HADITS TAWASSUL DENGAN HAK SEMUA HAMBA ALLAH YANG BERDO’A DI DARATAN DAN LAUTAN ?
===
Di Tulis Oleh Abu Haitsam
Fakhry
Di kutip dari buku “Mari
Bertawassul ” Karya Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
===
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah ﷺ dulu ketika selesai Shalat beliau mengucapkan
doa :
"اللَّهُمَّ
إنِّي أسْألُكَ بِحَقِّ السَّائلينَ عَلَيْكَ، فإنَّ للسَّائِلِ عَلَيْكَ حَقًّا،
أيَّمَا عَبْدٍ أوْ أمَةٍ مِن أهْلِ البَرِّ والبَحْرِ تَقَبَّلتَ دعْوَتَهُمْ،
واسْتَجَبْتَ دُعَاءَهُمْ، أن تُشْرِكَنَا فِي صَالِحِ مَا يَدْعُونَكَ فيهِ، وأن
تُشْرِكَهُمْ في صَالحِ ما ندْعُوكَ فيهِ، وأن تُعَافِينَا وإيَّاهُمْ، وأن
تَتَقَبَّلَ مِنَّا ومِنْهُم، وأن تتجَاوَزَ عَنَّا وعَنْهُمْ فإنَّنا آمَنَّا
بِمَا أنزَلْتَ واتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدينَ".
وَكَانَ يَقُولُ
: " لا يَتَكَلَّمُ بِهذا أَحَدٌ مِنْ خَلْقِه إلاَّ أشْرَكَه اللهُ فِي دَعْوَةِ
أهْلِ بَرِّهِم وَبَحْرِهِم فعَمَّتْهُم وَهُوَ مَكَانَه".
“Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon
kepada-Mu, karena sesungguhnya orang-orang yang memohon kepada-Mu ada hak pada Mu
, siapapun orangnya dari hamba lelaki maupun perempuan, dari kalangan
penghuni daratan dan lautan, yang Engkau kabulkan permohonan mereka dan
Engkau perkenankan doa mereka ; Agar engkau sertakan kami dalam kebaikan doa
yang mereka panjatkan kepada-Mu, dan Engkau sertakan mereka dalam kebaikan doa yang
kami panjtakan kepada-Mu; Engkau berikan al-‘afiat kepada kami dan mereka;
Engkau terima amalan ibadah dari kami dan mereka; Engkau hapuskan kesalahan
kami dan mereka.
Karena sesungguhnya kami telah beriman dengan apa yang Engkau turunkan
dan kami telah mengikuti sang Rosul, maka masukkanlah kami bersama para syaahid
!!! .”
Lalu beliau ﷺ bersabda :
“Tidak ada
seorang pun dari makhluknya yang berdoa dengan doa ini kecuali Allah menggabungkan
dengannya dalam doa para penghuni di daratan dan di lautan, maka doanya
menyebar kepada mereka , sementar dia yang berdoa tetap berada di tempatnya.”
RIWAYAT-RIWAYAT HADITS :
Hadits ini diriwayatkan dari tiga sahabat , yaitu : 1.
Hadits Abu Sa’id al-Khudri. 2. Hadits Bilal bin Abu Robaah . 3. Hadist Abdullah
al-Aslami radhiyallahu ‘anhum :
***
PERTAMA : HADITS ABU SA’ID AL-KHUDRY radhiyallahu ‘anhu :
====
Riwayat ke 1: Riwayat ‘Athiyyah bin ‘Amr.
Dari jalur ‘Athiyyah ini : Abu Sa’iid al-Khudri radhiyallahu 'anhu
menyebutkan :
“ Bahwa Rasulullah ﷺ dulu ketika dia selesai Shalat mengucapkan :
"اللَّهُمَّ
إنِّي أسْألُكَ بِحَقِّ السَّائلينَ عَلَيْكَ، فإنَّ للسَّائِلِ عَلَيْكَ حَقًّا،
أيَّمَا عَبْدٍ أوْ أمَةٍ مِن أهْلِ البَرِّ والبَحْرِ تَقَبَّلتَ دعْوَتَهُمْ،
واسْتَجَبْتَ دُعَاءَهُمْ، أن تُشْرِكَنَا فِي صَالِحِ مَا يَدْعُونَكَ فيهِ، وأن
تُشْرِكَهُمْ في صَالحِ ما ندْعُوكَ فيهِ، وأن تُعَافِينَا وإيَّاهُمْ، وأن
تَتَقَبَّلَ مِنَّا ومِنْهُم، وأن تتجَاوَزَ عَنَّا وعَنْهُمْ فإنَّنا آمَنَّا
بِمَا أنزَلْتَ واتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدينَ".
وَكَانَ يَقُولُ
: " لا يَتَكَلَّمُ بِهذا أَحَدٌ مِنْ خَلْقِه إلاَّ أشْرَكَه اللهُ فِي دَعْوَةِ
أهْلِ بَرِّهِم وَبَحْرِهِم فعَمَّتْهُم وَهُوَ مَكَانَه".
“Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon
kepada-Mu, karena sesungguhnya orang-orang yang memohon kepada-Mu ada hak pada
Mu.
Siapapun dari hamba lelaki maupun perempuan, dari kalangan
penghuni daratan dan lautan, yang Engkau kabulkan permohonan mereka dan
Engkau perkenankan doa mereka ; Agar engkau sertakan kami dalam kebaikan doa
yang mereka panjatkan kepada-Mu, dan Engkau sertakan mereka dalam kebaikan doa yang
kami panjtakan kepada-Mu; Engkau berikan al-‘afiat kepada kami dan mereka;
Engkau terima amalan ibadah dari kami dan mereka; Engkau hapuskan kesalahan
kami dan mereka.
Karena sesungguhnya kami telah beriman dengan apa yang Engkau turunkan
dan kami telah mengikuti sang Rosul, maka masukkanlah kami bersama para syaahid
!!! .”
Lalu beliau ﷺ bersabda :
“Tidak ada
seorang pun dari makhluknya yang berdoa dengan doa ini kecuali Allah menggabungkan
dengannya dalam doa para penghuni di daratan dan di lautan, maka doanya
menyebar kepada mereka , sementar dia yang berdoa tetap berada di tempatnya.”
(hr. ibnu mardawayh (seperti dalam “ad-durr al-mantsur” 2/36),
ad-daylami dalam “musnad al-firdaus” (1/90/1-2 (seperti dalam “ad-da’ifah” no.
5986)) dan as-syajari dalam “al-amali” (1/251))
===
Riwayat ke 2 : Riwayat Fudhail bin Marzuuq.
Ada perbedaan pendapat riwayat darinya , apakah sanadnya MARFU’ atau
MAUQUF ?.
Dalam riwayat Fudhail ini : Abu Said al-Khudry radhiyallahu ‘anhu
menyebutkan bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
« مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ ، فَقَالَ : "
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ ،
وَأَسْأَلُكَ بِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا ، فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا
وَلاَ بَطَرًا ، وَلاَ رِيَاءً وَلاَ سُمْعَةً ، وَخَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ ،
وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ ، فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيذَنِي مِنَ النَّارِ ، وَأَنْ
تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي ، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ " ،
أَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ ، وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ
»
.
Artinya: " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk shalat, kemudian mengucapkan:
"Ya
Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang berdo'a
kepada-Mu, dan aku meminta kepada-Mu dengan hak jalan kaki ku ini.
Sesungguhnya
aku tidaklah keluar dengan sombong dan angkuh, tidak pula dengan riya'
dan sum'ah ( yakni : tidak mencari popularitas . Pen).
Aku
keluar agar terbebas dari murka-Mu dan untuk mencari ridlo-Mu, maka aku meminta
kepada-Mu untuk membebaskanku dari apineraka dan mengampuni dosa-dosaku, karena
sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau."
Maka Allah
akan menyambutnya dengan wajah-Nya dan tujuh puluh ribu malaikat akan
memohonkan ampun untuknya.
(HR. Ibnu
Majah no. (778), Ahmad (3/21), Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid (hal. 17 cet.
Al-Harroos atau 1/41 cet. Asy-Syahwaan atau Ithaf Al-Maharah 5/342), Al-Baghawi
dalam “Al-Ja’diyyat” no. 2119, Ibnu Al-Mundzir dlm “Al-Ausath” no. 1791,
Al-Baihaqi dlm “Ad-Da’awat Al-Kabir” no. 65, Ath-Thabrani dalam “Ad-Du’a” no.
421 dan Ibnu As-Sinni no. 85).
****
HADITS
KE DUA : HADITS
BILAL BIN ABU ROBAAH radhiyallahu ‘anhu :
Dari Bilal radhiyallahu ‘anhu muadzin Rosulullah ﷺ , dia berkata :
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ إِذَا خَرَجَ إِلَى الصَّلاةِ قَالَ: ” بِسْمِ اللَّهِ، آمَنْتُ
بِاللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ،
اللَّهُمَّ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ، وَبِحَقِّ مَخْرِجِي هَذَا، فَإِنِّي
لَمْ أَخْرُجْهُ أَشَرًا وَلا بَطَرًا وَلا رِيَاءً وَلا سُمْعَةً، خَرَجْتُ
ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ، وَاتِّقَاءَ سَخَطِكَ، أَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيذَنِي مِنَ النَّارِ،
وَتُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ “
Dulu ketika Rasulullah ﷺ keluar untuk sholat, beliau mengucapkan :
“Dengan nama Allah, aku beriman kepada Allah , aku bertawakal kepada Allah,
tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah
Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang
yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak keluar ku ini , sesungguhnya aku tidak mengeluarkannya
dengan sombong, tidak pula riya dan sum'ah, tetapi aku keluar karena berkeinginan
mendapatkan ridho-Mu karena takut akan murka-Mu ; aku memohon pada-Mua agar
Engkau melindungi ku dari api Neraka,
dan memasukkan ku ke dalam surga
((HR. Ibnu Al-Sunni dalam “عمل
اليوم والليلة” (No.
