Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RATA-RATA MAHAR ISTRI NABI ﷺ ADALAH 12,5 ‘UQIYAH (176,4 GRAM EMAS). UMAR PERNAH NIKAH DENGAN MAHAR 170 KG EMAS

 RATA-RATA MAHAR ISTRI NABI ADALAH 12,5 ‘UQIYAH (176,4 GRAM EMAS). 

UMAR PERNAH NIKAH DENGAN MAHAR 170 KG EMAS

----

Di Tulis Oleh Kang Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

--- 

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN
  • DUA ANJURAN DARI AL-QUR’AN:
  • [1] AGAR MEMPERSIAPKAN MAHAR & NAFKAH YANG CUKUP SEBELUM NIKAH.
  • [2] BAGI YANG TIDAK MAMPU, MAKA NIKAHILAH HAMBA SAHAYA! Atau BERPUASALAH!
  • DALAM ISLAM TIDAK ADA BATASAN MAKSIMAL MAHAR DALAM NIKAH
  • RATA-RATA MAHAR NABI UNTUK ISTRI-ISTRINYA SAAT NIKAH ADALAH 12,5 UQIYAH.
  • UMAR MENIKAHI UMMU KULTSUM DENGAN MAHAR 40.000 DINAR (170 KG EMAS):
  • SETELAH UMAR WAFAT, SAID BIN AL-'AASH MENIKAHI UMMU KULTSUM DENGAN MAHAR 100 RIBU DIRHAM (setara 8.334 Dinar = 35,416 kg emas)
  • ATSAR PROSES PERNIKAHAN UMAR DENGAN PUTRI ALI BIN ABI THOLIB radhiyallahu ‘anhuma:
  • DALAM ISLAM TIDAK ADA BATASAN MINIMAL MAHAR DALAM NIKAH
  • MARAKNYA NIKAH DENGAN MAHAR “QULHU” DISEBAGIAN DAERAH

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN

Dulu sebelum Islam datang, kaum wanita selalu terdzalimi, sehingga kadang dinikahi tanpa mendapatkan mahar sama sekali. Seperti Nikah syighar, yaitu nikah yang dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar.

Setelah Islam datang, nilai mahar nikah melambung tinggi, terutama setelah Rasulullah wafat.

Mahar wanita muslimah pada masa para sahabat benar-benar melambung tinggi, sehingga membuat Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika menjadi khalifah sempat mengeluh.

Umar sempat melarang mahar yang tinggi dan membatasinya dengan nilai mahar yang  Nabi berikan kepada sebagian besar para istrinya, yaitu 12,5 Uqiyah (176,4 gram emas murni).

Namun Umar radhiyallahu ‘anhu menarik kembali larangan tersebut setelah sadar bahwa larangan tersebut bertentangan dengan ayat al-Qur’an, bahkan Umar sendiri ketika menikahi Ummu Kultsum putri Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu, dia memberikan mahar sebesar 10.000 Dinar (42,5 kg emas murni) dan riwayat lain 40.000 dinar (170 kg emas murni).

Kira-kira harga emas murni, sekarang berapa? Jika 2,5 juta/gram misalnya, maka tinggal dikalikan saja.

Mahar para istri Nabi : 176,4 gram emas x 2,5 juta rupiah = Rp. 441.000.000

Mahar Ummu Kultsum Istri Umar : 170.000 x 2.5 juta rupiah = Rp. 425 milyar.

===

DUA ANJURAN DARI AL-QUR’AN

[1] AGAR MEMPERSIAPKAN MAHAR & NAFKAH YANG CUKUP SEBELUM NIKAH.
[2] BAGI YANG TIDAK MAMPU, MAKA NIKAHILAH HAMBA SAHAYA! Atau BERPUASALAH!

Allah SWT berfirman :

﴿وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ ﴾

Dan barangsiapa diantara kalian (orang merdeka) yang tidak memiliki nafkah yang cukup untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, maka ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki. Allah mengetahui keimanan kalian; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai kekasihnya [QS. An-Nisa: 25]

Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya 2/261:

وَقَوْلُهُ: ﴿وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ﴾ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: الْمُسَافِحَاتُ، هُنَّ الزَّوَانِي الْمُعَالِنَاتُ، يَعْنِي الزَّوَانِي اللَّاتِي لَا يَمْنَعْنَ أَحَدًا أَرَادَهُنَّ بِالْفَاحِشَةِ. وَ﴿مُتَّخِذَاتُ أَخْدَانٍ﴾ يَعْنِي: أَخِلَّاءَ.

وَكَذَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَمُجَاهِدٍ وَالشَّعْبِيِّ، وَالضَّحَّاكِ، وَعَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ، وَيَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، وَمُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ، وَالسُّدِّيِّ، قَالُوا: أَخِلَّاءَ. وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: يَعْنِي: الصَّدِيقَ. وَقَالَ الضَّحَّاكُ أَيْضًا: ﴿وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ﴾ ذَاتُ الْخَلِيلِ الْوَاحِدِ الْمَسِيسِ الْمُقِرَّةُ بِهِ، نَهَى اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ، يَعْنِي عَنْ تَزْوِيجِهَا مَا دَامَتْ كَذَلِكَ

Firman-Nya: ﴿وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ﴾ 

Ibnu Abbas berkata: *"Al-musafihat" adalah para pezina yang terang-terangan,* yaitu para wanita pezina yang tidak menolak siapa pun yang menghendaki mereka untuk melakukan perbuatan keji. 

Sedangkan "mutakhidzat akhdan" berarti memiliki para kekasih. 

