KONTROVERSI
HUKUM GELATIN HASIL DARI PERUBAHAN SENYAWA ZAT BABI
Di
Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PENDAHULUAN :
Gelatin adalah produk alami yang diperoleh
dari hidrolisis parsial kolagen. Gelatin merupakan protein yang larut.
Sumber gelatin dapat berasal dari tulang rawan
dan kulit hewan seperti sapi, babi dan ikan. Sekitar 98–99% kandungan dalam
gelatin adalah protein atau asam amino, seperti glisin, sedangkan sisanya
adalah air serta sedikit vitamin dan mineral.
Tepatnya Gelatin mengandung beberapa komposisi di
dalamnya, seperti:
- Asam
amino 50-1000
- Prolin
atau hidroksiprolin 25%
- Glisin
20%
- Asam
glutamat 11%
- Arginin
8%
Gelatin Sering dipakai diberbagai produk
pangan, gelatin ternyata banyak fungsinya. Di antaranya sebagai penebal,
pelekat, pengemulsi (biasa digunakan di es krim), pembuih, penahan kelembapan,
pembaik tekstur, pengental, penstabil, pengawet pada makanan dan banyak
lagi.
Selain produk pangan, gelatin bisa ditemukan
di berbagai produk. Mulai dari produk kecantikan seperti krim, lotion, masker,
sabun mandi, sampo dan banyak lagi.
Gelatin juga memiliki banyak manfaat
kesehatan, mulai dari menjaga kesehatan fungsi otak, kulit, dan rambut, hingga
digunakan sebagai bahan pengawet pada vaksin. Dan bisa ditemui juga pada produk
kesehatan seperti kapsul, tablet hingga produk nutrisi olahraga.
Gelatin dijual secara bebas di pasaran dalam
bentuk bubuk atau lembaran tipis transparan.
Karena gelatin merupakan produk alami, maka di
klasifikasikan sebagai bahan pangan bukan bahan tambahan pangan.
Gelatin yang diperoleh dari BABI : merupakan
gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan karena
paling murah dibanding yang dari sapi atau ikan . Dalam industri pangan,
gelatin dipakai sebagai bahan pembuatan permen lunak, jelly, es krim, susu
formula, roti, minuman susu dan lain-lain. Adapun dalam industri farmasi
merupakan bahan pembuatan vaksin cangkang kapsul krim, pasta gigi dan obat
gosok.
Menurut data, penggunaan gelatin sapi sekira
60% sedangkan babi 40%.
Gelatin disebut sebagai miracle food karena
sangat sulit digantikan dengan alternatif lain. Salah satu sifat gelatin yang
ajaib adalah padat dalam kondisi kering dan meleleh saat di mulut inilah yang
sulit tergantikan. ( halalguide.info )
===***===
ENAM MANFAAT GELATIN BAGI KESEHATAN :
Baik gelatin Sapi , Ikan maupun Babi sama
memiliki beberapa manfaat kesehatan , diantaranya enam berikut ini :
1]. Menjaga kesehatan kulit dan rambut
2]. Mengurangi nyeri sendi
3]. Menjaga fungsi otak dan kesehatan mental
4]. Meningkatkan kualitas tidur
5]. Mengendalikan kadar gula darah
6]. Menjaga kualitas vaksin
****
SUSAHKAH MEMBEDAKAN ANTARA GELATIN BABI DAN GELATIN SAPI ??? :
Dalam artikel berjudul "GELATIN, BERBAHAN BAKU SAPI ATAU BABI?" Oleh: Lady Yulia, Pemerhati Makanan Halal dan Pelaksana pada Subdit Produk Halal, Kementerian Agama.
Di katakan :
" Gelatin selalu menjadi isu hangat di
industri pangan dan obat-obatan. Penggunaan gelatin yang luas dan gelatin
sebagai miracle food, menjadi sebagian alasannya. Termasuk karena gelatin
memiliki fungsi yang masih sulit digantikan zat lain untuk berbagai
kegunaannya.
Keunggulan yang berbeda dimiliki gelatin
dibanding bahan baku organik lainnya adalah memiliki sifat melting in the
mouth. Ini menjadi sebab gelatin semakin disukai banyak orang terutama di
bidang pangan dan farmasi. Gelatin dapat berperan sebagai bahan penstabil,
pengental, pembuat gel, pengemulsi, golongan surfaktan, bahkan dapat digunakan
untuk pelapisan logam dalam industri elektroplating (Ward: 1977).
Saat ini gelatin hampir menjadi bahan baku
utama untuk industri pangan dan farmasi. Kebutuhan dan ketergantungan konsumen
terhadap gelatin, membuat gelatin semakin gencar diproduksi. Gelatin diyakini
hadir sebagai inovasi dalam perkembangan industri pangan dan farmasi. Sehingga
produsen pun semakin giat mencari sumber bahan mentah untuk gelatin.
Dalam industri pangan, gelatin dipakai seperti
dalam pembuatan permen, jeli, dan es krim. Sedangkan dalam industri farmasi
gelatin merupakan alternatif terbaik sebagai bahan baku kapsul. Gelatin
dapat membuat kapsul menjadi mudah ditelan dan dapat menghilangkan bau/rasa
yang tidak enak dari obat. Kapsul juga berperan mengatur kelarutan obat
sehingga dapat diprediksidi bagian mana obat akan larut.
Gelatin adalah biopolimer (polimer
organik) turunan dari kolagen yang berasal dari sapi, babi, dan ikan. Gelatin
dihasilkan dari kolagen melalui perlakuan kimia dan thermis yang cukup panjang.
Kolagen menjadi gelatin melibatkan reaksi
pemutusan ikatan kolagen oleh asam atau basa kuat yang diikuti oleh pemanasan.