84(85) - dan lewat jalurnya Ibnu Hajar dalam “نتائج
الأفكار”
(1/270) dan Al-Daraqutni dalam “الأفراد” (2 /274 No. 1355) dan
Jawami’u al-Kalim 4.5))
***
HADITS KE TIGA : HADITS ABDULLAH AL-ASLAMI radhiyallahu ‘anhu:
Muhammad bin Ali bin Al-Muhtadii Billah dalam “المشيخة” (1/188/a) meriwayatkan
dengan sanadnya dari Abdullah al -Aslami
radhiyallahu ‘anhu , dia menagatakan :
Bahwa Rasulullah ﷺ di saat ia datang untuk shalat , beliau
mengucapkan :
” اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ
السَّائِلِينَ عَلَيْكَ وَإِقْبَالِي إِلَيْكَ لَمْ أُقْبِلُ أَشِرًا وَلا بَطَرًا
وَلا رِيَاءً وَلَكِنْ أَقْبَلْتُ ابْتِغَاءَ طَاعَتِكَ، تَنْزِيهًا عَنْ
سَخَطِكَ، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، فَإِنَّهُ لا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا أَنْتَ
“.
قَالَ: ” مَنْ
قَالَهَا أَقْبَلَ اللَّهُ بِوَجْهِهِ إِلَيْهِ، وَحُفَّتْ حَوْلَهُ الْمَلائِكَةُ
حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلاتِهِ “
Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang
yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak aku menghadap-Mu , sesungguhnya aku
tidak menghadap-Mu dengan sombong, tidak pula riya dan sum'ah, tetapi aku manghadap-Mu
karena berkeinginan Taat pada-Mu agar terbebas dari murka-Mu ; maka ampuni lah dosa-dosaku,
sungguh tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.
Beliau ﷺ berkata:
"Siapa pun yang mengucapkannya, Allah akan menghadapkan wajah-Nya
kepadanya, dan para malaikat akan mengelilinginya sampai dia menyelesaikan
shalatnya."
(HR . Muhammad bin Ali bin Al-Muhtadii Billah dalam “المشيخة” (1/188/a) atau [ الأول
من مشايخ أبي الحسين بن المهتدي بالله No. 139]
dan Jawami’u al-Kalim v4.5)
----
DERAJAT HADITS SECARA RINGKAS :
Ada dua pendapat :
Pertama : Yang mendho'ifkan :
Hadits diatas DI DHA’IFKAN oleh
sekelompok besar para ulama mutaakhiriin (generasi akhir), diantaranya adalah :
Muhammad ibn Abd al-Wahhab, Abul-Tsanaa' Mahmuud Al-Aluusi, Shiddiiq
Hasan Khaan, Muhammad Bashir Al-Sahsawaani Al-Hindi, dan Abu Al-Ma'aalii Mahmuud
Shukri Al-Aluusi.
Di antara ulama besar kontemporer yang mendhaifkannya adalah:
Sheikh al-Albaani , Syeikh Bin Baaz , Sheikh Hammaad Al-Anshari , Syeikh
Abd al-Qadir al-Arna'uuth , Syekh Ali Hassan Abdul Hamid Al Halabi , Syeikh Shaleh
bin Abdullah Al-Ushoymi dan Abu Hamzah Sayid bin Muhammad Al-Minyaawi .
Kedua : yang menshahihkannya atau yang menghasankannya .
Yang menshahihkannya :
Ibnu Khuzaimah ( menurut keterangan al-Bushairi ) dan Syekh Ismail
Al-Anshari ..
Yang menghasankannya :
Diantaranya Ali bin Al-Mufadhdhal Al-Maqdisi, ad-Dimyathi, al-‘Iraaqi,
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaani .
===***===
FIQH HADITS DAN DALIL YANG BISA DIAMBIL DARI HADITS DIATAS :
Ada dua pendapat :
Pendapat Pertama :
Dalam hadits-hadits di atas, terdapat dalil akan di
syariatkannya bertawassul dalam berdo’a dengan menyebut hak semua para hamba
Allah yang bedo’a kepada-Nya, di manapun adanya, baik di daratan maupun di
lautan .
Pendapat Kedua :
Bahwa maksud hadits ini adalah bertawassul dalam berdoa
dengan cara menyebutkan janji Allah SWT yang telah Allah janjikan hendak memberikan
hak orang yang berdoa kepada-Nya, yaitu hak dikabulkan doanya jika ikhlas /
murni ditujukan kepada Allah dan karena
Allah .
Pendapat Ini di dasari dengan firman Allah SWT :
{وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ
ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا
بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ}
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka
(jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang
yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu
memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar
mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. Al-Baqarah Ayat 186).
Dan Firman Allah SWT :
{رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى
رُسُلِكَ}
“ Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan
perantaraan rasul-rasul Engkau”. (QS. Al Imran:194).
Dan Rosulullah ﷺ bersabda :
لَا يَزَالُ
يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ
يَسْتَعْجِلْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ قَالَ يَقُولُ قَدْ
دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ
ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ
“Senantiasa akan dikabulkan (permintaan/doa) seorang hamba selama dia
tidak berdo’a dalam perkara dosa , perkara yang memutus silaturrahim,
serta selama tidak tergesa-gesa dalam do’anya”.
Salah seorang sahabat bertanya : ‘Apa yang dimaksud ketergesa-gesaan
dalam do’a Ya Rasulullah?’
Beliau ﷺ mengatakan : “dia mengatakan aku telah
berdo’a, aku telah berdo’a namun aku tidak melihat Allah mengabulkannya
untukku’ kemudian ia pun berpaling dan meninggalkannya”. [HR. Muslim no. 2735]
Mushthofa bin Kamaluddin al-Bakri
dalam “الضياء
الشمسي على الفتح القدسي” [1/313
(Tahqiqi Ahmad al-Muzaidi )] berkata :
وَالْمُرَادُ مِنْ حَقِّ السَّائِلِينَ
مَا وَعَدَهُمْ بِهِ سُبْحَانَهُ مِنِ اسْتِجَابَةِ دُعَائِهِمْ وَإِثَابَتِهِمْ عَلَى
طَاعَتِهِمْ، وَإِنْ كَانَ لَيْسَ لِمَخْلُوقٍ حَقٌّ عَلَى خَالِقِهِ – كَمَا هُوَ
مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ – فَنُزِّلَ إِنْجَازُ مَا وَعَدَهُمْ بِهِ
مَنْزِلَةَ الْحَقِّ، الْحَقِّ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ؛ لِثُبُوتِ وُقُوعِهِ وَتَحَقُّقِ
إِنْجَازِهِ، وَإِنْ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ، لَكِنَّهُ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ،
وَإِنْ جَازَ عَلَيْهِ خُلْفُ الْوَعِيدِ وَالْإِيعَادِ.
“Yang dimaksud dengan hak orang yang berdo’a
adalah : apa yang dijanjikan-Nya kepada mereka - Maha Suci Dia - untuk
mengabulkan do’a mereka dan imbalan pahala atas ketaatan mereka, meskipun bagi makhluk
tidak memiliki hak atas Penciptanya - Sebagaimana dalam madzhab Ahlus-Sunnah
wal-Jamaa'ah - maka pemenuhan apa yang dijanjikan Allah kepada mereka itu adalah
sesuatu yang hak / benar , hak yang wajib atas-Nya ; karena itu adalah sesuai
dengan realita yang terjadi dan benar-benar terbukti terpenuhinya janji tsb , dan
meskipun tidak ada kewajiban atas-Nya, akan tetapi jika tidak maka dia
mengingkari janji, meskipun boleh-boleh saja baginya untuk menyelisi janji”.
Dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam jawaban khusus untuk
hadits (Majmu’ al-Fatawa 1/369):
"Adapun perkataan, 'Aku meminta
kepada-Mu dengan hak orang-orang yang meminta kepada-Mu', diriwayatkan oleh
Ibnu Majah akan tetapi sanad hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.
Sekiranya
hadits ini berasal dari Nabi ﷺ , maka makna hadits ini adalah sesungguhnya
hak orang-orang yang berdo'a kepada Allah adalah Allah kabulkan do'a mereka.
Sedangkan hak orang yang beribadah kepada Allah adalah Allah memberikan pahala
padanya.
Hak ini
Dia tetapkan atas diri-Nya sebagaimana firman-Nya,
{وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ
دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي
لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ}
"Dan
apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah),
bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa
apabila ia memohon kepada-Ku." (QS. Al Baqarah: 186)
Maka ini
adalah permintaan kepada Allah dengan hak yang telah Dia wajibkan atas
diri-Nya, sehingga persis do'a berikut ini:
{رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا
يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ}.
