Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG «‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ»

 HUKUM JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG

 «‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ»

----- 

Di Tulis Oleh Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

-----

-----
 

DAFTAR :

  • HADITS- HADITS TERKAIT JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
  • HADITS KE SATU: HADITS LARANGAN JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
  • HADITS KE DUA: HADITS HARGA BANDROL PAKAI UANG DINAR, DIBAYAR DENGAN UANG DINAR
  • HADITS KE TIGA: HADITS JUAL BELI AL-MUSHORROH (AIR SUSU HEWAN YANG DITAHAN)
  • HADITS KE EMPAT: HADITS PEMINDAHAN HUTANG KEPADA ORANG KAYA
  • HADITS KE LIMA: HADITS JUAL BELI SALAM (BAYAR DULUAN, BARANG BELUM ADA)
  • SYARAH DAN FIQIH HADITS ‌«‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ» / JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
  • SEPUTAR HUKUM PENGELOLAAN TERHADAP DANA UTANG (التَّصَرُّفُ فِي الدَّيْن):
  • PENGELOLAAN OLEH KREDITUR (PEMBERI UTANG):
  • PENGELOLAAN DEBITUR (PENERIMA UTANG) TERHADAP UTANG:
  • UTANG DALAM KONDISI TERJADINYA PERUBAHAN MATA UANG:

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

 ===****====

HADITS-HADITS TERKAIT JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG

 ----

HADITS KE SATU:
HADITS LARANGAN JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ «‌نَهَى ‌عَنْ ‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ»

“Bahwasanya Nabi melarang jual beli utang dengan utang”.

(HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra no. (10842), Daruquthni no. 3060 dan Al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 2342 dan ath-Thohawi dalam Syarah Ma’ani al-Atsar no. 5554.

Al-Hakim berkata :

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ

“Ini adalah hadits sahih sesuai kriteria Muslim”. Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Akan tetapi Shofwan Adnan ad-Dawudy dalam Tahqiq kitab al-Mufrodaat Fii Ghorib al-Qur’an karya ar-Roghib al-Ashbahani hal. 725 berkata :

وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ، فِيهِ مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ الرَّبَذِيُّ ضَعِيفٌ.

وَقَالَ الْبَيْهَقِيُّ: وَمُوسَى هَذَا ابْنُ عُبَيْدَةَ الرَّبَذِيُّ، وَشَيْخُنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ - أَيْ: الْحَاكِمُ - قَالَ فِي رِوَايَتِهِ: عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، وَهُوَ خَطَأٌ، وَالْعَجَبُ مِنَ الدَّارَقُطْنِيِّ شَيْخِ عَصْرِهِ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ السُّنَنِ فَقَالَ: عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ.

“Sanadnya lemah, di dalamnya terdapat Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi yang lemah.

Al-Baihaqi berkata: Musa ini adalah Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi. Guru kami Abu Abdillah—yaitu Al-Hakim—dalam riwayatnya mengatakan: dari Musa bin ‘Uqbah, dan itu adalah kesalahan. Yang mengherankan, Ad-Daraquthni—ulama besar pada masanya—meriwayatkan hadits ini dalam kitab As-Sunan lalu berkata: dari Musa bin ‘Uqbah”.

Ibnu al-Qoysaraani dalam Dzakhiratul Huffadz 2/897 no. 1824 berkata:

رَوَاهُ مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ الرَّبَذِيُّ: عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ. وَهَذَا يُعْرَفُ بِمُوسَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ. وَبِغَيْرِهِ «بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ».

Diriwayatkan oleh Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Riwayat ini dikenal melalui Musa tersebut, dan ia adalah perawi yang lemah. Adapun selain jalur ini terdapat riwayat “jual beli utang dengan utang”.

Imam Ahmad berkata:

وَلَيْسَ فِي هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَإِنَّمَا إِجْمَاعُ النَّاسِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ.

“Tidak ada hadits yang sahih dalam masalah ini, dan yang ada hanyalah ijma' para ulama bahwa tidak boleh menjual utang dengan utang.

[Lihat : al-Jami Li Ulumi al-Imam Ahmad karya Ibrahim an-Nahas 15/13, “at-Talkhish al-Habir” 3/26, “al-‘Ilal al-Mutanahiyah” 2/111–112 dan “al-Mughni” 6/106

----

MAKNA HADITS

Yang dimaksud oleh para fuqaha adalah menjual utang dengan utang, atau utang yang ditangguhkan dengan utang yang ditangguhkan.

Abu Ubaid al-Hirowi al-Baghdadi (w. 224 H) dalam Ghorib al-Hadits 1/20 berkata:

«‌‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ» هُوَ النَّسِيئَة بِالنَّسِيئَةِ

“Jual beli al-kāli’ dengan al-kāli’” yaitu penangguhan dengan penangguhan (utang dengan utang).

Abu al-Fath Burhanuddin al-Khawarizmi dalam al-Mughrob Fii Tartib al-Mu’rob hal. 413 berkata:

«‌نَهَى ‌عَنْ ‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ» أَيْ النَّسِيئَةِ بِالنَّسِيئَةِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ عَلَى رَجُلٍ دَيْنٌ فَإِذَا حَلَّ أَجَلُهُ اسْتَبَاعَكَ مَا عَلَيْهِ إلَى أَجَلٍ

“Beliau melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’,” yaitu jual beli utang dengan utang. Maksudnya adalah seseorang memiliki utang kepada orang lain, lalu ketika jatuh tempo, ia meminta agar utang tersebut dijadikan jual beli (ditangguhkan kembali) sampai waktu tertentu”.

Dan begitu pula az-Zamakhsyari dalam al-Faa’iq Fii Ghorib al-Hadits 3/273, dia berkata:

وَهُوَ أَنْ يَكُونَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ دَيْنٌ، فَإِذَا حَلَّ أَجَلُهُ اسْتَبَاعَكَ مَا عَلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ.

“Yaitu seseorang memiliki utang kepadamu, lalu ketika jatuh tempo, ia meminta kepadamu agar utang tersebut dijadikan jual beli (ditangguhkan kembali) sampai waktu tertentu”.

----

MAKNA UMUM

Hadits ini secara umum menggambarkan tentang larangan jual beli utang dengan utang, atau jual beli barang yang masih tangguh yang belum diterima dengan uang yang juga masih tangguh atau belum diterima.

Larangan jual beli utang dengan utang, adalah sama seperti larangan jual beli ma’dum (yaitu jual beli yang objek barangnya tidak ada) dengan uang atau harga yang juga ma’dum (uangnya belum ada atau belum diterima).

----

Contoh jual beli utang dengan utang adalah sebagai berikut :

[1] Saya beli dari kamu satu mud gandum dengan harga satu dinar, dengan serah terima dinar dan gandumnya akan dilakukan nanti setelah satu bulan.’

[2] Atau seseorang membeli barang yang akan diserahkan pada waktu tertentu. Lalu ketika jatuh tempo, penjual tidak mendapatkan barang untuk menutupi utangnya, lantas berkata kepada pembeli:

‘Juallah barang ini kepadaku dengan tambahan waktu lagi dengan imbalan tambahan barang’.

Lalu pembeli menyetujui permintaan penjual dan kedua belah pihak tidak saling serah terima uang dan barang.

[3] Atau dengan bentuk lain yang melibatkan pihak ketiga: ‘Saya jual kepadamu 20 mud gandum milikku yang dipinjam oleh fulan dengan harga sekian dan kamu bisa membayarnya kepadaku setelah satu bulan.

Jual beli seperti ini adalah jual beli yang terlarang, dan ulama sepakat akan keharamannya.

****

HADITS KE DUA:
HADITS HARGA BANDROL PAKAI UANG DINAR, DIBAYAR DENGAN UANG DINAR

Dari Ibnu Umar, dia berkata;

كُنْتُ ‌أَبِيعُ ‌الْإِبِلَ ‌بِالْبَقِيعِ، ‌فَأَبِيعُ ‌بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَ حَفْصَةَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا، مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ»

‘Aku pernah menjual unta di Baqi‘, aku menjualnya dengan dinar, tapi aku menerima dirham, dan aku menjual dengan dirham, tapi aku menerima dinar.

Kemudian aku datang menemui Nabi di rumah Hafshah radhiyallahu ‘anha, lalu aku berkata; “Wahai Rasulullah, aku ingin bertanya. Sesungguhnya aku menjual unta di Baqi’, aku menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham, dan menjualnya dengan dirham dan mengambil dinar. Aku mengambil ini sebagai ganti dari ini dan memberi ini sebagai ganti dari ini.’

Kemudian Beliau bersabda: “Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad no. (5555) Abu Dawud no. (3354) dan lafaz ini miliknya, serta At-Tirmidzi (1242) dan An-Nasa’i (4582)]

Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq al-Musnad 9/390 berkata :

إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ، لِتَفَرُّدِ سِمَاكٍ - وَهُوَ ابْنُ حَرْبٍ - بِرَفْعِهِ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ. إِسْرَائِيلُ: هُوَ ابْنُ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ السَّبِيعِيُّ.

“Sanadnya lemah, karena Simak—yaitu Ibnu Harb—sendirian dalam memarfu’kannya. Adapun para perawi lainnya adalah tsiqah, yaitu perawi yang digunakan oleh Asy-Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim). Israil adalah Ibnu Yunus bin Abi Ishaq As-Sabi’i”.

Di dho’ifkan oleh al-Albani dalam Dho’if at-Tirmidzi no. 1243.

Namun dishahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir dalam Tahqiq al-Musnad 5/111 dan hasankan oleh az-Zahrani dalam Tahqiq Musnad ad-Darimi 2/484 no. 2601.

FIQIH HADITS :

Hadits ini menggambarkan tentang bolehnya menukar harga yang berada dalam jaminan seseorang dengan mata uang lain. Namun kebolehannya bersyarat, dengan adanya التَّقَابُضُ (saling menerima barang saat transaksi, sebagai bukti bahwa transaksinya memiliki objek akad). Karena emas dan perak keduanya merupakan barang-barang ribawi yang tidak boleh ditukarkan kecuali dengan cash pada saat transaksi.

***

HADITS KE TIGA:
HADITS JUAL BELI AL-MUSHORROH (AIR SUSU HEWAN YANG DITAHAN)

Dari Muhammad bin Sirin, ia berkata: aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Abu al-Qasim bersabda:

«‌مَنْ ‌ابْتَاعَ ‌مُحَفَّلَةً ‌أَوْ ‌مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ»

“Barang siapa membeli hewan yang susunya ditahan (tidak diperah) atau yang diikat ambingnya (agar terlihat banyak susunya), maka ia memiliki hak khiyar selama tiga hari. Jika ia mau, ia boleh menahannya; dan jika ia mau, ia boleh mengembalikannya serta mengembalikan satu sha’ kurma, bukan gandum.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2148) dengan lafaz yang semakna, Muslim (1524), Abu Dawud (3444), At-Tirmidzi (1252), An-Nasa’i (4489) — dan lafaz ini miliknya — Ibnu Majah (2239), dan Ahmad (7380).

As-samra’ artinya gandum.

Jual beli al-musharrah adalah menjual hewan ternak (kambing, sapi, unta) setelah susunya ditahan di dalam ambingnya selama beberapa hari tanpa diperah agar tampak seolah-olah banyak susunya. Ini termasuk bentuk penipuan dan tadlis yang dilarang secara syariat.

Dalam jual beli ini, pembeli memiliki hak khiyar aib (khiyar tashriyah), yaitu ia berhak mengembalikan hewan tersebut dengan memberikan satu sha’ kurma sebagai kompensasi atas susu yang telah dikonsumsi dalam waktu tiga hari, atau ia boleh mempertahankannya.

Maka dalam jual beli al-mushorroh itu mengandung unsur jual beli hutang dengan hutang.

----

APAKAH HADITS “AL-KALI BIL KALI” INI MENGHAPUS HUKUM SAHNYA JUAL BELI AL-MUSHORROH?

Apakah hukum sahnya jual beli al-mushorroh yang mengandung unsur jual beli hutang dengan hutang ini dihapus (di mansukh) oleh hadits larangan jual beli “al-Kali bil Kali”???

Dan ath-Thohawi dalam Syarah Ma’ani al-Aatsar 4/21 no. 5554:

يَعْنِي: الدَّيْنَ بِالدَّيْنِ. فَنَسَخَ ذَلِكَ مَا كَانَ تَقَدَّمَ مِنْهُ ، مِمَّا رُوِيَ عَنْهُ فِي الْمُصَرَّاةِ ، مِمَّا حُكْمُهُ حُكْمُ الدَّيْنِ. وَيُقَالُ لِلَّذِي ذَهَبَ إِلَى الْعَمَلِ بِمَا رُوِيَ فِي الْمُصَرَّاةِ

“Maksudnya: utang dengan utang. Maka hal itu menasakh apa yang sebelumnya telah ada darinya, yaitu yang diriwayatkan tentang musharrah, yang hukumnya dianggap sebagai hukum utang. Dan dikatakan kepada orang yang berpendapat untuk mengamalkan apa yang diriwayatkan dalam masalah musharrah”.

Ibnu al-Atsir dalam asy-Syafi Fii Syarah Musnad asy-Syafi’i 4/77 berkata:

وَرُوِيَ حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: «ثُمَّ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ»، فَصَارَ ذَلِكَ مَنْسُوخًا بِهِ، وَهَذَا مِنَ الضَّرْبِ الَّذِي تُغْنِي حِكَايَتُهُ عَنْ جَوَابِهِ، أَيُّ بَيْعٍ جَرَى بَيْنَهُمَا عَلَى اللَّبَنِ بِالتَّمْرِ حَتَّى يَكُونَ ذَلِكَ بَيْعَ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ؟!

وَمَنْ أَتْلَفَ عَلَى غَيْرِهِ شَيْئًا فَالْمُتْلَفُ غَيْرُ حَاضِرٍ، وَالَّذِي يَلْزَمُهُ مِنَ الضَّمَانِ غَيْرُ حَاضِرٍ، أَفَنَجْعَلُ ذَلِكَ دَيْنًا بِدَيْنٍ حَتَّى لَا يُوجِبَ الضَّمَانَ، وَنَعْدِلُ عَنْ إِيجَابِ الضَّمَانِ إِلَى حُكْمٍ آخَرَ؟!

وَقَدْ يَكُونُ مَا حُلِبَ مِنَ اللَّبَنِ حَاضِرًا عِنْدَهُ فِي آنِيَتِهِ، أَفَيَحِلُّ ذَلِكَ مَحَلَّ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ؟ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Dan diriwayatkan hadits Ibnu Umar dari Nabi : “kemudian beliau melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’ (utang dengan utang)”, maka hadits ini dianggap menasakh [jual beli al-mushorroh] yang sebelumnya. Ini termasuk jenis pernyataan yang penjelasannya sudah cukup membantah dirinya sendiri.

Jual beli apa yang terjadi di antara keduanya atas susu dengan kurma hingga hal itu dianggap sebagai jual beli utang dengan utang?!

Barang siapa merusak sesuatu milik orang lain, maka barang yang dirusakkan itu tidak hadir, dan kewajiban ganti ruginya pun belum hadir. Apakah kita menjadikannya sebagai utang dengan utang sehingga tidak mewajibkan ganti rugi, lalu berpaling dari kewajiban ganti rugi kepada hukum lain?!

Padahal bisa saja susu yang diperah itu ada di hadapannya dalam bejana. Apakah hal itu bisa dianggap sebagai utang dengan utang? Wallahu a’lam”.

