KUMPULAN HADITS PERINTAH SHOLAT BERJEMAAH DAN KEUTAMAAN-KEUTAMAAN-NYA
----
Di
Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
CUPLIKAN : Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا
إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ»
“Barang siapa keluar dari rumahnya (menuju
mesjid) dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan sholat wajib, maka pahalanya
seperti pahala seorang haji yang sedang berihram”.
[Hadits ini dishahihkan oleh Syu‘aib al-Arnauth dan dihasankan oleh al-Albani].
DAFTAR ISI :
- PERTAMA : HADIST-HADITS PERINTAH SHOLAT BERJEMAAH
- KEDUA : HADITS-HADITS KEUTAMAAN SHOLAT BERJEMAAH :
- KETIGA : HADITS KEUTAMAAN SHAFF PERTAMA DAN BERSEGERA KE MESJID :
- KEEMPAT : HADITS KEUTAMAAN MENUNGGU SHOLAT BERJEMAAH DI MASJID
- KELIMA : HADITS KEUTAMAAN SHOLAT BERJEMAAH SELAMA 40 HARI
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PERTAMA
:
HADIST-HADITS PERINTAH SHOLAT BERJEMAAH
----
HADITS KE 1 :
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata :
«مَن سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا
مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ علَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بهِنَّ،
فإنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ ﷺ سُنَنَ الهُدَى، وإنَّهُنَّ مَن سُنَنَ
الهُدَى، ولو أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكُمْ كما يُصَلِّي هذا المُتَخَلِّفُ
في بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، ولو تَرَكْتُمْ سُنَّةَ
نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَما مِن رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فيُحْسِنُ الطُّهُورَ،
ثُمَّ يَعْمِدُ إلى مَسْجِدٍ مِن هذِه المَسَاجِدِ، إلَّا كَتَبَ اللَّهُ له
بكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عنْه
بهَا سَيِّئَةً، وَلقَدْ رَأَيْتُنَا وَما يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلَّا مُنَافِقٌ
مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلقَدْ كانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى به يُهَادَى بيْنَ الرَّجُلَيْنِ
حتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ»
“Barangsiapa merasa gembira bisa bertemu
dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini di saat
ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah telah mensyariatkan untuk Nabi
kalian ﷺ
sunnah-sunnah al-Hudaa .
Sesunggungnya menjaga penggilan shalat berjema’ah
itu adalah bagian dari sunnah-sunnah al-Hudaa .
Dan seandainya kalian tetap shalat di
rumah-rumah kalian seperti shalat orang yang tertinggal ini di rumahnya,
berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian
meninggalkan sunnah Nabi kalian, kalian tentu akan tersesat.
Dan sungguh kami [ para sahabat Nabi ﷺ ] beranggapan
: Bahwa tidak ada seorang dari kami yang tertinggal dari shalat berjama’ah
melainkan dia adalah seorang munafik yang jelas kemunafikannya.
Dan sungguh telah ada seseorang biasa dibimbing
/ dipapah di antara dua orang sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR.
Muslim no. 654).
Dalam riwayat Muslim yang lain, Ibnu Mas’ud
berkata :
«إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَّمَنَا سُنَنَ
الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلاَةَ فِى الْمَسْجِدِ الَّذِى
يُؤَذَّنُ فِيهِ»
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah
mengajarkan pada kami sunnah-sunnah al-Hudaa . Yang termasuk sunnah-sunnah
al-Hudaa tersebut adalah shalat di masjid yang di sana dikumandangkan adzan.”
(HR. Muslim no. 654).
MAKNA AL-HUDA / الهُدَى :
Ibnu Mandzur dalam Lisaan al-Arab berkata :
«هُدًى مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى سُبْحَانَهُ
الْهَادِي».
Hudaa adalah salah satu dari nama-nama Allah
Yang Maha Tinggi , Maha Suci , Pemberi Petunjuk
Ibnu al-Atsir berkata :
قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿قُلْ إِنَّ هُدَى
اللَّهِ هُوَ الْهُدَى﴾ أَيْ: الصِّرَاطُ الَّذِي دَعَا إِلَيْهِ هُوَ طَرِيقُ الْحَقِّ.