Demikian pula yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Mujahid, asy-Sya‘bi, adh-Dhahhak, Atha' al-Khurasani, Yahya bin Abi Katsir, Muqatil bin Hayyan, dan as-Suddi, mereka berkata: *"Maksudnya adalah memiliki kekasih."* 

Al-Hasan al-Bashri berkata: *"Maksudnya adalah teman dekat."* 

Adh-Dhahhak juga berkata: *"﴿وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ﴾ maksudnya adalah wanita yang memiliki satu kekasih dan mengakuinya."* Allah melarang hal itu, yakni *melarang menikahinya selama ia tetap dalam keadaan demikian.*

Dan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» .

“Kami para pemuda bersama Nabi tidak mempunyai harta apapun maka Rasulullah mengatakan kepada kami :

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu menafkahi rumah tangga, maka hendaklah ia menikah. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi tameng bagi syahwatnya."  [Bukhori, no. (5066) dan Muslim, no. (1400)].

===***==== 

DALAM ISLAM TIDAK ADA BATASAN MAKSIMAL MAHAR DALAM NIKAH

Allah SWT berfirman :

﴿وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدالَ زَوْجٍ مَكانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْداهُنَّ قِنْطاراً فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتاناً وَإِثْماً مُبِيناً﴾

" Dan jika kalian ingin mengganti isteri kalian dengan isteri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seseorang dari mereka [para istri] harta yang melimpah, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya sekecil apapun barang itu. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?". [QS. An-Nisaa : 20]

Ibnu Katsir berkata :

وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ الْإِصْدَاقِ بِالْمَالِ الْجَزِيلِ، وَقَدْ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نَهَى عَنْ كَثْرَةِ الْإِصْدَاقِ، ثُمَّ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ

Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bolehnya memberikan maskawin dalam jumlah yang sangat banyak.  Akan tetapi, Khalifah Umar ibnul Khattab pernah melarang mengeluarkan maskawin dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian beliau mencabut kembali larangannya itu. [Tafsir Ibnu Katsir 2/243].

 ===***===

RATA-RATA MAHAR NABI UNTUK ISTRI-ISTRINYA SAAT NIKAH
ADALAH 12,5 UQIYAH

Dari Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ: كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ قَالَتْ: «كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا». قَالَتْ: «أَتَدْرِي مَا النَّشُّ؟»

قَالَ: قُلْتُ: لَا. قَالَتْ: «نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةُ دِرْهَمٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لِأَزْوَاجِهِ».

Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a : Berapakah maskawin Rasulullah

Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah 12 uqiyyah dan nasy (1/2 uqiyah).

Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy?  Ia berkata: Aku menjawab: Tidak.

'Aisyah berkata : " [Nasy itu] Setengah uqiyyah, jadi semuanya 500 dirham. Inilah maskawin Rasulullah kepada para istrinya. [ HR. Muslim no. 1426 ] .

Penjelasan nya :

Standar harga dirham pada zaman Nabi adalah : 1 Dinar = 12 Dirham . Sementara 1 dinar = 4,25 gram emas murni 24 karat .

فَيَكُونُ مَجْمُوعُ مَهْرِ نِسَاءِ النَّبِيِّ ﷺ البَالِغُ (500) دِرْهَمٍ مَا يُعَادِلُ أَرْبَعِينَ دِينَارًا وَنِصْفًا (41.6) تَقْرِيبًا، وَهُوَ يُسَاوِي - مِنَ الجَرَامَاتِ -: (176.375) جَرَامًا.

“Jadi total mahar masing-masing istri-istri Nabi yang berjumlah (500) dirham sama dengan sekitar empat puluh satu setengah (41,6 ) dinar, yang jika di gram kan setara dengan (176.375 ) gram emas “.

Penulis katakan :

Sekarang harga 1 gram emas 24 karat ± Rp. 2.500.000,-. Berarti mahar yang Nabi berikan pada para istrinya adalah : 176,375 gram x Rp. 2.500.000 = Rp. 441.000.000,-

***** 

UMAR MENIKAHI UMMU KULTSUM DENGAN MAHAR 40.000 DINAR (170 KG EMAS):

Syaakir an-Naabulsi dalam makalahnya

المَالُ وَالهِلَالُ [المَوَانِعُ وَالدَّوَافِعُ الِاقْتِصَادِيَّةُ لِظُهُورِ الإِسْلَامِ]

Dia berkata:

عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: لَيْسَتْ هُنَاكَ أَرْقَامٌ ثَابِتَةٌ لِثَرْوَتِهِ، وَلَكِنْ مَجْمُوعَةٌ مِنَ الحَقَائِقِ التَّارِيخِيَّةِ تُشِيرُ إِلَى مَدَى الثَّرْوَةِ الشَّخْصِيَّةِ فِي يَدِ الخَلِيفَةِ عُمَرَ.

وَمِنْ هَذِهِ الحَقَائِقِ: أَنَّهُ دَفَعَ مَهْرَ زَوْجَتِهِ أُمِّ كُلْثُومَ بِنْتِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَشَرَةَ آلَافِ دِينَارٍ ذَهَبِيٍّ، كَمَا يَقُولُ المُؤَرِّخُ اليَعْقُوبِيُّ فِي تَارِيخِهِ.

وَمِنَ المُؤَرِّخِينَ - كَابْنِ قُدَامَةَ - مَنْ يَقُولُ: إِنَّ عُمَرَ قَدْ دَفَعَ أَرْبَعِينَ أَلْفَ دِينَارٍ فِي هَذَا المَهْرِ.