Proses produksi gelatin dilakukan secara bertahap dengan suhu relatif lebih
rendah. Termasuk pada proses pemurnian dan pengeringan dilakukan dengan suhu
yang terkendali. Hal ini mengurangi resiko kerusakan gelatin. Sehingga multi
manfaat gelatin dapat tetap terjaga.
Namun saat ini sumber utama gelatin berasal
dari sapi dan babi (tulang dan kulit). Jika ditinjau dari proses pembuatannya
ada dua tipe yang bergantung pada sumber gelatin yang digunakan, yaitu tipe A
dan tipe B. Gelatin tipe A merupakan gelatin yang diproduksi melalui proses
asam, sedangkan gelatin tipe B diperoleh dari proses alkalin.
Tipe A untuk gelatin dari babi dan tipe B
untuk gelatin dari sapi. Proses pembuatan gelatin tipe A hanya membutuhkan
waktu sekitar 3-4 minggu, sementara tipe B membutuhkan waktu 3 bulan dan harus
berasal dari sapi pilihan.Proses asam lebih banyak diminati produsen
dibandingkan dengan proses basa. Hal ini dikarenakan perendaman yang
dilakukan dalam proses asam relatif lebih singkat.
Namun demikian, meski gelatin dari sumber yang
berbeda bisa jadi sangat mirip ditinjau dari segi sifat fisika dan kimianya
(Wardani: 2012). Sehingga konsumen akan sulit membedakan gelatin babi atau
sapi. Dalam hal ini tentu sangat diperlukan identitas kemasan dari kedua produk
sehingga dapat dibedakan mana yang gelatin babi atau sapi. Penggunaan hewan
babi lebih menguntungkan secara ekonomis dibandingkan dengan sapi. Bahkan
sumber gelatin babi banyak dihasilkan dari limbah Rumah Potong (RPH) babi. Maka
limbah babilah yang banyak digunakan sebagai bahan baku gelatin. Dampaknya
gelatin babi akan lebih murah dan lebih mudah didapatkan di pasaran
dibanding gelatin sapi.
Selain itu, dari segi kualitas maupun
kuantitas gelatin yang dihasilkan dari babi lebih disukai. Produk bergelatin
babi memiliki kekenyalan yang lebih lembut dan tekstur yang lebih halus
dibandingkan dengan dengan gelatin sapi. Seiring dengan trend konsumsi
masyarakat Indonesia, permintaan terhadap gelatin pun cenderung terus
meningkat.
Namun sampai saat ini gelatin belum dapat
diproduksi dengan baik di negara kita. Gelatin menjadi salah satu bahan produk
impor dalam negeri. Dalam era perdagangan bebas saat ini persaingan terbuka
yang dihasilkan dalam membuat berbagai kebijakan ekonomi akan mengembangkan
efesiensi, produktifitas dan kualitas yang terbaik. Kompetisi harga dan
kualitas akan menjadi perhatian utama para pebisnis. Termasuk kompetisi pada
pasar gelatin.
Harga murah dan kualitas teratas akan menjadi
rujukan. Sejauh ini kuantitas gelatin dunia masih didominasi gelatin babi.
Permintaan pasar terhadap gelatin babipun semakin meningkat. Indonesia dengan
jumlah penduduk muslim berkisar 200 juta jiwa (BPS: 2010) menjadi salah satu
target pasar utama produsen gelatin dunia.
Peluang bisnis gelatin di negara kita sangat
potensial. Namun ketersediaan gelatin yang didominasi gelatin babi membuat
konsumen muslim khawatir. Sangat sulit bagi konsumen membedakan mana produk
yang mengandung gelatin babi, terutama di bidang farmasi.
Hal yang menjadi kendala adalah karena belum
adanya label halal pada kemasan obat. Untuk itu perlu ketelitian dan
kehati-hatian konsumen muslim dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
Peluang produk halal di negara kita sangatlah
potensial dan menjanjikan.
Dengan kuantitas penduduk muslim yang besar,
seharusnya dapat menjadikan masyarakat kita dapat memenuhi kebutuhan pangandan
farmasinyasendiri. Apalagi untuk industri gelatin, kebutuhan masyarakat
terhadap gelatin yang semakin meningkat dapat menjadi pertimbangan investor
dalam negeri membangun industri gelatin. Sehingga gelatin berbahan non babi
dapat diproduksi di Indonesia. Telitilah dalam memilih produk yang akan
dikonsumsi. Jadikan halal sebagai pertimbangan utama dalam menentukan
pilihanmu! (P011/P2P)
[[Sumber :
Minanews.net dengan judul *GELATIN, BERBAHAN BAKU SAPI ATAU BABI ?*.]]
===***===
SILANG
PENDAPAT PARA ULAMA DAN KONTROVERSI
TENTANG HUKUM GELATIN BABI
Gelatin
Dari Babi
Fatwa Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait tentang gelatin babi menimbulkan kontroversi dan perdebatan silang pendapat antar para ulama di Mesir dan lainnya .
Sebuah
fatwa yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait
yang membolehkan konsumsi gelatin yang berasal dari beberapa organ atau jaringan
babi setelah terpapar serangkaian reaksi kimia yang mengantarkan pada
transformasinya menjadi gelatin, memicu perselisihan hukum fiqih antar para
ulama fiqih dan Syariah di Mesir.
****
PENDAPAT PERTAMA:
PARA
ULAMA YANG MENGHALALKANNYA :
===
DR.
