HUKUM
MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU SHOLAT BERJAMAAH DALAM SATU MASJID
----
Disusun
oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
<< DOWNLOAD PDF >>
13 nov 2020
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- HUKUM MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU SHOLAT BERJAMAAH DALAM SATU MASJID
- JENIS MESJID PERTAMA: MESJID YANG TIDAK MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.
- JENIS MESJID KEDUA: MESJID YANG MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.
- RINCIAN PERBEDAAN PENDAPAT & DALILNYA : JIKA JEMAAH KEDUANYA ITU PENDUDUK SETEMPAT ATAU JEMAAH MASJID TERSEBUT.
- ETIKA MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
Terjadinya pengulangan sholat
berjama’ah dalam satu masjid, dua kali atau lebih adalah hal yang sudah lama
terjadi semenjak generasi awal dari umat ini. Dan sudah lama pula
diperselisihkan oleh para ulama salaf dalam kondisi-kondisi tertentu.
RINGKASNYA:
SALAH SATU HIKMAH DI
SYARIATKANNYA SHOLAT BERJAMAAH ADALAH UNTUK MEMBANGUN PERSAUDARAAN DAN
PERSATUAN SESAMA UMAT ISLAM.
PERLU DIPERHATIKAN ! :
Bahwa ada sebagian para penulis
dari kalangan para ikhwan, ustadz dan da'i yang secara tegas menyatakan HARAM
dan BID'AH mendirikan shalat berjemaah kedua dalam satu masjid. Maka menurut
mereka : orang yang tertinggal shalat berjama’ah pertama maka hendaklah ia
shalat sendirian. Lalu mereka salah dalam menukil perkataan Syeikh al-Albani
bahwa beliau mengharamkannya.
Penulis katakan:
Ternyata setelah penulis cek dan
penulis telusuri, Syeikh al-Albaani hanya mengatakan MAKRUH. Wallahu ‘alam.
Berikut ini tex perkataan Syeikh
al-Albaani:
وَيَأْخُذُ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يَقُولُونَ
بِكَرَاهَةِ تَعَدُّدِ الْجَمَاعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَسْجِدِ – الَّذِي لَهُ إِمَامٌ
رَاتِبٌ وَمُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ – هَذَا الْحُكْمَ مِنِ اسْتِدْلَالَيْنِ اثْنَيْنِ: أَحَدُهُمَا
نَقْلِيٌّ مِنَ الشَّارِعِ، وَالْآخَرُ نَظَرِيٌّ، وَهُوَ تَأَمُّلُ الرِّوَايَةِ وَالْحِكْمَةِ
مِنْ مَشْرُوعِيَّةِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ.
Artinya:
Ulama-ulama yang mengambil pendapat: MAKRUH hukum mendirikan jama’ah beberapa
kali dalam satu masjid yang memiliki imam rawatib dan mu’adzdzin rawatibnya,
berdasar pengambilan dari dua sisi dalil. Dalil naqli (dari syara’). Dalil
nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari’atkannya shalat berjama’ah. (Di
Kutip dari Majallah al-Ashoolah edisi 13-14, tahun ke 3 hal 95-101 (15 Rajab
1415 H).
Maka kita harus senantiasa bertabayyun dan
berhati-hati dalam mengutip dan menyampaikan!
*****
HUKUM MENDIRIKAN LEBIH DARI SATU SHOLAT BERJAMAAH DALAM SATU MASJID
Maksudnya:
Pertama: Hukum sholat berjemaah dua kali atau
lebih dalam satu Masjid.
Kedua: Hukum jika terdapat dua kelompok
sholat berjamaah dalam waktu bersamaan dalam satu masjid.
ADA BEBERAPA KONDISI MASJID DALAM HAL INI
Dalam masalah ini ada dua jenis
Masjid, yaitu sbb::
JENIS KE 1: MESJID YANG TIDAK MEMILIKI IMAM DAN
MUADZIN RAWATIB.
JENIS KE 2: MESJID YANG MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN
RAWATIB.
BERIKUT INI RINCIAN MASALAH:
****
JENIS MESJID PERTAMA:
MESJID YANG TIDAK MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.
Melakukan jama’ah kedua pada
satu masjid yang tidak memiliki imam rawatib dan Muadzin Rawatib.
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu
lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah
berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh.
Hal ini diperbolehkan secara
ijma’. [Baca: Shahih Fiqh As-Sunnah, 1/561]
Sebagaimana dinukil oleh Imam
Nawawi. Beliau menyatakan,
“Apabila masjid tidak memiliki
imam rawatib (tetap), maka -menurut ijma’- diperbolehkan mengadakan jama’ah
kedua dan ketiga atau lebih.” [Baca: Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab,
4/222]
Syeikh al-Albaani berkata:
مَوْضِعُ الْخِلَافِ هُوَ فِي جَمَاعَةٍ تُقَامُ
فِي مَسْجِدٍ لَهُ إِمَامٌ رَاتِبٌ وَمُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ، أَمَّا الْجَمَاعَاتُ الَّتِي
تُقَامُ فِي أَيِّ مَكَانٍ: فِي دَارٍ، أَوْ مَسْجِدِ طَرِيقٍ، أَوْ دُكَّانٍ؛ فَلَا
مَانِعَ مِنْ تَكْرَارِ هَذِهِ الْجَمَاعَةِ فِي هَذِهِ الْمَوَاطِنِ.
Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama’ah yang
didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin
tetap (masjid tersebut).
Adapun jama’ah-jama’ah yang didirikan di
tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak
termasuk yang dipermasalahkan. (Di Kutip dari Majallah al-Ashoolah edisi 13-14,
tahun ke 3 hal 95-101 (15 Rajab 1415 H)
Dan begitu juga dalam kitab induk kumpulan
fatwa syari’ ”مَجْمُوعَةُ
الْفَتَاوَى الشَّرْعِيَّةِ” Kerajaan Kuwait No. Fatwa
5230 tanggal 05/12/2017, menyatakan:
أَمَّا الْمَسَاجِدُ الَّتِي فِي الْأَسْوَاقِ
فَإِنَّهُ يَجُوزُ تَكْرَارُ الْجَمَاعَةِ فِيهَا مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ، وَمِثْلُهَا
الْمَسْجِدُ الَّذِي لَيْسَ لَهُ إِمَامٌ وَلَا مُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ.
Artinya: Adapun masjid-masjid
yang ada di pasar-pasar maka boleh mengulang-ulang sholat berjamaah di dalam
nya tanpa ada kemakruhan. Dan juga yang semisalnya adalah di mesjid yang tidak
memiliki imam dan muadzin yang tetap (rawatib).
Dalam tulisan «حُكْمُ تَكْرَارِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ» oleh DR. Muhammad Thohir Hakim, di situs
«صَيْدُ الْفَوَائِدِ» dikatakan:
“Telah berlaku Ijma para ulama
bahwa masjid yang tidak memiliki jemaah yang tetap, seperti mesjid-mesjid yang
berada di pinggir-pinggir jalan raya dan biasanya orang-orang mendirikan sholat
di dalamnya per rombongan per rombongan, maka yang yang ini tidak di makruhkan
mengulang-ngulang sholat jamaah di dalamnya, bahkan yang paling afdhol
masing-masing rombongan untuk adzan dan iqomat satu paket, karena masjid ini
tidak memiliki jemaah yang maruf, lagi pula dengan adanya pengulangan sholat
jemaah di mesjid tersebut tidak berpengaruh pada pengurangan jumlah orang yang
sholat berjamaah.
Begitu juga para ulama telah
berijma’ bahwa tidak lah makruh hukumnya mendirikan sholat berjemaah di mesjid
yang tidak memiliki imam dan muadzin yang tetap.
Silahkan baca referensi berikut
ini:
Asy-Syarh ash-Shaghir li ad-Dardir 1/432, 442;
Bada'i' ash-Shana'i' li al-Kasani 1/418; Badzl al-Majhud fi Halli Abi Dawud li
asy-Syaikh Khalil as-Saharanfuri 4/177; Bada'i' ash-Shana'i' 1/418, 419; dan
Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/553.
Dalam Fatwa asy-Syabakah
al-Islamiyah 11/9608 no. 80173 di sebutkan:
فَيُكْرَهُ إِقَامَةُ جَمَاعَتَيْنِ فِي مَسْجِدٍ
وَاحِدٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ عَمْدًا، أَمَّا لَوْ أَقَامَ بَعْضُ الْمُصَلِّينَ جَمَاعَةً
ثَانِيَةً دُونَ أَنْ يَعْلَمُوا بِالْجَمَاعَةِ الْأُولَى، بَلْ لَمْ يَشْعُرُوا بِهِمْ
إِلَّا بَعْدَ الشُّرُوعِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِمْ، وَعَلَيْهِمْ أَنْ
يُتِمُّوا صَلَاتَهُمْ، وَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَالْأَفْضَلُ لَهُ أَنْ يَلْتَحِقَ
بِخَيْرِ الْجَمَاعَتَيْنِ.
“Di makruhkan jika dengan
sengaja mendirikan dua sholat berjamaah dalam satu Masjid dalam waktu yang
bersamaan. Adapun jika mendirikan jamaah kedua tanpa di sengaja di karenakan
tidak tahu akan adanya jamaah pertama, bahkan baru menyadarinya setelah masuk
dalam sholat, maka tidaklah mengapa, dan wajib baginya menyempurnakan shalat.
