Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JUAL BELI SALAM DAN PERBEDAANNYA DENGAN JUAL BELI ISTISHNA’

JUAL BELI SALAM DAN PERBEDAANNYA DENGAN JUAL BELI ISTISHNA’

الفَرْقُ بَيْنَ بَيْعِ السَّلَمِ وَالِاسْتِصْنَاعِ


Di Tulis Oleh Kang Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

--

-----

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN
  • HUKUM JUAL BELI SALAM
  • DALIL-DALILNYA
  • APAKAH JUAL BELI SALAM ITU MENYELISIHI QIYAS?
  • BENTUK JUAL BELI SALAM
  • DIANTARA BENTUK KONTEMPORER JUAL BELI SALAM
  • HIKMAH DISYARIATKANNYA JUAL BELI SALAM
  • RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI SALAM
  • JUAL BELI AL-ISTISHNA’
  • PERBEDAAN ANTARA JUAL BELI SALAM DAN ISTISHNA’

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Ketika syariat agama Islam datang, ia menetapkan sejumlah aturan dan kaidah dalam muamalah keuangan setelah menjadikan kaidah umum di dalamnya berdasarkan kebolehan. Di antara yang dilarang oleh syariat agama Islam dalam jual beli dan muamalah secara umum adalah menjual suatu barang dengan barang lain apabila salah satunya ditunda penyerahannya dalam majelis akad. Hal tersebut bahkan termasuk jenis riba yang diharamkan.

Namun terdapat beberapa jenis jual beli yang menyimpang dari kaidah umum yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam, baik karena kebutuhan manusia terhadapnya, atau karena telah tersebar luas dan diterima di kalangan masyarakat sebelum datangnya Islam, dengan syarat tidak menimbulkan masalah keuangan bagi masyarakat, bahkan bisa jadi mengandung solusi yang bermanfaat bagi mereka dalam transaksi keuangan mereka. Di antara jual beli yang keluar dari kaidah umum muamalah keuangan tersebut adalah yang disebut dengan jual beli salam. Lalu apa itu salam, bagaimana hukumnya, dan bagaimana klasifikasi fikihnya?

===***===

DEFINISI JUAL BELI SALAM

===

Jual beli salam secara bahasa

Jual beli salam berasal dari kata :

أَسْلَمَ وَسَلَّمَ إِذَا أَسْلَفَ

“aslama” dan “sallama” yang berarti memberikan uang di muka.

Para ahli bahasa sepakat bahwa kata “salam (السَّلَمَ)” dan “salaf (السَّلَفَ)” memiliki makna yang sama. Juga digunakan kata “sallama”, “aslama”, “sallafa”, dan “aslafa”. Namun kata “salaf”, meskipun memiliki kesamaan makna dengan salam, berbeda dengan jual beli salam karena juga memiliki makna lain yaitu pinjaman biasa (ketika seseorang meminjam sesuatu dari orang lain untuk mengembalikan yang semisalnya).

Kata “salam” juga berarti penyerahan atau pembayaran. Jual beli ini dinamakan “salaf” karena di dalamnya terdapat pembayaran atau pendahuluan modal atas harga, dan dinamakan “salam” karena di dalamnya terdapat penyerahan modal dalam majelis akad.

====

Salam dalam istilah syar’i

Salam (السَّلَمَ) dalam istilah berarti :

أَنْ يُسَلِّمَ الْمُشْتَرِي رَأْسَ الْمَالِ لِلْبَائِعِ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ قَبْلَ أَنْ يَسْتَلِمَ السِّلْعَةَ الَّتِي اشْتَرَاهَا مِنْهُ عَلَى أَنْ يُعْطِيَهَا إِيَّاهَا الْبَائِعُ بَعْدَ تَحْدِيدِ أَوْصَافِهَا فِي أَجَلٍ وَوَقْتٍ مَعْلُومٍ.

Bahwa pembeli menyerahkan modal kepada penjual dalam majelis akad sebelum menerima barang yang dibelinya, dengan syarat penjual menyerahkan barang tersebut di kemudian hari setelah ditentukan sifat-sifatnya dalam waktu tertentu yang jelas.

Penjual tidak boleh mengambil dari pembeli selain apa yang telah disepakati dalam majelis akad, dan pembeli tidak boleh melakukan tindakan terhadap barang tersebut sebelum menerimanya.

Disebutkan juga dalam definisi istilahnya bahwa salam adalah:

بَيْعُ سِلْعَةٍ آجِلَةٍ مَوْصُوفَةٍ فِي الذِّمَّةِ بِثَمَنٍ مُقَدَّمٍ

“Jual beli barang yang ditangguhkan, yang sifatnya ditentukan dalam tanggungan, dengan harga yang dibayar di muka”.

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ 13/94:

السَّلَمُ أَنْ يُسْلِمَ عِوَضًا حَاضِرًا فِي عِوَضٍ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ إِلَى أَجَلٍ، وَيُسَمَّى سَلَمًا وَسَلَفًا، وَهَذَا السَّلَفُ يُهْمَزُ وَيُجَرَّدُ، فَيُقَالُ: أَسْلَفَ وَسَلَفَ.

“Salam adalah menyerahkan ‘iwadh (uang harga pembelian) yang ada secara tunai terhadap ‘iwadh (barang yang dibeli) yang disifati dalam tanggungan hingga waktu tertentu.

Ia disebut salam dan salaf.

Kata salaf ini kadang dibaca dengan hamzah dan tanpa hamzah, sehingga dikatakan: aslama dan salafa.”

Para fuqaha menamakannya sebagai “jual beli kebutuhan (بَيْعَ الْمَحَاوِيجِ)”, karena ia adalah jual beli terhadap sesuatu yang belum hadir yang didorong oleh kebutuhan masing-masing pihak yang berakad. Pemilik modal membutuhkan untuk membeli barang, dan pemilik barang membutuhkan harga sebelum barang itu ada padanya, agar ia dapat menggunakannya untuk kebutuhannya dan untuk tanamannya hingga siap panen. Maka akad ini termasuk dalam kemaslahatan yang bersifat kebutuhan. [Baca: Fiqhu as-Sunnah karya Sayid Sabiq 3/121]

Dan dikatakan pula:

هُوَ شِرَاءٌ آجِلٌ بِعَاجِلٍ. أَوْ بَيْعٌ مَوْصُوفٌ فِي الذِّمَّةِ إِلَى أَجَلٍ

“Yaitu pembelian yang ditangguhkan dengan pembayaran tunai. Atau jual beli sesuatu yang disifati dalam tanggungan hingga waktu tertentu. Lihat: hasyiyah ibnu abidin (5/209, cet. dar al-kutub al-ilmiyyah). Dan kasyaf al-qina’ karya al-buhuti (3/285, cet. dar al-kutub al-ilmiyyah).

