HUKUM UTANG DIBAYAR PIUTANG DENGAN PERBEDAAN MATA UANG
حُكْمُ الْمُقَاصَّةِ
بَيْنَ الدُّيُونِ مَعَ اخْتِلَافِ الْعُمْلَةِ
----
===
Di Tulis Oleh El-Razy
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI:
- HUKUM JUAL BELI AL-MUQOOSHSHOH (UTANG DIBAYAR PIUTANG)
- DEFINISI AL-MUQOOSHSHOH (الْمُقَاصَّةُ):
- PENJELASAN AL-MUQOOSHOH (UTANG DIBAYAR PIUTANG) DAN HUKUMNYA.
- CAKUPAN AL-MUQOOSHSHOH:
- DALIL AL-MUQOOSHSHOH:
- BENTUK-BENTUK AL-MUQOOSHSHOH:
- Hukum al-Muqooshshoh Dengan Paksaan:
- Muqooshshoh dalam hukum positif:
- HUKUM AL-MUQOOSHSHOH DENGAN PERBEDAAN MATA UANG
- ADA DUA PENDAPAT:
- AT-TARJIH
- Memperhatikan hukum Shorf (pertukaran mata uang) dan utang piutang dalam muqooshshoh.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
HUKUM JUAL
BELI AL-MUQOOSHSHOH
(UTANG DIBAYAR UTANG)
DEFINISI AL-MUQOOSHSHOH
(الْمُقَاصَّةُ):
Muqooshshoh dalam bahasa:
مَصْدَرُ قَاصَّهُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ
دَيْنٌ مِثْلُ مَا عَلَى صَاحِبِهِ فَجَعَلَ الدَّيْنَ فِي مُقَابَلَةِ الدَّيْنِ
Ia merupakan mashdar dari
kata “qooṣhṣho”, yaitu apabila seseorang memiliki utang
yang sama dengan utang yang dimiliki oleh pihak lain, lalu utang tersebut
dijadikan saling berhadapan (dikompensasikan).
Dikatakan :
تَقَاصَّ الْقَوْمُ إِذَا قَاصَّ كُل
وَاحِدٍ مِنْهُمْ صَاحِبَهُ فِي حِسَابٍ أَوْ غَيْرِهِ
Suatu kaum melakukan muqooṣhṣhoh apabila masing-masing dari mereka saling memperhitungkan
(mengompensasikan) dengan temannya dalam suatu perhitungan atau selainnya”.
[Lihat: al-Mu’jam al-Wasith
2/739, Mu’jam Lughotul Fuqoha hal. 451 dan al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah 38/329]
Muqooshshoh (الْمُقَاصَّةُ) dalam Istilah
para fuqaha:
Ibnu Juzay al-Kalbi al-Ghornathy
dari kalangan fuqaha Malikiyah mendefinisikannya sebagai berikut:
هِيَ اقْتِطَاعُ دَيْنٍ مِنْ دَيْنٍ.
وَفِيهَا مُتَارَكَةٌ، وَمُعَاوَضَةٌ، وَحَوَالَةٌ
“Saling memotong satu utang
dengan utang lainnya.” Di dalamnya terdapat unsur saling melepaskan,
pertukaran, dan pemindahan (Lihat: al-Qawanin al-Fiqhiyyah: 297 karay Ibnu
Juzay).
Ibnu ‘Arafah
mendefinisikannya sebagai berikut:
«مُتَارَكَةُ مَطْلُوبٍ بِمُمَاثِلِ صِنْفِ مَا
عَلَيْهِ لِمَا لَهُ عَلَى طَالِبِهِ فِيمَا ذُكِرَ عَلَيْهِمَا».
“saling menggugurkan tuntutan
dengan sesuatu yang sejenis dari apa yang menjadi kewajiban masing-masing
terhadap yang lain.” [Syarah Huduud Ibnu Arafah hal. 301]
Dalam “al-Mausu‘ah
al-Fiqhiyyah” (38/329) disebutkan:
" فَالْمُقَاصَّةُ : إِسْقَاطُ دَيْنٍ مَطْلُوبٍ
لِشَخْصٍ عَلَى غَرِيمِهِ، فِي مُقَابَلَةِ دَيْنٍ مَطْلُوبٍ مِنْ ذَلِكَ الشَّخْصِ
لِغَرِيمِهِ ، وَهِيَ طَرِيقَةٌ مِنْ طُرُقِ قَضَاءِ الدُّيُونِ". انتهى
“Muqooshshoh adalah
menggugurkan utang yang dituntut dari seseorang terhadap pihak lain (lawannya)
dengan utang yang dituntut dari pihak tersebut kepadanya. Dan ia merupakan
salah satu cara dalam melunasi utang.” (Selesai).
PENJELASAN
AL-MUQOOSHOH
(UTANG DIBAYAR PIUTANG) DAN HUKUMNYA.
Muqooshshoh adalah
menggugurkan utang yang dituntut dari seseorang terhadap pihak lain (lawannya)
dengan utang yang dituntut dari pihak tersebut kepadanya (lihat: Murshid
al-Hayran: pasal 224).
Al-Muqooshshoh adalah kesepakatan
antara dua pihak yang saling berutang untuk saling menggugurkan utang
masing-masing dengan utang yang tetap dalam tanggungan pihak lainnya dikenal
dalam istilah para fuqaha sebagai “muqooshshoh”.
Jika kedua utang itu sama
dalam semua sisi (jenis, jumlah, dan waktu jatuh tempo), maka keduanya saling
gugur secara otomatis tanpa perlu pilihan dari pemilik utang.
Jika keduanya sama dalam
jenis harta tetapi berbeda dalam jumlah atau waktu jatuh tempo, maka muqooshshoh
juga boleh dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.
Imam Az-Zarkasyi berkata
dalam “al-Mantsur Fii al-Qowa’id al-Fiqhiyyah” 1/391:
«إِذَا ثَبَتَ لِشَخْصٍ عَلَى آخَرَ دَيْنٌ، وَلِلْآخَرِ
عَلَيْهِ مِثْلُهُ، إِمَّا مِنْ جِهَةٍ كَسَلَمٍ وَقَرْضٍ، أَوْ مِنْ جِهَتَيْنِ كَقَرْضٍ
وَثَمَنٍ، وَكَانَ الدَّيْنَانِ مُتَّفِقَيْنِ فِي الْجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَالصِّفَةِ
وَالْحُلُولِ، وَسَوَاءٌ اتَّحَدَ سَبَبُ وُجُوبِهِمَا كَأَرْشِ الْجِنَايَةِ، أَوِ
اخْتَلَفَ كَثَمَنِ الْمَبِيعِ وَالْقَرْضِ، فَفِيهِ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ:
أَصَحُّهَا عِنْدَ النَّوَوِيِّ، وَهُوَ
مَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي "الْأُمِّ" فِي اخْتِلَافِ الْعِرَاقِيِّينَ، أَنَّ
التَّقَاصَّ يَحْصُلُ بِنَفْسِ ثُبُوتِ الدَّيْنَيْنِ، وَلَا حَاجَةَ إِلَى الرِّضَا؛
لِأَنَّ مُطَالَبَةَ أَحَدِهِمَا الْآخَرَ بِمِثْلِ مَالِهِ عِنَادٌ، لَا فَائِدَةَ
فِيهِ.
