HUKUM JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
«بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ»
Di Tulis Oleh Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
DAFTAR :
- HADITS- HADITS TERKAIT JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
- HADITS KE SATU: HADITS LARANGAN JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
- HADITS KE DUA: HADITS HARGA BANDROL PAKAI UANG DINAR, DIBAYAR DENGAN UANG DINAR
- HADITS KE TIGA: HADITS JUAL BELI AL-MUSHORROH (AIR SUSU HEWAN YANG DITAHAN)
- HADITS KE EMPAT: HADITS PEMINDAHAN HUTANG KEPADA ORANG KAYA
- HADITS KE LIMA: HADITS JUAL BELI SALAM (BAYAR DULUAN, BARANG BELUM ADA)
- SYARAH DAN
FIQIH HADITS «بَيْعِ الْكَالِئِ
بِالْكَالِئِ» / JUAL
BELI HUTANG DENGAN HUTANG
- SEPUTAR HUKUM
PENGELOLAAN TERHADAP DANA UTANG (التَّصَرُّفُ فِي الدَّيْن):
- PENGELOLAAN OLEH KREDITUR (PEMBERI UTANG):
- PENGELOLAAN DEBITUR
(PENERIMA UTANG) TERHADAP UTANG:
- UTANG DALAM KONDISI TERJADINYA PERUBAHAN MATA UANG:
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
HADITS-HADITS TERKAIT JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
HADITS
KE SATU:
HADITS
LARANGAN JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
Dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ «نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ»
“Bahwasanya
Nabi ﷺ melarang jual beli utang dengan utang”.
(HR.
Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra no. (10842), Daruquthni no. 3060 dan Al-Hakim
dalam al-Mustadrak no. 2342 dan ath-Thohawi dalam Syarah Ma’ani al-Atsar no.
5554.
Al-Hakim
berkata :
هَذَا
حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ
“Ini adalah
hadits sahih sesuai kriteria Muslim”. Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Akan tetapi
Shofwan Adnan ad-Dawudy dalam Tahqiq kitab al-Mufrodaat Fii Ghorib al-Qur’an
karya ar-Roghib al-Ashbahani hal. 725 berkata :
وَسَنَدُهُ
ضَعِيفٌ، فِيهِ مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ الرَّبَذِيُّ ضَعِيفٌ.
وَقَالَ
الْبَيْهَقِيُّ: وَمُوسَى هَذَا ابْنُ عُبَيْدَةَ الرَّبَذِيُّ، وَشَيْخُنَا أَبُو
عَبْدِ اللَّهِ - أَيْ: الْحَاكِمُ - قَالَ فِي رِوَايَتِهِ: عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ،
وَهُوَ خَطَأٌ، وَالْعَجَبُ مِنَ الدَّارَقُطْنِيِّ شَيْخِ عَصْرِهِ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ
فِي كِتَابِ السُّنَنِ فَقَالَ: عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ.
“Sanadnya
lemah, di dalamnya terdapat Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi yang lemah.
Al-Baihaqi
berkata: Musa ini adalah Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi. Guru kami Abu
Abdillah—yaitu Al-Hakim—dalam riwayatnya mengatakan: dari Musa bin ‘Uqbah, dan
itu adalah kesalahan. Yang mengherankan, Ad-Daraquthni—ulama besar pada
masanya—meriwayatkan hadits ini dalam kitab As-Sunan lalu berkata: dari Musa
bin ‘Uqbah”.
Ibnu
al-Qoysaraani dalam Dzakhiratul Huffadz 2/897 no. 1824 berkata:
رَوَاهُ
مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ الرَّبَذِيُّ: عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ. وَهَذَا يُعْرَفُ
بِمُوسَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ. وَبِغَيْرِهِ «بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ».
Diriwayatkan
oleh Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Riwayat ini
dikenal melalui Musa tersebut, dan ia adalah perawi yang lemah. Adapun selain
jalur ini terdapat riwayat “jual beli utang dengan utang”.
Imam Ahmad
berkata:
وَلَيْسَ
فِي هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَإِنَّمَا إِجْمَاعُ النَّاسِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ.
“Tidak ada
hadits yang sahih dalam masalah ini, dan yang ada hanyalah ijma' para
ulama bahwa tidak boleh menjual utang dengan utang.
[Lihat :
al-Jami Li Ulumi al-Imam Ahmad karya Ibrahim an-Nahas 15/13, “at-Talkhish
al-Habir” 3/26, “al-‘Ilal al-Mutanahiyah” 2/111–112 dan “al-Mughni” 6/106
----
MAKNA
HADITS
Yang
dimaksud oleh para fuqaha adalah menjual utang dengan utang, atau utang yang
ditangguhkan dengan utang yang ditangguhkan.
Abu Ubaid
al-Hirowi al-Baghdadi (w. 224 H) dalam Ghorib al-Hadits 1/20 berkata:
«بَيْعِ
الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ» هُوَ النَّسِيئَة بِالنَّسِيئَةِ
“Jual beli
al-kāli’ dengan al-kāli’” yaitu penangguhan dengan
penangguhan (utang dengan utang).
Abu al-Fath
Burhanuddin al-Khawarizmi dalam al-Mughrob Fii Tartib al-Mu’rob hal. 413
berkata:
«نَهَى
عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ» أَيْ النَّسِيئَةِ بِالنَّسِيئَةِ وَهُوَ
أَنْ يَكُونَ عَلَى رَجُلٍ دَيْنٌ فَإِذَا حَلَّ أَجَلُهُ اسْتَبَاعَكَ مَا عَلَيْهِ
إلَى أَجَلٍ
“Beliau
melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’,” yaitu jual beli utang dengan
utang. Maksudnya adalah seseorang memiliki utang kepada orang lain, lalu ketika
jatuh tempo, ia meminta agar utang tersebut dijadikan jual beli (ditangguhkan
kembali) sampai waktu tertentu”.
Dan begitu
pula az-Zamakhsyari dalam al-Faa’iq Fii Ghorib al-Hadits 3/273, dia berkata:
وَهُوَ
أَنْ يَكُونَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ دَيْنٌ، فَإِذَا حَلَّ أَجَلُهُ اسْتَبَاعَكَ مَا عَلَيْهِ
إِلَى أَجَلٍ.
“Yaitu
seseorang memiliki utang kepadamu, lalu ketika jatuh tempo, ia meminta kepadamu
agar utang tersebut dijadikan jual beli (ditangguhkan kembali) sampai waktu
tertentu”.
----
MAKNA UMUM
Hadits ini
secara umum menggambarkan tentang larangan jual beli utang dengan utang, atau
jual beli barang yang masih tangguh yang belum diterima dengan uang yang juga
masih tangguh atau belum diterima.
Larangan
jual beli utang dengan utang, adalah sama seperti larangan jual beli ma’dum
(yaitu jual beli yang objek barangnya tidak ada) dengan uang atau harga yang
juga ma’dum (uangnya belum ada atau belum diterima).
----
Contoh jual beli utang dengan utang adalah sebagai berikut :
[1]
Saya beli dari kamu satu mud gandum dengan harga satu dinar, dengan serah
terima dinar dan gandumnya akan dilakukan nanti setelah satu bulan.’
[2]
Atau seseorang membeli barang yang akan diserahkan pada waktu tertentu. Lalu
ketika jatuh tempo, penjual tidak mendapatkan barang untuk menutupi utangnya,
lantas berkata kepada pembeli:
‘Juallah
barang ini kepadaku dengan tambahan waktu lagi dengan imbalan tambahan barang’.
Lalu
pembeli menyetujui permintaan penjual dan kedua belah pihak tidak saling serah
terima uang dan barang.
[3]
Atau dengan bentuk lain yang melibatkan pihak ketiga: ‘Saya jual kepadamu 20
mud gandum milikku yang dipinjam oleh fulan dengan harga sekian dan kamu bisa
membayarnya kepadaku setelah satu bulan.’
Jual beli
seperti ini adalah jual beli yang terlarang, dan ulama sepakat akan
keharamannya.
****
HADITS
KE DUA:
HADITS
HARGA BANDROL PAKAI UANG DINAR, DIBAYAR DENGAN UANG DINAR
Dari Ibnu
Umar, dia berkata;
كُنْتُ
أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ، فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ
وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ
يُرِيدُ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَ حَفْصَةَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَبِيعُ
الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ
بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا بَأْسَ أَنْ
تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا، مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ»
‘Aku pernah
menjual unta di Baqi‘, aku menjualnya dengan dinar, tapi aku menerima dirham,
dan aku menjual dengan dirham, tapi aku menerima dinar.
Kemudian
aku datang menemui Nabi ﷺ di rumah Hafshah radhiyallahu
‘anha, lalu aku berkata; “Wahai Rasulullah, aku ingin bertanya. Sesungguhnya
aku menjual unta di Baqi’, aku menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham,
dan menjualnya dengan dirham dan mengambil dinar. Aku mengambil ini sebagai
ganti dari ini dan memberi ini sebagai ganti dari ini.’
Kemudian
Beliau ﷺ bersabda: “Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari
itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara
kalian ada sesuatu.”
[Diriwayatkan
oleh Ahmad no. (5555) Abu Dawud no. (3354) dan lafaz ini miliknya, serta
At-Tirmidzi (1242) dan An-Nasa’i (4582)]
Syu’aib
al-Arna’uth dalam Tahqiq al-Musnad 9/390 berkata :
إِسْنَادُهُ
ضَعِيفٌ، لِتَفَرُّدِ سِمَاكٍ - وَهُوَ ابْنُ حَرْبٍ - بِرَفْعِهِ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ
ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ. إِسْرَائِيلُ: هُوَ ابْنُ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ
السَّبِيعِيُّ.
“Sanadnya
lemah, karena Simak—yaitu Ibnu Harb—sendirian dalam memarfu’kannya. Adapun para
perawi lainnya adalah tsiqah, yaitu perawi yang digunakan oleh Asy-Syaikhain
(Al-Bukhari dan Muslim). Israil adalah Ibnu Yunus bin Abi Ishaq As-Sabi’i”.
Di
dho’ifkan oleh al-Albani dalam Dho’if at-Tirmidzi no. 1243.
Namun
dishahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir dalam Tahqiq al-Musnad 5/111 dan
hasankan oleh az-Zahrani dalam Tahqiq Musnad ad-Darimi 2/484 no. 2601.
FIQIH
HADITS :
Hadits ini menggambarkan
tentang bolehnya menukar harga yang berada dalam jaminan seseorang dengan mata
uang lain. Namun kebolehannya bersyarat, dengan adanya التَّقَابُضُ (saling menerima barang saat
transaksi, sebagai bukti bahwa transaksinya memiliki objek akad). Karena emas
dan perak keduanya merupakan barang-barang ribawi yang tidak boleh ditukarkan
kecuali dengan cash pada saat transaksi.
***
HADITS
KE TIGA:
HADITS
JUAL BELI AL-MUSHORROH (AIR SUSU HEWAN YANG DITAHAN)
Dari
Muhammad bin Sirin, ia berkata: aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
berkata: Abu al-Qasim ﷺ bersabda:
«مَنْ
ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً أَوْ مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَصَاعًا
مِنْ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ»
“Barang
siapa membeli hewan yang susunya ditahan (tidak diperah) atau yang diikat
ambingnya (agar terlihat banyak susunya), maka ia memiliki hak khiyar selama
tiga hari. Jika ia mau, ia boleh menahannya; dan jika ia mau, ia boleh
mengembalikannya serta mengembalikan satu sha’ kurma, bukan gandum.”
Hadits ini
diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2148) dengan lafaz yang semakna, Muslim (1524),
Abu Dawud (3444), At-Tirmidzi (1252), An-Nasa’i (4489) — dan lafaz ini miliknya
— Ibnu Majah (2239), dan Ahmad (7380).
As-samra’
artinya gandum.
Jual beli
al-musharrah adalah menjual hewan ternak (kambing, sapi, unta) setelah susunya
ditahan di dalam ambingnya selama beberapa hari tanpa diperah agar tampak
seolah-olah banyak susunya. Ini termasuk bentuk penipuan dan tadlis yang
dilarang secara syariat.
Dalam jual
beli ini, pembeli memiliki hak khiyar aib (khiyar tashriyah), yaitu ia berhak
mengembalikan hewan tersebut dengan memberikan satu sha’ kurma sebagai
kompensasi atas susu yang telah dikonsumsi dalam waktu tiga hari, atau ia boleh
mempertahankannya.
Maka dalam jual
beli al-mushorroh itu mengandung unsur jual beli hutang dengan hutang.
----
APAKAH
HADITS “AL-KALI BIL KALI” INI MENGHAPUS HUKUM SAHNYA JUAL BELI AL-MUSHORROH?
Apakah
hukum sahnya jual beli al-mushorroh yang mengandung unsur jual beli hutang
dengan hutang ini dihapus (di mansukh) oleh hadits larangan jual beli “al-Kali
bil Kali”???
Dan ath-Thohawi
dalam Syarah Ma’ani al-Aatsar 4/21 no. 5554:
يَعْنِي:
الدَّيْنَ بِالدَّيْنِ. فَنَسَخَ ذَلِكَ مَا كَانَ تَقَدَّمَ مِنْهُ ، مِمَّا رُوِيَ
عَنْهُ فِي الْمُصَرَّاةِ ، مِمَّا حُكْمُهُ حُكْمُ الدَّيْنِ. وَيُقَالُ لِلَّذِي
ذَهَبَ إِلَى الْعَمَلِ بِمَا رُوِيَ فِي الْمُصَرَّاةِ
“Maksudnya:
utang dengan utang. Maka hal itu menasakh apa yang sebelumnya telah ada
darinya, yaitu yang diriwayatkan tentang musharrah, yang hukumnya dianggap
sebagai hukum utang. Dan dikatakan kepada orang yang berpendapat untuk
mengamalkan apa yang diriwayatkan dalam masalah musharrah”.
Ibnu
al-Atsir dalam asy-Syafi Fii Syarah Musnad asy-Syafi’i 4/77 berkata:
وَرُوِيَ
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: «ثُمَّ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ»،
فَصَارَ ذَلِكَ مَنْسُوخًا بِهِ، وَهَذَا مِنَ الضَّرْبِ الَّذِي تُغْنِي حِكَايَتُهُ
عَنْ جَوَابِهِ، أَيُّ بَيْعٍ جَرَى بَيْنَهُمَا عَلَى اللَّبَنِ بِالتَّمْرِ حَتَّى
يَكُونَ ذَلِكَ بَيْعَ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ؟!
وَمَنْ
أَتْلَفَ عَلَى غَيْرِهِ شَيْئًا فَالْمُتْلَفُ غَيْرُ حَاضِرٍ، وَالَّذِي يَلْزَمُهُ
مِنَ الضَّمَانِ غَيْرُ حَاضِرٍ، أَفَنَجْعَلُ ذَلِكَ دَيْنًا بِدَيْنٍ حَتَّى لَا
يُوجِبَ الضَّمَانَ، وَنَعْدِلُ عَنْ إِيجَابِ الضَّمَانِ إِلَى حُكْمٍ آخَرَ؟!
وَقَدْ
يَكُونُ مَا حُلِبَ مِنَ اللَّبَنِ حَاضِرًا عِنْدَهُ فِي آنِيَتِهِ، أَفَيَحِلُّ ذَلِكَ
مَحَلَّ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ؟ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Dan
diriwayatkan hadits Ibnu Umar dari Nabi ﷺ: “kemudian beliau
melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’ (utang dengan utang)”, maka hadits
ini dianggap menasakh [jual beli al-mushorroh] yang sebelumnya. Ini
termasuk jenis pernyataan yang penjelasannya sudah cukup membantah dirinya
sendiri.
Jual beli
apa yang terjadi di antara keduanya atas susu dengan kurma hingga hal
itu dianggap sebagai jual beli utang dengan utang?!
Barang
siapa merusak sesuatu milik orang lain, maka barang yang dirusakkan itu tidak
hadir, dan kewajiban ganti ruginya pun belum hadir. Apakah kita menjadikannya
sebagai utang dengan utang sehingga tidak mewajibkan ganti rugi, lalu
berpaling dari kewajiban ganti rugi kepada hukum lain?!
Padahal
bisa saja susu yang diperah itu ada di hadapannya dalam bejana. Apakah hal itu
bisa dianggap sebagai utang dengan utang? Wallahu a’lam”.
