PAHALA
MEMBERI TANGGUH BAYAR HUTANG ATAU MEMBEBASKANNYA
ATAU
MELUNASI HUTANG ORANG LAIN
Di
Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
***
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
PAHALA MEMBERI TANGGUH BAYAR HUTANG ATAU MEMAAFKANNYA
Rosulullah ﷺ bersabda :
«مَنْ اَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ
صَدَقَةٌ قَبْلَ اَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ فَاِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَاَنْظَرَهُ فَلَهُ
بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»
“Barang siapa yang memberi tangguh pada orang
yang belum mampu membayar hutang ; maka ia memperoleh pahala sedekah pada
setiap harinya sebelum tiba waktunya. Jika sudah tiba waktunya, lalu ia memberi
tangguh, maka ia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat pada setiap
harinya.”
(HR.
Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul
Jami’ no. 6108)
Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk
memberi tangguh kepada orang yang berhutang jika ia belum mampu untuk melunasi
utangnya, sebagaimana firman-Nya :
{وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى
مَيْسَرَةٍ}
" Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. [al-Baqarah
:280].
Selain itu, dianjurkan untuk membebaskan
hutangnya atau sebagiannya, sebagai tindakan amal sedekah , sebagaimana Allah
berfirman :
{وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ}
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". [al-Baqarah :280].
Imam Muslim dalam Shahihnya (3014)
meriwayatkan dari Abu'l-Yasar (radhiyallahu ‘anhu) bahwa Rasulullah (ﷺ)
mengatakan:
«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ
أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ»
"Siapa pun yang memberi tangguh pada
orang yang dalam kesulitan membayar hutang atau membebaskan hutangnya , maka
Allah akan menaungi dia dengan naungan-Nya.”
Nabi ﷺ mengabarkan kepada kita bahwa orang yang
memberi tangguh waktu pembayaran hutang kepada yang berhutang yang sedang dalam
kesulitan ; maka dia untuk setiap harinya akan mendapatkan pahala shodaqoh
setara dengan nilai hutang yang dipinjamkannya hingga waktu tempo pembayarannya
tiba .
Dan baginya pada setiap harinya mendapatkan
pahala shodaqoh sebesar dua kali lipat dari nilai yang dihutangkan setelah
lewat tempo pembayaran nya ; sebagai imbalan atas tambahan penangguhan
pembayaran dan atas pemberian keluasan bagi yang berhutang .
Yang demikian itu dalam rangka untuk mendorong
semangat kita agar senantiasa mau membantu sesama Muslim dan mau memberi lebih
banyak penanguhan tempo bayar hutang kepada orang yang dalam kesulitan,
sehingga dia tidak dipaksa untuk melakukan transaksi ribawi yang diharamkan,
yang mana dapat menyebabkan pada kehancuran, dan mengantarkan pada perang
melawan Allah dan Rasul-Nya, dan agar dia tidak menemukan dirinya dalam
kesulitan dan merasa tertekan.
Imam Ahmad (22537) meriwayatkan bahwa Buraydah
(radhiyallahu ‘anhu) berkata:
Saya mendengar Rasulullah (ﷺ)
mengatakan:
«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ
مِثْلُهُ صَدَقَةٌ».
“Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang
kepada orang yang belum mampu membayarnya, maka dia dianggap bersedekah dengan
jumlah hutang itu setiap harinya .
Buraydah berkata :
ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ
مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ».
قُلْتُ: «سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
تَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ»، ثُمَّ
سَمِعْتُكَ تَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ»؟»
قَالَ: «لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ
قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ، فَلَهُ بِكُلِّ
يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ».
“Kemudian saya juga mendengar beliau juga
mengatakan: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang
belum mampu membayarnya, maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu
setiap hari.”
Saya bertanya:
Wahai Rasul, Engkau mengatakan: “Orang yang
memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya
maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.”
Kemudian saya mendengar Engkau mengatakan:
“Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang
kepada orang yang belum mampu membayarnya maka dia dianggap bersedekah dengan
jumlah hutang itu setiap harinya .”
Beliau Mengatakan:
“Orang itu akan mendapatkan pahala sejumlah
hutang itu setiap hari sebelum masa pembayarannya tiba. Tetapi jika masa
pembayarannya sudah tiba dan masih memberi tangguh, maka ia mendapatkan pahala
bersedekah dengan dua kali dari jumlah utanga itu setiap hari.” [[ HR. Imam
Ahmad (22537)]]
Hadis itu digolongkan hadits shahih oleh
al-Albaani dalam as-Shahihah (86) dan oleh para pentahqiq al-Musnad ( Cet.
ar-Risaalah).
Syeikh al-Albaani berkta :
Saya berpendapat: “Sanad hadits ini shahih dan
semua perawinya tsiqah serta dipakai hujjah di dalam shahih Muslim.
