْنَا فِيهِ حَدِيثًا
مَا نَدْرِي مَا هُوَ، مَا نَرَى بِقَطْعِهِ بَأْسًا.
قَالَ الطَّحَاوِيُّ: مَعَ أَنَّ سَائِرَ
أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إِبَاحَةِ قَطْعِهِ».
“Sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits yang
diriwayatkan mengenai pohon sidr (bidara) memiliki sanad yang labil dan
guncang. Kebanyakan riwayat dalam masalah ini berasal dari Urwah.”
Hisyam bin Urwah meriwayatkan dari ayahnya
bahwa ayahnya pernah menebang pohon sidr (bidara) untuk dijadikan pintu. Ia
kemudian menunjuk beberapa pintu seraya berkata, “Pintu-pintu ini terbuat dari
pohon sidr (bidara) yang ditebang oleh ayahku.”
Ath-Thahawi berkata: “Telah menceritakan
kepada kami Ibnu Abi Imran, telah menceritakan kepada kami Ali bin al-Ja‘d, ia
berkata: Aku mendengar Sufyan bin Sa‘id. Ketika ditanya tentang menebang pohon sidr
(bidara), ia menjawab, ‘Kami pernah mendengar sebuah hadits mengenai hal itu,
tetapi kami tidak mengetahui bagaimana kedudukannya. Kami tidak memandang bahwa
menebangnya merupakan suatu masalah.’”
Ath-Thahawi berkata: “Padahal, seluruh ulama
lainnya berpendapat bahwa menebang pohon tersebut diperbolehkan.” [Selesai]
Begitu juga yang dikatakan Ath-Thahawi dalam
Syarh Musykil al-Atsar (7/428), nomor 2979, dia berkata:
فَاخْتَلَفَ إِبْرَاهِيمُ، وَأَبُو أُمَيَّةَ
فِي الرَّجُلِ الَّذِي اخْتَلَفَا فِيهِ مِنْ رُوَاةِ هَذَا الْحَدِيثِ، فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ:
هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدٍ، وَقَالَ أَبُو أُمَيَّةَ: هُوَ سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ،
وَكَانَ فِي ذَلِكَ مَا يُوجِبُ اضْطِرَابَ رُوَاتِهِ، غَيْرَ أَنَّ الصَّوَابَ فِيهِ
مَا رَوَاهُ أَبُو أُمَيَّةَ لِمُوَافَقَةِ غَيْرِ أَبِي عَاصِمٍ فِي ذَلِكَ عَلَى
مَا رَوَاهُ عَنْ أَبِي عَاصِمٍ.
“Ibrahim dan Abu Umayyah berbeda pendapat
mengenai nama laki-laki yang diperselisihkan di antara para perawi hadits ini.
Ibrahim mengatakan bahwa orang tersebut adalah Muhammad bin Sa‘id, sedangkan
Abu Umayyah mengatakan bahwa ia adalah Sa‘id bin Muhammad. Perbedaan ini
menyebabkan keguncangan dalam periwayatan hadits tersebut. Namun, pendapat yang
benar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umayyah, karena riwayatnya
didukung oleh perawi selain Abu Ashim dalam hal tersebut, sesuai dengan riwayat
yang mereka terima dari Abu Ashim.”
Oleh sebab itu menurut Imam Ahmad dan lainnya,
tidak ada satu pun dari riwayat-riwayat tersebut yang sahih.
Dalam riwayat Abu Thalib, sebagaimana
disebutkan dalam Al-‘Uddah (4/1179), Imam Ahmad berkata:
«لَيْسَ فِي النَّبِقِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ»
“Tidak ada hadits sahih mengenai pohon nabq (sidr
(bidara)).”
Begitu pula Abu Ja‘far Al-‘Uqaili dalam
Adh-Dhu‘afa’ al-Kabir (4/396). Beliau berkata:
«وَلَا يَصِحُّ فِي قَطْعِ السِّدْرِ حَدِيثٌ»
“Tidak ada satu pun hadits yang sahih mengenai
penebangan pohon sidr (bidara).”
Dan juga Al-Maushili dalam Al-Mughni ‘an
al-Hifzh wa al-Kitab (437), dan Ibnu al-Qayyim dalam Al-Manar al-Munif (127)
mengikuti pendapat tersebut.
Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq (11/11),
Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama’ (4/391), Al-Adab asy-Syar‘iyyah (3/443), Raf‘
al-Hadzar ‘an Qath‘ as-Sidr (bidara) karya As-Suyuthi, sebagaimana terdapat
dalam Al-Hawi li al-Fatawa (2/54–57), serta At-Tahdits (hlm. 174–175) karya
Syekh Bakr Abu Zaid.