Dan barang siapa masuk masjid lalu menemukan dua kelompok sedang sholat
berjamaah, maka pilihlah kelompok sholat jamaah yang terbaik. (Lihat
pual: IslamWeb Fatwa No. 80173, tgl 15 -01 – 2007)
Dan dalam kitab ”الْفِقْهُ الْإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ” 2/1183 karya DR, Wahbah az-Zuhaily di
katakan:
وَيُكْرَهُ تَعَدُّدُ الْجَمَاعَاتِ فِي
وَقْتٍ وَاحِدٍ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشْوِيشِ. اهـ.
“Di makruhkan mendirikan beberapa kelompok
sholat berjamaah dalam waktu shalat yang sama dikarenakan akan saling
mengganggu sholat masing-masing”.
===
MESJID-MESJID DI PINGGIR JALAN dan PASAR:
Mendirikan sholat jama’ah lebih
dari sekali di MESJID-MESJID DI PINGGIR JALAN dan PASAR (pusat perbelanjaan).
Hukum shalat jama’ah ini
diperbolehkan, walaupun ada jama’ah kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
Sebabnya, karena mushala-mushala
ini tidak dapat diatur jama’ahnya, silih berganti datangnya.
[Lihat: Majmu’ al-Fataawaa
asy-Syar’iyah Kuwait no. 5230 dan Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal.
102]
Imam Syafi’i berkata:
“Adapun masjid yang dibangun di
pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada
imam tetapnya, tempat shalat dan istirahat orang yang lalu-lalang disana, maka
aku tidak melarangnya.”[Baca: Al Umm 1/180]
****
JENIS MESJID KEDUA:
MESJID YANG MEMILIKI IMAM DAN MUADZIN TETAP.
====
PERTAMA:
Karena kapasitas masjidnya tidak bisa menampung seluruh jama’ah shalat
Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid
yang ada imam rawatibnya, namun dilakukan karena kapasitas masjidnya TIDAK
MAMPU MENAMPUNG seluruh jama’ah shalat. Maka dalam kondisi yang demikian itu
adalah DIPERBOLEHKAN melakukan jama’ah kedua.
====
KEDUA:
Melakukan jamaah kedua di masjid yang
sama pada waktu yang bersamaan pula.
Contohnya: seperti takbiratul
ihramnya berbarengan atau mayoritas sholatnya berbarengan.
Maka dalam Hal ini, disepakati
oleh para ulama akan keharamannya [Lihat I’lamul ‘Abid Fi Hukmi Tikraril
Jama’ah Fil Masjidil Wahid, karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 11]
Ibnu Arafah (1), Abul Qosim bin
al-Habbaab (2), Jamaluddin ibnu Dhohiroh (3) dan Ulaisy (4) menukil IJMA PARA
ULAMA akan larangan berbilangnya mendirikan sholat jamaah dalam satu masjid dan
berbarengan dalam satu waktu.
Dan dikuatkan dengan beberapa hal.
- Hal ini menyelisihi amalan Nabi ﷺ dan para sahabatnya, karena kejadian ini tidak pernah ada
pada zaman mereka.Awal terjadinya berbilang jama’ah dalam satu masjid
terjadi pada abad keenam dan belum pernah ada sebelumnya. [Dinukil Syaikh
Masyhur dalam I’lamul Abid, hal. 12 dari kitab Fathul ‘Ali Al Malik Fil
Fatawa ‘Ala Madzhab Imam Malik 1/92-94.].
- Menyelisihi hikmah pensyari’atan berjama’ah, yang berupa kesatuan
hati dan persatuan. Jama’ah kedua yang dilakukan pada masjid dan waktu
yang sama, tentu akan memecah-belah persatuan dan kesatuan hati kaum
muslimin.
- Mengganggu dan memecah konsentrasi serta kekhusyukan orang yang
shalat.
- Tidak dapat melakukan taswiyatus shufuf (merapatkan dan meluruskan
shaf). Ini tentunya menyelisihi anjuran dan ajaran Rasulullah ﷺ.
- Terdapat penghinaan dan celaan kepada iman rawatib.
Padahal para imam madzhab, khususnya
madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah sangat menganjurkan penjagaan hak imam
rawatib. [I’lamul ‘Abid, hal. 13]
Lihat referensi masing-masing
ulama diatas sesuai nomer urut berikut ini!:
(1) Qadhi Jamaluddin Ibnu Zhahirah
menukil dari Ibnu Arafah bahwa beliau berkata:
«لَمَّا رَأَى اجْتِمَاعَ
الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ فِي صَلَاةِ الْمَغْرِبِ أَنْكَرَ ذَلِكَ، وَقَالَ: إِنَّ
ذَلِكَ لَا يَجُوزُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، لَا أَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ
اخْتِلَافًا».
“Ketika beliau melihat
berkumpulnya empat imam mazhab dalam pelaksanaan salat Maghrib (masing-masing
dengan jamaahnya sendiri), beliau mengingkari hal itu dan berkata:
‘Sesungguhnya hal tersebut tidak boleh berdasarkan ijmak kaum muslimin. Aku
tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah
ini.’” (Mawahib al-Jalil karya al-Haththab, 2/440).
(2) Al-Haththab ar-Ru'aini
berkata, menukil dari ayahnya:
«أَمَّا اجْتِمَاعُ
إِمَامَيْنِ بِجَمَاعَتَيْنِ فِي صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ فِي مَسْجِدٍ
وَاحِدٍ، فَهَذَا لَا يَجُوزُ، وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ ذَلِكَ
الشَّيْخُ أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ الْحَبَّابِ، وَالشَّيْخُ أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْغَسَّانِيُّ،
وَالْقَاضِي جَمَالُ الدِّينِ بْنُ ظَهِيرَةَ الشَّافِعِيُّ».
“Adapun berkumpulnya dua imam
dengan dua jamaah dalam satu salat pada waktu yang sama di satu masjid, maka
hal itu tidak diperbolehkan. Syaikh Abu al-Qasim Ibnu al-Habbab, Syaikh Abu
Ibrahim al-Ghassani, dan Qadhi Jamaluddin Ibnu Zhahirah asy-Syafi‘i telah
menukil adanya ijmak tentang tidak bolehnya hal tersebut.” (Mawahib al-Jalil,
2/441).
(3) Lihat: Mawahib al-Jalil
karya al-Haththab (2/439–440).
(4) Ibnu ‘Alisy berkata:
«وَإِنْ رُتِّبَ أَئِمَّةٌ
لِلصَّلَاةِ فِي جِهَاتِ الْمَسْجِدِ الْأَرْبَعِ، كَمَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ،
أَوْ فِي جِهَةٍ وَاحِدَةٍ بِمَحَلَّيْنِ، كَمَا فِي مَسْجِدِ الْمَدِينَةِ الْمُنَوَّرَةِ
بِأَنْوَارِ سَاكِنِهَا ﷺ، فَإِنْ كَانُوا يُصَلُّونَ دَفْعَةً وَاحِدَةً، فَهَذَا
حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، لَمْ يَقُلْ بِجَوَازِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ؛ مَنْ
صَحَّتْ عَقِيدَتُهُ، وَلَا مَنْ فَسَدَتْ؛ لِتَأْدِيَتِهِ إِلَى التَّخْلِيطِ، وَلِمُخَالَفَتِهِ
لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ مِنْ زَمَنِهِ ﷺ إِلَى زَمَنِ
حُدُوثِ هَذِهِ الْبِدْعَةِ فِي الْقَرْنِ السَّادِسِ».
“Apabila ditetapkan beberapa
imam untuk salat di berbagai sisi masjid yang empat, sebagaimana yang dahulu
terjadi di Masjidil Haram, atau di satu arah pada dua tempat sebagaimana di
Masjid Nabawi yang dimuliakan dengan cahaya penghuninya, yaitu Rasulullah ﷺ,
lalu mereka salat secara bersamaan, maka hal itu haram berdasarkan ijmak kaum muslimin.
Tidak ada seorang pun yang
membolehkan hal tersebut, baik orang yang akidahnya benar maupun yang rusak.
Sebab, hal itu menimbulkan kekacauan (dalam salat), serta bertentangan dengan
hadits-hadits yang shahih dan ijmak umat sejak zaman Rasulullah ﷺ
hingga munculnya bid‘ah ini pada abad keenam.” (Minah al-Jalil, 1/367).
====
KE TIGA:
Mendirikan sholat berjamaah ke dua dalam
satu masjid, sementara sholat berjemaah yang pertama belum selesai.
Dalam Fatwa para mufti Lajnah ad-Daaimah di
Saudi Arabia dikatakan:
لَا يَجُوزُ إِقَامَةُ جَمَاعَةٍ ثَانِيَةٍ
قَبْلَ انْتِهَاءِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ الْأُولَى.
Artinya: ”Tidak boleh mendirikan sholat
berjamaah ke dua sebelum berakhirnya sholat berjamaah yang pertama”. [Fatwa No.
11694]
Sementara Syeikh Utsaimiin berfatwa:
إِذَا جِئْتَ وَالْإِمَامُ فِي التَّشَهُّدِ
الْأَخِيرِ وَأَنْتَ مَعَكَ جَمَاعَةٌ، أَلَّا تَبْدَؤُوا بِالصَّلَاةِ حَتَّى تَتِمَّ
الْجَمَاعَةُ الْأُولَى؛ لِئَلَّا يَجْتَمِعَ جَمَاعَتَانِ فِي آنٍ وَاحِدٍ، وَلَكِنْ
إِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ وَكَانُوا بَعِيدِينَ مِنَ الْجَمَاعَةِ الْأُولَى، لَا يُشَوِّشُونَ
عَلَيْهِمْ، فَلَا بَأْسَ بِهَذَا.