وَالثَّانِي: يَسْقُطُ أَحَدُهُمَا بِالْآخَرِ
إِنْ تَرَاضَيَا، وَإِلَّا فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا مُطَالَبَةُ الْآخَرِ.
وَالثَّالِثُ: يَسْقُطُ بِرِضَا أَحَدِهِمَا.
وَالرَّابِعُ: لَا يَسْقُطُ وَلَوْ تَرَاضَيَا».
اهـ.
“Jika seseorang memiliki hak
(utang) atas orang lain, dan orang tersebut juga memiliki hak yang sama
atasnya, baik berasal dari satu jenis akad seperti salam dan qardh, atau dari
dua jenis seperti qardh dan harga jual, dan kedua utang itu sama dalam jenis,
macam, sifat, dan telah jatuh tempo, baik sebab kewajibannya sama seperti ganti
rugi luka, atau berbeda seperti harga jual dan pinjaman, maka terdapat empat
pendapat:
Pendapat yang paling sahih
menurut an-Nawawi -dan ini yang dinyatakan dalam
al-Umm menurut pendapat ulama Irak- adalah:
Bahwa muqooshshoh terjadi
dengan sendirinya ketika kedua utang itu telah tetap, tanpa memerlukan
kerelaan, karena tuntutan salah satu terhadap yang lain dengan jumlah yang sama
hanyalah bentuk saling mempertahankan tanpa manfaat.
Pendapat kedua: salah satunya gugur dengan yang lain jika keduanya saling ridha, jika
tidak maka masing-masing tetap berhak menuntut.
Pendapat ketiga: gugur dengan kerelaan salah satu pihak.
Pendapat keempat: tidak gugur meskipun keduanya ridha.” (Selesai).
Dan dalam “al-Mausu‘ah
al-Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah” (32/264) disebutkan:
" إذَا انْشَغَلَتْ ذِمَّةُ الدَّائِنِ بِمِثْل
مَا لَهُ عَلَى الْمَدِينِ فِي الْجِنْسِ وَالصِّفَةِ وَوَقْتِ الأْدَاءِ : بَرِئَتْ
ذِمَّةُ الْمَدِينِ ، مُقَابَلَةً بِالْمِثْل ، مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إلَى تَقَابُضٍ
بَيْنَهُمَا، وَيَسْقُطُ الدَّيْنَانِ إذَا كَانَا مُتَسَاوِيَيْنِ فِي الْمِقْدَارِ،
لأِنَّ مَا فِي الذِّمَّةِ يُعْتَبَرُ مَقْبُوضًا حُكْمًا.
فَإِنْ تَفَاوَتَا فِي الْقَدْرِ، سَقَطَ
مِنَ الأْكْثَرِ بِقَدْرِ الأْقَل، وَبَقِيَتِ الزِّيَادَةُ، فَتَقَعُ الْمُقَاصَّةُ
فِي الْقَدْرِ الْمُشْتَرَكِ، وَيَبْقَى أَحَدُهُمَا مَدِينًا لِلآْخَرِ بِمَا زَادَ".
انتهى
“Apabila tanggungan seorang
kreditur terbebani dengan sesuatu yang sejenis dengan apa yang menjadi haknya
atas debitur, baik dari segi jenis, sifat, maupun waktu pelunasan, maka
tanggungan debitur menjadi bebas dengan adanya kesetaraan tersebut tanpa perlu
adanya serah terima secara langsung di antara keduanya. Dan kedua utang
tersebut gugur jika sama dalam jumlah, karena apa yang ada dalam tanggungan
dianggap telah diterima secara hukum.
Jika keduanya berbeda dalam
jumlah, maka yang lebih besar gugur sebesar yang lebih kecil, dan sisanya tetap
ada. Maka muqooshshoh terjadi pada jumlah yang sama, dan salah satu pihak tetap
menjadi berutang kepada pihak lainnya sebesar kelebihannya.” (Selesai).
Lihat juga: “al-Muqooshshoh bayna ad-Duyun an-Naqdiyyah”, karya Dr. Abdullah ad-Dairasyawi, hlm. 7 dan seterusnya.
****
CAKUPAN AL-MUQOOSHSHOH:
Istilah “muqooshshoh (الْمُقَاصَّةُ)” juga
mencakup seluruh proses yang terjadi sejak adanya komitmen terhadap suatu
transaksi hingga penyelesaiannya.
Dalam proses ini, janji
pembayaran (yang bisa berupa cek atau perintah pembayaran elektronik, misalnya)
diubah menjadi pemindahan dana yang nyata antar rekening. Untuk itu dibentuk
lembaga kliring guna membantu transaksi semacam ini antar bank.
Termasuk al-Muqooshshoh
adalah proses pengurangan sebagian utang yang lebih besar nilainya antara dua
pihak yang masing-masing sekaligus menjadi kreditur dan debitur.
Misalnya, seseorang menjual mobil seharga seratus ribu, sementara penjual
tersebut memiliki utang kepada pembeli sebesar enam puluh ribu. Maka dalam
kondisi ini, jumlah enam puluh ribu dipotong dari seratus ribu tersebut.
****
DALIL AL-MUQOOSHSHOH:
al-Muqooshshoh dibolehkan
secara dalil naqli dan aqli.
===
Pertama : Dalil
naqli:
Adapun secara dalil naqli,
berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ
فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، آخُذُ مِنْ هٰذِهِ وَأُعْطِي مِنْ
هٰذِهِ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ: إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ
بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ،
آخُذُ هٰذِهِ مِنْ هٰذِهِ وَأُعْطِي هٰذِهِ مِنْ هٰذِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا
شَيْءٌ»
“Aku biasa menjual unta di
pasar Baqi’, aku menjual dengan dinar dan menerima dirham, atau menjual dengan
dirham dan menerima dinar; aku mengambil yang ini dari yang itu dan memberi
yang itu dari yang ini.”
Lalu aku mendatangi
Rasulullah ﷺ yang berada di rumah Hafshah, lalu aku berkata: “Wahai
Rasulullah, mohon tunggu, aku ingin bertanya: sesungguhnya aku menjual unta di
Baqi’, aku menjual dengan dinar dan menerima dirham, serta menjual dengan
dirham dan menerima dinar; aku mengambil yang ini dari yang itu dan memberi
yang itu dari yang ini.”
