NABI ﷺ DUA KALI MEMBERIKAN BAJU
GAMIS
KEPADA GEMBONG MUNAFIQ ABDULLAH BIN UBAY BIN SALLUL :
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
BISMILLAH
Rosulullah ﷺ telah
memberikan baju gamis kepada Abdullah bin Ubay bin Salluul dedengkot
orang-orang munafiq yang ada di Madinah al-Munawwrah , yaitu :
Pertama : semasa hidup nya setelah perang Badar :
Kedua “ Setelah wafat sebelum di kuburkan:
===***===
PENDAHULUAN :
Akhlak Rosulullah ﷺ
adalah al-Qur’an , sebagaimana disebutkan dalam hadits Saad Bin Hisyam dari
Aisyah (radhiyallahu ‘anha) :
فَقُلتُ : يَا أُمَّ المُؤمِنِينَ !
أَنبئِينِي عَن خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ؟ قَالَت :
أَلَستَ تَقرَأُ القُرآنَ ؟ قُلتُ : بَلَى
.قَالَت : فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ
اللَّهِ ﷺ كَانَ القُرآنَ .
Hakim berkata : Maka aku bertanya :
"Wahai Ummul Mukminin, kabarkanlah
kepadaku tentang akhlak Rasulullah ﷺ?"
Aisyah menjawab : "Bukankah kamu
membaca Al Qur'an?"
Aku menjawab, "Ya."
Aisyah lalu berkata, "Akhlak Nabi Allah ﷺ adalah
Al Qur'an." [HR.
Muslim no. 746].
Dalam narasi lain:
"
قُلتُ : يَا أُمَّ المُؤمِنِينَ !
حَدِّثِينِي عَن خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
.
قَالَت : يَا بُنَيَّ أَمَا تَقرَأُ
القُرآنَ ؟ قَالَ اللَّهُ : ( وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ ) خُلُقُ
مُحَمَّدٍ القُرآنُ )"
Aku berkata, "Wahai ibu orang-orang
mukmin, ceritakanlah padaku tentang akhlak Rasulullah ﷺ."
Dia berkata, "Wahai anakku, tidakkah engkau
membaca Al-Qur'an?", Allah berfirman, 'Dan sesungguhnya engkau benar-benar
berbudi pekerti yang agung.' Akhlak Muhammad itu Al-Qur'an."
(Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam
Al-Musnad 8/275, dengan sanad yang sahih.)
Kata-kata yang keluar dari mulut Nabi ﷺ yang mulia senantiasa yang baik dan indah. Nabi ﷺ tidak pernah melekatkan gelar busuk terhadap sesama manusia , termasuk kepada Abdullah bin Ubay bin Salluul , seorang gembong dan dedengkot munafiq .
Rosulullah ﷺ tidak
pernah mengatakan kata "MUNAFIQ" kepada Abdullah bin Ubay bin Salul,
meskipun dia itu sangat jelas akan kemunafikannya . Kecuali sebagian para
Sahabat seperti Umar bin Khoththob , beliau mengatakannya di hadapan Rosulullah
ﷺ .
Namun masalah
kemunafikan Abdullah bin Ubay bin Sallul itu sdh diketahui secara nash dalam
al-Quran dan juga diketahui oleh seluruh sahabat Nabi ﷺ , termasuk putranya Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salull ,
bahkan putranya ini pernah menghadap kepada Rosulullah ﷺ :
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ
بَلَغَنِي أَنَّكَ تُرِيدُ قَتْلَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أبَيّ فِيمَا بَلَغَكَ
عَنْهُ، فَإِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَمُرْنِي بِهِ، فَأَنَا أَحْمِلُ إِلَيْكَ
رَأْسَهُ، فَوَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمَتِ الْخَزْرَجُ مَا كَانَ لَهَا مِنْ رَجُلٍ
أَبَرَّ بِوَالِدِهِ مِنِّي، إِنِّي أَخْشَى أَنْ تَأْمُرَ بِهِ غَيْرِي
فَيَقْتُلَهُ، فَلَا تَدَعُنِي نَفْسِي أَنْظُرُ إِلَى قَاتِلِ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ أُبَيٍّ يَمْشِي فِي النَّاسِ، فَأَقْتُلُهُ، فَأَقْتُلُ مُؤْمِنًا
بِكَافِرٍ، فَأَدْخُلُ النَّارَ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"بَلْ نَتَرَفَّقُ بِهِ وَنُحْسِنُ صُحْبَتَهُ، مَا بَقِيَ مَعَنَا
Ya Rasulullah, telah
sampai kepadaku kabar bahwa engkau ingin membunuh Abdullah bin Ubay karena
adanya kabar yang sampai kepada engkau tentang dia .