Artinya: ”Jika kamu
datang, lalu menemukan imam dalam tasyahud akhir, sementara bersamamu terdapat
jamaah (yang belum sholat), maka sebaiknya kalian jangan memulai sholat
sehingga jemaah pertama telah menyempurnkan sholatnya, tujuannya agar jangan
terjadi adanya dua sholat berjemaah dalam waktu yang sama.
Akan tetapi jika terjadi, mereka
mendirikan sholat berjamaah kedua, dan posisi mereka jauh dari jemaah pertama,
dalam artian tidak mengganggu sholat jemaah pertama, maka yang demikian itu
tidak lah mengapa”.
[Majmu’ Fatawa asy-Syeikh Ibnu ‘Utsaimin
15/82-83]
====
KE EMPAT:
Seorang Imam mengulangi
shalatnya berjama’ah dua kali, yaitu dengan mengimami shalat dua kali di mesjid
yang sama.
NOTE:
Ada sebagian penulis dari
kalangan ikhwan kita mengatakan dalam masalah ini:
“Ini diharamkan. Walaupun ia berniat shalat yang kedua mengqadha
shalat yang terlewatkan”.
Lalu beliau mengatakan: ”Ini
disepakati oleh para imam madzhab sebagai perkara yang haram”.
Saya katakan:
Mungkin yang beliau maksud
adalah imam tersebut berniat sholat yang sama. Jika tidak, maka saya
menemukan perkataan Syeikul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’
al-Fatawa 14/166 sbb:
"وَأَمَّا مَنْ أَدَّى فَرْضَهُ إمَامًا
أَوْ مَأْمُومًا أَوْ مُنْفَرِدًا. فَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يَؤُمَّ فِي تِلْكَ
الصَّلَاةِ لِمَنْ يُؤَدِّي فَرْضَهُ ؟ مِثْلَ أَنْ يُصَلِّيَ الْإِمَامُ
مَرَّتَيْنِ.
هَذِهِ فِيهَا نِزَاعٌ مَشْهُورٌ وَفِيهَا
ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ عَنْ أَحْمَد:
إحْدَاهَا: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَهِيَ
اخْتِيَارُ كَثِيرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ.
وَالثَّانِيَةُ: يَجُوزُ مُطْلَقًا وَهِيَ
اخْتِيَارُ بَعْضِ أَصْحَابِهِ: كَالشَّيْخِ أَبِي مُحَمَّدٍ المقدسي وَهِيَ
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ.
وَالثَّالثة: يَجُوزُ عِنْدَ الْحَاجَةِ
كَصَلَاةِ الْخَوْفِ.
قَالَ الشَّيْخُ: وَهُوَ اخْتِيَارُ
جَدِّنَا أَبِي الْبَرَكَاتِ ; لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ بَعْضَ
الْأَوْقَاتِ صَلَاةَ الْخَوْفِ مَرَّتَيْنِ وَصَلَّى بِطَائِفَةِ وَسَلَّمَ ثُمَّ
صَلَّى بِطَائِفَةِ أُخْرَى وَسَلَّمَ".
Artinya:”Adapun orang yang telah
mengerjakan shalat Fardlu sebagai Imam ata Makmum atau sendirian, apakah boleh
menjadi imam sholat tersebut untuk mengimami seseorang yang menunaikan shalat
fardlu tersebut ? Contohnya seperti ada seseorang menjadi imam dua kali.
Ini adalah masalah khilaf yang masyhur. Terdapat 3 riwayat dari Imam Ahmad:
Pertama: bahwa itu tidak boleh, dan itu adalah
pilihan kebanyakan para sahabatnya, dan juga madzhab Abu Hanifah dan Imam
Malik.
Kedua: Boleh secara Mutlak, ini adalah pilihan
sebagian sahabat Imam Ahmad seperti Syeikh Abu Muhammad al-Maqdisy, dan ini
adalah Madzhab Imam asy-Syaafi’i.
Ketiga: Boleh ketika ada hajat, seperti Sholat
Khauf (صَلاَةُ الخَوْفِ).
Ini adalah pilihan kakek kami
Abul Barokaat. Alasannya
bahwa Nabi ﷺ
mengimami sholat bersama para
sahabatnya shalat Khouf dua kali, yaitu ketika selesai mengimami sholat dengan
satu kelompok pasukan, kemudian mengimami sholat lagi dengan kelompok lainnya”.
Kemudian Syeikul Islam Ibnu Taimiyah
berkata:
وَمَنْ جَوَّزَ ذَلِكَ مُطْلَقًا احْتَجَّ
بِحَدِيثِ مُعَاذٍ الْمَعْرُوفِ: «أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ
يَنْطَلِقُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ». وَفِي رِوَايَةٍ: «فَكَانَتِ الْأُولَى فَرْضًا لَهُ
وَالثَّانِيَةُ نَفْلًا».
وَالَّذِينَ مَنَعُوا ذَلِكَ لَيْسَ لَهُمْ
حُجَّةٌ مُسْتَقِيمَةٌ؛ فَإِنَّهُمْ احْتَجُّوا بِلَفْظٍ لَا يَدُلُّ عَلَى مَحَلِّ
النِّزَاعِ، كَقَوْلِهِ ﷺ: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا
عَلَيْهِ»، وَبِأَنَّ «الْإِمَامَ ضَامِنٌ»، فَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ أَنْقَصَ مِنْ
صَلَاةِ الْمَأْمُومِ.
وَلَيْسَ فِي هَذَيْنِ مَا يَدْفَعُ تِلْكَ
الْحُجَجَ، وَالِاخْتِلَافُ الْمُرَادُ بِهِ الِاخْتِلَافُ فِي الْأَفْعَالِ، كَمَا
جَاءَ مُفَسَّرًا.
وَإِلَّا فَيَجُوزُ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يُعِيدَ
الصَّلَاةَ فَيَكُونَ مُتَنَفِّلًا خَلْفَ مُفْتَرِضٍ، كَمَا هُوَ قَوْلُ جَمَاهِيرِ
الْعُلَمَاءِ.
وَقَدْ دَلَّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ ﷺ فِي
الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: «يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا،
فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، ثُمَّ اجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً».
وَأَيْضًا فَإِنَّهُ ﷺ «صَلَّى بِمَسْجِدِ
الْخَيْفِ، فَرَأَى رَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَقَالَ: مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا
مَعَنَا؟ قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. فَقَالَ: إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي
رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ، فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا
لَكُمَا نَافِلَةٌ».
وَفِي السُّنَنِ أَنَّهُ ﷺ «رَأَى رَجُلًا
يُصَلِّي وَحْدَهُ، فَقَالَ: أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ؟».
فَقَدْ ثَبَتَتْ صَلَاةُ الْمُتَنَفِّلِ خَلْفَ
الْمُفْتَرِضِ فِي عِدَّةِ أَحَادِيثَ، وَثَبَتَ أَيْضًا بِالْعَكْسِ.
Artinya:”Dan orang yang
berpendapat boleh menjadi imam dua kali secara mutlak berhujjah dengan hadits
Muadz yang terkenal, yaitu bahwa beliau sholat sebagai makmum di belakang Nabi ﷺ,
kemudian beliau pulang menjadi Imam kaumnya. Dan dalam satu riwayat di
katakan:”Maka sholat yang pertama itu sholat fardlu dan yang kedua itu sunnah”.
Adapun orang-orang yang melarang
dua kali imam itu tidak ada hujjah yang lurus bagi mereka, karena mereka
berhujjah dengan lafadz / kata-kata yang tidak mengarah pada masalah yang
sedang diperselisihkan, seperti berhujjah dengan hadits :
”Sesungguhnya
seseorang di jadikan imam itu agar diikuti, maka jangan lah kalian
menyelisihinya”.
Dan berhujjah dengan
kata-kata:
bahwa sesungguhnya Imam itu
adalah penjamin, maka jangan sampai shalatnya itu lebih kurang dari sholatnya
makmum”.
Dua hujjah mereka ini tidak bisa
membantah hujjah-hujjah yang membolehkan secara mutlak.
Dan perbedaan pendapat di sini maksudnya perbedaan pendapat dalam katagori
perbuatan-perbuatan, seperti perbedaan penafsiran, jika tidak maka boleh bagi
makmum mengulangi sholatnya, dan sholat yang diulangnya itu adalah sholat
sunnah di belakang orang yang sholat fardlu, sesuai dengan pendapat Jumhur
ulama.
Lagi pula terdapat hadits Shahih
yang mengatakan:
”Nanti setelah ku akan ada para
umaro yang suka mengakhirkan sholat dari waktunya, maka kalian sholat lah tepat
pada waktunya, kamudian kalian sholat lagi bersama mereka sebagai sholat
naafilah". (Sunnah).
Dan juga Nabi ﷺ
sholat berjamaah di mesjid
al-Khoif, lalu beliau melihat dua pria tidak ikut sholat bersamanya, maka
beliau bertanya:”Apa yang membuat kalian tidak ikut sholat bersma kami ?”
Mereka berdua menjawab:”Sungguh
kami telah sholat dalam perjalanan kami”.
