Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU KALI SHOLAT BERJAMA'AH DALAM SATU MASJID

 HUKUM MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU SHOLAT BERJAMAAH DALAM SATU MASJID

 ----

Disusun oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

<< DOWNLOAD PDF >>

13 nov 2020

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN
  • HUKUM MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU SHOLAT BERJAMAAH DALAM SATU MASJID
  • JENIS MESJID PERTAMA: MESJID YANG TIDAK MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.
  • JENIS MESJID KEDUA: MESJID YANG MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.
  • RINCIAN PERBEDAAN PENDAPAT & DALILNYA : JIKA JEMAAH KEDUANYA ITU PENDUDUK SETEMPAT ATAU JEMAAH MASJID TERSEBUT.
  • ETIKA MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Terjadinya pengulangan sholat berjama’ah dalam satu masjid, dua kali atau lebih adalah hal yang sudah lama terjadi semenjak generasi awal dari umat ini. Dan sudah lama pula diperselisihkan oleh para ulama salaf dalam kondisi-kondisi tertentu.

RINGKASNYA: 

SALAH SATU HIKMAH DI SYARIATKANNYA SHOLAT BERJAMAAH ADALAH UNTUK MEMBANGUN PERSAUDARAAN DAN PERSATUAN SESAMA UMAT ISLAM.

PERLU DIPERHATIKAN ! :

Bahwa ada sebagian para penulis dari kalangan para ikhwan, ustadz dan da'i yang secara tegas menyatakan HARAM dan BID'AH mendirikan shalat berjemaah kedua dalam satu masjid. Maka menurut mereka : orang yang tertinggal shalat berjama’ah pertama maka hendaklah ia shalat sendirian. Lalu mereka salah dalam menukil perkataan Syeikh al-Albani bahwa beliau mengharamkannya.

Penulis katakan:

Ternyata setelah penulis cek dan penulis telusuri, Syeikh al-Albaani hanya mengatakan MAKRUH. Wallahu ‘alam.

Berikut ini tex perkataan Syeikh al-Albaani:

وَيَأْخُذُ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يَقُولُونَ بِكَرَاهَةِ تَعَدُّدِ الْجَمَاعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَسْجِدِ – الَّذِي لَهُ إِمَامٌ رَاتِبٌ وَمُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ – هَذَا الْحُكْمَ مِنِ اسْتِدْلَالَيْنِ اثْنَيْنِ: أَحَدُهُمَا نَقْلِيٌّ مِنَ الشَّارِعِ، وَالْآخَرُ نَظَرِيٌّ، وَهُوَ تَأَمُّلُ الرِّوَايَةِ وَالْحِكْمَةِ مِنْ مَشْرُوعِيَّةِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ.

Artinya: Ulama-ulama yang mengambil pendapat: MAKRUH hukum mendirikan jama’ah beberapa kali dalam satu masjid yang memiliki imam rawatib dan mu’adzdzin rawatibnya, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil. Dalil naqli (dari syara’). Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari’atkannya shalat berjama’ah. (Di Kutip dari Majallah al-Ashoolah edisi 13-14, tahun ke 3 hal 95-101 (15 Rajab 1415 H).

Maka kita harus senantiasa bertabayyun dan berhati-hati dalam mengutip dan menyampaikan! 

*****

HUKUM MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU SHOLAT BERJAMAAH DALAM SATU MASJID

Maksudnya:

Pertama: Hukum sholat berjemaah dua kali atau lebih dalam satu Masjid.

Kedua: Hukum jika terdapat dua kelompok sholat berjamaah dalam waktu bersamaan dalam satu masjid.

ADA BEBERAPA KONDISI MASJID DALAM HAL INI

Dalam masalah ini ada dua jenis Masjid, yaitu sbb::

JENIS KE 1: MESJID YANG TIDAK MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN RAWATIB.

JENIS KE 2: MESJID YANG MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN RAWATIB.

BERIKUT INI RINCIAN MASALAH:

****

JENIS MESJID PERTAMA: 
MESJID YANG TIDAK MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.

Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang tidak memiliki imam rawatib dan Muadzin Rawatib.

Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh.

Hal ini diperbolehkan secara ijma’. [Baca: Shahih Fiqh As-Sunnah, 1/561]

Sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi. Beliau menyatakan,

“Apabila masjid tidak memiliki imam rawatib (tetap), maka -menurut ijma’- diperbolehkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih.” [Baca: Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab, 4/222]

Syeikh al-Albaani berkata:

مَوْضِعُ الْخِلَافِ هُوَ فِي جَمَاعَةٍ تُقَامُ فِي مَسْجِدٍ لَهُ إِمَامٌ رَاتِبٌ وَمُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ، أَمَّا الْجَمَاعَاتُ الَّتِي تُقَامُ فِي أَيِّ مَكَانٍ: فِي دَارٍ، أَوْ مَسْجِدِ طَرِيقٍ، أَوْ دُكَّانٍ؛ فَلَا مَانِعَ مِنْ تَكْرَارِ هَذِهِ الْجَمَاعَةِ فِي هَذِهِ الْمَوَاطِنِ.

Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama’ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut).

Adapun jama’ah-jama’ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan. (Di Kutip dari Majallah al-Ashoolah edisi 13-14, tahun ke 3 hal 95-101 (15 Rajab 1415 H)

Dan begitu juga dalam kitab induk kumpulan fatwa syari’ ”مَجْمُوعَةُ الْفَتَاوَى الشَّرْعِيَّةِ” Kerajaan Kuwait No. Fatwa 5230 tanggal 05/12/2017, menyatakan:

أَمَّا الْمَسَاجِدُ الَّتِي فِي الْأَسْوَاقِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ تَكْرَارُ الْجَمَاعَةِ فِيهَا مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ، وَمِثْلُهَا الْمَسْجِدُ الَّذِي لَيْسَ لَهُ إِمَامٌ وَلَا مُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ.

Artinya: Adapun masjid-masjid yang ada di pasar-pasar maka boleh mengulang-ulang sholat berjamaah di dalam nya tanpa ada kemakruhan. Dan juga yang semisalnya adalah di mesjid yang tidak memiliki imam dan muadzin yang tetap (rawatib).

Dalam tulisan «حُكْمُ تَكْرَارِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ» oleh DR. Muhammad Thohir Hakim, di situs «صَيْدُ الْفَوَائِدِ» dikatakan:

“Telah berlaku Ijma para ulama bahwa masjid yang tidak memiliki jemaah yang tetap, seperti mesjid-mesjid yang berada di pinggir-pinggir jalan raya dan biasanya orang-orang mendirikan sholat di dalamnya per rombongan per rombongan, maka yang yang ini tidak di makruhkan mengulang-ngulang sholat jamaah di dalamnya, bahkan yang paling afdhol masing-masing rombongan untuk adzan dan iqomat satu paket, karena masjid ini tidak memiliki jemaah yang maruf, lagi pula dengan adanya pengulangan sholat jemaah di mesjid tersebut tidak berpengaruh pada pengurangan jumlah orang yang sholat berjamaah.

Begitu juga para ulama telah berijma’ bahwa tidak lah makruh hukumnya mendirikan sholat berjemaah di mesjid yang tidak memiliki imam dan muadzin yang tetap.

Silahkan baca referensi berikut ini:

Asy-Syarh ash-Shaghir li ad-Dardir 1/432, 442; Bada'i' ash-Shana'i' li al-Kasani 1/418; Badzl al-Majhud fi Halli Abi Dawud li asy-Syaikh Khalil as-Saharanfuri 4/177; Bada'i' ash-Shana'i' 1/418, 419; dan Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/553.

Dalam Fatwa asy-Syabakah al-Islamiyah 11/9608 no. 80173 di sebutkan: 

فَيُكْرَهُ إِقَامَةُ جَمَاعَتَيْنِ فِي مَسْجِدٍ وَاحِدٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ عَمْدًا، أَمَّا لَوْ أَقَامَ بَعْضُ الْمُصَلِّينَ جَمَاعَةً ثَانِيَةً دُونَ أَنْ يَعْلَمُوا بِالْجَمَاعَةِ الْأُولَى، بَلْ لَمْ يَشْعُرُوا بِهِمْ إِلَّا بَعْدَ الشُّرُوعِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِمْ، وَعَلَيْهِمْ أَنْ يُتِمُّوا صَلَاتَهُمْ، وَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَالْأَفْضَلُ لَهُ أَنْ يَلْتَحِقَ بِخَيْرِ الْجَمَاعَتَيْنِ.

