HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN LALU UANGNYA
DI SEDEKAHKAN
Di susun Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PERTANYAAN :
Bolehkah
memberikan kulit hewan kurban kepada tukang jagal?
Dan apakah
boleh menjual sesuatu dari kurban?
Jika ada
panitia pada sebuah masjid yang mengumpulkan kulit hewan kurban kemudian mereka
menjualnya , lalu uang tersebut digunakan untuk pembangunan masjid ?
Mereka berargumenasi
: bahwa kebanyakan orang sekarang tidak membutuhkan kulit dan mereka
membuangnya, apakah hal tersebut dibolehkan?
Lalu apakah
boleh seseorang memberikan kulit kurban kepada orang yang diketahui sebelumnya
bahwa dia akan menjualnya?
****
JAWABNYA :
====
PERTAMA :
Tidak boleh
memberikan kepada tukang jagal apa pun dari kurban - termasuk kulitnya -
sebagai IMBALAN atas UPAH-nya, sebagaimana tidak boleh menjual apa pun dari
kurban.
Akan tetapi
itu boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai pemberian, hadiah atau sedekah,
bukan sebagai upah .
Tidak boleh
bagi seseorang yang berkurban untuk menjual kulit hewan kurban, karena dengan
dikurbankan hewan tersebut , maka semua bagiannya adalah milik Allah.
DALILNYA :
Dari ‘Ali bin
Abi Tholib radhiyallahu anhu :
«أَمَرَني
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ
أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِي
الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».
“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku
mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung
unta untuk melindungi dari dingin).
Aku tidak
memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.
Beliau
bersabda : “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
[ HR. Bukhori
no. 1716 dan Muslim no. 1317]
Dalam hadis
tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil
dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah
khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
Dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ»
“Barang
siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada
nilainya.”
[ HR. Al-Hakim
(2/422), Al-Bayhaqi (19708), Al-Daylami di ((Al-Firdaus)) (5509)
Di shahihkan
al-Hakim dan di Hasankan oleh al-Albaani dlam Shahih at-Targhiib no. 1088.
----
FIQIH HADITS :
Hadits-hadits diatas
memberikan faidah:
Bahwa Tidak
diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memberi tukang jagal apa pun dari hewan
kurban sebagai UPAH, namun itu boleh diberikan kepadanya sebagai pemberian,
hadiah atau sedekah.
Adapun sebagai
UPAH untuk tukang jagal, maka itu haram. Karena berdasarkan hadits diatas, dan
karena memberinya ke tukang jagal sesuatu dari kurban sebagai upah sama dengan
menjual sesuatu dari hewan kurban, dan itu tidak boleh, Karena semua yang ada
pada hewan kurban itu untuk Allah, maka tidak halal untuk menjualnya dan tidak
pula untuk membayar upah .
As-Syaukani
dalam kitabnya Nailul Authar 5/153 berkata :
"
وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا
لَا يُبَاعُ فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ. وَأَجَازَهُ الْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ
وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَهُوَ وَجْهٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ قَالُوا: وَيُصْرَفُ
ثَمَنُهُ مَصْرِفَ الْأُضْحِيَّةِ " انتهى .
“Para
ulama bersepakat, bahwa tidak boleh menjual daging dan juga kulit hewan kurban,
akan tetapi Auza’i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur demikian juga salah satu
pendapat madzhab Syafi’i membolehkan hal tersebut, mereka berkata : “dan
uangnya dibagikan kepada yang menerima daging kurban”
Penulis kitab
Zadul Mustaqni berkata :
«وَلَا يَبِيعُ جِلْدَهَا وَلَا شَيْئًا مِنْهَا، بَلْ يَنْتَفِعُ بِهِ».
