DOA SAAT MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
DAN
MACAM-MACAM CARA MENYEMBELIH
----
Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
ADAKAH DOA KHUSUS SAAT HENDAK MENYEMBELIH HEWAN KURBAN?
Bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban disunnahkan untuk mengucapkan
:
" بِسْمِ اللهِ ، واللهُ أكْبَرُ ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
، هَذَا عَنِّي . اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ وَعَائِلَتِيْ "
“Dengan
menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan
untuk-Mu, atas nama aku. Ya Allah terimalah (kurban ini) dari ku dan keluarga
ku ".
Dan jika menyembelih hewan kurban untuk orang lain , maka dia
mengucapkan :
" بِسْمِ اللهِ ، واللهُ أكْبَرُ ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
، هَذَا عَنْ فَلانِ . اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وآلِ فُلاَنٍ "
“Dengan
menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan
untuk-Mu . Kurban ini atas nama fulan. Ya Allah terimalah (kurban ini) dari
fulan dan keluarga fulan. (Disebutkan namanya)”.
Yang wajib adalah membaca basmalah, adapun yang lainnya adalah sunnah.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:
ضَحَّى
النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua kibas
yang gemuk, bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri, membaca basmalah dan
bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh sembelihannya”. [ HR.
Imam Bukhori no. 5565 dan Muslim no. 1966 ]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anhaa :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ
فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ
اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ
ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ
وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ .
"Bahwa
Rasulullah ﷺ menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih,
maka beliau ﷺ bersabda kepada ‘Aisyah:
“Bawakan kesini pisau itu". Lalu beliau bersabda : “Tajamkan
dengan batu”.
Maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya,
dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya.
Kemudian beliau ﷺ mengucapkan:
بِاسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ
مُحَمَّدٍ
“Dengan
nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan
dari umat Muhammad ".
Lalu beliau ﷺ menyembelihnya”. [ HR. Imam Muslim no. 1967 ]
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata:
شَهِدْتُ
مَعَ النَّبِيِّ ﷺ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ
مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِيَدِهِ وَقَالَ : بِسْمِ
اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Aku termasuk yang ikut shalat id di Mushalla bersama Rasulullah ﷺ. Ketika beliau menyelesaikan khutbahnya, lalu turun dari
mimbar, maka didatangkan kepada beliau seekor kibas seraya beliau menyembelihnya
sendiri dan bersabda:
بِسْمِ
اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي .
“Dengan
nama Allah, Allah Maha Besar, (kurban) ini dariku, dan dari siapapun yang belum
berkurban dari umatku”.
[ HR. Abu Dawud (2810), Al-Tirmidzi (1521), dan Ahmad (3/356 no.
14895), dengan sedikit perbedaan.
Dishahihkan oleh al-Albaani dalam “Shahih Tirmidzi” dan Irwa al-Ghalil
4/349 ]
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
" اللَّهُمَّ
إنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ "
“Ya
Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)
Dalam Syarhul Mumti’ di katakan :
( اللَّهُمَّ مِنْك ) : أَيْ هَذِهِ الأُضْحِيَّة عَطِيَّة ورزق
وصل إِلَيَّ مِنْك ( وَلَك ) : أَيْ خَالِصَة لَك
"
Ya Allah ini dari Mu ". Yakni : Kurban ini adalah pemberian dan rizki yang
aku terima dari-Mu.
“Dan untuk-Mu” . Yakni : Hanya untuk-Mu. (Baca: Syarhul Mumti’: 7/492).
===***===
MACAM-MACAM CARA PENYEMBELIHAN HEWAN DALAM SYARIAT ISLAM :
===
CARA PERTAMA : adalah dengan cara AN-NAHR
[ النًّحْر ] :
Yaitu menyembelih dengan posisi kaki kiri depan ditekuk dan diikat lalu
menyayat pangkal leher. Biasanya cara penyembelihan hewan kurban dengan cara an-Nahr
diterapkan kepada Unta.
Allah SWT berfirman :
﴿وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا
خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا
لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari
Syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya.
Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam
keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan
berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur (QS
Al-Hajj ayat 36).
