AKAD JI'ALAH [Transaksi Jasa Dan
Sayembara]
---
DI SUSUN: OLEH ABU HAITSAM FAKHRY
GRUP KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
==
DAFTAR ISI:
- Pengertian ju’alah / ji’alah / ja’alah:
- Definisi ju’alah, ji’alah, ja’alah
- Transaksi yang masuk dalam kategori ju’alah
- Perbedaan antara ji’alah dengan ijarah (transaksi sewa menyewa dan jasa pekerjaan)
- Hukum akad ji’alah
- Dalil yang membolehkan akad ju’alah:
- Rukun dan syarat akad ji’alah
- Shighah akad ji’alah:
- Syarat-syaratnya:
- Di antara hukum-hukum yang terkait dengan ji’alah
- Pembatalan ji’alah
- Hukum perselisihan antara pemilik dan pelaksana (amil)
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENGERTIAN JU’ALAH / JI’ALAH / JA’ALAH:
Ji’alah “جِعَالَة” dinamakan juga ju’l “جُعْل” dan ja’iilah “جَعِيْلَة”, yaitu sesuatu yang diberikan kepada
orang lain karena perbuatan yang dilakukannya.
Istilah JI’ALAH ini diambil dari perkataan dalam hadits
Ruqyah, yaitu:
فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى
تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا
Artinya:
“aku tidak akan meruqyah untuk kalian sehingga kalian mau menjadikan untuk kami
sebuah JU’AL / JI’ALAH (imbalan)”.
Contoh Akad Ji'alah . Misalnya seorang JA’IL (جَاعِل) mengatakan,
a.
“Barang siapa yang bisa mengembalikan budak ku yang kabur, maka ia akan
mendapatkan dari ku harta sekian”.
b.
Atau mengatakan: “Barang siapa yang berhasil menyembuhkan sakit ku ini, maka
dia akan mendapatkan imbalan dari ku harta sekian”. Termasuk dengan cara
MERUQYAH. Lalu kapan orang yang meruqyah itu berhak mendapatkan imbalan ?
jawabnya: ketika yang diruqyahnya sembuh.
c.
Atau ia mengatakan, “Siapa yang menemukan motorku yang hilang, maka ia akan
mendapatkan 2 juta rupiah”.
d.
Atau: “Barang siapa yang bisa membangunkan tembok ini, maka ia akan mendapatkan
ini dan itu”.
e.
Atau: “Barang siapa memasukkan jemaah haji atau umroh ke travel saya, maka ia
akan mendapatkan ini dan itu”.
f.
Atau: “Barang siapa yang bisa menjualkan motor saya, maka dia akan mendapatkan
ini dan itu”.
g.
dll.
===***===
DEFINISI
JU’ALAH, JI’ALAH, JA’ALAH
Definisi
nya dalam Madzhab Syafi’i:
إِنَّهَا التِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، عَلَى
عَمَلٍ مُعَيَّنٍ مَعْلُومٍ، أَوْ مَجْهُولٍ يَعْسُرُ ضَبْطُهُ.
JUA’LAH
adalah transaksi yang berkosekwensi untuk memberikan kompensasi, yang dimaklumi
jumlahnya, untuk orang yang berhasil melakukan tindakan tertentu yang
diketahui, atau tidak diketahui karena sulit untuk menentukannya
Definisi nya dalam Madzhab Hanbali:
إِنَّهَا تَسْمِيَةُ مَالٍ مَعْلُومٍ لِمَنْ
يَعْمَلُ لِلْجَاعِلِ عَمَلًا مُبَاحًا، وَلَوْ كَانَ مَجْهُولًا، أَوْ لِمَنْ يَعْمَلُ
لَهُ مُدَّةً وَلَوْ كَانَتْ مَجْهُولَةً.
JUA’LAH
adalah penentuan dana imbalan yang diketahui oleh orang yang hendak melakukan
pekerjaan untuk JA’IL (seseorang yang menawarkan pekerjaan tertentu dengan
imbalan dana tertentu), pekerjaaan itu halal, meskipun tidak dimaklumi akan
keberadaan target pekerjaannya dan keberhasilannya, atau JA’IL tsb
menawarkannya kepada siapa saja orangnya yang mau melakukannya untuk nya, untuk
suatu periode meskipun tidak ditentukan masanya. (Baca: الْمَوْسُوعَةُ الْفِقْهِيَّةُ الْكُوَيْتِيَّةُ hal. 127).