Abu Ishaq mengatakan : Firman Allah Azaa wa
Jalla : " katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah adalah petunjuk yang
benar ", yaitu jalan yang Allah serukan kepadanya adalah jalan yang Hak /
Kebenaran.
[ Lihat : Mu'jam Lisaanul Arab , karya Ibnu
Mandzur : kalimat هُدًى ]
----
HADITS
KE 2 :
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu dia
berkata;
«حَافِظُوا عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ
الْخَمْسِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَإِنَّ
اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّهِ ﷺ سُنَنَ الْهُدَى وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا
يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ بَيِّنُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
وَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَلَهُ مَسْجِدٌ فِي بَيْتِهِ وَلَوْ
صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ وَتَرَكْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ
نَبِيِّكُمْ ﷺ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ﷺ لَكَفَرْتُمْ»
Peliharalah dengan baik lima shalat ini ketika
dikumandangkan adzan, karena sesungguhnya lima shalat jamaah itu termasuk di
antara sunnah (jalan) hidayah .
Dan sesungguhnya Allah telah mensyari'atkan
jalan jalan petunjuk kepada Nabi-Nya ﷺ.
Dan sungguh kami menganggap, bahwa tidak
seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali orang munafik yang
jelas kemunafikannya.
Dan sungguh dahulu ada seorang pria (diantara
kami) biasa dituntun (dipapah) antara dua orang di kanan kirinya, sampai dia
diberdirikan di shaf shalat.
Tidak ada seorang pun di antara kalian,
kecuali mempunyai masjid (tempat shalat) di dalam rumahnya.
Seandainya kalian mengerjakan shalat di rumah
kalian dan meninggalkan masjid masjid kalian, berarti kalian telah meninggalkan
sunah sunah Nabi kalian ﷺ, dan jika kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya
kalian telah kafir.
[ HR. Abu Daud no. 463 , 550 . Di Shahihkan
oleh al-Albaani dalam Shahih Abi Daud no. 550]
----
HADITS
KE 3 :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , dia berkata:
أَتَى النَّبِيَّ ﷺ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ، فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ،
فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ:
نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ».
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi ﷺ lalu ia
berkata :
"Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tidak
memiliki penuntun yang menuntunku pergi ke masjid."
Lalu ia meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk
memberinya keringanan mengerjakan sholat di rumah. Beliau pun memberinya
keringanan.
Namun, ketika orang tersebut beranjak pergi,
beliau memanggilnya kembali kemudian bertanya: "Apakah engkau mendengar
seruan adzan?"
Ia menjawab, "Ya."
Beliau bersabda : "Penuhilah!" [ HR.
Muslim no. 653 ]
----
HADITS
KE 4 :
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu :
أَتَى ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ النَّبِيَّ
ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ مَنْزِلِي شَاسِعٌ، وَأَنَا مَكْفُوفُ الْبَصَرِ،
وَأَنَا أَسْمَعُ الْأَذَانَ. قَالَ: «فَإِنْ سَمِعْتَ الْأَذَانَ فَأَجِبْ، وَلَوْ
حَبْوًا أَوْ زَحْفًا».
Ibnu Umm Maktum datang kepada Nabi ﷺ dan berkata :
"Ya Rasulullah, rumahku jauh , dan aku
buta, namun aku mendengar adzan."
Beliau ﷺ berkata: " Jika Anda mendengar adzan,
maka penuhilah , meski datang dengan merangkak atau merayap !!! ".
[ HR. Ahmad no. 14991] . Al-Mundziri berkata
dalam at-Targhiib wat Tarhiib 1/211 :
إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ أَوْ حَسَنٌ أَوْ
مَا قَارَبَهُمَا.
"Sanadnya adalah Shahih, Hasan, atau
yang mendekati keduanya "
---
HADITS
KE 5 :
Dari Abdurrahman bin 'Abis dari Abdurrahman
bin Abu Laila dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ
كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. قَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ،
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَحَيَّ هَلًا». وَلَمْ يُرَخِّصْ
لَهُ.