===***===
AMPUNAN
DARI ALLAH BAGI YANG SUKA MEMAAFKAN
HUTANG ORANG YANG TIDAK MAMPU BAYAR .
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ, beliau
bersabda:
إِنَّ رَجُلًا لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا
قَطُّ، وَكَانَ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَيَقُولُ لِرَسُولِهِ: «خُذْ مَا تَيَسَّرَ، وَاتْرُكْ
مَا عَسُرَ، وَتَجَاوَزْ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا».
فَلَمَّا هَلَكَ. قَالَ لَهُ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ: «هَلْ عَمِلْتَ خَيْرًا قَطُّ؟»
قَالَ: «لَا، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ لِي
غُلَامٌ، وَكُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ، فَإِذَا بَعَثْتُهُ لِيَتَقَاضَى، قُلْتُ لَهُ:
خُذْ مَا تَيَسَّرَ، وَاتْرُكْ مَا عَسُرَ، وَتَجَاوَزْ، لَعَلَّ اللَّهَ يَتَجَاوَزُ
عَنَّا».
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: «قَدْ تَجَاوَزْتُ
عَنْكَ».
"Sesungguhnya terdapat seorang laki-laki
yang belum pernah beramal kebaikan sama sekali, namun dia biasa memberikan
hutang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya ( penagih
hutang ) ;
" Ambillah apa yang mudah (orang yang
mudah membayarnya) dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan semoga Allah
ta'ala mengampuni kita !!!."
Kemudian tatkala dia meninggal, Allah 'azza
wajalla berfirman kepadanya: "Apakah engkau pernah mengerjakan
kebaikan?"
Dia berkata; "Tidak, hanya saja saya
memiliki seorang pembantu dan saya biasa memberikan hutang kepada orang-orang
kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih hutang, saya katakan kepadanya;
'Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan, semoga
Allah memaafkan kita."
Allah ta'ala berfirman: sungguh Aku telah
memaafkanmu."
( HR. Bukhori No. 2078 , Muslim No. 1562 dan
Nasaa’i No. 4694
===***===
MANUSIA
YANG PALING DICINTAI ALLAH
ADALAH YANG PALING BERMANFAAT BAGI MANUSIA LAINNYA.
Diantara manusia yang paling dicintai oleh
Allah SWT adalah orang yang membayar lunas hutang orang lain .
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma :
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ وَأَيُّ الْأَعْمَالِ
أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؟»
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَحَبُّ النَّاسِ
إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ
تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا،
أَوْ تَطْرُدَ عَنْهُ جُوعًا.
وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي
حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ - يَعْنِي مَسْجِدَ
الْمَدِينَةِ - شَهْرًا.
وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللَّهُ
عَوْرَتَهُ، وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ، وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ، مَلَأَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَلْبَهُ أَمْنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيهِ فِي حَاجَةٍ
حَتَّى أَثْبَتَهَا لَهُ، أَثْبَتَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدَمَهُ عَلَى الصِّرَاطِ
يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ».
Bahwasannya ada seorang laki-laki yang
mendatangi Rasulullah ﷺ.
Ia berkata : “Wahai Rasulullah, manusia apa
yang paling dicintai oleh Allah?. Dan amal apa yang paling dicintai oleh Allah
‘Azza wa Jalla?”.
Rasulullah ﷺ menjawab :
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah
adalah : YANG PALING BERMANFAAT BAGI MANUSIA LAINNYA .
Sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah
adalah :
Kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri
seorang muslim
Atau engkau menghilangkan kesulitannya
Atau engkau MELUNASI HUTANGNYA .
Atau membebaskannya dari kelaparan.
Dan sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama
saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku
beri’tikaf di masjid ini, yaitu masjid Madiinah selama sebulan.
Dan barangsiapa yang menahan amarahnya,
niscaya Allah akan tutup aurat (kesalahan)-nya.
Barangsiapa yang menahan amarahnya padahal ia
mampu melakukannya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan memenuhi hatinya dengan
rasa aman pada hari kiamat.
Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya
untuk menunaikan satu keperluan hingga keperluan itu dapat ditunaikan baginya,
niscaya Allah ‘azza wa jalla akan mengokohkan kakinya di atas shiraath pada
hari dimana banyak kaki yang tergelincir padanya”
[Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/453 no. 13646,
Al-Mu’jamul-Ausath 6/139-140 no. 6026, dan Al-Mu’jamush-Shaghiir
(Ar-Raudlud-Daaniy) 2/106 no. 861].
Hadits ini shahih dengan adanya
shahid-shahidnya. Tapi Dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah
2/574-576 no. 906.
0 Komentar