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda: “Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama
kalian belum berpisah dan masih ada sesuatu di antara kalian.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud
(3354), an-Nasa’i (4582), dan ad-Darimi (2623) dengan sedikit perbedaan
redaksi.
Hadits ini dinilai lemah oleh
Imam Syafi’i dan Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 2/26. Namun dinilai shahih oleh al-Hakim
dalam al-Mutadrak 2/44 , adz-Dzahabi dalam at-Talkhish 2/44 dan Ahmad Syakir
dalam Takhrij al-Musnad 9/85].
Hadits ini menunjukkan
bolehnya mengganti harga jual yang masih menjadi tanggungan dengan selainnya.
====
Dalil ‘aqli/
logika:
Adapun secara dalil aqli /logika,
maka penerimaan utang dapat terjadi dengan menerima penggantinya. Barang yang
diterima menjadi tanggungan bagi penerima, dan dalam tanggungan pihak lain
terdapat yang sepadan dalam nilai, sehingga keduanya saling berimbang
(terkompensasi).
Makna ini tidak mensyaratkan
harus sejenis, baik yang diterima itu sejenis dengan utang yang ada maupun
berbeda jenisnya; karena muqooshshoh terwujud berdasarkan nilai materi (مَالِيَة), dan seluruh harta pada
hakikatnya satu jenis dalam hal nilai (lihat: Mawahib al-Jalil 5/549).
****
BENTUK-BENTUK AL-MUQOOSHSHOH:
Muqooshshoh memiliki beberapa
bentuk.
Ia berlaku dalam zakat, dalam
utang suami berupa nafkah kepada istrinya dan mahar, dalam kasus perampasan
(ghashb), demikian pula dalam titipan (wadi‘ah), perwakilan (wakalah), salam,
kafalah, wakaf, dan wasiat.
Muqooshshoh terbagi menjadi
dua jenis:
[1] muqooshshoh sukarela yang
terjadi dengan kesepakatan kedua pihak,
[2] muqooshshoh paksaan (jabrīyah) yaitu yang terjadi karena saling berhadapan dua utang dengan
syarat-syarat tertentu.
====
Hukum al-Muqooshshoh
Dengan Paksaan:
Dalam muqooshshoh paksaan
menurut jumhur, disyaratkan kesamaan kedua utang dalam jenis dan sifat,
sama-sama telah jatuh tempo, serta seimbang dalam kekuatan dan kelemahannya.
Hal ini tidak disyaratkan dalam muqooshshoh sukarela.
Adapun Malikiyah tidak
berpendapat adanya muqooshshoh paksaan yang terjadi dengan sendirinya kecuali
sangat jarang. Kebanyakan hukumnya adalah boleh, sedangkan kewajibannya jarang
terjadi. Dan itu hanya terjadi dalam tiga keadaan:
A] jika kedua utang telah
jatuh tempo,
B] atau memiliki waktu jatuh
tempo yang sama,
C] atau diminta oleh pihak
yang utangnya telah jatuh tempo, maka menurut madzhab wajib diputuskan dengan muqooshshoh
(lihat: ad-Dasuqi, al-Hashiyah 3/227).
Muqooshshoh terjadi secara
mutlak sebesar jumlah yang lebih kecil dari dua utang.
Pendapat madzhab-madzhab
berbeda dalam masalah ini, dan mereka merinci pembahasan hukum-hukumnya (lihat:
al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah 38/329–340).
Dalam al-Mausu‘ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 38/331 disebutkan:
يُشْتَرَطُ لِحُصُولِ الْمُقَاصَّةِ الْجَبْرِيَّةِ
عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ اتِّحَادُ الدَّيْنَيْنِ جِنْسًا وَوَصْفًا، وَحُلُولًا،
وَقُوَّةً وَضَعْفًا، وَلَا يُشْتَرَطُ ذٰلِكَ فِي الْمُقَاصَّةِ الِاخْتِيَارِيَّةِ.
فَإِنْ كَانَ الدَّيْنَانِ مِنْ جِنْسَيْنِ
مُخْتَلِفَيْنِ، أَوْ مُتَفَاوِتَيْنِ فِي الْوَصْفِ، أَوْ مُؤَجَّلَيْنِ، أَوْ أَحَدُهُمَا
حَالًّا وَالْآخَرُ مُؤَجَّلًا، أَوْ أَحَدُهُمَا قَوِيًّا وَالْآخَرُ ضَعِيفًا، فَلَا
يَلْتَقِيَانِ قِصَاصًا إِلَّا بِتَرَاضِي الْمُتَدَايِنَيْنِ، سَوَاءٌ اتَّحَدَ سَبَبُهُمَا
أَوِ اخْتَلَفَ.
وَالْمَالِكِيَّةُ لَا يَقُولُونَ بِالْمُقَاصَّةِ
الْجَبْرِيَّةِ الَّتِي تَقَعُ بِنَفْسِهَا إِلَّا نَادِرًا.
قَالَ الدَّسُوقِيُّ: غَالِبُ أَحْوَالِ
الْمُقَاصَّةِ الْجَوَازُ، أَمَّا وُجُوبُهَا فَهُوَ قَلِيلٌ، إِذْ هُوَ فِي أَحْوَالٍ
ثَلَاثَةٍ، وَهِيَ: إِذَا حَلَّ الدَّيْنَانِ، أَوِ اتَّفَقَا أَجَلًا، أَوْ طَلَبَهَا
مَنْ حَلَّ دَيْنُهُ، فَالْمَذْهَبُ وُجُوبُ الْحُكْمِ بِالْمُقَاصَّةِ. اهـ.
Disyaratkan untuk terjadinya muqooshshoh
paksaan menurut jumhur ulama adanya kesamaan kedua utang dalam jenis, sifat,
waktu jatuh tempo, serta kekuatan dan kelemahannya. Syarat ini tidak berlaku
dalam muqooshshoh sukarela.
Jika kedua utang berbeda
jenis, atau berbeda sifat, atau tertunda (belum jatuh tempo), atau salah
satunya sudah jatuh tempo dan yang lain belum, atau salah satunya kuat dan yang
lain lemah, maka keduanya tidak saling gugur kecuali dengan kerelaan kedua
pihak, baik sebabnya sama maupun berbeda.
Adapun Malikiyah, mereka
tidak berpendapat adanya muqooshshoh paksaan yang terjadi dengan sendirinya
kecuali jarang.
Ad-Dasuqi berkata: kebanyakan
hukum muqooshshoh adalah boleh, sedangkan kewajibannya jarang, yaitu dalam tiga
keadaan: jika kedua utang telah jatuh tempo, atau memiliki waktu jatuh tempo
yang sama, atau diminta oleh pihak yang telah jatuh tempo utangnya, maka
menurut madzhab wajib diputuskan dengan muqooshshoh. (Selesai).
