USIA HEWAN YANG HARUS DIPENUHI UNTUK
BERKURBAN
Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PERTAMA :
Para ulama telah sepakat bahwa Hukum Syar’i telah menetapkan Usia
tertentu pada hewan Kurban . Dan tidak boleh berkurban dengan binatang ternak
yang berumur dibawah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian barang siapa yang berkurban dengan hewan di bawah usia
tsb, maka kurbannya tidak sah. ( Lihat : “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” 1/176
karya Imam an-Nawawi)
Adapun dalilnya adalah adalah sbb :
===
Dalil Pertama :
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori no. (5556) dan Imam Muslim no.
(1961) dari al-Barra’ bin ‘Aazib –radhiyallahu ‘anhuma- , dia berkata:
ضَحَّى
خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ . وفي رواية :
(عَنَاقاً جَذَعَةً ) .
وفي
رواية للبخاري ( 5563) ( فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ
آذْبَحُهَا ؟) قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ .
وفي
رواية : ( لا تُجْزِئ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ )
ثُمَّ
قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ
ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum shalat, maka
Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
“Kambingmu kambing pedaging”.
Dia berkata: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai jadza’ah / جَذَعَةٌ (usia 8-9 bulan) dari kambing”.
Dan dalam sebuah riwayat : “jadza’ah / جَذَعَةٌ dari kambing betina”.
Dan dalam riwayat Bukhori (5130 & 5563) :
“Saya mempunyai jadza’ah / جَذَعَةٌ dari kambing, itu lebih baik
dari dua MUSINNAH (yang berumur 1 tahun) yang saya sembelih ?”
Beliau ﷺ bersabda: “Sembelihlah, namun tidak untuk
selainmu”.
Dan dalam riwayat yang lain: “Hal itu tidak dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”.
Kemudian beliau ﷺ bersabda:
(مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ
وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ
الْمُسْلِمِينَ )
"Barang siapa menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat (Iedul
Adlha), maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa
menyembelih setelah shalat (Iedul Adlha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia
telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat."
Di dalam hadits ini disebutkan bahwa jadza’ah / جَذَعَةٌ dari kambing belum boleh untuk berkurban.
Arti Jadza’ah / جَذَعَةٌ akan dijelaskan selanjutnya.
Ibnul Qayyim dalam “Tahdzib as-Sunan” berkata
:
قَوْله
: ( وَلَنْ تُجْزِئ عَنْ أَحَد بَعْدك ) وَهَذَا قَطْعًا يَنْفِي أَنْ تَكُون
مُجْزِئَة عَنْ أَحَد بَعْده " انتهى
“
Sabda Rasulullah ﷺ : “Kurban seperti itu tidak cukup ( tidak
memenuhi syarat ) untuk orang lain sesudahmu”. Maka larangan tersebut sifatnya
qath’i ( قطعي / patent ) , yaitu ; tidak memenuhi syarat shah bagi selainnya.
===
Dalil kedua :
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim 1963, dari Jabir RA berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
(لا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً، إلَّا أنْ يَعْسُرَ علَيْكُم،
فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ )
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali MUSINNAH (yang berumur satu tahun), kecuali jika
kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (
antara usia 8-9 bulan)
dari domba/biri-biri”.
Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa yang boleh disembelih
adalah MUSINNAH, kecuali untuk domba/biri dibolehkan untuk menyembelih jadza’ah
“.
An Nawawi dalam “Syarah Muslim” 13/102 berkata:
قَالَ
الْعُلَمَاء
:الْمُسِنَّة هِيَ الثَّنِيَّة مِنْ
كُلّ شَيْء مِنْ الإِبِل وَالْبَقَر وَالْغَنَم فَمَا فَوْقهَا . وَهَذَا تَصْرِيح
بِأَنَّهُ لا يَجُوز الْجَذَع مِنْ غَيْر الضَّأْن فِي حَال مِنْ الأَحْوَال .
انتهى .
“Para ulama berkata: “AL-MUSINNAH adalah ats-Tsuniyyah ( yang tanggal
gigi serinya ke atas) baik dari unta,
sapi atau kambing, dari sini sudah jelas bahwa tidak boleh sama sekali
menyembelih jadza’ah kecuali dari domba/biri-biri”.