كَذَلِكَ: فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ تَزَوَّجَ تِسْعَ نِسَاءٍ، بَعْضُهُنَّ مِنْ فُرُوعٍ عَالِيَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ، مِثْلَ فَكِيهَةَ مِنْ آلِ المُغِيرَةِ.

كَمَا أَوْصَى عُمَرُ لِأُمَّهَاتِ أَوْلَادِهِ بِأَرْبَعَةِ آلَافِ دِينَارٍ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ.

Harta kekayaan Umar Ibnu Al-Khattab radhiyallahu 'anhu:

Tidak ada angka yang pasti tentang kekayaannya, tetapi serangkaian fakta sejarah menunjukkan tingkat kekayaan pribadi di tangan Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu.

Di antara fakta-fakta ini:

Bahwa ia membayar mahar istrinya Umm Kultsum binti Ali bin Abi Talib sepuluh ribu dinar emas, seperti yang dikatakan sejarawan Al-Ya'qubi dalam kitab Taarikhnya 2/150.

[NOTE: 10.000 Dinar / 42,5 kilo gram emas murni = Rp. 106.250..000.000. Ini jika harga pergram emas murni 24 karat 2,5 juta rupiah rupiah. Karena 1 Dinar emas = 4,25 gram].

Namun di antara para sejarawan - seperti Ibnu Qudamah - mengatakan bahwa Umar membayar empat puluh ribu dinar dalam mas kawin ini.

[NOTE: 40.000 Dinar / 170 kilo gram emas murni = Rp. 425.000.000.000. Ini jika harga pergram emas murni 24 karat 2,5 juta rupiah. Karena 1 Dinar emas = 4,25 gram].

Juga: Umar menikahi sembilan wanita, beberapa di antaranya berasal dari keturunan bangsawan petinggi Quraisy, seperti Fakiihah dari keluarga Al-Mughirah.

Umar radhiyallahu ‘anhu juga menulis wasiat untuk para ummul walad [para budak wanita yang beliau gauli lalu melahirkan anak untuk beliau], 4000 dinar (42 milyar 500 juta rupiah) untuk masing-masing dari mereka".

 =====

UMAR BIN KHATHTAB SEMPAT MELARANG MAHAR YANG TINGGI :

Setelah Rasulullah wafat, mahar wanita muslimah pada masa sahabat melambung tinggi, sehingga Umar bin Khaththab sempat mengeluh . 

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abul Ajfa As-Sulami : bahwa dia mendengar Khalifah Umar ibnul Khattab berkhutbah, diantara isi khutbahnya dia berkata :

أَلَا لَا تُغَالُوا فِي صُدُقِ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ فَوْقَ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً أَلَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيُغَالِي بِصَدَاقِ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَبْقَى لَهَا فِي نَفْسِهِ عَدَاوَةٌ حَتَّى يَقُولَ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ

"Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam mahar wanita, apabila berlebihan dalam mahar merupakan bentuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, niscaya yang paling pertama kali melakukannya adalah Rasulullah .

Tidaklah beliau memberikan mahar kepada seorangpun dari para isterinya dan tidak seorangpun dari anak-anak wanitanya yang diberi mahar di atas 12 'uqiyah (141,7 gram emas = Rp. 354.167.000].

Sungguh salah seorang diantara kalian berlebihan dalam mahar isterinya, hingga tinggallah dalam dirinya permusuhan kepada isterinya, sampai dirinya mengatakan;

"Aku telah menanggung segala sesuatu hingga tali geriba, atau hingga berkeringat seperti geriba berkeringat."

[ HR. Abu Dawud (2106), al-Tirmidzi (1114), an-Nasa'i (3349), Ibn Majah (1887), dan Ahmad (340), dan Ad-Daarimi no. 2103 ] Lafadz nya lafadz riwayat ad-Daarimi .

Di shahihkan oleh Ahmad Syaakir dalam Takhrij al-Musnad no. 340 dan al-Albaani dalam Shahih Sunan an-Nasaa'i no. 3349 .

====

NAMUN PADA AKHIRNYA UMAR MERALAT LARANGAN-NYA :

Umar radhiyallahu ‘anhu setelah itu meralat ucapan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafidz Abu Ya'la dengan sanadnya dari Masruq yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnu Khattab menaiki mimbar Rasulullah , kemudian berkata :

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، مَا إِكْثَارُكُمْ فِي صُدُقِ النِّسَاءِ؟ وَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَصْحَابُهُ، وَإِنَّمَا الصَّدُقَاتُ فِيمَا بَيْنَهُمْ أَرْبَعُمِائَةِ دِرْهَمٍ فَمَا دُونَ ذَلِكَ. وَلَوْ كَانَ الْإِكْثَارُ فِي ذَلِكَ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ أَوْ كَرَامَةً، لَمْ تَسْبِقُوهُمْ إِلَيْهَا. فَلَا أَعْرِفَنَّ مَا زَادَ رَجُلٌ فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ».

قَالَ: ثُمَّ نَزَلَ، فَاعْتَرَضَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَقَالَتْ: «يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، نَهَيْتَ النَّاسَ أَنْ يَزِيدُوا النِّسَاءَ صَدَاقَهُنَّ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ؟».

قَالَ: «نَعَمْ». فَقَالَتْ: «أَمَا سَمِعْتَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي الْقُرْآنِ؟».

قَالَ: «وَأَيُّ ذَلِكَ؟». فَقَالَتْ: «أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ: ﴿وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾ [النِّسَاءِ: ٢٠]؟».

قَالَ: «اللَّهُمَّ غُفْرًا، كُلُّ النَّاسِ أَفْقَهُ مِنْ عُمَرَ».