Al-Imam Al-Baihaqi dalam al-Ma’rifah 8/118 no. 11348 berkata:

فَصَارَ ذَلِكَ (خَبَرَ الْمُصَرَّاةِ) مَنْسُوخًا بِهِ، وَهَذَا مِنَ الضَّرْبِ الَّذِي تُغْنِي حِكَايَتُهُ عَنْ جَوَابِهِ، أَيُّ بَيْعٍ جَرَى بَيْنَهُمَا عَلَى اللَّبَنِ بِالتَّمْرِ حَتَّى يَكُونَ ذَلِكَ بَيْعَ دَيْنٍ بِدَيْنٍ، وَمَنْ أَتْلَفَ عَلَى غَيْرِهِ شَيْئًا فَالْمُتْلِفُ غَيْرُ حَاضِرٍ، وَالَّذِي يَلْزَمُهُ مِنَ الضَّمَانِ غَيْرُ حَاضِرٍ، فَيُجْعَلُ دَيْنًا بِدَيْنٍ حَتَّى لَا يُوجِبَ الضَّمَانَ وَيْعِدلُ عَنْ إِيجَابِ الضَّمَانِ إِلَى حُكْمٍ آخَرَ، وَقَدْ يَكُونُ مَا حَلَبَ مِنَ اللَّبَنِ حَاضِرًا عِنْدَهُ فِي آنِيَتِهِ، أَفَيَحِلُّ ذَلِكَ مَحِلَّ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ، أَوْ يَكُونُ خَارِجًا مِنْ حَدِيثِ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ؟ لَوْ كَانَ يُصَرِّحُ بِنَسْخِ حَدِيثِ الْمُصَرَّاةِ لَمْ يَكُنْ فِيهِ حَجَّةٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيثِ، فَكَيْفَ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِ مِمَّا تَوَهَّمَهُ قَائِلُ هَذَا شَيْءٌ، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

“Maka hal itu (yaitu hadits jual beli musharrah) dianggap telah dinasakh (dihapus lalu diganti) olehnya (oleh hadits larangan jual beli al-kali dengan al-kali).

Ini termasuk jenis pernyataan yang penjelasannya sudah cukup membatalkan dirinya sendiri. Jual beli apa yang terjadi di antara keduanya atas susu dengan kurma hingga bisa dianggap sebagai jual beli utang dengan utang?

Barang siapa merusak sesuatu milik orang lain, maka barang yang dirusakkan itu tidak berada di hadapan, dan kewajiban ganti ruginya juga belum ada secara langsung, lalu dijadikan sebagai utang dengan utang agar tidak mewajibkan adanya ganti rugi, dan berpaling dari kewajiban ganti rugi kepada hukum lain.

Padahal bisa saja susu yang diperah itu ada di hadapannya dalam bejana. Apakah hal itu bisa dianggap sebagai utang dengan utang, ataukah ia keluar dari riwayat Musa bin Ubaidah?

Seandainya ia secara tegas menyatakan adanya nasakh terhadap hadits musharrah, maka itu pun tidak menjadi hujjah menurut para ahli hadits. Lalu bagaimana lagi, sedangkan dalam haditsnya tidak ada sama sekali hal yang disangka oleh orang yang berpendapat demikian. Dan Allah lah tempat memohon pertolongan”.

===

HADITS KE EMPAT:
HADITS PEMINDAHAN HUTANG KEPADA ORANG KAYA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

«‌مَطْلُ ‌الغَنِيِّ ‌ظُلْمٌ، ‌فَإِذَا ‌أُتْبِعَ ‌أَحَدُكُمْ ‌عَلَى ‌مَلِيٍّ ‌فَلْيَتْبَعْ»

“Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman. Maka apabila salah seorang di antara kalian dialihkan (piutangnya) kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerimanya.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2288) dan Muslim (1564).

Dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«‌مَطْلُ ‌الْغَنِيِّ ‌ظُلْمٌ، ‌وَإِذَا ‌أُحِلْتَ ‌عَلَى ‌مَلِيءٍ، فَاتْبَعْهُ»

Rasulullah bersabda: “Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman. Dan apabila kamu dialihkan kepada orang yang mampu, maka ikutilah (terimalah).”

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1309), Ahmad (5395) secara panjang, dan Ibnu Majah (2404). Di shahihkan oleh Syeikh al-Albani

----

FIQIH HADITS:

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menunaikan hak-hak, dan memperingatkan dari memakan harta manusia dengan cara yang batil. Allah berfirman:

{وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ}

“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil” (Al-Baqarah: 188).

Allah ‘Azza wa Jalla juga mengancam orang yang berutang harta manusia dengan niat merusaknya dan tidak ingin mengembalikannya.

Dalam hadits ini, Rasulullah mengabarkan bahwa penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman. Yang dimaksud dengan penundaan adalah menunda-nunda dan mengakhirkan pembayaran utang. Jika orang yang mampu menunda-nunda, maka itu termasuk kezaliman, karena ia mampu untuk membayar dan mengembalikan harta. Ketika ia menahan harta dan terus menunda, maka ia telah berbuat zalim.

Kemudian beliau bersabda:

«فَإذا أُتْبِعَ أحدُكُم على مَلِيٍّ فَلْيَتْبعْ»

“Apabila salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikutinya (menerimanya).”

Yang dimaksud dengan (المَلِيُّ) adalah orang kaya yang memiliki kemampuan untuk melunasi utang.

Maknanya: jika salah seorang di antara kalian memiliki piutang pada seseorang, lalu orang yang berutang tersebut mengalihkan utangnya kepada orang lain yang mampu, maka hendaknya kreditur menerima pengalihan tersebut, agar utangnya dapat dilunasi oleh orang yang mampu itu.

Hadits ini menunjukkan beberapa makna, di antaranya: termasuk kezaliman adalah ketika orang kaya menunda-nunda pembayaran dengan janji-janji sehingga tidak menunaikan utangnya.

Adapun orang yang tidak mampu membayar, maka ia tidak termasuk dalam hal ini, karena Allah Ta’ala telah memberinya kelonggaran dengan firman-Nya:

{وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرُةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ}

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia lapang.”

Dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang penjagaan harta.

====

HADITS KE LIMA:
HADITS JUAL BELI SALAM (BAYAR DULUAN, BARANG BELUM ADA)

Jual beli hutang dengan hutang berbeda hukumnya dengan akad jual beli Salam (uangnya dibayar cash duluan, tapi barangnya diterima nanti). Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 6/39 no. 11109 berkata:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: لَا نَرَى بِالسَّلَفِ بَأْسًا، الْوَرِقُ فِي شَيْءٍ الْوَرِقُ نَقْدًا

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: kami tidak memandang adanya masalah pada akad salaf (salam), yaitu perak (uang) untuk pembayaran suatu barang. Uang Perak itu dibayarkan secara tunai, (semenatara barangnya diterima nanti)”.

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

‌قَدِمَ ‌النَّبِيُّ ‌ﷺ ‌المَدِينَةَ ‌وَهُمْ ‌يُسْلِفُونَ ‌بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ، فَقَالَ: «مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»،

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ، وَقَالَ: «فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»

Nabi datang ke Madinah, sementara mereka melakukan akad salam (pembelian dengan pembayaran di muka) pada kurma untuk dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda: “Barang siapa melakukan salam pada sesuatu, maka hendaklah dengan takaran yang jelas (diketahui), timbangan yang jelas (diketahui), dan sampai waktu yang jelas (diketahui).”

Ali meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Najih meriwayatkan kepadaku, dan ia berkata: “Maka hendaklah ia melakukan salam dengan takaran yang jelas (diketahui) sampai waktu yang jelas (diketahui).”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2240) dan ini adalah lafaznya, serta Muslim (1604).

Dan dari Muhammad bin Abi al-Mujalid, ia berkata:

بَعَثَنِي ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌بْنُ ‌شَدَّادٍ، ‌وَأَبُو ‌بُرْدَةَ ‌إِلَى ‌عَبْدِ ‌اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَقَالَا: سَلْهُ، هَلْ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُسْلِفُونَ فِي الحِنْطَةِ؟

قَالَ: عَبْدُ اللَّهِ «كُنَّا نُسْلِفُ نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالزَّيْتِ، فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»،

قُلْتُ: إِلَى مَنْ كَانَ أَصْلُهُ عِنْدَهُ؟ قَالَ: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ، ثُمَّ بَعَثَانِي إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ يُسْلِفُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ»، وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ: أَلَهُمْ حَرْثٌ أَمْ لَا؟

Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku kepada Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: “Tanyakan kepadanya, apakah para sahabat Nabi pada masa Nabi melakukan salam dalam gandum?”

Maka Abdullah berkata: “Kami dahulu melakukan salam kepada para petani Syam dalam gandum, jelai, dan minyak, dengan takaran yang jelas (diketahui) sampai waktu yang jelas (diketahui).”

Aku berkata: “Apakah kepada orang yang memiliki asal barang itu?” Ia menjawab: “Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.”

Kemudian keduanya mengutusku kepada Abdurrahman bin Abza, lalu aku bertanya kepadanya, maka ia berkata: “Para sahabat Nabi dahulu melakukan transaksi salam pada masa Nabi , dan kami tidak menanyakan apakah mereka memiliki kebun (tanaman) atau tidak.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2254, 2255).

-----

FIQIH HADITS:

Jual beli salam diperbolehkan berdasarkan ijma’

Ijma’ tentang hal ini dinukil oleh: Asy-Syafi’i, Ibnu al-Mundzir, Ibnu al-‘Arabi, al-Qurthubi, an-Nawawi, al-Qarafi, Ibnu Taimiyah, az-Zaila’i, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Hajar, dan al-‘Aini.

Asy-Syafi’i berkata:

«السَّلَفُ جَائِزٌ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَالآثَارِ، وَمَا لَا يَخْتَلِفُ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلِمْتُهُ»

(Salam itu boleh menurut sunnah Rasulullah dan atsar, serta sesuatu yang tidak diperselisihkan oleh para ulama yang aku ketahui) (Al-Umm 3/94).

Ibnu al-Mundzir berkata:

«أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ السَّلَمَ الْجَائِزَ أَنْ يُسْلِمَ الرَّجُلُ عَلَى صَاحِبِهِ فِي طَعَامٍ مَعْلُومٍ مَوْصُوفٍ، مِنْ طَعَامِ أَرْضٍ عَامَّةٍ، لَا يُخْطِئُ مِثْلُهَا، بِكَيْلٍ مَعْلُومٍ أَوْ وَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، دَنَانِيرَ أَوْ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةٍ، بِدَفْعِ ثَمَنِ مَا أَسْلَمَ فِيهِ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا مِنْ مَقَامِهِمَا الَّذِي تَبَايَعَا فِيهِ، وَيُسَمِّيَانِ الْمَكَانَ الَّذِي يُقْبَضُ فِيهِ الطَّعَامُ، فَإِذَا فَعَلَا ذَلِكَ، وَكَانَا جَائِزَيِ الْأَمْرِ؛ كَانَ سَلَمًا صَحِيحًا، لَا أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُبْطِلُهُ»

(Semua ulama yang kami ketahui telah bersepakat bahwa salam yang diperbolehkan adalah seseorang melakukan akad salam dengan temannya pada makanan yang diketahui dan disifati, dari hasil bumi yang umum, yang tidak sulit didapatkan semisalnya, dengan takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui, sampai waktu yang diketahui, dengan pembayaran berupa dinar atau dirham yang diketahui, dengan menyerahkan harga barang salam tersebut sebelum keduanya berpisah dari majelis akad, serta menentukan tempat penyerahan makanan tersebut. Jika mereka melakukan hal itu, dan keduanya adalah pihak yang sah dalam bertindak, maka itu adalah salam yang sah, dan aku tidak mengetahui seorang pun dari ulama yang membatalkannya) (Al-Isyraf ‘ala Madzahib al-‘Ulama 6/101).

Ibnu al-‘Arabi berkata:

«اتَّفَقَتِ الأُمَّةُ عَلَى جَوَازِهِمَا "أَيْ: السَّلَمِ وَالْقَرْضِ"»

(Umat telah bersepakat atas bolehnya keduanya, yaitu salam dan pinjaman) (Al-Qabas fi Syarh Muwaththa’ Malik bin Anas hlm. 832).

Al-Qurthubi berkata:

«السَّلَمُ بَيْعٌ مِنَ الْبُيُوعِ الْجَائِزَةِ بِالِاتِّفَاقِ»

(Salam adalah salah satu bentuk jual beli yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan) (Tafsir al-Qurthubi 3/379).

An-Nawawi berkata:

«أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ السَّلَمِ»

(Kaum muslimin telah berijma’ atas bolehnya salam) (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 11/41).

Al-Qarafi berkata:

«أُرْخِصَ فِي السَّلَمِ، وَاجْتَمَعَتِ الأُمَّةُ عَلَى جَوَازِهِ»

(Salam diberi keringanan dan umat telah bersepakat atas kebolehannya) (Adz-Dzakhirah 5/224).

Ibnu Taimiyah berkata:

«أَمَّا السَّلَفُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ بِالإِجْمَاعِ»

(Adapun salam, maka ia boleh berdasarkan ijma’) (Majmu’ al-Fatawa 29/495).

Az-Zaila’i berkata:

«رُوِيَ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ «نَهَى عَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ الإِنْسَانِ، وَرَخَّصَ فِي السَّلَمِ»، وَهُوَ مَشْرُوعٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الأُمَّةِ»

(Diriwayatkan bahwa Nabi melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki seseorang, dan memberi keringanan dalam salam. Salam disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ umat) (Tabyin al-Haqa’iq 4/110).

Ibnu al-Qayyim berkata:

«الْمَعْدُومُ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ: مَعْدُومٌ مَوْصُوفٌ فِي الذِّمَّةِ، فَهَذَا يَجُوزُ بَيْعُهُ اتِّفَاقًا، وَإِنْ كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ شَرَطَ فِي هَذَا النَّوْعِ أَنْ يَكُونَ وَقْتُ الْعَقْدِ فِي الْوُجُودِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةِ، وَهَذَا هُوَ السَّلَمُ»

(Sesuatu yang belum ada terbagi menjadi tiga jenis: sesuatu yang belum ada tetapi disifati dalam tanggungan, maka ini boleh diperjualbelikan menurut kesepakatan. Meskipun Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pada saat akad, secara umum barang itu memungkinkan untuk ada. Dan inilah salam) (Zad al-Ma’ad 5/717).

Ibnu Hajar berkata:

«السَّلَمُ شَرْعًا: بَيْعُ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ... وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ، إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ ابْنِ الْمُسَيِّبِ»

(Salam secara syariat adalah jual beli sesuatu yang disifati dalam tanggungan... Para ulama telah bersepakat atas pensyariatannya, kecuali yang diriwayatkan dari Ibnu al-Musayyib) (Fath al-Bari 4/428).

Al-‘Aini berkata:

«السَّلَمُ فِي الشَّرْعِ: بَيْعٌ مِنَ الْبُيُوعِ الْجَائِزَةِ بِالِاتِّفَاقِ، وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ»

(Salam dalam syariat adalah salah satu bentuk jual beli yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan, dan para ulama telah bersepakat atas pensyariatannya) (‘Umdat al-Qari 12/61).

Namun diriwayatkan adanya perbedaan pendapat dari Ibnu al-Musayyib, dan juga diriwayatkan adanya makruh dari Abdullah bin Mas’ud. Lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (4/428) dan ‘Umdat al-Qari karya al-‘Aini (12/61).

