Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PEMBAHASAN SEPUTAR UCAPAN “REZEKI ANAK SHOLEH” SAAT MENDAPATKAN REZEKI

 PEMBAHASAN SEPUTAR UCAPAN “REZEKI ANAK SHOLEH” SAAT MENDAPATKAN REZEKI

----

Di Tulis Oleh Bin Kardipan

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----

===

DAFTAR ISI:

  • ASAL USUL TERSEBARNYA UCAPAN “REZEKI ANAK SHOLEH” SAAT MENDAPAT REZEKI
  • PERBEDAAN PENDAPAT PARA DA’I KOTEMPORER TENTANG HUKUM UCAPAN “REZEKI ANAK SHOLEH”
  • PENDAPAT PERTAMA: HARAM, DAN BISA MENGANTARKAN PADA KESYIRIKAN
  • DALIL-DALIL PENDAPAT PERTAMA:
  • PENDAPAT KEDUA: BOLEH JIKA DIUCAPKANNYA SEBATAS UNGKAPAN RASA SYUKUR, DO’A & HARAPAN.
  • ALASAN DAN ARGUMENTASI PENDAPAT KEDUA:

****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

ASAL USUL TERSEBARNYA UCAPAN “REZEKI ANAK SHOLEH”

Ucapan “Rezeki Anak Sholeh” diperkirakan oleh penulis: berawal dari Narasi dan lirik lagu yang dipopulerkan oleh grup musik ILIR7.

Narasi dan lirik lagu “Rezeki Anak Sholeh” ini menyampaikan pesan tentang pentingnya rasa syukur atas segala nikmat yang Allah berikan. Lagu ini mengajarkan bahwa rezeki dapat datang dari arah yang tidak disangka-sangka dan tidak selalu berbentuk harta atau materi.

Pesan utama lagu ini adalah bahwa setiap nikmat, sekecil apa pun, patut disyukuri. Rezeki seorang anak saleh tidak hanya berupa uang atau kekayaan, tetapi juga mencakup kemudahan hidup, kesehatan, kebahagiaan, ketenangan hati, serta berbagai kebaikan yang Allah anugerahkan. Dengan senantiasa bersyukur, seseorang akan lebih mudah merasakan kebahagiaan dan keberkahan dalam hidupnya.

 ---

=====

Berikut ini Lirik Lagu ILIR7 – Rezeki Anak Sholeh

 --------

Reff 1

Rezeki anak soleh

Tak disangka-sangka kapan datangnya

Rezeki anak soleh

S'lalu ada dalam setiap langkahnya

Percayalah dan yakinlah

Rezeki pasti takkan ke mana

-----

Reff 2

Rezeki anak soleh

Tak hanya uang dan receh

Syukuri semua nikmatnya

Insyaallah, pasti bahagia

------

Reff 3

Rezeki anak soleh

Jangan dianggap sepele

Bila bersyukur padanya

Insyaallah, dapat berkahnya

Melalui lirik tersebut, pendengar diajak untuk meyakini bahwa Allah adalah pemberi rezeki, serta untuk selalu bersyukur atas segala karunia-Nya, baik yang besar maupun yang kecil. Dengan rasa syukur, seseorang akan memperoleh kebahagiaan dan keberkahan dalam kehidupannya.

Berangkat dari Narasi dan lirik lagu “Rezeki Anak Sholeh” ini, maka tersebarlah ungkapan tersebut di sebagian lisan umat Islam di Indonesia, khususnya kaum ibu-ibu.

Yaitu ketika anak salah seorang dari mereka mendapatkan rezki, maka terucaplah kata-kata “Rezeki Anak Sholeh”. Tujuannya tiada lain hanya sebagai ungkapan rasa syukur serta dan do’a serta berharap besar semoga anaknya yang menerima rizki tersebut adalah anak yang sholeh sebagaimana yang tergambarkan dalam lirik lagu “Rezeki Anak Sholeh”.

===((*))===

PERBEDAAN PENDAPAT PARA DA’I KOTEMPORER
TENTANG HUKUM UCAPAN “REZEKI ANAK SHOLEH” SAAT MENDAPAT REZEKI

Ada dua pendapat:

***

PENDAPAT PERTAMA:
HARAM, DAN BISA MENGANTARKAN PADA KESYIRIKAN

Ada sebagian para da’i kontemporer yang cinta Sunnah, ketika mereka mendengar tersebarnya ungkapan “Rezeki Anak Sholeh” pada sebagian kaum muslimin di saat anaknya mendapat rezeki, maka dalam diri para da’i tersebut timbul rasa khawatir terhadap saudara-saudaranya terjerumus dalam dosa tanpa di sadari, bahkan berkemungkinan jatuh dalam kesyirikan; karena kesan narasinya nampak sbb :

Pertama : mengklaim akan kesholehan anaknya.

Kedua: mengklaim penyebab datangnya rizki tersebut dari kesholehan anaknya.

Maka mereka pun bersegera meluruskan dan mengingatkan akan bahayanya ungkapan tersebut. Diantara mereka ada yang menyampaikannya lewat tulisan dan ceramah yang disebarkan luaskan lewat medsos, terutama YouTube.

