Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MENGGUNAKAN MINYAK DARI LEMAK BABI DALAM PRODUKSI BESI

HUKUM MENGGUNAKAN MINYAK DARI LEMAK BABI DALAM PRODUKSI BESI

 ----

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM


****

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

===***===

HUKUM MENGGUNAKAN MINYAK 
YANG MENGANDUNG LEMAK BABI DALAM PEMBUATAN BESI

****

PERTANYAAN :

Apa hukumnya menggunakan minyak industri dalam proses pembuatan besi, dengan menjadikan lemak babi sebagai salah satu bahannya? 

Hal ini dikarenakan kemampuannya yang tinggi dalam proses pelumasan pada saat pemotongan maupun pada saat rolling?

JAWABANNYA :

PERTAMA :

Lemak babi haram menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi, dibolehkan menggunakannya untuk tujuan selain makan menurut pendapat yang RAJIH [paling benar], seperti menggunakannya untuk penerangan, yaitu menjadikannya minyak dalam lampu, dan memoles kulit dan perahu dengannya.

Berdasrkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah bersabda di kota Mekah saat penaklukan kota itu :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” 

Ada yang bertanya : “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”.

Nabi bersabda : “Tidak boleh! ia adalah haram .”

Kemudian, Rasulullah bersabda : ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mengemasnya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132)

Kata ganti dalam sabdanya: (Tidak boleh , ia adalah haram ) untuk dijual, yakni : tidak boleh menjual lemak bangkai , dan ini menunjukkan bahwa boleh mengambil manfaat dari apa yang disebutkan tanpa menjualnya.

[dikutip dari blog إِسْلَامُ سُؤَالٍ وَجَوَابٍ No. Soal 10927. Publikasi: 10-01-2018, dengan judul:

حُكْمُ اسْتِعْمَالِ زُيُوتٍ تَحْتَوِي عَلَى شَحْمِ الْخِنْزِيرِ فِي تَصْنِيعِ الْحَدِيدِ

Ash-Shan'aani - rahimahullah - berkata:

"وَالضَّمِيرُ فِي قَوْلِهِ هُوَ حَرَامٌ يُحْتَمَلُ أَنَّهُ لِلْبَيْعِ أَيْ بَيْعُ الشُّحُومِ حَرَامٌ وَهَذَا هُوَ الْأَظْهَرُ لِأَنَّ الْكَلَامَ مَسُوقٌ لَهُ وَلِأَنَّهُ قَدْ أَخْرَجَ الْحَدِيثَ أَحْمَدُ وَفِيهِ : فَمَا تَرَى فِي بَيْعِ شُحُومِ الْمَيْتَةِ – الْحَدِيثَ".

وَقَدْ يَزِيدُهُ قُوَّةً قَوْلُهُ فِي ذَمِّ الْيَهُودِ: إنَّهُمْ جَمَلُوا الشَّحْمَ ثُمَّ بَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ، فَإِنَّهُ ظَاهِرٌ فِي تَوَجُّهِ النَّهْيِ إلَى الْبَيْعِ الَّذِي تَرَتَّبَ عَلَيْهِ أَكْلُ الثَّمَنِ وَإِذَا كَانَ التَّحْرِيمُ لِلْبَيْعِ جَازَ الِانْتِفَاعُ بِشُحُومِ الْمَيْتَةِ وَالْأَدْهَانِ الْمُتَنَجِّسَةِ فِي كُلِّ شَيْءٍ غَيْرَ أَكْلِ الْآدَمِيِّ وَدَهْنِ بَدَنِهِ فَيَحْرُمَانِ كَحُرْمَةِ أَكْلِ الْمَيْتَةِ وَالتَّرَطُّبِ بِالنَّجَاسَةِ، وَجَازَ إطْعَامُ شُحُومِ الْمَيْتَةِ الْكِلَابَ وَإِطْعَامُ الْعَسَلِ الْمُتَنَجِّسِ النَّحْلَ وَإِطْعَامُهُ الدَّوَابَّ، وَجَوَازُ جَمِيعِ ذَلِكَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَنَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ مَالِكٍ وَأَكْثَرِ أَصْحَابِهِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِ وَاللَّيْثِ...