"Ya
Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan
perantaraan rasul-rasul Engkau." (QS. Ali Imran: 194)
Dan seperti do'a ketiga orang yang berlindung ke goa, ketika mereka
meminta kepada Allah dengan perantara amalan shalih mereka yang Allah telah
berjanji untuk memberi pahala atas amalan tersebut." (Majmu'
Fatawaa (1/369)). [ Lihat pula : “اقتضاء
الصراط المستقيم”
(418)]
===***===
TAKHRIIJ HADITS-HADITS DI ATAS YANG LEBIH RINCI :
Hadis tersebut diriwayatkan dari tiga sahabat : 1. Abu Sa’iid
Al-Khudri, 2. Bilal bin Abi Rabah, dan . 3. Abdullah Al-Aslami radhiyallahu
'anhum:
****
PERTAMA : HADITS ABU SA’IID AL-KHUDRIY radhiyallahu ‘anhu :
ATHIYYAH AL-‘AUFI meriwayatkan darinya . Dan ada dua orang meriwayatkan
dari Athiyyah:
===
PERAWI KE 1 dari Athiyyah : adalah Fudhail bin Marzouq :
Ibnu Majah ( no. 778 ) berkata : Telah menceritakan kepada kami
[Muhammad bin Sa'id bin Yazid bin Ibrahim At Tustari] berkata, telah
menceritakan kepada kami [Al Fadhlu Ibnul Muwaffaq Abu Al Jahm] berkata, telah
menceritakan kepada kami [Fudlail bin Marzuq] dari [Athiyyah al-‘Aufi
] dari [Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu], ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ ، فَقَالَ : "
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ ،
وَأَسْأَلُكَ بِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا ، فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا
وَلاَ بَطَرًا ، وَلاَ رِيَاءً وَلاَ سُمْعَةً ، وَخَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ ،
وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ ، فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيذَنِي مِنَ النَّارِ ، وَأَنْ تَغْفِرَ
لِي ذُنُوبِي ، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ " ، أَقْبَلَ
اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ ، وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ » .
Artinya: " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk shalat, kemudian mengucapkan:
"Ya
Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang berdo'a
kepada-Mu, dan aku meminta kepada-Mu dengan hak jalan kaki ku ini.
Sesungguhnya
aku tidaklah keluar dengan sombong dan angkuh, tidak pula dengan riya'
dan sum'ah ( yakni : tidak mencari popularitas . Pen).
Aku
keluar agar terbebas dari murka-Mu dan untuk mencari ridlo-Mu, maka aku meminta
kepada-Mu untuk membebaskanku dari apineraka dan mengampuni dosa-dosaku, karena
sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau."
Maka Allah
akan menyambutnya dengan wajah-Nya dan tujuh puluh ribu malaikat akan
memohonkan ampun untuknya.
Ada perbedaan pendapat tentang riwayat dari dia dengan sanad MARFU’ dan
MAUQUF .
Riwayat MARFU’’ :
Diriwayatkan oleh Ibn Majah (778) melalui jalur Al-Fadhel Ibnu
Al-Muwaffaq.
Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid (hal. 17 cet.
Al-Harras / الهراس, 1/42 cet. Asy-Syahwaan / الشهوان, atau 5/342 Ithaf
Al-Maharah) dari jalur Salim bin Hayyan Al-Basri.
Diriwayatkan oleh Al-Baghawi dalam “Al-Ja’diyyat” (2119), Ibnu
Al-Mundzir dalam “Al-Ausath” (1791) dan Al-Baihaqi dalam “Ad-Da’awat Al-Kabir”
(65) dari jalan Yahya bin Abi Bukair.
Dan Ath-Thabrani meriwayatkannya dalam “Ad-Du’a” (421) - dan dari
jalurnya Ibnu Hajar Al-Asqalani meriwayatkannya dalam “Nataij Al-Afkar” (1/272)
- dan Ibnu As-Sunni (85) melalui Abdullah bin Saleh Al-‘Ijliy.
Mereka meriwayatkannya dari Fudhail, dengan sanad marfu’.
Diriwayatkan oleh Ahmad (3/21) dan Ahmad Ibnu Munai’/منيع (seperti dalam “Misbah Az-Zujajah” 1/99) dan Al-Baghawi dalam
“Al-Ja’diyyat” (2118) dari Yazid ibn Harun dari Fudhail dengan itu.
Yazid berkata:
قُلْتُ لِفُضَيْلٍ:
رَفَعَهُ؟ قَالَ: أَحْسِبُ قَدْ رَفَعَهُ.
Aku berkata kepada Fudhail: Dia memarfu’kannya? Dia berkata: Saya pikir
dia memarfu’kannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam al-Tauhiid (hal. 17 cet. al-Haras,
1/41 cet. al-Syahwaan) dan Ibnu Busyraan dalam “الأمالي” (1/325 nomor 754) dari
Muhammad ibnu Yahya ibnu Dhoriis, dari Ibnu Fudhaill (dia adalah Muhammad ibn
Fudhail ibn Ghazwaan), dari Fudhail dengannya.
Ibnu Dhoriis berkata : “أَرَاهُ
رَفَعَهُ : Saya melihat bahwa dia me marfu’ kannya”. (Seperti
itu yang terdapat dalam cetakan “ Al-Haraas /
الهراس )
Riwayat MAUQUF :
Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Fadhel bin Dakiin dalam Kitab “الصلاة” [seperti dalam “النتائج” (1/273)] dari Fudhail
dengan sanad MAUQUF, dan di dalamnya ada pernyataan yang jelas (تصريح) Athiyyah dengan bicara langsung (التحديث).
Dan Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa Abu Na'im al-Asbahani meriwayatkannya
melalui Abu Nua'im al-Kufi dari Fudhail dengan sanad MARFU’, dan ini
bertentangan dengan apa yang ada dalam kitab Abu Nua'im sendiri, dan dengan apa
yang dinyatakan oleh Abu Haatim dalam “العلل” (2048), dan al-Dhahabi dalam
“الميزان” (2/447).
Dan itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah (10/211) dari Waki', dari
Fudhail, dan itu juga dengan sanad MAUQUF.
Peringatan:
Hadits tersebut disebutkan oleh Roziin / رزين (seperti dalam “الترغيب والترهيب” (2/304) dan “جامع الأصول” (4/318), dan ada tambahan dalam teksnya yang tidak ada dasar
nya .
DERAJAT HADITS :
Ada yang mendhoifkannya dan adapula yang meng hasan kannya , bahkan ada
yang menshahihkannya .
===
PARA AHLI HADITS YANG MEN-DHA’IFKAN-NYA
:
Riwayat ini didhaifkankan oleh
sekelompok besar para ulama mutaakhiriin (generasi akhir).
Diantaranya : Muhammad ibn Abd al-Wahhab, dalam “تلخيص كتاب الاستغاثة” (manuscrift, seperti dalam kitab
“الانتصار” karya Syekh Ismail al-Anshari, hal. 15 , Abul-Tsanaa' Mahmuud
Al-Aluusi dalam “روح المعاني” (6/127), Shiddiiq Hasan Khaan
dalam “نزل الأبرار” (71), Muhammad Bashir Al-Sahsawaani Al-Hindi dalam “صيانة الإنسان” (102-115), dan Abu Al-Ma'aalii Mahmuud Shukri Al-Aluusi dalam “غاية الأماني” (1/255).
Di antara ulama kontemporer yang mendha’ifkannya adalah:
Sheikh Bin Baaz dalam “التحفة
الكريمة” dan
Syeikh Al-Albani dalam sejumlah bukunya.
Termasuk di antara mereka adalah Syaikh Hammad Al-Anshari dalam “tuhfat
al-qari fi ar-radd ‘ala al-ghumari” (hal. 56-59). Dia juga berkata (seperti
dalam “al-majmu’ fi tarjamah hammad al-anshari” 2/480):
حَدِيثُ «أَسْأَلُكَ
بِحَقِّ السَّائِلِينَ» مِنَ الصَّعْبِ تَصْحِيحُهُ، بَلْ هُوَ ضَعِيفٌ.
“Hadits “Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang berdo’a
pada-Mu” sulit untuk dishahihkannya, melainkan ia adalah dha’if “.
Dan diantara mereka yang mendhaifkannya adalah Syeikh Abd al-Qadir
al-Arna'uuth dalam “تخريج جامع
الأصول”
(4/318) dan dalam “تخريج زاد
المعاد”
(2/369), semoga Allah merahmati pada mereka semua.
Bahkan diantara mereka ada juga yang mengkhususkan sebuah karya ilmiyah
penelitian tercetak dan menyimpulkan kedha’ifan hadits tsb , mereka itu
adalah :
Syekh Ali Hassan Abdul Hamid Al Halabi dalam “الكشف
والتبيين”,
Syeikh Shaleh bin Abdullah Al-Ushoimi dalam “الفصل
بين المتنازعين”,
dan Abu Hamzah Sayid bin Muhammad Al-Minyaawi dalam “مدارج
السالكين”.
===
PARA AHLI HADITS YANG MEN-SHAHIHKAN
HADITS ATAU MENG-HASANKAN-NYA :
Meskipun adanya illat-illat sanad hadits , diantaranya Athiyyah Al-Aufi
, namun ada sebagian para hufaadz dari kalangan mutaakhirin yang mentolerir dan
memperkuat hadits kemudian sebagian dari mereka ada yang menshahihkannya dan
ada pula yang menghasankannya .
Al-Bushairi mengatakan dalam Zawa'id Ibnu Majah (1/98):
هٰذَا إِسْنَادٌ
مُسَلْسَلٌ بِالضُّعَفَاءِ، عَطِيَّةُ هُوَ الْعَوْفِيُّ، وَفُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ،
وَالْفَضْلُ بْنُ الْمُوَفَّقِ: كُلُّهُمْ ضُعَفَاءُ، لٰكِنْ رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
فِي صَحِيحِهِ مِنْ طَرِيقِ فُضَيْلِ بْنِ مَرْزُوقٍ، فَهُوَ صَحِيحٌ عِنْدَهُ.
“Ini adalah Sanad yang berantai dengan rantaian para perawi yang
dha’if , Athiyah adalah Al-Aufi, Fudhail bin Marzuuq, Al-Fadhel bin
Al-Muwaffaq: mereka semua adalah lemah.
Tapi itu diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaymah dalam “as-Shahih”
nya melalui Fudhail bin Marzuuq, dan itu shahih menurut dia”.
Ali bin Al-Mufadhdhal Al-Maqdisi , beliau menghukuminya HASAN [ Seperti
dalam “الترغيب والترهيب” (3/273) ].