Ibnu al-Qayyim berkata dalam bab
“Kaidah-Kaidah Umum Mengenai Hadits-Hadits Palsu”:
وَمِنْ هَذَا: أَحَادِيثُ مَدْحِ الْعُزُوبَةِ،
كُلُّهَا بَاطِلَةٌ، وَمِنْ ذَلِكَ: أَحَادِيثُ النَّهْيِ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ، قَالَ
الْعُقَيْلِيُّ: لَا يَصِحُّ فِي قَطْعِ السِّدْرِ شَيْءٌ، وَقَالَ أَحْمَدُ: لَيْسَ
فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ.
“Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits-hadits yang memuji hidup
membujang. Semuanya batil. Termasuk di antaranya adalah hadits-hadits tentang
larangan menebang pohon sidr (bidara). Al-‘Uqaili berkata, ‘Tidak ada satu pun
hadits sahih mengenai menebang pohon sidr (bidara).’ Ahmad juga berkata, ‘Tidak
ada hadits sahih mengenai hal itu.’” [Baca: Al-Manar al-Munif (hlm. 117–118)].
****
PENDAPAT YANG MENGHASANKAN HADITS:
Hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani.
Dan beliau juga menilai hasan beberapa hadits yang berisi larangan menebang
pohon sidr (bidara), di antaranya:
[A]. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الَّذِينَ يَقْطَعُونَ السِّدْرَ يُصَبُّونَ
فِي النَّارِ عَلَى رُؤُوسِهِمْ صَبًّا».
“Sesungguhnya orang-orang yang menebang pohon sidr
(bidara) akan diguyurkan ke atas kepala mereka api neraka.”
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (6/140).
Syekh Al-Albani menilainya hasan dalam Shahih
al-Jami‘ (1696).
[B]. Dari Mu‘awiyah bin Haidah, dari Nabi ﷺ, beliau
bersabda:
«قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللَّهُ رَأْسَهُ
فِي النَّارِ».
“Orang yang menebang pohon sidr (bidara),
Allah akan menundukkan kepalanya ke dalam neraka.”
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (6/141). Syekh
Al-Albani menilainya hasan dalam As-Silsilah ash-Shahihah (615).
===
JIKA
SEANDAINYA HADITS INI HASAN ATAU SHAHIH ???
Jika seandainya hadits tersebut shahih, maka
Syeikh Al-Albani dalam
As-Silsilah ash-Shahihah (2/175) berkesimpulan sbb:
إِذَا ثَبَتَ
الْحَدِيثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضِ الْعُلَمَاءِ،
فَتَأَوَّلَهُ
أَبُو دَاوُدَ بِقَوْلِهِ: «هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ، يَعْنِي: مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً
فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا
بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا، صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ».
وَذَهَبَ الطَّحَاوِيُّ
إِلَى أَنَّهُ مَنْسُوخٌ، وَاحْتَجَّ بِأَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ ـ وَهُوَ أَحَدُ
رُوَاةِ الْحَدِيثِ ـ قَدْ وَرَدَ عَنْهُ أَنَّهُ قَطَعَ السِّدْرَ. ثُمَّ رَوَى ذَلِكَ
بِإِسْنَادِهِ عَنْهُ. وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ (٥٢٤١) بِأَتَمَّ مِنْهُ مِنْ طَرِيقِ
حَسَّانَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: سَأَلْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ؟
وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى قَصْرِ عُرْوَةَ، فَقَالَ: أَتَرَى هَذِهِ الْأَبْوَابَ وَالْمَصَارِيعَ؟
إِنَّمَا هِيَ مِنْ سِدْرِ عُرْوَةَ، كَانَ عُرْوَةُ يَقْطَعُهُ مِنْ أَرْضِهِ، وَقَالَ:
لَا بَأْسَ بِهِ. زَادَ فِي رِوَايَتِهِ: فَقَالَ: هِيَ يَا عِرَاقِيُّ جِئْتَنِي بِبِدْعَةٍ!
قَالَ: قُلْتُ: إِنَّمَا الْبِدْعَةُ مِنْ قِبَلِكُمْ، سَمِعْتُ مَنْ يَقُولُ بِمَكَّةَ:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ قَطَعَ السِّدْرَ.
قُلْتُ: وَإِسْنَادُهُ
جَيِّدٌ. وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ عُرْوَةَ كَانَ يَرَى جَوَازَ قَطْعِ السِّدْرِ.
قَالَ الطَّحَاوِيُّ:
«لِأَنَّ عُرْوَةَ مَعَ عَدَالَتِهِ وَعِلْمِهِ وَجَلَالَةِ مَنْزِلَتِهِ فِي الْعِلْمِ
لَا يَدَعُ شَيْئًا قَدْ ثَبَتَ عِنْدَهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى ضِدِّهِ إِلَّا لِمَا
يُوجِبُ ذَلِكَ لَهُ، فَثَبَتَ بِمَا ذَكَرْنَا نَسْخُ الْحَدِيثِ».