وَفِي الْحَدِيثِ ‌دَلِيلٌ ‌عَلَى ‌أَنَّهُ ‌إذَا ‌حَرُمَ ‌بَيْعُ ‌شَيْءٍ ‌حَرُمَ ‌ثَمَنُهُ ‌وَأَنَّ ‌كُلَّ ‌حِيلَةٍ ‌يُتَوَصَّلُ ‌بِهَا ‌إلَى ‌تَحْلِيلِ ‌مُحَرَّمٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ".

“Dhomir [kata ganti] dalam sabdanya (ia adalah haram) menyiratkan bahwa itu jika untuk dijual, yakni: menjual lemak bangkai itu haram , dan ini yang paling jelas, karena ucapannya diarahkan untuk itu, dan karena hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalamnya terdapat lafadz :

فَمَا تَرَى فِي بَيْعِ شُحُومِ الْمَيْتَةِ

"Jadi bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai hewan?" al-Hadits". [Lihat : Subulus Salaam 2/4].

Mungkin saja untuk memanfaatkan yang ditunjukkan dengan perkataannya :

فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ

"Itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu … dst ". Dan itu yang mayoritas para ulama membawakannya pada makna tsb, dan mereka berkata : "Tidak boleh memanfaatkan sesuatu apapun dari bangaki hewan kecuali kulitnya jika disamak".

Dan orang yang mengatakan : bahwa dhomir [kata ganti] tsb mengacu pada penjualan: dia berdalil dengan Ijma' [suara bulat para ulama] bahwa diperbolehkan memberi makan bangkai hewan kepada anjing, meskipun ia adalah anjing pemburu milik orang yang mengambil manfaat darinya.

Dan anda telah mengetahui bahwa kata ganti tersebut lebih dekat diarahkan pada larangan menjualnya, maka dengan demikian berarti diperbolehkan untuk memanfaatkan barang najis secara umum, namun diharamkan untuk menjualnya , sesuai dengan yang anda ketahui .

Mungkin bisa diperkuat dengan sabdanya dalam celaan terhadap orang Yahudi bahwa mereka mengemas lemak tersebut, lalu menjualnya dan memakan harganya ; Maka di sini terlihat dari arah larangan pada penjualan yang mengakibatkan memakan harga.

Dan jika larangannya adalah untuk dijual, maka diperbolehkan menggunakan lemak bangkai hewan dan lemak najis dalam segala hal selain dimakan oleh manusia atau mengolesi tubuhnya dengannya ; maka keduanya diharamkan, sama seperti diharamkannya memakan daging bangkai hewan dan melembabi badannya dengan najis, namun demikian tetap diperbolehkan memberi makan lemak bangkai untuk anjing, dan memberi makan madu yang tercemar najis untuk lebah dan juga memberi makan madu tsb untuk hewan.

Semua ini dibolehkan oleh mazhab Syafi'i, dan itu dinukil oleh Qadhi 'Iyadh dari Imam Malik dan sebagian besar sahabatnya, dari Abu Hanifah dan sahabatnya, dan dari al-Layts ...

Dalam hadits : terdapat dalil bahwa jika menjual sesuatu diharamkan, maka harganya juga diharamkan, dan bahwa setiap tipu muslihat yang mengarah ke harga yang diharamkan adalah kebatilan" [Kutipan berakhir dari Subul al-Salam (2/5)].

Dan Syeikh Ibnu Utsaimin, rahimahullah, mengatakan dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (8/136):

«وَهَذَا الْقَوْلُ هُوَ الصَّحِيحُ: أَنَّ الضَّمِيرَ فِي قَوْلِهِ: (هُوَ حَرَامٌ) يَعُودُ عَلَى الْبَيْعِ حَتَّى مَعَ هَذِهِ الِانْتِفَاعَاتِ الَّتِي عَدَّدَهَا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمَقَامَ عَنِ الْحَدِيثِ فِي الْبَيْعِ.