YUSUF AL-QARADHAWI
Dasarnya dalam konferensi di Kuwait yang
dihadiri oleh DR. Yusuf Qaradhawi menyatakan : gelatin hewan termasuk babi
halal digunakan termasuk di dalam produk makanan setelah gelatin babi itu
bertransformasi menjadi zat lain. Menurut Qaradhawi : hukum ditetapkan
bergantung pada illat (sebab) yang ada dan yang tiada.
DR. Yusuf
al-Qaradhawi, beliau adalah seorang Mufti Mesir dan juga Ketua Dewan Fatwa dan
Riset Eropa [الْمَجْلِسُ الْأُورُوبِّيُّ لِلْإِفْتَاءِ وَالْبُحُوثِ].
Beliau
mendukung halalnya penggunaan gelatin, yang terbentuk dari
transformasi tulang, kulit, dan tendon babi, sebagai pengobatan dalam bentuk
kapsul dan obat-obatan.
Syeikh
Al-Qaradhawi berkata :
«لَا أَرَى مَانِعًا
شَرْعِيًّا مِنْ أَخْذِ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْخِنْزِيرِ لِزَرْعِهِ فِي جَسَدِ
الْمُسْلِمِ؛ لِأَنَّ الشَّرْعَ حَرَّمَ أَكْلَ الْخِنْزِيرِ وَلَمْ يُحَرِّمِ اسْتِعْمَالَهُ
لِلِاسْتِفَادَةِ بِهِ فِي أَشْيَاءَ أُخْرَى، أَمَّا الَّذِينَ يَقُولُونَ بِأَنَّ
الْخِنْزِيرَ نَجِسٌ، أَقُولُ لَهُمْ: إِنَّ النَّجَاسَةَ فِي الدَّاخِلِ لَا أَثَرَ
لَهَا؛ لِأَنَّنَا كُلَّنَا نَحْمِلُ نَجَاسَةً فِي الدَّاخِلِ، ثُمَّ إِنَّ الْعُضْوَ
إِذَا تَمَّ تَرْكِيبُهُ فِي الْإِنْسَانِ أَصْبَحَ عُضْوًا مِنْ جَسَدِ الْإِنْسَانِ،
وَبِالتَّالِي يَفْقِدُ حُكْمَ الْخِنْزِيرِيَّةِ وَيُصْبِحُ لَهُ حُكْمُ الْبَشَرِيَّةِ».
“Saya
tidak melihat adanya larangan syar'i untuk mengambil organ babi untuk
ditransplantasikan ke tubuh seorang Muslim ; karena hukum syar'i hanya
mengharamkan makan babi dan tidak mengharamkan penggunaannya untuk hal-hal lain.
Adapun
orang-orang yang mengatakan bahwa babi itu najis, maka saya katakan kepada
mereka : bahwa najis di dalamnya itu tidak berpengaruh karena kita semua menetapkan
hukum najisnya itu di dalam babi , maka organ tersebut , jika sudah terpasang
pada seseorang, menjadi anggota tubuh manusia, dan dengan demikian ia telah kehilangan
hukum babi dan berubah baginya menjadi hukum kemanusiaan".
Al-Qaradhawi
memperkuat pendapatnya dengan mengutip pada apa yang dikatakan Ibnu
Taimiyyah tentang rennet, di mana Ibnu Taimiyah berkata:
«فَاللَّبَنُ وَالْإِنْفَحَةُ لَمْ يَمُوتَا،
وَإِنَّمَا نَجَّسَهُمَا مَنْ نَجَّسَهُمَا لِكَوْنِهِمَا فِي وِعَاءٍ نَجِسٍ، فَيَكُونُ
مَائِعًا فِي وِعَاءٍ نَجِسٍ، فَالتَّنْجِيسُ مَبْنِيٌّ عَلَى مُقَدِّمَتَيْنِ: عَلَى
أَنَّ الْمَائِعَ لَاقَى وِعَاءً نَجِسًا، وَعَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ كَذَلِكَ صَارَ
نَجِسًا. فَيُقَالُ: أَوَّلًا: لَا نُسَلِّمُ أَنَّ الْمَائِعَ يَنْجُسُ بِمُلَاقَاةِ
النَّجَاسَةِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ السُّنَّةَ دَلَّتْ عَلَى طَهَارَتِهِ لَا عَلَى
نَجَاسَتِهِ. وَيُقَالُ ثَانِيًا: إِنَّ الْمُلَاقَاةَ فِي الْبَاطِنِ لَا حُكْمَ لَهَا،
كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ﴾
[النَّحْلِ: 66]، وَلِهَذَا يَجُوزُ حَمْلُ الصَّبِيِّ الصَّغِيرِ فِي الصَّلَاةِ مَعَ
مَا فِي بَطْنِهِ».
“Susu
dan rennet tidaklah mati, melainkan kenajisan keduanya itu karena keduanya
berada dalam wadah yang najis, maka itu adalah cairan dalam wadah yang najis .
Penajisan didasarkan pada dua muqoddimah, bahwa cairan itu menyentuh dengan
bejana yang najis, dan jika seperti itu, maka ia menjadi najis .
Maka dikatakan
: Pertama :
Kami tidak
menerima bahwa cairan menjadi najis ketika bersentuhan dengan najis, dan telah
lalu kami telah menyatakan bahwa Sunnah menunjukkan kesuciannya, bukan kenajisannya
.
Dan
dikatakan : Keduanya :
Pertemuannya
di bagian dalam tidak ada hukum baginya, sebagaimana yang Allah SWT firmankan :
وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ
لَعِبْرَةً ۚ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهٖ مِنْۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَّدَمٍ
لَّبَنًا خَالِصًا سَاۤىِٕغًا لِّلشّٰرِبِيْنَ
"Dan sungguh, pada hewan ternak itu
benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari apa yang
ada dalam perutnya (berupa) susu murni antara kotoran dan darah, yang mudah
ditelan bagi orang yang meminumnya". [QS. An-Nahl : 66].