Lalu Nabi ﷺ
bersabda:”Jika kalian bedua
telah sholat dlam perjalanan kalian, kemudian kalian datang pada sebuah masjid
yang sedang berjamaah, maka kalian sholatlah bersama mereka, karena itu adalah
Naafilah bagi kalian”.
Dan dalam kitab-kitab Sunan:
bahwa Nabi ﷺ
melihat seorang pria sholat
sendirian, lalu beliau berkata: Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini
dengan sholat bersamanya”Ini menunjukkan akan adanya dalil bolehnya seseorang
sholat sunnah bermakmum kepada orang yang sholat fardlu, yang demikian itu
terdapat banyak hadits, begitu juga sebalik nya sholat fardlu bermakmum kepada
sholat sunnah”. (SELESAI) [Lihat : Majmu’ al-Fatawa 14/166].
Perkataan Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah di atas mengisyaratkan hadits dan atsar sbb:
Dari Yazid bin Al-Aswad, ia
berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَلَاةَ الْفَجْرِ
فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ
الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ، فَقَالَ: «عَلَيَّ بِهِمَا». فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ
فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟». قَالَا: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. قَالَ: «فَلَا تَفْعَلَا،
إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا
مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ».
“Aku pernah menghadiri shalat
Shubuh bersama Rasulullah ﷺ di Masjid
Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang
shaff yang tidak shalat bersama beliau.
Beliau bersabda, ‘Bawalah dua
orang laki-laki tersebut kepadaku.’
Dibawalah kedua laki-laki itu
oleh para shahabat ke hadapan Nabi ﷺ dalam keadaan gemetar sendi-sendinya.
Beliau ﷺ bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama
kami?’
Mereka berkata, ‘Wahai
Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’
Beliau ﷺ bersabda, ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah
shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang
melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena
shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’”
(HR. An-Nasa’i, no. 858.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)
Dari Mihjan, ia berkata,
أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ رَجَعَ
وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ « مَا مَنَعَكَ أَنْ
تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ
صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ
النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ»
Bahwa beliau pernah berada di
majelis bersama Nabi ﷺ, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau ﷺ
berdiri, lalu mengerjakan
shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah ﷺ
mengatakan: ”Apa yang
menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?”
Lalu Mihjan mengatakan: ”Betul.
Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.”
Lalu Rasulullah ﷺ
mengatakan padanya: ”Apabila
engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.”
[HR. An-Nasa’i, no. 858 dan
Ahmad, 4/34.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa sanad hadits ini hasan].
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda
padanya,
« كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ
أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ
عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ «صَلِّ الصَّلاَةَ
لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ »
“Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang
suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?”
Abu Dzarr berkata,”Aku berkata”Lantas apa yang
engkau perintahkan kepadaku?”
Nabi ﷺ bersabda, ”Lakukanlah shalat tepat pada
waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah
(bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR.
Muslim, no. 648).
Ada riwayat tambahan,
«وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ
صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى»
“Janganlah mengatakan, aku
telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.”(HR. Muslim, no. 648).
===
KE LIMA:
Di masjid penduduk yang memiliki imam rawatib dan muadzin rawatib
Mengerjakan jama’ah kedua dalam
masjid penduduk yang memiliki imam rawatib dan muadzin rawatibnya setelah
selesai jama’ah pertama bersama imam rawatib tersebut.
Dalam masalah ini ada dua
katagori para jemaah:
1.
Pendatang
seperti rombongan yang sedang lewat.
2.
Penduduk
setempat atau jemaah masjid tersebut.
-------
[1]. JEMAAH KEDUANYA ITU PARA
PENDATANG SEPERTI ROMBONGAN YANG SEDANG LEWAT.
Para Fuqohaa sepakat mengatakan: tidaklah makruh hukum mengulang-ngulang sholat berjamaah dalam satu masjid, jika jemaah yang mengulangnya itu bukan penduduk sekitar masjid.
Misalnya: ada
segolongan orang luar lewat dan singgah di masjid tersebut lalu melaksanakan
sholat berjamaah. Kemudian setelah itu datanglah imam rotib masjid, maka boleh
baginya mendirikan sholat berjamaah kedua bersama jemaah nya.
Baca referinsi nya:
[Al-Ashl lil Imam Muhammad bin
al-Hasan 1/134, Al-Umm lil Imam asy-Syafi'i 1/278, Al-Mudawwanah al-Kubra lil
Imam Malik 1/89, Al-Istidzkar li Ibni 'Abdil Barr 4/63, Al-Majmu' li an-Nawawi
4/221, Al-Furu' li Ibni Muflih al-Hanbali 1/583, Asy-Syarh ash-Shaghir li
ad-Dardir 1/432, 442, Bada'i' ash-Shana'i' li al-Kasani 1/418, Badzl al-Majhud
fi Halli Abi Dawud li asy-Syaikh Khalil as-Saharanfuri 4/177, Bada'i'
ash-Shana'i' 1/418, 419, dan Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/553].
------
[2]. JEMAAH
KEDUANYA ITU PENDUDUK SETEMPAT ATAU JEMAAH MASJID TERSEBUT.
Pada masalah ini terdapat DUA pendapat
para ulama:
Pertama:
Boleh. Kedua: Makruh.
Note: Ada sebagian para ikhwan yang menulis secara
tegas : "Haram mendirikan shalat berjemaah ke dua dan orang yang
tertinggal pada jama’ah pertama hendaklah shalat sendirian". Termasuk
dalam menukil perkataan Syeikh al-Albani, mereka ssecara tegas mengatakan
bahwa beliau mengharamkannya.
Saya katakan: Ternyata setelah saya cek dan
saya telusuri, beliau hanya mengatakan MAKRUH. Wallahu ‘alam.
Berikut ini tex perkataan Syeikh
al-Albaani:
وَيَأْخُذُ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يَقُولُونَ
بِكَرَاهَةِ تَعَدُّدِ الْجَمَاعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَسْجِدِ – الَّذِي لَهُ إِمَامٌ
رَاتِبٌ وَمُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ – هَذَا الْحُكْمَ مِنِ اسْتِدْلَالَيْنِ اثْنَيْنِ: أَحَدُهُمَا
نَقْلِيٌّ مِنَ الشَّارِعِ، وَالْآخَرُ نَظَرِيٌّ، وَهُوَ تَأَمُّلُ الرِّوَايَةِ وَالْحِكْمَةِ
مِنْ مَشْرُوعِيَّةِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ.
[انْظُرْ: مَجَلَّةُ
الْأَصَالَةِ: السَّنَةُ الثَّالِثَةُ، (15 رَجَب 1415هـ)، (الْعَدَدُ 13-14)، (الصَّفْحَةُ:
95-101)].
Artinya: Ulama-ulama yang mengambil pendapat: MAKRUH hukum mendirikan
jama’ah beberapa kali dalam satu masjid yang memiliki imam rawatib dan
mu’adzdzin rawatibnya, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil. Dalil naqli
(dari syara’). Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari’atkannya
shalat berjama’ah.
(Di Kutip dari Majallah al-Ashoolah edisi
13-14, tahun ke 3 hal 95-101 (15 Rajab 1415 H).
Dan begitu juga dalam kitab induk kumpulan
fatwa syari’ ”مَجْمُوعَةُ
الْفَتَاوَى الشَّرْعِيَّةِ” Kerajaan Kuwait No. Fatwa
5230 tanggal 05/12/2017, menyatakan:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ
تَكْرَارَ الْجَمَاعَةِ فِي مَسْجِدِ الْحَيِّ - الَّذِي لَهُ إِمَامٌ وَجَمَاعَةٌ
مَعْلُومُونَ - جَائِزٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ. أَمَّا الْمَسَاجِدُ الَّتِي فِي الْأَسْوَاقِ
فَإِنَّهُ يَجُوزُ تَكْرَارُ الْجَمَاعَةِ فِيهَا مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ، وَمِثْلُهَا
الْمَسْجِدُ الَّذِي لَيْسَ لَهُ إِمَامٌ وَلَا مُؤَذِّنٌ رَاتِبٌ.
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى اسْتِحْبَابِ
إِعَادَةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ لِمَنْ فَاتَتْهُمُ الْجَمَاعَةُ الْأُولَى،
وَلَوْ كَانَ مَسْجِدَ الْحَيِّ وَلَهُ إِمَامٌ رَاتِبٌ، وَقَالُوا: إِذَا صَلَّى إِمَامُ
الْحَيِّ وَحَضَرَتْ جَمَاعَةٌ أُخْرَى اسْتُحِبَّ لَهُمْ أَنْ يُصَلُّوا جَمَاعَةً،
وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَطَاءٍ وَالْحَسَنِ وَقَتَادَةَ وَإِسْحَاقَ.
Jumhur Fuqohaa berpendapat bahwa
mengulang berjemaah di masjid perkampungan atau pedesaan yang memiliki imam dan
jemaah yang sudah maklum, hukumnya boleh disertai makruh. Adapun masjid-masjid
yang ada di pasar-pasar maka boleh mengulang-ulang sholat berjamaah di dalam
nya tanpa ada kemakruhan. Dan juga yang semisalnya adalah di mesjid yang tidak
memiliki imam dan muadzin yang tetap (rawatib).