وَقِيلَ: هُوَ حَرَامٌ، يَعْنِي الِانْتِفَاعَ بِهَا فِي هَذِهِ الْوُجُوهِ، فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَلَا أَنْ تُدْهَنَ بِهَا الْجُلُودُ، وَلَا أَنْ يَسْتَصْبِحَ بِهَا النَّاسُ، وَلَكِنَّ هَذَا الْقَوْلَ ضَعِيفٌ.

وَالصَّحِيحُ: أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَتُدْهَنَ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحَ بِهَا النَّاسُ». انْتَهَى.

“Pendapat ini adalah yang shahih : Kata ganti dalam perkataannya: (ia adalah haram) mengacu pada penjualan hingga berikut manfaat-manfaat yang disebutkan para sahabat, semoga Allah meridhoi mereka, dan itu karena kedudukan hadits dalam penjualan.

Dan ada yang berkata : itu diharamkan, artinya memanfaatkannya dengan cara-cara ini, maka tidak boleh kapal-kapal dipoles dengannya, atau kulit-kulit diolesi dengannya, atau orang-orang tidak boleh menggunakannya untuk penerangan, tetapi pendapat ini dhaif [lemah].

Pendapat yang Shahih adalah bahwa kapal [perahu] boleh dilapisi dengannya, kulitnya diolesi dengannya , dan orangorang boleh  menggunakannya untuk penerangan". [Selesai Kutipan].

Dan karenanya; Diperbolehkan menggunakan lemak babi dalam pembuatan besi, asalkan minyak ini tidak diperjual belikan ; Karena itu bukan uang yang halal, maka tidak sah untuk menjualnya, berdasarkan hadits diatas yang melarang menjual lemak bangkai .

Jika demikian , boleh melakukan tukar menukar lemak bangkai dengan bahan lainnya , yang setara mengambil posisinya untuk tujuan itu.

KEDUA :

Jika lemak babi mengalami zat aditif [dilarutkan pada zat lain] dan reaksi yang menghilangkan ciri-cirinya, seperti bau, warna dan rasa, yang disebut al-Istihaalh [transformasi / perubahan senyawa] , maka tidak mengapa menjualnya dan menggunakannya. Karena al-Istihaalah itu bisa mensucikan.

Hal yang sama berlaku jika persentasenya sedikit lenyap terserap dalam minyak lain, sehingga tidak nampak bekasnya  dan hilang karakteristiknya yang muncul dalam campuran.

Lihat di bawah ini apa yang tercantum dalam “Rekomendasi Simposium Visi Islam untuk Beberapa Masalah Medis” tentang al-Istihaalh dan al-Istihlaak.

====***===

FATWA NADWAH AR-RU'YAH AL-ISLAMIYYAH :

Dinyatakan dalam "تَوْصِيَاتُ نَدْوَةِ الرُّؤْيَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ لِبَعْضِ الْمَشَاكِلِ الطِّبِّيَّةِ" [Rekomendasi simposium visi Islam tentang beberapa problematika medis dan kedokteran] sebagai berikut:

"Bahwa Zat-zat yang ditambahkan [Aditif] dalam makanan dan obat-obatan yang berasal dari sumber yang najis atau diharamkan dapat berubah menjadi zat yang mubah secara Syar'i dengan salah satu dari dua cara berikut ini :

CARA PERTAMA :
al-Istihaalah (transformasi/perubahan senyawa)

Makna al-Istihaalah dalam terminologi fikih adalah :

«تَغَيُّرُ حَقِيقَةِ الْمَادَّةِ النَّجِسَةِ أَوِ الْمُحَرَّمِ تَنَاوُلُهَا، وَانْقِلَابُ عَيْنِهَا إِلَى مَادَّةٍ مُبَايِنَةٍ لَهَا فِي الِاسْمِ وَالْخَصَائِصِ وَالصِّفَاتِ».

وَيُعَبَّرُ عَنْهَا فِي الْمُصْطَلَحِ الْعِلْمِيِّ الشَّائِعِ بِأَنَّهَا: كُلُّ تَفَاعُلٍ كِيمِيَائِيٍّ يُحَوِّلُ الْمَادَّةَ إِلَى مُرَكَّبٍ آخَرَ، كَتَحَوُّلِ الزُّيُوتِ وَالشُّحُومِ عَلَى اخْتِلَافِ مَصَادِرِهَا إِلَى صَابُونٍ، وَتَحَلُّلِ الْمَادَّةِ إِلَى مُكَوِّنَاتِهَا الْمُخْتَلِفَةِ، كَتَفَكُّكِ الزُّيُوتِ وَالدُّهُونِ إِلَى حُمُوضٍ دَسِمَةٍ وَ«غِلِيسَرِين».