Diantara mereka yang mengingatkannya melalui tulisan adalah sbb :

PERTAMA: diantaranya ada yang berkata:

“Ucapan "ini rezeki anak saleh" dapat mengandung pengertian hanya anak saleh yang (berhak) memperoleh rezeki. Otomatis, ungkapan ini juga menegasikan anak yang tidak saleh tidak memperoleh rezeki.

Dengan mengatakan "ini rezeki anak saleh", kita (entah sadar atau tidak, sengaja atau tidak) menafikan kekuasaan Allah sebagai Zat Maha Pemberi Rezeki untuk Semua Makhluknya!

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Salah Paham Ucapan "Ini Rezeki Anak Saleh"".  [Selesai]

[https://www.kompasiana.com/primata/6052f9e39dc02924dd07f972/salah-paham-ucapan-ini-rezeki-anak-saleh. Penulis: Himam Miladi].

KEDUA : diantaranya ada yang berkata:

“Ucapan ‘Rezeki Anak Sholeh’ ini bisa jadi dosa besar karena kita biasanya ngucapin sambil berbangga diri, bukan itu saja jasi bentuk kesyirikin karena mengklaim nikmat itu datangnya bukan dari Allah, malainkan selainnya. Na’udzu billaah”. [Sumber: Lemon8 kay]

KETIGA: diantara mereka ada yang berkata:

“Jangan Katakan ‘Rezeki Anak Sholeh’ Ketika Mendapatkan Suatu Rezeki atau Nikmat

Ucapan ‘rezeki anak sholeh’ yang latah diucapkan sebagian saudara kita dianggap sebagai bentuk penyucian diri sendiri yang merupakan tipu daya syaithan. Seolah-olah nikmat ini datang karena keshalihan diri sendiri.  

[@mahasiswa.salaf. Sumber: FB. AKIODOLL 22 Mei 2024]

KEEMPAT: diantara mereka ada yang berkata:

“Ucapan ‘rezeki anak sholeh’ dianggap sebagai bentuk dari penyucian diri sendiri.

Hal tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk tipu daya setan untuk menjebak manusia.

Seolah-olah nikmat dan rezeki itu datang karena kesalehan diri sendiri”.

[Info Muslim. https://muslim.infoindonesia.id › Muslimah]

KELIMA: diantara mereka ada yang berkata:

JANGAN KATAKAN, REZEKI ANAK SHOLEH.

Ucapan “Rezeki Anak Shalih” yang latah diucapkan sebagian saudara kita, dianggap sebagai nikmat yang datang karena keshalihan diri.

Ini  merupakan tipu daya syaithan dan Perbuatan ini dilarang oleh Allah Ta’ala. [Sumber: FB: Ceramah agama Islam 11 Januari 2021 M].

===

DALIL-DALIL PENDAPAT PERTAMA:

DALIL PERTAMA:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

﴿فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ﴾

“....Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa.”

Ayat tersebut jelas jika Allah Swt melarang umat muslim untuk mensucikan diri sendiri.

DALIL KE DUA:

Salah satu sahabat nabi yang terkenal memiliki sifat rendah hari adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ أَبُو بَكْرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - إِذَا مُدِحَ قَالَ: «اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ»

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu ketika mendapat pujian, beliau berkata:

“Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka.”

[Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam “Tarikh Dimasyqi” (30/332) dan al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah].

Dan Abu Umayyah Al-Aswad berkata, “Aku mendengar Abdullah bin Al-Mubarak berkata:

«‌أُحِبُّ ‌الصَّالِحِينَ ‌وَلَسْتُ ‌مِنْهُمْ وَأُبْغِضُ الطَّالِحِينَ وَأَنَا شَرٌّ مِنْهُمْ»

‘Aku mencintai orang-orang saleh, padahal aku bukan termasuk golongan mereka. Dan aku membenci orang-orang yang buruk, padahal aku lebih buruk daripada mereka.’

Kemudian Abdullah bin Al-Mubarak melantunkan syair:

الصَّمْتُ أَزْيَنُ بِالْفَتَى … مِنْ مَنْطِقٍ فِي غَيْرِ حِينِهِ

وَالصِّدْقُ أَجْمَلُ بِالْفَتَى … فِي الْقَوْلِ عِنْدِي مِنْ يَمِينِهْ

وَعَلَى الْفَتَى بِوَقَارِهِ … سِمَةٌ تَلُوحُ عَلَى جَبِينِهْ

فَمَنِ الَّذِي يَخْفَى عَلَيْكَ … إِذَا نَظَرْتَ إِلَى قَرِينِهْ

رُبَّ امْرِئٍ مُتَيَقِّنٍ … غَلَبَ الشَّقَاءُ عَلَى يَقِينِهْ

فَأَزَالَهُ عَنْ رَأْيِهِ … فَابْتَاعَ دُنْيَاهُ بِدِينِهْ

Diam itu lebih menghiasi seorang pemuda

daripada banyak bicara yang tidak pada tempatnya.

Kejujuran lebih indah menghiasi seorang pemuda

dalam perkataannya menurutku daripada sumpah-sumpahnya.

Pada diri seorang pemuda, dengan kewibawaannya,

terdapat tanda yang tampak jelas di dahinya.

Siapakah yang akan tersembunyi darimu,

apabila engkau melihat kepada teman dekatnya?