“Di makruhkan jika dengan sengaja mendirikan dua sholat berjamaah dalam satu Masjid dalam waktu yang bersamaan. Adapun jika mendirikan jamaah kedua tanpa di sengaja di karenakan tidak tahu akan adanya jamaah pertama, bahkan baru menyadarinya setelah masuk dalam sholat, maka tidaklah mengapa, dan wajib baginya menyempurnakan shalat. Dan barang siapa masuk masjid lalu menemukan dua kelompok sedang sholat berjamaah, maka pilihlah kelompok sholat jamaah yang terbaik.  (Lihat pual: IslamWeb Fatwa No. 80173, tgl 15 -01 – 2007)

Dan dalam kitab ”الْفِقْهُ الْإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ” 2/1183 karya DR, Wahbah az-Zuhaily di katakan: 

وَيُكْرَهُ تَعَدُّدُ الْجَمَاعَاتِ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشْوِيشِ. اهـ.

“Di makruhkan mendirikan beberapa kelompok sholat berjamaah dalam waktu shalat yang sama dikarenakan akan saling mengganggu sholat masing-masing”.

===

MESJID-MESJID DI PINGGIR JALAN dan PASAR:

Mendirikan sholat jama’ah lebih dari sekali di MESJID-MESJID DI PINGGIR JALAN dan PASAR (pusat perbelanjaan).

Hukum shalat jama’ah ini diperbolehkan, walaupun ada jama’ah kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

Sebabnya, karena mushala-mushala ini tidak dapat diatur jama’ahnya, silih berganti datangnya.

[Lihat: Majmu’ al-Fataawaa asy-Syar’iyah Kuwait no. 5230 dan Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 102]

Imam Syafi’i berkata:

“Adapun masjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada imam tetapnya, tempat shalat dan istirahat orang yang lalu-lalang disana, maka aku tidak melarangnya.”[Baca: Al Umm 1/180]

****

JENIS MESJID KEDUA: 
MESJID YANG MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.

====

PERTAMA: 
Karena kapasitas masjidnya tidak bisa menampung seluruh jama’ah shalat

Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang ada imam rawatibnya, namun dilakukan karena kapasitas masjidnya TIDAK MAMPU MENAMPUNG seluruh jama’ah shalat. Maka dalam kondisi yang demikian itu adalah DIPERBOLEHKAN melakukan jama’ah kedua.

====

KEDUA: 
Melakukan jamaah kedua di masjid yang sama pada waktu yang bersamaan pula. 

Contohnya: seperti takbiratul ihramnya berbarengan atau mayoritas sholatnya berbarengan.

Maka dalam Hal ini, disepakati oleh para ulama akan keharamannya [Lihat I’lamul ‘Abid Fi Hukmi Tikraril Jama’ah Fil Masjidil Wahid, karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 11]

Ibnu Arafah (1), Abul Qosim bin al-Habbaab (2), Jamaluddin ibnu Dhohiroh (3) dan Ulaisy (4) menukil IJMA PARA ULAMA akan larangan berbilangnya mendirikan sholat jamaah dalam satu masjid dan berbarengan dalam satu waktu.

Dan dikuatkan dengan beberapa hal.

  • Hal ini menyelisihi amalan Nabi dan para sahabatnya, karena kejadian ini tidak pernah ada pada zaman mereka.Awal terjadinya berbilang jama’ah dalam satu masjid terjadi pada abad keenam dan belum pernah ada sebelumnya. [Dinukil Syaikh Masyhur dalam I’lamul Abid, hal. 12 dari kitab Fathul ‘Ali Al Malik Fil Fatawa ‘Ala Madzhab Imam Malik 1/92-94.].
  • Menyelisihi hikmah pensyari’atan berjama’ah, yang berupa kesatuan hati dan persatuan. Jama’ah kedua yang dilakukan pada masjid dan waktu yang sama, tentu akan memecah-belah persatuan dan kesatuan hati kaum muslimin.
  • Mengganggu dan memecah konsentrasi serta kekhusyukan orang yang shalat. 
  • Tidak dapat melakukan taswiyatus shufuf (merapatkan dan meluruskan shaf). Ini tentunya menyelisihi anjuran dan ajaran Rasulullah .
  • Terdapat penghinaan dan celaan kepada iman rawatib.

Padahal para imam madzhab, khususnya madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah sangat menganjurkan penjagaan hak imam rawatib. [I’lamul ‘Abid, hal. 13]

Lihat referensi masing-masing ulama diatas sesuai nomer urut berikut ini!:

(1) Qadhi Jamaluddin Ibnu Zhahirah menukil dari Ibnu Arafah bahwa beliau berkata:

«لَمَّا رَأَى اجْتِمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ فِي صَلَاةِ الْمَغْرِبِ أَنْكَرَ ذَلِكَ، وَقَالَ: إِنَّ ذَلِكَ لَا يَجُوزُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، لَا أَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا».

“Ketika beliau melihat berkumpulnya empat imam mazhab dalam pelaksanaan salat Maghrib (masing-masing dengan jamaahnya sendiri), beliau mengingkari hal itu dan berkata: ‘Sesungguhnya hal tersebut tidak boleh berdasarkan ijmak kaum muslimin. Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini.’” (Mawahib al-Jalil karya al-Haththab, 2/440).

(2) Al-Haththab ar-Ru'aini berkata, menukil dari ayahnya:

«أَمَّا اجْتِمَاعُ إِمَامَيْنِ بِجَمَاعَتَيْنِ فِي صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ فِي مَسْجِدٍ وَاحِدٍ، فَهَذَا لَا يَجُوزُ، وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ ذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ الْحَبَّابِ، وَالشَّيْخُ أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْغَسَّانِيُّ، وَالْقَاضِي جَمَالُ الدِّينِ بْنُ ظَهِيرَةَ الشَّافِعِيُّ».

“Adapun berkumpulnya dua imam dengan dua jamaah dalam satu salat pada waktu yang sama di satu masjid, maka hal itu tidak diperbolehkan. Syaikh Abu al-Qasim Ibnu al-Habbab, Syaikh Abu Ibrahim al-Ghassani, dan Qadhi Jamaluddin Ibnu Zhahirah asy-Syafi‘i telah menukil adanya ijmak tentang tidak bolehnya hal tersebut.” (Mawahib al-Jalil, 2/441).

(3) Lihat: Mawahib al-Jalil karya al-Haththab (2/439–440).

(4) Ibnu ‘Alisy berkata:

«وَإِنْ رُتِّبَ أَئِمَّةٌ لِلصَّلَاةِ فِي جِهَاتِ الْمَسْجِدِ الْأَرْبَعِ، كَمَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، أَوْ فِي جِهَةٍ وَاحِدَةٍ بِمَحَلَّيْنِ، كَمَا فِي مَسْجِدِ الْمَدِينَةِ الْمُنَوَّرَةِ بِأَنْوَارِ سَاكِنِهَا ﷺ، فَإِنْ كَانُوا يُصَلُّونَ دَفْعَةً وَاحِدَةً، فَهَذَا حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، لَمْ يَقُلْ بِجَوَازِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ؛ مَنْ صَحَّتْ عَقِيدَتُهُ، وَلَا مَنْ فَسَدَتْ؛ لِتَأْدِيَتِهِ إِلَى التَّخْلِيطِ، وَلِمُخَالَفَتِهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ مِنْ زَمَنِهِ ﷺ إِلَى زَمَنِ حُدُوثِ هَذِهِ الْبِدْعَةِ فِي الْقَرْنِ السَّادِسِ».

“Apabila ditetapkan beberapa imam untuk salat di berbagai sisi masjid yang empat, sebagaimana yang dahulu terjadi di Masjidil Haram, atau di satu arah pada dua tempat sebagaimana di Masjid Nabawi yang dimuliakan dengan cahaya penghuninya, yaitu Rasulullah , lalu mereka salat secara bersamaan, maka hal itu haram berdasarkan ijmak kaum muslimin.

Tidak ada seorang pun yang membolehkan hal tersebut, baik orang yang akidahnya benar maupun yang rusak. Sebab, hal itu menimbulkan kekacauan (dalam salat), serta bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih dan ijmak umat sejak zaman Rasulullah hingga munculnya bid‘ah ini pada abad keenam.” (Minah al-Jalil, 1/367).