Dan ini dinyatakan dalam terminologi ilmiah yang beredar viral tentang AL-ISTIHAALH adalah:

"كُلُّ تَفَاعُلٍ كِيْمَائِيٍّ يُحَوِّلُ المَادَةَ إِلَى مُرَكَّبٍ آخَرَ"

"SETIAP REAKSI KIMIA YANG MENGUBAH SUATU ZAT MENJADI SENYAWA LAIN"

Contohnya : Seperti transformasi minyak dan lemak dari berbagai sumber menjadi sabun, dan penguraian suatu zat menjadi bagian-bagian komponennya yang berbeda, seperti penguraian minyak dan lemak menjadi asam lemak dan gliserin". [Selesai].

Sebagaimana interaksi kimia ini dapat dilakukan secara sengaja dengan cara ilmiah dan teknik, maka interaksi kimia ini dapat terjadi pula secara tidak terduga, dengan cara yang disebutkan oleh para fuqaha' misalnya, seperti التَّخَلُّلُ [khamr atau miras berubah menjadi cuka], الدِّبَاغَةُ [penyamakan kulit], dan الْإِحْرَاقُ [pembakaran].

Berdasarkan terminologi diatas maka konsekwensinya adalah sbb :

Pertama : 

الْمُرَكَّبَاتُ الْإِضَافِيَّةُ ذَاتُ الْمَنْشَإِ الْحَيَوَانِيِّ الْمُحَرَّمِ أَوِ النَّجِسِ الَّتِي تَتَحَقَّقُ فِيهَا الِاسْتِحَالَةُ؛ تُعْتَبَرُ طَاهِرَةً حَلَالَ التَّنَاوُلِ فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ.

Senyawa yang ditambahkan yang berasal dari hewan yang diharamkan atau najis di mana proses al-Istihalah [transformasi] telah terpenuhi ; maka dianggap suci dan dihalalkan untuk dikonsumsi dalam makanan dan obat-obatan.

Kedua :

 الْمُرَكَّبَاتُ الْكِيمِيَائِيَّةُ الْمُسْتَخْرَجَةُ مِنْ أُصُولٍ نَجِسَةٍ أَوْ مُحَرَّمَةٍ كَالدَّمِ الْمَسْفُوحِ أَوْ مِيَاهِ الْمَجَارِي وَالَّتِي لَمْ تَتَحَقَّقْ فِيهَا الِاسْتِحَالَةُ بِالْمُصْطَلَحِ الْمُشَارِ إِلَيْهِ، لَا يَجُوزُ اسْتِخْدَامُهَا فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ، مِثْلُ: الْأَغْذِيَةِ الَّتِي يُضَافُ إِلَيْهَا الدَّمُ الْمَسْفُوحُ: كَالنَّقَانِقِ الْمَحْشُوَّةِ بِالدَّمِ، وَالْعَصَائِدِ الْمُدَمَّاةِ (الْبُودِينْغِ الْأَسْوَدِ) وَ(الْهَامْبَرْجَرِ) الْمُدَمَّى، وَأَغْذِيَةِ الْأَطْفَالِ الْمُحْتَوِيَةِ عَلَى الدَّمِ، وَعَجَائِنِ الدَّمِ، وَالْحَسَاءِ بِالدَّمِ وَنَحْوِهَا، تُعْتَبَرُ طَعَامًا نَجِسًا مُحَرَّمَ الْأَكْلِ؛ لِاحْتِوَائِهَا عَلَى الدَّمِ الْمَسْفُوحِ الَّذِي لَمْ تَتَحَقَّقْ بِهِ الِاسْتِحَالَةُ.