Dan juga al-Dimyathi dalam “المتجر
الرابح”
(hal. 471)
Dan begitu pula al-‘Iraaqi menghasankan sanadnya dalam “تخريج إحياء علوم الدين” (1/291) . Dan dinukil
darinya dalam “إتحاف السادة
المتقين” (5/89).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “نتائج
الأفكار” (1/272):
هٰذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ...
إِنَّ عَطِيَّةَ صَرَّحَ بِالتَّحْدِيثِ فِي رِوَايَةِ أَبِي نُعَيْمٍ الْفَضْلِ بْنِ
دُكَيْنٍ الْمَوْقُوفَةِ، وَقَدْ أُمِنَ بِذٰلِكَ تَدْلِيسُ عَطِيَّةَ!
Ini adalah hadits yang HASAN .... Sesungguhnya Athiyyah secara jelas
menyatakan dengan tahdiits (التحديث / bicara langsung ) dalam
riwayat Abu Nu’aim Al-Fadhel bin Dukain yang MAUQUF . Dan dengan itu telah aman
dari tadliisnya “.
Syekh Ismail Al-Anshari, semoga Allah merahmatinya, menulis sebuah
Risalah khusus untuk memperkuat akan keshahihan hadits tsb yang berjudul
“الانتصار” , ini sudah dicetak.
Syeikh al-Kautsari mengatakan dalam artikelnya (425) :
وَلَمْ يَنْفَرِدْ
عَطِيَّةُ عَنِ الْخُدْرِيِّ، بَلْ تَابَعَهُ أَبُو الصِّدِّيقِ عَنْهُ فِي رِوَايَةِ
عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ ذَكْوَانَ، وَهُوَ ثِقَةٌ عِنْدَ ابْنِ حِبَّانَ، وَإِنْ أَعَلَّهُ
بِهِ أَبُو الْفَرَجِ فِي عِلَلِهِ.
“Athiyah tidak sendirian meriwayatkannya dari al-Khudri, akan tetapi
ada mutaaba’ah , yaitu Abu Ash-Shiddiiq yang mengikutinya dalam riwayat
Abd al-Hakam ibnu Dzakwan, dan dia dapat dipercaya / tsiqoh menurut Ibnu
Hibban, meskipun Abu al- Faraj menganggapnya sebagai illat dalam kitabnya “العِلَل”.”
-----
BANTAHAN
TERHADAP PENSHAHIHAN DAN PENGHASANAN HADITS:
Pentashihan Ibnu Khuzaimah , penghasanan Ibnu Hajar dan
lainya ini perlu dikaji ulang .
PERTAMA :
apakah benar Ibnu Khuzaimah menshahihkan hadits tsb seperti yang di kutip oleh
al-Busyairi :
Al-Bushairi mengatakan dalam Zawa'id Ibnu Majah (1/98):
رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
فِي صَحِيحِهِ مِنْ طَرِيقِ فُضَيْلِ بْنِ مَرْزُوقٍ، فَهُوَ صَحِيحٌ عِنْدَهُ.
“Ibnu Khuzaymah meriwayatakannya dalam kitab “ash-Shahih“
nya melalui Fudhail bin Marzuuq, dan itu shahih menurut dia”.
Jawabannya :
Demikianlah, Bushairy menukil dari Ibn Khuzaymah dalam Shahih-nya, akan
tetapi saya tidak menemukannya di dalam Shahihnya, dan Ibn Hajar juga tidak menukilnya
dalam “اتحاف المهرة” (5/342 dan 348), dan saya tidak menemukan nukilan ini dari
siapa pun selain al-Bushairi.
Mungkin dia keliru antara Kitab “at-Tauhid” dengan kitab “as-Shahih”
yang sama-sama karya Ibnu Khuzaymah, dan
yang pasti hadits tsb ada dan diketemukan dalam kitab at-Tauhid .
Dan Bagi orang yang meneliti Kitab “at-Tauhid” ; akan menemukan bahwa
Ibnu Khuzaymah tidak mensyaratkan harus hadits yang shahih di dalamnya,
melainkan hanya sebatas mengutipnya sebagai isyarat dan syahid .
Nampaknya al-Bushari telah merujuknya ke dalam kitab lain miliknya .
Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa Ibnu Khuzaymah tidak menshahihkannya
sesuai dengan syaratnya, ; maka perkataan itu tidak berlebihan dan tidak jauh
jauh dari kebenaran ; karena dia tidak memasukkannya dalam kitab “ash-Shahih”
nya , dan begitu pula dia tidak menshahihkannya dalam. kitab “at-Tauhid”.
Padahal diriwayatkan olehnya dan diketahui olehnya, bahkan Ibn Hajar menyatakan
dalam “إتحاف المهرة” (6/477) :
أَنَّ مَنْهَجَ
ابْنِ خُزَيْمَةَ فِي الْأَخْبَارِ الضَّعِيفَةِ وَالْمَعْلُولَةِ هُوَ تَعْلِيقُهَا
ثُمَّ وَصْلُهَا.
Bahwa manhaj Ibn Khuzaymah terhadap hadits-hadits dha’if dan ber illat
adalah dengan men ta’liq nya dan kemudian menyambungkan sanadnya .
(Lihat pula : Risaalah “مدارج
السالكين في تحقيق حديث أسألك بحق السائلين” hal. 22-23)
Dan Ibnu Khuzaymah sendiri berulang kali menyatakan dengan jelas : bahwa
Athiyah itu dha’if. Dan karenanya ; maka nampaknya Ibnu Khuzaymah mendha’ifkan hadits
tsb , oleh karena itu tidak memasukkannya ke dalam kitan “ash-Shahih”nya . Ini
adalah kesimpulan yang paling tepat untuk hadits ini , dan didukung pula dengan
adanya perkataan para ulama ber abad-abad sebelum al-Bushairy ; maka jelaslah
bahwa pemahamannya terhadap penshahihan Ibnu Khuzaimah adalah sebuah ijtihad
yang marjuuh (اجتهاد مرجوح ).
[ Lihat : “الدرة اليتيمة
في تخريج أحاديث التحفة الكريمة”
( 66 ) hadits “اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ” . Artikel yang di tulis oleh Syeikh Muhammad Ziyad At-Taklah
].
KEDUA : bantahan terhadap peng-hasan-an
al-Hafidz Ibnu Hajar dan lainnya ;
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaani berkata dalam “نتائج الأفكار” (1/272):
هٰذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ...
إِنَّ عَطِيَّةَ صَرَّحَ بِالتَّحْدِيثِ فِي رِوَايَةِ أَبِي نُعَيْمٍ الْفَضْلِ بْنِ
دُكَيْنٍ الْمَوْقُوفَةِ، وَقَدْ أُمِنَ بِذٰلِكَ تَدْلِيسُ عَطِيَّةَ!
Ini adalah hadits yang HASAN .... Sesungguhnya Athiyyah secara jelas
menyatakan dengan tahdiits (التحديث / bicara langsung ) dalam
riwayat Abu Nu’aim Al-Fadhel bin Dukain yang MAUQUF . Dan dengan itu telah aman
dari tadliisnya “.
Bantahan :
Yang benar sanad hadits ini lemah , karena didalamnya
terdapat perawi yang bernama Athiyah al-Aufi , dia itu dhoif ( lemah ) seperti
yang di katakan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkaar , Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya Al-Qoidah Al-Jalilah dan Adz-Dzahaby dalam kitabnya Al-Miizan , bahkan
beliau menyatakan dalam kitabnya Adh-Dhu'afa : " Telah di sepakati ( Ijma'
) akan kedhaifannya ".
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Haitsamy ( beliau guru al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaani
) dalam kitabnya “مجمع الزوائد” mengatakan :
" Abu Bakar bin Muhib al-Ba'labaky
telah memasukkan Athiyah al-Aufy ini ke dalam kitabnya Ad-Dhuafa wal Matrukin (
kumpulan orang-orang yang lemah dan yang ditinggalkan hadits-haditsnya)".
(Selesai)
BAHKAN al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolany sendiri menyatakan tentang
Athiyyah :
" Dia adalah Shoduq banyak salah-salahnya , dia seorang
syiah dan seoarang Mudallis ( orang yang biasa menghilangkan atau mengaburkan
nama perawi yang dhaif dalam sanad agar dikira sanadnya bagus )".
Beliau menjelaskan sebab kedhaifannya , yaitu ada tiga sebab
:
Pertama
: lemah hafalannya . Seperti yang beliau
jelaskan dalam kitab-kitabnya Tabaqat Mudallisin , Talkhisul Habir dan lainnya
.
Kedua :
dia seorang syiah . Namun Predikat syiah ini sebetulnya tidak bisa di
katagorikan cacat perawi secara mutlak menurut qaul yang rajih .
Ketiga :
Dia seorang Mudallis ( مدلس ). Dan Tadliis ( تدليس ) itu ada banyak
jenis nya , yang termashhur adalah seperti berikut ini :
Tadliis pertama
:
Yaitu Seorang perawi meriwayatkan dari orang yang pernah ia
jumpainya sebuah hadits yang dia tidak mendengarnya dari orang tsb atau
meriwayatkan sebuah hadits dari orang yang hidup sezaman dengannya , tapi belum
pernah berjumpa , supaya di kira dia mendengarnya langsung , seperti dengan
mengatakan : dari si Fulan atau si Fulan telah berkata :
Tadliis Kedua
:
Seorang perawi menyebutkan nama syeiknya atau gelarnya yang
tidak masyhur untuk membutakan kondisi syeiknya yang dhaif . Para ulama pakar
hadits terang-terangan mengharamkan tadliis jenis ini , yaitu jika sheikhnya
tidak tsiqoh ( tidak dipercaya ) , kemudian dia lakukan pentadliisan agar tidak
dikenal kondisinya atau mengaburkan pandangan sehingga di kira dia adalah orang
lain yang tsiqoh ( dipercaya ) karena namanya atau gelarnya sama . Tadliis
jenis ini di kenal dengan istilah Tadliis Syuyukh ( تدليس الشيوخ ) .