قُلْتُ: وَأَوْلَى
مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ عِنْدِي أَنَّ الْحَدِيثَ مَحْمُولٌ عَلَى قَطْعِ سِدْرِ الْحَرَمِ،
كَمَا أَفَادَتْهُ زِيَادَةُ الطَّبَرَانِيِّ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ،
وَبِذَلِكَ يَزُولُ الْإِشْكَالُ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ
الصَّالِحَاتُ.
Jika seandainya hadits
tersebut terbukti benar berasal dari Rasulullah ﷺ, maka hadits ini menimbulkan
kemusykilan bagi sebagian ulama.
Abu Dawud
menafsirkannya dengan mengatakan, “Hadits ini merupakan redaksi yang ringkas.
Maksudnya, barang siapa menebang pohon sidr (bidara) di tanah lapang yang
digunakan oleh musafir dan hewan untuk berteduh, secara sia-sia dan zalim,
tanpa alasan yang dibenarkan untuk menebangnya, maka Allah akan menundukkan
kepalanya ke dalam neraka.”
Ath-Thahawi
berpendapat bahwa hadits tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh). Ia berdalil
dengan riwayat bahwa ‘Urwah bin az-Zubair—salah seorang perawi hadits
tersebut—pernah menebang pohon sidr (bidara). Kemudian, Ath-Thahawi
meriwayatkan peristiwa itu dengan sanadnya sendiri dari ‘Urwah.
Abu Dawud
juga meriwayatkannya (5241) dengan redaksi yang lebih lengkap melalui jalur
Hassān bin Ibrahim. Ia berkata, “Aku bertanya kepada Hisyam bin ‘Urwah
tentang penebangan pohon sidr (bidara), sementara ia sedang bersandar di istana
‘Urwah. Ia menjawab, ‘Apakah engkau melihat pintu-pintu dan daun-daun pintu
ini? Semuanya terbuat dari kayu sidr (bidara) milik ‘Urwah. Dahulu, ‘Urwah
biasa menebang pohon sidr (bidara) dari tanah miliknya dan ia berpendapat bahwa
hal itu tidak mengapa.’”
Dalam
riwayatnya terdapat tambahan: Hisyam berkata, “Wahai orang Irak, apakah engkau
datang kepadaku dengan membawa bid‘ah?” Perawi itu menjawab, “Justru bid‘ah itu
berasal dari pihak kalian. Aku pernah mendengar seseorang berkata di Makkah
bahwa Rasulullah ﷺ
melaknat orang yang menebang pohon sidr (bidara).”
Aku
(Al-Albani) berkata, “Sanad riwayat ini baik. Riwayat ini secara tegas menunjukkan
bahwa ‘Urwah berpendapat bolehnya menebang pohon sidr (bidara).”
Ath-Thahawi
berkata, “Sebab, ‘Urwah, dengan sifat adil, keluasan ilmu, dan kedudukannya
yang mulia dalam bidang ilmu, tidak mungkin meninggalkan sesuatu yang telah
terbukti baginya berasal dari Nabi ﷺ,
lalu melakukan hal yang bertentangan dengannya, kecuali karena ada alasan yang
mengharuskannya demikian. Dengan demikian, berdasarkan apa yang telah kami
sebutkan, terbukti bahwa hadits tersebut telah dihapus hukumnya.”
Aku
(Al-Albani) berkata:
“Menurutku,
pendapat yang lebih tepat daripada semua penafsiran tersebut adalah bahwa
hadits ini berkaitan dengan penebangan pohon sidr (bidara) yang berada di
tanah Haram, sebagaimana ditunjukkan oleh tambahan dalam riwayat
Ath-Thabarani pada hadits Abdullah bin Hubsyi.
Dengan
demikian, kemusykilan dalam masalah ini dapat dihilangkan. Segala puji bagi
Allah, yang dengan nikmat-Nya segala amal saleh dapat disempurnakan.” [Selesai]
PENDAPAT PARA ULAM TENTANG HUKUM MENEBANG POHON BIDARA:
Imam Ath-Thahawi berpendapat bahwa hadits ini
telah dihapus hukumnya (mansukh). Ia berdalil dengan kenyataan bahwa Urwah bin
az-Zubair, yang merupakan salah seorang perawi hadits tersebut, diriwayatkan
pernah menebang pohon sidr (bidara).
Ath-Thahawi kemudian meriwayatkan peristiwa
itu dengan sanadnya sendiri. Riwayat tersebut terdapat dalam kitab yang sedang
dibahas ini pada nomor 2977. Riwayat itu secara jelas menunjukkan bahwa Urwah
berpendapat bolehnya menebang pohon sidr (bidara).