أَمَّا بِلَازْمَا الدَّمِ الَّتِي تُعْتَبَرُ بَدِيلًا رَخِيصًا لِزُلَالِ الْبَيْضِ - وَقَدْ تُسْتَخْدَمُ فِي الْفَطَائِرِ وَالْحَسَاءِ وَالْعَصَائِدِ (بُودِينْغ)، وَالْخُبْزِ، وَمُشْتَقَّاتِ الْأَلْبَانِ، وَأَدْوِيَةِ الْأَطْفَالِ وَأَغْذِيَتِهِمْ، وَالَّتِي قَدْ تُضَافُ إِلَى الدَّقِيقِ - فَقَدْ رَأَتِ النَّدْوَةُ أَنَّهَا مَادَّةٌ مُبَايِنَةٌ لِلدَّمِ فِي الِاسْمِ وَالْخَصَائِصِ وَالصِّفَاتِ، فَلَيْسَ لَهَا حُكْمُ الدَّمِ، وَإِنْ رَأَى بَعْضُ الْحَاضِرِينَ خِلَافَ ذَلِكَ.

Senyawa kimia yang diambil dari sumber najis atau haram seperti darah yang tertumpah atau air limbah najis , di mana proses al-istihaalah [transformasi] belum tercapai ; maka tidak diperbolehkan untuk menggunakannya dalam makanan dan obat-obatan.

Misalnya: makanan yang ditambahkan cairan darah , seperti sosis yang diisi dengan darah, bubur yang mengandung darah (puding hitam) dan hamburger yang mengandung darah, makanan bayi yang mengandung darah, pasta darah, sup dengan darah dan sejenisnya, dianggap makanan najis dan dilarang. untuk dimakan, karena mengandung cairan darah yang tidak terbukti terjadinya al-istihaalah [perubahan senyawa].

Adapun plasma darah, yang dianggap sebagai pengganti putih telur yang murah - dan dapat digunakan dalam pancake, sup, bubur (puding), roti, produk susu, obat-obatan dan makanan anak-anak, yang dapat ditambahkan ke tepung, maka simposium menganggap :

" Bahwa itu adalah zat yang berbeda dari darah dalam nama, sifat dan sifat, sehingga tidak memiliki aturan darah. Meskipun ada sebagian dari mereka yang hadir berpendapat sebaliknya...".

====

CARA KEDUA :
al-Istihlaak [ الاِسْتِهْلَاك / lenyap terserap ]

Al-istihaalah dengan cara al-istihlaak ini dilakukan dengan mencampurkan suatu zat yang haram atau najis dengan zat lain yang suci , halal yang mendominasi, yang menghilangkan sifat najis dan diharamkan menurut syariat Islam . Jika sifat zat yang dicampuri dan terdominasi itu telah hilang dari rasa, warna dan baunya , di mana zat yang terdominasi ini lenyap oleh zat yang mendominasi ; maka hukumnya ikut yang mendominasi atau mayoritas.

Contohnya :

Contoh pertama :

الْمُرَكَّبَاتُ الْإِضَافِيَّةُ الَّتِي يُسْتَعْمَلُ مِنْ مَحْلُولِهَا فِي الْكُحُولِ كَمِّيَّةٌ قَلِيلَةٌ جِدًّا فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ، كَالْمُلَوِّنَاتِ وَالْحَافِظَاتِ وَالْمُسْتَحْلِبَاتِ وَمُضَادَّاتِ الزَّنَخِ.

Senyawa tambahan [Aditif] yang digunakan dalam larutan alkohol dalam jumlah yang sangat kecil dalam makanan dan obat-obatan, seperti pewarna, pengawet, pengemulsi dan antioksidan.

Contoh kedua :

(اللِّيسِتِينُ) وَ(الْكُولِيسْتِرُولُ) الْمُسْتَخْرَجَانِ مِنْ أُصُولٍ نَجِسَةٍ بِدُونِ اسْتِحَالَةٍ، يَجُوزُ اسْتِخْدَامُهُمَا فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ بِمَقَادِيرَ قَلِيلَةٍ جِدًّا مُسْتَهْلَكَةٍ فِي الْمُخَالِطِ الْغَالِبِ الْحَلَالِ الطَّاهِرِ.