(Lihat : الأحاديث الضعيفة والموضوعة وآثارها السيء في الأمة karya syeikh Al-Albany hal. 24 )
Dan tadliis yang di lakukan oleh ‘Athiyyah al-Aufi itu
adalah Tadliis jenis yang kedua ini , yaitu Tadliis Syuyukh ( تدليس
الشيوخ ) , tadliis yang paling buruk dan di
haramkan , seperti yang di tegaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolany dalam
kitabnya “طبقات
المدلسين” hal. 18 , beliau berkata :
" Dia seorang tabi'i yang di kenal ,
lemah hafalannya , dia seorang yang masyhur dengan predikat mudallis yang buruk
".
RINGKASNYA :
Bahwa Athiyah ini pernah meriwayatkan hadits dari sahabat
Nabi ﷺ yang bernama Abu Said Al-Khudry radhiyallahu
‘anhu , setelah beliau wafat dia berguru kepada salah seorang dari para
pendusta yang terkenal dengan kebohongannya dalam menyampaikan hadits , yaitu
orang yang bernama Al-Kalby .
Semenjak itu Athiyah setiap kali meriwayatkan hadits dari
dia , selalu menggunakan Kuniyah Abu Said , maka orang-orang yang mendengarnya
mengira nya Abu Said Al-Khudry sahabat Nabi ﷺ ,
bukan Abu Said Al-Kalby si pendusta . Hal ini saja sudah cukup untuk
menjatuhkan kredibelitasnya , apalagi jika ditambah dengan daya hafalnya yang
buruk .
( Lihat : اختصار علوم الحديث karya Ibnu Katsir
hal. 59 , dengan syarah Ahmad Syakir hal. 95 , التوسل أنواعه وأحكامه karya Syeikh Al-Albaany hal.
110 ).
Dengan demikian al-Hafidz Ibnu hajar sendiri telah menggelari Athiyah seorang
mudallis secara muthlak .
Dan dalam hadits ini , sungguh Athiyyah telah meriwayatakannya dengan
‘An’anah / عنعنة (Yakni dengan kata : “ dari “).
Adapun Ibnu Hajar menghukumi HASAN hadits ini berdasarkan apa yang diriwayatkan
dari pernyataan Athiyyah bahwa dirinya mendengar lagsung ( بالسماع ) oleh Abu Nua'im al-Fadhel bin Dukain ; maka saya tidak
melihatnya itu mahfudz (bisa dipertahankan), karena setiap orang yang
meriwayatkannya dari Fudhail dari Athiyyah mengutipnya itu dengan an'anah / عنعنة.
Adapan dengan تصريح (penjelasan) dengan السماع ( mendengar langsung ) , maka itu datang dalam riwayat MAUQUF, bukan marfu’!
Dan juga dinyatakannya tanpa menisbatkan bahwa Abu Sa’iid di sini adalah
al-Khudri .
Jika seandainya benar terbukti adanya تصريح / penjelasan dengan السماع / mendengar langsung – dalam hal ini – ; maka
tetap saja tidak menghilangkan apapun dari kelemahan hadits ini ; bahkan akan lebih
mencurigakan lagi bahwa Abu Sa’iid di sini sebenarnya adalah al-Kalbi , bukan
al-Khudry .
Syeikh Al-Albani menyebutkan hal ini dalam “الضعيفة” (1/86), dan dalam “التوسل” (hal. 96), serta Sheikh Hammaad Al-Anshari dalam “تحفة القارئ” (hal. 59).
---
BANTAHAN TERHADAP AL-KAUTSRY :
Bantahan terhadap pernyataan Syeikh al-Kautsari bahwa terdapat mutaaba’ah
untuk hadits ini, yaitu riwayat Abu Ash-Shiddiiq
. Beliau mengatakan dalam artikelnya
(425) :
وَلَمْ يَنْفَرِدْ
عَطِيَّةُ عَنِ الْخُدْرِيِّ، بَلْ تَابَعَهُ أَبُو الصِّدِّيقِ عَنْهُ فِي رِوَايَةِ
عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ ذَكْوَانَ، وَهُوَ ثِقَةٌ عِنْدَ ابْنِ حِبَّانَ، وَإِنْ أَعَلَّهُ
بِهِ أَبُو الْفَرَجِ فِي عِلَلِهِ.
“Athiyah tidak sendirian meriwayatkannya dari al-Khudri, akan tetapi
ada mutaaba’ah , yaitu Abu Ash-Shiddiiq yang mengikutinya dalam riwayat
Abd al-Hakam ibnu Dzakwan, dan dia dapat dipercaya / tsiqoh menurut Ibnu
Hibban, meskipun Abu al- Faraj menganggapnya sebagai illat dalam kitabnya “العِلَل”.”
Bantahannya :
Syeikh al-Albaani telah membantah al-Kautsari dalam “السلسلة الضعيفة” no. 24 dan 6252 , dengan
menyatakan bahwa illat hadits mutaaba’ah tsb adalah “جهالة
الراوي”
ketidak jelasan status perawi .
Namun penulis katakan :
Bantahan yang paling tepat adalah apa yang di katakan oleh
Syeikh Muhammad Ziyad At-Taklah dalam makalahnya :
قُلْتُ: حَدِيثُنَا
هٰذَا لَمْ يَرْوِهِ أَحَدٌ مِنْ طَرِيقِ أَبِي الصِّدِّيقِ، وَالْمُتَابَعَةُ الْمَزْعُومَةُ
هِيَ مَا رَوَاهُ أَبُو الْفَرَجِ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي الْعِلَلِ الْمُتَنَاهِيَةِ
(1/410 رَقْم 689) مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْحَكَمِ، عَنْ أَبِي الصِّدِّيقِ، عَنْ أَبِي
سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ
بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»! ....
فَضْلًا أَنَّ عَبْدَ
الْحَكَمِ لَيْسَ ابْنَ ذَكْوَانَ، بَلْ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقِسْمَلِيُّ،
وَهُوَ ضَعِيفٌ جِدًّا.
ثُمَّ لَمْ يَنْفَرِدِ
ابْنُ الْجَوْزِيِّ بِإِعْلَالِ الْحَدِيثِ، بَلْ سَبَقَهُ الْعُقَيْلِيُّ وَابْنُ
عَدِيٍّ.
وَقَدْ رَوَاهُ
مَنْ هُوَ أَعْلَى مِنِ ابْنِ الْجَوْزِيِّ -كَالطَّيَالِسِيِّ وَأَبِي يَعْلَى الْمَوْصِلِيِّ
وَالْعُقَيْلِيِّ وَابْنِ عَدِيٍّ...
Aku katakan : “ Bahwa hadits yang kami bahas ini tidak ada yang meriwayatkannya
- siapa pun - dari jalur Abu Ash-Shiddiiq .
Dan mutaaba’ah yang al-Kautsari klaim itu ternyata hadits lain , yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Al-Faraj Ibnu Al-Jauzi dalam “العلل المتناهية” (1/ 410 No.689) dari hadits
Abdul Hakam ibnu Dzakwan dari Abu Ash-Shiddiiq, dari Abu Sa’iid, dari Nabi -SAW-
bahwa beliau bersabda :
" بَشِّرِ
المَشَّائينَ في الظُّلْمِ إِلَى المَسَاجِدِ، بالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ
".
"Berilah kabar gembira kepada mereka yang berjalan menuju
masjid-masjid dalam kegelapan malam dengan cahaya terang sempurna di hari
kiamat.”
Ini adalah hadits lain sangat berbeda subtansinya .
[Hadits ini diriwayatkan Abu Daud no. 561 dari hadits Buraidah bin
al-Hushoib al-Aslami . Di shahihkan oleh al-Albaani . Dan sebutkan pula oleh
imam as-Sayuthi dalam “الجامع الصغير” no. 2129 dari hadits
Buraidah , Anas bin Malik dan Sahal bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhum . Pen].
Selain itu, Abd al-Hakam di sini bukanlah Ibnu Dzakwaan, melainkan Ibnu
Abdullah al-Qosmali, dan dia itu Dha’if sekali.
Kemudian Ibnu al-Jawzi tidak sendirian dalam menghukumi bahwa hadits
ini ber illat / cacat, tetapi al-Uqaili dan Ibnu ‘Adiy telah mendahuluinya.
Telah meriwayatkannya orang-orang yang lebih tinggi dari Ibnu al-Jauzi
- seperti ath-Thoyaalisi, Abu Ya'la al-Mauhsili, al-‘Uqaili dan Ibnu ‘Adiy…
[ Lihat : “الدرة اليتيمة
في تخريج أحاديث التحفة الكريمة”
( 66 ) hadits “اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ” ].
----
KESIMPULANNYA
:
Dalam sanad hadits ini ada ada empat illat :
Yang pertama:
Dhaifnya Athiyyah, dia itu dhaif yang banyak menduga-duga (ضعيف وَاهٍ) menurut mayoritas para ulama dan para ahli hadits, dan
sebagian yang mereka lakukan adalah mendhaifkan haditsnya.
Yang Kedua :
‘An'anah (عَنْعَنَة) Athiyyah, dia itu seoarang
mudallis derajat keempat menurut pembagian Ibnu Hajar, dan tadlis Atiyah dari
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara khusus , itu buruk menurut
sekelompok para ulama .