Al-Imam Al-Baihaqi
dalam al-Ma’rifah 8/118 no. 11348 berkata:
فَصَارَ
ذَلِكَ (خَبَرَ الْمُصَرَّاةِ)
مَنْسُوخًا بِهِ، وَهَذَا مِنَ الضَّرْبِ الَّذِي تُغْنِي حِكَايَتُهُ عَنْ جَوَابِهِ،
أَيُّ بَيْعٍ جَرَى بَيْنَهُمَا عَلَى اللَّبَنِ بِالتَّمْرِ حَتَّى يَكُونَ ذَلِكَ
بَيْعَ دَيْنٍ بِدَيْنٍ، وَمَنْ أَتْلَفَ عَلَى غَيْرِهِ شَيْئًا فَالْمُتْلِفُ غَيْرُ
حَاضِرٍ، وَالَّذِي يَلْزَمُهُ مِنَ الضَّمَانِ غَيْرُ حَاضِرٍ، فَيُجْعَلُ دَيْنًا
بِدَيْنٍ حَتَّى لَا يُوجِبَ الضَّمَانَ وَيْعِدلُ عَنْ إِيجَابِ الضَّمَانِ إِلَى
حُكْمٍ آخَرَ، وَقَدْ يَكُونُ مَا حَلَبَ مِنَ اللَّبَنِ حَاضِرًا عِنْدَهُ فِي آنِيَتِهِ،
أَفَيَحِلُّ ذَلِكَ مَحِلَّ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ، أَوْ يَكُونُ خَارِجًا مِنْ حَدِيثِ
مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ؟ لَوْ كَانَ يُصَرِّحُ بِنَسْخِ حَدِيثِ الْمُصَرَّاةِ لَمْ
يَكُنْ فِيهِ حَجَّةٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيثِ، فَكَيْفَ وَلَيْسَ فِي
حَدِيثِهِ مِمَّا تَوَهَّمَهُ قَائِلُ هَذَا شَيْءٌ، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
“Maka hal
itu (yaitu hadits jual beli musharrah) dianggap telah dinasakh
(dihapus lalu diganti) olehnya (oleh hadits larangan jual beli al-kali dengan
al-kali).
Ini
termasuk jenis pernyataan yang penjelasannya sudah cukup membatalkan dirinya
sendiri. Jual beli apa yang terjadi di antara keduanya atas susu dengan
kurma hingga bisa dianggap sebagai jual beli utang dengan utang?
Barang
siapa merusak sesuatu milik orang lain, maka barang yang dirusakkan itu tidak
berada di hadapan, dan kewajiban ganti ruginya juga belum ada secara langsung,
lalu dijadikan sebagai utang dengan utang agar tidak mewajibkan adanya
ganti rugi, dan berpaling dari kewajiban ganti rugi kepada hukum lain.
Padahal
bisa saja susu yang diperah itu ada di hadapannya dalam bejana. Apakah hal itu
bisa dianggap sebagai utang dengan utang, ataukah ia keluar dari riwayat
Musa bin Ubaidah?
Seandainya
ia secara tegas menyatakan adanya nasakh terhadap hadits musharrah, maka itu
pun tidak menjadi hujjah menurut para ahli hadits. Lalu bagaimana lagi,
sedangkan dalam haditsnya tidak ada sama sekali hal yang disangka oleh orang
yang berpendapat demikian. Dan Allah lah tempat memohon pertolongan”.
===
HADITS
KE EMPAT:
HADITS
PEMINDAHAN HUTANG KEPADA ORANG KAYA
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَطْلُ
الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ»
“Penundaan
(pembayaran utang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman. Maka apabila salah
seorang di antara kalian dialihkan (piutangnya) kepada orang yang mampu,
hendaklah ia menerimanya.”
Diriwayatkan
oleh al-Bukhari (2288) dan Muslim (1564).
Dari Nafi’,
dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«مَطْلُ
الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ، فَاتْبَعْهُ»
Rasulullah ﷺ bersabda: “Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu
adalah kezaliman. Dan apabila kamu dialihkan kepada orang yang mampu, maka
ikutilah (terimalah).”
Diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi (1309), Ahmad (5395) secara panjang, dan Ibnu Majah (2404). Di
shahihkan oleh Syeikh al-Albani
----
FIQIH
HADITS:
Allah
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menunaikan hak-hak, dan memperingatkan
dari memakan harta manusia dengan cara yang batil. Allah berfirman:
{وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ}
“Dan
janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil”
(Al-Baqarah: 188).
Allah ‘Azza
wa Jalla juga mengancam orang yang berutang harta manusia dengan niat
merusaknya dan tidak ingin mengembalikannya.
Dalam
hadits ini, Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa penundaan
pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman. Yang dimaksud dengan
penundaan adalah menunda-nunda dan mengakhirkan pembayaran utang. Jika orang
yang mampu menunda-nunda, maka itu termasuk kezaliman, karena ia mampu untuk
membayar dan mengembalikan harta. Ketika ia menahan harta dan terus menunda,
maka ia telah berbuat zalim.
Kemudian
beliau ﷺ bersabda:
«فَإذا
أُتْبِعَ أحدُكُم على مَلِيٍّ فَلْيَتْبعْ»
“Apabila
salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka
hendaklah ia mengikutinya (menerimanya).”
Yang
dimaksud dengan (المَلِيُّ) adalah orang kaya yang
memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Maknanya: jika salah seorang di antara kalian
memiliki piutang pada seseorang, lalu orang yang berutang tersebut mengalihkan
utangnya kepada orang lain yang mampu, maka hendaknya kreditur menerima
pengalihan tersebut, agar utangnya dapat dilunasi oleh orang yang mampu itu.
Hadits ini
menunjukkan beberapa makna, di antaranya: termasuk kezaliman adalah ketika
orang kaya menunda-nunda pembayaran dengan janji-janji sehingga tidak
menunaikan utangnya.
Adapun
orang yang tidak mampu membayar, maka ia tidak termasuk dalam hal ini, karena
Allah Ta’ala telah memberinya kelonggaran dengan firman-Nya:
{وَإِنْ
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرُةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ}
“Dan jika
(orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai
ia lapang.”
Dalam
hadits ini juga terdapat dalil tentang penjagaan harta.
====
HADITS
KE LIMA:
HADITS
JUAL BELI SALAM (BAYAR DULUAN, BARANG BELUM ADA)
Jual beli hutang dengan hutang berbeda hukumnya
dengan akad jual beli Salam (uangnya dibayar cash duluan, tapi barangnya
diterima nanti). Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 6/39 no. 11109 berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: لَا
نَرَى بِالسَّلَفِ بَأْسًا، الْوَرِقُ فِي شَيْءٍ الْوَرِقُ نَقْدًا
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau
berkata: kami tidak memandang adanya masalah pada akad salaf (salam), yaitu
perak (uang) untuk pembayaran suatu barang. Uang Perak itu dibayarkan secara
tunai, (semenatara barangnya diterima nanti)”.
Dan dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ المَدِينَةَ
وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ، فَقَالَ: «مَنْ أَسْلَفَ
فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»،
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ،
قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ، وَقَالَ: «فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ،
إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
Nabi ﷺ datang ke Madinah, sementara
mereka melakukan akad salam (pembelian dengan pembayaran di muka) pada kurma
untuk dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda: “Barang siapa melakukan salam
pada sesuatu, maka hendaklah dengan takaran yang jelas (diketahui), timbangan
yang jelas (diketahui), dan sampai waktu yang jelas (diketahui).”
Ali meriwayatkan
kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Najih
meriwayatkan kepadaku, dan ia berkata: “Maka hendaklah ia melakukan salam
dengan takaran yang jelas (diketahui) sampai waktu yang jelas (diketahui).”
Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (2240) dan ini adalah lafaznya, serta Muslim (1604).
Dan dari Muhammad bin
Abi al-Mujalid, ia berkata:
بَعَثَنِي عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ، وَأَبُو بُرْدَةَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَقَالَا: سَلْهُ، هَلْ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ
ﷺ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُسْلِفُونَ فِي الحِنْطَةِ؟
قَالَ: عَبْدُ
اللَّهِ «كُنَّا نُسْلِفُ نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ،
وَالزَّيْتِ، فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»،
قُلْتُ: إِلَى
مَنْ كَانَ أَصْلُهُ عِنْدَهُ؟ قَالَ: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ، ثُمَّ
بَعَثَانِي إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ
النَّبِيِّ ﷺ يُسْلِفُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ»، وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ: أَلَهُمْ
حَرْثٌ أَمْ لَا؟
Abdullah bin Syaddad
dan Abu Burdah mengutusku kepada Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma,
keduanya berkata: “Tanyakan kepadanya, apakah para sahabat Nabi ﷺ pada masa Nabi ﷺ melakukan salam dalam gandum?”
Maka Abdullah
berkata: “Kami dahulu melakukan salam kepada para petani Syam dalam gandum,
jelai, dan minyak, dengan takaran yang jelas (diketahui) sampai waktu yang
jelas (diketahui).”
Aku berkata: “Apakah
kepada orang yang memiliki asal barang itu?” Ia menjawab: “Kami tidak
menanyakan hal itu kepada mereka.”
Kemudian keduanya
mengutusku kepada Abdurrahman bin Abza, lalu aku bertanya kepadanya, maka ia
berkata: “Para sahabat Nabi ﷺ dahulu melakukan transaksi salam pada
masa Nabi ﷺ, dan kami tidak menanyakan apakah mereka
memiliki kebun (tanaman) atau tidak.”
Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (2254, 2255).
-----
FIQIH HADITS:
Jual beli salam
diperbolehkan berdasarkan ijma’
Ijma’ tentang hal ini
dinukil oleh: Asy-Syafi’i, Ibnu al-Mundzir, Ibnu al-‘Arabi, al-Qurthubi,
an-Nawawi, al-Qarafi, Ibnu Taimiyah, az-Zaila’i, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Hajar,
dan al-‘Aini.
Asy-Syafi’i berkata:
«السَّلَفُ جَائِزٌ
فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَالآثَارِ، وَمَا لَا يَخْتَلِفُ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ
عَلِمْتُهُ»
(Salam itu boleh
menurut sunnah Rasulullah ﷺ dan atsar, serta sesuatu yang tidak
diperselisihkan oleh para ulama yang aku ketahui) (Al-Umm 3/94).
Ibnu al-Mundzir
berkata:
«أَجْمَعَ كُلُّ
مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ السَّلَمَ الْجَائِزَ أَنْ
يُسْلِمَ الرَّجُلُ عَلَى صَاحِبِهِ فِي طَعَامٍ مَعْلُومٍ مَوْصُوفٍ، مِنْ طَعَامِ
أَرْضٍ عَامَّةٍ، لَا يُخْطِئُ مِثْلُهَا، بِكَيْلٍ مَعْلُومٍ أَوْ وَزْنٍ مَعْلُومٍ،
إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، دَنَانِيرَ أَوْ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةٍ، بِدَفْعِ ثَمَنِ مَا
أَسْلَمَ فِيهِ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا مِنْ مَقَامِهِمَا الَّذِي تَبَايَعَا فِيهِ،
وَيُسَمِّيَانِ الْمَكَانَ الَّذِي يُقْبَضُ فِيهِ الطَّعَامُ، فَإِذَا فَعَلَا ذَلِكَ،
وَكَانَا جَائِزَيِ الْأَمْرِ؛ كَانَ سَلَمًا صَحِيحًا، لَا أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْ
أَهْلِ الْعِلْمِ يُبْطِلُهُ»
(Semua ulama yang
kami ketahui telah bersepakat bahwa salam yang diperbolehkan adalah seseorang
melakukan akad salam dengan temannya pada makanan yang diketahui dan disifati,
dari hasil bumi yang umum, yang tidak sulit didapatkan semisalnya, dengan
takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui, sampai waktu yang
diketahui, dengan pembayaran berupa dinar atau dirham yang diketahui, dengan
menyerahkan harga barang salam tersebut sebelum keduanya berpisah dari majelis
akad, serta menentukan tempat penyerahan makanan tersebut. Jika mereka
melakukan hal itu, dan keduanya adalah pihak yang sah dalam bertindak, maka itu
adalah salam yang sah, dan aku tidak mengetahui seorang pun dari ulama yang
membatalkannya) (Al-Isyraf ‘ala Madzahib al-‘Ulama 6/101).
Ibnu al-‘Arabi
berkata:
«اتَّفَقَتِ الأُمَّةُ
عَلَى جَوَازِهِمَا "أَيْ: السَّلَمِ وَالْقَرْضِ"»
(Umat telah
bersepakat atas bolehnya keduanya, yaitu salam dan pinjaman) (Al-Qabas fi Syarh
Muwaththa’ Malik bin Anas hlm. 832).
Al-Qurthubi berkata:
«السَّلَمُ بَيْعٌ
مِنَ الْبُيُوعِ الْجَائِزَةِ بِالِاتِّفَاقِ»
(Salam adalah salah satu
bentuk jual beli yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan) (Tafsir
al-Qurthubi 3/379).
An-Nawawi berkata:
«أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ
عَلَى جَوَازِ السَّلَمِ»
(Kaum muslimin telah berijma’
atas bolehnya salam) (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 11/41).
Al-Qarafi berkata:
«أُرْخِصَ فِي
السَّلَمِ، وَاجْتَمَعَتِ الأُمَّةُ عَلَى جَوَازِهِ»
(Salam diberi keringanan dan
umat telah bersepakat atas kebolehannya) (Adz-Dzakhirah 5/224).
Ibnu Taimiyah
berkata:
«أَمَّا السَّلَفُ
فَإِنَّهُ جَائِزٌ بِالإِجْمَاعِ»
(Adapun salam, maka ia boleh
berdasarkan ijma’) (Majmu’ al-Fatawa 29/495).
Az-Zaila’i berkata:
«رُوِيَ أَنَّهُ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ «نَهَى عَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ الإِنْسَانِ،
وَرَخَّصَ فِي السَّلَمِ»، وَهُوَ مَشْرُوعٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ
الأُمَّةِ»
(Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melarang menjual sesuatu yang
tidak dimiliki seseorang, dan memberi keringanan dalam salam. Salam
disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ umat) (Tabyin al-Haqa’iq
4/110).
Ibnu al-Qayyim
berkata:
«الْمَعْدُومُ
ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ: مَعْدُومٌ مَوْصُوفٌ فِي الذِّمَّةِ، فَهَذَا يَجُوزُ بَيْعُهُ
اتِّفَاقًا، وَإِنْ كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ شَرَطَ فِي هَذَا النَّوْعِ أَنْ يَكُونَ
وَقْتُ الْعَقْدِ فِي الْوُجُودِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةِ، وَهَذَا هُوَ السَّلَمُ»
(Sesuatu yang belum ada
terbagi menjadi tiga jenis: sesuatu yang belum ada tetapi disifati dalam
tanggungan, maka ini boleh diperjualbelikan menurut kesepakatan. Meskipun Abu
Hanifah mensyaratkan bahwa pada saat akad, secara umum barang itu memungkinkan
untuk ada. Dan inilah salam) (Zad al-Ma’ad 5/717).
Ibnu Hajar berkata:
«السَّلَمُ شَرْعًا:
بَيْعُ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ... وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ،
إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ ابْنِ الْمُسَيِّبِ»
(Salam secara syariat adalah
jual beli sesuatu yang disifati dalam tanggungan... Para ulama telah bersepakat
atas pensyariatannya, kecuali yang diriwayatkan dari Ibnu al-Musayyib) (Fath
al-Bari 4/428).
Al-‘Aini berkata:
«السَّلَمُ فِي
الشَّرْعِ: بَيْعٌ مِنَ الْبُيُوعِ الْجَائِزَةِ بِالِاتِّفَاقِ، وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ
عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ»
(Salam dalam syariat adalah
salah satu bentuk jual beli yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan, dan
para ulama telah bersepakat atas pensyariatannya) (‘Umdat al-Qari 12/61).
Namun diriwayatkan
adanya perbedaan pendapat dari Ibnu al-Musayyib, dan juga diriwayatkan adanya
makruh dari Abdullah bin Mas’ud. Lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (4/428)
dan ‘Umdat al-Qari karya al-‘Aini (12/61).
-----
Di antara
bentuk-bentuk kontemporernya adalah sbb:
Akad salam untuk membiayai berbagai kegiatan pertanian dan industri,
dengan ketentuan bahwa hasil panen atau produksi diserahkan kepada pihak
pemberi pembiayaan pada waktu yang telah ditentukan, baik berasal dari produksi
mereka sendiri maupun melalui pembelian dari pihak lain.
Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam keputusan Majma’ al-Fiqh nomor 85 (2/9) tentang salam dan
penerapan kontemporernya, yang diselenggarakan pada sidang konferensi ke-9 di
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada tanggal 1–6 Dzulqa’dah 1415 H, bertepatan
dengan 1/4/1995 M, sebagai berikut:
(يَصلُحُ عقْدُ
السَّلَمِ لتَمويلِ عَمليَّاتٍ زِراعيَّةٍ مُختلِفةٍ، حيث يَتعامَلُ المصْرِفُ الإسلاميُّ
مع المزارعينَ الَّذين يُتوقَّعُ أنْ تُوجَدَ لَدَيهم السِّلعةُ في المَوسمِ مِن مَحاصيلِهم،
أو مَحاصيلِ غيرِهم الَّتي يُمكِنُ أنْ يَشتَرُوها ويُسَلِّموها إذا أخْفَقوا في التَّسليمِ
مِن مَحاصيلِهم، فيُقدِّمُ لهم بهذا التَّمويلُ نفْعًا بالغًا، ويَدفَعُ عنهم مَشقَّةَ
العجْزِ الماليِّ عن تَحقيقِ إنتاجِهم.
ب- يُمكِنُ استخدامُ
عقْدِ السَّلَمِ في تَمويلِ النَّشاطِ الزِّراعيِّ والصِّناعيِّ، ولا سيَّما تَمويلِ
المراحلِ السَّابقةِ لإنتاجِ وتَصديرِ السِّلَعِ والمنْتَجاتِ الرَّائجةِ، وذلك بشِرائِها
سَلَمًا وإعادةِ تَسويقِها بأسعارٍ مُجْزيةٍ.
ج- يُمكِنُ تَطبيقُ
عقْدِ السَّلَمِ في تَمويلِ الحِرَفيِّين وصِغارِ المنْتجِين الزِّراعيِّين والصِّناعيِّين،
عن طَريقِ إمدادِهم بمُستلزَماتِ الإنتاجِ في صُورةِ مُعِدَّاتٍ وآلاتٍ أو مُوادَّ
أوَّليَّةٍ، كرَأسِ مالِ سَلَمٍ، مُقابِلَ الحصولِ على بَعضِ مُنتجاتِهم وإعادةِ تَسويقِها)
“Akad salam dapat digunakan
untuk membiayai berbagai kegiatan pertanian, di mana bank Islam bertransaksi
dengan para petani yang diperkirakan akan memiliki komoditas pada musimnya,
baik dari hasil panen mereka sendiri maupun dari hasil panen orang lain yang
dapat mereka beli dan serahkan apabila mereka gagal menyerahkan dari hasil
panen mereka sendiri. Dengan demikian, pembiayaan ini memberikan manfaat besar
bagi mereka dan menghilangkan kesulitan akibat ketidakmampuan finansial dalam
mewujudkan produksi mereka.
b. Akad salam dapat
digunakan dalam pembiayaan sektor pertanian dan industri, khususnya untuk
membiayai tahap-tahap sebelum produksi dan ekspor barang serta produk yang
laris, dengan cara membelinya melalui akad salam dan kemudian memasarkannya
kembali dengan harga yang menguntungkan.
c. Akad salam dapat
diterapkan untuk membiayai para pengrajin dan produsen kecil di bidang
pertanian dan industri, dengan cara menyediakan kebutuhan produksi kepada
mereka dalam bentuk peralatan, mesin, atau bahan baku sebagai modal salam,
dengan imbalan memperoleh sebagian dari produk mereka untuk kemudian dipasarkan
kembali.” (Majalah Majma’ al-Fiqh 9/492, 493).
===***===
SYARAH
DAN FIQIH HADITS
LARANGAN
JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
«بَيْعِ
الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ»
Secara umum
Jual beli al-kāli’ dengan al-kāli’ atau utang
dengan utang telah disepakati keharamannya, sebagaimana dinukil oleh lebih dari
satu ulama.
Dalam
al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah 21/127 disebutkan:
نَقَل
أَحْمَدُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ رُشْدٍ وَالسُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُمْ إِجْمَاعَ
أَهْل الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ بَيْعَ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ غَيْرُ جَائِزٍ
“Ahmad,
Ibnu al-Mundzir, Ibnu Rusyd, as-Subki dan selain mereka menukil adanya ijma’
ulama bahwa jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan”.
[Lihat
pula: Takmilat al-Majmu’ oleh al-Subki (al-Tadamun al-Akhawi Press) 10/107,
al-Mughni 4/53, Bidayat al-Mujtahid 2/162]
Al-Imam
al-Fakhrurrozy dalam Mafatih al-Ghoib 16/155:
الْأَسْبَابُ
الْمُفِيدَةُ لِلْمِلْكِ وَهِيَ إِمَّا الْبَيْعُ أَوْ غَيْرُهُ. أَمَّا الْبَيْعُ
فَهُوَ إِمَّا بَيْعُ الْأَعْيَانِ، أَوْ بَيْعُ الْمَنَافِعِ وَبَيْعُ الْأَعْيَانِ.
فَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعَيْنِ بِالْعَيْنِ، أَوْ بَيْعُ الدَّيْنِ بِالْعَيْنِ
وَهُوَ السَّلَمُ، أَوْ بَيْعُ الْعَيْنِ بِالدَّيْنِ كَمَا إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا
فِي الذِّمَّةِ، أَوْ بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ. وَقِيلَ: إِنَّهُ لَا يَجُوزُ.
لِمَا رُوِيَ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ
بِالْكَالِئِ
Sebab-sebab
yang menyebabkan kepemilikan ada dua: melalui jual beli atau selainnya.
Adapun jual
beli, maka terbagi menjadi jual beli benda dan jual beli manfaat.
Jual beli
benda terbagi menjadi beberapa bentuk: bisa berupa jual beli benda dengan
benda, atau jual beli utang dengan benda yaitu akad salam, atau jual beli benda
dengan utang seperti ketika seseorang membeli sesuatu dalam tanggungan, atau
jual beli utang dengan utang.
Dan ada
yang mengatakan: bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh, berdasarkan
riwayat bahwa beliau ﷺ melarang jual beli al-kali’
dengan al-kali’ (utang dengan utang)”.
Ibnu
Quddamah dalam al-Mughni 6/106 menjelaskan:
فصل:
إذا كان لِرَجُلٍ فى ذِمَّةِ رَجُلٍ ذَهَبٌ، وللآخَرِ عليه دراهمُ، فَاصْطَرَفا بما
فى ذِمَّتِهِما، لم يَصِحَّ، وبهذا قال اللَّيْثُ، والشَّافِعِىُّ.
وحَكَى
ابنُ عبدِ البَرِّ عن مالِكٍ وأبى حنيفةَ جَوازَهُ؛ لأنَّ الذِّمَّةَ الحاضِرَةَ كالعَيْنِ
الحاضِرَةِ؛ ولذلك جازَ أن يَشْتَرِىَ الدَّراهمَ بِدنانيرَ من غيرِ تَعْيينٍ.
ولنا،
أنَّه بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ، ولا يجوزُ ذلك بالإِجْماعِ. قال ابنُ المُنْذِرِ: أجْمَعَ
أهْلُ العِلْمِ على أنَّ بَيْعَ الدَّيْنِ بالدَّيْنِ لا يجوزُ. وقال أحمدُ: إنَّما
هو إجْماعٌ.
وقد
رَوَى أبو عُبَيْدٍ فى "الغَرِيبِ"، أنَّ النَّبِىَّ -ﷺ- نَهَى عن بَيْعِ
الكَالِىء بالكَالِىء. وَفسَّرَهُ بالدَّيْنِ بالدَّيْنِ.
إلًّا
أنَّ الأَثْرَمَ رَوَى عن أحمدَ، أنَّه سُئِلَ: أيَصِحُّ فى هذا حَدِيثٌ؟ قال: لا.
وإنما صَحَّ الصَّرْفُ بغير تَعْيِينٍ، بِشَرْطِ أن يَتَقابَضا فى المَجْلِسِ، فجَرَى
القَبْضُ والتَّعْيِينُ فى المَجْلِسِ مَجْرَى وُجُودِه حالَةَ العَقْدِ.
ولو
كان لِرَجُلٍ على رَجُلٍ دَنانيرُ، فقَضاهُ دراهمَ شَيْئًا بعد شَىْءٍ نَظَرْتَ، فإن
كان يُعْطِيه كُلَّ درهمٍ بحِسابِه من الدِّينارِ، صَحَّ. نَصَّ عليه أحمدُ. وإن لم
يَفْعَلْ ذلك، ثم تَحاسَبا بعد ذلك فصارَفَهُ بها وَقْتَ المُحاسَبَةِ، لم يَجُزْ.
نصَّ عليه أيضًا؛ لأنَّ الدَّنانيرَ دَيْنٌ، والدَّراهمَ صَارَتْ دَيْنًا، فيَصِيرُ
بَيْعَ دَيْنٍ بِدَيْنٍ.
وإن
قَبَضَ أحَدُهما من الآخَرِ مالَهُ عليه، ثم صارَفَهُ بِعَيْنٍ وذِمَّةٍ، صَحَّ.
وإذا
أعْطاهُ الدَّراهمَ شَيْئًا بعد شىءٍ، ولم يَقْضِه ذلك وَقْتَ دَفْعِها إليه، ثم أحْضَرَها،
وقَوَّماها، فإنَّه يَحْتَسِبُ بِقِيمَتِها يومَ القَضاءِ، لا يومَ دَفْعِها إليه؛
لأنَّها قبلَ ذلك لم تَصِرْ
فى مِلْكِه، إنَّما هى وَدِيعَةٌ فى يدِهِ، فإن تَلِفَتْ، أو نَقَصَتْ، فهى من ضَمانِ
مالِكِها،
ويحْتَمِلُ أن تكونَ من ضَمانِ القابِضِ لها إذا قَبَضَها
بِنِيَّةِ الاسْتِيفاءِ؛ لأنَّها مَقْبُوضَةٌ على أنَّها عِوَضٌ وَوَفاءٌ، والمَقْبُوضُ
فى عَقْدٍ فاسدٍ كالمَقْبُوضِ فى العَقْدِ الصَّحِيحِ، فيما يَرْجِعُ إلى الضَّمانِ
وعَدَمِهِ.
ولو كان لِرَجُلٍ عندَ صَيْرَفِىٍّ دنانيرُ، فأخَذَ منه دَراهِمَ
إدْرارًا؛ لتكونَ هذه بهذه، لم يكُنْ كذلك، بل كان كلُّ واحدٍ منهما فى ذِمَّةِ مَن
قَبَضَه، فإذا أرادَا التَّصارُفَ أحْضَرَا أحَدَهما، واصْطَرَفَا بعَيْنٍ وذِمَّةٍ
Pasal:
Jika seseorang memiliki piutang emas (dinar) dalam
tanggungan orang lain, dan orang lain itu memiliki utang dirham kepadanya, lalu
keduanya melakukan pertukaran dengan apa yang ada dalam tanggungan
masing-masing, maka hal itu tidak sah. Ini adalah pendapat al-Laits dan
asy-Syafi‘i.
Ibnu ‘Abdil Barr menukil dari Malik dan Abu Hanifah
bahwa hal itu boleh, karena tanggungan (dzimmah) yang ada dianggap seperti
barang yang hadir. Oleh karena itu, diperbolehkan membeli dirham dengan dinar
tanpa penentuan secara langsung.
[Ibnu
Qudamah berkata]: Menurut kami, hal itu termasuk jual beli utang dengan
utang, dan ini tidak boleh berdasarkan ijma’.
Ibnu al-Mundzir berkata: para ulama telah bersepakat
bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Ahmad juga berkata: ini adalah
ijma’.
Abu ‘Ubaid meriwayatkan dalam kitab “al-Gharib” bahwa
Nabi ﷺ
melarang jual beli al-kali’ dengan al-kali’, dan ditafsirkan sebagai utang
dengan utang. Namun, al-Atsram meriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau ditanya:
apakah ada hadits yang sahih tentang hal ini? Ia menjawab: tidak.
Yang sah hanyalah pertukaran (sharf) tanpa penentuan,
dengan syarat terjadi serah terima dalam satu majelis. Maka serah terima dan
penentuan dalam majelis itu menempati posisi seolah-olah sudah ada saat akad.
Jika seseorang memiliki piutang dinar pada orang lain,
lalu orang itu membayarnya dengan dirham sedikit demi sedikit, maka
diperhatikan: jika ia memberikan setiap dirham sesuai hitungan dari dinar, maka
sah. Ini ditegaskan oleh Ahmad.
Jika tidak demikian, kemudian mereka melakukan
perhitungan setelah itu lalu melakukan pertukaran saat perhitungan, maka tidak
boleh. Ini juga ditegaskan olehnya, karena dinar adalah utang dan dirham juga
menjadi utang, sehingga menjadi jual beli utang dengan utang.
Jika salah satu dari keduanya telah menerima haknya
dari yang lain, kemudian melakukan pertukaran dengan barang yang ada (tunai)
dan tanggungan, maka sah.
Jika ia memberikan dirham sedikit demi sedikit, namun
tidak dianggap sebagai pelunasan saat penyerahan, lalu kemudian dihadirkan dan
dinilai, maka yang diperhitungkan adalah nilainya pada hari pelunasan, bukan
pada hari penyerahan, karena sebelumnya belum menjadi miliknya, melainkan hanya
titipan di tangannya.
Jika barang itu rusak atau berkurang, maka menjadi
tanggungan pemiliknya. Ada kemungkinan juga menjadi tanggungan penerima jika ia
menerimanya dengan niat pelunasan, karena barang itu diterima sebagai pengganti
dan pelunasan. Dan sesuatu yang diterima dalam akad yang rusak hukumnya seperti
yang diterima dalam akad yang sah dalam hal tanggungan atau tidaknya.
Jika seseorang memiliki dinar pada seorang penukar
uang (money canger), lalu ia
mengambil darinya dirham secara bertahap agar saling menggantikan, maka hal itu
tidak demikian, melainkan masing-masing menjadi tanggungan pihak yang
menerimanya. Jika keduanya ingin melakukan pertukaran, maka harus menghadirkan
salah satunya (secara nyata), lalu melakukan pertukaran antara barang yang ada
dan tanggungan”. [Selesai]
SEBAB
LARANGAN:
Sebab
larangannya adalah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), serta dapat
mengantarkan kepada riba, juga menimbulkan perselisihan dan sengketa.
Dalam Syarh
Zad al-Mustaqni‘ 164/15 karya asy-Syinqithi disebutkan:
بَيْعُ
الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ يُفْضِي إِلَى الرِّبَا وَالْغَرَرِ وَالْمُخَاطَرَةِ، فَيَدْخُلُ
ضِمْنَ أُصُولٍ عَامَّةٍ دَلَّتِ الشَّرِيعَةُ عَلَى اعْتِبَارِهَا. اهـ.
“Jual beli
utang dengan utang dapat mengantarkan kepada riba, gharar, dan spekulasi
berisiko, sehingga termasuk dalam kaidah-kaidah umum yang diperhatikan oleh
syariat.
Dalam
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu 5/3404 karya az-Zuhaili disebutkan:
وَبَيْعُ
الدَّيْنِ نَسِيئَةً: هُوَ مَا يُعْرَفُ بِبَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ، أَيْ الدَّيْنِ
بِالدَّيْنِ، وَهُوَ بَيْعٌ مَمْنُوعٌ شَرْعًا، لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ
الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ، وَقَدْ قِيلَ: أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ، سَوَاءٌ أَكَانَ الْبَيْعُ لِلْمَدِينِ، أَمْ لِغَيْرِ الْمَدِينِ.
مِثَالُ
الْأَوَّلِ وَهُوَ بَيْعُ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ: أَنْ يَقُولَ شَخْصٌ لِآخَرَ: اشْتَرَيْتُ
مِنْكَ مُدًّا مِنَ الْحِنْطَةِ بِدِينَارٍ عَلَى أَنْ يَتِمَّ تَسْلِيمُ الْعِوَضَيْنِ
بَعْدَ شَهْرٍ مَثَلًا، أَوْ أَنْ يَشْتَرِيَ شَخْصٌ شَيْئًا إِلَى أَجَلٍ، فَإِذَا
حَلَّ الْأَجَلُ، لَمْ يَجِدِ الْبَائِعُ مَا يَقْضِي بِهِ دَيْنَهُ، فَيَقُولُ لِلْمُشْتَرِي:
بِعْنِي هَذَا الشَّيْءَ إِلَى أَجَلٍ آخَرَ بِزِيَادَةِ شَيْءٍ، فَيَبِيعُهُ وَلَا
يَجْرِي بَيْنَهُمَا تَقَابُضٌ، فَيَكُونُ هَذَا رِبًا حَرَامًا تَطْبِيقًا لِقَاعِدَةِ:
زِدْنِي فِي الْأَجَلِ، وَأَزِدْكَ فِي الْقَدْرِ.