Sesungguhnya salam adalah jenis khusus dari jual beli yang menyelisihi kaidah asal, karena kaidah asal dalam jual beli adalah tidak boleh kedua pihak menunda penyerahan, sebab hal itu termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan secara syariat. Oleh karena itu, modal harus dibayarkan secara langsung saat akad.

Para ulama telah sepakat bahwa dalam jual beli salam terdapat beberapa syarat, sebagian sesuai dengan syarat jual beli secara umum, dan sebagian lainnya tidak memiliki dalil syar’i secara khusus.

===((*))===

HUKUM JUAL BELI SALAM

Jual beli salam adalah boleh dan disyariatkan dalam Al-Qur’an, sunnah Nabi, serta ijma’ para sahabat dan tabi’in, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang kebolehannya.

Jual beli hutang dengan hutang berbeda hukumnya dengan akad jual beli Salam (uangnya dibayar cash duluan, tapi barangnya diterima nanti).

Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 6/39 no. 11109 berkata:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: لَا نَرَى بِالسَّلَفِ بَأْسًا، الْوَرِقُ فِي شَيْءٍ الْوَرِقُ نَقْدًا

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: kami tidak memandang adanya masalah pada akad salaf (salam), yaitu perak (uang) untuk pembayaran suatu barang. Uang Perak itu dibayarkan secara tunai, (semenatara barangnya diterima nanti)”.

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ 13/94:

وَهُوَ نَوْعٌ مِنَ الْبَيْعِ يَنْعَقِدُ بِمَا يَنْعَقِدُ بِهِ الْبَيْعُ، وَيُعْتَبَرُ فِيهِ مِنَ الشُّرُوطِ مَا يُعْتَبَرُ فِي الْبَيْعِ، وَهُوَ جَائِزٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ.

“Salam merupakan salah satu jenis jual beli yang sah dengan apa yang menjadikan sahnya jual beli, dan disyaratkan padanya apa yang disyaratkan dalam jual beli. Ia diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.”

Ibnu al-Qayyim berkata:

«الْمَعْدُومُ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ: مَعْدُومٌ مَوْصُوفٌ فِي الذِّمَّةِ، فَهَذَا يَجُوزُ بَيْعُهُ اتِّفَاقًا، وَإِنْ كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ شَرَطَ فِي هَذَا النَّوْعِ أَنْ يَكُونَ وَقْتُ الْعَقْدِ فِي الْوُجُودِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةِ، وَهَذَا هُوَ السَّلَمُ»

(Sesuatu yang belum ada terbagi menjadi tiga jenis: sesuatu yang belum ada tetapi disifati dalam tanggungan, maka ini boleh diperjualbelikan menurut kesepakatan. Meskipun Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pada saat akad, secara umum barang itu memungkinkan untuk ada. Dan inilah salam) (Zad al-Ma’ad 5/717).

****

DALIL-DALILNYA

Pertama: al-Qur’an:

Dalil atas pensyariatannya dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ)

(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah).

Kedua : Hadits:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

‌قَدِمَ ‌النَّبِيُّ ‌ﷺ ‌المَدِينَةَ ‌وَهُمْ ‌يُسْلِفُونَ ‌بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ، فَقَالَ: «مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»،

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ، وَقَالَ: «فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»

Nabi datang ke Madinah, sementara mereka melakukan akad salam (pembelian dengan pembayaran di muka) pada kurma untuk dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda: “Barang siapa melakukan salam pada sesuatu, maka hendaklah dengan takaran yang jelas (diketahui), timbangan yang jelas (diketahui), dan sampai waktu yang jelas (diketahui).”

Ali meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Najih meriwayatkan kepadaku, dan ia berkata: “Maka hendaklah ia melakukan salam dengan takaran yang jelas (diketahui) sampai waktu yang jelas (diketahui).”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2240) dan ini adalah lafaznya, serta Muslim (1604).

Dan dari Muhammad bin Abi al-Mujalid, ia berkata:

بَعَثَنِي ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌بْنُ ‌شَدَّادٍ، ‌وَأَبُو ‌بُرْدَةَ ‌إِلَى ‌عَبْدِ ‌اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَقَالَا: سَلْهُ، هَلْ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُسْلِفُونَ فِي الحِنْطَةِ؟

قَالَ: عَبْدُ اللَّهِ «كُنَّا نُسْلِفُ نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالزَّيْتِ، فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»،

قُلْتُ: إِلَى مَنْ كَانَ أَصْلُهُ عِنْدَهُ؟ قَالَ: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ، ثُمَّ بَعَثَانِي إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ يُسْلِفُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ»، وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ: أَلَهُمْ حَرْثٌ أَمْ لَا؟

Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku kepada Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: “Tanyakan kepadanya, apakah para sahabat Nabi pada masa Nabi melakukan salam dalam gandum?”

Maka Abdullah berkata: “Kami dahulu melakukan salam kepada para petani Syam dalam gandum, jelai, dan minyak, dengan takaran yang jelas (diketahui) sampai waktu yang jelas (diketahui).”

Aku berkata: “Apakah kepada orang yang memiliki asal barang itu?” Ia menjawab: “Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.”

Kemudian keduanya mengutusku kepada Abdurrahman bin Abza, lalu aku bertanya kepadanya, maka ia berkata:

“Para sahabat Nabi dahulu melakukan transaksi salam pada masa Nabi , dan kami tidak menanyakan apakah mereka memiliki kebun (tanaman) atau tidak.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2254, 2255).

Ketiga: Ijma’:

Jual beli salam diperbolehkan pula berdasarkan ijma’

Ijma’ tentang hal ini dinukil oleh: Asy-Syafi’i, Ibnu al-Mundzir, Ibnu al-‘Arabi, al-Qurthubi, an-Nawawi, al-Qarafi, Ibnu Taimiyah, az-Zaila’i, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Hajar, dan al-‘Aini.

Asy-Syafi’i berkata:

«السَّلَفُ جَائِزٌ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَالآثَارِ، وَمَا لَا يَخْتَلِفُ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلِمْتُهُ»

(Salam itu boleh menurut sunnah Rasulullah dan atsar, serta sesuatu yang tidak diperselisihkan oleh para ulama yang aku ketahui) (Al-Umm 3/94).