====

KE TIGA: 
Mendirikan sholat berjamaah ke dua dalam satu masjid, sementara sholat berjemaah yang pertama belum selesai.

Dalam Fatwa para mufti Lajnah ad-Daaimah di Saudi Arabia dikatakan:

لَا يَجُوزُ إِقَامَةُ جَمَاعَةٍ ثَانِيَةٍ قَبْلَ انْتِهَاءِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ الْأُولَى.

Artinya: ”Tidak boleh mendirikan sholat berjamaah ke dua sebelum berakhirnya sholat berjamaah yang pertama”. [Fatwa No. 11694]

Sementara Syeikh Utsaimiin berfatwa:

إِذَا جِئْتَ وَالْإِمَامُ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ وَأَنْتَ مَعَكَ جَمَاعَةٌ، أَلَّا تَبْدَؤُوا بِالصَّلَاةِ حَتَّى تَتِمَّ الْجَمَاعَةُ الْأُولَى؛ لِئَلَّا يَجْتَمِعَ جَمَاعَتَانِ فِي آنٍ وَاحِدٍ، وَلَكِنْ إِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ وَكَانُوا بَعِيدِينَ مِنَ الْجَمَاعَةِ الْأُولَى، لَا يُشَوِّشُونَ عَلَيْهِمْ، فَلَا بَأْسَ بِهَذَا.

 Artinya: ”Jika kamu datang, lalu menemukan imam dalam tasyahud akhir, sementara bersamamu terdapat jamaah (yang belum sholat), maka sebaiknya kalian jangan memulai sholat sehingga jemaah pertama telah menyempurnkan sholatnya, tujuannya agar jangan terjadi adanya dua sholat berjemaah dalam waktu yang sama.

Akan tetapi jika terjadi, mereka mendirikan sholat berjamaah kedua, dan posisi mereka jauh dari jemaah pertama, dalam artian tidak mengganggu sholat jemaah pertama, maka yang demikian itu tidak lah mengapa”.

[Majmu’ Fatawa asy-Syeikh Ibnu ‘Utsaimin 15/82-83]

====

KE EMPAT: 
Seorang Imam mengulangi shalatnya berjama’ah dua kali, yaitu dengan mengimami shalat dua kali di mesjid yang sama.

NOTE: 

Ada sebagian penulis dari kalangan ikhwan kita mengatakan dalam masalah ini:
Ini diharamkan. Walaupun ia berniat shalat yang kedua mengqadha shalat yang terlewatkan”.

Lalu beliau mengatakan: ”Ini disepakati oleh para imam madzhab sebagai perkara yang haram”.

Saya katakan:

Mungkin yang beliau maksud adalah imam tersebut berniat sholat yang sama. Jika tidak, maka saya menemukan perkataan Syeikul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa 14/166  sbb:

"وَأَمَّا مَنْ أَدَّى فَرْضَهُ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا أَوْ مُنْفَرِدًا. فَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يَؤُمَّ فِي تِلْكَ الصَّلَاةِ لِمَنْ يُؤَدِّي فَرْضَهُ ؟ مِثْلَ أَنْ يُصَلِّيَ الْإِمَامُ مَرَّتَيْنِ.

هَذِهِ فِيهَا نِزَاعٌ مَشْهُورٌ وَفِيهَا ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ عَنْ أَحْمَد:

إحْدَاهَا: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَهِيَ اخْتِيَارُ كَثِيرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ.

وَالثَّانِيَةُ: يَجُوزُ مُطْلَقًا وَهِيَ اخْتِيَارُ بَعْضِ أَصْحَابِهِ: كَالشَّيْخِ أَبِي مُحَمَّدٍ المقدسي وَهِيَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ.

وَالثَّالثة: يَجُوزُ عِنْدَ الْحَاجَةِ كَصَلَاةِ الْخَوْفِ.

قَالَ الشَّيْخُ: وَهُوَ اخْتِيَارُ جَدِّنَا أَبِي الْبَرَكَاتِ ; لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ بَعْضَ الْأَوْقَاتِ صَلَاةَ الْخَوْفِ مَرَّتَيْنِ وَصَلَّى بِطَائِفَةِ وَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى بِطَائِفَةِ أُخْرَى وَسَلَّمَ".

Artinya:”Adapun orang yang telah mengerjakan shalat Fardlu sebagai Imam ata Makmum atau sendirian, apakah boleh menjadi imam sholat tersebut untuk mengimami seseorang yang menunaikan shalat fardlu tersebut ? Contohnya seperti ada seseorang menjadi imam dua kali.

Ini adalah masalah khilaf yang masyhur. Terdapat 3 riwayat dari Imam Ahmad:

Pertama: bahwa itu tidak boleh, dan itu adalah pilihan kebanyakan para sahabatnya, dan juga madzhab Abu Hanifah dan Imam Malik.

Kedua: Boleh secara Mutlak, ini adalah pilihan sebagian sahabat Imam Ahmad seperti Syeikh Abu Muhammad al-Maqdisy, dan ini adalah Madzhab Imam asy-Syaafi’i.

Ketiga: Boleh ketika ada hajat, seperti Sholat Khauf (صَلاَةُ الخَوْفِ).

Ini adalah pilihan kakek kami Abul Barokaat. Alasannya bahwa Nabi mengimami sholat bersama para sahabatnya shalat Khouf dua kali, yaitu ketika selesai mengimami sholat dengan satu kelompok pasukan, kemudian mengimami sholat lagi dengan kelompok lainnya”.

Kemudian Syeikul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وَمَنْ جَوَّزَ ذَلِكَ مُطْلَقًا احْتَجَّ بِحَدِيثِ مُعَاذٍ الْمَعْرُوفِ: «أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ يَنْطَلِقُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ». وَفِي رِوَايَةٍ: «فَكَانَتِ الْأُولَى فَرْضًا لَهُ وَالثَّانِيَةُ نَفْلًا».

وَالَّذِينَ مَنَعُوا ذَلِكَ لَيْسَ لَهُمْ حُجَّةٌ مُسْتَقِيمَةٌ؛ فَإِنَّهُمْ احْتَجُّوا بِلَفْظٍ لَا يَدُلُّ عَلَى مَحَلِّ النِّزَاعِ، كَقَوْلِهِ ﷺ: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ»، وَبِأَنَّ «الْإِمَامَ ضَامِنٌ»، فَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ أَنْقَصَ مِنْ صَلَاةِ الْمَأْمُومِ.

وَلَيْسَ فِي هَذَيْنِ مَا يَدْفَعُ تِلْكَ الْحُجَجَ، وَالِاخْتِلَافُ الْمُرَادُ بِهِ الِاخْتِلَافُ فِي الْأَفْعَالِ، كَمَا جَاءَ مُفَسَّرًا.

وَإِلَّا فَيَجُوزُ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ فَيَكُونَ مُتَنَفِّلًا خَلْفَ مُفْتَرِضٍ، كَمَا هُوَ قَوْلُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ.

وَقَدْ دَلَّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ ﷺ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: «يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا، فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، ثُمَّ اجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً».

وَأَيْضًا فَإِنَّهُ ﷺ «صَلَّى بِمَسْجِدِ الْخَيْفِ، فَرَأَى رَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَقَالَ: مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟ قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. فَقَالَ: إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ، فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ».

وَفِي السُّنَنِ أَنَّهُ ﷺ «رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ، فَقَالَ: أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ؟».

فَقَدْ ثَبَتَتْ صَلَاةُ الْمُتَنَفِّلِ خَلْفَ الْمُفْتَرِضِ فِي عِدَّةِ أَحَادِيثَ، وَثَبَتَ أَيْضًا بِالْعَكْسِ.

Artinya:”Dan orang yang berpendapat boleh menjadi imam dua kali secara mutlak berhujjah dengan hadits Muadz yang terkenal, yaitu bahwa beliau sholat sebagai makmum di belakang Nabi , kemudian beliau pulang menjadi Imam kaumnya. Dan dalam satu riwayat di katakan:”Maka sholat yang pertama itu sholat fardlu dan yang kedua itu sunnah”.

Adapun orang-orang yang melarang dua kali imam itu tidak ada hujjah yang lurus bagi mereka, karena mereka berhujjah dengan lafadz / kata-kata yang tidak mengarah pada masalah yang sedang diperselisihkan, seperti berhujjah dengan hadits :

Sesungguhnya seseorang di jadikan imam itu agar diikuti, maka jangan lah kalian menyelisihinya”.