Dan untuk
alasan ini diperbolehkan untuk menggendong bayi kecil ketika sedang shalat
dengan apa yang ada di perutnya”.
====
DR.
ABDUL AZIZ FARAJ :
Adapun Dr.
Abdel Aziz Faraj, seorang profesor dalam Ilmu Fiqih Perbandingan di Fakultas
Syariah dan Hukum di Universitas Al-Azhar, maka beliau berpendapat :
جَوَازُ اسْتِخْدَامِ
الْجِلَاتِينِ الْمُسْتَخْرَجِ مِنْ عِظَامِ الْخِنْزِيرِ كَدَوَاءٍ يُمْكِنُ لِلْمُسْلِمِ
تَنَاوُلُهُ لِعَدَمِ وُجُودِ بَدِيلٍ لَهُ.
"
Bahwa penggunaan gelatin yang diekstrak dari tulang babi diperbolehkan sebagai
obat yang dapat diminum oleh seorang Muslim karena ada tidak ada alternatif
untuk itu ".
Beliau berkata :
إِنَّ الْفُقَهَاءَ
وَالْمُسْلِمِينَ قَالُوا بِجَوَازِ اسْتِخْدَامِ بَعْضِ أَعْضَاءِ الْخِنْزِيرِ كَخُيُوطٍ
لِلْجِرَاحَةِ، وَهَذَا مِنْ بَابِ الْمَصْلَحَةِ الَّتِي اقْتَضَتْهَا حَالَةُ الضَّرُورَةِ،
بِمَعْنَى أَنَّهُ إِذَا وُجِدَتْ خُيُوطٌ جِرَاحِيَّةٌ مُسْتَخْلَصَةٌ مِنْ غَيْرِ
الْخِنْزِيرِ فَلَا يَجُوزُ اسْتِخْدَامُ الْخُيُوطِ الْمُسْتَخْلَصَةِ مِنَ الْخِنْزِيرِ؛
لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ لُحُومَ وَشُحُومَ الْخِنْزِيرِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ
الْكَرِيمِ وَحَدِيثِ النَّبِيِّ ﷺ، فَعِنْدَمَا رَأَى النَّبِيُّ ﷺ بَعْضَ أَصْحَابِهِ
يُقَدِّمُونَ شُحُومَ الْخِنْزِيرِ فِي طِلَاءِ السُّفُنِ حَرَّمَهَا.
"Bahwa
para ahli fikih dan kaum muslimin mengatakan bahwa diperbolehkan menggunakan
sebagian dari babi sebagai benang jahitan untuk operasi, dan ini masuk dalam
katagori / bab mashlahat yang diharuskan oleh keadaan darurat , artinya : jika
ada benang jahitan operasi pengganti yang diambil dari selain dari babi, maka
tidak boleh menggunakan jahitan yang diambil dari babi, karena Allah SWT telah
melarang daging babi dan lemak nya dalam nash Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW,
ketika Nabi ﷺ melihat sebagian para sahabatnya menggunakan
lemak babi untuk memoles perahu-perahunya , beliau ﷺ
melarangnya".
===
FATWA ORGANISASI
ISLAM UNTUK ILMU KEDOKTERAN:
Sebagaimana dalam إِسْلَامُ
سُؤَالٍ وَجَوَابٍ di disebutkan :
"Meskipun kami katakan haram mengambil
gelatin dari bahan haram tersebut [babi], namun hukum mengkonsumsinya setelah
dimasukkan ke dalam pembuatan makanan dan obat tergantung pada apakah gelatin
itu benar-benar terbukti telah ber-Istihaalah [terjadi perubahan senyawa /
transformasi] setelah dimasukkan ke dalam proses pembuatannya.
Jika gelatin itu setelah pembuatan dan
pengolahan itu berubah menjadi zat lain yang sifatnya berbeda dengan zat najis
asalnya, maka tidak mengapa memakannya atau mengkonsumsinya.
Akan tetapi, jika tidak berubah dengan
perubahan seluruhnya, dan masih ada sebagian dari sifat-sifat dan ciri-ciri
khas dari objek najis yang diambilnya itu , maka tidak boleh dikonsumsi dalam
keadaan apapun, karena itu adalah masih bagian dari babi atau objek najis.
Dengan merujuk pada perkataan para ahli
mengenai hal ini, jelaslah bahwa mereka berbeda pendapat mengenai hal
ini.
Sebagian dari mereka mengatakan bahwa al-Istihalah
[transformasi] dalam kasus gelatin adalah sempurna . Dan sebgian yang lain
mengatakan : tidak lah demikian.
Sebagian para peneliti menyebutkan bahwa
gelatin yang diekstraksi dari tulang dan kulit sapi dan babi telah sepenuhnya berubah
dari zat asalnya, sehingga memiliki sifat kimia yang berbeda dari aslinya dari
mana ia diekstraksi. Dengan demikian perkataan para Ahli Ilmu adalah tepat dan
dapat diterapkan dalam makna al-Istihaalah .