Sementara Imam Ahmad
berpendapat: hukumnya mustahab mengulang sholat berjamaah di mesjid tersebut
bagi orang yang tertinggal jamaah pertama, dan itu adalah pendapat Ibnu Masud,
‘Atho, al-Hasan al-Bashri, Qotaadah dan Ishaq.”.
KESIMPULANNYA: Menurut saya yang benar adalah
ada dua pendapat sbb: Boleh dan Makruh:
===***===
RINCIAN PERBEDAAN PENDAPAT & DALILNYA
JIKA JEMAAH KEDUANYA ITU PENDUDUK SETEMPAT ATAU JEMAAH MASJID
TERSEBUT
***
PENDAPAT KE 1:
Diperbolehkan mendirikan jama’ah kedua dalam satu masjid,
jika jama’ah kedua tertinggal dari jama’ah pertama.
Demikian ini adalah pendapat:
Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Mundzir, Daud Adz
Dzahiri, Asyhab, At Tirmidzi, Ishaq bin Ibrahim bin Rahuyah, Ibnu Abi Syaibah,
Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ‘Atha, Ibrahim An Nakha’i, Makhul, Ayub As
Sakhtiyani, Tsabit Al Bunani, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Anas bin Malik dan
Ibnu Mas’ud.
Lihat referensinya:
(Al-Mughni li Ibni Qudamah,
tahqiq Dr. Abdullah at-Turki dan Abdul Fattah al-Hilu, Hajar lith-Thiba'ah,
1407 H; Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani al-Minhaj li asy-Syaikh Muhammad
al-Khathib asy-Syarbini, Dar al-Fikr; Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa' li Abi
al-Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji, Dar al-Kitab al-'Arabi, Beirut;
Al-Muwafaqat lil Imam Ibrahim bin Musa asy-Syathibi, tahqiq Masyhur bin Hasan,
Dar Ibnu 'Affan, 1417 H.)
Namun terdapat riwayat yang berbeda dalam penisbatan pendapat ini
kepada beberapa ulama, seperti: Ibnu Mas’ud dan Anas bin Malik, Al Hasan Al
Bashri, Ayub As Sakhtiyani, Ahmad bin Hambal dan Ibrahim An Nakha’i.
[Lihat: kitab «إِعْلَامُ
الْعَابِدِ فِي حُكْمِ تَكْرَارِ جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ الْوَاحِدِ» karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 68–75.]
Mereka berdalil dengan dalil nash dan akal.
Adapun dalil nash, maka mereka mengambil hadits dan atsar para sahabat,
diantaranya:
===
DALIL-DALIL PENDAPAT PERTAMA:
---
DALIL KE 1:
Sabda Rasulullah ﷺ.
«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ
صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»
Shalat jama’ah lebih baik dari
shalat sendirian dua puluh tujuh derajat. [HR Bukhari no. 645 dan Muslim no.
650]
Dalam riwayat lain.
«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ
الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»
"Shalat jama’ah lebih baik
dari shalat sendirian dua puluh lima derajat. [HR Bukhari no. 645].
Hadits ini menunjukkan keumuman shalat jama’ah, baik jama’ah pertama atau kedua atau yang lainnya.
DALIL KE 2:
Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu
‘anhu, Nabi ﷺ
bersabda,
«وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ
الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ
أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ
تَعَالَى»
“Shalat seseorang bersama
lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua
orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin
banyak, itu lebih disukai.”
(HR. Abu Daud, no. 554.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
DALIL KE 3:
Hadits Abu Sa’id Al Khudri
radhiyallahu ‘anhu:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا
فَيُصَلِّيَ مَعَهُ»
Rasulullah ﷺ
melihat seseorang shalat
sendirian, lalu berkata,“Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini,
lalu sholat bersamanya?”
[(HR. Abu Daud, no. 574;
Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih.)].
Dalam riwayat lainnya:
«جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى
مَعَهُ»
Datang seseorang setelah
Rasulullah usai shalat, lalu Rasulullah ﷺ bersabda,“Adakah orang yang ingin mengambil keuntungan
darinya?”Lalu ada seorang yang bangkit dan shalat bersamanya. [HR At Tirmidzi
dan Ahmad].
Hadits ini di hasankan oleh
al-Imam Turmudzi, di shahihkan oleh al-Haakim, Ibnu Hibbaan dan Ibnu Khuzaimah.
Dan Ibnu Hajar al-Haitsamy berkata: «رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ».
(Baca: «نَصْبُ الرَّايَةِ» karya az-Zaila'i 2/57. Dan lihat pula
kitab Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, 3/11).
Dalam bab ini terdapat pula
riwayat dari Abu Musa al-‘Asy’ary, al-Hakam bin ‘Umair, Anas bin Malik, Salman
al-Faarisy dan ‘Ishmah bin Malik al-Khuthomi.
(Lihat: Sunan at-Turmudzi 2/7
dan «نَصْبُ الرَّايَةِ» karya az-Zaila’i 2/57-58)
Dan al-Atsroom telah
meriwayatkan pula dengan sanadnya dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ
semisal hadits Abu Said diatas,
akan tetapi ada tambahan kata-kata:
فَلَمَّا صَلَّيَا قَالَ: «وَهَذَانِ
جَمَاعَةٌ».
Artinya: Ketika mereka berdua selesai sholat,
Rosullah ﷺ bersabda:”Dua orang ini berjemaah”.
Al Hakim menyatakan,
hadits Abu Said al-Khudri di atas sebagai dasar dibolehkannya dilakukan dua
kali jama’ah dalam satu masjid. [lihat: Al Mustadrak karya al-Haakim 1/209]
Hadits ini menunjukkan bolehnya mendirikan
jama’ah kedua setelah selesai jama’ah pertama, walaupun di masjid yang memiliki
imam rawatib (tetap). Sebab pada waktu itu Rasulullah ﷺ merupakan imam tetap di masjid tersebut.
Sehingga Imam Al Baghawi menyatakan,
hadits ini menunjukkan bolehnya bagi orang yang berjama’ah untuk mengerjakan
jama’ah kedua setelah yang pertama. Juga menunjukkan bolehnya diadakan dua kali
jama’ah dalam satu masjid. Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in. [Syarhu
Sunnah 3/437]
Demikian juga Imam Muhammad Adzim
Aabaadi, penulis kitab”Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud”menyatakan,
“Hadits ini menunjukkan dibolehkannya
mengerjakan shalat berjama’ah pada masjid yang telah selesai shalat jama’ah
(pertama)nya.”[Aunul Ma’bud 1/225]
Syaikh Shalih As Sadlan menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam merajihkan pendapat
ini. Beliau menyatakan,
“Pendapat yang rajih ialah pendapat kedua,
yaitu dibolehkannya secara mutlak, tanpa membedakan antara masjid tiga (Masjid
Al Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al Aqsha) dengan yang lainnya, karena
keumuman sabda Rasulullah ﷺ:
‘Adakah orang yang mau bershadaqah kepada
orang ini, lalu shalat bersamanya?”
Jelaslah, ini dilakukan di masjid Nabawi. Juga
secara makna menunjukkan, bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan padanya
sebagaimana didapatkan pada yang lainnya.” [Baca: Shalatul Jama’ah
Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 101]
DALIL KE 4:
Atsar dari Sahabat Anas bin
Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari secara muallaq dalam Shahihnya yang
berbunyi:
«جَاءَ أَنَسُ إِلَى مَسْجِدٍ
قَدْ صُلِّيَ فِيْهِ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى جمَاعَةً»
Artinya:”Anas datang ke satu
masjid yang telah selesai shalat, lalu beliau adzan dan iqamat serta shalat
berjama’ah. [Shahih Bukhari, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah. Lihat
Fathul Bari 2/131]
Hadits ini diriwayatkan secara
bersambung melalui jalan periwayatan Imam Bukhari [dalam kitab Taghliq Ta’liq,
karya Ibnu Hajar Taghliq At Ta’liq 2/276-277], lalu Al Hafidz Ibnu Hajar
menyatakan,
“Sanadnya ini shahih namun
mauquf.”[Mauquf adalah perkatan, perbuatan atau persetujuan yang disandarkan
kepada para sahabat.]
Al-Hafidz Ibnu Hajar:
وَصَلَهُ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ مِنْ
طَرِيقِ الْجَعْدِ أَبِي عُثْمَانَ، قَالَ: مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ
بَنِي ثَعْلَبَةَ، فَذَكَرَ نَحْوَهُ، قَالَ: وَذَلِكَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ، وَفِيهِ:
«فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ، ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ».
“Hadits Anas ini diriwayatkan secara maushuul
oleh Abu Ya’la dlm Musnadnya dari Jalur al-Ja’ad bin ‘Utsmaan, beliau berkata:
”Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani
Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan: ”Apakah kalian sudah shalat?”
Kami pun mengatakan: ”Iya, kami sudah shalat.”
Anas pun mengatakan: ”Kumandangkanlah azan.”
Maka Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas
melaksanakan shalat secara berjama’ah.” [Lihat: Fathul Bari, 2/131]
Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu
Hazm dalam kitab Al-Muhalla, 4/237).]
Saya katakan:
Di riwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/331;
‘Abdur Razaq, no. 3417; Ibnul Mundzir, 4/215; dari Jalur al-Ja’ad bin ‘Utsmaan.
Sanadnya shahih. [Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1/562]
DALIL KE 5:
Dari Salamah bin Kuhail, beliau
mengatakan:
«أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ
صَلَّوْا، فَجَمَعَ بِعَلْقَمَةَ وَمَسْرُوقٍ وَالْأَسْوَدِ».