“Kulitnya
tidak boleh dijual, tapi boleh dimanfaatkan.” [ Baca : Syarah al-Mumti' 7/473]
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarah al-Mumti' (7/514) :
«وَقَوْلُهُ: “وَلَا يَبِيعُ جِلْدَهَا” بَعْدَ الذَّبْحِ؛ لِأَنَّهَا
تَعَيَّنَتْ لِلَّهِ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا، وَمَا تَعَيَّنَ لِلَّهِ فَإِنَّهُ لَا
يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَيْهِ، وَدَلِيلُ ذَلِكَ حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، يَعْنِي
أَعْطَى شَخْصًا فَرَسًا يُجَاهِدُ عَلَيْهِ، وَلَكِنَّ الرَّجُلَ الَّذِي أَخَذَهُ
أَضَاعَ الْفَرَسَ وَلَمْ يَهْتَمَّ بِهِ، فَجَاءَ عُمَرُ يَسْتَأْذِنُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَائِهِ حَيْثُ ظَنَّ أَنَّ صَاحِبَهُ يَبِيعُهُ
بِرُخْصٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَشْتَرِهِ
وَلَوْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ»، وَالْعِلَّةُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ أَخْرَجَهُ لِلَّهِ،
وَمَا أَخْرَجَهُ الْإِنْسَانُ لِلَّهِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ فِيهِ، وَلِهَذَا
لَا يَجُوزُ لِمَنْ هَاجَرَ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ لِيَسْكُنَ
فِيهِ؛ لِأَنَّهُ خَرَجَ لِلَّهِ مِنْ بَلَدٍ يُحِبُّهَا فَلَا يَرْجِعُ إِلَى مَا
يُحِبُّ إِذَا كَانَ تَرْكُهُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلِأَنَّ الْجِلْدَ جُزْءٌ مِنَ
الْبَهِيمَةِ تَدْخُلُهُ الْحَيَاةُ كَاللَّحْمِ. [يَعْنِي لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ كَمَا
لَا يَجُوزُ بَيْعُ اللَّحْمِ]
وَقَوْلُهُ:
“وَلَا شَيْئًا مِنْهَا”، أَيْ لَا يَبِيعُ شَيْئًا مِنْ أَجْزَائِهَا، كَكَبِدٍ، أَوْ
رِجْلٍ، أَوْ رَأْسٍ، أَوْ كَرِشٍ، أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، وَالْعِلَّةُ مَا سَبَقَ».
انْتَهَى.
“Ucapannya
‘tidak boleh dijual kulitnya’ setelah disembelih, karena hewan tersebut semua
bagiannya telah ditetapkan untuk Allah. Apa yang sudah ditetapkan untuk Allah,
maka tidak boleh diambil imbalan darinya.
----
DALILNYA :
Adalah hadits
Umar bin Khatab radhiallahu anhu : bahwa dia pernah memberikan seseorang seekor
kuda untuk digunakan berjihad. Akan tetapi orang yang mengambilnya
menyia-nyiakan kuda tersebut dan tidak merawatnya.
Maka Umar
minta izin kepada Nabi ﷺ untuk membelinya karen dia kira bahwa orang
itu akan menjualnya dengan murah.
Maka Nabi ﷺ bersabda : “Jangan dibeli walau dia menjual dengan harga satu dirham.”
Sebabnya
adalah bahwa dia telah mengeluarkannya karena Allah dan sesuatu yang telah
dikeluarkan seseorang karena Allah, maka tidak boleh ditarik kembali. Karena
itu, tidak boleh bagi orang yang sudah meninggalkan negeri syirik untuk kembali
lagi dan tinggal di sana.
Karena dia
telah keluar karena Allah dari negeri yang dia cintai, maka hendaknya dia tidak
kembali kepada yang dia cintai jika meninggalkannya karena Allah Ta’ala. Juga
karena kulit merupakan bagian dari binatang yang hidup seperti daging
(maksudnya tidak boleh dijual sebagaimana dagingnya tidak boleh dijual).”