-----

Di antara bentuk-bentuk kontemporernya adalah sbb:

Akad salam untuk membiayai berbagai kegiatan pertanian dan industri, dengan ketentuan bahwa hasil panen atau produksi diserahkan kepada pihak pemberi pembiayaan pada waktu yang telah ditentukan, baik berasal dari produksi mereka sendiri maupun melalui pembelian dari pihak lain.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam keputusan Majma’ al-Fiqh nomor 85 (2/9) tentang salam dan penerapan kontemporernya, yang diselenggarakan pada sidang konferensi ke-9 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada tanggal 1–6 Dzulqa’dah 1415 H, bertepatan dengan 1/4/1995 M, sebagai berikut:

(يَصلُحُ عقْدُ السَّلَمِ لتَمويلِ عَمليَّاتٍ زِراعيَّةٍ مُختلِفةٍ، حيث يَتعامَلُ المصْرِفُ الإسلاميُّ مع المزارعينَ الَّذين يُتوقَّعُ أنْ تُوجَدَ لَدَيهم السِّلعةُ في المَوسمِ مِن مَحاصيلِهم، أو مَحاصيلِ غيرِهم الَّتي يُمكِنُ أنْ يَشتَرُوها ويُسَلِّموها إذا أخْفَقوا في التَّسليمِ مِن مَحاصيلِهم، فيُقدِّمُ لهم بهذا التَّمويلُ نفْعًا بالغًا، ويَدفَعُ عنهم مَشقَّةَ العجْزِ الماليِّ عن تَحقيقِ إنتاجِهم.

ب- يُمكِنُ استخدامُ عقْدِ السَّلَمِ في تَمويلِ النَّشاطِ الزِّراعيِّ والصِّناعيِّ، ولا سيَّما تَمويلِ المراحلِ السَّابقةِ لإنتاجِ وتَصديرِ السِّلَعِ والمنْتَجاتِ الرَّائجةِ، وذلك بشِرائِها سَلَمًا وإعادةِ تَسويقِها بأسعارٍ مُجْزيةٍ.

ج- يُمكِنُ تَطبيقُ عقْدِ السَّلَمِ في تَمويلِ الحِرَفيِّين وصِغارِ المنْتجِين الزِّراعيِّين والصِّناعيِّين، عن طَريقِ إمدادِهم بمُستلزَماتِ الإنتاجِ في صُورةِ مُعِدَّاتٍ وآلاتٍ أو مُوادَّ أوَّليَّةٍ، كرَأسِ مالِ سَلَمٍ، مُقابِلَ الحصولِ على بَعضِ مُنتجاتِهم وإعادةِ تَسويقِها)

“Akad salam dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pertanian, di mana bank Islam bertransaksi dengan para petani yang diperkirakan akan memiliki komoditas pada musimnya, baik dari hasil panen mereka sendiri maupun dari hasil panen orang lain yang dapat mereka beli dan serahkan apabila mereka gagal menyerahkan dari hasil panen mereka sendiri. Dengan demikian, pembiayaan ini memberikan manfaat besar bagi mereka dan menghilangkan kesulitan akibat ketidakmampuan finansial dalam mewujudkan produksi mereka.

b. Akad salam dapat digunakan dalam pembiayaan sektor pertanian dan industri, khususnya untuk membiayai tahap-tahap sebelum produksi dan ekspor barang serta produk yang laris, dengan cara membelinya melalui akad salam dan kemudian memasarkannya kembali dengan harga yang menguntungkan.

c. Akad salam dapat diterapkan untuk membiayai para pengrajin dan produsen kecil di bidang pertanian dan industri, dengan cara menyediakan kebutuhan produksi kepada mereka dalam bentuk peralatan, mesin, atau bahan baku sebagai modal salam, dengan imbalan memperoleh sebagian dari produk mereka untuk kemudian dipasarkan kembali.” (Majalah Majma’ al-Fiqh 9/492, 493).

===***===

SYARAH DAN FIQIH HADITS
LARANGAN JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG

 ‌«‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ»

Secara umum Jual beli al-kāli’ dengan al-kāli’ atau utang dengan utang telah disepakati keharamannya, sebagaimana dinukil oleh lebih dari satu ulama.

Dalam al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah 21/127 disebutkan:

نَقَل ‌أَحْمَدُ ‌وَابْنُ ‌الْمُنْذِرِ ‌وَابْنُ ‌رُشْدٍ ‌وَالسُّبْكِيُّ ‌وَغَيْرُهُمْ إِجْمَاعَ أَهْل الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ بَيْعَ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ غَيْرُ جَائِزٍ

“Ahmad, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Rusyd, as-Subki dan selain mereka menukil adanya ijma’ ulama bahwa jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan”.

[Lihat pula: Takmilat al-Majmu’ oleh al-Subki (al-Tadamun al-Akhawi Press) 10/107, al-Mughni 4/53, Bidayat al-Mujtahid 2/162]

Al-Imam al-Fakhrurrozy dalam Mafatih al-Ghoib 16/155:

الْأَسْبَابُ الْمُفِيدَةُ لِلْمِلْكِ وَهِيَ إِمَّا الْبَيْعُ أَوْ غَيْرُهُ. أَمَّا الْبَيْعُ فَهُوَ إِمَّا بَيْعُ الْأَعْيَانِ، أَوْ بَيْعُ الْمَنَافِعِ وَبَيْعُ الْأَعْيَانِ. فَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعَيْنِ بِالْعَيْنِ، أَوْ بَيْعُ الدَّيْنِ بِالْعَيْنِ وَهُوَ السَّلَمُ، أَوْ بَيْعُ الْعَيْنِ بِالدَّيْنِ كَمَا إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا فِي الذِّمَّةِ، أَوْ بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ. وَقِيلَ: إِنَّهُ لَا يَجُوزُ. لِمَا رُوِيَ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ‌نَهَى ‌عَنْ ‌بَيْعِ ‌الْكَالِئِ ‌بِالْكَالِئِ

Sebab-sebab yang menyebabkan kepemilikan ada dua: melalui jual beli atau selainnya.

Adapun jual beli, maka terbagi menjadi jual beli benda dan jual beli manfaat.

Jual beli benda terbagi menjadi beberapa bentuk: bisa berupa jual beli benda dengan benda, atau jual beli utang dengan benda yaitu akad salam, atau jual beli benda dengan utang seperti ketika seseorang membeli sesuatu dalam tanggungan, atau jual beli utang dengan utang.

Dan ada yang mengatakan: bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh, berdasarkan riwayat bahwa beliau melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’ (utang dengan utang)”.

Ibnu Quddamah dalam al-Mughni 6/106 menjelaskan:

‌‌فصل: إذا كان لِرَجُلٍ فى ذِمَّةِ رَجُلٍ ذَهَبٌ، وللآخَرِ عليه دراهمُ، فَاصْطَرَفا بما فى ذِمَّتِهِما، لم يَصِحَّ، وبهذا قال اللَّيْثُ، والشَّافِعِىُّ.

وحَكَى ابنُ عبدِ البَرِّ عن مالِكٍ وأبى حنيفةَ جَوازَهُ؛ لأنَّ الذِّمَّةَ الحاضِرَةَ كالعَيْنِ الحاضِرَةِ؛ ولذلك جازَ أن يَشْتَرِىَ الدَّراهمَ بِدنانيرَ من غيرِ تَعْيينٍ.

ولنا، أنَّه بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ، ولا يجوزُ ذلك بالإِجْماعِ. قال ابنُ المُنْذِرِ: أجْمَعَ أهْلُ العِلْمِ على أنَّ بَيْعَ الدَّيْنِ بالدَّيْنِ لا يجوزُ. وقال أحمدُ: إنَّما هو إجْماعٌ.

وقد رَوَى أبو عُبَيْدٍ فى "الغَرِيبِ"، أنَّ النَّبِىَّ -ﷺ- ‌نَهَى ‌عن ‌بَيْعِ ‌الكَالِىء ‌بالكَالِىء. وَفسَّرَهُ بالدَّيْنِ بالدَّيْنِ.

إلًّا أنَّ الأَثْرَمَ رَوَى عن أحمدَ، أنَّه سُئِلَ: أيَصِحُّ فى هذا حَدِيثٌ؟ قال: لا. وإنما صَحَّ الصَّرْفُ بغير تَعْيِينٍ، بِشَرْطِ أن يَتَقابَضا فى المَجْلِسِ، فجَرَى القَبْضُ والتَّعْيِينُ فى المَجْلِسِ مَجْرَى وُجُودِه حالَةَ العَقْدِ.

ولو كان لِرَجُلٍ على رَجُلٍ دَنانيرُ، فقَضاهُ دراهمَ شَيْئًا بعد شَىْءٍ نَظَرْتَ، فإن كان يُعْطِيه كُلَّ درهمٍ بحِسابِه من الدِّينارِ، صَحَّ. نَصَّ عليه أحمدُ. وإن لم يَفْعَلْ ذلك، ثم تَحاسَبا بعد ذلك فصارَفَهُ بها وَقْتَ المُحاسَبَةِ، لم يَجُزْ. نصَّ عليه أيضًا؛ لأنَّ الدَّنانيرَ دَيْنٌ، والدَّراهمَ صَارَتْ دَيْنًا، فيَصِيرُ بَيْعَ دَيْنٍ بِدَيْنٍ.

وإن قَبَضَ أحَدُهما من الآخَرِ مالَهُ عليه، ثم صارَفَهُ بِعَيْنٍ وذِمَّةٍ، صَحَّ.

وإذا أعْطاهُ الدَّراهمَ شَيْئًا بعد شىءٍ، ولم يَقْضِه ذلك وَقْتَ دَفْعِها إليه، ثم أحْضَرَها، وقَوَّماها، فإنَّه يَحْتَسِبُ بِقِيمَتِها يومَ القَضاءِ، لا يومَ دَفْعِها إليه؛ لأنَّها قبلَ ذلك لم تَصِرْ فى مِلْكِه، إنَّما هى وَدِيعَةٌ فى يدِهِ، فإن تَلِفَتْ، أو نَقَصَتْ، فهى من ضَمانِ مالِكِها،

ويحْتَمِلُ أن تكونَ من ضَمانِ القابِضِ لها إذا قَبَضَها بِنِيَّةِ الاسْتِيفاءِ؛ لأنَّها مَقْبُوضَةٌ على أنَّها عِوَضٌ وَوَفاءٌ، والمَقْبُوضُ فى عَقْدٍ فاسدٍ كالمَقْبُوضِ فى العَقْدِ الصَّحِيحِ، فيما يَرْجِعُ إلى الضَّمانِ وعَدَمِهِ.

ولو كان لِرَجُلٍ عندَ صَيْرَفِىٍّ دنانيرُ، فأخَذَ منه دَراهِمَ إدْرارًا؛ لتكونَ هذه بهذه، لم يكُنْ كذلك، بل كان كلُّ واحدٍ منهما فى ذِمَّةِ مَن قَبَضَه، فإذا أرادَا التَّصارُفَ أحْضَرَا أحَدَهما، واصْطَرَفَا بعَيْنٍ وذِمَّةٍ

Pasal:

Jika seseorang memiliki piutang emas (dinar) dalam tanggungan orang lain, dan orang lain itu memiliki utang dirham kepadanya, lalu keduanya melakukan pertukaran dengan apa yang ada dalam tanggungan masing-masing, maka hal itu tidak sah. Ini adalah pendapat al-Laits dan asy-Syafi‘i.

Ibnu ‘Abdil Barr menukil dari Malik dan Abu Hanifah bahwa hal itu boleh, karena tanggungan (dzimmah) yang ada dianggap seperti barang yang hadir. Oleh karena itu, diperbolehkan membeli dirham dengan dinar tanpa penentuan secara langsung.

[Ibnu Qudamah berkata]: Menurut kami, hal itu termasuk jual beli utang dengan utang, dan ini tidak boleh berdasarkan ijma’.

Ibnu al-Mundzir berkata: para ulama telah bersepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Ahmad juga berkata: ini adalah ijma’.

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dalam kitab “al-Gharib” bahwa Nabi melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’, dan ditafsirkan sebagai utang dengan utang. Namun, al-Atsram meriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau ditanya: apakah ada hadits yang sahih tentang hal ini? Ia menjawab: tidak.

Yang sah hanyalah pertukaran (sharf) tanpa penentuan, dengan syarat terjadi serah terima dalam satu majelis. Maka serah terima dan penentuan dalam majelis itu menempati posisi seolah-olah sudah ada saat akad.

Jika seseorang memiliki piutang dinar pada orang lain, lalu orang itu membayarnya dengan dirham sedikit demi sedikit, maka diperhatikan: jika ia memberikan setiap dirham sesuai hitungan dari dinar, maka sah. Ini ditegaskan oleh Ahmad.

Jika tidak demikian, kemudian mereka melakukan perhitungan setelah itu lalu melakukan pertukaran saat perhitungan, maka tidak boleh. Ini juga ditegaskan olehnya, karena dinar adalah utang dan dirham juga menjadi utang, sehingga menjadi jual beli utang dengan utang.

Jika salah satu dari keduanya telah menerima haknya dari yang lain, kemudian melakukan pertukaran dengan barang yang ada (tunai) dan tanggungan, maka sah.

Jika ia memberikan dirham sedikit demi sedikit, namun tidak dianggap sebagai pelunasan saat penyerahan, lalu kemudian dihadirkan dan dinilai, maka yang diperhitungkan adalah nilainya pada hari pelunasan, bukan pada hari penyerahan, karena sebelumnya belum menjadi miliknya, melainkan hanya titipan di tangannya.

Jika barang itu rusak atau berkurang, maka menjadi tanggungan pemiliknya. Ada kemungkinan juga menjadi tanggungan penerima jika ia menerimanya dengan niat pelunasan, karena barang itu diterima sebagai pengganti dan pelunasan. Dan sesuatu yang diterima dalam akad yang rusak hukumnya seperti yang diterima dalam akad yang sah dalam hal tanggungan atau tidaknya.

Jika seseorang memiliki dinar pada seorang penukar uang (money canger), lalu ia mengambil darinya dirham secara bertahap agar saling menggantikan, maka hal itu tidak demikian, melainkan masing-masing menjadi tanggungan pihak yang menerimanya. Jika keduanya ingin melakukan pertukaran, maka harus menghadirkan salah satunya (secara nyata), lalu melakukan pertukaran antara barang yang ada dan tanggungan. [Selesai]

SEBAB LARANGAN:

Sebab larangannya adalah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), serta dapat mengantarkan kepada riba, juga menimbulkan perselisihan dan sengketa.

Dalam Syarh Zad al-Mustaqni‘ 164/15 karya asy-Syinqithi disebutkan:

بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ يُفْضِي إِلَى الرِّبَا وَالْغَرَرِ وَالْمُخَاطَرَةِ، فَيَدْخُلُ ضِمْنَ أُصُولٍ عَامَّةٍ دَلَّتِ الشَّرِيعَةُ عَلَى اعْتِبَارِهَا. اهـ.

“Jual beli utang dengan utang dapat mengantarkan kepada riba, gharar, dan spekulasi berisiko, sehingga termasuk dalam kaidah-kaidah umum yang diperhatikan oleh syariat.

Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu 5/3404 karya az-Zuhaili disebutkan:

وَبَيْعُ الدَّيْنِ نَسِيئَةً: هُوَ مَا يُعْرَفُ بِبَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ، أَيْ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ، وَهُوَ بَيْعٌ مَمْنُوعٌ شَرْعًا، لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ، وَقَدْ قِيلَ: أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ، سَوَاءٌ أَكَانَ الْبَيْعُ لِلْمَدِينِ، أَمْ لِغَيْرِ الْمَدِينِ.

