JANGAN BERDEBAT DAN
HINDARILAH PERDEBATAN ITU !
Di
Tulis oleh Abu Haitsam
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
03 NOV 2020
******
--------
بسم الله
الرحمن الرحيم
Dari Abu Umamah al-Baahli (ra) bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
"ما ضَلَّ
قَوْمٌ بعدَ هُدى كانوا عليه إلا أُوتُوا الجَدَال ، ثم تَلاَ { ما ضَرَبُوهُ لَكَ
إلا جَدَلا ، بلْ هُمْ قومٌ خَصِمُون}".
“Tidaklah suatu kaum sesat setelah datang petunjuk yang mereka di atasnya melainkan setelah mereka melakukan perdebatan / perbantahan”.
Kemudian beliau membaca Firman Allah ‘Azza wa
Jalla,
مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا
بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ
Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu
melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka
bertengkar”. (QS. Az Zukhruf : 85)”
[HR. Tirmidzi no. 3250, Ibnu Majah
no. 48 dan Ahmad no. 22164. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan
: “Hadits ini hasan shohih”. Syaikh Al Albani menilainya HASAN]
PERDEBATAN ADALAH DOSA BESAR
Al-Imam Adz-Dzahabi menempatkan
perdebatan, pertengakaran sebagai dosa besar yang ke-65 dalam Kitabnya Al-Kabair.
Beliau berkata ,
"الكَبِيْرَةُ
الْخَمْسَةُ وَالسِّتُّوْنَ: الْجِدَالُ وَالْمِرَاءُ وَاللِّدُدُ وَوُكَلَاءُ الْقُضَاةِ ".
“Dosa besar ke- 65 : adalah perdebatan, pertengkaran, bersitegang dan para wakil hakim”.
[Lihat : Al-Kabair dengan Syarh Syaikh Al-‘Utsaimin hal.
215. Cet. Darul Kutub Ilmiyah, Beirut ].
HADITS-HADITS YANG MELARANG PERDEBATAN
HADITS KE 1 :
Dalam hadits Abdullah bin Amr
disebutkan :
Bahwa Rasulullah ﷺ melewati para sahabatnya, ketika itu mereka sedang berselisih tentang TAKDIR. Maka memerahlah wajah beliau bagaikan buah delima yang
terbelah karena murka.
Beliau bersabda:
"
بِهَذَا أُمِرْتُمْ ؟! أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ
؟ تَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ!! بِهَذَا هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ
".
“Apakah untuk ini kalian diperintahkan atau apakah
untuk ini kalian diciptakan? Kalian membenturkan sebagian ayat Al-Qur’an dengan
sebagian yang lain. Gegara hal semacam inilah umat-umat sebelum kalian itu
binasa!”
Abdullah bin Amr lalu berkata : “Aku tidak terlalu menyesal
dengan majelis yang tidak aku ikuti bersama Rasulullah sebagaimana menyesalnya
diriku karena majelis tersebut (tempat bersengketa tentang Al-Qur’an dan
takdir) dan ketidakhadiranku di situ.”
(HR Ibnu Majah No. 69 . Sanadnya di nyatakan Hasan
Shahih oleh Syeikh al-Albaani )
HADITS KE 2 :
Dalam riyawat yang lain, dari Abu Hurairah r.a ia
berkata :
“ Rasulullah ﷺ keluar kepada kami ketika kami sedang berselisih dalam masalah
takdir. Beliau lalu marah sekali hingga memerah wajah beliau. Pipi beliau
seakan-akan buah delima yang dibelah. Beliau bersabda:
" أَبِهَذَا
أُمِرْتُمْ أَمْ بِهَذَا أُرْسِلْتُ إِلَيْكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
حِينَ تَنَازَعُوا فِي هَذَا الْأَمْرِ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ أَلَّا تَتَنَازَعُوا فِيهِ".
“Apakah dengan ini kalian diperintahkan atau apakah
dengan ini aku diutus kepada kalian? Sesungguhnya binasalah orang-orang sebelum
kalian ketika mereka berselisih dalam perkara ini. Aku perintahkan kepada
kalian untuk tidak berselisih di dalamnya.” (HR. Tirmidzi no.