Betapa banyak orang yang memiliki keyakinan kuat,

namun kesengsaraan mengalahkan keyakinannya.

Lalu kesengsaraan itu memalingkannya dari pendapat yang benar,

sehingga ia menjual agamanya demi dunianya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam al-Hilyah 8/170, Ibnu Asakir dalam Tarikh Damaskus 32/462 dan adz-Dzahabi dalam Siyar al-A’lam an-Nubala 8/417]

****

PENDAPAT KEDUA:
BOLEH JIKA DIUCAPKANNYA SEBATAS UNGKAPAN RASA SYUKUR, DO’A & HARAPAN

Hukum mengucapkan “rezeki anak sholeh” atau “rezeki anak sholehah” adalah mubah (boleh), apabila diucapkan sebatas ungkapan syukur atau harapan baik. Namun, ucapan ini bisa menjadi makruh atau tidak dianjurkan apabila disertai niat memuji diri sendiri (tazkiyatun nafs), atau meyakini bahwa rezeki datang semata-mata karena kesalehan pribadi.

Kesimpulannya : Apabila kalimat tersebut diucapkan oleh orang tua sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, atau sebagai harapan agar kebaikan anak menjadi sebab datangnya keberkahan, maka hal ini diperbolehkan. Karena pada hakikatnya seluruh rezeki berasal dari Allah Ta’ala.

====

ALASAN DAN ARGUMENTASI PENDAPAT KEDUA:

Diantara Alasan diperbolehkan ungkapan “rizki anak sholeh” adalah sbb:

---

ALASAN PERTAMA.

Pada realitanya ungkapan “rizki anak sholeh” ini biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin dan muslimat dengan tujuan sebagai bentuk harapan dan do’a serta ungkapan rasa syukur.

Mereka juga adalah orang-orang beriman yang mana mereka faham betul bahwa selain Allah SWT tidak boleh mengklaim seseorang sebagai orang sholeh, apalagi memastikan sebagai ahli syurga kelak jika ia wafat, kecuali berdasarkan wahyu dari Allah swt kepada Nabi .

Maka ungkapan “rezeki anak sholeh atau sholehah” yang diucapkan oleh sauadara-saudara dan saudari-saudari kita adalah sebagai bentuk harapan dan do’a, bukan untuk melangkahi ketetapan Allah SWT dan bukan pula merasa suci.  

---

ALASAN KEDUA :

Kita wajib berhusnudzon kepada mereka, apalagi jika ungkapan tersebut telah menjadi adat dan tradisi masyarakat setempat bahwa ungkapan tersebut sebagai harapan dan doa serta ungkapan rasa syukur. Karena mereka juga sama berkeyakinan bahwa perkara ghaib itu adalah masuk dalam ranah Allah, bukan ranah manusia, termasuk yang berkaitan dengan keshalihan seseorang dan klaim ahli syurga.

Abdul Aziz bin Umar berkata: Ayahku (Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu) berkata kepadaku:

«‌يَا ‌بُنَيَّ ‌إِذَا ‌سَمِعْتَ ‌كَلِمَةً، ‌مِنَ ‌امْرِئٍ ‌مُسْلِمٍ فَلَا تَحْمِلْهَا عَلَى شَيْءٍ مِنَ الشَّرِّ مَا وَجَدْتَ لَهَا مَحْمَلًا مِنَ الْخَيْرِ»

“Wahai anakku, jika engkau mendengar suatu ucapan dari seorang muslim, maka janganlah engkau membawanya kepada sesuatu yang buruk, selama masih mungkin dibawa kepada makna yang baik”.

[Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) dalam al-Hilyah 5/277. Lihat pula Husnut Tanabbuh karya Najmud Din al-Ghozzy asy-Syafi’i]  

Anjuran untuk membahagiakan orang beriman dan menghindari celaan serta menyakitinya.

Yahya bin Mu'adz ar-Razi (wafat 206 H) berkata:

"‌ليَكُنْ ‌حَظُّ ‌الْمُؤمِنِ ‌مِنْكَ ‌ثَلَاثةٌ: إِنْ لَمْ تَنْفَعْهُ فَلَا تَضُرَّهُ، وَإِنْ لَمْ تُفْرِحْهُ فَلَا تَغُمَّهُ، وَإِنْ لَمْ تَمْدَحْهُ فَلَا تَذُمَّهُ"

Hendaknya bagian orang beriman darimu ada tiga:

jika engkau tidak bisa memberinya manfaat, maka jangan menyakitinya;

jika engkau tidak bisa membuatnya bahagia, maka jangan membuatnya sedih;

jika engkau tidak bisa memujinya, maka jangan mencelanya.

[Diriwayatkan dengan sanadnya oleh al-Khathib al-Baghdady dalam az-Zuhud wa ar-Raqa’iq hal. 114  no. 91].

---

ALASAN KETIGA :

Karena penggunaan kata dan ungkapan singkat yang bertujuan untuk doa dan harapan itu adalah hal yang lumrah dan banyak digunakan oleh setiap bangsa dan umat, termasuk umat Islam. 