Ath-Thahawi berkata dalam Syarh Musykil
al-Atsar (7/425), nomor 2977:
لِأَنَّ عُرْوَةَ مَعَ عَدَالَتِهِ وَعِلْمِهِ
وَجَلَالَةِ مَنْزِلَتِهِ فِي الْعِلْمِ لَا يَدَعُ شَيْئًا قَدْ ثَبَتَ عِنْدَهُ عَنِ
النَّبِيِّ ﷺ إِلَى ضِدِّهِ إِلَّا لِمَا يُوجِبُ ذَلِكَ لَهُ، فَثَبَتَ بِمَا ذَكَرْنَا
نَسْخُ الْحَدِيثِ.
“Karena ‘Urwah, dengan sifat adil, keluasan
ilmunya, dan kedudukannya yang mulia dalam ilmu, tidak mungkin meninggalkan
sesuatu yang telah terbukti baginya berasal dari Nabi ﷺ lalu melakukan hal yang bertentangan dengannya, kecuali karena
ada alasan yang mengharuskannya demikian. Dengan demikian, berdasarkan apa yang
telah kami sebutkan, terbukti bahwa hadits tersebut telah dihapus hukumnya
(mansukh).”
Dan Ath-Thohawi juga berkata:
قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالثَّوْرِيُّ:
لَا بَأْسَ بِقَطْعِ السِّدْرِ، وَكَرِهَهُ قَوْمٌ وَنَهَوْا عَنْهُ، إِلَّا مَا كَانَ
فِي زَرْعٍ مُفْسِدٍ لَهُ، فَإِنَّهُمْ أَبَاحُوهُ.
“Abu Hanifah dan Ats-Tsauri berkata, ‘Tidak
mengapa menebang pohon sidr (bidara)’. Namun, sebagian ulama memakruhkan
dan melarangnya, kecuali jika pohon sidr (bidara) tersebut berada di lahan
pertanian dan merusak tanaman. Dalam kondisi demikian, mereka membolehkan
penebangannya”. [Ikhtilaf al-Ulama 4/391 no. 2072]
Sementara Imam As-Suyuthi berkata dalam
risalahnya Raf‘u al-Hadzar ‘an Qath‘i as-Sidr (bidara):
وَالْأَوْلَى عِنْدِي فِي تَأْوِيلِ الْحَدِيثِ
أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى سِدْرِ الْحَرَمِ كَمَا وَقَعَ فِي رِوَايَةِ الطَّبَرَانِيِّ
فِي «الْأَوْسَطِ» ٢٤٤١)
“Menurut saya, penafsiran hadits yang lebih
tepat adalah bahwa larangan tersebut berkaitan dengan pohon sidr (bidara) di
tanah haram, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Ausath
(2441).”
Berbeda dengan Abu Dawud ketika ditanya
tentang makna hadits ini, maka dia menafsirkan hadits tersebut dengan
mengatakan:
«هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ، يَعْنِي مَنْ قَطَعَ
سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ، وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا،
وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا، صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ».
“Hadits ini ringkas. Maksudnya, barang siapa
menebang pohon bidara yang berada di tanah lapang, yang digunakan untuk
berteduh oleh musafir dan hewan ternak, dengan sia-sia dan zalim tanpa alasan
yang benar, maka Allah akan mengarahkan kepalanya ke dalam neraka.”
Dan Al-Mundziri berkata dalam Mukhtashar-nya
(8/100):
قِيلَ: أَرَادَ بِهِ سِدْرَ مَكَّةَ لِأَنَّهَا
حَرَمٌ.
وَقِيلَ: سِدْرُ الْمَدِينَةِ نُهِيَ
عَنْ قَطْعِهِ لِيَكُونَ أُنْسًا وَظِلًّا لِمَنْ يُهَاجِرُ إِلَيْهَا،
وَقِيلَ: أَرَادَ السِّدْرَ الَّذِي يَكُونُ
فِي الْفَلَاةِ يَسْتَظِلُّ بِهِ أَبْنَاءُ السَّبِيلِ وَالْحَيَوَانُ، أَوْ فِي مِلْكِ
إِنْسَانٍ فَيَتَحَامَلُ عَلَيْهِ ظَالِمٌ فَيَقْطَعُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ.
Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud (dalam
hadits) adalah pohon sidr (bidara) di Makkah karena Makkah merupakan tanah
haram.”
Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah pohon sidr (bidara) di Madinah. Penebangannya dilarang agar pohon
tersebut tetap menjadi tempat yang menenangkan dan tempat berteduh bagi
orang-orang yang berhijrah ke Madinah.
Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah pohon sidr (bidara) yang tumbuh di tanah lapang, yang digunakan untuk
berteduh oleh para musafir dan hewan.