2133, al-Bazzaar no. 10063 dan Abu Ya’la no. 6045 . Dihasankan oleh Imam Al Albani)
Asy-Syaikh Ubaidillah bin Muhammad al-Mubarokfuriy
dalam kitabnya Muroo’atul Mafaatiih Syarah Misykatul Mashoobiih (1/201) berkata
:
فالمقصود من الحديث الزجر والمنع من التكلم
في القدر والخوض فيه لعدم الفائدة فيه سوى السؤال والمناقشة يوم القيامة
Maksud dari hadits adalah larangan dari membincangkan
masalah qodar dan mendalam-ndalam padanya, karena tidak ada faedahnya, selain
pertanyaan dan perdebatan pada hari kiamat [Kutipan
selesai].
HADITS KE 3 :
Dari Abu Umamah
RA ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda :
" أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ
لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ
لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ
لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ".
"Aku akan menjamin rumah di tepi surga bagi
seseorang yang meninggalkan PERDEBATAN meskipun benar. Aku juga menjamin rumah
di tengah surga bagi seseorang yang meninggalkan kedustaan meskipun hanya
bergurau, Dan aku juga menjamin rumah di syurga yang paling tinggi bagi
seseorang yang berakhlak baik." ( HR. Abu Daud : 4167 dihasankan
oleh Imam Al Albani)
Syahid dari hadits ini yang terkait dengan al-Miroo’,
bahwa Nabi ﷺ memotivasi umatnya
untuk meninggalkan miroo’, dan mengganjarnya dengan pahala yang besar .
Oleh karena itu sebaiknya kita tinggalkan perdebatan
dalam masalah agama yang tidak ada faedah didalamnya. Bahkan sekalipun kita di
pihak yang benar, tetap meninggalkan perdebatan adalah jalan yang terbaik.
HADITS KE 4 :
Dari
Aisyah (ra) bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda:
أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ
الأَلَدُّ الْخَصِمُ
“Sesungguhnya
orang yang paling dibenci di sisi Allah adalah orang yang suka berdebat “.
(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 2457 dan Muslim
nomor 2668)
Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan
:
“Mungkin yang dimaksud dengan (الأَلَدُّ
الْخَصِمُ) adalah (الشَدِيْدُ
الخُّصُوْمَةُ), karena (الْخَصِمُ)
merupakan bentuk muballaghoh sehingga menghasilkan makna sangat keras dan makna
banyak/sering”. [Fathul Bari hal. 17/17 terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA]
HADITS KE 5 :
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Huroiroh RA bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda :
" لا يُؤْمِنُ
العَبْدُ الإيمانَ كُلَّه حتى يَتْرُكَ الكذِبَ فِي المِزَاِح ، ويَتْرُكَ المِرَاءَ
وإنْ كَانَ صَادِقًا".
Tidak beriman seorang hamba dengan keimanan yang
menyeluruh, hingga ia meninggalkan dusta, sekalipun bercanda dan meninggal
al-Miroo’, sekalipun ia jujur
(HR. Ahmad no. 8428, 8566, ath-Tabrani
dalam al-Awsath no. 5245 dan Ibnu Abid Dunya dalam Makarim al-Akhlaq no. 134 . Didhoifkan sanadnya oleh
Ibnu Muflih dalam al-Adab asy-Syar’iyyah 1/45 dan Syaikh Syu’aib Arnauth. Akan tetapi al-Albaani berkata dalam Shahih at-Targhiib : “ Shahih
Lighoirihi”).
HADITS KE 6 :
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda :
" لَا تُمَارِ أَخَاكَ وَلَا
تُمَازِحْهُ وَلَا تَعِدْهُ مَوْعِدَةً فَتُخْلِفَهُ "
"Janganlah engkau debat saudaramu, janganlah engkau
permainkan dia, dan janganlah engkau membuat janji dengannya lalu engkau
mengingkarinya."
[HR. Tirmidzi no. 1918 . Berkata Abu Isa: “Ini
merupakan hadits hasan gharib”. Akan tetapi didhoifkan oleh Al-Albani).
FIQIH DAN SYARAH HADITS :
Dalam hadits ini dan yang semisalnya Nabi ﷺ mengingatkan semua perkara yang tidak
layak disandang seorang Muslim dan tidak pantas menjadi akhlaknya. Diantara
akhlak yang tidak diridhoi adalah al-Miroo’, maksudnya secara bahasa adalah
meluapkan kemarah kepada yang diajak berdebat. Ini berasal dari kata “مريت الشاة” jika engkau memeras
susunya.