Dan berhujjah dengan kata-kata: 

bahwa sesungguhnya Imam itu adalah penjamin, maka jangan sampai shalatnya itu lebih kurang dari sholatnya makmum”. 

Dua hujjah mereka ini tidak bisa membantah hujjah-hujjah yang membolehkan secara mutlak.

Dan perbedaan pendapat di sini maksudnya perbedaan pendapat dalam katagori perbuatan-perbuatan, seperti perbedaan penafsiran, jika tidak maka boleh bagi makmum mengulangi sholatnya, dan sholat yang diulangnya itu adalah sholat sunnah di belakang orang yang sholat fardlu, sesuai dengan pendapat Jumhur ulama. 

Lagi pula terdapat hadits Shahih yang mengatakan:

”Nanti setelah ku akan ada para umaro yang suka mengakhirkan sholat dari waktunya, maka kalian sholat lah tepat pada waktunya, kamudian kalian sholat lagi bersama mereka sebagai sholat naafilah". (Sunnah).

Dan juga Nabi sholat berjamaah di mesjid al-Khoif, lalu beliau melihat dua pria tidak ikut sholat bersamanya, maka beliau bertanya:”Apa yang membuat kalian tidak ikut sholat bersma kami ?

Mereka berdua menjawab:”Sungguh kami telah sholat dalam perjalanan kami”

Lalu Nabi bersabda:”Jika kalian bedua telah sholat dlam perjalanan kalian, kemudian kalian datang pada sebuah masjid yang sedang berjamaah, maka kalian sholatlah bersama mereka, karena itu adalah Naafilah bagi kalian”.

Dan dalam kitab-kitab Sunan: bahwa Nabi melihat seorang pria sholat sendirian, lalu beliau berkata: Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan sholat bersamanya”Ini menunjukkan akan adanya dalil bolehnya seseorang sholat sunnah bermakmum kepada orang yang sholat fardlu, yang demikian itu terdapat banyak hadits, begitu juga sebalik nya sholat fardlu bermakmum kepada sholat sunnah”. (SELESAI) [Lihat : Majmu’ al-Fatawa 14/166].

Perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas mengisyaratkan hadits dan atsar sbb:

Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ، فَقَالَ: «عَلَيَّ بِهِمَا». فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟». قَالَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. قَالَ: «فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ».

“Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau.

Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’

Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi dalam keadaan gemetar sendi-sendinya.

Beliau bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?

Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’

Beliau bersabda, ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’”

(HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)

Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ»

Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi , lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah mengatakan: ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?

Lalu Mihjan mengatakan: ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.”

Lalu Rasulullah mengatakan padanya: ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.”

[HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4/34.

Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda padanya,

« كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ «صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ »

Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?

Abu Dzarr berkata,”Aku berkata”Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?”

Nabi bersabda, ”Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).

Ada riwayat tambahan,

«وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى»

Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.”(HR. Muslim, no. 648).

===

KE LIMA:
Di masjid penduduk yang memiliki imam rawatib dan muadzin rawatib

Mengerjakan jama’ah kedua dalam masjid penduduk yang memiliki imam rawatib dan muadzin rawatibnya setelah selesai jama’ah pertama bersama imam rawatib tersebut.

Dalam masalah ini ada dua katagori para jemaah: 

1.      Pendatang seperti rombongan yang sedang lewat. 

2.      Penduduk setempat atau jemaah masjid tersebut.

-------

[1]. JEMAAH KEDUANYA ITU PARA PENDATANG SEPERTI ROMBONGAN YANG SEDANG LEWAT.

Para Fuqohaa sepakat mengatakan: tidaklah makruh hukum mengulang-ngulang sholat berjamaah dalam satu masjid, jika jemaah yang mengulangnya itu bukan penduduk sekitar masjid. 

Misalnya: ada segolongan orang luar lewat dan singgah di masjid tersebut lalu melaksanakan sholat berjamaah. Kemudian setelah itu datanglah imam rotib masjid, maka boleh baginya mendirikan sholat berjamaah kedua bersama jemaah nya.

Baca referinsi nya:

[Al-Ashl lil Imam Muhammad bin al-Hasan 1/134, Al-Umm lil Imam asy-Syafi'i 1/278, Al-Mudawwanah al-Kubra lil Imam Malik 1/89, Al-Istidzkar li Ibni 'Abdil Barr 4/63, Al-Majmu' li an-Nawawi 4/221, Al-Furu' li Ibni Muflih al-Hanbali 1/583, Asy-Syarh ash-Shaghir li ad-Dardir 1/432, 442, Bada'i' ash-Shana'i' li al-Kasani 1/418, Badzl al-Majhud fi Halli Abi Dawud li asy-Syaikh Khalil as-Saharanfuri 4/177, Bada'i' ash-Shana'i' 1/418, 419, dan Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/553].

------

[2]. JEMAAH KEDUANYA ITU PENDUDUK SETEMPAT ATAU JEMAAH MASJID TERSEBUT.

Pada masalah ini terdapat DUA pendapat para ulama:

Pertama: Boleh. Kedua: Makruh.

Note: Ada sebagian para ikhwan yang menulis secara tegas : "Haram mendirikan shalat berjemaah ke dua dan orang yang tertinggal pada jama’ah pertama hendaklah shalat sendirian". Termasuk dalam menukil perkataan Syeikh al-Albani, mereka ssecara tegas mengatakan bahwa beliau mengharamkannya.

Saya katakan: Ternyata setelah saya cek dan saya telusuri, beliau hanya mengatakan MAKRUH. Wallahu ‘alam.

Berikut ini tex perkataan Syeikh al-Albaani:

وَيَأْخُذُ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يَقُولُونَ بِكَرَاهَةِ تَعَدُّدِ الْجَمَاعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَسْجِدِ – الَّذِي لَهُ إِمَامٌ رَاتِبٌ وَمُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ – هَذَا الْحُكْمَ مِنِ اسْتِدْلَالَيْنِ اثْنَيْنِ: أَحَدُهُمَا نَقْلِيٌّ مِنَ الشَّارِعِ، وَالْآخَرُ نَظَرِيٌّ، وَهُوَ تَأَمُّلُ الرِّوَايَةِ وَالْحِكْمَةِ مِنْ مَشْرُوعِيَّةِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ.

[انْظُرْ: مَجَلَّةُ الْأَصَالَةِ: السَّنَةُ الثَّالِثَةُ، (15 رَجَب 1415هـ)، (الْعَدَدُ 13-14)، (الصَّفْحَةُ: 95-101)].

Artinya: Ulama-ulama yang mengambil pendapat: MAKRUH hukum mendirikan jama’ah beberapa kali dalam satu masjid yang memiliki imam rawatib dan mu’adzdzin rawatibnya, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil. Dalil naqli (dari syara’). Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari’atkannya shalat berjama’ah.

(Di Kutip dari Majallah al-Ashoolah edisi 13-14, tahun ke 3 hal 95-101 (15 Rajab 1415 H).

Dan begitu juga dalam kitab induk kumpulan fatwa syari’ ”مَجْمُوعَةُ الْفَتَاوَى الشَّرْعِيَّةِ” Kerajaan Kuwait No. Fatwa 5230 tanggal 05/12/2017, menyatakan:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ تَكْرَارَ الْجَمَاعَةِ فِي مَسْجِدِ الْحَيِّ - الَّذِي لَهُ إِمَامٌ وَجَمَاعَةٌ مَعْلُومُونَ - جَائِزٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ. أَمَّا الْمَسَاجِدُ الَّتِي فِي الْأَسْوَاقِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ تَكْرَارُ الْجَمَاعَةِ فِيهَا مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ، وَمِثْلُهَا الْمَسْجِدُ الَّذِي لَيْسَ لَهُ إِمَامٌ وَلَا مُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ.

وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى اسْتِحْبَابِ إِعَادَةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ لِمَنْ فَاتَتْهُمُ الْجَمَاعَةُ الْأُولَى، وَلَوْ كَانَ مَسْجِدَ الْحَيِّ وَلَهُ إِمَامٌ رَاتِبٌ، وَقَالُوا: إِذَا صَلَّى إِمَامُ الْحَيِّ وَحَضَرَتْ جَمَاعَةٌ أُخْرَى اسْتُحِبَّ لَهُمْ أَنْ يُصَلُّوا جَمَاعَةً، وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَطَاءٍ وَالْحَسَنِ وَقَتَادَةَ وَإِسْحَاقَ.