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “at-Talkhish al-Habir” 4/285 berkata:
«ظَاهِرُ الْحَدِيثِ يَقْتَضِي أَنَّ الْجَذَعَ مِنَ الضَّأْنِ لَا
يُجْزِئُ إِلَّا إِذَا عَجَزَ عَنِ الْمُسِنَّةِ، وَالْإِجْمَاعُ عَلَى خِلَافِهِ،
فَيَجِبُ تَأْوِيلُهُ بِأَنْ يُحْمَلَ عَلَى الْأَفْضَلِ، وَتَقْدِيرُهُ: الْمُسْتَحَبُّ
أَلَّا يَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً». انْتَهَى.
“Yang jelas makna hadits tersebut menunjukkan bahwa jadza’ah dari domba
tidak boleh kecuali sulit mendapatkan yang berusia MUSINNAH. Sedangkan ijma’
menyangkalnya. Maka wajib di takwil dan fahami kepada makna yang lebih utama,
jadi yang dimaksud adalah diSUNNAHkan untuk tidak menyembelih kecuali MUSINNAH
(yang berumur satu tahun)”.
Demikian juga pernyataan Imam Nawawi dalam “Syarah Muslim” 13/103 nya.
Disebutkan dalam “ عون المعبود”:
"هذا التَّأْوِيل هُوَ
الْمُتَعَيِّن " انتهى
“Takwil ini adalah yang seharusnya ditetapkan , tiada lain ”. (
Selesai)
Kemudian
beliau menyebutan beberapa hadits yang membolehkan menyembelih jadza’ah dari
kambing untuk berkurban, di antaranya adalah :
Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
«ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجَذَعِ
مِنَ الضَّأْنِ».
“Kami
berkurban bersama Rasulullah ﷺ dengan jadza’ah (usia 8-9 ulan ) dari domba”.
(HR. Nasa’i no. 4382. al Hafidz Ibnu Hajar berkata: sandnya kuat, dan
dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Nasa’i)
Disebutkan juga dalam “الْمَوْسُوعَةُ
الْفِقْهِيَّةُ” (5/83),
ketika menyebutkan syarat-syarat berkurban:
الشَّرْطُ
الثَّانِي: أَنْ تَبْلُغَ سِنَّ التَّضْحِيَةِ، بِأَنْ تَكُونَ ثَنِيَّةً أَوْ
فَوْقَ الثَّنِيَّةِ مِنَ الإْبِل وَالْبَقَرِ وَالْمَعْزِ, وَجَذَعَةً أَوْ
فَوْقَ الْجَذَعَةِ مِنْ الضَّأْنِ فَلاَ تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ بِمَا دُونَ
الثَّنِيَّةِ مِنْ غَيْرِ الضَّأْنِ وَلاَ بِمَا دُونَ الْجَذَعَةِ مِنَ الضَّأْنِ
...... وَهَذَا الشَّرْطُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ, وَلَكِنَّهُمُ
اخْتَلَفُوا فِي تَفْسِيرِ الثَّنِيَّةِ وَالْجَذَعَةِ. انتهى
“ Syarat yang kedua: Agar hewan kurban mencapai usia yang telah
ditentukan, yaitu ;
Tsaniyah (yang tanggal gigi serinya), atau di atasnya, baik dari unta,
sapi atau kambing.
Jadza’ah / الجَذَعَةُ (usia 8-9 bulan) dari
kambing atau di atasnya, tidak dibolehkan berkurban dengan hewan yang belum
tanggal gigi serinya kecuali kambing, juga tidak boleh jadza’ah kecuali
kambing….
Syarat ini sudah disepakati oleh para ulama, namun mereka berbeda
pendapat pada penafsiran makna Tsaniyah dan Jadza’ah. ( Kutipan selesai ) .
Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata :
«لَا
أَعْلَمُ خِلَافًا أَنَّ الْجَذَعَ مِنَ الْمَعْزِ وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُضَحَّى بِهِ
غَيْرِ الضَّأْنِ لَا يَجُوزُ، وَإِنَّمَا يَجُوزُ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ الثَّنِيُّ
فَصَاعِدًا، وَيَجُوزُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ بِالسُّنَّةِ الْمَسْنُونَةِ».