Definisi menurut Madzhab Maliki:
إنها الإجارة على منفعةٍ مظنون حصولُها ،
مثل قول القائل: مَن ردَّ عليَّ دابَّتي الشاردة، أو متاعي الضائع، أو بنى لي هذا
الحائط ، أو حفر لي هذا البئر حتى يصل الماء، أو خاط قميصًا أو ثوبًا – فله كذا.
Ini adalah
transaksi sewa menyewa jasa untuk mendapatkan sebuah manfaat yang kemungkinan
ada hasilnya. Seperti seseorang yang berkata: Siapa pun orang nya yang bisa
mengembalikan binatang tungganganku yang kabur atau harta bendaku yang hilang,
atau membangun tembok ini untuk saya, atau menggali sumur ini untuk saya sampai
air keluar, atau menjahit kemeja atau pakaian – maka baginya akan mendapatkan
ini-dan-itu.
(Baca: “al-qawānin al-fiqhiyyah” hal. 275, “asy-syarh al-kabīr li
ad-dardīr” 4/60,
“bidāyat
al-mujtahid” 2/232).
Ringkasnya: “JU’ALAH menurut hukum syar’i adalah:
الْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، عَلَى عَمَلٍ
مُعَيَّنٍ، بِقَطْعِ النَّظَرِ عَنْ فَاعِلِهِ.
Konsekwensi
hukum memberikan imbalan tertentu untuk pekerjaan terntentu, tanpa menentukan
siapa yang harus melakukannya”. Contoh nya: “Barang siapa yang menemukan mobil
ku yang hilang, maka baginya akan mendapat 10 juta rupiah”.
(Baca: al-fiqh al-muyassar; li jam‘in min al-‘ulamā’, ṭab‘at majma‘ al-malik
fahd, 1424, hal. 263)
===***===
TRANSAKSI YANG MASUK DALAM
KATAGORI JU’ALAH
Diantaranya
sbb:
1.
Sayembara
2. Jasa pencarian barang hilang
3. Jasa Percaloan
4. Agent-agent marketing free land
5. Jasa penagihan hutang
6. Jasa pengadaan tenaga kerja
7. Jasa Pengobatan, seperti RUQYAH dll.
8. Jasa Pengeboran, seperti pengeboran air dan menggali
sumur.
9. Jasa Pendidikan. seperti: barang siapa yg bisa
mengajarkan anak saya MATEMATIKA, maka saya siap bayar sekian....
10. Perlombaan
11. Biro Jodoh
12. Dll
===***===
PERBEDAAN
ANTARA JI’ALAH DENGAN IJAROH
(Transaksi Sewa Menyewa dan Jasa
pekerjaan).
Perbedaan
Antara Ji’alah dengan Ijarah:
- Ji’alah berbeda dengan ijarah dalam beberapa hal:
- Untuk keabsahan ji’alah tidak disyaratkan harus
mengetahui tugasnya, berbeda dengan ijarah. Ijarah disyaratkan tugasnya
harus diketahui.
- Ji’alah tidak disyaratkan harus mengetahui lamanya
kerja. Berbeda dengan ijarah yang ditentukan lamanya kerja.
- Bahwa pekerja dalam ji’alah tidak mesti bekerja. Berbeda
dengan ijarah, dimana dalam ijarah, pekerja telah siap untuk bekerja
(harus bekerja).
- Ji’alah tidak disyaratkan ditentukan siapa pekerjanya,
berbeda dengan ijarah yang disyaratkan demikian.
- Ji’alah adalah akad yang dibolehkan bagi
masing-masingnya untuk membatalkan tanpa izin yang lain. Sedangkan ijarah
adalah akad yang mesti. Tidak boleh yang satunya membatalkan kecuali
dengan keridhaan yang lain.
(Baca: mawsū’ah
al-fiqh al-islāmī wa al-qaḍhāyā
al-mu‘āṣirah,
marji‘ sābiq,
hlm. 586).
CATATAN:
كُلُّ مَا جَازَ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَيْهِ
فِي الْإِجَارَةِ مِنَ الْأَعْمَالِ، جَازَ أَخْذُهُ - أَيْ: الْعِوَضُ - فِي الْجِعَالَةِ،
وَمَا لَا يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَيْهِ فِي الْإِجَارَةِ؛ كَالْغِنَاءِ، وَالزَّمْرِ،
وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ - لَا يَجُوزُ أَخْذُ الْجُعْلِ عَلَيْهِ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾.