Jumhur Fuqohaa berpendapat bahwa mengulang berjemaah di masjid perkampungan atau pedesaan yang memiliki imam dan jemaah yang sudah maklum, hukumnya boleh disertai makruh. Adapun masjid-masjid yang ada di pasar-pasar maka boleh mengulang-ulang sholat berjamaah di dalam nya tanpa ada kemakruhan. Dan juga yang semisalnya adalah di mesjid yang tidak memiliki imam dan muadzin yang tetap (rawatib).

Sementara Imam Ahmad berpendapat: hukumnya mustahab mengulang sholat berjamaah di mesjid tersebut bagi orang yang tertinggal jamaah pertama, dan itu adalah pendapat Ibnu Masud, ‘Atho, al-Hasan al-Bashri, Qotaadah dan Ishaq.”.

KESIMPULANNYA: Menurut saya yang benar adalah ada dua pendapat sbb: Boleh dan Makruh:

===***===

RINCIAN PERBEDAAN PENDAPAT & DALILNYA
JIKA JEMAAH KEDUANYA ITU PENDUDUK SETEMPAT ATAU JEMAAH MASJID TERSEBUT

***

PENDAPAT KE 1: 
Diperbolehkan mendirikan jama’ah kedua dalam satu masjid, 
jika jama’ah kedua tertinggal dari jama’ah pertama.

Demikian ini adalah pendapat: Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Mundzir, Daud Adz Dzahiri, Asyhab, At Tirmidzi, Ishaq bin Ibrahim bin Rahuyah, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ‘Atha, Ibrahim An Nakha’i, Makhul, Ayub As Sakhtiyani, Tsabit Al Bunani, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud.

Lihat referensinya:

(Al-Mughni li Ibni Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah at-Turki dan Abdul Fattah al-Hilu, Hajar lith-Thiba'ah, 1407 H; Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani al-Minhaj li asy-Syaikh Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Dar al-Fikr; Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa' li Abi al-Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji, Dar al-Kitab al-'Arabi, Beirut; Al-Muwafaqat lil Imam Ibrahim bin Musa asy-Syathibi, tahqiq Masyhur bin Hasan, Dar Ibnu 'Affan, 1417 H.)

Namun terdapat riwayat yang berbeda dalam penisbatan pendapat ini kepada beberapa ulama, seperti: Ibnu Mas’ud dan Anas bin Malik, Al Hasan Al Bashri, Ayub As Sakhtiyani, Ahmad bin Hambal dan Ibrahim An Nakha’i.

[Lihat: kitab «إِعْلَامُ الْعَابِدِ فِي حُكْمِ تَكْرَارِ جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ الْوَاحِدِ» karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 68–75.]

Mereka berdalil dengan dalil nash dan akal. Adapun dalil nash, maka mereka mengambil hadits dan atsar para sahabat, diantaranya:

===

DALIL-DALIL PENDAPAT PERTAMA:

---

DALIL KE 1:

Sabda Rasulullah .

«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»

Shalat jama’ah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat. [HR Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650]

Dalam riwayat lain.

«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»

"Shalat jama’ah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh lima derajat. [HR Bukhari no. 645].

Hadits ini menunjukkan keumuman shalat jama’ah, baik jama’ah pertama atau kedua atau yang lainnya.

DALIL KE 2:

Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,

«وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى»

“Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.”

(HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

DALIL KE 3:

Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ»

Rasulullah melihat seseorang shalat sendirian, lalu berkata,“Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu sholat bersamanya?”

[(HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)].

Dalam riwayat lainnya:

«جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ»

Datang seseorang setelah Rasulullah usai shalat, lalu Rasulullah bersabda,“Adakah orang yang ingin mengambil keuntungan darinya?”Lalu ada seorang yang bangkit dan shalat bersamanya. [HR At Tirmidzi dan Ahmad].

Hadits ini di hasankan oleh al-Imam Turmudzi, di shahihkan oleh al-Haakim, Ibnu Hibbaan dan Ibnu Khuzaimah. Dan Ibnu Hajar al-Haitsamy berkata: «رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ».

(Baca: «نَصْبُ الرَّايَةِ» karya az-Zaila'i 2/57. Dan lihat pula kitab Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, 3/11).

Dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Abu Musa al-‘Asy’ary, al-Hakam bin ‘Umair, Anas bin Malik, Salman al-Faarisy dan ‘Ishmah bin Malik al-Khuthomi.

(Lihat: Sunan at-Turmudzi 2/7 dan «نَصْبُ الرَّايَةِ» karya az-Zaila’i 2/57-58)

Dan al-Atsroom telah meriwayatkan pula dengan sanadnya dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi semisal hadits Abu Said diatas, akan tetapi ada tambahan kata-kata:

فَلَمَّا صَلَّيَا قَالَ: «وَهَذَانِ جَمَاعَةٌ».

Artinya: Ketika mereka berdua selesai sholat, Rosullah bersabda:”Dua orang ini berjemaah”.

Al Hakim menyatakan, hadits Abu Said al-Khudri di atas sebagai dasar dibolehkannya dilakukan dua kali jama’ah dalam satu masjid. [lihat: Al Mustadrak karya al-Haakim 1/209]

Hadits ini menunjukkan bolehnya mendirikan jama’ah kedua setelah selesai jama’ah pertama, walaupun di masjid yang memiliki imam rawatib (tetap). Sebab pada waktu itu Rasulullah merupakan imam tetap di masjid tersebut.

Sehingga Imam Al Baghawi menyatakan, hadits ini menunjukkan bolehnya bagi orang yang berjama’ah untuk mengerjakan jama’ah kedua setelah yang pertama. Juga menunjukkan bolehnya diadakan dua kali jama’ah dalam satu masjid. Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in. [Syarhu Sunnah 3/437]

Demikian juga Imam Muhammad Adzim Aabaadi, penulis kitab”Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud”menyatakan,

“Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengerjakan shalat berjama’ah pada masjid yang telah selesai shalat jama’ah (pertama)nya.”[Aunul Ma’bud 1/225]

Syaikh Shalih As Sadlan menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam merajihkan pendapat ini. Beliau menyatakan,

“Pendapat yang rajih ialah pendapat kedua, yaitu dibolehkannya secara mutlak, tanpa membedakan antara masjid tiga (Masjid Al Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al Aqsha) dengan yang lainnya, karena keumuman sabda Rasulullah :

‘Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya?”

Jelaslah, ini dilakukan di masjid Nabawi. Juga secara makna menunjukkan, bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan padanya sebagaimana didapatkan pada yang lainnya.” [Baca: Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 101]

DALIL KE 4:

Atsar dari Sahabat Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari secara muallaq dalam Shahihnya yang berbunyi:

«جَاءَ أَنَسُ إِلَى مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيْهِ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى جمَاعَةً»

Artinya:”Anas datang ke satu masjid yang telah selesai shalat, lalu beliau adzan dan iqamat serta shalat berjama’ah. [Shahih Bukhari, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah. Lihat Fathul Bari 2/131]

Hadits ini diriwayatkan secara bersambung melalui jalan periwayatan Imam Bukhari [dalam kitab Taghliq Ta’liq, karya Ibnu Hajar Taghliq At Ta’liq 2/276-277], lalu Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan,

“Sanadnya ini shahih namun mauquf.”[Mauquf adalah perkatan, perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada para sahabat.]

Al-Hafidz Ibnu Hajar:

وَصَلَهُ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ مِنْ طَرِيقِ الْجَعْدِ أَبِي عُثْمَانَ، قَالَ: مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ، فَذَكَرَ نَحْوَهُ، قَالَ: وَذَلِكَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ، وَفِيهِ: «فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ، ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ».

“Hadits Anas ini diriwayatkan secara maushuul oleh Abu Ya’la dlm Musnadnya dari Jalur al-Ja’ad bin ‘Utsmaan, beliau berkata:

”Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan: ”Apakah kalian sudah shalat?”

Kami pun mengatakan: ”Iya, kami sudah shalat.”

Anas pun mengatakan: ”Kumandangkanlah azan.”

Maka Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat secara berjama’ah.” [Lihat: Fathul Bari, 2/131]

Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, 4/237).]

Saya katakan:

Di riwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/331; ‘Abdur Razaq, no. 3417; Ibnul Mundzir, 4/215; dari Jalur al-Ja’ad bin ‘Utsmaan. Sanadnya shahih. [Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1/562]

DALIL KE 5:

Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan:

«أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا، فَجَمَعَ بِعَلْقَمَةَ وَمَسْرُوقٍ وَالْأَسْوَدِ».

Bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq.

(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/323; Ibnul Mundzir, 4/216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562)

Syaikh Abu Malik hafidzahullah mengatakan:

”Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)

----

DALIL LOGIKA:

Mereka menyatakan,”Orang yang mampu berjama’ah disunnahkan berjama’ah, sebagaimana ada di masjid yang dijadikan sebagai tempat shalat orang yang lewat. [Lihat: Al Mughni, 3/11]

Pendapat ini dirajihkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ketika beliau ditanya: 

Bagaimana hukum mengerjakan jama’ah kedua pada masjid yang terdapat imam tetapnya?

Beliau menjawab:

Mengerjakan jama’ah kedua pada masjid yang memiliki imam rawatib (tetap), jika dilakukan terus-menerus, maka ini menjadi satu kebid’ahan.

Namun, bila itu hanya kadang-kadang (dilakukan), misalnya oleh sekelompok orang yang datang ke masjid dan mendapatkan orang-orang telah selesai shalat. Disini mereka dibolehkan dan tidak mengapa mengerjakan shalat berjama’ah (kedua).

Adapun pendapat yang menyatakan, hal ini sebagai satu kebid’ahan, maka pendapat ini lemah, karena dahulu Rasulullah duduk bersama para sahabatnya, lalu masuk seseorang yang belum shalat.

Rasululloh bersabda:

«أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ»

Artinya: ”Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya?” Lalu ada seseorang yang bangkit dan shalat bersamanya.

Disini ditegakkan jama’ah shalat setelah jama’ah (pertama), padahal salah seorang dari keduanya shalat sunnah yang tidak wajib baginya.

Apakah masuk akal Rasulullah melarang dua orang yang tertinggal shalat (jama’ah pertama) mengerjakan shalat berjama’ah dan memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat berjama’ah kembali bersama orang tersebut?

Ini tidak masuk akal.

Oleh karena itu, kelirulah seseorang yang menganggap salah kepada orang yang mengerjakan shalat berjama’ah (kedua) dan menganggap sunnah orang yang melakukan shalat sendirian, jika tertinggal jama’ah (pertama).

Adapun atsar Ibnu Mas’ud, bahwa beliau masuk (masjid) lalu mendapatkan orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang dan shalat di rumahnya.

Atsar ini bertentangan dengan atsar yang disampaikan penulis kitab Al Mughni dari Ibnu Mas’ud sendiri. Beliau menyatakan bolehnya menegakkan shalat jama’ah kedua setelah selesai shalat jama’ah pertama.

Jika atsar Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan dalam Al Mughni benar, maka beliau memiliki dua riwayat.

Jika tidak benar, maka pendapat pertama (yaitu tidak bolehnya) adalah pendapat Ibnu Mas’ud, namun ini semata satu kejadian saja.

Ada kemungkinan pulangnya Ibnu Mas’ud ke rumah untuk shalat berjama’ah terjadi karena khawatir ditiru orang, sehingga mereka meremehkan masalah shalat ini.

Mungkin juga bisa menyakiti hati imam pertama tadi, lalu imam tersebut berkata, ‘Abdullah bin Mas’ud memperlambat shalat, agar tidak shalat bersama saya ……’ atau yang sejenisnya, yang tidak kita ketahui, karena ini hanya semata satu kejadian.

Namun kita memiliki sunnah Rasulullah . Beliau memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat sunnah mendampingi orang yang baru masuk masjid (tertinggal jama’ah) shalat berjama’ah. Tentunya dua orang yang terkena kewajiban jama’ah, bila tertinggal jama’ah pertama lebih boleh dan lebih pantas.”.

[Baca: «إِعْلَامُ الْعَابِدِ», hal. 79–80, menukil dari kaset rekaman beliau berjudul «مَسَائِلُ تَهُمُّ الْمُسْلِمَ»].

***

PENDAPAT KE DUA: 
Yang mengatakan: MAKRUH hukumnya 

Makruh hukumnya mendirikan jama’ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang berada di perkampungan atau di desa-desa yang memiliki imam dan mu’adzdzin rawatibnya.

Mayoritas para ulama mengatakan makruh hukum mengulang-ulang sholat berjamaah dalam satu masjid tanpa seizin Imam masjid tersebut. Adapun jika di Izinkan oleh Imam maka tidaklah mengapa (tidak makruh).

Dalam kitab “Tuhfatul Muhtaaj” 2/253 disebutkan:

تُكْرَهُ ‌إقَامَةُ ‌جَمَاعَةٍ ‌بِمَسْجِدٍ ‌غَيْرِ ‌مَطْرُوقٍ ‌لَهُ ‌إمَامٌ ‌رَاتِبٌ بِغَيْرِ إذْنِهِ قَبْلَهُ أَوْ مَعَهُ أَوْ بَعْدَهُ

”Makruh hukum nya mendirikan sholat jamaah di mesjid yang bukan di sisi jalan yang memiliki Imam tetap, tanpa seizin Imam tersebut, baik sebelumnya atau berbarengan waktunya atau sesudahnya”.

Dan adapun jika mesjid-mesjid jami’ itu yang sering dilewati orang-orang, seperti mesjid-mesjid jami di pasar dan semisalnya, maka tidak di makruhkan mendirikan sholat berjamaah berulang-ulang, dan begitu di mesjid yang tidak memiliki Imam tetap”.

[Lihat: Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah 11/9628 no. 58458]

Ini adalah pendapat: al-Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit, Imam Malik bin Anas, al-Imam asy-Syaafi’i Muhammad bin Idris, Imam Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Laits bin Sa’ad, Al Auza’i, Az Zuhri, Utsman Al Bitti, Rabi’ah,, Ya’qub bin Ibrahim Abu Yusuf Al Qadhi, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Al Qasim, Yahya bin Sa’id, Salim bin Abdillah, Abu Qilabah, Abdurrazaq Ash Shan’ani, Ibnu ‘Aun, Ayub As Sakhtiyani, Al Hasan Al Bashri, ‘Al Qamah, Al Aswad bin Yazid, An Nakha’i dan Abdillah bin Mas’ud.

====

DALIL-DALIL PENDAPAT INI:

Dalam menetapkan pendapatnya, ulama-ulama ini mengambil dalil NASH dan LOGIKA. Adapun Dalil dari NASH, yaitu terdiri dari: Al-Quran, Hadits dan Atsar para Sahabat ;

-----

DALIL DARI AL-QURAN:

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

﴿وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ لَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ﴾

Artinya:”Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang. orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu.

Mereka sesungguhnya bersumpah,”Kami tidak menghendaki selain kebaikan.”

Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)”. [QS. At Taubah:107].

Dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ﴾

Artinya:”dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu’min”

Menunjukkan secara jelas larangan memecah-belah kaum muslimin, sehingga wajib bagi mereka untuk menyatukan kekuatan. Hal ini tidak bakal terjadi, kecuali dengan berjama’ah bersama imam rawatib.

Imam Al Qadhi Abu Bakr Ibnul ‘Arabi menjelaskan maksud ayat ini dengan pernyataannya:

"يَعْنِي أَنَّهُمْ كَانُوا جَمَاعَةً وَاحِدَةً فِي مَسْجِدٍ وَاحِدٍ، فَأَرَادُوا أَنْ يُفَرِّقُوا شَمْلَهُمْ فِي الطَّاعَةِ، وَيَنْفَرِدُوا عَنْهُمْ لِلْكُفْرِ وَالْمَعْصِيَةِ، وَهَذَا يَدُلُّك عَلَى أَنَّ الْمَقْصِدَ الْأَكْثَرَ وَالْغَرَضَ الْأَظْهَرَ مِنْ وَضْعِ الْجَمَاعَةِ تَأْلِيفُ الْقُلُوبِ، وَالْكَلِمَةُ عَلَى الطَّاعَةِ، وَعَقْدُ الذِّمَامِ وَالْحُرْمَةُ بِفِعْلِ الدِّيَانَةِ، حَتَّى يَقَعَ الْأُنْسُ بِالْمُخَالَطَةِ؛ وَتَصْفُوَ الْقُلُوبُ مِنْ وَضَرِ الْأَحْقَادِ وَالْحَسَادَةِ.