Lesitin dan kolesterol, yang diekstraksi dari sumber yang najis , meski tanpa proses al-Istihaalah [transformasi]; maka dapat digunakan dalam makanan dan obat-obatan dalam jumlah yang sangat sedikit sekali yang dilarutkan dalam campuran yang suci dan halal.

[[ Lecithin atau Lesitin : dapat diperoleh dari kuning telur, minyak biji matahari, lemak hewani, dan yang paling banyak dari keledai titik dalam pangan, lesitin berfungsi sebagai emulsifier, yaitu zat yang dapat mencampur minyak dan air.

Digunakan pada sekian banyak produk pangan misalnya: coklat sama permen susu kopi dan banyak lagi titik kita bisa mengecek kandungan lesitin melalui daftar komposisi pada bungkus makanan.

Lesitin juga digunakan pada banyak produk mulai dari cat, bahan anti lengket untuk plastik, suatu aditif antisludge (anti-lumpur) dalam pelumas motor, zat antigumming dalam bensin dan pengemulsi, zat penyebaran dan antioksidan pada tekstil, karet, dan industri lain.

Lesitin dari babi banyak digunakan karena memiliki hasil yang sangat baik dan harga relatif murah. Bahan utama pembuatan lesitin dari babi adalah lemak babi titik apabila dalam komposisi sebuah produk yang tidak berlabel halal terdapat “Lesitin” saja tanpa penambahan “kedelai” Atau “soya” atau “soy”]].

Contoh ketiga :

الْأَنْزِيمَاتُ الْخِنْزِيرِيَّةُ الْمَنْشَإِ، كَـ «الْبِبْسِينِ» وَسَائِرِ الْخَمَائِرِ الْهَاضِمَةِ وَنَحْوِهَا، الْمُسْتَخْدَمَةُ بِكَمِّيَّاتٍ زَهِيدَةٍ مُسْتَهْلَكَةٍ فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ الْغَالِبِ.

Enzim yang berasal dari babi, seperti pepsin dan enzim pencernaan lainnya dan sejenisnya, yang digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan diserap ke dalam makanan atau obat -obatan pada umumnya . [Selesai Kutipan].

[Pepsin adalah enzim yang memecah protein menjadi peptida yang lebih kecil (pepsin merupakan salah satu protease). Enzim yang diproduksi di lambung dan merupakan salah satu enzim pencernaan utama dalam sistem pencernaan manusia dan banyak hewan lainnya yang membantu mencerna protein dalam makanan.

Produk ini adalah pepsin yang diekstraksi dari mukosa lambung babi, domba atau sapi. Ini memiliki kemampuan untuk mencerna protein untuk gangguan pencernaan].

[ Baca :  مَجَلَّةُ مَجْمَعِ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ / Jurnal Akademi Fiqh Islam (2/ 21031-21032)]

Para peserta Simposium Fiqih Kedokteran memutuskan sebagai berikut :

«إِنَّ الْمُذِيبَاتِ الصِّنَاعِيَّةَ وَالْمَوَادَّ الْحَامِلَةَ وَالدَّافِعَةَ لِلْمَادَّةِ الْفَعَّالَةِ فِي الْعُبُوَّاتِ الْمَضْغُوطَةِ إِذَا اسْتُخْدِمَتْ وَسِيلَةً لِغَرَضٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ مَشْرُوعَةٍ جَائِزَةٌ شَرْعًا. أَمَّا اسْتِعْمَالُهَا مِنْ أَجْلِ الْحُصُولِ عَلَى تَأْثِيرِهَا الْمُخَدِّرِ أَوِ الْمُهْلِوِسِ بِاسْتِنْشَاقِهَا فَهُوَ حَرَامٌ شَرْعًا اعْتِبَارًا لِلْمَقَاصِدِ وَمَآلَاتِ الْأَفْعَالِ».

"Zat Pelarut Buatan dan zat yang mengangkut serta mendorong zat aktif dalam kemasan kaleng bertekanan [yakni : yang mengandung tekanan gas seperti minuman Pepsi kaleng. PEN.] , jika digunakan sebagai sarana untuk tujuan atau manfaat yang syar'i, maka diperbolehkan secara hukum syar'i .