مِثَالُ الْأَوَّلِ وَهُوَ بَيْعُ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ: أَنْ يَقُولَ شَخْصٌ لِآخَرَ: اشْتَرَيْتُ مِنْكَ مُدًّا مِنَ الْحِنْطَةِ بِدِينَارٍ عَلَى أَنْ يَتِمَّ تَسْلِيمُ الْعِوَضَيْنِ بَعْدَ شَهْرٍ مَثَلًا، أَوْ أَنْ يَشْتَرِيَ شَخْصٌ شَيْئًا إِلَى أَجَلٍ، فَإِذَا حَلَّ الْأَجَلُ، لَمْ يَجِدِ الْبَائِعُ مَا يَقْضِي بِهِ دَيْنَهُ، فَيَقُولُ لِلْمُشْتَرِي: بِعْنِي هَذَا الشَّيْءَ إِلَى أَجَلٍ آخَرَ بِزِيَادَةِ شَيْءٍ، فَيَبِيعُهُ وَلَا يَجْرِي بَيْنَهُمَا تَقَابُضٌ، فَيَكُونُ هَذَا رِبًا حَرَامًا تَطْبِيقًا لِقَاعِدَةِ: زِدْنِي فِي الْأَجَلِ، وَأَزِدْكَ فِي الْقَدْرِ.

أَمَّا لَوْ بَاعَ الدَّيْنَ بِنَحْوٍ آخَرَ، كَأَنْ يَبِيعَهُ الْأَلْفَ الَّذِي لَهُ فِي ذِمَّتِهِ بِمَتَاعٍ كَسِجَّادَةٍ مَثَلًا، أَوْ بِقَدْرٍ مِنَ الْمَالِ يَدْفَعُهُ مَنْ عَلَيْهِ الدَّيْنُ، فَيَصِحُّ الْبَيْعُ، لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الصُّلْحِ.

وَمِثَالُ بَيْعِ الدَّيْنِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ: أَنْ يَقُولَ رَجُلٌ لِغَيْرِهِ: بِعْتُكَ الْعِشْرِينَ مُدًّا مِنَ الْقَمْحِ الَّتِي لِي عِنْدَ فُلَانٍ بِكَذَا تَدْفَعُهَا لِي بَعْدَ شَهْرٍ، أَوْ بِسِلْعَةٍ حَاضِرَةٍ عَيْنًا، لَمْ يَصِحَّ الْبَيْعُ، لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى تَسْلِيمِ الْمَبِيعِ. اهـ.

“Jual beli utang secara tangguh (nasi’ah) adalah yang dikenal dengan istilah jual beli al-kāli’ dengan al-kāli’, yaitu utang dengan utang, dan ini merupakan jual beli yang dilarang secara syariat. Hal ini karena Nabi melarang jual beli al-kāli’ dengan al-kāli’. Bahkan dikatakan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh menjual utang dengan utang, baik kepada pihak yang berutang itu sendiri maupun kepada selainnya”.

Contoh menjual utang kepada pihak yang berutang: seseorang berkata kepada yang lain, “Saya membeli darimu satu mud gandum dengan satu dinar, dengan syarat penyerahan kedua barang dilakukan setelah satu bulan.” Atau seseorang membeli sesuatu dengan tempo, lalu ketika jatuh tempo penjual tidak mampu melunasi utangnya, maka ia berkata kepada pembeli: “Juallah barang ini kepadaku dengan tempo baru dengan tambahan harga,” lalu terjadi jual beli tanpa serah terima. Ini termasuk riba yang haram, berdasarkan kaidah: “Tambahkan tempo, maka aku tambahkan jumlah.”

Adapun jika utang dijual dengan cara lain, seperti menjual seribu yang menjadi tanggungan kepada suatu barang (misalnya karpet), atau dengan sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak yang berutang, maka jual beli tersebut sah, karena termasuk dalam makna perdamaian (shalh).

Contoh menjual utang kepada selain pihak yang berutang: seseorang berkata kepada orang lain, “Aku menjual kepadamu dua puluh mud gandum yang menjadi tanggunganku pada si fulan dengan harga sekian, yang akan kamu bayarkan kepadaku setelah satu bulan,” atau dengan barang yang hadir. Maka jual beli ini tidak sah, karena tidak mampu menyerahkan barang yang dijual.

====

BENTUK-BENTUK JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG

Di antara bentuk-bentuk yang paling menonjol dari (menjual utang dengan utang):

Ke Satu:

تَأْجِيلُ الْبَدَلَيْنِ: أَنْ يَشْتَرِيَ شَخْصٌ شَيْئًا مُؤَجَّلًا (مِثْلَ سَيَّارَةٍ) بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ (مِثْلَ مِائَةِ أَلْفِ رِيَالٍ) إِلَى أَجَلٍ، دُونَ أَنْ يَتِمَّ قَبْضُ أَيٍّ مِنَ الْعِوَضَيْنِ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ.

Menangguhkan serah terima dari uang dari pembeli dan barang dari penjual: yaitu contohnya seseorang membeli suatu barang secara tangguh (misalnya mobil) dengan harga yang juga ditangguhkan (misalnya seratus ribu riyal ) sampai waktu tertentu, tanpa ada satu pun dari kedua belah pihak, baik uang maupun barang yang diserahterimakan dalam majelis akad.

Ke Dua:

بَيْعُ دَيْنٍ لِشَخْصٍ آخَرَ: أَنْ يَكُونَ لَكَ دَيْنٌ عَلَى شَخْصٍ (أ)، فَتَبِيعَهُ لِشَخْصٍ آخَرَ (ب) وَتُؤَجِّلَهُ، وَهَذَا يُسَمَّى بَيْعَ الدَّيْنِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ، وَهُوَ مَمْنُوعٌ.

Menjual utang kepada orang lain: yaitu seseorang memiliki piutang pada orang (A), lalu ia menjualnya kepada orang lain (B) dan menangguhkannya. Ini disebut menjual utang kepada selain debitur, dan hal ini dilarang.

Ke Tiga:

بَيْعُ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ (نَسِيئَةً): إِذَا حَلَّ دَيْنٌ عَلَى شَخْصٍ (مَدِينٍ) وَلَمْ يَسْتَطِعْ سَدَادَهُ، فَيَقُولُ لِلدَّائِنِ: بِعْنِي هَذِهِ السِّلْعَةَ الْمُؤَجَّلَةَ إِلَى أَجَلٍ آخَرَ بِزِيَادَةٍ فِي الثَّمَنِ.

Menjual utang kepada debitur (secara tangguh): apabila utang telah jatuh tempo atas seseorang (debitur) dan ia tidak mampu melunasinya, maka ia berkata kepada kreditur: “Juallah kepadaku barang ini secara tangguh sampai tempo lain dengan tambahan harga.”

Ke Empat

بَيْعُ السِّلْعَةِ الْغَائِبَةِ (غَيْرِ الْمَوْصُوفَةِ): شِرَاءُ سِلْعَةٍ غَيْرِ مَوْجُودَةٍ أَوْ غَائِبَةٍ بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ.

Menjual barang yang tidak hadir (tidak ditentukan sifatnya): yaitu membeli barang yang belum ada atau tidak hadir dengan harga yang ditangguhkan.

[Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah]

Sebab utama diharamkannya bentuk-bentuk ini adalah karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba. [Islam Web]

-----

Sebagian para fuqaha menyebutkannya dalam lima bentuk:

Bentuk Pertama:

بَيْعُ دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ لَمْ يَكُنْ ثَابِتًا فِي الذِّمَّةِ بِدَيْنٍ مُؤَخَّرٍ كَذَلِكَ. كَأَنْ يَشْتَرِيَ الْمَرْءُ شَيْئًا مَوْصُوفًا فِي الذِّمَّةِ إِلَى أَجَلٍ بِثَمَنٍ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ مُؤَجَّلٍ.

وَيُسَمِّي الْمَالِكِيَّةُ هَذِهِ الصُّورَةَ: ابْتِدَاءُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.

Menjual utang yang ditangguhkan yang belum ada ketetapan dalam tanggungan, dengan utang yang ditangguhkan pula.

Contohnya seperti: seseorang membeli sesuatu yang sifatnya telah ditentukan dalam tanggungan dengan tempo, dengan harga yang juga ditentukan dalam tanggungan dan ditangguhkan.

Mazhab Maliki menyebut bentuk ini dengan : “memulai utang dengan utang”.

Bentuk Kedua:

بَيْعُ دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ لِلْمَدِينِ بِمَا يَصِيرُ دَيْنًا مُؤَجَّلًا مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ. فَيَكُونُ مُشْتَرِي الدَّيْنِ هُوَ نَفْسُ الْمَدِينِ وَبَائِعُهُ هُوَ الدَّائِنُ.

وَيُسَمِّي الْمَالِكِيَّةُ هَذِهِ الصُّورَةَ: فَسْخُ الدَّيْنِ فِي الدَّيْنِ.

Menjual utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan kepada debitur dengan sesuatu yang menjadi utang baru yang ditangguhkan dan berbeda jenisnya.

Dalam hal ini pembeli utang adalah debitur itu sendiri, dan penjualnya adalah kreditur.

Mazhab Maliki menyebut bentuk ini: “Mengganti utang dengan utang”.

Bentuk Ketiga:

بَيْعُ دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ لِلْمَدِينِ نَفْسِهِ إِلَى أَجَلٍ آخَرَ بِزِيَادَةٍ عَلَيْهِ. وَهِيَ الصُّورَةُ الْمَشْهُورَةُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ: «تَقْضِي أَمْ تُرْبِي؟» فَإِنْ لَمْ يَقْضِهِ أُخِّرَ عَنْهُ الدَّيْنُ مُقَابِلَ زِيَادَةٍ فِي الْمَالِ.

Menjual utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan kepada debitur itu sendiri dengan tempo baru disertai tambahan.

Ini adalah bentuk yang terkenal pada masa jahiliah: “apakah kamu melunasinya atau menambahinya?”. Jika tidak dilunasi, maka utangnya ditangguhkan dengan tambahan harta pembayaran.

Bentuk Keempat:

بَيْعُ دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ بِثَمَنٍ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ مُؤَجَّلٍ.

وَيُسَمِّي الْمَالِكِيَّةُ هَذِهِ الصُّورَةَ: بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.

Menjual utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan kepada selain debitur dengan harga yang ditentukan dalam tanggungan dan ditangguhkan.

Mazhab Maliki menyebut bentuk ini: menjual utang dengan utang.

Bentuk Kelima:

بَيْعُ دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ بِدَيْنٍ مُمَاثِلٍ – مِنْ جِنْسِهِ أَوْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ – لِشَخْصٍ آخَرَ عَلَى نَفْسِ الْمَدِينِ. كَمَا لَوْ كَانَ لَهُ دَيْنٌ عَلَى إِنْسَانٍ، وَلِآخَرَ مِثْلُهُ عَلَى ذَلِكَ الْإِنْسَانِ، فَبَاعَ أَحَدُهُمَا مَا لَهُ عَلَيْهِ بِمَا لِصَاحِبِهِ عَلَيْهِ، سَوَاءٌ اتَّفَقَ الْجِنْسُ أَمِ اخْتَلَفَ.

Menjual utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan dengan utang yang sejenis atau tidak sejenis kepada orang lain atas debitur yang sama.

Contohnya seperti: jika seseorang memiliki piutang pada seseorang, dan orang lain juga memiliki piutang yang sama pada orang tersebut, lalu salah satunya menjual piutangnya dengan piutang milik temannya atas orang tersebut, baik jenisnya sama maupun berbeda.

[Sumber : Kitab Fiqih al-Mu’amalat – al-Maktabah asy-Syamilah 4/31].

===

PENGECUALIAN LARANGAN

Pengecualian-pengecualian terpenting dari larangan menjual utang dengan utang:

[1]

بَيْعُ الدَّيْنِ لِمَنْ هُوَ عَلَيْهِ (الْمَدِينُ): يَجُوزُ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ (اسْتِبْدَالُ الدَّيْنِ)، مِثْلَ أَنْ يَكُونَ لَكَ دَيْنٌ عِنْدَ شَخْصٍ، فَتَبْتَاعَ مِنْهُ سِلَعًا مُقَابِلَ هَذَا الدَّيْنِ (حَسْمٌ أَوْ مُقَاصَّةٌ)، بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ الدَّيْنُ مُسْتَقِرًّا وَلَا يُؤَدِّيَ إِلَى رِبًا.

Menjual utang kepada pihak yang berutang (debitur): dibolehkan menurut kesepakatan para fuqaha (penggantian utang), seperti ketika Anda memiliki piutang pada seseorang, lalu Anda membeli barang darinya dengan menjadikan utang tersebut sebagai pembayaran (pemotongan atau kompensasi), dengan syarat utang itu telah tetap dan tidak mengandung riba.

[2]

بَيْعُ الدَّيْنِ بِعَيْنٍ (نَقْدٍ) حَاضِرَةٍ: إِذَا كَانَ الدَّيْنُ مُؤَجَّلًا وَبَاعَهُ صَاحِبُهُ بِعَيْنٍ (عُمْلَةٍ نَقْدِيَّةٍ) تُقْبَضُ فِي الْمَجْلِسِ، فَهَذَا جَائِزٌ عِنْدَ الْبَعْضِ، حَيْثُ لَا يُعْتَبَرُ مِنْ بَيْعِ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.

Menjual utang dengan uang tunai (yang hadir): jika utang tersebut berjangka, lalu pemiliknya menjualnya dengan imbalan uang tunai yang diterima di majelis akad, maka hal ini dibolehkan oleh sebagian ulama, karena tidak termasuk jual beli utang dengan utang.

[3]-

الْحَوَالَةُ: إِذَا أَحَالَ الدَّائِنُ مَدِينًا لَهُ عَلَى شَخْصٍ آخَرَ لَدَيْهِ دَيْنٌ عَلَيْهِ (حَوَالَةُ دَيْنٍ)، فَإِنَّهَا جَائِزَةٌ.

Hawalah (pengalihan utang): jika kreditur mengalihkan utang debiturnya kepada orang lain yang memiliki utang kepadanya, maka hal ini dibolehkan.

[4]

بَيْعُ الدَّيْنِ لِمَنْ هُوَ عَلَيْهِ بِعَيْنٍ مُؤَجَّلَةٍ (فِي بَعْضِ الصُّوَرِ): أَجَازَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ بَيْعَ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ بِعَيْنٍ مُؤَجَّلَةٍ (أَجَلٍ آخَرَ) إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ رِبَا فَضْلٍ.

Menjual utang kepada debitur dengan imbalan yang ditangguhkan (dalam sebagian bentuk): sebagian fuqaha membolehkan menjual utang kepada debitur dengan imbalan yang juga ditangguhkan (tempo lain), selama tidak mengandung riba fadhl.

[Referensi: Bank Albilad KSA].

===

Syarat sah pengecualian (menjual utang kepada debitur):

1] Utang tersebut harus ada ketetapan dalam tanggungan dan tidak meragukan.

2] Dilakukan penjualan utang kepada debitur itu sendiri.

3] Tanggungan debitur dari utang sebelumnya menjadi bebas.

[Referensi : Bank Albilad – KSA].

===***====

SEPUTAR HUKUM PENGELOLAAN TERHADAP DANA UTANG:

التَّصَرُّفُ فِي الدَّيْنِ

Pengelolaan terhadap utang bisa berasal dari pihak kreditur (pemberi utang/ الدَّائِنِ), dan bisa pula dari pihak debitur (yang berutang/ الْمَدِينِ).

*****

PENGELOLAAN OLEH KREDITUR (PEMBERI UTANG):

‌‌تَصَرُّفُ الدَّائِنِ:

Pengelolaan kreditur (pemberi utang/ الدَّائِنِ) terhadap utangnya terbatas pada memindahkan kepemilikan utang tersebut kepada debitur atau kepada pihak lain melalui salah satu cara pemindahan kepemilikan yang dibenarkan secara syariat, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

====

KEADAAN PERTAMA:
PEMINDAHAN KEPEMILIKAN UTANG KEPADA DEBITUR

الْحَالَةُ الأُْولَى: (تَمْلِيكُ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ)

Hukum pemindahan kepemilikan utang kepada debitur berbeda-beda sesuai dengan kondisi utang dan sejauh mana kepemilikan kreditur atas utang tersebut telah tetap. Hal ini karena utang terbagi menjadi dua jenis:

----

JENIS PERTAMA:

Utang yang kepemilikannya sudah tetap, seperti ganti rugi barang yang dirusak, pengganti pinjaman, nilai barang yang dirampas, kompensasi khulu’, harga barang yang dijual, upah setelah manfaatnya diambil, mahar setelah terjadi hubungan suami istri, dan semisalnya.

