Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NADI AL-ISLAM
﴿بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ﴾
PENDAHULUAN
Ada sebagian para ulama kontemporer dan
sebagian para dai di tanah air yang menghukumi Bid'ah Sesat dan Haram penyebutan
kalimat "al-marhum" atau "al-Maghfur lahu" atau
yang semisalnya kepada seorang muslim yang sudah meninggal, sehingga
seakan-akan menjadi gelar.
Alasan mereka adalah : sesungguhnya tidak
diperbolehkan memberikan persaksian atas diri seseorang -bahwa orang itu di
syurga atau di neraka- kecuali yang telah dijelaskan dalam nash Al Qur’an.
Demikian juga (tidak diperbolehkan) persaksian atas seseorang bahwa ia maghfur
lahu (mendapatkan ampunan) atau al marhum (mendapatkan rahmat).
[Referensi :
https://almanhaj.or.id/1772-al-marhum-benarkah-sebutan-ini.html]
Bahkan ada yang memposting seperti ini :
====
ANEH SEKALI :
Penulis katakan : ada yang aneh dengan mereka
yang memfatwakan haram dan bid'ah ucapan "al-marhum" dan
"al-maghfurlahu" ini.
Kenapa ?
Pertama : Karena kata al-Marhum dan al-Maghfur lahu
ini sudah menjadi tradisi di negeri ini sebagai ungkapan singkat yang
menunjukkan bahwa orang tersebut telah wafat, baik orang tersebut semasa
hidupnya sebagai ahli ibadah, ataupun sebagai ahli maksiat, bahkan pelacur
sekalipun.
Kedua : Karena maksud dan tujuan dari
ungkapan singkat tersebut adalah harapan dan doa, bukan pengklaiman, dan bukan
pula bermaksud memastikannya. Semua orang tahu itu dan faham akan maksud dan
tujuan-nya .
Dan kita harus berhusnudz dzon alias
berprasangka baik terhadap sesama kaum muslimin. Karena mereka juga
berkeyakinan bahwa perkara ghaib itu adalah masuk dalam ranah Allah, bukan
ranah manusia, terutama yang berkaitan dengan rahmat dan ampunan bagi orang
yang telah wafat.
Ketiga : Karena penggunaan kata dan ungkapan
singkat yang bertujuan untuk doa dan harapan itu adalah hal yang lumrah dan
banyak digunakan oleh setiap bangsa dan umat, termasuk umat Islam.
Contoh nya : kata "Mabruk" !
Artinya : yang diberkahi. Maksudnya adalah : semoga Allah SWT memberkahi-nya.
Contoh lain-nya : al-Mukarrom, al-Muhtarom,
Ahlan wa Sahlan, Shobahal Khoir, 'Iid Mubaarok, Ma'as Salamah, Fii Amaanillah,
Selamat Jalan, Umroh Maqbulah dan seterusnya. Ini semua tujuannya adalah
harapan dan doa.
Keempat : Karena mereka yang mengharamkan dan
memebid'ah sesatkan ucapan al-Marhum dan al-Maghfur lahu, mereka sendiri
membolehkan ucapan sebagai berikut :
غَفَرَالله
لَهُ
Ghofarallaahu lahu
Padahal arti textualnya hampir sama dengan
al-maghfur lahu, yaitu sbb: arti (Ghofarallaahu lahu) adalah "Allah
telah mengampuninya". Sementara arti (al-Maghfur lahu) adalah
"yang diampuni",
Makna textual dari dua ungkapan itu sama-sama
bukan doa , melainkan kabar berita . Dan tentunya , ketika seseorang
menyebutkan masing-masing kalimat tersebut bertujuan hanya sebatas harapan dan
doa. Bukan bertujuan untuk menyampaikan kabar berita yang pasti . Karena umat
Islam meyakini bahwa tidak ada yang mengetahu perkara ghaib , kecuali Allah SWT
.
Mestinya ungkapan doa ampunan yang sesuai
antara makna dan ucapan adalah kata-kata berikut ini :
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ أَوْ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ
artinya : "Ya Allah ampunilah dia"
ATAU "Semoga Allah mengampuninya ".