Hakikat al-Miroo’ yang dilarang adalah seorang mencela
ucapannya orang lain, untuk menyudutkannya, tidak ada tujuan lain, kecuali
untuk meremehkan ucapannya yang berbeda dengannya. Sekalipun orang yang
melakukan perbuatan ini diatas kebenaran, namun tidak boleh untuk menempuh
metode ini, karena tidak ada maksud dibelakang itu, selain meremehkan selain
dan mengalahjannya.
Adapun al-Jidaal adalah berasal dari kata al-Jadal,
yang secara bahasa artinya mengalahkan lawan dan mampu menguasainya. Hakikat
jidal dalam istilah syar’i adalah mengcounter ucapan lawan dari maksudnya yang
batil. Jadal diperintakan, jika dengan keadilan dan untuk menampakkan
kebenaran.
Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Iidhooh berkata :
“Ketahuilah semoga Allah memberikan taufik kepada kita,
bahwa mengenal ilmu jidal tidak hanya cukup dengan teori, tanpa ada praktek.
Karena hal tersebut menjelaskan shahihnya dalil dari kerusakannya, secara
tahrir dan taqrir, seandainya ia meninggalkan ilmu ini, niscaya akan hilang dan
tidak terjaga” [selesai].
Para ulama telah membahas tentang jidal dan mujadilah
sangat banyak sekali, mereka telah menulis banyak karya tentang hal ini, telah
dijelaskan pokok-pokok dan tujuannya, telah dibakukan adab dan akhlaknya.
Diantaranya adalah pada yang dikatakan oleh Ibnul
Jauzi dalam kitabnya al-Iidhooh :
“Yang pertama kali wajib dimulai dengannya adalah
bagusnya niat dalam menampakkan kebenaran, mengharapkan pahala disisi Allah,
maka jika terbetik dalam dirinya untuk berpaling dari tujuan yang benar,
hendaknya ia tahan dirinya sekuat mungkin, jika tidak bisa maka tinggalkan
perdebatan dalam majelis tersebut…..
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berkata:
“Perdebatan ada dua jenis.
Jenis pertama :
perdebatan untuk mencela yaitu untuk merendahkan orang-orang bodoh dan mencela
ulama. Sebenarnya yang diinginkan dari perdebatan ini adalah membela pendapat
pribadinya. Maka jenis ini tercela.
Jenis yang kedua :
Perdebatan untuk mendapatkan kebenaran walaupun orang yang berdebat telah
berada di atas kebenaran tersebut. Jenis ini tepuji dan diperintahkan. Tanda
jenis yang kedua ini adalah jika kebenaran telah jelas bagi orang
yang berdebat maka hatinya akan tenang dan mengumumkan bahwasanya dia telah
meralat kesalahannya sebelum perdebatan tersebut.
Sedangkan tanda perdebatan
jenis yang pertama adalah yaitu keinginan sebenarnya adalah untuk
membela pendapat pribadinya. Jika kebenaran telah jelas (dan hal itu
berseberangan dengan pendapat pribadinya) maka dia tidak akan menerimanya dan
terus menerus ‘ngeles’ hingga tidak akan anda dapati ujungnya. Orang yang
demikian ini berada dalam sebuah bahaya yaitu dia tidak akan menerima kebenaran
dari perdebatan dan yang lebih parah lagi dia juga tidak akan menerima
kebenaran ketika dia sedang sendiri karena syaithon akan membisikkan sesuatu
kepadanya sehingga dia ragu dengan kebenaran tersebut”. [ Baca : Syarh Al
Kabair hal. 216 terbitan Darul Kutub Ilmiyah, Beirut]
Dan Syaikh Ahmad bin Abdur Rohman Rosyiid berkata :
“Adapun jidal maka ada 2 kondisi,
Yang pertama : jidal yang terpuji yaitu dalam rangka menjelaskan
kebenaran dan menampakkannya dan memadamkan kebatilan dan merontokkannya, ini
adalah perkara yang diperintahkan oleh dalil-dalil syar’i dan telah dilakukan
oleh ulama yang dulu maupun yang sekarang.
Yang kedua : jidal yang tercela yang tujuannya adalah untuk
mengalahkannya dan membela dirinya serta semisalnya, ini yang dikandung oleh
dalil-dalil syar’i yang melarang perdebatan, dan jidal ini seperti al-Miroo’,
yang keduanya haram.