-----

ALASAN KEEMPAT:
BOLEH MENGGUNAKAN KALIMAT KHOBARIYAH UNTUK UNGKAPAN DOA & HARAPAN

Boleh hukumnya mengucapkan ungkapan deklaratif (khobariyah), meskipun kandungannya memastikan hal-hal ghaib dan diluar ranah manusia, jika ungkapan tersebut telah dimaklumi bersama maksudnya sebagai bentuk harapan dan doa, apalagi jika ungkapan tersebut telah menjadi tradisi dan budaya yang seluruh masyarakat telah memahaminya bahwa ungkapan tersebut maksudnya hanya sebatas harapan dan doa semata.     

===

CONTOH-CONTOH YANG TERSEBAR

Banyak sekali contoh ungkapan khobariyah (deklaratif) baik dalam bentuk kalimat nominal (الْجُمْلَةُ الِاسْمِيَّةُ) maupun kalimat verbal (الْجُمْلَةُ الْفِعْلِيَّةُ).

Contohnya adalah sbb :

CONTOH PERTAMA : 
Ungkapan deklaratif dalam bentuk kalimat verbal (الْجُمْلَةُ الْفِعْلِيَّةُ):

KE [1]

غَفَرَ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ، وَلِوَالِدِينَا وَوَالِدِيكُمْ، وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.

Artinya adalah :

Allah telah mengampuni kami dan kalian, serta kedua orang tua kami dan kedua orang tua kalian, dan seluruh kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Maksudnya adalah :

عَسَى اللَّهُ أنْ يَّغْفِرَ لَنَا وَلَكُمْ.....".  

“Semoga Allah mengampuni kami dan kalian .....”.

Dalam hal ini Syeikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

وَلِهَذَا نَحْنُ نَقُولُ: فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ، فُلَانٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فُلَانٌ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ.

وَلَا فَرْقَ مِنْ حَيْثُ اللُّغَةُ الْعَرَبِيَّةُ بَيْنَ قَوْلِنَا: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» وَ«فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ»؛ لِأَنَّ جُمْلَةَ «رَحِمَهُ اللَّهُ» جُمْلَةٌ خَبَرِيَّةٌ، وَالْمَرْحُومُ بِمَعْنَى الَّذِي رُحِمَ، فَهِيَ أَيْضًا خَبَرِيَّةٌ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَهُمَا؛ أَيْ بَيْنَ مَدْلُولَيْهِمَا فِي اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ.

فَمَنْ مَنَعَ «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»؛ يَجِبُ أَنْ يَمْنَعَ «فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ».

Oleh sebab itu kami juga biasa mengatakan:

فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ، فُلَانٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فُلَانٌ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ.

“Fulan rahimaullah [artinya : fulan, Allah telah merahmatinya]”, “Fulan Ghofarulloohu lahu [artinya : fulan, Allah telah mengampuninya], dan “ Fulan ‘Afallaahu ‘anhu [artinya : fulan, Allah telah memaafkannya]’.

Dalam bahasa Arab tidak ada perbedaan antara ucapan kami: فُلاَنُ المَرْحُوْمُ [Fulan al-Marhum] dan فُلانُ رَحِمَهُ اللهُ [Fulan Rahimahullaah] ; Karena kalimat “Rahimahullaah [artinya: Allah telah merahmatinya]” merupakan kalimat kabar berita [deklaratif bukan kalimat doa].

Barang siapa yang melarang perkataan “ فُلاَنُ المَرْحُوْمُ [Fulan al-Marhum, yang artinya: Fulan yang dirahmati]” ; maka dia wajib melarang pula perkataan فُلانُ رَحِمَهُ اللهُ [Fulan Rahimahullaah, yang artinya: Fulah, Allah telah merahmatinya]

LALU SYEIKH IBNU UTSAIMIN BERKESIMPULAN:

عَلَى كُلِّ حَالٍ نَقُولُ: لَا إِنْكَارَ فِي هَذِهِ الْجُمْلَةِ؛ أَيْ فِي قَوْلِنَا: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»، «فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ»، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّنَا لَسْنَا نُخْبِرُ بِذَلِكَ خَبَرًا وَنَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ رَحِمَهُ»، وَ«إِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَهُ»، وَلَكِنَّنَا نَسْأَلُ اللَّهَ وَنَرْجُوهُ، فَهُوَ مِنْ بَابِ الرَّجَاءِ وَالدُّعَاءِ، وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْإِخْبَارِ، وَفَرْقٌ بَيْنَ هَذَا وَهَذَا.

Bagaimanapun keadaanya, maka kami katakan:

“Bahwa tak ada pengingkaran pada kalimat ini, yaitu pada ucapan kami yakni Fulan Al-Marhum dan Fulan Al-Maghfurlahu atau yang semisalnya.

Dan sesungguhnya dengan kalimat itu kami tidak bermaksud menyampaikan berita bahwa sesungguhnya ALLAH Ta'ala [pasti] telah merahmatinya dan [pasti] telah mengampuninya, akan tetapi, dengan kalimat itu kami bermaksud memohon kepada ALLAH Ta'ala dan berharap. Maka ini masuk dalam bab pengharapan beserta doa, bukan masuk bab pengkabaran berita.

Dan tidak ada bedanya antara ini [yakni: al-marhum = yang dirahmati] dan itu [yakni: rahimahullah = Allah telah merahmatinya].