Adapun
perkataan : “Tidak ada sesuatupun darinya.” Maksudnya adalah tidak boleh
menjual sedikitpun bagian dari hewan kurban, seperti jantung, kaki, kepala, isi
perut atau semacamnya. Alasannya adalah sebagaiman telah disebutkan.” [ Selesai
Kutipan dari Syeikh Ibnu Utsaimin]
Hadits Umar
yang di maksud Ibnu Utsaimin adalah sbb :
Dari Zaid bin
Aslam dari bapaknya berkata; aku mendengar Umar bin Khatab berkata:
حَمَلْتُ
علَى فَرَسٍ في سَبيلِ اللَّهِ، فأضَاعَهُ الذي كانَ عِنْدَهُ، فأرَدْتُ أنْ
أشْتَرِيَهُ، وظَنَنْتُ أنَّه يَبِيعُهُ برُخْصٍ، فَسَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ
عليه وسلَّمَ، فَقالَ: لا تَشْتَرِ، ولَا تَعُدْ في صَدَقَتِكَ وإنْ أعْطَاكَهُ
بدِرْهَمٍ؛ فإنَّ العَائِدَ في صَدَقَتهِ كَالعَائِدِ في قَيْئِهِ.
Aku memberi
seseorang kuda yang biasa aku gunakan dijalan Allah, lalu orang itu tidak
memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali
karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang dibolehkan.
Lalu aku
tanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda ;
" Jangan
kamu membeli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu sekalipun orang itu
menjualnya dengan seharga satu dirham. Karena orang yang mengambil kembali
shadaqahnya seperti orang yang memakan kembali muntahnya”.
(HR. Bukhari
no. 1490 dan Muslim no. 1620)
====
KEDUA :
Diperbolehkan hukumnya
bagi selain orang yang berkurban seperti Fakir Miskin atau lainnya yang
menerima kulit atau daging hewan kurban untuk menjualnya ; karena sudah menjadi
hak milik mereka.
Syekh Muhammad
Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hafizahullah berkata :
" أما إذا كان هناك شركة تشتري الجلد في نفس المسلخ ، وأعطيته
الفقير ، ثم ذهب الفقير وباعه لهذه الشركة أو لهذه المؤسسة ، فلا بأس " انتهى
“Adapun
jika ada perusahaan yang membeli kulit tersebut di tempat penyembelihan, lalu
kulitnya diberikan kepada fakir, lalu sang fakir menjualnya ke perusahan
tersebut, maka hal itu dibolehkan.” (Syarah Zadul Mustqni 13/131)
Dengan demikian
diketahui bahwa yang disyariatkan adalah memanfaatkan kulit atau
mensedekahkannya kepada yang berhak dari kalangan fakir dan miskin.
Namun jika
kulit tersebut telah disedekahkan kepada orang fakir dan prang miskin , lalu
orang fakir dan orang miskin itu menjualnya, maka hal itu tidaklah mengapa bagi
mereka berdua [Fakir dan Miskin] .
====
KETIGA :
Adapun hukum
orang yang berkurban menjual kulit hewan kurbannya lalu uangnya disedekahkan, maka
para ulama berbeda pendapat :
Di antara
mereka ada yang membolehkan, dan ini merupakan mazhab Hanafi serta salah satu
riwayat dalam mazhab Ahmad.
Sementara
jumhur ulama melarangnya.
Dikatakan
dalam kitab “Tabyinul Haqaiq” (6/9) :
«وَلَوْ بَاعَهُمَا بِالدَّرَاهِمِ لِيَتَصَدَّقَ بِهَا جَازَ؛ لِأَنَّهُ
قُرْبَةٌ كَالتَّصَدُّقِ بِالْجِلْدِ وَاللَّحْمِ».
“Seandainya
dijual dengan beberapa dirham lalu disedekahkan, maka hal itu dibolehkan,
karena hal itu juga termasuk ibadah seperti sedekah dengan kulit atau daging.”
Ibnu Qayim
rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maududu Bi Ahkamil Maulud, hal. 89 :
«وَقَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ حَمْدَانَ فِي رِعَايَتِهِ: وَيَجُوزُ
بَيْعُ جُلُودِهَا وَسَوَاقِطِهَا وَرَأْسِهَا وَالتَّصَدُّقُ بِثَمَنِ ذَلِكَ، نَصَّ
عَلَيْهِ [أَيْ الْإِمَامُ أَحْمَدُ]...
قَالَ
الْخَلَّالُ: وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ أَنَّ أَبَا عَبْدِ
اللَّهِ [يَعْنِي الْإِمَامَ أَحْمَدَ] قَالَ: إِنَّ ابْنَ عُمَرَ بَاعَ جِلْدَ بَقَرَةٍ
وَتَصَدَّقَ بِثَمَنِهِ.