Mungkin seorang dapat mengetahui apakah itu adalah
al-Miroo’ atau Jidal dari nada pembicaraannya dan kesesuainnya dengan apa yang
ditunjukkan oleh dalil yang shahih. Sehingga itu disebut jidal jika dalam
rangka menjelaskan keberan dan menerima dalil yang shahih serta mengamalkan
konsekuansinya, kecuali jika ada disisinya dalil yang lebih kuat yang
menentangnya.
Oleh karena itu engkau dapati kebanyakan orang yang
berdebat dengan kebenaran akan rujuk kepada ucapannya jika jelas bagi mereka
kesalahannya dan mengambil ucapan yang lebih kuat, karena tujuannya adalah
mendapatkan kebenaran, bukan membela dirinya.
Adapun orang yang al-Miroo, engkau akan mendapatinya
ngeyel diatas pendapatnya tanpa dalil, tidak akan menerima dalil, kecuali yang
sesuai dengan pendapatnya, oleh karena itu ia akan memaksakan membantah dalil
dan takwil serta memalingkan dalil-dalil shohih dan yang semisal dengannya,
yang menunjukkan ia tidak menghendaki kebenaran, tujuannya adalah membela
dirinya dan meremehkan orang lain” [selesai].
LARANGAN BERBOHONG UNTUK LUCU-LUCUAN :
Dari
Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ
ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ
“Celakalah bagi orang yang
berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa.
Celakalah dia, celakalah dia .”
[HR. Abu Dawud (4990), At-Tirmidzi (2315) dengan sanad yang dipilih oleh
At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dalam "As-Sunan Al-Kubra" (11126). Ahmad
juga meriwayatkannya dalam Musnad-nya (20046). Di Hasankan oleh Tirmidzi dan
Syeikh al-Albaani].
Dari [Abu Al Ahwash] bahwa [Abdullah] memarfu'kan
hadits kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ شَرَّ الرَّوَايَا رَوَايَا
الْكَذِبِ وَلَا يَصْلُحُ مِنْ الْكَذِبِ جِدٌّ وَلَا هَزْلٌ وَلَا يَعِدُ
الرَّجُلُ ابْنَهُ ثُمَّ لَا يُنْجِزُ لَهُ إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى
الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي
إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّهُ يُقَالُ
لِلصَّادِقِ صَدَقَ وَبَرَّ وَيُقَالُ لِلْكَاذِبِ كَذَبَ وَفَجَرَ وَإِنَّ
الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى
يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا وَإِنَّهُ قَالَ لَنَا هَلْ أُنَبِّئُكُمْ مَا
الْعَضْهُ وَإِنَّ الْعَضْهَ هِيَ النَّمِيمَةُ الَّتِي تُفْسِدُ بَيْنَ النَّاسِ
"Sesungguhnya cerita yang paling buruk adalah
cerita dusta, dan sebagian dusta itu tidak pantas dijadikan sesuatu yang
serius dan canda. Seorang laki-laki tidak boleh berjanji kepada anaknya
kemudian ia tidak menunaikan janjinya itu. Sesungguhnya kebenaran itu
membimbing kepada kebajikan dan kebajikan itu membimbing ke surga. Sesungguhnya
dusta itu menunjukkan pada kedurhakaan dan kedurhakaan itu membimbing ke
neraka. Sesungguhnya akan dikatakan kepada orang yang jujur; Ia jujur dan
bajik. Dan akan dikatakan kepada orang yang berdusta; Ia berdusta dan durhaka.
Sesungguhnya seseorang akan berlaku jujur hingga ia dicatat di sisi Allah
sebagai orang yang sangat jujur dan berlaku dusta hingga dicatat di sisi Allah
sebagai pendusta." Beliau bersabda kepada kami: "Maukah aku
beritahukan kepada kalian apa itu Al 'Adlhu itu? Sesungguhnya Al 'Adlhu adalah
mengadu domba yang akan menghancurkan antara manusia."
[HR. Ad-Daarimi 3/1783 no. 2757. Dishahihkan
sanadnya oleh Pentahqiqnya Husein Asiid]
Dan diriwayatkan pula oleh Imam
Bukhori dalam al-Adab al-Mufrod hal. 153 dengan sanad mauwquf dari Abdullah bin
Mas’ud . Dan dishahihkan al-Albaani dalam shahih al-Adab al-Mufrod 387/299.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam
Majmu’ al-Fataawaa 32/160 menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik
dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud
radhiallahu ‘anhu,
"لَا يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جدٍّ
وَلَا هَزْلٍ".