“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa
jadza’ah dari kambing atau hewan ternak yang lain tidak boleh untuk berkurban
kecuali domba, yang boleh untuk berkurban adalah mulai tsaniyah (tanggal gigi
serinya) ke atas dari semua hewan ternak. Boleh jadza’ah dari domba dengan usia
yang telah ditentukan”. ( Tamhid 23/188 & Tartib Tamhid:
10/267)
An-Nawawi dalam “الْمَجْمُوعُ “ (8/394), berkata:
«أَجْمَعَتِ
الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْمَعْزِ إِلَّا
الثَّنِيُّ، وَلَا مِنَ الضَّأْنِ إِلَّا الْجَذَعُ، وَأَنَّهُ يُجْزِئُ هَذِهِ الْمَذْكُورَاتُ
إِلَّا مَا حَكَاهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَالزُّهْرِيِّ أَنَّهُ
قَالَ: لَا يُجْزِئُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ. وَعَنْ عَطَاءٍ وَالْأَوْزَاعِيِّ أَنَّهُ
يُجْزِئُ الْجَذَعُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْمَعْزِ وَالضَّأْنِ». انْتَهَى.
“Adalah
merupakan Ijma’ umat, bahwa tidak boleh berukurban dengan unta, sapi atau
kambing kecuali tsaniyah (tanggal gigi serinya), dan dengan domba kecuali
jadza’ah (usia 8-9 bulan).
Semua yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian
rekan kami Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata : Jadza’ah dari domba tidak
boleh.
Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan
jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk 3
tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”. ( Selesai ).
Asy-Syeikh asy-Syinqithi berkata :
«الْأُضْحِيَّةُ لَا تَكُونُ إِلَّا بِمُسِنَّةٍ، وَأَنَّهَا إِنْ تَعَسَّرَتْ
فَجَذَعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ، فَمَنْ ضَحَّى بِمُسِنَّةٍ، أَوْ بِجَذَعَةٍ مِنَ الضَّأْنِ
عِنْدَ تَعَسُّرِهَا فَضَحِيَّتُهُ مُجْزِئَةٌ إِجْمَاعًا».
Hewan Kurban tidak sah kecuali yang MUSINNAH, dan sesungguhnya jika ada
kesulitan umtuk mendapatkannya , maka boleh Jadza’ah dari domba / biri-biri .
Barang siapa yang menyembelih hewan kurban yang MUSINNAH , atau JADZA’AH ketika
ada kesulitan mendapatkannya, maka qurbannya mencukupi menurut ijma’ . ( Baca “أَضْوَاءُ الْبَيَانِ” (5/209)
===***===
KEDUA :
Adapun usia yang menjadi syarat berkurban para imam berbeda pendapat:
===
1]. DOMBA / BIRI-BIRI / الضَّأْن:
Pendapat pertama : Jadza’ah /
الجَذَعَةُ (Yang berusia genap 6 bulan ) . Ini menurut pendapat Madzhab
Hanafiyah dan Hanabilah.
Pendapat kedua : MUSINNAH
/ مُسِنَّةٌ ( yang genap berusia satu tahun ). Ini menurut Madzhab
Malikiyah dan Syafi’iyah.
====
2]. KAMBING BIASA / المَعْزُ :
Pendapat pertama : MUSINNAH /
Tsaniyah (Yang berusia genap satu tahun ) . Ini
menurut Madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Pendapat kedua : Yang
berusia genap dua tahun . Ini menurut Madzhab Syafi’iyah:.
===
3]. SAPI :
Pendapat Pertama : MUSINNAH
dari sapi ( Yang berusia genap dua tahun ) . Ini menurut Madzhab Hanafiyah,
Syafi’iyah dan Hanabilah.
Pendapat kedua : Yang berusia
tiga tahun . Ini menurut Malikiyah .
===
4]. UNTA :
MUSINNAH dari unta : Yang berusia genap lima tahun menurut Madzhab Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Baca: “بَدَائِعُ
الصَّنَائِعِ” : (5/70), “الْبَحْرُ الرَّائِقُ”: (8/202), “التَّاجُ وَالْإِكْلِيلُ”:
(4/363), “شَرْحُ مُخْتَصَرِ الْخَلِيلِ”: (3/34), “al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab”: (8/365), “الْمُغْنِي”: (13/368).