Jika engkau hendak
melakukan itu, maka serahkanlah kepada ku , dan aku akan membawa kepalanya
kepada engkau ; karena demi Allah , sungguh orang-orang Kabilah al-Khazraj tahu
bahwa tidak ada seorangpun dari mereka yang lebih berbakti kepada kedua orang
tuanya yang melebihi aku .
Saya khawatir engkau menugaskan
orang lain , lalu dia membunuhnya , maka jiwaku tidak bisa mencegah diriku
ketika melihat pembunuh Abdullah bin Ubay berjalan di antara manusia, lalu aku
membunuhnya, maka dengan demikian aku membunuh seorang mukmin karena seorang
kafir, akhirnya aku masuk api neraka .
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Tidak , bahkan sebaliknya, kami akan bersikap lembut padanya
dan bersikap baik kepadanya, selama dia masih bersama kami ".
[ Baca : السيرة النبوية (2/292) dan Tafsir Ibnu Katsir , surat al-Munaafiquun ayat 5 – 8 ] .
Akhak
Nabi ﷺ adalah al-Quran .
Dan Allah
SWT melarang saling melekatkan gelar busuk. Allah SWT berfirman :
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ
يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ
خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا
بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ
يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ}
" Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka
(yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan
pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi
perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang
mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Hujurat: 11)
IBNU KATSIR dalam Tafsirnya berkata :
"وَقَوْلُهُ: {وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ}
أَيْ: لَا تَتَدَاعَوْا بِالْأَلْقَابِ، وَهِيَ الَّتِي يَسُوءُ الشَّخْصَ سَمَاعُهَا.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: حَدَّثَنِي
أَبُو جَبِيرة بْنُ الضَّحَّاكِ قَالَ: فِينَا نَزَلَتْ فِي بَنِي سَلِمَةَ: {وَلا
تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ} قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ وَلَيْسَ
فِينَا رَجُلٌ إِلَّا وَلَهُ اسْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ، فَكَانَ إِذَا دُعِىَ أَحَدٌ
مِنْهُمْ بِاسْمٍ مِنْ تِلْكَ الْأَسْمَاءِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ
يَغْضَبُ مِنْ هَذَا. فَنَزَلَتْ: {وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ}
وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُوسَى
بْنِ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ وُهَيْب، عَنْ دَاوُدَ، بِهِ ".
"
Firman Allah Swt :
{وَلا
تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ}
"
Dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk". (Al-Hujurat:
11)
Yakni
janganlah kalian memanggil orang lain dengan gelar yang buruk yang tidak enak
didengar oleh yang bersangkutan.
Imam Ahmad –
meriwayatkan dengan sanadnya - dari Abu Jubairah ibnu Ad-Dahhak yang mengatakan
:
Bahwa
berkenaan dengan kami Bani Salamah ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya : "dan
janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk". (Al-Hujurat:
11) Ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, tiada seorang pun dari kami
melainkan mempunyai dua nama atau tiga nama.
Tersebutlah
pula apabila beliau memanggil seseorang dari mereka dengan salah satu namanya,
mereka mengatakan :
"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya dia tidak menyukai nama panggilan itu."