Begitu juga mereka membolehkan ucapan :
رَحِمَهُ
اللهُ
Rahimahullah
Padahal secara textual artinya sama dengan
al-Marhum, yaitu sbb : arti (Rahimahullah) adalah "Allah
telah merahmatinya". Adapun arti (al-Marhum) adalah "Yang
dirahmati".
Dan tentunya ketika seseorang menyebutkan
masing-masing dari kedua kalimat itu niatnya sama yaitu hanya sebatas harapan
dan doa.
Mestinya ungkapan doa ramhat yang sesuai
antara makna dan ucapan adalah kata-kata berikut ini :
"اللَّهُمَّ ارْحَمهُ أَوْ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَرحَمَه"
artinya : "Ya Allah rahmatilah dia"
ATAU "Semoga Allah merahmatinya ".
*****
FATWA PARA ULAMA YANG MEMBOLEHKAN
BESERTA ALASANNYA
Untuk lebih jelasnya silahkan baca
penjelasan dalam fatwa para ulama berikut ini:"
FATWA SYAIKH
IBNU UTSAIMIN Rahimahullah:
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
tentang hukum mengatakan:
"فُلاَنٌ
المَغْفُوْرُ لَه" ، "فُلانٌ المَرْحُوْمُ ".
"Fulan al-Maghfuur lah [yang
diampuni]" dan "Fulan al-Marhuum [yang dirahmati]"?
BELIAU MENJAWAB
DENGAN MENGATAKAN:
بَعْضُ النَّاسِ
يُنْكِرُ قَوْلَ الْقَائِلِ: «فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ، فُلَانٌ الْمَرْحُومُ». وَيَقُولُونَ:
إِنَّنَا لَا نَعْلَمُ هَلْ هَذَا الْمَيِّتُ مِنَ الْمَرْحُومِينَ الْمَغْفُورِ لَهُمْ
أَوْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟
Sebagian orang-orang mengingkari
perkataan orang yang berkata: "Fulan al-Maghfuur lah [yang diampuni]"
dan "Fulan al-Marhuum [yang dirahmati]". Dan mereka berkata: Kami
tidak tahu apakah orang yang meninggal ini termasuk orang yang dirahmati dan
diampuni, atau bukan?.
LALU SYEIKH IBNU
UTSAIMIN MELURUSKAN KEKELIRUAN PERNYATAAN DIATAS DENGAN RINCIAN SBB:
وَهَذَا الْإِنْكَارُ
فِي مَحَلِّهِ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يُخْبِرُ خَبَرًا أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ قَدْ
رُحِمَ أَوْ غُفِرَ لَهُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ نُخْبِرَ أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ
قَدْ رُحِمَ أَوْ غُفِرَ لَهُ بِدُونِ عِلْمٍ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَقْفُ
مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ﴾، لَكِنَّ النَّاسَ لَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الْإِخْبَارَ
قَطْعًا.
فَالْإِنْسَانُ الَّذِي يَقُولُ: الْمَرْحُومُ
الْوَالِدُ، الْمَرْحُومَةُ الْوَالِدَةُ، وَنَحْوُ ذَلِكَ، لَا يُرِيدُ بِهَذَا الْجَزْمَ
أَوِ الْإِخْبَارَ بِأَنَّهُمْ مَرْحُومُونَ، وَإِنَّمَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الدُّعَاءَ
أَنْ يَرْحَمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى وَالرَّجَاءَ، وَفَرْقٌ بَيْنَ الدُّعَاءِ وَالْخَبَرِ.
وَلِهَذَا نَحْنُ نَقُولُ: فُلَانٌ رَحِمَهُ
اللَّهُ، فُلَانٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فُلَانٌ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ.