Ibnu al-Mundzir berkata:

«أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ السَّلَمَ الْجَائِزَ أَنْ يُسْلِمَ الرَّجُلُ عَلَى صَاحِبِهِ فِي طَعَامٍ مَعْلُومٍ مَوْصُوفٍ، مِنْ طَعَامِ أَرْضٍ عَامَّةٍ، لَا يُخْطِئُ مِثْلُهَا، بِكَيْلٍ مَعْلُومٍ أَوْ وَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، دَنَانِيرَ أَوْ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةٍ، بِدَفْعِ ثَمَنِ مَا أَسْلَمَ فِيهِ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا مِنْ مَقَامِهِمَا الَّذِي تَبَايَعَا فِيهِ، وَيُسَمِّيَانِ الْمَكَانَ الَّذِي يُقْبَضُ فِيهِ الطَّعَامُ، فَإِذَا فَعَلَا ذَلِكَ، وَكَانَا جَائِزَيِ الْأَمْرِ؛ كَانَ سَلَمًا صَحِيحًا، لَا أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُبْطِلُهُ»

(Semua ulama yang kami ketahui telah bersepakat bahwa salam yang diperbolehkan adalah seseorang melakukan akad salam dengan temannya pada makanan yang diketahui dan disifati, dari hasil bumi yang umum, yang tidak sulit didapatkan semisalnya, dengan takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui, sampai waktu yang diketahui, dengan pembayaran berupa dinar atau dirham yang diketahui, dengan menyerahkan harga barang salam tersebut sebelum keduanya berpisah dari majelis akad, serta menentukan tempat penyerahan makanan tersebut.

Jika mereka melakukan hal itu, dan keduanya adalah pihak yang sah dalam bertindak, maka itu adalah salam yang sah, dan aku tidak mengetahui seorang pun dari ulama yang membatalkannya) (Al-Isyraf ‘ala Madzahib al-‘Ulama 6/101).

Ibnu al-‘Arabi berkata:

«اتَّفَقَتِ الأُمَّةُ عَلَى جَوَازِهِمَا "أَيْ: السَّلَمِ وَالْقَرْضِ"»

(Umat telah bersepakat atas bolehnya keduanya, yaitu salam dan pinjaman) (Al-Qabas fi Syarh Muwaththa’ Malik bin Anas hlm. 832).

Al-Qurthubi berkata:

«السَّلَمُ بَيْعٌ مِنَ الْبُيُوعِ الْجَائِزَةِ بِالِاتِّفَاقِ»

(Salam adalah salah satu bentuk jual beli yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan) (Tafsir al-Qurthubi 3/379).

An-Nawawi berkata:

«أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ السَّلَمِ»

(Kaum muslimin telah berijma’ atas bolehnya salam) (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 11/41).

Al-Qarafi berkata:

«أُرْخِصَ فِي السَّلَمِ، وَاجْتَمَعَتِ الأُمَّةُ عَلَى جَوَازِهِ»

(Salam diberi keringanan dan umat telah bersepakat atas kebolehannya) (Adz-Dzakhirah 5/224).

Ibnu Taimiyah berkata:

«أَمَّا السَّلَفُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ بِالإِجْمَاعِ»

(Adapun salam, maka ia boleh berdasarkan ijma’) (Majmu’ al-Fatawa 29/495).

Az-Zaila’i berkata:

«رُوِيَ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ «نَهَى عَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ الإِنْسَانِ، وَرَخَّصَ فِي السَّلَمِ»، وَهُوَ مَشْرُوعٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الأُمَّةِ»

(Diriwayatkan bahwa Nabi melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki seseorang, dan memberi keringanan dalam salam. Salam disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ umat) (Tabyin al-Haqa’iq 4/110).

Ibnu Hajar berkata:

«السَّلَمُ شَرْعًا: بَيْعُ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ... وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ، إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ ابْنِ الْمُسَيِّبِ»

(Salam secara syariat adalah jual beli sesuatu yang disifati dalam tanggungan... Para ulama telah bersepakat atas pensyariatannya, kecuali yang diriwayatkan dari Ibnu al-Musayyib) (Fath al-Bari 4/428).

Al-‘Aini berkata:

«السَّلَمُ فِي الشَّرْعِ: بَيْعٌ مِنَ الْبُيُوعِ الْجَائِزَةِ بِالِاتِّفَاقِ، وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ»

(Salam dalam syariat adalah salah satu bentuk jual beli yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan, dan para ulama telah bersepakat atas pensyariatannya) (‘Umdat al-Qari 12/61).

Namun diriwayatkan adanya perbedaan pendapat dari Ibnu al-Musayyib, dan juga diriwayatkan adanya makruh dari Abdullah bin Mas’ud. Lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (4/428) dan ‘Umdat al-Qari karya al-‘Aini (12/61).

****

APAKAH JUAL BELI SALAM ITU MENYELISIHI QIYAS?

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah pensyariatan akad salam sesuai dengan qiyas dan kaidah umum dalam syariat, ataukah ia datang sebagai pengecualian yang menyelisihi qiyas karena kebutuhan manusia terhadap akad ini.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa salam adalah akad yang dibolehkan menyelisihi qiyas. Al-‘Allamah Al-Kasani berkata dalam kitab bada’i ash-shana’i (5/212, cet. dar al-kutub al-‘ilmiyyah):

"وَالرُّخْصَةُ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ اسْمٌ لِمَا يُغَيَّرُ عَنِ الْأَمْرِ الْأَصْلِيِّ بِعَارِضِ عُذْرٍ إِلَى تَخْفِيفٍ وَيُسْرٍ، كَرُخْصَةِ تَنَاوُلِ الْمَيْتَةِ وَشُرْبِ الْخَمْرِ بِالْإِكْرَاهِ وَالْمَخْمَصَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَالتَّرَخُّصُ فِي السَّلَمِ هُوَ تَغْيِيرُ الْحُكْمِ الْأَصْلِيِّ، وَهُوَ حُرْمَةُ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ الْإِنْسَانِ، إِلَى الْحِلِّ بِعَارِضِ عُذْرٍ لِعَدَمِ ضَرُورَةِ الْإِفْلَاسِ" اهـ.

“Rukhshah dalam istilah syariat adalah nama bagi sesuatu yang berubah dari hukum asal karena adanya uzur menjadi keringanan dan kemudahan, seperti bolehnya memakan bangkai, minum khamr karena dipaksa atau karena kelaparan, dan semisalnya. Maka keringanan dalam salam adalah perubahan dari hukum asal, yaitu haramnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjadi boleh karena adanya uzur, yaitu kebutuhan dan menghindari kesulitan.” selesai.

