Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MAKSUD & KAITAN HADITS: "Siapa yang membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak"..

MAKSUD DAN KAITAN HADITS:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ». 

"Siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam perkara kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak" .

 ----

Di Tulis Oleh Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----


===

DAFTAR ISI:

  • LAFADZ-LAFADZ HADITS
  • FIQIH HADITS
  • HADITS INI UTAMANYA TERKAIT PUTUSAN HUKUM YANG DZALIM DALAM PERADILAN
  • HADITS INI TERKAIT PULA DENGAN AMAL IBADAH YANG DILUAR RANAH AGAMA
  • CONTOH PRAKTEK NABI DALAM MENENTUKAN AMALAN SAHABAT, APAKAH ITU TERMASUK DALAM RANAH SYARIAT ATAU BUKAN?
  • ISLAM ITU AGAMA YANG RINGAN, MUDAH DAN SESUAI FITRAH MANUSIA
  • POINT-POINT AMALAN YANG DITOLAK:
  • HUKUM MENDAWAMKAN AMALAN YANG BAIK DAN MUBAH BERDASARKAN DALIL UMUM DAN SUNAH MUTLAK
  • TAQRIR NABI TERHADAP SAHABAT YANG MENDAWAMKAN AMALAN TERTENTU:
  • AMALAN PARA SAHABAT YANG DIDAWAMKAN YANG MUNCUL SEPENINGGAL NABI :
  • AMALAN SAHABAT KE SATU: Atsar Utsman memerdekakan hamba sahaya setiap hari jum’at
  • AMALAN SAHABAT KE DUA : AT-TA’RIIF, Berkumpul pada hari Arafah setelah ashar di mesjid-mesjid pelosok negeri untuk berdzikir dan berdo'a
  • AMALAN SAHABAT KE KETIGA: Pendawaman Sholat Sunnah Mutlak Di Waktu Dhuha
  • AMALAN-AMALAN IBNU UMAR BERDASARKAN DALIL UMUM

 ====

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

LAFADZ-LAFADZ HADITS

Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ».

Siapa yang membuat sesuatu baru dalam perkara (urusan) kami ini yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.

Dalam lafadz lain:

«‌مَنْ ‌أَحْدَثِ ‌فِي ‌دِينِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

Siapa yang membuat sesuatu baru dalam agama kami ini yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.

Dalam lafadz lain:

«‌مَنْ ‌صَنَعَ ‌أَمْرًا ‌عَلَى ‌غَيْرِ ‌أَمْرِنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Siapa saja yang memproduksi suatu perkara (urusan) yang tidak di atas perkara kami, maka perkara itu tertolak”.

Dalam lafadz lain:

«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ».

“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya perkara (urusan) kami, maka amalan itu tertolak.

[HR. Al-Bukhari (2697), Muslim (1718), Ahmad (24450), Abu Daud (4606), Luwain Abu Ja’far al-Mash-shishy (wafat 245 H) dalam Juz Luwain hal. 83 no. 71 dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 10/425 no. 21196 dengan sedikit perbedaan]

Lihat pula : Quut al-Qulub 1/294 karya Abu Tholib al-Makki (wafat 386 H) dan Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam karya Ibnu Rajab 1/61.

**===**===**

FIQIH HADITS

===***===

HADITS INI UTAMANYA TERKAIT PUTUSAN HUKUM
YANG DZALIM DALAM PERADILAN

Imam Al-Bukhari dalam shahihnya menyebutkan hadits tersebut dalam :

٥٣ كِتَابُ الصُّلْحِ:

٥ بَابُ إِذَا اصْطَلَحُوا عَلَى صُلْحِ جَوْرٍ فَهُوَ مَرْدُودٌ

“Kitab 53 Kitab Ash-Shulh:

Bab 5 tentang apabila mereka melakukan perdamaian di atas perdamaian yang zalim, maka hal itu tertolak”.

Dan Imam Muslim dalam Shahih-nya menyebutkannya dalam:

(٣٠) فِي الْأَقْضِيَةِ، (٨) بَابُ نَقْضِ الْأَحْكَامِ الْبَاطِلَةِ، وَرَدِّ مُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ

“(30) pada Kitab Peradilan, (8) Bab Pembatalan keputusan-keputusan yang batil dan penolakan perkara-perkara hukum yang diada-adakan”.

Sementara al-Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 10/425 no. 21196 menyebutkannya dalam Bab:

‌‌بَابُ: عِلْمُ الْحَاكِمِ بِحَالِ مَنْ قَضَى بِشَهَادَتِهِ

“Bab: Pengetahuan hakim tentang keadaan orang yang ia putuskan perkara berdasarkan kesaksiannya”.

Maka semua ini menunjukkan bahwa hadits ini menurut mereka terkait erat dengan penetapan hukum peradilan yang dzalim.

Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qori Syarah Shohih Bukhori 13/276 no. 7962, beliau menjelaskan makna judul Bab yng disebutkan Bukhori, dengan mengatakan:

مُطَابَقَتُهُ لِلتَّرْجَمَةِ مِنْ حَيْثُ إِنَّ مَنْ اصْطَلَحَ عَلَى صُلْحِ جَوْرٍ فَهُوَ دَاخِلٌ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ ﷺ: (مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا) الْحَدِيثُ.

“Kesesuaiannya dengan judul bab adalah dari sisi bahwa siapa saja yang melakukan perdamaian di atas perdamaian yang zalim, maka ia termasuk dalam ranah makna sabda Nabi : “Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan kami ini…”, yaitu hadits tersebut”. [Selesai]

Dalam kitab Nadhrotun Na’im 9/4262, karya sejumlah para ulama yang dipimpin oleh Sholeh bin Abdullah bin Humaid, Imam dan Khotib Mesjid al-Haram Makkah, disebutkan:

وَقَدْ جَمَعَ الْبُخَارِيُّ بَيْنَ جُزْءٍ مِنْ حَدِيثِ قَيْسٍ وَحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ جَمِيعًا فِي تَرْجَمَتِهِ لِبَابِ النَّجْشِ فَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ، وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ».

Al-Bukhari telah menggabungkan sebagian dari hadits Qais dan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam judul babnya tentang an-najasy. Ia berkata: Rasulullah bersabda:

Penipuan berada di neraka, dan siapa saja yang melakukan suatu perkara (urusan) yang tidak berada di atas urusan kami maka perkara itu tertolak.” [Selesai]

Oleh sebab itu Muhammad Anwar Syah dalam Faidh al-Baari ‘Alaa Shohih Bukhori 4/102 no. 2697, setelah menyebutkan hadits tersebut, beliau berkata:

إِشَارَةٌ إِلَى مَا أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ أَنَّ كُلَّ صُلْحٍ جَائِزٌ إِلَّا مَا حَلَّ حَرَامًا، أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا، يَعْنِي بِهِ أَنَّ الصُّلْحَ إِذَا تَضَمَّنَ الْجَوْرَ، فَهَلْ يُعْتَدُّ بِهِ أَمْ لَا؟ أَمَّا مَسْأَلَةُ الصُّلْحِ مَعَ الْإِنْكَارِ فَلَمْ يَتَعَرَّضْ لَهَا بَعْدُ؛ وَرَاجِعْ لَهَا «الْهِدَايَةَ» فَإِنَّهُ أَجَابَ عَنْ إِيرَادِ الشَّافِعِيَّةِ ....

فِيهِ أَصْلٌ عَظِيمٌ بِأَنَّ الْقَضَاءَ إِذَا تَضَمَّنَ أَمْرًا بَاطِلًا يُنْقَضُ. ثُمَّ مَا يُعْلَمُ مِنْ كُتُبِ الْأُصُولِ هُوَ أَنَّ وَظِيفَةَ الْمُجْتَهِدِ الْقِيَاسُ؛ قُلْتُ: بَلْ وَظِيفَتُهُ تَوْزِيعُ الْجُزْئِيَّاتِ عَلَى الْكُلِّيَّاتِ؛ فَإِنَّ الْكُلِّيَّاتِ قَدْ بَسَطَهَا الشَّارِعُ. فَرُبَّمَا يَنْدَرِجُ جُزْءٌ تَحْتَ عِدَّةِ كُلِّيَّاتٍ، وَيَتَحَيَّرُ هُنَاكَ النَّاظِرُ، فَالْمُجْتَهِدُ يُبَيِّنُهُ، أَنَّهُ دَاخِلٌ تَحْتَ هَذَا دُونَ ذَلِكَ.

“Ini merupakan isyarat kepada apa yang diriwayatkan oleh Al-Hakim bahwa setiap perdamaian (الصُّلْح) itu boleh kecuali yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal. Maksudnya adalah bahwa apabila suatu perdamaian mengandung kedzaliman, maka apakah ia dianggap sah atau tidak. Adapun masalah perdamaian disertai pengingkaran, maka hal itu belum dibahas di sini. Rujuklah kepada kitab Al-Hidayah, karena di sana dijawab keberatan yang diajukan oleh kalangan Syafi’iyah. ......

Di dalamnya terdapat kaidah yang sangat besar, yaitu bahwa keputusan hukum peradilan apabila mengandung sesuatu yang batil maka harus dibatalkan. Kemudian yang diketahui dari kitab-kitab ushul adalah bahwa tugas seorang mujtahid adalah melakukan qiyas. Aku mengatakan: bahkan tugasnya adalah menempatkan perkara-perkara parsial ke dalam kaidah-kaidah universal, karena kaidah-kaidah universal itu telah dijelaskan oleh pembuat syariat. Terkadang suatu perkara parsial dapat masuk ke dalam beberapa kaidah universal sekaligus, sehingga orang yang menelitinya menjadi bingung. Maka mujtahidlah yang menjelaskan bahwa perkara itu masuk ke dalam kaidah yang ini, bukan yang itu”.

Begitu pula Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhori 8/86, setelah menyebutkan hadits tersebut, beliau berkata:

وَبِذٰلِكَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فِي رِسَالَتِهِ إِلَيْهِ يُعَلِّمُهُ الْقَضَاءَ، فَقَالَ: وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا.

وَذَهَبَ مَالِكٌ وَابْنُ الْقَاسِمِ إِلَى أَنَّ الصُّلْحَ كَالْبَيْعِ، لَا يَجُوزُ فِيهِ الْمَكْرُوهُ وَلَا الْغَرَرُ.

وَذَكَرَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ مُطَرِّفٍ قَالَ: كُلُّ مَا وَقَعَ بِهِ الصَّلَاحُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الْمَكْرُوهَةِ الَّتِي لَيْسَتْ بِحَرَامٍ صَرَاحًا فَالصُّلْحُ بِهَا جَائِزٌ.

قَالَ ابْنُ الْمَاجِشُونِ: إِنْ عُثِرَ عَلَيْهِ بِحَدَثَانِهِ فُسِخَ، وَإِنْ طَالَ أَمْرُهُ مَضَى.

وَقَالَ أَصْبَغُ: إِنْ وَقَعَ الصُّلْحُ بِالْحَرَامِ وَالْمَكْرُوهِ مَضَى وَلَمْ يُرَدَّ، وَإِنْ عُثِرَ عَلَيْهِ بِحَدَثَانِ ذٰلِكَ؛ لِأَنَّهُ كَالْهِبَةِ، أَلَا تَرَى أَنَّهُ لَوْ صَالَحَ مِنْ دَعْوَاهُ تُنْتَقَضُ لَمْ يَكُنْ فِيهِ شُفْعَةٌ؛ لِأَنَّهُ كَالْهِبَةِ. وَقَدْ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِصُلْحٍ فَقَرَأَهُ فَقَالَ: هٰذَا حَرَامٌ، وَلَوْلَا أَنَّهُ صُلْحٌ لَفَسَخْتُهُ.

قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: وَقَوْلُ مُطَرِّفٍ وَابْنِ الْمَاجِشُونِ أَحَبُّ إِلَيَّ، لِمُوَافَقَتِهِ قَوْلَهُ فِي الْحَدِيثِ: (إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا).

Berdasakan ini, Umar bin Al-Khattab menulis kepada Abu Musa Al-Asy’ari dalam suratnya kepadanya yang berisi pengajaran tentang peradilan. Ia berkata: perdamaian itu boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.

Malik dan Ibnul Qasim berpendapat bahwa perdamaian itu seperti jual beli, tidak boleh di dalamnya sesuatu yang makruh dan tidak boleh pula ada gharar.

Ibnu Habib menyebutkan dari Mathraf yang berkata: setiap hal yang dapat mewujudkan perdamaian dari perkara-perkara makruh yang bukan merupakan keharaman yang jelas, maka perdamaian dengannya diperbolehkan.

Ibnu Al-Majisyun berkata: jika hal itu diketahui pada awal terjadinya maka dibatalkan, tetapi jika telah berlangsung lama maka dibiarkan berlaku.

Ashbagh berkata: apabila perdamaian terjadi dengan sesuatu yang haram atau makruh maka tetap berlaku dan tidak dibatalkan, meskipun hal itu diketahui pada awal terjadinya, karena ia seperti hibah. Tidakkah engkau melihat bahwa jika seseorang melakukan perdamaian dari suatu tuntutan yang kemudian dibatalkan, maka tidak ada hak syuf’ah di dalamnya, karena ia seperti hibah. Sufyan bin ‘Uyainah telah meriwayatkan kepada kami bahwa Ali bin Abi Thalib didatangi dengan sebuah naskah perdamaian, lalu beliau membacanya dan berkata: ini haram, namun seandainya bukan karena ia merupakan perdamaian tentu aku akan membatalkannya.

Ibnu Habib berkata: pendapat Mathraf dan Ibnu Al-Majisyun lebih aku sukai, karena sesuai dengan sabda dalam hadits: kecuali perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal”.

===***=== 

HADITS INI TERKAIT PULA 
DENGAN AMAL IBADAH YANG DILUAR RANAH AGAMA

Ada sebagian para ulama yang mengatakan bahwa makna hadits ini umum, mencakup pula selain masalah keputusan hukum peradilan yang dzalim.

Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Jami’ al-Ulum wa al-Hikam 1/177 (Tahqiq al-Arna’uth), dia berkata:

"فَالْمَعْنَى إِذًا: أَنَّ مَنْ كَانَ عَمَلُهُ خَارِجًا عَنِ الشَّرْعِ لَيْسَ مُتَقَيِّدًا بِالشَّرْعِ، فَهُوَ مَرْدُودٌ. وَقَوْلُهُ: «لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا» إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ أَعْمَالَ الْعَامِلِينَ كُلِّهِمْ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ تَحْتَ أَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ، وَتَكُونُ أَحْكَامُ الشَّرِيعَةِ حَاكِمَةً عَلَيْهَا بِأَمْرِهَا وَنَهْيِهَا، فَمَنْ كَانَ عَمَلُهُ جَارِيًا تَحْتَ أَحْكَامِ الشَّرْعِ مُوَافِقًا لَهَا، فَهُوَ مَقْبُولٌ، وَمَنْ كَانَ خَارِجًا عَنْ ذَلِكَ، فَهُوَ مَرْدُودٌ".

“Maknanya adalah: bahwa siapa saja yang amalnya berada di luar ranah syariat, tidak terikat dengan perkara syariat, maka amal itu tertolak.

Sabdanya: “tidak berada di atas perintah kami” merupakan isyarat bahwa seluruh amal para pelaku amal seharusnya berada di bawah ranah hukum-hukum syariat, dan hukum-hukum syariatlah yang menjadi penentu atasnya dengan perintah dan larangannya.

Maka siapa saja yang amalnya berjalan di bawah ranah hukum-hukum syariat dan sesuai dengannya, maka amal itu diterima. Dan siapa saja yang keluar dari hal itu, maka amalnya tertolak”.

Dan di halaman yang sama, Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata:

فَهَذَا الْحَدِيثُ بِمَنْطُوقِهِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ كُلَّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُ الشَّارِعِ، فَهُوَ مَرْدُودٌ، وَيَدُلُّ بِمَفْهُومِهِ عَلَى أَنَّ كُلَّ عَمَلٍ عَلَيْهِ أَمْرُهُ فَهُوَ غَيْرُ مَرْدُودٍ، وَالْمُرَادُ بِأَمْرِهِ هَاهُنَا: دِينُهُ وَشَرْعُهُ

“Hadits ini dengan makna yang tersurat menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak berada di atas perkara (ranah) pembuat syariat, maka amal itu tertolak. Dan dengan makna yang dipahami darinya menunjukkan bahwa setiap amal yang berada di atas perkaranya, maka amal itu tidak tertolak. Yang dimaksud dengan perkara-nya di sini adalah agamanya dan syariatnya”.

Begitu pula yang dijelaskan oleh Muhammad bin Ali al-Ityubi dalam al-Bahrul Muhith ats-Tsajjaaj 30/154, sama seperti yang dikatakan Ibnu Rojab diatas, namun ada sedikit tambahan:

فَأَمَّا الْعِبَادَاتُ فَمَا كَانَ مِنْهَا خَارِجًا عَنْ حُكْمِ اللَّهِ تَعَالَى وَرَسُولِهِ ﷺ بِالْكُلِّيَّةِ فَهُوَ مَرْدُودٌ عَلَى عَامِلِهِ.

“Adapun ibadah, maka yang di antaranya berada di luar hukum Allah Ta’ala dan Rasul-Nya secara keseluruhan, maka ia tertolak atas orang yang melakukannya”.

Yang lebih jelas lagi adalah penjelasan Abdullah bin Sa’ad al-Hadhrami al-Makky dalam kitabnya Muntaha as-Su’al ‘Alaa Wasaa’il al-Wushuul Ilaa Syama’il ar-Rasuul 4/34-4/35 no. 221, beliau berkata:

«مَنْ أَحْدَثَ» أَيْ: أَنْشَأَ وَاخْتَرَعَ وَأَتَى بِأَمْرٍ حَدِيثٍ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ.

«فِي أَمْرِنَا» أَيْ: شَأْنِنَا الَّذِي نَحْنُ عَلَيْهِ، وَهُوَ مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ، وَاسْتَمَرَّ الْعَمَلُ بِهِ، وَهُوَ دِينُ الْإِسْلَامِ، عُبِّرَ عَنْهُ بِالْأَمْرِ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ هٰذَا الدِّينَ هُوَ أَمْرُنَا الَّذِي نَهْتَمُّ بِهِ، وَنَشْتَغِلُ بِهِ؛ بِحَيْثُ لَا يَخْلُو عَنْهُ شَيْءٌ مِنْ أَقْوَالِنَا، وَلَا مِنْ أَفْعَالِنَا.

«هٰذَا» مَوْضُوعٌ لِيُشَارَ بِهِ لِمَحْسُوسٍ مُشَاهَدٍ، وَهُوَ هُنَا مُشَارٌ بِهِ لِلدِّينِ الْمَعْقُولِ، لِتَنْزِيلِهِ مَنْزِلَةَ الْمَحْسُوسِ الْمُشَاهَدِ؛ اعْتِنَاءً بِشَأْنِهِ وَإِشَارَةً إِلَى جَلَالَتِهِ وَمَزِيدِ رِفْعَتِهِ، وَتَعْظِيمِهِ بِالْقُرْبِ؛ تَنْزِيلًا لَهُ بِاعْتِبَارِ جَلَالَتِهِ مَنْزِلَةَ الْقَرِيبِ، لِأَنَّ الْأَمْرَ الْعَظِيمَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُطْلَبَ الْقُرْبُ مِنْهُ وَتَتَوَجَّهَ الْهِمَمُ إِلَى الْوُصُولِ إِلَيْهِ.

قَالَ الطِّيبِيُّ: وَفِي وَصْفِ الْأَمْرِ بِـ«هٰذَا» إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ أَمْرَ الْإِسْلَامِ كَمُلَ، وَاشْتَهَرَ وَشَاعَ وَظَهَرَ ظُهُورًا مَحْسُوسًا؛ بِحَيْثُ لَا يَخْفَى عَلَى كُلِّ ذِي بَصَرٍ وَبَصِيرَةٍ. انْتَهَى.

«مَا» أَيْ: شَيْئًا.

«لَيْسَ مِنْهُ» أَيْ: لَيْسَ لَهُ فِي الْكِتَابِ أَوِ السُّنَّةِ عَاضِدٌ ظَاهِرٌ، أَوْ خَفِيٌّ مَلْحُوظٌ أَوْ مُسْتَنْبَطٌ.

«فَهُوَ رَدٌّ» أَيْ: مَرْدُودٌ عَلَى فَاعِلِهِ، لِبُطْلَانِهِ وَعَدَمِ الِاعْتِدَادِ بِهِ.

 Sabdanya: “Siapa saja yang mengada-adakan” yaitu membuat, menciptakan, dan mendatangkan suatu perkara baru dari dirinya sendiri.

Sabdanya: “Dalam urusan kami”  yaitu perkara kami yang kami jalani, yaitu apa yang telah disyariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya , serta terus diamalkan. Itulah agama Islam. Hal itu diungkapkan dengan kata “urusan” sebagai isyarat bahwa agama ini adalah urusan kami yang kami perhatikan dan kami tekuni, sehingga tidak ada satu pun dari perkataan kami dan tidak pula dari perbuatan kami yang terlepas darinya.

Sabdanya: “ini” diletakkan untuk menunjuk kepada sesuatu yang dapat dirasakan dan disaksikan. Di sini ia digunakan untuk menunjuk kepada agama yang bersifat maknawi, dengan menempatkannya seperti sesuatu yang dapat dirasakan dan disaksikan, sebagai bentuk perhatian terhadap kedudukannya dan sebagai isyarat kepada kemuliaannya, ketinggian derajatnya, serta pengagungannya dengan pendekatan, yaitu dengan menempatkannya -karena kemuliaannya- seperti sesuatu yang dekat. Sebab sesuatu yang agung biasanya diinginkan untuk didekati dan tekad diarahkan untuk mencapainya.

Ath-Thibi berkata: dalam pensifatan urusan dengan kata ini terdapat isyarat bahwa urusan Islam telah sempurna, telah dikenal, tersebar, dan tampak dengan jelas seperti sesuatu yang dapat disaksikan, sehingga tidak tersembunyi bagi setiap orang yang memiliki penglihatan dan pemahaman. (Selesai).

Sabdanya: apa’ yaitu sesuatu.

Sabdanya: Yang bukan darinya” yaitu yang tidak memiliki penopang dalam Al-Kitab atau As-Sunnah, baik penopang yang tampak jelas maupun yang samar dan tersembunyi yang dihasilkan dari pengamatan atau kesimpulan.

Sabdanya: “Maka ia tertolak” yaitu tertolak atas pelakunya, karena kebatilannya dan karena tidak dianggap keberadaannya. [Kutipan Selesai]

Lalu beliau berkata :

سَوَاءٌ كَانَتْ مُنَافَاتُهُ لِمَا ذُكِرَ:

1- لِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ؛ كَنَذْرِ الْقِيَامِ وَعَدَمِ الِاسْتِظْلَالِ.

أَوْ 2- لِلْإِخْلَالِ بِشَرْطِهِ، أَوْ رُكْنِهِ؛ عِبَادَةً كَانَتْ أَوْ عَقْدًا، فَلَا يَنْقُلُ الْمِلْكَ مُطْلَقًا، أَوْ لِلزِّيَادَةِ عَلَى الْمَشْرُوعِ فِيهِ نَحْوَ الزِّيَادَةِ فِي الصَّلَاةِ دُونَ الْوُضُوءِ.

أَوْ 3- لِارْتِكَابِ مَنْهِيَّاتِهِ، كَذَبْحِ الْمُحْرِمِ لِلصَّيْدِ، وَلُبْسِهِ لِلْخُفِّ بِلَا عُذْرٍ؛ فَلَا يَمْسَحُ عَلَيْهِ، وَجِمَاعِ الصَّائِمِ، وَجِمَاعِ الْحَاجِّ قَبْلَ التَّحَلُّلِ الْأَوَّلِ.

Baik ketertolakkan terhadap hal yang disebutkan itu disebabkan karena:

1]. Tidak disyariatkan sama sekali, seperti bernadzar untuk terus berdiri dan tidak berteduh.

2]. Karena tidak terpenuhinya syarat atau rukunnya, baik dalam ibadah maupun dalam akad. Maka kepemilikan tidak berpindah sama sekali. Atau karena adanya penambahan pada sesuatu yang telah disyariatkan di dalamnya, seperti penambahan dalam shalat tanpa wudhu.

3]. Karena melakukan hal-hal yang dilarang darinya, seperti orang yang sedang berihram menyembelih hewan buruan, atau memakai khuf tanpa udzur sehingga tidak boleh mengusapnya, serta hubungan suami istri bagi orang yang sedang berpuasa, dan hubungan suami istri bagi orang yang sedang berhaji sebelum tahallul pertama. [Kutipan Selesai]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ta'ala berkata:

«وَهٰذَا الْحَدِيثُ مَعْدُودٌ مِنْ أُصُولِ الْإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ مِنْ قَوَاعِدِهِ، فَإِنَّ مَعْنَاهُ: مَنْ اخْتَرَعَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَشْهَدُ لَهُ أَصْلٌ مِنْ أُصُولِهِ فَلَا يُلْتَفَتُ إِلَيْهِ».

“Hadits ini termasuk di antara pokok-pokok agama Islam dan merupakan salah satu kaidah dari kaidah-kaidahnya. Maknanya adalah: siapa saja yang mengada-adakan dalam agama sesuatu yang tidak disaksikan oleh satu dasar dari dasar-dasarnya, maka tidak perlu diperhatikan”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ta'ala juga menukil dari Imam Asy-Syafi'i perkataannya:

«الْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهٰذِهِ بِدْعَةُ الضَّلَالِ، وَمَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لَا يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذٰلِكَ فَهٰذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُومَةٍ».

“Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang diada-adakan yang menyelisihi Kitab, Sunnah, atsar, atau ijma’, maka ini adalah bid’ah kesesatan. Kedua, sesuatu yang diada-adakan dari kebaikan yang tidak menyelisihi satu pun dari hal-hal tersebut, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa contoh perkara baik yang diada-adakan, di antaranya:

«تَدْوِينُ الْحَدِيثِ وَتَفْسِيرُ الْقُرْآنِ وَتَدْوِينُ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ وَتَدْوِينُ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَعْمَالِ الْقُلُوبِ». انْتَهَى.

“Penulisan hadits, penafsiran Al-Qur’an, pembukuan masalah-masalah fikih, dan pembukuan hal-hal yang berkaitan dengan amalan-amalan hati. Selesai. [Lihat Fath Al-Bari, 13/253].

===***===

CONTOH PRAKTEK NABI DALAM MENENTUKAN AMALAN SAHABAT
APAKAH ITU TERMASUK DALAM RANAH SYARIAT ATAU BUKAN?

Berikut ini contoh ketetapan Nabi terhadap amalan para sahabat tanpa contoh dari Nabi , yang menunjukkan bahwa beliau membedakan antara ibadah yang masuk dalam ranah (urusan) agama dengan yang diluar urusan agama.

===

CONTOH KE 1:

Nadzar memukul rebana termasuk ranah agama, begitu pula nadzar menyembelih hewan sembelihan hewan ditempat yang tidak ada kemusyrikan.

Berbeda dengan nadzar menyembelih hewan di tempat yang terdapat berhala dan ritual kemusyrikan, maka hal itu jelas dilarang karena diluar ranah dan urusan agama.  

Dalam Sunan Abu Daud No. 3312 diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ. قَالَ: «أَوْفِي بِنَذْرِكِ».

قَالَتْ: إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَذْبَحَ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا مَكَانٌ كَانَ يَذْبَحُ فِيهِ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ.

قَالَ: «لِصَنَمٍ». قَالَتْ: لَا. قَالَ: «لِوَثَنٍ». قَالَتْ: لَا. قَالَ: «أَوْفِي بِنَذْرِكِ».

Bahwasanya seorang perempuan datang kepada Rasulullah lalu berkata :

"Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bernadzar untuk memukul rebana di hadapanmu."

Rasulullah berkata : "Laksanakanlah nadzarmu itu! 

Setelah itu perempuan tersebut berkata : "Sesungguhnya aku bernadzar menyembelih di tempat ini dan itu —tempat yang biasa digunakan orang-orang Jahiliyah untuk menyembelih—.

Rasulullah bertanya : "Apakah untuk berhala?" 

Perempuan itu menjawab : "Tidak."

Rasulullah bertanya lagi : "Untuk patung?" 

Perempuan itu menjawab, "Tidak."

Rasulullah bersabda : "Tepatilah nadzarmu itu!" 

(Di hasankan oleh al-Albaani dalam Al-Irwa' nomor 4587).

===

CONTOH KE 2:

Tentang bacaan dalam shalat yang termasuk dalam ranah syar’i dan yang tidak termasuk ranah syari’at.

Yang termasuk ranah syar’i adalah baca al-Qur’an, dzikir dan do’a. Adapun perkataan dan ucapan yang tujukan kepada sesama manusia, maka hal itu diluar ranah bacaan dalam shalat.   

Dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu:

بيْنَا أنَا أُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ ﷺ، إذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ القَوْمِ، فَقُلتُ: "يَرْحَمُكَ اللَّهُ"، فَرَمَانِي القَوْمُ بأَبْصَارِهِمْ، فَقُلتُ: "واثُكْلَ أُمِّيَاهْ، ما شَأْنُكُمْ؟ تَنْظُرُونَ إلَيَّ"، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بأَيْدِيهِمْ علَى أفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسولُ اللهِ ﷺ، فَبِأَبِي هو وأُمِّي، ما رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ ولَا بَعْدَهُ أحْسَنَ تَعْلِيمًا منه، فَوَاللَّهِ، ما كَهَرَنِي ولَا ضَرَبَنِي ولَا شَتَمَنِي".

قالَ: «إنَّ هذِه الصَّلَاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شيءٌ مِن كَلَامِ النَّاسِ، إنَّما هو التَّسْبِيحُ والتَّكْبِيرُ وقِرَاءَةُ القُرْآنِ»

Ketika aku sedang shalat bersama Rasulullah , tiba-tiba ada seorang laki-laki dari jamaah yang bersin, lalu aku berkata: “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).” Maka orang-orang pun memandangku dengan tajam. Aku pun berkata: “Celaka ibuku, ada apa dengan kalian? Mengapa kalian memandangku begitu?” Lalu mereka menepuk paha mereka dengan tangan mereka, maka ketika aku melihat mereka menyuruhku diam, aku pun terdiam.

Setelah Rasulullah selesai shalat, demi ayah dan ibuku menjadi tebusannya, aku tidak pernah melihat seorang guru sebelum maupun sesudah beliau yang lebih baik cara mengajarnya darinya. Demi Allah, beliau tidak memarahiku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku, tetapi beliau bersabda:

“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada ucapan manusia, karena di dalamnya hanya ada tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.”

(Diriwayatkan oleh Muslim [537], Abu Dawud [930], dan Ahmad [23762])

Berikut ini hadits-hadits pemerkuat hadits di atas:

Pemerkuat ke 1:

Do’a apa saja dalam sholat saat tasyahhud, adalah termasuk dalam ranah yang syar’i, selama kandungan doa tersebut baik dan syar’i.

Dari Abu Shalih dari sebagian para sahabat Nabi , mereka berkata :

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِرَجُلٍ: «كَيْفَ تَقُولُ فِي الصَّلَاةِ». قَالَ: "أَتَشَهَّدُ وَأَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ النَّارِ أَمَا إِنِّي لَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَلَا دَنْدَنَةَ مُعَاذٍ". فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ».

Nabi pernah bertanya kepada seorang laki-laki: "Bagaimana kamu berdo'a dalam shalat?"

Laki-laki tersebut menjawab ; "Aku membaca tasyahhud dan mengucapkan;

"اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ النَّارِ"

" Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka.

Kami tidak pandai ber-dandanah (merangkai kata-kata yang indah dan bagus dalam berdo'a) seperti dandanah Engkau dan dandanah Mu’adz ".

Lalu Rosulullah bersabda :   "Seputar itulah kami ber-dandanah (dalam berdo’a)".

( HR. Ahmad No. 15333 dan Abu Daud No. 672 dan di shahihkan oleh Syeikh al-Albaani ).

Pemerkuat ke 2:

Dari Rifa'ah bin Rafi' Az Zuraqi radhiyallahu ‘anhu berkata :

" كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ ﷺ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ، قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ، قَالَ: «مَنِ الْمُتَكَلِّمُ؟» قَالَ: أَنَا، قَالَ: «رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ»

"Pada suatu hari kami shalat di belakang Nabi . Ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan:

«سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ»

(Semoga Allah mendengar punjian orang yang memuji-Nya). Kemudian ada seorang laki-laki yang berada di belakang beliau membaca;

«رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ»

(Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala pujian, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah) '."

Selesai shalat beliau bertanya: "Siapa orang yang membaca kalimat tadi?"

Orang itu menjawab, "Saya."

Beliau bersabda: "Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berebut siapa di antara mereka yang lebih dahulu untuk menuliskan kalimat tersebut."

( HR. Bukhori no. 757 dan Muslim no. 617)

Pemerkuat ke 3:

Do’a al-Istiftaah amalan Sahabat dalam shalat , yang dipuji oleh Nabi :

Dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma dia berkata;

بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ الْقَائِلُ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ عَجِبْتُ لَهَا فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ مَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

"Ketika kami sedang shalat bersama Rasulullah , tiba-tiba ada seorang laki-laki dari suatu kaum mengucapkan;

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

(Maha Besar Allah, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Maha suci Allah di pagi dan sore hari)

Lantas Rasulullah bertanya:

"Siapa yang mengatakan demikian dan demikian ?

Lelaki tersebut menjawab; "Saya ya Rasulullah."

Maka Rasululah bersabda: "Aku merasa kagum terhadapnya , karena dengannya pintu-pintu langit telah di buka."

Ibu Umar berkata; "Oleh karena itu, aku tidak pernah meninggalkannya semenjak aku mendengarnya dari Rasulullah ."

( HR. Muslim No. 601 , Ahmad 8/79 no. 4399 dan Turmudzi No. 3516 )

Abu Isa at-Turmudzi berkata;

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَحَجَّاجُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ هُوَ حَجَّاجُ بْنُ مَيْسَرَةَ الصَّوَّافُ وَيُكْنَى أَبَا الصَّلْتِ وَهُوَ ثِقَةٌ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيثِ

"Hadits ini derajatnya hasan gharib melalui jalur ini, Dan Hajjaj bin Abu Utsman adalah Hajjaj bin Maisarah Ash Shawwaf yang di juluki dengan Abu Shalt menurut ahli hadits, ia adalah seorang yang tsiqah (dapat dipercaya)."

----

FIQIH HADITS:

Berdasarkan hadits-hadits dalam contoh ke 2 ini, maka para ulama berpendapat bolehnya membaca al-Qur’an dalam shalat.

Kecuali saat ruku’ dan sujud, maka ini diperselisihkan. Ada dua pendapat:

Pendapat pertama : boleh membaca al-Qur’an dalam ruku’ dan Sujud.

Ini adalah madzhab Imam Bukhori.

Alasannya; karena hadits khusus melarang baca al-Qur’an saat ruku’ dan Sujud adalah hadits dho’if. Sementara hadits yang mutlak membolehkannya adalah shahih. Maka hadits do’if tidak bisa mentakhsish dalil umum yang shahih.  

Pendapat kedua : makruh hukumnya.

Ini adalah pendapat mayoritas para ulama. Mereka menilai bahwa hadits yang melarang baca al-Qur’an dalam ruku’ dan sujud adalah shahih.

Perbedaan pendapat antara madzhab Imam Bukhori dan madzhba Jumhur ini, dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya “بِدَايَةُ ٱلْمُجْتَهِدِ”, beliau berkata :

اِتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى مَنْعِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ لِحَدِيثِ عَلِيٍّ فِي ذَٰلِكَ، قَالَ:

نَهَانِي حِبِّي صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا، أَوْ سَاجِدًا.

قَالَ ٱلطَّبَرِيُّ: وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَبِهِۦٓ أَخَذَ فُقَهَاءُ ٱلْأَمْصَارِ. وَصَارَ قَوْمٌۭ مِّنَ ٱلتَّابِعِينَ إِلَىٰ جَوَازِ ذَٰلِكَ، وَهُوَ مَذْهَبُ ٱلْبُخَارِيِّ، لِأَنَّهُۥ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ عِندَهُۥ. وَٱللَّهُ أَعْلَمُ.

Artinya : Mayoritas para ulama sepakat bahwa dilarang membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud, berdasarkan hadits Ali tentang hal itu, beliau bersabda:

نَهَانِي حِبِّي ﷺ، أنْ أقْرَأَ رَاكِعًا، أوْ سَاجِدًا

"Kekasihku melarangku membaca ( al-Quran ) ruku' atau sujud" [HR. Muslim no.480]

Ath-Thabari berkata: Ini adalah hadits shahih, dan para ahli fiqih di seluruh pelosok negeri mengamlkannya.

Namun ada satu kaum dari kalangan para tabi’iin yang membolehkan baca al-Quran ketika ruku dan sujud . Dan ini adalah MADZHAB IMAM AL-BUKHORI , alasannya karena hadits larangan baca al-Quran ketika ruku dan sujud menurutnya tidak shahih “.

( Lihat Kitab “بِدَايَةُ ٱلْمُجْتَهِدِ” karya Ibnu Rusyd 3/46 , di cetak bersama “ٱلْهِدَايَةُ فِي تَخْرِيجِ ٱلْبِدَايَةِ” karya al-Muhaddits Ahmad al-Ghumaari al-Hasani ).

Sementara dalam riwayat lain larangan tersebut hanya saat sedang ruku saja :

Dari 'Ali - radhiyallahu anhu- berkata :

نَهَانِي النَّبِيُّ ﷺ عَنْ الْقَسِّيِّ وَالْحَرِيرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى وَأَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا

“Rasulullah melarangku memakai pakaian sutra, kain sutra, dan cincin emas, serta melarang membaca (Al Qur'an) saat ruku.

Dia berkata lagi : dan beliau melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku'."

[ HR. An-Nasaa'i no. 1040] Di shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih an-Nasaa'i no. 1040 

SAYA KATAKAN:

Pertama : Hadits Ali dan Ibnu Abbaas tentang larangan baca Al-Quran ketika Ruku dan Sujud, dua-duanya shahih, di riwayatkan Imam Muslim, Imam Ahmad, Daud, Turmudzi, Nasai dan lain lain .

Kedua : Jika seandainya benar bahwa hadits larangan tersebut  lemah, lalu dalil yang di jadikan imam Bukhori itu apa, sehingga beliau membolehkan baca al-Quran ketika sujud dan ruku ????

Beliau berdalil dengan keumuman dari firman Allah swt tentang bacaan dalam shalat:

{فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ}

Artinya : “ karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran “ ( QS. Al-Muzammil : akhir ayat )

Dan Sabda Nabi :

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ هَذَا إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

"Sesungguhnya shalat ini tidak layak ada sesuatu kata-kata orang pun didalamnya, shalat hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al Quran ( HR. Muslim ).

NOTE :

Dalam pemaparan di atas, ada yg perlu perhatikan , Yaitu sbb :

Pertama :

Antara Imam Bukhori dengan Muslim terjadi perbedaan pendapat tentang keshahihan hadits larangan baca Al-Quran ketika Ruku dan sujud .

Kedua :

Ada riwayat shahih lainnya yg menyatakan bahwa yang dilarang baca al-Quran itu hanya ketika Ruku Saja .

Ketiga :

Imam Bukhori memboleh kan baca al-Quran ketika Ruku dan Sujud berdalil dengan dalil umum atau mutlak . Karena imam Bukhori hanya mengatakan bahwa hadits larangan tersebut Dho'if.

Lalu beliau berdalil dengan mengembalikannya ke hukum asal atau dalil umum . Yaitu menurut madzhab Imam Bukhori bahwa dalam shalat secara mutlak boleh baca alquran, dzikir dan Tasbiih .

===

CONTOH KE 3

Taqrir Nabi terhadap seorang imam shalat yang selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu Ahad." Beliau membenarkannya dan memujinya setelah beliau mengetahui tujuannya karena memacintainya. Dan ini termasuk dalam ranah agama.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

أنَّ رجلًا كانَ يلزَمُ قراءةَ : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ في الصَّلاةِ في كلِّ سورةٍ وَهوَ يؤمُّ أصحابَهُ ، فَقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ : ما يُلزِمُكَ هذِهِ السُّورةَ ؟ قالَ : إنِّي أحبُّها . قالَ : حبُّها أدخلَكَ الجنَّةَ .

Bahwa seorang pria bermulazamah [membiasakan] membaca : " Qul Hualloohu Ahad" dalam sholat pada setiap selesai baca surat , dan dia menjadi imam shalat para sahabatnya.

Maka Rosulullah bertanya kepada nya : " Apa yang mendorongmu untuk bermulazamah membaca surat ini ? ".

Dia menjawab : " Sesungguhnya aku mencintainya ".

Lalu Beliau bersabda : " Kecintaan-mu pada nya akan memasukanmu ke dalam syurga".

[ Hadits ini di hasankan oleh al-Waadi'i dalam ash-Shahih al-Musnad no. 87].

Riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

كَانَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِي مَسْجِدِ قُبَاءَ فَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ لَهُمْ فِي الصَّلَاةِ فَقَرَأَ بِهَا افْتَتَحَ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ثُمَّ يَقْرَأُ بِسُورَةٍ أُخْرَى مَعَهَا وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَقْرَأُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ثُمَّ لَا تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى قَالَ مَا أَنَا بِتَارِكِهَا إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِهَا فَعَلْتُ وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ وَكَانُوا يَرَوْنَهُ أَفْضَلَهُمْ وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ فَلَمَّا أَتَاهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ فَقَالَ يَا فُلَانُ مَا يَمْنَعُكَ مِمَّا يَأْمُرُ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ أَنْ تَقْرَأَ هَذِهِ السُّورَةَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ

Seorang sahabat Anshar mengimami mereka di Masjid Quba`, setiap kali mengawali untuk membaca surat (setelah al fatihah -pent) dalam shalat, ia selalu memulainya dengan membaca QUL HUWALLAHU AHAD hingga selesai, lalu ia melanjutkan dengan surat yang lain, dan ia selalu melakukannya di setiap rakaat.

Lantas para sahabatnya berbicara padanya, kata mereka : "Kamu membaca surat itu [Qulhuawwallah] lalu menurutmu itu tidak mencukupimu, hingga kamu melanjutkannya dengan surat yang lain. Bacalah surat tersebut [Qulhuawwallah] ! Atau tinggalkan itu , lalu bacalah surat yang lain!."

Sahabat Anshar itu berkata : "Aku tidak akan meninggalkannya [Qulhuawwallah], bila kalian ingin aku menjadi imam kalian dengan membacanya, maka aku akan melakukannya . Dan bila kalian tidak suka, maka aku akan meninggalkan kalian."

Sementara mereka menilainya sebagai orang yang paling mulia di antara mereka, maka mereka tidak ingin diimami oleh orang lain.

Saat Nabi mendatangi mereka, mereka memberitahukan masalah itu .

Lalu beliau bertanya : "Hai fulan, apa yang menghalangimu untuk melakukan yang diperintahkan teman-temanmu dan apa yang mendorongmu membaca surat itu disetiap rakaat?"

Ia menjawab : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukainya."

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."

[ Al-Bukhari meriwayakannya dalam Shahihnya secara mu'allaq dengan shighat Jazm (774), Dan diriwayatkan  secara maushul oleh Tirmidzi no. (2826 , 2901) , Ahmad (hadis no. 11982 dan 12054) dan al-Darimi (hadis no. 3300).

Abu Isa at-Tirmidzy berkata ;

Hadits ini hasan gharib, shahih dari jalur ini dari hadits 'Ubaidullah bin Umar dari Tsabit. [Mubarak bin Fadlalah] meriwayatkan dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai surat ini, yaitu QUL HUWALLAAHU AHAD." Beliau bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."

Dari Aisyah  radhiyallahu ‘anhu :

أنَّ النبيَّ ﷺ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ ﷺ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ : لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ ﷺ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ.

"Bahwa Rasulullah mengutus seorang lelaki dalam suatu sariyyah (pasukan khusus yang ditugaskan untuk operasi tertentu). Laki-laki tersebut ketika menjadi imam shalat bagi para sahabatnya selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu Ahad."

Ketika mereka pulang, disampaikan berita tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: "Tanyakanlah kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?"

Lalu merekapun menanyakan kepadanya. Ia menjawab, "Karena didalamnya terdapat sifat Ar Rahman, dan aku senang untuk selalu membacanya."

Mendengar itu Rasulullah bersabda: "Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah Ta'ala juga mencintainya." (HR. Bukhori no. 7375 dan Muslim no. 813).

===

CONTOH KE 4 :

Nabi menentang amalan para sahabat yang memberatkan dan menyusahkan diri mereka. Karena yang demikian itu diluar ranah agama. Karena agama ini mudah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إلى بُيُوتِ أزْوَاجِ النَّبيِّ ﷺ، يَسْأَلُونَ عن عِبَادَةِ النَّبيِّ ﷺ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقالوا: وأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبيِّ ﷺ؟! قدْ غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ وما تَأَخَّرَ،

قالَ أحَدُهُمْ: أمَّا أنَا فإنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أبَدًا،

وقالَ آخَرُ: أنَا أصُومُ الدَّهْرَ ولَا أُفْطِرُ،

وقالَ آخَرُ: أنَا أعْتَزِلُ النِّسَاءَ فلا أتَزَوَّجُ أبَدًا، فَجَاءَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ إليهِم،

فَقالَ: أنْتُمُ الَّذِينَ قُلتُمْ كَذَا وكَذَا؟! أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي.

Ada tiga orang mendatangi rumah para istri Nabi bertanya tentang ibadahnya Nabi . Ketika mereka telah dikabari, seolah-olah mereka menggangap sedikit ibadahnya Nabi .

Mereka berkata: Dimanakah kita dari kedudukan Nabi ? Allah telah mengampuni dosa beliau yang terdahulu maupun yang akan datang.

Salah seorang dari mereka berkata: Adapun aku maka akan shalat malam terus.

Dan yang kedua berkata: Aku akan puasa sepanjang waktu tidak akan berbuka.

Dan yang ketiga berkata: Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.

Rasul pun mendatangi mereka seraya bersabda:

أنْتُمُ الَّذِينَ قُلتُمْ كَذَا وكَذَا؟! أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي.

Apakah kalian yang mengatakan ini dan itu? Adapun aku maka demi Allah adalah orang yang paling takut kepada Allah dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa namun juga berbuka dan aku shalat malam namun juga tidur dan aku menikahi perempuan-perempuan. Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka dia bukan dari golonganku”. (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401 )

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz:

وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ

“Berkata sebahagian mereka, “Aku tidak akan makan daging…” sebahagian yang lain pula berkata, “Aku tidak akan tidur di atas tilam (tikar)”.

===

CONTOH KE 5 :

Penolakan Nabi terhadap tiga amalan Utsman bin Madz'un :

[1] Hendak menceraikan istrinya , karena ingin fokus ibadah .

[2] Hendak meng kebiri kemaluannya.

[3] Waktunya di habiskan untuk shalat malam dan puasa tiap hari .

Tiga point diatas adalah diluar ranah agama, maka Nabi melarangnya.

Hadits ke 1 :

Dari Sa'ad bin Abi Waqqāṣ, ia berkata :

"رَدَّ رَسولُ اللهِ ﷺ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أَذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا"

Rasulullah menolak permintaan Uman bin Madūn untuk hidup tanpa istri [membujang], seandainya beliau mengizinkannya maka sungguh kami akan mengebiri diri kami. [ HR. Bukhori no. 5073 dan Muslim no. 1402]

Hadits ke 2 :

Dari Sa'd bin Abu Waqqash ia berkata;

لَمَّا كَانَ مِنْ أَمْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ الَّذِي كَانَ مِنْ تَرْكِ النِّسَاءِ بَعَثَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: يَا عُثْمَانُ، إِنِّي لَمْ أُومَرْ بِالرَّهْبَانِيَّةِ، أَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّتِي؟ قَالَ: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِنَّ مِنْ سُنَّتِي أَنْ أُصَلِّيَ وَأَنَامَ، وَأَصُومَ وَأَطْعَمَ، وَأَنْكِحَ وَأُطَلِّقَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. يَا عُثْمَانُ، إِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. قَالَ سَعْدٌ: فَوَاللَّهِ لَقَدْ كَانَ أَجْمَعَ رِجَالٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ إِنْ هُوَ أَقَرَّ عُثْمَانَ عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ أَنْ نَخْتَصِيَ فَنَتَبَتَّلَ.

Ketika terjadi permasalahan Utsman bin Madz'un yaitu ketika ia meninggalkan wanita (membujang demi fokus ibadah), maka Rasulullah mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan:

"Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidak diutus dengan membawa ajaran untuk tidak beristeri dan mengurung diri dalam tempat ibadah [ber-ruhbaniyyah]. Apakah engkau tidak suka terhadap sunnahku?"

Ia berkata; "Tidak wahai Rasulullah."

Beliau bersabda: "Sesungguhnya diantara sunahku adalah melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan makan, menikah dan menceraikan. Barangsiapa tidak menyukai sunahku, maka bukan dari gologanku. Wahai Utsman, sesungguhnya keluargamu memiliki hak atas dirimu, matamu memiliki hak atas dirimu."

Sa'd berkata; "Demi Allah, kaum Muslimin telah bersepakat, apabila Rasulullah menetapkan Utsman dalam kondisinya (tidak menikah), niscaya kami telah mengkebiri, lalu kami hidup tidak menikah."

[ HR. Ad-Daarimi no. 2075 ]

Al-Albaani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 4/387 berkata : " Sanadnya Hasan ".

Hadits ke 3 :

Dari Aisyah radhiyalllahu 'anha:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَ إِلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ، فَجَاءَهُ، فَقَالَ: يَا عُثْمَانُ، أَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّتِي؟! قَالَ: لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنْ سُنَّتَكَ أَطْلُبُ. قَالَ: فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَاتَّقِ اللهَ يَا عُثْمَانُ؛ فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا؛ فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَصَلِّ وَنَمْ.

Bahwa Nabi mengutus seseorang menemui Utsman bin Mazh'un, lalu Utsman datang kepada beliau, maka beliau bersabda:

"Apakah kamu membenci sunnahku?"

Utsman menjawab : "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah… bahkan sunnah engkau lah yang amat kami cari".

Beliau bersabda : "Sesungguhnya aku tidur, aku juga shalat, aku berpuasa dan juga berbuka puasa, aku juga menikahi wanita. Bertakwalah kepada Allah wahai Utsman, sesungguhnya keluargamu mempunyai hak atas dirimu, dan tamumu mempunyai hak atas dirimu, dan kamu pun memiliki hak atas dirimu sendiri, oleh karena itu berpuasalah dan berbukalah, kerjakanlah shalat dan tidurlah !."

[HR. Abu Daud (1369) dan Ahmad (26308), dengan sedikit perbedaan lafadz]

Dishahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih al-Jaami' no. 7946 .

Hadits ke 4 :

Dari Said bin al-Musayyib :

إِنَّ ‌عُثْمَانَ ‌بْنَ ‌مَظْعُونٍ ‌قَالَ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌نَفْسِي ‌تُحَدِّثُنِي ‌أَنْ ‌أُطَلِّقَ ‌خَوْلَةَ.

‌قَالَ: «‌مَهْلًا، ‌إِنَّ ‌مِنْ ‌سُنَّتِي ‌النِّكَاحَ».

قَالَ: نَفْسِي تُحَدِّثُنِي أَنْ أَجُبَّ نَفْسِي.

‌قَالَ: «‌مَهْلًا، خِصَاءُ أُمَّتِي دُءُوبُ الصِّيَامِ».

قَالَ: نَفْسِي تُحَدِّثُنِي أَنْ أَتَرَهَّبَ.

‌قَالَ: «‌مَهْلًا، رَهْبَانِيَّةُ أُمَّتِي الْجِهَادُ وَالْحَجُّ».

قَالَ: نَفْسِي تُحَدِّثُنِي أَنْ أَتْرُكَ اللَّحْمَ.

‌قَالَ: «‌مَهْلًا، فَإِنِّي أُحِبُّهُ، وَلَوْ أَصَبْتُهُ لَأَكَلْتُهُ، وَلَوْ سَأَلْتُ اللهَ لَأَطْعَمَنِيهِ».

Utsman bin Mazoon berkata: Wahai Rasulullah, jiwaku berbicara pada diriku agar aku menceraikan Khawlah.

Beliau berkata : "Tahan, sesungguhnya sebagian dari sunnahku adalah menikah".

Dia berkata lagi : Jiwaku menyuruhku untuk mengurung jiwaku dengan cara dikebiri .

Beliau berkata: "Tahan , pengebirian umatku adalah dengan membiasakan puasa."

Dia berkata: Jiwaku menyuruhku untuk melakukan kerahiban .

Beliau berkata : “Tahan, sesungguhnya kerahiban umat ku adalah jihad dan haji.”

Dia berkata: Jiwaku menyuruhku untuk meninggalkan makan daging.

Beliau berkata : "Tahan, sesungguhnya aku menyukai daging , dan jika seandainya aku mendapatkannya, maka aku akan memakannya, dan jika seandainya aku meminta [daging] kepada Allah , maka sungguh dia akan memberikan makanan daging padaku ."

[Di sebutkan dalam Ihya Ulumuddin karya al-Ghazali 3/42 ]

Al-Hafidz Zainuddin al-Iraqi berkata :

" أخرجه التِّرْمِذِيّ الْحَكِيم فِي نَوَادِر الْأُصُول من رِوَايَة عَلّي بن زيد عَن سعيد بن الْمسيب مُرْسلا نَحوه وَفِيه الْقَاسِم بن عبيد الله الْعمريّ، كذبه أَحْمد بن حَنْبَل وَيَحْيَى بن معِين".

Itu riwayatkan oleh Al-Tirmidzi Al-Hakim dalam kitab "نَوَادِر الْأُصُول" dari riwayat Ali bin Zaid dari Sa'iid bin Al-Musayyib secara mursal dengan lafadz yang semisalnya .

[ Baca : الْمُغْنِي عَنْ حَمْلِ الْأَسْفَارِ (6/290 no. hadits 2641) ]

Hadits ke 5 :

Dari Ustman bin Mazdhun , dia berkata :

 يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هٰذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي، فَتَأْذَنُ لِي فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي؟ قَالَ: «لَا، وَلَكِنْ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ».

“Ya Rasulullah , saya ini di saat perang dan jauh dari istri , saya tidak mampu menahan gairah seksual, apakah engkau mengizinkan saya melakukan kebiri?”.

Rasulullah menjawab,”Tidak boleh, tetapi lakukanlah puasa ". (HR. At-Thabrani)

Dalam lafadz lain , Dari Ustman bin Mazdhun , dia berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هٰذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي فَتَأْذَنُ لِي يَا رَسُولَ اللهِ فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي. قَالَ: «لَا، وَلَكِنْ عَلَيْكَ يَا ابْنَ مَظْعُونٍ بِالصِّيَامِ فَإِنَّهُ مَجْفَرَةٌ».

“Ya Rasulullah , saya ini di saat perang dan jauh dari istri , saya tidak mampu menahan gairah seksual, apakah engkau , wahai Rosulullah ,  mengizinkan saya melakukan kebiri?”.

Rasulullah menjawab :”Tidak boleh, wahai Ibnu Madz'un , akan tetapi lakukan puasa , karena puasa itu bisa menghilangkan nafsu sexsual“

Al-Hafidz Zainuddin al-Iraqi berkata :

وللبغوي وَالطَّبَرَانِيّ فِي معجمي الصَّحَابَة بِإِسْنَاد حسن

Dan di riwayatkan oleh Al-Baghawi dan Al-Tabarani dalam dua kitab معجم الصحابة dengan dengan SANAD HASAN .

[ Baca : الْمُغْنِي عَنْ حَمْلِ الْأَسْفَارِ (6/290 no. hadits 2641) ]

Hadits ke 6 :

Nabi mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin fokus beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi berkata kepadanya :

يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا، أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ ، وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ

“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu ?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya”

(HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir).

Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam Irwa al-Ghalil 7/79 dan dia berkata : "Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhori dan Mulim".

====

CONTOH KE 8

Rosulullah menentang ijtihad sahabat yang membahayakan nyawa kaum muslimin. Karena yang demikian itu keluar dari ranah agama. Berikut ini sebagain hadits-hadits tentang hal ini.

Dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ، فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ، ثُمَّ احْتَلَمَ، فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ. فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ.

فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ ﷺ أُخْبِرَ بِذَلِكَ، فَقَالَ: «قَتَلُوهُ، قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ. إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَيَعْصِرَ – أَوْ يَعْصِبَ، شَكَّ مُوسَى – عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ».

“Kami pernah bepergian, kemudian salah seorang dari kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian ia bermimpi basah dan bertanya kepada sahabatnya: “Apakah padaku ada keringanan untuk bertayamum?”

Maka sahabatnya mengatakan : “Kami tidak menemukan keringanan untukmu sedang kamu mampu menggunakan air”.

Maka ia pun mandi, kemudian dia wafat .

Lalu ketika kami kembali dan menemui Rasulullah kami pun menceritakan hal tersebut, dan beliau berkata :

“Mereka telah membunuhnya dan semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Karena obat dari tidak tahu adalah bertanya. Padahal cukup baginya hanya dengan bertayamum dan menutup lukanya dengan kain kemudian mengusapnya.”

(HR. Abu Daud no. 336 , Daruquthni 1/349 no. 729 dan Baihaqi no. 1075 ).