Imam Ahmad dan Ibnu Hibban menyebutkan bahwa Athiyyah biasa
meriwayatkan dari al-Kalbi ( sosok orang yang Matruuk / ditinggalkan haditsnya
), dan kuniyah nya (nama panggilannya) adalah Abu Sa’id, sehingga membuat orang
yang mendengarnya mengira bahwa dia adalah Abu Sa’iid al-Khudri.
Hadits diatas ini diriwayatkan dengan sanadnya dari jalur al-Kalbi, dan
dengan tanpa sanad dua konteks lainnya, dan seklompok para huffaadz berhujjah
dengan kisah hadits ini bahwa Athiyyah itu seorang mudallis yang buruk .
Berdasarkan hal ini, maka sekalipun dijelaskan bahwa nisbat kepada Abu
Sa’iid di sini adalah Al-Khudri, maka tetap saja tidak aman , bisa jadi nisbat nya
itu datang dari perawi di bawah Athiyyah, atau itu adalah ilusi / وَهْمُ dari Athiyyah sendiri!
Dan menurut pendapat orang yang tidak mengakui hikayat Athiyah dengan
al-Kalbi, maka al-Hafidz Ibnu hajar sendiri telah menggelari Athiyah seorang
mudallis secara muthlak , dan sungguh Athiyyah di hadits ini telah
meriwayatakannya dengan ‘An’anah / عنعنة.
Syeikh Al-Albani menyebutkan hal ini dalam “الضعيفة” (1/86), dan dalam “التوسل” (hal. 96), serta Sheikh Hammaad Al-Anshari dalam “تحفة القارئ” (hal. 59).
Yang ketiga:
Pembicaraan tentang Fudhail bin Marzuuq :
Dia itu meskipun jujur / صدوق menurut jumhur, akan tetapi ada pembicaraan tentang
dirinya pada sisi hafalan dan penguasaan yang betul-betul meyakinkan, terutama
dalam apa yang dia riwayatkan dari Athiyyah. Dan ini termasuk bukti yang
menunjukkan bahwa Fudhail tidak bisa menetapkan dengan tepat perbedaan perawi
tentang sanad hadits itu , apakah MARFU’ atau MAUQUF. [ Lihat “تهذيب الكمال وحاشيته” 23/307-309 ].
Yang Keempat:
Mengenai Perbedaan riwayat dalam hal MAUQUF dan MARFU’, maka barang
siapa yang meriwayatkannya MAUQUF jauh lebih hafal dan lebih sempurna dari yang
meriwayatkannya MARFU’.
Dan Imam Abu Haatim Al-Razi dalam “العلل” (2/184 No. 2048) menyatakan
bahwa yang memauqufkan lebih mirip ke yang shahih , begitu juga dengan hukum
yang dipakai oleh Al-Dzahabi dalam “الميزان” (4/447).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka hadits ini sangat lemah, bahkan meskipun
ilat yang kedua dikecualikan.
Al-Bushairi mengatakan dalam Zawa'id Ibnu Majah (1/98):
هٰذَا إِسْنَادٌ
مُسَلْسَلٌ بِالضُّعَفَاءِ، عَطِيَّةُ هُوَ الْعَوْفِيُّ، وَفُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ،
وَالْفَضْلُ بْنُ الْمُوَفَّقِ: كُلُّهُمْ ضُعَفَاءُ.
“Ini adalah Sanad yang berantai dengan rantaian para perawi yang
dha’if , Athiyah adalah Al-Aufi, Fudhail bin Marzuuq, Al-Fadhel bin
Al-Muwaffaq: mereka semua adalah lemah “.
Dan Syeikh
Al-Albaany menyimpulkan :
"Kesimpulannya,
sesungguhnya hadits ini dha'if dari dua jalur periwatannya dan salah satunya
lebih berat kedha'ifannya daripada yang lain. Hadits ini telah didha'ifkan oleh
Al Bushiriy, Al Mundziri dan para pakar hadits. Barangsiapa yang menghasankan
hadits ini, maka sesungguhnya dia salah sangka atau bertasaahul ( terlalu menggampangkan
)."
(سلسلة الأحاديث الصحيحة (1/38) nomor 24).
Dan Hadits
Abu Sa’id ini di Dhaifkan pula oleh Su’aib al-Arnauth dalam “تخريج منهاج القاصدين” no. 58 .
Wallahu a’lam.
====
PERAWI KE 2
dari Athiyyah : ‘Amr bin Athiyyah
al-‘Aufi .
‘Amr adalah putra ‘Athiyyah, dan riwayatnya berbeda dengan yang lain
dalam teks / matan haditsnya :
Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawayh ((seperti dalam “الدر المنثور” 2/36), al-Daylami dalam “مسند
الفردوس”
(1/90/1-2 ( seperti dalam “الضعيفة” no. 5986)) dan al-Syajari
dalam ” الأمالي” (1/251) dari jalur ini dari Abu Sa’iid
al-Khudri radhiyallahu 'anhu: bahwa Rasulullah ﷺ dulu pernah mengatakan ketika dia selesai Shalat
:
“Ya Allah! Dengan hak orang-orang yang meminta kepada-Mu, karena
sesungguhnya orang-orang yang meminta kepada-Mu ada hak pada Mu, siapapun dari hamba
lelaki mahupun perempuan, dari kalangan penghuni daratan dan lautan, yang
Engkau kabulkan permohonan mereka dan Engkau perkenankan doa mereka ; Agar
engkau sertakan kami dalam kebaikan doa yang mereka panjatkan kepada-Mu, dan
Engkau sertakan mereka dalam kebaikan doa yang kami panjtakan kepada-Mu; Engkau
berikan al-‘afiat kepada kami dan mereka; Engkau terima amalan ibadah dari kami
dan mereka; Engkau hapuskan kesalahan kami dan mereka. Karena sesungguhnya kami
telah beriman dengan apa yang Engkau turunkan dan kami telah mengikuti sang Rosul,
maka masukkanlah kami bersama para syaahid.”
Dan beliau ﷺ berkata:
لَا يَتَكَلَّمُ
بِهٰذَا أَحَدٌ مِنْ خَلْقِهِ إِلَّا أَشْرَكَهُ اللَّهُ فِي دَعْوَةِ أَهْلِ بَرِّهِمْ
وَبَحْرِهِمْ، فَعَمَّتْهُمْ وَهُوَ مَكَانَهُ.
“Tidak ada seorang pun dari makhluknya yang berdoa dengan doa ini
kecuali Allah menggabungkan dengannya dalam doa para penghuni di daratan dan di
lautan, maka doanya menyebar kepada mereka , sementar dia yang berdoa tetap berada
di tempatnya.”
DERAJAT HADITS :
Ini adalah munkar yang sangat lemah, karena ‘Amr bin Athiyyah ini orang
yang banyak duga-duga ( وَاهٍ ), dan Amr ini menyelisihi orang
yang lebih kuat darinya, dan masih ada dalam sanadnya kelemahan Athiyyah dan tadliisnya.
Al-Suyuti menyatakannya bahwa dalam hadits tsb terdapat ilat , yaitu lemah
nya ; Amr (seperti dalam كنز العمال 2/644 No. 4977) .
Dan syeikh al-Albani mengatakan dalam “الضعيفة” (5986) : Sangat lemah / ضعيف جدا .
===
TAMBAHAN
PERNYATAAN DARI PARA ULAMA TENTANG HADITS
RIWAYAT ATHIYYAH INI:
Hadits tersebut oleh Abu Hatim dan al-Dzahabi dianggap ber illat dengan
MAUQUF, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya .
Al-Mundziri mengeluarkannya dalam “الترغيب
والترهيب”
(1/135) dengan lafadz : “رُوِيَ” artinya “telah
diriwayatkan” dengan shigoh Tamridh atau majhul yang menunjukkan bahwa dia
mendha’ifkan nya .
Dan dia juga berkata :
رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ
بِإِسْنَادٍ فِيهِ مَقَالٌ.
artinya : “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan Sanad yang di dalamnya
ada perawi yang dibicarakan“.
Al-Nawawi mengatakan dalam “الأذكار” (83) setelah dia
menyebutkannya: “ Athiyyah Dha’if”.
Dan Syeikhul-Islam Ibnu Taymiyyah mendha’ifkannya di beberapa tempat
dalam kitab-kitabnya , diantaranya :
Dia berkata dalam “التوسل
والوسيلة”
(107):
وَهٰذَا الْحَدِيثُ
هُوَ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وَهُوَ ضَعِيفٌ بِإِجْمَاعِ
أَهْلِ الْعِلْمِ، وَقَدْ رُوِيَ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا، وَلَفْظُهُ
لَا حُجَّةَ فِيهِ.. إِلَى آخِرِهِ.
“Hadits ini dari riwayat Athiyah al-‘Aufii dari Abu Sa’iid, dan dia itu
lemah menurut Ijma’ para ulama . Dan itu diriwayatkan pula dari jalur lain, dan
juga lemah, dan lafadznya tidak ada hujjah di dalamnya .....“.
Dia juga mengatakan dalam “التوسل
والوسيلة”
(143) dan dalam kitab “الاستغاثة” (123 ringkasannya):
وَهٰذَا الْحَدِيثُ
فِي إِسْنَادِهِ عَطِيَّةُ الْعَوْفِيُّ، وَفِيهِ ضَعْفٌ، فَإِنْ كَانَ مِنْ كَلَامِ
النَّبِيِّ ... إِلَى آخِرِهِ.
“Hadits ini dalam sanadnya ada Athiyah al-Aufi, dan ada
kelemahan pada dirinya, maka jika dari kata-kata Nabi..” dll.
Dan dia berkata dalam jawaban khusus untuk hadits (bagian dari Majmu'
al-Fatawa 1/369):
لَا يَقُومُ بِإِسْنَادِهِ
حُجَّةٌ، وَإِنْ صَحَّ هٰذَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ كَانَ مَعْنَاهُ أَنَّ حَقَّ السَّائِلِينَ
عَلَى اللَّهِ أَنْ يُجِيبَهُمْ، وَحَقَّ الْعَابِدِينَ لَهُ أَنْ يُثِيبَهُمْ.. إِلَى
آخِرِهِ.