وَقَالَ
إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ: قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: جُلُودُ الْأَضَاحِي مَا
يُصْنَعُ بِهَا؟ قَالَ: يُنْتَفَعُ بِهَا وَيُتَصَدَّقُ بِثَمَنِهَا. قُلْتُ: تُبَاعُ
وَيُتَصَدَّقُ بِثَمَنِهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ». انْتَهَى.
“Abu
Abdillah bin Hamdan berkata, ‘Dibolehkan menjual kulitnya, isi perutnya, kepalanya
lalu uangnya disedekahkan. Hal ini dinyatakan secara jelas oleh Imam Ahmad.
Al-Khallal
berkata : “Telah dikabarkan kepadaku Malik bin Abdul Hamid, bahwa Abu Abdullah
(Imam Ahmad) berkata :
‘Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi.”
Ishaq bin
Manshur berkata : aku bertanya kepada Abu Abdillah, ‘Apa yang kita lakukan
terhadap kulit hewan kurban?’
Dia berkata :
‘Manfaatkan dan uangnya disedekahkan?’
Aku bertanya :
‘Dijual dan disedekahkan?’ Dia berkata, ‘Ya, sebagaimana hadits Ibnu Umar.”
(Lihat Al-Inshof,
4/93)
Asy-Syaukani
rahimahullah berkata dalam ‘Nailul Authar’ (5/153) :
" وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ
فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ. وَأَجَازَهُ الْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ
وَأَبُو ثَوْرٍ وَهُوَ وَجْهٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ قَالُوا: وَيُصْرَفُ ثَمَنُهُ
مَصْرِفَ الْأُضْحِيَّةِ" انتهى
“Mereka sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula dengan kulitnya dan kulit penutup pelananya. Sementara Al-Auzai, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan salah satu pandangan dalam mazhab Syafii membolehkannya. Mereka berkata, ‘Hendaknya uangnya disalurkan sebagaimana penyaluran hewan kurban.” [ Selesai kutipan]
===
KESIMPULAN :
Dilarang
menjual bagian apa pun dari hewan kurban . Dan ini hanya berlaku bagi orang
yang berkurban dan hasil penjualannya digunakan untuk kemaslahatan pribadi.
Akan tetapi
jika yang menjual itu adalah fakir miskin atau yayasan yang menerima kulit atau
daging kurban, maka hal tersebut tidak masalah, karena sudah menjadi hak milik
mereka.
Adapun jika orang
yang berkurban menjual kulit hewan kurban kemudian bersedekah dengan hasil
penjualannya kepada fakir miskin, maka ada sebagian ulama yang membolehkan hal
tersebut terutama madzhab abu Hanifah dengan alasan kemaslahatan dan agar
hasilnya bisa dimanfaatkan oleh para penerimanya. Namun menurut jumhur ulama bahwa
hal tersebut dilarang .
Dengan
demikian : tidak mengapa memberikan kulit hewan kurban ke lembaga sosial yang
akan menjualnya dan uangnya akan disedekahkan.
Ini termasuk
proyek yang bermanfaat. Karena kebanyakan orang tidak memanfaatkan kulit hewan
kurban. Maka menjualnya dan uangnya disedekahkan akan mewujudkan manfaat yang
dituju dalam syariat kurban, yaitu memberikan manfaat bagi kaum fakir. Yang
penting terhindar dari larangan, yaitu orang yang berkurban mendapatkan ganti
dari sesuatu yang telah dia kurbankan.
----
PERHATIAN :
Hewan kurban boleh
diberikan kepada orang kaya sebagai hadiah.
Maka Jika
seseorang yang berkurban memberikan kulit kurban kepada orang kaya atau lembaga
sosial yang mengumpulkannya sebagai hadiah, maka hal itu tidak mengapa.
Kemudian lembaga itu menjualnya dan mensedekahkan uangnya untuk proyek-proyek
sosial yang mereka kehendaki.
Wallahua’lam.
0 Komentar