Jenis utang ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang bolehnya dipindahkan kepemilikannya kepada orang yang berutang, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/274, Fath al-‘Aziz 8/434 dan seterusnya, al-Muhadzdzab 1/269–270, Nihayah al-Muhtaj 4/88, Asna al-Mathalib 2/84, al-Asybah wa an-Nazhair karya as-Suyuthi hlm. 331, Radd al-Muhtar 4/166 dan 244, Tabyin al-Haqa’iq karya az-Zaila’i 4/82, al-Asybah wa an-Nazhair karya Ibnu Nujaim hlm. 358, al-Mughni karya Ibnu Qudamah 4/134, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, Kasyaf al-Qina’ 3/293, al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 4/198, Bada’i ash-Shana’i’ 7/3103, Mursyid al-Hairan pasal 424)

Namun mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengecualikan dari kaidah bolehnya memindahkan kepemilikan utang kepada debitur (penerima utang) dengan imbalan, yaitu dalam pertukaran mata uang (sharf) dan modal salam. Mereka tidak membolehkan pengelolaan pada keduanya sebelum dilakukan penyerahan (قَبْضٌ), karena hal itu menyebabkan hilangnya syarat sah, yaitu adanya serah terima pada kedua barang dalam transaksi sharf dan modal salam sebelum berpisah dari majelis akad.

(Baca: Tabyin al-Haqa’iq beserta Hasyiyah asy-Syalabi 4/82, 118, 136, Radd al-Muhtar 4/166, 209, 244, Bada’i ash-Shana’i’ 7/3102 dan seterusnya, 7/3188, Asna al-Mathalib 2/85, al-Qawa’id karya Ibnu Rajab hlm. 82, Mursyid al-Hairan pasal 559)

Selain itu, kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah juga mensyaratkan agar dalam pemindahan kepemilikan utang kepada debitur tidak terdapat riba nasi’ah (رِبَا النَّسِيئَةِ). Jika kreditur menjual utangnya kepada debitur dengan sesuatu yang tidak boleh dijual secara tangguh (نَسِيئَةً), seperti emas dengan perak atau gandum dengan jelai dan semisalnya dari barang ribawi, maka hal itu tidak sah kecuali jika kreditur menerima imbalannya sebelum berpisah dari majelis.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

كُنْتُ أَبِيعُ الإِْبِل بِالْبَقِيعِ، فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ، وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ، فَأَتَيْتُ رَسُول اللَّهِ ﷺ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَال: لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَ شَيْءٌ

“Aku dahulu menjual unta di Baqi’, aku menjual dengan dinar lalu menerima dirham, dan menjual dengan dirham lalu menerima dinar. Aku mengambil yang ini dari yang itu dan memberikan yang ini dari yang itu. Lalu aku datang kepada Rasulullah dan menanyakan hal itu, maka beliau bersabda: Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama kalian belum berpisah dan masih ada sesuatu di antara kalian.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3/650–651, dan al-Baihaqi menukil dari Syu’bah bahwa hadits ini dihukumi mauquf, lihat at-Talkhis al-Habir 3/26)

Dalam hadits tersebut Rasulullah mensyaratkan adanya serah terima sebelum berpisah.

Berdasarkan itu, jika kreditur telah menerima imbalan di dalam majelis, maka sah penjualan utang dan pemindahan kepemilikannya, karena penghalangnya telah hilang. Sebab hal tersebut dianggap sebagai saling menerima, dengan adanya qabdh hakiki (الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ) pada imbalan yang diberikan kepada pemilik utang, dan qabdh hukmi (الْقَبْضِ الْحُكْمِيِّ) pada apa yang ada dalam tanggungan debitur, karena seakan-akan ia telah menerimanya lalu mengembalikannya kepadanya.

(Nihayah al-Muhtaj 4/88, al-Asybah wa an-Nazhair karya as-Suyuthi hlm. 331, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, al-Mughni karya Ibnu Qudamah 4/54 dan 134, al-Mubdi’ 4/198, asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/172, Kasyaf al-Qina’ 3/294, Fath al-‘Aziz 8/436, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/274)

Demikian pula, sejumlah fuqaha mensyaratkan tidak terjadinya jual beli utang dengan utang untuk sahnya pemindahan kepemilikan utang kepada pihak yang berutang. Hal ini karena telah dinukil oleh Ahmad, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Rusyd, as-Subki dan selain mereka adanya ijma’ ulama bahwa jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan.

(Hasyiyah asy-Syabramalisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj 4/89, Kasyaf al-Qina’ 3/257, Syarh Muntaha al-Iradat 2/200, al-Mughni 4/54)

Berdasarkan ini, maka para ulama berkesimpulan sbb:

A] - Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah menegaskan tidak bolehnya melakukan transaksi penukaran (sharf) terhadap sesuatu yang masih berada dalam tanggungan (dzimmah). Maka jika seseorang memiliki piutang dinar pada orang lain, dan orang tersebut memiliki utang dirham kepadanya, lalu keduanya saling menukarkan apa yang ada dalam tanggungan masing-masing, maka hal itu tidak sah.

(Syarh Muntaha al-Iradat 2/200, al-Mubdi’ 4/156, al-Mughni 4/53, Takmilah al-Majmu’ karya as-Subki 10/107, Kasyaf al-Qina’ 3/257)

Imam asy-Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm:

" وَمَنْ كَانَتْ عَلَيْهِ دَرَاهِمُ لِرَجُلٍ، وَلِلرَّجُل عَلَيْهِ دَنَانِيرُ، فَحَلَّتْ أَوْ لَمْ تَحِل، فَتَطَارَحَاهَا صَرْفًا فَلَا يَجُوزُ؛ لأَِنَّ ذَلِكَ دَيْنٌ بِدَيْنٍ".

“Barang siapa memiliki kewajiban membayar dirham kepada seseorang, sementara orang tersebut memiliki kewajiban membayar dinar kepadanya, baik sudah jatuh tempo maupun belum, lalu keduanya saling menukarkannya sebagai transaksi sharf, maka hal itu tidak boleh, karena itu termasuk utang dengan utang.”

(al-Umm 3/33 cetakan Dar al-Ma’rifah, Lebanon, 1393 H)

Namun pendapat ini diselisihi oleh kalangan Hanafiyah, Malikiyah, serta Taqiyuddin as-Subki dari kalangan Syafi’iyah, dan Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah. Mereka berpendapat bolehnya melakukan penukaran terhadap sesuatu yang ada dalam tanggungan, karena tanggungan yang ada dianggap seperti barang yang hadir. Hanya saja kalangan Malikiyah mensyaratkan bahwa kedua utang tersebut harus jatuh tempo secara bersamaan, sehingga jatuh tempo keduanya diposisikan seperti transaksi tunai dengan tunai.

(Bidayah al-Mujtahid 2/224, Tabyin al-Haqa’iq karya az-Zaila’i 4/140, Syarh al-Kharasyi 5/234, az-Zarqani ‘ala Khalil 5/232, Manh al-Jalil 3/53, Ikhtilaf al-Fuqaha karya ath-Thabari hlm. 60, Idhah al-Masalik karya al-Wansyarisi hlm. 141 dan 328, Thabaqat asy-Syafi’iyyah karya Ibnu as-Subki 10/231, Mawahib al-Jalil 4/310, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah min Fatawa Ibnu Taimiyah karya al-Ba’li hlm. 128, Radd al-Muhtar 4/239, Takmilah al-Majmu’ 10/107, al-Qawanin al-Fiqhiyyah karya Ibnu Juzi hlm. 320, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 20/512, Nazhariyyah al-‘Aqd karya Ibnu Taimiyah hlm. 235)

B] - Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan lainnya berpendapat bahwa tidak boleh menjadikan utang yang ada pada pihak yang menerima salam sebagai modal akad salam. Hal ini karena akan mengarah kepada jual beli utang dengan utang, dan itu tidak diperbolehkan.

(Radd al-Muhtar 4/209, Tabyin al-Haqa’iq 4/140, Fath al-‘Aziz 9/212, asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/336, Bada’i ash-Shana’i’ 7/3155, Nihayah al-Muhtaj 4/180, al-Mughni 4/329, Syarh Muntaha al-Iradat 2/221)

Namun pendapat ini diselisihi oleh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. Keduanya berpendapat boleh, karena menurut mereka tidak terpenuhi unsur yang dilarang, yaitu jual beli al-kali’ bil kali’ (utang yang ditangguhkan dengan utang yang ditangguhkan) dalam kasus ini. (Baca: I’lam al-Muwaqqi’in 2/9)

C] - Kalangan Hanafiyah, Hanabilah, dan sebagian pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa apabila kreditur menjual utangnya kepada pihak yang berutang dengan sesuatu yang disifati dalam tanggungan, maka disyaratkan untuk sahnya transaksi tersebut agar kreditur menerima imbalannya sebelum berpisah dari majelis, agar tidak terjadi jual beli utang dengan utang, yang hukumnya tidak boleh.

(al-Bada’i 7/3230, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, Kasyaf al-Qina’ 3/294, al-Mughni 4/134, al-Mubdi’ 4/199, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/274, Fath al-‘Aziz 8/437)

Adapun jika utang tersebut dijual kepada pihak yang berutang dengan barang tertentu (yang sudah ditentukan), maka dalam madzhab Hanafiyah tidak disyaratkan adanya serah terima oleh pembeli, karena tidak termasuk jual beli utang dengan utang.

Al-Kasani berkata:

" إِنَّ الدَّيْنَ لَا يَخْلُو مِنْ أَنْ يَكُونَ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيرَ أَوْ فُلُوسًا أَوْ مَكِيلاً أَوْ مَوْزُونًا أَوْ قِيمَةَ الْمُسْتَهْلَكِ، فَإِنْ كَانَ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيرَ فَاشْتَرَى بِهِ شَيْئًا بِعَيْنِهِ جَازَ الشِّرَاءُ، وَقَبْضُ الْمُشْتَرِي لَيْسَ بِشَرْطٍ؛ لأَِنَّهُ يَكُونُ افْتِرَاقًا عَنْ عَيْنٍ بِدَيْنٍ، وَأَنَّهُ جَائِزٌ فِيمَا لَا يَتَضَمَّنُ رِبَا النَّسَاءِ، وَلَا يَتَضَمَّنُ هَاهُنَا. وَكَذَلِكَ إِنْ كَانَ الدَّيْنُ مَكِيلاً أَوْ مَوْزُونًا أَوْ قِيمَةَ الْمُسْتَهْلَكِ لِمَا قُلْنَا".

“Utang itu tidak lepas dari berupa dirham, dinar, fulus, barang takaran, barang timbangan, atau nilai barang yang rusak. Jika utang tersebut berupa dirham atau dinar, lalu digunakan untuk membeli barang tertentu, maka jual belinya sah dan tidak disyaratkan serah terima oleh pembeli, karena itu termasuk pertukaran antara barang nyata dengan utang, dan hal itu boleh selama tidak mengandung riba nasi’ah, dan dalam hal ini tidak ada. Demikian pula jika utang itu berupa barang takaran, timbangan, atau nilai barang yang rusak, maka hukumnya sama.”

(Bada’i ash-Shana’i’ 7/3229)

====

JENIS KEDUA : 

DARI HUTANG YANG BELUM PATEN KEPEMILIKANNYA.

(Adapun jenis kedua dari utang) yaitu yang kepemilikannya tidak bersifat tetap.

Contohnya seperti: barang dalam akad salam, upah sebelum manfaatnya diterima atau sebelum masa penggunaannya berlalu, mahar sebelum terjadi hubungan suami istri, dan semisal itu.

Jenis utang seperti ini boleh dialihkan kepemilikannya kepada pihak yang berutang tanpa imbalan, karena hal itu dianggap sebagai pengguguran utang dari pihak yang berutang, dan tidak ada dalil yang melarangnya.

(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/209, Al-Bada’i 7/3178, Kasyaf al-Qina’ 3/293, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222)

Adapun pengalihannya dengan imbalan, maka para fuqaha membedakan antara utang salam dan selainnya dari utang yang belum tetap.

Penjelasannya sebagai berikut:

[A]. UTANG SALAM

Para fuqaha berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya orang yang melakukan salam menjual utang salam tersebut kepada pihak yang berutang, atau mengambil pengganti darinya, dalam dua pendapat:

Pendapat pertama:

Pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, yaitu tidak sah menjual barang salam sebelum diterima kepada pihak yang menjadi tanggungannya, karena tidak aman dari kemungkinan batalnya akad akibat tidak tersedianya barang salam, serta tidak memungkinkan mengambil penggantinya. Maka hal itu seperti menjual barang sebelum diterima.

Dan berdasarkan sabda Nabi :

مَنْ أَسْلَمَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفْهُ فِي غَيْرِهِ

“Barang siapa melakukan salam pada sesuatu, maka janganlah ia memalingkannya kepada selainnya.”

(Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 3/744–745, dan Ad-Daraquthni 3/45 dari Abu Sa’id al-Khudri; dinilai lemah oleh Ibnu Hajar dan selainnya dalam At-Talkhish al-Habir 3/25)

Mereka berkata: hadits ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan salam tidak boleh menjual utang salam, baik kepada pihak yang berutang maupun kepada selainnya.

(Rujukan: Al-Umm 3/133, Radd al-Muhtar 4/166, 209, Tabyin al-Haqa’iq 4/118, Asna al-Matalib 2/84, Nihayat al-Muhtaj 4/87, Al-Muhadzdzab 1/270, Fath al-‘Aziz 8/432, Majmu’ Fatawa Ibn Taymiyyah 29/500, 503, 506, Al-Mughni 4/334, Al-Mubdi’ 4/197, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi hlm. 326, 331, serta lihat pasal 559 dari Murshid al-Hayran)

Pendapat kedua:

Pendapat Malikiyah dan satu riwayat dari Ahmad, serta dipilih oleh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, yaitu bolehnya menjual barang salam sebelum diterima kepada pihak yang berutang dengan harga yang setara atau lebih rendah, tidak boleh lebih tinggi.

(Rujukan: Majmu’ Fatawa Ibn Taymiyyah 29/503, 504, 518, 519, Tahdzib Sunan Abi Dawud karya Ibnul Qayyim 5/117, Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 296, Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyyah hlm. 345)

Mereka berdalil atas kebolehan tersebut bahwa tidak ada penghalang syar’i, karena hadits yang dijadikan dalil oleh pihak yang melarang adalah lemah menurut para ahli hadits. Bahkan jika hadits itu sahih, maknanya adalah tidak memalingkannya kepada akad salam lain, atau tidak menjualnya dengan barang tertentu yang ditangguhkan, dan itu di luar pembahasan.

Ibnul Qayyim berkata:

" فَثَبَتَ أَنَّهُ لَا نَصَّ فِي التَّحْرِيمِ وَلَا إِجْمَاعَ وَلَا قِيَاسَ، وَأَنَّ النَّصَّ وَالْقِيَاسَ يَقْتَضِيَانِ الإِْبَاحَةَ".

“Telah jelas bahwa tidak ada nash yang mengharamkan, tidak pula ijma’ dan tidak pula qiyas, bahkan nash dan qiyas menunjukkan kebolehan.”