أَمَّا
لَوْ بَاعَ الدَّيْنَ بِنَحْوٍ آخَرَ، كَأَنْ يَبِيعَهُ الْأَلْفَ الَّذِي لَهُ فِي
ذِمَّتِهِ بِمَتَاعٍ كَسِجَّادَةٍ مَثَلًا، أَوْ بِقَدْرٍ مِنَ الْمَالِ يَدْفَعُهُ
مَنْ عَلَيْهِ الدَّيْنُ، فَيَصِحُّ الْبَيْعُ، لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الصُّلْحِ.
وَمِثَالُ
بَيْعِ الدَّيْنِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ: أَنْ يَقُولَ رَجُلٌ لِغَيْرِهِ: بِعْتُكَ الْعِشْرِينَ
مُدًّا مِنَ الْقَمْحِ الَّتِي لِي عِنْدَ فُلَانٍ بِكَذَا تَدْفَعُهَا لِي بَعْدَ
شَهْرٍ، أَوْ بِسِلْعَةٍ حَاضِرَةٍ عَيْنًا، لَمْ يَصِحَّ الْبَيْعُ، لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ
عَلَى تَسْلِيمِ الْمَبِيعِ. اهـ.
“Jual beli
utang secara tangguh (nasi’ah) adalah yang dikenal dengan istilah jual beli
al-kāli’ dengan al-kāli’, yaitu utang dengan utang, dan
ini merupakan jual beli yang dilarang secara syariat. Hal ini karena Nabi ﷺ melarang jual beli al-kāli’ dengan al-kāli’. Bahkan
dikatakan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh menjual utang
dengan utang, baik kepada pihak yang berutang itu sendiri maupun kepada
selainnya”.
Contoh
menjual utang kepada pihak yang berutang: seseorang berkata kepada yang lain,
“Saya membeli darimu satu mud gandum dengan satu dinar, dengan syarat
penyerahan kedua barang dilakukan setelah satu bulan.” Atau seseorang membeli
sesuatu dengan tempo, lalu ketika jatuh tempo penjual tidak mampu melunasi
utangnya, maka ia berkata kepada pembeli: “Juallah barang ini kepadaku dengan
tempo baru dengan tambahan harga,” lalu terjadi jual beli tanpa serah terima.
Ini termasuk riba yang haram, berdasarkan kaidah: “Tambahkan tempo, maka aku
tambahkan jumlah.”
Adapun jika
utang dijual dengan cara lain, seperti menjual seribu yang menjadi tanggungan
kepada suatu barang (misalnya karpet), atau dengan sejumlah uang yang
dibayarkan oleh pihak yang berutang, maka jual beli tersebut sah, karena
termasuk dalam makna perdamaian (shalh).
Contoh
menjual utang kepada selain pihak yang berutang: seseorang berkata kepada orang
lain, “Aku menjual kepadamu dua puluh mud gandum yang menjadi tanggunganku pada
si fulan dengan harga sekian, yang akan kamu bayarkan kepadaku setelah satu
bulan,” atau dengan barang yang hadir. Maka jual beli ini tidak sah, karena
tidak mampu menyerahkan barang yang dijual.
====
BENTUK-BENTUK JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
Di antara
bentuk-bentuk yang paling menonjol dari (menjual utang dengan utang):
Ke
Satu:
تَأْجِيلُ
الْبَدَلَيْنِ: أَنْ يَشْتَرِيَ شَخْصٌ شَيْئًا مُؤَجَّلًا (مِثْلَ سَيَّارَةٍ) بِثَمَنٍ
مُؤَجَّلٍ (مِثْلَ مِائَةِ أَلْفِ رِيَالٍ) إِلَى أَجَلٍ، دُونَ أَنْ يَتِمَّ قَبْضُ
أَيٍّ مِنَ الْعِوَضَيْنِ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ.
Menangguhkan
serah terima dari uang dari pembeli dan barang dari penjual: yaitu contohnya seseorang
membeli suatu barang secara tangguh (misalnya mobil) dengan harga yang juga
ditangguhkan (misalnya seratus ribu riyal ) sampai waktu tertentu, tanpa ada
satu pun dari kedua belah pihak, baik uang maupun barang yang diserahterimakan
dalam majelis akad.
Ke
Dua:
بَيْعُ
دَيْنٍ لِشَخْصٍ آخَرَ: أَنْ يَكُونَ لَكَ دَيْنٌ عَلَى شَخْصٍ (أ)، فَتَبِيعَهُ لِشَخْصٍ
آخَرَ (ب) وَتُؤَجِّلَهُ، وَهَذَا يُسَمَّى بَيْعَ الدَّيْنِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ،
وَهُوَ مَمْنُوعٌ.
Menjual
utang kepada orang lain: yaitu seseorang memiliki piutang pada orang (A), lalu
ia menjualnya kepada orang lain (B) dan menangguhkannya. Ini disebut menjual
utang kepada selain debitur, dan hal ini dilarang.
Ke
Tiga:
بَيْعُ
الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ (نَسِيئَةً): إِذَا حَلَّ دَيْنٌ عَلَى شَخْصٍ (مَدِينٍ) وَلَمْ
يَسْتَطِعْ سَدَادَهُ، فَيَقُولُ لِلدَّائِنِ: بِعْنِي هَذِهِ السِّلْعَةَ الْمُؤَجَّلَةَ
إِلَى أَجَلٍ آخَرَ بِزِيَادَةٍ فِي الثَّمَنِ.
Menjual
utang kepada debitur (secara tangguh): apabila utang telah jatuh tempo atas
seseorang (debitur) dan ia tidak mampu melunasinya, maka ia berkata kepada kreditur:
“Juallah kepadaku barang ini secara tangguh sampai tempo lain dengan tambahan
harga.”
Ke
Empat
بَيْعُ
السِّلْعَةِ الْغَائِبَةِ (غَيْرِ الْمَوْصُوفَةِ): شِرَاءُ سِلْعَةٍ غَيْرِ مَوْجُودَةٍ
أَوْ غَائِبَةٍ بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ.
Menjual
barang yang tidak hadir (tidak ditentukan sifatnya): yaitu membeli barang yang
belum ada atau tidak hadir dengan harga yang ditangguhkan.
[Sumber:
Dar al-Ifta al-Mishriyyah]
Sebab utama
diharamkannya bentuk-bentuk ini adalah karena mengandung gharar
(ketidakjelasan) dan riba. [Islam Web]
-----
Sebagian
para fuqaha menyebutkannya dalam lima bentuk:
Bentuk
Pertama:
بَيْعُ
دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ لَمْ يَكُنْ ثَابِتًا فِي الذِّمَّةِ بِدَيْنٍ مُؤَخَّرٍ كَذَلِكَ.
كَأَنْ يَشْتَرِيَ الْمَرْءُ شَيْئًا مَوْصُوفًا فِي الذِّمَّةِ إِلَى أَجَلٍ بِثَمَنٍ
مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ مُؤَجَّلٍ.
وَيُسَمِّي
الْمَالِكِيَّةُ هَذِهِ الصُّورَةَ: ابْتِدَاءُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.
Menjual
utang yang ditangguhkan yang belum ada ketetapan dalam tanggungan, dengan utang
yang ditangguhkan pula.
Contohnya seperti:
seseorang membeli sesuatu yang sifatnya telah ditentukan dalam tanggungan
dengan tempo, dengan harga yang juga ditentukan dalam tanggungan dan
ditangguhkan.
Mazhab
Maliki menyebut bentuk ini dengan : “memulai utang dengan utang”.
Bentuk
Kedua:
بَيْعُ
دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ لِلْمَدِينِ بِمَا يَصِيرُ دَيْنًا
مُؤَجَّلًا مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ. فَيَكُونُ مُشْتَرِي الدَّيْنِ هُوَ نَفْسُ الْمَدِينِ
وَبَائِعُهُ هُوَ الدَّائِنُ.
وَيُسَمِّي
الْمَالِكِيَّةُ هَذِهِ الصُّورَةَ: فَسْخُ الدَّيْنِ فِي الدَّيْنِ.
Menjual
utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan kepada debitur dengan sesuatu
yang menjadi utang baru yang ditangguhkan dan berbeda jenisnya.
Dalam hal
ini pembeli utang adalah debitur itu sendiri, dan penjualnya adalah kreditur.
Mazhab
Maliki menyebut bentuk ini: “Mengganti utang dengan utang”.
Bentuk
Ketiga:
بَيْعُ
دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ لِلْمَدِينِ نَفْسِهِ إِلَى
أَجَلٍ آخَرَ بِزِيَادَةٍ عَلَيْهِ. وَهِيَ الصُّورَةُ الْمَشْهُورَةُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ:
«تَقْضِي أَمْ تُرْبِي؟» فَإِنْ لَمْ يَقْضِهِ أُخِّرَ عَنْهُ الدَّيْنُ مُقَابِلَ
زِيَادَةٍ فِي الْمَالِ.
Menjual
utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan kepada debitur itu sendiri
dengan tempo baru disertai tambahan.
Ini adalah
bentuk yang terkenal pada masa jahiliah: “apakah kamu melunasinya atau menambahinya?”.
Jika tidak dilunasi, maka utangnya ditangguhkan dengan tambahan harta pembayaran.
Bentuk
Keempat:
بَيْعُ
دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ بِثَمَنٍ
مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ مُؤَجَّلٍ.
وَيُسَمِّي
الْمَالِكِيَّةُ هَذِهِ الصُّورَةَ: بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.
Menjual
utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan kepada selain debitur dengan
harga yang ditentukan dalam tanggungan dan ditangguhkan.
Mazhab
Maliki menyebut bentuk ini: menjual utang dengan utang.
Bentuk
Kelima:
بَيْعُ
دَيْنٍ مُؤَخَّرٍ سَابِقِ التَّقَرُّرِ فِي الذِّمَّةِ بِدَيْنٍ مُمَاثِلٍ – مِنْ جِنْسِهِ
أَوْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ – لِشَخْصٍ آخَرَ عَلَى نَفْسِ الْمَدِينِ. كَمَا لَوْ كَانَ
لَهُ دَيْنٌ عَلَى إِنْسَانٍ، وَلِآخَرَ مِثْلُهُ عَلَى ذَلِكَ الْإِنْسَانِ، فَبَاعَ
أَحَدُهُمَا مَا لَهُ عَلَيْهِ بِمَا لِصَاحِبِهِ عَلَيْهِ، سَوَاءٌ اتَّفَقَ الْجِنْسُ
أَمِ اخْتَلَفَ.
Menjual
utang yang telah ada ketetapan dalam tanggungan dengan utang yang sejenis atau
tidak sejenis kepada orang lain atas debitur yang sama.
Contohnya seperti:
jika seseorang memiliki piutang pada seseorang, dan orang lain juga memiliki
piutang yang sama pada orang tersebut, lalu salah satunya menjual piutangnya
dengan piutang milik temannya atas orang tersebut, baik jenisnya sama maupun
berbeda.
[Sumber :
Kitab Fiqih al-Mu’amalat – al-Maktabah asy-Syamilah 4/31].
===
PENGECUALIAN
LARANGAN
Pengecualian-pengecualian
terpenting dari larangan menjual utang dengan utang:
[1]
بَيْعُ
الدَّيْنِ لِمَنْ هُوَ عَلَيْهِ (الْمَدِينُ): يَجُوزُ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ (اسْتِبْدَالُ
الدَّيْنِ)، مِثْلَ أَنْ يَكُونَ لَكَ دَيْنٌ عِنْدَ شَخْصٍ، فَتَبْتَاعَ مِنْهُ سِلَعًا
مُقَابِلَ هَذَا الدَّيْنِ (حَسْمٌ أَوْ مُقَاصَّةٌ)، بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ الدَّيْنُ
مُسْتَقِرًّا وَلَا يُؤَدِّيَ إِلَى رِبًا.
Menjual
utang kepada pihak yang berutang (debitur): dibolehkan menurut kesepakatan para
fuqaha (penggantian utang), seperti ketika Anda memiliki piutang pada
seseorang, lalu Anda membeli barang darinya dengan menjadikan utang tersebut
sebagai pembayaran (pemotongan atau kompensasi), dengan syarat utang itu telah
tetap dan tidak mengandung riba.
[2]
بَيْعُ
الدَّيْنِ بِعَيْنٍ (نَقْدٍ) حَاضِرَةٍ: إِذَا كَانَ الدَّيْنُ مُؤَجَّلًا وَبَاعَهُ
صَاحِبُهُ بِعَيْنٍ (عُمْلَةٍ نَقْدِيَّةٍ) تُقْبَضُ فِي الْمَجْلِسِ، فَهَذَا جَائِزٌ
عِنْدَ الْبَعْضِ، حَيْثُ لَا يُعْتَبَرُ مِنْ بَيْعِ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.
Menjual
utang dengan uang tunai (yang hadir): jika utang tersebut berjangka, lalu
pemiliknya menjualnya dengan imbalan uang tunai yang diterima di majelis akad,
maka hal ini dibolehkan oleh sebagian ulama, karena tidak termasuk jual beli
utang dengan utang.
[3]-
الْحَوَالَةُ:
إِذَا أَحَالَ الدَّائِنُ مَدِينًا لَهُ عَلَى شَخْصٍ آخَرَ لَدَيْهِ دَيْنٌ عَلَيْهِ
(حَوَالَةُ دَيْنٍ)، فَإِنَّهَا جَائِزَةٌ.
Hawalah
(pengalihan utang): jika kreditur mengalihkan utang debiturnya kepada orang
lain yang memiliki utang kepadanya, maka hal ini dibolehkan.
[4]
بَيْعُ
الدَّيْنِ لِمَنْ هُوَ عَلَيْهِ بِعَيْنٍ مُؤَجَّلَةٍ (فِي بَعْضِ الصُّوَرِ): أَجَازَ
بَعْضُ الْفُقَهَاءِ بَيْعَ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ بِعَيْنٍ مُؤَجَّلَةٍ (أَجَلٍ آخَرَ)
إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ رِبَا فَضْلٍ.
Menjual
utang kepada debitur dengan imbalan yang ditangguhkan (dalam sebagian bentuk):
sebagian fuqaha membolehkan menjual utang kepada debitur dengan imbalan yang
juga ditangguhkan (tempo lain), selama tidak mengandung riba fadhl.
[Referensi:
Bank Albilad KSA].
===
Syarat sah pengecualian (menjual utang kepada debitur):
1] Utang
tersebut harus ada ketetapan dalam tanggungan dan tidak meragukan.
2] Dilakukan
penjualan utang kepada debitur itu sendiri.
3] Tanggungan
debitur dari utang sebelumnya menjadi bebas.
[Referensi
: Bank Albilad – KSA].
===***====
SEPUTAR
HUKUM PENGELOLAAN TERHADAP DANA UTANG:
التَّصَرُّفُ فِي الدَّيْنِ
Pengelolaan terhadap utang bisa berasal dari pihak
kreditur (pemberi utang/
الدَّائِنِ), dan bisa pula dari pihak
debitur (yang berutang/ الْمَدِينِ).
*****
PENGELOLAAN OLEH KREDITUR (PEMBERI UTANG):
تَصَرُّفُ الدَّائِنِ:
Pengelolaan kreditur (pemberi utang/ الدَّائِنِ) terhadap utangnya
terbatas pada memindahkan kepemilikan utang tersebut kepada debitur atau kepada
pihak lain melalui salah satu cara pemindahan kepemilikan yang dibenarkan
secara syariat, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.
====
KEADAAN PERTAMA:
PEMINDAHAN KEPEMILIKAN UTANG KEPADA DEBITUR
الْحَالَةُ الأُْولَى: (تَمْلِيكُ الدَّيْنِ
لِلْمَدِينِ)
Hukum pemindahan kepemilikan utang kepada debitur
berbeda-beda sesuai dengan kondisi utang dan sejauh mana kepemilikan kreditur
atas utang tersebut telah tetap. Hal ini karena utang terbagi menjadi dua
jenis:
----
JENIS PERTAMA:
Utang yang
kepemilikannya sudah tetap, seperti ganti rugi barang yang dirusak, pengganti
pinjaman, nilai barang yang dirampas, kompensasi khulu’, harga barang yang
dijual, upah setelah manfaatnya diambil, mahar setelah terjadi hubungan suami
istri, dan semisalnya.