Wallahu a‘lam.
====
Muqooshshoh
dalam hukum positif:
Hukum perdata Yordania
mendefinisikannya dalam pasal 343 sebagai:
«إِيفَاءُ دَيْنٍ مَطْلُوبٍ لِدَائِنٍ بِدَيْنٍ
مَطْلُوبٍ مِنْهُ لِمَدِينِهِ»
“Pelunasan utang yang
dituntut oleh seorang kreditur dengan utang yang menjadi kewajibannya kepada
debiturnya.”
Jenis-jenis
muqooshshoh:
النَّوْعُ الْأَوَّلُ: الْمُقَاصَّةُ
الْقَانُونِيَّةُ (الْجَبْرِيَّةُ الْإِلْزَامِيَّةُ).
النَّوْعُ الثَّانِي: الْمُقَاصَّةُ الِاخْتِيَارِيَّةُ.
النَّوْعُ الثَّالِثُ: الْمُقَاصَّةُ
الْقَضَائِيَّةُ.
Jenis pertama: muqooshshoh
hukum (paksaan/wajib).
Jenis kedua: muqooshshoh
sukarela.
Jenis ketiga: muqooshshoh
melalui pengadilan.
Dalam perbankan dan keuangan,
muqooshshoh merujuk pada seluruh aktivitas sejak adanya komitmen terhadap suatu
transaksi hingga penyelesaiannya. Proses ini mengubah janji pembayaran
(misalnya dalam bentuk cek atau perintah pembayaran elektronik) menjadi
perpindahan dana yang nyata dari satu rekening ke rekening lainnya. Lembaga
kliring dibentuk untuk memudahkan transaksi semacam ini antar bank.
----
FATWA
ISLAM WEB:
Hukum muqooshshoh
(utang dibayar dengan piutang) antara dua utang
حُكْمُ الْمُقَاصَّةِ
بَيْنَ الدَّيْنَيْنِ
Fatwa
Islamweb No. 446068
Pertanyaan:
Saya pernah bekerja di sebuah
toko dengan upah bulanan. Setelah bekerja sekitar satu minggu, saya merasa
tidak cocok, lalu saya memberi tahu pemilik toko dan meninggalkan pekerjaan.
Saya kemudian menghitung hak upah saya selama hari-hari saya bekerja, dan saya
dapati jumlahnya sama dengan jumlah utang saya kepada pemilik toko. Maka saya
berniat dalam hati untuk melunasi utang tersebut dengan upah yang menjadi hak
saya, lalu saya pergi tanpa mengambil satu pun uang.
Apakah yang saya lakukan itu
boleh?
Jawaban:
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
فَحُصُولُ الْمُقَاصَّةِ فَرْعٌ لِثُبُوتِ
الْحَقِّ، فَإِنْ كَانَ صَاحِبُ الدُّكَّانِ مُقِرًّا بِحَقِّ السَّائِلِ وَبِقَدْرِهِ،
بِحَيْثُ يَثْبُتُ هٰذَا الْمَبْلَغُ دَيْنًا فِي ذِمَّتِهِ لِلسَّائِلِ، فَعِنْدَئِذٍ
تَقَعُ الْمُقَاصَّةُ بَيْنَ الْمَبْلَغَيْنِ، وَلَا يُشْتَرَطُ رِضَا الطَّرَفَيْنِ
بِالْمُقَاصَّةِ عَلَى الرَّاجِحِ.
Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, serta kepada keluarga dan
para sahabat beliau. Amma ba‘du:
Terjadinya muqooshshoh
bergantung pada tetapnya hak masing-masing. Jika pemilik toko mengakui hak
penanya dan jumlahnya, sehingga jumlah tersebut menjadi utang dalam
tanggungannya kepada penanya, maka pada saat itu terjadi muqooshshoh antara
kedua jumlah tersebut. Dan menurut pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan
kerelaan kedua belah pihak dalam muqooshshoh. (Selesai)
HUKUM AL-MUQOOSHSHOH
DENGAN PERBEDAAN MATA UANG
حُكْمُ الْمُقَاصَّةِ بَيْنَ الدُّيُونِ
مَعَ اخْتِلَافِ الْعُمْلَةِ
CONTOH
MASALAH:
Jika saya memiliki utang
kepada seseorang dalam bentuk rupiah, dan ia memiliki utang kepada saya dalam
bentuk dollar.
Apakah boleh saya
mengurangkan nilai utang pertama dari yang kedua berdasarkan nilai tukar hari
ini, lalu saya membayar sisanya kepadanya?
----
JAWABAN
DAN PENJELASANNYA ADALAH SBB:
Jika kedua utang berbeda
jenis mata uangnya, seperti salah satunya emas dan yang lain perak, atau salah
satunya dolar dan yang lain riyal, maka para ulama berbeda pendapat tentang
hukum muqooshshoh dalam keadaan ini.
===***===
ADA DUA PENDAPAT:
****
PENDAPAT PERTAMA: TIDAK BOLEH.
Madzhab Syafi‘i dan Hanbali
berpendapat tidak boleh, karena itu termasuk transaksi penukaran (ṣarf) terhadap sesuatu yang masih dalam tanggungan (dzimmah), dan masuk
dalam larangan jual beli utang dengan utang.
Imam Syafi‘i berkata:
" مَنْ كَانَتْ عَلَيْهِ دَرَاهِمُ لِرَجُلٍ
، وَلِلرَّجُلِ عَلَيْهِ دَنَانِيرُ ، فَحَلَّتْ أَوْ لَمْ تَحِلَّ ، فَتَطَارَحَاهَا
صَرْفًا : فَلاَ يَجُوزُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ دَيْنٌ بِدَيْنٍ ، وَقَالَ مَالِكٌ رحمه
الله تعالى : إذَا حَلَّ فَجَائِزٌ , وَإِذَا لَمْ يَحِلَّ فَلاَ يَجُوزُ" . انتهى
“Jika seseorang memiliki
utang dirham kepada orang lain, dan orang itu memiliki utang dinar kepadanya,
baik sudah jatuh tempo atau belum, lalu keduanya saling menukarkan
(mengompensasikan) sebagai ṣarf, maka tidak boleh;
karena itu termasuk utang dengan utang. Sedangkan Malik rahimahullah berkata:
jika sudah jatuh tempo maka boleh, dan jika belum maka tidak boleh.” (Al-Umm
4/60).
Al-Mardawi berkata:
"لَوْ كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ اثْنَيْنِ
دَيْنٌ عَلَى صَاحِبِهِ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ ، كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَتَصَارفا
، وَلَمْ يَحْضُرَا شَيْئًا: فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ، سَوَاءٌ كَانَا حَالَيْنِ أَوْ
مُؤَجَّلَيْنِ ،ـ نَصَّ عَلَيْهِ (الإمَامُ أحْمَد) فِيمَا إذَا كَانَا نَقْدَيْنِ".