Maka
turunlah firman-Nya: dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk. (Al-Hujurat: 11)
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini dari Musa
ibnu Ismail, dari Wahb, dari Daud dengan sanad yang sama". [ Tafsir Ibnu
Katsir 7/376 ]
[ Takhrijnya :
lihat Al-Musnad (4/260) dan Sunan Abi Dawud No. (4962) dan diriwayatkan oleh
Al-Tirmidzi dalam Al-Sunan No. (3268) dari jalur Dawud bin Abi Hind dengannya
..., dan Al-Tirmidzi berkata : “ Hadits Hassan Sahih”.
Rosulullah ﷺ menganjurkan umatnya ketika memanggil
seseorang agar memanggilnya dengan nama panggilan yang di sukainya dan di
cintainya , selama tidak mengandung unsur ghuluww , yakni pengkultusan individu
atau penuhanan.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Handzolah
radhiyallahu 'anhu , dia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «يُعْجِبُهُ
أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلَ بِأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ وَأَحَبِّ كُنَاهُ»
"
Dulu Rosululllah ﷺ merasa sangat suka memanggil seseorang
dengan nama yang paling dicintainya dan juga kunyah yang paling dicintainya
".
[HR.
ath-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabiir 4/13 no. 3499 ]. Al-Haitsami berkata
dalam Majma' az-Zawaa'id 8/56 no. 12894 :
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ،
وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
Artinya : "Di riwayatkan ath-Thabraani , dan para perawinya tsiqoot
/ dipercaya.
Dan Allah SWT melarang
mencela dan mecaci maki orang kafir . Allah SWT berfirman :
{وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ
دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ}
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas
tanpa pengetahuan” (QS. Al An’aam (6) : 108).
===****===
WASAPADALAH DENGAN MANHAJ KHAWARIJ
& FAHAM-NYA !.
Karakter kelompok khawarij ini sejak dulu hingga sekarang adalah pemecah
belah. Ibadah mereka luar biasa tapi hatinya sangat congkak, sombong dan merasa
suci dan paling benar dalam masalah-masalah ijtihadiyah . Dan itu bisa dilihat
dari ucapan yang keluar dari mulutnya dan perbuatannya . Diantara bentuk
kesombongan mereka adalah memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin dan mereka senantiasa
melekatkan gelar kafir, musyrik atau yang semakna dengannya terhadap sesama
kaum muslimin yang berbeda pendapat .
Contohnya melempar gelar : KUBURIYYUN , UBBAADUL QUBUUR (para penyembah
kubr), AHLUL AHWA (penyembah hawa nafsu) , AHLUL BID’AH dan yang semisalanya .
Padahal Nabi ﷺ tidak pernah melekatkan gelar “munafiq” kepada
Abdullah bin Ubay bin Sallul dan para pengikutnya . Meskipun seluruh kaum
mulimin saat itu sepakat bahwa mereka adalah munafik berdasarkan wahyu dalam
al-Qur’an.
LALU KAPAN ?
diperbolehkannya menyebut kata KAFIR terhadap orang yang
jelas-jelas kafir dan MUNAAFIQ terhadap orang yang jelas-jelas Munafiq dalam
hukum Islam ?
Jawabannya :
1]. Boleh menyebut
seseorang itu kafir atau munafiq atau semisalnya jika jelas-jelas ada nash yang
mengatakannya dan kaum muslimin tidak ada khilaf dlm hal tsb.
2]. Boleh kita meng
ghibah orang yang sdh terang-terangan melakukan perbuatan aib dan kemaksitan .
Abdullah bin Ubay sudah terang benderang melakukannya .
3]. Adapun 14 orang
munafik yang hendak membunuh Nabi ﷺ dengan cara melemparkannya dari atas bukit pada waktu perang
Khaibar , maka mereka itu tidak terang-terangan melakukannya , bahkan mereka
memakai penutup muka seperti ninja atau Cadar . Kalo seandainya Allah SWT tdk
memperlihatkannya kpd Nabi ﷺ , maka beliau tidak pernah tahu siapa mereka . Oleh karena itu
Rosulullah ﷺ
merahasiaknnya kecuali kpd sahabat Hudzaifah
bin Yaman saja , dan Beliau ﷺ menyuruhnya untuk merahasiakannya juga .