“Sesungguhnya
berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”.[Shahih]
Beliau menjelaskan lagi bahwa
hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di
antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,
ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ
ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ
ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ
“Apabila hal tersebut (dusta)
menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi
agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman
syar’i yang bisa membuatnya jera.”
===***===
JAGA PERSATUAN DAN HINDARI PERPECAHAN !!!
Dari Abu Tsa‘labah Al-Khushani
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ النَّاسُ
إِذَا نَزَلُوا مَنْزِلًا تَفَرَّقُوا فِي الشِّعَابِ وَالْأَوْدِيَةِ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِي هٰذِهِ الشِّعَابِ وَالْأَوْدِيَةِ إِنَّمَا ذٰلِكُمُ
الشَّيْطَانُ»، فَلَمْ يَنْزِلُوا مَنْزِلًا بَعْدَ ذٰلِكَ إِلَّا انْضَمَّ بَعْضُهُمْ
إِلَى بَعْضٍ.
Dahulu manusia apabila singgah di
suatu tempat, mereka berpencar di lembah-lembah kecil dan jurang-jurang. Maka
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya
berpencarnya kalian di lembah-lembah dan jurang-jurang ini adalah dari
(perbuatan) setan.”
Setelah itu, mereka tidak lagi
singgah di suatu tempat kecuali sebagian mereka berkumpul dengan sebagian yang
lain.
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud
(2628) dan Ahmad (17736) secara ringkas dengan sedikit perbedaan lafaz. Di
hasankan oleh an-Nawawi dalam Riyadhush Sholihin 1/307 dan dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 3127].
===***===
GUNAKAN HUKUM LOKAL DEMI MENJAGA PERSATUAN!
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata:
«اقْضُوا كَمَا
كُنْتُمْ تَقْضُونَ، فَإِنِّي أَكْرَهُ الِاخْتِلَافَ، حَتَّى يَكُونَ لِلنَّاسِ
جَمَاعَةٌ، أَوْ أَمُوتَ كَمَا مَاتَ أَصْحَابِي»
“Putuskanlah (hukum
suatu perkara) sebagaimana dahulu kalian memutuskannya, karena aku tidak
menyukai perpecahan, hingga manusia berada dalam satu jamaah, atau aku wafat
sebagaimana sahabat-sahabatku telah wafat.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dalam Shahih-nya no. 3707.
Dari ‘Ubaidah bin ‘Amr, ia
berkata:
«كَتَبَ إِلَيَّ
عَلِيٌّ وَإِلَى شُرَيْحٍ أَنْ اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ، يَعْنِي فِي أُمِّ
الْوَلَدِ، وَإِنِّي أَكْرَهُ الِاخْتِلَافَ حَتَّى يَكُونَ لِلنَّاسِ جَمَاعَةٌ أَوْ
أَمُوتُ كَمَا مَاتَ أَصْحَابِي».
Ali menulis kepadaku dan kepada
Syuraih: “Putuskanlah sebagaimana dahulu kalian memutuskan,” yakni dalam
masalah ummul walad. “Sesungguhnya aku tidak menyukai perselisihan hingga
manusia berada dalam satu jamaah, atau aku wafat sebagaimana sahabat-sahabatku
telah wafat.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir
dalam “Al-Awsath” (8782) dengan lafaz tersebut, juga oleh Al-Bukhari (3707) dan
‘Abdurrazzaq (21753) dengan makna yang serupa secara ringkas, semuanya tanpa
tambahan kalimat “yakni dalam masalah ummul walad”.
Sanadnya dinilai shahih oleh
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam “Muwafaqat Al-Khabar Al-Khabar”
(1/169).