Segala
sesuatu yang dibolehkan mengambil upah dalam transaksi sewa menyewa dari
pekerjaan-pekerjaan, maka boleh mengambil upah dalam al-Ji’alah. Dan segala apa
yang tidak dibolehkan untuk dijadikan upah dalam transaksi sewa menyewa –
seperti nyanyi-nyanyi, alat musik dan lainnya – maka tidak boleh pula dalam
trnsaksi Ji’alah ; karena Firman Allah swt:
﴿ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ﴾ [المائدة: 2 ]
Janganlah
kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”. (QS.
Al-Maaidah: 2)
(Baca: kasyāf al-qinā‘ ‘an matn al-iqnā‘, al-juz’
al-rābi‘, bāb al-ji‘ālah).
====****====
HUKUM AKAD JI’ALAH
Terdapat
dua pendapat:
===
PENDAPAT PERTAMA: HUKUMNYA BOLEH
Ini
pendapat Jumhur Ulama, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan lainnya.
===
PENDAPAT KE DUA: TIDAK BOLEH.
Ini
pendapat Madzhab al-Hanafi dan Muhammd bin Hazem adz-Dzoohiri.
Menurut ulama Hanafiah, akad ji’alah tidak dibolehkan
karena di dalanya terdapat unsur penipuan (gharar) dan ketidak jelasan
(Jahaalah), yaitu ketidakjelasan pekerjaan dan waktunya.
Hal ini diqiyaskan pada seluruh akad ijarah (sewa) yang
disyaratkan adanya kejelasan dalam pekerjaan, baik pekerja itu sendiri, maupun
upah dan waktunya.
Akan tetapi, mereka hanya membolehkan − dengan
dalil istihsan − memberikan hadiah kepada orang yang
dapat mengembalikan budak yang lari atau kabur, dari jarak perjalanan tiga hari
atau lebih, walaupun tanpa syarat. Jumlah hadiah itu – umpamnya sebesar
empat puluh dirham - untuk menutupi biaya selama perjalanan.
[Baca: Wahbah Az- Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,
diterjemahkan oleh Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, op-cit, h.
432.]
Jika dia mengembalikan budak itu kurang dari jarak
perjalanan tersebut, maka hadiah disesuaikan dengan jarak perjalanan tersebut
sesuai sedikit dan banyaknya perjalanan.
Misalnya, jika dia mengembalikan budak dalam jarak
perjalanan dua hari, maka dia mendapat upah dua pertiganya; dan bila
mengembalikannya dalam jarak perjalanan satu hari, maka dia mendapat upah
sepertiganya.
Barang siapa yang dapat mengembalikannya kurang dari satu
hari atau menemukannya di daerahnya, maka dia mendapat upah disesuaikan dengan
kadar pekerjaannya. Sebab, untuk berhak mendapatkan upah adalah dapat
mengembalikan budak kepada pemiliknya. Dengan demikian, pemberian upah tersebut
adalah sebuah cara bagi pemiliknya untuk menjaga hartanya.
Dan Muhammad Ibnu Hazem adz-Dzohiri berkata dalam kitabnya
“المحلى”:
“Tidak boleh menetapkan ju’al (upah) terhadap seseorang”.
Oleh karena itu barang siapa yang berkata, “Jika kamu
datang kepadaku dengan membawa budakku yang kabur, maka kamu akan memperoleh
satu dinar,”
Atau seorang berkata, “Jika kamu melakukan perbuatan ini
dan itu, maka kamu memperoleh satu dirham atau seperti itu,” jika setelahnya ia
datang,
Atau misalnya ia mengumumkan dengan suara keras dan
bersaksi terhadap dirinya, “Barang siapa yang datang kepadaku dengan barang
ini, maka ia memperoleh sekian,”
lalu barang itu ada yang membawakannya,
Maka ia TIDAK WAJIB membayarkan apa-apa, hanya saja
dianjurkan baginya memenuhi janjinya.
Demikian juga orang yang datang membawa budak yang lari, maka ia tidak perlu
memberikan sesuatu kepadanya, baik pembawa budak yang lari mengetahui adanya
ji’alah maupun tidak, kecuali jika ia MENYEWANYA untuk mencarikan dalam waktu
tertentu atau mendatangkannya dari tempat yang yang sudah dikenal, maka wajib
untuknya memperoleh bayaran sewaan itu”.