[Majmu' Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin: no. 505 3/135-136]

KE [2]

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ، وَخَتَمَ اللَّهُ لَكُمْ رَمَضَانَ بِالرَّحْمَةِ وَالْغُفْرَانِ، وَتَقَبَّلَ صِيَامَكُمْ وَقِيَامَكُمْ وَصَالِحَ أَعْمَالِكُمْ، وَجَعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْ عُتَقَائِهِ مِنَ النَّارِ، وَجَعَلَ خِتَامَ صَوْمِكُمْ عِبَادَةً

Secara bahasa artinya:

Allah telah menerima dari kami dan dari kalian amal-amal saleh, telah menutup bulan Ramadan untuk kalian dengan rahmat dan ampunan, telah menerima puasa, qiyam (ibadah malam), dan amal-amal saleh kalian, telah menjadikan kami dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang dibebaskan dari neraka, serta telah menjadikan penutup puasa kalian sebagai ibadah yang diterima.

Maksudnya adalah:

عَسَى اللهُ أَنْ يَّتَقَبَّلَ مِنَّا وَمِنْكُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ، وَأنْ يَخْتِمَ لَكُمْ رَمَضَانَ بِالرَّحْمَةِ وَالْغُفْرَانِ، وَأنْ يَّتَقَبَّلَ صِيَامَكُمْ وَقِيَامَكُمْ وَصَالِحَ أَعْمَالِكُمْ، وَأنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْ عُتَقَائِهِ مِنَ النَّارِ، وَأنْ يَجْعَلَنَا خِتَامَ صَوْمِكُمْ عِبَادَةً

Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian amal-amal saleh, menutup bulan Ramadan untuk kalian dengan rahmat dan ampunan, menerima puasa, qiyam (ibadah malam), dan amal-amal saleh kalian, menjadikan kami dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang dibebaskan dari neraka, serta menjadikan penutup puasa kalian sebagai ibadah yang diterima.

----

CONTOH KR DUA: 
Ungkapan deklaratif dalam bentuk kalimat Nominal (الْجُمْلَةُ الِاسْمِيَّةُ):

Misalnya ucapan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya adalah tercurah atas kalian.

Maksudnya :

عَسَى اللَّهُ أنْ يَجْعَلَ السَّلاَمَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga menjadikan keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah atas kalian.

----

CONTOH KETIGA: 
ungkapan deklaratif dalam bentuk kata shifat dan maushuf (الصِّفَةُ والمَوْصُوْفُ):

Misal-nya:

«فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ، فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»

“Si Fulan yang telah diampuni Allah, si Fulan yang telah dirahmati Allah.”

Maksudnya :

فُلَانٌ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ، فُلَانٌ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَرْحَمَهُ.

“Si Fulan, semoga Allah mengampuninya. Si Fulan, semoga Allah merahmatinya”.

Contoh lainnya : kata " Alfum Mabruk (أَلْفٌ مَبْرُوْكٌ)" ! Artinya : “Yang diberkahi seribu berkah”. Maksudnya adalah : “Semoga Allah SWT memberkahi-nya dengan seribu berkah”.

Contoh lainnya : al-Mukarrom, al-Muhtarom, Ahlan wa Sahlan, Shobahal Khoir, 'Iid Mubaarok, Ma'as Salamah, Fii Amaanillah, Selamat Jalan, Umroh Maqbulah dan seterusnya. Ini semua tujuannya adalah harapan dan doa.

----

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN Rahimahullah:

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: tentang hukum mengatakan:

"فُلاَنٌ المَغْفُوْرُ لَه" ، "فُلانٌ المَرْحُوْمُ ".

"Fulan al-Maghfuur lah [yang diampuni]" dan "Fulan al-Marhuum [yang dirahmati]"?

BELIAU MENJAWAB DENGAN MENGATAKAN:

بَعْضُ النَّاسِ يُنْكِرُ قَوْلَ الْقَائِلِ: «فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ، فُلَانٌ الْمَرْحُومُ». وَيَقُولُونَ: إِنَّنَا لَا نَعْلَمُ هَلْ هَذَا الْمَيِّتُ مِنَ الْمَرْحُومِينَ الْمَغْفُورِ لَهُمْ أَوْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟

Sebagian orang-orang mengingkari perkataan orang yang berkata: "Fulan al-Maghfuur lah [yang diampuni]" dan "Fulan al-Marhuum [yang dirahmati]". Dan mereka berkata: Kami tidak tahu apakah orang yang meninggal ini termasuk orang yang dirahmati dan diampuni, atau bukan?.

LALU SYEIKH IBNU UTSAIMIN MELURUSKAN KEKELIRUAN PERNYATAAN DIATAS DENGAN RINCIAN SBB:

وَهَذَا الْإِنْكَارُ فِي مَحَلِّهِ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يُخْبِرُ خَبَرًا أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ قَدْ رُحِمَ أَوْ غُفِرَ لَهُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ نُخْبِرَ أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ قَدْ رُحِمَ أَوْ غُفِرَ لَهُ بِدُونِ عِلْمٍ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ﴾، لَكِنَّ النَّاسَ لَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الْإِخْبَارَ قَطْعًا.