وَلَا فَرْقَ مِنْ حَيْثُ اللُّغَةُ الْعَرَبِيَّةُ
بَيْنَ قَوْلِنَا: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» وَ«فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ»؛ لِأَنَّ جُمْلَةَ
«رَحِمَهُ اللَّهُ» جُمْلَةٌ خَبَرِيَّةٌ، وَالْمَرْحُومُ بِمَعْنَى الَّذِي رُحِمَ،
فَهِيَ أَيْضًا خَبَرِيَّةٌ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَهُمَا؛ أَيْ بَيْنَ مَدْلُولَيْهِمَا
فِي اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ.
فَمَنْ مَنَعَ «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»؛
يَجِبُ أَنْ يَمْنَعَ «فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ».
Pengingkaran ini berlaku jika seseorang
mengabarkan berita [dengan memastikan] bahwa orang yang meninggal itu telah
dirahmati atau diampuni, karena tidak boleh bagi kita untuk mengabarkan [dengan
pasti] bahwa orang yang telah meninggal itu telah dirahmati, atau diampuni
tanpa ilmu [dalil yang dia ketahui]. Allah SWT berfirman:
{وَلَا تَقْفُ
مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ
{Dan janganlah kau
berpendirian diatas apa yang tidak kamu ketahui ilmunya}. [QS. Al-Isra: 36]
Akan tetapi [kita tahu] bahwa
orang-orang tersebut tidak bermaksud mengabarkannya secara pasti. Karena
orang-orang yang mengatakan: Al-Marhum Ayah, al-Marhumah Ibu dan sebagainya
tidak bermaksud dengan pernyataan ini atau kabar ini bahwa mereka dengan pasti
telah dirahmati. Akan tetapi dengan ucapan itu mereka bermaksud doa dan harapan
" semoga Allah Ta'ala merahmati mereka”. Ada perbedaan antara doa dan
berita.
Oleh sebab itu kami juga biasa
mengatakan:
فُلَانٌ رَحِمَهُ
اللَّهُ، فُلَانٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فُلَانٌ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ.
"Fulan rahimaullah [artinya
: fulan, Allah telah merahmatinya]", "Fulan Ghofarulloohu
lahu [artinya : fulan, Allah telah mengampuninya], dan
" Fulan 'Afallaahu 'anhu [artinya : fulan, Allah telah
memaafkannya]'.
Dalam bahasa Arab tidak ada
perbedaan antara ucapan kami: فُلاَنُ
المَرْحُوْمُ [Fulan
al-Marhum] dan فُلانُ رَحِمَهُ اللهُ [Fulan Rahimahullaah] ; Karena
kalimat “Rahimahullaah [artinya: Allah telah merahmatinya]” merupakan kalimat
kabar berita [deklaratif bukan kalimat doa].
Barang siapa yang melarang perkataan
" فُلاَنُ المَرْحُوْمُ [Fulan al-Marhum, yang artinya: Fulan yang dirahmati]" ;
maka dia wajib melarang pula perkataan فُلانُ
رَحِمَهُ اللهُ [Fulan
Rahimahullaah, yang artinya: Fulah, Allah telah merahmatinya]
LALU SYEIKH IBNU
UTSAIMIN BERKESIMPULAN:
عَلَى كُلِّ حَالٍ
نَقُولُ: لَا إِنْكَارَ فِي هَذِهِ الْجُمْلَةِ؛ أَيْ فِي قَوْلِنَا: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»،
«فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ»، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّنَا لَسْنَا نُخْبِرُ
بِذَلِكَ خَبَرًا وَنَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ رَحِمَهُ»، وَ«إِنَّ اللَّهَ قَدْ
غَفَرَ لَهُ»، وَلَكِنَّنَا نَسْأَلُ اللَّهَ وَنَرْجُوهُ، فَهُوَ مِنْ بَابِ الرَّجَاءِ
وَالدُّعَاءِ، وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْإِخْبَارِ، وَفَرْقٌ بَيْنَ هَذَا وَهَذَا.
Bagaimanapun keadaanya, maka kami
katakan:
“Bahwa tak ada pengingkaran pada
kalimat ini, yaitu pada ucapan kami yakni Fulan Al-Marhum dan Fulan
Al-Maghfurlahu atau yang semisalnya.