Abu Daud diam tentang hadits ini . Dan dia mengatakan dalam Risalahnya kepada orang-orang Mekah : " Bahwa semua hadits yang dia diamkan adalah shaleh "

Di Hasankan oleh al-Albaani tanpa lafadz [[ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ ]]

===

CONTOH KE 9:

Rosulullah menentang pendapat sahabat yang menghalalkan nyawa seorang musuh kafir harbi yang bersyahadat dalam medan pertempuran, meski nampak bersyahadatnya itu karena takut pada pedang yang hendak menebasnya .  

Dari Abu Ma'bad yaitu al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu 'anhu, beliau berkata :

" قُلْتُ لِرَسُوْلِ الله ﷺ : أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنْ الْكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لَاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ أَسْلَمْتُ لِلَّهِ أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا تَقْتُلْهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا تَقْتُلْهُ فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ ".

"Saya berkata kepada Rasulullah :

“ Bagaimanakah pendapat Engkau , jikalau saya bertemu seorang dari golongan kaum kafir, kemudian kita BERPERANG, lalu ia memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang dan terus memutuskannya. Selanjutnya ia bersembunyi daripadaku di balik sebuah pohon, lalu ia mengucapkan: "Saya masuk Agama Islam karena Allah," apakah orang yang sedemikian itu boleh saya bunuh, ya Rasulullah sesudah ia mengucapkan kata-kata seperti tadi itu?"

Beliau menjawab: "Jangan engkau membunuhnya."

Saya berkata lagi : "Ia sudah menebas salah satu dari kedua tanganku , kemudian dia mengucapkan nya itu setelah menebasnya."

Rasulullah bersabda lagi: "Janganlah kamu membunuhnya, jika kamu tetap membunuhnya, berarti dia berada di posisimu ketika kamu belum membunuhnya, sedang kamu berada diposisi dia ketika sebelum ia mengucapkannya.

(Muttafaq 'alaih . Shahih Bukhori no. 3715 , 4019 dan Shahih Muslim no. 95 )

SYARAH HADITS :

Makna ( إِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ ) sesungguhnya ia di posisimu ialah bahwa orang itu harus dipelihara darahnya sebab telah dihukumi sebagai orang Islam.

Adapun (إِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ) maknanya sesungguhnya engkau di posisinya ialah bahwa halal darahnya dengan qishash untuk para ahli warisnya, bukan karena ia dalam kedudukannya sebagai orang kafir. Wallahu a'lam

 ===***===

ISLAM ITU AGAMA YANG RINGAN, MUDAH DAN SESUAI FITRAH MANUSIA

Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah, syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya. Allah Allah SWT menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke agama fitrah. Allah Allah SWT berfirman:

{فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ}

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum: 30]

Tidak mungkin, Allah Allah SWT yang telah menciptakan manusia, kemudian Allah Allah SWT memberikan beban kepada hamba-hamba-Nya apa yang mereka tidak sanggup lakukan, Mahasuci Allah dari sifat yang demikian.

Allah SWT berfirman:

{لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا}

“ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

Tidak ada hal apa pun yang sulit dalam Islam. Allah SWT tidak akan membebankan sesuatu yang manusia tidak mampu melaksanakannya.

Allah Allah SWT mengutus Nabi Muhammad sebagai rahmat untuk alam semesta.

{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ}

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Al-Anbiyaa’: 107]

Firman Allah SWT lainnya :

{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر…}

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah SWT berfirman ketika memerintahkan hambanya berwudhu, mandi junub dan tayamum :

{مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ…}

“Allah tidak ingin menyulitkan kamu…” (QS. Al-Maidah: 6)

Maka nash-nash di atas, semuanya menunjukkan bahwa agama ini adalah mudah, dan memang demikianlah kenyataanya.

Dan Nabi pernah mengirim Mu'adz bin Jabal dan Abu Musa al-Asyari ke Yaman. Beliau berpesan kepada keduanya agar memperkenalkan Islam dengan cara santun, tak memberatkan mereka. Hal ini seperti yang terdapat dalam keterangan Hadits Nabi
Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi Burdah, dari Ayahnya, dari kakeknya :

بَعَثَ النَّبِيُّ ﷺ جَدَّهُ أَبَا مُوسَى وَمُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ: "يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا، ﻭﻻَ ﺗَﺨْﺘَﻠِﻔَﺎ

Bahwasanya Nabi mengutus Mu'adz dan Abu Musa ke Yaman, lantas beliau berpesan:

"Permudahlah, janganlah mempersulit, berikanlah kabar gembira kepada mereka, janganlah membuat orang lari [dari agama Islam] , dan saling tolong menolong lah dan janganlah saling berselisih. (HR. Bukhari no. 2902 , 4109 dan Muslim no. 3385 ).
Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan :

" Bahwa agama Islam sangat mudah dan meringankan, tak membebani hambanya kecuali yang ia mampu mengerjakannya. Misalnya Seseorang tak mampu berdiri dalam shalat boleh sambil duduk. Haji diwajibkan hanya bagi yang mampu saja, begitu juga saat puasa Ramadhan, orang yang sakit boleh tak berpuasa jika dikhawatirkan bertambah sakitnya".

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

"Sesungguhnya agama itu mudah.

Dan tidaklah sekali-kali seseorang memperberat agama melainkan dia akan dikalahkan.

Maka (dalam beramal) , berlaku lurus lah kalian [ tepat sesuai petunjuk] , dekatkan lah [mendekati petunjuk] dan bergembiralah .

Dan kalian mintalah pertolongan dengan memanfaat kesempatan untuk beribadah di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari“ . Yakni : pada waktu-waktu kalian sedang giat dan bersemangat . [ HR. Bukhori no. 39 dan Nasaa'i no. 5049 ]

SYARAH HADITS :

دِينُ الإسلامِ هو دِينُ اليُسرِ، وقدْ حثَّ النبيُّ ﷺ على مُلازمةِ الرِّفقِ في الأعمالِ، والاقتصارِ على ما يُطيقُه العاملُ، ويُمكِنُه المداوَمةُ عليه، وأنَّ مَن شَادَّ الدِّينَ وتعمَّقَ انقطَعَ، وغلَبَه الدِّينُ وقهَرَه.

Agama Islam adalah agama kemudahan, dan Nabi menganjurkan kita agar senantiasa bermudah-mudahan dalam segala amalan , dan membatasi diri dengan apa yang mampu dikerjakan serta memungkinkan untuk mendawamkan amalan tsb .

Dan barang siapa yang memperberat dirinya dalam beragama dan terlalu mendalam, maka akan terputus karena agama akan mengalahkannya dan menaklukkannya.

وقد أسَّس ﷺ في أوَّلِ الحديثِ هذا الأصلَ الكبيرَ، فقال: «إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ»، فهو مُيسَّرٌ مُسهَّلٌ في عَقائدِه وأخلاقِه، وفي أفعالِه وتُروكِه.

Nabi menetapkan prinsip yang agung ini di awal hadits, dengan mengatakan : "Agama itu mudah." Maka agama ini mempermudah dalam hal-hal yang berkaitan dengan aqidah dan akhlak , dan dalam hal yang berkaitan dengan amal perbuatan dan hal-hal yang harus di tinggalkan.

ثمَّ وصَّى بالتَّسديدِ والمقارَبةِ، وتَقويةِ النُّفوسِ بالبِشارةِ بالخيرِ، وعدَمِ اليأسِ، والتَّسديدُ: هو العملُ بالقصدِ، والتَّوسُّطُ في العِبادةِ، فلا يُقصِّرُ فيما أُمِرَ به، ولا يَتحمَّلُ منها ما لا يُطِيقُه، مِن غيرِ إفراطٍ ولا تَفريطٍ.

Kemudian beliau memerintahkan agar berlaku lurus tepat sesuai sunnah atau mendekatinya , dan penguatan jiwa dengan kabar gembira, dan tidak mudah putus asa.

Dan makna at-Tasdiid adalah : beramal dengan sederhana dan pertengahan dalam ibadah, maka dia tidak terlalu mempersedikit dalam menjalankan apa yang diperintahkan kepadanya, dan tidak juga tidak berlebihan sehingga membebani dirinya dengan apa yang dia tidak mampu untuk menanggungnya , artinya : tanpa berlebihan atau melalaikan .

وَقَوْلُهُ: «وَقَارِبُوا»، أَيْ: إِنْ لَمْ تَسْتَطِيعُوا الْأَخْذَ بِالْأَكْمَلِ، فَاعْمَلُوا بِمَا يَقْرُبُ مِنْهُ. وَقَوْلُهُ: «وَأَبْشِرُوا»، أَيْ: بِالثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ وَإِنْ قَلَّ.

Dan sabdanya: "Dan berusaha lah kalian untuk mendekatinya ," yaitu, jika Anda tidak dapat mengamalkannya secara sempurna, maka lakukan apa yang mendekatinya [ mirip dengan yang benar].

Dan sabdanya: “Dan gembiralah kalian ”, yaitu: dengan pahala atas amalan itu, meskipun sedikit.

Adapun makna sabda Beliau :

وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“ Dan mintalah pertolongan dengan - melaksanakan ketaatan - di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari “ :

Ini adalah permisalan dari Nabi yang artinya minta pertolonganlah kepada Allah dalam ketaatan kepada-Nya dengan melakukan amalan-amalan shalih pada waktu semangat kalian, dan lapangnya hati kalian, yang mana engkau merasa menikmati ibadah tersebut dan tidak merasa bosan dan engkau sampai kepada keinginanmu. Sebagaimana musafir yang cerdas berjalan pada waktu-waktu di atas dan dia serta kendaraannya beristirahat pada selain waktu-waktu itu supaya sampai tujuan dengan tidak merasa capek.

[Dikutip dari ad-Duror as-Saniyyah oleh Alawi as-Segaaf]

===***===

POINT-POINT AMALAN YANG DITOLAK:

Diantara Amalan para sahabat yang ditentang oleh Nabi adalah sbb :

Pertama : amalan yang bertentangan dengan pokok syari’at Islam dan amalan yang terdapat larangan didalamnya.

Kedua : amalan-amalan yang memberatkan dan menyusahkan umatnya .

Ketiga : amalan-amalan yang membahayakan kesehatan dan nyawa.

Keempat : amal perbuatan yang mengandung unsur kesyirikan .

Kelima : amal perbuatan yang berdampak pada perpecahan , permusuhan dan pertumpahan darah .

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an untuk membimbing manusia kepada kemudahan, keselamatan, kebahagiaan dan tidak membuat manusia menjadi susah, sebagaimana firman Allah SWT:

{مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى إِلا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى تَنْزِيلا مِمَّنْ خَلَقَ الأرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلا}

“Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah; melainkan sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), diturunkan dari (Allah) yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” [QS. Thoohaa: 2-4]

Dan Allah SWT juga berfirman :

{وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ}

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan atas kalian kesulitan dalam agama …” (QS. Al-Hajj: 78)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rosulullah bersabda :

إنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا، وَلَا مُتَعَنِّتًا، وَلَكِنْ بَعَثَنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا.

“Sesungguhnya Allah Swt. tidak mengutusku untuk mempersulit atau memperberat, melainkan sebagai seorang pengajar yang memudahkan.” (HR. Muslim no. 1498 )

Dan dalam hadits Ibnu Mas'ud radhiyallau 'anhu disebutkan bahwa Rosulullah bersabda:

هَلَكَ المُتَنَطِّعُونَ. قالَها ثَلاثًا

“Binasahlah orang-orang yang ekstrim (dalam beragama)" . Beliau mengucapkannya 3 kali.” (HR. Muslim no. 2670)

Dalam lafadz lain :

أَلَا هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ، أَلَا هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ، أَلَا هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ.

" Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama)! Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama) ! Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama)". (HR. Muslim no. 2670)

Makna at-Tanath-thu' :

وهوَ أنْ يَتقعَّرَ الإنسانُ في الكَلامِ، ويَتشدَّقَ فيه، أو بفِعلِه أو برَأيِه، أو بغَيرِ ذلكَ ممَّا يَعُدُّه النَّاسُ خُروجًا عنِ المَألوفِ .

وأَيضًا مِنَ التَّنطُّعِ التَّشدُّدُ في الأُمورِ الدِّينيَّةِ، فكُلُّ مَن شَدَّد على نَفسِه في أَمرٍ قدْ وَسَّعَ اللهُ لَه فيهِ، فإنَّه يَدخُلُ في هَذا الحديثِ.

ومِنَ التَّنطُّعِ: أنْ يَتكلَّفَ الإنسانُ ما لا عِلمَ له به، ويُحاولَ أنْ يَظهَرَ بمَظهرِ العالِمِ وليسَ كذلك، أو يُشدِّدَ على نفْسِه أو على غيرِه في أيِّ أمْرٍ جعَلَ اللهُ فيه سَعةً، وتَرْكُ كُلِّ مظاهر التَّنطُّعِ مِنَ الآدابِ الحَسنةِ المأمورِ بِها والَّتي جاءَ بِها الإِسلامُ.

Dan makna at-Mutaniththi' : adalah seseorang yang terlalu mendalam-mendalam dalam berbicara serta memfasih-fasihkan dalam ucapannya , atau berlebihan dalam perbuatannya atau yang sangat extrim dalam berpendapat atau berlebihan dalam hal lain yang orang-orang menganggapnya tidak biasa dan tidak wajar .

Juga, sebagian dari makna at-Tanaththu' adalah mempersulit dan bikin susah dalam urusan agama, maka setiap orang yang menyusahkan dirinya dalam perkara yang Allah telah melapangkan untuknya di dalamnya, maka orang itu termasuk dalam hadits ini.

Dan sebagian dari makna at-Tanaththu' adalah : bahwa seseorang membebani dirinya dengan sesuatu yang dia sendiri tidak tahu . Dan seseorang yang berusaha berpenampilan seperti  penampilan orang yang berilmu padahal tidaklah seperti itu. Atau seseorang mempersulit dirinya sendiri atau orang lain dalam perkara yang Allah telah melapangkan untuknya di dalamnya .

[ Baca : الدُّرَرُ السَّنِيَّةُ / الْمَوْسُوعَةُ الْحَدِيثِيَّةُ di bawah bimbingan Alwi bin Abdul Qodir as-Saqqaaf]

Meninggalkan semua penampilan yang melampaui batas adalah adab dan perilaku baik yang diperintahkan dan yang datang bersama Islam

Dari Sahl bin Abu Umamah :

"Bahwa Sahl bersama bapaknya pernah menemui Anas bin Malik di Madinah pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz -waktu itu Anas sebagai sorang gubernur di Madinah-. Saat itu Anas melaksanakan shalat yang sangat singkat seakan shalatnya seorang musafir atau kurang lebih seperti itu.

Ketika Anas selesai salam, bapakku berkata : "Semoga Allah merahmatimu. Menurutmu apakah tadi shalat maktubah (wajib) atau shalat nafilah?"

Anas menjawab : "Itu adalah shalat maktubah, dan itulah shalat yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah . Aku tidak menyalahi sesuatu pun darinya, kecuali sesuatu yang aku lupa darinya."

Anas lalu berkata : "Rasulullah pernah bersabda:

" لَا تُشَدِّدُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَيُشَدَّدَ عَلَيْكُمْ فَإِنَّ قَوْمًا شَدَّدُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ فَشَدَّدَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ فَتِلْكَ بَقَايَاهُمْ فِي الصَّوَامِعِ وَالدِّيَارِ : { وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ } ".

"Janganlah kalian perberat diri kalian hingga Allah akan memperberatkanmu. Sungguh, ada suatu kaum yang suka memperberat diri mereka lalu Allah memperberat bagi mereka. Mereka itu adalah para pewaris mereka yang ada di dalam biara-biara dan tempat peribadatan yang Allah firmankan : '(Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya….) ' [Qs. Al hadid : 27]

Keesokan harinya Abu Umamah (bapakku) pergi menemui Anas, Anas lalu berkata : "Tidakkah kamu berkendaraan hingga kamu dapat melihat dan mengambil pelajaran?"

Abu Umamah menjawab : "Baiklah."

Lalu mereka pergi, dan ternyata mereka berada pada sebuah perkampungan yang penduduknya telah binasa, dan musnah, atap-atap pada bangunannya juga telah berjatuhan.

Anas bertanya : "Apakah kamu tahu kampung ini?"

Aku (Abu Umamah) menjawab : "Aku tidak tahu tentang kampung dan penduduk daerah ini."

Anas menerangkan :

"هَذِهِ دِيَارُ قَوْمٍ أَهْلَكَهُمْ الْبَغْيُ وَالْحَسَدُ إِنَّ الْحَسَدَ يُطْفِئُ نُورَ الْحَسَنَاتِ وَالْبَغْيُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ وَالْعَيْنُ تَزْنِي وَالْكَفُّ وَالْقَدَمُ وَالْجَسَدُ وَاللِّسَانُ وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ ".

"Ini ada perkampungan suatu kaum yang Allah telah membinasakan mereka karena sifat melampaui batas (kedhaliman) dan hasad (dengki). Sesungguhnya hasad dapat memadamkan cahaya kebaikan, dan sifat melampaui bataslah (kedhaliman) yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya. Mata berzina, maka tangan, kaki, dan badan, lisan dan kemaluanlah yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya."

[HR. Abu Daud no. 4260 , Abu Ya'la dalam al-Musnad no. 3646 , Ibnu Hajar dalam al-Mathaalib al-'Aliyah no. 441 dan Ibnu al-Jauzi dalam Talbiis Ibliis no. 63 ]

Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam "جِلْبَابُ الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ" hal. 20. Sebelumnya beliau pernah mendhaifkannya dalam as-Silsilah adh-Dhaifah , namun kemudian beliau meralatnya dan menshahihkannya .

Adapun larangan terhadap amal perbuatan yang berdampak pada perpecahan , permusuhan dan pertumpahan darah , maka dalilnya sangatlah banyak , dintaranya :

Hadits yang melarang seorang muslim bersikap dan mengambil tindakan yang mengandung unsur ketidaktaatan terhadap para Pemimpin yang lurus , meskipun pemimpinnya itu adalah seorang hamba habasyah [afrika negro] yang cacat yang terpotong hidung , tangan dan kakinya; karena jika tidak taat padanya , maka akan menimbulkan gejolak , perpecahan, bahkan pertumpahan darah .

Dari 'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu , dia berkata :

" صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ الصُّبْحَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً، ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا‏؟‏ قَالَ‏:‏ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعًا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، فَتَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ".

" Rasulullah shalat subuh bersama kami pada suatu pagi. Kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu menasihati kami dengan nasihat yang sangat menyentuh, membuat air mata mengalir {dzarafat minha al 'uyuun) dan hati bergetar takut (wajilat minha al quluub).

Lalu seseorang berkata : "Wahai Rasulullah, seolah-olah ini adalah nasihat orang yang mengucapkan selamat tinggal. Maka apa yang engkau wasiatkan kepada kami?"

Beliau berkata: "Aku mewasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mau mendengarkan , patuh dan taat, meskipun kepada seorang budak hitam Habasyi Mujadda' [yang cacat terpotong hidung , tangan dan kakinya].

Sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak. Maka ikutilah Sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin yang diberi petunjuk. Berpegang teguhlah kalian kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi geraham.

Dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara baru yang diada-adakan itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat".

( HR. Abu Dawud (4607) , At Tirmidzi (2676), Ibnu Majah (42, 43, 44), Ahmad (4/126), Ad Darimi (95) At Thabrani dalam Al Kabir (263), Ibnu Hibban (1/178), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1/176) dan Al Baihaqi dalam Al Kubra (10/114).

Ibnu Taimiyyah berkata:

" وَأَوَّلُ ‌بِدْعَةٍ ‌حَدَثَتْ ‌فِي ‌الْإِسْلَامِ ‌بِدْعَةُ ‌الْخَوَارِجِ ‌وَالشِّيعَةِ ‌حَدَثَتَا ‌فِي ‌أَثْنَاءِ ‌خِلَافَةِ ‌أَمِيرِ ‌الْمُؤْمِنِينَ ‌عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ. أَمَّا الْخَوَارِجُ فَقَاتَلُوهُ فَقَتَلَهُمْ وَأَمَّا الشِّيعَةُ فَحَرَّقَ غَالِيَتَهُمْ بِالنَّارِ وَطَلَبَ قَتْلَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَبَأٍ فَهَرَبَ مِنْهُ وَأَمَرَ بِجَلْدِ مَنْ يُفَضِّلُهُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ. وَرُوِيَ عَنْهُ مِنْ وُجُوهٍ كَثِيرَةٍ أَنَّهُ قَالَ: خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ، وَرَوَاهُ عَنْهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ".

" Bid'ah pertama yang terjadi dalam Islam adalah bid'ah Khawarij dan Syi'ah, yang terjadi pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, sehingga dia menghukum kedua kelompok tersebut.

Adapun Khawarij, mereka memeranginya, maka beliau membunuh mereka. Dan adapun terhadap Syiah, maka beliau membakar mereka yang mengkultuskan Ali dengan api, dan memerintahkan untuk membunuh Abdullah bin Saba, namun dia telah melarikan diri.

Dan dia memerintahkan untuk mencambuk siapa pun yang menganggap Ali lebih afdhol daripada Abu Bakar dan Umar. Dan ini telah diriwayatkan darinya dalam banyak jalur bahwa dia berkata : Yang terbaik dari umat ini setelah Nabi-Nya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, dan al-Bukhari meriwayatkan dari Ali , dalam Shahihnya". [Majmu' al-Fatawa 3/279].

Bid'ah Khawarij inilah yang dimaksud dalam nasihat [مَوْعِظَة] Nabi yang membuat para sahabat yang mendengarnya meneteskan air mata , seakan-akan wasiat perpisahan. Yaitu bid'ah yang mengandung unsur ketidak taatan pada para khalifah dan Pemimpin yang lurus , meskipun pemimpinnya itu adalah seorang hamba habasyah [negro] yang cacat yang terpotong hidung , tangan dan kakinya  .

Kemudian Rosulullah melarang pula saling berdebat apalagi bertengkar meski dipihak yang benar . Hal ini dilarang karena akan berdampak pada permusuhan dan perpecahan .

Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu ia berkata : "Rasulullah bersabda:

" أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ".

"Aku akan menjamin rumah di tepi surga bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan meskipun benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi seseorang yang meninggalkan kedustaan meskipun bershifat gurau, Dan aku juga menjamin rumah di syurga yang paling tinggi bagi seseorang yang berakhlak baik."

[HR. Abu Daud no. (4800) , Ath-Thabarani di ((Al-Kabiir)) (8/98), dan Al-Bayhaqi di ((Al-Sunan Al-Kubra)) (10/420) (21176)].

Al-Nawawi menshahihkannya dalam “Riyadh as-Salihin” (hal. 216). Sanadnya dishahihkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam “Madarij al-Salikin” (3/72). Sementara Syeikh Bin Baaz menghasankannya dalam catatan kakinya di Bulugh al-Maram (810). Begitu juga dihasankan oleh al-Albaani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih At-Targhiib no. (2648).

 ===***===

HUKUM MENDAWAMKAN AMALAN YANG BAIK DAN MUBAH
BERDASARKAN DALIL UMUM DAN SUNAH MUTLAK

Boleh hukum-nya mendawamkan amalan baik dan mubah dengan mengamalkannya secara terus menerus pada waktu tertentu atau pada munasabah (suasana) tertentu dengan syarat berikut ini :

Pertama : selama tidak meyakini atau mengklaim bahwa hal itu diperintahkan atau dianjurnkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kedua : selama tidak menghukuminya sunnah atau wajib.

Ketiga : selama tidak mengklaim adanya fadhilah-fadhilah tertentu dalam mendawamkannya tanpa dalil dari Allah dan Rasul-Nya.

****

DALIL-DALILNYA

Berikut ini Dalil-Dalil yang membolehkan pendawaman amalan yang baik dan mubah, selama tidak menghukuminya sebagai Sunnah atau Wajib. Dan selama tidak berdusta mengatas namakan perintah dari Allah SWT dan Rasul-Nya .

----

Dalil pertama :

Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah bersabda :

إنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ.

“Sesungguhnya amal yang paling Allah cintai adalah yang paling didawamkan (terus berkesinambungan) meskipun sedikit”. [HR. Bukhori no. 6465 dan Muslim no. 783]

----

Dalil ke dua:

Imam Muslim dalam Sahihnya meriwayatkan dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha – dia berkata:

كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ إذَا عَمِلَ عَمَلًا أَثْبَتَهُ، وَكانَ إذَا نَامَ مِنَ اللَّيْلِ، أَوْ مَرِضَ، صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً. قالَتْ: وَما رَأَيْتُ رَسولَ اللهِ ﷺ قَامَ لَيْلَةً حتَّى الصَّبَاحِ، وَما صَامَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا إلَّا رَمَضَانَ.

Rasulullah senantiasa jika mengamalkan suatu amalan, beliau senantiasa menetapkannya [mendawamkannya], dan jika beliau ketiduran di malam harinya, atau sakit, maka menggantikannya dengan sholat sunnah di siang hari DUA BELAS rakaat .

Aisyah berkata : Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah melakukan shalat malam sampai pagi, dan dia tidak pernah berpuasa selama sebulan berturut-turut kecuali di bulan Ramadhan. [ HR. Muslim no. 746].

FIQIH HADITS :

Pertama : Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shalat malam 12 rokaat selain shalat witir.

Kedua : Barang siapa yang terlewatkan sesuatu dari shalat sunnah yang telah rutin dilakukan di malam hari, maka baginya bisa menebusnya di siang hari ; berdasarkan hadits 'Aisyah diatas. Wallahu a'lam

----

Dalil ke ketiga :

Nabi menganjurkan umat-nya untuk mengunjungi masjid Quba dan shalat di dalam-nya agar mendapatkan pahala seperti Umrah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda : 

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ.

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba, lalu salat di dalamnya satu salat, maka baginya seperti pahala umrah”.

[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1412) dan lafal ini miliknya, juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i (699), dan Ahmad (15981) dengan makna yang serupa. Di shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Ibnu Majah dan Syu’aib al-Arna’uth dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah 2/416].

Dalam lafadz riwayat lain dari Usaid bin Khudhair – radhiyallahu ‘anhu - : Nabi bersabda:

الصَّلَاةُ في مَسْجِدِ قُباءٍ كَعُمْرَةٍ

 Salat di Masjid Quba, sama seperti umrah.

[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (324) dan Ibnu Majah (1411). Di hukumi Shahih oleh al-Albaani dalam Shahih al-Jami’ no. 3872].

Redaksi 2 hadits di atas adalah umum, tidak membatasi waktu tertentu.

Anjuran dalam hadits diatas redaksinya umum, tidak membatasinya dengan waktu-waktu terntentu. Akan tetapi Nabi sendiri membiasakan dirinya berkunjung ke mesjid Quba pada hari Sabtu . Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

كانَ النَّبِيُّ ﷺ يَأْتي مَسْجِدَ قُباءَ كُلَّ سَبْتٍ راكِبًا وماشيًا، وكانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ.

Rasulullah biasa datang ke Masjid Quba' setiap hari Sabtu, kadang dengan berkendara dan kadang dengan berjalan kaki, dan Ibnu Umar juga biasa melakukannya. [Muttaqun ‘alaihi. Shahih Bukhori no. 1193 dan Shahih Muslim 1399]

Syeikh al-Albaani dalam (Mawsu’ah al-Albani Fil ‘Aqidah 2/507) menjelaskan tentang hadits ini dengan mengatakan:

قَالَ الحَافِظُ : "وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى اخْتِلَافِ طُرُقِهِ دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْأَيَّامِ بِبَعْضِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ وَفِيهِ أَنَّ النَّهْيَ عَنْ شَدِّ الرِّحَالِ لِغَيْرِ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ لَيْسَ عَلَى التَّحْرِيمِ لِكَوْنِ النَّبِيِّ ﷺ كَانَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ رَاكِبًا وَتُعُقِّبَ بِأَنَّ مَجِيئَهُ ﷺ إِلَى قُبَاءٍ ‌إِنَّمَا ‌كَانَ ‌لِمُوَاصَلَةِ ‌الْأَنْصَارِ ‌وَتَفَقُّدِ ‌حَالِهِمْ وَحَالِ مَنْ تَأَخَّرَ مِنْهُمْ عَنْ حُضُورِ الْجُمُعَةِ مَعَهُ وَهَذَا هُوَ السِّرّ فِي تَخْصِيص ذَلِك بِالسَّبْتِ".

Al-Hafidz Ibnu Hajar (dalam al-Fath 3/69-70) berkata:

"Dalam hadits ini, meskipun jalur periwayatannya beragam, terdapat petunjuk tentang bolehnya mengkhususkan sebagian hari dengan amal saleh tertentu dan melaziminya.

Di dalamnya juga terdapat petunjuk bahwa larangan mengadakan perjalanan jauh (dengan maksud ibadah) selain ke tiga masjid tidak bersifat haram, karena Rasulullah biasa mendatangi Masjid Quba’ dengan berkendara.