انتهى
“Jika masing-masing dari dua
orang memiliki utang terhadap yang lain yang berbeda jenis, seperti emas dan
perak, lalu keduanya saling menukarkan tanpa menghadirkan (serah terima
langsung), maka hal itu tidak boleh, baik keduanya sudah jatuh tempo atau masih
tertunda.” Ini merupakan nash dari Imam Ahmad dalam kasus dua mata uang.
(Al-Inshaf 5/44).
Madzhab Malikiyah berpendapat
bolehnya muqooshshoh ini dengan syarat kedua utang tersebut telah jatuh tempo.
Adapun jika salah satu atau keduanya belum jatuh tempo, maka tidak boleh.
Ibnu Juzay berkata:
«فَإِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا ذَهَبًا وَالْآخَرُ
فِضَّةً: جَازَتِ الْمُقَاصَّةُ إِنْ كَانَا قَدْ حَلَّا مَعًا، وَلَمْ يَجُزْ إِنْ
لَمْ يَحِلَّا، أَوْ حَلَّ أَحَدُهُمَا دُونَ الْآخَرِ؛ لِأَنَّهُ صَرْفٌ مُسْتَأْخَرٌ».
انتهى
“Jika salah satunya emas dan
yang lain perak, maka muqooshshoh boleh jika keduanya telah jatuh tempo
bersama, dan tidak boleh jika belum jatuh tempo atau hanya salah satunya yang
jatuh tempo; karena itu termasuk ṣarf yang tertunda.”
(Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 193).
****
PENDAPAT KEDUA: BOLEH.
Madzhab Hanafiyah berpendapat
bolehnya bentuk muqooshshoh ini.
Mereka berkata:
" فيَسْقُطُ الدَّيْنَانِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ
إلَى التَّقَابُضِ الْحَقِيقِيِّ ، وَذَلِكَ لِوُجُودِ التَّقَابُضِ الْحُكْمِيِّ الَّذِي
يَقُومُ مَقَامَ التَّقَابُضِ الْحِسِّيِّ ، ولأِنَّ الذِّمَّةَ الْحَاضِرَةَ ، كَالْعَيْنِ
الْحَاضِرَةِ ".
Maka kedua utang gugur tanpa
perlu serah terima nyata, karena adanya serah terima secara hukum yang
menggantikan serah terima fisik. Dan karena tanggungan yang ada disamakan
dengan barang yang hadir.
(Disarikan dari Al-Mausu‘ah
al-Fiqhiyyah 32/264).
Ibnu Nujaym al-Hanafi
berkata:
" وَإِذَا اخْتَلَفَ الْجِنْسُ وَتَقَاصَّا
، كَأَنْ كَانَ لَهُ عَلَيْهِ مِائَةُ دِرْهَمٍ ، وَلِلْمَدْيُونِ مِائَةُ دِينَارٍ
عَلَيْهِ ، فَإِذَا تَقَاصَّا تَصِيرُ الدَّرَاهِمُ قِصَاصًا بِمِائَةٍ ، مِنْ قِيمَةِ
الدَّنَانِيرِ ، وَيَبْقَى لِصَاحِبِ الدَّنَانِيرِ عَلَى صَاحِبِ الدَّرَاهِمِ ، مَا
بَقِيَ مِنْهَا ". انتهى
“Jika berbeda jenis lalu
dilakukan muqooshshoh, seperti seseorang memiliki hak atas yang lain seratus
dirham, dan si berutang memiliki hak seratus dinar atasnya, maka jika dilakukan
muqooshshoh, dirham tersebut dianggap sebagai kompensasi terhadap nilai seratus
dari dinar, dan sisanya tetap menjadi utang bagi pemilik dinar atas pemilik
dirham.” (Al-Bahr ar-Ra’iq 6/217).
Ibnu ‘Abd al-Barr berkata:
" وَمِنْ حُجَّةِ مَنْ ذَهَبَ هَذَا الْمَذْهَبَ
حَدِيثُ .. ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ
، إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ أبيع بالدنانير وآخذ الدراهم ، وأبيع بالدراهم وآخذ الدَّنَانِيرَ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : ( لَا بَأْسَ
بِذَلِكَ ، مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ).
فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى
جَوَازِ الصَّرْفِ ، إِذَا كَانَ أَحَدُهُمَا دَيْنًا ، قَالُوا : فَكَذَلِكَ إِذَا
كَانَا دَيْنَيْنِ ؛ لِأَنَّ الذِّمَّةَ الْحَاضِرَةَ كَالْعَيْنِ الْحَاضِرَةِ ، وَصَارَ
الطَّرْحُ عِنْدَهُمْ فِي ذَلِكَ ، كَالْمَقْبُوضِ مِنَ الْعَيْنِ الْحَاضِرَةِ ، وَمَعْنَى
الْغَائِبِ عِنْدَهُمْ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُ إِلَى قَبْضٍ وَلَا يُمْكِنُ قَبْضُهُ
حَتَّى يَفْتَرِقَا ". انتهى
“Di antara dalil bagi yang
berpendapat ini adalah hadits Ibnu Umar, ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi ﷺ: Wahai
Rasulullah, aku menjual unta, aku menjual dengan dinar dan menerima dirham,
serta menjual dengan dirham dan menerima dinar. Maka Rasulullah ﷺ
bersabda: ‘Tidak mengapa selama kalian belum berpisah dan masih ada sesuatu di
antara kalian.’
Dalam hadits ini terdapat
dalil bolehnya ṣarf jika salah satunya
berupa utang. Mereka berkata: demikian pula jika keduanya berupa utang, karena
tanggungan yang ada seperti barang yang hadir. Maka pengurangan (kompensasi)
menurut mereka seperti sesuatu yang diterima dari barang yang hadir. Sedangkan
yang dianggap “ghaib” menurut mereka adalah sesuatu yang membutuhkan serah
terima dan tidak mungkin diserahterimakan hingga keduanya berpisah.” (At-Tamhid
16/8).
Ibnu Rusyd merangkum
perbedaan pendapat dalam masalah ini:
«وَاخْتَلَفُوا فِي الرَّجُلَيْنِ يَكُونُ لِأَحَدِهِمَا
عَلَى صَاحِبِهِ دَنَانِيرُ، وَلِلْآخَرِ عَلَيْهِ دَرَاهِمُ، هَلْ يَجُوزُ أَنْ يَتَصَارَفَاهَا
وَهِيَ فِي الذِّمَّةِ؟
فَقَالَ مَالِكٌ: ذَلِكَ جَائِزٌ إِذَا
كَانَا قَدْ حَلَّا مَعًا.