Jenis utang ini tidak ada perbedaan pendapat di
kalangan para fuqaha tentang bolehnya dipindahkan kepemilikannya kepada orang
yang berutang, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.
(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/274, Fath al-‘Aziz
8/434 dan seterusnya, al-Muhadzdzab 1/269–270, Nihayah al-Muhtaj 4/88, Asna
al-Mathalib 2/84, al-Asybah wa an-Nazhair karya as-Suyuthi hlm. 331, Radd
al-Muhtar 4/166 dan 244, Tabyin al-Haqa’iq karya az-Zaila’i 4/82, al-Asybah wa
an-Nazhair karya Ibnu Nujaim hlm. 358, al-Mughni karya Ibnu Qudamah 4/134,
Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, Kasyaf al-Qina’ 3/293, al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’
4/198, Bada’i ash-Shana’i’ 7/3103, Mursyid al-Hairan pasal 424)
Namun mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah mengecualikan dari kaidah bolehnya memindahkan
kepemilikan utang kepada debitur (penerima utang) dengan imbalan, yaitu dalam pertukaran mata
uang (sharf) dan modal salam. Mereka tidak membolehkan pengelolaan pada keduanya
sebelum dilakukan penyerahan (قَبْضٌ), karena hal itu menyebabkan hilangnya syarat sah, yaitu adanya
serah terima pada kedua barang dalam transaksi sharf dan modal salam sebelum
berpisah dari majelis akad.
(Baca:
Tabyin al-Haqa’iq beserta Hasyiyah asy-Syalabi 4/82, 118, 136, Radd
al-Muhtar 4/166, 209, 244, Bada’i ash-Shana’i’ 7/3102 dan seterusnya, 7/3188,
Asna al-Mathalib 2/85, al-Qawa’id karya Ibnu Rajab hlm. 82, Mursyid al-Hairan
pasal 559)
Selain itu, kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah juga
mensyaratkan agar dalam pemindahan kepemilikan utang kepada debitur tidak
terdapat riba nasi’ah (رِبَا النَّسِيئَةِ). Jika kreditur
menjual utangnya kepada debitur dengan sesuatu yang tidak boleh dijual secara
tangguh (نَسِيئَةً), seperti emas dengan perak atau gandum dengan jelai
dan semisalnya dari barang ribawi, maka hal itu tidak sah kecuali jika kreditur
menerima imbalannya sebelum berpisah dari majelis.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma, ia berkata:
كُنْتُ
أَبِيعُ الإِْبِل بِالْبَقِيعِ، فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ
بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ، وَأُعْطِي هَذِهِ
مِنْ هَذِهِ، فَأَتَيْتُ رَسُول اللَّهِ ﷺ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَال: لَا بَأْسَ
أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَ شَيْءٌ
“Aku dahulu menjual unta di Baqi’, aku menjual dengan
dinar lalu menerima dirham, dan menjual dengan dirham lalu menerima dinar. Aku
mengambil yang ini dari yang itu dan memberikan yang ini dari yang itu. Lalu
aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan menanyakan hal itu, maka beliau bersabda: Tidak mengapa
engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama kalian belum berpisah dan
masih ada sesuatu di antara kalian.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3/650–651, dan al-Baihaqi
menukil dari Syu’bah bahwa hadits ini dihukumi mauquf, lihat at-Talkhis
al-Habir 3/26)
Dalam hadits tersebut Rasulullah ﷺ
mensyaratkan adanya serah terima sebelum berpisah.
Berdasarkan itu, jika kreditur telah menerima imbalan
di dalam majelis, maka sah penjualan utang dan pemindahan kepemilikannya,
karena penghalangnya telah hilang. Sebab hal tersebut dianggap sebagai saling
menerima, dengan adanya qabdh hakiki (الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ) pada imbalan yang
diberikan kepada pemilik utang, dan qabdh hukmi (الْقَبْضِ الْحُكْمِيِّ) pada apa yang ada dalam tanggungan debitur, karena
seakan-akan ia telah menerimanya lalu mengembalikannya kepadanya.
(Nihayah al-Muhtaj 4/88, al-Asybah wa an-Nazhair karya
as-Suyuthi hlm. 331, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, al-Mughni karya Ibnu
Qudamah 4/54 dan 134, al-Mubdi’ 4/198, asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/172,
Kasyaf al-Qina’ 3/294, Fath al-‘Aziz 8/436, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/274)
Demikian pula, sejumlah fuqaha mensyaratkan tidak
terjadinya jual beli utang dengan utang untuk sahnya pemindahan kepemilikan
utang kepada pihak yang berutang. Hal ini karena telah dinukil oleh Ahmad, Ibnu
al-Mundzir, Ibnu Rusyd, as-Subki dan selain mereka adanya ijma’ ulama bahwa
jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan.
(Hasyiyah asy-Syabramalisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj
4/89, Kasyaf al-Qina’ 3/257, Syarh Muntaha al-Iradat 2/200, al-Mughni 4/54)
Berdasarkan
ini, maka para ulama berkesimpulan sbb:
A] - Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah menegaskan tidak
bolehnya melakukan transaksi penukaran (sharf) terhadap sesuatu yang masih
berada dalam tanggungan (dzimmah). Maka jika seseorang memiliki piutang dinar
pada orang lain, dan orang tersebut memiliki utang dirham kepadanya, lalu
keduanya saling menukarkan apa yang ada dalam tanggungan masing-masing, maka
hal itu tidak sah.
(Syarh Muntaha al-Iradat 2/200, al-Mubdi’ 4/156,
al-Mughni 4/53, Takmilah al-Majmu’ karya as-Subki 10/107, Kasyaf al-Qina’
3/257)
Imam asy-Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm:
" وَمَنْ كَانَتْ عَلَيْهِ دَرَاهِمُ لِرَجُلٍ،
وَلِلرَّجُل عَلَيْهِ دَنَانِيرُ، فَحَلَّتْ أَوْ لَمْ تَحِل، فَتَطَارَحَاهَا صَرْفًا
فَلَا يَجُوزُ؛ لأَِنَّ ذَلِكَ دَيْنٌ بِدَيْنٍ".
“Barang siapa memiliki kewajiban membayar dirham kepada
seseorang, sementara orang tersebut memiliki kewajiban membayar dinar
kepadanya, baik sudah jatuh tempo maupun belum, lalu keduanya saling
menukarkannya sebagai transaksi sharf, maka hal itu tidak boleh, karena itu
termasuk utang dengan utang.”
(al-Umm 3/33 cetakan Dar al-Ma’rifah, Lebanon, 1393 H)
Namun pendapat ini diselisihi oleh kalangan Hanafiyah,
Malikiyah, serta Taqiyuddin as-Subki dari kalangan Syafi’iyah, dan Taqiyuddin
Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah. Mereka berpendapat bolehnya melakukan
penukaran terhadap sesuatu yang ada dalam tanggungan, karena tanggungan yang
ada dianggap seperti barang yang hadir. Hanya saja kalangan Malikiyah
mensyaratkan bahwa kedua utang tersebut harus jatuh tempo secara bersamaan,
sehingga jatuh tempo keduanya diposisikan seperti transaksi tunai dengan tunai.
(Bidayah al-Mujtahid 2/224, Tabyin al-Haqa’iq karya az-Zaila’i
4/140, Syarh al-Kharasyi 5/234, az-Zarqani ‘ala Khalil 5/232, Manh al-Jalil
3/53, Ikhtilaf al-Fuqaha karya ath-Thabari hlm. 60, Idhah al-Masalik karya
al-Wansyarisi hlm. 141 dan 328, Thabaqat asy-Syafi’iyyah karya Ibnu as-Subki
10/231, Mawahib al-Jalil 4/310, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah min Fatawa Ibnu
Taimiyah karya al-Ba’li hlm. 128, Radd al-Muhtar 4/239, Takmilah al-Majmu’
10/107, al-Qawanin al-Fiqhiyyah karya Ibnu Juzi hlm. 320, Majmu’ Fatawa Ibnu
Taimiyah 20/512, Nazhariyyah al-‘Aqd karya Ibnu Taimiyah hlm. 235)
B] - Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah,
Syafi’iyah, Hanabilah, dan lainnya berpendapat bahwa tidak boleh menjadikan
utang yang ada pada pihak yang menerima salam sebagai modal akad salam. Hal ini
karena akan mengarah kepada jual beli utang dengan utang, dan itu tidak
diperbolehkan.
(Radd al-Muhtar 4/209, Tabyin al-Haqa’iq 4/140, Fath
al-‘Aziz 9/212, asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/336, Bada’i ash-Shana’i’
7/3155, Nihayah al-Muhtaj 4/180, al-Mughni 4/329, Syarh Muntaha al-Iradat
2/221)
Namun pendapat ini diselisihi oleh Taqiyuddin Ibnu
Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. Keduanya berpendapat boleh, karena menurut mereka
tidak terpenuhi unsur yang dilarang, yaitu jual beli al-kali’ bil kali’ (utang
yang ditangguhkan dengan utang yang ditangguhkan) dalam kasus ini. (Baca: I’lam al-Muwaqqi’in
2/9)
C] - Kalangan Hanafiyah, Hanabilah, dan sebagian
pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa apabila kreditur menjual
utangnya kepada pihak yang berutang dengan sesuatu yang disifati dalam
tanggungan, maka disyaratkan untuk sahnya transaksi tersebut agar kreditur
menerima imbalannya sebelum berpisah dari majelis, agar tidak terjadi jual beli
utang dengan utang, yang hukumnya tidak boleh.
(al-Bada’i 7/3230, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222,
Kasyaf al-Qina’ 3/294, al-Mughni 4/134, al-Mubdi’ 4/199, al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab 9/274, Fath al-‘Aziz 8/437)
Adapun jika utang tersebut dijual kepada pihak yang
berutang dengan barang tertentu (yang sudah ditentukan), maka dalam madzhab
Hanafiyah tidak disyaratkan adanya serah terima oleh pembeli, karena tidak
termasuk jual beli utang dengan utang.
Al-Kasani berkata:
" إِنَّ الدَّيْنَ لَا يَخْلُو مِنْ أَنْ يَكُونَ دَرَاهِمَ
أَوْ دَنَانِيرَ أَوْ فُلُوسًا أَوْ مَكِيلاً أَوْ مَوْزُونًا أَوْ قِيمَةَ الْمُسْتَهْلَكِ،
فَإِنْ كَانَ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيرَ فَاشْتَرَى بِهِ شَيْئًا بِعَيْنِهِ جَازَ
الشِّرَاءُ، وَقَبْضُ الْمُشْتَرِي لَيْسَ بِشَرْطٍ؛ لأَِنَّهُ يَكُونُ افْتِرَاقًا
عَنْ عَيْنٍ بِدَيْنٍ، وَأَنَّهُ جَائِزٌ فِيمَا لَا يَتَضَمَّنُ رِبَا النَّسَاءِ،
وَلَا يَتَضَمَّنُ هَاهُنَا. وَكَذَلِكَ إِنْ كَانَ الدَّيْنُ مَكِيلاً أَوْ مَوْزُونًا
أَوْ قِيمَةَ الْمُسْتَهْلَكِ لِمَا قُلْنَا".
“Utang itu tidak lepas dari berupa dirham, dinar, fulus, barang takaran,
barang timbangan, atau nilai barang yang rusak. Jika utang tersebut berupa
dirham atau dinar, lalu digunakan untuk membeli barang tertentu, maka jual
belinya sah dan tidak disyaratkan serah terima oleh pembeli, karena itu
termasuk pertukaran antara barang nyata dengan utang, dan hal itu boleh selama
tidak mengandung riba nasi’ah, dan dalam hal ini tidak ada. Demikian pula jika
utang itu berupa barang takaran, timbangan, atau nilai barang yang rusak, maka
hukumnya sama.”
(Bada’i ash-Shana’i’ 7/3229)
====
JENIS KEDUA :
DARI HUTANG YANG BELUM PATEN KEPEMILIKANNYA.
(Adapun
jenis kedua dari utang) yaitu yang kepemilikannya tidak bersifat tetap.
Contohnya seperti:
barang dalam akad salam, upah sebelum manfaatnya diterima atau sebelum masa
penggunaannya berlalu, mahar sebelum terjadi hubungan suami istri, dan semisal
itu.
Jenis utang
seperti ini boleh dialihkan kepemilikannya kepada pihak yang berutang tanpa
imbalan, karena hal itu dianggap sebagai pengguguran utang dari pihak yang
berutang, dan tidak ada dalil yang melarangnya.
(Rujukan:
Radd al-Muhtar 4/209, Al-Bada’i 7/3178, Kasyaf al-Qina’ 3/293, Syarh Muntaha
al-Iradat 2/222)
Adapun
pengalihannya dengan imbalan, maka para fuqaha membedakan antara utang salam
dan selainnya dari utang yang belum tetap.
Penjelasannya
sebagai berikut:
[A].
UTANG SALAM
Para fuqaha
berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya orang yang melakukan salam menjual
utang salam tersebut kepada pihak yang berutang, atau mengambil pengganti
darinya, dalam dua pendapat:
Pendapat
pertama:
Pendapat
mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, yaitu
tidak sah menjual barang salam sebelum diterima kepada pihak yang menjadi
tanggungannya, karena tidak aman dari kemungkinan batalnya akad akibat tidak
tersedianya barang salam, serta tidak memungkinkan mengambil penggantinya. Maka
hal itu seperti menjual barang sebelum diterima.
Dan
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ أَسْلَمَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفْهُ فِي غَيْرِهِ
“Barang
siapa melakukan salam pada sesuatu, maka janganlah ia memalingkannya kepada
selainnya.”
(Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 3/744–745, dan Ad-Daraquthni 3/45 dari Abu
Sa’id al-Khudri; dinilai lemah oleh Ibnu Hajar dan selainnya dalam At-Talkhish
al-Habir 3/25)
Mereka
berkata: hadits ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan salam tidak boleh
menjual utang salam, baik kepada pihak yang berutang maupun kepada selainnya.
(Rujukan:
Al-Umm 3/133, Radd al-Muhtar 4/166, 209, Tabyin al-Haqa’iq 4/118, Asna
al-Matalib 2/84, Nihayat al-Muhtaj 4/87, Al-Muhadzdzab 1/270, Fath al-‘Aziz
8/432, Majmu’ Fatawa Ibn Taymiyyah 29/500, 503, 506, Al-Mughni 4/334, Al-Mubdi’
4/197, Syarh Muntaha al-Iradat 2/222, Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi
hlm. 326, 331, serta lihat pasal 559 dari Murshid al-Hayran)
Pendapat
kedua:
Pendapat
Malikiyah dan satu riwayat dari Ahmad, serta dipilih oleh Taqiyuddin Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim, yaitu bolehnya menjual barang salam sebelum diterima
kepada pihak yang berutang dengan harga yang setara atau lebih rendah, tidak
boleh lebih tinggi.
(Rujukan:
Majmu’ Fatawa Ibn Taymiyyah 29/503, 504, 518, 519, Tahdzib Sunan Abi Dawud
karya Ibnul Qayyim 5/117, Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 296, Mukhtashar
al-Fatawa al-Mishriyyah hlm. 345)
Mereka
berdalil atas kebolehan tersebut bahwa tidak ada penghalang syar’i, karena
hadits yang dijadikan dalil oleh pihak yang melarang adalah lemah menurut para
ahli hadits. Bahkan jika hadits itu sahih, maknanya adalah tidak memalingkannya
kepada akad salam lain, atau tidak menjualnya dengan barang tertentu yang
ditangguhkan, dan itu di luar pembahasan.
Ibnul
Qayyim berkata:
" فَثَبَتَ أَنَّهُ لَا نَصَّ فِي التَّحْرِيمِ
وَلَا إِجْمَاعَ وَلَا قِيَاسَ، وَأَنَّ النَّصَّ وَالْقِيَاسَ يَقْتَضِيَانِ الإِْبَاحَةَ".
“Telah
jelas bahwa tidak ada nash yang mengharamkan, tidak pula ijma’ dan tidak pula
qiyas, bahkan nash dan qiyas menunjukkan kebolehan.”
(Rujukan:
Tahdzib Sunan Abi Dawud 5/117)
Adapun
larangan mengambil pengganti dengan nilai yang lebih tinggi, karena utang salam
itu masih dalam tanggungan penjual dan belum berpindah kepada pembeli. Maka
jika pembeli menjualnya kepada pihak yang berutang dengan tambahan, berarti ia
mendapatkan keuntungan dari sesuatu yang belum ia tanggung. Padahal telah sah
dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang
belum menjadi tanggungannya.