Pendapat ini diambil oleh " الْمُنَظَّمَةُ
الْإِسْلَامِيَّةُ لِلْعُلُومِ الطِّبِّيَّةِ [Organisasi
Islam untuk Ilmu Kedokteran]", dan dinyatakan dalam keputusannya:
«الِاسْتِحَالَةُ الَّتِي تَعْنِي انْقِلَابَ
الْعَيْنِ إِلَى عَيْنٍ أُخْرَى تُغَايِرُهَا فِي صِفَاتِهَا، تُحَوِّلُ الْمَوَادَّ
النَّجِسَةَ أَوِ الْمُتَنَجِّسَةَ إِلَى مَوَادَّ طَاهِرَةٍ، وَتُحَوِّلُ الْمَوَادَّ
الْمُحَرَّمَةَ إِلَى مَوَادَّ مُبَاحَةٍ شَرْعًا. وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ: الْجِلَاتِينُ
الْمُتَكَوِّنُ مِنِ اسْتِحَالَةِ عَظْمِ الْحَيَوَانِ النَّجِسِ وَجِلْدِهِ وَأَوْتَارِهِ:
طَاهِرٌ وَأَكْلُهُ حَلَالٌ».
“Transformasi, yang berarti perubahan objek
menjadi objek lain dengan karakteristik yang berbeda, mengubah zat-zat najis
atau yang terkena najis menjadi zat suci , dan mengubah zat haram menjadi zat
yang mubah menurut syariat. Berdasarkan hal tersebut, Gelatin yang terbentuk
dari perubahan senyawa tulang, kulit, dan urat hewan najis adalah suci dan halal
untuk dimakan"..
****
PENDAPAT KEDUA:
PARA
ULAMA YANG BERPENDAPAT GELATIN BABI ADALAH HARAM DAN NAJIS :
Mereka berkata :
إِنَّ الْمُعَالَجَاتِ وَالتَّفَاعُلَاتِ
الْكِيمِيَائِيَّةَ الَّتِي تَمُرُّ بِهَا جُلُودُ الْخَنَازِيرِ وَعِظَامُهَا لِاسْتِخْلَاصِ
الْجِلَاتِينِ لَا تَنْتُجُ عَنْهَا اسْتِحَالَةٌ كَامِلَةٌ، وَإِنَّمَا تَسْتَحِيلُ
اسْتِحَالَةً جُزْئِيَّةً، فَالْجِلَاتِينُ لَا يَزَالُ مُحَافِظًا عَلَى خَصَائِصِ
الْعَيْنِ النَّجِسَةِ الَّتِي أُخِذَ مِنْهَا.
"Bahwa proses kimiawi yang dilakukan
pada kulit dan tulang babi untuk mengekstraksi gelatin tidak menghasilkan
transformasi sempurna. Sebaliknya itu adalah transformasi parsial, karena
gelatin masih mempertahankan sebagian karakteristik objek najis dari mana ia
diambil".
===
DR.
WAFIQ ASY-SYARQAWI :
DR. Wafiiq ash-Sharqawi (Kepala komite administrasi Syarikat Arabia untuk Produk Gelatin / (رَئِيسُ لَجْنَةِ الْإِدَارَةِ بِالشَّرِكَةِ الْعَرَبِيَّةِ لِلْمُنْتَجَاتِ الْجِلَاتِينِيَّةِ) di Mesir mengatakan:
«إِنَّ جُلُودَ الْخَنَازِيرِ وَعِظَامَهَا لَا
تَسْتَحِيلُ اسْتِحَالَةً كَامِلَةً، وَإِنَّمَا تَسْتَحِيلُ اسْتِحَالَةً جُزْئِيَّةً،
وَيُمْكِنُ بِطَرِيقِ التَّحْلِيلِ الطَّيْفِيِّ التَّعَرُّفُ عَلَى أَصْلِ الْجِلَاتِينِ
الْمُسْتَخْلَصِ مِنْ جُلُودِ الْخَنَازِيرِ وَعِظَامِهَا بَعْدَ الْعَمَلِيَّاتِ الْكِيمِيَائِيَّةِ
الَّتِي يَتِمُّ بِهَا اسْتِخْلَاصُهُ، وَذَلِكَ لِوُجُودِ بَعْضِ الْخَصَائِصِ فِي
هَذَا الْجِلَاتِينِ يُمْكِنُ التَّعَرُّفُ عَلَى أَصْلِهِ بِهَا، فَلَا يُمْكِنُ الْقَوْلُ
بِأَنَّ أَجْزَاءَ الْخِنْزِيرِ الَّتِي تَحَوَّلَتْ إِلَى جِلَاتِينٍ قَدِ اسْتَحَالَتِ
اسْتِحَالَةً كَامِلَةً».
“Kulit dan tulang babi tidak mengalami
perubahan total; melainkan merupakan transformasi parsial . Dan melalui
pengujian dimungkinkan untuk menentukan asal gelatin yang diekstraksi dari
kulit dan tulang babi setelah mengalami proses kimiawi yang dengannya gelatin
diekstraksi. Itu karena adanya beberapa sifat dalam gelatin ini, yang
darinya dimungkinkan untuk menentukan asalnya. Jadi kita tidak bisa
mengatakan bahwa bagian babi yang diubah menjadi gelatin telah mengalami
transformasi sempurna.” (Majallat al-Buhuts al-Fiqhiyyah al-Mu'aashirah,
31/28)
===
DR.
NASR FARID WASHIL :
Dr. Nasr
Fariid Washil , Seorang Mufti Mesir , beliau menegaskan :
إِنَّ عُلَمَاءَ الْمُسْلِمِينَ وَفُقَهَاءَهُمْ
اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْخِنْزِيرَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ؛ لِقَوْلِهِ
تَعَالَى: ﴿إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾.
Bahwa para ulama
Muslim dan para ahli Fiqihnya telah sepakat bahwa daging babi adalah salah satu
hal yang diharamkan bagi umat Islam, karena Yang Mahakuasa berfirman :
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi,
dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang". [QS. Al-Baqarah : 173].