Adapun menggunakannya untuk mendapatkan efek narkotik [obat bius] atau halusinogen dengan menghirupnya, maka itu haram menurut syariat , mengingat akan tujuan dan akibat perbuatannya".

[Sumber: تَوْصِيَاتُ النَّدْوَةِ الْفِقْهِيَّةِ الطِّبِّيَّةِ التَّاسِعَةِ / مَجَلَّةُ الْمَجْمَعِ الْفِقْهِيِّ،  Edisi 10، 2/461-463].

***

FATWA MAJLIS EROPA UNTUK FATWA DAN RISET :

Disebutkan dalam «فَتَاوَى الْمَجْلِسِ الْأُورُوبِّيِّ لِلْإِفْتَاءِ وَالْبُحُوثِ» [Fatwa Dewan Eropa untuk Fatwa dan Riset. Fatwa No. 34] sebagai berikut:

Pertanyaan :

Di antara isi sebagian makanan-makanan tertulis huruf “E” dalam bahasa Inggris, ditambah dengan angka, dan dikatakan: Artinya mengandung zat yang terbuat dari lemak atau tulang babi.

Jika terbukti demikian, lalu bagaimana hukum Islam terhadap makanan tersebut? 

Jawaban :

هَذِهِ الْمَوَادُّ الْمُشَارُ إِلَيْهَا بِحَرْفِ (إِي) مُضَافًا إِلَيْهَا رَقْمٌ هِيَ مُرَكَّبَاتٌ إِضَافِيَّةٌ يَزِيدُ عَدَدُهَا عَلَى (350 مُرَكَّبًا)، وَهِيَ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مِنَ: الْحَافِظَاتِ، أَوِ الْمُلَوِّنَاتِ، أَوِ الْمُحَسِّنَاتِ، أَوِ الْمُحَلِّيَاتِ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ.

وَتَنْقَسِمُ بِحَسَبِ الْمَنْشَإِ إِلَى أَرْبَعِ فِئَاتٍ:

الْفِئَةُ الْأُولَى: مُرَكَّبَاتٌ ذَاتُ مَنْشَإٍ كِيمِيَائِيٍّ صُنْعِيٍّ.

الْفِئَةُ الثَّانِيَةُ: مُرَكَّبَاتٌ ذَاتُ مَنْشَإٍ نَبَاتِيٍّ.

الْفِئَةُ الثَّالِثَةُ: مُرَكَّبَاتٌ ذَاتُ مَنْشَإٍ حَيَوَانِيٍّ.

الْفِئَةُ الرَّابِعَةُ: مُرَكَّبَاتٌ تُسْتَعْمَلُ مُنْحَلَّةً فِي مَادَّةِ (الْكُحُولِ).

وَالْحُكْمُ فِيهَا أَنَّهَا لَا تُؤَثِّرُ عَلَى حِلِّ الطَّعَامِ أَوِ الشَّرَابِ، وَذَلِكَ لِمَا يَأْتِي:

أَمَّا الْفِئَةُ الْأُولَى وَالثَّانِيَةُ: فَلِأَنَّهَا مِنْ أَصْلٍ مُبَاحٍ، وَلَا ضَرَرَ فِي اسْتِعْمَالِهَا.

وَأَمَّا الْفِئَةُ الثَّالِثَةُ: فَإِنَّهَا لَا تَبْقَى عَلَى أَصْلِهَا الْحَيَوَانِيِّ، وَإِنَّمَا تَطْرَأُ عَلَيْهَا اسْتِحَالَةٌ كِيمِيَائِيَّةٌ تُغَيِّرُ طَبِيعَتَهَا تَغْيِيرًا تَامًّا، بِحَيْثُ تَتَحَوَّلُ إِلَى مَادَّةٍ جَدِيدَةٍ طَاهِرَةٍ، وَهَذَا التَّغْيِيرُ مُؤَثِّرٌ عَلَى الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ فِي تِلْكَ الْمَوَادِّ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ عَيْنُهَا مُحَرَّمَةً أَوْ نَجِسَةً فَالِاسْتِحَالَةُ إِلَى مَادَّةٍ جَدِيدَةٍ تَجْعَلُ لَهَا حُكْمًا جَدِيدًا، كَالْخَمْرِ إِذَا تَحَوَّلَتْ خَلًّا فَإِنَّهَا تَكُونُ طَيِّبَةً طَاهِرَةً، وَتَخْرُجُ بِذَلِكَ التَّحَوُّلِ عَنْ حُكْمِ الْخَمْرِ.