"Wahai Rasulullah ﷺ di
Madinah banyak hewan melata dan hewan buas."
Rasulullah ﷺ menjawab : "Apakah kamu mendengar seruan, 'Hayya
'alash-shalah, hayya 'alal falah? '"
la menjawab, "Ya."
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda : "Maka mari menyambutnya." Beliau ﷺ tidak
memberi keringanan kepadanya.
[ HR. An-Nasaa'ii no. 850 . Di Shahihkan oleh
al-Albaani dlm Shahih an-Nasaa'ii no. 850 ]
Imam Asy Syafi’i rahimahullahberkata
:
وَأَمَّا الْجَمَاعَةُ فَلَا أُرَخِّصُ
فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.
“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah
memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada
udzur.” (Baca : al-Umm 1/180 )
----
HADITS
KE 6 :
Dari Abu Hurarah (radhiyallahu ‘anhu) bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda :
«إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ
صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا
لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا .
وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ
بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ
أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا
يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ»
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi
orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh.
Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya,
niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.
Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh
seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami
manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu
kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.”
(HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651 )
---
HADITS
KE 7 :
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia
berkata:
«وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ
عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى
بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ»
“Dan sungguh kami (para sahabat) telah
berpendapat : bahwa tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan
dia itu seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya.
Dan sungguh dahulu seseorang dari kami harus
dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang
ada.” (HR. Muslim no. 654 )
----
HADITS
KE 8 :
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu
‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ mengingatkan tentang shalat pada suatu
hari, kemudian bersabda :
«مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ
نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ
عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ
خَلَفٍ»
“Barang siapa yang menjaga sholat
maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari qiyamat.
Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga
sholat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada
hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qorun, Fir’aun, Haman,
dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2/169)
Di Shahihkan oleh al-Hafidz al-'Iraaqi dalam طَرْحِ التَّثْرِيبِ (2/147). Dan al-Hakami dalam Ma'aarij al-Qobuul 2/626 berkata:
«رِجَالُ أَحْمَدَ ثِقَاتٌ [para perawi Imam Ahmad semuanya dipercaya]».
===***===
KEDUA
:
HADITS-HADITS KEUTAMAAN SHOLAT BERJEMAAH :
===
HADITS
KE 1:
Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا
إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ.
وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى
لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ.
وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ
بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ»
“Barang siapa keluar dari rumahnya (menuju
mesjid) dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan sholat wajib, maka pahalanya
seperti pahala seorang haji yang sedang berihram.
Dan barang siapa keluar untuk melaksanakan sholat
Dhuha, yang tidak mendorongnya keluar kecuali untuk itu, maka pahalanya seperti
pahala seorang yang melaksanakan umrah.
Dan suatu sholat yang dikerjakan setelah sholat
yang lain, tanpa ada perkataan sia-sia di antara keduanya, akan dicatat di
dalam ‘Illiyyin.”
Diriwayatkan oleh Ahmad (22304), Abu Dawud
(559), ar-Ruyani dalam Musnad-nya (1204), ath-Thabarani dalam al-Mu‘jam
al-Kabir (7734, 7741, 7753, dan 7764), dalam al-Mu‘jam al-Awsath (3262), dalam
Musnad asy-Syamiyyin (878), al-Baihaqi 3/63, dan al-Baghawi dalam Syarh
as-Sunnah (472).
Hadits ini dishahihkan oleh Syu‘aib al-Arnauth
dalam tahqiq Sunan Abu Dawud, dan dihasankan oleh Muhammad Nashiruddin
al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.
===
HADITS
KE 2 :
Dari Ibnu Umar (radhiyallahu ‘anhuma) bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda,
«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ
الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»
“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada
shalat sendirian dengan 27 derajat.”
(HR.Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650)
===
HADITS
KE 3 :
Dari Abu Sa'id al-Khudri (radhiyallahu ‘anhu)
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلَاةِ
الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً».