Atau pohon sidr (bidara) yang berada di tanah
milik seseorang, kemudian seorang zalim bertindak sewenang-wenang dengan
menebangnya tanpa alasan yang benar”.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Muntakhab (1/76,
no. 21):
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ هَاشِمٍ الْأَنْطَاكِيُّ،
قَالَ:
قَالَ أَحْمَدُ: أَكْرَهُ قَطْعَ السِّدْرِ،
وَقَالَ: مَنْ قَطَعَهُ لَمْ يَرَ مَا يُحِبُّ فِي الْعَاجِلِ. وَقِيلَ لَهُ: إِنَّ
ابْنَ عُيَيْنَةَ يَقُولُ: إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ قَطْعِ سِدْرِ الْحَرَمِ. فَقَالَ
أَحْمَدُ: أَرَوَى فِيهِ شَيْئًا أَمْ بِرَأْيِهِ؟ قَالُوا: بِرَأْيِهِ. فَقَالَ أَحْمَدُ:
لَمْ يَبْلُغْهُ الْحَدِيثُ.
Ahmad bin Hasyim al-Anthaki mengabarkan
kepadaku. Ia berkata:
“Ahmad berkata, ‘Aku tidak menyukai penebangan
pohon sidr (bidara) (bidara).’
Ia juga berkata, ‘Barang siapa menebangnya,
niscaya ia tidak akan mendapatkan apa yang disukainya dalam waktu dekat.’”
Lalu dikatakan kepada beliau, “Ibnu ‘Uyainah
berpendapat bahwa larangan itu hanya berlaku untuk menebang pohon sidr (bidara)
yang berada di Tanah Haram.”
Ahmad bertanya, “Apakah ia meriwayatkan
sesuatu tentang hal itu ataukah berdasarkan pendapatnya sendiri?”
Mereka menjawab, “Berdasarkan pendapatnya
sendiri.” Ahmad berkata, “Hadits tersebut belum sampai kepadanya.” (Selesai)
Ath-Thahawi berpendapat bahwa hadits tersebut
telah dihapus hukumnya (mansukh). Ia berdalil bahwa ‘Urwah bin az-Zubair—salah
seorang perawi hadits tersebut—diriwayatkan pernah menebang pohon sidr (bidara)”.
Ibnu Muflih al-Hanbali menjelaskan dalam
al-Aadab asy-Syar’iyyah 3/443-444:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً
صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ»
ثَنَا مَخْلَدٌ بْنُ خَالِدٍ وَسَلَمَةُ
يَعْنِي ابْنَ شَبِيبٍ قَالَا: أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ
الزُّبَيْرِ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إلَى النَّبِيِّ - ﷺ - نَحْوُهُ.
ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ
مَيْسَرَةَ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، قَالَا: ثَنَا حَسَّانُ بْنُ إبْرَاهِيمَ قَالَ:
سَأَلْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إلَى قَصْرِ
عُرْوَةَ فَقَالَ: أَتَرَى هَذِهِ الْأَبْوَابَ الْمَصَارِيعَ إنَّمَا هِيَ مِنْ سِدْرٍ
عُرْوَةُ يَقْطَعُهُ مِنْ أَرْضِهِ وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ وَزَادَ أَحْمَدُ فَقَالَ
هِيَ يَا عِرَاقِيُّ جِئْتَنِي بِبِدْعَةٍ قَالَ: قُلْتُ إنَّمَا الْبِدْعَةُ مِنْ
قِبَلِكُمْ سَمِعْتُ مَنْ يَقُولُ بِمَكَّةَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - مَنْ قَطَعَ
السِّدْرَ» ثُمَّ سَاقَ مَعْنَاهُ. انْتَهَى .....
وَرَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ
ابْنِ جُرَيْجٍ وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ الثَّانِيَ عِلَّةً لِلْأَوَّلِ، وَلَعَلَّ أَبَا
دَاوُد أَرَادَ هَذَا قَطْعِهِ وَفِي
هَذَا الْإِجْمَاعِ مَعَ ذِكْرِهِ الْقَوْلَ الثَّالِثَ نَظَرٌ إلَّا أَنْ يَكُونَ
أَرَادَ بِالْإِجْمَاعِ لَا يَحْرُمُ، وَأَرَادَ صَاحِبُ الْقَوْلِ الْكَرَاهَةَ، وَقَوْلُهُ:
أَكْثَرُ مَا يُرْوَى عَنْ عُرْوَةَ مُتَوَجَّهٌ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ".
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menebang pohon sidr (bidara), Allah
akan menundukkan kepalanya ke dalam neraka.”
Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin
Khalid dan Salamah—yakni Ibnu Syabib—keduanya berkata: Telah memberitakan
kepada kami ‘Abdurrazzaq, telah memberitakan kepada kami Ma‘mar, dari ‘Utsman
bin Abi Sulaiman, dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dari ‘Urwah bin
az-Zubair, yang menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi ﷺ, dengan
redaksi yang semakna.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin
‘Umar bin Maisarah dan Humaid bin Mas‘adah, keduanya berkata:
Telah menceritakan kepada kami Hassān bin Ibrahim. Ia berkata, “Aku bertanya kepada Hisyam bin ‘Urwah
tentang penebangan pohon sidr (bidara), sementara ia sedang bersandar di istana
‘Urwah. Ia menjawab, ‘Apakah engkau melihat pintu-pintu dan daun-daun pintu
ini? Semuanya terbuat dari kayu sidr (bidara). ‘Urwah biasa menebang pohon sidr
(bidara) dari tanah miliknya.’ Ia juga berkata, ‘Hal itu tidak mengapa.’”
Ahmad menambahkan, “Hisyam berkata, ‘Wahai
orang Irak, apakah engkau datang kepadaku dengan membawa bid‘ah?’ Perawi itu
menjawab, ‘Justru bid‘ah itu berasal dari pihak kalian. Aku pernah mendengar
seseorang berkata di Makkah, “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menebang pohon sidr (bidara).”’” Kemudian
ia menyampaikan riwayat tersebut dengan makna yang sama. Selesai kutipan.
An-Nasa’i juga meriwayatkannya melalui hadits
Ibnu Juraij. Sebagian ulama menjadikan riwayat kedua sebagai ‘illat (cacat
tersembunyi) bagi riwayat pertama. Barangkali inilah yang dimaksud oleh Abu
Dawud dengan penjelasannya mengenai penebangan pohon sidr (bidara) tersebut.
Namun, pernyataan adanya ijmak dalam masalah
ini, padahal ia juga menyebutkan pendapat ketiga, perlu ditinjau kembali.
Kecuali jika yang dimaksud dengan ijmak adalah bahwa penebangan pohon sidr
(bidara) tidak sampai pada derajat haram, sedangkan orang yang berpendapat
ketiga bermaksud menyatakan bahwa hukumnya makruh.
Adapun perkataannya, “Sebagian besar riwayat
yang dinukil dari ‘Urwah mengarah pada pemahaman tersebut,” merupakan pendapat
yang dapat diterima. Wallahu a‘lam. (Selesai)
Al-Khaththabi berkata dalam Gharib al-Hadits
(1/476):
وَحَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، قَالَا:
حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: سَأَلْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ عَنْ
قَطْعِ السِّدْرِ، وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى قَصْرِ عُرْوَةَ، فَقَالَ: أَتَرَى هَذِهِ
الْأَبْوَابَ وَالْمَصَارِيعَ؟ إِنَّمَا هِيَ مِنْ سِدْرِ عُرْوَةَ، وَكَانَ عُرْوَةُ
يَقْطَعُهُ مِنْ أَرْضِهِ، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ.
وَسُئِلَ عَنْ
هَذَا الْحَدِيثِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَحْيَى الْمُزَنِيُّ، فَقَالَ: وَجْهُهُ أَنْ
يَكُونَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَمَّنْ هَجَمَ عَلَى قَطْعِ سِدْرٍ
لِقَوْمٍ أَوْ لِيَتِيمٍ أَوْ لِمَنْ حَرَّمَ اللَّهُ أَنْ يُقْطَعَ عَلَيْهِ، فَتَحَامَلَ
عَلَيْهِ فَقَطَعَهُ، فَيَسْتَحِقُّ مَا قَالَهُ لِهُجُومِهِ عَلَى خِلَافِ أَمْرِ
اللَّهِ، فَتَكُونُ الْمَسْأَلَةُ سَبَقَتِ السَّامِعَ، فَسَمِعَ الْجَوَابَ وَلَمْ
يَسْمَعِ الْمَسْأَلَةَ، فَأَدَّى مَا سَمِعَ دُونَ مَا لَمْ يَسْمَعْ.
وَنَظِيرُهُ
مَا رَوَى أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ»، فَسَمِعَ الْجَوَابَ وَلَمْ يَسْمَعِ
الْمَسْأَلَةَ. وَقَدْ قَالَ: «لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا
بِيَدٍ».
قَالَ الْمُزَنِيُّ:
وَالدَّلِيلُ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ السِّدْرِ أَنَّ الْمَرْءَ أَحَقُّ بِمَالِهِ، وَلَمَّا
لَمْ أَرَ أَحَدًا يَمْنَعُ مِنْ وَرَقِ السِّدْرِ، وَالْوَرَقُ مِنْ بَعْضِهَا كَالْغُصْنِ
مِنْهَا، وَقَدْ سَوَّى رَسُولُ اللَّهِ فِيمَا حَرَّمَ قَطْعَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ
عَضْدِهِ، لِقَوْلِهِ فِي شَجَرِ مَكَّةَ: «لَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا». وَفِي إِجَازَةِ
النَّبِيِّ أَنْ يُغَسَّلَ الْمَيِّتُ بِالسِّدْرِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ قَطْعَهُ مِنْ
شَجَرِهِ مُبَاحٌ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يَجُزِ الِانْتِفَاعُ بِهِ.