Dan Mufti
mengatakan :
أَنَّهُ لَا
خِلَافَ بَيْنَ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ أَنَّ الْخِنْزِيرَ مُحَرَّمٌ لَحْمًا وَشَحْمًا
وَدَمًا، وَخَصَّ اللَّهُ تَعَالَى الْخِنْزِيرَ بِالْحُرْمَةِ لِيَدُلَّ بِذَلِكَ
عَلَى تَحْرِيمِ عَيْنِهِ؛ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ اللَّحْمُ ـ وَهُوَ مُبَاحٌ أَصْلًا
ـ يَكُونُ فِي الْخِنْزِيرِ حَرَامًا، فَمِنْ بَابِ أَوْلَى أَنْ يَكُونَ غَيْرُهُ
فِيهِ حَرَامًا، وَلِذَا أَجْمَعَ فُقَهَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْخِنْزِيرَ
كُلَّهُ حَرَامٌ، وَإِنَّ جِلْدَهُ نَجِسٌ لَا يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ بِأَيِّ حَالٍ.
كَمَا أَنَّ
الْخِنْزِيرَ لَا يَطْهُرُ بِالِاسْتِحَالَةِ، بِمَعْنَى أَنَّهُ إِذَا دَخَلَ شَيْءٌ
مِنَ الْخِنْزِيرِ فِي مَادَّةٍ مِنَ الْمَوَادِّ وَاسْتُعْمِلَ فِيهَا، وَتَحَوَّلَ
الشَّيْءُ الْمَأْخُوذُ مِنَ الْخِنْزِيرِ إِلَى مَادَّةٍ أُخْرَى، فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ
شَرْعًا اسْتِعْمَالُ الْمَادَّةِ الْجَدِيدَةِ النَّاتِجَةِ مِنْ هَذِهِ الصِّنَاعَةِ،
وَتَكُونُ مُحَرَّمَةً شَرْعًا؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْخِنْزِيرَ نَجِسُ الْعَيْنِ وَلَا
يَطْهُرُ بِالتَّحَوُّلِ، مُشِيرًا إِلَى أَنَّهُ مَثَلًا إِذَا وَقَعَ الْخِنْزِيرُ
فِي مَلَّاحَةٍ ـ أَيْ مَكَانِ صِنَاعَةِ الْمِلْحِ ـ وَصَارَ مِلْحًا، فَإِنَّ الْمِلْحَ
يَكُونُ نَجِسًا وَلَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ شَرْعًا. وَهَذَا بِخِلَافِ الْخَمْرِ،
إِذَا تَحَوَّلَتْ إِلَى مَادَّةٍ أُخْرَى فَإِنَّهُ يُصْبِحُ شَرْعًا اسْتِعْمَالُ
الْمَادَّةِ الْأُخْرَى؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْخَمْرَ أَصْلُهَا حَلَالٌ وَمَأْخُوذَةٌ
مِنْ مَوَادَّ حَلَالٍ، وَهُوَ الْعِنَبُ أَوِ التَّمْرُ أَوِ الشَّعِيرُ.
Bahwa tidak
ada perbedaan pendapat di antara para ulama kaum Muslimin bahwa babi diharamkan
baik dagingnya , lemaknya dan darahnya . Dan Allah Ta'ala mengkhususkannya
dengan kata babi dalam pengharaman untuk menunjukkan bahwa dzat babi itu
sendiri diharamkan, karena jika daging saja - yang halal dalam hukum asalnya -
diharamkan dalam babi, maka lebih utama lagi jika selainnya juga sama-sama
diharamkan di dalamnya, dan oleh karena itu para ulama ahli Fiqih umat Islam dengan
suara bulat [ber-Ijma'] bahwa babi semuanya diharamkan , dan kulitnya najis dan
tidak dapat disucikan dengan cara penyamakan dengan menggunakan apapun .
Demikian
pula babi tidak bisa disucikan dengan cara transformasi [al-Istihaalah /
perubahan senyawa] . Dalam artian jika sesuatu dari babi masuk ke dalam salah
satu bahan dan digunakan di dalamnya, dan benda yang diambil dari babi itu
diubah menjadi zat lain, maka secara hukum syariah tidak halal menggunakan
bahan baru yang dihasilkan dari industri ini dan diharamkan menurut Syariah ;
karena babi bersifat najis dan tidak bisa disucikan dengan transformasi
[al-Istihaalah / perubahan senyawa].
Ini menunjukkan
bahwa – misalnya - jika babi jatuh ke ladang garam - yaitu. tempat pembuatan
garam - dan berubah menjadi garam, maka garam itu najis dan tidak boleh
digunakan menurut syariah , dan ini berbeda dengan hukum khamr [minuman keras]
jika berubah menjadi zat lain maka ia secara hukum syariah telah menjadi zat
lain ; karena asal khamr adalah halal , dibuat dari bahan-bahan halal , yaitu
kurma atau anggur atau gandum .
===
SYEIKH
YUSUF AL-BADRI :
Begitu pula
, Sheikh Yusuf Al-Badri, anggota Dewan Tertinggi untuk Urusan Islam di Mesir [الْمَجْلِسُ
الْأَعْلَى لِلشُّؤُونِ الْإِسْلَامِيَّةِ] : menolak fatwa diperbolehkannya memakan gelatin yang terbuat
dari tulang babi, dan beliau mengatakan :
«إِنَّ الْخِنْزِيرَ
نَجِسٌ نَجَاسَةً عَيْنِيَّةً بِنَصٍّ قُرْآنِيٍّ قَطْعِيِّ الدَّلَالَةِ قَطْعِيِّ
الثُّبُوتِ، وَبِالتَّالِي فَإِنَّ تَحْوِيلَ عِظَامِ الْخِنْزِيرِ إِلَى أَيِّ مَادَّةٍ
لَا يُغَيِّرُ مِنْ نَجَاسَتِهَا، أَمَّا إِذَا كَانَ هَذَا التَّحْوِيلُ مَبْنِيًّا
فِي الْفِقْهِ عَلَى مَا يُسَمَّى بِالِاسْتِحَالَةِ فَهُوَ بَاطِلٌ؛ لِأَنَّ الِاسْتِحَالَةَ
إِنَّمَا تَكُونُ بِذَاتِهَا، أَمَّا التَّحْوِيلُ فَيَكُونُ بِفِعْلِ فَاعِلٍ».