Dan sesungguhnya dengan kalimat itu kami
tidak bermaksud menyampaikan berita bahwa sesungguhnya ALLAH Ta'ala [pasti]
telah merahmatinya dan [pasti] telah mengampuninya, akan tetapi, dengan kalimat
itu kami bermaksud memohon kepada ALLAH Ta'ala dan berharap. Maka ini masuk
dalam bab pengharapan beserta doa, bukan masuk bab pengkabaran berita.
Dan tidak ada bedanya antara ini [yakni:
al-marhum = yang dirahmati] dan itu [yakni: rahimahullah = Allah telah
merahmatinya].
[Majmu' Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad Bin
Shalih Al-Utsaimin: no. 505 3/135-136]
*****
FATWA SYEIKH
IBNU UTSAIMIN DALAM نُوْرٌ
عَلَى الدَّرْبِ (a-263) :
PENANYA:
لَهُ سُؤَالٌ آخَرُ
يَقُولُ: فَضِيلَةَ الشَّيْخِ، هَلْ تَصِحُّ كَلِمَةُ «الْمَرْحُومِ» لِلْأَمْوَاتِ؟
مَثَلًا أَنْ نَقُولَ: الْمَرْحُومُ فُلَانٌ. أَرْجُو بِهَذَا إِفَادَةً مَأْجُورِينَ؟
Dia punya pertanyaan lain, dia
bertanya: Yang Mulia, Apakah ucapan Al-Marhum itu benar untuk orang mati,
misalnya kita mengatakan: al-marhum, si anu?
Saya berharap dengan pertanyaan ini
mendapat jawaban, semoga diberi pahala?
JAWABAN SYEIKH:
إِذَا قَالَ الْقَائِلُ
وَهُوَ يَتَحَدَّثُ عَنْ مَيِّتٍ: «الْمَرْحُومُ» أَوْ «الْمَغْفُورُ لَهُ» أَوْ مَا
أَشْبَهَ ذَلِكَ، إِذَا قَالَهَا خَبَرًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَدْرِي
هَلْ حَصَلَتْ لَهُ الرَّحْمَةُ أَمْ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ، وَالشَّيْءُ الْمَجْهُولُ
لَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ الْجَزْمُ بِهِ، وَلِأَنَّ هَذَا شَهَادَةٌ لَهُ بِالرَّحْمَةِ
أَوِ الْمَغْفِرَةِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ، وَالشَّهَادَةُ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ مُحَرَّمَةٌ.
وَأَمَّا إِذَا قَالَ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ
الدُّعَاءِ وَالرَّجَاءِ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ وَيَرْحَمُهُ، فَإِنَّ
ذَلِكَ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا حَرَجَ فِيهِ.
وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ تَقُولَ: «الْمَرْحُومُ»،
أَوْ «فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ»؛ لِأَنَّ كِلَا الْكَلِمَتَيْنِ، بَلْ لِأَنَّ كِلْتَا
الْكَلِمَتَيْنِ صَالِحَتَانِ لِلْخَبَرِ وَصَالِحَتَانِ لِلدُّعَاءِ، فَهُوَ عَلَى
حَسَبِ نِيَّةِ الْقَائِلِ.
وَلَا شَكَّ أَنَّ الَّذِينَ يَقُولُونَ:
«فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» أَوْ «فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ» لَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ
الْخَبَرَ وَالشَّهَادَةَ بِأَنَّهُ مَرْحُومٌ وَمَغْفُورٌ لَهُ، وَإِنَّمَا يُرِيدُونَ
بِذَلِكَ الرَّجَاءَ وَالتَّفَاؤُلَ وَالدُّعَاءَ، وَعَلَى هَذَا فَتَكُونُ هَذِهِ
الْكَلِمَةُ لَيْسَ فِيهَا حَرَجٌ وَلَا بَأْسٌ.