(Rujukan: Tahdzib Sunan Abi Dawud 5/117)

Adapun larangan mengambil pengganti dengan nilai yang lebih tinggi, karena utang salam itu masih dalam tanggungan penjual dan belum berpindah kepada pembeli. Maka jika pembeli menjualnya kepada pihak yang berutang dengan tambahan, berarti ia mendapatkan keuntungan dari sesuatu yang belum ia tanggung. Padahal telah sah dari Nabi bahwa beliau melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum menjadi tanggungannya.

(Hadits:

نَهَى النَّبِيِّ ﷺ عَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ

“Nabi melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang diluar tanggungannya.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 3/527, dan beliau berkata: hadits hasan sahih)

----

[B] UTANG MILIK KREDITUR YANG BELUM TETAP

الدُّيُونُ الَّتِي لَمْ يَسْتَقِرَّ مِلْكُ الدَّائِنِ‌‌ عَلَيْهَا

Utang-utang yang kepemilikan kreditur (pemberi hutang) atasnya belum tetap, karena pihak yang berutang belum menerima sesuatu yang menjadi imbalannya, seperti upah sebelum manfaatnya diterima atau sebelum masa penggunaannya berlalu, serta mahar sebelum terjadi hubungan suami istri, dan semisal itu.

Utang-utang jenis ini diperselisihkan oleh para fuqaha tentang kebolehan mengalihkannya kepada pihak yang berutang dengan imbalan, menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama:

Menurut kalangan Hanabilah, yaitu tidak boleh menjualnya kepada pihak yang berutang, karena kepemilikan atasnya belum sempurna.

(Rujukan: Syarh Muntaha al-Iradat 2/223, Kasyaf al-Qina’ 3/294)

Pendapat kedua:

Menurut kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah, yaitu boleh menjualnya kepada pihak yang berutang, sebagaimana utang-utang yang kepemilikannya sudah tetap, karena tidak ada perbedaan di antara keduanya.

(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/166, Nihayat al-Muhtaj 4/88, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/275, Fath al-‘Aziz 8/434 dan seterusnya, Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi hlm. 331)

KEADAAN KEDUA:

(PENGALIHAN KEPEMILIKAN UTANG KEPADA SELAIN PIHAK YANG BERUTANG)

‌‌الْحَالَةُ الثَّانِيَةُ: (تَمْلِيكُ الدُّيُونِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ)

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan utang kepada selain pihak yang menanggungnya dalam empat pendapat:

Pendapat pertama:

Satu riwayat dari Ahmad dan satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, yaitu bolehnya mengalihkan utang kepada selain pihak yang berutang, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

(Rujukan: Al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 4/199, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah 29/506, Tahdzib Sunan Abi Dawud karya Ibnul Qayyim 5/114, Al-Mantsur fi al-Qawa’id karya Az-Zarkasyi 2/161)

Pendapat kedua:

Menurut Hanafiyah, Hanabilah, dan pendapat yang lebih kuat dalam Syafi’iyah, yaitu tidak sah mengalihkan utang kepada selain pihak yang berutang, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

Contohnya:

Seseorang berkata kepada orang lain: “Aku hibahkan kepadamu utangku pada si fulan,” lalu ia menerima.

Atau berkata: “Aku membeli darimu ini dengan utangku pada si fulan,” lalu ia menerima.

Atau berkata: “Aku menyewa darimu ini dengan utang yang ada padaku pada si fulan,” lalu ia menerima.

Semua itu tidak boleh, karena orang yang menghibahkan, membeli, atau menyewa tersebut memberikan atau menjual sesuatu yang tidak berada dalam kekuasaannya, dan secara syar’i ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambilnya. Maka itu termasuk menjual sesuatu yang tidak mampu diserahkan, karena bisa jadi pihak yang berutang menolak atau mengingkarinya, dan hal ini termasuk gharar, sehingga tidak boleh.

(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/166, Tabyin al-Haqa’iq 4/83, Al-Asybah wa an-Nazhair karya Ibn Najim hlm. 357–358, Asna al-Matalib 2/85, Nihayat al-Muhtaj 4/89, Fath al-‘Aziz 8/439, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/275, Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi hlm. 331, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, Al-Mubdi’ 4/199, Kasyaf al-Qina’ 3/293–294, Bada’i as-Shana’i 7/3104, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/342)

Namun, Hanafiyah mengecualikan dari kaidah tidak bolehnya mengalihkan utang kepada selain pihak yang berutang dalam tiga keadaan:

Pertama: jika kreditur mewakilkan kepada orang yang diberi utang tersebut untuk menagih utang itu dari debiturnya, maka hal itu sah. Ia mengambil utang dari debitur sebagai wakil dari kreditur, dan setelah diterima, ia menjadi penerima untuk dirinya sendiri, sehingga kepemilikan utang berpindah kepadanya.

Kedua: jika kreditur mengalihkan (hawalah) utang tersebut kepada orang yang diberinya, maka hal itu sah. Ia mengambil utang dari debitur sebagai pihak yang dialihkan kepadanya, dan dengan penerimaan itu kepemilikan berpindah kepadanya.

Ketiga: wasiat. Wasiat dengan utang kepada selain pihak yang berutang adalah sah, karena ia merupakan pemindahan kepemilikan yang berlaku setelah kematian, sehingga kepemilikan berpindah sebagaimana dalam warisan.

(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/166, Al-Asybah wa an-Nazhair karya Ibn Najim hlm. 357–358, Bada’i as-Shana’i 7/3104)

Pendapat ketiga:

Dalam madzhab Syafi’iyah terdapat satu pendapat—yang disahihkan oleh banyak imam mereka seperti Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab dan An-Nawawi dalam Zawa’id ar-Raudhah, serta dipilih oleh As-Subki dan difatwakan oleh Zakariya al-Anshari dan lainnya—yaitu bolehnya menjual seluruh jenis utang (kecuali utang salam) kepada selain pihak yang berutang, sebagaimana bolehnya menjual kepada debitur, tanpa perbedaan. Hal itu jika utang sudah jatuh tempo, debitur mengakuinya, mampu membayar, atau terdapat bukti yang mudah diajukan. Ini karena hilangnya unsur gharar yang timbul dari ketidakmampuan menyerahkan utang.

(Rujukan: Al-Muhadzdzab 1/270, Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi hlm. 331, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/275, Fath al-‘Aziz 8/439, Nihayat al-Muhtaj 4/90, Raudhah at-Talibin karya An-Nawawi 3/514, Asna al-Matalib 2/85)

Sebagaimana disyaratkan adanya serah terima dalam satu majelis pada penjualan utang kepada debitur jika dengan sesuatu yang tidak boleh ditangguhkan (seperti barang ribawi sejenis), maka syarat tersebut juga berlaku dalam penjualan utang kepada selain pihak yang berutang.

Pendapat keempat:

Menurut pendapat Malikiyah, yaitu bolehnya menjual utang kepada selain pihak yang berutang dengan syarat-syarat yang menjauhkan dari unsur gharar dan menghilangkan berbagai larangan lainnya. Syarat-syarat tersebut ada delapan:

(Rujukan: Manh al-Jalil 2/564 dan seterusnya, Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/83, Al-Bahjah Syarh at-Tuhfah 2/47 dan seterusnya, Al-Muwaththa’ 2/675 cetakan Isa al-Halabi, Syarh al-Kharshi 5/77, At-Taudi ‘ala at-Tuhfah 2/48)

1. Pembeli harus menyegerakan pembayaran harga, karena jika tidak disegerakan maka termasuk jual beli utang dengan utang.

2. Pihak yang berutang harus berada di tempat (hadir di negeri tersebut), agar dapat diketahui apakah ia miskin atau kaya, karena nilai pengganti utang berbeda sesuai kondisi debitur, dan objek jual beli tidak boleh tidak diketahui.

3. Pihak yang berutang harus mengakui utang tersebut. Jika ia mengingkarinya, maka tidak boleh menjual utangnya meskipun terbukti dengan dalil, demi menutup pintu perselisihan.

4. Utang dijual dengan selain jenisnya, atau dengan jenis yang sama dengan syarat nilainya sama.

5. Tidak boleh berupa emas dengan perak, atau sebaliknya, karena disyaratkan adanya serah terima langsung dalam keabsahan jual belinya.

6. Tidak boleh ada permusuhan antara pembeli dan pihak yang berutang.

7. Utang tersebut harus termasuk yang boleh diperjualbelikan sebelum diterima, sebagai pengecualian dari keadaan jika utang itu berupa makanan, karena tidak boleh menjualnya sebelum diterima.

8. Pembeli tidak boleh bertujuan menyulitkan atau merugikan pihak yang berutang.

****

‌‌PENGELOLAAN DEBITUR (PENERIMA UTANG) TERHADAP UTANG:

تَصَرُّفُ الْمَدِينِ

Pengelolaan debitur (penerima utang) dalam utang yang tetap berada dalam tanggungannya terbatas pada dua hal: hawalah dan saftajah.

Keadaan pertama: hawalah (الْحَوَالَةُ = transfer/ pemindahan hutang ke yang lain).

Keadaan kedua: saftajah (السَّفْتَجَةُ).

[Saftajah adalah suatu instrumen keuangan (surat berharga/komersial) yang berarti meminjam sejumlah uang di suatu negeri dengan ketentuan bahwa pelunasannya dilakukan di negeri lain (tempat yang berbeda). Biasanya digunakan untuk mendokumentasikan transfer keuangan antar pedagang guna menghindari risiko membawa uang secara langsung.

Dalam konteks modern, hal ini dikenal sebagai wesel (atau surat perintah pembayaran/transfer komersial), dan terdiri dari tiga pihak: penarik (yang mengeluarkan), pihak yang ditarik (yang berkewajiban membayar), dan penerima manfaat].

===***===

UTANG DALAM KONDISI TERJADINYA PERUBAHAN MATA UANG:

Para fuqaha membedakan hukum utang dalam bentuk uang ketika terjadi perubahan nilai mata uang antara:

1]. jika utang yang tetap dalam tanggungan itu berupa uang secara asal penciptaannya (yaitu dari emas atau perak),

2]. dan jika ia tetap berdasarkan kesepakatan (yaitu selain emas dan perak tetapi digunakan sebagai alat tukar seperti keduanya), seperti fulus yang berlaku dan mata uang lainnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

====

PERUBAHAN MATA UANG JIKA UTANG BERUPA UANG ASAL (EMAS/PERAK):

Jika utang yang tetap dalam tanggungan berupa mata uang emas atau perak tertentu yang telah ditentukan, lalu nilainya naik atau turun ketika waktu pelunasan tiba, maka debitur tidak wajib membayar selain mata uang tersebut; karena ia merupakan uang secara asal, dan perubahan nilainya tidak berpengaruh sama sekali terhadap utang tersebut.

(Baca: Tanbih ar-Ruqud ‘ala Masa’il al-‘Uqud karya Ibnu Abidin 2/14).

Disebutkan dalam Pasal 805 dari Murshid al-Hayran:

" وَإِنِ اسْتَقْرَضَ شَيْئًا مِنَ الْمَكِيلَاتِ أَوِ الْمَوْزُونَاتِ أَوِ الْمَسْكُوكَاتِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، فَرَخُصَتْ أَسْعَارُهَا أَوْ غَلَتْ، فَعَلَيْهِ رَدُّ مِثْلِهَا، وَلَا عِبْرَةَ بِرُخْصِهَا وَغُلُوِّهَا ".

“Jika seseorang meminjam sesuatu dari barang yang ditakar, ditimbang, atau mata uang logam dari emas dan perak, lalu harganya turun atau naik, maka ia wajib mengembalikan yang semisalnya, dan tidak dianggap perubahan naik atau turunnya harga tersebut.”

Bahkan jika pihak penerbit mata uang tersebut menaikkan atau menurunkan nilainya, maka debitur tidak wajib kecuali apa yang menjadi kesepakatan dalam akad.

(Manh al-Jalil karya Alish 2/534, Qath‘ al-Mujadalah ‘inda Taghayyur al-Mu‘amalah karya As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa 1/97 dan seterusnya).

Ibnu Abidin berkata:

" ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّهُ تَعَدَّدَ فِي زَمَانِنَا وُرُودُ الأَْمْرِ السُّلْطَانِيِّ بِتَغْيِيرِ سِعْرِ بَعْضٍ مِنَ النُّقُودِ الرَّائِجَةِ بِالنَّقْصِ، وَاخْتَلَفَ الإِْفْتَاءُ فِيهِ. وَالَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ الْحَال الآْنَ دَفْعُ النَّوْعِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ الْعَقْدُ لَوْ كَانَ مُعَيَّنًا، كَمَا إِذَا اشْتَرَى سِلْعَةً بِمِائَةِ رِيَالٍ إِفْرِنْجِيٍّ أَوْ مِائَةِ ذَهَبٍ عَتِيقٍ".

“Ketahuilah bahwa pada zaman kita sering terjadi perintah dari penguasa untuk mengubah nilai sebagian mata uang yang beredar dengan pengurangan, dan fatwa tentang hal itu berbeda-beda. Namun yang menjadi ketetapan sekarang adalah membayar dengan jenis yang disepakati dalam akad jika ia telah ditentukan, seperti jika seseorang membeli barang dengan seratus rial Eropa atau seratus dinar emas lama.” (Tanbih ar-Ruqud 2/66).

Jika penguasa membatalkan penggunaan mata uang tersebut, maka debitur tetap wajib membayar dengan mata uang itu sebagai bentuk pemenuhan akad, karena itulah yang menjadi objek akad dan yang tetap dalam tanggungan, bukan selainnya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dan oleh madzhab Maliki dalam pendapat yang masyhur.

(Hasyiyah ar-Rahuni 5/118–119, Manh al-Jalil 2/534, Hasyiyah al-Madani ‘ala Kanun 5/118).

Imam Asy-Syafi’i berkata:

"وَمَنْ سَلَّفَ فُلُوسًا أَوْ دَرَاهِمَ أَوْ بَاعَ بِهَا، ثُمَّ أَبْطَلَهَا السُّلْطَانُ، فَلَيْسَ لَهُ إِلَاّ مِثْل فُلُوسِهِ أَوْ دَرَاهِمِهِ الَّتِي سَلَّفَ أَوْ بَاعَ بِهَا".

“Barang siapa memberikan pinjaman fulus (uang kertas) atau dirham (uang perak) atau melakukan jual beli dengannya, kemudian penguasa membatalkannya, maka ia tidak berhak kecuali mendapatkan yang semisal dari fulus atau dirham yang ia pinjamkan atau ia gunakan dalam jual beli.” (Al-Umm 3/33, cet. Dar al-Ma‘rifah Beirut).

Sebagian ulama Maliki berpendapat: jika mata uang tersebut dibatalkan dan diganti dengan yang lain, maka dikembalikan kepada nilai mata uang yang dibatalkan berdasarkan emas, dan pemilik utang mengambil nilainya dalam bentuk emas. (Hasyiyah ar-Rahuni 2/119).

Adapun jika mata uang tersebut hilang, terputus peredarannya, atau tidak ditemukan di negeri kedua pihak yang berutang, maka wajib dibayar dengan nilainya berdasarkan mata uang baru yang berlaku dan tersedia dalam transaksi. (Manh al-Jalil 2/535).

Jika hanya sedikit atau langka di tangan manusia, maka tetap wajib membayar dengan mata uang tersebut karena masih mungkin diperoleh, berbeda dengan jika benar-benar terputus atau hilang. (Nihayat al-Muhtaj 3/397).

Al-Haitami berkata:

"وَلَوْ بَاعَ بِنَقْدٍ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيرَ، وَعَيَّنَ شَيْئًا مَوْجُودًا، اتُّبِعَ وَإِنْ عَزَّ".

“Jika seseorang menjual dengan mata uang dirham atau dinar dan telah menentukan jenis tertentu yang ada, maka harus diikuti meskipun sulit didapat.” (Tuhfat al-Muhtaj 4/255).