Namun hal ini ditanggapi bahwa kedatangan Rasulullah ke Quba’ sebenarnya bertujuan untuk menyambung silaturahmi dengan kaum Anshar, memeriksa keadaan mereka, serta mengetahui kondisi orang-orang yang tidak dapat menghadiri salat Jumat bersamanya.

Inilah rahasia mengapa hal itu dikhususkan pada hari Sabtu."

Lalu Syeikh al-Albani berkata :

قُلتُ: فَعَلَى هٰذَا فَذَهَابُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَوْمَ السَّبْتِ لَمْ يَكُنْ مَقْصُودًا بِالذَّاتِ بَلْ مُرَاعَاةً لِمَصْلَحَةِ التَّفَقُّدِ الْمَذْكُورِ، وَعَلَيْهِ فَالأَيَّامُ كُلُّهَا سَوَاءٌ فِي الْفَضِيلَةِ فِي زِيَارَةِ قُبَاءَ لِعَدَمِ وُجُودِ قَصْدِ التَّخْصِيصِ، فَمَا ذَكَرَهُ القَارِي فِي «المِرْقَاةِ» «١/ ٤٤٨» عَنِ الطِّيبِيِّ أَنَّ: «الزِّيَارَةَ يَوْمَ السَّبْتِ سُنَّةٌ» لَيْسَ كَمَا يَنبَغِي.

Saya katakan : berdasarkan hal ini, maka kepergian Rasulullah pada hari Sabtu bukanlah sesuatu yang dimaksudkan secara khusus, melainkan karena mempertimbangkan kemaslahatan untuk memeriksa keadaan yang telah disebutkan.

Oleh karena itu, semua hari memiliki kedudukan yang sama dalam keutamaan untuk mengunjungi Quba’, karena tidak adanya maksud untuk mengkhususkan hari tertentu.

Maka apa yang disebutkan oleh Al-Qari dalam *Al-Mirqat* (1/448) dari Ath-Thibi bahwa: "Mengunjungi (Masjid Quba’) pada hari Sabtu adalah sunnah," tidaklah sebagaimana mestinya.

[Lihat : Mawsu’ah al-Albani Fil ‘Aqidah 2/507 dan Jami’ at-Turots al-Albani Fil Fiqh 8/328]

----

Dalil ke empat :

Rutinitas dan pendawaman Nabi ziarah kubur ke pemakaman Baqi pada setiap akhir malam. Beliau hanya melakukannya pada saat gilir dan bermalam di rumah Aisyah radhiyallau ‘anha.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha , beliau bercerita :

لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِي الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ ﷺ فِيهَا عِنْدِي انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلَّا رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِي فِي رَأْسِي وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِي ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ انْحَرَفَ ......

قَالَ ﷺ : "فَإِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي حِينَ رَأَيْتِ فَنَادَانِي فَأَخْفَاهُ مِنْكِ فَأَجَبْتُهُ فَأَخْفَيْتُهُ مِنْكِ وَلَمْ يَكُنْ يَدْخُلُ عَلَيْكِ وَقَدْ وَضَعْتِ ثِيَابَكِ وَظَنَنْتُ أَنْ قَدْ رَقَدْتِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُوقِظَكِ وَخَشِيتُ أَنْ تَسْتَوْحِشِي "

فَقَالَ : "ِٕنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ ".

قَالَتْ : قُلْتُ : كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : قُولِي : "السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ".

Artinya : “ Pada suatu malam ketika giliran Rasulullah di rumahku, setelah beliau menanggalkan pakaiannya, meletakkan terompahnya dekat kaki dan membentangkan pinggir jubahnya di atas kasur, beliau lantas berbaring.

Setelah beberapa lama kemudian dan barangkali beliau menyangkaku telah tidur, beliau mengambil baju dan terompahnya, dibukanya pintu perlahan-lahan dan kemudian ditutupnya kembali perlahan-lahan. Menyaksikan beliau seperti itu, kukenakan pula bajuku dan kututup kepalaku dengan kain, kemudian aku mengikuti beliau dari belakang hingga sampai di Baqi'.

Ketika sampai di sana beliau berdiri agak lama, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya tiga kali, sesudah itu beliau berbalik pulang. Aku pun berbalik pula mendahului beliau. ......... ( hadits cukup panjang , loncat )

Beliau bercerita:

"Tadi Jibril datang, tapi karena ia melihat ada kamu, dia memanggilku perlahan-lahan sehingga tidak terdengar olehmu. Aku menjawab panggilannya tanpa terdengar pula olehmu. Dia tidak masuk ke rumah, karena kamu menanggalkan pakaianmu. Dan aku pun mengira bahwa kamu telah tidur, karena itu aku segan membangunkanmu khawatir engkau akan merasa kesepian.

Jibril berkata padaku : 'Allah memerintahkan agar Engkau datang ke Baqi' dan memohonkan ampunan bagi para penghuninya.'

Aku (‘Aisyah) berkata : 'Lalu apa yang kubaca sesampai di sana wahai Rasulullah?

Beliau menjawab : “ Katakanlah ! :

"السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ ".

(Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua).” ( HR. Muslim no. 1619 )

Setelah ada perintah tersebut , maka Rosulullah senantiasa berziarah kubur ke maqam Baqii’ di akhir malam. Sebagaimana di katakan oleh Aisyah radhiallahu 'anha :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ  : "السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ ".

"Rasulullah itu setiap malam gilirannya di tempat Aisyah, beliau keluar pada akhir malam ke makam Baqi', kemudian mengucapkan -yang artinya-:

"Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penduduk Baqi' al-Ghorqod." (HR. Muslim N0. 2299)

===***===

TAQRIR NABI TERHADAP SAHABAT 
YANG MENDAWAMKAN AMALAN TERTENTU:

===

Amalan Sahabat Pertama :

Pada zaman Nabi , ada imam shalat dari kalangan para sahabat yang dalam shalatnya senantiasa mendawamkan baca surat al-Ikhlash di setiap selesai baca surat yang panjang, dan amalan tersebut tanpa ada contoh dari Nabi . Oleh sebab itu para sahabat lainnya memprotes dan menegurnya; karena mereka beranggapan bahwa hal itu tidak ada contohnya dari Nabi, maka terjadilah perselisihan, hingga sampai kepada Nabi , namun setelah perselisihan ini sampai kepada beliau ,  justru beliau setelah tahu alasan dan tujuannnya, beliau membenarkan imam tersebut bahkan memuji-nya.

Riwayat ke 1:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

أنَّ رجلًا كانَ يلزَمُ قراءةَ : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ في الصَّلاةِ في كلِّ سورةٍ وَهوَ يؤمُّ أصحابَهُ ، فَقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ ﷺ : «ما يُلزِمُكَ هذِهِ السُّورةَ ؟» قالَ : "إنِّي أحبُّها" . قالَ : «حبُّها أدخلَكَ الجنَّةَ».

Bahwa seorang pria bermulazamah [membiasakan] membaca : " Qul Hualloohu Ahad" dalam sholat pada setiap selesai baca surat , dan dia menjadi imam shalat para sahabatnya.

Maka Rosulullah bertanya kepada nya : " Apa yang mendorongmu untuk bermulazamah membaca surat ini ? ".

Dia menjawab : " Sesungguhnya aku mencintainya ".

Lalu Beliau bersabda : " Kecintaan-mu pada nya akan memasukanmu ke dalam syurga".

[ Hadits ini di hasankan oleh al-Waadi'i dalam ash-Shahih al-Musnad no. 87].

Riwayat ke 2:

Riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

كَانَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِي مَسْجِدِ قُبَاءَ فَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ لَهُمْ فِي الصَّلَاةِ فَقَرَأَ بِهَا افْتَتَحَ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ثُمَّ يَقْرَأُ بِسُورَةٍ أُخْرَى مَعَهَا .

وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ، فَقَالُوا: "إِنَّكَ تَقْرَأُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ثُمَّ لَا تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى".

قَالَ: "مَا أَنَا بِتَارِكِهَا إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِهَا فَعَلْتُ وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ".

وَكَانُوا يَرَوْنَهُ أَفْضَلَهُمْ وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ، فَلَمَّا أَتَاهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ، فَقَالَ:

يَا فُلَانُ مَا يَمْنَعُكَ مِمَّا يَأْمُرُ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ أَنْ تَقْرَأَ هَذِهِ السُّورَةَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ.

فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّهَا".

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّة".

Seorang sahabat Anshar mengimami mereka di Masjid Quba`, setiap kali mengawali untuk membaca surat (setelah al fatihah -pent) dalam shalat, ia selalu memulainya dengan membaca QUL HUWALLAHU AHAD hingga selesai, lalu ia melanjutkan dengan surat yang lain, dan ia selalu melakukannya di setiap rakaat.

Lantas para sahabatnya berbicara padanya, kata mereka : "Kamu membaca surat itu [Qulhuawwallah] lalu menurutmu itu tidak mencukupimu, hingga kamu melanjutkannya dengan surat yang lain. Bacalah surat tersebut [Qulhuwallah] ! Atau tinggalkan itu , lalu bacalah surat yang lain!."

Sahabat Anshar itu berkata : "Aku tidak akan meninggalkannya [Qulhuwallah], bila kalian ingin aku menjadi imam kalian dengan membacanya, maka aku akan melakukannya . Dan bila kalian tidak suka, maka aku akan meninggalkan kalian."

Sementara mereka menilainya sebagai orang yang paling mulia di antara mereka, maka mereka tidak ingin diimami oleh orang lain.

Saat Nabi mendatangi mereka, mereka memberitahukan masalah itu .

Lalu beliau bertanya : "Hai fulan, apa yang menghalangimu untuk melakukan yang diperintahkan teman-temanmu dan apa yang mendorongmu membaca surat itu disetiap rakaat?"

Ia menjawab : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukainya."

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."

[ Al-Bukhari meriwayakannya dalam Shahihnya secara mu'allaq dengan shighat Jazm (774), Dan diriwayatkan  secara maushul oleh Tirmidzi no. (2826 , 2901) , Ahmad (hadis no. 11982 dan 12054) dan al-Darimi (hadis no. 3300).

Abu Isa at-Tirmidzy berkata ;

Hadits ini hasan gharib, shahih dari jalur ini dari hadits 'Ubaidullah bin Umar dari Tsabit. [Mubarak bin Fadlalah] meriwayatkan dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai surat ini, yaitu QUL HUWALLAAHU AHAD." Beliau bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."

===

Amalan Sahabat ke dua :

Dalil ketiga ini sama dengan Dalil ke dua, namun tempat kejadiannya berbeda. Yaitu Taqrir Nabi terhadap seorang imam shalat yang selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu Ahad."

Dari Aisyah  radhiyallahu ‘anha :

أنَّ النبيَّ ﷺ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ ﷺ، فَقالَ: «سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟»، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ : لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا"، فَقالَ النبيُّ ﷺ: «أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ».

"Bahwa Rasulullah mengutus seorang lelaki dalam suatu sariyyah (pasukan khusus yang ditugaskan untuk operasi tertentu). Laki-laki tersebut ketika menjadi imam shalat bagi para sahabatnya selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu Ahad."

Ketika mereka pulang, disampaikan berita tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: "Tanyakanlah kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?"

Lalu merekapun menanyakan kepadanya. Ia menjawab, "Karena didalamnya terdapat sifat Ar Rahman, dan aku senang untuk selalu membacanya."

Mendengar itu Rasulullah bersabda: "Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah Ta'ala juga mencintainya." (HR. Bukhori no. 7375 dan Muslim no. 813).

====

Amalan Sahabat ke Tiga :

Taqrir Nabi terhadap amalan sahabat Bilal dalam menjaga wudhu-nya dan shalat dua rokaat setelah wudhu dan dua rokaat setelah adzan .

Dari Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami meriwayatkan :

أَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَدَعَا بِلَالًا فَقَالَ:

«يَا بِلَالُ بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلَّا سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِي إِنِّي دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ فَأَتَيْتُ عَلَى قَصْرٍ مِنْ ذَهَبٍ مُرْتَفِعٍ مُشْرِفٍ فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ قَالُوا لِرَجُلٍ مِنْ الْعَرَبِ قُلْتُ أَنَا عَرَبِيٌّ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ قَالُوا لِرَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ قُلْتُ فَأَنَا مُحَمَّدٌ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ قَالُوا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ»

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَوْلَا غَيْرَتُكَ يَا عُمَرُ لَدَخَلْتُ الْقَصْرَ».

فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كُنْتُ لِأَغَارَ عَلَيْكَ".

قَالَ وَقَالَ لِبِلَالٍ: «بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الْجَنَّةِ».

قَالَ: "مَا أَحْدَثْتُ إِلَّا تَوَضَّأْتُ وَصَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ".

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «بِهَذَا»

“Rasulullah bangun di pagi hari dan beliau memanggil Bilal dan berkata:

" Wahai Bilal! Dengan amalan apa engkau mendahuluiku ke Surga? Aku sama sekali tidak masuk Surga kecuali aku mendengar suara terompahmu di depanku. Sungguh tadi malam aku masuk ke dalam syurga , lalu aku mendengar suara terompahmu .

Lalu aku mendatangi istana Emas yang tinggi dan menjulang , dan aku bertanya : Untuk siapa ini ?

Mereka menjawab : Untuk seorang dari umatmu .

Lalu aku berkata : “ Aku lah Muhammad , untuk siapa Istana Ini ?

Mereka menjawab : Untuk Umar Bin al-Khaththaab “.

Lalu Rosulullah bersabda : " Jika bukan karena kecemburuanmu, Umar, aku akan memasuki istana itu ".

Dan Umar berkata : “ Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak akan cemburu pada mu “.

Bilal menjawab : " Wahai Rasulullah! saya tidak sekali-kali ditimpa hadats kecuali saya berwudhu dan shalat dua rokaat " .

Maka Rosulullah bersabda : " Dengan ini " .

Dalam lafadz lain :

فَقَالَ بِلَالٌ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلَّا صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ، وَمَا أَصَابَنِي حَدَثٌ إِلَّا تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا، وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ"، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «بِهِمَا».

Maka Bilal radhiyallahu ‘anhu berkata: "Wahai Rasulullah! Saya tidak sekali-kali mengumandangkan adzan kecuali setelah itu saya sholat dua rokaat .

Dan saya tidak sekali-kali ditimpa hadats kecuali saya berwudhu di sisi-Nya dan saya melihat bahwa Allah memiliki hak dua rakaat atas diri saya".

Maka Nabi bersabda : “Dengan keduanya!”-

(HR. At-Tirmizi no. 3689 dan Ahmad no. 21918, 23046) .

Dishahihkan oleh Abdul Haq al-Isybiili dalam al-Ahkaam ash-Shugra no. 110 , oleh  Syeikh al-Albaani dalam Shahih Turmudzi no. 3689 dan al-Waadi’i dalam “الصَّحِيْحُ المُسْنَدُ” no. 166.

Taqrir Nabi terhadap amalan sahabat Bilal dalam menjaga wudhu-nya dan shalat dua rokaat setelah wudhu dan dua rokaat setelah adzan .

Dari Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami meriwayatkan :

أَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَدَعَا بِلَالًا فَقَالَ يَا بِلَالُ بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلَّا سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِي إِنِّي دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ فَأَتَيْتُ عَلَى قَصْرٍ مِنْ ذَهَبٍ مُرْتَفِعٍ مُشْرِفٍ فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ قَالُوا لِرَجُلٍ مِنْ الْعَرَبِ قُلْتُ أَنَا عَرَبِيٌّ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ قَالُوا لِرَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ قُلْتُ فَأَنَا مُحَمَّدٌ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ قَالُوا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَوْلَا غَيْرَتُكَ يَا عُمَرُ لَدَخَلْتُ الْقَصْرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كُنْتُ لِأَغَارَ عَلَيْكَ قَالَ وَقَالَ لِبِلَالٍ بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الْجَنَّةِ قَالَ مَا أَحْدَثْتُ إِلَّا تَوَضَّأْتُ وَصَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِهَذَا

“Rasulullah bangun di pagi hari dan beliau memanggil Bilal dan berkata:

" Wahai Bilal! Dengan amalan apa engkau mendahuluiku ke Surga? Aku sama sekali tidak masuk Surga kecuali aku mendengar suara terompahmu di depanku. Sungguh tadi malam aku masuk ke dalam syurga , lalu aku mendengar suara terompahmu .

Lalu aku mendatangi istana Emas yang tinggi dan menjulang , dan aku bertanya : Untuk siapa ini ?

Mereka menjawab : Untuk seorang dari umatmu .

Lalu aku berkata : “ Aku lah Muhammad , untuk siapa Istana Ini ?

Mereka menjawab : Untuk Umar Bin al-Khaththaab “.

Lalu Rosulullah bersabda : " Jika bukan karena kecemburuanmu, Umar, aku akan memasuki istana itu ".

Dan Umar berkata : “ Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak akan cemburu pada mu “.

Bilal menjawab : " Wahai Rasulullah! saya tidak sekali-kali ditimpa hadats kecuali saya berwudhu dan shalat dua rokaat " .

Maka Rosulullah bersabda : " Dengan ini " .

Dalam lafadz lain :

فقالَ بلالٌ : يا رسولَ اللَّهِ ، ما أذَّنتُ قطُّ إلَّا صلَّيتُ رَكْعتينِ ، وما أصابَني حدثٌ إلَّا توضَّأتُ عندَها ، ورأيتُ أنَّ للهِ عليَّ رَكْعتَينِ، فقالَ رسولُ اللَّهِ ﷺ بِهِما

Maka Bilal radhiyallahu ‘anhu berkata : " Wahai Rasulullah! Saya tidak sekali-kali mengumandangkan adzan kecuali setelah itu saya sholat dua rokaat .

Dan saya tidak sekali-kali ditimpa hadats kecuali saya berwudhu di sisi-Nya dan saya melihat bahwa Allah memiliki hak dua rakaat atas diri saya".

Maka Nabi bersabda : “Dengan keduanya!”-

(HR. At-Tirmizi no. 3689 dan Ahmad no. 21918 , 23046  ) .

Dishahihkan oleh Abdul Haq al-Isybiili dalam al-Ahkaam ash-Shugra no. 110 , oleh  Syeikh al-Albaani dlm Shahih Turmudzi no. 3689 dan al-Waadi’i dlam “ash-Shohih al-Munad” no. 166.

===

Amalan Sahabat ke 4 :

Sedekah makan pada setiap hari jum’at, sebagaimana dalam hadits Sahal bin Sa’ad as-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

كَانَتْ فِينَا امْرَأَةٌ تَجْعَلُ علَى أرْبِعَاءَ في مَزْرَعَةٍ لَهَا سِلْقًا، فَكَانَتْ إذَا كانَ يَوْمُ جُمُعَةٍ تَنْزِعُ أُصُولَ السِّلْقِ، فَتَجْعَلُهُ في قِدْرٍ، ثُمَّ تَجْعَلُ عليه قَبْضَةً مِن شَعِيرٍ تَطْحَنُهَا، فَتَكُونُ أُصُولُ السِّلْقِ عَرْقَهُ، وكُنَّا نَنْصَرِفُ مِن صَلَاةِ الجُمُعَةِ، فَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا، فَتُقَرِّبُ ذلكَ الطَّعَامَ إلَيْنَا، فَنَلْعَقُهُ وكُنَّا نَتَمَنَّى يَومَ الجُمُعَةِ لِطَعَامِهَا ذلكَ.

“Dahulu ada seorang wanita di antara kami yang memiliki kebun, di dalamnya ia menanam sayur bit. Setiap hari Jumat, ia mencabut akar-akar bit itu lalu memasaknya dalam sebuah panci, kemudian ia menambahkan segenggam jelai yang digilingnya. Maka akar-akar bit itu menjadi kuahnya.

Kami biasa pulang dari shalat Jumat lalu memberi salam kepadanya, maka ia menyuguhkan makanan itu kepada kami, lalu kami memakannya dengan lahap.

Kami pun selalu menanti-nantikan hari Jumat karena hidangan makanannya itu”.

[HR. Bukhori no. 938. Diriwayatkan pula oleh Ar-Ruyani (1039), Ibnu Hibban (5307), dan Ath-Thabrani (6/144, 5788), semuanya dengan perbedaan yang sedikit.

===***===

AMALAN PARA SAHABAT YANG DIDAWAMKAN
YANG MUNCUL SEPENINGGAL NABI :

****

AMALAN SAHABAT KE SATU
Atsar Utsman memerdekakan hamba sahaya setiap hari jum’at

Atsar Utsman bin 'Affaan radhiyallahu ‘anhu : di setiap hari Jum'at beliau senantiasa bersedekah memerdekakan hamba sahaya.

Utsman bin Affan - radhiyallahu ‘anhu – berkata :

«وَلَا مَرَّتْ بِي جُمُعَةٌ إِلَّا وَأَنَا أُعْتِقُ رَقَبَةً مُذْ أَسْلَمْتُ، إِلَّا أَنْ لَا أَجِدَ فِي تِلْكَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ أُعْتِقُ لِتِلْكَ الْجُمُعَةِ بَعْدُ».

Tidak ada satu Jum’at kecuali aku memerdekakan hamba sejak aku memeluk islam kecuali jika aku tidak mendapatinya [hamba] pada Jum’at tersebut maka aku akan memerdekakannya pada Jum’at berikutnya .

[ Di Riwayatkan oleh Ibnu Syabbah An-Numairi dalam “Tarikh al-Madinah” (4/1156) dan al-Fasawi dalam “Al-Ma`rifah wa al-Tarikh” (2/488).

DERAJAT ATSAR :

SANAD-nya Jayyid [baik].

Sebagaiaman disebutkan dalam “مَجْمُوعَةُ الرَّسَائِلِ الْحَدِيثِيَّةِ” oleh Ali Ridho (hal. 659).

Dan juga dishahihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam “نُزْهَةُ الْأَسْمَاعِ” (hal. 8) dan dia berkata: “Telah Shahih dari Utsman – radhiyallahu ‘anhu – bahwa dia berkata:

«مَا تَغَنَّيْتُ، وَلَا تَمَنَّيْتُ».

“Aku tidak pernah bernyanyi dan aku tidak berangan-angan ”.

 ****

AMALAN SAHABAT KE DUA
AT-TA’RIIF : Berkumpul pada hari Arafah setelah ashar di mesjid-mesjid pelosok negeri untuk berdzikir dan berdo'a yang dikenal dengan istilah: At-Ta’riif (التَّعْرِيْف)

Definisi “At-Ta’riif (التَّعْرِيْف)”:

هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ وَالْأَمْصَارِ بَعْدَ عَصْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَالْأُخْذُ فِي الدُّعَاءِ وَالثَّنَاءِ وَالذِّكْرِ وَالضِّرَاعَةِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ عَرَفَةَ بِمَكَّةَ الْمُكَرَّمَةِ. [ اقْرَأ: ٱلْمَوْسُوعَةُ ٱلْفِقْهِيَّةُ ٱلْكُوَيْتِيَّةُ (45/335) ]

At-Ta’riif adalah orang-orang berkumpul di mesjid-mesjid pelosok negeri dan di daerah-daerah setelah Ashar pada hari Arafah, dalam rangka untuk berdoa, memuji, berdzikir dan bermunajat kepada Allah swt hingga matahari terbenam, seperti yang dilakukan oleh orang-orang hajian yang wukuf di padang Arafah di Makkah al-Mukarromah.

===

SIAPAKAH ORANG PERTAMA YANG MEMULAI AT-TA’RIIF?

Orang yang memulai melakukan At-Ta’rif adalah sbb:

Pertama : Di Bashrah adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu.

Kedua : Sementara di Kuufah adalah ‘Amr bin Huraits radhiyallahu ‘anhu. Dan ada yang mengatakan: Mush’ab bin az-Zubair.

(Baca: “As-Sunan al-Kubra” karya al-Baihaqi 5/188, “Siyar A‘lam an-Nubala’” 3/351 karya ad-Dzahabi pada biografi Ibnu Abbas dan lihat pula “Al-Ba‘its ‘ala Inkar al-Bida‘ wal-Hawadits” karya Abu Syaamah halaman 31, dan “Al-Bida‘ al-Hauliyyah” karya Abdullah at-Tuwaijiry halaman 363.)

----

PERTAMA: IBNU ABBAS DI BASHRAH:

Para ulama mengatakan:

فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِالْبَصْرَةِ حِينَ كَانَ خَلِيفَةً لِعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.

Yang pertama kali melakukannya adalah Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di Bashrah pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

[Lihat: “Iqtidha’ ash-Shirat al-Mustaqim” karya Ibnu Taimiyah 2/151 dan “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah” 12/252]

Abd al-Razzaq meriwayatkan di kitab “al-Musannaf” (4/376), Ibnu al-Ja’ad di “al-Musnad” (279) dan (987), dan Ibnu Abi Shaybah di “al-Musannaf” (19/600), dengan SANAD YANG SHAHIH ke al-Hasan al-Basri berkata:

(أَوَّلُ مَنْ صَنَعَ ذَاكَ ابْنُ عَبَّاسٍ، يَعْنِي: اجْتِمَاعَ النَّاسِ يَوْمَ عَرَفَةَ فِي الْمَسَاجِدِ)، وَفِي لَفْظِ: (أَوَّلُ مَنْ عَرَّفَ بِالْبَصْرَةِ ابْنُ عَبَّاسٍ)

Artinya: (Orang Yang pertama kali melakukannya adalah Ibnu Abbaas, artinya Orang-orang berkumpul pada hari Arafah di masjid.) Dan dalam lafadz lain: Yang pertama kali melakukan at-Ta’rif di Basrah adalah Ibnu Abbas)

Dan Abd al-Razzaq meriwayatkan di “al-Musannaf” (4/377), dan Ibnu Sa'ad di “al-Tabaq al-Kubra” 2/367) dengan SANAD YANG SHAHIH ke al-Hasan al-Basri yang berkata:

(أَوَّلُ مَنْ عَرَّفَ بِأَرْضِنَا ابْنُ عَبَّاسٍ، كَانَ يَتَّعِدُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ، فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ الْبَقَرَةَ يُفَسِّرُهَا آيَةً آيَةً)

(Orang pertama yang melakukan at-Ta’rif di bumi kami adalah Ibnu Abbas, biasanya dilakukan pada waktu sore hari Arafah, maka dia membaca Al-Qur'an, surat al-Baqarah, menafsirkannya ayat demi ayat),

Dan Abu ‘Aroubah Al-Harraani meriwayatkan dalam “الأوائل” (hal. 138) di bawah judul: “Orang pertama yang melakukan at-Ta’rif di temapt selain Mekah” dengan DENGAN SANAD YANG SAHIH kepada Muhammad bin Sirin berkata:

(أوَّلُ مَنْ عَرَّفَ هَا هُنَا ابْنُ عَبَّاسٍ، رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ)

(Yang pertama melakukan at-Tarif di sini adalah Ibnu Abbas, semoga Allah merahmati beliau).

-----

KEDUA : ‘AMR BIN HURAITS radhiyallahu ‘anhu DI KUUFAH:

Ibnu Abi Shaybah meriwayatkan di kitab “al-Musannaf” (8/419) dengan SANAD YANG SHAHIH kepada Musa bin Abi Aishah, yang berkata:

(رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ حَرِيثٍ يَخْطُبُ يَوْمَ عَرَفَةَ، وَقَدْ اجْتَمَعَ النَّاسُ إلَيْهِ)

(Aku melihat Amr bin Huraith berkhotbah pada hari Arafah, dan orang-orang berkumpul kepadanya) Yakni, berkumpul di mesjid di daerahnya.

Dan dalam kitab: “مَسَائِلُ الإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ“, riwayat Ishaq bin Ibrahim bin Hani al-Naisaabuuri (1/94):

وسُئِلَ عَنِ التَّعْرِيْف فِي الْقُرَى؟ فَقَالَ: قَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْبَصْرَةِ، وَفَعَلَهُ عَمْرُو بْنُ حَرِيثٍ بِالْكُوفَةِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَلَمْ أَفْعَلْهُ أَنَا قَطُّ، وَهُوَ دُعَاءٌ، دَعْهُمْ، يُكَثِّرُ النَّاسُ، قِيلَ لَهُ: فَنَرَى أَنْ يُنْهَوْا؟ قَالَ: لَا، دَعْهُمْ، لَا يُنْهَوْنَ، وَقَالَ مُبَارَكٌ: رَأَيْتُ الْحَسَنَ، وَابْنَ سِيرِينَ، وَنَاسًا يَفْعَلُونَهُ، سَأَلْتُهُ عَنِ التَّعْرِيْف فِي الْأَمْصَارِ؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ.

Artinya: “ Beliau – Imam Ahmad - ditanya tentang at-Ta’riif di desa-desa?