Jika ada orang ketika membicarkan
tentang mayit lalu dia berkta: " Al-Marhum [yang dirahmati] atau al-Maghfur
lahu [yang diampuni], atau sejenisnya, jika dia mengatakannya
bermaksud menyampaikan berita [yang memastikan], maka itu tidak boleh karena
dia tidak tahu apakah si mayit itu mendapatkan rahmat baginya atau tidak.
Dan sesuatu yang tidak diketahui tidak boleh
bagi manusia untuk memastikannya, dan juga karena ini adalah kesaksian baginya
tentang rahmat atau pengampunan tanpa ilmu pengetahuan. Dan hukum kesaksian
tanpa ilmu pengetahuan adalah diharamkan.
Dan adapun jika dia mengucapkannya dalam
bentuk doa dan harapan agar Allah Ta'ala berkenan mengampuni dan merahmatinya,
maka hal itu tidak apa-apa, dan tidak ada yang salah dengan itu.
Tidak ada perbedaan antara mengucapkan
[Al-Marhum = yang dirahmati] atau [Fulan rahimahullah = Fulan, Allah telah
merahmatinya] ; karena kedua kalimat itu berlaku sama, bahkan karena kedua
kalimat itu sama-sama sah dan dibenarkan untuk berita dan sah pula untuk doa.
Maka hal ini tergantung pada niat orang yang
mengucapkannya. Dan tidak ada keraguan bahwa mereka yang mengatakan "
fulan, almarhum" atau fulan al-maghfur lah", tidak bermaksud sebagai
berita dan kesaksian bahwa dia yang rahmati [secara pasti] dan diampuni [secara
pasti].
Akan tetapi, mereka hanya sebatas
menginginkan harapan, optimisme, dan doa. Dan berdasarkan ini, maka tidak ada
yang salah dengan kalimat al-Marhum ini.
*****
FATWA SYAIKH
IBNU JIBRIN:
Beliau pernah ditanya:
س: مَا حُكْمُ إِطْلَاقِ
كَلِمَةِ «الْمَرْحُومِ» أَوِ «الْمَغْفُورِ لَهُ» عَلَى الْمَيِّتِ؟
Apa hukum memutlaq-kan kata Al-Marhum
atau Al-Maghfurlahu kepada mayit?
Lali beliau menjawab:
ج: أَرَى أَنَّهُ
لَا بَأْسَ بِذَلِكَ تَفَاؤُلًا كَالدُّعَاءِ، كَمَا يُقَالُ: غَفَرَ اللَّهُ لَهُ،
فَهُوَ مَغْفُورٌ لَهُ بِوَاسِطَةِ دُعَاءِ إِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِينَ، وَلَيْسَ فِي
ذَلِكَ جَزْمٌ وَلَا تَزْكِيَةٌ.
Saya berpendapat bahwa hal itu tidak
mengapa, sebagai ungkapan tafaaul [harapan baik], sama halnya dengan ungkapan
Ghafarallahulahu [Allah telah mengampuninya], maka ungkapan ini sama artinya
dengan Maghfur lahu [yang diampuni] dengan perantaraan doa saudara-saudaranya
kaum muslimin, yang demikian itu bukanlah kalimat jazm (Pemastian) dan bukan
pula tazkiyah (Penetapan kesucian).
[Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin: 81/17]
*****
FATWA DR. KHALID
ABDUL ALIIM AL-MUTAWALLI
PERTANYAAN:
هَلْ يَجُوزُ أَنْ
يُقَالَ لِلْمَيِّتِ: الْمَرْحُومُ فُلَانٌ، أَوِ الْمَغْفُورُ لَهُ فُلَانٌ؟
Bolehkah mengucapkan kepada orang
yang sudah meninggal: " al-Marhum Fulan atau al-"Maghfur lah
Fulan"?
JAWAB:
أَمَّا إِذَا قَالَ
هَذَا عَلَى سَبِيلِ الرَّجَاءِ وَالطَّمَعِ فِي رَحْمَةِ اللَّهِ فَلَا حَرَجَ مِنْهُ،
كَمَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَلِّقَ هَذَا الرَّجَاءَ بِالْمَشِيئَةِ، كَأَنْ يَقُولَ: الْمَغْفُورُ
لَهُ بِإِذْنِ اللَّهِ، أَوِ الْمَرْحُومُ بِإِذْنِ اللَّهِ.