“Sanadnya tidak bisa di jadikan hujjah, dan jika ini shahih dari Nabi ﷺ maka itu maknanya:
bahwa hak orang-orang yang berdo’a adalah bagi Allah untuk mengabulkan doa
mereka, dan hak orang-orang yang beribadah kepada-Nya adalah wajib bagi Allah
untuk memberi balasan untuk mereka ..”.
Dan dia berkata dalam “اقتضاء
الصراط المستقيم”
(418):
فَهٰذَا الْحَدِيثُ
رَوَاهُ عَطِيَّةُ الْعَوْفِيُّ، وَفِيهِ ضَعْفٌ، لَكِنْ بِتَقْدِيرِ ثُبُوتِهِ.. إِلَى
آخِرِهِ.
“Hadits ini diriwayatkan oleh Atiyah al-Awfi, dan itu lemah, tetapi
diperkirakan terbukti …” .
HADIST KEDUA : HADITS BILAL BIN ABU ROBAAH radhiyallahu ‘anhu :
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Sunni dalam “عمل اليوم والليلة” (No. 84(85) - dan lewat jalurnya
Ibnu Hajar dalam “نتائج الأفكار” (1/270) dan Al-Daraqutni
dalam “الأفراد” (2 /274 No. 1355) melalui jalur :
Ali bin Tsaabit Al-Jazariy , dari Al-Waazi’ (الوازع) bin Nafii’ Al-Uqailiy, dari
Abu Salamah bin Abdul Rahman, dari Jaber bin Abdullah, dari Bilal radhiyallahu ‘anhu
muadzin Rosulullah ﷺ , berkata :
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ إِذَا خَرَجَ إِلَى الصَّلاةِ قَالَ: ” بِسْمِ اللَّهِ، آمَنْتُ
بِاللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ،
اللَّهُمَّ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ، وَبِحَقِّ مَخْرِجِي هَذَا، فَإِنِّي
لَمْ أَخْرُجْهُ أَشَرًا وَلا بَطَرًا وَلا رِيَاءً وَلا سُمْعَةً، خَرَجْتُ ابْتِغَاءَ
مَرْضَاتِكَ، وَاتِّقَاءَ سَخَطِكَ، أَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيذَنِي مِنَ النَّارِ،
وَتُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ “
Dulu ketika Rasulullah ﷺ keluar untuk sholat, beliau mengucapkan :
“Dengan nama Allah, aku beriman kepada Allah , aku bertawakal kepada Allah,
tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah
Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang
yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak keluar ku ini , sesungguhnya aku tidak mengeluarkannya
dengan sombong, tidak pula riya dan sum'ah, tetapi aku keluar karena berkeinginan
mendapatkan ridho-Mu karena takut akan murka-Mu ; aku memohon pada-Mua agar
Engkau melindungi ku dari api Neraka,
dan memasukkan ku ke dalam surga “.
(HR Ibnu Sunni dalam “عمل اليوم والليلة” No. 84(85), Jawami’u
al-Kalim v4.5)
Semua rawinya terpercaya kecuali al-Wazi’ bin Nafi’ al-‘Uqaili, ia
dhaif. Bahkan sebagian menyatakan dia memalsukan hadist.
Dan Al-Daraqutni menyatakan tentang tafarrud nya al-Waazi’ dalam hal
ini ( yakni : dia sendirian ).
Dan diriwayatkan oleh Al-Daraqutni dalam “الأفراد” (2/273 No. 1352) dari sisi
lain dari Al-Waazi', dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya. , dari
kakeknya Umar, dari Bilal dengannya.
Dan di sini Al-Daraqutni menyatakan pula tentang tafarrud nya al-Waazi’
dalam hal ini ( yakni : dia sendirian ).
Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam “عمل
اليوم والليلة” (
seperti dalam “النتائج” (1/271) dari jalur ini,
akan tetapi tidak disebutkan kata "dari kakeknya" dalam “النتائج” yang sudah dicetak.
Dan al-Waazi’ ini matruuk / orang yang ditinggalkan karena dia perawi
hadits-hadits PALSU.
Al-Nawawi berkata dalam “الأذكار” (82) :
حَدِيثٌ ضَعِيفٌ،
أَحَدُ رُوَاتِهِ الْوَازِعُ بْنُ نَافِعٍ الْعُقَيْلِيُّ، وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَى
ضَعْفِهِ وَأَنَّهُ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ.
Sebuah hadis yang DHAIF, salah satu perawinya adalah Al-Wazi’ bin Nafi’
Al-Uqaili, dan disepakati bahwa dia itu lemah dan dia itu hadits nya mungkar .
Dan di Dhaifkan pula oleh Ibnu Taimiyah dlm “قاعدة
جليلة في التوسل والوسيلة”
hal. 107 .
Ibn Hajar berkata : هذا حديث واه
جدا / Ini adalah hadits yang sangat
lemah. Lalu beliau mengutip perkataan Al-Nawawi tentang Al-Waazi', dan dia
berkata :
وَالْقَوْلُ فِيهِ
أَشَدُّ مِنْ ذٰلِكَ.
Dan pembicaraan tentang dia itu sebenarnya jauh lebih parah dari itu.
Al-Albani berkata dalam “الضعيفة” (6252):
وَهٰذَا إِسْنَادٌ
ضَعِيفٌ جِدًّا، إِنْ لَمْ يَكُنْ مَوْضُوعًا.
Ini adalah sanad yang sangat lemah, jika bukan Palsu.
Jawami’ul Kalim v4.5 menyimpulkan: matruk al-hadist. Sehingga tidak
bisa jadi penguat bagi hadis ‘Athiyah al-‘Aufi.
HADITS KETIGA : HADITS ABDULLAH AL-ASLAMI radhiyallahu ‘anhu :
Muhammad bin Ali bin Al-Muhtadii Billah berkata dalam “المشيخة” (1/188/a) :
Telah bercerita kepada saya Muhammad bin Ahmad [dia adalah putra Ali
Al-Haddad] : Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al-Hussein Al-Harrani, Telah
bercerita kepada kami Abu Al-Abbas Muhammad bin Ahmed bin Yaqoub [begitu, dia
adalah Ibnu al-Husain] Al-Ahwazi al-Khathiib, Telah bercerita kepada kami
Jaafar bin Hamdawaih al-Jundisaabuurii, Telah bercerita kepada kami Abdullah
bin Rashid, Telah bercerita kepada kami Abu Ubaidah, dari al-Hasan, dia
berkata: Abdullah al -Aslami telah bercerita kepada saya :
Bahwa Rasulullah ﷺ di saat ia datang untuk shalat , beliau
mengucapkan :
” اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ
السَّائِلِينَ عَلَيْكَ وَإِقْبَالِي إِلَيْكَ لَمْ أُقْبِلُ أَشِرًا وَلا بَطَرًا
وَلا رِيَاءً وَلَكِنْ أَقْبَلْتُ ابْتِغَاءَ طَاعَتِكَ، تَنْزِيهًا عَنْ
سَخَطِكَ، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، فَإِنَّهُ لا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا أَنْتَ
“.
قَالَ: ” مَنْ
قَالَهَا أَقْبَلَ اللَّهُ بِوَجْهِهِ إِلَيْهِ، وَحُفَّتْ حَوْلَهُ الْمَلائِكَةُ
حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلاتِهِ “
Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang
yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak aku menghadap-Mu , sesungguhnya aku
tidak menghadap-Mu dengan sombong, tidak pula riya dan sum'ah, tetapi aku manghadap-Mu
karena berkeinginan Taat pada-Mu agar terbebas dari murka-Mu ; maka ampuni lah dosa-dosaku,
sungguh tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.
Beliau ﷺ berkata: "Siapa pun yang mengucapkannya,
Allah akan menghadapkan wajah-Nya kepadanya, dan para malaikat akan mengelilinginya
sampai dia menyelesaikan shalatnya."
(HR Abul Husain bin Muhammad bin ‘Ali bin al-Muhtadi billah dalam
al-Awwal min Masyaikhah Abi al-Husain bin al-Muhtadi billah No. 139, Jawami’u
al-Kalim v4.5)
Syeikh Muhammad Ziyad At-Taklah dalam makalahnya berkata :
قُلْتُ: هٰذَا مَوْضُوعٌ،
فَالْأَهْوَازِيُّ كَذَّابٌ، وَقَدْ تَفَرَّدَ بِهِ، وَهُوَ يَرْوِي بِهٰذَا الْإِسْنَادِ
نُسْخَةَ ابْنِ رَشِيدٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ مُجَّاعَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، وَلَيْسَ
الْحَدِيثُ فِي الْجُزْءِ الثَّانِي الْمَوْجُودِ مِنْهَا، عَلَى أَنَّ هٰذِهِ النُّسْخَةَ
ضَعِيفَةٌ، فَمُجَّاعَةُ ضَعِيفٌ، وَقَالَ ابْنُ خِرَاشٍ: لَيْسَ مِمَّا يُعْتَبَرُ
بِهِ. وَابْنُ رَشِيدٍ وَإِنْ قَوَّاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَجَعْفَرُ الْجَوْزِيُّ، فَقَدْ
قَالَ عَنْهُ الْبَيْهَقِيُّ: لَا يُحْتَجُّ بِهِ. وَأَشَارَ ابْنُ عَدِيٍّ إِلَى أَنَّهُ
لَيْسَ حُجَّةً فِي ذَاتِهِ. ثُمَّ الرَّاوِي عَنْهُ -وَهُوَ جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ
بْنِ حَبِيبٍ- لَمْ أَهْتَدِ لِحَالِهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
وَلَمْ أُمَيِّزْ
شَيْخَ الْحَسَنِ، وَلَمْ أَهْتَدِ فِي شُيُوخِهِ مِنَ الْعَبَادِلَةِ لِمَنْ كَانَ
أَسْلَمِيًّا، وَهُنَاكَ جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ اسْمُهُ عَبْدُ اللَّهِ الْأَسْلَمِيُّ،
وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يُمْكِنِّي التَّوَثُّقُ إِنْ كَانَ مِمَّنْ أَرْسَلَ عَنْهُ؛ أَوْ
كَمَا زُعِمَ فِي السَّنَدِ سَمَاعُهُ مِنْهُ!