Dia berkata: “Ibnu Abbas melakukannya di Basrah, dan Amr bin Huraith melakukannya di Kufah, "

Abu Abdullah – yakni Imam Ahmad - berkata: Saya tidak pernah melakukannya, dan itu adalah berdoa, biarlah mereka memperbanyak oarang-orang – untuk melakukannya -.

Dan dikatakan pada nya: “Lalu apakah kita melarang mereka?

Dia berkata: "Tidak, biarkanlah, mereka jangan di larang“.

Dan Mubarak berkata: Saya melihat al-Hassan, Ibnu Siiriin, dan orang-orang melakukannya, saya bertanya kepadanya tentang at-Ta’riif di daerah-daerah? Dia berkata: “Tidak ada yang salah dengan itu“)

Dan dalam kitab “طَبَقَاتُ الحَنَابِلَةِ” (1/39) dalam biografi Abu Thalib Ahmad bin Humaid: (Abu Thalib berkata:

"قَالَ أَحْمَدُ: وَالتَّعْرِيْف عَشِيَّةَ عَرَفَةَ فِي الْأَمْصَارِ لَا بَأْسَ بِهِ، إِنَّمَا هُوَ دُعَاءٌ وَذِكْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَوَّلُ مَنْ فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَمْرُو بْنُ حَرِيثٍ، وَفَعَلَهُ إِبْرَاهِيمُ."

“Imam Ahmad berkata: At-Ta’riif pada waktu sore di hari Arafah di daerah-daerah, itu tidak lah mengapa, itu hanya doa dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan orang yang pertama melakukannya adalah Ibnu Abbas dan ‘Amr Ibnu Huraits. Dan Ibrahim juga melakukannya”)

Akan tetapi dalam kitab “البِدَعُ الحَوْلِيَّةُ” karya Abdullah at-Tuwaijiry hal. 363 di katakan:

"وَقِيلَ : إِنَّ أَوَّلَ مَنْ عَرَّفَ بِالْكُوفَةِ مُصْعَبُ بْنُ الزُّبَيْرِ".

Ada yang mengatakan: bahwa orang yang pertama kali melakukan amalan at-Ta’riif di Kuufah adalah Mush’ab bin az-Zubair.

(Baca: “As-Sunan al-Kubra” karya al-Baihaqi 5/188, “Siyar A‘lam an-Nubala’” 3/351 karya adz-Dzahabi pada biografi Ibnu Abbas, dan lihat pula “Al-Ba‘its ‘ala Inkar al-Bida‘ wal-Hawadits” karya Abu Syamah halaman 31)

Ibnu Quddamah berkata :

قَالَ القَاضِي: وَلَا بَأْسَ بِالتَّعْرِيفِ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِالأَمْصَارِ.

وَقَالَ الأَثْرَمُ: سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللهِ عَنِ التَّعْرِيفِ فِي الأَمْصَارِ، يَجْتَمِعُونَ فِي المَسَاجِدِ يَوْمَ عَرَفَةَ، قَالَ: أَرْجُو أَنْ لَا يَكُونَ بِهِ بَأْسٌ، قَدْ فَعَلَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ.

وَرَوَى الأَثْرَمُ، عَنِ الحَسَنِ، قَالَ: أَوَّلُ مَنْ عَرَّفَ بِالبَصْرَةِ ابْنُ عَبَّاسٍ، رَحِمَهُ اللهُ.

وَقَالَ أَحْمَدُ: أَوَّلُ مَنْ فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَمْرُو بْنُ حُرَيْثٍ.

وَقَالَ: الحَسَنُ، وَبَكْرٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ وَاسِعٍ كَانُوا يَشْهَدُونَ المَسْجِدَ يَوْمَ عَرَفَةَ.

قَالَ أَحْمَدُ: لَا بَأْسَ بِهِ، إِنَّمَا هُوَ دُعَاءٌ وَذِكْرٌ لِلَّهِ. فَقِيلَ لَهُ: تَفْعَلُهُ أَنْتَ؟ قَالَ: أَمَّا أَنَا فَلَا.

وَرُوِيَ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِينٍ أَنَّهُ حَضَرَ مَعَ النَّاسِ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ.

Al-Qadhi berkata: Tidak mengapa melakukan ta’rif pada sore hari Arafah di berbagai negeri.

Al-Atsram berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad) tentang ta’rif di berbagai negeri, yaitu mereka berkumpul di masjid-masjid pada hari Arafah.

Ia berkata: Aku berharap tidaklah mengapa, karena hal itu pernah dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Al-Atsram meriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri bahwa orang pertama yang melakukan ta’rif di Bashrah adalah Ibnu Abbas, rahimahullah.

Ahmad berkata: Orang pertama yang melakukannya adalah Ibnu Abbas dan Amru bin Huraith (Abu Sa’id al-Makhzumi al-Kufi, seorang sahabat).

Ia juga berkata: Al-Hasan al-Bashri, dan Bakar bin Abdullah bin Amr al-Muzani al-Bashri, dan Muhammad bin Wasi’ al-Azdi (ahli ibadah dari Bashrah) mereka menghadiri masjid pada hari Arafah.

Ahmad berkata: Tidak mengapa dengan hal itu, karena itu hanya doa dan zikir kepada Allah. Lalu dikatakan kepadanya: Apakah engkau melakukannya? Ia menjawab: Adapun aku, tidak.

Dan diriwayatkan dari Yahya bin Ma’in bahwa ia pernah hadir bersama orang-orang pada sore hari Arafah. [Baca : al-Mughni 3/295 Tahqiq at-Turki).

**** 

AMALAN SAHABAT KE KETIGA:
Pendawaman Sholat Sunnah Mutlak Di Waktu Dhuha

Ada beberapa sahabat yang bernaggapan bahwa Nabi selama hidupnya tidak pernah melakukan shalat sunnah di waktu Dhuha, kecuali ketika ada moment tertentu, seperti shalat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo dan shalat kedatangan saat melakukan safar yang bertepatan kedatangannya di waktu Dhuha.

Sebagaimana dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha:

«أَنّ النَّبِيَّ ﷺ ‌كَانَ‌‌ ‌لا ‌يُصَلِّي ‌الضُّحَى ‌إِلا ‌أَنْ ‌يَجِيءَ ‌مِنْ ‌مَغِيبِهِ»

“Bahwa Nabi tidak pernah melaksanakan sholat Dhuha kecuali apabila beliau baru kembali dari perjalanan jauh”.

[Diriwayatkan pula oleh Abu Abdillah Muhammad bin Makhlad ad-Dawri al-Baghdadi (wafat 331 H) dalam kitabnya al-Muntaqo hal. 79 no. 78, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ahmad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Harits, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Bahr, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah: .... ].

Diantara para sahabat yang beranggapan bahwa Nabi tidak pernah melakukan shalat Dhuha adalah sbb:

Pertama : Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu.

Kedua : Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

Ketiga : Aisyah radhiyallahu ‘anha (dalam salah satu riwayat)

Keempat : Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu (dalam salah satu riwayat).

Mereka berdalil dengan dalil umum boleh nya shalat sunnah di selain waktu-waktu dilarang shalat, seperti ketika Matahari terbit dan Matahari terbenam.

Berikut ini pernyataan Ibnu Umar yang menunjukkan bahwa shalat Dhuha itu masuk dalam katagori shalat sunnah mutlak dan masuk dalam cakupan dalil umum; karena dilakukannya bukan pada waktu-waktu yang dilarang, maka hukum asalnya boleh untuk diamalkan. 

Abu al-Jahm al-Bahiliy (wafat 228 H) meriwayatkan :

ثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، كَانَ يُسْأَلُ عَنْ صَلاةِ الضُّحَى فَلا يَنْهَى وَلا يَأْمُرُ بِهَا، وَيَقُولُ:

«إِنَّمَا أَصْنَعُ كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يَصْنَعُونَ، وَلَكِنْ لا تُصَلُّوا عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلا عِنْدَ غُرُوبِهَا»

Telah menceritakan kepada kami Laits, dari Naafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar:

“Bahwa ia pernah ditanya tentang shalat Dhuhaa, maka ia tidak melarangnya dan tidak pula memerintahkannya.

Ibnu Umar berkata: “Aku hanyalah melakukannya sebagaimana aku lihat para shahabatku melakukannya (yakni; diam dan tidak menyalahkannya). Akan tetapi janganlah kalian mengerjakannya ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam"

[Diriwayatkan oleh Abu Jahm al-Bahily Al-Baghdaadiy dalam Juz-nya hal. 33 no. 17; sanadnya shahih].

Dan diriwayatkan pula oleh Imam  Bukhori no. 1191 dan 1192 dengan lafadz sbb :

أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:

«كَانَ لَا يُصَلِّي مِنَ الضُّحَى إِلَّا فِي يَوْمَيْنِ: يَوْمَ يَقْدَمُ بِمَكَّةَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَقْدَمُهَا ضُحًى فَيَطُوفُ بِالْبَيْتِ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَلْفَ المَقَامِ، وَيَوْمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ، فَإِنَّهُ كَانَ يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ، فَإِذَا دَخَلَ المَسْجِدَ كَرِهَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ حَتَّى يُصَلِّيَ فِيهِ».

قَالَ: «وَكَانَ يُحَدِّثُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَزُورُهُ رَاكِبًا وَمَاشِيًا»

 قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ «‌إِنَّمَا ‌أَصْنَعُ ‌كَمَا ‌رَأَيْتُ ‌أَصْحَابِي ‌يَصْنَعُونَ، وَلَا أَمْنَعُ أَحَدًا أَنْ يُصَلِّيَ فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، غَيْرَ أَنْ لَا تَتَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا»

Ayub meriwayatkan dari Nafi’:

“Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak pernah melaksanakan shalat Dhuha kecuali pada dua hari:

[*] Hari ketika ia datang ke Makkah, karena ia biasa tiba di Makkah pada waktu Dhuha, lalu melakukan tawaf di Baitullah, kemudian shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.

[*] Dan hari ketika ia datang ke Masjid Quba, karena ia biasa mendatanginya setiap hari Sabtu. Apabila ia masuk ke masjid itu, ia tidak suka keluar darinya sebelum shalat di dalamnya”.

Ia berkata: “Dan ia meriwayatkan bahwa Rasulullah biasa mendatangi masjid itu dengan berkendara maupun berjalan kaki”.

Ia juga berkata: “Aku melakukan sikap seperti ini ((yakni; tidak menyalahkannya)) karena aku lihat para sahabatku melakukannya juga, dan aku tidak melarang seseorang untuk shalat pada waktu mana pun yang ia kehendaki, baik siang maupun malam, akan tetapi janganlah kalian mengerjakannya ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam".”

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«‌لَا ‌تَحَرَّوْا ‌بِصَلَاتِكُمْ ‌طُلُوعَ ‌الشَّمْسِ ‌وَلَا ‌غُرُوبَهَا، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ».

"Janganlah kalian mengerjakan shalat pada waktu terbitnya matahari maupun terbenamnya, karena pada saat itu matahari terbit di antara dua tanduk setan."

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad no. 4695. Menurut Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq Al-Musnad 8/321, sanadnya shahih menurut syarat kedua imam (Bukhari dan Muslim).

Dan Abdullah bin Umar – radhiyallahu ‘anhuma- meriwayatkan pula:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَقُولُ: «‌لَا ‌تَحَرَّوْا ‌بِصَلَاتِكُمْ ‌طُلُوعَ ‌الشَّمْسِ، ‌وَلَا ‌غُرُوبَهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَطْلُعُ قَرْنَاهُ مَعَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَيَغْرُبَانِ مَعَ غُرُوبِهَا، وَكَانَ يَضْرِبُ النَّاسَ عَلَى تِلْكَ الصَّلَاةِ»

 Bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata: "Janganlah kalian mengerjakan shalat pada waktu terbitnya matahari maupun terbenamnya, karena setan ikut terbit bersamanya dan ikut tenggelam bersamanya”.

Oleh sebab itu beliau memukul orang-orang yang shalat pada waktu waktu itu." [HR. Imam Malik dalam al-Muwaththo no. 36]

Dari Naafi’ (mawla Ibnu Umar) menceritakan:

«أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ لَا يُصَلِّي مِنَ الضُّحَى إِلَّا فِي يَوْمَيْنِ يَوْمَ يَقْدَمُ بِمَكَّةَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَقْدَمُهَا ضُحًى فَيَطُوفُ بِالْبَيْتِ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَلْفَ الْمَقَامِ، وَيَوْمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَإِنَّهُ كَانَ يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَرِهَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ حَتَّى يُصَلِّيَ فِيهِ»

قَالَ: «وَكَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَزُورُهُ رَاكِبًا وَمَاشِيًا».

قَالَ: «وَكَانَ يَقُولُ: إِنَّمَا أَصْنَعُ كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يَصْنَعُونَ، وَلَا أَمْنَعُ أَحَدًا أَنْ يُصَلِّيَ فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، غَيْرَ أَنْ لَا تَتَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا»

Bahwasannya Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa tidak pernah mengerjakan shalat Dhuha kecuali pada dua kali, yaitu pada hari ketika dia tiba di Makkah karena saat dia memasuki kota Makkah di waktu Dhuha. Yaitu pertama-tama dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian shalat dua raka'at di belakang maqaam (Ibraahiim).

Dan yang lainnya adalah saat ia mengunjungi masjid Qubaa', yang mana ia mendatanginya pada hari Sabtu. Bila ia telah memasukinya, maka ia enggan untuk keluar darinya hingga ia shalat terlebih dahulu di dalamnya.

Berkata Nafi' : "Dan Ibnu'Umar radliallaahu 'anhumaa menceritakan bahwa Rasulullah pernah mengunjungi (masjid Qubaa' baik dengan berkendaraan ataupun berjalan kaki".

Berkata Nafi' : Dan Ibnu 'Umar radliallaahu 'anhumaa berkata : "Sesungguhnya aku mengerjakan yang demikian seperti aku melihat para sahabatku melakukannya, namun aku tidak melarang seseorangpun untuk mengerjakan shalat pada waktu kapanpun yang ia suka baik di waktu malam maupun siang hari, asalkan tidak bersamaan waktunya saat terbitnya matahari atau saat tenggelam"

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1192].

Dari sini terdapat sedikit kejelasan bahwa ‘sebaik-baik bid’ah’ yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa adalah terkait shalat sunnah mutlak yang dilakukan oleh seorang muslim pada waktu malam dan siang, dan kemudian orang-orang banyak melakukannya pada waktu Dhuhaa.

Di satu sisi Ibnu ‘Umar mengetahui bahwa shalat sunnah mutlak siang dan malam itu adalah masyru’ (disayri’atkan), namun di sisi lain ia tidak mengetahui adanya dalil pendawaman shalat Dhuhaa secara khusus di luar waktu ketika tiba dari safar (bepergian).

Dengan kata lain, perkataan sebaik-baik bid’ah yang diucapkan Ibnu ‘Umar tadi terkait dengan shalat sunnah mutlak yang banyak dikerjakan kaum muslimin pada waktu Dhuhaa, bukan pada shalat Dhuhaa-nya itu sendiri.

====

PERNYATAAN AISYAH TENTANG SHOLAT DHUHA:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menegaskan bahwa Rasullullah tidak pernah shalat Dhuha, namun Aisyah sendiri melakukannya .

Aisyah berkata :

«إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيَدَعُ العَمَلَ، وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ، فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ، وَمَا سَبَّحَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ وَإِنِّي لَأُسَبِّحُهَا ».

“Sesungguhnya Rasulullah benar-benar pernah meninggalkan suatu amalan, padahal beliau menyukai untuk melaksanakannya, karena khawatir amalan itu akan dikerjakan oleh manusia lalu diwajibkan atas mereka.

Dan Rasulullah sama sekali tidak pernah melaksanakansunnah Dhuha, namun sungguh aku sendiri melaksanakannya.” [HR. Bukhori no. 1128]

Dan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia menyebutkan

أَنّ النَّبِيَّ ﷺ ‌كَانَ‌‌ ‌لا ‌يُصَلِّي ‌الضُّحَى ‌إِلا ‌أَنْ ‌يَجِيءَ ‌مِنْ ‌مَغِيبِهِ "

“Bahwa Nabi tidak pernah melaksanakan sholat Dhuha kecuali apabila beliau baru kembali dari perjalanan jauh”.

[Diriwayatkan pula oleh Abu Abdillah Muhammad bin Makhlad ad-Dawri al-Baghdadi (wafat 331 H) dalam kitabnya al-Muntaqo hal. 79 no. 78. Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ahmad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Harits, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Bahr, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah radhiyaallu ‘anha : .....].

====

PERKATAAN IBNU MAS’UD

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu beliau juga termasuk ulama shohabi yang berpendapat tidak disyariatkannya sholat Dhuha, namun beliau memberikan toleransi bagi yang mengerjakannya asal tidak di mesjid atau di tempat ramai agar tidak menimbulkan kesalah fahaman sehingga dikira oleh orang-orang awam bahwa itu ada perintah dari Allah, sebagaimana dalam atsar Masrûq yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “al-Mushonaf” (no. 7777) dengan sanad yang disahihkan oleh asy-Syaikh Zakariya al-Bâkistaniy.

Ibnu Abi Syaibah berkata : Waki’ telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Al-A‘mash telah menceritakan kepada kami, dari Abu Adh-Dhuha, dari Masruq, ia berkata.

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: نا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي الضُّحَى، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ: كُنَّا نَقْرَأُ فِي الْمَسْجِدِ فَيَثْبُتُ النَّاسُ فِي الْقِرَاءَةِ بَعْدَ قِيَامِ ابْنِ مَسْعُودٍ، ثُمَّ نَقُومُ فَنُصَلِّي لِلضُّحَى فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ:

«عِبَادَ اللَّهِ، ‌لِمَ ‌تُحَمِّلُوا ‌عِبَادَ ‌اللَّهِ ‌مَا ‌لَمْ ‌يُحَمِّلْهُمُ ‌اللَّهُ، إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ فَاعِلِينَ فَفِي بُيُوتِكُمْ»

“Kami sedang membaca Al Qur`an di masjid, lalu orang-orang membaca Al Qur`an setelah Ibnu Mas’ud pulang, kemudian kami mengerjakan sholat Dhuha. Hal ini pun sampai kepada Ibnu Mas’ud, maka beliau berkata :

“Wahai hamba-hamba Allah, janganlah kalian membebani para hamba Allah dengan ibadah yang Allah tidak membebani mereka, jika kalian masih tetap ingin mengerjakannya, maka lakukanlah di rumah-rumah kalian”. 

[Lihat : Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 2/172 no. 7777. Lihat Pula al-Mushonnaf karya Abdurrozzaaq 3/80. Dinyatakan shahih sanadnya oleh Zakariya al-Bakistani dalam Maa Shohha Min Atsaar ash-Shohabah 1/430].

Ibnu Baththol dalam Syarah Shahih Bukhori 3/170 berkata :

وَكانَ أَبُو مُجْلِزٍ يُصَلِّي الضُّحَى في مَنْزِلِهِ. وَكانَ مَذْهَبُ السَّلَفِ الاسْتِتارَ بِهَا وَتَرْكَ إِظْهَارِهَا لِلْعامَّةِ، لِئَلَّا يَرَوْنَهَا واجِبَةً.

“Dan Abu Mujliz melaksanakan sholat Duha di rumahnya. Madzhab para salaf dahulu adalah menyembunyikan sholat dhuha tersebut dan tidak menampakkannya kepada masyarakat umum, agar mereka tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang wajib”. [Lihat pula : Thorhu at-Tatsriib karya Zainuddin al-Iraqi 3/64]

===

PERKATAAN ALI BIN ABI THOLIB RADHIYALLAHU ‘ANHU :

Abdur- Rozzaaq dalam al-Mushonnaf 3/77 no. 4865 meriwayatkan : Dari Ibnu Juraij, ia berkata: Ja’far bin Muhammad telah menceritakan kepadaku :

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، كَانَ يُذْكَرُ لَهُ هَذِهِ الصَّلَاةُ الَّتِي أَحْدَثَ النَّاسُ، فَيَقُولُ: «صَلُّوا مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ عَلَى الصَّلَاةِ»

“Bahwa Ali bin Abi Thalib, ketika disebutkan kepadanya tentang shalat (Dhuha) yang diada-adakan oleh manusia ini, beliau berkata:

“Shalatlah semampu kalian, karena sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa seseorang karena shalat.

Semua para perawinya tsiqah, Ja'far bin Muhammad adalah Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, seorang Imam Ahli bait yang tsiqah lagi faqih.

Namun masa hidup dia terpaut jauh dengan kakek buyutnya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, sehingga atsar ini terputus sanadnya dan berarti statusnya dhoif.

====

PERKATAAN ABDULLAH BIN UMAR RADHIYALLAHU ‘ANHUMA

Ada beberapa ungkapan dari Abdullah bin Umar bin Umar radhiyallahu ‘anhuma terkait dengan masalah shalat Dhuha. Di mana ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan bahwa shalat dhuha adalah Bid’ah Hasanah.

Dan yang telah masyhur dari pandangan Abdullah bin Umar radhiyllahu ‘anhuma bahwa Rasulullah , Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak pernah melakukan shalat Dhuha. Oleh sebab itu Abdullah bin Umar tidak pernah mengamalkan Shalat Dhuha meskipun menghukuminya sebagai bid’ah hasanah. Terutama jika shalat Dhuha tersebut dilaksanakan secara berjamaah di masjid.

Diantara ungkapan-ungkapan Ibnu Umar yang menunjukkan bahwa shalat Dhuha itu bid’ah Hasanah adalah sbb :

[*]

«نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ»

(Sebaik-baik bid’ah)

[*]

«مِنْ أَمْثَلِ مَا أُحْدِثَ»

(Termasuk yang paling baik di antara sesuatu yang baru diada-adakan)

[*]

«أَحَبِّ مَا أَحْدَثَهُ النَّاسُ»

(“Yang paling dicintai dari apa yang baru diada-adakan oleh manusia”)

[*]

«أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوا»

(Sebaik-baik hal yang baru mereka ada-adakan)

[*]

«مَا ابْتَدَعَ الْمُسْلِمُونَ بِدْعَةً أَفْضَلَ مِنْهَا»

(Tidak ada satu pun bid‘ah yang dibuat oleh kaum muslimin yang lebih afdhol darinya)

Dari ungkapan-ungkapan diatas ini dipahami bahwa Ibnu Umar menyebut sebagian perkara baru sebagai Bid‘ah Hasanah.

Dan Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Ihkam 1/47:

(مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَهُوَ مَا كَانَ فِعْلَ خَيْرٍ جَاءَ النَّصُّ بِعُمُومِ اسْتِحْبَابِهِ وَإِنْ لَمْ يُقَرَّرْ عَمَلُهُ فِي النَّصِّ وَمِنْهَا مَا يَكُونُ مَذْمُومًا وَلَا يُعْذَرُ صَاحِبُهُ وَهُوَ مَا قَامَتْ بِهِ الْحُجَّةُ عَلَى فَسَادِهِ فَتَمَادَى عَلَيْهِ الْقَائِلُ بِهِ)

“Apa yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, “sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya adalah perbuatan baik yang telah datang dalil dengan keumuman anjuran atasnya, meskipun bentuk praktiknya tidak ditetapkan secara khusus dalam nash. Di antaranya ada pula bid’ah yang tercela dan pelakunya tidak diberi uzur, yaitu perkara yang telah tegak hujah atas kerusakannya, namun orang yang mengatakannya tetap melanjutkannya”.

Dan beliau juga berkata:

(الْبِدْعَةُ كُلُّ مَا قِيلَ أَوْ فُعِلَ مِمَّا لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ فِيمَا نُسِبَ إِلَيْهِ ﷺ وَهُوَ فِي الدِّينِ كُلُّ مَا لَمْ يَأْتِ فِي الْقُرْآنِ وَلَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، إِلَّا أَنَّ مِنْهَا مَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَيُقَدَّرُ بِمَا قَصَدَ إِلَيْهِ مِنَ الْخَيْرِ وَمِنْهَا مَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَيَكُونُ حَسَنًا وَهُوَ مَا كَانَ أَصْلُهُ الْإِبَاحَةَ)

“Bid’ah adalah setiap perkataan atau perbuatan yang tidak memiliki asal dari apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah . Dalam urusan agama, bid’ah adalah setiap perkara yang tidak datang dalam Al-Qur’an dan tidak pula dari Rasulullah .

Namun bid’ah itu ada yang pelakunya diberi pahala, dan hal itu ditentukan sesuai dengan niat kebaikan yang ia maksudkan. Ada pula bid’ah yang pelakunya diberi pahala dan ia tergolong baik, yaitu perkara yang asal hukumnya adalah mubah”. [Selesai].

Di perkuat pula dengan periwayatan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah   bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ﷺ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ»

Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku, atau beliau berkata: umat Muhammad , di atas kesesatan. Tangan Allah bersama jamaah, dan siapa yang menyendiri maka ia akan tersendirikan ke dalam neraka.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Al-Fitan, Bab tentang perintah untuk tetap bersama jamaah, hadits nomor 2167 (4/466), dan ia berkata: “Hadits ini gharib dari jalur ini”.

Hadits ini memiliki penguat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim (1/115–116), dalam As-Sunnah karya Ibnu Abi 'Ashim hadits nomor 80, 82, 83, 84, 85 (halaman 39, 41, 42).

As-Suyuthi menyebutkannya dalam Al-Jami' Ash-Shaghir 1/278 no. 1818 dan menambahkan lafadz:

«وَيَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ، وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ»

"dan tangan Allah di atas jamaah, dan siapa yang menyendiri maka ia akan tersendirikan ke dalam neraka".

Lalu ia berkata: “Hadits hasan”.

Dan Syeikh Al-Albani men-sahihkan-nya dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir wa Ziyadatuhu nomor 1844.

Dan Syaikh Al-Albani berkata dalam “Ta’liq Misykat al-Masabih” (1/61):

"لَهَا شَاهِدٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْحَاكِمُ وَغَيْرُهُمَا بِسَنَدٍ صَحِيحٍ، وَمِنْ حَدِيثِ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ عِنْدَ ابْنِ قَانِعٍ فِي الْمُعْجَمِ".

Hadits ini memiliki penguat dari hadits Ibnu Abbas, yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan selain keduanya dengan sanad yang sahih, serta dari hadits Usamah bin Syarik yang diriwayatkan oleh Ibnu Qani‘ dalam *al-Mu‘jam*.

====

PERNYATAAN IBNU UMAR YANG MENUNJUKKAN
BAHWA SHALAT DHUHA ADALAH BID’AH HASANAH

Pernyataan Ibnu Umar yang menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah bid’ah hasanah.

Terlepas adanya riwayat shahih dari para sahabat selain Ibnu Umar bahwa Rasululullah pernah melakukan shalat Dhuha, namun pernyataan-pernayataan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa beliau benar-benar tidak tahu bahkan tidak percaya jika Rasulullah pernah melakukannya.   

Berikut ini riwayat-riwayatnya :

RIWAYAT KE 1 :

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata:

«دَخَلْتُ أَنَا وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ الْمَسْجِدَ، ‌فَإِذَا ‌عَبْدُ ‌اللهِ ‌بْنُ ‌عُمَرَ ‌جَالِسٌ ‌إِلَى ‌حُجْرَةِ ‌عَائِشَةَ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ الضُّحَى فِي الْمَسْجِدِ، فَسَأَلْنَاهُ عَنْ صَلَاتِهِمْ؟ فَقَالَ: بِدْعَةٌ»

Aku dan ‘Urwah bin Zubair masuk ke masjid, dan ternyata Abdullah bin Umar sedang duduk di dekat kamar Aisyah, sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat Dhuha di masjid. Kami pun bertanya kepadanya tentang shalat mereka itu, lalu ia berkata: ‘Bid‘ah’”.

[HR. Bukhori no. 1775, 1776, 1777 dan Muslim no. 220 (1255)]

Dalam riwayat diatas Ibnu Umar tidak menyalahkan mereka, meskipun dia mengatakan bahwa itu bid’ah, karena bid’ah seperti itu menurutnya adalah bid’ah yang baik sebagaimana ditegaskan dalam riwayat-riwayat berikutnya.

RIWAYAT KE  2 :

Ibnu Abu Syaibah dalam al-Mushonnaf 2/172 no. 7775 meriwayatkan :

Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, dari Al-Jurairi, dari Al-Hakam bin Al-A‘raj. Ia berkata:

سَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ صَلَاةِ الضُّحَى وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى حُجْرَةِ النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: «بِدْعَةٌ وَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ»

Aku bertanya kepada Muhammad tentang shalat dhuha, saat itu beliau sedang bersandar pada dinding kamar Nabi . Maka beliau berkata: “Itu adalah bid‘ah, dan sebaik-baik bid‘ah.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath 3/52 di bawah hadits no. 1175 berkata :

"رَوَاهُ ابْنُ أَبِِي شَيْبَةَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ ".

“Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan-nya dengan sanad yang sahih”.