Al-‘Allamah Ibnu Najim berkata dalam kitab al-bahr ar-ra’iq (6/169, cet. dar al-kitab al-islami):

"وَهُوَ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ؛ إِذْ هُوَ بَيْعُ الْمَعْدُومِ، وَوَجَبَ الْمَصِيرُ إِلَيْهِ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ لِلْحَاجَةِ" اهـ.

“Akad ini menyelisihi qiyas, karena ia merupakan jual beli sesuatu yang belum ada, dan berpaling kepadanya menjadi wajib berdasarkan nash dan ijma’ karena adanya kebutuhan.” selesai.

Dalam kitab manh al-jalil dari kalangan Malikiyah (5/331, cet. dar al-fikr), Abu Abdullah Al-Maliki berkata:

"صَرَّحَ فِي "الْمُدَوَّنَةِ" بِأَنَّ السَّلَمَ رُخْصَةٌ مُسْتَثْنَاةٌ مِنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ بَائِعِهِ" اهـ.

“Disebutkan secara tegas dalam al-mudawwanah bahwa salam adalah rukhshah yang dikecualikan dari larangan menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjualnya.” selesai.

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari berkata dalam kitab asna al-mathalib (2/122, cet. dar al-kitab al-islami):

"السَّلَمُ عَقْدُ غَرَرٍ جُوِّزَ لِلْحَاجَةِ" اهـ.

“Salam adalah akad yang mengandung unsur gharar yang dibolehkan karena kebutuhan.” selesai.

Al-‘Allamah Al-Buhuti dari kalangan Hanabilah berkata dalam kitab syarh muntaha al-iradat (2/92, cet. ‘alam al-kutub):

"السَّلَمُ رُخْصَةٌ جَازَ لِلرِّفْقِ" اهـ.

“Salam adalah rukhshah yang dibolehkan untuk kemudahan.” selesai.

Berbeda dengan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim:

Adapun Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa salam adalah akad yang disyariatkan sesuai dengan qiyas dan tidak bertentangan dengan kaidah syariat. Imam Ibnu Al-Qayyim berkata dalam kitab i’lam al-muwaqqi’in (1/301, cet. dar al-kutub al-‘ilmiyyah):

"وَأَمَّا السَّلَمُ: فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ فَوَهِمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»، فَإِنَّهُ بَيْعُ مَعْدُومٍ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ. وَالصَّوَابُ أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ، مَوْصُوفٌ مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا، وَهُوَ كَالْمُعَاوَضَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ فِي الْإِجَارَةِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ... وَقَدْ فَطَرَ اللَّهُ الْعُقَلَاءَ عَلَى الْفَرْقِ بَيْنَ بَيْعِ الْإِنْسَانِ مَا لَا يَمْلِكُهُ وَلَا هُوَ مَقْدُورٌ لَهُ، وَبَيْنَ السَّلَمِ إِلَيْهِ فِي مَغَلٍ مَضْمُونٍ فِي ذِمَّتِهِ، مَقْدُورٍ فِي الْعَادَةِ عَلَى تَسْلِيمِهِ" اهـ.

“Adapun salam, maka siapa yang mengira bahwa ia menyelisihi qiyas, maka ia keliru karena memasukkannya ke dalam sabda Nabi : ‘Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu’, karena itu dianggap sebagai jual beli sesuatu yang tidak ada dan qiyas melarangnya. Yang benar, ia sesuai dengan qiyas, karena ia adalah jual beli yang dijamin dalam tanggungan, disifati, dan pada umumnya mampu diserahkan, serta seperti akad tukar-menukar manfaat dalam ijarah. Telah dijelaskan bahwa ia sesuai dengan qiyas… Allah telah menanamkan dalam fitrah orang-orang berakal perbedaan antara seseorang menjual sesuatu yang tidak ia miliki dan tidak mampu ia serahkan, dengan akad salam terhadap sesuatu yang menjadi tanggungannya, dijamin, dan biasanya mampu diserahkan.” selesai.

Pendapat ini telah dibahas oleh Al-‘Allamah Al-Kamal Ibnu Al-Humam dalam kitab fath al-qadir (7/71–72, cet. dar al-fikr) dengan penjelasan yang panjang dalam membantahnya.

 ===***===

BENTUK JUAL BELI SALAM

Bentuk jual beli salam adalah: seseorang datang kepada petani, lalu berkata: aku berikan kepadamu uang ini secara tunai sekarang, dengan syarat engkau memberikan kepadaku satu ton gandum di tempat ini pada musim panen yang akan datang. Lalu petani menerima tawaran tersebut, menerima harga di majelis akad, dan menyerahkan gandum pada waktu yang disepakati, di tempat yang ditentukan, serta dengan jumlah dan sifat yang telah disepakati di antara keduanya.

DIANTARA BENTUK KONTEMPORER JUAL BELI SALAM

Di antara bentuk-bentuk kontemporer Jual beli Salam adalah sbb: Akad salam untuk membiayai berbagai kegiatan pertanian dan industri, dengan ketentuan bahwa hasil panen atau produksi diserahkan kepada pihak pemberi pembiayaan pada waktu yang telah ditentukan, baik berasal dari produksi mereka sendiri maupun melalui pembelian dari pihak lain.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam keputusan Majma’ al-Fiqh nomor 85 (2/9) tentang salam dan penerapan kontemporernya, yang diselenggarakan pada sidang konferensi ke-9 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada tanggal 1–6 Dzulqa’dah 1415 H, bertepatan dengan 1/4/1995 M, sebagai berikut:

(يَصْلُحُ عَقْدُ السَّلَمِ لِتَمْوِيلِ عَمَلِيَّاتٍ زِرَاعِيَّةٍ مُخْتَلِفَةٍ، حَيْثُ يَتَعَامَلُ الْمَصْرِفُ الْإِسْلَامِيُّ مَعَ الْمُزَارِعِينَ الَّذِينَ يُتَوَقَّعُ أَنْ تُوجَدَ لَدَيْهِمُ السِّلْعَةُ فِي الْمَوْسِمِ مِنْ مَحَاصِيلِهِمْ، أَوْ مَحَاصِيلِ غَيْرِهِمُ الَّتِي يُمْكِنُ أَنْ يَشْتَرُوهَا وَيُسَلِّمُوهَا إِذَا أَخْفَقُوا فِي التَّسْلِيمِ مِنْ مَحَاصِيلِهِمْ، فَيُقَدِّمُ لَهُمْ بِهَذَا التَّمْوِيلِ نَفْعًا بَالِغًا، وَيَدْفَعُ عَنْهُمْ مَشَقَّةَ الْعَجْزِ الْمَالِيِّ عَنْ تَحْقِيقِ إِنْتَاجِهِمْ.