Perlu dicatat bahwa madzhab Hanbali memberikan batasan bahwa kewajiban kreditur untuk menerima mata uang yang menjadi tanggungan debitur, dan kewajiban debitur untuk membayarnya dalam kondisi naik atau turun nilai, itu berlaku jika mata uang tersebut masih diizinkan penggunaannya oleh negara.

Jika negara melarang penggunaannya, maka kreditur tidak dipaksa untuk menerimanya, dan ia berhak mendapatkan nilai utang tersebut pada saat utang itu ditetapkan dengan mata uang lain, jika pembayaran dengan jenis yang sama menyebabkan riba fadhl. Baik masyarakat sepakat meninggalkannya atau tidak.

Namun jika tidak menyebabkan riba fadhl (رِبَا الْفَضْل), maka tidak masalah pembayaran dilakukan dengan nilainya dari jenis yang sama.

(Kashshaf al-Qina‘ 3/301, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/358, Syarh Muntaha al-Iradat 2/226, Al-Mughni 4/365, Al-Mubdi‘ 4/207, Al-Muharrar karya Majduddin Ibnu Taimiyah 1/335).

====

PERUBAHAN MATA UANG JIKA UTANG BERUPA MATA UANG TERTENTU 
(YANG BUKAN EMAS DAN PERAK):

تَغَيُّرُ النُّقُودِ إِذَا كَانَ الدَّيْنُ نَقْدًا بِالاِصْطِلَاحِ:

Jika utang yang tetap dalam tanggungan berupa uang yang berlaku berdasarkan kesepakatan (bukan secara asal penciptaan), seperti berbagai mata uang selain emas dan perak, lalu terjadi perubahan pada nilainya saat jatuh tempo, maka dibedakan menjadi lima keadaan:

====

KEADAAN PERTAMA:

(TERJADINYA “KASAD” UMUM PADA MATA UANG)

الْحَالَةُ الأُْولَى: (الْكَسَادُ الْعَامُّ لِلنَّقْدِ)

Yaitu ketika pihak penerbit mata uang menghentikan penggunaannya, sehingga transaksi dengan mata uang tersebut ditinggalkan di seluruh negeri.

Inilah yang disebut para fuqaha dengan istilah “كَسَادُ النَّقْدِ” (mata uang menjadi tidak laku).

(Kasad secara bahasa: tidak laku karena sedikitnya minat. Dalam istilah fuqaha: berhentinya peredaran suatu jenis mata uang dan hilangnya penggunaannya di seluruh negeri. Lihat: Al-Mishbah al-Munir 2/644, Syarh al-Majallah oleh Ali Haidar 1/108, Tabyin al-Haqa’iq 4/143, Tanbih ar-Ruqud karya Ibnu Abidin 2/60).

Dalam keadaan ini: jika seseorang membeli barang dengan mata uang tertentu yang telah diketahui, kemudian mata uang tersebut menjadi tidak laku sebelum pembayaran; atau ia berutang dengan mata uang tertentu lalu menjadi tidak laku sebelum pelunasan; atau mahar yang ditangguhkan ditetapkan dengan mata uang tertentu lalu menjadi tidak laku sebelum jatuh tempo—maka para fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama:

Pendapat Abu Hanifah, yaitu bahwa mata uang yang menjadi tidak laku jika dijadikan harga dalam jual beli, maka hal itu merusak akad, dan wajib dibatalkan selama masih memungkinkan; karena dengan tidak lakunya, ia keluar dari fungsi sebagai harga. Sebab sifat “alat tukar” itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan, maka jika manusia meninggalkan penggunaannya, hilanglah sifat tersebut, sehingga barang menjadi tanpa harga, dan jual beli menjadi rusak.

Adapun jika ia berupa utang dalam pinjaman atau mahar yang ditangguhkan, maka wajib mengembalikan yang semisalnya meskipun sudah tidak laku; karena itulah yang tetap dalam tanggungan, bukan selainnya.

(Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Bada’i as-Sana’i 7/3244 dan seterusnya, Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Durar al-Hukkam karya Ali Haidar 3/94).

Karena “sesungguhnya pinjaman itu hakikatnya adalah peminjaman manfaat (i‘arah), dan konsekuensinya adalah mengembalikan barang itu secara makna, dan hal itu terwujud dengan mengembalikan yang semisalnya, meskipun sudah tidak laku; karena sifat sebagai alat tukar hanyalah tambahan padanya. Sahnya akad pinjaman tidak bergantung pada fungsi sebagai alat tukar, tetapi bergantung pada keserupaan (الْمِثْلِيَّةَ).

Dan dengan tidak lakunya, ia tidak keluar dari sifat sebagai barang yang memiliki padanan. Oleh karena itu, tetap sah meminjamnya setelah tidak laku, sebagaimana sah meminjam sesuatu yang bukan alat tukar seperti kacang, telur, barang takaran, dan timbangan. Seandainya bukan karena ia bermakna i‘arah, niscaya tidak sah, karena akan menjadi pertukaran barang sejenis secara tempo (رِبَا نَسِيْئَة) yang haram. Maka yang dikembalikan dianggap sama dengan yang diterima secara hukum, sehingga tidak disyaratkan tetap beredar, sebagaimana pengembalian barang hasil ghasab. Dan pinjaman seperti ghasab karena dijamin dengan penggantinya.” (Tabyin al-Haqa’iq karya Az-Zaila‘i 4/144).

Pendapat kedua:

Menurut Abu Yusuf, dan madzhab Hanbali menurut pendapat yang rajih di kalangan mereka, serta madzhab Maliki dalam pendapat yang tidak masyhur, yaitu bahwa tidak mencukupi mengembalikan yang semisal setelah mata uang itu menjadi tidak laku. Yang wajib bagi debitur (penerima hutang) adalah mengembalikan nilai mata uang yang menjadi dasar akad—pada hari transaksi—dengan mata uang lain.

(Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Durar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam 3/94, Kashshaf al-Qina‘ 3/301, Syarh Muntaha al-Iradat 2/226, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/358, Hasyiyah ar-Rahuni 5/102, Hasyiyah al-Madani 5/118.

Penulis “Adz-Dzakhirah al-Burhaniyyah” menyebutkan bahwa pendapat ini adalah yang difatwakan dalam madzhab Hanafi karena lebih mudah, sebab nilai pada hari transaksi diketahui, berbeda dengan hari kasad yang sulit diketahui nilainya.

Lihat: Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Tabyin al-Haqa’iq 4/144, Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Tanbih ar-Ruqud 2/59).

Pendapat ini juga diambil dalam Pasal dari Murshid al-Hayran, yang menyebutkan:

" إِذَا اسْتَقْرَضَ مِقْدَارًا مُعَيَّنًا مِنَ الْفُلُوسِ الرَّائِجَةِ وَالنُّقُودِ غَالِبَةِ الْغِشِّ (المراد بالنقود غالبة الغش: العملة التي يكون غالبها من معدن غير الذهب والفضة) ، فَكَسَدَتْ وَبَطَل التَّعَامُل بِهَا فَعَلَيْهِ رَدُّ قِيمَتِهَا يَوْمَ قَبْضِهَا لَا يَوْمَ رَدِّهَا ".

“Jika seseorang meminjam sejumlah tertentu dari fulus yang berlaku dan mata uang yang mayoritas campurannya (yaitu mata uang yang sebagian besar bukan dari emas atau perak), lalu mata uang itu menjadi tidak laku dan transaksi dengannya dibatalkan, maka ia wajib mengembalikan nilainya pada hari ia menerimanya, bukan pada hari ia mengembalikannya.”

Mereka berdalil:

Pertama, bahwa penghentian penggunaan mata uang oleh pihak penerbit merupakan larangan peredarannya dan pembatalan nilai hartanya, karena ia menjadi alat tukar berdasarkan kesepakatan, bukan secara asal. Maka hal itu seperti merusaknya, sehingga wajib mengganti dengan nilainya berdasarkan kaidah ganti rugi.

Kedua, karena kreditur telah memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk mendapatkan pengganti yang bermanfaat, maka ia tidak boleh dizalimi dengan diberi sesuatu yang tidak lagi bermanfaat.

Mereka mengatakan: nilai yang dijadikan patokan adalah pada hari transaksi, karena itulah waktu tetapnya kewajiban dalam tanggungan.

Pendapat ketiga:

Menurut Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani dan sebagian ulama Hanbali, yaitu bahwa debitur wajib mengembalikan nilai mata uang yang digunakan dalam transaksi dengan mata uang lain pada saat terjadinya kasad, yaitu pada akhir masa beredarnya, yaitu waktu terakhir manusia masih menggunakannya. Karena itulah waktu berpindah kepada nilai; sebab selama masih beredar, wajib mengembalikan yang semisalnya, dan ketika menjadi tidak laku, berpindah kepada nilainya saat itu.

(Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/358, Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Az-Zaila‘i 4/143, Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Tanbih ar-Ruqud 2/59, Durar al-Hukkam 3/94. Dalam kitab-kitab madzhab Hanafi disebutkan dari Al-Muhith, At-Taymah, dan Al-Haqa’iq bahwa fatwa dalam madzhab mengikuti pendapat Imam Muhammad bin Al-Hasan sebagai keringanan bagi debitur, karena nilai pada akhir peredaran biasanya lebih rendah daripada saat transaksi).

Pendapat keempat:

Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki dalam pendapat yang masyhur, yaitu bahwa jika mata uang menjadi tidak laku setelah tetap dalam tanggungan dan sebelum dibayarkan, maka kreditur tidak berhak selain mata uang itu sendiri. Keadaan kasad ini dianggap sebagai musibah yang menimpa kreditur. Tidak ada perbedaan apakah utang itu berupa pinjaman, harga jual, atau selainnya.

(Tuhfat al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syarwani 4/258, 5/44, Asna al-Mathalib 2/143, Qath‘ al-Mujadalah ‘inda Taghayyur al-Mu‘amalah karya As-Suyuthi 1/97 dan seterusnya, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab 9/282, 331, Al-Umm 3/33, Nihayat al-Muhtaj 3/399, 4/223, Syarh al-Kharshi 5/55, Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60, Hasyiyah ar-Rahuni 2/120–121, Manh al-Jalil 2/534).

====

KEADAAN KEDUA: 

(KASAD LOKAL PADA MATA UANG)

الْحَالَةُ الثَّانِيَةُ: (الْكَسَادُ الْمَحَلِّيُّ لِلنَّقْدِ)

Yaitu ketika penggunaan suatu mata uang berhenti di sebagian negeri, bukan di seluruhnya. Contohnya pada masa sekarang adalah mata uang yang diterbitkan oleh sebagian negara dan dilarang peredarannya di luar wilayah negara tersebut.

Dalam keadaan ini: jika seseorang membeli dengan mata uang yang masih berlaku, kemudian mata uang tersebut menjadi tidak laku di negeri tempat terjadinya transaksi sebelum pelunasan, maka jual beli tersebut tidak batal. Penjual diberi pilihan antara menuntut pembayaran dengan mata uang yang digunakan dalam transaksi, atau mengambil nilainya dengan mata uang lain yang masih berlaku. Ini adalah pendapat yang dijadikan pegangan dalam mazhab Hanafi.

(Tabyin al-Haqa’iq beserta Hasyiyah asy-Syalabi 4/143, Tanbih ar-Ruqud karya Ibnu Abidin 2/59–60).

Diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf: bahwa jika mata uang menjadi tidak laku di satu negeri saja, maka di negeri tersebut diberlakukan hukum seperti kasad umum di seluruh negeri, dengan mempertimbangkan kesepakatan penduduk negeri tersebut.

(Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/143).

====

KEADAAN KETIGA: 

(TERPUTUSNYA MATA UANG)

الْحَالَةُ الثَّالِثَةُ: (انْقِطَاعُ النَّقْدِ)

Yaitu ketika mata uang tersebut hilang dari tangan masyarakat dan tidak tersedia di pasar bagi orang yang menginginkannya.

Batasan “terputus” sebagaimana disebutkan dalam kitab Tabyin al-Haqa’iq dan Adz-Dzakhirah al-Burhaniyyah adalah:

«أَلَّا يُوجَدَ فِي السُّوقِ، وَإِنْ كَانَ يُوجَدُ فِي يَدِ الصَّيَّارِفَةِ وَفِي الْبُيُوتِ»

“Tidak ditemukan di pasar, meskipun masih ada di tangan para penukar uang atau di rumah-rumah. (Tabyin al-Haqa’iq 4/143, Tanbih ar-Ruqud 2/60).

Dalam Syarh al-Majallah karya Ali Haidar disebutkan:

«الِانْقِطَاعُ: هُوَ عَدَمُ وُجُودِ مِثْلِ الشَّيْءِ فِي الْأَسْوَاقِ، وَلَوْ وُجِدَ ذَلِكَ الْمِثْلُ فِي الْبُيُوتِ؛ فَإِنَّهُ مَا لَمْ يُوجَدْ فِي الْأَسْوَاقِ فَيُعَدُّ مُنْقَطِعًا»

Yang dimaksud terputus adalah tidak adanya barang tersebut di pasar, meskipun ada di rumah-rumah; selama tidak ada di pasar maka dianggap terputus” (Durar al-Hukkam 1/108).

Al-Khurasyi dan Az-Zarqani menyatakan tentang standar terputus:

«إِنَّ الْعِبْرَةَ بِالْعَدَمِ فِي بَلَدِ الْمُعَامَلَةِ، أَيْ الْبَلَدِ الَّتِي تَعَامَلَا فِيهَا، وَلَوْ وُجِدَ فِي غَيْرِهَا فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ مُنْقَطِعًا»

“Bahwa standar terputus itu dilihat dari ketiadaannya di negeri tempat transaksi berlangsung, meskipun ada di negeri lain tetap dianggap terputus (Syarh al-Kharasyi 5/55, Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60).

Dalam keadaan ini, jika seseorang membeli barang dengan mata uang tertentu lalu mata uang tersebut terputus sebelum ia membayar, maka para fuqaha berbeda pendapat menjadi empat:

Pendapat pertama:

Menurut mazhab Hanabilah dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, dan ini yang difatwakan dalam mazhab Hanafiyah, yaitu bahwa pembeli wajib membayar nilai yang setara dengan mata uang tersebut pada hari terakhir sebelum terputusnya; karena tidak mungkin menyerahkan mata uang yang sama setelah terputus, sehingga beralih kepada penggantinya yaitu nilai (Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/358, Tabyin al-Haqa’iq beserta Hasyiyah asy-Syalabi 4/142, Tanbih ar-Ruqud 2/59–60).

Hal yang sama berlaku pada utang pinjaman dan selainnya. Nilai tersebut dihitung menjelang terputusnya, karena saat itulah kewajiban berpindah dari pengembalian barang sejenis kepada pengembalian nilai.

Pendapat kedua:

Menurut Abu Yusuf, yaitu wajib bagi pihak yang berutang membayar nilai yang setara pada hari terjadinya transaksi, karena itulah waktu tetapnya kewajiban dalam tanggungan (Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Tabyin al-Haqa’iq 4/142).

Pendapat ketiga:

Menurut Abu Hanifah, bahwa terputusnya mata uang seperti halnya “kasad” (tidak berlakunya mata uang), yang menyebabkan rusaknya akad jual beli (Tanbih ar-Ruqud 2/59, Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225).

Pendapat keempat:

Menurut mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah, yaitu jika masih memungkinkan mendapatkan mata uang tersebut meskipun langka atau terputus, maka wajib membayar dengan mata uang itu. Jika tidak memungkinkan, maka wajib membayar nilainya, baik itu utang pinjaman, harga barang, maupun selainnya.

Namun mereka berbeda pendapat tentang waktu penentuan nilai:

Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa nilai dihitung pada saat penagihan (Tuhfat al-Muhtaj 4/258, Nihayat al-Muhtaj 3/399, lihat juga Qath‘ al-Mujadalah karya As-Suyuthi 1/97).