وَلِهَذَا الْمَعْنَى تَفَطَّنَ مَالِكٌ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - حِينَ قَالَ: «إنَّهُ لَا تُصَلِّي جَمَاعَتَانِ فِي مَسْجِدٍ وَاحِدٍ، وَلَا بِإِمَامَيْنِ، وَلَا بِإِمَامٍ وَاحِدٍ» خِلَافًا لِسَائِرِ الْعُلَمَاءِ".

“Yakni, mereka dahulu merupakan satu jamaah di satu masjid. Kemudian mereka ingin memecah persatuan mereka dalam ketaatan, dan memisahkan diri dari mereka menuju kekufuran dan kemaksiatan. Hal ini menunjukkan kepadamu bahwa tujuan yang paling besar dan maksud yang paling nyata dari disyariatkannya jamaah adalah menyatukan hati, mempersatukan kalimat di atas ketaatan, mengikat hubungan, serta meneguhkan kehormatan dengan menjalankan agama, sehingga tercipta rasa akrab melalui pergaulan dan hati menjadi bersih dari kotoran dendam dan hasad.

Karena makna inilah, Imam Malik radhiyallahu 'anhu memahami dan menyadarinya ketika beliau berkata: ‘Tidak boleh ada dua jamaah yang didirikan dalam satu masjid, baik dengan dua imam maupun dengan satu imam.’ Pendapat ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama lainnya.” [Lihat: Tafsir Ahkam al-Qur'an karya Abu Bakr Ibn al-'Arabi 2/582]

----

DALIL HADITS NABAWI:

Mereka berdalil dengan hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

«أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ»

Sesungguhnya Rasulullah datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat.

[Syaikh Al Albani menyatakan dalam Tamamul Minnah, hal. 155: “Hadits ini hasan”.

Ibnu Hajar Al Haitsami (2/45) menyatakan:

“Hadits ini diriwayatkan At Thabrani dalam Al Kabir dan dalam Al Ausath. Semua perawinya tsiqoot.”

Sedangkan Syaikh Masyhur Hasan menambahkan: “Bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, 6/2398”. [Lihat I’lamul ‘Abid, hal. 36].

Hadits ini menunjukkan, tidak disukainya mendirikan jama’ah kedua. Karena seandainya disukainya, tentu beliau tidak meninggalkan keutamaan masjid Nabawi.

[Lihat Al Mabsuth, 1/135 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ At Tirmidzi, 2/10.]

Ibnu ‘Abidin menyatakan dalam Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553),”Seandainya diperbolehkan jama’ah kedua, tentu Rasulullah tidak memilih shalat di rumah dari berjama’ah kedua di masjid.” [Dinukil dari I’lamul ‘Abid, hal. 36-37]

Demikian juga mereka berdalil dengan sabda Rasulullah dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

«لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ»

“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengimami shalat, lalu ditegakkan (dilaksanakan). Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka tersebut”.

[Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzan, Bab Wujub Shalatil Jama’ah, no. 644 dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Masajid Wa Mawadhi’ush Shalat, Bab Fadhlu Jama’ah Wa Tasydid Fi Takhaluf Anha, no.651]

Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya jama’ah kedua dalam satu masjid. Karena seandainya diperbolehkan, maka ancaman pembakaran tersebut tidak ada artinya.

Hal ini karena mereka dapat mengambil udzur dari jama’ah pertama dengan menyatakan, kami akan melaksanakan jama’ah kedua.

Pernyataan Rasulullah :

«لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ»

Artinya: ”orang-orang yang tidak mengikuti shalat”.

Bermakna shalat yang diperintahkan untuk ditegakkan atau dilaksanakan ialah shalat jama’ah yang pertama. Karena kata (الصَّلاَةَ) diberi tambahan huruf alif dan lam, sehingga menunjukkan shalat jama’ah yang pertama.

Hal ini menguatkan pendapat larangan jama’ah kedua. Karena seandainya diperbolehkan, tentu dikatakan (لاَ يَشْهَدُوْنَ صَلاَةً ) tanpa huruf alif dan lam.

----

DALIL ATSAR PARA SAHABAT:

Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm (1/136) menyatakan,

“Apabila seseorang mendapatkan masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Seandainya ia mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai.

Apabila ia tidak mencari masjid lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik.

Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap) lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka shalat berjama’ah padanya.

Jika mereka melakukan shalat sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah) dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita. Bahkan sebagian mereka mencelanya.”

[Dinukil Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 156]

Imam Syafi’i menyatakan lagi:

“Sungguh, kami telah mengetahui secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama Rasulullah , mereka shalat sendiri-sendiri -sepengetahuan beliau -. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid tersebut. Namun mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.” [Baca: Al Umm, 1/139]

Pernyataan seorang mujtahid seperti ini tentu memiliki sumber rujukan.

Di antaranya adalah sbb:  

[1] Pernyataan Al-Hasan Al-Bashri yang mengatakan,

“Para sahabat Rasulullah , jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri.”

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 2/223 dan dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 157.]

[2] Demikian juga atsar sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Abdirrazaq Ash Shon’ani dari Ma’mar dari Hammad bin Ibrahim, bahwa:

“Al Qamah dan Al Aswad berangkat bersama Ibnu Mas’ud ke masjid. Lalu orang-orang menyongsong mereka dalam keadaan telah shalat. Lalu Ibnu Mas’ud pulang bersama keduanya ke rumah. Salah seorang mereka lalu berdiri di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kirinya. Kemudian Ibnu Mas’ud mengimami mereka shalat”.

[Mushannaf 2/409 no. 3883. Atsar ini dihasankan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 155]

Seandainya jama’ah kedua diperbolehkan, tentulah Ibnu Mas’ud tidak berjama’ah di rumah. Apalagi berjama’ah di masjid jelas lebih utama.

Demikian juga sahabat Rasulullah yang lainnya, tidaklah shalat kecuali sendiri-sendiri, padahal mampu untuk melakukan jama’ah di mesjid.

[3] Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat Sahnun dari Ibnul Qasim dari Malik dari Abdurrahman Al Mujabbar. Beliau berkata:

“Aku masuk bersama Salim bin Abdillah pada satu masjid jami’ dalam keadaan orang-orang telah selesai shalat. Lalu mereka berkata,’Mengapa tidak shalat berjama’ah?’ Salim bin Abdillah bin Umar menjawab, ’Tidak boleh shalat berjama’ah dalam satu shalat pada satu masjid dua kali’.” [ Lihat: Al Mudawanah 1/89 dengan para perawi yang tsiqat]

Pernyataan Imam Salim bin Abdillah bin Umar ini menunjukkan tidak dibolehkannya berjama’ah lebih dari satu pada satu masjid.

Hal ini juga disepakati oleh sejumlah tabi’in, diantaranya: Ibnu Syihab, Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id.

===

DALIL LOGIKA

Mereka menyatakan, bahwa: jama’ah kedua dapat menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan.

Karena jika seseorang mengetahui akan tertinggal jama’ah, tentu ia akan segera bergegas, sehingga jumlah jama’ahnya menjadi banyak. Akan tetapi, jika mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah dengan adanya jama’ah yang kedua, tentu menyebabkan seseorang bersantai-santai, yang berakibat jumlah jama’ah shalat menjadi sedikit.

Padahal sedikitnya jumlah jama’ah shalat dimakruhkan.

Demikian pula mereka menyatakan, bahwa: jama’ah-jama’ah yang tertinggal (jama’ah kedua dan seterusnya) dapat dikatakan sebagai jama’ah orang yang malas.

Lalu bagaimana mereka mendapatkan pahala jama’ah, padahal mereka tertinggal jama’ah pertama dan tidak memenuhi panggilan Allah tepat waktu?!

Sungguh membolehkan adanya jama’ah kedua dan seterusnya, dapat menghilangkan jama’ah pertama dan mennyia-nyiakan hikmahnya.

Rasulullah bersabda :

«إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَىَ اللهِ الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا»

Artinya:”Sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah shalat tepat waktu”

[Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Mawaqit Ash Shalat, Bab Fadhlu Ash Shalat Liwaqtiha, no. 527 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, Bab Bayani Kaunil Iman Billahi Afdhalul A’mal 1/89.].

Dan sabda beliau .

«مَنْ سَمِعَ النِّدَاء فَلَمْ يُجِبْ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ».

Artinya:”Barangsiapa yang telah mendengar panggilan shalat lalu tidak memenuhinya, maka tidak ada baginya shalat, kecuali karena udzur”

[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab Taghklidz Fit Takhalif ‘Anil Jama’ah 1/260 no.793, dan dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/336-339 no. 551.].