فَالْإِنْسَانُ الَّذِي يَقُولُ: الْمَرْحُومُ الْوَالِدُ، الْمَرْحُومَةُ الْوَالِدَةُ، وَنَحْوُ ذَلِكَ، لَا يُرِيدُ بِهَذَا الْجَزْمَ أَوِ الْإِخْبَارَ بِأَنَّهُمْ مَرْحُومُونَ، وَإِنَّمَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الدُّعَاءَ أَنْ يَرْحَمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى وَالرَّجَاءَ، وَفَرْقٌ بَيْنَ الدُّعَاءِ وَالْخَبَرِ.

وَلِهَذَا نَحْنُ نَقُولُ: فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ، فُلَانٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فُلَانٌ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ.

وَلَا فَرْقَ مِنْ حَيْثُ اللُّغَةُ الْعَرَبِيَّةُ بَيْنَ قَوْلِنَا: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» وَ«فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ»؛ لِأَنَّ جُمْلَةَ «رَحِمَهُ اللَّهُ» جُمْلَةٌ خَبَرِيَّةٌ، وَالْمَرْحُومُ بِمَعْنَى الَّذِي رُحِمَ، فَهِيَ أَيْضًا خَبَرِيَّةٌ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَهُمَا؛ أَيْ بَيْنَ مَدْلُولَيْهِمَا فِي اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ.

فَمَنْ مَنَعَ «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»؛ يَجِبُ أَنْ يَمْنَعَ «فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ».

Pengingkaran ini berlaku jika seseorang mengabarkan berita [dengan memastikan] bahwa orang yang meninggal itu telah dirahmati atau diampuni, karena tidak boleh bagi kita untuk mengabarkan [dengan pasti] bahwa orang yang telah meninggal itu telah dirahmati, atau diampuni tanpa ilmu [dalil yang dia ketahui]. Allah SWT berfirman:

{وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ}

{Dan janganlah kau berpendirian diatas apa yang tidak kamu ketahui ilmunya}. [QS. Al-Isra: 36]

Akan tetapi [kita tahu] bahwa orang-orang tersebut tidak bermaksud mengabarkannya secara pasti. Karena orang-orang yang mengatakan: Al-Marhum Ayah, al-Marhumah Ibu dan sebagainya tidak bermaksud dengan pernyataan ini atau kabar ini bahwa mereka dengan pasti telah dirahmati. Akan tetapi dengan ucapan itu mereka bermaksud doa dan harapan " semoga Allah Ta'ala merahmati mereka”. Ada perbedaan antara doa dan berita.

Oleh sebab itu kami juga biasa mengatakan:

فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ، فُلَانٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فُلَانٌ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ.

"Fulan rahimaullah [artinya : fulan, Allah telah merahmatinya]", "Fulan Ghofarulloohu lahu [artinya : fulan, Allah telah mengampuninya], dan " Fulan 'Afallaahu 'anhu [artinya : fulan, Allah telah memaafkannya]'.

Dalam bahasa Arab tidak ada perbedaan antara ucapan kami: فُلاَنُ المَرْحُوْمُ [Fulan al-Marhum] dan فُلانُ رَحِمَهُ اللهُ [Fulan Rahimahullaah] ; Karena kalimat “Rahimahullaah [artinya: Allah telah merahmatinya]” merupakan kalimat kabar berita [deklaratif bukan kalimat doa].

Barang siapa yang melarang perkataan " فُلاَنُ المَرْحُوْمُ [Fulan al-Marhum, yang artinya: Fulan yang dirahmati]" ; maka dia wajib melarang pula perkataan فُلانُ رَحِمَهُ اللهُ [Fulan Rahimahullaah, yang artinya: Fulah, Allah telah merahmatinya]

LALU SYEIKH IBNU UTSAIMIN BERKESIMPULAN:

عَلَى كُلِّ حَالٍ نَقُولُ: لَا إِنْكَارَ فِي هَذِهِ الْجُمْلَةِ؛ أَيْ فِي قَوْلِنَا: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ»، «فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ»، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّنَا لَسْنَا نُخْبِرُ بِذَلِكَ خَبَرًا وَنَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ رَحِمَهُ»، وَ«إِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَهُ»، وَلَكِنَّنَا نَسْأَلُ اللَّهَ وَنَرْجُوهُ، فَهُوَ مِنْ بَابِ الرَّجَاءِ وَالدُّعَاءِ، وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْإِخْبَارِ، وَفَرْقٌ بَيْنَ هَذَا وَهَذَا.

Bagaimanapun keadaanya, maka kami katakan:

“Bahwa tak ada pengingkaran pada kalimat ini, yaitu pada ucapan kami yakni Fulan Al-Marhum dan Fulan Al-Maghfurlahu atau yang semisalnya.

Dan sesungguhnya dengan kalimat itu kami tidak bermaksud menyampaikan berita bahwa sesungguhnya ALLAH Ta'ala [pasti] telah merahmatinya dan [pasti] telah mengampuninya, akan tetapi, dengan kalimat itu kami bermaksud memohon kepada ALLAH Ta'ala dan berharap. Maka ini masuk dalam bab pengharapan beserta doa, bukan masuk bab pengkabaran berita.