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يَجُوزُ فِي
الْحَالِّ وَفِي غَيْرِ الْحَالِّ.
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَاللَّيْثُ: لَا
يَجُوزُ ذَلِكَ، حَلَّا أَوْ لَمْ يَحِلَّا.
وَحُجَّةُ مَنْ لَمْ يُجِزْهُ: أَنَّهُ
غَائِبٌ بِغَائِبٍ، وَإِذَا لَمْ يَجُزْ غَائِبٌ بِنَاجِزٍ، كَانَ أَحْرَى أَنْ لَا
يَجُوزَ غَائِبٌ بِغَائِبٍ.
وَأَمَّا مَالِكٌ: فَأَقَامَ حُلُولَ
الْأَجَلَيْنِ فِي ذَلِكَ مَقَامَ النَّاجِزِ بِالنَّاجِزِ، وَإِنَّمَا اشْتَرَطَ أَنْ
يَكُونَا حَالَّيْنِ مَعًا، لِئَلَّا يَكُونَ ذَلِكَ مِنْ بَيْعِ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ».
انتهى
“Para ulama berbeda pendapat
tentang dua orang yang masing-masing memiliki utang terhadap yang lain, yang
satu dalam bentuk dinar dan yang lain dalam bentuk dirham, apakah boleh saling
menukarkan (mengompensasikan) sementara masih dalam tanggungan?
Malik berkata: boleh jika
keduanya telah jatuh tempo bersama.
Abu Hanifah berkata: boleh
baik sudah jatuh tempo maupun belum.
Syafi‘i dan al-Laits berkata:
tidak boleh, baik sudah jatuh tempo maupun belum.
Dalil bagi yang melarang
adalah bahwa itu termasuk ‘yang tidak ada dengan yang tidak ada’, dan jika
tidak boleh ‘yang tidak ada dengan yang ada’, maka lebih utama lagi tidak boleh
‘yang tidak ada dengan yang tidak ada’.
Adapun Malik, ia menjadikan
jatuh tempo kedua utang tersebut seperti halnya serah terima langsung, dan ia
mensyaratkan keduanya harus jatuh tempo bersama agar tidak termasuk jual beli
utang dengan utang.” (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid 3/215).
****
AT-TARJIH:
Pendapat yang lebih kuat
dalam masalah ini – wallahu a‘lam – adalah pendapat madzhab Hanafiyah yang
membolehkan muqooshshoh antara dua utang, meskipun berbeda jenis; karena hal
ini bukan termasuk jual beli, melainkan termasuk pelunasan hak masing-masing
kreditur dari pihak lainnya, serta saling membebaskan tanggungan di antara
keduanya. Pelunasan itu lebih ringan dan lebih mudah dibandingkan jual beli,
dan tidak disyaratkan padanya apa yang disyaratkan dalam akad jual beli.
Bahkan pada hakikatnya, ini
adalah bentuk umum dari pelunasan utang; karena mengambil utang itu sendiri
tidak mungkin, melainkan dengan mengambil penggantinya. Inilah hakikat muqooshshoh
dalam hal ini.
Lihat: “al-Muqooshshoh bayna
ad-Duyun an-Naqdiyyah”, Dr. Abdullah ad-Dairasyawi, hlm. 15 dan seterusnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata:
" وَأَمَّا مَا فِي الذِّمَّةِ : فَالِاعْتِيَاضُ
عَنْهُ مِنْ جِنْسِ الِاسْتِيفَاءِ، وَفَائِدَتُهُ سُقُوطُ مَا فِي ذِمَّتِهِ عَنْهُ
، لَا حُدُوثُ مِلْكٍ لَهُ ، فَلَا يُقَاسُ هَذَا بِهَذَا.
فَإِنَّ الْبَيْعَ الْمَعْرُوفَ هُوَ
أَنْ يَمْلِكَ الْمُشْتَرِي مَا اشْتَرَاهُ ، وَهُنَا لَمْ يَمْلِكْ شَيْئًا: بَلْ
سَقَطَ الدَّيْنُ مِنْ ذِمَّتِهِ.
وَهَذَا لَوْ وَفَّاهُ مَا فِي ذِمَّتِهِ
: لَمْ يُقَلْ إنَّهُ بَاعَهُ دَرَاهِمَ بِدَرَاهِمَ ، بَلْ يُقَالُ: وَفَّاهُ حَقَّهُ
؛ بِخِلَافِ مَا لَوْ بَاعَهُ دَرَاهِمَ مُعَيَّنَةً بِدَرَاهِمَ مُعَيَّنَةٍ ؛ فَإِنَّهُ
بَيْعٌ .
فَلَمَّا كَانَ فِي الْأَعْيَانِ : إذَا
بَاعَهَا بِجِنْسِهَا لَمْ يَكُنْ بَيْعًا ، فَكَذَلِكَ إذَا أَوْفَاهَا مِنْ غَيْرِ
جِنْسِهَا لَمْ يَكُنْ بَيْعًا ، بَلْ هُوَ إيفَاءٌ ، فِيهِ مَعْنَى الْمُعَاوَضَةِ".
انتهى .
“Adapun sesuatu yang berada
dalam tanggungan (dzimmah), maka mengambil pengganti darinya termasuk dalam
jenis pelunasan, dan tujuannya adalah gugurnya apa yang ada dalam
tanggungannya, bukan terjadinya kepemilikan baru baginya. Maka ini tidak bisa
disamakan dengan itu.
Karena jual beli yang dikenal
adalah bahwa pembeli memiliki apa yang dibelinya, sedangkan di sini ia tidak
memiliki sesuatu pun, tetapi yang terjadi adalah gugurnya utang dari
tanggungannya.
Seandainya ia melunasi apa
yang ada dalam tanggungannya, tidak dikatakan bahwa ia menjual dirham dengan
dirham, tetapi dikatakan: ia telah melunasi haknya. Berbeda jika ia menjual
dirham tertentu dengan dirham tertentu, maka itu adalah jual beli.
Maka sebagaimana pada barang
nyata, jika dijual dengan jenisnya tidak dianggap jual beli, demikian pula jika
ia melunasinya dengan selain jenisnya, maka itu bukan jual beli, tetapi
pelunasan yang mengandung makna pertukaran.” (Majmu‘ al-Fatawa 29/512).
Beliau juga berkata:
وقال أيضاً : " النَّبِيَّ ﷺ نَهَى
عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ ، وَهُوَ الْمُؤَخَّرُ بِالْمُؤَخَّرِ ، وَلَمْ
يَنْهَ عَنْ بَيْعِ دَيْنٍ ثَابِتٍ فِي الذِّمَّةِ ، يَسْقُطُ إذَا بِيعَ ، بِدَيْنٍ
ثَابِتٍ فِي الذِّمَّةِ يَسْقُطُ .