(Hadits:
نَهَى النَّبِيِّ ﷺ عَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
“Nabi ﷺ melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang diluar
tanggungannya.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 3/527, dan beliau berkata: hadits
hasan sahih)
----
[B] UTANG MILIK
KREDITUR YANG BELUM TETAP
الدُّيُونُ الَّتِي
لَمْ يَسْتَقِرَّ مِلْكُ الدَّائِنِ عَلَيْهَا
Utang-utang yang kepemilikan kreditur (pemberi hutang) atasnya
belum tetap, karena pihak yang berutang belum menerima sesuatu yang menjadi
imbalannya, seperti upah sebelum manfaatnya diterima atau sebelum masa
penggunaannya berlalu, serta mahar sebelum terjadi hubungan suami istri, dan
semisal itu.
Utang-utang jenis ini diperselisihkan oleh para fuqaha
tentang kebolehan mengalihkannya kepada pihak yang berutang dengan imbalan,
menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama:
Menurut
kalangan Hanabilah, yaitu tidak boleh menjualnya kepada pihak yang berutang,
karena kepemilikan atasnya belum sempurna.
(Rujukan: Syarh Muntaha al-Iradat 2/223, Kasyaf
al-Qina’ 3/294)
Pendapat kedua:
Menurut
kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah, yaitu boleh menjualnya kepada pihak yang
berutang, sebagaimana utang-utang yang kepemilikannya sudah tetap, karena tidak
ada perbedaan di antara keduanya.
(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/166, Nihayat al-Muhtaj
4/88, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/275, Fath al-‘Aziz 8/434 dan seterusnya,
Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi hlm. 331)
KEADAAN KEDUA:
(PENGALIHAN KEPEMILIKAN UTANG KEPADA SELAIN
PIHAK YANG BERUTANG)
الْحَالَةُ
الثَّانِيَةُ: (تَمْلِيكُ الدُّيُونِ لِغَيْرِ الْمَدِينِ)
Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan
utang kepada selain pihak yang menanggungnya dalam empat pendapat:
Pendapat pertama:
Satu
riwayat dari Ahmad dan satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, yaitu bolehnya
mengalihkan utang kepada selain pihak yang berutang, baik dengan imbalan maupun
tanpa imbalan.
(Rujukan: Al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 4/199, Majmu’
Fatawa Ibn Taimiyah 29/506, Tahdzib Sunan Abi Dawud karya Ibnul Qayyim 5/114,
Al-Mantsur fi al-Qawa’id karya Az-Zarkasyi 2/161)
Pendapat kedua:
Menurut
Hanafiyah, Hanabilah, dan pendapat yang lebih kuat dalam Syafi’iyah, yaitu
tidak sah mengalihkan utang kepada selain pihak yang berutang, baik dengan
imbalan maupun tanpa imbalan.
Contohnya:
Seseorang
berkata kepada orang lain: “Aku hibahkan kepadamu utangku pada si fulan,” lalu
ia menerima.
Atau berkata: “Aku membeli darimu ini dengan utangku
pada si fulan,” lalu ia menerima.
Atau berkata: “Aku menyewa darimu ini dengan utang
yang ada padaku pada si fulan,” lalu ia menerima.
Semua itu tidak boleh, karena orang yang menghibahkan,
membeli, atau menyewa tersebut memberikan atau menjual sesuatu yang tidak
berada dalam kekuasaannya, dan secara syar’i ia tidak memiliki kewenangan untuk
mengambilnya. Maka itu termasuk menjual sesuatu yang tidak mampu diserahkan,
karena bisa jadi pihak yang berutang menolak atau mengingkarinya, dan hal ini
termasuk gharar, sehingga tidak boleh.
(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/166, Tabyin al-Haqa’iq
4/83, Al-Asybah wa an-Nazhair karya Ibn Najim hlm. 357–358, Asna al-Matalib
2/85, Nihayat al-Muhtaj 4/89, Fath al-‘Aziz 8/439, Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab 9/275, Al-Asybah wa an-Nazhair karya As-Suyuthi hlm. 331, Syarh
Muntaha al-Iradat 2/222, Al-Mubdi’ 4/199, Kasyaf al-Qina’ 3/293–294, Bada’i
as-Shana’i 7/3104, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/342)
Namun, Hanafiyah mengecualikan dari kaidah tidak
bolehnya mengalihkan utang kepada selain pihak yang berutang dalam tiga
keadaan:
Pertama: jika kreditur mewakilkan kepada orang yang
diberi utang tersebut untuk menagih utang itu dari debiturnya, maka hal itu
sah. Ia mengambil utang dari debitur sebagai wakil dari kreditur, dan setelah
diterima, ia menjadi penerima untuk dirinya sendiri, sehingga kepemilikan utang
berpindah kepadanya.
Kedua: jika kreditur mengalihkan (hawalah) utang
tersebut kepada orang yang diberinya, maka hal itu sah. Ia mengambil utang dari
debitur sebagai pihak yang dialihkan kepadanya, dan dengan penerimaan itu
kepemilikan berpindah kepadanya.
Ketiga: wasiat. Wasiat dengan utang kepada selain
pihak yang berutang adalah sah, karena ia merupakan pemindahan kepemilikan yang
berlaku setelah kematian, sehingga kepemilikan berpindah sebagaimana dalam
warisan.
(Rujukan: Radd al-Muhtar 4/166, Al-Asybah wa
an-Nazhair karya Ibn Najim hlm. 357–358, Bada’i as-Shana’i 7/3104)
Pendapat ketiga:
Dalam madzhab
Syafi’iyah terdapat satu pendapat—yang disahihkan oleh banyak imam mereka
seperti Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab dan An-Nawawi dalam Zawa’id ar-Raudhah,
serta dipilih oleh As-Subki dan difatwakan oleh Zakariya al-Anshari dan
lainnya—yaitu bolehnya menjual seluruh jenis utang (kecuali utang salam) kepada
selain pihak yang berutang, sebagaimana bolehnya menjual kepada debitur, tanpa
perbedaan. Hal itu jika utang sudah jatuh tempo, debitur mengakuinya, mampu
membayar, atau terdapat bukti yang mudah diajukan. Ini karena hilangnya unsur
gharar yang timbul dari ketidakmampuan menyerahkan utang.
(Rujukan: Al-Muhadzdzab 1/270, Al-Asybah wa an-Nazhair
karya As-Suyuthi hlm. 331, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/275, Fath al-‘Aziz
8/439, Nihayat al-Muhtaj 4/90, Raudhah at-Talibin karya An-Nawawi 3/514, Asna
al-Matalib 2/85)
Sebagaimana disyaratkan adanya serah terima dalam satu
majelis pada penjualan utang kepada debitur jika dengan sesuatu yang tidak
boleh ditangguhkan (seperti barang ribawi sejenis), maka syarat tersebut juga
berlaku dalam penjualan utang kepada selain pihak yang berutang.
Pendapat keempat:
Menurut pendapat Malikiyah, yaitu
bolehnya menjual utang kepada selain pihak yang berutang dengan syarat-syarat
yang menjauhkan dari unsur gharar dan menghilangkan berbagai larangan lainnya.
Syarat-syarat tersebut ada delapan:
(Rujukan: Manh al-Jalil 2/564 dan seterusnya,
Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/83, Al-Bahjah Syarh at-Tuhfah 2/47 dan seterusnya,
Al-Muwaththa’ 2/675 cetakan Isa al-Halabi, Syarh al-Kharshi 5/77, At-Taudi ‘ala
at-Tuhfah 2/48)
1. Pembeli harus menyegerakan pembayaran harga, karena jika tidak
disegerakan maka termasuk jual beli utang dengan utang.
2. Pihak yang berutang harus berada di tempat (hadir di negeri
tersebut), agar dapat diketahui apakah ia miskin atau kaya, karena nilai
pengganti utang berbeda sesuai kondisi debitur, dan objek jual beli tidak boleh
tidak diketahui.
3. Pihak yang berutang harus mengakui utang tersebut. Jika ia
mengingkarinya, maka tidak boleh menjual utangnya meskipun terbukti dengan
dalil, demi menutup pintu perselisihan.
4. Utang dijual dengan selain jenisnya, atau dengan jenis yang
sama dengan syarat nilainya sama.
5. Tidak boleh berupa emas dengan perak, atau sebaliknya, karena
disyaratkan adanya serah terima langsung dalam keabsahan jual belinya.
6. Tidak boleh ada permusuhan antara pembeli dan pihak yang
berutang.
7.
Utang tersebut harus termasuk yang boleh diperjualbelikan sebelum diterima,
sebagai pengecualian dari keadaan jika utang itu berupa makanan, karena tidak
boleh menjualnya sebelum diterima.
8. Pembeli tidak boleh bertujuan menyulitkan atau merugikan pihak yang berutang.
****
PENGELOLAAN DEBITUR
(PENERIMA UTANG) TERHADAP UTANG:
تَصَرُّفُ الْمَدِينِ
Pengelolaan debitur (penerima utang) dalam utang yang
tetap berada dalam tanggungannya terbatas pada dua hal: hawalah dan saftajah.
Keadaan pertama: hawalah (الْحَوَالَةُ = transfer/
pemindahan hutang ke yang lain).
Keadaan kedua: saftajah (السَّفْتَجَةُ).
[Saftajah
adalah suatu instrumen keuangan (surat berharga/komersial) yang berarti
meminjam sejumlah uang di suatu negeri dengan ketentuan bahwa pelunasannya
dilakukan di negeri lain (tempat yang berbeda). Biasanya digunakan untuk
mendokumentasikan transfer keuangan antar pedagang guna menghindari risiko
membawa uang secara langsung.
Dalam
konteks modern, hal ini dikenal sebagai wesel (atau surat perintah
pembayaran/transfer komersial), dan terdiri dari tiga pihak: penarik (yang
mengeluarkan), pihak yang ditarik (yang berkewajiban membayar), dan penerima
manfaat].
===***===
UTANG DALAM KONDISI TERJADINYA PERUBAHAN MATA UANG:
Para fuqaha membedakan hukum utang dalam bentuk uang
ketika terjadi perubahan nilai mata uang antara:
1]. jika
utang yang tetap dalam tanggungan itu berupa uang secara asal penciptaannya
(yaitu dari emas atau perak),
2]. dan jika ia tetap
berdasarkan kesepakatan (yaitu selain emas dan perak tetapi digunakan sebagai
alat tukar seperti keduanya), seperti fulus yang berlaku dan mata uang lainnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
====
PERUBAHAN MATA UANG JIKA UTANG BERUPA UANG ASAL
(EMAS/PERAK):
Jika utang yang tetap dalam tanggungan berupa mata
uang emas atau perak tertentu yang telah ditentukan, lalu nilainya naik atau
turun ketika waktu pelunasan tiba, maka debitur tidak wajib membayar selain
mata uang tersebut; karena ia merupakan uang secara asal, dan perubahan
nilainya tidak berpengaruh sama sekali terhadap utang tersebut.
(Baca: Tanbih
ar-Ruqud ‘ala Masa’il al-‘Uqud karya Ibnu Abidin 2/14).
Disebutkan dalam Pasal 805 dari Murshid al-Hayran:
" وَإِنِ اسْتَقْرَضَ شَيْئًا مِنَ الْمَكِيلَاتِ
أَوِ الْمَوْزُونَاتِ أَوِ الْمَسْكُوكَاتِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، فَرَخُصَتْ
أَسْعَارُهَا أَوْ غَلَتْ، فَعَلَيْهِ رَدُّ مِثْلِهَا، وَلَا عِبْرَةَ بِرُخْصِهَا
وَغُلُوِّهَا ".
“Jika seseorang meminjam sesuatu dari barang yang
ditakar, ditimbang, atau mata uang logam dari emas dan perak, lalu harganya
turun atau naik, maka ia wajib mengembalikan yang semisalnya, dan tidak
dianggap perubahan naik atau turunnya harga tersebut.”
Bahkan jika pihak penerbit mata uang tersebut
menaikkan atau menurunkan nilainya, maka debitur tidak wajib kecuali apa yang
menjadi kesepakatan dalam akad.
(Manh al-Jalil karya Alish 2/534, Qath‘ al-Mujadalah ‘inda
Taghayyur al-Mu‘amalah karya As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa 1/97 dan
seterusnya).
Ibnu Abidin berkata:
" ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّهُ تَعَدَّدَ فِي زَمَانِنَا
وُرُودُ الأَْمْرِ السُّلْطَانِيِّ بِتَغْيِيرِ سِعْرِ بَعْضٍ مِنَ النُّقُودِ الرَّائِجَةِ
بِالنَّقْصِ، وَاخْتَلَفَ الإِْفْتَاءُ فِيهِ. وَالَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ الْحَال
الآْنَ دَفْعُ النَّوْعِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ الْعَقْدُ لَوْ كَانَ مُعَيَّنًا،
كَمَا إِذَا اشْتَرَى سِلْعَةً بِمِائَةِ رِيَالٍ إِفْرِنْجِيٍّ أَوْ مِائَةِ ذَهَبٍ
عَتِيقٍ".
“Ketahuilah bahwa pada zaman kita sering terjadi
perintah dari penguasa untuk mengubah nilai sebagian mata uang yang beredar
dengan pengurangan, dan fatwa tentang hal itu berbeda-beda. Namun yang menjadi
ketetapan sekarang adalah membayar dengan jenis yang disepakati dalam akad jika
ia telah ditentukan, seperti jika seseorang membeli barang dengan seratus rial
Eropa atau seratus dinar emas lama.” (Tanbih ar-Ruqud 2/66).
Jika penguasa membatalkan penggunaan mata uang
tersebut, maka debitur tetap wajib membayar dengan mata uang itu sebagai bentuk
pemenuhan akad, karena itulah yang menjadi objek akad dan yang tetap dalam
tanggungan, bukan selainnya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam
Al-Umm dan oleh madzhab Maliki dalam pendapat yang masyhur.
(Hasyiyah ar-Rahuni 5/118–119, Manh al-Jalil 2/534, Hasyiyah
al-Madani ‘ala Kanun 5/118).
Imam Asy-Syafi’i berkata:
"وَمَنْ سَلَّفَ فُلُوسًا أَوْ دَرَاهِمَ
أَوْ بَاعَ بِهَا، ثُمَّ أَبْطَلَهَا السُّلْطَانُ، فَلَيْسَ لَهُ إِلَاّ مِثْل فُلُوسِهِ
أَوْ دَرَاهِمِهِ الَّتِي سَلَّفَ أَوْ بَاعَ بِهَا".
“Barang siapa memberikan pinjaman fulus (uang kertas) atau
dirham (uang perak) atau
melakukan jual beli dengannya, kemudian penguasa membatalkannya, maka ia tidak
berhak kecuali mendapatkan yang semisal dari fulus atau dirham yang ia
pinjamkan atau ia gunakan dalam jual beli.” (Al-Umm 3/33, cet. Dar al-Ma‘rifah
Beirut).
Sebagian ulama Maliki berpendapat: jika mata uang
tersebut dibatalkan dan diganti dengan yang lain, maka dikembalikan kepada
nilai mata uang yang dibatalkan berdasarkan emas, dan pemilik utang mengambil
nilainya dalam bentuk emas. (Hasyiyah ar-Rahuni 2/119).
Adapun jika mata uang tersebut hilang, terputus
peredarannya, atau tidak ditemukan di negeri kedua pihak yang berutang, maka
wajib dibayar dengan nilainya berdasarkan mata uang baru yang berlaku dan
tersedia dalam transaksi. (Manh al-Jalil 2/535).
Jika hanya sedikit atau langka di tangan manusia, maka
tetap wajib membayar dengan mata uang tersebut karena masih mungkin diperoleh,
berbeda dengan jika benar-benar terputus atau hilang. (Nihayat al-Muhtaj 3/397).
Al-Haitami berkata:
"وَلَوْ بَاعَ بِنَقْدٍ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيرَ،
وَعَيَّنَ شَيْئًا مَوْجُودًا، اتُّبِعَ وَإِنْ عَزَّ".
“Jika seseorang menjual dengan mata uang dirham atau dinar dan
telah menentukan jenis tertentu yang ada, maka harus diikuti meskipun sulit
didapat.” (Tuhfat al-Muhtaj 4/255).