ثُمَّ رَجَعَ، فَرَقِيَ الْمِنْبَرَ، فَقَالَ: «إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ أَنْ تَزِيدُوا النِّسَاءَ فِي صَدَاقِهِنَّ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ مَالِهِ مَا أَحَبَّ».

"Hai manusia, mengapa kalian berbanyak-banyak dalam mengeluarkan maskawin untuk wanita, padahal dahulu Rasulullah dan para sahabatnya membayar maskawin mereka di antara sesama mereka hanya empat ratus dirham atau kurang dari itu.

Seandainya memperbanyak maskawin merupakan ketakwaan di sisi Allah atau suatu kemuliaan, niscaya kalian tidak akan dapat menyembunyikan mereka dalam hal ini. Sekarang aku benar-benar akan mempermaklumatkan, perlombaan seorang lelaki jangan membayar maskawin kepada seorang wanita dalam jumlah lebih dari empat ratus dirham."

Masruq melanjutkan kisahnya :

" Bahwa setelah itu Khalifah Umar turun dari mimbarnya, tetapi ada seorang wanita dari kalangan Quraisy mencegatnya dan mengatakannya :

"Wahai Amirul Mu'minin, kenapa melarang orang-orang melebihi empat ratus dirham dalam maskawin mereka?"

Khalifah Umar menjawab : "Ya."

Wanita itu berkata : “Tidakkah Anda mendengar apa yang telah diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur'an ?"

Khalifah Umar bertanya, "Ayat manakah yang Anda maksudkan?"

Wanita itu menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Allah Swt. telah berfirman:

﴿وَآتَيْتُمْ إِحْداهُنَّ قِنْطاراً فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتاناً وَإِثْماً مُبِيناً (20)﴾.

" Dan kalian telah memberikan kepada salah seseorang dari mereka [para istri] harta yang melimpah, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya sekecil apapun barang itu. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?". [QS. An-Nisaa : 20]

Maka Khalifah Umar berkata : "Ya Allah, ampunilah aku sesungguhnya orang ini lebih pandai daripada Umar."

Kemudian Khalifah Umar kembali menaiki mimbar, dan berkata :

" إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ أَنْ تَزِيدُوا النِّسَاءَ فِي صَدَاقِهِنَّ عَلَى أَرْبَعِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ مَالِهِ مَا أَحَبَّ".

“Hai manusia sekalian. sesungguhnya aku telah melarang kalian melebihi empat ratus dirham dalam membayar maskawin wanita. Sekarang barang siapa yang ingin memberi mahar dari hartanya menurut apa yang disukainya, dia boleh melakukannya."

Abu Ya'la mengatakan : "Aku mengira, Umar (ra) mengatakan :

"فَمَنْ طَابَتْ نَفْسُهُ فَلْيَفْعَلْ".

'Barang siapa yang suka rela (memberi mahar dalam jumlah yang lebih dari empat ratus dirham), maka silahkan melakukannya'." [Selesai].

Ibnu Katsir berkata :

إِسْنَادُهُ جَيِّدٌ قَوِيٌّ

"Sanad atsar ini dinilai jayyid (baik) lagi kuat". [Tafsir Ibnu Katsir 2/244].

Atsar ini terdapat dalam "Abi Ya'la Al-Kabir" seperti yang disebutkan oleh Al-Haitsami dalam "Majma' Az-Zawaid" (4/284) dan Al-'Ajluuni dalam "Kashf Al-Khafa" (2/154). Akan tetapi, hadis ini tidak terdapat dalam kitab "Musnad" yang diterbitkan.

Atsar ini diriwayatkan pula oleh Sa'id bin Mansur dalam kitab Sunan dengan nomor (598) "Al-Azhimiy", dan juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra (7/233).

Lihat: Irwa'ul Ghaliil (6/348) oleh Syaikh Nashir Al-Albani, dia telah menjelaskan kelemahan riwayat ini dan perbedaannya dengan apa yang terdapat dalam kitab-kitab hadis.

Ibnul Mundzir meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Abdur Rahman As-Sulami bahwa Khalifah Umar Ibnu Khattab pernah mengatakan :

"لَا تُغَالُوا فِي مُهُورِ النِّسَاءِ. فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: لَيْسَ ذَلِكَ لَكَ يَا عُمَرُ، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: "وَآَتيْتُم ْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا مِنْ ذَهَبٍ". قَالَ: وَكَذَلِكَ هِيَ فِي قِرَاءَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: "فَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا" فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ امْرَأَةً خَاصَمَتْ عُمَرَ فَخَصَمَ تْهُ ".

"Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam membayar maskawin wanita."

Lalu ada seorang wanita berkata : “Tidaklah demikian, hai Umar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman:

"وَآَتيْتُم ْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا مِنْ ذَهَبٍ".

'Sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang melimpah dari emas ' (An-Nisa: 20).”

Yang dimaksud dengan qintaryaitu emas yang banyak. Abu Abdur Rahman As-Sulami berkata : "Demikian pula menurut qiraah Abdullah ibnu Mas'ud, yakni seqintar emas.

"فَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا"

" Maka janganlah kalian mengambil kembali barang sedikit pun darinya."

Kemudian Khalifah Umar berkata : “Sesungguhnya seorang wanita telah mendebat Umar, ternyata wanita itu dapat mengalahkannya.”

[Diriwayatkan oleh Abdul Razzaq dalam kitab "Al-Musannaf" dengan nomor (10420) melalui jalur Qais bin Rabi'ah.