Ada sebagian para ulama yang mengatakan :

وَيُسْتَدَلُّ عَلَى أَنَّ ابْنَ عُمَرَ لَمْ يَكُنْ يَرْفُضُ كُلَّ مَا جَدَّ رَفْضًا مُطْلَقًا، بَلْ كَانَ يُجِيزُ الزِّيَادَةَ الَّتِي لَا تُخَالِفُ الْأُصُولَ..

"Dan ini dapat dijadikan dalil bahwa Ibnu Umar tidak menolak setiap hal baru secara mutlak, tetapi beliau membolehkan penambahan yang tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran."

RIWAYAT KE 3 :

Ibnu al-Ja’d dalam Musnadnya hal. 314 no. 2136 meriwayatkan : dari Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ibrahim bin Muhajir, dari Mujahid, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«صَلَاةُ الضُّحَى بِدْعَةٌ، وَنِعْمَ الْبِدْعَةُ هِيَ»

“Shalat Dhuha adalah *bid‘ah*, dan sebaik-baik *bid‘ah* adalah shalat Dhuha itu.” 

Sanad hadits :

Dalam riwayat tersebut terdapat Syariik, Ia adalah Syariik bin Abdullah al-Qadhi, seorang mudallis dan lemah, dan apa yang ia riwayatkan sendirian adalah munkar sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam *Taqrib at-Tahdzib* nomor 2787. Namun dalam hadits diatas ini, dia tidak sendirian meriwayatkanya.

Imam Muslim meriwayatkan darinya. Namun Imam Muslim tidak menjadikannya sebagai hujah, tetapi hanya meriwayatkannya dalam *mutaba‘at* sebagaimana ditegaskan oleh banyak pentahqiq. Akan tetapi al-Hakim dan adz-Dzahabi sering kali menshahihkan hadits-hadits Syariik dengan mengatakan “sesuai syarat Muslim.” (Mu‘jam Asami ar-Ruwah 2/290).

Namun Ibnu ‘Utsaimin dalam Majmu Fatawa nya 5/249-250 mengkritik terhadap ucapan Umar bin al-Khaththab dan putranya Abdullah -radhiyallahu ‘anhuma- :

«‌نِعْمَتِ ‌الْبِدْعَةُ ‌هَذِهِ»

“Sebaik-baik bidah adalah ini”

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

"أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ أَنْ يُعَارِضَ كَلَامَ الرَّسُولِ ﷺ بِأَيِّ كَلَامٍ، لَا بِكَلَامِ أَبِي بَكْرٍ الَّذِي هُوَ أَفْضَلُ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا، وَلَا بِكَلَامِ عُمَرَ الَّذِي هُوَ ثَانِي هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا، وَلَا بِكَلَامِ عُثْمَانَ الَّذِي هُوَ ثَالِثُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا، وَلَا بِكَلَامِ عَلِيٍّ الَّذِي هُوَ رَابِعُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا، وَلَا بِكَلَامِ أَحَدٍ غَيْرِهِمْ … "ـ

“Bahwa tidak boleh bagi siapa pun dari manusia untuk menentang ucapan Rasulullah dengan ucapan siapa pun, tidak dengan ucapan Abu Bakar yang merupakan manusia terbaik umat ini setelah nabinya, tidak pula dengan ucapan Umar yang merupakan orang kedua umat ini setelah nabinya, tidak dengan ucapan Utsman yang merupakan orang ketiga umat ini setelah nabinya, tidak dengan ucapan Ali yang merupakan orang keempat umat ini setelah nabinya, dan tidak pula dengan ucapan siapa pun selain mereka …”.

Hingga pada perkataan Syeikh al-Utsaimin :

"فَلَا يَلِيقُ بِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ مَنْ هُوَ أَنْ يُخَالِفَ كَلَامَ سَيِّدِ الْبَشَرِ مُحَمَّدٍ ﷺ وَأَنْ يَقُولَ عَنْ بِدْعَةٍ (نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ)، بَلْ لَا بُدَّ أَنْ تُنَزَّلَ الْبِدْعَةُ الَّتِي قَالَ عَنْهَا عُمَرُ أَنَّهَا (نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ) عَلَى بِدْعَةٍ لَا تَكُونُ دَاخِلَةً تَحْتَ مُرَادِ النَّبِيِّ ﷺ".

“Maka tidak pantas bagi seorang Umar radhiyallahu ‘anhu, emang dia itu siapa sehingga berani menyelisihi ucapan junjungan seluruh manusia, yaitu Muhammad .

Dan dia itu siapa, kok berani-beraninya mengatakan tentang bidah, ada yang “sebaik-baik bidah”, bahkan bid’ah yang dikatakan oleh Umar sebagai “sebaik-baik bidah” itu harus diarahkan pada jenis bidah yang tidak termasuk dalam maksud Nabi ”.

RIWAYAT KE 4 :

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam *Fathul Bari* 3/52–53, di bawah hadits nomor 1175) berkata:

رَوَى سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَن بن عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسِنِ مَا أَحْدَثُوا

“Said bin Manshur meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Mujahid, dari Ibnu Umar bahwa ia berkata:

“Sesungguhnya shalat itu adalah sesuatu yang baru (muhdatsah), dan sesungguhnya ia termasuk sebaik-baik hal yang baru yang mereka adakan.”

Hadits ini dinyatakan sahih pula oleh Az-Zurqani dalam Syarh Al-Mawahib Al-Ladunniyyah 3/320.

RIWAYAT KE 5 :

Riwayat Abdur Razzaq dalam *Mushannaf* nomor 4868: Dari Ma‘mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«لَقَدْ قُتِلَ عُثْمَانُ وَمَا أَحَدٌ يُسَبِّحُهَا وَمَا أَحْدَثَ النَّاسُ شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْهَا»

“Utsman telah terbunuh, dan tidak ada seorang pun yang melakukan shalat Dhuha. Maka tidak ada sesuatu yang baru yang diada-adakan oleh manusia yang lebih aku sukai daripada shalat itu.” (Yang dimaksudnya adalah shalat Dhuha).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : 

وَرَوَى عَبْدُ الرَّزَّاقِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقَدْ قُتِلَ عُثْمَانُ وَمَا أَحَدٌ يُسَبِّحُهَا وَمَا أَحْدَثَ النَّاسُ شَيْئًا أحب إِلَيّ مِنْهَا

“Abdurrazzaq meriwayatkan (no. 4868) dengan sanad yang sahih dari Salim, dari ayahnya (yaitu Ibnu Umar), ia berkata: “Sungguh, Utsman telah terbunuh, dan tidak ada seorang pun yang melakukan shalat Dhuha, dan tidak ada sesuatu yang diada-adakan oleh manusia yang lebih aku sukai daripada shalat itu.” [Fathul Bari 3/52–53, di bawah hadits nomor 1175]

Hadits ini dinyatakan sahih pula oleh Az-Zurqani dalam Syarh Al-Mawahib Al-Ladunniyyah 3/320.

Dan dinyatakan shahih pula oleh Zakariya bin Ghulam al-Bakistani dalam Maa Shohha Min Atsar as-Shohabah 1/430. 

RIWAYAT KE 6 :

Abdur Rozaq meriwayatkan: Dari Ibnu Juraij atau Ma‘mar, ia berkata: Ibnu Syihab berkata: Telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia berkata:

«قَدْ أُصِيبَ عُثْمَانُ، وَمَا أَحَدٌ يُسَبِّحُهَا، وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحَبِّ مَا أَحْدَثَ النَّاسُ إِلَيَّ»

“Utsman telah terbunuh, dan tidak ada seorang pun yang melakukan shalat Dhuha. Sungguh, shalat itu termasuk hal yang paling aku sukai dari apa yang diada-adakan oleh manusia.”

Hadits ini dinyatakan sahih oleh Az-Zurqani dalam Syarh Al-Mawahib Al-Ladunniyyah 3/320.

RIWAYAT KE 7 :

Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/174 no. 7799: Telah menceritakan kepada kami Waki‘, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muslim Al-Hamdani, dari Sa‘id bin ‘Amr Al-Qurasyi, ia berkata:

اتَّبَعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ لِأَتَعَلَّمَ مِنْهُ، فَمَا رَأَيْتُهُ يُصَلِّي السُّبْحَةَ، وَكَانَ إِذَا رَآهُمْ يُصَلُّونَهَا، قَالَ: «‌مِنْ ‌أَحْسَنِ ‌مَا ‌أَحْدَثُوا ‌سُبْحَتُهُمْ ‌هَذِهِ»

Aku mengikuti Abdullah bin Umar untuk belajar darinya. Maka aku tidak melihatnya melakukan shalat sunah (sebelum atau sesudah shalat wajib). Dan ketika ia melihat orang-orang melakukannya, ia berkata: “Sebagus-bagusnya hal baru yang mereka ada-adakan adalah shalat sunah mereka ini.”

[Perawi yang bernama Yahya bin Muslim Abu Ad-Dhahhak adalah perawi yang lemah.]

Ibnu al-Mulaqqin berkata :

"وَقَالَ مَرَّةً: مَا ابْتَدَعَ الْمُسْلِمُونَ بِدْعَةً أَفْضَلَ مِنْهَا".

Dan pada kesempatan yang lain Ibnu Umar berkata: “Tidak ada bid’ah yang diada-adakan oleh kaum muslimin yang lebih baik darinya.” [Baca : at-Tawdhih Li Syarhi al-Jami’ ash-Shahih 9/191]

Lalu Ibnu al-Mulaqqin berkata :

وَقَالَ أَنَسٌ: صَلَاتُهُ يَوْمَ الْفَتْحِ كَانَتْ سُنَّةَ الْفَتْحِ، لَا سُنَّةَ الضُّحَى. وَلَمَّا فَتَحَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحِيرَةَ صَلَّى صَلَاةَ الْفَتْحِ ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ لَمْ يُسَلِّمْ فِيهِنَّ، ثُمَّ انْصَرَفَ. وَهَذَا تَأْوِيلٌ لَا يَدْفَعُ صَلَاةَ الضُّحَى لِتَوَاتُرِ الرِّوَايَاتِ بِهَا عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَفِعْلِ السَّلَفِ بَعْدَهُ.

“ ‘Anas berkata: Shalat yang beliau lakukan pada hari penaklukan adalah shalat pada hari Fathu Makkah, bukan shalat Dhuha. Dan ketika Khalid bin Al-Walid menaklukkan kota Al-Hirah, ia melaksanakan shalat penaklukan sebanyak delapan rakaat tanpa salam di antara rakaat-rakaat itu, kemudian ia berpaling’ (selesai).

Namun penafsiran ini tidak menafikan adanya shalat Dhuha, karena banyaknya riwayat yang mutawatir dari Rasulullah tentang shalat tersebut, serta praktik para salaf setelah beliau”. [Baca : at-Tawdhih Li Syarhi al-Jami’ ash-Shahih 9/191]

****

UNGKAPAN SEMAKNA BID’AH HASANAH SHOLAT DHUHA DARI SELAIN IBNU UMAR

====

KE 1: ALI BIN ABI THOLIB RADHIYALLAHU ‘ANHU :

Abdur- Rozzaaq dalam al-Mushonnaf 3/77 no. 4865 meriwayatkan : Dari Ibnu Juraij, ia berkata: Ja’far bin Muhammad telah menceritakan kepadaku :

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، كَانَ يُذْكَرُ لَهُ هَذِهِ الصَّلَاةُ الَّتِي أَحْدَثَ النَّاسُ، فَيَقُولُ: «صَلُّوا مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ عَلَى الصَّلَاةِ»

“Bahwa Ali bin Abi Thalib, ketika disebutkan kepadanya tentang shalat (Dhuha) yang diada-adakan oleh manusia ini, beliau berkata:

“Shalatlah semampu kalian, karena sesungguhnya Allah tidak akan meng-adzab (menyiksa) seseorang karena shalat.

Semua para perawinya tsiqah, Ja'far bin Muhammad adalah Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, seorang Imam Ahli bait yang tsiqah lagi faqih.

Namun masa hidup dia terpaut jauh dengan kakek buyutnya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, sehingga atsar ini terputus sanadnya dan berarti statusnya dhoif.

===

KE 2 : PERKATAAN MUHAMMAD BIN ABRAHIM AT-TAYMI (WAFAT 120 H).

Perkataan Muhammad bin Ibrahim, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam *Mushannaf-nya 2/172 no. 7775:

Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, dari Al-Jurairi, dari Al-Hakam bin Al-A‘raj, ia berkata:

سَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ صَلَاةِ الضُّحَى وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى حُجْرَةِ النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: «بِدْعَةٌ وَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ»

Aku bertanya kepada Muhammad (bin Ibrahim at-Taymi wafat 120 H) tentang shalat Dhuha, ketika itu ia sedang bersandar di dinding kamar Nabi . Maka ia berkata: “Itu adalah bid‘ah, dan itu adalah sebaik-baik bid‘ah.”

Atsar ini dinyatakan sahih oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/52 dan oleh Az-Zurqani dalam Syarh Al-Mawahib Al-Ladunniyyah 3/320.

****

AWAL MULA ADA-NYA SHALAT DHUHA BERJEMAAH

Ada yang mengatakan : bahwa shalat Dhuha berjamaah di masjid mulai diadakan pada masa Utsman oleh sebagian penduduk pedalaman.

Abdur Rozzaq dalam al-Mushonnaf no. 4869 meriwayatkan:

Dari Ibnu Juraij atua Ma’mar, dia berkata: Ibnu Syihab berkata: Telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah, dari Ibnu Umar – radhiyallahu ‘anhuma- bahwa ia berkata:

«‌قَدْ أُصِيبَ عُثْمَانُ، وَمَا أَحَدٌ يُسَبِّحُهَا، وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحَبِّ مَا أَحْدَثَ النَّاسُ إِلَيَّ».

قَالَ: قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ، وَقَالَ نَاسٌ: «‌أَوَّلُ مَنْ صَلَّاهَا أَهْلُ الْبَوَادِي يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ إِذَا فَرِغُوا مِنْ أَسْوَاقِهِمْ».

“Utsman telah terbunuh, dan pada waktu itu tidak ada seorang pun yang melaksanakan shalat Dhuha. Namun, sungguh, shalat itu termasuk amalan yang paling aku sukai dari apa yang diada-adakan oleh manusia”.

Ia berkata: Ibnu Juraij berkata, dan sejumlah orang mengatakan: “orang-orang pedalaman adalah yang pertama kali melaksanakan shalat itu; mereka masuk ke masjid setelah selesai dari pasar-pasar mereka”.

Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam *Fathul Bari* 3/52–53, di bawah hadits nomor 1175 dan Az-Zurqani dalam Syarh Al-Mawahib Al-Ladunniyyah 3/320.

Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/79 no. 4872 berkata : Dari Ibnu Juraij, ia berkata: Sulaiman juga mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Thawus berkata:

إِنَّ أَوَّلَ مَنْ صَلَّاهَا الْأَعْرَابُ، ‌إِذَا ‌بَاعَ ‌أَحَدُهُمْ ‌بِضَاعَةً ‌يَأْتِي ‌الْمَسْجِدَ فَيُكَبِّرُ وَيَسْجُدُ إِلَّا أَنَّ طَاوُسًا يَقُولُ: «اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ الْأَعْرَابِيُّ»

 “Sesungguhnya orang yang pertama kali melakukan shalat Dhuha adalah orang-orang Arab Badui. Apabila salah seorang dari mereka berhasil menjual dagangannya, maka ia segera datang ke masjid, lalu bertakbir dan sujud.”

Hanya saja Thawus berkata: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” kemudian orang Arab Badui itu sujud.”

-----

KESIMPULAN

Menurut Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma : orang-orang telah mengadakan hal baru dalam shalat Dhuha. Abdullah bin Umar menilai perbuatan ini sebagai bid‘ah dan perkara baru, maka beliau tidak mengerjakannya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang. Namun demikian, beliau memuji perbuatan tersebut, dengan berkata :

[*] “نِعْمَتُ الْبِدْعَةُ “ (sebaik-baik bid’ah)

[*] “مِنْ أَمْثَلِ مَا أُحْدِثَ” (termasuk yang paling baik di antara yang barudiada-adakan)

[*] “أَحَبُّ مَا أَحْدَثَهُ النَّاسُ” (“yang paling disukai dari apa yang baru diada-adakan oleh manusia”)

[*] “أَحْسَنُ مَا أَحْدَثُوا” (sebaik-baik hal yang baru mereka ada-adakan)

[*] “مَا ابْتَدَعَ الْمُسْلِمُونَ بِدْعَةً أَفْضَلَ مِنْهَا” (Tidak ada satu pun bid‘ah yang dibuat oleh kaum muslimin yang lebih utama darinya)

Ungkapan-ungkapan Ibnu Umar ini dianggap cukup untuk menunjukkan bahwa sebagian hal baru (muhdatsat) tersebut dicintai dan dianggap baik olehnya.

Ini menjadi dalil baginya bahwa keumuman sabda Rasulullah “Setiap bid’ah adalah kesesatan” dipahami oleh-nya sebagai bersifat khusus (tidak mutlak umum).

Sebab, jika makna hadits itu dipahami secara mutlak tanpa pengecualian, tentu tidak mungkin Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menyebut sebagian bid’ah dengan istilah yang baik, atau menilainya dengan kata-kata yang menunjukkan keutamaan, seperti “sebaik-baik (نِعْمَ)”, “yang paling disukai (ahabbu)”, “yang paling utama (أَمْثَلُ)”, “yang paling baik (أَحْسَنُ)”, dan semisalnya.

Hal ini menunjukkan bahwa sifat “sesat” hanya berlaku bagi bid’ah yang buruk dan tercela, sedangkan bid’ah yang baik adalah terpuji dan berpahala bagi pelakunya.

Berdasarkan penjelasan di atas: bid’ah mencakup perkara ibadah, adat, dan muamalah, serta terbagi ke dalam lima hukum syariat. Wallahu a’lam.

 ===***===

AMALAN-AMALAN IBNU UMAR BERDASARKAN DALIL UMUM

Ada beberapa amalan ibadah Abdulah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang beliau lakukan tanpa ada sunnah Nabi secara khusus, namun termasuk dalam ranah dalil umum atau sunnah mutlak. Diantarnya adalah : 

===

AMALAN PERTAMA :
IBNU UMAR, SENANTIASA ZIARAH KUBUR NABI SAAT KELUAR MASUK MADINAH

Ibnu Umar apabila ingin bepergian atau kembali dari bepergian, ia datang ke makam Nabi , lalu bershalawat kepadanya, berdoa, kemudian pergi.

Amalan Ibnu Umar tidak ada dalil khusus dari Nabi dan tidak ada sahabat selainnya yang mengamalkannya, namun beliau berdalil dengan keumuman hadits yang menganjurkan ziarah kubur.

Imam Malik berkata: Abdullah bin Dinar mengabarkan kepada kami :

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ «‌كَانَ ‌إِذَا ‌أَرَادَ ‌سَفَرًا، ‌أَوْ ‌قَدِمَ ‌مِنْ ‌سَفَرٍ ‌جَاءَ ‌قَبْرَ ‌النَّبِيِّ ﷺ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، وَدَعَا ثُمَّ انْصَرَفَ» .

قَالَ مُحَمَّدٌ: «هَكَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَهُ إِذَا قَدِمَ الْمَدِينَةَ يَأْتِي قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ»

bahwa Ibnu Umar apabila ingin bepergian atau kembali dari bepergian, ia datang ke makam Nabi , lalu bershalawat kepadanya dan berdoa, kemudian pergi.

Muhammad (bin Ibrahim) berkata: Demikianlah seharusnya dilakukan apabila datang ke Madinah, yaitu mendatangi makam Nabi .

[Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa halaman 334 nomor 948. (Al-Muwaththa: 115, hadits nomor 397)].

Taqiyuddin Al-Maqrizi berkata dalam Imta‘ al-Asma’ 11/132:

Al-Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa (397): dari Abdullah bin Dinar, ia berkata:

«رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْهُمَا يَقِفُ عَلَى قَبْرِ الرَّسُولِ ﷺ وَيَدْعُو لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْهُمَا»

Aku melihat Abdullah bin Umar radhiyallahu ta'ala ‘anhuma berdiri di sisi makam Rasul dan mendoakan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ta'ala ‘anhuma.

Utsman Al-Kamakhy men-sahih-kan sanadnya dalam kitab Al-Muhya fi Kashf Asrar Al-Muwaththa 4/313, kemudian ia menjelaskan hadits tersebut:

أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا :

«كَانَ أَيْ: مِنْ دَأْبِهِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا، أَيْ: إِنْ شَاءَهُ وَقَصَدَ وَدَاعَ النَّبِيِّ ﷺ، أَوْ قَدِمَ أَيْ: إِذَا رَجَعَ وَجَاءَ مِنْ سَفَرٍ أَيْ: وَقَصَدَ سَلَامَ الْقَوْمِ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ ﷺ حَتَّى فِي قَبْرِهِ، كَمَا هُوَ الْعَقْدُ فِي الْمُعْتَقَدِ :

جَاءَ قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ؛ أَيْ: قَرِيبَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ، أَيْ: بَعْدَ التَّسْلِيمِ بِأَنْ قَالَ: الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. وَدَعَا أَيْ: اللَّهَ وَتَوَسَّلَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فِي ابْتِغَاءِ رِضَاهُ. ثُمَّ انْصَرَفَ أَيْ: عَنْ قَبْرِهِ قَبْرِ ضَجِيعَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَدَعَا لَدَيْهِ. وَلَعَلَّ هَذَا بَيَانُ الزِّيَارَةِ الْإِجْمَالِيَّةِ حَالَ الْعَجَلَةِ. وَأَمَّا فِي وَقْتِ السَّعَةِ فَإِذَا بِهَا كَثِيرَةٌ كَمَا بَيَّنْتُ فِي سُلَّمِ الْفَلَاحِ شَرْحِ نُورِ الْإِيضَاحِ.

قَالَ مُحَمَّدٌ: هَكَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَهُ إِذَا قَدِمَ الْمَدِينَةَ: أَيْ: وَكَذَا إِذَا أَرَادَ السَّفَرَ مِنْهَا خُصُوصًا فِي الْحَالَيْنِ، وَهُوَ لَا يُنَافِي الزِّيَارَةَ فِي غَيْرِهَا صَبَاحًا وَرَوَاحًا يَأْتِي قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ، يَعْنِي: بَعْدَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ.

وَقَدْ رَوَى أَبُو حَنِيفَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: وَمِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَأْتِيَ قَبْرَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ قِبَلِ الْقِبْلَةِ فَيَسْتَقْبِلَ الْقَبْرَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ يَقُولَ: السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، كَذَا قَالَهُ عَلِيُّ الْقَارِي».

Al-Imam Malik mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Dinar mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ia adalah orang yang apabila ingin bepergian, yaitu apabila menginginkannya dan bermaksud berpamitan kepada Rasulullah , atau apabila kembali, yaitu apabila pulang dari bepergian dan bermaksud menyampaikan salam kepada beliau; karena Rasulullah sekalipun berada di dalam kuburnya sebagaimana keyakinan dalam akidah.

Ia datang ke makam Nabi , yaitu mendekatinya, lalu bershalawat kepadanya setelah mengucapkan salam dengan berkata:

الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Shalawat dan salam atasmu wahai Rasulullah.”

Lalu ia berdoa kepada Allah dan bertawassul kepada Nabi dalam mencari keridaan-Nya.

Kemudian ia pergi dari makam beliau, makam dua sahabat yang dimakamkan bersama beliau, lalu memberi salam kepada masing-masing keduanya dan berdoa di sisi mereka. Barangkali ini adalah penjelasan bentuk ziarah secara ringkas ketika dalam keadaan terburu-buru. Adapun ketika dalam keadaan lapang, maka bentuknya banyak sebagaimana dijelaskan dalam Salm al-Falah Syarh Nur al-Idhah.

Muhammad (bin Ibrahim) berkata: Demikianlah seharusnya dilakukan apabila datang ke Madinah, demikian pula apabila hendak bepergian darinya, khususnya dalam dua keadaan tersebut. Hal ini tidak menafikan ziarah pada waktu lainnya, pagi atau sore, dengan mendatangi makam Nabi , yaitu setelah tahiyyatul masjid.

Abu Hanifah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: Termasuk sunnah adalah engkau mendatangi makam Rasulullah dari arah kiblat, lalu menghadap ke makam itu dengan wajahmu, kemudian berkata: “Assalamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh,” demikian yang dikatakan oleh Ali Al-Qari. [SELESAI]

Dalam Musnad Abu Hanifah riwayat al-Hashkafi no. 37 diriwayatkan : Dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

"مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَأْتِيَ قَبْرَ النَّبِيَّ ﷺ مِنْ قِبَلِ الْقِبْلَةِ، وَتَجْعَلَ ظَهْرَكَ إِلَى الْقِبْلَةِ، وَتَسْتَقْبِلَ الْقَبْرَ لِوَجْهِكَ، ثُمَّ تَقُولَ: ‌السَّلَامُ ‌عَلَيْكَ ‌أَيُّهَا ‌النَّبِيُّ ‌وَرَحْمَةُ ‌اللَّهِ ‌وَبَرَكَاتُهُ "

“Termasuk sunnah adalah engkau mendatangi kubur Nabi dari arah kiblat, lalu engkau menjadikan punggungmu menghadap kiblat dan menghadapkan wajahmu ke kubur, kemudian engkau mengucapkan:

‌السَّلَامُ ‌عَلَيْكَ ‌أَيُّهَا ‌النَّبِيُّ ‌وَرَحْمَةُ ‌اللَّهِ ‌وَبَرَكَاتُهُ

(Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu wahai Nabi).”

Taqiyuddin Al-Muqraizi dalam Imta‘ al-Asma’ 11/132 meriwayatkan:

“Ibnu Ghayr berkata: Muhammad bin Bashir telah menceritakan kepada kami; Ubaidullah bin Nafi’ telah menceritakan kepada kami :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِقَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ وَلَا يَمَسُّ الْقَبْرَ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْهُ، ثُمَّ يَقُولُ: السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَتِ.

Dari Ibnu Umar bahwa apabila ia datang dari bepergian, ia memulai dengan mendatangi makam Nabi lalu bershalawat kepadanya dan tidak menyentuh makam tersebut. Setelah itu ia memberi salam kepada Abu Bakar radhiyallahu ta'ala ‘anhu, kemudian ia berkata: ‘Assalamu ‘alaika ya Abatah.’”

Ibnul Qayyim Al-Jawziyyah berkata dalam Jala’ Al-Afham halaman 399:

Sahnun berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Al-Qasim dari Malik, dari Abdullah bin Dinar.

Ia berkata:

«رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقِفُ عَلَى قَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَيَدْعُو لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا»

Aku melihat Abdullah bin Umar berdiri di sisi makam Nabi lalu bershalawat kepada Nabi dan mendoakan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. [Malik menyebutkannya dalam Al-Muwaththa].

Ibnu Numayr berkata: Muhammad bin Bashir telah menceritakan kepada kami; Abdullah telah menceritakan kepada kami dari Nafi’:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : «أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِقَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ وَلَا يَمَسُّ الْقَبْرَ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ثُمَّ يَقُولُ: السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَتِ».

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa apabila ia datang dari bepergian, ia memulai dengan mendatangi makam Nabi lalu bershalawat kepadanya dan tidak menyentuh makam itu. Kemudian ia memberi salam kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu berkata: “Assalamu ‘alaika ya Abati (yakni ayahku Umar).”

As-Sakhawi berkata dalam Al-Qawl Al-Badi‘ hal. 212:

“Dalam lafadz riwayat lain disebutkan :

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَيْضًا: «كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِقَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ وَلَا يَمَسُّ الْقَبْرَ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ، ثُمَّ يَقُولُ: السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَتِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ».

bahwa Ibnu Umar juga apabila datang dari bepergian, ia memulai dengan mendatangi makam Nabi lalu bershalawat kepadanya dan tidak menyentuh makam tersebut. Kemudian ia memberi salam kepada Abu Bakar, lalu berkata: ‘Assalamu ‘alaika ya Abatah’ radhiyallahu ‘anhum.”

Ibnu Abi Dunya meriwayatkan—dan melalui jalurnya Al-Bayhaqi dalam Asy-Syu‘ab—dari hadits Abdullah bin Munib bin Abdullah bin Abi Umamah dari ayahnya. Ia berkata:

«رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَتَى قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ، فَوَقَفَ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ افْتَتَحَ الصَّلَاةَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ انْصَرَفَ».

“Aku melihat Anas bin Malik datang ke makam Nabi lalu berdiri, mengangkat kedua tangannya hingga aku mengira ia memulai shalat. Lalu ia bersalam kepada Nabi , kemudian pergi.”