****
DALIL YANG
MEMBOLEHKAN AKAD JU’ALAH:
Yaitu sbb :
DALIL PERTAMA:
Firman
Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 72 yang berbunyi:
﴿قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ﴾
Artinya:
Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya”. (QS. Yusuf:72)
----
DALIL KE 2:
Hadits Abu
Sa’id berikut, ia berkata:
انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ
مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ،
فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ
شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ
نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ،
فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ
بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟
فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ
لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى
تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ،
فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ
فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ،
قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ
بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ
النَّبِيَّ ﷺ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا،
فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا
يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا،
وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
“Sebagian
sahabat Nabi ﷺ pergi dalam suatu safar yang mereka
lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan dari perkampungan-perkampungan
Arab, lalu mereka meminta dijamu oleh penduduk tersebut, tetapi mereka
menolaknya,
lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan binatang
berbisa, kemudian penduduknya berusaha mengobatinya dengan segala sesuatu
tetapi tetap tidak ada faidahnya.
Kemudian sebagian mereka berkata, “Bagaimana kalau kalian
mendatangi orang-orang yang singgah itu (para sahabat). Mungkin saja
mereka mempunyai sesuatu (untuk menyembuhkan)?”
Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata,
“Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan binatang
berbisa dan kami telah berusaha mengobatinya dengan segala sesuatu,
tetapi tidak ada manfaatnya. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya
sesuatu (untuk mengobatinya)?”
Lalu di antara sahabat ada yang berkata, “Ya. Demi Allah,
saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kalian
namun kalian tidak mau menjamu kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah
untuk kalian sampai kalian mau menjajikan untuk kami JU’AL (جُعْلاً = imbalan)”.
Maka mereka pun berdamai dan sepakat untuk memberikan
sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut),
kemudian meniupnya dan membaca “Al Hamdulillahi Rabbil ‘aalamiin,” (surat Al Fatihah),
maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali
tanpa merasakan sakit.
Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka telah
sepakati itu, kemudian sebagian sahabat berkata, “Bagikanlah !”.
Tetapi sahabat yang meruqyah berkata, “Jangan kalian
lakukan sampai kita mendatangi Nabi ﷺ lalu kita
sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita tunggu apa yang Beliau
perintahkan kepada kita”.
Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah ﷺ dan menyebutkan masalah itu.
Kemudian Beliau bersabda, “Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa sebagai
ruqyah?”
Kemudian Beliau bersabda, “Kamu telah bersikap benar!
Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu”. (HR. Bukhari
dan Muslim)
NOTE: bahwa orang yang diruqyah dan dimintai
JU’AL itu orang Kafir. Berarti tujuan JU’AL di sini murni sebagai upah
kesembuhan, bukan dalam rangka belajar mengajar al-Quran.
Dalam lafadz raiwayat lain:
Diriwayatkan dari Sahabat Abi Said Al-Khudri Radliyallahu
‘Anhu:
" أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ ﷺ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ،
فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ، إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ، فَقَالُوا: هَلْ
مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ؟ فَقَالُوا: إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا، وَلاَ
نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيعًا مِنَ
الشَّاءِ، فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ،
فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ، فَقَالُوا: لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ
ﷺ، فَسَأَلُوهُ فَضَحِكَ وَقَالَ: "وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ،
خُذُوهَا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ ".
Artinya:
“Bahwa sekelompok sahabat mendatangi suatu kabilah dari beberapa kabilah Arab,
namun mereka tidak mempersilakan masuk terhadap para sahabat. Hal itu terus
berlangsung, sampai suatu ketika pemuka kabilah tersebut disengat binatang
berbisa, lalu mereka berkata:
‘Apakah kalian membawa obat atau adakah orang yang bisa meruqyah?’
Para sahabat pun menjawab:
‘Kalian tidak mempersilakan masuk pada kami, kami tidak
akan meruqyahnya (mengobatinya) sampai kalian menjanjikan Ju’al (imbalan) pada
kami.’ lalu mereka pun menjanjikan untuk mereka sekawanan kambing sebagai JU’AL
(imbalan), lalu seorang sahabat membaca Surat Al-Fatihah, dan mengumpulkan air
liurnya lalu mengeluarkannya (baca: melepeh) hingga sembuhlah pemuka kabilah
tsb, dan mereka memberikan kambing.
Para sahabat berkata, ‘Kami tidak akan mengambilnya,
hingga kami bertanya pada Rasulullah.’