Bahwa Ibnu Mas’ud pernah
memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu
Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan
Masruq.
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/323;
Ibnul Mundzir, 4/216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya
shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562)
Syaikh Abu Malik hafidzahullah
mengatakan:
”Tidak diketahui pendapat
sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua
tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat
sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)
----
DALIL LOGIKA:
Mereka menyatakan,”Orang yang
mampu berjama’ah disunnahkan berjama’ah, sebagaimana ada di masjid yang
dijadikan sebagai tempat shalat orang yang lewat. [Lihat: Al Mughni, 3/11]
Pendapat ini dirajihkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
ketika beliau ditanya:
Bagaimana hukum mengerjakan
jama’ah kedua pada masjid yang terdapat imam tetapnya?
Beliau menjawab:
Mengerjakan jama’ah kedua pada
masjid yang memiliki imam rawatib (tetap), jika dilakukan terus-menerus, maka
ini menjadi satu kebid’ahan.
Namun, bila itu hanya
kadang-kadang (dilakukan), misalnya oleh sekelompok orang yang datang ke masjid
dan mendapatkan orang-orang telah selesai shalat. Disini mereka dibolehkan dan
tidak mengapa mengerjakan shalat berjama’ah (kedua).
Adapun pendapat yang menyatakan,
hal ini sebagai satu kebid’ahan, maka pendapat ini lemah, karena dahulu
Rasulullah ﷺ
duduk bersama para sahabatnya,
lalu masuk seseorang yang belum shalat.
Rasululloh ﷺ
bersabda:
«أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى
هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ»
Artinya: ”Adakah orang yang
mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya?” Lalu ada
seseorang yang bangkit dan shalat bersamanya.
Disini ditegakkan jama’ah shalat
setelah jama’ah (pertama), padahal salah seorang dari keduanya shalat sunnah
yang tidak wajib baginya.
Apakah masuk akal Rasulullah ﷺ
melarang dua orang yang
tertinggal shalat (jama’ah pertama) mengerjakan shalat berjama’ah dan memerintahkan
seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat berjama’ah kembali bersama orang
tersebut?
Ini tidak masuk akal.
Oleh karena itu, kelirulah
seseorang yang menganggap salah kepada orang yang mengerjakan shalat berjama’ah
(kedua) dan menganggap sunnah orang yang melakukan shalat sendirian, jika
tertinggal jama’ah (pertama).
Adapun atsar Ibnu Mas’ud, bahwa
beliau masuk (masjid) lalu mendapatkan orang-orang telah selesai shalat
berjama’ah. Kemudian beliau pulang dan shalat di rumahnya.
Atsar ini bertentangan dengan
atsar yang disampaikan penulis kitab Al Mughni dari Ibnu Mas’ud sendiri. Beliau
ﷺ
menyatakan bolehnya menegakkan
shalat jama’ah kedua setelah selesai shalat jama’ah pertama.
Jika atsar Ibnu Mas’ud yang
diriwayatkan dalam Al Mughni benar, maka beliau memiliki dua riwayat.
Jika tidak benar, maka pendapat
pertama (yaitu tidak bolehnya) adalah pendapat Ibnu Mas’ud, namun ini semata
satu kejadian saja.
Ada kemungkinan pulangnya Ibnu
Mas’ud ke rumah untuk shalat berjama’ah terjadi karena khawatir ditiru orang,
sehingga mereka meremehkan masalah shalat ini.
Mungkin juga bisa menyakiti hati
imam pertama tadi, lalu imam tersebut berkata, ‘Abdullah bin Mas’ud
memperlambat shalat, agar tidak shalat bersama saya ……’ atau yang sejenisnya,
yang tidak kita ketahui, karena ini hanya semata satu kejadian.
Namun kita memiliki sunnah
Rasulullah ﷺ.
Beliau memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat sunnah
mendampingi orang yang baru masuk masjid (tertinggal jama’ah) shalat
berjama’ah. Tentunya dua orang yang terkena kewajiban jama’ah, bila tertinggal
jama’ah pertama lebih boleh dan lebih pantas.”.
[Baca: «إِعْلَامُ الْعَابِدِ», hal. 79–80, menukil dari kaset rekaman
beliau berjudul «مَسَائِلُ تَهُمُّ الْمُسْلِمَ»].
***
PENDAPAT KE DUA:
Yang mengatakan: MAKRUH hukumnya
Makruh hukumnya mendirikan jama’ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang berada di perkampungan atau di desa-desa yang memiliki imam dan mu’adzdzin rawatibnya.
Mayoritas para ulama mengatakan makruh hukum
mengulang-ulang sholat berjamaah dalam satu masjid tanpa seizin Imam masjid tersebut.
Adapun jika di Izinkan oleh Imam maka tidaklah mengapa (tidak makruh).
Dalam kitab “Tuhfatul Muhtaaj”
2/253 disebutkan:
تُكْرَهُ إقَامَةُ جَمَاعَةٍ بِمَسْجِدٍ
غَيْرِ مَطْرُوقٍ لَهُ إمَامٌ رَاتِبٌ بِغَيْرِ إذْنِهِ قَبْلَهُ أَوْ مَعَهُ
أَوْ بَعْدَهُ
”Makruh hukum nya mendirikan
sholat jamaah di mesjid yang bukan di sisi jalan yang memiliki Imam tetap,
tanpa seizin Imam tersebut, baik sebelumnya atau berbarengan waktunya atau
sesudahnya”.
Dan adapun jika mesjid-mesjid
jami’ itu yang sering dilewati orang-orang, seperti mesjid-mesjid jami di pasar
dan semisalnya, maka tidak di makruhkan mendirikan sholat berjamaah
berulang-ulang, dan begitu di mesjid yang tidak memiliki Imam tetap”.
[Lihat: Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah
11/9628 no. 58458]
Ini adalah pendapat: al-Imam Abu Hanifah An Nu’man
bin Tsabit, Imam Malik bin Anas, al-Imam asy-Syaafi’i Muhammad bin Idris, Imam
Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Laits bin Sa’ad, Al Auza’i, Az
Zuhri, Utsman Al Bitti, Rabi’ah,, Ya’qub bin Ibrahim Abu Yusuf Al Qadhi,
Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Al Qasim, Yahya bin Sa’id, Salim bin
Abdillah, Abu Qilabah, Abdurrazaq Ash Shan’ani, Ibnu ‘Aun, Ayub As Sakhtiyani,
Al Hasan Al Bashri, ‘Al Qamah, Al Aswad bin Yazid, An Nakha’i dan Abdillah bin
Mas’ud.
====
DALIL-DALIL PENDAPAT INI:
Dalam menetapkan pendapatnya, ulama-ulama ini mengambil dalil NASH dan LOGIKA. Adapun Dalil dari NASH, yaitu terdiri dari: Al-Quran, Hadits dan Atsar para Sahabat ;
-----
DALIL DARI AL-QURAN:
Firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
﴿وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ
الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ
لَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ
لَكَاذِبُونَ﴾
Artinya:”Dan (di antara orang-orang
munafik itu) ada orang. orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah
antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah
memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu.
Mereka sesungguhnya
bersumpah,”Kami tidak menghendaki selain kebaikan.”
Dan Allah menjadi saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)”. [QS. At
Taubah:107].
Dalam firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
﴿وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ﴾
Artinya:”dan untuk memecah-belah
antara orang-orang mu’min”
Menunjukkan secara jelas
larangan memecah-belah kaum muslimin, sehingga wajib bagi mereka untuk
menyatukan kekuatan. Hal ini tidak bakal terjadi, kecuali dengan berjama’ah
bersama imam rawatib.
Imam Al Qadhi Abu Bakr Ibnul
‘Arabi menjelaskan maksud ayat ini dengan pernyataannya:
"يَعْنِي أَنَّهُمْ كَانُوا جَمَاعَةً
وَاحِدَةً فِي مَسْجِدٍ وَاحِدٍ، فَأَرَادُوا أَنْ يُفَرِّقُوا شَمْلَهُمْ فِي الطَّاعَةِ،
وَيَنْفَرِدُوا عَنْهُمْ لِلْكُفْرِ وَالْمَعْصِيَةِ، وَهَذَا يَدُلُّك عَلَى أَنَّ
الْمَقْصِدَ الْأَكْثَرَ وَالْغَرَضَ الْأَظْهَرَ مِنْ وَضْعِ الْجَمَاعَةِ تَأْلِيفُ
الْقُلُوبِ، وَالْكَلِمَةُ عَلَى الطَّاعَةِ، وَعَقْدُ الذِّمَامِ وَالْحُرْمَةُ بِفِعْلِ
الدِّيَانَةِ، حَتَّى يَقَعَ الْأُنْسُ بِالْمُخَالَطَةِ؛ وَتَصْفُوَ الْقُلُوبُ مِنْ
وَضَرِ الْأَحْقَادِ وَالْحَسَادَةِ.
وَلِهَذَا الْمَعْنَى تَفَطَّنَ مَالِكٌ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - حِينَ قَالَ: «إنَّهُ لَا تُصَلِّي جَمَاعَتَانِ فِي مَسْجِدٍ
وَاحِدٍ، وَلَا بِإِمَامَيْنِ، وَلَا بِإِمَامٍ وَاحِدٍ» خِلَافًا لِسَائِرِ الْعُلَمَاءِ".