Cara Nahr dilengkapi dengan cara mengikat kakinya .
Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 9/69 berkata:
يُسْتَحَبُّ نَحْرُ الإِبِلِ وَهِيَ قَائِمَةٌ مَعْقُولَةُ الْيَدِ الْيُسْرَى ، صَحَّ فِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى ، قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا . إِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . أَمَّا الْبَقَرُ وَالْغَنَمُ فَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُذْبَحَ مُضْجَعَةً عَلَى جَنْبِهَا الأَيْسَرِ ، وَتُتْرَكَ رِجْلُهَا الْيُمْنَى وَتُشَدَّ قَوَائِمُهَا الثَّلاثُ ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَا مِنْ اسْتِحْبَابِ نَحْرِهَا قِيَامًا مَعْقُولَةً هُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَالْجُمْهُورِ . اهـ .
Disunnahkan menyembelih unta dalam keadaan tegak berdiri dengan posisi
kaki kiri depan ditekuk dan diikat
Telah ada
hadits Shahih dalam Sunan Abi Daud : Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, beliau mengatakan :
" Bahwa
Nabi ﷺ dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat
dan berdiri dengan tiga kaki sisanya.”
Sanadnya sesuai syarat Imam Muslim . [HR. Abu Daud no. 1767 dan
disahihkan Al-Albani].
Adapun sapi dan domba, disunnahkan menyembelihnya dengan posisi miring
ke kiri, dengan melepaskan satu kaki kanan dan mengikat tiga kaki sisanya .
Ini yang kami sebutkan tentang mustahabnya menyembelih Unta dalam
keadaan berdiri dengan posisi kaki kiri depan ditekuk dan diikat , ini adalah Madzhab Imam Syafii , Imam Malik
, Imam Ahmad dan Jumhur para ulama ".
===
CARA KEDUA: adalah ADZ-DZABH [ الذَّبْحُ ] :
Yaitu menyembelih dengan melukai bagian ujung leher. Cara ini banyak
dilakukan pada kambing, sapi, ayam, dan lain sejenisnya. Kecenderungan, orang Indonesia
lebih sering menerapkan dzabh sebagai cara penyembelihan hewan Kurban .
===
CARA KE TIGA: adalah AL-'AQR (الْعَقْرُ) :
Makna ‘aqr dalam istilah para fukaha adalah melukai binatang
secara sengaja yang berdampak membunuh binatang tsb .
Cara al-Aqr ini berlaku pada hewan-hewan yang tidak dalam kendali
manusia (ghoiru maqdur ‘alaih) alias hewan liar (wahsyi) seperti hewan-hewan di
hutan, atau hewan yang awalnya dikandangkan lalu berubah menjadi tak terkendali
sehingga tidak mungkin disembelih, maka cara membunuh yang diperbolehkan oleh
syara' sebagai pengganti adz-Dzabh (penyembelihan) adalah ‘aqr (الْعَقْرُ).
Jadi, ketika seseorang memanah rusa dengan panah tajam lalu rusa itu
mati, maka rusa tersebut halal dimakan meskipun tidak disembelih karena
aktivitas tersebut tergolong ‘aqr. Ketika seorang pemburu melepaskan
anjing, lalu anjing itu menangkap kancil dan menggigitnya sampai mati, maka
kancil tersebut halal dimakan meskipun tidak disembelih karena aktivitas
tersebut tergolong ‘aqr.
----
Perbedaan terpenting antara dzabh dengan ‘aqr.
Dzabh dituntut untuk memotong sempurna kerongkongan dan tenggorokan
agar hewan halal dimakan , sementara cara 'aqr , maka cukup dilukai saja sampai
mati dilokasi , pada bagian manapun yang memungkinkan dari tubuh hewan tersebut
.
An-Nawawi berkata,
وَأَمَّا
الْعَقْرُ الَّذِي يُبِيحُ الصَّيْدَ بِلَا ذَكَاةٍ، فَهُوَ الْجُرْحُ الْمَقْصُودُ
الْمُزْهِقُ الْوَارِدُ عَلَى حَيَوَانٍ وَحْشِيٍّ


0 Komentar