Perlu dicatat bahwa madzhab Hanbali memberikan batasan
bahwa kewajiban kreditur untuk menerima mata uang yang menjadi tanggungan
debitur, dan kewajiban debitur untuk membayarnya dalam kondisi naik atau turun
nilai, itu berlaku jika mata uang tersebut masih diizinkan penggunaannya oleh
negara.
Jika negara melarang penggunaannya, maka kreditur
tidak dipaksa untuk menerimanya, dan ia berhak mendapatkan nilai utang tersebut
pada saat utang itu ditetapkan dengan mata uang lain, jika pembayaran dengan
jenis yang sama menyebabkan riba fadhl. Baik masyarakat sepakat meninggalkannya
atau tidak.
Namun jika tidak menyebabkan riba fadhl (رِبَا الْفَضْل), maka tidak masalah pembayaran dilakukan dengan
nilainya dari jenis yang sama.
(Kashshaf al-Qina‘ 3/301, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘
4/358, Syarh Muntaha al-Iradat 2/226, Al-Mughni 4/365, Al-Mubdi‘ 4/207,
Al-Muharrar karya Majduddin Ibnu Taimiyah 1/335).
====
PERUBAHAN MATA UANG JIKA UTANG BERUPA MATA UANG TERTENTU
(YANG BUKAN EMAS DAN PERAK):
تَغَيُّرُ النُّقُودِ
إِذَا كَانَ الدَّيْنُ نَقْدًا بِالاِصْطِلَاحِ:
Jika utang yang tetap dalam tanggungan berupa uang
yang berlaku berdasarkan kesepakatan (bukan secara asal penciptaan), seperti
berbagai mata uang selain emas dan perak, lalu terjadi perubahan pada nilainya
saat jatuh tempo, maka dibedakan menjadi lima keadaan:
====
KEADAAN PERTAMA:
(TERJADINYA “KASAD” UMUM PADA MATA UANG)
الْحَالَةُ الأُْولَى:
(الْكَسَادُ الْعَامُّ لِلنَّقْدِ)
Yaitu ketika pihak penerbit mata uang menghentikan
penggunaannya, sehingga transaksi dengan mata uang tersebut ditinggalkan di
seluruh negeri.
Inilah yang disebut para fuqaha dengan istilah “كَسَادُ النَّقْدِ”
(mata uang menjadi tidak laku).
(Kasad secara bahasa: tidak laku karena sedikitnya minat. Dalam
istilah fuqaha: berhentinya peredaran suatu jenis mata uang dan hilangnya
penggunaannya di seluruh negeri. Lihat: Al-Mishbah al-Munir 2/644, Syarh
al-Majallah oleh Ali Haidar 1/108, Tabyin al-Haqa’iq 4/143, Tanbih ar-Ruqud
karya Ibnu Abidin 2/60).
Dalam keadaan ini: jika seseorang membeli barang
dengan mata uang tertentu yang telah diketahui, kemudian mata uang tersebut
menjadi tidak laku sebelum pembayaran; atau ia berutang dengan mata uang tertentu
lalu menjadi tidak laku sebelum pelunasan; atau mahar yang ditangguhkan
ditetapkan dengan mata uang tertentu lalu menjadi tidak laku sebelum jatuh
tempo—maka para fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini menjadi empat pendapat:
Pendapat pertama:
Pendapat
Abu Hanifah, yaitu bahwa mata uang yang menjadi tidak laku jika dijadikan harga
dalam jual beli, maka hal itu merusak akad, dan wajib dibatalkan selama masih
memungkinkan; karena dengan tidak lakunya, ia keluar dari fungsi sebagai harga.
Sebab sifat “alat tukar” itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan, maka jika
manusia meninggalkan penggunaannya, hilanglah sifat tersebut, sehingga barang
menjadi tanpa harga, dan jual beli menjadi rusak.
Adapun jika ia berupa utang dalam pinjaman atau mahar
yang ditangguhkan, maka wajib mengembalikan yang semisalnya meskipun sudah
tidak laku; karena itulah yang tetap dalam tanggungan, bukan selainnya.
(Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Bada’i as-Sana’i 7/3244 dan
seterusnya, Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Durar al-Hukkam karya Ali Haidar 3/94).
Karena “sesungguhnya pinjaman itu hakikatnya adalah
peminjaman manfaat (i‘arah), dan konsekuensinya adalah mengembalikan barang itu
secara makna, dan hal itu terwujud dengan mengembalikan yang semisalnya,
meskipun sudah tidak laku; karena sifat sebagai alat tukar hanyalah tambahan
padanya. Sahnya akad pinjaman tidak bergantung pada fungsi sebagai alat tukar,
tetapi bergantung pada keserupaan (الْمِثْلِيَّةَ).
Dan dengan tidak lakunya, ia tidak keluar dari sifat
sebagai barang yang memiliki padanan. Oleh karena itu, tetap sah meminjamnya
setelah tidak laku, sebagaimana sah meminjam sesuatu yang bukan alat tukar
seperti kacang, telur, barang takaran, dan timbangan. Seandainya bukan karena
ia bermakna i‘arah, niscaya tidak sah, karena akan menjadi pertukaran barang
sejenis secara tempo (رِبَا نَسِيْئَة) yang haram. Maka yang dikembalikan
dianggap sama dengan yang diterima secara hukum, sehingga tidak disyaratkan
tetap beredar, sebagaimana pengembalian barang hasil ghasab. Dan pinjaman
seperti ghasab karena dijamin dengan penggantinya.” (Tabyin al-Haqa’iq karya
Az-Zaila‘i 4/144).
Pendapat kedua:
Menurut Abu
Yusuf, dan madzhab Hanbali menurut pendapat yang rajih di kalangan mereka,
serta madzhab Maliki dalam pendapat yang tidak masyhur, yaitu bahwa tidak mencukupi
mengembalikan yang semisal setelah mata uang itu menjadi tidak laku. Yang wajib
bagi debitur (penerima
hutang) adalah mengembalikan nilai mata uang yang menjadi dasar akad—pada hari
transaksi—dengan mata uang lain.
(Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Durar
al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam 3/94, Kashshaf al-Qina‘ 3/301, Syarh Muntaha
al-Iradat 2/226, Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/358, Hasyiyah ar-Rahuni
5/102, Hasyiyah al-Madani 5/118.
Penulis “Adz-Dzakhirah al-Burhaniyyah” menyebutkan bahwa
pendapat ini adalah yang difatwakan dalam madzhab Hanafi karena lebih mudah,
sebab nilai pada hari transaksi diketahui, berbeda dengan hari kasad yang sulit
diketahui nilainya.
Lihat: Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Tabyin al-Haqa’iq
4/144, Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Tanbih ar-Ruqud
2/59).
Pendapat ini juga diambil dalam Pasal dari Murshid
al-Hayran, yang menyebutkan:
" إِذَا اسْتَقْرَضَ مِقْدَارًا مُعَيَّنًا مِنَ الْفُلُوسِ
الرَّائِجَةِ وَالنُّقُودِ غَالِبَةِ الْغِشِّ (المراد بالنقود غالبة الغش: العملة
التي يكون غالبها من معدن غير الذهب والفضة) ، فَكَسَدَتْ وَبَطَل التَّعَامُل بِهَا
فَعَلَيْهِ رَدُّ قِيمَتِهَا يَوْمَ قَبْضِهَا لَا يَوْمَ رَدِّهَا ".
“Jika seseorang meminjam sejumlah tertentu dari fulus yang
berlaku dan mata uang yang mayoritas campurannya (yaitu mata uang yang sebagian
besar bukan dari emas atau perak), lalu mata uang itu menjadi tidak laku dan
transaksi dengannya dibatalkan, maka ia wajib mengembalikan nilainya pada hari
ia menerimanya, bukan pada hari ia mengembalikannya.”
Mereka berdalil:
Pertama, bahwa penghentian penggunaan mata uang oleh
pihak penerbit merupakan larangan peredarannya dan pembatalan nilai hartanya,
karena ia menjadi alat tukar berdasarkan kesepakatan, bukan secara asal. Maka
hal itu seperti merusaknya, sehingga wajib mengganti dengan nilainya
berdasarkan kaidah ganti rugi.
Kedua, karena kreditur telah memberikan sesuatu yang
bermanfaat untuk mendapatkan pengganti yang bermanfaat, maka ia tidak boleh
dizalimi dengan diberi sesuatu yang tidak lagi bermanfaat.
Mereka mengatakan: nilai yang dijadikan patokan adalah
pada hari transaksi, karena itulah waktu tetapnya kewajiban dalam tanggungan.
Pendapat ketiga:
Menurut
Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani dan sebagian ulama Hanbali, yaitu bahwa
debitur wajib mengembalikan nilai mata uang yang digunakan dalam transaksi
dengan mata uang lain pada saat terjadinya kasad, yaitu pada akhir masa
beredarnya, yaitu waktu terakhir manusia masih menggunakannya. Karena itulah
waktu berpindah kepada nilai; sebab selama masih beredar, wajib mengembalikan
yang semisalnya, dan ketika menjadi tidak laku, berpindah kepada nilainya saat
itu.
(Asy-Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/358, Al-Fatawa al-Hindiyyah
3/225, Az-Zaila‘i 4/143, Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/142,
Tanbih ar-Ruqud 2/59, Durar al-Hukkam 3/94. Dalam kitab-kitab madzhab Hanafi
disebutkan dari Al-Muhith, At-Taymah, dan Al-Haqa’iq bahwa fatwa dalam madzhab
mengikuti pendapat Imam Muhammad bin Al-Hasan sebagai keringanan bagi debitur,
karena nilai pada akhir peredaran biasanya lebih rendah daripada saat
transaksi).
Pendapat keempat:
Menurut madzhab
Syafi’i dan madzhab Maliki dalam pendapat yang masyhur, yaitu bahwa jika mata
uang menjadi tidak laku setelah tetap dalam tanggungan dan sebelum dibayarkan,
maka kreditur tidak berhak selain mata uang itu sendiri. Keadaan kasad ini
dianggap sebagai musibah yang menimpa kreditur. Tidak ada perbedaan apakah
utang itu berupa pinjaman, harga jual, atau selainnya.
(Tuhfat al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syarwani 4/258, 5/44,
Asna al-Mathalib 2/143, Qath‘ al-Mujadalah ‘inda Taghayyur al-Mu‘amalah karya
As-Suyuthi 1/97 dan seterusnya, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab 9/282, 331,
Al-Umm 3/33, Nihayat al-Muhtaj 3/399, 4/223, Syarh al-Kharshi 5/55, Az-Zarqani
‘ala Khalil 5/60, Hasyiyah ar-Rahuni 2/120–121, Manh al-Jalil 2/534).
====
KEADAAN KEDUA:
(KASAD LOKAL PADA MATA UANG)
الْحَالَةُ الثَّانِيَةُ:
(الْكَسَادُ الْمَحَلِّيُّ لِلنَّقْدِ)
Yaitu ketika penggunaan suatu mata uang berhenti di
sebagian negeri, bukan di seluruhnya. Contohnya pada masa sekarang adalah mata
uang yang diterbitkan oleh sebagian negara dan dilarang peredarannya di luar
wilayah negara tersebut.
Dalam keadaan ini: jika seseorang membeli dengan mata
uang yang masih berlaku, kemudian mata uang tersebut menjadi tidak laku di
negeri tempat terjadinya transaksi sebelum pelunasan, maka jual beli tersebut
tidak batal. Penjual diberi pilihan antara menuntut pembayaran dengan mata uang
yang digunakan dalam transaksi, atau mengambil nilainya dengan mata uang lain
yang masih berlaku. Ini adalah pendapat yang dijadikan pegangan dalam mazhab
Hanafi.
(Tabyin al-Haqa’iq beserta Hasyiyah asy-Syalabi 4/143, Tanbih
ar-Ruqud karya Ibnu Abidin 2/59–60).
Diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf: bahwa jika mata uang
menjadi tidak laku di satu negeri saja, maka di negeri tersebut diberlakukan
hukum seperti kasad umum di seluruh negeri, dengan mempertimbangkan kesepakatan
penduduk negeri tersebut.
(Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/143).
====
KEADAAN KETIGA:
(TERPUTUSNYA MATA UANG)
الْحَالَةُ الثَّالِثَةُ:
(انْقِطَاعُ النَّقْدِ)
Yaitu ketika mata uang tersebut hilang dari tangan
masyarakat dan tidak tersedia di pasar bagi orang yang menginginkannya.
Batasan “terputus” sebagaimana disebutkan dalam kitab Tabyin al-Haqa’iq dan
Adz-Dzakhirah al-Burhaniyyah adalah:
«أَلَّا يُوجَدَ فِي السُّوقِ، وَإِنْ كَانَ يُوجَدُ فِي
يَدِ الصَّيَّارِفَةِ وَفِي الْبُيُوتِ»
“Tidak
ditemukan di pasar, meskipun masih ada di tangan para penukar uang atau di
rumah-rumah”. (Tabyin al-Haqa’iq
4/143, Tanbih ar-Ruqud 2/60).
Dalam Syarh al-Majallah karya Ali Haidar disebutkan:
«الِانْقِطَاعُ: هُوَ عَدَمُ وُجُودِ مِثْلِ الشَّيْءِ فِي
الْأَسْوَاقِ، وَلَوْ وُجِدَ ذَلِكَ الْمِثْلُ فِي الْبُيُوتِ؛ فَإِنَّهُ مَا لَمْ
يُوجَدْ فِي الْأَسْوَاقِ فَيُعَدُّ مُنْقَطِعًا»
“Yang
dimaksud terputus adalah tidak adanya barang tersebut di pasar, meskipun ada di
rumah-rumah; selama tidak ada di pasar maka dianggap terputus” (Durar al-Hukkam
1/108).
Al-Khurasyi dan Az-Zarqani menyatakan tentang standar terputus:
«إِنَّ الْعِبْرَةَ بِالْعَدَمِ فِي بَلَدِ الْمُعَامَلَةِ،
أَيْ الْبَلَدِ الَّتِي تَعَامَلَا فِيهَا، وَلَوْ وُجِدَ فِي غَيْرِهَا فَإِنَّهُ
يُعْتَبَرُ مُنْقَطِعًا»
“Bahwa standar terputus itu dilihat
dari ketiadaannya di negeri tempat transaksi berlangsung, meskipun ada di
negeri lain tetap dianggap terputus (Syarh al-Kharasyi 5/55, Az-Zarqani ‘ala
Khalil 5/60).
Dalam keadaan ini, jika seseorang membeli barang
dengan mata uang tertentu lalu mata uang tersebut terputus sebelum ia membayar,
maka para fuqaha berbeda pendapat menjadi empat:
Pendapat pertama:
Menurut
mazhab Hanabilah dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, dan ini yang difatwakan
dalam mazhab Hanafiyah, yaitu bahwa pembeli wajib membayar nilai yang setara
dengan mata uang tersebut pada hari terakhir sebelum terputusnya; karena tidak
mungkin menyerahkan mata uang yang sama setelah terputus, sehingga beralih
kepada penggantinya yaitu nilai (Syarh al-Kabir ‘ala al-Muqni’ 4/358, Tabyin
al-Haqa’iq beserta Hasyiyah asy-Syalabi 4/142, Tanbih ar-Ruqud 2/59–60).
Hal yang sama berlaku pada utang pinjaman dan
selainnya. Nilai tersebut dihitung menjelang terputusnya, karena saat itulah
kewajiban berpindah dari pengembalian barang sejenis kepada pengembalian nilai.
Pendapat kedua:
Menurut Abu
Yusuf, yaitu wajib bagi pihak yang berutang membayar nilai yang setara pada
hari terjadinya transaksi, karena itulah waktu tetapnya kewajiban dalam
tanggungan (Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225, Tabyin al-Haqa’iq 4/142).
Pendapat ketiga:
Menurut Abu
Hanifah, bahwa terputusnya mata uang seperti halnya “kasad” (tidak berlakunya
mata uang), yang menyebabkan rusaknya akad jual beli (Tanbih ar-Ruqud 2/59,
Tabyin al-Haqa’iq 4/142, Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/225).
Pendapat keempat:
Menurut
mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah, yaitu jika masih memungkinkan mendapatkan mata
uang tersebut meskipun langka atau terputus, maka wajib membayar dengan mata
uang itu. Jika tidak memungkinkan, maka wajib membayar nilainya, baik itu utang
pinjaman, harga barang, maupun selainnya.
Namun mereka berbeda pendapat tentang waktu penentuan
nilai:
Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa nilai dihitung
pada saat penagihan (Tuhfat al-Muhtaj 4/258, Nihayat al-Muhtaj 3/399, lihat
juga Qath‘ al-Mujadalah karya As-Suyuthi 1/97).