“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada
shalat sendirian dengan 25 derajat.” (HR. Bukhori no. 646 )
Banyak kompromi hadits mengenai perbedaan
jumlah bilangan ini. Salah satunya adalah “mafhum adad” yaitu penyebutan
bilangan tidak membatasi.
===
HADITS
KE 4 :
Dari Utsman bin Affaan (radhiyallahu ‘anhu)
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ
كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ
كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ»
“Barang siapa shalat isya dengan berjamaah,
pahalanya seperti shalat setengah malam. Barang siapa shalat isya dan subuh
dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no.
656 )
===
HADITS
KE 5 :
Dari Abu ad-Darda bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda :
«مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا
بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ
الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ
الْقَاصِيَةَ»
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau
lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan
setan telah menguasai mereka. Karena itutetaplah kalian (shalat) berjamaah,
karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian
(jauh dari kawan-kawannya).”
(HR. Abu Daud no. 547 dan Nasa’i no. 847 dan
Ahmad no. 21710 . Di Hasan kan al-Albaani dlm Takhriij al-Misykaat no. 1025 )
===
HADITS
KE 6 :
Dari Ubay bin Ka'ab bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«صَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ
صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ،
وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ».
Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah
dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya
bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang
jamaah.
Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin
dicintai oleh Allah Ta'ala."
[ HR. Abu Dawud (554), an-Nasa'i (2/104), dan
Ahmad (5/140) (21302)].
Itu Shahihkan oleh Ali bin Al-Madini seperti
dalam ((Khulashot Al-Badr Al-Munir)) (1/185).
Al-'Uqaili berkata dalam Al-Du`afa Al-Kabiir
(2/116) : "Dari hadits Syu`bah, itu shahih".
An-Nawawi berkata dalam “Al-Majmu’” (4/197):
إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ إِلَّا عَبْدَ اللَّهِ
بْنَ أَبِي بَصِيرٍ الرَّاوِيَ عَنْ أَبِيهِ، فَسَكَتُوا عَنْهُ.
"Sanadnya shahih, kecuali Abdullah bin
Abi Basir, perawi, dari Ubayy , maka mereka diam tentangnya".
Adz-Dzahabi berkata dalam ((Al-Muhadzdzab))
(2/1033):
إِسْنَادُهُ صَالِحٌ، وَلَهُ طُرُقٌ عَنْ
أَبِي إِسْحَاقَ تَخْتَلِفُ.
Sanadnya
sholeh, dan baginya memiliki jalur-jalur yang berbeda dari Abu Ishaq.
Ibnu Katsir berkata dalam “Irshad al-Faqih”
(1/166):
فِي إِسْنَادِهِ اخْتِلَافٌ، وَالْأَرْجَحُ
أَنَّهُ صَحِيحٌ.
Ada
perbedaan dalam Sanadnya, dan yang Raajih itu adalah Shahih.
Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul-Bari”
(2/160): Dia memiliki syaahid yang kuat.
Dan Bin Baaz menilainya Shahih dalam “Fatawa
Nuur ‘ala al-Darb” (11/428).
Dan Al-Albani menilainya HASAN dalam ((Shahih
Sunan Abi Daud)) (554).
===***===
KETIGA
:
HADITS KEUTAMAAN SHAFF PERTAMA DAN BERSEGERA KE MESJID :
***
HADITS
KE 1 :
Dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu)
bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ
الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا،
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ
مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا».
"Andaikata para manusia itu mengetahui
betapa besarnya pahala dalam adzan dan menempati shaf pertama, kemudian tidak
dapat memperoleh jalan untuk itu melainkan dengan cara mengadakan undian, maka
sungguh mereka akan mengadakan undian.
Juga andaikata para manusia mengetahui betapa
besar pahalanya datang lebih dulu – untuk melakukan shalat, maka niscaya mereka
akan berlomba-lomba untuk itu.
Demikian pula andaikata mereka mengetahui
betapa besar pahalanya shalat 'Isya dan shalat Shubuh – dengan berjamaah, maka
niscaya mereka akan mendatangi kedua shalat itu, sekalipun dengan merangkak.”