****
PERTAMA :
NABI ﷺ MEMBERIKAN BAJU GAMIS KPD ABDULLAH BIN UBAY SETELAH PERANG
BADAR .
Para ulama berselisih
tentang sebab musabbab Nabi ﷺ memberikan baju qamishnya kepada Abdullah bin Ubay bin Sallul ?
Ada yang mengatakan
:
Bahwa Nabi ﷺ
memberikan nya kepadanya , di karenakan Abdullah bin Ubay pernah memberikan
Qamishnya kepada al-Abbaas paman Nabi ﷺ pada waktu perang Badar .
Pada waktu perang Badar
al-Abbaas ini salah satu dari pasukan kaum Musyrikin Quraisy , beliau menjadi
tawanan perang Badar , ditawan oleh pasukan kaum muslimin .
Karena beliau adalah
tawanan perang maka baju nya jadi harta rampasan perang bagi kaum muslimin yang
menawannya langsung , maka beliau tidak punya baju . Ketika Rosulullah ﷺ
melihatnya , beliau merasa kasihan , lalu beliau di Madinah ke sana ke mari
mencari-cari orang yang punya qamish lebih sesuai ukurannya , namun beliau
tidak menemukannya kecuali Qamish Abdullah bin Ubay bin Salluul , karena ukuran
tinggi besarnya hampir sama . Maka Nabi ﷺ dalam kesempatan lain memberikan kepada Abdullah bin Ubay bin
Sallul Qamish dengan tujuan untuk menghilangkan beban jasa di dunia , agar
kelak di akhirat tidak ada alasan untuk meminta balasan atas jasanya .
Ada lagi yang
mengatakan :
Bahwa Nabi ﷺ
memberikan Qamish kepada Abdullah Bin Ubay bin Sallul di karenakan bertujuan
untuk menghormati putranya yang bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin
Slallul ( Dulu namanya Hubaab , lalu di ganti oleh Nabi ﷺ
menjadai Abdullah ) juga bertujuan utk mengambulkan permintaan putrannya dan
menyenangkan hatinya .
Pendapat yang
pertama itu lebih Shahih , karena berikut ini :
Dalam
Shahih Bukhori di riwayatkan dari Jabir bin Abdullah , beliau berkata :
لَمَّا كَانَ يَوْمَ
بَدْرٍ أُتِيَ بِأُسَارَى، وَأُتِيَ بِالْعَبَّاسِ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ ثَوْبٌ،
فَنَظَرَ النَّبِيُّ ﷺ لَهُ قَمِيصًا فَوَجَدُوا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَىٍّ
يَقْدُرُ عَلَيْهِ، فَكَسَاهُ النَّبِيُّ ﷺ إِيَّاهُ، فَلِذَلِكَ نَزَعَ النَّبِيُّ
ﷺ قَمِيصَهُ الَّذِي أَلْبَسَهُ. قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ
ﷺ يَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ
Ketika hari (pertempuran) Badar, tawanan perang dibawa termasuk
diantara mereka adalah Al-Abbas dalam keadaan tidak pakai baju . Nabi (ﷺ) mencarikan qamish / kemeja untuknya. Para sahabat mendapati
bahwa kemeja ʻAbdullah
bin Ubai seukuran dengan nya , Maka Nabi (ﷺ)
memakainkan al-Abbas dengan qamish tsb . Itulah alasan mengapa Nabi (ﷺ) melepas dan memberikan bajunya sendiri kepada ʻAbdullah.
(Ibnu ‘Uyaynah berkata , " Karena Dia ( Abdullah bin Ubay ) telah
melakukan kebaikan bagi Nabi (ﷺ) maka
Nabi ﷺ berkeinginan untuk membalasnya . ( HR. Bukhori dan
Muslim )
NOTE :
Rosulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ
قَمِيصِي لَا يُغْنِي عَنْهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يُسْلِمَ
بِفِعْلِي هَذَا أَلْفُ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِي.