قَالَ مَالِكُ
بْنُ أَنَسٍ: إِنَّمَا نَهَى عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ بِالْمَدِينَةِ لِيَكُونَ مُسْتَظَلًّا
لِلنَّاسِ، وَلِيَسْتَأْنِسُوا بِهِ، وَلَا تَسْتَوْحِشَ عَرَصَتُهَا.
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin
‘Umar bin Maisarah dan Humaid bin Mas‘adah. Keduanya berkata, “Telah
menceritakan kepada kami Hassān bin
Ibrahim. Ia berkata:
‘Aku bertanya kepada Hisyam bin ‘Urwah tentang
penebangan pohon sidr (bidara), sementara ia sedang bersandar di istana ‘Urwah.
Ia menjawab, “Apakah engkau melihat
pintu-pintu dan daun-daun pintu ini? Semuanya terbuat dari kayu sidr (bidara)
milik ‘Urwah. Dahulu, ‘Urwah biasa menebang pohon sidr (bidara) dari tanah
miliknya.”
Ia juga berkata, “Hal itu tidak mengapa.”’”
Ismail bin Yahya al-Muzani pernah ditanya
tentang hadits ini. Ia menjawab:
“Penafsirannya adalah bahwa Rasulullah ﷺ pernah
ditanya tentang seseorang yang bertindak sewenang-wenang menebang pohon sidr
(bidara) milik suatu kaum, milik anak yatim, atau milik orang yang pohonnya
dilindungi oleh Allah sehingga tidak boleh ditebang. Orang tersebut kemudian
memaksakan kehendaknya dan menebang pohon itu. Karena tindakannya yang
melanggar perintah Allah, maka ia berhak mendapatkan ancaman sebagaimana yang
beliau sampaikan.
Bisa jadi, pertanyaan tersebut telah
disampaikan sebelum orang yang meriwayatkan hadits itu datang, sehingga ia
hanya mendengar jawabannya, tetapi tidak mendengar pertanyaannya. Akibatnya, ia
menyampaikan apa yang didengarnya dan tidak menyampaikan bagian yang tidak
didengarnya.”
Contoh serupa adalah riwayat yang
disampaikan oleh Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Sesungguhnya
riba itu hanya terdapat pada transaksi yang mengandung penangguhan pembayaran.”
Ia hanya mendengar jawabannya, tetapi tidak
mendengar pertanyaannya. Padahal, beliau juga bersabda, “Janganlah kalian
menjual emas kecuali dengan takaran yang sama dan dilakukan secara tunai.”
Al-Muzani berkata,
“Dalil yang menunjukkan bolehnya menebang pohon sidr (bidara) adalah bahwa
seseorang lebih berhak atas hartanya sendiri. Selain itu, aku tidak pernah
melihat seorang pun melarang mengambil daun pohon sidr (bidara), padahal daun
merupakan bagian dari pohon sebagaimana ranting juga merupakan bagian darinya.
Rasulullah ﷺ telah menyamakan bagian pohon yang dilarang untuk dipotong
dengan rantingnya, berdasarkan sabda beliau mengenai pepohonan di Makkah,
‘Pepohonannya tidak boleh dipotong rantingnya.’
Dibolehkannya Nabi ﷺ menggunakan daun sidr (bidara) untuk memandikan jenazah juga menjadi
dalil bahwa menebang pohon sidr (bidara) untuk mengambil kayunya adalah sesuatu
yang dibolehkan. Seandainya hal itu haram, tentu tidak boleh mengambil manfaat
darinya.”
Malik bin Anas berkata, “Larangan menebang pohon sidr (bidara) di Madinah hanyalah agar
pohon-pohon tersebut tetap menjadi tempat berteduh bagi orang-orang, agar
mereka merasa nyaman dengannya, dan agar kawasan Madinah tidak menjadi sepi dan
terasa asing.”
TARJIH:
Larangan menebang pohon sidr (bidara)
disebutkan dalam beberapa hadits yang sanadnya dipermasalahkan.
Jika seandainya hadits itu shahih, maka saya
lebih cenderung terhadap pentarjihan Syeikh al-Albani, Syeikh Muhammad Sholeh
al-Munajjid dan lainnya, yaitu: bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan penebangan
pohon sidr (bidara) yang berada di tanah Haram Makkah dan Madinah.