Sheikh Al-Albani dalam "Irwa' Al-Ghalil" (1/348) menyatakan: "Sanadnya lemah dengan dua kelemahan:

Pertama, ada putusnya jalur sanad, karena Abu Abdul Rahman As-Sulami, yang nama aslinya adalah Abdullah bin Habib bin Rabi'ah, tidak pernah mendengar dari Umar seperti yang dikatakan oleh Ibnu Ma'in.

Kedua, Qais bin Rabi'ah memiliki kelemahan dalam menghafal hadis." 

-----

YANG BENAR :“TIDAK ADA BATASAN MAKSIMAL JUMLAH MAHAR DALAM NIKAH”.

Karena Allah SWT berfirman :

﴿وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدالَ زَوْجٍ مَكانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْداهُنَّ قِنْطاراً فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتاناً وَإِثْماً مُبِيناً (20

" Dan jika kalian ingin mengganti isteri kalian dengan isteri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seseorang dari mereka [para istri] harta yang melimpah, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya sekecil apapun barang itu. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?". [QS. An-Nisaa : 20]

Ibnu Katsir berkata :

وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ الْإِصْدَاقِ بِالْمَالِ الْجَزِيلِ، وَقَدْ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نَهَى عَنْ كَثْرَةِ الْإِصْدَاقِ، ثُمَّ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ

Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bolehnya memberikan maskawin dalam jumlah yang sangat banyak.  Akan tetapi, Khalifah Umar ibnul Khattab pernah melarang mengeluarkan maskawin dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian beliau mencabut kembali larangannya itu. [Tafsir Ibnu Katsir 2/243].

****

SETELAH UMAR WAFAT, SAID BIN AL-'AASH MENIKAHI UMMU KULTSUM
DENGAN MAHAR 100 RIBU DIRHAM 
(Setara 8.334 Dinar = 35,416 kg emas)

Adz-Dzahabi dlam Siyar al-A'laam an-Nubalaa 3/446-447 menyebutkan:

قَالَ ابْنُ سَعْدٍ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عِيَاضٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ بْنِ حَزْمٍ، قَالَ: خَطَبَ سَعِيدُ بْنُ الْعَاصِ أُمَّ كُلْثُومَ بِنْتَ عَلِيٍّ بَعْدَ عُمَرَ، وَبَعَثَ إِلَيْهَا بِمِائَةِ أَلْفٍ، فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَخُوهَا الْحُسَيْنُ، قَالَ: لَا تَزَوِّجِيهِ. قَالَ الْحَسَنُ: أَنَا أُزَوِّجُهُ. وَاتَّفَقُوا عَلَى ذَلِكَ، فَحَضَرُوا.

فَقَالَ سَعِيدٌ: وَأَيْنَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ؟ قَالَ الْحَسَنُ: سَأُكْفِيكَ. قَالَ: فَلَعَلَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ كَرِهَ هَذَا. قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: لَا أَدْخُلُ فِي شَيْءٍ يَكْرَهُهُ. وَرَجَعَ، وَلَمْ يَأْخُذْ مِنَ الْمَالِ شَيْئًا.

قَالَ سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الدِّمَشْقِيُّ: إِنَّ عَرَبِيَّةَ الْقُرْآنِ أُقِيمَتْ عَلَى لِسَانِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ، لِأَنَّهُ كَانَ أَشْبَهَهُمْ لَهْجَةً بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

Ibnu Sa'ad berkata: telah menceritkan kepada kami Ali bin Muhammad, dari Yazid bin 'Iyaadh, dari Abdullah bin Abi Bakr bin Hazm, yang berkata:

Sa'id bin Al-'Aash, melamar Umm Kultsum, putri Ali, setelah Umar wafat. Dan dia mengirimnya uang seratus ribu [100 ribu dirham = Rp. 88.540.000.000], hingga saudaranya al-Husain masuk padanya dan berkata: " Jangan menikah dengannya".

Al-Hasan berkata: " Aku yang akan menikahkan mu dengannya".

Dan mereka telah bersiap-siap untuk itu, lalu mereka pun datang.

Sa'iid bertanya: "Dimana Abu Abdullah? " [Yakni al-Husein].

Al-Hassan berkata: " Aku akan mencukupimu ".

Dia berkata: " Mungkin Abu Abdullah membenci pernikahan ini ".

Al-Hasan berkata: Ya.

Sa'id berkata: " Saya tidak mau masuk dalam sesuatu yang dia benci".

Lalu Sa'iid pulang, dan dia tinggalkan uang tersebut tidak mengambil nya kembali sepeser pun ".

[NOTE: Pada masa Nabi 12 Dirham setara dengan 1 dinar. Jadi uang 100 ribu dirham Said diatas, setara dengan 8.334 dinar.

Dan Satu dinar pada masa itu setara dengan 4,25 gram emas murni. PEN]

----

SIAPA ITU SAID BIN AL-'AASH ?

Said bin Abdul Aziz Al-Dimashqi berkata: Bahasa Arab Al-Qur'an telah ditegakkan kembali pada lidah Sa'iid bin Al-Aash, karena dia itu yang paling mirip dengan dialek Rasulullah .

*****

ATSAR PROSES PERNIKAHAN UMAR
DENGAN PUTRI ALI BIN ABI THOLIB radhiyallahu ‘anhuma:

Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshuur dalam Sunan-nya (521), Abdul Razzaq dalam Al Musannaf (6/163) No. (10352) dan Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'aab (1/635) melalui Sufyan dari Amr bin Dinar dari Abu Jaafar:

خَطَبَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - ابْنَةَ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فَذُكِرَ مِنْهَا صِغَرٌ، فَقَالُوا لَهُ: إِنَّمَا أَدْرَكْتَ، فَعَاوَدَهُ. قَالَ: نُرْسِلُ بِهَا إِلَيْكَ تَنْظُرُ إِلَيْهَا. فَرَضِيَتْ، فَكَشَفَتْ عَنْ سَاقِهَا، فَقَالَتْ: أُرْسِلْ لَوْلَا أَنَّكَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ لَطَمْتُ عَيْنَيْكَ.