Aku berkata :
“Ini adalah PALSU, karena Al-Ahwaazi adalah pendusta , dan dia sendirian
dalam meriwayatkannya, dan dia meriwayatkan dengan sanad ini , salinan Ibnu
Rashid dari Abu Ubaidah , Muja`ah bin Al-Zubayr.
Dan hadits ini tidak ada di Juz kedua yang ada darinya .
Di samping salinan ini lemah, ditambah lagi MUJA’AH juga lemah . Ibnu Kharaasy berkata : Ini tidak bisa di
jadikan i’tibar dengannya .
Dan Ibn Rasyid, meskipun dianggap kuat oleh Ibn Hibban dan Ja`far
al-Jawzi, namun al-Bayhaqi berkata tentang dia (Muja’ah): Dia tidak bisa di
jadikan hujjah .
Ibn ‘Adiy mengisyaratkan bahwa dia itu bukanlah hujjah pada dirinya .
Kemudian perawi yang meriwayatkan dari dia - yaitu Jaafar bin Muhammad
bin Habib - saya tidak mendaptkan petunjuk tentang dirinya . Wallaahu a’lam .
Saya tidak bisa memberikan gambaran tentang Syekh Al-Hassan, dan saya
tidak mendapat petunjuk dalam biografi para Syeikh-syeikhnya dari para perawi
yang sama-sama beranam “Abdullah” yang bernisabat kepada ASLAMIY , dan di sana
juga ada sekelompok para sahabat yang sama-sama bernama Abdullah Al-Aslami. Oleh
karena itu, saya tidak bisa mentautsiq apakah dia memursalkan hadits atau
seperti yang di klaim dalam sanad ini bahwa dia mendebgar langsung darinya “.
[ Lihat : “الدرة اليتيمة
في تخريج أحاديث التحفة الكريمة”
( 66 ) hadits “اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ” ].
Di dalam sanadnya banyak para rawi yang bermasalah:
Pertama : Abu ‘Ubaidah Maja’ah bin az-Zubair.
Al-Jurjani berkata: “Dia termasuk yang mungkin (يحتمل), dan hadisnya ditulis”.
Al-‘Uqaili menyebutnya dalam adh-Dhu’afa’ / kumpulan orang-orang yang
dhaif .
Ibnu Hibban menyebutkan dalam ats-Tsiqat
: hadisnya mustaqim dari para tsiqaat.
Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Tidak ada masalah pada dirinya”.
Ad-Daruquthni menyebutkan dalam sunan-nya dan berkata: “Dha’if”.
Syu’bah mengatakan : dia banyak puasa dan shalat.
‘Abdurrahman bin Yusuf bin Kharrasy mengatakan: “Dia tidak bisa
dijadikan i’tibar”.
Kedua : ‘Abdullah bin Rasyid
Al-Baihaqi berkata: “Tidak boleh berhujjah dengannya”.
Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqaat.
Abu ‘Awanah al-Isfaraini mentsiqahkannya.
Adz-Dzahabi mengatakan: “Tidak kuat dan ada jahalah pada dirinya”.
Ketiga : Ja’far bin Hamdawaih yakni Ja’far bin Muhammad
Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim ar-Razi dalam al-Jarh wa at-Ta’dil.
Beliau berkata :
“Dia meriwayatkan dari ‘Abdillah bin Abi Bakr al-‘Atki, Abu Hamid Ahmad
bin Sahal al-Isfaraini dan ‘Abdan al-Jawaliqi meriwayatkan darinya”.
Jawami’ul Kalim v4.5 menyimpulkan : majhul hal ( مجهول الحال ) dan tidak kuat (ليس بالقوي).
Di dalam Al Maktabah Asy Syamilah juga hanya ada keterangan dari Ibnu
Abi Hatim di Al-Jarh wa at-Ta’dil sama dengan di Jawami’u al-Kalim v4.5.
Setidaknya dua orang tsiqah yang meriwayatkan darinya dalam Jawami’u al-Kalim
v4.5.
Kesimpulannya : kondisinya tidak diketahui ( مجهول
الحال )
dan dia tidak kuat (ليس بالقوي).
Ke empat : Abu al-‘Abbas Ahmad bin Ya’qub al-Ahwazi al-Khatib .
yakni Muhammad bin Ya’qub al-Khatib.
Tidak didapatkan jarh wa ta’dil hanya Ibnu Hibban dan ath-Thabrani
meriwayatkan darinya. Di dalam Maktabah Syamilah pun tidak ditemukan
pentsiqahannya walaupun para tsiqah meriwayatkan darinya (dalam Jawami’u
al-Kalim v4.5 ada setidaknya lima tsiqah)
Sehingga kesimpulan setinggi-tingginya majhul hal.
Kelima : Muhammad bin Ahmad bin ‘Ali .
Tidak ada keterangan jarh wa ta’dil.
Al-Khatib hanya menyebutkan beliau di Tarikh Baghdad. Tercatat hanya
Muhammad bin ‘Ali al-Qurasyi yang meriwayatkan darinya.
Kesimpulannya adalah majhul ‘ain karena hanya satu rawi saja yang
meriwayatkan darinya sehingga tidak bisa jadi penguat bagi hadis ‘Athiyah.
Dalam Tarikh Baghdad (1/146, Maktabah Syamilah), disebutkan bahwa
Muhammad bin ‘Ali bin al-Muhtadi billah mengatakan pada al-Khatib al-Baghdadi:
“Beliau (Muhammad bin Ahmad bin ‘Ali) adalah hamba yang shalih dan
memujinya dengan pujian yang baik”.
Saya tidak tahu apakah ini cukup untuk pentsiqahan beliau ataukah
pujian biasa karena ibadahnya, sebab lafadznya tidak jelas sebagai tautsiq.
===
RINGKASAN PENELITIAN TERHADAP JALUR-JALUR HADITS :
Adapun hadits Al-Aslami palsu, dan hadits Bilal, maka sanad nya sangat
jatuh banget.
Adapun yang melalui jalur Amr
bin ‘Athiyyah, maka sangat lemah, dan munkar baik sanadnya maupun matannya .
Dalam sanad jalur Fudhail dari Athiyyah dari Abu Sa’id, masih ada ada
empat illat lagi seperti yang telah disebutkan di atas .
****
BAGAIMANA JIKA SEANDAINYA HADITS ITU SHOHIH ?
Apakah bisa di jadikan dalil disyariatkannya bertawassul dalam berdoa
dengan menyebut hak orang-orang yang berdoa ?
JAWABANNYA :
Yang benar bahwa maksud hadits ini adalah bertawassul dalam
berdoa dengan cara menyebutkan janji Allah SWT yang telah Allah janjikan hendak
memberikan hak orang yang berdoa kepada-Nya, yaitu hak dikabulkan doanya jika
ikhlas / murni ditujukan kepada Allah
dan karena Allah .
Sebagaimana yang di katakan syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainya ,
seperti yang telah di sebutkan di atas .
Diantaranya perkataan Mushthofa bin Kamaluddin al-Bakri dalam “الضياء الشمسي على الفتح القدسي” (1/313 Tahqiqi Ahmad al-Muzaidi ) , dia
berkata :
وَالْمُرَادُ مِنْ حَقِّ السَّائِلِينَ
مَا وَعَدَهُمْ بِهِ سُبْحَانَهُ مِنِ اسْتِجَابَةِ دُعَائِهِمْ وَإِثَابَتِهِمْ عَلَى
طَاعَتِهِمْ، وَإِنْ كَانَ لَيْسَ لِمَخْلُوقٍ حَقٌّ عَلَى خَالِقِهِ – كَمَا هُوَ
مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ – فَنَزَّلَ إِنْجَازَ مَا وَعَدَهُمْ بِهِ
مَنْزِلَةَ الْحَقِّ، الْحَقِّ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ؛ لِثُبُوتِ وُقُوعِهِ وَتَحَقُّقِ
إِنْجَازِهِ، وَإِنْ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ، لَكِنَّهُ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ،
وَإِنْ جَازَ عَلَيْهِ خُلْفُ الْوَعِيدِ وَالْإِيعَادِ.
“Yang dimaksud
dengan hak orang yang berdo’a adalah : apa yang dijanjikan-Nya kepada mereka - Maha
Suci Dia - untuk mengabulkan do’a mereka dan imbalan pahala atas ketaatan
mereka, meskipun bagi makhluk tidak memiliki hak atas Penciptanya - Sebagaimana
dalam madzhab Ahlus-Sunnah wal-Jamaa'ah - maka pemenuhan apa yang dijanjikan Allah
kepada mereka itu adalah sesuatu yang hak / benar , hak yang wajib atas-Nya ; karena
itu adalah sesuai dengan realita yang terjadi dan benar-benar terbukti
terpenuhinya janji tsb , dan meskipun tidak ada kewajiban atas-Nya, akan tetapi
jika tidak maka dia mengingkari janji, meskipun boleh-boleh saja baginya untuk
menyelisi janji”.
Wallaahu a’lam .
1 Komentar
Syukron jazakullah kher
BalasHapus