Sedangkan mazhab Malikiyah dalam pendapat yang masyhur menyatakan bahwa nilai ditentukan pada waktu yang paling akhir antara dua waktu: waktu jatuh tempo dan waktu terputusnya mata uang, baik debitur menunda pembayaran atau tidak, sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Khalil dan Al-Mudawwanah (Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60, Manh al-Jalil 2/535, Hasyiyah ar-Rahuni 5/121).

Sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa nilai ditentukan pada saat putusan hakim (Manh al-Jalil 2/535, Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60).

===

KEADAAN KEEMPAT: 

(NAIKNYA DAN TURUNNYA NILAI MATA UANG)

‌‌الْحَالَةُ الرَّابِعَةُ: (غَلَاءُ النَّقْدِ وَرُخْصُهُ)

Yaitu ketika nilai mata uang meningkat atau menurun dibandingkan dengan emas dan perak, yang dijadikan sebagai standar untuk mengukur harga dan nilai berbagai barang, serta dianggap sebagai alat tukar utama. Inilah yang dimaksud oleh para fuqaha dengan istilah “mahal” (kenaikan nilai) dan “murah” (penurunan nilai) dalam pembahasan ini.

Dalam keadaan ini, jika nilai mata uang berubah—baik naik maupun turun—setelah menjadi kewajiban dalam tanggungan pihak yang berutang, baik sebagai pengganti dalam pinjaman, mahar, harga jual, atau selainnya, dan sebelum ia membayarnya, maka para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang wajib dibayar oleh pihak yang berutang menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama:

Menurut Abu Hanifah, mazhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah dalam pendapat yang masyhur, yaitu bahwa yang wajib dibayar oleh pihak yang berutang adalah mata uang yang sama sebagaimana ditentukan dalam akad dan yang tetap sebagai utang dalam tanggungannya, tanpa tambahan atau pengurangan sedikit pun, dan pihak yang memberi utang tidak berhak selain itu.

Qadhi Abu Yusuf pada awalnya berpendapat demikian, kemudian beliau rujuk dari pendapat tersebut (Tanbih ar-Ruqud 2/60, Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/142–143, Qath‘ al-Mujadalah ‘inda Taghayyur al-Mu‘amalah karya As-Suyuthi 1/97–99, Al-Bada’i‘ 7/3245, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/58, Syarh Muntaha al-Iradat 2/226, Kasyaf al-Qina‘ 3/301, Al-Mughni 4/365, Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60, Hasyiyah ar-Rahuni 5/121, Manh al-Jalil 2/534–535).

Pendapat kedua:

Wajib membayar berdasarkan nilainya pada hari akad, dan dalam pinjaman berdasarkan nilainya pada hari penerimaan (Tanbih ar-Ruqud karya Ibnu ‘Abidin 2/60–61, 63).

Pendapat ketiga: merupakan satu pendapat dalam mazhab Malikiyah, yaitu bahwa jika perubahan nilai tersebut sangat besar (signifikan), maka wajib membayar nilai dari mata uang yang mengalami kenaikan atau penurunan tersebut. Adapun jika perubahan itu tidak besar, maka yang wajib adalah membayar dengan yang sejenis (Hasyiyah al-Madani 5/118).

Ar-Rahuni berkata—mengomentari pendapat masyhur dalam mazhab Malikiyah yang mewajibkan pembayaran dengan yang sejenis meskipun terjadi perubahan nilai naik atau turun—:

" قُلْتُ: وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَيَّدَ ذَلِكَ بِمَا إِذَا لَمْ يَكْثُرْ ذَلِكَ جِدًّا، حَتَّى يَصِيرَ الْقَابِضُ لَهَا كَالْقَابِضِ لِمَا لَا كَبِيرَ مَنْفَعَةٍ فِيهِ؛ لِوُجُودِ الْعِلَّةِ الَّتِي عَلَّل بِهَا الْمُخَالِفُ فِي الْكَسَادِ".

“Menurut saya, hal itu semestinya dibatasi apabila perubahan tersebut tidak terlalu besar, sampai-sampai orang yang menerimanya seperti menerima sesuatu yang tidak memiliki manfaat yang berarti; karena adanya illat yang dijadikan dasar oleh pihak yang berbeda pendapat dalam masalah kasad (tidak berlakunya mata uang).”

Yang dimaksud illat tersebut adalah bahwa pihak yang memberi utang telah memberikan sesuatu yang memiliki manfaat untuk mendapatkan sesuatu yang juga bermanfaat, sehingga tidak boleh dizalimi dengan diberi sesuatu yang tidak bermanfaat (lihat Hasyiyah ar-Rahuni 5/120, Hasyiyah al-Madani 5/118).

===***===

BERAKHIRNYA UTANG:

انْقِضَاءُ الدَّيْنِ

Apabila utang telah tetap dalam tanggungan pihak yang berutang, maka tanggungannya tetap terbebani oleh utang tersebut, dan tidak bebas darinya kecuali dengan terjadinya salah satu sebab berikut yang menghapus utang:

----

Pertama: pembayaran (الأَْدَاءُ)

Jika pihak yang berutang, atau wakilnya, atau penjaminnya, atau selain mereka membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang atau kepada wakilnya yang memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran utangnya, maka tanggungan pihak yang berutang menjadi bebas dengan adanya pembayaran tersebut, dan utang pun gugur darinya. Adapun jika ia membayar kepada orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima utang tersebut, maka utang tidak gugur dan tanggungannya belum bebas (lihat pasal 195, 196, 197, 205, 217, 218 dari Murshid al-Hayran).

Kewenangan untuk menerima pembayaran utang melalui perwakilan ditetapkan dengan dua cara: pertama, penunjukan dari pihak yang berpiutang; kedua, penunjukan dari syariat.

Adapun yang berasal dari penunjukan pihak yang berpiutang adalah kewenangan wakil untuk menerima pembayaran utang, karena siapa yang memiliki hak bertindak terhadap sesuatu secara langsung, maka ia juga berhak mewakilkannya. Proses menerima dan mengambil hak termasuk hal yang dapat diwakilkan, sehingga penerimaan oleh wakil sama kedudukannya dengan penerimaan oleh yang mewakilkan, tanpa perbedaan. Dalam hal ini disyaratkan bahwa baik wakil maupun yang mewakilkan sama-sama memiliki kelayakan untuk menerima.

Adapun yang berasal dari penunjukan syariat adalah kewenangan pihak yang mengurus harta orang yang tidak cakap (mahjur) dan yang bertugas menerima hak-haknya. Kewenangan ini bukan berasal dari penunjukan pihak yang berpiutang karena ia tidak memiliki kecakapan, melainkan dari penunjukan syariat.

Disyaratkan pula agar pembayaran utang dianggap sah dan membebaskan tanggungan, bahwa pihak yang membayar adalah pemilik sah dari harta yang dibayarkan. Jika kemudian harta tersebut terbukti milik orang lain melalui bukti dan diambil kembali oleh pemiliknya, maka pihak yang berpiutang berhak menagih kembali utangnya kepada pihak yang berutang (pasal 221 dari Murshid al-Hayran).

----

Kedua: pembebasan utang (الإِْبْرَاءُ)

Yaitu seperti jika Zaid memiliki piutang atas Bakr sebesar seratus dinar, baik sebagai harga jual, pengganti pinjaman, atau selainnya, lalu ia membebaskannya dari seluruh utang tersebut, maka dengan itu berakhirlah kewajiban pihak yang berutang karena tanggungannya menjadi kosong dengan adanya pembebasan, dan utang pun gugur.

Demikian pula tanggungan penjamin ikut bebas mengikuti bebasnya tanggungan pihak utama jika utang tersebut dijamin. Jika ia membebaskannya dari sebagian utang, maka yang tersisa hanyalah hak untuk menuntut sisanya.

Pembebasan utang terjadi dengan pernyataan dari pihak yang berpiutang dan tidak memerlukan penerimaan dari pihak yang berutang, namun dapat batal jika ditolak olehnya. Hal ini karena pembebasan utang dari satu sisi merupakan pengguguran, dan dari sisi lain merupakan pemberian kepemilikan. Dari sisi sebagai pengguguran tidak memerlukan penerimaan, tetapi dari sisi sebagai pemberian dapat tertolak dengan penolakan, karena seseorang tidak boleh dipaksa menerima sesuatu dalam kepemilikannya tanpa kerelaannya, kecuali dalam warisan (lihat pasal 1568 dari Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah, serta pasal 224, 236, 246 dari Murshid al-Hayran).

-----

Ketiga: kompensasi (الْمُقَاصَّةُ)

Yaitu penghapusan suatu utang yang dituntut oleh seseorang dari pihak lain, dengan cara mempertemukannya dengan utang lain yang dituntut dari dirinya oleh pihak tersebut. Hal ini terjadi apabila tanggungan pihak yang berpiutang juga terbebani utang yang sama dengan apa yang ia tuntut dari pihak yang berutang, baik dalam jenis, sifat, maupun waktu pembayarannya.

Dalam keadaan demikian, terjadi kompensasi dan kedua utang gugur apabila keduanya sama jumlahnya. Jika jumlahnya berbeda, maka yang lebih besar gugur sebesar yang lebih kecil, dan sisanya tetap ada. Dengan demikian, kompensasi berlaku pada bagian yang sama, dan salah satu pihak tetap berutang kepada pihak lainnya sebesar selisih yang tersisa (lihat pasal 224, 226, 230, 231 dari Murshid al-Hayran).

-----

Keempat: Bersatunya tanggungan (اتِّحَادُ الذِّمَّةِ):

Yaitu seperti apabila Zaid berutang kepada saudara kandungnya Bakr sebesar seribu dinar misalnya, kemudian Bakr sebagai kreditur meninggal dunia, dan tidak memiliki ahli waris selain saudaranya Zaid, maka Zaid mewarisi — termasuk di dalam apa yang ia warisi dari Bakr — utang tersebut. Dengan demikian, Zaid menjadi sekaligus sebagai debitur dan kreditur karena ia menempati posisi kreditur yang diwarisi. Maka apabila ia menuntut utang itu, sesungguhnya ia menuntut dirinya sendiri untuk mengambilnya bagi dirinya sendiri. Hal itu karena bersatunya tanggungan, sehingga utang tersebut gugur dan berakhir karena tidak ada manfaat dalam penagihan.

----

Kelima: Daluwarsa (التَّقَادُمُ):

Daluwarsa tidak dianggap sebagai sebab berakhirnya utang menurut syariat, karena hak tersebut tetap melekat pada tanggungan orang yang berutang untuk pihak yang berhak atasnya, dan tidak gugur hanya karena berlalunya waktu, betapapun lamanya. Namun, berlalunya waktu berpengaruh dalam tidak diterimanya gugatan apabila pihak yang dituntut mengingkari, sementara pihak yang menuntut tidak memiliki alasan dalam meninggalkan penagihan, sebagaimana dijelaskan secara rinci pada tempatnya (lihat pasal 256–261 dari Murshid al-Hairan dan pasal 1660–1675 dari Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah).

-----

Keenam: Batalnya sebab kewajiban:

(انْفِسَاخُ سَبَبِ الْوُجُوبِ)

Yaitu seperti apabila akad pertukaran yang berkaitan dengan benda-benda bernilai dibatalkan karena adanya salah satu hak khiyar atau sebab lain yang mengharuskan pembatalannya, maka utang yang timbul darinya ikut gugur, dan tanggungan debitur menjadi bebas dari pengganti yang diwajibkan atasnya berdasarkan akad tersebut. Di antara contohnya adalah rusaknya barang yang dimanfaatkan, atau hilangnya manfaat yang dimaksud dalam akad sewa terhadap benda tertentu, di mana upah untuk sisa masa sewa menjadi gugur, dan tanggungan penyewa menjadi bebas darinya. Jika ia telah membayar sebagian di muka, maka ia berhak meminta kembali kelebihan dari pembayaran tersebut atas masa yang belum terpakai sebelum rusaknya barang (lihat pasal 253–255 dari Murshid al-Hairan).

-----

Ketujuh: Pembaruan utang (تَجْدِيدُ الدَّيْنِ):

yaitu dengan mengganti utang baru sebagai pengganti utang yang lama. Para fuqaha telah menegaskan bolehnya membatalkan akad utang pertama dan memperbaruinya dalam akad lain dengan kerelaan kedua belah pihak yang berutang. Seperti jika Zaid berutang kepada Bakr sebesar dua puluh dinar sebagai sewa rumah milik Bakr yang disewa oleh Zaid darinya, lalu keduanya sepakat agar utang tersebut tetap menjadi tanggungan Zaid dalam bentuk pinjaman (Al-Fatawa al-Khaniyyah 2/218, dan lihat pasal 250 dari Murshid al-Hayran).

Dan tidak diragukan bahwa apabila akad utang pertama dibatalkan lalu diperbarui dengan akad lain, maka gugurlah utang yang wajib berdasarkan akad pertama, dan timbullah utang baru atas debitur berdasarkan akad kedua (Al-‘Uqud ad-Durriyyah fi Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 1/288, dan lihat pasal 251 dari Murshid al-Hayran).

Di antara dampak berakhirnya dan gugurnya utang dalam keadaan ini adalah: jika utang pertama itu dijamin (dengan penjamin), lalu akadnya dibatalkan dan diperbarui dengan akad lain, maka batal pula jaminannya dan penjamin terbebas. Maka ia tidak dituntut atas utang yang timbul dari akad baru kecuali jika jaminan tersebut diperbarui (Al-‘Uqud ad-Durriyyah fi Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 1/288 (Bulaq 1300 H), dan lihat pasal 252 dari Murshid al-Hayran).

-----

Kedelapan: Pengalihan Utang (الْحَوَالَةُ):

yaitu bahwa apabila pihak yang menerima pengalihan (muhal) menerima hawalah dan pihak yang dibebani (muhal ‘alaih) menyetujuinya, maka pihak yang mengalihkan (muhil) dan penjaminnya—jika ada penjamin—terbebas dari utang dan dari tuntutan sekaligus, karena utang tersebut berakhir dengan adanya hawalah. Dan bagi pihak penerima pengalihan tetap memiliki hak untuk menuntut pihak yang dibebani. Namun, bebasnya muhil dan penjaminnya tersebut menurut mazhab Hanafi disyaratkan bahwa hak muhal benar-benar terjamin pada pihak yang dibebani (Radd al-Muhtar 4/291–292 (Bulaq 1272 H)).

----

Kesembilan: Kematian debitur dalam keadaan bangkrut:

مَوْتُ الْمَدِينِ مُفْلِسًا

Hal ini menurut mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa utang gugur dalam hukum dunia dari debitur apabila ia meninggal dalam keadaan bangkrut, dan tidak ada penjamin atas utang tersebut, serta tidak ada jaminan (rahn) sebelum kematiannya. Ibnu ‘Abidin berkata: “Sesungguhnya utang gugur dari orang yang meninggal dalam keadaan bangkrut, kecuali jika terdapat penjamin ketika ia masih hidup atau ada jaminan (rahn)” (Radd al-Muhtar 4/270).

Dari sini, menurut mereka tidak sah penjaminan terhadap utang orang yang telah meninggal dalam keadaan bangkrut setelah kematiannya (Radd al-Muhtar 4/270).

Namun pendapat ini diselisihi oleh para fuqaha lainnya berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa utang tetap menjadi tanggungannya setelah kematiannya (lihat Al-Ishraf ‘ala Masa’il al-Khilaf karya al-Qadhi ‘Abd al-Wahhab 2/21, Al-Mughni karya Ibn Qudamah 4/593 (cet. Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah 1401 H)).

Posting Komentar

0 Komentar