فَإِنَّ هَذَا الثَّانِيَ يَقْتَضِي تَفْرِيغَ
كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ الذِّمَّتَيْنِ ، وَلِهَذَا كَانَ هَذَا جَائِزًا فِي أَظْهَرِ
قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ ، كَمَذْهَبِ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ؛ وَغَيْرِهِمَا".
انتهى.
“Nabi ﷺ
melarang jual beli utang dengan utang yang tertunda, yaitu yang ditangguhkan
dengan yang ditangguhkan, dan beliau tidak melarang jual beli utang yang tetap
dalam tanggungan yang gugur jika dijual, dengan utang lain yang juga tetap
dalam tanggungan yang gugur.
Karena yang kedua ini
mengharuskan kosongnya masing-masing tanggungan, dan karena itu hal ini
dibolehkan menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama, seperti madzhab
Malik dan Abu Hanifah serta selain keduanya.” (Majmu‘ al-Fatawa 29/472).
Beliau juga berkata:
وَلِهٰذَا جَوَّزَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ
وَغَيْرُهُمَا بَيْعَ الدَّيْنِ السَّاقِطِ بِالسَّاقِطِ، إِذَا كَانَ لِهٰذَا عَلَى
هٰذَا دَرَاهِمُ، وَلِلْآخَرِ ذَهَبٌ، فَقَالَ: أَسْقِطْ هٰذَا بِهٰذَا، فَهٰذَا يَجُوزُ
فِي أَظْهَرِ الْقَوْلَيْنِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَنْهَهُ عَنْ بَيْعِ الدَّيْنِ
بِالدَّيْنِ، وَلَكِنْ رُوِيَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ،
مَعَ ضَعْفِ الْحَدِيثِ. انتهى
“Karena itu Malik, Abu
Hanifah, dan selain keduanya membolehkan jual beli utang yang gugur dengan
utang yang gugur. Jika seseorang memiliki dirham atas orang lain, dan yang lain
memiliki emas atasnya, lalu ia berkata: gugurkan ini dengan itu, maka ini boleh
menurut pendapat yang lebih kuat. Karena Nabi ﷺ tidak melarang jual beli
utang dengan utang, tetapi yang diriwayatkan adalah larangan jual beli yang
tertunda dengan yang tertunda, dengan kelemahan hadits tersebut.” (Jami‘
al-Masa’il – al-Majmu‘ah ats-Tsaminah 1/311).
Pendapat ini juga merupakan
pilihan Syaikh Taqiyuddin as-Subki dari kalangan ulama Syafi‘iyyah.
Tajuddin as-Subki menjelaskan
sebagian pilihan ayahnya:
«وَأَنَّ بَيْعَ النَّقْدِ الثَّابِتِ فِي الذِّمَّةِ
بِنَقْدٍ ثَابِتٍ فِي الذِّمَّةِ لَا يَظْهَرُ دَلِيلُ مَنْعِهِ، وَجَنَحَ إِلَى جَوَازِهِ،
كَمَا هُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ، وَأَمَّا الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ
فَمُتَّفِقُونَ عَلَى الْمَنْعِ وَاسْتَدَلُّوا بِحَدِيثِ (نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ
بِالْكَالِئِ).
وَنَقَلَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ الْإِجْمَاعَ
عَلَى أَنْ لَا يُبَاعَ دَيْنٌ بِدَيْنٍ.
قَالَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ: وَجَوَابُهُ
أَنَّ ذَلِكَ فِيمَا يَصِيرُ دَيْنًا، كَمَا لَوْ تَصَارَفَا عَلَى مَوْصُوفَيْنِ وَلَمْ
يَتَقَابَضَا، أَمَّا دَيْنَانِ ثَابِتَانِ يُقْصَدُ طَرْحُهُمَا فَلَا». انتهى
“Bahwa menjual uang yang
tetap dalam tanggungan dengan uang lain yang juga tetap dalam tanggungan, tidak
tampak dalil yang melarangnya, dan beliau cenderung membolehkannya, sebagaimana
madzhab Malik dan Abu Hanifah. Adapun Syafi‘i dan para pengikutnya sepakat
melarangnya dan berdalil dengan hadits larangan jual beli utang dengan utang.
Ahmad bin Hanbal menukil
adanya ijma‘ bahwa tidak boleh menjual utang dengan utang.
Syaikh Imam menjawab: bahwa
itu berlaku pada sesuatu yang menjadi utang, seperti jika keduanya bertransaksi
terhadap sesuatu yang belum ditentukan lalu tidak terjadi serah terima. Adapun
dua utang yang sudah tetap dan dimaksudkan untuk saling digugurkan, maka tidak
termasuk dalam larangan tersebut.” (Tabaqat asy-Syafi‘iyyah 10/231).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
«وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَصِحُّ ... فِيمَا إِذَا
تَصَارَفَا فِي الذِّمَّةِ؛ ... لِأَنَّ التَّقَابُضَ قَبْلَ التَّفَرُّقِ قَدْ حَصَلَ،
فَالدَّرَاهِمُ الْآنَ فِي ذِمَّتِكَ، وَالدَّنَانِيرُ الْآنَ فِي ذِمَّتِي، وَتَفَرَّقْنَا،
وَلَيْسَ بَيْنَنَا شَيْءٌ؛ فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَصِحُّ، وَأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ بَابِ
بَيْعِ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ». انتهى
“Pendapat yang benar adalah
sah… jika terjadi pertukaran dalam tanggungan; karena serah terima sebelum
berpisah telah terjadi. Maka dirham sekarang berada dalam tanggunganmu, dan dinar
berada dalam tanggunganku, lalu kita berpisah dan tidak ada lagi kewajiban di
antara kita. Maka yang benar adalah sah, dan ini bukan termasuk jual beli utang
dengan utang.” (asy-Syarh al-Mumti‘ 8/460).
[Lihat Pula: Fatwa Islam
Tanya Jawab: Pertanyaan No. 226430].
Memperhatikan
hukum Shorf (pertukaran mata uang)
dan utang piutang dalam muqooshshoh
تُرَاعَى أَحْكَامُ
الصَّرْفِ وَالْمُدَايَنَةِ عِنْدَ الْمُقَاصَّةِ فِي الدُّيُونِ
Fatwa
Islamweb No. 300505
----
PERTANYAAN:
Saya bekerja di Rusia bersama
seorang Arab dari Suriah, dan saya melakukan perhitungan (settlement) dengannya
setiap satu tahun atau enam bulan. Saya menerima darinya setiap minggu
pembayaran dengan mata uang Rusia, dan ia mencatat di samping setiap pembayaran
tanggalnya, dengan kesepakatan bahwa perhitungan dilakukan di akhir tahun.