Bahwa babi
itu najis 'Ain [dzatnya], berdasarkan nash Alquran seacara qoth'i ad-Dilaalah
dan qoth'i ats-Tsubuut, dan karenanya pengubahan tulang babi menjadi bahan
apapun tidak mengubah najisnya.
Adapun jika
pengubahan tukang babi ini didasarkan pada apa yang disebut al-Istihaalah
[perubahan senyawa] dalam fikih, maka
itu adalah baathil karena al-istihaalah itu harus berubah dzatnya , meskipun
perubahannya itu dengan adanya kesengajaan tindakan aktif seseorang".
Syekh
Al-Badri menambahkan :
إِنَّ الْفُقَهَاءَ
قَالُوا: إِذَا اسْتَحَالَتِ النَّجَاسَةُ طَهُرَتْ، بِمَعْنَى أَنَّ النَّجَاسَةَ
بِفِعْلِ الْعَوَامِلِ الطَّبِيعِيَّةِ تُصْبِحُ طَاهِرَةً، فَلَوْ تَحَوَّلَتْ فَضَلَاتُ
الْإِنْسَانِ بِضَرْبِ الشَّمْسِ لَهَا وَسُقُوطِ الْمَطَرِ عَلَيْهَا إِلَى تُرَابٍ
لَأَصْبَحَتْ طَاهِرَةً؛ لِأَنَّهَا اسْتَحَالَتْ، لَكِنَّ التَّحْوِيلَ لَا يُفْقِدُ
النَّجَاسَةَ.
"
Para ahli hukum mengatakan bahwa jika najis telah beristihaalah [berubah[ maka menjadi
suci, artinya bahwa najis jika berubah karena faktor alami maka menjadi suci.
Maka jika kotoran [tinja] manusia berubah karena pengaruh matahari yang
menerpanya dan hujan yang jatuh ke atasnya hingga menjadi debu, maka ia akan
menjadi suci karena telah berubah, akan tetapi perubahan itu dengan cara
at-Tahwiil [sengaja diproses manusia] ; maka tidak menghilangkan kenajisannya".
[SUMBER :
فَتْوَى الْمُنَظَّمَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ
لِلْعُلُومِ الطِّبِّيَّةِ فِي الْكُوَيْتِ حَوْلَ جِلَاتِينِ الْخِنْزِيرِ تُثِيرُ
جَدَلًا خِلَافِيًّا فِي مِصْرَ.
Oleh Muhammad Khalil : Kairo.]
MAJLIS
FATWA INTERNATIONAL :
Dan Gelatin dari babi tetap diharamkan pula oleh
majelis majelis fatwa internasional seperti OKI keputusan no: 23 (11/3) tahun
1986 keputusan Al majma’ al-fiqhiy Al islami di bawah (Rabitah Alam Islami)
yang berpusat di Mekah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998 dan fatwa dewan
ulama besar kerajaan Arab Saudi no fatwa : 8039.
Dikatakan dalam pernyataan Dewan Fiqh Islam
International [قَرَارُ مَجْمَعُ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ]:
«يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ
الْجِلَاتِينِ الْمُسْتَخْرَجِ مِنَ الْمَوَادِّ الْمُبَاحَةِ، وَمِنَ الْحَيَوَانَاتِ
الْمُبَاحَةِ، الْمُذَكَّاةِ تَذْكِيَةً شَرْعِيَّةً، وَلَا يَجُوزُ اسْتِخْرَاجُهُ
مِنْ مُحَرَّمٍ: كَجِلْدِ الْخِنْزِيرِ وَعِظَامِهِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ
وَالْمَوَادِّ الْمُحَرَّمَةِ».
“Diperbolehkan menggunakan gelatin yang
diekstrak dari zat yang halal dan hewan yang halal yang telah disembelih dengan
cara yang syar'i.
Dan tidak diperbolehkan mengekstraknya dari
sumber haram seperti kulit babi dan tulang nya serta hewan haram lainnya dan
zat-zat haram.” (Qararat al-Majma' al-Fiqhi al-Islami, Liga Muslim Dunia,
hal. 85)
Dan dikatakan pula dalam ketetapan مَجْمَعُ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ di
Jeddah:
«لَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ اسْتِعْمَالُ الْخَمَائِرِ
وَالْجِلَاتِينِ الْمَأْخُوذَيْنِ مِنَ الْخَنَازِيرِ فِي الْأَغْذِيَةِ، وَفِي الْخَمَائِرِ
وَالْجِلَاتِينِ الْمُتَّخَذَيْنِ مِنَ النَّبَاتَاتِ وَالْحَيَوَانَاتِ الْمُذَكَّاةِ
شَرْعًا غُنْيَةٌ عَنْ ذَلِكَ».
“Tidak diperbolehkan bagi umat Islam untuk
menggunakan ragi dan gelatin yang berasal dari sumber babi dalam makanan.