ب- يُمْكِنُ اسْتِخْدَامُ عَقْدِ السَّلَمِ فِي تَمْوِيلِ النَّشَاطِ الزِّرَاعِيِّ وَالصِّنَاعِيِّ، وَلَا سِيَّمَا تَمْوِيلِ الْمَرَاحِلِ السَّابِقَةِ لِإِنْتَاجِ وَتَصْدِيرِ السِّلَعِ وَالْمُنْتَجَاتِ الرَّائِجَةِ، وَذَلِكَ بِشِرَائِهَا سَلَمًا وَإِعَادَةِ تَسْوِيقِهَا بِأَسْعَارٍ مُجْزِيَةٍ.

ج- يُمْكِنُ تَطْبِيقُ عَقْدِ السَّلَمِ فِي تَمْوِيلِ الْحِرَفِيِّينَ وَصِغَارِ الْمُنْتِجِينَ الزِّرَاعِيِّينَ وَالصِّنَاعِيِّينَ، عَنْ طَرِيقِ إِمْدَادِهِمْ بِمُسْتَلْزَمَاتِ الْإِنْتَاجِ فِي صُورَةِ مُعِدَّاتٍ وَآلَاتٍ أَوْ مُوَادَّ أَوَّلِيَّةٍ، كَرَأْسِ مَالِ سَلَمٍ، مُقَابِلَ الْحُصُولِ عَلَى بَعْضِ مُنْتَجَاتِهِمْ وَإِعَادَةِ تَسْوِيقِهَا)

“Akad salam dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pertanian, di mana bank Islam bertransaksi dengan para petani yang diperkirakan akan memiliki komoditas pada musimnya, baik dari hasil panen mereka sendiri maupun dari hasil panen orang lain yang dapat mereka beli dan serahkan apabila mereka gagal menyerahkan dari hasil panen mereka sendiri. Dengan demikian, pembiayaan ini memberikan manfaat besar bagi mereka dan menghilangkan kesulitan akibat ketidakmampuan finansial dalam mewujudkan produksi mereka.

b. Akad salam dapat digunakan dalam pembiayaan sektor pertanian dan industri, khususnya untuk membiayai tahap-tahap sebelum produksi dan ekspor barang serta produk yang laris, dengan cara membelinya melalui akad salam dan kemudian memasarkannya kembali dengan harga yang menguntungkan.

c. Akad salam dapat diterapkan untuk membiayai para pengrajin dan produsen kecil di bidang pertanian dan industri, dengan cara menyediakan kebutuhan produksi kepada mereka dalam bentuk peralatan, mesin, atau bahan baku sebagai modal salam, dengan imbalan memperoleh sebagian dari produk mereka untuk kemudian dipasarkan kembali.” (Majalah Majma’ al-Fiqh 9/492, 493).

===***===

HIKMAH DISYARIATKANNYA JUAL BELI SALAM

Syariat Islam membolehkan jual beli salam sebagai bentuk kemudahan bagi manusia dan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Seorang petani terkadang tidak memiliki modal yang cukup untuk mengolah tanahnya dan menanaminya, dan bisa jadi ia tidak mendapatkan orang yang mau meminjaminya, sehingga ia menggunakan akad ini untuk memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain, pembeli juga mendapatkan manfaat berupa harga yang lebih murah, karena biasanya harga yang dibayar untuk barang yang diserahkan di kemudian hari lebih rendah dibandingkan jika membeli barang secara langsung.

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni (4/185, cet. Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi):

وَلِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً إِلَيْهِ؛ لِأَنَّ أَرْبَابَ الزُّرُوعِ وَالثِّمَارِ وَالتِّجَارَاتِ يَحْتَاجُونَ إِلَى النَّفَقَةِ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَعَلَيْهَا لِتَكْمُلَ، وَقَدْ تُعْوِزُهُمُ النَّفَقَةُ، فَجُوِّزَ لَهُمُ السَّلَمُ لِيَرْتَفِقُوا وَيَرْتَفِقَ الْمُسْلِمُ بِالِاسْتِرْخَاصِ.

“Karena manusia membutuhkannya, sebab para pemilik tanaman, buah-buahan, dan perdagangan membutuhkan biaya untuk diri mereka dan untuk usaha mereka agar sempurna. Terkadang mereka kekurangan biaya, maka dibolehkan bagi mereka salam agar mereka mendapatkan manfaat, dan agar pihak yang melakukan salam juga mendapatkan manfaat berupa harga yang lebih murah.”

===***===

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI SALAM

****

RUKUN JUAL BELI SALAM

Jual beli salam hanya memiliki satu rukun, yaitu sighat akad yang dengannya akad terjadi, yaitu ijab dan qabul. Berikut penjelasannya:

Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa sighat dalam jual beli salam harus dengan lafaz jual beli, atau salaf, atau salam. Jika menggunakan lafaz selain itu seperti sewa, pinjam, atau hibah, maka akad tidak sah. Mereka berdalil bahwa salam termasuk jual beli berdasarkan hadits Nabi yang melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki dan memberi keringanan dalam salam, yang menunjukkan bahwa salam adalah bagian dari jual beli, sehingga sah dengan lafaz jual beli.

Imam Syafi’i mensyaratkan bahwa sighat akad salam harus dengan lafaz salam saja, dan tidak sah kecuali dengan lafaz tersebut. Sebagian pengikut beliau seperti Zufar berpendapat bahwa sah dengan lafaz salam atau salaf, dan tidak sah jika menggunakan lafaz lain seperti jual beli atau sewa. Imam Syafi’i berdalil bahwa salam disyariatkan menyelisihi qiyas, sehingga harus dibatasi pada lafaz yang disebutkan dalam nash, dan tidak ada nash kecuali dengan lafaz salam. [Baca: al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu Karya Wahbah az-Zuhaili (5/3603)]

****

SYARAT JUAL BELI SALAM

Para fuqaha mensyaratkan untuk sahnya jual beli salam apa yang disyaratkan dalam jual beli secara umum. Selain itu ditambahkan syarat-syarat khusus yang tidak sah jual beli salam kecuali dengannya. Penjelasan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

****

SYARAT SAH JUAL BELI SALAM

Para fuqaha sepakat bahwa salam sah dengan lima syarat, yaitu:

• Harus diketahui jenisnya.