Mereka pun menanyakan perihal kejadian tersebut pada
Rasulullah, maka Beliau ﷺ tertawa dan berkata: ‘Tahu kah kamu bahwa itu
adalah Ruqyah ? Ambillah, dan berilah bagian untukku’”. (HR Bukhari no. 5295)
----
DALIL KE 3: HADITS IBNU ‘ABBAAS
Dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ مَرُّوا
بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ
الْمَاءِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا
أَوْ سَلِيمًا فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى
شَاءٍ فَبَرَأَ فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا
أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ
اللَّهِ
“Bahwa
beberapa sahabat Nabi ﷺ melewati sumber mata air dimana terdapat
orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat
tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata;
"Adakah di antara kalian seseorang yang pandai
menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang
tersengat binatang berbisa."
Lalu salah
seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al fatihah dengan
upah seekor kambing.
Ternyata
orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu
kepada teman-temannya.
Namun
teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; "Kamu mengambil
upah atas kitabullah?" setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata;
"Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah."
Maka
Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya upah
yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan)
kitabullah."
-----
DALIL KE 4:
Dari
Khorijah ibnu ash-Sholt, dari pamannya –yaitu: ‘Alaqoh bin Shuhar radhiyallahu
'anhu -:
أَنَّهُ مَرَّ بِقَوْمٍ فَأَتَوْهُ فَقَالُوا:
إِنَّكَ جِئْتَ مِنْ عِنْدِ هٰذَا الرَّجُلِ بِخَيْرٍ، فَارْقِ لَنَا هٰذَا الرَّجُلَ،
فَأَتَوْهُ بِرَجُلٍ مَعْتُوهٍ فِي الْقُيُودِ، فَرَقَاهُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثَلَاثَةَ
أَيَّامٍ غُدْوَةً وَعَشِيَّةً، وَكُلَّمَا خَتَمَهَا جَمَعَ بُزَاقَهُ ثُمَّ تَفَلَ،
فَكَأَنَّمَا أُنْشِطَ مِنْ عِقَالٍ (أَيْ حُلَّ مِنْ وِثَاقٍ). فَأَعْطَوْهُ شَيْئًا
فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ، فَذَكَرَهُ لَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُلْ، فَلَعَمْرِي
لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةٍ بَاطِلٍ لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةٍ حَقٍّ».
“Bahwasanya
beliau melewati suatu kaum, lalu mereka mendatangi beliau seraya berkata:
“Engkau datang dengan kebaikan dari sini orang itu (yaitu
Nabi ﷺ), maka ruqyahlah untuk kami orang ini,”
lalu mereka mendatangkan orang yang gila yang terbelenggu. Maka beliau meruqyah
orang itu dengan Ummul Qur’an selama tiga hari pagi dan sore.
Setiap kali beliau menyelesaikan bacaan, beliau
mengumpulkan air ludah beliau lalu meludahkannya sedikit ke orang tadi. Maka
seakan akan orang gila tadi terbebas dari ikatan.
Maka mereka memberi beliau suatu pemberian. Maka beliau
mendatangi Nabi ﷺ, seraya menceritakan hal itu.
Maka beliau ﷺ bersabda:
“Makanlah pemberian itu. Demi umurku, ada orang memakan dengan ruqyah yang
batil, dan sungguh engkau memakan dengan ruqyah yang benar”. (HR. Abu
Dawud (3420)/shohih)).
Mulla Ali Al Qoriy rahimahullah berkata:
“Dalam sabda beliau: “ada orang memakan dengan ruqyah yang
batil” itu sebagai jawaban sumpah.
Yaitu: “Di antara manusia ada orang memakan dengan ruqyah
yang batil, seperti menyebut bintang-bintang dan minta tolong pada jin.
Adapun sabdanya “dan sungguh engkau memakan dengan ruqyah
yang benar”
yaitu: dengan menyebut nama Alloh ta’ala dan firman-Nya.
Dan hanyalah beliau bersumpah dengan umur beliau karena Alloh ta’ala bersumpah
dengan itu sebagaimana dalam firman-Nya:
﴿لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ فِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ﴾.
“Demi
umurmu (wahai Muhammad), sungguh mereka itu terombang-ambing berada di dalam
kemabukan yang sangat”.
----
DALIL KE 5:
Sabda Nabi
Muhammad ﷺ berikut ini.
اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
Artinya:
“Orang-orang Islam diatas syarat-syarat mereka”. (HR. Abu Daud no. 3594, Ibnu
al-Jaaruud dlm kitab al-Muntaqoo no. 1001 dan Ibnu Hibbaan no. 5091). Syeikh
al-Baani berkata dalam Shahih Abu Daud no. 3594: “Hasan Shahih”.
=====
TARJIIH:
Yang rajih,
bahwa ji’alah itu memiliki dasar dan diperbolehkan.
Bahkan hal itu dibolehkan karena darurat, oleh karena itu
dibolehkan dalam ji’alah sesuatu yang tidak dibolehkan pada selainnya, yakni
ji’alah itu dibolehkan meskipun pekerjaannya majhul (tidak jelas).
****
RUKUN DAN SYARAT AKAD JI’ALAH
Berikut ini
adalah rukun-rukun dalam Ji’alah:
a. Shiigoh / Lafadz, hendaklah lafadz itu mengandung arti
izin kepada yang akan bekerja, dan tidak ditentukan waktunya.
b. Dua pihak yang bertransaksi Ju’alah.
c. Jenis Pekerjaannya (contohnya: mencari suatu barang
tertentu yang hilang)
d. Imbalan (جُعْل).
***
SHIGOH AKAD JI’ALAH:
Shiqoh atau
lafadz akadnya, yaitu contohnya seseorang berkata:
“Siapa saja
orang nya yang bisa mengembalikan barangku yang hilang atau membangun dinding
ini untuk ku, maka baginya akan mendapatkan ini dan itu. Maka barang siapa yang
berhasil mengerjakannya, maka dia berhak untuk mendapatkan JU’AL / imbalan
tsb.
(Baca: “Umdat al-Fiqh menurut mazhab Imam Ahmad”, tahqiq
oleh as-Sayyid bin Ahmad Yusuf, Perpustakaan Jazirah al-Ward, Kairo, hal. 88)
Akad
ji’alah adalah komitmen berdasarkan kehendak satu pihak, sehingga akad ji’alah
tidak terjadi kecuali dengan adanya shigah dari yang akan memberi upah (ja’il)
dengan shigah-shigah dalam definisi di atas dan yang sejenisnya.
Shigah ini
berisi izin untuk melaksanakan dengan permintaan yang jelas, menyebutkan
imbalan yang jelas, dan diinginkan secara umum serta adanya komitmen untuk itu
memenuhinya.
Apabila
seseorang pelaksana akad (‘ amil) memulai pekerjaan ji’alah tanpa izin dari
pemberi upah atau ia memberi izin kepada seseorang tapi yang mengerjakannya
orang lain, maka orang itu tidak berhak mendapatkan apa-apa. Hal itu karena
pada kondisi pertama orang itu bekerja dengan sukarela; dan pada kondisi kedua
orang itu tidak melakukan apa-apa.
Tidak
disyaratkan bagi ja’il (جَاعِل) harus seorang pemilik barang dalam
ji’alah, sehingga dibolehkan bagi selain pemilik barang untuk memberikan upah
dan orang yang dapat mengembalikan sesuatu itu berhak menerima upah tersebut.
Juga tidak
disyaratkan adanya ucapan qabul (penerimaan) dari ‘ amil (pelaksana), sekalipun
ja’il telah mengkhususkan orang itu untuk melaksanakan akad ji’alah tersebut,
karena akad ini merupakan komitmen dari satu pihak sebagaimana telah dijelaskan
di atas.
Akad
ji’alah diperbolehkan dikhususkan untuk orang tertentu saja atau untuk umum. Seorang
ja’il juga dibolehkan untuk memberikan bagi orang khusus imbalan tertentu dan
bagi orang lain imbalan yang berbeda.
[ Lihat:
Wahbah Az- Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie,
dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, op-cit, h. 434].
====
SYARAT-SYARATNYA:
1. Lafadh,
hendaklah dipergunakan lafadh yang jelas dan mengandung arti izin kepada yang
akan bekerja dan juga tidak ditentukan waktunya.
2. Orang yang menjanjikan upahnya, yang menjanjikan upah itu
boleh juga orang yang lain yang mendapat persetujuan dari orang yang
kehilangan.
3. Upah, disyaratkan keadaan upah dengan barang/benda yang
tertentu. Kalau yang kehilangan itu berseru kepada umum:
“Barangsiapa yang mendapat barang/bendaku, akan saya beri
uang sekian”.
Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai
keduanya mendapatkan barang itu secara bersama-sama, maka upah yang dijanjikan
itu berserikat antara keduanya (dibagi-bagikan).
(Baca: Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap,
(Surabaya: Terbit Terang. 2005), h. 382.
===***===
DI ANTARA
HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGAN JI’ALAH
1. Ji’alah
adalah akad jaiz (عَقْدٌ جَائِزٌ / tidak mengikat). Jadi masing-masing
berhak membatalkannya.
Jika pembatalan dilakukan oleh pekerja, maka ia tidak
berhak mendapatkan ji’alah sedikit pun, karena ia telah menggugurkan haknya.
Namun jika pembatalan dari jaa’il (yang menetapkan ji’alah) dan pembatalan itu
dilakukan setelah pekerja memulai pekerjaannya, maka orang yang bekerja berhak
mendapatkan upah seukuran pekerjaannya, karena kerjanya dengan imbalan yang belum
diterimanya.
2. Tidak disyaratkan untuk akad ji’alah ini harus dihadiri
oleh kedua belah pihak orang yang melakukan akad seperti pada akad yang lain,
hal ini berdasarkan ayat:
﴿وَلِمَنْ جَاۤءَ
بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ﴾
Artinya: “Dan
bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat)
beban unta,“. (QS. Yusuf: 72)
3.
Disyaratkan untuk orang yang siap memberikan bayaran harus sah tasharruf
(tindakan) nya, sedangkan orang yang bekerja harus mampu melakukannya.
4. Pekerjaan
ji’alah itu harus tindakan yang mubah, maka tidak sah terhadap pekerjaan yang
haram, seperti memainkan musik, membuatkan khamr (arak), dsb.
5. Pekerjaan
ji’alah ini tidak ditentukan batasnya, maka jika seseorang berkata, “Barang
siapa yang mengembalikan untaku dalam waktu sepekan, maka ia berhak mendapat
lima dinar,” maka ji’alahnya tidak sah.
6. Siapa saja
yang telah menyelesaikan tugas ji’alahnya, maka ia berhak memperoleh ju’l
(upah), karena akad menjadi tetap dengan sempurnanya pekerjaan. Jika yang
melakukan ji’alah adalah beberapa orang, maka mereka membagi rata upahnya
antara sesama mereka.
7.
Barangsiapa menemukan barang tercecer, atau barang hilang, atau menerjakan
suatu pekerjaan dan sebelumnya ia tidak mengetahui kalau di dalamnya terdapat
ji’alah (hadiah), ia tidak berhak atas ja’alah tersebut kendati ia telah
menemukan barang tercecer tersebut, karena perbuatannya itu ia lakukan secara
sukarela sejak awal, kecuali jika si pemilik barang tsb bersuka rela pula untuk
memberinya sebagai Balas budi atas perbuatannya tsb.
8. Para
fuqaha menjelaskan bahwa jika ada yang bekerja untuk orang lain tanpa ju’al
(upah) dan izin dari orang lain itu, maka ia tidak berhak menerima apa-apa,
karena ini sama saja memberikan manfaat tanpa imbalan, sehingga ia tidak
mendapatkannya. Di samping itu, seseorang tidak mesti membayar sesuatu yang
tidak wajib baginya.
Tetapi
dikecualikan dua hal berikut:
Pertama: Jika
si pekerja sudah menyiapkan dirinya sebagai pekerja dengan upah. Misalnya
pemandu jalan, pengangkut barang dsb. Dalam keadaan ini, jika ia mengerjakan
suatu pekerjaan, maka yang demikian dengan izin yang mengharuskan diberi upah,
dimana tradisi berjalan seperti itu. Berbeda jika ia belum menyiapkan dirinya
untuk itu, maka ia tidak berhak apa-apa, meskipun diizinkan. Kecuali dengan
adanya syarat.
Kedua: Orang yang menyelamatkan barang orang
lain dari kebinasaan. Misalnya menariknya dari laut, api atau menemukan barang
di tempat bahaya yang akan hilang jika ditinggalkan, maka ia berhak mendapatkan
upah mitsil (standar) meskipun pemiliknya tidak mengizinkan, karena ia telah
khawatir akan binasanya barang atau rusak. Di samping itu, dengan diberikan
upah mendorong mereka melakukan perbuatan ini; yaitu menyelamatkan barang dari
kebinasaan.