Demikian juga mereka menyatakan, bahwa dalam fatwa bolehnya mengadakan jama’ah kedua, akan mengecilkan makna shalat berjama’ah.

As Sarkhasi menyatakan:

“Sesungguhnya, kita diperintahkan memperbanyak jumlah jama’ah pertama. Dan pengulangan jama’ah shalat pada satu masjid akan menguranginya. Karena jika manusia mengetahui akan kehilangan jama’ah, maka mereka bersegera hadir sehingga jumlah anggota jama’ahnya menjadi banyak. Apabila mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka mereka memperlambat. Lalu hal ini mengurangi jumlah jama’ah.”

[I’lamul ‘Abid, hal 45 menukil dari Al Mabsuth 1/135-136]

Setelah membawakan pendapat Imam Malik, berkatalah Al Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi :

“Ini adalah makna yang dijaga dalam syari’at dari penyimpangan ahli bid’ah. Agar mereka tidak meninggalkan jama’ah kemudian datang dan shalat dipimpin imam yang lain. Dengan demikian, akan hilang hikmah dan sunnah berjama’ah.” [Lihat: Tafsir Ahkam al-Qur'an karya Abu Bakr Ibn al-'Arabi 2/582]. Dan baca pula: ‘Aaridhatul Ahwadzi 2/21]

Mereka juga mengutarakan, bahwa jama’ah kedua akan menimbulkan kemalasan dan meremehkan jama’ah pertama. sehingga sebab kemakruhan hukumnya makruh.

Pendapat ini dirajihkan Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan:

“Kesimpulannya, jumhur ulama memandang tidak boleh mengulang jama’ah shalat pada satu masjid, dengan syarat terdahulu. Inilah yang benar.

Dan pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits yang masyhur:

«أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيْ مَعَهُ»

Artinya: ”Adakah orang yang bershadaqah kepada orang ini lalu shalat bersamanya”.

Karena paling-paling (lantaran) hanya ada anjuran Rasulullah kepada seseorang yang telah shalat bersama beliau pada jama’ah pertama untuk shalat sunah di belakang orang tersebut. Maka demikian ini adalah shalat sunah di belakang orang yang shalat wajib.

Padahal pembahasan kita ialah mengenai shalat wajib di belakang orang yang mengerjakan shalat wajib, yang dikarenakan kehilangan jama’ah pertama. Sehingga tidak boleh dianalogikan dengan kisah tersebut.

Karena ini termasuk analog dengan adanya perbedaan (qiyas ma’al fariq).

Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:

  1. Bentuk pertama (jama’ah kedua dalam shalat wajib) belum pernah dinukil dari beliau , baik izin atau persetujuan. Padahal itu ada di zamannya, sebagaimana ditunjukkan riwayat Al Hasan Al Bashri.
  2. Jama’ah kedua ini menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan.

Karena jika manusia mengetahui akan kehilangan jama’ah, mereka akan bersegera, sehingga jumlah anggota jama’ah pertama menjadi banyak. Sebaliknya, jika mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka memperlambat hadir, sehingga mengurangi jumlah anggota jama’ah pertama. Padahal pengurangan jumlah jama’ah dimakruhkan. 

Tidak ada sedikitpun persetujuan Rasulullah , atas hal yang dilarang ini. Sehingga terbukti perbedaannya. Kalau demikian, tidak boleh mengambil dalil dari hadits tersebut dalam menyelisihi sesuatu yang sudah ditetapkan.”[Tamamul Minnah hal 158]

===***===

ETIKA MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI 

Dalam penutupan pembahasan ini alangkah baiknya penulis sebutkan sebagian dari point-point penting untuk menjaga kesatuan dan persatuan umat, diantaranya adalah:

===

PERTAMA:
Agama ini Mudah dan Allah SWT menghendaki kemudahan utk para hambanya:

Allah Allah SWT mengutus Nabi Muhammad sebagai rahmat.

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ﴾

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”[Al-Anbiyaa’: 107]

Allah menurunkan Al-Qur’an untuk membimbing manusia kepada kemudahan, keselamatan, kebahagiaan dan tidak membuat manusia celaka, sebagaimana firman Allah SWT:

﴿مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى إِلا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى تَنْزِيلا مِمَّنْ خَلَقَ الأرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلا﴾

“Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah; melainkan sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), diturunkan dari (Allah) yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.”[Thaahaa: 2-4]

Firman Allah SWT lainnya:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر…. (185)﴾

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(QS. Al-Baqarah: 185)

Dan Allah SWT juga berfirman:

﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (78)﴾

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan satu kesulitan pun untukmu dalam agama …”(QS. Al-Hajj: 78)

Maka nash-nash di atas, semuanya menunjukkan bahwa agama ini adalah mudah, dan memang demikianlah kenyataanya.

Rosulullah bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا وَلَا مُتَعَنِّتًا، وَلَكِنْ بَعَثَنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا».

“Sesungguhnya Allah SWT. tidak mengutusku untuk mempersulit atau memperberat, melainkan sebagai seorang pengajar yang memudahkan.” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Dan sabda Rasulullah lainya: 

«إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ»

"Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan, dan (dalam beramal) hendaklah pertengahan (yaitu tidak melebihi dan tidak mengurangi), bergembiralah kalian, serta”Dan minta bantuanlah dengan - melaksanakan ketaatan - di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari”, Yakni: pada waktu-waktu kalian giat dan bersemangat.

Makna sabda beliau :

«وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ».

Maksudnya, apabila engkau menyusahkan diri dalam beragama, bersikap ektsrim, maka agama akan mengalahkanmu, dan engkau akan binasa. Sebagaimana sabda Nabi :

«هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ». قَالَهَا ثَلَاثًا.

“Binsahlah orang-orang yang ekstrim (dalam beragama). Beliau mengucapkannya 3 kali.”  (HR. Muslim)

Hadits lainnya adalah sabda Nabi :

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلاَ تَخْتَلِفَا

"Mudahkanlah, janganlah mempersulit dan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah dengan suka rela dan jangan berselisih”[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

===

KEDUA:
Dalam beribadah itu harus Ikhlas semata-mata karena Allah SWT.

Semakin ikhlas ibadah seseorang dan TERSEMBUNYI TIDAK DI KETAHUI MANUSIA maka semakin di sukai oleh Allah SWT.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi bersabda;

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ – منها -: وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ فِي خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ يَمِينُهُ”.

"Ada tujuh golongan yang Allah melindungi mereka dalam lindungan-NYA pada hari kiamat, di hari ketika tiada perlindungan selain perlindungan-Nya, - diantara nya -:

Seseorang yang senantiasa mengingat Allah saat sendiri sehingga matanya berlinang dan seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak tahu menahu terhadap amalan tangan kanannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Termasuk ibadah sholat.

Dalam hadits riwayat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu di sebutkan bahwa Nabi bersabda:

«صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ. فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ».

“Shalatlah - wahai para manusia - di rumah-rumah kalian, karena sesunguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat maktubah (shalat fardlu lima waktu)”. (HR. Bukhori no. 6113, 7290 dan Muslim no. 1-(781)).

===

KETIGA:
Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk selalu menjalin ukhuwwah dan menjaga persatuan. Serta mengharamkan pecah belah.

Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS. Ali Imran: 105)

Salah satu hikmah di syariatkan nya sholat berjamaah adalah membangun persaudaraan. Padahal sholat yang afdhol adalah di rumah masing-masing yang tidak terlihat dan tidak terdengar oleh manusia, apalagi sholat di tengah malam, sholat tahajjud. Seperti dalam sabda Nabi di atas:

« صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ. فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ».

“Shalatlah - wahai para manusia - di rumah-rumah kalian, karena sesunguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat maktubah
(shalat fardlu lima waktu)”. (HR. Bukhori no. 6113, 7290 dan Muslim no. 1-(781)).

Dan Allah SWT berfirman:

وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Israa: 79)

Ada beberapa hikmah di syariatkannya sholat berjamaah, diantaranya:

1. untuk menjalin ukhuwwah dan menjaga persatuan.

2. unjuk mensyiarkan ibadah sholat 5 waktu yang sekaligus sebagai syiar ibadah dalam agama Islam.

Allah SWT berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj: 32)

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. والحمد لله رب العالمين

----

Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM




 

 


Posting Komentar

0 Komentar