"
(Muttafaq 'alaih . HR. Bukhori no. 2689 dan
Muslim no. 437 )
***
HADITS
KE 2 :
Dari Irbadl bin Sariyah (radhiyallahu ‘anhu)
berkata :
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَسْتَغْفِرُ
لِلصَّفِّ الْمُقَدَّمِ ثَلَاثًا وَلِلثَّانِي مَرَّةً»
"Rasulullah ﷺ memintakan ampun bagi orang-orang yang ada di barisan pertama
tiga kali dan barisan kedua satu kali. "
[ HR. Ibnu Majah no. 986 dan Ahmad no. 17141 .
Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih al-Jaami' no. 4952 dan Shahih Ibnu
Majah no. 996 ]
***
HADITS
KE 3 :
Dari Abu Umamah (radhiyallahu ‘anhu) bahwa
Rosulullah ﷺ bersabda :
«إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ
عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَى الثَّانِي، قال:
«إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ». قَالُوا:
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَى الثَّانِي، قَالَ: «وَعَلَى الثَّانِي».
"Sesungguhnya Allah dan para
malaikatnya bersholawat [ melimpahkan rahmat ] terhadap shaf pertama ".
Mereka berkata : Ya Rasulullah , Terhadap shaf
yang kedua juga .
Beliau ﷺ bersabda : "Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya
bersholawat [ melimpahkan rahmat ] terhadap shaf-shaf pertama ".
Mereka berkata : Ya Rasulullah , Terhadap shaf
yang kedua juga .
Beliau ﷺ bersabda: " Dan terhadap shaf yang kedua ".
[HR. Ahmad 5/262, Syu'aib Al-Arna'uth berkata
: Hadits Ini Hasan Lighoirihi , dan lihat pula: Shahih At-Targhiib wa'l-Tarhiib
1/118].
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/94 berkata:
رِجَالُ أَحْمَدَ مُوَثَّقُونَ.
[ Para
perawi Ahmad semuanya dipercaya ].
***
HADITS
KE 4 :
Dari Abu Hurairah (radhiyallahu ‘anhu) bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda:
»خَيْرُ صُفُوفِ
الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا«
"Sebaik-baiknya shaf bagi kaum lelaki
ialah shaf pertamanya, sedang sejelek-jeleknya shaf bagi mereka ialah shaf yang
penghabisan -terakhir atau paling belakang-. Adapun sebaik-baiknya shaf bagi
kaum wanita ialah shaf penghabisan, sedang sejelek-jeleknya shaf bagi mereka
ialah shaf pertamanya." (HR. Muslim no. 440 )
***
HADITS
KE 5 :
Dari al-Bara' (radhiyallahu ‘anhu) berkata :
كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ
رَسُول اللهِ ﷺ أحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا
بِوَجْهِهِ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ
– عِبَادَكَ«
"Kita semua apabila shalat di belakang
Rasulullah ﷺ, maka
kita semua senang kalau berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kepada
kita dengan wajahnya, lalu saya mendengar beliau s.a.w. mengucapkan " doa
" :
«رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو
تَجْمَعُ – عِبَادَكَ«
"Ya Tuhan, lindungilah saya dari
siksa-Mu pada hari Engkau menghidupkan -sesudah mati yakni pada hari kiamat-
atau pada hari Engkau mengumpulkan hamba-hambaMu." (HR. Muslim no. 709 )
***
HADITS
KE 6 :
Dari 'Aisyah (radhiyallahu ‘anhu)ا bahwa
Rosulullah ﷺ bersabda :
«لا يَزالُ قومٌ يَتأخَّرونَ عَنِ الصَّفِّ
الأوَّلِ حتَّى يُؤخِّرَهُمُ اللَّهُ في النَّارِ»
“Tiada henti-hentinya suatu kaum
mengakhirkan dari shaf pertama sehingga Allah mengakhirkan mereka dalam neraka.”
(HR. Abu Daud No. 679)
Di shahihkan al-Albaani dlm shahih Abu Daud
no. 679 dan Shahih at-Targhiib no. 510 .