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam “أحكام الأضحية”:
«فَالثَّنِيُّ
مِنَ الْإِبِلِ: مَا تَمَّ لَهُ خَمْسُ سِنِينَ، وَالثَّنِيُّ مِنَ الْبَقَرِ: مَا
تَمَّ لَهُ سَنَتَانِ. وَالثَّنِيُّ مِنَ الْغَنَمِ: مَا تَمَّ لَهُ سَنَةٌ، وَالْجَذَعُ:
مَا تَمَّ لَهُ نِصْفُ سَنَةٍ، فَلَا تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِمَا دُونَ الثَّنِيِّ
مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْمَعْزِ، وَلَا بِمَا دُونَ الْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ».
انْتَهَى.
“Tsaniy dari unta: yang berusia genap 5 tahun
.
Tsaniy dari sapi yang berusia genap 2 tahun .
Tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun.
Sedangkan Jadza’ah adalah yang berusia genap ½ tahun.
Dan tidak sah kurbannya dengan hewan ternak di bawah usia tsaniy dari
unta, sapi atau kambing. dan di bawah usia jadza’ah dari domba”.
Disebutkan dalam “Fatawa Lajnah Daimah” ( 11/377):
«دَلَّتِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ عَلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ مِنَ
الضَّأْنِ مَا تَمَّ سِتَّةَ أَشْهُرٍ، وَمِنَ الْمَعْزِ مَا تَمَّ لَهُ سَنَةٌ، وَمِنَ
الْبَقَرِ مَا تَمَّ لَهُ سَنَتَانِ، وَمِنَ الْإِبِلِ مَا تَمَّ لَهُ خَمْسُ سِنِينَ،
وَمَا كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَلَا يُجْزِئُ هَدْيًا وَلَا أُضْحِيَّةً، وَهَذَا هُوَ
الْمُسْتَيْسَرُ مِنَ الْهَدْيِ؛ لِأَنَّ الْأَدِلَّةَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
يُفَسِّرُ بَعْضُهَا بَعْضًا». انْتَهَى.
“Dalil-dalil syar’i telah menunjukkan bahwa usia minimal dari
domba/biri-biri adalah 6 bulan, dan dari kambing 1 tahun, dari sapi usia 2
tahun, da dari unta usia 5 tahun, di bawah usai di atas tidak boleh untuk hadiy
(sembelihan haji) atau kurban. Inilah makna
“الْمُسْتَيْسَرُ
مِنَ الْهَدْيِ”
(sembelihan yang mudah didapatkan)
Karena dalil dari al Qur’an dan Hadits satu sama lain menafsiri yang
lainnya”. ( Kutipan Selesai).
Al-Kaasaani dalam “بَدَائِعُ
الصَّنَائِعِ“ (5/70)
:
«وَتَقْدِيرُ هَذِهِ الْأَسْنَانِ بِمَا قُلْنَا لِمَنْعِ النُّقْصَانِ لَا لِمَنْعِ الزِّيَادَةِ؛ حَتَّى لَوْ ضَحَّى بِأَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ سِنًّا لَا يَجُوزُ، وَلَوْ ضَحَّى بِأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ سِنًّا يَجُوزُ، وَيَكُونُ أَفْضَلَ، وَلَا يَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ حَمَلٌ وَلَا جَدْيٌ وَلَا عِجْلٌ وَلَا فَصِيلٌ؛ لِأَنَّ الشَّرْعَ إِنَّمَا وَرَدَ بِالْأَسْنَانِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا، وَهَذِهِ لَا تُسَمَّى بِهَا». انْتَهَى.
“Penyebutan usia hewan kurban tersebut di atas adalah untuk mencegah
kurangnya usia, bukan larangan untuk usia maksimal. Sehingga jika seseorang
berkurban dengan usia di bawahnya tidak dibolehkan, dan jika berkurban dengan
usia di atasnya boleh dan lebih utama. Juga tidak dibolehkan untuk berkurban
hewan ternak yang sedang bunting, peranakan kambing yang jantan, anak sapi yang
jantan dan anak unta; karena tidak termasuk dalam usia yang telah ditentukan
oleh syari’at sebagaimana yang kami sebutkan tadi”. ( Kutipan Selesai ).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa menyembelih sapi di bawah usia 2
tahun tidak satu pun para ulama membolehkannya.
Wallahu a’lam.
0 Komentar