Dengan ketersediaannya ragi dan gelatin yang
berasal dari sumber nabati atau hewan yang disembelih dengan cara yang syar'i ;
maka sudah mencukupinya dari itu (yakni tidak memerlukan gelatin dari sumber
yang haram). (Qararaat Majma' al-Fiqh al-Islami, hal. 90)
===
FATWA
AL-LAJNAH AD-DAA'IMAH SUADI ARABIA :
Para Ulama al-Lajnah ad-Daaimah Saudi Arabia
pernah Ditanya :
" Apakah
Gelatin Haram?".
Mereka menjawab:
«الْجِلَاتِينُ إِذَا كَانَ مُحَضَّرًا مِنْ شَيْءٍ
مُحَرَّمٍ كَالْخِنْزِيرِ أَوْ بَعْضِ أَجْزَائِهِ كَجِلْدِهِ وَعِظَامِهِ وَنَحْوِهِمَا
فَهُوَ حَرَامٌ، قَالَ تَعَالَى: ﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ﴾، وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ شَحْمَ الْخِنْزِيرِ دَاخِلٌ
فِي التَّحْرِيمِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ دَاخِلًا فِي تَكْوِينِ الْجِلَاتِينِ وَمَادَّتِهِ
شَيْءٌ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ فَلَا بَأْسَ بِهِ».
“Jika gelatin berasal dari sesuatu yang
haram, seperti daging babi atau bagian-bagiannya sperti kulitnya , tulangnya dan
yang semisalnya , maka itu haram. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :
“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai,
darah, daging babi ...” [al- Maidah 5:3].
Para ulama sepakat bahwa lemak babi termasuk
dalam larangan ini. Jika tidak ada zat atau bahan haram yang masuk dalam
produksi gelatin, maka tidak apa-apa.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah,
22/260)
****
ARGUMENTASI BAHWA GELATIN BABI ADALAH NAJIS DAN HARAM :
Argumentasi dan Alasan mengapa penggunaan
gelatin dalam makanan dan obat-obatan tidak diperbolehkan ?
Yang tampaknya lebih benar adalah pendapat
bahwa tidak boleh menggunakan Gelatin dalam makanan, obat-obatan atau lainnya
jika berasal dari objek najis, seperti Babi ; karena beberapa alasan:
1]- Sejumlah ahli menyatakan bahwa
transformasi itu belum sempurna, dan bahwa yang dilakukan terhadap kulit dan
tulang babi adalah proses pembuatan [produksi], bukan proses transformasi [al-istihalah. Jadi
bahan babi tetap diharamkan dan dianggap najis, dan segala sesuatu yang dibuat
darinya tunduk pada hukum yang sama.
2]- Adanya sedikit keraguan tentang hal ini
(yakni soal sempurna atau tidaknya transformasi) mendorong kita untuk tetap berpegang
pada hukum asalnya, yaitu bahwa zat ini najis kecuali jika terbukti bahwa itu
benar-benar ada. transformasi.
3]- Mayoritas para ulama berpendapat bahwa
hukum objek najis tidak berubah dengan al-Istihaalah [perubahan senyawa /
transformasi]. Oleh karena itu menurut mereka penggunaan gelatin jenis ini
haram, karena asalnya najis . Sebesar apapun substansinya berubah, hukumnya
tetap tidak berubah.
Meskipun pendapat ini bukan yang rajih [bukan
yang lebih benar], namun ini bermanfaat untuk mendorong kita agar senantiasa
berhati-hati terhadap banyak hal di mana kita tidak dapat memastikan bahwa
proses transformasi memang terjadi.
4]- Pendapat bahwa gelatin jenis ini haram
adalah pendapat kebanyakan ulama kontemporer.
===****===
KESIMPULAN :
Tidak boleh mengkonsumsi makanan, minuman dan
obat-obatan yang mengandung gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi
atau bahan najis lainnya, selama belum terbukti bahwa zat di dalamnya belum terbukti
berubah total menjadi senyawa lain [الِاسْتِحَالَةُ
التَّامَّةُ] , kecuali untuk keadaan darurat dan tidak
ada alternatif lain yang halal.
Adapun jika sudah terbukti secara riset
ilmiyah di Lab bahwa zat Babi terkandung di dalam nya telah berubah total
sifat-sifatnya menjadi senyawa lain , maka hukum nya halal dan tidak najis insya
Allah , namun demikian jika telah tersedia alternatif lain dari hewan yang
dihalalkan Allah; maka sebaiknya tidak menggunakan yang berasal dari zat babi
meski telah berubah menjadi senyawa lain secara total [الِاسْتِحَالَةُ
التَّامَّةُ].
Wallaahu a'lam .
-----
REFERENSI :
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat
yang berikut ini:
1] - An-Nawazil fi'l-Ashribah [النَّوَازِلُ فِي الْأَشْرِبَةِ] oleh Zayn al-'Abidin al-Idrisi, hal. 287.
2] - Al-Mustakhlas min an-Najis wa Hukmuhu [الْمُسْتَخْلَصُ مِنَ النَّجَسِ وَحُكْمُهُ] disusun oleh Nasri Rashid, hal. 113.
3] - Ahkam al-Adwiyah fi ash-Shari'ah
al-Islamiyyah [أَحْكَامُ الْأَدْوِيَةِ
فِي الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ] oleh Hasan al-Fakki, hal.
331.
4] - Majallat al-Buhuth al-Fiqhiyyah
al-Mu'asirah [مَجَلَّةُ الْبُحُوثِ
الْفِقْهِيَّةِ الْمُعَاصِرَةِ] (edisi no. 31, hal. 6-38).
6] - An-Nawazil fi'l-At'imah [النَّوَازِلُ فِي الْأَطْعِمَةِ] oleh Badriyyah al-Harithi (1/459).
0 Komentar