• Harus diketahui sifatnya.

• Harus diketahui kadarnya.

• Harus diketahui waktu penyerahannya.

• Harus disebutkan tempat penyerahan jika membawanya membutuhkan kesulitan serta biaya dan beban tambahan.

****

SYARAT MODAL (رَأْسُ الْمَالِ)

Disyaratkan pada modal salam hal-hal berikut:

• Modal harus diketahui jenisnya: dinar, riyal, dolar.

• Modal harus diketahui jumlahnya: 10 ribu, 20 ribu, 100 ribu.

• Jenis modal harus diketahui.

• Sifatnya harus dijelaskan.

• Modal harus diserahkan di majelis akad.

===

SYARAT BARANG YANG DISERAHKAN (الْمُسْلَمُ فِيهِ)

Yang dimaksud dengan muslam fih adalah barang yang akan diserahkan oleh penjual kepada pembeli setelah waktu tertentu, dan pihak yang membayar disebut musallam ilaih. Disyaratkan padanya hal-hal berikut:

• Harus diketahui jenisnya: gandum, terigu, atau jelai.

• Harus diketahui macamnya: gandum lokal, gandum Irak, atau selainnya.

• Harus diketahui sifatnya: kualitas pertama (sangat baik), kualitas kedua (sedang), atau kualitas rendah.

• Harus diketahui kadarnya: 10 ton, 100 sha’, 1000 meter persegi, dan seterusnya.

• Tidak boleh mengandung unsur riba fadhl, baik dengan tambahan takaran atau timbangan, maupun dengan perbedaan jenis.

• Harus termasuk barang yang dapat ditentukan dengan penentuan: jika termasuk yang tidak bisa ditentukan dengan penentuan seperti dirham dan dinar, maka tidak boleh salam padanya; karena muslam fih adalah barang jualan, sedangkan jual beli harus pada sesuatu yang dapat ditentukan, dan dirham serta dinar tidak ditentukan dalam akad pertukaran, sehingga bukan objek jual beli, maka tidak boleh dilakukan salam padanya.

• Barang tersebut harus ditangguhkan (diserahkan di kemudian hari).

• Jenis barang tersebut harus tersedia di pasar dengan macam dan sifatnya sejak waktu akad hingga waktu jatuh tempo penyerahan.

Waktu penyerahannya harus diketahui. Jika waktunya tidak ditentukan, maka jual beli tidak sah karena mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan.

===

SYARAT AKAD JUAL BELI SALAM

• Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa akad salam harus bersifat pasti, yaitu tidak mengandung khiyar syarat. Tidak boleh salah satu pihak yang berakad mensyaratkan adanya hak khiyar syarat untuk dirinya. Jika salah satu dari keduanya melakukan hal tersebut, maka akad salam menjadi rusak.

• Imam Malik berpendapat bahwa boleh mensyaratkan khiyar dalam jual beli salam selama tidak lebih dari tiga hari, karena itu waktu yang singkat dan tidak memengaruhi akad salam yang biasanya berlangsung hingga satu tahun atau lebih.

===

SYARAT PENENTUAN WAKTU (AJAL)

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa akad salam harus mengandung penentuan waktu (tempo).

Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh akad salam dilakukan secara tunai (tanpa tempo), karena jika dibolehkan secara tempo padahal ada unsur ketidakpastian di dalamnya, maka kebolehannya secara tunai yang tidak mengandung ketidakpastian tentu lebih layak untuk dibolehkan.

[Baca: al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu Karya Wahbah az-Zuhaili (5/3603, 3605 dan 3608-3014)]

===((*)))===

JUAL BELI AL-ISTISHNA’

Adapun istishna’ secara bahasa adalah:

مَصْدَرُ اسْتَصْنَعَ الشَّيْءَ؛ أَيْ دَعَا إِلَى صُنْعِهِ، وَيُقَالُ: اصْطَنَعَ فُلَانٌ بَابًا: إِذَا سَأَلَ رَجُلًا أَنْ يَصْنَعَ لَهُ بَابًا

“Mashdar dari kata istashna’a asy-syai’, yaitu meminta dibuatkan sesuatu. Dikatakan: fulan membuat (memesan) sebuah pintu, maksudnya ia meminta seseorang untuk membuatkan pintu baginya. Lihat: “Taj al-‘Arus” (21/375, مادة: ص ن ع, penerbit Dar al-Hidayah).

Dalam istilah, sebagaimana didefinisikan oleh sebagian ulama Hanafiyah dan disahihkan oleh al-Kasani dalam “al-Bada’i” (5/2):

عَقْدٌ عَلَى مَبِيعٍ فِي الذِّمَّةِ شُرِطَ فِيهِ الْعَمَلُ

Al-Istishna’ adalah: akad atas barang yang berada dalam tanggungan (dzimmah) yang disyaratkan adanya pekerjaan (proses pembuatan).

Jika seseorang berkata kepada seorang pengrajin: “Buatkan aku barang ini dengan harga sekian dirham,” lalu pengrajin menerimanya, maka akad tersebut menurut Hanafiyah menjadi akad istishna’.

Mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istishna’ adalah jual beli suatu barang yang disyaratkan adanya pekerjaan, atau merupakan jual beli namun pembeli memiliki hak khiyar melihat. Maka ia adalah jual beli, tetapi tidak sepenuhnya seperti jual beli biasa, karena berbeda dalam hal adanya syarat pekerjaan dalam istishna’, sedangkan dalam jual beli biasa tidak disyaratkan adanya pekerjaan.

Sebagian ulama Hanafiyah juga berpendapat bahwa istishna’ adalah ijarah murni, dan ada pula yang mengatakan bahwa ia adalah ijarah di awal dan jual beli di akhir.

Ulama Hanafiyah juga menyebutkan bahwa jika dalam istishna’ ditentukan tempo tertentu, maka ia menjadi akad salam.

[Lihat: “Fath al-Qadir” (7/115-116, penerbit Dar al-Fikr) dan “Hasyiyah Ibn Abidin” (5/223-225, penerbit Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah)].

Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkannya ke dalam kategori salam.

[Lihat: “Hasyiyah as-Shawi ‘ala asy-Syarh ash-Shaghir” (3/287, penerbit Dar al-Ma’arif) dan “al-Muhadzdzab” karya asy-Syirazi (1/297-298, penerbit ‘Isa al-Halabi)].