Umar Ibn Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu melamar putri Ali [bin Abi Thalib] RA, maka Ali radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa putrinya masih kecil. Mereka [yang diutus Umar] berkata kepada Ali: " Dia tahu itu, dan dia terus membujuknya".

Maka Ali berkata: "Kami mengirimnya kepada Anda, sehingga Anda melihatnya".

Dan setelah melihat nya, Umar pun menyukai putri Ali tersebut, lalu dia menyingkap betisnya. Maka putri Ali radhiyallahu ‘anhu marah dan berkata:

" Lepaskan ! Kalau saja anda bukan Amiirul Mukminiin sungguh sudah aku tampar kedua matamu ".

Itu adalah lafadz riwayat Sa'iid. Adapun lafadz Abdurrazaaq:

"خَطَبَ عُمَرُ إِلَى عَلِيٍّ ابْنَتَهُ فَقَالَ : إِنَّهَا صَغِيرَةٌ، فَقِيلَ لِعُمَرَ: إِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ مَنْعَهَا. قَالَ فَكَلَّمَهُ، فَقَالَ عَلِيٌّ: أبْعَثُ بِهَا إِلَيْكَ فَإِنْ رَضِيتَ فَهِيَ امْرَأَتُكَ. قَالَ فَبَعَثَ بِهَا إِلَيْهِ. قَالَ فَذَهَبَ عُمَرُ فَكَشَفَ عَنْ سَاقِهَا، فَقَالَتْ: أُرْسِلْ لَوْلَا أَنَّكَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ لَصَكِكْتُ عُنُقَكَ".

Umar melamar kepada Ali untuk menikah dengan putrinya, lalu Ali mengatakan : “Sungguh dia masih kecil”.

Dikatakan kepada Umar : “Sungguh dia hanya ingin menolaknya”.

Umar berkata: " Tolong bujuk dia ".

Lalu Ali berkata: "Aku akan mengirimnya kepadamu. Jika kamu suka, maka dia adalah istrimu.”

Dia berkata: lalu dia mengirimnya kepadanya ".

Dia berkata: Maka Umar menghampirinya lalu menyingkap betisnya. Maka putri Ali marah dan berkata:

"Lepas kan ! Kalo saja anda bukan Amirul Mukminin, suangguh telah aku tonjok kedua mata anda."

[Lihat at-Talkhiish al-Habiir karya Ibnu Hajar 2/147 dan as-silsilah adho'iifah karya al-Albaani 3/272].

Dan apa yang disebutkan Al-Hafidz menunjukkan bahwa atasr tersebut dari riwayat Muhammad bin Ali bin Al-Hanafiyah, yang nama panggilannya adalah Abu Al-Qasim, dan dia pernah berjumpa dengan Umar ; maka dengan demikian sanad nya Shahih Muttashil.
Namun riwayat yang penulis sebutkan diatas adalah dari riwayat Abu Jaafar. Dan Abu Jaafar adalah Muhammad bin Ali bin Al-Husein dan dia tidak pernah berjumpa dengan Umar maka dengan demikian sanadnya terputus.

Tapi Abu Jaafar berasal dari Ahlul-Bait, maka tampaknya kisah seperti itu sudah masyhur ditengah keluarga nya.

Kesimpulannya Umm Kultsum itu anak perempuan yang masih kecil, dan itulah sebabnya kisah itu disebutkan dalam kitab al-Mushonnaf di bawah:

(بَابُ نِكَاحِ الصَّغِيرَيْنِ)

(Bab: Pernikahan dua anak kecil).

Dan diriwayatkan dari Muammar dari Ayyub dan lainnya dari Ikrimah

أَنَّ عَلِيًّا بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَنْكحَ ابْنَتَهُ جَارِيَةً تَلْعَبُ مَعَ الْجَوَارِيِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ

bahwa Ali bin Abi Thalib menikahkan putrinya - yang masih bocah, yang masih bermain dengan anak-anak kecil perempuan - dengan Umar bin al-Khattab.

Dalam lafadz lain: “Muammar, dari Ayyub, dari Ikrimah, dia berkata:

تَزَوَّجَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ وَهِيَ جَارِيَةٌ تَلْعَبُ مَعَ الْجَوَارِيِ.

 ‘Umar ibnu al-Khattab menikahi Ummu Kultsum, putri Ali ibn Abi Thalib, dan dia adalah anak perempuan masih bocah yang masih bermain dengan anak-anak kecil perempuan.”

Ibnu Saad berkata dalam al-Tabaqaat (8/463):

(أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتُ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ هَاشِمٍ بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ بْنِ قُصَيٍّ، وَأُمُّهَا فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ وَأُمُّهَا خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ بْنِ أَسَدٍ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قُصَيٍّ. تَزَوَّجَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهِيَ جَارِيَةٌ لَمْ تَبْلُغْ)

“Umm Kulthum binti Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hashim bin Abd Manaf bin Qushay.

Ibunya adalah Fatimah putri Rasulullah , dan ibunya Khadijah putri Khuwaylid bin Asad bin Abd al-Uzza bin Qushay.

Umar Ibn Al-Khattab menikahinya ketika dia adalah seorang gadis kecil yang belum baligh".