“Yakni, mereka
dahulu merupakan satu jamaah di satu masjid. Kemudian mereka ingin memecah
persatuan mereka dalam ketaatan, dan memisahkan diri dari mereka menuju
kekufuran dan kemaksiatan. Hal ini menunjukkan kepadamu bahwa tujuan yang
paling besar dan maksud yang paling nyata dari disyariatkannya jamaah adalah
menyatukan hati, mempersatukan kalimat di atas ketaatan, mengikat hubungan,
serta meneguhkan kehormatan dengan menjalankan agama, sehingga tercipta rasa
akrab melalui pergaulan dan hati menjadi bersih dari kotoran dendam dan hasad.
Karena makna inilah, Imam Malik
radhiyallahu 'anhu memahami dan menyadarinya ketika beliau berkata: ‘Tidak
boleh ada dua jamaah yang didirikan dalam satu masjid, baik dengan dua imam
maupun dengan satu imam.’ Pendapat ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama
lainnya.” [Lihat: Tafsir Ahkam al-Qur'an karya Abu Bakr Ibn al-'Arabi 2/582]
----
DALIL HADITS NABAWI:
Mereka berdalil dengan hadits
Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
«أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ
مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا
فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ»
Sesungguhnya Rasulullah datang
dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang-orang
telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan
mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat.
[Syaikh Al Albani menyatakan
dalam Tamamul Minnah, hal. 155: “Hadits ini hasan”.
Ibnu Hajar Al Haitsami (2/45)
menyatakan:
“Hadits ini diriwayatkan At
Thabrani dalam Al Kabir dan dalam Al Ausath. Semua perawinya tsiqoot.”
Sedangkan Syaikh Masyhur Hasan
menambahkan: “Bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil,
6/2398”. [Lihat I’lamul ‘Abid, hal. 36].
Hadits ini menunjukkan, tidak
disukainya mendirikan jama’ah kedua. Karena seandainya disukainya, tentu beliau
ﷺ
tidak meninggalkan keutamaan
masjid Nabawi.
[Lihat Al Mabsuth, 1/135 dan
Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ At Tirmidzi, 2/10.]
Ibnu ‘Abidin menyatakan dalam
Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553),”Seandainya diperbolehkan jama’ah kedua, tentu
Rasulullah ﷺ
tidak memilih shalat di rumah
dari berjama’ah kedua di masjid.” [Dinukil dari I’lamul ‘Abid, hal. 36-37]
Demikian juga mereka berdalil
dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam
hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
«لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ
فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ»
“Sungguh aku ingin memerintahkan
seseorang mengimami shalat, lalu ditegakkan (dilaksanakan). Kemudian aku pergi
ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat, lalu aku bakar rumah-rumah
mereka tersebut”.
[Diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dalam Shahih-nya, kitab Al Adzan, Bab Wujub Shalatil Jama’ah, no. 644 dan Imam
Muslim dalam Shahih-nya, kitab Masajid Wa Mawadhi’ush Shalat, Bab Fadhlu
Jama’ah Wa Tasydid Fi Takhaluf Anha, no.651]
Hadits ini menunjukkan tidak
bolehnya jama’ah kedua dalam satu masjid. Karena seandainya diperbolehkan, maka
ancaman pembakaran tersebut tidak ada artinya.
Hal ini karena mereka dapat
mengambil udzur dari jama’ah pertama dengan menyatakan, kami akan melaksanakan
jama’ah kedua.
Pernyataan Rasulullah ﷺ:
«لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ»
Artinya: ”orang-orang yang
tidak mengikuti shalat”.
Bermakna shalat yang
diperintahkan untuk ditegakkan atau dilaksanakan ialah shalat jama’ah yang
pertama. Karena kata (الصَّلاَةَ) diberi tambahan huruf alif dan lam, sehingga menunjukkan
shalat jama’ah yang pertama.
Hal ini menguatkan pendapat
larangan jama’ah kedua. Karena seandainya diperbolehkan, tentu dikatakan (لاَ يَشْهَدُوْنَ صَلاَةً ) tanpa huruf alif dan lam.
----
DALIL ATSAR PARA SAHABAT:
Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm
(1/136) menyatakan,
“Apabila seseorang mendapatkan
masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Seandainya ia
mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai.
Apabila ia tidak mencari masjid
lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik.
Apabila satu masjid memiliki
imam rawatib (tetap) lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat
berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka
shalat berjama’ah padanya.
Jika mereka melakukan shalat
sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah)
dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita.
Bahkan sebagian mereka mencelanya.”
[Dinukil Syaikh Al Albani dalam
Tamamul Minnah, hal. 156]
Imam Syafi’i menyatakan lagi:
“Sungguh, kami telah mengetahui
secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama
Rasulullah ﷺ,
mereka shalat sendiri-sendiri -sepengetahuan beliau ﷺ -. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami
ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan
shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid
tersebut. Namun mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya
agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.” [Baca: Al Umm, 1/139]
Pernyataan seorang mujtahid
seperti ini tentu memiliki sumber rujukan.
Di antaranya adalah sbb:
[1] Pernyataan Al-Hasan
Al-Bashri yang mengatakan,
“Para sahabat Rasulullah ﷺ,
jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat
sendiri-sendiri.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam Mushannaf-nya, 2/223 dan dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 157.]
[2] Demikian juga atsar sahabat
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Abdirrazaq Ash
Shon’ani dari Ma’mar dari Hammad bin Ibrahim, bahwa:
“Al Qamah dan Al Aswad berangkat
bersama Ibnu Mas’ud ke masjid. Lalu orang-orang menyongsong mereka dalam
keadaan telah shalat. Lalu Ibnu Mas’ud pulang bersama keduanya ke rumah. Salah seorang
mereka lalu berdiri di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kirinya. Kemudian
Ibnu Mas’ud mengimami mereka shalat”.
[Mushannaf 2/409 no. 3883. Atsar
ini dihasankan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 155]
Seandainya jama’ah kedua
diperbolehkan, tentulah Ibnu Mas’ud tidak berjama’ah di rumah. Apalagi
berjama’ah di masjid jelas lebih utama.
Demikian juga sahabat Rasulullah
ﷺ
yang lainnya, tidaklah shalat kecuali sendiri-sendiri, padahal mampu untuk melakukan jama’ah di mesjid.
[3] Hal ini dikuatkan lagi dengan
riwayat Sahnun dari Ibnul Qasim dari Malik dari Abdurrahman Al Mujabbar. Beliau
berkata:
“Aku masuk bersama Salim bin
Abdillah pada satu masjid jami’ dalam keadaan orang-orang telah selesai shalat.
Lalu mereka berkata,’Mengapa tidak shalat berjama’ah?’ Salim bin Abdillah bin
Umar menjawab, ’Tidak boleh shalat berjama’ah dalam
satu shalat pada satu masjid dua kali’.” [ Lihat: Al
Mudawanah 1/89 dengan para perawi yang tsiqat]
Pernyataan Imam Salim bin
Abdillah bin Umar ini menunjukkan tidak dibolehkannya berjama’ah lebih dari
satu pada satu masjid.
Hal ini juga disepakati oleh
sejumlah tabi’in, diantaranya: Ibnu Syihab, Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id.
===
DALIL LOGIKA
Mereka menyatakan, bahwa:
jama’ah kedua dapat menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan.
Karena jika seseorang mengetahui
akan tertinggal jama’ah, tentu ia akan segera bergegas, sehingga jumlah
jama’ahnya menjadi banyak. Akan tetapi, jika mereka mengetahui tidak akan
kehilangan jama’ah dengan adanya jama’ah yang kedua, tentu menyebabkan
seseorang bersantai-santai, yang berakibat jumlah jama’ah shalat menjadi
sedikit.
Padahal sedikitnya jumlah
jama’ah shalat dimakruhkan.
Demikian pula mereka menyatakan,
bahwa: jama’ah-jama’ah yang tertinggal (jama’ah kedua dan seterusnya) dapat
dikatakan sebagai jama’ah orang yang malas.
Lalu bagaimana mereka
mendapatkan pahala jama’ah, padahal mereka tertinggal jama’ah pertama dan tidak
memenuhi panggilan Allah tepat waktu?!
Sungguh membolehkan adanya
jama’ah kedua dan seterusnya, dapat menghilangkan jama’ah pertama dan
mennyia-nyiakan hikmahnya.
Rasulullah ﷺ
bersabda :
«إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ
إِلَىَ اللهِ الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا»
Artinya:”Sesungguhnya amalan
yang paling dicintai Allah ialah shalat tepat waktu”
[Diriwayatkan Imam Bukhari dalam
Shahih-nya, kitab Mawaqit Ash Shalat, Bab Fadhlu Ash Shalat Liwaqtiha, no. 527
dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, Bab Bayani Kaunil Iman Billahi
Afdhalul A’mal 1/89.].
Dan sabda beliau ﷺ.
«مَنْ سَمِعَ النِّدَاء فَلَمْ
يُجِبْ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ».
Artinya:”Barangsiapa yang telah
mendengar panggilan shalat lalu tidak memenuhinya, maka tidak ada baginya
shalat, kecuali karena udzur”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab Taghklidz Fit Takhalif ‘Anil
Jama’ah 1/260 no.793, dan dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/336-339
no. 551.].
Demikian juga mereka menyatakan,
bahwa dalam fatwa bolehnya mengadakan jama’ah kedua, akan mengecilkan makna
shalat berjama’ah.