Sedangkan mazhab Malikiyah dalam pendapat yang masyhur
menyatakan bahwa nilai ditentukan pada waktu yang paling akhir antara dua
waktu: waktu jatuh tempo dan waktu terputusnya mata uang, baik debitur menunda
pembayaran atau tidak, sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Khalil dan
Al-Mudawwanah (Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60, Manh al-Jalil 2/535, Hasyiyah
ar-Rahuni 5/121).
Sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa nilai
ditentukan pada saat putusan hakim (Manh al-Jalil 2/535, Az-Zarqani ‘ala Khalil
5/60).
===
KEADAAN KEEMPAT:
(NAIKNYA DAN TURUNNYA NILAI
MATA UANG)
الْحَالَةُ
الرَّابِعَةُ: (غَلَاءُ النَّقْدِ وَرُخْصُهُ)
Yaitu ketika nilai mata uang meningkat atau menurun
dibandingkan dengan emas dan perak, yang dijadikan sebagai standar untuk
mengukur harga dan nilai berbagai barang, serta dianggap sebagai alat tukar
utama. Inilah yang dimaksud oleh para fuqaha dengan istilah “mahal” (kenaikan
nilai) dan “murah” (penurunan nilai) dalam pembahasan ini.
Dalam keadaan ini, jika nilai mata uang berubah—baik
naik maupun turun—setelah menjadi kewajiban dalam tanggungan pihak yang
berutang, baik sebagai pengganti dalam pinjaman, mahar, harga jual, atau
selainnya, dan sebelum ia membayarnya, maka para fuqaha berbeda pendapat
tentang apa yang wajib dibayar oleh pihak yang berutang menjadi tiga
pendapat:
Pendapat pertama:
Menurut Abu
Hanifah, mazhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah dalam pendapat yang
masyhur, yaitu bahwa yang wajib dibayar oleh pihak yang berutang adalah mata
uang yang sama sebagaimana ditentukan dalam akad dan yang tetap sebagai utang
dalam tanggungannya, tanpa tambahan atau pengurangan sedikit pun, dan pihak
yang memberi utang tidak berhak selain itu.
Qadhi Abu Yusuf pada awalnya berpendapat demikian,
kemudian beliau rujuk dari pendapat tersebut (Tanbih ar-Ruqud 2/60, Hasyiyah
asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 4/142–143, Qath‘ al-Mujadalah ‘inda
Taghayyur al-Mu‘amalah karya As-Suyuthi 1/97–99, Al-Bada’i‘ 7/3245, Asy-Syarh
al-Kabir ‘ala al-Muqni‘ 4/58, Syarh Muntaha al-Iradat 2/226, Kasyaf al-Qina‘
3/301, Al-Mughni 4/365, Az-Zarqani ‘ala Khalil 5/60, Hasyiyah ar-Rahuni 5/121,
Manh al-Jalil 2/534–535).
Pendapat kedua:
Wajib
membayar berdasarkan nilainya pada hari akad, dan dalam pinjaman berdasarkan
nilainya pada hari penerimaan (Tanbih ar-Ruqud karya Ibnu ‘Abidin 2/60–61, 63).
Pendapat ketiga: merupakan satu pendapat dalam mazhab
Malikiyah, yaitu bahwa jika perubahan nilai tersebut sangat besar (signifikan),
maka wajib membayar nilai dari mata uang yang mengalami kenaikan atau penurunan
tersebut. Adapun jika perubahan itu tidak besar, maka yang wajib adalah
membayar dengan yang sejenis (Hasyiyah al-Madani 5/118).
Ar-Rahuni berkata—mengomentari pendapat masyhur dalam
mazhab Malikiyah yang mewajibkan pembayaran dengan yang sejenis meskipun
terjadi perubahan nilai naik atau turun—:
" قُلْتُ: وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَيَّدَ ذَلِكَ
بِمَا إِذَا لَمْ يَكْثُرْ ذَلِكَ جِدًّا، حَتَّى يَصِيرَ الْقَابِضُ لَهَا كَالْقَابِضِ
لِمَا لَا كَبِيرَ مَنْفَعَةٍ فِيهِ؛ لِوُجُودِ الْعِلَّةِ الَّتِي عَلَّل بِهَا الْمُخَالِفُ
فِي الْكَسَادِ".
“Menurut saya, hal itu semestinya dibatasi apabila perubahan
tersebut tidak terlalu besar, sampai-sampai orang yang menerimanya seperti
menerima sesuatu yang tidak memiliki manfaat yang berarti; karena adanya illat
yang dijadikan dasar oleh pihak yang berbeda pendapat dalam masalah kasad
(tidak berlakunya mata uang).”
Yang dimaksud illat tersebut adalah bahwa pihak yang
memberi utang telah memberikan sesuatu yang memiliki manfaat untuk mendapatkan
sesuatu yang juga bermanfaat, sehingga tidak boleh dizalimi dengan diberi
sesuatu yang tidak bermanfaat (lihat Hasyiyah ar-Rahuni 5/120, Hasyiyah
al-Madani 5/118).
===***===
BERAKHIRNYA UTANG:
انْقِضَاءُ الدَّيْنِ
Apabila utang telah tetap dalam tanggungan pihak yang
berutang, maka tanggungannya tetap terbebani oleh utang tersebut, dan tidak
bebas darinya kecuali dengan terjadinya salah satu sebab berikut yang menghapus
utang:
----
Pertama: pembayaran (الأَْدَاءُ)
Jika pihak yang berutang, atau wakilnya, atau
penjaminnya, atau selain mereka membayar utang tersebut kepada pihak yang
berpiutang atau kepada wakilnya yang memiliki kewenangan untuk menerima
pembayaran utangnya, maka tanggungan pihak yang berutang menjadi bebas dengan adanya
pembayaran tersebut, dan utang pun gugur darinya. Adapun jika ia membayar
kepada orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima utang tersebut, maka
utang tidak gugur dan tanggungannya belum bebas (lihat pasal 195, 196, 197,
205, 217, 218 dari Murshid al-Hayran).
Kewenangan untuk menerima pembayaran utang melalui
perwakilan ditetapkan dengan dua cara: pertama, penunjukan dari pihak yang
berpiutang; kedua, penunjukan dari syariat.
Adapun yang berasal dari penunjukan pihak yang
berpiutang adalah kewenangan wakil untuk menerima pembayaran utang, karena
siapa yang memiliki hak bertindak terhadap sesuatu secara langsung, maka ia
juga berhak mewakilkannya. Proses menerima dan mengambil hak termasuk hal yang
dapat diwakilkan, sehingga penerimaan oleh wakil sama kedudukannya dengan
penerimaan oleh yang mewakilkan, tanpa perbedaan. Dalam hal ini disyaratkan
bahwa baik wakil maupun yang mewakilkan sama-sama memiliki kelayakan untuk
menerima.
Adapun yang berasal dari penunjukan syariat adalah
kewenangan pihak yang mengurus harta orang yang tidak cakap (mahjur) dan yang
bertugas menerima hak-haknya. Kewenangan ini bukan berasal dari penunjukan
pihak yang berpiutang karena ia tidak memiliki kecakapan, melainkan dari
penunjukan syariat.
Disyaratkan pula agar pembayaran utang dianggap sah
dan membebaskan tanggungan, bahwa pihak yang membayar adalah pemilik sah dari
harta yang dibayarkan. Jika kemudian harta tersebut terbukti milik orang lain
melalui bukti dan diambil kembali oleh pemiliknya, maka pihak yang berpiutang
berhak menagih kembali utangnya kepada pihak yang berutang (pasal 221 dari
Murshid al-Hayran).
----
Kedua: pembebasan utang (الإِْبْرَاءُ)
Yaitu seperti jika Zaid memiliki piutang atas Bakr
sebesar seratus dinar, baik sebagai harga jual, pengganti pinjaman, atau
selainnya, lalu ia membebaskannya dari seluruh utang tersebut, maka dengan itu
berakhirlah kewajiban pihak yang berutang karena tanggungannya menjadi kosong
dengan adanya pembebasan, dan utang pun gugur.
Demikian pula tanggungan penjamin ikut bebas mengikuti
bebasnya tanggungan pihak utama jika utang tersebut dijamin. Jika ia
membebaskannya dari sebagian utang, maka yang tersisa hanyalah hak untuk
menuntut sisanya.
Pembebasan utang terjadi dengan pernyataan dari pihak
yang berpiutang dan tidak memerlukan penerimaan dari pihak yang berutang, namun
dapat batal jika ditolak olehnya. Hal ini karena pembebasan utang dari satu
sisi merupakan pengguguran, dan dari sisi lain merupakan pemberian kepemilikan.
Dari sisi sebagai pengguguran tidak memerlukan penerimaan, tetapi dari sisi
sebagai pemberian dapat tertolak dengan penolakan, karena seseorang tidak boleh
dipaksa menerima sesuatu dalam kepemilikannya tanpa kerelaannya, kecuali dalam
warisan (lihat pasal 1568 dari Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah, serta pasal 224,
236, 246 dari Murshid al-Hayran).
-----
Ketiga: kompensasi (الْمُقَاصَّةُ)
Yaitu penghapusan suatu utang yang dituntut oleh
seseorang dari pihak lain, dengan cara mempertemukannya dengan utang lain yang
dituntut dari dirinya oleh pihak tersebut. Hal ini terjadi apabila tanggungan
pihak yang berpiutang juga terbebani utang yang sama dengan apa yang ia tuntut
dari pihak yang berutang, baik dalam jenis, sifat, maupun waktu pembayarannya.
Dalam keadaan demikian, terjadi kompensasi dan kedua
utang gugur apabila keduanya sama jumlahnya. Jika jumlahnya berbeda, maka yang
lebih besar gugur sebesar yang lebih kecil, dan sisanya tetap ada. Dengan
demikian, kompensasi berlaku pada bagian yang sama, dan salah satu pihak tetap
berutang kepada pihak lainnya sebesar selisih yang tersisa (lihat pasal 224,
226, 230, 231 dari Murshid al-Hayran).
-----
Keempat: Bersatunya tanggungan (اتِّحَادُ الذِّمَّةِ):
Yaitu seperti apabila Zaid berutang kepada saudara
kandungnya Bakr sebesar seribu dinar misalnya, kemudian Bakr sebagai kreditur
meninggal dunia, dan tidak memiliki ahli waris selain saudaranya Zaid, maka
Zaid mewarisi — termasuk di dalam apa yang ia warisi dari Bakr — utang
tersebut. Dengan demikian, Zaid menjadi sekaligus sebagai debitur dan kreditur
karena ia menempati posisi kreditur yang diwarisi. Maka apabila ia menuntut
utang itu, sesungguhnya ia menuntut dirinya sendiri untuk mengambilnya bagi
dirinya sendiri. Hal itu karena bersatunya tanggungan, sehingga utang tersebut
gugur dan berakhir karena tidak ada manfaat dalam penagihan.
----
Kelima: Daluwarsa (التَّقَادُمُ):
Daluwarsa tidak dianggap sebagai sebab berakhirnya
utang menurut syariat, karena hak tersebut tetap melekat pada tanggungan orang
yang berutang untuk pihak yang berhak atasnya, dan tidak gugur hanya karena
berlalunya waktu, betapapun lamanya. Namun, berlalunya waktu berpengaruh dalam
tidak diterimanya gugatan apabila pihak yang dituntut mengingkari, sementara
pihak yang menuntut tidak memiliki alasan dalam meninggalkan penagihan,
sebagaimana dijelaskan secara rinci pada tempatnya (lihat pasal 256–261 dari
Murshid al-Hairan dan pasal 1660–1675 dari Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah).
-----
Keenam: Batalnya sebab kewajiban:
(انْفِسَاخُ سَبَبِ
الْوُجُوبِ)
Yaitu seperti apabila akad pertukaran yang berkaitan
dengan benda-benda bernilai dibatalkan karena adanya salah satu hak khiyar atau
sebab lain yang mengharuskan pembatalannya, maka utang yang timbul darinya ikut
gugur, dan tanggungan debitur menjadi bebas dari pengganti yang diwajibkan
atasnya berdasarkan akad tersebut. Di antara contohnya adalah rusaknya barang
yang dimanfaatkan, atau hilangnya manfaat yang dimaksud dalam akad sewa
terhadap benda tertentu, di mana upah untuk sisa masa sewa menjadi gugur, dan
tanggungan penyewa menjadi bebas darinya. Jika ia telah membayar sebagian di
muka, maka ia berhak meminta kembali kelebihan dari pembayaran tersebut atas
masa yang belum terpakai sebelum rusaknya barang (lihat pasal 253–255 dari
Murshid al-Hairan).
-----
Ketujuh: Pembaruan utang (تَجْدِيدُ الدَّيْنِ):
yaitu dengan mengganti utang baru sebagai pengganti
utang yang lama. Para fuqaha telah menegaskan bolehnya membatalkan akad utang
pertama dan memperbaruinya dalam akad lain dengan kerelaan kedua belah pihak
yang berutang. Seperti jika Zaid berutang kepada Bakr sebesar dua puluh dinar
sebagai sewa rumah milik Bakr yang disewa oleh Zaid darinya, lalu keduanya
sepakat agar utang tersebut tetap menjadi tanggungan Zaid dalam bentuk pinjaman
(Al-Fatawa al-Khaniyyah 2/218, dan lihat pasal 250 dari Murshid al-Hayran).
Dan tidak diragukan bahwa apabila akad utang pertama
dibatalkan lalu diperbarui dengan akad lain, maka gugurlah utang yang wajib berdasarkan
akad pertama, dan timbullah utang baru atas debitur berdasarkan akad kedua
(Al-‘Uqud ad-Durriyyah fi Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 1/288, dan lihat pasal
251 dari Murshid al-Hayran).
Di antara dampak berakhirnya dan gugurnya utang dalam
keadaan ini adalah: jika utang pertama itu dijamin (dengan penjamin), lalu
akadnya dibatalkan dan diperbarui dengan akad lain, maka batal pula jaminannya
dan penjamin terbebas. Maka ia tidak dituntut atas utang yang timbul dari akad
baru kecuali jika jaminan tersebut diperbarui (Al-‘Uqud ad-Durriyyah fi Tanqih
al-Fatawa al-Hamidiyyah 1/288 (Bulaq 1300 H), dan lihat pasal 252 dari Murshid
al-Hayran).
-----
Kedelapan: Pengalihan Utang (الْحَوَالَةُ):
yaitu bahwa apabila pihak yang menerima pengalihan
(muhal) menerima hawalah dan pihak yang dibebani (muhal ‘alaih) menyetujuinya,
maka pihak yang mengalihkan (muhil) dan penjaminnya—jika ada penjamin—terbebas
dari utang dan dari tuntutan sekaligus, karena utang tersebut berakhir dengan
adanya hawalah. Dan bagi pihak penerima pengalihan tetap memiliki hak untuk
menuntut pihak yang dibebani. Namun, bebasnya muhil dan penjaminnya tersebut
menurut mazhab Hanafi disyaratkan bahwa hak muhal benar-benar terjamin pada
pihak yang dibebani (Radd al-Muhtar 4/291–292 (Bulaq 1272 H)).
----
Kesembilan: Kematian debitur dalam keadaan
bangkrut:
مَوْتُ الْمَدِينِ مُفْلِسًا
Hal ini
menurut mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa utang gugur dalam hukum dunia dari
debitur apabila ia meninggal dalam keadaan bangkrut, dan tidak ada penjamin
atas utang tersebut, serta tidak ada jaminan (rahn) sebelum kematiannya. Ibnu
‘Abidin berkata: “Sesungguhnya utang gugur dari orang yang meninggal dalam
keadaan bangkrut, kecuali jika terdapat penjamin ketika ia masih hidup atau ada
jaminan (rahn)” (Radd al-Muhtar 4/270).
Dari sini, menurut mereka tidak sah penjaminan
terhadap utang orang yang telah meninggal dalam keadaan bangkrut setelah
kematiannya (Radd al-Muhtar 4/270).
Namun pendapat ini diselisihi oleh para fuqaha lainnya
berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa utang tetap menjadi
tanggungannya setelah kematiannya (lihat Al-Ishraf ‘ala Masa’il al-Khilaf karya
al-Qadhi ‘Abd al-Wahhab 2/21, Al-Mughni karya Ibn Qudamah 4/593 (cet. Maktabah
ar-Riyadh al-Haditsah 1401 H)).
0 Komentar