Adapun jika ia mengatakan ini karena
berharap dan sangat berkeinginan agar mendapatkan rahmat Allah, maka tidaklah
mengapa ; sama halnya harapan ini bisa juga dikaitkan dengan al-masyi'ah,
seperti dia berkata:
الْمَغْفُورُ لَهُ
بِإِذْنِ اللَّهِ، أَوِ الْمَرْحُومُ بِإِذْنِ اللَّهِ.
Al-Maghfur lahu Bi idznillah [Yang
diampuni, insya Allah], atau al-Marhum bi idznillah [yang dirahmati, insya
Allah].
LALU BELIAU
MENGUTIP FATWA SYEIKH IBNU 'UTSAIMIIN:
وَقَالَ الشَّيْخُ
مُحَمَّدُ بْنُ عُثَيْمِينٍ رَحِمَهُ اللَّهُ:
[قَوْلُ: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» أَوْ «تَغَمَّدَهُ اللَّهُ بِرَحْمَتِهِ»
لَا بَأْسَ بِهَا؛ لِأَنَّ قَوْلَهُمْ: «الْمَرْحُومُ» مِنْ بَابِ التَّفَاؤُلِ وَالرَّجَاءِ،
وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْخَبَرِ، وَإِذَا كَانَ مِنْ بَابِ التَّفَاؤُلِ وَالرَّجَاءِ
فَلَا بَأْسَ بِهِ.
وَأَمَّا: «انْتَقَلَ إِلَى رَحْمَةِ
اللَّهِ» فَهُوَ كَذَلِكَ فِيمَا يَظْهَرُ لِي أَنَّهُ مِنْ بَابِ التَّفَاؤُلِ، وَلَيْسَ
مِنْ بَابِ الْخَبَرِ؛ لِأَنَّ مِثْلَ هَذَا مِنْ أُمُورِ الْغَيْبِ وَلَا يُمْكِنُ
الْجَزْمُ بِهِ... وَلَا يُقَالُ: «انْتَقَلَ إِلَى الرَّفِيقِ الْأَعْلَى»].
انْتَهَى مِنْ «مَجْمُوعِ فَتَاوَى الشَّيْخِ
مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِينٍ» رَحِمَهُ اللَّهُ (٣/٨٥).
Syekh Muhammad bin Utsaimin, semoga
Allah merahmatinya, berkata:
[Perkataan "Si Fulan,
Almarhum"] atau [" Taghomadallahu Birohmatih" artinya: Allah
telah menyelimutinya dengan rahmat-Nya"] tidak lah mengapa, karena ucapan
mereka "Al-Marhum" adalah termasuk dalam BAB optimisme dan harapan,
bukan termasuk dalam BAB pengkabaran. Dan jika tujuannya adalah dalam BAB
optimisme dan harapan ; maka tidaklah mengapa.
Adapun perkataan: [pulang ke rahmat
Allah], maka itu juga sama hukumnya ; karena menurut yang nampak pada pandangan
saya bahwa itu masuk dalam katagori optimisme, dan bukan katagori berita.
Karena hal-hal seperti itu adalah bagian dari perkara-perkara yang gaib dan itu
tidak dapat dipastikan.... dan tidak bisa dikatakan: "Pindah ke ar-Rofiiq
al-A'laa [yakni: Allah]".
[Akhir kutipan dari Majmu'
Fataawa Syeikh Muhammad bin Utsaimin, semoga Allah merahmatinya, 3/85 ]
1 Komentar
Ma sya Allah.. kalau sy perhatika fatwa fatwa dari Para Syekh mengedepankan Husnudzon terhadap yg mengucapkannya, tapi kok kenapa Ustdz Ustdz salafi yg mana murid dari Syekh nya berbeda memfatwakannya
BalasHapus