Dan tidak ada bedanya antara ini [yakni: al-marhum = yang dirahmati] dan itu [yakni: rahimahullah = Allah telah merahmatinya].

[Majmu' Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin: no. 505 3/135-136]

*****

FATWA SYEIKH IBNU UTSAIMIN DALAM نُوْرٌ عَلَى الدَّرْبِ (a-263) :

PENANYA:

لَهُ سُؤَالٌ آخَرُ يَقُولُ: فَضِيلَةَ الشَّيْخِ، هَلْ تَصِحُّ كَلِمَةُ «الْمَرْحُومِ» لِلْأَمْوَاتِ؟ مَثَلًا أَنْ نَقُولَ: الْمَرْحُومُ فُلَانٌ. أَرْجُو بِهَذَا إِفَادَةً مَأْجُورِينَ؟

Dia punya pertanyaan lain, dia bertanya: Yang Mulia, Apakah ucapan Al-Marhum itu benar untuk orang mati, misalnya kita mengatakan: al-marhum, si anu?

Saya berharap dengan pertanyaan ini mendapat jawaban, semoga diberi pahala?

JAWABAN SYEIKH:

إِذَا قَالَ الْقَائِلُ وَهُوَ يَتَحَدَّثُ عَنْ مَيِّتٍ: «الْمَرْحُومُ» أَوْ «الْمَغْفُورُ لَهُ» أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، إِذَا قَالَهَا خَبَرًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ حَصَلَتْ لَهُ الرَّحْمَةُ أَمْ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ، وَالشَّيْءُ الْمَجْهُولُ لَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ الْجَزْمُ بِهِ، وَلِأَنَّ هَذَا شَهَادَةٌ لَهُ بِالرَّحْمَةِ أَوِ الْمَغْفِرَةِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ، وَالشَّهَادَةُ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ مُحَرَّمَةٌ.

وَأَمَّا إِذَا قَالَ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ الدُّعَاءِ وَالرَّجَاءِ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ وَيَرْحَمُهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا حَرَجَ فِيهِ.

وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ تَقُولَ: «الْمَرْحُومُ»، أَوْ «فُلَانٌ رَحِمَهُ اللَّهُ»؛ لِأَنَّ كِلَا الْكَلِمَتَيْنِ، بَلْ لِأَنَّ كِلْتَا الْكَلِمَتَيْنِ صَالِحَتَانِ لِلْخَبَرِ وَصَالِحَتَانِ لِلدُّعَاءِ، فَهُوَ عَلَى حَسَبِ نِيَّةِ الْقَائِلِ.

وَلَا شَكَّ أَنَّ الَّذِينَ يَقُولُونَ: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» أَوْ «فُلَانٌ الْمَغْفُورُ لَهُ» لَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الْخَبَرَ وَالشَّهَادَةَ بِأَنَّهُ مَرْحُومٌ وَمَغْفُورٌ لَهُ، وَإِنَّمَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الرَّجَاءَ وَالتَّفَاؤُلَ وَالدُّعَاءَ، وَعَلَى هَذَا فَتَكُونُ هَذِهِ الْكَلِمَةُ لَيْسَ فِيهَا حَرَجٌ وَلَا بَأْسٌ.

Jika ada orang ketika membicarkan tentang mayit lalu dia berkta: " Al-Marhum [yang dirahmati] atau al-Maghfur lahu [yang diampuni], atau sejenisnya, jika dia mengatakannya bermaksud menyampaikan berita [yang memastikan], maka itu tidak boleh karena dia tidak tahu apakah si mayit itu mendapatkan rahmat baginya atau tidak.

Dan sesuatu yang tidak diketahui tidak boleh bagi manusia untuk memastikannya, dan juga karena ini adalah kesaksian baginya tentang rahmat atau pengampunan tanpa ilmu pengetahuan. Dan hukum kesaksian tanpa ilmu pengetahuan adalah diharamkan.

Dan adapun jika dia mengucapkannya dalam bentuk doa dan harapan agar Allah Ta'ala berkenan mengampuni dan merahmatinya, maka hal itu tidak apa-apa, dan tidak ada yang salah dengan itu.

Tidak ada perbedaan antara mengucapkan [Al-Marhum = yang dirahmati] atau [Fulan rahimahullah = Fulan, Allah telah merahmatinya] ; karena kedua kalimat itu berlaku sama, bahkan karena kedua kalimat itu sama-sama sah dan dibenarkan untuk berita dan sah pula untuk doa.

Maka hal ini tergantung pada niat orang yang mengucapkannya. Dan tidak ada keraguan bahwa mereka yang mengatakan " fulan, almarhum" atau fulan al-maghfur lah", tidak bermaksud sebagai berita dan kesaksian bahwa dia yang rahmati [secara pasti] dan diampuni [secara pasti].

Akan tetapi, mereka hanya sebatas menginginkan harapan, optimisme, dan doa. Dan berdasarkan ini, maka tidak ada yang salah dengan kalimat al-Marhum ini.

*****

FATWA SYAIKH IBNU JIBRIN:

Beliau pernah ditanya:

س: مَا حُكْمُ إِطْلَاقِ كَلِمَةِ «الْمَرْحُومِ» أَوِ «الْمَغْفُورِ لَهُ» عَلَى الْمَيِّتِ؟

Apa hukum memutlaq-kan kata Al-Marhum atau Al-Maghfurlahu kepada mayit?