As Sarkhasi menyatakan:
“Sesungguhnya, kita
diperintahkan memperbanyak jumlah jama’ah pertama. Dan pengulangan jama’ah
shalat pada satu masjid akan menguranginya. Karena jika manusia mengetahui akan
kehilangan jama’ah, maka mereka bersegera hadir sehingga jumlah anggota jama’ahnya
menjadi banyak. Apabila mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka
mereka memperlambat. Lalu hal ini mengurangi jumlah jama’ah.”
[I’lamul ‘Abid, hal 45 menukil
dari Al Mabsuth 1/135-136]
Setelah membawakan pendapat Imam
Malik, berkatalah Al Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi :
“Ini adalah makna yang dijaga dalam syari’at dari penyimpangan ahli bid’ah. Agar mereka tidak meninggalkan jama’ah kemudian datang dan shalat dipimpin imam yang lain. Dengan demikian, akan hilang hikmah dan sunnah berjama’ah.” [Lihat: Tafsir Ahkam al-Qur'an karya Abu Bakr Ibn al-'Arabi 2/582]. Dan baca pula: ‘Aaridhatul Ahwadzi 2/21]
Mereka juga mengutarakan, bahwa
jama’ah kedua akan menimbulkan kemalasan dan meremehkan jama’ah pertama. sehingga
sebab kemakruhan hukumnya makruh.
Pendapat ini dirajihkan Syaikh
Al-Albani dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan:
“Kesimpulannya, jumhur ulama
memandang tidak boleh mengulang jama’ah shalat pada satu masjid, dengan syarat
terdahulu. Inilah yang benar.
Dan pendapat ini tidak
bertentangan dengan hadits yang masyhur:
«أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا
فَيُصَلِّيْ مَعَهُ»
Artinya: ”Adakah orang yang
bershadaqah kepada orang ini lalu shalat bersamanya”.
Karena paling-paling (lantaran)
hanya ada anjuran Rasulullah ﷺ kepada
seseorang yang telah shalat bersama beliau ﷺ pada jama’ah pertama untuk shalat sunah di belakang orang
tersebut. Maka demikian ini adalah shalat sunah di belakang orang yang shalat
wajib.
Padahal pembahasan kita ialah
mengenai shalat wajib di belakang orang yang mengerjakan shalat wajib, yang
dikarenakan kehilangan jama’ah pertama. Sehingga tidak boleh dianalogikan
dengan kisah tersebut.
Karena ini termasuk analog
dengan adanya perbedaan (qiyas ma’al fariq).
Hal ini dapat dilihat dari dua
sisi:
- Bentuk pertama (jama’ah kedua dalam shalat
wajib) belum pernah dinukil dari beliau ﷺ, baik izin atau persetujuan. Padahal itu ada di zamannya,
sebagaimana ditunjukkan riwayat Al Hasan Al Bashri.
- Jama’ah kedua ini menimbulkan perpecahan atas
jama’ah pertama yang disyari’atkan.
Karena jika manusia mengetahui
akan kehilangan jama’ah, mereka akan bersegera, sehingga jumlah anggota jama’ah
pertama menjadi banyak. Sebaliknya, jika mengetahui tidak akan kehilangan
jama’ah, maka memperlambat hadir, sehingga mengurangi jumlah anggota jama’ah
pertama. Padahal pengurangan jumlah jama’ah dimakruhkan.
Tidak ada sedikitpun persetujuan
Rasulullah ﷺ,
atas hal yang dilarang ini. Sehingga terbukti perbedaannya. Kalau demikian,
tidak boleh mengambil dalil dari hadits tersebut dalam menyelisihi sesuatu yang
sudah ditetapkan.”[Tamamul Minnah hal 158]
===***===
ETIKA MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH INI
Dalam penutupan pembahasan ini
alangkah baiknya penulis sebutkan sebagian dari point-point penting untuk
menjaga kesatuan dan persatuan umat, diantaranya adalah:
PERTAMA:
Agama ini Mudah dan Allah SWT
menghendaki kemudahan utk para hambanya:
Allah Allah SWT mengutus Nabi
Muhammad ﷺ
sebagai rahmat.
﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً
لِّلْعَالَمِينَ﴾
“Dan Kami tidak mengutus engkau
(Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”[Al-Anbiyaa’:
107]
Allah menurunkan Al-Qur’an untuk
membimbing manusia kepada kemudahan, keselamatan, kebahagiaan dan tidak membuat
manusia celaka, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ
لِتَشْقَى إِلا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى تَنْزِيلا مِمَّنْ خَلَقَ الأرْضَ
وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلا﴾
“Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu (Muhammad) agar engkau
menjadi susah; melainkan sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada
Allah), diturunkan dari (Allah) yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.”[Thaahaa:
2-4]
Firman Allah SWT lainnya:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر…. (185)﴾
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu…”(QS. Al-Baqarah: 185)
Dan Allah SWT juga berfirman:
﴿وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (78)﴾
“Dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan satu kesulitan pun untukmu dalam agama …”(QS. Al-Hajj: 78)
Maka nash-nash di atas, semuanya
menunjukkan bahwa agama ini adalah mudah, dan memang demikianlah kenyataanya.
Rosulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا
وَلَا مُتَعَنِّتًا، وَلَكِنْ بَعَثَنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا».
“Sesungguhnya Allah SWT. tidak
mengutusku untuk mempersulit atau memperberat, melainkan sebagai seorang
pengajar yang memudahkan.” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Dan sabda Rasulullah ﷺ
lainya:
«إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ
الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ،
وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ»
"Sesungguhnya agama itu
mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan
dikalahkan, dan (dalam beramal) hendaklah pertengahan (yaitu tidak melebihi dan
tidak mengurangi), bergembiralah kalian, serta”Dan minta bantuanlah dengan -
melaksanakan ketaatan - di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari”, Yakni:
pada waktu-waktu kalian giat dan bersemangat.
Makna sabda beliau ﷺ:
«وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ».
Maksudnya, apabila engkau
menyusahkan diri dalam beragama, bersikap ektsrim, maka agama akan
mengalahkanmu, dan engkau akan binasa. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ». قَالَهَا ثَلَاثًا.
“Binsahlah orang-orang yang
ekstrim (dalam beragama). Beliau mengucapkannya 3 kali.” (HR. Muslim)
Hadits lainnya adalah sabda Nabi
ﷺ :
يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا
وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلاَ تَخْتَلِفَا
"Mudahkanlah, janganlah
mempersulit dan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah
dengan suka rela dan jangan berselisih”[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
KEDUA:
Dalam beribadah itu harus Ikhlas
semata-mata karena Allah SWT.
Semakin ikhlas ibadah seseorang dan
TERSEMBUNYI TIDAK DI KETAHUI MANUSIA maka semakin di sukai oleh Allah SWT.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ
bersabda;
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ – منها -: وَرَجُلٌ
ذَكَرَ اللَّهَ فِي خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ
فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ يَمِينُهُ”.
"Ada tujuh golongan yang Allah
melindungi mereka dalam lindungan-NYA pada hari kiamat, di hari ketika tiada
perlindungan selain perlindungan-Nya, - diantara nya -:
Seseorang
yang senantiasa mengingat Allah saat sendiri sehingga matanya berlinang dan
seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya
tidak tahu menahu terhadap amalan tangan kanannya.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Termasuk ibadah sholat.
Dalam hadits riwayat Zaid bin
Tsabit radhiyallahu ‘anhu di sebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى
بُيُوتِكُمْ. فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ
الْمَكْتُوبَةَ».
“Shalatlah - wahai para manusia - di
rumah-rumah kalian, karena sesunguhnya shalat seseorang yang paling utama
adalah di rumahnya, kecuali shalat maktubah (shalat fardlu lima waktu)”. (HR.
Bukhori no. 6113, 7290 dan Muslim no. 1-(781)).
KETIGA:
Allah SWT mewajibkan umat Islam
untuk selalu menjalin ukhuwwah dan menjaga persatuan. Serta mengharamkan pecah
belah.
Allah SWT berfirman:
﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ
تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾
Dan janganlah kamu menyerupai
orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang
jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat
(QS. Ali Imran: 105)
Salah satu hikmah di syariatkan
nya sholat berjamaah adalah membangun persaudaraan. Padahal sholat yang afdhol
adalah di rumah masing-masing yang tidak terlihat dan tidak terdengar oleh
manusia, apalagi sholat di tengah malam, sholat tahajjud. Seperti dalam sabda
Nabi ﷺ
di atas:
« صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى
بُيُوتِكُمْ. فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ
الْمَكْتُوبَةَ ».
“Shalatlah - wahai para manusia
- di rumah-rumah kalian, karena sesunguhnya shalat seseorang yang paling utama
adalah di rumahnya, kecuali shalat maktubah
(shalat fardlu lima waktu)”. (HR. Bukhori no. 6113, 7290 dan Muslim no.
1-(781)).
Dan Allah SWT berfirman:
وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ
نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
Dan pada sebahagian malam hari
bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu;
mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Israa:
79)
Ada beberapa hikmah di
syariatkannya sholat berjamaah, diantaranya:
1. untuk menjalin
ukhuwwah dan menjaga persatuan.
2. unjuk
mensyiarkan ibadah sholat 5 waktu yang sekaligus sebagai syiar ibadah dalam
agama Islam.
Allah SWT berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul
dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj: 32)
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين. والحمد لله رب العالمين
----
Oleh Abu
Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
0 Komentar