Artinya : Sesungguhnya baju qamishku ini sama sekali tidak bisa
membantunya dihadapan Allah , dan sesungguhnya dengan perbuatanku ini aku
berharap seribu pria dari kaumku masuk Islam “. [Tafsir
al-Qurthubi 8/221]
***
KEDUA :
NABI ﷺ MEMBERIKAN NYA SETELAH ABDULLAH BIN UBAY WAFAT :
Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhum, beliau berkata :
لَمَّا
تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ
عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ يُكَفِّنُ
فِيهِ أَبَاهُ، فَأَعْطَاهُ ثُمَّ سَأَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟ فَقَامَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ
اللهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَتُصَلِّي عَلَيْهِ وَقَدْ نَهَاكَ اللهُ أَنْ
تُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : " إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللهُ فَقَالَ:
اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ، إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ
مَرَّةً، وَسَأَزِيدُهُ عَلَى سَبْعِينَ " قَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ، فَصَلَّى
عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ
مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ} [التوبة: 84]
Ketika Abdullah bin Ubay bin Sallul wafat. Anak lelaki Abdullah bi
Ubay, datang menemui Rasulullah ﷺ,
meminta agar beliau memberikan salah satu Qamishnya untuk dijadikan sebagai
kafan bagi Abdullah bin Ubay, ayahnya.
Dan Rasulullah ﷺ pun
memberikannya .
Kemudian dia meminta agar Rosulullah ﷺ menshalatinya , maka Rosulullah ﷺ berdiri mau pergi menshalatinya .
Tiba-tiba Umar langsung berdiri dan memegang baju Rosulullah ﷺ , dan berkata : Wahai Rosulullah, Engkau akan menshalatkannya?
Bukankah Allah melarangmu untuk menshalatkannya?
Rasulullah ﷺ
menjawab:
“Sesungguhnya Allah SWT
memberikan kepadaku dua pilihan :
{اسْتَغْفِرْ
لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ
يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ
لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ}
“Kamu
memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah
sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali,
namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian
itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada kaum yang fasik “. (QS at-Taubah:80)
Dan aku akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali” .
Umar berkata: “Sesungguhnya dia itu orang MUNAFIQ”.
Setelah Rasulullah ﷺ menshalatkannya, barulah turun ayat:
{وَلا
تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ} [التوبة:84[
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang
mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati
dalam Keadaan fasik. (QS. At-Taubah:84)
( HR. Bukhori dan Muslim ).
Sebagian para Ulama berkata :
إِنَّمَا
صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ بِنَاءً عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ
لَفْظِ إِسْلَامِهِ
“Rasulullah ﷺ
menshalatkannya ketika itu karena memperlakukannya secara dzahir, yaitu
pengakuan Abdullah bin Ubay bahwa ia seorang Muslim”.
Dan Islam mengajarkan ummatnya untuk memperlakukan manusia sesuai
dengan kondisi dzahirnya, urusan hati dan batinnya adalah kewenangan Allah SWT”.
Bisa juga dimaknai bahwa Rasulullah ﷺ menshalatkan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- untuk
menghormati anaknya –Abdullah bin Abdullah bin Ubay- yang merupakan salah satu
sahabat mulia.
Sedangkan pemberian baju qamish Rasulullah ﷺ sebagai baju qamish kafan Abdullah bin Ubay bisa difahami
sebagai pembuktian karakter Rasulullah ﷺ yang
tidak pernah menolak permintaan siapapun selama Rasulullah ﷺ memilikinya. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melupakan kebaikan Abdullah bin Ubay –tokoh
munafiq itu- di samping keburukannya yang tidak terhitung.
Bagi Abdullah bin Abdullah bin Ubay kematian ayahnya itu menjadi salah
satu bukti bahwa berbakti kepada orang tua tetap dilakukan oleh seorang anak,
meskipun ia tahu bahwa ayahnya bergelimang dosa dan berlumur maksiat. Selama
orang tua itu tidak menyuruhnya berbuat maksiat atau melarangnya beramal
shalih.
SEMOGA BERMANFAAT
0 Komentar