Lali beliau menjawab:

ج: أَرَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ تَفَاؤُلًا كَالدُّعَاءِ، كَمَا يُقَالُ: غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، فَهُوَ مَغْفُورٌ لَهُ بِوَاسِطَةِ دُعَاءِ إِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِينَ، وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ جَزْمٌ وَلَا تَزْكِيَةٌ.

Saya berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa, sebagai ungkapan tafaaul [harapan baik], sama halnya dengan ungkapan Ghafarallahulahu [Allah telah mengampuninya], maka ungkapan ini sama artinya dengan Maghfur lahu [yang diampuni] dengan perantaraan doa saudara-saudaranya kaum muslimin, yang demikian itu bukanlah kalimat jazm (Pemastian) dan bukan pula tazkiyah (Penetapan kesucian).

[Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin: 81/17]

*****

FATWA DR. KHALID ABDUL ALIIM AL-MUTAWALLI

PERTANYAAN:

هَلْ يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ: الْمَرْحُومُ فُلَانٌ، أَوِ الْمَغْفُورُ لَهُ فُلَانٌ؟

Bolehkah mengucapkan kepada orang yang sudah meninggal: " al-Marhum Fulan atau al-"Maghfur lah Fulan"?

JAWAB:

أَمَّا إِذَا قَالَ هَذَا عَلَى سَبِيلِ الرَّجَاءِ وَالطَّمَعِ فِي رَحْمَةِ اللَّهِ فَلَا حَرَجَ مِنْهُ، كَمَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَلِّقَ هَذَا الرَّجَاءَ بِالْمَشِيئَةِ، كَأَنْ يَقُولَ: الْمَغْفُورُ لَهُ بِإِذْنِ اللَّهِ، أَوِ الْمَرْحُومُ بِإِذْنِ اللَّهِ.

Adapun jika ia mengatakan ini karena berharap dan sangat berkeinginan agar mendapatkan rahmat Allah, maka tidaklah mengapa ; sama halnya harapan ini bisa juga dikaitkan dengan al-masyi'ah, seperti dia berkata:

الْمَغْفُورُ لَهُ بِإِذْنِ اللَّهِ، أَوِ الْمَرْحُومُ بِإِذْنِ اللَّهِ.

Al-Maghfur lahu Bi idznillah [Yang diampuni, insya Allah], atau al-Marhum bi idznillah [yang dirahmati, insya Allah].

LALU BELIAU MENGUTIP FATWA SYEIKH IBNU 'UTSAIMIIN:

وَقَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ بْنُ عُثَيْمِينٍ رَحِمَهُ اللَّهُ:

[قَوْلُ: «فُلَانٌ الْمَرْحُومُ» أَوْ «تَغَمَّدَهُ اللَّهُ بِرَحْمَتِهِ» لَا بَأْسَ بِهَا؛ لِأَنَّ قَوْلَهُمْ: «الْمَرْحُومُ» مِنْ بَابِ التَّفَاؤُلِ وَالرَّجَاءِ، وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْخَبَرِ، وَإِذَا كَانَ مِنْ بَابِ التَّفَاؤُلِ وَالرَّجَاءِ فَلَا بَأْسَ بِهِ.

وَأَمَّا: «انْتَقَلَ إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ» فَهُوَ كَذَلِكَ فِيمَا يَظْهَرُ لِي أَنَّهُ مِنْ بَابِ التَّفَاؤُلِ، وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْخَبَرِ؛ لِأَنَّ مِثْلَ هَذَا مِنْ أُمُورِ الْغَيْبِ وَلَا يُمْكِنُ الْجَزْمُ بِهِ... وَلَا يُقَالُ: «انْتَقَلَ إِلَى الرَّفِيقِ الْأَعْلَى»].

انْتَهَى مِنْ «مَجْمُوعِ فَتَاوَى الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِينٍ» رَحِمَهُ اللَّهُ (٣/٨٥).

Syekh Muhammad bin Utsaimin, semoga Allah merahmatinya, berkata:

[Perkataan "Si Fulan, Almarhum"] atau ["Taghomadallahu Birohmatih" artinya: Allah telah menyelimutinya dengan rahmat-Nya"] tidak lah mengapa, karena ucapan mereka "Al-Marhum" adalah termasuk dalam BAB optimisme dan harapan, bukan termasuk dalam BAB pengkabaran. Dan jika tujuannya adalah dalam BAB optimisme dan harapan ; maka tidaklah mengapa.

Adapun perkataan: [pulang ke rahmat Allah], maka itu juga sama hukumnya ; karena menurut yang nampak pada pandangan saya bahwa itu masuk dalam katagori optimisme, dan bukan katagori berita. Karena hal-hal seperti itu adalah bagian dari perkara-perkara yang gaib dan itu tidak dapat dipastikan.... dan tidak bisa dikatakan: "Pindah ke ar-Rofiiq al-A'laa [yakni: Allah]".

[Akhir kutipan dari Majmu' Fataawa Syeikh Muhammad bin Utsaimin, semoga Allah merahmatinya, 3/85 ]

Posting Komentar

0 Komentar