وَأَمَّا الْفِئَةُ الرَّابِعَةُ: فَإِنَّهَا تَكُونُ غَالِبًا فِي الْمَوَادِّ الْمُلَوَّنَةِ، وَعَادَةً يُسْتَخْدَمُ مِنْ مَحْلُولِهَا كَمِّيَّةٌ ضَئِيلَةٌ جِدًّا تَكُونُ مُسْتَهْلَكَةً فِي الْمَادَّةِ النَّاتِجَةِ النِّهَائِيَّةِ، وَهَذَا مَعْفُوٌّ عَنْهُ.

إِذَنْ فَمَا كَانَ مِنَ الْأَطْعِمَةِ أَوِ الْأَشْرِبَةِ يَتَضَمَّنُ فِي تَرْكِيبِهِ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْمَوَادِّ فَهُوَ بَاقٍ عَلَى الْإِبَاحَةِ الْأَصْلِيَّةِ، وَلَا حَرَجَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي تَنَاوُلِهِ. وَدِينُنَا يُسْرٌ، وَقَدْ نَهَانَا عَنِ التَّكَلُّفِ، وَالْبَحْثُ وَالتَّنْقِيبُ عَنْ مِثْلِ ذَلِكَ لَيْسَ مِمَّا أَمَرَنَا بِهِ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا رَسُولُهُ». انْتَهَى.

Zat-zat yang dimaksud dengan huruf (E) ditambah angka adalah senyawa tambahan yang jumlahnya melebihi (350 senyawa), baik sebagai pengawet, pewarna, pengembang, pemanis, maupun lainnya.

Ini dibagi menurut asalnya menjadi empat kategori:

Kategori pertama: senyawa yang berasal dari bahan kimia sintetik.

Kategori kedua: senyawa yang berasal dari tumbuhan.

Kategori ketiga: senyawa asal hewan.

Kategori keempat: senyawa yang digunakan terlarut dalam zat (alkohol).

Hukumnya adalah tidak mempengaruhi kehalalan makanan atau minuman, karena alasan berikut:

Adapun katagori pertama dan kedua: karena asal muasalnya halal, dan tidak ada madhorot untuk menggunakannya.

Adapun kategori ketiga : ia tidak tetap pada asal-usul hewani, melainkan mengalami transformasi kimiawi yang mengubah sifatnya secara sempurna, dalam arti berubah menjadi zat baru yang suci .

Perubahan ini mempengaruhi hukum syar'i terhadap zat-zat tersebut, karena jika zat itu sendiri haram atau najis, maka pengubahannya menjadi zat baru memberikan hukum baru, seperti khamr [miras] jika menjadi cuka, maka itu baik dan suci. , dan dengan transformasi tersebut maka ia keluar dari hukum al-khamr [miras].

Adapun kategori keempat: maka sebagian besar adalah dalam zat-zat pewarna, dan sejumlah kecil larutannya biasanya digunakan untuk diserapkan dalam zat produk akhir, dan ini hukumnya dimaafkan.

Maka apapun makanan atau minuman yang mengandung zat-zat tersebut dalam komposisinya, maka masih tetap halal sesuai hukum aslinya, dan tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mengkonsumsinya.

Agama kami adalah mudah, dan agama kami melarang kami untuk bertakalluf [berlebihan hingga menyusahkan diri sendiri]. Mencari-cari dan menggali terlalu mendalam hal-hal seperti itu bukanlah sesuatu yang Allah Ta'ala atau Rasul-Nya perintahkan untuk kami lakukan.

[Dikutip dari “Fiqh al-Nawaazil” oleh Dr. Muhammad al-Jizani (4/263-267)].

 

Posting Komentar

0 Komentar