Syaikhul Islam IBNU TAIMIYAH mengatakan:
“Siapa saja
yang menyelamatkan harta orang lain dari kebinasaan dan mengembalikannya, maka
ia berhak mendapatkan upah mitsl (standar), meskipun tanpa syarat menurut
pendapat yang paling sahih di antara dua pendapat, dan inilah yang disebutkan
Ahmad dan lainnya”.
IBNUL
QOYYIM berkata,
“Siapa saja
yang mengerjakan suatu perbuatan terhadap harta orang lain tanpa izinnya, agar
dengan perbuatan itu ia dapat menyampaikan harta kepada orang itu atau ia
melakukannya untuk menjaga harta pemiliknya atau memeliharanya agar tidak
hilang, maka yang benar ia mengembalikannya dengan mendapat upah terhadap
perbuatannya. Imam Ahmad menyebutkan hal itu di beberapa tempat”.
(Baca: Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam
Lengkap, op-cit, h. 382, Abu Bakr Jabiz Al-Jazairi, Minhajul Muslim,
diterjemahkan oleh Fadhli Bahri, Ensiklopedi Muslim Minhaajul Muslim, (Jakarta:
PT. Darul Falah. 2000), h. 526-527, Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab
was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al
Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah dll)
====
PEMBATALAN
JI’ALAH
Tiap-tiap
keduanya, boleh membatalkan/menghentikan perjanjian sebelum bekerja. Kalau yang
membatalkannya orang yang bekerja dan dia tidak mendapat upah walaupun dia
sudah bekerja. Tetapi kalau yang membatalkan dari pihak yang menjanjikan upah,
maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah
dikerjakan. [Lihat: Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, op-cit, h. 382]
====
HUKUM
PERSELISIHAN PEMILIK DAN PELAKSANA (AMIL) ;
Jika
terjadi perselisihan antara pemilik akad ji’alah (ja’il) dan amil / pelaksana,
dalam masalah asal persyaratan IMBALAN, misalkan salah satunya mengingkari
persyaratan tersebut, maka orang yang mengingkari itu yang dibenarkan
sumpahnya.
Seperti jika amil / pelaksana berkata: “kamu
mensyaratkan memberi upah pada saya,” tapi si pemilik mengingkarinya, maka
sipemilik itu dibenarkan dengan sumpahnya. Hal itu karena asalnya tidak ada
persyaratan upah.
Dan jika mereka berdua berselisih dalam jenis
pekerjaannya, seperti mengembalikan mobil yang hilang, atau barang yang hilang,
atau berselisih tentang siapa yang mengerjakannya, maka yang dibenarkan adalah
yang melaksanakan pekerjaan (‘amil) tersebut dengan sumpahnya. Karena amil
mengaku sesuatu yang asalnya tidak ada, maka orang yang mengingkarinya
dibenarkan dengan sumpahnya.
[Lihat: Wahbah Az- Zuhaili, Fiqih Islam Wa
Adillatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,
op-cit, h. 439.]
Demikian juga, orang yang mengingkari dibenarkan jika
merka berselisih dalam usaha yang dilakukan amil. Misalkan si pemilik berkata,
“kamu bukan yang mengembalikannnya, tapi dia (binatang atau barang) yang datang
atau kembali sendiri”. Maka si pemilik itu dibenarkan, karena asalnya tidak ada
pengembalian.
Dan jika mereka berdua berselisih tentang besarnya upah,
atau jauhnya jarak, atau tempat yang telah diperkirakan adanya barang yang
hilang, maka ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah berpendapan bahawa keduanya
disumpah dan akad ji’alah nya dibatalkan, lalu si pemilik wajib memberikan upah
yang umum berlaku.
Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat:
Bahwa ucapan yang dibenarkan adalah ucapan si pemilik
dengan sumpahnya, karena asalnya tidak ada tambahan yang diperselisihkan. Juga
karena ucapan yang dibenarkan adalah ucapan si pemilik dalam ada tidaknya
imbalan, maka demikian juga dalam jumlahnya. Selain itu, karena si pemilik
mengingkari yang diaku oleh amil yang melebihi dari yang pemilik akui, dan
asalnya si pemilik itu bebas dari yang diakui oleh amil. Dan bisa saja mereka
berdua bersumpah seperti penjual dan pembeli jika keduanya berselisih tentang
besarnya harga.
[Lihat: Wahbah Az- Zuhaili, Fiqih Islam Wa
Adillatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,
op-cit, h. 439.]
Al-Hamdulillah.
0 Komentar