Adapun ulama Hanabilah berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan istishna’. Ada yang berpendapat tidak sah, karena termasuk menjual sesuatu yang belum dimiliki bukan dalam bentuk salam. Ada pula yang berpendapat sah jika dipandang sebagai gabungan antara jual beli dan ijarah dalam satu akad, karena ia merupakan jual beli sekaligus salam, atau terdapat syarat manfaat bagi penjual.

[Lihat: “al-Insaf” karya al-Mardawi (4/300, penerbit Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi)].

Al-‘Allamah as-Sarakhsi dalam “al-Mabsuth” (12/138, penerbit Dar al-Ma’rifah) menjelaskan bahwa istishna’ dibolehkan meskipun bertentangan dengan qiyas. Ia berkata:

"فَالْقِيَاسُ أَنْ لَا يَجُوزَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْمُسْتَصْنَعَ فِيهِ مَبِيعٌ وَهُوَ مَعْدُومٌ، وَبَيْعُ الْمَعْدُومِ لَا يَجُوزُ؛ لِنَهْيِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ الْإِنْسَانِ، ثُمَّ هَذَا فِي حُكْمِ بَيْعِ الْعَيْنِ وَلَوْ كَانَ مَوْجُودًا غَيْرَ مَمْلُوكٍ لِلْعَاقِدِ لَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ، فَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ مَعْدُومًا، بَلْ أَوْلَى، وَلَكِنَّا نَقُولُ: نَحْنُ تَرَكْنَا الْقِيَاسَ لِتَعَامُلِ النَّاسِ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّهُمْ تَعَامَلُوهُ مِنْ لَدُنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا مِنْ غَيْرِ نَكِيرِ مُنْكِرٍ، وَتَعَامُلُ النَّاسِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ أَصْلٌ مِنَ الْأُصُولِ كَبِيرٌ" اهـ.

“Secara qiyas seharusnya tidak boleh, karena objek istishna’ adalah barang yang belum ada, dan menjual sesuatu yang belum ada tidak diperbolehkan, berdasarkan larangan Nabi untuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Selain itu, ini termasuk kategori menjual barang tertentu, sehingga jika barang itu ada tetapi belum dimiliki oleh penjual, tidak sah untuk dijual, maka terlebih lagi jika barang itu belum ada. Namun kami meninggalkan qiyas karena praktik manusia yang terus berlangsung dalam hal ini sejak zaman Rasulullah hingga sekarang tanpa ada pengingkaran. Praktik masyarakat yang terus berjalan tanpa pengingkaran merupakan salah satu dasar hukum yang besar.” (Selesai).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik salam maupun istishna’ merupakan akad yang disyariatkan sebagai bentuk keringanan untuk menghilangkan kesulitan dari manusia, meskipun secara umum termasuk dalam larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki. Namun tujuan larangan tersebut adalah untuk mencegah perselisihan dan kerusakan. Karena kebiasaan manusia dalam menggunakan akad salam dan istishna’ tidak menimbulkan hal tersebut, maka keduanya dikecualikan, sedangkan selainnya tetap berada pada hukum asal yaitu terlarang.

****

PERBEDAAN ANTARA JUAL BELI SALAM DAN ISTISHNA’

الفَرْقُ بَيْنَ بَيْعِ السَّلَمِ وَالِاسْتِصْنَاعِ

Mayoritas ulama berpendapat bahwa istishna’ merupakan bagian dari akad salam, sehingga harus memenuhi syarat-syaratnya.

Adapun ulama Hanafiyah membedakan antara kedua akad tersebut dan memandang masing-masing memiliki hakikat dan syarat tersendiri.

Sebagian peneliti merangkum perbedaan antara salam dan istishna’ menurut Hanafiyah sebagai berikut:

1ـ يَرَى جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ الْمَبِيعَ فِي السَّلَمِ دَيْنٌ تَحْتَمِلُهُ الذِّمَّةُ، أَمَّا فِي الِاسْتِصْنَاعِ فَيَرَى جُمْهُورُهُمْ أَنَّ الْمَعْقُودَ عَلَيْهِ عَيْنُ الْمُسْتَصْنَعِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالذِّمَّةِ.

2ـ الثَّمَنُ فِي السَّلَمِ يُدْفَعُ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ عِنْدَهُمْ، أَمَّا فِي الِاسْتِصْنَاعِ فَقَدْ يُدْفَعُ كُلُّهُ، أَوْ بَعْضُهُ، وَقَدْ لَا يُدْفَعُ مِنْهُ شَيْءٌ، بَلْ يَكُونُ دَيْنًا حَتَّى يُسَلَّمَ الْمَصْنُوعُ.

3- التَّأْجِيلُ فِي السَّلَمِ لِلِاسْتِمْهَالِ، وَفِي الِاسْتِصْنَاعِ لِلِاسْتِعْجَالِ.

4- السَّلَمُ يَكُونُ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ـ فَقَطْ ـ وَالِاسْتِصْنَاعُ فِي الْمِثْلِيِّ وَغَيْرِ الْمِثْلِيِّ.

1]. Mayoritas Hanafiyah berpendapat bahwa objek jual beli dalam salam adalah utang yang menjadi tanggungan (dalam dzimmah), sedangkan dalam istishna’ mayoritas mereka berpendapat bahwa objek akad adalah barang yang dipesan (hasil produksi) yang memiliki keterkaitan dengan tanggungan.

2]. Harga dalam salam harus dibayar pada saat akad (di majelis akad), sedangkan dalam istishna’ boleh dibayar seluruhnya, sebagian, atau bahkan tidak dibayar sama sekali saat akad, tetapi menjadi utang hingga barang diserahkan.

3]. Penangguhan dalam salam bertujuan untuk memberi tenggang waktu, sedangkan dalam istishna’ justru untuk mempercepat proses pembuatan.

4]. Salam hanya berlaku pada barang-barang yang bersifat standar (misliyat), sedangkan istishna’ berlaku pada barang standar maupun non-standar. (Selesai).

[Di kutip dari penelitian yang diajukan oleh Dr. Saud ats-Tsubaiti kepada Majma’ al-Fiqh al-Islami].