Dan dari Yazid bin Abi Sa‘id Al-Madani, maula Al-Mahdi, ia berkata:

وَدَّعْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، فَقَالَ: «إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً». قُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، كَيْفَ تَرَى حَاجَتَكَ عِنْدِي؟ قَالَ: «إِنِّي أَرَاكَ إِذَا أَتَيْتَ الْمَدِينَةَ سَتَرَى قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ، فَاقْرَأْهُ مِنِّي السَّلَامَ».

“Aku berpamitan kepada Umar bin Abdul Aziz. Ia berkata: ‘Aku memiliki satu permintaan kepadamu.’ Aku berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin, bagaimana engkau melihat permintaanmu dariku?’

Ia berkata: ‘Aku melihatmu, apabila engkau datang ke Madinah, engkau akan mendatangi makam Nabi . Maka sampaikanlah salam kepadanya dariku.’”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dan melalui jalurnya Al-Bayhaqi dalam Asy-Syu‘ab. [Baca: Tarikh Makkah al-Musyarrofah Oleh Ibnu adh-Diyaa, Abu al-Baqoo al-Hanafi hal. 38, al-Qowlul Badii’ oleh as-Sakhowi hal. 212]

====

AMALAN KEDUA :
IBNU UMAR MENAMBAHI BACAAN DALAM TASYAHHUD SHALAT

Dari Abu Bisyr, ia berkata: Aku mendengar Mujahid menceritakan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah tentang bacaan tasyahud:

«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ». قَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: "زِدْتُ فِيهَا: وَبَرَكَاتُهُ".

«السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ». قَالَ ابْنُ عُمَرَ: زِدْتُ فِيهَا: "وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ".

«وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ».

Terjemahnya :

Dari Rasulullah tentang bacaan tasyahud:

«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ»

(Artinya :Segala penghormatan milik Allah, segala salawat dan kebaikan milik Allah. Semoga keselamatan tercurah kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan keberkahan-Nya).

Ibnu Umar berkata: “Aku telah menambahkan ucapan: وَبَرَكَاتُهُ” (dan keberkahannya).

Dan Rasulullah mengucapkan :

«السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ»

(Artinya : Semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah).

Ibnu Umar berkata: “Aku telah menambahkan kalimat : وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ” (Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya).”

Lalu Rasulullah mengucapkan :

«وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ»

(Artinya : Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/255, Ath-Thohawi 1/263–264, Al-Daraquthni (1329), dan Al-Baihaqi 2/139 melalui jalur Nashr bin Ali Al-Jahdhami, serta Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah 1/205–206 melalui jalur Ibnu Abi ‘Adi, keduanya dari Syubah dengan sanad ini.

Al-Daraquthni 2/161 berkata:

هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ. وَقَدْ تَابَعَهُ عَلَى رَفْعِهِ ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ ، عَنْ شُعْبَةَ ، وَوَقَفَهُ غَيْرَهُمَا

“Sanad ini sahih. Ibnu Abi ‘Adi mengikuti Syubah dalam meriwayatkannya secara marfu’, sementara selain keduanya meriwayatkannya secara mauquf.”

Demikian pula Al-Hafidz dalam Fath 2/251, dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.

Dan hadits ini dinyatakan shahih pula oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (892), dan oleh Ahmad Syakir dalam Tahqiq al-Musnad 5/34 di bawah hadits no. 5360, dan juga Syu’aib Al-Arna’uth dalam tahqiq Sunan Abi Dawud 2/212.

Ada sebagian para ulama yang mengatakan :

وَيُسْتَدَلُّ عَلَى أَنَّ ابْنَ عُمَرَ لَمْ يَكُنْ يَرْفُضُ كُلَّ مَا جَدَّ رَفْضًا مُطْلَقًا، بَلْ كَانَ يُجِيزُ الزِّيَادَةَ الَّتِي لَا تُخَالِفُ الْأُصُولَ..

"Dan ini dapat dijadikan dalil bahwa Ibnu Umar tidak menolak setiap hal baru secara mutlak, tetapi beliau membolehkan penambahan yang tidak bertentangan dengan pokok-pokok Syariat".

Dan Ath-Thohawi meriwayatkannya 1/264 melalui jalur Mu’adz bin Mu’adz dari Syubah, dengan sanad mauquf kepada Ibnu Umar.

Ahmad (5360), Ath-Thohawi 1/163, dan Al-Thabrani dalam Al-Awsath (2625) meriwayatkannya dengan makna serupa melalui jalur Abdullah bin Babi, dan Al-Daraquthni (1330) melalui jalur Abdullah bin Dinar, keduanya dari Ibnu Umar secara mauquf tanpa tambahan-tambahan tersebut. Namun sanad lewat jalur Ibnu Dinar ini lemah.

Ath-Thohawi juga meriwayatkannya (1/264) melalui jalur Zaid Al-‘Ammi dari Abu Al-Shiddiq Al-Naji dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata:

«‌كَانَ ‌أَبُو ‌بَكْرٍ يُعَلِّمُنَا ‌التَّشَهُّدَ ‌عَلَى ‌الْمِنْبَرِ كَمَا يُعَلِّمُونَ الصِّبْيَانَ فِي الْكُتَّابِ»

“Abu Bakar mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud di atas mimbar sebagaimana mereka mengajarkan anak-anak di tempat belajar (kutab).”

Namun di dalam sanadnya terdapat Zaid Al-‘Amaa”, dia itu lemah.

Dan Imam Malik dalam al-Muwaththo (riwayat Yahya) 1/90 no. 53 meriwayatkan : Dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair, dari Abdurrahman bin Abdil Qari: “Bahwa ia mendengar Umar bin Al-Khaththab saat berada di atas mimbar mengajarkan kepada manusia bacaan tasyahud, ia berkata: “Ucapkanlah:

«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِيَاتُ لِلَّهِ، الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، ‌السَّلَامُ ‌عَلَيْكَ ‌أَيُّهَا ‌النَّبِيُّ ‌وَرَحْمَةُ ‌اللَّهِ ‌وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ»

Segala penghormatan milik Allah, segala yang suci milik Allah, segala yang baik dan seluruh salawat milik Allah.

Semoga keselamatan tercurah kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya.

Semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” [Selesai]

====

TAMBAHAN IBNU UMAR LAFADZ “BISMILLAH” DI AWAL TASYAHHUD :

Al-Imam Malik dalam al-Muwaththa 1/91 no. 54, Abdurrozzaq 2/203 no. 3073, Ath-Thohawi 1/216, dan Al-Baihaqi 2/204 no. 2833 meriwayatkannya melalui jalur Nafi’. Juga oleh Ath-Thohawi 1/261 melalui jalur Salim, keduanya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf dengan lafadz:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَتَشَهَّدُ فَيَقُولُ: «‌بِسْمِ ‌اللَّهِ، ‌التَّحِيَّاتُ ‌لِلَّهِ، ‌الصَّلَوَاتُ ‌لِلَّهِ، ‌الزَّاكِيَاتُ ‌لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، شَهِدْتُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ». يَقُولُ هَذَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ. وَيَدْعُو، إِذَا قَضَى تَشَهُّدَهُ، بِمَا بَدَا لَهُ.

فَإِذَا جَلَسَ فِي آخِرِ صَلَاتِهِ، تَشَهَّدَ كَذَلِكَ أَيْضًا، إِلَّا أَنَّهُ يُقَدِّمُ التَّشَهُّدَ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا بَدَا لَهُ. فَإِذَا قَضَى تَشَهُّدَهُ، وَأَرَادَ أَنْ يُسَلِّمَ، قَالَ: «السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» عَنْ يَمِينِهِ، ثُمَّ يَرُدُّ عَلَى الْإِمَامِ. فَإِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِ أَحَدٌ عَنْ يَسَارِهِ، رَدَّ عَلَيْهِ

Terjemah :

Bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ketika membaca tasyahhud, beliau mengucapkan:

"‌بِسْمِ ‌اللَّهِ، ‌التَّحِيَّاتُ ‌لِلَّهِ، ‌الصَّلَوَاتُ ‌لِلَّهِ، ‌الزَّاكِيَاتُ ‌لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، شَهِدْتُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

(Artinya : Bismillah, segala penghormatan adalah milik Allah, segala shalat adalah milik Allah, segala yang baik dan suci adalah milik Allah. Keselamatan atas Nabi , rahmat Allah, dan keberkahan-Nya. Keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah).

Beliau mengucapkan ini pada dua rakaat pertama, lalu berdoa setelah selesai dari tasyahhud dengan doa apa saja yang beliau kehendaki.

Apabila beliau duduk pada akhir shalatnya, beliau bertasyahhud dengan cara yang sama juga, hanya saja beliau memulai dengan tasyahhud, kemudian berdoa dengan doa apa pun yang beliau kehendaki. Setelah selesai dari tasyahhud dan hendak salam, beliau mengucapkan:

«السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ»

(Artinya : Keselamatan atas Nabi , rahmat Allah, dan keberkahan-Nya. Keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Keselamatan atas kalian,” ke arah kanannya, kemudian beliau menjawab salam kepada imam. Jika ada seseorang di sebelah kirinya memberi salam kepadanya, beliau menjawab salam kepadanya). [Selesai]

PREDIKAT ATSAR :

Atsar Ibnu Umar ini dinyatakan Shahih sanadnya oleh Badruddin al-‘Aini dalam Nukhob al-Afkaar 4/452 dan oleh Abdul Qodir al-Arna’uth dalam catatan kaki Jami’ al-Ushul 5/400.

Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/316 setelah membawakan riwayat-riwayat marfu’ dan mauquf yang memuat ucapan “basmalah di awal tasyahud, dia berkata:

"‌وَفِي ‌الْجُمْلَةِ ‌لَمْ ‌تَصِحَّ ‌هَذِهِ ‌الزِّيَادَةُ - يعني مرفوعة إلى النبي - وَقَدْ تَرْجَمَ الْبَيْهَقِيُّ عَلَيْهَا مَنِ اسْتَحَبَّ أَوْ أَبَاحَ التَّسْمِيَةَ قَبْلَ التَّحِيَّةِ".

“Secara keseluruhan, tambahan ini tidak ada yang sahih (yakni ; marfu’ kepada Nabi ). Al-Baihaqi telah membuatkan bab khusus tentang siapa saja yang menganjurkan atau membolehkan membaca basmalah sebelum at-tahiyyat.” [Selesai]

-----

PENDAPAT IBNU MAS’UD TENTANG TAMBAHAN BACAAN DALAM TASYAHUD:

Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang memakruhkan tambahan bacaan tasyahhud. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhill bin Muhriz Adh-Dhabbi, dari Syaqiq bin Salamah bin Wa’il Al-Asadi, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:

“Dahulu apabila kami shalat di belakang Rasulullah , kami mengucapkan:

"السَّلامُ عَلَى اللَّهِ"، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَلاتَهُ ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا، فَقَالَ: "لا تَقُولُوا السَّلامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلامُ، وَلَكِنْ قُولُوا: «التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ»".

Terjemah:

Keselamatan atas Allah (السَّلامُ عَلَى اللَّهِ). Lalu pada suatu hari Rasulullah menyelesaikan shalatnya, kemudian beliau menghadap kepada kami dan bersabda:

“Jangan kalian mengatakan ‘keselamatan atas Allah’ (السَّلامُ عَلَى اللَّهِ), karena Allah adalah As-Salam. Tetapi ucapkanlah:

«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ»

(Artinya: Segala penghormatan milik Allah, segala salawat dan yang baik-baik milik Allah. Semoga keselamatan tercurah kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Lalu Muhammad asy-Syaibany berkata:

"وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَكْرَهُ أَنْ يُزَادَ فِيهِ حَرْفٌ، أَوْ يُنْقَصُ مِنْهُ حَرْفٌ".

Dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memakruhkan penambahan atau pengurangan satu huruf pun dari bacaan tersebut.

[Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa halaman 69 nomor 148].

Akan tetapi setelah Rasulullah wafat, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu merubah kalimat “as-salaamu ‘alaika” menjadi “as-salamu ‘alan Nabi”. Padahal pada masa Nabi masih hidup, tidak semua umat Islam melaksankan shalatnya di samping beliau , bahkan mereka yang tinggal di negeri yang sangat jauh pun pada masa tersebut tetap mengucapkan “as-salamu ‘alaika”. Contohnya mereka yang tinggal di Yaman.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، وَكَفِّي بَيْنَ كَفَّيْهِ، التَّشَهُّدَ، كَمَا يُعَلِّمُنِي السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ:

«اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ».

وَهُوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا: «السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ».

Terjemah:

Rasulullah mengajariku bacaan tasyahud sementara telapak tanganku berada di antara kedua telapak tangan beliau, sebagaimana beliau mengajariku satu surah dari Al-Qur’an:

«اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ».

(Artinya : Segala penghormatan adalah milik Allah, begitu pula doa-doa dan kebaikan. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga keselamatan dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Beliau masih berada di tengah-tengah kami, tetapi setelah beliau wafat, kami mengatakan:

«السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ»

“Semoga keselamatan terlimpah kepada Nabi.”

[Diriwayatkan oleh Bukhari nomor 6265 dan Muslim nomor 402].

Komentar Syeikh Aqil bin Muhammad Al-Maqtari Al-Yamani (murid Syaikh Muqbil Al-Wadi‘i). Dia berkata dalam catatan kaki Ash-Shorim Al-Munki halaman 117:

فَائِدَةٌ: مَا ثَبَتَ عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ ﷺ، كَانَ يَقُولُ: "السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ"، فَإِنَّهُ مِنْ فِعْلِهِ، وَفِعْلُهُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ، إِنَّمَا الْحُجَّةُ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ، وَلَمْ يَثْبُتْ ذٰلِكَ فِي السُّنَّةِ، إِنَّمَا الثَّابِتُ كَمَا عَلَّمَنَا النَّبِيُّ ﷺ:

«السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ... إِلْخ».

وَقَدْ قَالَ اِبْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: "النَّاسُ فِي أَقْوَالِ الصَّحَابَةِ وَأَفْعَالِهِمْ عَلَى ثَلَاثِ مَذَاهِبَ:

الأَوَّلُ: يَرُدُّونَ ذٰلِكَ مُطْلَقًا، وَهٰذَا ضَلَالٌ مُبِينٌ، لِأَنَّ مِنْ أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ مَا يُوَافِقُ السُّنَّةَ.

الثَّانِي: يَقْبَلُونَ ذٰلِكَ مُطْلَقًا، وَهٰذَا لَا يُمْكِنُ، لِأَنَّهُمْ قَدِ اخْتَلَفُوا.

الثَّالِثُ: يَقْبَلُونَ مَا يُوَافِقُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ، وَيَرُدُّونَ مَا خَالَفَهُمَا، وَهٰذَا هُوَ الْحَقُّ، وَهُوَ مَذْهَبُنَا، أَوْ بِهٰذَا الْمَعْنَى".

Faidah: Telah ada ketetapan dari Ibnu Mas‘ud bahwa setelah wafatnya Nabi , ia mengucapkan:

«السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ»

As-salāmu ‘alan-nabī.

Sebab, itu merupakan perbuatan dari pendapat dia sendiri, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah hujjah. Yang menjadi hujjah hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan hal itu tidak ada ketetapan dalam sunnah. Adapun yang ada ketetapan, maka itu adalah apa yang telah Nabi ajarkan kepada kami, yaitu:

«السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ... إِلْخ»

As-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullāhi wa barakātuh…,” dan seterusnya.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata:

Manusia dalam menyikapi ucapan dan perbuatan para sahabat terbagi menjadi tiga madzhab:

Pertama: Menolak semuanya secara mutlak, dan ini adalah kesesatan yang nyata, karena di antara ucapan dan perbuatan mereka ada yang sesuai dengan sunnah.

Kedua: Menerima semuanya secara mutlak, dan ini tidak mungkin, karena mereka telah berbeda pendapat.

Ketiga: Menerima apa yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan menolak apa yang menyelisihi keduanya, dan inilah yang benar, dan ini adalah madzhab kami atau yang semakna dengan itu. [Selesai]

====

AMALAN KE TIGA:
IBNU UMAR SENANTIASA NAPAK TILAS TEMPAT-TEMPAT SHALAT NABI

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma senantiasa melakukan shalat ditempat-tempat di mana Nabi secara kebetulan pernah shalat di tempat tersebut dalam suatu perjalanan atau lainnya. Ibnu Umar dengan sengaja mendatangi tempat-tempat tersebut untuk shalat, sebagai bentuk napak tilas jejak shalat Nabi .

Al-Imam Al-Bukhari membuat sebuah bab dalam *Shahih*-nya berjudul:

"بَابُ الْمَسَاجِدِ الَّتِي عَلَى طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَالْمَوَاضِعِ الَّتِي صَلَّى فِيهَا الرَّسُولُ ﷺ".

“BAB : Masjid-masjid yang berada di jalan-jalan menuju Madinah dan tempat-tempat yang Rasulullah pernah shalat di sana”.

Lalu al-Imam Al-Bukhari menyebutkan suatu hadits dengan sanadnya: Dari Musa bin ‘Uqbah, dia berkata:

"رَأَيْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَتَحَرَّى أَمَاكِنَ مِنَ الطَّرِيقِ فَيُصَلِّي فِيهَا، وَيُحَدِّثُ أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يُصَلِّي فِيهَا «وَأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يُصَلِّي فِي تِلْكَ الأَمْكِنَةِ».

وَحَدَّثَنِي نَافِعٌ، ‌عَنْ ‌ابْنِ ‌عُمَرَ ‌أَنَّهُ ‌كَانَ ‌يُصَلِّي ‌فِي ‌تِلْكَ ‌الأَمْكِنَةِ، وَسَأَلْتُ سَالِمًا، فَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا وَافَقَ نَافِعًا فِي الأَمْكِنَةِ كُلِّهَا إِلَّا أَنَّهُمَا اخْتَلَفَا فِي مَسْجِدٍ بِشَرَفِ الرَّوْحَاءِ".

“Aku melihat Salim bin Abdullah memilih tempat-tempat tertentu di jalan lalu ia shalat di sana. Ia menceritakan bahwa ayahnya dulu juga shalat di tempat-tempat itu, dan bahwa ia melihat Nabi shalat di tempat-tempat tersebut.

Nafi’ menyampaikan kepadaku dari Ibnu Umar bahwa ia juga shalat di tempat-tempat itu.

Aku bertanya kepada Salim, dan aku tidak mengetahuinya kecuali ia sependapat dengan Nafi’ dalam semua tempat itu, kecuali bahwa keduanya berbeda pendapat mengenai satu masjid di Syaraf ar-Rawha. [HR. Al-Bukhari dalam *Shahih*-nya 1/104 no. 483].

Syeikh Musthafa Al-Bugha berkata dalam catatan kaki *Shahih Al-Bukhari* 1/104:

الشَّرْحُ: (يَتَحَرَّى) يَجْتَهِدُ وَيَقْصِدُ وَيَخْتَارُ. (بِشَرَفِ الرَّوْحَاءِ) مَوْضِعٌ مُرْتَفِعٌ مِنْ مَكَانِ الرَّوْحَاءِ، وَالرَّوْحَاءُ اسْمُ مَوْضِعٍ عَلَى بُعْدٍ مِنَ الْمَدِينَةِ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِكَثْرَةِ أَرْوَاحِهَا.

“Penjelasan: “(يَتَحَرَّى)” artinya bersungguh-sungguh, mencari, dan memilih. “(Syaraf ar-Rawha)” adalah tempat yang tinggi dari kawasan Ar-Rawha.

Dan Ar-Rawha adalah nama suatu tempat yang berjarak dari Madinah, dinamakan demikian karena banyaknya pepohonan rindang di sana”. [Selesai]

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar cenderung pada sikap sangat terperinci dalam mengikuti Nabi , hingga dalam rincian tempat-tempat dan tambahan-tambahan amal. Hal ini menunjukkan bahwa ucapannya tentang “bid'ah” tidaklah berlaku mutlak pada setiap tambahan-tambahan amalan, tetapi pada hal-hal yang menyelisihi dan bertentangan dengan pokok-pokok syari’at Islam.

Tanggapan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah :

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa 1/280:

إن ابْنُ ‌عُمَرَ ‌كَانَ ‌يَتَحَرَّى ‌أَنْ ‌يَسِيرَ ‌مَوَاضِعَ ‌سَيْرِ ‌النَّبِيِّ ﷺ وَيَنْزِلَ مَوَاضِعَ مَنْزِلِهِ وَيَتَوَضَّأَ فِي السَّفَرِ حَيْثُ رَآهُ يَتَوَضَّأُ وَيَصُبَّ فَضْلَ مَائِهِ عَلَى شَجَرَةٍ صَبَّ عَلَيْهَا وَنَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَرَأَوْهُ مُسْتَحَبًّا وَلَمْ يَسْتَحِبَّ ذَلِكَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ؛ كَمَا لَمْ يَسْتَحِبَّهُ وَلَمْ يَفْعَلْهُ أَكَابِرُ الصَّحَابَةِ كَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَغَيْرِهِمْ لَمْ يَفْعَلُوا مِثْلَ مَا فَعَلَ ابْنُ عُمَرَ.

وَلَوْ رَأَوْهُ مُسْتَحَبًّا لَفَعَلُوهُ كَمَا كَانُوا يَتَحَرَّوْنَ مُتَابَعَتَهُ وَالِاقْتِدَاءَ بِهِ.

وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمُتَابَعَةَ أَنْ يَفْعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلَ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي فَعَلَ فَإِذَا فَعَلَ فِعْلًا عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ شَرَعَ لَنَا أَنْ نَفْعَلَهُ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ وَإِذَا قَصَدَ تَخْصِيصَ مَكَانٍ أَوْ زَمَانٍ بِالْعِبَادَةِ خَصَّصْنَاهُ بِذَلِكَ كَمَا كَانَ يَقْصِدُ أَنْ يَطُوفَ حَوْلَ الْكَعْبَةِ وَأَنْ يَسْتَلِمَ الْحَجَرَ الْأَسْوَدَ وَأَنْ يُصَلِّيَ خَلْفَ الْمَقَامِ وَكَانَ يَتَحَرَّى الصَّلَاةَ عِنْدَ أُسْطُوَانَةِ مَسْجِدِ الْمَدِينَةِ وَقَصَدَ الصُّعُودَ عَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَالدُّعَاءَ وَالذِّكْرَ هُنَاكَ وَكَذَلِكَ عَرَفَةُ وَمُزْدَلِفَةُ وَغَيْرُهُمَا.

وَأَمَّا مَا فَعَلَهُ بِحُكْمِ الِاتِّفَاقِ وَلَمْ يَقْصِدْهُ - مِثْلَ أَنْ يَنْزِلَ بِمَكَانِ وَيُصَلِّيَ فِيهِ لِكَوْنِهِ نَزَلَهُ لَا قَصْدًا لِتَخْصِيصِهِ بِهِ بِالصَّلَاةِ وَالنُّزُولِ فِيهِ - فَإِذَا قَصَدْنَا تَخْصِيصَ ذَلِكَ الْمَكَانِ بِالصَّلَاةِ فِيهِ أَوْ النُّزُولِ لَمْ نَكُنْ مُتَّبَعِينَ بَلْ هَذَا مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي كَانَ يَنْهَى عَنْهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ".

Sesungguhnya Ibnu Umar dahulu sangat bersungguh-sungguh menelusuri tempat-tempat perjalanan Rasulullah , berhenti di tempat-tempat beliau berhenti, dan berwudhu dalam perjalanan di tempat ia melihat Rasulullah berwudhu.

Ia juga menuangkan sisa air wudhunya ke atas sebuah pohon yang pernah Rasulullah sirami, dan hal-hal semisal itu, yang dianggap baik oleh sebagian ulama dan mereka memandangnya sebagai sesuatu yang dianjurkan.

Namun mayoritas ulama tidak memandang hal itu sebagai sesuatu yang dianjurkan, sebagaimana hal itu juga tidak dianggap baik dan tidak dilakukan oleh para sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, dan selain mereka.

Mereka tidak melakukan seperti apa yang dilakukan Ibnu Umar. Seandainya mereka memandangnya sebagai sesuatu yang dianjurkan, tentu mereka akan melakukannya, sebagaimana mereka sangat berusaha mengikuti Rasulullah dan meneladaninya.

Hal itu karena hakikat mengikuti adalah melakukan perbuatan yang sama dengan apa yang beliau lakukan, dengan cara sebagaimana beliau melakukannya. Apabila beliau melakukan suatu perbuatan dalam rangka ibadah, maka disyariatkan bagi kita untuk melakukannya dalam rangka ibadah pula.

Dan apabila beliau memang bermaksud mengkhususkan suatu tempat atau waktu untuk ibadah, maka kita pun mengkhususkannya demikian, sebagaimana beliau bermaksud melakukan thawaf di sekitar Ka’bah, menyentuh Hajar Aswad, melaksanakan shalat di belakang Maqam Ibrahim, memilih shalat di dekat salah satu tiang Masjid Madinah, serta berniat naik ke Shafa dan Marwah untuk berdoa dan berdzikir di sana, demikian pula di Arafah, Muzdalifah, dan selain keduanya.

Adapun perbuatan yang beliau lakukan karena kebetulan dan tanpa maksud khusus, seperti beliau singgah di suatu tempat lalu shalat di sana hanya karena beliau singgah di tempat itu, bukan karena bermaksud mengkhususkan tempat tersebut untuk shalat atau singgah, maka apabila kita justru bermaksud mengkhususkan tempat itu untuk shalat atau singgah, berarti kita tidak sedang mengikuti, bahkan hal itu termasuk bid’ah yang dahulu dilarang oleh Umar bin Khaththab.

Ibnu Umar biasa bersungguh-sungguh mengikuti tempat-tempat perjalanan Nabi , singgah di tempat-tempat beliau singgah, dan berwudhu di sana. Hal ini tidak dilakukan oleh para sahabat senior. Seandainya mereka memandangnya sebagai sesuatu yang dianjurkan, tentu mereka akan melakukannya.

Ia juga berkata dalam 1/281:

بَلْ تَخْصِيصُ ذَلِكَ الْمَكَانِ بِالصَّلَاةِ مِنْ بِدَعِ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّتِي هَلَكُوا بِهَا وَنَهَى الْمُسْلِمِينَ عَنْ التَّشَبُّهِ بِهِمْ فِي ذَلِكَ فَفَاعِلُ ذَلِكَ مُتَشَبِّهٌ بِالنَّبِيِّ ﷺ فِي الصُّورَةِ وَمُتَشَبِّهٌ بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي الْقَصْدِ الَّذِي هُوَ عَمَلُ الْقَلْبِ. وَهَذَا هُوَ الْأَصْلُ فَإِنَّ الْمُتَابَعَةَ فِي السُّنَّةِ أَبْلَغُ مِنْ الْمُتَابَعَةِ فِي صُورَةِ الْعَمَلِ

“Bahkan, mengkhususkan tempat tersebut untuk salat termasuk bidah Ahlul Kitab yang menyebabkan mereka binasa, dan kaum muslimin dilarang menyerupai mereka dalam hal itu.

Maka orang yang melakukan hal tersebut menyerupai Nabi dalam bentuk lahiriah, namun menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani dalam niat dan tujuan, yaitu amalan hati. Inilah prinsip dasarnya, karena mengikuti sunnah secara hakiki lebih kuat dan lebih utama daripada sekadar mengikuti bentuk lahiriah suatu perbuatan”.

Dan ia berkata dalam Iqtida’ ash-Shirath 2/279:

تَحَرِّي ابْنِ عُمَرَ مَوَاضِعَ صَلَاةِ النَّبِيِّ ﷺ لَيْسَ مِنْ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ بَلْ هُوَ مِمَّا ابْتُدِعَ.!!

Kesungguhan Ibnu Umar dalam mencari tempat-tempat salat Nabi bukan termasuk sunnah para khalifah, bahkan termasuk perkara yang diada-adakan.

Dengan demikian, Abdullah bin Umar menjadi pelaku bidah menurut Ibnu Taimiyah.

IBNU UMAR BERBEDA DENGAN UMAR, AYAHNYA, DALAM MASALAH INI:

Umar bin Al-Khaththab berbeda dengan perbuatan putranya, Abdullah, terkait dengan napak tilas jejak tempat-tempat, di mana Nabi pernah shalat di tempat tersebut secara kebetulan dalam suatu perjalanan atau lainnya. 

Dari Ma’rur bin Suwaid al-Asadi, ia berkata:

"وَافَيْتُ الْمَوْسِمَ مَعَ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ إِلَى الْمَدِينَةِ انْصَرَفْتُ مَعَهُ، فَلَمَّا صَلَّى لَنَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ فَقَرَأَ فِيهَا: ﴿أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ﴾ وَ﴿لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ﴾، ثُمَّ رَأَى نَاسًا يَذْهَبُونَ مَذْهَبًا، فَقَالَ: أَيْنَ يَذْهَبُ هَؤُلَاءِ؟ قَالُوا: يَأْتُونَ مَسْجِدًا هَاهُنَا صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِهَذَا، يَتَّبِعُونَ آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ، فَاتَّخَذُوهَا كَنَائِسَ وَبِيَعًا، مَنْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ الَّتِي صَلَّى فِيهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فَلْيُصَلِّ فِيهَا، وَإِلَّا فَلَا يَتَعَمَّدْهَا".