Dalam at-Talkhis al-Habiir hal. 291-292 cetakan al-Hindiyah, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

رِوَايَةُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ وَسَعِيدِ بْنِ مَنْصُورٍ وَابْنِ أَبِي عُمَرَ (الأَصْلُ: أَبِي عَمْرٍو وَهُوَ خَطَأٌ) عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ عُمَرَ خَطَبَ إِلَى عَلِيٍّ ابْنَتَهُ أُمَّ كُلْثُومٍ.. القِصَّةُ.


Riawayat Abdur-Razzaq dan Sa'id Ibn Mansur dan Ibnu Abi Umar (dalam Manuskrift, tertulis : “Abi Amr”, dan itu adalah salah tulis) dari Sufyan dari Amr Ibnu Dinar dari Muhammad bin Ali bin al-Hanafiyah:

"Bahwa Umar melamar kepada Ali untuk menikahi putrinya Umm Kulthum.. DST.

Dengan demikian jika berdasarkan cetakan kitab At-Takhiish al-Habiir yaitu cetakan al-Hindiyah maka sanadnya shahih.

Dan al-Haafidz Ibnu Hajar itu Tsiqoh, dan dia menyebutkan : bahwa perawinya adalah Ibnu al-Hanafiyah (bin Ali bin Abi Thalib), dan dia adalah saudara Ummu Kultsum. Dan dia berjumpa dengan Umar dan masuk ke rumahnya.

Namun ketika kitab “Musannaf Abd al-Razzaq” dicetak dengan tahqiqan Syekh Habib al-Rahman al-A'dzomi, ternyata dalam sanadnya (10/10352) terdapat perbedaan, yaitu sanadnya menjadi Mursal dan inqithaa' [terputus].

Dan ucapannya dalam “Al-Talkhiis”: “.... Ibnu Al-Hanafiyah” adalah kesalahan, yang tidak diketahui penyebabnya ; karena dalam al-Mushonnaf tertulis: “... Amr bin Dinar dari Abi Jaafar, dia berkata...... dst.

Dan begitu pula dia pada riwayat Sa'id bin Manshur (3 no. 520) seperti yang disebutkan oleh Syekh Al-A'dzomi.

Dan Abu Jaafar ini adalah Muhammad bin Ali bin Al-Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Dalam riwayat Ibnu Abi Umar, ada nama yang disebut “Muhammad bin Ali” sebagaimana Al-Hafiz sendiri disebutkan dalam “Al-Ishoobah”

Dan juga Ibnu Abd al-Barr menyebutkanya dalam “Al-Istidzkaar” dengan sanadnya kepada Ibnu Abi Umar, maka dengan demikian perawi kisah tersebut bukan Ibnu al-Hanafiyyah. Karena julukannya / Kuniyahnya Abu al-Qasim, yang benar dia adalah Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.

Karena dialah yang dijuluki Abu Jaafar, dan dia adalah Al-Baqir. Dan dia adalah salah satu dari kalangan Tabi-iin yang termuda

Dia meriwayatkan dari kakeknya, Al-Hasan dan Al-Hussein, dan kakek ayahnya, Ali bin Abi Thalib, itu secara Mursal, sebagaimana yang di sebutkan dalam at-Tahdziib dan lainnya.

Maka dia tidak mungkin berjumpa dengan Ali, apalagi dengan Umar, bagaimana mungkin bisa ketemu sementara dia dilahirkan setelah wafatnya lebih dari 20 tahun, maka dia tidak mendapatkan riwayat kisah tersebut secara meyakinkan, maka dengan demikian sanadnya terputus. Wallahu a'lam.

DALAM ISLAM TIDAK ADA BATASAN MINIMAL MAHAR DALAM NIKAH

Dari Sahal bin Saad radhiallahu’anhu berikut ini, dia berkata :

أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ ﷺ.

فَقَالَ: «مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ».

فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا. قَالَ: «أَعْطِهَا ثَوْبًا».

قَالَ: لَا أَجِدُ. قَالَ: «أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ». فَاعْتَلَّ لَهُ.

فَقَالَ: «مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟». قَالَ: كَذَا وَكَذَا.

قَالَ: «فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ».

“Ada seorang wanita datang kepada Nabi dan berkata, “Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya.

Maka Nabi , ‘Saya tidak membutuhkan wanita.

Ada seseorang berkata: “(Tolong) nikahkan dia denganku!”.

Nabi berkata : ‘Berikan dia baju ! “. (Orang tadi) berkata, ‘Saya tidak mempunyai.’

Nabi berkata : “ Berikan dia meskipun dengan cincin dari besi !“.

Maka dia bersedih (karena tidak mendapatkannya).

Nabi berkata : ‘Apakah anda mempunyai (hafalan) Al-Qur’an?

Dia berkata, ‘( Saya hafal ) ini dan itu .’

Nabi berkata : ‘Sungguh saya telah menikahkan anda dengan dia dengan Al-Qur’an yang anda hafal .’ [ HR. Bukhori, 4741. Muslim, 1425].

Makna kata “ فَاعْتَلَّ لَهُ “ adalah sedih dan menyesal atau sakit ; karena dia tidak mendapatkan untuk maharnya .

Dalam hadits ini Nabi mengizinkan mahar nikah dengan mengajarkan hafalan al-Quran itu terjadi ketika sahabat tsb sudah tidak ada pilihan lain sebagai mahar , meski sebuah cincin besi sekalipun. Sangat nampak sekali dibolehkannya itu dalam kondisi betul-betul sangat mendesak atau darurat .  