Dalam penelitian lain tentang topik yang sama yang diajukan oleh Syaikh Kamaluddin Ju’ait, disebutkan:

هُنَاكَ فُرُوقٌ بَيْنَهُمَا، أَهَمُّهَا:

1- أَنَّ الْمَبِيعَ فِي السَّلَمِ دَيْنٌ تَتَحَمَّلُهُ الذِّمَّةُ، وَهُوَ إِمَّا مَكِيلٌ، أَوْ مَوْزُونٌ، أَوْ مَعْدُودٌ مُتَقَارِبٌ، أَوْ مَذْرُوعٌ. وَالْمَبِيعُ فِي الِاسْتِصْنَاعِ هُوَ عَيْنٌ لَا دَيْنٌ كَاسْتِصْنَاعِ أَثَاثٍ، أَوْ حِذَاءٍ، أَوْ خِيَاطَةِ ثَوْبٍ.

2- مِنْ شَرْطِ السَّلَمِ الْأَجَلُ الْمَعْلُومُ، وَلَيْسَ الِاسْتِصْنَاعُ كَذَلِكَ عَلَى مَا تَقَدَّمَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ.

3- عَقْدُ السَّلَمِ لَازِمٌ، وَعَقْدُ الِاسْتِصْنَاعِ غَيْرُ لَازِمٍ ـ لَا قَبْلَ الصُّنْعِ وَلَا بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْهُ ـ فَلِكُلٍّ مِنَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ الْخِيَارُ فِي الْإِمْضَاءِ وَالْفَسْخِ وَالْإِنْجَازِ وَالْعُدُولِ عَنْهُ قَبْلَ رُؤْيَةِ الْمُسْتَصْنِعِ لِلشَّيْءِ الْمَصْنُوعِ، بِحَيْثُ لَوْ بَاعَ الصَّانِعُ الْمَصْنُوعَ قَبْلَ أَنْ يَرَاهُ الْمُسْتَصْنِعُ جَازَ، لِأَنَّ الْعَقْدَ غَيْرُ لَازِمٍ، وَالْمَعْقُودُ عَلَيْهِ لَيْسَ هُوَ عَيْنَ الْمَصْنُوعِ، وَإِنَّمَا مِثْلُهُ فِي الذِّمَّةِ، نَعَمْ إِذَا جَاءَ الصَّانِعُ بِالشَّيْءِ الْمَصْنُوعِ إِلَى الْمُسْتَصْنِعِ سَقَطَ حَقُّ خِيَارِهِ، لِأَنَّهُ رَضِيَ بِكَوْنِهِ لِلْمُسْتَصْنِعِ حَيْثُ جَاءَ بِهِ إِلَيْهِ.

4- الْفَارِقُ الرَّابِعُ: مِنْ شَرْطِ السَّلَمِ قَبْضُ رَأْسِ الْمَالِ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ، وَلَا يُشْتَرَطُ قَبْضُهُ فِي الِاسْتِصْنَاعِ، وَإِنَّمَا اشْتُرِطَ فِي السَّلَمِ تَقْدِيمُ رَأْسِ الْمَالِ حَتَّى لَا يُؤَدِّيَ إِلَى الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ، وَهُوَ مُمْتَنِعٌ. انْتَهَى.

“Di sana terdapat beberapa perbedaan antara kedua akad tersebut, yang utamanya adalah sebagai berikut:

1]. Objek jual beli dalam salam adalah utang dalam tanggungan yang berupa barang terukur (ditakar, ditimbang, dihitung, atau diukur panjangnya). Sedangkan dalam istishna’, objeknya adalah barang nyata (bukan utang), seperti pembuatan perabot, sepatu, atau jahitan pakaian.

2]. Salah satu syarat salam adalah adanya tempo yang jelas, sedangkan istishna’ tidak disyaratkan demikian menurut pendapat Abu Hanifah.

3]. Akad salam bersifat mengikat, sedangkan akad istishna’ tidak mengikat, baik sebelum produksi maupun setelah selesai. Masing-masing pihak memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad sebelum pemesan melihat barang yang dibuat. Bahkan jika produsen menjual barang tersebut sebelum dilihat oleh pemesan, hal itu diperbolehkan karena akadnya tidak mengikat, dan objek akad bukan barang tertentu tersebut, melainkan sejenisnya dalam tanggungan. Namun, jika produsen telah menyerahkan barang kepada pemesan, maka hak khiyar gugur karena hal itu menunjukkan kerelaannya.

4]. Perbedaan lainnya: dalam salam disyaratkan pembayaran modal di majelis akad, sedangkan dalam istishna’ tidak disyaratkan demikian. Syarat pembayaran di awal pada salam dimaksudkan agar tidak terjadi utang dengan utang, yang terlarang. (Selesai).

Penelitian-penelitian yang diajukan kepada Majma’ al-Fiqh al-Islami tentang akad istishna’ telah dipublikasikan dalam edisi ketujuh Majalah al-Fiqh al-Islami. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan:

الِاسْتِصْنَاعُ يَتَّفِقُ مَعَ السَّلَمِ بِصُورَةٍ كَبِيرَةٍ، فَالْآجِلُ الَّذِي فِي السَّلَمِ هُوَ مَا وُصِفَ فِي الذِّمَّةِ، وَمِمَّا يُؤَكِّدُ هَذَا جَعْلُ الْحَنَفِيَّةِ مَبْحَثَ الِاسْتِصْنَاعِ ضِمْنَ مَبْحَثِ السَّلَمِ، وَهُوَ مَا فَعَلَهُ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ؛ إِلَّا أَنَّ السَّلَمَ عَامٌّ لِلْمَصْنُوعِ وَغَيْرِهِ، وَالِاسْتِصْنَاعُ خَاصٌّ بِمَا اشْتُرِطَ فِيهِ الصَّنْعُ، وَالسَّلَمُ يُشْتَرَطُ فِيهِ تَعْجِيلُ الثَّمَنِ، فِي حِينٍ أَنَّ الِاسْتِصْنَاعَ التَّعْجِيلُ - فِيهِ عِنْدَ أَكْثَرِ الْحَنَفِيَّةِ - لَيْسَ بِشَرْطٍ. انْتَهَى

Bahwa istishna’ memiliki banyak kesamaan dengan salam. Barang yang ditangguhkan dalam salam adalah sesuatu yang dideskripsikan dalam tanggungan. Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa ulama Hanafiyah memasukkan pembahasan istishna’ dalam bab salam, demikian pula dilakukan oleh ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Hanya saja, salam bersifat umum mencakup barang yang dibuat maupun tidak, sedangkan istishna’ khusus pada barang yang disyaratkan untuk dibuat. Selain itu, salam mensyaratkan pembayaran tunai di awal, sedangkan dalam istishna’ pembayaran di awal menurut mayoritas Hanafiyah bukanlah syarat. (Selesai)

 

Posting Komentar

0 Komentar