***
HADITS
KE 7 :
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ
bersabda :
«َإِنَّ
اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِينَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ وَمَنْ
سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً»
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya
bershalawat kepada orang yang menyambungkan shaf dan siapa yang mengisi celah,
niscaya Allah akan mengangkat derajat orang tersebut karenanya.
(HR. Ibnu Majah No. 985. Dishahihkan oleh
al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 821)
Al-Mundziri dalam at-Targhiib wat Tarhiib
1/233 berkata : " Sanadnya Shahih atau Hasan atau yang mendekati keduanya
".
===***===
KEEMPAT
:
HADITS KEUTAMAAN MENUNGGU SHOLAT BERJEMAAH DI MASJID
----
HADITS
KE 1 :
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«المَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ
مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ ، مَا لَمْ يُحْدِثْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ،
اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ ، لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ
الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا
الصَّلاَةُ»
"Sesungguhnya salah seorang di antara
kalian (terhitung) di dalam Sholat selama tertahan oleh sholat sedang para
malaikat mendoakan mereka:
'Ya Allah, ampunilah dia , ya Allah rahmati
dia, selama dia tidak berdiri dari tempat sholatnya atau berhadas (batal
wudhunya)'. Salah seorang di antara kalian senantiasa (terhitung) di dalam
sholat selama ia tertahan oleh sholat, tidak menghalanginya untuk kembali
kepada keluarganya kecuali sholat." (HR Bukhari no. 619 ).
---
HADITS
KE 2 :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya dia berkata :
“Rasulullah ﷺ bersabda :
«أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ
بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ.
قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ،
وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ».
Apakah kalian mau aku tunjukkan amalan yang
dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat?
Mereka menjawab : “Mau , wahai Rasulullah.”
Rasulullah bersabda : “Menyempurnakan wudhu’
pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah kaki menuju ke masjid,
dan menunggu shalat setelah shalat. Yang demikian itulah ar Ribath” . ( HR.
Muslim no. 51 )
---
HADITS
KE 3 :
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Amr berkata:
صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْمَغْرِبَ،
فَرَجَعَ مَنْ رَجَعَ، وَعَقَّبَ مَنْ عَقَّبَ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مُسْرِعًا،
قَدْ حَفَزَهُ النَّفَسُ، وَقَدْ حَسَرَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ، فَقَالَ: «أَبْشِرُوا،
هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ، يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ،
يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي، قَدْ قَضَوْا فَرِيضَةً وَهُمْ يَنْتَظِرُونَ أُخْرَى».
"Kami melakukan shalat Maghrib bersama
Rasulullah, maka orang-orang yang mau pulang segera pulang , dan orang-orang
yang mau tinggal, tetap tinggal. Kemudian Rasulullah ﷺ datang kembali dengan tergesa-gesa. ,
terengah-engah, dengan pakaiannya ditarik sampai ke lututnya, dan beliau ﷺ bersabda :
'Bergembiralah, karena Tuhan kalian telah
membuka salah satu gerbang surga dan membanggakan kalian di hadapan para
malaikat, dengan mengatakan:
"Lihatlah hamba-hamba-Ku ; mereka
telah menunaikan satu kewajiban , lalu mereka menunggu kewajiban yang lainnya .”
[ HR. Ibnu Majah no. “799” dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ “36”.]
===***===
KELIMA
:
HADITS KEUTAMAAN SHOLAT BERJEMAAH SELAMA 40 HARI
Dari Anas Bin Malik bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
«مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ
بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ»
“Siapa yang shalat empat puluh hari
berjamah dan mendapatkan takbiratul pertama (takbiratul ihram imam) akan dicatat baginya dua kebebasan;
kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq.”
(HR. Tirmidzi no. 241, dari Anas bin Malik .
Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 200 dan “الصَّحِيحَةُ” No.
1979 .
Akan tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalaani
berkata :
رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ مُنْقَطِعٍ،
وَمَعَ ذَلِكَ يُعْمَلُ بِهِ فِي فَضَائِلُ الْأَعْمَالِ.
“ Di Riwayatkan oleh At-Tumudzi dangan
sanad terpustus , namun demikian boleh diamalkan karena masuk dalam katagori “فَضَائِلُ الْأَعْمَالِ ” .