Al-Qur’an bukan harta, melainkan firman Allah SWT yang sangat mulia, bahakan Ia jauh lebih mulia dari segalanya, termasuk dunia dan seisinya. Maka sangat tidak bijak jika al-Qur’an di jadikan mahar, kecuali dalam keadaan darurat dan calon istrinya benar-benar belum bisa baca al-Qur’an.  

Hadits kisah mahar dengan mengajar al-Quran ini adalah kejadian yang sangat langka, karena setelah itu sepengetahuan penulis tidak ada sahabat lain yang menikah dengan mahar mengajarkan hafalan al-Quran pada istrinya .

Ada sebuah kaidah fiqih mengatakan :

" الحُكْمُ عَلَى الأَغْلَبِ و النَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَه "

Artinya : Hukum itu berdasarkan pada yang umum atau kebanyakan , adapun yang jarang terjadi , maka itu tidak bisa dijadikan standar hukum “.

Abu Bakar al-Jashshoosh dalam kitabnya “أحكام القرآن [1/78]( Cet. Darul Kutubil Ilmiyyah. Tahqiq Abdus Salam Syahiin ) :

" أَلَا تَرَى أَنَّ الْحُكْمَ فِي كُلِّ مَنْ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ وَدَارِ الْحَرْبِ يَتَعَلَّقُ بِالْأَعَمِّ الْأَكْثَرِ دُونِ الْأَخَصِّ الْأَقَلِّ ".اهـ

“Tidak kah kau lihat bahwa hukum berlaku dalam setiap orang yang tinggal di Dar al-Islam dan Dar al-Harb bergantung kepada yang lebih umum yang mayoritas , bukan kepada yang lebih khusus yang minoritas “.

Ibnu Muflih ulama madzhab Hanbali berkata dalam kitabnya **Al-Mubdi' Syarh al-Muqni'** 3/254 (Cet. Darul Kutubil Ilmiyyah . Tahqiq Muhammad Hasan ay-Syafi’i ) :

الأَكْثَرُ يَقُومُ مَقَامَ الكُلِّ، بِخِلَافِ الْيَسِيرِ، فَإِنَّهُ فِي حُكْمِ الْمَعْدُومِ".اهـ

Artinya : Mayoritas itu menduduki kedudukan keseluruhan , berbeda dengan yang sedikit , maka yang sedikit itu di hukumi tidak ada“.

=====

MARAKNYA NIKAH DENGAN MAHAR “QULHU” DISEBAGIAN DAERAH

Akan tetapi sangat disayangkan ! Di negeri kita, ada sabagian para kyai dan ustadz yang sering kawin cerai. Mereka saat akad nikah, cukup dengan membaca Surat al-Ikhlash sebagai MAHAR-nya. Sambil menyebutkan hadits yang diatas dan hadits-hadits berikut ini :

«أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً»

“Perempuan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan bebannya”

Dan dalam lafaz lain:

«إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً»

“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan bebannya”.

[Diriwayatkan oleh Ahmad dalam *Musnad*-nya (24529), An-Nasa’i dalam *As-Sunan Al-Kubra* (9229), Ibnu Abi Syaibah dalam *Mushannaf*-nya (16384), Al-Hakim dalam *Al-Mustadrak* (2732), dan Abu Nu’aim dalam *Hilyat Al-Awliya* (3/186).

Di hukumi dho’if sanadnya oleh al-Haitsami dalam al-Majma’ 4/255 dan oleh al-Albaani dalam adh-Dhoifah no. 1117, tapi dihukumi Jayyid oleh Zainuddin al-Iraqi dalam al-Mughni 1/386].

Dan dalam lafaz lain:

«إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا»

"Sesungguhnya di antara tanda keberkahan seorang perempuan adalah kemudahan dalam proses lamarannya, kemudahan dalam maharnya, dan kemudahan rahimnya (dalam melahirkan)."

[Diriwayatkan oleh Ahmad dalam *Musnad*-nya (24478), dan Ibnu Hibban sebagaimana dalam *Mawarid Azh-Zham’an* (1256)d ari Aisyah radhiyallahu 'anha, secara marfu'.

Sanadnya dinilai Jayyid oleh As-Sakhawi dalam *Al-Maqasid Al-Hasanah* (halaman 330) dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam *Irwa' Al-Ghalil* (6/238) nomor (1928)].

Mereka para tukang kawin yang bermahar baca Qul-Hu berdalil dengan menyebutkan hadits-hadits diatas ini untuk kepentingan dirinya, tanpa melihat berapa mahar Nabi yang paling terendah saat menikahi para istrinya (yaitu: 176,4 gram emas murni). Dan mereka tidak mau melihat dampak negatif kepada para kaum wanita akibat perbuatan-nya. 

Diantara mereka ada sebagian oknum ngaku ajengan yang menikah lebih dari 150 kali [kawin cerai] dengan mahar "qulhu". Dan targetnya para janda tua yang berduit.

Ini adalah pembodohan dan pelecehan dari sebagian para kyai dan ustadz tukang kawin terhadap kaum wanita dan para orang tua yang telah membesarkan. Bahkan itu dikhawatirkan merupakan penistaan terhadap al-Quran. 

Kemudian yang benar makna dalam hadits mahar al-Quran tersebut adalah bukan membacakan, akan tetapi mengajarkan hafalan al-Qur’an yang dimiliki oleh calon suami kepada calon istri dari ayat-ayat yang belum dihafal olehnya . Lagi pula pada masa itu, hafalan ayat-ayat al-Quran itu termasuk barang langka. Dan saat itu wahyu masih turun. Dan belum ada mushaf. 

 

Posting Komentar

0 Komentar