Aku ikut serta menghadiri musim haji bersama Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ketika ia kembali menuju Madinah, aku pun kembali bersamanya.

Setelah beliau shalat Subuh bersama kami, beliau membaca dalam shalat tersebut Surah *Alam Tara Kayfa Fa‘ala Rabbuka bi Ashhab al-Fil* dan Surah *Li Ilafi Quraisy*.

Kemudian beliau melihat sejumlah orang pergi menuju suatu arah, lalu beliau berkata: “Ke mana orang-orang itu pergi?” Mereka menjawab: “Mereka mendatangi sebuah masjid di sana yang dahulu Rasulullah pernah shalat di dalamnya.”

Umar berkata: “Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian itu karena hal ini; mereka menapak tilasi (mengikuti) jejak-jejak para nabi mereka lalu menjadikannya sebagai gereja-gereja dan biara-biara.

Barang siapa mendapati waktu shalat di salah satu masjid yang Rasulullah pernah shalat di dalamnya, maka silahkan ia shalat di sana. Tetapi jika tidak, maka janganlah sengaja mendatanginya.”

[Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (2/118), Ibnu Abi Syaibah (2/153), Ibnu Wadhdhah dalam *Al-Bida‘ wan-Nahyu ‘anha* (104–105), dan At-Thahawi dalam *Syarh Musykil al-Atsar* 14/396 no. 5708 melalui sanad mereka dari Ma’rur bin Suwaid. Sanadnya sahih (lihat : catatan kaki *Al-I’tihoom* karya Asy-Syathibi 2/248)].

Ibnu Baththal dalam *Syarh Shahih al-Bukhari* 2/126 berkata:

قالَ المُؤَلِّفُ: إِنَّما كانَ يُصَلِّي ابْنُ عُمَرَ فِي ‌الْمَواضِعِ ‌الَّتِي ‌صَلَّى ‌فِيهَا ‌النَّبِيُّ عَلَى وَجْهِ التَّبَرُّكِ بِتِلْكَ الأَمْكِنَةِ، وَالرَّغْبَةِ فِي فَضْلِهَا، وَلَمْ يَزَلِ النَّاسُ يَتَبَرَّكُونَ بِمَواضِعِ الصَّالِحِينَ وَأَهْلِ الْفَضْلِ؛ أَلَا تَرَى أَنَّ عُتْبانَ بْنَ مالِكٍ سَأَلَ نَبِيَّ اللهِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ لِيَتَّخِذَ المَكانَ مُصَلًّى، فَصَلَّى فِيهِ النَّبِيُّ ﷺ.

وَقَدْ جاءَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ خِلافُ فِعْلِ ابْنِهِ عَبْدِ اللهِ، رَوَى شُعْبَةُ، عَنْ سُلَيْمانَ التَّيْمِيِّ، عَنِ المَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ، قالَ:

كانَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فِي سَفَرٍ فَصَلَّى الغَداةَ، ثُمَّ أَتَى عَلَى مَكانٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْتُونَهُ، وَيَقُولُونَ: صَلَّى فِيهِ النَّبِيُّ، عَلَيْهِ السَّلامُ، فَقالَ عُمَرُ: «إِنَّما هَلَكَ أَهْلُ الكِتابِ أَنَّهُمْ اتَّبَعُوا آثَارَ أَنْبِيائِهِمْ، فَاتَّخَذُوها كَنائِسَ وَبِيَعًا، فَمَنْ عَرَضَتْ لَهُ الصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ، وَإِلَّا فَلْيَمْضِ».

إِنَّما خَشِيَ عُمَرُ أَنْ يَلْتَزِمَ النَّاسُ الصَّلاةَ فِي تِلْكَ المَواضِعِ حَتَّى يُشْكِلَ ذلِكَ عَلَى مَنْ يَأْتِي بَعْدَهُمْ، وَيَرَى ذلِكَ واجِبًا.

وَكَذلِكَ يَنْبَغِي لِلْعالِمِ إِذا رَأَى النَّاسَ يَلْتَزِمُونَ النَّوافِلَ وَالرَّغائِبَ الْتِزامًا شَدِيدًا، أَنْ يَتَرَخَّصَ فِيها فِي بَعْضِ المَرَّاتِ وَيَتْرُكَها لِيُعْلَمَ بِفِعْلِهِ ذلِكَ أَنَّها غَيْرُ واجِبَةٍ، كَما فَعَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَغَيْرُهُ فِي تَرْكِ الأُضْحِيَّةِ.

وَقَدْ رَوَى أَشْهَبُ عَنْ مالِكٍ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الصَّلاةِ فِي المَواضِعِ الَّتِي صَلَّى فِيهَا الرَّسُولُ ﷺ، فَقالَ: «ما يُعْجِبُنِي ذلِكَ إِلَّا مَسْجِدَ قُباءَ».

قالَ المُؤَلِّفُ: «وَإِنَّما قالَ ذلِكَ مالِكٌ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كانَ يَأْتِي قُباءَ راكِبًا وَراجِلًا، وَلَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي تِلْكَ الأَمْكِنَةِ، وَاللهُ أَعْلَمُ».

Penulis kitab berkata: Sesungguhnya Abdullah bin Umar melakukan shalat di tempat-tempat yang dahulu Rasulullah melakukan shalat, sebagai bentuk tabarruk (mengharap keberkahan) pada tempat-tempat tersebut dan keinginan mendapatkan keutamaannya. Dan manusia sejak dulu melakukan tabarruk pada tempat-tempat orang saleh dan para ahli keutamaan. Tidakkah engkau melihat bahwa ‘Itban bin Malik meminta Nabi Allah agar melakukan shalat di rumahnya sehingga tempat tersebut dijadikan area shalat, maka Rasulullah pun melakukan shalat di sana.

Dan telah datang riwayat dari Umar bin Al-Khaththab yang berbeda dengan perbuatan putranya, Abdullah. Syubah meriwayatkan dari Sulaiman At-Taimi dari Al-Ma’rur bin Suwaid, ia berkata:

“Umar bin Al-Khaththab berada dalam sebuah perjalanan, lalu ia melakukan shalat Subuh. Kemudian ia melewati sebuah tempat, lalu orang-orang datang kepadanya dan berkata: ‘Di tempat ini Rasulullah pernah melakukan shalat.’

Lalu Umar berkata: ‘Sesungguhnya binasanya Ahlul Kitab adalah karena mereka mengikuti jejak-jejak para nabi mereka kemudian menjadikannya gereja-gereja dan biara-biara. Maka barang siapa mendapatkan waktu shalat, hendaklah ia shalat. Jika tidak, maka lanjutkan perjalanan.’”

Umar khawatir bahwa manusia akan terus-menerus berkomitmen shalat di tempat-tempat tersebut sehingga hal itu menimbulkan kerancuan bagi generasi setelah mereka, lalu mereka menyangka bahwa hal itu wajib.

Demikian pula selayaknya bagi seorang alim, apabila ia melihat manusia terlalu berpegang kuat pada amalan-amalan sunnah dan hal-hal yang dianjurkan, hendaknya ia sesekali tidak melakukannya agar dengan perbuatannya itu dipahami bahwa hal tersebut tidak wajib. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Abbas dan yang lainnya ketika meninggalkan penyembelihan kurban.

Asyhab meriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau ditanya tentang shalat di tempat-tempat yang dahulu Rasulullah melakukan shalat. Imam Malik menjawab: “Aku tidak menyukainya kecuali Masjid Quba.”

Penulis kitab berkata: Malik mengatakan demikian karena Rasulullah datang ke Quba baik dalam keadaan berkendaraan maupun berjalan kaki, sedangkan beliau tidak melakukan hal itu pada tempat-tempat lainnya. Wallaahu a’lam”. [Selesai]

Abu Abdullah Al-Husain Ar-Rajraji Asy-Syusyaawi dalam kitab *Raf‘un Niqab ‘an Tanqihisy Syihab* 4 /395–397 menjelaskan:

Perkataan-nya: “Wajib mengikuti Nabi dalam perbuatannya,” maksudnya: demikian pula wajib mengikutinya dalam hal yang ditinggalkannya. Sebab dalam perkara-perkara yang ditinggalkan terdapat hal-hal yang wajib ditinggalkan seperti perkara-perkara yang diharamkan, ada pula yang dianjurkan untuk ditinggalkan seperti makan dabb (yang makruh), dan ada pula yang mubah seperti mengenakan pakaian yang mubah.

Ucapannya: “Wajib mengikuti Nabi dalam perbuatannya.” Perhatikanlah:

-----

Apakah wajib mengikuti semua amal perbuataan Nabi sesuai waktu dan tempatnya?

Abu Zakariya Al-Masthashi berkata: Para ulama ushul berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi empat pendapat:

Ada yang berpendapat : bahwa keduanya (waktu dan tempat) termasuk bentuk ibadah.

Dan ada yang berpendapat pula : bahwa keduanya tidak termasuk ibadah.

Dan ada yang berpendapat : bahwa keduanya menjadi ibadah jika perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada waktu dan tempat itu, dan jika tidak maka keduanya tidak dianggap.

Dan ada pula yang berpendapat : bahwa yang dianggap ibadah adalah tempatnya saja tanpa waktu. (lihat Shahih Al-Bukhari no. 483)

Namun pendapat yang masyhur dari pendapat-pendapat ini adalah : bahwa waktu dan tempat tidak dianggap. Sebab waktu tidak mungkin diikuti; karena waktu ketika Nabi melakukan perbuatan tersebut telah berlalu, sehingga tidak mungkin bagi kita untuk mengikutinya. (Lihat *Al-Fushul* karya Al-Baji 2/272 dan *Al-Mu‘tamad* 1/372)

Dalil yang menunjukkan bahwa tempat itu tidak dianggap adalah sbb :

Telah diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah menebang pohon tempat Rasulullah dibaiat di bawahnya karena khawatir pohon tersebut disembah. [Baca: Raf’u a-Niqoob karya Abu Abdillah ar-Rajraji 4/396].

[Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi‘ :

أَنَّهُ بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ نَاسًا يَأْتُونَ الشَّجَرَةَ الَّتِي بُويِعَ تَحْتَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فَأَمَرَ بِهَا فَقُطِعَتْ. اهـ

“Bahwa sampai kabar kepada Umar bahwa ada orang-orang mendatangi pohon tempat Rasulullah dibaiat di bawahnya, lalu beliau memerintahkan agar pohon itu ditebang”.

Lihat: *Al-Mushannaf* Ibnu Abi Syaibah 2/375, bab tentang shalat di sisi kubur Nabi . Lihat juga *Ad-Durrul Mantsur* karya As-Suyuthi 6/73)].

Umar radhiyallahu ‘anhu juga melarang orang-orang untuk sengaja shalat di tempat-tempat yang Rasulullah pernah shalat di atas-nya. Beliau berkata:

«إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِمِثْلِ هَذَا»

“Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian karena hal semacam ini.”

[Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah:

أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي حَجِّهِ رَأَى قَوْمًا يَنْزِلُونَ فَيُصَلُّونَ فِي مَسْجِدٍ، فَسَأَلَ عَنْهُمْ، فَقَالُوا: مَسْجِدٌ صَلَّى فِيهِ النَّبِيُّ ﷺ، فَقَالَ: «إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيعًا، مَنْ مَرَّ بِشَيْءٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَإِلَّا فَلْيَمْضِ». اهـ.

“Bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu ketika berhaji melihat sekelompok orang berhenti lalu sholat di sebuah masjid. Ia bertanya tentang mereka. Lalu dijawab: ‘Itu adalah masjid tempat Nabi pernah salat’.

Maka Umar berkata: ‘Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka menjadikan peninggalan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Siapa saja yang melewati salah satu masjid lalu masuk waktu salat, hendaklah ia salat, jika tidak maka hendaklah ia melanjutkan perjalanannya’.”

Ini adalah lafadz riwayat ‘Abdurrazzaq. Lihat Mushannaf ‘Abdurrazzaq 2/119 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/376].

Dan ini merupakan dalil bagi pendapat yang masyhur.

Adapun dalil pendapat yang menyatakan bahwa ibadah tersebut hanya terikat tempat, tanpa terikat dengan waktu adalah :

«أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَقْصِدُ الْمَوَاضِعَ الَّتِي صَلَّى بِهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَيُصَلِّي فِيهَا»

“Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma sengaja bermaksud mendatangi tempat-tempat di mana Rasulullah pernah shalat, lalu ia shalat di sana. (Shahih Al-Bukhari no. 483)

Dan dalil pendapat yang mengatakan : bahwa waktu dan tempat sama-sama saling berkaitan dalam ibadah adalah karena keduanya sama-sama dianggap dalam ibadah haji, maka keduanya juga dianggap dalam selain haji.

Dalil ini dibantah dengan pernyataan bahwa ibadah haji memiliki dalil khusus atas perintah Rasulullah , sehingga keluar dari pokok permasalahan yang diperselisihkan.

Adapun dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa waktu dan tempat dianggap jika perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang di waktu dan tempat itu, dan jika tidak maka tidak dianggap, adalah bahwa pengulangan tersebut menjadi tanda yang menunjukkan adanya ibadah pada waktu dan tempat itu. Wallahu a’lam. [SELESAI]

===

AMALAN KE EMPAT:
IBNU UMAR MENAMBAHI BACAAN DALAM TALBIYAH

Tambahan yang diucapkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam talbiyah dengan ucapannya:

«لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ»

“Labbaika wa sa‘daika wal-khairu bi-yadaika war-raghbaa ilaika wal-‘amal“.

Hal ini dijelaskan secara panjang dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim dan lainnya.

Imam Malik meriwayatkan dari Nafi‘ dari Ibnu Umar radhiyallhu ‘anhuma: Bahwa talbiyah Rasulullah adalah:

«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ».

Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.

Nafi‘ berkata: Dan Abdullah bin Umar biasa menambahkan di dalamnya:

«لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ»

Aku penuhi panggilan-Mu dan aku sambut panggilan-Mu, seluruh kebaikan berada di tangan-Mu, seluruh harapan tertuju kepada-Mu, dan amal ibadah hanyalah untuk-Mu.

STATUS HADITS : Sanadnya Shahih.

Diriwayatkan pula oleh asy-Syafi‘i 1/303, al-Bukhari no. 1549, Muslim no. 1184, Abu Dawud 1812, ath-Thahawi 2/124 dan 125, al-Baihaqi 5/44, dan al-Baghawi 1865 melalui jalur Malik dengan sanad ini.

Juga diriwayatkan oleh Ahmad 2/28, 41, 48, dan 77, ad-Darimi 2/34, at-Tirmidzi no. 825, an-Nasa’i 5/160, Ibnu Majah no. 2918, ad-Daraquthni 2/225, Ibnu Khuzaimah 2261 dan 2262, serta ath-Thahawi 2/124 melalui beberapa jalur dari Nafi‘ dengan lafadz ini.

Juga diriwayatkan oleh Ahmad 2/3, 34, 43, 79, dan 120, al-Bukhari 5915 dalam Kitab al-Libas bab Talbiyah, Muslim 1184, an-Nasa’i 5/159, ath-Thahawi 2/124, dan al-Baihaqi 5/44 melalui beberapa jalur dari Ibnu Umar dengan lafadz ini.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu menambahkan dalam talbiyah:

«لَبَّيْكَ ‌ذَا ‌النَّعْمَاءِ ‌وَالْفَضْلِ ‌الْحَسَنِ ‌لَبَّيْكَ ‌مَرْهُوبًا ‌مِنْكَ وَمَرْغُوبًا إِلَيْكَ».

Artinya : “Aku penuhi panggilan-Mu wahai Dzat yang memiliki segala kenikmatan dan keutamaan yang indah, aku penuhi panggilan-Mu dalam keadaan takut kepada-Mu dan penuh harap kepada-Mu”.

[Lihat : Syarah az-Zarqoni ‘Alaa al-Muwaththo 2/364, Kawtsar al-Ma’aani ad-Darory 13/81 dan Mir’atul Mafaatiih 8/444].

====

AMALAN KE LIMA:
IBNU UMAR BERWASIAT JIKA DIRINYA WAFAT AGAR DIBACAKAN AL-QURAN SAAT PENGUBURAN

Abdurrahman bin Al-Ala’ bin Al-Lajlah menceritakan kepada kami dari ayahnya. Ia berkata:

قَالَ لِي أَبِي: «يَا بُنَيَّ، إِذَا أَنَا مِتُّ فَالْحَدْنِي، فَإِذَا وَضَعْتَنِي فِي لَحْدِي فَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنّةِ رسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ شُنَّ عَلَيَّ التُّرابَ شَنًّا، ثُمَّ اقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِيْ بِفاتِحَةِ الْبَقَرةِ وخَاتِمَتِها؛ فإنِّي سَمِعتُ ابنَ عُمَر يَقُولُ ذلِكَ».

Ayahku berkata kepadaku:

“Wahai anakku, apabila aku mati maka kuburkanlah aku. Ketika engkau meletakkanku di lahadku, maka ucapkanlah:

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنّةِ رسُولِ اللَّهِ ﷺ

Artinya : Dengan nama Allah dan di atas sunah Rasulullah .

Kemudian timbunlah tanah atasku dengan lembut. Lalu bacakanlah di dekat kepalaku awal Surah Al-Baqarah dan penutupnya, karena aku mendengar Ibnu Umar mengatakan hal itu.”

Begitu pula apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqi (Mukhtashar-nya 21/233].

Dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kabir 4/93 nomor 7065 dan ad-Da’awaat al-Kabir 2/297 no. 638 dari Abdurrahman bin Al-Ala’ bin Al-Lajlaj dari ayahnya, bahwa ia berkata kepada anak-anaknya—hadits tersebut—dan pada bagian akhirnya:

«فَإِنِّي ‌رَأَيْتُ ‌ابْنَ ‌عُمَرَ ‌يَسْتَحِبُّ ‌ذَلِكَ».

“Aku melihat Ibnu Umar memustahab-kan hal itu”. (Selesai).

Lalu al-Baihaqi dalam ad-Da’awaat al-Kabir 2/297 no. 638 berkata :

هَذَا مَوْقُوفٌ حَسَنٌ

“Ini adalah mawquf yang hasan”.

Al-Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar hal. 162 no. 470 berkata :

وَرُوِيَانَا فِي "سُنَنِ الْبَيْهَقِيِّ" بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ: «أَنَّ ابْنَ عُمَرَ اسْتَحَبَّ أَنْ يُقْرَأَ عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ الدَّفْنِ أَوَّلُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا».

“Dan kami meriwayatkan dalam "Sunan al-Bayhaqi" dengan isnad yang hasan, bahwa Ibnu Umar memustahab-kan (menganjurkan) untuk membaca al-Qur’an di atas kuburan setelah pemakaman, yaitu awal surat Al-Baqarah dan akhirnya”.

Abul Hasan al-Mubarokfuri dalam Mar’atul Mafaatih 5/452 no. 1731 berkata:

"وَهَذَا مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عُمَرَ، كَمَا تَرَى، وَلَيْسَ بِمَرْفُوعٍ".

“Dan ini adalah mauquf pada Ibnu Umar, sebagaimana yang anda lihat, dan bukan marfu’.”

Dan Ibnu ‘Allaan dalam al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 4/194 berkata :

قَالَ الحَافِظُ بَعْدَ تَخْرِيجِهِ: «هَذَا مَوْقُوفٌ حَسَنٌ»

Al-Hafidz berkata setelah mentakhrij hadits ini: “Ini adalah hadits mauquf yang hasan.”

Dan Ahmad al-Banaa as-Saa’ati dalam al-Fathu ar-Rabbaani 8/101 tentang riwayat mawquf ini, ia berkata:

رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ وَالطَّبَرَانِيُّ: «وَسَنَدُهُ جَيِّدٌ»

“Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani, dan sanadnya baik”.

Riwayat marfu’ dari Nabi : Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah Al-Makki berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: Aku mendengar Nabi bersabda:

‌‌«إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ ‌فَلَا ‌تَحْبِسُوهُ، ‌وَأَسْرِعُوا ‌بِهِ ‌إِلَى ‌قَبْرِهِ، وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ»

“Apabila salah seorang di antara kalian meninggal, maka janganlah kalian menahannya, dan segerakanlah membawanya ke kuburnya. Hendaklah dibacakan di dekat kepalanya Surah Al-Fatihah, dan di dekat kedua kakinya dibacakan penutup Surah Al-Baqarah di dalam kuburnya.”

TAKHRIJ :

Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabiir 12/444 no. 13613, al-Khollal  dalam al-Qiro’ah ‘Indal Qobr dari al-Jami’ hal. 88, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 11/471 no. 8854 dan ad-Dailamy dalam al-Firdaus 1/284 no. 1115.

Al-Hatsami dalam Majma’ az-Zawaid 3/44 no. 4242 berkata :

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ، وَفِيهِ يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَابِلُتِّيُّ، وَهُوَ ضَعِيفٌ

“Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir, dan di dalam sanadnya terdapat Yahya bin Abdullah Al-Bābilutti, dan ia adalah perawi yang lemah”.

Dinilai dhoif oleh al-Albaani dalam Misykatul Mashobih karya at-Tibrizy [25] (1/538 no. 1717).

Al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab 12/444 berkata:

لَمْ يَكْتُبْ إِلَّا بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِيمَا أَعْلَمُ وَقَدْ رَوَيْنَا الْقِرَاءَةَ الْمَذْكُورَةَ فِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا عَلَيْهِ

“Ia tidak menuliskan hadits itu kecuali dengan sanad ini sejauh yang aku ketahui, dan kami telah meriwayatkan bacaan yang disebutkan di dalamnya dari Ibnu Umar secara mauquf padanya”.

Ali al-Malaa al-Qori dalam Mirqot al-Mafaatih 3/1228 no. 1717 berkata:

"رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ وَقَالَ: وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ عَلَيْهِ".

“Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman dan ia berkata: Yang sahih adalah bahwa hadits itu mauquf padanya”.

Riwayat lain mawquf dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

Al-Khollaal meriwayatkan dengan sanadnya : Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syaikh Al-Imam Syarafuddin Abu Abdirrahman ‘Isa, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami ayahku Al-Imam Muhyiddin Abu Muhammad Abdu Al-Qadir bin Abi Shalih, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al-Husain Al-Mubarak bin Abdi Al-Jabbar Ash-Shairafi, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Ishaq Al-Barmaki, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Abdu Al-Aziz bin Ja’far Al-Faqih, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Khallal, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Abbas bin Muhammad Ad-Duuri, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma’in, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Mubasyyir Al-Halabi, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-‘Ala bin Al-Lajlaj, dari ayahnya (Al-‘Ala bin Al-Lajlaj), ia berkata:

«إِنِّي إِذَا أَنَا مُتُّ، فَضَعْنِي فِي اللَّحْدِ، وَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، وَسُنَّ عَلَيَّ التُّرَابَ سَنًّا، وَاقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَأَوَّلِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ ذَلِكَ».

“Sesungguhnya jika aku meninggal, maka letakkanlah aku di dalam lahad, dan ucapkanlah: Bismillah, dan di atas sunnah Rasulullah . Timbunlah tanah di atasku dengan perlahan, dan bacakanlah di sisiku surah Al-Fatihah, awal surah Al-Baqarah, dan penutupnya. Karena aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian.”

Kemudian Ad-Duri berkata:

وَسَأَلْتُ يَحْيَى بْنَ مَعِينٍ، فَحَدَّثَنِي عَنْ مُبَشِّرِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْحَلَبِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ اللَّجْلَاجِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ:

«إِنِّي إِذَا أَنَا مِتُّ فَضَعُونِي فِي اللَّحْدِ، وَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، وَسُنَّ عَلَيَّ التُّرَابَ سَنًّا، وَاقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَأَوَّلَ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتَهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوصِي بِذَلِكَ».

Dan aku pun bertanya kepada Yahya bin Ma'in, lalu ia menceritakan kepadaku dari Mubasyyir bin Isma'il Al-Halabi. Ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Ala’ bin Al-Lajlaj dari ayahnya. Ia berkata:

“Jika aku meninggal, maka letakkanlah aku di liang lahad, dan ucapkan: Dengan nama Allah dan di atas sunnah Rasulullah . Dan taburkanlah tanah secara perlahan, serta bacakan di dekat kepalaku Surah Al-Fatihah, permulaan Surah Al-Baqarah, dan penutupnya. Karena aku mendengar Ibnu Umar berwasiat demikian.”

[al-Qiro’ah ‘Indal Qobr dari al-Jami’ karya al-Khollal hal. 88, al-Amr bil Ma’ruf wa an-Nahyu ‘Anil Munkar karya al-Khollal hal. 87 dan al-Qiro’ah ‘Indal Qobr karya al-Khollal hal. 87]

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Imtaa’ Bi al-Arba’in hal. 85 berkata : “مُنْكَر

Kemudian al-Khollal dalam al-Qiro’ah ‘Indal Qobr karya al-Khollal hal. 88 meriwayatkan dengan sanadnya : dari Abu Bakar bin Shadaqah meriwayatkan, ia berkata: Aku mendengar Utsman bin Ahmad Al-Mushili berkata:

كَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ وَمَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ الجَوْهَرِيُّ فِي جِنَازَةٍ، فَلَمَّا دُفِنَ المَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ القَبْرِ، فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: «يَا هَذَا إِنَّ القِرَاءَةَ عِنْدَ القَبْرِ بِدْعَةٌ».

فَلَمَّا خَرَجْنَا مِنَ المَقَابِرِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ: "يَا أَبَا عَبْدِ اللهِ، مَا تَقُولُ فِي مُبَشِّرٍ الحَلَبِيِّ؟". قَالَ: "ثِقَةٌ".

قَالَ: "كَتَبْتَ عَنْهُ؟". قَالَ: "نَعَمْ". قَالَ: "فَأَخْبَرَنِي مُبَشِّرٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ العَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ وَصَّى «إِذَا دُفِنَ بِأَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ البَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا»، وَقَالَ: "سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوصِي بِذَلِكَ". فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: "فَارْجِعْ فَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأْ".

Ahmad bin Hanbal radhiyallahu ‘anhu bersama Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari hadir dalam sebuah jenazah. Ketika mayit telah dikuburkan, seorang lelaki buta duduk membaca (Al-Qur’an) di dekat kubur. Maka Ahmad berkata kepadanya:

“Wahai orang ini, membaca (Al-Qur’an) di dekat kubur adalah bid’ah.”

Ketika kami keluar dari pemakaman, Muhammad bin Qudamah berkata:

“Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubasysyir Al-Halabi?”

Ahmad menjawab: “Ia seorang yang terpercaya.”

Ia bertanya lagi: “Apakah engkau menulis riwayat darinya?” Ahmad menjawab: “Ya.”

Lalu ia berkata: “Mubasysyir menceritakan kepadaku dari Abdurrahman bin Al-Ala’ dari ayahnya, bahwa ia berwasiat ketika dimakamkan agar dibacakan di dekat kepalanya awal Surah Al-Baqarah dan penutupnya, dan ia berkata:

Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat demikian.”

Maka Ahmad berkata kepadanya:

“Kembalilah dan katakan kepada orang itu agar lanjut membacanya.” (Ar-Riwayatain wal-Wajhain karya Al-Qadhi Abu Ya’la 1/214).

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Imtaa’ Bi al-Arba’in hal. 85 berkata : “ضَعِيْفٌ جِدًّا

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam *Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim* 2/264:

"القِرَاءَةُ عِنْدَهُ وَقْتَ الدَّفْنِ لَا بَأْسَ بِهَا، كَمَا نُقِلَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، وَبَعْضِ المُهَاجِرِينَ، وَأَمَّا القِرَاءَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ـ مِثْلَ الَّذِينَ يَنْتَابُونَ القَبْرَ لِلْقِرَاءَةِ عِنْدَهُ ـ فَهَذَا مَكْرُوهٌ، فَإِنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ مِثْلُ ذَلِكَ أَصْلًا، وَهَذِهِ الرِّوَايَةُ لَعَلَّهَا أَقْوَى مِنْ غَيْرِهَا، لِمَا فِيهَا مِنَ التَّوْفِيقِ بَيْنَ الدَّلَائِلِ".

“Membaca (Al-Qur’an) di dekat-nya pada saat penguburan tidak mengapa, sebagaimana dinukil dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan sebagian kaum Muhajirin. Adapun membaca setelah itu—seperti orang-orang yang datang berulang kali ke kubur untuk membaca di dekatnya—maka hal itu makruh, karena tidak dinukil sama sekali dari seorang pun dari kalangan salaf. Riwayat ini barangkali lebih kuat daripada selainnya, karena di dalamnya terdapat upaya menggabungkan berbagai dalil.”

Posting Komentar

0 Komentar