Syeikh al-Munajjid berkata:
قُلْتُ:
وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ عِنْدِي أَنَّ الْحَدِيثَ مَحْمُولٌ عَلَى قَطْعِ سِدْرِ
الْحَرَمِ، كَمَا أَفَادَتْهُ زِيَادَةُ الطَّبَرَانِيِّ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ حُبْشِيٍّ ـ وَالزِّيَادَةُ هِيَ: «يَعْنِي: مِنْ سِدْرِ الْحَرَمِ» ـ، وَبِذَلِكَ
يَزُولُ الْإِشْكَالُ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ.
ثُمَّ رَأَيْتُ السُّيُوطِيَّ قَدْ سَبَقَنِي
إِلَى هَذَا الْحَمْلِ فِي رِسَالَتِهِ «رَفْعِ الْحَذَرِ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ»
(ص 212 ج 2 «الْحَاوِي لِلْفَتَاوَى»)، فَلْيُرَاجِعْهَا مَنْ شَاءَ؛ فَإِنَّهُ سَيَجِدُ
فِيهَا لِلْحَدِيثِ طُرُقًا أُخْرَى، وَإِنْ كَانَ لَمْ يُحَرِّرِ الْقَوْلَ فِيهَا
كَمَا هِيَ عَادَتُهُ غَالِبًا. انْتَهَى.
Menurut saya, pendapat yang lebih tepat
daripada semua penafsiran tersebut adalah bahwa hadits ini berkaitan dengan
penebangan pohon sidr (bidara) yang berada di tanah Haram. Hal ini sebagaimana
ditunjukkan oleh tambahan dalam riwayat Ath-Thabarani pada hadits Abdullah bin
Hubsyi. Tambahan tersebut berbunyi, “Maksudnya, pohon sidr (bidara) yang berada
di tanah Haram.”
Dengan demikian, kemusykilan dalam masalah ini
dapat dihilangkan. Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya segala amal
saleh dapat disempurnakan.
Kemudian saya mendapati bahwa As-Suyuthi telah
lebih dahulu mengemukakan penafsiran ini dalam risalahnya, Raf‘ al-Hadzar ‘an
Qath‘ as-Sidr (bidara) (hlm. 212, jilid 2 dari Al-Hawi lil-Fatawa). Silakan
merujuk kepadanya bagi siapa saja yang menghendakinya. Di sana ia menyebutkan
beberapa jalur periwayatan lain dari hadits tersebut, meskipun ia tidak
menguraikan secara mendalam penilaian terhadap jalur-jalur tersebut,
sebagaimana kebiasaannya dalam banyak kesempatan. (Selesai kutipan).
Dan Syeikh Syeikh al-Munajjid juga
berkesimpulan sbb:
وَالْخُلَاصَةُ: أَنَّ أَحَادِيثَ النَّهْيِ
عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ إِمَّا أَحَادِيثُ ضَعِيفَةٌ لَا تَصِحُّ، وَإِمَّا أَنَّهَا
حَسَنَةٌ، وَتُحْمَلُ عَلَى أَحَدِ مَعْنَيَيْنِ:
الْأَوَّلُ: قَطْعُ السِّدْرِ الَّذِي
يَسْتَظِلُّ بِهِ النَّاسُ عَبَثًا مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَلَا مَصْلَحَةٍ.
الثَّانِي: قَطْعُ شَجَرِ السِّدْرِ الَّذِي
يَكُونُ فِي الْحَرَمِ، وَعَلَى هَذَا لَا حَرَجَ عَلَيْكَ فِي قَطْعِ هَذِهِ الشَّجَرَةِ
الَّتِي زَرَعْتَهَا، مَا لَمْ تَكُنْ زَرَعْتَهَا فِي طَرِيقٍ لِيَسْتَظِلَّ بِهَا
النَّاسُ.وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Kesimpulannya, hadits-hadits yang melarang
penebangan pohon sidr (bidara) ada yang lemah dan tidak sahih, dan ada pula
yang berstatus hasan.
Hadits-hadits yang berstatus hasan tersebut
dipahami berdasarkan salah satu dari dua makna berikut:
Pertama: Menebang pohon sidr (bidara) yang
digunakan orang-orang untuk berteduh secara sia-sia, tanpa kebutuhan dan tanpa
adanya kemaslahatan.
Kedua: Menebang pohon sidr (bidara) yang
berada di dalam tanah Haram.
Berdasarkan hal ini, tidak mengapa bagimu
menebang pohon yang telah engkau tanam tersebut, selama engkau tidak menanamnya
di jalan yang biasa dilalui orang-orang agar mereka dapat berteduh di bawahnya.
Wallahu a‘lam.
[Baca: ISLAMQA Pertanyaan nomor 45671]


0 Komentar