Dan Syeikh Abdul Kareem bin Abdullah
al-Khudhoir berkata :
وَعَلَى كُلِّ حَالٍ، كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ
الْعِلْمِ ضَعَّفُوا هَذَا الْحَدِيثَ، وَحَسَّنَهُ بَعْضُهُمْ، وَعَلَى هَذَا مَا
وَرَدَ فِي السُّؤَالِ: (هَلْ هُوَ مِنَ الضَّعِيفِ الَّذِي لَا يَنْجَبِرُ)؟ لَا،
هُوَ مِنَ الضَّعِيفِ الَّذِي يَنْجَبِرُ؛ لِأَنَّهُ اخْتُلِفَ فِي تَضْعِيفِهِ، وَهُوَ
قَوْلُ الْأَكْثَرِ، أَوْ تَحْسِينِهِ عِنْدَ بَعْضِهِمْ.
[ مَصْدَرُ الْفَتْوَى: بَرْنَامَجُ فَتَاوَى
نُورٍ عَلَى الدَّرْبِ، الْحَلَقَةُ الْحَادِيَةُ وَالثَّلَاثُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ
٠٣/٠٥/١٤٣٤هـ. رَقْمُ الْفَتْوَى: ٩٠٣ ]
Kesimpulannya , banyak para ulama yang
mendhaifkan hadits ini, dan ada sebagian dari mereka yang meng hasan kannya .
Dan mengenai hal ini terdapat pertanyaan:
(Apakah
hadits ini dari jenis hadist yang lemah yang tidak bisa di perkuat “مُنْجَبَر”? )
Jawabanya :
Tidak, ini adalah dari hadits yang lemah yang
bisa diperkuat ; karena ini adalah yang diperselisihkan dalam kedhaifannya,
yang berpendapat dhaif adalah yang paling banyak , dan yang menghasankannya
hanya sebagian dari mereka “.
(Di Kutip dari «بَرْنَامَجِ
فَتَاوَى نُورٍ عَلَى الدَّرْبِ» edisi 131 tanggal
03/05/1434 H. No. Fatwa 9039).
Penulis tambahkan :
Dan hadits ini di riwayatkan pula Abu Kaahil
dan Umar bin al-Khoththob .
Lafadz hadits riwayat Umar :
«مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدٍ جَمَاعَةً
أَرْبَعِينَ لَيْلَةً لَا تَفُوتُهُ الرَّكْعَةُ الْأُولَى مِنْ صَلَاةِ
الْعِشَاءِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا عِتْقًا مِنْ النَّارِ»
"Barangsiapa shalat di masjid dengan
berjama'ah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertingggal pada raka'at
pertama dari shalat Isya, maka Allah akan menuliskan kemerdekaan baginya dari
api neraka." [ HR. Ibnu Majah no. 790 ]
Di Dhaifkan oleh Syeikh al-Baani dalam Dhaif
Ibnu Majah no. 171 dan Dhaif al-Jaami' no. 5671.
Namun Syeikh al-Albaani berkata dalam
as-Silsilah as-Shahihah no. 2652 :
«حَسَنٌ بِمَجْمُوعِ الطُّرُقِ»
[ Hasan
dengan sekumpulan jalur-jalurnya] ".
****
FIQH HADITS :
Tujuan dari hadis ini adalah anjuran bagi
muslim untuk bersegera pergi ke masjid dan berjamaah bersama imam masjid sejak
takbiratul ihram.
Keutamaan yang terkandung dalam hadits ini
berlaku umum bagi seluruh shalat jamaah di masjid, di negeri manapun, tidak
khusus dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Berdasarkan hal tersebut, siapa yang menjaga
untuk shalat berjamaah selama empat puluh hari dan mendapatkan takbiratul ihram
bersama jamaah (imam), akan dicatat baginya dua kebebasan; kebebasan dari
neraka dan kebebasan dari nifaq, baik di Masjid Mekah, Madinah atau selain
keduanya.
Al-Hamdulillah . Semoga bermanfaat !
0 Komentar