Diketahui bahwa gaji saya darinya dalam dolar. Pada perhitungan terakhir ia
mengatakan bahwa saya memiliki 12.000 dolar. Ia menghitung
pembayaran-pembayaran tersebut terhadap dolar karena nilai dolar berubah dari
waktu ke waktu. Saya menghitung pembayaran melalui program di internet.
Misalnya, saya mengambil darinya 5.000 rubel pada bulan kedua tahun lalu, yang
setara dengan 130 dolar. Saya terus menghitung seperti ini hingga selesai.
Misalnya, saya telah mengambil 5.000 dolar dan tersisa 7.000 dolar. Apakah
perhitungan dengan cara seperti ini halal atau haram?
----
JAWABAN:
Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, serta kepada keluarga dan
para sahabat beliau. Amma ba‘du:
Apa yang Anda ambil dalam
bentuk mata uang Rusia dianggap—sebagaimana tampak dari pertanyaan—sebagai
pertukaran (ṣarf) terhadap apa yang menjadi tanggungan teman
Anda berupa upah yang menjadi hak Anda darinya. Dalam hal ini, harus diketahui
nilai tukar dolar terhadap mata uang Rusia pada saat Anda mengambil pembayaran
tersebut, agar diketahui berapa yang telah Anda ambil dari hak Anda dan berapa
yang masih tersisa, tanpa menundanya hingga akhir tahun lalu menghitungnya
sebagaimana yang disebutkan. Karena di antara syarat sahnya ṣarf adalah harus dilakukan secara langsung (tunai).
Disebutkan dalam standar
syariah: pertukaran pada mata uang yang menjadi utang dalam tanggungan
dibolehkan jika mengakibatkan pelunasan dengan gugurnya kedua utang yang
menjadi objek pertukaran serta kosongnya kedua tanggungan dari keduanya.
Di antara bentuknya adalah:
A]. Saling menggugurkan
(mematikan) dua utang, yaitu apabila seseorang memiliki dinar dalam tanggungan
orang lain, dan orang lain memiliki dirham dalam tanggungan orang pertama, lalu
keduanya sepakat atas nilai tukar untuk menggugurkan seluruh atau sebagian
utang sesuai jumlahnya. Proses ini juga disebut muqooshshoh.
B]. Seorang kreditur
mengambil pelunasan utangnya yang dalam suatu mata uang dengan mata uang lain,
dengan syarat pelunasan dilakukan segera dengan nilai tukar pada hari
pembayaran.
Dalilnya : adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penulis Sunan
yang empat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقُلْتُ: إِنِّي
أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ بِالدَّرَاهِمِ،
وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ بِالدَّنَانِيرِ، قَالَ لَهُ ﷺ: «لَا بَأْسَ أَنْ
تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ».
Aku mendatangi Nabi ﷺ dan
berkata: Aku menjual unta di Baqi’, aku menjual dengan dinar dan menerima
dirham, dan menjual dengan dirham dan menerima dinar. Maka beliau ﷺ
bersabda: “Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga hari itu selama
kalian belum berpisah dan tidak ada sesuatu yang tersisa di antara kalian.”
Dalam keputusan Majma‘ Fiqh
Islami pada sidang kedelapannya disebutkan:
أ ـ يَجُوزُ أَنْ يَتَّفِقَ الدَّائِنُ
وَالْمَدِينُ يَوْمَ السَّدَادِ ـ لَا قَبْلَهُ ـ عَلَى أَدَاءِ الدَّيْنِ بِعُمْلَةٍ
مُغَايِرَةٍ لِعُمْلَةِ الدَّيْنِ إِذَا كَانَ ذٰلِكَ بِسِعْرِ صَرْفِهَا يَوْمَ السَّدَادِ،
وَكَذٰلِكَ يَجُوزُ فِي الدَّيْنِ عَلَى أَقْسَاطٍ بِعُمْلَةٍ مُعَيَّنَةٍ الِاتِّفَاقُ
يَوْمَ سَدَادِ أَيِّ قِسْطٍ عَلَى أَدَائِهِ كَامِلًا بِعُمْلَةٍ مُغَايِرَةٍ بِسِعْرِ
صَرْفِهَا فِي ذٰلِكَ الْيَوْمِ، وَيُشْتَرَطُ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ أَنْ لَا يَبْقَى
فِي ذِمَّةِ الْمَدِينِ شَيْءٌ مِمَّا تَمَّتْ عَلَيْهِ الْمُصَارَفَةُ فِي الذِّمَّةِ.
وَأَمَّا مَا سَبَقَ: فَكُلٌّ مِنْكُمَا
مَدِينٌ لِصَاحِبِهِ بِمَا فِي ذِمَّتِهِ لَهُ، فَأَنْتَ مَدِينٌ لَهُ بِمَا أَخَذْتَ
مِنْهُ مِنَ الْعُمْلَةِ الرُّوسِيَّةِ، وَهُوَ مَدِينٌ لَكَ بِأُجْرَتِكَ بِالدُّولَارِ،
وَعِنْدَ الْمُقَاصَّةِ بَيْنَ الدَّيْنَيْنِ، فَلَا بُدَّ مِنْ مُرَاعَاةِ أَحْكَامِ
الصَّرْفِ وَالْمُدَايَنَةِ عِنْدَ الْمُقَاصَّةِ فِي الدُّيُونِ، وِفْقَ مَا سَبَقَ
بَيَانُهُ، فَيَكُونُ الْمُعْتَبَرُ فِي سِعْرِ صَرْفِ الْعُمْلَةِ هُوَ سِعْرُ يَوْمِ
السَّدَادِ.
Boleh bagi kreditur dan
debitur untuk sepakat pada hari pembayaran—bukan sebelumnya—untuk melunasi
utang dengan mata uang yang berbeda dari mata uang utang, jika dilakukan dengan
nilai tukar pada hari pembayaran. Demikian pula dalam utang yang dicicil dengan
mata uang tertentu, boleh pada hari pembayaran cicilan disepakati pelunasannya
dengan mata uang lain berdasarkan nilai tukar hari itu. Disyaratkan dalam semua
keadaan bahwa tidak ada sisa dalam tanggungan debitur dari apa yang telah
dilakukan pertukaran dalam tanggungan tersebut.
Adapun kondisi yang
disebutkan: masing-masing dari kalian berdua adalah debitur bagi yang lain
dalam apa yang ada dalam tanggungannya. Anda berutang kepadanya atas apa yang
Anda ambil darinya berupa mata uang Rusia, dan ia berutang kepada Anda berupa
upah dalam dolar. Maka ketika dilakukan muqooshshoh antara dua utang tersebut,
harus diperhatikan hukum-hukum ṣarf dan utang dalam muqooshshoh,
sebagaimana telah dijelaskan. Oleh karena itu, yang dijadikan patokan dalam
nilai tukar adalah nilai pada hari pembayaran”.
Wallahu a‘lam.
0 Komentar