Dari Muhammad bin Sirin, dari
‘Ubaidah, ia berkata:
«قَالَ عَلِيٌّ:
اجْتَمَعَ رَأْيِي وَرَأْيُ عُمَرَ عَلَى أَنَّ أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ لَا يُبَعْنَ،
قَالَ: ثُمَّ رَأَيْتُ بَعْدُ أَنْ تُبَاعَ فِي دَيْنِ سَيِّدِهَا وَأَنْ تُعْتَقَ
مِنْ نَصِيبِ وَلَدِهَا. فَقُلْتُ: رَأْيُكَ وَرَأْيُ عُمَرَ فِي الْجَمَاعَةِ
أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَأْيِكَ في الْفُرْقَةِ»
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Pendapatku dan pendapat Umar dahulu sepakat bahwa ummahatul awlad tidak boleh
dijual.” Ia berkata: “Kemudian aku berpendapat setelah itu bahwa mereka boleh
dijual untuk melunasi utang tuannya, dan bahwa mereka dimerdekakan dari bagian
anaknya.”
Maka aku berkata: “Pendapatmu dan
pendapat Umar dalam kebersamaan lebih aku sukai daripada pendapatmu dalam
perpecahan.”
Diriwayatkan oleh Abu Yusuf
Al-Fasawi dalam Al-Ma‘rifah wa At-Tarikh (1/442), Al-Baihaqi dalam As-Sunan
Al-Kubra (21/535 no. 21825), dan Ibnu Abi Khaitsamah dalam At-Tarikh Al-Kabir
(3/142 no. 4176).
FIQIH
HADITS:
Islam memerintahkan persatuan dan
melarang perpecahan serta perselisihan. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah
beramal untuk menerapkan manhaj yang lurus ini.
Atsar Ali ini memiliki sebab,
yaitu bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika datang ke Irak,
penduduknya bertanya kepadanya tentang pendapatnya mengenai ummul walad: apakah
boleh dijual atau tidak? Ummul walad adalah budak wanita yang dimiliki, yang
digauli oleh tuannya sehingga ia hamil dan melahirkan.
Ali radhiyallahu ‘anhu
mengabarkan kepada mereka bahwa pendapatnya dahulu sama dengan pendapat Umar
radhiyallahu ‘anhu, yaitu tidak menjual ummahatul awlad, dan bahwa mereka akan
merdeka setelah wafatnya tuan mereka. Hal itu karena anak yang dilahirkan
menjadi sebab kemerdekaan ibunya. Namun kemudian beliau rujuk dari pendapat
tersebut, lalu berpendapat bahwa mereka tetap menjadi budak dan tetap termasuk
dalam harta tuannya setelah kematiannya, serta tidak dimerdekakan.
Dalam riwayat Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra disebutkan bahwa seorang tabi‘in, ‘Ubaidah As-Salmani, berkata kepada
Ali radhiyallahu ‘anhu:
«رأيُكَ ورَأيُ
عُمَرَ في الجَماعةِ أحَبُّ إلَيَّ مِن رَأيِكَ وَحْدَكَ في الفُرْقةِ»
“Pendapatmu
bersama Umar dalam jamaah lebih aku sukai daripada pendapatmu sendiri dalam
perpecahan.”
Maksudnya, aku mengambil fatwamu
yang sesuai dengan fatwa Umar radhiyallahu ‘anhu dalam kebersamaan, dan aku
meninggalkan pendapatmu jika engkau sendiri dalam keadaan berbeda.
Maka Ali radhiyallahu ‘anhu
berkata kepadanya:
«اقْضوا كما كُنْتم
تَقْضونَ قَبلُ؛ فإنِّي أكرَهُ الاخْتِلافَ»
“Putuskanlah
sebagaimana dahulu kalian memutuskan, karena aku tidak menyukai perbedaan.”
Maksudnya, perbedaan yang
menyelisihi dua syaikh (Abu Bakar dan Umar), atau perbedaan yang menimbulkan
perselisihan dan fitnah.
Ali radhiyallahu ‘anhu melakukan
hal itu ketika melihat ada yang menolak pendapatnya, sehingga beliau tidak
menyukai perselisihan karena hal itu hanya mendatangkan keburukan dan
perpecahan, sampai manusia bersatu di atas pendapat jamaah.
Adapun ucapannya:
«أَوْ أَمُوتَ كَمَا
مَاتَ أَصْحَابِي»
“Atau aku wafat sebagaimana sahabat-sahabatku telah wafat,” maksudnya sampai aku wafat sebagaimana sahabat-sahabatku telah wafat di atas kebenaran dan petunjuk, yaitu yang dimaksud adalah para khalifah yang telah mendahuluinya dari kalangan Khulafa Ar-Rasyidin.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين . والحمد لله رب العالمين

0 Komentar